Regulation of the Head of Indonesian National Agency for Drug and Food Control No. 20/2013 on the Maximum Limit of Emulsifier as Food Additive
颁布于 2013-04-05 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 组织
- European Union
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Food and nutrition
- 关键词
- food additives, food safety and quality, inspection, treated food, classification/declassification, certification
在哪里阅读
该法律没有记录来源链接。
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGEMULSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengemulsi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 2 6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; 7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 757); 9. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK. 00.05.21.4231 Tahun 2004; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGEMULSI. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 3 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Bahan Tambahan Pangan, selanjutnya disingkat BTP, adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. 3. Nama BTP atau jenis BTP, selanjutnya disebut jenis BTP, adalah nama kimia/generik/umum/lazim yang digunakan untuk identitas bahan tambahan pangan, dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa Inggris. 4. Pengemulsi (Emulsifier) adalah bahan tambahan pangan untuk membantu terbentuknya campuran yang homogen dari dua atau lebih fase yang tidak tercampur seperti minyak dan air. 5. Sediaan BTP adalah bahan tambahan pangan yang dikemas dan berlabel dalam ukuran yang sesuai untuk konsumen. 6. Asupan harian yang dapat diterima atau Acceptable Daily Intake, yang selanjutnya disingkat ADI, adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. 7. ADI tidak dinyatakan atau ADI not specified/ADI not limited/ADI acceptable/no ADI Allocated/no ADI necessary adalah istilah yang digunakan untuk bahan tambahan pangan yang mempunyai toksisitas sangat rendah, berdasarkan data (kimia, biokimia, toksikologi dan data lainnya), jumlah asupan bahan tambahan pangan tersebut jika digunakan dalam takaran yang diperlukan untuk mencapai efek yang diinginkan serta pertimbangan lain, menurut pendapat Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 4 8. Asupan maksimum harian yang dapat ditoleransi atau Maximum Tolerable Daily Intake, yang selanjutnya disingkat MTDI adalah jumlah maksimum suatu zat dalam milligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi dalam sehari tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. 9. Batas Maksimum adalah jumlah maksimum BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam satuan yang ditetapkan. 10. Batas Maksimum Cara Produksi Pangan yang Baik atau Good Manufacturing Practice, selanjutnya disebut Batas Maksimum CPPB, adalah jumlah BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untuk menghasilkan efek yang diinginkan. 11. BTP Ikutan (Carry over) adalah BTP yang berasal dari semua bahan baku baik yang dicampurkan maupun yang dikemas secara terpisah tetapi masih merupakan satu kesatuan produk. 12. Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan tersebut. 13. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan. BAB II RUANG LINGKUP BTP Pasal 2 (1) BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau tidak diperlakukan sebagai bahan baku pangan. (2) BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dan/atau pengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. (3) BTP tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 5 BAB III JENIS DAN BATAS MAKSIMUM BTP PENGEMULSI Pasal 3 Jenis BTP Pengemulsi yang diizinkan digunakan dalam pangan terdiri atas: 1. Kalsium karbonat (Calcium carbonate); 2. Lesitin (Lecithins); 3. Natrium laktat (Sodium lactate); 4. Kalsium laktat (Calcium lactate); 5. Natrium dihidrogen sitrat (Sodium dihydrogen citrate); 6. Dinatrium monohidrogen sitrat (Disodium monohydrogen citrate); 7. Trinatrium sitrat (Trisodium citrate); 8. Kalium dihidrogen sitrat (Potassium dihydrogen citrate); 9. Trikalium sitrat (Tripotassium citrate); 10. Mononatrium fosfat (Monosodium orthophosphate); 11. Dinatrium fosfat (Disodium orthophosphate); 12. Trinatrium fosfat (Trisodium orthophosphate); 13. Monokalium fosfat (Monopotassium orthophosphate); 14. Dikalium fosfat (Dipotassium orthophosphate); 15. Trikalium fosfat (Tripotassium orthophosphate); 16. Asam alginat (Alginic acid); 17. Natrium alginat (Sodium alginate); 18. Kalium alginat (Potassium alginate); 19. Kalsium alginat (Calcium alginate); 20. Propilen glikol alginat (Propylene glycol alginate); 21. Agar-agar (Agar); 22. Karagen (Carrageenan); 23. Gom kacang lokus (Locust bean gum); 24. Gom guar (Guar gum); 25. Gom tragakan (Tragacanth gum); BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 6 26. Gom arab (Arabic gum); 27. Gom karaya (Karaya gum); 28. Gliserol (Glycerol); 29. Gelatin (Edible gelatin); 30. Polisorbat (Polysorbates); 31. Pektin (Pectins); 32. Ester gliserol resin kayu (Glycerol Ester of Wood Rosin); 33. Dinatrium difosfat (Disodium diphosphate); 34. Trinatrium difosfat (Trisodium diphosphate); 35. Tetranatrium difosfat (Tetrasodium diphosphate); 36. Tetrakalium difosfat (Tetrapotassium diphosphate); 37. Dikalsium difosfat (Dicalcium diphosphate); 38. Kalsium difosfat (Calcium Dihydrogen Diphosphate); 39. Natrium polifosfat (Sodium polyphosphate); 40. Kalium polifosfat (Potassium polyphosphate); 41. Natrium kalsium polifosfat (Sodium calcium polyphosphate); 42. Kalsium polifosfat (Calcium polyphosphates); 43. Selulosa mikrokristalin (Microcrystalline cellulose); 44. Selulosa bubuk (Powdered cellulose); 45. Metil selulosa (Methyl cellulose); 46. Hidroksipropil selulosa (Hydroxypropyl cellulose); 47. Hidroksipropil metil selulosa (Hydroxypropyl methyl cellulose); 48. Etil metil selulosa (Methyl ethyl cellulose); 49. Natrium karboksimetil selulosa (Sodium carboxymethyl cellulose); 50. Asam miristat, palmitat dan stearat dan garamnya (kalsium, kalium dan natrium (Ca, K, Na)) (Myristic, palmitic & stearic acids and their calcium, potassium and sodium (Ca, K, Na) salts); 51. Garam-garam dari asam oleat dengan kalsium, kalium dan natrium (Ca, K, Na) (Salts of oleic acid with calcium, potassium, and sodium (Ca, K, Na)); BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 7 52. Mono dan digliserida asam lemak (Mono- and di-glycerides of fatty acids); 53. Ester asam lemak dan asetat dari gliserol (Acetic and Fatty Acid Esters of Glycerol); 54. Ester asam lemak dan laktat dari gliserol (Lactic and fatty acid esters of glycerol); 55. Ester asam lemak dan sitrat dari gliserol (Citric and fatty acid esters of glycerol); 56. Ester asam lemak dan diasetiltartrat dari gliserol (Diacetyltaric and fatty acid esters of glycerol); 57. Ester sukrosa asam lemak (Sucrose esters of fatty acids); 58. Ester poligliserol asam lemak (Polyglycerol esters of fatty acids); 59. Ester poligliserol asam risinoleat terinteresterifikasi (Polyglycerol esters of interesterified Ricinoleic Acid); 60. Ester propilen glikol asam lemak (Propylene glycol esters of fatty acids); 61. Natrium stearoil-2-laktilat (Sodium stearoyl-2-lactylate); 62. Ester sorbitan asam lemak (Sorbitan esters of fatty acids); 63. Malam (Beeswax); 64. Lilin kandelila (Candelilla wax); 65. Polidekstrosa (Polydextroses); 66. Pati modifikasi asam (Acid treated starch); 67. Pati pucat (Bleached starch); 68. Pati oksidasi (Oxidezed starch); 69. Pati modifikasi enzim (Enzymed treated starch); 70. Monopati fosfat (Mono starch phosphate); 71. Dipati fosfat (Distarch phosphate); 72. Fosfat dipati fosfat (Phosphate distarch phosphates); 73. Dipati fosfat terasetilasi (Acetylated distrarch phosphate); 74. Pati asetat (Starch acetate); 75. Dipati adipat terasetilasi (Acetylated distarch adipat); 76. Hidroksipropil pati (Hydroxypropyl starch); 77. Hidroksipropil dipati fosfat (Hydroxypropyl distarch phosphate); BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 8 78. Pati natrium oktenil suksinat (Starch sodium octenyl succinate); 79. Asetil pati oksidasi (Acetylated oxidized starch); dan 80. Natrium kaseinat (Sodium caseinate). Pasal 4 Batas Maksimum penggunaan BTP Pengemulsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk setiap Kategori Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BAB IV PENGGUNAAN BTP PENGEMULSI Pasal 5 (1) Penggunaan BTP Pengemulsi dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif. (3) Jenis BTP Pengemulsi yang tidak dapat dianalisis, Batas Maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Pengemulsi yang digunakan dalam pangan. Pasal 6 (1) BTP Pengemulsi dapat digunakan secara tunggal atau campuran. (2) Dalam hal BTP Pengemulsi digunakan secara campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1 (satu). (3) Contoh perhitungan hasil bagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 9 Pasal 7 (1) Jenis dan Batas Maksimum BTP Pengemulsi Ikutan (carry over) mengikuti ketentuan jenis dan Batas Maksimum BTP seperti tercantum pada Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal BTP Pengemulsi Ikutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercantum pada Lampiran I, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Pasal 8 (1) Jenis dan penggunaan BTP Pengemulsi selain yang tercantum dalam Lampiran I hanya boleh digunakan sebagai BTP Pengemulsi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. BAB V LARANGAN Pasal 9 Dilarang menggunakan BTP Pengemulsi sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I untuk tujuan: a. menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan; BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 10 b. menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan; dan/atau c. menyembunyikan kerusakan pangan. BAB VI SANKSI Pasal 10 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau d. pencabutan izin edar. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 (1) Sediaan BTP Pengemulsi dan Pangan mengandung BTP Pengemulsi yang telah memiliki persetujuan pendaftaran harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini. (2) Sediaan BTP Pengemulsi dan Pangan mengandung BTP Pengemulsi yang sedang diajukan permohonan perpanjangan persetujuan pendaftaran sebelum diberlakukannya Peraturan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 dengan ketentuan masa berlaku surat persetujuan pendaftaran untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 11 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 559 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 12 LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGEMULSI BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BTP PENGEMULSI 1. Kalsium karbonat (Calcium carbonate) INS. 170 (i) ADI : tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Calcium hydrogen carbonate; Chalk Fungsi lain : Antikempal, pengatur keasaman, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 10000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa berbasis CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 13 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 14 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) (misalnya custard ) 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.1 Garam CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang yang termasuk kategori pangan 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 15 2. Lesitin (Lecithins) INS. 322(i) ADI : tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Phosphatides, Phospholipids Fungsi lain : Penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) CPPB 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 5000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping”atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 20000 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 20000 02.2.1.1 Mentega dan konsentrat mentega 20000 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 16 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.2.1 Tepung CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 5000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 17 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.1 Produk telur cair CPPB 10.2.2 Produk telur beku CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya mustard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 18 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.1.1 Formula bayi 5000 mg/L dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.2 Formula lanjutan 5000 mg/L produk siap konsumsi 13.1.3 Formula untuk keperluan medis khusus bagi bayi 5000 mg/L dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 15000, dalam basis berat kering 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 19 3. Natrium laktat (Sodium lactate) INS. 325 ADI : tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Sodium 2-hydroxypropanoate Fungsi lain : Peningkat volume, humektan, pengatur keasaman, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 01.1.1.2 Buttermilk (plain) CPPB 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.1 Produk susu fermentasi (plain) tanpa pemanasan 2000 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4 Krim (plain) dan sejenisnya CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 20 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian segar CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 20000 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 21 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 22 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 4. Kalsium laktat (Calcium lactate) INS. 327 ADI : tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Calcium dilactate; calcium dilactate hydrate; 2 hydroxypropanoic acid calcium salt Fungsi lain : Pengatur keasaman, pengeras, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 23 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 6000 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 24 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 25 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 5. Natrium dihidrogen sitrat (Sodium dihydrogen citrate) INS. 331(i) ADI : tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Monosodium citrate; monosodium salt of 2-hydroxy 1,2,3-propanetricarboxylic acid; monosodium citrate; sodium citrate monobasic Fungsi lain : Pengatur keasaman, garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 0.1.1.1 Susu dan buttermilk (plain) 1000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1 Susu fermentasi (plain) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 26 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8 Whey dan produk whey, kecuali keju whey CPPB 02.2 Emulsi lemak terutama tipe emulsi air dalam minyak CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 27 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen (termasuk bubuk bumbu, pasta dan minyak bumbu) CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 28 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.2.1 Sari buah 3000 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 3000 14.1.3.1 Nektar buah 5000 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 5000 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 3000 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 29 6. Dinatrium monohidrogen sitrat (Disodium monohydrogen citrate) INS. 331(ii) ADI : Sinonim : Fungsi lain : Pengatur keasaman, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 0.1.1.1 Susu dan buttermilk (plain) 1000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping”atau “whipped”, krim rendah lemak (plain) 5000 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2 Emulsi lemak terutama tipe emulsi air dalam minyak CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah CPPB 05.1.4 Produk kakao dan cokelat CPPB 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 CPPB 05.3 Kembang gula karet / permen karet CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan CPPB 09.1 Ikan dan produk perikanan segar, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 30 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen (termasuk bubuk bumbu, pasta dan minyak bumbu) CPPB 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu CPPB 12.6.1 Saus teremulsi (misalnya mayonais, salad dressing) CPPB 12.6.2 Saus non-emulsi (misalnya saus tomat, saus keju, saus krim, gravi coklat) CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.2.1 Sari buah 3000 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 3000 14.1.3.1 Nektar buah 5000 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 5000 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 3000 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 3000 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 15.1 Makanan ringan – berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung atau pati (dari umbi dan kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 31 7. Trinatrium sitrat (Trisodium citrate) INS.331(iii) ADI : tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Trisodium citrate; trisodium salt of 2-hydroxy-1,2,3 propanetricarboxylic acid; trisodium salt of beta hydroxy-tricarballylic acid Fungsi lain : Garam pengemulsi, pengatur keasaman, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 0.1.1.1 Susu dan buttermilk (plain) 1000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, krim rendah lemak (plain) 5000 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2 Emulsi lemak terutama tipe emulsi air dalam minyak CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah CPPB 05.1.4 Produk kakao dan cokelat CPPB 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 CPPB 05.3 Kembang gula karet / permen karet CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 32 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 09.1 Ikan dan produk perikanan segar, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen (termasuk bubuk bumbu, pasta dan minyak bumbu) CPPB 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu CPPB 12.6.1 Saus teremulsi (misalnya mayonais, salad dressing) CPPB 12.6.2 Saus non-emulsi (misalnya saus tomat, saus keju, saus krim, gravi coklat) CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.2.1 Sari buah 3000 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 3000 14.1.3.1 Nektar buah 5000 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 5000 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 3000 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 3000 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 33 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 15.1 Makanan ringan – berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung atau pati (dari umbi dan kacang) CPPB 8. Kalium dihidrogen sitrat (Potassium dihydrogen citrate) INS. 332(i) ADI : tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Potassium dihydrogen citrate; monopotassium salt of 2-hydroxypropan-1,2,3- tricarboxylic acid; monopotassium citrate; potassium citrate monobasic Fungsi lain : Garam pengemulsi, pengatur keasaman, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 0.1.1.1 Susu dan buttermilk (plain) 1000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1 Susu fermentasi (plain) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8 Whey dan produk whey, kecuali keju whey CPPB 02.2 Emulsi lemak terutama tipe emulsi air dalam minyak CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 34 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 35 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen (termasuk bubuk bumbu, pasta dan minyak bumbu) CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.2.1 Sari buah 3000 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 3000 14.1.3.1 Nektar buah 5000 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 5000 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 3000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 36 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 9. Trikalium sitrat (Tripotassium citrate) INS. 332(ii) ADI : tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Tripotassium citrate; tripotassium salt of 2-hydroxy 1,2,3-propanetricarboxylic acid; tripotassium salt of beta-hydroxy-tricarballylic acid Fungsi lain : Garam pengemulsi, pengatur keasaman, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 0.1.1.1 Susu dan buttermilk (plain) 1000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 37 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8 Whey dan produk whey, kecuali keju whey CPPB 02.2 Emulsi lemak terutama tipe emulsi air dalam minyak CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 38 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, Krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen (termasuk bubuk bumbu, pasta dan minyak bumbu) CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 39 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.2.1 Sari buah 3000 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 3000 14.1.3.1 Nektar buah 5000 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 5000 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 3000 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 40 10. Mononatrium fosfat (Monosodium orthophosphate) INS. 339(i) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Monobasic sodium phosphate; monosodium dihydrogen monophosphate; monosodium dihydrogen orthophosphate; monosodium monophosphat; sodium acid phosphate; sodium biphosphate; sodium dihydrogen phosphate Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 41 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah Dalam Kemasan (Pasteurisasi /Sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 42 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan Diet untuk Pelangsing dan Penurun Berat Badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 43 11. Dinatrium fosfat (Disodium orthophosphate) INS. 339(ii) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Dibasic sodium phosphate; disodium acid phosphate; disodium hydrogen monophosphate; disodium hydrogen phosphate; disodium phosphate; secondary sodium phosphate; disodium hydrogen orthophosphate Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, Kopi Substitusi, Teh, Seduhan Herbal, dan Minuman Biji-bijian dan Sereal Panas, kecuali Cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 44 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk pmulsi pemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 45 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 46 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 12. Trinatrium fosfat (Trisodium orthophosphate) INS.339(iii) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Sodium phosphate; tribasic sodium phosphate; sodium phosphate; trisodium phosphate; trisodium monophosphate Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 47 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 48 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 49 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 50 13. Monokalium fosfat (Monopotassium orthophosphate) INS. 340(i) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Monobasic potassium phosphate; monopotassium dihydrogen monophosphate; monopotassium dihydrogen orthophosphate; monopotassium monophosphate; potassium acid phosphate, potassium biphosphate; potassium dihydrogen phosphate Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 51 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 52 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 53 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 14. Dikalium fosfat (Dipotassium orthophosphate) INS. 340(ii) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Dibasic potassium phosphate; dipotassium acid phosphate; dipotassium hydrogen monophosphate, dipotassium hydrogen orthophosphate; dipotassium hydrogen phosphate; dipotassium monophosphate, dipotassium phosphate; secondary potassium phosphate Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 54 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah Dalam Kemasan (Pasteurisasi /Sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 55 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 56 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 15. Trikalium fosfat (Tripotassium orthophosphate) INS.340(iii) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Potassium phosphate; Tribasic potassium phosphate; Tripotassium phosphate; Tripotassium monophosphate Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 57 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 58 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 59 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 60 16. Asam alginat (Alginic acid) INS. 400 ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Pembentuk gel, Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) 6000 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 1000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 61 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 62 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 5000 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 63 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 17. Natrium alginat (Sodium alginate) INS. 401 ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Pembentuk gel, Peningkat volume, Pengental, Penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) 6000 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 1000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 64 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 10000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori pangan 12.10 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 65 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 5000 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 66 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 5000 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 67 18. Kalium alginat (Potassium alginate) INS. 402 ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Pembentuk gel, pengental , penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.1 Susu (plain) 5000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) 6000 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 1000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 68 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 69 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 5000 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 70 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.3.2 Anggur sparkling dan semi sparkling CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 19. Kalsium alginat (Calcium alginate) INS. 404 ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Antibuih, pembentuk gel, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) 6000 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 1000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, pudding, rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 71 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai 500 mg/kg 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 72 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 5000 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.1 Produk telur cair 6000 10.2.2 Produk telur beku 6000 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 73 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.3.2 Anggur sparkling dan semi sparkling CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 74 20. Propilen glikol alginat (Propylene glycol alginate) INS. 405 ADI : 0-70 mg/kg berat badan Sinonim : 1,2-Propane-Diol Ester of Alginic Acid; Hydroxypropyl Alginate; Propane 1,2-Diol Alginate Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil. No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 10000 05.4 Dekorasi (misalnya untuk Bakery), topping (non-buah) dan saus manis 20000 08.3.2 Daging, daging unggas dan daging hewan buruan, yang dihaluskan, dan diolah dengan perlakuan panas 200 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 500 21. Agar-agar (Agar) INS. 406 ADI : tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Gelose; Japan Agar; Bengal; Ceylon; Chinese or Japanese isinglass; Layor Carang; Fungsi lain : Pembentuk gel, Peningkat volume, Pengental, Penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1 Susu dan buttermilk (plain) 4000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2 Susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim renin (plain), kecuali yang termasuk kategori 01.1.2 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 75 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6 Keju dan keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.3 Buah segar kupas atau potong CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 76 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 20000 hanya untuk lapisan permukaan 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 77 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 78 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 22. Karagen (Carrageenan) INS. 407 ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Furcellaran or Danish agar (from Furcellaria fastigiata); Eucheuman (from Eucheuma spp.); Hypnean (from Hypnea spp.); Iridophycan (from Iridaea spp.); Irish moss gelose (from Chondrus spp.) Fungsi lain : Pembentuk gel, Peningkat volume, pengental, penstabil. No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.1 Susu (plain) 10000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) 6000 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2 Susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim renin (plain), kecuali yang termasuk kategori 01.1.2 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 500 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 79 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6 Keju dan keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya karamel, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.1.1.3 Buah segar kupas atau potong CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 80 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 81 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 5000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.1.2 Formula lanjutan 300 mg/L tunggal atau kombinasi, hanya untuk formula lanjutan berbahan dasar susu dan kedelai, dihitung terhadap produk siap konsumsi BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 82 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) Formula lanjutan 1000 mg/L tunggal atau kombinasi, hanya untuk formula lanjutan bentuk cair berbahan dasar protein hidrolisat dan atau asam amino, dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 83 23. Gom kacang lokus ( Locust bean gum) INS. 410 ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Carob Gum; Carob Bean Gum Fungsi lain : pengental , penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim "whipping" atau"whipped", dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 84 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 85 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.1.2 Formula lanjutan 1000 mg/L dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 86 24. Gom guar (Guar gum) INS. 412 ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Guar flour; gum cyamopsis Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1 Susu dan buttermilk (plain) 6000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 20000 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 20000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 87 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 20000 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori pangan 12.10 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-mask serta produk sejenisnya CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 88 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan 2000 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 89 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas alkohol atau rendah alkohol CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 25. Gom tragakan (Tragacanth gum) INS. 413 ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) CPPB 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) 5000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 90 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 13000 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 13000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 91 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 92 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 93 26. Gom arab (Arabic gum) INS. 414 ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Acacia gum; arabic gum; gum arabic (acacia senegal); gum arabic (acacia seyal) Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil, pembawa No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) CPPB 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 5000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim "whipping" atau"whipped", dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 15.000 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 15.000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 94 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 95 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.3 Anggur 300 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 96 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 27. Gom karaya (Karaya gum) INS. 416 ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Karaya; gum karaya; sterculia; gum sterculia; kadaya; katilo; kullo; kuterra Fungsi lain : Peningkat volume, penstabil dan pengental. No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1 Susu dan buttermilk (plain) 200 (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 97 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 98 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 99 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas alkohol atau rendah alkohol CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 28. Gliserol (Glycerol) INS. 422 ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Glycerin; 1,2,3-propanetriol; trihydroxypropane Fungsi lain : Humektan, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) CPPB 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 100 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa berbasis CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 101 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.1 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.1 Ikan dan produk perikanan segar, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 102 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.2 Produk telur beku CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang yang termasuk kategori pangan 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 103 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 29. Gelatin (Edible gelatin) INS. 428 ADI : tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Gelatin edible Fungsi lain : Garam pengemulsi, pembentuk gel, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.5.1 Susu bubuk dan krim bubuk (plain) CPPB 01.6 Keju dan keju analog 5000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 104 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 5000 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 50000 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 12.6.3 Bumbu untuk saus dan gravies CPPB 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat CPPB 30. Polisorbat (Polysorbates) Polisorbat 20 ( Polyoxyethylene (20) sorbitan monolaurate) INS.432 ADI : 0-25 mg/kg berat badan Sinonim : Fungsi lain : Polisorbat 40 (Polyoxyethylene (20) Sorbitan Monopalmitate) INS. 434 ADI : 0-25 mg/kg berat badan Sinonim : Fungsi lain : Polisorbat 60 (Polyoxyethylene (20) sorbitan monosetarate) INS. 435 ADI : 0-25 mg/kg berat badan Sinonim : Fungsi lain : Polisorbat 65 (Polyoxyethylene (20) sorbitan tristearate) INS. 436 ADI : 0-25 mg/kg berat badan Sinonim : Fungsi lain : BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 105 Polisorbat 80 (Polyoxyethylene (20) sorbitan monooleate) INS. 433 ADI : 0-25 mg/kg berat badan Sinonim : Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 3000 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 5000 mg/kg khusus untuk emulsi lemak yang digunakan untuk tujuan pemanggangan 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis 1000 khusus untuk emulsi lemak yang digunakan untuk tujuan pemanggangan 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) 1000 khusus untuk emulsi lemak yang digunakan untuk tujuan pemanggangan 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 10000 mg/kg khusus untuk emulsi lemak yang digunakan untuk tujuan pemanggangan 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 3000 06.2.1 Tepung 5000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 12.6.1 Saus teremulsi (misalnya mayonais, salad dressing) 3000 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 106 31. Pektin (Pectins) INS. 440 ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Pectins (amidated and non-amidated); partial methyl esters of polygalacturonic acid and their sodium, potassium, calcium and ammonium salts Fungsi lain : Pembentuk gel, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1 Susu dan buttermilk (plain) CPPB (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.1 Produk susu fermentasi (plain) tanpa pemanasan CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 10000 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 107 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 20.000 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.2.1 Tepung CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 108 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 20000, untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 109 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 20.000 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.2.1 Sari buah CPPB 14.1.2.3 Konsentrat sari buah CPPB 14.1.3.1 Nektar buah CPPB 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas alkohol atau rendah alkohol CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 110 32. Ester gliserol resin kayu (Glycerol Ester of Wood Rosin) INS. 445 (iii) ADI : 0-12,5 mg/kg berat badan Sinonim : Ester gum Fungsi lain : Peningkat volume, pengental , penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/L) 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 100 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat termasuk punches dan ades 100 33. Dinatrium difosfat (Disodium diphosphate) INS. 450(i) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Acid sodium pyrophosphate; disodium dihydrogen diphosphate; disodium dihydrogen pyrophosphate; disodium phyrophosphate Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 111 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua Produk Emulsi Lemak yang Kadar Lemaknya tidak Kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi/sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non buah) dan saus manis 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 112 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 113 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 34. Trinatrium difosfat (Trisodium diphosphate) INS. 450(ii) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Acid trisodium pyrophosphate, trisodium monohydrogen diphosphate Fungsi lain : Penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 114 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 115 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 116 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 35. Tetranatrium difosfat (Tetrasodium diphosphate) INS. 450(iii) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Sodium pyrophosphate, tetrasodium pyrophosphate Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 117 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 118 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 119 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 36. Tetrakalium difosfat (Tetrapotassium diphosphate) INS. 450 (v) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Potassium pyrophosphate; tetrapotassium pyrophosphate; tetrapotassium salt of diphosphoric acid Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 120 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua Produk Emulsi Lemak yang Kadar Lemaknya tidak Kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 121 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 122 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 123 37. Dikalsium difosfat (Dicalcium diphosphate) INS. 450 (vi) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Calcium pyrophosphate, dicalcium pyrophosphate Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 124 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 125 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 126 38. Kalsium difosfat (Calcium dihydrogen diphosphate) INS. 450(vii) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Acid calcium pyrophosphate; monocalcium dihydrogen pyrophosphate; monocalcium dihydrogen diphosphate Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 127 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 128 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 129 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 39. Natrium polifosfat (Sodium polyphosphate) INS. 452 (i) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Graham's salt; sodium hexametaphosphate; sodium polyphosphate, glassy; sodium tetrapolyphosphate Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 130 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah Dalam Kemasan (Pasteurisasi/Sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk Rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 131 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 132 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 40. Kalium polifosfat (Potassium polyphosphate) INS. 452 (ii) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai fosfor (P) Sinonim : Potassium metaphosphate; potassium polymetaphosphate Fungsi lain : Garam pengemulsi dan Penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 133 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, Pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non- 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 134 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) buah) dan saus manis 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun 2200 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 135 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) berat badan 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 41. Natrium kalsium polifosfat (Sodium calcium polyphosphate) INS. 452 (iii) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai fosfor (P) Sinonim : Sodium calcium polyphosphate, glassy Fungsi lain : Penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk 500 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 136 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) analog (plain) 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang 880 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 137 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 1650 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup 1320 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 138 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 139 42. Kalsium polifosfat (Calcium polyphosphates) INS. 452 (iv) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil. No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.3.1 Susu kental (plain) 880 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 880 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 880 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.4.4 Krim analog 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 9000 01.6.2 Keju peram 9000 01.6.4 Keju olahan 9000 01.6.5 Keju analog 9000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 880 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 4400 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 44 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 880 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 2200 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 220 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 220 04.1.2.1 Buah beku 200 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 140 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 04.1.2.2 Buah kering 10 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1100 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 530 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 530 04.1.2.7 Buah bergula 10 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1100 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 880 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 880 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 350 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 2000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenisnya 2000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 3000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2500 06.8.3 Tahu segar 1000 07.0 Produk bakeri 2200 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 08.2.3 Produk olahan daging, daging unggas dan 1650 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 141 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) daging hewan buruan dalam bentuk utuh maupun potongan yang dibekukan (diproses, disimpan maupun diperdagangkan dalam bentuk beku) 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 2200 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 2000 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 2000 10.2.1 Produk telur cair 1000 10.2.2 Produk telur beku 1000 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1320 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 880 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 400 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.2.1 Sari buah 400 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 400 14.2.5 Mead, anggur madu 220 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 220 14.1.3.1 Nektar buah 400 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 400 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan 500 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 142 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 