Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries no. 37/PERMEN-KP/2019 of 2019 concerning Residue Control in Consumer Fish Cultivation Activities
颁布于 2019-09-10 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu Pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Food and nutrition, Fisheries and aquaculture
- 关键词
- fish products, residues, aquaculture, drugs, aquatic animals, policy/planning, animal health, animal feed/feedstuffs, fish diseases, food safety and quality, MRL-maximum residue limit, monitoring, enforcement/compliance
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENGENDALIAN RESIDU PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih memberikan jaminan mutu, keamanan dan kesehatan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan negara importir terhadap ikan hasil pembudidayaan ikan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 2 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6101); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENGENDALIAN RESIDU PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 3 1. Pengendalian Residu adalah upaya yang dilakukan agar Ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari residu Obat Ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan Kontaminan atau memiliki kandungan residu di bawah ambang batas yang dipersyaratkan. 2. Monitoring Residu adalah serangkaian kegiatan untuk mendapatkan data dan informasi tentang kandungan residu Obat Ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan/atau Kontaminan. 3. Residu adalah akumulasi Obat Ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan/atau Kontaminan dalam jaringan dan organ Ikan setelah pemakaian Obat Ikan atau bahan kimia secara sengaja, sebagai imbuhan pakan, dan/atau secara tidak sengaja terkontaminasi senyawa tersebut. 4. Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh ikan. 5. Kontaminan adalah setiap bahan biologis, bahan kimia, bahan asing, atau bahan lain yang tidak diinginkan dan dapat mempengaruhi keamanan pangan. 6. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 7. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 8. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan. 9. Batas Maksimum Residu yang selanjutnya disingkat BMR adalah batas konsentrasi maksimum substansi uji yang diperbolehkan pada Ikan hasil pembudidayaan. 4 10. Batas Minimum Kinerja Laboratorium yang selanjutnya disingkat BMKL adalah batas konsentrasi minimal substansi uji yang harus dapat terdeteksi oleh alat pengujian pada laboratorium. 11. Screening Target Concentration yang selanjutnya disingkat STC adalah batas konsentrasi substansi uji yang nilainya setengah dari nilai BMR atau BMKL. 12. Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu yang selanjutnya disingkat SIMPR adalah aplikasi pengendalian Residu pada kegiatan Pembudidayaan Ikan konsumsi berbasis teknologi informasi. 13. Petugas Pengambil Sampel Residu adalah pegawai Dinas Provinsi yang memiliki sertifikat petugas pengambil sampel Residu dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 14. Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. 16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan budidaya. 17. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi yang membidangi urusan perikanan. Pasal 2 (1) Pengendalian Residu pada Pembudidayaan Ikan konsumsi terdiri dari kegiatan: a. Monitoring Residu; b. investigasi; dan c. tindakan perbaikan. (2) Monitoring Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan. 5 Pasal 3 Pengendalian Residu dilakukan terhadap Pembudidayaan Ikan konsumsi pada tahap: a. pembenihan; dan b. pembesaran. Pasal 4 (1) Menteri melakukan Pengendalian Residu pada kegiatan Pembudidayaan Ikan konsumsi. (2) Menteri melimpahkan kewenangan Pengendalian Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Direktur Jenderal untuk perencanaan Monitoring Residu Nasional; dan b. Gubernur untuk pelaksanaan Monitoring Residu, investigasi, dan tindakan perbaikan. (3) Pelaksanaan Monitoring Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan perencanaan Monitoring Residu Nasional. BAB II MONITORING RESIDU Bagian Kesatu Perencanaan Pasal 5 (1) Dalam rangka perencanaan Monitoring Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal menyusun dan menetapkan rencana Monitoring Residu Nasional. (2) Rencana Monitoring Residu Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. objek monitoring; b. lokasi monitoring; c. jumlah sampel; d. laboratorium yang melaksanakan pengujian; e. substansi uji; 6 f. tugas dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Provinsi, dan laboratorium; dan g. waktu pelaksanaan monitoring. (3) Penyusunan Rencana Monitoring Residu Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Dinas Provinsi, laboratorium yang terakreditasi dan memiliki ruang lingkup pengujian Residu, Otoritas Kompeten, dan pemangku kepentingan terkait. (4) Rencana Monitoring Residu Nasional disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Objek monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa air pada tahap pembenihan dan Ikan pada tahap pembesaran. (6) Lokasi monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan provinsi yang memiliki kontribusi yang besar terhadap produksi perikanan budidaya nasional. (7) Jumlah sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan ketentuan: a. untuk air sebanyak 1 (satu) sampel pada setiap 1 (satu) unit pembenihan; dan b. untuk Ikan sebanyak 1 (satu) sampel pada setiap 100 (seratus) ton produksi berdasarkan perkiraan produksi tahun sebelumnya di provinsi tersebut. (8) 1 (satu) sampel air sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling sedikit 200 ml. (9) 1 (satu) sampel Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sebanyak: a. 500 (lima ratus) gr untuk setiap substansi A6 dan B1; dan b. 250 (dua ratus lima puluh) gr untuk setiap substansi A1, A3, B2a, B3a, B3c, dan B3e. (10) laboratorium yang melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, merupakan laboratorium yang terakreditasi dan memiliki ruang lingkup pengujian Residu. 7 (11) Substansi uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa substansi yang memiliki potensi dampak terhadap keamanan pangan dan kesehatan konsumen. (12) Waktu pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun di lokasi yang berbeda. Pasal 6 Rencana Monitoring Residu Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan kepada Otoritas Kompeten. Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 7 Pelaksanaan Monitoring Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri dari kegiatan: a. pengambilan sampel; b. penanganan sampel; c. pengiriman sampel; dan d. pengujian sampel. Pasal 8 (1) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Petugas Pengambil Sampel Residu. (2) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. air di unit pembenihan untuk mengetahui konsentrasi Obat Ikan; atau b. Ikan hasil pembudidayaan di unit pembesaran untuk mengetahui kandungan Residu. (3) Pengambilan sampel air di unit pembenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. unit pembenihan yang mendistribusikan benihnya kepada unit pembesaran yang ditemukan 8 mengandung Residu A6 atau yang terdapat penggunaan Obat Ikan yang dilarang; dan b. diutamakan diambil dari unit pembenihan yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan atau Tanda Daftar Pembudi Daya Ikan Kecil. (4) Pengambilan sampel Ikan hasil pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. mempertimbangkan prinsip keterwakilan dan berbasis risiko; b. berat sampel sesuai dengan substansi yang diuji; c. diutamakan diambil dari unit pembesaran yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan atau Tanda Daftar Pembudi Daya Ikan Kecil; d. dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum panen; dan e. dari beberapa titik di unit pembesaran pada 1 (satu) target lokasi pengambilan. (5) Prinsip keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara proporsional sesuai dengan produksi yang ada di kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. (6) Prinsip berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a. lokasi yang pada periode sebelumnya terdapat sampel dengan kandungan residunya melebihi BMR atau BMKL; dan/atau b. lokasi yang terdapat penggunaan Obat Ikan yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan bahan kimia yang dilarang, dan potensi kontaminasi. Pasal 9 (1) Petugas Pengambil Sampel Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setelah melakukan pengambilan sampel melakukan pencatatan data sampel dalam formulir deskripsi sampel. 