跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Presidential Regulation Number 80 of 2025 concerning the Preparation of Strategic Plans and Work Plans of Ministries/Institutions

颁布于 2025-06-30 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
General
关键词
governance, institution, policy/planning, standards, special fund, risk assessment/management

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1 Pembangunan Nasiona-l adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. 2 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2O45 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dasar hukum perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2O45. 3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden dengan berpedoman pada RPJP Nasional. 4 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga atau disebut Renstra-Kl adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. 5 Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode I (satu) tahun. 6 Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik yang selanjutnya disebut Rancangan Teknokratik RPJM Nasional adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya dalam rangka pen)'usunan RPJM Nasional. 7.Prioritas... SK No257146A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 3 7 . Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan untuk menyelesaikan isu strategis yang dianggap sebagai prioritas yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas. 8. Rancangan Teknokratik Renstra-Kl adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya dalam rangka penJrusunan Renstra-Kl. 9. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode I (satu) tahun. 10. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/lrmbaga, yang selanjutnya disingkat RKA K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. I I . Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 12. lembaga adalah organisasi non Kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 13. Unit Kerja Eselon I adalah instansi di bawah Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan program unit eselon I dan/atau kebijakan Kementerian/ lrmbaga. 14. Unit Kerja Eselon II adalah instansi di bawah Unit Kerja Eselon I yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon I dan/atau kebijakan Kementerian / kmbaga. 15.Visi... SK No 253456 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4 15. Visi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Visi adalah penjabaran visi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ lrmbaga. 16. Misi Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut Misi adalah penjabaran misi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ lembaga. i7. Tujuan adalah penjabaran atas Visi dalam rangka mencapai sasaran program prioritas Presiden dan Wakil Presiden. 18. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang rumusannya mencerminkal bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/ l,embaga, berisi satu atau beberapa Program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan Indikator Kinerja yang terukur. 19. Kebijakan Kementerian/l,embaga yang selanjutnya disebut Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa upaya untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan Indikator Kinerja yang terukur, dalam bentuk Kerangka Regr:lasi, serta kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah. 20. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi. 2 1 . Sasaran SK No 253455 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 5- 2I . Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga adalah kondisi yang akan dicapai secara .nyata oleh pengaruh i<"-rri".,a.a".,7Lembaga yang mencerminl<an yang ditimbulkan oleh adanya hasil dari satu atau beberaPa Program. 22. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu prog.a.t dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian / Lembaga' 23. Sasaran Kegiatan adalah hasii yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya Keluaran Kegiatan. 24. lndikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan menggambarkan pencapaian dari tujuan maupun sasaran. 25. Indikator Kinerja Sasaran Strategis adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis. 26. Indikator Kinerja Program adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Program sesuai tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga. 27. Indikator Kinerja Kegiatan adaiah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Kegiatan sesuai tugas dan fungsi unit kerja Kementerian / Lembaga. 28. Program Kementerian/kmbaga yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran Kebijakan Kementerian/ Lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasii yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kementerian / Lembaga yang bersangkutan. 29. Kegiatan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/ Le mbaga yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan. 30.Keluaran... SK No 253454A PRESIDEN REPUELIK INOONESIA -6- 30. Keluaran Kegiatan adalah output berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh kuasa pengguna anggaran level unit kerja eselon II atau satuan kerja yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan. 31. Target adalah hasil dan satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja. 32. Lokasi adalah lokasi dihasilkannya Keluaran Kegiatan ' dan/atau penerima manfaat Keluaran Kegiatan dari suatu pelaksanaan Kegiatan yang dapat berupa lokasi sampai dengan kabupaten/kota dan/atau lokasi khusus lainnya. 33. Komponen adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/ Lembaga dalam rangka pencapaian Keluaran Kegiatan. 34. Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi yang dibutuhkan oleh Kementerian/ Lembaga dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara Negara dalam rangka mencapai tujuan bemegara. 35. Pertemuan Dua Pihak adalah forum penelaahan dalam rangka penyusunan rancangan Renstra-Kl dan rancangan awal Renja-KL yang dihadiri oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian/l,embaga. 36. Pertemuan Tiga Pihak adalah forum penelaahan dalam rangka pen)rusunan atau perubahan Renja-KL yang dihadiri oleh Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/ Lembaga. 37. Forum Penyesuaian adalah pertemuan untuk melakukan penyesuaian rancangan Renstra-Kl dengan Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional. 38. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat uteb-based yzrng memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja. 39. Pagu SK No 254060 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7 39. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif adalah indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/ l,embaga sebagai pedoman dalam penyrrsunan Renja-KL. 40. Pagu Anggaran Kementerian/lrmbaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang diaiokasikan kepada Kementerian/kmbaga dalam rangka pen5rusunan RKA-K/L. 41. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilap Rakyat. 42. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 43. Sistem Informasi KRISNA-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data Renstra-Kl. 44. Sistem Informasi KRISNA-Rencana Kerja Kementerian/l,embaga yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Renja-KL. 45. Masyarakat adalah pelaku pembangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko. 46. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 47.Kementerian... SK No 253452 A PRESlOEN REPUBLIK INDONESIA -8- 47. Kementerian Keuangan adalah kementerian yanB menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 48. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 49. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

  2. Pasal 2 Peraturan Presiden ini merupakan pedoman bagi: a. Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Renstra-Kl dan Renja-KL; b. Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan Rancangan Renstra-Kl dan Renja-KL; c. Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan usulan perubahan Renstra-Kl dan Renja- KL; dan d. Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan Renja-KL dan persetujuan rancangan Renja-KL beserta usulan perubahannya. BAB II PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIANi LEMBAGA Bagian Kesatu Umum

  3. Pasal 3 (i) Kementerian/Lembaga wajib men1rusun Renstra-Kl dengan berdasarkan pada RPJM Nasional. (2) Renstra-Kl. . . SK No 253451 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -9- (21 Renstra-Kl memuat: a. Visi; b. Misi; c. Trrjuan; d. Sasaran Strategis; e. Strategi; f. Kebijakan; g. Program; dan h. Kegiatan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga yang disusun berdasarkan pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. (3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Renstra-Kl juga memuat Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka pendanaan.

  4. Pasal 4 (1) Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan visi Presiden dan Wakil Presiden yang dimuat dalam RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ kmbaga. (21 Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan misi Presiden dan Walil Presiden yang dimuat dalam RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. (3) T\rjuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilengkapi dengan indikator T\rjuan yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional. (4) Sasaran . . . SK No 253450 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA - 10- (4) Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d dilengkapi dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis sebagai Indikator Kinerja utama yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasa.ran Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional dan digunakan sebagai pengukuran kinerja Kementerian/kmbaga. (5) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam

  5. Pasal 3 ayat (2) huruf f disusun sesuai penugasan yang mencakup arahait Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ lrmbaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. (6) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g merupal<an penugasan kepada Kementerian / l,embaga yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. l7l Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h merupakan aktivitas yang dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga untuk menghasilkan Keluaran Kegiatan yang mendukung Program sesuai dengan penugasan kepada Kementerian/ lembaga yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. (8) Indikator Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa Indikator Kinerja bersama antar Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan. (9) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mencakup Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Program, Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja Keluaran Kegiatan. (10) Dalam hal Kementerian/ Lembaga ditugaskan untuk mengampu indikator Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional, Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disusun dengan menggunakan nomenklatur yang telah ditetapkan da-lam Prioritas Pembangunan terkait. (11) Sasaran. .. SK No 257165 A PRESlOEN REPUEL]K INDONESIA - l1- (11) Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud da_lam pasal 3 ayat (2\ huruf d, serta Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun berdasarkan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. (12) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

  6. Pasal 3 ayat (3) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (i3) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

  7. Pasal 3 ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan optimalisasi sumber pendanaan nonpemerintah.

  8. Pasal 5 (l) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) disusun dalam bentuk: a. dokumen; dan b. data dan informasi. (21 Sistematika penulisan dan muatan dokumen Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA^ RENSTRAKL, Bagian Kedua Manajemen Kinerja daiam Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga

  9. Pasal 6 (1) Dalam rangka mewujudkan kesinambungan Pembangunan Nasional, pen5rusunan Renstra-Kl menerapkan sebagian cakupan manajemen kinerja, yaitu: a.perencanaan... SK No 253448 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- a. perencanaan strategis; dan b. pemantauan dan evaluasi. (21 Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimuat dalam Renstra-Kl yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; dan b. perencanaan pengelolaan sumber daya. (3) Perencanaan kinerja dalam Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat struktur kinerja meliputi Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja. (41 Struktur kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup: a. arahan Presiden yang ditugaskan kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan; b. pemenuhan standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan; dan/atau c. penugasan pembangunan kewilayahan kepada Kementerian/lrmbaga sesuai dengan lokasi fokus intervensi Kebijakan, sebagaimana yang tercantum dalam RPJM Nasional. (5) Perencanaan pengelolaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pencantuman Indikator Kinerja atas Prioritas Pembaagunan dalam RPJM Nasional mencakup: 1. arahan Presiden; dan/atau 2. pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, sebagai Indikator Kinerja daiam Renstra-Kl; b. peningkatan kualitas desain pelaksanaan Program, serta kesiapan dukungan Kementerian/ Lembaga dalam melaksanakan arahan Presiden; c. pen5rusunan identifikasi risiko pencapaian Sasaran Strategis; d. kesesuaian SK No257017A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- d. kesesuaian Target dengan ketersediaan anggaran baik yang bersumber dari pemerintah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun nonpemerintah sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia. (6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja pemerintah. l7l Penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Tahapan Penyrsunan Rencana Strategis Kementerian / l,embaga Paragraf I Umum

  10. Pasal 7 Tahapan penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. penJrusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl; b. pen5rusunanrancanganRenstra-Kl; c. penelaahan rancangan Renstra-Kl; d. penyesuaian rancangan Renstra-Kl; dan e. persetujuanrancangan Renstra-Kl. Paragraf2. SK No257016A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Paragraf 2 Penyrsunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian / Lembaga

  11. Pasal 8 (1) Kementerian/Lembaga melakukan pen5rusun€rn Rancangan Teknokratik Renstra-Kl untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya. l2l Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada konsep Rancangan Teknokratik RpJM Nasional. (3) PenJrusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai pada bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. (41 Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/ Lembaga menghimpun: a. hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan b. aspirasiMasyarakat. (5) Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalam pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sesuai dengan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl di sektornya. (6) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Aspirasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diperoleh melalui: a. forum konsultasi publik; b. media cetak; c. media elektronik; dan/atau d. metode penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel. Pasal 9... SK No 257015 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 15-

  12. Pasal 9 Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Teknokratik RPJM Nasional kepada Kementerian/ Lembaga sebagai pedoman pemutakhiran Rancangan Teknokratik Renstra-Kl paling lambat pada bulan Januari sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. Paragraf 3 Penyusunan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga

  13. Pasal 10 (1) Kementerian/ Lembaga melakukan peny'usunan rancangan awal Renstra-Kl. (21 Penyusunan rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kementerian Perencanaan menyampaikan konsep rancangan awal RPJM Nasional kepada Kementerian/Lembaga. (3) Penlrrsunan rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyesuaian Rancangan Teknokratik Renstra-Kl terhadap konsep rancangan awal RPJM Nasional. (4) Dalam melakukan penyusunan rancangan awal Renstra- KL, Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan dengan Kementerian Perencanaan untuk memastikan keselarasan rancangan awal Renstra-Kl dengan konsep rancangan awal RPJM Nasional.

  14. Pasal 11 (1) Kementerian/l,embaga melakukan penyempurnaan rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO menjadi rancangan Renstra-Kl. l2l Rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pada rancangan awal RPJM Nasional. (3) Rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Perencanaan kepada Kementerian/ Lembaga paling lambat akhir bulan Oktober sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. (4) Kementerian. . . SK No 257014A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA - 16- (4) Kementeridn/kmbaga menyampaikan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ke menterian Perencanaan, untuk selanjutnya menjadi bahan penelaahan.

  15. Pasal 12 Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl dan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 4 Penelaahan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga pasal 13 (1) Kementerian Perencanaan dan Kementerian/kmbaga melakukan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. (21 Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan. (3) Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) dimulai sejak disampaikannya rancangan Renstra- KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (4). (41 Penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada rancangan awal RPJM Nasional. Pasai 14 Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga melakukan penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk memastikan: a. Visi dan Misi merupakan penjabaran visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional yang telah disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; b. Tujuan . . . SK No 257013 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t7- b. T\rjuan dan indikator Tujuan selaras dengan sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional; c. Sasaran Strategis mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden serta berdasarkan pada sasaran Prioritas Pembangunan dan/atau kerangka ekonomi makro dalam rancangan awal RPJM Nasional; d. Kebijakan, Program, dan Kegiatan, konsisten dengan kebijakan nasional dalam rancangan awal RPJM Nasional; e. Program dan Kegiatan sesuai dengan pembagian urusan kewenangan pusat dan daerah; f. Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan mendukung pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional; g. Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan sesuai dengan kebijakan pengembangan wilayah dalam rancangan awal RPJM Nasional, dalam hal Program dan Kegiatan terkait dengan daerah; h. Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kineda Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan mendukung pencapaian Indikator Kinerja pada Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional; i. indikasi Keluaran Kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga beserta indikatornya mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan pada rancangan awal RPJM Nasional; j. muatan rancangan Renstra-Kl sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; k. keterkaitan antara: 1. Tujuan dengan Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga; 2. Program dengan Sasaran Program; 3. Kegiatan dengan Sasaran Kegiatan; dan 4. Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga dengan Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan. l. sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional; m.kesesuaian... SK No2570l2A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA - 18- m. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan materi muatan RPJM Nasional, termasuk antara lain: 1. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab V RPJM Nasional terkait pendanaan pembangunan; dan 2. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab VI RPJM Nasional terkait pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan dengan memperhatikan manajemen kinerja dan manajemen risiko; n. materi muatan identifikasi risiko dalam Renstra-Kl; o. kesesuaian Kerangka Regulasi, kerangka kelembagaan, dan kerangka pendanaan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Visi, Misi, dan T\:juan Kementerian/ Lembaga untuk melaksanakan Prioritas Pembangunan yang terdapat dalam rancangan awal RPJM Nasional; p. kesesuaian Kerangka Regulasi Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Kerangka Regulasi nasional pada rancangan awai RPJM Nasional; q. kesesuaian kerangka kelembagaan Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap kerangka kelembagaan nasional pada ranca-ngan awal RPJM Nasional; dan r. kesesuaian kerangka pendanaan Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Arah Kebijakan dan strategi pendanaan nasional serta kerangka ekonomi makro pada rancangan awal RPJM Nasional.

  16. Pasal 15 (1) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-Kl. 12) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian. . . SK No 25701I A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- (3) Kementerian Perencanaan menyampaikan dokumen berita acara hasii Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (i) kepada Kementerian/ Lembaga. (4) Kementerian/ Lembaga melakukan perbaikan ranc€rngan Renstra-Kl sesuai dengan berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-Kl. (5) Kementerian/Lembaga menyampaikan hasil perbaikan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (41 kepada Kementerian Perencanaan paling lambat minggu ketiga bulan November sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. Paragraf 5 Penyesuaian Rancangan Rencana Strategis Kementerian / Lembaga

  17. Pasal 16 (1) Kementerian/ l,embaga melakukan penyesuaian rancangan Renstra-Kl sebelum ditetapkan menjadi Renstra-Kl melalui Forum Penyesuaian. (21 Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan. (3) Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjaga keselarasan rancangan Renstra-Kl, terhadap: a. Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional; dan b. hasil musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah nasional. (4) Dalam melaksanakan Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kementerian Perencanaan melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang aparatur negara, dalam rangka memastikan keselarasan antar Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja pada rancangan Renstra-Kl sebagai bahan penilaian kinerja Kementerian/Lembaga; dan/ atau b.kementerian... SK No257010A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -20- b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dalam rangka memastikan keselarasan indikasi pendanaan pada Renstra-Kl dengan kerangka anggaran jangka menengah. (5) Dalam melaksanakan Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan juga dapat melibatkan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional untuk memberikan pertimbangan terkait: a. konsistensi penuangan Keluaran Kegiatan yang mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan di Renstra-Kl berdasarkan RPJM Nasional; dan b. konsistensi penuangan Keluaran Kegiatan lainnya sesuai tugas dan fungsi Kementerian/ I-embaga. (6) Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan juga dapat melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya dalam Forum Penyesuaian. l7l Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional sampai dengan paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. Paragraf 6 Persetujuan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga

  18. Pasal 17 (1) Kementerian Perencanaan memberikan persetujuan atas muatan rancangan Renstra-Kl melalui: a. Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam

  19. Pasal 16; dan b. SistemlnformasiKRISNA-RENSTRAKL. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dituangkan secara tertulis melalui surat yang disampaikan kepada Kementerian/ lrmbaga. (3) Surat... SK No 257129A PRESIDEN REPUELIK ]NDONESIA -2t- (3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l disampaikan kepada Keme nterian/ Lembaga paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. (41 Kementerian/ Lembaga menetapkan Renstra-Kl setelah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

  20. Pasal 18 Ketentuan mengenai penelaahan, penyesuaian, dan persetujuan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB III PENETAPAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA

  21. Pasal 19 (l) Kementerian/ Lembaga menetapkan rancangan Renstra- KL yang telah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan menjadi Renstra-KL dengan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga paling lambat 8 (delapan) bulan setelah RPJM Nasional diundangkan. (2) Format Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  22. Pasal 20 (1) Kementerian/ Lembaga menyampaikan Renstra-Kl yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Kementerian Perencanaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Kementerian . . . SK No 257130A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- (21 Kementerian/ l,embaga menyarnpaikan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl melalui: a. surat Menteri lKepala Lembaga; dan b. mengunggah Peraturan Menteri/ Peraturan Kepa-la Lembaga mengenai Renstra-Kl dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. (3) Penyampaian Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Peraturan Menteri/ Peraturan Kepaia Lembaga diundangkan dalam Berita Negara.

  23. Pasal 2 1 Ketentuan mengenai penetapan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB IV PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA

  24. Pasal 22 (1) Renstra-Kl yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap kebijakan sektor yang tertuang dalam dokumen RPJM Nasional.

  25. Pasal 23 (1) Perubahan terhadap Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Presiden yang berdampak signifikan pada: 1. perubahan . . . SK No 257007 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- 1 perubahan tugas dan fungsi; dan/atau 2. perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; b. kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; dan/atau c. hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra- KL. (2t Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl selain sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kementerian/Lembaga menuangkan perubahan dalam Renja-KL.

  26. Pasal 24 (l) Perubahan terhadap Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan untuk muatan: a.Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis, beserta Target dan satuannya; b, Program, Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program, beserta Target dan satuannya; c. Kegiatan, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan, beserta Target dan satuannya; d. Referensi Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II; e. Unit kerja pelaksana dan/atau koordinator Program dan/atau Kegiatan; dan/atau f. Indikasi Keluaran Kegiatan. (21 Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (i), untuk penyesuaian terhadap penilaian kinerja, Kementerian/Lembaga menuangkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Renja-KL. Pasal 25. . . SK No 257145 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -24-

  27. Pasal 25 Penuangan perubahan dalam Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) dimaknai sebagai penyesuaian atas Renstra-Kl sepanjang perubahan tersebut tidak bertentangan dengan: a. Visi, Misi, T\-rjuan, dan Sasaran Strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan b. penjabaran Prioritas Pembangunan, beserta sasaran dan Indikator Kinerjanya dalam RPJM Nasional pada dokumen perencanaan Pembangunan Nasional tahunan.

  28. Pasal 26 (1) Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan perubahan Renstra-Kl kepada Kementerian Perencanaan. (21 Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan terhadap usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil penelaahan oleh Kementerian Perencanaan berupa: a. menerima usulan perubahan; atau b. menolak usulan perubahan. (4) Daiam hal usulan perubahan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kementerian Perencanaan bersama dengan Kementerian/Lembaga melaksanakan Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl. (5) Dalam hal usulan perubahan ditoiak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kementerian Perencanaan menyampaikan alasan penolakan usulan perubahan kepada Kementerian/ kmbaga.

