跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Presidential Regulation Number 17 of 2025 concerning the Acceleration of National Salt Development

颁布于 2025-03-27 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Agricultural and rural development, Livestock, Food and nutrition, Fisheries and aquaculture, Land and soil, Mineral resources, Water
关键词
farming, sustainable use, integrated management, investment, policy/planning, agricultural development, business/industry/corporations, animal feed/feedstuffs, animal production, aquaculture, food safety and quality, condiments/herbs/spices, geographical indication, land-use planning, saltwater intrusion/siltation, minerals, oil
类别
*, energy

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utarnanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. 2. Swasembada Garam adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan garam secara mandiri yang berasal dani produksi garam dalam negeri. 3. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam. 4. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. 5. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman. 6. Sentra Ekonomi Garam Rakyat yang selanjutnya disebut SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi. 7. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dani kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/ atau produk yang dihasilkan. 8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Pemerintah . . . SK No 193403 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. BAB H PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

  2. Pasal 2 (1) Pembangunan Pergaraman nasional bertujuan untuk mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun 2027. (2) Selain mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembangunan Pergaraman nasional bertujuan untuk: a. meningkatkan Usaha Pergaraman dalam negeri; dan b. melanjutkan pembangunan Usaha Pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan. (3) Swasembada Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui percepatan pembangunan Garam nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Garam nasional.

  3. Pasal 3 (1) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. Garam konsumsi; b. Garam untuk industri aneka pangan; c. Garam untuk industri penyamakan kulit; d. Garam untuk water treatment; e. Garam untuk industri pakan ternak; f. Garam . . . SK No 193402 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- f. Garam untuk industri pengasinan ikan; g. Garam untuk peternakan dan perkebunan; h. Garam untuk industri sabun dan deterjen; i. Garam untuk industri tekstil; j. Garam untuk pengeboran minyak; k. Garam untuk industri kosmetik; 1. Garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan; dan m. Garam untuk industri kimia atau chlor alkali. (2) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c sampai dengan huruf k harus dipenuhi dani Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha. (3) Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf 1 harus dipenuhi dani Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2025. (4) Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m harus dipenuhi dani Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2027. (5) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi secara bertahap sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Menteri.

  4. Pasal 4 (1) Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional, percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan untuk pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geografis. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 . . . SK No 193401 A PRES1DEN REPUBLIK INDONESIA -5-

  5. Pasal 5 (1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan melalui: a. pemberdayaan dan perlindungan Petambak Garam; dan / atau b. percepatan investasi dalam Usaha Pergaraman. (2) Pemberdayaan dan perlindungan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada SEGAR. (3) Dalam rangka percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Pasal 6 (1) Swasembada Garam nasional pada tahun 2027 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicapai melalui strategi: a. intensifikasi; b. ekstensifikasi; dan c. teknologi dengan lahan terbatas. (2) Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. peningkatan produksi pada lahan tambak Garam yang sudah ada; b. intervensi teknologi berupa pembuatan air tua; dan/ atau c. penyediaan prasarana dan sarana Usaha Pergaraman. (3) Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pengembangan lahan tambak Garam baru; dan/atau b. penyediaan lahan tambak Garam untuk produksi Garam. (4) Teknologi . . . SK No 193400 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (4) Teknologi dengan lahan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit melalui pembuatan pabrik pengolah air laut menjadi Garam.

  7. Pasal 7 (1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan pada SEGAR. (2) SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria: a. tersedia lahan untuk produksi Garam; b. tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman; c. terdapat pangsa pasar Garam; dan d. terdapat dukungan dani Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau pemangku kepentingan. (3) SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

  8. Pasal 8 (1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam rencana aksi. (2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi: a. praproduksi; b. produksi; c. pascaproduksi; d. pengolahan; dan e. pemasaran. Pasal 9. . . SK No 193399 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -7-

  9. Pasal 9 (1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan setiap 5 (lima) tahun. (2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.

  10. Pasal 10 (1) Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gubernur menyusun rencana induk Pergaraman daerah. (2) Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, dan rencana kerja perangkat daerah. (3) Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kondisi umum lokasi Pergaraman; b. kondisi eksisting prasarana dan sarana Pergaraman; c. kebutuhan dan pasokan; d. kondisi pasar Garam; e. arah kebijakan dan strategi; dan f. rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah. (4) Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden m i. Pasal 11 . . . SK No 193398 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-

  11. Pasal 11 (1) Menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan mengoordinasikan pengendalian pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam

  12. Pasal 8. (2) Dalam rangka melaksanakan koordinasi pengendalian pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan mengembangkan sistem informasi. (3) Menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (4) Laporan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi. (5) Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.

  13. Pasal 12 (1) Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas: a. produksi Garam; dan b. penyerapan hasil produksi Garam. (2) Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan Garam nasional. (3) Penyerapan . . . SK No 193397 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9- (3) Penyerapan hasil produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan keseimbangan pasokan dan kebutuhan. (4) Jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan keseimbangan pasokan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui: a. penugasan kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain sebagai penyangga pasokan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau b. penetapan harga pokok produksi. (5) Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

  14. Pasal 13 Pendanaan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bersumber dan: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  15. Pasal 14 (1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 periode tahun 2025-2029 ditetapkan dengan Peraturan Presiden m i. (2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dani Peraturan Presiden m i. BAB III . . . SK No 193396 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10 - BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN

  16. Pasal 15 (1) Dalam keadaan tertentu yang mengakibatkan terganggunya pasokan dan/ atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional, kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf 1, dan huruf m dapat dipenuhi dani sumber lain melalui: a. penugasan kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain; dan/ atau b. pemberian izin pemenuhan kebutuhan Garam nasional kepada pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri berdasarkan verifikasi dan validasi data dani pelaku usaha. (3) Keadaan tertentu yang mengakibatkan terganggunya pasokan dan/atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. (4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri. BAB IV . . . SK No 193395 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

