跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia no. 83 of 2020 concerning the Third Amendment to Regulation of the Minister of Trade no. 84 of 2019 concerning Provisions for the Import of Non-Hazardous and Toxic Waste as Industrial Raw Materials

颁布于 2020-10-14 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 83 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sbagai Bahan Baku Industri.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Waste and hazardous substances
关键词
authorization/permit, business/industry/corporations, certification, classification/declassification, environmental planning, hazardous waste, institution, international trade, transboundary movement of waste, waste management, waste non-domestic sources, policy/planning, governance
类别
*

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1293) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan: a. Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1643 ); dan b. Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 641); diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (la), ayat ( lb), dan ayat (lc) sehingga

  2. Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

  3. Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan PI sebagaimana dimaksud dalam

  4. Pasal 4 ayat (1), perusahaan hares mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http:/inatrade.kemendag.go.id dengan menggungah dokumen: a. NIB yang berlaku sebagai API-P; b. izin usaha industri atau izin usaha lain yang sejenis dari instansi yang berwenang; c. izin lingkungan dari instansi yang berwenang; d. bukti sebagai Eksportir Terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; e. Surat Pernyataan dari Eksportir yang menyatakan bahwa: 1. Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diekspor: a) tidak berasal dari kegiatan landfill; b) bukan sampah dan tidak tercampur sampah; c) tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3; dan d) homogen. 2. bersedia bertanggung jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang telah diekspornya apabila tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1; f. surat pernyataan bermeterai cukup dari perusahaan yang mengajukan permohonan, yang menyatakan bahwa: 1. Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor: a) tidak berasal dari kegiatan landfill; b) bukan sampah dan tidak tercampur sampah; c) tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3; dan d) homogen; 2. bersedia bertanggungjawab mengekspor kembali Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri yang telah diimpornya apabila tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1; g. Rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang diperoleh secara elektronik melalui portal INSW; h. Rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang diperoleh secara elektronik melalui portal INSW, bagi importir yang belum pernah mendapatkan PI, dan i. Master List kebutuhan bahan baku industri setiap importir yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan -7 pemerintahan di bidang perindustrian, bagi importir yang telah mendapatkan PI sebelumnya. (la) Bukti sebagai Eksportir Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi company profile perusahaan Eksportir terdaftar dan legalitas perizinan yang diterbitkan oleh instansi setempat di negara asal. ( lb) Masa berlaku bukti sebagai Eksportir Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sesuai dengan masa berlaku yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal. (1c) Surat Pernyataan Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf h, atau Master List sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i belum terintegrasi dengan portal INSW, Rekomendasi asli atau Master List asli dimaksud disampaikan kepada UPTP secara manual. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan PI dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (5) Direktur Jenderal memberikan mandat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Impor. 2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

  5. Pasal 5A (1) Bukti sebagai Eksportir Terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d disampaikan secara elektronik oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui sistem Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia yang telah terintegrasi dengan sistem INATRADE dengan mengunggah dokumen asli bukti sebagai Eksportir Terdaftar beserta data paling sedikit meliputi: a. nomor dan tanggal; b. nama Eksportir; dan c. alamat Eksportir. (2) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terintegrasi, bukti sebagai Eksportir Terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri disampaikan melalui surat elektronik dan/atau secara manual oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri kepada Kementerian Perdagangan dan/atau kementerian terkait lainnya. 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (2b) Pasal 9 diubah, sehingga

  6. Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

  7. Pasal 9 (1) Perusahaan pemilik PI dapat mengajukan permohonan PI perubahan dalam hal terdapat perubahan mengenai: a. identitas perusahaan; b. bukti sebagai Eksportir terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; c. Eksportir terdaftar; d. jenis barang; e. jumlah barang; f. klasifikasi barang/Pos Tarif/HS; g. negara asal; dan/atau h. pelabuhan tujuan. (2) Dalam hal terdapat perubahan: a. identitas perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, perusahaan pemilik PI harus mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen PI yang masih berlaku dan identitas perusahaan yang mengalami perubahan; b. bukti sebagai Eksportir terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perusahaan pemilik PI hams mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen: 1) bukti sebagai Eksportir terdaftar yang mengalami perubahan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 2) surat pernyataan eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e; dan 3) PI yang masih berlaku; c. Eksportir terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/ atau negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, perusahaan pemilik PI hams mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen: 1) bukti sebagai Eksportir terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 2) surat pernyataan eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e; dan 3) PI yang masih berlaku; - 10 - d. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan/atau huruf h, perusahaan pemilik PI harus mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen PI yang masih berlaku. (2a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. (2b) Terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d, perusahaan pemilik PI juga harus melampirkan: a. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dalam hal terdapat perubahan mengenai identitas perusahaan, jenis barang, jumlah barang, klasifikasi barang/ Po s dan/atau Tarif/ HS; atau b. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dalam hal terdapat perubahan mengenai pelabuhan tujuan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b), Direktur Jenderal menerbitkan PI perubahan dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

  8. Pasal 12 Setiap impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan, yaitu: a. Tanjung Priok di Jakarta; b. Tanjung Emas di Semarang; c. Tanjung Perak di Surabaya; d. Soekarno Hatta di Makassar; e. Belawan di Medan; f. Batu Ampar di Batam; g. Teluk Lamong di Surabaya; h. Merak di Cilegon; i. Weda di Halmahera Tengah; j. Cigading di Cilegon; k. Bahodopi di Morowali; 1. Bitung di Bitung; dan m. Pekanbaru di Pekanbaru. 5. Ketentuan ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 31A diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 31A berbunyi sebagai berikut:

  9. Pasal 31A (1) Ketentuan mengenai Eksportir terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ketentuan mengenai bukti sebagai Eksportir terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam

  10. Pasal 5 ayat (1) huruf d, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Penerbitan tanda sah atas bukti sebagai Eksportir Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d sudah dapat dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. (5) Tanda sah atas bukti sebagai Eksportir Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d - 12 - yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan. (6) Proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2021 berlaku ketentuan mengenai Eksportir terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ketentuan mengenai bukti sebagai Eksportir terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam

  11. Pasal 5 ayat (1) huruf d. (7) Limbah Non B3 sesuai dengan PI yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sudah dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum tanggal 1 Januari 2021, harus sudah sampai di pelabuhan tujuan di Indonesia paling lambat tanggal 28 Februari 2021 yang dibuktikan dengan PI yang masih berlaku dan dokumen manifes BC. 1.1, dan tidak berlaku ketentuan mengenai Eksportir terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ketentuan mengenai bukti sebagai Eksportir terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d. (8) Limbah Non B3 sesuai dengan PI yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis pada saat atau setelah tanggal 1 Januari 2021, hams sudah sampai di pelabuhan tujuan di Indonesia paling lambat sesuai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku PI yang dibuktikan dengan dokumen manifes BC. 1.1.

  12. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - 13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1197 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kepala Biro Hukum, SRI HARIYATI - 14 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI company Letterhead & Address EXPORTER STATEMENT LETTER Number of letter : xxx.xx 1. The non hazardous and toxic waste as industrial raw material to be exported: a) does not come from landfill activities; b) is not rubbish and is not mixed with rubbish; c) is not contaminated of hazardous & toxic and is not hazardous & toxic waste; d) is homogeneous. 2. We are ready to held responsible and receive again the exported waste if it has been proven not in accordance to the point 1 (1.A Until 1.D) above. Provision Reference : Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 58 of 2020 concerning Second Amendment to Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 84 of 2019 concerning Provisions for the Import of Non-Hazardous and Toxic Wastes as Industrial Raw Materials Nama of authorized leader: Position: Address: Date: Signature and stamp company Letterhead & Address MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Salinan sesuai dengan aslinya ttd. Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kepala Biro Hukum, AGUS SUPARMANTO SRI HARIYATI