跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Regulation of Sintang Regency no. 1 of 2016 concerning Environmental Protection and Management in Sintang Regency

颁布于 2016 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Sintang.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Air and atmosphere, Environment, Fisheries and aquaculture, Forestry, Land and soil, Water, Wild species and ecosystems, Waste and hazardous substances
关键词
authorization/permit, biodiversity, climate change, community management, resource/damage valuation, environmental audit, environmental impact assessment (EIA), environmental standards, mining, offences/penalties, polluter pays principle, protection of environment, public health, right to clean/healthy environment, special fund, sustainable development, sustainable use, traditional rights/customary rights, human rights, standards, fishery management and conservation, fishing gear/fishing method, forest management/forest conservation, forest species, forestry protection measures, national parks, plant protection, protected area, timber extraction/logging, fertilizers/nutrients, land clearing, land tenure, soil conservation/soil improvement, soil pollution/quality, pollution control, effluent waste water/discharge, groundwater, surface water, water quality standards, water resources management, freshwater pollution, ecosystem conservation, hunting authorization/permit, international trade, wild fauna, wild flora, hunting/capture, air quality/air pollution, emissions, ozone layer, hazardous substances, hazardous waste, waste disposal, waste domestic sources, waste management, waste non-domestic sources
类别
*, metals-base, metals-precious, minerals-critical

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. BUPATI SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN SINTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SINTANG, Menimbang : a. bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia sehingga perlu dilindungi dan dikelola; b. bahwa berbagai permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya kualitas hidup masyarakat; c. bahwa urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang, perlu dilakukan pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 3. Undang-undang ... 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINTANG dan BUPATI SINTANG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN SINTANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sintang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Sintang. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. 5. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 6. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 7. Satuan ... 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 8. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. 9. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disingkat AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 10. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat. 11. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. 12. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya. 13. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 14. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukan ke media air. 15. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. 16. Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien. 17. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. 18. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. 19. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya. 20. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. 21. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. 22. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar. 23. Hutan ... 23. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dan persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 24. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. 25. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. 26. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan. 27. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. 28. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 29. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi pelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. 30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. 31. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 32. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. 33. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 34. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 35. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 36. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul keturunan, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup serta adanya system nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. 37. Mutu emisi adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambien. 38. Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas. 39. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup. 40. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 41. Pemanfaatan ... 41. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah adalah pemanfaatan air limbah suatu jenis usaha dan/atau kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur-unsur yang dapat dimanfaatkan, sebagai substitusi pupuk dan penyiraman tanah pada lahan pembudidayaan tanaman. 42. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. 43. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. 44. Pencemaran air adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan. 45. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 46. Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. 47. Pengawas adalah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang bertugas di instansi dan bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan lingkungan. 48. Pengawasan adalah upaya terpadu yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang yang meliputi pemantauan, pengamatan dan evaluasi terhadap sumber pencemaran. 49. Pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 50. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan, dan/atau membuang B3. 51. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. 52. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. 53. Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara. 54. Penghasil Limbah B3 adalah orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. 55. Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya. 56. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. 57. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 58. Rencana ... 58. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. 59. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 60. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. 61. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 62. Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi. 63. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara. 64. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem. 65. Sumber emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, maupun sumber tidak bergerak spesifik. 66. Sumber pencemar air adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air. 67. Sumber pencemar udara adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 68. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. 69. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkunan hidup atas /dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. 70. Tanah adalah salah satu komponen lahan, berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. 71. Tata Ruang adalah wujud struktur dan pola ruang. 72. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, disingkat TPS Limbah B3 adalah tempat atau bangunan untuk menyimpan yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. 73. Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di daerah yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. 74. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. BAB II ... BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Asas Pasal 2 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab daerah; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pencemar membayar; k. partisipatif; l. kearifan lokal; m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan n. otonomi daerah. Bagian Kedua Maksud dan Tujuan Paragraf 1 Maksud Pasal 3 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimaksudkan untuk terpeliharanya fungsi lingkungan hidup dan terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Sintang. Paragraf 2 Tujuan Pasal 4 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk : a. melindungi wilayah Kabupaten Sintang dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d. menjaga dan mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan turut serta mengantisipasi dampak pemanasan global untuk mewujudkan ”Kabupaten yang Ramah Lingkungan Hidup”; i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan j. mengantisipasi isu lingkungan global. Bagian ... Bagian Ketiga Ruang Lingkup Pasal 5 Ruang lingkup pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Peraturan Daerah ini, meliputi : a. wewenang penyelenggaraan lingkungan hidup; b. perencanaan; c. pemanfaatan; d. pengendalian; e. pemeliharaan; f. pengelolaan B3 serta pengelolaan limbah B3; g. hak dan kewajiban h. sistem informasi i. perizinan; j. ruang terbuka hijau; k. peran serta masyarakat; l. pembinaan dan pengawasan; m. kerjasama daerah; n. penyelesaian sengketa lingkungan hidup; o. penyidikan; p. sanksi administratif; dan q. ketentuan pidana. BAB III WEWENANG PENYELENGGARAAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 6 Dalam penyelenggaraan lingkungan hidup skala kabupaten, Pemerintah Daerah berwenang : a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten; b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten; c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten; d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL; e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten; f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan; g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup; h. memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup; i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan; j. melaksanakan standar pelayanan minimal; k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten dengan melibatkan masyarakat hukum adat; l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten; m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten; n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten; dan p. melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten. BAB IV ... BAB IV PERENCANAAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 7 (1) RPPLH Kabupaten ditetapkan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. (2) RPPLH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui tahapan : a. inventarisasi lingkungan hidup; b. penetapan wilayah ekoregion; dan c. penyusunan RPPLH. Bagian Kedua Inventarisasi Lingkungan Hidup Pasal 8 (1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, untuk tingkat kabupaten dilaksanakan melalui inventarisasi tingkat wilayah ekoregion dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat. (2) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan. Pasal 9 Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam. Bagian Ketiga Penetapan Wilayah Ekoregion Pasal 10 (1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion oleh Bupati. (2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan : a. karakteristik bentang alam; b. daerah aliran sungai; c. iklim; d. flora dan fauna; e. sosial budaya; f. ekonomi; g. kelembagaan ... g. kelembagaan masyarakat; dan h. hasil inventarisasi lingkungan hidup. Bagian Keempat Penyusunan RPPLH Pasal 11 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolan lingkungan hidup wilayah Kabupaten dituangkan dalam Dokumen RPPLH Kabupaten. (2) Penyusunan RPPLH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada RPPLH Nasional dan RPPLH Provinsi Kalimantan Barat. (3) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan : a. keragaman karakter dan fungsi ekologis; b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi sumber daya alam; d. kearifan lokal; e. aspirasi masyarakat; dan f. perubahan iklim. (4) RPPLH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat rencana tentang : a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. (5) RPPLH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri. (6) RPPLH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). BAB V PEMANFAATAN Pasal 12 (1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH Kabupaten. (2) Dalam hal RPPLH Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan: a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup; b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. (3) Daya dukung dan daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (4) Tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI ... BAB VI PENGENDALIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 13 (1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi : a. pencegahan; b. penanggulangan;dan c. pemulihan. (3) Ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu terhadap : a. pengendalian pencemaran air; b. pengendalian pencemaran udara; c. pengendalian pencemaran lahan; d. pengendalian kerusakan ekosistem tanah; e. pengendalian kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan;dan f. pengendalian kerusakan ekosistem sungai. (4) Perumusan kebijakan, pengawasan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan oleh SKPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Kedua Pencegahan Pasal 14 (1) Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui instrumen : a. KLHS; b. tata ruang; c. baku mutu lingkungan hidup; d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; e. dokumen lingkungan, terdiri dari : AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL; f. instrumen ekonomi lingkungan hidup; g. anggaran berbasis lingkungan hidup; h. analisis risiko lingkungan hidup; i. audit lingkungan hidup; dan j. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Paragraf 1 KLHS Pasal 15 (1) Pemerintah Daerah melalui SKPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi pengelolaan lingkungan hidup wajib membuat dan melakukan evaluasi KLHS. (2) Pembuatan ... (2) Pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme : a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah; b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. (3) Pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Evaluasi dan perubahan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. apabila terjadi perubahan kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan; b. apabila terjadi perubahan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (5) Penyelenggaraan KLHS dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan. Paragraf 2 Tata Ruang Pasal 16 (1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap Rencana Tata Ruang wajib didasarkan pada KLHS. (2) Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (3) Dalam hal Rencana Tata Ruang telah ditetapkan tetapi belum dilakukan KLHS, KLHS dapat dilaksanakan pada tahap evaluasi Tata Ruang Wilayah. Paragraf 3 Baku Mutu Lingkungan Hidup Pasal 17 (1) Terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur berdasarkan standar baku mutu lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Baku mutu lingkungan hidup yang menjadi acuan di wilayah kabupaten, meliputi : a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu udara ambien; d. baku mutu emisi; e. baku mutu gangguan; dan f. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Setiap orang dan/atau pelaku usaha dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup di wilayah kabupaten, kecuali : a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. mendapat izin dari Menteri, Gubernur dan/atau Bupati sesuai dengan kewenangannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf 4 ... Paragraf 4 Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Pasal 18 (1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kriteria baku kerusakan ekosistem; dan b. kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. (3) Kriteria baku kerusakan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi : a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa; b. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; c. kriteria baku kerusakan gambut; dan/atau d. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, didasarkan pada paramater antara lain : a. kenaikan temperatur; b. badai; dan/atau c. kekeringan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berdasarkan Peraturan Pemerintah. Paragraf 5 AMDAL Pasal 19 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (2) Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai tata ruang. (3) Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan tata ruang, maka Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa. (4) Kriteria mengenai dampak penting, kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting dan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal yang menjadi kewenangan daerah, dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai tata laksana penyusunan dan penilaian dokumen Amdal berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 20 (1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat, yaitu : a. yang terkena dampak; b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. (2) Pelibatan ... (2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diumumkan sebelum kegiatan dilaksanakan, melalui : a. pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan;dan b. konsultasi publik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Pemerintah Daerah dapat membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal. (3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf 6 UKL–UPL dan SPPL Pasal 22 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). (2) Bupati menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL. Pasal 23 (1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). (2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria : a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan b. kegiatan usaha mikro dan kecil. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 7 Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Pasal 24 (1) Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup. (2) Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melip a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. pendanaan lingkungan hidup; dan c. insentif dan/atau disinsentif. (3) Ketentuan... (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup Pasal 25 (1) Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai: a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup. Paragraf 9 Analisis Risiko Lingkungan Hidup Pasal 26 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. (2) Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengkajian risiko; b. pengelolaan risiko; dan/atau c. komunikasi risiko. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan hidup berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Paragraf 10 Audit Lingkungan Hidup Pasal 27 (1) Pemerintah Daerah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Bagian ... Bagian Ketiga Pengendalian Pencemaran Air Pasal 28 (1) Kewajiban pengendalian pencemaran air dilakukan oleh : a. pemerintah daerah; b. pelaku usaha dan/atau kegiatan; dan c. setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan. (2) Pengendalian pencemaran air terdiri dari : a. pencegahan pencemaran air; b. penanggulangan pencemaran air; c. pemulihan kualitas air. Paragraf 1 Pencegahan Pencemaran Air Pasal 29 (1) Ruang lingkup pengendalian pencegahan pencemaran air meliputi : a. inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air; b. penetapan daya tampung beban pencemaran air; c. penetapan baku mutu air limbah; d. penatalaksanaan perizinan; e. pemantauan kualitas air; f. pembinaan dan pengawasan;dan g. penyediaan informasi. (2) Penetapan kebijakan pengendalian pencemaran air berdasarkan : a. hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. daya tampung beban pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan c. mutu air sasaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 2 Penanggulangan Pencemaran Air Pasal 30 (1) Pihak yang melakukan penanggulangan pencemaran air adalah pihak pencemar pada saat terjadinya pencemaran air. (2) Jika pihak pencemar tidak melakukan penanggulangan pencemaran air, Pemerintah Daerah memerintahkan kepada pihak pencemar untuk melakukan penanggulangan pencemaran air. (3) Jika pihak pencemar yang diperintahkan Pemerintah Daerah tetap tidak melakukan penanggulangan pencemaran air, Pemerintah Daerah dapat melakukan penanggulangan pencemaran air tersebut atau dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan pencemaran air tersebut dengan beban biaya pihak pencemar. (4) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran air oleh pihak pencemar tidak membebaskan pihak pencemar untuk melakukan pemulihan kualitas air dan dari sanksi hukum/tuntutan hukum (sanksi administratif, ganti rugi dan/atau sanksi pidana). (5) Hal-hal yang terkait dengan prosedur/tata cara penanggulangan pencemaran air yang bersifat teknis operasional diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 3... Paragraf 3 Pemulihan Kualitas Air Pasal 31 (1) Pihak yang melakukan pemulihan kualitas air adalah pihak pencemar setelah terjadinya pencemaran air. (2) Jika pihak pencemar tidak melakukan pemulihan kualitas air, Pemerintah Daerah memerintahkan kepada pihak pencemar untuk melakukan pemulihan kualitas air. (3) Jika pihak pencemar yang diperintahkan Pemerintah Daerah tetap tidak melakukan pemulihan kualitas air, Pemerintah Daerah dapat melakukan atau dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan kualitas air dengan beban biaya pihak pencemar. (4) Pelaksanaan pemulihan kualitas air oleh pihak pencemar tidak membebaskan pihak pencemar dari sanksi hukum/tuntutan hukum (sanksi administratif, ganti rugi dan/atau sanksi pidana). (5) Hal-hal yang terkait dengan prosedur/tata cara pemulihan kualitas air yang bersifat teknis operasional diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Keempat Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 32 (1) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan lainnya berkewajiban mencegah terjadinya pencemaran udara dalam rangka pelestarian lingkungan hidup. (2) Pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan pencemaran udara; b. penanggulangan pencemaran udara; dan c. pemulihan kualitas udara sesuai dengan standar kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Paragraf 1 Pencegahan Pencemaran Udara Pasal 33 (1) Kegiatan pencegahan pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a meliputi : a. penentuan status mutu udara; b. identifikasi sumber pencemaran; c. pemantauan kualitas udara; d. penetapan baku mutu emisi, baku mutu kebisingan dan baku kebauan; e. penetapan ketatalaksanaan perizinan pembuangan limbah berwujud gas dan/atau partikulat; f. penetapan persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) termasuk persyaratan mengenai cerobong saluran pembuangan emisi ke udara; g. pengawasan ketaatan;dan h. penetapan sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran udara. (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan wajib menaati baku mutu emisi dan/atau gangguan yang ditetapkan. (3) Setiap ... (3) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan dan/atau memasarkan produk yang berpotensi menimbulkan emisi dan gangguan pencemaran udara ambien, wajib menaati standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 2 Penanggulangan Pencemaran Udara Pasal 34 (1) Pihak yang melakukan penanggulangan pencemaran udara adalah pihak pencemar pada saat terjadinya pencemaran udara. (2) Jika pihak pencemar tidak melakukan penanggulangan pencemaran udara, Pemerintah Daerah memerintahkan kepada pihak pencemar untuk melakukan penanggulangan pencemaran udara. (3) Jika pihak pencemar yang diperintahkan Pemerintah Daerah tidak melakukan penanggulangan pencemaran udara, Pemerintah Daerah dapat melakukan atau dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan pencemaran udara dengan beban biaya pihak pencemar. (4) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara oleh pihak pencemar tidak membebaskan pihak pencemar untuk melakukan pemulihan kualitas udara dan dari sanksi hukum/tuntutan hukum (sanksi administratif, ganti rugi dan/atau sanksi pidana). (5) Hal-hal yang terkait dengan prosedur/tata cara penanggulangan pencemaran udara yang bersifat teknis operasional diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 3 Pemulihan Kualitas Udara Pasal 35 (1) Pihak yang melakukan pemulihan kualitas udara adalah pihak pencemar setelah terjadinya pencemaran udara. (2) Jika pihak pencemar tidak melakukan pemulihan kualitas udara, Pemerintah Daerah memerintahkan kepada pihak pencemar untuk melakukan pemulihan kualitas udara. (3) Jika pihak pencemar yang diperintahkan Pemerintah Daerah tidak melakukan pemulihan kualitas udara, Pemerintah Daerah dapat melakukan atau dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan kualitas udara dengan beban biaya pihak pencemar. (4) Pelaksanaan pemulihan kualitas udara oleh pihak pencemar tidak membebaskan pihak pencemar dari sanksi hukum/tuntutan hukum (sanksi administratif, ganti rugi dan/atau sanksi pidana). (5) Hal-hal yang terkait dengan prosedur/tata cara pemulihan kualitas udara yang bersifat teknis operasional diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian ... Bagian Kelima Pengendalian Kerusakan Lahan Pasal 36 (1) Bupati menetapkan kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa. (2) Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa meliputi : a. kriteria baku kerusakan tanah gambut; b. kriteria baku kerusakan tanah pertanian; dan c. kriteria baku kerusakan tanah perkebunan. (3) Penetapan kriteria baku kerusakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah nasional. (4) Bupati dapat menetapkan kriteria baku kerusakan tanah daerah yang lebih ketat dengan mempertimbangkan kondisi tanah dan daerahnya. (5) Bupati menetapkan status kerusakan tanah sesuai dengan parameter yang dilampaui nilai ambang berdasarkan : a. analisis, inventarisasi dan/atau identifikasi terhadap sifat dasar tanah;dan b. intervasi kondisi iklim, topografi, polusi sumber kerusakan dan penggunaan tanah. (6) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah. (7) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa wajib melakukan pemulihan kondisi tanah. Paragraf 1 Pencegahan Kerusakan Lahan Pasal 37 (1) Bupati menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan wilayah kabupaten. (2) Kriteria baku kerusakan lingkungan wilayah kabupaten meliputi : a. kriteria umum baku kerusakan tanah mineral yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; b. kriteria umum baku kerusakan tanah gambut yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; c. kriteria umum baku kerusakan flora yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;dan d. kriteria umum baku kerusakan fauna yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan. (3) Penetapan kiteria baku kerusakan lingkungan wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah nasional. (4) Dalam hal kriteria baku kerusakan lingkungan wilayah kabupaten belum ditetapkan, maka kriteria baku kerusakan lingkungan wilayah kabupaten ditetapkan berdasarkan kriteria umum baku kerusakan lingkungan hidup nasional. Paragraf 2 Penanggulangan Kerusakan Lahan Pasal 38 (1) Pihak yang melakukan penanggulangan kerusakan lahan adalah pihak perusak pada saat terjadinya kerusakan lahan. (2) Jika ... (2) Jika pihak perusak tidak melakukan penanggulangan kerusakan lahan, Pemerintah Daerah memerintahkan kepada pihak perusak untuk melakukan penaggulangan kerusakan lahan. (3) Jika pihak perusak yang diperintahkan tetap tidak melakukan penanggulangan kerusakan lahan, Pemerintah Daerah dapat melakukan atau dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan lahan dengan biaya pihak perusak. (4) Pelaksanaan penanggulangan kerusakan lahan oleh pihak perusak tidak membebaskan pihak perusak untuk melakukan pemulihan kerusakan lahan dan dari sanksi hukum/tuntutan hukum (sanksi administratif, ganti rugi dan/atau sanksi pidana). (5) Hal-hal yang terkait dengan prosedur/tata cara penanggulangan kerusakan lahan yang bersifat teknis operasional diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 3 Pemulihan Kerusakan Lahan Pasal 39 (1) Pihak yang melakukan pemulihan kerusakan lahan adalah pihak perusak setelah terjadinya kerusakan lahan. (2) Jika pihak perusak tidak melakukan pemulihan kerusakan lahan, Pemerintah Daerah memerintahkan kepada pihak perusak untuk melakukan pemulihan kerusakan lahan. (3) Jika pihak perusak yang diperintahkan Pemerintah Daerah tetap tidak melakukan pemulihan kerusakan lahan, Pemerintah Daerah dapat melakukan atau dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan kerusakan lahan dengan beban biaya pihak perusak. (4) Pelaksanaan pemulihan kerusakan lahan oleh pihak perusak tidak membebaskan pihak perusak dari sanksi hukum/tuntutan hukum (sanksi administratif, ganti rugi dan/atau sanksi pidana). (5) Hal-hal yang terkait dengan prosedur/tata cara pemulihan kerusakan lahan yang bersifat teknis operasional diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Keenam Pengendalian Kerusakan Ekosistem Tanah Pasal 40 Pengendalian kerusakan ekosistem tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d meliputi : a. pencegahan kerusakan ekosistem tanah; b. penanggulangan kerusakan ekosistem tanah;dan c. pemulihan kondisi ekosistem tanah. Paragraf 1 Pencegahan Kerusakan Ekosistem Tanah Pasal 41 Pencegahan kerusakan ekosistem tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan melalui upaya : a. penetapan kriteria baku kerusakan ekositem tanah;dan b. penetapan izin lingkungan. Pasal 42 ... Pasal 42 (1) Penetapan kriteria baku kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dapat dilakukan lebih ketat dari kriteria baku kerusakan tanah Provinsi Kalimantan Barat dan/atau Nasional. (2) Dalam hal penetapan kriteria baku kerusakan tanah lebih ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, berlaku kriteria baku kerusakan tanah Provinsi Kalimantan Barat dan/atau nasional. (3) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib menaati kriteria baku kerusakan tanah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 2 Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Tanah Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyebabkan kerusakan ekosistem tanah harus melakukan penanggulangan kerusakan ekosistem tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b. (2) Penanggulangan kerusakan ekosistem tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. pemberian informasi peringatan kerusakan tanah kepada masyarakat; b. pengisolasian sumber perusak tanah; c. penghentian kegiatan penggunaan tanah; d. pelaksanaan teknis konservasi tanah; e. pelaksanaan perubahan jenis komoditi; f. deliniasi kerusakan akibat kegiatan; g. penanganan dampak yang ditimbulkan;dan h. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Dalam hal terjadi kerusakan ekosistem tanah, Pemerintah Daerah menerbitkan surat perintah kepada pihak pencemar untuk melakukan penanggulangan kerusakan ekosistem tanah. (4) Jika pihak pencemar yang diperintahkan Pemerintah Daerah tetap tidak melakukan penanggulangan kerusakan ekosistem tanah, Pemerintah Daerah dapat melakukan atau dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan ekosistem tanah dengan beban biaya pihak pencemar. (5) Pelaksanaan penanggulangan kerusakan ekosistem tanah oleh pihak pencemar tidak membebaskan pihak pencemar untuk melakukan pemulihan kualitas ekosistem tanah dan dari sanksi hukum/tuntutan hukum (sanksi administratif, ganti rugi dan/atau sanksi pidana). (6) Hal-hal yang terkait dengan prosedur/tata cara penanggulangan kerusakan ekosistem tanah yang bersifat teknis operasional diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 3 Pemulihan Kondisi Ekosistem Tanah Pasal 44 (1) Setiap orang yang menyebabkan kerusakan ekosistem tanah harus melakukan pemulihan kondisi ekosistem tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c. (2) Pemulihan ... (2) Pemulihan kondisi ekosistem tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. remediasi; b. rehabilitasi;dan c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Dalam hal terjadi kerusakan ekosistem tanah, Pemerintah Daerah menerbitkan surat perintah kepada pihak pencemar untuk melakukan pemulihan kerusakan ekosistem tanah. (4) Jika pihak pencemar yang diperintahkan Pemerintah Daerah tetap tidak melakukan pemulihan kerusakan ekosistem tanah, Pemerintah Daerah dapat melakukan atau dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan kerusakan ekosistem tanah dengan beban biaya pihak pencemar. (5) Pelaksanaan pemulihan kerusakan ekosistem tanah oleh pihak pencemar tidak membebaskan pihak pencemar dari sanksi hukum/tuntutan hukum (sanksi administratif, ganti rugi dan/atau sanksi pidana). (6) Hal-hal yang terkait dengan prosedur/tata cara pemulihan kerusakan ekosistem tanah yang bersifat teknis operasional diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Ketujuh Pengendalian Kerusakan Ekosistem Hutan Di Luar Kawasan Hutan Pasal 45 Pengendalian kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e meliputi : a. pencegahan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan; b. penanggulangan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan;dan c. pemulihan kondisi ekosistem hutan di luar kawasan hutan. Paragraf 1 Pencegahan Kerusakan Ekosistem Hutan Di Luar Kawasan Hutan Pasal 46 Pencegahan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan dengan upaya : a. penetapan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan; b. penetapan izin lingkungan;dan c. pemantauan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan. Pasal 47 (1) Bupati menetapkan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan. (2) Penetapan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil inventarisasi karakteristik dan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan. (3) Inventarisasi karakteristik hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. curah hujan 2000 sampai 3000 mm/tahun; b. temperatur yang rendah; c. kelembaban udara yang tinggi; d. tajuk yang berlapis-lapis dan berstrata; e.keanekaragaman... e. keanekaragaman jenis atau biodiversitas;dan f. selalu hijau (ever green). (4) Inventarisasi fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. fungsi perlindungan; b. fungsi pengontrol;dan/atau c. fungsi produksi. Pasal 48 (1) Bupati berwenang mengeluarkan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b atas kegiatan pemanfaatan ekosistem hutan di luar kawasan hutan serta berdampak terhadap lingkungan hidup. (2) Setiap pemegang izin lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan. Pasal 49 (1) Kepala SKPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi pengelolaan lingkungan hidup melakukan pemantauan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk : a. mengetahui tingkat perubahan fungsi ekosistem hutan di luar kawasan hutan;dan b. memperoleh bahan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem hutan di luar kawasan hutan. (3) Pemantauan ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Paragraf 2 Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Hutan Di Luar Kawasan Hutan Pasal 50 (1) Setiap orang yang menyebabkan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan harus melakukan penanggulangan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b. (2) Penanggulangan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. pemberian informasi peringatan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan kepada masyarakat; b. pengisolasian sumber perusak hutan di luar kawasan hutan; c. penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di luar kawasan hutan; d. deliniasi kerusakan akibat kegiatan; e. penanganan dampak yang ditimbulkan;dan f. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Dalam hal terjadi kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan, Pemerintah Daerah menerbitkan surat perintah kepada pelaku perusakan dan/atau pencemaran untuk melakukan penanggulangan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan. (4) Jika pihak pelaku perusakan dan/atau pencemaran yang diperintahkan Pemerintah Daerah tetap tidak melakukan penanggulangan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan, Pemerintah Daerah dapat melakukan atau dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan dengan beban biaya pihak pelaku perusakan dan/atau pencemaran. (5) Pelaksanaan... (5) Pelaksanaan penanggulangan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan oleh pihak pelaku perusakan dan/atau pencemaran tidak membebaskan pihak pelaku perusakan dan/atau pencemaran untuk melakukan pemulihan kualitas ekosistem hutan di luar kawasan hutan dan dari sanksi hukum/tuntutan hukum (sanksi administratif, ganti rugi dan/atau sanksi pidana). (6) Hal-hal yang terkait dengan prosedur/tata cara penanggulangan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan yang bersifat teknis operasional diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 3 Pemulihan Kondisi Ekosistem Hutan Di Luar Kawasan Hutan Pasal 51 (1) Setiap orang yang menyebabkan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan harus melakukan pemulihan kondisi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c. (2) Pemulihan kondisi ekosistem hutan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. rehabilitasi; b. restorasi;dan c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Dalam hal terjadi kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan, Pemerintah Daerah menerbitkan surat perintah kepada pelaku perusakan dan/atau pencemaran untuk melakukan pemulihan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan. (4) Jika pihak pelaku perusakan dan/atau pencemaran yang diperintahkan Pemerintah Daerah tetap tidak melakukan pemulihan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan, Pemerintah Daerah dapat melakukan atau dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan dengan beban biaya pihak pelaku perusakan dan/atau pencemaran. (5) Pelaksanaan pemulihan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan oleh pihak pelaku perusakan dan/atau pencemaran tidak membebaskan pihak pelaku perusakan dan/atau pencemaran dari sanksi hukum/tuntutan hukum (sanksi administratif, ganti rugi dan/atau sanksi pidana). (6) Hal-hal yang terkait dengan prosedur/tata cara pemulihan kerusakan ekosistem hutan di luar kawasan hutan yang bersifat teknis operasional diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Kedelapan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Sungai Pasal 52 Pengendalian kerusakan ekosistem sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf f meliputi : a. pencegahan kerusakan ekosistem sungai; b. penanggulangan kerusakan ekosistem sungai; dan c. pemulihan fungsi ekosistem sungai. Paragraf 1... Paragraf 1 Pencegahan Kerusakan Ekosistem Sungai Pasal 53 Pencegahan kerusakan ekosistem sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dilakukan melalui upaya, antara lain : a. penetapan pembatasan jenis kegiatan; b. penetapan izin lingkungan;dan c. pemantauan fungsi ekosistem sungai. Pasal 54 (1) Bupati menetapkan pembatasan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a terhadap pemanfaatan ekosistem sungai yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. (2) Setiap orang yang memanfaatkan ekosistem sungai wajib menaati pembatasan jenis kegiatan di ekosistem sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemanfaatan fungsi ekosistem sungai berdasarkan karakteristik dan spesifik sungai serta dengan memperhatikan secara ketat kearifan lokal masyarakat setempat. (4) Karakteristik dan spesifik sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi, antara lain : a. fluktuasi aliran sungai; b. perubahan kandungan sedimen di sungai; dan c. kecenderungan perubahan geometri sungai yang meliputi : lebar dasar, tinggi tebing, kemiringan memanjang sungai, pembentukan kelokan (meander) dan jalinan (braided). Pasal 55 (1) Bupati berwenang mengeluarkan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b atas kegiatan pemanfaatan ekosistem sungai serta berdampak terhadap lingkungan hidup. (2) Setiap pemegang izin lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan. Pasal 56 (1) Kepala SKPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi pengelolaan lingkungan hidup melakukan pemantauan fungsi ekosistem sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan fungsi ekosistem sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mengetahui tingkat perubahan fungsi sungai ;dan b. memperoleh bahan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem sungai. (3) Pemantauan ekosistem sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Paragraf 2 ... Paragraf 2 Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Sungai Pasal 57 (1) Setiap orang yang menyebabkan kerusakan ekosistem sungai harus melakukan penanggulangan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b. (2) Penanggulangan kerusakan ekosistem sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. pemberian informasi peringatan kerusakan ekosistem sungai kepada masyarakat; b. pengisolasian sumber perusak sungai; c. penghentian kegiatan pemanfaatan sungai; d. deliniasi kerusakan akibat kegiatan; e. penanganan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pemanfaatan;dan f. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Dalam hal terjadi kerusakan ekosistem sungai, Pemerintah Daerah menerbitkan surat perintah kepada pihak pencemar untuk melakukan penanggulangan kerusakan ekosistem sungai. (4) Jika pihak pencemar yang diperintahkan Pemerintah Daerah tetap tidak melakukan penanggulangan kerusakan ekosistem sungai, Pemerintah Daerah dapat melakukan atau dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan ekosistem sungai dengan beban biaya pihak pencemar. (5) Pelaksanaan penanggulangan kerusakan ekosistem sungai oleh pihak pencemar tidak membebaskan pihak pencemar untuk melakukan pemulihan kualitas ekosistem sungai dan dari sanksi hukum/tuntutan hukum (sanksi administratif, ganti rugi dan/atau sanksi pidana). (6) Hal-hal yang terkait dengan prosedur/tata cara penanggulangan kerusakan ekosistem sungai yang bersifat teknis operasional diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 3 Pemulihan Kondisi Ekosistem Sungai Pasal 58 (1) Setiap orang yang menyebabkan kerusakan ekosistem sungai harus melakukan pemulihan kondisi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c. (2) Pemulihan kondisi ekosistem sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. penghentian sumber pencemar dan pembersihan unsur pencemaran; b. perlindungan sempadan sungai; c. restorasi sungai;dan d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Dalam hal terjadi kerusakan ekosistem sungai, Pemerintah Daerah menerbitkan surat perintah kepada pihak pencemar untuk melakukan pemulihan kerusakan ekosistem sungai. (4) Jika pihak pencemar yang diperintahkan Pemerintah Daerah tetap tidak melakukan pemulihan kerusakan ekosistem sungai, Pemerintah Daerah dapat melakukan atau dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan kerusakan ekosistem sungai dengan beban biaya pihak pencemar. (5) Pelaksanaan... (5) Pelaksanaan pemulihan kerusakan ekosistem sungai oleh pihak pencemar tidak membebaskan pihak pencemar dari sanksi hukum/tuntutan hukum (sanksi administratif, ganti rugi dan/atau sanksi pidana). (6) Hal-hal yang terkait dengan prosedur/tata cara pemulihan kerusakan ekosistem sungai yang bersifat teknis operasional diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Kesembilan Dana Penjaminan Pasal 59 (1) Pemegang izin lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. (2) Dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Bupati atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besarnya biaya pemulihan didasarkan pada besarnya prakiraan tingkat dampak yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan. (4) Bupati sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB VII PEMELIHARAAN Pasal 60 (1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya: a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau c. pelestarian fungsi atmosfer. (2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan : a. perlindungan sumber daya alam; b. pengawetan sumber daya alam; dan c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam. (3) Pencadangan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu. (4) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan c. upaya perlindungan terhadap hujan asam. (5) Pelaksanaan konservasi dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII ... BAB VIII PENGELOLAAN B3 SERTA PENGELOLAAN LIMBAH B3 Bagian Kesatu Pengelolaan B3 Pasal 61 (1) Pengelolaan B3 wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah dan / atau menimbun B3. (2) Pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pengelolaan Limbah B3 Pasal 62 (1) Pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan oleh setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3. (2) Bagi orang atau badan usaha yang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak pengelola limbah B3 yang telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Prosedur mengenai persyaratan teknis tentang tata cara pengelolaan limbah B3 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 63 Penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan lepas atau tumpahnya limbah B3 ke media lingkungan hidup dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pengangkut, pengolah, pemanfaat dan/atau penimbun. BAB IX HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Kesatu Hak Pasal 64 (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. (4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. (6) Ketentuan... (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Pasal 65 Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Bagian Kedua Kewajiban Pasal 66 Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 67 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban : a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;dan d. kewajiban lain yang dapat mendukung upaya pencegahan, penanggulangan dan/atau pemulihan lingkungan hidup. Bagian Ketiga Larangan Pasal 68 (1) Dalam rangka pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta menjaga kelestarian ekosistem, setiap orang dilarang: a. melakukan pembuangan sampah atau limbah padat pada sumber-sumber air dan tempat-tempat lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah; b. melakukan penangkapan ikan dan/atau biota lainnya di lingkungan perairan dengan menggunakan racun, storm listrik, bahan peledak, pukat harimau dan alat penangkap ikan lainnya yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan; c. melakukan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang keberadaannya termasuk dilindungi untuk kepentingan dan kesenangan pribadi dalam bentuk dan kegiatan apapun; d. melakukan penangkapan, perburuan, penangkaran dan perdagangan flora dan fauna yang mempunyai pengaruh pada kelestarian ekosistem di wilayah daerah tanpa izin pejabat yang berwenang kecuali untuk jenis jenis hasil budidaya; e. melakukan usaha dan/atau kegiatan penambangan di luar maupun di dalam kawasan pertambangan tanpa izin pejabat yang berwenang; f. melakukan kegiatan yang menghasilkan emisi gas buang melampaui baku mutu yang telah ditetapkan; g. melakukan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten tanpa izin; h. melakukan pengenceran limbah B3 dengan maksud menurunkan konsentrasi zat beracun dan berbahaya; i. mendirikan ... i. mendirikan bangunan, melakukan usaha dan/atau kegiatan di tempat yang ditetapkan sebagai hutan kota, jalur hijau kota, taman kota, resapan air dan daerah sempadan sungai; j. melakukan penebangan, perusakan dan/atau yang menyebabkan rusak atau matinya tanaman pada tempat-tempat yang ditetapkan sebagai hutan kota, jalur hijau kota, taman kota, resapan air dan daerah sempadan sungai; k. melakukan pengembangan usaha dan/atau kegiatan yang telah ada pada kawasan lindung tanpa melakukan kajian dan persetujuan terlebih dahulu dari instasi yang berwenang; l. memasang, menempel atau menggantungkan benda-benda/ barang-barang di sepanjang jalur hijau, taman kota dan pepohonan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk; m. merusak sarana dan prasarana taman atau Ruang Terbuka Hijau milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah; n. melakukan pemindahan terhadap sarana dan prasarana Ruang Terbuka Hijau tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk; o. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten; p. melakukan pembukaan lahan di wilayah Kabupaten dengan cara membakar. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (p) dikecualikan bagi pembukaan lahan pertanian dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per Kepala Keluarga petani tradisional dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di wilayah Kabupaten. (3) Ketentuan mengenai tata cara pembukaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB X SISTEM INFORMASI Pasal 69 (1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. (3) Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. BAB XI PERIZINAN Pasal 70 Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi : a. Izin Lingkungan; dan b. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagian... Bagian Kesatu Izin Lingkungan Pasal 71 (1) Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki Izin Lingkungan. (2) Izin lingkungan diterbitkan oleh Bupati sesuai kewenangannya dan dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. (3) SKPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi pengelolaan lingkungan hidup wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL. Pasal 72 (1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (2) Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan. (3) Dalam hal izin lingkungan dicabut/dibatalkan, maka izin usaha dan/atau kegiatan dicabut/dibatalkan. (4) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan. Pasal 73 Ketentuan mengenai tata cara/mekanisme penerbitan Izin Lingkungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Bagian Kedua Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Paragraf 1 Umum Pasal 74 Selain Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menerbitkan Perizinan lain di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi : a. Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air; b. Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Pada Tanah; c. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3; dan d. Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten. Paragraf 2... Paragraf 2 Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air Pasal 75 (1) Setiap orang pribadi dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dan menghasilkan air limbah yang akan dibuang ke sumber air wajib memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk surat Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 76 (1) Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut : a. pengajuan permohonan izin; b. analisis dan evaluasi permohonan izin; dan c. penetapan izin. (2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 3 Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Pada Tanah Pasal 77 (1) Setiap orang pribadi dan/atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan akan memanfaatkan air limbah tersebut ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib memiliki izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk surat Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Pada Tanah. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 78 (1) Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Pada Tanah, diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut : a. pengajuan permohonan izin; b. analisis dan evaluasi permohonan izin; dan c. penetapan izin. (2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Pada Tanah diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 4 ... Paragraf 4 Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Pasal 79 (1) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3, wajib memiliki tempat penyimpanan sementara limbah B3. (2) Tempat penyimpanan sementara limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam bentuk surat Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 80 (1) Setiap pemohon Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3, wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 diatur dengan Peraturan Bupati. Paragraf 5 Izin Pengumpul Limbah B3 Skala Kabupaten Pasal 81 (1) Setiap badan usaha pengelola limbah B3 yang mengumpulkan limbah B3 skala kabupaten, kecuali pelumas dan oli bekas, wajib memiliki izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk surat Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 82 (1) Setiap pemohon Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten, wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XII RUANG TERBUKA HIJAU Pasal 83 (1) Rencana Ruang Terbuka Hijau merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan dan dilakukan dengan mempertimbangkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan. (2) Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing. (3) SKPD... (3) SKPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi pengelolaan ruang terbuka hijau, menjabarkan perencanaan pengelolaan ruang terbuka hijau dalam bentuk rancangan/desain yang dapat digunakan sebagai dasar dalam Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Pasal 84 (1) Setiap kegiatan penebangan pohon pelindung yang telah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, disertai dengan penanaman pohon pengganti. (2) Pohon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kesetaraan nilai dan fungsi dengan pohon yang ditebang. (3) Penentuan kesetaraan nilai dan fungsi pohon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Bupati. Pasal 85 Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dilaksanakan berdasarkan rencana Tata Ruang yang ditetapkan atau atas Ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah serta wajib memperhatikan keseimbangan lingkungan. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 86 (1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Peran serta masyarakat berupa : a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan;dan/atau c. penyampaian informasi dan/atau laporan. (3) Peran serta masyarakat dilakukan untuk : a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan; c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan kepedulian masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;dan e. mengembangkan dan menjaga kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pasal 87 (1) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, SKPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi pengelolaan lingkungan hidup melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat peduli lingkungan dan membentuk kader lingkungan. (2) Masyarakat peduli lingkungan dan kader lingkungan hidup dibentuk di masing-masing desa/kelurahan dan wilayah kecamatan. (3) Pemerintah Daerah wajib memberikan penghargaan kepada kelompok masyarakat, dunia usaha/industri maupun dunia pendidikan yang berjasa di dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. BAB XIV... BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 88 (1) Bupati melalui SKPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit melalui: a. pendidikan dan pelatihan; dan b. penetapan norma, standar, prosedur dan/atau kriteria. (3) Bupati melalui SKPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap potensi dampak yang akan timbul terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya melalui penyebaran informasi. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 89 (1) Bupati melalui SKPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi pengelolaan lingkungan hidup melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan untuk tujuan: a. meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemantauan penaatan persyaratan yang dicantumkan dalam perizinan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; b. pengamatan dan pemantauan terhadap sumber-sumber yang diduga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; c. pengamatan dan pemantauan terhadap media lingkungan yang terkena dampak lingkungan; d. evaluasi terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dibantu oleh pejabat pengawas lingkungan hidup kabupaten. (5) Pejabat... (5) Pejabat pengawas lingkungan hidup kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berwenang untuk : a. melakukan pemantauan, pengamatan dan/atau pengukuran; b. meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepentingan, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor dan perangkat pemerintah setempat; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, yang meliputi dokumen perizinan, dokumen AMDAL, dokumen UKL-UPL, data hasil swapantau, dokumen surat keputusan; d. organisasi perusahaan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepentingan pengawasan; e. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual; f. mengambil contoh dari limbah yang dihasilkan, limbah yang dibuang, bahan baku dan bahan penolong memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas dan instalasi pengolahan limbah; g. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; h. meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan; i. wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Pejabat pengawas lingkungan hidup kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berkewajiban untuk: a. membawa surat tugas dan tanda pengenal pengawas lingkungan hidup; b. memperhatikan situasi dan kondisi di tempat pengawasan; dan c. melaporkan hasil pengawasan. BAB XV KERJASAMA DAERAH Pasal 90 (1) Dalam rangka meningkatkan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Daerah, Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat menyelenggarakan kerjasama daerah. (2) Kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan persetujuan DPRD, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (3) Kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. kerjasama antar daerah secara vertikal maupun horizontal; dan/atau b. kerjasama dengan pihak ketiga. (4) Kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan memperhatikan asas dan prinsip-prinsip kerjasama yang baik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama daerah diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XVI PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Umum Pasal 91 (1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. (2) Pemerintah Daerah bertindak sebagai pihak yang mewakili lingkungan hidup atas pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan milik perorangan atau badan hukum. (3) Pemerintah ... (3) Pemerintah Daerah dapat bertindak sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup. (4) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan Pasal 92 (1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, dan arbitrase. (2) Negosiasi, mediasi dan arbitrase dilakukan oleh para pihak, jasa pihak ketiga atau lembaga penyedia jasa/Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau Organisasi Lingkungan Hidup. (3) Pemerintah Daerah mengusahakan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian sengketa dan pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan Paragraf 1 Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Pasal 93 (1) Setiap pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu untuk pemulihan. (2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut. (3) Pengadilan dapat menetapkan uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. (4) Besaran uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Tanggung Jawab Mutlak Pasal 94 Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Paragraf 3... Paragraf 3 Tenggat Kadaluarsa untuk Pengajuan Gugatan Pasal 95 (1) Tenggat kadaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Ketentuan mengenai tenggat kadaluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan/atau mengelola B3 serta menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3. Paragraf 4 Hak Gugat Pemerintah Daerah Pasal 96 (1) Pemerintah Daerah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Paragraf 5 Hak Gugat Masyarakat Pasal 97 (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. (3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup Pasal 98 (1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Hak... (2) Hak mengajukan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. (3) Ketentuan mengenai hak gugat organisasi lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Gugatan Administratif Pasal 99 (1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara apabila: a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal; b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau c. badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. (2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. BAB XVII PENYIDIKAN Pasal 100 (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang : a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain; f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; g.meminta... g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; h. menghentikan penyidikan; i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual; j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana;dan/atau k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum. (4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. BAB XVIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 101 Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi pelanggaran terhadap: a. Izin Lingkungan; b. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. kewajiban, larangan, perintah, dan/atau ketentuan lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Pasal 102 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 meliputi : a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah; d. denda pembebanan biaya paksaan pemerintah; e. pembekuan izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau izin usaha/kegiatan lainnya; dan/atau f. pencabutan izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perizinan usaha/kegiatan lainnya. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan. BAB XIX... BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 103 (1) Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan/atau huruf o, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf p dan ayat (2), dipidana dengan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara. BAB XX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 104 (1) Semua perizinan lingkungan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin. (2) Peraturan pelaksanaan berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum ada peraturan penggantinya. BAB XXI... BAB XXI KETENTUAN PENUTUP Pasal 105 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sintang. Ditetapkan di Sintang pada tanggal 2016 BUPATI SINTANG, TTD JAROT WINARNO Diundangkan di Sintang pada tanggal 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINTANG, TTD YOSEPHA HASNAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN 2016 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT: ( /2016)

Regulation of Sintang Regency no. 1 of 2016 concerning Environmental Protection and Management in Sintang Regency · Nelum