  17. Pasal 16 Sisa Garam impor tahun 2024 yang berjumlah: a. 47.011 (empat puluh tujuh ribu sebelas) ton pada industri pengolah Garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri aneka pangan; dan b. 2.217,97 (dua ribu dua ratus tujuh belas koma sembilan tujuh) ton pada industri pengolah Garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan, pada tahun 2025. BAB V KETENTUAN PENUTUP

  18. Pasal 17 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  19. Pasal 18 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No 193394 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 12 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HAD! LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 37 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, •ydia Silvnna Djaman SK No 193393 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL Waktn Pelaksanaan Pembiayaan I AP'BN, AMID, PSU&nW daniatau l'Arg*t/ Output huitansi teekait Sumbes Lainnya , 2028 6 2027 8 2 Jawab yang Bah dan Tidak Idenekat) A. Praproduksi 1. Ketersedtaan data a. Sinkronisasi Kesesuaian lahan Kementerian 1. Kementerian APBN dan APBD I dan informasi lahan Garam Garam dengan Kelautan dan Agraria dan Tata tentang peta, dengan rencana I rencana tata ruang Perikanan Ruangi Badan lahan, Petambak tata ruang ! wilavah Pertanahan Garam dan pe1aku wilayah Nasional usaha Badan Informasi Geospasial 3 Pemenntah . . . SK No 130329 C PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -2 - iiTaktu P Pemblayaan (APBN, APBD, Penanggung daniatau Target/ Output terkalt Suinher Lainnya Jawab 2028 2024 2027 2028 2029 yang Sah dan ?Mak Mengikat) 3. Pemerintah Daerah Provinsi 4. Pemerintah Daerah Kabu eaten Kota Identifikasi Kejelasan status Kementerian Kementerian APBN dan APBD status lahan lahan dan rencana Kelautan dan Agraria dan Tata pemanfaatan lahan Perikanan Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupatery Kota Pendataan Data Petambak Kementerian 1. Badan Pusat APBN dan APBD dan/atau Garam dan pelaku Kelautan dan Statistik pemutakturan u sa ha Perikanan 2. Pemerintah data Petambak Daerah Provinsi Garam dan pelaku usaha 3 Pemerintah SK No 130328 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Waktu Pelaksanaan Pemblayaan (APB'S, APBD, dantatau Keg'atm= Pt Sumber Lainnya 2025 2026 2027 2029 yang Sah dan Tidak Mengikat) 3. Pemerintah Daerah Kabupateni Kota 2. Ketersediaan Perstapan lokasi 1-Tersedianva lokasi Pemerintah I 1. Kementerian APBN dan APBD prasarana untuk untuk Daerah Kelautan dan pembangunan pembangunan Kabupaten/ Kota Perikanan dan/atau dan/atau Kementerian rehabilitasi rehabilitasi Pekerjaan saluran irigasi saluran irigasi dan Umum dan kolam kolam penampung Pemerintah penampung air air di lokasi Daerah Provinsi SEGAR: 1, Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur 7. Gorontalo . . SK No 130327 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Pemblayaaa 1A.PEIN, AP8D, Penauggung dao/atau Program gegiatan Target/ Ou instanai terkait Somber LaMaya 2025 2026 2026 2029 Jawab yang Bah dan Tidak Mengikat) 7. Gorontalo 8, Bali 9. D.I. Yogyakarta 10. Aceh Desain Tersedianya desain Pemerintah 1. Kementerian APBN dan APBD pembangunan pembangunan Daerah Provmsi Kelautan dan dan/ atau dan/atau Perikanan rehabilitasi rehabilitasi . Kementerian saluran irigasi saluran irigasi dan Pekerjaan Umum dan kolam penampung 3. Pemerintah kolam air di lokasi Daerah penampung SEGAR: Kabupaten/Kota air 1. Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur 7, Gorontalo . SK No 130326 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Program F &Witt= Target/Output Matti Pelaksanaan 2 Pembisysan (APIRI, APED, druitatan Suutber Lainnya yang Sah dan Tidal liteagikat) 7. Gorontalo 8. Bali 9. D.I. Youakarta 10. Aceh C. Konstruksi Terlaksananva 1. Kementerian Kementerian APBN dan APBD pembangunan, konstruksi Pekerjaan Kelautan dan peningkatan, pembangunan Umum Perikanan dan/atau dan/atau 2. Pemerintah rehabilitasi rehabilitasi Daerah jaringan irigasi saluran irigasi Provinsi sesuai dengan sesuai dengan 3. Pemerintah kewenangannva kewenangannya Daerah di lokasi SEGAR: Kabupaten/ 1. ,Jawa Barat Kota 2. Jawa Tengah x 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa SK No 130325 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 - Waktu pe Pemblayaan 1APBN, APBD, dan/atau Target/ 5 2026 20 7 2028 2029 Inatansi forklift Sumber Lainnya yang Sail dan 'Mak Me agikat) 6 Nusa Tenggara Timur 7. Gorontalo 8_ Bali 9. D.I. Yogyakarta 10. Aceh d. Operasi dan Terlaksananya 1. Kementerian Kementerian APBN dan APBD pemeliharaan operasi dan Pekerjaan Kelautan dan jaringan irigasi pemeliharaan Umum Perikanan sesuai dengan jaringan irigasi Pemertntah kewenangannya sesuai dengan Daerah kewenangannya di Provinsi lokasi SEGAR: 3. Pemerintah 1. Jawa Barat Daerah 2. Jawa Tengah Kabupaten/ 3. Jawa Timur Kota 4. Nusa Tenggara Barat ;i Sulawesi . SK No 130324 C PRES1DEN REPUBLIK INDONESIA - 7 - WOO* Pelakaanaan Pea*layaan (AFBN, AMDo Penanggung dan/atau tan Target/Output Inittinni teskalt ember Lain** 2 2027 2028 2029 Jawab yang Bah dist Tide* iliongilutt) 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur I 7. Gorontalo 8. Bali 9. D.1.Yogyakarta 10. Aceh Penyediaan flj Tersedianya Pe merintah 1 Kementerian APBN dan APBD rencana induk 1 rencana induk Daerah Provinsi Kelautan dan (master plan) dan (master plan) Perikanan lahan untuk untuk 2 Kementerian pembangunan pembangunan Pekerjaan Umum dan/atau dan/atau 3. Pemerintah preservasi jalan preservasi jalan Daerah akses menuju akses menuju Kabupaten/ Kota atau dan atau dani kawasan kawasan produksi Garam produksi Garam di lokasi SEGAR: 1. Jawa SK No 130323 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Waktu Pelaksanaan Pembiayaan (AP'BN, APBD, Penanggung da.n/atan No Keg/abut Target/ Output terkait &unbar Lainnya 2025 2027 2029 Jawab yang Bah dan Utak Mengikat) 1. Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur 7. Gorontalo 8. Bali 9. D.I. Yogyakarta 10 ikeeh 2) Tersedianya . . SK No 130322 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 9- Waktu Peb.kaasaan Petabiayaan (APBN, APB% Peuangsztug dan!atau Naglate* Target/ Output bastaust torkalt Sumber Lainnya 2 2026 2027 202$ 9 Jaye) yang Sah dui Tidak menokat) 2) Tersedianya Pemerintah 1. Kementerian APBN dan APBD lahan untuk Daerah Kelautan dan pembangunan Kabu pate ni Kota Perikanan dan!atau 2. Kementerian preservasi jalan Pekerjaan Umum akses mertuju Petnerintah atau dani Daerah Provinsi kawasan produksi Garam di lokasi SEGAR: 1. Jawa Barat 2. Jawa Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan _L 6. Nusa . . SK No 130321 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 Wrath Pelaksanaan Panablaynan (APB?4, APB!), Permaggung dan/ateu Program Regiatan Target/ Output Instansi ter Somber Lainnya 1 Javrab 2025 2026 2029 yang Sah dan Tido& Illengikat) 6. Nusa Tenggara Timur 7. Gorontalo 8. Bah 9. Di Yogyakarta 10. Aceh Preservasi/ Tersedianya 1. Badan Usaha 1. Kementerian APBN, APBD, pembangunan infrastruktur Milik Negara Kelautan dan dan/atau sumber ! pabrik, jalan penunjang 2. Kementerian Perikanan lainnya yang sah dalam kawasan produksi dan Perhubungan 2. Pemerintah dan tidak produksi, logistik garam Daerah Provinsi mengikat saluran, 3. Pemerintah pelabuhan, Daerah listrik, dan/atau Kabupaten / Kota infrastruktur 4. PT Perusahaan pendukung Listrik Negara lainnya (Persero) 5. Pemangku Kepentingan g. Desain SK No 130320 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - H - Perabiarian (AMC APHD, Peaantoung dan/atau Target/ flstansi terkalt Sumber Lainnya 2025 2026 2027 2028 ifiorab yang Sah dan Tidak Mengikat) Desain Tersedianya desain 1. Kementerian Kementerian APBN dan APBD pembangunan pembangunan Pekerjaan Kelautan dan dan/atau dan/atau Urnurn Perikanan preservasi jalan preservasi jalan 2. Pemerintah akses menuju akses menuju atau Daerah atau dart dani kawasan Provinsi kawasan produksi Garam di 3. Pemerintah produksi Garam lokasi SEGAR: Daerah sesuai dengan I. Jawa Barat Kabupaten/ kewenangannva 2. Jawa Tengah Kota 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur 7. Gorontalo 8. Bali 9. D.I. Yogyakarta. . SK No 130319 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 12 "T Pembiarkan I (AM, APBD, I Penaaggung dan/atau No Number Lainnya 2025 Jawab yang Bah dan This& biengikat) 9. D.E.Yogyakarta 10. Aceh. h. Pembangunan Tersedianva 1. Kementerian Kementerian APBN dan APBD dan/atau pembangunan Pekerjaan Kelau tan clan preservasi jalan dan/atau Umum Perikanan akses menuju preservasi jalan 2. Pemerintah atau dani akses menuju atau Daerah kawasan dani kawasan Provinsi produksi Garam produksi Garam di Pemerintah sesuai dengan lokasi SEGAR: Daerah dan kewenangannya 1 Jawa Barat Kabupaten/ I 2: Jawa Tengah Kota 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur 7. Gorontalo 8. Bali . SK No 130318 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 Waktu Pe%Ullmann* Penthiayaan (APBN, APBD, Penanggung dan/atau No Keglatan Target/Output Instansi teduait Surnber Lainnya 2025 2026 20271_2028 Jawab 2029 yang Sah dan Itidab Mengikat) 8. Bali 9, Dl. Yogyakarta 10. Aceh Pemutakhiran dan Penyusunan, Tersedianya Pemerintah 1. Kementerian APBN dan APBD penetapan pemutakhiran, rencana induk Daerah Provinsi Kelautan dan rencana induk clan penetapan Pergaraman Perikanan Pergaraman rencana induk daerah di lokasi 2. Kementerian daerah Pergaraman SEGAR: Dalam Negeri daerah oleh 1. Jawa Barat gubernu r 2. Javva Tengah 3. Jawa Timur 4. Nusa Tenggara Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur 7. Gorontalo 8. Bali 9. D.I. Yogyakarta 10. Aceh 4. Penyelenggaraan . . SK No 130279 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 14 - aktu Pelaksanaan Pensbiayaan. (AMB, APED, Penanggung dan/atau Instst.usi terkait Sumber Lainnya 2026 2027 Jawab 2029 yang Bak clan Think Mengikat) Penyelenggaraan Penyedia.an data Tersechanya data Kementerian 1. Kementerian APBN, APBD, , data Garam kebutuhan kebutuhan Garam Perindustrian Koordinator dan/atau sumber Garam Bidang Pangan lain nya yang sah 2. Kementerian dan tidak Kelautan dan mengikat Perikanan Badan Pusat Statistik 4. Pemerintah Daerah Provinsi 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota 6. Pemangku Kepentingan B. Produksi 1. Ekstensifikasi a. Identifikasi dan Peta potensi lahan Kementerian Kementerian APBN dan AF'BD lahan untuk pemetaan baru Kelautan dan Koordinator tambak Garam potensi lahan Perikanan Bidang Pangan baru 2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang SK No 130316 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Waken Pelaksanaan, Pemblayaan (AP3/11 APB% Penanggung danfatan Target/ Output Inatansi terkait Jawab /lumber Wanly* 2025 2026 2027 2029 yang Salt dan Think blengikat) Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Badan Informasi Geospasial Pemermtah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota b. Pembukaan Lahan baru untuk Kementerian Kementerian APBN, APBD, lahan baru pengembangan Kelautan dan Koordinator dan/atau sumber untuk tambak Garam Perikanan Bidang Pangan lain nya yang sah pengembangan Kementerian dan tidak tambak Garam Agraria dan Tata mengikat Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan 4. Badan SK No 130315 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pemblaysau Waktu P. (APBN, APED, Pemmican dan/atau Program Kegiatan Target/Output *41M* terkait Somber Lainnya 2025 2027 Jinni) 2026 2029 yang Sah dan Tidak Meagikat) 4. Badan Informasi Geospasial 5. Pemerintah Daerah Provinsi 6. Pemerintah Daerah Kabu paten/ Kota 7. Badan Usaha Milik Negara 8. Pemangku Kepentingan 2. Ketersediaan data Penvediaan data Data dan informasi Badan Kementerian APBN dan informasi dan informasi meteorologi, Meteorologi, Kelau tan dan meteorologi, meteorologi, klimatologi, dan Klimatologi, dan Perikanan klimatologi, dan dan geofisika di lahan Geofisika geofisika geofisika di lahan produksi Garam produksi Garam 3. Jaminan SK No 130314 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 17 Waktu Pelaksanaan Pembiayaan (APBN, APBD, Penanggnng daniatau No Program Kegiatan Target/ Output Suber lainnya. 2027 2028 2029 Jamb yang Bah dan 'Mak lianglkat) Jaminan risiko Pemberian Asuransi usaha 200 200 200 200 200 Kementerian Kementerian APBN dan/atau Usaha asuransi usaha kepada 1.000 Petam Petam Petam Petam Petam Kelautan clan Badan Usaha sumber lamnya Pergaraman Petambak Garam Petambak Garam -bak -bak -bak -bak I -bak Pe ri ka nan Milik Negara yang sah dan di lokasi SEGAR di lokasi SEGAR Garam IGaram Garam Garam Garam Kementerian tidak mengikat Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi 4. Pemerintah Daerah Kabu paten/ Kota 5. Badan Usaha Milik Negara 4 Intensifikasi lahan a Penyediaan air Meningkatnya Kementerian Badan Riset dan APBN dan APBD Garam tua ka ndungan NaCI Kelautan dan Inovasi Nasional clan menurunnya Perikanan 2. Kementerian impuritas pada Badan Usaha I bahan baku air Milik Negara prod uksi Garam 3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional . . SK No 130313 C p. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 18 - WaIrtn Pelakeanaan Pernbiayaan (APBN, APBD, Penangong 400A/004k No Program Kegiatan Target/ Output Instansi terkait amber way* 2025 2026 2027 2029 Jawab yang tibeh dan Tklik llienglkat) Nasional 4. Pemerintah Daerah Provinsi 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pengembangan Penerapan 2 2 2 2 2 Badan Riset dan I. Kementerian APBN, APBD, dan pemanfaatan teknologi produksi lokasi lokasi lokasi lokasi lokasi Inovasi Nasional Kelautan dan daniatau sumber teknologi Garam berupa Perikanan lainnya yang sah produksi Garam teknologi Pemerintah dan tidak dan mineral pemurnian Garam Daerah Provmsi mengikat lainnya rakyat, 3. Pemerintah pemanfaatan Daerah teknologi Garam Kabupaten/Kota tanpa lahan, dan Badan Usaha teknologi proses Milik Negara pemanfaatan Perguruan mineral berbasis Tinggi Garam dan 6. Pemangku turunannva serta Kepentingan menghasilkan . SK No 130312 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 19 - *kW Pelnksanaan Peuddayaan (APBN, APED, Pananggung deal/elan Keglatan 'ruing.Output Inetanad tetkait &unbar Lenny* Jawab 2025 6 2027 2028 2029 yang Sah dan Tidak Mengthat) menghasilkan air bersih 5 Bimbingan tekn a. Bimbingan Peningkatan Badan Pengakk as 1. Kementerian APBN teknis bagi kapasitas sumber Obat dan Kelautan dan pengelola sarana claya manusia yang Makanan Perikanan produksi Garam berkompeten 2. Kementerian konsumsi terhadap standar Perdagangan beriochum keamanan dan 3. Badan Riset dan terhadap standar mutu Garam Inovasi Nasional keamanan dan mutu Garam b. Diversifikasi Memngkatnya Kementerian 1. Kementerian APBN, APBD, komoditas jumlah ragam Kelautan dan Perindustrian dan/atau sumber Pergaraman hasil produk Garam dan Perikanan 2. Kementerian lainnya yang sa.h produksi turunanmra Pendidikan dan tidak Petambak Garam Sains, mengikat daniatau pelaku dan Teknologi usaha 3. Kementerian Perclagangan 4 Badan . . SK No 130311 C PRES IDEN REPUBUK INDONESIA - 20 - Pomblayaan {AM, APED, dam/Mau No ember Laianya yang Bah dam Tidak Ntangikati 4. Badan Riset clan Inovast Nasional 5. Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Perguruan Tinggi 8. Pemangku Ke u entin an Sertifikasi Fasilitasi proses Sertlikat dan izin Badan Pengawas 1. Kementerian APBN dan APBD dan/atau izin edar sertifikasi edar Obat dan Kelautan dan produk Garam dan/atau izin Makanan Perikanan konsumsi edar produk 2. Kementerian Garam Pendidikan konsumst Tinggi, Sains, dan Teknologi 7. Pengembangan . . SK No 130310 C PRESIDEN REPUBLIK. INDONESIA Penthiaysan (APBN, APED, daniatau No Sumber Lainnya 2025 2026 I 2027 2 2 yang Bah dan 'Mak Itengikat) Pengembangan a. - Identifikasi Lokasi Garam 1 1 1 Kementerian 1 . Kementerian APBN, APBD, Garam Indikasi potensi Garam Indikasi Geografis lokasi lokasi lokasi Kelautan dan Hukum danjatau sumber Geografis Indikasi di 3 lokasi Perikanan 2. Pemerintah lainnya yang sah Geografis Daerah Provinsi dan tidak 3. Pemerintah mengikat Daerah Kabupaten/ Kota 4. Pemangku -t- Kepentingan Penanganan Garam Indikasi Kementerian 1. Kementerian APBN, APBD, permohonan Geografis Hukurn Kelautan dan dan/atau sumber sertifikasi Gara yang bersertifikat Perikanan lainnya yang sah Inchkasi 2. Pemerintah dan tidak Geografis Daerah Provinsi mengikat Pemerintah Daerah Kabupatenj Kota 4. Pemangku Kepentingan c. Fasilitasi . . . SK No 130309 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 22 - Pembiriyaan Waktu Pelaksanaan APBD, dart/Slat No Program Target/ Output Penlinauag terkalt Sumber Labusy* %/weak 2028 2026 2027 2028 2029 yang Sall dan Tidak Itengikat) c. Fasilitasi Gokasi Garam 1 1 Kernentertan Kementerian APBN, APBD, bantuan sarana/ lndikasi Geografis lokasi lokast lokast Kelautan dan fiukum dan/atau sumber prasarana Perikanan Pemerintah lainnya yang sah Garam Indikasi Daerah Proyinsi dan tidak Geografis Pemerintah mengikat Daerah Kabupaten/ Kota Pemangku Kepentingan 8, Pemutakhiran Pemutakhiran Data dan informasi Badan Kementerian APBN data dan informasi data dan meteorologi, Meteor°logi, Kelautan dan meteorologi, info rmasi klimatologi, dan Klimatologi, dan Perikanan klimatologi, dan meteorologi, geofisika di lahan Geofisika geofisika klimatologi, dan produksi Garam geofisika di lahan yang mutakhir produksi Garam Penerapan a. Pemanfaatan , Penerapan Badan Riset dan • Kementerian APBN, APBD, teknologi Garam teknologi teknologi produksi Inovasi Nasional Kelautan dan dan/atau sumber dan mineral produksi Garam Garam berupa Perikanan lainnya yang sah turunannya teknologi dan tidak pemurnian Garam memzikat rakyat . SK No 130308 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pembiayaan Waktu Pelakaan.aan IAPBN, APBD, PenellgiplOg clan/ elan Kegiatsul Target/Output Instanai lantaft Sumber Lainnya , 2025 2026 2021 2029 Alasvoib yang Salt dan 'Mak Mengikat) rakvat, 2. Kementerian pemanfaatan Pend idikan teknologi Garam Tinggi, Sains, tanpa lahan, dan dan Teknologi; teknologi proses 3. Pemerintah pemanfaatan Daerah Provinsi I mineral berbasis Pemerintah Garam dan Daerah mineral Kabupaten/ turunannya di Kota lokasi SEGAR 5. Badan Usaha Milik Negara 6. Pemangku Kepentingan Penyediaan air Meningkatnya Kemen terian I. Badan Riset dan APBN dan APBD tua bagi I kandungan NaC1 Kelautan dan Inovasi Nasional Petambak Garam 1 dan menurunnya Perikanan 2. Pemerintah impuritas pada Daerah Provinsi bahan baku air Pemerintah j produksi Garam Daerah Kabupaten/ Kota I c. Penerapan . SK No 130307 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 24 - Pembiayaan Walrtu Pelaksanaan (APBN, APB% Penanggung dan/atau Program Kegiatan Target!Output Instansi terkait &unbar Lainnya Jawab 2025 2026 2027 2029 ring fish dan Tbiak Pdenglkat) C. Penerapan Terlaksananya Bacian Riset clan 1. Kementerian APBN dan APBD teknologi untuk penerapan lnovasi Nasional Kelautan clan pem urnian sisa teknologi untuk Perikanan air tua pemurnian sisa air 2. Pemerintah tua Daerah Provinsi 3 Pemerintah Daerah Kabu aten! Kota C. Pascaproduksi I. Dukungan data Penyediaan data Data dan informasi Badan 1. Kementerian APBN dan informasi dan informasi meteorologi, Meteorologi, Kelautan dan meteorologi, klimatologi, dan Klimatologi, dan Perikanan klimatologi, dan geofisika di lokasi Geofisika 2. Pemerintah geofisika di SEGAR Daerah Provinsi gudang Pemerintah penyimpanan Daerah Garam di lokasi Kabupaten/ Kota SEGAR 2. Pembangunan , . SK No 130306 C PRES1DEN REPUBUK INDONESIA - 25 - Pembiayaan (APBN, APED, dan/atau No Pawn= Target/ Output Peniknigung Sumber Lainnya 2028 %WW1 yang Bah dan Tidak Mengikat) Pembangunan Pembangunan Terbangunnya 50 50 50 50 Kementerian Kementerian APBN dan APBD atau revitalisasi atau revitalisasi atau unit unit unit unit Kelautan dan Perdagangan gudang