跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 8 of 2025 concerning Management of Surveillance Vessels

颁布于 2025-03-07 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Fisheries and aquaculture, Sea
关键词
fishery management and conservation, monitoring, fishing vessel, fishing area, marine fisheries, enforcement/compliance, high seas, navigation, maritime zone, coastal zone management, inspection, classification/declassification, marine spatial planning

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pengawasan di bidang kelautan dan perikanan dengan menggunakan kapal pengawas, perlu mengatur mengenai tata kelola kapal pengawas; b. bahwa pengaturan mengenai tata kelola kapal pengawas perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390); 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96); - 2 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kapal Pengawas adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. 2. Awak Kapal Pengawas yang selanjutnya disingkat AKP adalah orang yang bertugas di atas Kapal Pengawas sesuai jabatan dan keterampilannya. 3. Wilayah Operasi adalah suatu wilayah perairan tempat operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan. 4. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia. 5. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi ekslusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. 6. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. 7. Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. 12. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. - 3 - 13. Direktur adalah pimpinan unit organisasi eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengendalian operasi armada pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. 14. Direktorat adalah unit organisasi eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengendalian operasi armada pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. 15. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT PSDKP adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. 16. Kepala Dinas adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 17. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. BAB II FUNGSI KAPAL PENGAWAS Pasal 2 (1) Kapal Pengawas berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan di WPPNRI dan Laut Lepas, termasuk di wilayah pesisir dan ruang laut. (2) Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan tindakan: a. menghentikan; b. memeriksa; c. membawa; dan d. menahan, terhadap kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan, untuk pemrosesan lebih lanjut. (3) Kapal Pengawas dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan informasi yang berasal dari: a. pusat pemantauan kapal; b. pengawasan melalui udara; dan/atau c. informasi lainnya yang dapat berupa hasil analisis data dan informasi intelijen, informasi dari masyarakat, pengamatan visual, dan aparat penegak hukum lainnya. Pasal 3 (1) Tindakan menghentikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. pendeteksian; b. pengenalan; c. penilaian; dan d. penghentian. - 4 - (2) Pendeteksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menemukan dan menentukan keberadaan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran. (3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengenali kapal dan kegiatan kapal yang terdiri atas: a. nama kapal; b. bendera kebangsaan kapal; c. jenis kapal; d. kegiatan yang dilakukan; dan/atau e. identitas lainnya yang dapat dikenali. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai kegiatan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran. (5) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan jika hasil penilaian kapal diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran. Pasal 4 (1) Penghentian kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan memberi isyarat untuk berkomunikasi dan memberikan perintah untuk berhenti dengan cara: a. mengibarkan bendera isyarat internasional ’’Kilo’’; b. memberikan optis lampu; c. mengibarkan bendera semafor; dan/atau d. berkomunikasi melalui radio. (2) Dalam hal isyarat untuk berkomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gagal, dilaksanakan perintah berhenti dengan cara: a. mengibarkan bendera isyarat internasional ”Lima”; b. megaphone; dan/atau c. isyarat gauk/suling. (3) Dalam hal perintah berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditanggapi, Kapal Pengawas dapat memberikan: a. tembakan peringatan dengan senjata api; dan/atau b. tembakan menggunakan meriam air (water canon). Pasal 5 (1) Dalam melakukan tindakan menghentikan, Kapal Pengawas dapat melakukan pengejaran seketika (hot pursuit) terhadap kapal asing yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan. (2) Pengejaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan segera setelah kapal yang dikejar memasuki laut teritorial negaranya sendiri atau negara pihak ketiga. - 5 - Pasal 6 (1) Tindakan memeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan setelah tindakan penghentian kapal berhasil dilakukan. (2) Tindakan memeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. AKP; dan/atau b. personel on board, berdasarkan surat perintah pemeriksaan kapal yang ditandatangani oleh nakhoda Kapal Pengawas. (3) AKP dan personel on board yang melakukan tindakan memeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus Pengawas Perikanan atau Polsus PWP-3-K sesuai kewenangannya. (4) Hasil pemeriksaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. ditemukan dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran di bidang kelautan, perikanan, dan/atau pelanggaran bidang lainnya; atau b. tidak ditemukan dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran di bidang kelautan, perikanan, dan pelanggaran bidang lainnya. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan kapal ditemukan dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran di bidang kelautan, perikanan, dan/atau pelanggaran bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, nakhoda Kapal Pengawas memerintahkan nakhoda kapal terperiksa untuk: a. menghentikan kegiatan dan/atau pelayarannya; dan b. menyerahkan kapal dan dokumen/surat-surat kapal untuk diamankan di Kapal Pengawas. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan kapal tidak ditemukan dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran di bidang kelautan, perikanan, dan pelanggaran bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, kapal diizinkan melanjutkan kegiatan atau pelayaran. (7) Hasil pemeriksaan kapal dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan kapal yang ditandatangani oleh: a. nakhoda Kapal Pengawas; b. nakhoda kapal terperiksa; dan c. saksi dari Kapal Pengawas dan kapal terperiksa. (8) Dalam hal nakhoda kapal terperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara hasil pemeriksaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dituangkan dalam berita acara penolakan penandatanganan berita acara hasil pemeriksaan kapal yang ditandatangani oleh: a. nakhoda Kapal Pengawas; b. nakhoda kapal terperiksa; dan c. saksi dari Kapal Pengawas dan kapal terperiksa. (9) Dalam hal kapal perikanan berusaha melarikan diri, melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas dan/atau AKP, dapat dilakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman. - 6 - (10) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), dan/atau tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9), nakhoda Kapal Pengawas menerbitkan: a. laporan kejadian; b. gambar situasi dan penghentian kapal; c. laporan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan kapal; d. berita acara pengamanan kapal dan dokumen kapal; dan e. berita acara pembakaran dan/atau penenggelaman, dalam hal kapal dibakar dan/atau ditenggelamkan. (11) Bentuk dan format: a. surat perintah pemeriksaan kapal; b. berita acara hasil pemeriksaan kapal; c. berita acara penolakan penandatanganan berita acara hasil emeriksaan kapal; d. laporan kejadian; e. gambar situasi pengejaran dan penghentian kapal; f. laporan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan kapal; g. berita acara pengamanan kapal dan dokumen kapal; dan h. berita acara pembakaran dan/atau penenggelaman kapal, dalam hal kapal dibakar dan/atau ditenggelamkan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Tindakan membawa kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap kapal yang setelah tindakan pemeriksaan yang hasilnya diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran, dengan membawa kapal ke pelabuhan terdekat. (2) Tindakan membawa kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. ad hoc; b. kawal; atau c. gandeng/tunda/tarik. (3) Pelabuhan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh nakhoda Kapal Pengawas dengan mempertimbangkan: a. daya tampung pelabuhan; b. keamanan pelabuhan; c. faktor sosial masyarakat sekitar pelabuhan; dan d. keberadaan Pengawas Perikanan atau Polsus PWP- 3-K. (4) Dalam hal kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran tidak dimungkinkan untuk dibawa ke pelabuhan terdekat maka: a. dibawa ke UPT PSDKP; atau b. dilakukan pengamanan di lokasi kapal dihentikan atau lokasi lain yang mudah dipantau. - 7 - (5) Lokasi lain yang mudah dipantau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditentukan oleh nakhoda Kapal Pengawas paling sedikit dengan mempertimbangkan: a. keamanan pelayaran; b. risiko melarikan diri; c. risiko kerusakan dan kehilangan barang bukti; dan/atau d. resistensi masyarakat sekitar lokasi. (6) Nakhoda Kapal Pengawas dalam membawa kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melakukan tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan: a. surat perintah membawa kapal; b. berita acara pembakaran dan/atau penenggelaman, dalam hal kapal dibakar dan/atau ditenggelamkan; dan c. berita acara membawa kapal. (7) Bentuk dan format surat perintah membawa kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan berita acara membawa kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Tindakan menahan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk pengamanan kapal dan awak kapal terperiksa yang diduga melakukan pelanggaran di bidang kelautan, perikanan, dan/atau bidang lainnya untuk dibawa ke pelabuhan terdekat sebelum diserahkan kepada: a. Pengawas Perikanan; b. Polsus PWP-3-K; atau c. aparat penegak hukum terkait, sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. berita acara pelumpuhan kapal, dalam hal kapal dilumpuhkan; dan b. berita acara serah terima kapal, awak kapal, dokumen/surat-surat kapal, muatan atau barang lainnya, dan bukti dugaan pelanggaran. (3) Bentuk dan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III KLASIFIKASI, PENGADAAN, PENANDAAN DAN PENDAFTARAN KAPAL PENGAWAS Pasal 9 (1) Klasifikasi Kapal Pengawas dilakukan berdasarkan ukuran panjang Kapal Pengawas. - 8 - (2) Klasifikasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kelas I, untuk Kapal Pengawas berukuran lebih dari 50 (lima puluh) meter; b. kelas II, untuk Kapal Pengawas berukuran 35 (tiga puluh lima) meter sampai dengan 50 (lima puluh) meter; c. kelas III, untuk Kapal Pengawas berukuran 25 (dua puluh lima) meter sampai dengan kurang dari 35 (tiga puluh lima) meter; d. kelas IV, untuk Kapal Pengawas berukuran 12 (dua belas) meter sampai dengan kurang dari 25 (dua puluh lima) meter; dan e. kelas V, untuk Kapal Pengawas berukuran kurang dari 12 (dua belas) meter. Pasal 10 Kapal Pengawas dapat dilengkapi sarana pendukung operasional yang melekat pada Kapal Pengawas meliputi: a. Kapal Pengawas kelas I dan Kelas II berupa: 1. sea rider; 2. rubber boat; 3. jet ski; 4. pesawat udara tanpa awak; dan/atau 5. remotely operated underwater vehicle. b. Kapal Pengawas kelas III dan kelas IV berupa: 1. rubber boat; 2. jet ski; dan/atau 3. pesawat udara tanpa awak. Pasal 11 (1) Pengadaan Kapal Pengawas dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal; b. kepala UPT PSDKP; atau c. Pemerintah Daerah provinsi. (2) Pengadaan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pembangunan di dalam negeri; b. pembangunan di luar negeri; dan c. penetapan status penggunaan barang milik negara/daerah. (3) Pengadaan Kapal Pengawas dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan Kapal Pengawas. (4) Perencanaan kebutuhan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas wilayah yang diawasi; b. kerawanan pelanggaran; c. kondisi perairan; dan d. kondisi sosial. (5) Perencanaan kebutuhan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam dokumen perencanaan. - 9 - (6) Pengadaan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. hibah; dan/atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengadaan Kapal Pengawas yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c atau sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, dalam hal diberikan dalam bentuk barang dilaksanakan jika memenuhi kajian teknis dan kelayakan, yang meliputi: a. kondisi dan usia kapal, dalam hal kapal bukan dalam kondisi baru; b. ketersediaan suku cadang; c. kemampuan olah gerak kapal; dan d. analisis pembiayaan. (8) Pengadaan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai standardisasi Kapal Pengawas. (9) Standardisasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit memuat: a. rencana umum rancang bangun Kapal Pengawas; b. sarana pendukung operasional Kapal Pengawas; dan c. standar keamanan dan keselamatan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 13 Kapal Pengawas yang baru selesai pengadaannya, dapat memiliki dokumen kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Kapal Pengawas yang telah selesai pengadaannya diberi penandaan sebagai Kapal Pengawas oleh Direktur Jenderal, kepala UPT PSDKP, atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. (2) Penandaan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. warna; dan b. tanda pengenal. (3) Warna Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. warna biru tua pada bagian lambung Kapal Pengawas; b. warna putih pada bangunan atas Kapal Pengawas; dan c. warna kuning dan putih pada bagian haluan Kapal Pengawas dalam bentuk garis diagonal dengan sudut kemiringan 600 (enam puluh derajat). - 10 - (4) Tanda pengenal Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. lambang Negara Republik Indonesia; b. logo Kementerian atau logo Pemerintah Daerah provinsi; c. nama Direktorat Jenderal atau nama Pemerintah Daerah provinsi; d. nama dan identitas Kapal Pengawas; e. nomor lambung; dan f. strip Kapal Pengawas. (5) Nama Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d menggunakan nama ikan yang memiliki makna kewibawaan, kekuatan, dan ketangguhan. (6) Tata letak penandaan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d, dapat menyesuaikan dengan desain dan ukuran Kapal. (7) Direktur Jenderal, kepala UPT PSDKP, atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya harus menghapus penandaan sebagai Kapal Pengawas, dalam hal Kapal Pengawas telah dihapus dari buku induk pendaftaran Kapal Pengawas. (8) Bentuk dan format penandaan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 15 (1) Kapal Pengawas setelah diberikan penandaan wajib didaftarkan sebagai Kapal Pengawas dalam buku induk pendaftaran Kapal Pengawas. (2) Pendaftaran Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. dicatatkan pada buku induk pendaftaran Kapal Pengawas, bagi Kapal Pengawas yang diadakan oleh Direktur Jenderal; atau b. mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Direktur Jenderal, bagi Kapal Pengawas yang diadakan oleh kepala UPT PSDKP atau Pemerintah Daerah provinsi. (3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilengkapi dengan dokumen: a. bukti kepemilikan kapal; b. salinan gambar rencana umum kapal; dan c. spesifikasi Kapal Pengawas meliputi informasi ukuran kapal dan mesin penggerak. (4) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen persyaratan dinyatakan telah sesuai, untuk permohonan dari UPT PSDKP, Direktur Jenderal menerbitkan surat pendaftaran sebagai Kapal - 11 - Pengawas dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen persyaratan dinyatakan telah sesuai, untuk permohonan dari Pemerintah Daerah provinsi, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan fisik kapal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen persyaratan dinyatakan belum sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada UPT PSDKP atau Pemerintah Daerah provinsi untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan. (8) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kapal Pengawas telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan surat pendaftaran sebagai Kapal Pengawas dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak pemeriksaan fisik selesai dilakukan. (9) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kapal Pengawas tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan disertai rekomendasi perbaikan kapal, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pemeriksaan fisik selesai dilakukan. (10) Bentuk dan format surat pendaftaran sebagai Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) Kapal Pengawas dihapus dari buku induk pendaftaran Kapal Pengawas dalam hal: a. Kapal Pengawas tidak dapat dioperasikan; b. dihapus dari pencatatan barang milik negara/daerah; c. Kapal Pengawas dialihfungsikan bukan sebagai Kapal Pengawas; dan d. perubahan kepemilikan Kapal Pengawas. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. Direktur Jenderal berdasarkan permohonan dari kepala UPT PSDKP atau Pemerintah Daerah provinsi. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2), Direktur Jenderal menghapus Kapal Pengawas dari buku induk pendaftaran Kapal Pengawas dan menerbitkan pencabutan surat pendaftaran sebagai Kapal Pengawas. - 12 - (4) Kapal Pengawas yang telah dihapus dari buku induk pendaftaran kapal pengawas karena perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus dilakukan permohonan pendaftaran kembali. (5) Bentuk dan format pencabutan surat pendaftaran sebagai Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PENEMPATAN DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL KAPAL PENGAWAS Pasal 17 (1) Kapal Pengawas ditempatkan pada: a. Direktorat, untuk Kapal Pengawas kelas I; b. UPT PSDKP, untuk Kapal Pengawas kelas II, kelas III, kelas IV, dan kelas V; dan c. Pemerintah Daerah provinsi, untuk Kapal Pengawas milik Pemerintah Daerah provinsi. (2) Penempatan Kapal Pengawas di Direktorat dan UPT PSDKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (3) Penempatan Kapal Pengawas di Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi penempatan Kapal Pengawas di Direktorat dan UPT PSDKP setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bahan pertimbangan penempatan Kapal Pengawas. Pasal 18 (1) Pengendalian operasi Kapal Pengawas dilakukan oleh: a. Direktur, untuk Kapal Pengawas kelas I; b. Kepala UPT PSDKP, untuk Kapal Pengawas kelas II, kelas III, kelas IV, dan kelas V; dan c. Pemerintah Daerah provinsi, untuk Kapal Pengawas milik Pemerintah Daerah provinsi. (2) Dalam kondisi tertentu, pengendalian operasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diambil alih oleh Direktur Jenderal. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. keadaan kahar; b. kepentingan nasional; c. dinamika dan kebijakan operasi Kapal Pengawas; dan/atau d. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. - 13 - BAB V PENGAWAKAN KAPAL PENGAWAS Pasal 19 (1) AKP di atas Kapal Pengawas terdiri atas: a. bagian dek: dan b. bagian mesin. (2) Bagian dek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. nakhoda; b. mualim; c. markonis; d. serang; e. juru mudi; f. kelasi; dan/atau g. juru masak. (3) Bagian mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. kepala kamar mesin; b. masinis; dan/atau c. juru minyak. (4) Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat diisi oleh AKP yang memiliki kewenangan sebagai Pengawas Perikanan atau Polsus PWP-3-K. (5) Ketentuan mengenai uraian tugas jabatan AKP ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 20 (1) AKP wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara. (3) Dalam hal terdapat kebutuhan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang belum terpenuhi, AKP pada jabatan kelasi, juru minyak, dan/atau juru masak dapat berasal dari pegawai nonaparatur sipil negara. (4) Pengadaan AKP yang berasal dari pegawai nonaparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 Pengembangan karier AKP pada Direktorat Jenderal dilaksanakan melalui: a. promosi; dan/atau b. mutasi. Pasal 22 (1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi: a. kenaikan jabatan di Kapal Pengawas; atau b. diangkat dalam jabatan lainnya. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan persyaratan jabatan dan kebutuhan organisasi. - 14 - Pasal 23 (1) Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, meliputi: a. perpindahan tugas antar Kapal Pengawas; b. perpindahan tugas dari Kapal Pengawas ke unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal; dan c. perpindahan tugas dari Kapal Pengawas ke unit organisasi atau instansi lain. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan dengan persyaratan telah mencapai masa kerja di atas Kapal Pengawas paling singkat 14 (empat belas) tahun dan mempertimbangkan kesesuaian antara kompetensi dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karier, dan kebutuhan organisasi. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), AKP dapat dimutasi apabila tidak mampu bekerja di atas Kapal Pengawas yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (4) AKP yang telah dimutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke pimpinan unit organisasi untuk bertugas kembali di atas Kapal Pengawas dengan memenuhi persyaratan: a. administrasi kepegawaian; b. sertifikat keahlian pelaut; c. sertifikat keterampilan pelaut yang masih berlaku; d. sehat jasmani dan rohani serta tidak cacat fisik berdasarkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah; dan/atau e. bersedia ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi. (5) AKP yang telah dimutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat ditugaskan kembali di atas Kapal Pengawas tanpa permohonan dalam hal terdapat kebutuhan organisasi. Pasal 24 (1) Pengembangan kompetensi AKP dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas: a. pendidikan formal yang memperoleh gelar ijazah; dan b. pendidikan nonformal. (3) Pengembangan kompetensi AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 (1) Setiap AKP berhak mendapatkan: a. biaya delegasi pada saat melaksanakan operasi pengawasan; b. biaya jaga sandar, untuk yang melaksanakan tugas jaga sandar; c. biaya keperluan bahan makanan; - 15 - d. biaya peningkat daya tahan tubuh; e. pemeriksaan kesehatan; dan f. asuransi jiwa, untuk AKP pegawai nonaparatur sipil negara. (2) Selain AKP, pemberian biaya untuk keperluan bahan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada setiap orang yang tercantum dalam daftar kru (crew list). Pasal 26 (1) Hari kerja AKP dihitung berdasarkan hari kalender. (2) Setiap AKP memiliki hak atas waktu istirahat. (3) Jam kerja AKP dilaksanakan secara bergilir (shift) meliputi: a. tugas jaga laut; dan b. tugas jaga darat. (4) Jam kerja AKP dilaksanakan secara bergilir (shift) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan tanggung jawab, kewenangan, hak jabatan, dan/atau perintah kedinasan. (5) Jam kerja AKP dihitung berdasarkan akumulasi pemenuhan jam kerja. Pasal 27 (1) Setiap AKP wajib melakukan presensi. (2) Presensi AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara nonelektronik. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai hari kerja, jam kerja, waktu istirahat, dan presensi AKP ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 29 (1) Setiap AKP yang melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum wajib: a. dilengkapi dengan surat tugas; dan b. menggunakan pakaian dinas dan atribut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 (1) Setiap AKP wajib menaati kode etik dan kode perilaku. (2) AKP yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 16 - BAB VI LOGISTIK KAPAL PENGAWAS Pasal 31 (1) Logistik Kapal Pengawas terdiri atas: a. logistik operasional Kapal Pengawas; dan b. logistik AKP dan personel on board. (2) Pengadaan logistik Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rencana kebutuhan dengan mempertimbangkan: a. kelas Kapal Pengawas; b. kondisi teknis Kapal Pengawas; c. jumlah daftar kru (crew list); dan d. hari operasi. Pasal 32 (1) Logistik operasional Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. bahan bakar minyak; b. pelumas; dan c. air tawar. (2) Penyediaan logistik Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa. Pasal 33 (1) Nakhoda Kapal Pengawas harus menyampaikan laporan logistik operasional Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) kepada: a. Direktur, untuk Kapal Pengawas kelas I; atau b. kepala UPT PSDKP, untuk Kapal Pengawas kelas II, kelas III, kelas IV, dan kelas V. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik setiap 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Dalam hal pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan, pelaporan dilakukan secara manual. Pasal 34 Logistik AKP dan personel on board sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. makanan; b. minuman; dan c. alat-alat pelayanan. - 17 - Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai logistik Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 36 Ketentuan mengenai logistik Kapal Pengawas milik Pemerintah Daerah provinsi diatur oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya. BAB VII OPERASI KAPAL PENGAWAS Pasal 37 Pelaksanaan operasi Kapal Pengawas dilakukan dengan prinsip yang terdiri atas: a. keselamatan, yaitu setiap tindakan yang diambil dalam operasi Kapal Pengawas harus mempertimbangkan faktor keselamatan kru dan materiel; b. kerahasiaan, yaitu kerahasiaan operasi Kapal Pengawas harus dijaga oleh seluruh kru, termasuk metode, prosedur, tindakan, dan komunikasi agar tujuan operasi dapat tercapai; c. akuntabel, yaitu penyelenggaraan operasi Kapal Pengawas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terukur, dan jelas; dan d. efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan operasi Kapal Pengawas menggunakan sumber daya yang ada sesuai dengan tujuan operasi untuk mencapai hasil yang optimal. Pasal 38 (1) Direktur Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan operasi Kapal Pengawas milik Kementerian. (2) Dalam pelaksanaan operasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengendalian operasi Kapal Pengawas dilakukan oleh: a. Direktur; dan b. kepala UPT PSDKP. (3) Dalam mengendalikan operasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur dan kepala UPT PSDKP mempunyai tugas: a. melaksanakan operasi Kapal Pengawas dalam rangka pengawasan dengan: 1. menyusun rencana operasi; dan 2. melakukan pemantauan dan evaluasi operasi Kapal Pengawas. b. melaksanakan operasi Kapal Pengawas bukan dalam rangka pengawasan dengan: 1. melakukan operasi pencarian dan pertolongan (search and rescue); 2. memberikan edukasi penyadartahuan; atau 3. mendukung program kegiatan Kementerian dalam sinergitas pengawasan kelautan dan perikanan. - 18 - (4) Penyusunan rencana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dilakukan dengan tahap: a. pemetaan daerah rawan pelanggaran; b. penyusunan target operasi; c. inventarisasi kesiapan Kapal Pengawas dan AKP; d. penyiapan logistik; dan e. penetapan daerah dan waktu operasi. (5) Penyusunan rencana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana operasi yang paling sedikit memuat: a. kinerja dan target operasi; b. rencana logistik; c. sektor operasi; d. analisis indikasi kerawanan kelautan dan perikanan; e. target operasi spesifik; f. kondisi cuaca dan gelombang laut; dan g. kondisi teknis Kapal Pengawas (6) Dokumen rencana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat rahasia dan terbatas yang ditandatangani oleh: a. Direktur, untuk Kapal Pengawas kelas I; dan b. Kepala UPT PSDKP, untuk Kapal Pengawas kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V. (7) Bentuk dan format dokumen rencana operasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 39 Pelaksanaan operasi Kapal Pengawas bukan dalam rangka pengawasan untuk mendukung program kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b angka 3 dilakukan berdasarkan perintah Direktur Jenderal. Pasal 40 (1) Direktur dan Kepala UPT PSDKP melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugas pengendalian operasi Kapal Pengawas kepada Direktur Jenderal setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Kepala UPT PSDKP dalam menyampaikan laporan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Direktur. Pasal 41 (1) AKP mempunyai tugas untuk melaksanakan operasi Kapal Pengawas. (2) Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh nakhoda Kapal Pengawas. (3) Nakhoda Kapal Pengawas harus melaporkan pelaksanaan operasi Kapal Pengawas secara tertulis kepada: a. Direktur, untuk Kapal Pengawas kelas I; atau - 19 - b. kepala UPT PSDKP, untuk Kapal Pengawas kelas II, kelas III, kelas IV, dan kelas V, dengan ditembuskan kepada Direktur, paling lambat 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak operasi Kapal Pengawas selesai dilaksanakan. (4) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui: a. surat elektronik (e-mail); b. layanan pesan singkat; dan/atau c. media lainnya. (5) Dalam pelaksanaan operasi Kapal Pengawas, nakhoda Kapal Pengawas dapat menyampaikan laporan secara lisan dalam hal: a. menemukan adanya kegiatan yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran; b. kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran akan dibawa ke pelabuhan terdekat; dan/atau c. Kapal Pengawas mengalami kerusakan atau keadaan kahar. (6) Laporan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui: a. radio komunikasi; b. telepon dan/atau telepon satelit; dan/atau c. alat komunikasi lainnya. (7) Laporan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dalam hal terjadi gangguan alat atau jaringan komunikasi. (8) Bentuk dan format laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 42 Pengendalian operasi Kapal Pengawas milik Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan oleh Kepala Dinas provinsi dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 43 (1) Wilayah Operasi Kapal Pengawas terdiri atas: a. seluruh WPPNRI, Laut Lepas, dan wilayah yurisdiksi negara lain, untuk Kapal Pengawas kelas I; b. wilayah kerja UPT PSDKP untuk Kapal Pengawas kelas II, kelas III, kelas IV, dan kelas V; dan c. wilayah laut paling jauh sampai dengan 12 (dua belas) mil untuk Kapal Pengawas milik Pemerintah Daerah provinsi, sesuai dengan kewenangannya. (2) Kapal Pengawas kelas I, kelas II, dan kelas III milik Kementerian dapat melaksanakan operasi di Laut Lepas dan wilayah yurisdiksi negara lain dengan ketentuan: a. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan antara lain untuk operasi pencarian dan pertolongan (search and rescue); - 20 - b. melaksanakan ketentuan organisasi pengelolaan perikanan regional (Regional Fisheries Management Organization); atau c. berdasarkan permintaan dari negara yang bersangkutan untuk melaksanakan operasi bersama atau operasi terkoordinasi. (3) Operasi di Laut Lepas dan di wilayah yurisdiksi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan aspek teknis dari Kapal Pengawas. Pasal 44 (1) Jenis operasi Kapal Pengawas meliputi: a. operasi mandiri; b. operasi bersama; c. operasi terkoordinasi; dan d. operasi lainnya. (2) Operasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat, UPT PSDKP, atau Dinas provinsi. (3) Operasi bersama sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b meliputi: a. operasi bersama yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan instansi lain; b. operasi bersama yang dilaksanakan oleh UPT PSDKP dengan Dinas provinsi; dan c. operasi bersama yang dilaksanakan antar Dinas provinsi. (4) Pelaksanaan operasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada kesepakatan bersama dan dibawah satu kendali operasi. (5) Operasi terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal bekerja sama dengan instansi pengawas atau penegak hukum negara lain secara bilateral dan/atau multilateral. (6) Operasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat atau UPT PSDKP untuk melaksanakan operasi Kapal Pengawas bukan dalam rangka pengawasan. Pasal 45 (1) Dokumen rencana operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) menjadi dasar dalam penerbitan surat tugas. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur, untuk Kapal Pengawas kelas I; b. kepala UPT PSDKP, untuk Kapal Pengawas kelas II, kelas III, kelas IV, dan kelas V; atau c. Kepala Dinas provinsi, untuk Kapal Pengawas milik pemerintah daerah provinsi. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berakhir sebelum masa tugas selesai dalam hal terdapat perintah dari penanggung jawab atau - 21 - pengendali operasi untuk mengakhiri operasi pengawasan. Pasal 46 (1) Dalam kondisi tertentu, nakhoda Kapal Pengawas dapat melakukan tindakan di luar ketentuan dalam dokumen rencana operasi dan surat tugas dengan persetujuan: a. Direktur Jenderal, untuk Kapal Pengawas milik kementerian; atau b. gubernur, untuk Kapal Pengawaas milik pemerintah daerah provinsi. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi cuaca, teknis, dan operasional. (3) Nakhoda Kapal Pengawas harus melaporkan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam laporan operasi. Pasal 47 (1) Pemantauan dan evaluasi operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a angka 2 dilaksanakan berdasarkan perencanaan operasi dan pelaksanaan operasi. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan penyusunan rencana operasi berikutnya. BAB VIII PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN KAPAL PENGAWAS Pasal 48 (1) Kapal Pengawas wajib dilakukan pemeliharaan dan perawatan sehingga siap operasi atau laik laut. (2) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab: a. Direktur, untuk Kapal Pengawas kelas I; b. Kepala UPT PSDKP, untuk Kapal Pengawas kelas II, kelas III, kelas IV, dan kelas V; atau c. Kepala Dinas provinsi, untuk Kapal Pengawas milik Pemerintah Daerah provinsi. (3) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas meliputi: a. pencegahan; b. prediktif; dan c. darurat. (4) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. pemeliharaan dan perawatan rutin; b. docking; c. servis; d. analisis teknis; dan e. pengecekan. (5) Prediktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. perbaikan mesin pada bagian atas (top overhaul); b. perbaikan setengah bagian mesin (in frame overhaul); c. perbaikan keseluruhan mesin (general overhaul); - 22 - d. kalibrasi perlengkapan keselamatan, navigasi, dan komunikasi; e. pergantian plat kapal (replating); dan f. suku cadang. (6) Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi kegiatan perbaikan Kapal Pengawas yang mengalami kerusakan tidak terduga, sehingga peralatan, perlengkapan, dan/atau konstruksi Kapal Pengawas tidak dapat berfungsi dengan baik saat berlayar atau saat sandar. Pasal 49 (1) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas dalam pelaksanaannya dilakukan oleh AKP. (2) Dalam hal pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas memerlukan keahlian khusus dan berisiko, pelaksanaannya dilakukan oleh penyedia barang/jasa. (3) Nakhoda Kapal Pengawas menyusun jadwal pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas yang bersifat pencegahan dan prediktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun. (4) Nakhoda Kapal Pengawas melaporkan secara tertulis untuk pemeliharaan dan perawatan yang bersifat darurat untuk dilakukan perbaikan, kepada: a. Direktur, untuk Kapal Pengawas kelas I; b. kepala UPT PSDKP, untuk Kapal Pengawas kelas II, kelas III, kelas IV, dan kelas V; atau c. Kepala Dinas provinsi, untuk Kapal Pengawas milik pemerintah daerah provinsi. Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal. BAB IX SENJATA API Pasal 51 (1) Kapal Pengawas dapat dilengkapi dengan senjata api. (2) Senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui: a. pembelian; b. hibah; dan/atau c. pinjam pakai. (3) Pembelian, hibah, dan/atau pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 (1) Jenis senjata api pada Kapal Pengawas terdiri atas: a. senjata api non organik, meliputi senjata api bahu jenis senapan dan senjata api genggam jenis pistol; dan b. senjata api standar militer. - 23 - (2) Senjata api non organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan pada seluruh Kapal Pengawas. (3) Senjata api standar militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan pada Kapal Pengawas kelas I, kelas II, dan kelas III. Pasal 53 (1) Nakhoda Kapal Pengawas bertanggung jawab terhadap senjata api pada Kapal Pengawas. (2) Senjata api non organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a digunakan oleh AKP yang memiliki dan membawa izin penguasaan pinjam pakai senjata api yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Senjata api standar militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b yang melekat di atas Kapal Pengawas digunakan oleh AKP yang telah memiliki sertifikat pelatihan menembak khusus senjata api standar militer. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan, perawatan, dan pemeliharaan senjata api pada Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. BAB X PUSAT PEMANTAUAN KAPAL Pasal 54 (1) Pusat pemantauan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a berkedudukan di Kementerian dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Pusat pemantauan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyelenggarakan sistem pendeteksian dini dugaan indikasi pelanggaran; b. menganalisis data dan informasi untuk mendukung operasi Kapal Pengawas; c. menyelenggarakan dan mengembangkan sistem komunikasi dengan Kapal Pengawas secara terpadu; d. mengetahui posisi Kapal Pengawas; e. berbagi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. menyediakan jaringan dan sarana penyiapan informasi. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pusat pemantauan kapal paling sedikit dilengkapi dengan: a. sistem pemantauan kapal perikanan; b. sistem identifikasi otomatis (automatic identification system); c. citra satelit; d. sistem komunikasi radio; e. sistem informasi pelaporan masyarakat; dan f. sistem informasi intelijen. - 24 - BAB XI PENGAWASAN MELALUI UDARA Pasal 55 (1) Pengawasan melalui udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b menggunakan pesawat patroli. (2) Pengawasan melalui udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pemantauan dan identifikasi kapal dan/atau kegiatan yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. (3) Pemantauan dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. analisis data dan informasi indikasi pelanggaran yang bersumber dari pusat pemantauan kapal; b. hasil analisis data dan informasi intelejen; c. informasi dari masyarakat; dan/atau d. aparat penegak hukum. (4) Dalam hal hasil pemantauan dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan adanya dugaan atau patut diduga terjadi pelanggaran, pesawat patroli meneruskan data dan informasi kepada Kapal Pengawas atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. (5) Selain melakukan pengawasan melalui udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pesawat patroli dapat melakukan: a. operasi pencarian dan pertolongan (search and rescue); b. evakuasi medis (medical evacuation) pengawas perikanan dan Polsus PWP-3-K yang sedang bertugas, dan nelayan terperiksa; c. dukungan operasi kemanusiaan bencana alam; dan d. dukungan program Kementerian dalam sinergitas pengawasan kelautan dan perikanan. Pasal 56 (1) Pesawat patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) terdiri atas: a. pesawat patroli maritim jenis maritime patrol aircraft dengan mesin ganda (multi engine); dan/atau b. pesawat patroli maritim jenis non-maritime patrol aircraft, yang terdiri atas: 1. pesawat dengan mesin tunggal (single engine); 2. pesawat dengan mesin ganda (multi engine); atau 3. pesawat dengan mesin rotari. (2) Pesawat patroli maritim jenis maritime patrol aircraft sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilengkapi peralatan pendukung paling sedikit terdiri atas: a. kamera pengawas yang terintegrasi dengan pesawat patroli; b. sistem komunikasi radio; - 25 - c. sistem pelacakan pesawat udara; d. teropong binocullar; dan e. telepon satelit. (3) Pesawat patroli maritim jenis non-maritime patrol aircraft sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilengkapi peralatan pendukung paling sedikit terdiri atas: a. kamera jinjing (handheld); b. sistem komunikasi radio; c. sistem pelacakan pesawat udara; d. teropong binocullar; dan e. telepon satelit. (4) Pesawat patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib teregistrasi sebagai pesawat udara Indonesia. Pasal 57 (1) Pesawat patroli yang digunakan untuk pengawasan melalui udara dapat berasal dari: a. sewa; b. pembelian; atau c. sewa beli. (2) Pengadaan pesawat patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa. Pasal 58 Pembiayaan operasional pengawasan melalui udara meliputi: a. untuk pesawat patroli: 1. biaya penggunaan pesawat patroli; dan 2. biaya layanan dukungan darat (ground handling support); b. untuk personel: 1. biaya delegasi untuk personel on board; 2. biaya perjalanan dinas untuk personel on board; 3. biaya konsumsi selama operasi (in-flight meal); dan 4. biaya asuransi untuk personel on board. Pasal 59 (1) Direktur Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan operasi pesawat patroli. (2) Dalam pelaksanaan operasi pesawat patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengendalian operasi pesawat patroli dilakukan oleh Direktur. (3) Dalam mengendalikan operasi pesawat patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur mempunyai tugas: a. menyusun rencana operasi; b. penyiapan pesawat dan personel on board; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi operasi pesawat patroli. (4) Penyusunan rencana operasi pesawat patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan tahap: a. pemetaan daerah rawan pelanggaran; - 26 - b. penyusunan target operasi; dan c. penetapan wilayah dan waktu operasi. (5) Penyusunan rencana operasi pesawat patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen rencana operasi yang paling sedikit memuat: a. kinerja dan target operasi; b. peta rencana operasi; dan/atau c. target operasi spesifik. (6) Dokumen rencana operasi pesawat patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat rahasia dan terbatas yang ditandatangani oleh Direktur. (7) Penyiapan pesawat patroli dan personel on board sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disesuaikan dengan: a. kebutuhan operasi; dan b. wilayah operasi. (8) Dalam hal pesawat patroli digunakan untuk mendukung program kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5) huruf d, penyusunan rencana operasi hanya memuat penetapan wilayah dan waktu operasi. (9) Bentuk dan format dokumen rencana operasi pesawat patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 60 (1) Dalam hal melaksanakan operasi pesawat patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Direktur Jenderal dapat menyertakan personel on board dari instansi terkait. (2) Pelaksanaan operasi pesawat patroli untuk mendukung program kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5) huruf d dilakukan berdasarkan perintah Direktur Jenderal. Pasal 61 Direktur melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugas pengendalian operasi pesawat patroli kepada Direktur Jenderal setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 62 (1) Pelaksanaan operasi pesawat patroli dilakukan oleh personel on board yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan surat tugas. (2) Personel on board sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan teknis operasi di lapangan; b. melaksanakan seluruh kegiatan operasi; c. melakukan komunikasi dengan pusat pemantauan kapal; dan d. melaporkan hasil operasi kepada Direktur. - 27 - Pasal 63 (1) Rencana operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a, menjadi dasar dalam penerbitan surat tugas. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat berakhir sebelum masa tugas selesai dalam hal terdapat perintah dari penanggung jawab atau pengendali operasi untuk mengakhiri operasi pengawasan. Pasal 64 (1) Pemantauan dan evaluasi operasi pesawat patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c harus dilakukan oleh Direktur, berdasarkan rencana operasi dan pelaksanaan operasi. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi operasi pesawat patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan penyusunan rencana operasi berikutnya. Pasal 65 Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk teknis pengawasan melalui udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. BAB XI PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 66 (1) Direktur, kepala UPT PSDKP, atau Kepala Dinas provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi tata kelola Kapal Pengawas sesuai kewenangan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangan setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 67 (1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait tata kelola Kapal Pengawas. - 28 - BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 68 (1) Penandaan Kapal Pengawas yang sudah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan, harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Kapal Pengawas kelas II, kelas III, dan kelas IV yang pengendaliannya dilakukan oleh Direktur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus diserahkan kepada UPT PSDKP dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 69 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 70 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 29 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2025 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 30 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS A. SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN KAPAL KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN KAPAL Nomor: … (2) Menimbang: 1. bahwa nakhoda dan/atau awak kapal … (3) secara bersama-sama dan bersekutu atau sendiri-sendiri diduga telah melakukan … (4) melanggar Pasal … (5). 2. untuk itu terhadap kapal … (3) dipandang perlu dilaksanakan pemeriksaan. 3. untuk keperluan pemeriksaan kapal … (3) diterbitkan Surat Perintah. Dasar: 1. Undang-Undang Nomor … (6); 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … (7); 3. Surat Tugas Nomor … (8) Tanggal … (9). MEMBERIKAN PERINTAH 1. Kepada: 2. Untuk: Melaksanakan pemeriksaan kapal … (13) berbendera … (14) dengan ketentuan sebagai berikut: a. memeriksa identitas kapal/tanda-tanda kapal; b. memeriksa dokumen/surat-surat kapal; c. memeriksa alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI); 1 Nama : … (10) NIP : … (11) Pangkat/Jabatan : … (12) Penugasan : Ketua Tim Pemeriksa 2 Nama : … (10) NIP : … (11) Pangkat/Jabatan : … (12) Penugasan : Anggota Tim Pemeriksa 2 Nama : … (10) NIP : … (11) Pangkat/Jabatan : … (12) Penugasan : Anggota Tim Pemeriksa - 31 - d. memeriksa awak kapal dan muatan kapal; e. mengambil foto dan/atau video; f. membuat catatan jurnal kapal yang diperiksa; g. membuat berita acara hasil pemeriksaan kapal; h. melakukan tindakan lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan; dan i. melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab. Dikeluarkan di: … (15) Pada tanggal: … (16) Nakhoda Kapal Pengawas … (17) (nama) … (18) NIP … (19) - 32 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN KAPAL Petunjuk Umum : 1. Surat Tugas Pemeriksaan Kapal ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus berjumlah gasal bisa lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk kapal dibawah kendali UPT PSDKP dan Pusat untuk kapal pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan Kapal Contoh: No. 30/KP.ORCA 03/PSDKP.3/PP.520/I/2024 Nomor (3) : Diisi dengan nama kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: KM. Jaya Selalu, FV. Viking, atau MV. NIKA Nomor (4) : Diisi dengan nama dugaan pelanggaran Contoh: 1. penangkapan Ikan di WPPNRI Tidak Memiliki Izin; dan/atau 2. penangkapan ikan di WPPNRI tanpa dilengkapi dengan surat izin berlayar Nomor (5) : Diisi dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan Contoh: Pasal 93 dan/atau Pasal 98 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU 45 Tahun 2009 Nomor (6) : Diisi dengan nomor dan judul Undang-Undang Perikanan yang berlaku Nomor (7) : Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas yang berlaku Nomor (8) : Diisi dengan nomor surat tugas yang diterbitkan oleh pengendali operasi untuk melakukan operasi pengawasan Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat tugas yang diterbitkan oleh pengendali operasi untuk melakukan operasi pengawasan Nomor (10) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari ketua tim pemeriksa yang ditunjuk Contoh: Semuel Sandi Nomor (11) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Nomor (12) : Diisi dengan Pangkat dari pegawai tersebut dan jabatan diatas Kapal Pengawas Contoh: Penata Muda/Mualim I Nomor (13) : Diisi dengan jenis kapal yang akan diperiksa Contoh: Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan Nomor (14) : Diisi dengan bendera kebangsaan kapal yang diperiksa Contoh: Indonesia atau Malaysia Nomor (15) : Diisi dengan lokasi penerbitan surat tugas - 33 - Contoh: WPPNRI 711 atau Laut Natuna Utara Nomor (16) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun diterbitkan Contoh: 17 Agustus 2024 atau 17-8-2024 Nomor (17) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas Contoh: KP. Orca 03 Nomor (18) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Eko Priyono Nomor (19) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: 19791212 200402 1 001 - 34 - B. BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN KAPAL KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN KAPAL Nomor: … (2) Pada hari ini … (3), tanggal … (4), bulan … (5), tahun … (6), pukul … (WIB/WITA/WIT) (7) pada posisi … (8), kami: I. Tim Pemeriksa Kapal: 1. Nama : … (9) NIP : … (10) Pangkat/Golongan : … (11) Selaku Ketua Tim Pemeriksa 2. Nama : … (9) NIP : … (10) Pangkat/Golongan : … (11) Selaku Anggota Tim Pemeriksa 3. Nama : … (9) NIP : … (10) Pangkat/Golongan : … (11) Selaku Anggota Tim Pemeriksa Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Kapal Pengawas … (12), Nomor … (13) tanggal … (14), II. Nakhoda kapal yang diperiksa Nama : … (15) Jenis Identitas : … (16) Nomor Identitas : … (17) Kewarganegaraan : … (18), telah dilaksanakan pemeriksaan kapal … (19) dengan hasil sebagai berikut: 1. Identitas/tanda-tanda kapal: Nama Kapal : … (20) Asal/Bendera Kapal : … (21) Tanda selar/GT Kapal : … (22) Nama Kepala Kamar Mesin : … (23) Jenis Identitas : … (24) Nomor Identitas : … (25) Kewarganegaraan : … (26) Pemilik Kapal : … (27) Alamat/Kewarganegaraan : … (28) Dari/Tujuan kapal : … (29) Keterangan lainnya : … (30) 2. Dokumen/Surat-Surat Kapal: Jenis dokumen persetujuan/perizinan berusaha : … (31) Masa berlaku : … (32) Lainnya : … (33) - 35 - 3. Alat Penangkap Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI): Jenis API : … (34) Jenis ABPI : … (35) Lainnya : … (36) 4. Awak Kapal: Jumlah : … (37) Kewarganegaraan : … (38) Komposisi : … (39) Lainnya : … (40) 5. Keterangan lain: … (41) Berdasarkan hasil pemeriksaaan dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa kapal … (20): a. mematuhi ketentuan dan peraturan perundang undangan, kapal diizinkan melanjutkan kegiatan;* b. diduga atau patut diduga melakukan kegiatan … (42) diduga melanggar Pasal … (43)* (*pilih salah satu) 2. Pemeriksaan dilaksanakan dengan lancar dan tertib, tidak terjadi kerusakan dan kehilangan atau hal-hal lain yang merugikan kapal yang diperiksa. Demikian Berita Acara Pemeriksaan Kapal ini dibuat dengan sebenar- benarnya, tanpa paksaan apapun dan atas dasar sumpah jabatan. Dikeluarkan di: … (44) Pada tanggal: … (45) Saksi-Saksi (Tanda tangan/Cap jari tangan) (Tanda tangan) (nama) … (48) (nama) … (9) NIP … (10) (Tanda tangan/Cap jari tangan) (Tanda tangan) (nama) … (48) (nama) … (9) NIP … (10) Nakhoda kapal yang diperiksa (nama) … (15) Nakhoda kapal Pengawas ... (12) (nama) … (46) NIP … (47) - 36 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN KAPAL Petunjuk Umum : 1. Berita Acara Hasil Pemeriksaan ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus berjumlah gasal bisa lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk kapal dibawah kendali UPT PDKP dan Pusat untuk Kapal Pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan nomor Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal Contoh: B.247/PSDKP.2-ORCA.01/PL.470/XI/2025 Nomor (3) : Diisi dengan nama hari dilakukan pemeriksaan kapal Contoh: Senin Nomor (4) : Diisi dengan tanggal pada saat pemeriksaan Contoh: dua belas Nomor (5) : Diisi dengan bulan pada saat pemeriksaan Contoh: Januari Nomor (6) : Diisi dengan tahun pada saat pemeriksaan Contoh: 2024 Nomor (7) : Diisi dengan waktu pada saat pemeriksaan (WIB/WITA/WIT) Contoh: 16.00 WIB Nomor (8) : Diisi dengan posisi kapal pada saat diperiksa Contoh: 03°56.428'N, 104°46.239'E atau 03°56’25” N, 104°46’14”E Nomor (9) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari Awak Kapal Pengawas Contoh: Febri Firmansyah Nomor (10) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Contoh: 19870201 200801 1 003 Nomor (11) : Diisi dengan Pangkat dan Golongan Contoh: Pembina TK. I/IVb Nomor (12) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas Contoh: KP. Orca 03 Nomor (13) : Diisi dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan Kapal Contoh: No. 30/KP.ORCA 03/PSDKP.3/PP.520/I/2024 Nomor (14) : Diisi dengan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Kapal Contoh: 12 Januari 2024 - 37 - Nomor (15) : Diisi dengan nama nakhoda kapal yang diperiksa Contoh: Oko Marisno Nomor (16) : Diisi dengan jenis identitas yang dimiliki oleh nakhoda kapal yang diperiksa Contoh: KTP/Paspor/Seaman Book Nomor (17) : Diisi dengan nomor identitas yang dimiliki oleh nakhoda kapal yang diperiksa Contoh: 123654607800008 Nomor (18) : Diisi dengan kewarganegaraan nakhoda kapal yang diperiksa Contoh: Indonesia Nomor (19) : Diisi dengan jenis kapal yang akan diperiksa Contoh: Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan Nomor (20) : Diisi dengan nama kapal yang diperiksa Contoh: KM. Jaya Biru XX Nomor (21) : Diisi dengan asal/bendera kapal Contoh: Indonesia atau Vietnam Nomor (22) : Diisi dengan tanda selar/besaran gross tonnage kapal Contoh: 50 GT Nomor (23) : Diisi dengan nama kepala kamar mesin kapal yang diperiksa Contoh: Tomy Budi Mulianto Nomor (24) : Diisi dengan jenis identitas yang dimiliki oleh kepala kamar mesin kapal yang diperiksa Contoh: KTP/Paspor/Seaman Book Nomor (25) : Diisi dengan nomor identitas kepala kamar mesin kapal yang diperiksa Contoh: 123654607800009 Nomor (26) : Diisi dengan kewarganegaraan kepala kamar mesin kapal yang diperiksa Contoh: Indonesia Nomor (27) : Diisi dengan nama pemilik kapal/nama perusahaan pemilik kapal yang diperiksa Contoh: Adi Bangun atau PT. Adi Mandiri Biru Nomor (28) : Diisi dengan alamat pemilik kapal/perusahaan pemilik kapal yang diperiksa Contoh: Jl. Dermaga Timur Kawasan Pelabuhan Nizam Zachman, Penjaringan, Jakarta Utara Nomor (29) : Diisi dengan lokasi asal dan tujuan kapal yang diperiksa Contoh: Jakarta atau Benoa - 38 - Nomor (30) : Diisi dengan keterangan lain yang ingin ditambahkan terkait dengan Identitas/tanda-tanda kapal Nomor (31) : Diisi dengan Jenis dokumen persetujuan/perizinan berusaha Contoh: perizinan penangkapan ikan Nomor (32) : Diisi dengan masa berlaku dokumen persetujuan/perizinan berusaha Contoh: 30 Januari 2025 Nomor (33) : Diisi dengan keterangan lain yang ingin ditambahkan terkait dengan dokumen/surat-surat kapal Nomor (34) : Diisi dengan Jenis API kapal yang diperiksa Contoh: Cash net atau diberi tanda “-“ apabila tidak memiliki API Nomor (35) : Diisi dengan Jenis ABPI kapal yang diperiksa Contoh: Winch atau diberi tanda “-“ apabila tidak memiliki ABPI Nomor (36) : Diisi dengan keterangan lain yang ingin ditambahkan terkait dengan API/ABPI kapal yang diperiksa Nomor (37) : Diisi dengan jumlah awak dari kapal yang diperiksa Contoh: 5 (lima) orang Nomor (38) : Diisi dengan kewarganegaraan awak dari kapal yang diperiksa Contoh: WNI dan/atau WNA Nomor (39) : Diisi dengan komposisi awak dari kapal yang diperiksa Contoh: 1 orang warga negara Indonesia dan 4 orang warga negara Malaysia Nomor (40) : Diisi dengan keterangan lain yang ingin ditambahkan terkait dengan awak dari kapal yang diperiksa Nomor (41) : Diisi dengan keterangan lain yang ingin ditambahkan Nomor (42) : Diisi dengan jenis kegiatan kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Penangkapan ikan tanpa memiliki perizinan berusaha Nomor (43) : Diisi dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Contoh: Pasal 93 dan/atau Pasal 98 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU 45 Tahun 2009 Nomor (44) : Diisi dengan nama perairan (lokasi dan WPPNRI) pada saat pembuatan berita acara Contoh: Laut Natuna Utara dan WPPNRI 711 Nomor (45) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dibuat berita acara Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (46) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Insan Budi Mulia - 39 - Nomor (47) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: 19810825 200604 1 001 Nomor (48) : Diisi dengan nama saksi Contoh: Rizki Ajimahendra - 40 - C. BERITA ACARA PENOLAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN KAPAL KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) BERITA ACARA PENOLAKAN PENANDATANGANAN Pada hari ini … (2) tanggal … (3) bulan… (4) tahun … (5) pukul … (6) di perairan … (7) Nama : … (8) NIP : … (9) Pangkat : … (10) Jabatan : Nakhoda Kapal Pengawas … (11) Bahwa nakhoda kapal … (12) berbendera … (13) telah menolak untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan kapal dengan alasan … (14) Disaksikan oleh: 1. Nama : … (15) Jabatan : … (16) 2. Nama : … (15) Jabatan : … (16) Berita Acara Penolakan Penandatanganan ini dibuat dengan sebenar- benarnya atas dasar sumpah jabatan. Dibuat di: … (17) Pada tanggal: … (18) Saksi-saksi: 1. Nama : … (15) 2. Nama : … (15) Nakhoda Kapal Pengawas … (11) (nama) … (8) NIP … (9) Nakhoda kapal yang diperiksa (nama) … (19) - 41 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PENOLAKAN PENANDATANGANAN Petunjuk Umum : 1. Berita Penolakan Penandatanganan ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus berjumlah gasal bisa lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk Kapal Pengawas dibawah kendali UPT PSDKP dan Pusat untuk Kapal Pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan nama hari dilakukan pemeriksaan kapal Contoh: Senin Nomor (3) : Diisi dengan tanggal pada saat pemeriksaan Contoh: dua belas Nomor (4) : Diisi dengan bulan pada saat pemeriksaan Contoh: Januari Nomor (5) : Diisi dengan tahun pada saat pemeriksaan Contoh: 2024 Nomor (6) : Diisi dengan waktu pada saat pemeriksaan (WIB/WITA/WIT) Contoh: 16.00 WIB Nomor (7) : Di isi dengan nama perairan dan WPPNRI pada saat diperiksa Contoh: Laut Natuna Utara, WPPNRI 711 Nomor (8) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Muhammad Ikhsan Nomor (9) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: 19810825 200604 1 001 Nomor (10) : Diisi dengan Pangkat dan Golongan Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Penata Tk.I/IIId Nomor (11) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas Contoh: KP. Orca 03 Nomor (12) : Diisi dengan nama kapal yang diperiksa Contoh: KG 9999 TS Nomor (13) : Diisi dengan negara bendera kapal Contoh: Vietnam - 42 - Nomor (14) : Diisi dengan alasan penolakan penandatanganan oleh nakhoda kapal yang diperiksa Contoh: Bahwa kapal KG 9999 TS diklaim tidak berada di posisi yang ditunjukkan Nomor (15) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari awak Kapal Pengawas sebagai saksi Contoh: Rinondang Panggabean Nomor (16) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari awak Kapal Pengawas sebagai saksi Contoh: Mualim I KP.Orca 03 Nomor (17) : Diisi dengan nama perairan dan WPPNRI pada saat pembuatan berita acara Contoh: Laut Natuna Utara, WPPNRI 711 Nomor (18) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dibuat berita acara Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (19) : Diisi dengan nama nakhoda kapal yang diperiksa Contoh: Nguyen Tam Trung - 43 - D. LAPORAN KEJADIAN KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) LAPORAN KEJADIAN Nomor: … (2) PERISTIWA YANG TERJADI 1. Waktu Kejadian : … (3) 2. Tempat dan Posisi Kejadian : … (4) 3. Apa yang terjadi : … (5) 4. Nama pelaku : … (6) 5. Bagaimana terjadi : … (7) 6. Dilaporkan pada : … (8) DUGAAN PELANGGARAN NAMA DAN ALAMAT SAKSI-SAKSI 1. Melanggar Pasal … (9) 1. … (10) 2. Melanggar Pasal … (9) 2. … (10) 3. Melanggar Pasal … (9) BARANG BUKTI URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN 1. … (11) … (12) 2. … (11) 3. … (11) TINDAKAN YANG DILAKUKAN Kapal … (13) selanjutnya … (14) ke … (15) untuk pemrosesan lebih lanjut Dikeluarkan di: … (16) Pada tanggal: … (17) Nakhoda Kapal Pengawas … (18) (nama) … (19) NIP… (20) - 44 - PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN KEJADIAN Petunjuk Umum : 1. Laporan Kejadian ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus berjumlah gasal bisa lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk Kapal Pengawas dibawah kendali UPT PSDKP dan Pusat untuk kapal pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan Nomor Surat Laporan Kejadian Contoh: No. 27/KP.ORCA 03/PSDKP.3/PP.520/III/2024 Nomor (3) : Diisi dengan waktu kejadian yakni hari, tanggal, bulan, tahun, dan waktu (WIB/WITA/WIT) saat Henrikhan Contoh: Hari Senin, 12 Januari 2024, Jam 16.25 WIB Nomor (4) : Diisi dengan nama perairan atau WPPNRI lokasi Henrikhan Contoh: Perairan Laut Natuna Utara atau WPPNRI 711 Nomor (5) : Diisi dengan dugaan pelanggaran oleh kapal yang diperiksa Contoh: Diduga Kapal KG 9999 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku Nomor (6) : Diisi dengan nama nakhoda kapal yang diperiksa termasuk umur, kewarganegaraan, jenis kelamin, dan pekerjaan Contoh: Koh Arbiyoan, Umur 38 Tahun, Kewarganegaraan Cina, Jenis Kelamin Pria, Pekerjaan Nakhoda Kapal KG 9999 TS Nomor (7) : Diisi dengan kronologis singkat mengenai kejadian Henrikhan Contoh: KP. Orca 03 yang sedang melaksanakan kegiatan patroli pengawasan SDKP di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara dan mendeteksi kapal yang terindentifikasi secara visual merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap Pair Trawl, kemudian KP. Orca 03 mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KG 9999 TS dan setelah diperiksa kapal tersebut adalah kapal ikan berbendera Vietnam tanpa dilengkapi izin yang berlaku Nomor (8) : Diisi dengan waktu dilaporkannya kejadian yakni hari, tanggal, bulan, tahun, dan waktu saat Henrikhan Contoh: Hari Senin, 12 Januari 2024, Jam 16.30 WIB - 45 - Nomor (9) : Diisi dengan Pasal dugaan pelanggaran Contoh: Diduga melanggar Pasal 85 jo. Pasal 9 ayat (1), dan/atau diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan Nomor (10) : Diisi dengan nama alamat saksi-saksi termasuk suku, umur, jenis kelamin, pekerjaan, jabatan, dan alamat Contoh: 1. Toni Gurgur, Suku Batak, Umur 43 tahun, Jenis Kelamin Pria, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Mualim II KP. Orca 03, Alamat Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta; 2. M. Iffat, Suku Jawa, Umur 18 tahun, Jenis Kelamin Pria, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Juru Minyak KP. Orca 03, Alamat Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta. Nomor (11) : Diisi dengan barang yang dipergunakan dan/atau dihasilkan dari kegiatan yang diduga sebagai pelanggaran Contoh: 1. 1 (satu) unit Kapal KG 9999 TS 2. 2 (dua) unit Alat Tangkap Pair Trawl 3. Hasil Tangkapan/Muatan Ikan Campur ± 1000kg Nomor (12) : Diisi dengan uraian singkat yang dilaporkan termasuk hari, tanggal, posisi Hernikhan, dan dugaan pelanggaran Contoh: Benar bahwa pada hari Senin tanggal 12 bulan Januari tahun 2024 jam 16.25 WIB saat sedang melaksanakan patroli sesuai dengan Surat Tugas No. SP. 111/PSDKP.1/KKP.444/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 di Perairan Laut Natuna Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap KIA dengan Nomor Lambung KG 9999 TS pada posisi 04°23.649'N, 105°04.875'E yang diduga sedang melakukan kegiatan perikanan di Perairan Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku Nomor (13) : Diisi dengan nama kapal yang diperiksa Contoh: KG 9999 TS Nomor (14) : Diisi dengan pilihan tindakan yang dilakukan (ad hoc, kawal, atau gandeng/tunda/tarik) Contoh: Dikawal Nomor (15) : Diisi dengan lokasi tujuan kapal yang diperiksa Contoh: Pangkalan PSDKP Batam Nomor (16) : Diisi dengan nama perairan lokasi pembuatan Laporan Kejadian Contoh: Laut Natuna Utara - 46 - Nomor (17) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dibuatnya Laporan Kejadian Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (18) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas Contoh: KP. Orca 03 Nomor (19) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Teguh Wibowo Nomor (20) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: 19790620 2002012 1 001 - 47 - E. GAMBAR SITUASI PENGEJARAN DAN PENGHENTIAN KAPAL KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) GAMBAR SITUASI PENGEJARAN DAN PENGHENTIAN KAPAL Di perairan : … (2) Peta laut nomor : … (3) Skala : … (4) PETA DETAIL PENGEJARAN DAN PENGHENTIAN Keterangan: 1. Posisi kapal … (5) pada koordinat … (6) tanggal … (7) pukul … (8), pada saat pertama kali terdeteksi. 2. Posisi kapal … (5) pada koordinat … (9) tanggal … (10) pukul … (11) pada saat berhasil dilihat sedang … (12). 3. Posisi kapal … (5) pada koordinat … (13) tanggal … (14) pukul … (15) ketika berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Jalannya pergerakan dan posisi kapal … (5) yang tercantum dalam Gambar Posisi Pengejaran dan Penghentian adalah benar sesuai dengan kenyataan, serta didokumentasikan dalam bentuk foto dan/atau video. Gambar Posisi Pengejaran dan Penghentian ini dibuat dengan sebenar- benarnya, atas dasar sumpah jabatan dan telah disetujui oleh nakhoda kapal … (5) Dibuat di: … (16) Pada tanggal: … (17) Saksi-saksi: 1. Nama : … (22) Pekerjaan : … (23) Alamat : … (24) 2. Nama : … (22) Pekerjaan : … (23) Alamat : … (24) Nakhoda Kapal Pengawas … (18) (nama) … (20) NIP … (21) Nakhoda Kapal … (5) (nama) … (19) - 48 - PETUNJUK PENGISIAN GAMBAR SITUASI PENGEJARAN DAN PENGHENTIAN KAPAL Petunjuk Umum : 1. Gambar Situasi Pengejaran dan Penghentian Kapal ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus berjumlah gasal bisa lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk Kapal Pengawas dibawah kendali UPT PSDKP dan Pusat untuk Kapal Pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan nama perairan atau WPPNRI lokasi pemeriksaan Contoh: Laut Natuna Utara Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Peta Laut Contoh: 38 Nomor (4) : Diisi dengan Skala Peta Contoh: 1 : 1.000.000 Nomor (5) : Diisi dengan nama kapal terdeteksi Contoh: KG 9999 TS Nomor (6) : Diisi dengan Koordinat posisi kapal saat pertama kali dideteksi Contoh: 04°33.709'N, 105°08.892'E Nomor (7) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun saat kapal pertama kali dideteksi Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (8) : Diisi dengan waktu pada saat kapal pertama kali dideteksi (WIB/WITA/WIT) Contoh: 16.00 WIB Nomor (9) : Diisi dengan Koordinat posisi kapal ikan saat berhasil dilihat sedang melakukan tindakan yang diduga atau patut diduga melanggar Contoh: 04°27.178'N, 105°07.600'E Nomor (10) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun saat kapal ikan berhasil dilihat sedang melakukan tindakan yang diduga atau patut diduga melanggar Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (11) : Diisi dengan waktu pada saat kapal berhasil dilihat sedang melakukan tindakan diduga atau patut diduga melanggar (WIB/WITA/WIT) Contoh: 16.18 WIB - 49 - Nomor (12) : Diisi dengan tindakan/aktivitas dugaan pelanggaran oleh kapal ikan Contoh: Menarik jaring trawl Nomor (13) : Diisi dengan titik koordinat posisi kapal yang berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan Contoh: 04°23.649'N, 105°04.875'E Nomor (14) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun saat kapal berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (15) : Diisi dengan waktu pada saat kapal yang berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan (WIB/WITA/WIT) Contoh: 16.25 WIB Nomor (16) : Diisi dengan nama perairan lokasi pembuatan gambar situasi pengejaran dan penghentian kapal yang diperiksa Contoh: Laut Natuna Utara Nomor (17) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dibuat gambar situasi pengejaran dan penghentian kapal yang diperiksa Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (18) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas Contoh: KP. Orca 03 Nomor (19) : Diisi dengan nama nakhoda kapal yang diperiksa Contoh: Nguyen Van Wahyudi Nomor (20) : Diisi dengan nama nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Muhammad Ikhsan Nomor (21) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nakhoda Kapal Pengawas Contoh: 19810825 200604 1 001 Nomor (22) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari saksi Contoh: Rinondang Panggabean Nomor (23) : Diisi dengan pekerjaan saksi Contoh: Awak Kapal Pengawas Nomor (24) : Diisi dengan alamat pekerjaan atau domisili saksi Contoh: Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta - 50 - F. LAPORAN PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, DAN PENAHANAN KAPAL KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) LAPORAN PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, DAN PENAHANAN KAPAL Pada hari ini … (2), tanggal … (3), bulan … (4), tahun … (5) pukul … (6) telah dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh Kapal Pengawas … (7) terhadap kapal dengan data berikut: 1. Nama kapal : ... (8) 2. Jenis kapal : ... (9) 3. Ukuran (GT) : ... (10) 4. Merk, Daya & No. Mesin Utama : ... (11) 5. Asal/Bendera Kapal : ... (12) 6. Nama Pemilik Kapal : … (13) 7. Alamat Pemilik Kapal : … (14) 8. Nama & Kebangsaan Nakhoda : ... (15) 7. Jumlah & Komposisi ABK : ... (16) 8. Nomor SIUP : ... (17) 9. Masa berlaku SIUP : ... (18) 10. Nomor SIPI/SIKPI : ... (19) 11. Masa berlaku SIPI/SIKPI : ... (20) 12. Jenis Alat Tangkap : ... (21) 13. Posisi saat Pemeriksaan : ... (22) 14. Dugaan Pelanggaran : ... (23) 15. Tindak Lanjut : ... (24) Daftar Anak buah kapal sebagai berikut: No. Nama Kebangsaan Jabatan Umur KTP Ket 1 2 3 4 5 dst. Dibuat di: … (25) Pada tanggal: … (26) Nakhoda Kapal Pengawas… (27) (nama) … (28) NIP… (29) - 51 - PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, DAN PENAHANAN KAPAL Petunjuk Umum : 1. Laporan Pada Kesempatan Pertama ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus berjumlah gasal bisa lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk Kapal Pengawas dibawah kendali UPT PSDKP dan Pusat untuk Kapal Pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan nama hari dilakukan pemeriksaan kapal Contoh: Senin Nomor (3) : Diisi dengan tanggal pada saat pemeriksaan kapal Contoh: dua belas Nomor (4) : Diisi dengan bulan pada saat pemeriksaan kapal Contoh: Januari Nomor (5) : Diisi dengan tahun pada saat pemeriksaan kapal Contoh: 2024 Nomor (6) : Diisi dengan waktu pada saat pemeriksaan kapal (WIB/WITA/WIT) Contoh: 16.00 WIB Nomor (7) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas Contoh: KP. Orca 03 Nomor (8) : Diisi dengan nama kapal yang diperiksa Contoh: KM. Jaya Biru XX Nomor (9) : Diisi dengan jenis kapal yang diperiksa Contoh: Kapal Penangkap Ikan Nomor (10) : Diisi dengan besaran gross tonnage kapal yang diperiksa Contoh: 50 GT Nomor (11) : Diisi dengan merk, daya & no. mesin utama Contoh: Nissan TYPE RD10, 360pk, dan No. 015003 Nomor (12) : Diisi dengan asal/bendera kapal yang diperiksa Contoh: Indonesia/Indonesia Nomor (13) : Diisi dengan nama pemilik kapal yang diperiksa/nama perusahaan pemilik kapal yang diperiksa Contoh: Adi Bangun atau PT Adi Mandiri Biru - 52 - Nomor (14) : Diisi dengan alamat pemilik kapal yang diperiksa/ perusahaan pemilik kapal yang diperiksa Contoh: Jl. Dermaga Timur Kawasan Pelabuhan Nizam Zachman, Penjaringan, Jakarta Utara Nomor (15) : Diisi dengan nama dan kebangsaan nakhoda kapal yang diperiksa Contoh: Zaenal Adi/Indonesia Nomor (16) : Diisi dengan jumlah & komposisi ABK kapal yang diperiksa Contoh: 18 (delapan belas) orang WNI termasuk Nakhoda asal Indonesia Nomor (17) : Diisi dengan Nomor SIUP Contoh: 01.11.11.1111.1111 Nomor (18) : Diisi dengan Masa berlaku SIUP Contoh: 8 Januari 2030 Nomor (19) : Diisi dengan Nomor SIPI/SIKPI Contoh: 11.22.3333.444.55555 Nomor (20) : Diisi dengan Masa berlaku SIPI/SIKPI Contoh: 8 Januari 2024 Nomor (21) : Diisi dengan Jenis Alat Tangkap Contoh: Trawl Nomor (22) : Diisi dengan posisi kapal pada saat diperiksa Contoh: 03°56.428'N, 104°46.239'E, 03°56’25” N, 104°46’14”E, atau Laut Natuna Utara Nomor (23) : Diisi dengan dugaan pelanggaran Contoh: Tidak memiliki SPB dan SLO, serta menggunakan alat tangkap terlarang Nomor (24) : Diisi dengan tindak lanjut Contoh: ad hoc menuju Stasiun PSDKP Belawan Nomor (25) : Diisi dengan nama perairan lokasi kapal dihentikan Contoh: Laut Natuna Utara Nomor (26) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun kapal dihentikan Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (27) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas Contoh: KP. Orca 03 Nomor (28) : Diisi dengan nama nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Muhammad Ma'ruf Nomor (29) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: 19810825 200604 1 001 - 53 - G. BERITA ACARA PENGAMANAN KAPAL DAN DOKUMEN KAPAL KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) BERITA ACARA PENGAMANAN KAPAL DAN DOKUMEN KAPAL Pada hari ini .... (2), saya .... (3), ... (4), NIP: ... (5) jabatan ... (6) berdasarkan: a) Undang-Undang Nomor ... (7) b) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ... (8) c) Surat Perintah Membawa Kapal … (9) tanggal … (10) Telah mengamankan Kapal dan dokumen kapal yang diduga melakukan pelanggaran. Dokumen/surat kapal yang diamankan adalah: 1. … (11) 2. … (11) 3. … (11) Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya atas dasar sumpah jabatan dan telah dibacakan kepada nakhoda Kapal ... (12). Dibuat di : … (13) Pada tanggal : … (14) Nakhoda Kapal ... (12) (nama) … (15) Yang Membawa Kapal (nama) … (16) NIP … (17) Saksi: 1. Nama/NIP : .... (18)/... (19) Pangkat : … (20) 2. Nama/NIP : .... (18)/... (19) Pangkat : … (20) - 54 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PENGAMANAN KAPAL DAN DOKUMEN KAPAL Petunjuk Umum : 1. Berita Acara Pengamanan Dokumen Kapal ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus berjumlah gasal bisa lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk Kapal Pengawas dibawah kendali UPT PSDKP dan Pusat untuk Kapal Pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan nama hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemeriksaan kapal Contoh: Senin, dua belas Januari tahun 2024 Nomor (3) : Diisi dengan nama pengaman dokumen kapal yang diperiksa Contoh: Franky Fian Kumesan Nomor (4) : Diisi dengan pangkat dan golongan pengaman dokumen kapal yang diperiksa Contoh: Penata Tk.I/IIId Nomor (5) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) awak kapal pengawas yang mengamankan dokumen kapal yang diperiksa Contoh: 19790218 201403 1 001 Nomor (6) : Diisi dengan jabatan awak Kapal Pengawas yang diperintahkan mengawal kapal yang diperiksa Contoh: Mualim I KP. Orca 03 Nomor (7) : Diisi dengan nomor dan judul Undang-Undang Perikanan yang berlaku Nomor (8) : Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas yang berlaku Nomor (9) : Diisi dengan nomor Surat Perintah Membawa Kapal yang diperiksa Contoh: No. 005/PSDKP.2-KP.ORCA 03/PP.500/1/2024 Nomor (10) : Diisi dengan tanggal Surat Perintah Membawa Kapal yang diperiksa Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (11) : Diisi dengan dokumen kapal yang diamankan Contoh: Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Nomor (12) : Diisi dengan nama kapal yang diperiksa Contoh: KG 9999 TS - 55 - Nomor (13) : Diisi dengan nama perairan lokasi pembuatan Berita Acara Pengamanan Dokumen Kapal Contoh: Laut Natuna Utara Nomor (14) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dibuat Berita Acara Pengamanan Dokumen Kapal Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (15) : Diisi dengan nama nakhoda kapal yang diperiksa Contoh: Dudung Nomor (16) : Diisi dengan nama pengaman dokumen kapal yang diperiksa Contoh: Raditya Nomor (17) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) awak Kapal Pengawas yang mengamankan dokumen kapal perikanan Contoh: 19790218 201403 1 001 Nomor (18) : Diisi dengan nama saksi I Contoh: Danesh Nomor (19) : Diisi dengan NIP saksi I Contoh: 19860519 201902 1 001 Nomor (20) : Diisi dengan Pangkat dan Golongan Saksi I Contoh: Pengatur/IIc - 56 - H. BERITA ACARA PEMBAKARAN DAN/ATAU PENENGGELAMAN, DALAM HAL KAPAL DIBAKAR DAN/ATAU DITENGGELAMKAN KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) BERITA ACARA PEMBAKARAN DAN/ATAU PENENGGELAMAN KAPAL Pada hari ini … (2) tanggal … (3) bulan… (4) tahun …(5) pukul … (6) di perairan… (7) Nama : … (8) NIP : … (9) Pangkat : … (10) Jabatan : Nakhoda Kapal Pengawas … (11) Bahwa telah dilakukan tindakan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal … (12) berbendera … (13) pada posisi … (14) akibat … (15) Jumlah awak kapal sebanyak … (16) orang, dengan kondisi … (17) Disaksikan oleh: 1. Nama : … (18) Jabatan : … (19) 2. Nama : … (18) Jabatan : … (19) Berita Acara pembakaran dan/atau penenggelaman kapal … (12) ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar sumpah jabatan. Dibuat di: … (20) Pada tanggal: … (21) Saksi-saksi: 1. Nama: … (18) (tanda tangan) 2. Nama: … (18) (tanda tangan) Nakhoda Kapal Pengawas … (11) (nama) … (8) NIP… (9) Nakhoda Kapal … (12) (nama) … (22) - 57 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA TENGGELAM/TERBAKAR KAPAL Petunjuk Umum : 1. Berita Acara Tenggelam/Terbakar Kapal ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus berjumlah gasal bisa lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk Kapal Pengawas dibawah kendali UPT PSDKP dan Pusat untuk Kapal Pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan nama hari dilakukan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal Contoh: Senin Nomor (3) : Diisi dengan tanggal pada saat pembakaran dan/atau penenggelaman Contoh: dua belas Nomor (4) : Diisi dengan bulan pada saat pembakaran dan/atau penenggelaman Contoh: Januari Nomor (5) : Diisi dengan tahun pada saat pembakaran dan/atau penenggelaman Contoh: 2024 Nomor (6) : Diisi dengan waktu pada saat pembakaran dan/atau penenggelaman (WIB/WITA/WIT) Contoh: 16.00 WIB Nomor (7) : Di isi dengan nama perairan dan WPPNRI pada saat pembakaran dan/atau penenggelaman Contoh: Laut Natuna Utara, WPPNRI 711 Nomor (8) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Insan Budi Mulia Nomor (9) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: 19750825 200604 1 001 Nomor (10) : Diisi dengan Pangkat dan Golongan Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Penata Tk.I/IIId Nomor (11) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas Contoh: KP. Orca 06 - 58 - Nomor (12) : Diisi dengan nama kapal yang dilakukan tindakan pembakaran dan/atau penenggelaman Contoh: KG 9999 TS Nomor (13) : Diisi dengan negara bendera kapal yang dilakukan tindakan pembakaran dan/atau penenggelaman Contoh: Vietnam Nomor (14) : Diisi dengan titik koordinat posisi kapal yang dilakukan tindakan pembakaran dan/atau penenggelaman Contoh: 03°56.428'N, 104°46.239'E Nomor (15) : Diisi dengan alasan dilakukan pembakaran dan/atau penenggelaman Contoh: Melakukan manuver dan perlawanan yang membahayakan Kapal Pengawas dan Awak Kapal Pengawas Nomor (16) : Diisi dengan Jumlah awak kapal yang dilakukan tindakan pembakaran dan/atau penenggelaman Contoh: 10 (sepuluh) Nomor (17) : Diisi dengan kondisi awak kapal yang dilakukan tindakan pembakaran dan/atau penenggelaman Contoh: 9 (sembilan) orang selamat dan 1 (satu) orang tenggelam Nomor (18) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari awak Kapal Pengawas sebagai saksi Contoh: Kevin Arziki Nomor (19) : Diisi dengan jabatan dari awak Kapal Pengawas sebagai saksi Contoh: Mualim I KP.Orca 03 Nomor (20) : Diisi dengan nama perairan lokasi pembuatan berita acara Contoh: Laut Natuna Utara Nomor (21) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dibuat berita acara Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (22) : Diisi dengan nama nakhoda kapal yang dilakukan tindakan pembakaran dan/atau penenggelaman Contoh: Nguyen Van Yoan MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 59 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS A. SURAT PERINTAH MEMBAWA KAPAL 1. DENGAN CARA AD HOC KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) SURAT PERINTAH MEMBAWA KAPAL DENGAN CARA AD HOC Nomor: … (2) Menimbang: 1. Diduga kapal … (3) berbendera … (4) telah melakukan kegiatan … (5), melanggar Pasal … (6) 2. Untuk kepentingan pemrosesan lebih lanjut terhadap kapal … (3) diperintahkan untuk dibawa menuju pelabuhan/UPT PSDKP … (7) dengan cara ad hoc. 3. Untuk itu perlu dikeluarkan Surat Perintah Membawa Kapal Dengan Cara ad Hoc. Dasar: 1. Undang-Undang Nomor … (8); 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … (9); 3. Surat Tugas Nomor … (10) tanggal … (11); 4. Berita Acara Pemeriksaan Kapal Nomor … (12) tanggal … (13); 5. … (14) MEMERINTAHKAN Kepada: Nama : … (15) Jabatan : Nakhoda kapal… (3) Untuk: 1. Selambat-lambatnya tanggal … (16) pukul … (17), kapal Saudara harus sudah bertolak menuju Pelabuhan/UPT PSDKP … (7) dimana akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 2. Rute yang dilalui merupakan rute terdekat dalam pelayaran tersebut atau harus mengambil jalan yang terpendek dengan memperhatikan keamanan navigasi dan tidak diperkenankan singgah. 3. Dokumen/surat-surat kapal … (3) diamankan di Kapal Pengawas … (18) 4. Dilarang menghilangkan barang bukti lainnya selama kapal berlayar. 5. Melaporkan kedatangan kapal sesaat setelah tiba di pelabuhan/UPT PSDKP yang ditetapkan. 6. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab. - 60 - Pada kapal Saudara tidak akan ditempatkan personel/awak kapal pengawas untuk mengawasi pelaksanaan perintah ini. Dikeluarkan di: … (19) Pada tanggal: … (20) Saya menerangkan dengan sesungguhnya bahwa saya telah mengetahui dan memahami isi surat perintah ini dengan sebaik-baiknya. Nakhoda Kapal Pengawas … (18) (nama) … (21) NIP… (22) Nakhoda kapal … (3) (nama) … (15) - 61 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAWA KAPAL DENGAN CARA AD HOC Petunjuk Umum : 1. Surat Perintah Membawa Kapal dengan cara Ad hoc ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus berjumlah gasal dan dapat lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk Kapal Pengawas dibawah kendali UPT PSDKP dan Pusat untuk Kapal Pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan Nomor Surat Perintah Membawa Kapal yang dikeluarkan oleh Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: No. 28/KP.ORCA 03/PSDKP.3/PP.520/I/2024 Nomor (3) : Diisi dengan nama kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: KM. JAYA BIRU XXX Nomor (4) : Diisi dengan negara bendera kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Indonesia Nomor (5) : Diisi dengan dugaan pelanggaran Contoh: penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku Nomor (6) : Diisi dengan Pasal dugaan pelanggaran Contoh: Melanggar Pasal 85 jo. Pasal 9 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan Nomor (7) : Diisi dengan lokasi pelabuhan/UPT PSDKP tujuan kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Nomor (8) : Diisi dengan nomor dan judul Undang-Undang Perikanan yang berlaku Nomor (9) : Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas yang berlaku Nomor (10) : Diisi dengan Nomor Surat Tugas Contoh: 111/PSDKP.1/KKP.444/I/2024 Nomor (11) : Diisi dengan Tanggal Surat Tugas Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (12) : Diisi dengan Berita Acara Pemeriksaan Kapal Contoh: No. 29/KP.ORCA 03/PSDKP.3/PP.520/I/2024 - 62 - Nomor (13) : Diisi dengan tanggal Berita Acara Pemeriksaan Kapal Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (14) : Diisi dengan dasar penugasan lain jika diperlukan Nomor (15) : Diisi dengan nama nakhoda kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Samsuddin Nomor (16) : Diisi dengan tanggal kapal yang diduga melakukan pelanggaran harus sudah sampai di pelabuhan/UPT PSDKP Contoh: 20 Januari 2024 Nomor (17) : Diisi dengan batas waktu kapal yang diduga melakukan pelanggaran harus sudah sampai di pelabuhan/UPT PSDKP (WIB/WITA/WIT) Contoh: 18.00 WIB Nomor (18) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas Contoh: KP. Orca 01 Nomor (19) : Diisi dengan nama perairan lokasi pembuatan Surat Perintah Membawa Contoh: Laut Jawa Nomor (20) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun pembuatan Surat Perintah Membawa Contoh: 12 Januari 2025 Nomor (21) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Mohamad Rifki Nomor (22) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: 19810825 200604 1 001 - 63 - 2. DENGAN CARA KAWAL KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) SURAT PERINTAH MEMBAWA KAPAL DENGAN CARA KAWAL Nomor: … (2) Menimbang: 1. Diduga kapal … (3) berbendera … (4) telah melakukan kegiatan … (5), melanggar Pasal … (6) 2. Untuk menghindari terperiksa dan kapalnya tidak melarikan diri atau dengan cara lain menghindarkan diri dari pemeriksaan lebih lanjut di pelabuhan/UPT PSDKP. 3. Untuk itu perlu dikeluarkan Surat Perintah Membawa Kapal dengan Cara di Kawal. Dasar: 1. Undang-Undang Nomor … (7); 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … (8); 3. Surat Tugas Nomor … (9) tanggal … (10); 4. Berita Acara Pemeriksaan Kapal Nomor … (11) tanggal … (12); 5. … (13) MEMERINTAHKAN Kepada: Nama : … (14) NIP : … (15) Jabatan : … (16) Untuk: 1. membawa kapal … (3) dengan cara dikawal menuju Pelabuhan/UPT PSDKP … (17) 2. membuat Berita Acara membawa kapal dengan cara dikawal setelah selesai melaksanakan pengawalan. 3. melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab. Dikeluarkan di: … (18) Pada tanggal: … (19) Nakhoda Kapal Pengawas … (20) (nama) … (21) NIP… (22) - 64 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAWA KAPAL DENGAN CARA KAWAL Petunjuk Umum : 1. Surat Perintah Membawa Kapal dengan cara Kawal ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus harus berjumlah gasal bisa lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk Kapal Pengawas dibawah kendali UPT PSDKP dan Pusat untuk Kapal Pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan Nomor Surat Perintah Membawa Kapal yang dikeluarkan oleh Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: No. 28/KP.ORCA 03/PSDKP.3/PP.520/I/2024 Nomor (3) : Diisi dengan nama kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: KG 9999 TS Nomor (4) : Diisi dengan negara bendera kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Vietnam Nomor (5) : Diisi dengan dugaan pelanggaran Contoh: penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku. Nomor (6) : Diisi dengan Pasal dugaan pelanggaran Contoh: Melanggar Pasal 85 jo. Pasal 9 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan Nomor (7) : Diisi dengan nomor dan judul Undang-Undang Perikanan yang berlaku Nomor (8) : Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas yang berlaku Nomor (9) : Diisi dengan Nomor Surat Tugas Contoh: 111/PSDKP.1/KKP.444/I/2024 Nomor (10) : Diisi dengan tanggal Surat Tugas Contoh: 8 Januari 2024 Nomor (11) : Diisi dengan Berita Acara Pemeriksaan Kapal Contoh: No. 29/KP.ORCA 03/PSDKP.3/PP.520/I/2024 Nomor (12) : Diisi dengan tanggal Berita Acara Pemeriksaan Kapal Contoh: 12 Januari 2024 - 65 - Nomor (13) : Diisi dengan dasar penugasan lain jika diperlukan Nomor (14) : Diisi dengan nama awak Kapal Pengawas yang diperintahkan mengawal kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Joko Sugeng Hariyadi Nomor (15) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) awak Kapal Pengawas yang diperintahkan mengawal kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: 19790218 201403 1 001 Nomor (16) : Diisi dengan jabatan awak Kapal Pengawas yang diperintahkan mengawal kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Mualim I KP. Orca 03 Nomor (17) : Diisi dengan lokasi pelabuhan/UPT PSDKP tujuan kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Nomor (18) : Diisi dengan nama perairan lokasi pembuatan Surat Perintah Membawa Contoh: Laut Natuna Utara Nomor (19) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dibuat Surat Perintah Membawa Contoh: 12 Januari 2025 Nomor (20) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas Contoh: KP. Orca 01 Nomor (21) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Insan Budi Mulia Nomor (22) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: 19860305 201012 1 001 - 66 - 3. DENGAN CARA GANDENG/TUNDA/TARIK KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) SURAT PERINTAH MEMBAWA KAPAL DENGAN CARA GANDENG/TUNDA/TARIK Nomor: … (2) Menimbang: 1. Diduga kapal … (3) berbendera … (4) telah melakukan kegiatan … (5), melanggar Pasal … (6) 2. Kapal yang diperiksa mengalami kerusakan, sehingga perlu dibawa dengan cara gandeng/tunda/tarik oleh Kapal Pengawas menuju pelabuhan/UPT PSDKP untuk pemeriksaan lebih lanjut. 3. Untuk itu perlu dikeluarkan Surat Perintah Membawa Kapal dengan Cara Gandeng/Tunda/Tarik. Dasar: 1. Undang-Undang Nomor … (7); 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … (8); 3. Surat Tugas Nomor … (9) tanggal … (10) 4. Berita Acara Pemeriksaan Kapal Nomor … (11) tanggal … (12) 5. … (13) MEMERINTAHKAN Kepada: Nama : … (14) NIP : … (15) Jabatan : … (16) Untuk: 1. membawa kapal … (3) dengan cara gandeng/tunda/tarik menuju Pelabuhan/UPT PSDKP … (17) 2. membuat Berita Acara membawa kapal dengan cara gandeng/tunda/tarik setelah selesai melaksanakan perintah. 3. melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab. Dikeluarkan di: … (18) Pada tanggal: … (19) Nakhoda Kapal Pengawas … (20) (nama) … (21) NIP… (22) - 67 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAWA KAPAL DENGAN CARA GANDENG/TUNDA/TARIK Petunjuk Umum : 1. Surat Perintah Membawa Kapal dengan cara Gandeng/Tunda/Tarik ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus berjumlah gasal bisa lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk Kapal Pengawas dibawah kendali UPT PSDKP dan Pusat untuk Kapal Pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan Nomor Surat Perintah Membawa Kapal Contoh: No. 29/KP.ORCA 03/PSDKP.3/PP.520/I/2024 Nomor (3) : Diisi dengan nama kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: KG 9999 TS Nomor (4) : Diisi dengan negara bendera kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Vietnam Nomor (5) : Diisi dengan dugaan pelanggaran Contoh: penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku Nomor (6) : Diisi dengan pasal dugaan pelanggaran Contoh: Melanggar Pasal 85 jo. Pasal 9 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan Nomor (7) : Diisi dengan nomor dan judul Undang-Undang Perikanan yang berlaku Nomor (8) : Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas yang berlaku Nomor (9) : Diisi dengan Nomor Surat Tugas Contoh: 111/PSDKP.1/KKP.444/I/20214 Nomor (10) : Diisi dengan tanggal Surat Tugas Contoh: 8 Januari 2024 Nomor (11) : Diisi dengan Berita Acara Pemeriksaan Kapal Contoh: No. 29/KP.ORCA 03/PSDKP.3/PP.520/I/2024 Nomor (12) : Diisi dengan tanggal Berita Acara Pemeriksaan Kapal Contoh: 12 Januari 2024 - 68 - Nomor (13) : Diisi dengan penugasan lain jika diperlukan Nomor (14) : Diisi dengan nama awak Kapal Pengawas yang diperintahkan membawa kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Choirul Rohman Nomor (15) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) awak Kapal Pengawas yang diperintahkan membawa kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: 19860218 201403 1 001 Nomor (16) : Diisi dengan jabatan awak Kapal Pengawas yang diperintahkan membawa kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Mualim I KP. Orca 02 Nomor (17) : Diisi dengan tujuan lokasi kapal yang diduga melakukan pelanggaran yang dibawa ke pelabuhan/UPT PSDKP Contoh: Pangkalan PSDKP Batam Nomor (18) : Diisi dengan nama perairan lokasi pembuatan Surat Perintah Membawa dengan cara gandeng/tunda/tarik Contoh: Laut Natuna Utara Nomor (19) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dibuat Surat Perintah Membawa dengan cara gandeng/tunda/tarik Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (20) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas Contoh: KP. Orca 07 Nomor (21) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Insan Budi Mulia Nomor (22) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: 19860305 201012 1 001 - 69 - B. BERITA ACARA MEMBAWA KAPAL KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) BERITA ACARA MEMBAWA KAPAL Pada hari ini … (2), tanggal … (3), bulan … (4), tahun … (5), saya … (6) NIP … (7) pangkat … (8) jabatan … (9), selaku pembawa kapal … (10) Berdasarkan Surat Perintah Membawa Kapal Nomor … (11) tanggal … (12) telah membawa kapal … (10) dengan nakhoda … (13) dengan cara … (14) Telah tiba di Pelabuhan/UPT PSDKP dalam keadaan baik dan selamat serta seluruh kondisi awak kapal dan muatan dalam keadaan baik dan lengkap. Selama pelayaran tidak terjadi kerusakan yang dialami kapal … (10) Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya atas dasar sumpah jabatan dan telah dibacakan kepada nakhoda kapal … (10) Dibuat di: … (15) Pada tanggal: … (16) Saksi-saksi: 1. Nama/NIP : … (17) Pangkat : … (18) Jabatan : … (19) 2. Nama/NIP : … (17) Pangkat : … (18) Jabatan : … (19) Nakhoda Kapal … (10) (nama) … (13) Yang Membawa Kapal, (nama) … (6) NIP… (7) - 70 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA MEMBAWA KAPAL Petunjuk Umum : 1. Berita Acara Membawa Kapal ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus berjumlah gasal bisa lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk Kapal Pengawas dibawah kendali UPT PSDKP dan Pusat untuk Kapal Pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan nama hari tiba di pelabuhan/UPT PSDKP Contoh: Senin Nomor (3) : Diisi dengan tanggal pada saat tiba di pelabuhan/UPT PSDKP Contoh: dua belas Nomor (4) : Diisi dengan bulan pada saat tiba di pelabuhan/UPT PSDKP Contoh: Januari Nomor (5) : Diisi dengan tahun pada saat tiba di pelabuhan/UPT PSDKP Contoh: 2024 Nomor (6) : Diisi dengan nama awak Kapal Pengawas yang diperintahkan membawa kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Choirul Rohman Nomor (7) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) awak Kapal Pengawas yang diperintahkan membawa kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: 19790218 201403 1 001 Nomor (8) : Diisi dengan Pangkat awak Kapal Pengawas yang diperintahkan membawa kapal yang diduga melakukan pelanggaran Penata Muda Tk.I/III/b Nomor (9) : Diisi dengan jabatan awak Kapal Pengawas yang diperintahkan membawa kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Mualim I KP. Orca 03 Nomor (10) : Diisi dengan nama kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: KG 9999 TS Nomor (11) : Diisi dengan Nomor Surat Perintah Membawa Kapal yang dikeluarkan oleh nakhoda Kapal Pengawas Contoh: No. 28/KP.ORCA 03/PSDKP. 3/PP.520/I/2024 - 71 - Nomor (12) : Diisi dengan Tanggal Surat Perintah Membawa Kapal yang dikeluarkan oleh nakhoda Kapal Pengawas Contoh: 13 Januari 2024 Nomor (13) : Diisi dengan nama nakhoda kapal yang diduga melakukan pelanggaran Contoh: Nguyen Van Yoan Nomor (14) : Diisi dengan cara membawa kapal yang diduga melakukan pelanggaran ke pelabuhan/UPT PSDKP Contoh: Ditarik Nomor (15) : Diisi dengan nama lokasi pelabuhan/UPT PSDKP tempat kapal yang diduga melakukan pelanggaran dibawa Contoh: Batam Nomor (16) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dibuat Berita Acara Membawa Kapal Contoh: 13 Januari 2024 Nomor (17) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari saksi dan NIP Contoh: Rahadian Wira (19820204 201403 1 001) Nomor (18) : Diisi dengan pangkat saksi Contoh: Penata Muda Tk. I/IIIb Nomor (19) : Diisi dengan jabatan saksi Contoh: Mualim II KP. Orca 03 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 72 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS A. BERITA ACARA PELUMPUHAN KAPAL KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) BERITA ACARA PELUMPUHAN KAPAL … (2) Pada hari ini … (3), tanggal … (4), bulan … (5), tahun … (6) pukul … (7) saya: Nama : … (8) NIP : … (9) Pangkat : … (10) Jabatan : Nakhoda Kapal Pengawas … (11) Telah melakukan pelumpuhan kapal, termasuk alat navigasi, komunikasi dan peralatan lainnya kapal … (2), dan telah menerima peralatan yang dilumpuhkan dari: Nama : … (12) Umur : … (13) Identitas : … (14) Kewarganegaraan : … (15) Barang-barang tersebut sebagai berikut: NO JENIS BARANG MERK/ SPESIFIKASI JUMLAH KONDISI Demikian Berita Acara Pelumpuhan Kapal ini dibuat dengan sebenar- benarnya. Dibuat di: … (16) Pada tanggal: … (17) Yang menerima, Nakhoda Kapal Pengawas … (11) (nama) … (8) NIP … (9) Yang menyerahkan Nakhoda kapal …, (2) (nama) … (12) - 73 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PELUMPUHAN KAPAL Petunjuk Umum : 1. Berita Acara Pelumpuhan Kapal ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus berjumlah gasal bisa lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk Kapal Pengawas dibawah kendali UPT PSDKP dan Pusat untuk Kapal Pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan nama kapal yang dilumpuhkan Contoh: KG 9999 TS Nomor (3) : Diisi dengan nama hari dilakukan pelumpuhan kapal yang dilumpuhkan Contoh: Senin Nomor (4) : Diisi dengan tanggal pada saat pelumpuhan kapal yang dilumpuhkan Contoh: dua belas Nomor (5) : Diisi dengan bulan pada saat pelumpuhan kapal yang dilumpuhkan Contoh: Januari Nomor (6) : Diisi dengan tahun pada saat pelumpuhan kapal yang dilumpuhkan Contoh: 2024 Nomor (7) : Diisi dengan waktu pada saat pelumpuhan kapal yang dilumpuhkan (WIB/WITA/WIT) Contoh: 16.00 WIB Nomor (8) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Priyo Kurniawan Nomor (9) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: 19811017 200312 1 002 Nomor (10) : Diisi dengan Pangkat dan Golongan Nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Penata Tk.I/IIId Nomor (11) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas Contoh: KP. Orca 02 Nomor (12) : Diisi dengan nama nakhoda kapal yang dilumpuhkan Contoh: Nguyen Van Yoan - 74 - Nomor (13) : Diisi dengan umur nakhoda kapal yang dilumpuhkan Contoh: 40 tahun Nomor (14) : Diisi dengan nomor identitas KTP/Passport nakhoda kapal yang dilumpuhkan Contoh: 123654607800008 Nomor (15) : Diisi dengan kebangsaan nakhoda kapal yang dilumpuhkan Contoh: Vietnam Nomor (16) : Diisi dengan nama pelabuhan/UPT PSDKP lokasi pelumpuhan kapal yang dilumpuhkan di Contoh: Pangkalan PSDKP Lampulo Nomor (17) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dibuat berita acara Contoh: 22 Maret 2024 - 75 - B. BERITA ACARA SERAH TERIMA KAPAL, AWAK KAPAL, DOKUMEN/ SURAT-SURAT KAPAL, MUATAN ATAU BARANG LAINNYA, DAN BUKTI DUGAAN PELANGGARAN KOP SURAT UNIT ORGANISASI (1) BERITA ACARA SERAH TERIMA KAPAL, AWAK KAPAL, DOKUMEN/SURAT-SURAT KAPAL, MUATAN ATAU BARANG LAINYA, DAN BUKTI DUGAAN PELANGGARAN KAPAL…(2) Pada hari ini … (3) tanggal … (4) bulan … (5) tahun … (6) pukul … (7) saya: Nama : … (8) NIP : … (9) Pangkat : … (10) Jabatan : Nakhoda Kapal Pengawas … (11) Telah menyerahkan kapal, awak kapal, dokumen, muatan dan/atau barang lainnya yang diperiksa dalam keadaan lengkap dan baik sebagaimana tercantum dalam daftar, kepada … (12), yang diterima oleh: Nama : … (13) NIP : … (14) Pangkat : … (15) Jabatan : … (16) Alamat : … (17) Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya atas dasar sumpah jabatan. Dibuat di: … (18) Pada tanggal: ... (19) Saksi-saksi: Yang menerima, Pengawas Perikanan/Polsus PW-3- K/PPNS/Penyidik … (12) (nama) … (13) NIP … (14) Yang menyerahkan Nakhoda Kapal Pengawas …, (11) (nama) … (8) NIP … (9) Mengetahui Kepala pelabuhan/UPT PSDKP/Instansi terkait, (nama) … (20) NIP … (21) 1. Nama : … (22) NIP : … (23) Pangkat : … (24) Jabatan : … (25) 2. Nama : … (22) NIP : … (23) Pangkat : … (24) Jabatan : … (25) - 76 - LAMPIRAN KAPAL, AWAK KAPAL, DOKUMEN/SURAT-SURAT KAPAL, MUATAN ATAU BARANG LAINYA, DAN BUKTI DUGAAN PELANGGARAN KAPAL … (2) I. AWAK KAPAL NO NAMA UMUR KEBANGSAAN IDENTITAS ALAMAT II. KAPAL, DOKUMEN/SURAT-SURAT KAPAL, MUATAN ATAU BARANG LAINNYA, DAN BUKTI DUGAAN PELANGGARAN NO JENIS BARANG SPESIFIKASI JUMLAH SATUAN KET 1 Kapal 2 Perizinan berusaha 3 Alat tangkap 4 Alat komunikasi dan navigasi 5 Bahan bakar 6 Muatan 7 Barang-barang lainnya … (18), tanggal … (19) Nakhoda Kapal Pengawas …, (11) (nama) … (8) NIP … (9) - 77 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA SERAH TERIMA KAPAL, AWAK KAPAL, DOKUMEN/SURAT- SURAT KAPAL, MUATAN ATAU BARANG LAINYA, DAN BUKTI DUGAAN PELANGGARAN Petunjuk Umum : 1. Berita Acara Serah Terima Kapal, Awak Kapal, Dokumen/Surat-surat Kapal, Muatan atau Barang Lainnya, dan Bukti Dugaan Pelanggaran ditulis dengan menggunakan kertas A4 dengan jenis huruf Arial atau Times new roman, ukuran huruf yaitu 12 2. Tim Pemeriksa harus berjumlah gasal bisa lebih dari 3 (tiga) sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan Petunjuk Khusus Nomor (1) : Kop surat yaitu Kop Surat UPT PSDKP untuk Kapal Pengawas dibawah kendali UPT PSDKP dan Pusat untuk Kapal Pengawas dibawah kendali pusat Nomor (2) : Diisi dengan nama kapal yang diserahterimakan Contoh: KG 9999 TS Nomor (3) : Diisi dengan nama hari saat serah terima kapal, awak kapal, dokumen/surat-surat kapal, muatan atau barang lainya, dan bukti dugaan pelanggaran Contoh: Senin Nomor (4) : Diisi dengan tanggal pada saat serah terima kapal, awak kapal, dokumen/surat-surat kapal, muatan atau barang lainya, dan bukti dugaan pelanggaran Contoh: dua belas Nomor (5) : Diisi dengan bulan pada saat serah terima kapal, awak kapal, dokumen/surat-surat kapal, muatan atau barang lainya, dan bukti dugaan pelanggaran Contoh: Januari Nomor (6) : Diisi dengan tahun pada saat serah terima kapal, awak kapal, dokumen/surat-surat kapal, muatan atau barang lainya, dan bukti dugaan pelanggaran Contoh: 2024 Nomor (7) : Diisi dengan waktu pada saat serah terima kapal, awak kapal, dokumen/surat-surat kapal, muatan atau barang lainya, dan bukti dugaan pelanggaran (WIB/WITA/WIT) Contoh: 10.00 WIB Nomor (8) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Mohamad Rifki Nomor (9) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nakhoda Kapal Pengawas Contoh: 19810825 200604 1 001 - 78 - Nomor (10) : Diisi dengan pangkat dan golongan nakhoda Kapal Pengawas Contoh: Penata Tk.I/IIId Nomor (11) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas Contoh: KP. Orca 05 Nomor (12) : Diisi dengan nama pelabuhan/UPT PSDKP/Instansi terkait Contoh: Pangkalan PSDKP Batam Nomor (13) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari penerima (Pengawas Perikanan/Polsus PW-3- K/PPNS/Penyidik) Contoh: Oktavianus Nomor (14) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) penerima (Pengawas Perikanan/Polsus PW-3-K/PPNS/Penyidik) Contoh: 19750102 200502 1 002 Nomor (15) : Diisi dengan pangkat dan golongan penerima (Pengawas Perikanan/Polsus PW-3-K/PPNS/Penyidik) Contoh: Pembina/IVa Nomor (16) : Diisi dengan jabatan penerima (Pengawas Perikanan/Polsus PW-3-K/PPNS/Penyidik) Contoh: PPNS Perikanan Nomor (17) : Diisi dengan alamat kantor penerima (Pengawas Perikanan/Polsus PW-3-K/PPNS/Penyidik) Contoh: Jalan Trans Barelang Jembatan II, Pulau Nipah, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam Nomor (18) : Diisi dengan lokasi pelabuhan/UPT PSDKP/instansi terkait tempat serah terima kapal, awak kapal, dokumen/surat-surat kapal, muatan atau barang lainya, dan bukti dugaan pelanggaran Contoh: Batam Nomor (19) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dibuatnya berita acara Contoh: 12 Januari 2024 Nomor (20) Diisi dengan nama kepala pelabuhan/UPT PSDKP/Instansi terkait Contoh: Turman Hardianto Maha Nomor (21) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala pelabuhan/ UPT PSDKP/Instansi terkait Contoh: 19711123 199903 1 001 Nomor (22) : Diisi dengan nama lengkap dan tanpa gelar dari saksi Contoh: Ahmad Luthfi - 79 - Nomor (23) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) saksi Contoh: 19820204 201403 1 001 Nomor (24) : Diisi dengan Pangkat saksi Contoh: Penata Muda Tk. I/IIIb Nomor (25) : Diisi dengan Jabatan saksi Contoh: Mualim II KP. Orca 03 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 80 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS BENTUK DAN FORMAT PENANDAAN KAPAL PENGAWAS A. WARNA KAPAL PENGAWAS WARNA PUTIH [KODE RAL 9010] WARNA BIRU TUA [KODE RAL 5022] WARNA KUNING [KODE RAL 1023] WARNA ABU-ABU [KODE RAL 7005] WARNA HITAM [KODE RAL 8022] WARNA COKLAT [KODE RAL 8003] WARNA KUNING EMAS [KODE RAL 1018] B. TANDA PENGENAL KAPAL PENGAWAS 1. LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA - 81 - 2. LOGO KEMENTERIAN ATAU LOGO PEMERINTAH DAERAH CONTOH LOGO KEMENTERIAN CONTOH LOGO PEMERINTAH DAERAH 3. NAMA DIREKTORAT JENDERAL ATAU NAMA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NAMA DIREKTORAT JENDERAL FONT ARIAL, CETAK TEBAL (BOLD), WARNA BIRU CONTOH NAMA PEMERINTAH DAERAH FONT ARIAL, CETAK TEBAL (BOLD), WARNA BIRU 4. NAMA KAPAL PENGAWAS CONTOH PENULISAN NAMA KAPAL FONT ARIAL, CETAK TEBAL (BOLD), WARNA KUNING EMAS DI PAPAN KAYU WARNA COKLAT DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TIMUR HIU MACAN TUTUL 01 - 82 - CONTOH PENULISAN NAMA KAPAL FONT ARIAL, CETAK TEBAL (BOLD), WARNA KUNING EMAS DI PAPAN KAYU WARNA COKLAT 5. IDENTITAS KAPAL PENGAWAS PENULISAN IDENTITAS KAPAL PENGAWAS APABILA DI LAMBUNG KAPAL FONT ARIAL, CETAK TEBAL (BOLD), WARNA PUTIH, PADA LATAR BELAKANG BIRU TUA PENULISAN IDENTITAS KAPAL PENGAWAS APABILA DI BANGUNAN ATAS KAPAL FONT ARIAL, CETAK TEBAL (BOLD), WARNA HITAM, PADA LATAR BELAKANG PUTIH PENULISAN IDENTITAS KAPAL PENGAWAS APABILA DI LAMBUNG KAPAL FONT ARIAL, CETAK TEBAL (BOLD), WARNA PUTIH, PADA LATAR BELAKANG BIRU TUA PENULISAN IDENTITAS KAPAL PENGAWAS APABILA DI BANGUNAN ATAS KAPAL FONT ARIAL, CETAK TEBAL (BOLD), WARNA HITAM, PADA LATAR BELAKANG PUTIH NAPOLEON 045 KAPAL PENGAWAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA KAPAL PENGAWAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA KAPAL PENGAWAS PROVINSI JAWA TIMUR KAPAL PENGAWAS PROVINSI JAWA TIMUR - 83 - 6. NOMOR LAMBUNG a. KAPAL PENGAWAS PUSAT CONTOH PENULISAN NOMOR LAMBUNG FONT ARIAL, CETAK TEBAL (BOLD), WARNA PUTIH, GARIS PINGGIR ABU-ABU KETERANGAN: 60 01 1 2 60 : DUA ANGKA PERTAMA MENUNJUKKAN PANJANG KAPAL (DALAM METER) 01 : DUA ANGKA KEDUA MENUNJUKKAN NOMOR URUT KAPAL YANG DIMILIKI SESUAI PANJANG KAPAL b. KAPAL PENGAWAS DAERAH CONTOH PENULISAN NOMOR LAMBUNG FONT ARIAL, CETAK TEBAL (BOLD), WARNA PUTIH, GARIS PINGGIR ABU-ABU KETERANGAN: 12 01 - 35 1 2 3 12 : DUA ANGKA PERTAMA MENUNJUKKAN PANJANG KAPAL (DALAM METER) 01 : DUA ANGKA KEDUA MENUNJUKKAN NOMOR URUT KAPAL YANG DIMILIKI SESUAI PANJANG KAPAL 35 : DUA ANGKA KETIGA MENUNJUKKAN KODE PROVINSI - 84 - 7. STRIP KAPAL PENGAWAS TANDA STRIP PADA LAMBUNG KANAN KAPAL WARNA KUNING DAN PUTIH 60° - 85 - TANDA STRIP PADA LAMBUNG KIRI KAPAL WARNA KUNING DAN PUTIH 60° - 86 - TATA LETAK TANDA PENGENAL KAPAL PENGAWAS A. KAPAL PENGAWAS KELAS I, KELAS II DAN KELAS III NAMA KAPAL NOMOR LAMBUNG TANDA STRIP LOGO INSTANSI NAMA INSTANSI NAMA KAPAL LAMBANG NEGARA RI IDENTITAS KAPAL PENGAWAS - 87 - NAMA KAPAL NOMOR LAMBUNG TANDA STRIP LOGO INSTANSI NAMA INSTANSI NAMA KAPAL LAMBANG NEGARA RI IDENTITAS KAPAL PENGAWAS - 88 - B. KAPAL PENGAWAS KELAS IV dan KELAS V ALBACORE 04 NAMA KAPAL LAMBANG NEGARA RI LOGO INSTANSI NAMA INSTANSI NAMA KAPAL TANDA STRIP NOMOR LAMBUNG NAPOLEON 011 1211-15 KAPAL PENGAWAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA IDENTITAS KAPAL PENGAWAS ALBACORE 04 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 89 - LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS BENTUK DAN FORMAT SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI KAPAL PENGAWAS KOP SURAT UNIT ORGANISASI SURAT PENDAFTARAN KAPAL PENGAWAS No … (1) Dasar: 1. Undang-Undang Nomor … (2); 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … (3); 3. Surat Permohonan Pendaftaran Kapal Pengawas Nomor … (4) tanggal … (5) Telah didaftarkan sebagai Kapal Pengawas untuk operasi pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dengan data sebagai berikut: Nomor Register : ... (6) Nama Kapal : ... (7) Nama Pemilik/Instansi : ... (8) Alamat Pemilik/Instansi : ... (9) Tempat dan Tahun Dibangun : ... (10) Panjang (Length Overall) : ... (11) Lebar (Breadth) : ... (12) Sarat (Draught) : … (13) Kapal tersebut telah didaftarkan sebagai Kapal Pengawas dengan ketentuan: 1. harus memenuhi ketentuan tentang penandaan Kapal Pengawas dan memasang nomor register sebagai nomor lambung; 2. Surat Pendaftaran Kapal Pengawas ini mulai berlaku pada tanggal diterbitkan; dan 3. apabila Kapal Pengawas tidak dapat dioperasikan, dihapus dari pencatatan barang milik negara/daerah, Kapal Pengawas dialihfungsikan bukan sebagai Kapal Pengawas, maka Surat Pendaftaran Kapal Pengawas Perikanan menjadi tidak berlaku. Dikeluarkan di : … (14) Pada Tanggal : … (15) DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN (nama) ... (16) NIP … (17) - 90 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat pendaftaran Kapal Pengawas Contoh: B.24/DJPSDKP/PW.330/I/2025 Nomor (2) : Diisi dengan nomor dan judul Undang-Undang Perikanan yang berlaku Nomor (3) : Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas yang berlaku Nomor (4) Nomor (5) : : Diisi dengan nomor surat permohonan pendaftaran Kapal Pengawas Contoh: 00.1/768/DP2KP-PBD/XII/2024 Diisi dengan tanggal surat permohonan pendaftaran Kapal Pengawas Nomor (6) : Contoh: 17 Desember 2024 Diisi dengan nomor register Kapal Pengawas Contoh: 1201-76 Nomor (7) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas yang diajukan oleh pemilik/instansi pemohon Contoh: INDAF Nomor (8) : Diisi dengan nama pemilik/instansi pemohon Contoh: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat Nomor (9) : Diisi dengan alamat pemilik/instansi pemohon Contoh: JL. Cut Nya Dien No. 13 Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat-Kode Pos 91512 Nomor (10) : Diisi dengan tempat dan tahun pembuatan Kapal Pengawas Contoh: CV. Mamuju Jaya, Kabupaten Mamuju, 2024 Nomor (11) : Diisi dengan panjang maksimum Kapal Pengawas Contoh: 12,50 meter Nomor (12) : Diisi dengan lebar maksimum Kapal Pengawas Contoh: 3 meter Nomor (13) : Diisi dengan sarat maksimum Kapal Pengawas Contoh: 0,6 meter Nomor (14) : Diisi dengan tempat pengeluaran Surat Pendaftaran Kapal Pengawas Contoh: Jakarta Nomor (15) : Diisi dengan tanggal pengeluaran Surat Pendaftaran Kapal Pengawas Contoh: 12 Januari 2025 - 91 - Nomor (16) : Diisi dengan nama Direktur Jenderal PSDKP Contoh: Pung Nugroho Saksono Nomor (17) : Diisi dengan nomor induk pegawai (NIP) Direktur Jenderal PSDKP Contoh: 19671222 199804 1 008 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 92 - LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PENCABUTAN SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI KAPAL PENGAWAS KOP SURAT UNIT ORGANISASI Nomor : … (1) tanggal … Sifat : … Lampiran : … Hal : Pencabutan Surat Pendaftaran Sebagai Kapal Pengawas Yth. … Sehubungan dengan … (penjelasan) yang sebelumnya telah didaftarkan kepada Direktur Jenderal PSDKP Nomor … (2), tanggal … (3) dengan rincian kapal sebagai berikut: Nomor Register : … (4) Nama Kapal : … (5) Pemilik/Instansi … (6) Alamat Pemilik/Instansi : … (7) Tempat dan Tahun Dibangun : … (8) Panjang (Length Overall) : … (9) Lebar (Breadth) : … (10) Sarat (Draught) : … (11) Berkaitan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa kapal tersebut telah resmi dicabut sebagai Kapal Pengawas: … … Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN, (nama) … (12) NIP … (13) - 93 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi dengan nomor Pencabutan Surat Pendaftaran Sebagai Kapal Pengawas Contoh: B.990/DJPSDKP/PW.330/X/2023 Nomor (2) : Diisi dengan nomor Surat Pendaftaran Sebagai Kapal Pengawas Contoh: 2270/PSDKP.2/TU.140/X/2023 Nomor (3) : Diisi dengan tanggal Surat Pendaftaran Sebagai Kapal Pengawas Contoh: 10 Oktober 2023 Nomor (4) : Diisi dengan nomor register Kapal Pengawas Contoh: 6004 Nomor (5) : Diisi dengan nama Kapal Pengawas yang diajukan oleh pemilik/instansi pemohon untuk dihapuskan Contoh: Orca 1 Nomor (6) : Diisi dengan nama pemilik/instansi pemohon penghapusan Contoh: Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor (7) : Diisi dengan alamat pemilik/instansi pemohon Contoh: Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Gedung Mina Bahari IV Jakarta Pusat, Jakarta 10110 Nomor (8) : Diisi dengan tempat dan tahun pembuatan Kapal Pengawas Contoh: Kyoto, Jepang-1992 Nomor (9) : Diisi dengan panjang maksimum Kapal Pengawas Contoh: 63,35 Meter Nomor (10) : Diisi dengan lebar maksimum Kapal Pengawas Contoh: 9,60 Meter Nomor (11) : Diisi dengan sarat maksimum Kapal Pengawas Contoh: 5,59 Meter Nomor (12) : Diisi dengan nama Direktur Jenderal PSDKP Contoh: Pung Nugroho Saksono Nomor (13) : Diisi dengan nomor induk pegawai Direktur Jenderal PSDKP Contoh: 19651210 199709 2 002 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 94 - LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS BENTUK DAN FORMAT DOKUMEN RENCANA OPERASI KAPAL PENGAWAS COVER HALAMAN DEPAN A. LATAR BELAKANG B. TUJUAN C. KINERJA DAN TARGET OPERASI 1. TANGGAL PENUGASAN 2. WILAYAH OPERASI 3. KONDISI GELOMBANG 4. KOMUNIKASI 5. KINERJA OPERASI 6. TARGET D. RENCANA LOGISTIK KAPAL PENGAWAS E. SEKTOR OPERASI F. ANALISIS INDIKASI KERAWANAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 1. SEBARAN KAPAL 2. KAWASAN KONSERVASI 3. LOKASI PRIORITAS PEMANFAATAN SEDIMENTASI 4. PENGAWASAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR G. TARGET OPERASI SPESIFIK H. KONDISI CUACA DAN GELOMBANG LAUT I. KONDISI TEKNIS KAPAL PENGAWAS J. LAIN-LAIN K. PENUTUP MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 95 - LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS BENTUK DAN FORMAT LAPORAN OPERASI KAPAL PENGAWAS KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR LAMPIRAN BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Maksud dan Tujuan 1.3. Sasaran dan Target Operasi 1.4. Ruang Lingkup 1.5. Dasar Pelaksanaan 1.6. Wilayah Operasi 1.7. Unsur Pelaksana BAB II HASIL PELAKSANAAN OPERASI KAPAL PENGAWAS 2.1 Hasil Operasi a. Jumlah dan rekapitulasi kapal perikanan yang diperiksa (terlampir). b. Peta Oleat. c. Posisi dan Foto kapal Perikanan/objek Kelautan saat diperiksa (terlampir). d. Kegiatan dan Jam Operasi. e. Berita Acara Pemeriksaan (terlampir). 2.2 Pemeliharaan dan Perawatan Kapal Pengawas a. Pencegahan. b. Prediktif. c. Darurat. 2.3 Pemakaian Logistik a. Bahan Bakar Minyak. b. Air Tawar. c. Amunisi. BAB III KESIAPAN KAPAL PENGAWAS a. Kesiapan Teknis b. Kesiapan Senjata c. Kesiapan Logistik d. Kesiapan Personel BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN a. Kesimpulan b. Saran MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO - 96 - LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS BENTUK DAN FORMAT DOKUMEN RENCANA OPERASI PESAWAT PATROLI COVER HALAMAN DEPAN A. LATAR BELAKANG B. TUJUAN C. KINERJA DAN TARGET OPERASI 1. TANGGAL PENUGASAN 2. WILAYAH OPERASI 3. KINERJA OPERASI 4. TARGET D. PETA RENCANA OPERASI 1. SEBARAN KAPAL BERDASARKAN VMS 2. SEBARAN KAPAL BERDASARKAN AIS E. TARGET OPERASI SPESIFIK F. LAIN-LAIN G. PENUTUP MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO 2025-03-07T12:01:05+0700 2025-03-07T15:03:03+0700 2025-03-07T15:03:12+0700 2025-03-07T17:35:02+0700

Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 8 of 2025 concerning Management of Surveillance Vessels · Nelum