跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 18 of 2024 concerning the Utilisation of Wild Plant and Animal Species in the Form of Captivity, Maintenance for Enjoyment, Trade, and Display

颁布于 2024-10-16 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Cultivated plants, Wild species and ecosystems
关键词
plant variety, pests/diseases, fertilizers/nutrients, weeds, plant production, seeds/planting material, plant protection, trade in species, wild fauna, wild flora, genetic resources, ecosystem conservation, management/conservation, captive wild animals, ranching/captive breeding, marking/identification, certification, inventory, survey/mapping, allocation/quota, transport/storage, protection of species, biodiversity, business/industry/corporations, protection of habitats, registration, dangerous animal/harmful animal, invasive alien species, data collection/reporting, offences/penalties, hunting/capture, hunting authorization/permit, hunting rights, community management, sustainable use, monitoring
类别
*, agriculture

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. RANCANGAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DALAM BENTUK PENANGKARAN, PEMELIHARAAN UNTUK KESENANGAN, PERDAGANGAN, DAN PERAGAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa jenis tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya harus dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan, potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia baik masa kini maupun masa depan; b. bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, dan seimbang; c. bahwa pemanfaatan jenis dan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan dasar ilmiah untuk mencegah terjadinya kerusakan atau degradasi populasi; d. bahwa pengaturan mengenai penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, dan peragaan harus memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat mengenai penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan; - 2 - Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802); 5. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 193); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DALAM BENTUK PENANGKARAN, PEMELIHARAAN UNTUK KESENANGAN, PERDAGANGAN, DAN PERAGAAN. - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Pemanfaatan Jenis TSL adalah pemanfaatan sumber daya alam tumbuhan dan satwa liar dan/atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya. 2. Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Jenis TSL adalah jenis yang secara ilmiah disebut spesies, anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut subspesies baik di dalam maupun di luar habitatnya, bagian-bagiannya, dan/atau hasil dari padanya. 3. Tumbuhan Liar adalah semua tumbuhan yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 4. Satwa Liar adalah semua binatang yang masih mempunyai sifat-sifat liar yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 5. Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disingkat TSL adalah semua jenis tumbuhan dan Satwa Liar yang masih mempunyai sifat-sifat liar yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 6. Tumbuhan dan Satwa Liar Tidak Dilindungi yang selanjutnya disebut TSL Tidak Dilindungi adalah TSL yang berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk jenis tidak dilindungi. 7. Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi yang selanjutnya disebut TSL Dilindungi adalah TSL yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai jenis dilindungi. 8. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 9. Persetujuan adalah legalitas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan TSL. 10. Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Penangkaran Jenis TSL adalah upaya perbanyakan dengan cara pengembangbiakan atau pembesaran Satwa Liar dan perbanyakan Tumbuhan Liar dalam lingkungan terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. 11. Pengembangbiakan Satwa Liar adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin maupun tidak kawin dalam lingkungan buatan dan/atau semi alam serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. 12. Pembesaran Satwa Liar adalah kegiatan penangkaran yang dilakukan dengan pemeliharaan dan pembesaran anakan atau penetasan telur Satwa Liar dari alam yang - 4 - mempunyai tingkat produktivitas dan/atau fekunditas tinggi namun daya hidupnya rendah di habitat alam, dan dibesarkan dalam lingkungan terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. 13. Perbanyakan Tumbuhan Liar adalah kegiatan penangkaran Tumbuhan Liar yang dilakukan dengan cara memperbanyak dan menumbuhkan Tumbuhan Liar di dalam kondisi yang terkontrol. 14. Pengembangan Populasi Berbasis Alam adalah kegiatan penangkaran melalui pengelolaan populasi suatu jenis tertentu di habitat alam dalam wilayah sebaran geografisnya dengan campur tangan manusia untuk tujuan pemanfaatan. 15. Satwa Purna Penangkaran adalah Satwa yang diambil dari alam atau sumber lainnya yang sudah tua dan/atau secara biologis dinyatakan tidak produktif. 16. Unit Penangkaran adalah satuan usaha penangkaran tumbuhan dan/atau satwa yang hasilnya untuk diperjualbelikan atau untuk dijadikan obyek yang dapat menghasilkan keuntungan secara komersial yang berhubungan dengan penangkaran TSL yang meliputi kegiatan penangkaran, pengolahan sampai dengan pemasaran hasil penangkaran. 17. Penandaan adalah pemberian tanda pada TSL yang bersifat fisik pada bagian tertentu dari spesimen TSL atau bagian-bagiannya serta hasil daripadanya untuk keperluan pemanfaatan dengan menggunakan teknik penandaan. 18. Tato adalah pemberian tanda berupa gambar, angka, dan/atau huruf yang bersifat tetap pada bagian kulit tubuh Satwa Liar dengan menggunakan alat pembuat tato. 19. Transponder/microchip adalah benda yang berisikan tanda atau kode digital yang dimasukkan ke dalam tubuh satwa. 20. Sertifikasi adalah pemberian keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis TSL atau bagian-bagiannya serta hasil daripadanya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penandaan. 21. Buku Induk adalah buku catatan/rekaman silsilah/generasi dan sejarah individu TSL pada suatu Unit Penangkaran. 22. Buku Catatan Kegiatan adalah catatan kegiatan (rutin) yang berisi aktivitas rutin pemeliharaan dan perawatan TSL yang ditangkarkan di suatu unit penangkaran. 23. Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Peredaran Jenis TSL adalah kegiatan mengedarkan jenis Tumbuhan dan/atau Satwa Liar berupa membawa, dan/atau mengangkut tumbuhan dan/atau Satwa Liar yang diambil atau ditangkap dari habitat alam dan/atau dari hasil penangkaran untuk kepentingan pemanfaatan. 24. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora yang selanjutnya disingkat CITES adalah konvensi/perjanjian - 5 - internasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional dari TSL tidak mengancam keberlangsungan TSL di habitat alami. 25. Apendiks I adalah seluruh Jenis TSL yang terancam bahaya kepunahan, terkena dampak atau mungkin terkena dampak oleh perdagangan, perdagangan dalam arti ekspor, impor, dan/atau ekspor kembali dari Jenis TSL ini harus didasarkan pada pertimbangan sangat ketat agar tidak menambah keterancaman dan hanya dapat diizinkan untuk kepentingan yang sangat eksepsional. 26. Apendiks II adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis-jenis yang saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan. 27. Apendiks III adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis-jenis yang oleh suatu negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional. 28. Survei/Inventarisasi adalah kegiatan mengumpulkan data lapangan untuk mengetahui kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di habitat alaminya pada waktu tertentu dengan metode ilmiah. 29. Kuota Pengambilan atau Penangkapan adalah standar maksimum jenis, jumlah, ukuran, dan/atau umur TSL dari jenis tertentu yang dapat diambil atau ditangkap dari habitat alam, pada wilayah tertentu, dan dalam periode 1 (satu) tahun takwim. 30. Ekspor Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Ekspor Jenis TSL adalah kegiatan membawa atau mengirim atau mengangkut dari wilayah Republik Indonesia ke luar negeri Jenis TSL yang diambil atau ditangkap dari habitat alam atau merupakan hasil penangkaran, untuk tujuan komersial maupun nonkomersial. 31. Impor Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Impor Jenis TSL adalah kegiatan memasukkan ke wilayah Republik Indonesia Jenis TSL dari luar wilayah Indonesia baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial. 32. Ekspor Kembali Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Ekspor Kembali Jenis TSL adalah kegiatan pengiriman kembali ke luar negeri Jenis TSL yang sebelumnya diimpor masuk ke wilayah Republik Indonesia baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial. 33. Pertukaran adalah pertukaran Jenis TSL yang bersumber dan sudah dipelihara di Lembaga Konservasi yang dalam pelaksanaannya dilakukan antara tumbuhan dengan tumbuhan dan satwa dengan satwa yang mempunyai nilai konservasi jenis yang seimbang. 34. Otoritas Pengelola adalah otorita yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di dalam mengatur dan mengelola - 6 - pemanfaatan TSL secara berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. 35. Otoritas Keilmuan adalah otorita yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dalam memberikan pendapat ilmiah untuk Pemanfaatan Jenis TSL secara berkelanjutan yang dilaksanakan oleh badan atau lembaga menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional. 36. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam negeri yang selanjutnya disebut SATS-DN adalah dokumen pengangkutan TSL dalam negeri. 37. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar negeri yang selanjutnya disebut SATS-LN adalah dokumen pengangkutan TSL luar negeri. 38. Asosiasi Pemanfaat TSL yang selanjutnya disebut Asosiasi adalah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang pemanfaatan TSL. 39. Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Peragaan Jenis TSL adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan baik dengan atraksi maupun tidak terhadap Jenis TSL yang dilindungi di dalam negeri maupun di luar negeri. 40. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 41. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan. 42. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. 43. Direktur adalah pejabat tinggi pratama yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi keanekaragaman hayati. 44. Balai adalah Balai Besar atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam. 45. Kepala Balai adalah kepala Balai Besar atau kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam. 46. Kepala Bidang adalah kepala Bidang wilayah atau kepala Bidang teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam. 47. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi Konservasi Wilayah Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk: a. penangkaran; b. pemeliharaan untuk kesenangan; c. perdagangan; dan d. peragaan. (2) Pemanfaatan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk tujuan komersial dan/atau nonkomersial. - 7 - (3) Pemanfaatan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan TSL, termasuk bagian dan hasil turunan dari TSL. Pasal 3 (1) Pemanfaatan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari: a. habitat alam; dan/atau b. sumber lain yang sah. (2) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari: a. hasil penangkaran; b. luar negeri; c. rampasan; d. temuan; e. sitaan; dan/atau f. penyerahan. (3) Status Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa TSL Dilindungi dan TSL Tidak Dilindungi. Pasal 4 (1) Pemanfaatan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis TSL; atau b. Persetujuan. (2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Perizinan Berusaha lembaga konservasi untuk kepentingan umum; b. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; c. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri; d. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL luar negeri; dan e. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL. (3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Persetujuan Penangkaran Jenis TSL; b. Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit; c. Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan Jenis TSL; dan d. Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL. - 8 - BAB II PENANGKARAN Bagian Kesatu Jenis dan Cara Penangkaran Paragraf 1 Umum Pasal 5 (1) Jenis Penangkaran terdiri atas: a. penangkaran jenis Satwa Liar; dan b. penangkaran jenis Tumbuhan Liar. (2) Penangkaran jenis Satwa Liar sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. Pengembangbiakan Satwa Liar; atau b. Pembesaran Satwa Liar. (3) Penangkaran jenis Tumbuhan Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan kegiatan Perbanyakan Tumbuhan Liar dalam lingkungan terkontrol. (4) Kegiatan Perbanyakan Tumbuhan Liar dalam lingkungan terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. intervensi penuh; atau b. intervensi terbatas. Pasal 6 (1) Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak berlaku untuk jenis: a. bunga padma (Rafflesia spp); b. anoa (Anoa depressicornis, Anoa quarlesi); c. babi rusa (Babyrousa babyrussa); d. badak jawa (Rhinoceros sondaicus); e. badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis); f. biawak komodo (Varanus komodoensis); g. cendrawasih (famili Paradisaeidae); h. elang jawa (Nisaetus bartelsi); i. kucing besar (Panthera spp); j. gajah (Elephas maximus); k. lutung mentawai (Presbytis potenziani); l. orangutan (Pongo spp); dan m. owa jawa (Hylobates moloch). (2) Menteri menetapkan perubahan Jenis TSL yang tidak dapat dilakukan penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat rekomendasi dari Otoritas Keilmuan. (3) Dalam hal pemerintah membutuhkan Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk tujuan nonkomersial, pelaku kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL kepada Menteri. (4) Pelaku kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pemerintah pusat; - 9 - b. lembaga pendidikan; atau c. lembaga penelitian. Paragraf 2 Pengembangbiakan Satwa Liar Pasal 7 Pengembangbiakan Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol; dan b. Pengembangan Populasi Berbasis Alam. Pasal 8 (1) Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol: a. buatan; atau b. semi alami. (2) Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol buatan atau semi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan memperbanyak individu anakan melalui cara reproduksi dari spesimen induk baik kawin maupun tidak kawin di dalam lingkungan terkontrol. (3) Pengembangbiakan Satwa Liar dari induk yang diambil dari habitat alam yang sedang dalam keadaan bunting, tidak termasuk dalam kategori kegiatan Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol buatan atau semi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 9 (1) Lingkungan terkontrol buatan atau semi alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan lingkungan buatan atau lingkungan semi alami di luar habitat alaminya, yang dikelola untuk tujuan memproduksi anakan/turunan jenis Satwa Liar tertentu dengan membuat batas yang jelas untuk mencegah keluar masuknya satwa atau telur berupa kandang. (2) Lingkungan terkontrol buatan berupa kandang untuk Pengembangbiakan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. adanya fasilitas yang berbeda untuk penempatan induk dan keturunannya serta penempatan Satwa Liar yang sakit; b. adanya pembuangan limbah, fasilitas kesehatan, perlindungan dari predator, dan penyediaan pakan; dan c. memberikan kenyamanan, keamanan, dan kebersihan lingkungan sesuai dengan kesejahteraan satwa yang ditangkarkan. (3) Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol buatan dilengkapi dengan fasilitas untuk - 10 - memproduksi anakan berupa inkubator, laboratorium, dan/atau fasilitas inseminasi buatan dan bioteknologi. (4) Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol semi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. habitat semi alami yang lokasinya harus sesuai dengan habitat jenis Satwa Liar yang akan dikembangbiakan dengan luasan yang memadai sesuai jenis dan perilaku satwa yang ditangkarkan, dengan dilengkapi pembatas yang tidak memungkinkan keluar masuknya satwa; b. habitat semi alami sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berada di kawasan hutan produksi, hutan lindung, atau di luar kawasan hutan; dan c. memenuhi persyaratan kesejahteraan satwa bagi induk dan anakan yang dihasilkan. Pasal 10 (1) Untuk menjamin kemudahan kontrol hasil Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol buatan atau semi alami maka setiap anakan harus dapat dibedakan dari induknya. (2) Pembedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan identifikasi melalui Penandaan dan/atau pemisahan anakan. (3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk membedakan antargenerasi. Pasal 11 (1) Untuk menjaga kemurnian jenis dan genetik Satwa Liar, unit penangkaran dilarang melakukan pengembangbiakan silang baik antarjenis maupun antar anak jenis, bagi jenis Satwa Liar yang dilindungi dan jenis Satwa Liar tidak dilindungi yang berasal dari habitat alam. (2) Larangan melakukan pengembangbiakan silang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kepentingan pengkajian, penelitian, dan pengembangan. Pasal 12 (1) Unit Penangkaran Jenis TSL harus menjaga kemurnian Jenis TSL. (2) Penangkaran untuk persilangan hanya dapat dilakukan: a. pada generasi kedua dan berikutnya terhadap jenis Satwa Liar dilindungi; dan b. pada generasi pertama dan berikutnya bagi jenis Satwa Liar tidak dilindungi. (3) Persilangan jenis Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan hanya untuk anak jenis. Pasal 13 (1) Untuk menjaga keanekaragaman genetik jenis Satwa Liar, Pengembangbiakan Satwa Liar dilakukan dengan - 11 - jumlah paling sedikit 2 (dua) pasang atau paling sedikit 2 (dua) ekor jantan dengan jumlah betina menyesuaikan. (2) Pengembangbiakan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghindari penggunaan induk Satwa Liar yang mempunyai hubungan kerabat atau pasangan yang berasal dari satu garis keturunan. Pasal 14 (1) Pengembangan Populasi Berbasis Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan pengembangan populasi suatu jenis Satwa Liar tertentu di habitat alaminya untuk mendapatkan produksi anakan yang dapat dipanen secara berkelanjutan. (2) Pengembangan Populasi Satwa Liar Berbasis Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengelolaan habitat; b. pengembangbiakan koloni jenis Satwa Liar di pulau; dan/atau c. pengembangbiakan semi terkontrol. (3) Pengelolaan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya perbaikan atau penyediaan habitat buatan di dalam atau di luar lingkungan habitat alaminya, untuk meningkatkan populasi jenis Satwa Liar baik yang dilindungi dan tidak dilindungi sehingga mampu berkembang biak dengan lebih baik. (4) Pengembangbiakan koloni jenis Satwa Liar di pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengembangan populasi suatu jenis baik yang dilindungi dan tidak dilindungi dengan memasukkan induk jenis Satwa Liar yang berasal dari tempat lain baik hasil tangkapan alam atau hasil dari pengembangbiakan di dalam lingkungan terkontrol ke dalam suatu pulau dan dikelola secara intensif dengan tidak mengganggu keseimbangan ekosistem pada pulau tersebut. (5) Pengembangbiakan semi terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan upaya melepaskan kembali Jenis TSL anakan hasil pengembangbiakan di lingkungan terkontrol ke habitat alaminya untuk dibesarkan secara alami dan memanen Jenis TSL yang telah berukuran komersial. Pasal 15 (1) Pengembangan Populasi Berbasis Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan syarat setelah adanya kajian ilmiah tentang dampak ekologis terhadap ekosistem setempat. (2) Kajian ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan Otoritas Keilmuan. - 12 - Pasal 16 (1) Pengelolaan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. (2) Pengelolaan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk tujuan nonkomersial. (3) Pengembangan Populasi Berbasis Alam dengan cara pengembangbiakan koloni di pulau dan pengembangbiakan semi terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan di luar kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Pasal 17 (1) Kegiatan pengelolaan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan secara intensif dengan menanam atau memperkaya tanaman-tanaman pakan, tanaman pelindung Satwa Liar tertentu dan/atau membuat fasilitas tertentu untuk hidup dan berkembang biak dalam rangka untuk meningkatkan populasi dan kesejahteraan satwa. (2) Pengelolaan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. jenis tanaman pakan dan tanaman pelindung satwa yang tidak bersifat invasif atau merusak kondisi lingkungan alaminya; b. tidak berdampak buruk terhadap Jenis TSL yang bukan menjadi target pengelolaan; dan/atau c. bangunan yang bersifat permanen hanya dapat dibangun untuk kegiatan pengelolaan dan hanya dapat dilakukan di luar kawasan hutan. (3) Penggunaan kawasan hutan dan areal penggunaan lain untuk kegiatan pengelolaan habitat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Pengembangbiakan koloni jenis Satwa Liar di pulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. menyediakan seluruh atau sebagian kebutuhan pakan oleh Unit Penangkaran; b. menyediakan fasilitas pengamanan untuk menjaga dari gangguan manusia atau predator; dan/atau c. menyediakan fasilitas kesehatan dan fasilitas penunjang pengembangbiakan. Pasal 19 (1) Kegiatan pengembangbiakan semi terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilakukan untuk jenis Satwa Liar tertentu berdasarkan hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan Otoritas Keilmuan. (2) Pemanfaatan hasil kegiatan pengembangbiakan semi terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah anakan mencapai ukuran komersial. - 13 - Pasal 20 (1) Dalam rangka untuk mengetahui kondisi populasi dan keberhasilan Pengembangan Populasi Berbasis Alam di lokasi Pengembangan Populasi Berbasis Alam dilakukan pemantauan distribusi demografi seperti kelamin dan kelompok umur. (2) Pemantauan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Balai dan dapat melibatkan Otoritas Keilmuan. Paragraf 3 Pembesaran Satwa Liar Pasal 21 (1) Pembesaran Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan upaya pemeliharaan dan pembesaran anakan atau penetasan telur Satwa Liar tertentu dari habitat alam di dalam lingkungan terkontrol. (2) Pembesaran Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria: a. dilindungi dan/atau tidak dilindungi yang tidak termasuk dalam Apendiks I CITES; b. Apendiks I CITES yang status populasinya diturunkan ke Apendiks II CITES untuk tujuan pembesaran; dan/atau c. Satwa Liar yang mempunyai tingkat produktivitas dan fekunditas yang tinggi namun kemampuan bertahan hidup di habitat alam rendah. Pasal 22 (1) Jenis Satwa Liar yang dapat dilakukan pembesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan. (2) Kegiatan pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan Pembesaran Satwa Liar yang disusun dan disahkan oleh Kepala Balai. (3) Rencana pengelolaan Pembesaran Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. hasil Survei/Inventarisasi populasi yang paling sedikit terdiri atas: 1. data populasi; 2. jumlah dan ukuran spesimen bibit yang boleh diambil; 3. jumlah dan ukuran jenis Satwa Liar yang boleh dimanfaatkan; dan 4. jumlah dan ukuran jenis Satwa Liar yang akan dikembalikan ke alam; b. pengembangan sistem pencatatan; dan c. pelaporan inspeksi. - 14 - Pasal 23 (1) Survei/Inventarisasi populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui pemantauan populasi secara berkala di tempat yang sama di mana pengambilan telur atau anakan di habitat alam dilakukan. (2) Survei/Inventarisasi populasi di habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Otoritas Keilmuan, Balai, perguruan tinggi, dan/atau lembaga swadaya masyarakat. (3) Pelaksanaan Survei/Inventarisasi populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Asosiasi dan/atau pelaku usaha Pembesaran Satwa Liar. (4) Hasil dari Survei/Inventarisasi populasi di habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penentuan kuota benih/bibit dari habitat alam. (5) Tata cara dan metode Survei/Inventarisasi populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kaidah ilmiah. Pasal 24 (1) Pemantauan populasi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan untuk menjamin efektivitas sistem kontrol Pembesaran Satwa Liar. (2) Pemantauan populasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh informasi: a. jumlah dan ukuran benih/bibit yang boleh diambil; b. jumlah dan ukuran jenis Satwa Liar yang boleh dimanfaatkan; c. jumlah dan ukuran jenis Satwa Liar yang akan dikembalikan ke alam; dan d. jumlah kematian benih/bibit akibat penangkapan dan pengangkutan. (3) Pemantauan populasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Balai melalui penerapan sistem pencatatan dan pelaporan. Paragraf 4 Perbanyakan Tumbuhan Liar Secara Buatan dalam Lingkungan Terkontrol Pasal 25 (1) Perbanyakan Tumbuhan Liar secara buatan dalam lingkungan terkontrol melalui intervensi penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a merupakan kondisi di luar lingkungan alaminya yang secara intensif dikelola melalui campur tangan manusia untuk memperoleh dan memperbanyak Tumbuhan Liar dengan jenis atau hibrida terpilih. (2) Perbanyakan Tumbuhan Liar secara buatan dalam lingkungan terkontrol melalui intervensi penuh - 15 - sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan material Tumbuhan Liar atau benih/bibit berupa: a. biji; b. semai; c. bagian batang, akar, daun, dan tunas sebagai bahan stek; d. rumpun; e. jaringan kalus atau jaringan-jaringan lain dari tumbuhan; dan/atau f. spora. (3) Lingkungan terkontrol melalui intervensi penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandai dengan adanya: a. pengolahan lahan atau pengolahan media; b. pemupukan; c. pengendalian hama, gulma dan penyakit; dan d. irigasi atau perlakuan persemaian. (4) Perbanyakan Tumbuhan Liar secara buatan dalam lingkungan terkontrol melalui intervensi penuh termasuk perbanyakan jenis pohon dalam perkebunan. Pasal 26 (1) Perbanyakan Tumbuhan Liar secara buatan dalam lingkungan terkontrol melalui intervensi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan kondisi di luar lingkungan alaminya yang dilakukan dengan campur tangan manusia secara terbatas. (2) Material atau benih/bibit Perbanyakan Tumbuhan Liar secara buatan dalam lingkungan terkontrol melalui intervensi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. material yang perolehannya berasal dari tanaman hasil budidaya atau dari habitat alam yang ditumbuhkan pada suatu lingkungan dengan melibatkan campur tangan manusia; atau b. material yang diambil secara lestari dari populasi alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan cara yang tidak membahayakan kesintasan jenis tersebut di alam. (3) Lingkungan yang terkontrol melalui intervensi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandai dengan adanya: a. pengolahan lahan atau pengolahan media; b. pemupukan; c. pengendalian hama, gulma dan penyakit; dan/atau d. irigasi atau perlakuan persemaian. Pasal 27 (1) Penangkaran Tumbuhan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dilakukan terhadap jenis Tumbuhan Liar dilindungi dan/atau tidak dilindungi. (2) Untuk menjaga kemurnian jenis Tumbuhan Liar, penangkaran untuk persilangan hanya dapat - 16 - dilakukan setelah perbanyakan bagi jenis Tumbuhan Liar dilindungi dan tidak dilindungi. (3) Penangkaran Tumbuhan Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Penangkaran Tumbuhan Liar. (4) Hasil penangkaran Tumbuhan Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan mulai dari generasi pertama dan berikutnya. (5) Dalam hal hasil Tumbuhan Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masuk dalam daftar Apendiks I CITES dan akan dimanfaatkan untuk perdagangan luar negeri, Unit Penangkaran Tumbuhan Liar harus teregister pada sekretariat CITES. Bagian Kedua Induk atau Benih/Bibit Penangkaran Jenis TSL Paragraf 1 Umum Pasal 28 (1) Induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL terdiri atas: a. induk untuk Pengembangbiakan Satwa Liar; b. benih/bibit untuk Pembesaran Satwa Liar; dan c. benih/bibit untuk Perbanyakan Tumbuhan Liar secara buatan dalam lingkungan terkontrol. (2) Induk atau benih/bibit untuk Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. habitat alam; dan/atau b. sumber lain yang sah. (3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. hasil penangkaran; b. Jenis TSL dari luar negeri; c. hasil rampasan; d. hasil temuan; e. hasil penyitaan; dan/atau f. hasil penyerahan. (4) Sumber induk atau benih/bibit untuk Penangkaran Jenis TSL yang berasal dari habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan. (5) Perolehan induk atau benih/bibit untuk Penangkaran Jenis TSL dari habitat alam dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah memperoleh Persetujuan. Pasal 29 Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) diberikan dengan ketentuan: a. untuk Jenis TSL Dilindungi diterbitkan oleh Direktur Jenderal; atau b. untuk Jenis TSL Tidak Dilindungi diterbitkan oleh Kepala Balai. - 17 - Paragraf 2 Induk untuk Pengembangbiakan Satwa Liar Pasal 30 Induk untuk Pengembangbiakan Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi: a. induk untuk Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol; dan b. induk untuk Pengembangan Populasi Berbasis Alam. Pasal 31 (1) Induk untuk Pengembangbiakan Satwa Liar dilindungi dalam lingkungan terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang bersumber dari habitat alam merupakan Satwa Liar titipan negara. (2) Induk Satwa Liar yang memiliki daur hidup pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sebagai Satwa Liar titipan negara setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan. (3) Satwa Liar dari habitat alam yang sedang dalam masa mengasuh dan/atau mengeram tidak diperbolehkan untuk dijadikan sumber indukan Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol. (4) Induk yang berasal dari Unit Penangkaran yang memiliki Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL atau Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dapat menjadi indukan bagi Unit Penangkaran lain dengan Persetujuan. Pasal 32 (1) Induk Pengembangbiakan Satwa Liar dilindungi yang berasal dari habitat alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus ditetapkan sebagai satwa buru oleh Menteri. (2) Induk Pengembangbiakan Satwa Liar dilindungi yang berasal dari habitat alam dan telah ditetapkan sebagai satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh setelah kuota penangkapan dari habitat alam ditetapkan. (3) Kuota penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 33 (1) Induk Pengembangbiakan Satwa Liar yang merupakan Satwa Liar titipan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilepasliarkan ke habitat alam. (2) Pelepasliaran ke habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 Induk Satwa Liar untuk Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol dari hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a diperoleh setelah mendapatkan Persetujuan. - 18 - Pasal 35 (1) Perolehan induk penangkaran jenis Satwa Liar dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b wajib dilengkapi dengan SATS-LN impor. (2) Dalam hal perolehan induk penangkaran jenis Satwa Liar dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis Satwa Liar yang termasuk dalam apendiks CITES wajib dilengkapi dengan dokumen pengangkutan TSL luar negeri dari negara pengekspor. (3) Selain SATS-LN impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pengangkutan TSL luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perolehan induk penangkaran jenis Satwa Liar dari luar negeri dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dari Kepala Balai. (4) Perolehan induk penangkaran jenis Satwa Liar yang berasal dari luar negeri dan termasuk dalam Apendiks I CITES harus berasal dari unit usaha penangkaran di luar negeri yang telah terdaftar pada sekretariat CITES sebagai penangkar jenis Apendiks I CITES untuk kepentingan komersial. Pasal 36 (1) Jenis Satwa Liar dari luar negeri yang tidak boleh menjadi induk penangkaran meliputi: a. jenis asing invasif; b. mempunyai sifat buas; c. yang dapat menyebarkan penyakit berbahaya bagi manusia, ternak, dan/atau populasi satwa; dan/atau d. yang dapat merugikan secara ekologi. (2) Jenis Satwa Liar dari luar negeri yang mempunyai sifat buas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 37 (1) Perolehan induk atau benih/bibit yang berasal dari hasil rampasan, temuan, sitaan, dan/atau penyerahan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f hanya dapat dilakukan bagi jenis Satwa Liar yang telah ditempatkan dan diseleksi di unit penyelamatan satwa dan/atau di tempat penampungan Balai. (2) Perolehan induk atau benih/bibit dari hasil rampasan dan/atau sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan perolehan induk setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Induk atau benih/bibit yang diperoleh dari unit penyelamatan satwa atau tempat penampungan Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Satwa Liar yang telah dinyatakan oleh Kepala Balai bahwa jenis Satwa Liar tersebut tidak mungkin dapat dikembalikan ke habitat alam. - 19 - (4) Perolehan induk atau benih/bibit yang berasal dari hasil rampasan, temuan, sitaan, dan/atau penyerahan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh Persetujuan. Pasal 38 (1) Induk atau benih/bibit yang berasal dari hasil rampasan, temuan, sitaan, dan/atau penyerahan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya digolongkan sebagai jenis Satwa Liar hasil tangkapan dari alam. (2) Penggunaan sebagai induk atau benih/bibit penangkaran sepanjang tidak dapat diketahui asal- usul atau status keturunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh Persetujuan. Pasal 39 (1) Induk atau benih/bibit Satwa Liar untuk pengembangan populasi Satwa Liar berbasis alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b hanya diperlukan bagi pengembangbiakan koloni jenis Satwa Liar di pulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan bagi kegiatan pengembangbiakan semi terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c. (2) Induk atau benih/bibit kegiatan pengembangbiakan koloni jenis Satwa Liar di pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. jenis yang dilindungi berasal dari hasil pengembangbiakan dalam lingkungan terkontrol generasi pertama atau generasi berikutnya; atau b. jenis yang tidak dilindungi dapat berasal dari hasil tangkapan alam atau hasil pengembangbiakan dalam lingkungan terkontrol generasi pertama atau generasi berikutnya. (3) Ketentuan mengenai perolehan induk Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perolehan induk Satwa Liar untuk Pengembangan Populasi Berbasis Alam. Paragraf 3 Benih/Bibit untuk Pembesaran Satwa Liar Pasal 40 (1) Benih/bibit Satwa Liar dilindungi dan tidak dilindungi untuk keperluan Pembesaran Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b bersumber dari kegiatan penangkapan dari habitat alam. (2) Perolehan benih/bibit Satwa Liar untuk keperluan Pembesaran Satwa Liar dari habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Persetujuan - 20 - perolehan benih/bibit Satwa Liar untuk keperluan Pembesaran Satwa Liar. (3) Benih/bibit Pembesaran Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. telur yang berasal dari Satwa Liar yang ditetaskan; atau b. anakan jenis Satwa Liar, yang ditangkap dari habitat alam yang mempunyai tingkat produktivitas dan fekunditas tinggi namun kemampuan bertahan hidup di habitat alam rendah. (4) Lokasi pengambilan benih/bibit penangkaran dengan cara pembesaran berupa telur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada perkiraan bahwa lokasi telur berada sering mengalami kerusakan karena faktor alam berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan. (5) Dalam hal benih/bibit Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Satwa Liar dilindungi harus ditetapkan sebagai satwa buru oleh Menteri. Pasal 41 (1) Penangkapan benih/bibit Satwa Liar untuk untuk penangkaran jenis Satwa Liar dengan cara pembesaran berupa telur atau anakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) hanya dapat dilakukan setelah kuota penangkapan ditetapkan. (2) Kuota penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan kuota penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Balai menetapkan lokasi penangkapan benih/bibit penangkaran. (4) Penangkapan benih/bibit telur atau anakan untuk kepentingan penangkaran dengan cara pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap lokasi di luar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, atau taman buru. Paragraf 4 Benih/Bibit untuk Perbanyakan Tumbuhan Liar Secara Buatan dalam Lingkungan Terkontrol Pasal 42 (1) Benih/bibit untuk Perbanyakan Tumbuhan Liar secara buatan dalam lingkungan terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c berupa Tumbuhan Liar dilindungi dan/atau tidak dilindungi. (2) Benih/bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipelihara untuk menjamin persediaan benih/bibit dalam jangka panjang dan tidak bergantung kepada pengambilan dari habitat alam. - 21 - Pasal 43 (1) Perolehan benih/bibit dari habitat alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilaksanakan setelah memperoleh Persetujuan perolehan benih/bibit. (2) Perolehan benih/bibit dari habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan. (3) Perolehan benih/bibit dari habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui kuota pengambilan dari alam. Pasal 44 (1) Perolehan benih/bibit dari hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Balai. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai dapat mendelegasikan kepada: a. Kepala Bidang; b. Kepala Seksi; atau c. petugas Balai. Pasal 45 (1) Perolehan benih/bibit Tumbuhan Liar dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan dokumen impor. (2) Dalam hal benih/bibit Tumbuhan Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam apendiks CITES selain dokumen impor harus dilengkapi izin ekspor CITES dari negara pengekspor, kecuali yang ditentukan oleh CITES. (3) Benih/bibit yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan induk penangkaran jenis Satwa Liar yang berasal dari luar negeri merupakan jenis Tumbuhan Liar yang tidak termasuk: a. jenis Tumbuhan Liar asing invasif; dan/atau b. menyebarkan penyakit berbahaya. Pasal 46 (1) Perolehan benih/bibit Tumbuhan Liar dari hasil rampasan, temuan, sitaan, dan/atau penyerahan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan setelah memperoleh Persetujuan. (2) Hasil rampasan, temuan, sitaan, dan/atau penyerahan dari masyarakat untuk jenis yang dilindungi dan tidak dilindungi dapat digunakan sebagai benih/bibit Perbanyakan Tumbuhan Liar secara buatan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. - 22 - Bagian Ketiga Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan Persetujuan Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Paragraf 1 Umum Pasal 47 (1) Penangkaran Jenis TSL dilaksanakan melalui: a. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; atau b. Persetujuan. (2) Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usaha Penangkaran Jenis TSL untuk tujuan komersial. (3) Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 48 (1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Persetujuan Penangkaran Jenis TSL; dan b. Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL. (2) Persetujuan Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku kegiatan untuk melaksanakan Penangkaran Jenis TSL untuk tujuan nonkomersial. (3) Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Persetujuan yang diberikan kepada pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dan pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL untuk memperoleh induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL. (4) Persetujuan Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. orang perseorangan; b. pemerintah pusat atau pemerintah daerah; c. lembaga pendidikan; d. badan usaha milik negara; e. badan usaha milik daerah; f. badan usaha milik swasta; atau g. yayasan. Pasal 49 (1) Persetujuan Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a terdiri atas: - 23 - a. Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dilindungi; dan b. Persetujuan Penangkaran Jenis TSL tidak dilindungi. (2) Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (3) Persetujuan Penangkaran Jenis TSL tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Kepala Balai. Pasal 50 (1) Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL sebagaimana Pasal 48 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL dilindungi; dan b. Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL tidak dilindungi. (2) Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (3) Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Kepala Balai. Paragraf 2 Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Dilindungi Pasal 51 (1) Permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a diajukan oleh pelaku kegiatan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proposal; b. berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis dari Kepala Balai; c. pakta integritas yang bermeterai; dan d. bukti pembayaran iuran Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dilindungi; (3) Permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 52 (1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. data pelaku kegiatan; b. luasan areal kegiatan; c. rencana Penangkaran Jenis TSL; - 24 - d. data sarana dan prasarana yang akan digunakan; dan e. data potensi perolehan induk atau benih/bibit jenis TSL untuk penangkaran. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 53 (1) Berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis dari Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b diperoleh melalui permohonan kepada Kepala Bidang wilayah atau Kepala Seksi. (2) Berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data pelaku kegiatan; b. kelengkapan dokumen persyaratan; c. pemeriksaan teknis penangkaran; dan d. pengesahan. (3) Berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan dan pengecekan lapangan oleh Kepala Balai. (4) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersama dengan pelaku kegiatan. (5) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap: a. kesesuaian sarana dan prasarana terhadap Jenis TSL; dan b. kesesuaian rencana Penangkaran Jenis TSL. (6) Hasil pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis yang ditandatangani oleh pelaku kegiatan dan tim teknis. (7) Berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 54 (1) Pakta integritas yang bermeterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c berisi paling sedikit: a. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan benar dan sah; b. melakukan permohonan Persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; dan d. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban. - 25 - (2) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 55 (1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya permohonan dan persyaratan. Pasal 56 (1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan jika pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal: a. menerbitkan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL; b. menyampaikan pengembalian permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL untuk diperbaiki; atau c. menyampaikan penolakan permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL. Paragraf 3 Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Tidak Dilindungi Pasal 57 (1) Permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b diajukan oleh pelaku kegiatan kepada Kepala Balai dilengkapi dengan persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proposal; b. berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis dari Kepala Bidang wilayah atau Kepala Seksi; c. pakta integritas yang bermeterai; dan d. bukti pembayaran iuran Persetujuan Penangkaran Jenis TSL tidak dilindungi. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 26 - Pasal 58 (1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. data pelaku kegiatan; b. rencana Penangkaran Jenis TSL; c. data sarana dan prasarana yang akan digunakan; dan d. data potensi perolehan induk atau benih/bibit Jenis TSL untuk penangkaran. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 59 (1) Berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis dari Kepala Bidang wilayah atau Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dan pertimbangan diperoleh melalui permohonan kepada Kepala Balai. (2) Berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data pelaku kegiatan; b. kelengkapan dokumen persyaratan; c. pemeriksaan teknis penangkaran; dan d. pengesahan. (3) Berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan dan pengecekan lapangan oleh Kepala Bidang wilayah atau Kepala Seksi. (4) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersama dengan pelaku kegiatan. (5) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap: a. kesesuaian sarana dan prasarana Jenis TSL; dan b. kesesuaian rencana Penangkaran Jenis TSL. (6) Hasil pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis yang ditandatangani oleh pelaku kegiatan dan tim teknis. (7) Berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 60 (1) Pakta integritas yang bermeterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c berisi paling sedikit: a. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan benar dan sah; - 27 - b. melakukan permohonan Persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; dan d. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban. (2) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 61 (1) Permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) disampaikan kepada Kepala Balai untuk diverifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya permohonan dan persyaratan. Pasal 62 (1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan jika pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai: a. menerbitkan Persetujuan Penangkaran jenis TSL; b. menyampaikan pengembalian permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL untuk diperbaiki; atau c. menyampaikan penolakan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL. Paragraf 4 Persetujuan Perolehan Induk atau Benih/Bibit Penangkaran Jenis TSL Dilindungi Pasal 63 (1) Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit penangkaran Jenis TSL Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pelaku kegiatan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proposal; dan b. berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis dari Kepala Balai. - 28 - (3) Induk atau benih/bibit yang berasal dari luar negeri harus melampirkan dokumen ekspor dari negara lain. (4) Permohonan Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit penangkaran Jenis TSL Dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 64 (1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. data pelaku kegiatan; b. rencana perolehan induk atau benih/bibit penangkaran Jenis TSL Dilindungi; c. data sarana dan prasarana yang akan digunakan; dan d. data potensi perolehan induk atau benih/bibit penangkaran Jenis TSL Dilindungi. (2) Berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis dari Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b berupa berita acara pemeriksaan kondisi TSL dari Kepala Balai asal dan berita acara pemeriksaan sarana prasarana dari Kepala Balai tujuan. (3) Proposal dan berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 65 (1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan verifikasi. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan jika pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal hasil verifikasi berupa Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari menerbitkan Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit penangkaran Jenis TSL Dilindungi. (4) Dalam hal hasil verifikasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama sebelum 14 (empat belas) Hari mengembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan. - 29 - (5) Berdasarkan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dikembalikan dari pemohon menerbitkan Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit penangkaran Jenis TSL Dilindungi. (6) Dalam hal hasil verifikasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari mengembalikan kepada pelaku kegiatan. Paragraf 5 Persetujuan Perolehan Induk atau Benih/Bibit Penangkaran Jenis TSL Tidak Dilindungi Pasal 66 (1) Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit penangkaran Jenis TSL Tidak Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pelaku kegiatan kepada Kepala Balai dilengkapi dengan persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proposal; dan b. berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis dari Kepala Bidang wilayah atau Kepala Seksi. (3) Dalam hal induk atau benih/bibit yang berasal dari luar negeri harus melampirkan dokumen ekspor dari negara asal. (4) Permohonan Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 67 (1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. data pelaku kegiatan; b. rencana perolehan induk atau benih/bibit penangkaran Jenis TSL Tidak Dilindungi; c. data sarana dan prasarana yang akan digunakan; dan d. data potensi perolehan induk atau benih/bibit penangkaran Jenis TSL Tidak Dilindungi. (2) Berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis dari Kepala Bidang wilayah atau Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa berita acara pemeriksaan kondisi TSL dari Balai asal dan berita acara pemeriksaan sarana prasarana dari Balai tujuan. (3) Proposal dan berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan - 30 - format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 68 (1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Kepala Balai melakukan verifikasi. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan jika pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal hasil verifikasi berupa Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari menerbitkan Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit penangkaran Jenis TSL Tidak Dilindungi. (4) Dalam hal hasil verifikasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki. (5) Berdasarkan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dikembalikan dari pemohon, menerbitkan Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit penangkaran Jenis TSL Tidak Dilindungi. (6) Dalam hal hasil verifikasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari mengembalikan kepada pelaku kegiatan. Bagian Keempat Pemanfaatan Hasil Penangkaran Jenis TSL Paragraf 1 Umum Pasal 69 (1) Pemanfaatan dari hasil Penangkaran Jenis TSL dilakukan untuk kepentingan komersial dan nonkomersial. (2) Pemanfaatan hasil Penangkaran Jenis TSL untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemanfaatan hasil Penangkaran Jenis TSL dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomis. - 31 - (3) Pemanfaatan hasil Penangkaran Jenis TSL untuk kepentingan nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemanfaatan hasil Penangkaran Jenis TSL dengan tujuan untuk tidak memperoleh keuntungan ekonomis. Pasal 70 Hasil Penangkaran Jenis TSL dilindungi generasi kedua dan generasi berikutnya dinyatakan sebagai Jenis TSL yang tidak dilindungi, kecuali terhadap Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). Pasal 71 (1) Jenis TSL hasil Penangkaran yang masuk dalam Apendiks I CITES dapat dimanfaatkan untuk tujuan perdagangan ke dalam atau ke luar negeri. (2) Perdagangan ke luar negeri Jenis TSL hasil Penangkaran yang masuk dalam Apendiks I CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Unit Penangkaran teregister pada sekretariat CITES. Paragraf 2 Pemanfaatan Hasil Pengembangbiakan Satwa Liar Dalam Lingkungan Terkontrol Pasal 72 (1) Pemanfaatan hasil penangkaran jenis Satwa Liar dengan cara pengembangbiakan merupakan pemanfaatan jenis Satwa Liar hasil penangkaran dengan cara pengembangbiakan dalam lingkungan terkontrol buatan dan lingkungan terkontrol semi alami yang menghasilkan jenis Satwa Liar generasi pertama, generasi kedua, dan generasi berikutnya. (2) Jenis Satwa Liar generasi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anakan yang dihasilkan dari pengembangbiakan dengan cara Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol dari induk yang salah satu atau keduanya merupakan hasil tangkapan dari alam. (3) Jenis Satwa Liar generasi kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anakan yang dihasilkan dari Pengembangbiakan Satwa Liar: a. kedua induknya merupakan generasi pertama; atau b. generasi pertama dengan salah satu induknya merupakan generasi kedua atau generasi berikutnya, dengan cara Pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol. (4) Jenis Satwa Liar keturunan generasi ketiga merupakan anakan yang dihasilkan dari Pengembangbiakan Satwa Liar: - 32 - a. kedua induknya merupakan generasi kedua; atau b. generasi kedua dengan salah satu induknya merupakan generasi berikutnya, dengan cara pengembangbiakan Satwa Liar dalam lingkungan terkontrol. (5) Induk dari generasi kedua atau generasi berikutnya yang dikembangbiakan dengan induk lain dari hasil tangkapan dari alam akan kembali menghasilkan generasi pertama. Pasal 73 (1) Jenis Satwa Liar generasi pertama jenis dilindungi tidak dapat dimanfaatkan untuk perdagangan dalam negeri atau luar negeri. (2) Dalam hal jenis Satwa Liar generasi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sifat biologis dan kondisi populasi tertentu, Satwa Liar tersebut dapat dimanfaatkan untuk perdagangan dalam negeri atau luar negeri. (3) Pemanfaatan jenis Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan. (4) Sifat biologis dan kondisi populasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. kemampuan reproduksi atau fekunditas yang tinggi, yaitu dalam sekali memijah, bertelur atau beranak, mampu menghasilkan anakan yang banyak dan mampu bertahan hidup sampai ukuran komersial dalam persentase yang cukup tinggi; dan/atau b. umur dewasa kelamin cukup panjang sehingga tidak ekonomis untuk menunggu sampai generasi kedua. (5) Berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan jenis Satwa Liar tertentu generasi pertama jenis dilindungi sebagai satwa buru untuk dapat dimanfaatkan. Paragraf 3 Pemanfaatan Hasil Pengembangan Populasi Berbasis Alam Pasal 74 (1) Hasil Pengembangan Populasi Berbasis Alam dengan cara pengelolaan habitat untuk jenis Satwa Liar dilindungi tidak mengubah status perlindungannya. (2) Hasil pengelolaan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial setelah terlebih dahulu ditetapkan sebagai satwa buru oleh Menteri. (3) Penetapan satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan penetapan kuota. (4) Penetapan satwa buru dan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan. - 33 - Pasal 75 Hasil Pengembangan Populasi Berbasis Alam dengan cara pengembangbiakan koloni jenis Satwa Liar di pulau dan pengembangbiakan semi terkontrol untuk jenis Satwa Liar tidak dilindungi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Paragraf 4 Pemanfaatan Hasil Pembesaran Pasal 76 (1) Hasil Pembesaran Satwa Liar dapat dimanfaatkan setelah mencapai ukuran atau umur komersial untuk dilakukan pemanenan. (2) Ukuran atau umur komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemanenan. Paragraf 5 Pemanfaatan Hasil Perbanyakan Tumbuhan Liar Secara Buatan dalam Lingkungan Terkontrol Pasal 77 (1) Pemanfaatan hasil penangkaran Tumbuhan Liar dengan cara perbanyakan buatan dalam lingkungan terkontrol merupakan pemanfaatan benih/bibit Tumbuhan Liar yang diambil langsung dari habitat alam kemudian ditumbuhkan secara buatan di dalam kondisi terkontrol melalui perbanyakan. (2) Hasil perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui metode atau teknik perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan terkontrol sesuai dengan kaidah ilmiah dan perkembangan teknologi. (3) Jenis Tumbuhan Liar hasil perbanyakan buatan dalam lingkungan terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial dan nonkomersial. (4) Pemanfaatan untuk kepentingan komersial dan nonkomersial jenis Tumbuhan Liar hasil perbanyakan buatan dalam lingkungan terkontrol dilaksanakan berdasarkan berita acara. Paragraf 6 Pelepasliaran Hasil Penangkaran ke Habitat Alam Pasal 78 (1) Jenis TSL pada Unit Penangkaran menjadi sumber pelepasliaran. (2) Jenis TSL yang menjadi sumber pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. mempunyai nilai genetik yang tinggi, yang mendekati induk, bibit atau benihnya; - 34 - b. populasi jenis tersebut di alam rendah; c. bebas dari penyakit; d. tidak cacat fisik; e. diprediksi mampu bertahan di habitat alam; f. habitat pelepasan merupakan daerah penyebaran alami atau diketahui dalam sejarah hidupnya, jenis tersebut pernah ada di daerah tersebut; dan/atau g. habitat pelepasan secara teknis memadai dan mampu mengakomodasikan kehidupan jenis Satwa Liar yang akan dilepaskan. (3) Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dan pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dapat melakukan pelepasliaran hasil penangkaran ke habitat alaminya. (4) Pelepasliaran TSL ke habitat alami sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 (1) Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dan pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL yang telah melakukan pelepasliaran ke habitat alami dari hasil penangkaran dapat menerima penghargaan dari pemerintah pusat. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sertifikat atau piagam. Bagian Kelima Registrasi Unit Penangkaran Jenis Apendiks I CITES Pasal 80 (1) Unit Penangkaran yang memanfaatkan Jenis TSL Apendiks I CITES ke luar negeri harus melakukan registrasi pada sekretariat CITES. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang telah memenuhi standar kualifikasi penangkaran dan dinyatakan dengan sertifikat jaminan kualitas penangkaran. Pasal 81 (1) Registrasi pada sekretariat CITES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL kepada Direktur Jenderal dilampiri dengan proposal. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sesuai ketentuan yang diatur dalam CITES. (3) Permohonan yang dilampiri proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. (4) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menyampaikan usulan registrasi kepada sekretariat CITES. - 35 - Pasal 82 (1) Kepala Balai melakukan pemantauan terhadap kegiatan pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang telah mendapatkan nomor register dari sekretariat CITES. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran oleh pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL, Kepala Balai melaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengajukan usulan pencabutan nomor register kepada sekretariat CITES. Bagian Keenam Status Satwa Purna Penangkaran Pasal 83 (1) Status Satwa Purna Penangkaran merupakan status induk Satwa Liar yang berasal dari habitat alam atau hasil penangkaran yang sudah tua dan/atau secara biologis dinyatakan tidak produktif. (2) Pernyataan tidak produktif untuk induk Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk rekomendasi dari Otoritas Keilmuan. (3) Rekomendasi tidak produktif dari Otoritas Keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (4) Jenis indukan Satwa Purna Penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk tujuan selain penangkaran setelah mendapatkan Persetujuan. Pasal 84 (1) Permohonan Persetujuan penggunaan jenis indukan Satwa Purna Penangkaran untuk tujuan selain penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diajukan kepada Direktur Jenderal dilampiri dengan rekomendasi tidak produktif dari Otoritas Keilmuan. (2) Berdasarkan permohonan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan. Bagian Ketujuh Standar Kualifikasi Penangkaran, Audit, dan Batas Maksimal Pemanfaatan Paragraf 1 Standar Kualifikasi Penangkaran Pasal 85 (1) Standar kualifikasi penangkaran merupakan standar untuk Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang menyatakan bahwa hasil penangkaran dari Unit Penangkaran telah layak untuk diperdagangkan. - 36 - (2) Standar kualifikasi penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui audit dan penetapan batas maksimum pemanfaatan. (3) Standar kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. batas jumlah populasi Jenis TSL hasil penangkaran; dan b. profesionalisme kegiatan penangkaran. (4) Batas jumlah populasi Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a perlu memperhatikan: a. jenis yang ditangkarkan; b. kemampuan reproduksi; c. kecepatan pertumbuhan; dan d. laju kematian. (5) Profesionalisme kegiatan penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memperhatikan: a. ketersediaan tenaga teknis dan/atau tenaga ahli; b. kelayakan sarana prasarana penangkaran; c. legalitas asal induk; d. ketersediaan Buku Induk dan Buku Catatan Kegiatan; e. Penandaan dan/atau Sertifikasi; dan f. pencatatan dan pelaporan serta pemeriksaan silang terhadap catatan dan laporan. Paragraf 2 Audit Penangkaran Pasal 86 (1) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL akan memanfaatkan hasil penangkaran untuk keperluan perdagangan di dalam negeri dan ke luar negeri, kegiatan Penangkaran Jenis TSL harus dilakukan audit. (2) Pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap Jenis TSL yang ditangkarkan dalam suatu Unit Penangkaran. Pasal 87 (1) Pelaksanaan audit terhadap pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang akan memanfaatkan hasil penangkaran untuk keperluan perdagangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang ditugaskan oleh Kepala Balai. (2) Pelaksanaan audit terhadap pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang akan memanfaatkan hasil penangkaran untuk keperluan perdagangan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang ditugaskan oleh Direktur. (3) Tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: - 37 - a. Otoritas Pengelola dan dapat melibatkan Otoritas Keilmuan dan/atau akademisi; atau b. lembaga audit penangkaran independen yang memiliki kemampuan. (4) Pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dapat dilakukan audit meliputi: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. perseroan terbatas; e. persekutuan komanditer; atau f. koperasi. Pasal 88 (1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 diajukan oleh pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang memanfaatkan hasil penangkaran TSL. (2) Permohonan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. Kepala Balai untuk Peredaran Jenis TSL dalam negeri; atau b. Direktur untuk Peredaran Jenis TSL dalam negeri dan/atau luar negeri, dengan dilengkapi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. laporan triwulan atau bulanan minimal 2 (dua) tahun terakhir; b. legalitas asal-usul induk atau benih/bibit; c. berita acara kelahiran atau penetasan, Penandaan, kematian, dan/atau perubahan bentuk; d. Buku Induk; e. Buku Catatan Kegiatan; f. Penandaan; dan/atau g. rencana kerja tahunan. (4) Berdasarkan permohonan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Balai atau Direktur menugaskan tim audit. (5) Tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaporkan hasil pelaksanaan audit kepada Kepala Balai atau Direktur. (6) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. sangat baik; b. baik; atau c. kurang baik (7) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada pemohon, Kepala Balai atau Direktur, dan Direktur Jenderal. Pasal 89 (1) Dalam hal hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (6) huruf a dan huruf b terhadap pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL - 38 - yang memanfaatkan hasil penangkaran Jenis TSL untuk keperluan perdagangan di dalam negeri atau ke luar negeri berupa sangat baik atau baik, Kepala Balai atau Direktur menerbitkan sertifikat jaminan kualitas penangkaran. (2) Masa berlaku sertifikat jaminan kualitas penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa berlaku Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. Pasal 90 Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang telah mendapatkan sertifikat jaminan kualitas penangkaran berlaku juga sebagai Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri dan/atau Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL luar negeri. Pasal 91 Untuk menjamin kualitas auditor, Otoritas Pengelola bersama dengan Otoritas Keilmuan dan/atau perguruan tinggi menyelenggarakan pelatihan bagi tim audit standar kualifikasi penangkaran. Paragraf 3 Batas Maksimal Pemanfaatan Pasal 92 (1) Berdasarkan sertifikat jaminan kualitas penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 untuk kepentingan pemanfaatan komersial dalam negeri dan luar negeri ditetapkan batas maksimal pemanfaatan. (2) Batas maksimal pemanfaatan hasil penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas maksimal pemanfaatan jenis dan jumlah Jenis TSL yang dapat diambil dan dimanfaatkan untuk diperdagangkan dari hasil penangkaran. (3) Penentuan batas maksimal pemanfaatan jenis Satwa Liar paling sedikit: a. nama jenis; b. jumlah induk produktif; c. perbandingan jenis kelamin indukan dan anakan; d. frekuensi reproduksi; e. jumlah telur/anakan per induk per kelahiran; f. jumlah kematian; dan g. bentuk pemanfaatan. (4) Batas maksimal pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur dan berlaku untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun. - 39 - Bagian Kedelapan Penandaan Jenis TSL Hasil Penangkaran Paragraf 1 Umum Pasal 93 (1) Penandaan Jenis TSL hasil penangkaran merupakan pemberian tanda pada bagian TSL yang memuat nomor dan/atau huruf. (2) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membedakan: a. antara induk dengan induk lainnya; b. antara induk dengan anakan; c. antara anakan dengan anakan lainnya; d. antara Jenis TSL hasil penangkaran dengan Jenis TSL dari habitat alam; dan e. antar Unit Penangkaran. (3) Untuk memudahkan penelusuran asal-usul Jenis TSL hasil Penangkaran Jenis TSL, Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan sertifikat. (4) Untuk Jenis TSL yang karena sifat fisiknya tidak memungkinkan dilakukan Penandaan, hanya diberikan sertifikat dan/atau Penandaan lain yang disesuaikan dengan Jenis TSL. (5) Jenis TSL yang karena sifat fisiknya tidak memungkinkan dilakukan Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 94 (1) Penandaan Jenis TSL hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dilakukan terhadap semua Jenis TSL yang hidup, mati, bagian, dan/atau turunannya. (2) Pedoman tata cara Penandaan untuk setiap Jenis TSL hasil penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Paragraf 2 Bentuk Penandaan Pasal 95 (1) Bentuk Penandaan setiap Jenis TSL hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) meliputi: a. tanda di telinga; b. Tato; c. cap; d. Transponder/microchip; e. cincin; f. gelang; g. label/stiker; atau h. lock seal. - 40 - (2) Penandaan disediakan oleh pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL atau pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL. (3) Pengawasan Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Balai. (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Balai dapat mendelegasikan kepada Kepala Bidang atau Kepala Seksi untuk melakukan pengawasan Penandaan. Pasal 96 (1) Penandaan Jenis TSL hasil penangkaran dilaksanakan oleh pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL atau Pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dengan didampingi oleh petugas Balai. (2) Penandaan Jenis TSL hasil penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara Penandaan dan diketahui oleh petugas Balai. Paragraf 3 Sertifikat Hasil Penangkaran Pasal 97 (1) Sertifikasi hasil penangkaran Jenis TSL dilaksanakan oleh Unit Penangkaran dan disahkan oleh Kepala Balai atau oleh pejabat yang ditunjuk. (2) Sertifikasi hasil penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemeriksaan asal-usul; dan b. pemeriksaan individu Jenis TSL. (3) Pedoman Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 98 (1) Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk memeriksa silang antara informasi di dalam sertifikat dengan berita acara Penandaan dan Jenis TSL sebelum Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk mengesahkan sertifikat. (2) Sertifikasi dilakukan setelah Penandaan atau apabila Penandaan tidak dapat dilakukan, maka Sertifikasi dilakukan setelah Jenis TSL anakan dipisahkan dari induknya. Bagian Kesembilan Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan Penangkaran Pasal 99 (1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL wajib membuat pencatatan berupa Buku Induk dan Buku Catatan Kegiatan mengenai perkembangan seluruh Jenis TSL yang ditangkarkan. - 41 - (2) Informasi mengenai Buku Induk dan Buku Catatan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka bagi petugas Balai dalam rangka pengawasan dan pengendalian. (3) Pedoman penyusunan Buku Induk dan Buku Catatan Kegiatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 100 (1) Pelaporan kegiatan Penangkaran Jenis TSL terdiri atas: a. laporan tahunan; dan b. laporan triwulan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan kegiatan Penangkaran Jenis TSL setiap 1 (satu) tahun mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan perkembangan seluruh kegiatan Penangkaran Jenis TSL. (3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan kegiatan Penangkaran Jenis TSL setiap 3 (tiga) bulan mengenai perkembangan seluruh kegiatan Penangkaran Jenis TSL. (4) Laporan tahunan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dibuat oleh pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal. (6) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Balai dengan tembusan kepada Direktur. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat perencanaan, perkembangan, dan perubahan pada hasil Penangkaran Jenis TSL. (8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kesepuluh Pengembangan Basis Data Pasal 101 (1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), Direktur Jenderal melaksanakan pengembangan basis data kegiatan Penangkaran Jenis TSL. (2) Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kepentingan pemanfaatan, monitoring, dan evaluasi. (3) Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dimutakhirkan melalui pemeriksaan silang, laporan, dan pemeriksaan ke tempat Penangkaran Jenis TSL. - 42 - Bagian Kesebelas Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administrasi Persetujuan Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Paragraf 1 Hak dan Kewajiban Pasal 102 Pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL berhak: a. melakukan kegiatan Penangkaran Jenis TSL; dan b. memperoleh induk atau benih/bibit Jenis TSL. Pasal 103 Pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL wajib: a. mempunyai sarana dan prasarana; b. menjaga kemurnian jenis Satwa Liar yang dilindungi sampai pada generasi pertama; c. melakukan Penandaan, pencatatan, dan/atau Sertifikasi Jenis TSL hasil penangkaran; d. menerapkan prinsip kesejahteraan satwa; e. membuat Buku Induk dan Buku Catatan Kegiatan masing-masing Jenis TSL; dan f. membuat dan menyampaikan laporan. Paragraf 2 Larangan Pasal 104 Pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dilarang: a. melakukan persilangan baik antar jenis maupun antar anak jenis, bagi jenis Satwa Liar yang tidak dilindungi dan dilindungi yang berasal dari habitat alam; b. melepasliarkan Jenis TSL hasil persilangan ke habitat alam; c. memindahkan Jenis TSL ke penangkar atau pengedar lain tanpa dilengkapi dokumen; d. memperoleh induk dan benih/bibit penangkaran tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tanpa Persetujuan Direktur Jenderal atau Kepala Balai; e. melakukan Penangkaran Jenis TSL melebihi jumlah Jenis TSL yang ditentukan dalam Persetujuan; dan f. memperdagangkan hasil Penangkaran Jenis TSL. Paragraf 3 Sanksi Administratif Pasal 105 (1) Pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dikenai sanksi administratif berupa: - 43 - a. penghentian sementara kegiatan bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf d dan huruf e; atau b. penghentian sementara pelayanan dari kementerian, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f. Pasal 106 (1) Pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian semantara pelayanan dari kementerian; atau b. penghentian sementara kegiatan. Pasal 107 Pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf f dikenai sanksi administratif berupa denda. Bagian Kedua belas Jangka Waktu dan Berakhirnya Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Pasal 108 (1) Persetujuan Penangkaran Jenis TSL diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan. Pasal 109 (1) Persetujuan Penangkaran Jenis TSL berakhir dalam hal: a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang; b. dikembalikan oleh pemegang Persetujuan kepada pemberi Persetujuan; atau c. dicabut. (2) Berakhirnya Persetujuan Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL untuk: a. melunasi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan b. melaksanakan pemeliharaan Jenis TSL dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berakhirnya Persetujuan. - 44 - (3) Jangka waktu pemeliharaan Jenis TSL setelah berakhirnya Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diselesaikan lebih awal dalam hal pemerintah melakukan tindakan penyelamatan Jenis TSL. Bagian Ketiga belas Addendum atau Perubahan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Pasal 110 (1) Pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dapat mengajukan permohonan addendum atau perubahan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dalam hal terdapat perubahan berupa: a. penambahan Jenis TSL yang akan ditangkarkan; b. perubahan luasan areal kegiatan; dan/atau c. perubahan data pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL. (2) Permohonan addendum atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. Direktur Jenderal untuk Jenis TSL Dilindungi; dan b. Kepala Balai untuk Jenis TSL Tidak Dilindungi, dengan dilengkapi persyaratan. (3) Perubahan data pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perubahan: a. nama dan/atau nomor induk kependudukan; b. nomor pokok wajib pajak; c. maksud dan tujuan; d. alamat lokasi; dan/atau e. alamat surat elektronik. Pasal 111 Persyaratan permohonan addendum atau perubahan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) meliputi: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL; dan b. berita acara pemeriksaan dan pertimbangan teknis Kepala Balai atau Kepala Bidang atau Kepala Seksi. Pasal 112 Ketentuan mengenai verifikasi permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 dan ketentuan mengenai verifikasi permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Tidak Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi permohonan addendum atau perubahan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL. - 45 - Pasal 113 Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan ketentuan mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Tidak Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan addendum atau perubahan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL. Bagian Keempat belas Perpanjangan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Pasal 114 Perpanjangan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dilakukan berdasarkan permohonan kepada: a. Direktur Jenderal untuk Jenis TSL Dilindungi; atau b. Kepala Balai untuk Jenis TSL Tidak Dilindungi. Pasal 115 (1) Perpanjangan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Persetujuan Penangkaran Jenis TSL berakhir dengan dilengkapi persyaratan. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Penangkaran Jenis TSL yang masih berlaku; b. rencana kegiatan 5 (lima) tahunan; c. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL; d. pertimbangan teknis dari Kepala Balai atau pertimbangan teknis dari Kepala Bidang wilayah atau Kepala Seksi; dan e. membayar iuran perpanjangan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL baru. Pasal 116 Ketentuan mengenai verifikasi permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 dan ketentuan mengenai verifikasi permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Tidak Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi permohonan perpanjangan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL. - 46 - Pasal 117 Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan ketentuan mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Tidak Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL. BAB III PEMELIHARAAN UNTUK KESENANGAN Pasal 118 (1) Pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk pemeliharaan Satwa Liar yang bersumber dari hasil penangkaran Satwa Liar dan perdagangan yang sah dari hasil penangkaran Satwa Liar. (2) Pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Persetujuan. (3) Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh: a. orang perseorangan; b. pemerintah pusat; c. pemerintah daerah; d. perguruan tinggi; e. yayasan; atau f. organisasi masyarakat dalam negeri. Pasal 119 (1) Pemeliharaan untuk kesenangan yang bersumber dari hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dilaksanakan terhadap jenis Satwa Liar tidak dilindungi. (2) Jenis Satwa Liar tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. generasi kesatu dan berikutnya dari jenis Satwa Liar tidak dilindungi; dan b. generasi kedua dan berikutnya dari jenis Satwa Liar dilindungi. (3) Dalam hal Pemeliharaan untuk kesenangan terhadap jenis Satwa Liar dari luar negeri, harus memenuhi ketentuan: a. tidak bersifat merusak atau mengganggu lingkungan; b. tidak bersifat invasif; c. tidak bersifat buas; d. tidak menyebarkan penyakit berbahaya bagi manusia (zoonosis), ternak, dan/atau populasi satwa; dan/atau e. tidak merugikan secara ekologi. - 47 - (4) Pemeliharaan untuk kesenangan dari hasil penangkaran dalam dan luar negeri harus dilengkapi dengan Penandaan, sertifikat, dan/atau dokumen yang sah. (5) Dokumen yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. SATS-DN; b. SATS-LN; dan/atau c. dokumen pengangkutan jenis Satwa Liar luar negeri dari negara asal. (6) Jenis Satwa Liar yang dapat dipelihara untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak: a. 2 (dua) pasang yang berasal dari 1 (satu) jenis; b. 3 (tiga) pasang untuk 3 (tiga) jenis yang berbeda; atau c. 4 (empat) ekor untuk jenis Satwa Liar yang hidupnya bersifat berkelompok/berkoloni dalam 1 (satu) jenis. (7) Perubahan jumlah dan jenis Satwa Liar yang dapat dipelihara untuk kesenangan sebagimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 120 (1) Permohonan Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan dilakukan dengan mengisi formulir dan disampaikan kepada Kepala Balai, Kepala Bidang wilayah, atau Kepala Seksi. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 121 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1), Kepala Balai, Kepala Bidang wilayah, atau Kepala Seksi melakukan verifikasi kesesuaian data permohonan. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, Kepala Balai, Kepala Bidang wilayah, atau Kepala Seksi menyetujui permohonan Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Kepala Balai, Kepala Bidang wilayah, atau Kepala Seksi mengembalikan permohonan Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan kepada pemohon untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi. (4) Berdasarkan perbaikan dan/atau kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Balai, Kepala Bidang wilayah, atau Kepala Seksi memberikan Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan. (5) Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. - 48 - (6) Perpanjangan Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan. (7) Permohonan pemeliharaan untuk kesenangan dapat diajukan kepada Kepala Balai, Kepala Bidang wilayah, atau Kepala Seksi secara luring atau daring. Pasal 122 (1) Dalam hal jenis Satwa Liar yang dipelihara berkembang biak sehingga jumlah yang dipelihara lebih dari jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (6), pemegang Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan jenis Satwa Liar mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL atau Persetujuan Penangkaran Jenis TSL. (2) Permohonan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 123 (1) Pemegang Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan berhak untuk memelihara jenis Satwa Liar. (2) Pemegang Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan harus: a. memelihara jenis Satwa Liar sesuai kaidah etika dan kesejahteraan satwa; b. menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar kelayakan; dan c. melaporkan perkembangan kesehatan Satwa Liar setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala Balai, Kepala Bidang wilayah, atau Kepala Seksi. (3) Dalam hal terjadi kematian, pemegang Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan harus melaporkan kepada Kepala Balai, Kepala Bidang wilayah, atau Kepala Seksi. Pasal 124 Pemegang Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan dilarang: a. memperjualbelikan jenis Satwa Liar yang dipelihara dan hasil pemeliharaan; b. menelantarkan jenis Satwa Liar yang dipelihara; c. mengelola jenis Satwa Liar tidak sesuai kaidah etika dan kesejahteraan satwa; d. melakukan persilangan satwa; e. melakukan kawin sedarah; f. mengambil atau memanfaatkan organ dan/atau bagian-bagiannya; dan/atau g. melepasliarkan tanpa persetujuan Otoritas Pengelola. - 49 - Pasal 125 (1) Pemegang Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan. Pasal 126 Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan berakhir apabila: a. jangka waktunya telah berakhir dan tidak diperpanjang; b. dikembalikan oleh pemegang Persetujuan kepada pemberi Persetujuan; atau c. dicabut. Pasal 127 (1) Dalam hal persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan telah berakhir sebagaimana dimaksud Pasal 126, terhadap jenis Satwa Liar yang dipelihara: a. diserahkan kepada penangkar; b. diserahkan kepada lembaga konservasi; dan/atau c. dilepasliarkan. (2) Jenis Satwa Liar sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b diserahkan terlebih dahulu kepada Balai. (3) Jenis Satwa Liar yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemelihara dan petugas Balai. (4) Pelepasliaran jenis Satwa Liar sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dapat dilakukan setelah adanya kajian oleh Kepala Balai bahwa kondisi Satwa Liar layak untuk dilepasliarkan. (5) Pelepasliaran jenis Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PERDAGANGAN DAN PEREDARAN JENIS TSL Bagian Kesatu Umum Pasal 128 (1) Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan Pemanfaatan Jenis TSL yang bersumber dari pengambilan atau penangkapan Jenis TSL dari habitat alam dan/atau hasil penangkaran. - 50 - (2) Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan Peredaran Jenis TSL. (3) Jenis TSL yang dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jenis TSL tidak dilindungi dan Jenis TSL dilindungi. (4) Jenis TSL dilindungi dari habitat alam yang dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Jenis TSL yang ditetapkan sebagai Tumbuhan Liar yang dapat diambil atau sebagai satwa buru. Pasal 129 (1) Peredaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) terdiri atas: a. Peredaran Jenis TSL dalam negeri; dan b. Peredaran Jenis TSL luar negeri. (2) Peredaran Jenis TSL untuk tujuan komersial dalam negeri dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL. (3) Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam rangka peredaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan kegiatan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL. Bagian Kedua Pengambilan atau Penangkapan Jenis TSL Pasal 130 (1) Pengambilan atau penangkapan Jenis TSL merupakan kegiatan memperoleh Jenis TSL yang bersumber dari: a. habitat alam; dan/atau b. hasil penangkaran. (2) Pengambilan atau penangkapan dari habitat alam dan/atau hasil penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kepentingan Pemanfaatan Jenis TSL nonkomersial dan komersial. Pasal 131 (1) Pengambilan atau penangkapan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Status perlindungan sumber Jenis TSL hasil pengambilan atau penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenis: a. dilindungi; dan b. tidak dilindungi. - 51 - Bagian Ketiga Sumber Jenis TSL dari Habitat Alam Paragraf 1 Umum Pasal 132 (1) Pengambilan atau penangkapan Jenis TSL yang bersumber dari habitat alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL. (2) Pengambilan atau penangkapan Jenis TSL yang bersumber dari habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan. (3) Pengambilan atau penangkapan Jenis TSL untuk pengkajian, penelitian, dan pengembangan dari kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan produksi, hutan lindung, dan bukan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengambilan atau penangkapan Jenis TSL yang bersumber dari habitat alam untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Paragraf 2 Penetapan Kuota Pasal 133 (1) Pengambilan atau penangkapan Jenis TSL dari habitat alam dilaksanakan berdasarkan kuota. (2) Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun takwim, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pasal 134 (1) Kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 berisi nama jenis, ukuran maksimum atau minimum, satuan, dan lokasi atau wilayah pengambilan atau penangkapan pada tingkat provinsi atau wilayah kerja Balai. (2) Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kepentingan pemanfaatan di dalam negeri dan ke luar negeri. (3) Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk Jenis TSL yang termasuk maupun tidak termasuk dalam daftar apendiks CITES baik jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi. - 52 - (4) Dalam hal untuk Jenis TSL dilindungi dari habitat alam penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu dilakukan penetapan sebagai Tumbuhan Liar yang dapat diambil atau satwa buru. (5) Penetapan Tumbuhan Liar yang dapat diambil atau satwa buru dari jenis dilindungi dari habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan terhadap Jenis TSL dilindungi yang populasi di habitat alamnya cukup tinggi atau melebihi daya dukung habitat, yang didasarkan pada kajian ilmiah dan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan bahwa penetapan sebagai satwa buru dan Tumbuhan Liar yang dapat diambil tersebut secara ilmiah tidak akan merusak populasi di habitat alam. Pasal 135 (1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) berdasarkan data dan informasi ilmiah hasil Survei/Inventarisasi dan/atau monitoring populasi Jenis TSL. (2) Monitoring populasi Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengumpulkan data lapangan yang bertujuan untuk mengetahui kecenderungan dinamika populasi akibat adanya pengambilan atau penangkapan pada populasi suatu Jenis TSL di tempat tertentu, yang dilakukan secara berulang dan teratur dengan metode ilmiah. (3) Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, data dapat diperoleh berdasarkan: a. kondisi habitat dan populasi Jenis TSL yang ditetapkan; b. informasi ilmiah dan teknis lain tentang populasi Jenis TSL dan habitat atau jenis yang ditetapkan; c. realisasi pengambilan atau penangkapan Jenis TSL dari kuota tahun sebelumnya; dan/atau d. kearifan tradisional. Pasal 136 (1) Survei/Inventarisasi dan/atau monitoring populasi Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) dilaksanakan oleh Otoritas Keilmuan, Balai, dinas lingkup provinsi atau kabupaten/kota yang salah satu tugas pokoknya di bidang konservasi Jenis TSL, perguruan tinggi, dan/atau organisasi nonpemerintah. (2) Survei/Inventarisasi dan/atau monitoring populasi Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan metode standar yang ditetapkan atau dikembangkan oleh Otoritas Keilmuan. (3) Dalam hal metode dan standar belum ditetapkan atau belum dikembangkan oleh Otoritas Keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan Survei/Inventarisasi dan/atau monitoring populasi mengacu pada metode dan standar lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. - 53 - (4) Hasil Survei/Inventarisasi dan/atau monitoring populasi Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Otoritas Keilmuan dan Direktur Jenderal. (5) Direktur Jenderal menetapkan Kuota Pengambilan atau Penangkapan Jenis TSL berdasarkan hasil Survei/Inventarisasi dan/atau monitoring populasi Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam menetapkan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan. (7) Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan peninjauan pada tahun berjalan dengan tetap mempertimbangkan rekomendasi Otoritas Keilmuan. Pasal 137 Otoritas Keilmuan mempunyai kewenangan dalam mengumpulkan data dan informasi tentang populasi Jenis TSL dari hasil Survei/Inventarisasi dan/atau monitoring populasi Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1). Pasal 138 (1) Dalam hal populasi Jenis TSL tidak dilindungi dan tidak termasuk dalam apendiks CITES yang jumlahnya melimpah, Otoritas Keilmuan dapat memberikan rekomendasi berupa penetapan batasan Jenis TSL yang boleh diambil atau ditangkap. (2) Batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ukuran panjang, berat maksimal dan/atau minimal, kelas umur, jenis kelamin, wilayah pengambilan atau penangkapan, dan waktu pengambilan atau penangkapan. Pasal 139 Kuota yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) dapat dipertimbangkan diturunkan pada tahun berjalan dan/atau tahun berikutnya untuk Jenis TSL tertentu yang perlu dikendalikan secara khusus setelah mendapatkan penilaian dari CITES Animals Committe dan/atau Plants Committee karena telah masuk dalam proses peninjauan peningkatan jumlah Pemanfaatan Jenis TSL yang signifikan (Review Significant Trade). Paragraf 3 Penetapan Lokasi Pasal 140 (1) Kuota Pengambilan atau Penangkapan Jenis TSL yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 disampaikan kepada Kepala Balai. - 54 - (2) Berdasarkan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai menetapkan lokasi pengambilan atau penangkapan Jenis TSL. (3) Berdasarkan kuota dan lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Balai dapat memberikan Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL. (4) Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan. Pasal 141 (1) Dalam penetapan lokasi pengambilan atau penangkapan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2), Kepala Balai harus memperhatikan status kawasan, sebaran dan kelimpahan jenis, kondisi habitat, dan/atau aspek sosial budaya masyarakat setempat. (2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama tempat, nama desa, nama kecamatan, dan nama kabupaten. (3) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam peta lokasi pengambilan atau penangkapan Jenis TSL dengan skala minimal 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu). Pasal 142 (1) Untuk menjamin kelestarian populasi, Kepala Balai harus melakukan rotasi lokasi pengambilan atau penangkapan Jenis TSL di dalam wilayah pengambilan atau penangkapan. (2) Jangka waktu rotasi ditentukan berdasarkan kondisi populasi, habitat, sifat biologis dan perilaku Jenis TSL yang ditetapkan. Paragraf 4 Tata Cara Permohonan Persetujuan Pengambilan atau Penangkapan Jenis TSL Pasal 143 (1) Permohonan Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (4) diajukan oleh: a. pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri; atau b. pengumpul Jenis TSL, kepada Kepala Balai dengan dilengkapi persyaratan. (2) Pengumpul Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. orang perseorangan; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; d. badan usaha milik desa; e. perseroan terbatas; f. persekutuan komanditer; atau g. koperasi. - 55 - (3) Persyaratan permohonan Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL oleh pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri; b. proposal; c. identitas pemohon; dan d. daftar nama orang yang mengambil atau menangkap Jenis TSL. (4) Persyaratan permohonan Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL oleh pengumpul Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. identitas pemohon; dan b. daftar nama orang yang mengambil atau menangkap Jenis TSL. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, ukuran, dan lokasi pengambilan atau penangkapan Jenis TSL. Pasal 144 (1) Berdasarkan permohonan dan kesesuaian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Kepala Balai melakukan verifikasi. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. persetujuan dalam hal hasil verifikasi telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan dalam hal pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal hasil verifikasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Balai menerbitkan Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya permohonan. (4) Dalam hal hasil verifikasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Balai mengembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan. (5) Pemohon harus menyampaikan kembali perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Balai paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pengembalian. (6) Kepala Balai menerbitkan Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan. - 56 - (7) Dalam hal hasil verifikasi teknis berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Kepala Balai menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya permohonan. Pasal 145 (1) Dalam hal 1 (satu) wilayah kerja Balai terdapat pengumpul Jenis TSL dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri, pengumpul Jenis TSL harus menjual kepada pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri pada wilayah yang sama atau mengajukan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri. (2) Dalam hal 1 (satu) wilayah kerja Balai tidak ada pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri, terhadap pengumpul Jenis TSL harus mengajukan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri. Pasal 146 (1) Kepala Balai harus melaksanakan pemeriksaan stok Jenis TSL dan pemeriksaan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL untuk tujuan komersial. (2) Dasar pemeriksaan stok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL dan permohonan SATS-DN atau SATS-LN. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan stok dan berita acara pemeriksaan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL. (4) Berita acara pemeriksaan paling sedikit memuat keterangan: a. jenis; b. jumlah; c. bentuk; dan d. dokumen asal-usul. (5) Berita acara pemeriksaan stok dan berita acara pemeriksaan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 5 Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administrasi Pemegang Persetujuan Pengambilan atau Penangkapan Jenis TSL Pasal 147 Pemegang Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL berhak: a. mengambil atau menangkap Jenis TSL pada lokasi pengambilan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan; dan - 57 - b. menjual hasil pengambilan atau penangkapan Jenis TSL kepada Pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri. Pasal 148 Pemegang Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL wajib: a. melaporkan hasil pengambilan atau penangkapan Jenis TSL kepada Kepala Balai; dan b. mengambil atau menangkap Jenis TSL sesuai dengan kaidah etika dan kesejahteraan satwa. Pasal 149 Pemegang Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL dilarang: a. mengambil atau menangkap Jenis TSL di luar lokasi yang telah ditetapkan; dan/atau b. mengambil atau menangkap Jenis TSL melebihi kuota yang telah ditetapkan. Pasal 150 (1) Pemegang Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Pemegang Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL tidak menindaklanjuti sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL dikenai sanksi berupa: a. penghentian sementara kegiatan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL; atau b. penghentian sementara pelayanan dari kementerian. Pasal 151 (1) Pemegang Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dikenai sanksi administratif berupa denda. (2) Dalam hal pemegang Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL tidak menindaklanjuti sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL. (3) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 58 - Paragraf 6 Jangka Waktu dan Berakhirnya Persetujuan Pengambilan atau Penangkapan Jenis TSL Pasal 152 (1) Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun takwim atau mengikuti masa berlaku kuota tangkap. (2) Jangka waktu Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. Pasal 153 Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL berakhir dalam hal: a. jangka waktu Persetujuan berakhir; b. dikembalikan oleh pemegang Persetujuan kepada pemberi Persetujuan; atau c. dicabut. Paragraf 7 Pembagian Kuota Pasal 154 (1) Kuota komersial untuk keperluan Ekspor Jenis TSL dilakukan pembagian oleh Direktur. (2) Pembagian kuota komersial untuk keperluan Ekspor Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL luar negeri. (3) Pembagian kuota komersial untuk keperluan Ekspor Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Balai. (4) Kepala Balai dalam memberikan rekomendasi pembagian kuota komersial untuk keperluan Ekspor Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempertimbangkan saran dari Asosiasi. (5) Pedoman pembagian kuota komersial untuk keperluan Ekspor Jenis TSL dan untuk keperluan dalam negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bagian Keempat Sumber Jenis TSL dari Hasil Penangkaran Pasal 155 (1) Sumber Jenis TSL pengambilan atau penangkapan dari hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) huruf b merupakan salah satu sumber stok Jenis TSL untuk kepentingan komersial dan dapat diperdagangkan di dalam negeri maupun ke luar negeri. - 59 - (2) Hasil Penangkaran yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial dalam negeri dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar kualifikasi penangkaran. Bagian Kelima Peredaran Jenis TSL Paragraf 1 Umum Pasal 156 (1) Peredaran Jenis TSL terdiri atas: a. peredaran nonkomersial; atau b. peredaran komersial. (2) Peredaran nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peredaran nonkomersial dalam negeri; dan b. peredaran nonkomersial luar negeri. (3) Peredaran komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. peredaran komersial dalam negeri; dan b. peredaran komersial luar negeri. Pasal 157 (1) Peredaran Jenis TSL nonkomersial dan komersial harus dilengkapi dokumen Peredaran Jenis TSL. (2) Dokumen Peredaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SATS-DN; dan b. SATS-LN. (3) Dokumen SATS-DN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen pengangkutan yang menyertai Peredaran Jenis TSL dalam negeri. (4) Dokumen SATS-LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen pengangkutan yang menyertai peredaran luar negeri Jenis TSL baik yang termasuk dalam apendiks CITES atau non-apendiks CITES. (5) Dokumen SATS-DN dan SATS-LN Peredaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. orang perseorangan; b. instansi pemerintah; c. badan usaha; d. perguruan tinggi; e. yayasan; atau f. badan hukum lainnya. Pasal 158 (1) Peredaran Jenis Satwa Liar dilaksanakan dengan ketentuan: a. pengangkutannya harus dilakukan dengan mengurangi risiko kematian, luka, dan stres; dan/atau - 60 - b. kandang angkut harus memperhatikan aspek kesejahteraan dan keamanan satwa beserta lingkungannya. (2) Dalam hal peredaran jenis Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui udara maka pengangkutannya harus mengikuti ketentuan International Air Transport Association dan aturan lain yang terkait. Paragraf 2 Peredaran Jenis TSL Nonkomersial Dalam Negeri Pasal 159 (1) Peredaran Jenis TSL nonkomersial dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan mengedarkan Jenis TSL di dalam negeri dengan tujuan tidak memperoleh keuntungan ekonomis. (2) Peredaran Jenis TSL nonkomersial dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tujuan: a. pengkajian, penelitian, dan pengembangan; b. penangkaran; c. hasil buru dari luar negeri; d. penyelamatan Jenis TSL; e. pemeliharaan untuk kesenangan; f. barang bawaan pribadi atau cinderamata; g. pameran; atau h. pertukaran dan peminjaman untuk pengembangbiakan. (3) Peredaran Jenis TSL nonkomersial dalam negeri untuk pengkajian, penelitian, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan untuk Jenis TSL dari jenis dilindungi, tidak dilindungi, apendiks CITES, dan/atau non-apendiks CITES. Pasal 160 (1) Peredaran Jenis TSL nonkomersial dalam negeri untuk tujuan pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) huruf e berjumlah: a. Tumbuhan Liar paling banyak 10 (sepuluh) batang; dan b. Satwa Liar paling banyak 2 (dua) ekor. (2) Peredaran Jenis TSL nonkomersial dalam negeri untuk tujuan barang bawaan pribadi atau cinderamata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) huruf f berjumlah: a. gaharu paling banyak 0,5 (nol koma lima) kilogram; - 61 - b. kulit satwa atau produk dari kulit Satwa Liar paling banyak 5 (lima) lembar kulit atau 5 (lima) produk kulit seperti dompet, ikat pinggang, sepatu, tas tangan, dan sarung tangan; c. minyak gaharu paling banyak 10 (sepuluh) mililiter; d. resin gaharu paling banyak 1 (satu) ons; e. pakis paling banyak 5 (lima) kilogram; atau f. sarang burung walet paling banyak 0,25 (nol koma dua lima) kilogram. (3) Barang bawaan pribadi atau cinderamata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berasal dari sumber yang sah. (4) Dalam hal terjadi perubahan jenis dan jumlah TSL dalam keadaan hidup atau mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 161 Peredaran Jenis TSL dalam negeri untuk tujuan nonkomersial jenis TSL Dilindungi, TSL Tidak Dilindungi, apendiks CITES, dan/atau non-apendiks CITES wajib dilengkapi dengan dokumen SATS-DN. Paragraf 3 Peredaran Jenis TSL Nonkomersial Luar Negeri Pasal 162 (1) Peredaran Jenis TSL nonkomersial luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan mengedarkan Jenis TSL ke atau dari luar negeri dengan tujuan untuk tidak memperoleh keuntungan ekonomis. (2) Peredaran Jenis TSL nonkomersial luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tujuan: a. pengkajian, penelitian, dan pengembangan; b. penangkaran; c. penyelamatan Jenis TSL; d. pertukaran dan peminjaman untuk pengembangbiakan; e. perolehan koleksi untuk lembaga konservasi; f. hasil buru dari luar negeri; g. barang bawaan pribadi atau cinderamata; atau h. pameran. (3) Peredaran Jenis TSL nonkomersial luar negeri untuk pengkajian, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Peredaran Jenis TSL nonkomersial luar negeri dapat dilakukan untuk jenis TSL Dilindungi, jenis TSL Tidak Dilindungi, apendiks CITES, dan/atau non-apendiks CITES. - 62 - (5) Peredaran Jenis TSL nonkomersial luar negeri untuk barang bawaan pribadi dan cinderamata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g hanya untuk jenis TSL Dilindungi dan jenis TSL Tidak Dilindungi hasil penangkaran. (6) Ketentuan mengenai jenis dan jumlah maksimum Jenis TSL barang bawaan pribadi atau cinderamata untuk setiap orang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 berlaku secara mutatis mutandis terhadap jenis dan jumlah Jenis TSL barang bawaan luar negeri. Pasal 163 Peredaran Jenis TSL nonkomersial luar negeri jenis TSL Dilindungi, jenis TSL Tidak Dilindungi, apendiks CITES, dan/atau non-apendiks CITES wajib dilengkapi dengan dokumen SATS-LN. Paragraf 4 Peredaran Jenis TSL Komersial Dalam Negeri Pasal 164 (1) Peredaran Jenis TSL komersial dalam negeri Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan mengedarkan Jenis TSL dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomis. (2) Peredaran Jenis TSL komersial dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan: a. pengkajian, penelitian, dan pengembangan; b. penangkaran; c. perdagangan; atau d. peragaan. (3) Peredaran Jenis TSL komersial dalam negeri untuk pengkajian, penelitian, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Peredaran Jenis TSL komersial dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri. Paragraf 5 Peredaran Jenis TSL Komersial Luar Negeri Pasal 165 (1) Peredaran Jenis TSL komersial luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan mengedarkan Jenis TSL dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomis. (2) Peredaran Jenis TSL komersial luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. pengkajian, penelitian, dan pengembangan; b. penangkaran; - 63 - c. perdagangan; atau d. peragaan. (3) Peredaran Jenis TSL komersial luar negeri untuk pengkajian, penelitian, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi Ekspor Jenis TSL, Impor Jenis TSL, dan Ekspor Kembali Jenis TSL. (5) Peredaran Jenis TSL komersial luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL luar negeri. (6) Jenis TSL Dilindungi dan/atau yang termasuk dalam Apendiks I CITES yang berasal dari habitat alam dilarang diedarkan ke luar negeri untuk tujuan perdagangan. (7) Dalam hal Peredaran Jenis TSL komersial luar negeri untuk tujuan peragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus memperhatikan etika dan kesejahteraan satwa. Pasal 166 (1) Peredaran Jenis TSL komersial untuk tujuan ekspor, impor, atau ekspor kembali Jenis TSL yang termasuk dalam daftar Apendiks I CITES hasil penangkaran harus dilengkapi dengan SATS-LN. (2) Peredaran Jenis TSL komersial untuk tujuan ekspor, impor, atau ekspor kembali Jenis TSL yang termasuk dalam daftar Apendiks II dan Apendiks III CITES harus dilengkapi dengan SATS-LN. Pasal 167 (1) Peredaran Jenis TSL komersial untuk tujuan Ekspor Jenis TSL Apendiks I CITES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) harus berasal dari Unit Penangkaran yang telah terdaftar di sekretariat CITES dan memiliki nomor register CITES. (2) Peredaran Jenis TSL komersial untuk tujuan Ekspor Jenis TSL non-apendiks CITES yang masuk dalam kuota komersial tahunan harus dilengkapi dengan SATS-LN. (3) Peredaran Jenis TSL komersial untuk tujuan Ekspor Kembali Jenis TSL non-apendiks CITES harus dilengkapi: a. SATS-LN ekspor kembali; b. SATS-LN impor; dan/atau c. sertifikat asal-usul atau sertifikat kesehatan dari negara asal. (4) Peredaran Jenis TSL komersial untuk tujuan Ekspor Kembali Jenis TSL apendiks CITES harus dilengkapi: a. SATS-LN ekspor kembali; b. SATS-LN impor; dan c. CITES ekspor dari negara asal. - 64 - Pasal 168 (1) Peredaran Jenis TSL komersial untuk tujuan Impor Jenis TSL Apendiks I CITES harus berasal dari Unit Penangkaran yang telah terdaftar di sekretariat CITES dan memiliki nomor register CITES. (2) Peredaran Jenis TSL komersial untuk tujuan Impor Jenis TSL non-apendiks CITES harus dilengkapi dengan SATS-LN Impor. (3) Dalam hal Impor Jenis TSL yang termasuk dalam non- apendiks CITES dari negara yang bukan merupakan negara penyebaran asal Jenis TSL harus disertai dengan SATS-LN impor dan sertifikat ekspor kembali dari otoritas CITES atau dokumen lainnya dari negara bersangkutan. (4) Dokumen lain dari negara bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sertifikat asal- usul atau sertifikat kesehatan. Paragraf 6 Dokumen Peredaran Jenis TSL Pasal 169 (1) Dokumen SATS-DN dan SATS-LN Peredaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan dokumen Peredaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui luring atau daring. Pasal 170 (1) SATS-DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 merupakan dokumen untuk menyertai Peredaran Jenis TSL dari lokasi asal ke lokasi tujuan. (2) Penggunaan dokumen SATS-DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. antar wilayah kerja Balai; atau b. dalam 1 (satu) wilayah kerja Balai tetapi berbeda kepemilikan. (3) Dalam hal Peredaran Jenis TSL dalam 1 (satu) wilayah kerja Balai dengan pemilik yang sama, cukup dengan berita acara pemeriksaan. (4) SATS-DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap pengirim dan penerima; b. nama jenis dan nama ilmiah; c. bentuk spesimen; d. jumlah atau volume; e. tujuan pemanfaatan; f. keterangan dokumen asal-usul; dan g. periode masa berlakunya. (5) SATS-DN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan bentuk dan format yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. - 65 - Pasal 171 (1) SATS-DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Balai. (2) Penerbitan SATS-DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Bidang, Kepala Seksi, atau pejabat pegawai negeri sipil yang ditetapkan oleh Kepala Balai. Pasal 172 (1) Penerbitan SATS-DN untuk tujuan peredaran Jenis TSL nonkomersial dilakukan melalui permohonan dengan dilengkapi persyaratan. (2) Persyaratan penerbitan SATS-DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas pemohon; dan b. bukti asal-usul Jenis TSL. (3) Bukti asal-usul Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. SATS-DN asal; b. faktur pembelian yang disahkan oleh Kepala Balai, Kepala Bidang, atau Kepala Seksi; c. SATS-LN impor; dan/atau d. sertifikat asal usul. (4) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon Peredaran Jenis TSL untuk penyelamatan, pertukaran, dan peminjaman untuk pengembangbiakan juga harus melampirkan berita acara dari Balai setempat. Pasal 173 (1) Penerbitan SATS-DN untuk tujuan peredaran Jenis TSL komersial dilakukan melalui permohonan dengan dilengkapi persyaratan. (2) Persyaratan penerbitan SATS-DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri atau Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL; b. legalitas asal-usul Jenis TSL: dan c. laporan mutasi stok Jenis TSL. (3) Legalitas asal-usul Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. SATS-DN asal; b. berita acara pemeriksaan; dan/atau c. faktur pembelian yang disahkan oleh Kepala Balai, Kepala Bidang, atau Kepala Seksi. (4) Dalam hal Unit Penangkaran yang telah memperoleh sertifikat kualifikasi penangkaran, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melampirkan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. - 66 - Pasal 174 (1) Masa berlaku SATS-DN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan. (2) SATS-DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pengiriman. (3) Untuk pengendalian penggunaan SATS-DN untuk menyertai Jenis TSL maka sebelum dan setelah pengiriman sampai di tempat tujuan SATS-DN harus dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dan keabsahan isi dokumen SATS-DN oleh: a. Kepala Bidang; b. Kepala Seksi; atau c. petugas Balai KSDA. (4) Pemeriksaan oleh petugas Balai KSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan berdasarkan pendelegasian dari Kepala Balai. Pasal 175 (1) Dokumen SATS-LN sebagaimana dimaksud pada Pasal 157 ayat (2) huruf b diberikan untuk tujuan: a. nonkomersial; atau b. komersial. (2) SATS-LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. SATS-LN apendiks CITES; dan b. SATS-LN non-apendiks CITES. (3) Informasi pada dokumen SATS-LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap pengirim dan penerima; b. nama jenis dan nama ilmiah; c. bentuk Jenis TSL; d. jumlah atau volume; e. kode sumber; f. pelabuhan laut atau bandar udara pemberangkatan dan tujuan; g. tujuan pemanfaatan; dan h. periode masa berlakunya. Pasal 176 (1) SATS-LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang berwenang. (2) Dokumen SATS-LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyertai Peredaran Jenis TSL luar negeri baik yang termasuk dalam apendiks CITES atau non-apendiks CITES. Pasal 177 (1) Dokumen SATS-LN yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diintegrasikan dalam sistem data terpadu kepabeanan dan pengeluaran barang. (2) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengendalian dan pengawasan terhadap Peredaran Jenis TSL. - 67 - Pasal 178 (1) Penerbitan SATS-LN untuk tujuan nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf a dilakukan melalui permohonan dengan dilengkapi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas pemohon; b. legalitas asal-usul Jenis TSL; dan c. pertimbangan teknis dari Kepala Balai dengan dilampiri berita acara pemeriksaan. (3) Legalitas asal-usul Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa: a. SATS-DN asal; b. surat keputusan Menteri tentang persetujuan pertukaran dan peminjaman untuk pengembangbiakan; c. faktur pembelian yang disahkan oleh Kepala Balai, Kepala Bidang, atau Kepala Seksi; d. SATS-LN impor atau SATS-LN ekspor; dan/atau e. CITES export permit dari negara asal, sertifikat asal-usul, atau sertifikat kesehatan dari negara asal, untuk ekspor kembali. (4) Khusus untuk Jenis TSL Apendiks I CITES harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan. (5) Berdasarkan permohonan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan dokumen SATS-LN untuk tujuan nonkomersial. Pasal 179 (1) Penerbitan SATS-LN untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf b dilakukan melalui permohonan dengan dilengkapi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL luar negeri; b. legalitas asal-usul Jenis TSL; c. pertimbangan teknis dari Kepala Balai dengan dilampiri berita acara pemeriksaan; dan d. laporan mutasi stok Jenis TSL. (3) Pertimbangan teknis dari Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan untuk penerbitan SATS-LN impor. (4) Dalam hal Unit Penangkaran yang telah memperoleh sertifikat kualifikasi penangkaran, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a cukup melampirkan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. - 68 - (5) Legalitas asal-usul Jenis TSL dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Ekspor Jenis TSL sebagaimana berupa: a. Persetujuan mengambil atau menangkap Jenis TSL; b. dokumen batas maksimal pemanfaatan Satwa Liar yang telah memperoleh standar kualifikasi penangkaran atau berita acara pemeriksaan Tumbuhan Liar dari Unit Penangkaran; dan/atau c. SATS-DN. (6) Legalitas asal-usul Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk impor berupa: a. dokumen pengangkutan Jenis TSL luar negeri dari negara asal untuk Jenis TSL apendiks CITES; dan/atau b. sertifikat asal-usul atau sertifikat kesehatan dari negara asal untuk Jenis TSL non-apendiks CITES. (7) Legalitas asal usul Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Ekspor Kembali Jenis TSL berupa: a. SATS-LN impor; b. CITES export permit; dan/atau c. sertifikat asal-usul atau sertifikat kesehatan dari negara asal. (8) Dalam hal peredaran luar negeri berupa hasil hutan kayu yang termasuk dalam apendiks CITES, penerbitan SATS-LN diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal penerbitan SATS-LN untuk jenis baru yang tidak termasuk Jenis TSL yang telah masuk dalam daftar apendiks CITES, dokumen asal-usul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 180 (1) Dokumen SATS-LN meliputi: a. SATS-LN apendiks CITES; dan b. SATS-LN non-apendiks CITES. (2) SATS-LN apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. SATS-LN ekspor bagi Jenis TSL yang termasuk dalam apendiks CITES yang akan diekspor atau dikenal sebagai CITES export permit; b. SATS-LN impor bagi Jenis TSL yang termasuk dalam appendiks CITES yang akan diimpor atau dikenal sebagai CITES import permit; c. SATS-LN ekspor kembali bagi Jenis TSL yang termasuk dalam apendiks CITES yang akan diekspor kembali atau dikenal sebagai CITES re- export permit; d. sertifikat asal Jenis TSL Apendiks III CITES atau dikenal sebagai CITES certificate of origin; atau e. Sertifikat pra-konvensi bagi Jenis TSL yang didapatkan sebelum ketentuan CITES berlaku bagi jenis yang bersangkutan, atau dikenal sebagai CITES certificate of pre-convention. - 69 - (3) SATS-LN non-apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. SATS-LN ekspor bagi Jenis TSL yang termasuk dalam Non apendiks CITES yang akan diekspor atau dikenal sebagai CITES export permit; b. SATS-LN impor bagi Jenis TSL yang termasuk dalam Non apendiks CITES yang akan diimpor atau dikenal sebagai CITES import permit; c. SATS-LN ekspor kembali bagi Jenis TSL yang termasuk dalam non-apendiks CITES yang akan diekspor kembali atau dikenal sebagai CITES re- export permit; atau d. Sertifikat asal bagi Jenis TSL Apendiks III CITES dan non-apendiks atau dikenal sebagai CITES certificate of origin. (4) SATS-LN apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi sesuai dengan standar dan pedoman yang ditentukan di dalam resolusi CITES. (5) SATS-LN apendiks CITES dan non-apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bentuk dan format yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (6) SATS-LN apendiks CITES dan non-apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicetak dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris. Pasal 181 (1) SATS-LN ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) huruf a untuk tujuan komersial diberikan sebagai syarat ekspor jenis TSL Dilindungi dan jenis TSL Tidak Dilindungi, termasuk dalam apendiks CITES atau non-apendiks CITES dengan ketentuan: a. merupakan hasil pengambilan atau penangkapan langsung dari alam yang jenisnya terdapat dalam daftar kuota atau mendapat persetujuan dari Otoritas Keilmuan bahwa ekspor tersebut tidak menimbulkan kerusakan pada populasi di habitat alamnya; b. merupakan hasil penangkaran; dan/atau c. didapatkan dengan cara yang legal, yang ditunjukkan dengan adanya dokumen yang sah, berupa SATS-DN, Persetujuan pengambilan atau penangkapan, berita acara pemeriksaan penetasan, kelahiran, dan pemanenan, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan legalitas asal-usul Jenis TSL. (2) SATS-LN untuk tujuan nonkomersial menyertai ekspor jenis TSL Dilindungi dan jenis TSL Tidak Dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang termasuk dalam apendiks CITES dan non-apendiks CITES. (3) SATS-LN ekspor tidak dapat diterbitkan untuk tujuan komersial bagi Jenis TSL yang dilindungi dan/atau yang termasuk dalam Apendiks I CITES, kecuali jenis hasil penangkaran dari Unit Penangkaran yang telah terdaftar pada sekretariat CITES. - 70 - (4) SATS-LN ekspor yang diterbitkan untuk tujuan nonkomersial Jenis TSL yang termasuk dalam Apendiks I CITES yang berasal dari habitat alam, hanya dapat diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan dan CITES import permit dari otoritas CITES calon negara tujuan. Pasal 182 (1) SATS-LN impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) huruf b untuk tujuan komersial dan nonkomersial diterbitkan untuk menyertai Impor Jenis TSL yang termasuk dalam Apendiks I CITES hasil penangkaran, Apendiks II, Apendiks III, dan non- apendiks CITES. (2) SATS-LN impor untuk tujuan nonkomersial bagi Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang masuk daftar Apendiks I CITES harus mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan. (3) SATS-LN impor tidak dapat diterbitkan untuk tujuan komersial bagi Jenis TSL yang termasuk dalam daftar Apendiks I CITES yang berasal dari habitat alam atau dari Unit Penangkaran yang tidak terdaftar pada sekretariat CITES. (4) SATS-LN impor untuk tujuan komersial bagi Jenis TSL yang termasuk dalam daftar Apendiks I CITES hanya dapat diterbitkan bagi Jenis TSL yang dihasilkan dari Unit Penangkaran yang telah terdaftar pada sekretariat CITES dengan mempertimbangan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan. (5) SATS-LN impor bagi Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan bagi Jenis TSL yang diketahui: a. yang dapat merusak atau mengganggu lingkungan apabila lepas ke habitat alam; b. memiliki sifat buas; dan/atau c. mengandung, membawa, dan menyebarkan penyakit berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Pasal 183 (1) SATS-LN ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) huruf c untuk tujuan komersial dan nonkomersial diterbitkan untuk menyertai Ekspor Jenis TSL yang termasuk dalam apendiks CITES atau non-apendiks CITES, yang sebelumnya telah diimpor. (2) Penerbitan SATS-LN ekspor kembali bagi Jenis TSL yang termasuk dalam apendiks CITES atau non- apendiks CITES baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial dilakukan setelah memenuhi legalitas impor. (3) Legalitas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjukkan dengan adanya: a. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL luar negeri, Perizinan Berusaha lembaga konservasi untuk kepentingan umum, atau dokumen kerja sama lembaga konservasi khusus; dan - 71 - b. SATS-LN impor dan CITES export permit atau sertifikat asal-usul dari negara asal. (4) SATS-LN Ekspor Kembali Jenis TSL yang termasuk dalam Apendiks I yang tidak merupakan hasil penangkaran dengan cara pengembangbiakan hanya dapat diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan dan CITES import permit dari otoritas CITES calon negara tujuan. Pasal 184 (1) SATS-LN ekspor dan ekspor kembali berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. (2) SATS-LN impor berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkan. (3) Perpanjangan SATS-LN ekspor dan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kuota tahun berjalan dibatasi untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Pasal 185 (1) Ekspor Jenis TSL tertentu yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dikecualikan dari penggunaan dokumen SATS-LN dan ketentuan batas maksimal pemanfaatan. (2) Daftar Jenis TSL tertentu yang dikecualikan dari pengunaan dokumen SATS-LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dalam menetapkan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyesuaikan dengan resolusi CITES. (4) Pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan Peredaran Jenis TSL tertentu hasil penangkaran kepada Direktur Jenderal setiap bulan dengan tembusan kepada Kepala Balai. Pasal 186 (1) SATS-DN dan SATS-LN harus diverifikasi oleh petugas yang ditunjuk Kepala Balai sebelum dilakukan pengiriman. (2) SATS-DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan tidak berlaku oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi, atau petugas Balai yang ditunjuk oleh Kepala Balai setelah sampai di tujuan. (3) Disamping dokumen Peredaran Jenis TSL berupa SATS-DN dan SATS-LN, dalam peredarannya Jenis TSL harus dilengkapi dengan sertifikat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - 72 - BAB V PERAGAAN Pasal 187 (1) Peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan memamerkan dan/atau mempertontonkan baik dengan atraksi maupun tidak terhadap Jenis TSL dilindungi dan/atau tidak dilindungi, baik dalam keadaan hidup atau mati, bagian-bagiannya, dan/atau turunan-turunannya di dalam negeri atau di luar negeri, termasuk melalui media sosial dan elektronik. (2) Peragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, penyadartahuan kepada masyarakat, dan rekreasi dengan memanfaatkan Jenis TSL sebagai hiburan yang sehat dan mendukung usaha pelestarian Jenis TSL. (3) Jenis TSL yang dapat diperagakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jenis TSL Dilindungi dan/atau Jenis TSL Tidak Dilindungi. Pasal 188 (1) Pemanfaatan Jenis TSL untuk kepentingan peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 untuk tujuan komersial dilaksanakan melalui Perizinan Berusaha. (2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemanfaatan Jenis TSL untuk kepentingan peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 untuk tujuan nonkomersial dilaksanakan melalui persetujuan. (4) Persetujuan peragaan nonkomersial dapat diajukan oleh: a. lembaga pendidikan; b. lembaga penelitian; dan c. pemerintah pusat. (5) Pedoman tata cara Peragaan Jenis TSL nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 189 (1) Peragaan Jenis TSL Dilindungi dan/atau Jenis TSL Tidak Dilindungi bersumber dari: a. koleksi lembaga konservasi dalam negeri; b. koleksi lembaga konservasi luar negeri; dan/atau c. pembelian dari hasil penangkaran. (2) Perolehan Jenis TSL dari pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus berasal dari hasil penangkaran yang diperdagangkan oleh pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL atau penangkaran yang telah memiliki sertifikat jaminan kualitas penangkar. - 73 - BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 190 (1) Perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan lembaga ilmiah yang berkompeten lainnya baik lokal, nasional maupun internasional dapat berperan aktif dalam kerangka mendukung upaya pengembangan kebijaksanaan Pemanfaatan Jenis TSL secara lestari. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta kajian secara ilmiah tentang Pemanfaatan Jenis TSL secara lestari berdasar kaidah-kaidah ilmiah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 191 (1) Organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup, kelompok pencinta alam, dan pemerhati lingkungan hidup dapat berperan dalam pemantauan Peredaran Jenis TSL, penilaian dan masukan keadaan potensi Jenis TSL di alam, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dan mendorong serta membantu penegakan hukum. (2) Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi nonpemerintah dapat bekerjasama dengan Otoritas Pengelola dan Otoritas Keilmuan. Pasal 192 (1) Asosiasi Pemanfaatan Jenis TSL merupakan organisasi nirlaba yang dapat dibentuk oleh para pelaku usaha di bidang Pemanfaatan Jenis TSL. (2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berperan: a. membantu para anggota dalam rangka meningkatkan daya saing hasil Jenis TSL di pasar luar negeri; b. membina para anggota agar pelaksanaan perdagangan Jenis TSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan saran atau pertimbangan kepada pemerintah dalam pembagian kuota ekspor, pemantauan perdagangan, pemantauan kegiatan illegal baik yang dilakukan oleh anggota maupun bukan anggota, dan melaksanakan inisiatif yang membantu konservasi Jenis TSL yang diperdagangkan. (3) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mitra pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengendalian perdagangan Jenis TSL. - 74 - BAB VII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 193 (1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kegiatan Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk: a. penangkaran; b. pemeliharaan untuk kesenangan; c. perdagangan; dan d. peragaan. (2) Pengawasan dan pengendalian Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap kegiatan: a. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; b. Persetujuan Penangkaran Jenis TSL; dan c. Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL. (3) Pengawasan dan pengendalian Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap kegiatan Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan. (4) Pengawasan dan pengendalian Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap kegiatan: a. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri dan luar negeri; dan b. Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL. (5) Pengawasan dan pengendalian Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk peragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap kegiatan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dalam negeri dan luar negeri. (6) Pengawasan dan pengendalian terhadap Pemanfaatan Jenis TSL dalam bentuk Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL, Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL dalam negeri dan luar negeri, dan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 194 (1) Pengawasan merupakan upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Jenis TSL sesuai dengan standar dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Perizinan Berusaha dan oleh pemegang Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL. (2) Pengawasan Pemanfaatan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 75 - Bagian Ketiga Pengendalian Paragraf 1 Umum Pasal 195 (1) Pengendalian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengendalian Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Direktur, dan Kepala Balai. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pembinaan; b. pemantauan; dan c. evaluasi. Paragraf 2 Pembinaan Pasal 196 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan arahan terhadap ketentuan pelaksanaan Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendelegasikan pelaksanaan pembinaan kepada Direktur atau Kepala Balai. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 197 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 meliputi aspek: a. administrasi; dan b. teknis Pemanfaatan Jenis TSL. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. bimbingan teknis; b. penyuluhan; c. pelatihan; dan/atau d. sosialisasi. (3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal. - 76 - Pasal 198 Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 menjadi bahan bagi: a. pemegang Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara tertib untuk peningkatan kinerja Pemanfaatan Jenis TSL; dan b. Menteri dalam menentukan arah kebijakan Pemanfaatan Jenis TSL. Paragraf 3 Pemantauan Pasal 199 (1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (3) huruf b dilakukan untuk memantau pelaksanaan rencana kegiatan Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana kegiatan dalam dokumen perencanaan yang telah disahkan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 200 (1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pelaksanaan pemantauan kepada Direktur atau Kepala Balai. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. monitoring langsung ke lokasi; dan/atau b. monitoring tidak langsung terhadap dokumen perencanaan dan laporan pelaksanaan kegiatan. Pasal 201 (1) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 disampaikan kepada Direktur Jenderal. (2) Hasil kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil pemantauan sebagai bahan pembinaan dan/atau evaluasi. Paragraf 4 Evaluasi Pasal 202 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan/atau mengukur keberhasilan atau kinerja pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Jenis TSL dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pemegang Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL. - 77 - (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rutin; b. insidentil; dan c. akhir. (3) Evaluasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (4) Evaluasi insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat kondisi tertentu dalam pelaksanaan kegiatan Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL. (5) Evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada akhir jangka waktu Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal. Pasal 203 (1) Direktur Jenderal dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 bagi pemegang Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL mendelegasikan kepada Direktur atau Kepala Balai. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atau Kepala Balai membentuk tim evaluasi. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur dari direktorat teknis atau Balai. Pasal 204 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 dilakukan berdasarkan aspek administrasi, teknis, dan ketaatan terhadap pemenuhan kewajiban dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan: a. baik; b. sedang; dan c. buruk. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bahan masukan dan/atau rekomendasi untuk: a. memberikan penghargaan; b. memberikan pembinaan; c. memberikan rekomendasi perpanjangan Persetujuan; dan d. mengenakan sanksi administratif. (4) Pedoman pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 205 (1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil evaluasi. - 78 - (2) Ketua tim evaluasi menyampaikan berita acara dan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Berita acara dan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar tindak lanjut pengendalian dan pengawasan bagi pemegang Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL. Pasal 206 Laporan hasil evaluasi Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VIII TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 207 (1) Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif kepada pemegang: a. Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Dilindungi; dan b. Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Jenis TSL Dilindungi. (2) Kepala Balai memberikan sanksi administratif kepada pemegang: a. Persetujuan Penangkaran Jenis TSL tidak dilindungi; b. Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL; c. Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Jenis TSL tidak dilindungi; dan d. Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara pelayanan dari kementerian; c. denda; d. penghentian sementara kegiatan; dan/atau e. pencabutan Persetujuan. Pasal 208 (1) Sanksi administratif sebagaiman dimaksud dalam Pasal 207 diberikan berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian. (2) Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. legalitas kewenangan; b. prosedur yang tepat; c. ketepatan penerapan sanksi administratif; - 79 - d. kepastian tidak ada cacat yuridis dalam penerapan sanksi administratif; dan e. asas kelestarian dan keberlanjutan. Bagian Kedua Teguran Tertulis Pasal 209 (1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (3) huruf a diberikan oleh: a. Direktur Jenderal untuk: 1. Persetujuan Penangkaran Jenis TSL dilindungi; dan 2. Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Jenis TSL dilindungi; b. Kepala Balai untuk: 1. Persetujuan Penangkaran Jenis TSL tidak dilindungi; 2. Persetujuan pengambilan atau penangkapan Jenis TSL; 3. Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Jenis TSL tidak dilindungi; dan 4. Persetujuan pemeliharaan untuk kesenangan. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing- masing dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah teguran tertulis kesatu diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang Persetujuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua, dalam hal: a. tidak menindaklanjuti teguran tertulis kesatu; atau b. menindaklanjuti teguran tertulis kesatu namun substansinya tidak sesuai dengan surat teguran tertulis kesatu. (4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah teguran tertulis kedua diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Persetujuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga, dalam hal: a. tidak menindaklanjuti teguran tertulis kedua; atau b. menindaklanjuti teguran tertulis kedua namun substansinya tidak sesuai dengan surat teguran tertulis kedua. (5) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang Persetujuan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan, penghentian sementara kegiatan Persetujuan, atau pencabutan Persetujuan dalam hal: - 80 - a. tidak menindaklanjuti teguran tertulis ketiga; atau b. menindaklanjuti teguran tertulis ketiga namun substansinya tidak sesuai dengan surat teguran tertulis ketiga. (6) Dalam hal teguran tertulis ditindaklanjuti oleh pemegang Persetujuan, dan substansinya sesuai, Direktur Jenderal, Direktur, atau Kepala Balai menyampaikan surat pemberitahuan terpenuhinya kewajiban dalam teguran tertulis kepada pemegang Persetujuan. Pasal 210 Penghentian sementara pelayanan dari Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (3) huruf b dilakukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari. Bagian Ketiga Denda Pasal 211 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan besaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Penghentian Sementara Kegiatan Persetujuan Pasal 212 Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (3) huruf d dilakukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Pasal 213 Dalam hal pemegang Persetujuan telah memenuhi seluruh kewajiban dalam sanksi administratif penghentian sementara pelayanan dari kementerian atau penghentian sementara kegiatan Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL, Direktur Jenderal atau Kepala Balai melakukan pencabutan penghentian sementara pelayanan dari kementerian atau penghentian sementara kegiatan Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL. Bagian Kelima Pencabutan Persetujuan Pasal 214 Sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (3) huruf e apabila pemegang Persetujuan: a. melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; - 81 - b. paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender tidak memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban setelah diterbitkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan; atau c. tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Pasal 215 (1) Dalam hal pemegang Persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214: b. Kepala Balai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal; atau c. Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau Direktur Jenderal memberikan persetujuan pencabutan Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL. (3) Berdasarkan persetujuan pencabutan Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau Kepala Balai untuk menerbitkan keputusan pencabutan Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 216 (1) Perbanyakan Tumbuhan Liar jenis gaharu dilaksanakan melalui budidaya gaharu. (2) Budidaya gaharu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan budidaya gaharu dengan cara perbanyakan dan/atau pemeliharaan yang melibatkan campur tangan manusia. (3) Budidaya gaharu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui persetujuan budidaya gaharu. Pasal 217 (1) Pemohon Persetujuan budidaya gaharu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (3) dapat diajukan oleh: a. orang perseorangan; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; d. badan usaha milik desa; e. perseroan terbatas; f. persekutuan komanditer; atau g. koperasi. (2) Persetujuan budidaya gaharu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai dilengkapi dengan persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. proposal; dan b. berita acara pemeriksaan teknis. - 82 - Pasal 218 (1) Ketentuan mengenai permohonan persetujuan, verifikasi teknis, penerbitan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 61 sampai dengan Pasal 65 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan permohonan, verifikasi teknis, dan penerbitan persetujuan budidaya gaharu. (2) Ketentuan mengenai pemanfaatan hasil penangkaran Tumbuhan Liar dengan cara hasil produksi Perbanyakan Tumbuhan Liar secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pemanfatan hasil budidaya gaharu. Pasal 219 (1) Untuk mendapatkan register dari kegiatan budidaya gaharu, pemohon melakukan registrasi budidaya gaharu kepada Kepala Balai. (2) Pedoman tata cara registrasi budidaya gaharu ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 220 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. izin Penangkaran Jenis TSL untuk tujuan nonkomersial dan izin perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan izin berakhir; dan b. SATS-LN yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 221 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/KPTS- II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar; b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT- II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/MENHUT-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1574); dan - 84 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DALAM BENTUK PENANGKARAN, PEMELIHARAAN UNTUK KESENANGAN, PERDAGANGAN, DAN PERAGAAN A. Persetujuan Penangkaran Jenis TSL 1. Permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL a. Dilindungi FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN PENANGKARAN JENIS TSL DILINDUNGI Tanggal, Bulan, Tahun Nomor : Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Persetujuan Penangkaran Mamalia/Reptil/ Burung/…. Jenis Dilindungi Kepada Yth. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Tempat Dengan hormat kami sampaikan permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis Dilindungi Mamalia/Reptil/Burung/... a.n. … dengan lampiran persyaratan sebagai berikut: 1. Proposal; 2. Berita Acara Pemeriksaan Persiapan Teknis dan Pertimbangan Teknis dari Kepala Balai; 3. Pakta Integritas yang bermaterai; dan 4. Bukti pembayaran iuran Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Dilindungi. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Pemohon Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE; dan 2. Direktur KKHSG. - 85 - b. Tidak Dilindungi FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN PENANGKARAN JENIS TSL TIDAK DILINDUNGI Tanggal, Bulan, Tahun Nomor : Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Persetujuan Penangkaran Mamalia/Reptil/ Burung/…. Jenis Tidak Dilindungi Kepada Yth. Kepala Balai Besar/Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam … di Tempat Dengan hormat kami sampaikan permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis Tidak Dilindungi Mamalia/Reptil/Burung/... a.n. … dengan lampiran persyaratan sebagai berikut: 1. Proposal; 2. Berita Acara Pemeriksaan Persiapan Teknis dan Pertimbangan Teknis dari Kepala Bidang atau Kepala Seksi; 3. Pakta Integritas yang bermaterai; dan 4. Bukti pembayaran iuran Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Tidak Dilindungi. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Pemohon Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE; dan 2. Direktur KKHSG. - 86 - 2. Proposal Permohonan a. Dilindungi atau Tidak Dilindungi Logo Unit Penangkaran KOP SURAT PENANGKAR/UNIT PENANGKARAN PROPOSAL PERSETUJUAN PENANGKARAN TSL (JENIS TSL DILINDUNGI/TIDAK DILINDUNGI) (NAMA PENANGKAR/NAMA UNIT PENANGKARAN) (Nama Kota) ..., (Bulan) ..., (Tahun) ... - 87 - PROPOSAL PERSETUJUAN PENANGKARAN JENIS TSL DILINDUNGI/TIDAK DILINDUNGI (TAKSA YANG DITANGKARKAN) ... (NAMA PENANGKAR/NAMA UNIT PENANGKARAN) ... I. DATA PEMOHON 1. Nama pemilik : 2. Nama unit usaha : 3. Tanggal didirikan : 4. Alamat pemilik/kantor : Jalan - RT/RW : No. Telpon : Email : Desa/Kelurahan - Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : 5. Alamat penangkaran : Jalan - RT/RW : No. Telpon : Desa/Kelurahan - Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : 6. Keterangan Legalitas Kepemilikan Lahan* *Pengecualian untuk instansi pemerintah dan lembaga pendidikan milik pemerintah. : KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN No. Jenis Dokumen Keterangan 1. a. AKTA Notaris Perusahaan* No. Tanggal : b. Nama Notaris* c. Pengesahan AKTA Notaris* No. Tanggal : *catatan: untuk Badan Usaha 2. No. Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Penjelasan : II. RENCANA PELAKSANAAN, SARANA, DAN PRASARANA PENANGKARAN JENIS TSL A. Bentuk Penangkaran 1. Pengembangbiakan satwa dalam lingkungan terkontrol (captive breeding). 2. Pembesaran satwa (ranching) 3. Perbanyakan tumbuhan secara buatan (artificial propagation). 4. Pengembangan populasi berbasis alam (wild based population management) : a. Pengelolaan habitat b. Pengembangbiakan koloni satwa liar di pulau. c. Pengembangbiakan semi terkontrol. Penjelasan : B. Sarana dan Prasarana Penangkaran 1. Sarana dan prasarana yang sudah ada No. Jenis Sarana dan Prasarana Satuan Ukuran Jumlah - 88 - 1. 2. dst. Penjelasan : Format ini berisi tentang: Sarana dan prasarana yang sudah ada, berisi tentang deskripsi jenis, satuan, ukuran dan jumlah sarana dan prasarana penangkaran yang telah dibangun atau telah ada pada saat ini. a. Jenis sarana dan prasarana, diisi dengan jenis sarana dan prasarana, yaitu: • Sarana dan prasarana penangkaran, seperti: - Lahan/lokasi penangkaran; - Kandang/sangkar/kolam penangkaran, seperti kandang/ sangkar/kolam induk atau bibit/benih atau pembiakan, kandang/sangkar/kolam pembesaran, kolam makanan; - Sarana penampungan anakan dan calon induk atau bibit/benih, seperti gedung/bangunan penampungan anakan dan calon induk atau bibit/benih, kandang/sangkar/kolam/akuarium anakan/ bak penampungan spesimen, tempat/ruang karantina, inkubator/ruang penetasan, sistem aerasi, mesin pompa udara, heater, dan thermometer; - Sarana pengairan, seperti mesin pompa air dan bak penampungan air; - Sarana pengolahan limbah/pembuangan sampah, seperti tempat sampah, kolam/ bak penampungan water treatment; - Sarana transportasi, seperti kendaraan roda 4, kendaraan roda 2, kapal motor/ speed boat/perahu motor/perahu; - Sarana untuk karantina/kesehatan dan laboratorium; - Sarana untuk pegawai, seperti mess karyawan, dan rumah karyawan; - Sarana keamanan, seperti pos satpam, pos/rumah jaga, dan menara pengintai; dan/atau - Sarana penerangan/perlistrikan, seperti instalasi listrik, generator listrik. • Sarana perkantoran, seperti ruang kantor dan komputer. b. Satuan, diisi dengan nama satuan masing-masing sarana dan prasarana seperti unit dan buah. c. Ukuran, berisi tentang nama ukuran masing-masing jenis sarana dan prasarana seperti luas (m²), berat (kg), isi (liter), panjang (m atau km). d. Jumlah, berisi tentang jumlah/banyaknya masing-masing jenis sarana dan prasarana yang telah ada sampai dengan saat ini (tahun pada saat dibuatnya Proposal). 2. Rencana penambahan sarana dan prasarana tahun ... - ... (5 tahun kedepan) No. Jenis Sarana dan Prasarana Satuan Jumlah /Tahun Total 20… 20… 20… 20… 20… 1. 2. dst. Penjelasan : C. Induk atau Benih/Bibit Penangkaran 1. Jenis dan jumlah induk atau benih/bibit yang ada saat ini (tahun 20...) a. Jenis dan jumlah induk atau benih/bibit yang ada saat ini (tahun 20...) (Format ini khusus untuk penangkaran burung, mamalia besar serta reptil, amphibi dan mamalia pet) No. Jenis Jantan (ekor) Betina (ekor) Total (ekor) F… F… F… F… F… F… 1. 2. dst. Penjelasan: b. Jenis dan jumlah induk atau benih/bibit yang ada saat ini (tahun 20...) (Format ini khusus untuk penangkaran insekta dan moluska). No. Jenis Jumlah Induk atau benih/bibit (pcs/ekor/...) F… F… F… F… Total 1. 2. dst. Penjelasan : - 89 - c. Jenis dan jumlah induk atau benih/bibit saat ini (tahun 20...) (Format ini khusus untuk penangkaran tumbuhan) No. Jenis Jumlah induk atau benih/bibit (pcs) Spesies Perbanyakan Total 1. 2. dst. Penjelasan : d. Jenis dan jumlah anakan yang ada saat ini (tahun 20…) (Format ini khusus untuk penangkaran Satwa Liar dengan cara Pembesaran) No. Jenis Jumlah Anakan (ekor) ukuran Total 1. 2. dst. Penjelasan : Format ini berisi tentang : a. Jenis/nama, diisi dengan semua jenis/nama ilmiah masing-masing jenis induk atau benih/bibit (atau anakan jenis ranching/rearing) yang sudah ada saat ini. Apabila yang ditangkarkan terdiri dari berbagai jenis dengan status perlindungan yang berbeda, agar dalam penulisannya dikelompokkan sesuai dengan status perlindungannya, seperti : - Dilindungi dan Appendiks CITES; - Dilindungi dan Non Appendiks CITES; - Tidak Dilindungi dan Appendiks CITES; - Tidak Dilindungi dan Non Appendiks CITES. b. Jumlah induk atau benih/bibit (atau anakan jenis Pembesaran Satwa Liar) yang ada saat ini, diisi dengan perincian jumlah masing-masing jenis/nama induk atau benih/bibit yang ada sampai dengan saat ini. c. Total, diisi dengan jumlah semua induk atau benih/bibit (atau anakan jenis Pembesaran Satwa Liar) dari masing-masing jenis/nama Catatan : - Untuk anakan, diisi khusus untuk penangkaran dalam bentuk Pembesaran Satwa Liar. - Untuk pengisian jenis dan jumlah induk atau benih/bibit atau anakan jenis Pembesaran Satwa Liar yang ada saat ini, disesuaikan dengan spesimen yang ditangkarkan, yaitu: a. Untuk penangkaran burung, mamalia besar, reptil, amphibi dan mamalia pet, diisi dengan perincian jumlah indukan jantan dan betina termasuk generasi atau keturunannya (F0/W, F1, F2, dst). b. Untuk penangkaran insekta, moluska, tumbuhan, hanya diisi dengan perincian jumlah induk atau benih/bibit masing-masing jenis termasuk generasi atau keturunannya (F0/W, F1, F2, dst). c. Untuk penangkaran tumbuhan, diisi dengan perincian jumlah induk atau benih/bibit masing-masing baik untuk yang hibrida maupun yang perbanyakan. d. Untuk penangkaran Pembesaran Satwa Liar diisi dengan kondisi anakan untuk masing-masing jenis. 2. Perolehan dan legalitas asal usul induk atau benih/bibit atau anakan yang ada saat ini No. Uraian Nama Dokumen/Bukti Asal-Usul/Keterangan a. Asal usul induk atau benih/bibit - Alam : - Hasil penangkaran : - Pembelian : - dan lain-lain : b. Asal usul anakan (khusus untuk penangkaran dalam bentuk Pembesaran Satwa) : - Alam : - Hasil penangkaran : - Pembelian : - dan lain-lain : Penjelasan : Format ini berisi tentang: Perolehan dan legalitas asal usul induk atau benih/bibit atau anakan jenis Pembesaran Satwa, terdiri dari : - 90 - a. Berisi tentang asal-usul pengadaan induk atau benih/bibit atau anakan jenis Pembesaran Satwa yang akan digunakan untuk penangkaran yang diperoleh dari hasil yang sah dan diproses sesuai peraturan yang berlaku, misalnya dari : a) penangkapan/pengambilan dari habitat alam; b) hasil penangkaran/hasil transplantasi; c) hasil pembelian yang sah; d) dan lain-lain. b. Nama dokumen/bukti asal-usul/keterangan, berisi tentang nama dokumen/bukti yang menyatakan asal- usul, misalnya berasal dari : - Alam : berupa izin penangkapan atau pengambilan (sebutkan jabatan penerbitnya); - Hasil penangkaran: berupa bukti pelimpahan dan sertifikat (apabila berasal dari penangkaran lain) atau berupa Keputusan Perizinan Berusaha Penangkaran dan atau BAP Penetasan/Pemijahan/Pemanenan (apabila berasal dari penangkaran sendiri); - Pembelian: berupa bukti pembelian yang sah dari penangkar atau pengedar yang sah; - dan lain-lain: seperti berupa SATS-DN, SATS-LN Ekspor/CITES-export permit dari negara pengekspor, dan SATS-LN Impor/CITES-import permit, dan dokumen legal lainnya. Catatan : Semua dokumen/bukti asal-usul induk atau benih/bibit atau anakan wajib dilampirkan. 3. Rencana penambahan jenis dan jumlah induk atau benih/bibit tahun...- … (5 tahun kedepan) a. Rencana penambahan jenis dan jumlah induk atau benih/bibit tahun …- … (5 tahun kedepan) (Format ini khusus untuk penangkaran burung, mamalia besar serta reptil, amphibi dan mamalia pet) No. Jenis Rencana Penambahan Induk (ekor) Jantan Betina Jumlah F… F… F… F… F… F… 1. 2. 3. dst. Penjelasan : b. Rencana penambahan jenis dan jumlah induk atau benih/bibit tahun...- … (5 tahun kedepan) (Format ini khusus untuk pengangkaran insekta dan moluska). No. Jenis Rencana Penambahan Induk (pcs/ekor/..) F… F… F… F… Jumlah 1. 2. 3. dst. Penjelasan : c. Rencana penambahan jenis dan jumlah induk atau benih/bibit tahun….- … (5 tahun kedepan) (Format ini khusus untuk penangkaran tumbuhan) No. Nama/Jenis Rencana Penambahan Induk atau Benih/Bibit (pcs) Spesies Perbanyakan Jumlah 1. 2. 3. dst. Penjelasan : D. Penandaan 1. Teknik/cara penandaan : 2. Kode penandaan : 3. Alat yang digunakan : 4. Pelaksanaan penandaan : - 91 - a. Penandaan induk atau benih/bibit : b. Penandaan anakan : Penjelasan : Format ini berisi tentang: Pelaksanaan penandaan, berisi tentang kewajiban dalam pelaksanaan penandaan spesimen TSL yang ditangkarkan, yaitu meliputi: a. Teknik/cara penandaan, diisi teknik atau metode atau cara yang digunakan dalam melakukan penandaan, serta bentuk penandaan yang dilaksanakan, misalnya berupa microchip, tato, label, cincin tertutup, pemotongan bagian tubuh, dan sertifikat; b. Kode penandaan, diisi kode atau tulisan nomor yang tertera dalam masing-masing bentuk penandaan yang digunakan; c. Alat yang digunakan untuk penandaan, diisi semua alat yang digunakan dalam proses penandaan, termasuk obat bius, obat-obatan (apabila ada); dan d. Pelaksanaan penandaan, diisi penjelasan tentang pelaksanaan penandaan terhadap semua spesimen induk atau benih/bibit, calon induk atau benih/bibit, dan anakan yang ada dan yang dihasilkan di penangkaran, misalnya sudah dilakukan penandaan semua/belum semua/akan dilaksanakan pada saat dimanfaatkan dan sebagainya. Catatan : , Apabila pelaksanaan penandaan sudah dilakukan, agar dilampirkan semua nomor penandaannya, dan apabila belum dilakukan penandaan agar diberikan alasan pada kolom penjelasan. E. Jenis dan Jumlah Pakan/Pupuk Tahun...-… (5 Tahun Kedepan) No. Jenis Pakan/Pupuk Satuan Jumlah Pakan/Pupuk 20… 20… 20… 1. 2. 3. dst. Penjelasan : Jenis dan jumlah pakan/pupuk ini terdiri dari: a. Jenis pakan/pupuk, diisi jenis-jenis pakan/pupuk yang akan diberikan untuk setiap tahun selama 5 tahun kedepan; b. Satuan, diisi dengan nama satuan masing-masing jenis pupuk atau pakan seperti kg untuk berat, dan ekor untuk satuan spesimen yang masih hidup; dan c. Jumlah pakan/pupuk, diisi dengan: jumlah pakan/pupuk yang diberikan kepada spesimen penangkaran untuk setiap tahun selama 5 tahun kedepan; Catatan : a. Pakan, diisi untuk semua jenis penangkaran yang memerlukan pakan, kecuali tumbuhan; b. Pupuk, diisi untuk pelaksanaan penangkaran tumbuhan atau penangkaran lainnya yang menggunakan pupuk. F. Sumber Air, Kualitas Lingkungan, dan Pembuangan Limbah 1. Sumber air dan kualitas lingkungan a. Asal sumber air : b. Kualitas lingkungan : Penjelasan : 2. Sistem pembuangan limbah : Penjelasan : Format ini berisi tentang: 1.Sumber air dan kualitas lingkungan, terdiri dari: a. Asal sumber air, berisi tentang perolehan sumber air untuk menunjang kegiatan penangkaran atau transplantasi, misalnya : sumber air tawar berasal dari : air sumur, PAM, air bor, sungai, dan atau sumber air laut berasal dari : penyedotan langsung dari laut, pembelian dari pemasok. b. Kualitas lingkungan sesuai dengan dokumen lingkungan yang dilampirkan. 2.Sistem pembuangan limbah, berisi tentang cara atau sistem pembuangan limbah penangkaran. - 92 - G. Tenaga Kerja Jumlah tenaga kerja sampai dengan tahun .... (saat ini) dan rencana penambahan tahun .... - .... (5 tahun kedepan) No. Jabatan/Jenis Keahlian Jumlah Saat Ini (org) Rencana Penambahan (org)/Tahun 20.. 20.. 1. 2. 3. 4. 5. dst. Penjelasan : H. Kepemilikan/Penanaman Modal No. Asal Modal Modal Awal (Rp.) 1. Modal dalam negeri 2. Modal asing Penjelasan : I. Rencana Kegiatan Lainnya Selama 5 (Lima) Tahun Kedepan Format ini berisi tentang: Kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan kegiatan penangkaran yang akan dilaksanakan selama 5 tahun kedepan, misalnya: 1. Pelaksanaan pelepasliaran (restocking) ke alam dari hasil penangkaran; 2. Pelaksanaan rehabilitasi atau pembinaan populasi spesimen yang ditangkarkan di habitat alam; Pembinaan masyarakat antara lain untuk melakukan penangkaran spesimen yang sama dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat dan menunjang konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar; III. PENGESAHAN ..........................., ..... ....................... 20.. Diketahui / disahkan oleh : Dibuat oleh : Kepala ......................................................, Nama Pemilik/Unit Penangkaran Pada Tanggal : Nama : Nama : NIP. : Jabatan : Pengesahan, berisi uraian tentang : 1. Tempat dan tanggal dibuatnya proposal; 2. Nama pemilik (untuk pemohon perorangan) atau nama unit usaha dan jabatan (untuk pemohon badan hukum), serta tanda tangan pemohon perizinan berusaha penangkaran; Nama, jabatan, Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tanda tangan pejabat yang berwenang mengetahui atau memberikan pengesahan, yaitu: Kepala UPT KSDA dan/atau Kepala Bidang Teknis/Wilayah - 93 - 3. Format Berita Acara Pemeriksaan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Dilindungi atau Tidak Dilindungi KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM BALAI BESAR/BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM… (dst sesuai kop surat masing-masing UPT KSDA) BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERSIAPAN TEKNIS PERSETUJUAN PENANGKARAN JENIS TSL DILINDUNGI/TIDAK DILINDUNGI* (*coret salah satu) Nomor : BA. Pada hari ini … Tanggal ... Bulan ... Tahun ... berdasarkan Surat Tugas Kepala ... Nomor : … Tanggal ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama/NIP : NIP : Jabatan : 2. Nama/NIP : NIP : Jabatan : Telah melakukan pemeriksanaan persiapan teknis Persetujuan Penangkaran Jenis TSL atas nama: 1. Nama Pemilik : 2. Nama Unit Usaha : 3. Alamat Kantor : 4. Alamat Penangkaran : Dengan hasil pemeriksaan sebagaimana terlampir. III. PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN No. Jenis Dokumen Keterangan 1. a. AKTA Notaris Perusahaan* No. Tanggal : b. Nama Notaris* c. Pengesahan AKTA Notaris* No. Tanggal : 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)* NIK : 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* No. *Pengecualian untuk instansi pemerintah dan lembaga pendidikan milik pemerintah. IV. PEMERIKSAAN TEKNIS PENANGKARAN A. Bentuk Penangkaran 1. Pengembangbiakan satwa dalam lingkungan terkontrol (captive breeding). 2. Pembesaran satwa. 3. Perbanyakan tumbuhan secara buatan. 4. Pengembangan populasi berbasis alam (wild based population management) : a. Pengelolaan habitat b. Pengembangbiakan koloni satwa liar di pulau. c. Pengembangbiakan semi terkontrol. Logo Kementerian - 94 - B. Sarana dan Prasarana Penangkaran 1. Sarana dan prasarana yang sudah ada No. Jenis Sarana dan Prasarana Satuan Ukuran Jumlah 1. 2. dst. C. Induk atau Benih/Bibit Penangkaran 1. Jenis dan jumlah induk atau benih/bibit yang ada saat ini (tahun 20...) /yang direncanakan a. Jenis dan jumlah induk atau benih/bibit yang ada saat ini (tahun 20...)/yang direncanakan (Format ini khusus untuk penangkaran burung, mamalia besar serta reptil, amphibi dan mamalia pet) No. Jenis (Dilindungi/Tidak Dilindungi) Jumlah Induk Sampai Dengan Saat Ini /yang direncanakan Jantan (ekor) Betina (ekor) Total F.. F.. F.. F.. F.. F.. Sampai dengan saat ini 1. Nama Lokal (Nama Latin) 2. Nama Lokal (Nama Latin) dst. Yang direncanakan 1. Nama Lokal (Nama Latin) 2. Nama Lokal (Nama Latin) dst. b. Jenis dan jumlah induk atau benih/bibit yang ada saat ini (tahun 20...)/yang direncanakan (Format ini khusus untuk penangkaran insekta dan moluska). No. Jenis (Dilindungi/Tidak Dilindungi) Jumlah Induk Sampai Dengan Saat Ini (pcs/ekor/...) F.. F.. F.. F.. Total Sampai dengan saat ini 1. Nama Lokal (Nama Latin) 2. Nama Lokal (Nama Latin) dst. ... Yang direncanakan 1. Nama Lokal (Nama Latin) 2. Nama Lokal (Nama Latin) dst. ... c. Jenis dan jumlah induk atau benih/bibit saat ini (tahun 20...)/yang direncanakan (Format ini khusus untuk penangkaran tumbuhan) No. Jenis (Dilindungi/Tidak Dilindungi) Jumlah Induk Saat Ini (pcs) a. b. dst. No. Jenis (Dilindungi/Tidak Dilindungi) Jumlah Induk yang direncanakan (pcs) a. b. dst. d. Jenis dan jumlah anakan yang ada saat ini (tahun 20…)/yang direncanakan (Format ini khusus untuk penangkaran Satwa Liar dengan cara Pembesaran) - 95 - No. Jenis (Dilindungi/Tidak Dilindungi) Jumlah Anakan Sampai Dengan Saat Ini/ Yang Direncanakan (ekor) Ukuran Total Sampai dengan saat ini 1. Nama Lokal (Nama Latin) 2. Nama Lokal (Nama Latin) dst. ... Yang direncanakan 1. Nama Lokal (Nama Latin) 2. Nama Lokal (Nama Latin) dst. ... Format ini berisi tentang : b. Jenis/nama, diisi dengan semua jenis/nama ilmiah masing-masing jenis induk atau benih/bibit (atau anakan jenis ranching/rearing) yang sudah ada saat ini. Apabila yang ditangkarkan terdiri dari berbagai jenis dengan status perlindungan yang berbeda, agar dalam penulisannya dikelompokkan sesuai dengan status perlindungannya, seperti : - Dilindungi dan Appendiks CITES; - Dilindungi dan Non Appendiks CITES; - Tidak Dilindungi dan Appendiks CITES; - Tidak Dilindungi dan Non Appendiks CITES. d. Jumlah induk atau benih/bibit (atau anakan jenis Pembesaran Satwa Liar) yang ada saat ini, diisi dengan perincian jumlah masing-masing jenis/nama induk atau benih/bibit yang ada sampai dengan saat ini. e. Total, diisi dengan jumlah semua induk atau benih/bibit (atau anakan jenis Pembesaran Satwa Liar) dari masing-masing jenis/nama Catatan : - Untuk anakan, diisi khusus untuk penangkaran dalam bentuk Pembesaran Satwa Liar. - Untuk pengisian jenis dan jumlah induk atau benih/bibit atau anakan jenis Pembesaran Satwa Liar yang ada saat ini, disesuaikan dengan spesimen yang ditangkarkan, yaitu: a. Untuk penangkaran burung, mamalia besar, reptil, amphibi dan mamalia pet, diisi dengan perincian jumlah indukan jantan dan betina termasuk generasi atau keturunannya (F0/W, F1, F2, dst). b. Untuk penangkaran insekta, moluska, tumbuhan, hanya diisi dengan perincian jumlah induk atau benih/bibit masing-masing jenis termasuk generasi atau keturunannya (F0/W, F1, F2, dst). c. Untuk penangkaran tumbuhan, diisi dengan perincian jumlah induk atau benih/bibit masing-masing baik untuk yang hibrida maupun yang perbanyakan. d. Untuk penangkaran Pembesaran Satwa Liar diisi dengan kondisi anakan untuk masing-masing jenis. 2. Perolehan dan legalitas asal usul induk atau benih/bibit atau anakan/telur yang ada saat ini No. Uraian Nama Dokumen/Bukti Asal-Usul/Keterangan a. Asal usul induk atau benih/bibit - Alam : - Hasil penangkaran : - Pembelian : - dan lain-lain : b. Asal usul anakan/telur (khusus untuk penangkaran dalam bentuk pembesaran) : - Alam : - dan lain-lain : Format ini berisi tentang: Perolehan dan legalitas asal usul induk atau benih/bibit atau anakan jenis Pembesaran Satwa, terdiri dari : a. Berisi tentang asal-usul pengadaan induk atau benih/bibit atau anakan jenis Pembesaran Satwa yang akan digunakan untuk penangkaran yang diperoleh dari hasil yang sah dan diproses sesuai peraturan yang berlaku, misalnya dari : a) penangkapan/pengambilan dari habitat alam; b) hasil penangkaran/hasil transplantasi; c) hasil pembelian yang sah; d) dan lain-lain. b. Nama dokumen/bukti asal-usul/keterangan, berisi tentang nama dokumen/bukti yang menyatakan asal- usul, misalnya berasal dari : - Alam : berupa izin penangkapan atau pengambilan (sebutkan jabatan penerbitnya); - Hasil penangkaran: berupa bukti pelimpahan dan sertifikat (apabila berasal dari penangkaran lain) atau berupa Keputusan Perizinan Berusaha Penangkaran dan atau BAP Penetasan/Pemijahan/Pemanenan (apabila berasal dari penangkaran sendiri); - Pembelian: berupa bukti pembelian yang sah dari penangkar atau pengedar yang sah; - dan lain-lain: seperti berupa SATS-DN, SATS-LN Ekspor/CITES-export permit dari negara pengekspor, dan SATS-LN Impor/CITES-import permit, dan dokumen legal lainnya. Catatan : Semua dokumen/bukti asal-usul induk atau benih/bibit atau anakan wajib dilampirkan. - 96 - D. Pelaksanaan Penandaan a. Teknik/cara penandaan : b. Kode penandaan : c. Alat yang digunakan : d. Pelaksanaan penandaan : - Penandaan induk atau benih/bibit : - Penandaan anakan : Format ini berisi tentang: Pelaksanaan penandaan, berisi tentang kewajiban dalam pelaksanaan penandaan spesimen TSL yang ditangkarkan, yaitu meliputi: a. Teknik/cara penandaan, diisi teknik atau metode atau cara yang digunakan dalam melakukan penandaan, serta bentuk penandaan yang dilaksanakan, misalnya berupa microchip, tato, label, cincin tertutup, pemotongan bagian tubuh, dan sertifikat; b. Kode penandaan, diisi kode atau tulisan nomor yang tertera dalam masing-masing bentuk penandaan yang digunakan; c. Alat yang digunakan untuk penandaan, diisi semua alat yang digunakan dalam proses penandaan, termasuk obat bius, obat-obatan (apabila ada); dan d. Pelaksanaan penandaan, diisi penjelasan tentang pelaksanaan penandaan terhadap semua spesimen induk atau benih/bibit, calon induk atau benih/bibit, dan anakan yang ada dan yang dihasilkan di penangkaran, misalnya sudah dilakukan penandaan semua/belum semua/akan dilaksanakan pada saat dimanfaatkan dan sebagainya. Catatan : , Apabila pelaksanaan penandaan sudah dilakukan, agar dilampirkan semua nomor penandaannya, dan apabila belum dilakukan penandaan agar diberikan alasan pada kolom penjelasan. E. Jenis dan Jumlah Pakan / Pupuk No. Jenis Pakan/Pupuk Sumber Pakan/Pupuk Keterangan 1. 2. dst. Jenis dan jumlah pakan/pupuk ini terdiri dari : a. Jenis pakan/pupuk, diisi jenis-jenis pakan/pupuk yang akan diberikan untuk setiap tahun selama 5 tahun kedepan; b. Satuan, diisi dengan nama satuan masing-masing jenis pupuk atau pakan seperti : kg untuk berat, dan ekor untuk satuan spesimen yang masih hidup; dan c. Jumlah pakan/pupuk, diisi dengan: jumlah pakan/pupuk yang diberikan kepada spesimen penangkaran untuk setiap tahun selama 5 tahun kedepan; Catatan : a. Pakan, diisi untuk semua jenis penangkaran yang memerlukan pakan, kecuali tumbuhan; b. Pupuk, diisi untuk pelaksanaan penangkaran tumbuhan atau penangkaran lainnya yang menggunakan pupuk. F. Sumber Air, Kualitas Lingkungan, dan Pembuangan Limbah 1. Sumber air dan kualitas lingkungan. a. Asal sumber air : b. Kualitas lingkungan : Penjelasan: 2. Sistem pembuangan limbah. : Sistem pembuangan limbah penangkaran adalah Format ini berisi tentang: 1.Sumber air dan kualitas lingkungan, terdiri dari : a. Asal sumber air, berisi tentang perolehan sumber air untuk menunjang kegiatan penangkaran atau transplantasi, misalnya : sumber air tawar berasal dari : air sumur, PAM, air bor, sungai, dan atau sumber air laut berasal dari : penyedotan langsung dari laut, pembelian dari pemasok. b. Kualitas lingkungan sesuai dengan dokumen lingkungan yang dilampirkan 2.Sistem pembuangan limbah, berisi tentang cara atau sistem pembuangan limbah penangkaran. G. Tenaga Kerja No. Jabatan/Jenis Keahlian Jumlah (Org) 1. 2. 3. - 97 - dst. Total H. Kepemilikan/Penanaman Modal No. Asal Modal Modal Awal (Rp.) Modal Berjalan (Rp.) 1. Modal dalam negeri 2. Modal asing V. PERNYATAAN DAN PENGESAHAN 1. Data dan keterangan hasil pemeriksaan tersebut di atas adalah benar-benar merupakan data dan keterangan dari hasil pemeriksaan yang ada di … (nama penangkar/unit penangkaran) 2. Semua kelengkapan dokumen pada butir III, sama dengan aslinya. 3. Apabila data, dokumen dan keterangan tersebut tidak benar, maka kami yang bertanda tangan di bawah ini bersedia untuk dikenakan sanksi dan atau dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Persiapan Teknis Persetujuan Penangkaran Jenis TSL ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat oleh : 1. Nama : 2. Nama : NIP : NIP : Disahkan oleh : Disetujui oleh : Kepala ......................................... Nama Pemilik/Unit Penangkaran Nama : Nama : NIP : Jabatan : - 98 - 4. Pertimbangan Teknis Kepala Balai Besar/Balai Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Dilindungi atau Tidak Dilindungi FORMAT PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BALAI Kop Surat Balai Besar atau Balai Nomor : S. Lampiran : Perihal : Pertimbangan Teknis Kepada Yth. (Pemohon) di (Tempat) Memperhatikan permohonan … nomor … tanggal … perihal permohonan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL …, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sdr. … Pimpinan Unit Penangkar… bermaksud mengajukan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL … yang dilindungi/tidak dilindungi Undang-undang. 2. Sudah dilakukan pemeriksaan persiapan teknis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Persetujuan Penangkaran Jenis TSL … nomor BA. … tanggal … 3. Sesuai persyaratan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL, yang bersangkutan telah melampirkan persyaratan: a. proposal; dan b. berita acara pemeriksaan dari Kepala Balai Besar/Kepala Balai atau Kepala Bidang/Kepala Seksi*. 4. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami MENYETUJUI/MENOLAK*) permohonan … untuk mengajukan Persetujuan Penangkaran Jenis TSL ... Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Kepala Balai Besar/ Kepala Balai atau Kepala Bidang/Kepala Seksi*), ……………………… Tembusan: 1. Direktur Jenderal KSDAE 2. Direktur KKHSG *) Pilih salah satu - 99 - 5. Pakta Integritas Persetujuan Penangkaran Jenis TSL Dilindungi atau Tidak Dilindungi KOP SURAT PERUSAHAAN/PENANGKAR PAKTA INTEGRITAS NO.... Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ... Jabatan : ... Nomor KTP : ... Alamat : ... Dengan ini menyatakan: 1. Seluruh dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar atau asli/sah sesuai dengan dokumen asli; 2. Tidak melakukan suap, gratifikasi, memberikan biaya lain selain yang diwajibkan sesuai Peraturan yang berlaku, serta perbuatan lainnya yang bertentangan dengan prinsip­ prinsip reformasi birokrasi; 3. Tidak melakukan kegiatan operasional penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar sebelum mendapatkan Sertifikat Standar/Persetujuan Penangkaran yang dan memenuhi kewajiban PNBP iuran Izin sesuai Peraturan yang berlaku; 4. Sanggup memenuhi seluruh kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan berusaha penangkaran tumbuhan dan satwa liar sesuai dengan Peraturan yang berlaku; 5. Sanggup menjadi mitra yang baik dan membantu Pemerintah dalam melaksanakan upaya konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar; 6. Apabila saya melanggar komitmen sebagaimana dimaksud angka 1 s.d 5 di atas, saya siap mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku Demikian Pakta Integritas ini dibuat dan ditandatangani di atas materai secara sadar tanpa paksaan dan tekanan dari Pihak manapun. Nama Kota, Tanggal Bulan 20.. TTD Nama Lengkap Jabatan Materai - 100 - B. Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL Proposal, Berita Acara Pemeriksaan dan Pertimbangan Teknis 1. Permohonan Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL a. Dilindungi FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN PEROLEHAN INDUK ATAU BENIH/BIBIT PENANGKARAN JENIS TSL DILINDUNGI Tanggal, Bulan, Tahun Nomor : Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Persetujuan Perolehan Induk atau Bibit/Benih Penangkaran Mamalia/ Reptil/ Burung/…. Jenis Dilindungi Kepada Yth. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Tempat Dengan hormat kami sampaikan permohonan Persetujuan perolehan induk atau bibit/benih penangkaran jenis TSL dilindungi Mamalia/Reptil/Burung/... a.n. … dengan lampiran persyaratan sebagai berikut: 1. Proposal; dan 2. Berita Acara Pemeriksaan Persiapan Teknis dan Pertimbangan Teknis dari Kepala Balai. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Pemohon Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE; dan 2. Direktur KKHSG. - 101 - b. Tidak Dilindungi FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN PEROLEHAN INDUK ATAU BENIH/BIBIT PENANGKARAN JENIS TSL TIDAK DILINDUNGI Tanggal, Bulan, Tahun Nomor : Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Persetujuan Perolehan Induk atau Benih/Bibit Penangkaran Mamalia/Reptil/ Burung/…. Jenis Tidak Dilindungi Kepada Yth. Kepala Balai Besar/Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam … di Tempat Dengan hormat kami sampaikan permohonan persetujuan perolehan induk atau bibit/benih penangkaran jenis TSL tidak dilindungi Mamalia/Reptil/Burung/... a.n. … dengan lampiran persyaratan sebagai berikut: 1. Proposal; dan 2. Berita Acara Pemeriksaan Persiapan Teknis dan Pertimbangan Teknis dari Kepala Bidang atau Kepala Seksi. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Pemohon Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE; dan 2. Direktur KKHSG. - 102 - 2. Proposal Permohonan Persetujuan Perolehan Induk atau Benih/Bibit Penangkaran Jenis TSL Dilindungi atau Tidak Dilindungi Logo Unit Penangkaran KOP SURAT PENANGKAR/UNIT PENANGKARAN PROPOSAL PERSETUJUAN PEROLEHAN INDUK ATAU BENIH/BIBIT PENANGKARAN (JENIS TSL DILINDUNGI/TIDAK DILINDUNGI) (NAMA PENANGKAR/NAMA UNIT PENANGKARAN) (Nama Kota) ..., (Bulan) ..., (Tahun) ... - 103 - PROPOSAL PERSETUJUAN PEROLEHAN INDUK ATAU BENIH/BIBIT PENANGKARAN JENIS TSL DILINDUNGI/TIDAK DILINDUNGI (TAKSA YANG DITANGKARKAN) ... (NAMA PENANGKAR/NAMA UNIT PENANGKARAN) ... I. DATA PENANGKAR 1. Nama pemilik : 2. Nama unit usaha : 3. Tanggal didirikan : 4. Alamat pemilik/kantor : Jalan - RT/RW : No. Telpon : Email : Desa/Kelurahan - Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : 5. Alamat penangkaran : Jalan - RT/RW : No. Telpon : Desa/Kelurahan - Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : 6. Taksa TSL yang Ditangkarkan : …, …, …, …, …, …, …, …, …, …, …, …, …, …, 7. Nomor Sertifikat Standar atau Nomor Persetujuan Penangkaran : II. RENCANA PEROLEHAN INDUK ATAU BENIH/BIBIT PENANGKARAN JENIS TSL (DILINDUNGI/TIDAK DILINDUNGI) No. Jenis Asal-usul Jantan (ekor) Betina (ekor) Total (ekor) 1 Nama Lokal (Nama latin) 2 dst III. Sarana dan Prasarana Penangkaran No. Jenis Sarana dan Prasarana Satuan Ukuran Jumlah 1. 2. dst. Format ini berisi tentang: Sarana dan prasarana yang sudah ada, berisi tentang deskripsi jenis, satuan, ukuran dan jumlah sarana dan prasarana penangkaran yang telah dibangun atau telah ada pada saat ini. e. Jenis sarana dan prasarana, diisi dengan jenis sarana dan prasarana, yaitu: • Sarana dan prasarana penangkaran, seperti: - Lahan/lokasi penangkaran; - Kandang/sangkar/kolam penangkaran, seperti kandang/ sangkar/kolam induk atau benih/bibit atau pembiakan, kandang/sangkar/kolam pembesaran, kolam makanan; - Sarana penampungan anakan dan calon induk atau benih/bibit, seperti gedung/bangunan penampungan anakan dan calon induk atau benih/bibit, kandang/sangkar/kolam/akuarium anakan/ bak penampungan spesimen, tempat/ruang karantina, inkubator/ruang penetasan, sistem aerasi, mesin pompa udara, heater, dan thermometer; - Sarana pengairan, seperti mesin pompa air dan bak penampungan air; - Sarana pengolahan limbah/pembuangan sampah, seperti tempat sampah, kolam/ bak penampungan water treatment; - Sarana transportasi, seperti kendaraan roda 4, kendaraan roda 2, kapal motor/ speed boat/perahu motor/perahu; - Sarana untuk karantina/kesehatan dan laboratorium; - Sarana untuk pegawai, seperti mess karyawan, dan rumah karyawan; - Sarana keamanan, seperti pos satpam, pos/rumah jaga, dan menara pengintai; dan/atau - Sarana penerangan/perlistrikan, seperti instalasi listrik, generator listrik. • Sarana perkantoran, seperti ruang kantor dan komputer. - 104 - f. Satuan, diisi dengan nama satuan masing-masing sarana dan prasarana seperti unit dan buah. g. Ukuran, berisi tentang nama ukuran masing-masing jenis sarana dan prasarana seperti luas (m²), berat (kg), isi (liter), panjang (m atau km). h. Jumlah, berisi tentang jumlah/banyaknya masing-masing jenis sarana dan prasarana yang telah ada sampai dengan saat ini (tahun pada saat dibuatnya Proposal). IV. Data Potensi Perolehan Induk atau Benih/Bibit Penangkaran Jenis TSL (Dilindungi/Tidak Dilindungi)* No. Nama Jenis Hasil Survey Potensi Keterangan 1 Terlampir 2 dst. (*) untuk Induk atau Benih/Bibit Penangkaran Jenis TSL (Dilindungi/Tidak Dilindungi) yang berasal/bersumber dari alam V. PENGESAHAN ..........................., ..... ....................... 20.. Diketahui / disahkan oleh : Dibuat oleh : Kepala ......................................................, Nama Pemilik/Unit Penangkaran Pada Tanggal : Nama : Nama : NIP. : Jabatan : Pengesahan, berisi uraian tentang : 1. Tempat dan tanggal dibuatnya proposal; 2. Nama pemilik (untuk pemohon perorangan) atau nama unit usaha dan jabatan (untuk pemohon badan hukum), serta tanda tangan pemohon perizinan berusaha penangkaran; Nama, jabatan, Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tanda tangan pejabat yang berwenang mengetahui atau memberikan pengesahan, yaitu: Kepala UPT KSDA dan/atau Kepala Bidang Teknis/Wilayah - 105 - 3. Berita Acara Pemeriksaan Persetujuan Perolehan Induk atau Benih/Bibit Penangkaran Jenis TSL Dilindungi atau Tidak Dilindungi KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM DAN EKOSISTEM BALAI BESAR/BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM… (dst sesuai kop surat masing-masing UPT KSDA) BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERSIAPAN TEKNIS PERSETUJUAN PEROLEHAN INDUK PENANGKARAN JENIS TSL DILINDUNGI/TIDAK DILINDUNGI* (*coret salah satu) Nomor : BA. Pada hari ini … Tanggal ... Bulan ... Tahun ... berdasarkan Surat Tugas Kepala ... Nomor : … Tanggal ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : NIP : Jabatan : 2. Nama : NIP : Jabatan : Telah melakukan pemeriksanaan persiapan teknis Persetujuan Penangkaran Jenis TSL atas nama : 1. Nama pemilik : 2. Nama unit usaha : 3. Tanggal didirikan : 4. Alamat pemilik/kantor : Jalan - RT/RW : No. Telpon : Email : Desa/Kelurahan - Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : 5. Alamat penangkaran : Jalan - RT/RW : No. Telpon : Desa/Kelurahan - Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : 6. Taksa TSL yang Ditangkarkan : …, …, …, …, …, …, …, …, …, …, …, …, …, …, 7. Nomor Sertifikat Standar atau Nomor Persetujuan Penangkaran : Logo Kementerian - 106 - - 107 - 4. Pertimbangan Teknis Kepala Balai Besar/Balai Persetujuan perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL Dilindungi atau Tidak Dilindungi FORMAT PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BALAI Kop Surat Balai Besar atau Balai Nomor : S. Lampiran : Perihal : Pertimbangan Teknis Kepada Yth. (Pemohon) di (Tempat) Memperhatikan permohonan … nomor … tanggal … perihal permohonan Persetujuan Perolehan Induk atau Benih/Bibit Penangkaran Jenis TSL …, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sdr. … Pimpinan Unit Penangkaran… bermaksud mengajukan Persetujuan Perolehan Induk atau Benih/Bibit Penangkaran Jenis TSL … yang dilindungi/tidak dilindungi Undang-undang. 2. Sudah dilakukan pemeriksaan persiapan teknis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Persetujuan Perolehan Induk atau Benih/Bibit Penangkaran Jenis TSL … nomor BA. … tanggal … 3. Sesuai persyaratan Persetujuan Perolehan Induk atau Benih/Bibit Penangkaran Jenis TSL, yang bersangkutan telah melampirkan persyaratan: c. proposal; dan d. berita acara pemeriksaan dari Kepala Balai Besar/Kepala Balai atau Kepala Bidang/Kepala Seksi*. 4. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami MENYETUJUI/MENOLAK*) permohonan … untuk mengajukan Persetujuan Perolehan Induk atau Benih/Bibit Penangkaran Jenis TSL ... Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Kepala Balai Besar/ Kepala Balai atau Kepala Bidang/Kepala Seksi*), ……………………… Tembusan: 1. Direktur Jenderal KSDAE 2. Direktur KKHSG *) Pilih salah satu - 108 - C. Format Laporan Tahunan Kegiatan Penangkaran Jenis TSL Logo Unit Penangkaran KOP SURAT PENANGKAR/UNIT PENANGKARAN (Nama Kota), Januari (Tahun) - 109 - LAPORAN TAHUNAN PENANGKARAN TSL MAMALIA/BURUNG/REPTIL/... TAHUN 20.. (NAMA PENANGKAR/NAMA UNIT PENANGKARAN) I. DATA PEMILIK/DATA UNIT PENANGKARAN 1. Nama pemilik : 2. Nama unit usaha : 3. Tanggal didirikan : 4. Alamat pemilik/kantor : Jalan - RT/RW : No. Telpon : Email : Desa/Kelurahan - Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : 5. Alamat penangkaran : Jalan - RT/RW : No. Telpon : Desa/Kelurahan - Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : II. PERIZINAN, AUDIT DAN REGISTRASI A. Izin Penangkaran No. Jenis Dokumen Keterangan 1. Izin penangkaran jenis dilindungi a. No. Sertifikat Standar/No Persetujuan Penangkaran No. Tanggal : b. Penerbit izin c. Masa berlaku izin ...... tahun, sampai dengan tanggal : 2. Izin penangkaran jenis tidak dilindungi a. No. Sertifikat Standar/No Persetujuan Penangkaran No. Tanggal : b. Penerbit izin c. Masa berlaku izin ...... tahun, sampai dengan tanggal : B. Audit/Penilaian Keberhasilan Penangkaran No. Jenis Dokumen Keterangan 1. Audit/penilaian keberhasilan penangkaran : a. Rekomendasi Otorita Keilmuan No. Tanggal : b. Penerbit rekomendasi - 110 - 2. Sertifikat jaminan kualitas penangkaran a. Sertifikat No. Tanggal : b. Masa berlaku sertifikat ...... tahun, sampai dengan tanggal : C. Registrasi Unit Penangkaran Jenis Appendiks I CITES No. Jenis Dokumen Keterangan 1. Registrasi unit penangkaran No. Registrasi CITES ID Tahun : 2. Pengukuhan hasil registrasi CITES a. SK. Pengukuhan No. Tanggal : b. Penerbit SK III. PELAKSANAAN KEWAJIBAN UNIT PENANGKARAN 1. Laporan Triwulan Tahun …. (1 tahun terakhir) No. Laporan Triwulan Keterangan Ada Tidak Ada 1. Triwulan I .............. 20.. 2. Triwulan II.............. 20.. 3. Triwulan III.............. 20.. 4. Triwulan IV.............. 20.. 2. Buku Induk dan Buku Catatan Harian Tahun …. (1 Tahun terakhir) No. Jenis Buku Keterangan Ada Tidak Ada 1. Buku Induk (Stud Book) 2. Buku Catatan Harian (Log Book) 3. Pelaksanaan penandaan Jenis TSL dan atau Kandang No . Kegiatan Keterangan Dilaksanakan Tidak Dilaksanakan 1. Penandaan Kandang 2. Penandaan Jenis TSL IV. PELAKSANAAN PENANGKARAN A. Induk atau bibit/benih Penangkaran 1. Rencana dan realisasi penambahan jenis dan jumlah induk atau bibit/benih tahun .... (1 tahun terakhir) serta jumlah induk atau bibit/benih sampai dengan saat ini (tahun 20..) - 111 - No. Jenis/ Generasi Jumlah Sampai Dengan Tahun Lalu (ekor/pcs) Penambahan 1 Tahun Terakhir Jumlah Sampai Dengan Saat Ini (ekor/pcs) Rencana Realisasi Jantan Betina Jantan Betina Janta n Betina Jant an Betina 1. 2. dst. 2. Perolehan dan legalitas asal usul penambahan induk/bibit atau anakan tahun 20.. (1 tahun terakhir) No. Uraian Nama Dokumen/Bukti Asal- Usul/Keterangan a. Asal usul induk/bibit - Alam : - Hasil penangkaran : - Pembelian : - dan lain-lain : b. Asal usul anakan/telur (khusus untuk penangkaran dalam bentuk pembesaran) - Alam : 3. Rencana penambahan jenis dan jumlah induk/bibit tahun…. (1 tahun kedepan) No. Jenis Rencana Penambahan Induk (ekor) Jantan Betina Jumlah F… F… F… F… F… F... 1. 2. dst. B. Rencana Produksi Hasil Penangkaran 1. Rencana dan realisasi produksi hasil penangkaran tahun .... (1 tahun terakhir) No. Jenis Rencana Produksi (ekor/..) Realisasi Produksi (ekor/..) F... F... Jumlah F... F… Jumlah 1. 2. dst. 2. Rencana produksi hasil penangkaran tahun .... (1 tahun kedepan). No. Jenis Rencana Produksi (ekor/pcs/..) F.. F.. Jumlah 1. - 112 - 2. dst. C. Tenaga Kerja 1. Rencana dan realisasi penambahan jenis dan jumlah tenaga kerja tahun .... (1 tahun terakhir) No. Jabatan/Jeni s Keahlian Jumlah Sampai Dengan 1 Tahun Lalu (org) Penambahan 1 Tahun terakhir (org) Jumlah Sampai Dengan Saat Ini (org) Rencana Realisasi 1. 2. dst. Jumlah 2. Rencana penambahan tenaga kerja tahun .... (1 tahun kedepan). No. Jabatan/Jenis Keahlian Rencana Penambahan Tahun .... (org) Keterangan 1. 2. dst. J u m l a h D. Kepemilikan/Penanaman Modal No. Asal Modal Modal Awal (Rp.) Modal Berjalan/Saat Ini (Rp.) 1. Modal dalam negeri 2. Modal asing E. Konstribusi PNBP dan Devisa Negara* 1. Rencana dan realisasi konstribusi PNBP dan Devisa Negara tahun …. (1 tahun terakhir) No. Kontribusi Jumlah 1 Tahun Lalu (Rp) Penambahan 1 Tahun Terakhir (Rp) Jumlah Sampai Dengan Saat (Rp) Rencana Realisasi 1. Konstribusi PNBP 2. Devisa Negara 2. Rencana/prediksi konstribusi PNBP dan Devisa Negara tahun .... (1 tahun kedepan) - 113 - No. Kontribusi Rencana/Prediksi Tahun .... (Rp) Prediksi Prosentasi (Kenaikan/Penuruna n) 1. Konstribusi PNBP 2. Devisa Negara (*) untuk pemegang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL - 114 - D. Format Laporan Triwulan Kegiatan Penangkaran Jenis TSL Logo Unit Penangkaran LAPORAN TRIWULAN* PENANGKARAN BURUNG/MAMALIA/REPTIL...(nama unit penangkaran) TRIWULAN : I/II/III/IV TAHUN : 20.. BULAN I/II/III Izin Penangkaran No. (No. Sertifikat Standar/ No Persetujuan Penangkaran) : Tanggal : Berlaku Sampai Dengan : No. Nama Jenis Jumlah Sampai Dengan Bulan Lalu Jumlah Mutasi Bulan Ini Jumlah Sampai Dengan Bulan Ini Keterangan Penambahan Pengurangan F0 F1 F2 dst F0 F1 F2 dst F0 F1 F2 dst F0 F1 F2 dst 1. Nama Lokal (Nama Latin) 2. 3. dst Jumlah ..............................., ................................................................ 20.... Diketahui oleh**: Dibuat oleh: Kepala Bidang/Seksi/Resort/... ………….. (nama unit penangkaran) ………….. Nama : Nama : NIP : Jabatan : (*) Laporan dibuat setiap bulan dan dilaporkan setiap Triwulan (**) Ditandatangani setiap Triwulan - 115 - E. Formulir Persetujuan Pemeliharaan untuk Kesenangan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BALAI BESAR/BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM...... Alamat............... Formulir Persetujuan Pemeliharaan Satwa Untuk Kesenangan A. A. Data Pemohon Nama : Jenis Kelamin : Laki-Laki/Perempuan Alamat : NIK : B. B. Jenis dan Jumlah Satwa No. Jenis Satwa Nama Ilmiah Jumlah C. D. C. Kelengkapan Dokumen No. Dokumen Ada Tidak Ada Keterangan 1. Legalitas Asal Usul Satwa 2. Penandaan Satwa 3. Bukti Pembelian 4. Surat Keterangan Kesehatan Satwa 5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pemenuhan Kesejahteraan Satwa Kota, Tanggal/ Bulan/Tahun Disetujui Oleh : Pemohon Kepala ..........., Nama Nama NIP. - 116 - F. Berita Acara Pemeriksaan Stok KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM BALAI BESAR/BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM...... Alamat............... BERITA ACARA PEMERIKSAAN SEDIAAN ATAU STOK JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR JENIS ........(nama latin) di (Nama Pelaku Usaha) Nomor : BA. ..................................... Pada hari ini ....tanggal ....bulan .... tahun ....., berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Pengambilan atau Penangkapan Spesimen TSL/Surat Permohonan SATS DN/Surat Permohonan SATS LN*(pilih salah satu) An (Nama Pelaku Usaha) Nomor ...... Surat Perintah Tugas Kepala Balai Besar/Kepala Balai/Kepala Bidang/Kepala Seksi .....Nomor : ......tentang ...., menerangkan bahwa : 1 Nama/NIP : .... Jabatan : .. 2 Nama/NIP : ..... Jabatan : ..... Telah mengadakan pemeriksaan sediaan atau stok spesimen tumbuhan satwa liar dan atau bagian bagiannya untuk jenis ..... yang berada pada : Nama Pelaku Usaha : (diisi sesuai SK/SS) Nomor SS/SK : (diisi dengan Nomor SS atau SK pengumpul/penangkap) Nama Direktur : (diisi nams direktur) Alamat Kantor : (diisi sesuai SK/SS) Alamat Penampungan : (diiisi sesuai SK/SS) Kegiatan Usaha : Penangkap/Pengumpul, PB Peredaran TSL DN/ PB peredaran TSL LN * (pilih salah satu) Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : No Nama Jenis Indonesia (Nama Latin) *1 Bentu k Jumlah stok Satuan Dokumen Asal Usul Keterangan lainnya Jumah Total 1. Diisi dengan nama spesies dalam bahasa Indonesia dan nama latin spesies tersebut. 2. Bentuk spesimen disii dengan Hidup/Mati/Bagian Bagian Spesimen Tumbuhan atau Satwa seperti kulit, barang jadi, daging,empedu, tanduk, kayu, minyak, powder dll yang berasal dari spesies yang diperbolehkan untuk ditangkap/diambil atau hasil penangkaran. 3. Jumlah stok diisi dengan jumlah atau volume pada saat pemeriksaan 4. Satuan diisi dengan Pcs (Pieces), KG (kilogram), L (liter), ml (mili liter), 5. Dokumen asal usul diisi dengan BAP hasil penangkapan/pengambilan, BAP perubahan bentuk, dokumen SATS DN. 6. Keterangan diisi dengan informasi tambahan yang diperlukan seperti konversi jumlah awal TSL yang telah mengalami perubahan bentuk. Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini di buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kota, Tanggal/ Bulan/Tahun Dibuat sebenarnya oleh Nama : Nama : NIP : NIP : Disahkan Oleh : Menyetujui Kepala ..........., Pemohon/ Pemegang Izin Nama Nama NIP - 117 - G. Berita Acara Pemeriksaan Pengambilan dan Penangkapan Jenis TSL KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM BALAI BESAR/BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM...... Alamat............... BERITA ACARA PEMERIKSAAN PENGAMBILAN ATAU PENANGKAPAN JENIS TSL DARI ALAM JENIS ........(nama latin) di PROVINSI (...) Nomor : BA. ..................................... Pada hari ini ....tanggal ....bulan .... tahun ....., berdasarkan Persetujuan Pengambilan atau Penangkapan Spesimen TSL An (Nama Pelaku Usaha) Nomor ......serta Surat Perintah Tugas Kepala Balai Besar/Kepala Balai/Kepala Bidang/Kepala Seksi .....Nomor : ......tentang ...., menerangkan bahwa : 1 Nama/NIP : .... Jabatan : .. 2 Nama/NIP : ..... Jabatan : ..... Telah mengadakan pemeriksaan hasil pengambilan atau penangkapan jenis TSL untuk jenis ....tahun... Nama Pelaku Usaha : (diisi sesuai SK) Nomor SK : (diisi dengan SK pengumpul/penangkap) Nama Direktur : (diisi nama direktur/Ketua) Alamat : (diisi sesuai SK) Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : No Nama Jenis Indonesia (Nama Latin) Kuota sesuai SK Jumlah yang ditangkap/ambil Satuan Lokasi Pengambilan Keterangan lainnya Jumah Total 1. Diisi dengan nama spesies dalam bahasa Indonesia dan nama latin spesies tersebut. 2. Diisi dengan jumlah kuota tangkap atau ambil yang ditetapkan dalam SK. 3. Jumlah realisasi yang ditangkap/diambil 4. Satuan diisi dengan Pcs (Pieces), KG (kilogram), L (liter), ml (mili liter), 5. Lokasi pengambilan diisi dengan nama lokasi pengambilan/penangkapan (minimal nama desa) dan koordinat lokasi 6. Keterangan diisi dengan informasi tambahan yang diperlukan seperti kesesuaian ukuran atau sumber yang ditetapkan dalam kuota Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini di buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kota, Tanggal/ Bulan/Tahun Dibuat sebenarnya oleh Nama : Nama : NIP : NIP : Disahkan Oleh : Menyetujui Kepala ..........., Pemohon/ Pemegang Izin Nama Nama N I P 118 H. Laporan Hasil Evaluasi Persetujuan Pemanfaatan Jenis TSL LAPORAN EVALUASI PENANGKARAN JENIS TSL DILINDUNGI ATAU TIDAK DILINDUNGI Nama Unit Penangkaran : Alamat Penangkaran : Nama Pemilik/Manajer : No. Indikator Penilaian Bobot (Bpi) Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Variabel Penilaian Skor (Spi) Nilai (Bpi x Spi) 1. Jenis TSL yang ditangkarkan. 5 a. Jenis TSL sesuai dengan Sertifikat Standar/ Persetujuan Penangkaran atau Laporan Triwulan, b. Setiap anakan memiliki BAP Penetasan/ Kelahiran. a. Jenis TSL sesuai dengan Sertifikat Standar/ Persetujuan Penangkaran atau Laporan Triwulan serta semua anakan memiliki BAP Penetasan/Kelahiran. 5 b. Jenis TSL sesuai dengan Sertifikat Standar/ Persetujuan Penangkaran atau Laporan Triwulan dan sebagian anakan tidak memiliki BAP Penetasan/Kelahiran. 3 c. Jenis TSL sesuai dengan Sertifikat Standar/ Persetujuan Penangkaran atau Laporan Triwulan, dan semua anakan tidak ada BAP Penetasan/Kelahirannya. 1 Uraian : 2. Ketersediaan tenaga ahli. 5 a. Mempunyai tenaga ahli di bidang penangkaran TSL. a. Semua persyaratan terpenuhi. 5 b. Persyaratan no. 2 dan no. 3 terpenuhi. 3 119 No. Indikator Penilaian Bobot (Bpi) Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Variabel Penilaian Skor (Spi) Nilai (Bpi x Spi) b. Mempunyai tenaga teknis penangkaran TSL c. Mempunyai tenaga administrasi. c. Hanya 1 persayaratan terpenuhi. 1 Uraian : 3. Kelayakan sarana prasarana. * dapat disesuaikan dengan spesies yang akan di evaluasi 5 a. Memiliki kandang induk dan kandang anakan. b. Memiliki kandang karantina/kandang untuk spesimen yang sakit. c. Memiliki inkubator/ruang penetasan*. (*) disesuaikan dengan spesies. contoh: dapat di ganti dengan kandang istirahat, kolam air minum untuk rusa a. Semua persyaratan terpenuhi. 5 b. Hanya persyaratan no. 1 dan no. 2 terpenuhi. 3 c. Hanya 1 persayaratan terpenuhi. 1 Uraian : 4. Legalitas asal usul induk 5 Memiliki bukti/dokumen legalitas asal usul induk antara lain BAP Penetasan/ Kelahiran atau bukti pembelian atau pelimpahan/mutasi, atau izin tangkap atau SATS-DN. a. 100 % memiliki tanda bukti/dokumen legalitas asal usul induk. 5 b. 50 - <100% memiliki tanda bukti/dokumen legalitas asal usul induk. 3 c. < 50 % memiliki tanda bukti/dokumen legalitas asal usul induk. 1 Uraian : 120 No. Indikator Penilaian Bobot (Bpi) Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Variabel Penilaian Skor (Spi) Nilai (Bpi x Spi) 5. Ketersediaan Buku Induk (studbook)/ Buku Catatan Harian (logbook) 4 Memiliki buku induk atau buku catatan harian untuk merekam atau mendata seluruh perkembangan kegiatan penangkaran TSL didalam unit penangkaran. a. Isi Buku Induk /Buku Catatan Harian telah sesuai dengan fisik penangkaran. 5 b. Isi Buku Induk /Buku Catatan Harian sebagian sesuai dengan fisik penangkaran. 3 c. Tidak memiliki Buku Induk/Buku Catatan Harian. 1 Uraian : 6. Penandaan. 3 Terdapat tanda pada spesimen TSL dan atau kandang penangkaran. a. Semua spesimen TSL dan atau kandang telah ditandai. 5 b. Sebagian spesimen TSL dan atau kandang telah ditandai. 3 c. Belum melakukan penandaan. 1 Uraian : 7. Pelaporan dan Perencanaan 3 Dibuatnya : a. Laporan triwulan b. Rencana Kerja Tahunan a. Memenuhi semua persyaratan. 5 b. Hanya memenuhi salah satu persyaratan. 3 c. Semua persyaratan tidak terpenuhi. 1 Uraian : Total Nilai

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 18 of 2024 concerning the Utilisation of Wild Plant and Animal Species in the Form of Captivity, Maintenance for Enjoyment, Trade, and Display · Nelum