跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of the Ministry of Agriculture no. 17 of 2023 concerning Procedures for Supervision of Animal Traffic, Animal Products, and Other Animal Disease Carriers within the Territory of the Republic of Indonesia

颁布于 2023-01-24 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Permentan 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Livestock
关键词
animal production, animal health, pests/diseases, transport/storage, certification, internal trade, slaughtering, quarantine

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.130, 2023 KEMENTAN. Pengawasan Lalu Lintas Hewan. Produk Hewan. Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya. Tata Cara. NCANGAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6411); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan 2023, No.130 -2 Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019); 8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106); 9. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 188); 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1250); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 2. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 3. Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya adalah media perantara berupa media mekanis dan media biologis yang dapat membawa penyakit hewan menular. 4. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya yang selanjutnya disebut HPM adalah semua Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya selain Hewan air. 2023, No.130 3 5. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen. 6. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur. 7. Wilayah adalah wilayah administrasi berupa desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. 8. Kawasan adalah pulau atau beberapa zona, kompartemen, unit konservasi, dan tempat terisolasi dengan batas buatan dan/atau alami yang diberlakukan tindakan pengamanan untuk melindungi Hewan dan lingkungan hidup dari Penyakit Hewan. 9. Daerah Bebas adalah Wilayah atau Kawasan yang tidak pernah ditemukan adanya agen Penyakit Hewan Menular atau bebas historis atau yang semula terdapat kasus atau agen Penyakit Hewan Menular dan setelah dilakukan pengamatan ternyata tidak ditemukan lagi kasus atau agen Penyakit Hewan menular. 10. Daerah Terduga adalah Wilayah atau Kawasan dengan status situasi bebas Penyakit Hewan Menular yang berbatasan langsung dengan daerah wabah atau daerah tertular, atau yang tidak dapat ditetapkan status situasi bebas atau status situasi tertular. 11. Daerah Tertular adalah Wilayah atau Kawasan yang ditemukan kasus Penyakit Hewan Menular tertentu pada populasi Hewan rentan dan berdasarkan pengamatan. 12. Daerah Wabah adalah Wilayah atau Kawasan dengan kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam. 13. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan HPM dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya atau dari satu provinsi ke provinsi lain. 14. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan HPM dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya atau dari satu provinsi ke provinsi lain. 15. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan. 16. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan. 17. Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan adalah kelengkapan yang harus dipenuhi dalam melalulintaskan 2023, No.130 -4 HPM sesuai dengan Persyaratan Kesehatan Hewan yang telah ditetapkan. 18. Persyaratan Kesehatan Hewan adalah ketentuan tindakan atau perlakuan yang dapat meminimalkan atau menghilangkan risiko terbawanya Penyakit Hewan atau Penyakit Hewan Menular. 19. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 20. Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut iSIKHNAS adalah sistem informasi kesehatan Hewan Indonesia yang memadukan beberapa sistem pengelolaan informasi yang menghubungkan data laboratorium, laporan, jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan dan Penyakit Hewan Menular, data lalu lintas, serta data produksi dan populasi. 21. Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh otoritas veteriner provinsi atau otoritas veteriner kabupaten/kota yang menyatakan bahwa HPM telah memenuhi persyaratan. 22. Tempat Pemeriksaan HPM adalah tempat pos pemeriksaan kesehatan Hewan, tempat produksi, penyimpanan, peredaran, dan/atau pemeliharaan. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 24. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesehatan Hewan. 25. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah. 26. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan Hewan. 27. Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Pasal 2 (1) Lalu lintas HPM dapat dilakukan antar-Wilayah atau Kawasan: a. dalam satu pulau atau kelompok pulau; dan b. antarpulau, di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Lalu lintas HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan status situasi Penyakit Hewan 2023, No.130 5 dan setelah memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan. BAB II PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN Pasal 3 Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. memiliki Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim; dan b. memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan. Pasal 4 (1) Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memuat informasi mengenai: a. jenis HPM; b. jumlah HPM; c. alamat unit usaha pengirim HPM; d. alamat unit usaha penerima HPM; e. Tempat Pemeriksaan HPM; f. jenis alat angkut; g. nomor rekomendasi Pemasukan dan/atau rekomendasi Pengeluaran; dan h. pernyataan HPM telah memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan dari pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota. (2) Masa berlaku Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali pengiriman HPM atau paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkan. Pasal 5 (1) Persyaratan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. jenis HPM; b. jenis Penyakit Hewan dan Penyakit Hewan Menular; c. tindakan atau perlakuan yang dapat meminimalkan atau menghilangkan risiko terbawanya HPM yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan, manusia, dan lingkungan; d. pemeriksaan klinis Hewan atau organoleptik; dan e. pemeriksaan Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan jenis Penyakit Hewan dan/atau keamanan Produk Hewan. (2) Hasil dari pemeriksaan: a. klinis Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam surat keterangan kesehatan Hewan; atau 2023, No.130 -6 b. organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam surat keterangan Produk Hewan. Pasal 6 (1) Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat berupa Daerah Bebas, Daerah Terduga, Daerah Tertular, dan Daerah Wabah. (2) Berdasarkan status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilalulintaskan: a. HPM dari Daerah Bebas ke Daerah Bebas, Daerah Terduga, atau Daerah Tertular; b. HPM dari Daerah Terduga ke Daerah Terduga atau Daerah Tertular; c. HPM dari Daerah Tertular ke Daerah Tertular; atau d. HPM dari: 1. Daerah Bebas ke Daerah Wabah; 2. Daerah Terduga ke Daerah Bebas atau Daerah Wabah; 3. Daerah Tertular ke Daerah Bebas, Daerah Terduga, atau Daerah Wabah; atau 4. Daerah Wabah ke Daerah Bebas, Daerah Terduga, Daerah Tertular, atau Daerah Wabah. (3) HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c harus memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus memenuhi ketentuan: a. Persyaratan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan b. hasil analisis risiko dengan tingkat risiko yang dapat diabaikan (negligible) atau tidak mungkin membawa Penyakit Hewan, yang ditetapkan oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau kabupaten/kota penerima. (5) Dalam hal HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. dilalulintaskan dari Daerah Wabah ke Daerah Bebas atau Daerah Terduga; dan b. berupa hewan, harus untuk tujuan dipotong, tidak untuk dibudi daya, atau dipelihara. Pasal 7 Dalam hal pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) belum menetapkan analisis risiko, pejabat Otoritas Veteriner nasional menetapkan analisis risiko. Pasal 8 (1) Pemenuhan Persyaratan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau ayat (4) tercantum dalam rekomendasi Pemasukan dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi penerima. 2023, No.130 7 (2) Rekomendasi Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Veteriner. Pasal 9 (1) Untuk memperoleh Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Setiap Orang mengajukan permohonan dengan menggunakan Sistem OSS. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim melakukan verifikasi. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan menggunakan iSIKHNAS kepada DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan: a. Sertifikat Veteriner; atau b. surat penolakan disertai alasan penolakan. (5) Untuk meningkatkan pelayanan perizinan berusaha, DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pengintegrasian Sistem OSS dengan iSIKHNAS. (6) Penggunaan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha. Pasal 10 (1) Dalam hal Sistem OSS belum digunakan secara keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan Sertifikat Veteriner atau surat penolakan penerbitan Sertifikat Veteriner secara: a. daring menggunakan aplikasi perizinan daerah setempat; atau b. luring, kepada Setiap Orang. (2) Dalam hal iSIKHNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) belum dapat digunakan, pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim menyampaikan persetujuan atau penolakan penerbitan Sertifikat Veteriner secara: a. daring menggunakan aplikasi perizinan daerah setempat; atau b. luring, kepada DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota. Pasal 11 (1) Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2023, No.130 -8 (2) Penetapan status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional. Pasal 12 Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dimuat dalam iSIKHNAS. Pasal 13 (1) Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, surat keterangan kesehatan Hewan, dan surat keterangan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), rekomendasi Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, serta rekomendasi Pengeluaran diterbitkan sesuai dengan Format-1 sampai dengan Format-4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Persyaratan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III TATA CARA LALU LINTAS HPM Bagian Kesatu Lalu Lintas Antar-Wilayah atau Antar-Kawasan dalam Satu atau Kelompok Pulau Pasal 14 (1) Setiap Orang yang akan melalulintaskan HPM antar Wilayah atau Kawasan dalam satu atau kelompok pulau wajib melengkapi dokumen: a. Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim; b. Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi pengirim; c. surat rekomendasi Pemasukan dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima; d. surat rekomendasi Pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi penerima; dan e. surat rekomendasi Pengeluaran dari Otoritas Veteriner provinsi pengirim. (2) Sertifikat veteriner dan surat rekomendasi Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c digunakan untuk lalu lintas antarkabupaten/kota dalam satu provinsi. (3) Sertifikat veteriner, surat rekomendasi Pemasukan, dan surat rekomendasi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e digunakan untuk lalu lintas antarprovinsi. Pasal 15 (1) Dalam hal Wilayah kabupaten/kota tidak terdapat: 2023, No.130 9 a. Dokter Hewan Berwenang; dan/atau b. pejabat Otoritas Veteriner, kewenangan pelaksanaan lalu lintas HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh Dokter Hewan Berwenang provinsi atau pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai kewenangannya. (2) Dalam hal wilayah provinsi tidak terdapat Dokter Hewan Berwenang dan/atau pejabat Otoritas Veteriner, kewenangan pelaksanaan lalu lintas HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh Dokter Hewan Berwenang kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner atau pejabat Otoritas Veteriner nasional sesuai dengan kewenangannya. (3) Bupati/wali kota berkewajiban menetapkan Dokter Hewan Berwenang dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang dilalulintaskan antar-Wilayah atau Kawasan dalam satu atau kelompok pulau dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Veteriner provinsi dan/atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengawasan terhadap: a. lalu lintas HPM antarprovinsi dalam satu pulau atau kelompok pulau; dan b. lalu lintas HPM antarkabupaten/kota dalam satu provinsi yang berada pada satu pulau atau kelompok pulau. Pasal 17 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan di: a. tempat peredaran, penyimpanan, pemeliharaan atau rumah potong Hewan untuk lalu lintas antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan b. pos pemeriksaan kesehatan Hewan, tempat peredaran, penyimpanan, pemeliharaan, atau rumah potong Hewan untuk lalu lintas antarprovinsi dalam satu pulau atau kelompok pulau. Pasal 18 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa: a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; 2023, No.130 -10 b. keaslian dan kesesuaian antara Sertifikat Veteriner dengan surat rekomendasi Pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima; dan c. kesesuaian antara jenis dan jumlah HPM dengan Sertifikat Veteriner. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan klinis terhadap Hewan; atau b. pemeriksaan organoleptik terhadap Produk Hewan. Pasal 19 Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ternyata: a. lengkap memenuhi keseluruhan dokumen Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan; b. benar dan sah diterbitkan oleh Otoritas Veteriner provinsi penerima, Otoritas Veteriner kabupaten/ kota penerima, atau Laboratorium Veteriner; c. sesuai antara: 1. Sertifikat Veteriner dengan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima; dan 2. jenis dan jumlah HPM dengan keseluruhan dokumen Persyaratan Kesehatan Hewan; dan d. sehat, utuh, dan/atau tidak terkontaminasi, HPM bebas dilalulintaskan ke dalam provinsi atau kabupaten/kota penerima. Pasal 20 Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ternyata: a. tidak lengkap memenuhi keseluruhan dokumen Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan; b. tidak benar dan tidak sah diterbitkan oleh Otoritas Veteriner provinsi penerima, Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima, atau Laboratorium Veteriner; c. tidak sesuai antara jenis dan dan jumlah HPM dengan keseluruhan dokumen Persyaratan Kesehatan Hewan; atau d. tidak sehat, tidak utuh, rusak atau busuk, dan/atau terkontaminasi, HPM ditolak dilalulintaskan ke dalam provinsi atau kabupaten/kota penerima. Pasal 21 (1) Lalu lintas HPM yang melalui provinsi lain yang bukan provinsi penerima, tidak dikenai pengawasan. (2) Dalam hal lalu lintas HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bongkar muat selama dalam perjalanan menuju provinsi penerima, Otoritas Veteriner provinsi lain dapat melakukan pengawasan. 2023, No.130 11 Pasal 22 (1) Dalam hal HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilalulintaskan menggunakan sarana angkutan laut dan udara, dikenai tindakan karantina Hewan. (2) Setiap Orang yang akan melalulintaskan HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. melengkapi dokumen Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi pengirim; dan b. memenuhi persyaratan tindakan karantina Hewan. (3) Persyaratan tindakan karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b serta pelaksanaan tindakan karantina Hewan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan. Pasal 23 (1) Dalam hal HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilalulintaskan sebagai barang bawaan, Hewan organik, atau bantuan sosial, dikenai tindakan karantina Hewan. (2) HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai barang bawaan dengan ketentuan: a. digunakan untuk keperluan sendiri dengan jenis dan jumlah yang terbatas; dan b. dibawa bersama penumpang dalam satu alat angkut. (3) HPM berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai Hewan organik dengan ketentuan: a. digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan; dan b. dilengkapi dokumen identitas yang paling sedikit memuat ciri khusus, riwayat kesehatan, dan vaksinasi. (4) HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai bantuan sosial dengan ketentuan dilengkapi surat atau keterangan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (5) Terhadap HPM yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dapat dikecualikan dari persyaratan Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi pengirim. (6) Pelaksanaan tindakan karantina Hewan terhadap HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan. Pasal 24 (1) HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang telah dikenai tindakan karantina Hewan berupa pembebasan dan diterbitkan sertifikat pelepasan, dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Veteriner penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. 2023, No.130 -12 (3) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Indonesian Quarantine Full Automation System (Iqfast) dan diteruskan pada iSIKHNAS. Pasal 25 (1) Dalam hal Produk Hewan atau Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah dilakukan tindakan karantina Hewan berupa pembebasan, dapat dikecualikan dari persyaratan Sertifikat Veteriner untuk lalu lintas antar-Wilayah atau Kawasan dalam satu atau kelompok pulau. (2) Persyaratan Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan ketentuan Produk Hewan atau Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya: a. langsung dilalulintaskan antararea; b. menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh, dan tidak rusak dari negara asal; c. tidak terjadi kontaminasi; dan d. dapat ditelusuri tindakan Karantinanya. (3) Lalu lintas antararea sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan langsung dari: a. tempat pengeluaran menuju tempat pemasukan di area lain; atau b. tempat pelaksanaan tindakan karantina hewan dan diangkut ke tempat pengeluaran menuju tempat pemasukan di area lain, dengan menggunakan sarana angkutan laut atau udara. Pasal 26 Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan dalam surat pelepasan, dan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dituangkan dalam surat penolakan, sesuai dengan Format-5 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Lalu Lintas Antarpulau Pasal 27 (1) Setiap Orang yang akan melalulintaskan HPM antarpulau wajib: a. melengkapi dokumen berupa Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi atau kabupaten/kota pengirim; dan b. memenuhi persyaratan tindakan karantina Hewan. (2) Persyaratan tindakan karantina hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta pelaksanaan tindakan karantina Hewan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan. 2023, No.130 13 Pasal 28 (1) HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 yang telah dikenai tindakan karantina Hewan berupa pembebasan dan diterbitkan sertifikat pelepasan, dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Veteriner penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Pasal 29 Ketentuan mengenai: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21; b. tindakan karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau Pasal 23; c. pengunggahan dalam Indonesian Quarantine Full Automation System (Iqfast) dan iSIKHNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); dan d. pengecualian persyaratan Sertifikat Veteriner terhadap Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, berlaku secara mutatis mutandis untuk pelaksanaan pengawasan lalu lintas HPM antarpulau. BAB IV PELAPORAN Pasal 30 (1) Hasil pelaksanaan pengawasan HPM oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan Hewan kabupaten/kota/provinsi dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota/provinsi/nasional sesuai dengan kewenangannya. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota melaporkan kepada bupati/wali kota; b. pejabat Otoritas Veteriner provinsi menyampaikan laporan kepada gubernur; dan c. pejabat Otoritas Veteriner nasional kepada Menteri. Pasal 31 Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disampaikan secara daring melalui iSIKHNAS. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan Sertifikat Veteriner atau dokumen lain yang sejenis yang masih dalam proses, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2023, No.130 -14 (2) Sertifikat Veteriner atau dokumen lain yang sejenis yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2023 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY 2023, No.130 15 2023, No.130 -16 2023, No.130 17 2023, No.130 -18 2023, No.130 19 2023, No.130 -20 2023, No.130 21 2023, No.130 -22 2023, No.130 23 2023, No.130 -24 2023, No.130 25 2023, No.130 -26 2023, No.130 27 2023, No.130 -28 2023, No.130 29 2023, No.130 -30 2023, No.130 31 2023, No.130 -32 2023, No.130 33 2023, No.130 -34 2023, No.130 35 2023, No.130 -36 2023, No.130 37 2023, No.130 -38 2023, No.130 39 2023, No.130 -40 2023, No.130 41 2023, No.130 -42 2023, No.130 43 2023, No.130 -44 2023, No.130 45 2023, No.130 -46 2023, No.130 47 2023, No.130 -48 2023, No.130 49 2023, No.130 -50 2023, No.130 51 2023, No.130 -52 2023, No.130 53 2023, No.130 -54 2023, No.130 55 2023, No.130 -56 2023, No.130 57 2023, No.130 -58 2023, No.130 59 2023, No.130 -60 2023, No.130 61 2023, No.130 -62 2023, No.130 63 2023, No.130 -64 2023, No.130 65 2023, No.130 -66 2023, No.130 67 2023, No.130 -68 2023, No.130 69 2023, No.130 -70 2023, No.130 71 2023, No.130 -72 2023, No.130 73 2023, No.130 -74 2023, No.130 75 2023, No.130 -76 2023, No.130 77 2023, No.130 -78 2023, No.130 79

Regulation of the Ministry of Agriculture no. 17 of 2023 concerning Procedures for Supervision of Animal Traffic, Animal Products, and Other Animal Disease Carriers within the Territory of the Republic of Indonesia · Nelum