Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 1 of 2023 concerning Implementation of Government Internal Control Systems within the Ministry of Environment and Forestry
颁布于 2023-01-13 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Forestry
- 关键词
- enforcement/compliance, forest service, governance, institution, monitoring, protection of environment, risk assessment/management, forest management/forest conservation
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.125, 2023 KEMEN-LHK. Penyelenggaraan SPIP. Pencabutan. ANGAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel wajib dilakukan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, setiap pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian intern sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja 2023, No.125 2 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 3. Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja SPIP dan proses untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. 4. Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan. 5. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 6. Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 7. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 2023, No.125 3 10. Inspektorat Jenderal adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. 11. Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan Kementerian. 12. Inspektur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan. 13. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 14. Unit Organisasi adalah susunan organisasi eselon I Kementerian. BAB II PELAKSANAAN SPIP Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPIP lingkup Kementerian. (2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan menerapkan unsur SPIP. (3) Unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. Pemantauan Pengendalian Intern. (4) Ketentuan teknis unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 3 (1) Pelaksanaan SPIP lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi, kepala satuan kerja pusat, dan kepala UPT. (2) Pelaksanaan SPIP lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. ketepatan pemilihan tujuan SPIP; b. akuntabilitas SPIP; dan c. tujuan pelaksanaan SPIP tercapai. (3) Pelaksanaan SPIP lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mekanisme dan tahapan pelaksanaan; b. Pemantauan dan pengawasan; dan c. pendokumentasian dan pelaporan. Pasal 4 (1) Mekanisme pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan secara: a. berlapis; dan 2023, No.125 4 b. berjenjang, di bawah kendali Menteri. (2) Mekanisme berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pelaksanaan SPIP lapis satu; b. pelaksanaan SPIP lapis dua; dan c. pelaksanaan SPIP lapis tiga. (3) Pelaksanaan SPIP lapis satu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh semua komponen pelaksana dalam Unit Organisasi, satuan kerja pusat, dan UPT terhadap rencana pengendalian intern. (4) Pelaksanaan SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, sekretaris Inspektorat Jenderal, dan kepala biro perencanaan terhadap pengendalian pelaksanaan lapis satu. (5) Pelaksanaan SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal terhadap keseluruhan pelaksanaan SPIP lapis satu dan lapis dua. Pasal 5 Mekanisme berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi: a. hierarki antara Unit Organisasi, satuan kerja pusat, dan UPT terkait; dan b. proses penjabaran dari lingkup kebijakan dan/atau program hingga tingkat keluaran, atau dari lingkup makro hingga tingkat mikro. Pasal 6 Pedoman mekanisme pelaksanaan SPIP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Tahapan pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. (2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembentukan struktur pelaksana SPIP; dan b. penyusunan rencana kerja. (3) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penyusunan rencana pengendalian intern; b. implementasi pengendalian intern; dan c. penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP. (4) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: 2023, No.125 5 a. tata waktu dan laksana penyampaian laporan kemajuan pelaksanaan SPIP; dan b. laporan hasil Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan. Bagian Kedua Tahapan Persiapan Pasal 8 Dalam melakukan persiapan pelaksaaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, setiap pimpinan Unit Organisasi, kepala satuan kerja pusat, dan kepala UPT harus: a. membentuk struktur pelaksana SPIP; dan b. menyusun rencana kerja pelaksana SPIP. Pasal 9 (1) Pembentukan struktur pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. pembentukan tim pelaksana SPIP; dan b. pembentukan satuan tugas SPIP. (2) Tim pelaksana SPIP dan satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Organisasi, kepala satuan kerja pusat, dan kepala UPT. Pasal 10 (1) Tim pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyusun dan menginternalisasikan rencana kerja pelaksanaan SPIP; b. mengkoordinasikan pelaksanaan SPIP; c. melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal selaku pengawas penyelenggaraan SPIP; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan SPIP pada pimpinan Unit Organisasi, satuan kerja pusat, atau kepala UPT. (2) Satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan SPIP; b. melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan SPIP kepada pimpinan Unit Organisasi, kepala satuan kerja pusat, atau kepala UPT; c. memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan SPIP kepada pimpinan Unit Organisasi, kepala satuan kerja pusat, atau kepala UPT; dan d. melakukan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Pasal 11 (1) Penyusunan rencana kerja pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b paling sedikit memuat: a. rangkaian aktivitas; 2023, No.125 6 b. penetapan target dan ukuran keberhasilan; c. pembagian beban kerja; dan d. pengaturan waktu tim pelaksana dan satuan tugas SPIP. (2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penggunaan anggaran bagi kegiatan tim pelaksana dan satuan tugas SPIP. Bagian Ketiga Tahapan Pelaksanaan Paragraf 1 Umum Pasal 12 (1) Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. menyusun rencana pengendalian intern; b. mengimplementasikan pengendalian intern dengan mengacu pada muatan rencana pengendalian intern; c. melakukan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP; dan d. pelaporan pelaksanaan SPIP. (2) Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap pimpinan Unit Organisasi, kepala satuan kerja pusat, dan kepala UPT. Paragraf 2 Penyusunan Rencana Pengendalian Intern Pasal 13 (1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a disusun oleh tim pelaksana SPIP dan satuan tugas SPIP serta dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Organisasi, kepala satuan kerja pusat, dan kepala UPT. (2) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana kerja SPIP. (3) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan pada tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya. Pasal 14 (1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit memuat: a. penetapan tujuan dan sasaran, analisis lingkungan pengendalian, penilaian risiko; b. kebijakan, prosedur, serta kegiatan pengendalian berdasarkan pokok-pokok hasil proses; c. rencana informasi dan komunikasi; dan d. rencana Pemantauan dan Evaluasi. (2) Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: 2023, No.125 7 a. pelaksanaan survei persepsi; b. penilaian dan analisis lingkungan pengendalian berdasarkan hasil survei persepsi; c. perumusan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman atas lingkungan pengendalian sebagai salah satu pertimbangan penyusunan kebijakan pengendalian; d. penelaahan atas risiko strategis dan arahan manajemen risiko strategis tingkat kebijakan dan program terhadap pelaksanaan kegiatan dan tugas fungsi Unit Organisasi, satuan kerja pusat, dan/atau UPT; e. penilaian risiko operasional terhadap tujuan, sasaran, dan target capaian Unit Organisasi dan/atau satuan kerja pusat, dan/atau UPT; f. pemetaan dan pengelompokkan seluruh pihak terkait dengan memperhatikan hasil penilaian lingkungan pengendalian, serta hasil penilaian risiko; g. perumusan rencana informasi dan komunikasi sebagai tindak lanjut hasil pemetaan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada huruf f; dan h. perumusan rencana pengendalian serta rencana Pemantauan dan Evaluasi. Pasal 15 (1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan Reviu oleh: a. lapis kedua pada bulan Juli tahun berjalan; dan b. lapis ketiga pada bulan November bersamaan dengan penetapan daftar isian penggunaan anggaran. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keselarasan rencana pengendalian intern terhadap rencana kerja. Pasal 16 Rencana pengendalian intern harus dievaluasi secara menyeluruh untuk memberikan gambaran keberhasilan berdasarkan ukuran dampak dan manfaat strategis jangka menengah paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali. Pasal 17 Pedoman penyusunan rencana pengendalian intern tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Implementasi Pengendalian Intern Pasal 18 Implementasi pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pembangunan budaya sadar risiko; b. pembangunan sistem informasi; dan 2023, No.125 8 c. penilaian pengendalian. Pasal 19 (1) Terbangunnya budaya sadar risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, loka karya atau sosialisasi budaya sadar risiko; b. tersedianya tinjauan atas risiko baru; c. pemberian penghargaan terhadap pelaksana pengendalian intern terbaik; dan/atau d. pengembangan sumber daya manusia. (2) Terbangunnya sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui: a. tersedianya data analitik risiko; b. pengambilan keputusan berbasis data risiko; dan/atau c. tersedianya data risiko. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jaringan melalui sistem pengawasan Inspektorat Jenderal. Pasal 20 Penilaian pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi kegiatan: a. terlaksananya kegiatan pengendalian pada setiap tahapan/langkah sesuai dengan standar operasional dan prosedur kegiatan; b. terlaksananya kegiatan pengendalian sesuai dengan rencana kegiatan pengendalian yang tertuang dalam dokumen rencana pengendalian intern; dan c. penyusunan standar operasional dan prosedur pengendalian telah disesuaikan dengan perbaikan risiko berdasarkan hasil Pemantauan. Pasal 21 Pedoman implementasi pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 4 Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Pasal 22 (1) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP pada setiap Unit Organisasi, satuan kerja pusat, dan UPT. (2) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP sesuai dengan hierarkinya masing-masing. (3) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada 2023, No.125 9 ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 23 (1) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan secara terintegrasi yang mencakup unsur: a. SPIP; b. manajemen risiko indeks; c. indeks efektivitas pengendalian korupsi; dan d. kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah. (2) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan tujuan untuk menilai kualitas sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis; b. struktur dan proses untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan 5 (lima) unsur SPIP; dan c. pencapaian tujuan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP, yang terdiri atas efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 (1) Untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP di tingkat Unit Organisasi dilakukan penjaminan kualitas penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP. (2) Penjaminan kualitas penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Pasal 25 Mekanisme penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 5 Pelaporan Pelaksanaan SPIP Pasal 26 (1) Pelaporan pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilakukan oleh setiap pelaksana SPIP. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan seluruh tahap pelaksanaan penyelenggaraan SPIP. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Inspektur 2023, No.125 10 Jenderal. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola Inspektorat Jenderal. BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SPIP Pasal 27 (1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP dilakukan: a. pengawasan penyelenggaraan SPIP; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP. (2) Pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Inspektur Jenderal. (3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 28 (1) Pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. Reviu; dan b. Evaluasi. (2) Reviu dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pada setiap: a. lapis kedua oleh sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, sekretaris Inspektorat Jenderal, dan kepala biro perencanaan; dan b. lapis ketiga oleh Inspektorat Jenderal. Pasal 29 (1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. konsultasi; dan/atau d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dengan melibatkan Unit Organisasi terkait BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tahapan pelaksanaan SPIP tahun anggaran 2023 yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1194) 2023, No.125 11 harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1194), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY 2023, No.125 12 2023, No.125 13 2023, No.125 14 2023, No.125 15 2023, No.125 16 2023, No.125 17 2023, No.125 18