跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 9 of 2024 concerning Management of Waste Containing Hazardous and Toxic Materials and Hazardous and Toxic Waste

颁布于 2024-07-01 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Waste and hazardous substances
关键词
waste management, hazardous waste, waste prevention, waste non-domestic sources, recycling/reuse, transport/storage

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6522); 4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); - 2 - 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 193); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. 3. Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang selanjutnya disingkat FPSS adalah fasilitas yang disediakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah Spesifik tertentu. 4. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. 5. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 6. Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle yang selanjutnya disebut TPS-3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan. 7. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah. - 3 - 8. Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin. 9. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. 10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 11. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah spesifik. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam Pengelolaan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3. (2) Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengurangan; dan/atau b. penanganan. BAB II PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH YANG MENGANDUNG B3 DAN LIMBAH B3 Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan. (2) Sampah yang mengandung B3, berupa: a. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi; b. bekas kemasan produk yang mengandung B3; c. barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau d. produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi. (3) Sampah yang mengandung Limbah B3, terdiri atas: a. produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; - 4 - b. bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; dan/atau c. B3 kedaluarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang. (4) Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pasal 4 (1) Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 berasal dari: a. rumah tangga; b. kawasan komersial; c. kawasan industri; d. kawasan khusus; e. kawasan permukiman; f. fasilitas sosial; g. fasilitas umum; dan h. fasilitas lainnya. (2) Sampah yang mengandung Limbah B3 dari fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan. Bagian Kedua Pengurangan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 Pasal 5 Pengurangan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 meliputi: a. pembatasan timbulan Sampah; b. pendauran ulang Sampah; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah. Pasal 6 (1) Pembatasan timbulan Sampah dilakukan dengan cara: a. memilih barang dan/atau produk yang mempunyai label kandungan bahan kimia yang ramah lingkungan; b. memilih barang dan/atau produk yang mempunyai petunjuk cara penggunaan, penyimpanan, dan pasca penggunaan; dan/atau c. memilih barang dan/atau produk yang dapat didaur ulang. (2) Bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria: a. zat yang memiliki kandungan racun rendah; b. tidak memiliki dampak lingkungan; c. tidak meninggalkan residu yang berbahaya; dan/atau d. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. - 5 - Pasal 7 (1) Pendauran ulang Sampah dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 menjadi bahan baku dan/atau barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu. (2) Pemanfaatan kembali Sampah dilakukan dengan cara menggunakan kembali seluruh atau sebagian Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3. (3) Dalam melakukan pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemanfaatan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 wajib memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3. (4) Ketentuan mengenai pendauran ulang Sampah, pemanfaatan kembali Sampah, dan penerbitan perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Dalam hal setiap Orang tidak mampu melakukan pendauran ulang Sampah dan/atau pemanfaatan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 diserahkan kepada FPSS. Bagian Ketiga Penanganan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 Paragraf 1 Umum Pasal 9 Penanganan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dilakukan dengan tahapan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir. Paragraf 2 Pemilahan Pasal 10 (1) Pemilahan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dilakukan oleh: a. setiap Orang pada sumbernya; dan b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya. - 6 - (2) Pemilahan Sampah dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah meliputi: a. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. bekas kemasan produk yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; c. barang elektronik yang telah rusak dan/atau tidak digunakan lagi; dan d. B3 kedaluarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang. Pasal 11 (1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan Sampah wajib menyediakan wadah pemilahan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 skala kawasan. (2) Wadah pemilahan Sampah disediakan dengan ketentuan: a. diberi warna: 1. merah, untuk produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; 2. oranye, untuk Sampah bekas kemasan produk yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; 3. hitam, untuk Sampah barang elektronik yang telah rusak dan/atau tidak digunakan lagi; dan 4. coklat, untuk Sampah B3 kedaluarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk menggunakan bahan dasar yang tidak mudah rusak; b. kedap air; c. dilengkapi dengan penutup; d. mudah dipindahkan; e. mudah dikosongkan dan dibersihkan; dan f. memiliki volume wadah yang disesuaikan dengan jumlah timbulan Sampah. Pasal 12 Tata cara pemilahan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Terhadap Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 11 dilakukan pengumpulan Sampah. - 7 - Paragraf 3 Pengumpulan Pasal 14 Pengumpulan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dilakukan oleh: a. bupati/wali kota atas Sampah terpilah dari wilayah permukiman; dan b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya atas Sampah terpilah yang berada dalam wilayah pengelolaannya. Pasal 15 (1) Pengumpulan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 oleh bupati/wali kota dilakukan di FPSS. (2) Untuk mengoptimalkan kegiatan pengumpulan Sampah terpilah, bupati/wali kota dapat menyediakan wadah pemilahan Sampah yang diletakkan pada: a. fasilitas Pengelolaan Sampah berupa: 1. bank Sampah; 2. pusat daur ulang; 3. TPS-3R; dan 4. TPST; dan/atau b. bangunan gedung atau sarana dan prasarana bangunan gedung yang berada di bawah penguasaan bupati/wali kota. (3) Penyediaan wadah pemilahan Sampah dilakukan dengan mempertimbangkan: a. jarak tempuh ke lokasi FPSS; dan b. cakupan wilayah permukiman yang dilayani. (4) Ketentuan mengenai wadah pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap wadah pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 16 (1) Pengumpulan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 oleh pengelola kawasan wajib disertai dengan penyediaan: a. TPSSS-B3; dan/atau b. alat pengumpul untuk Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 terpilah. (2) Alat pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alat angkut yang didesain untuk: a. memindahkan Sampah terpilah dari wadah pemilahan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 ke TPSSS-B3; dan/atau b. mengumpulkan Sampah terpilah berdasarkan kelompok Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). - 8 - Paragraf 4 Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan akhir Pasal 17 (1) Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang telah dikumpulkan pada FPSS dan TPSSS-B3 dilakukan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. (2) Tata cara pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3. BAB III FPSS DAN TPSSS-B3 Pasal 18 (1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan FPSS. (2) Dalam menyediakan FPSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki perizinan berusaha. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pembangunan FPSS baru; dan/atau b. penggunaan fasilitas pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah yang dapat difungsikan sebagai FPSS. (4) Dalam hal fasilitas pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa fasilitas pengumpulan dan/atau pengolahan Limbah B3, badan usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang melingkupi kegiatan pengumpulan atau pengolahan Limbah B3. (5) Penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Dalam hal FPSS belum tersedia, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menggunakan fasilitas Pengelolaan Sampah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). Pasal 20 (1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan TPSSS-B3. (2) Dalam hal pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah B3, dapat menggunakannya sebagai tempat pengumpulan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dari kawasannya. - 9 - (3) Tempat penyimpanan sementara Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3. Pasal 21 (1) Dalam penyediaan fasilitas TPSSS-B3, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dapat bekerja sama dengan: a. badan usaha yang memiliki perizinan berusaha yang melingkupi kegiatan pengumpulan Limbah B3; atau b. pengelola FPSS. (2) Penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 FPSS dan TPSSS-B3 harus memenuhi ketentuan: a. persyaratan FPSS dan TPSSS-B3; dan b. tata kelola. Pasal 23 Persyaratan FPSS dan TPSSS-B3, meliputi: a. memiliki peralatan penanganan kedaruratan; b. dilengkapi dengan papan nama yang memuat informasi: 1. nama fasilitas; 2. alamat lokasi; dan 3. nomor registrasi, untuk TPSSS-B3; c. memiliki bangunan dan sarana untuk menampung Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 berdasarkan hasil pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); d. lokasi penampungan Sampah yang mudah diakses; e. sarana pencegahan pencemaran lingkungan; dan f. memiliki tata kelola pengumpulan dan pengangkutan Sampah. Pasal 24 (1) Tata kelola FPSS dan TPSSS-B3, meliputi: a. memiliki struktur kelembagaan; dan b. memiliki prosedur operasional standar meliputi paling sedikit: 1. jadwal dan mekanisme pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah; dan 2. pencatatan jenis dan volume Sampah. (2) Dalam hal FPSS dioperasikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, struktur kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 10 - (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 meliputi informasi: a. sumber Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. jenis Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; c. tanggal pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; d. jumlah Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 berdasarkan jenis; dan e. jumlah dan jenis sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang diserahkan kepada usaha dan/atau kegiatan yang memiliki perizinan berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3. (4) Dalam hal FPSS dan TPSSS-B3 menggunakan fasilitas pengumpulan Limbah B3, pencatatan pengumpulan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3. (5) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dikumpulkan, diolah, dan/atau diserahkan kepada usaha dan/atau kegiatan yang memiliki perizinan berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3. (6) Ketentuan mengenai tata kelola FPSS dan TPSSS-B3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 25 (1) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan: a. untuk FPSS, disampaikan melalui sistem informasi pengelolaan sampah nasional; dan b. untuk TPSSS-B3, disampaikan melalui kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pengelolaan Sampah tingkat kabupaten/kota. (2) Kepala organisasi perangkat daerah memasukkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ke dalam sistem informasi pengelolaan sampah nasional. (3) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Pengelola kawasan dalam menyediakan TPSSS-B3 wajib mengajukan permohonan pendaftaran TPSSS-B3 kepada bupati/wali kota melalui kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pengelolaan Sampah. (2) Permohonan pendaftaran TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan: - 11 - a. formulir pendaftaran; b. akta pendirian badan usaha; c. peta lokasi TPSSS-B3; d. bukti kepemilikan peralatan penanganan kedaruratan; e. bukti penguasaan bangunan dan sarana untuk menampung Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 berdasarkan hasil pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); f. bukti lokasi penampungan Sampah yang mudah diakses; g. sarana pencegahan pencemaran lingkungan; dan h. memiliki tata kelola pengumpulan dan pengangkutan Sampah. (3) Formulir permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 27 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pengelolaan Sampah melakukan pemeriksaan dokumen. (2) Dalam hal dokumen dinyatakan: a. lengkap dan benar, kepala organisasi perangkat daerah menerbitkan nomor registrasi TPSSS-B3; atau b. tidak lengkap atau tidak benar, kepala organisasi perangkat daerah menolak pengajuan pendaftaran disertai dengan alasan penolakan. (3) Pemeriksaan dokumen sampai dengan penerbitan nomor registrasi TPSSS-B3 atau penolakan permohonan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 12 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж - 13 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TATA CARA PEMILAHAN SAMPAH YANG MENGANDUNG B3 DAN/ATAU LIMBAH B3 Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya diwajibkan untuk melakukan pemilahan Sampah sebagai upaya menghindari potensi risiko pencemaran lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencapai kondisi tersebut, kegiatan pemilahan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dilakukan sejak dari sumber, berdasarkan jenis Sampah yang dikelompokkan sebagai berikut: 1. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; 2. bekas kemasan produk yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; 3. barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau 4. B3 kadaluarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang. Untuk memudahkan pemilahan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3, setiap Orang yang menghasilkan Sampah dan pengelola kawasan perlu memahami sumber Sampah serta jenis Sampah. Contoh sumber Sampah meliputi: 1. rumah tangga antara lain berupa aktivitas dapur, aktivitas kamar mandi dan toilet, aktivitas garasi/perbengkelan, aktivitas ruangan dalam rumah, aktivitas pertamanan; 2. kawasan komersial antara lain berupa pusat perdagangan, pasar, retail modern, swalayan, mini market, pertokoan, kios, warung, penginapan, hotel, wisma, rumah makan, tempat hiburan, dan restoran; 3. kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri; 4. kawasan khusus merupakan wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis dan pengembangan teknologi tinggi; 5. Kawasan permukiman meliputi kawasan permukiman dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya; 6. fasilitas sosial berupa rumah ibadah, panti asuhan, dan panti sosial; 7. fasilitas umum berupa terminal angkutan umum, stasiun kereta api, pelabuhan laut, bandara udara, tempat pemberhentian kendaraan umum, taman kota, hutan kota, tempat wisata, dan jalan dan trotoar; dan - 14 - 8. fasilitas lain berupa: a. pendidikan sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan seminari; b. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan; c. perkantoran; d. kawasan berikat; e. kawasan pariwisata; dan f. pusat kegiatan olahraga. Contoh jenis Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana tabel berikut: NO. JENIS SAMPAH 1. Produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 a. aki bekas b. kapur barus c. racun tikus d. cat kuku e. termometer merkuri f. kain terkontaminasi B3 dan/atau Limbah B3 2. Bekas kemasan produk yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 a. bekas kemasan mengandung aerosol contohnya bekas kemasan hair spray b. bekas kemasan pembersih lantai/keramik c. bekas kemasan kosmetik d. bekas kemasan insektisida e. bekas kemasan pestisida, f. bekas kemasan fungisida, g. bekas kemasan disinfektan h. bekas kemasan pembersih kayu i. bekas kemasan pemutih pakaian j. bekas kemasan pewarna rambut k. bekas kemasan obat l. bekas kemasan cat m. bekas kemasan thinner n. bekas kemasan semir sepatu 3. Barang elektronik yang telah rusak dan/atau tidak digunakan lagi a. baterai sel kering litium b. baterai sel kering non litium c. baterai sel basah d. video kaset recorder e. antena, f. pemutar DVD g. alat komunikasi h. personal komputer i. laptop j. kabel konektor k. stereo sistem l. faksimili m. printer n. kipas angin o. mesin pembersih udara p. mixer q. mesin pembuat roti r. pemanggang roti - 15 - NO. JENIS SAMPAH s. mesin cuci t. AC u. televisi v. lampu w. setrika x. power bank y. mainan anak menggunakan baterai atau listrik z. kompor listrik aa. shaver bb. peralatan rumah tangga lainnya yang menggunakan listrik 4. B3 kedaluarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk a. obat-obatan dan produk kedaluarsa b. produk yang mengandung B3 yang kemasannya rusak Setelah Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dilakukan pemilahan berdasarkan jenis, diletakan ke dalam wadah pemilahan Sampah yang disediakan oleh penghasil Sampah dan oleh pengelola kawasan yang telah dijabarkan di atas. Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dari kegiatan rumah tangga yang berada di wilayah permukiman, dapat mengakses wadah pemilahan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang disediakan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ini. Penyediaan wadah pemilahan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 perlu memperhatikan ketentuan wadah sebagai berikut: 1. warna wadah: a. merah, untuk produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. oranye, untuk Sampah bekas kemasan produk yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; c. hitam, untuk Sampah barang elektronik yang telah rusak dan/atau tidak digunakan lagi; dan d. coklat, untuk Sampah B3 kedaluarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk menggunakan bahan dasar yang tidak mudah rusak. 2. kedap air; 3. dilengkapi dengan penutup; 4. mudah dipindahkan; 5. mudah dikosongkan dan dibersihkan; dan 6. memiliki volume wadah yang disesuaikan dengan jumlah timbulan Sampah. - 16 - Sebagai ilustrasi, wadah pemilahan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dalam gambar berikut: Gambar. Contoh Desain Wadah Pemilahan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA - 17 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TATA KELOLA SAMPAH YANG MENGANDUNG B3 DAN/ATAU LIMBAH B3 DI FPSS DAN TPSSS-B3 Tata kelola FPSS dan TPSSS-B3 meliputi: 1. struktur kelembagaan; dan 2. prosedur operasional standar meliputi paling sedikit: a. jadwal dan mekanisme pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah; dan b. pencatatan jenis dan volume Sampah; 1. STRUKTUR KELEMBAGAAN Penanggung jawab FPSS dan TPSSS-B3 harus memiliki struktur kelembagaan untuk mengoperasikan fasilitas tersebut. Struktur kelembagaan yang dibentuk harus memperhatikan kewenangan dan tanggung jawab yang diletakkan pada tiap jabatan, dan juga kompetensi personil yang bertanggung jawab menduduki jabatan atau melaksanakan peran dalam organisasi fasilitas tersebut. Dalam pembentukan struktur kelembagaan tidak ada unsur yang baku. Setiap penanggung jawab FPSS dan TPSSS-B3 dapat menentukan sendiri struktur dari kelembagaan sesuai dengan kebutuhannya. Namun yang harus diperhatikan, dalam susunan organisasi perlu adanya personel yang menjalankan fungsi utama pelaksanaan FPSS, sebagai berikut: a. penanggung jawab; b. urusan ketatausahaan dalam penyusunan program dan pelaporan pelaksanaan FPSS; c. urusan keuangan; dan d. urusan operasional. Struktur organisasi FPSS pada dasarnya memuat 4 (empat) fungsi inti tersebut di atas, yang pada penerapannya dapat menggunakan nama yang berbeda (contoh: direktur/ketua/dll). - 18 - Sebagai contoh: Gambar. Contoh Struktur Kelembagaan FPSS Kepengurusan dalam organisasi FPSS tersebut di atas akan berjalan dan mencapai tujuan penyelenggaraan pengelolaan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 jika didukung dengan pembagian tugas masing-masing jabatan secara proporsional dan tidak tumpang tindih fungsi satu dengan yang lain. Contoh rincian tugas pelaksanaan FPSS sebagai berikut: NO. JABATAN TUGAS 1. penanggung jawab a. bertanggung jawab untuk semua aktivitas FPSS; b. melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) bulan sekali dengan melakukan rapat pengelola FPSS; dan c. melaksanakan program kerja sama dengan Pemerintah atau Badan Usaha. 2. urusan ketatausahaan a. melaksanakan tugas administrasi; b. menyusun program kerja sama; c. melakukan pencatatan dan pelaporan; dan d. menyediakan informasi jasa pengelola Limbah B3 3. urusan keuangan a. mengelola semua aktivitas keuangan dan bertanggung jawab terhadap arus kas FPSS; dan b. melaporkan neraca keuangan paling sedikit 1 (satu) bulan sekali kepada penanggung jawab. Penanggung Jawab Ketatausahaan Pencatatan dan Pelaporan Adminstrasi Keuangan Staf Purchase Order Bendahara Operasional Pemilahan Pengemasan - 19 - NO. JABATAN TUGAS 4. urusan operasional a. melakukan pemilahan Sampah di FPSS; b. menyediakan dan menerapkan Prosedur Operasional Standar (POS); c. membantu masyarakat dalam melakukan pemilahan Sampah; d. melakukan pengumpulan Sampah di FPSS; e. melakukan pengemasan Sampah di FPSS; dan f. bertanggung jawab terhadap tata graha yang baik di lingkungan FPSS. Hal yang perlu diperhatikan dalam memiliki Pelaksana FPSS dan TPSSS-B3 sebagaimana tersebut di atas adalah kompetensi. Kompetensi sebagai kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh pengurus FPSS dan TPSSS-B3 perlu mempertimbangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap periIaku, sehingga setiap individu yang menjadi pengurus FPSSdan TPSSS-B3 dapat melakukan tugasnya sesuai dengan standar yang diinginkan. Kompetensi ini diperlukan sebagai acuan dalam: a. perencanaan penyelenggaraan FPSS dan TPSSS-B3; b. pengembangan FPSS dan TPSSS-B3; c. pengembangan kemampuan pengurus FPSS dan TPSSS-B3; dan d. keberhasilan penyelenggaraan FPSS dan TPSSS-B3. Untuk itu masing-masing FPSS dan TPSSS-B3 dapat menentukan kompetensi pengurus yang akan menjalankan fasilitas tersebut, melalui penyusunan kriteria dan persyaratan untuk setiap personil. Sebagai contoh, kompetensi pengurus FPSS sebagaimana tertulis dalam tabel berikut: NO JABATAN KOMPETENSI 1. Penanggung jawab (Direktur) a. berpendidikan paling rendah SMA/sederajat; b. telah mengikuti pelatihan Pengelolaan Sampah; dan c. dst. 2. Manajer Umum a. berpendidikan paling rendah SMA/sederajat; b. telah mengikuti pelatihan Pengelolaan Sampah; c. mampu dan memahami bidang ketatausahaan; dan d. dst. 3. Manajer Keuangan a. berpendidikan paling rendah SMA/sederajat; b. mampu dan memahami bidang keuangan dan pemasaran; dan c. dst. 4. Manajer Operasional a. berpendidikan paling rendah SMA/sederajat; - 20 - NO JABATAN KOMPETENSI b. telah mengikuti pelatihan Pengelolaan Sampah; c. memahami cara melakukan Pengelolaan Sampah; d. dst. 5. dst. 2. PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR FPSS harus menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) dalam pelaksanaan penyelenggaraan FPSS. Secara umum, POS pada FPSS perlu mencakup sebagai berikut: a. Jadwal dan mekanisme pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3 Pengurus FPSS dan TPSSS-B3, untuk memastikan kegiatan pengumpulan dan/atau pengolahan dilakukan dengan optimal. Dengan ditetapkannya penjadwalan, dapat mempersiapkan masyarakat pengguna jasa untuk merencanakan waktu pengumpulan dan/atau pengolahan atas Sampah terpilah. Pada FPSS dan TPSSS-B3 juga perlu dibuat mekanisme pengumpulan dan/atau pengolahan, yakni dengan cara menyediakan area pengumpulan atas Sampah terpilah, diberikan papan petunjuk/simbol yang identik dengan setiap kelompok Sampah terpilah, serta alur mobilisasi pengguna jasa dalam meletakkan Sampah terpilahnya ke area pengumpulan yang tepat. Area pengumpulan Sampah terpilah dibagi atas: 1) produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; 2) Sampah bekas kemasan produk yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; 3) Sampah barang elektronik yang telah rusak dan/atau tidak digunakan lagi; dan 4) Sampah B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk menggunakan bahan dasar yang tidak mudah rusak. Kegiatan pengumpulan pada FPSS dan TPSSS-B3 dilakukan dengan menggunakan sistem blok dan memiliki lebar gang antar blok disesuaikan dengan kebutuhan operasional lalu lintas operator dan kendaraan bongkar muat (forklift). Selain itu, FPSS dan TPSSS- B3 perlu untuk menerapkan prosedur tata graha kebersihan yang baik (good house keeping) untuk memastikan kegiatan pengumpulan pada fasilitas tersebut tidak menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. b. Pencatatan jenis dan volume Sampah yang dikumpulkan Pelaksanaan pengumpulan dilakukan pencatatan dalam bentuk formulir yang meliputi: 1) sumber Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; 2) jenis Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; 3) jumlah Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 berdasarkan jenis; dan - 21 - 4) jumlah dan jenis Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang diserahkan kepada usaha dan/atau kegiatan yang memiliki perizinan berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3. Formulir pencatatan dan cara pengisian sebagaimana dicontohkan sebagai berikut. FORMULIR PELAPORAN SAMPAH YANG MENGANDUNG B3 DAN/ATAU SAMPAH YANG MENGANDUNG LIMBAH B3 DI TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA SAMPAH SPESIFIK B3 (TPSSS-B3) Tempat, Tanggal Permohonan Nomor : .......................... Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Penyampaian Laporan Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 dan Sampah yang mengandung LB3 Kepada Yth. (diisi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota) di Tempat Bersama ini disampaikan laporan kegiatan pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 dan Sampah yang mengandung Limbah B3 di Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSS-B3) sebagai berikut: Keterangan Penanggung jawab Nama Penanggungjawab : (diisi dengan nama penanggung jawab Registrasi) Jabatan : (diisi dengan nama jabatan pelapor, contoh Direktur, Manager, dll) Nomor Registrasi : (diisi dengan nomor Registrasi yang dimiliki) Tanggal Registrasi : (diisi dengan tanggal yang tercantum pada dokumen Registrasi yang dimiliki) Keterangan tentang Perusahaan Nama Perusahaan : (diisi dengan nama perusahaan) Bidang Usaha : (diisi dengan jenis kegiatan dan/atau usaha yang dilakukan sesuai yang tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan) Kawasan Industri/Pusat Perbelanjaan/ Perkantoran, dll Alamat Kantor : (diisi dengan alamat kantor dari perusahaan yang menyampaikan laporan) Jl. Jenderal Sudirman No.100 Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat Nomor telepon/faks : (diisi dengan nomor telepon/faks kantor yang dapat dihubungi disertai dengan kode area Telp: (021) 78012345/faks (021) 78045678 Alamat surel : (diisi dengan alamat surat elektronik kantor) Alamat Usaha/Kegiatan : (diisi dengan alamat usaha/kegiatan) Jl. Jenderal Sudirman No.100 KOP SURAT PERUSAHAAN - 22 - Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat untuk laporan dari pemerintah daerah di-isi dengan tanda – Nomor telepon/faks : (di isi dengan nomor telepon/faks perusahaan yang dapat dihubungi disertai dengan kode area Telp: (021) 78012345/faks (021) 78045678 Kegiatan Pengumpulan Sampah sebagai berikut: No. JENIS SAMPAH SUMBER SAMPAH TANGGAL DIKUMPULKAN JUMLAH DIKUMPULKAN (kg) PENANGANAN LANJUTAN Periode Maret 2024 (diisi dengan jenis Sampah berdasarkan kategorisasi) (diisi dengan sumber Sampah atau lokasi Sampah dihasilkan) (diisi dengan tanggal timbulan sampah) (diisi dengan jumlah sampah dihasilkan dalam satuan kilogram tanpa pecahan dengan angka ribuan dilengkapi dengan titik) 1. Sampah elektronik kantor 1 Maret 2024 250 2. Sampah elektronik kantor 2 Maret 2024 27 Jumlah Sampah Periode Maret 2023 277 Masih di TPSSS-B3 1. Sampah kemasan gudang 1 Maret 2024 1.365 2. Sampah kemasan gudang 1 Maret 2024 35 Jumlah Sampah Periode Maret 2024 1.400 Diserahkan ke PT. Jasa Pemanfaat Limbah B3 *) di isi berdasarkan kategori Sampah yang dihasilkan Semua data yang Saya sampaikan adalah benar, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan atau palsu, maka Saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA - 23 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN FORMULIR SURAT PERMOHONAN PENDAFTARAN TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA SAMPAH SPESIFIK B3 (TPSSS-B3) CONTOH Tempat, Tanggal Permohonan Jakarta, 11 Maret 2024 Nomor : .......................... Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Permohonan Pendaftaran Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSS-B3) Kepada Yth. (diisi dengan jabatan pimpinan kabupaten/kota) Wali Kota Jakarta Timur di Jakarta Bersama ini disampaikan permohonan pendaftaran Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSS-B3) sebagai berikut: Keterangan tentang Pemohon Nama Pemohon : (diisi dengan nama orang yang bertanggung jawab terhadap proses pengajuan permohonan sesuai dengan nama yang tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan terbaru) Mahanani Kurnia Hasan Jabatan : (diisi dengan nama jabatan pemohon pada TPSSS-B3. Contoh Direktur, Manager, dll) Nomor telepon/faks : (diisi dengan nomor telepon/faks pemohon yang dapat dihubungi disertai dengan kode area Telp: (021) 78012345/ Fax: (021) 78045678 Nomor handphone : (diisi dengan nomor handphone pemohon) +62856789012 Alamat surel : (diisi dengan alamat surat elektronik pemohon) mahanani.kh@gmail.com KOP SURAT PEMOHON - 24 - Keterangan tentang TPSSS-B3 Nama Perusahaan : (diisi dengan nama badan usaha yang menguasai TPSSS-B3 sesuai dengan yang tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan terbaru) PT. BERSIH INDONESIA Bidang Usaha : (diisi dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan sesuai yang tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan) Pusat Perbelanjaan Alamat Usaha dan/atau Kegiatan : (diisi dengan alamat kantor dari perusahaan yang mengajukan permohonan) Jl. Jenderal Sudirman No.100 Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Nomor telepon/faks : (diisi dengan nomor telepon/faks kantor yang dapat dihubungi disertai dengan kode area Telp: (021) 78012345/ Faks: (021) 78045678 Alamat surel : (diisi dengan alamat surat elektronik kantor) bersih indo@gmail.com Lokasi TPSSS-B3 : (diisi dengan alamat lokasi TPSSS-B3 atau dengan koordinat lokasi TPSSS-B3) Jl. Jenderal Sudirman No.100 Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Nomor telepon/faks : (diisi dengan nomor telepon/faks perusahaan yang dapat dihubungi disertai dengan kode area) Telp: (021) 78012345/faks (021) 78045678 Akta Pendirian Perusahaan : (diisi dengan nomor dan tanggal Akta Pendirian Perusahaan terbaru serta nama notaris yang mengesahkan) Nomor Pokok Wajib Pajak : (diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan) Titik Koordinat TPSSS-B3 : (diisi dengan titik koordinat TPSSS-B3 Lintang Selatan dan Bujur Timur) LS : 12' 41.2128; BT : 114° 34' 24.3408 dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 1. Akta pendirian perusahaan dan/atau Surat Kelayakan Operasional; 2. Peta lokasi TPSSS-B3 di dalam kawasan; 3. Foto peralatan penanganan kedaruratan berupa: P3K, shower eye, peralatan pemadam kebakaran/Alat Pemadam Api Ringan (APAR), jalur evakuasi, muster point; mailto:bersih indo@gmail.com - 25 - 4. Foto TPSSS-B3 tampak depan, tampak samping kiri, tampak samping kanan, dan foto kondisi dalam bangunan; 5. Foto akses jalan menuju TPSSS-B3; 6. Foto sarana pencegahan pencemaran lingkungan *); dan 7. salinan dokumen tata kelola pengumpulan Sampah. Semua data yang Saya sampaikan adalah benar, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan atau palsu, maka Saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *) Keterangan: Foto yang dilampirkan dapat membuktikan ketersediaan, ventilasi udara, atap pelindung dari hujan dan matahari, lantai kedap air yang mampu mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Tanda tangan pemohon dan cap perusahaan bermaterai Rp. 10.000,- (NAMA PEMOHON) MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 2024-07-04T13:46:54+0700 2024-07-04T15:40:29+0700 2024-07-04T15:40:37+0700 2024-07-05T16:08:50+0700

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 9 of 2024 concerning Management of Waste Containing Hazardous and Toxic Materials and Hazardous and Toxic Waste · Nelum