跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia no. 43 of 2019 about pesticide registration

颁布于 2019-08-13 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Permentan No. 43/ 2019 tentang Pendaftaran Pestisida yang melarang penggunaan pestisida berbahan antibiotik.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Agricultural and rural development, Environment, Cultivated plants
关键词
agricultural commodities, protection of environment, biodiversity, hazardous substances, pesticides, toxicity/poisoning, registration, international trade, internal trade, classification/declassification, authorization/permit, plant protection, packaging/labelling, institution, offences/penalties, governance
类别
*, agriculture

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENDAFTARAN PESTISIDA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pestisida merupakan bahan beracun yang memiliki potensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati, menyebabkan resistensi, resurjensi, timbulnya hama baru, serta gangguan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dikelola dengan penuh kehati hatian; b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.330/1/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Pestisida; 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 12); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85); 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENDAFTARAN PESTISIDA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk: a. memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman, atau hasil-hasil pertanian; b. memberantas rerumputan; c. mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan; 3 d. mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk; e. memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak; f. memberantas atau mencegah hama-hama air; g. memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan/atau h. memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air. 2. Pendaftaran Pestisida adalah proses untuk memperoleh nomor pendaftaran dan izin Pestisida dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 3. Bahan Aktif adalah bahan kimia sintetik atau bahan alami yang terkandung dalam Bahan Teknis atau Formulasi Pestisida yang memiliki daya racun atau pengaruh biologis lain terhadap organisme sasaran. 4. Bahan Teknis adalah bahan baku pembuatan Formulasi yang dihasilkan dari suatu pembuatan Bahan Aktif, yang mengandung Bahan Aktif dan Impurities atau dapat juga mengandung bahan lainnya yang diperlukan. 5. Bahan Pengotor/Ikutan yang selanjutnya disebut Impurities adalah bahan yang dihasilkan dari proses Produksi Bahan Aktif yang tidak dapat dihindari keberadaannya. 6. Bahan Pengotor Relevan yang selanjutnya disebut Relevant Impurities adalah suatu bahan pengotor yang jika dibandingkan dengan bahan aktif memiliki dampak toksikologi terhadap manusia atau lingkungan. 7. Bahan Tambahan Pestisida adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Bahan Aktif untuk membuat Formulasi Pestisida. 4 8. Formulasi adalah campuran Bahan Aktif dengan Bahan Tambahan dengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan. 9. Pemilik Formulasi adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki suatu Resep Formulasi Pestisida. 10. Resep Formulasi adalah suatu keterangan yang menyatakan jenis dan kadar Bahan Aktif dan Bahan Tambahan Pestisida yang terdapat dalam suatu Formulasi Pestisida dan/atau cara memformulasi suatu Pestisida dengan menggunakan Bahan Teknis atau Bahan Aktif dan bahan penyusun lainnya. 11. Produksi Pestisida yang selanjutnya disebut Produksi adalah kegiatan pembuatan Bahan Aktif dan/atau Formulasi Pestisida. 12. Peredaran adalah impor-ekspor dan jual-beli di dalam negeri termasuk pengangkutannya. 13. Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau di usaha-usaha pertanian. 14. Pestisida Aktif adalah Pestisida yang terdaftar dan memiliki izin edar serta diperjualbelikan oleh penyalur dan kios di wilayah sasaran. 15. Wadah adalah tempat yang terkena langsung dengan Pestisida untuk menyimpan selama dalam penanganan. 16. Label adalah tulisan disertai dengan gambar atau simbol untuk memberikan keterangan tentang Pestisida dan melekat pada Wadah atau pembungkus Pestisida. 17. Pengguna adalah orang atau badan hukum yang menggunakan Pestisida. 18. Penamaan Formulasi adalah nama dagang suatu Formulasi Pestisida yang didaftarkan oleh pemohon. 19. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi prasarana dan sarana pertanian. 20. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi perizinan pertanian. 5 Pasal 2 (1) Setiap orang dalam penggunaan Pestisida wajib menggunakan Pestisida yang telah mendapat izin Menteri. (2) Izin Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin percobaan; b. izin tetap; dan c. izin sementara. Pasal 3 Pestisida digunakan di bidang: a. pengelolaan tanaman, untuk mengendalikan organisme sasaran atau meningkatkan pertumbuhan pada tanaman; b. peternakan, untuk mengendalikan hama pada lingkungan hewan peliharaaan dan ternak; c. perikanan, untuk mengendalikan organisme sasaran/mencegah hama air pada budidaya perikanan air tawar, air payau, dan air laut; d. kehutanan, untuk mengendalikan organisme sasaran pada hasil hutan atau pengawetan hasil hutan; e. penyimpanan hasil pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan), untuk mengendalikan organisme sasaran pada gudang Penyimpanan hasil pertanian; f. permukiman, bangunan, dan rumah tangga, untuk mengendalikan dan/atau mencegah organisme pengganggu dan vektor penyakit pada manusia; g. karantina dan pra-pengapalan, untuk mengendalikan organisme sasaran dalam pelaksanaan tindakan karantina dan pra-pengapalan; dan h. moda transportasi, untuk mengendalikan organisme sasaran pada moda transportasi. 6 BAB II KLASIFIKASI Pasal 4 Pestisida diklasifikasikan berdasarkan: a. Bahan Aktif; b. bahaya; dan c. lingkup penggunaan. Pasal 5 Klasifikasi Pestisida berdasarkan Bahan Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Pestisida sintetik; dan b. Pestisida alami. Pasal 6 Pestisida sintetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan Pestisida berbahan aktif 1 (satu) atau lebih senyawa sintetik. Pasal 7 (1) Pestisida alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pestisida berbahan aktif berasal dari makhluk hidup atau mineral alami. (2) Pestisida alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pestisida biologi; b. Pestisida metabolit; dan c. Pestisida mineral. (3) Pestisida biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berbahan aktif mikro organisme atau virus. (4) Pestisida metabolit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berbahan aktif senyawa sekunder dari makhluk hidup. (5) Pestisida mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berbahan aktif mineral alami. 7 Pasal 8 (1) Klasifikasi Pestisida berdasarkan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Pestisida dilarang; dan b. Pestisida tidak dilarang. (2) Pestisida tidak dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat didaftarkan. Pasal 9 Pestisida dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, berdasarkan: a. Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan; atau b. hasil pengujian. Pasal 10 (1) Jenis Bahan Aktif dan Bahan Tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Selain jenis Bahan Aktif dan Bahan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika: a. mempunyai efek karsinogenik berdasarkan International Agency for Research on Cancer (IARC) (kategori I dan IIa) dan Food and Agriculture Organization (FAO)/World Health Organization (WHO) Joint Meeting on Pesticide Residues (JMPR); b. mempunyai efek mutagenik dan teratogenik berdasarkan FAO dan WHO; c. merupakan golongan antibiotik yang menyebabkan resistensi obat pada manusia; dan/atau d. termasuk Persistent Organic Pollutants (POPs) berdasarkan Konvensi Stockholm, dilarang. (3) Dalam hal Bahan Aktif dan Bahan Tambahan terdapat Relevant Impurities, harus mengikuti spesifikasi yang ditetapkan oleh FAO dan/atau WHO. 8 (4) Dalam hal tidak terdapat acuan spesifikasi Relevant Impurities sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disertakan laporan 5 (lima) kali pengulangan proses produksi atau 5 (lima) batch analyisis dan analisa resiko (risk assessment). Pasal 11 (1) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap Formulasi Pestisida untuk mengetahui kelas bahaya berdasarkan klasifikasi WHO. (2) Kelas bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ia (sangat berbahaya sekali); b. Ib (berbahaya sekali); c. II (berbahaya); d. III (cukup berbahaya); dan e. IV (tidak berbahaya pada penggunaan normal). (3) Jika hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kelas Ia (sangat berbahaya sekali) atau kelas Ib (berbahaya sekali), dilarang. (4) Kelas bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 Klasifikasi Pestisida berdasarkan lingkup penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. Pestisida terbatas; dan b. Pestisida untuk penggunaan umum. Pasal 13 (1) Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a berupa Pestisida yang menggunakan Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan Pestisida sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 9 (2) Selain Bahan Aktif dan Bahan Tambahan Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika Pestisida menggunakan Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan Pestisida yang: a. menyebabkan kerusakan tidak dapat pulih pada jaringan okular, mengakibatkan pengerutan kornea atau iritasi sampai 7 (tujuh) hari atau lebih; b. menyebabkan kerusakan jaringan dermis dan/atau luka bekas atau mengakibatkan iritasi berat sampai 72 (tujuh puluh dua) jam atau lebih; c. mempunyai LC50 inhalasi Bahan Aktif lebih kecil dari 0,05 mg/l selama 4 (empat) jam periode pemaparan; dan/atau d. Pestisida atau residunya menyebabkan keracunan yang nyata secara subkronik, kronik, atau tertunda bagi manusia dalam penggunaan secara tunggal dan majemuk, termasuk dalam Pestisida terbatas. Pasal 14 Pestisida untuk penggunaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan Pestisida yang tidak termasuk klasifikasi Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. BAB III IZIN PERCOBAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 15 Izin percobaan Pestisida diberikan kepada pemohon untuk membuktikan kebenaran klaim mengenai mutu, efikasi, dan keamanan Pestisida. 10 Pasal 16 Permohonan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Bagian Kedua Persyaratan Pasal 17 (1) Permohonan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. formulir Pendaftaran Pestisida yang telah diisi; c. pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan; d. sertifikat merek/bukti pendaftaran merek; e. surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis (Letter of Authorization) bagi yang memproduksi sendiri; f. surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access); g. surat izin Produksi dari badan yang berwenang tentang pembuatan Bahan Aktif/Bahan Teknis (manufacturing license) yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal; h. bukti penguasaan sarana Produksi (pabrik Bahan Aktif/Bahan Teknis, pabrik Formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri Pestisida; dan i. pernyataan kebenaran dokumen sesuai dengan Format-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 11 (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak dipenuhi, pemohon harus bekerja sama dengan pabrik Formulasi atau pabrik pengemasan Pestisida dalam negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja sama Produksi. (3) Dalam hal pemilik Formulasi berasal dari luar negeri, permohonan izin percobaan Pestisida dilakukan melalui penunjukan kuasa/perwakilan yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (4) Penunjukan kuasa/perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kuasa/perwakilan badan hukum. Pasal 18 Permohonan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. sertifikat analisis (Certificate of Analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu terakreditasi; b. kromatogram hasil analisis Bahan Teknis dari laboratorium uji mutu terakreditasi kecuali Pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida; dan c. sertifikat komposisi Formulasi (Certificate of Composition/CoC) dari pembuat Formulasi. Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Izin Percobaan Pestisida Pasal 19 (1) Untuk mendapatkan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Pusat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12 Pasal 20 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan Pendaftaran Pestisida secara lengkap, selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan jawaban menolak atau menerima. (3) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara online kepada pemohon disertai alasan penolakan. (4) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian teknis. Pasal 21 (1) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dibantu oleh tim teknis komisi Pestisida. (2) Tim teknis komisi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (3) Tim teknis komisi Pestisida dalam melakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pertemuan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (4) Hasil penilaian tim teknis komisi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa saran dan/atau pertimbangan, disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal sebagai bahan untuk memutuskan menolak, menunda, atau menerima permohonan. 13 Pasal 22 (1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) jika tidak memenuhi persyaratan teknis. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. Pasal 23 (1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) jika persyaratan teknis yang disampaikan oleh pemohon diperlukan klarifikasi. (2) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penundaan melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (3) Pemohon harus memenuhi kelengkapan data atau klarifikasi atas penundaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan penundaan oleh Kepala Pusat. (4) Apabila pemohon tidak memenuhi kelengkapan data atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan ditolak. Pasal 24 (1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) jika memenuhi persyaratan teknis. (2) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan izin percobaan Pestisida. (3) Izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan kepada Kepala Pusat. 