Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 13 of 2025 concerning Amendments to the Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 concerning Management of Mercury-Containing Medical Device Waste
颁布于 2025-09-04 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- PermenLH BPLH Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri.
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Waste and hazardous substances
- 关键词
- hazardous substances, hazardous waste, waste management, radiation, emissions, transport/storage, transboundary movement of waste, waste non-domestic sources
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk pengelolaan limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri pada fasilitas pelayanan kesehatan yang penggunaannya sudah dilakukan penghapusan memerlukan penyesuaian waktu dalam pelaksanaannya; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694); - 2 - 3. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 73); 4. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378); 5. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379); 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1670); 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 644); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.27/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1670), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur merkuri tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya 2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan - 3 - upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 3. Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri adalah sisa hasil usaha dan/atau kegiatan pelayanan kesehatan berupa alat kesehatan yang mengandung Merkuri. 4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan alat kesehatan yang mengandung Merkuri dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 6. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 8. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 9. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. 2. Setelah ayat (4) Pasal 13 ditambahkan satu ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Penanggung jawab Fasyankes wajib melakukan penyimpanan sementara terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri yang telah dilakukan pengemasan dan pelekatan simbol dan label. (2) Penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas penyimpanan sementara yang berada dalam penguasaan penanggung jawab Fasyankes. (3) Dalam hal penanggung jawab Fasyankes tidak memiliki fasilitas penyimpanan sementara, Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri disimpan pada fasilitas penyimpanan sementara lainnya milik rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. (4) Penyerahan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri ke fasilitas penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan berita acara serah terima. - 4 - (5) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. 3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pengangkutan dari storage depo ke fasilitas pengolahan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dan/atau luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan oleh Deputi. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Fasilitas storage depo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. tertutup; b. memiliki luasan sesuai jumlah dan volume Limbah alat kesehatan mengandung Merkuri yang dikumpulkan; c. harus terjaga pada suhu kamar; d. berada pada lokasi yang aman; dan e. tidak ditempatkan pada daerah rawan bencana. (2) Storage depo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Menteri/Kepala dan diserahkan kepada gubernur untuk ditempatkan pada: a. rumah sakit milik pemerintah daerah; atau b. lokasi lain sesuai dengan peruntukan penyimpanan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri. 5. Ketentuan Pasal 21 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dilakukan oleh: a. bupati/wali kota dan gubernur, untuk pemantauan terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri di tempat penyimpanan sementara; dan b. Menteri/Kepala, untuk pemantauan terhadap Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri di storage depo. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri/Kepala. (3) Menteri/Kepala melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri sebagai bahan pelaporan - 5 - penghapusan alat kesehatan mengandung Merkuri kepada Presiden. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2030. (2) Terhadap alat kesehatan yang mengandung Merkuri yang belum dilakukan pengelolaan setelah tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun 7. Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. Pasal II Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ a Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN P.27/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA LIMBAH ALAT KESEHATAN YANG MENGANDUNG MERKURI KE FASILITAS PENYIMPANAN SEMENTARA BERITA ACARA SERAH TERIMA LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI PROVINSI …. KABUPATEN …. Pada hari ini, (hari, tanggal, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : (berisi nama penanggung jawab Fasyankes asal) Jabatan : (berisi jabatan penanggung jawab Fasyankes asal) Alamat : (berisi alamat Fasyankes asal) Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : (berisi nama penanggung jawab Fasyankes tujuan) Jabatan : (berisi jabatan penanggung jawab Fasyankes tujuan) Alamat : (berisi alamat Fasyankes tujuan) Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA telah menyerahkan Limbah Alat Kesehatan mengandung Merkuri kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima barang dari PIHAK PERTAMA dengan identitas sebagai berikut: No Identitas Keterangan 1 Nomor ID : (berisi nomor ID Limbah Alat Kesehatan mengandung Merkuri) 2 Jumlah Limbah Alat Kesehatan mengandung Merkuri : (Total Unit) Termometer : (Unit) Tensimeter : (Unit) Dental amalgam : (Unit) - 8 - Demikianlah berita acara serah terima barang ini dibuat oleh kedua belah pihak, adapun barang-barang tersebut dalam keadaan baik. Sejak penandatanganan berita acara ini, maka barang tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA untuk disimpan dan kemudian diserahkan ke storage depo Limbah Alat Kesehatan mengandung Merkuri yang disediakan oleh Pemerintah. Yang Menerima Yang Menyerahkan PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA (Tanda Tangan) (Tanda Tangan) (Nama) (Nama) MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN P.27/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI FORMAT DOKUMEN PENCATATAN DALAM PENGANGKUTAN LIMBAH ALAT KESEHATAN YANG MENGANDUNG MERKURI Pencatatan atas alat kesehatan mengandung Merkuri pada saat dilakukan pengangkutan. Ketentuan pengisian dokumen pencatatan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri antara lain: 1. dokumen pencatatan harus diisi dengan huruf cetak dan jelas; 2. dokumen pencatatan terdiri atas 5 (lima) bagian dengan perincian sebagai berikut: a. bagian pertama diisi dan ditandatangani oleh penanggung jawab Fasyankes; b. bagian kedua diisi oleh pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri (perusahaan pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri atau pengangkut lainnya) dari Fasyankes ke storage depo dan ditandatangani oleh pengangkut, perwakilan dinas kesehatan kabupaten/kota, dan perwakilan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota; c. bagian ketiga diisi dan oleh pengelola storage depo dan ditandatangani oleh pengelola storage depo, perwakilan dinas kesehatan provinsi, dan perwakilan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup provinsi; d. bagian keempat diisi oleh pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dari storage depo ke fasilitas pengolahan limbah atau keluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor dan ditandatangani oleh pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri ke fasilitas pengolahan atau keluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia melalui kegiatan ekspor, perwakilan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan. e. bagian kelima diisi oleh pengolah/eksportir Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dan ditandatangani oleh pengolah (perusahaan jasa pengolahan akhir atau eksportir) Limbah alat kesehatan yang mengandung Merkuri, perwakilan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan; f. nomor 1 sampai dengan nomor 8 pada dokumen pencatatan harus dilengkapi pada saat pengumpulan Limbah Alat Kesehatan - 10 - yang Mengandung Merkuri di Fasyankes dan diisi oleh petugas penanggung jawab di Fasyankes, meliputi: NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN 1. Nomor ID alat kesehatan Mengandung Merkuri Nomor ID yang telah diberikan dari tiap Fasyankes untuk mengidentifikasi jumlah dan jenis alat kesehatan mengandung Merkuri yang terdapat di wilayahnya 2. Nama Fasyankes dan Alamat Nama dan alamat jelas Fasyankes yang mengirim alat kesehatan mengandung Merkuri 3. Status Status Fasyankes berasal, dari Pemerintah atau Swasta atau TNI atau POLRI 4. Penanggung jawab Nama petugas penanggung jawab penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri di Fasyankes 5. Tanggal pemeriksaan Tanggal pemeriksaan dan pengemasan alat kesehatan mengandung Merkuri 6. Tujuan Lokasi tujuan penyimpanan 7. Tanda tangan penanggung jawab Tanda tangan penanggung jawab dari petugas yang ditunjuk oleh Fasyankes dan bertanggung jawab atas pengelolaan limbah alat kesehatan mengandung Merkuri 8. Jenis dan jumlah alat kesehatan Jumlah tiap jenis alat kesehatan mengandung Merkuri yang telah dikemas di Fasyankes. g. nomor 9 sampai dengan nomor 17 yaitu bagian yang harus dilengkapi pada saat pengangkutan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dari jenis Fasyankes ke storage depo dan diisi oleh: 1) pengangkut Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri dari jenis Fasyankes ke storage depo; 2) instansi yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengangkutan yang berasal dari Fasyankes. NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN 9. Tujuan pengangkutan dan Alamat Nama lokasi tujuan pengangkutan dan alamat lengkap tujuan/storage depo 10. Nama dan Alamat pengangkut Nama perusahaan pengangkut atau nama pengangkut lainnya dan alamat lengkap pengangkut limbah alat kesehatan mengandung Merkuri 11. Nomor telepon pengangkut Nomor telepon pengangkut limbah alat kesehatan - 11 - NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN mengandung Merkuri 12. Identitas kendaraan Nama dan/atau nomor polisi kendaraan pengangkut 13. Penanggung jawab Nama jelas penanggungjawab proses pengangkutan dari Fasyankes ke storage depo 14. Tanda tangan pengangkut Tandatangan penanggungjawab proses pengangkutan dari