Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number P.81/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 concerning the Implementation of Presidential Regulation Number 21 of 2019 concerning the National Action Plan for the Reduction and Elimination of Mercury
颁布于 2019-10-18 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Environment, Mineral resources, Waste and hazardous substances, General
- 关键词
- public health, emissions, environmental standards, standards, protection of environment, minerals, hazardous substances, monitoring, procedural matters, policy/planning, business/industry/corporations, institution, governance
- 类别
- *, metals-base, metals-precious, minerals-critical
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
Pasal 7 huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf b, huruf c dan huruf e, Pasal 10 huruf b, huruf c dan huruf d, dan Pasal 12 huruf b dan huruf c Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); -2- 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 3. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 73); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur merkuri tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya. 2. Pengurangan Merkuri adalah upaya pembatasan Merkuri secara bertahap pada kegiatan peredaran Merkuri, penggunaan Merkuri, dan pengendalian emisi dan lepasan Merkuri. -3- 3. Penghapusan Merkuri adalah upaya pelarangan produksi Merkuri, penggunaan Merkuri, dan/atau penggantian Merkuri dengan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 4. Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang selanjutnya disingkat RAN-PPM adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan Merkuri di tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan. 5. Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang selanjutnya disingkat RAD-PPM adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan Merkuri di tingkat daerah yang terpadu dan berkelanjutan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur: a. tata cara penyusunan RAD-PPM; b. pemantauan dan evaluasi RAN-PPM dan RAD-PPM; c. pelaporan RAN-PPM dan RAD-PPM; dan d. sistem pemantauan dan evaluasi terintegrasi pengurangan dan penghapusan Merkuri. BAB II TATA CARA PENYUSUNAN RAD-PPM
Pasal 3 (1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun RAD-PPM. (2) RAD-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan: a. penyusunan kajian teknis; -4- b. penyusunan materi RAD-PPM; dan c. penetapan RAD-PPM.
Pasal 4 (1) Penyusunan kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. mendeskripsikan profil daerah; b. mengidentifikasi kondisi umum pengelolaan Merkuri pada bidang prioritas: 1. manufaktur; 2. energi; 3. pertambangan emas skala kecil; dan 4. kesehatan. c. mengidentifikasi permasalahan dan tantangan pengelolaan Merkuri; dan d. mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan Merkuri. (2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen yang berisi informasi: a. bidang prioritas yang relevan pada wilayah administratifnya; b. lokasi, jenis, dan jumlah usaha/kegiatan yang menggunakan dan/atau menghasilkan emisi dan lepasan Merkuri; c. jenis dan jumlah produk yang mengandung Merkuri; d. bentuk pengelolaan Merkuri, emisi dan/atau lepasan Merkuri; e. permasalahan dan tantangan; f. Peraturan Perundang-undangan terkait Merkuri. (3) Tata cara penyusunan kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -5-
Pasal 5 (1) Materi RAD-PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) RAD-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada bidang prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b. (3) Dalam hal suatu wilayah administratif tidak memiliki kegiatan pada 1 (satu) atau lebih bidang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bidang tersebut dikecualikan dari RAD-PPM. (4) RAD-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan tahapan: a. penentuan target pengurangan dan penghapusan Merkuri; dan b. penentuan kegiatan pengurangan dan penghapusan Merkuri.
Pasal 6 (1) Target pengurangan dan penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a ditentukan berdasarkan: a. baseline Merkuri nasional; dan b. target RAN-PPM, sesuai dengan bidang prioritas RAD-PPM. (2) Baseline Merkuri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki rincian data sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 (1) Kegiatan pengurangan dan penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b ditentukan berdasarkan: a. strategi RAN-PPM; -6- b. bidang prioritas RAD-PPM; dan c. target RAD-PPM. (2) Hasil penentuan kegiatan pengurangan dan penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8 (1) Penyusunan RAD-PPM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 harus berpedoman pada: a. RAN-PPM, untuk penyusunan RAD-PPM provinsi; dan b. RAN-PPM dan RAD-PPM provinsi, untuk penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota. (2) Penyusunan RAD-PPM harus dilakukan dengan pendampingan oleh: a. Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, untuk RAD-PPM provinsi; dan b. Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, untuk RAD-PPM kabupaten/kota.
Pasal 9 (1) RAD-PPM yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 ditetapkan dengan: a. peraturan gubernur, untuk RAD-PPM provinsi; dan b. peraturan bupati/wali kota, untuk RAD-PPM kabupaten/kota. (2) RAD-PPM yang telah ditetapkan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pengurangan dan penghapusan Merkuri oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. -7- (3) Terhadap pelaksanaan RAD-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: a. pemantauan dan evaluasi; dan b. pelaporan. BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI RAN PPM-DAN RAD-PPM
Pasal 10 (1) Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM. (2) Pemantauan pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai: a. capaian Pengurangan Merkuri; dan b. capaian Penghapusan Merkuri. (3) Capaian Pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diukur dengan: a. penurunan jumlah penggunaan Merkuri; b. ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan hidup untuk emisi dan lepasan Merkuri; dan c. keberhasilan pelaksanaan kegiatan Pengurangan Merkuri. (4) Capaian Penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan: a. jumlah dan/atau jenis alat kesehatan yang tidak menggunakan Merkuri; b. jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil; dan c. keberhasilan pelaksanaan kegiatan Penghapusan Merkuri. -8-
Pasal 11 Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikoordinasikan oleh: a. Menteri, untuk pelaksanaan RAN-PPM; dan b. gubernur, untuk pelaksanaan RAD-PPM provinsi.
Pasal 12 (1) Pemantauan pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Tata cara pemantauan pelaksanaan RAN-PPM dan RAD- PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13 (1) Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membandingkan realisasi dengan target capaian pengurangan dan penghapusan Merkuri; dan b. mengetahui hambatan pelaksanaan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai: a. capaian target Pengurangan Merkuri; b. capaian target Penghapusan Merkuri; dan c. pengelolaan hambatan pelaksanaan. -9-
Pasal 14 Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikoordinasikan oleh: a. Menteri, untuk pelaksanaan RAN-PPM; dan b. gubernur, untuk pelaksanaan RAD-PPM provinsi.
Pasal 15 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan
Pasal 14 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16 (1) Menteri membentuk komite RAN-PPM untuk melaksanakan fungsi koordinasi pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan Pasal 14 huruf a. (2) Komite RAN-PPM terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. kelompok kerja. (3) Keanggotaan komite RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menyelenggarakan RAN-PPM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. -10- BAB IV PELAPORAN RAN-PPM DAN RAD-PPM
