Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 10 of 2024 concerning Legal Protection for Persons Fighting for the Right to a Good and Healthy Environment
颁布于 2024-08-30 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Environment
- 关键词
- protection of environment, right to clean/healthy environment, human rights, public participation, resource/damage valuation, education, pollution control, procedural matters, traditional knowledge/indigenous knowledge, financing, monitoring
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan pelindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum; b. bahwa tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - 2 - 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 621); 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 193); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT. - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat yang selanjutnya disebut Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup adalah orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. 2. Pelindungan Hukum adalah upaya untuk mencegah dan melakukan pembelaan atas tindakan pembalasan terhadap Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup. 3. Tindakan Pembalasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pihak yang diduga atau berpotensi melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup. 4. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisir dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 7. Hari adalah hari kerja. Pasal 2 (1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (2) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. orang perseorangan; b. kelompok orang; c. Organisasi Lingkungan Hidup; d. akademisi/ahli; e. masyarakat hukum adat; dan f. badan usaha. Pasal 3 Upaya perjuangan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan minimal: a. melakukan peran aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, pelindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup; b. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup; - 4 - c. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; d. mengajukan usul, pendapat, dan/atau keberatan secara lisan maupun tertulis kepada instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diduga dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; e. melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; f. menyampaikan pendapat di muka umum yang menolak keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan, menolak rencana usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi yang diduga dapat atau telah menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; g. melakukan advokasi kepada masyarakat terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan suatu usaha dan/atau kegiatan; dan/atau h. melakukan kegiatan lain yang bertujuan mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Perjuangan untuk mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemandirian peradilan. BAB II TINDAKAN PEMBALASAN Pasal 5 (1) Tindakan Pembalasan terhadap Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup dapat berupa: a. pelemahan perjuangan dan partisipasi publik; b. somasi; c. proses pidana; dan/atau d. gugatan perdata. (2) Pelemahan perjuangan dan partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. ancaman tertulis; b. ancaman lisan; c. kriminalisasi; dan/atau d. kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya. (3) Proses pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pelaporan dugaan tindakan pidana; dan/atau b. tuntutan pidana. (4) Gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa ganti kerugian. - 5 - BAB III BENTUK PELINDUNGAN HUKUM Bagian Kesatu Umum Pasal 6 (1) Pelindungan Hukum diberikan kepada Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup. (2) Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pencegahan terjadinya Tindakan Pembalasan; dan b. penanganan. Bagian Kedua Pencegahan Terjadinya Tindakan Pembalasan Pasal 7 (1) Pencegahan terjadinya Tindakan Pembalasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum; b. membentuk forum aparat penegak hukum bersertifikasi lingkungan; c. koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat kanal pengaduan mengenai: 1. dokumen lingkungan mengenai rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah, kajian lingkungan hidup strategis, dan analisis mengenai dampak lingkungan; 2. perizinan; 3. pengawasan; dan/atau 4. dugaan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. d. membentuk jaringan komunikasi antar penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait; dan/atau e. bersama-sama dengan pemerintah daerah dan lembaga kemasyarakatan untuk pembentukan paralegal lingkungan. (2) Pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. fasilitasi; b. pelatihan; dan/atau c. sosialisasi Bagian Ketiga Penanganan Pasal 8 Penanganan Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: - 6 - a. penetapan kasus sebagai Tindakan Pembalasan; dan b. pemberian bantuan hukum. Bagian Keempat Tata Cara Penanganan Pasal 9 (1) Untuk memperoleh penanganan Pelindungan Hukum, Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup harus mengajukan permohonan Pelindungan Hukum kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh: a. pemohon Pelindungan Hukum sendiri, keluarga inti, atau yang diberikan kuasa mewakili; b. penasihat hukum pemohon Pelindungan Hukum; c. perseorangan yang diberikan kuasa mewakili dalam hal permohonan diajukan oleh masyarakat; d. pimpinan badan usaha atau Organisasi Lingkungan Hidup; atau e. akademisi/ahli. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diajukan oleh kementerian/lembaga atau instansi daerah berdasarkan permintaan pemohon. Pasal 10 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilengkapi dokumen persyaratan minimal: a. salinan kartu identitas dan/atau kartu keluarga untuk permohonan yang diajukan oleh perorangan; b. akta pendirian untuk permohonan yang diajukan oleh Organisasi Lingkungan Hidup atau badan usaha; c. dokumen permohonan Pelindungan Hukum terdiri atas: 1. kronologi kejadian, termasuk di dalamnya kegiatan yang telah dilakukan serta bentuk pelemahan dan/atau Tindakan Pembalasan yang diterima; dan 2. dokumen pendukung yang terkait dapat berupa: a) surat; b) rekaman suara dan/atau gambar; c) laporan; d) surat panggilan oleh lembaga penegak hukum; e) surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; f) berita acara pemeriksaan; g) somasi; h) gugatan perdata; dan/atau i) putusan pengadilan. (2) Dalam hal salinan kartu identitas, kartu keluarga, atau akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak ditemukan, dapat digantikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. - 7 - (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri melakukan penilaian permohonan terhadap: a. aspek administratif; dan b. substansi Tindakan Pembalasan. (2) Dalam melakukan penilaian permohonan sebagaimana pada ayat (1), Menteri membentuk tim penilai penanganan Tindakan Pembalasan yang keanggotaannya terdiri atas unsur: a. Kementerian; b. aparat penegak hukum; c. kementerian/lembaga terkait; d. pemerintah daerah; e. akademisi/ahli; dan f. unsur terkait lainnya. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan; b. menilai permohonan Pelindungan Hukum; c. menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri; dan d. tugas lain yang terkait Pelindungan Hukum yang diberikan oleh Menteri. (4) Tim penilai penanganan Tindakan Pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri. Pasal 12 (1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bersifat ad hoc. (2) Keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang. (3) Susunan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian. (5) Tim penilai melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui rapat koordinasi penilaian. Pasal 13 (1) Penilaian permohonan aspek administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap kelengkapan permohonan. - 8 - (2) Penilaian substansi Tindakan Pembalasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai: a. kedudukan hukum pemohon; b. upaya dan/atau tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; c. bentuk Tindakan Pembalasan yang diterima atau berpotensi diterima; dan d. pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 14 (1) Penilaian substansi Tindakan Pembalasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak permohonan dinyatakan lengkap. (2) Tim penilai menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan adanya tambahan informasi lapangan, Tim penilai dapat melakukan verifikasi lapangan. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan Pelindungan Hukum. Bagian Kelima Pemberian Pelindungan Hukum dan Penolakan Permohonan Pelindungan Hukum Pasal 15 (1) Persetujuan terhadap permohonan Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) diberikan dengan cara menerbitkan keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan. (2) Keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. identitas penerima Pelindungan Hukum; dan b. pemenuhan substansi Tindakan Pembalasan dan bentuk Pelindungan Hukum. (3) Menteri menyampaikan keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada aparat penegak hukum dan pemohon. Pasal 16 Menteri dapat memberikan Pelindungan Hukum atas Tindakan Pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf d berupa pemberian jasa bantuan hukum. Pasal 17 (1) Menteri dapat menolak permohonan Pelindungan Hukum. (2) Penolakan permohonan Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan - 9 - penetapan keputusan penolakan Pelindungan Hukum oleh Menteri. (3) Keputusan penolakan Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon disertai dengan pertimbangan penolakan. Pasal 18 Pemberian Pelindungan Hukum berakhir jika: a. penerima Pelindungan Hukum meminta agar Pelindungan Hukum yang diberikan dihentikan; dan/atau b. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, pemberian Pelindungan Hukum sudah dinyatakan tidak perlu dilakukan. BAB IV KOORDINASI ANTAR LEMBAGA Pasal 19 (1) Dalam menyelenggarakan Pelindungan Hukum, Menteri melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi daerah terkait Pelindungan Hukum dan instansi penegak hukum lainnya. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan ke dalam bentuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 20 (1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi Pelindungan Hukum terhadap: a. kinerja tim penilai Tindakan Pembalasan; dan b. pelaksanaan Pelindungan Hukum. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengambilan kebijakan berikutnya. BAB VI PENDANAAN Pasal 21 Pendanaan pencegahan, penanganan Pelindungan Hukum serta pemantauan dan evaluasi bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 10 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2024 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж - 11 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT. FORMAT SURAT PERMOHONAN PELINDUNGAN HUKUM LOGO/KOP SURAT )* NAMA ORGANISASI/KEMENTERIAN/LEMBAGA)* Alamat Nomor Telepon Email …..……………….. 20… Nomor : ………………………………… Lampiran : ………………………………... Hal : Permohonan Pelindungan Hukum Yth.: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di …………………………… Dengan Hormat, Dalam upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dengan ini mengajukan permohonan pelindungan hukum atas permasalahan sebagai berikut: 1. uraian singkat permasalahan: 2. upaya yang telah dilakukan: 3. tindakan pembalasan yang diterima: Sehubungan dengan permasalahan tersebut, mohon bantuan pelindungan hukum kepada: 1. Nama : 2. Nomor Identitas : 3. Pekerjaan : 4. Nomor Telepon : 5. Domisili : Untuk mendukung uraian permasalahan di atas, terlampir kami sampaikan: )** (berupa dokumen kronologi kejadian serta dokumen pendukung lainnya). Penutup ….. Nama Lengkap (………………) Keterangan: )* Pilih salah satu) )** wajib Untuk permohonan oleh individu tidak menggunakan kop. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 2024-09-04T11:25:20+0700 2024-09-05T18:21:41+0700 2024-09-05T18:21:46+0700 2024-09-06T10:44:52+0700