跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of the Minister of Environment and Forestry no. P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 regarding Limitations of the Area of Business Permits for Utilisation of Timber Forest Products in Natural Forests or Forest Plantation in Production Forests

颁布于 2016-01-29 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Phpl.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Forestry
关键词
authorization/permit, timber, timber extraction/logging, forest management/forest conservation, sustainable development, biodiversity, business/industry/corporations, protection of environment, traditional knowledge/indigenous knowledge
类别
*

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 285, 2016 KEMEN-LHK. Hutan Produksi. Izin Usaha. Pembatasan. Pencabutan. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 TENTANG PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2014 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi; www.peraturan.go.id 2016, No. 285 -2 b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan hasil telaahan terhadap perkembangan pengelolaan kawasan hutan produksi ditinjau dari aspek sosial, ekonomi, ekologi dan produksi perlu disempurnakan, termasuk pada pendekatan nilai-nilai konservasi keanekaragaman hayati berikut potensinya serta ekosistem sekitar areal konsesi dan potensi kawasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); www.peraturan.go.id 2016, No. 285 3 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); www.peraturan.go.id 2016, No. 285 -4 9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 171); 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 2. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. 3. Pembatasan luas adalah pembatasan luas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri. www.peraturan.go.id 2016, No. 285 5 5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran. 6. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur pembatasan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dan hutan alam. (2) Pembatasan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dan hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memberikan keadilan dan pemerataan yang pelaksanaannya dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha. Pasal 3 (1) Aspek kelestarian hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi : a. kelestarian lingkungan; b. kelestarian produksi; dan c. terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil merata dan transparan. (2) Kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan hutan secara berkelanjutan. (3) Kelestarian produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan mengusahakan berdasarkan pada prinsip prinsip sistem silvikultur terpilih. www.peraturan.go.id 2016, No. 285 -6 (4) Terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil merata dan tranparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan melalui kemitraan dengan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasal 4 (1) Aspek kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi : a. kepastian kawasan; b. kepastian waktu usaha; dan c. kepastian jaminan hukum berusaha. (2) Kepastian kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam pemberian IUPHHK disesuaikan dengan fungsi ruang kawasannya. (3) Kepastian waktu usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam pemberian IUPHHK dengan memperhatikan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Kepastian jaminan hukum berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam pemberian IUPHHK memberikan jaminan kepastian hukum berusaha sampai berakhirnya izin. BAB III LUASAN AREAL IUPHHK Pasal 5 (1) IUPHHK-HA, dapat diberikan paling luas 100.000 (seratus ribu) hektar per izin, kecuali untuk provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dapat diberikan paling luas 200.000 (dua ratus ribu) hektar per izin. (2) IUPHHK-HTI, dapat diberikan paling luas 75.000 (tujuh puluh lima ribu) hektar per izin. (3) Setiap perusahaan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) izin untuk masing-masing jenis usaha sebagaimana dimaksud www.peraturan.go.id 2016, No. 285 7 pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 6 Tata cara pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Dalam hal luasan areal IUPHHK-HA dan IUPHHK HTI berdasarkan hasil tata batas melebihi luasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), izin diberikan sesuai dengan hasil tata batas dengan toleransi paling tinggi 5 % (lima per seratus). BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 Pembatasan luasan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap : a. Permohonan IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI yang telah berproses hingga berita acara penilaian proposal teknis; dan b. Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2014 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.peraturan.go.id 2016, No. 285 -8 Pasal 10 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id

Regulation of the Minister of Environment and Forestry no. P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 regarding Limitations of the Area of Business Permits for Utilisation of Timber Forest Products in Natural Forests or Forest Plantation in Production Forests · Nelum