Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 7 of 2024 concerning the Management of Lobsters (Panulirus spp.), Crabs (Scylla spp.), and Swimming Crabs (Portunus spp.)
颁布于 2024-03-18 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Fisheries and aquaculture
- 关键词
- fish products, fishery management and conservation, crustaceans, aquaculture, enforcement/compliance, fishing gear/fishing method, international trade, offences/penalties, size, aquatic animals, artisanal fisheries, stock enhancement/repopulation, fishing authorization, authorization/permit
- 类别
- *
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, percepatan alih teknologi budidaya, pengembangan investasi, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.), perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.); Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 89); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 126); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 2. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. 3. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan. 4. Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan. 5. Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Mikro adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 6. Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Kecil adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 7. Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Menengah adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 8. Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Besar adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 9. Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut Penangkapan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang 3 tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 10. Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disebut Pembudidayaan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 11. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 12. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 13. Segmentasi Usaha adalah Pembudidayaan berdasarkan ukuran atau bobot Ikan yang dipelihara dalam waktu tertentu. 14. Benih Bening Lobster (puerulus) selanjutnya disebut BBL adalah lobster yang belum berpigmen (non pigmented post larva). 15. Pendederan adalah tahapan Pembudidayaan sampai dengan ukuran yang siap untuk dilakukan pembesaran. 16. Pembesaran adalah tahapan Pembudidayaan mulai dari ukuran setelah Pendederan sampai dengan ukuran yang siap dikonsumsi. 17. Penebaran Kembali (restocking) adalah pelepasan lobster (Panulirus spp.) ke perairan sesuai dengan habitat hidupnya. 18. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan lobster (Panurilus spp), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budi daya. 21. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan/atau perikanan. BAB II PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.) Bagian Kesatu Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) Pasal 2 (1) Penangkapan BBL dapat dilakukan untuk Pembudidayaan. (2) Penangkapan BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kuota penangkapan BBL. 4 (3) Kuota penangkapan BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya Ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya Ikan. (4) Estimasi potensi sumber daya Ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi komisi nasional pengkajian sumber daya ikan. (5) Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), komisi nasional pengkajian sumber daya ikan dapat meminta masukan/rekomendasi dari kementerian/lembaga atau institusi terkait lainnya. (6) Penangkapan BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota. (7) Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang akan melakukan penangkapan BBL wajib memiliki perizinan berusaha. (8) Penangkapan BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Nelayan Kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok Nelayan kepada dinas provinsi untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap dengan tembusan kepada dinas kabupaten/kota. (10) Penyampaian pelaporan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara elektronik. (11) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan secara nonelektronik. (12) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (11) yaitu dalam hal ketiadaan akses jaringan internet atau force majeure lainnya yang tidak memungkinkan pelaporan diajukan secara elektronik. Bagian Kedua Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus) Pasal 3 (1) Pembudidayaan BBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan di: a. dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan/atau b. luar wilayah negara Republik Indonesia. (2) Pembudidayaan BBL yang dilakukan dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: 5 a. BBL berasal dari hasil penangkapan Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); b. dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan yang memiliki perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut; dan c. BBL sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dilengkapi dengan surat keterangan asal BBL dari dinas kabupaten/kota. (3) Dalam menerbitkan surat keterangan asal BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dinas kabupaten/kota harus menyampaikan pemberitahuan tentang penerbitan surat keterangan asal BBL kepada: a. direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap; b. direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya; c. direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; d. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina ikan; dan e. dinas provinsi. (4) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkan surat keterangan asal melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (5) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara nonelektronik. (6) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu dalam hal ketiadaan akses jaringan internet atau force majeure lainnya yang tidak memungkinkan pelaporan diajukan secara elektronik. (7) Proses penerbitan surat keterangan asal BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (8) Dalam hal aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum tersedia maka surat keterangan asal BBL dapat diterbitkan secara secara manual. (9) Dalam hal dinas kabupaten/kota tidak dapat menerbitkan surat keterangan asal BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, penerbitan surat keterangan asal BBL dilakukan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap atau unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya. (10) Surat keterangan asal BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pembudidayaan BBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sampai dengan lobster (Panulirus spp.) mencapai ukuran tertentu. (2) Pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Segmentasi Usaha yang terdiri atas: 6 a. usaha Pendederan dari ukuran BBL sampai dengan ukuran 30 (tiga puluh) gram; dan b. usaha Pembesaran dengan ukuran diatas 30 (tiga puluh) gram. (3) Pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Mikro; b. Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Kecil; c. Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Menengah; dan d. Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Besar. (4) Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang akan melakukan Pembudidayaan wajib memiliki perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut. (5) Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk memperoleh perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota. (6) Pembudidayaan lobster sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. lokasi budi daya; b. daya dukung lingkungan perairan; c. sarana dan prasarana budi daya; d. penanganan penyakit; e. penanganan limbah; dan f. Penebaran Kembali (restocking). (7) Pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan Pengeluaran untuk dilakukan usaha Pendederan dan/atau Pembesaran dengan ketentuan harus dilengkapi dengan surat keterangan asal lobster (Panulirus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya atau Dinas. (8) Surat keterangan asal lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Lokasi budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. kesesuaian dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi; dan b. kesesuaian teknis budidaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Daya dukung lingkungan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b merupakan syarat minimum dalam penetapan kapasitas produksi budi daya lobster (Panulirus spp.) dalam suatu lokasi. (3) Daya dukung lingkungan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. 7 (4) Sarana dan prasarana budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c terdiri atas: a. BBL yang berasal dari Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); b. pakan berupa pakan buatan atau pakan alami sesuai dengan nutrisi yang diperlukan dalam budi daya Ikan; c. obat Ikan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan d. wadah Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) berupa keramba jaring apung atau wadah Pembudidayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penanganan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf d dilakukan melalui: a. pencegahan; b. pengobatan; c. pemusnahan; dan d. pemulihan lingkungan budidaya. (6) Penanganan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf e harus dilakukan dengan memenuhi prinsip cara budi daya Ikan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penebaran Kembali (restocking) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf f dilakukan paling sedikit 2% (dua persen) dari hasil panen sesuai dengan Segmentasi Usaha. Pasal 6 (1) Pembudidayaan BBL yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan oleh investor yang melakukan Pembudidayaan BBL di Indonesia dengan ketentuan: a. pemerintah asal investor telah menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia; b. adanya permintaan jumlah kuota BBL dari pemerintah negara asal investor dengan permohonan tertulis; c. investor sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus melakukan kerja sama dengan badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya; d. investor sebagaimana dimaksud dalam huruf c harus memiliki dokumen penunjukan dari pemerintah asal investor; e. investor memperoleh BBL untuk kegiatan pembudidayaan dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya yang telah menandatangani dokumen perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf a; f. investor sebagaimana dimaksud dalam huruf b membentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; 8 g. investor memiliki tenaga ahli Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) pada Segmentasi Usaha Pendederan dan Pembesaran; dan h. investor membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan pelepasliaran lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil panen dengan berat minimal 50 (lima puluh) gram per ekor. (2) Pengeluaran BBL dari wilayah negara Republik Indonesia untuk dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina Ikan. (3) Harga patokan terendah BBL di Nelayan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. (4) Harga patokan penjualan BBL untuk kebutuhan pembudidayaan lobster ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan tarif layanan badan layanan umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (5) Pengeluaran BBL dari wilayah negara Republik Indonesia untuk dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki surat keterangan asal BBL dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya; dan c. telah membayar pungutan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penerimaan negara bukan pajak melalui mekanisme pengelolaan badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya. (6) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan evaluasi secara berkala paling sedikit dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan. (7) Surat keterangan asal BBL dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Selain untuk Pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBL dapat dilakukan Pengeluaran untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Kegiatan Pengeluaran BBL untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, 9 dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. surat keterangan asal BBL dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan b. surat keterangan dari: 1. badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan untuk kegiatan pendidikan, pengembangan, penerapan, dan/atau percontohan; atau 2. Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk kegiatan penelitian dan pengkajian, sesuai dengan kewenangannya. (3) Surat keterangan asal BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat keterangan BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) Pasal 8 (1) Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp.) di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) centimeter atau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus), lobster batu (Panulirus penicillatus), lobster batik (Panulirus longipes), dan lobster pakistan (Panulirus polyphagus); atau b. tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) centimeter atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor untuk lobster (Panulirus spp.) jenis lainnya. (2) Ketentuan penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp.) di atau dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. (3) Ketentuan Pengeluaran lobster (Panulirus spp.) di atau dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi lobster (Panulirus spp.) hasil Pembudidayaan dengan ukuran berat 100 (seratus) gram ke atas yang dibuktikan dengan surat keterangan asal lobster (Panulirus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya. 10 (4) Penangkapan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kuota penangkapan lobster (Panulirus spp.). (5) Kuota penangkapan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan potensi sumber daya Ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya Ikan. (6) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. surat keterangan asal lobster (Panulirus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. (7) Surat keterangan asal lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Surat keterangan asal lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PENGELOLAAN KEPITING (Scylla spp.) DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) Bagian Kesatu Pengelolaan Kepiting (Scylla spp.) Pasal 9 (1) Penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tidak dalam kondisi bertelur; b. ukuran lebar karapas di atas 12 (dua belas) centimeter per ekor atau berat di atas 150 gram per ekor; dan c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah 11 lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan penangkapan kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. (3) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. (4) Ketentuan penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) yang tidak dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan pada periode Desember sampai dengan akhir Februari dengan ketentuan: a. sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan; dan b. dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya. (5) Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat keterangan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari komisi nasional pengkajian sumber daya ikan. (8) Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), komisi nasional pengkajian sumber daya ikan dapat meminta masukan/rekomendasi dari kementerian/lembaga atau institusi terkait lainnya. (9) Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menggunakan format 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk Pembudidayaan dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tersedianya kuota dan lokasi penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan; b. ukuran berat minimal 30 (tiga puluh) gram per ekor; c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan kepiting (Syclla spp.) harus memiliki perizinan berusaha; e. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang melakukan Pembudidayaan kepiting (Scylla spp.) harus memiliki sarana dan prasarana pembenihan yang telah menghasilkan benih kepiting paling lambat pada tahun ketiga; f. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang akan melakukan Pembudidayaan kepiting (Scylla spp.) harus memiliki perizinan berusaha; g. dalam hal kegiatan Pembudidayaan untuk pembenihan maka kepiting (Scylla spp.) dapat dilakukan penangkapan dalam kondisi bertelur; h. kepiting (Scylla spp.) untuk ukuran 30 (tiga puluh) gram sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan Pengeluaran di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan ketentuan memiliki: 1. surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan 2. perizinan berusaha dibidang Pembudidayaan. i. Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hasil Pembudidayaan kepiting soka di dalam negeri dapat dilakukan dengan ketentuan ukuran berat minimal 60 (enam puluh) gram per ekor. (2) Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia dalam kondisi bertelur dikecualikan untuk kepiting (Scylla spp.) yang berasal dari hasil Pembudidayaan dengan ketentuan harus dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana 13 teknis yang membidangi perikanan budi daya atau Dinas sesuai dengan kewenangannya. (3) Estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari komisi nasional pengkajian sumber daya ikan. (4) Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), komisi nasional pengkajian sumber daya ikan dapat meminta masukan/rekomendasi dari kementerian/lembaga atau institusi terkait lainnya. (5) Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk Pembudidayaan dengan ukuran berat minimal 30 (tiga puluh) gram per ekor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi kepiting (Scylla spp.) hasil Pembudidayaan yang benihnya berasal dari unit pembenihan (hatchery) dengan ketentuan harus dilengkapi dengan surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya atau Dinas sesuai dengan kewenangannya. (6) Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dari lokasi penangkapan untuk dilakukan Pembudidayaan harus dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.). (2) Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya. (3) Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. (4) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. (5) Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana 14 tercantum dalam Lampiran I huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat keterangan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pengelolaan Rajungan (Portunus spp.) Pasal 12 (1) Penangkapan dan/atau Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tidak dalam kondisi bertelur; b. ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor; dan c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan penangkapan rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. (3) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. (4) Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Surat keterangan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 15 Pasal 13 (1) Penangkapan dan/atau Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk Pembudidayaan dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tersedianya kuota dan lokasi penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan; b. ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor; c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan rajungan (Portunus Spp.) harus memiliki perizinan berusaha; e. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang akan melakukan Pembudidayaan rajungan (Portunus Spp.) harus memiliki perizinan berusaha; f. Dalam hal kegiatan Pembudidayaan untuk pembenihan maka rajungan (Portunus spp.) dapat dilakukan penangkapan dalam kondisi bertelur; g. rajungan (Portunus spp.) untuk ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan Pengeluaran di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan ketentuan harus memiliki: 1. surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya; dan 2. perizinan berusaha di bidang Pembudidayaan. (2) Estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari komisi nasional pengkajian sumber daya ikan. (3) Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi nasional pengkajian sumber daya ikan dapat meminta masukan/rekomendasi dari kementerian/lembaga atau institusi terkait lainnya. (4) Ketentuan Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk Pembudidayaan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi rajungan (Portunus spp.) hasil Pembudidayaan yang benihnya berasal dari unit pembenihan (hatchery). 16 (5) Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 1 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) dari lokasi penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk dilakukan Pembudidayaan harus dilengkapi surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.). (2) Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budi daya, atau Dinas sesuai dengan kewenangannya. (3) Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) untuk Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. (4) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. (5) Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat keterangan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 15 Cara pengukuran karapas lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) BBL yang ditangkap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan/atau lobster (Panulirus spp.) yang ditangkap dan/atau dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 dalam keadaan: 17 a. mati, dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; atau b. hidup, dilakukan pelepasliaran ke alam dan/atau digunakan untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. (2) Kepiting (Scylla spp.) yang ditangkap dan/atau dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dan/atau Rajungan (Portunus spp.) yang ditangkap dan/atau dilakukan Pengeluaran tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 dalam keadaan: a. mati, dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; atau b. hidup, dilakukan pelepasliaran ke alam dan/atau digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. (3) Tata cara pelepasliaran ke alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditetapkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut. (4) Pemanfaatan BBL untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pemanfaatan kepiting (Scylla spp.) dan/atau rajungan (Portunus spp.) untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. BAB IV PENGAWASAN Pasal 17 (1) Pengawasan terhadap: a. penangkapan BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); b. Pembudidayaan BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); dan c. distribusi BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di luar instalasi karantina Ikan dan di luar tempat pemasukan dan/atau Pengeluaran, dilakukan oleh pengawas perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18 (2) Pengawasan kegiatan penangkapan BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memeriksa: a. dokumen penetapan sebagai Nelayan Kecil penangkap BBL; b. surat keterangan asal BBL, kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); c. kesesuaian lokasi penangkapan BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); dan d. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawasan kegiatan Pembudidayaan BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara memeriksa: a. lokasi budidaya; b. daya dukung lingkungan perairan; c. sarana dan prasarana budidaya; d. penanganan limbah; e. jumlah lobster (Panulirus spp.) yang dilakukan Penebaran Kembali (restocking); dan/atau f. dokumen perizinan berusaha. (4) Pengawasan kegiatan distribusi komoditas BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di luar instalasi karantina Ikan dan di luar tempat pemasukan dan/atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara memeriksa: a. dokumen perizinan berusaha; b. jenis dan jumlah komoditas yang akan dikeluarkan; c. kondisi komoditas yang akan dilakukan Pengeluaran (bertelur atau tidak); d. kesesuaian ukuran yang ditentukan; dan/atau e. kesesuaian peruntukan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan ditetapkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (6) Ketentuan tentang tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi acuan dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan oleh pemerintah daerah. Pasal 18 (1) Pengawasan komoditas BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di instalasi karantina Ikan dan/atau di tempat pemasukan dan/atau Pengeluaran dilakukan oleh badan yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina Ikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh 19 kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina Ikan. Pasal 19 (1) Setiap Orang dilarang menangkap BBL yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Setiap Orang dilarang menangkap lobster (Panulirus spp.) diatas ukuran BBL sampai dengan ukuran 150 (seratus lima puluh) gram untuk lobster pasir (Panulirus homarus), lobster batu (Panulirus penicillatus), lobster batik (Panulirus longipes), lobster Pakistan (Panulirus polyphagus) dan sampai dengan 200 (dua ratus) gram untuk lobster (Panulirus spp.) jenis lainnya. (3) Setiap Orang dilarang: a. menangkap dan/atau mengeluarkan lobster (Panulirus spp.), dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. menangkap dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11; dan c. menangkap dan/atau mengeluarkan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14. (4) Setiap Orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan dan/atau Pengeluaran BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan/teguran tertulis; b. paksaan pemerintah yang terdiri atas: 1. penghentian kegiatan penangkapan, pembudidayaan, Pengeluaran, pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan; 2. penyegelan; 3. pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan; dan/atau 4. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya. c. denda administratif; d. pembekuan dokumen perizinan berusaha; dan/atau e. pencabutan dokumen perizinan berusaha. (5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20 BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 20 Penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 627) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 795), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 21 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж 22 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp) A. Surat Keterangan Asal Benih Bening Lobster (puerulus) Untuk Pembudidayaan dalam Wilayah Negara Republik Indonesia SURAT KETERANGAN ASAL BENIH BENING LOBSTER (puerulus) UNTUK PEMBUDIDAYAAN DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR Nama Nelayan Penangkap : Alamat Nelayan Penangkap : NIB Nelayan Penangkap : Nama Kelompok Nelayan/KUB*) : Lokasi penangkapan : Waktu penangkapan : Tempat pendaratan : Jenis : Jumlah kemasan (boks) : …… koli Jumlah kantong/kemasan : …… kantong Jumlah BBL per kantong : …… ekor Jumlah (Total) BBL : …… ekor Jumlah : Jumlah sisa kuota : Nama pembawa**) : Identitas lengkap pembawa sesuai KTP : Identitas pemasar (perizinan berusaha) : Nama Penerima (pembudidaya) : Alamat Penerima sesuai domisili usaha : Koordinat Lokasi Pembudidayaan : NIB Penerima (pembudidaya) : ... , ... Kepala UPT Ditjen Perikanan Tangkap/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota …… …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 23 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) dapat berupa daftar di Lampiran **) jika diperlukan 24 B. Surat Keterangan Asal Lobster (Panulirus spp.) Hasil Pendederan dan/atau Pembesaran SURAT KETERANGAN ASAL LOBSTER (Panulirus spp.) HASIL PENDEDERAN DAN PEMBESARAN NOMOR Nama Pembudidaya*) : Alamat Pembudidaya*) : NIB Pembudidaya*) : Lokasi budidaya : Jumlah kemasan (boks) : …… Jumlah kantong/kemasan : …… Jumlah Lobster per kantong : …… ekor Jumlah (Total) Lobster : …… ekor Nama pembawa : Identitas lengkap pembawa sesuai KTP : Nama Penerima (pembudidaya) : Alamat Penerima sesuai domisili usaha : Koordinat Lokasi Pembudidayaan : NIB Penerima (pembudidaya) : ... , ... Kepala UPT Ditjen Perikanan Budidaya/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota …… …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 2. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 3. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 4. Dinas provinsi 5. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 6. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu 25 C. Surat Keterangan Asal Benih Bening Lobster (puerulus) dari Badan Layanan Umum Yang Membidangi Perikanan Budi Daya SURAT KETERANGAN ASAL BENIH BENING LOBSTER (puerulus) UNTUK PEMBUDIDAYAAN DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR Nama Nelayan Penangkap : Alamat Nelayan Penangkap : NIB Nelayan Penangkap : Nama Kelompok Nelayan/KUB*) : Jenis : Jumlah kemasan (boks) : …… Jumlah kantong/kemasan : …… Jumlah BBL per kantong : …… ekor Jumlah (Total) BBL : …… ekor Nama pembawa**) : Identitas lengkap pembawa sesuai KTP : Nama Penerima (pembudidaya) : Alamat Penerima sesuai domisili usaha : Koordinat Lokasi Pembudidayaan : NIB Penerima (pembudidaya) : : ... , ... Kepala UPT Ditjen Perikanan Budidaya (Badan Layanan Umum Perikanan Budidaya) …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) dapat berupa daftar di Lampiran **) jika diperlukan 26 D. Surat Keterangan Asal Benih Bening Lobster (puerulus) Untuk Kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia SURAT KETERANGAN ASAL BENIH BENING LOBSTER (puerulus) UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, DAN/ATAU PERCONTOHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR Nama Nelayan Penangkap : Alamat Nelayan Penangkap : NIB Nelayan Penangkap : Nama Kelompok Nelayan/KUB*) : Lokasi penangkapan : Waktu penangkapan : Tempat pendaratan : Jenis : Jumlah : … ekor Nama Penerima (Lembaga Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan) : Alamat Penerima Sesuai Domisili Usaha : Nomor pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan) : ... , ... Kepala UPT Ditjen Perikanan Tangkap/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota …… …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu 27 E. Surat Keterangan Benih Bening Lobster (puerulus) Untuk Kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia SURAT KETERANGAN BENIH BENING LOBSTER (puerulus) UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, DAN/ATAU PERCONTOHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR Nama Pimpinan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Alamat Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Nomor Pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Nama Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Lokasi Penangkapan : Tempat Pendaratan : Jenis : Jumlah : … ekor Nama Penerima (Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan) *) : Alamat Penerima Sesuai Domisili Usaha : Nomor pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan *) : ... , ... Kepala BPPSDM KP, …………………. NIP. 28 Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu 29 F. Surat Keterangan Asal lobster (Panulirus spp.) untuk Pengeluaran di atau dari Wilayah Negara Republik Indonesia SURAT KETERANGAN ASAL LOBSTER (Panulirus spp.) UNTUK PENGELUARAN DI ATAU DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR Nama Pembudidaya*) : Alamat Pembudidaya*) : NIB Pembudidaya*) : Lokasi budidaya : Jumlah kemasan (boks) : …… Jumlah kantong/kemasan : …… Jumlah Lobster per kantong/kemasan : …… ekor Jumlah (Total) Lobster : …… ekor Nama pembawa : Identitas lengkap pembawa sesuai KTP : Nama Penerima : Alamat Penerima : ... , ... Kepala UPT Ditjen Perikanan Budidaya/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota …… …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 2. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 3. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 4. Dinas provinsi 5. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 6. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu 30 G. Surat Keterangan Lobster (Panulirus spp.) untuk Kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia SURAT KETERANGAN LOBSTER (Panulirus spp.) UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, DAN/ATAU PERCONTOHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR Nama Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : Alamat Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : NIB Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : Nama Kelompok Nelayan/KUB*) : Lokasi penangkapan : Waktu penangkapan : Tempat pendaratan : Jenis : Jumlah : … ekor Nama Penerima (Lembaga Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan) : Alamat Penerima Sesuai Domisili Usaha : Nomor pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan) : ... , ... Kepala UPT Ditjen Perikanan Tangkap/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota …… …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provins. 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu **) jika diperlukan 31 H. Surat Keterangan Lobster (Panulirus spp.) untuk Kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia SURAT KETERANGAN LOBSTER (Panulirus spp.) UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, DAN/ATAU PERCONTOHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR Nama Pimpinan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Alamat Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Nomor Pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Nama Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Lokasi Penangkapan : Tempat Pendaratan : Jenis : Jumlah : … ekor Nama Penerima (Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan) *) : Alamat Penerima Sesuai Domisili Usaha : Nomor pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan *) : ... , ... Kepala BPPSDM KP, …………………. NIP. 32 Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu 33 I. Surat Keterangan Asal Kepiting (Scylla spp.) untuk Kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia SURAT KETERANGAN KEPITING (Scylla spp.) UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, DAN/ATAU PERCONTOHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR Nama Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : Alamat Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : NIB Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : Nama Kelompok Nelayan/KUB*) : Lokasi penangkapan : Waktu penangkapan : Tempat pendaratan : Jenis : Jumlah : … ekor Nama Penerima (Lembaga Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan) : Alamat Penerima Sesuai Domisili Usaha : Nomor pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan) : ... , ... Kepala UPT Ditjen Perikanan Tangkap/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota …… …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu **) jika diperlukan 34 J. Surat Keterangan Kepiting (Scylla spp.) untuk Kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia SURAT KETERANGAN KEPITING (Scylla spp.) UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, DAN/ATAU PERCONTOHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR Nama Pimpinan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Alamat Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Nomor Pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Nama Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Lokasi Penangkapan : Tempat Pendaratan : Jenis : Jumlah : … ekor Nama Penerima (Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan) *) : Alamat Penerima Sesuai Domisili Usaha : Nomor pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan *) : ... , ... Kepala BPPSDM KP, …………………. NIP. 35 Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu 36 K. Surat Keterangan Asal Kepiting (Scylla spp.) untuk Penangkapan dan/atau Pengeluaran dalam Rangka Kepentingan Konsumsi di atau dari Wilayah Negara Republik Indonesia (periode Desember sampai dengan akhir Februari) SURAT KETERANGAN ASAL KEPITING (Scylla spp.) UNTUK PENANGKAPAN DAN/ATAU PENGELUARAN DALAM RANGKA KEPENTINGAN KONSUMSI DI ATAU DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : ……………………………………. Nama Nelayan Penangkap : Alamat Nelayan Penangkap : NIB Nelayan Penangkap : Alat Penangkapan Ikan : Nama Kelompok Nelayan/KUB : Lokasi penangkapan : Waktu penangkapan : Tempat pendaratan : Jenis : Jumlah : ..... (kg) Jumlah sisa kuota : ..... (kg) Nama Penerima : Alamat Penerima sesuai domisili usaha : NIB Penerima : ... , ... Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota/UPT yang membidangi Perikanan Tangkap/…… …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budidaya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina ikan 5. Dinas provinsi Keterangan: *) coret yang tidak perlu 37 L. Surat Keterangan Asal Kepiting (Scylla spp.) dalam Kondisi Bertelur Hasil Pembudidayaan untuk Pengeluaran di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dalam Rangka Pembudidayaan SURAT KETERANGAN ASAL KEPITING (Scylla spp.) DALAM KONDISI BERTELUR HASIL PEMBUDIDAYAAN UNTUK PENGELUARAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PEMBUDIDAYAAN NOMOR Nama Pembudidaya : Alamat Pembudidaya : NIB Pembudidaya*) : Nama Kelompok Nelayan/KUB*) : Jenis : Jumlah kemasan (boks) : Jumlah kantong/kemasan : …… kantong Jumlah Kepiting bertelur per kantong : …… ekor Jumlah (Total) Kepiting bertelur : …… ekor Nama pembawa**) : Identitas lengkap pembawa sesuai KTP : Identitas pemasar (perizinan berusaha) : Nama Penerima (pembudidaya) : Alamat Penerima sesuai domisili usaha : Koordinat Lokasi Pembudidayaan : NIB Penerima (pembudidaya) : ... , ... Kepala Kepala UPT Ditjen Perikanan Bududidaya/ Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota …… …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu **) jika diperlukan 38 M. Surat Keterangan Asal Kepiting (Scylla spp.) Hasil Pembudidayaan Yang Benihnya Berasal Dari Unit Pembenihan (Hatchery) untuk Pengeluaran di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dalam Rangka Pembudidayaan SURAT KETERANGAN ASAL KEPITING (Scylla spp.) HASIL PEMBUDIDAYAAN YANG BENIHNYA BERASAL DARI UNIT PEMBENIHAN (HATCHERY) UNTUK PENGELUARAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PEMBUDIDAYAAN NOMOR Nama Pembudidaya*) : Alamat Pembudidaya*) : NIB Pembudidaya*) : Lokasi budidaya : Jumlah kemasan (boks) : …… Jumlah kantong/kemasan : …… Jumlah Kepiting per kantong/kemasan : …… ekor Jumlah (Total) Kepiting : …… ekor Nama pembawa : Identitas lengkap pembawa sesuai KTP : Nama Penerima/pembudidaya Alamat Penerima sesuai domisili usaha : Koordinat Lokasi Pembudidayaan : NIB Penerima (pembudidaya) : ... , ... Kepala UPT Ditjen Perikanan Budidaya/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota …… …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 2. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 3. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 4. Dinas provinsi 5. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 6. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu 39 N. Surat Keterangan Asal Kepiting (Scylla spp.) untuk Pengeluaran dari Lokasi Penangkapan Untuk dilakukan Pembudidayaan SURAT KETERANGAN ASAL KEPITING (Scylla spp.) UNTUK PENGELUARAN DARI LOKASI PENANGKAPAN UNTUK DILAKUKAN PEMBUDIDAYAAN NOMOR Nama Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : Alamat Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : NIB Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : Nama Kelompok Nelayan/KUB*) : Lokasi penangkapan : Waktu penangkapan : Tempat pendaratan : Jenis : Jumlah kemasan (boks) : Jumlah kantong/kemasan : …… kantong Jumlah kepiting per kantong : …… ekor Jumlah (Total) kepiting : …… ekor Jumlah : Nama pembawa**) : Identitas lengkap pembawa sesuai KTP : Identitas pemasar (perizinan berusaha) : Nama Penerima (pembudidaya) : Alamat Penerima sesuai domisili usaha : Koordinat Lokasi Pembudidayaan : NIB Penerima (pembudidaya) : ... , ... Kepala UPT Ditjen Perikanan Tangkap/Kepala UPT Ditjen Perikanan Budidaya/ Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota …… …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu 40 O. Surat Keterangan Kepiting (Scylla spp.) untuk Kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia SURAT KETERANGAN KEPITING (Scylla spp.) UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, DAN/ATAU PERCONTOHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR Nama Pimpinan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Alamat Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Nomor Pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Nama Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Lokasi Penangkapan : Tempat Pendaratan : Jenis : Jumlah : … ekor Nama Penerima (Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan) *) : Alamat Penerima Sesuai Domisili Usaha : Nomor pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan *) : ... , ... Kepala BPPSDM KP, …………………. NIP. 41 Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu 42 P. Surat Keterangan Asal Rajungan (Portunus spp.) untuk Penangkapan dan/atau Pengeluaran dalam Rangka Kepentingan Konsumsi di atau dari Wilayah Negara Republik Indonesia SURAT KETERANGAN ASAL RAJUNGAN (Portunus spp.) UNTUK PENANGKAPAN DAN/ATAU PENGELUARAN DALAM RANGKA KEPENTINGAN KONSUMSI DI ATAU DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : ……………………………………. Nama Nelayan Penangkap : Alamat Nelayan Penangkap : NIB Nelayan Penangkap : Alat Penangkapan Ikan : Nama Kelompok Nelayan/KUB : Lokasi penangkapan : Waktu penangkapan : Tempat pendaratan : Jenis : Jumlah : ..... (kg) Jumlah sisa kuota : ..... (kg) Nama Penerima : Alamat Penerima sesuai domisili usaha : NIB Penerima : ... , ... Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota/UPT yang membidangi Perikanan Tangkap/…… …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina ikan 5. Dinas provinsi Keterangan: *) coret yang tidak perlu 43 Q. Surat Keterangan Kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Untuk Penangkapan dan/atau Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.) SURAT KETERANGAN RAJUNGAN (Portunus spp.) UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, DAN/ATAU PERCONTOHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR Nama Pimpinan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Alamat Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Nomor Pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Nama Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Lokasi Penangkapan : Tempat Pendaratan : Jenis : Jumlah : … ekor Nama Penerima (Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan) *) : Alamat Penerima Sesuai Domisili Usaha : Nomor pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan *) : ... , ... Kepala BPPSDM KP, …………………. NIP. 44 Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu 45 R. Surat Keterangan Asal Rajungan (Portunus spp.) untuk Penangkapan dan/atau Pengeluaran dalam Rangka Pembudidayaan SURAT KETERANGAN ASAL RAJUNGAN (Portunus spp.)UNTUK PENANGKAPAN DAN/ATAU PENGELUARAN DALAM RANGKA PEMBUDIDAYAAN Nomor Nama Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : Alamat Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : NIB Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : Nama Kelompok Nelayan/KUB*) : Lokasi penangkapan : Waktu penangkapan : Tempat pendaratan : Jenis : Jumlah kemasan (boks) : Jumlah kantong/kemasan : …… kantong Jumlah Rajungan per kantong : …… ekor Jumlah (Total) Rajungan : …… ekor Jumlah : Nama pembawa**) : Identitas lengkap pembawa sesuai KTP : Identitas pemasar (perizinan berusaha) : Nama Penerima (pembudidaya) : Alamat Penerima sesuai domisili usaha : Koordinat Lokasi Pembudidayaan : NIB Penerima (pembudidaya) : ... , ... Kepala UPT Ditjen Perikanan Tangkap/Kepala UPT Ditjen Perikanan Budidaya/ Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota …… …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu 46 S. Surat Keterangan Asal Rajungan (Portunus spp.) untuk Penangkapan dan/atau Pengeluaran di dalam wilayah negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pembudidayaan SURAT KETERANGAN ASAL RAJUNGAN (Portunus spp.) UNTUK PENANGKAPAN DAN/ATAU PENGELUARAN DI DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PEMBUDIDAYAAN NOMOR Nama Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : Alamat Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : NIB Nelayan Penangkap/Pembudidaya*) : Nama Kelompok Nelayan/KUB*) : Lokasi penangkapan : Waktu penangkapan : Tempat pendaratan : Jenis : Jumlah kemasan (boks) : Jumlah kantong/kemasan : …… kantong Jumlah kepiting per kantong : …… ekor Jumlah (Total) kepiting : …… ekor Jumlah : Nama pembawa**) : Identitas lengkap pembawa sesuai KTP : Identitas pemasar (perizinan berusaha) : Nama Penerima (pembudidaya) : Alamat Penerima sesuai domisili usaha : Koordinat Lokasi Pembudidayaan : NIB Penerima (pembudidaya) : ... , ... Kepala UPT Ditjen Perikanan Tangkap/Kepala UPT Ditjen Perikanan Budidaya/ Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota …… …………………. NIP. Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu 47 T. Surat Keterangan Kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Untuk Penangkapan dan/atau Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.) SURAT KETERANGAN RAJUNGAN (Portunus spp.) UNTUK KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN, PENERAPAN, DAN/ATAU PERCONTOHAN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR Nama Pimpinan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Alamat Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Nomor Pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Nama Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan*) : Lokasi Penangkapan : Tempat Pendaratan : Jenis : Jumlah : … ekor Nama Penerima (Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan) *) : Alamat Penerima Sesuai Domisili Usaha : Nomor pengesahan Lembaga Pendidikan, Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, dan/atau Percontohan *) : ... , ... Kepala BPPSDM KP, …………………. NIP. 48 Tembusan: 1. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap 2. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan budi daya 3. Direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 4. Badan yang membidangi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan 5. Dinas provinsi 6. Pengawas Perikanan terdekat dengan lokasi pembudidayaan 7. Pejabat Karantina di tempat pemasukan pada lokasi pembudidayaan Keterangan: *) coret yang tidak perlu MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO 49 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) CARA PENGUKURAN KARAPAS LOBSTER (PANULIRUS SPP.), KEPITING (SCYLLA SPP.), DAN RAJUNGAN (PORTUNUS SPP.) Gambar pengukuran karapas lobster jenis lainnya Gambar pengukuran karapas lobster jenis pasir Gambar pengukuran karapas kepiting 50 Gambar pengukuran karapas rajungan MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO