跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of the President of the R.I No. 48 of 2020 establishing the National Land Agency

颁布于 2020-03-26 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Food and nutrition, Land and soil
关键词
institution, legal proceedings/administrative proceedings, governance, land reform, agricultural development, agricultural land, land tenure, ownership, alternative dispute settlement, survey/mapping, land-use planning, access right, property rights

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2O2O TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2Ol9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 serta guna mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan perlu melakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pertanahan Nasional; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2Oa3l; SK No 025052 A 3.Undang-Undang... tugas dan fungsi di bidang pertanahan, dipandang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9l6l; 4. Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2OO9 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068); 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ot2 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2OL2 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283); 8. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan T\rgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O2); 9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2O3); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN PERTANAHAN NASIONAL. TENTANG BADAN SK No 025099 A BABI... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) BPN dipimpin oleh Kepala. Pasal 2 BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan; c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah; d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu; e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; SK No 025054 A f. perumusan . FRESIDEN REPUBL|K INDONESTA 4 f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang; g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan; h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN; i. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN; j. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan 1. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 4 BPN terdiri atas: a. Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang; b. Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang; dan c. Susunan unit organisasi Eselon I teknis menggunakan susunan organisasi Eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian. SK No 025098 A Pasal 5. . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 5 Pasal 5 Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin BPN. Pasal 6 (1) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (21 Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPN. (4) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala. Bagian Kedua Unsur Pendukung Pasal 7 Unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung yang ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian. BAB III KANTOR WILAYAH DAN KANTOR PERTANAHAN Pasal 8 (1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. (21 Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota. SK No 025056 A (3) Tugas PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 6 (3) T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 9 Di lingkungan BPN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V TATA KERJA Pasal 10 (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPN harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BPN. (21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala. SK No 025057 A Pasal 1 1 PRES IDEN REPUBUK INDONESIA 7 Pasal 1 1 Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 12 BPN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPN. Pasal 13 Setiap unsur di lingkungan BPN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pasal 14 Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui pen)rusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Pasal 15 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. SK No 025097 A (2) Pengarahan PRESItrEN REPUELIK INDONESIA 8 (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI PENDANAAN Pasal 17 Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 18 BPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian. SK No 025059 A BAB VIII FRESIDEN REPUBLIK INEONESIA 9 BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2l), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 20 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 2 1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal22 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 025060 A Agar FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2O2O PRESIDBN REPUBLIK INDONE,SIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 84 Salinan sesuai dengan aslinya KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan undangan, ttd SK No 019909 A na Djaman

Regulation of the President of the R.I No. 48 of 2020 establishing the National Land Agency · Nelum