43. Selulosa mikrokristalin (Microcrystalline cellulose) INS. 460 (i) ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Cellulose; cellulose gel Fungsi lain : Peningkat volume, pembuih, pengental, penstabil, antikempal No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.1 Susu (plain) CPPB (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain ) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain ) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping”atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain ) CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.2.3 Bubuk keju (untuk rekonstitusi contohnya dalam pembuatan saus keju) CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao CPPB 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 143 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) (non-buah) dan saus manis 06.2 Tepung dan pati CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir CPPB 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar CPPB 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 12.1.2 Pengganti garam 22000 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu CPPB 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 44. Selulosa bubuk (Powdered cellulose) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 144 INS. 460 (ii) ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Cellulose; linear polymer of 1:4 linked glucose residues Fungsi lain : Antikempal, peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain ) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain ) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 145 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 146 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen Pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 147 45. Metil selulosa (Methyl cellulosa) INS. 461 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Cellulose methyl ether; methyl ether of cellulose Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 148 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 149 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 150 46. Hidroksipropil selulosa (Hydroxypropyl cellulose) INS. 463 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Cellulose hydroxypropyl ether; modified cellulose; hydroxypropyl ether of cellulose Fungsi lain : Pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 151 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 152 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 153 47. Hidroksipropil metil selulosa (Hydroxypropyl methyl cellulose) INS. 464 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : 2-Hydroxypropyl ether of methylcellulose Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil. No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 154 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 155 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 156 48. Etil metil selulosa (Methyl ethyl cellulose) INS. 465 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : MEC, methyl ethyl ether of cellulose Fungsi lain : Pembuih, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 157 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 158 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 159 49. Natrium karboksimetil selulosa (Sodium carboxymethyl cellulose) INS. 466 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Sodium salt of carboxymethyl ether of cellulose; Sodium cellulose glycolate; Na CMC; cellulose gum; sodium CMC; Fungsi lain : Peningkat volume, pengental , penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.1 Susu (plain) 3000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) 2000 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1 Susu fermentasi (plain) 5000 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 5000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 160 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 161 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 162 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 5000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 163 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 50. Asam miristat, palmitat dan stearat dan Garamnya (kalsium, kalium, dan natrium (Ca, K, Na)) (myristic, palmitic & stearic acids and their calcium, potassium and sodium (Ca, K, Na) Salts INS. 470 (i) ADI : Tidak dinyatakan (not specified) (Ca, K, Na) Sinonim : Calcium myristate; potassium myristate; sodium myristate; calcium palmitate; potassium palmitate; sodium palmitate; calcium stearate; potassium stearate; sodium stearate; ammonium myristate; stearic acid; palmitic acid Fungsi lain : Antikempal, penstabil. No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 164 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 165 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 166 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 51. Garam-garam dari asam oleat dengan kalsium, kalium dan natrium (Ca, K, Na) (Salts of oleic acid with calcium, potassium, and sodium (Ca, K, Na)) INS. 470(ii) ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Calcium oleate; potassium oleate; sodium oleate; oleic acid (calcium, potassium, sodium) Fungsi lain : Antikempal, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 167 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 168 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 169 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 52. Mono dan digliserida asam lemak (Mono- and di-glycerides of fatty acids) INS. 471 ADI : Tidak dinyatakan (not limited ) Sinonim : Glyceryl monostearate, glyceryl monopalmitate, glyceryl monooleate, etc; monostearin, monopalmitin, monoolein, etc.; GMS (for glyceryl monostearate) Fungsi lain : Antibuih, pengental, penstabil, peningkat volume No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1 Susu dan buttermilk (plain) 10000 (kecuali untuk susu segar) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 170 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2 Susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim renin (plain), kecuali yang termasuk kategori 01.1.2 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 5000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 20000 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 100000 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis CPPB 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 171 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 30000 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.1 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewsan buruan mentah yang dihaluskan CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 172 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.1 Ikan dan produk perikanan segar, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 10000 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.2 Produk telur beku CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 6000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam 5000 12.2.1 Herba dam rempah 5000 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu 5000 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 173 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.1.1 Formula bayi 4000 mg/L dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.2 Formula lanjutan 4000 mg/L dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.3 Formula untuk keperluan medis khusus bagi bayi 4000 mg/L dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 15000 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6) 15000 dalam basis berat kering 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.3 Anggur 18 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 174 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 53. Ester asam lemak dan asetat dari gliserol (Acetic and Fatty Acid Esters of Glycerol) INS. 472a ADI : Tidak dinyatakan (not limited ) Sinonim : Acetic acid esters of mono- and diglycerides; Acetoglycerides; Acetylated mono-and diglycerides Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 10000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 10000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 175 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.1.1 Mentega dan konsentrat mentega 10000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 176 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam 5000 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 177 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 5000 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 178 54. Ester asam lemak dan laktat dari gliserol (Lactic and Fatty Acid Esters of Glycerol) INS. 472b ADI : Tidak dinyatakan (not limited ) Sinonim : Lactic acid esters of mono-and diglycerides; Lactoglycerides Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) CPPB 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT , krim “whipping”atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 80.000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 179 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 180 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misalxilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misalmisal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamelkaramel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam 5000 12.2.1 Herba dan rempah 5000 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 181 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 55. Ester asam lemak dan sitrat dari gliserol (Citric and fatty acid esters of glycerol) INS. 472c ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : CITREM; citric acid esters of mono-and di glycerides; citroglycerides Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 182 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 183 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 184 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 56. Ester asam lemak dan diasetiltartrat dari gliserol (Diacetyltaric and Fatty Acid Esters of Glycerol) INS. 472e ADI : 0-50 mg/kg berat badan Sinonim : Diacetyltartaric acid esters of mono- and diglycerides; DATEM; tartaric; acetic and fatty acid esters of glycerol; mixed; mixed acetic and tartaric acid esters of mono and diglycerides of fatty acids Fungsi lain : Garam pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 5000 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) 5000 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 5000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim 5000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 185 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) 5000 01.4.4 Krim analog 5000 01.5.1 Susu bubuk dan krim bubuk (plain) 10000 01.5.2 Susu dan krim bubuk analog 10000 01.6.2.1 Keju peram total, termasuk kulit kejunya 10000 01.6.4 Keju olahan 10000 01.6.5 Keju analog 10000 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 10000 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 10000 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 10000 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis 10000 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) 10000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 10000 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 10000 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 5000 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 1000 04.1.2.2 Buah kering 10000 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1000 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 5000 04.1.2.7 Buah bergula 1000 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, Pure, topping buah dan santan kelapa 2500 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 2500 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering 10000 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai 2500 04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori 2500 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 186 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) pangan 12.10 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak 2500 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 10000 05.3 Kembang gula karet / permen karet 50000 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 10000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis 10000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 5000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 5000 07.1 Roti dan produk bakeri tawar dan premiks 6000 07.2 Produk bakeri istimewa (manis, asin, gurih) 20000 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi 5000 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) 5000 12.1.2 Pengganti garam 16000 12.4 Mustard 10000 12.5 Sup dan kaldu 5000 12.6 Saus dan produk sejenis 10000 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang yang termasuk kategori pangan 04.2.2.5 dan 05.1.3 5000 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) 1250 (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 5000 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 5000 13.6 Suplemen pangan 5000 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel kecuali untuk 14.1.1.2 5000 14.2.2 Cider dan perry 5000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 187 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.4 Anggur buah 5000 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 5000 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) 10000 15.1 Makanan ringan – berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung atau pati (dari umbi dan kacang) 20000 15.2 Olahan kacang, termasuk kacang terlapisi dan campuran kacang (contoh dengan buah kering) 10000 57. Ester Sukrosa Asam Lemak (Sucrose Esters of Fatty Acids) INS. 473 ADI : 0-30 mg/kg berat badan Sinonim : Sucrose fatty acid esters Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 5000 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis 10000 05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao 10000 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 100 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard, vla) 1300 12.8 Ragi dan produk sejenisnya 100000 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 188 58. Ester poligliserol asam lemak (Polyglycerol esters of fatty acids) INS. 475 ADI : 0-25 mg/kg berat badan Sinonim : Polyglycerol fatty acid esters, glycerin fatty acid esters Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 2000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 4000 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis 5000 05.1.4 Produk kakao dan cokelat 500 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis 250 07.2 Produk bakeri istimewa (manis, asin, gurih) 10000 12.8 Ragi dan produk sejenisnya 40000 59. Ester poligliserol asam risinoleat terinteresterifikasi (Polyglycerol esters of interesterified ricinoleic acid) INS. 476 ADI : 0-7,5 mg/kg berat badan Sinonim : Glyceran esters of condensed castor oil fatty acids; Polyglycerol esters of polycondensed fatty acids from castor oil Fungsi lain : Penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 4000 05.1.4 Produk kakao dan cokelat 1500 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard, vla) 125 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 189 60. Ester propilen glikol asam lemak (Propylene glycol esters of fatty acids) INS. 477 ADI : 0-25 mg/kg berat badan Sinonim : Propane-1,2-diol esters of fatty acids Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 10000 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis 20000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 20000 61. Natrium stearoil-2-laktilat (Sodium stearyl-2-lactylate) INS. 481(i) ADI : 0- 20 mg/kg berat badan Sinonim : Sodium stearoyl lactylate; sodium stearoyl lactate Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 2000 01.4.4 Krim analog 2000 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 2000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 190 62. Ester sorbitan asam lemak (Sorbitan esters of fatty acids (sorbitan monostearat; sorbitan tristearat)) Sorbitan monostearat (Sorbitan Monostearate) INS. 491 ADI : 0-25 mg/kg Sinonim : Fungsi lain : Sorbitan tristearat(Sorbitan tristearate) INS. 492 ADI : 0-25 mg/kg Sinonim : Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 10000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 20000 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 5000 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis 1000 12.8 Ragi dan produk sejeninsya 15000 dengan syarat maksimum residu dalam roti dan adonan produk bakeri adalah 5000 mg/kg BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 191 63. Malam (Beeswax) INS. 901 ADI : Tidak dinyatakan (acceptable) Sinonim : Fungsi lain : Pelapis, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas maksimum (mg/kg) 05.3 Kembang gula karet/permen karet CPPB 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis CPPB 64. Lilin kandelila (Candelilla wax) INS. 902 ADI : Tidak dinyatakan (acceptable) Sinonim : Fungsi lain : Pelapis No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 05.3 Kembang gula karet / permen karet CPPB 05.4 Dekorasi (misalnya untuk Bakery), topping (non-buah) dan saus manis CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 200, karena penggunaan dalam pembawa perisa 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB hanya untuk biji kopi BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 192 65. Polidekstrosa (Polydextroses) INS. 1200 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Modified Polydextrose Fungsi lain : Peningkat volume, humektan, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya pudding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis CPPB 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 193 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 194 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 195 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 66. Pati modifikasi asam (Acid treated starch) INS. 1401 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Starch, acid-treated Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 10000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya karamel, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 196 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 197 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 198 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 10000 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 67. Pati pucat (Bleached starch) INS. 1403 