Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 12 of 2023 concerning the Utilisation of Biomass Fuel as a Fuel Mixture in Coal Power Plants
颁布于 2023-11-30 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Energy, Environment
- 关键词
- emissions, environmental standards, sustainable use, protection of environment, standards, bioenergy, biofuel, business/industry/corporations, coal, energy conservation/energy production, renewable energy, labour, subsidy/incentive
- 类别
- *, energy
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Bakar Biomassa yang selanjutnya disebut B3m adalah bahan bakar padat yang seluruhnya atau sebagian besar berasal dari bahan organik dengan standar dan mutu tertentu. 2. Pencampuran B3m yang selanjutnya disebut Co.firing Biomassa adalah kegiatan pembakaran pada pembangkit listrik tenaga uap antara batubara dengan satu atau lebih B3m berbeda pada waktu bersamaan dengan rasio tertentu untuk menggantikan sebagian batubara dengan memperhatikan kualitas bahan bakar sesuai kebutuhan. 3. Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang selanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara. 4. Badan Usaha Penyedia B3m yang selanjutnya disebut Penyedia adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum dan/ atau tidak berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan penyediaan B3m untuk Co.firing Biomassa. 5. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 8. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang energi baru, energi terbarukan; dan konservasi energ1. BAB II PEMANFAATAN B3m MELALUI COFIRING BIOMASSA Bagian Kesatu Umum - 4 -
Pasal 2 (1) B3m untuk pembangkit listrik, terdiri atas: a. B3m yang seluruhnya berasal dari bahan organik; clan b. B3m yang sebagian berasal dari bahan organik. (2) B3m yang seluruhnya berasal dari bahan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pelet biomassa; b. serbuk kayu; c. serpihan kayu; d. cangkang sawit; e. sekam padi; f. tempurung kelapa; g. limbah kehutanan; h. lim bah pertanian; dan i. bahan organik lainnya. (3) B3m yang sebagian berasal dari bahan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. bahan bakar jumputan padat; dan b. bahan organik yang dicampur dengan bahan anorganik yang mudah terbakar dengan standar dan mu tu terten tu. (4) Bahan bakar jumputan padat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bahan bakar padat yang dibuat secara spesifik dari sampah padat bukan bahan berbahaya dan beracun dengan kandungan energi yang masih dapat dimanfaatkan.
Pasal 3 B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dalam pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian, lingkungan hidup, dan kehutanan. Bagian Ked ua Standar dan Mutu
Pasal4 (1) B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memenuhi standar dan mutu tertentu. (2) Standar dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada SNI terkait B3m untuk pembangkit listrik. (3) Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia dan/ atau tidak sesuai dengan standar dan mutu B3m yang dibutuhkan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menetapkan standar dan mutu B3m untuk pembangkit listrik. (4) Dalam penetapan standar dan mutu B3m sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal mempertim bangkan: a. perkembangan teknologi; b. kemampuan produsen; c. kemampuan dan kebutuhan konsumen; -5 - d. kondisi spesifik pada setiap lokasi PLTU; dan e. keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Ketiga Pelaksanaan Co.firing Biomassa
Pasal 5 (1) Pemanfaatan B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada PLTU dilaksanakan melalui Co.firing Biomassa. (2) Co.firing Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana Co.firing Biomassa. (3) Pelaksana Co.firing Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi; b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum bidang pembangkitan tenaga listrik; dan/ atau c. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Pasal 6 (1) Co.firing Biomassa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan berdasarkan penahapan yang merupakan target pemanfaatan B3m untuk Co.firing Biomassa nasional. (2) Penahapan pemanfaatan B3m untuk Co.firing Biomassa nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Co.firing Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8 Dalam pelaksanaan Co.firing Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, telah termasuk pelaksanaan Co.firing Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum bidang pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan pemegang 1zm usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi. -6 -
Pasal 9 (1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi menyampaikan rincian rencana pelaksanaan Co.firing Biomassa berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat Bulan Oktober sebelum tahun berjalan. (2) Rincian rencana pelaksanaan Co.firing Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 1 (satu) tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember. (3) Rincian rencana pelaksanaan Co.firing Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10 (1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Co.firing Biomassa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Co.firing Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan target pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1). (3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada pelaksana Co.firing Biomassa. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan target pemanfaatan B3m untuk Co.firing Biomassa nasional, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan untuk disesuaikan dengan target pemanfaatan B3m untuk Co.firing Biomassa nasional.