gudang terevitalisasinya Perikanan 2. Pemerintah penyimpanan penyimpanan gudang Garam Daerah Provinsi Garam Garam nasional dan 3. Pemerintah gudang GE-tram Daerah rakvat Kabupateni Kota Penilaian/ Inspeksi Sertifikat CPOB Badan Pengawas Kementerian APBN , sertifikasi fasilitas erhadap Obat dan Kesehatan produksi bahan industri Garam Makanan Kemen terian obat farmasi dalam Perindustrian rangka penilaian pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik/CPOB J Pengawasan (Sertifikasi CPOB) Inspeksi rutin Laporan Inspeksi Badan Pengawas I . Kementerian APBN fasilitas prod uksi dalam rangka Obat dan Kesehatan bahan obat pendalaman Makanan 2. Kementerian L. pemenuhan Perindustrian CPOB . . SK No 130305 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 26 - Waktu Pelaksanaan Pembiayaan (APBN, APBD, Penanggung dan/atau to Sumber Lainnya 2026 r 2027 2028 Jawab 2029 yang Sah dan Tidak blengikat) CPOB terhadap industri Garam farmasi tersertifikasi CPOB Pemberian insentif a. Pemberian Pemberian Kementerian I. Pemerintah APBN bantuan biaya bantuan biaya Kelautan dan Daerah Provmsi angkut dani angkut kepada Perikanan 2. Pemermtah lahan Garam Petambak Garam Daerah menuju lokasi di lokasi SEGAR Kabupaten/ gudang Garam Kota terdekat Pemberian Terimplementasinya Kementerian 1. Kementerian APBN subsidi melalui skema subsidi rest Perdagangan Kelau tan dan skema subsidi gudang komoditas Perikanan resi gudang di Garam (kumulatif) 2. Kementerian lokasi SEGAR Keuangan c. Pemberian. SK No 130304 C PRES1DEN REPUBLIK INDONESIA - 27 aktu Pelakaanaan Pembfayaan (APBN, APBD, Penanggung dan/atau No Program Target/ Output *lumber Lainnya 2025 2 2027 2028 Jawab smug Bah dan Tidak Mengikat) Pemberian Terimplementasinya Kementerian Kementerian APBN subsidi bahan subsidi bahan Kelau tan dan Keuangan bakar minyak bakar minyak atau Perikanan 2. Kementerian atau sumber sumber energi Energi dan energi lainnya lamnya Sumber Daya di lokasi SEGAR Mineral 3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 6. Pelaksanaan a. Bimbingan Terselenggaranya 2 2 2 2 2 Kementerian 1. Kementerian APBN sistem resi gudang teknis calon bimbingan teknis kali kali kali kali kali Perclagangan Kelau tan dan komoditas Garam pengelola gudang calon pengelola Perikanan sistem resi gudang sistem resi 2. Kementerian gudang gudang Koperasi (luring/daring) 3. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 4. Pemenntah Daerah Provinsi 5. Pemerintah SK No 130303 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 28 Waktu Pelaksausau Pembiayaan (APBN, AP8D, thin,/ auto Program Ke&iatan Target/ Output Peasant/NC lustansi terkait &mall St:mbar Lainnya 2025 2027 2028 2029 yang Sah dan 'Mak Mengikat) 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Penerapan Terimplementasinya 4 5 6 7 10 Kementerian 1. Kementerian APBN sistem rest sistem rest gudang lokasi lokasi lokasi lokasi lokasi Perdagangan Kelautan dan gudang di lokasi di wilayah SEGAR Perikanan SEGAR (kumulatif) 2. Kementerian Koperasi 3. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 4. Pemerintah Daerah Provinsi 5. Pemerintah Daerah Kabu .aten Kota 7. Peningkatan . . SK No 130302 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 29 - Waktn Pelaksanaan Penibiayaan (APBN, APBD, Penanggung dart/atm:1 KegUtast Instanal terkaft Sumber Lainnya 2025 6 2 2029 Jawab yang Bah dan 'Tidak Kengikat) Peningkata.n Sertifikasi Petambak Garam Kementerian Badan Nasional APBN dan APBD kapasitas kompetensi yang memiliki Kelautan dan Sertifikasi Profesi Petambak Garam Petambak Garam sertikat kompetensi Perikanan Pemerintah di lokasi SEGAR di bidang Daerah Provinsi Pergaraman (300 Pemerintah Petambak Garam) di Daerah lokasi SEGAR Kabupaten/Kota Peningkatan Terlatihnya tenaga 2 Kementerian Kementerian APBN dan APBD manajerial manajemen guda.ng lokasi lokasi lokasi lokasi lokasi Perdagangan Kelautan dan guda.ng sistem resi gudang Perikanan penyimpanan komoditas Garam di Kementerian Garam melalui lokasi SEGAR Koperasi pelanhan tenaga Kementerian manajemen di Usaha Mikro, lokasi SEGAR Kea, dan Menengah Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabuyaten/Kota 8. Pendampingan . . SK No 130301 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 30 - I Waktu Polaksanaan Perablayaan (APRIL APHID, 1 na data/atm No Program Kottatan Target/ Output t Somber Lainnia 1 2025 OW 2027 2028 2029 Ja yang Bah dan Tidak ilangikat) ' — 8. Pendampingan a. Asistensi Peningkatan x x x x x Badan Pengawas I. Kementerian APBN dan asistensi regulatori pemenuhan CPOB Obat dan Perind u strian pengembangan di sarana produksi I Makanan 2. Kementerian industri bahan Garam farmasi Kesehatan ,I obat yang akan disertifikasi CPOB b. Koordinasi lintas Rekomendasi x x Badan Pengawas I. Kementerian APBN sektor dalam tindak lanjut Obat dan Koordinator rangka dalam rangka Makanan Bidang Pangan kemandirian percepatan dan 2. Kementerian industri bahan peningkatan Koordinator baku dalam pemenuhan