Regulation of the Head of Indonesian National Agency for Drug and Food Control No. 38/2013 on the Maximum Limit of Antioxidant as Food Additive
颁布于 2013-06-05 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 组织
- European Union
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Food and nutrition
- 关键词
- food additives, food safety and quality, inspection, treated food, classification/declassification, certification
在哪里阅读
该法律没有记录来源链接。
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ANTIOKSIDAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antioksidan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 2 6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; 7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 757); 9. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.21.4231 Tahun 2004; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ANTIOKSIDAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 3 2. Bahan Tambahan Pangan, selanjutnya disingkat BTP, adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. 3. Nama BTP atau jenis BTP, selanjutnya disebut jenis BTP, adalah nama kimia/generik/umum/lazim yang digunakan untuk identitas bahan tambahan pangan, dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa Inggris. 4. Antioksidan (Antioxidant) adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat kerusakan pangan akibat oksidasi. 5. Sediaan BTP adalah bahan tambahan pangan yang dikemas dan berlabel dalam ukuran yang sesuai untuk konsumen. 6. Asupan harian yang dapat diterima atau Acceptable Daily Intake, yang selanjutnya disingkat ADI, adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. 7. ADI tidak dinyatakan atau ADI not specified/ADI not limited/ADI acceptable/no ADI Allocated/no ADI necessary adalah istilah yang digunakan untuk bahan tambahan pangan yang mempunyai toksisitas sangat rendah, berdasarkan data (kimia, biokimia, toksikologi dan data lainnya), jumlah asupan bahan tambahan pangan tersebut jika digunakan dalam takaran yang diperlukan untuk mencapai efek yang diinginkan serta pertimbangan lain, menurut pendapat Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan. 8. Batas Maksimum adalah jumlah maksimum BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam satuan yang ditetapkan. 9. Batas Maksimum Cara Produksi Pangan yang Baik atau Good Manufacturing Practice, selanjutnya disebut Batas Maksimum CPPB, adalah jumlah BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untuk menghasilkan efek yang diinginkan. 10. BTP Ikutan (Carry over) adalah BTP yang berasal dari semua bahan baku baik yang dicampurkan maupun yang dikemas secara terpisah tetapi masih merupakan satu kesatuan produk. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 4 11. Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan tersebut. 12. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan. BAB II RUANG LINGKUP BTP Pasal 2 (1) BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau tidak diperlakukan sebagai bahan baku pangan. (2) BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dan/atau pengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. (3) BTP tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi. BAB III JENIS DAN BATAS MAKSIMUM BTP ANTIOKSIDAN Pasal 3 Jenis BTP Antioksidan yang diizinkan digunakan dalam pangan terdiri atas: 1. Asam askorbat (Ascorbic acid); 2. Natrium askorbat (Sodium ascorbate); 3. Kalsium askorbat (Calcium ascorbate); 4. Kalium askorbat (Potassium ascorbate); 5. Askorbil palmitat (Ascorbyl palmitate); 6. Askorbil stearat (Ascorbyl stearate); 7. Tokoferol (Tocopherol); 8. Propil galat (Propyl gallate); BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 5 9. Asam eritorbat (Erythorbic acid); 10. Natrium eritorbat (Sodium erythorbate); 11. Butil hidrokinon tersier/TBHQ (Tertiary butylhydroquinone); 12. Butil hidroksi anisol/BHA (Butylated hydroxyanisole); dan 13. Butil hidroksi toluen/BHT (Butylated hydroxytoluene). Pasal 4 Batas Maksimum penggunaan BTP Antioksidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk setiap Kategori Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BAB IV PENGGUNAAN BTP ANTIOKSIDAN Pasal 5 (1) Penggunaan BTP Antioksidan dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif. (3) Jenis BTP Antioksidan yang tidak dapat dianalisis, Batas Maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Antioksidan yang digunakan dalam pangan. Pasal 6 (1) BTP Antioksidan dapat digunakan secara tunggal atau campuran. (2) Dalam hal BTP Antioksidan digunakan secara campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1 (satu). (3) Contoh perhitungan hasil bagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 6 (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. Pasal 7 (1) Jenis dan Batas Maksimum BTP Antioksidan Ikutan (carry over) mengikuti ketentuan jenis dan Batas Maksimum BTP seperti tercantum pada Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal BTP Antioksidan Ikutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercantum pada Lampiran I, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Pasal 8 (1) Jenis dan penggunaan BTP Antioksidan selain yang tercantum dalam Lampiran I hanya boleh digunakan sebagai BTP Antioksidan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 7 BAB V LARANGAN Pasal 9 Dilarang menggunakan BTP Antioksidan sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I untuk tujuan: a. menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan; b. menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan; dan/atau c. menyembunyikan kerusakan pangan. BAB VI SANKSI Pasal 10 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau d. pencabutan izin edar. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 (1) Sediaan BTP Antioksidan dan Pangan mengandung BTP Antioksidan yang telah memiliki persetujuan pendaftaran harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini. (2) Sediaan BTP Antioksidan dan Pangan mengandung BTP Antioksidan yang sedang diajukan permohonan perpanjangan persetujuan pendaftaran sebelum diberlakukannya Peraturan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 8 Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 dengan ketentuan masa berlaku surat persetujuan pendaftaran untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 802 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 9 LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ANTIOKSIDAN BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BTP ANTIOKSIDAN 1. Asam askorbat (Ascorbic acid) INS. 300 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Vitamin C; L-ascorbic acid; 2,3-didehydro-L-threo hexono-1,4-lactone; 3-keto-L-gulofuranolactone Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1 Susu dan minuman berbasis susu CPPB 01.2 Susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim renin (plain), kecuali yang termasuk kategori 01.1.2 CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4 Krim (plain) dan sejenisnya CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6 Keju dan keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2 Sayur, rumput laut, kacang dan biji-bijian olahan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 10 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.2 Tepung dan pati CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1 Daging, daging unggas dan daging hewan buruan mentah CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.1 Gula mentah dan gula dimurnikan (rafinasi) CPPB 11.5 Madu CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 11 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.1.2 Formula lanjutan 10 mg/L dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.0 Minuman, tidak termasuk produk susu CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 2. Natrium askorbat (Sodium ascorbate) INS. 301 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Sodium ascorbate; sodium L-ascorbate; 3-keto-L gulofurano-lactone sodium enolate; 2,3-didehydro-L threo-hexono-1,4-lactone sodium enolate Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 01.1 Susu dan minuman berbasis susu 1000 01.2 Susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim renin (plain), kecuali yang termasuk kategori 01.1.2 1000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) 1000 01.4 Krim (plain) dan sejenisnya 1000 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 1000 01.6 Keju dan keju analog 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 12 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 1000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 1000 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 1000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 1000 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 1000 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 1000 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 1000 04.1.2 Buah olahan 1000 04.2.2 Sayur, rumput laut, kacang dan biji-bijian olahan 1000 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat 1000 06.2 Tepung dan pati 1000 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 1000 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai 1000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 1000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 1000 06.7 Kue beras 1000 06.8 Produk-produk kedelai 1000 07.0 Produk bakeri 1000 08.1 Daging, daging unggas dan daging hewan buruan mentah 1000 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan 1000 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 1000 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) 1000 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 13 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi 1000 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan 1000 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 1000 11.1 Gula mentah dan gula dimurnikan (rafinasi) 1000 11.5 Madu 1000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 1000 12.3 Cuka makan 1000 12.4 Mustard 1000 12.5 Sup dan kaldu 1000 12.6 Saus dan produk sejenis 1000 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 1000 12.8 Ragi dan produk sejenisnya 1000 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai 1000 12.10 Protein produk 1000 13.1.2 Formula lanjutan 10 mg/L dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) 1000 (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat 1000 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 1000 13.6 Suplemen pangan 1000 14.0 Minuman, tidak termasuk produk susu 1000 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 14 3. Kalsium askorbat (Calcium ascorbate) INS. 302 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Calcium ascorbate dihydrate; calcium salt of 2,3 didehydro-L-threo-hexono- 1,4-lactone dihydrate Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 01.1 Susu dan minuman berbasis susu CPPB 01.2 Susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim renin (plain), kecuali yang termasuk kategori 01.1.2 CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4 Krim (plain) dan sejenisnya CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6 Keju dan keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2 Sayur, rumput laut, kacang dan biji-bijian olahan CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.2 Tepung dan pati CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 15 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1 Daging, daging unggas dan daging hewan buruan mentah CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.1 Gula mentah dan gula dimurnikan (rafinasi) CPPB 11.5 Madu CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 16 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 13.1.2 Formula lanjutan 10 mg/L, dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.0 Minuman, tidak termasuk produk susu CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 17 4. Kalium askorbat (Potassium ascorbate) INS. 303 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 01.1 Susu dan minuman berbasis susu 1000 01.2 Susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim renin (plain), kecuali yang termasuk kategori 01.1.2 1000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) 1000 01.4 Krim (plain) dan sejenisnya 1000 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 1000 01.6 Keju dan keju analog 1000 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 1000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey 1000 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 1000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 1000 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 1000 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 1000 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 1000 04.1.2 Buah olahan 1000 04.2.2 Sayur, rumput laut, kacang dan biji-bijian olahan 1000 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat 1000 06.2 Tepung dan pati 1000 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 1000 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai 1000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 18 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 1000 06.7 Kue beras 1000 06.8 Produk-produk kedelai 1000 07.0 Produk bakeri 1000 08.1 Daging, daging unggas dan daging hewan buruan mentah 1000 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan 1000 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 1000 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) 1000 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil 1000 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi 1000 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan 1000 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 1000 11.1 Gula mentah dan gula dimurnikan (rafinasi) 1000 11.5 Madu 1000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 1000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 1000 12.3 Cuka makan 1000 12.4 Mustard 1000 12.5 Sup dan kaldu 1000 12.6 Saus dan produk sejenis 1000 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 1000 12.8 Ragi dan produk sejenisnya 1000 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai 1000 12.10 Protein produk 1000 13.1.2 Formula lanjutan 10 mg/L BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 19 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) 1000 (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat 1000 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 1000 13.6 Suplemen pangan 1000 14.0 Minuman, tidak termasuk produk susu 1000 15.0 Makanan ringan siap santap 1000 5. Askorbil palmitat (Ascorbyl palmitate) INS. 304 ADI : 0 -1,25 mg/kg berat badan Sinonim : Vitamin C palmitate; L-ascorbyl palmitate; 6-palmitoyl-3 keto-L-gulofuranolactone; 2,3-dehydro-L-threo-hexono 1,4-lactone-6-palmitate Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) lemak 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 400 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis 400 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) 400 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 400 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 400 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak 150 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 20 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) lemak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 200 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis 100 12.2.2 Bumbu dan kondimen 400 13.1.1 Formula bayi 10 mg/L tunggal atau kombinasi dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.2 Formula lanjutan 20 mg/L dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.3 Formula untuk keperluan medis khusus bagi bayi 10 mg/L tunggal atau kombinasi dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 200 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) 40 mg/kg dihitung terhadap produk siap konsumsi (kecuali produk bayi) 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 200 15.0 Makanan ringan siap santap 100 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 21 6. Askorbil stearat (Ascorbyl stearate) INS. 305 ADI : 0 - 1,25 mg/kg berat badan Sinonim : Vitamin C stearate; L-ascorbyl stearate; 6-stearoyl-3 keto-L-gulofuranolactone; 2,3-dehydro-L –threo-hexono 1,4-lactone-6-stearate Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) lemak 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 400 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis 400 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) 400 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 400 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 400 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 150 7. Tokoferol (Tocopherol) d-alfa tokoferol (d-alpha-tocopherol) INS. 307a ADI : 0,15-2 mg/kg berat badan Sinonim : Vitamin E; RRR-alpha –tocopherol; 5,7,8-trimethyltocol; (+)-alphatocopherol Fungsi lain : Tokoferol campuran pekat (Mixed tocopherol concentrate) INS. 307b ADI : 0,15-2 mg/kg berat badan Sinonim : Mixed tocopherol concentrate contains tocopherols such as d-alpha-, d-beta-, d-gamma-, d-delta-tocopherols; vitamin e concentrate Fungsi lain : dl-alfa tokoferol (dl-alpha-tocopherol) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 22 INS. 307c ADI : 0,15-2 mg/kg berat badan Sinonim : dl-5,7,8-trimethyltocol; dl-2,5,7,8-tetramethyl-2-(4’8’12’ trimethyldecyl)-6-chromanol; vitamin E Fungsi lain : Gama tokoferol (Gama tocopherol) INS. 308 ADI : Sinonim : Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4 Krim (plain) dan sejenisnya CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6 Keju dan keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8 Whey dan produk whey, kecuali keju whey CPPB 02.1.1 Lemak susu anhidrat (amf), minyak mentega anhidrat dan minyak mentega, ghee CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis CPPB 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2 Sayur, rumput laut, kacang dan biji-bijian olahan CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.2 Tepung dan pati CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 23 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 12.0 Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein CPPB 13.1.1 Formula bayi 10 mg/L tunggal atau kombinasi, dihitung terhadap BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 24 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) produk siap konsumsi (hanya untuk tokoferol campuran pekat) 13.1.2 Formula lanjutan 20 mg/L, dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.3 Formula untuk keperluan medis khusus bagi bayi 10 mg/L tunggal atau kombinasi, dihitung terhadap produk siap konsumsi (hanya untuk tokoferol campuran pekat) 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 300 mg/kg lemak 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.2 Sari buah dan sari sayuran CPPB 14.1.3 Nektar buah dan nektar sayur CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 25 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) yang bebas alkohol atau rendah alkohol 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 8. Propil galat (Propyl gallate) INS. 310 ADI : 0 - 1,4 mg/kg berat badan Sinonim : Propyl gallate; propyl ester of gallic acid; n-propyl ester of 3,4,5- trihydroxybenzoic acid; propyl 3,4,5 trihydroxybenzoate Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.1.1 Lemak susu anhidrat (amf), minyak mentega anhidrat dan minyak mentega, ghee 100 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 200 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 200 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis 200 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) 200 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 200 mg/kg lemak 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu 200 mg/kg lemak BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 26 9. Asam eritorbat (Erythorbic acid) INS. 315 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Isoascorbic acid; d-araboascorbic acid; d-Erythro-hex-2 enoic acid delta-lactone Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 150 08.0 Daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan 500 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil 400 10. Natrium eritorbat (Sodium erythorbate) INS. 316 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Sodium isoascorbate; sodium d-isoascorbate; 3-keto-d gulofuranolactose sodium enolate monohydrate; sodium isoascorbate Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 150 08.0 Daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan 500 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil 400 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 27 11. Butil hidrokinon tersier/TBHQ (Tertiary butyl hydroquinone) INS. 319 ADI : 0 - 0,7 mg/kg berat badan Sinonim : Mono-tert-butylhydroquinone; t-butylhydroquinone; 2 (1,1-dimethylethyl)-1,4-benzenediol Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 180 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 200 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis 200 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) 150 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 140 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis 180 mg/kg lemak 15.1 Makanan ringan – berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung atau pati (dari umbi dan kacang) 180 mg/kg lemak 15.2 Olahan kacang, termasuk kacang terlapisi dan campuran kacang (contoh dengan buah kering) 180 mg/kg lemak 12. Butil hidroksianisol/BHA (Butylated hydroxy anisole) INS. 320 ADI : 0 - 0,5 mg/kg berat badan Sinonim : 3-tertiary-butyl-4-hydroxyanisole; a mixture of 3- and 2 tertiary-butyl-4- hydroxyanisole Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.1.1 Lemak susu anhidrat (amf), minyak mentega anhidrat dan minyak mentega, ghee 175 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 200 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 200 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis 175 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of 200 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 28 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) butter and margarine) 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 160 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 200 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering 200 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) 200 05.1.4 Produk kakao dan cokelat 200 05.3 Kembang gula karet / permen karet 200 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 100 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis 200 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam 100 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet 100 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu 200 mg/kg lemak 12.6.1 Saus teremulsi (misalnya mayonais, salad dressing) 100 12.6.2 Saus non-emulsi (misalnya saus tomat, saus keju, saus krim, gravi cokelat) 100 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya 100 15.1 Makanan ringan – berbahan dasar kentang, umbi, serealia,tepung atau pati (dari umbi dan kacang) 200 mg/kg lemak BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 29 12. Butil hidroksitoluen/BHT (Butylated hydroxy toluene) INS. 321 ADI : 0 - 0,3 mg/kg berat badan Sinonim : 2,6-ditertiary-butyl-p-cresol; 4-methyl-2,6-ditertiary butyl-phenol Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.1.1 Lemak susu anhidrat (amf), minyak mentega anhidrat dan minyak mentega, ghee 75 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 100 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 200 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis 75 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) 200 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 100 mg/kg lemak 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 200 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering 200 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) 200 05.1.4 Produk kakao dan cokelat 200 05.1.5 Produk cokelat analog / pengganti cokelat 200 05.3 Kembang gula karet / permen karet 200 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 100 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis 200 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam 100 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet 100 12.6.1 Saus teremulsi (misalnya mayonais, salad dressing) 100 12.6.2 Saus non-emulsi (misalnya saus tomat, saus keju, saus krim, gravi cokelat) 100 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya 100 15.1 Makanan ringan – berbahan dasar kentang, 100 mg/kg BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 30 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) umbi, serealia,tepung atau pati (dari umbi dan kacang) lemak KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 31 LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ANTIOKSIDAN CONTOH FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN BTP FORMULIR BTP 1 SURAT PERMOHONAN PENGGUNAAN BTP Nama perusahaan/importir : Alamat perusahaan/importir : Nomor surat perusahaan/importir : Perihal : Lampiran : Kepada Yth. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Sesuai dengan ketentuan Pasal (7 atau 8)* Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, nomor...tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antioksidan, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk menggunakan BTP sebagai berikut: a. Jenis BTP dan INS** : b. Fungsi : c. Jenis pangan : d. Kategori pangan : Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. TTD dan Cap Perusahaan : Nama Pemohon : Contact Person : Telp./Fax/E-mail : * Pilih salah satu: Pasal 7 bila BTP Antioksidan Ikutan (Carry over) atau Pasal 8 bila BTP Antioksidan ** International Numbering System BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 32 FORMULIR BTP 2 DATA UMUM BAHAN TAMBAHAN PANGAN 1. Nama Dagang : 2. Nama Jenis : 3. Jenis Kemasan dan Netto : 4. Nama Pabrik/ Perusahaan : Alamat Pabrik/Perusahaan : Nomor Telepon : 5. Nama Pabrik Pengemas Kembali : Alamat Pabrik Pengemas Kembali : Nomor Telepon : Nama Pabrik Asal : Alamat Pabrik asal : 6. Jika Lisensi Nama Pabrik/Perusahaan : Alamat Pabrik/Perusahaan : Nomor Telepon : Nama Pabrik Pemberi Lisensi : Alamat Pabrik Pemberi Lisensi : 7. Jika diimpor Nama Pabrik : Alamat Pabrik : Nama Importir : Alamat Importir : Nomor Telepon : BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 33 FORMULIR BTP 3 Uraikan: 1. Nama kimia ..... 2. Kode Internasional (No. INS/CI/E number) ..... 3. Rumus kimia .... 4. Komposisi BTP ..... 5. Spesifikasi mutu bahan (deskripsi, sifat fisika dan kimia) ..... BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 34 FORMULIR BTP 4 Uraikan: 1. Komposisi produk pangan .... 2. Jumlah penggunaan BTP pada proses produksi pangan .... 3. Fungsi dan tujuan penggunaan BTP .... 4. Sertifikat analisis BTP pada produk pangan .... 5. Alur produksi produk pangan dan cara penggunaan produk pangan .... BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 35 FORMULIR BTP 5 Uraikan kepustakaan dari referensi yang dapat dipercaya yang menjelaskan bahwa BTP tersebut aman digunakan disertai dengan data, sekurang kurangnya: 1. Sandingan/komparasi regulasi negara lain 2. Data keamanan BTP (untuk jenis BTP baru) 3. Metode pengujian BTP dalam produk pangan 4. Metode analisis yang digunakan untuk penetapan kadar dan kemurnian jenis BTP baru 5. Mekanisme kerja BTP sehingga efek fisik yang dikehendaki dalam produk pangan dapat dicapai dalam pangan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 36 FORMULIR BTP 6 TANDA TERIMA Nomor....../....../20.... Nama Perusahaan/Importir : Alamat Perusahaan/Importir : Perihal : Nomor Surat : Jakarta,...................20...... Penerima ................... KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 37 LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ANTIOKSIDAN CONTOH PERHITUNGAN PENGGUNAAN CAMPURAN BTP Contoh perhitungan penggunaan campuran BTP Antioksidan pada Kategori Pangan 02.1.2 Lemak dan minyak nabati : BTP Batas Maksimum (mg/kg) Penggunaan pada Produk (mg/kg) Perhitungan BHA 200 x x/200 BHT 100 y y/100 (x/200) + (y/100) < 1 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET