Regulation of the Republic of Indonesia No. 1/PERMEN-KP/2019 on Implementation of the Indonesian National Qualification Framework in the Field of Tuna Fish Processing
颁布于 2019-01-04 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2019 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Ikan Tuna.
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Food and nutrition, Fisheries and aquaculture
- 关键词
- enforcement/compliance, migratory species, hygiene/sanitary procedures, fish products, classification/declassification, food safety and quality, processing/handling
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGOLAHAN IKAN TUNA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Ikan Tuna; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24); 2 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1792); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317); 6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Pembekuan Ikan Tuna; 7. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 158 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Pembekuan Ikan Tuna; 3 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGOLAHAN IKAN TUNA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2 (1) KKNI bidang pengolahan ikan tuna terdiri atas: a. pembekuan ikan tuna; dan b. pengalengan ikan tuna. (2) Pembekuan ikan tuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan pada jenjang: a. kualifikasi 1 yaitu operator; b. kualifikasi 2 yaitu operator; c. kualifikasi 3 yaitu supervisor; d. kualifikasi 4 yaitu kepala bagian; e. kualifikasi 5 yaitu manajer; dan f. kualifikasi 6 yaitu manajer umum. (3) Pengalengan tuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada jenjang: a. kualifikasi 1 yaitu operator; b. kualifikasi 2 yaitu operator; c. kualifikasi 3 yaitu supervisor; d. kualifikasi 4 yaitu kepala bagian; 4 e. kualifikasi 5 yaitu manajer; f. kualifikasi 6 yaitu manajer umum; dan g. kualifikasi 7 yaitu manajer umum. (4) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk: a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kesetaraan kualifikasi. Pasal 4 (1) Menteri melakukan evaluasi KKNI bidang pengolahan ikan tuna. (2) Evaluasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 5 Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2019 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019 6 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGOLAHAN IKAN TUNA PEMBEKUAN IKAN TUNA A. JENJANG KUALIFIKASI 1 1. Kodefikasi C10ITB01 Kualifikasi 1 Bidang Pembekuan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu melaksanakan tugas untuk menangani bahan baku/bahan tambahan/bahan pendukung, proses produksi, sanitasi, dan lingkungan sesuai bagiannya pada industri pembekuan ikan tuna dengan menggunakan alat, aturan dan proses yang telah ditetapkan, di bawah bimibingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya; b. memiliki pengetahuan penanganan bahan baku/bahan tambahan/bahan pendukung, proses produksi, sanitasi, dan lingkungan sesuai bagiannya pada industri pembekuan ikan tuna; dan c. bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri untuk kegiatan pembekuan ikan tuna dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, cekatan, dan teliti dalam melakukan penanganan bahan baku/bahan tambahan/bahan pendukung, proses produksi, sanitasi, dan lingkungan sesuai bagiannya pada industri pembekuan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 7 d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang pembekuan ikan tuna dengan melakukan tugas sederhana, terbatas, dan bersifat rutin yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti dibawah ini: a. Buruh/Pekerja Pabrik Melaksanakan pekerjaan atas perintah atasannya untuk menangani ikan pada bagian penerimaan ikan, pengolahan, penyimpanan dan pengiriman, termasuk penyiapan bahan tambahan dan bahan pembantu serta menyiapkan dan membersihkan peralatan produksi. b. Tally Melaksanakan pekerjaan atas perintah atasannya untuk melakukan pencatatan dan dokumentasi selama proses produksi. c. Petugas Sanitasi dan Lingkungan Melaksanakan pekerjaan atas perintah atasannya untuk melakukan kegiatan sanitasi/kebersihan di lingkungan perusahaan. 5. Kemungkinan Jabatan: a. Buruh/Pekerja Pabrik; b. Tally; dan c. Petugas Sanitasi dan Lingkungan. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 5 (lima) unit kompetensi, yaitu: a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok atau gabungan beberapa kelompok, berdasarkan kebutuhan, yaitu: a. Buruh/Pekerja Pabrik harus mengambil 3 unit kompetensi pilihan dari kelompok A; b. Tally harus memilih 1 unit kompetensi pilihan dari kelompok A dan 2 8 unit dari kelombok B; dan c. Petugas Sanitasi dan Lingkungan harus memilih 1 unit kompetensi pilihan dari kelompok A dan 2 unit dari kelombok C. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 1 sebagaimana tercantum dalam Tabel 1. Tabel 1 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 1 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI 1. C.102130.033.02 Melaksanakan Sanitasi dan Higiene Selama Proses Produksi Ikan Tuna Beku Tidak ada 2. A.016200.004.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada 3. A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK A 1. C.102130.003.02 Menerima Bahan Baku Ikan Tuna Segar Tidak ada 2. C.102130.005.02 Melakukan Pencucian Bahan Baku Tidak ada 3. C.102130.006.02 Melakukan Penyimpanan Sementara (Chilling) Tidak ada 4. C.102130.007.02 Melakukan Butchering Tidak ada 5. C.102130.016.02 Melakukan Penyimpanan Produk Dalam Chilling Room Tidak ada 6. C.102130.022.02 Melakukan Pembekuan Tidak ada 7. C.102130.024.02 Melakukan Pengemasan Tidak ada 8. C.102130.025.02 Melakukan Penyimpanan Produk Tidak ada 9. C.102130.027.02 Melakukan Loading Tidak ada 9 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 10. THP.OO01.004.01 Mengidentifikasi Peralatan Digunakan Tidak ada 11. THP.OO01.011.01 Membersihkan Peralatan di Tempat Tidak ada 12. C.201100.009.01 Menyiapkan Bahan Kimia untuk Proses Produksi Tidak ada KELOMPOK B 1. C.102130.004.02 Menimbang Bahan Baku Ikan Tuna Segar Tidak ada 2. C.102130.023.02 Melakukan Penimbangan Akhir Tidak ada 3. JUM.HI03.006.01 Membuat Laporan Kerja Harian dan Mengadministrasikan Kegiatan Tidak ada Kelompok C 1. THP.FS02.016.01 Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Keamanan Pangan Tidak ada 2. SFIPROC102C Membersihkan Area Kerja Tidak ada 3. C.100000.054.01 Membersihkan dan Mensanitasi Peralatan Tidak ada B. JENJANG KUALIFIKASI 2 1. Kodefikasi C10ITB01 Kualifikasi 2 Bidang Pembekuan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu melaksanakan tugas pengawasan terhadap hasil kerja atau terkait mutu bahan baku dan produk; b. mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan mesin/peralatan, menyiapkan dan membuat dokumen ekspor impor di bidang pembekuan ikan tuna dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya; c. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual terkait penanganan bahan baku, proses produksi, penanganan mutu/kualitas produk, pengoperasian mesin, dan pembuatan 10 dokumen ekspor impor pada bidang pembekuan ikan tuna sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri untuk kegiatan pemilihan mutu bahan baku dan produk, pengoperasian dan perawatan ringan mesin/peralatan, dan pembuatan dokumen ekspor impor pada bidang pembekuan ikan tuna, serta dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain dalam penanganan bahan baku, proses produksi, pengoperasionalan mesin dan pembuatan dokumen ekspor impor. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, dan teliti dalam melakukan penanganan bahan baku, proses produksi, pengoperasionalan mesin, dan pembuatan dokumen ekspor impor pada bidang pembekuan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pembekuan ikan tuna dengan melakukan tugas sederhana, terbatas, dan bersifat rutin yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti dibawah ini: a. Mandor/Pengawas Mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh buruh/pekerja pabrik sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). b. Checker Quality 11 Mengawasi mutu bahan baku dan produk yang dilaksanakan oleh buruh/pekerja pabrik sesuai SOP. c. Operator Mesin Pengolahan dan Pembekuan Mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan mesin-mesin pengolahan dan pembekuan ikan tuna sesuai SOP. d. Operator Pengolah Air Baku (Water Treatment) dan Instalasi Listrik Mengoperasikan dan melakukan perawatan unit pengolah air baku (water treatment) dan instalasi listrik sesuai SOP. e. Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/Waste Water Treatment Mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan unit IPAL/waste water treatment sesuai SOP. f. Petugas Dokumen Ekspor Impor Menyiapkan dan membuat dokumen ekspor impor. g. Pengawas Mutu/Quality Control (QC) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian mutu, baik produk, bahan baku, bahan pembantu, dan bahan penunjang yang dilaksanakan oleh buruh/pekerja pabrik sesuai SOP. h. Petugas Pengambil Contoh (PPC) Melaksanakan kegiatan pengambilan sampel. 5. Kemungkinan Jabatan: a. Mandor/Pengawas; b. Checker Quality; c. Operator Mesin Pengolahan dan Pembekuan; d. Operator Pengolah Air Baku (Water Treatment) dan Instalasi Listrik; e. Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/Waste Water Treatment; f. Petugas Dokumen Ekspor Impor; g. Pengawas Mutu/Quality Control (QC); dan h. Petugas Pengambil Contoh (PPC). 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 6 (enam) unit kompetensi, yaitu: a. 3 (tiga) unit kompetensi inti; dan b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok atau gabungan beberapa kelompok, berdasarkan kebutuhan, 12 yaitu: a. Mandor/Pengawas harus mengambil 1 unit kompetensi pilihan dari kelompok A dan 2 unit dari kelompok B; b. Checker Quality harus mengambil 1 unit kompetensi pilihan dari kelompok A dan 2 unit dari kelompok C; c. Operator Mesin Pengolahan dan Pembekuan harus mengambil 1 unit kompetensi pilihan dari kelompok A dan 2 unit dari kelompok D; d. Operator Pengolah Air Baku (Water Treatment) dan Instalasi Listrik harus mengambil 3 unit kompetensi pilihan dari kelompok E; e. Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/Waste Water Treatment harus mengambil 3 unit kompetensi pilihan dari kelompok F; f. Petugas Dokumen Ekspor Impor harus mengambil 3 unit kompetensi pilihan dari Kelompok G; g. Pengawas Mutu/Quality Control (QC) harus mengambil 1 unit kompetensi pilihan dari kelompok A dan 2 unit dari kelompok H; dan h. Petugas Pengambil Contoh (PPC) harus mengambil 1 unit kompetensi pilihan dari kelompok A dan 2 unit dari kelompok I. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 2 sebagaimana tercantum dalam Tabel 2. Tabel 2 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 2 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI 1. A.016200.004.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada 2. C.102130.033.02 Melaksanakan Sanitasi dan Higiene Selama Proses Produksi Ikan Tuna Beku Tidak ada 3. A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada 13 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK A 1. C.100000.002.01 Memastikan Kesiapan Operasi di Industri Pangan Tidak ada 2. C.100000.004.01 Mengikuti Prosedur Kerja untuk Menjaga Kualitas Makanan dan Minuman pada Industri Pangan Tidak ada 3. C.100000.055.01 Bekerja di Dalam Ruang Bersih Tidak ada KELOMPOK B 1. C.201100.005.01 Melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Proses Produksi Tidak ada 2. M.741000.015.01 Melakukan Pengawasan Kinerja Tenaga Kerja Tidak ada 3. JUM.HI03.006.01 Membuat Laporan Kerja Harian dan Mengadministrasikan Kegiatan Tidak ada KELOMPOK C 1. THP.OO01.009.1 Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Mutu Tidak ada 2. THP.OO01.010.1 Menerapkan Sistem dan Prosedur Mutu Tidak ada 3. THP.FS02.016.01 Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Keamanan Pangan Tidak ada KELOMPOK D 1. C.102130.037.02 Mengoperasikan Mesin Referigrasi Tidak ada 2. C.102130.038.02 Mengoperasikan Mesin Metal Detector Tidak ada 3. C.102130.039.02 Mengoperasikan Mesin Strapping Tidak ada 4. C.102130.040.02 Merawat Mesin Refrigerasi C.102130.037.02 5. C.102130.041.02 Merawat Vacum Sealing Tidak ada 6. C.102130.042.02 Merawat Mesin Metal Detektor C.102130.038.02 7. C.102130.043.02 Merawat Mesin Strapping C.102130.039.02 14 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 8. B.0600018.013.02 Mempersiapkan Operasi Forklift Tidak ada 9. B.0600018.014.02 Mengoperasikan Forklift Tidak ada 10. B.0600018.015.02 Membuat Laporan Operasi Forklift Tidak ada KELOMPOK E 1. C.201100.028.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Proses Tidak ada 2. KTL.PH22.265.01 Memelihara Sistem Pengolahan Air Tidak ada 3. C.222200.025.01 Mengoperasikan Mesin Pembangkit Listrik Tidak ada 4. C.222200.026.01 Menyediakan Air Pendingin Untuk Proses Tidak ada 5. C.104320.017.01 Mengelola Tenaga Listrik Tidak ada 6. C.104320.018.01 Mengelola Air Proses Tidak ada KELOMPOK F 1. E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tidak ada 2. E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah Tidak ada 3. E.370000.009.01 Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tidak ada 4. E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah Tidak ada KELOMPOK G 1. C.102130.026.02 Mengelola Dokumen Ekspor Tidak ada 2. KOP.EK02.012.01 Mengurus Dokumen Produk Ekspor KOP.EK02.009.01 KOP.EK02.010.01 3. PDB.IM.02.021.01 Membuat Korespondensi Tidak ada 4. PDB.IM.02.022.01 Membuat Kontrak Impor Barang Tidak ada 5. PDB.IM.02.024.01 Mengaplikasikan Permohonan Pembukaan L/C Tidak ada 6. PDB.IM.02.025.01 Mengaplikasikan Ketentuan dan Prosedur Impor Tidak ada 7. PDB.IM.02.026.01 Mengurus dan Menindaklanjuti Perubahan Tidak ada 15 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi L/C KELOMPOK H 1. C.100000.006.01 Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan Tidak ada 2. C.102130.034.02 Melakukan Pengawasan Penerapan Sanitasi dan Higiene Selama Proses Produksi Ikan Tuna Beku C.102130.033.02 3. IND.MM02.011.01 Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik – CPPOB (Good Manufacturing Practices – GMP) Tidak ada 4. C.201100.009.01 Menyiapkan Bahan Kimia untuk Proses Produksi Tidak ada KELOMPOK I 1. MSL913002A Merencanakan dan Melaksanakan Pekerjaan Laboratorium/Lapangan Tidak ada 2. C.100000.016.02 Melakukan Pengambilan Contoh Tidak ada 3. FDFOP2013A Menerapkan Prosedur Pengambilan Contoh Tidak ada 4. M.749000.023.01 Mengarsipkan Sampel Tidak ada C. JENJANG KUALIFIKASI 3 1. Kodefikasi C10ITB01 Kualifikasi 3 Bidang Pembekuan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu menyelesaikan tugas terkait supervisi kegiatan produksi, enginering, sanitasi dan lingkungan, Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang pembekuan ikan tuna dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilhan prosedur kerja serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang 16 terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung; b. menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait supervisi kegiatan produksi, enginering, sanitasi dan lingkungan, Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium serta mampu menyelaraskan dengan permasalah faktual di bidang pembekuan ikan tuna; c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi kegiatan produksi, enginering, sanitasi dan lingkungan; Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang pembekuan ikan tuna; dan d. bertanggung jawab pada pekerjaan supervisi kegiatan produksi, enginering, sanitasi dan lingkungan, Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang pembekuan ikan tuna, serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam kegiatan supervisi produksi, enginering, sanitasi dan lingkungan, Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang pembekuan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja 17 Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pembekuan ikan tuna dengan melakukan tugas supervisi yang bervariasi seperti di bawah ini: a. Supervisor Produksi; Mengawasi dan memastikan berjalannya proses produksi pembekuan ikan tuna. b. Supervisor Enginering; Mengawasi dan memastikan mesin-mesin pembekuan ikan tuna dan mesin-mesin pendukung kegiatan proses produksi berjalan dengan baik sesuai SOP. c. Supervisor Sanitasi dan Lingkungan; Mengawasi dan memastikan kegiatan sanitasi di lingkungan perusahaan pembekuan ikan tuna berjalan sesuai dengan SOP. d. Supervisor Production Planning and Inventory Control (PPIC); Mengawasi dan memastikan kegiatan perencanaan, produksi, inventory, dan control pada perusahaan pembekuan ikan tuna berjalan sesuai dengan SOP. e. Supervisor Warehouse; Mangawasi dan memastikan stok bahan pengemas dan bahan pembantu, serta mengatur penempatan dan distribusinya pada bidang pembekuan ikan tuna. f. Supervisor Quality Control (QC); Mengawasi dan memastikan kegiatan pengendalian mutu pada proses produksi pembekuan ikan tuna. g. Analis Laboratorium Melakukan pengujian mutu bahan baku, bahan pembantu, dan bahan tambahan pada industri pembekuan ikan tuna. 5. Kemungkinan Jabatan: a. Supervisor Produksi; b. Supervisor Enginering; c. Supervisor Sanitasi dan Lingkungan; d. Supervisor Production Planning and Inventory Control (PPIC); e. Supervisor Warehouse; f. Supervisor Quality Control (QC); dan g. Analis Laboratorium. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 11 18 (sebelas) unit kompetensi, yaitu: a. 5 (lima) unit kompetens inti; dan b. 6 (enam) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok atau gabungan beberapa kelompok, berdasarkan kebutuhan, yaitu: a. Supervisor Produksi harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok B dan G; b. Supervisor Enginering harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok C; c. Supervisor Sanitasi dan Lingkungan harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok D dan G; d. Supervisor Production Planning and Inventory Control (PPIC) harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok E; e. Supervisor Warehouse harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok F; f. Supervisor Quality Control (QC) harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok G dan H; dan g. Analis Laboratorium harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan dari kelompok I. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 3 sebagaimana tercantum dalam Tabel 3. Tabel 3 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 3 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI 1. A.016200.004.01 Melakukan Komunikasi Tidak ada 19 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi Efektif 2. C.301110.349.01 Melakukan Pekerjaan Bersama Personil Lain Tidak ada 3. C.301110.359.01 Mengembangkan Tim dan Individu Tidak ada 4. A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada 5. C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01 KOMPETENSI PILIHAN Kelompok A 1. A.010000.001.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif Tidak ada 2. C.201100.002.01 Membagi Pekerjaan Dalam Tim Tidak ada 3. S.941000.041.02 Mengelola Tim dan Staf Tidak ada 4. JUM.HI03.006.01 Membuat Laporan Kerja Harian dan Mengadministraikan Kegiatan Tidak ada KELOMPOK B 1. C.201100.003.01 Membuat Jadwal Kerja Tidak ada 2. C.201100.004.01 Membuat Rencana Pengawasan Proses Produksi Tidak ada 3. C.102130.028.02 Melakukan Pengawasan Penerimaan Bahan Baku Tidak ada 4. C.102130.029.02 Melakukan Pengawasan Proses Produksi Tahap I Tidak ada 5. C.102130.030.02 Melakukan Pengawasan Proses Produksi Tahap II Tidak ada 6. C.102130.031.02 Melakukan Pengawasan Proses Pengemasan dan Penyimpanan Produk Tidak ada 7. C.102130.032.02 Melakukan Pengawasan Loading Tidak ada KELOMPOK C 1. C.241010.056.01 Merawat Peralatan dan Komponen Listrik Tidak ada 20 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 2. C.241010.057.01 Merawat Peralatan dan Komponen Sistem Instrumentasi Tidak ada 3. C.241010.058.01 Merawat Peralatan dan Komponen Sistem Otomatisasi Tidak ada 4. C.104320.017.01 Mengelola Tenaga Listrik Tidak ada 5. C.104320.018.01 Mengelola Air Proses 6. E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah Tidak ada KELOMPOK D 1. C.301110.347.01 Melakukan Supervisi K3 dalam Lingkungan Kerja Industri Tidak ada 2. C.100000.057.01 Mengimplementasikan Program Pengendalian Hama (Pest Control) Tidak ada 3. MSACMT440A Memimpin 5R dalam Lingkungan Pengolahan Tidak ada KELOMPOK E 1. IND.MM02.002.01 Menghitung Kebutuhan Bahan Baku Tidak ada 2. M.702093.007.01 Melaksanakan Aktivitas Pengendalian Produksi Tidak ada 3. C.131300.006.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Rencana Produksi Tidak ada 4. M.702093.041.01 Merancang Jadwal Kerja Tidak ada 5. M.702093.051.01 Menjalankan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Terintegrasi Tidak ada 6. M.702093.054.01 Menerapkan Perangkat Analisis Pengendalian Kualitas Proses Produksi Tidak ada KELOMPOK F 1. H.522900.013.01 Menerapkan Administrasi Pergudangan Tidak ada 2. H.522900.014.01 Menerapkan Sistem Operasional Pergudangan Tidak ada 3. H.522900.015.01 Menerapkan Jadwal Pemeliharaan Gudang Tidak ada 4. H.522900.016.01 Menerapkan Sistem Informasi Bahan Baku dan Tidak ada 21 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi Produk Jadi di Gudang 5. H.522900.018.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Bahan Baku dan Produk Jadi Tidak ada 6. H.522900.044.01 Mengawasi Kegiatan Penyimpanan Bahan Baku dan Produk Jadi Tidak ada 7. H.522900.045.01 Mengawasi Pengirimian Produk Jadi Tidak ada KELOMPOK G 1. C.102130.033.02 Melaksanakan Sanitasi dan Higiene Selama Proses Produksi Ikan Tuna Beku Tidak ada 2. C.102130.034.02 Melaksanakan Pengawasan Penerapan Sanitasi dan Higiene Selama Proses Produksi Ikan Tuna Beku C.102130.033.02 3. IND.MM02.011.01 Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik – CPPOB (Good Manufacturing Practices – GMP) Tidak ada KELOMPOK H 1. IND.MM02.012.01 Melakukan Pengendalian Mutu Proses Secara Berkala Tidak ada 2. IND.MM02.011.01 Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik – CPPOB (Good Manufacturing Practices – GMP) Tidak ada 3. C.110000.024.01 Melakukan Evaluasi Hasil pengendalian Mutu Tidak ada 4. C.301110.328.01 Memberi Kontribusi pada Sistem Mutu Tidak ada 5. C.120000.040.01 Menyusun Jadwal Penjaminan Mutu Bahan, Produk Setengah Jadi dan Jadi Tidak ada 6. C.100000.002.01 Memastikan Kesiapan Operasi di Industri Pangan Tidak ada KELOMPOK I 22 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 1. IND.MM02.004.01 Melakukan Pemeriksaan Mutu Bahan Baku dan Bahan Pembantu Tidak ada 2. IND.MM02.020.01 Menerapkan Praktek Penggunaan Berlaboratorium yang Baik / Good Laboratory Practices (GLP) Tidak ada 3. IND.MM02.021.01 Memeriksa Kualitas Air Baku Tidak ada 4. IND.MM02.022.01 Memeriksa Kualitas Air dalam Proses Pengolahan (Water Treatment) Tidak ada 5. IND.MM02.023.01 Memeriksa Kualitas Air untuk Produksi Tidak ada 6. IND.MM03.001.01 Melaksanakan Pemeliharaan (Preventive Maintenance) Peralatan Uji Mutu Tidak ada 7. C.110000.018.01 Menganalisis Angka Lempeng Total (ALT) C.110000.001.01 8. C.102130.035.02 Melakukan Uji Mikrobiologi Tidak ada 9. C.102130.036.02 Melakukan Uji Kimia Tidak ada D. JENJANG KUALIFIKASI 4 1. Kodefikasi C10ITB01 Kualifikasi 4 Bidang Pembekuan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu menyelesaikan tugas terkait pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang pembekuan ikan tuna dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode berdasarkan metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; b. menguasai beberapa prinsip dasar terkait pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, 23 dan pergudangan dan mampu menyelaraskan dengan permasalah faktual di bidang pembekuan ikan tuna; c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi, dan memiliki inisiatif dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang pembekuan ikan tuna; dan d. bertanggung jawab pada pekerjaan pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang pembekuan ikan tuna, serta dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang pembekuan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pembekuan ikan tuna dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang bervariasi seperti: Kepala Bagian 24 Mengawasi dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan bagiannya di perusahaan pembekuan ikan tuna. Mengkoordinir beberapa supervisor untuk menyelesaikan pekerjaan dan permasalahan di lapangan. 5. Kemungkinan Jabatan: Kepala Bagian. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 14 (empat belas) unit kompetensi, yaitu: a. 7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan b. 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 4 sebagaimana tercantum dalam Tabel 4. Tabel 4 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 4 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI 1. A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada 2. A.016200.004.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada 3. A.010000.001.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif Tidak ada 4. C.100000.009.01 Menyediakan Informasi Pekerjaan Tidak ada 5. C.301110.359.01 Mengembangkan Tim dan Individu Tidak ada 6. C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01 7. C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN 25 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 1. C.102130.028.02 Melakukan Pengawasan Penerimaan Bahan Baku Tidak ada 2. C.102130.029.02 Mengawasi Pengawasan Proses Produksi Tahap I Tidak ada 3. C.102130.030.02 Mengawasi Pengawasan Proses Produksi Tahap II Tidak ada 4. C.102130.031.02 Melakukan Pengawasan Proses Pengemasan dan Penyimpanan Produk Tidak ada 5. C.102130.032.02 Melakukan Pengawasan Loading Tidak ada 6. C.102130.033.02 Melaksanakan Sanitasi dan Higiene Selama Proses Produksi Ikan Tuna Beku Tidak ada 7. C.102130.034.02 Melaksanakan Pengawasn Penerapan Sanitasi dan Higiene Selama Proses Produksi Ikan Tuna Beku C.102130.033.02 8. C.131300.017.01 Mengevaluasi Kegagalan Produksi Tidak ada 9. C.131300.027.01 Mengkoordinir Perbaikan Mesin Tidak ada 10. C.131300.028.01 Mengevaluasi Perbaikan Mesin Tidak ada 11. C.201100.003.01 Membuat Jadwal Kerja Tidak ada 12. C.201100.004.01 Membuat Rencana Pengawasan Proses Produksi Tidak ada 13. C.201100.005.01 Melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Proses Produksi Tidak ada 14. M.741000.022.01 Melakukan Pengawasan Jalannya Proses Produksi Tidak ada 15. C.301110.347.01 Melakukan Supervisi K3 dalam Lingkungan Kerja Industri Tidak ada 16. H.522900.014.01 Menerapkan Sistem Operasional Pergudangan Tidak ada 17. M.702093.007.01 Melaksanakan Aktivitas Pengendalian Produksi Tidak ada 18. M.702093.045.01 Menganalisis Efektivitas Sistem Produksi Tidak ada 19. M.702093.051.01 Menjalankan Aplikasi Tidak ada 26 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Sistem Informasi Perencanaan Terintegrasi 20. IND.MM02.011.01 Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik – CPPOB (Good Manufacturing Practices – GMP) Tidak ada E. JENJANG KUALIFIKASI 5 1. Kodefikasi C10ITB01 Kualifikasi 5 Bidang Pembekuan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), operasional dan research and development di bidang pembekuan ikan tuna berdasarkan metode yang sesuai dengan menganalisis data serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; b. menguasai teori terkait kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), operasional, dan research and development di bidang pembekuan ikan tuna serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural; c. mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), operasional, dan research and development di bidang pembekuan ikan tuna; dan d. bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), operasional dan research and development di bidang pembekuan ikan tuna dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok. 3. Sikap Kerja 27 Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, inisiatif dan bijaksana dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), operasional dan research and development di bidang pembekuan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pembekuan ikan tuna dengan melakukan tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pekerjaan yang bervariasi seperti di bawah ini: a. Asisten Manajer/Manager Marketing Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pemasaran di lingkup perusahaan. b. Asisten Manajer/Manager Produksi Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan produksi di lingkup perusahaan. c. Asisten Manajer/Manager Production Planning and Inventory Control (PPIC) Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Production Planning and Inventory Control (PPIC) di lingkup perusahaan. d. Asisten Manajer/Manager Penelitian dan Pengembangan 28 Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan riset produk di lingkup perusahaan. e. Asisten Manajer/Manager Quality Assurance (QA) Melaksanakan penjaminan mutu bahan baku, bahan pembantu, bahan tambahan, produk akhir, dan proses produksi di unit pembekuan ikan tuna. f. Manajer Operasional Bertanggungjawab untuk memastikan kegiatan pembekuan ikan tuna di pabrik berjalan sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan dan memenuhi harapan para pelanggan dan klien dengan cara yang efektif. Inti peran kerja manager operasional ini adalah bagaimana membuat perusahaan bisa mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan biaya yang lebih rendah. 5. Kemungkinan Jabatan: a. Asisten Manajer/Manager Marketing; b. Asisten Manajer/Manager Produksi; c. Asisten Manajer/Manager Production Planning and Inventory Control (PPIC); d. Asisten Manajer/Manager Penelitian dan Pengembangan e. Asisten Manajer/Manager Quality Assurance (QA); dan f. Manajer Operasional. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 17 (tujuh belas) unit kompetensi, yaitu: a. 8 (delapan) unit kompetens inti; dan b. 9 (sembilan) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok atau gabungan beberapa kelompok, berdasarkan kebutuhan, yaitu: a. Asisten Manajer/Manager Marketing harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok A; b. Asisten Manajer/Manager Produksi harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok B; c. Asisten Manajer/Manager Production Planning and Inventory Control 29 (PPIC) harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok C; d. Asisten Manajer/Manager Penelitian dan Pengembangan harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok D e. Asisten Manajer/Manager Quality Assurance (QA) harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 5 unit dari kelompok E dan 4 unit dari kelompok F; dan f. Manajer Operasional harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok G. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 5 sebagaimana tercantum dalam Tabel 5. Tabel 5 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 5 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI 1. A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada 2. C.131300.005.01 Melaksanakanan Koordinasi Antar Bagian Tidak ada 3. C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan Tidak ada 4. C.301110.358.01 Menggunakan Keahlian Komunikasi Khusus Tidak ada 5. C.301110.359.01 Mengembangkan Tim dan Individu Tidak ada 6. C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01 7. C.301110.388.01 Memimpin Tim Kerja Tidak ada 8. C.100000.009.01 Menyediakan Informasi Pekerjaan Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN Kelompok A 1. C.301110.002.01 Menganalisis Data Pasar untuk Membantu Kegiatan Pemasaran Tidak ada 30 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 2. C.301110.003.01 Mengimplementasikan Standar Pelayanan Pelanggan Perusahaan Tidak ada 3. C.301110.004.01 Merencanakan Respon Penawaran Langsung Tidak ada 4. C.301110.005.01 Melakukan Riset Pasar Tidak ada 5. C.301110.006.01 Melakukan Profil Pasar Tidak ada 6. C.301110.007.01 Mempromosikan Produk dan Jasa Tidak ada 7. C.301110.009.01 Melakukan Komunikasi Pemasaran Tidak ada 8. C.301110.010.01 Memasarkan Produk dan Jasa Internasional Tidak ada 9. C.301110.011.01 Membuat Kontrak Penjualan Tidak ada 10. C.301110.012.01 Melakukan Tinjauan Pemasaran, Pelayanan Pelanggan dan Hubungan dengan Rekanan Tidak ada Kelompok B 1. C.131300.022.01 Menghitung Biaya Pokok Produksi Tidak ada 2. C.131300.017.01 Mengevaluasi Kegagalan Produksi Tidak ada 3. C.301110.049.01 Menerapkan Teknik Pengendalian Produksi dan Pelayanan Tidak ada 4. C.100000.069.01 Mengatur Lini Produksi atau Pengemasan untuk Dioperasikan Tidak ada 5. IND.MM02.002.01 Menghitung Kebutuhan Bahan Baku Tidak ada 6. M.702093.004.01 Menganalisa Kebutuhan Kapasitas Produksi Sesuai dengan Jenis Produk Tidak ada 7. M.702093.006.01 Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Produksi Tidak ada 8. M.702093.007.01 Melaksanakan Aktivitas Pengendalian Produksi Tidak ada 9. M.702093.043.01 Menganalisis Alur Proses Produksi Tidak ada 10. M.702093.044.01 Merancang Sistem Kerja Tidak ada 11. M.702093.045.01 Menganalisis Efektivitas Sistem Produksi Tidak ada 31 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 12. M.702093.047.01 Menentukan Dimensi Area Kerja Produksi Tidak ada 13. M.702093.055.01 Mengevaluasi Kualitas Proses Produksi Tidak ada 14. C.131300.013.01 Menyusun Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Produksi Tidak ada Kelompok C 1. M.702093.001.01 Merencanakan Produksi Sesuai dengan Jenis Produk Tidak ada 2. M.702093.002.01 Merencanakan Kebutuhan Bahan Baku Utama dan Penolong Tidak ada 3. M.702093.003.01 Menentukan Tingkat Persediaan Tidak ada 4. M.702093.005.01 Menyusun Jadwal Produksi Per Jenis Produk Tidak ada 5. M.702093.008.01 Merancang Sistem Pengendalian Persediaan Tidak ada 6. M.702093.009.01 Merancang Sistem Perencanaan dan Pengendalian Produksi Tidak ada 7. M.702093.054.01 Menerapkan Perangkat Analisis Pengendalian Kualitas Proses Produksi Tidak ada 8. C.301110.054.01 Merencanakan Kapasitas Produksi Tidak ada 9. C.301110.065.01 Menentukan Persyaratan Material dan Estimasi Kebutuhan Material/Jasa Tidak ada 10. C.301110.390.01 Mendukung Rencana Operasioanal Tidak ada 11. C.301110.391.01 Mengimplementasikan Rencana Operasional C.301110.385.01 12. C.301110.392.01 Mengelola Rencana Operasional C.301110.385.01; C.301110.391.01 Kelompok D 1. C.100000.010.01 Mengelola Percobaan Produk Baru Tidak ada 2. C.100000.011.01 Menetapkan Nilai Nutrisi Pangan Olahan Tidak ada 3. C.100000.012.01 Mengembangkan Produk Pangan Baru Tidak ada 4. C.100000.013.01 Mengidentifikasi Sifat Fisik Tidak ada 32 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi dan Kimia dari Bahan dan Produk Pangan 5. IND.MM02.024.01 Melakukan Penelitian dan Pengembangan Produk Tidak ada 6. M.702092.022.01 Merancang Desain Produk Tidak ada 7. M.702092.023.01 Merancang Sampel Produk Tidak ada 8. M.702093.071.01 Merancang Strategi Pengembangan Produk Tidak ada 9. M.702093.072.01 Melakukan Pengembangan Produk Tidak ada 10. M.702093.073.01 Merancang Kemasan Produk Baru Tidak ada 11. M.702093.074.01 Merancang Prosedur Pengembangan Produk Tidak ada Kelompok E 1. C.301110.323.01 Memilih dan Mengendalikan Proses dan Prosedur Inspeksi Tidak ada 2. C.301110.328.01 Memberi Kontribusi Pada Sistem Mutu Tidak ada 3. C.110000.025.01 Melakukan Evaluasi Kinerja Personil Pengendalian Mutu Tidak ada 4. C.110000.026.01 Menyusun Rencana Operasional Pengendalian Mutu Tidak ada 5. C.110000.027.01 Menetapkan Operasional Pengendalian Mutu Tidak ada 6. C.110000.028.01 Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Personil Pengendalian Mutu Tidak ada 7. M.702093.046.01 Merancang Sistem Penanganan Limbah Tidak ada 8. M.702093.053.01 Merancang Sistem Pengendalian Kualitas Bahan Baku Tidak ada 9. M.702093.055.01 Mengevaluasi Kualitas Proses Produksi Tidak ada 10. M.702093.061.01 Merancang Sistem Pengendalian Kualitas Produk Tidak ada Kelompok F 1. C.301110.329.01 Memberi Partisipasi dalam Audit Mutu Tidak ada 33 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 2. C.301110.330.01 Melakukan Audit Internal Sistem Mutu Tidak ada 3. C.301110.331.01 Memimpin Audit Mutu Tidak ada 4. C.301110.332.01 Membuat Laporan Audit Mutu Tidak ada 5. C.100000.017.02 Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Kemananan Pangan Tidak ada 6. C.100000.026.01 Memantau Pengembangan dan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu (QA) Pangan Tidak ada 7. C.100000.027.02 Mengembangkan Sistem Kualitas untuk Proses Pangan Tidak ada 8. C.100000.028.02 Mendesain Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)/Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standar Operating Procedures (SSOP) Tidak ada 9. C.100000.029.02 Mendesain Langkah Persiapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) C.100000.028.02 10. C.100000.030.02 Mendesain dan Mendokumentasikan 7 Prinsip Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) C.100000.028.02 11. C.100000.031.02 Merencanakan Sistem Penerapan Manajemen Keamanan Pangan C.100000.028.02 12. C.120000.042.01 Menetapkan Program Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Tidak ada 13. C.120000.044.01 Melakukan Validasi Standar Mutu dan Metode Uji Mutu Tidak ada 14. C.120000.046.01 Menetapkan Standar Mutu dan Metode Uji Mutu Bahan, Produk Setengah Jadi dan Produk Jadi Tidak ada 34 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 15. C.120000.054.01 Menetapkan Peningkatan Standar Mutu dan Metode Uji Mutu C.120000.044.01; C.120000.046.01 16. C.120000.055.01 Menetapkan Peningkatan Mutu Bahan, Produk Setengah Jadi dan Produk Jadi Tidak ada 17. C.301110.328.01 Memberi Kontribusi Pada Sistem Mutu Tidak ada Kelompok G 1. M.702092.027.01 Menentukan Biaya Proses Tidak ada 2. M.702092.028.01 Mengelola Sumber Daya Kegiatan Perancangan Produk dan Proses Tidak ada 3. M.702092.029.01 Mengelola Biaya Kegiatan Perancangan Produk dan Proses Tidak ada 4. M.702092.040.01 Menyusun Biaya Variabel per Unit Produk dalam Proses Produksi Tidak ada 5. M.702092.041.01 Menyusun Biaya Tetap per Unit Produk dalam Proses Produksi Tidak ada 6. M.702092.042.01 Menyusun Laporan Realisasi Biaya Tidak ada 7. M.702092.043.01 Mengevaluasi Pelaksnaan Realisasi Biaya Tidak ada 8. M.702092.044.01 Merencanakan Perbaikan Biaya Bagian Produksi Tidak ada 9. KOP.EK02.005.01 Menghitung Biaya dan Harga Jual Produk Ekspor KOP.EK02.001.01 10. M.702094.001.02 Melakukan Sosialisasi Produktivitas Tidak ada 11. M.702094.002.02 Melaksanakan Persuasi Produktivitas Tidak ada 12. M.702094.003.02 Melakukan Koordinasi Untuk Peningkatan Partisipati Produktivitas Tidak ada 13. M.702094.010.02 Melaksanakan Koordinasi dengan Penangku Kepentingan dalam rangka Peningkatan Produktivitas Tidak ada 35 F. JENJANG KUALIFIKASI 6 1. Kodefikasi C10ITB01 Kualifikasi 6 Bidang Pembekuan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu mengaplikasikan keahliannya terkait perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi lingkup perusahaan di bidang pembekuan ikan tuna dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi; b. menguasai konsep analisis data di bidang pembekuan ikan tuna secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural; c. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok di bidang pembekuan ikan tuna; dan d. bertanggung jawab trehadap hasil analisis data di bidang pembekuan ikan tuna, dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, inisiatif dan bijaksana dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan perusahaan di bidang pembekuan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 36 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pembekuan ikan tuna dengan melakukan tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pekerjaan yang bervariasi seperti: Plant Manager/Manajer Umum (General Manager). Melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta memutuskan terkait segala sesuai yang berhubungan dengan kegiatan pembekuan ikan tuna di pabrik. 5. Kemungkinan Jabatan: Plant Manager/Manajer Umum (General Manager). 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 20 (dua puluh) unit kompetensi, yaitu: a. 9 (sembilan) unit kompetens inti; dan b. 11 (sebelas) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 6 sebagaimana tercantum dalam Tabel 6. Tabel 6 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 6 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI 1. C.131300.005.01 Melaksanakan Koordinasi Antar Bagian Tidak ada 2. C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan Tidak ada 3. C.301110.358.01 Menggunakan Keahlian Komunikasi Khusus Tidak ada 4. C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01 37 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 5. C.301110.388.01 Memimpin Tim Kerja Tidak ada 6. C.100000.009.01 Menyediakan Informasi Pekerjaan Tidak ada 7. IND.MM01.001.01 Melaksanakan Prosedur Operasional Standar Tidak ada 8. M.702094.006.02 Merencanakan Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas Tidak ada 9. M.702094.015.02 Melakukan Pengukuran Produktivitas Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN Kelompok A 1. MBP.MB01.009.01 Menyusun Rencana Strategis Perusahaan Tidak ada 2. M.701001.017.01 Merumuskan Permasalahan Organisasi Tidak ada 3. M.701001.019.01 Menyusun Intervensi Teknologi Tidak ada 4. M.701001.022.01 Melakukan Kajian Kebutuhan Pengembangan Organisasi Tidak ada 5. M.701001.023.01 Melakukan Intervensi Perubahan dalam Organisasi Tidak ada 6. M.701001.025.01 Melakukan Evaluasi Hasil hasil Intervensi Perubahan terhadap Organisasi Tidak ada 7. M.701001.030.01 Merumuskan Nilai-Nilai Budaya Organisasi Tidak ada 8. KOP.EK01.003.01 Merencanakan Usaha Ekspor KOP.EK01.001.01; KOP.EK01.002.01 9. KOP.EK01.004.01 Merencanakan Keuangan Usaha Ekspor KOP.EK01.001.01; KOP.EK01.002.01; KOP.EK01.003.01; 10. KOP.EK02.008.01 Melakukan Negosiasi Ekspor KOP.EK02.001.01; KOP.EK02.004.01 11. KOP.EK02.020.01 Mengelola Risiko Pembayaran Ekspor KOP.EK02.008.01; 12. A.01AGR00.026.1 Mengelola Keuangan Bisnis A.01AGR00.023.1 Kelompok B 1. M.702094.004.02 Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Tidak ada 38 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Produktivitas 2. M.702094.005.02 Melakukan Analisis Faktor Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas Tidak ada 3. M.702094.007.02 Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas Tidak ada 4. M.702094.008.02 Membimbing Penerapan Alat, Teknis dan Metode Peningkatan Produktivitas M.702094.006.02 5. M.702094.009.02 Merumuskan Keterlibatan Pihak terkait dalam Rangka Peningkatan Produktivitas Tidak ada 6. M.702094.016.02 Menganalisis Tingkat Produktivitas Tidak ada 7. M.702094.017.02 Melakukan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Produktivitas Tidak ada MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI 39 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGOLAHAN IKAN TUNA PENGALENGAN IKAN TUNA A. JENJANG KUALIFIKASI 1 1. Kodefikasi C10ITK01 Kualifikasi 1 Bidang Bidang Pengalengan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu melaksanakan tugas untuk menangani bahan baku/bahan tambahan/bahan pendukung, proses produksi, serta sanitasi dan lingkungan sesuai bagiannya pada industri pengalengan ikan tuna dengan menggunakan alat, aturan, dan proses yang telah ditetapkan, serta di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya; b. memiliki pengetahuan penanganan bahan baku bahan tambahan/bahan pendukung, proses produksi, sanitasi dan lingkungan sesuai bagiannya pada industri pengalengan ikan tuna; dan c. bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri untuk kegiatan pengalengan ikan tuna dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, cekatan, dan teliti dalam melakukan penanganan bahan baku bahan tambahan/bahan pendukung, proses produksi, sanitasi, dan lingkungan sesuai bagiannya pada industri pengalengan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 40 d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengalengan ikan tuna dengan melakukan tugas sederhana, terbatas, dan bersifat rutin yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti dibawah ini: a. Buruh/Pekerja Pabrik Melaksanakan pekerjaan atas perintah atasannya untuk menerima ikan dari pemasok (supplier) dan menanganinya sampai menjadi produk jadi sesuai dengan bagiannya masing-masing termasuk menyiapkan bahan tambahan dan bahan pembantu selama proses produksi serta menyiapkan peralatan proses produksi dan membersihkannya setelah selesai digunakan. b. Tally Melaksanakan pekerjaan atas perintah atasannya untuk melakukan pencatatan dan dokumentasi selama proses produksi. c. Petugas Sanitasi dan Lingkungan Melaksanakan pekerjaan atas perintah atasannya untuk melakukan kegiatan sanitasi/kebersihan di lingkungan perusahaan/unit pengolahan ikan (UPI). 5. Kemungkinan Jabatan: a. Buruh/Pekerja Pabrik; b. Tally; dan c. Petugas Sanitasi dan Lingkungan. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 4 (empat) unit kompetensi, yaitu: a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan b. 2 (dua) unit kompetensi pilihan. 41 Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan, yaitu: a. Buruh/Pekerja Pabrik harus mengambil 2 unit kompetensi pilihan dari kelompok A; b. Tally harus mengambil 2 unit kompetensi pilihan dari kelompok B; dan c. Petugas Sanitasi dan Lingkungan harus mengambil 2 unit kompetensi pilihan dari kelompok C. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 1 sebagaimana tercantum dalam Tabel 1. Tabel 1 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 1 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI 1. C.102210.002.02 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada 2. A.016200.004.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN Kelompok A 1. C.102210.004.02 Menangani Bahan Baku Ikan Tuna Segar Tidak ada 2. C.102210.005.02 Menangani Bahan Baku Ikan Tuna Beku Tidak ada 3. C.102210.006.02 Melelehkan Bahan Baku Ikan Tuna Beku (Thawing) Tidak ada 4. C.102210.007.02 Menyiangi Ikan Tuna Tidak ada 5. C.102210.008.02 Melakukan Pemasakan Awal (Pre-Cooking) Tidak ada 6. C.102210.009.02 Membersihkan Kulit Ikan Tuna (Skinning) Tidak ada 7. C.102210.010.02 Membersihkan Daging Ikan Tidak ada 42 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 8. C.102210.012.02 Mengisi Daging Ikan ke Dalam Kaleng Tidak ada 9. C.102210.013.02 Menimbang Daging Ikan Tidak ada 10. C.102210.014.02 Membuat Medium Ikan Kaleng Tidak ada 11. C.102210.015.02 Mengisi Medium ke Dalam Kaleng Tidak ada 12. C.102210.018.02 Membersihkan Produk Ikan Kaleng Tidak ada 13. C.102210.021.02 Menyimpan Produk Ikan Kaleng Dalam Gudang C.102210.020.02 14. C.102210.023.02 Memasang Label Pada Ikan Kaleng Tidak ada 15. C.102210.024.02 Mengemas Ikan Kaleng Dalam Karton Tidak ada 16. C.102210.029.02 Mempertahankan Mutu Produk Selama Penyimpanan C.102210.021.02 17. THP.OO01.004.01 Mengidentifikasi Peralatan Digunakan Tidak ada 18. THP.OO01.011.01 Membersihkan Peralatan di Tempat Tidak ada 19. THP.OO01.012.01 Membersihkan dan Sanitasi Peralatan Tidak ada 20. JUM.HI03.001.01 Membersihkan Alat dan Menyimpan Pada Tempat yang Sesuai Tidak ada 21. C.201100.009.01 Menyiapkan Bahan Kimia untuk Proses Produksi Tidak ada 22. C.222200.026.01 Menyediakan Air Pendingin untuk Proses Tidak ada 23. C.104320.017.01 Mengelola Tenaga Listrik Tidak ada 24. C.104320.018.01 Mengelola Air Proses Tidak ada Kelompok B 1. C.102130.004.02 Menimbang Bahan Baku Ikan Tuna Segar Tidak ada 2. C.102130.023.02 Melakukan Penimbangan Akhir Tidak ada 43 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 3. C.102210.025.02 Melaporkan Proses Produksi Tidak ada 4. JUM.HI03.006.01 Membuat Laporan Kerja Harian dan Mengadministrasikan Kegiatan Tidak ada Kelompok C 1. THP.FS02.016.01 Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Keamanan Pangan Tidak ada 2. SFIPROC102C Membersihkan Area Kerja Tidak ada 3. C.100000.054.01 Membersihkan dan Mensanitasi Peralatan Tidak ada B. JENJANG KUALIFIKASI 2 1. Kodefikasi C10ITK01 Kualifikasi 2 Bidang Pengalengan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu melaksanakan tugas pengawasan terhadap hasil kerja atau terkait mutu bahan baku dan produk, mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan mesin/peralatan, menyiapkan dan membuat dokumen ekspor impor di bidang pengalengan ikan tuna dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya; b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual terkait penanganan bahan baku, proses produksi, mutu/kualitas produk, mengoperasionalkan mesin, dan pembuatan dokumen ekspor impor pada bidang pengalengan ikan tuna sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan c. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri untuk kegiatan pemilihan mutu bahan baku dan produk; pengoperasian dan perawatan ringan mesin/peralatan, dan pembuatan dokumen ekspor impor pada bidang pengalengan ikan tuna, serta dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain dalam penanganan bahan baku, proses produksi, pengoperasionalan mesin dan pembuatan dokumen ekspor impor. 44 3. Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, dan teliti dalam melakukan penanganan bahan baku, proses produksi, pengoperasionalan mesin dan pembuatan dokumen ekspor impor pada bidang pengalengan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengalengan ikan tuna dengan melakukan tugas sederhana, terbatas, dan bersifat rutin yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti dibawah ini: a. Mandor/Pengawas Mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh buruh/pekerja pabrik sesuai SOP. b. Pengawas Mutu/Quality Control (QC) Melaksanakan kegiatan pengambilan sampel, pengawasan dan pengendalian mutu baik produk, bahan baku, bahan pembantu dan bahan penunjang yang dilaksanakan oleh buruh/pekerja pabrik sesuai SOP. c. Operator Mesin Pengolahan dan Pengalengan Mengoperasikan dan melakukan perawatan mesin pengolahan dan pengalengan ikan tuna sesuai SOP. d. Operator Pengolah Air Baku (water treatment) dan Instalasi Listrik Mengoperasikan dan melakukan perawatan unit pengolah air baku (water treatment) dan instalasi listrik sesuai SOP. 45 e. Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/Waste Water Treatment Mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan unit IPAL/waste water treatment sesuai SOP. f. Petugas Dokumen Ekspor Impor Menyiapkan dan membuat dokumen ekspor impor. 5. Kemungkinan Jabatan: a. Mandor/Pengawas; b. Pengawas Mutu/Quality Control (QC); c. Operator Mesin Pengolahan dan Pengalengan; d. Operator Pengolah Air Baku (water treatment) dan Instalasi Listrik; e. Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/Waste Water Treatment; dan f. Petugas Dokumen Ekspor Impor. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 6 (enam) unit kompetensi, yaitu: a. 3 (tiga) unit kompetensi inti; dan b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan, yaitu: a. Mandor/Pengawas harus mengambil 3 unit kompetensi pilihan dari kelompok A; b. Pengawas Mutu/Quality Control (QC) harus mengambil 3 unit kompetensi pilihan dari kelompok B; c. Operator Mesin Pengolahan dan Pengalengan harus mengambil 3 unit kompetensi pilihan dari kelompok C; d. Operator Pengolah Air Baku (water treatment) dan Instalasi Listrik harus mengambil 3 unit kompetensi pilihan dari kelompok D; e. Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/Waste Water Treatment harus mengambil 3 unit kompetensi pilihan dari kelompok E; dan f. Petugas Dokumen Ekspor Impor harus mengambil 3 unit kompetensi pilihan dari kelompok F. 46 Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 2 sebagaimana tercantum dalam Tabel 2. Tabel 2 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 2 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI 1. C.102210.002.02 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada 2. A.016200.004.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada 3. F.432910.002.01 Menerapkan Komunikasi dan Koordinasi Tidak ada 4. C.102210.034.02 Menjamin Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN Kelompok A 1. M.741000.015.01 Melakukan Pengawasan Kinerja Tenaga Kerja Tidak ada 2. C.201100.005.01 Melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Proses Produksi Tidak ada 3. C.102210.025.02 Melaporkan Proses Produksi C.102210.004.02; C.102210.005.02; C.102210.021.02; C.102210.026.02; C.102210.027.02 4. C.100000.055.01 Bekerja di Dalam Ruang Bersih Tidak ada Kelompok B 1. C.102210.028.02 Mengawasi Mutu Produk Selama Proses Produksi C.102210.004.02; C.102210.005.02; C.102210.021.02; C.102210.026.02; C.102210.027.02 2. THP.OO01.009.1 Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Mutu Tidak ada 47 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 3. THP.OO01.010.1 Menerapkan Sistem dan Prosedur Mutu Tidak ada 4. THP.FS02.016.01 Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Keamanan Pangan Tidak ada 5. C.102210.029.02 Mempertahankan Mutu Produk Selama Penyimpanan Tidak ada 6. C.102210.030.02 Mengawasi Mutu Ikan Kaleng Saat Labeling Sampai Stuffing C.102210.023.02; C.102210.024.02 7. C.102210.032.02 Mengawasi Sanitasi dan Higienis Selama Proses Pembekuan Tidak ada 8. C.201100.009.01 Menyiapkan Bahan Kimia untuk Proses Produksi Tidak ada 9. C.100000.016.02 Melakukan Pengambilan Contoh Tidak ada 10. M.749000.023.01 Mengarsipkan Sampel Tidak ada 11. C.293000.018.01 Menentukan Metode Pengambilan Sampel Tidak ada Kelompok C 1. C.102210.011.02 Mendeteksi Logam Pada Daging Ikan Tidak ada 2. C.102210.016.02 Menutup Kaleng Tidak ada 3. C.102210.017.02 Melakukan Sterilisasi Ikan Kaleng Tidak ada 4. C.102210.019.02 Melakukan Proses Inkubasi Tidak ada 5. C.102210.022.02 Memberikan Kode Produksi Pada Kaleng Tidak ada 6. C.102210.029.02 Mempertahankan Mutu Produk Selama Penyimpanan C.102210.021.02 7. C.102210.035.02 Mengoperasionalkan Mesin pendingin Tidak ada 8. C.102210.036.02 Mengoperasionalkan Mesin Chamber Pre Cooking Tidak ada 9. C.102210.037.02 Mengoperasionalkan Mesin Metal Detector Tidak ada 10. C.102210.038.02 Mengoperasionalkan Mesin Pack Shapper Tidak ada 11. C.102210.039.02 Mengoperasionalkan Mesin Medium Filler Tidak ada 48 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 12. C.102210.040.02 Mengoperasionalkan Mesin Seamer Tidak ada 13. C.102210.041.02 Mengoperasionalkan Mesin Can Washer Tidak ada 14. C.102210.042.02 Mengoperasionalkan Mesin Retort Tidak ada 15. C.102210.043.02 Mengoperasionalkan Mesin Labelling Tidak ada 16. C.102210.044.02 Mengoperasionalkan Mesin Konveyor Tidak ada 17. C.102210.045.02 Mengoperasionalkan Mesin Boiler Tidak ada 18. C.102210.046.02 Mengoperasionalkan Mesin Genset Tidak ada 19. C.102210.047.02 Mengoperasionalkan Mesin Forklift Tidak ada 20. C.102210.048.02 Mengoperasionalkan Mesin Hidrolik Tidak ada 21. C.102210.049.02 Mengoperasionalkan Mesin Ink Jet Printer Tidak ada 22. C.102210.050.02 Mengoperasionalkan Alat Timbang Tidak ada 23. C.102210.051.02 Mengoperasionalkan Jacklift Tidak ada 24. C.222200.025.01 Mengoperasikan Mesin Pembangkit Listrik Tidak ada 25. C.201100.010.01 Mengoperasikan Peralatan Grinding C.201100.009.01 26. C.201100.011.01 Mengoperasikan Peralatan Sizing Tidak ada 27. C.201100.023.01 Mengoperasikan Blower Tidak ada Kelompok D 1. C.201100.027.01 Mengoperasikan Instalasi Pemrosesan Air Boiler Tidak ada 2. C.201100.028.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Proses Tidak ada 3. KTL.PH22.265.01 Memelihara Sistem Pengolahan Air Tidak ada 4. C.104320.017.01 Mengelola Tenaga Listrik Tidak ada 5. C.104320.018.01 Mengelola Air Proses Tidak ada 49 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kelompok E 1. E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tidak ada 2. E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah Tidak ada 3. E.370000.009.01 Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tidak ada 4. E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah Tidak ada Kelompok F 1. C.102210.026.02 Melaksanakan Prosedur OFAL (Order Fill Autorized to Labelling) Tidak ada 2. C.102210.027.02 Mengelola Dokumen Untuk Keperluan Ekspor Tidak ada 3. KOP.EK02.012.01 Mengurus Dokumen Produk Ekspor KOP.EK02.009.0; KOP.EK02.010.01 4. PDB.IM.02.021.01 Membuat Korespondensi Tidak ada 5. PDB.IM.02.022.01 Membuat Kontrak Impor Barang Tidak ada 6. PDB.IM.02.025.01 Mengaplikasikan Ketentuan dan Prosedur Impor Tidak ada C. JENJANG KUALIFIKASI 3 1. Kodefikasi C10ITK01 Kualifikasi 3 Bidang Pengalengan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu menyelesaikan tugas terkait supervisi kegiatan produksi, enginering, sanitasi dan lingkungan, Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang pengalengan ikan tuna dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilhan prosedur kerja serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung; b. menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait supervisi kegiatan produksi, 50 enginering, sanitasi dan lingkungan, Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium dan mampu menyelaraskan dengan permasalah faktual di bidang pengalengan ikan tuna; c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi kegiatan produksi, enginering, sanitasi dan lingkungan, Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang pengalengan ikan tuna; dan d. bertanggung jawab pada pekerjaan supervisi kegiatan produksi, enginering, sanitasi dan lingkungan, Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang pengalengan ikan tuna, serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam kegiatan supervisi produksi, enginering, sanitasi dan lingkungan, Production Planning and Inventory Control (PPIC), mutu, pergudangan, dan laboratorium di bidang pengalengan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengalengan ikan tuna dengan melakukan tugas supervisi yang bervariasi seperti di bawah ini: 51 a. Supervisor Produksi Mengawasi dan memastikan berjalannya proses produksi pengalengan ikan tuna. b. Supervisor Engineering Mengawasi dan memastikan mesin-mesin pengalengan ikan tuna dan mesin-mesin pendukung kegiatan proses produksi berjalan dengan baik sesuai SOP. c. Supervisor Sanitasi dan Lingkungan Mengawasi dan memastikan kegiatan sanitasi di lingkungan pabrik pengalengan ikan tuna berjalan sesuai dengan SOP d. Supervisor Production Planning and Inventory Control (PPIC) Mengawasi dan memastikan kegiatan perencanaan, produksi, dan inventory control pada bidang pengalengan ikan tuna sesuai dengan SOP. e. Supervisor Warehouse Mangawasi dan memastikan stok bahan pembantu, bahan penolong, dan produk jadi serta kegiatan pergudangan pada bidang pengalengan ikan tuna. f. Supervisor Quality Control (QC); Mengawasi dan memastikan kegiatan pengendalian mutu pada penerimaan bahan baku dan bahan pembantu sampai dengan produk akhir pada bidang pengalengan ikan tuna. g. Analis Laboratorium Melakukan pengujian mutu bahan baku, bahan pembantu dan bahan tambahan serta produk akhir pada bidang pengalengan ikan tuna. 5. Kemungkinan Jabatan: a. Supervisor Produksi; b. Supervisor Enginering; c. Supervisor Sanitasi dan Lingkungan; d. Supervisor Production Planning and Inventory Control (PPIC); e. Supervisor Warehouse; f. Supervisor Quality Control (QC); dan g. Analis Laboratorium. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 13 (tiga belas) unit kompetensi, yaitu: a. 7 (tujuh) unit kompetens inti; dan 52 b. 6 (enam) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok atau gabungan beberapa kelompok, berdasarkan kebutuhan, yaitu: a. Supervisor Produksi harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok B; b. Supervisor Enginering harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok G; c. Supervisor Sanitasi dan Lingkungan harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok D; d. Supervisor Production Planning and Inventory Control (PPIC) harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok H; e. Supervisor Warehouse harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok E; f. Supervisor Quality Control (QC) harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 3 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok C; dan g. Analis Laboratorium harus mengambil 6 unit kompetensi pilihan dari kelompok F. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 3 sebagaimana tercantum dalam Tabel 3. Tabel 3 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 3 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI 1. C.102210.002.02 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada 2. A.016200.004.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada 3. C.301110.349.01 Melakukan Pekerjaan Bersama Personil Lain Tidak ada 53 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 4. C.301110.359.01 Mengembangkan Tim dan Individu Tidak ada 5. C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01 6. C.102210.033.02 Menerapkan Sistem Manajemen Mutu Tidak ada 7. C.102210.034.02 Menjamin Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN Kelompok A 1. A.010000.001.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif Tidak ada 2. C.201100.002.01 Membagi Pekerjaan Dalam Tim Tidak ada 3. S.941000.041.02 Mengelola Tim dan Staf Tidak ada 4. JUM.HI03.006.01 Membuat Laporan Kerja Harian dan Mengadministraikan Kegiatan Tidak ada Kelompok B 1. C.201100.003.01 Membuat Jadwal Kerja Tidak ada 2. C.201100.004.01 Membuat Rencana Pengawasan Proses Produksi Tidak ada 3. C.201100.005.01 Melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Proses Produksi Tidak ada 4. C.102210.025.02 Melaporkan Proses Produksi Tidak ada 5. H.522900.043.01 Mengawasi Kegiatan Penerimaan Bahan Baku Tidak ada Kelompok C 1. C.102210.028.02 Mengawasi Mutu Produk Selama Proses Produksi Tidak ada 2. C.102130.003.02 Menerima Bahan Baku Ikan Tuna Segar Tidak ada 3. IND.MM02.012.01 Melakukan Pengendalian Mutu Proses Secara Berkala Tidak ada 4. C.110000.024.01 Melakukan Evaluasi Hasil Tidak ada 54 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi Pengendalian Mutu 5. C.301110.328.01 Memberi Kontribusi Pada Sistem Mutu Tidak ada 6. C.120000.040.01 Menyusun Jadwal Penjaminan Mutu Bahan, Produk Setengah Jadi dan Produk Jadi Tidak ada Kelompok D 1. C.102210.020.02 Mengendalikan Hama Tidak ada 2. C.102210.032.02 Mengawasi Sanitasi dan Higienis Selama Proses Pengalengan Tidak ada 3. C.301110.347.01 Melakukan Supervisi K3 dalam Lingkungan Kerja Industri Tidak ada 4. C.100000.057.01 Mengimplementasikan Program Pengendalian Hama (Pest Control) Tidak ada Kelompok E 1. H.522900.013.01 Menerapkan Administrasi Pergudangan Tidak ada 2. H.522900.014.01 Menerapkan Sistem Operasional Pergudangan Tidak ada 3. H.522900.015.01 Menerapkan Jadwal Pemeliharaan Gudang Tidak ada 4. H.522900.016.01 Menerapkan Sistem Informasi Bahan Baku dan Produk Jadi di Gudang Tidak ada 5. H.522900.018.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Bahan Baku dan Produk Jadi Tidak ada 6. H.522900.044.01 Mengawasi Kegiatan Penyimpanan Bahan Baku dan Produk Jadi Tidak ada 7. H.522900.045.01 Mengawasi Pengiriman Produk Jadi Tidak ada 8. C.301110.347.01 Melakukan Supervisi K3 dalam Lingkungan Kerja Industri Tidak ada 9. C.102210.029.02 Mempertahankan Mutu Produk Selama Penyimpanan Tidak ada 55 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 10. C.102210.030.02 Mengawasi Mutu Ikan Kaleng Saat Labeling Sampai Stuffing Tidak ada Kelompok F 1. C.102210.031.02 Melakukan Analisis Produk Ikan Kaleng di Laboratorium Tidak ada 2. C.102130.035.02 Melakukan Uji Mikrobiologi Tidak ada 3. C.102130.036.02 Melakukan Uji Kimia Tidak ada 4. IND.MM02.004.01 Melakukan Pemeriksaan Mutu Bahan Baku dan Bahan Pembantu Tidak ada 5. IND.MM02.020.01 Menerapkan Praktek Penggunaan Berlaboratorium yang Baik / Good Laboratory Practices (GLP) Tidak ada 6. IND.MM02.021.01 Memeriksa Kualitas Air Baku Tidak ada 7. IND.MM02.022.01 Memeriksa Kualitas Air dalam Proses Pengolahan (Water Treatment) Tidak ada 8. IND.MM02.023.01 Memeriksa Kualitas Air untuk Produksi Tidak ada 9. IND.MM03.001.01 Melaksanakan Pemeliharaan (Preventive Maintenance) Peralatan Uji Mutu Tidak ada 10. C.110000.018.01 Menganalisis Angka Lempeng Total (ALT) C.110000.001.01 11. M.702093.058.01 Menyusun Laporan Hasil Pengujian Kualitas Produk Tidak ada 12. C.120000.053.01 Membersihkan Peralatan Laboratorium yang Habis Pakai Tidak ada Kelompok G 1. C.241010.056.01 Merawat Peralatan dan Komponen Listrik Tidak ada 2. C.241010.057.01 Merawat Peralatan dan Komponen Sistem Instrumentasi Tidak ada 3. C.241010.058.01 Merawat Peralatan dan Komponen Sistem Otomatisasi Tidak ada 56 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 4. C.251200.003.02 Mengawasi Operasi Boiler C.251200.001.02 C.251200.002.02 5. C.251200.004.02 Melakukan Pengawasan Kegiatan Operasional Boiler C.251200.001.02 C.251200.002.02 C.251200.003.02 6. C.251200.005.02 Menanggulagi Gangguan Operasi Boiler C.251200.001.02 C.251200.002.02 C.251200.003.02 C.251200.004.02 7. C.251200.006.02 Melakukan Evaluasi Operasi Boiler C.251200.001.02 C.251200.002.02 C.251200.003.02 C.251200.004.02 C.251200.005.02 Kelompok H 1. IND.MM02.002.01 Menghitung Kebutuhan Bahan Baku Tidak ada 2. M.702093.007.01 Melaksanakan Aktivitas Pengendalian Produksi Tidak ada 3. M.702093.055.01 Mengevaluasi Kualitas Proses Produksi Tidak ada 4. M.702093.041.01 Merancang Jadwal Kerja Tidak ada 5. M.702093.051.01 Menjalankan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Terintegrasi Tidak ada 6. M.702093.054.01 Menerapkan Perangkat Analisis Pengendalian Kualitas Proses Produksi Tidak ada D. JENJANG KUALIFIKASI 4 1. Kodefikasi C10ITK01 Kualifikasi 4 Bidang Pengalengan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu menyelesaikan tugas terkait pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang pengalengan ikan tuna dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode berdasarkan metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; 57 b. menguasai beberapa prinsip dasar terkait pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan dan mampu menyelaraskan dengan permasalah faktual di bidang pemgalengan ikan tuna; c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi dan memiliki inisiatif dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang pengalengan ikan tuna; dan d. bertanggung jawab pada pekerjaan pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang pemgalengan ikan tuna, serta dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, mutu, dan pergudangan di bidang pengalengan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengalengan ikan tuna dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang bervariasi seperti: 58 Kepala Bagian Mengawasi dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan bagiannya di perusahaan pengalengan ikan tuna. Mengkoordinir beberapa supervisor untuk menyelesaikan pekerjaan dan permasalahan di lapangan. 5. Kemungkinan Jabatan: Kepala Bagian. 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 16 (enam belas) unit kompetensi, yaitu: a. 9 (sembilan) unit kompetens inti; dan b. 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 4 sebagaimana tercantum dalam Tabel 4. Tabel 4 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 4 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI 1. C.102210.002.02 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada 2. A.016200.004.01 Melakukan Komunikasi Efektif Tidak ada 3. A.010000.001.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif Tidak ada 4. C.100000.009.01 Menyediakan Informasi Pekerjaan Tidak ada 5. C.301110.359.01 Mengembangkan Tim dan Individu Tidak ada 6. C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01 7. C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan Tidak ada 8. C.102210.033.02 Menerapkan Sistem Manajemen Mutu Tidak ada 59 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 9. C.102210.034.02 Menjamin Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN 1. C.102210.028.02 Mengawasi Mutu Produk Selama Proses Produksi C.102210.004.02; C.102210.005.02; C.102210.021.02; C.102210.026.02; C.102210.027.02 2. C.102210.029.02 Mempertahankan Mutu Produk Selama Proses Penyimpanan C.102210.021.02 3. C.102210.030.02 Mengawasi Mutu Ikan Kaleng Saat Labeling Sampai Stuffing C.102210.023.02; C.102210.024.02 4. C.102210.032.02 Mengawasi Sanitasi dan Higienis Selama Proses Pengalengan Tidak ada 5. C.131300.016.01 Mengontrol Proses Produksi Tidak ada 6. C.131300.017.01 Mengevaluasi Kegagalan Produksi Tidak ada 7. C.131300.027.01 Mengkoordinir Perbaikan Mesin Tidak ada 8. C.131300.028.01 Mengevaluasi Perbaikan Mesin Tidak ada 9. C.201100.003.01 Membuat Jadwal Kerja Tidak ada 10. C.201100.004.01 Membuat Rencana Pengawasan Proses Produksi Tidak ada 11. C.201100.005.01 Melaksanakan pengawasan pekerjaan proses produksi Tidak ada 12. H.522900.014.01 Menerapkan Sistem Operasional Pergudangan Tidak ada 13. M.702093.007.01 Melaksanakan Aktivitas Pengendalian Produksi Tidak ada 14. M.702093.045.01 Menganalisis Efektivitas Sistem Produksi Tidak ada 15. M.702093.051.01 Menjalankan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Terintegrasi Tidak ada 60 E. JENJANG KUALIFIKASI 5 1. Kodefikasi C10ITK01 Kualifikasi 5 Bidang Pengalengan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), dan research and development di bidang pengalengan ikan tuna berdasarkan metode yang sesuai dengan menganalisis data serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; b. menguasai teori terkait kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), dan research and development di bidang pengalengan ikan tuna serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural; c. Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), dan research and development di bidang pengalengan ikan tuna; dan d. Bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), dan research and development di bidang pengalengan ikan tuna dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, inisiatif dan bijaksana dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran, produksi, pengendalian dan penjaminan mutu, Production Planning and Inventory Control (PPIC), dan research and development di bidang pengalengan ikan tuna. 61 Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengolahan ikan tuna (pengalengan ikan tuna) dengan melakukan tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pekerjaan yang bervariasi seperti di bawah ini: a. Asisten Manajer/Manajer Marketing Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pemasaran di lingkup perusahaan b. Asisten Manajer/Manajer Produksi Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan produksi di lingkup perusahaan c. Asisten Manajer/Manajer Production Planning and Inventory Control (PPIC) Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Production Planning and Inventory Control (PPIC) di lingkup perusahaan. d. Asisten Manajer/Manajer Penelitian dan Pengembangan Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan riset produk di lingkup perusahaan. e. Asisten Manajer/Manajer Quality Control (QC) Merencanakan pengendalian mutu atau menganalisis hasil laboratorium f. Asisten Manajer/Manajer Quality Assurance (QA) Melaksanakan penjaminan mutu bahan baku, bahan pembantu, bahan tambahan, produk akhir dan proses produksi di unit pengolahan ikan. 62 5. Kemungkinan Jabatan: a. Asisten Manajer/Manajer Marketing; b. Asisten Manajer/Manajer Produksi; c. Asisten Manajer/Manajer Production Planning and Inventory Control (PPIC); d. Asisten Manajer/Manajer Penelitian dan Pengembangan; e. Asisten Manaker/Manajer Quality Control (QC); dan f. Asisten Manajer/Manajer Quality Assurance (QA). 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 19 (sembilan belas) unit kompetensi, yaitu: a. 10 (sepuluh) unit kompetensi inti; dan b. 9 (sembilan) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok atau gabungan beberapa kelompok, berdasarkan kebutuhan, yaitu: a. Asisten Manajer/Manajer Marketing harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok A; b. Asisten Manajer/Manajer Produksi harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok B; c. Asisten Manajer/ Production Planning and Inventory Control (PPIC) harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok C; d. Asisten Manajer/Manajer Penelitian dan Pengembangan harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok D; e. Asisten Manajer/Manajer Quality Control (QC) harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok E; dan f. Asisten Manajer/Manajer Quality Assurance (QA) harus mengambil 9 unit kompetensi pilihan dari kelompok F. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 5 sebagaimana tercantum dalam Tabel 5. 63 Tabel 5 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 5 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI 1. C.102210.002.02 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada 2. C.131300.005.01 Melaksanakana Koordinasi Antar Bagian Tidak ada 3. C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan Tidak ada 4. C.301110.358.01 Menggunakan Keahlian Komunikasi Khusus Tidak ada 1. C.301110.359.01 Mengembangkan Tim dan Individu Tidak ada 2. C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01 3. C.301110.388.01 Memimpin Tim Kerja Tidak ada 4. C.102210.033.02 Menerapkan Sistem Manajemen Mutu Tidak ada 5. C.102210.034.02 Menjamin Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) Tidak ada 6. C.301110.328.01 Memberi Kontribusi Pada Sistem Mutu Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN Kelompok A 1. C.301110.002.01 Menganalisis Data Pasar untuk Membantu Kegiatan Pemasaran Tidak ada 2. C.301110.003.01 Mengimplementasikan Standar Pelayanan Pelanggan Perusahaan Tidak ada 3. C.301110.004.01 Merencanakan Respon Penawaran Langsung Tidak ada 4. C.301110.005.01 Melakukan Riset Pasar Tidak ada 5. C.301110.006.01 Melakukan Profil Pasar Tidak ada 64 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 6. C.301110.007.01 Mempromosikan Produk dan Jasa Tidak ada 7. C.301110.009.01 Melakukan Komunikasi Pemasaran Tidak ada 8. C.301110.010.01 Memasarkan Produk dan Jasa Internasional Tidak ada 9. C.301110.011.01 Membuat Kontrak Penjualan Tidak ada 10. C.301110.012.01 Melakukan Tinjauan Pemasaran, Pelayanan Pelanggan dan Hubungan dengan Rekanan Tidak ada 11. PDB.IM.02.024.01 Mengaplikasikan Permohonan Pembukaan L/C Tidak ada 12. PDB.IM.02.026.01 Mengurus dan Menindaklanjuti Perubahan L/C Tidak ada Kelompok B 1. C.131300.017.01 Mengevaluasi Kegagalan Produksi Tidak ada 2. C.131300.022.01 Menghitung Biaya Pokok Produksi Tidak ada 3. C.301110.049.01 Menerapkan Teknik Pengendalian Produksi dan Pelayanan Tidak ada 4. C.100000.069.01 Mengatur Lini Produksi atau Pengemasan untuk Dioperasikan Tidak ada 5. IND.MM02.002.01 Menghitung Kebutuhan Bahan Baku Tidak ada 6. M.702093.004.01 Menganalisa Kebutuhan Kapasitas Produksi Sesuai dengan Jenis Produk Tidak ada 7. M.702093.006.01 Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Produksi Tidak ada 8. M.702093.007.01 Melaksanakan Aktivitas Pengendalian Produksi Tidak ada 9. M.702093.043.01 Menganalisis Alur Proses Produksi Tidak ada 10. M.702093.044.01 Merancang Sistem Kerja Tidak ada 11. M.702093.045.01 Menganalisis Efektivitas Sistem Produksi Tidak ada 65 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 12. M.702093.047.01 Menentukan Dimensi Area Kerja Produksi Tidak ada 13. M.702093.055.01 Mengevaluasi Kualitas Proses Produksi Tidak ada 14. C.131300.013.01 Menyusun Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Produksi Tidak ada 15. C.131300.019.01 Membuat Laporan Produksi Tidak ada 16. C.301110.391.01 Mengimplementasikan Rencana Operasional C.301110.390.01 17. C.301110.392.01 Mengelola Rencana Operasional C.301110.390.01; C.301110.391.01 Kelompok C 1. C.102210.001.02 Merencanakan Proses Produksi Pengalengan Ikan Tuna Tidak ada 2. M.702093.001.01 Merencanakan Produksi Sesuai dengan Jenis Produk Tidak ada 3. M.702093.002.01 Merencanakan Kebutuhan Bahan Baku Utama dan Penolong Tidak ada 4. M.702093.003.01 Menentukan Tingkat Persediaan Tidak ada 5. M.702093.005.01 Menyusun Jadwal Produksi Per Jenis Produk Tidak ada 6. M.702093.008.01 Merancang Sistem Pengendalian Persediaan Tidak ada 7. M.702093.009.01 Merancang Sistem Perencanaan dan Pengendalian Produksi Tidak ada 8. M.702093.054.01 Menerapkan Perangkat Analisis Pengendalian Kualitas Proses Produksi Tidak ada 9. C.301110.054.01 Merencanakan Kapasitas Produksi Tidak ada 10. C.301110.065.01 Menentukan Persyaratan Material dan Estimasi Kebutuhan Material/Jasa Tidak ada 11. C.301110.390.01 Mendukung Rencana Operasional Tidak ada 66 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi Kelompok D 1. C.100000.010.01 Mengelola Percobaan Produk Baru Tidak ada 2. C.100000.011.01 Menetapkan Nilai Nutrisi Pangan Olahan Tidak ada 3. C.100000.012.01 Mengembangkan Produk Pangan Baru Tidak ada 4. C.100000.013.01 Mengidentifikasi Sifat Fisik dan Kimia dari Bahan dan Produk Pangan Tidak ada 5. IND.MM02.024.01 Melakukan Penelitian dan Pengembangan Produk Tidak ada 6. M.702092.022.01 Merancang Desain Produk Tidak ada 7. M.702092.023.01 Merancang Sampel Produk Tidak ada 8. M.702093.071.01 Merancang Strategi Pengembangan Produk Tidak ada 9. M.702093.072.01 Melakukan Pengembangan Produk Tidak ada 10. M.702093.073.01 Merancang Kemasan Produk Baru Tidak ada 11. M.702093.074.01 Merancang Prosedur Pengembangan Produk Tidak ada Kelompok E 1. C.301110.028.01 Memberi Kontribusi Pada Sistem Mutu Tidak ada 2. C.301110.323.01 Memilih dan Mengendalikan Proses dan Prosedur Inspeksi Tidak ada 3. C.110000.025.01 Melakukan Evaluasi Kinerja Personil Pengendalian Mutu Tidak ada 4. C.110000.026.01 Menyusun Rencana Operasional Pengendalian Mutu Tidak ada 5. C.110000.027.01 Menetapkan Operasional Pengendalian Mutu Tidak ada 6. C.110000.028.01 Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Personil Pengendalian Mutu Tidak ada 7. M.702093.046.01 Merancang Sistem Penanganan Limbah Tidak ada 67 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 8. M.702093.053.01 Merancang Sistem Pengendalian Kualitas Bahan Baku Tidak ada 9. M.702093.055.01 Mengevaluasi Kualitas Proses Produksi Tidak ada 10. M.702093.056.01 Merancang Sistem Pengendalian Kualitas Proses Produksi Tidak ada 11. M.702093.061.01 Merancang Sistem Pengendalian Kualitas Produk Tidak ada Kelompok F 1. C.301110.329.01 Memberi Partisipasi dalam Audit Mutu Tidak ada 2. C.301110.330.01 Melakukan Audit Internal Sistem Mutu Tidak ada 3. C.301110.331.01 Memimpin Audit Mutu Tidak ada 4. C.301110.332.01 Membuat Laporan Audit Mutu Tidak ada 5. C.100000.017.02 Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Kemananan Pangan Tidak ada 6. C.100000.026.01 Memantau Pengembangan dan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu (QA) Pangan Tidak ada 7. C.100000.027.02 Mengembangkan Sistem Kualitas untuk Proses Pangan Tidak ada 8. C.100000.028.02 Mendesain Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)/Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standar Operating Procedures (SSOP) Tidak ada 9. C.100000.029.02 Mendesain Langkah Persiapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) C.100000.028.02 10. C.100000.030.02 Mendesain dan Mendokumentasikan 7 Prinsip Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) C.100000.028.02 68 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 11. C.100000.031.02 Merencanakan Sistem Penerapan Manajemen Keamanan Pangan C.100000.028.02 12. C.120000.042.01 Menetapkan Program Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Tidak ada 13. C.120000.044.01 Melakukan Validasi Standar Mutu dan Metode Uji Mutu Tidak ada 14. C.120000.046.01 Menetapkan Standar Mutu dan Metode Uji Mutu Bahan, Produk Setengah Jadi dan Produk Jadi Tidak ada 15. C.120000.054.01 Menetapkan Peningkatan Standar Mutu dan Metode Uji Mutu C.120000.044.01; C.120000.046.01 16. C.120000.055.01 Menetapkan Peningkatan Mutu Bahan, Produk Setengah Jadi dan Produk Jadi Tidak ada F. JENJANG KUALIFIKASI 6 1. Kodefikasi C10ITK01 Kualifikasi 6 Bidang Pengalengan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu mengaplikasikan keahliannya terkait perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi lingkup perusahaan di bidang pengalengan ikan tuna dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi; b. menguasai konsep analisis data di bidang pengalengan ikan tuna secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural; c. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok di bidang pengalengan ikan tuna; dan d. bertanggung jawab terhadap hasil analisis data di bidang pengalengan ikan tuna, serta dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. 69 3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, inisiatif dan bijaksana dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan perusahaan di bidang pengalengan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengalengan ikan tuna dengan melakukan tugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pekerjaan yang bervariasi seperti di bawah ini: a. Plant Manager/Factory Manager Melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta memutuskan terkait segala sesuai yang berhubungan dengan kegiatan pengalengan ikan tuna di pabrik. b. Manajer Operasional Bertanggung jawab untuk memastikan kegiatan pengalengan ikan tuna di pabrik berjalan sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan dan memenuhi harapan para pelanggan dan klien dengan cara yang efektif. Inti peran kerja manager operasional ini adalah bagaimana membuat perusahaan bisa mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan biaya yang lebih rendah. 5. Kemungkinan Jabatan: a. Plant Manager/Factory Manager; dan b. Manajer Operasional. 70 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 23 (dua puluh tiga) unit kompetensi, yaitu: a. 12 (dua belas) unit kompetens inti; dan b. 11 (sebelas) unit kompetensi pilihan. Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok, atau gabungan beberapa kelompok, berdasarkan kebutuhan, yaitu: a. Plant Manager/Factory Manager harus mengambil 11 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 8 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok C; dan b. Manager Operasional harus mengambil 11 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 8 unit dari kelompok A dan 3 unit dari kelompok C. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 6 sebagaimana tercantum dalam Tabel 6. Tabel 6 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 6 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI 1. C.131300.005.01 Melaksanakan Koordinasi Antar Bagian Tidak ada 2. C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan Tidak ada 3. C.301110.358.01 Menggunakan Keahlian Komunikasi Khusus Tidak ada 4. C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01 5. C.301110.388.01 Memimpin Tim Kerja Tidak ada 6. C.100000.009.01 Menyediakan Informasi Pekerjaan Tidak ada 7. IND.MM01.001.01 Melaksanakan Prosedur Operasional Standar Tidak ada 8. M.702094.006.02 Merencanakan Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas Tidak ada 71 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 9. M.702094.015.02 Melakukan Pengukuran Produktivitas Tidak ada 10. C.102210.033.02 Menerapkan Sistem Manajemen Mutu Tidak ada 11. C.102210.034.02 Menjamin Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) Tidak ada 12. C.301110.328.01 Memberi Kontribusi Pada Sistem Mutu Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN Kelompok A 1. MBP.MB01.009.01 Menyusun Rencana Strategis Perusahaan Tidak ada 2. M.701001.017.01 Merumuskan Permasalahan Organisasi Tidak ada 3. M.701001.019.01 Menyusun Intervensi Teknologi Tidak ada 4. M.701001.022.01 Melakukan Kajian Kebutuhan Pengembangan Organisasi Tidak ada 5. M.701001.023.01 Melakukan Intervensi Perubahan dalam Organisasi Tidak ada 6. M.701001.025.01 Melakukan Evaluasi Hasil hasil Intervensi Perubahan terhadap Organisasi Tidak ada 7. M.701001.030.01 Merumuskan Nilai-Nilai Budaya Organisasi Tidak ada 8. M.702092.027.01 Menentukan Biaya Proses Tidak ada 9. M.702092.028.01 Mengelola Sumber Daya Kegiatan Perancangan Produk dan Proses Tidak ada 10. M.702092.029.01 Mengelola Biaya Kegiatan Perancangan Produk dan Proses Tidak ada 11. M.702092.040.01 Menyusun Biaya Variabel Per Unit Produk dalam Proses Produksi Tidak ada 12. M.702092.041.01 Menyusun Biaya Tetap per Unit Produk dalam Proses Produksi Tidak ada 72 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 13. M.702092.042.01 Menyusun Laporan Realisasi Biaya Tidak ada 14. M.702092.043.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Realisasi Biaya Tidak ada 15. M.702092.044.01 Merencanakan Perbaikan Biaya Bagian Produksi Tidak ada 16. KOP.EK02.005.01 Menghitung Biaya dan Harga Jual Produk Ekspor KOP.EK02.001.01 17. KOP.EK02.008.01 Melakukan Negosiasi Ekspor KOP.EK02.001.0; KOP.EK02.004.01 18. KOP.EK02.020.01 Mengelola Risiko Pembayaran Ekspor KOP.EK02.008.0; Kelompok B 1. M.702094.001.02 Melakukan Sosialisasi Produktivitas Tidak ada 2. M.702094.002.02 Melaksanakan Persuasi Produktivitas Tidak ada 3. M.702094.003.02 Melakukan Koordinasi Untuk Peningkatan Partisipati Produktivitas Tidak ada 4. M.702094.004.02 Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas Tidak ada 5. M.702094.005.02 Melakukan Analisis Faktor Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas Tidak ada 6. M.702094.007.02 Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas Tidak ada 7. M.702094.008.02 Membimbing Penerapan Alat, Teknis dan Metode Peningkatan Produktivitas M.702094.006.02 8. M.702094.009.02 Merumuskan Keterlibatan Pihak terkait dalam Rangka Peningkatan Produktivitas Tidak ada 9. M.702094.010.02 Melaksanakan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka Peningkatan Produktivitas Tidak ada 10. M.702094.016.02 Menganalisis Tingkat Produktivitas Tidak ada 73 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 11. M.702094.017.02 Melakukan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Produktivitas Tidak ada G. JENJANG KUALIFIKASI 7 1. Kodefikasi C10ITK01 Kualifikasi 7 Bidang Pengalengan Ikan Tuna. 2. Deskripsi: a. mampu merencanakan, mengelola dan mengevaluasi sumber daya di industri pada bidang pengalengan ikan tuna di bawah tanggung jawabnya secara komprehensif dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi; b. mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengalengan ikan tuna melalui pendekatan monodisipliner; dan c. mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada pada bidang pengalengan ikan tuna. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, inisiatif, kepemimpinan dan bijaksana dalam merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan mengevaluasi kegiatan di bidang pengalengan ikan tuna. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 74 4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengalengan ikan tuna dengan melakukan tugas perencanaaan, pengorganisasian, pengelolaan, dan evaluasi pekerjaan seperti: Manajer Umum (General Manager) Melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta memutuskan terkait segala sesuai yang berhubungan dengan kegiatan pengalengan ikan tuna di pabrik 5. Kemungkinan Jabatan: Manajer Umum (General Manager). 6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dimiliki (dipenuhi dan diselesaikan) terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) unit kompetensi, yaitu: a. 11 (sebelas) unit kompetens inti; dan b. 16 (enam belas) unit kompetensi pilihan. Manajer Umum (General Manager) harus mengambil 16 unit kompetensi pilihan, terdiri dari 4 unit dari kelompok A, 4 unit dari kelompok B, 4 unit dari kelompok C, dan 4 unit dari kelompok D berdasarkan kebutuhan. Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 7 sebagaimana tercantum dalam Tabel 7. Tabel 7 Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan Untuk Jenjang Kualifikasi 7 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI 1. KOP.EK01.003.01 Merencanakan Usaha Ekspor KOP.EK01.001.01; KOP.EK01.002.01 2. KOP.EK01.004.01 Merencanakan Keuangan Usaha Ekspor KOP.EK01.001.01; KOP.EK01.002.01; KOP.EK01.003.01; 3. A.01AGR00.026.1 Mengelola Keuangan Bisnis A.01AGR00.023.1 4. MBP.MB01.009.01 Menyusun Rencana Strategis Perusahaan Tidak ada 75 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 5. M.701001.022.01 Melakukan Kajian Kebutuhan Pengembangan Organisasi Tidak ada 6. M.741000.011.01 Menyusun Struktur Organisasi Tidak ada 7. C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan Tidak ada 8. C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01 9. C.102210.033.02 Menerapkan Sistem Manajemen Mutu Tidak ada 10. C.102210.034.02 Menjamin Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) Tidak ada 11. KOP.EK02.002.01 Melakukan Adaptasi, Pengadaan, dan Pengembangan Produk Ekspor KOP.EK01.001.01; KOP.EK01.004.01 KOMPETENSI PILIHAN Kelompok A 1. A.01AGR00.034.1 Menangani Konflik Tidak ada 2. A.01AGR00.041.1 Melakukan Kaji Ulang Rencana Strategi Perusahaan Tidak ada 3. M.702094.006.02 Merencanakan Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas Tidak ada 4. M.741000.007.01 Menentukan Jumlah dan Keahlian Tenaga Kerja yang Dibutuhkan Tidak ada 5. M.702094.015.02 Melakukan Pengukuran Produktivitas Tidak ada 6. M.701001.019.01 Menyusun Intervensi Teknologi Tidak ada 7. M.701001.023.01 Melakukan Intervensi Perubahan dalam Organisasi Tidak ada 76 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 8. M.701001.025.01 Melakukan Evaluasi Hasil hasil Intervensi Perubahan terhadap Organisasi Tidak ada 9. M.701001.088.01 Menjalin Kerjasama Kelembagaan dengan Organisasi Pengusaha dan atau Instansi Pemerintah Tidak ada 10. M.701001.089.01 Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis dengan Wakil Pekerja atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Tidak ada 11. M.701001.090.01 Membangun Komunikasi yang Harmonis dengan Pekerja, Wakil Pekerja, Serikat Pekerja dan atau Wakil Pemerintah Melalui Sarana Bipartit atau Tripartit Tidak ada Kelompok B 1. A.01AGR00.033.1 Melaksanakan Dukungan Kebijakan Tidak ada 2. A.01AGR00.036.1 Menerapkan Kepatuhan pada Peraturan Tidak ada 3. M.741000.008.01 Melakukan Pengurusan Perijinan Usaha Industri Tidak ada 4. PDB.EI.03.003.01 Menerapkan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah di Bidang Pengangkutan Tidak ada 5. PDB.EI.03.004.01 Menerapkan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah di Bidang Pembayaran Tidak ada 6. PDB.EI.03.005.01 Menerapkan Regulasi Internasional di Bidang GATT-WTO Tidak ada 7. PDB.EI.03.006.01 Menerapkan Regulasi Internasional di Bidang WCO (World Custom Organization) Tidak ada 8. PDB.EI.03.007.01 Menerapkan Regulasi Internasional di Bidang INCOTERMS Tidak ada 77 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi 9. PDB.EI.03.008.01 Menerapkan Regulasi Internasional di Bidang UCDPC (Uniform Custom Practies and Documentary Credit) Tidak ada Kelompok C 1. KOP.EK01.005.01 Melaksanakan Usaha Ekspor KOP.EK01.001.01; KOP.EK01.002.01; KOP.EK01.003.01; KOP.EK01.004.01 2. KOP.EK02.004.01 Mengidentifikasi Pasar Tujuan Ekspor KOP.EK02.001.01; KOP.EK02.004.01 3. KOP.EK02.008.01 Melakukan Negosiasi Bisnis Ekspor KOP.EK02.001.01; KOP.EK02.004.01 4. J.6202000.001.01 Menyusun Kebutuhan Proses Bisnis yang Berjalan Tidak ada 5. J.6202000.002.01 Menganalisis Proses Bisnis yang Berjalan J.6202000.001.01 6. J.6202000.003.01 Menyusun Kriteria dan Ukuran Proses Bisnis yang Sesuai Kebutuhan Tidak ada 7. J.6202000.004.01 Menghasilkan Proses Bisnis yang Sesuai Dengan Kebutuhan J.6202000.003.01 8. J.6202000.005.01 Menyusun Proses Bisnis yang Sesuai Kebutuhan dalam Bentuk Dokumen Tidak ada 9. J.6202000.006.01 Membandingkan Proses Bisnis yang Berjalan dengan Proses Bisnis yang Sesuai Kebutuhan J.6202000.002.01: J.6202000.004.01 10. A.01AGR00.022.1 Mengembangkan Pasar Ekspor Tidak ada 11. A.01AGR00.044.1 Menyajikan Informasi Penelitian Terkini Tidak ada 12. A.01AGR00.046.1 Mengelola Risiko Tidak ada 13. A.01AGR00.047.1 Melakukan Pengendalian Risiko Tidak ada 14. A.01AGR00.049.1 Mengelola Risiko Harga Melalui Strategi Perdagangan A.01AGR00.046.1; A.01AGR00.047.1 78 DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSIKode Unit Judul Unit Kompetensi Kelompok D 1. M.741000.003.01 Menghitung Biaya Investasi M.741000.002.01 2. A.01AGR00.025.1 Mengoperasikan Bisnis Sesuai Anggaran Tidak ada 3. A.01AGR00.027.1 Mengelola Keuangan, Asuransi dan Regulasinya A.01AGR00.025.1 4. A.01AGR00.028.1 Melakukan Pengadaan dengan e-Bisnis Tidak ada 5. A.01AGR00.029.1 Mengelola Modal Usaha Tidak ada 6. A.01AGR00.030.1 Mengelola Biaya Proyek Tidak ada 7. A.01AGR00.037.1 Menganalisis Kinerja Bisnis Tidak ada MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI Filename: 2 PERMEN-KP 2019 ttg Penerapan KKPNI Bid Directory: F:\SJDI 2017\FILE KANTOR 2017 Template: C:\Users\SJDI\AppData\Roaming\Microsoft\Templates\Normal.dot m Title: Subject: Author: ACER ASPIRE Keywords: Comments: Creation Date: 11/01/2019 17.17.00 Change Number: 8 Last Saved On: 21/01/2019 11.25.00 Last Saved By: SJDI Total Editing Time: 339 Minutes Last Printed On: 29/01/2019 09.31.00 As of Last Complete Printing Number of Pages: 78 Number of Words: 15.907 (approx.) Number of Characters: 90.674 (approx.)