9 (2) Formulir deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pengambilan sampel; b. kode sampel; c. nama dan alamat pemilik sampel; d. titik koordinat lokasi; e. nomor petakan; f. nomor Surat Izin Usaha Perikanan atau Tanda Daftar Pembudi Daya Ikan Kecil; g. nomor sertifikat cara pembenihan ikan yang baik atau cara pembesaran ikan yang baik; h. komoditas; i. substansi uji; j. metoda uji; k. asal benih untuk sampel Ikan; l. Obat Ikan dan/atau bahan kimia yang digunakan; m. pakan Ikan yang digunakan; dan n. laboratorium pengujian. (3) Deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam SIMPR paling lama 1 (satu) hari kerja sejak sampel diambil. (4) Bentuk dan format formulir deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Penanganan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan pengemasan dan pelabelan terhadap sampel yang diambil. (2) Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan bahan dan cara yang dapat mencegah terjadinya kerusakan dan kontaminasi pada sampel. (3) Pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan label pada SIMPR yang memuat: a. kode sampel; 10 b. nama laboratorium pengujian; c. substansi uji; d. metode uji; dan e. tanggal pengambilan sampel. (4) Sampel yang telah dikemas dan diberi label dilakukan penanganan dengan prinsip rantai dingin dan segera disimpan sebelum dikirim ke laboratorium dengan ketentuan sebagai berikut: a. sampel air dilakukan dengan pendinginan pada suhu maksimal 5ยบ C (lima derajat celcius); atau b. sampel Ikan dilakukan dengan pembekuan pada suhu 0ยบ C (nol derajat celcius) sampai dengan -20ยบ C (minus dua puluh derajat celcius). (5) Suhu tempat penyimpanan sampel dimonitor dan dicatat untuk menjaga prinsip rantai dingin. (6) Status penyimpanan sampel oleh Petugas Pengambil Sampel Residu dimasukkan ke dalam SIMPR dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak sampel didinginkan atau dibekukan. Pasal 11 (1) Pengiriman sampel ke laboratorium sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c dilakukan dengan menerapkan prinsip rantai dingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) untuk menjaga kualitas sampel agar tetap layak uji. (2) Pengiriman sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Pengambil Sampel Residu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengambilan sampel. (3) Status pengiriman sampel ke laboratorium dimasukan ke dalam SIMPR paling lama 2 (dua) hari kerja sejak sampel dikirim. 11 Pasal 12 Pengujian sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan oleh laboratorium yang telah tercantum dalam Rencana Monitoring Residu Nasional. Pasal 13 (1) Pengujian sampel dilakukan sesuai dengan substansi uji yang ada pada label sampel. (2) Pengujian sampel dilakukan melalui: a. pengujian penapisan (screening) untuk mengetahui ada atau tidaknya konsentrasi Obat Ikan pada air atau Residu pada sampel Ikan; dan b. pengujian konfirmatori, apabila pengujian penapisan (screening) pada Ikan menunjukan hasil potensi kandungan Residu/potentially non compliance (PNC). (3) Pengujian penapisan (screening) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sampel diterima oleh laboratorium. (4) Hasil pengujian penapisan (screening) untuk sampel air dituangkan dalam laporan hasil pengujian, berupa: a. tidak ditemukan konsentrasi Obat Ikan; atau b. ditemukan konsentrasi Obat Ikan. (5) Hasil pengujian penapisan (screening) untuk sampel Ikan, dituangkan dalam laporan hasil pengujian, berupa: a. tidak ditemukan kandungan Residu (Compliance) apabila nilai hasil pengujian lebih kecil dari STC; atau b. ditemukan potensi kandungan Residu (Potentially Non Compliance/PNC), apabila nilai hasil pengujian lebih besar atau sama dengan STC. (6) Petugas laboratorium memasukkan laporan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ke dalam SIMPR paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan hasil pengujian diterbitkan. 12 Pasa14 (1) Laporan hasil pengujian tidak ditemukan konsentrasi Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, Dinas Provinsi merekomendasikan kepada Pembudi Daya Ikan berupa: a. proses pembenihan Ikan dapat dilanjutkan; atau b. Ikan hasil pembenihan dapat diedarkan. (2) Laporan hasil pengujian ditemukan konsentrasi Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b, Dinas Provinsi merekomendasikan kepada Pembudi Daya Ikan untuk melakukan tindakan perbaikan. Pasal 15 (1) Laporan hasil pengujian tidak ditemukan kandungan Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, Dinas Provinsi merekomendasikan kepada Pembudi Daya Ikan berupa: a. proses pembesaran Ikan dapat dilanjutkan; atau b. Ikan hasil pembesaran dapat diedarkan. (2) Laporan hasil pengujian ditemukan potensi kandungan Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, Dinas Provinsi merekomendasikan kepada: a. Pembudi Daya Ikan bahwa Ikan yang dilakukan pembesaran untuk sementara waktu tidak dapat diedarkan sampai dengan hasil pengujian konfirmatori dinyatakan tidak mengandung residu; dan b. laboratorium yang melakukan pengujian penapisan mengirimkan sisa sampel (retain sample) ke laboratorium acuan untuk dilakukan uji konfirmatori guna memastikan kandungan Residu. (3) Pengiriman sisa sampel ke laboratorium acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pengujian ditemukan potensi kandungan Residu. 13 (4) Pengujian konfirmatori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sisa sampel (retain sample) diterima oleh laboratorium acuan. (5) Laporan hasil pengujian konfirmatori berupa: a. tidak ditemukan kandungan Residu (compliance), apabila hasil pengujian konfirmatori lebih kecil atau sama dengan BMR, untuk zat aktif yang diperbolehkan; b. ditemukan kandungan Residu (non compliance), apabila: 1. hasil pengujian konfirmatori lebih besar dari BMR, untuk zat aktif yang diperbolehkan; atau 2. hasil pengujian konfirmatori lebih besar atau sama dengan BMKL, untuk zat aktif yang tidak diperbolehkan. (6) Petugas laboratorium memasukkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedalam SIMPR paling lama 1 (satu) hari kerja setelah hasil pengujian diterbitkan. (7) BMR dan BMKL untuk masing-masing substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) Ikan yang dibudidayakan apabila berdasarkan laporan hasil pengujian konfirmatori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditemukan kandungan Residu, Dinas Provinsi melakukan investigasi untuk mengetahui sumber Residu. (2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Direktorat Jenderal. 14 Pasal 17 Dalam hal laboratorium acuan tidak dapat melaksanakan pengujian konfirmatori karena ketidakmampuan melaksanakan pengujian, maka Direktur Jenderal dapat menugaskan laboratorium yang mempunyai kapasitas uji konfirmatori untuk melaksanakan pengujian konfirmatori sesuai dengan substansi yang ditugaskan. BAB III INVESTIGASI Pasal 18 (1) Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya hasil pengujian yang menyatakan sampel Ikan mengandung Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b. (2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Pengambil Sampel Residu dengan cara: a. observasi lapangan untuk mencari dan mengindentifikasi potensi dan/atau sumber-sumber penyebab adanya kandungan Residu; b. pengambilan dan pengujian sampel pakan yang digunakan; dan/atau c. pengambilan dan pengujian sampel air sumber, sedimen, dan air media pembesaran Ikan. (3) Observasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. sistem pengelolaaan air sumber dan air media budidaya; b. sistem pengelolaaan kesehatan Ikan dan lingkungan; c. sistem manajemen penggunaan pakan; dan d. potensi limbah eksternal unit budidaya seperti limbah yang berasal dari industri, rumah tangga, dan pertanian. 15 (4) Pengujian sampel pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap jenis zat aktif Obat Ikan (parent drug) yang diduga ditambahkan ke dalam pakan Ikan. (5) Pengambilan sampel air sumber, sedimen, dan air media budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada wadah budidaya yang terdeteksi Residu dan/atau pada wadah budidaya yang terdekat apabila diduga sumber Residu berasal dari faktor lingkungan dan selanjutnya pengujian dilakukan terhadap substansi uji yang menunjukkan hasil yang tidak sesuai pada saat uji konfirmatori. Pasal 19 (1) Berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Dinas Provinsi menyampaikan: a. hasil investigasi kepada Direktur Jenderal; dan b. rekomendasi tindakan perbaikan yang harus dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan dan larangan mengedarkan Ikan hasil budidaya yang mengandung Residu. (2) Hasil investigasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan ke dalam SIMPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkan. (3) Bentuk dan format hasil investigasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV TINDAKAN PERBAIKAN Pasal 20 Pembudi Daya Ikan berdasarkan rekomendasi tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) huruf b melakukan tindakan perbaikan pada proses produksi periode berikutnya. 16 Pasal 21 (1) Tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan menerapkan prinsip-prinsip cara pembenihan/ pembesaran Ikan yang baik. (2) Tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dinas Provinsi pada setiap dilakukan tindakan perbaikan. Pasal 22 Dinas Provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan. BAB V SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENGENDALIAN RESIDU Pasal 23 (1) Pengelolaaan sistem informasi Pengendalian Residu dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan SIMPR. (2) SIMPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai Pengendalian Residu setiap tahun. (3) SIMPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk melakukan penelusuran data hasil Pengendalian Residu. Pasal 24 (1) Informasi Pengendalian Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disajikan berdasarkan hasil verifikasi atas deskripsi sampel dan hasil pengujian. (2) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, maka Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi kepada Dinas Provinsi atau laboratorium untuk melakukan perbaikan sesuai dengan hasil deskripsi sampel dan hasil pengujian yang terdapat dalam SIMPR. 17 BAB VI PELAPORAN Pasal 25 (1) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan Monitoring Residu, investigasi, rekomendasi tindakan perbaikan, dan tindakan perbaikan oleh Pembudi Daya Ikan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan. (2) Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Provinsi dan data SIMPR, Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap Pengendalian Residu setiap 3 (tiga) bulan sekali. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Direktur Jenderal sebagai bahan penyusunan laporan tahunan Pengendalian Residu Nasional yang disampaikan kepada Otoritas Kompeten. (4) Otoritas Kompeten menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada negara mitra yang mensyaratkan pelaksanaan penerapan jaminan mutu dan keamanan pangan. (5) Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan bersamaan dengan Rencana Monitoring Residu Nasional tahun berikutnya. BAB VII PEMBINAAN Pasal 26 (1) Pembinaan Pengendalian Residu dilakukan oleh Direktur Jenderal dan gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal, meliputi: a. peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam Pengendalian Residu; b. supervisi dan verifikasi pelaksanaan Monitoring Residu; dan 18 c. bimbingan dalam penggunaan Obat Ikan dan bahan kimia secara baik dan upaya menghindari kontaminasi dalam kegiatan Pembudidayaan Ikan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh gubernur, meliputi: a. penumbuhan kesadaran pentingnya Pengendalian Residu; b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan Monitoring Residu; dan c. bimbingan dalam penggunaan Obat Ikan dan bahan kimia secara baik dan upaya menghindari kontaminasi dalam kegiatan Pembudidayaan Ikan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 27 (1) Pembudi Daya Ikan dapat melakukan pelaksanaan Monitoring Residu terhadap komoditas Ikan yang dibudidayakan. (2) Pelaksanaan Monitoring Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap siklus produksi budidaya Ikan. (3) Pelaksanaan Monitoring Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikoordinasikan oleh asosiasi di bidang Pembudidayaan Ikan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2015 tentang Pengedalian Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi, dan Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan Konsumsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1904), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 19 Pasal 29 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2019 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1063 20 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENGENDALIAN RESIDU PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI BENTUK DAN FORMAT FORMULIR DESKRIPSI SAMPEL Tanggal pengambilan : Kode sampel : Nama dan alamat pemilik sampel : Titik koordinat lokasi : Nomor petakan : Nomor SIUP/TDPIK : Nomor Sertifikat cara pembenihan ikan yang baik atau cara pembesaran ikan yang baik : Komoditas : Substansi Uji : Metode Uji : Asal benih untuk sampel ikan : Obat ikan dan/atau bahan kimia yang digunakan : Pakan ikan yang digunakan : Laboratorium pengujian : MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI 21 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENGENDALIAN RESIDU PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI BATAS MAKSIMUM RESIDU DAN BATAS MINIMUM KINERJA LABORATORIUM KELOMPOK SUBSTANSI KOMODITAS SATUAN BMR BMKL A1 (Stilben) Dietilstilbestrol Ikan μg/kg - 1 A3 (Steroid) Metiltestosteron Ikan μg/kg - 1 A6 (Antimikroba yang dilarang) Kloramfenikol Ikan dan Udang μg/kg - 0,3 Metabolit Nitrofuran (AOZ, AMOZ, SEM, AHD) Ikan dan Udang μg/kg - 1 Dimetridazol Ikan dan Udang μg/kg - 3 B1 (Antibakteri) Tetrasiklin Ikan dan Udang μg/kg 100 Oksitetrasiklin Ikan dan Udang μg/kg 100 Klortetrasiklin Ikan dan Udang μg/kg 100 Sulfonamida Ikan dan Udang μg/kg 100 Enrofloksasin Ikan dan Udang μg/kg 100 Eritromisin Ikan μg/kg 200 B2a (Antelmintik) Emamectin Ikan dan Udang μg/kg 100 B3a (Organoklorin) BHC Ikan dan Udang mg/kg 0,01 Aldrin/ Dieldrin Ikan dan Udang mg/kg 0,1 Chlordane Ikan dan Udang mg/kg 0,05 Heptachlor dan Heptachlor Epoxida Ikan dan Udang mg/kg 0,05 Lindane Ikan dan Udang mg/kg 1 Endrin Ikan dan Udang mg/kg 0,05 DDT Ikan dan Udang mg/kg 1 22 KELOMPOK SUBSTANSI KOMODITAS SATUAN BMR BMKL B3c (Logam berat) Merkuri (Hg) Ikan dan Udang mg/kg 0,5 Timbal (Pb) Ikan mg/kg 0,3 Udang mg/kg 0,5 Kadmium (Cd) Ikan mg/kg 0,05 Udang mg/kg 0,5 B3e (Pewarna) Malachite green dan Leucomalachite green Ikan dan Udang μg/kg - 2 Crystal violet dan Leucocrystal violet Ikan dan Udang μg/kg - 0,5 Keterangan: μg/kg = part per billion (ppb); mg/kg= part per million (ppm) MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI 23 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENGENDALIAN RESIDU PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI FORMAT HASIL INVESTIGASI A. Pendahuluan 1. Latar Belakang 2. Maksud dan Tujuan 3. Dasar Pelaksanaan B. Waktu dan Lokasi Investigasi C. Hasil dan Pembahasan 1. Kondisi lingkungan unit pembudidayaan ikan a. sumber air; b. tempat penyimpanan atau gudang pakan, Obat Ikan, bahan kimia, dan/atau bahan biologik; c. sarana biosecurity; dan d. kebersihan lingkungan unit budidaya. 2. Input produksi yang digunakan a. jenis dan merek pakan, Obat Ikan, bahan kimia, dan/atau bahan biologik; b. status: terdaftar/tidak terdaftar c. kondisi fisik pakan dan Obat Ikan (tekstur, bau, warna dan kadaluwarsa) 3. Potensi sumber pencemar a. limbah domestik (kegiatan rumah tangga); b. limbah industri; c. limbah pertanian (persawahan/perkebunan);dan d. lain-lain. 4. data hasil uji pakan, sedimen, dan air. 24 D. Kesimpulan 1. Hasil investigasi 2. Rekomendasi MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI 25 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENGENDALIAN RESIDU PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI BENTUK DAN FORMAT REKOMENDASI A. UNIT PEMBENIHAN KOP DINAS KP PROVINSI Nomor : Tanggal/Bulan/Tahun Sifat : Segera Lampiran: Hal : Rekomendasi Tindakan Perbaikan Yth. Saudara Pimpinan Unit Pembenihan (nama unit Pembenihan) di Tempat Berdasarkan hasil pengujian screening (penapisan) yang dilakukan pada tanggal…..oleh laboratorium .........dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. bahwa dari sampel air di lokasi Unit Pembenihan Saudara ditemukan kandungan obat ikan yang dilarang (substansi A6) sebesar .....; 2. sebagai tindak lanjut, maka kami rekomendasikan untuk melakukan perbaikan proses produksi pada periode berikutnya dengan tidak menggunakan obat ikan yang dilarang dan menerapkan prinsip-prinsip cara pembenihan ikan yang baik; 26 3. melaporkan hasil tindakan perbaikan kepada dinas provinsi setelah dilakukan tindakan perbaikan; 4. dilakukan evaluasi dan pemantauan untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan yang direkomendasikan telah dilakukan; dan 5. dilakukan pengambilan sampel pada periode berikutnya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi............... Tandatangan Cap ………………………………………….. 27 B. UNIT PEMBESARAN KOP DINAS KP PROVINSI Nomor : Tanggal/Bulan/Tahun Sifat : Segera Lampiran: Hal : Rekomendasi Tindakan Perbaikan Yth. Saudara Pimpinan Unit Pembesaran (nama unit pembesaran) di Tempat Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada tanggal….. dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. bahwa di lokasi Unit Usaha Budidaya Saudara ditemukan/tidak ditemukan*) sumber penyebab residu; 2. sebagai tindak lanjut hasil investigasi, maka kami rekomendasikan sebagai berikut: a. melakukan perbaikan proses produksi pada periode berikutnya dengan menerapkan prinsip-prinsip cara pembesaran ikan yang baik; b. sanitasi dan higienis di lingkungan unit budidaya harus ditingkatkan untuk menghindari potensi kontaminasi dari lingkungan sekitar; c. ikan/udang yang berasal dari unit pembudidayaan ikan/udang pada petakan terdeteksi residu tidak boleh untuk diedarkan. 3. melaporkan hasil tindakan perbaikan kepada dinas provinsi setelah dilakukan tindakan perbaikan; 4. dilakukan evaluasi dan pemantauan untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan yang direkomendasikan telah dilakukan; dan 5. dilakukan penambahan frekuensi pengambilan sampel pada periode berikutnya. 28 Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi............... Tandatangan Cap ………………………………………….. *) Pilih salah satu MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI