Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Number 3 of 2025 concerning Amendments to Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Number 33 of 2023 Implementing Regulations of Government Number 26 of 2023 concerning Management of Sedimentation Results in the Sea
颁布于 2025-02-24 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Mineral resources, Sea
- 关键词
- mining, minerals, marine spatial planning, business/industry/corporations, erosion, transport/storage, drainage/land reclamation, authorization/permit, international trade, water quality standards, standards
- 类别
- *, metals-base, metals-precious, minerals-critical
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 831) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 (1) Jenis mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan mineral yang terdapat pada Hasil Sedimentasi di Laut. (2) Mineral yang terdapat pada Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan identifikasi kandungan jenis mineral berupa: a. mineral berharga; dan/atau b. mineral logam dan mineral bukan logam. (3) Kandungan jenis mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta batasan kandungan mineral ditetapkan oleh Menteri. (4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan dalam pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. -3- 2. Ketentuan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22 (1) Dalam rangka pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk kegiatan penempatan dilakukan pada lokasi: a. penampungan sementara; dan/atau b. tujuan akhir pemanfaatan. (2) Penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lokasi di darat, di laut, atau di kapal sebelum Hasil Sedimentasi di Laut sampai pada tujuan akhir pemanfaatan. (3) Tujuan akhir pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. 3. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 (1) Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a merupakan akumulasi rencana pemenuhan kebutuhan pasir laut dalam negeri untuk kegiatan: a. reklamasi; b. pembangunan infrastruktur pemerintah; dan c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha. (2) Kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan. (3) Kegiatan pembangunan infrastruktur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kegiatan pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan permohonan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha kepada Menteri. (4) Permohonan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipenuhi apabila: a. kegiatan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran sesuai dengan anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah; atau b. kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha selain reklamasi. (5) Ketersediaan volume Hasil Sedimentasi di Laut didasarkan pada dokumen perencanaan. (6) Dalam hal kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi ketersediaan volume sebagaimana -4- dimaksud pada ayat (4), prioritas pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut ditentukan berdasarkan kriteria: a. jarak; b. nilai strategis kegiatan; dan/atau c. masa berlaku Perizinan Berusaha, kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A (1) Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Menteri. (2) Kebutuhan dalam negeri material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi apabila diperlukan.
Pasal 23B (1) Berdasarkan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A, Menteri melakukan penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut. (2) Penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional dengan menggunakan rumus: 𝑎 ×𝑐 𝑏 a = volume yang diajukan oleh setiap Pelaku Usaha (m3) b = total volume yang diajukan oleh seluruh Pelaku Usaha (m3) c = total volume kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri (m3) yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan contoh tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -5- 5. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25 (1) Pelaku Usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut kepada Menteri. (2) Surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. negara tujuan ekspor pasir laut; b. tujuan pemanfaatan pasir laut; c. pihak yang memanfaatkan pasir laut; d. volume pasir laut atau berat pasir laut; e. sarana pengangkutan pasir laut; dan f. waktu pelaksanaan ekspor pasir laut. (3) Berdasarkan surat permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan rekomendasi yang paling sedikit memuat: a. pos tarif/HS; b. jenis/uraian barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor; c. volume pasir laut/jumlah barang; d. satuan barang; e. lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; f. hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor; g. masa berlaku rekomendasi; dan h. pernyataan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri. (4) Dalam hal pada saat permohonan pengajuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluruh kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, Menteri menerbitkan rekomendasi yang paling sedikit memuat: a. pos tarif/HS; b. jenis/uraian barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor; c. volume pasir laut/jumlah barang; d. satuan barang; e. lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; f. hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor; g. masa berlaku rekomendasi; dan h. pernyataan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. -6- (5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (6) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya melaksanakan kegiatan ekspor dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Surat permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) diubah, sehingga
Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 (1) Dalam rangka Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Menteri mengumumkan: a. sebaran lokasi prioritas; dan b. volume Hasil Sedimentasi di Laut, yang termuat dalam dokumen perencanaan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik yang dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak penetapan dokumen perencanaan. (3) Sebaran lokasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. peta lokasi prioritas dengan tingkat kedalaman data paling kecil skala 1:50.000 yang digambarkan sesuai kebutuhan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. nama geografis teluk, selat, dan/atau laut; dan c. daftar koordinat. (4) Volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jumlah potensi volume material Hasil Sedimentasi di Laut pada lokasi prioritas. (5) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Menteri. (6) Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat: a. tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. mitra kerja; -7- c. lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis; d. kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan; e. volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; f. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; g. metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; h. pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis; j. rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial; k. kelayakan finansial; l. proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah; m. keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara bertanggung jawab; dan n. dokumen permohonan persetujuan KKPRL. (7) Volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dengan ketentuan: a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a; dan/atau b. pemenuhan kebutuhan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b paling sedikit 50.000.000 m3 (lima puluh juta meter kubik). (8) Metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g berupa kapal isap harus melampirkan: a. dokumen kapal; b. dokumen kepemilikan atau keagenan kapal; c. masa kontrak atau sewa kapal; d. spesifikasi kapal; e. crew list; dan f. sertifikat keselamatan kapal. (9) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria: a. bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan -8- dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan; b. badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Pelaku Usaha ke Masyarakat di lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; c. menggunakan peralatan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus; d. memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan; dan e. tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan. (10) Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diutamakan yang telah memiliki: a. kerja sama dengan pihak yang akan melakukan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. dana tanggung jawab sosial perusahaan ke Masyarakat; dan c. dana penjaminan untuk pemulihan fungsi ekosistem pesisir dan laut melalui mekanisme bank garansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж -10- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT FORMAT DOKUMEN PERENCANAAN I. Gambaran Umum Lokasi Pembersihan dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut pada lokasi prioritas. II. Data dan Informasi Lokasi Pembersihan dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut: a. hasil studi literatur; b. hasil survei lapangan; dan/atau c. hasil konsultasi publik atau diskusi terpumpun. III. Hasil Analisis a. jenis mineral, berupa: 1. deskripsi jenis mineral; 2. gambaran persentase nilai ekonomi tiap jenis mineral dari volume Hasil Sedimentasi di Laut. b. volume Hasil Sedimentasi di Laut, berupa: 1. volume pembersihan; 2. volume pemanfaatan; c. prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, berupa: 1. morfologi pesisir; garis pantai (laju perubahan karena angkutan sedimen menyusur pantai, laju perubahan karena angkutan sedimen tegak lurus pantai); 2. kualitas biologi perairan berupa kelimpahan plankton: … (sel/100 ml) 3. kualitas fisika perairan: a) kecerahan : … (m) b) kekeruhan/turbiditas : … (ntu) c) total suspended solid : … (mg/L) d) temperatur : … (0C) e) keberadaan lapisan minyak: … (ada/tidak) 4. kualitas kimia perairan: a) keasaman : … (pH) b) salinitas : … (ppt) c) Biological Oxygen Demand : … (mg/L) d) Dissolved Oxygen : … (mg/L) 5. Ekosistem: a) Mangrove: (1) jenis (Avicennia/Rhizophora/Sonneratia/Bruguiera/Nypa); (2) persentase tutupan mangrove sesuai SNI 7717-2020 tentang Spesifikasi Informasi Geospasial Mangrove dengan tutupan tajuk mangrove lebat > 70%, mangrove sedang 30-70%, dan mangrove jarang <30%; (3) luas mangrove : … ha -11- b) lamun: (1) jenis (Enhalus acoroides, Thalassia hemprichii, Cymodocea rotundata, Cymodocea serrulata, Haludole pinifolia, Halodule uninervis, Halophila decipiens, Halophila ovalis, Halophila minor, Halophila spinulosa, Syringodium iseotifolium, dan Thalassodendron ciliatum); (2) persentase persentase penutupan padang lamun kaya /sehat (60%), kurang kaya/kurang sehat (30-59,9%), miskin (<29,9%); (3) luas lamun … ha c) terumbu karang: (1) jenis (Acropora suharsonoi, Euphyllia baliensis, Indophyllia macassarensis, Isopora togianensis); (2) Persentase tutupan karang hidup Buruk (0-24,9%), sedang (25-49,9%), baik sekali (>75%); (3) luas terumbu karang … ha d. upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut, berupa: 1. waktu pembersihan pasir laut dan lumpur; dan 2. sarana pembersihan pasir laut dan lumpur. e. rencana pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, berupa: 1. lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut untuk pemenuhan dalam negeri dan permintaan luar negeri; dan 2. gambaran waktu pelaksanaan pemanfaatan pasir laut. f. rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut, berupa: 1. lokasi pesisir dan pulau yang mengalami abarasi dan/atau kerusakan ekosistem; dan 2. gambaran waktu yang dibutuhkan untuk rehabilitasi pesisir dan pulau kecil yang mengalami abrasi dan/atau kerusakan ekosistem. IV. Peta Sebaran Lokasi atau Klaster Lokasi Pembersihan dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut dengan kriteria: a. menggunakan sistem koordinat lintang dan bujur; b. proyeksi WGS-84 (World Geodetic System); c. tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.000; d. toponimi; dan e. lokasi potensi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lokasi kegiatan reklamasi sesuai dengan izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO -12- LAMPIRAN IA PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT CONTOH PENGHITUNGAN PEMENUHAN KEBUTUHAN MATERIAL HASIL SEDIMENTASI DI LAUT BERUPA PASIR LAUT UNTUK DALAM NEGERI A. Diketahui Kebutuhan material hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk dalam negeri berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sebesar 250.000.000 m3. B. Total Volume yang diajukan dalam permohonan oleh pelaku usaha Terdapat 5 (lima) perusahaan yaitu PT. A, PT. B, PT. C, PT. D, dan PT. E yang mengajukan permohonan pasir laut kepada Menteri dengan rincian volume yang dimohonkan sebagai berikut: No. Perusahaan Volume yang Volume Volume diajukan (m3) yang yang diajukan diajukan untuk untuk kebutuhan kebutuhan Dalam Luar Negeri Negeri 1 PT. A 50.000.000 10.000.000 40.000.000 2 PT. B 100.000.000 40.000.000 60.000.000 3 PT. C 50.000.000 5.000.000 45.000.000 4 PT. D 70.000.000 10.000.000 60.000.000 5 PT. E 50.000.000 0 50.000.000 Total 320.000.000 65.000.000 Dikarenakan kebutuhan dalam negeri sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menetapkan kebutuhan dalam negeri material hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut adalah 250.000.000 m3 maka terdapat kekurangan kebutuhan dalam negeri = 250.000.000 – 65.000.000 =185.000.000. C. Pembagian Pemenuhan Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha: Penghitungan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan yang dapat diekspor diberikan secara proporsional dengan cara sebagai berikut: a) Diketahui kebutuhan dalam negeri: 250.000.000 m3; b) Diketahui ada 5 pelaku usaha yang mengajukan permohonan dengan dengan total volume 320.000.000 m3; c) Simulasi pembagian kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri: -13- 𝑎 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑏𝑢𝑡𝑢ℎ𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑛𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖 𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑝 𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑢 𝑈𝑠𝑎ℎ𝑎 = ×𝑐 𝑏 Keterangan: a = volume total Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang diberikan kepada setiap Pelaku Usaha b = volume total Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang diberikan kepada semua Pelaku Usaha c = total volume pasir laut kebutuhan dalam negeri. Contoh hitungan pembagian kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri setiap pelaku usaha: PT A mengajukan permohonan volume sebesar 50.000.000 m3 dengan rincian : - 10.000.000 m3 untuk kebutuhan dalam negeri - 40.000.000 m3 untuk kebutuhan luar negeri Total volume yang diajukan oleh seluruh pelaku usaha = 320.000.000 m3 Total volume kebutuhan dalam negeri sesuai Kepmen KP = 250.000.000 m3 Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri oleh PT A = 50.000.000 X 250.000.000 = 39.062.500 320.000.000 Dikarenakan volume untuk kebutuhan dalam negeri yang diajukan oleh PT A adalah 10.000.000 m3 sedangkan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri adalah 39.062.500 m3 maka PT A harus menambah kuota dalam negeri sebesar 39.062.500 m3 – 10.000.000 m3 = 29.062.500 PT A mendapat kuota ekspor = 40.000.000 – 29.062.500 = 10.937.500 Kewajiban pemenuhan dalam negeri masing-masing Perusahaan sebagai berikut: Volume yang Kewajiban pemenuhan Perusahaan dimohonkan kebutuhan dalam negeri (m3) (m3) PT. A 50.000.000 39.062.500 PT. B 100.000.000 78.125.000 PT. C 50.000.000 39.062.500 PT. D 70.000.000 54.687.500 PT. E 50.000.000 39.062.500 Total 320.000.000 250.000.000 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO