Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 4 of 2023 concerning Social Forestry Management in Forest Areas with Special Management
颁布于 2023-02-15 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Forestry
- 关键词
- forest management/forest conservation, community management, forestry protection measures, protected area, policy/planning, afforestation/reforestation, forest species, seeds/planting material, business/industry/corporations, monitoring
- 类别
- *
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Menteri menetapkan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten; b. bahwa Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdampak pada kegiatan Perhutanan Sosial dalam bentuk izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial dan pengakuan dan perlindungan kemitraaan Kehutanan yang telah terbit dan berproses terbit sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; c. bahwa diperlukan pengaturan hubungan hukum terhadap keberlanjutan kegiatan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b setelah ditetapkannya areal Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus; MENTER! Ll.NGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLrK INDO ESlA - 2 - Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); 4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320); 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, Kawasan Hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 3. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, hutan adat, dan kemitraan Kehutanan. 4. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah Kawasan Hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. 5. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah Kawasan Hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. - 3 - 6. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. 7. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 8. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 9. Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDPK adalah Kawasan Hutan negara dengan fungsi lindung dan produksi di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang pengelolaannya tidak diserahkan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan. 10. Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK adalah kegiatan Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh Kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, atau HTR, pada kawasan Hutan Lindung atau Hutan Produksi sesuai dengan fungsinya. 11. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan Kawasan Hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu serta mengolah dan memasarkan hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 12. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal Kawasan Hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial. 13. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, atau HTR pada kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi sesuai dengan fungsinya. 14. Persetujuan Pengelolaan HD adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi. 15. Persetujuan Pengelolaan HKm adalah akes legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani hutan atau koperasi Masyarakat Setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi. - 4 - 16. Persetujuan Pengelolaan HTR adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, profesional Kehutanan atau perorangan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada Kawasan Hutan Produksi dengan menerapkan teknik budi daya tanaman (silvikultur) yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan. 17. Lembaga Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh kepala desa melalui musyawarah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk melakukan pengelolaan HD, bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 18. Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau koperasi pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial serta masyarakat hukum adat termasuk kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan rakyat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KUPS adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh KPS yang akan dan/atau telah melakukan usaha yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat Pokja PPS adalah kelompok kerja provinsi yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial. 21. Rencana Kelola Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat RKPS adalah rencana yang memuat rencana penguatan kelembagaan, rencana Pemanfaatan Hutan, rencana kerja usaha, dan rencana monitoring dan evaluasi. 22. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah penjabaran detail dan tata waktu pelaksanaan dari dokumen RKPS untuk setiap tahun. 23. Andil Garapan adalah batas areal garapan setiap anggota kelompok pada lokasi persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. 24. Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga masyarakat baik perempuan dan laki-laki yang tinggal di sekitar Kawasan Hutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang bermukim dan/atau mengelola di dalam Kawasan Hutan negara dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat pengelolaan Kawasan Hutan dan bergantung pada hutan. 25. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat/kelompok persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. - 5 - 26. Pendamping adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan Pendampingan terhadap masyarakat pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, secara perorangan dan/atau kelompok dan/atau lembaga. 27. Pendampingan Perhutanan Sosial pada KHDPK adalah kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat/kelompok persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk fasilitasi pemberian persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dan pengelolaan hutan lestari serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. 28. Pendamping Perhutanan Sosial pada KHDPK adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan Pendampingan terhadap fasilitasi pemberian persetujuan dan masyarakat pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, secara perorangan dan/atau kelompok dan/atau lembaga. 29. Pendamping Pemerintah pada KHDPK adalah Pendamping yang berasal dari karyawan badan usaha milik negara bidang kehutanan yang ditugaskan dalam Pendampingan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. 30. Perseorangan adalah warga negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum. 31. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang membidangi Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan. 32. Cabang Dinas Kehutanan yang selanjutnya disingkat CDK adalah bagian dari perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang Kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu. 33. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan. 34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan. 35. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; b. kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; c. Pendampingan Perhutanan Sosial pada KHDPK; d. pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada KHDPK; e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan f. pendanaan. - 6 - BAB II PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Menteri menetapkan dan mengelola KHDPK. (2) Penetapan KHDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. (3) Kriteria teknis penetapan KHDPK dilakukan pada areal Kawasan Hutan: a. kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang telah memperoleh izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial; b. areal pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan; c. telah dicadangkan untuk Perhutanan Sosial; d. telah dilakukan pengelolaan hutan atas inisiatif masyarakat; e. telah mendapat persetujuan penggunaan Kawasan Hutan; f. telah dilakukan kerja sama pangan dengan badan usaha; g. areal Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang tidak produktif; dan h. areal rawan konflik. (4) Penetapan KHDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK, dilaksanakan oleh UPT. (2) Tugas dan fungsi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK diberikan dalam bentuk skema: a. Persetujuan Pengelolaan HD; b. Persetujuan Pengelolaan HKm; dan c. Persetujuan Pengelolaan HTR. (2) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah pada Kawasan Hutan. - 7 - (3) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 6 (1) Arahan areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk PIAPS. (2) PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian dengan peta yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan sumber lain. Pasal 7 (1) Untuk membantu percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat provinsi dibentuk Pokja PPS yang ditetapkan oleh gubernur. (2) Pokja PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. sosialisasi program Perhutanan Sosial kepada Masyarakat Setempat dan para pihak terkait; b. melakukan pencermatan terhadap PIAPS; c. membantu fasilitasi permohonan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; d. membantu melakukan validasi permohonan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; e. membantu fasilitasi penyelesaian konflik sosial dan tenurial pengelolaan Perhutanan Sosial; f. membantu fasilitasi pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban dan ketaatan terhadap larangan bagi pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; g. membantu fasilitasi penataan areal; h. membantu fasilitasi penyusunan perencanaan pengelolaan Perhutanan Sosial; i. membantu fasilitasi pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan/atau j. membantu pelaksanaan pembinaan dan pengendalian. (3) Anggota Pokja PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. UPT; b. unit pelaksana teknis terkait di Kementerian; c. pemerintah daerah provinsi; d. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; f. CDK; g. masyarakat sipil; h. pelaku usaha; i. kader konservasi; dan/atau j. relawan lingkungan hidup dan kehutanan. (4) Masyarakat sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan/atau jurnalis. - 8 - (5) Pokja PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Bagian Kedua Kriteria Subjek dan Objek Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Paragraf 1 Kriteria Subjek dan Objek Persetujuan Pengelolaan HD Pasal 8 (1) Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan kepada Lembaga Desa. (2) Lembaga Desa dalam Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. kepengurusan Lembaga Desa; dan b. penerima manfaat HD. (3) Kepengurusan Lembaga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. warga desa yang memiliki ketergantungan terhadap Kawasan Hutan, yang telah dan/atau akan melakukan pengelolaan terhadap areal Kawasan Hutan yang dimohon; b. Perseorangan yang memiliki kompetensi di bidang Kehutanan; dan/atau c. tokoh atau pelopor lokal yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian hutan. (4) Penerima manfaat HD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan warga desa setempat dengan ketentuan: a. 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan; dan b. belum terdaftar sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. (5) Penerima manfaat HD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. penerima manfaat langsung; dan b. penerima manfaat tidak langsung. (6) Penerima manfaat langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penggarap atau pengelola pada areal kerja. (7) Dalam hal penggarap atau pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal dari luar desa setempat, dapat menjadi penerima manfaat langsung dengan melengkapi surat keterangan garapan dari kepala desa. - 9 - (8) Penerima manfaat tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan masyarakat desa setempat yang bukan penggarap atau pengelola pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan HD, namun secara tidak langsung mendapatkan manfaat dari hasil kegiatan pengelolaan HD. Pasal 9 (1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan HD dengan ketentuan: a. berada pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi; b. berada di dalam PIAPS; dan c. berada di dalam wilayah desa yang disepakati atau diakui oleh desa yang berdampingan. (2) Dalam hal areal yang sudah dikelola terdapat tanaman sawit yang dikelola oleh Perseorangan dan bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, diberikan paling luas 2 (dua) hektare per kepala keluarga. (3) Terhadap areal yang tidak diberikan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penataan kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk; atau b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat, yang alamatnya di dalam Kawasan Hutan atau di desa/kelurahan yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan. (5) Pembuktian terhadap Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui verifikasi teknis, dan validasi data dan informasi oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri. (6) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas unsur: a. direktorat jenderal bidang Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan; b. sekretariat jenderal; c. UPT; d. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian; e. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; f. CDK setempat; dan/atau g. Pokja PPS. (7) Areal Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling luas 1.000 (seribu) hektare per unit pengelolaan. - 10 - Paragraf 2 Kriteria Subjek dan Objek Persetujuan Pengelolaan HKm Pasal 10 (1) Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada: a. Perseorangan; b. kelompok tani; atau c. koperasi. (2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan tergabung atau membentuk kelompok masyarakat. (3) Kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kelompok tani hutan atau gabungan kelompok tani hutan. (4) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan koperasi setempat yang bergerak di bidang pertanian, hortikultura, peternakan, dan/atau Kehutanan. (5) Anggota kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kelompok tani hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berjumlah 15 (lima belas) orang. (6) Dalam hal anggota kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berjumlah lebih dari 300 (tiga ratus) orang dapat membentuk gabungan kelompok tani hutan. (7) Anggota kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HKm berasal dari: a. Masyarakat Setempat dengan mengutamakan pengelola pada calon areal kerja yang mempunyai ketergantungan hidup pada lahan Kawasan Hutan; b. profesional Kehutanan atau Perseorangan yang memperoleh pendidikan Kehutanan, atau bidang ilmu lainnya yang berpengalaman di bidang Kehutanan atau pernah sebagai Pendamping atau penyuluh di bidang Kehutanan; dan/atau c. masyarakat luar desa setempat yang sudah mengelola calon areal kerja secara turun temurun atau 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut yang dinyatakan dengan surat keterangan kepala desa atau lurah setempat. (8) Anggota kelompok yang dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan ketentuan: a. 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan; dan b. belum terdaftar sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. - 11 - Pasal 11 (1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan HKm dengan ketentuan: a. berada pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi; dan b. berada di dalam PIAPS. (2) Dalam hal areal yang sudah dikelola terdapat tanaman sawit yang dikelola oleh Perseorangan dan bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, diberikan paling luas 2 (dua) hektare per orang. (3) Perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk; atau b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah atau camat setempat, yang alamatnya di dalam Kawasan Hutan atau di desa yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan. (4) Pembuktian terhadap Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui verifikasi teknis dan validasi data dan informasi oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri. (5) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur: a. direktorat jenderal bidang Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan; b. sekretariat jenderal; c. UPT; d. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian; e. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; f. CDK setempat; dan/atau g. Pokja PPS. (6) Areal Persetujuan Pengelolaan HKm diberikan dengan ketentuan luasan: a. per unit pengelolaan paling luas 1.000 (seribu) hektare; dan b. per kepala keluarga paling luas 2 (dua) hektare. Paragraf 3 Kriteria Subjek dan Objek Persetujuan Pengelolaan HTR Pasal 12 (1) Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan kepada: a. koperasi setempat yang bergerak di bidang pertanian, hortikultura, peternakan, dan/atau Kehutanan; atau - 12 - b. profesional Kehutanan atau Perseorangan yang telah memperoleh pendidikan Kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang pernah sebagai Pendamping atau penyuluh di bidang Kehutanan dengan bergabung pada koperasi bersama Masyarakat Setempat. (2) Kriteria pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Masyarakat Setempat dengan mengutamakan pengelola pada calon areal kerja yang mempunyai ketergantungan hidup pada lahan Kawasan Hutan; b. profesional Kehutanan atau Perseorangan yang memperoleh pendidikan Kehutanan, atau bidang ilmu lainnya yang berpengalaman di bidang Kehutanan atau pernah sebagai Pendamping atau penyuluh di bidang Kehutanan; dan/atau c. masyarakat luar desa setempat yang sudah mengelola calon areal kerja secara turun temurun atau dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut yang dinyatakan dengan surat keterangan kepala desa atau lurah setempat. (3) Pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan; dan b. belum terdaftar sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 13 (1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan HTR dengan ketentuan: a. berada dalam Kawasan Hutan Produksi; dan b. berada di dalam PIAPS; (2) Areal Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan luasan: a. per unit pengelolaan paling luas 1.000 (seribu) hektare; dan b. per kepala keluarga paling luas 2 (dua) hektare. Bagian Ketiga Fasilitasi Pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 14 (1) Pemberian persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial difasilitasi oleh UPT. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rapat koordinasi tingkat provinsi untuk persiapan fasilitasi, dengan melibatkan: a. direktorat teknis yang membidangi penyiapan kawasan Perhutanan Sosial; b. dinas provinsi yang membidangi Kehutanan; c. unit pelaksana teknis terkait Kementerian; - 13 - d. Pokja PPS; e. CDK; dan/atau f. badan usaha milik negara bidang Kehutanan. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi awal areal indikatif Perhutanan Sosial yang sudah ditetapkan dalam PIAPS meliputi: a. letak lokasi; b. kondisi tutupan lahan; c. aksesibilitas; d. potensi konflik; dan/atau e. keberadaan pengelolaan dan/atau penggarapan. (4) Berdasarkan informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun rencana fasilitasi, meliputi: a. pembagian petugas dan target sasaran lokasi; b. jangka waktu pelaksanaan; dan c. biaya. (5) Dalam hal hasil rapat koordinasi terdapat areal dengan potensi konflik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Direktur Jenderal dapat melakukan supervisi dan/atau bantuan teknis dalam pelaksanaan fasilitasi. Pasal 15 (1) Berdasarkan rencana fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) kepala UPT menugaskan Pendamping Pemerintah pada KHDPK untuk melakukan fasilitasi dengan tahapan: a. pengecekan lapangan PIAPS; b. sosialisasi Perhutanan Sosial; c. inventarisasi dan/atau pengambilan koordinat pengelola/penggarap pada areal PIAPS; d. pemilihan skema persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; e. pembentukan kelembagaan; f. pembuatan daftar nama calon pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan g. pengukuran batas dan pembuatan peta calon areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Pengukuran batas dan pembuatan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu kepada PIAPS dengan memperhatikan: a. batas garapan; b. batas alam; dan/atau c. batas Kawasan Hutan. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; b. unit pelaksana teknis Kementerian terkait; c. CDK; dan/atau d. Pokja PPS. - 14 - Pasal 16 Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disusun oleh Pendamping Pemerintah pada KHDPK dalam bentuk dokumen meliputi: a. surat permohonan dari ketua Lembaga Desa, ketua kelompok tani, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua koperasi kepada Menteri; b. gambaran umum wilayah; c. pakta integritas bermaterai yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Desa, ketua kelompok tani, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua koperasi, yang diketahui oleh kepala desa/lurah atau camat setempat; dan d. peta calon areal kerja dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Desa, ketua kelompok tani, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua koperasi dalam bentuk cetakan dan shape file. Pasal 17 (1) Untuk skema Persetujuan Pengelolaan HD, selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilengkapi juga dengan: a. peraturan desa atau peraturan lainnya yang setara tentang pembentukan Lembaga Desa sebagai pengelola HD; b. keputusan kepala desa atau yang setara tentang susunan pengurus Lembaga Desa; c. daftar nama pengurus Lembaga Desa dan penerima manfaat yang diketahui oleh kepala desa setempat atau yang setara dalam bentuk cetak dan digital; dan d. foto kopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga pengurus Lembaga Desa dan penerima manfaat langsung. (2) Untuk skema Persetujuan Pengelolaan HKm dan HTR, selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilengkapi juga dengan: a. surat pembentukan kelompok, atau akta pendirian koperasi; b. daftar nama pengurus dan anggota yang diketahui oleh kepala desa/lurah, atau camat setempat; dan c. foto kopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga seluruh anggota dalam bentuk cetak dan digital. (3) Dokumen hasil fasilitasi disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 18 (1) Pendamping Pemerintah pada KHDPK melaporkan dokumen hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 kepada kepala UPT dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal. - 15 - (2) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan validasi terhadap: a. kebenaran dan kesesuaian dokumen; b. kebenaran dan kesesuaian calon pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan c. kebenaran dan kesesuaian calon areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Dalam melakukan validasi, kepala UPT dapat menugaskan tim yang terdiri atas unsur: a. UPT; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; c. unit pelaksana teknis Kementerian terkait; d. CDK; dan/atau e. Pokja PPS. (4) Direktur Jenderal dapat menugaskan personil untuk melakukan supervisi dan/atau bantuan teknis pada pelaksanaan validasi. Pasal 19 (1) Tim Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) melaksanakan tugas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan surat tugas dan dapat diperpanjang untuk keperluan peninjauan lapangan. (2) Kegiatan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. faktual; dan/atau b. virtual. (3) Tim validasi menyampaikan berita acara hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala UPT. (4) Hasil kegiatan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini. Pasal 20 (1) Kepala UPT menyampaikan dokumen hasil fasilitasi dan berita acara validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan dokumen hasil fasilitasi dan berita acara validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Bagian Keempat Transformasi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan Pasal 21 (1) Menteri melakukan transformasi izin pemanfaatan Perhutanan Sosial dan pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan yang telah terbit pada wilayah KHDPK. - 16 - (2) Transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah areal KHDPK ditetapkan oleh Menteri. (3) Transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan bentuk akses legal Pemanfaatan Hutan oleh masyarakat menjadi Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dalam bentuk skema: a. Persetujuan Pengelolaan HD; b. Persetujuan Pengelolaan Hkm; atau c. Persetujuan Pengelolaan HTR. Pasal 22 (1) Transformasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pertimbangan perubahan skema izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial serta pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan pertimbangan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan perubahan skema izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial serta pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara kolektif. (5) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan perubahan secara parsial. Pasal 23 Transformasi izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dan pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK tidak merubah pola Pemanfaatan Hutan sesuai dengan fungsi Kawasan Hutan. Bagian Kelima Perubahan dan Perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK Paragraf 1 Perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 24 (1) Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, dan/atau HTR dapat dilakukan perubahan jika: a. terdapat perubahan pengurus dan/atau keanggotaan pemegang persetujuan; dan/atau b. terdapat perubahan areal kerja. - 17 - (2) Terhadap perubahan pengurus dan/atau keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena meninggal dunia, pindah domisili dan/atau mengundurkan diri, ketua kelompok melaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Perubahan areal kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan apabila terdapat: a. perubahan luas areal kerja; b. perubahan fungsi Kawasan Hutan; c. perubahan peruntukan Kawasan Hutan; d. penyelesaian konflik tenurial; atau e. tumpang tindih dengan perizinan dan persetujuan lain. Pasal 25 (1) Dalam hal pada areal persetujuan Perhutanan Sosial ditetapkan menjadi proyek strategis nasional, Menteri melakukan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (2) Pemerintah memberikan fasilitasi kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 26 (1) Permohonan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dapat diusulkan oleh pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemerintah, dan pemerintah daerah. (2) Dalam hal terdapat pihak ketiga yang merasa dirugikan atas pemberian persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pihak ketiga dapat mengajukan inisiatif perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK kepada Menteri. (3) Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, dan HTR mengajukan permohonan perubahan persetujuan kepada Menteri dengan dilengkapi: a. daftar nama, nomor induk kependudukan, dan alamat perubahan anggota ditandatangani oleh ketua dan diketahui oleh kepala desa/lurah yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga; atau b. peta areal kerja perubahan paling kecil skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) berupa cetakan yang ditandatangani oleh ketua dalam bentuk shape file. (4) Permohonan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling cepat 1 (satu) tahun sejak terjadi perubahan. Pasal 27 (1) Perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilakukan secara: - 18 - a. manual; atau b. elektronik. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan tim untuk melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan unsur: a. direktorat jenderal bidang Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan; b. UPT; c. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian; d. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; e. CDK setempat; dan/atau f. Pokja PPS. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara evaluasi yang ditandatangani oleh tim dan disampaikan kepada Direktur Jenderal. (5) Berdasarkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan atau menolak penetapan perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. Paragraf 2 Perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 28 (1) Pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dapat melakukan permohonan perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK kepada Menteri secara manual atau elektronik paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK berakhir. (2) Berdasarkan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menugaskan tim untuk melakukan evaluasi kepatuhan pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK terhadap ketentuan kewajiban dan larangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang menyatakan: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan; atau b. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK tidak mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan. (4) Dalam hal pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK: a. mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan - 19 - perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; atau b. tidak mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menolak perpanjangan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun. (6) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Perhutanan Sosial. BAB III KEGIATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS Bagian Kesatu Umum Pasal 29 Kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui: a. penataan areal dan penyusunan rencana; dan b. pengembangan usaha. Bagian Kedua Penataan Areal dan Penyusunan Rencana Paragraf 1 Penataan Areal Pasal 30 (1) Kegiatan penataan areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi: a. penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; b. inventarisasi potensi; c. pembuatan ruang areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; d. pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; dan e. pemetaan hasil penataan areal. (2) Penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. batas persetujuan areal hasil kegiatan penandaan batas; dan b. titik koordinat tanda batas. (3) Inventarisasi potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kondisi Kawasan Hutan; b. jenis dan sebaran potensi hasil hutan kayu; c. jenis dan sebaran potensi hasil hutan bukan kayu; dan d. jenis dan sebaran potensi jasa lingkungan. - 20 - (4) Pembuatan ruang sebagaimana dimasud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. lokasi, luas dan batas ruang perlindungan; dan b. lokasi, luas dan batas ruang pemanfaatan. (5) Pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. data penggarap; dan b. batas dan luas andil garapan. (6) Hasil pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam peta. Pasal 31 (1) Penandaan batas areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh KPS untuk memperoleh kepastian mengenai batas areal kerja. (2) Kegiatan penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan tahapan: a. rapat kesepakatan batas; b. pembentukan tim; c. pelaksanaan penandaan batas; dan d. pembuatan berita cara hasil penandaan batas. (3) Rapat kesepakatan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa kegiatan pertemuan yang dihadiri oleh pihak terkait yang berkepentingan langsung terhadap batas kawasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (4) Tim penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unsur: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; c. CDK; d. pendamping; e. pemerintahan desa/kelurahan; dan/atau f. pemegang perizinan lainnya yang arealnya bersinggungan dengan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (5) Tim penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas: a. membuat kesepakatan yang memuat: 1. batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dengan areal lain yang lokasinya bersinggungan; dan 2. informasi mengenai keberadaan hak pengelolaan, persetujuan penggunaan Kawasan Hutan atau perizinan berusaha di areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menetapkan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dengan cara menyusuri dan menandai dengan tanda batas pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; dan - 21 - c. membuat berita acara penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (6) Penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan tahapan: a. menentukan titik ikat dan titik indikatif tanda batas, yang diplotkan pada peta areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; b. titik indikatif tanda batas dibuat pada setiap lekukan polygon batas areal persetujuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK pada peta dan untuk titik indikatif tanda batas pada batas areal yang lurus, dibuat setiap paling jauh asumsi jarak lapangan 100 (seratus) meter; c. titik indikatif pada batas yang berpotensi konflik antara lain dekat dengan permukiman, jalan, areal perizinan yang lain, area persetujuan Perhutanan Sosial yang lain; d. menentukan koordinat geografis titik ikat dan titik indikatif tanda batas; e. mencari titik indikatif tanda batas di lapangan dengan menggunakan global positioning system, kemudian diberi tanda dengan tanda batas sederhana atau batas alami yang disepakati; f. dalam hal titik indikatif tanda batas sebagaimana dimaksud dalam huruf e pada peta sulit dicari di lapangan, titik tanda batas dapat digeser tetapi tetap masih dalam garis polygon batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; dan g. dalam hal areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK berada pada batas luar atau batas fungsi Kawasan Hutan, pemberian tanda batas dilaksanakan dengan melibatkan UPT yang membidangi pemantapan Kawasan Hutan. (7) Pembuatan berita acara penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disertai dengan peta hasil penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (8) Dalam hal terdapat perubahan batas hasil penandaan batas dengan peta Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK, batas areal kerja persetujuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK mengikuti hasil penandaan batas. Pasal 32 (1) Berdasarkan hasil penandaan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (8) dilakukan pembuatan dan pemberian tanda batas ruang areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). - 22 - (2) Pembuatan ruang areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada hasil inventarisasi potensi sebagiamana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan kondisi biogeofisik serta penetapan batasnya dapat mengacu pada batas petak dan/atau anak petak. (3) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ruang perlindungan; dan/atau b. ruang pemanfaatan. (4) Kriteria areal yang ditetapkan sebagai ruang perlindungan berupa: a. sempadan sungai; b. sempadan pantai; c. sempadan danau; d. sekitar mata air; e. areal dengan lereng lebih dari 40% (empat puluh persen); f. areal dengan ketinggian tempat lebih dari 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; g. areal mangrove; atau h. situs budaya. (5) Areal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah ditetapkan sebagai ruang perlindungan, diberikan tanda batas sederhana atau alami sesuai kesepakatan. Pasal 33 (1) Pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mengurangi potensi terjadinya konflik tenurial. (2) Pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPS. (3) Pengukuran lapangan dalam rangka pembuatan andil garapan dilaksanakan secara partisipatif serta menggunakan metode dan alat sederhana atau menggunakan smartphone serta dibuatkan tanda batas andil sesuai kesepakatan. (4) Data dan peta andil garapan setiap anggota kelompok merupakan kelengkapan data anggota pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan sebagai informasi dalam pengajuan akses permodalan dan perhitungan pembagian hasil Pemanfaatan Hutan. Pasal 34 Pemetaan hasil penataan areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan peta areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK yang berisi: a. hasil penandaan batas; b. hasil inventarisasi potensi; dan c. hasil pembuatan ruang. - 23 - Paragraf 2 Penyusunan Rencana Pasal 35 Penyusunan rencana Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan pada: a. Persetujuan Pengelolaan HD; b. Persetujuan Pengelolaan HKm; dan c. Persetujuan Pengelolaan HTR. Pasal 36 (1) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi: a. penyusunan RKPS untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan b. penyusunan RKT untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan: a. penguatan kelembagaan; b. pengelolaan hutan meliputi: 1. penataan areal; 2. Pemanfaatan Hutan; 3. rehabilitasi hutan; dan 4. perlindungan dan pengamanan hutan; c. pengembangan kewirausahaan; dan d. monitoring dan evaluasi. (3) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan kearifan lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarusutamaan gender serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang. Pasal 37 (1) RKPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a memuat: a. gambaran umum; b. rencana kegiatan; dan c. peta rencana kelola. (2) Gambaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi: a. letak lokasi yang didasarkan batas administrasi dan fungsi kawasan; b. keadaan fisik wilayah, meliputi kondisi tutupan lahan, topografi, kelerengan, ketinggian, dan jenis pohon dominan; c. keadaan sosial ekonomi, meliputi demografi kependudukan, sarana dan prasarana pendidikan, sarana dan prasarana kesehatan, infrastruktur, wilayah; dan d. potensi kawasan. - 24 - (3) Data dan informasi gambaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperoleh dari dokumen Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK, monografi desa, dan data perencanaan CDK serta hasil penataan areal yang telah dilakukan. (4) Rencana kegiatan sebagaimana pada ayat (1) huruf b meliputi: a. rencana penguatan kelembagaan berupa: 1. pembentukan KUPS; dan 2. penguatan KUPS berupa sekolah lapang, studi banding, penyusunan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga, pelatihan, dan penyusunan administrasi kelompok; b. rencana Pemanfaatan Hutan, meliputi: 1. pemanfaatan kawasan; 2. pemanfaatan jasa lingkungan; 3. pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu; dan 4. pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu; dan c. rencana pengembangan usaha dan/atau pemasaran, meliputi: 1. jenis produk dan/atau jasa yang akan diusahakan; 2. bentuk produk yang akan dipasarkan; 3. sertifikasi produk; 4. promosi; 5. pemasaran; 6. pengembangan jejaring usaha; 7. akses permodalan; dan 8. kelembagaan usaha. (5) Rencana pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun berdasarkan: a. potensi areal; b. kebutuhan masyarakat/kelompok; dan c. kebutuhan pasar produk dan/atau jasa. (6) Peta rencana kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi kegiatan Pemanfaatan Hutan dan kegiatan pengembangan usaha. (7) Dokumen RKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 38 (1) Penyusunan RKPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KPS. (2) RKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian dan pengesahan. (3) Penilaian RKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala CDK. (4) Pengesahan RKPS sebagiamana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala UPT. - 25 - (5) Dalam hal diperlukan revisi RKPS, KPS mengajukan kepada kepala UPT, dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Pasal 39 Penyusunan RKPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan secara manual dan/atau secara elektronik. Pasal 40 Penyusunan RKPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dapat difasilitasi oleh: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. lembaga swadaya masyarakat; d. Pendamping Pemerintah pada KHDPK/penyuluh/ penyuluh Kehutanan swadaya masyarakat; dan/atau e. Pokja PPS. Pasal 41 (1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan RKPS. (2) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPS didampingi oleh penyuluh dan/atau Pendamping dan CDK. (3) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4). (4) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian dan pengesahan oleh kepala CDK. (5) Dalam hal diperlukan revisi, RKT dapat diajukan kepada kepala CDK, dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4). (6) Dokumen RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Pengembangan Usaha Paragraf 1 Umum Pasal 42 (1) Kegiatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi: a. penguatan kelembagaan; b. Pemanfaatan Hutan; c. pengembangan kewirausahaan; dan d. kerja sama pengembangan usaha. - 26 - (2) Kegiatan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Kementerian, kementerian/lembaga, dan dinas provinsi terkait, lembaga swadaya masyarakat, Pendamping/ penyuluh/penyuluh Kehutanan swadaya masyarakat, Pokja PPS, dan perguruan tinggi. Paragraf 2 Penguatan Kelembagaan Pasal 43 Kegiatan penguatan kelembagaan KPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembentukan KUPS; b. klasifikasi KUPS; c. peningkatan kelas KUPS; dan d. penguatan kapasitas kelembagaan KUPS. Pasal 44 (1) Pembentukan KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan untuk pengembangan usaha Perhutanan Sosial. (2) Dalam hal KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki potensi usaha lebih dari 1 (satu), dapat dibentuk beberapa KUPS sesuai dengan potensi usahanya. (3) Penetapan KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala CDK atau kepala desa/lurah. (4) Dalam hal penetapan KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan oleh kepala CDK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, maka penetapan KUPS dilakukan oleh kepala UPT. (5) Penetapan KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 45 (1) Klasifikasi KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, meliputi: a. biru atau blue; b. perak atau silver; c. emas atau gold; dan d. platina atau platinum. (2) Klasifikasi KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemampuan KUPS untuk melaksanakan RKPS, yang meliputi kelola kawasan, kelola kelembagaan, dan kelola usaha. (3) Klasifikasi kemampuan KUPS biru atau blue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. sudah ditetapkan sebagai KUPS; dan b. potensi usaha sudah teridentifikasi. - 27 - (4) Klasifikasi kemampuan KUPS perak atau silver sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. sudah memenuhi kriteria KUPS biru atau blue; b. sudah memiliki RKPS; dan c. sudah memiliki unit usaha. (5) Klasifikasi kemampuan KUPS emas atau gold sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. sudah memenuhi kriteria KUPS perak atau silver; b. sudah memiliki produk atau sarana wisata alam yang dipasarkan; c. sudah memiliki akses modal yang berasal dari swadaya, hibah dan/atau pinjaman; dan d. sudah memiliki pasar atau wisatawan lokal. (6) Klasifikasi kemampuan KUPS platina atau platinum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan: a. sudah memenuhi kriteria KUPS emas atau gold; b. sudah memiliki akses modal yang berasal dari swadaya, hibah dan/atau pinjaman; dan c. sudah memiliki pasar atau wisatawan nasional, regional/internasional. (7) Dalam hal KUPS memiliki kemampuan berdasarkan kriteria kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) dapat langsung ditetapkan kelas KUPS sesuai dengan kemampuan KUPS tanpa harus mengikuti tahapan urutan dari kelas sebelumnya. (8) Berdasarkan usulan kepala UPT, Direktur Jenderal menetapkan kelas KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 46 (1) Peningkatan kelas KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Peningkatan kelas KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Khusus untuk peningkatan KUPS emas atau gold menjadi platina atau platinum dilakukan verifikasi tentang akses modal yang berasal dari swadaya, hibah dan/atau pinjaman dan pasar ekspor atau wisatawan regional. (4) Terhadap progres upaya peningkatan kategori KUPS dilakukan monitoring dan hasilnya dimasukkan ke dalam sistem aplikasi database. (5) Terhadap rangkaian kegiatan peningkatan kategori atau kelas KUPS dilakukan monitoring dan evaluasi oleh UPT sesuai wilayah kerjanya. (6) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan dinas yang membidangi Kehutanan provinsi, CDK, dan/atau Pokja PPS. (7) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara elektronik dan/atau manual kepada Direktur Jenderal. - 28 - Pasal 47 Penguatan kapasitas kelembagaan KUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d meliputi: a. pembentukan KUPS yang berbasis komoditas; b. keanggotaan KUPS dan pembuatan aturan internal KUPS; c. sekolah lapang; d. studi banding; e. pelatihan penguatan kelembagaan; dan/atau f. peningkatan status badan usaha KUPS dapat berupa pembentukan koperasi atau badan usaha milik desa. Paragraf 3 Pemanfaatan Hutan Pasal 48 (1) Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK meliputi: a. Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung; dan b. Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi. (2) Pemanfaatan Hutan pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dapat dilaksanakan dengan pola wana tani atau agroforestry, wana ternak atau silvopastura, wana mina atau silvofishery, dan wana tani ternak atau agrosilvopastura. sesuai dengan fungsi hutan dan jenis ruangnya. (3) Pemanfaatan Hutan dengan pola wana tani atau agroforestry sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk jalur. (4) Pemanfaatan Hutan dengan pola kegiatan silvofishery, luas budi daya ikan/udang (tambak) paling banyak seluas 30% (tiga puluh persen) dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (5) Pemanfaatan Hutan dengan pola kegiatan agrosilvopastura, luas budi daya tanaman semusim paling banyak/lebih kurang seluas 20% (dua puluh persen) dapat ditanami tanaman pakan ternak. (6) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan pola tanam: a. tanaman kayu non fast growing species untuk perlindungan tanah dan air seluas 20% (dua puluh persen) dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; b. tanaman multi guna/Multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas 80% (delapan puluh persen) dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; dan c. tanaman di bawah tegakan berupa tanaman selain jenis umbi-umbian dan/atau tanaman lainnya yang menyebabkan kerusakan lahan. - 29 - (7) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan pola tanam: a. budi daya tanaman pokok hutan seluas 50% (lima puluh persen) dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; b. budi daya tanaman multi guna/Multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas 30% (tiga puluh persen) dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK; dan c. budi daya tanaman semusim seluas 20% (dua puluh persen) dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (8) Program rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilaksanakan pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (9) Pelaksanaan program rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 (1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada ruang perlindungan dan ruang pemanfaatan. (2) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung pada ruang perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemanfaatan jasa lingkungan; dan b. pemungutan hasil hutan bukan kayu. (3) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung pada ruang pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan c. pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pasal 50 Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan: a. pemanfaatan air untuk kebutuhan Masyarakat Setempat; b. pemulihan lingkungan berupa rehabilitasi hutan pada areal terbuka; dan/atau c. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. Pasal 51 Kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b meliputi: a. madu; b. getah; c. buah; d. biji; e. jamur; f. daun; - 30 - g. bunga; dan/atau h. sarang burung walet. Pasal 52 (1) Kegiatan pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. budi daya tanaman obat; b. budi daya tanaman hias; c. budi daya jamur; d. budi daya lebah; e. budi daya hijauan makanan ternak; f. budi daya buah-buahan dan biji-bijian; g. budi daya tanaman atsiri; h. budi daya tanaman nira; i. penangkaran satwa liar; dan/atau j. rehabilitasi satwa. (2) Pemanfaatan pada Hutan Lindung dapat menggunakan jenis tanaman berkayu yang berumur panjang, perakaran dalam, dan evapotranspirasi rendah diutamakan jenis tanaman hasil hutan bukan kayu yang menghasilkan getah/kulit/buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan. (3) Pemanfaatan pada Hutan Lindung tidak diperbolehkan untuk menanam tanaman umbi-umbian dan tanaman lainnya yang menyebabkan kerusakan tanah. (4) Pemanfaatan kawasan berupa penangkaran satwa liar dan rehabilitasi satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 (1) Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b meliputi kegiatan: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. pembangunan sarana prasarana wisata alam; e. perlindungan keanekaragaman hayati; f. pemulihan lingkungan; dan/atau g. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. (2) Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 Kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf c meliputi: a. rotan; b. madu; c. getah; d. buah; e. biji; f. jamur; - 31 - g. daun; h. bunga; dan/atau i. sarang burung walet. Pasal 55 (1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada ruang perlindungan dan ruang pemanfaatan. (2) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi pada ruang perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan c. pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. (3) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi pada ruang pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfaatan jasa lingkungan; c. pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu; dan d. pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pasal 56 (1) Pemanfaatan Hutan dapat menggunakan alat mekanis dalam hal pada areal persetujuan Perhutanan Sosial di Hutan Produksi terdapat bekas galian tambang, tambak, atau areal lainnya yang telah berubah bentang alamnya. (2) Penggunaan alat mekanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperbaiki kondisi ekosistem. Pasal 57 Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. budi daya tanaman obat; b. budi daya tanaman hias; c. budi daya jamur; d. budi daya lebah; e. budi daya buah-buahan dan biji-bijian; f. budi daya hijauan pakan ternak; dan/atau g. budi daya tanaman penghasil nira. Pasal 58 Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. pemulihan lingkungan; dan/atau f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. - 32 - Pasal 59 (1) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c meliputi: a. rotan; b. sagu; c. nipah; d. aren; e. madu; f. bambu; g. getah; h. daun; dan/atau i. buah atau biji. (2) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengkayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran. Pasal 60 (1) Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. budi daya tanaman obat; b. budi daya tanaman hias; c. budi daya jamur; d. budi daya lebah; e. budi daya sarang burung walet; f. rehabilitasi satwa; g. budi daya hijauan makanan ternak; h. budi daya buah-buahan dan biji-bijian; i. budi daya tanaman atsiri; j. budi daya tanaman nira; k. budi daya serat; l. budi daya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; m. budi daya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan; dan/atau n. penangkaran satwa liar. (2) Pemanfaatan kawasan berupa penangkaran satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 61 (1) Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b berupa: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. pembangunan sarana prasarana wisata alam; e. perlindungan keanekaragaman hayati; f. pemulihan lingkungan; g. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan/atau h. jasa lingkungan lainnya. - 33 - (2) Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 (1) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf c meliputi kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari: a. tanaman sendiri; dan b. tanaman yang dihibahkan. (2) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu yang berasal dari tanaman sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. penyiapan lahan; b. pembibitan; c. penanaman; d. pemeliharaan; e. pengamanan; f. pemanenan; g. pengolahan; dan h. pemasaran. (3) Penyiapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan secara manual dan dapat menggunakan peralatan mekanis; b. dilakukan tanpa pembakaran; dan c. mempertahankan pohon komersil untuk dipelihara. Pasal 63 (1) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf d meliputi: a. rotan; b. sagu; c. nipah; d. aren; e. madu; f. bambu; g. getah; h. kulit kayu; i. daun; j. buah atau biji; k. gaharu; l. komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati atau bioenergy; dan/atau m. komoditas pengembangan tanaman pangan. (2) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengkayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran. - 34 - Pasal 64 KUPS dalam melaksanakan kegiatannya dapat membangun atau mengembangkan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 Dalam hal kegiatan pemanfaatan kayu pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial terdapat pemanfaatan kayu tumbuh alami, pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 66 (1) Pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial wajib melakukan penatausahaan hasil hutan dan membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Penatausahaan hasil hutan dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pengembangan Kewirausahaan Pasal 67 Pengembangan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. peningkatan produksi; b. peningkatan nilai tambah produk; c. promosi dan pemasaran produk; dan d. akses permodalan. Pasal 68 (1) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a meliputi: a. kegiatan pengembangan Perhutanan Sosial nasional/Bang PeSoNa; b. pemberian bantuan alat ekonomi produktif; dan c. bantuan ekonomi produktif lainnya. (2) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. KPS/KUPS HD; b. KPS/KUPS HKm; dan c. KPS/KUPS HTR. Pasal 69 (1) Kegiatan peningkatan nilai tambah produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk untuk nilai jual dan membangun kepercayaan konsumen. (2) Peningkatan nilai tambah produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemberian bantuan alat ekonomi produktif; - 35 - b. kegiatan sertifikasi produk, berupa proses sertifikasi profesional, pelayanan, tata barang, untuk kelayakan, kualitas atau standar, seperti: badan pengawas obat dan makanan, pangan industri rumah tangga, halal, dan/atau organik; c. kegiatan pengemasan, berupa kegiatan membungkus produk dengan tujuan menjaga kualitas dan kondisi produk, dan memberikan daya tarik kepada konsumen; d. kegiatan peningkatan nilai produk, berupa upaya untuk memperkuat nilai pada suatu merek dikaitkan dengan produk tertentu; dan/atau e. kegiatan indikasi geografis, berupa suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis. Pasal 70 Promosi dan pemasaran produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c dapat dilakukan melalui: a. temu usaha; b. pameran; c. katalog produk; d. media elektronik; dan/atau e. media sosial. Pasal 71 (1) Akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d dapat diperoleh melalui: a. bantuan pemerintah/lembaga; b. pinjaman lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya; c. corporate social responsibility badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, atau pihak lain; d. bantuan modal usaha badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; e. dana hibah; dan/atau f. lembaga filantropi. (2) Persiapan yang perlu dilakukan oleh KUPS sebelum mengakses peluang permodalan meliputi: a. menyediakan dokumen legalitas KUPS; b. menyediakan dokumen RKPS dan RKT; c. menyediakan dokumen pendukung lain seperti buku rekening atas nama KUPS, nomor pokok wajib pajak dan lain-lain; d. lokasi areal usaha tidak sedang berkonflik; dan e. usaha produk ataupun jasa sudah beroperasi. Paragraf 5 Kerja sama Pengembangan Usaha Pasal 72 Kerja sama pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d meliputi: a. kerja sama usaha; dan b. kerja sama para pihak. - 36 - Pasal 73 Kerja sama usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a dilakukan berdasarkan prinsip: a. KUPS sebagai pelaku utama dalam usaha, bukan hanya sebagai objek; dan b. kesetaraan, keadilan, kesepakatan, saling menguntungkan, lokal spesifik, kepercayaan, transparansi, partisipasi dan kelestarian. Pasal 74 Mitra usaha dalam kerja sama usaha Perhutanan Sosial dengan para pihak antara lain: a. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta; b. perguruan tinggi; c. koperasi; d. badan usaha milik desa; e. lembaga swadaya masyarakat/lembaga donor; f. kelompok masyarakat lainnya; dan/atau g. perorangan. Pasal 75 (1) Calon mitra usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. mempunyai legalitas usaha; b. mempunyai usaha pokok; c. mempunyai kompetensi teknis usaha yang akan dimitrakan; d. mempunyai pasar yang kuat; e. mempunyai komitmen jangka panjang dengan masyarakat dengan pola agroforestry, silvopastura, agrosilvopastura, dan/atau silvofishery; f. siap menjalankan prinsip keseimbangan sosial, ekologi dan ekonomi; g. siap melakukan transfer pengetahuan, keterampilan, dan manajemen; dan h. menyediakan pembiayaan usaha. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon mitra usaha Perhutanan Sosial harus memenuhi ketentuan: a. bagi calon mitra usaha dari perorangan mempunyai rekening koran; b. bagi koperasi setempat, badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta harus mempunyai laporan keuangan paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir dengan kategori baik; dan c. bagi calon mitra dari pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan harus mempunyai rencana kerja usaha 10 (sepuluh) tahunan dan RKT yang sudah disahkan. - 37 - Pasal 76 (1) Kerja sama pengembangan usaha dilakukan dengan cara: a. mitra usaha mengajukan permohonan kerja sama usaha kepada KPS/KUPS; b. KPS/KUPS meminta persetujuan dari kepala UPT; dan c. KPS/KUPS dan mitra usaha membuat naskah kerja sama usaha. (2) Naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada: a. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan dengan tembusan kepala UPT setempat, jika mitra usahanya berasal dari badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi setempat, kelompok masyarakat lainnya dan perorangan, lembaga swadaya masyarakat; dan b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepala UPT setempat, jika mitra usahanya berasal dari pengelola Kawasan Hutan, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta dan penanaman modal asing/lembaga donor. Pasal 77 (1) Naskah kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pengelola mitra usaha KPS/KUPS; b. dasar perjanjian; c. maksud dan tujuan; d. persyaratan; e. ruang lingkup dan pola atau skema kerja sama; f. peta lokasi dan luas areal yang dikerjasamakan; g. jenis kegiatan; h. hak dan kewajiban; i. jangka waktu; j. sistem bagi hasil yang proporsional berdasarkan hasil kesepakatan; k. pendanaan operasionalisasi Pemanfaatan Hutan; l. mekanisme pelaporan; m. perpanjangan dan pengakhiran kerja sama; n. penyelesaian sengketa; dan o. keadaan kahar atau force majeure. (2) Naskah kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 78 (1) Naskah kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 berakhir apabila: a. telah kadaluarsa atau lewat waktu; b. para pihak bersepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama; - 38 - c. dinyatakan berakhir atau batal oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau d. persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dicabut. (2) Berakhirnya naskah kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap mengikat para pihak untuk memenuhi kewajiban. (3) Berakhirnya perjanjian kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam surat kesepakatan bersama pengakhiran perjanjian kerja sama usaha. Pasal 79 Pelaku kerja sama usaha Perhutanan Sosial wajib: a. melakukan perlindungan dan pengamanan hutan; b. melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan sistem silvikultur; d. menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama; e. memberi tanda batas areal kerja sama; f. membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak kegiatan Pemanfaatan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. melakukan kegiatan sesuai perjanjian kerja sama usaha; h. mempertahankan fungsi hutan; dan i. menjaga stabilitas dan kohesi sosial masyarakat. Pasal 80 (1) Dalam melakukan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 KPS/KUPS dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. organisasi perangkat daerah; c. lembaga swadaya masyarakat; dan d. swasta/badan usaha milik swasta. (2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berperan sebagai: a. penyedia informasi dukungan program/kegiatan; b. penyedia sarana prasarana produksi; c. pengembangan komoditas atau produk; d. akses permodalan; dan/atau e. akses pasar. (3) Organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berperan sebagai: a. penyedia informasi dukungan program/kegiatan; b. penyedia sarana prasarana produksi; c. pengembangan komoditas atau produk; d. fasilitasi akses permodalan; dan/atau e. akses pasar. (4) Lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berperan sebagai: a. Pendamping; b. penyedia informasi dukungan program/kegiatan; c. penyedia sarana prasarana produksi; d. pengembangan komoditas atau produk; - 39 - e. akses permodalan; dan/atau f. akses pasar. (5) Swasta/badan usaha milik swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berperan sebagai penyedia modal dan off taker. (6) Kerja sama para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh: a. Direktur Jenderal; b. CDK; c. Pendamping; dan/atau d. Pokja PPS. (7) Kerja sama para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam rencana aksi pengembangan usaha yang disepakati para pihak. (8) Rencana aksi kerja sama para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 81 Kerja sama para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b dapat dilakukan dalam bentuk: a. Pendampingan teknis dan kelembagaan; b. fasilitasi permodalan; c. fasilitasi pemasaran; dan/atau d. kerja sama operasional. Pasal 82 (1) Kerja sama Pendampingan teknis dan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a berupa: a. pelatihan kewirausahaan; b. studi banding kegiatan usaha; dan/atau c. peningkatan kelembagaan menjadi badan usaha. (2) Fasilitasi permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b berupa: a. bagi hasil; dan/atau b. hibah. (3) Dalam melaksanakan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mitra usaha dapat memberikan penyertaan modal berupa uang atau sarana prasarana dengan nilai maksimal 50% (lima puluh persen) dari modal pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. (4) Dalam melaksanakan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mitra usaha memberikan bantuan modal usaha kepada pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang tidak mengikat dan tidak perlu dikembalikan kepada pemberi hibah. (5) Fasilitasi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c meliputi: a. mitra usaha sebagai off taker yang membeli produk dari KPS/KUPS; b. mitra usaha mendapatkan komisi dari produk KPS/KUPS yang dijual; - 40 - c. Pendampingan teknis pemasaran oleh mitra usaha; dan d. penjualan non profit yang dilakukan oleh mitra usaha. (6) Kerja sama operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d merupakan bentuk kerja sama yang dimulai dari kegiatan Pendampingan teknis dan kelembagaan, permodalan sampai dengan pemasaran. Bagian Keempat Pelaporan Pasal 83 (1) Pelaporan dilakukan oleh KPS/KUPS yang dapat difasilitasi oleh Pendamping dan diketahui oleh kepala CDK setempat. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun 1 (satu) kali. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik dan/atau manual kepada Direktur Jenderal. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PENDAMPINGAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS Bagian Kesatu Umum Pasal 84 (1) Pendampingan Perhutanan Sosial pada KHDPK dilakukan oleh: a. Pendamping Pemerintah pada KHDPK; b. penyuluh Kehutanan aparatur sipil negara; dan/atau c. penyuluh Kehutanan swadaya masyarakat. (2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan kegiatan Pendampingan sebelum/pra dan sesudah/paska persetujuan pengelolaan Pehutanan Sosial. (3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disamping sebagai Pendamping berperan sebagai pembina Pendamping Pemerintah pada KHDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. - 41 - Bagian Kedua Kriteria dan Penetapan Pendamping Pasal 85 (1) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a harus mengikuti pengembangan kompetensi Perhutanan Sosial yang dilaksanakan oleh UPT setelah ditetapkan sebagai Pendamping. (2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditugaskan pada kegiatan Kementerian difasilitasi pendanaannya oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan. (4) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima biaya operasional dan/atau areal kelola percontohan Perhutanan Sosial pada KPS. (5) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditugaskan sampai dengan akhir masa daur dan dapat diperpanjang. Pasal 86 Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh kepala UPT. Bagian Ketiga Pengembangan Kompetensi Pendamping Pasal 87 (1) UPT melakukan pengembangan kompetensi Pendamping pada KHDPK terhadap Pendamping yang sudah ditetapkan. (2) Pengembangan kompetensi Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pelatihan; b. bimbingan teknis; c. forum diskusi; d. peningkatan kompetensi; atau e. kegiatan lainnya. (3) Pelaksanaan pengembangan kompetensi Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau para pihak. (4) Dalam hal Pendampingan pada kegiatan penatausahaan hasil hutan pada Perhutanan Sosial, kepala UPT dapat mengusulkan Pendamping untuk memiliki kompetensi tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 42 - Pasal 88 (1) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) mempunyai tugas: a. memfasilitasi pembentukan lembaga/kelompok tani/koperasi; b. memfasilitasi usulan pemberian persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; c. memfasilitasi penguatan kelembagaan KPS; d. memfasilitasi pelaksanaan penatausahaan hasil hutan dan PNBP; e. memfasilitasi pemutakhiran perkembangan KUPS melalui goKUPS; dan/atau f. memfasilitasi pelaporan perkembangan KUPS pada setiap akhir tahun kepada Direktorat Jenderal. (2) Pendamping Pemerintah pada KHDPK selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan pemanfaatan dan perlindungan aset badan usaha milik negara bidang Kehutanan. Bagian Keempat Kegiatan Pendampingan Pasal 89 Pendampingan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dilakukan melalui kegiatan: a. fasilitasi pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; b. fasilitasi transformasi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan/atau c. fasilitasi kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. Pasal 90 (1) Fasilitasi kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c dilakukan melalui tahapan: a. Pendampingan tahap awal; b. Pendampingan pengembangan pengelolaan Kawasan Hutan dan lingkungan; c. Pendampingan kerja sama; d. Pendampingan akses permodalan; e. Pendampingan akses pasar; f. Pendampingan pengelolaan pengetahuan; dan g. Pendampingan pemantauan dan evaluasi. (2) Pendampingan tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; b. pendataan potensi areal Perhutanan Sosial; c. identifikasi potensi dampak lingkungan; d. penguatan kelembagaan; dan e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia. - 43 - (3) Pendampingan pengembangan pengelolaan Kawasan Hutan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. fasilitasi dan bimbingan teknis dalam penandaan batas pada ruang kelola persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; b. pembuatan dan penandaan ruang atau zonasi; dan c. penyusunan RKPS dan RKT. (4) Pendampingan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. fasilitasi kerja sama dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola kawasan; b. fasilitasi kerja sama dalam peningkatan kapasitas SDM, KPS dan KUPS, untuk penelitian sumber daya kawasan; dan c. fasilitasi kerja sama dalam rangka pengembangan usaha. (5) Pendampingan akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kegiatan: a. fasilitasi penyediaan informasi peluang akses permodalan usaha; dan b. fasilitasi akses permodalan. (6) Pendampingan akses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui kegiatan: a. membuat daftar produk unggulan hasil Perhutanan Sosial; b. menyiapkan informasi pasar melalui media elektronik/media sosial; dan c. membangun jejaring dengan para pihak terkait. (7) Pendampingan pengelolaan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui kegiatan pendokumentasian proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan, publikasi, diseminasi pembelajaran melalui media elektronik/cetak kepada para pihak. (8) Pendampingan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan melalui kegiatan pemantauan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan RKPS, perubahan yang terjadi, hambatan, dan tantangan. Bagian Kelima Pengawasan Pendamping Pasal 91 (1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pendampingan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi. (3) Direktur Jenderal menugaskan kepala UPT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pendampingan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. - 44 - (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pengamatan dan penilaian terhadap pemenuhan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88. (5) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi, kepala UPT dapat melibatkan dinas provinsi, CDK, atau Pokja PPS. (6) Hasil pemantauan dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan secara manual atau elektronik melalui aplikasi yang ditetapkan. (7) Kepala UPT melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Direktur Jenderal. (8) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijadikan dasar perpanjangan surat keputusan Direktur Jenderal atau kepala UPT mengenai penetapan Pendamping. BAB V PEMANFAATAN ASET BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN YANG DITETAPKAN SEBAGAI AREAL PERHUTANAN SOSIAL Bagian Kesatu Jenis Aset Pasal 92 Aset badan usaha milik negara bidang Kehutanan diklasifikasikan menjadi: a. aset lancar berupa barang persediaan; b. aset tetap, meliputi: 1. peralatan dan mesin; 2. gedung dan bangunan; 3. jalan, irigasi dan jaringan; 4. tanaman; dan 5. aset tetap lainnya; dan c. aset lainnya. Bagian Kedua Pemanfaatan Aset Pasal 93 (1) Aset badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 yang berada di areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial menjadi tanggung jawab badan usaha milik negara bidang Kehutanan dan pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial. (2) Aset badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 5 dapat dimanfaatkan untuk menunjang pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 45 - (3) Dalam hal aset badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada KHDPK yang belum mendapat persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, aset menjadi tanggung jawab badan usaha milik negara bidang Kehutanan dan Kementerian. (4) Aset tetap berupa tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b angka 4 dimanfaatkan badan usaha milik negara bidang Kehutanan sampai dengan akhir masa daur. (5) Pemanfaatan aset tanaman belum masak tebang dilakukan melalui kerja sama sesuai ketentuan badan usaha milik negara bidang Kehutanan setelah mendapat persetujuan Menteri. (6) Pemanfaatan aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 94 (1) Menteri melakukan pembinaaan terhadap pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal menugaskan kepala UPT. (4) Kepala UPT dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan: a. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; b. CDK; c. Pokja PPS; dan/atau d. Pendamping, sesuai dengan kewenangannya. Pasal 95 Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 96 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95 diberikan kepada: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan HD; b. pemegang Persetujuan Pengelolaan HKm; c. pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR; (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan bantuan fasilitasi terhadap: - 46 - a. pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban dan ketaatan terhadap ketentuan dan larangan bagi pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan hutan adat; b. penyelesaian konflik sosial dan tenurial pengelolaan Perhutanan Sosial; c. penataan areal dan pengelolaan kawasan; d. penyusunan perencanaan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau e. pengembangan usaha Perhutanan Sosial. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 97 (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (3) Untuk membantu pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal menugaskan kepala UPT. (4) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala UPT dapat melibatkan organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan, CDK, Pokja PPS, dan/atau Pendamping sesuai dengan kewenangannya. (5) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada: a. gubernur; dan b. bupati/wali kota. Pasal 98 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dilaksanakan kepada: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan HD; b. pemegang Persetujuan Pengelolaan HKm; dan c. pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi: a. pemenuhan hak; b. pemenuhan kewajiban; dan c. kepatuhan terhadap larangan dan ketentuan dalam pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 47 - (5) Penyampaian laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) dapat dilakukan secara manual atau elektronik. (6) Laporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Pengendalian Pasal 99 (1) Menteri melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk evaluasi. Pasal 100 (1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal membentuk dan menugaskan tim yang terdiri atas unsur: a. direktorat jenderal bidang Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan; b. unit eselon I terkait; c. UPT; d. pemerintah daerah; e. organisasi perangkat daerah provinsi; f. CDK setempat; g. Pokja PPS; dan/atau h. unsur lain yang terkait. Pasal 101 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 dilaksanakan terhadap: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan HD; b. pemegang Persetujuan Pengelolaan HKm; dan c. pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai: a. pemenuhan hak; b. pemenuhan kewajiban; c. kepatuhan terhadap larangan; dan d. kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Dalam hal penilaian evaluasi ditemukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. - 48 - Pasal 102 (1) Evaluasi pada kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf d meliputi aspek: a. administrasi; b. ekologi; c. sosial; dan d. ekonomi. (2) Aspek administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ketersediaan dokumen legalitas berupa surat keputusan dan peta; b. ketersedian dokumen perencanaan kegiatan Perhutanan Sosial; dan c. ketersediaan dokumen kegiatan. (3) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mempertahankan status dan fungsi Kawasan Hutan; b. perbaikan tutupan lahan; c. keanekaragaman hayati terjaga atau meningkat; dan d. perbaikan kondisi hidrologis. (4) Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggota; b. penguatan kelembagaan yang akuntabel dan transparan; c. perubahan perilaku pengurus dan anggota; d. resolusi konflik; e. kesetaraan gender; f. keterwakilan para pihak khususnya kelompok perempuan, pemuda dan kaum marjinal; g. kontribusi pemegang persetujuan terhadap desa/masyarakat sekitar; h. dukungan para pihak terhadap pelaksanaan Perhutanan Sosial; dan i. kegiatan inovatif dalam pengelolaan Perhutanan Sosial. (5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. tata kelola sumber daya hutan; b. tata kelola hasil hutan kayu; c. tata kelola hasil hutan bukan kayu; d. tata kelola jasa lingkungan; dan/atau e. kapasitas untuk menggunakan sumber daya secara efektif dan akses pada lembaga keuangan dan pasar. Pasal 103 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dilakukan dengan metode: a. studi literatur; - 49 - b. diskusi kelompok terfokus/focus group discussion; dan c. pemeriksaan lapangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan evaluasi; c. pengolahan dan analisis data; d. penyusunan berita acara; dan e. pelaporan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan masukan untuk penetapan dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan Perhutanan Sosial. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan kriteria dan indikator sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 104 (1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) menuangkan hasil evaluasi dalam bentuk berita acara untuk setiap unit pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dengan tembusan kepada: a. Menteri atau gubernur; b. bupati/wali kota; c. organisasi perangkat daerah provinsi bidang Kehutanan; d. UPT; dan e. CDK setempat. (3) Penyampaian laporan pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan secara manual atau elektronik. (4) Berita acara hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VII PENDANAAN Pasal 105 (1) Pendanaan pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau - 50 - c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyaluran dana bergulir dan dana program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 106 (1) Pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan dan izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial yang sudah terbit dan berada pada areal KHDPK dinyatakan tetap berlaku dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan dan izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial yang berada pada areal KHDPK yang sedang berproses dilakukan dengan prosedur dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) Naskah kesepakatan kerja sama pemegang pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan dengan badan usaha milik negara bidang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan naskah kesepakatan kerja sama berakhir. Pasal 107 (1) Pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan yang sudah terbit dan berada di luar KHDPK bertransformasi menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif antara badan usaha milik negara bidang Kehutanan dengan entitas bisnis kelompok masyarakat yang berbadan usaha dan berbadan hukum. (2) Naskah kesepakatan kerja sama pemegang pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan dinyatakan masih tetap berlaku dan disesuaikan dengan bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Aset KPS yang berada dalam areal pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan pada areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan tetap dipelihara dan dijaga oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan dan KPS sampai ditetapkan menjadi kemitraan Kehutanan perhutani produktif. (4) Areal pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan yang ditetapkan sebagai bagian dalam areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan tidak mengurangi capaian Perhutanan Sosial. Pasal 108 (1) Transformasi pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK tidak menghilangkan kewajiban pemegang persetujuan kepada pihak ketiga sampai kewajiban berakhir. (2) Transformasi izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial - 51 - pada KHDPK tidak menghilangkan kewajiban pemegang persetujuan kepada pihak ketiga sampai kewajiban berakhir. (3) Transisi kelembagaan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK dan pengelolaan aset dilaksanakan oleh Kementerian dan badan usaha milik negara bidang Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (4) Pendamping yang berasal dari lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat yang sebelumnya berperan sebagai Pendamping KPS paska pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tetap menjalankan tugasnya sampai surat penetapan berakhir. (5) Pendamping yang sudah berakhir penugasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berubah peran menjadi pendukung Pendamping Pemerintah pada KHDPK di bawah koordinasi UPT. (6) Lembaga masyarakat desa hutan yang sudah memperoleh pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan dan berada pada KHDPK bertransformasi menjadi KPS. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 109 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 899), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 110 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 52 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2023 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 187 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI - 53 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS DOKUMEN HASIL FASILITASI KOP SURAT …….., …………… 20... No : ……………………. Lamp : ……………………. Hal : Permohonan Persetujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR*) Kepada Yth. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Saya yang bertanda tangan di bawah ini; Nama : ..................................................... No. Telp : ..................................................... Jabatan : Ketua LD/Gabungan LD/Kelompok/Gapoktan/Koperasi*) ……...................... Mengajukan permohonan Persetujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR*) yang berlokasi di: Desa : ........................ Kecamatan : ........................ Kabupaten : ........................ Provinsi : ........................ DAS : ……………………. Luas : ………… Ha Untuk kegiatan-kegiatan: 1. ...................................................... 2. ...................................................... 3. Dst. Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen-dokumen: 1. Peraturan Desa **) 2. Keputusan Kepala Desa **) 3. Daftar nama pengurus Lembaga Desa dan Penerima Manfaat (cetakan dan excel) **) 4. fotokopi KTP dan KK Pengurus Lembaga Desa **) 5. SK Pembentukan Kelompok/akta pendirian Koperasi ***) 6. Daftar nama anggota kelompok (cetakan dan excel) serta fotokopi KTP dan KK **) 7. Gambaran umum wilayah 8. Pakta Integritas 9. Peta usulan lokasi (cetakan dan shape file) 1. Contoh Surat Permohonan - 54 - Demikian kami sampaikan, terima kasih. Mengetahu: Kepala Desa …......................**) Ttd dan cap basah ....................................... Ketua ……………...................... Ttd dan cap basah ........................................... Tembusan: 1. Gubernur .................................. 2. Bupati/Wali kota ....................................... 3. Kepala Dinas ……………………….. 4. Kepala Balai PSKL Wilayah ............................... 5. Kepala CDK ......................... Ket. *) Pilih salah satu **) khusus HD ***) Khusus HKm dan HTR - 55 - KOP SURAT PERATURAN DESA …. KECAMATAN …………… KABUPATEN ……………… PROVINSI ……………….. NOMOR : …………………………. TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA DESA …. SEBAGAI PENGELOLA HUTAN DESA DI DESA….. KEPALA DESA ….. Menimbang : a. bahwa hutan negara di wilayah Desa … merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dengan baik agar tetap lestari dan bermanfaat terhadap kehidupan Masyarakat; b. bahwa agar pengelolaan kawasan hutan tersebut dapat terwujud, maka perlu di kelola oleh Masyarakat desa....; c. bahwa agar pengelolaan hutan di desa ........ dapat berjalan dengan baik, maka perlu dibentuk Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa …. d. bahwa untuk Pembentukan Lembaga Desa sebagai Pengelola Hutan Desa sesuai dengan butir c, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa …. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; 2. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.....................................tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial; 7. …… Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … dan KEPALA DESA … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA … TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA DESA … SEBAGAI PENGELOLA HUTAN DESA DI DESA... 2. Contoh Peraturan Desa (untuk HD) - 56 - BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: 1. Desa yang selanjutnya dengan nama setempat disebut ..... adalah …; 2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa; 3. Kepala Desa adalah Kepala Desa … Kecamatan ……… Kabupaten …. Provinsi …; 4. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa; 5. Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa. 6. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 7. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang dibuat oleh kepala desa yang bersifat mengatur untuk melaksanakan hal-hal tertentu; 8. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap. 9. Kawasan pengelola hutan adalah wilayah pengelolaan hutan secara fungsi, pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 10. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan. 11. Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 12. Wilayah Desa adalah wilayah pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi sebagai tempat perekonomian/pemusatan dan distribusi, pusat jasa pemerintahan, pelayanan sosial budaya dan kegiatan ekonomi; 13. Hutan Desa adalah Kawasan Hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. 14. Areal Kerja Hutan Desa adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang perlu dikelola oleh Lembaga Desa secara lestari; 15. Persetujuan Pengelolaan HD adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada lembaga desa untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi. 16. Perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan desa adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam Hutan Desa pada hutan produksi melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran; 17. Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya; 18. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya - 57 - 19. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. 20. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pembentukan Lembaga Desa sebagai pengelola hutan desa di Desa…. dimaksudkan untuk melakukan pengelolaan hutan desa pada kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai (Hutan Lindung/Hutan Produksi) di desa … secara adil dan lestari sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa dan sekaligus menjaga kelestarian hutan. (2) Pembentukan Lembaga Desa… sebagai pengelola hutan desa di Desa… bertujuan untuk menyusun rencana pengelolaan dan mengatur pelaksanaannya sehingga pemanfaatan areal kerja hutan desa dapat memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat desa secara adil dan berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian hutan. BAB III TATA CARA PEMBENTUKAN LEMBAGA DESA PENGELOLA HUTAN DESA Pasal 3 (1) Dalam rangka pengelolaan Hutan Desa perlu dibentuk Lembaga Desa yang selanjutnya disebut Lembaga Desa … (2) Lembaga Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk atas prakarsa Masyarakat Desa … melalui musyawarah dan mufakat. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN Bagian Pertama Susunan Organisasi Pasal 4 (1) Susunan organisasi Lembaga Desa …. Sebagai pengelola hutan desa di Desa…… terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi; (2) Kegiatan Lembaga Desa …. Sebagai pengelola hutan desa di Desa sehari- hari dilaksanakan oleh Pengurus Lembaga Desa…….; (3) Kepengurusan Lembaga Desa …. Sebagai pengelola hutan desa di Desa …. ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; (4) Masa bakti pengurus Lembaga Desa …. sebagai pengelola hutan desa di Desa …. selama …(...) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. Bagian Kedua Kepengurusan Pasal 5 Pengurus Lembaga Desa …. Sebagai pengelola hutan desa di Desa …. dari para komponen Masyarakat antara lain pemuka adat, tokoh agama, pendidik, tokoh - 58 - pemuda dan wanita serta unsur-unsur lain dalam Masyarakat dengan syarat- syarat sebagai berikut : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 c. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian kepada Masyarakat d. Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap di desa ...... e. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja sama membangun desa melalui pengelolaan hutan desa Pasal 6 (1) Setelah masa bakti kepengurusan berakhir, maka dilaksanakan musyawarah dan mufakat pemilihan kepengurusan baru (2) Nama-nama calon terpilih diajukan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Bagian Ketiga Penerima Manfaat Hutan Desa Pasal 7 Penerima manfaat merupakan warga desa setempat dengan ketentuan 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan dan belum terdaftar sebagai pemegang Pesrsetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Penerima manfaat terdiri dari : (1) Penerima manfaat langsung merupakan masyarakat desa setempat yang telah menggarap pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa. Penggarap yang berasal dari luar desa, dapat menjadi penerima manfaat langsung dengan melengkapi surat keterangan garapan dari kepala desa; dan (2) Penerima manfaat tidak langsung merupakan masyarakat desa setempat yang bukan penggarap atau pengelola pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa, namun secara tidak langsung mendapatkan manfaat dari hasil kegiatan pengelolaan Hutan. BAB V TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA DESA PENGELOLA HUTAN DESA Tugas Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa Pasal 8 Lembaga Desa sebagai pengelola hutan mempunyai tugas : a. Menguatkan Kelembagaan Pengelola Hutan Desa b. Menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial c. Melakukan penandaan batas areal kerja hutan desa d. Melakukan pengembangan usaha hutan desa e. Melakukan pengembangan kelembagaan usaha hutan desa f. Melakukan perlindungan dan pengamanan areal kerja hutan desa g. Membuat formulasi pengaturan Pembagian Hasil dan Manfaat dari Pengelolaan Hutan Desa secara musyawarah mufakat h. .......................... BAB VI HUBUNGAN DAN TATA KERJA Pasal 9 (1) Hubungan kerja antara Lembaga Desa sebagai pengelola hutan desa dengan Kepala Desa bersifat Kemitraan, konsultatif dan koordinatif; - 59 - (2) Dalam pelaksanaan tata kerja antara Lembaga Desa sebagai pengelola hutan desa dengan Kepala Desa ditetapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. (3) Lembaga Desa pengelola hutan desa bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap Masyarakat desa. BAB VII PENDANAAN Pasal 10 (1) Pendanaan dalam rangka pengembangan Lembaga Pengelola Hutan Desa bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) b. Swadaya Masyarakat c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 11 (1) Pembinaan terhadap Lembaga Desa pengelola hutan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; (2) Pengawasan dilakukan oleh Masyarakat desa, pemerintah desa dan lembaga-lembaga Desa lainnya. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar dapat diketahui oleh Masyarakat Desa … dan Peraturan Desa ini yang penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten ....... Ditetapkan di : ……… Pada Tanggal : ……… Kepala Desa ……………...................... ........................................... Diundangkan di … Pada tanggal … Sekretaris Desa… .............................. Lembaran Desa Tahun ... Nomor... Untuk Kelurahan dengan Peraturan Bupati/Walikota - 60 - 3. Contoh Keputusan Kepala Desa (untuk HD) KOP SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA …. KECAMATAN .......... KABUPATEN .................. PROVINSI ............... NOMOR : …………………………. TENTANG SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA DESA… SEBAGAI PENGELOLA HUTAN DESA DI DESA…… KEPALA DESA ….. Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal .... Peraturan Desa Nomor ..... tentang Pembentukan Lembaga Desa … sebagai pengelola hutan di Desa..... dalam rangka melaksanakan pengelolaan areal kerja Hutan Desa di wilayah administrasi desa … perlu dibentuk Susunan Pengurus Lembaga Desa …. sebagai pengelola Hutan Desa di Desa…; b. bahwa susunan pengurus dimaksud pada butir b telah dipilih melalui rapat warga yang diselenggarakan di .....; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Susunan Pengurus Lembaga Desa… sebagai pengelola Hutan Desa di Desa …. dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor ...... tentang Perhutanan Sosial; 6. Peraturan Desa ..... Nomor ..... tentang Pembentukan Lembaga Desa ..... sebagai Pengelola Hutan di Desa…. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA … TENTANG SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA DESA … SEBAGAI PENGELOLA HUTAN DESA DI DESA …. KESATU : Mengangkat Saudara yang nama-namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Lembaga Desa .... sebagai pengelola Hutan Desa di Desa…… KEDUA : Tugas Pengurus Lembaga Desa sebagaimana dimaksud dalam amar KESATU adalah: a. Menguatkan Kelembagaan Pengelola Hutan di Desa...; - 61 - b. Menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial; c. Melakukan penandaan batas areal kerja hutan desa; d. Melakukan pengembangan usaha Hutan Desa; e. Melakukan pengembangan kelembagaan Hutan Desa; f. Melakukan perlindungan dan pengamanan areal kerja Hutan Desa; g. Membuat formulasi pengaturan Pembagian Hasil dan Manfaat dari Pengelolaan Hutan Desa secara musyawarah mufakat; h. .......................... KETIGA : Masa bakti kepengurusan ini selama ........ tahun. KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : …. Pada Tanggal : …. Kepala Desa …. ……………….… Tembusan : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2. Gubernur Provinsi ........ 3. Bupati ............... 4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi ........... 5. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan ….. 6. Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah ........ 7. Camat ........ 8. Yang bersangkutan - 62 - Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa … Nomor : Tanggal : SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA DESA SEBAGAI PENGELOLA HUTAN DESA Ketua : Sekretaris : Bendahara : Seksi bidang I. Seksi …………………………………. Koordinator : …………….. Anggota : 1. …………….. 2. 3. Dst… II. Seksi …………………………………. Koordinator : …………….. Anggota : 1. …………….. 2. 3. Dst… III. Seksi …………………………………. Koordinator : …………….. Anggota : 1. …………….. 2. 3. Dst… Kepala Desa …. ttd …..………………….. - 63 - DAFTAR NAMA PENGURUS DAN PENERIMA MANFAAT LEMBAGA DESA ............................................ No Nomor KK NIK Nama Jenis Kelamin (L/P) Desa/ Kelura han Kecamatan Kabupaten Provinsi Pekerjaan Ket. A. PENGURUS 1. 2. 3. dst. B. PENERIMA MANFAAT LANGSUNG 1. 2. 3. dst. C. PENERIMA MANFAAT TIDAK LANGSUNG (Jumlah KK di Desa dikurangi pengurus dan Penerima Manfaat Langsung) Catatan: diisi sesuai KTP elektronik Mengetahui Kepala Desa/Lurah......................... Ttd dan cap basah ................................................. 4. Contoh Daftar Pengurus dan Penerima Manfaat (untuk HD) - 64 - 5. Contoh SK Pembentukan Kelompok (untuk HKm dan HTR) KOP SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA/LURAH ………………. KECAMATAN ……………… KABUPATEN/KOTA …………………… No. …………………………………………….. Tentang PENETAPAN PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa/Lurah ….., Kecamatan ….., Kabupaten/Kota …..., dengan memperhatikan Berita Acara Kesepakatan Pembentukan Kelompok Tani Hutan Tanggal ….., dengan ini kami menetapkan Kelompok Tani Hutan: ……………………….(NAMA KTH) Desa/Kelurahan ….. Kecamatan ….. Kabupaten/Kota ….. Dengan susunan pengurus dan keanggotaan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. Demikian Surat Penetapan Pembentukan Kelompok Tani Hutan ini, agar diketahui Kelompok Tani Hutan yang bersangkutan dan pihak-pihak yang terkait. Tanggal…. Bulan….. ,20 ….. Kepala Desa/Lurah …... Ttd ………………………………… Tembusan : 1. Camat 2. Arsip - 65 - Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa … Nomor : Tanggal : SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI HUTAN ……………………… Ketua : Sekretaris : Bendahara : Seksi : 1. ………………….. (koordinator) 2. …………………. 3. …………………. 4. …………………. 5. …………………. Seksi : 1. ………………….. (koordinator) 2. …………………. 3. …………………. 4. …………………. 5. …………………. Seksi : 1. ………………….. (koordinator) 2. …………………. 3. …………………. 4. …………………. 5. …………………. Seksi : 1. ………………….. (koordinator) 2. …………………. 3. …………………. 4. …………………. 5. …………………. Kepala Desa …. ttd …..………………….. - 66 - 6. Contoh Daftar Nama Anggota (untuk HKm dan HTR) DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK/GAPOKTAN/KOPERASI ............................................ No. Nomor KK NIK Nama Jenis Kelamin (L/P) Desa/ Kelurahan Kecamatan Kabupaten Provinsi Pekerjaan Luas Garapan (Ha) 1. 2. 3. 4. 5. 6. dst. Catatan: diisi sesuai KTP elektronik Mengetahui Kepala Desa/Lurah/Camat......................... Ttd dan cap basah ................................................. - 67 - GAMBARAN UMUM CALON LOKASI 1. Letak dan luas a. Desa : ................................................................ b. Kecamatan : ................................................................ c. Kabupaten : ................................................................ d. DAS/Sub DAS : ................................................................ e. Unit Wilayah : ................................................................ f. Luas : .................. ha 2. Batas-batas a. Sebelah Utara : ................................................................ b. Sebelah Selatan : ................................................................ c. Sebelah Barat : ................................................................ d. Sebelah Timur : ................................................................ 3. Status Kawasan : HL/HP*) 4. Kondisi Biofisik Calon Areal Kerja a. Tutupan lahan : ................................................................ b. Ketinggian : ................... - ..................... dpl c. Kelerengan : kisaran ........................ % d. Topografi dominan : datar/bergelombang/berbukit/curam *) e. Jenis tanaman yang diusahakan Masyarakat: - .................................................................. - .................................................................. 5. Potensi Calon Areal Kerja: a. Potensi pemanfaatan kawasan - ............................................ - ............................................ b. Potensi pemanfaatan dan/atau pemungutan HHBK - ............................................ - ............................................ c. Potensi Jasa Lingkungan - ............................................ - ............................................ d. Potensi pemanfaatan dan/atau pemungutan HHK - ............................................. - ............................................ 6. Kondisi Sosial Ekonomi Desa .......................... (Profile Desa) a. Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin - Jumlah Penduduk : - Jumlah Laki-Laki : - Jumlah Perempuan : - Jumlah KK : b. Jumlah Penduduk berdasarkan Mata Pencaharian - Petani/Buruh Tani : - PNS/TNI/Polri : - Pegawai Swasta : - Buruh : - Wiraswasta : - Pedagang : - ................. : 7. Contoh Gambaran Umum Calon Lokasi - 68 - c. Sarana Prasarana Kesehatan - Jumlah Dokter : - Jumlah Bidan : - Jumlah Puskesmas : d. Sarana Prasarana Pendidikan - Jumlah Madrasah/Pesantren: - Jumlah SD/MI : - Jumlah SMP/Sederajat : - Jumlah SMU/Sederajat : e. Infrastruktur Jalan .............................. dst 7. Aksesibilitas: a. Dari ….. (Ibukota Provinsi) ke ….. (Ibukota Kabupaten) jarak tempuh ±….. km, waktu tempuh ±….. jam, kondisi jalan ….. dapat menggunakan kendaraan ….. b. Dari ….. (Ibukota Kabupaten) ke Desa …… jarak tempuh ±….. km, waktu tempuh ±….. jam, kondisi jalan …… dapat menggunakan kendaraan ….. c. Dari Desa …… Ke Areal yang dimohon Persetujuan Pengelolaan HKm jarak tempuh ±….. km, waktu tempuh ±….. jam, kondisi jalan ..… dapat menggunakan kendaraan ….. Ketua ....................................... Ttd dan cap basah ....................................... - 69 - 8. Contoh Pakta Integritas KOP SURAT PAKTA INTEGRITAS Kami yang bertanda tangan dibawah ini ; Nama : ….. NIK : ….. Alamat : ….. No Telp. : ….. Jabatan : Ketua Lembaga Desa /Kelompok/Gapoktan/Koperasi*)….. Dalam rangka pengajuan permohonan Persetujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR *) yang berlokasi di; Desa : ….. Kecamatan : ….. Kabupaten : ….. Provinsi : ….. Luas : ….. ha MENYATAKAN 1. Nama-nama pengurus Lembaga Desa dan penerima manfaat/anggota kelompok/gapoktan/koperasi*) adalah benar-benar Masyarakat Setempat sesuai aturan yang berlaku. 2. Lembaga Desa/Kelompok/Gapoktan/Koperasi*)….. mengakui dan menghormati hak-hak pihak lain yang telah melakukan kegiatan penggarapan dan atau pengelolaan dan/atau kegiatan lainnya pada calon areal kerja Persetujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR*) yang diajukan. 3. Lembaga Desa/Kelompok/Gapoktan/Koperasi*)….. dalam permohonan Persetujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR*), menjamin tidak ada konflik dengan pihak-pihak lain dan selalu mengutamakan proses-proses musyawarah dan mufakat. 4. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan hutan yang diberikan Persetujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR*), dan tidak akan: a. memindahtangankan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. menanam kelapa sawit pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; c. mengagunkan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; d. menebang pohon pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung dan/atau ruang perlindungan; e. menggunakan peralatan mekanis pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung dan/atau ruang perlindungan; f. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung dan/atau ruang perlindungan; g. menyewakan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. h. menggunakan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain; dan - 70 - 5. Terhadap areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang terdapat tanaman sawit masyarakat, akan dilakukan jangka benah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Terhadap aset badan usaha milik negara bidang kehutanan bersedia untuk menjaga, tidak akan mengganggu dan merusak. Demikian Pakta Integritas ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan informasi yang tidak benar, kami bersedia mempertanggungjawabkannya secara hukum. Mengetahu: Kepala Desa/Lurah...................**) Ttd dan cap basah ....................................... Ketua ……………...................... Ttd dan cap basah Di atas meterai 10.000,- ........................................... Ket. *) Pilih salah satu - 71 - Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 9. Contoh peta permohonan HD/HKm/HTR APL APt. PCTA.PE�\IOHON>,N CAlONAREAl KE� PERSET\.I.IJAN PE,.�LOLM.� 1-0'Hl<r\+ITR ") LEMBAGA DESAIKELDMPOKIGAPOKTANHUTIKDPERASI') ·- 01 OESA . KECA\IA.TAN ·� KAllJ='A.TrN PROVl�SI .. • T�lPwl>oo:••<O'PwnlJl•�O• .. ....,.,, E:::Jc.cr .... 111(11•...,.DMr .. I l'li::l.,R,,:�� ,cc,-�,.� ? r:::::..::,�":.�,.,.,;, . . , (<.a,�twLA(Nl,,-c,:tl( -f, � .)Pw.i'.· ..... ,r,KKlf'I( ,�..,. r,. ..., .. a,� ..... ; , 11<..i -eo,..,..Pt�uf'u9010"<-""''.M>>' 9,c,:,,c, '-'"IIP- APt. ... tJ/.: .• :... ....... - ..... ,:..... c ,. ... , ·---- .... -- , ·-·- ........ ) - .� - 72 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS BERITA ACARA HASIL KEGIATAN VALIDASI BERITA ACARA VALIDASI PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGELOLAAN HKM/HTR/HD*) LEMBAGA DESA/KELOMPOK/GAPOKTAN/KOPERASI ......*) DI DESA ....., KEC. ........, KAB. ........, PROV. ........ Pada hari ini ….. tanggal ….. bulan ….. tahun ….., kami yang bertanda tangan di bawah ini: No. Nama Instansi Jabatan dalam Tim 1. 2. 3. 4. 5. Dst. Berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai …………………………………. Nomor: …………….. tanggal ………., telah melakukan validasi selama ….. (……) hari terhitung mulai tanggal ……. s.d ……., terhadap permohonan Persetujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR*) oleh: Nama Pemohon :Lembaga Desa/Kelompok/Gapoktan/Koperasi*)….. Nama Ketua : ….. No Telp/email : ….. Nama Pendamping : ….. No Telp/Email : ….. Dengan hasil sebagai berikut : A. Data Lokasi a. Desa/Kecamatan : ................................................................ b. Kabupaten : ................................................................ c. Provinsi : ................................................................ d. DAS/Sub DAS : ................................................................ e. Unit Wilayah : ................................................................ f. Petak/Anak Petak : ................................................................ g. Fungsi Kawasan : HL/HP *) h. Luas : .................. ha i. Batas-batas 1) Sebelah Utara : ................................................................ 2) Sebelah Selatan : ................................................................ 3) Sebelah Barat : ................................................................ 1. Contoh Naskah Berita Acara - 73 - 4) Sebelah Timur : ................................................................ B. Hasil Validasi Dokumen No. Jenis Dokumen Hasil Validasi Keterangan Sesuai Tidak Surat dari Ketua Lembaga Desa, Ketua Kelompok Tani, Ketua Gapoktan, atau Ketua Koperasi yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah kepada Menteri LHK; Perdes atau peraturan lainnya yang setara tentang pembentukan Lembaga Desa sebagai pengelola hutan desa (khusus HD) keputusan kepala desa atau yang setara tentang susunan pengurus Lembaga Desa (Khusus HD) daftar nama pengurus Lembaga Desa dan penerima manfaat yang diketahui oleh kepala desa setempat atau yang setara dalam bentuk cetak dan digital (Khusus HD) fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga pengurus Lembaga Desa dan penerima manfaat langsung (khusus HD) surat pembentukan kelompok, atau akta pendirian koperasi (khusus HKm dan HTR) daftar nama anggota yang diketahui oleh kepala desa/lurah, atau camat setempat (khusus HKm dan HTR) fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga seluruh anggota dalam bentuk cetak, dan digital (khusus HKm dan HTR) gambaran umum wilayah meliputi letak, luas, kondisi biofisik, dan potensi calon areal kerja, serta informasi sosial ekonomi desa pakta integritas bermeterai yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Desa, Ketua Kelompok Tani, Ketua Gapoktan, atau Ketua Koperasi, yang diketahui oleh kepala desa/lurah atau camat setempat peta calon areal kerja dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Desa, Ketua Kelompok Tani, Ketua Gapoktan, atau Ketua Koperasi*) yang diketahui oleh pendamping dalam bentuk cetakan dan shape file - 74 - C. Hasil Validasi Subjek 1. Jumlah Penduduk Desa Laki-laki sebanyak ….. KK; Perempuan sebanyak ….. KK dan Jumlah KK sebanyak …. KK (khusus HD) 2. Jumlah Pengurus LD (khusus HD) a. Laki-laki sebanyak ….. KK; Perempuan sebanyak ….. K b. Masyarakat setempat sebanyak ….. KK. c. Penggarap/pengelola eksisting sebanyak …… KK. d. Pekerjaan: 1) Petani sebanyak …. KK 2) ……… sebanyak ….. KK 3) Dst… 3. Jumlah Penerima Manfaat Langsung (khusus HD) a. Laki-laki sebanyak ….. KK; Perempuan sebanyak ….. K b. Masyarakat Setempat sebanyak ….. KK. c. Penggarap/pengelola eksisting sebanyak …… KK. d. Pekerjaan: 1) Petani sebanyak …. KK 2) ……… sebanyak ….. KK 3) Dst… 4. Jumlah penerima manfaat tidak langsung sebanyak ....... KK (khusus HD) 5. Jumlah Anggota Kelompok/Gapoktan/Koperasi (khusus HKm/HTR) a. Laki-laki sebanyak ….. KK; Perempuan sebanyak ….. K b. Masyarakat setempat sebanyak ….. KK. c. Penggarap/pengelola eksisting sebanyak …… KK. d. Pekerjaan: 1) Petani sebanyak …. KK 2) ……… sebanyak ….. KK 3) Dst… 6. Rencana kegiatan pemanfaatan kawasan hutan: a. Pemanfaatan Kawasan berupa: …., ….., … b. Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu berupa: ….., ….., ……, c. Pemanfaatan jasa lingkungan berupa: ….., ….., ……, d. Pemungutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (khusus HP), berupa: ….., ….. D. Hasil Validasi Objek Telaah Peta No Overlay dengan Peta Luas (Ha) Penjelasan Di dalam Di luar 1 Peta Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) (SK MenLHK no. ….. tgl ……) 3 Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) (SK MenLHK no. ….. tgl ……) 3 Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) (SK MenLHK no. ….. tgl ……) 4. Peta ……………………… (SK MenLHK no. ….. tgl ……) 5. Dst.. - 75 - E. Identifikasi Potensi Konflik **) 1. …………… 2. …………… 3. dst F. Fakta, Data dan Informasi Tambahan **) 1. …………… 2. …………… 3. dst - 76 - G. Kesimpulan 1. Areal yang dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut seluas ….. ha, berada pada Kawasan hutan..... 2. Pengurus LD yang dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sebanyak …. orang (Laki-laki sebanyak.....KK; Perempuan sebanyak.....KK) (khusus HD). 3. Penerima manfaat langsung yang dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sebanyak …. KK (Laki-laki sebanyak.....KK; Perempuan sebanyak.....KK) (khusus HD). 4. Penerima manfaat tidak langsung yang dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sebanyak …. KK (khusus HD). 5. Anggota kelompok/gapoktan/koperasi*) yang dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sebanyak …. KK (khusus HKm/HTR). Tim Validasi No. Nama Instansi Tanda Tangan 1. 2. 3. 4. 5. Dst. *) pilih salah satu **) kalau diperlukan - 77 - 2. Contoh Format Hasil Validasi Subjek (Skema HKm/HTR) HASIL VALIDASI ANGGOTA PERSETUJUAN PENGELOLAAN HKm/HTR*) No. Data Personal Masyarakat Setempat (Y/T) Penggarap (Y/T) Pekerjaa n Hasil Validasi (Diterima / Ditolak) Ket. Nama L/P NIK No. KK Alamat 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1. 2. 3. Dst Jumlah awal : ….. KK Jumah yang ditolak : ….. KK Jumlah yang diterima : ….. KK Tim Validasi No. Nama Instansi Tanda Tangan 1. 2. 3. 4. 5. Dst. *) pilih salah satu - 78 - 3. Contoh Format Hasil Validasi Subjek Hutan Desa HASIL VALIDASI PENGURUS DAN PENERIMA MANFAAT PERSETUJUAN PENGELOLAAN HD i. PENGURUS No. Data Pengurus Jabat an Masyaraka t Setempat (Y/T) Pekerjaa n Hasil Validasi (Diterima/ Ditolak) Ket. Nama L/P NIK No. KK Alamat 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1. 2. 3. dst Jumlah awal : ….. KK Jumah yang ditolak : ….. KK Jumlah yang diterima : ….. KK ii. PENERIMA MANFAAT LANGSUNG No. Data Penerima Manfaat Penggarap/ Pengelola (Y/T) Pekerjaan Hasil Validasi (Diterima/ Ditolak) Ket. Nama L/P NIK No. KK Alamat 1 2 3 4 5 6 8 9 10 11 1. 2. 3. dst Jumlah awal : ….. KK Jumah yang ditolak : ….. KK Jumlah yang diterima : ….. KK Tim Validasi No. Nama Instansi Tanda Tangan 1. 2. 3. 4. 5. Dst. *) pilih salah satu - 79 - 4. Contoh Format Hasil Validasi Objek PETA HASIL VALIDASI PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGELOLAAN HKm/HTR/HD*) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA l. ..., , .... hMl , I ... i. e:zl - .,., .,. ---- O(SA KCt kA.lh.lPAT!M PROV ...... ..�•ICM'CIIIMIC',.......,. .... . .,,. .......... � ..... - ..... .. w,.•u-. .... PCT& HUA .. \All>AYP(mlON()4rtAN PIRUJUJUAIII PCNGC.Lc:..AA"f HQttlC-.'ttTil1 LOIK THIGAPOKTAMIKOPERA SI c::::J --- �==- c::::::i-- - 80 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS FORMAT DOKUMEN RENCANA KELOLA PERHUTANAN SOSIAL A. SAMPUL DOKUMEN *) Coret yang tidak perlu KOP LPHD/Kelompok/Gapoktan/Koperasi*) RENCANA KELOLA PERHUTANAN SOSIAL *) PERSETUJUAN PENGELOLAAN HUTAN DESA/HUTAN KEMASYARAKATAN/HUTAN TANAMAN RAKYAT*) PERIODE …. SAMPAI …. Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR*) Nomor :………………………………. Tanggal :………………………………. Nama LPHD/Kelompok/Gapoktan/Koperasi *) : ………………………………. Lokasi Desa : ………………………………. Kecamatan : ………………………………. Kabupaten : ………………………………. Provinsi : ………………………………. DAS : ………………………………. Luas : ………………………………. …………...., 20..... - 81 - B. LEMBAR PENILAIAN DAN PENGESAHAN *) Coret yang tidak perlu KOP BALAI PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN WILAYAH JAWA LEMBAR PENGESAHAN RENCANA KELOLA PERHUTANAN SOSIAL *) PERSETUJUAN PENGELOLAAN HUTAN DESA/HUTAN KEMASYARAKATAN/HUTAN TANAMAN RAKYAT*) PERIODE …. SAMPAI …. Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR*) Nomor :………………………………. Tanggal :………………………………. Nama LPHD/Kelompok/Gapoktan/Koperasi *) : ………………………………. Lokasi Desa : ………………………………. Kecamatan : ………………………………. Kabupaten : ………………………………. Provinsi : ………………………………. DAS : ………………………………. Luas : ………………………………. ……,……. 20… Disusun oleh: LPHD/Kelompok/Gapoktan/Koperasi *) ……………………… (……………………) Disahkan oleh: ……………...........……….. (……………........………) Dinilai oleh: ……………...........……….. (……………........………) - 82 - C. KERANGKA ISI: I. GAMBARAN UMUM Bahan diambil dari data dan informasi hasil verifikasi teknis dan disediakan oleh Pokja PPS, Kepala UPT, Kepala Dinas atau Direktur yang terdiri dari: a. Letak lokasi (berdasarkan batas administrasi dan fungsi kawasan) b. Keadaan fisik wilayah (kondisi tutupan lahan, topografi, kelerengan, ketinggian, dan jenis pohon dominan); c. Keadaan sosial ekonomi (demografi kependudukan, sarana dan prasarana pendidikan, sarana dan prasarana kesehatan, infrastruktur wilayah, dan lain-lain); dan d. Potensi kawasan; II. RENCANA KEGIATAN. A. Konservasi, perlindungan dan pengamanan hutan. Tabel 1. Jenis kegiatan konservasi, perlindungan dan pengamanan hutan. No Kegiatan Tahun Ke 1-10 Keterangan 1 Konservasi Pengayaan jenis asli, menambah jenis-jenis pohon sumber pangan fauna setempat, apotek hidup. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 2 Perlindungan dan pengamanan Patroli kebakaran, perambahan dan pencurian hasil hutan kayu dan hutan bukan kayu, flora fauna, memperkaya tanaman untuk jenis-jenis yang meningkatkan sumber mata air, mencegah longsor dan banjir Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS B. Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan atau hasil hutan bukan kayu; Tabel 2. Jenis kegiatan pemanfaatan hasil hutan. No Kegiatan Tahun Ke 1-10 Keterangan 1 Pembibitan (H-1) Jenis, Jumlah dan Lokasi Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 2 Penanaman (H) Jenis, Jumlah dan Lokasi setelah bibit tersedia dan siap tanam Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 3 Pemeliharaan (H+1)s/d(H+10) Jumlah dan Lokasi disesuaikan dengan jenis pohon yang ditanam Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 4 Pemanenan Volume, Jumlah dan Lokasi disesuaikan dengan jenis pohon yang ditanam. Difasilitasi Pokja PPS 5 Pengolahan Jenis dan jumlah kayu, HHBK atau Jasling bisa mandiri atau bermitra dengan investor Difasilitasi Pokja PPS 6 Pemasaran Membangun jejaring melalui PeSoNa atau bermitra dengan investor. Difasilitasi Pokja PPS - 83 - C. Pemanfaatan kawasan hutan. Tabel 3. Kegiatan pemanfaatan kawasan hutan. No Kegiatan Tahun Ke 1-10 Keterangan 1 Tanaman Obat Jenis, Jumlah dan Lokasi Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 2 Tanaman Hias Jenis, Jumlah dan Lokasi setelah bibit tersedia dan siap tanam Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 3 Jamur Jumlah dan Lokasi disesuaikan dengan yang ditanam Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 4 Lebah madu Volume, Jumlah dan Lokasi disesuaikan dengan yang dibudidayakan. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 5 Perlindungan Satwa Liar Jumlah, Jenis dan Lokasi disesuaikan dengan satwa liar yang dilindungi. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 6 Budi daya Hijauan Pakan Ternak Jumlah, Jenis dan Lokasi disesuaikan dengan pakan ternak yang dibudidayakan. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 7 Agroforestry Jumlah, Jenis dan Lokasi disesuaikan dengan jenis yang ditanam. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 8 Silvopasture Jumlah, Jenis dan Lokasi disesuaikan dengan jenis yang dibudidayakan. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 9 Silvofishery Jumlah, Jenis dan Lokasi disesuaikan dengan jenis yang dibudidayakan. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 10 Agrosilvopasture Jumlah, Jenis dan Lokasi disesuaikan dengan jenis yang dibudidayakan. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS D. Pemanfaatan jasa lingkungan Tabel 4. Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan. No Kegiatan Tahun Ke 1-10 Keterangan 1 Ekowisata Jenis wisata, jenis objek, lokasi dan fasilitas. Difasilitasi Pokja PPS 2 Jasa Tata Air Volume dan Lokasi sumber mata air. Difasilitasi Pokja PPS 3 Penyimpanan dan Penyerapan Karbon Volume dan Lokasi hutan yang dikonservasi (Penyimpanan Karbon) atau hutan yang dibangun (Penyerapan Karbon) Difasilitasi Pokja PPS - 84 - E. Rencana Penguatan Kelembagaan Tabel 5. Kegiatan Penguatan Kelembagaan No Kegiatan Tahun Ke 1-10 Keterangan 1 Pembentukan KUPS 2 Sekolah lapang 3 Studi banding 4 Penyusunan AD/ART 5 Pelatihan Teknis 6 Penyusunan Administrasi 7 Dst F. Rencana Pengembangan Usaha Tabel 6. Jenis dan bentuk produk/jasa yang diusahakan No Jenis Komoditi Volume Bentuk Produk Pemasaran (Bahan Baku, Produk Turunan) Harga 1 2 3 4 5 … Tabel 7. Kegiatan Pengembangan Usaha No Kegiatan Tahun Ke 1-10 Keterangan 1 Sertifikasi produk 2 Pengemasan Produk 3 Labeling Produk 4 Branding Produk 5 Indikasi Geografis Produk 6 Promosi Produk 7 Temu Usaha 8 Pameran Produk 9 Pembentukan Koperasi/BUMDES 10 Akses Permodalan 11 Dst G. Rencana Kearifan Lokal Tabel 8. Jenis kegiatan Kearifan Lokal. No Kegiatan Tahun Ke 1-10 Keterangan 1 2 I I - 85 - III. PETA RENCANA KERJA Peta rencana kerja mengikuti data hasil verifikasi teknis permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan legenda batas luar areal kerja, batas perizinan kehutanan dan perizinan lainnya, batas administrasi, batas fungsi kawasan, dan batas blok atau zonasi. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA - 86 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS FORMAT DOKUMEN RENCANA KERJA TAHUNAN A. Sampul dokumen *) Coret yang tidak perlu KOP LPHD/Kelompok/Gapoktan/Koperasi*) RENCANA KERJA TAHUNAN *) PERSETUJUAN PENGELOLAAN HUTAN DESA/HUTAN KEMASYARAKATAN/HUTAN TANAMAN RAKYAT*) PERIODE …. SAMPAI …. Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR*) Nomor :………………………………. Tanggal :………………………………. Nama LPHD/Kelompok/Gapoktan/Koperasi *) : ………………………………. Lokasi Desa : ………………………………. Kecamatan : ………………………………. Kabupaten : ………………………………. Provinsi : ………………………………. DAS : ………………………………. Luas : ………………………………. …………...., 20..... 87 B. Lembar Penilaian dan Pengesahan *) Coret yang tidak perlu KOP CABANG DINAS KEHUTANAN LEMBAR PENGESAHAN RENCANA KERJA TAHUNAN *) PERSETUJUAN PENGELOLAAN HUTAN DESA/HUTAN KEMASYARAKATAN/HUTAN TANAMAN RAKYAT*) PERIODE …. SAMPAI …. Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR*) Nomor :………………………………. Tanggal :………………………………. Nama LPHD/Kelompok/Gapoktan/Koperasi *) : ………………………………. Lokasi Desa : ………………………………. Kecamatan : ………………………………. Kabupaten : ………………………………. Provinsi : ………………………………. DAS : ………………………………. Luas : ………………………………. ……,……. 20… Disusun oleh: LPHD/Kelompok/Gapoktan/Koperasi *) ……………………… (……………………) Disahkan oleh: ……………...........……….. (……………........………) Dinilai oleh: ……………...........……….. (……………........………) 88 I. Rencana Konservasi, Perlindungan dan Pengamanan Hutan. Tabel 1: Jenis kegiatan konservasi, perlindungan dan pengamanan hutan. No Kegiatan Kegiatan Tahun ... Keterangan 1 Konservasi Pengayaan jenis asli, menambah jenis-jenis pohon sumber pangan fauna setempat, apotek hidup. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 2 Perlindungan dan pengamanan Patroli kebakaran, perambahan dan pencurian hasil hutan kayu dan hutan bukan kayu, flora fauna, memperkaya tanaman untuk jenis-jenis yang meningkatkan sumber mata air, mencegah longsor dan banjir Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS II. Rencana Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan/atau hasil hutan bukan kayu; Tabel 2: Jenis kegiatan pemanfaatan hasil hutan. No Kegiatan Kegiatan Tahun ... Keterangan 1 Pembibitan (H- 1) Jenis, Jumlah dan Lokasi Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 2 Penanaman (H) Jenis, Jumlah dan Lokasi setelah bibit tersedia dan siap tanam Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 3 Pemeliharaan (H+1) s/d (H+10) Jumlah dan Lokasi disesuaikan dengan jenis pohon yang ditanam Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 4 Pemanenan Volume, Jumlah dan Lokasi disesuaikan dengan jenis pohon yang ditanam. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 5 Pengolahan Jenis dan jumlah kayu, HHBK atau Jasling bisa mandiri atau bermitra dengan investor Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 6 Pemasaran Membangun jejaring melalui PeSoNa atau bermitra dengan investor. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 89 III. Rencana Pemanfaatan kawasan hutan. Tabel 3: Kegiatan pemanfaatan kawasan hutan. No Kegiatan Kegiatan Tahun ... Keterangan 1 Tanaman Obat Jenis, Jumlah dan Lokasi Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 2 Tanaman Hias Jenis, Jumlah dan Lokasi setelah bibit tersedia dan siap tanam Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 3 Jamur Jumlah dan Lokasi disesuaikan dengan yang ditanam Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 4 Lebah Volume, Jumlah dan Lokasi disesuaikan dengan yang dibudidayakan. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 5 Perlindungan Satwa Liar Jumlah, Jenis dan Lokasi disesuaikan dengan satwa liar yang dilindungi. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 6 Budidaya Hijauan Pakan Ternak Jumlah, Jenis dan Lokasi disesuaikan dengan pakan ternak yang dibudidayakan. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 7 Agroforestry Jumlah, Jenis dan Lokasi disesuaikan dengan jenis yang ditanam. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 8 Silvopasture Jumlah, Jenis dan Lokasi disesuaikan dengan jenis yang dibudidayakan. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 9 Silvofishery Jumlah, Jenis dan Lokasi disesuaikan dengan jenis yang dibudidayakan. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS IV. Pemanfaatan jasa lingkungan Tabel 4: Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan. No Kegiatan Kegiatan Tahun ... Keterangan 1 Ekowisata Jenis wisata, jenis objek, lokasi dan fasilitas. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 2 Jasa Tata Air Volume dan Lokasi sumber mata air. Difasilitasi UPT terkait/Pokja PPS 3 Penyimpanan dan Volume dan Lokasi hutan yang dikonservasi (Penyimpanan Difasilitasi UPT terkait/Pokja 90 Penyerapan Karbon Karbon) atau hutan yang dibangun (Penyerapan Karbon) PPS V. Rencana Penguatan Kelembagaan Tabel 5. Kegiatan Penguatan Kelembagaan No Kegiatan Kegiatan Tahun ... Keterangan 1 Pembentukan KUPS 2 Sekolah lapang 3 Studi banding 4 Penyusunan AD/ART 5 Pelatihan Teknis 6 Penyusunan Administrasi 7 Dst VI. Rencana Pengembangan Usaha Tabel 6. Jenis dan bentuk produk/jasa yang diusahakan No Jenis Komoditi Volume Bentuk Produk Pemasaran (Bahan Baku, Produk Turunan) Harga 1 2 3 4 5 … Tabel 7. Kegiatan Pengembangan Usaha No Kegiatan Kegiatan Tahun.... Keterangan 1 Sertifikasi produk 2 Pengemasan Produk 3 Labeling Produk 4 Branding Produk 5 Indikasi Geografis Produk 6 Promosi Produk 7 Temu Usaha 8 Pameran Produk 9 Pembentukan Koperasi/BUMDES 10 Akses Permodalan 11 Dst I I 91 VII. Rencana Kearifan Lokal Tabel 5. Jenis kegiatan Kearifan Lokal. No Kegiatan Tahun Ke 1-10 Keterangan 1 2 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA I I 92 LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS A. Format Penetapan 1 (satu) KUPS dalam 1 (satu) Surat Keputusan KOP SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR …./KEPALA DINAS …../KEPALA CDK …../KEPALA UPT…./KEPALA DESA/LURAH ….. NOMOR….. TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS) (NAMA KELOMPOK KUPS) DESA……… KECAMATAN……...KABUPATEN……..PROVINSI…… Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan hutan perlu pengembangan usaha perhutanan sosial; b. bahwa dalam rangka pengembangan usaha perhutanan sosial perlu ditetapkan kelembagaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur …./Kadis …../Kepala CDK …../Kepala UPT …./Kepala Desa/Lurah tentang Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial .... (Nama Kelompok KUPS) di Desa... Kec.... Kab.... Provinsi .... Mengingat : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial; MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan Direktur …./Kadis …../Kepala CDK …../Kepala UPT …./Kepala Desa/Lurah….. tentang Penetapan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial 93 (KUPS)....…..(Nama Kelompok KUPS) Desa... Kecamatan.... Kabupaten.... Provinsi .... Pertama : Menunjuk dan menetapkan kelompok sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini sebagai Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), sebagai berikut: a. Nama Kelompok :………………(Nama Kelompok KUPS) b. Jenis Usaha :…..............(HHBK/HHK/ Jasling, dll) c. Komoditi Usaha : ……... (Bentuk yang diusahakan/produk) d. Ketua : ……………………(Nama Ketua KUPS) e. Alamat: Desa…….Kecamatan……… Kabupaten…..Provinsi……………. f. Nomor Izin/ Hak Kelola : ...............(Nomor SK Izin) g. Skema PS : Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pada tanggal : DIREKTUR/KEPALA DINAS/KEPALA CDK/KEPALA UPT/KEPALA DESA/LURAH ………………………………… Tembusan : Kepala UPT 94 B. Format penetapan beberapa KUPS dalam satu Surat Keputusan KOP SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR …./KEPALA DINAS …../KEPALA CDK …../KEPALA UPT …./KEPALA DESA/LURAH ….. NOMOR….. TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS) (NAMA KELOMPOK KUPS) DESA……… KECAMATAN……...KABUPATEN……..PROVINSI…… Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan hutan perlu pengembangan usaha perhutanan sosial; b. bahwa dalam rangka pengembangan usaha perhutanan sosial perlu ditetapkan kelembagaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur …./Kadis …../Kepala CDK …../Kepala UPT …./Kepala Desa/Lurah tentang Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial .... (Nama Kelompok KUPS) di Desa... Kecamatan.... Kabupaten.... Provinsi .... Mengingat : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial; MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan Direktur …./Kepala Dinas …../Kepala CDK …../Kepala UPT …./Kepala Desa/Lurah….. tentang Penetapan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)....…..(Nama Kelompok KUPS) Desa... Kecamatan.... Kabupaten.... Provinsi .... 95 Kesatu : Menunjuk dan menetapkan kelompok/nama-nama kelompok yang Namanya tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini sebagai Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pada tanggal : DIREKTUR/KEPALA DINAS/KEPALA CDK/KEPALA UPT/KEPALA DESA/LURAH ………………………………… Tembusan : Kepala UPT 96 Lampiran Format B Keputusan Kepala UPT …./Kepala CDK …../Kepala Desa/Lurah….. Nomor : Tanggal : No. Nama Kelompok Ketua Kelompok Lokasi Nomor Izin/ Hak Kelola Skema Perhutanan Sosial Kelembagaan (KTH/ GAPOKTAN/ Koperasi/ BUMDes) Jenis Usaha Komoditi Ket Provinsi Kab/ Kota Kec Desa/ Kelura han 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Ditetapkan di : Pada tanggal : KEPALA UPT /KEPALA CDK/KEPALA DESA/LURAH ………………………………… Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA - 97 - LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS NASKAH KERJA SAMA USAHA A. PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KHDPK YANG TIDAK ADA ASET PERUM PERHUTANI PERJANJIAN KERJASAMA USAHA KPS/KUPS .................................................................. …………………………………………………… DENGAN MITRA ……………………………………………………………….. TENTANG ………………………………………………………. Pada hari ini …………, tanggal ……………bulan ……….. tahun dua ribu ………… , bertempat di ……………………………, kami yang bertanda tangan dibawah ini : --------- 1. Bapak/Ibu ………….., Ketua KPS/KUPS ……………………, bertindak untuk dan atas nama KPS/KUPS ………………., beralamat di desa ………………… Kecamatan ………………… Kabupaten ………………… berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. SK………../MENLHK-PSKL/…………… tanggal ……………, selanjutnya disebut PIHAK KESATU; ------------- 2. Bapak/Ibu ........., Direktur PT. ……………………….., beralamat di .................Kecamatan ..............Kabupaten ................, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan nomor ..... tanggal ........., yang dibuat oleh dan di hadapan .............Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor .............Tahun ..... tanggal .........., dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT. ……………….., berkedudukan di ................ Alamat ........... untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA: ----- PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, masing-masing disebut PIHAK dan secara bersama-sama di sebut PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa PIHAK KESATU, merupakan Penerima Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. SK. .........../MENLHK-PSKL/…………….. tanggal .......... ; --- 2. Bahwa PIHAK KEDUA, merupakan suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana Akte Pendirian Perusahaan yang dibuat oleh dan di hadapan .............Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor .............Tahun ..... tanggal .........., ----------------------------------- ----- 3. Bahwa dalam rangka berperan serta dalam optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan dengan tetap memperhatikan aspek ekologi, - 98 - aspek ekonomi dan aspek sosial, maka PARA PIHAK bermaksud bekerjasama untuk mencapai tujuan tersebut. ----------------------------- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Naskah Kerjasama Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk ………………….. di lokasi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial ……………………….. dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : ----- -------------------------- PASAL 1 MAKSUD dan TUJUAN (1) Maksud kerjasama ini adalah untuk meningkatkan potensi sumber daya alam, perekonomian daerah, perekonomian masyarakat desa hutan dengan …………………. dalam bentuk kerjasama pengelolaan yang saling menguntungkan dengan tetap memperhatikan aspek konservasi dan kelestarian hutan ; ------------------------------------------------------------------- --------- (2) Tujuan dari kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka melakukan kerjasama ............................. di lokasi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial ………………………, sehingga memberikan dampak ekonomis kepada PARA PIHAK ; ----------------------- ------------------------- PASAL 2 RUANG LINGKUP DAN OBYEK KERJASAMA USAHA (1) Ruang Lingkup Kerjasama Usaha adalah Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial di wilayah Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial……………………… melalui kerjasama………………………… , meliputi kegiatan : a. …………………………------------------------------------------------------------ b. ............................ ; ------------------------------------------------------------ c. ................ ; ---------------------------------------------------------------------- d. .................... ; ------------------------------------------------------------------- e. ................... ; -------------------------------------------------------------------- f. ................. ; --------------------------------------------------------------------- g. .................; ---------------------------------------------------------------------- (2) Obyek Kerjasama Usaha adalah lokasi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kerjasama ………………………… dengan rincian sebagai mana terlampir ;-------- PASAL 3 POKOK-POKOK KERJASAMA USAHA (1) Kerjasama pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan kaidah pengelolaan hutan pada lokasi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial ; -------------------- (2) PARA PIHAK akan menyusun Rencana Kerjasama Pemanfaatan kawasan hutan yang ditandatangani bersama ; -------------------------------------------- ---------------- (3) PIHAK KEDUA menyediakan bibit ..................... yang sudah siap tanam.-- ----- (4) Bibit dikirim oleh PIHAK KEDUA ke lokasi terdekat dengan lokasi tanam; -- (5) PIHAK KESATU mengganti biaya bibit dengan harga Rp. ........,-/batang kepada PIHAK KEDUA dengan teknik pembayaran ; a. Pembayaran pertama sebesar ......% pada saat panen ke 1 (satu) ; ---- -------- b. Pembayaran kedua sebesar ...... % pada saat panen ke 2 (dua) ;------- -------- - 99 - (6) Jarak tanam ……… adalah … meter x ... meter atau sejumlah ………… plc / Ha ; (7) Keberhasilan Penanaman adalah 100% jika terjadi kematian diatas 10% akan dilaksanakan penyulaman dan menjadi tanggungan dari PIHAK KESATU; -------- (8) Penanaman dan pemeliharaan dilaksanakan oleh PIHAK KESATU dengan Bimbingan Teknis PIHAK KEDUA; (9) PIHAK KEDUA tidak menanggung ongkos pengiriman bibit ............... ke gudang penimbunan/lokasi Pengolahan ............... ; --------------------------- ------------------ (10) Harga ............. disepakati sebesar Rp. ..........., (............. rupiah) minimal/Kg, diterima di tempat Pengolahan ................ dan dilakukan penyesuaian harga sesuai hasil evaluasi bersama; --- (11) Tolarensi ranting yang dapat diterima pada saat panen ............. adalah ranting dengan ukuran maksimal .......... milli meter; ------------------------- ------------------ (12) Lokasi Pengolahan .................. disepakati berjarak maksimal ..... km dari lokasi tanaman .................. ; ------------------------------------------------------------ -------- (13) Kontribusi dari hasil kerjasama (pada KHDPK yang masih ada aset Perum Perhutani) .................. dilaksanakan oleh PARA PIHAK setelah dikurangi biaya PNBP dengan Proporsi sharing sbb ; -------------- PIHAK KEDUA adalah sebesar maksimal 50 % ; --------------------------------------------- (14) Kontribusi dari hasil kerjasama (pada KHDPK yang tidak ada aset Perum Perhutani) .................. dilaksanakan oleh PARA PIHAK setelah dikurangi biaya PNBP dengan Proporsi sharing sbb ; -------------- PIHAK KEDUA mengikuti ketentuan yang berlaku --------------------------------------------- (15) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diserahkan PIHAK KEDUA kepada Negara ; ----------------------------------------------------------------------- ----------------- PASAL 4 PELAKSANAAN (1) PARA PIHAK sepakat bahwa untuk pelaksanaan Kerjasama Usaha yang bersifat teknis operasional dan pembiayaan akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerjasama ; ------------- (2) Pelaksanaan Kerjasama Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PIHAK KEDUA akan menugaskan petugas yang telah ditunjuk oleh PIHAK KEDUA ; --- PASAL 5 PEMBIAYAAN (1) Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan Kerjasama Usaha ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA berupa Pinjaman kepada PIHAK KESATU ; ----- (2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dibayar oleh PIHAK KESATU dengan cara diangsur selama .......... kali (pada saat panen pertama dan panen ke dua) ; ------------------------------------------ (3) Nilai Biaya pelaksanaan disepakati sebesar Rp. ...................,- ( .............. rupiah) per hektar.----------- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan akan diatur dan disepakati bersama oleh PARA PIHAK ;--------------------------------------------------------- PASAL 6 JANGKA WAKTU (1) Perjanjian Kerjasama berlaku untuk jangka waktu ……….. tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kejasama oleh PARA PIHAK dan dievaluasi pada tahun ke 3 (panen pertama) untuk selanjutnya evaluasi dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya disepakatan bersama oleh PARA PIHAK ; --------------- (2) Kerjasama Usaha ini dapat diakhiri sebelum jangka waktunya berakhir dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan pada saat evaluasi oleh PARA PIHAK. ---------------------- - 100 - PASAL 7 KETENTUAN PENUTUP Naskah Kerjasama Usaha bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK sesuai dengan hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebut pada awal Naskah Kerjasama Usaha ini dalam ……………. rangkap bermaterai cukup dan kekuatan hukum yang sama serta diberikan kepada masing – masing Pihak. -- -- PIHAK SATU KETUA KPS/KUPS*) PERHUTANAN SOSIAL ………………………… …………………………….. PIHAK KEDUA DIREKTUR PT. …………………. …………………………….. *) Coret yang tidak perlu -101- B. NASKAH KERJA SAMA USAHA PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL 1. Latar Belakang, a. Kondisi umum KPS/KUPS, meliputi: bidang usaha, luas areal kerja atau kapasitas, potensi, lokasi wilayah kegiatan/usaha, jumlah anggota KPS/KUPS, tingkat ekonomi anggota KPS/KUPS. b. Kondisi umum mitra usaha, meliputi: bidang usaha, alamat mitra, jumlah aset mitra, pengalaman usaha. c. Tujuan dari pembuatan naskah kerjasama usaha perhutanan sosial 2. Identitas para pihak yang bermitra a. Identitas KPS/KUPS diantaranya meliputi: nama ketua KPS/KUPS, alamat, nama izin/ hak kelola perhutanan sosial. b. Identitas mitra usaha diantaranya meliputi: nama pimpinan mitra usaha, alamat, nama jabatan, nama mitra usaha. 3. Lokasi kegiatan kerjasama a. Menguraikan dengan jelas tentang area (blok atau petak) kegiatan kerjasama, termasuk menyebutkan nama kampung, desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi. b. Lokasi kegiatan ditunjukkan dengan peta, baik dalam bentuk peta digital (shape file) atau peta manual. 4. Rencana kegiatan kerjasama usaha perhutanan sosial a. Rencana kegiatan kerjasama usaha perhutanan sosial disusun secara bersama-sama oleh para pihak yang bermitra. b. Rencana Kegiatan kerjasama usaha perhutanan sosial terdiri atas Rencana Umum 10 Tahunan dan Rencana Tahunan. c. Rencana Umum yang disusun meliputi: Kondisi Umum (KPS/KUPS, mitra usaha dan Area kerjasama), dan Rencana Kegiatan kerjasama Usaha Perhutanan Sosial (Potensi, Jenis Kegiatan, Pengembangan Kelembagaan KPS/KUPS, Pengembangan Ekonomi KPS/KUPS, Tata waktu, pihak- pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kerjasama) d. Rencana Tahunan, yang merupakan penjabaran lebih rinci dari Rencana Umum, meliputi: jenis kegiatan dan target yang akan dilaksanakan dalam satu tahun, lokasi kegiatan, tata waktu, pembiayaan, pelaksana kegiatan. 5. Obyek kegiatan a. Obyek kegiatan yang dikerjasamakan bisa meliputi berbagai kegiatan dan komoditas yang terkait dengan usaha pemanfaatan hutan yang ditentukan dan disepakati bersama oleh para pihak. b. Jenis-jenis kegiatan yang dikerjasamakan bisa berupa penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pengadaan sarana produksi, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, distribusi dan pemasaran. c. Jenis-jenis komoditas yang dikerjasamakan bisa berupa hasil kayu maupun non kayu yang bisa berupa tanaman pokok, tanaman kehidupan, dan atau tanaman sela, serta jasa lingkungan. 6. Biaya kegiatan a. Besarnya pembiayaan kegiatan yang dikerjasamakan. b. Pembebanan biaya yang ditentukan secara bersama-sama antara para pihak yang bekerjasama. -102- 7. Hak dan kewajiban para pihak a. Hak dan Kewajiban dari masing-masing pihak yang bekerjasama dan disepakati bersama oleh masing-masing pihak. b. Hak dan kewajiban masing-masing pihak disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip kerjasama usaha perhutanan sosial sebagaimana diuraikan dalam BAB III Pasal 5 pada Peraturan ini. 8. Jangka waktu kerjasama a. Jangka waktu pelaksanaan kerjasama usaha perhutanan sosial, yang disesuaikan dengan jangka waktu izin/ hak kelola perhutanan sosial, dengan mempertimbangkan kepentingan bersama terhadap kelangsungan kegiatan kerjasama usaha perhutanan sosial. b. Jangka waktu kerjasama usaha perhutanan sosial ini dapat ditinjau kembali berdasarkan kerjasama para pihak yang bekerja sama. 9. Pembagian hasil sesuai kesepakatan a. Persentase pembagian hasil ditentukan secara proporsional dan disepakati bersama oleh para pihak yang bekerja sama. b. Dalam hal kerjasama penyertaan modal bagi hasil dengan rincian sebagai berikut: 1) Pola bagi hasil: mitra usaha memperoleh maksimal 50% dari keuntungan bersih. 2) Pola hibah: seluruh keuntungan menjadi milik KPS/KUPS. 3) Pola komisioner keuntungan: maksimal mitra usaha mendapatkan 5% dari modal mitra ditambah modal awal mitra. 10. Penyelesaian perselisihan a. Langkah-langkah yang akan ditempuh apabila dalam pelaksanaan kerjasama usaha perhutanan sosial terjadi perselisihan diantara pihak yang bekerjasama. b. Langkah-langkah penyelesaian perselisihan dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut : 1) Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara para pihak yang bekerjasama, akan diselesaikan melalui musyawarah antara pihak yang bersengketa; 2) Dalam hal penyelesaian sengketa atau perselisihan antara para pihak yang bekerjasama tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, akan dilakukan mediasi oleh Lembaga Adat atau Lembaga Desa atau Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat atau mediasi oleh pihak lainnya yang disepakati oleh para pihak. 11. Sanksi pelanggaran a. Jenis sanksi; b. Pihak yang memberikan sanksi; c. Prosedur pelaksanaan sanksi; d. Sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar perjanjian dapat dalam bentuk; 1) Denda; 2) Ganti rugi; atau 3) Dihentikan atau diputusnya perjanjian kerja sama. -103- 12. Penutup Panduan Tata Cara Penyusunan Naskah Kerjasama Usaha Perhutanan Sosial ini merupakan acuan secara garis besar, sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA -104- LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS A. Fomat Rencana Aksi Kerjasama Para Pihak RENCANA AKSI KERJASAMA PARA PIHAK No USULAN KEGIATAN OUTPUT TATA WAKTU PARA PIHAK 2021 2022 2023 1 Kelola Kawasan 1.a …………………………… …………………………… 1. ……………………… 2. ……………………… 1.b …………………………… …………………………… 1. ……………………… 2. ……………………… dst …………………………… …………………………… 1. ……………………… 2. ……………………… 2 Kelola Kelembagaan 2.a …………………………… …………………………… 1. ……………………… 2. ……………………… 2.b …………………………… …………………………… 1. ……………………… 2. ……………………… dst …………………………… …………………………… 1. ……………………… 2. ……………………… 3 Kelola Usaha 3.a …………………………… …………………………… 1. ……………………… 2. ……………………… 3.b …………………………… …………………………… 1. ……………………… 2. ……………………… dst …………………………… …………………………… 1. ……………………… 2. ……………………… -105- B. Fomat Rencana Aksi Kerjasama Para Pihak Tahunan RENCANA AKSI KERJASAMA PARA PIHAK TAHUNAN Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA No USULAN KEGIATAN OUPUT BULAN PARA PIHAK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 Kelola Kawasan 1.a ………………………… ………………… 1. …………… 2. …………… 1.b ………………………… ………………… 1. …………… 2. …………… dst ………………………… ………………… 1. …………… 2. …………… 2 Kelola Kelembagaan 2.a ………………………… ………………… 1. …………… 2. ……………. 2.b ………………………… ………………… 1. ……………. 2. …………… dst ………………………… ………………… 1. …………… 2. ……………. 3 Kelola Usaha 3.a ………………………… ………………… 1. …………… 2. …………… 3.b ………………………… ………………… 1. …………… 2. …………… dst ………………………… ………………… 1. …………… 2. …………… -106- LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS FORMAT PELAPORAN KEGIATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL OLEH PEMEGANG PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL (HUTAN DESA/HUTAN KEMASYARAKATAN/HUTAN TANAMAN RAKYAT*) TAHUN ……. I. Pemegang Persetujuan Pengelolaan HD/HKm/HTR*) Nomor SK :………………………………. Tanggal :………………………………. Nama LPHD/Kelompok/Gapoktan/Koperasi *) : ………………………………. II. Lokasi Desa : ………………………………. Kecamatan : ………………………………. Kabupaten : ………………………………. Provinsi : ………………………………. DAS : ………………………………. CDK : ………………………………. Luas : ………………………………. III. Identitas KUPS HD/HKm/HTR*) No. Nama KUPS Alamat (Provinsi/Kab/Kec/Desa) Kelas KUPS (Biru/Perak/Emas/Platina*) 1. 2. 3. 4. Dst.... IV. Pelaporan dan Evaluasi A. Kegiatan Penandaan Batas No Kegiatan Jenis Kegiatan KUPS Keterangan 1 Penandaan Batas Luar 2 Penandaan batas andil 3 …………… B. Kegiatan Pengembangan Usaha 1. Kegiatan Konservasi, Perlindungan dan Pengamanan Hutan Tabel I. Jenis Kegiatan Konservasi, Perlindungan dan Pengamanan Hutan No Kegiatan Jenis Kegiatan KUPS Keterangan 1 Konservasi 2 Perlindungan dan Pengamanan 3 ……………….. I I -107- 2. Kegiatan Pemanfaatan HHK dan/atau HHBK Tabel 2. Jenis Kegiatan Pemanfaatan HHK/HHBK No Kegiatan Jenis/volume/produk/lokas i KUPS Keterangan 1 Pembibitan 2 Penanaman 3 Pemeliharaan 4 Pemanenan 5 ………………. 6 ……………….. 7 ……………….. 8 ……………….. 3. Kegiatan Peningkatan Produk HHK dan HHBK Tabel 3. Jenis Kegiatan Pasca Panen No Kegiatan Produk / volume / metode KUPS Keterangan 1 Pengolahan 2 Pengemasan 3 Pelabelan 4 Sertifikasi 5 Pameran 6 Pemasaran (online dll ) 7 ………………… 8 ………………… 4. Kegiatan Peningkatan Produk Jasa Lingkungan Tabel 4. Jenis Kegiatan Pemanfaatan Produk Jasa Lingkungan No Kegiatan Volume usaha KUPS Keterangan 1 Jasa/Sarana Ekowisata 2 Pemanfaatan karbon 3 ………………… 4 ………………… 5. Kegiatan Penguatan Kelembagaan Usaha Tabel 5. Jenis Kegiatan Penguatan Kelembagaan Usaha No Kegiatan Materi KUPS Keterangan 1 Pelatihan 2 Magang 3 Studi banding 4 Lokarkarya/ workshop 5 Webinar 6 Kerjasama Usaha 7 Pameran 8 Pembentukan koperasi 9 ………………. 10 ………………. I I -108- 6. Fasilitasi Pengembangan Usaha dan Permodalan Tabel 6. Jenis kegiatan fasilitasi pengembangan usaha No Kegiatan Volume KUPS Keterangan 1 Bang pesona 2 Alat Ekonomi Produktif 3 Bantuan lainnya dari K/L atau sektor lain 4 Bantuan Pendanaan BLU 5 Bantuan KUR 6 CSR 7 ……………….. …................, ......... 20... Disusun Oleh: Kepala CDK LPHD/Kelompok/Gapoktan /Koperasi *) (....................................) NIP. (....................................) *) Coret yang tidak perlu Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA -109- LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS LAPORAN PENGAWASAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL LAPORAN PENGAWASAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL TAHUN ……………….. Skema Persetujuan : HD/HKm/HTR/Kemitraan kehutanan Nama Pemegang Persetujuan : Nomor dan Tgl SK : Provinsi/Kab. : Kec./Desa : Luas : ….. hektare Jumlah KK : ….. org Hasil Pengawasan No. Uraian *) Terpenuhi (%) Bukti (kalau diperlukan) Penjelasan A. 1. 2. dst Hak …………. ……………. B. 1. 2. Dst Kewajiban ……………… ………………… C. 1. 2. Dst. Ketentuan/Larangan …………………… …………………….. D. 1. 2. Dst Informasi Tambahan ……….. …………. Mengetahui Kepala ………… ……………………………… ………, ……………….20… Petugas/Tim ……………………………………… *) Diisi sesuai AMAR Surat Keputusan yang diberikan. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA - 110 - LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS KRITERIA DAN INDIKATOR EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL Aspek KRITERIA INDIKATOR VERIFIER DATA & INFORMASI METODE SEKUNDER PRIMER A. Administrasi 1. ketersediaan dokumen perencanaan Perhutanan Sosial 1.1. ketersediaan sk persetujuan Perhutanan Sosial dan peta areal kerja. - dokumen sk dan peta areal kerja tersedia dan berada di pemegang persetujuan PS - dokumen sk dan peta persetujuan PS - interview dengan pemegang persetujuan PS /kph/pihak lain tentang keberadaan dokumen legalitas - penelusuran dokumen - verifikasi kesesuaian dokumen 1.2. ketersediaan dokumen rencana kelola Perhutanan Sosial jangka panjang dan jangka pendek yang telah disahkan pejabat berwenang - dokumen rencana kelola Perhutanan Sosial jangka panjang dan jangka pendek yang telah disahkan pejabat berwenang - dokumen rencana kelola Perhutanan Sosial jangka panjang dan jangka pendek - interview dengan pemegang persetujuan PS/kph/pihak lain tentang keberadaan dokumen perencanaan - penelusuran dokumen - verifikasi kesesuaian dokumen 1.3. keberadaan laporan pelaksanaan PS - dokumen laporan - dokumentasi proses (foto, video) - dokumen laporan Pengelolaan Perhutanan Sosial - dokumentasi proses - interview dengan pemegang persetujuan PS/kph/pihak lain tentang keberadaan dokumen laporan Pengelolaan Perhutanan Sosial - penelusuran dokumen - verifikasi kesesuaian dokumen -- 111 -- Aspek KRITERIA INDIKATOR VERIFIER DATA & INFORMASI METODE SEKUNDER PRIMER 2. Ekologi 1. fungsi dan status kawasan hutan dapat dipertahanka n sesuai peruntukann ya 1.1. kegiatan Pemanfaatan Hutan sesuai dengan fungsi dan status kawasannya - realisasi kegiatan Pemanfaatan Hutan - laporan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Hutan - dokumentasi kegiatan - hasil wawancara dan observasi pelaksanaan kegiatan - wawancara, FGD, dan observasi lapangan 2. perbaikan tutupan hutan 2.1. terjaganya dan meningkatnya kondisi hutan dari penggunaan lainnya, okupasi lahan serta kebakaran - tidak adanya kasus perambahan/okupasi lahan dan kebakaran hutan di lokasi PS yang di evaluasi - dokumen rencana dan realisasi pemanfaatan/ pengelolaan areal PS - dokumen liputan media - hasil pengambilan data dengan remote sensing dan/atau pesawat nirawak - hasil observasi lapangan - wawancara - FGD - ground cek/observasi lapangan: - remote sensing (citra apabila tersedia) - menggunakan pesawat nirawak - uji petik salah satu lokasi - 2.2. kecukupan minimal tanaman pokok kehutanan - dokumen rencana dan realisasi penanaman tanaman kehutanan - hasil survei potensi dan inventarisasi tegakan - dokumen rku/rkt - dokumen hasil inventarisasi tegakan - laporan pelaksanaan kegiatan - hasil uji petik - hasi interview dan FGD - interview; FGD; survei lapangan - 2.3. pola budidaya Perhutanan Sosial - komposisi jenis tanaman kehutanan dan tanaman semusim - dokumen rku/rkt - laporan pelaksanaan kegiatan - hasil survei lapangan - hasil interview dan FGD - interview, FGD dengan kelompok - observasi lapangan -- 112 -- Aspek KRITERIA INDIKATOR VERIFIER DATA & INFORMASI METODE SEKUNDER PRIMER - 3. keanekaraga man hayati 3.1. peningkatan keragaman jenis tanaman dan satwa - informasi jenis dan kecukupan tanaman dan satwa di areal PS - dokumen rku/rkt - laporan hasil kegiatan - laporan penelitian (identifikasi dan inventarisasi) - dokumentasi (foto, video, liputan media,dll) keberadaan tumbuhan dan satwa - hasil survei dan/atau identifikasi atau penuturan Masyarakat tentang keragaman jenis tanaman dan satwa, termasuk spesies endemic. - wawancara dengan kelompok dan Masyarakat - FGD dengan para pihak untuk mendapatkan informasi keberadaan dan perkembangan jenis-jenis tanaman, satwa dan keanekaragaman hayati. - observasi lapangan (termasuk penggunaan pesawat nirawak) - 3.2. terjaga serta meningkatnya spesies endemic - keberadaan jenis- jenis spesies endemic di areal PS - dokumen laporan perencanaan dan realisasi kegiatan - dokumen hasil penelitian - dokumentasi proses - liputan media - hasil FGD dengan kelompok PS - hasil observasi lapangan - wawancara dengan kelompok dan Masyarakat - FGD dengan para pihak untuk mendapatkan informasi keberadaan species endemic. - observasi lapangan langsung dan/atau menggunakan peralatan seperti pesawat nirawak. - 4. perbaikan kondisi 4.1. terjaganya atau meningkatnya - jumlah sumber mata air di areal PS - dokumen laporan kegiatan - hasil FGD dengan kelompok PS - wawancara - FGD dengan -- 113 -- Aspek KRITERIA INDIKATOR VERIFIER DATA & INFORMASI METODE SEKUNDER PRIMER hidrologis jumlah sumber mata air di areal Perhutanan Sosial - dokumen laporan hasil survei potensi - hasil observasi dan identifikasi sumber mata air kelompok PS dan para pihak terkait, tentang keberadaan, perkembangan dan kondisi sumber mata air - observasi informasi Masyarakat terkait kondisi sumber air - observasi lapangan melihat kondisi mata air dan/atau pengukuran debit air - 4.2. kualitas air yang bersumber dari mata air - kondisi debit air dari waktu ke waktu - hasil observasi atau pengukuran debit air - wawancara dan FGD dengan pemegang persetujuan PS - observasi lapangan 5. perlindungan hutan 5.1. tingkat kejadian illegal logging keberadaan sop dan regu pengamanan hutan - dokumen laporan pelaksanaan kegiatan - laporan kegiatan pengamanan hutan - wawancara dan FGD dengan kelompok PS dan para pihak lainnya. 5.2. pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan - keberadaan unit kerja atau regu pengamanan hutan (termasuk dari karhutla). - prosedur dan panduan pencegahan dan penanganan kebakaran lahan dan - dokumen pembentukan Masyarakat peduli api; dokumen sop penanganan karhutla - dokumen pembentukan - hasil observasi dan survei terhadap pencegahan dan penanganan karhutla - wawancara dan FGD dengan kelompok PS dan para pihak lainnya - observasi lapangan -- 114 -- Aspek KRITERIA INDIKATOR VERIFIER DATA & INFORMASI METODE SEKUNDER PRIMER hutan - ketersediaan peralatan pencegahan dan penanganan karhutla 5.3. kegiatan pemeliharaan dan perlindungan hutan - aturan internal dan atau sop perlindungan hutan - dokumen rku/rkt - dokumen sop pengelolaan hutan - hasil interview dan FGD dengan kelompok PS - wawancara dan FGD dengan kelompok PS dan para pihak lainnya - observasi lapangan 3. Sosial 1. peningkatan kesejahteraan kelompok/ Masyarakat/ desa 1.1. peningkatan pendapatan anggota dan kelompok yang terlibat dalam pengelolaan/ Pemanfaatan Hutan. - pendapatan anggota kelompok dan jumlah asset kelompok - hasil survei pendapatan keluarga anggota kelompok pemegang izin/hak kelola dan kelompok yang terlibat dalam pengelolaan /Pemanfaatan Hutan. - hasil FGD dengan kelompok PS dan kelompok yang terlibat dalam pengelolaan/ Pemanfaatan Hutan. - interview dan FGD dengan kelompok PS dan para pihak -- 115 -- Aspek KRITERIA INDIKATOR VERIFIER DATA & INFORMASI METODE SEKUNDER PRIMER 2. penguatan kelembagaan pemegang persetujuan Perhutanan Sosial yang akuntabel dan transparan 2.1. kapasitas kelembagaan kelompok dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan hutan meningkat - adanya aturan dan mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama. - pertemuan rutin pengurus dan kegiatan lembaga yang melibatkan anggota - adanya kegiatan peningkatan kapasitas (pelatihan, lokakarya, dll) baik dilakukan secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. - dokumen mekanisme kelembagaan organisasi PS - catatan hasil pertemuan rutin dan kegiatan lembaga - catatan hasil kegiatan pengembangan kapasitas lembaga dan anggota - hasil FGD dan observasi - wawancara dengan pengurus dan anggota kelompok - FGD dengan kelompok, Pendamping, pemerintah desa,dll - observasi kelengkapan dokumen organisasi 2.2. meningkatnya partisipasi anggota dalam kegiatan kelompok PS - tingkat partisipasi anggota dalam kegiatan-kegiatan kelompok PS - daftar hadir anggota dalam kegiatan kelompok PS - hasil FGD dengan kelompok PS - wawancara dan FGD dengan anggota dan pengurus kelompok PS serta pihak lain (Pendamping, pemdes, kph,dll) 2.3. adanya proses transfer pengetahuan, kepemimpinan dan tanggung jawab dalam organisasi pengelola PS - dinamika dan transisi kepengurusan berjalan dengan baik - daftar anggota dan struktur kepengurusan dari waktu ke waktu beserta tugas dan tanggung jawabnya - hasil wawancara dan FGD - wawancara dan FGD dengan anggota dan pengurus kelompok PS 2.4. peningkatan kelembagaan usaha - adanya peningkatan status kelembagaan - legalitas kelembagaan usaha Perhutanan - hasil wawancara dan FGD - wawancara dan FGD dengan -- 116 -- Aspek KRITERIA INDIKATOR VERIFIER DATA & INFORMASI METODE SEKUNDER PRIMER Perhutanan Sosial usaha Perhutanan Sosial Sosial kelompok PS 3. perubahan perilaku pengurus dan anggota pemegang persetujuan PS 3.1 perubahan perilaku dan pola pikir dari yang eksploitatif menjadi peduli terhadap kelestarian pengelolaan SDH - kegiatan yang sifatnya eksploitatif, seperti illegal logging menurun atau tidak ada lagi - kegiatan-kegiatan kelompok dalam pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan - laporan pelaksanaan kegiatan PS - hasil observasi - wawancara dan FGD dengan kelompok PS 4. resolusi konflik 4.1 keberadaan sop penyelesaian konflik dan/atau sengketa dalam pengelolaan SDH - dokumen aturan internal dan prosedur penyelesaian konflik yang dipatuhi semua pihak - dokumen mekanisme kelembagaan - hasil wawancara dan FGD dengan kelompok PS - wawancara dan FGD dengan kelompok PS 4.2 implementasi proses penyelesaian konflik dan/atau sengketa dalam pengelolaan SDH - adanya pengalaman dalam penyelesaian konflik dan/atau sengketa SDH - sop pencegahan dan penanganan konflik - laporan rencana dan realisasi penanganan konflik - hasil FGD dengan kelompok PS - wawancara dan FGD dengan kelompok PS : 5. sensitivitas dan perspektif gender 5.1. keterwakilan perempuan dan kelompok marjinal lainnya dalam kepengurusan lembaga pemegang persetujuan PS - daftar nama pengurus dan statusnya - daftar nama anggota pemegang izin/hak kelola hutan - dokumen data kelompok - hasil FGD dengan kelompok PS - wawancara dan FGD dengan anggota dan pengurus kelompok PS 5.2. tingkat partisipasi (misalnya kehadiran, jumlah/komposisi) - adanya kepala keluarga perempuan yang menjadi - dokumentasi kelompok - hasil FGD dengan kelompok PS - wawancara dan FGD dengan kelompok PS dan -- 117 -- Aspek KRITERIA INDIKATOR VERIFIER DATA & INFORMASI METODE SEKUNDER PRIMER 5.3. keterlibatan pengurus dan anggota perempuan dalam kegiatan organisasi dan pengelolaan/ Pemanfaatan Hutan pengurus dari pemegang persetujuan atau penggerak kelompok PS - daftar hadir pertemuan kelompok/ lembaga dan kegiatan pemanfaatan/ pengelolaan hutan para pihak lainnya 6. kontribusi pengelolaan hutan terhadap desa/ Masyarakat pada umumnya 6.1. adanya dana/bantuan dari pengelola hutan yang disumbangkan untuk kegiatan pembangunan desa. - jumlah kontribusi/bantuan pemegang izin/hak kelola kepada kegiatan pembangunan desa dan/atau Masyarakat - dokumentasi laporan pembayaran kontribusi - hasil FGD dengan kelompok PS dan aparat desa serta para pihak lainnya - wawancara dan FGD dengan kelompok PS dan aparat desa - observasi lapangan jumlah dan nilai kontribusi 7. dukungan para pihak terhadap Perhutanan Sosial 7.1 adanya dukungan para pihak terhadap pengembangan Perhutanan Sosial sesuai dengan hak pemegang persetujuan PS sesuai yang tercantum dalam sk - perjanjian kerja sama, nota kesepahaman atau dokumen kerja sama lainnya - laporan hasil kegiatan; - dokumen perjanjian/nota kesepahaman; - daftar pihak yang berkontribusi pada pengelolaan hd - hasil FGD dengan kelompok PS - wawancara dan FGD dengan kelompok PS. 8. kegiatan inovatif dalam pengelolaan PS 8.1. pemegang persetujuan PS mampu membangun, bekerja sama dan menerapkan kegiatan-kegiatan inovatif di areal - daftar kegiatan inovatif yang dilaksanakan pemegang persetujuan PS - liputan media atas kegiatan inovatif - laporan hasil kegiatan - dokumentasi proses - liputan media - hasil FGD - wawancara dengan pemegang persetujuan PS - FGD dengan para pihak -- 118 -- Aspek KRITERIA INDIKATOR VERIFIER DATA & INFORMASI METODE SEKUNDER PRIMER kerjanya 4. Ekonomi 1. tata kelola sumber daya hutan 1.1. keberadaan dan pengakuan tanda batas areal kerja Perhutanan Sosial dengan wilayah kelola/pemanfaatan disekitarnya. - tanda-tanda batas areal PS yang diketahui jelas dan diakui oleh para pihak. - berita acara penandatanganan hasil penandaan batas - peta areal kerja yang memuat batas areal kerja dengan sekitarnya - dokumen atau informasi hasil penandaan batas dan pemetaan areal Perhutanan Sosial - hasil observasi lapangan - interview dengan pemegang persetujuan PS - FGD dengan pemegang persetujuan PS dan pihak-pihak lain disekitarnya - observasi lapangan 1.2. keberadaan peta areal kerja, yang sudah terbagi dalam zonasi dan/atau ruang pengelolaan/ pemanfaatan - peta areal kerja berdasarkan hasil pemetaan parsipatif - dokumen peta areal kerja Perhutanan Sosial - wawancara - telaah dokumen peta - FGD parapihak 1.3. tidak ada peralihan sk persetujuan PS dan pelaksanaannya dari pemegang persetujuan kepada pihak lain dalam berbagai bentuk. - dokumen sk persetujuan PS masih berada dalam penguasaan - pelaksanaan pengelolaan PS benar-benar dilakukan oleh pemegang persetujuan PS - dokumen persetujuan PS; - dokumen keanggotaan kelompok (termasuk perubahannya, jika ada) - laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan PS - dokumentasi - hasil observasi - wawancara - FGD dengan kelompok PS - observasi -- 119 -- Aspek KRITERIA INDIKATOR VERIFIER DATA & INFORMASI METODE SEKUNDER PRIMER 1.4. penerapan sistem wanatani yang adaptif dan sesuai dengan kondisi setempat - laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan/Pemanfa atan Hutan, yang didalamnya memuat rencana dan realisasi kegiatan pemanfaatan/pengelo laan hutan dan dokumentasi kegiatan lapangan - laporan realisasi pengelolaan/pemanfa atan areal hutan Perhutanan Sosial - dokumentasi foto atau video yang tersedia - hasil observasi lapangan di areal kerja pemegang persetujuan PS - wawancara mendalam - FGD dengan kelompok Perhutanan Sosial dan para pihak lain di desa - observasi lapangan dan/atau uji petik 1.5. penggunaan teknologi pengelolaan atau Pemanfaatan Hutan ramah lingkungan yang lebih efektif dan produktif. - daftar teknologi tepat guna - dokumentasi foto/video penggunaan teknologi di tingkat tapak. - hasil observasi lapangan - wawancara dengan Masyarakat dan pihak terkait lainnya - FGD - observasi lapangan 1.6. realisasi penanaman dan pemeliharaan tanaman komoditas yang menghasilkan manfaat ekonomi. - dokumen rencana kelola PS - dokumen laporan pelaksanaak PS. - dokumen laporan kegiatan tahunan kelompok/ koperasi pemegang izin/ hak kelola. - berita acara serah terima bibit atau dokumentasi bantuan bibit untuk penanaman - dokumentasi foto/video hasil survey/ observasi di tingkat tapak. - hasil observasi lapangan - wawancara dengan Masyarakat - FGD dengan para pihak - observai lapangan -- 120 -- Aspek KRITERIA INDIKATOR VERIFIER DATA & INFORMASI METODE SEKUNDER PRIMER 2. tata kelola hasil hutan kayu 2.1. realisasi kegiatan pemanfaatan dan/atau pemungutan hasil hutan kayu (HHK) yang sesuai dengan rencana kerja. - daftar kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil-hasilnya - daftar transaksi jual- beli produk HHK - dokumen perencanaan, realisasi dan laporan kegiatan Perhutanan Sosial - hasil observasi lapangan - wawancara mendaam - FGD dengan kelompok - observasi lapangan 3. tata kelola hasil hutan bukan kayu 3.1. realisasi kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), termasuk didalamnya pemanfaatan tumbuhan bawah tegakan, yang sesuai dengan rencana kerja. - daftar kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil-hasilnya - daftar transaksi jual- beli produk HHBK - dokumen laporan realisasi pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan HHBK. - hasil observasi lapangan - wawancara mendaam - FGD dengan pemegang persetujuan PS. - observasi lapangan 4. tata kelola hasil hutan jasa lingkungan 4.1. realisasi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, termasuk didalamnya pemanfaatan ekowisata, jasa lingkungan air dan karbon yang sesuai dengan rencana kerja. - daftar kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil-hasilnya - daftar transaksi jual- beli produk HHBK - dokumen laporan realisasi pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan HHBK. - hasil observasi lapangan - wawancara mendaam - FGD dengan pemegang persetujuan PS. - observasi lapangan 5. tata usaha hasil hutan 5.1. keberadaan kelembagaan usaha Perhutanan Sosial yang sudah berjalan - kelembagaan usaha PS dibentuk dan dapat berjalan dan bertransaksi - dokumen pembentukan lembaga usaha Perhutanan Sosial dan aktivitas riil di lapangan. - observasi keberadaan dan proses transaksi bisnis lembaga usaha - wawancara dengan pemegan persetujua PS - FGD dengan para pihak - observasi lapangan -- 121 -- Aspek KRITERIA INDIKATOR VERIFIER DATA & INFORMASI METODE SEKUNDER PRIMER - dokumen legalitas lembaga usaha (ad,art, akta notaris,dll) 5.2. kemampuan akses pasar dalam pemasaran produk HHK/HHBK/jasa lingkungan - jumlah dan jenis transaksi usaha hasil hutan - keberadaan off taker dan/atau jaringan pasar yang menampung hasil produksi komoditas HHK/HHBK - kemampuan membangun dan memasarkan produk jasa lingkungan - dokumen realisasi hasil pemasaran produk - dokumen realisasi hasil usaha jasa lingkungan (misalnya ekowisata) - hasil observasi keberadaan produk HHK/HHBK/ jasa lingkungan - wawancara mendalam - FGD dengan kelompok PS, aparat desa, Pendamping, kph 5.3. kemampuan sumberdaya yang memadai seperti aset sarpras, akses modal dan mitra (jaringan) untuk menjalankan usaha Perhutanan Sosial - jumlah aset ,sarana dan prasarana, modal dan mitra (jaringan) yang dikelola kelompok PS pemegang persetujuan PS - dokumen laporan realisasi pengelolaan/ pemanfaatan PS - hasil observasi keberadaan sumberdaya yang dimiliki pemegang persetujuan PS - wawancara - FGD dengan kelompok 5.4. pengelolaan sistem informasi dan manajemen pemasaran - keberadaan mekanisme dan sistem informasi dan manajemen pemasaran di tingkat kelompok - dokumen SOP sistem informasi dan manajemen pemasaran - laporan pelaksanaan kegiatan dan transaksi usaha - hasil observasi lapangan - interview dan FGD dengan pengurus dan pelaksana -- 122 -- Aspek KRITERIA INDIKATOR VERIFIER DATA & INFORMASI METODE SEKUNDER PRIMER 5.5. jasa lingkungan ekowisata - keberadaan potensi ekowisata - keberadaan rencana dan realisasi pengelolaan ekowisata - dokumen rku/rkt - profil objek potensi ekowisata - realisasi pelaksanaan pemanfaatan ekowisata - hasil interview dan FGD dengan kelompok dan pihak terkait - interview dan FGD dengan kelompok dan para pihak - observasi keberadaan dan status terkini dari ekowisata jasling 5.6. jasa lingkungan pemanfaatan air - keberadaan potensi jasa lingkungan air - naskah perjanjian kerja sama pemanfaatan dan dokumen lain yang relevan - dokumen rku/rkt - dokumen pemanfaatan jasa lingkungan air - realisasi pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan air - hasil interview dan FGD dengan kelompok dan pihak terkait - hasil observasi potensi objek atau objek jasa lingkungan air - interview dan/atau FGD dengan pemegang persetujuan PS, perangkat desa, ngo Pendamping,dll 5.7. jasa lingkungan pemanfaatan karbon - keberadaan rencana dan realisasi pemanfaatan jasa lingkungan karbon - dokumen hasil pengukuran potensi karbon - hasil interview dan FGD dengan kelompok PS - interview dan FGD dengan pengurus kelompok dan para pihak terkait tentang potensi jasling karbon dan kondisi terkini -- 123 -- 5.8. pemenuhan kewajiban pembayaran pendapatan negara bukan pajak/Pnbp, seperti biaya perizinan berusaha pemanfaatan dan provisi sumberdaya hutan. - pemegang persetujuan PS telah menjalankan kewajiban pembayaran Pnbp - dokumen bukti pemenuhan kewajiban pembayaran Pnbp - telaah keberadaan dan perkembangan pembayaran Pnbp dan FGD dengan kelompok Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS BERITA ACARA EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL KOP SURAT -------------------------------------------------------------------------------------------------- BERITA ACARA EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL Nomor: .......................... Pada hari ini ………………….. tanggal …………………. Bulan ………………. Tahun ………………………., Kami yang bertanda tangan di bawah ini: No. Nama/NIP Instansi Jabatan dalam Tim 1 2 3 .................... .................... Dst Berdasarkan : 1 ........................................ 2......................................... 3. dst Telah melakukan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial selama ...... hari terhitung mulai tanggal .............. s.d ............ 20... Skema Persetujuan : HD/HKm/HTR/Kemitraan kehutanan *) Nama Kelompok/gapoktan/kop.*): Nomor dan Tgl SK : Provinsi/Kab. : Kec./Desa : Luas : ….. ha Jumlah KK : ….. orang Periode evaluasi : Tahun ….. sd ….. Dengan hasil sebagai berikut: A. Hasil Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial: 1. Pemenuhan Hak, Kewajiban dan Larangan a. ….. b. ….. c. Dst 2. Aspek Administrasi a. ….. b. ….. c. Dst I I -125- 3. Aspek Ekologi a. ….. b. ….. c. Dst 4. Aspek Sosial a. ..... b. ..... c. Dst 5. Aspek Ekonomi a. ..... b. ..... c. Dst 6. Hasil Pengecekan Areal Kerja a. ….. b. ….. c. Dst 7. Modal Sosial dan Inisiatif Baru yang dikembangkan a. ….. b. ….. c. Dst 8. Permasalahan Umum dan Harapan Masyarakat a. ..... b. ….. c. Dst 9. Dampak Pengelolaan Perhutanan Sosial a. ….. b. ….. c. dst 10. Rekomendasi dan Tindak Lanjut a. ….. b. ….. c. dst Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Tim Evaluasi No. Nama/NIP Instansi Tanda Tangan 1 2 3 .................... .................... Dst *) Coret yang tidak perlu Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA I I -126- LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS LAPORAN PELAKSANAAN EVALUASI PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL DI PROVINSI …….. PERIODE TAHUN ….. SD …… KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR LAMPIRAN I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Ruang Lingkup D. Batasan Pengertian II. METODOLOGI A. Pengumpulan Data B. Pengolahan dan Analisis Data III. KEADAAN UMUM A. Profil Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial B. Kondisi Tutupan Lahan C. Kondisi Sosial Ekonomi IV. HASIL EVALUASI A. Pemenuhan Hak, Kewajiban, dan Larangan B. Aspek Administrasi C. Aspek Ekologi D. Aspek Sosial E. Aspek Ekonomi VII. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI A. Kesimpulan B. Rekomendasi LAMPIRAN – LAMPIRAN Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA -127-