  29. Pasal 27 ( 1) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan pelaksanaan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam

  30. Pasal 26 ayat (4). (2) Dalam... SK No 257005 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- (21 Dalam hal terjadi perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang berdampak pada kerangka pendanaan, dalam Pertemuan Dua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Perencanaan melibatkan Kementerian Keuangan. (3) Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan dapat melibatkan pihak terkait dalam pelaksanaan Pertemuan Dua Pihak. (41 Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra- KL dilaksanakan untuk membahas: a. peraturan perundang-undangan atau kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (l) yang akan diterjemahkan dalam Renstra-Kl; dan/atau b. usulan terkait struktur data dan informasi yang perlu disesuaikan dalam Renstra-Kl. (5) Ketentuan mengenai pembahasan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  31. Pasal 28 (l) Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dapat berupa: a. kesepakatan untuk mengubah muatan Renstra-Kl; dan/ atau b. kesepakatan untuk tidak mengubah muatan Renstra-KL. l2l Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl. (3) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan dokumen berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Kementerian . . . SK No 257164A PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA -26- (41 Kementerian Perencanaan menyampaikan dokumen berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian/ Lembaga. (5) Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kementerian/kmbaga melakukan perbaikan Renstra-Kl. (6) Berdasarkan hasil perbaikan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian Perencanaan memberikan persetujuan atas perubahan Renstra-Kl. (71 Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, muatan Renstra-KL sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl tetap berlaku. Pasa.l 29 ( 1) Ketentuan mengenai penyampaian surat Kementerian Perencanaan mengenai persetujuan atas muatan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam

  32. Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis untuk perubahan Renstra-Kl. (2) Kementerian/ Lembaga menetapkan perubahan Renstra- KL setelah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  33. Pasal 30 Ketentuan mengenai tata cara Pembahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 29 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABV... SK No 257143 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - BAB V PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA Bagian Kesatu Umum

  34. Pasal 3 1 (1) Kementerian/Lembaga men5rusun Renja-KL mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan ketersediaan anggaran yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. (21 Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan baik yang dilalsanakan langsung oleh pemerintah dan/atau dengan mendorong partisipasi Masyarakat. (3) Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam struktur data perencanaan, paling sedikit terdiri atas: a. Visi; b. Misi; c. Sasaran Strategis; d. Program; e. Kegiatan; f. Keluaran Kegiatan; g. Lokasi; h. Komponen; dan i. indikasi a-lokasi dan sumber pendanaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur data perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan. Bagian . . . SK No 257002 A PTIE S IDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Bagian Kedua Tahapan Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerial / kmbaga Paragraf 1 Kaidah Umum Penyr.rsunan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga

  35. Pasal 32 (1) Tahapan pen5rusunan Renja-KL meliputi: a. penyusunan rancangan awal Renja-KL; b, penyusunan rancangan Renja-KL; dan c. pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja- KL. (21 Dalam rangka penyusunan rancangan Renja-KL dan pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b da:r huruf c, dilaksanakan penelaahan rancangan Renja-KL. (3) Penelaahan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan. Paragraf 2 Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Kementerian / Lembaga

  36. Pasal 33 (1) Kementerian/Lembaga men1rusun rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (11 huruf a. (21 Penyusunan rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian rangkaian penyusunan rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif. (3) Rancangan. . . SK No 257001 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -29- (3) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun mulai bulan November satu tahun sebelum tahun perencanaan sampai dengan bulan Februari tahun perencanaan. (41 Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl. (5) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Peraturan Presiden tentang RPJM Nasional; b, tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan; c. hasii evaluasi pencapaian target kinerja dalam Renja-KL tahun pelaksanaan; d. rencana capaian kinerja berdasarkan Renja-KL tahun perencanaan; dan e. optimalisasi dan sinergi bauran pendanaan. (6) Daiam rangka pen)'usunan rancangan awal Renja-KL, Kementerian Perencanaan menyelenggarakan Pertemuan Dua Pihak dengan Kementerian / Lembaga. (71 Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diawali mulai bulan November satu tahun sebelum tahun perencanaar.

  37. Pasal 34 Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui Presiden kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  38. Pasal 35 (1) Kementerian/kmbaga melakukan penyesuaian terhadap rancangan awal Renja-KL sesuai dengan hasil Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) dan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Rancangan . . . SK No 257029 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- (2) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan dalam tinjau ulang angka dasar dan penyusunan Pagu Indikatif. Paragraf 3 Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga

  39. Pasal 36 (1) Kementerian/Lembaga melakukan penyempumaan rancangan awal Renja-KL menjadi rancangan Renja-KL setelah rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif disampaikan kepada Kementerian/kmbaga. (21 Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan: a. Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala kmbaga tentang Renstra-Kl; dan b. Rancangan awal RKP. (3) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun mengacu pada: a. surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif; dan b. peraturan perundang-undangan lainnya terkait Kementerian/ l,embaga. (4) Dalam hal diperlukan, Kementerian/Lembaga dapat melibatkan aparat pengawas intern pemerintah Kementerian/kmbaga untuk melakukan reviu terhadap Rancangan Renja-KL. (5) Kementerian/ l,embaga menyampaikan Rancangan Renja- KL kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April tahun perencanaan. (6) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Pagu Anggaran. Paragraf 4 . . . SK No 257028 A PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA -31 - Paragral 4 Pemutakhiran Rancangan Rencana Kerja menjadi Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga

  40. Pasal 37 (l) Kementerian/ Lembaga melakukan pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja,KL paling iambat 2 (dua) minggu setelah terbitnya surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang pagu Anggaran. (21 Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Presiden tentang RKp. (3) Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran. Bagian Ketiga Penelaahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga

  41. Pasal 38 (1) Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian / Lembaga melakukan Pertemuan Tiga Pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL. (21 Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pertemuan Tiga Pihak I dilaksanakan dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL; dan b. Pertemuan Tiga Pihak II dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL. (3) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan. (4) Hasil ... SK No 257027 A PRESTDEN REPUBLIK INOONESIA -32- (4) Hasil Pertemuan Tiga Pihak dituangkan dalam catatan hasil Pertemuan Tiga Pihak. (5) Dalam melaksanakan Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada: 1. ketepatan penuangan Prioritas Pembangunan dan rinciannya pada rancangan Renja-KL; 2. ketepatan sasaran dan indikator Program dan Kegiatan; dan 3. kesesuaian Keluaran Kegiatan prioritas beserta target, lokasi dan alokasi di rancangan Renja-KL terhadap Prioritas Pembangunan pada rancangan awal RKP, Peraturan Menteri Perencanaan tentang rancangan RKP, dan/atau Peraturan Presiden tentang RKP. b. Kementerian Keuangan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada kesesuaian rancangan Renja-KL dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara; dan c. Kementerian/Lembaga memberikan usulan, penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL. (6) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan evaluasi pada tahap perencanaan (ex-ante) atas Renja-KL.

  42. Pasal 39 (1) Kementerian/kmbaga melakukan perbaikan rancangan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4). (21 Perbaikan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pen5rusunan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan pemutakhiran rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam

  43. Pasal 37 ayat (1). Pasal 40 . . SK No 257026 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -33-

  44. Pasal 40 (1) Dalam hal terdapat muatan yang tidak disepakati daiam Pertemuan Tiga Pihak I, rancangan Renja-KL menggunakan Keluaran Kegiatan prioritas beserta target dan alokasinya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perencanaan tentang rancangan RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang pagu Indikatif. l2l Dalam hal terdapat muatan yang tidak disepakati dalam Pertemuan Tiga Pihak II, rancangan Renja-KL menggunakan Keluaran Kegiatan prioritas beserta target dan alokasinya yang tercantum dalam Peraturan presiden tentang RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran. Pasa_l 4l (1) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan terhadap rEurcangan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (a). l2l Muatan Renja-KL yang telah disetujui oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan menjadi dasar dalam penyusunan: a. RKAK/L; dan b. perjanjian kinerja Kementerian/Lembaga. Bagian Keempat Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga pada Tahun Transisi Pemerintahal

  45. Pasal 42 Penyusunan dan penelaahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 41 pada tahun transisi pemerintahan dilakukan dengan memastikan: a. kesinambungan kebijakan p€rencanaan dan penganggaran; b. kesesuaian . . . SK No 257163 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -34- b kesesuaian dengan Visi, Misi, dan program presiden untuk pemerintahan baru; dan c keselarasan kebijakan berdasarkan hasil koordinasi antara pemerintahan lama dengan pemerintahan baru. pasal 43 Penyusunan dan Penelaahan Renja-KL pada masa transisi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Undang-Undang tentang RpJp Nasional periode berkenaan; b. Peraturan Presiden tentang RpJM Nasional periode sebelumnya; c. Peraturan Presiden tentang RpJM Nasional yang sedang disusun sampai ditetapkan; d. Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl periode sebelumnya; dan e. Peraturan Menteri / Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl yang sedang disusun sampai ditetapkan.

  46. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam pasal 3l sampai dengan Pasal 43 diatur dalam peraturan Menteri Perencanaan. BAB VI PERUBAHAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA Bagian Kesatu Umum Pasal 45... SK No 257024 A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -35-

  47. Pasal 45 (1) Kementerian / Lembaga dapat melakukan perubahan Renja-KL pada periode tahun perencanaan dan/atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) Kementerian/Lembaga melakukan perubahan Renja-KL untuk menjaga konsistensi muatan Renja-KL dengan data dan informasi dokumen RKp, RKA K/L, DIPA; APBN, dan/atau APBN Perubahan. (3) Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Pertemuan Tiga pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian perencanaan, dan Kementerian Keuangan. Bagian Kedua Periode Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga

  48. Pasal 46 ( 1) Perubahan Renja-KL pada periode perencanaan dilakukan setelah selesainya pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sampai dengan akhir tihun perencanaan. l2l Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan: a. perubahan Renstra-KL; b. perubahan struktur organisasi Kementerian/ Lembaga; c. hasil penelaahan RI(A K/L; d. kebijakan Presiden; e. alokasi anggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; f. kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran; dan/atau g. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja-KL. Pasal 47... SK No 257023 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -36-

  49. Pasal 47 ( 1) Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan dilakukan sejak awal tahun pelaksanaan hingga akhir tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya: a. perubahanRenstra-Kl; b. perubahan struktur organisasi Kementerian/ Lembaga; c. APBN Perubahan; d. perubahan DIPA; e. pemutakhiran RKP; f. kebijakan Presiden; g. kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran; h. proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran; dan/atau i. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja-KL.

  50. Pasal 48 (1) Kementerian/ Lembaga melakukan perubahan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3). (21 Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan terhadap perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  51. Pasal 49... SK No 257022 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -37- pasal 49 Ketentuan p€rubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam

  52. Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 secara mutatis mutandis berlaku terhadap perubahan Renja-KL dalam proses sinkronisasi data perencanaan dan penganggaran. pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 sampai dengan

  53. Pasal 49 diatur dalam Peraturan Menteri perencanaan. BAB VII PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/ LEMBAGA

  54. Pasal 5l (l) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sesuai tugas dan kewenangannya. (21 Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditakukan untuk: a. menjamin dan menilai tercapainya setiap sasaran, setiap Indikator Kinerja, dan Target Kementerian/ Lembaga yang tertuang dalam Renstra- KL; b. menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program yang merupakan penugasan kepada Kementerian/Lembaga yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/kmbaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional; dan c. menilai penerapan manajemen risiko pembangunan Nasional pada Kementerian / Lembaga. (3) Pengendalian . . SK No 257021A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -38- (3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui manajemen risiko Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi. (41 Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai: a. kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran program, dan Sasaran Kegiatan; b. faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja program dan Kegiatan; c. penerapan manajemen risiko pembangunan Nasional dalam Kementerian/ Lembaga; dan d peneraparl pembiayaan inovatif pemerintah dan pembiayaan nonpemerintah. (5) Evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pada tahun ke-3 pelaksanaan Renstra-Kl; dan b. pada tahun ke-S pelaksanaan Renstra-Kl. (6) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan perubahan Renstra-Kl.

  55. Pasal 52 (1) Pimpinan Kementerian/ Lembaga melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Renja-KL sesuai tugas dan kewenangannya. (21 Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk: a mengetahui perkembangan pelaksanaan program dan Kegiatan; dan b mengidentilikasi permasalahan dan hambatan yang akan terjadi dan/atau telah terjadi dalam pencapaian Program dan Kegiatan. (3) Pengendalian . . . SK No 257020 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -39- (3) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menjamin dan memastikan agar pelaksanaan Program dan Kegiatan berjalan tepat waktu serta selaras dengan rencana yang tertuang dalam Renja- KL; b. menjamin dan menilai tercapainya kinerja program dan Kegiatan, beserta sasaran, Indikator Kinerja dan Target yang tertuang dalam Renja-KL; dan c. menilai penerapan manajemen risiko pembangunan Nasional pada Kementerian / Lembaga. (4) Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menilai kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan; b. menganalisis faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan; dan c. menilai penerapan manajemen risiko pembangunan Nasional da-lam Kementerian/ lembaga. (5) Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan. (6) Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan sesuai kebutuhan. (71 Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. saat pelaksanaan Renja-KL, yaitu triwulan III tahun pelaksanaan Renja-KL; dan b. pasca pelaksanaan Renja-KL, yaitu bulan Februari setelah berakhirnya periode pelaksanaan Renja-KL. Pasal 53... SK No257l62A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -40-

  56. Pasal 53 Teknis pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl dan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam pasal 5l dan pasal 52 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri perencanaan. BAB VIII SISTEM INFORMASI KRISNA Bagian Kesatu Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL

  57. Pasal 54 Dalam rangka mendukung proses pen5rusunan, penelaahan, dan perubahan Renstra-Kl, Kementerian perencanaan dan Kementerian/Lembaga menggunakan Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. pasal 55 Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan jangka menengah dan tahunan di Kementerian/l,embaga, muatan data dan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL yang telah ditetapkan menjadi Renstra_ KL sesuai ketentuan dalam Peraturan presiden ini menjadi dasar dalam penlusunan dan/atau perubahan Renja-KL.

  58. Pasal 56 Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional, muatan data dan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL yang telah disetujui Kementerian perencanaan pada tahapan penyesuaian rancangan Renstra-Kl menjadi sa-lah satu bahan dalam pen)'usunan pagu Anggaran untuk tahun anggaran kedua periode Renstra-Kl. Bagian SK No257018A PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA -4t- Bagian Kedua Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL

  59. Pasal 57 Dalam rangka mendukung proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja-KL, Kementerian perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga menggunakan Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL.

  60. Pasal 58 (1) Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional, muatan data dan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA- RENJAKL yang telah disetujui Kementerian perencanaan dan Kementerian Keuangan menjadi dasar dalam penyusunan RKA K/L. (21 Untuk mendukung sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian perencanaan dan Kementerian Keuangan melakukan interoperabilitas data perencanaan dan penganggaran.

  61. Pasal 59 Dalam rangka pengembangan sistem perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional, Kementerian Perencanaan dapat memfasilitasi layanan bagi pakai data dengan sistem aplikasi Kementerian /l*mbaga.

  62. Pasal 6O Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sistem Informasi KRISNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan

  63. Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri perencanaan. BAB IX SK No 257038 A PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA -42- BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

  64. Pasal 61 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a materi muatan rancangan Renstra-Kl Tahun 2025-2029 yang telah disusun oleh Kementerian/ Lembaga sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini; b proses penyesuaian dan persetujuan Rancangan Renstra- KL Tahun 2025-2029 yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pen)rusunan Rencana Strategis Kementerian/ lembaga sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini tetap berlaku; proses penyusunan dan penelaahan Renja-KL Tahun Anggaran 2026 yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku; dan d proses penyelesaian tahapan penlusunan dan penelaahan Renja-KL Tahun Anggaran 2026 yang belum dilaksanakan, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP

  65. Pasal 62 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 257037 A PRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA -43- Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Juni 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Juni 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 114 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum. iaS Djaman SK No 254064A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2025 TENTANG PEI.IYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA TATA CARA PEI{YUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA Peraturan Presiden ini menjadi acuan bagi seluruh kelompok Kementerian/ Lembaga di Indonesia antara lain Kelompok Lembaga Tinggr, Kelompok Kementerian, Kelompok Kementerian Koordinator, aan kelompok Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non struktural daiam pen]rusunan dokumen Renstra-Kl. Hal ini dimaksudkan agar Renstra-Kl yang disusun oleh setiap Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan kedudukan serta tugas dan kewenangan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan serta disusun berdasarkan pada RPJM Nasional. Ruang lingkup tata cara pen]'usunan Renstra-Kl ini meliputi penjelasan tentang (i) kedudukan Renstra-Kl dalam Sistem perencanaan pembangunan Nasional; (ii) kaidah pen)rusunan Renstra-Kl; dan (iii) mekanisme penyrriunan rancangan teknokratik Renstra-Kl dan rancangan Renstra-Kl oleh Kementerian/ Lembaga. I KEDUDUKAN RENSTRA-KL DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam rangka melaksanakan Pembangunan Nasional tersebut, diperlukan adanya perencanaan Pembangunan Nasional yang ditujukan agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Selanjutnya, agar dapat disusun perencanaan Pembangunan Nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan Negara maka diperlukan adanya sistem perencanaan Pembangunan Nasional, sebagaimana yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional. Undang-undang tersebut mendefinisikan Sistem perencanaan Pembangunan Nasional sebagai satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan Masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Perencanaan . . . SK No 254069 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2 Perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-lJ166rr* Nomor 25 Tahun 2O04 tentang Sistem perencanaan pembangunan Nasional tersebut, masing-masing kemudian dituangkan dalam dokumen RPJP Nasional, RPJM Nasional, dan RKp. Mengawali periode baru pada perencanaan jangka panjang, RpJp Nasional Tahun 2O2S_aO4S mencakup visi, sasaran visi, misi (agenda), arah (tujuan) dan indikator utama pembangunan jangka panjang nasional, untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Selanjutnya, perencanaan jangka menengah disusun melalui RPJM Nasional sebagai bentuk pengejawantahan atis dokumen RPJP Nasionar yang berfokus pada penuntasan pencapaian visi dan misi Pembangunan Nasional untuk periode jangka menengah 5 (lima) tahunan sesuai pentahapan berdasarkan RPJp Nasional. Selain tingkat Nasional, perencanaan jangka menengah juga dilaksanakan pada tingkat Kementerian/trmbaga, yang dituangtan a"tam dokumen rencana pembangunan jangka menengah Kementerian/ lrmbaga atau disebut juga sebagai Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-Kl). Renstra-Kl memuat Visi, Misi, T\rjuan, Sasaran Strategi"s, Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan. Selain muatan tersebut, Renstra-Kl juga memuat Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka pendanaan. Muatan dalam Renstra_ KL tersebut disusun sesuai dengan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuai a*am npjna Nasional dan bersifat indikatif. Dalam Sistem Perencanaan pembangunan Nasional, dokumen Renstra-Kl memiliki posisi yang sangat strategis. Renstra-Kl berkedudukan sebagai penjabaran dari RpJM Nasional, dimana dalam peny'usunan Renstra-Kl harus berdasarkan pada RpJM Nasional. Selain itu, Renstra-Kl juga digunakan sebagai dasar hukum dalam peny,usunan rancangan Renja-KL. Kedudukan Renstra-Kl daiam Sistem perencanaan pembangunan Nasional dapat dilihat pada Gambar I sebagai berikut: Gambar I . . SK No 257034A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -3- Gambar 1 Bagan Alur Keterkaitan Renstra-Kl dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Lain RPJ P Nasional € ,,"""."" G) Visi Misi Prcsiden -G)'" Nagional RPJM o. R(P -G)-' RAPBN O*-**r*Q ,,-rO @ 0'' Renja KIL G)" RI(A K/L ? Laporan . KrnerJ.r Pembanaunanj . Xinerta AnCqaran; . KinerJa Orgrnisasi Berdasarkan bagan alur keterkaitan Renstra-Kl dengan dokumen perencanaan Pembangunan Nasional lainnya, seperti yang digambarkan pada Gambar 1, terdapat 3 (tiga) keterkaitan antara Renstra-Kl dengan dokumen perencanaan lainnya, antara lain: 1. Keterkaitan antara Renstra-Kl dengan RPJM Nasional Keterkaitan Renstra-Kl dengan RpJM Nasional seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (t) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa dalam penyusunan Renstra-Kl berpedoman pada dokumen RpJM Nasional. Renstra-Kl memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, Strategi, Kebijakan, Program, Kegiatan, Sasaran program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka pendanaan sesuai dengan penugasan yang mencakup arahan presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RpJM Nasional dan bersifat indikatif. Selain itu, keterkaitan Renstra-Kl dengan RpJM Nasional diatur dalam Pasal 8 ayat (41 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 bahwa RPJM Nasional menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renstra-Kl. 2. Keterkaitan . . . SK No 257033 A PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA 4- 2 Keterkaitan antara Renstra-Kl dengan Visi Misi presiden dan Wakil Presiden Keterkaitan antara Renstra-Kl dengan visi dan misi presiden dan Wakil Presiden yaitu bahwa dalam penyusunan Renstra-Kl harus berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan visi dan misi @latforml Presiden dan Wakii presiden yang dimuat dalam RpJM Nasional. Visi dan Misi sebagaimana dimuat dalam Renstra-KL bukan merupakan Visi dan Misi yang berdiri sendiri namun berupa penjabaran visi dan misi Presiden dan Wakil presiden sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk ru-usan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Bagi Kementerian/Lembaga yang memiliki kontrak kinerja dengan Presiden terkait pencapaian visi dan misi presiden dan wakil presiden maka kontrak kinerja tersebut juga harus tercermin dalam dokumen Renstra-KL. 3 Keterkaitan antara Renstra-Kl dengan Renja-KL Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional dijelaskan bahwa "Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-Kl dan mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan pagu indikatif, ..." Selain itu, keterkaitan Renstra-Kl dengan Renja-KL diatur da-lam

  66. Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 bahwa Renstra-Kl menjadi dasar hukum dalam peny.usunan Renja- KL. Muatan yang terdapat dalam dokumen Renja-KL antara lain Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempu[ dengan mendorong partisipasi Masyarakat. Kemudian dijelaskan juga, dalam Pasal 2O ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 20O6 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana pembangunan Nasional bahwa "Rancangan Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagai penjabaran Renstra-Kl.' Dokumen . . . SK No 257032 A PRESIOEN REPUELIK INDONESIA 5 Dokumen Renja-KL yang telah tersusun akan menjadi dasar bagi Kementerian/ Lembaga sebagai organisasi/ instansi p"rggr.,rr" anggaran dalam peny'usunan RKA-KL. RKA-KL yang telah disusun oleh Kementerian/ Lembaga tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai input dalam rangka pen1rusunan Rancangan ApBN sebelum nanti akhirnya ditetapkan menjadi ApBN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dokumen RKA-KL kemudian akan digunakan sebagai input dalam penyusunan Laporan Kinerja pembingunan Kementerian/ Lembaga, Laporan Kinerja Anggaran Kementerian/Lembaga dan Laporan Kinerja Organisasi Kementerian/kmbaga. II. Kaidah PenJrusunan Renstra-Kl Sejak periode Renstra-Kl 2019-2024, Kementerian/Lembaga tidak hanya menyrrsun Renstra-Kl dalam bentuk dokumen sebagai Lampiran atas Peraturan Menteri / Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl, namun juga menuangkan data dan informasi kinerja secara daring melalui Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. Dokumen Renstra-Kl akan tetap berfungsi sebagai wadah penjabaran mengenai Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, Strategi, Kebijakan, Program, Kegiatan, Sasaian program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan keringka pendanaan secara lebih detail. Di sisi lain, penuangan data dan informasi kinerja secara daring sebagaimana dimaksud dibutuhkan sebagai upaya nyata untuk menyelaraskan informasi kinerja pada Renstra-Kl dengan informasi kinerja pada RPJM Nasional dan Renja-KL pada tataran teknG. Selanjutnya, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 59 Ta}lun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional Tahun 2025-2045 khususnya tentang kesinambungan pembangunan, maka dalam men5rusun dan melaksanakan dokumen peren"anaan Pembangunan Nasional, dalam hal ini Renstra-Kl, diarahkan penerapan kaidah pelaksanaan yang mencakup pengendalian pe.".r"^rraa.r, pengendalian pelaksanaan, serta pembiayaan pembangunan yang tidak hanya mengandalkan peningkatan kapasitas pendanaan yang beriumber dari APBN namun juga optimalisasi sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peny'usunan Renstra-Kl baik daiam bentuk dokumen tertulis maupun penuangannya secara daring melalui Sistem Informasi KRISNA_ RENSTRAKL dilakukan dengan mengacu pada sistematika muatan serta struktur data dan informasi kinerja Renstra-Kl sebagaimana dijabarkan lebih lanjut di bawah ini. A.Sistematika... SK No 257031 A PRESIDEN TIEPUEL]K INDONESIA -6- A Sistematika Muatan Dokumen Renstra-Kl Penyusunan dokumen Renstra-Kl dilaksanakan berdasarkan sistematika penulisan sebagai berikut: BABI PDNDATIULUAN 1.7 Kondisi Umum 1.2 Potensi dan Permasalahan BAB II WSI, MISI, TUJUAN DAN SASARAIIIS?RA?EGIS I{EMEIIITE-RIAN/LEI|IBA@A 2.1 Visi Kementeian/ Lembaga 2.2 Misi Kementeian/ Lembaga 2.3 Tujuan Kementeian/ Lembaga 2.4 Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga BAB M ARAH I<EBIJAITAX, STRA"EGI, KERANGITA REGT'I.ASI, DAN IT,,RATfi,I<A I(EI.DDIBAGAAN 3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Nasionql 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi K/ L 3.3 Kerangka Regulasi 3.4 Kerangka Kelembagaan BAB N TARGET KTNERJA DAN KDRANGI{A PENDAITAAN 4.1 Target Kinerja 4.2 Kerangka Pendanaan BAB V WNUTUP I,AMPIRAN Lampiran 1: Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementeian/ Lembaga Lampiran 2: Matriks Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Sumber Pendanaan Lainnga yang Sah terhadap Kegiatan Prioritas/ Progek Prioitas Kementeian/ lembag a Lampiran 3: Matriks Kerangka Regulasi Adapun SK No 257030 A PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA -7- Adapun secara lebih detail, penjelasan atas sistematika penulisan di atas akan diuraikan sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Bab ini menjelaskan mengenai kondisi umum Kementerian/Lembaga, potensi dan permasalahan yang dihadapi Kementerian/ Lembaga sebagai berikut: 1. Kondisi umum Kementerian/Lembaga menggambarkan mengenai pencapaian yang telah dilaksanakan dalam Renstra-Kl periode sebelumnya serta aspirasi Masyarakat terkait dengan pemenuhan kebutuhan barang publik, layanan publik, dan reguiasi dalam lingkup kewenangan Kementerian/ Lembaga. 2. Potensi dan permasalahan Kementerian/ Lembaga menjeiaskan mengenai analisis permasalahan, potensi, kelemahan, peluang serta tantangan jangka menengah dalam lingkup Kementerian / l,embaga maupun nasional yang akan dihadapi dalam rangka melaksanakan penugasan yang mencakup arahan Presiden yang diamanatkan oleh RpJM Nasional yang menjadi lingkup kewenangan Kementerian/Lembaga serta dalam rangka mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi. BAB II VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA Bab ini menjeiaskan mengenai rumusan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Kementerian / kmbaga. Visi dan Misi merupakan penjabaran dari visi dan misi Presiden dan Wakil presiden dalam RpJM Nasional yang telah disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga. Visi yang terdapat di da.lam Renstra-KL merupakan penjabaran visi Presiden dan Wakil presiden sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Dalam mewujudkan Visi tersebut dirumuskan misi Nasional dan Misi yang merupakan penjabaran misi Presiden dan Wakil presiden sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga. Tujuan merupakan penjabaran dari Visi yang dilengkapi dengan indikator Tujuan yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RpJM Nasional. Pada . . . SK No 257051 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8 Pada tingkat organisasi Kementerian/Lembaga, Visi, Misi, Tlrjuan, dan Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga berada pada tingkat kinerja dampak (impactl yang memuat penugasan sesuai dengan arahan Presiden dan pemenuhan Standar pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga dalam RPJM Nasional. BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN Bab ini menjelaskan mengenai rumusan Arah Kebijakan dan Strategi Nasional, yang selanjutnya dijabarkan dalam Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian/kmbaga. Bab ini disusun sebagai pendekatan dalam memecahkan permasalahan yang penting dan mindisak untuk segera dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu fiangka menengah) serta memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian sasa.an nasional serta Sasaran Strategis Kementerianf Lembaga. Bab ini juga disusun dengan telah mempertimbangkan identifikasi indikasi risiko terhadap Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga. Adapun rincian dalam Bab ini antara lain: 1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional menjelaskan mengenai Arah Kebijakan dan Strategi Nasional sebagaimana tertuang dalam Prioritas Nasional pada RpJM Nasional yang ditugaskan kepada dan/atau terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian / Lembaga. 2. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian/kmbaga menjelaskan mengenai Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian/ lrmbaga secara lengkap, tidak hanya yang dilaksanakan langsung oleh Kementerian/Lembaga tetapi jugi mempertimbangkan keteriibatan daerah dan swasta beserta dengan pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakannya. Arah Kebijakan Kementerian/Lembaga dilaksanakan melalui Program yang sesuai dengan tugas dan kewenangan Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. program juga harus dilengkapi dengan Sasaran Program (outcomel dari masing-masing Program. 3. Kerangka Regulasi menjelaskan mengenai gambaran umum Kerangka Regulasi yang dibutuhkan oleh Kementerian/kmbaga dalam pelaksanaan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional dan penjabaran peranan Kerangka Regulasi dalam mendukung . . . SK No 257050 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA 9- mendukung pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/lembaga. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi selanjutnya dituangkan dalam matriks Kerangka Regulasi. 4 Kerangka Kelembagaan menjelaskan mengenai kebutuhan fungsi dan struktur organisasi, tata laksana antar unit organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia termasuk di dalamnya kebutuhan sumber daya manusia, baik secara kualitas maupun kuantitas yang diperlukan dalam upaya pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga. BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN Bab ini menjelaskan mengenai Target kinerja dan kerangka pendanaan Kementerian/Lembaga selama periode perencanaan, sebagai berikut: 1. Target Kinerja menjelaskan mengenai hasil dan satuan hasil yang akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja, baik itu Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan. Dalam hal Kementerian/Lembaga ditugaskan mengampu indikator Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional, Kementerian/ Lembaga men)rusun Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Program, Indikator Kinerja Kegiatan, dan Indikator Kinerja Keluaran Kegiatan (outputl dengan menggunakan nomenklatur yang telah ditetapkan dalam prioritas Pembangunan terkait serta sesuai dengan perencanaan kinerja berdasarkan RPJP Nasional dan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. Namun, dalam hal Kementerian/Lembaga tidak ditugaskan untuk mengampu indikator Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional, maka Kementerian/kmbaga menJrusun Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Program, Indikator Kinerja Kegiatan, dan Indikator Kinerja Keluaran Kegiatan (outputl yang merupakan standar pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga. 2. Kerangka . SK No 257049A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- 2 Kerangka Pendanaan menjelaskan mengenai kebutuhan pendanaan secara keseluruhan untuk mencapai target Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga, Sasaran Progr:am, dan Sasaran Kegiatan. Bagian ini memuat indikasi pendanaan atas penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi dalam RPJM Nasional. Selain itu, dijabarkan juga pemenuhan kebutuhan pendanaan yang bersumber dari ApBN baik melalui belanja Kementerian/ kmbaga yang bersumber dari Rupiah Murni, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBp), pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), serta penJrusunan kerangka pendanaan yang mengoptimalkan sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) non-ketersediaan layanan (ouailabilitg pagment), Corporate Social Responsibilitt (CSR), serta sumber pendanaan lain yang bersumber dari BUMN dan/atau swasta. Kemudian untuk rincian penghitungan Prakiraan Maju, disajikan dalam bentuk Tabel Penghitungan Prakiraan Maju. BAB V PENUTUP Dalam Bab ini dimuat simpulan secara singkat mengenai dokumen Renstra-Kl yang telah disusun dan arahan dari Menteri/Kepala kmbaga yang bersangkutan dalam pelaksanaan perencanaan strategis Kementerian/ lrmbaga sehingga hasil pencapaiannya dapat diukur dan dipergunakan sebagai acuan dalam pen5rusunan laporan kinerja tahunan Kementerian/lrmbaga. Selain itu, dijelaskan pula mengenai mekanisme pengendalian dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan perencanaan strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. LAMPIRAN Lampiran 1 Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementeian/ Lembaga Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian/Lembaga mencerminkan rencana pelaksanaan Sasaran Strategis, Program, dan Kegiatan yang akan dilaksanakan Kementerian/ Lembaga sesuai dengan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga. Matriks . . . SK No257182A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- Matriks ini memuat daftar Program, daftar Kegiatan, Sasaran Program (outcomel, Sasaran Kegiatan (outputl, Indikator Kinerja, l,okasi, Target, a.lokasi, dan unit organisasi pelaksana pada setiap tahun pelaksanaan dalam periode Renstra-Kl berkenaan. Lampiran 2 Matiks Pendanaan Angg aran pendapatan dan Belanja Negara dan Sumber Pendanaan Lainnga gang So,h terhadap Kegiatan Prioritas/ Progek prioritas Kementeian/ lembaga Matriks Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap Kegiatan Prioritas/ Proyek prioritas Kementerian/Lembaga mencerminkan rencana kerangka pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan prioritas dan/atau proyek prioritas Kementerian/Lembaga. Matriks ini memuat kegiatan prioritas/proyek prioritas, penugasan Indikator Kinerja sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional, Target, alokasi APBN, alokasi non-APBN (apabila tersedia), serta total jumlahnya pada masing-masing tahun pelaksanaan dalam periode Renstra-Kl berkenaan. Lampiran 3 Matriks Kerangka Re gulosi Matriks Kerangka Regulasi merupakan daftar pemetaan indikasi kebutuhan Kerangka Regulasi yang mendukung peiaksanaan Prioritas Pembangunan serta Program dan/atau Kegiatan sesuai dengan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi Kementerian/kmbaga. Matriks Kerangka Regulasi memuat arah Kerangka Regulasi dan/atau kebutuhan regulasi, urgensi pembentukan, unit penanggungjawab, unit terkait atau institusi, serta target penyelesaiannya dalam periode Renstra-Kl berkenaan. B.Struktur... SK No 257M7 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- B Struktur Data dan Informasi Kinerja Renstra-Kl Selain melakukan penyusunan dokumen Renstra-Kl dengan mengacu pada sistematika penulisan tersebut di atas, Kementerian/ Lembaga juga menuangkan data dan informasi kinerja secara daring melalui Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. Data dan informasi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra-Kl. Adapun penuangan tersebut dilakukan dalam struktur data sebagai berikut: 1. Visi 2. Misi 3. Tujuan 4. Indikator Tujuan 5. Sasaran Strategis 6. Indikator Kine{a Sasaran Strategis 7. Program 8. Sasaran Program 9, Indikator Kinerja Program 10. Kegiatan 11. Sasaran Kegiatan 12. Indikator Kinerja Kegiatan 13. Klasifrkasi Rincian output 14. Rincian output Gambar2... SK No 257046 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Gambar 2. Struktur Data dan Informasi -t I @ lndil(6lorTUluan B lffi I serrrrn srrrtagn 'KoordanatorProgram Sasaran Sasaran w Legenda KeglaGn n --> }b3tansial idilusr Koordln'lorXegiatan taggingFungsi B€lanja TaggingSub Fungsl Eelanja ffi I x'* f .,"""" o,,rrL rnamr". C. Kaidah Penyusunan Muatan Renstra-Kl Adapun kaidah pen5rusunan muatan Renstra-Kl baik yang dituangkan dalam dokumen tertulis maupun dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL dijabarkan lebih rinci melalui penjelasan sebagai berikut: 1. Kondisi Umum Kondisi umum Kementerian/ Lembaga merupakan gambaran pencapaian yang telah dilaksanakan oleh Kemente rian ll-e.mbaga pada periode Renstra-Kl sebelumnya. Substansi kondisi umum yang akan dituangkan dalam dokumen Renstra-Kl terdiri dari: a. hasil evaluasi terhadap pencapaian program dan Kegiatan yang didasarkan pada sasaran dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra-Kl pada periode sebelumnya; dan b. hasil aspirasi Masyarakat terkait pemenuhan kebutuhan barang publik, layanan publik, dan regulasi dalam lingkup kewenangan Kementerianf Lembaga yang didapatkan dari proses penjaringan aspirasi oleh Kementerian/ l,embaga melalui wadah dan mekanisme yang akuntabel. 2. Potensi . . . SK No257l48A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 14- 2 Potensi dan Permasalahan Kementerian/ Lembaga Potensi dan permasalahan Kementerian/lembaga memuat analisis mengenai potensi yang dimiliki dan permasalahan yang akan dihadapi oleh Kementerian/ Lembaga dalam melaksanakan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. Potensi dan permasalahan sebagaimana dimaksud diarahkan untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi sesuai peran organisasi ke depan. Rumusan potensi dan permasalahan Kementerian/Lembaga perlu diperkuat dengan analisis mengenai kekuatan, kelemahan, peluang serta tantangan jangka menengah dalam lingkup Kementerian/ Lembaga baik yang diakibatkan oleh faktor internal maupun eksternal (termasuk lingkup nasional). 3 Visi Kementerian/ Lembaga Visi merupakan penjabaran visi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga. Seiain itu, Visi juga harus memberikan gambaran konsistensi kinerja Kementerian/ Lembaga selama 5 (lima) tahun mendatang serta gambaran menyeluruh mengenai peranan dan fungsi suatu organisasi. Penyusunan rumusan Visi harus memenuhi kaidah penJrusunan sebagai berikut: a. Visi harus mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang di dalam RPJM Nasional, dengan ketentuan penulisan rumusan Visi sebagai berikut: (rumusan Visi sesuai tugas dan funSsi) dalam rangka mewujudkan ........ (rumusan visi Presiden dan Wakil Presiden Aang tertuang dalam RPJM Nasional)" co ntofu Te rw uju dng a Infr astruktu r Pekerjaan Umum gang Andal dalam rangka mewujudkan Indorrcsia Maju Menuju Indonesia Emas 2O45. b. Visi. . . SK No 257044 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- b Visi harus dapat memberikan arah pandangan ke depan terkait dengan kineda dan peranan organisasi Kementerian/ L,e mbaga; c Visi harus dapat memberikan gambaran tentang kondisi masa depan yang ingin diwujudkan oleh organisasi Kementerian/kmbaga; d Visi harus ditetapkan secara rasional, realistis dan mudah dipahami; e Visi harus dirumuskan secara singkat, padat dan mudah diingat; f Visi harus dapat dilaksanakan secara konsisten dalam pencapaian; Visi harus selalu berlaku pada semua kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi sehingga suatu Visi hendaknya mempunyai sifat fleksibel; dan h Visi dituangkan secara daring dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. 4 Misi Kementerian / Lembaga Misi merupakan penjabaran misi Presiden dan Wakil presiden sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusa-n umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi yang berlandaskan pada penugasan kepada Kementerian/ Lembaga yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. Penyusunan rumusan Misi harus memenuhi kaidah pen]'usunan sebagai berikut: a. Misi harus mendukung pencapaian misi Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang di dalam RPJM Nasional; b. Misi harus dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Misi harus sejalan dengan upaya pencapaian Visi organisasi; d. Misi berlaku pada periode tertentu; e. Misi . . . SK No 257043 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- e Misi harus dapat menggambarkan tindakan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi organisasi Kementerian/ Lembaga atau bersifat unik terhadap organisasi Kementerian/ Lembaga iainnya; f Misi harus dapat menjembatani penjabaran Visi ke dalam Tujuan Kementerian / Lembaga; dan g Misi dituangkan secara daring dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. 5 Tujuan Kementerian / Lembaga Tuj uan Kementerian / Lembaga merupakan penj abaran atas Visi dan Misi yang bersangkutan dan dilengkapi dengan indikator T\rjuan yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional. Penyusunan rumusan Tujuan Kementerian/ Lembaga harus memenuhi kaidah pen5rusunan sebagai berikut: a. Tujuan Kementerian/ Lembaga harus sejalan dengan Visi dan Misi organisasi Kementerian/Lembaga pada periode jangka menengah; b. T\rjuan Kementerian/ Lembaga harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai pada periode jangka menengah; c. Tujuan Kementerian/ Lembaga harus dapat dicapai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Kementerian/ Lembaga; d. Tujuan Kementerian/ Lembaga harus dapat mengarahkan perLlmusan Sasaran Strategis, Arah Kebijakan dan Strategi, serta Program dan Kegiatan dalam rangka merealisasikan Visi dan Misi; e. Trrjuan Kementerian/Lembaga harus dilengkapi dengan indikator Tujuan Kementerian/Lembaga; f. Indikator T\rjuan merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian T\rjuan, yang pen5rusunannya dilakukan sesuai dengan kaidah penlrusunan sebagai berikut: 1) setiap Tujuan Kementerian/ Lembaga dapat memiliki lebih dari 1 (satu) indikator Tujuan; dan 2) Indikator... SK No 257042 A FRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -17- 2l Indikator Tujuan Kementerian/ trmbaga dapat dirumuskan sama dengan Indikator Kinerja Prioritas Nasional pada RPJM Nasional sesuai dengan bidang tugas fungsi Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan dan/atau memiliki dukungan secara langsung terhadap indikator Prioritas Nasional pada RpJM Nasional sepanjang relevan dengan Tujuan Kementerian/ Lembaga, c Tujuan Kementerian/ Lembaga dituangkan secara daring dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. 6 Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga Sasaran Strategis Kementerian/ Le mbaga (outcome/ impact) merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa Program yang merupakan penugasan kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. Penyusunan rumusan Sasaran Strategis harus memenuhi kaidah penlrusunan sebagai berikut: a. Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga merupakan ukuran pencapaian dari Tujuan Kementerian/Lembaga; b. Sasaran Strategis mencerminkan berfungsinya outcomes dari semua Program daiam Kementerian / Lembaga; c. Sasaran Strategis Kementerian/Lembagadapat dirumuskan dengan nomenklatur yang sama dengan sasaran pembangunan pada RPJM Nasional sesuai dengan tugas fungsi Kementerian/Lembaga masing-masing, dan/atau dirumuskan dengan nomenklatur yang menggambarkan dukungan secara langsung/ sejalan terhadap pencapaian sasaran pembangunan pada RPJM Nasional dengan tetap mengacu pada Visi, Misi, dan tugas serta fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan; d. Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga yang dirumuskan memiliki sebab akibat (causalityl secara logis dengan sasaran pembangunan dalam RPJM Nasional maupun RPJP Nasional; e. Sasaran SK No 257041 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA _ 18_ e Sasaran Strategis perlu memiliki keterkaitan dan hubungan sebab-akibat dengan Sasaran Program, dengan ketentuan bahwa I (satu) Sasaran Strategis dapat didukung oleh lebih dari I (satu) Sasaran Program; f. Sasaran Strategis Kementerian/ kmbaga harus dirumuskan dengan jelas dan terukur; Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga harus dilengkapi dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis beserta Target kinerja; h Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian / Lrmbaga merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga, yang penyusunannya dilakukan sesuai dengan kaidah pen3rusunan sebagai berikut: 1) setiap Sasaran Strategis dapat memiliki tebih dari 1 (satu) Indikator Kinerja Sasaran Strategis; 2l Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga dapat dirumuskan sama dengan Indikator Kine{a sasaran pembangunan pada RpJM Nasional sesuai dengan bidang tugas fungsi Kementerian/l,embaga yang bersangkutan dan/atau memiliki dukungan secara langsung terhadap Indikator Kinerja sasaran pembangunan pada RPJM Nasional sepanjang relevan dengan Sasaran Strategis Kementerian/ kmbaga; 3) Dalam hal Kementerian/Lembaga ditugaskan untuk mengampu Indikator Kinerja Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional, Indikator Kinerja Sasaran Strategis disusun dengan menggunakan nomenklatur yang telah ditetapkan dalam Prioritas Pembangunan terkait. I Target kinerja Sasaran Strategis disusun dengan mempertimbangkan, antara lain: 1) Target harus menggambarkan angka kuantitatif dan satuan yang akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja Sasaran Strategis; dan 2l penetapan Target harus logis, relevan dengan Indikator Kinerjanya, dan berdasarkan basis data yangjelas yang mana basis data dimaksud dilampirkan dalam dokumen Renstra-KL; j.Sasaran... SK No 254063 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -19- J Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis beserta Target kinerja Sasaran Strategis yang merupakan Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional serta merupakan penugasan kepada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasionai, harus dilengkapi dengan identifikasi indikasi risiko. Identifikasi indikasi risiko adalah proses yang bertujuan untuk mengenali dan menentukan risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/ l,embaga. Risiko Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga merupakan efek dari ketidakpastian terhadap pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/ kmbaga. Contoh penulisan: llo Sasaran Strategis Iudilsqr_Biri_l-e 1. Sasaran Strategis 1 baris ini diisi dengan identifikasi indikasi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/ kmbaga. 2 Sasaran Strategis 2 3 Sasaran Strategis 3 Sasaran Strategis 3 Dst... (*) Format tabel hanya sebagai contoh dan tidak bersifat mengikat. k Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Strategis dituangkan secara daring daiam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. 7.Arah... SK No 254062 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA -20- 7 Arah Kebijakan dan Strategi Arah Kebijakan dan Strategi disusun sebagai pendekatan dalam memecahkan permasalahan yang penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu fiangka menengah) serta memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian sasaran nasional serta Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga. Arah Kebijakan dan Strategi yang disusun telah mempertimbangkan identilikasi indikasi risiko terhadap pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga. Arah Kebijakan dan Strategi yang dituangkan ke dalam Renstra-Kl dibagi menjadi 2 (dua) sebagai berikut: a. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Rumusan Arah Kebijakan dan Strategi Nasional menggambarkan Arah Kebijakan dalam RPJM Nasional yang berkaitan dengan bidang dan/atau tugas serta fungsi Kementerian/lrmbaga. Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud memuat prioritas pembangunan yang disusun untuk memecahkan permasalahan yang penting dan mendesak dalam kurun waktu tertentu serta memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam menjabarkan pelaksanaan Program dan Kegiatan guna memastikan kontribusi Kementerian/ Lembaga atas pencapaian sasaran pembangunan pada RPJM Nasional sesuai dengan kewenangannya. b. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian / l*rr,baga Rumusan Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian / Lembaga memuat Program untuk memecahkan permasalahan yang penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu fiangka menengah) serta memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud disusun sesuai penugasan yang mencakup arahan Presiden danlatau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. Peny'r.rsunan Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian/Lembaga dilakukan berdasarkan analisis kerangka kerja logis. Selain itu, Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian/ Lembaga juga disusun dengan menjabarkan Arah Kebijakan dan Strategi Nasional. 8. Kerangka . . . SK No 257072 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA - )1 _ 6 Kerangka Regulasi Kerangka Regulasi disusun sebagai bentuk operasionalisasi dari Arah Kebijakan Kementerian/l,embaga. Kerangka Regulasi pada Renstra-Kl memuat kebutuhan regulasi, antara lain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/ Lembaga. Kerangka Regulasi tersebut diperlukan untuk melaksanakan Strategi Kementerian/Lembaga guna mencapai Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga. Selain itu, Kerangka Regulasi Kementerian/Lembaga jangka menengah pada periode tahun berkenaan juga diarahkan untuk mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional pada RPJM Nasional. Tidak hanya itu, Kerangka Regulasi dapat pula disusun sebagai instrumen untuk memecahkan permasalahan yang penting, mendesak, dan memiliki dampak besar terhadap pencapaian sasaran Pembangunan Nasional. Adapun pen5rusunan Kerangka Regulasi Kementerian/ kmbaga sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengacu pada kaidah-kaidah berikut: a. Kerangka Regulasi berisi kebutuhan regulasi yang akan dibentuk sejalan dengan kebijakan Pembangunan Nasional yang tertuang pada RPJM Nasional; b. Kerangka Regulasi harus didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, RPJP Nasional, dan RPJM Nasional; c, Kerangka Regulasi diarahkan untuk memfasilitasi, mendorong, dan/ atau mengatur perilaku Masyarakat, termasuk swasta dan penyelenggara negara dalam rangka mewujudkan Pembangunan Nasional; d. Kerangka Regulasi disusun berdasarkan hasil analisis atau evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang ada, dengan kondisi: i. apabiia berdasarkan hasil evaluasi terhadap regulasi yang ada ditemukan bahwa regulasi tersebut sudah efektif dalam mendukung tercapainya tujuan dan sasaran Pembangunan Nasional, maka tidak perlu dibe ntuk regulasi baru; atau ii. apabila . . . SK No 257071 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 22 ii. apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap regulasi yang ada ditemukan bahwa regulasi tersebut belum efektif atau belum optimal dalam mendukung tercapainya tujuan dan sasaran Pembangunan Nasional, maka perlu dilakukan penyusunan dan/atau perubahan regulasi dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian atas urgensi pembentukan dan/atau perubahan regulasi. e. Kerangka Regulasi disusun berdasarkan hasil identifikasi dan analisis terkait dampak, biaya, dan manfaat atas suatu regulasi bagi semua pemangku kepentingan melalui instrumen analisis biaya dan manfaat regulasi (Cost and Benefit Analysisl CBA). Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut, pembentukan regulasi dilaksanakan apabila: i. nilai manfaatnya lebih besar dibandingkan dengan nilai kerugiannya; dan/atau ii. pembentukan regulasi tersebut adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. f. Kerangka Regulasi disusun dengan mempertimbangkan asas pembentukan dan asas materi peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya; dan g. Kerangka Regulasi dijabarkan dalam bentuk narasi dan dituangkan dalam bentuk matriks dengan format sebagaimana tercantum dalam Bab V pada Lampiran I Peraturan Presiden ini. 9 Kerangka Kelembagaan Kerangka Kelembagaan merupakan perangkat Kementerian/Lembaga, struktur organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan aparatur sipil negara yang digunakan untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan Pembangunan, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, serta Indikator Kinerja, dan Target kinerja. Kerangka Kelembagaan dimaksud disusun sesuai dengan penugasan kepada Kementerian/ Lembaga yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. Adapun penyusunan Kerangka Kelembagaan dilakukan dengan mengacu pada kaidah- kaidah berikut: a. Keraagka . . . SK No 257161 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- a. Kerangka Kelembagaan disusun dengan bertujuan untuk: 1) meningkatkan keterkaitan dan koordinasi peiaksanaan RPJM Nasional, sesuai dengan fungsi, serta Visi dan Misi; 2l mempertajam Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian/ Lembaga sesuai dengan kapasitas organisasi dan dukungan sumber daya aparatur sipil negara; 3) membangun struktur organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, untuk menghindari duplikasi fungsi dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan program Pembangunan Nasional; dan 4l memperjelas ketatalaksanaan dan meningkatkan profesionalitas sumber daya aparatur. b Kerangka Kelembagaan disusun dengan mempertimbangkan keterkaitan, kontribusi, dan peran Kementerian/ Lembaga dalam mencapai visi dan agenda pembangunan jangka panjang pada RPJP Nasional, prioritas pembangunan pada RPJM Nasional, dan visi - misi Presiden dan Wakil Presiden; c Kerangka kelembagaan disusun dengan mengacu kepada kebijakan pembangunan, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, peraturan perundangan-undangan dan memperhatikan prinsip pengorganisasian yang efektif, efisien dan transparan; d Kerangka Kelembagaan disusun untuk mampu menopang dan mewujudkan rencana kerja menjadi kenyataan dengan mempertimbangkan: 1) pencapaian Visi dan Misi; 2) struktur organisasi dan kebutuhan sumber daya harus benar-benar disesuaikan dengan kapasitas pengelolaan sumber daya Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan; dan 3) ketersediaan anggaran untuk Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Kerangka Kelembagaan yang disusun dapat merupakan proses evaluasi terhadap strukturorganisasi kelembagaan yang sudah ada. 1O. Program . . . SK No 257069 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 24- 10 Program Program adalah penjabaran Kebijakan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau Masyarakat dalam koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Pada tataran teknis, Program juga merupakan alat kebijakan (policy toot) yang dimiliki oleh Kementerian/trmbaga dalam menjabarkan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional, yang dilaksanakan oleh satu atau lebih Unit Kerja Eselon I. Penyusunan Program pada Renstra-Kl harus memenuhi kaidah penJrusunan sebagai berikut: a. Program dikelompokkan berdasarkan penerima manfaat dan keterlibatan unit kerja pelaksana; b. Pengelompokan program berdasarkan penerima manfaat terdiri atas: 1) Program generik Program generik merupakan Program yang didesain untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menjalankan pemerintahan (birokrasi) internal Kementerian/Lembaga, sehingga penerima manfaat dari Program generik adalah internal Kementerian / Lembaga tersebut. Contoh: " Program Dtlatngan Manajemert 2l Program teknis Program teknis merupakan Program yang didesain untuk melaksanakan Prioritas Pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional dan RKP. Program Teknis memuat Kegiatan dan Keluaran Kegiatan (outputl terkait tugas dan fungsi teknis Kementerian/lembaga termasuk Keiuaran Kegiatan (outputl yang mendukung pencapaian Prioritas Nasional. Penerima manfaat Program teknis merupakan eksternal Kementerian/ Lembaga. Contoh . . . SK No 257068 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- Contoh: " Program Perumahan dan Kanuasan permuktmart c Pengelompokan Program berdasarkan keterlibatan unit kerja pelaksana: 1) Program Spesifik; Program Spesifik terdiri atas Program generik maupun Program teknis yang dilaksanakan oleh 1 (satu) unit kerja eselon I. Contoh: "Program Ketahanan Sumber Daga Ail dilaksanakan oleh Ditjen Sumber Daya Air. Prog}?m Ketahanan Sumbcr D.ya Alr Dlt an Sumbcr Oaya Alr Gambar 3. Contoh Program Spesr;tk 2) Program Lintas UKE I; dan Program Lintas UKE I terdiri atas Program generik maupun Program teknis yang dilaksanakan oleh iebih dari i (satu) unit kerja eselon I. Program Lintas UKE I disusun dalam rangka meningkatkan keselarasan capaian kinerja antar unit kerja eselon I yang menurut tugas dan fungsinya saling berkaitan. Dalam hal penlusunan Program Lintas UKE I, Kementerian/kmbaga mengacu pada tugas dan fungsi masing-masing unit kerja eselon I yang terlibat. Contoh: " Program Perumahan dan Kawasan Permukimarf dilaksanakan oleh: 1. Ditjen Cipta Karya; 2. Ditjen Perumahan; dan 3. Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Program SK No 257067 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Ditjen Ditien Ditjen Cipta Karya Perumahan PIPUP Gambar 4 Contoh Program Lintas UKE I 3) Program Lintas K/ L. Program Lintas KIL terdiri atas Program yang dilaksanakan oleh beberapa unit kerja eselon I pad,a 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga. program Lintas K/L bertujuan untuk meningkatkan konvergensi antar kementerian/lembaga dengan tugas dan fungsi yang saling berkaitan, serta mengurangi tumpang tindih program dan kegiatan antar kementerian/ lembaga. Program Lintas K/L melibatkan Kementerian/Lembaga yang memiliki kontribusi pada pencapaian hasil atau dampak nasional yang sama. Dalam hal men5rusun Program Lintas K/L, Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mempertimbangkan: a) nomenklatur Program Lintas KIL disusun berdasarkan sektor pada masing-masing fungsi dan sub fungsi anggaran Kementerian/ Lembaga, seperti: infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain; b) nomenklatur Program Lintas KIL disusun berdasarkan tema program seperti: i. ketahanan, keamanan, dan kedaulatan negara; ii. sistem hukum, politik, dan tata kelola negara yang kredibel; iii. pembangunan kualitas hidup manusia; iv. peningkatan daya saing ekonomi; v. pengelolaan SK No 257066 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - v. pengelolaan dan pelestarian SDA dan lingkungan hidup; vi. konektivitas dan informasi; vii. ketahanan pangan; viii. peningkatan kualitas pemukiman; ix. ketahanan energi; dan x. penelitian dan pengembangan sains teknologi dan inovasi. c) nomenkiatur Program disusun menggunakan pilihan kata yang mudah dipahami oleh Masyarakat umum; dan/atau d) nomenklatur Program disusun dengan mengacu pada Program Prioritas pembangunan yang bersifat tematik dan berkelanjutan. Contoh: " Program Infrastruktur Konektiuitas" dilaksanakan oleh: 1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan 2. Kementerian Perhubungan. Program lnfrastruktur Konektlvitas Kcmenterlan Xementerlan PUPR Perhubungan Gombar 5. Contoh Program Lintas Kementerian/ l,embaga d Program harus dilengkapi dengan Sasaran Program, Indikator Kinerja Program beserta Target kinerja dan koordinator Program; e. Sasaran . . . SK No 257065 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -28- Sasaran Program mencerminkan hasil kineda Program yang ingin dicapai secara nasional. Penyusunan Sasaran Program sebagaimana dimaksud harus memenuhi kaidah sebagai berikut: 1) Sasaran Program perlu memiliki keterkaitan dan hubungan sebab-akibat dengan Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dan Sasaran Kegiatan, dengan ketentuan: a) 1 (satu) Sasaran Program hanya dapat mendukung tercapainya I (satu) Sasaran Strategis; b) 1 (satu) Sasaran Program dapat didukung oleh lebih dari i (satu) Sasaran Kegiatan. 2l Setiap Program dapat memiliki lebih dari satu Sasaran Program; 3) Dalam hal Program yang digunakan bersifat lintas unit kerja eselon I, maka rumusan Sasaran Program dapat dirumuskan sama maupun berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja serta kontribusinya dalam Program tersebut. Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Ditjen Perumahan Ditjen PIPUP L T Sasa ran Program Sasaran Program Sasaran Program M€nin8katnya Pelayanan Meningkatnya Pelayanan nt tnya n lnfrastruktur Perumahan Infrastruktur Perumahan lnfrastruktur Perumahan dar Permukiman yang dan Permukiman yang dan Permukiman yang Layak dan Aman Layak dan Aman Layak dan Aman Gambar 6. Contoh Sasaran Program pada Program Lintas UKE I 4l Dalam hal Program yang digunakan bersifat lintas Kementerian/ Lembaga, maka rumusan Sasaran Program dirumuskan berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja serta kontribusinya dalam Program tersebut. Program . . . SK No 257064A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -29- Program lnfrastruktur Konektivitas Kementerian Kementerian PUPR Perhubungan Sasaran Program Sasaran Program MeninBkatnya Kinerja Meningkatnya Konektivitas Pelayanan Ja lan Nasional Transportasi Nasional Gambar 7. Contoh Sasaran Program pada Program Lintas K/ L f Indikator Kinerja Program merupakan alat ukur untuk menilai capaian kinerja Program dan rumusannya dapat bersifat kualitatif/ kuantitatif. Penyusunan Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud harus memenuhi kaidah sebagai berikut: I ) Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud disusun sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; 2l Indikator Kinerja Program dapat menggunakan: a) Indikator yang sudah secara umum digunakan di mana data pengukuran pencapaian kinerjanya dilakukan oleh instansi lain sehingga KIL bersangkutan dapat menggunakan data ini secara langsung, seperti: (i) APK (Angka Partisipasi Kasar); (ii) APM (Angka Partisipasi Murni); dan (iii) IHSG (lndeks Harga Saham Gabungan); dan/atau b) Indikator yang disusun sendiri oleh Kementerian/Lembaga bersangkutan di mana data pengukuran pencapaian kinerjanya dilakukan oleh Kementerian / Lembaga tersebut. 3) Dalam hal Kementerian/Lembaga ditugaskan untuk mengampu Indikator Kinerja Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional, Indikator Kinerja Program disusun dengan menggunakan nomenklatur yang telah ditetapkan dalam Prioritas Pembangunan terkait. 4) Indikator. .. SK No 257063 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -30- 4l Indikator Kinerja Program harus bersifat spesifik, terukur, dan dapat dievaluasi berdasarkan periode waktu tertentu; 5) Dalam hal Program yang digunakan bersifat lintas unit kerja eselon I maupun lintas Kementerian/ Lembaga, maka Indikator Kinerja Program dirumuskan berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja serta kontribusinya dalam Program tersebut. Program lnfrastruktur Konektivita 5 Kementerian PUPR Kementerian Perhubungan Sasaran Program I Sasaran Program M€ningkatnya Kinerja Pelayanan MeninBkatnya Konektivitas Jalan Nasional Tra n ortasi Nasional lndikator Kine P lndikator K m Aksesibilitas Jalan Nasional Rasio Konektivitas Transportasi Darat Gambar 8. Contoh Indikator Kinerja Progrom pada Program Lintas K/L Target kinerja Sasaran Program disusun dengan mempertimbangkan, antara lain: 1) Target harus menggambarkan angka kuantitatif dan satuan yang akan dicapai dari setiap Sasaran Program; 2l Target kinerja Sasaran Program diukur melalui Indikator Kinerja Progr"am; 3) penetapan Target harus logis, relevan dengan Indikator Kinerjanya, dan berdasarkan basis data yang jelas; dan 4l penetapan Target harus mempertimbangkan kapasitas pelaksanaan dari unit kerja terkait. h Koordinator Program merupakan Unit Kerja Eselon I yang mengoordinasikan pelaksanaan Program. I Program, Sasaran Program, Indikator Kinerja Program, dan koordinator Program dituangkan secara daring dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. 11. Kegiatan . . SK No 257062 A PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA 31 - 11. Kegiatan Kegiatan mencerminkan suatu aktivitas yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga untuk menghasilkan Keluaran Kegiatan (outputl dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran pembangunan. Penyusunan Kegiatan pada Renstra-KL harus memenuhi kaidah penyusunan sebagai berikut: a. Kegiatan dikelompokkan berdasarkan penerima manfaat dan keterlibatan unit kerja pelaksana; b. Pengelompokan kegiatan berdasarkan penerima manfaat terdiri atas: l) Kegiatan generik Kegiatan generik adalah Kegiatan yang mendukung pelaksanaan internal Kementerian/Lembaga (dukungan manajemen internal), sehingga penerima manfaat Kegiatan generik merupakan internal Kementerian/Lembaga. Kegiatan generik digunakan oleh unit kerja eselon II yang memiliki karakteristik sejenis sebagai pelaksana kegiatan yang bersifat dukungan/ layanan internal/ operasional. Contoh: "Pengelolaan dan Pengadministrasian Pegawai, Org anis asi d an T at alaks and 2l Kegiatan teknis Kegiatan teknis adalah Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga dalam mendukung sasaran Pembangunan Nasional. Penerima manfaat Kegiatan teknis merupakan eksternal Kementerian/lrmbaga. Kegiatan teknis terkait dengan Program teknis baik yang bersifat lintas maupun yang bersifat spesifik. Contoh: " Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Balst" c. Pengelompokan kegiatan berdasarkan keterlibatan unit kerja pelaksana: 1) Kegiatan . SK No 257061 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -32- 1) Kegiatan Spesifrk Kegiatan Spesifik adalah kegiatan, baik kegiatan generik maupun kegiatan teknis yang diiaksanakan oleh 1 (satu) Unit Kerja Eselon IL Dalam ha1 menyusun Kegiatan Spesifik, Kementerian/ kmbaga mempertimbangkan tugas dan fungsi unit kerja pelaksana dalam mendukung capaian Sasaran Program. Contoh: " Pengembangan Bendungan, Danau, dan Bangunan Penampung Air Lainngd dilaksanakan oleh Direktorat Bendungan dan Danau. I Pengembangan Bendungan, Danau, dan Bangunan Penampunt Alr lainrrya Dlrektorat Eendungan dan Danau Gambar 9. Contoh Kegiatan Spesifik 2l Kegiatan Lintas Kegiatan Lintas adalah Kegiatan, baik Kegiatan generik maupun Kegiatan teknis yang dilaksanakan oleh lebih dari 2 (dua) unit kerja eselon II. Dalam hal menyusun Kegiatan Lintas, Kementerian/ Lembaga mempertimbangkan: a) terdapat keterkaitan yang kuat antar Kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa unit kerja sehingga Kegiatan tidak dapat dikerjakan secara terpisah; b) Kegiatan yang dilakukan oleh satu unit kerja merupakan bagian dari suatu siklus/proses yang saling beruru tan (sequencel; dan c) terdapat Kegiatan yang serupa/ sejenis yang dilaksanakan oleh beberapa unit kerja. Contoh: . . . SK No 257060 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- Contoh: " Operasi don Pemeliharaan Sarana Prasarana SDA serta Penanggulangan Darurat Akibat Bencand dilaksanakan oleh: 1. Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan; dan 2. Direktorat Bina Penatagunaan SDA. Operasl dan Pemellharaan Sarana Prasarana SDA sefta Penanggulangan Darurat Aklbat Bencana Dlrektorat Blna Diruktorat Blna Opcrasl dan Penatagunaan Pemellharaan SDA Gotnbar 10. Contoh Kegiatan Lintas dalam Lingkttp UKE I yang Sama d Kegiatan harus dilengkapi dengan Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja Kegiatan beserta Target kinerja dan Koordinator Kegiatan; e Sasaran Kegiatan mencerminkan hasil kinerja Kegiatan yang ingin dicapai secara nasional. Penyusunan Sasaran Kegiatan sebagaimana dimaksud harus memenuhi kaidah sebagai berikut: 1) Sasaran Kegiatan disusun sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; 2) Sasaran Kegiatan perlu memiliki keterkaitan dan hubungan sebab-akibat dengan Sasaran Program, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) Sasaran Kegiatan hanya dapat mendukung tercapainya I (satu) Sasaran Program; 3) Sasaran Kegiatan harus mendukung tercapainya Sasaran Program; 4l Setiap Kegiatan dapat memiliki lebih dari satu Sasaran Kegiatan; 5) Dalam . . . SK No 257059 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -34- 5) Dalam hal Kegiatan yang bersifat lintas, maka rumusan Sasaran Kegiatan dirumuskan sama maupun berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja yang dimaksud serta sesuai dengan kontribusinya dalam Kegiatan tersebut. Operasi dan Pemellharaan Sarana Prirsarana SDA serta Pena ntan Darurat Akibat Bencana Dlrcktoret Blna Opcresl dan Dhektotrt Elna Pernellharaan Pen.t tunaao SDA Sat.ran Sasaran Menintkatnya kinerra layanan OP MenirEkatnya layanan pemblnaan sarana prasarana SDA bidant operasi dan pemellharaan sarana prasarana SOA Gombar 11. Contoh Sasaran Kegiatan pada Kegiatan Lintas f Indikator Kinerja Kegiatan merupakan alat ukur untuk menilai capaian kinerja Kegiatan dan rumusannya dapat bersifat kualitatif/ kuantitatif. Penyusunan Indikator Kinerja Kegiatan sebagaimana dimaksud harus memenuhi kaidah sebagai berikut: 1) Indikator Kinerja Kegiatan disusun sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; 2l Indikator Kinerja Kegiatan dapat menggunakan: a) Indikator yang sudah secara umum digunakan di mana data pengukuran pencapaian kinerjanya dilakukan oleh instansi lain sehingga KIL bersangkutan dapat menggunakan data ini secara langsung, seperti: (i) APK (Angka Partisipasi Kasar); (ii) APM (Angka Partisipasi Murni); dan (iii) IHSG (lndeks Harga Saham Gabungan); dan/atau b) Indikator yang disusun sendiri oleh Kementerian/ Lembaga bersangkutan di mana data pengukuran pencapaian kinerjanya dilakukan oleh K/L tersebut. 3) Dalam . . . SK No 257058 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- 3) Dalam hal Kementerian/kmbaga ditugaskan untuk mengampu Indikator Kinerja Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional, Indikator Kinerja Kegiatan disusun dengan menggunakan nomenklatur yang telah ditetapkan dalam Prioritas Pembangunan terkait. 4l Indikator Kine{a Kegiatan harus bersifat spesifik, terukur, dan dapat dievaluasi berdasarkan periode waktu tertentu; 5) Dalam hal Kegiatan yang digunakan bersifat lintas, maka Indikator Kinerja Kegiatan dirumuskan berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja yang dimaksud serta sesuai dengan kontribusinya dalam Kegiatan tersebut. Opa'.rl d.n P r.Irr.an S.nnr Ptat r.n SllA i.rt O.rurlt Aklbat larcao. Ullkto',t Binr Op€r.sl dan Oll€ldo..t Blna Pemdlhrnrn 5D Sasartn Sas.rln Menlng kinerla layanan OP Meningkatrrya layanan pemtjanaan sarana p6sarana SDA tidang @erasi dan plmeliharaan sa rana sa6na SDA lndlbtor ktdll.tor lcll.t n Perscntase iumlrh prasarana SDA PeEentase pencapaian target diOP sccualAK OP an rana sDA Gambar 12. Contoh lndikator Kinerja Kegiatan pada Kegiatan Target kinerja s."".'Jl x.gi.tr., disusun dengan mempertimbangkan, antara lain: 1) Target harus menggambarkan angka kuantitatif dan satuan yang akan dicapai dari setiap Sasaran Kegiatan; 2) Target kinerja Sasaran Program diukur melalui Indikator Kinerja Kegiatan; 3) penetapan Target harus logis, relevan dengan Indikator Kinerjanya, dan berdasarkan basis data yang jelas; dan 4) penetapan Target harus mempertimbangkan kapasitas pelaksanaan dari unit kerja terkait; h. Koordinator . . . SK No 257057 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -36- h Koordinator Kegiatan merupakan unit kerja yang mengoordinasikan pelaksanaan Kegiatan. l. Kegiatan, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan dan koordinator Kegiatan dituangkan secara daring dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. 12. Keluaran Kegiatan (output\ Keluaran Kegiatan (outputl adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh unit kerja pelaksana. penyrsunan Keluaran Kegiatan (outputl pada Renstra-Kl harus memenuhi kaidah penlusunan sebagai berikut: a. Keluaran Kegiatan (outputl disusun sesuai Struktur data Keluaran Kegiatan (outputl, yang terdiri atas: 1) Klasifikasi Rincian Output (KRO), yakni kumpulan atas rincian output yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan Keluaran Kegiatan loutputl yang sejenis/ serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis. ' 2) Rincian Output (RO), yakni Keluaran Kegiatan (output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/lembaga yang berfokus pada isu dan/atau Lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit keda tersebut da_lam mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan. b. Keluaran Kegiatan (outputl harus dilengkapi dengan indikasi Lokasi, indikasi kebutuhan alokasi pendanaan, dan Target kinerja; c. Dalam hal Keluaran Kegiatan (outrytl mendukung pencapaian prioritas nasional, muatan Keluaran Kegiatan (outputl tersebut dituangkan dalam Kegiatan yang berada di bawah Program teknis; d. Keluaran Kegiatan (outputl dituangkan secara daring dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. 13. Kerangka . . . SK No 257056 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -37 - 13. Kerangka Pendanaan Kerangka Pendanaan menggambarkan strategi dan indikasi kebutuhan pendanaan untuk Program dan Kegiatan guna mencapai Target kinerja yang telah ditetapkan. Adapun penJrusunan kerangka pendanaan dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah berikut: a. Kerangka Pendanaan disusun dalam perspektif jangka menengah (5 (lima) tahun) dan bersifat indikasi; b. Kerangka Pendanaan disusun sesuai Program, Kegiatan dan Keluaran Kegiatan (outputl yang direncanakan; c. Kerangka Pendanaan disusun dengan mempertimbangkan realisasi anggaran dan capaian Target selama 5 (lima) tahun periode Renstra-Kl sebelumnya; d. Kerangka Pendanaan diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan dalam rangka mencapai Target pembangunan pada RPJM Nasional sesuai tanggung jawab Kementerian / Lembaga terkait; e. Kerangka Pendanaan dapat memuat bauran sumber pendanaan baik yang bersumber dari APBN mapun sumber pendanaan lainnya yang sah. Dalam menentukan sumber sebagaimana dimaksud, Kementerian/Lembaga memperhatikan kerangka pendanaan jangka menengah dalam RPJM Nasional; f. Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud memuat identifikasi kerangka pendanaan terkait dukungan terhadap kegiatan prioritas berupa APBN, sumber pendanaan lainnya yang sah termasuk pendanaan Non-APBN, swasta, dan/atau pendanaan inovatif iainnya; dan g. Kerangka pendanaan juga memuat identifikasi sumber pendanaan program K/L dengan rincian indikasi pendanaan tahunan. Gambar13... SK No 257055 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38_ Gambar 13. Hubungan Kerangka Logis Kementerian/ Lembaga dengan Pencapaian Pembangunan N asional S/ISARAI{ PEMAA GUNAN NASIONAL SASARAN STRATEGIS X./L (oUTcoMEIMPACT) SASARAN PROGRAM SASARAN PROGRAM {ourcoME} (ourcoME) SASARAN X€GIATA}I SASARAN K€GIATA'{ SASAAAN KE6IAIAN SASARAiI K€GIATAN OUtPUl OUTPUT OUIPUT OUTPUT OUTPUI OUTPUT OU'TPUf PROSgS PBOSES PROSES PROSES PROSES PAOSES PROSES ?ROS€S III.Mekanisme... SK No 257054A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- III. Mekanisme Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian/ lembaga dan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/ tembaga Penyusunan Renstra-Kl merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penyusunan RPJM Nasional. Pen5msunan kedua dokumen perencanaan tersebut dilal<ukan secara paralel, dimana hasil dari rangkaian kegiatan akan saling melengkapi bagi proses yang lainnya. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 7 Peraturan Presiden ini, tahapan pen5rusunan Renstra- KL meliputi: 1. pen5rusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl; 2- penyusunan rancangan Renstra-Kl; 3. penelaahanrancanganRenstra-Kl; 4. penyesuaian rancangan Renstra-Kl; dan 5. persetujuan r€rncangan Renstra-Kl. Dalam tahapan penyusunan Renstra-Kl tersebut, dilakukan penyusunan dokumen rancangan Renstra-Kl yang dibagi menjadi 4 (empat) alur tahapan penyusunan dokumen Renstra-Kl sebagai berikut: 1. Penlusunan RancanganTeknokratikRenstra-Kl 2. Penyusunan Rancangan Awal Renstra-Kl 3. Penyusunan RancanganRenstra-Kl 4. Penyesuaian RancanganRenstra-Kl Tahapan penJrusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dapat dikategorikan dalam 2 (dua) proses, yakni: 1. Proses Teknokratik Proses Teknokratik dalam penlusunan Renstra-Kl merupakan proses perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya. Proses teknokratik ini menghasilkan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl. Peny'usunan Rancangan Teknokratik Renstra-KL dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta aspirasi Masyarakat. Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl terlebih dahulu berpedoman pada konsep rancangan Teknokratik RPJM Nasional, untuk seianjutnya dimutakhirkan terhadap Rancangan Teknokratik RPJM Nasional. Oleh karena itu, penentuan Visi, Misi, T\rjuan, Sasaran Strategis, Strategi, Kebijakan, Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka pendanaan Kementerian/Lembaga selama 5 (lima) tahun juga harus berfokus pada pencapaian sasaran pembangunan pada RPJM Nasional. Adapun . . . SK No 257053 A PRESIOEN REPUBLIK ]NDONESIA -40- Adapun mekanisme peny,usunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian/kmbaga adalah sebagai berikut: a. Kementerian/Lembaga men5rusun Rancangan Teknokratik Renstra-Kl yang dapat dimulai pada bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan; b. Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl, Kementerian/ Lembaga melakukan: I) koordinasi dengan Kementerian perencanaan untuk mengidentifikasi kebijakan sektoral dan kewilayahan terkait sesuai dengan konsep rancangan teknokratik RPJM Nasional; 2l evaluasi pencapaian Program dan Kegiatan yang didasarkan pada sasaran dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra-Kl periode sebelumnya; 3) penjaringan aspirasi Masyarakat terkait pemenuhan kebutuhan barang publik, layanan publik, dan regulasi dalam lingkup kewenangan Kementerian/Lembaga yang didapatkan dari proses penjaringan aspirasi oleh Kementerian/ Lembaga melalui wadah dan mekanisme yang akuntabel seperti forum konsultasi, forum diskusi kelompok terarah (foans group discussion), media cetak dan media elektronik, situs web {u.tebsite), dan metode penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel; dan 4l koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalam pencapaian sasaran Pembangunan Nasional. c. Kementerian/ lrmbaga menJrusun Rancangan Teknokratik Renstra-Kl dengan berfokus pada penyusunan muatan-muatan pada dokumen tertulis Renstra-Kl; d. Kementerian/ lrmbaga melakukan penyesuaian Rancangan Teknokratik Renstra-Kl terhadap Rancangan Teknokratik RpJM Nasional; 2. Proses . . . SK No 257052 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -41 - 2. Proses Politik Proses politik daiam penyrrsunan Renstra-Kl merupakan proses penyelarasan rancangan Renstra-Kl dengan visi, misi, dan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden. Proses politik ini merupakan lanjutan dari proses teknokratik, yang akan menghasilkan rancangan awal Renstra-Kl, rancangan Renstra-Kl dan penyesuaian rancangan Renstra-KL. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 20O6 tentang Tata Cara Peny.usunan Rencana Pembangunan Nasional, penyusunan rancangan Renstra-Kl dilakukan dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Nasional yang telah memuat visi, misi, dan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden. Mempertimbangkan (i) pelantikan Presiden dan Wakil Presiden; dan (ii) berbagai amanat terkait penyusunan Renstra-Kl dan RPJM Nasional dalam peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang Tata Cara penl,usunan Rencana Pembangunan Nasional yang perlu diselesaikan sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah Presiden dan Wakil presiden dilantik, maka Kementerian/Lembaga terlebih dahulu men,'usun rancangan awal Renstra-Kl sebagai bentuk penyempurnaan atas Rancangan Teknokratik Renstra-Kl terhadap konsep rancangan awal RpJM Nasional. Hal tersebut bertujuan untuk menjembatani terbatasnya waktu penyusunan rancangan Renstra-Kl. Rancangan awal Renstra-Kl akan disempurnakan menjadi rancangan Renstra-Kl dengan mengacu pada rancangan awal RpJM Nasional. Rancangan Renstra-KL selanjutnya akan ditelaah melalui Pertemuan Dua Pihak, yang hasilnya menjadi dasar bagi Kementerian/ Lembaga untuk melakukan perbaikan terhadap rancangan Renstra-Kl. Adapun perbaikan sebagaimana dimaksud akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden mengenai RpJM Nasional, untuk selanjutnya ditelaah kembali melalui Forum Penyesuaian. Adapun mekanisme penJrusunan rancangan awal Renstra-Kl, rancangan Renstra-Kl dan penyesuaian rancangan Renstra-KL sebagaimana diuraikan di atas adalah sebagai berikut: a. Mekanisme Penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga t) Kementerian/Lembaga men)rusun rancangan awal Renstra- KL setelah Kementerian Perencanaan menyampaikan konsep rancangan awal RPJM Nasional kepada Kementerian/Lembaga yang memuat visi, misi dan program prioritas calon Presiden dan wakil Presiden peraih suara terbanyak berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum; 2) Kementerian . . . SK No 257091 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _42_ 2\ Kementerian/Lembaga menyusun rancangan awal Renstra- KL dengan menyesuaikan Rancangan Teknokratik Renstra- KL terhadap sasaran dan prioritas Pembangunal Nasional pada konsep rancangan awal RPJM Nasional; 3) Kementerian/kmbaga melakukan pembahasan dengan Kemente rian Perencanaan untuk memastikan keselarasan rancangan awal Renstra-Kl dengan konsep rancangan awal RPJM Nasional. b. Mekanisme Penyusunan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga 1) Kementerian/ Lembaga menyusun rancangan Renstra-Kl setelah Kementerian Perencanaan menyampaikan rancangan awal RPJM Nasional kepada Kementeriaa/Lembaga yang memuat visi, misi, dan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden; 2l Kementerian/Lembaga menJrusun rancangan Renstra-Kl dengan menyesuaikan rancangan awal Renstra-Kl terhadap sasaran dan prioritas Pembangunan Nasional pada rancangan awal RPJM Nasional; 3) Kementerian/l,embaga menyusun muatan dokumen tertulis rancangan Renstra-Kl sesuai sistematika penulisan dokumen tertulis Renstra-KL dan kaidah pen),Llsunan Renstra-KL; 4l Kementerian/[,embaga melakukan penyusunan data dan informasi rancangan Renstra-Kl melalui penuangan (input) data melalui Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL; 5) Kementerian/Lembaga menyampaikan konsep (drafil atas dokumen tertulis rancangan Renstra-Kl kepada Kementerian Perencanaan; 6) Kementerian/kmbaga menyampaikan data dan informasi rancangan Renstra-Kl secara daring pada Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL; 7l Kementerian/ Lembaga dan Kementerial Perencanaan melakukan penelaahan atas dokumen tertulis serta data dan informasi rancangan Renstra-Kl melalui Pertemuan Dua Pihak; 8) Kementerian/ Lembaga melakukan perbaikan atas dokumen tertulis serta data dan informasi rancangan Renstra-Kl berdasarkan hasil penelaahan rancangan Renstra-Kl; 9) Kementerian . . SK No 257090 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43- 9) Kementerian/Lembaga menyampaikan perbaikan atas dokumen tertulis rancangan Renstra-Kl kepada Kementerian Perencanaan; 1O) Kementerian/Lembaga menyampaikan perbaikan atas data dan informasi rancangan Renstra-Kl secara daring pada Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. c Mekanisme Penyesuaian Rancangan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga 1) Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian rancangan Renstra-Kl setelah Kementerian Perencanaan menetapkan Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional; 2l Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian rancangan Renstra-Kl terhadap sasaran dan prioritas Pembangunan Nasional pada RPJM Nasional; 3) Kementerian/ Lembaga melakukan penyesuaian atas muatan dokumen tertulis rancangan Renstra-Kl sesuai sistematika penulisan dokumen tertulis Renstra-Kl dan kaidah pen1rusunan Renstra-KL; 4l Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian atas data dan informasi rancangan Renstra-Kl melalui penuangan (input) data melalui Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL; 5) Kementerian/ Lembaga menyampaikan konsep ldrafil atas penyesuaian dokumen tertulis rancangan Renstra-Kl kepada Kementerian Perencanaan; 6) Kementerian/ Lembaga menyampaikan penyesuaian atas data dan informasi rancangan Renstra-Kl secara daring pada Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL; 7l Kementerian/ l,embaga dan Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan atas penyesuaian dokumen tertulis serta data dan informasi rancangan Renstra-Kl melalui Forum Penyesuaian yang dikoordinasikan oieh Kementerian Perencanaan; 8) Kementerian/Lembaga melakukan perbaikan atas penyesuaian dokumen tertulis serta data dan informasi rancangan Renstra-Kl berdasarkan hasil kesepakatan pada Forum Penyesuaian; 9) Kementerian/ Lembaga menyampaikan rancangan akhir dokumen tertulis rancangan Renstra-Kl yang memuat perbaikan berdasarkan hasil kesepakatan pada Forum Penyesuaian kepada Kementerian Perencanaan; 10) Biro... SK No 257089 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -44- 10) Kementerian/ Lembaga menyampaikan rancangan akhir data dan informasi rancangan Renstra-Kl yang memuat perbaikan berdasarkan hasil kesepakatan pada Forum Penyesuaian secara daring pada Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. IV. Kaidah Pelaksanaan Penl'usunan Renstra-KL I . Ketentuan mengenai proses penJrusunan rencana strategis pada tingkat organisasi dan/atau unit kerja yang lebih rendah dari Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dapat diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kementerian/ l,embaga; 2. Penyusunan rencana strategis pada tingkat organisasi dan/atau unit kerja yang lebih rendah wajib mengacu pada Renstra-KL; 3. Lembaga Tinggi Negara yang telah memiliki Bagian Anggaran (BA) wajib menyusun Renstra Lembaganya berdasarkan peraturan Presiden ini, dengan tetap mengacu kepada target capaian yang ditetapkan dalam RPJM Nasional; 4. Penyrrsunan Renstra-Kl dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan manajemen risiko Pembangunan Nasional; dan 5. Penyusunan Renstra-Kl dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Bab V RPJM Nasional terkait pendanaan pembangunan dan Bab VI RPJM Nasional terkait pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan dengan memperhatikan manajemen kinerja dan manajemen risiko. V.Format... SK No 257088 A PRESIDEN REPUILIK INDONESIA -45- V. Format dalam Penyrrsunan Lampiran Renstra-Kl 1. Format dalam Penyusunan l,arnpiran Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada Bab ini akan digunakan oleh Kementerian/ trmbaga dalam menyusun bagian Lampiran pada dokumen tertulis Renstra-Kl. 2. Format dalam Penyusunan Lampiran Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada Bab ini juga akan diterapkan sebagai format laporan hasil olah data pada Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. 3. Format dalam Peny'usunan Lampiran Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada Bab ini dapat disesuaikan sesuai kebijakan perencanaan jangka menengah sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan. 4. Format dalam Penyusunan Lampiran Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada Bab ini terdiri atas: a. Format 1. Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian/ lrmbaga Program/ Sasaran Program Lokasi Target Alokasi (dalam Juta rupiahf Unit Kegiatan Ioutcomef /Sasaran Organlsasl Kegiatan Pelaksana loutput)/Indikator 2025 2o26 2027 2024 2029 2025 2026 2027 2024 2029 KEMENTERIAN/LEMBAGA Sasaran Strategis 1 ffi --f- xxx xxx xxx xxx xxx I x)rx -Indtkotor... SK No 154034 C PRESIDEN REPUILIK INDONESIA -46- - Indikotor Kinerja Sa.saran xxx xxx xxx xxx XXX Strategis - Indikator Kinerja Sasaran xxx XXX xxx XXX xxx Strateqis Sasaran Strategis 2 - Indikator Kinerja Sa.saran tt xxx xxx XXX xxx xxx tl x)rx Strategis PROGRAM A: Sasaran Program (Outcome) tl --T--t- xxx xxx xxx xxx xxx xxx I --H m - Indikator Kinerja Program XXX XXX xxx xxx xxx - Indikator Kinerja Program xxx XXX xxx xxx xxx Sasaran Program (Outcomel 2 Indikator Kinerj a Program [-T-] lt xxx XXX I xxx XXX xxx TTI f---T---- xxx xxx xxx xxx xxx xxx Kegiatan 1: l ----f---T- f--r-- tl Sasaran SK No 154032 C FRESIDEN REPUILIK INDONESIA -47 - Sasaran Kegiatan IIxxx xxx tl - Indikator Kinerja Kegiatan - Indikator Kinerja Kegiatan XXX XXX xxx xxx xxx xxx xxx XXX -I I output @ XXX xxx @ xxx Sasaran Kegiatan - Indikator Kinerja Kegiatan II xxx xxx XXX XXX XXX output xxx xxx XXX xxx XXX Kegiatan 2: Sasaran Kegiatan -F[ EIEEEEEtrGE I xxx - Indikator Kinerja xxx xxx xxx xxx XXX Kegiatan = - Indikator Kinerja xxx xxx xxx xxx xxx Dst Kegiatan output w ww xxx m XXX tl b.Format... SK No 154031C FRESIDEN REFUILTK INDONESIA -48- b Format 2. Matriks Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Kementerian/Lembaga Kegiatan Penugasan Alokasi APBN Alokasi Non-APBN Total Prioritas/ Indlkator Target (dalam juta rupiah) (dalam juta rupiah) (dalam juta rupiah) # Proyek Prioritas 2025 2026 2027 2024 2029 2025 2026 2027 2024 2029 2025 2026 2027 2024 2029 2025 2026 2027 2024 2029 f-l L r-f-l!r tl frl E ! ffi+ L___l L L I # i+ tt i --t + I tt ___.1 I I tt H -+ L___l I I [-T-- 3.Format... SK No 154022 C FREsIDEN REPUlLIK INDONESIA -49- c Format 3. Matriks Kerangka Regulasi Arah Kerangka Urgensl Pembentukan No. Regulasi dan/atau Berdasarkan Evaluasi Unit Unlt Terkalt/ Target Kebutuhan Regulasi Eksisting, Kajian Penanggunglawab Inetltusi Penyelesaian Regulasl Dan Penelitian 1 2 ?) 4 5 VI, PENUTUP. . . SK No 154021 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50- VI. PENUTUP Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembalgunan Nasional, Kementerian/ Le mbaga men3rusun Renstra-Kl untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya dengan mengacu pada peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional. Untuk menjaga pelaksanaan amanat tersebut, Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan melakukan penyusunan Renstra-Kl sesuai tahapan, kaidah pen5rusunan dan mekanisme pen5rusunan Renstra-Kl sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bi dang Perundang-undangan dan {dministrasi Hukqm, Silv na Djaman SK No 257174A PRESIOEN REPUELIK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2025 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEM ENTERIAN / LEMBAGA TATA CARA PENELAAHAN, PENYESUAIAN, DAN PERSETUJUAN RANCANGAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA I. KAIDAH UMUM PENELAAHAN, PENYESUAIAN, DAN PERSETUJUAN RANCANGAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyrsunan Rencana Pembangunan Nasional dan Pasal 13 Peraturan Presiden ini, Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan Renstra-Kl.. Penelaahan bertujuan untuk memastikan Kebijakan dapat konsisten dengan sasaran Prioritas Pembangunan dan/atau kerangka ekonomi makro dalam rancangan awal RPJM Nasional yang dapat terjabarkan ke da.lam sasaran tujuan Kementerian/Lembaga dan sasaran tugas yang akan dilaksanakan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Penelaahan Renstra-Kl dilakukan melalui Pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian yang dapat melibatkan Kementerian/ Lembaga yang berkepentingan. Dalam Pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian, Kementerian Perencanaan memberikan persetujuan atas rancangan Renstra-Kl. Dalam rangka mendukung penelaahan Renstra-Kl, perlu diatur mengenai tata cara penelaahan Renstra-Kl yang di dalamnya mengatur secara lebih rinci mengenai aspek penelaahan, fokus penelaahan, mekanisme penelaahan, syarat dan ketentuan penelaah, serta tindak lanjut atas hasil peneiaahan Renstra-Kl. A. Tujuan Tata Cara Penelaahan Rancangan Renstra-Kl Tata cara penelaahan rancangan Renstra-Kl melalui Pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian ini bertujuan untuk: 1. Memberikan penjelasan secara rinci mengenai tata cara penelaahan rancangan Renstra-Kl; 2.Memberikan... SK No 254068 A PRESIOEN REPUELIK INDONESIA _a 2. Memberikan panduan bagi Kementerian perencanaan, Kementerian/Lembaga, dan pihak terkait dalam melakukan pembahasan dan penelaahan terhadap rancangan Renstra_Kl; dan 3. Memastikan dalam proses penelaahan rancangan Renstra-KL konsisten dengan RPJM Nasional. B. Hal-hal yang Menjadi Fokus Utama penelaahan dalam pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian Penelaahan oleh Kementerian Perencanaan dilakukan terhadap semua substansi muatan Renstra-Kl beserta dokumen pendukungnya, namun demikian terdapat penekanan (fokus) baik pada pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian. l. Penelaahan melalui Pertemuan Dua pihak dilakukan untuk memastikan: a. Visi dan Misi merupakan penjabaran visi dan misi presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional yang telah disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian/ lrmbaga; b. Tujuan dan indikator Tujuan selaras dengan sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional; c. Sasaran Strategis mendukung pencapaian visi dan misi presiden dan Wakil Presiden serta berdasarkan pada sasaran prioritas pembangunan dan/atau kerangka ekonomi makro dalam rancangan awal RPJM Nasional; d. Kebijakan, Program, dan Kegiatan konsisten dengan kebijakan nasional dalam rancangan awai RPJM Nasional; e. Program dan Kegiatan sesuai dengan pembagian urus€rn kewenangan pusat dan daerah; f. Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan mendukung pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam rancangan awai RpJM Nasional; g. Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan sesuai dengan kebijakan pengembangan wilayah dalam rancangan awal RpJM Nasional, dalam hal Program dan Kegiatan terkait dengan daerah; h. Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan mendukung pencapaian Indikator Kinerja pada Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional; i. indikasi. . . SK No 257079 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- i. indikasi Keluaran Kegiatan (output\ prioritas Kementerian/[rmbaga beserta indikatornya mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan pada rancangan awal RPJM Nasional; j. muatan rancangan Renstra-Kl sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; k. keterkaitan antara: 1) Tujuan dengan Sasaran Strategis Kementerian/l,embaga; 2) Program dengan Sasaran Program; 3) Kegiatan dengan Sasaran Kegiatan; dan 4) Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dengan Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan. 1. sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional; m. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan materi muatan RPJM Nasional, termasuk antara lain: 1) kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab V RPJM Nasional terkait pendanaan pembangunan; 2) kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab VI RPJM Nasional terkait pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan dengan memperhatikan manajemen kinerja dan manajemen risiko; n. materi muatan identifikasi indikasi risiko dalam Renstra-Kl; o. kesesuaian Kerangka Regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Kementerian/lrmbaga untuk melaksanakan Prioritas Pembangunan yang terdapat dalam rancangan awal RPJM Nasional; p. kesesuaian Kerangka Regulasi Kementerian/Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Kerangka Regulasi nasional pada rancangan awal RPJM Nasional; q. kesesuaian kerangka kelembagaan Kementerian/Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap kerangka kelembagaan nasional pada rancangan awal RPJM Nasional; dan r. kesesuaian . . . SK No 257078 A "."ui.T[t'noo=f;n.r,o -4- r. kesesuaian kerangka pendanaan Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Arah Kebijakan dan strategi pendanaan nasional serta kerangka ekonomi makro pada rancangan awal RPJM Nasional. 2. Penelaahan melalui Forum Penyesuaian dilakukan untuk memastikan: a. Visi dan Misi merupakan penjabaran visi dan misi presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden mengenai RPJM Nasional yang telah disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian/ trmbaga; b. Tujuan dan indikator Tujuan selaras dengan sasaran Pembangunan Nasionai dalam RPJM Nasional; c. Sasaran Strategis mendukung pencapaian visi dan misi presiden dan Wakil Presiden serta berdasar pada sasaran prioritas pembangunan dan/atau kerangka ekonomi makro dalam Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional; d. Kebijakan, Program, dan Kegiatan konsisten dengan kebijakan nasional dalam Peraturan Presiden mengenai RpJM Nasional; e. Program dan Kegiatan sesuai dengan pembagian urusan kewenangan pusat-daerah serta memperhatikan hasil musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah nasional; f. Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan mendukung pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional; g. Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan sesuai dengan kebijakan pengembangan wilayah dalam Peraturan presiden mengenai RPJM Nasional, dalam hal Program dan Kegiatan terkait dengan daerah; h. Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja program, dan Indikator Kinerja Kegiatan mendukung pencapaian Indikator Kinerja pada Prioritas Pembangunan dalam peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional; i. indikasi Keluaran Kegiatan (output\ prioritas Kementerian/l,embaga beserta indikatornya mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional; j. muatan penyesuaian rancangan Renstra-Kl sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/kmbaga sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden mengenai Kementerian/ lembaga dan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala l.embaga mengenai struktur organisasi dan tata kerja Kementerian/Lembaga; k. keterkaitan . . . SK No 257077 A PRESlOEN REPUBLIK INDONESIA -5- k. keterkaitan antara: 1) Tujuan dengan Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga; 2l Program dengan Sasaran program; 3) Kegiatan dengan Sasaran Kegiatan; dan 4l Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dengan Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan. 1 sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam Peraturan Presiden mengenai RpJM Nasional; m kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan materi muatan RPJM Nasional, termasuk antara lain: l) kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab V RpJM Nasional terkait pendanaan pembangunan; 2) kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab VI RpJM Nasional terkait pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan dengan memperhatikan manajemen kinerja dan manajemen risiko; n. materi muatan identifikasi indikasi risiko dalam Renstra_Kl; o. kesesuaian Kerangka Regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan dengan tugas dan fungsi Kementerian/lembaga dalam rangka pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan prioritas Pembangunan yang terdapat daiam peraturan presiden mengenai RPJM Nasional; p. kesesuaian Kerangka Regulasi Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Kerangka Regulasi nasional pada Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional; q. kesesuaian kerangka kelembagaan Kementerian/Lembaga pada rancangan Renstra-KL terhadap kerangka kelembagaan nasional pada Peraturan Presiden mengenai RpJM Nasional; dan r. kesesuaian kerangka pendanaan Kementerian/Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Arah Kebijakan dan strategi pendanaan nasional serta kerangka ekonomi makro pada Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional. C. Aspek. . . SK No 257076 A "r",i,-T,[t'n"S]nr'o -6- C. Aspek-aspek Penelaahan dalam pertemuan Dua pihak dan Forum Penyesuaian 1. Aspek administratif meliputi: a. kelengkapan struktur muatan dokumen rancangan Renstra-Kl.; b. kelengkapaa data dan informasi rancangan Renstra_Kl yang tertuang dalam Sistem Informasi KRISNA_RENSTRAKL; c. dokumen pendukung yang menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga antara lain: l) Peraturan Presiden mengenai Kementerian/ t embaga; 2) Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai struktur organisasi dan tata kerja Kementerian/ kmbaga; dan 3) dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Kementerian Perencanaan sebagai dasar dalam meiakukan penelaahan. 2. Aspek kelayakan usulan antara lain meliputi: a. kesesuaian Visi dan Misi yang diusulkan dengan tugas dan fungsi Kementerian / l,embaga; b. kesesuaian Visi dan Misi yang diusulkan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden dan sebagaimana tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional dan/atau peraturan presiden mengenai RPJM Nasional; c. kesesuaian Tujuan dan indikator Tujuan yang diusulkan dengan sasaran Pembangunan Nasional dalam RpJM Nasional; d. kesesuaian Sasaran Strategis yang diusulkan dengan tugas dan fungsi Kementerian/ kmbaga; e. kesesuaian Sasaran Strategis beserta indikator dan target kinerjanya yang diusulkan dengan dukungan terhadap pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dan/atau kerangka ekonomi makro sebagaimana tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional dan/atau Peraturan Presiden mengenai RpJM Nasional; f. kesesuaian Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian/ kmbaga dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; g. kesesuaian Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian/l,embaga dengan dukungan terhadap Arah Kebijakan strategi nasional sebagaimana tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional dan/atau Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional; h. kesesuaian . . . SK No 257075 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -7- h. kesesuaian Kebijakan, Program, dan Kegiatan dengan tugas dan fungsi Kementerian / Lembaga; i. kesesuaian Kebijakan, Program, dan Kegiatan konsisten dengan kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasionai dan/atau peraturan presiden m.ngenii RpJM Nasional; j. kesesuaian Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan beserta indikator dan Target kinerjanya dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; k. kesesuaian Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan beserta indikator dan Target kinerjanya dengan dukungan terhadap pencapaian sasaran Pembangunan Nasional pada rancangan awal RPJM Nasional dan/atau Peraturan presiden mengenai RPJM Nasional; 1. kesesuaian indikasi Keluaran Kegiatan (outputl beserta indikasi l,okasi dan Target yang diusulkan dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; m. kesesuaian indikasi Keluaran Kegiatan (outputl beserta indikasi Lokasi dan Target yang diusulkan dengan dukungan terhadap indikasi Keluaran Kegiatan (outputl prioritas pada rancangan awal RPJM Nasional dan/atau Peraturan presiden mengenai RPJM Nasional; n. kesesuaian indikator Keluaran Kegiatan (output) terhadap indikator Prioritas Pembangunan ; o. kesesuaian kerangka logis Sasaran Strategis, Sasaran program, dan Sasaran Kegiatan beserta indikatornya yang disusun dengan menggunakan pendekatan top-doun (cas cadingl ; p. keterkaitan antara Program, Kegiatan, dan Keluaran Kegiatan (outputl, dengan Sasaran Strategis, Sasaran program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; q. kesesuaian Frogram, Kegiatan, dan Keluaran Kegiatan (outputl dengan kaidah penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini; r. kelayakan atas usulan kebutuhan sumber daya terhadap kerangka ekonomi makro yang tertuang daiam rancangan awal RPJM Nasiond dan/atau Peraturan Presiden mengenai RpJM Nasionai; s. kesesuaian Kerangka Regulasi Kementerian/Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Kerangka Regulasi nasional pada Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional; t. kesesuaian . . . SK No 257074A PRESIDEN REPUELIK lNDONESIA -8- t, kesesuaian kerangka kelembagaan Kementerian/kmbaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap kerangka kelembagaan nasional pada Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional; dan u. kesesuaian kerangka pendanaan Kementerian/Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Arah Kebijakan dan strategi pendanaan nasional serta kerangka ekonomi makro pada Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional. 3. Aspek kesiapan dilakukan dengan mengacu pada dokumen pendukung kesiapan kegiatan. Hal yang perlu ditelaah antara lain: a. desain umum pelaksanaan kegiatan; b. organisasi pelaksana kegiatan dan kapasitas instansi pelaksanaan; c. indikasi kebutuhan lahan dan relokasi; dan/atau d. mekanisme pemantauan dan evaluasi. 4. Aspek Lokasi dengan memastikan agar indikasi Lokasi sesuai dengan arahan prioritas kebutuhan pembangunan wilayah sebagaimana tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional dan/atau Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional. 5. Aspek kemanfaatan mempertimbangkan manfaat langsung dan manfaat tidak langsung serta dampak bagi peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. 6. Aspek risiko dengan mempertimbangkan kebijakan manajemen risiko Pembangunan Nasional. D. Persetujuan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/ kmbaga 1. Persetujuan atas muatan rancangan Renstra-Kl diberikan dalam Pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian; 2. Persetujuan atas muatan r€rncangan Renstra-Kl dalam Pertemuan Dua Pihak diberikan melalui Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL oleh Kementerian Perencanaan; 3. Persetujuan atas muatan rancangan Renstra-Kl dalam Forum Penyesuaian diberikan melalui: a. Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL oleh Kementerian Perencanaan; dan b. Surat persetujuan Menteri Perencanaan kepada Menteri/Kepala kmbaga. II. MEKANISME. , . SK No 257073 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- II MEKANISME PENELAAHAN DALAM PERTEMUAN DUA PIHAK DAN FORUM PENYESUAIAN, SERTA PERSETUJUAN RANCANGAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA Penelaahan rancangan Renstra-Kl merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan RPJM Nasional dan Renstra-Kl. penelaahan rancangan Renstra-Kl dilakukan secara terus-menerus daiam satu siklus pe...r."ria., yang terdiri atas: l. Pertemuan Dua Pihak antara Kementerian perencanaan dan Kementerian/ trmbaga dalam rangka membahas kesesuaian rancangan Renstra-Kl dengan rancangan awai RpJM Nasional; dan 2. Forum Penyesuaian antara Kementerian perencanaan, Kementerian/ Lembaga, dan pihak lainnya untuk membahas kesesuaian rancangan Renstra-Kl dengan hasil musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan presiden mengenai RPJM Nasional pada periode Renstra-Kl berkenaan. A. Waktu Penelaahan Rancangan Renstra-Kl.: 1. Penelaahan rancangan Renstra-Kl dalam pertemuan Dua pihak dimulai sejak disampaikannya rancangan Renstra-Kl ole h Kementerian/Lembaga kepada Kementerian perencanaan; dan 2. Forum Penyesuaian rancangan Renstra-Kl menjadi Renstra-Kl dapat dilaksanakan sejak ditetapkannya peraturan presiden mengenai RPJM Nasional sampai dengan paling lambat minggu pertama Agustus tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. Jadwal . , . SK No 257153 A PREsIDEN REPUILIK INDONESIA -10- Jadwal secara detail dalam penelaahan melalui Pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian, serta persetujuan rancangan Renstra- KL dapat dilihat pada Gambar 8 berikut: Gambar 8 Jadwal Penyusunan Renstra-Kl T-2 f-t T (Satt f.hun SeDr/um fuk tn..rr) (f.huo P€ILfs, nran) I z I E o- I E I I I I(ONSEP RAI{C AVIAI RPJMI{ I I I I I I Jan i F.b. M.r. Apr-Jul .AgurSsp. Okt r!.lov. D€e Jan r F.biur.l - Joll . Agu. S.fn I I I I I I I I RAflCANCAN REXSfRA I NA CANGAI AVTAL RENSTRA I I I I I I I I I E I F PEM LU P.nyrmp.r.n P.6rruiu.. r.rruri. I l= grl I I PENETAPAN REI{STRA X/L - SK No 154160 C B.Mekanisme... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - l1- B. Mekanisme Penelaahan Rancangan Renstra-Kl dalam Pertemuan Dua Pihak 1. Penelaahan rancangan Renstra-Kl dilakukan melalui Pertemuan Dua Pihak antara Kementerian Perencanaan dan Kementerian/ Lembaga; 2. Penelaahan rancangan Renstra-Kl dimulai sejak disampaikannya rancangan Renstra-Kl oleh Kementerian/Lembaga kepada Kementerian Perencanaan; 3. Pertemuan Dua Pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renstra-Kl dikoordinasikan Kementerian Perencanaan; 4. Dalam rangka mengoordinasikan penelaahan rancang€rn Renstra- KL, Kementerian Perencanaan mengundang Kementerian/ kmbaga dalam Pertemuan Dua Pihak; 5. Kementerian Perencanaan terlebih dahulu memastikan kelengkapan dokumen penelaahan ranczrngan Renstra-Kl sebelum melakukan pembahasan dengan Kementerian/ kmbaga; 6. Hasil pembahasan rancangan Renstra-Kl dalam Pertemuan Dua Pihak dituangkan dalam berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan raricangan Renstra-Kl (Format berita acara tercantum pada Bab III Lampiran II Peraturan Presiden ini); 7. Kementerian Perencanaan mengoordinasikan penuangan berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra- KL; 8. Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan menuangkan (inputl berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-Kl secara daring dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL; 9. Berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud memuat hal-hal yang disepakati dan/atau yang belum dapat disepakati; 1O. Berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-KL disepakati dan ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II di Kementerian Perencanaan dan Kementerian/ Lembaga; melakukan perbaikan rancangan Renstra- 1 1. Kementeri an llembaga KL sesuai kesepakatan yang tertuang dalam berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-Kl; 12. Kementerian/kmbaga mengoordinasikan perbaikan rancangan Renstra-KL; 13.Kementerian... SK No257157A *. i.T,i','*o55n.., o ", -t2- 13. Kementerian /l*mbaga menyampaikan perbaikan atas dokumen tertulis Rancangan Renstra-Kl kepada Kementerian perencanaan; dan 14. Kementerian/Lembaga menyampaikan perbaikan atas data dan informasi Rancangan Renstra-Kl secara daring melalui Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. C. Mekanisme Penelaahan Rancangan Renstra-KL dalam Forum Penyesuaian 1. Penelaahan dalam rangka penyesuaian Rancangan Renstra-Kl dengan Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional dilakukan melalui Forum Penyesuaian; 2. Forum Penyesuaian dapat dimulai sejak ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional; 3. Forum Penyesuaian dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan; 4. Kementerian Perencanaan mengundang Kementerian/ kmbaga dalam Forum Penyesuaian; 5. Kementerian Perencanaan mengundang juga: a. Kementerian Keuangan untuk memberikan pertimbangan terkait keselarasan indikasi pendanaan pada Renstra-Kl dengan kerangka anggaran jangka menengah. b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk memberikan pertimbangan terhadap aspek kelayakan usulan terkait keselarasan, konsistensi dan keterkaitan antara: a. Tujuan dengan Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga; b. Program dengan Sasaran Program; c. Kegiatan dengan Sasaran Kegiatan; dan d. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dengan Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan; 6. Kementerian Perencanaan dapat mengundang lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan Pembangunan Nasional untuk memberikan pertimbangan terkait: a. konsistensi penuangan Keluaran Kegiatan (outptttl yang mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan pada Renstra- KL, telah sesuai dengan Proyek Prioritas yang tercantum pada Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional; b. konsistensi . . . SK No 257103 A tr'r?S|*. nr p u Jr-TrE r, o -13- b. konsistensi penuangan Keluaran Kegiatan (outputl lainnya dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; 7. Kementerian Perencanaan terlebih dahulu memastikan kelengkapan dokumen penelaahan sebelum melakukan Forum Penyesuaian; 8. Hasil penelaahan dalam rangka penyesuaian rancangan Renstra- KL melalui Forum Penyesuaian dituangkan dalam berita acara hasil Forum Penyesuaian rancangan Renstra-Kl (Format berita acara tercantum pada Bab III Lampiran II Peraturan Presiden ini); 9. Kementerian Perencanaan mengoordinasikan penuangan berita acara hasil Forum Penyesuaian rancangan Renstra-Kl; 1O. Kementerian/kmbaga dan Kementerian Perencanaan menuangkan (inpzf) berita acara hasil Forum Penyesuaian rancangan Renstra-Kl secara daring dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL; ll.Berita acara hasil Forum Penyesuaian rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud memuat hal-hal yang disepakati dan/atau yang belum dapat disepakati; 12. Beita acara hasil Forum Penyesuaian rancangan Renstra-Kl disepakati dan ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II di Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga; 13. Kementerian/ Lembaga melakukan perbaikan atas penyesuaian dokumen tertulis serta data dan informasi rancangan Renstra-Kl sesuai kesepakatan yang tertuang dalam berita acara Forum Penyesuaian rancangan Renstra-Kl; 14. Kementerian/ Lembaga menyampaikan rancangan akhir dokumen tertulis rancangan Renstra-Kl yang memuat perbaikan berdasarkan hasil kesepakatan pada Forum Penyesuaian kepada Kementerian Perencanaan; dan 15. Kementerian lI*mbaga menyampaikan rancangan akhir data dan informasi rancangan Renstra-KL yang memuat perbaikan berdasarkan hasil kesepakatan pada Forum Penyesuaian secara daring melalui Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. D. Mekanisme . . . SK No257156A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- D. Mekanisme Persetujuan Rancangan Renstra-Kl dalam Pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian 1. Persetujuan atas rancangan Renstra-Kl yang telah diperbaiki dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL sebagaimana dimaksud dalam angka 14 Bagian B Bab II Lampiran II Peraturan Presiden ini, diberikan melalui Pertemuan Dua Pihak oleh Kementerian Perencanaan; 2. Persetujuan atas Rancangan Renstra-Kl dalam Forum Penyesuaian diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kementerian Perencanaan memberikan persetujuan atas penyesuaian rancangan al<hir data dan informasi Renstra-Kl yang telah diperbaiki dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL sebagaimana dimaksud dalam angka 15 Bagian C Bab II Lampiran II Peraturan Presiden ini; dan b. Menteri Perencanaan menyampaikan surat persetujuan atas hasil penelaahan rancangan Renstra-KL sebagai syarat penetapan rancangan Renstra-Kl menjadi Renstra-Kl. III. FORMAT DALAM PENELAAHAN, PENYESUAIAN, DAN PERSETUJUAN RENSTRA-KL A. Hal-hal Umum terkait Format dalam Penelaahan Renstra-Kl pada Pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian, serta Persetujuan atas Renstra-KL 1. Format dalam Penelaahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada Bab ini akan digunakan oleh Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan dalam melaksanakan penelaahan Renstra-Kl pada Pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian. 2. Format dalam Penelaahan Renstra-Kl pada Pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada Bab ini juga akan diterapkan sebagai format catatan hasil penelaahan pada Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. 3. Format dalam Penelaahan Renstra-Kl pada Pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada Bab ini dapat disesuaikan sesuai kebijakan perencanaan jangka menengah sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan. 4. Format dalam Penelaahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada Bab ini terdiri atas: a. format... SK No 257181 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA i5- a. format Berita Acara Hasil Pertemuan Dua Pihak Penelaahan Rancangan Renstra-Kl beserta lampirannya; b. format Berita Acara Hasil Forum Penyesuaian Renstra-Kl beserta iampirannya; c. format Tabel Semula Menjadi Hasil Penelaahan Renstra-Kl; dan B. Format . . . SK No257l00A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- B. Format Berita Acara Hasil Pertemuan Dua pihak penelaahan Rancangan Renstra-Kl Bcrlta Acara Hasil Pertemuan Dua Plhak Penelaahaa Raacangan Rerctra-KL Kenenterlan/Lenbaga: 1. Tanggal den Waktu Pelaksenaan 1.. Tanggal Pelaksanaan : 2. Waktu Pelaksanaan : ., Tempat Pelakaanaaa : 3 Plmpiran Rapst Nama Jabatan 4 Peserta Pertemuaa 1. Kementerian PPN/Bappenas l) Nama Jabatan 2) Nama Jabatan 3) Dst 2, Kementerian/Lernbaga l) Nama : Jabatal : 2) Nama : Jabatan : 3) Dst. DaJtar hadir terlampir 5 Haeil pembahasan tcrdapat dalam Iampiraa rrang menJadi bagian yang tidak terpirahlrcn dart Berita Acara inl Larnpiran . SK No 257096 A FRESIDEN REPUILIK INDONESIA -17- Lampiran Berlta Acera Haeil Pe*emuan Dua Pihak Penelaahan Rancangan Renstra-Kl, CATATAN NO POKOK BAHASAN KEMENTERIAN TINDAK LANJUT PERENCANAAN KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG DISEPAKATI Catatan Lainnya: 1. ... Pihak yang bersepakat: I[ama Direktorat Mltra KerJa Kementerian Nama Dlrektorat Mltra l{ama blro pereEcanaan KerJa Kementerian Perencaoaan ldl bawah Deputi yang Kerenterlaa/Leabaga membidangl pemblayaan dan investasi I Pereucanaan (Deputi Mttra) (Karoren - Es Il) (Direktur - Es II) (Direktur - Es II) Keterangan: . . . SK No 154019 C I PRESIDEN REPUTLIK INDONESIA -18- Keterangan: 1. Pokok Bahasan Program/ Kegiatan/ KRO/ RO dan struktur di dalamnya termasuk sasaran dan indikatornya 2. Catatan Catatan dari Kementerian PPN/Bappenas, dan/atau kementerian/lembaga 3. Tindak Lanjut Tindak lanjut untuk diakomodasi dalam perbaikan Renstra-Kl, baik berupa tindak la-njut untuk disepakati (diakomodasi), diakomodasi dengan perubahan/persyaratan/catatan tertentu, atau belum dapat diakomodasi di dokumen Renstra-Kl 4. Berita Acara ditandatangani oleh pejabat eselon II (Kepala biro perencanaan Kementerian/Lembaga dan Direktur di Kementerian PPN/Bappenas). 5. Apabila lampiran tidak dapat diakomodasi dalam format tersebut, maka dapat dijabarkan dalam format lain (misalnya: diagram, gambar, uraian, dan sebagainya) C.Forrnat... SK No 154018 C PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -19_ C. Format Berita Acara Hasil Forum penyesuaian Renstra-Kl Berita Acara Hasll Forum penyesuaian Renstra-Kl Kementerlan/Lembaga: I Tenggal dan YaHu Pclatsanaan a. Tanggal Pelaksanaan : b. Waktu Pelaksanaan : 2 Tenpat Pelaksanaan 3 Pimpinan Rapat Nama Jabatan 4, Pcgerta Pertemuan a. Kementerian PPN/Bappenas I) Nama : Jabatan : 2) Nama : Jabatan : 3) Dst b. Kementerian/Lembaga 1) Nama Jabatan 2) Nama Jabatan 3) Dst. r Daftar hadir terlampir 5 Hasil pembahasan terdapat dalarn Lamplraa yang nenjadl bagian yaag tidak terpisahkaa dari Berlta Acara ini. Lampiran . . . SK No 257094A FRESIDEN REPUILIK INDONESIA -20_ Lampiran Berita Acara Hasil Forum Penyesuaian Reastra-KL CATATAN NO POKOK BAHASAN KEMENTERIAN TINDAK LANJUT PERENCANAAN KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG DISEPAKATI Catatan Lainnya: l. Pihak yang bersepakat: t{ama biro perencatraa[ Na"'r Direktorat Mitra IGrJa lGneaterian Nana Direktorat Mitra Ke{a Ferencaoaan (di bawah Deputt yang menbidqngi Kenenterian Perencanaan Kementerian/Ie mbaga penbiayaan rlgn hveetaai) (Deputl Mitral (Karoren - Es II) (Direktur - Es II) (Direktur - Es II) Keterangan: , . . SK No 154017 C FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2t- Keterangan: 1. Pokok Bahasan Program/Kegiatan/KRO/RO dan struktur di dalamnya termasuk sasararl dan indikatornya 2. Catatan Catatan dari Kementerian PPN/ Bappenas, dan/atau kementerian/lembaga 3. Tindak Lanjut Tindak lanjut untuk diakomodasi daiam perbaikan Renstra-Kl, baik berupa tindak lanjut untuk disepakati (diakomodasi), diakomodasi dengan perubahan/ persyaratan/catatan tertentu, atau belum dapat diakomodasi di dokumen Renstra_Kl 4 Berita Acara ditandatangani oleh pejabat eselon II (Kepaia biro perencanaan Kementerian/Lembaga dan Direktur di Kementerian PPN/Bappenas). 5. Apabila lampiran tidak dapat diakomodasi dalam format tersebut, maka dapat dijabarkan dalam format lain (misalnya: diagram, gambar, uraian, dan sebagainya). D. Tabel ... SK No 154005 C PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -22- D. Tabei Semula Menjadi Tabel Semula-Menjadi Renstra Kementerian/t embaga SEMULA MENJADI Muatan yang Diubah Muatan yang Diu bah (Program / Kegiatan/ Fungsi/ Sub (Program / Kegiatan / Fungsi/ Sub Sasaran Fungsi Sasaran Strategis / F\ngsi UKE UKE I/ Kode Strategis/ Sasaran (Untuk Kode Sasaran (Untuk Ket. I/UKE II UKE II Program/Sasaran Perubahan Program / Sasaran Perubahan Kegiatan/ Indikator Kegiatan) Kegiatan/ Indikator Kegiatan) Kinerja lainnya) Kinerja lainnya) Dirjen 101. Dirjen 101 (Tetap/ Perubahan/ Program .. Program WA WA Penambahan / Penghapu san) O1. Pelayanan Peningkatan 01. Pelayanan . Biro ... t234 Pelayanan ... Biro t234 Perubahan Nomenklatur O2. Lembaga Pelayanan . .. O2. Iembaga ... Peningkatan O1. Pelayalan... Biro xxxx Pelayanan .. . Penambahal Kegiatan 02. l,embaga... 01. Pelayanan Biro 1234 Pelayanan . .. Penghapusan Kegratan 02. l,embaga IV PENUTUP. - . SK No 15,()1I C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- ry. PENUTUP Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Renstra-Kl harus selaras dengan Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasionai. Untuk menjaga keselarasan tersebut, Kementerian Perencanaan bersama dengan Kementerian/lembaga melakukan penelaahan terhadap muatan rancangan Renstra-Kl sesuai dengan ketentuan mengenai penelaahan Renstra-Kl dalam Peraturan Presiden ini. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA B idang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, dia Silv na Djaman SK No 257173 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN III PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2025 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/ LEMBAGA TATA CARA PENETAPAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pen5rusunan Rencana Pembangunan Nasional dan Pasal 19 ayat (l) Peraturan Presiden ini, Kementerian/Lembaga melakukan penetapan Renstra KlL. Penetapan dilakukan melalui peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga paling lambat 8 (detapan) bulan setelah pengundangan Peraturan Presiden tentang RPJM Nasional. Renstra-Kl yang telah ditetapkan selanjutnya akan menjadi dasar hukum b.gr Kementerian/Lembaga untuk memutakhirkan dan menyusun Renja-KL. Dalam rangka mendukung penetapan Renstra-Kl, perlu diatur mengenai tata cara penetapan Renstra-Kl yang di dalamnya mengatur secara lebih rinci mengenai kaidah dan mekanisme penetapan Renstra-Kl. I KAIDAH UMUM PENETAPAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA A. Ruang Lingkup Kaidah Penetapan Renstra-Kl Ruang lingkup kaidah penetapan Renstra-Kl ini meliputi penjelasan tentang: l. syarat substantif atas penetapan Renstra-Kl yang memuat hal-hal yang periu dipenuhi dalam substansi dokumen serta muatan Renstra-Kl; dan 2. syarat prosedural atas penetapan Renstra-Kl yang memuat proses, tahapan, prosedur yang perlu dilakukan sebelum Renstra-KL ditetapkan. B. Syarat Substantif Penetapan Renstra-Kl Penetapan rancangan Renstra-Kl menjadi Renstra-Kl dilakukan dalam hal rancangan Renstra-Kl telah memenuhi ketentuan substansial sebagai berikut: 1. Muatan. . . SK No 254067 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA c I. Muatan rancangan Renstra-Kl telah sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian / Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Kementerian/ l,embaga dan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala l,e mbaga mengenai struktur organisasi dan tata kelola; 2. Muatan rancangan Renstra-Kl telah sesuai dan selaras dengan muatan Peraturan Presiden tentang RPJM Nasional; 3. Muatan rancangan Renstra-Kl telah sesuai dengan kaidah peny'Llsunan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Presiden ini; dan 4. Penyesuaian rancangan Renstra-Kl terhadap RPJM Nasional telah dilakukan untuk memastikan sasaran, indikator dan Target capaian kinerja Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional dituangkan dan dijabarkan dalam Renstra-Kl. C. Syarat Prosedural Penetapan Renstra-Kl Penetapan rancangan Renstra-Kl menjadi Renstra-Kl dilakukan dalam hal rancangan Renstra-Kl telah memenuhi ketentuan prosedural sebagai berikut: 1. Penyusunan Renstra-Kl telah dilakukan dengan menerapkan sebagian cakupan manajemen kinerja. 2. Rancangan Renstra-Kl telah ditelaah melalui Pertemuan Dua Pihak dan Forum Penyesuaian yang kesepakatannya tertuang dalam berita acafa; 3. Rancangan Renstra-Kl telah mendapatkan persetujuan Kementerian Perencanaan baik secara daring melalui Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL maupun secara luring dalam bentuk surat persetujuan Menteri Perencanaan; 4. Rancangan Renstra-Kl ditetapkan melalui Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl, yang terdiri dari Batang Tubuh dan Lampiran; 5. Batang Tubuh Peraturan Menteri/Peraturan Kepala kmbaga mengacu pada format sebagaimana tertuang pada Bab III Lampiran III Peraturan Presiden ini; 6. Lampiran Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala lrembaga mengacu pada format sebagaimana tertuang pada Lampiran I Peraturan Presiden ini; 7. Penetapan . . . SK No257149A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 7 Penetapan Renstra-Kl dilakukan sesuai dengan mekanisme dan jangka waktu sebagaimana diatur pada Bab II Lampiran III peraturan Presiden ini; 8 Penyampaian Renstra-Kl dilakukan sesuai dengan mekanisme dan jangka waktu sebagaimana diatur pada Bab II Lampiran III peraturan Presiden ini; dan 9 Proses penetapan Renstra-Kl melibatkan Kementerian/ lrmbaga dan Kementerian Perencanaan. II. MEKANISME PENETAPAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA 1. Kementerian/ Lembaga menetapkan rancangan Renstra K/L menjadi Renstra-Kl setelah Menteri Perencanaan menyampaikan surat persetujuan atas hasil penelaahan rancangan Renstra-Kl; 2. Penetapan Renstra-Kl dilakukan dengan Peraturan Menteri/ peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-KL; 3. Kementerian/Lembaga men5rusun rancangan peraturan Menteri / Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl yang terdiri atas Batang Tubuh dan Lampiran; 4. Kementerian/Lembaga menlrusun Batang Tubuh rzrncangan peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl berdasarkan format sebagaimana tertuang dalam Bab III Lampiran III peraturan Presiden ini; 5. Kementerian/Lembaga menJrusun Lampiran rancangan peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl berdasarkan kaidah peny'r-rsunan Renstra-Kl sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini; 6. Kementerian/Lembaga mengoordinasikan proses pen5rusunan dan penetapan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala L,embaga tentang Renstra-Kl dengan meiibatkan Kementerian Perencanaan; 7. Kementerian/ Lembaga serta Kementerian Perencanaan memastikan agar Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-KL ditetapkan paling lambat 8 (delapan) bulan setelah RPJM Nasional ditetapkan; 8. Kementerian/kmbaga menyampaikan Peraturan Menteri/peraturan Kepala kmbaga tentang Renstra-KL yang telah ditetapkan kepada: a. Kementerian Perencanaan; b.kementerian... SK No257179A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4 b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; c. Kementerian Keuangan; dan d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 9. Kementerian/lrmbaga menyampaikar Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl secara luring melalui surat Menteri/Kepala Lembaga atau Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian/ Lembaga atas nama Menteri/Kepala Lembaga; 10. Kementerian/ Lembaga menyampaikan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl secara daring dengan mengunggah luploadl Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra- KL dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL; dan I 1. Penyampaian Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl baik secara luring maupun daring dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala I-embaga diundangkan daiam Berita Negara. III- Format - . SK No 257122A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -5- IIL Format Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga mengenai Rencana Strategis Kementerian/ kmbaga PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA,.. REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN 20... TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA .,. TAHUN 2OXX_2OXX DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/ KEPALA LEMBAGA ... REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O06 tentang Tata Cara Peny"usunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal XX ayat (X) Peraturan Presiden Nomor [*"] Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/lfmbaga, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri/Kepala kmbaga (...) tentang Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (...) Tahun 20XX-2OXX; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ([€mbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan l€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421); 2' Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjalg Nasional Tahun 2025-2045 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987); 3. Peraturan . . . SK No 257121 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -6 3 Peraturar Pemerintai Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana pembangunan Nasional (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 4 Peraturan Presiden Nomor XXX Taiun 2OXX tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20XX - 20XX (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20XX Nomor XX); Peraturan Presiden Nomor XXX Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/ I,e mbaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor XXX). MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA (...) TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (.,.) TAHUN 20xx-20xx.

  67. Pasal 1 Rencana Strategis Kementerian,/l,embaga (...) Tahun 2OXX- 20XX adalah (.. . ). pasal 2 Rencana Strategis Kementerian / t €mbaga (...) Tahun 2OXX- 2OXX sebagaimana dimaksud pada Pasal I tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/ Kepala trmbaga ini. Pasal 3... SK No257120A PRESIOEN REPUELtK INDONESIA

  68. Pasal 3 Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian/ Irmbaga (...) Tahun 20XX-20XX yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian / L€mbaga (...) Tahun 2OXX-20XX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  69. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri/Kepala Iembaga ini mulai berlaku, Peraturan Menteri/Kepala lrmbaga (...) Nomor (...) Tahun (....) tentang Rencana Strategis Kementerian/kmbaga (...) Tahun 2oXx*20XX dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  70. Pasal 5 Peraturan Menteri/Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal (...) MEI{TERI/KEPAL{ LEMBAGA (. ) REPUBLIK INDONESIA, ttd (Nama Menteri/ Kepala Irmbaga) IV. PENUTUP. . . SK No 257l19A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- IV, PENUTUP sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahu.n 2o06 tentang Tata cara Penyrrsunan Rencana Pembangunan Nasional, Renstra K/L ditetapkan dengan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Perencanaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Untuk menjaga pelaksanaan amanat tersebut, Kementerian/Lembaga melakukan penetapan Renstra-Kl sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan dan penyampaian Renstra-Kl yang tercantum dalam peraturan presiden ini. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA B idang Perundang-undangan dan Administrasi H ukum, S anna D.jaman SK No257172A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN IV PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2025 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN / LEMBAGA TATA CARA PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA Berdasarkan Peraturan Presiden ini, Kementerian/ Le mbaga dapat melakukan perubahan Renstra-Kl. Pembahan Renstra-Kl merupakin proses untuk menyesuaikan dan memperbaiki dokumen perencanaan yang memuat informasi Renstra-Kl secara rinci. perubahan Renstra-Kl dilakukan untuk menjaga konsistensi dengan Peraturan presiden mengenai RpJM Nasional dan/atau kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan perundang- undangan termasuk perubahan tugas dan fungsi Kementerian/Lembagi, kebijakan perencanaan penganggaran pembangunan Nasional, serta hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra-Kl. Dalam rangka menjalankan amanat tersebut, disusun tata cara perubahan Renstra-Kl sebagai acuan bagi Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga. pedoman ini diharapkan dapat mewujudkan dokumen Renstra-Kl yang berkualitas, efektif, dan efisien dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan Nasional. I. KAIDAH UMUM PERUBAHAN RENSTRA-KL A. Tujuan Tata Cara Perubahan Renstra-Kl Tata cara perubahan Renstra-Kl ini bertujuan untuk: 1 memberikan penjelasan secara rinci mengenai tata cara perubahan Renstra-KL; 2. menjadi acuan di dalam proses perubahan Renstra-Kl bagi Kementerian Perencanaan, Kementerian/ Lembaga, dan pihak-pihak terkait; 3. memastikan bahwa perubahan Renstra-Kl yang dilakukan telah sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan Kementerian/Lembaga sehingga Renstra-KL dapat digunakan sebagai dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga yang mendukung sasaran Pembangunan Nasional; dan 4. memastikan bahwa proses perubahan Renstra-Kl konsisten dengan Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional serta kebijakan perencanaan penganggaran Pembangunan Nasional. B.Waktu... SK No 254066 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2- B. Waktu Perubahan Renstra-Kl Perubahan Renstra-KL dapat dilakukan setelah Renstra-KL ditetapkan melalui Peraturan Menteri / peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl_ sampai dengan akhir tahun ketiga pelaksanaan Renstra-Kl berkenaan. C. Penyebab Perubahan Renstra-Kl 1 Terdapat kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang, ieraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, peraturan pemerintah, dan/atau Peraturan Presiden yang mengakibatkan adanya perubahan Renstra-Kl dengan ketentuan: a. mempengaruhi dan/atau terkait secara signifikan dengan muatan Renstra-Kl; dan b. berdampak secara signifikan pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan Sasaran Strategis, Sasaran prograL, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja. 2 Terdapat kebijakan pemerintah lainnya berupa perubahan terhadap organisasi Kementerian/l,embaga yang ditetapkan melalui peraturan Presiden mengenai perubahan Kementerian/Lembaga, dengan ketentuan: a. usulan penambahan, pengurangan, dan/atau penyesuaian Unit Kerja Eselon I/ setara dengan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian/ [,embaga; b. usulan perubahan berdampak signifikan pada tugas dan fungsi dan/atau Sasaran Strategis, Sasaran program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja; c. usuian perubahan mempengarLlhi secara signifikan muatan pada dokumen Renstra-Kl, termasuk di antaranya program, Kegiatan, dan referensi Unit Kerja Eselon I dan Unit Keda Eselon II; d. usulan perubahan Renstra-Kl harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung sebagai dasar hukum atas penetapan perubahan yang dimaksud, antara lain: 1) Peraturan Presiden tentang perubahan Kementerian/ Lembaga; 2) Surat persetujuan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, tentang perubahan Kementerian/ Irmbaga atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian/ Lembaga; dan 3) Peraturan . . . SK No257114A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 3) Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga terkait tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian/ Lembaga. 3. Terdapat kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran, dengan ketentuan: a. kebijakan tersebut ditetapkan setelah penetapan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl periode berkenaan; b. berdampak signifikan terhadap struktur data perencanaan penganggaran; dan c. berdampak signifikan terhadap perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja Kementerian/ Le mbaga; 4. Terdapat hasil pengendalian dan evaluasi Renstra-Kl yang dilakukan oleh Menteri/ Kepala lrmbaga yang berdampak pada ketercapaian sasaran Pembangunan Nasional. D. Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Perubahan Renstra-Kl 1. Perubahan Renstra-Kl dilakukan terhadap muatan pada dokumen tertulis serta data Informasi Renstra-Kl pada Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Kementerian/ kmbaga. 2. Usulan perubahan Renstra-Kl harus memuat: a. penjabaran kebijakan pemerintah yang diamanatkan kepada Kementerian/ lrmbaga sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Presiden, termasuk penjabaran tugas dan fungsi Kementerian/ lrmbaga sesuai Peraturan Presiden tentang perubahan Kementerian/ trmbaga; b. penjabaran kebijakan perencanaan penganggaran Pembangunan Nasional; dan/atau c. Penjabaran hasil pengendalian dan evaluasi Renstra-Kl. 3. Usulan perubahan Renstra-Kl dapat disampaikan terhadap muatan sebagai berikut: a. Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis, beserta Target dan satuannya; b. Program, Sasaran Program, dan Indikator Kinerja Program beserta Target dan satuannya; c. Kegiatan . . . SK No257l13A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -4- c. Kegiatan, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja, Kegiatan beserta Target dan satuannya; d. Referensi Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon ll; e. Unit kerja pelaksana dan/atau koordinator Program dan/atau Kegiatan; dan/atau f. Indikasi Keluaran Kegiatan (outputl. 4. Usulan perubahan Renstra-Kl dibahas dan disepakati dalam Pertemuar Dua Pihak. 5. Pelaksanaan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra-KL dilakukan sesuai kaidah penelaahan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Bab I Bagian B Lampiran II Peraturan Presiden ini. 6. Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl yang diakibatkan selain ketentuan mengenai penyebab perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada Bab I Bagian C Lampiran IV Peraturan Presiden ini, usulan perubahan Renstra-Kl tersebut tidak dapat diterima. Adapun penuangan usulan perubahan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan pada Renja-KL. 7. Dalam hal usulan perubahan muatan Renstra-Kl disampaikan dalam kaitannya dengan penyesuaian terhadap penilaian kinerja, usulan perubahan Renstra-Kl tersebut tidak dapat diterima. Adapun penuangan usulan perubahan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan pada Renja-KL. 8. Perubahan Renstra-Kl ditetapkan melalui Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai perubahan Renstra- KL periode berkenaan. II. MEKANISME PERUBAHAN RENSTRA-KL A. Penyampaian Usulan Perubahan Renstra-Kl 1. Kementerian/ lembaga menyampaikan usulan perubahan Renstra- KL kepada Kementerian Perencanaan melalui surat resmi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Surat usulalr perubahan Renstra-Kl: 1) ditandatangani oleh Menteri/Kepala Lembaga atau Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Jenderal atas nama Menteri/ Kepala l,embaga; dan 2) ditujukan kepada Menteri Perencanaan. b. Surat . . . SK No 257178 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- b. Surat usulan perubahal Renstra-Kl menjelaskan urgensi dan penyebab diperlukannya pembahan Renstra-Kl sebagaimana diatur pada Bab I Bagian C Lampiran IV Peraturan Presiden ini tentang penyebab perubahan Renstra-Kl. c. Surat usulan perubahan Renstra-Kl disertai dengan lampiran yang memuat dokumen pendukung, antara lain: l) dokumen tabel semula-menjadi yang memuat usulan perubahan Renstra-Kl (format tabel semula-menjadi mengaclt pada fonnat tabel semula-menjadi sebagaimana tetcantum pada Lampiran II Peraturan Presiden ini); dar^ 2) dokumen yang mendasari usuian perubahan Renstra-KL sesuai dengan penyebab perubahannya, yakni: a) dalam hal usulan perubahan Renstra-Kl diakibatkan adanya alasan pada Bab I Bagian C angka 1 pada Lampiran IV Peraturan Presiden ini, dokumen berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Presiden yang memuat kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya perubahan Renstra-Kl; b) dalam hal usulan perubahan Renstra-Kl diakibatkan adanya alasan pada Bab I Bagian C angka 2 pada Lampiran IV Peraturan Presiden ini, dokumen terdiri atas: i. Peraturan Presiden tentang perubahan Kementerian/ Lembaga; ii. surat persetujuan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang perubahan Kementerian/ Lembaga atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian/ Lembaga; dan iii. Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga terkait tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian / Lembaga. 2. Kementerian Perencanaan meiakukan penelaahan terhadap surat usulan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Kementerian/ Lembaga; 3. Dalam hal perubahan Renstra-Kl yang berdampak pada kerangka pendanaan maka Kementerian Perencanaan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian/ Lembaga terkait. 4.Kementerian... SK No257l77A FRESIDEN REPTJBLIK INDONESIA -6- 4 Kementerian Perencanaan menyampaikan hasil penelaahan berupa menerima atau menolak usulan perubahan Renstra-Kl, dengan ketentuan sebagai berikut: a. terhadap usulan perubahan Renstra-Kl yang diterima, maka Kementerian Perencanaan bersama dengan Kementerian/Lembaga melaksanakan Pertemuan Dua pihak perubahan Renstra-Kl; atau b. terhadap usulan perubahan Renstra-Kl yang ditolak, maka Kementerian Perencanaan akan menyampaikan alasan penolakan kepada Kementerian/Lembaga melalui surat resmi. B. Pertemuan Dua Pihak dalam rangka Perubahan Renstra-Kl 1. Berdasarkan hasil penelaahan Kementerian perencanaan terhadap usulan perubahan Renstra-Kl yang diterima, Kementerian Perencanaaa mengoordinasikan pelaksanaan pertemuan Dua pihak; 2. Kementerian Perencanaan mengirimkan surat undangan perihal pelaksanaan Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada Bab II Bagian B angka I Lampiran IV Peraturan Presiden ini kepada Kementerian/ kmbaga; 3. Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan dapat melibatkan pihak terkait dalam pelaksanaan Pertemuan Dua Pihak; 4. Pelibatan pihak terkait dilakukan dalam hal, narnun tidak terbatas pada: a. Kementerian/Lembaga terkait yang terlibat dalam pelaksanaan Program dan/atau Kegiatan tersebut; b. berdampak terhadap indikasi sumber pendanaan; dan/atau c. dibutuhkan keterlibatannya dalam pen,'Lrsunan Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan dalam rangka pencapaian kinerja Kementerian/ Lembaga. 5. Kementerian Perencanaan terlebih dahulu memastikan kelengkapan dokumen Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl sebelum melakukan pembahasan dengan Kementerian/Lembaga; 6. Bahan dan dokumen kelengkapan dalam Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl: a. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Presiden yang memuat kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya perubahan Renstra-Kl; b. Peraturan . . . SK No257l76A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -7 - b. Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional pada periode Renstra-Kl berkenaan; c. Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra- KL periode berkenaan; d. Peraturan Presiden tentang perubahan Kementerian / l,embaga; e. surat persetujuan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang perubahaa Kementerian/Lembaga atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian/Lembaga; f. dokumen tabel matriks semula-menjadi yang memuat usulan perubahan Renstra-Kl; g. evaluasi pelaksanaan Renstra-Kl berkenaan; dan/atau h. dokumen pendukung lainnya. 7. Dalam hal usulan perubahan diterima, Kementerian perencanaan bersama dengan Kementerian/kmbaga melaksanakan pertemuan Dua Pihak perubahaa Renstra-Kl; 8. Pertemuan Dua Pihak dapat diiaksanakan secara tatap muka dan/atau daring (online). Pertemuan Dua Pihak secara daring (ontinel memanfaatkan teknologi telekomunikasi interaktif yang memungkinkan para pihak di lokasi yang berbeda dapat berinterat<si melalui pengiriman dua arah audio dan video secara bersamaan; 9. Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan dalam pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl dengan memperhatikan fokus utama penelaahan Pertemuan Dua Pihak, sebagaimana dimaksud di dalam Bab I Bagian B Lampiran II Peraturan Presiden ini; 1O. Kementerian Perencanaan memberikan tanggapan atas usulan perubahan Renstra-Kl dalam Pertemuan Dua Pihak; 11. Berdasarkan tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 10, Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan dapat menghasilkan kesepakatan berupa: a. kesepakatan untuk mengubah muatan Renstra-Kl; dan/atau b. kesepakatan untuk tidak mengubah muatan Renstra-Kl; 12. Kesepakatan untuk mengubah dan/atau tidak mengubah muatan Renstra-Kl dituangkan dalam berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-KL (formot berita acara lnsil Perlemuan Dua Pihak perubahan Renstra-KL mengaan pada format berita acara hasil Pertemuan Dta Hhak sebagaimana tercanhtm pada Lampiran II Perahran Presiden ini dengan penyesuaian judul menjadi "Berita Acara Hasil Pertemuan Dua Pihak Perubahan Renstra-KL); 13.Kementerian... SK No257l75A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -8- I 3. Kementerian Perencanaan mengoordinasikan penuangan berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl; 14.Kementerian/Lembaga bersama-sama dengan Kementerian Perencanaan menuangkan (input) berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl secara daring dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL; 15. Berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl disepakati dan ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II di Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga; 16. Kementerian / Lembaga menyampaikan dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-Kl kepada Kementerian Perencanaan; 17. Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1l huruf a, Kementerian/Lembaga menuangkan perubahan pada dokumen tertulis Renstra-Kl; 18. Kementerian/lembaga mengoordinasikan penuangan perubahan pada dokumen tertulis Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada angka 17; 19. Kementerian/Lembaga menyampaikan hasil penuangan perubahan dokumen tertulis Renstra-Kl berdasarkan kesepakatan pada Pertemuan Dua Pihak kepada Kementerian Perencanaan; C Persetujuan dan Penetapan atas Perubahan Renstra-Kl I . Menteri Perencanaan atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat persetujuan atas perubahan Renstra-Kl kepada Menteri/Kepala Lembaga sebagai syarat penetapan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai perubahan Renstra-Kl berkenaan; 2. Kementerian/Lembaga menetapkan perubahan Renstra-Kl melalui Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai perubahan Renstra-KL; 3. Kementerian/Lembaga mengoordinasikan proses penyusunan dan penetapan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai perubahan Renstra-Kl berkenaan dengan melibatkan Kementerian Perencanaan; 4. Kementerian/ Lembaga menyampaikan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai perubahan Renstra-Kl berkenaan yang telah ditetapkan kepada: a.Kementerian... SK No 257150 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 a. Kementerian Perencanaan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; c. Kementerian Keuangan; dan d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 5. Kementerian/ Lembaga menyampaikan Peraturan Menteri/ peraturan Kepala kmbaga mengenai perubahan Renstra-Kl berkenaan sebagaimana dimaksud secara luring melaiui surat Menteri/Kepala Lembaga atau Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian/ Lembaga atas nama Menteri/Kepala Lembaga; 6. Kementerian/[rmbaga menyampaikan Peraturan Menteri/peraturan Kepala Lembaga mengenai perubahan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud secara daring dengan mengunggah (uploadl Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-KL berkenaan dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL; 7. Penyampaian Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala kmbaga mengenai perubahan Renstra-Kl berkenaan baik secara luring maupun daring dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tersebut diundangkan dalam Berita Negara; 8. Kementerian/ Lembaga menuangkan perubahan data dan informasi Renstra-Kl secara daring pada Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL sesuai Peraturan Menteri/Peraturan Kepala kmbaga mengenai perubahan Renstra-Kl berkenaan, dengan memperhatikan mekanisme perubahan dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan Pembangunan Nasional; 9. Kementerian/Lembaga menyampaikan perubahan data dan informasi secara daring pada Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL; dan 1O. Kementerian Perencanaan memberikan persetujuan atas perubahan Renstra-Kl melalui Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL dengan mengacu pada Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Le mbaga mengenai perubahan Renstra-Kl berkenaan. III. PENUTUP. . . SK No257l34A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -10- III. PENUTUP Renstra-Kl menggambarkan rencana pelaksanaan kebijakan pemerintah serta penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. Oleh karena itu, pada pelaksanaannya, Kementerian/ lembaga dapat mengusulkan perubahan Renstra-Kl berkenaan dalam hal terdapat perubahan terkait kebijakan pemerintah. Untuk menjaga kualitas dokumen perencanaan jangka menengah pada tingkat Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaal dan Kementerian/kmbaga memastikan proses perubahan Renstra-Kl berkenaan sesuai dengan ketentuan mengenai perubahan Renstra-KL yang tercantum dalam Peraturan Presiden ini. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBI,ANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NECARA REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undangan dan trasi Hukum, iaS Djaman SK No 257171 A

Presidential Regulation Number 80 of 2025 concerning the Preparation of Strategic Plans and Work Plans of Ministries/Institutions · Nelum