Fasyankes ke storage depo 15. Tanggal pengangkutan Tanggal saat diangkutnya alat kesehatan yang mengandung Merkuri 16. Tanda tangan dinas kesehatan kabupaten/kota Tanda tangan perwakilan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi saksi saat pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri dari Fasyankes 17. Tanda tangan instansi penanggung jawab di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota Tanda tangan perwakilan Instansi Penanggung Jawab di Bidang Lingkugan Hidup kabupaten/kota yang menjadi saksi saat pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri dari Fasyankes h. nomor 18 sampai dengan nomor 23 yaitu bagian yang harus dilengkapi pada saat penyimpanan limbah alat kesehatan mengandung Merkuri di storage depo dan diisi oleh: 1) pengelola storage depo tiap Provinsi; dan 2) instansi yang ditunjuk dalam pelaksanaan penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri di tiap storage depo. NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN 18. Lokasi storage depo dan Alamat Nama lokasi dan alamat lengkap storage depo 19. Penanggung jawab Nama penanggung jawab storage depo 20. Tanggal pemeriksaan Tanggal penerimaan dan pemeriksaan alat kesehatan mengandung Merkuri 21. Tanda tangan pengelola Tanda tangan pengelola storage depo 22. Tanda tangan dinas kesehatan provinsi Tanda tangan perwakilan dinas kesehatan provinsi - 12 - NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN yang menjadi saksi saat penyimpanan alat kesehatan mengandung merkuri di storage depo 23. Tanda tangan instansi penanggung jawab di bidang LH Provinsi Tanda tangan perwakilan Instansi Penanggung Jawab di Bidang LH Provinsi yang menjadi saksi saat penyimpanan alat kesehatan mengandung Merkuri di storage depo i. nomor 24 sampai dengan nomor 32 yaitu bagian yang harus dilengkapi pada saat pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri dari storage depo ke fasilitas pengolahan/ekspor dan diisi oleh: 1) pengangkut limbah alat kesehatan mengandung Merkuri dari storage depo ke fasilitas pengolahan/ekspor; dan 2) Kementerian yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengangkutan yang berasal dari storage depo ke fasilitas pengolahan/ekspor. NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN 24. Nama dan Alamat pengangkut Nama perusahaan dan alamat lengkap perusahaan pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri 25. Nomor telepon pengangkut Nomor telepon beserta kode area perusahaan pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri. 26. Identitas kendaraan Nomor polisi kendaraan atau nama kapal atau nomor kereta atau nomor pesawat dan nomor izin pengangkutan yang dapat mengangkut limbah B3 27. Penanggung jawab Nama jelas penanggungjawab dari perusahaan pengangkut yang menandatangani dokumen pencatatan alat kesehatan yang mengandung Merkuri 28. Tanda tangan pengangkut Tandatangan penanggungjawab dari perusahaan pengangkut limbah alat kesehatan yang mengandung Merkuri - 13 - NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN 29. Tanggal pengangkutan Tanggal saat diangkutnya alat kesehatan yang mengandung Merkuri 30. Tujuan pengangkutan Tujuan pengangkutan ke pengolah akhir atau ekspor 31. Tanda tangan kementerian kesehatan Tanda tangan perwakilan kementerian kesehatan yang menjadi saksi saat pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri dari storage depo ke fasilitas pengolahan/ekspor 32. Tanda tangan Kementerian/ Badan Tanda tangan perwakilan Kementerian/Badan yang menjadi saksi saat pengangkutan alat kesehatan mengandung Merkuri dari storage depo ke fasilitas pengolahan/ ekspor j. nomor 33 sampai dengan nomor 40 yaitu bagian yang harus dilengkapi pada saat pengolahan akhir atau ekspor limbah alat kesehatan mengandung merkuri dan diisi oleh: 1) pengolah Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri tau eksportir Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri ; dan 2) Kementerian yang ditunjuk dalam pelaksanaan proses pengolahan akhir atau ekspor. NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN 33. Lokasi pengolahan akhir/eksportir dan Alamat Nama lokasi dan alamat lengkap pengolah akhir atau ekspor 34. Nomor telepon pengolahan akhir/eksportir Nomor telepon beserta kode area perusahaan pengolahan akhir/eksportir alat kesehatan mengandung Merkuri 35. Penanggung jawab Nama jelas penanggungjawab dari perusahaan pengolahan akhir/eksportir yang menandatangani dokumen pencatatan alat kesehatan yang mengandung Merkuri 36. Tanda tangan pengolahan akhir/eksportir Tandatangan penanggungjawab dari perusahaan pengolahan akhir/eksportir limbah alat kesehatan yang mengandung Merkuri - 14 - NO ISIAN DOKUMEN PENCATATAN KETERANGAN 37. Tanggal pengolahan akhir/ekspor Tanggal saat diolah atau tanggal ekspor alat kesehatan yang mengandung Merkuri 38. Tujuan ekspor Nama perusahaan dan negara tujuan ekspor. Diisi jika alat kesehatan mengandung Merkuri dilakukan ekspor 39. Tanda tangan kementerian kesehatan Tanda tangan perwakilan kementerian kesehatan yang menjadi saksi saat pengolahan akhir/ekspor alat kesehatan mengandung Merkuri 40. Tanda tangan Kementerian/Badan Tanda tangan perwakilan Kementerian/Badan yang menjadi saksi saat pengolahan akhir/ekspor alat kesehatan mengandung Merkuri MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ 2025-09-09T06:48:09+0700 2025-09-09T13:28:17+0700 2025-09-09T13:28:30+0700 2025-09-09T13:54:36+0700