跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of the Director General of Taxation no. PER-42/PJ/2015 of 2015 concerning Procedures for Imposing Land and Building Tax in the Forestry Sector

颁布于 2015-12-10 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perhutanan.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Forestry, Land and soil
关键词
authorization/permit, biodiversity, business/industry/corporations, ecosystem conservation, fees/royalties, forest management/forest conservation, processing/handling, timber extraction/logging, non-wood forest products, seeds/planting material, taxes, timber, fiscal and market measures, land subdivision, land valuation
类别
*

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Pengenaan adalah kegiatan menetapkan Wajib Pajak dan besarnya pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 1 Menetapkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN. MEMUTUSKAN: a. bahwa ketentuan mengenai pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36jPJj2011 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan; b. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan pelayanan kepada subjek pajak dan Wajib Pajak, serta memberikan kepastian hukum, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan; 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) ,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139jPMK.03j2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; DIREKTURJENDERAL PAJAK" TATACARAPENGENAANPAJAKBUMI DANBANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN TENTANG PERATURANDIREKTURJENDERAL PAJAK NOMORPER-42jPJj2015 SALINAN KEMENTERIANKEUANGANREPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL PAJAK Mengingat Menimbang 2.. Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, yang se1anjutnyadisebut PBBPerhutanan, adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas bumi danjatau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan. 3. Penatausahaan objek pajak adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran dan pengadministrasian objek pajak, penilaian, perhitungan Nilai Jual Objek Pajak, penetapan, dan penagihan. . 4. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokokmemproduksi hasil hutan. 5. Hutan Tanaman adalah Hutan Produksi yang dibangun dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa penyiapan lahan, pembenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan, dan pemasaran hasil hutan. 6. Hutan Alam adalah Hutan Produksi yang didalamnya te1ahbertumbuhan pohon-pohon alami dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan. 7.· Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem yang selanjutnya disingkat IUPHHK-REadalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman;' pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora ,dan fauna untuk merigembalikan unsur hayati (floradan fauna) serta unsur nonhayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. 8. Areal Produktif adalah areal yang telah ditanami pada Hutan Tanaman, areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatanjpemungutan hasil hutan kayu, dan areal blok pemanenan pada Hutan Alamdengan izin pemanfaatanjpemungutan hasil hutan bukan kayu. 9. Areal Be1umProduktif adalah areal yang belum ditanami . berupa areal yang belum diolah danjatau areal yang sudah diolah pada Hutan Tanaman, areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatanjpemungutan hasil hutan kayu, dan areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatarr/pemungutan hasil hutan bukan kayu. 10. ArealTidak Produktif adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan, antara ·lain . berupa sungai, zona penyangga (buffer zone), kawasan perlindungan setempat, 2 , 19. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Perhutanan yang selanjutnya disebut LSPOP adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rind objek pajak PBB Perhutanan. ; areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, areal hutan yang ditetapkan sebagai hutan bernilai konservasi . tinggi (High Conservation ValueForest), serta areal yang diduduki oleh pihak ketigasecara tidak sah. 11. Areal Pengaman adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatanusaha perhutanan, antara lain berupa log ponds, log yards, tempat pengumpulan hasil panen, jalan, kanal, parit dan tanggul. 12. Areal Emplasemen adalah areal yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan danjatau pekarangan serta fasilitaspenunjangnya. 13. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beliyang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehanbaru, atau NJOPPengganti. 14. Standar InvestasiTanamanyang selanjutnya disingkat SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikanuntuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman. 15. Angka Kapitalisasi adalah angka pengali tertentu yang digunakan untuk mengonversipendapatan bersih setahun menjadinilai bumiArealProduktifpada Hutan Alam. 16. Biaya Produksi adalah seluruh biaya langsung yang terkait dengan kegiatan produksi hasil hutan, sampai di log ponds/log yards untuk hasil hutan kayu danj atau sampai tempat pengumpulan hasil panen untuk hasil hutan bukan kayu pada Hutan Alam. 17. Rasio Biaya Produksi adalah persentase tertentu yang diperoleh . dari rata-rata Biaya Produksi setahun dibandingkan dengan rata-rata pendapatan kotor setahun. 18. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBBPerhutanan yang selanjutnya disebut SPOPadalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak PBBPerhutanan ke Direktorat Jenderal Pajak. 3 t (1) Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi: . a. areal yang dikenakan PBBPerhutanan, berupa: 1) ArealProduktif,meliputi: a) areal yang ditanami pada Hutan Tanaman; b) areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan 1Z1n pemanfaatanypemungutan hasil hutan kayu;dan c) areal blok pemanenan pada Hutan Alamdengan izin pemanfaatanj pemungutan hasil hutan bukan kayu; Pasal3 (2) Kegiatanusaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada I ayat (1) meliputi kegiatan usaha perhutanan yang diberikan: a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu termasuk IUPHHK-RE; b. IzinUsaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; c. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu; d. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu; e. Hak Pengusahaan Hutan; f. Hak Pemungutan Hasil Hutan; atau g. Izin lainnya yang sah, antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi. (3) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan izm sebagaimana dimaksud pada ayat (2);dan b. wilayah di luar wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yang secara fisik tidak terpisahkan dengan areal yang dikenakan PBB Perhutanan. (1) Objek pajak PBB Perhutanan adalah bumi dany atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan. Pasal2 20. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB Perhutanan yang terutang kepada Wajib . Pajak. 4 (1) Subjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak PBB Perhutanan atau Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB Perhutanan dengan eara mengisi SPOPdan LSPOP,dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen pendukung antara lain berupa reneana kerja usaha, reneana kerja tahunan dan peta areal kerja. Pasal5 (1) Subjek pajak PBB Perhutanan adalah orang atau badan yang seeara nyata mempunyai suatu hak danjatau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBBPerhutanan. (2) Wajib Pajak PBB Perhutanan adalah subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai kewajiban membayar PBBPerhutanan. Pasal4 2) ArealBelum Produktif, meliputi: a) areal yang belum ditanami baik areal yang belum diolah dan / atau sudah diolah pada Hutan Tanaman; b) areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan izm pemanfaatarr/pemungutan hasil hutan kayu;dan c) areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izm pemanfaatanj'pernungutan hasil hutan bukan kayu; 3) ArealTidak Produktif; 4) Areal Pengaman; dan Zatau 5) Areal Emplasemen; b. areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan, berupa Areal Lainnya, yaitu areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12Tahun 1994. (2) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan seeara tetap pada tanah dan/ atau perairan. 5 (2) (1) NJOPbumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan NJOP bumi per meter persegi. NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuanganmengenai klasifikasi NJOPbumi. Nilaibumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan totalluas areal objek pajak yang dikenakan PBBPerhutanan. (3) Pasa18 (1) Besamya PBBPerhutanan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NilaiJual Kena Pajak. (2) Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase tertentu dari NJOP yang besarnya ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penetapan besarnya Nilai Jual KenaPajak . (3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Pasal 7 Penatausahaan objek pajak PBBPerhutanan dilakukan oleh: a. Kantor Pelayanan Pajak Pratama berdasarkan wilayah kabupaterr/kota, yang wilayahkerjanya meliputi letak objek pajak; atau b. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaterr/kota. Pasa16 (2) LSPOPsebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. (3) Bentuk formuliruntuk: a. SPOP, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini; dan b. LSPOP,menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 6 t (1) NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. Pasal9 (4) Total nilai bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud. (5) Nilai bumi per meter persegi untuk masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. Areal Produktif ditentukan melalui hasil pembagian antara nilai bumi Areal Produktif dengan luas Areal Produktif; b. Areal Belum Produktif ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang ada di sekitarnya; c. Areal Emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang ada disekitarnya; d. Areal Pengaman ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi Areal Belum Produktif. e. Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (6) Nilai bumi Areal Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a untuk Hutan Alam merupakan hasil perkalian pendapatan bersih setahun dengan Angka Kapitalisasi. (7) Pendapatan bersih setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar pendapatan kotor setahun dikurangi Biaya Produksi setahun, sebelum tahun pajak. (8) Pendapatan kotor setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperoleh dari jumlah produksi hasil hutan kayu danj atau bukan kayu setahun, dikalikan dengan harga jual rata-rata hasil hutan dalam setahun sebelum tahun pajak. ' (9) Harga jual rata-rata hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu danjatau bukan kayu yang terjadi secara wajar. (10) Biaya Produksi setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan sebesar Rasio Biaya Produksi dikalikan pendapatan kotor setahun. (11) Nilai bumi Areal Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a untuk Hutan Tanaman ditentukan melalui penyesuaian nilai bumi per meter persegi areal belum produktif dikalikan luas areal, produktif kemudian ditarnbah dengan SIT. 7 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2011 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menetapkan besarnya pajak terutang atas PBBPerhutanan dengan menerbitkan SPPT. (2) SPPTsebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada WajibPajak paling lambat mingguke-2 bulan Juni tahun pajak. Pasal12 (1) Besarnya SIT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (11) ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Kantor WilayahDJP sesuai dengan wilayahkerjanya. (2) AngkaKapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6)dan RasioBiaya Produksi dalam Pasal 8 ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasalll Jumlah produksi hasil hutan kayu danj atau bukan kayu pada Hutan Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) dihitung dari hasil produksi bulan Januari sampai dengan bulan Desemberpada tahun sebelum tahun pajak. Pasal 10 (2) NJOPbangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri KeuanganmengenaiklasifikasiNJOPbangunan. (3) Nilaibangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan (4) Total nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan . jumlah nilai bangunan masing-masing bangunan. (5) Nilai bangunan untuk masing-masing bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan. 8 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEN DWIJUGIASTEADI ttd PIt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Ditetapkan di Jakarta padatanggal10 Desember 2015 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Pasa114 9 , PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41. /PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN LAMPI RAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK I I I I [J (Kode Pos) IT I I I 1 I --1' I IJ=rIITITJ (Kabupat.en/ Kola) [JIIII IIIIIITI J (Prouinsij I 1 I I I 1 I I I I I LIIILI.JJ.1 II.1 I' I I] o I 1 I 1 I 1 ,! 'I! LIJ I.L.L I rTT 1 'TI (Tipe Lokasi) (Nama Lokasi)ern I LITI--'-1 "--'---10-1-'-1-.--1--r1--r1---r1~1-1,-=rr.-.-,-1-'-'-----'-llJ (Tipe Jalan) (Nama Jalan) --r-,-,-----, r-: crr-] ITI]UIIJ rrr. L 1 .l........L.-..1..........J (Tipe Nomor) (Nomor) (RW) (RT) ITT I I I. LI J ! J I~--'-l.I l.TlII .LLI.J (Desai Kelurahan) U 1'1 I I ITI I I I I II'}-[TJ (KecamJJ1o.n) 9. EMAIL lOALAMAT 1 I 1 I 1 1 I' 1 I 1 I I I I 1 I 1.11TT 1 1 1 I']]8. WEBSITE 5. NPWP 6. NOMORTELEPON 7. NOMORFAKSIMILE ITI Il.lIJ 1 1 1 I I I I I I]IIT.CI~I]=rJ ITJ[ITICII DIIIIUIJ OJ LCD 1 1 I D DlJ CID LITJ~'IIIII IL] D .ITJ-I 1 1 I I I IJ 3. NAMA 4. NPWPCABANG D PEMILIK IZIN USAHA D PENGELOLA D LAINNYA2. STATUS 1. JENIS [ITIJ'-TIIrCDDBADAN BENTUKBADANHUKUM D ORANGP~IBADI B. INFORMASI SUBJEK PAJAK/WAJIB PAJAK 5. DESA/KELURAHAN 6. KECAMATAN 7. KABUPATEN/KOTA 8. PROVINSI I 1 1 1 I I I I I I 1 I' 1 I 1 11I11I Lll I I I 1 [IJ ,OJ ,CD LUlLS I I I I. OJ ,CO BT C)-'r, I , I 'T 1 1 1T·I.I I flILITIITlTJ n I I I l. I I [I I I I I I I I.LIll~TI:]IITJ D~ I , I .LI.1I I I I I , I I I I , 1 I I I .LLL ] C[T'I 1 I 0 1 I J I I I I I 1 IT I 1 I I I I ITI 3. NAMAHUTAN 4. TlTIK KOORDINAT 2. NOPASAL [IJ [I] CD] IT TI C 1 1 1 I 1 1'0 0 OJ IT] ITT] ITTl n-rJ ITIIJ 0 1. NOP A. INFORMASI OBJEK PAJAK D HUTANALAM DHUTANTANAMAN JEl'f18 SUB8EKTOR TAHUN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DlREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP . KANTOR PELAYANAN PAJAK , . SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN LAMPlRAN I PERATURAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 4'1. jPJj2015 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN Dalam hal ditandatangani oleh kuasa, SPOP harus dilampiri dengan Surat kuasa Khusus. Batas waktu pengembalian SPOP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima oleh subjek pajak sesuai dengan Pasal 9 ayat (2)Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. '----L--,--,--,----,---,- J J, ' I. .j I-LI.......L1 l1 D I I I L--'--L...-...l-..I...-.L. ..... . ..... . . , -L-L---'--~ J j, l . l-'-----'----...L---LI---..LJ .ILD NAMALENGKAP 6.[ . I I [TI-u-r 1 .. JABATAN 7·1 1 1 1 5. TANDATANGANDANCAP PERUSAHAAN: [0 1111J (bIn) {tahun} 3 4.