Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 2 of 2025 concerning the Organisation and Work Procedures of the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries
颁布于 2025-02-10 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Food and nutrition, Fisheries and aquaculture, Sea
- 关键词
- governance, institution, fishery management and conservation, business/industry/corporations, policy/planning, education, aquaculture, legal proceedings/administrative proceedings, sustainable use, artisanal fisheries, stock enhancement/repopulation, ecofriendly products/ecofriendly processes, Illegal unreported and unregulated fishing (IUU fishing), food safety and quality, fish products, marine spatial planning, sustainable development, protection of environment, standards, ecosystem conservation, protected area, marine protected areas, zoning, enforcement/compliance, marine area, coastal zone management, biodiversity, hazards
- 类别
- *
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390); 2 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 3 Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; g. penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 7 (1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; d. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; e. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; g. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; j. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; l. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan m. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4 BAB IV SEKRETARIAT JENDERAL Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 8 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 11 Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi; d. Biro Hukum; e. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri; f. Biro Umum; dan g. Biro Pengadaan Barang/Jasa. 5 Bagian Ketiga Biro Perencanaan Pasal 12 Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan lintas sektor serta program dan anggaran, koordinasi dan pengelolaan pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan nonanggaran pendapatan dan belanja negara, kinerja organisasi, dan kerja sama antarlembaga di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan sinkronisasi perencanaan kebijakan strategis dan lintas sektor serta pengarusutamaan pembangunan kelautan dan perikanan yang inklusif; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, analisis, sinkronisasi, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, dan peta jalan program prioritas Kementerian; c. penyiapan koordinasi penyusunan, sinkronisasi rencana, dan pelaporan program dan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dana transfer; d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan revisi rencana kerja anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian; e. penyiapan koordinasi, analisis, formulasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pendanaan luar negeri; f. penyiapan koordinasi penyusunan dan sinkronisasi perencanaan, pengukuran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi; g. penyiapan koordinasi penyusunan, analisis, sinkronisasi, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan pemerintah daerah, serta lembaga nonpemerintah; h. penyiapan koordinasi, analisis, formulasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan kerja sama dan kolaborasi pendanaan inovatif nonanggaran pendapatan dan belanja negara; i. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan bahan pimpinan dan data perencanaan; j. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Perencanaan; dan k. pelaksanaan urusan administrasi Biro Perencanaan. Pasal 14 Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 6 Pasal 15 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Biro Perencanaan. Bagian Keempat Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Pasal 16 Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi bidang perbendaharaan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan; c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; d. penyiapan koordinasi dan pembinaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengendalian intern atas pelaporan keuangan; e. penyiapan koordinasi penyusunan standar biaya keluaran dan penelaahan rencana kerja anggaran Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran; f. penyiapan koordinasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; g. penyiapan koordinasi dan pembinaan badan layanan umum; h. penyiapan koordinasi tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah dan tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta penyelesaian kerugian negara; i. penyiapan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara; j. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; dan k. pelaksanaan urusan administrasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. Pasal 18 Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 7 Pasal 19 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. Bagian Kelima Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Pasal 20 Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan perencanaan dan pengembangan, manajemen talenta, serta pemantauan dan evaluasi pembinaan sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan koordinasi alih tugas jabatan, kepangkatan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai aparatur sipil negara; c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara; d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi angka kredit, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional; e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian prestasi kerja pegawai aparatur sipil negara; f. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan sistem, data, informasi, dan arsip kepegawaian; g. penyiapan koordinasi, fasilitasi, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana; h. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; i. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi. Pasal 22 Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 8 Pasal 23 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi. Bagian Keenam Biro Hukum Pasal 24 Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang undangan, rancangan instrumen hukum, rancangan perjanjian nasional, dan rancangan instrumen hukum internasional, serta advokasi, dokumentasi, dan informasi hukum. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi perencanaan, penelaahan, penyusunan, pembahasan, dan konsultasi publik rancangan peraturan perundang-undangan dan rancangan instrumen hukum; b. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum; c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pembahasan rancangan perjanjian nasional dan rancangan instrumen hukum internasional; d. penyiapan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, penyelesaian perkara hukum, dan pembinaan hukum; e. penyiapan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; f. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Hukum; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Biro Hukum. Pasal 26 Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 27 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Biro Hukum. Bagian Ketujuh Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Pasal 28 Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan hubungan masyarakat Kementerian dan kerja sama luar negeri di bidang kelautan dan perikanan. 9 Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, perencanaan, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pemberitaan dan opini publik; b. penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan layanan informasi publik; c. penyiapan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik; d. penyiapan koordinasi, pelayanan, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan kemitraan; e. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi layanan pengelolaan perpustakaan; f. penyiapan koordinasi, penelaahan, perumusan, penyusunan, analisis, pengharmonisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama bilateral dan multilateral; g. penyiapan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi layanan administrasi perjalanan dinas luar negeri; h. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri. Pasal 30 Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 31 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri. Bagian Kedelapan Biro Umum Pasal 32 Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, keprotokolan, dan tata usaha pimpinan, serta persuratan dan kearsipan. 10 Pasal 33 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan layanan perkantoran; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan Menteri dan wakil menteri; d. penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, wakil menteri, sekretaris jenderal, staf ahli, dan staf khusus; e. penyiapan pelaksanaan urusan persandian; f. penyiapan koordinasi dan pengelolaan persuratan dan kearsipan; g. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Umum; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Biro Umum. Pasal 34 Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; b. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 35 Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat serta koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan layanan perkantoran. Pasal 36 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pengelolaan klinik, sarana olahraga, ruang musik, dan angkutan pegawai, serta kebersihan kantor pusat; b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, keamanan kantor pusat, serta manajemen energi; c. penyiapan bahan pemeliharaan kendaraan dinas Biro Umum; d. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan layanan renovasi dan fasilitasi prasarana dan sarana pada kantor pusat; e. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada biro dan pusat; f. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan gaji pegawai pada biro dan pusat; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Umum. 11 Pasal 37 Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; b. Subbagian Perlengkapan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 38 (1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pengelolaan klinik, sarana olahraga, ruang musik, dan angkutan pegawai, serta kebersihan kantor pusat, koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, keamanan kantor pusat, serta manajemen energi, dan pemeliharaan kendaraan dinas Biro Umum. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan layanan renovasi dan fasilitasi prasarana dan sarana pada kantor pusat serta koordinasi dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada biro dan pusat. (3) Subbaggian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Biro Umum serta penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan gaji pegawai pada biro dan pusat. Pasal 39 Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan Menteri dan wakil menteri, pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, wakil menteri, sekretaris jenderal, staf ahli, dan staf khusus, serta penyiapan pelaksanaan urusan persandian. Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan Menteri dan wakil menteri; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, wakil menteri, sekretaris jenderal, staf ahli, dan staf khusus; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan persandian. Pasal 41 Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Protokol; b. Subbagian Tata Usaha Menteri; c. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri; d. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 12 Pasal 42 (1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan Menteri dan wakil menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan persandian Menteri. (3) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan persandian wakil menteri. (4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan sekretaris jenderal, staf ahli, dan staf khusus. Bagian Kesembilan Biro Pengadaan Barang/Jasa Pasal 43 Biro Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa. Pasal 44 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. penyiapan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; c. penyiapan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; d. penyiapan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan urusan administrasi Biro Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 45 Susunan organisasi Biro Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 46 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa. 13 BAB V DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG LAUT Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 47 (1) Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 48 Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut. Pasal 49 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 50 Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; b. Direktorat Perencanaan Ruang Perairan; c. Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; d. Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut; e. Direktorat Pembinaan Penataan Ruang Laut; dan f. Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut. 14 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Pasal 51 Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut. Pasal 52 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; b. koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; c. koordinasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, dan tata laksana pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; d. koordinasi penyusunan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; e. koordinasi pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; f. koordinasi pengelolaan kerja sama pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; g. koordinasi pengelolaan persuratan dan kearsipan serta rumah tangga dan perlengkapan pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; h. koordinasi pengelolaan data dan informasi pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; i. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut. Pasal 53 Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 54 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan umum pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut. 15 Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi persuratan dan kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; dan c. koordinasi pelaksanaan tugas urusan ketatausahaan direktorat. Pasal 56 Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Perencanaan Ruang Perairan Pasal 57 Direktorat Perencanaan Ruang Perairan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ruang perairan. Pasal 58 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktorat Perencanaan Ruang Perairan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang laut nasional, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan penyusunan rencana ruang laut lintas batas, serta alokasi ruang kawasan konservasi perairan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang laut nasional, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan penyusunan rencana ruang laut lintas batas, serta alokasi ruang kawasan konservasi perairan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang laut nasional, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan penyusunan rencana ruang laut lintas batas, serta alokasi ruang kawasan konservasi perairan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang laut nasional, rencana zonasi kawasan 16 antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan penyusunan rencana ruang laut lintas batas, serta alokasi ruang kawasan konservasi perairan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang laut nasional, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan penyusunan rencana ruang laut lintas batas, serta alokasi ruang kawasan konservasi perairan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Perencanaan Ruang Perairan. Pasal 59 Susunan organisasi Direktorat Perencanaan Ruang Perairan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 60 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Perencanaan Ruang Perairan. Bagian Kelima Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 61 Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 62 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau Pulau Kecil menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengintegrasian materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, peninjauan kembali materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, perencanaan rinci pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau pulau kecil, penyusunan rencana ruang perairan darat, perencanaan rinci pemanfaatan ruang kolom perairan dan dasar laut, dan penyusunan alokasi ruang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, 17 pengintegrasian materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, peninjauan kembali materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, perencanaan rinci pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau pulau kecil, penyusunan rencana ruang perairan darat, perencanaan rinci pemanfaatan ruang kolom perairan dan dasar laut, dan penyusunan alokasi ruang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengintegrasian materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, peninjauan kembali materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, perencanaan rinci pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, penyusunan rencana ruang perairan darat, perencanaan rinci pemanfaatan ruang kolom perairan dan dasar laut, dan penyusunan alokasi ruang kawasan konservasi pesisir dan pulau pulau kecil; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan materi teknis perairan pesisir dan pulau pulau kecil, pengintegrasian materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, peninjauan kembali materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, perencanaan rinci pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, penyusunan rencana ruang perairan darat, perencanaan rinci pemanfaatan ruang kolom perairan dan dasar laut, dan penyusunan alokasi ruang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengintegrasian materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, peninjauan kembali materi teknis perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, perencanaan rinci pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, penyusunan rencana ruang perairan darat, perencanaan rinci pemanfaatan ruang kolom perairan dan dasar laut, dan penyusunan alokasi ruang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 63 Susunan organisasi Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 64 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 18 Bagian Keenam Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut Pasal 65 Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan ruang kolom perairan dan dasar laut. Pasal 66 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan ruang permukaan perairan, kolom perairan, dan dasar laut, serta penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan ruang permukaan perairan, kolom perairan, dan dasar laut, serta penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan ruang permukaan perairan, kolom perairan, dan dasar laut, serta penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan ruang permukaan perairan, kolom perairan, dan dasar laut, serta penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan ruang permukaan perairan, kolom perairan, dan dasar laut, serta penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut. Pasal 67 Susunan organisasi Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 68 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut. 19 Bagian Ketujuh Direktorat Pembinaan Penataan Ruang Laut Pasal 69 Direktorat Pembinaan Penataan Ruang Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penataan ruang laut. Pasal 70 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Direktorat Pembinaan Penataan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut, sinkronisasi dan standarisasi perencanaan ruang laut, pengembangan sistem informasi dan komunikasi, pengembangan prasarana dan sarana, dan konsultasi penataan ruang laut; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut, sinkronisasi dan standarisasi perencanaan ruang laut, pengembangan sistem informasi dan komunikasi, pengembangan prasarana dan sarana, dan konsultasi penataan ruang laut; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut, sinkronisasi dan standarisasi perencanaan ruang laut, pengembangan sistem informasi dan komunikasi, pengembangan prasarana dan sarana, dan konsultasi penataan ruang laut; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut, sinkronisasi dan standarisasi perencanaan ruang laut, pengembangan sistem informasi dan komunikasi, pengembangan prasarana dan sarana, dan konsultasi penataan ruang laut; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut, sinkronisasi dan standarisasi perencanaan ruang laut, pengembangan sistem informasi dan komunikasi, pengembangan prasarana dan sarana, dan konsultasi penataan ruang laut; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Pembinaan Penataan Ruang Laut. Pasal 71 Susunan organisasi Direktorat Pembinaan Penataan Ruang Laut terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 20 Pasal 72 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Pembinaan Penataan Ruang Laut. Bagian Kedelapan Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Pasal 73 Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang laut. Pasal 74 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, penilaian perwujudan rencana tata ruang laut/rencana zonasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut, pemberian insentif, pengenaan disinsentif, dan pemberian rekomendasi sanksi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, penilaian perwujudan rencana tata ruang laut/rencana zonasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut, pemberian insentif, pengenaan disinsentif, dan pemberian rekomendasi sanksi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, penilaian perwujudan rencana tata ruang laut/rencana zonasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut, pemberian insentif, pengenaan disinsentif, dan pemberian rekomendasi sanksi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, penilaian perwujudan rencana tata ruang laut/rencana zonasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut, pemberian insentif, pengenaan disinsentif, dan pemberian rekomendasi sanksi; 21 e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, penilaian perwujudan rencana tata ruang laut/rencana zonasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut, pemberian insentif, pengenaan disinsentif, dan pemberian rekomendasi sanksi; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 75 Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 76 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut. BAB VI DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN KELAUTAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 77 (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 78 Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut. Pasal 79 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi 22 bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, pulau pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, pulau pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 80 Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; b. Direktorat Konservasi Ekosistem; c. Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik; d. Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; e. Direktorat Jasa Bahari; dan f. Direktorat Sumber Daya Kelautan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Pasal 81 Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan. 23 Pasal 82 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; b. koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; c. koordinasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, dan tata laksana pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; d. koordinasi penyusunan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; e. koordinasi pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; f. koordinasi pengelolaan kerja sama pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; g. koordinasi pengelolaan persuratan dan kearsipan serta rumah tangga dan perlengkapan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; h. koordinasi pengelolaan data dan informasi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; i. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan. Pasal 83 Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 84 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan umum pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan. Pasal 85 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi persuratan dan kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; dan c. koordinasi pelaksanaan tugas urusan ketatausahaan direktorat. 24 Pasal 86 Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Konservasi Ekosistem Pasal 87 Direktorat Konservasi Ekosistem mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan konservasi ekosistem. Pasal 88 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Direktorat Konservasi Ekosistem menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengusulan penetapan kawasan konservasi, pengelolaan kawasan konservasi dan ekosistemnya serta areal preservasi, pengelolaan ekosistem biota perairan terancam punah, penyusunan daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi, pemberdayaan masyarakat kawasan konservasi, penyediaan prasarana dan sarana kawasan konservasi dan ekosistemnya, pembiayaan konservasi ekosistem berkelanjutan, pengembangan jejaring dan kemitraan kawasan konservasi, penatalaksanaan konvensi internasional konservasi dan areal preservasi, penyusunan neraca sumber daya laut, perlindungan, pelestarian, pengelolaan karbon biru dan ekosistem terumbu karang, pengendalian pemanfaatan kawasan konservasi, dan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengusulan penetapan kawasan konservasi, pengelolaan kawasan konservasi dan ekosistemnya serta areal preservasi, pengelolaan ekosistem biota perairan terancam punah, penyusunan daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi, pemberdayaan masyarakat kawasan konservasi, penyediaan prasarana dan sarana kawasan konservasi dan ekosistemnya, pembiayaan konservasi ekosistem berkelanjutan, pengembangan jejaring dan kemitraan kawasan konservasi, penatalaksanaan konvensi internasional konservasi dan areal preservasi, penyusunan neraca sumber daya laut, perlindungan, pelestarian, pengelolaan karbon biru dan ekosistem terumbu karang, pengendalian pemanfaatan kawasan konservasi, dan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengusulan penetapan kawasan konservasi, 25 pengelolaan kawasan konservasi dan ekosistemnya serta areal preservasi, pengelolaan ekosistem biota perairan terancam punah, penyusunan daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi, pemberdayaan masyarakat kawasan konservasi, penyediaan prasarana dan sarana kawasan konservasi dan ekosistemnya, pembiayaan konservasi ekosistem berkelanjutan, pengembangan jejaring dan kemitraan kawasan konservasi, penatalaksanaan konvensi internasional konservasi dan areal preservasi, penyusunan neraca sumber daya laut, perlindungan, pelestarian, pengelolaan karbon biru dan ekosistem terumbu karang, pengendalian pemanfaatan kawasan konservasi, dan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengusulan penetapan kawasan konservasi, pengelolaan kawasan konservasi dan ekosistemnya serta areal preservasi, pengelolaan ekosistem biota perairan terancam punah, penyusunan daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi, pemberdayaan masyarakat kawasan konservasi, penyediaan prasarana dan sarana kawasan konservasi dan ekosistemnya, pembiayaan konservasi ekosistem berkelanjutan, pengembangan jejaring dan kemitraan kawasan konservasi, penatalaksanaan konvensi internasional konservasi dan areal preservasi, penyusunan neraca sumber daya laut, perlindungan, pelestarian, pengelolaan karbon biru dan ekosistem terumbu karang, pengendalian pemanfaatan kawasan konservasi, dan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengusulan penetapan kawasan konservasi, pengelolaan kawasan konservasi dan ekosistemnya serta areal preservasi, pengelolaan ekosistem biota perairan terancam punah, penyusunan daya dukung dan daya tampung pemanfaatan kawasan konservasi, pemberdayaan masyarakat kawasan konservasi, penyediaan prasarana dan sarana kawasan konservasi dan ekosistemnya, pembiayaan konservasi ekosistem berkelanjutan, pengembangan jejaring dan kemitraan kawasan konservasi, penatalaksanaan konvensi internasional konservasi dan areal preservasi, penyusunan neraca sumber daya laut, perlindungan, pelestarian, pengelolaan karbon biru dan ekosistem terumbu karang, pengendalian pemanfaatan kawasan konservasi, dan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Konservasi Ekosistem. 26 Pasal 89 Susunan organisasi Direktorat Konservasi Ekosistem terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 90 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Konservasi Ekosistem. Bagian Kelima Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik Pasal 91 Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan konservasi spesies dan genetik. Pasal 92 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengusulan penetapan status perlindungan spesies terancam punah, perlindungan dan pelestarian spesies dan genetik biota perairan rawan dan terancam punah, otoritas pengelola konservasi sumber daya ikan, otoritas pengelola convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, pengelolaan kegiatan pengembangbiakan jenis ikan dilindungi dan appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, pengendalian pemanfaatan spesies terancam punah dari habitat alam, pengelolaan ketertelusuran pemanfaatan jenis ikan terancam punah, pengelolaan jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, penanganan biota perairan terdampar dan konflik biota perairan dilindungi, pengelolaan jenis asing invasif, pengelolaan migrasi biota perairan dilindungi, pemberdayaan masyarakat konservasi spesies dan genetik, penatalaksanaan konvensi internasional konservasi spesies dan genetik, dan perizinan pemanfaatan spesies dan genetik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengusulan penetapan status perlindungan spesies terancam punah, perlindungan dan pelestarian spesies dan genetik biota perairan rawan dan terancam punah, otoritas pengelola konservasi sumber daya ikan, otoritas pengelola convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, pengelolaan 27 kegiatan pengembangbiakan jenis ikan dilindungi dan appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, pengendalian pemanfaatan spesies terancam punah dari habitat alam, pengelolaan ketertelusuran pemanfaatan jenis ikan terancam punah, pengelolaan jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, penanganan biota perairan terdampar dan konflik biota perairan dilindungi, pengelolaan jenis asing invasif, pengelolaan migrasi biota perairan dilindungi, pemberdayaan masyarakat konservasi spesies dan genetik, penatalaksanaan konvensi internasional konservasi spesies dan genetik, dan perizinan pemanfaatan spesies dan genetik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengusulan penetapan status perlindungan spesies terancam punah, perlindungan dan pelestarian spesies dan genetik biota perairan rawan dan terancam punah, otoritas pengelola konservasi sumber daya ikan, otoritas pengelola convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, pengelolaan kegiatan pengembangbiakan jenis ikan dilindungi dan appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, pengendalian pemanfaatan spesies terancam punah dari habitat alam, pengelolaan ketertelusuran pemanfaatan jenis ikan terancam punah, pengelolaan jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, penanganan biota perairan terdampar dan konflik biota perairan dilindungi, pengelolaan jenis asing invasif, pengelolaan migrasi biota perairan dilindungi, pemberdayaan masyarakat konservasi spesies dan genetik, penatalaksanaan konvensi internasional konservasi spesies dan genetik, dan perizinan pemanfaatan spesies dan genetik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengusulan penetapan status perlindungan spesies terancam punah, perlindungan dan pelestarian spesies dan genetik biota perairan rawan dan terancam punah, otoritas pengelola konservasi sumber daya ikan, otoritas pengelola convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, pengelolaan kegiatan pengembangbiakan jenis ikan dilindungi dan appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, pengendalian pemanfaatan spesies terancam punah dari habitat alam, pengelolaan ketertelusuran pemanfaatan jenis ikan terancam punah, pengelolaan jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, penanganan biota perairan terdampar dan 28 konflik biota perairan dilindungi, pengelolaan jenis asing invasif, pengelolaan migrasi biota perairan dilindungi, pemberdayaan masyarakat konservasi spesies dan genetik, penatalaksanaan konvensi internasional konservasi spesies dan genetik, dan perizinan pemanfaatan spesies dan genetik; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengusulan penetapan status perlindungan spesies terancam punah, perlindungan dan pelestarian spesies dan genetik biota perairan rawan dan terancam punah, otoritas pengelola konservasi sumber daya ikan, otoritas pengelola convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, pengelolaan kegiatan pengembangbiakan jenis ikan dilindungi dan appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, pengendalian pemanfaatan spesies terancam punah dari habitat alam, pengelolaan ketertelusuran pemanfaatan jenis ikan terancam punah, pengelolaan jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, penanganan biota perairan terdampar dan konflik biota perairan dilindungi, pengelolaan jenis asing invasif, pengelolaan migrasi biota perairan dilindungi, pemberdayaan masyarakat konservasi spesies dan genetik, penatalaksanaan konvensi internasional konservasi spesies dan genetik, dan perizinan pemanfaatan spesies dan genetik; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik. Pasal 93 Susunan organisasi Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 94 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik. Bagian Keenam Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 95 Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi, restorasi, dan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta adaptasi dan mitigasi bencana laut. 29 Pasal 96 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan lahan pulau-pulau kecil dan terluar, pembangunan prasarana dan sarana, rehabilitasi, dan restorasi pesisir dan pulau-pulau kecil, adaptasi dan mitigasi bencana laut dan perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, penanggulangan pencemaran laut, pengakuan, perlindungan, dan penguatan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional, pengendalian pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan lahan pulau-pulau kecil dan terluar, pembangunan prasarana dan sarana, rehabilitasi, dan restorasi pesisir dan pulau-pulau kecil, adaptasi dan mitigasi bencana laut dan perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, penanggulangan pencemaran laut, pengakuan, perlindungan, dan penguatan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional, pengendalian pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan lahan pulau-pulau kecil dan terluar, pembangunan prasarana dan sarana, rehabilitasi, dan restorasi pesisir dan pulau-pulau kecil, adaptasi dan mitigasi bencana laut dan perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penanggulangan pencemaran laut, pengakuan, perlindungan, dan penguatan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional, pengendalian pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan lahan pulau-pulau kecil dan terluar, pembangunan prasarana dan sarana, rehabilitasi, dan restorasi pesisir dan pulau-pulau kecil, adaptasi dan mitigasi bencana laut dan perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penanggulangan pencemaran laut, pengakuan, perlindungan, dan penguatan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional, pengendalian pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan perizinan pemanfaatan pulau pulau kecil dan terluar; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan lahan pulau-pulau kecil dan terluar, pembangunan prasarana dan sarana, rehabilitasi, dan restorasi pesisir dan pulau-pulau kecil, adaptasi dan mitigasi bencana laut dan perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penanggulangan pencemaran laut, pengakuan, perlindungan, dan penguatan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional, pengendalian pemanfaatan 30 pesisir dan pulau-pulau kecil, dan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan terluar; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 97 Susunan organisasi Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 98 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bagian Ketujuh Direktorat Jasa Bahari Pasal 99 Direktorat Jasa Bahari mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan jasa bahari. Pasal 100 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Direktorat Jasa Bahari menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan reklamasi, pengelolaan bangunan dan instalasi laut, pengelolaan wisata bahari, perdagangan karbon sektor kelautan, pengendalian pemanfaatan jasa bahari, penyediaan prasarana dan sarana jasa bahari, dan perizinan jasa bahari; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan reklamasi, pengelolaan bangunan dan instalasi laut, pengelolaan wisata bahari, perdagangan karbon sektor kelautan, pengendalian pemanfaatan jasa bahari, penyediaan prasarana dan sarana jasa bahari, dan perizinan jasa bahari; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan reklamasi, pengelolaan bangunan dan instalasi laut, pengelolaan wisata bahari, perdagangan karbon sektor kelautan, pengendalian pemanfaatan jasa bahari, penyediaan prasarana dan sarana jasa bahari, dan perizinan jasa bahari; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan reklamasi, pengelolaan bangunan dan instalasi laut, pengelolaan wisata bahari, perdagangan karbon sektor kelautan, pengendalian pemanfaatan jasa bahari, penyediaan prasarana dan sarana jasa bahari, dan perizinan jasa bahari; 31 e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan reklamasi, pengelolaan bangunan dan instalasi laut, pengelolaan wisata bahari, perdagangan karbon sektor kelautan, pengendalian pemanfaatan jasa bahari, penyediaan prasarana dan sarana jasa bahari, dan perizinan jasa bahari; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jasa Bahari. Pasal 101 Susunan organisasi Direktorat Jasa Bahari terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 102 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Jasa Bahari. Bagian Kedelapan Direktorat Sumber Daya Kelautan Pasal 103 Direktorat Sumber Daya Kelautan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan. Pasal 104 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Direktorat Sumber Daya Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi garam nasional, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, pengelolaan hasil sedimentasi di laut, pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, pemanfaatan air laut selain energi, pemanfaatan biofarmakologi, pemanfaatan bioteknologi, pemanfaatan sumber daya kelautan untuk energi baru terbarukan, pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, penyediaan prasarana dan sarana sumber daya kelautan, dan perizinan sumber daya kelautan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi garam nasional, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, pengelolaan hasil sedimentasi di laut, pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, pemanfaatan air laut selain energi, pemanfaatan biofarmakologi, pemanfaatan bioteknologi, pemanfaatan sumber daya kelautan untuk energi baru terbarukan, pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, penyediaan prasarana dan sarana sumber daya kelautan, dan perizinan sumber daya kelautan; 32 c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi garam nasional, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, pengelolaan hasil sedimentasi di laut, pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, pemanfaatan air laut selain energi, pemanfaatan biofarmakologi, pemanfaatan bioteknologi, pemanfaatan sumber daya kelautan untuk energi baru terbarukan, pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, penyediaan prasarana dan sarana sumber daya kelautan, dan perizinan sumber daya kelautan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi garam nasional, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, pengelolaan hasil sedimentasi di laut, pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, pemanfaatan air laut selain energi, pemanfaatan biofarmakologi, pemanfaatan bioteknologi, pemanfaatan sumber daya kelautan untuk energi baru terbarukan, pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, penyediaan prasarana dan sarana sumber daya kelautan, dan perizinan sumber daya kelautan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan produksi garam nasional, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, pengelolaan hasil sedimentasi di laut, pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, pemanfaatan air laut selain energi, pemanfaatan biofarmakologi, pemanfaatan bioteknologi, pemanfaatan sumber daya kelautan untuk energi baru terbarukan, pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, penyediaan prasarana dan sarana sumber daya kelautan, dan perizinan sumber daya kelautan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Sumber Daya Kelautan. Pasal 105 Susunan organisasi Direktorat Sumber Daya Kelautan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 106 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Sumber Daya Kelautan. 33 BAB VII DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 107 (1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 108 Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap. Pasal 109 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal 34 perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 110 Susunan organisasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; b. Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan; c. Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan; d. Direktorat Kepelabuhanan Perikanan; e. Direktorat Usaha Penangkapan Ikan; dan f. Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Pasal 111 Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Pasal 112 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; b. koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; c. koordinasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, dan tata laksana pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. koordinasi penyusunan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; e. koordinasi pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; f. koordinasi pengelolaan kerja sama pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; g. koordinasi pengelolaan persuratan dan kearsipan serta rumah tangga dan perlengkapan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; 35 h. koordinasi pengelolaan data dan informasi pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; i. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Pasal 113 Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 114 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan umum pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Pasal 115 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi persuratan dan kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; dan c. koordinasi pelaksanaan tugas urusan ketatausahaan direktorat. Pasal 116 Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan Pasal 117 Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan. Pasal 118 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan, estimasi potensi dan alokasi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, dan kuota penangkapan ikan, operasionalisasi kelembagaan pengelola perikanan, pelaksanaan kerja sama pengelolaan sumber daya ikan, 36 pengelolaan log book penangkapan ikan, dan pemantauan sumber daya ikan di atas kapal perikanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan, estimasi potensi dan alokasi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, dan kuota penangkapan ikan, operasionalisasi kelembagaan pengelola perikanan, pelaksanaan kerja sama pengelolaan sumber daya ikan, pengelolaan log book penangkapan ikan, dan pemantauan sumber daya ikan di atas kapal perikanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan, estimasi potensi dan alokasi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, dan kuota penangkapan ikan, operasionalisasi kelembagaan pengelola perikanan, pelaksanaan kerja sama pengelolaan sumber daya ikan, pengelolaan log book penangkapan ikan, dan pemantauan sumber daya ikan di atas kapal perikanan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan, estimasi potensi dan alokasi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, dan kuota penangkapan ikan, operasionalisasi kelembagaan pengelola perikanan, pelaksanaan kerja sama pengelolaan sumber daya ikan, pengelolaan log book penangkapan ikan, dan pemantauan sumber daya ikan di atas kapal perikanan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan perikanan, estimasi potensi dan alokasi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, dan kuota penangkapan ikan, operasionalisasi kelembagaan pengelola perikanan, pelaksanaan kerja sama pengelolaan sumber daya ikan, pengelolaan log book penangkapan ikan, dan pemantauan sumber daya ikan di atas kapal perikanan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan. Pasal 119 Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 120 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan. 37 Bagian Kelima Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Pasal 121 Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kapal perikanan, dan alat penangkapan ikan. Pasal 122 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang rancang bangun, pengukuran, permesinan, kelaikan, pendaftaran, penandaan, dan operasional kapal perikanan, rancang bangun, penempatan, dan operasional alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, produktivitas kapal penangkap ikan, persyaratan kerja di kapal perikanan, jabatan dan kompetensi, kualifikasi, pengukuhan, perekrutan, dan penempatan awak kapal perikanan, penerbitan buku pelaut perikanan, fasilitasi tripartit usaha perikanan tangkap, dan fasilitasi penyelesaian sengketa antara pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan, serta harmonisasi dan pembinaan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan kewenangan pusat dan daerah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun, pengukuran, permesinan, kelaikan, pendaftaran, penandaan, dan operasional kapal perikanan, rancang bangun, penempatan, dan operasional alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, produktivitas kapal penangkap ikan, persyaratan kerja di kapal perikanan, jabatan dan kompetensi, kualifikasi, pengukuhan, perekrutan, dan penempatan awak kapal perikanan, penerbitan buku pelaut perikanan, fasilitasi tripartit usaha perikanan tangkap, dan fasilitasi penyelesaian sengketa antara pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan, serta harmonisasi dan pembinaan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan kewenangan pusat dan daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rancang bangun, pengukuran, permesinan, kelaikan, pendaftaran, penandaan, dan operasional kapal perikanan, rancang bangun, penempatan, dan operasional alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, produktivitas kapal penangkap ikan, persyaratan kerja di kapal perikanan, jabatan dan kompetensi, kualifikasi, pengukuhan, perekrutan, dan penempatan awak kapal perikanan, penerbitan buku pelaut perikanan, fasilitasi tripartit usaha perikanan 38 tangkap, dan fasilitasi penyelesaian sengketa antara pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan, serta harmonisasi dan pembinaan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan kewenangan pusat dan daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancang bangun, pengukuran, permesinan, kelaikan, pendaftaran, penandaan, dan operasional kapal perikanan, rancang bangun, penempatan, dan operasional alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, produktivitas kapal penangkap ikan, persyaratan kerja di kapal perikanan, jabatan dan kompetensi, kualifikasi, pengukuhan, perekrutan, dan penempatan awak kapal perikanan, penerbitan buku pelaut perikanan, fasilitasi tripartit usaha perikanan tangkap, dan fasilitasi penyelesaian sengketa antara pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan, serta harmonisasi dan pembinaan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan kewenangan pusat dan daerah; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun, pengukuran, permesinan, kelaikan, pendaftaran, penandaan, dan operasional kapal perikanan, rancang bangun, penempatan, dan operasional alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, produktivitas kapal penangkap ikan, persyaratan kerja di kapal perikanan, jabatan dan kompetensi, kualifikasi, pengukuhan, perekrutan, dan penempatan awak kapal perikanan, penerbitan buku pelaut perikanan, fasilitasi tripartit usaha perikanan tangkap, dan fasilitasi penyelesaian sengketa antara pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan, serta harmonisasi dan pembinaan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan kewenangan pusat dan daerah; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan. Pasal 123 Susunan organisasi Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 124 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan. 39 Bagian Keenam Direktorat Kepelabuhanan Perikanan Pasal 125 Direktorat Kepelabuhanan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kepelabuhanan perikanan. Pasal 126 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Direktorat Kepelabuhanan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengelolaan pembangunan, pengembangan, dan operasional pelabuhan perikanan, pengelolaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, pengembangan bisnis dan layanan kepelabuhanan perikanan, pendataan produksi ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan, dan pembinaan cara penanganan ikan yang baik, serta pembinaan pengelolaan kepelabuhanan perikanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengelolaan pembangunan, pengembangan, dan operasional pelabuhan perikanan, pengelolaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, pengembangan bisnis dan layanan kepelabuhanan perikanan, pendataan produksi ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan, dan pembinaan cara penanganan ikan yang baik, serta pembinaan pengelolaan kepelabuhanan perikanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pengelolaan pembangunan, pengembangan, dan operasional pelabuhan perikanan, pengelolaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, pengembangan bisnis dan layanan kepelabuhanan perikanan, pendataan produksi ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan, dan pembinaan cara penanganan ikan yang baik, serta pembinaan pengelolaan kepelabuhanan perikanan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengelolaan pembangunan, pengembangan, dan operasional pelabuhan perikanan, pengelolaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, pengembangan bisnis dan layanan kepelabuhanan perikanan, pendataan produksi ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan, dan pembinaan cara penanganan ikan yang baik, serta pembinaan pengelolaan kepelabuhanan perikanan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pengelolaan pembangunan, pengembangan, dan operasional pelabuhan perikanan, pengelolaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, pengembangan bisnis dan 40 layanan kepelabuhanan perikanan, pendataan produksi ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan, dan pembinaan cara penanganan ikan yang baik, serta pembinaan pengelolaan kepelabuhanan perikanan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. Pasal 127 Susunan organisasi Direktorat Kepelabuhanan Perikanan terdiri atas: a. Subdirektorat Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 128 Subdirektorat Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. Pasal 129 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Subdirektorat Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan; d. penyiapan bahan implementasi perjanjian tindakan negara pelabuhan (port state measure); e. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan; dan f. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. Pasal 130 Subdirektorat Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 131 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Kepelabuhanan Perikanan. 41 Bagian Ketujuh Direktorat Usaha Penangkapan Ikan Pasal 132 Direktorat Usaha Penangkapan Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan usaha perikanan tangkap. Pasal 133 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Direktorat Usaha Penangkapan Ikan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan perizinan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan kewenangan pusat, harmonisasi dan pembinaan penyelenggaraan perizinan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan kewenangan pusat dan daerah, fasilitasi perizinan penangkapan ikan untuk nelayan kecil, pemungutan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam perikanan, dan pemantauan, analisis, dan evaluasi usaha perikanan tangkap, serta digitalisasi dan integrasi sistem usaha perikanan tangkap; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan perizinan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan kewenangan pusat, harmonisasi dan pembinaan penyelenggaraan perizinan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan kewenangan pusat dan daerah, fasilitasi perizinan penangkapan ikan untuk nelayan kecil, pemungutan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam perikanan, dan pemantauan, analisis, dan evaluasi usaha perikanan tangkap, serta digitalisasi dan integrasi sistem usaha perikanan tangkap; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan perizinan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan kewenangan pusat, harmonisasi dan pembinaan penyelenggaraan perizinan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan kewenangan pusat dan daerah, fasilitasi perizinan penangkapan ikan untuk nelayan kecil, pemungutan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam perikanan, dan pemantauan, analisis, dan evaluasi usaha perikanan tangkap, serta digitalisasi dan integrasi sistem usaha perikanan tangkap; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan perizinan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan kewenangan pusat, harmonisasi dan pembinaan penyelenggaraan perizinan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan kewenangan pusat dan daerah, fasilitasi perizinan penangkapan ikan untuk nelayan 42 kecil, pemungutan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam perikanan, dan pemantauan, analisis, dan evaluasi usaha perikanan tangkap, serta digitalisasi dan integrasi sistem usaha perikanan tangkap; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan perizinan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan kewenangan pusat, harmonisasi dan pembinaan penyelenggaraan perizinan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan kewenangan pusat dan daerah, fasilitasi perizinan penangkapan ikan untuk nelayan kecil, pemungutan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam perikanan, dan pemantauan, analisis, dan evaluasi usaha perikanan tangkap, serta digitalisasi dan integrasi sistem usaha perikanan tangkap; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Usaha Penangkapan Ikan. Pasal 134 Susunan organisasi Direktorat Usaha Penangkapan Ikan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 135 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Usaha Penangkapan Ikan. Bagian Kedelapan Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pasal 136 Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Pasal 137 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi kenelayanan, penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan, penyelenggaraan fasilitasi pembentukan, pengembangan, pembinaan kelembagaan, dan diversifikasi usaha nelayan, dan penyelenggaraan fasilitasi akses pembiayaan nelayan, serta penyelenggaraan fasilitasi pembangunan dan penataan kampung nelayan; 43 b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi kenelayanan, penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan, penyelenggaraan fasilitasi pembentukan, pengembangan, pembinaan kelembagaan, dan diversifikasi usaha nelayan, dan penyelenggaraan fasilitasi akses pembiayaan nelayan, serta penyelenggaraan fasilitasi pembangunan dan penataan kampung nelayan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan data dan informasi kenelayanan, penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan, penyelenggaraan fasilitasi pembentukan, pengembangan, pembinaan kelembagaan, dan diversifikasi usaha nelayan, dan penyelenggaraan fasilitasi akses pembiayaan nelayan, serta penyelenggaraan fasilitasi pembangunan dan penataan kampung nelayan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data dan informasi kenelayanan, penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan, penyelenggaraan fasilitasi pembentukan, pengembangan, pembinaan kelembagaan, dan diversifikasi usaha nelayan, dan penyelenggaraan fasilitasi akses pembiayaan nelayan, serta penyelenggaraan fasilitasi pembangunan dan penataan kampung nelayan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi kenelayanan, penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan, penyelenggaraan fasilitasi pembentukan, pengembangan, pembinaan kelembagaan, dan diversifikasi usaha nelayan, dan penyelenggaraan fasilitasi akses pembiayaan nelayan, serta penyelenggaraan fasilitasi pembangunan dan penataan kampung nelayan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Pasal 138 Susunan organisasi Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan terdiri atas: a. Subdirektorat Perlindungan Nelayan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 139 Subdirektorat Perlindungan Nelayan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan. 44 Pasal 140 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Subdirektorat Perlindungan Nelayan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan; c. fasilitasi pemberian perlindungan atas risiko dan keselamatan kegiatan penangkapan ikan; d. fasilitasi bantuan hukum nelayan dan pendampingan kegiatan pemulangan nelayan pelintas batas; e. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan; dan f. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan. Pasal 141 Subdirektorat Perlindungan Nelayan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 142 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. BAB VIII DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDI DAYA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 143 (1) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 144 Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya. Pasal 145 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan 45 pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 146 Susunan organisasi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; b. Direktorat Ikan Air Tawar; c. Direktorat Ikan Air Payau; d. Direktorat Ikan Air Laut; e. Direktorat Rumput Laut; dan f. Direktorat Prasarana dan Sarana. 46 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Pasal 147 Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya. Pasal 148 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; b. koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; c. koordinasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, dan tata laksana pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; d. koordinasi penyusunan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; e. koordinasi pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; f. koordinasi pengelolaan kerja sama pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; g. koordinasi pengelolaan persuratan dan kearsipan serta rumah tangga dan perlengkapan pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; h. koordinasi pengelolaan data dan informasi pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; i. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya. Pasal 149 Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 150 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan umum pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya. 47 Pasal 151 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi persuratan dan kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; dan c. koordinasi pelaksanaan tugas urusan ketatausahaan direktorat. Pasal 152 Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Ikan Air Tawar Pasal 153 Direktorat Ikan Air Tawar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air tawar. Pasal 154 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Ikan Air Tawar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air tawar; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air tawar; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air tawar; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan 48 pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air tawar; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air tawar; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Ikan Air Tawar. Pasal 155 Susunan organisasi Direktorat Ikan Air Tawar terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 156 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Ikan Air Tawar. Bagian Kelima Direktorat Ikan Air Payau Pasal 157 Direktorat Ikan Air Payau mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air payau. Pasal 158 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Direktorat Ikan Air Payau menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air payau; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air payau; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan 49 kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air payau; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air payau; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air payau; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Ikan Air Payau. Pasal 159 Susunan organisasi Direktorat Ikan Air Payau terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 160 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Ikan Air Payau. Bagian Keenam Direktorat Ikan Air Laut Pasal 161 Direktorat Ikan Air Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air laut. Pasal 162 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Ikan Air Laut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air laut; 50 b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air laut; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air laut; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air laut; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan pada komoditas ikan air laut; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Ikan Air Laut. Pasal 163 Susunan organisasi Direktorat Ikan Air Laut terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 164 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Ikan Air Laut. Bagian Ketujuh Direktorat Rumput Laut Pasal 165 Direktorat Rumput Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan dan lingkungan pembudidayaan pada komoditas rumput laut. 51 Pasal 166 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Direktorat Rumput Laut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan dan lingkungan pembudidayaan pada komoditas rumput laut; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan dan lingkungan pembudidayaan pada komoditas rumput laut; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan dan lingkungan pembudidayaan pada komoditas rumput laut; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan dan lingkungan pembudidayaan pada komoditas rumput laut; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, dan pengelolaan kesehatan dan lingkungan pembudidayaan pada komoditas rumput laut; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Rumput Laut. Pasal 167 Susunan organisasi Direktorat Rumput Laut terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 168 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Rumput Laut. Bagian Kedelapan Direktorat Prasarana dan Sarana Pasal 169 Direktorat Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan. 52 Pasal 170 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Direktorat Prasarana dan Sarana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Prasarana dan Sarana. Pasal 171 Susunan organisasi Direktorat Prasarana dan Sarana terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 172 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Prasarana dan Sarana. 53 BAB IX DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 173 (1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 174 Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. Pasal 175 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan 54 perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 176 Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; b. Direktorat Prasarana dan Sarana; c. Direktorat Pemberdayaan Usaha; d. Direktorat Pengolahan; e. Direktorat Pemasaran; dan f. Direktorat Akses dan Promosi. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Pasal 177 Sekretariat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan. Pasal 178 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Sekretariat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; b. koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; 55 c. koordinasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, dan tata laksana pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; d. koordinasi penyusunan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; e. koordinasi pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; f. koordinasi pengelolaan kerja sama pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; g. koordinasi pengelolaan persuratan dan kearsipan serta rumah tangga dan perlengkapan pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; h. koordinasi pengelolaan data dan informasi pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; i. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan. Pasal 179 Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 180 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan umum pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan. Pasal 181 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi persuratan dan kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; dan c. koordinasi pelaksanaan tugas urusan ketatausahaan direktorat. Pasal 182 Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 56 Bagian Keempat Direktorat Prasarana dan Sarana Pasal 183 Direktorat Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang prasarana dan sarana logistik ikan nasional. Pasal 184 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Direktorat Prasarana dan Sarana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi, perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan prasarana dan sarana logistik ikan nasional, serta pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan prasarana dan sarana logistik ikan nasional, serta pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan prasarana dan sarana logistik ikan nasional, serta pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi, perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan prasarana dan sarana logistik ikan nasional, serta pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi, perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan prasarana dan sarana logistik ikan nasional, serta pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Prasarana dan Sarana. Pasal 185 Susunan organisasi Direktorat Prasarana dan Sarana terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 186 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Prasarana dan Sarana. 57 Bagian Kelima Direktorat Pemberdayaan Usaha Pasal 187 Direktorat Pemberdayaan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan. Pasal 188 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Direktorat Pemberdayaan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis pemberdayaan usaha dan investasi, fasilitasi pengelolaan literasi keuangan, pendampingan kewirausahaan, fasilitasi pengembangan kelembagaan, dan fasilitasi pembiayaan dan kemitraan usaha kelautan dan perikanan, serta perizinan pengolahan ikan dan pemasaran ikan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis pemberdayaan usaha dan investasi, fasilitasi pengelolaan literasi keuangan, pendampingan kewirausahaan, fasilitasi pengembangan kelembagaan, dan fasilitasi pembiayaan dan kemitraan usaha kelautan dan perikanan, serta perizinan pengolahan ikan dan pemasaran ikan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan analisis pemberdayaan usaha dan investasi, fasilitasi pengelolaan literasi keuangan, pendampingan kewirausahaan, fasilitasi pengembangan kelembagaan, dan fasilitasi pembiayaan dan kemitraan usaha kelautan dan perikanan, serta perizinan pengolahan ikan dan pemasaran ikan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan analisis pemberdayaan usaha dan investasi, fasilitasi pengelolaan literasi keuangan, pendampingan kewirausahaan, fasilitasi pengembangan kelembagaan, dan fasilitasi pembiayaan dan kemitraan usaha kelautan dan perikanan, serta perizinan pengolahan ikan dan pemasaran ikan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan dan analisis pemberdayaan usaha dan investasi, fasilitasi pengelolaan literasi keuangan, pendampingan kewirausahaan, fasilitasi pengembangan kelembagaan, dan fasilitasi pembiayaan dan kemitraan usaha kelautan dan perikanan, serta perizinan pengolahan ikan dan pemasaran ikan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Pemberdayaan Usaha. 58 Pasal 189 Susunan organisasi Direktorat Pemberdayaan Usaha terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 190 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Pemberdayaan Usaha. Bagian Keenam Direktorat Pengolahan Pasal 191 Direktorat Pengolahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan hasil kelautan dan perikanan. Pasal 192 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Direktorat Pengolahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis pengolahan hasil kelautan dan perikanan, pengembangan dan penerapan standardisasi, diversifikasi dan inovasi produk bernilai tambah, dan pembinaan pengolahan hasil kelautan dan perikanan, serta pembinaan mutu, keamanan, dan kualitas produk kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis pengolahan hasil kelautan dan perikanan, pengembangan dan penerapan standardisasi, diversifikasi dan inovasi produk bernilai tambah, dan pembinaan pengolahan hasil kelautan dan perikanan, serta pembinaan mutu, keamanan, dan kualitas produk kelautan dan perikanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan analisis pengolahan hasil kelautan dan perikanan, pengembangan dan penerapan standardisasi, diversifikasi dan inovasi produk bernilai tambah, dan pembinaan pengolahan hasil kelautan dan perikanan, serta pembinaan mutu, keamanan, dan kualitas produk kelautan dan perikanan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan analisis pengolahan hasil kelautan dan perikanan, pengembangan dan penerapan standardisasi, diversifikasi dan inovasi produk bernilai tambah, dan pembinaan pengolahan hasil kelautan dan perikanan, serta pembinaan mutu, keamanan, dan kualitas produk kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan dan analisis pengolahan 59 hasil kelautan dan perikanan, pengembangan dan penerapan standardisasi, diversifikasi dan inovasi produk bernilai tambah, dan pembinaan pengolahan hasil kelautan dan perikanan, serta pembinaan mutu, keamanan, dan kualitas produk kelautan dan perikanan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Pengolahan. Pasal 193 Susunan organisasi Direktorat Pengolahan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 194 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Pengolahan. Bagian Ketujuh Direktorat Pemasaran Pasal 195 Direktorat Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran hasil kelautan dan perikanan. Pasal 196 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Direktorat Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis perilaku konsumen, pasar, dan produk hasil kelautan dan perikanan, penyusunan neraca komoditas perikanan, dan analisis pengendalian dan substitusi impor hasil kelautan dan perikanan, serta pengembangan sistem informasi pemasaran hasil kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis perilaku konsumen, pasar, dan produk hasil kelautan dan perikanan, penyusunan neraca komoditas perikanan, dan analisis pengendalian dan substitusi impor hasil kelautan dan perikanan, serta pengembangan sistem informasi pemasaran hasil kelautan dan perikanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan analisis perilaku konsumen, pasar, dan produk hasil kelautan dan perikanan, penyusunan neraca komoditas perikanan, dan analisis pengendalian dan substitusi impor hasil kelautan dan perikanan, serta pengembangan sistem informasi pemasaran hasil kelautan dan perikanan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan analisis perilaku konsumen, pasar, dan 60 produk hasil kelautan dan perikanan, penyusunan neraca komoditas perikanan, dan analisis pengendalian dan substitusi impor hasil kelautan dan perikanan, serta pengembangan sistem informasi pemasaran hasil kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan dan analisis perilaku konsumen, pasar, dan produk hasil kelautan dan perikanan, penyusunan neraca komoditas perikanan, dan analisis pengendalian dan substitusi impor hasil kelautan dan perikanan, serta pengembangan sistem informasi pemasaran hasil kelautan dan perikanan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Pemasaran. Pasal 197 Susunan organisasi Direktorat Pemasaran terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 198 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Pemasaran. Bagian Kedelapan Direktorat Akses dan Promosi Pasal 199 Direktorat Akses dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akses dan promosi hasil kelautan dan perikanan. Pasal 200 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Direktorat Akses dan Promosi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis akses dan promosi, pemantauan dan penanganan hambatan ekspor, penguatan hubungan dan kerja sama akses dan promosi, dan fasilitasi promosi usaha dan investasi, serta fasilitasi promosi dalam negeri dan peningkatan ekspor hasil kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan analisis akses dan promosi, pemantauan dan penanganan hambatan ekspor, penguatan hubungan dan kerja sama akses dan promosi, dan fasilitasi promosi usaha dan investasi, serta fasilitasi promosi dalam negeri dan peningkatan ekspor hasil kelautan dan perikanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan analisis akses dan promosi, pemantauan dan penanganan hambatan ekspor, 61 penguatan hubungan dan kerja sama akses dan promosi, dan fasilitasi promosi usaha dan investasi, serta fasilitasi promosi dalam negeri dan peningkatan ekspor hasil kelautan dan perikanan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan analisis akses dan promosi, pemantauan dan penanganan hambatan ekspor, penguatan hubungan dan kerja sama akses dan promosi, dan fasilitasi promosi usaha dan investasi, serta fasilitasi promosi dalam negeri dan peningkatan ekspor hasil kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan dan analisis akses dan promosi, pemantauan dan penanganan hambatan ekspor, penguatan hubungan dan kerja sama akses dan promosi, dan fasilitasi promosi usaha dan investasi, serta fasilitasi promosi dalam negeri dan peningkatan ekspor hasil kelautan dan perikanan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Akses dan Promosi. Pasal 201 Susunan organisasi Direktorat Akses dan Promosi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 202 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Akses dan Promosi. BAB X DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 203 (1) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 204 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. 62 Pasal 205 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 63 Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 206 Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; b. Direktorat Prasarana dan Sarana Pengawasan; c. Direktorat Pengendalian Operasi Armada; d. Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan; e. Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan; dan f. Direktorat Penanganan Pelanggaran. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pasal 207 Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pasal 208 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; b. koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; c. koordinasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, dan tata laksana pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; d. koordinasi penyusunan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; e. koordinasi pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; f. koordinasi pengelolaan kerja sama pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; g. koordinasi pengelolaan persuratan dan kearsipan serta rumah tangga dan perlengkapan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; 64 h. koordinasi pengelolaan data dan informasi pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; i. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pasal 209 Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 210 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan umum pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pasal 211 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi persuratan dan kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; dan c. koordinasi pelaksanaan tugas urusan ketatausahaan direktorat. Pasal 212 Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Prasarana dan Sarana Pengawasan Pasal 213 Direktorat Prasarana dan Sarana Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. 65 Pasal 214 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Direktorat Prasarana dan Sarana Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana induk pengembangan, inventarisasi kebutuhan, analisis dan standardisasi kriteria teknis, fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan, dan penyediaan prasarana dan sarana pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pengembangan dan pembinaan sistem pengawasan berbasis masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana induk pengembangan, inventarisasi kebutuhan, analisis dan standardisasi kriteria teknis, fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan, dan penyediaan prasarana dan sarana pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pengembangan dan pembinaan sistem pengawasan berbasis masyarakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana induk pengembangan, inventarisasi kebutuhan, analisis dan standardisasi kriteria teknis, fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan, dan penyediaan prasarana dan sarana pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pengembangan dan pembinaan sistem pengawasan berbasis masyarakat; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rencana induk pengembangan, inventarisasi kebutuhan, analisis dan standardisasi kriteria teknis, fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan, dan penyediaan prasarana dan sarana pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pengembangan dan pembinaan sistem pengawasan berbasis masyarakat; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan rencana induk pengembangan, inventarisasi kebutuhan, analisis dan standardisasi kriteria teknis, fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan, dan penyediaan prasarana dan sarana pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pengembangan dan pembinaan sistem pengawasan berbasis masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Prasarana dan Sarana Pengawasan. Pasal 215 Susunan organisasi Direktorat Prasarana dan Sarana Pengawasan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 66 Pasal 216 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Prasarana dan Sarana Pengawasan. Bagian Kelima Direktorat Pengendalian Operasi Armada Pasal 217 Direktorat Pengendalian Operasi Armada mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian operasi armada pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Pasal 218 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Direktorat Pengendalian Operasi Armada menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pelayanan sistem informasi intelijen kelautan dan perikanan, pengawakan, penyiapan logistik, dan pengendalian operasi armada pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemeliharaan dan perawatan armada pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pelayanan sistem informasi intelijen kelautan dan perikanan, pengawakan, penyiapan logistik, dan pengendalian operasi armada pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemeliharaan dan perawatan armada pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian dan pelayanan sistem informasi intelijen kelautan dan perikanan, pengawakan, penyiapan logistik, dan pengendalian operasi armada pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemeliharaan dan perawatan armada pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian dan pelayanan sistem informasi intelijen kelautan dan perikanan, pengawakan, penyiapan logistik, dan pengendalian operasi armada pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemeliharaan dan perawatan armada pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dan pelayanan sistem informasi intelijen kelautan dan perikanan, pengawakan, penyiapan logistik, dan pengendalian operasi armada pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemeliharaan dan 67 perawatan armada pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Pengendalian Operasi Armada. Pasal 219 Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Operasi Armada terdiri atas: a. Subdirektorat Operasi Kapal Pengawas dan Pesawat Patroli; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 220 Subdirektorat Operasi Kapal Pengawas dan Pesawat Patroli mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengoperasian dan pengelolaan kapal pengawas dan pesawat patroli. Pasal 221 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Operasi Kapal Pengawas dan Pesawat Patroli menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengoperasian dan pengelolaan kapal pengawas dan pesawat patroli; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengoperasian dan pengelolaan kapal pengawas dan pesawat patroli; c. penyiapan bahan pelaksanaan pengoperasian dan pengelolaan kapal pengawas dan pesawat patroli; d. penyiapan bahan pemantauan dan pendeteksian serta pencegahan dan penindakan dalam pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; e. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengoperasian dan pengelolaan kapal pengawas dan pesawat patroli; dan f. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengoperasian dan pengelolaan kapal pengawas dan pesawat patroli. Pasal 222 Subdirektorat Operasi Kapal Pengawas dan Pesawat Patroli terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 223 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Pengendalian Operasi Armada. 68 Bagian Keenam Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Pasal 224 Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan. Pasal 225 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen kelautan, pengawasan pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan sumber daya kelautan di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah yurisdiksi, pengusahaan jasa bahari, pemanfaatan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau pulau kecil, pencegahan pencemaran dan kerusakan laut, penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan sistem pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen kelautan, pengawasan pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan sumber daya kelautan di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah yurisdiksi, pengusahaan jasa bahari, pemanfaatan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau pulau kecil, pencegahan pencemaran dan kerusakan laut, penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan sistem pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen kelautan, pengawasan pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan sumber daya kelautan di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah yurisdiksi, pengusahaan jasa bahari, pemanfaatan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, pencegahan pencemaran dan kerusakan laut, penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, serta 69 pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan sistem pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen kelautan, pengawasan pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan sumber daya kelautan di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah yurisdiksi, pengusahaan jasa bahari, pemanfaatan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, pencegahan pencemaran dan kerusakan laut, penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan sistem pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen kelautan, pengawasan pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan sumber daya kelautan di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah yurisdiksi, pengusahaan jasa bahari, pemanfaatan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau pulau kecil, pencegahan pencemaran dan kerusakan laut, penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan sistem pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan. Pasal 226 Susunan organisasi Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut; b. Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan dan Pengusahaan Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 227 Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan pemanfaatan ruang laut. 70 Pasal 228 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan pemanfaatan ruang laut; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pemanfaatan ruang laut; c. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang laut dan audit tata ruang laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi; d. penyiapan bahan pemeriksaan dan verifikasi hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut; e. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen pengawasan pemanfaatan ruang laut; f. penyiapan bahan penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan pemanfaatan ruang laut; g. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan pemanfaatan ruang laut; dan h. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan pemanfaatan ruang laut. Pasal 229 Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 230 Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan dan Pengusahaan Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan pemanfaatan dan pengusahaan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Pasal 231 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan dan Pengusahaan Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan pemanfaatan dan pengusahaan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pemanfaatan dan pengusahaan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; c. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah yurisdiksi, serta pengusahaan jasa bahari; 71 d. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen pengawasan pemanfaatan dan pengusahaan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; e. penyiapan bahan pengawasan pemanfaatan dan pengusahaan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; dan f. penyiapan bahan penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan pemanfaatan dan pengusahaan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; g. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan pemanfaatan dan pengusahaan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; dan h. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan pemanfaatan dan pengusahaan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Pasal 232 Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan dan Pengusahaan Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 233 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan. Bagian Ketujuh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Pasal 234 Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan. Pasal 235 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen perikanan, pengawasan perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, dan pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan, pencegahan pencemaran perairan darat, pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi, dibatasi pemanfaatannya, dan termasuk dalam appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan sistem pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi 72 intelijen perikanan, pengawasan perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, dan pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan, pencegahan pencemaran perairan darat, pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi, dibatasi pemanfaatannya, dan termasuk dalam appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan sistem pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen perikanan, pengawasan perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, dan pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan, pencegahan pencemaran perairan darat, pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi, dibatasi pemanfaatannya, dan termasuk dalam appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan sistem pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen perikanan, pengawasan perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, dan pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan, pencegahan pencemaran perairan darat, pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi, dibatasi pemanfaatannya, dan termasuk dalam appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan sistem pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen perikanan, pengawasan perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, dan pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan, pencegahan pencemaran perairan darat, pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi, dibatasi pemanfaatannya, dan termasuk dalam appendiks convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora, penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan sistem pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan. 73 Pasal 236 Susunan organisasi Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan Penangkapan Ikan; b. Subdirektorat Pengawasan Pengolahan, Distribusi, dan Pemasaran Hasil Perikanan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 237 Subdirektorat Pengawasan Penangkapan Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan perikanan tangkap. Pasal 238 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Pengawasan Penangkapan Ikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan perikanan tangkap; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan perikanan tangkap; c. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan perizinan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan, penangkapan ikan ilegal, destructive fishing, kegiatan penelitian, pengembangan, dan penangkapan ikan bukan untuk tujuan komersial, serta kapal perikanan berdasarkan perjanjian tindakan negara pelabuhan (port state measure); d. penyiapan bahan penyelesaian rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan perikanan tangkap; e. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen pengawasan perikanan tangkap; f. penyiapan bahan penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan perikanan tangkap; g. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan perikanan tangkap; dan h. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan perikanan tangkap. Pasal 239 Subdirektorat Pengawasan Penangkapan Ikan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 240 Subdirektorat Pengawasan Pengolahan, Distribusi, dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan 74 pelaporan di bidang pengawasan pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan. Pasal 241 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Pengawasan Pengolahan, Distribusi, dan Pemasaran Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan perizinan pengolahan ikan dan pemasaran ikan, pemasukan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan membahayakan dan merugikan, pengelolaan benih bening lobster, serta pencegahan pencemaran perairan darat; d. penyiapan bahan penyelesaian rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan perizinan pengolahan ikan dan pemasaran ikan, pemasukan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan membahayakan dan merugikan, pengelolaan benih bening lobster, serta pencegahan pencemaran perairan darat; e. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen pengawasan pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan; f. penyiapan bahan penyadartahuan masyarakat terkait pengawasan pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan; g. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan; dan h. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan. Pasal 242 Subdirektorat Pengawasan Pengolahan, Distribusi, dan Pemasaran Hasil Perikanan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 243 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan. Bagian Kedelapan Direktorat Penanganan Pelanggaran Pasal 244 Direktorat Penanganan Pelanggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta 75 pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan. Pasal 245 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Direktorat Penanganan Pelanggaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen terkait tindak pidana kelautan dan perikanan, penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan, pengenaan sanksi administratif, penanganan barang bukti dan pelaku pelanggaran, penyelenggaraan administrasi penyidikan, fasilitasi ketenagaan penyidik pegawai negeri sipil dan kerja sama penegakan hukum, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan penegakan hukum kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen terkait tindak pidana kelautan dan perikanan, penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan, pengenaan sanksi administratif, penanganan barang bukti dan pelaku pelanggaran, penyelenggaraan administrasi penyidikan, fasilitasi ketenagaan penyidik pegawai negeri sipil dan kerja sama penegakan hukum, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan penegakan hukum kelautan dan perikanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen terkait tindak pidana kelautan dan perikanan, penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan, pengenaan sanksi administratif, penanganan barang bukti dan pelaku pelanggaran, penyelenggaraan administrasi penyidikan, fasilitasi ketenagaan penyidik pegawai negeri sipil dan kerja sama penegakan hukum, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan penegakan hukum kelautan dan perikanan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen terkait tindak pidana kelautan dan perikanan, penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan, pengenaan sanksi administratif, penanganan barang bukti dan pelaku pelanggaran, penyelenggaraan administrasi penyidikan, fasilitasi ketenagaan penyidik pegawai negeri sipil dan kerja sama penegakan hukum, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan penegakan hukum kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis data dan informasi serta pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen terkait tindak pidana kelautan dan perikanan, penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan, pengenaan 76 sanksi administratif, penanganan barang bukti dan pelaku pelanggaran, penyelenggaraan administrasi penyidikan, fasilitasi ketenagaan penyidik pegawai negeri sipil dan kerja sama penegakan hukum, serta pembinaan, pengawasan teknis, dan pengembangan penegakan hukum kelautan dan perikanan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Penanganan Pelanggaran. Pasal 246 Susunan organisasi Direktorat Penanganan Pelanggaran terdiri atas: a. Subdirektorat Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan; b. Subdirektorat Pengenaan Sanksi Administratif Kelautan; c. Subdirektorat Pengenaan Sanksi Administratif Perikanan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 247 Subdirektorat Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan. Pasal 248 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Subdirektorat Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan; c. penyiapan bahan operasional dan penyelenggaraan administrasi penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan penanganan barang bukti dan pelaku pelanggaran; e. penyiapan bahan pengendalian dan pelaksanaan operasi intelijen terkait tindak pidana kelautan dan perikanan; f. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan; dan g. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan. 77 Pasal 249 Subdirektorat Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 250 Subdirektorat Pengenaan Sanksi Administratif Kelautan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengenaan sanksi administratif kelautan. Pasal 251 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat Pengenaan Sanksi Administratif Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengenaan sanksi administratif kelautan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengenaan sanksi administratif kelautan; c. penyiapan bahan verifikasi, validasi, dan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kelautan; d. penyiapan bahan fasilitasi keberatan dan banding administratif terkait pengenaan sanksi administratif kelautan; e. penyiapan bahan penyelesaian tindak lanjut pengenaan sanksi administratif kelautan; f. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengenaan sanksi administratif kelautan; dan g. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengenaan sanksi administratif kelautan. Pasal 252 Subdirektorat Pengenaan Sanksi Administratif Kelautan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 253 Subdirektorat Pengenaan Sanksi Administratif Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengenaan sanksi administratif perikanan. Pasal 254 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Subdirektorat Pengenaan Sanksi Administratif Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengenaan sanksi administratif perikanan; 78 b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengenaan sanksi administratif perikanan; c. penyiapan bahan verifikasi, validasi, dan rekomendasi pengenaan sanksi administratif perikanan; d. penyiapan bahan fasilitasi keberatan dan banding administratif terkait pengenaan sanksi administratif perikanan; e. penyiapan bahan penyelesaian tindak lanjut pengenaan sanksi administratif perikanan; f. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengenaan sanksi administratif perikanan; dan g. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengenaan sanksi administratif perikanan. Pasal 255 Subdirektorat Pengenaan Sanksi Administratif Perikanan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 256 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Direktorat Pengenaan Sanksi Administratif Perikanan. BAB XI INSPEKTORAT JENDERAL Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 257 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 258 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 259 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 79 Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 260 Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal; b. Inspektorat I; c. Inspektorat II; d. Inspektorat III; e. Inspektorat IV; dan f. Inspektorat V. Bagian Ketiga Sekretariat Inspektorat Jenderal Pasal 261 Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Inspektorat Jenderal. Pasal 262 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada Inspektorat Jenderal; b. koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara pada Inspektorat Jenderal; c. koordinasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, dan tata laksana pada Inspektorat Jenderal; d. koordinasi penyusunan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada Inspektorat Jenderal; e. koordinasi pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik pada Inspektorat Jenderal; f. koordinasi pengelolaan kerja sama pada Inspektorat Jenderal; g. koordinasi pengelolaan persuratan dan kearsipan serta rumah tangga dan perlengkapan pada Inspektorat Jenderal; h. koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan; i. koordinasi pengelolaan sistem informasi pengawasan pada Inspektorat Jenderal; j. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Inspektorat Jenderal; dan k. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal. Pasal 263 Susunan organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 80 Pasal 264 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan umum pada Sekretariat Inspektorat Jenderal. Pasal 265 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi persuratan dan kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara pada Inspektorat Jenderal; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; dan c. koordinasi pelaksanaan tugas urusan ketatausahaan inspektorat. Pasal 266 Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Inspektorat I Pasal 267 Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana program, pelaksanaan, pemantauan tindak lanjut hasil, dan pelaporan hasil pengawasan intern pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Pusat Data dan Informasi, dan Pusat Kebijakan Strategis, serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, dan Pusat Data dan Informasi. Pasal 268 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Pusat Data dan Informasi, dan Pusat Kebijakan Strategis, serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, dan Pusat Data dan Informasi; b. penyusunan rencana program pengawasan intern pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Pusat Data dan Informasi, dan Pusat Kebijakan Strategis, serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, dan Pusat Data dan Informasi; c. pelaksanaan pengawasan intern pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Pusat Data 81 dan Informasi, dan Pusat Kebijakan Strategis, serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, dan Pusat Data dan Informasi terhadap kinerja, keuangan, dan nonkeuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Pusat Data dan Informasi, dan Pusat Kebijakan Strategis, serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, dan Pusat Data dan Informasi; e. pelaporan hasil pengawasan intern pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Pusat Data dan Informasi, dan Pusat Kebijakan Strategis, serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, dan Pusat Data dan Informasi; f. pengawasan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat I. Pasal 269 Susunan organisasi Inspektorat I terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 270 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Inspektorat I. Bagian Kelima Inspektorat II Pasal 271 Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana program, pelaksanaan, pemantauan tindak lanjut hasil, dan pelaporan hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pasal 272 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat 82 Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; b. penyusunan rencana program pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; c. pelaksanaan pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terhadap kinerja, keuangan, dan nonkeuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; e. pelaporan hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; f. pengawasan pelaksanaan pelayanan publik; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat II. Pasal 273 Susunan organisasi Inspektorat II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 274 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Inspektorat II. Bagian Keenam Inspektorat III Pasal 275 Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana program, pelaksanaan, pemantauan tindak lanjut hasil, dan pelaporan hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Badan Penyuluhan dan 83 Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Pasal 276 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; b. penyusunan rencana program pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; c. pelaksanaan pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan terhadap kinerja, keuangan, dan nonkeuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; e. pelaporan hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; f. pengawasan pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat III. Pasal 277 Susunan organisasi Inspektorat III terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 278 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Inspektorat III. 84 Bagian Ketujuh Inspektorat IV Pasal 279 Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana program, pelaksanaan, pemantauan tindak lanjut hasil, dan pelaporan hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Pasal 280 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; b. penyusunan rencana program pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; c. pelaksanaan pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan terhadap kinerja, keuangan, dan nonkeuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan serta unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; e. pelaporan hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan serta unit 85 pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; f. pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat IV. Pasal 281 Susunan organisasi Inspektorat IV terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 282 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Inspektorat IV. Bagian Kedelapan Inspektorat V Pasal 283 Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana program, pelaksanaan, pemantauan tindak lanjut hasil, dan pelaporan hasil pengawasan intern pada Inspektorat Jenderal, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penanganan pengaduan masyarakat. Pasal 284 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Inspektorat Jenderal; b. penyusunan rencana program pengawasan intern pada Inspektorat Jenderal; c. pelaksanaan pengawasan intern pada Inspektorat Jenderal terhadap kinerja, keuangan, dan nonkeuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan intern pada Inspektorat Jenderal; e. pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu dan audit investigasi; f. pemantauan tindak lanjut atas hasil audit dengan tujuan tertentu dan audit investigasi; g. pelaporan hasil pengawasan intern pada Inspektorat Jenderal dan audit dengan tujuan tertentu; h. pengawasan pelaporan keuangan dan barang milik/kekayaan negara; i. pengawasan pelaksanaan pembangunan integritas; j. penanganan pengaduan masyarakat; dan k. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat V. 86 Pasal 285 Susunan organisasi Inspektorat V terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 286 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Inspektorat V. BAB XII BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 287 (1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 288 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Pasal 289 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 87 Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 290 Susunan organisasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; b. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan; c. Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan; d. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan; dan e. Pusat Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Bagian Ketiga Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Pasal 291 Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Pasal 292 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; b. koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; c. koordinasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, dan tata laksana pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; d. koordinasi penyusunan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; e. koordinasi pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; 88 f. koordinasi pengelolaan kerja sama pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; g. koordinasi pengelolaan persuratan dan kearsipan serta rumah tangga dan perlengkapan pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; h. koordinasi pengelolaan data dan informasi pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; i. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Pasal 293 Susunan organisasi Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 294 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan umum pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Pasal 295 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi persuratan dan kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; dan c. koordinasi pelaksanaan tugas urusan ketatausahaan pusat. Pasal 296 Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Pasal 297 Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan. 89 Pasal 298 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan; b. penyusunan tata kelola penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan penilaian teknologi terekomendasi untuk penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan model pemberdayaan untuk penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan; f. pelaksanaan fasilitasi penyusunan model percontohan untuk penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan; g. pelaksanaan model inkubasi bisnis untuk penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan; h. pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas kelompok kelautan dan perikanan; i. pelaksanaan fasilitasi pendampingan kelompok, gabungan kelompok, korporasi, dan/atau koperasi kelautan dan perikanan; j. koordinasi dan pengelolaan tenaga penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan; k. koordinasi pelaksanaan kemitraan nasional dan internasional penyuluhan kelautan dan perikanan; l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan; dan m. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan. Pasal 299 Susunan organisasi Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 300 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan. Bagian Kelima Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan Pasal 301 Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan. 90 Pasal 302 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan; b. penyusunan tata kelola penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan penyelenggaraan tugas belajar dan tugas belajar mandiri pegawai negeri sipil Kementerian; e. pelaksanaan peningkatan serapan lulusan pendidikan kelautan dan perikanan; f. pelaksanaan pengelolaan lulusan pendidikan kelautan dan perikanan; g. koordinasi pelaksanaan kemitraan nasional dan internasional untuk peningkatan penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan kelautan dan perikanan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan. Pasal 303 Susunan organisasi Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 304 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan. Bagian Keenam Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan Pasal 305 Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelatihan masyarakat dan aparatur sipil negara kelautan dan perikanan. Pasal 306 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyelenggaraan pelatihan masyarakat dan aparatur sipil negara kelautan dan perikanan; b. penyusunan tata kelola penyelenggaraan pelatihan masyarakat dan aparatur sipil negara kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan masyarakat dan aparatur sipil negara kelautan dan perikanan; 91 d. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan masyarakat dan aparatur sipil negara kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan peningkatan serapan lulusan pelatihan masyarakat kelautan dan perikanan; f. pelaksanaan pengelolaan lulusan pelatihan masyarakat dan pegawai aparatur sipil negara kelautan dan perikanan; g. koordinasi pelaksanaan kemitraan nasional dan internasional pelatihan masyarakat dan aparatur sipil negara kelautan dan perikanan; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan masyarakat dan aparatur sipil negara kelautan dan perikanan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan. Pasal 307 Susunan organisasi Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 308 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan. Bagian Ketujuh Pusat Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Pasal 309 Pusat Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan standardisasi dan sertifikasi masyarakat kelautan dan perikanan. Pasal 310 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Pusat Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyelenggaraan standardisasi dan sertifikasi masyarakat kelautan dan perikanan; b. penyusunan standar dan kebutuhan sertifikasi kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan; c. penyusunan standar kualifikasi kerja masyarakat kelautan dan perikanan sesuai dengan konvensi internasional dan kebutuhan nasional; d. penyusunan standardisasi kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan sertifikasi kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan; 92 f. penyusunan instrumen penilaian lembaga penyelenggara uji kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan; g. pelaksanaan penjaminan mutu dan akreditasi lembaga penyelenggara uji kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan; h. pelaksanaan penjaminan mutu kualifikasi kompetensi dan profisiensi masyarakat kelautan dan perikanan; i. pelaksanaan pengembangan standar kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan; j. koordinasi pelaksanaan kemitraan nasional dan internasional untuk pengembangan standardisasi dan sertifikasi masyarakat kelautan dan perikanan; k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan standardisasi dan sertifikasi masyarakat kelautan dan perikanan; dan l. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Pasal 311 Susunan organisasi Pusat Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 312 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Pusat Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. BAB XIII BADAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 313 (1) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 314 Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. 93 Pasal 315 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 316 Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Sekretariat Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; b. Pusat Manajemen Mutu; c. Pusat Mutu Produksi Primer; dan d. Pusat Mutu Pascapanen. Bagian Ketiga Sekretariat Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Pasal 317 Sekretariat Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Pasal 318 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, Sekretariat Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; b. koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; 94 c. koordinasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, dan tata laksana pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; d. koordinasi penyusunan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; e. koordinasi pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; f. koordinasi pengelolaan kerja sama pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; g. koordinasi pengelolaan persuratan dan kearsipan serta rumah tangga dan perlengkapan pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; h. koordinasi pengelolaan data dan informasi pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; i. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Pasal 319 Susunan organisasi Sekretariat Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 320 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan umum pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Pasal 321 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi persuratan dan kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; dan c. koordinasi pelaksanaan tugas urusan ketatausahaan pusat. Pasal 322 Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 95 Bagian Keempat Pusat Manajemen Mutu Pasal 323 Pusat Manajemen Mutu mempunyai tugas melaksanakan manajemen mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Pasal 324 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Pusat Manajemen Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program manajemen mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; b. pembangunan, pengembangan, dan harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; c. pengoordinasian penyusunan rancangan standar nasional Indonesia bidang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; d. pengelolaan sistem manajemen mutu laboratorium dan lembaga inspeksi di bidang pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; e. pengembangan laboratorium acuan, laboratorium penguji, dan jejaring laboratorium di bidang pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; f. pengelolaan sistem ketertelusuran di bidang pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan manajemen mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Manajemen Mutu. Pasal 325 Susunan organisasi Pusat Manajemen Mutu terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 326 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Pusat Manajemen Mutu. Bagian Kelima Pusat Mutu Produksi Primer Pasal 327 Pusat Mutu Produksi Primer mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan, penangkapan ikan, dan pembudidayaan ikan. 96 Pasal 328 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Pusat Mutu Produksi Primer menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan, penangkapan ikan, dan pembudidayaan ikan; b. pelaksanaan inspeksi, pemeriksaan tindak lanjut, pengambilan dan pengujian contoh, dan/atau penerbitan sertifikat, serta survailen pada sertifikasi dan ketertelusuran mutu dan keamanan hasil kelautan, penangkapan ikan, dan pembudidayaan ikan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan, penangkapan ikan, dan pembudidayaan ikan; dan d. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Mutu Produksi Primer. Pasal 329 Susunan organisasi Pusat Mutu Produksi Primer terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 330 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Pusat Mutu Produksi Primer. Bagian Keenam Pusat Mutu Pascapanen Pasal 331 Pusat Mutu Pascapanen mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian hasil kelautan dan perikanan. Pasal 332 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Pusat Mutu Pascapanen menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian hasil kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan inspeksi, pemeriksaan tindak lanjut, pengambilan dan pengujian contoh, dan/atau penerbitan sertifikat, serta survailen pada sertifikasi mutu dan sertifikasi produk serta ketertelusuran mutu dan keamanan penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian hasil kelautan dan perikanan; 97 c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian hasil kelautan dan perikanan; dan d. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Mutu Pascapanen. Pasal 333 Susunan organisasi Pusat Mutu Pascapanen terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 334 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Pusat Mutu Pascapanen. BAB XIV STAF AHLI Pasal 335 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 336 Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; b. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan c. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut. Pasal 337 (1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (2) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital. (3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut. 98 BAB XV PUSAT DATA DAN INFORMASI Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 338 (1) Pusat Data dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 339 Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi standardisasi, pengelolaan, dan penyediaan data statistik, pengembangan aplikasi sistem informasi, dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pasal 340 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan dan penyediaan data statistik, pengembangan aplikasi sistem informasi, dan infrastruktur teknologi informasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik; b. koordinasi penyusunan, perencanaan, standardisasi, pengolahan, analisis, dan bimbingan teknis data statistik kelautan dan perikanan; c. koordinasi penyusunan, perencanaan, standardisasi, perancangan, pengembangan, bimbingan teknis, pengintegrasian, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi; d. koordinasi penyusunan, perencanaan, standardisasi, perancangan, pengembangan, bimbingan teknis, pengintegrasian, dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi; e. koordinasi perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan publik; f. koordinasi standardisasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi sistem informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan; g. koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi keamanan siber; h. koordinasi standardisasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik; i. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Pusat Data dan Informasi; dan j. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Data dan Informasi. 99 Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 341 Susunan organisasi Pusat Data dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 342 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Pusat Data dan Informasi. BAB XVI PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 343 (1) Pusat Kebijakan Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Kebijakan Strategis dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 344 Pusat Kebijakan Strategis mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan strategis di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 345 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Pusat Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis analisis kebijakan strategis di bidang kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi strategis di bidang kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan diseminasi rekomendasi kebijakan strategis di bidang kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan integrasi dan sinergi kebijakan strategis di bidang kelautan dan perikanan; e. penyusunan bahan pimpinan yang bersifat strategis; f. pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis kebijakan strategis di bidang kelautan dan perikanan; g. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Pusat Kebijakan Strategis; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Kebijakan Strategis. 100 Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 346 Susunan organisasi Pusat Kebijakan Strategis terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 347 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Pusat Kebijakan Strategis. BAB XVII JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA Pasal 348 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XVIII UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 349 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 350 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB XIX TATA KERJA Pasal 351 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 352 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 101 Pasal 353 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 354 Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 355 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 356 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 357 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 358 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. Pasal 359 Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata ruang dan menteri/kepala lembaga terkait lainnya. 102 BAB XX JABATAN Pasal 360 (1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. BAB XXI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 361 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 362 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara. BAB XXII PENATAAN ORGANISASI Pasal 363 Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kementerian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB XXIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 364 (1) Dalam rangka penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara, Kementerian membentuk unit penyelenggara penilaian kompetensi. (2) Kepala unit penyelenggara penilaian kompetensi diduduki oleh kepala biro yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya manusia aparatur. 103 BAB XXIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 365 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB XXV KETENTUAN PENUTUP Pasal 366 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 126), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 367 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 368 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 104 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2025 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж 105 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN A. Bagan Susunan Organisasi Jabatan Struktural Eselon I 106 B. Bagan Susunan Organisasi Jabatan Struktural Eselon I dan Jabatan Struktural Eselon II C. Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Jenderal 107 108 D. Bagan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut E. Bagan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan 109 110 F. Bagan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap 111 G. Bagan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya 112 H. Bagan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan 113 I. Bagan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 114 J. Bagan Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal 115 K. Bagan Susunan Organisasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan 116 L. Bagan Susunan Organisasi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan 117 M. Bagan Susunan Organisasi Pusat Data dan Informasi 118 N. Bagan Susunan Organisasi Pusat Kebijakan Strategis MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO