跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia no. 84 of 2019 concerning Provisions on the Import of Non-Hazardous and Toxic Waste as Industrial Raw Materials

颁布于 2019-10-18 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Waste and hazardous substances
关键词
authorization/permit, business/industry/corporations, data collection/reporting, environmental planning, hazardous waste, international trade, protection of environment, transboundary movement of waste, waste management, policy/planning
类别
*

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 2. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha/kegiatan yang mengandung B3. 3. Limbah Non 33 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. 4. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai karakteristik yang sama dengan barang aslinya. 5. Reja adalah barang dalam bentuk terpotong-potong dan masih bersifat sama dengan barang aslinya namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. 6. Skrap adalah barang yang terdiri dani komponen- komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dani bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. 7. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 8. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. 9. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen. 10. Persetujuan Impor Limbah Non 33 Sebagai Bahan Baku Industri yang selanjutnya disingkat PI adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Limbah Non 33 Sebagai Bahan Baku Industri. 11. Eksportir Limbah Non 33 sebagai Saban Baku Industri yang selanjutnya disebut Eksportir adalah perusahaan di negara dimana Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri dihasilkan dan/atau dikapalkan, yang melakukan pengiriman Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri Indonesia 12. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor. 13. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor Limbah Non 33 Sebagai Bahan Baku Industri. 14. Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis dani surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diimpor. 15. Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas adalah formasi yang dibentuk dalam rangka menangani permasalahan dan pengawasan Impor Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri yang beranggotakan kementerian/lembaga terkait. -6- 16. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit kerja terkait yang berwenang memberikan pertimbangan teknis sebagai dasar dalam penerbitan PI. 17. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data dan information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes). 18. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 19. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 20. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan yang selanjutnya disingkat UPTP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. -7-

  2. Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Menteri ini, Limbah Non B3 dapat diimpor. (2) Limbah Non 33 yang dapat diimpor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dani Peraturan Menteri mi. (3) Limbah Non 33 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat digunakan untuk bahan baku industri.

  3. Pasal 3 (1) Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diimpor apabila: a. tidak berasal dani kegiatan landfill; b. bukan sampah dan tidak tercampur sampah; c. tidak terkontaminasi 33 dan Limbah 33; dan d. homogen. (2) Kriteria Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang tidak berasal dani kegiatan landfill sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan bukan sampah dan tidak tercampur sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. tidak bercampur dengan tanah; dan b. bersih. (3) Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri harus berasal dani Eksportir yang terdaftar di negara asalnya. (4) Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri wajib dilakukan pengangkutan secara langsung (direct shipment) sampai di pelabuhan tujuan yang ditetapkan. (5) Dalam hal impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri terbukti tidak dilakukan pengangkutan secara langsung (direct shipment), -8- maka Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri wajib dilakukan ekspor kembali oleh impo rtir.

  4. Pasal 4 (1) Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P yang telah mendapat PI dari Menteri. (2) Menteri memberikan mandat penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabaeanan di bidang impor.

  5. Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), perusahaan hams mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen ash: a. NIB yang berlaku sebagai API-P; b. Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis dari instansi yang berwenang; c. izin lingkungan dari instansi yang berwenang; d. bukti sebagai Eksportir terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal; e. surat pernyataan dari Eksportir yang menyatakan bahwa: 1. Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diekspor: a) tidak berasal dari kegiatan landfill; b) bukan sampah dan tidak tercampur sampah; -9- c) tidak terkontaminasi 33 dan Limbah 33; dan d) homogen; 2. bersedia bertanggung jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang telah diekspornya apabila tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1; f. surat pernyataan bermeterai cukup dari perusahaan yang mengajukan permohonan, yang menyatakan bahwa: 1. Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor: a) tidak berasal dani kegiatan landfill; b) bukan sampah dan tidak tercampur sampah; c) tidak terkontaminasi 33 dan Limbah B3; dan d) homogen; 2. bersedia bertanggung jawab dan mengekspor kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang telah diimpornya apabila tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1; g. Rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang diperoleh secara elektronik melalui portal INSW; h. Rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang diperoleh secara elektronik melalui portal INSW, bagi importir yang belum pernah mendapatkan PI; dan i. Master List kebutuhan bahan baku industri setiap importir yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan - 10 - pemerintahan di bidang perindustrian, bagi importir yang telah mendapatkan PI sebelumnya. (2) Dalam hal Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g atau huruf h belum terintegrasi dengan portal INSW, Rekomendasi ashi disampaikan kepada UFTP secara manual. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan PI dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) paling lama 5 (lima) had kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hail ketja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (5) Direktur Jenderal memberikan mandat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Impor.

  6. Pasal 6 PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) paling sedikit memuat data atau keterangan mengenai: a. identitas perusahaan; b. jenis Limbah Non B3 sebagai Bahan Balm Industri dengan uraian barang dan Pos Tarif/HS; c. jumlah Limbah Non B3 sebagai Bahan Balm Industri; d. nomor Rekomendasi sebagimana dimaksud dalam

  7. Pasal 5 ayat (1) huruf g dan huruf h, bagi yang dipersyaratkan; e. negara asal; 1. pelabuhan muat; g. pelabuhan tujuan impor; h. nama dan alamat Eksportir; dan i. masa berlaku PI.

  8. Pasal 7 PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.

  9. Pasal 8 (1) Masa berlaku PI sebagaimana dimaksud dalam

  10. Pasal 7 dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan hams mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http:// inatrade.kemendag.go.id paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum masa berlaku PI berakhir, dengan mengunggah dokumen ash: a. PI; b. Surat keterangan alasan perpanjangan; dan c. Bill of Lading (B/L). (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan masa berlaku PI dengan mengg-unakan tanda tangan elektronik (digital signature) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

  11. Pasal 9 (1) Perusahaan pemilik PI dapat mengajukan permohonan PI perubahan dalam hal terdapat rencana perubahan mengenai identitas perusahaan, - 12 - jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/ HS, negara asal, dan/atau pelabuhan tujuan. (2) Untuk mendapatkan PI perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan pemilik PI hams mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen ash: a. identitas perusahaan yang mengalami perubahan; b. PI; c. Rekomendasi dani kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan d. Rekomendasi dani kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan PI perubahan dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

  12. Pasal 10 (1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan: a. PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. perpanjangan masa berlaku PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan c. PI perubahan sebagaimana dimaksud dalam

  13. Pasal 9, - 13 - hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.

  14. Pasal 11 Dalam hal penerbitan: a. PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); b. perpanjangan masa berlaku PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan/atau c. PI perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), belum dapat dilakukan, penerbitan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan secara manual.

  15. Pasal 12 Setiap impor Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam

  16. Pasal 4 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan, yaitu: a. Tanjung Priok di Jakarta b. Tanjung Emas di Semarang; c. Tanjung Perak di Surabaya; d. Soekarno Hatta di Makassar; e. Belawan di Medan; f. Batu Ampar di Batam; g. Teluk Lamong di Surabaya; dan h. Merak di Cilegon.

  17. Pasal 13 (1) Setiap pelaksanaan impor Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri oleh perusahaan pemilik PI - 14 - wajib dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Surveyor wajib memastikan Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang dimuat dalam kapal merupakan Limbah Non B3 yang telah dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Prosedur dan tata cara pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Prosedur dan tata cara pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

  18. Pasal 14 Untuk dapat ditetapkan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. telah diakreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup yang relevan; c. berpengalaman sebagai surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun; d. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri yang terakreditasi oleh lembaga yang berwenang di negara tersebut; e. memiliki jaringan sistem informasi untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau penelusuran teknis; dan - 15 - f. mempunyai rekam jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis impor.

  19. Pasal 15 (1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) paling sedikit meliputi: a. identitas importir dan Eksportir dengan benar dan jelas; b. nomor dan tanggal PI; c. jenis Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri beserta uraian barang yang diimpor; d. jumlah Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor; a pemenuhan persyaratan kriteria Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; f. keterangan waktu, negara pengekspor, dan pelabuhan muat Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor; g. keterangan tempat atau pelabuhan tujuan bongkar Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor; h. keterangan dani Eksportir berupa surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam

  20. Pasal 5 ayat (1) huruf e; dan i. keterangan dani importir berupa surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam

  21. Pasal 5 ayat (1) huruf f. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk LS untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. - 16 - (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hams memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan merupakan tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Dalam hal hasil Verifikasi atau penelusuran teknis tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Surveyor menerbitkan surat penolakan penerbitan LS dengan disertai alasannya. (5) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

  22. Pasal 16 (1) Dalam melaksanakan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat melakukan kerja sama dengan surveyor yang berada di luar negeri yang terakreditasi oleh otoritas yang berwenang di negara tersebut. (2) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bertanggung jawab penuh atas kebenaran hasil Verifikasi atau penelusuran teknis impor Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri yang dilakukan oleh surveyor yang berada di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan kriteria sebagaimana dimaksud dalam

  23. Pasal 3 atas keseluruhan Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor. - 17 -

  24. Pasal 17 (1) Importir Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dilarang untuk memindahtangankan dan/atau memperdagangkan Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor kepada pihak lain. (2) Importir Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri wajib mengolah sendiri Limbah Non 33 yang diimpor sehingga menghasilkan barang dengan Po s Tarif/ HS barn dan memiliki nilai tambah. (3) Importir Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri dilarang untuk memindahtangankan dan/atau memperdagangkan Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri yang tidak dapat dimanfaatkan dalam proses produksi kepada pihak lain. (4) Untuk Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang tidak dapat dimanfaatkan dalam proses produksi, wajib dikelola oleh importir Limbah Non B3 secara sendiri-sendiri, berkelompok atau bekerja sama dengan perusahaan pengolah limbah yang berizin.

  25. Pasal 18 (1) Perusahaan pemilik PI wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan Impor Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan - 18 - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (2) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual

  26. Pasal 19 Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

  27. Pasal 20 (1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini yang berkaitan dengan kewenangan kementerian/lembaga terkait, Menteri dapat membentuk Satgas pengawasan impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang beranggotakan kementerian/ lembaga di bawah koordinasi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (2) Pengawasan oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  28. Pasal 21 (1) Dalam hal Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau tidak sesuai dengan data PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, importir wajib mengekspor kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri - 19 - tersebut paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen manifes (BC.1.1). (2) Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab importir.

  29. Pasal 22 (1) PI dibekukan apabila perusahaan pemilik PI: a. melanggar kewajiban ketentuan pengangkutan secara langsung (direct shipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) PI yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. melaksanakan kewajiban ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); dan/atau b. menyampaikan laporan pelaksanaan impor Limbah Non 33 sebagai Bahan Baku Industri dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan.

  30. Pasal 23 (1) PI dibekukan apabila berdasarkan hasil rekomendasi Satgas dalam hal Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor terbukti: a. berasal dari kegiatan landfill; b. berupa sampah dan/atau tercampur sampah; c. terkontaminasi 33 dan/atau Limbah B3;dan/atau d. tidak homogen. - 20 - (2) PI yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas terkait pengaktifan kembali PI yang dibekukan.

  31. Pasal 24 PI dicabut apabila perusahaan: a. tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melanggar ketentuan larangan memindahtangankan dan/atau memperdagangkan Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); c. tidak melaksanakan kewajiban mengolah sendiri Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); d. melanggar ketentuan larangan memindahtangankan dan/atau memperdagangkan Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor yang tidak dapat dimanfaatkan dalam proses produksi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); e. tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); f. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan setelah melampaui masa waktu pembekuan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2); g. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam PI tanpa persetujuan Direktur Jenderal; h. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam surat pernyataan Eksportir -21 - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e; i. mengubah, menambah, dan atau mengganti surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f; j. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan permohonan PI, setelah PI diterbitkan; dan k. dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PI.

  32. Pasal 25 (1) Pembekuan dan pengaktifan kembali PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan secara sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Pencabutan PI sebagaimana dimaksud dalam

  33. Pasal 24 ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas narna Menteri.

  34. Pasal 26 (1) Perusahaan pemilik PI yang dikenai sanksi pencabutan dengan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f hanya dapat mengajukan permohonan untuk mendapat PI kembali setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan PI diterbitkan. (2) Perusahaan pemilik PI yang dikenai sanksi pencabutan dengan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k tidak dapat mengajukan permohonan untuk mendapat PI kembali. - 22 -

  35. Pasal 27 (1) Surveyor yang melanggar ketentuan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam

  36. Pasal 19 diberikan peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak pemberian peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor wajib menyampaikan laporan tertulis. (3) Dalam hal Surveyor tidak menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor diberikan sanksi administratif berupa pembekuan status penetapan sebagai Surveyor oleh Menteri. (4) Dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surveyor wajib menyampaikan laporan tertulis. (5) Dalam hal Surveyor telah menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mengaktifkan status penetapan sebagai Surveyor dari sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal Surveyor tidak menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Surveyor diberikan sanksi administratif berupa pencabutan status penetapan sebagai Surveyor oleh M enteri.

  37. Pasal 28 Importir yang mengimpor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 23 -

  38. Pasal 29 Ketentuan mengenai Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku terhadap pemasukan Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri ke dalam Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus.

  39. Pasal 30 Petunjuk teknis pelaksanaan dani Peraturan Menteri dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  40. Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PI dan LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 / M-DAG/ PER/ 5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

  41. Pasal 32 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230 / Mpp/ Kep/ 7/ 1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya; dan b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/ M-DAG/ PER/ 5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  42. Pasal 33 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. - 24 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1293 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal K =Medan Perdagangan ecYg" .4 : Biro Hukum, 46 44 2 et, 4cf HARIYATI LAM PIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON 53 SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI JENIS LIMBAH NON B3 SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI YANG DAPAT DIIMPOR NO. NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN 47.07 Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa clan skrap). 1 4707.10.00 -Kertas atau kertas karton kraft tidak dikelantang atau kertas atau kertas karton bergelombang 2 4707.20.00 -Kertas atau kertas karton lainnya dibuat terutama dani pulp kimia yang dikelantang tidak diwarnai keseluruhannya 3 4707.30.00 -Kertas atau kertas karton dibuat terutama dani pulp mekanik (misalnya, koran, jurnal, dan barang cetak semacam itu) 4 4707.90.00 -Lain-lain, termasuk sisa dan skrap Kelompok ini adalah tidak disortir campuran semua jenis kertas yang termasuk maupun yang tidak termasuk didalam HS 4707.10.00, HS 4707.20.00 dan HS 4707.30.00 71.12 Sisa clan skrap dari logam mulia atau dad logam yang dipalut dengan logam mulia; sisa dan skrap lainnya mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia, dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulihan logam mulia. -Lain-lain: 5 7112.92.00 --Dad platina, termasuk logam yang dipalut dengan platina tetapi tidak termasuk sisa mengandung logam mulia lainnya NO. NOMOR HS IIRAIAN BARANG KETERANGAN 72.04 Sisa dan skrap fero; ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja. 6 7204.10.00 -Sisa dart skrap dani besi tuang -Sisa clan skrap dani baja paduan: 7 7204.21.00 --Dari baja stainless 8 7204.29.00 --Lain-lain Sisa dan skrap dani baja paduan kecuali baja stainless 9 7204.30.00 -Sisa dan skrap dari besi atau baja dilapis timah -Sisa dan skrap lairmya: 10 7204.41.00 -- Bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak 11 7204.49.00 --Lain-lain Kelompok ini adalah campuran semua jenis sisa dan skrap baja yang termasuk maupun yang tidak termasuk didalam FIS 7204.10.00, HS 7204.21.00, 7204.29.00, 7204.30.00, dan HS 7204.41.00 12 7404.00.00 Sisa dan skrap tembaga. 13 7503.00.00 Sisa clan skrap nikel. 14 7602.00.00 Sisa dan skrap aluminium. 15 7902.00.00 Sisa clan skrap seng. 16 8002.00.00 Sisa dan skrap timah. 81.01 Tungsten (wolfram) dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. -Lain-lain: 17 8101.97.00 --Sisa dan skrap 81.02 Molibdenum dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. -Lain-lain: 18 8102.97.00 --Sisa dan skrap NO. NOMOR HS URAIAN BARANG ICBTERANGAN 81.03 Tantalum clan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 19 8103.30.00 -Sisa dan skrap 81.04 Magnesium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 20 8104.20.00 -Sisa dan skrap 81.05 Mate kobalt dan produk antara lainnya dani metalurgi kobalt; kobalt dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 21 8105.30.00 -Sisa dan skrap 81.06 Bismut dan barang daripadanya, termasuk sisa dan slump. 22 Ex8106.00.10 - sisa dan skrap 81.07 Kadmium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 23 8107.30.00 -Sisa dan skrap 81.08 Titanium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 24 8108.30.00 -Sisa dan skrap 81.09 Zirkonium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 25 8109.30.00 -Sisa dan skrap 81.10 Antimoni dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 26 8110.20.00 -Sisa dan skrap 81.11 Mangan dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 27 8111.00.10 - Sisa dan skrap 81.12 Berilium, kromium, germanium, vanadium, galium, hafnium, indium, niobium (columbium), renium dan talium serta barang dani logam tersebut, termasuk sisa dan skrap. -Berilium: 28 8112.13.00 --Sisa dan skrap BRAUN BARANG KETEFtANGAN NO. NOMOR HS -Kromium: 29 8112.22.00 --Sisa clan skrap -Talium: 30 8112.52.00 --Sisa dan skrap -Lain-lain: 31 Ex.8112.92.00 --Sisa dan skrap 32 Ex.8113.00.00 Sisa dan skrap dani Sermet. 39.15 Sisa, reja dan skrap, dani plastik. 3915.10 - Dari polimer etilena: 33 3915.10.10 -- Dani produk seluler yang tidak kaku 34 3915.10.90 -- Lain-lain 3915.20 - Dari polimer stirena: 35 3915.20.10 -- Dan produk seluler yang tidak kaku 36 3915.20.90 -- Lain-lain 3915.30 - Dari polimer vinil klorida: 37 3915.30.10 -- Dan produk seluler yang tidak kaku 38 3915.30.90 -- Lain-lain - Dani plastik lainnya Sisa atau skrap dani 39 3915.90.00 polimer lainnya seperti Polypropylene, Polycarbonate, Acrylonitrile butadiene styrene, Polyvinyl acetate. 40 4004.00.00 Sisa, reja dan skrap karet (selain karet keras) dan bubuk serta butir yang diperoleh daripadanya. 41 5003.00.00 Sisa sutra (termasuk kepompong tidak cocok untuk cligulung, sisa benang dan garnetted stock). 51.03 Sisa dani wol atau dani bulu hewan halus atau kasar, termasuk sisa benang tetapi tidak termasuk garnetted stock. 42 5103.10.00 -Noil dani wol atau dani bulu hewan halus NO. NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN 43 5103.20.00 -Sisa dani wol atau dani bulu hewan halus 44 5103.30.00 - Sisa dari bulu hewan kasar 52.02 Sisa kapas (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 45 5202.10.00 -Sisa benang (termasuk sisa benang pintal) -Lain-lain: 46 5202.91.00 --Garnetted stock 47 5202.99.00 --Lain-lain 53.01 Lena, mentah atau sudah dikerjakan tetapi tidal( dipintal; tow lena dan sisa lena (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 48 5301.30.00 -Tow lena atau sisa lena 53.02 True hemp (Cannabis sativa L.), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dani true hemp (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 49 5302.90.00 -Lain-lain Sisa true hemp, termasuk sisa benang dan garneted stock 53.03 Serat jute dan serat tekstil kulit pohon lainnya (tidak termasuk lena, true hemp dan rami), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dani serat tersebut (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 50 5303.90.00 -Lain-lain. Sisa dani serat dan serat tekstil kulit pohon lainnya (tidak termasuk lena, true hemp, dan rarni) termasuk sisa benang dan garneted stock NO. NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN 53.05 Sent kelapa, abaca (serat pisang manila atau Musa textilis Nee), rami dan serat tekstil nabati lainnya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mentah atau dikedakan tetapi tidak dipintal; tow, noil dan sisa dari serat itu (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 51 Ex. 5305.00.10 -Sisa dari serat dari genus agave (termasuk limbah benang dan garnetted stock) 52 5305.00.22 --Serat kelapa lainnya. 53 5305.00.23 -- serat abaca 54 5305.00.90 - Lain-Lain Sisa dani serat kelapa, abaca, rami, dan serat tekstil nabati lainnya yang tidak dirinci pada pos manapun (termasuk sisa benang dan garnetted stock 63.10 Gombal dani tekstil bekas atau baru, skrap dani benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dani benang pintal, tali tambang atau kabel, dani bahan tekstil 6310.10 -Sortiran: 55 6310.10.10 --Gombal dari tekstil bekas atau ban 56 6310.10.90 --Lain-lain Sortiran skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dani benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil 6310.90 -Lain-lain 57 6310.90.10 -- Gombal danitekstil bekas atau barn 58 6310.90.90 --Lain-lain Skrap dani benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dani benang NO. NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil 59 Ex. 7001.00.00 Pecahan dan sisa serta skrap kaca lainnya dari kaca MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan iro Hukum, r-N il egARIYATI etiK INSDeV