跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 17 of 2022 concerning the Organization and Work Procedure of the Technical Implementation Units of the Directorate General of Conservation of Natural Resources and Ecosystems

颁布于 2022-07-26 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Forestry, Wild species and ecosystems
关键词
ecosystem conservation, protected area, national parks, fire management, community management, biosafety, governance, hazards, biodiversity, genetic resources, hunting/capture, protection of habitats, protection of species, tourism, wild fauna, wild flora, resource/damage valuation, pests/diseases, invasive alien species, traditional knowledge/indigenous knowledge, sustainable use

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a bahwa untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2 3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Unit Pelaksana Teknis Balai Taman Nasional yang selanjutnya disingkat UPT TN adalah UPT yang menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada taman nasional. 3. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat UPT KSDA adalah UPT yang menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 3 BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Umum Pasal 2 UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terdiri atas: a. UPT TN; dan b. UPT KSDA. Bagian Kedua UPT TN Pasal 3 (1) UPT TN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPT TN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. Pasal 4 (1) UPT TN mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di taman nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT TN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan; b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas taman nasional; c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di taman nasional; d. pengendalian kebakaran hutan di taman nasional; e. pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik di taman nasional; f. pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di taman nasional; g. pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di taman nasional; h. pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di taman nasional; i. evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional; j. pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; k. penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di taman nasional; 4 l. penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di taman nasional; m. pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; n. penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam taman nasional; o. pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional; p. pengelolaan kawasan taman nasional; dan q. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 5 (1) UPT TN terdiri atas: a. UPT TN kelas I, selanjutnya disebut dengan Balai Besar Taman Nasional; dan b. UPT TN kelas II, selanjutnya disebut dengan Balai Taman Nasional. (2) Balai Besar Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Balai Besar Taman Nasional tipe A; dan b. Balai Besar Taman Nasional tipe B. (3) Balai Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Balai Taman Nasional tipe A; dan b. Balai Taman Nasional tipe B. Pasal 6 (1) Struktur organisasi Balai Besar Taman Nasional tipe A terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional; c. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I; d. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; e. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Besar Taman Nasional tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi. 5 Pasal 8 Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi; penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; pelayanan perizinan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional; dan pengelolaan kawasan taman nasional. Pasal 9 (1) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan; b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas taman nasional; c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di taman nasional; d. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di taman nasional; e. pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; f. pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; g. pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; h. pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; i. evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional; 6 j. pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; k. pelayanan perizinan; l. penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; m. penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; n. pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; o. penyelenggaraan kemitraan konservasi; p. pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional; dan q. pengelolaan kawasan taman nasional. Pasal 10 (1) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah pada Balai Besar Taman Nasional tipe A terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I; b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III; d. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV; e. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V; dan f. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI. (2) Seksi Pengelolaan Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas, pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional; serta pengelolaan kawasan taman nasional. Pasal 11 (1) Struktur organisasi balai besar taman nasional tipe B terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional; c. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I; 7 d. Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Besar Taman Nasional Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 13 Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; pelayanan perizinan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional; dan pengelolaan kawasan taman nasional. Pasal 14 (1) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan; b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas taman nasional; 8 c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di taman nasional; d. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di taman nasional; e. pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; f. pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; g. pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; h. pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; i. evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional; j. pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; k. pelayanan perizinan; l. penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; m. penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; n. pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; o. penyelenggaraan kemitraan konservasi; p. pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional; dan q. pengelolaan kawasan taman nasional. Pasal 15 (1) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah pada Balai Besar Taman Nasional tipe B terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I; b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III; dan d. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV. (2) Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber 9 daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya; penyelenggaraan kemitraan konservasi; dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional dan pengelolaan kawasan taman nasional. Pasal 16 (1) Struktur organisasi Balai Taman Nasional tipe A terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I; c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; d. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi balai taman nasional tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 18 Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di taman nasional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional serta pengelolaan kawasan taman nasional. 10 Pasal 19 (1) Struktur organisasi Balai Taman Nasional tipe B terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I; c. Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Taman Nasional tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 20 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, kerja sama, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 21 Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan Wilayah II mempunyai tugas pelaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan, pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di taman nasional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional serta pengelolaan kawasan taman nasional. Bagian Ketiga UPT KSDA Pasal 22 (1) UPT KSDA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPT KSDA dipimpin oleh Kepala. 11 Pasal 23 (1) UPT KSDA mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, dan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT KSDA menyelenggarakan fungsi: a. inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, pemeliharaan batas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; c. pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; d. pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; e. pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; f. pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; g. pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; h. evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; i. pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; j. penyiapan pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; k. penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; l. penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; m. pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar; n. koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi; o. koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya; p. pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; 12 q. penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; r. pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; s. pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; dan t. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 24 (1) UPT KSDA terdiri atas: a. UPT KSDA kelas I, selanjutnya disebut dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam; dan b. UPT KSDA kelas II, selanjutnya disebut dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. (2) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A; dan b. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B. (3) Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A; dan b. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B. Pasal 25 (1) Struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I; d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; e. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 13 Pasal 26 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 27 Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; pelayanan perizinan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi; dan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya. Pasal 28 (1) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam wilayah I, wilayah II, dan wilayah III melaksanakan kegiatan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru dan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam wilayah I, wilayah II, dan wilayah III menyelenggarakan fungsi: 14 a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan; b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; d. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; e. pelaksanaan pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; f. pelaksanaan pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; g. pelaksanaan pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; h. pelaksanaan evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; i. pelaksanaan pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; j. pelayanan perizinan; k. pelaksanaan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; l. pelaksanaan penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; m. pelaksanaan penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; n. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar; o. pelaksanaan koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi; p. pelaksanaan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya; q. pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; 15 r. pelaksanaan penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; s. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; dan t. pelaksanaan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru. Pasal 29 (1) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A terdiri atas: a. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I; b. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; c. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III; d. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah IV; e. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V; dan f. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah VI. (2) Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; dan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru. Pasal 30 (1) Struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I; 16 d. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 31 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 32 Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar; pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan, evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; pelayanan perizinan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi; dan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya. Pasal 33 (1) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I dan Wilayah II mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di cagar alam, suaka margasatwa, taman 17 wisata alam, dan taman buru dan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I dan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan; b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; d. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; e. pelaksanaan pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; f. pelaksanaan pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; g. pelaksanaan pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; h. pelaksanaan evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; i. pelaksanaan pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; j. pelaksanaan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; k. pelaksanaan penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; l. pelaksanaan penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; m. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar; n. pelaksanaan koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi; 18 o. pelaksanaan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya; p. pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; q. pelaksanaan penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; r. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; dan s. pelaksanaan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru. Pasal 34 (1) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B terdiri atas: a. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I; b. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II; c. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III; dan d. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah IV. (2) Seksi konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan, evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; dan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru. 19 Pasal 35 (1) Struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Konservasi Wilayah I; c. Seksi Konservasi Wilayah II; d. Seksi Konservasi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 36 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 37 Seksi Konservasi Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; dan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan kawasan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru. Pasal 38 (1) Struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Konservasi Wilayah I; c. Seksi Konservasi Wilayah II; 20 d. Seksi Konservasi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional (2) Struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 39 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 40 Seksi Konservasi Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; dan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan kawasan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru. BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 41 Pada UPT TN dan UPT KSDA dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 42 (1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan 21 tugas dan fungsi UPT TN dan UPT KSDA sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok jabatan fungsional dapat terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional. (3) Pengangkatan jabatan fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah kelompok jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisa jabatan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KERJA Pasal 43 Kepala UPT TN dan Kepala UPT KSDA menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi UPT TN dan UPT KSDA secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 44 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala UPT TN dan kepala UPT KSDA harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan UPT TN dan UPT KSDA. Pasal 45 Kepala UPT TN dan Kepala UPT KSDA harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan. Pasal 46 Setiap unsur di lingkungan UPT TN dan UPT KSDA dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT TN dan UPT KSDA maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pasal 47 Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pasal 48 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 22 Pasal 49 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Pasal 50 Setiap unsur di lingkungan UPT TN dan UPT KSDA harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Pasal 51 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 52 (1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktrural eselon IV.a. Pasal 53 Pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator serta pejabat pengawas pada UPT TN dan UPT KSDA di Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. BAB VI NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI DAN WILAYAH KERJA Pasal 54 (1) UPT TN meliputi: a. Balai Besar Taman Nasional tipe A terdiri atas 6 (enam) balai besar; b. Balai Besar Taman Nasional tipe B terdiri atas 2 (dua) balai besar; c. Balai Taman Nasional tipe A terdiri atas 20 (dua puluh) balai; dan d. Balai Taman Nasional tipe B terdiri atas 20 (dua puluh) balai. 23 (2) Nomenklatur, lokasi, kantor seksi, dan wilayah kerja UPT TN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 55 (1) UPT KSDA meliputi: a. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A terdiri atas 3 (tiga) balai besar; b. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B terdiri atas 5 (lima) balai besar; c. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A terdiri atas 11 (sebelas) balai; dan d. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B terdiri atas 7 (tujuh) balai. (2) Nomenklatur, lokasi, kantor seksi, dan wilayah kerja UPT KSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 56 Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, kantor seksi, dan wilayah kerja UPT TN dan UPT KSDA dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 57 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada: a. Balai Besar Taman Nasional tipe A; b. Balai Besar Taman Nasional tipe B; c. Balai Taman Nasional tipe A; d. Balai Taman Nasional tipe B; e. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A; f. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B; g. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A; dan h. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 24 Pasal 58 Tugas dan fungsi di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan tetap dilaksanakan dan dikelola oleh UPT TN dan UPT KSDA sesuai dengan kewenanganya. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 59 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/OTL.0/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 832); dan b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 60 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 25 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 723 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI 26 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM STRUKTUR ORGANISASI BALAI BESAR TAMAN NASIONAL TIPE A Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BALAI BESAR TAMAN NASIONAL BAGIAN TATA USAHA SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH III Seksi PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH IV BIDANG PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH II SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH V SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH VI BIDANG PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH III BIDANG PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH I SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH I SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH II BIDANG TEKNIS KONSERVASI TAMAN NASIONAL 27 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM STRUKTUR ORGANISASI BALAI BESAR TAMAN NASIONAL TIPE B Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA KEPALA BALAI BAGIAN TATA USAHA SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH I SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH . II BIDANG PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH I SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH III SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH IV BIDANG PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH II BIDANG TEKNIS KONSERVASI TAMAN NASIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 28 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM STRUKTUR ORGANISASI BALAI TAMAN NASIONAL TIPE A Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BALAI SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH II SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH III SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH I 29 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM STRUKTUR ORGANISASI BALAI TAMAN NASIONAL TIPE B Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BALAI SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH I SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL WILAYAH II 30 LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM NOMENKLATUR, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TAMAN NASIONAL No Tipe/ Nama Balai Taman Nasional/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang/ Lokasi Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 I BALAI BESAR TN TIPE A Kerinci Seblat Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Sumatera Selatan Sungai Penuh 1. Bagian Tata Usaha/ Sungai Penuh 2. Bidang Teknis Konservasi TN/ Jambi. 3. Bidang Pengelolaan TN Wil. I/ Jambi 1. SPTN Wil. I/ Kayu Aro. 2. SPTN Wil. II/Bangko. 4. Bidang Pengelolaan TN Wil. II/ Solok 3. SPTN Wil. III/ Painan. 4. SPTN Wil. IV/ Sangir. 5. Bidang Pengelolaan TN Wil. III/ Rejang Lebong 5. SPTN Wil. V/ Lubuk Linggau. 6. SPTN Wil. VI/ Argamakmur. 2. Gunung Gede Pangrango Provinsi Jawa Barat Cibodas 1. Bagian Tata Usaha/ Cibodas. 2. Bidang Teknis Konservasi TN/ Cibodas. 3. Bidang Pengelolaan TN Wil. I/ Cugenang. 1. SPTN Wil. I/ Cibodas. 2. SPTN Wil. II/ Gedeh. 31 No Tipe/ Nama Balai Taman Nasional/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang/ Lokasi Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 4. Bidang Pengelolaan TN Wil. II/ Selabintana. 3. SPTN Wil. III/ Selabintana. 4. SPTN Wil. IV/ Situ Gunung. 5. Bidang Pengelolaan TN Wil. III/ Caringin. 5. SPTN Wil. V/ Bodogol. 6. SPTN Wil. VI/ Tapos. 3. Gunung Leuser Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara Banda Aceh 1. Bagian Tata Usaha/ Banda Aceh. 2. Bidang Teknis Konservasi TN/ Banda Aceh. 3. Bidang Pengelolaan TN Wil. I/ Tapak Tuan. 1. SPTN Wil. I/ Blang Pidie. 2. SPTN Wil. II/ Kluet Utara. 4. Bidang Pengelolaan TN Wil. II/ Kutacane. 3. SPTN Wil. III/ Blangkejeren. 4. SPTN Wil. IV/ Badar. 5. Bidang Pengelolaan TN Wil. III / Stabat. 5. SPTN Wil. V/ Bohorok. 6. SPTN Wil. VI/ Besitang 4. Betung Kerihun dan Danau Sentarum Provinsi Kalimantan Barat Putus sibau 1. Bagian Tata Usaha/ Putussibau. 2. Bidang Teknis Konservasi TN/ Putussibau. 3. Bidang Pengelolaan TN Wil. I/ Matasso. 1. SPTN Wil. I/ Lanjak. 2. SPTN Wil. II/ Tanjung Kerja. 4. Bidang Pengelolaan TN Wil. II/ Kedamin. 3. SPTN Wil. III/ Padua Mendalam. 4. SPTN Wil. IV/ Nanga Era. 5. Bidang Pengelolaan TN 5. SPTN Wil. V/ Sintang/ 32 No Tipe/ Nama Balai Taman Nasional/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang/ Lokasi Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Wil. III/ Sintang Selimbau. 6. SPTN Wil. VI/ Lanjak/ Semitau 5. Lore Lindu Provinsi Sulawesi Tengah Palu 1. Bagian Tata Usaha/ Palu. 2. Bidang Teknis Konservasi TN/ Palu. 3. Bidang Pengelolaan TN Wil. I/ Saluki 1. SPTN Wil. I/ Mataue. 2. SPTN Wil. II/ Gimpu. 4. Bidang Pengelolaan TN Wil. II/ Makmur 3. SPTN Wil. III/ Tongoa. 4. SPTN Wil. IV/ Bora. 5. Bidang Pengelolaan TN Wil. III/ Poso 5. SPTN Wil. V/ Lengkeka. 6. SPTN Wil. VI/ Wuasa. 6. Teluk Cendrawasih Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Manok wari 1. Bagian Tata Usaha/ Manokwari. 2. Bidang Teknis Konservasi TN / Manokwari. 3. Bidang Pengelolaan TN Wil. I/ Nabire. 1. SPTN Wil. I/ Kwatisore. 2. SPTN Wil. II/ Yeretuar. 4. Bidang Pengelolaan TN Wil. II/ Wasior. 3. SPTN Wil. III Aisandami. 4. SPTN Wil. IV/ Roon. 5. Bidang Pengelolaan TN Wil. III/ Yembekiri. 5. SPTN Wil. V/Rumberpoon. 6. SPTN Wil. VI/ Windesi. II BALAI BESAR TN TIPE B 1. Bukit Barisan Selatan Provinsi Lampung Kota Agung 1. Bagian Tata Usaha/ Kota Agung. 2. Bidang Teknis Konservasi TN/ Kota Agung. 33 No Tipe/ Nama Balai Taman Nasional/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang/ Lokasi Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 3. Bidang Pengelolaan TN Wil. I/ Semaka. 1. SPTN Wil. I/ Sukaraja. 2. SPTN Wil. II/ Bengkunat. 4. Bidang Pengelolaan TN Wil. II/ Liwa. 3. SPTN Wil. III/ Krui. 4. SPTN Wil. IV/ Bintuhan. 2. Bromo Tengger Semeru Provinsi Jawa Timur Malang 1. Bagian Tata Usaha/ Malang. 2. Bidang Teknis Konservasi TN/ Malang. 3. Bidang Pengelolaan TN Wil. I/ Wonorejo 1. SPTN Wil. I/ Cemorolawang 2. SPTN Wil. II/ Tumpang. 4. Bidang Pengelolaan TN Wil. II/ Purworejo. 3. SPTN Wil. III/ Senduro. 4. SPTN Wil. IV/ Pronojiwo. III BALAI TN TIPE A 1. Batang Gadis Provinsi Sumatera Utara Panyabu ngan 1. Subbag Tata Usaha/ Panyabungan. 2. SPTN Wil. I/ Siabu. 3. SPTN Wil. II/ Kota Nopan. 4. SPTN Wil. III/ Muarasoma. 2. Berbak dan Sembilang Provinsi Jambi Jambi - 1. Subbag Tata Usaha/ Jambi. 2. SPTN Wil. I/ Suak Kandis/ Sungai Rambut 3. SPTN Wil. II/ Sunsang/ Sungai Sembilang. 4. SPTN Wil. III/ Air Hitam Laut/Tanah Pilih 34 No Tipe/ Nama Balai Taman Nasional/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang/ Lokasi Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 3. Way Kambas Provinsi Lampung Labuhan Ratu 1. Subbag Tata Usaha / Labuhan Ratu. 2. SPTN Wil. I/ Way Kanan. 3. SPTN Wil. II/ Bungur. 4. SPTN Wil. III/ Kuala Penet. 4. Ujung Kulon Provinsi Banten Labuan - 1. Subbag Tata Usaha / Labuan. 2. SPTN Wil. I/ Pulau Panaitan. 3. SPTN Wil. II/ Pulau Handeuleum. 4. SPTN Wil. III/ Sumur. 5. Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Jakarta - 1. Subbag Tata Usaha/ Jakarta. 2. SPTN Wil. I/ Pulau Kelapa. 3. SPTN Wil. II/ Pulau Harapan. 4. SPTN Wil. III/ Pulau Pramuka. 6. Gunung Halimun-Salak Provinsi Jawa Barat Kabandu ngan 1. Subbag Tata Usaha/ Kabandungan. 2. SPTN Wil. I/ Cipanas. 3. SPTN Wil. II/ Nanggung. 4. SPTN Wil. III/ Pelabuhan Ratu. 7. Meru Betiri Provinsi Jawa Timur Jember - 1. Subbag Tata Usaha/ Jember. 2. SPTN Wil. I/ Sarongan. 3. SPTN Wil. II/ Ambulu. 4. SPTN Wil. III/ Kalibaru. 8. Bali Barat Provinsi Bali Gilima nuk 1. Subbag Tata Usaha/ Gilimanuk. 2. SPTN Wil. I/ 35 No Tipe/ Nama Balai Taman Nasional/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang/ Lokasi Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Jembrana. 3. SPTN Wil. II/ Buleleng. 4. SPTN Wil. III/ Labuan Lalang. 9. Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur Labuan Bajo 1. Subbag Tata Usaha/ Labuan Bajo. 2. SPTN Wil. I/ Loh Buaya. 3. SPTN Wil. II/ Loh Liang. 4. SPTN Wil. III/ Padar. 10. Tanjung Puting Provinsi Kalimantan Tengah Pangkal an Bun 1. Subbag Tata Usaha/ Pangkalan Bun. 2. SPTN Wil. I/ Pembuanghulu. 3. SPTN Wil. II/ Kuala Pembuang. 4. SPTN Wil. III/ Tanjung Harapan. 11. Sebangau Provinsi Kalimantan Tengah Palang karaya 1. Subbag Tata Usaha/ Palangkaraya. 2. SPTN Wil. I/ Palangkaraya. 3. SPTN Wil. II/ Pulang Pisau. 4. SPTN Wil. III/ Kasongan. 12. Kayan Mentarang Provinsi Kalimantan Timur Malinau - 1. Subbag Tata Usaha/ Malinau. 2. SPTN Wil. I/ Long Bawan. 3. SPTN Wil. II/ Long Alango. 4. SPTN Wil. III/ Long Ampung. 13. Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Bau-Bau - 1. Subbag Tata Usaha/ Bau-bau 2. SPTN Wil. I/ Wanci. 3. SPTN Wil. II/ Ambeua. 36 No Tipe/ Nama Balai Taman Nasional/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang/ Lokasi Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 4. SPTN Wil. III/ Waha. 14. Rawa Aopa Watumohai Provinsi Sulawesi Tenggara Tinangge a 1. Subbag Tata Usaha/ Tinanggea. 2. SPTN Wil. I/ Angata. 3. SPTN Wil. II/ Rarowatu. 4. SPTN Wil. III/ Ladongi. 15. Kepulauan Togean Provinsi Sulawesi Tengah Ampana - 1. Subbag Tata Usaha / Ampana. 2. SPTN Wil. I/ Wakai. 3. SPTN Wil. II/ Lebiti. 4. SPTN Wil. III/ Popolii. 16. Bogani Nani Wartabone Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo Kotamob agu 1. Subbag Tata Usaha/ Kotamobagu. 2. SPTN Wil. I/ Suwawa. 3. SPTN Wil. II/ Doloduo. 4. SPTN Wil. III/ Maelang. 17. Aketajawe - Lolobata Provinsi Maluku Utara Sofifi - 1. Subbag Tata Usaha/ Sofifi. 2. SPTN Wil. I/ Weda. 3. SPTN Wil. II/ Maba. 4. SPTN Wil. III/Subaim. 18. Wasur Provinsi Papua Merauke - 1. Subbag Tata Usaha/ Merauke. 2. SPTN Wil. I/ Agrindo. 3. SPTN Wil. II/ Ndalir. 4. SPTN Wil. III/ Wasur. 19. Lorentz Provinsi Papua Wamena - 1. Subbag Tata Usaha/ Wamena. 2. SPTN Wil. I/ 37 No Tipe/ Nama Balai Taman Nasional/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang/ Lokasi Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Timika. 3. SPTN Wil. II/ Wamena. 4. SPTN Wil. III/ Nabire. 20. Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti Provinsi Nusa Tenggara Timur Waing apu 1. Subbag Tata Usaha/ Waikabubak. 2. SPTN Wil. I/ Wabakul. 3. SPTN Wil. II/ Lewa Paku. 4. SPTN Wil. III/ Tabundung/Mata wai Lapau. IV BALAI TN TIPE B 1. Tesso Nilo Provinsi Riau Pangkal an Kerinci 1. Subbag Tata Usaha/ Pangkalan Kerinci. 2. SPTN Wil. I/ Lubuk Kembang Bunga. 3. SPTN Wil. II/ Basra. 2. Siberut Provinsi Sumatera Barat Padang - 1. Subbag Tata Usaha/ Padang. 2. SPTN Wil. I/ Maileppet. 3. SPTN Wil. II/ Muara Sikabaluan. 3. Bukit Tiga Puluh Provinsi Riau dan Provinsi Jambi Rengat Barat 1. Subbag Tata Usaha/ Rengat Barat. 2. SPTN Wil. I/ Tebo Tengah, Kab. Tebo. 3. SPTN Wil. II/ Belilas, Kab. Indragiri Hulu. 4. Bukit Dua Belas Provinsi Jambi Sarolang un 1. Subbag Tata Usaha/ Sarolangun. 2. SPTN Wil. I/ Muara Bulian. 3. SPTN Wil. II/ 38 No Tipe/ Nama Balai Taman Nasional/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang/ Lokasi Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Muara Tebo 5. Gunung Ciremai Provinsi Jawa Barat Kuningan - 1. Subbag Tata Usaha/ Kuningan. 2. SPTN Wil. I/ Kuningan. 3. SPTN Wil. II/ Majalengka. 6. Karimunjawa Provinsi Jawa Tengah Semarang - 1. Subbag Tata Usaha/ Semarang. 2. SPTN Wil. I/ Pulau Kemujan. 3. SPTN Wil. II/ Pulau Karimunjawa. 7. Gunung Merbabu Provinsi Jawa Tengah Boyolali - 1. Subbag Tata Usaha/ Boyolali. 2. SPTN Wil. I/ Kopeng. 3. SPTN Wil. II/ Krogowanan. 8. Gunung Merapi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sleman - 1. Subbag Tata Usaha / Sleman. 2. SPTN Wil. I/ Magelang. 3. SPTN Wil. II/ Boyolali. 9. Baluran Provinsi Jawa Timur Banyu putih 1. Subbag Tata Usaha/ Banyuputih. 2. SPTN Wil. I/ Bekol. 3. SPTN Wil. II/ Karangtekok. 10. Alas Purwo Provinsi Jawa Timur Banyu wangi 1. Subbag Tata Usaha/ Banyuwangi. 2. SPTN Wil. I/ Tegaldlimo. 3. SPTN Wil. II / Muncar. 11. Gunung Rinjani Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram - 1. Subbag Tata Usaha/ Mataram. 2. SPTN Wil. I/ Kayangan. 3. SPTN Wil. II/ 39 No Tipe/ Nama Balai Taman Nasional/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang/ Lokasi Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Selong. 12. Kelimutu Provinsi Nusa Tenggara Timur Ende - 1. Subbag Tata Usaha / Ende. 2. SPTN Wil. I/ Moni. 3. SPTN Wil. II/ Detusoko. 13. Tambora Provinsi Nusa Tenggara Barat Dompu - 1. Subbag Tata Usaha/ Dompu 2. SPTN Wil. I/ Kore. 3. SPTN Wil. II/ Pekat/Kempo 14. Bukit Baka Bukit Raya Provinsi Kalimantan Barat Sintang - 1. Subbag Tata Usaha/ Sintang. 2. SPTN Wil. I/ Nanga Pinoh. 3. SPTN Wil. II/ Kasongan. 15. Gunung Palung Provinsi Kalimantan Barat Ketapang - 1. Subbag Tata Usaha/ Ketapang. 2. SPTN Wil. I/ Sukadana. 3. SPTN Wil. II/ Teluk Melano. 16. Kutai Provinsi Kalimantan Timur Bontang - 1. Subbag Tata Usaha/ Bontang. 2. SPTN Wil. I/ Sangatta. 3. SPTN Wil. II/ Tenggarong. 17. Taka Bone Rate Provinsi Sulawesi Selatan Benteng - 1. Subbag Tata Usaha/ Benteng. 2. SPTN Wil. I/ Tarupa. 3. SPTN Wil. II/ Jinato. 40 No Tipe/ Nama Balai Taman Nasional/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang/ Lokasi Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 18. Bantimurung Bulusaraung Provinsi Sulawesi Selatan Bantimu rung 1. Subbag Tata Usaha/ Bantimurung. 2. SPTN Wil. I/Balocci 3. SPTN Wil. II/ Kamba 19. Bunaken Provinsi Sulawesi Utara Manado - 1. Subbag Tata Usaha/ Manado. 2. SPTN Wil. I/ Meras. 3. SPTN Wil. II/ Tambala. 20. Manusela Provinsi Maluku Masohi - 1. Subbag Tata Usaha/ Masohi. 2. SPTN Wil. I/ Wahai. 3. SPTN Wil. II/ Tehoru. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA 41 LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM STRUKTUR ORGANISASI BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM TIPE A Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BALAI BAGIAN TATA USAHA SEKSI KONSERVASI WILAYAH III SEKSI KONSERVASI WILAYAH IV BIDANG KONSERVASI SUNBER DAYA ALAM WILAYAH II SEKSI KONSERVASI WILAYAH V SEKSI KONSERVASI WILAYAH VI BIDANG KONSERVASI SUNBER DAYA ALAM WILAYAH III BIDANG KONSERVASI SUNBER DAYA ALAM WILAYAH I SEKSI KONSERVASI WILAYAH I SEKSI KONSERVASI WILAYAH II BIDANG TEKNIS KONSERVASI SUNBER DAYA ALAM 42 LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM STRUKTUR ORGANISASI BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM TIPE B Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA KEPALA BALAI BAGIAN TATA USAHA SEKSI KONSERVASI WILAYAH I SEKSI KONSERVASI WILAYAH II BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM WILAYAH I SEKSI KONSERVASI WILAYAH III SEKSI KONSERVASI WILAYAH IV BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM WILAYAH II BIDANG TEKNIS KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 43 LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM STRUKTUR ORGANISASI BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM TIPE A Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BALAI SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI KONSERVASI WILAYAH II SEKSI KONSERVASI WILAYAH III SEKSI KONSERVASI WILAYAH I 44 LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM STRUKTUR ORGANISASI BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM TIPE B Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BALAI SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI KONSERVASI WILAYAH I SEKSI KONSERVASI WILAYAH I 45 LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM NOMENKLATUR, TIPE, LOKASI DAN WILAYAH KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 I BALAI BESAR KSDA TIPE A 1. Jawa Barat Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten Bandung 1. Bagian Tata Usaha/Ban dung 2. Bidang Teknis KSDA/ Bandung 3. Bidang KSDA Wil. I/ Bogor 4. Bidang KSDA Wil. II/ Soreang 5. Bidang KSDA Wil. III/Ciamis 1. SKW I/ Serang / Kab&Kota: Provinsi Banten (Serang, Pandeglang, Lebak, Cilegon). 2. SKW II/ Bogor/ Kab&Kota: Depok, Bogor, Sukabumi dan Cianjur. 3. SKW III/ Soreang / Kab&Kota Bandung, Cimahi, dan Sumedang. 4. SKW IV/ Purwakarta/ Kab&Kota: Purwakarta, Subang, dan Karawang. 5. SKW V/ Garut/ Kab&Kota : Garut. 6. SKW VI/ Tasikmalaya/ 46 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Kab&Kota: Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Cirebon, Majalengka, Kuningan dan Indramayu. 2. Jawa Timur Provinsi Jawa Timur Sidoarjo 1. Bagian Tata Usaha/ Sidoarjo 2. Bidang Teknis KSDA/ Sidoarjo 3. Bidang KSDA Wil. I/ Madiun 4. Bidang KSDA Wil. II/ Gresik 5. Bidang KSDA Wil. III/ Jember 1. SKW I/ Kediri / Kab&Kota: Trenggalek, Kediri, Tulungagung, Nganjuk, dan Blitar. 2. SKW II/ Bojonegoro / Kab &Kota ojonegoro, Ngawi, Tuban, Madiun, Magetan, Ponorogo dan Pacitan 3. SKW III/ Surabaya/ Kab&Kota: Surabaya, Gresik,Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto. 4. SKW IV/ Sumenep / Kab&Kota : Sumenap, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan. 5. SKW V/ Banyuwangi/ Kab&Kota: Banyuwangi, Jember, Situbondo, dan Bondowoso 6. SKW VI/ 47 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Probolinggo/ Kab&Kota: Probolinggo, Pasuruan, Malang, Batu, dan Lumajang 3. Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara Medan 1. Bagian Tata Usaha/ Medan 2. Bidang Teknis KSDA/ Medan 3. Bidang KSDA Wil. I/ Kaban Jahe 4. Bidang KSDA Wil. II/ Pematang Siantar 5. Bidang Wilayah III/ Padang Sidempuan 1. SKW I/ Sidikalang/ Kab: Pak-pak Barat, Dairi, Karo 2. SKW II/ Stabat/ Kab &Kota: Langkat, Deli Sedang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Medan, Binjai. 3. SKW III/ Kisaran / Kab&Kota: Simalungun, Tanjung Balai, Asahan, Batubara,Pematang siantar, Labuhanbatu Utara. 4. SKW IV/ Tarutung/ Kab&Kota: Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Tengah, Sibolga 5. SKW V/ Sipirok/ Kab&Kota : Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunung 48 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Sitoli, Padangsidimpua. 6. SKW VI/ Kotapinang/ Kab&Kota : Padanglawas, Padanglawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu II BALAI BESAR KSDA TIPE B 1. Papua Provinsi Papua. Jayapura 1. Bagian Tata Usaha/ Jayapura 2. Bidang Teknis KSDA/ Jayapura 3. Bidang KSDA Wil. I/ Merauke 4. Bidang KSDA Wil. II/ Nabire 1. SKW I/ Agats/ Kab&Kota: Asmat, Mappi, Yahukimo, Bovendigoel, dan Merauke. 2. SKW II/ Timika/ Kab&Kota: Mimika, Puncak Jaya, Tolikare, Jayawijaya dan Peg. Bintang. 3. SKW III/ Nabire/ Kab&Kota: Biak Numfor, Supriori, Yapen Waropen, Nabire dan Paniai. 4. SKW IV/ Sarmi/ Kab&Kota: Sarmi, Jayapura dan Kerom. 2. Nusa Tenggara Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur Kupang 1. Bagian Tata Usaha/ Kupang 2. Bidang Teknis KSDA/ Kupang 1. SKW I/ Atambua/ 49 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 3. Bidang KSDA Wil. I/ Soe 4. Bidang KSDA Wil. II/ Ruteng Kab&Kota : Belu, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, dan Kupang. 2. SKW II/ Camplong/ Kab&Kota : Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Timur. 3. SKW III/ Maumere / Kab&Kota : Manggarai Barat, Manggarai, Ngada dan Ende. 4. SKW IV/ Kalabahi/ Kab&Kota Sikka, Flores Timur, Lambata, dan Alor. 3. Riau Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau Pekanbaru 1. Bagian TataUsaha/ Pekanbaru 2. Bidang Teknis KSDA/ Pekanbaru 3. Bidang KSDA Wil. I/Rengat 4. Bidang KSDA Wil. II/Siak 1. SKW I/ Pangkalan Kerinci/ Kab&Kota: Kampar, Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir. 2. SKW II/ Batam/ Kab&Kota:Provinsi Kepulauan Riau 3. SKW III / Duri/ Kab&Kota: Kampar, Bengkalis, Rokan Hulu dan Pekanbaru 4. SKW IV/ Dumai/ Kab&Kota, Rokan 50 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Hilir, Siak. 4. Papua Barat Provinsi Papua Barat Sorong 1. Bagian Tata Usaha/ Sorong 2. Bidang Teknis KSDA/ Manokwari 3. Bidang KSDA Wil. I/ Sorong 4. Bidang KSDA Wil. II/ Fak Fak 1. SKW I/ Waisai/ Kab&Kota: Raja Ampat 2. SKW II/ Teminabuan / Kab&Kota: Sorong dan Sorong Selatan. 3. SKW III/ Teluk Bintuni/ Kab&Kota: Teluk Bintuni, Manokwari dan Teluk Wondama 4. SKW IV/ Kaimana/ Kab&Kota: Fak fak dan Kaimana. 5. Sulawesi Selatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat Makassar 1. Bagian TataUsaha/ Makassar 2. Bidang Teknis KSDA/ Makassar 3. Bidang KSDA Wil. I/ Palopo 1. SKW I/ Mamuju/ Kab&Kota: Mamuju, Mamuju Utara, Mamuju Tengah, Mamasa, Majene dan Polewali Mandar. 2. SKW II/ Malili, Luwu Timur/ Kab&Kota: Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Palopo, Tana Toraja, dan Toraja 51 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 4. Bidang KSDA Wil.II/ Pare-pare Utara. 3. SKW III/ Soppeng/ Kab&Kota: Pinrang, Enrekang, Sidrap, Parepare, Wajo, Soppeng, Barru dan Bone. 4. SKW IV/ Gowa/ Kab&Kota: Pangkep, Maros, Makasar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Kep. Selayar dan Sinjai III BALAI KSDA TIPE A 1. Sumatera Barat Provinsi Sumatera Barat Padang 1. Subbag Tata Usaha/ Padang 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Lubuk Sikaping/ Kab&Kota: Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Payakumbuh, Bııkit Tinggi, dan Agam. 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Batusangkar/ Kab&Kota: Tanah Datar, Padang, Padang Pariaman, Kepulauan Mentawai, Padang Panjang, dan Pariaman. 4. Seksi Konservasi Wilayah III/ Muaro Sijunjung/ Kab&Kota: Dharmasraya, Sawahlunto Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan, 52 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Solok, dan Sawahlunto. 2. Bengkulu Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung Bengkulu 1. Subbag Tata Usaha/ Bengkulu 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Curup/ Kab&Kota: Kepahiyang, Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Muko-muko. 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Tais/Kab&Kota: Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma, dan Bengkulu. 4. Seksi Konservasi Wilayah III/ Bandar Lampung/ Kab&Kota: Teluk Betung Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Timur, Kotabumi, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang dan Lampung Barat. 3. Jambi Provinsi Jambi Jambi 1. Subbag Tata Usaha/ Jambi 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Bangko / Kab&Kota: Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Bungo. 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Muara Bulian/ Kab&Kota: Jambi, Batanghari, Muaro Jambi dan Tebo. 4. Seksi Konservasi Wilayah III/Kuala Tungkal/ 53 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Kab&Kota: Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur 4. Sumatera Selatan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung Palembang 1. Subbag Tata Usaha/ Palembang 2. Seksi l Konservasi Wilayah I/ Sekayu/ Kab&Kota: Musi Banyuasin, dan Palembang. 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Lahat/ Kab&Kota: Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Prabu Mulih, Pagar Alam, dan Lubuk Linggau. 4. Seksi Konservasi Wilayah III/ Baturaja/ Kab&Kota: Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, dan Ogan Komering Ulu Induk, Bangka, Belitung, dan Pangkal Pinang. 5. Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Jakarta 1. Subbag Tata Usaha/ Jakarta 2. SKW I/ Jakarta Pusat/ Kab&sKota: Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Bekasi. 3. SKW II/ Jakarta Barat/ Kab&Kota: Jakarta Barat dan Tanggerang. 4. SKW III/ Jakarta Utara/ Kab&Kota: Jakarta Utara dan 54 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Kepulauan Seribu. 6. Nusa Tenggara Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram 1. Subbag Tata Usaha/ Mataram 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Praya/ Kab&Kota: Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur. 3. Seksi Konservasi Wilayah II / Sumbawa Besar/ Kab&Kota: Sumbawa dan Sumbawa Barat. 4. Seksi Konservasi Wilayah III/ Raba Bima/ Kab&Kota: Bima dan Dompu. 7. Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah Palangka raya 1. Subbag Tata Usaha/ Palangkaraya 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Palangkaraya/ Kab&Kota: Palangkaraya, Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Kapuas. 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Pangkalan Bun/ Kab&Kota: Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Seruyan, dan Sukamara. 4. Seksi Konservasi Wilayah III / Muara Teweh/ Kab&Kota: Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, dan Murung Raya. 8. Kalimantan Banjarbaru 1. Subbag Tata 55 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Selatan Provinsi Kalimantan Selatan Usaha/ Banjarbaru 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Kandangan/ Kab&Kota: Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong. 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Banjarbaru/ Kab&Kota: Banjarbaru, Banjarmasin, Banjar dan Barito Kuala. 4. Seksi Konservasi Wilayah III/ Batu Licin/ Kab&Kota: Tanah Bumbu, dan Kota Baru. 9. Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat Pontianak 1. Subbag Tata Usaha/ Pontianak 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Ketapang/ Kab&Kota: Ketapang. 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Sintang/ Kab&Kota: Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau, dan Kapuas Hulu. 4. Seksi Konservasi Wilayah III/ Sambas / Kab&Kota: Singkawang, Bengkayang, Sambas, Pontianak, dan Landak. 10. Kalimantan Samarinda 1. Subbag Tata 56 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Timur Provinsi Kalimantan Timur Usaha/ Samarinda 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Tanjung Redeb/ Kab&Kota: Berau, Bulungan, Nunukan, Malinau, danTarakan. 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Tenggarong/ Kab&Kota: Kutai Kertanegara, Kutai Barat, Kutai Tîmur, Bontang, dan Samarinda. 4. Seksi Konservasi Wilayah III/ BaJikpapan/ Kab&Kota: Pasir, Penajam Paser Utara, Tanah Grogot, dan Balikpapan. 11. Maluku Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara Ambon 1. Subbag Tata Usaha/ Ambon 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Ternate/ Kab&Kota: Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, dan Tidore Kepulauan. 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Masohi/ Kab&Kota: Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Buru, dan Ambon. 4. Seksi Konservasi Wilayah III/ Saumlaki/ Kab&Kota: Maluku Tenggara Barat, 57 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru. IV BALAI KSDA TIPE B 1. Aceh Provinsi Daerah Istimewa Aceh Banda Aceh 1. Subbag Tata Usaha/ Banda Aceh 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Lhokseumawe / Kab&Kota: Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jeumpa, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Sabang, Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa. 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Subulussalam/ Kab&Kota: Aceh Jaya, Aceh Barat, Nangan Raya, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Singkil, Simeuleu, dan Subulussalam. 2. Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah Semarang 1. Subbag Tata Usaha/ Semarang 2. Seksi Konservasi Wilayah I/Surakarta/ Kab&Kota: Pati, Demak, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, Grobogan, Surakarta, Salatiga, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, Karanganyar, Sragen, Semarang, Kendal, dan Batang. 3. Seksi Konservasi Wilayah 58 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 II/Pemalang/ Kab&Kota: Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Purwokerto, Pemalang, Tegal, Brebes, dan Pekalongan 3. Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta 1. Subbag Tata Usaha/ Yogyakarta 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Sleman/ Kab&Kota: Yogyakarta, Sleman dan Kulon Progo. 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Bantul/ Kab&Kota: Bantul dan Gunung Kidul 4. Bali Provinsi Bali Denpasar 1. Subbag Tata Usaha/ Denpasar 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Badung/ Kab&Kota: Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, dan Buleleng. 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Gianyar/ Kab&Kota: Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Karangasem. 5. Sulawesi Tengah Provinsi Sulawesi Tengah Palu 1. Subbag Tata Usaha/ Palu 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Pangi/ Kab&Kota: Pam, Donggala, Parimo, Toli-toli, dan Buoi. 59 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Poso/ Kab&Kota : Poso, Tojo Una-una, Morowali, Banggai, dan Banggai Kepulauan. 6. Sulawesi Tenggara Provinsi Sulawesi Tenggara Kendari 1. Subbag Tata Usaha/ Kendari 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Ban ban/ Kab&Kota: Muna, Buton, Buton Utara, dan Bau-bau. 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Kolaka/ Kab&Kota: Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Bombana, Konawe Utara, dan Kendari. 7. Sulawesi Utara Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo Manado 1. Subbag Tata Usaha/ Manado 2. Seksi Konservasi Wilayah I/ Bitung/ Kab&Kota: Bitung, Tomohon, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondouw, Sangihe, Kepulauan Talaud, Minahasa, Minahasa Utara, dan Manado. 60 No Tipe/ Nama Balai KSDA/ Provinsi Lokasi Kantor/ Wilayah Kerja Lokasi Balai Bagian/Bidang / Lokasi Kantor Seksi Konservasi Wilayah/ Lokasi Kantor 1 2 3 4 5 3. Seksi Konservasi Wilayah II/ Limboto/ Kab&Kota: Pohuwato, Boalemo, Gorontalo, dan Bone Bolango. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 17 of 2022 concerning the Organization and Work Procedure of the Technical Implementation Units of the Directorate General of Conservation of Natural Resources and Ecosystems · Nelum