14 (4) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal atas nama Menteri, menyampaikan kepada pemohon. Pasal 25 (1) Izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu masing-masing 1 (satu) tahun. (3) Perpanjangan izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku habis. (4) Apabila permohonan perpanjangan izin percobaan telah melewati waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perpanjangan izin percobaan ditolak. (5) Tata cara permohonan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 secara mutatis mutandis berlaku untuk permohonan perpanjangan izin percobaan Pestisida. Pasal 26 (1) Pestisida yang sedang dalam proses permohonan izin percobaan Pestisida, dilarang untuk diedarkan dan/atau digunakan secara komersial. (2) Pestisida yang memperoleh izin percobaan Pestisida atau tanpa izin, dilarang untuk diedarkan dan/atau digunakan secara komersial. Pasal 27 (1) Pemohon atau pemegang izin percobaan wajib memberikan data atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dengan benar dan menggunakan sesuai dengan haknya. 15 (2) Pemegang izin percobaan yang melakukan kerja sama dengan sarana Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib melakukan kerja sama sesuai dengan surat keterangan kerja sama Produksi yang disampaikan. BAB IV IZIN TETAP Bagian Kesatu Umum Pasal 28 (1) Izin tetap diberikan kepada pemohon untuk dapat memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan Pestisida dan/atau Bahan Teknis Pestisida. (2) Izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin tetap Pestisida; b. izin tetap Bahan Teknis Pestisida; dan c. izin tetap Pestisida untuk ekspor. Pasal 29 Permohonan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan oleh badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Bagian Kedua Persyaratan Pasal 30 Permohonan izin tetap Pestisida selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin percobaan Pestisida; b. sertifikat hasil analisa uji mutu, kecuali feromon dan atraktan; 16 c. laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan; d. laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida; e. untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi; f. 1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran; dan g. hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran Formulasi Pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, Pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida. Pasal 31 Permohonan izin tetap Bahan Teknis Pestisida dan izin tetap Pestisida untuk ekspor selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, harus memenuhi persyaratan sertifikat hasil analisa uji mutu. Pasal 32 (1) Pestisida yang didaftarkan harus diberi nama dagang/merek sebagai identitas dari setiap Formulasi. (2) Nama dagang/merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama atau hampir sama dengan Formulasi yang telah didaftar atas nama badan usaha lain. (3) Pemberian nama dagang/merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17 Bagian Ketiga Tata Cara Pendaftaran Pasal 33 (1) Untuk mendapatkan izin tetap Pestisida, izin tetap Bahan Teknis Pestisida, dan izin tetap Pestisida untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Pusat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 (1) Permohonan: a. izin tetap Pestisida, melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 serta persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 30; dan b. izin Bahan Teknis Pestisida dan izin tetap Pestisida untuk ekspor, melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 serta persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 31. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sesuai dengan: a. Format-2, untuk Pendaftaran Pestisida sintetik dan alami; b. Format-3, untuk Pendaftaran Pestisida atraktan/ feromon/zat pengatur tumbuh tanaman; c. Format-4, untuk Pendaftaran Pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit pada manusia; d. Format-5, untuk Pendaftaran Bahan Teknis; atau e. Format-6, untuk Pendaftaran Pestisida untuk Ekspor; sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 18 (3) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan Pendaftaran Pestisida secara lengkap, selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan jawaban menolak atau menerima. (4) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara online kepada pemohon disertai alasan penolakan. (5) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi penilaian teknis. Pasal 35 (1) Direktur Jenderal dalam melakukan evaluasi penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) dibantu oleh komisi Pestisida melalui tim teknis komisi Pestisida. (2) Tim teknis komisi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi penilaian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (3) Evaluasi penilaian persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kriteria teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dibahas pada rapat pleno komisi Pestisida. Pasal 36 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (4), komisi Pestisida mengusulkan untuk menolak, menunda, atau menerima permohonan pendaftaran. 19 Pasal 37 (1) Jika hasil evaluasi komisi Pestisida menolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan. (2) Pemohon setelah menerima pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memberikan tanggapan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan penolakan. (3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada komisi Pestisida untuk dibahas dalam rapat pleno berikutnya. Pasal 38 (1) Jika hasil evaluasi komisi Pestisida menunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penundaan. (2) Pemohon setelah menerima pemberitahuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kelengkapan data atau klarifikasi atas penundaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum rapat tim teknis komisi Pestisida periode berikutnya. (3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebelum rapat tim teknis komisi Pestisida periode berikutnya pemohon belum memenuhi kelengkapan penundaan, permohonan ditolak. Pasal 39 (1) Jika hasil evaluasi komisi Pestisida menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan persetujuan nomor pendaftaran dan izin tetap. 20 (2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memutuskan menerima atau menolak. (3) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Pasal 40 (1) Keputusan menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diberikan nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Pasal 41 Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat didaftar ulang. Pasal 42 Tata cara penomoran izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 43 Pestisida yang sedang dalam proses permohonan nomor pendaftaran dan izin Pestisida dilarang untuk diedarkan dan/atau digunakan secara komersial. Pasal 44 Pemohon yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40: a. untuk Pestisida rumah tangga, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib memproduksi Pestisida sebagai Pestisida Aktif; dan 21 b. Pestisida selain untuk rumah tangga, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib memproduksi Pestisida sebagai Pestisida Aktif. Pasal 45 Pestisida yang memperoleh izin tetap Pestisida untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilarang untuk diedarkan dan/atau digunakan di dalam negeri. Pasal 46 Pemegang nomor pendaftaran dan pemilik sarana Produksi wajib menyampaikan laporan Produksi dan Peredaran Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida untuk ekspor setiap semester pada bulan Juli dan Januari kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat sesuai dengan Format-7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 47 Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap wajib menjamin mutu Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida untuk ekspor yang diproduksi dan/atau diedarkan. Pasal 48 (1) Petugas yang melayani pendaftaran dan perizinan serta petugas lembaga penguji wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan data serta informasi mengenai Pestisida. (2) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V IZIN SEMENTARA Pasal 49 (1) Izin sementara diberikan dalam hal keadaan serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada Pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud. 22 (2) Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan/atau kesehatan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota kepada direktorat jenderal teknis. Pasal 50 Izin sementara Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diberikan kepada pemilik nomor pendaftaran Pestisida atau produk Pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara massal (outbreaks). Pasal 51 (1) Izin sementara Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berlaku sampai dengan kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun. (2) Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan/atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks. Pasal 52 Tata cara mengenai permohonan izin sementara Pestisida ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB VI PENGAMBILAN CONTOH PESTISIDA Pasal 53 (1) Pemohon yang telah diberikan izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus menyediakan contoh Pestisida untuk dilakukan pengujian. (2) Pengambilan contoh untuk pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. 23 Pasal 54 Contoh Pestisida yang diambil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 diserahkan kepada Direktur Jenderal untuk disegel guna keperluan uji mutu, uji toksisitas, dan/atau uji efikasi. Pasal 55 (1) Uji mutu, uji toksisitas, dan/atau uji efikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan oleh lembaga uji terakreditasi. (2) Dalam hal belum terdapat lembaga uji terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian dapat dilakukan di lembaga uji yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Lembaga uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 56 Laboratorium uji mutu yang ditunjuk sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku, harus memperoleh akreditasi. Pasal 57 Contoh Pestisida yang telah disegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diserahkan kepada lembaga uji untuk dilakukan uji mutu, uji toksisitas, dan/atau uji efikasi disertai surat pengantar dari Direktur Jenderal. Pasal 58 (1) Hasil uji mutu, uji toksisitas, dan/atau uji efikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 harus mencantumkan nomor dan tanggal segel Pestisida oleh lembaga uji. (2) Hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi oleh tim teknis komisi Pestisida dalam proses permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap. 24 Pasal 59 Pengujian toksisitas dan efikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 wajib mengikuti metode standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 60 Tata cara pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 59 secara mutatis mutandis berlaku untuk pengujian Bahan Teknis Pestisida dan Pestisida untuk ekspor kecuali pengujian efikasi dan toksikologi. BAB VII PENDAFTARAN ULANG, PERLUASAN PENGGUNAAN, PERALIHAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN Bagian Kesatu Pendaftaran Ulang Pasal 61 (1) Dalam hal izin tetap Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 akan habis masa berlakunya dapat dilakukan pendaftaran ulang. (2) Pendaftaran ulang izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa izin tetap berakhir. (3) Apabila permohonan pendaftaran ulang izin tetap telah melewati waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftaran ulang ditolak Pasal 62 Izin tetap Pestisida dapat didaftarkan ulang dengan dilengkapi: a. hasil uji mutu Formulasi, sertifikat komposisi formulasi (COC) dari pembuat formulasi, sertifikat analisis (COA) dari laboratorium uji mutu terakreditasi, paling cepat 2 (dua) tahun sebelum izin berakhir; dan 25 b. Hasil uji efikasi dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi atau 1 (satu) unit terhadap semua organisme dan komoditi sasaran yang telah terdaftar 10 (sepuluh) tahun atau lebih. Pasal 63 Izin tetap Bahan Teknis Pestisida dapat didaftarkan ulang dengan dilengkapi hasil uji mutu Bahan Teknis Pestisida dari laboratorium uji mutu paling cepat 1 (satu) tahun sebelum izin berakhir. Pasal 64 Izin tetap Pestisida untuk ekspor dapat didaftarkan ulang dengan dilengkapi dengan hasil uji mutu dari laboratorium uji mutu paling cepat 1 (satu) satu tahun sebelum izin berakhir. Pasal 65 (1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap mengajukan permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64 kepada Menteri melalui Kepala Pusat. (2) Permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dibahas dalam rapat pleno komisi Pestisida. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi Pestisida mengusulkan untuk menolak, menunda, atau menerima permohonan. Pasal 66 Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) menolak, Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan penolakan. 26 Pasal 67 (1) Jika hasil evaluasi komisi Pestisida menunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penundaan. (2) Pemohon setelah menerima pemberitahuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kelengkapan data atau klarifikasi atas penundaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum rapat tim teknis komisi Pestisida periode berikutnya. (3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum rapat tim teknis komisi Pestisida periode berikutnya pemohon belum memenuhi kelengkapan penundaan, permohonan ditolak. Pasal 68 (1) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) menerima, Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan pendaftaran ulang. (2) Persetujuan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 69 (1) Jika pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap tidak melakukan pendaftaran ulang atau ditolak permohonannya, nomor pendaftaran dan izin tetap berakhir demi hukum. (2) Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida untuk ekspor yang nomor pendaftaran dan izin tetap telah berakhir atau ditolak pendaftaran ulangnya, harus ditarik dari Peredaran. (3) Penarikan dari Peredaran dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berakhirnya nomor dan izin pendaftaran atau penolakan pendaftaran ulang. 27 Pasal 70 Setiap orang dilarang melakukan Produksi, Peredaran, dan penggunaan Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida untuk ekspor yang tidak memiliki nomor pendaftaran dan izin tetap atau telah habis masa berlakunya. Bagian Kedua Perluasan Penggunaan Pestisida Pasal 71 (1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dapat melakukan perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. (2) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bukan untuk perluasan bidang penggunaan dan/atau jenis Pestisida. Pasal 72 (1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida mengajukan permohonan perluasan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 kepada Menteri melalui Kepala Pusat dengan melampirkan hasil pengujian efikasi terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran. (2) Untuk perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran pada tanaman padi selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi hasil pengujian toksisitas lingkungan. (3) Hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang pengelolaan tanaman dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi yang berbeda untuk setiap organisme sasaran kecuali Pestisida alami, ZPT, feromon, atraktan, dan rodentisida dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi. 28 Pasal 73 (1) Permohonan perluasan penggunaan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dibahas dalam rapat pleno komisi Pestisida. (2) Jika hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak, Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penolakan. (3) Jika hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima, Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 74 Persetujuan perluasan penggunaan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 75 Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida dilarang melakukan perluasan penggunaan organisme dan/atau komoditi sasaran yang belum terdaftar dalam nomor pendaftaran dan izin tetap. Pasal 76 Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida dilarang melakukan perluasan penggunaan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran yang tidak sesuai dengan nomor pendaftaran dan izin tetap. Bagian Ketiga Peralihan Pasal 77 Nomor pendaftaran dan izin tetap dapat beralih atau dialihkan: a. setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan nomor pendaftaran dan izin tetap; atau 29 b. penunjukan pihak lain sebagai pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap akibat adanya penggabungan perusahaan, akuisisi, atau divestasi. Pasal 78 (1) Peralihan nomor pendaftaran dan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 harus dibuktikan dengan berita acara serah terima atau perjanjian tertulis yang disahkan dengan Akta Notaris. (2) Berita acara serah terima atau perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap baru dilaporkan kepada Menteri melalui Kepala Pusat untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 79 Permohonan peralihan nomor pendaftaran dan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Pasal 80 (1) Pelaporan peralihan nomor pendaftaran dan izin tetap oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan verifikasi. (2) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak, Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penolakan. (3) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima, Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 81 Persetujuan peralihan nomor pendaftaran dan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 30 Pasal 82 Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap wajib melaporkan perubahan pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat. Bagian Keempat Perubahan Pasal 83 (1) Pestisida yang sudah didaftarkan dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama dagang dan/atau nama Bahan Aktif; b. Wadah dan/atau pembungkus; c. alamat pemegang nomor pendaftaran; d. asal Bahan Aktif/Bahan Teknis; e. kadar pelarut; f. kadar pengemulsi; dan g. kadar pembawa. Pasal 84 (1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap mengajukan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g disetujui setelah dilakukan pengujian ulang mutu, toksisitas, dan efikasi untuk salah satu organisme sasaran dan hasilnya memenuhi persyaratan teknis dan efikasinya minimal sama dengan produk awal. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g harus sesuai dengan batas toleransi FAO. 31 Pasal 85 (1) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi. (2) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak, Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penolakan. (3) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima, Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat menyampaikan surat persetujuan perubahan kepada pemohon. (4) Kepala Pusat mencatat perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dalam buku nomor pendaftaran. BAB VIII WADAH DAN LABEL PESTISIDA Pasal 86 (1) Pestisida dan Bahan Teknis Pestisida yang sudah terdaftar harus ditempatkan dalam Wadah. (2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tidak mudah pecah atau robek dan tidak bereaksi dengan Pestisidanya atau korosif, sehingga dampak terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. (3) Spesifikasi Wadah Pestisida sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 87 (1) Wadah Pestisida dan Bahan Teknis Pestisida wajib diberi Label yang ditempelkan dan tidak mudah lepas atau dicetak pada Wadah. (2) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyerahkan Label yang telah dicetak kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat. 32 (3) Keterangan pada Label dan petunjuk penggunaan harus dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan: a. tidak mencantumkan kata-kata bersifat agitatif atau bombastis, antara lain frasa “dahsyat”, “hebat”, “super”, “ampuh”, “paling”, dan “top”; b. tidak membandingkan dengan Pestisida lain yang telah terdaftar; dan/atau c. tidak mencantumkan gambar organisme dan komoditas bukan sasaran. (4) Keterangan dan tanda peringatan pada Label harus dicetak jelas, mudah dibaca atau dilihat, mudah dipahami, dan tidak mudah terhapus. (5) Keterangan Label sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 88 Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada Wadah dan Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. BAB IX PEMASUKAN PESTISIDA Pasal 89 (1) Pemasukan Pestisida biologi dengan Bahan Aktif baru dari luar negeri dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri. (2) Pemberian izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 33 Pasal 90 (1) Pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida untuk penelitian dan pengembangan harus mendapat izin dari Direktur Jenderal. (2) Permohonan pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi proposal penelitian dan pengembangan. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dan jumlah Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida sesuai kebutuhan berdasarkan usulan yang telah dievaluasi. (4) Direktur Jenderal sebagaimana pada ayat (1) dalam menerbitkan izin berdasarkan pertimbangan atau masukan dari tim teknis komisi Pestisida. (5) Pemohon pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida untuk penelitian dan pengembangan wajib melaporkan hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (6) Jika pemohon pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida untuk penelitian dan pengembangan tidak melaporkan hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), izin pemasukan dicabut. Pasal 91 (1) Pengawasan terhadap pemasukan Bahan Aktif, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida dilakukan di luar kawasan pabean (post border) pada tahapan Produksi dan/atau Peredaran sesuai dengan nomor pendaftaran dan izin dari Menteri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 34 Pasal 92 Pengawasan pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang lingkungan hidup. BAB X PENGGUNAAN PESTISIDA TERBATAS Pasal 93 (1) Pengguna Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, wajib mengikuti pelatihan penggunaan Pestisida terbatas. (2) Pelatihan penggunaan Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida kepada Pengguna Pestisida terbatas. (3) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida dalam melakukan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan dinas yang melaksanakan fungsi di bidang pertanian di kabupaten/kota. (4) Dinas yang melaksanakan fungsi di bidang pertanian di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan surat keterangan mengikuti pelatihan penggunaan Pestisida terbatas. (5) Surat keterangan mengikuti pelatihan penggunaan Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 94 (1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap wajib melakukan pelatihan penggunaan Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sesuai dengan petunjuk teknis pelatihan penggunaan Pestisida terbatas. (2) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelatihan penggunaan Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 35 BAB XI KOMISI PESTISIDA Pasal 95 (1) Menteri dalam memberikan izin percobaan, izin tetap, dan izin sementara dibantu oleh komisi Pestisida. (2) Komisi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim teknis komisi Pestisida. Pasal 96 Komisi Pestisida memiliki tugas sebagai berikut: a. melakukan evaluasi data atau informasi dalam rangka pendaftaran Pestisida khususnya dalam bidang keamanan Pestisida terhadap kesehatan manusia; b. melakukan evaluasi terhadap pestisida yang telah terdaftar dan telah memperoleh izin Menteri khususnya dalam bidang keamanan Pestisida; dan c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertanian dalam pengambilan kebijakan di bidang Pestisida Pasal 97 Tim teknis komisi Pestisida memiliki tugas sebagai berikut: a. menyiapkan bahan evaluasi data teknis dan informasi dalam rangka pendaftaran; b. melakukan evaluasi teknis terhadap permohonan Pendaftaran Pestisida dan Pestisida yang telah terdaftar atau telah mendapat izin Menteri Pertanian; dan c. melakukan kajian terhadap kebijakan pengelolaan Pestisida. Pasal 98 (1) Keanggotaan komisi Pestisida terdiri atas unsur pejabat Pemerintah yang memiliki tugas terkait dengan Pestisida dan tenaga ahli yang memiliki lingkup keahlian di bidang Pestisida. 36 (2) Keanggotaan tim teknis komisi Pestisida terdiri atas unsur tenaga ahli yang memiliki lingkup keahlian di bidang Pestisida. Pasal 99 Susunan keanggotaan komisi Pestisida dan tim teknis komisi Pestisida ditetapkan dengan Keputusan Menteri. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 100 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1), Pasal 43, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembatalan permohonan izin; dan b. penarikan dari peredaran. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 101 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 70, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 82, Pasal 88, Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan Produksi dan/atau Peredaran; c. pencabutan izin; d. penarikan dari peredaran; dan/atau e. pemusnahan. 37 (3) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang mulai dari sanksi teringan sampai sanksi terberat sesuai dengan tata urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal tertentu, terhadap pelanggaran yang berat atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung dijatuhi sanksi administratif tanpa dilakukan secara berjenjang. Pasal 102 (1) Setiap orang yang pertama kali melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dikenakan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diselesaikan permasalahannya atau melakukan pelanggaran lain, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diselesaikan permasalahannya atau melakukan pelanggaran lain, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis ketiga. (4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditandatangani oleh Direktur Jenderal. Pasal 103 (1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan atau melakukan pelanggaran lain, Direktur Jenderal dapat menetapkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara. 38 (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan untuk jangka waktu (3) tiga bulan sampai dengan 6 (enam) bulan. (3) Dalam keputusan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani masa pemberhentian sementara. Pasal 104 (1) Dalam hal masa pemberhentian sementara telah berakhir dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 belum juga dipenuhi, Direktur Jenderal dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Menteri berupa: a. penarikan dari Peredaran; b. pencabutan izin; dan/atau c. pemusnahan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pemeriksaan tim pengawas pestisida sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menerima dan mempertimbangkan saran atau pendapat dari komisi Pestisida. Pasal 105 Pencabutan nomor pendaftaran dan izin tetap, izin perluasan penggunaan Pestisida, dan/atau izin sementara Pestisida selain karena sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, dapat dapat dilakukan karena: a. ditemukan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan/atau kelestarian lingkungan hidup; b. pemegang nomor pendaftaran yang tidak lagi ditunjuk oleh pemilik Formulasi Pestisida bersangkutan; c. atas permintaan pemegang nomor pendaftaran; dan/atau 39 d. pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap melakukan tindakan pelanggaran hukum terkait dengan Pestisida dan/atau Bahan Aktif terdaftar dan telah dinyatakan oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 106 Pencabutan nomor pendaftaran dan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 105 ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 107 (1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap, izin perluasan penggunaan Pestisida, dan/atau izin sementara Pestisida wajib bertanggung jawab atas penarikan Pestisida kadaluarsa, Pestisida yang terkena sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izin serta melakukan pemusnahan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemusnahan Pestisida dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pasal 108 Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap yang nomor pendaftaran dan izin tetapnya dicabut wajib menarik Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida untuk ekspor dari Peredaran paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan pencabutan nomor pendaftaran dan izin oleh Menteri. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 109 (1) Pestisida dan Bahan Teknis Pestisida yang telah mendapat nomor pendaftaran dan izin tetap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 40 (2) Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap yang sedang atau sudah dilakukan pengujian mutu, toksisitas, dan efikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1047) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/ SR.330/1/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 131). (3) Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap yang belum dilakukan pengujian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 110 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.330/1/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/ 7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 131), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 111 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. 41 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2019 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 947 42 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENDAFTARAN PESTISIDA BAHAN AKTIF DAN BAHAN TAMBAHAN PESTISIDA YANG DITETAPKAN SEBAGAI PESTISIDA YANG DILARANG A. BAHAN AKTIF PESTISIDA YANG DILARANG No. Nama Bahan Aktif CAS Number Bidang Penggunaan 1. 2,4,5-T 95-95-4 semua bidang penggunaan pestisida 2. 2,4,5-T beserta garam dan esternya 93-76-5 semua bidang penggunaan pestisida 3. 2,4,6-T 88-06-2 semua bidang penggunaan pestisida 4. Aldikarb (aldicarb) 116-06-3 semua bidang penggunaan pestisida 5. Aldrin (aldrin) 309-00-2 semua bidang penggunaan pestisida 6. Alaklor (alachlor) 15972-60-8 semua bidang penggunaan pestisida 7. Alfa heksaklorosikloheksan (alpha hexachlorocyclohexane) 319-84-6 semua bidang penggunaan pestisida 8. Semua senyawa Tributiltin (tributyltin) termasuk: Tributiltin oksida (tributyltin oxide) Tributiltin fluorida (tributyltin fluoride) Tributiltin metakrilat (tributyltin methacrylates) 56-35-9 1983-10-4 2155-70-6 4342-36-3 semua bidang penggunaan pestisida 43 No. Nama Bahan Aktif CAS Number Bidang Penggunaan Tributiltin benzoat (tributyltin benzoate) Tributiltin klorida (tributyltin chloride) Tributiltin linoleat (tributyltin linoleate) Tributiltin naftenat (tributyltin naphthenate) 1461-22-9 24124-25-2 85409-17-2 85409-17-2 9. 1,2-Dibromo-3-kloropropan (1,2-dibromo-3-chloroprophane)/ DBCP 96-12-8 semua bidang penggunaan pestisida 10. Beta heksaklorsikloheksan (beta hexachlorcyclohexane) 319-85-7 semua bidang penggunaan pestisida 11. Binapakril (binapacryl) 485-31-4 semua bidang penggunaan pestisida 12. Siheksatin (cyhexatin) 13121-70-5 semua bidang penggunaan pestisida 13. Klorobenzilat (chlorobenzilate) 510-15-6 semua bidang penggunaan pestisida 14. Dikloro difenil trikloroetan (dichloro diphenyl trichlrooethane)/DDT 50-29-3 semua bidang penggunaan pestisida 15. Dikofol (dicofol) 115-32-2 semua bidang penggunaan pestisida 16. Dieldrin (dieldrin) 60-57-1 semua bidang penggunaan pestisida 17. 2,3-Diklorofenol (2,3-dichlorophenol) 576-24-9 semua bidang penggunaan pestisida 18. 2,4-Diklorofenol (2,4-dichlorophenol) 120-83-2 semua bidang penggunaan pestisida 19. 2,5-Diklorofenol (2,5-dichlorophenol) 583-78-8 semua bidang penggunaan pestisida 20. Dinoseb (dinozeb) 88-85-7 semua bidang penggunaan pestisida 44 No. Nama Bahan Aktif CAS Number Bidang Penggunaan 21. Dinitro-orto-kresol (dinitro-ortho cresol)/DNOC beserta garam garamnya seperti: garam ammonium, garam kalium, dan garam natrium 534-52-1 2980-64-5 5787-96-2 2312-76-7 semua bidang penggunaan pestisida 22. Diklorvos (DDVP) (dichlorvos) 95828-55-0 semua bidang penggunaan pestisida 23. Etil p-nitrofenil benzentiofosfonat (ethyl p-nitrophenyl benzenethiophosponate (EPN) 2104-64-5 semua bidang penggunaan pestisida 24. Etilen diklorida (ethylene dichloride) 107-06-2 semua bidang penggunaan pestisida 25. Etilen oksida (ethylene oxide) 75-21-8 semua bidang penggunaan pestisida 26. Endrin (endrin) 72-20-8 Semua bidang penggunaan pestisida 27. Endosulfan (endosulfan) 115-29-7 semua bidang penggunaan pestisida 28. Endosulfan teknis (Campuran antara alfa dan beta endosulfan) 115-29-7 semua bidang penggunaan pestisida 29. Etilen dibromida (EDB) (ethylene dibromide) 72-20-8 semua bidang penggunaan pestisida 30. Fluoroasetamida (fluoroacetamide) 640-19-7 semua bidang penggunaan pestisida 31. Formaldehida (formaldehide) 50-00-0 semua bidang penggunaan pestisida 32. Fosfor kuning (yellow phosphorus) 7723-14-0 semua bidang penggunaan pestisida 33. Heptaklor (heptachlor) 76-44-8 semua bidang penggunaan pestisida 45 No. Nama Bahan Aktif CAS Number Bidang Penggunaan 34. Heksaklorobenzena (hexachlorobenzene) 118-74-1 semua bidang penggunaan pestisida 36. Klordan (chlordane) 57-74-9 semua bidang penggunaan pestisida 37. Klordekon (chlordecone) 143-50-0 semua bidang penggunaanpestisida 38. Klordimefon (chlordimefon) 19750-95-9 semua bidang penggunaan pestisida 39. Leptofos (leptophos) 21609-90-5 semua bidang penggunaan pestisida 40. Heksakloro Siklo Heksan (mixed isomers) (hexachlorocyclohexane) 608-73-1 semua bidang penggunaan pestisida 41. Gama Heksakloro Siklo Heksan (gamma HCH/lindan) (gamma hexachlorocyclohexane) 58-89-9 semua bidang penggunaan pestisida 42. Metoksiklor (metoxychlor) 72-43-5 semua bidang penggunaan pestisida 43. Mevinfos (mevinphos) 26718-65-0 semua bidang penggunaan pestisida 44. Monosodium metil arsenat (monosodium methyl arsenate)/MSMA 2163-80-6 semua bidang penggunaan pestisida 45. Monokrotofos (monocrotophos) 6923-22-4 semua bidang penggunaan pestisida 46. Natrium dikromat (sodium dichromate) 7789-12-0 semua bidang penggunaan pestisida 47. Natrium klorat (sodium chlorate) 7775-09-9 semua bidang penggunaan pestisida 48. Natrium tribromofenol (sodium trybromophenol) 591-20-8 semua bidang penggunaan pestisida 46 No. Nama Bahan Aktif CAS Number Bidang Penggunaan 49. Natrium 4-brom-2,5-diklorofenol (natrium 4-brom-2,5 dichlorophenol) 4824-78-6 semua bidang penggunaan pestisida 50. Metil paration (methyl parathion) 298-00-0 semua bidang penggunaan pestisida 51. Halogen fenol (halogen phenol) termasuk Penta Kloro Fenol (pentachlorophenol)/PCP) dan garamnya 87-86-5 semua bidang penggunaan pestisida 52. Paration (parathion) 56-38-2 semua bidang penggunaan pestisida 53. Salmonella based semua bidang penggunaan pestisida 54. Penta kloro benzena (pentachlorobenzene) 608-93-5 semua bidang penggunaan pestisida 55. Arsen dan Senyawa arsen (arsenic compound) 1327-53-3, 007440-38-2 semua bidang penggunaan pestisida 56. Merkuri dan Senyawa merkuri (mercury compound) 10112-91-1, 7546-30-7, 7487-94-7, 21908-53-2 semua bidang penggunaan pestisida 57. Striknin (strychnine) 57-24-9 semua bidang penggunaan pestisida 58. Telodrin (telodrin) 297-78-9 semua bidang penggunaan pestisida 59. Toksafen (toxaphene) 8001-35-2 semua bidang penggunaan pestisida 60. Mireks (mirex) 2385-85-5 semua bidang penggunaan pestisida 61. Asam sulfat (sulphur acid) 7664-93-9 semua bidang penggunaan pestisida 62. Asam perfluoroktana sulfonat dan garamnya (perfluorooctane sulfonic acid/PFOS, its salt) 1763-23-1 semua bidang penggunaan pestisida 47 No. Nama Bahan Aktif CAS Number Bidang Penggunaan 63. Perfluorooktana sulfonil fluorida (perfluorooctane sufonyl fluoride) 307-35-7 semua bidang penggunaan pestisida 64. Klorometil metil eter (Bis(chloromethyl)ether; chloromethyl methyl ether (technical-grade) 542-88-1, 107-30-2 semua bidang penggunaan pestisida 65. Kadmium dan senyawa kadmium (cadmium and cadmium compounds) 7440-43-9 semua bidang penggunaan pestisida 66. Senyawa kromium (VI) (Chromium (VI) compounds) 18540-29-9 semua bidang penggunaan pestisida 67. 4,4’-metilenbis(2-kloroanilin) (4,4'-Methylenebis(2 chloroaniline) 101-14-4 semua bidang penggunaan pestisida 68. Tris(2,3-dibromopropil)fosfat (Tris(2,3-dibromopropyl) phosphate) 126-72-7 semua bidang penggunaan pestisida 69. Prokarbazin hidroklorida (Procarbazine hydrochloride) 366-70-1 semua bidang penggunaan pestisida 70. Golongan antibiotik semua bidang penggunaan pestisida 71. Klorpirifos 2921-88-2 Pestisida rumah tangga 72. Triklorfon 52-68-6 bidang perikanan 73. Asefat (acephate) 30560 -19 -1 Tanaman padi 74. Azinfosmetil (azinphosmethyl) 86 - 50- 0 Tanaman padi 75. Diazinon (diazinon) 333 - 41- 5 Tanaman padi 76. Dimetoat (dimethoate) 60 - 51- 5 Tanaman padi 77. Entrimfos (entrimfos) 38260 -54 - 7 Tanaman padi 78. Fenitrotion (fenitrothion) 122 - 14- 5 Tanaman padi 79. Fention (fenthion) 55 - 38 - 9 Tanaman padi 80. Fentoat (phenthoate) 2597- 03 - 7 Tanaman padi 81. Fonofos (fonofos) 944 - 22 - 9 Tanaman padi 82. Fosfamidon (phosphamidon) 13171 - 21- 6 Tanaman padi 83. Isazofos (isazofos) 42509 -80 - 8 Tanaman padi 84. Kadusafos (cadusafos) 95465 -99 - 9 Tanaman padi 85. Karbaril (carbaryl) 63 - 25 - 2 Tanaman padi 48 No. Nama Bahan Aktif CAS Number Bidang Penggunaan 86. Karbofenotion (carbophenothion) 62850 -32 - 2 Tanaman padi 87. Kartap hidroklorida (cartap hydrochloride) 15263 -52 - 2 Tanaman padi 88. Klorpirifos (chlorpyrifos) 2921 - 88 - 2 Tanaman padi 89. Kuinalfos (quinalphos) 13593 - 03 -8 Tanaman padi 90. Malation (malathion) 121 - 75 - 5 Tanaman padi 91. Mefosfolan (mephosfolan) 950- 10- 7 Tanaman padi 92. Metidation (methidathion) 950 - 37- 8 Tanaman padi 93. Metil klorpirifos (chlorpyrifos methyl) 5598 - 13 - 0 Tanaman padi 94. Metomil (methomyl) 16752 -77 - 5 Tanaman padi 95. Metamidofos (methamidophos) 10265 -92 - 6 Tanaman padi 96. Monokrotofos (monocrotophos) 6923 - 22 - 4 Tanaman padi 97. Ometoat (omethoate) 1113 - 02 - 6 Tanaman padi 98. Piridafention (pyridaphenthion) 119 - 12 - 0 Tanaman padi 99. Profenofos (profenofos) 41198 -08 - 7 Tanaman padi 100. Sianofenfos (cyanofenphos) 2636 - 26 - 2 Tanaman padi 101. Triazofos (triazophos) 24017 -47- 8 Tanaman padi 102. Triklorfon (trichlorphon) 52- 68 - 6 Tanaman padi 103. Golongan Piretroid turunan piretrin Tanaman padi B. BAHAN TAMBAHAN PESTISIDA YANG DILARANG No. Nama Bahan Kimia CAS Number Bidang Penggunaan 1. Silika chrystalline (silica) 14808-60-7 semua bidang penggunaan pestisida 2. Etilen oksida (ethylene oxide) 75-21-8 semua bidang penggunaan pestisida 3. Nickel and nickel compounds (essentially sulphate and sulphide) semua bidang penggunaan pestisida 4. Benzidin (Benzidine) 92-87-5 semua bidang penggunaan pestisida 49 No. Nama Bahan Kimia CAS Number Bidang penggunaan 5. 1,2-dikloropropan (1,2-dichloropropane) 78-87-5 semua bidang penggunaan pestisida 6. 1,3-butadie (1,3-butadiene) 106-99-0 semua bidang penggunaan pestisida 7. Orto-toluidin (Ortho-toluidine) 95-53-4 semua bidang penggunaan pestisida 8. Trikloroetilen (Trichloroethylene) 79-01-6 semua bidang penggunaan pestisida 9. Vinil klorida (Vinyl chloride) 75-01-4 semua bidang penggunaan pestisida 10. Akrilamida (Acrylamide) 79-06-1 semua bidang penggunaan pestisida 11. Senyawa alfa toluene klorida, termasuk benzal klorida, benzotriklorida, benzil klorida dan benzoil klorida (alpha-Chlorinated toluenes (benzal chloride, benzotrichloride, benzyl chloride) and benzoyl chloride 98-87-3 98-07-7 100-44-7 98-88-4 semua bidang penggunaan pestisida 12. 4-Kloro-orto-toluidin (4-Chloro-ortho-toluidine) 95-69-2 semua bidang penggunaan pestisida 13. Diklorometan atau metilen klorida (Dichloromethane or Methylene chloride) 75-09-2 semua bidang penggunaan pestisida 14. Dietil sulfat (Diethyl sulfate) 64-67-5 semua bidang penggunaan pestisida 15. Dimetilkarbamoil klorida (Dimethylcarbamoyl chloride) 79-44-7 semua bidang penggunaan pestisida 16. 1,2-Dimetilhidrazin (1,2 Dimethylhydrazine) 540-73-8 semua bidang penggunaan pestisida 17. Dimetil sulfat (Dimethyl sulfate) 77-78-1 semua bidang penggunaan pestisida 19. Etil karbamat (Ethyl carbamate) 51-79-6 semua bidang penggunaan pestisida 20. Etilen dibromida (Ethylene dibromide) 106-93-4 semua bidang penggunaan pestisida 50 No. Nama Bahan Kimia CAS Number Bidang penggunaan 22. Tetrakloroetilene atau perkloroetilen (Tetrachloroethylene or Perchloroethylene) 127-18-4 semua bidang penggunaan pestisida 23. Tetrafluoroetilen (Tetrafluoroethylene) 116-14-3 semua bidang penggunaan pestisida 24. 1,2,3-trikloropropan (1,2,3-Trichloropropane) 96-18-4 semua bidang penggunaan pestisida 25. Dimetil formamida (Dimetil formamide) 68-12-2 semua bidang penggunaan pestisida MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN 51 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENDAFTARAN PESTISIDA KELAS BAHAYA FORMULASI PESTISIDA MENURUT KLASIFIKASI WORLD HEALTH ORGANIZATION (WHO) Kelas bahaya (WHO) LD50 akut (tikus) formulasi (mg/kg) ORAL DERMAL padat cair padat Cair Ia Sangat berbahaya sekali <5 <20 <10 <40 Ib Berbahaya sekali 5-<50 20-<200 10-<100 40-<400 II Berbahaya 50-500 200-2000 100-1000 400-4000 III Cukup berbahaya >500-2000 >2000-3000 >1000 >4000 IV Tidak berbahaya pada penggunaan normal >2000 >3000 - MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN 52 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENDAFTARAN PESTISIDA BAHAN AKTIF DAN BAHAN TAMBAHAN PESTISIDA YANG DITETAPKAN SEBAGAI PESTISIDA TERBATAS DAN DIBATASI PENGGUNAANNYA A. Bahan Aktif Pestisida yang Ditetapkan Sebagai Pestisida Terbatas No. Nama Bahan Aktif CAS Number Bidang Penggunaan 1. Parakuat diklorida (paraquat dichloride) 1910-42-5 pengelolaan tanaman 2. Aluminium fosfida (aluminium phosphide) 20859-73-8 penyimpanan hasil pertanian, karantina, dan prapengapalan 3. Magnesium fosfida (magnesium phosphide) 12057-74-8 penyimpanan hasil pertanian, karantina, dan prapengapalan 4. Sulfuril fluorida (sulfuryl fluoride) 2699-79-8 penyimpanan hasil pertanian, karantina, dan prapengapalan 5. Metil bromida (methyl bromide) 74-83-9 karantina dan pra pengapalan 6. Seng fosfida (zinc phosphide) 1314-84-7 pengelolaan tanaman 7. Dikuat dibromida (diquat dibromide) 2764-72-9 pengelolaan tanaman 8. Etil Format (ethyl formate) 109-94-4 penyimpanan hasil pertanian, karantina, dan prapengapalan 9. Fosfin (phosphine) 7803-51-2 penyimpanan hasil pertanian, karantina, dan prapengapalan 53 B. Bahan Tambahan Pestisida yang Dibatasi Penggunaannya No. Nama Bahan Kimia CAS Number Batas Maksimum Pemaparan/ Aplikasi Bidang Penggunaan 1. Asam Sulfur (Sulfuric acid) 7669-93-9 Maks. 200 ppm pada aplikasi tanaman padi dan Maks. 2.000 ppm pada aplikasi selain tanaman padi semua bidang penggunaan Pestisida 2. Benzena (benzene) 71-43-2 Maks. 1 ppm semua bidang penggunaan Pestisida 3. Formaldehida (formaldehyde) 50-00-0 Maks. 0,13% semua bidang penggunaan Pestisida 4. Metanol (methanol) 67-56-1 Maks. 200 ppm Maks. 250 ppm Pestisida rumah tangga Pengelolaan tanaman 5. N-Metil Pirolidon (N-methyl Pirolidon) 872-50-4 Maks. 25 ppm Maks. 600 ppm Pestisida rumah tangga Pengelolaan tanaman 6. Piridin Base (pyridine base) 68391-11-7 Maks. 5 ppm Pengelolaan tanaman 7. Toluen (toluene) 108-88-3 Maks. 50 ppm Pestisida rumah tangga MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN 54 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENDAFTARAN PESTISIDA TATA CARA PENOMORAN IZIN PESTISIDA 1. UNTUK IZIN TETAP PESTISIDA Penomoran izin tetap Pestisida terdiri dari beberapa angka sebagaimana penjelasan sebagai berikut: Bidang Penggunaan, Jenis Pestisida, Jenis Izin, Tahun Terbit, Nomor Digit pada tahun yang bersangkutan AA.BB.CC.DDDD.xxx KETERANGAN: AA. Kode Bidang Penggunaan: 1. Pengelolaan Tanaman 2. Peternakan 3. Perikanan 4. Kehutanan 5. Penyimpanan Hasil Pertanian 6. Permukiman, Bangunan, dan Rumah Tangga. 