Pasal 11 Dalam hal terdapat perubahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, pelaksanaan Co.firing Biomassa tetap mengacu pada target pemanfaatan B3m untuk Co.firing Biomassa nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 12 Pelaksanaan Co.firing Biomassa oleh pemegang 1zm usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dapat dilaksanakan berdasarkan penahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). -7 -
Pasal 13 (1) Ketentuan mengenai penyampaian rincian dan evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Co.firing Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk penyampaian rincian dan evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. (2) Hasil evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Co.firing Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai acuan pelaksanaan Co.firing Biomassa untuk periode berikutnya.
Pasal 14 Pelaksana Co.firing Biomassa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) menerapkan SNI atau standar dan mutu B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4. Bagian Keempat Penyediaan B3m
Pasal 15 (1) Dalam pelaksanaan Co.firing Biomassa, pelaksana Co.firing Biomassa melakukan penyediaan B3m. • (2) Penyediaan B3m se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang atau jasa yang ditetapkan oleh pelaksana Co.firing Biomassa dan dituangkan dalam kontrak penyediaan B3m dengan Penyedia.
Pasal 16 Pemegang 1zm usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi dapat melakukan penyediaan B3m untuk pelaksanaan Co.firing Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan pemegang 1zm usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terin tegrasi.
Pasal 17 (1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mengutamakan pemenuhan kebutuhan B3m dalam negen. (2) Menteri dapat menetapkan kebijakan pengutamaan penyediaan B3m untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - 8 - Bagian Kelima Harga B3m
Pasal 18 ( 1) Dalam penyediaan B3m se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1), pelaksana Co.firing Biomassa melakukan pengadaan biomassa melalui pembelian B3m dari Penyedia. (2) Pembelian B3m sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan: a. harga patokan tertinggi; atau b. harga kesepakatan. (3) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berlaku untuk pembelian B3m oleh: a. PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi; dan b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero). (4) Harga kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlaku untuk pembelian B3m oleh: a. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik un tuk kepentingan umum terintegrasi • selain PT PLN (Persero); b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi selain PT PLN (Persero); dan c. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. (5) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku sebagai batas atas dalam negosiasi pembelian B3m. (6) Pembelian B3m berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari beban bahan bakar dalam komponen biaya pokok penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 (1) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf a, dihitung dengan formula harga batubara dikali nilai koefisien harga B3m (k) dikali faktor koreksi nilai kalor (Fe). (2) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga B3mfree on board (FOB). (3) Harga batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga rata-rata batubara free on board (FOB). (4) Harga batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan rata-rata harga batubara acuan tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -9 - (5) Nilai koefisien harga B3m (k) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 1,2 (satu koma dua). (6) Faktor koreksi nilai kalor (Fe) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan koefisien perbandingan nilai kalori B3m terhadap nilai kalori rata-rata batubara.
Pasal20 (1) Nilai koefisien harga B3m (k) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan harga batubara acuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan perubahan nilai koefisien harga B3m (k), Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan perubahan nilai koefisien harga B3m (k). Bagian Keenam Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan Instalasi, dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 21 (1) Pelaksana Co.firing Biomassa wajib melaksanakan kaidah dan ketentuan: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. keselamatan pada PLTU; dan c. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Penyedia wajib melaksanakan kaidah dan ketentuan: a. keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Kaidah dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. penyediaan fasilitas, alat pelindung diri, dan personel; dan b. penyiapan prosedur standar operasi untuk menjamin keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan kerja terkait dengan pelaksanaan Co.firing Biomassa dan penyediaan B3m. (4) Kaidah dan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesua1 dengan dokumen lingkungan hidup; dan b. penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran clan/ atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal22 (1) Pelaksanaan kaidah dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan keselamatan pada PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. - 10 - (2) Pelaksanaan kaidah dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerj aan. (3) Pelaksanaan kaidah dan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Ketujuh Penghargaan
Pasal23 (1) Untuk mendukung pelaksanaan Co.firing Biomassa, pelaksana Cofiring Biomassa dan Penyedia dapat diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. pemberian piagam penghargaan; b. pengumuman di media massa; dan/atau c. rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk menaikkan peringkat dalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal24 (1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diberikan kepada pelaksana Co.firing Biomassa yang: a. memenuhi target pencapaian pelaksanaan Co.firing Biomassa; b. melaksanakan pemanfaatan B3m sesuai dengan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan; c. melaksanakan pemanfaatan B3m melalui pengembangan hutan tanaman energi dan/ atau kebun energi; dan/ atau d. bermitra dengan badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, usaha mikro, kecil, dan/ a tau koperasi sektor lingkungan hidup, kehutanan dan/ atau pertanian dalam penyediaan B3m. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diberikan kepada Penyedia yang: a. memenuhi komitmen penyediaan B3m yang telah disepakati dengan pelaksana Co.firing Biomassa; b. menggunakan sumber daya B3m yang memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan; c. menggunakan sumber daya B3m melalui pengembangan hutan tanaman energ1 dan/ atau kebun energi; dan/ a tau d. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi dalam penyediaan B3m. - 11 -
Pasal25 Pedoman teknis pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bagian Kedelapan Pelaporan
Pasal26 ( 1)Pelaksana Co.firing Biomassa melaporkan pelaksanaan Co.firing Biomassa. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada ·Menteri melalui Direktur Jencleral clengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jencleral Mineral dan Batubara. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), clisampaikan setiap 3 (tiga) bulan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling seclikit berisi: a. data PLTU yang melaksanakan Co.firing Biomassa; b. jenis, volume, dan nilai kalor B3m, clan harga B3m serta persentasenya terhadap batubara; c. total produksi energi listrik yang dihasilkan dari Co.firing Biomassa; dan d. total nilai pengurangan emisi gas rumah kaca. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum clalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. BAB III PEMBINAAN DAN PENG A WASAN
Pasal 27 (1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Co.firing Biomassa. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. pencapaian pelaksanaan Co.firing Biomassa; b. ketersediaan pasokan B3m; c. penerapan SNI dan standar dan mutu B3m; d. keselamatan, kesehatan kerja, dan perlinclungan clan pengelolaan lingkungan hidup; dan e. pelaporan pelaksanaan Co.firing Biomassa. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan kepada pelaksana Co.firing Biomassa dan Penyedia. - 12 -
Pasal28 Pembinaan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 27, clilakukan melalui: a. konsultasi; b. peningkatan kapasitas sumber claya manusia; c. penyebarluasan informasi; clan d. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal29 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap: a. pencapaian pelaksanaan Co.firing Biomassa; b. pemanfaatan B3m; c. penyediaan B3m; d. pemenuhan SNI dan standar dan mutu B3m; e. pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan pacla PLTU, clan perlindungan clan pengelolaan lingkungan hiclup; clan f. pemenuhan kewajiban pelaporan.
Pasal30 (1) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana climaksucl dalam Pasal 29, Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk tim pengawas. (2) Tim pengawas sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) beranggotakan perwakilan clari: a. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, clan Konservasi Energi; b. Direktorat Jencleral Ketenagalistrikan; c. Direktorat Jencleral Mineral clan Batubara; dan d. instansi lain terkait. (3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tanggung jawab tim pengawas sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clitetapkan oleh Direktur Jencleral atas nama Menteri. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31 (1) Nilai ekonomi karbon clari pelaksanaan Co.firing Biomassa clilaksanakan sesuai clengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai ekonomi karbon dari pelaksanaan Co.firing Biomassa menjadi milik pelaksana Co.firing Biomassa.
Pasal32 ( 1) Pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi batubara yang memiliki kontrak penyediaan batubara dengan pelaksana Co.firing Biomassa, dapat menyediakan B3m untuk pelaksanaan Co.firing Biomassa. - 13 - (2) Dalam hal pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi batubara yang memiliki kontrak penyediaan batubara dengan pelaksana Co.firing Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan B3m, penyediaan B3m dilakukan melalui skema konsorsium Penyedia B3m antara pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi batubara atau afiliasinya dengan Penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 33 Penyediaan B3m untuk pelaksana Co.firing Biomassa dapat dilakukan oleh Penyedia melalui program pengembangan pemberdayaan masyarakat dan/ atau program dalam rangka tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal34 (1) Dalam hal pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi batubara melakukan penyediaan B3m sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/ atau Pasal 33, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi batubara dapat diberikan penghargaan. (2) Penghargaan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25.
Pasal35 ( 1) PLTU yang dilakukan Co.firing Biomassa diprioritaskan untuk di-dispatch ke dalam sistem ketenagalistrikan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi. (2) Pelaksanaan dispatch sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan besaran Co.firing Biomassa yang diatur oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi. BABV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal36 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Co.firing Biomassa yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku: a. tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana pelaksanaan Co.firing Biomassa dan merupakan bagian dari pencapaian target pemanfaatan B3m untuk Co.firing Biomassa nasional; dan b. ketentuan mengenai SNI atau standar dan mutu B3m dan pelaporan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. - 14 -
Pasal37 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kontrak penyediaan B3m untuk Cofiring Biomassa yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak penyediaan B3m. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasa138 Ketentuan mengenai perencanaan operasi sistem dalam memenuhi prakiraan beban untuk PLTU yang dilakukan Cofiring Biomassa, mengikuti Peraturan Menteri ini.
Pasal39 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta padatanggal27 November 2023 MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta padatanggal 30 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 946 ~ esuai dengan aslinya KEMENT AN SUMBER DAYA MINERAL ~~~r=J!U.2.1~ t,._~~r'T'<' HUKUM, . ~ - 15 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP PENAHAPAN PEMANFAATAN B3M UNTUK COFIRING BIOMASSA NASIONAL Tahun 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Jumlah Bahan Bakar Biornassa 1,05 2,83 10,20 10,11 9,08 9,11 9,14 8,91 (Juta Ton/Tahun) MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF i dengan aslinya KEMEN i.1N11';\1,,~:;_..,_,,, MBER DAYA MINERAL UKUM, - 16 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP FORMAT USULAN RENCANA PELAKSANAAN COFIRING BIOMASSA Lokasi (Desa, Konsumsi Rencana Target Rencana Rencana Proyeksi Nama Kapasitas Pemilik Pengelola Jenis Konsumsi CV Harga Bb Rencana CV Jenis Penyedia SFC No. Kee., Bb saat SPB Bb Konsumsi COD Harga Prod Rcduksi Ket. PLTU (MW) PLTU PLTU Boiler Bb/thn Bb setempat %cofiring 83m 83m B3m 83m Kab., cofiring B3m/Thn Cofiring 83m Listrik Bio emisi ORK Prov.) I. 2. dst. Total (diisi) (diisi) (diisi) (diisi) (diisi) Keterangan: Bb = Batubara Bm = Biomassa Kapasitas pembangkit dalam MW % cof = (diisi rencana persentase B3m terhadap batubara) COD = waktu penerapan komersial Co.firing Biomassa Harga Bb setempat = Harga batubara setempat (diisi harga batubara yang berlak::u di PLTU setempat) CV= Calorific Value (nilai kalori) - 17 - Prod Listrik Bio= Produksi listrik dari Cofiring Biomassa (dalam MWh) SFC 83m = Specific Fuel Consumption saat menggunakan B3m dalam Cofiring Biomassa COD Co.firing = Commercial Operating Date saat mulai diterapkan Cofiring Biomassa Ket.= kolom keterangan diisi keterangan tambahan yang relevan MENTERI ENERGI DAN SUM BER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF • dengan aslinya KEMEN SUMBER DAYA MINERAL UKUM, ~ - 18 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PEMANFMTAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP FORMAT LAPORAN PELAKSANMN COFIRINGBIOMASSA Lokasi (Desa, Konsumsi Realisai Realisasi ReaJisasi Realisasi Realisasi Nama Kapasitas Pemilik Pengelola Jenis Konsumsi CV Harga Bb Realisasi CV Jenis Penyedia SFC No. Kee., Bb saat SFC Bb Konsumsi COD Harga Prod Reduksi Ket. PLTU (MW) PLTU PLTU Boiler Bb/thn Bb sctempat % cofiring 83m 83m B3m 83m Kab., cojiring B3m/Thn Cojiring 83m Listrik Bio emisi GRK Prov.) 1. 2. dst. Total (diisi) (diisi) (diisi) (diisi) (diisi) Keterangan: Bb = Batubara Bm = Biomassa Kapasitas pembangkit dalam MW %cof = (diisi rencana persentase B3m terhadap batubara) COD = waktu penerapan komersial Co.firing Biomassa Harga Bb setempat = Harga batubara setempat (diisi harga batubara yang berlaku di PLTU setempat) CV = Calorific Value (nilai kalori) Prod Listrik Bio = Produksi listrik dari Co.firing Biomassa (dalam MWh) - 19 - SFC B3m = Specific Fuel Consumption saat menggunakan B3m dalam Co.firing Biomassa COD Co.firing = Commercial Operating Date saat mulai diterapkan Co.firing Biomassa Ket.= kolom keterangan diisi keterangan tambahan yang relevan MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF engan aslinya SUMBER DAYA MINERAL HUKUM,