[0 (Tempat) (tgl) 1. DSUBJEK PAJAK/WAJIB PAJAK 2·DKUASA Saya menyatakan bahwa informasi yang telah saya berikan dalam formulir ini termasuk lampirannya adalah benar, jelas, dan lengkap menurut keadaan yang sebenarnya, sesuai dengan Pasal9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 . E.PERNYATAAN 2. LSPOP BANGUNAN 1 1 1 I lembar [TJ:J lembar 1. LSPOP BUMl D. JUMLAH LAMPI RAN 2. LUASBANGUNAN L--I,-I "'---'--.1-1.LilTI m2 0-,--,--"-1 ] 1 I m2 1. LUASBUMl C. INFORMASI LUAS 2 B. INFORMASI SUBJEK I WAJIB PAJAK 1. JENIS Berilah tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi. Bentuk Badan Hukum (untuk subjek pajak/Wajib Pajak badan) ditulis di kolom yang telah disediakan, Bentuk Badan Hukum yang digunakan dapat berupa: a. PT = Perseroan Terbatas b. CV = Perseroan Komenditer c. Fa > Firma d. BUMN/BUMD 7. KABUPATEN/KOTA 6. KECAMATAN 5. DESA/KELURAHAN Diisi oleh petugas. Diisi oleh petugas. Diisi dengan nama hut an (jika ada). Diisi dengan salah satu titik kordinat di dalam kawasan perhutanan, contoh: titik kordinat kantor operasional dalam kawasan perhutanan. Diisi dengan nama desa/kelurahan dimana objek pajak berada. Diisi dengan nama kecamatan dimana objek pajak berada, Diisi dengan nama kabupaterr/ kota dimana objek pajak berada. Diisi dengan nama provinsi dimana objek pajak berada. 8. PROVINSI A. INFORMASI OBJEK PAJAK 1. NOP 2. NOP ASAL 3. NAMAHUTAN 4. TITIKKOORDINAT KANTORWILAYAHDJP KANTORPELAYANANPAJAK NOMOR FORMULIR TAHUNPAJAK PEMBETULANKE Diisi oleh petugas. Diisi oleh petugas. Diisi oleh petugas. Diisi dengan tahun pajak. Diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika subjek pajak/Wajib Pajak menyampaikan Pembetulan SPOP/LSPOP. Jika subjek pajak/Wajib Pajak menyampaikan . SPOP/LSPOP normal maka tidak perlu diisi. Diisi oleh petugas. Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan jenis subsektor. JENIS TRANSAKSI JENIS SUBSEKTOR PERHATIAN: 1. Formulir ini harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap. 2. Pengisian 'huruf dimulai dari kiri ke kanan dan menggunakan huruf kapital. 3. Pengisian 'angka' dimulai dari kiri ke kanan dengan ketentuan angka terakhir pada kotak paling kanan. 4. Dalam hal terdapat isian yang tidak diisi, dicantumkan tanda "-" atau NIHIL pada kolomy baris isian. PETUNJUK PENGISISAN SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PBB PERHUTANAN 3 e. Kongsi f. Koperasi g. Yayasan h. Lainnya Berilah tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang ,sebenarnya pada saat formulir diisi. Diisi dengan lengkap nama subjek pajakjWajib Pajak. .Diisi dengan NPWP cabang, dalam hal Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak cabang di KPP tempat objek pajak diadministrasikan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Apabila Wajib Pajak orang pribadi maka dicantumkan NPWP orang pribadi dan apabila Wajib Pajak Badan maka dicantumkan NPWPBadan. Diisi dengan nomor telepon yang dapat terhubung dengan subjek PajakjWajib Pajak . Diisi dengan nomor faksimile yang dapat terhubung dengan subjek PajakjWajib Pajak. Diisi dengan alamat website subjek pajakj Wajib Pajak. : Diisi dengan alamat e-mail subjek pajakj Wajib Pajak. Diisi dengan alamat subjek pajakjWajib Pajak. Diisi dengan tipe lokasi alamat subjek pajakjWajib Pajak. Tipe lokasi yang digunakan adalah: a. APARTEMEN b. GEDUNG c. KAWASAN d. KOMPLEK e. PERUMAHAN f. RUKO g. RUKAN h. WISMA Diisi dengan nama lokasi alamat subjek pajakjWajib Pajak. Penulisan nom or j nama lantai didahului dengan kata "LT" untuk membedakan an tara nama bangunanj gedung dengan nomor jnama lantai. .Diisi dengan tipe jalan alamat subjek pajakjWajib Pajak. Tipe jalan yang digunakan adalah: JL = Jalan DSN = Dusun GG = Gang PSL = Persil DS = Desa SB =Subak 4 TIPE JALAN NAMALOKASI TIPE LOKASI 10. ALAMAT 9. E-MAIL 8. WEBSITE . 7. NOMORFAKSIMILE 6. NOMORTELEPON 5. NPWP 4. NPWPCABANG 3. NAMA 2. STATUS Diisi dengan total luas areal yang dikenakan PBBPerhutanan sesuai dengan perhitungan pada LSPOP PBB Sektor Perhutanan untuk bumi, dalam satuan meter persegi. Diisi dengan total luas bangunan sesuai dengan perhitungan luas bangunan pada LSPOP PBB Sektor Perhutanan untuk bangunan, dalam satuan meter persegi. KP= Kampung BJ = Banjar LR= Lorong .oK =Dukuh PS = Pasar Diisi sesuai dengan nama jalan alamat subjek pajakjWajib Pajak. Nomor jalan ditulis dengan angka romawi. Apabila telah mencapai maksimal karakter, nama jalan dapat disingkat mulai dari suku kata yang paling terakhir. Nama jalan ditulis tanpa tanda titik. Diisi dengan tipe nomor alamat subjek pajakjWajib Pajak. Tipe nomor yang digunakan adalah: NO= Nomor BLOK=Blok KAV = Kaveling Diisi dengan angka nomor, blok, kaveling dimana subjek pajakjWajib Pajak bertempat tinggal, dan penulisan angka dengan angka Arab. Apabila nomor lebih dari satu, maka gunakan tanda koma (,) untuk menyebutkan satu persatu, atau gunakan tanda minus (-) untuk menyebutkan awal dan akhirnya, tanpa dipisahkan spasi. Diisi dengan nomor RW dimana subjek pajakjWajib Pajak bertempat tinggal. Diisi dengan nomor RT dimana subjek pajak/Wajib Pajak bertempat tinggal. Diisi dengan nama desaj kelurahan dimana subjek pajakjWajib Pajak bertempat tinggal. Diisi dengan nama kecamatan dimana subjek pajakjWajib Pajak bertempat tinggal. Diisi dengan nama kabupaten/kota dimana subjek pajakjWajib Pajak bertempat tinggal. Diisi dengan nama provinsi dimana subjek .pajakjWajib Pajak bertempat tinggal. Diisi dengan kode pos dimana subjek pajakjWajib Pajak bertempat tinggal. 5 2. LUASBANGUNAN C. INFORMASI LUAS 1. LUASBUMI KODE POS PROVINSI· KABUPATEN/KOTA KECAMATAN DESAjKELURAHAN RT RW NOMOR TIPE NOMOR NAMAJALAN Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARISDIREKTORATJENDERAL PAJAK KENDWIJUGIASTEADI ttd PIt. DIREKTURJENDERAL PAJAK, . Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang disediakan apabila SPOP ditandatangani oleh subjek pajakjWajib Pajak. Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang disediakan apabila SPOP ditandatangani oleh kuasa subjek pajakjWajib Pajak. Dalam hal ditandatangani oleh kuasa, SPOP harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Diisi dengan nama kabupatenjkota tempat pengisian SPOP. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun pada saat pengisian SPOP. Diisi dengan tanda tangan subjek pajakjWajib Pajak atau kuasanya, disertai cap perusahan dalam hal yang menjadi subjek pajakjWajib Pajak adalah badan. Diisi dengan nama subjek pajakjWajib Pajak atau nama kuasanya. Diisi dengan nama jabatan pengurus atau direksi dalam hal SPOP ditandatangani subjek pajakjWajib Pajak badan. Diisi dengan jumlah lembar LSPOP PBB Sektor Perhutanan untuk Bumi. Diisi dengan jumlah lembar LSPOP PBB Sektor Perhutanan untuk Bangunan. 6 7. JABATAN 6. NAMALENGKAP 4. TANGGALBULAN TAHUN 5. TANDATANGANDAN CAPPERUSAHAAN 3. TEMPAT 2. KUASA E. PERNYATAAN 1. SUBJEK PAJAKjWAJIB PAJAK 2. LSPOP BANGUNAN D. JUMLAH LAMPIRAN 1. LSPOP BUMI b. L!STR!K 03) Keduanya I 02) Tidak Ada 02) Sendiri 4. KETER8EDIAAK INFRASTRUKTUR a. PARIT/KANAL 1) Log Yards! '- 1L-L--J!Km 2) Log Ponds LLIJKm 3) Pelabuhan [LDKme. JARAK BLOKTEBANGANDAR! d. JARAK KE PABR!K PENGOLAHANTERDEKAT ! I \ \Km l..--L-L--JI Km c. JARAK KE JALANUMUM b. JEN!S PERKERASANJALAN 04) Tanah03) SirtuD2)ASpal 01)Baik 01) Beton D2) Sedang 03) Jelek 3. AKSESIBILITAS a. KONDlS! JALAN 2) . Kapasitas Produksi Terpakai Db. Tidak Ada 2. PABRIK PENGOLAHAI'I ITI I I I ton/m3• per jam I ! ! I ! I ton/m3• per jam 1) Kapasitas Produksi TerpasangOa.Ada 1. IZIN PEMAIIFAATAK/PItKGUSAHAAKHUTAK A. DATA UMUM 4.NOPA8AL 3.NOP IT"ITI D CO]~ D I I I I I I I I [TI ITJ [J-1-J I I I I CD CD OIl ill] 1.JE!nS TRAlI8AK8I DPENGHAPUSAKD PENDAFTARAlI DHUTAKALAM2. JENIS SUBSEKTOR D PItMUTAKIIIRAK D HUTAKTAKAMAlf LAMPIRAN SURAT PEMBERlTAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN UNTUK BUMI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DlREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTORWILAYAH DJP . KANTOR PELAYANAN PAJAK . LAMPlRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 4'2. /PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN JUMLAH LUAS AREAL PRODUKTIF C. RINCIAN DATA TEGAKAN/TANAMAN PADA AREAL PRODUKTIF 2. AREAL YANG TIDAK DIKENAKAl'i PBB EMPLASEMEN5. PENGAMAN4. 3. AREALTIDAK PRODUKTIF 2. AREALBELUM PRODUKTIF 1. AREAL PRODUKTIF 1. AREAL YANG DIKENAKAl'i PBB B. DATA BUMI 2 t Keterangan: FormuUr RlNCIAN HASIL PRODUKSI PADA RUTAN ALAM dapat cUtambah aeaual dengan kebutuhan, dUai per JEMIS BASIL RUTAN D. RINCIAN HASIL PRODUKSI PADA HUTAN ALAM 3 t Ketersngan: Formullr RINCIAN LUAS AREAL TANAMAN P~A HUTAN TANAMAN 4spat ditambah sesual dengsn kebutuhsn, dUsl per JENIS TANAMAN 31 21 2 TAHUl'l TANAM NO r------------,r---------------------~ LUAS AREAL TANAMAN 1m2, 3 RINCIAN LUAS PER TA.HUN TANAM JElflS TANAJIIAN 21 RInCIAN LUAS PER TAHUN TANAM NO ~-----------.--------------------~TAHUN TANAM LUAS AREAL TANAMAN 1m2, TA.HUNTANAM NO~-----------.------------------~--; LUAS AREAL TABAMAlIlm2, RINCIAN LUAS PER TAHUN TANAM JENISTANAJIAlII 31 JEI!nS TANAMAN 32 RINCIAN LUAS PER TAHUN TANAM NO~------------,---------------------~~ TA.HUN TANAM LUAS AREAL TANAMAN 1m2, JENIS TANAMAN E. RINCIAN LUAS AREALTANAMAN PADA HUTAN TANAMAN 4 1I L I ·1II II 11,I t·-+ 4 ·j-.J-...J i ,--r-t-+-+--l--1-IU .J 1 I I ,tI), 1.0 s:'" :::> 0~ m Q l n , rJ) rJ) '" c: :x c: 'co '" :::I ~ c: "0 (1) Q ) 'co l o ...J ~ ..= lri ~ ~E "5 :::I 'c '0. ~ 'E 0 'r: c ~ 0 '" ~ "0 ~ 'co c:0 c C l '" ~ 'iii (1) a , c .0 C c: Q ) Q ) Q l '" '" E m '" c '" :::I Q l C o 1il '" t: E C l c: '" ., C o 0 c: m <t n , ~ ~ ~ '"~'iii.l!! iii '" '" E C l ~ i c'" ~ "0 ~* :::I ~ (ij C l :. ·c tn ~ Q l ~ ~ '" ~ s: ~ '" ::IE '" c 6 0 Q l :::> 0:: J: m ::IE lri u:i ...: cD :::>z«z:::>e~ .£:::I III 0:: ~ c c ::>2 '" ~ ~ (!) & . s C o z '" c ~ ~ ~ E (1) "t: 0 2 ~ .0 ~ W Q l Q l'" 0 l o, e, c, I w ,..: N ~ ..= ~ ....Qi.0g,~c8tQ)o,Q)(/)~r::r::~(/):::)(/):::)..r::~"iii. ~:::)....inco ~ctilC>c:~c:tilc::JC>c:til.0r::tilC>c:Q)"0JZ? ~ '0C>r::o .0es.2"iii ~ " rn::>so::>::z::::.::::z<z::>C>z~z<C>z~w~w::.:::: Diisi dengan tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi. Diisi dengan tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi. Diisi dengan nomor urut. Diisi sesuai dengan izin yang dimiliki. Diisi dengan nomor izin yang dimiliki. Diisi dengan tanggal mulai berlakunya izin yang dimiliki. Diisi dengan luas wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan izin. Diisi dengan tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi. Kapasitas produksi diisi dalam satuan ton per jam atau meter kubik per jam, dengan pembulatan ke atas. b. JENIS PERKERASAN JALAN 3. AKSESIBILITAS a. KONI)ISI JALAN 2. pABRIK PENGOLAHAN KOLOM 5 LUAS KOLOM 1 NOMOR KOLOM 2 JENIS IZIN KOLOM3 NOMOR IZIN KOLOM4 TANGGAL A. DATA UMUM 1. IZIN PEMANFAATANjPENGUSAHAANHUTAN Diisi oleh petugas. Diisi oleh petugas. Diisi oleh petugas. . Diisi dengan tahun pajak. Diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika subjek pajakjWajib Pajak menyampaikan Pembetulan SPOPjLSPOP. Jika subjek pajakjWajib Pajak menyampaikan SPOP/LSPOP normal maka tidak perlu diisi. Diisi petugas. Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan jenis subsektor. Diisi oleh petugas. Diisi oleh petugas. 3. NOP 4. NOPASAL 1. JENIS TRANSAKSI 2. JENIS SUBSEKTOR KANTORWILAYAHDJP KANTORPELAYANANPAJAK NOMORFORMULIR TAHUN PAJAK PEMBETULAN KE PERHATIAN: 1. Formulir ini harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap. 2. Pengisian 'huruf dimulai dari kiri ke kanan dan menggunakan huruf kapital. 3. Pengisian 'angka' dimulai dari kiri ke kanan dengan ketentuan angka terakhir pada kotak paling kanan. 4. Dalam hal terdapat isian yang tidak diisi, dicantumkan tanda "-" atau NIHIL pada kolom Zbaris isian. PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PBB PERHUTANAN UNTUK BUMI 9 t B. DATA BUMI 1. AREALYANGDIKENAKANPBB KOLOM1 NOMOR Diisi dengan nomor urut. KOLOM2 JENIS Diisi dengan jenis areal yang dikenakan PBB. Contoh Areal Produktif antara lain: areal yang telah ditanami pada Hutan Tanaman , areal blok tebangan dalam satu tahun sebelum tahun pajak pada Hutan Alam dengan izin pernanfaatarr/ pemungutan hasil hutan kayu, areal blok pemanenan dalam satu tahun sebelum tahun pajak pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan /pemungutan hasil hutan bukan kayu. Contoh Areal belum produktif an tara lain: areal yang belum ditanami berupa areal yang belum diolah dan / atau areal yang sudah diolah pada Hutan Tanaman , areal yang dapat ditebang selain blok tebangan dan areal yang sudah ditebang' pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/ pemungutan hasil hutan kayu, areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan Zpemungutan hasil hutan bukan kayu. Contoh Areal Tidak Produktif antara lain: sungai, zona penyangga (buffer zone, kawasan perlindungan setempat, areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, kawasan pe1estarian plasma nutfah, kawasan pengungsian / perlindungan satwa liar, kawasan c. JARAKKE JALAN Diisi dengan jarak ke jalan umum dalam UMUM satuan kilometer, dengan pembulatan ke atas. d. JARAKKE PABRIK Diisi dengan jarak ke pabrik pengolahan PENGOLAHAN terdekat dalam satuan kilometer, TERDEKAT dengan pembulatan ke atas. e. JARAKBLOK Diisi dengan jarak blok tebangan dari log TEBANGANDARI yards terdekat, log ponds, dan pelabuhan, dalam satuan kilometer, dengan pembulatan ke atas. 4. KETERSEDIAANINFRASTRUKTUR a. PARIT/KANAL Diisi dengan tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi. b. LISTRIK Diisi dengan tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi. 10 Diisi hanya oleh subjek pajakjWajib Pajak dengan jenis subsektor Hutan Alam. Untuk hasil hutan kayu diisi dibawah huruf A (hasil hutan kayu). Untuk hasil hutan bukan kayu diisi dibawah huruf B (hasil hutan bukan kayu). Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan jenis hasil hutan baik hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu yang sesuai, misalnya jati, mahoni, meranti, kamper dan sebagainya. Diisi dengan satuan yang sesuai dengan jenis hasil hutan. Diisi sesuai dengan jumlah luas areal produktif, dalam satuan meter persegi (penjumlahan kolom 3). SATUANKOLOM3 NOMOR JENIS HASIL HUTAN KOLOM1 KOLOM2 RINCIAN HASIL PRODUKSI PADA HUTAN ALAM D. JUMLAHLUASAREAL PRODUKTIF C. RINCIAN DATA TEGAKAN/TANAMAN PADA AREAL PRODUKTIF KOLOM1 NOMOR Diisi dengan nomor urut. KOLOM2 JENIS HASIL Diisi dengan jenis tegakan Ztanaman HUTAN yang sesuai, misalnya jati, mahoni, meranti, kamper dan sebagainya.. KOLOM3 LUAS Diisi sesuai dengan luas areal produktif untuk masing-masing jenis tegakanj tanaman, dalam satuan meter persegi. dengan lereng lapangan lebih dari 40%. Contoh Areal Pengaman antara lain: log ponds, log yards, tempat pengumpulan hasil panen, jalan, kanal, parit, tanggul. Log ponds yaitu areal berupa perairan yang digunakan untuk penimbunan kayu bulat. Log yards yaitu areal berupa daratan yang digunakan untuk penimbunan kayu bulat. Tempat pengumpulan hasil panen yaitu tempat pengumpulan hasil panen untuk hasil hutan bukan kayu. Contoh Areal Emplasemen antara lain: areal yang dimanfaatkan untuk kantor perusahaan, mess pegawai, pabrik pengolahan. KOLOM3 LUAS Diisi dengan luas areal yang dikenakan PBB, untuk masing-masing jenis areal, dalam satuan meter persegi. 2. AREALYANGTIDAKDIKENAKANPBB KOLOM1 NOMOR Diisi dengan nomor urut. KOLOM2 JENIS Diisi dengan Areal Lainnya. KOLOM3 LUAS Diisi dengan luas Areal Lainnya, dalam satuan meter persegi. 11 Diisi hanya oleh subjek pajakjWajib Pajak dengan jenis subsektor hutan tanaman. Diisi dengan jenis tanaman yang sesuai, misalnya jati, mahoni, meranti, kamper dan sebagainya, Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan tahun tanam masmg masing jenis tanaman. Diisi sesuai dengan luas areal tanaman per tahun tanam untuk masing-masing jenis tanaman, dalam satuan meter persegi. Diisi dengan jumlah hasil produksi setiap jenis hasil hutan selama setahun sebelum tahun pajak. Diisi dengan harga jual rata-rata hasil hutan setahun sebelum tahun pajak per satuan yang sesuai dengan jenis hasil hutan untuk setiap jenis hasil hutan, dalam satuan rupiah. 12 LUAS AREAL TANAMAN KOLOM 3 NOMOR TAHUN TANAM KOLOM 1 KOLOM 2 RINCIAN LUAS AREAL TANAMAN PADA HUTAN TANAMAN JENIS TANAMAN E. KOLOM 5 HARGA JUAL RATA-RATA PER SATUAN KOLOM 4 JUMLAH HASIL PRODUKSI Diisi dengan tahun dilakukannya renovasi. Diisi dengan' jumlah lantai yang terdapat dalam bangunan tersebut. Diisi sesuai dengan jenis penggunaan bangunan untuk bangunan umum, daftar bangunan umum terdapat pada keterangan yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi dengan lokasi bangunan berada di areal cluster atau sejenisnya. Diisi dengan kondisi bangunan secara umum berdasarkan keterangan kolom 5 yang terletak "di halaman belakang LSPOP. Diisi dengan tahun selesai dibangun. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nama unit bangunan. Diisi oleh petugas. Diisi oleh petugas. Diisi oleh petugas, Diisi dengan tahun pajak. Diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika subjek pajakjWajib Pajak menyampaikan Pembetulan SPOP/LSPOP. Jika subjek pajakjWajib Pajak menyampaikan SPOPjLSPOP normal maka tidak perlu diisi. Diisi petugas. Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan jerns subsektor. Diisi oleh petugas. Diisi oleh petugas. KOLOM6 TAHUN DIBANGUN KOLOM7 TAHUN RENOVASI KOLOM8 JUMLAH LANTAI BANGUNAN KOLOM5 KONDISI UMUM KOLOM4 LOKASI DATA R1Nel BANGUNAN UMUM KOLOM 1 NOMOR KOLOM2 NAMAUNIT BANGUNAN KOLOM3 JENIS PENGGUNAAN BANGUNAN (JPB) A. 3. NOP 4. NOPASAL 1. JENIS TRANSAKSI 2. JENIS SUBSEKTOR KANTORWILAYAHDJP KANTORPELAYANANPAJAK NOMORFORMULIR TAHUNPAJAK PEMBETULANKE PERHATIAN: 1. Formulir ini harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap. 2. Pengisian 'huruf" dimulai dari kiri ke kanan dan digunakan huruf kapital. 3. Pengisian 'angka' dimulai dari kiri ke kanan dengan ketentuan angka terakhir pada kotak paling kanan. 4. Dalam hal terdapat isian yang tidak diisi, dicantumkan tanda "-" atau NIHIL pada kolomjbaris isian. PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PBB PERHUTANAN UNTUK BANGUNAN 13 Diisi dengan luas lantai basement, dalam satuan meter persegi. Diisi dengan material yang ada, berdasarkan keterangan kolom 13 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi sesuai dengan material yang ada, berdasarkan keterangan kolom 14 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi sesuai dengan material pelapis yang ada, berdasarkan keterangan kolom 15 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi sesuai dengan material pelapis yang ada, berdasarkan keterangan kolom 16 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi sesuai dengan material langit langit yang ada, berdasarkan keterangan kolom 17 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi sesuai dengan material atap yang ada, berdasarkan keterangan kolom 18 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi sesuai dengan material penutup lantai yang ada, berdasarkan keterangan kolom 19 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi sesuai dengan tipe AC yang ada, berdasarkan keterangan kolom 20 yang terletak di halaman be1akang LSPOP. Diisi dengan jumlah unit AC, dalam satuan unit. Diisi dengan jumlah daya AC, dalam satuan PK. Diisi sesuai dengan tipe Lift yang ada, berdasarkan keterangan kolom 23 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi dengan jumlah unit Lift, dalam satuan unit. Diisi dengan luas bangunan, dalam satuan meter persegi. Seluruh unit bangunan umum wajib diisi masing-rnasing luasnya. Diisi dengan konstruksi yang ada berdasarkan keterangan kolom 10 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi dengan jumlah lantai basement. 14 KOLOM24 JUMLAH UNIT LIFT KOLOM23 TIPE LIFT KOLOM22 PKAC KOLOM21 JUMLAH UNITAC KOLOM 20 TIPE AC KOLOM 19 PENUTUP LANTAI KOLOM 18 ATAP KOLOM 17 LANGIT-LANGIT KOLOM 16 PELAPIS DINDING LUAR KOLOM 15 PELAPIS DINDING DALAM KOLOM 14 MATERIAL DINDING LUAR KOLOM 11 JUMLAH LANTAI BASEMENT KOLOM 12 LUASLANTAI BASEMENT KOLOM 13 MATERIAL DINDING DALAM KOLOM 10 KONSTRUKSI KOLOM9 LUASBANGUNAN t Diisi sesuai dengan tipe Eskalator yang ada, berdasarkan keterangan kolom 25 yang terletak di hal aman belakang LSPOP. Diisi dengan jumlah unit Eskalator, dalam satuan unit. Diisi sesuai dengan tipe Pagar yang ada, berdasarkan keterangan kolom 27 yang terletak di halaman be1akang LSPOP. Diisi dengan panjang keliling pagar, dalam satuan meter. Diisi dengan tinggi pagar, dalam satuan meter. Diisi dengan daya Listrik, dalam satuan watt. Diisi ada tidaknya Sistem Air Panas, berdasarkan keterangan kolom 31 yang terletak di halaman be1akang LSPOP. Diisi ada tidaknya Sistem Pengolahan Limbah, berdasarkan keterangan kolom 32 yang terletak di halaman belakang LSPOP. ! Diisi dengan kedalaman sumur Artesis, dalam satuan meter. Diisi ada . tidaknya Reservoir, berdasarkan keterangan kolom 34 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi sesuai dengan tipe Proteksi Api yang ada, berdasarkan keterangan kolom 35 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi ada tidaknya Penangkal Petir, berdasarkan keterangan kolom 36 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi dengan jumlah Saluran PABX, dalam satuan saluran. Diisi ada tidaknya Sistem Tata Suara, berdasarkan keterangan kolom 38 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi dengan Video Interkom, dalam satuan jumlah lantai. Diisi sesuai dengan Sistem TV yang ada, berdasarkan keterangan kolom 40 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi dengan Sistem TV, dalam satuan jumlah lantai. Diisi dengan luas Kolam Renang, dalam satuan meter persegi. 15 KOLOM 41 JUMLAH LANTAI SISTEM TV KOLOM 42 LUAS KOLAM RENANG KOLOM 39 VIDEO INTERKOM KOLOM 40 TIPE SISTEM TV KOLOM 38 SISTEM TATA SUARA KOLOM 37 SALURANPABX KOLOM 36 PENANGKAL PETIR KOLOM 35 PROTEKSI API KOLOM 34 RESERVOIR KOLOM 33 SUMUR ARTESIS KOLOM 32 SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH KOLOM31 SISTEM AIR PANAS KOLOM 30 LISTRIK (WATT) KOLOM 29 TINGGI PAGAR KOLOM 28 KELILING PAGAR KOLOM 26 JUMLAH UNIT ESKALATOR KOLOM 27 TIPE PAGAR KOLOM 25 TIPE ESKALATOR Diisi dengan nomor urut. : Diisi dengan nama unit bangunan. satuan meter. Diisi dengan lebar bentang, dalam satuan meter Diisi dengan luas Mezzanine pada Bengkelj Gudangj Pabrik, dalam satuan meter persegi. Diisi dengan "daya dukung lantai Bengkelj Gudangj Pabrik, dalam satuan kilogram per meter persegi. Diisi sesuai dengan tipe lantai Bengke1j Gudangj Pabrik yang ada, berdasarkan keterangan kolom ·56 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi dengan total luas bangunan (kolom 9). kolom dalam Diisi dengan ke1iling dinding Bengkel j Gudangj Pabrik, dalam satuan meter. Diisi dengan tinggi Bengkelj Gudangj Pabrik, Diisi sesuai dengan Finishing yang ada, berdasarkan keterangan kolom 43 yang terletak di halarhan belakang LSPOP. Diisi sesuai dengan tipe Lapangan Tenis yang ada, berdasarkan keterangan kolom 44 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi dengan luas Lapangan Tenis, dalam satuan meter persegi. Diisi sesuai dengan tipe Perkerasan yang ada, berdasarkan keterangan kolom 46 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi dengan luas Perkerasan, dalam satuan meter persegi. Diisi dengan jumlah kanopi Pompa Bensin. Diisi sesuai dengan posisi Tangki SPBU yang ada, berdasarkan keterangan kolom 49 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi sesuai dengan volume Tangki SPBU yang ada, dalam satuan meter kubik. 16 KOLOM 1 NOMOR KOLOM 2 NAMAUNIT BANGUNAN B. DATA RINel BANGUNANKHUSUS TOTAL LUASBANGUNAN KOLOM 56 TIPE LANTAI KOLOM 55 DAYADUKUNG LANTAI KOLOM 54 LUASMEZZANINE KOLOM 53 LEBAR BENTANG KOLOM 52 TINGGI KOLOM KOLOM 51 KELILING DINDING KOLOM 50 VOLUME TANGKI SPBU KOLOM 47 LUAS PERKERASAN KOLOM 48 JUMLAH KANOPI POMPA BENSIN KOLOM 49 POSISI TANGKI SPBU KOLOM 45 LUAS LAPANGAN TENIS KOLOM 46 TIPE PERKERASAN KOLOM 44 TIPE LAPANGAN TENIS KOLOM 43 FINISHING KOLAMRENANG t. Diisi dengan konstruksi yang ada berdasarkan keterangan kolom 7 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi dengan panjang tapak/ penampangj perkerasan bangunan, dalam satuan meter. Diisi dengan lebar tapakjpenampangj perkerasan bangunan, dalam satuan meter. Diisi dengan tinggi bangunan, dalam satuan meter (contoh.: tinggi untuk tower, suar bakar, dan sebagainya). Diisi dengan diameter bangunan, dalam satuan meter (contoh: diameter untuk sumur, tangki, pipa, dan sebagainya). Diisi dengan volume bangunan, dalam satuan meter kubik (contoh: volume untuk tangki, dan sebagainya). Diisi dengan luas tapak/ penampang/ perkerasan bangunan, dalam satuan meter persegi (keterangan: seluruh unit bangunan khusus wajib diisi masing masing luasnya). Diisi dengan letak jaringan pipa berdasarkan keterangan kolom 14 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi dengan bentuk tangki berdasarkan keterangan kolom 15 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi dengan letak tangki berdasarkan keterangan kolom 16 yang terletak di halaman belakang LSPOP. Diisi sesuai dengan jenis penggunaan bangunan untuk bangunan khusus, daftar bangunan khusus terdapat pada keterangan yang terletak di halaman belakang LSPOP. Untuk bangunan khusus lainnya, dapat diisi dengan peruntukan bangunan khusus selain yang telah ditentukan sebelumnya, misalnya: conveyor belt, silo, cerobong, dll. Diisi dengan lokasi bangunan berada, di areal cluster atau sejenisnya. Diisi dengan kondisi bangunan secara umum berdasarkan keterangan kolom 5 yang terletak di halaman belakang LSPOP. . Diisi dengan tahun selesai dibangun. 17 KOLOM 16 LETAKTANGKI KOLOM 15 TIPE TANGKI KOLOM14 LETAKJARINGAN PIPA KOLOM 13 LUAS KOLOM 12 VOLUME KOLOM 11 DIAMETER KOLOM 10 TINGGI KOLOM9 LEBAR KOLOM8 PANJANG KOLOM6 TAHUN DIBANGUN KOLOM7 KONSTRUKSI KOLOM5 KONDISIUMUM KOLOM4 LOKASI KOLOM3 JENIS PENGGUNAAN BANGUNAN(JPB) Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEN DWIJUGIASTEADI ttd PIt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Diisi dengan total luas bangunan (kolom 13). TOTAL LUAS BANGUNAN 18

Regulation of the Director General of Taxation no. PER-42/PJ/2015 of 2015 concerning Procedures for Imposing Land and Building Tax in the Forestry Sector · Nelum