7. Karantina dan Pra-Pengapalan 8. Moda Transportasi BB. Kode Jenis Pestisida: 01 Insektisida 02 Fungisida 03 Herbisida 04 Zat Pengatur Tumbuh Tanaman 05 Moluskisida 06 Bakterisida 07 Atraktan/Feromon 08 Pestisida Rumah Tangga 09 Pestisida Pengendalian Vektor Penyakit Pada Manusia 10 Fumigan 11 Bahan Pengawet Kayu 12 Rodentisida 13 Nematisida 14 Pestisida lain-lain 55 CC. Kode Jenis Izin: 01 Izin Tetap DDDD. Kode Tahun Terbit xxx. Kode Nomor Digit pada tahun yang bersangkutan Contoh: 01.02.01.2013.200 Keterangan: 01 = Pengelolaan tanaman 02 = Fungisida 01 = Izin Tetap 2013 = Tahun Terbit 200 = Nomor Pendaftaran 2. UNTUK IZIN SEMENTARA Penomoran izin sementara Pestisida terdiri dari beberapa angka sebagaimana penjelasan sebagai berikut: Jenis Izin, Tahun Terbit, Nomor Digit pada tahun yang bersangkutan CC.DDDD.xxx Keterangan: CC. Kode Jenis Izin: 02 Izin Sementara DDDD. Kode Tahun Terbit xxx. Kode Nomor Digit pada tahun yang bersangkutan Contoh: 02.2015.1 Keterangan: 02 = Izin Sementara 2015 = Tahun Terbit 1 = Nomor Pendaftaran 3. UNTUK IZIN TETAP EKSPOR Penomoran izin tetap ekspor Pestisida terdiri dari beberapa angka sebagaimana penjelasan sebagai berikut: Jenis Izin, Tahun Terbit, Nomor Digit pada tahun yang bersangkutan CC.DDDD.xxx Keterangan: CC. Kode Jenis Izin: 03 Izin Tetap Ekspor 56 DDDD. Kode Tahun Terbit xxx. Kode Nomor Digit pada tahun yang bersangkutan Contoh: 03.2012.201 Keterangan: 03 = Izin Tetap Ekspor 2012 = Tahun Terbit 201 = Nomor Pendaftaran 4. UNTUK IZIN TETAP BAHAN TEKNIS Penomoran izin tetap bahan teknis Pestisida terdiri dari beberapa angka sebagaimana penjelasan sebagai berikut: Jenis Izin, Tahun Terbit, Nomor Digit pada tahun yang bersangkutan CC.DDDD.xxx Keterangan: CC. Kode Jenis Izin: 04 Izin Tetap Bahan Teknis DDDD. Kode Tahun Terbit xxx. Kode Nomor Digit pada tahun yang bersangkutan Contoh: 04.2014.202 Keterangan: 04 = Izin Tetap Bahan Teknis 2014 = Tahun Terbit 202 = Nomor Pendaftaran MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN 57 LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENDAFTARAN PESTISIDA WADAH DAN LABEL PESTISIDA A. SPESIFIKASI WADAH PESTISIDA 1. Volume Volume wadah dinyatakan dengan satuan yang jelas seperti ml (mililiter), l (liter), g (gram), kg (kilogram), Volume wadah yang diizinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Bahan Bahan wadah dinyatakan dengan jelas seperti gelas, kaleng, besi, aluminium, aluminiumfoil, kertas, plastik (PE, PV, HDPE, LDPE) dan lain-lain. 3. Ukuran Ukuran wadah dinyatakan lengkap dengan satuan yang jelas seperti tinggi botol, diameter badan, diameter leher (wadah berbentuk botol silinder), panjang, lebar, tinggi, diameter leher (wadah berbentuk persegi panjang), panjang, lebar (wadah berbentuk kantong), dan seterusnya. 4. Ketebalan Ketebalan bahan wadah dinyatakan dengan satuan yang jelas seperti mm (milimeter), cm (centimeter). 5. Warna Warna wadah dinyatakan dengan jelas, seperti putih, kuning, cokelat, merah dan seterusnya. 6. Bahan Lapisan Bahan lapisan permukaan wadah bagian dalam yang langsung berhubungan dengan pestisida dinyatakan dengan jelas, seperti epoxy, dan lain-lain. Bahan lapisan wadah tersebut terutama digunakan untuk melapisi permukaan wadah bagian dalam wadah botol kaleng agar bahan wadah tersebut tidak mudah berkarat atau bereaksi dengan isinya. 7. Bahan Tutup Bahan tutup wadah dinyatakan dengan jelas, seperti kaleng, aluminium, plastik (PE, HDPE, LDPE, HMPE) dan lain-lain. 58 B. LABEL PESTISIDA 1. Keterangan yang wajib dicantumkan pada Label: a. nama dagang formula; b. Formulasi yang menunjukan kadar masing-masing Bahan Aktif kecuali untuk Pestisida biologi dan atraktan/feromon; c. kode huruf yang menunjukkan bentuk Formulasi; d. jenis Pestisida; e. nama dan kadar Bahan Aktif serta golongan untuk insektisida berdasarkan Insecticide Resistance Action Committee (IRAC), fungisida berdasarkan Fungicide Resistance Action Committee (FRAC), dan herbisida berdasarkan Herbicide Resistance Action Committee (HRAC); f. isi atau berat bersih dalam kemasan; g. peringatan keamanan; h. klasifikasi dan simbol bahaya; i. petunjuk keamanan; j. gejala keracunan; k. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); l. perawatan medis; m. petunjuk Penyimpanan; n. petunjuk Penggunaan; o. piktogram; p. nomor pendaftaran; q. nama dan alamat serta nomor telepon pemegang nomor pendaftaran; r. nomor produksi, bulan dan tahun produksi (batch number) serta bulan dan tahun daluwarsa; s. petunjuk pemusnahan; dan t. pestisida yang bukan untuk tanaman padi ditambahkan tulisan “Tidak untuk tanaman padi”. Selain keterangan-keterangan tersebut, pada tiap Label wajib dicantumkan kalimat “BACALAH LABEL SEBELUM MENGGUNAKAN PESTISIDA INI”. 2. Semua keterangan pada Label harus sesuai dengan data yang diberikan pada permohonan pendaftaran dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan Menteri Pertanian mengenai pendaftaran dan pemberian izin untuk tiap Pestisida. 3. Untuk ukuran wadah kecil tidak memungkinkan semua keterangan dan kalimat peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan q perlu dicantumkan pada Wadah tersebut. Label secara lengkap harus tetap dicantumkan pada lembaran terpisah yang menyertai Wadah tersebut. Pada Wadah tersebut harus dituliskan dengan jelas “Bacalah petunjuk yang lengkap pada lembaran terpisah yang menyertai wadah 59 ini”. Walaupun demikian sedapat mungkin hendaknya diusahakan supaya semua keterangan dapat dicantumkan pada Label. 4. Tanda gambar dan kalimat peringatan bahaya pada Label Pestisida, yang didasarkan pada nilai LD50 oral dan dermal formulasi adalah sebagai berikut: KLASIFIKASI DAN SIMBOL BAHAYA PESTISIDA Kelas bahaya (WHO) Keterangan yang perlu dicantumkan di dalam Label Pernyataan bahaya Warna Simbol bahaya Simbol dan Kata Ia Sangat berbahaya sekali Sangat beracun Cokelat tua Sangat beracun Ib Berbahaya sekali Beracun Merah tua Beracun II Berbahaya Berbahaya Kuning tua Berbahaya III Cukup berbahaya Perhatian Biru muda Perhatian IV Tidak berbahaya pada penggunaan normal Hijau 5. Selain hal tersebut di atas dan sesuai dengan sifat bahayanya maka kalimat dan atau simbol peringatan bahaya yang lain perlu pula dicantumkan yaitu antara lain: bahan peledak, bahan oksidasi, bahan korosif, bahan iritasi, bahan mudah terbakar. 60 SIMBOL SIFAT FISIK PESTISIDA BAHAN KOROSI BAHAN EKSPLOSIF Simbol hitam dasar dasar kuning atau jingga untuk tengah atas dan putih pada dasar hitam untuk tengah bawah. Simbol hitam pada dasar kuning atau jingga. BAHAN MUDAH TERBAKAR (CAIRAN) Simbol hitam pada dasar merah. BAHAN MUDAH TERBAKAR (PADATAN) Simbol hitam pada dasar putih dengan strip merah vertical. BAHAN MUDAH TERBAKAR (REAKTIF TERHADAP AIR) Simbol hitam pada dasar biru muda. BAHAN MUDAH TERBAKAR Simbol hitam pada dasar putih untuk tengah atas dan merah untuk tengah bawah. BAHAN IRITASI Simbol hitam pada dasar kuning atau jingga BAHAN OKSIDASI Simbol hitam pada dasar kuning atau 61 jingga KALIMAT PERINGATAN DAN PETUNJUK KEAMANAN 1. Peringatan keamanan disesuaikan dengan sifat bahaya Pestisida yang bersangkutan dinyatakan dengan kalimat-kalimat sebagai berikut: KALIMAT PERINGATAN BAHAYA a. simpan di tempat terkunci dan jauh dari jangkauan anak-anak; b. jangan makan, minum atau merokok selama bekerja dengan Pestisida ini; c. Pestisida ini berbahaya, beracun apabila tertelan, mengenai kulit dan atau terhirup; d. Pestisida ini menyebabkan iritasi pada mata, kulit dan/atau sistem pernafasan. 2. Selain kalimat peringatan keamanan, wajib dicantumkan kalimat yang ditulis dengan huruf kapital dan tebal (bold) “SIMPAN DI TEMPAT YANG AMAN DAN JAUH DARI JANGKAUAN ANAK-ANAK”. 3. Klasifikasi dan simbol bahaya disesuaikan dengan sifat bahaya Pestisida yang bersangkutan, dinyatakan dengan simbol, kata dan warna sebagaimana diterangkan sebelumnya. 4. Selain simbol bahaya perlu dicantumkan sifat fisik sebagaimana diterangkan sebelumnya. 5. Petunjuk keamanan terutama ditujukan untuk pekerja atau pengguna, untuk konsumen dan untuk lingkungan hidup seperti dibawah ini. 6. Petunjuk keamanan dinyatakan dengan kalimat-kalimat sebagai berikut: KALIMAT PETUNJUK KEAMANAN UNTUK PEKERJA DAN PENGGUNA a. pada waktu menggunakan Pestisida ini jangan makan, minum atau merokok; b. selama bekerja dengan Pestisida ini hindarkan debu, asap, uap, kabut semprotan, gas, kontak dengan mulut, kulit dan mata; c. pakailah sarung tangan karet, apron, pakaian kerja/overall, baju berlengan panjang dan celana panjang, sepatu boot karet, kacamata debu, pelindung wajah, penutup kepala, topeng debu dan respirator/pengisap; 62 d. jika terjadi kontaminasi tanggalkan segera pakaian yang terkontaminasi Pestisida, kemudian cucilah seluruh bagian yang terkena dengan air yang banyak; e. setelah bekerja dengan Pestisida cucilah: 1) tangan dan kulit yang terkena Pestisida sampai bersih sebelum makan, minum atau merokok; 2) pakaian kerja, sepatu boot, topi dan pakaian pelindung lain secara menyeluruh sampai bersih terutama bagian dalam sarung tangan. f. alat aplikasi benda-benda/tanah/lantai permukaan yang terkena Pestisida harus dicuci sampai bersih atau dengan cara lain yang dianjurkan; g. berilah fentilasi yang cukup daerah/bangunan yang telah diaplikasi Pestisida sebelum diisi/dihuni kembali. GAMBAR PIKTOGRAM DAN SIMBOL SIFAT FISIK PESTISIDA 1. Penyimpanan : 2. Penggunaan : 3. Keamanan pekerja : atau pengguna 4. Keamanan lingkungan : 63 KALIMAT PETUNJUK KEAMANAN UNTUK KONSUMEN a. Jangan menggunakan Pestisida ini pada semua tanaman atau bahan lain yang dapat dimakan; b. Hanya boleh digunakan pada tanaman/bahan makanan .....; c. Jangan digunakan pada makanan/bahan makanan ..... dengan dosis lebih dari ......... (formulasi/satuan luas/aplikasi); d. Jangan digunakan lebih dari ........ kali dalam satu musim pada tanaman/bahan makanan; e. Jangan digunakan setelah (sebutkan stadium pertumbuhannya); f. Jangka waktu antara aplikasi terakhir dan pemungutan hasil panen. KALIMAT PETUNJUK KEAMANAN UNTUK LINGKUNGAN a. Berbahaya bagi binatang peliharaan, ternak, ikan, lebah dan satwa liar; b. Hindarkan ternak dari daerah yang telah diberi perlakuan Pestisida; c. Jauhkan ternak dari perairan yang telah diberi perlakuan Pestisida selama paling sedikit (sebutkan jangka waktunya); d. Jangan mencemari kolam, danau, sungai, saluran air dan perairan lainnya dengan limbah Pestisida atau bekas wadahnya; e. Buanglah air cucian wadah dan atau aplikasi Pestisida jauh dari kolam, danau, sungai, saluran air dan perairan lainnya; f. (Sebutkan pestisidanya) adalah persisten dan penggunaannya berkali-kali dapat menyebabkan tercemarnya lingkungan mungkin dengan akibat yang merugikan. KETERANGAN TENTANG GEJALA KERACUNAN 1. Gejala keracunan adalah yang mudah dideteksi, dinyatakan dengan kalimat-kalimat tertentu disesuaikan dengan sifat bahaya Pestisida yang bersangkutan. 2. Setelah kalimat tentang gejala dini keracunan perlu ditambahkan kalimat “Apabila terjadi keracunan segera berhenti bekerja dan lakukan tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan dan segera hubungi petugas medis”. KETERANGAN TENTANG PETUNJUK PERTOLONGAN 1. Petunjuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan yaitu tindakan penanganan kesehatan yang dapat segera dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain sebelum ditangani petugas medis yang berwenang. 2. Petunjuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan disesuaikan dengan sifat bahaya Pestisida yang bersangkutan, dinyatakan dengan kalimat-kalimat tertentu sebagai berikut: 64 KALIMAT PETUNJUK PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K) a. tanggalkan pakaian yang terkena Pestisida dan cucilah kulit yang terkena dengan air dan sabun secara menyeluruh sampai bersih, dan usahakan agar pasien tetap bertenaga; b. apabila Pestisida mengenai mata basuhlah segera dengan air bersih selama 15 menit; c. apabila Pestisida tertelan dan masih sadar segera usahakan pemuntahan dengan memberikan minum segelas air hangat yang diberi satu sendok garam dapur atau dengan cara menggelitik tenggorokan dengan jari tangan yang bersih. Usahakan terus pemuntahan sampai cairan muntahan menjadi jernih; d. jangan diberi sesuatu melalui mulut pada penderita yang tidak sadar/pingsan; e. apabila terhisap bawalah penderita ke ruangan yang berudara segar dan bila perlu berikan pernafasan buatan melalui atau dengan pemberian oksigen; f. hubungi dokter atau petugas medis yang berwenang, apabila mungkin bawalah dan tunjukkan Label pestisidanya. 3. Perawatan medis adalah tindakan penanganan kesehatan yang dapat dilakukan oleh dokter atau petugas medis lainnya yang berwenang. 4. Apabila Pestisida yang bersangkutan mempunyai antidot, maka nama serta persyaratan dan tata cara penggunaan antidot harus dicantumkan. 5. Perawatan medis dinyatakan dengan kalimat-kalimat disesuaikan dengan sifat Pestisida yang bersangkutan. KETERANGAN TENTANG PETUNJUK PENYIMPANAN 1. Petunjuk penyimpanan adalah sebagai berikut “Simpanlah Pestisida di tempat yang aman, sejuk, kering, tidak langsung terkena sinar matahari. Jauhkan dari jangkauan anak-anak, sumber air, binatang, dan jauh dari api”. 2. Kalimat yang lain tentang petunjuk penyimpanan dapat ditambahkan sesuai dengan sifat Pestisida yang bersangkutan. KETERANGAN TENTANG PETUNJUK PENGGUNAAN Petunjuk penggunaan dinyatakan dengan kalimat-kalimat disesuaikan dengan sasaran, persyaratan dan tata cara penggunaannya, meliputi hal-hal tersebut dibawah ini: a. manusia, hewan, tanaman atau benda sasaran lainnya sesuai Keputusan Menteri Pertanian; b. organisme pengganggu sasaran; 65 c. dosis dinyatakan dalam satuan berat (gram, kilogram) atau satuan volume (mililiter, liter) tiap satuan luas, satuan bobot atau satuan ruang tertentu yang diaplikasi; d. konsentrasi, dinyatakan dalam gram atau mililiter formulasi tiap satuan volume cairan semprot; e. volume cairan semprot dinyatakan dalam liter tiap satuan luas, satuan bobor atau satuan ruang tertentu yang diaplikasi; f. cara aplikasi; g. cara menghindari dampak negatif terhadap organisme bukan sasaran dan lingkungan lainnya; h. waktu aplikasi; i. jangka waktu tunggu untuk menghindari masalah residu dan fitotoksisitas. PENCANTUMAN TANDA GAMBAR 1. Piktogram terutama untuk menyampaikan pesan tentang penyimpanan, penggunaan dan keamanan. 2. Piktogram antara lain seperti yang dijelaskan sebelumnya. LABEL PESTISIDA TERBATAS Untuk Pestisida Terbatas disamping mengikuti ketentuan tersebut di atas, maka wajib mengikuti ketentuan Label Pestisida Terbatas, yaitu: 1. Warna dasar Label harus jingga; 2. Pada Label harus dicantumkan kalimat “hanya digunakan oleh pengguna yang bersertifikat”, ditulis dengan huruf yang mudah terbaca. Ketentuan pemberian warna Label jingga tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan peredaran, penyimpanan dan penggunaan Pestisida tersebut dan untuk memudahkan tanggung jawab pemegang pendaftaran terhadap peredaran Pestisida itu. PENYUSUNAN LABEL 1. Pada Label untuk kemasan kecil yang tidak memungkinkan mencantumkan semua keterangan yang diperlukan, dapat diatur sebagai berikut: a. pada Label yang melekat pada wadah, dicantumkan keterangan keterangan meliputi a, b, c, d, f, g, h, k, l, m, n, o; b. pada Label tambahan yang tidak melekat pada wadah mencantumkan semua keterangan. 2. Pada Label yang melekat pada wadah wajib dicantumkan kalimat “Bacalah lembar terpisah yang menyertai wadah ini”. 3. Semua keterangan pada Label wajib menggunakan bahasa Indonesia. 4. Keterangan dalam bahasa asing dapat ditambahkan dan hanya merupakan terjemahan dari keterangan yang berbahasa Indonesia. 66 5. Keterangan pada Label wajib dicetak secara jelas dan mudah dibaca dalam keadaan normal serta tidak mudah pudar atau rusak oleh cuaca, Pestisida atau bahan lain. 6. Warna tulisan harus kontras dengan warna dasar Label. Keterangan pada Label dapat disusun dalam 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) panel sebagai berikut: 1. Apabila disusun dalam 1 (satu) panel maka semua keterangan wajib tercantum dalam panel tersebut. 2. Apabila disusun dalam lebih dari 1 (satu) panel, maka pada panel utama wajib dicantumkan keterangan, sedangkan pada panel lainnya memuat keterangan yang belum tercantum dalam panel utama. 3. Piktogram, kalimat peringatan bahaya, dan simbol bahaya diletakkan di bagian bawah. 4. Kelas bahaya Pestisida dinyatakan dalam pita sepanjang Label, dengan warna tertentu, sebagaimana diterangkan sebelumnya. 5. Lebar pita adalah 15 (lima belas) persen dari lebar Label. 6. Di dalam pita dapat ditempatkan piktogram dan simbol serta peringatan bahaya. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN 67 LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENDAFTARAN PESTISIDA FORMAT-FORMAT NO. FORMAT TENTANG 1. Format-1 Surat Pernyataan 2. Format-2 Pendaftaran Pestisida Sintetik/Metabolit/Mineral 3. Format-3 Pendaftaran Pestisida Biologi/Atraktan/Feromon/ Zat Pengatur Tumbuh Tanaman 4. Format-4 Pendaftaran Pestisida Rumah Tangga dan/atau Pengendalian Vektor Penyakit pada Manusia 5. Format-5 Pendaftaran Bahan Teknis 6. Format-6 Pendaftaran Ekspor 7. Format-7 Laporan Produksi dan Peredaran Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan/atau Pestisida Untuk Ekspor oleh Pemegang Nomor Pendaftaran dan Pemilik Sarana Produksi Pestisida MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN 68 KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Perusahaan : Alamat perusahaan : Sehubungan dengan permohonan pendaftaran pestisida dengan nama dagang ........................ (bahan aktif : ........................) dengan ini kami menyatakan bahwa : 1. Data dalam dokumen pendaftaran yang kami sampaikan adalah benar adanya. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran terhadap data/dokumen, maka kami bersedia menerima sanksi penolakan/pencabutan nomor pendaftaran/izin dan tidak mengajukan tuntutan hukum. 2. Apabila dikemudian hari ternyata ada yang lebih berhak atas merk tersebut kami bersedia menarik dan mengganti merk tersebut. 3. bahwa apabila dikemudian hari terdapat tuntutan atas hak atas kekayaan intelektual atas sebagian atau seluruhnya dari komponen pestisida yang saya daftarkan tersebut adalah sepenuhnya tanggung jawab kami dan tidak melibatkan Kementerian Pertanian. Hormat kami, .............................. ............................... .................................. (tempat) (tanggal) (materai, tanda tangan, dan nama jelas serta cap badan hukum pemohon) FORMAT-1 69 FORMULIR PENDAFTARAN PESTISIDA SINTETIK/METABOLIT/MINERAL Kepada Yth. MENTERI PERTANIAN Jl. HARSONO R.M. No. 3 JAKARTA PERMOHONAN PENDAFTARAN PESTISIDA SINTETIK/METABOLIT/MINERAL I. KEADAAN DAN SIFAT PESTISIDA 1. NAMA DAGANG FORMULASI : 2. JENIS PESTISIDA : 3. BENTUK FORMULASI (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai) (1) Tepung yang dapat disuspensikan (Wettable Powder/WP) (2) Tepung yang dapat larut dalam air (Soluble Powder/SP) (3) Tepung (Powder/P) lainnya * (4) Butiran (Granule/GR) (5) Larutan dalam air (Soluble Concentrate/SL (6) Pekatan yang dapat diemulsikan (Emulsifiable Concentrate/EC ) (7) Larutan dalam minyak (Oil Miscible Concentrate/OL) (8) Pekatan suspensi (Suspension Concentrate/SC) (9) Blok (Block Bait/BB) (10) Kapsul yang dapat disuspensikan (Capsulated Suspension/CS) (11) Pekatan untuk perlakuan benih (Flowable Concentrate for Seed Treatment/FS) (12) Pellet yang dapat diuapkan (Smoke Pellet/FW) (13) Pasta (Paste/PA) (14) Butiran yang dapat didispersikan (Water Soluble Granule/SG) (15) Tablet (Tablet/TB) (16) Butiran yang dapat didispersikan dalam air (Water Dispersible Granule/WG) (17) Gas cair (Gas/GA) (18) Lain-lain* Penjelasan: 1. Apabila tempat dalam daftar isian ini tidak cukup, maka keterangan yang diminta supaya diberikan pada lampiran yang ditandatangani oleh pemohon. 2. Keterangan tambahan lainnya diminta apabila dianggap perlu. FORMAT-2 70 4. KEADAAN DAN SIFAT FISIK KIMIA FORMULASI (1) Warna : (2) Berat jenis : pada suhu C atau - F (3) Kekentalan : pada suhu C atau - F (4) Ketahanan simpan (waktu) : tahun - bulan (5) Ukuran partikel/dimensi : (6) Kadar air : % (7) pH : (8) Titik nyala : C atau - F (9) Titik bakar : C atau - F (10) Indeks bias : (11) Kerapatan tepung : kg/l (tap/bulk density) (12) Struktur butiran : (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai) (a) Bahan Aktif terdapat pada permukaan luar butiran (tidak terbungkus ) (b) Bahan Aktif terdapat di bagian dalam butiran (terbungkus) (13) Mudah meledak atau tidak : (14) Korosifitas : (Apabila korosif, sebutkan nama bahan yang dapat dirusak) (15) Bau : 71 5. KOMPOSISI FORMULASI* Macam Bahan Penyusun Kadar Bahan Penyusun** Nama Umum/Nama Kimia Bahan Penyusun*** 1. Bahan Aktif, sebagai: 1.1 Bahan Aktif murni (bukan Bahan Teknis) 1.2 Bahan Teknis (campuran BahanAktif dengan bahan lainnya/ impurities). 2. Pelarut 3. Bahan pembawa 4. Bahan pengisi 5. Bahan pengemulsi 6. Bahan perata 7. Bahan pembasah 8. Bahan perekat 9. Bahan penyebar (dispersing agent) 10. Bahan pemantap (Stabilizing agent) 11. Bahan pewarna 12. Bahan pembau 13. Bahan lain-lain (sebutkan fungsinya) * Dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) dan Certificate of Composition (CoC) ** Dinyatakan dalam gram/liter untuk formulasi cairan dan dalam persen bobot untuk formulasi padat, setengah padat, kental, atau campuran cairan dan padat *** Dilengkapi dengan Chemical Abstract Number (CAS No) 72 6. KOMPATIBILITAS FORMULASI (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai) Pestisida ini dapat dicampur dengan Pestisida lain yang bereaksi : (a) Asam (b) Alkalis (c) Netral Keterangan lain* : Kompatibel dengan insektisida lainnya 7. NAMA DAN RUMUS KIMIA BAHAN AKTIF (1) Nama kimia (sedapat-dapatnya menurut : International Union for Pure and Applied Chemistry). (2) Rumus empiris : (3) Rumus bangun : (4) Nama umum menurut (a) International Standards : Organisation (ISO) (b) Badan yang berwenang di negara : asal (c) Pembuat Bahan Aktif : (5) Golongan : 73 8. SIFAT FISIK BAHAN AKTIF (1) Titik cair : C atau F (2) Titik didih : C atau F (3) Titik nyala : C atau F (4) Tekanan uap : pada suhu C atau F (5) Berat jenis : pada suhu C atau F (6) Daya larut Bahan Aktif dalam (a) air : atau pada suhu C atau F (b) pelarut organik : atau ppm pada suhu C atau F (sebutkan nama pelarut) (7) Berat molekul : (8) Kemampuan Oksidasi : (9) Koefisien distribusi dalam dua pelarut : yang tidak dapat campur (Kow, Koc Kads tanah pertanian terkarakterisasi Konstatan Henry) (10) Ketahanan Bahan Aktif terhadap berbagai faktor (Berikan tanda silang (x) pada kolom yang sesuai). Tingkat penguraian/ Degradasi Sinar Matahari Air Oksigen Suhu Bahan wadah (sebutkan nama bahan tersebut) 1. Sama sekali tidak dipengaruhi 2. Sedikit mengurai/ Mengalami degradasi 3. Agak mudah mengurai/mengalami degradasi 4. Mudah mengurai/ mengalami degradasi 74 9. KOMPOSISI BAHAN TEKNIS* Macam Bahan Penyusun Nama Umum/Nama Kimia Bahan Penyusun**** Kadar Bahan Penyusun 1. Bahan Aktif ** 2. Bahan campuran/ impurities*** * Dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) ** Dalam hal Bahan Aktif terdiri dari beberapa isomer, perlu disebutkan nama masing-masing isomer tersebut dalam kadarnya *** Tiap bahan campuran atau kelompok bahan campuran harus disebutkan nama umum atau nama kimianya **** Dilengkapi dengan Chemical Abstract Number (CAS No) 10. METODA ANALISIS FORMULASI (Tuliskan ringkasan metode untuk menentukan jenis dan kadar Bahan Aktif dan lampirkan uraian yang terperinci mengenai metode tersebut dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris ). 11. METODE ANALISIS RESIDU (Lampirkan metode lengkap dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris untuk penentua kadar residu Pestisida termasuk metabolit yang terbentuk pada bahan tanaman atau bahan lain, yang menguraikan secara terperinci cara ekstraksi, cara pemurnian dan cara penentuan kadar residu serta alat dan bahan yang digunakan pada masing-masing cara tersebut) 12. DATA PERSISTENSI DI LINGKUNGAN (DT 50 pada tanah, air) 75 II. PENGGUNAAN YANG DIDAFTARKAN Jenis tanaman atau ternak/Komoditi yang diperlakukan dan organisme sasaran atau tujuan penggunaan* Dosis atau konsentrasi Formulasi yang dianjurkan** Waktu aplikasi Cara aplikasi Waktu aplikasi terakhir sebelum tanaman dipanen atau ternak dipotong atau hasil pertanian dikonsumsi *Dituliskan sesuai abjad ** Dosis/konsentrasi yang digunakan adalah dosis tunggal kecuali herbisida 76 III. EFIKASI DAN FITOTOKSISITAS 1. CARA KERJA TERHADAP ORGANISME SASARAN 2. PERCOBAAN EFIKASI* Jenis tanaman atau ternak/Komoditi yang diperlakukan dan organisme sasaran atau tujuan penggunaan Percobaan efikasi yang telah dilakukan Lokasi dan banyaknya percobaan Waktu Pelaksana percobaan/ sumber data * Lampirkan pula laporan percobaan yang dilaksanakan di Indonesia 3. FITOTOKSISITAS (1) Jenis tanaman yang peka : (2) Jangka waktu tunggu untuk : menghindarkan efek fitotoksik (3) Keterangan lain : 77 IV. TOKSIKOLOGI 1. TOKSISITAS AKUT* Cara Pemberian Jenis Binatang Percobaan Nilai LD50 (mg/kg berat badan) atau LD50 (sebutkan satuan konsentrasi dan jangka waktu Formulasi Bahan Teknis Bahan Aktif Murni Oral Dermal Intravena Subkutan Intramuskular Intraperitoneal Inhalasi * Lampirkan pula laporan percobaan/sumber data yang menyebutkan data toksisitas akut tersebut 2. IRITASI MATA DAN KULIT (Lampirkan pula laporan percobaan/sumber data yang dimaksud) 78 3. SENSITISASI (Lampirkan pula laporan percobaan/sumber data yang dimaksud) 4. TOKSISITAS JANGKA PENDEK (Uraikan secara singkat tingkat dosis yang tidak menimbulkan efek toksikologis (no observable effect level). Lampirkan data yang dimaksud). 5. TOKSISITAS JANGKA PANJANG (Uraikan secara singkat tingkat dosis yang tidak menimbulkan efek toksikologis (no observable effect level). Lampirkan data yang dimaksud). 6. DATA MEDIS (1) Tanda-tanda klinis : dan gejala keracunan (2) Diagnosa keracunan : (3) Pertolongan pertama : (4) Perawatan kedokteran : (Uraikan petunjuk yang di perlukan dokter dan antidote untuk keracunan tersebut apabila ada). (5) Laporan kesehatan dalam : industri, pertanian, dsb. 79 V. DATA RESIDU Bahan tanaman/ Ternak/ komoditi yang diperiksa residunya Dosis, banyaknya aplikasi dan interval aplikasi Aplikasi terakhir (sebutkan berapa hari sebelum tanaman dipanen/ ternak dipotong Saat pengambilan contoh (sebutkan berapa hari setelah aplikasi terkahir) Saat dilakukan analisis residu (sebutkan berapa hari setelah aplikasi terakhir) Residu yang ditemukan (ppm) Sumber data 80 VI. TOKSIKOLOGI LINGKUNGAN 1. DATA PERCOBAAN LABORATORIUM TOKSISITAS AKUT PADA IKAN Nama Species LC 50 (ppm formulasi) Sumber Ikan Uji 24 jam 48 jam 96 jam Data Ikan mas (Cyprinus carpio) Ikan nila (Oreochromis niloticus) Ikan tawes (Puntius gonionotus) Ikan lain (Sebutkan nama species ikan uji) 2. DATA PERCOBAAN LAPANGAN MENGENAI BAHAYA PADA IKAN Nama Species Ikan Uji LT 50 (hari) Sintasan % Produktivitas (g/ekor) Sumber data 81 3. INFORMASI TENTANG BAHAYA UNTUK BINATANG LIAR DAN LINGKUNGAN (1) Toksisitas pada burung : (2) Toksisitas pada vertebrata lain : (toksisitas akut, dsb) (3) Toksisitas pada lebah : (4) Toksisitas pada musuh alami : (5) Toksisitas pada serangga : berguna lain (6) Metabolisme dalam tanaman : atau hewan, perpindahan dan persistensi dalam tanah dan air 82 VII. KETERANGAN LAIN TENTANG PESTISIDA 1. CARA PEMUSNAHAN (Uraikan cara pemusnahan pestisida dan bekas wadahnya yang tidak terpakai yang aman bagi pekerja, pihak ketiga dan lingkungan). 2. WADAH DAN PEMBUNGKUSAN (1) Wadah Volume/ Berat Uraian tentang wadah 1. Bahan 2. Bentuk 3. Ukuran (diameter) (tinggi) 4. Ketebalan bahan 5. Warna 6 Bahan lapisan permukaan wadah 7. Bahan tutup wadah 83 (2) Pembungkusan (Uraikan dengan menyebutkan bahan pembungkus, bentuk, ukuran, ketebalan bahan, banyaknya wadah yang dibungkus, cara pembungkusan termasuk penyekatan antar wadah, dsb) 3. LABEL YANG DIUSULKAN (Lampirkan contoh yang diusulkan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku). 4. KETERANGAN TENTANG PENDAFTARAN DAN IZIN DI NEGARA LAIN (Lampirkan salinan izin dan nama yang berlaku di negara asal dan di beberapa negara lainnya). 84 VIII. KETERANGAN MENGENAI PEMOHON PEMILIK FORMULASI DAN ASAL BAHAN TEKNIS/AKTIF 1. NAMA DAN ALAMAT PEMOHON 2. NAMA DAN ALAMAT PEMILIK FORMULASI 85 3. NAMA DAN ALAMAT PEMBUAT BAHAN TEKNIS/BAHAN AKTIF Diisi sesuai dengan kebenaran .............................. .................................... .................................. (tempat) (tanggal) (materai, tanda tangan dan nama jelas serta cap badan hukum pemohon) 86 FORMULIR PENDAFTARAN PESTISIDA BIOLOGI/ATRAKTAN/FEROMON/ ZAT PENGATUR TUMBUH TANAMAN Kepada Yth. MENTERI PERTANIAN Jl. HARSONO R.M. No. 3 JAKARTA PERMOHONAN PENDAFTARAN PESTISIDA BIOLOGI/ATRAKTAN/FEROMON/ZAT PENGATUR TUMBUH TANAMAN I. KEADAAN DAN SIFAT PESTISIDA BIOLOGI/ATRAKTAN/FEROMON/ ZAT PENGATUR TUMBUH TANAMAN 1. NAMA DAGANG FORMULASI : 2. JENIS PESTISIDA : 3. BENTUK FORMULASI (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai) (1) Tepung yang dapat disuspensikan (Wettable Powder/WP) (2) Tepung yang dapat larut dalam air (Soluble Powder/SP) (3) Tepung (Powder/P) lainnya * (4) Butiran (Granule/GR) (5) Larutan dalam air (Soluble concentrate/SL ) (6) Pekatan yang dapat diemulsikan (emulsifiable concentrate/EC ) (7) Larutan dalam minyak (oil concentrate/OC) (8) Pekatan suspensi (suspension concentrate/SC) (9) Blok (Block bait/BB) (10) Lain-lain* Penjelasan: 1. Apabila tempat dalam daftar isian ini tidak cukup, maka keterangan yang diminta supaya diberikan pada lampiran yang ditandatangani oleh pemohon. 2. Keterangan tambahan lainnya diminta apabila dianggap perlu. FORMAT-3 87 4. KEADAAN DAN SIFAT FISIK KIMIA FORMULASI (1) Warna : (2) Berat jenis : pada suhu C atau - F (3) Kekentalan : pada suhu C atau - F (4) Ketahanan simpan (waktu) : tahun - bulan (5) Ukuran partikel/dimensi : (6) Kadar air : % (7) pH : (8) Indeks bias : (9) Kerapatan tepung : kg/l (tap/bulk density) (10) Struktur butiran : (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai ) (a) Bahan aktif terdapat pada permukaan luar butiran (tidak terbungkus ) (b) Bahan aktif terdapat di bagian dalam butiran (terbungkus) (11) Bau : 88 5. KOMPOSISI FORMULASI Macam Bahan Penyusun Kadar Bahan Penyusun* Nama Umum/Nama Kimia Bahan Penyusun 1. Bahan Aktif, sebagai: Bahan Aktif murni 2. Pelarut 3. Bahan pembawa 4. Bahan pengisi 5. Bahan pengemulsi 6. Bahan perata 7. Bahan pembasah 8. Bahan perekat 9. Bahan penyebar (dispersing agent) 10. Bahan pemantap (stabilizing agent) 11. Bahan pewarna 12. Bahan pembau 13. Bahan lain-lain (sebutkan fungsinya) * Dinyatakan dalam gram/liter untuk formulasi cairan dan dalam persen bobot untuk formulasi padat, setengah padat, kental, atau campuran cairan dan padat 89 6. KOMPATIBILITAS FORMULASI (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai) Pestisida ini dapat dicampur dengan Pestisida lain yang bereaksi: (a) Asam (b) Alkalis (c) Netral Keterangan lain* : Kompatibel dengan insektisida lainnya 7. KETAHANAN BAHAN AKTIF TERHADAP BERBAGAI FAKTOR (Berikan tanda silang (x) pada kolom yang sesuai) Tingkat Penguraian/ Degradasi Sinar Matahari Air Oksigen Suhu Bahan Wadah (sebutkan nama bahan tersebut) 1. Sama sekali tidak dipengaruhi 2. Sedikit mengurai/ mengalami degradasi 3. Agak mudah mengurai/ mengalami degradasi 4. Mudah mengurai/ mengalami degradasi 8. METODE ANALISIS FORMULASI (Tuliskan ringkasan metode untuk menentukan jenis dan kadar Bahan Aktif dan lampirkan uraian yang terperinci mengenai metode tersebut dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris ). 90 II. PENGGUNAAN YANG DIDAFTARKAN Jenis Tanaman atau Ternak/Komoditi yang Diperlakukan dan Organisme Sasaran atau Tujuan Penggunaan Dosis atau Konsentrasi Formulasi yang Dianjurkan Waktu Aplikasi Cara Aplikasi Waktu Aplikasi Terakhir Sebelum Tanaman Dipanen atau Ternak Dipotong atau Hasil Pertanian Dikonsumsi 91 III. EFIKASI 1. CARA KERJA TERHADAP ORGANISME SASARAN 2. PERCOBAAN EFIKASI* Jenis Tanaman atau Ternak/Komoditi yang Diperlakukan dan Organisme Sasaran atau Tujuan Penggunaan Percobaan Efikasi yang Telah Dilakukan Lokasi dan Banyaknya Percobaan Waktu Pelaksana Percobaan/ Sumber Data * Lampirkan pula laporan percobaan yang dilaksanakan di Indonesia 92 IV. KETERANGAN LAIN TENTANG PESTISIDA 1. WADAH DAN PEMBUNGKUSAN (1) Wadah Volume/ Berat Uraian Tentang wadah 1. Bahan 2. Bentuk 3. Ukuran (diameter) (tinggi) 4. Ketebalan bahan 5. Warna 6 Bahan lapisan permukaan wadah 7. Bahan tutup wadah (2) Pembungkusan (Uraikan dengan menyebutkan bahan pembungkus, bentuk, ukuran, ketebalan bahan, banyaknya wadah yang dibungkus, cara pembungkusan termasuk penyekatan antar wadah, dsb.) 93 2. LABEL YANG DIUSULKAN Lampirkan contoh yang diusulkan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku). 3. KETERANGAN TENTANG PENDAFTARAN DAN IZIN DI NEGARA LAIN (Lampirkan salinan izin dan nama yang berlaku di negara asal dan di beberapa negara lainnya). 94 V. KETERANGAN MENGENAI PEMOHON PEMILIK FORMULASI 1. NAMA DAN ALAMAT PEMOHON 2. NAMA DAN ALAMAT PEMILIK FORMULASI 95 Diisi sesuai dengan kebenaran .............................. .................................... ........................................ (tempat) (tanggal) materai, tanda tangan dan nama jelas serta cap badan hukum pemohon) 96 FORMULIR PENDAFTARAN PESTISIDA RUMAH TANGGA DAN PESTISIDA PENGENDALIAN VEKTOR PENYAKIT PADA MANUSIA Kepada Yth. MENTERI PERTANIAN Jl. HARSONO R.M. No.3 JAKARTA PERMOHONAN PENDAFTARAN PESTISIDA RUMAH TANGGA DAN PESTISIDA PENGENDALIAN VEKTOR PENYAKIT PADA MANUSIA I. KEADAAN DAN SIFAT PESTISIDA 1. NAMA DAGANG FORMULASI : 2. JENIS PESTISIDA : 3. BENTUK FORMULASI (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai) (1) Aerosol (Aerosol Dispenser/AE) (2) Larutan (Anyother Liquid/AL) (3) Padatan lingkar (Mosquito Coil/MC) (4) Larutan yang dapat diuapkan (Liquid Vaporizer/LV) (5) Padatan keping (Vaporizing Mats/MV) (6) Berupa Umpan Siap Pakai (Block Bait/BB) (7) Pekatan yang dapat diemulsikan (Emulsifiable Concentrate/EC) (8) Larutan dalam air (Soluble Concentrate/SL) (9) Butiran (Granule/GR) (10) Pekatan Suspensi (Suspension Concentrate/SC) (11) Foging (Hot Fogging Concentrate/HN) (12) Lampion (Liquid Vaporation/LV) (13) Lotion (Lotion/Lt) (14) Gel (Emulsifiable Gel/GL) (15) Tablet (Tablet/TB) (16) Ultra low volume (ULV) liquid/UL (17) Lain-lain* Penjelasan : 1. Apabila tempat dalam daftar isian ini tidak cukup, maka keterangan yang diminta supaya diberikan pada lampiran yang ditandatangani oleh pemohon. 2. Keterangan tambahan lainnya diminta apabila dianggap perlu. FORMAT-4 97 4. KEADAAN DAN SIFAT FISIK KIMIA FORMULASI (1) Warna : (2) Berat jenis : pada suhu C atau - F (3) Kekentalan : pada suhu C atau - F (4) Ketahanan simpan (waktu): tahun - bulan (5) Ukuran partikel/dimensi : (6) Kadar air : % (7) pH : (8) Titik nyala : C atau - F (9) Titik bakar : C atau - F (10) Indeks bias : (11) Kerapatan tepung : kg/l (tap/bulk density) (12) Struktur butiran : (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai) (a) Bahan aktif terdapat pada permukaan luar butiran (tidak terbungkus) (b) Bahan aktif terdapat di bagian dalam butiran (terbungkus) (13) Mudah meledak atau tidak : (14) Korosifitas : (Apabila korosif, sebutkan nama bahan yang dapat dirusak) (15) Bau : 98 5. KOMPOSISI FORMULASI* Macam Bahan Penyusun Kadar Bahan Penyusun** Nama Umum/Nama Kimia Bahan Penyusun 1. Bahan Aktif, sebagai: 1.1 Bahan aktif murni (bukan bahan teknis) 1.2 Bahan teknis (campuran bahan aktif dengan bahan lainnya/impurities). 2. Pelarut 3. Bahan pembawa 4. Bahan pengisi 5. Bahan pengemulsi 6. Bahan perata 7. Bahan pembasah 8. Bahan perekat 9. Bahan Penyebar (dispersing agent) 10. Bahan pemantap (Stabilizing agent) 11. Bahan pewarna 12. Bahan pembau 13. Bahan lain-lain (sebutkan fungsinya) * Dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) dan Certificate of Composition (CoC) ** Dinyatakan dalam gram/liter untuk formulasi cairan dan dalam persen bobot untuk formulasi padat, setengah padat, kental atau campuran cairan dan padat 99 6. NAMA DAN RUMUS KIMIA BAHAN AKTIF (1) Nama kimia (sedapat-dapatnya menurut : International Union for Pure and Applied Chemistry). (2) Rumus empiris : (3) Rumus bangun : (4) Nama umum menurut (a) International Standards : Organisation (ISO) (b) Badan yang berwenang di negara : asal (c) Pembuat bahan aktif : (5) Golongan : 7. SIFAT FISIK BAHAN AKTIF (1) Titik cair : C atau F (2) Titik didih : C atau F (3) Titik nyala : C atau F (4) Tekanan uap : pada suhu C atau F (5) Berat jenis : pada suhu C atau F (6) Daya larut bahan aktif dalam (a) air : atau pada suhu C atau F (b) pelarut organik : atau ppm pada suhu C atauF (sebutkan nama pelarut) (7) Berat molekul : (8) Kemampuan Oksidasi : 100 (9) Ketahanan Bahan Aktif terhadap berbagai faktor (Berikan tanda silang (x) pada kolom yang sesuai) Tingkat penguraian/ Degradasi Sinar Matahari Air Oksigen Suhu Bahan wadah (sebutkan nama bahan tersebut) 1. Sama sekali tidak dipengaruhi 2. Sedikit mengurai/ Mengalami degradasi 4. Agak mudah mengurai/mengalami degradasi 4. Mudah mengurai/ mengalami degradasi 8. KOMPOSISI BAHAN TEKNIS* Macam Bahan Penyusun Nama Umum/Nama Kimia Bahan Penyusun Kadar Bahan Penyusun 1. Bahan Aktif ** 2. Bahan campuran/ impurities*** * Dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) ** Dalam hal bahan aktif terdiri dari beberapa isomer, perlu disebutkan nama masing-masing isomer tersebut dalam kadarnya *** Tiap bahan campuran atau kelompok bahan campuran harus disebutkan nama umum atau nama kimianya. 9. METODE ANALISIS FORMULASI (Tuliskan ringkasan metode untuk menentukan jenis dan kadar Bahan Aktif dan lampirkan uraian yang terperinci mengenai metode tersebut dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris ) 101 II. PENGGUNAAN YANG DIDAFTARKAN Organisme Sasaran atau Tujuan Penggunaan Dosis atau Konsentrasi Formulasi yang Dianjurkan Waktu Aplikasi Cara Aplikasi 102 III. EFIKASI I. CARA KERJA TERHADAP ORGANISME SASARAN II. PERCOBAAN EFIKASI* Percobaan Efikasi yang Telah Dilakukan Organisme Sasaran atau Tujuan Penggunaan Lokasi dan Banyaknya Percobaan Waktu Pelaksana Percobaan/ Sumber Data * Lampirkan pula laporan percobaan yang dilaksanakan di Indonesia 103 IV. TOKSIKOLOGI 1. TOKSISITAS AKUT* Cara Pemberian Jenis Binatang Percobaan Nilai LD50 (mg/kg Berat Badan) atau LD50 (Sebutkan Satuan Konsentrasi dan Jangka Waktu) Formulasi Bahan Teknis Bahan Aktif Murni Oral Dermal Inhalasi * Lampirkan pula laporan percobaan yang menyebutkan data toksisitas akut tersebut 2. IRITASI MATA DAN KULIT 3. SENSITISASI 104 4. TOKSISITAS JANGKA PENDEK (Uraikan secara singkat tingkat dosis yang tidak menimbulkan efek toksikologis (no observable effect level). Lampirkan data yang dimaksud). 5. TOKSISITAS JANGKA PANJANG (Uraikan secara singkat tingkat dosis yang tidak menimbulkan efek toksikologis (no observable effect level). Lampirkan data yang dimaksud). 6. DATA MEDIS (1) Tanda-tanda klinis : dan gejala keracunan (2) Diagnosa keracunan : (3) Pertolongan pertama : (4) Perawatan kedokteran : (Uraikan petunjuk yang di perlukan dokter dan antidote untuk keracunan tersebut apabila ada). 105 V. KETERANGAN LAIN TENTANG PESTISIDA 1. CARA PEMUSNAHAN (Uraikan cara pemusnahan Pestisida dan bekas wadahnya yang tidak terpakai yang aman bagi pekerja, pihak ketiga dan lingkungan). 2. WADAH DAN PEMBUNGKUSAN (1) Wadah Volume/ Berat Uraian tentang wadah 1. Bahan 2. Bentuk 3. Ukuran (diameter) (tinggi) 4. Ketebalan bahan 5. Warna 6 Bahan lapisan permukaan wadah 7. Bahan tutup wadah (2) Pembungkusan (Uraikan dengan menyebutkan bahan pembungkus, bentuk, ukuran, ketebalan bahan, banyaknya wadah yang dibungkus, cara pembungkusan termasuk penyekatan antar wadah, dsb) 106 3. LABEL YANG DIUSULKAN (Lampirkan contoh yang diusulkan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku). 4. KETERANGAN TENTANG PENDAFTARAN DAN IZIN DI NEGARA LAIN (Lampirkan salinan izin dan nama yang berlaku di negara asal dan di beberapa negara lainnya). 107 VI. KETERANGAN MENGENAI PEMOHON PEMILIK FORMULASI DAN ASAL BAHAN TEKNIS/AKTIF 1. NAMA DAN ALAMAT PEMOHON 2. NAMA DAN ALAMAT PEMILIK FORMULASI 108 3. NAMA DAN ALAMAT PEMBUAT BAHAN TEKNIS/BAHAN AKTIF Diisi sesuai dengan kebenaran .............................. .................................... .................................. ...... (tempat) (tanggal) (materai, tanda tangan dan nama jelas serta cap badan hukum pemohon) 109 FORMULIR PERMOHONAN PENDAFTARAN BAHAN TEKNIS PESTISIDA Kepada Yth. MENTERI PERTANIAN Jl. HARSONO R.M. No. 3 JAKARTA PERMOHONAN PENDAFTARAN BAHAN TEKNIS PESTISIDA I. KEADAAN DAN SIFAT BAHAN TEKNIS 1. NAMA DAGANG BAHAN TEKNIS : 2. JENIS BAHAN TEKNIS (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai) (1) Akarisida (2) Bakterisida (3) Fungisida (4) Herbisida (5) Insektisida (6) Molusisida (7) Nematisida (8) Rodentisida (9) Zat Pengatur Tumbuh (10) Lain-lain* * Jenis Bahan Teknis yang dimaksud supaya disebut Penjelasan : 1. Apabila tempat dalam daftar isian ini tidak cukup, maka keterangan yang diminta supaya diberikan pada lampiran yang ditandatangani oleh pemohon. 2. Keterangan tambahan lainnya diminta apabila dianggap perlu. FORMAT-5 110 3. MACAM BAHAN TEKNIS (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai) (a) Bahan teknis sintetik (1) Bahan teknis asal* (2) Bahan teknis olahan (premix) (b) Bahan teknis hayati (1) Bahan teknis asal** (2) Bahan teknis olahan (premix) (c) Lain-lain (Macam Bahan Teknis supaya disebutkan) *) Yang dimaksud adalah bahan yang dihasilkan langsung dari proses sintesis, ekstraksi atau proses lainnya untuk menghasilkan Bahan Aktif **) Yang dimaksud adalah bahan yang dihasilkan dari proses pengolahan Bahan Teknis dengan menambahkan pelarut, penstabil atau bahan lain untuk memudahkan atau memenuhi keperluan tertentu dalam pewadahan, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaan Bahan Teknis sebelum dilakukan proses pembuatan produk formulasi 4. CARA PEMBUATAN BAHAN TEKNIS (Uraikan secara garis besar prinsip pembuatan Bahan Teknis dimaksud) 111 5. KEADAAN DAN SIFAT FISIK BAHAN TEKNIS a. Bentuk Bahan Teknis (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai) (1) Larutan (2) Emulsi (3) Suspensi (4) Pasta (5) Tepung (6) Kristal (7) Gas yang dimampatkan (8) Lain-lain* * Bentuk Bahan Teknis yang dimaksud supaya disebutkan b. Warna : c. Berat jenis : pada suhu C atau - F d. Kekentalan : pada suhu C atau - F e. Ketahanan simpan (waktu) : tahun bulan f.Ukuran partikel/dimensi : g. Kadar air : % h. Keasaman : % i. Kebasaan : % j. Titik nyala (flash point) : C atau - F Pada tekanan mHg k. Titik bakar (ignition point) : C atau - F Pada tekanan mHg l. Titik cair (melting point) : C atau - F Pada tekanan mHg m. Indeks bias : 112 n. Kerapatan tepung : (tap/bulk density) o. Mudah meledak atau tidak : p. Korosifitas : (Apabila korosif, sebutkan nama bahan yang dapat dirusak) 6. KOMPOSISI BAHAN TEKNIS* Macam Bahan Penyusun Nama Umum/Nama Kimia Kadar (%) 1. Bahan Teknis Asal (1) Bahan aktif** (2) Bahan penyerta*** 2. Bahan Teknis Olahan (1) Bahan Teknis Asal Bahan Aktif Bahan Penyerta (2) Bahan yang Ditambahkan * Dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) ** Dalam hal Bahan Aktif terdiri dari beberapa isomer, perlu disebutkan nama masing-masing isomer tersebut dan kadarnya. *** Tiap bahan penyerta atau kelompok penyerta harus disebutkan nama umum atau kimianya. 113 7. KOMPATIBILITAS BAHAN TEKNIS (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai) Pestisida ini dapat dicampur dengan Pestisida lain yang bereaksi : (a) Asam (b) Alkalis (c) Netral Keterangan lain* : * Di samping kompatibilitas secara kimia, apabila karena fitotoksisitas atau alasan lainnya formulasi tersebut tidak boleh dicampur dengan formulasi lain, maka hal tersebut supaya dijelaskan. 8. NAMA DAN RUMUS KIMIA BAHAN AKTIF (1) Nama kimia (sedapat-dapatnya menurut : International Union for Pure and Applied Chemistry). (2) Rumus empiris : (3) Rumus bangun : (4) Nama umum menurut (a) International Standards : Organisation (ISO) 114 (b) Badan yang berwenang di negara : asal (sebutkan nama badan, negara asal dan nama umum Bahan Aktif) (c) Pembuat Bahan Aktif : 9. SIFAT FISIK BAHAN AKTIF (1) Bentuk : (2) Titik didih : pada suhu 220 C atau - F (3) Titik cair : C atau F (4) Tekanan uap : pada suhu C atau F (5) Daya larut Bahan Aktif dalam (a) air : pada suhu 20 C atau - F (b) pelarut organik : % atau ppm pada suhu C (sebutkan nama pelarut) atau - F (6) Koefisien distribusi dalam : dua pelarut yang tidak dapat campur (sebutkan pelarut yang dimaksud) 115 (7) Ketahanan Bahan Aktif terhadap berbagai faktor (Berikan tanda silang (x) pada kolom yang sesuai). Tingkat Penguraian/ Degradasi Sinar Matahari Air Oksigen Suhu Bahan Wadah (Sebutkan Nama Bahan Tersebut) 1. Sama sekali tidak dipengaruhi 2. Sedikit mengurai/ mengalami degradasi. 3. Agak mudah mengurai/ mengalami degradasi 4. Mudah mengurai/ mengalami degradasi Catatan: Apabila ada data kuantitatif mengenai hal tersebut hendaknya data tersebut dilampirkan 10. METODE ANALISIS BAHAN TEKNIS (Tuliskan ringkasan metode untuk menentukan jenis dan kadar Bahan Aktif dan lampirkan uraian yang terperinci mengenai metode tersebut dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris ). 116 II. CARA KERJA TERHADAP ORGANISME SASARAN III. TOKSIKOLOGI MAMALIA 1. TOKSISITAS AKUT* Cara Pemberian Jenis Binatang Percobaan Nilai LD50 (mg/kg Berat Badan) atau LD50 (sebutkan Satuan Konsentrasi dan Jangka Waktu) Bahan Teknis Bahan Aktif Murni (1) Oral (2) Dermal (3) Inhalasi *) Lampirkan pula laporan percobaan yang menyebutkan data toksisitas akut tersebut 2. IRITASI MATA DAN KULIT 117 3. SENSITISASI 4. TOKSISITAS JANGKA PENDEK (Uraikan secara singkat tingkat dosis yang tidak menimbulkan efek toksikologis (no observable effect level). Lampirkan data yang dimaksud). 5. TOKSISITAS JANGKA PANJANG (Uraikan secara singkat tingkat dosis yang tidak menimbulkan efek toksikologis (no observable effect level), termasuk efek karsinogenik, neurotoksik, teratogenik, mutagenik dan sebagainya. Lampirkan data yang dimaksud). 118 6. DATA MEDIS (1) Tanda-tanda klinis : dan gejala keracunan (2) Diagnosa keracunan : (3) Pertolongan pertama : (4) Perawatan kedokteran : (Uraikan petunjuk yang di perlukan dokter dan antidote untuk keracunan tersebut apabila ada). (5) Laporan kesehatan dalam : industri, pertanian, dan sebagainya 119 IV. KETERANGAN LAIN TENTANG BAHAN TEKNIS 1. CARA PEMUSNAHAN (Uraikan cara pemusnahan pestisida dan bekas wadahnya yang tidak terpakai yang aman bagi pekerja, pihak ketiga dan lingkungan). 120 2. WADAH DAN PEMBUNGKUSAN 1. Wadah Volume/ Berat Uraian Tentang Wadah 1. Bahan 2. Bentuk 3. Ukuran 4. Ketebalan bahan 5. Warna 6. Bahan lapisan permukaan wadah 7. Bahan tutup wadah 121 3. LABEL YANG DIUSULKAN (Lampirkan contoh yang diusulkan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku). 122 V. KETERANGAN MENGENAI PEMOHON DAN PEMBUAT BAHAN TEKNIS 1. NAMA DAN ALAMAT PEMOHON 2. NAMA DAN ALAMAT PEMBUAT BAHAN TEKNIS Diisi sesuai dengan kebenaran ................................... .................................... .......................................... (tempat) (tanggal) (tanda tangan dan nama Jelas serta cap badan hukum pemohon) 123 FORMULIR PENDAFTARAN PESTISIDA UNTUK EKSPOR Kepada Yth. MENTERI PERTANIAN Jl. HARSONO R.M. No. 3 JAKARTA PERMOHONAN PENDAFTARAN PESTISIDA UNTUK EKSPOR I. KEADAAN DAN SIFAT PESTISIDA 1. NAMA DAGANG FORMULASI : 2. JENIS PESTISIDA : 3. BENTUK FORMULASI (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai) (1) Tepung yang dapat disuspensikan (Wettable Powder/WP) (2) Tepung yang dapat larut dalam air (Soluble Powder/SP) (3) Tepung (Powder/P) lainnya * (4) Butiran (Granule/GR) (6) Larutan dalam air (Soluble Concentrate/SL ) (7) Pekatan yang dapat diemulsikan (Emulsifiable Concentrate/EC ) (8) Larutan dalam minyak (Oil Miscible Concentrate/OL) (9) Pekatan suspensi (Suspension Concentrate/SC) (10) Blok (Block Bait/BB) (11) Kapsul yang dapat disuspensikan (Capsulated Suspension/CS) (12) Pekatan untuk perlakuan benih (Flowable Concentrate for Seed Treatment/FS) (13) Pellet yang dapat diuapkan (Smoke Pellet/FW) (14) Pasta (Paste/PA) (15) Butiran yang dapat didispersikan (Water Soluble Granule/SG) (16) Tablet (Tablet/TB) (17) Butiran yang dapat didispersikan dalam air (Water Dispersible Granule/WG) (18) Gas cair (Gas/GA) (19) Lain-lain* Penjelasan : 1. Apabila tempat dalam daftar isian ini tidak cukup, maka keterangan yang diminta supaya diberikan pada lampiran yang ditandatangani oleh pemohon. 2. Keterangan tambahan lainnya diminta apabila dianggap perlu. FORMAT-6 124 4. KEADAAN DAN SIFAT FISIK KIMIA FORMULASI (1) Warna : (2) Berat jenis : pada suhu C atau - F (3) Kekentalan : pada suhu C atau - F (4) Ketahanan simpan (waktu) : tahun - bulan (5) Ukuran partikel/dimensi : (6) Kadar air : % (7) pH : (8) Titik nyala : C atau - F (9) Titik bakar : C atau - F (10) Indeks bias : (11) Kerapatan tepung : kg/l (tap/bulk density) (12) Struktur butiran : (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai ) (a) Bahan Aktif terdapat pada permukaan luar butiran (tidak terbungkus ) (b) Bahan Aktif terdapat di bagian dalam butiran (terbungkus) (13) Mudah meledak atau tidak : (14) Korosifitas : (Apabila korosif, sebutkan nama bahan yang dapat dirusak) (15) Bau : 125 5. KOMPOSISI FORMULASI* Macam Bahan Penyusun Kadar Bahan Penyusun** Nama Umum/Nama Kimia Bahan Penyusun*** 1. Bahan Aktif, sebagai: 1.1 Bahan Aktif murni (bukan Bahan Teknis) 1.2 Bahan Teknis (campuran Bahan Aktif dengan bahan lainnya/ impurities). 2. Pelarut 3. Bahan pembawa 4. Bahan pengisi 5. Bahan pengemulsi 6. Bahan perata 7. Bahan pembasah 8. Bahan perekat 9. Bahan penyebar (dispersing agent) 10. Bahan pemantap (Stabilizing agent) 11. Bahan pewarna 12. Bahan pembau 13. Bahan lain-lain (sebutkan fungsinya) * Dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) dan Certificate of Composition (CoC) ** Dinyatakan dalam gram/liter untuk formulasi cairan dan dalam persen bobot untuk formulasi padat, setengah padat, kental atau campuran cairan dan padat *** Dilengkapi dengan Chemical Abstract Number (CAS No) 126 6. KOMPATIBILITAS FORMULASI (Berikan tanda silang (x) pada keterangan yang sesuai) Pestisida ini dapat dicampur dengan Pestisida lain yang bereaksi : (a) Asam (b) Alkalis (c) Netral Keterangan lain* : Kompatibel dengan insektisida lainnya 7. NAMA DAN RUMUS KIMIA BAHAN AKTIF (6) Nama kimia (sedapat-dapatnya menurut : International Union for Pure and Applied Chemistry). (7) Rumus empiris : (3) Rumus bangun : (4) Nama umum menurut (d) International Standards : Organisation (ISO) (e) Badan yang berwenang di negara : asal (f) Pembuat Bahan Aktif : (5) Golongan : 127 8. SIFAT FISIK BAHAN AKTIF (1) Titik cair : C atau F (2) Titik didih : C atau F (3) Titik nyala : C atau F (4) Tekanan uap : pada suhu C atau F (5) Berat jenis : pada suhu C atau F (6) Daya larut Bahan Aktif dalam (a) air : atau pada suhu C atau F (b) pelarut organik : atau ppm pada suhu C atau F (sebutkan nama pelarut) (7) Berat molekul : (8) Kemampuan Oksidasi : (9) Koefisien distribusi dalam dua pelarut : yang tidak dapat campur (Kow, Koc Kads tanah pertanian terkarakterisasi Konstatan Henry) (10) Ketahanan Bahan Aktif terhadap berbagai faktor (Berikan tanda silang (x) pada kolom yang sesuai). Tingkat penguraian/ Degradasi Sinar Matahari Air Oksigen Suhu Bahan wadah (sebutkan nama bahan tersebut) 1. Sama sekali tidak dipengaruhi 2. Sedikit mengurai/ Mengalami degradasi 5. Agak mudah mengurai/mengalami degradasi 4. Mudah mengurai/ mengalami degradasi 128 9. KOMPOSISI BAHAN TEKNIS* Macam Bahan Penyusun Nama Umum/Nama Kimia Bahan Penyusun**** Kadar Bahan Penyusun 1. Bahan Aktif ** 2. Bahan campuran/ impurities*** * Dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) ** Dalam hal Bahan Aktif terdiri dari beberapa isomer, perlu disebutkan nama masing-masing isomer tersebut dalam kadarnya *** Tiap bahan campuran atau kelompok bahan campuran harus disebutkan nama umum atau nama kimianya **** Dilengkapi dengan Chemical Abstract Number (CAS No) 10. METODA ANALISIS FORMULASI (Tuliskan ringkasan metode untuk menentukan jenis dan kadar Bahan Aktif dan lampirkan uraian yang terperinci mengenai metode tersebut dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris ). 11. METODE ANALISIS RESIDU (Lampirkan metode lengkap dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris untuk penentua kadar residu Pestisida termasuk metabolit yang terbentuk pada bahan tanaman atau bahan lain, yang menguraikan secara terperinci cara ekstraksi, cara pemurnian dan cara penentuan kadar residu serta alat dan bahan yang digunakan pada masing-masing cara tersebut) 12. DATA PERSISTENSI DI LINGKUNGAN (DT 50 pada tanah, air) 129 II. PENGGUNAAN YANG DIDAFTARKAN Jenis tanaman atau ternak/Komoditi yang diperlakukan dan organisme sasaran atau tujuan penggunaan* Dosis atau konsentrasi Formulasi yang dianjurkan** Waktu aplikasi Cara aplikasi Waktu aplikasi terakhir sebelum tanaman dipanen atau ternak dipotong atau hasil pertanian dikonsumsi *Dituliskan sesuai abjad ** Dosis/konsentrasi yang digunakan adalah dosis tunggal kecuali herbisida 130 III. EFIKASI DAN FITOTOKSISITAS 1. CARA KERJA TERHADAP ORGANISME SASARAN 2. PERCOBAAN EFIKASI* Jenis tanaman atau ternak/Komoditi yang diperlakukan dan organisme sasaran atau tujuan penggunaan Percobaan efikasi yang telah dilakukan Lokasi dan banyaknya percobaan Waktu Pelaksana percobaan/ sumber data * Lampirkan pula laporan percobaan yang dilaksanakan di Indonesia 131 3. FITOTOKSISITAS (1) Jenis tanaman yang peka : (2) Jangka waktu tunggu untuk : menghindarkan efek fitotoksik (3) Keterangan lain : 132 IV. TOKSIKOLOGI 1. TOKSISITAS AKUT* Cara Pemberian Jenis Binatang Percobaan Nilai LD50 (mg/kg berat badan) atau LD50 (sebutkan satuan konsentrasi dan jangka waktu Formulasi Bahan Teknis Bahan Aktif Murni Oral Dermal Intravena Subkutan Intramuskular Intraperitoneal Inhalasi * Lampirkan pula laporan percobaan/sumber data yang menyebutkan data toksisitas akut tersebut 133 2. IRITASI MATA DAN KULIT (Lampirkan pula laporan percobaan/sumber data yang dimaksud) 3. SENSITISASI (Lampirkan pula laporan percobaan/sumber data yang dimaksud) 4. TOKSISITAS JANGKA PENDEK (Uraikan secara singkat tingkat dosis yang tidak menimbulkan efek toksikologis (no observable effect level). Lampirkan data yang dimaksud). 5. TOKSISITAS JANGKA PANJANG (Uraikan secara singkat tingkat dosis yang tidak menimbulkan efek toksikologis (no observable effect level). Lampirkan data yang dimaksud). 134 6. DATA MEDIS (1) Tanda-tanda klinis : dan gejala keracunan (2) Diagnosa keracunan : (3) Pertolongan pertama : (4) Perawatan kedokteran : (Uraikan petunjuk yang di perlukan dokter dan antidote untuk keracunan tersebut apabila ada). (5) Laporan kesehatan dalam : industri, pertanian, dsb. 135 V. DATA RESIDU Bahan tanaman/ Ternak/ komoditi yang diperiksa residunya Dosis, banyaknya aplikasi dan interval aplikasi Aplikasi terakhir (sebutkan berapa hari sebelum tanaman dipanen/ ternak dipotong Saat pengambilan contoh (sebutkan berapa hari setelah aplikasi terkahir) Saat dilakukan analisis residu (sebutkan berapa hari setelah aplikasi terakhir) Residu yang ditemukan (ppm) Sumber data 136 VI. TOKSIKOLOGI LINGKUNGAN 1. DATA PERCOBAAN LABORATORIUM TOKSISITAS AKUT PADA IKAN Nama Species LC 50 (ppm formulasi) Sumber Ikan Uji 24 jam 48 jam 96 jam Data Ikan mas (Cyprinus carpio) Ikan nila (Oreochromis niloticus) Ikan tawes (Puntius gonionotus) Ikan lain (Sebutkan nama species ikan uji) 2. DATA PERCOBAAN LAPANGAN MENGENAI BAHAYA PADA IKAN Nama Species Ikan Uji LT 50 (hari) Sintasan % Produktivitas (g/ekor) Sumber data 137 3. INFORMASI TENTANG BAHAYA UNTUK BINATANG LIAR DAN LINGKUNGAN (1) Toksisitas pada burung : (2) Toksisitas pada vertebrata lain : (toksisitas akut, dsb) (3) Toksisitas pada lebah : (4) Toksisitas pada musuh alami : (5) Toksisitas pada serangga : berguna lain (6) Metabolisme dalam tanaman : atau hewan, perpindahan dan persistensi dalam tanah dan air 138 VII. KETERANGAN LAIN TENTANG PESTISIDA 1. CARA PEMUSNAHAN (Uraikan cara pemusnahan pestisida dan bekas wadahnya yang tidak terpakai yang aman bagi pekerja, pihak ketiga dan lingkungan). 2. WADAH DAN PEMBUNGKUSAN (1) Wadah Volume/ Berat Uraian tentang wadah 1. Bahan 2. Bentuk 3. Ukuran (diameter) (tinggi) 4. Ketebalan bahan 5. Warna 6 Bahan lapisan permukaan wadah 7. Bahan tutup wadah 139 (2) Pembungkusan (Uraikan dengan menyebutkan bahan pembungkus, bentuk, ukuran, ketebalan bahan, banyaknya wadah yang dibungkus, cara pembungkusan termasuk penyekatan antar wadah, dsb) 3. LABEL YANG DIUSULKAN (Lampirkan contoh yang diusulkan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku). 4. KETERANGAN TENTANG PENDAFTARAN DAN IZIN DI NEGARA LAIN (Lampirkan salinan izin dan nama yang berlaku di negara asal dan di beberapa negara lainnya). 140 VIII. KETERANGAN MENGENAI PEMOHON PEMILIK FORMULASI DAN ASAL BAHAN TEKNIS/AKTIF 1. NAMA DAN ALAMAT PEMOHON 2. NAMA DAN ALAMAT PEMILIK FORMULASI 141 3. NAMA DAN ALAMAT PEMBUAT BAHAN TEKNIS/BAHAN AKTIF Diisi sesuai dengan kebenaran .............................. .................................... ...................... ............ (tempat) (tanggal) (materai, tanda tangan dan nama jelas serta cap badan hukum pemohon) 142 FORMULIR LAPORAN PRODUKSI DAN PEREDARAN PESTISIDA, BAHAN TEKNIS PESTISIDA, DAN/ATAU PESTISIDA UNTUK EKSPOR OLEH PEMEGANG NOMOR PENDAFTARAN DAN PEMILIK SARANA PRODUKSI PESTISIDA A. PEMEGANG NOMOR PENDAFTARAN PESTISIDA I. LAPORAN IMPOR FORMULASI PESTISIDA No Nama Formulasi Pestisida yang Diimpor Jumlah Nilai (Rp) Nama dan Alamat Pelaksana Impor Sumber Formulasi Jenis Nomor dan Tanggal Dokumen Pemasukan/ Pengadaan (BL/AWB/ dan PPUD dsb) Keterangan kg l Nama dan Alamat Pemilik Formulasi Nama dan Alamat Supplier 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 *) Lampirkan fotokopi dokumen yang dimaksud Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Cap dan Tanda Tangan Pemegang Nomor Pendaftaran FORMAT-7 143 II. LAPORAN IMPOR/PENGADAAN BAHAN TEKNIS PESTISIDA No Nama Bahan Teknis Pestisida yang Diimpor/ yang Disediakan Jumla h Nilai (Rp) Nama dan Alamat Pelaksana Impor/ yang Menyediakan Sumber bahan teknis Jenis Nomor dan Tanggal Dokumen Pemasukan/ Pengadaan (BL/AWB/ dan PPUD dsb) Keterangan kg l Nama dan Alamat Pemilik atau Pembuat Nama dan Alamat Supplier 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 *) Lampirkan fotokopi dokumen yang dimaksud Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Cap dan Tanda Tangan Pemegang Nomor Pendaftaran 144 III. LAPORAN PRODUKSI FORMULASI PESTISIDA No Nama Formulasi Pestisida Jumla h Nilai (Rp) Nama dan Alamat Formulator Waktu Formulasian (bulan) dan Nomor Kode Produksi (batch) Sumber bahan teknis Keterangan kg l Nama dan Alamat Pemilik Bahan Teknis Nama dan Alamat Supplier 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 *) Lampirkan fotokopi dokumen yang dimaksud Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Cap dan Tanda Tangan Pemegang Nomor Pendaftaran 145 B. PEMILIK SARANA PRODUKSI PESTISIDA I. LAPORAN PRODUKSI BAHAN AKTIF/BAHAN TEKNIS No Nama Bahan Aktif/ Bahan Teknis Pestisida Jumlah Nilai (Rp) Waktu Pembuatan Bahan Aktif/ Bahan Teknis (bulan) dan Nomor Kode Produksi (batch) Pemesan/Pembeli Keterangan kg l Nama dan Alamat Pemesan/ Pembeli Bahan Aktif/ Bahan Teknis Pestisida Tanggal Pengiriman ke Pemesan/ Pembeli 1 2 3 4 5 6 7 8 9 *) Lampirkan fotokopi dokumen yang dimaksud Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Cap dan Tanda Tangan Pemilik Pabrik Bahan Aktif/Bahan Teknis 146 II. LAPORAN PRODUKSI FORMULASI No Nama Formulasi Pestisida Jumlah Nilai (Rp) Waktu Pembuatan Formulasi (bulan) dan Nomor Kode Produksi (batch) Pemesan/Pembeli Keterangan kg l Nama dan Alamat Pemesan/ Pembeli Formulasi Pestisida Tanggal Pengiriman ke Pemesan/ Pembeli 1 2 3 4 5 6 7 8 9 *) Lampirkan fotokopi dokumen yang dimaksud Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Cap dan Tanda Tangan Pemilik Pabrik Formulasi 147 III. LAPORAN PRODUKSI PENGEMASAN (RE-PACKING) No Nama Formulasi Pestisida Jumlah Nilai (Rp) Waktu Pengemasan (bulan) Pemesan/Pembeli Keterangan kg l Nama dan Alamat Pemesan/ Pembeli (Re-Pack) Pestisida Tanggal Pengiriman ke Pemesan/ Pembeli 1 2 3 4 5 6 7 8 9 *) Lampirkan fotokopi dokumen yang dimaksud Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Cap dan Tanda Tangan Pemilik Pabrik Pengemasan