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Starch, bleached Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 07.0 Produk bakeri 30000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 30000 15.1 Makanan ringan berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung atau pati (dari umbi dan kacang) 30000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 199 68. Pati oksidasi (Oxidized starch) INS. 1404 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 07.0 Produk bakeri 30000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 30000 15.1 Makanan ringan berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung atau pati (dari umbi dan kacang) 30000 69. Pati modifikasi enzim (Enzymed treated starch) INS. 1405 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Starches, enzyme-treated Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya pudding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 200 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherber dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 201 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 202 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 10000 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 70. Monopati fosfat (Mono starch phosphate) INS. 1410 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 203 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 204 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 205 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 71. Dipati fosfat (Distarch phosphate) INS. 1412 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 206 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 207 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) permukaan ikan atau daging ayam) 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 208 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 72. Fosfat dipati fosfat (Phosphated distarch phosphate) INS. 1413 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 209 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 210 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 9.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 211 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 73. Dipati fosfat terasetilasi (Acetylated distrarch phosphate) INS. 1414 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 212 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 213 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 214 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 13.1.2 Formula lanjutan 5000 mg/L tunggal atau kombinasi untuk formula lanjutan berbahan dasar kedelai dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 215 74. Pati asetat (Starch acetate) INS. 1420 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Starch acetate esterified with acetic anhydride; Starch acetate esterified with vinyl acetate Fungsi lain : Pengembang, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 216 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 217 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 50000 mg/kg 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen Pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 218 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 75. Dipati adipat terasetilasi (Acetylated distarch adipate) INS. 1422 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 219 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 220 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.1.2 Formula Lanjutan 25000 mg/L tunggal atau kombinasi hanya untuk formula lanjutan berbahan dasar protein hidrolisat dan atau asam amino dihitung terhadap produk siap konsumsi BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 221 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 76. Hidroksipropil pati (Hydroxypropyl starch) INS. 1440 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil. No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 222 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 223 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 224 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 77. Hidroksipropil dipati fosfat (Hydroxypropyl distarch phosphate) INS. 1442 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 225 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 226 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard ) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 227 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 78. Pati natrium oktenil suksinat (Starch sodium octenyl succinate) INS. 1450 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat CPPB 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat termasuk Punches dan ades CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 228 79. Asetil pati oksidasi (Acetylated oxidezed starch) INS. 1451 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 07.0 Produk bakeri 30000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 30000 15.1 Makanan ringan berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung atau pati (dari umbi dan kacang) 30000 80. Natrium kaseinat (Sodium caseinate) INS. ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Casein-sodium Fungsi lain : pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu cokelat, whey, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3.1 Susu kental (plain) CPPB 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB 01.4.4 Krim Analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk analog (plain) CPPB 01.6 Keju dan keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa produk santan kelapa cair. CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 229 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 12.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat CPPB KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 230 LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGEMULSI CONTOH FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN BTP FORMULIR BTP 1 SURAT PERMOHONAN PENGGUNAAN BTP Nama perusahaan/importir : Alamat perusahaan/importir : Nomor surat perusahaan/importir : Perihal : Lampiran : Kepada Yth. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Sesuai dengan ketentuan Pasal (7 atau 8)* Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, nomor........tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengemulsi, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk menggunakan BTP sebagai berikut: a. Jenis BTP dan INS** : b. Fungsi : c. Jenis pangan : d. Kategori pangan : Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. TTD dan Cap Perusahaan : Nama Pemohon : Contact Person : Telp./Fax/E-mail : * Pilih salah satu: Pasal 7 bila BTP Pengemulsi Ikutan (Carry over) atau Pasal 8 bila BTP Pengemulsi ** International Numbering System BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 231 FORMULIR BTP 2 DATA UMUM BAHAN TAMBAHAN PANGAN 1. Nama Dagang : 2. Nama Jenis : 3. Jenis Kemasan dan Netto : 4. Nama Pabrik/ Perusahaan : Alamat Pabrik/Perusahaan : Nomor Telepon : 5. Nama Pabrik Pengemas Kembali : Alamat Pabrik Pengemas Kembali : Nomor Telepon : Nama Pabrik Asal : Alamat Pabrik asal : 6. Jika Lisensi Nama Pabrik/Perusahaan : Alamat Pabrik/Perusahaan : Nomor Telepon : Nama Pabrik Pemberi Lisensi : Alamat Pabrik Pemberi Lisensi : 7. Jika diimpor Nama Pabrik : Alamat Pabrik : Nama Importir : Alamat Importir : Nomor Telepon : BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 232 FORMULIR BTP 3 Uraikan: 1. Nama kimia ..... 2. Kode Internasional (No. INS/CI/E number) ..... 3. Rumus kimia .... 4. Komposisi BTP ..... 5. Spesifikasi mutu bahan (deskripsi, sifat fisika dan kimia) ..... BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 233 FORMULIR BTP 4 Uraikan: 1. Komposisi produk pangan .... 2. Jumlah penggunaan BTP pada proses produksi pangan .... 3. Fungsi dan tujuan penggunaan BTP .... 4. Sertifikat analisis BTP pada produk pangan .... 5. Alur produksi produk pangan dan cara penggunaan produk pangan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 234 FORMULIR BTP 5 Uraikan kepustakaan dari referensi yang dapat dipercaya yang menjelaskan bahwa BTP tersebut aman digunakan disertai dengan data, sekurang-kurangnya: 1. Sandingan/komparasi regulasi negara lain 2. Data keamanan BTP (untuk jenis BTP baru) 3. Metode pengujian BTP dalam produk pangan 4. Metode analisis yang digunakan untuk penetapan kadar dan kemurnian jenis BTP baru 5. Mekanisme kerja BTP sehingga efek yang dikehendaki dalam produk pangan dapat dicapai dalam pangan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 235 FORMULIR BTP 6 TANDA TERIMA Nomor....../....../20.... Nama Perusahaan : Alamat : Perihal : Nomor Surat : Jakarta,...................20...... Penerima ................... KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 236 LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGEMULSI CONTOH PERHITUNGAN PENGGUNAAN CAMPURAN BTP Contoh perhitungan penggunaan campuran BTP Pengemulsi pada Kategori Pangan 01.2 Susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim renin (plain), kecuali yang termasuk kategori 01.1.2 BTP Batas Maksimum (mg/kg) Penggunaan pada produk (mg/kg) Perhitungan Agar-agar 5000 x x/5000 Mono dan digliserida asam lemak 5000 y y/5000 (x/5000) + (y/5000) < 1 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET