跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 25 of 2022 concerning the Business Processes of the Ministry of Environment and Forestry

颁布于 2022-12-26 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Proses Bisnis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Environment, Forestry, Water, Wild species and ecosystems
关键词
environmental planning, pollution control, waste management, hazardous substances, policy/planning, forest management/forest conservation, governance, institution, data collection/reporting, procedural matters, forestry protection measures, sustainable use, enforcement/compliance, standards, river basin institution, basin/catchment/watershed, ecosystem conservation

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG PROSES BISNIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk penyelenggaraan tata pemerintah yang baik, efektif, efisien dan akuntabel, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756); - 2 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PROSES BISNIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan sesuai dengan tujuan organisasi. 2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SOP-AP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah yang dijalankan oleh organisasi pemerintah. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 5. Kepala Unit Organisasi adalah pimpinan unit kerja pemilik kegiatan pada Proses Bisnis pada tiap level. Pasal 2 (1) Setiap unit organisasi lingkup Kementerian harus menyusun Proses Bisnis. (2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi tata hubungan kerja dalam melaksanakan setiap kegiatan. Pasal 3 (1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan memenuhi ketentuan: a. definitif; b. urutan; c. pelanggan atau pengguna layanan; d. nilai tambah; e. keterkaitan; f. fungsi silang; g. sederhana representatif; dan h. konsensus subyektif. (2) Ketentuan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 3 - Pasal 4 (1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun secara bertahap. (2) Tahapan penyusunan Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. mengidentifikasi ruang lingkup organisasi yang akan dipetakan berdasarkan mandat dari visi, misi, dan tujuan; b. mengidentifikasikan fungsi berdasarkan analisis dokumen pendukung dan analisis visi, misi, dan tujuan; c. pembuatan pedoman; d. sosialisasi dan pendampingan teknis; e. verifikasi dan validasi; f. sinkronisasi; g. penyusunan dan penetapan Proses Bisnis; dan h. distribusi. Pasal 5 (1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun menggunakan metode level. (2) Metode level sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Proses Bisnis: a. level 0; b. level 1; c. level 2; d. level 3; dan e. level 4. (3) Untuk efektivitas penerapan Proses Bisnis, setiap unit eselon I lingkup Kementerian harus membuat SOP-AP berdasarkan Proses Bisnis level 4, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) SOP-AP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Tinggi Madya. Pasal 6 (1) Proses Bisnis level 0 sampai dengan level 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan dalam peta Proses Bisnis. (2) Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pembuatan peta Proses Bisnis Level 1 sampai dengan level 4. (3) Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Peta Proses Bisnis level 1 sampai dengan Level 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi fungsi: a. planologi kehutanan dan tata lingkungan; b. konservasi sumber daya alam dan ekosistem; c. pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; d. pengelolaan hutan lestari; - 4 - e. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; f. pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun; g. pengendalian perubahan iklim; h. perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; i. penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; j. penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; k. standarisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan; l. dukungan manajemen; m. pengawasan dan peningkatan akuntabilitas; n. dukungan substansi teknis lainnya; dan o. sekretariat. Pasal 8 (1) Peta Proses Bisnis level 1 sampai dengan level 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun oleh setiap unit eselon I sesuai dengan kewenangannya. (2) Peta Proses Bisnis level 1 sampai dengan level 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Peta Proses Bisnis level 1 sampai dengan level 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 9 (1) Penerapan peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana. (2) Pengoordinasian peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. menyimpan 1 (satu) set peta Proses Bisnis induk sebagai file induk dari sistem ketatalaksanaan organisasi; dan b. melakukan monitoring secara rutin sesuai dengan kebutuhan. Pasal 10 (1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi harus melakukan evaluasi terhadap Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. - 5 - Pasal 11 (1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, Kepala Unit Organisasi dapat mengusulkan usulan perubahan Proses Bisnis yang telah ditetapkan. (2) Usulan perubahan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Usulan perubahan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terjadinya perubahan arah strategis yaitu visi, misi, dan strategi yang berdampak pada atau mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi serta keluaran unit organisasi; b. adanya kebutuhan atau dorongan internal maupun dari masyarakat untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik; c. hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Proses Bisnis; d. adanya usulan atau inisiatif perubahan yang datang dari unit organisasi; dan/atau e. adanya tindak lanjut dari hasil evaluasi atas implementasi peta Proses bisnis. (4) Usulan perubahan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Peta Proses Bisnis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1911), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1348 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd SUPARDI - 7 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG PROSES BISNIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KETENTUAN PROSES BISNIS DAN PETA PROSES BISNIS LEVEL 0 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN I. KETENTUAN PROSES BISNIS A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Proses Bisnis didefinisikan sebagai sekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan pengguna. Suatu Proses Bisnis dapat dipecah menjadi beberapa sub proses yang masing-masing memiliki atribut sendiri tapi juga berkontribusi untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Analisis Proses Bisnis umumnya melibatkan pemetaan proses dan Subproses di dalamnya hingga tingkatan aktivitas atau kegiatan. Penataan Proses Bisnis dilakukan melalui serangkaian proses analisis dan perbaikan tatalaksana yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur. Target capaian dalam pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pemerintahan serta kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2. Maksud, Tujuan, dan Manfaat Penyusunan peta Proses Bisnis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unit eselon I Kementerian guna melaksanakan visi, misi, tujuan, dan strategi organisasi. Penyusunan peta Proses Bisnis ini bertujuan agar unit eselon I Kementerian untuk: a. mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien; b. mudah mengomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai Proses Bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan; dan c. memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai Proses Bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan agar menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja. Adapun manfaat dari penyusunan peta Proses Bisnis: a. mudah melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah; dan - 8 - b. memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan. B. Prinsip penyusunan peta Proses Bisnis Penyusunan peta Proses Bisnis harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut: 1. definitif, merupakan suatu peta Proses Bisnis harus memiliki batasan, masukan, serta keluaran yang jelas; 2. urutan, merupakan suatu peta Proses Bisnis harus terdiri atas aktivitas yang berurutan sesuai waktu dan ruang; 3. pelanggan atau pengguna layanan, merupakan pelanggan akhir menerima hasil dari Proses Bisnis lintas unit organisasi; 4. nilai tambah, merupakan transformasi yang terjadi dalam Proses Bisnis harus memberikan nilai tambah pada penerima; 5. keterkaitan, merupakan suatu Proses Bisnis tidak dapat berdiri, melainkan harus terkait dalam suatu struktur organisasi; 6. fungsi silang, merupakan suatu Proses Bisnis mencakup hasil kerja sama beberapa fungsi dalam 1 (satu) organisasi; 7. sederhana representatif, merupakan mewakili seluruh aktivitas organisasi tanpa terkecuali dan digambarkan secara sederhana; dan 8. konsensus subyektif, merupakan disepakati oleh seluruh unit organisasi yang ada dalam ruang lingkup instansi pemerintah. C. Metode level Penyusunan Peta Proses Bisnis Penyusunan peta Proses Bisnis di lingkungan Kementerian dilakukan melalui 4 (empat) metode level, terdiri atas: 1. Proses Bisnis level 0, merupakan diagram yang menggambarkan fungsi Kementerian yang diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis kelompok proses yaitu: a) Proses Bisnis utama; b) Proses Bisnis pendukung; c) Proses Bisnis lainnya; 2. Proses Bisnis level 1, merupakan penjabaran dari masing fungsi-fungsi yang terdapat dalam peta Proses Bisnis level 0; 3. Proses Bisnis level 2, merupakan penjabaran dari setiap peta Proses Bisnis level 1 yang menggambarkan fungsi yang dilakukan dalam mencapai sasaran kegiatan; 4. Proses Bisnis level 3, merupakan penjabaran dari setiap fungsi-fungsi pada peta Proses Bisnis level 2 yang menggambarkan kegiatan yang dilakukan untuk mendukung setiap fungsi-fungsi; dan 5. Proses Bisnis level 4, merupakan peta lintas fungsi yang diturunkan dari tiap peta Proses Bisnis level 3 dan menggambarkan alur tahapan dan keterkaitan dan peran masing pihak terkait dari setiap kegiatan. - 9 - II. PETA PROSES BISNIS LEVEL 0 A. Bagan Peta Proses Bisnis Level 0 - 10 - B. Keterkaitan Antar Fungsi Pada Proses Bisnis Level 0 PROSES LAINNYAPROSES UTAMA PROSES PENDUKUNG LHK-10 DUKUNGAN MANAJEMEN LHK-11 DUKUNGAN PENGAWASAN Kompetensi SDM Good Governance Good Governance Dukungan Substansi Teknis LHK-01 PKTL LHK-02 KSDAE LHK-03 PDASRH LHK-04 PHL LHK-08 PSKL LHK-05 PPKLLHK-06 PSLB3 LHK-07 PPI Data Potensi Sumber Daya LHK Peta / Rencana Kehutanan Instrumen LH Capaian Mitigasi Perubahan Iklim LHK-09 PHLHK Kasus Karhutla Data Perizinan Kehutanan Kasus Kehutanan Data Perizinan LH Kasus LH Capaian PNBP Kehutanan, Capaian terhadap RKTN Data Kualitas Lingkungan Capaian Penurunan GRK Sektor Kehutanan Capaian Penurunan Emisi GRK Sektor Limbah Pengelolaan LH Pada kawasan Hutan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Rekomendasi Standar/Instrumen LHK-13 SI LHK LHK-12 P2SDM Rekomendasi Standar/Instrumen IKLH Dukungan Data /Telaah Kebijakan Dukungan Pengujian Laboratorium Kasus Tenurial Kompetensi SDM LHK-14 DSTL - 11 - C. Contoh Penjabaran Proses Bisnis dari Level 0 hingga Level 4 Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ttd SUPARDI SITI NURBAYA KE M EN TE RI A N L IN G KU N G A N H ID U P D A N K EH U TA N A N KE TE RK A IT A N ES EL O N I YA N G M EM A N G KU F U N G SI K E- 5 ST A K EH O LD ER N O M EN KL A TU R E SE LO N II P EM A N G KU F U N G SI K E 5 D A RI ES EL O N I ST A K EH O LD ER ES EL O N II P EM A N G K U F U N G SI ST A K EH O LD ER N O M EN KL A TU R E SE LO N II P EL A K SA N A K EG IA TA N PI H A K TE R KA IT PR O SE S U TA M A PR O SE S PE N D U K U N G PR O SE S LA IN N YA PI H A K EK ST ER N A L U TA M A IN TE R N A L EK ST ER N A L PE N D U KU N G LA IN N YA U TA M A PE N D U KU N G IN TE R N A L EK ST ER N A L N A M A F U N G SI Y A N G D IJ A BA R KA N FU N G SI L A IN N YA IN TE R N A L EK ST ER N A L FU N G SI K E 1 D A RI E SE LO N II ST A K EH O LD ER 1 ST A K EH O LD ER 2 ST A K EH O LD ER 4 ST A K EH O LD ER 3 LHK-05.05 FUNGSI YANG DIJALANKAN OLEH ESELON IILHK-01.01.A FUNGSI KE I ESELON II LHK-01 FUNGSI 1 KEMENTERIAN LHK-02 FUNGSI 2 KEMENTERIAN LHK-03 FUNGSI 3 KEMENTERIAN LHK-04 FUNGSI 4 KEMENTERIAN LHK-05 FUNGSI 5 KEMENTERIAN LHK-06 FUNGSI 6 KEMENTERIAN LHK-07 FUNGSI 7 KEMENTERIAN LHK-08 FUNGSI 8 KEMENTERIAN LHK-09 FUNGSI 9 KEMENTERIAN LHK-10 FUNGSI 10 KEMENTERIAN LHK-12 FUNGSI 12 KEMENTERIAN LHK-13 FUNGSI 13 KEMENTERIAN LHK-14 FUNGSI 14 KEMENTERIAN LHK-11 FUNGSI 11 KEMENTERIAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / PEMDA SEKTOR SWASTA MASYARAKAT / ORGANISASI MASYARAKAT PETA PROSES BISNIS LEVEL 0 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN LHK-05.02 FUNGSI 2 ESELON I LHK-05.01 FUNGSI I ESELON I LHK-05.03 FUNGSI 5 ESELON I LHK-05.04 FUNGSI 4 ESELON I LHK-05.05 FUNGSI 5 ESELON I LHK-05.SET SEKRETARIAT LHK-05.UPT PELAKSANAAN FUNGSI 5 ESELON I PETA PROSES BISNIS LEVEL 1 LHK-05 FUNGSI KE-5 KEMENTERIAN LHK-03 LHK-04 LHK-01 LHK-06 LHK-07 LHK-08 LHK-09 KEMENTERIA N / LEMBAGA SWASTA LSM/ MASYARAKAT LHK-02 LHK-10 LHK-11 LHK-12 LHK-13 LHK-14 Output 05.02 Output 05.01 Output 05.01 Output 05.01 Output 05.03 Output 05.02 Output 05.02 Output 05.01 Output 05.05 Output 05.04 DDTK, KLHS PEMDA LHK-05-05.TU TATA USAHA LHK-05.05.A FUNGSI 1 ESELON II LHK-05.05.B FUNGSI 2 ESELON II PETA PROSES BISNIS LEVEL 2 LHK-05.05 FUNGSI KE-5 ESELON I Output 05.05.A Output 05.05.B Surat Masuk Surat Keluar PETA PROSES BISNIS LEVEL 3 LHK-05.05.A FUNGSI KE 1 DARI ESELON II LHK-05.05.B FUNGSI KE 2 ESELON II STAKEHOLDER EKSTERNAL 1 STAKEHOLDER EKSTERNAL 2. STAKEHOLDER EKSTERNAL 3. 1. KEGIATAN 1 Output Fungsi ke 2 Eselon II 6. KEGIATAN 6 3. KEGIATAN 3 8. KEGIATAN 8 ESELON II TERKAIT UPT TERKAIT ESELONI TERKAIT 2. KEGIATAN 2 4. KEGIATAN 4 7. KEGIATAN 7 5. KEGIATAN 5 9. KEGIATAN 9 10. KEGIATAN 10 Output Kegiatan 1 Output Kegiatan 2 Output Kegiatan 3 Output Kegiatan 6 Output Kegiatan 4 Output Kegiatan 5 Output Kegiatan 7 Output Kegiatan 8 Output Kegiatan 9 Output Kegiatan 10 PETA PROSES BISNIS LEVEL 4 LHK-05.05.A-10. KEGIATAN KE 10 FUNGSI A TAHAPAN 3Output Tahapan 2 TAHAPAN 4 Output Tahapan 1 Output Tahapan 3 TAHAPAN 5 TAHAPAN 6 Output Tahapan 1 TAHAPAN 1 PERAN STAKEHOLDER 1 Output ke Stakeholder Output Tahapan 1 TAHAPAN 2 LHK-01.01.B FUNGSI KE 2 ESELON II Output Fungsi Ke 2 Output Kegiatan Ke 10 LHK-05.05.A-10 KEGIATAN KE 10 PERAN STAKEHOLDER 2 PERAN STAKEHOLDER 3 PERAN STAKEHOLDER 4 Input Dari Stakeholder Input dari Stakeholder Input dari Stakeholder Output 05.04 ESELON II TERKAIT UPT TERKAIT ESELONI TERKAIT STAKEHOLDER EKSTERNAL 1 STAKEHOLDER EKSTERNAL 2. STAKEHOLDER EKSTERNAL 3.

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 25 of 2022 concerning the Business Processes of the Ministry of Environment and Forestry · Nelum