Pasal 17 (1) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 disusun dalam bentuk laporan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi: a. capaian target Pengurangan Merkuri; b. capaian target Penghapusan Merkuri; dan c. pengelolaan hambatan pelaksanaan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun oleh: a. Menteri, untuk laporan keseluruhan pelaksanaan RAN-PPM; b. menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk laporan pelaksanaan RAN-PPM sesuai dengan kewenangannya; c. gubernur, untuk laporan keseluruhan pelaksanaan RAD-PPM provinsi sesuai dengan kewenangannya; dan d. bupati/wali kota, untuk laporan pelaksanaan RAD-PPM kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan oleh Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disusun melalui -11- komite RAN-PPM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Presiden, untuk laporan keseluruhan pelaksanaan RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. Menteri, untuk laporan pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c; dan c. gubernur, untuk laporan pelaksanaan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan dengan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. BAB V SISTEM PEMANTAUAN DAN EVALUASI TERINTEGRASI PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Pasal 19 (1) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 disampaikan secara daring melalui sistem informasi Motivasi Merkuri pada laman http://motivasimerkuri.menlhk.go.id. -12- (2) Penyampaian hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. komite RAN-PPM; b. gubernur atau pejabat daerah yang ditunjuk, untuk RAD-PPM provinsi; dan c. bupati/wali kota atau pejabat daerah yang ditunjuk, untuk RAD-PPM kabupaten/kota. (3) Menteri menerbitkan hak akses Motivasi Merkuri kepada komite RAN-PPM, gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 20 (1) Hasil pemantauan, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan secara manual dalam hal terdapat permasalahan pada laman http://motivasimerkuri.menlhk.go.id. (2) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian hasil pemantauan, evaluasi dan pelaporan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 21 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -13- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1619 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR -14- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI TATA CARA PENYUSUNAN KAJIAN TEKNIS Penyusunan suatu peraturan harus didasari oleh suatu kajian teknis yang merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri pun harus didasari oleh suatu kajian teknis sehingga bisa menangkap status dan permasalahan pengelolaan Merkuri di wilayah administrasi masing-masing. A. Penyusunan kajian teknis dilakukan dengan cara: 1. Mendeskripsikan profil daerah; Berisi narasi yang mencantumkan data dan informasi: a. Kondisi geografis; b. Demografi Penduduk (jumlah dan distribusi penduduk, rasio jenis kelamin, pendidikan); dan c. Mata Pencaharian penduduk. 2. Identifikasi kondisi umum pengelolaan Merkuri pada bidang prioritas; Berisi narasi yang mencantumkan data dan informasi umum pengelolaan Merkuri pada bidang prioritas RAN-PPM yang meliputi: Bidang Daftar data dan informasi yang berkaitan dengan Prioritas pengelolaan Merkuri di setiap bidang prioritas Manufaktur 1) Jumlah industri manufaktur yang menggunakan Merkuri: a. industri baterai; b. industri lampu; c. industri lainnya. -15- Bidang Daftar data dan informasi yang berkaitan dengan Prioritas pengelolaan Merkuri di setiap bidang prioritas 2) Jenis baterai yang diproduksi, Merkuri yang digunakan, jumlah penggunaan Merkuri; 3) Jenis lampu yang diproduksi, Merkuri yang digunakan, jumlah penggunaan Merkuri; 4) Jenis produksi lain, Merkuri yang digunakan, jumlah penggunaan Merkuri; 5) Jumlah kandungan emisi dan lepasan Merkuri pada industr non-ferrous metals, industri semen, dan boiler pada industri berbahan bakar batu bara; 6) Upaya pengurangan emisi dan lepasan Merkuri. Energi 1) Lokasi pembangkit listrik (PLTU) berbahan bakar batu bara baik yang eksis dan rencana pembangunan; 2) Lokasi usaha; 3) Konsumsi/kebutuhan batu bara per tahun (dalam satuan Ton); 4) Jumlah kandungan emisi dan lepasan Merkuri di PLTU berbahan bakar batu bara; 5) Upaya pengurangan emisi Merkuri. Pertambangan 1) Jumlah dan lokasi PESK yang telah memiliki Emas Skala Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Kecil (PESK) 2) Jumlah dan lokasi PESK yang belum memiliki IPR: a. yang masih menggunakan Merkuri; b. yang tidak menggunakan Merkuri; 3) Penggunaan alat pengolahan (tromol/gelundung) di PESK: a. Jumlah alat pengolahan; b. Kapasitas alat pengolahan; dan c. Penggunaan alat pengolahan secara mandiri ataupun bersama (komunal); -16- Bidang Daftar data dan informasi yang berkaitan dengan Prioritas pengelolaan Merkuri di setiap bidang prioritas 4) Teknologi pengolahan emas alternatif non- Merkuri yang telah digunakan; 5) Jarak lokasi pengolahan emas dengan pemukiman penduduk; 6) Metode pemurnian (pembakaran) emas: a. pembakaran secara terbuka; b. pembakaran secara tertutup; 7) Lokasi dan jarak lokasi pemurnian emas dengan pemukiman penduduk; 8) Jumlah dan komposisi tenaga kerja: a. di lokasi penambang; - Pria: …. orang; - Wanita: …. orang; b. di lokasi pengolahan; - Pria: …. orang; - Wanita: …. orang; c. di lokasi pemurnian; - Pria: …. orang; - Wanita: …. orang; 9) Upaya pengelolaan limbah tailing (Merkuri dan/atau non-Merkuri) sisa kegiatan pengolahan emas, yang dilakukan masyarakat serta pemerintah; 10) Upaya pengelolaan emisi Merkuri dari kegiatan pemurnian emas; 11) Kasus indikasi keracunan Merkuri yang pernah terdeteksi; 12) Upaya promosi kesehatan dan upaya penanggulangan dampak kesehatan yang pernah dilakukan; 13) Upaya penanggulangan dampak kesehatan akibat pajanan Merkuri yang pernah dilakukan 14) Jumlah Koperasi/Badan Usaha penambang; -17- Bidang Daftar data dan informasi yang berkaitan dengan Prioritas pengelolaan Merkuri di setiap bidang prioritas 15) Status perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR, dapat disebutkan daerah yang sedang dalam pengajuan atau akan diajukan menjadi WPR; 16) Status kawasan pertambangan (masuk dalam kawasan hutan, di luar kawasan hutan atau tidak masuk RTRW); 17) Kegiatan peningkatan kesadaran dan kapasitas bagi aparat, masyarakat dan/atau penambang mengenai dampak penggunaan Merkuri yang pernah dilakukan; 18) Hasil kajian yang pernah dilakukan di kabupaten/kota maupun provinsi terkait dengan kadar Merkuri dalam matriks tubuh manusia (darah, urin, rambut, atau kuku) di masyarakat. Kesehatan 1) Jumlah fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang masih menggunakan alat kesehatan mengandung Merkuri; 2) Jumlah alat kesehatan (termometer, sfigmo- manometer/tensimeter) mengandung Merkuri yang ada di Fasyankes di Kabupaten/Kota dan Provinsi; 3) Jumlah dental amalgam yang masih digunakan di Fasyankes, baik alat dan bahannya di Kabupaten/Kota dan Provinsi; 4) Jumlah kandungan emisi dan lepasan Merkuri pada fasilitas insinerator di rumah sakit; 5) Jumlah Kasus keracunan Merkuri dari alat kesehatan mengandung Merkuri (termometer, sfigmo-manometer/tensimeter, dental amalgam) yang pernah dialami oleh petugas Fasyankes maupun masyarakat; 6) Gangguan kesehatan akibat pajanan Merkuri dari alat kesehatan mengandung Merkuri (termometer, -18- Bidang Daftar data dan informasi yang berkaitan dengan Prioritas pengelolaan Merkuri di setiap bidang prioritas sfigmomanometer/tensimeter, dental amalgam) yang terdeteksi pada petugas Fasyankes maupun masyarakat; 7) Upaya penghapusan dan penarikan alat kesehatan mengandung Merkuri yang sudah dilakukan; 8) Upaya penggantian alat kesehatan mengandung Merkuri yang sudah dilakukan; 9) Hasil kajian yang pernah dilakukan di Kabupaten/Kota maupun Provinsi terkait dengan kadar Merkuri dalam matriks tubuh manusia (darah, urin, rambut, atau kuku) untuk petugas Fasyankes 3. Identifikasi Permasalahan dan Tantangan Pengelolaan Merkuri Di Daerah Berisi permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah berkaitan dengan pengelolaan Merkuri dari hulu hingga hilir. Sebagai contoh: peredaran Merkuri ilegal, belum adanya inventori Merkuri di daerah, sulitnya koordinasi pengumpulan data, dll. Disampaikan pula dampak yang ditimbulkan dari penggunaan Merkuri bagi kesehatan dan lingkungan hidup. 4. Identifikasi Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan Merkuri Memuat hasil identifikasi dan analisis terhadap Peraturan Perundang- undangan dan kebijakan terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berhubungan dengan pengelolaan Merkuri. Sebagai contoh, Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah/kebijakan pelarangan penggunaan Merkuri. B. Muatan kajian teknis Hasil identifikasi data dan informasi yang telah dilakukan kemudian disusun dalam suatu dokumen yang berisi informasi: a. bidang prioritas yang relevan pada wilayah administratifnya; -19- b. lokasi, jenis dan jumlah usaha kegiatan yang menggunakan dan/atau menghasilkan emisi dan lepasan Merkuri; c. jenis dan jumlah produk yang mengandung Merkuri; d. bentuk pengelolaan Merkuri, emisi dan/atau lepasan Merkuri; e. permasalahan dan tantangan; f. Peraturan Perundang-undangan terkait Merkuri. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA -20- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI BASELINE MERKURI NASIONAL 1. Bidang Prioritas Manufaktur Untuk bidang prioritas manufaktur, terdapat 2 (dua) sub-bidang yang dijadikan prioritas oleh Pemerintah pusat untuk dilakukan pengurangan. a. Batu Baterai Satuan yang digunakan untuk mengukur capaian Pengurangan Merkuri pada batu baterai adalah persentase penggunaan Merkuri untuk setiap produksi batu baterai. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian terdapat satu industri baterai di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara masih menggunakan Merkuri sebagai bahan pembantu. Baseline merkuri nasional pada batu baterai pada tahun 2018 sebesar 0,0202% per produksi dengan target pengurangan penggunaan merkuri pada batu baterai adalah 50% dari Baseline merkuri nasional pada tahun 2018 atau sebesar 0,0101% persentase per produksi. b. Lampu Satuan yang digunakan untuk mengukur capaian pengurangan Merkuri adalah jumlah penggunaan Merkuri (ton) per tahun. Penggunaan Merkuri untuk produksi lampu pada tahun 2018 adalah sebesar 163 kg/tahun. Target pengurangan penggunaan Merkuri untuk produksi baterai pada tahun 2030 adalah 50% dari penggunaan Merkuri pada tahun 2018, atau paling banyak sebesar 81,5 kg/tahun. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian bahwa pada tahun 2017 masih terdapat 4 industri lampu yang menggunakan bahan Merkuri pada proses produksinya. Industri tersebut berada di -21- beberapa daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Nganjuk, Provinsi DKI Jakarta, dan Kota Bandung. 2. Bidang Prioritas Energi Pengurangan Merkuri di bidang prioritas energi berupa penurunan emisi Merkuri berdasarkan business as usual. Berdasarkan hasil kajian UNEP pada Tahun 2017 dengan menggunakan data draft Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) Tahun 2018-2037, inventarisasi emisi Merkuri di Tahun 2030 diproyeksikan sebesar 8,64 ton Hg dan akan dilakukan penurunan emisi Merkuri berdasarkan Business as Usual (BaU) di Tahun 2030 sebesar 4,31 ton Hg atau sebesar 33,2%. Mengacu hasil inventarisasi tersebut, baseline berdasarkan BaU pada Tahun 2030 adalah 12,95 ton. 3. Bidang Prioritas PESK Target Penghapusan Merkuri di Bidang Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) adalah dengan menggunakan indikator lokasi. Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 adalah Lokasi Kabupaten/Kota. Berdasarkan data baseline lokasi PESK yang tersebar di Indonesia pada tahun 2018 adalah sebanyak 180-220 lokasi PESK, tepatnya adalah 180 kota/kabupaten yang tersebar di 30 Provinsi dengan rincian sebagai berikut: -22- Provinsi Nanggroe Aceh Sumatera Utara Sumatera Riau Kepulauan Darussalam Barat Riau Kabupaten/ Pidie Jaya 1 Dairi 1 Tanah Datar 1 Rokan Hulu 1 Karimun 1 Kota 2 Aceh Barat 2 Langkat 2 Sawah Lunto 2 Kuantan 2 Bintan Island Singingi 3 Aceh Tengah 3 Tapanuli Selatan 3 Solok 3 Kampar 3 Lingga Nagan Raya 4 Mandailing Natal 4 Solok 4 Indragiri 4 Tanjung 4 Selatan Hilir Pinang 5 Aceh Selatan 5 Agam 5 Kota Tanjung Pinang Aceh Jaya 6 Pasaman 6 Barat 7 Aceh Besar 7 Pasaman 8 Kota 8 Dharmasraya Subulussalam Pidie 9 Pesisir 9 Selatan 10 Sijunjung 11 Lima Puluh -23- Kota 12 Padang Provinsi Bengkulu Jambi Sumatera Lampung Banten Selatan Kabupaten/ 1 Bengkulu 1 Muaro Jambi 1 Ogan 1 Way Kanan 1 Lebak Kota Utara Komering Ulu Timur 2 Bengkulu 2 Tanjung Jabung 2 Ogan 2 Tanggamus 2 Pandeglang Tengah Komering Ilir 3 Seluma 3 Sarolangun 3 Ogan Ilir 3 Lampung 3 Cilegon Barat 4 Kaur 4 Tebo 4 Lampung Timur 5 Bungo 5 Lampung Selatan 6 Batang Hari 6 Tulang Bawang 7 Merangin 7 Pesawaran 8 Pringsewu -24- Provinsi Jawa Barat Jawa Tengah Yogyakarta Jawa Timur Kalimantan Barat Kabupaten/Kota 1 Tasikmalaya 1 Cilacap 1 Kulonprogo 1 Pacitan 1 Sambas 2 Bogor 2 Kebumen 2 Ponorogo 2 Pontianak 3 Sukabumi 3 Wonogiri 3 Trenggalek 3 Sanggau 4 Cianjur 4 Banyumas 4 Tulungagung 4 Sintang 5 Garut 5 Banjarnegara 5 Blitar 5 Kapuas Hulu 6 Kuningan 6 Jepara 6 Lumajang 6 Bengkayang 7 Grobogan 7 Tuban 7 Landak 8 Lamongan 8 Sekadau 9 Banyuwangi 9 Melawi 10 Malang 10 Ketapang 11 Mojokerto 12 Pasuruan 13 Jember Provinsi Kalimantan Kalimantan Kalimantan Kalimantan Gorontalo Selatan Tengah Timur Utara Kabupaten/Kota 1 Banjar 1 Kapuas 1 Kutai Timur 1 Nunukan 1 Pohuwato 2 Tabalong 2 Lamandau 2 Kutai Barat 2 Bulungan 2 Gorontalo Utara -25- 3 Hulu Sungai 3 Barito Timur 3 Paser 3 Malinau 3 Boalemo Selatan Tanah Laut 4 Barito Utara 4 Tana Tidung 4 Bone 4 Bolango 5 Kota Baru 5 Barito Selatan Tanah 6 Katingan 6 Bumbu 7 Kotawaringin Barat 8 Pulang Pisau 9 Murung Raya 10 Kotawaringin Timur 11 Gunung Mas 12 Palangkaraya 13 Seruyan Provinsi Sulawesi Sulawesi Utara Sulawesi Sulawesi Sulawesi Barat Selatan Tengah Tenggara Kabupaten/Kota Mamuju 1 Minahasa Utara 1 Luwu Timur 1 Banggai 1 Konawe 1 Utara -26- 2 Majene 2 Minahasa 2 Luwu Utara 2 Toli-Toli 2 Bau-Bau Tenggara 3 Polewali 3 Bolaang 3 Pangkajene 3 Kota Palu 3 Konawe Mandar Mongondow Selatan 4 Bolaang 4 Maros 4 Parigi 4 Konawe Mongondow Moutong Utara Timur 5 Tomohon 5 Enrekang 5 Morowali 5 Kolaka 6 Bolaang 6 Barru 6 Tojo Una- 6 Kolaka Utara Mongondow Una Utara 7 Kepulauan 7 Butung 7 Bombana Sangihe 8 Minahasa 8 Bulukumba Selatan 9 Minahasa 9 Bone -27- Provinsi Nusa Maluku Maluku Papua Papua Barat Tenggara Utara Barat Kabupaten/Kota 1 Bima 1 Kepulauan 1 Halmahera 1 Nabire 1 Raja Ampat Pulau Buru Utara 2 Lombok Barat 2 Seram Bagian 2 Halmahera 2 Yahukimo 2 Manokwari Barat Tengah 3 Dompu 3 Maluku Barat 3 Halmahera 3 Paniai Daya Timur Sumbawa 4 Kepulauan 4 Obi Sumbawa 5 Kepulauan 5 Barat Sula 6 Halmahera Selatan 7 Halmahera Barat -28- 4. Bidang Prioritas Kesehatan Target Penghapusan Merkuri di Bidang Kesehatan menggunakan indikator jumlah alat kesehatan berupa termometer, sfigmomanometer/tensimeter, dan dental amalgam (unit). Berdasarkan data baseline alat kesehatan yang tersebar di Indonesia pada tahun 2018 adalah sebanyak 21.663 unit. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 mencantumkan target Penghapusan Merkuri bidang Kesehatan adalah sebesar 100% pada Tahun 2020. Baseline Alat Kesehatan Mengandung Merkuri di provinsi dan kabupaten/kota sebagai berikut Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) 1 Aceh 778 Kab. Aceh Barat Daya 36 Kab. Aceh Besar 35 Kab. Aceh Jaya 19 Kab Aceh Barat 21 Kab. Aceh Selatan 24 Kab. Aceh Singkil 41 Kab. Aceh Tamiang 43 Kab. Aceh Tengah 19 Kab. Aceh Tenggara 27 Kab. Aceh Timur 43 Kab. Aceh Utara 48 Kab. Bener Meriah 26 Kab. Bireuen 78 Kab. Gayo Lues 31 Kab. Nagan Raya 59 Kab. Pidie 50 Kab. Pidie Jaya 20 Kab. Simeulue 50 Kab. Subulussalam 13 Kota Banda Aceh 31 Kota Langsa 24 Kota Lhoksumawe 28 -29- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kota Sabang 12 2 Sumatera 1076 Utara Kab. Asahan 16 Kab. Batubara 43 Kab. Dairi 45 Kab. Deli Serdang 56 Kab.Humbang Hasundutan 20 Kab. Karo 38 Kab. Labuhan Batu 41 Kab. Labuhan batu selatan 14 Kab. Labuhan batu utara 44 Kab. Langkat 47 Kab. Mandailing Natal 32 Kab. Nias 10 Kab. Nias Selatan 7 Kab. Nias utara 11 Kab. Nias Barat 4 Kab. Padang lawas 5 Kab. Padang lawas utara 7 Kab. Pakpat Bharat 23 Kab. Samosir 10 Kab. Serdang Bedagai 67 Kab. Simalungun 51 Kab. Tapanuli Selatan 71 Kab. Tapanuli Tengah 34 Kab. Tapanuli Utara 30 Kab. Toba Samosir 42 Kota Binjai 9 Kota Medan 56 Kota Padang Sidempuan 30 Kota Pematang Siantar 76 Kota Sibolga 72 -30- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kota Tanjung Balai 14 Kota Tebing Tinggi 43 Kota. Gunung sitoli 8 3 Sumatera 757 Barat Kab. Agam 52 Kab. Dharmas Raya 28 Kab. Kepulauan Mentawai 23 Kab. Lima Puluh Koto 44 Kab. Padang Pariaman 40 Kab. Pasaman 35 Kab. Pasaman Raya/Barat 23 Kab. Pesisir Selatan 78 Kab. Sijunjung 20 Kab. Solok 45 Kab. Solok Selatan 63 Kab. Tanah Datar 82 Kota Bukittinggi 29 Kota Padang 35 Kota Padang Panjang 10 Kota Pariaman 4 Kota Payakumbuh 62 Kota Sawah Lunto 59 Kota Solok 25 4 Riau 482 Kab. Indragiri Hilir 44 Kab. Bengkalis 20 Kab. Indragiri Hulu 35 Kab. Kampar 53 Kab. Kepulauan Meranti 24 Kab. Kuantan Singingi 41 Kab. Pelalawan 35 -31- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kab. Rokan Hilir 17 Kab. Rokan Hulu 57 Kab. Siak 50 Kota Dumai 64 Kota Pekan Baru 42 5 Jambi 411 Kab. Batang Hari 46 Kab. Bungo 24 Kab. Kerinci 56 Kab. Merangin 21 Kab. Muaro Jambi 27 Kab. Sarolangun 10 Kab. Tanjung Jabung Barat 66 Kab. Tanjung Jabung Timur 31 Kota Sungai Penuh 27 Kab. Tebo 40 Kota Jambi 63 Sumatera 6 704 Selatan Kab. Banyu Asin 59 Kab. Empat Lawang 42 Kab. Lahat 27 Kab. Muara Enim 36 Kab. Musi Banyu Asin 33 Kab. Musi Rawas 75 Kab. Musi Rawas Utara 49 Kab. Ogan Ilir 57 Kab. Ogan Komering Ilir 56 Kab. Ogan Komering Ulu 21 Kab. Oku Selatan 57 Kab. Oku Timur 68 Kab. PALI 17 Kota Lubuklinggau 18 -32- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kota Pagar Alam 17 Kota Palembang 51 Kota Prabumulih 21 7 Bengkulu 454 Kab. Bengkulu Selatan 85 Kab. bengkulu Tengah 66 Kab. Bengkulu Utara 60 Kab. Kaur 10 Kab. Kepahiang 24 Kab. Lebong 33 Kab. Muko-muko 21 Kab. Rejang Lebong 35 Kab. Seluma 65 Kota Bengkulu 55 8 Lampung 493 Kab. Lampung Barat 44 Kab. Lampung Selatan 46 Kab. Lampung Tengah 47 Kab. Lampung Timur 39 Kab Lampung Utara 51 Kab. Mesuji 22 Kab. Pesawaran 42 Kab. Pesisir Barat 19 Kab. Pringsewu 24 Kab. Tanggamus 39 Kab. Tulang bawang barat 5 Kab. Tulangbawang 40 Kab. Way Kanan 11 Kota Bandar Lampung 37 Kota Metro 27 9 Bangka 240 Belitung Kab. Bangka 48 -33- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kab. Bangka Barat 37 Kab. Bangka Selatan 50 Kab. Bangka Tengah 33 Kab. Belitung 23 Kab. Belitung Timur 15 Kota Pangkal Pinang 34 10 Kepulauan 206 Riau Kab. Bintan 30 Kab. Karimun 35 Kab. Kepulauan Anambas 6 Kab. Lingga 24 Kab. Natuna 39 Kota Batam 60 Kota Tanjung Pinang 12 11 DKI 226 Jakarta Kab. Kepulauan Seribu 1 Kota Jakarta Barat 53 Kota Jakarta Pusat 44 Kota Jakarta Selatan 44 Kota Jakarta Timur 42 Kota Jakarta Utara 42 12 Jawa Barat 1371 Kab. Bandung 43 Kab. Bandung Barat 41 Kab. Bekasi 72 Kab. Bogor 61 Kab. Ciamis 82 Kab. Cianjur 57 Kab. Cirebon 63 Kab. Garut 62 Kab. Indramayu 46 -34- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kab. Karawang 67 Kab. Kuningan 64 Kab. Majalengka 43 Kab. Purwakarta 29 Kab. Pangandaran 8 Kab. Subang 49 Kab. Sukabumi 56 Kab. Sumedang 64 Kab. Tasikmalaya 68 Kota Bandung 52 Kota Banjar 20 Kota Bekasi 40 Kota Bogor 61 Kota Cimahi 25 Kota Cirebon 57 Kota Depok 43 Kota Sukabumi 41 Kota Tasikmalaya 57 13 Jawa 1926 Tengah Kab. Banjarnegara 54 Kab. Banyumas 51 Kab. Batang 39 Kab. Blora 47 Kab. Boyolali 51 Kab. Brebes 69 Kab. Cilacap 43 Kab. Demak 43 Kab. Grobogan 66 Kab. Jepara 50 Kab. Karanganyar 25 Kab. Kebumen 44 Kab. Kendal 61 -35- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kab. Klaten 76 Kab. Kudus 66 Kab. Magelang 68 Kab. Pati 75 Kab. Pekalongan 31 Kab. Pemalang 50 Kab. Purbalingga 35 Kab. Purworejo 71 Kab. Rembang 27 Kab. Semarang 60 Kab. Sragen 65 Kab. Sukoharjo 60 Kab. Tegal 75 Kab. Temanggung 68 Kab. Wonogiri 69 Kab. Wonosobo 29 Kota Magelang 29 Kota Pekalongan 35 Kota Salatiga 69 Kota Semarang 87 Kota Surakarta 80 Kota Tegal 58 14 DI 353 Yogyakarta Kab. Bantul 63 Kab. Gunung Kidul 69 Kab. Kulon Progo 63 Kab. Sleman 73 Kota Yogyakarta 85 15 Jawa 2355 Timur Kab. Bangkalan 63 Kab. Banyuwangi 77 -36- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kab. Blitar 87 Kab. Bojonegoro 21 Kab. Bondowoso 46 Kab. Gresik 45 Kab. Jember 76 Kab. Jombang 79 Kab. Kediri 52 Kab. Lamongan 55 Kab. Lumajang 76 Kab. Madiun 15 Kab. Magetan 78 Kab. Malang 90 Kab. Mojokerto 80 Kab. Nganjuk 42 Kab. Ngawi 64 Kab. Pacitan 39 Kab. Pamekasan 48 Kab. Pasuruan 70 Kab. Ponorogo 68 Kab. Probolinggo 81 Kab. Sampang 52 Kab. Sidoarjo 74 Kab. Situbondo 76 Kab. Sumenep 67 Kab. Trenggalek 97 Kab. Tuban 82 Kab. Tulungagung 58 Kota Batu 6 Kota Blitar 1 Kota Kediri 93 Kota Madiun 95 Kota Malang 87 Kota Mojokerto 23 -37- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kota Pasuruan 39 Kota Probolinggo 58 Kota Surabaya 95 16 Banten 509 Kab. Lebak 68 Kab. Pandeglang 25 Kab. Serang 66 Kab. Tangerang 90 Kota Cilegon 58 Kota Serang 70 Kota Tangerang 72 Kota Tangerang Selatan 60 17 Bali 435 Kota Denpasar 42 Kab. Tabanan 78 Kab. Klungkung 34 Kab. Karangasem 26 Kab. Jembrana 29 Kab. Gianyar 72 Kab. Buleleng 49 Kab. Bangli 74 Kab. Badung 31 18 Nusa Tenggara 583 Barat Kab. Bima 76 Kab. Dompu 16 Kab. Lombok Barat 68 Kab. Lombok Tengah 82 Kab. Lombok Timur 72 Kab. Lombok utara 33 Kab. Sumbawa 88 Kab. Sumbawa Barat 14 -38- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kota Bima 40 Kota Mataram 94 19 Nusa Tenggara 779 Timur Kab. Alor 78 Kab. Belu 35 Kab. Ende 7 Kab. Flores Timur 42 Kab. Kupang 37 Kab. Lembata 58 Kab. Malaka 61 Kab. Manggarai 76 Kab. Manggarai Barat 17 Kab Manggarai Timur 20 Kab. Nagekeo 25 Kab. Ngada 38 Kab. Sabu raijua 12 Kab. Sikka 18 Kab. Sumba Barat 14 Kab. Sumba barat daya 10 Kab. Sumba tengah 2 Kab. Sumba Timur 53 Kab. Timor Tengah Selatan 19 Kab. Timor Tengah Utara 70 Kota Kupang 87 20 Kalimantan 496 Barat Kab. Bengkayang 18 Kab. Kapuas Hulu 9 Kab. Kayong Utara 18 Kab. Ketapang 64 Kab. Kubu Raya 9 -39- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kab. Landak 69 Kab. Melawi 7 Kab. Mempawah/Pontianak 15 Kab. Sambas 33 Kab. Sanggau 33 Kab. Sekadau 50 Kab. Sintang 38 Kota Pontianak 77 Kota Singkawang 56 21 Kalimantan 329 Tengah Kab. Barito Selatan 20 Kab. Barito Timur 9 Kab. Barito Utara 70 Kab. Gunung Mas 19 Kab. Kapuas 29 Kab. Katingan 23 Kab. Kotawaringin Barat 27 Kab. Kotawaringin Timur 40 Kab. Lamandau 5 Kab. Murung Raya 14 Kab. Pulang Pisau 16 Kab. Seruyan 10 Kab. Sukamara 10 Kota Palangka Raya 37 22 Kalimantan 553 Selatan Kab. Balangan 26 Kab. Banjar 81 Kab. Barito Kuala 66 Kab. Hulu Sungai Selatan 33 Kab. Hulu Sungai Tengah 20 Kab. Hulu Sungai Utara 33 -40- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kab. Kota Baru 79 Kab. Tabalong 30 Kab. Tanah Bumbu 43 Kab. Tanah Laut 16 Kab. Tapin 35 Kota Banjar Baru 21 Kota Banjarmasin 70 23 Kalimantan 537 Timur Kab. Berau 30 Kab. Kutai Barat 89 Kab. Kutai Kertanegara 93 Kab. Kutai Timur 87 Kab. Penajam Paser Utara 27 Kabupaten Mahakam Ulu 20 Kabupaten Paser 19 Kota Balikpapan 70 Kota Bontang 25 Kota Samarinda 77 24 Kalimantan 99 Utara Kab. Bulungan 49 Kab. Malinau 21 Kab. Nunukan 10 Kab. Tana Tidung 1 Kota Tarakan 18 25 Sulawesi 602 Utara Kab. Bolaang Mongondow 57 Kab. Bolaang Mongondow 23 Utara 68 Kab. Bolaang Mongondow Timur -41- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kab. Bolaang Mongondow 14 Selatan Kab. Kep. Sangihe 64 Kab. Kep. Talaud 6 Kab. Minahasa 39 Kab. Minahasa Selatan 29 Kab. Minahasa tenggara 62 Kab. Minahasa Utara 40 Kab. Siau Tagulandang Biaro 37 (SITARO) Kota Bitung 56 Kota kotamobagu 14 Kota Manado 76 Kota Tomohon 17 26 Sulawesi 494 Tengah Kab. Banggai 39 Kab. Banggai Kepulauan 28 Kab. Banggai Laut 10 Kab. Buol 14 Kab. Donggala 10 Kab. Morowali 27 Kab. Morowali Utara 13 Kab. Parigi Moutong 79 Kab. Poso 43 Kab. Sigi 63 Kab. Tojo Una-una 26 Kab. Toli-toli 67 Kota Palu 75 27 Sulawesi 1451 Selatan Kab. Bantaeng 31 Kab. Barru 66 -42- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kab. Bone 64 Kab. Bulukumba 53 Kab. Enrekang 33 Kab. Gowa 51 Kab. Jeneponto 32 Kab. Luwu 87 Kab. Luwu Timur 29 Kab. Luwu Utara 94 Kab. Maros 78 Kab. Pangkajene Kepulauan 70 Kab. Pinrang 26 Kab. Selayar 41 Kab. Sidenreng Rappang 74 Kab. Sinjai 77 Kab. Soppeng 54 Kab. Takalar 80 Kab. Tana Toraja 81 Kab. Toraja Utara 79 Kab. Wajo 80 Kota Makassar 55 Kota Palopo 80 Kota Pare-pare 36 28 Sulawesi 505 Tenggara Kab. Bombana 37 Kab. Buton 20 Kab. Buton Selatan 13 Kab. Buton Tengah 26 Kab. Buton Utara 25 Kab. Kolaka 48 Kab. Kolaka Timur 10 Kab. Kolaka Utara 35 Kab. Konawe 90 -43- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kab. Konawe Selatan 39 Kab. Konawe Utara 41 Kab. Muna 16 Kab. Wakatobi 10 Kota Bau-bau 61 Kota Kendari 34 29 Gorontalo 210 Kab. Boalemo 23 Kab. Bone Bolango 35 Kab. Gorontalo 57 Kab. Gorontalo Utara 23 Kab. Pohuwato 36 Kota Gorontalo 36 30 Sulawesi 305 Barat Kab. Majene 32 Kab. Mamasa 86 Kab. Mamuju 53 Kab. Mamuju Tengah 43 Kab. Mamuju Utara 21 Kab. Polewali Mandar 70 31 Maluku 376 Kab. Buru 39 Kab. Buru selatan 14 Kab. Kepulauan Aru 27 Kab. Kota tual 42 Kab. Maluku barat daya 9 Kab. Maluku Tengah 60 Kab. Maluku Tenggara 85 Kab. Maluku Tenggara Barat 4 Kab. Seram Bag. Barat 21 Kab. Seram Bag. Timur 21 -44- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kota Ambon 54 32 Maluku 364 Utara Kab. Halmahera Barat 51 Kab. Halmahera Selatan 78 Kab. Halmahera Tengah 9 Kab. Halmahera Timur 30 Kab. Halmahera Utara 49 Kab. Kepulauan Sula 22 Kab. Pulau Morotai 8 Kab. Pulau Taliabu 34 Kota Ternate 61 Kota Tidore Kepulauan 22 33 Papua 299 Barat Kab. Fak-fak 47 Kab. Kaimana 2 Kab. Manokwari 34 Kab Manokwari Selatan 9 Kab. Raja Ampat 12 Kab. Sorong 58 Kab. Sorong Selatan 32 Kab. Teluk Bintuni 7 Kab. Teluk Wondama 1 Kota Sorong 55 Kab. Tambraw 17 Kab. Maybrat 20 Kab. Pegunungan Arfak 5 34 Papua 905 Kab. Asmat 2 Kab. Biak Numfor 30 Kab. Boven Digoel 49 Kab. Deiyai 5 -45- Baseline Jumlah No Provinsi Kabupaten/Kota Alkes BerMerkuri (unit) Kab. Dogiyai 21 Kab. Intan jaya 5 Kab. Jayapura 47 Kab. Jayawijaya 42 Kab. Keerom 28 Kab. Lanny jaya 56 Kab. Mamberamo raya 29 Kab. Mamberamo Tengah 5 Kab. Mappi 62 Kab. Merauke 25 Kab. Mimika 45 Kab. Nabire 91 Kab. Nduga 30 Kab. Paniai 7 Kab. Pegunungan Bintang 63 Kab. Puncak Jaya 13 Kab. Sarmi 36 Kab. Supiori 27 Kab. Tolikara 60 Kab. Waropen 18 Kab. Yahukimo 17 Kab. Yapen 27 Kab. Yalimo 14 Kota Jayapura 51 Jumlah Total Baseline Alkes (Nasional) 21.663 Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA -46- LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI FORMAT PENYUSUNAN KEGIATAN PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI Penentuan kegiatan pengurangan dan penghapusan Merkuri untuk RAD-PPM dilakukan berdasarkan target dan strategi RAN PPM dan bidang prioritas RAD PPM di wilayah administrasi masing-masing. Hasil penentuan kegiatan RAD- PPM dituangkan dalam 2 (dua) Matriks dengan format sebagai berikut. 1) Matriks target capaian pengurangan dan penghapusan Merkuri Matriks target capaian pengurangan dan penghapusan Merkuri berisi baseline, dan target capaian per tahun untuk setiap bidang prioritas di wilayah administrasi masing-masing. -47- a. Bidang Prioritas Manufaktur Tahun Capaian 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 A Bidang Prioritas : . Manufaktur Sub-Bidang prioritas *) Baseline (persentase per produksi): ......... Target capaian per tahun: Target capaian (%) : *): diisi dengan Sub bidang prioritas (Lampu atau Baterai) b. Bidang Prioritas Energi Tahun Capaian 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 A. Bidang Prioritas : Energi Baseline emisi (Ton): ......... Penurunan emisi (Ton) : -48- Persentase penurunan (%) : c. Bidang Prioritas PESK Tahun Capaian 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 A. Bidang Prioritas : PESK Baseline (lokasi): ....................... Persentase penurunan (%) : d. Bidang Prioritas Kesehatan Tahun Capaian 2019 2020 A. Bidang Prioritas : Kesehatan Baseline (unit): ....................... Target capaian (unit) Persentase penurunan (%) : 2) Matriks rencana aksi daerah pengurangan dan penghapusan Merkuri Matriks RAD-PPM berisi strategi, kegiatan, uraian kegiatan, indikator capaian, instansi penanggung jawab/pelaksana kegiatan dan ouput pelaksanaan per tahun. -49- Dalam mengisi kegiatan dan uraian kegiatan per strategi, pemerintah daerah dapat menggunakan panduan pemilihan kegiatan dan uraian kegiatan pengurangan atau penghapusan Merkuri yang tercantum pada tabel di bawah ini: Instansi Output Pelaksanaan Pada Periode Pelaksanaan Indikator Instansi Strategi Kegiatan Penanggung Capaian Pendukung 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Jawab (1) (2) (3) (4) (5) (6) Petunjuk Pengisian Matriks Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (1) : diisi dengan strategi pelaksanaan pengurangan atau penghapusan Merkuri. Strategi dibuat sejalan dengan strategi RAN-PPM (2) : diisi dengan kegiatan pengurangan atau penghapusan Merkuri (3) : diisi dengan indikator capaian (4) : diisi dengan nama instansi penanggung jawab (5) : diisi dengan nama instansi pendukung (6) : diisi dengan kuantitas output pelaksanaan pada setiap tahun pelaksanaan -50- KEGIATAN DAN URAIAN KEGIATAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN MERKURI I. PENGURANGAN MERKURI a. Bidang Prioritas Manufaktur Jika tidak ada atau belum pernah dilakukan, Strategi dan Pertimbangan/Analisa/Penapisan Kegiatan yang harus dipilih Kegiatan Strategi Jika di daerah Apakah dilakukan sosialisasi Melaksanakan sosialisasi dan Penguatan komitmen, kerja Anda dan peningkatan kapasitas peningkatan kapasitas aparat koordinasi dan kerja sama terdapat lokasi mengenai Pengurangan pemerintah mengenai antar instansi terkait berikut: Merkuri di sektor industri Pengurangan Merkuri di sektor Industri manufaktur terhadap aparat industri manufaktur Manufaktur pemerintah Lampu Apakah dilakukan Melakukan pemantauan kualitas Penguatan koordinasi dan Industri pemantauan kualitas lingkungan (multimedia) secara kerja sama antar pemerintah Manufaktur lingkungan secara berkala berkala pusat dan daerah Baterai terhadap industri tersebut ? Apakah dilakukan sosialisasi Mengadakan sosialisasi Penguatan keterlibatan pengendalian emisi dan pengendalian emisi dan lepasan masyarakat melalui lepasan di industri ? Merkuri dari industri manufaktur komunikasi, informasi dan edukasi -51- b. Bidang Prioritas Energi Jika tidak ada atau belum pernah dilakukan, Strategi dan Pertimbangan/Analisa/Penapisan Kegiatan yang harus dipilih Kegiatan Strategi Jika di daerah Apakah dilakukan Pengawasan penerapan Panduan Penguatan komitmen, kerja Anda pengawasan penerapan BAT dan BEP Pengendalian Emisi koordinasi dan kerja sama terdapat lokasi Panduan BAT dan BEP Merkuri dari Boiler Berbahan antar Instansi terkait eksisting atau Pengendalian Emisi Merkuri Bakar Batubara Pada Pembangkit rencana dari Boiler Berbahan Bakar Listrik pembangunan Batubara Pada Pembangkit pembangkit Listrik listrik (PLTU) Apakah dilakukan Pemantauan emisi dan lepasan Penguatan koordinasi dan berbahan bakar pemantauan emisi dan Merkuri secara berkala kerja sama antar pemerintah batu bara. lepasan Merkuri secara pusat dan daerah berkala Apakah dilakukan sosialisasi Mengadakan sosialisasi Penguatan keterlibatan pengendalian emisi dan pengendalian emisi dan lepasan masyarakat melalui lepasan Merkuri dari sektor Merkuri dari sektor energi komunikasi, informasi dan energi edukasi -52- II. PENGHAPUSAN MERKURI a. Bidang Prioritas Pertambangan Emas Skala Kecil Pertimbangan/Analisa/Penapisan Jika tidak ada atau belum pernah dilakukan, Strategi dan Kegiatan yang harus dipilih Kegiatan Strategi Jika di daerah Apakah dilakukan sosialisasi Melakukan sosialisasi peraturan Penguatan komitmen, kerja Anda peraturan daerah/peraturan daerah/peraturan kepala daerah koordinasi dan kerja sama terdapat lokasi kepala daerah mengenai kepada pemangku kepentingan antar instansi terkait Pertambangan pertambangan rakyat terkait Emas Skala dan/atau penggunaan Kecil (PESK)/ Merkuri kepada pemangku Pertambangan kepentingan terkait Emas Rakyat ? Apakah dilakukan Meningkatkan pemahaman Penguatan koordinasi dan peningkatan pemahaman aparatur pemerintah daerah kerja sama antar pemerintah aparatur pemerintah daerah terkait pertambangan rakyat pusat dan daerah mengenai pertambangan berizin rakyat berizin Apakah dilakukan Melakukan pemantauan kualitas pemantauan kualitas lingkungan (multimedia) secara lingkungan (multimedia) berkala -53- Pertimbangan/Analisa/Penapisan Jika tidak ada atau belum pernah dilakukan, Strategi dan Kegiatan yang harus dipilih Kegiatan Strategi secara berkala Apakah dilakukan Meningkatkan kapasitas sarana, Peningkatan kapasitas peningkatan kapasitas prasarana dan Sumber Daya kepemimpinan, kelembagaan sarana, prasarana dan Manusia (SDM) laboratorium dan sumber daya manusia Sumber Daya Manusia untuk mendukung pelaksanaan dalam Penghapusan Merkuri (SDM) laboratorium untuk penelitian dan pemantauan mendukung pelaksanaan Merkuri penelitian dan pemantauan Merkuri -54- Pertimbangan/Analisa/Penapisan Jika tidak ada atau belum pernah dilakukan, Strategi dan Kegiatan yang harus dipilih Kegiatan Strategi Apakah dilakukan Melakukan identifikasi titik Pembentukan sistem informasi identifikasi titik pencemaran pencemaran (hotspot), populasi (hotspot), populasi berisiko berisiko (population at risk) dan (population at risk) dan populasi rentan (vulnerable populasi rentan (vulnerable population) akibat pajanan population) akibat pajanan Merkuri melalui kerja sama lintas Merkuri melalui kerja sama sektoral lintas sektoral Apakah dilakukan Melakukan inventarisasi dan inventarisasi dan pemetaan pemetaan sumber, suplai sumber, suplai pengadaan, pengadaan, peredaran, dan peredaran, dan penggunaan penggunaan Merkuri. Merkuri. Apakah dilakukan kampanye Melakukan kampanye risiko Penguatan keterlibatan risiko dampak penggunaan dampak penggunaan Merkuri masyarakat melalui Merkuri terhadap terhadap masyarakat rentan dan komunikasi, informasi dan masyarakat rentan dan kampanye pengarusutamaan edukasi kampanye pengarusutamaan gender gender -55- Pertimbangan/Analisa/Penapisan Jika tidak ada atau belum pernah dilakukan, Strategi dan Kegiatan yang harus dipilih Kegiatan Strategi Apakah dilakukan sosialisasi Melaksanakan sosialisasi dan dan peningkatan meningkatkan kemampuan kemampuan tenaga tenaga kesehatan tentang resiko kesehatan mengenai resiko kesehatan akibat pajanan kesehatan akibat pajanan Merkuri Merkuri Apakah dilakukan Mengembangkan pendekatan pengembangan pendekatan kepada masyarakat untuk kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan meningkatkan pengetahuan kesadaran mengenai bahaya dan kesadaran mengenai Merkuri terhadap kesehatan bahaya Merkuri terhadap kesehatan Apakah dilakukan Mengembangkan pendekatan pengembangan pendekatan partisipatif kepada masyarakat di partisipatif kepada lokasi PESK yang bertujuan masyarakat di lokasi PESK untuk meningkatkan yang bertujuan untuk pengetahuan mengenai dampak meningkatkan pengetahuan kesehatan akibat pajanan -56- Pertimbangan/Analisa/Penapisan Jika tidak ada atau belum pernah dilakukan, Strategi dan Kegiatan yang harus dipilih Kegiatan Strategi mengenai dampak kesehatan Merkuri dan perubahan perilaku akibat pajanan Merkuri dan yang berkelanjutan di masyarakat perubahan perilaku yang berkelanjutan di masyarakat Apakah dilakukan Meningkatkan pemahaman good peningkatan pemahaman mining practice bagi pelaku usaha good mining practice bagi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pelaku usaha Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Apakah dilakukan sosialisasi Sosialisasi upaya reklamasi/ upaya reklamasi/rehabilitasi rehabilitasi bekas tambang liar bekas tambang liar Apakah dilakukan Melakukan Pencegahan, Penerapan teknologi alternatif pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pengolahan emas bebas penanggulangan dan pencemaran dan/ atau kerusakan Merkuri pemulihan pencemaran lingkungan hidup akibat Merkuri dan/atau kerusakan lingkungan hidup akibat Merkuri -57- Pertimbangan/Analisa/Penapisan Jika tidak ada atau belum pernah dilakukan, Strategi dan Kegiatan yang harus dipilih Kegiatan Strategi Apakah dilakukan melakukan identifikasi kondisi Pengalihan mata pencaharian identifikasi kondisi sosial sosial dan ekonomi dampak masyarakat lokal/tempatan dan ekonomi dampak penggunaan Merkuri terhadap penggunaan Merkuri masyarakat penambang terhadap masyarakat penambang Apakah dilakukan upaya Mendorong upaya transformasi transformasi Sosial dan Sosial dan Ekonomi Penambang Ekonomi Penambang Ilegal Ilegal Pengguna Merkuri Pengguna Merkuri Apakah dilakukan fasilitasi Memfasilitasi penerbitan penerbitan perizinan perizinan koperasi dan UKM koperasi dan UKM Apakah dilakukan Pengawasan peredaran Merkuri Penguatan penegakan hukum pengawasan peredaran dalam negeri Merkuri dalam negeri -58- Pertimbangan/Analisa/Penapisan Jika tidak ada atau belum pernah dilakukan, Strategi dan Kegiatan yang harus dipilih Kegiatan Strategi Jika di daerah Melakukan pengawasan dan Penguatan penegakan hukum kerja Anda penertiban terhadap aktifitas terdapat lokasi pertambangan Merkuri primer pertambangan (pertambangan sinabar) tanpa batuan sinabar izin/ilegal b. Bidang Prioritas Kesehatan Jika tidak ada atau belum pernah dilakukan, Strategi dan Pertimbangan/Analisa/Penapisan Kegiatan yang harus dipilih Kegiatan Strategi Jika di daerah kerja Apakah dilakukan sosialisasi Melaksanakan sosialisasi dan Penguatan komitmen, Anda terdapat dan peningkatan kapasitas peningkatan kapasitas aparat koordinasi dan kerja sama fasilitas pelayanan aparat pemerintah mengenai pemerintah mengenai upaya antar instansi kesehatan yang upaya Penghapusan Merkuri di Penghapusan Merkuri di sektor masih sektor kesehatan kesehatan menggunakan alat Apakah dilakukan koordinasi Koordinasi dengan Pemerintah Penguatan koordinasi dan kesehatan dengan Pemerintah pusat pusat terkait kerja sama antar terkait penarikan/penggantian penarikan/penggantian Alkes yang pemerintah pusat dan mengandung Merkuri daerah -59- Jika tidak ada atau belum pernah dilakukan, Strategi dan Pertimbangan/Analisa/Penapisan Kegiatan yang harus dipilih Kegiatan Strategi (Termometer, Alkes yang mengandung tensimeter) Merkuri mengandung Merkuri dan/atau Apakah dilakukan inventarisasi Inventarisasi penggunaan Merkuri Pembentukan sistem dental amalgam ? penggunaan Merkuri dalam dalam produk dan proses pada alat informasi produk dan proses pada alat kesehatan mengandung Merkuri kesehatan mengandung Merkuri Apakah dilakukan program Mengembangkan program Penguatan keterlibatan penyuluhan dan sosialisasi penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat melalui kepada tenaga medis mengenai tenaga medis mengenai penggantian komunikasi, informasi dan penggantian alat kesehatan alat kesehatan mengandung edukasi mengandung Merkuri dan Merkuri dan risiko pajanan Merkuri risiko pajanan Merkuri di di fasilitas pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan Apakah dilaksanakan Melaksanakan sosialisasi dan sosialisasi dan peningkatan peningkatan kemampuan kepada kemampuan kepada tenaga tenaga medis tentang risiko -60- Jika tidak ada atau belum pernah dilakukan, Strategi dan Pertimbangan/Analisa/Penapisan Kegiatan yang harus dipilih Kegiatan Strategi medis tentang risiko kesehatan kesehatan penggunaan dan penggunaan dan penanganan penanganan Merkuri. Merkuri. Apakah dilaksanakan Melaksanakan penggantian alat Penerapan teknologi penggantian alat kesehatan kesehatan mengandung Merkuri di alternatif tanpa Merkuri mengandung Merkuri di fasilitas pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan Apakah dilakukan pengawasan Mengawasi penyimpanan limbah penyimpanan limbah alat alat kesehatan ber-Merkuri di kesehatan mengandung storage depo yang tersedia di setiap Merkuri di storage depo yang provinsi tersedia di setiap provinsi Apakah dilakukan pengawasan Mengawasi proses Penguatan penegakan proses penarikan/penggantian penarikan/penggantian peredaran hukum peredaran alat kesehatan ber- alat kesehatan ber-Merkuri di Merkuri di daerah daerah -61- Jika tidak ada atau belum pernah dilakukan, Strategi dan Pertimbangan/Analisa/Penapisan Kegiatan yang harus dipilih Kegiatan Strategi Apakah dilakukan penertiban Penertiban tata niaga alat tata niaga alat kesehatan kesehatan ber-Merkuri ilegal berMerkuri ilegal Jika di daerah kerja Mengawasi dan menindak Penguatan penegakan Anda terdapat peredaran produk kosmetik hukum peredaran kosmetik berMerkuri berMerkuri Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA -62- LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI TATA CARA PEMANTAUAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI 1. Ruang Lingkup Pemantauan Sesuai dengan kewajiban dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RAN-PPM, ruang lingkup pemantauan terdiri atas: a. capaian Pengurangan Merkuri; b. capaian Penghapusan Merkuri; Berdasarkan ruang lingkup tersebut, Matriks pemantauan capaian pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM dapat dilihat pada Tabel 1 dan Tabel 2. Tabel 1. Pengukuran Capaian Pengurangan Merkuri Bidang Wilayah Nasional Provinsi Kabupaten/Kota Manufaktur Penurunan Penurunan Penurunan jumlah jumlah jumlah penggunaan penggunaan penggunaan Merkuri secara Merkuri di Merkuri di nasional provinsi kabupaten/kota keberhasilan keberhasilan keberhasilan pelaksanaan pelaksanaan pelaksanaan kegiatan kegiatan kegiatan Pengurangan Pengurangan Pengurangan Merkuri dalam Merkuri dalam Merkuri dalam RAN-PPM RAD-PPM RAD-PPM Provinsi Kabupaten/Kota -63- Bidang Wilayah Nasional Provinsi Kabupaten/Kota Energi Ketaatan usaha Ketaatan usaha Ketaatan usaha dan/atau dan/atau dan/atau kegiatan kegiatan dalam kegiatan dalam dalam memenuhi memenuhi memenuhi ketentuan baku ketentuan baku ketentuan baku mutu lingkungan mutu mutu lingkungan hidup untuk emisi lingkungan hidup untuk dan lepasan hidup untuk emisi dan lepasan Merkuri di emisi dan Merkuri di kabupaten/kota lepasan Merkuri provinsi secara nasional keberhasilan keberhasilan keberhasilan pelaksanaan pelaksanaan pelaksanaan kegiatan kegiatan kegiatan Pengurangan Pengurangan Pengurangan Merkuri dalam Merkuri dalam Merkuri dalam RAN-PPM RAD-PPM RAD-PPM Provinsi Kabupaten/Kota Tabel 2. Pengukuran Capaian Penghapusan Merkuri Bidang Wilayah Nasional Provinsi Kabupaten/Kota PESK Jumlah Jumlah Jumlah penggunaan penggunaan penggunaan Merkuri dalam Merkuri dalam Merkuri dalam usaha dan/atau usaha dan/atau usaha dan/atau kegiatan PESK kegiatan PESK di kegiatan PESK di secara nasional provinsi kabupaten/kota -64- Bidang Wilayah Nasional Provinsi Kabupaten/Kota keberhasilan keberhasilan keberhasilan pelaksanaan pelaksanaan pelaksanaan kegiatan kegiatan kegiatan Penghapusan Penghapusan Penghapusan Merkuri dalam Merkuri dalam Merkuri dalam RAN-PPM RAD-PPM Provinsi RAD-PPM Kabupaten/Kota Kesehatan jumlah jumlah dan/atau jumlah dan/atau dan/atau jenis jenis alat jenis alat alat kesehatan kesehatan yang kesehatan yang yang tidak tidak tidak menggunakan menggunakan menggunakan Merkuri secara Merkuri di Merkuri di nasional provinsi kabupaten/kota keberhasilan keberhasilan keberhasilan pelaksanaan pelaksanaan pelaksanaan kegiatan kegiatan kegiatan Penghapusan Penghapusan Penghapusan Merkuri dalam Merkuri dalam Merkuri dalam RAN-PPM RAD-PPM Provinsi RAD-PPM Kabupaten/Kota 2. Pelaku Pemantauan Pelaksanaan RAN-PPM Pelaku yang terlibat dalam kegiatan Pemantauan pelaksanaan RAN-PPM dapat dilihat pada Tabel 3. Tabel 3. Pelaku dan Cakupan Pemantauan Pelaksanaan RAN-PPM Pelaku Cakupan Pemantauan Menteri Lingkungan Hidup Keseluruhan RAN-PPM dan RAD-PPM dan Kehutanan Seluruh Indonesia Menteri/Kepala Lembaga Keseluruhan RAN-PPM NonKementerian -65- Pelaku Cakupan Pemantauan Gubernur Keseluruhan RAD-PPM Provinsi dan RAD-PPM Kab/Kota Bupati/Wali kota Keseluruhan RAD-PPM Kabupaten/Kota 3. Matriks Pemantauan Pelaksanaan RAN-PPM Kegiatan pemantauan dapat digambarkan dalam Matriks pemantauan Pelaksanaan RAN-PPM sebagaimana tercantum pada Tabel 4. Tabel 4. Matriks Kegiatan Pemantauan Pelaksanaan RAN-PPM Sasaran/ Bidang Instrumen Referensi Sumber Subjek Objek Prioritas Pemantauan Data Target Manufaktur 1. Sistem 1. Lampiran I 1. Sistem 1. Menteri Capaian Informasi Perpres Informasi LHK Monev 21/2019 Monev 2. Menteri 2. Status 2. Pedoman 2. Status dan Pelaksanaan Pelaksanaan Pelaksanan Kepala RAN-PPM Perpres RAN-PPM Lembaga 3. Uji Petik 21/2019 3. gubernu dan r Kunjungan 4. bupati/ Lapangan wali kota Energi 1. Sistem Informasi Monev 2. Status Pelaksanaan RAN-PPM 3. Uji Petik dan Kunjungan Lapangan PESK 1. Sistem Informasi Monev 2. Status Pelaksanaan RAN-PPM -66- Sasaran/ Bidang Instrumen Referensi Sumber Subjek Objek Prioritas Pemantauan Data 3. Uji Petik dan Kunjungan Lapangan Kesehatan 1. Sistem Informasi Monev 2. Status Pelaksanaan RAN-PPM 3. Uji Petik dan Kunjungan Lapangan Indikator Semua 1. Sistem 1. Lampiran II 1. Sistem 1. Menteri Keberhasilan Bidang Informasi Perpres Informasi LHK Monev 21/2019 Monev 2. Menteri 2. Status 2. Pedoman 2. Status dan Pelaksanaan Pelaksanaan Pelaksanaa Kepala RAN-PPM Perpres n RAN-PPM Lembaga 21/2019 3. gubernur 4. bupati/ wali kota Keberlanjuta Semua 1. Notulensi 1. Pedoman 1. Notulensi 1. Menteri n Bidang Rapat Pelaksanaan Rapat LHK Koordinasi Perpres Koordinasi 2. Menteri Komite 21/2019 Komite dan 2. Notulensi 2. Pedoman 2. Notulensi Kepala Rapat Penyusunan Rapat Lembaga Koordinasi RAD Koordinasi 3. gubernur Kelompok Pokja 4. bupati/ Kerja 3. Sistem wali kota 3. Laporan Informasi tentang Monev hambatan 4. Laporan pelaksanaan Hambatan -67- 4. Metode Pemantauan Kegiatan Pemantauan dilakukan melalui tahapan: a. Pengumpulan Data dan Informasi Langkah pertama dari kegiatan pemantauan adalah pengumpulan data dan informasi mengenai: 1) capaian Pengurangan Merkuri; dan 2) capaian Penghapusan Merkuri. a.1. Data dan Informasi Capaian Pengurangan Merkuri Data dan Diperoleh dari Dilakukan dengan cara Informasi yang diperlukan Penurunan Penggunaan 1) inventarisasi industri jumlah Merkuri di batu baterai yang penggunaan industri batu menggunakan Merkuri; Merkuri di baterai 2) penerimaan laporan bidang penggunaan Merkuri manufaktur oleh industri; 3) pengujian produk batu baterai yang menggunakan Merkuri; 4) uji petik dan kunjungan lapangan Penggunaan 1) inventarisasi industri Merkuri di lampu yang industri lampu menggunakan Merkuri; 2) penerimaan laporan penggunaan Merkuri oleh industri; 3) pengujian produk lampu yang menggunakan Merkuri; 4) uji petik dan kunjungan lapangan -68- Data dan Diperoleh dari Dilakukan dengan cara Informasi yang diperlukan ketaatan usaha 1) data hasil uji 1) inventarisasi data PLTU; dan/atau emisi di PLTU; 2) penerimaan laporan kegiatan dalam 2) data pemantauan emisi dan memenuhi kandungan abu batubara (fly ash ketentuan baku Merkuri dalam dan bottom ash) dari mutu abu batu bara kegiatan PLTU; lingkungan (fly ash dan 3) inventarisasi emisi hidup untuk bottom ash) Merkuri di PLTU; emisi dan yang 4) inventarisasi lepasan Merkuri digunakan kandungan Merkuri pada PLTU pada abu batubara (fly ash dan bottom ash) di PLTU; dan 5) uji petik dan kunjungan lapangan a.2. Data dan Informasi Capaian Penghapusan Merkuri Data dan Informasi Diperoleh dari Dilakukan dengan yang diperlukan cara jumlah penggunaan 1) jumlah izin 1) inventarisasi Merkuri dalam usaha pertambangan PESK yang dan/atau kegiatan rakyat yang berlokasi di WPR; pertambangan emas diterbitkan untuk 2) pengumpulan skala kecil setiap data kegiatan kabupaten/kota; formalisasi; 2) laporan kegiatan 3) pengumpulan formalisasi PESK; data penindakan dan PESK tidak berijin; dan -69- Data dan Informasi Diperoleh dari Dilakukan dengan yang diperlukan cara 3) laporan 4) uji petik dan penindakan PESK kunjungan tidak berijin lapangan jumlah dan/atau jenis 1) data inventarisasi 1) pengumpulan alat kesehatan yang alat kesehatan data alat tidak menggunakan mengandung kesehatan Merkuri. Merkuri mengandung 2) Kuesioner yang Merkuri melalui: disebarkan a) sistem aplikasi melalui Dinas ASPAK; dan Kesehatan b) sistem aplikasi Provinsi dan data Kab/Kota monitoring dan 3) laporan evaluasi penghapusan dan elektronik (E- penarikan alat Monev kesehatan Pengelolaan mengandung Limbah B3 Merkuri Fasyankes). 2) Penerimaan kuesioner yang sudah diisi dari Fasyankes dan Dinas Kesehatan Kab./Kota 3) penerimaan laporan penarikan dan penghapusan alat kesehatan mengandung Merkuri; -70- Data dan Informasi Diperoleh dari Dilakukan dengan yang diperlukan cara 4) penerimaan laporan penggantian alat kesehatan mengandung Merkuri; dan 5) uji petik dan kunjungan lapangan. Keterangan: 1) Rincian dari data dan informasi yang diperlukan untuk alat kesehatan mengandung Merkuri: a) jumlah dan jenis alkes mengandung Merkuri yang tersedia di fasyankes; b) jumlah dan jenis alkes mengandung Merkuri yang dihapus dan ditarik; c) jumlah dan jenis alkes mengandung Merkuri yang disimpan; d) jumlah dan jenis alkes mengandung Merkuri yang telah dikelola lebih lanjut; e) jumlah Fasyankes yang melaksanakan penghapusan dan penarikan alkes mengandung Merkuri; f) jumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan penghapusan dan penarikan alkes mengandung Merkuri; dan g) jumlah Provinsi yang melaksanakan penghapusan dan penarikan alkes mengandung Merkuri. h) informasi mengenai jumlah Merkuri yang digunakan untuk penambalan gigi dengan dental amalgam; dan i) informasi mengenai penggunaan Merkuri pada kegiatan penambalan gigi dalam satu tahun di Kabupaten/Kota. -71- b. Pengukuran Capaian Kegiatan Langkah pemantauan yang kedua adalah pengukuran terhadap indikator pemantauan. Pengukuran penting dilakukan untuk memantau progres kegiatan pelaksanaan RAN-PPM secara numerik sehingga memudahkan dalam melakukan evaluasi. Satuan yang digunakan dalam pengukuran adalah persentase progres kegiatan baik dibandingkan terhadap tahun berjalan maupun terhadap keseluruhan target. Ruang lingkup pengukuran capaian kegiatan meliputi: a. pengukuran capaian Pengurangan Merkuri; b. pengukuran capaian Penghapusan Merkuri; dan c. pengelolaan hambatan pelaksanaan. b.1. Pengukuran Capaian Pengurangan Merkuri Pengukuran capaian Pengurangan Merkuri dilakukan terhadap: Data dan Diperoleh dari Metode Informasi yang diperlukan penurunan pengukuran Pengukuran penggunaan Merkuri jumlah penggunaan di industri batu baterai penggunaan Merkuri di dilakukan berdasarkan data Merkuri di industri batu dalam satuan persentase bidang baterai berat/berat (%b/b): manufaktur a. laporan kandungan Merkuri dalam batu baterai; dan/atau b. hasil uji kandungan Merkuri dalam batu baterai. Satuan persentase berat/berat menunjukan jumlah Merkuri dalam setiap satuan produk batu baterai. Pengukuran capaian dilakukan dengan membandingkan data kandungan Merkuri dalam batu baterai -72- Data dan Diperoleh dari Metode Informasi yang diperlukan dengan capaian target. Hasil pengukuran disampaikan dalam persentase capaian target tahun berjalan dan capaian target akumulatif. 𝑎 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑥 (%) = × 100% 𝑏 a= Merkuri dalam batu baterai di tahun x (%) b= target capaian tahun x (%) ketaatan pengukuran Pengukuran penggunaan Merkuri usaha penggunaan di industri lampu dilakukan dan/atau Merkuri di berdasarkan data dalam satuan kegiatan industri lampu berat (kg) yang diperoleh dari: dalam a. laporan penggunaan Merkuri memenuhi dalam lampu; dan/atau ketentuan b. hasil pengawasan kegiatan baku mutu manufaktur lampu. lingkungan Penjumlahan keseluruhan hidup untuk penggunaan lampu selama satu emisi dan tahun merupakan hasil lepasan pengukuran penggunaan Merkuri Merkuri di industri lampu. Pengukuran capaian dilakukan dengan membandingkan data kandungan Merkuri dalam batu baterai dengan capaian target. Hasil pengukuran disampaikan dalam persentase capaian target tahun berjalan dan capaian target -73- Data dan Diperoleh dari Metode Informasi yang diperlukan akumulatif. 𝑎 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑥 (%) = × 100% 𝑏 a= jumlah penggunaan Merkuri di tahun x (kg) b= target capaian tahun x (kg) perhitungan Tahapan-tahapan perhitungan emisi Merkuri emisi Merkuri pada PLTU Batubara adalah sebagai berikut : a. Menentukan Data Aktivitas Data aktivitas merupakan data konsumsi per jenis bahan bakar yang telah dikonversi ke satuan energi. Rumus mengkonversi data konsumsi bahan bakar batubara dari satuan unit masa (ton) ke satuan energi (TJ) adalah sebagai berikut: DABB =FBB x NCV x 10-3 DA = Data Aktivitas (TJ) FBB = Konsumsi batubara dalam setahun (Ton) NCV = Nilai kalor bersih batubara (TJ/Gg) spesifik b. Menentukan Nilai Nett Caloric Value (NCV) Spesifik Nilai Nett Caloric Value (NCV) spesifik adalah nilai NCV yang -74- Data dan Diperoleh dari Metode Informasi yang diperlukan didapatkan dari analisis kualitas batubara yang dilakukan oleh pihak laboratorium yang terakreditasi yang mengeluarkan sertifikat kualitas bahan bakar atau yang disebut dengan Certificate of Analysis (CoA). Namun terdapat PLTU Batubara yang tidak memiliki data NCV spesifik pada CoA, maka untuk menghitung nilai NCV didapatkan dari konversi nilai Gross Caloric Value (GCV). c. Konversi GCV ke NCV Untuk melakukan konversi Gross Calorific Value (GCV) atau High Heating Value (HHV) menjadi Nett Calorific Value (NCV) atau Low Heating Value (LHV) pada batubara mengacu kepada ASTM D5865-12 sebagaimana persamaan di bawah ini. Kandungan hidrogen, moisture, dan oksigen diperoleh dari hasil analisis ultimate atas batubara pada kondisi as received.. NCV = GCV – 0,212H – 0,0245M – 0,008Y NCV = Net Calorific Value -75- Data dan Diperoleh dari Metode Informasi yang diperlukan (TJ/Gg) GCV = Gross Calorific Value (TJ/Gg) H = Hidrogen (%, as received) M = Total Moisture (%, as received) Y = Oksigen (%, as received) d. Nilai Faktor Emisi Merkuri PLTU Batubara Secara umum nilai faktor emisi didapatkan berdasarkan sebagai berikut : Emission factor = Input factor x output distribution factor to air Namun nilai faktor emisi Merkuri nasional mengacu kepada hasil kajian UNEP di tahun 2017 yaitu 1,91 . 10-6 ton Hg/TJ e. Menghitung Emisi Merkuri PLTU Batubara Secara umum, emisi Merkuri merupakan perkalian antara data aktivitas (konsumsi bahan bakar) dengan faktor emisi bahan bakar, dengan rumus -76- Data dan Diperoleh dari Metode Informasi yang diperlukan sebagai berikut: 𝐸 = 𝐷𝐴 𝑥 𝐹𝐸 E = Emisi Merkuri (Ton) DA = Data Aktivitas (TJ) FE = Faktor Emisi Ton ( TJ ) Maka dengan secara sederhana berdasarkan tahapan-tahapan di atas, di dapatkan rumus sebagai berikut : E = FBB x NCV x 10-3 x FE E = Emisi Merkuri (Ton) FBB = Konsumsi batubara dalam setahun (Ton) NCV = Nilai kalor bersih batubara (TJ/Gg) spesifik Ton FE = Faktor Emisi ( TJ ) Setelah selesai melakukan penghitungan, agar dapat diperiksa kembali nilai satuan unit (ton, (TJ/Gg), (ton/TJ)). Dalam melakukan penghitungan capaian pengurangan emisi bidang energi setiap tahunnya didapatkan dari selisih antara emisi dari kondisi baseline dengan emisi pada saat -77- Data dan Diperoleh dari Metode Informasi yang diperlukan inventarisasi. Baseline adalah kondisi tanpa adanya intervensi kebijakan untuk melakukan pengurangan emisi Merkuri (Business as Usual) sedangkan hasil inventarisasi adalah kondisi setelah adanya intervensi kebijakan untuk melakukan pengurangan emisi Merkuri. Persentase penurunan emisi adalah penurunan emisi Merkuri dibandingkan dengan jumlah emisi Merkuri BAU. 𝑝𝑒𝑟𝑠𝑒𝑛𝑡𝑎𝑠𝑒 𝑝𝑒𝑛𝑢𝑟𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑒𝑚𝑖𝑠𝑖 𝑚𝑒𝑟𝑘𝑢𝑟𝑖 𝑥 = × 100% 𝑦 x= penurunan emisi Merkuri y=jumlah emisi Merkuri BAU Hasil pengukuran disampaikan dalam persentase capaian target tahun berjalan. 𝑎 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑥 = × 100% 𝑏 a= persentase penurunan emisi Merkuri di tahun x (%) b=target penurunan emisi Merkuri di tahun 2030 (%) b.2. Pengukuran Capaian Penghapusan Merkuri Pengukuran capaian Penghapusan Merkuri dilakukan terhadap: 1) jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil -78- Data untuk melakukan pengukuran jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil diperoleh dari: i) izin pertambangan yang diterbitkan kepada PESK; ii) laporan formalisasi; dan/atau iii) laporan penindakan PESK tidak berizin. Salah satu persyaratan penerbitan izin pertambangan kepada PESK adalah ketentuan teknis pengolahan emas yang melarang penggunaan Merkuri. Dengan terbitnya izin dapat dipastikan bahwa PESK yang memiliki izin pertambangan tidak menggunakan Merkuri dalam proses pengolahan emasnya. Pemantauan, pengawasan, dan evaluasi pelaporan kegiatan PESK yang memiliki izin pertambangan dapat mencegah penggunaan Merkuri di PESK tersebut. PESK yang tidak memiliki izin akan diproses melalui kegiatan penindakan, sehingga data penindakan dapat digunakan sebagai data pengukuran jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil. Pengukuran capaian Penghapusan Merkuri di bidang PESK adalah dengan membandingkan jumlah lokasi (kabupaten/kota) hasil formalisasi dengan baseline pada tahun 2018 yaitu sebanyak 180 lokasi (kabupaten/kota) yang memiliki PESK dalam wilayahnya. Jumlah lokasi (kabupaten/kota) hasil formalisasi adalah kabupaten/kota yang seluruh PESK-nya telah mendapatkan izin pertambangan dan/atau telah melalui proses penindakan. Lokasi (kabupaten/kota) dinyatakan memenuhi capaian apabila seluruh PESK yang berada di lokasi tersebut telah memiliki izin pertambangan. 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑙𝑜𝑘𝑎𝑠𝑖 ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑓𝑜𝑟𝑚𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑥 = × 100% 180 2) jumlah dan/atau jenis alat kesehatan yang tidak menggunakan Merkuri; dan Capaian dari Bidang Prioritas Kesehatan adalah tidak ada penggunaan alat kesehatan mengandung Merkuri (termometer, -79- tensimeter, dan dental amalgam). Adapun data tersebut didapatkan dari Fasyankes dan Dinas Kesehatan yang melaporkan melalui: i) data sistem aplikasi ASPAK; dan/atau ii) data monitoring dan evaluasi elektronik (E-Monev Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes). Jumlah termometer, tensimeter, dan dental amalgam yang tidak digunakan di fasyankes dan telah melalui proses penghapusan merupakan capaian Penghapusan Merkuri bidang kesehatan. Hasil pengukuran disampaikan dalam persentase capaian target. 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑎𝑙𝑘𝑒𝑠 𝑏𝑒𝑟𝑚𝑒𝑟𝑘𝑢𝑟𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑎𝑟𝑖𝑘 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑥 = × 100% 21.663 b.3. Pengukuran Keberhasilan Pelaksanaan Kegiatan Pengurangan Merkuri dan Kegiatan Penghapusan Merkuri. Pengukuran keberhasilan pelaksanaan kegiatan pengurangan dan penghapusan Merkuri dilakukan dengan menghitung pencapaian indikator keberhasilan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019. Ketentuan pengukuran keberhasilan pelaksanaan kegiatan meliputi: 1) data keluaran dihitung apabila sudah selesai atau bukan dalam proses pembuatan; 2) kegiatan yang sedang dalam proses tidak dianggap sebagai data keluaran; 3) data keluaran yang tidak tercapai pada tahun berjalan akan menjadi target data keluaran di tahun berikutnya; 4) capaian indikator keberhasilan RAN-PPM merupakan akumulatif dari capaian seluruh bidang, strategi, kegiatan, dan uraian kegiatan; dan 5) hasil pengukuran disampaikan dalam persentase capaian target. Contoh: keberhasilan kegiatan penyusunan peraturan menteri, harus dibuktikan dengan peraturan menteri yang telah diundangkan oleh Kemenkumham; -80- keberhasilan kegiatan pemantauan emisi dan lepasan Merkuri berupa dokumen laporan pelaksanaan pemantauan; atau keberhasilan kegiatan pemetaan sumber, suplai pengadaan, peredaran, dan penggunaan Merkuri harus dibuktikan dengan adanya peta informatif yang menunjukkan lokasi sumber, suplai pengadaan, peredaran, dan penggunaan Merkuri. c. Pembuatan dan Pemutakhiran Status Pelaksanaan RAN-PPM Status pelaksanaan RAN-PPM diperlukan supaya evaluasi dapat dilakukan dengan cepat. Status pelaksanaan RAN-PPM merupakan rangkuman dari pengukuran capaian Pengurangan Merkuri, pengukuran capaian Penghapusan Merkuri, pengukuran capaian indikator keberhasilan, dan penyelesaian hambatan. Pembuatan dan pemutakhiran status pelaksanaan RAN-PPM dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sebelum rapat koordinasi kelompok kerja dilaksanakan. Ketua Kelompok Kerja menjadi penanggung jawab dalam mengkoordinir pembuatan status pelaksanaan RAN- PPM Bidang Prioritas. Ketua Komite menjadi penanggung jawab dalam mengkoordinir pembuatan status pelaksanaan RAN-PPM. Muatan dalam Status Pelaksanaan RAN-PPM dapat dilihat pada Tabel berikut: Pemantauan Muatan dalam Status Capaian Persentase capaian Pengurangan Merkuri Pengurangan bidang manufaktur: Merkuri 1. Persentase capaian pengurangan manufaktur batu baterai; 2. Persentase capaian pengurangan manufaktur lampu; Persentase capaian Pengurangan Merkuri bidang energi Capaian Persentase capaian Penghapusan Merkuri Penghapusan bidang PESK Merkuri Persentase capaian Penghapusan Merkuri bidang kesehatan Capaian Persentase capaian indikator keberhasilan Indikator untuk masing-masing kegiatan dan strategi. Keberhasilan Hambatan Laporan pengelolaan hambatan pelaksanaan Pelaksanaan RAN-RAD-PPM -81- 5. Periode Pemantauan Pelaksanaan RAN-PPM Periode pemantauan pelaksanaan RAN-PPM dapat dilihat pada Tabel berikut. Pelaku Periode Menteri LHK 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan Menteri / Kepala Lembaga 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan Pemerintah NonKementerian Gubernur 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan Bupati/Wali kota 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA -82- LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI TATA CARA EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI Evaluasi pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM dilakukan secara berkala untuk memastikan tujuan utama RAN-PPM dan RAD-PPM tercapai. Banyaknya capaian target, strategi, dan pelaku instansi kegiatan menjadikan evaluasi yang efektif dan efisien menjadi sangat penting untuk dilakukan. Umumnya pemenuhan capaian dilakukan melalui tahapan proses sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mendapatkan informasi tentang hambatan atau potensi hambatan, sehingga dapat dilakukan pengelolaan hambatan sedini mungkin. 1. Ruang Lingkup Evaluasi pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM terdiri atas: 1. evaluasi capaian target Pengurangan Merkuri; 2. evaluasi capaian target Penghapusan Merkuri; 3. evaluasi pengelolaan hambatan pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM. 2. Pelaku Evaluasi Evaluasi pelaksanaan RAN-PPM dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota. Peran dan kewenangan masing-masing pelaku dapat dilihat pada Tabel berikut. -83- Pelaku Ruang Lingkup Evaluasi Menteri Lingkungan Hidup Keseluruhan RAN-PPM dan RAD- dan Kehutanan PPM Seluruh Indonesia Menteri/Kepala Lembaga RAN-PPM terkait dengan kewajiban Pemerintah NonKementerian dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 Gubernur Keseluruhan RAD-PPM Provinsi dan RAD-PPM Kab/Kota Bupati/Wali kota Keseluruhan RAD-PPM Kabupaten/Kota 3. Metode Evaluasi Evaluasi dilakukan dengan cara: a. membandingkan rencana dengan target capaian; dan b. identifikasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pencapaian target. 4. Periode Evaluasi Evaluasi dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan oleh instansi penanggung jawab RAN-PPM dan RAD-PPM. Hasil evaluasi RAN-PPM dilaporkan kepada komite RAN-PPM melalui Menteri yang menyelenggrakan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil evaluasi RAD-PPM dilaporkan kepada komite RAN-PPM melalui menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri. Terhadap laporan evaluasi RAN-PPM dan RAD-PPM dilakukan evaluasi lanjutan melalui: a. Pembandingan pencapaian pengurangan dan penghapusan Merkuri dengan target perencanaan; dan b. Hambatan pelaksanaan Evaluasi pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM dilakukan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk evaluasi yang dilakukan oleh instansi penanggung jawab RAN-PPM dan RAD-PPM; dan -84- b. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk komite RAN- PPM. Pelaksanaan evaluasi dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan rapat koordinasi kelompok kerja, rapat koordinasi komite, atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. 5. Output Evaluasi Hasil dari evaluasi adalah berupa saran dan tindak lanjut terhadap: a. capaian Pengurangan Merkuri; b. capaian Penghapusan Merkuri; dan c. pengelolaan hambatan pelaksanaan. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA -85- LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI FORMAT PELAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI DAN RENCANA AKSI DAERAH PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI Tahun: ……. 1. Format Laporan Capaian Target Pengurangan dan Penghapusan Merkuri No Bidang Prioritas*) Target Realisasi Capaian Persentase capaian Capaian a b b/a 1 Manufaktur Baterai Kandungan Merkuri : dalam batu baterai Lampu Jumlah penggunaan : Merkuri dalam lampu 2 Energi Emisi merkuri aktual : 3 PESK Jumlah lokasi hasil : formalisasi 4 Kesehatan Jumlah alat kesehatan : mengandung Merkuri yang sudah dihapus/ ditarik *) diisi sesuai bidang prioritas RAD-PPM masing-masing daerah -86- 2. Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengurangan dan Penghapusan Merkuri No. Strategi Kegiatan Indikator Capaian Hambatan Pengelolaan Keberhasilan Hambatan Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA