Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 33 of 2023 Implementing Regulations of Government Number 26 of 2023 concerning Management of Sedimentation Results in the Sea
颁布于 2023-10-16 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Sea
- 关键词
- marine spatial planning, mining, monitoring, international trade, erosion, fees/royalties, coastal zone management, ecosystem conservation, policy/planning, data collection/reporting, authorization/permit, water quality standards, standards
- 类别
- *, metals-base, metals-precious, minerals-critical
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
signed-20231023-Peraturan Menteri-PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 21 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan hasil sedimentasi di laut, permintaan hasil sedimentasi di laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, dan tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi; b. bahwa untuk pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut diperlukan pengaturan mengenai tata cara penerbitan izin pemanfaatan pasir laut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6875); 4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 89); Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 2 - 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran. 2. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. 3. Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. 4. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut adalah rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan sedimen di laut. 5. Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. 6. Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. 7. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. 8. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 9. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 10. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 3 - 11. Satuan Unit Organisasi Pengelola selanjutnya disingkat SUOP adalah unit yang melaksanakan pengelolaan kawasan konservasi. 12. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam pengelolaan hasil sedimentasi di laut. 13. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat diluar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut. 17. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pasal 2 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan untuk: a. menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan b. mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Pasal 3 (1) Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan pada: a. daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus; b. wilayah izin usaha pertambangan; c. alur pelayaran; dan d. zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. (2) Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada zona inti kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh unit organisasi pengelola kawasan konservasi sesuai dengan kewenangan. Pasal 4 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. perencanaan; b. pengendalian; Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 4 - c. pemanfaatan; dan d. pengawasan. BAB II PERENCANAAN Pasal 5 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk menyusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengendalian dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. (3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut; b. prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan; c. upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut; d. rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan e. rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Pasal 6 (1) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun oleh tim kajian. (2) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. Kementerian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; e. instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi; f. pemerintah daerah; g. perguruan tinggi; dan h. kementerian/lembaga lain terkait. (3) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memiliki tugas: a. mengumpulkan data dan informasi; b. menganalisa data dan informasi; c. menyusun dokumen perencanaan; d. mengusulkan dokumen perencanaan; e. menyusun perubahan dokumen perencanaan; dan f. mengusulkan perubahan dokumen perencanaan. (4) Susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 7 Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dengan tahapan: a. pengumpulan data dan informasi; b. analisis; dan Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 5 - c. penetapan dokumen perencanaan. Pasal 8 (1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. studi literatur (desk study); b. survei lapangan; dan c. konsultasi publik atau diskusi terpumpun. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. batimetri; b. topografi; c. karakteristik sedimen; d. ketebalan sedimen; e. ekosistem; f. oseanografi; g. sosial dan ekonomi; h. rencana reklamasi, rencana pembangunan infrastruktur, dan/atau rencana pembangunan prasarana di sekitar lokasi pembersihan; i. rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut; j. pemanfaatan ruang laut yang telah ada; dan k. rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. (3) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan analisis. (4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan: a. sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut; b. prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan; c. upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut; d. rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan e. rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. (5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. (6) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan Masyarakat. Pasal 9 (1) Sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilakukan pada lokasi yang mengalami penurunan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. (2) Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dimanfaatkan berupa: a. pasir laut; dan/atau b. material sedimen lain berupa lumpur. (3) Penurunan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi: a. turunnya kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai; b. turunnya kualitas air laut akibat meningkatnya kekeruhan air yang berdampak signifikan terhadap Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 6 - penetrasi sinar matahari yang berfungsi untuk proses kehidupan biota air; c. rusaknya daerah pemijahan ikan, pengasuhan ikan, dan tempat makan ikan; d. turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut; dan e. pendangkalan yang menyebabkan banjir. (4) Lokasi yang mengalami penurunan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. gosong pasir/beting; b. muara; c. estuari; d. lokasi sedimentasi yang mengurangi fungsi: 1. pelabuhan perikanan; 2. bangunan dan instalasi di laut; dan/atau 3. pemanfaatan ruang laut lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 10 (1) Jenis mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan mineral yang terdapat pada Hasil Sedimentasi di Laut. (2) Mineral yang terdapat pada Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan identifikasi kandungan jenis mineral. (3) Hasil identifikasi kandungan jenis mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. tidak mengandung mineral berharga; dan b. tidak mengandung mineral logam dan mineral bukan logam, yang memiliki nilai keekonomian. Pasal 11 Berdasarkan identifikasi kandungan jenis mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan penghitungan volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk: a. pasir laut; dan b. material sedimen lain berupa lumpur. Pasal 12 Prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b ditentukan terhadap: a. topografi dasar perairan atau bentang alam perairan; b. kualitas biologi perairan; c. kualitas fisik perairan; d. kualitas kimia perairan; e. ekosistem; f. perubahan fungsi ruang; dan g. sosial ekonomi Masyarakat. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 7 - Pasal 13 (1) Berdasarkan prakiraan dampak sedimentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tim kajian menetapkan upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut berupa dibersihkan atau tidak dibersihkan. (2) Upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c paling sedikit memuat: a. lokasi pembersihan; b. waktu pembersihan; c. sarana pembersihan; d. metode pembersihan; dan e. dampak pembersihan, Hasil Sedimentasi di Laut. (3) Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (4) Waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. durasi yang dibutuhkan untuk melakukan pembersihan; dan b. jadwal pembersihan. (5) Sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa kapal isap. Pasal 14 (1) Rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d memuat: a. lokasi; b. tujuan; dan c. waktu, Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. (2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa indikasi lokasi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. (3) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan untuk: a. kebutuhan dalam negeri yang meliputi: 1. reklamasi; 2. pembangunan infrastruktur pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan 3. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau b. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan waktu pelaksanaan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 8 - Pasal 15 (1) Rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e paling sedikit memuat rencana lokasi tujuan rehabilitasi. (2) Lokasi tujuan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. pesisir dan pulau kecil yang mengalami abrasi; dan/atau b. pesisir dan pulau kecil yang mengalami kerusakan ekosistem. (3) Rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), tim kajian menyampaikan usulan dokumen perencanaan kepada Menteri. (2) Menteri berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan dokumen perencanaan. (3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan pertimbangan dalam menerbitkan: a. persetujuan lingkungan; b. persetujuan penggunaan kapal asing; c. izin usaha pertambangan untuk penjualan; d. Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dalam hal tujuan pemanfaatan pasir laut untuk ekspor; dan e. perizinan lain yang dibutuhkan. (4) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. (6) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu. (7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit dilakukan dalam hal terdapat: a. perubahan kebijakan nasional; b. perubahan kondisi lingkungan; dan c. keadaan kahar (force majeure). (8) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terjadi. (9) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 9 - BAB III PENGENDALIAN Pasal 17 (1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut. (2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4). Pasal 18 (1) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan dan memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga. (2) Sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. tidak mengancam kepunahan biota laut; b. tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut; c. tidak membahayakan keselamatan pelayaran; dan d. tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. (3) Sarana yang digunakan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kapal isap. (4) Kapal isap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan kapal berbendera Indonesia. (5) Kapal isap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disertai petugas pemantau. (6) Dalam hal kapal isap berbendera Indonesia belum tersedia, dapat menggunakan kapal berbendera asing. (7) Kapal isap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dioperasikan dengan memperhatikan: a. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; dan b. perlindungan lingkungan maritim. (8) Penggunaan kapal isap berbendera asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pengoperasian kapal isap yang memperhatikan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b mempunyai kriteria teknis: a. menggunakan teknologi hidraulik; b. memiliki peralatan akuisisi data kedalaman; c. memiliki fasilitas monitoring berbasis satelit; d. memiliki sistem pipa pelimpah (overflow pipes system) untuk mengurangi kekeruhan; e. memiliki teknologi pengolahan gas yang timbul akibat Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut (degassing system); dan f. memiliki dan mengaktifkan sistem pemantauan kapal (transmitter) yang terpantau dalam pusat pengendalian Kementerian. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 10 - (10) Dalam hal lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut tidak dapat menggunakan kapal isap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dapat menggunakan sarana pembersihan lain yang dibutuhkan. (11) Sarana pembersihan lain yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) harus memenuhi kriteria teknis paling sedikit: a. tidak mengancam kepunahan biota laut; b. tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut; c. tidak membahayakan keselamatan pelayaran; dan d. tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. (12) Selain memenuhi kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11), pemilik kapal isap dan sarana pembersihan lain wajib memiliki asuransi yang mengakomodasi dampak kerusakan lingkungan akibat operasional kapal isap dan sarana pembersihan lain. BAB IV PEMANFAATAN Pasal 19 (1) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan sesuai dengan rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang dimuat dalam dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4). (2) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut; dan b. volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut. (3) Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa pasir laut yang terdiri atas: a. kebutuhan untuk dalam negeri; dan b. kebutuhan untuk ekspor. Pasal 20 (1) Dalam rangka Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk kegiatan pengangkutan wajib menggunakan kapal pengangkut. (2) Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan satu kesatuan dengan kapal isap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (3) Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi asuransi yang mengakomodasi dampak kerusakan lingkungan akibat operasional kapal pengangkut. Pasal 21 (1) Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 11 - (2) Ketentuan penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk kapal isap. (3) Dalam hal awak kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia maka dapat menggunakan awak kapal berkewarganegaraan asing. (4) Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri. (5) Permohonan persetujuan penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing diajukan oleh Pelaku Usaha bersamaan dengan permohonan persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut. (6) Persetujuan penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan bersamaan dengan penerbitan persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut. (7) Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (1) Dalam rangka Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk kegiatan penempatan dilakukan pada lokasi: a. penampungan sementara; dan/atau b. tujuan akhir pemanfaatan. (2) Penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lokasi yang berada di darat sebelum Hasil Sedimentasi di Laut sampai pada tujuan akhir pemanfaatan. (3) Tujuan akhir pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasal 23 (1) Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a merupakan akumulasi rencana pemenuhan kebutuhan pasir laut dalam negeri untuk kegiatan: a. reklamasi; b. pembangunan infrastruktur pemerintah; dan/atau c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha. (2) Kebutuhan pasir laut untuk reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan KKPRL untuk kegiatan reklamasi yang masih berlaku. (3) Kebutuhan pasir laut untuk pembangunan infrastruktur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kebutuhan pasir laut untuk pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan permohonan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha kepada Menteri. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 12 - (4) Ketersediaan volume Hasil Sedimentasi di Laut dan kebutuhan pasir laut didasarkan pada dokumen perencanaan. (5) Pemenuhan kebutuhan pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria: a. jarak; b. nilai strategis kegiatan; dan c. status Perizinan Berusaha, kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diprioritaskan bagi lokasi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut terdekat dengan lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut. (7) Nilai strategis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditentukan berdasarkan skala prioritas untuk: a. kegiatan yang bersifat strategis nasional; b. kegiatan yang mendukung objek vital nasional; atau c. fasilitas umum. (8) Status Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditentukan berdasarkan kelengkapan perizinan yang telah dimiliki dan masih berlaku. Pasal 24 (1) Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kebutuhan material pasir laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kelebihan ketersediaan volume pasir laut dibandingkan dengan kebutuhan dalam negeri. Pasal 25 (1) Pelaku Usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut kepada Menteri. (2) Surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. negara tujuan ekspor pasir laut; b. tujuan pemanfaatan pasir laut; c. pihak yang memanfaatkan