Regulation of the Minister of Trade no. 45 of 2019 concerning Goods whose Export is prohibited
颁布于 2019-06-11 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Menteri Perdagangan nomor 45 tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor.
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Livestock, Environment, Fisheries and aquaculture, Forestry, Mineral resources, General
- 关键词
- cultural heritage, institution, intellectual property rights, offences/penalties, governance, animal health, protection of environment, public health, fish products, forest species, international trade, plant protection, timber, timber extraction/logging, forest management/forest conservation, minerals, soil conservation/soil improvement
- 类别
- *, metals-base, metals-precious, minerals-critical
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean Indonesia. www.peraturan.go.id 2019, No.679 -4- 3. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. 4. Barang Dilarang Ekspor adalah Barang yang tidak boleh diekspor. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2 (1) Menteri menetapkan Barang Dilarang Ekspor dengan alasan: a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; b. untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau c. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. (2) Penetapan Barang Dilarang Ekspor dilakukan berdasarkan usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintahan non kementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. (3) Barang Dilarang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/HS sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran I mengenai Barang Dilarang Ekspor di bidang pertanian; b. Lampiran II mengenai Barang Dilarang Ekspor di bidang kehutanan; c. Lampiran III mengenai Barang Dilarang Ekspor di bidang pertambangan; dan d. Lampiran IV mengenai Barang Dilarang Ekspor cagar budaya. www.peraturan.go.id 2019, No.679 -5-
Pasal 3 (1) Selain barang yang dilarang ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, Menteri dapat menetapkan Barang Dilarang Ekspor dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. (2) Penetapan Barang Dilarang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintahan non kementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.
Pasal 4 Eksportir dilarang mengekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5 Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No.679 -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2019, No.679 -7- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR BARANG DILARANG EKSPOR DI BIDANG PERTANIAN No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Karet alam dalam bentuk lain selain Smoked Sheet dan TSNR (SIR) Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle 40.01 dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip. - Karet alam dalam bentuk lain : - - Lain-lain : 4001.29 1 4001.29.10 - - - Air-dried sheet 2 4001.29.20 - - - Latex crepe 3 4001.29.30 - - - Sole crepe 4 4001.29.40 - - - Remilled crepe, termasuk flat bark crepe 5 4001.29.50 - - - Crepe lainnya 6 4001.29.60 - - - Superior processing rubber 7 4001.29.70 - - - Skim rubber - - - Skrap (dari pohon, tanah atau asapan) dan 8 4001.29.80 cup lump - - - Lain-lain : 9 4001.29.91 - - - - Dalam bentuk asal 10 4001.29.99 - - - - Lain-lain MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA www.peraturan.go.id 2019, No.679 -8- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR BARANG DILARANG EKSPOR DI BIDANG KEHUTANAN No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Kayu kasar, dikuliti atau dihilangkan getahnya 1 ex. 4403.11.10 s.d ex. 4403.99.90 maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar, kecuali jenis gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Gyrinops versteegii). 2 ex. 4404.10.00 s.d Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang ex. 4404.20.90 pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya; 44.06 Bantalan (cross-tie) rel kereta api atau trem dari kayu. - Tidak diresapi : 3 4406.11.00 - - Pohon jenis konifera 4 4406.12.00 - - Pohon selain jenis konifera - Lain-lain : 5 4406.91.00 - - Pohon jenis konifera 6 4406.92.00 - - Pohon selain jenis konifera 7 ex. 4407.11.00 s.d Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris ex. 4407.99.90 atau dikuliti, diketam, diampelas atau end- jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai ekspor produk industri kehutanan 8 ex.4420.90.90 Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang 9 ex. 4421.99.99 telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian 10 ex. 9702.00.00 luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan. www.peraturan.go.id 2019, No.679 -9- 1401.20 - Rotan: 11 1401.20.10 - - Utuh - - Inti terbagi : 12 1401.20.21 - - - Diameter tidak melebihi 12 mm 13 1401.20.29 - - - Lain-lain 14 1401.20.30 - - Kulit terbagi 15 1401.20.90 - - Lain-lain MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA www.peraturan.go.id 2019, No.679 -10- LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR BARANG DILARANG EKSPOR DI BIDANG PERTAMBANGAN No. Pos Tarif/HS Uraian Barang 25.05 Pasir alam dari segala jenis, berwarna maupun tidak, selain pasir mengandung logam dari Bab 26. 1 2505.10.00 - Pasir silika dan pasir kuarsa 2 2505.90.00 - Lain-lain 25.08 Tanah liat lainnya (tidak termasuk tanah liat dari pos 68.06), andalusite, kyanite dan sillimanite, dikalsinasi maupun tidak; mullite; tanah chamotte atau tanah dinas. 3 2508.10.00 - Bentonit 4 2508.30.00 - Tanah liat tahan api 2508.40 - Tanah liat lainnya: 5 2508.40.10 - - Fuller's earth 6 2508.40.90 - - Lain-lain 7 2508.50.00 - Andalusite, kyanite dan sillimanite 8 2508.60.00 - Mullite 9 2508.70.00 - Tanah chamotte atau tanah dinas 10 2512.00.00 Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang. 25.30 Bahan mineral yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 11 ex. 2530.90.90 Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus) MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA www.peraturan.go.id 2019, No.679 -11- LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR BARANG DILARANG EKSPOR CAGAR BUDAYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Koleksi dan barang kolektor 97.05 Dengan kriteria : kepentingan zoologi, botani, 1. Usia 50 tahun atau lebih; mineralogi, anatomi, histori, 2. Mewakili masa gaya arkeologi, palaeontologi, paling sedikit 50 tahun; etnografi atau numismatika. 3. Memiliki arti khusus ex.9705.00.10 - Untuk kepentingan sejarah, ilmu 1 histori, arkeologi, pengetahuan, palaeontologi dan pendidikan, agama etnografi dan/atau kebudayaan; 2 ex.9705.00.90 - Lain-lain dan 4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. 3 ex.9706.00.00 Barang antik yang Dengan kriteria : umumnya melebihi 100 1. Mewakili masa gaya tahun. paling sedikit 50 tahun; 2. Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan 3. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA www.peraturan.go.id