跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia no. 92 of 2019 concerning Amendments to the Regulation no. 84 of 2019 concerning Provisions for the Import of Non-Hazardous and Toxic Waste as Industrial Raw Materials

颁布于 2019-12-17 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 92 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendag nomor 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Waste and hazardous substances
关键词
business/industry/corporations, environmental planning, hazardous waste, international trade, packaging/labelling, protection of environment, transport/storage, transboundary movement of waste, waste management, policy/planning
类别
*

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah. diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

  2. 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);

  3. 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

  5. 6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);

  6. 7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

  7. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 -3 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);

  8. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);

  9. 10. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal;

  10. 11. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  11. 12. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);

  12. 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/ M-DAG / PER/ tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1006);

  13. 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/ M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);

  14. 16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 936);

  15. 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 938);

  16. 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya 4 dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1293); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1293) diubah sebagai berikut:

  17. 1. Di antara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7a serta ketentuan angka 11 dan angka 15 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  18. 1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

  19. 2. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha/kegiatan yang mengandung B3. -S

  20. 3. Limbah Non B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak tcrmasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah bahan berbahaya dan beracun.

  21. 4. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai karakteristik yang sama dengan barang aslinya.

  22. 5. Reja adalah barang dalam bentuk terpotong-potong dan masih bersifat sama dengan barang aslinya namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.

  23. 6. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen- komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.

  24. 7. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 7a. Homogen adalah kelompok material Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang sejenis dan tidak bercampur dengan kelompok material limbah Non B3 lainnya.

  25. 8. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah idcntitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

  26. 9. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.

  27. 10. Persetujuan Impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri yang selanjutnya disingkat PI adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri.

  28. 11. Eksportir Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang selanjutnya disebut Eksportir adalah perusahaan di negara dimana Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dihasilkan, yang melakukan pengiriman Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri ke Indonesia.

  29. 12. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.

  30. 13. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri.

  31. 14. Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diimpor.

  32. 15. Satuan Tugas lmpor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri yang selanjutnya disebut Satgas Impor Limbah Non B3 adalah formasi yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri.

  33. 16. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit kerja terkait yang berwenang memberikan pertimbangan teknis sebagai dasar dalam penerbitan PI.

  34. 17. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data dan information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembua tan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang -7 (single decision making for custom release and clearance of cargoes).

  35. 18. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

  36. 19. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

  37. 20. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan yang sclanjutnya disingkat UPTP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.

  38. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

  39. 22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

  40. 2. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diimpor apabila: a. tidak berasal dari kegiatan landfill; b. bukan sampah dan tidak tercampur sampah; c. tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3; dan d. homogen. -8 (2) Kriteria Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang tidak berasal dari kegiatan landfill sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan bukan sampah dan tidak tercampur sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. tidak bercampur dengan tanah; dan b. bersih. (3) Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri harus berasal dari Eksportir yang terdaftar di negara asalnya. (4) Pengangkutan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal Limbah Non B3 tidak dikemas dalam kontainer wajib dilakukan pengangkutan secara langsung dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan yang ditetapkan; b. dalam hal Limbah Non B3 dikemas dalam kontainer: 1. dapat dilakukan pengangkutan secara langsung dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan yang ditetapkan; atau 2. dapat dilakukan pengangkutan secara transit (melalui pelabuhan lain) tanpa dilakukan kegiatan pembukaan segel (seal) kontainer di pelabuhan transit yang dibuktikan dengan nomor kontainer dan nomor segel dari Surveyor. (5) Dalam hal impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri terbukti: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; dan/atau b. adanya kegiatan pembukaan segel (seal) kontainer di pelabuhan transit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2, -9 Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri wajib dilakukan ekspor kembali oleh importir paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen manifes (BC.1.1).

  41. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen asli: a. NIB yang berlaku sebagai API-P; b. Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis dari instansi yang berwenang; c. izin lingkungan dari instansi yang berwenang; d. bukti sebagai Eksportir terdaftar yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; c. surat pernyataan dari Eksportir yang menyatakan bahwa:

  42. 1. Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diekspor: a) tidak berasal dari kegiatan landfill; b) bukan sampah dan tidak tercampur sampah; c) tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3; dan d) homogen; - 10 - 2. bersedia bertanggung jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang telah diekspornya apabila tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1; f. surat pernyataan be rmeterai cukup dari perusahaan yang mengajukan permohonan, yang menyatakan bahwa:

  43. 1. Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor: a) tidak berasal dari kegiatan landfill; b) bukan sampah dan tidak tercampur sampah; c) tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3; dan d) homogen; 2. bersedia bertanggung jawab dan mengekspor kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang telah diimpornya apabila tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1; g. Rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang diperoleh secara elektronik melalui portal INSW; h. Rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang diperoleh secara elektronik melalui portal INSW, bagi importir yang belum pernah mendapatkan PI; dan i. Master List kebutuhan bahan baku industri setiap importir yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, bagi importir yang telah mendapatkan PI sebelumnya. (2) Dalam hal Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g atau huruf h belum terintegrasi dengan portal INSW, Rekomendasi asli disampaikan kepada UPTP secara manual. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan PI dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (5) Direktur Jenderal memberikan mandat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Impor.

  44. 4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Setiap impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan, yaitu: a. Tanjung Priok di Jakarta b. Tanjung Emas di Semarang; c. Tanjung Perak di Surabaya; d. Soekarno Hatta di Makassar; e. Belawan di Medan; f. Batu Ampar di Batam; - 12 - g. Teluk Lamong di Surabaya; h. Merak di Cilegon; i. Weda di Halmahera Tengah; j. Cigading di Cilegon; k. Bahodopi di Morowali; dan

  45. 1. Bitung di Bitung.

  46. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (I a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Menteri dapat membentuk Satgas Impor Limbah Non B3 yang beranggotakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga pemerintah terkait. (la) Pelaksanaan tugas Satgas Impor Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya melaksanakan pcngawasan bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (2) Pelaksanaan tugas Satgas Impor Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kewenangan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga pemerintah terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  47. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) PI dibekukan apabila perusahaan pemilik PI: - 13 - a. melanggar ketentuan pengangkutan impor Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a atau huruf b angka 2; dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (2) PI yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. melaksanakan kewajiban ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); b. menyampaikan laporan pelaksanaan impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan.

  48. 7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 PI dicabut apabila perusahaan: a. tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali dalam masa waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melanggar ketentuan larangan memindahtangankan dan/atau memperdagangkan Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); c. tidak melaksanakan kewajiban mengolah sendiri Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); - 14 - d. melanggar ketentuan larangan memindahtangankan dan/atau memperdagangkan Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor yang tidak dapat dimanfaatkan dalam proses produksi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); e. tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); f. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan setelah melampaui masa waktu pembekuan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); g. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam PI tanpa persetujuan Direktur Jenderal; h. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam surat pernyataan Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e; i. mengubah, menambah, dan atau mengganti surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f; j. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan permohonan PI, setelah PI diterbitkan; dan/atau k. dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PI.

  49. 8. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: - 15 - Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Rekomendasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 730) yang belum diajukan PI-nya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengurusan PI sampai dengan masa berlaku Rekomendasi berakhir. b. PI yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 730) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir yang dibuktikan dengan dokumen manifes BC.1.1. c. LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 730) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban impor oleh importir. d. Proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebelum tanggal 22 November 2019 yang penerbitan LS-nya setelah tanggal 21 November 2019, dilaksanakan berdasarkan ketentuan proses verifikasi atau penelusuran teknis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya - 16 - dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1293), kecuali ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1293). e. Terhadap proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor setelah tanggal 21 November 2019 yang dilaksanakan berdasarkan PI yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/ M-DAG/ PER/ 5/ 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 730), berlaku ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1293), kecuali ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1293). f. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/ PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 730) dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugas dan - 17 - penetapan Surveyor disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1293).

  50. 9. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A (1) Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) PI yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

  51. 10. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1293) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - 18 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1643 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kepala Biro Hukum, SRI HARIYATI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI JENIS LIMBAH NON B3 SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI YANG DAPAT DIIMPOR NO. NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN Kelompok Kertas 47.07 Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap). 1 4707.10.00 -Kertas atau kertas karton kraft tidak dikelantang atau kertas atau kertas karton bergelombang 2 4707.20.00 -Kertas atau kertas karton lainnya dibuat terutama dari pulp kimia yang dikelantang tidak diwarnai keseluruhannya 3 4707.30.00 -Kertas atau kertas karton dibuat terutama dari pulp mekanik (misalnya, koran, jurnal, dan barang cetak semacam itu) 4 4707.90.00 Kelompok ini adalah -Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir campuran semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS 4707.10.00, 4707.20.00 dan HS 4707.30.00 Kelompok Logam 71.12 Sisa dan skrap dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia; sisa dan skrap lainnya mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia, dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulihan logam mulia. -Lain-lain: NO. NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN 5 7112.92.00 --Dari platina, termasuk logam yang dipalut dengan platina tetapi tidak termasuk sisa mengandung logam mulia lainnya 72.04 Sisa dan skrap fero; ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja. 6 7204.10.00 -Sisa dan skrap dari besi tuang -Sisa dan skrap dari baja paduan: 7 7204.21.00 --Dari baja stainless 8 7204.29.00 --Lain-lain Sisa dan skrap dari baja paduan kecuali baja stainless 9 7204.30.00 -Sisa dan skrap dari besi atau baja dilapis timah -Sisa dan skrap lainnya: 10 7204.41.00 -- Bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak 11 7204.49.00 --Lain-lain Kelompok ini adalah semua jenis sisa dan skrap baja selain yang dimaksud dalam HS 7204.10.00, 7204.21.00, 7204.29.00, 7204.30.00, dan HS 7204.41.00 12 7404.00.00 Sisa dan skrap tembaga. 13 7503.00.00 Sisa dan skrap nikel. 14 7602.00.00 Sisa dan skrap aluminium. 15 7902.00.00 Sisa dan skrap seng. 16 8002.00.00 Sisa dan skrap timah. 81.01 Tungsten (wolfram) dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. -Lain-lain: 17 8101.97.00 --Sisa dan skrap 81.02 Molibdenum dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. NO. NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN -Lain-lain: 18 8102.97.00 --Sisa dan skrap 81.03 Tantalum dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 19 8103.30.00 -Sisa dan skrap 81.04 Magnesium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 20 8104.20.00 -Sisa dan skrap 81.05 Mate kobalt dan produk antara lainnya dari metalurgi kobalt; kobalt dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 21 8105.30.00 -Sisa dan skrap 81.06 Bismut dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 22 Ex8106.00.10 - sisa dan skrap 81.07 Kadmium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 23 8107.30.00 -Sisa dan skrap 81.08 Titanium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 24 8108.30.00 -Sisa dan skrap 81.09 Zirkonium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 25 8109.30.00 -Sisa dan skrap 81.10 Antimoni dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 26 8110.20.00 -Sisa dan skrap 81.11 Mangan dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 27 8111.00.10 - Sisa dan skrap 81.12 Berilium, kromium, germanium, vanadium, galium, hafnium, indium, niobium (columbium), renium dan talium serta barang dari logam tersebut, termasuk sisa dan skrap. NO. NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN -Berilium: 28 8112.13.00 --Sisa dan skrap -Kromium: 29 8112.22.00 --Sisa dan skrap -Talium: 30 8112.52.00 --Sisa dan skrap -Lain-lain : 31 Ex.8112.92.00 --Sisa dan skrap 32 Ex.8113.00.00 Sisa dan skrap dari Sermet. Kelompok Plastik 39.15 Sisa, reja dan skrap, dari plastik. 3915.10 - Dari polimer etilena: 33 3915.10.10 -- Dari produk seluler yang tidak kaku 34 3915.10.90 -- Lain-lain 3915.20 - Dari polimer stirena: 35 3915.20.10 -- Dari produk seluler yang tidak kaku 36 3915.20.90 -- Lain-lain 3915.30 - Dari polimer vinil ldorida: 37 3915.30.10 -- Dari produk seluler yang tidak kaku 38 3915.30.90 -- Lain-lain 39 3915.90.00 - Dari plastik lainnya Sisa atau skrap dari polimer lainnya seperti Polypropylene, Polycarbonate, Acrylonitrile butadiene styrene, Polyvinyl acetate. Kelompok Karet 40 4004.00.00 Sisa, reja dan skrap karet (selain karet keras) dan bubuk serta butir yang diperoleh daripadanya. Kelompok Tekstil dan Produk Tekstil 41 5003.00.00 Sisa sutra (termasuk kepompong tidak cocok untuk digulung, sisa benang dan NO. NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN garnetted stock). 51.03 Sisa dari wol atau dari bulu hewan halus atau kasar, termasuk sisa benang tetapi tidak termasuk garnetted stock. 42 5103.10.00 -Noil dari wol atau dari bulu hewan halus 43 5103.20.00 -Sisa dan wol atau dari bulu hewan halus 44 5103.30.00 - Sisa dari bulu hewan kasar 52.02 Sisa kapas (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 45 5202.10.00 -Sisa benang (termasuk sisa benang pintal) -Lain-lain: 46 5202.91.00 --Garnetted stock 47 5202.99.00 --Lain-lain 53.01 Lena, mentah atau sudah dikerjakan tetapi tidak dipintal; tow lena dan sisa lena (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 48 5301.30.00 -Tow lena atau sisa lena 53.02 True hemp (Cannabis sativa L.), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dan true hemp (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 49 5302.90.00 -Lain-lain Sisa true hemp, termasuk sisa benang dan garneted stock 53.03 Serat jute dan serat tekstil kulit pohon lainnya (tidak termasuk lena, true hemp dan rami), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dari serat tersebut (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 50 5303.90.00 -Lain-lain. Sisa dari serat dan serat tekstil kulit pohon lainnya (tidak termasuk lena, true hemp, dan rami) termasuk sisa benang dan garneted stock NO. NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN 53.05 Serat kelapa, abaca (serat pisang manila atau Musa textilis Nee), rami dan serat tekstil nabati lainnya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mentah atau dikerjakan tetapi tidak dipintal; tow, noil dan sisa dari serat itu (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 51 Ex. 5305.00.10 -Sisal dan serat tekstil lainnya dari genus Agave; tow dan sisa dari serat ini (termasuk limbah benang dan garnetted stock) - Serat kelapa (coir) dan serat abaca : 52 5305.00.22 --Serat kelapa lainnya. 53 5305.00.23 -- Serat abaca 54 5305.00.90- Lain-Lain Sisa dari serat kelapa, abaca, rami, dan serat tekstil nabati lainnya yang tidak dirinci pada pos manapun (termasuk sisa benang dan garnetted stock) 63.10 Gombal dari tekstil bekas atau baru, skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil 6310.10 -Sortiran: 55 6310.10.10 --Gombal dari tekstil bekas atau baru 56 6310.10.90 --Lain-lain Sortiran skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil 6310.90 -Lain-lain 57 6310.90.10 -- Gombal dari tekstil bekas atau baru 58 6310.90.90 --Lain-lain Skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil NO. NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN Kelompok Kaca 59 Ex. 7001.00.00 Pecahan dan sisa serta skrap lainnya dari kaca. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kepala Biro Hukum, SRI HARIYATI