pasir laut; d. volume pasir laut; e. sarana pengangkutan pasir laut; dan f. waktu pelaksanaan ekspor pasir laut. (3) Berdasarkan surat permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan rekomendasi yang paling sedikit memuat volume Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut yang dapat di ekspor. (4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 13 - ekspor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (5) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya melaksanakan kegiatan ekspor dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Surat permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 26 Pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut. Pasal 27 (1) Dalam rangka Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Menteri mengumumkan: a. sebaran lokasi prioritas; b. volume sedimentasi Hasil Sedimentasi di Laut, yang termuat dalam dokumen perencanaan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik yang dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak penetapan dokumen perencanaan. (3) Sebaran lokasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. peta lokasi prioritas yang dituangkan dalam peta dengan tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.0000 yang telah terbagi dalam beberapa segmen perairan; b. nama geografis teluk, selat, dan/atau laut; dan c. daftar koordinat. (4) Volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jumlah potensi volume material Hasil Sedimentasi di Laut pada lokasi prioritas. (5) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Menteri. (6) Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat: a. tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. mitra kerja; c. lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis; d. kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan; Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 14 - e. volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; f. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; g. metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; h. pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis; j. rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial; k. kelayakan finansial; l. proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah; m. keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara bertanggung jawab; dan n. dokumen permohonan persetujuan KKPRL. (7) Volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dengan ketentuan paling sedikit 50.000.000 m3 (lima puluh juta meter kubik). (8) Sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g berupa kapal isap harus melampirkan: a. dokumen kapal; b. dokumen kepemilikian atau keagenan kapal; c. masa kontrak atau sewa kapal; d. spesifikasi kapal; e. crew list; dan f. sertifikat keselamatan kapal. (9) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria: a. bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan; b. badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Pelaku Usaha ke Masyarakat di lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; c. menggunakan peralatan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 15 - Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus; d. memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan; dan e. tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan. (10) Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diutamakan yang telah memiliki: a. kerja sama dengan pihak yang akan melakukan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. dana tanggung jawab sosial perusahaan ke Masyarakat; dan c. dana penjaminan untuk pemulihan fungsi ekosistem pesisir dan laut melalui mekanisme bank garansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (11) Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 28 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), Menteri melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap: a. proposal dan rencana kerja umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6); dan b. kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9). (2) Menteri dalam melakukan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim uji tuntas. (3) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur: a. Kementerian; dan b. ahli. (4) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Unsur ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi bidang ilmu: a. perkapalan; b. oseanografi; c. hidrografi; d. lingkungan; dan e. ekonomi. (6) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc. (7) Tim uji tuntas mempunyai tugas melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap: a. proposal dan rencana kerja umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6); dan b. kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9), dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 16 - (8) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara: a. administrasi; dan b. teknis (9) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: a. usulan persetujuan; atau b. usulan penolakan. (10) Usulan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a disampaikan oleh tim uji tuntas kepada Menteri. (11) Menteri berdasarkan usulan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menerbitkan surat persetujuan. (12) Usulan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b disampaikan oleh tim uji tuntas kepada Menteri. (13) Menteri berdasarkan usulan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menerbitkan surat penolakan disertai alasan. Pasal 29 (1) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11), Pelaku Usaha membayar PNBP secara bertahap. (2) Pelaku Usaha yang telah membayar PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri melalui Sistem OSS. (3) Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (11); b. bukti pembayaran PNBP; dan c. KKPRL. (4) Penerbitan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Izin Pemanfaatan Pasir Laut. (6) Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang. (7) Tata cara pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 30 (1) Berdasarkan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), Pelaku Usaha harus menyelesaikan persyaratan: a. perizinan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menyampaikan rencana kerja tetap yang memuat: 1. koordinat lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan koordinat lokasi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 17 - 2. volume Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dibersihkan dan dimanfaatkan; 3. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; 4. sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan 5. sarana pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut. (2) Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapat persetujuan Menteri. (3) Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan jawaban dari Menteri paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak disampaikan. (4) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Pelaku Usaha belum mendapatkan jawaban dari Menteri, rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap disetujui. (5) Pelaku Usaha harus menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan Izin Pemanfaatan Pasir Laut. (6) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, lzin Pemanfaatan Pasir Laut dinyatakan batal. BAB V TATA CARA PELAKSANAAN PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT Bagian Kesatu Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut Pasal 31 (1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Izin Pemanfatan Pasir Laut wajib menyampaikan laporan tertulis kegiatan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sejak Pelaku Usaha memulai kegiatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. kapal isap dan/atau kapal pengangkut Hasil Sedimentasi di Laut yang digunakan; c. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; d. negara atau tujuan penempatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan e. realisasi pembayaran PNBP dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan: a. tenaga kerja; b. metode Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 18 - c. sarana pembersihan lain yang dibutuhkan. (4) Laporan lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. nama perairan lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. titik koordinat lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan c. rute pengambilan dan pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut. (5) Laporan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui e-logbook yang paling sedikit memuat: a. realisasi volume pengambilan Hasil Sedimentasi di Laut; b. realisasi volume pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut; c. realisasi volume penempatan Hasil Sedimentasi di Laut; d. realisasi volume penggunaan Hasil Sedimentasi di Laut; dan e. realisasi volume penjualan Hasil Sedimentasi di Laut. (6) Pelaporan melalui e-logbook sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikonsolidasi setiap bulan paling lambat minggu pertama bulan berikutnya. (7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan untuk kepentingan verifikasi realisasi pembayaran PNBP. (8) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan ekspor pasir laut, selain menyampaikan laporan terkait volume sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha menyampaikan laporan realisasi volume ekspor. (9) Laporan kapal isap dan/atau kapal pengangkut Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. nama kapal; b. jenis kapal; c. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; d. lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; e. ukuran dan daya tampung kapal; f. jumlah dan kewarganegaraan awak kapal; g. bendera kapal; h. surat persetujuan berlayar; i. riwayat sistem identifikasi otomatis; dan j. riwayat sistem pemantauan kapal (transmitter). (10) Laporan waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. durasi; dan b. frekuensi, Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 19 - (11) Laporan negara atau tujuan penempatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat: a. negara tujuan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut; dan/atau b. pelabuhan tempat transit sebelum keluar wilayah Negara Republik Indonesia. (12) Laporan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. penanggungjawab lapang; b. jumlah dan kewarganegaraan tenaga kerja; c. rasio tenaga lokal dan asing; dan d. keahlian atau posisi jabatan, yang terlibat dalam pelaksanaan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. (13) Laporan metode Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat kesesuaian metode Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut dengan dokumen permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut. (14) Laporan sarana pembersihan lain yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat: a. jenis sarana pembersihan; b. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; c. lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan d. ukuran dan daya tampung sarana pembersihan. (15) Laporan kegiatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 32 (1) Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan Hasil Sedimentasi di Laut disampaikan oleh nakhoda kapal kepada Kementerian. (2) Nakhoda kapal menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 7 (tujuh) Hari melalui e-Log Book. (3) Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi Kementerian terhadap laporan realisasi volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5). Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 20 - Bagian Kedua Tata Cara Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut Pasal 33 (1) Berdasarkan laporan kegiatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi. (2) Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan tim monitoring dan evaluasi. (3) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan petugas pemantau di atas sarana pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). (4) Petugas pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas memastikan: a. lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut; dan b. tujuan sementara dan/atau tujuan akhir penempatan material Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut. (5) Petugas pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam rangka melakukan pemantauan terhadap aktifitas yang dilakukan oleh sarana pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dapat menggunakan peralatan berupa pesawat nirawak laut dan/atau peralatan pendukung lain. (6) Selain melibatkan petugas pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tim monitoring dan evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan pakar. Pasal 34 (1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui tahapan: a. persiapan kunjungan lapangan; b. kunjungan lapangan; c. temu koordinasi; dan d. pelaporan dan rekomendasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut dengan Izin Pemanfaatan Pasir Laut; dan b. pemeriksaan kesesuaian realisasi volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut dengan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5), yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 21 - Pasal 35 (1) Hasil monitoring dan evaluasi dituangkan dalam berita acara yang di tandatangani oleh ketua tim monitoring dan evaluasi dan perwakilan Pelaku Usaha. (2) Dalam hal perwakilan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menandatangani hasil monitoring dan evaluasi, ketua tim monitoring dan evaluasi dapat mengirimkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri disertai keterangan tambahan alasan penolakan oleh perwakilan Pelaku Usaha. (3) Berita acara monitoring dan evaluasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 36 Monitoring dan evaluasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan selama masa berlaku Izin Pemanfaatan Pasir Laut. Pasal 37 (1) Ketua tim monitoring dan evaluasi melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. bahan evaluasi pelaksanaan Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan; b. bahan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut; dan/atau c. dasar tindakan pengawasan dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran. (3) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 38 (1) Sedimentasi yang mengurangi fungsi pelabuhan perikanan yang dibangun oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi dapat dilakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut oleh pengelola pelabuhan perikanan atau Pelaku Usaha. (2) Dalam hal Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola pelabuhan perikanan maka pelaksanaannya berdasarkan rencana kegiatan dan anggaran Kementerian. (3) Dalam hal Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 22 - dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha maka pelaksanaannya berdasarkan dokumen perencanaan atau berdasarkan rencana kegiatan dan anggaran Kementerian. (4) Dalam hal Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha maka ketentuan mengenai pengendalian, pemanfaatan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan pengelola pelabuhaFpeln perikanan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7) dikecualikan untuk Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang dilakukan di pelabuhan perikanan yang dibangun oleh pemerintah. Pasal 39 (1) Sedimentasi yang mengurangi fungsi kawasan konservasi dilakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut oleh SUOP. (2) SUOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut berdasarkan rencana zonasi kawasan konservasi dan rencana pengelolaan kawasan konservasi. (3) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi. Pasal 40 (1) Setiap orang yang melakukan reklamasi harus menggunakan material reklamasi dari Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut. (2) Dalam hal pelaksanaan reklamasi di daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus, dikecualikan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pada lokasi yang secara geografis tidak tersedia Hasil Sedimentasi di Laut, reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan material lain. (4) Penggunaan material lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. (5) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan Izin Pelaksanaan Reklamasi. Pasal 41 (1) Dalam rangka menjamin penghidupan nelayan, pemerintah daerah dapat melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut pada lokasi yang mengganggu keluar masuk kapal atau perahu nelayan yang belum atau tidak tercantum dalam dokumen perencanaan. (2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut kepada Menteri. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 23 - (4) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dilaksanakan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. BAB VII PENUTUP Pasal 42 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai standar usaha penggalian pasir: pemanfaatan pasir laut yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 43 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 24 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 831 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Ditandatangani Secara elektronik Effin Martiana Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT DOKUMEN PERENCANAAN I. Gambaran Umum Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut pada lokasi prioritas. II. Data dan Informasi Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut a. hasil studi literatur (desk study) b. hasil survei lapangan; dan/atau c. hasil konsultasi publk atau diskusi terpumpun. III. Hasil Analisis a. jenis mineral, berupa 1. deskripsi jenis mineral; 2. gambaran persentase nilai keekonomian tiap jenis mineral dari volume Hasil Sedimentasi di Laut b. volume Hasil Sedimentasi di Laut, berupa: 1. volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut 2. volume Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut c. prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, berupa: 1. topografi dasar perairan atau bentang alam perairan garis pantai (laju perubahan karena angkutan sedimen menyusur pantai, laju perubahan karena angkutan sedimen tegak lurus pantai) 2. kualitas biologi perairan berupa kelimpahan plankton : … (sel/100 ml) 3. kualitas fisik perairan a) kecerahan : … (m) b) kekeruhan/turbiditas : … (ntu) c) total suspended solid : … (mg/L) d) temperatur : … (0C) e) keberadaan lapisan minyak: … (ada/tidak) 4. kualitas kimia perairan a) keasaman : … (pH) b) salinitas : … (ppt) c) Biological Oxygen Demand : … (mg/L) d) Dissolved Oxygen : … (mg/L) 5. ekosistem a) mangrove (1) jenis (Avicennia/Rhizophora/Sonneratia/Bruguiera/Nypa); (2) persentase tutupan mangrove sesuai SNI 7717-2020 tentang Spesifikasi Informasi Geospasial Mangrove dengan tutupan tajuk mangrove lebat > 70%, mangrove sedang 30-70%, dan mangrove jarang <30% (3) luas mangrove : … ha b) lamun (1) jenis (Enhalus acoroides, Thalassia hemprichii, Cymodocea Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 26 - rotundata, Cymodocea serrulata, Haludole pinifolia, Halodule uninervis, Halophila decipiens, Halophila ovalis, Halophila minor, Halophila spinulosa, Syringodium iseotifolium, dan Thalassodendron ciliatum); (2) persentase persentase penutupan padang lamun kaya /sehat (60%), kurang kaya/kurang sehat (30-59,9%), miskin (<29,9%); (3) luas lamun … ha c) terumbu karang (1) jenis (Acropora suharsonoi, Euphyllia baliensis, Indophyllia macassarensis, Isopora togianensis) (2) Persentase tutupan karang hidup Buruk (0-24,9%), sedang (25-49,9%), baik sekali (>75%) (3) luas terumbu karang … ha 6. perubahan fungsi ruang 7. sosial ekonomi masyarakat d. upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut, berupa: 1. lokasi pembersihan pasir laut dan lumpur; 2. waktu pembersihan pasir laut dan lumpur; 3. sarana pembersihan pasir laut dan lumpur; 4. metode pembersihan pasir laut dan lumpur; dan 5. dampak pembersihan pasir laut dan lumpur. e. rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, berupa: 1. lokasi pemanfaatan pasir laut; 2. tujuan pemanfaatan pasir laut untuk pemenuhan dalam negeri dan permintaan luar negeri; 3. waktu pelaksanaan pemanfaatan pasir laut. f. rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut, berupa: 1. lokasi pesisir dan pulau yang mengalami abarasi dan/atau kerusakan ekosistem; dan 2. gambaran waktu yang dibutuhkan untuk rehabilitasi pesisir dan pulau kecil yang mengalami abrasi dan/atau kerusakan ekosistem. IV. Peta Sebaran Lokasi atau Klaster Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut dengan kriteria: a. menggunakan sistem koordinat lintang dan bujur b. proyeksi WGS-84 (World Geodetic System); c. tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.000; d. nama geografis teluk, selat, dan/atau laut; e. lokasi potensi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut: 1) proses pengajuan atau telah mendapatkan persetujuan atau konfirmasi KKPRL; dan 2) lokasi reklamasi dalam rencana tata ruang atau rencana zonasi. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Ditandatangani Secara elektronik Effin Martiana Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 27 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI KOP PERUSAHAAN Nomor : Kota, Tanggal-Bulan-Tahun Lampiran : Perihal : Permohonan Rekomendasi Ekspor Pasir Laut Kepada Yth. Menteri Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat Dengan hormat, Sehubungan dengan rencana ekspor pasir laut oleh perusahaan (…), melalui surat ini kami mengajukan permohonan rekomendasi ekspor pasir laut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai berikut: Negara tujuan : … Tujuan pemanfaatan : … Lokasi Pemanfaatan : (tidak berada pada segmen yang belum selesai perundingan batas negara) Pihak yang memanfaatkan : … Volume ekspor : … Sarana : … Waktu pelaksanaan : … Sebagai bahan pertimbangan Bapak Menteri kami lampirkan: a. dokumen kerja sama/permintaan material dari negara … . b. keterangan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak … m3 Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Direktur Perusahaan ( ………. ) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Ditandatangani Secara elektronik Effin Martiana Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 28 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN PASIR LAUT KOP PERUSAHAAN Nomor : Kota, Tanggal-Bulan-Tahun Lampiran : Perihal : Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut Kepada Yth. Menteri Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat Dengan hormat, Sehubungan dengan rencana pemanfaatan pasir laut oleh perusahaan (…), untuk pelaksanaan kegiatan (reklamasi/pembangunan infrastruktur pemerintah/pembangunan prasarana oleh …), melalui surat ini kami mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebagai bahan pertimbangan Bapak Menteri kami lampirkan dokumen permohonan berupa (1) tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; (2) mitra kerja; (3) lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis (4) kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan; (5) volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; (6) waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; (7) metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; (8) pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (9) data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis; (10) rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial; (11) kelayakan finansial; (12) proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah; (13) keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara bertanggung jawab; (14) dokumen permohonan persetujuan KKPRL; Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 29 - (15) Company Profile (bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut, Akta pendirian Perseroan Terbatas) (16) pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan (17) Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (18) dokumen perencanaan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan pelaku usaha ke masyarakat; (19) kerja sama dengan pelaku usaha reklamasi. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Direktur Perusahaan ( ) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Ditandatangani Secara elektronik Effin Martiana Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 30 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT LAPORAN KEGIATAN PEMBERSIHAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT DAN PEMANFAATAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT 1. Sampul (cover) memuat nama perusahaan dan tanggal pembuatan laporan 2. Catatan (log) Rute (track) kapal berdasarkan waktu dengan periode 2 jam dalam bentuk tabel berdasakan transmitter: Nama Kapal:…. No koordinat X koordinat Y Tanggal Jam (Waktu Lokal) 1 xx° xx’ xx,xxxx” yy° yy’ yy,yyyy” 2 xx° xx’ xx,xxxx” yy° yy’ yy,yyyy” Nama Kapal:…. No koordinat X koordinat Y Tanggal Jam (Waktu Lokal) 1 xx° xx’ xx,xxxx” yy° yy’ yy,yyyy” 2 xx° xx’ xx,xxxx” yy° yy’ yy,yyyy” 3. Produksi volume selama durasi pelaporan dengan periode per hari dalam bentuk tabel: Volume pembersihan No Tanggal Volume Pasir (m3) Volume Lumpur (m3) Volume pemanfaatan Pasir Laut No Tanggal Volume Pasir Laut (m3) Koordinat Tujuan (X;Y) Keterangan (dalam negeri/ekspor) 1 (xx° xx’ xx,xxxx” ; yy° yy’ yy,yyyy”) 2 (xx° xx’ xx,xxxx” ; yy° yy’ yy,yyyy”) Volume pemanfaatan Lumpur No Tanggal Volume Lumpur (m3) Koordinat Tujuan (X,Y) 1 (xx° xx’ xx,xxxx” ; yy° yy’ yy,yyyy”) 2 (xx° xx’ xx,xxxx” ; yy° yy’ yy,yyyy”) 4. Laporan Kapal berupa: Nama Kapal:…. Bendera Kapal: …… Nomor Surat Persetujuan Berlayar:…… Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 31 - ID Transmitter:…... Daftar tenaga kerja: No Nama kru kapal Kewarganegaraan Posisi 5. Waktu transit kapal di pelabuhan (apabila transit sebelum ekspor) No Nama Kapal Nama Pelabuhan Transit Tanggal transit 1 2 6. Informasi tambahan (jika ada) MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Informasi tambahan: Direktur Perusahaan ( ) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Ditandatangani Secara elektronik Effin Martiana Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 32 - LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT BERITA ACARA MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN Nomor: … Pada hari …, tanggal … bulan … tahun …, bertempat di …, kami yang bertandatangan di bawah ini telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi, laporan kegiatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut dengan rincian sebagai berikut: 1. Hasil kunjungan lapangan 2. Hasil temu koordinasi 3. Hasil pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut dengan Izin Pemanfaatan Pasir Laut 4. pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut dengan laporan kegiatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang disampaikan oleh Pelaku Usaha 5. (informasi tambahan petugas pemantau) Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, (tanggal … bulan … tahun …) Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Nama Lengkap) NIP. …. Berita Acara ini ditandatangani oleh : MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (…………………….………………..) NIP. Perwakilan Pelaku Usaha (…………….……………………………..) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Ditandatangani Secara elektronik Effin Martiana Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 33 - LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI Logo KKP LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI PEMANFAATAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT 1. Pendahuluan Pendahuluan berisi tentang kondisi awal sebelum pelaksanaan monitoring serta bentuk persiapan dan latar belakang perlunya dilakukan monitoring. 2. Tujuan Tujuan harus mencakup target yang akan dicapai dalam pelaksanaan monitoring 3. Waktu Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Mencakup detail waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi (hari, bulan, dan tahun) dan jenis kebutuhan (alat dan bahan) serta estimasi biaya yang diperlukan selama pelaksanaan monitoring dan evaluasi 4. Hasil Monitoring dan Evaluasi a. Lokasi Lokasi mencakup wilayah administratif perairan beserta koordinat b. Jumlah Personil Personil monitoring dan evaluasi adalah jumlah anggota yang melakukan kegiatan yang terdiri dari perwakilan instansi dan pakar yang terlibat. c. Teknis pelaksanaan pemanfaatan hasil sedimentasi Teknis pelaksanaan mencakup identitas dan jumlah kapal yang digunakan, jumlah trip pengangkutan dan jenis material yang terangkut serta teknologi yang digunakan. d. Hasil pemanfaatan Hasil pemanfaatan meliputi jumlah volume sedimentasi yang dibersihkan dan tujuan. 5. Penutup Pada bagian ini, tim monitoring dan evaluasi menyampaikan kendala dan permasalahan yang dihadapi serta rencana penyelesaian atas kendala dan permasalahan dimaksud. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE - 34 - Lampiran monitoring dan evaluasi: - Berita acara monitoring dan evasluasi - Loog book MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO KETUA TIM MONITORING DAN EVALUASI ( Nama ) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Ditandatangani Secara elektronik Effin Martiana Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE 2023-10-23T20:59:59+0700 Kementerian Kelautan dan Perikanan Dokumen ditandatangani secara elektronik