CPOB Bidang negeri di industri bahan I Pembangunan obat termasuk Manusia dan industri Garam Kebudayaan farmasi 3. Kementerian Keuangan 4. Kementerian Perindustrian 5. Kementerian _1 Kesehatan 6. Kementerian . . SK No 130300 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - Pemblayeaa (APHN, APBD, dam/atm Program Kegiatim Target/ Output lastanal terka Sumber Lainnys yang Sah dan Tidak Ideagikat) Kementerian Kelau tan dan Perikanan Badan Riset dan Inovasi Nasional Standardisasi Penetapan syarat Penetapan Badan Kementerian APBN mut u Garam mutu Garam perubahan Standardisasi Kelautan dan konsumsi SNI daniatau Na sio nal Perikanan beriodium, penetapan SNI Kementerian penvamakan baru Kesehatan kulit, Kementerian Water Treatment Perindustrian Plant (WTP), dan Badan Riset dan pengeboran Inovast Nasional minyak b. Penetapan . . SK No 130299 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 32 - Pembiayaan (APBN, APBD, PenangglInd dan/atau ' No Program Target/014py !lumber Lainnya 2029 Jam& yang Bah dais 'Mak htengikat) Penetapan syarat Standar Garam Badan 1. Kementerian APBN mutu Garam Indikasi Geografis Standardtsasi Kelau tan dan Indtkasi untuk konsumsi Nasional Perikanan Geografis untuk 2. Kementerian konsumsi Kesehatan 3. Badan Pengawas Obat dan Makanan C. Pelaksanaan Kesesuaian Badan Pengawas Kementerian APBN evaluasi produk keamanan mutu Obat dan Perindustrian Garam konsumsi dan label Garam Makanan 2. Kementerian pada tahap konsumsi Kelau tan dan prentarket untuk beriodium Perikanan memastikan 3. Kementerian kesesuaian Hukum keamanan mutu dan label Garam konsumsi beriodium 10. Penyusunan . SK No 130298 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 33 - Waktu P Perabiayaan (APBS, APEID, natnitifulag daniatau Program Kegiatan Target/ Output Ionians terki Jawak amber La i any& " 26 2027 2 2029 yang Bab dan Tidak Mengikat) 10 Pe ny u su nan Penyusunan Neraca Garam Kementerian Kementerian APBN dan APBD neraca komoditas neraca nasional Koordinator Kelautan dan Pergaraman komoditas Bidang Pangan Perikanan Pergaraman . Kementerian Perciagangan Badan Pusat Statistik D. Pengolahan Fasilitasi Revitalisasi unit Unit pengolah Kementerian Kementerian APBN, APBD, pengolahan pengolah Garam Garam yang Perindustrian Kelautan dan daniatau sumber Garam milik industri terevitalisasi Perikanan lainnya yang sah kecil Badan Riset dan dan tidak Inovasi Nasional mengikat Pemerintah Daerah ProvInsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Badan Usaha SK No 1302970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 34 - Waktu Pelaksanaan Pettabiayaan (APBN, APBD, Peuanggung dan/atau No Program Keglatan Target/ Output Inststnsi tarkalt Sumber Lainnya 2028 2026 2027 2028 2029 Jawab yang Bah dan Tidak ktengikat) Milik Negara 6 Pemangku Kepentingan Pembangunan Terbangunnya dan 9 2 2 2 2 Kementenan Pemerintah APBN, APBD, dan revitalisasi terevitalisasinya 17 unit unit unit unit uni Kelautan dan Daerah Provinsi dan/atau sumber pabnk pencucian unit pabrik Penkanan Pemerintah lainnya yang sah Garam di lokasi pencucian Garam Daerah dan tidak SEGAR Kabupaten / Kota mengikat Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah Pemangku Kepentingan Pembangunan Terbangunnya unit Kernentefian . Kementerian APBN dan/atau pusat pusat Kelautan dan Ketenagakerjaaan sumber lamnya pembelajaran pembelajaran Peri kanan • Kementerian yang sah dan bisnis bisnis Pergaraman Usaha Mikro, tidak mengikat Pergaraman di di lokasi SEGAR Kecil, clan _ lokasi . SK No 130159 C PRES1DEN REPUBLIK INDONESIA 35 - Penitdayaan Wth Pebilawman (ARM, APBD, don/titan No Program Target/Output burtanad terkait Somber Lainnya 2028 2029 yang Bah dan Tidak Iliengiknt) lokasi SEGAR Menengah 3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 4. Pemangku Kepentingan Fasilitasi Tersedianya Kementerian 1. Kementerian APBN dan/atau penyediaan iodium untuk Perindustrian Kesehatan sumber lainnya tothum mdustn pengolah 2. Kementerian yang sah dan Garam konsumsi Perdagangan tidak mengikat skala UMKM 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan 4. Badan Usaha Milik Negara 2. Pembiayaan . . SK No 130295 C PRESIDEN REPuBLIK INDONESIA - Pembiayaan (APBN, APBD, Penanigung dan/atau Target/ Outpitt tenlitaft Sumher Lainnya Jawab 2025 ams 2029 yang Sah dan Tidal( Mengikat) Pembiayaan Fasilitasi akses Peningkatan 1. Kementerian Pemermtah APBN, APBD. Usaha pembiayaan pembiayaan Usaha Kelautan dan Daerah Provinsi dan/atau Pergaraman Usaha Pergaraman bagi Perikanan 2, Pemerintah sumber lainnya Pergaraman Petambak Garam 2. Kementerian Daerah yang sah dan melalui melalui Kredit Koordinator Kabupaten/Kota tidak mengtkat Kredit Usaha Usaha Rakyat Bidang 3. Pemangku Rakyat (KUR) (KUR) atau Badan Pangan Kepentingan atau Badan Layanan Um um 3. Kementerian Lay anan Um um (BLU) Pembiayaan Usaha Mikro, (BLU) di lokasi SEGAR Kecil, dan Pembiayaan di Menengah lokasi SEGAR 4. Badan Usaha Milik Negara 3. Standardisasi . . SK No 130294 C 0* e ta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 37 - Waktu Palaksanaan Pembiarian (APBN, APED, Penanggung dan/atau Javiab Surnber Lainnya 2025 2026 2027 2028 yang Sah dan Tidak rdengikat) 3. Standardisasi a. Pengolahan M utu Garam Kernenterian Badan Rrset dan APBN dan APBD mutu Garam Garam untuk bahan baku yang Kelautan dan Inovasr Nasional mencapai terstandardisasi Perikanan . Pemerintah standardisasr Daerah Provinsi mutu Garam 3. Pemerintah bahan baku Daerah Kabu paten / Kota Pengaturan Perubahan 1. Kementerian 1. Kementerian APBN peredaran dan peraturan Perindustrian Kesehatan pelabelan Garam perundang• 2. Kementerian 2. Kementerian lndikasi undangan Kelau tan dan Perdagangan Geografis mengenai Perikanan 3. Kementerian pengadaan Garam H ukum beriodium 4. Badan Pengawas Obat dan Makanan c. Penetapan .. SK No 130293 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 38 - Waktu Pelakaanaan Pesubiayaan IAMB, APHD, Pewits:WM 4autatiti Target/ &umber Lobar" 2025 2026 2027 2029 Jaya yang flah "Mak Maxigikat) c. Penetapan dan Penetapan Kementerian 1. Kementerian APBN penyesuaian perubahan SNI Permdustrian Kelautan dan parameter Garam industri Perikanan standar Garam aneka pangan 2. Kementerian industri dan 2. Penetapan SNI Kesehatan Garam bahan Garam farma si 3. Badan baku industri 3. penetapan SNI Standardisasi Garam bahan Nasional baku industri 4. Badan Riset dan a Inovasi Nasional 4 Ketersediaan data Penvediaan data Data dan informasi Badan Kementerian APEN dan APBD dan informasi dan informasi meteorologi, Meteorologi, Kelautan dan meteorologi, meteorologi, klimatologi, dan Klimatologi, dan Perikanan klimatologi, dan klimatologi, dan geofisika Geofisika 2. Pemerintah geofisika geofisika untuk Daerah Provinsi mendukung 3. Pemerintah program fasilitasi Daerah pengolahan Kabupaten/ Kota Garam E. Pemasaran . SK No 130292 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 39 Waktu Pelakaansan Perablaytan (APBN, APED, Penanggung dan/atau Keg iatan Target/ Output Instansi terkalt Sumber Lainnya 2025 2026 2027 2028 2029 Jawab yang Sah dan Tidak Mengikat) E. Pemasaran 1. Penguatan Penguatan Meningkatnya X X X X Kementerian Kementerian APBN dan APB[) kelembagaan kemarnpuan kemampuan Usaha Mikro, Kelautan dan Petambak Garam Petambak Garam Petambak Garam Kecil, dan Perikanan dalam dalam manajemen Menengah 2 Pemerintah manajemen produksi berbasis Daerah Provinsi produksi melalui korporasi di lokasi 3. Pemerintah pelatihan, SEGAR Daerah pendampingan, Kabupaten / Kota dan fasilitasi di lokasi SEGAR Penanaman nilai Peningkatan Kementerian Kementerian APBN dan APBD dan budaya kerja kapasitas sumber Koperasi Kelautan dan korporast melalui daya manusia Perikanan pelatihan dan koperasi Petambak Kementerian pendampingan Garam dan usaha Usaha Mikro, sumber daya mikro, kecil, dan Kecil dan manusia menengah di Menengah koperasi bidang Usaha Petambak . SK No 130158 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 40 - Waktu Palakaanaan Pernblayaan IAPBN, APBD, Penanggung dark/ atau No Program Itegiatan lustanai terksit Buinber Lainnya 2025 2026 Jaarab 2027 2028 2029 yang Sah dan Tidak ?dengikat) Petambak Garam Pergaraman di 3. Pemerintah dan usaha lokasi SEGAR Daerah Provinsi mikro, kecil, dan 4. Pemerintah menengah di Daerah bidang Usaha Kabupaten / Kota Pergaraman di lokasi SEGAR C. Peningkatan kelompok usaha Kementerian 1. Kementerian APBN dan APBD kelembagaan Garam rakyat Koperasi Kelautan dan kelompok usaha yang dilembagakan 2. Kementerian Perikanan Garam rakyat di menjadi koperasi Usaha Mikro, 2. Kementerian lokasi SEGAR atau badan usaha Kecil, dan Hukum milik desa serta Menengah 3. Pemerintah membentuk 3. Kementerian Daerah Provinsi korporasi (1 lokasi Desa dan 4. Pemerintah SEGAR minimal 1 Pembangu - Daerah korporasi) nan Daerah Kabupaten / Kota Tertinggal 2. Kebijakan SK No 130155 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41 Waktu Pelaksanaan Pernbinyaan IAMB, APIA Penanggung dan/atan Program Keglátan Target/Output ter Suatber Lainnya 2025 2026 2027 2028 2029 Jawab yang Bah dan Tidak Mengikat) e ija an pangsa a. enetapan engaturan Pemerintah 1. Kementerian APBN dan APBD pa sar kebijakan penggunaan lokasi lokasi Daerah Provinsi Kelautan dan pemasaran Garam produksi Perikanan Garam produksi Petambak Garam Kementerian Petambak dan badan usaha Perdagangan Garam dan dalam negeri di Kementerian badan usaha lokasi SEGAR Perindustrian dalam negeri Kementerian pada lokasi Dalam Negeri SEGAR diprioritaskan untuk pangsa pasar provinsi setempat atau kawasan yang terdekat b. Penetapan Pengat u ran Kementerian . Kementerian APBN dan/atau kebijakan ekspor garam lokal Perclagangan Kelautan dan sumber lainnya pemasaran Perikanan yang sah dan Garam prod uksi tidak mengikat Petambak SK No 130289 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 42 - Waktu Pelaksamian Pezubiayaan (AM, AP8D, daniatan flambe, Lainuya 2029 yang Sah clan TIdk Mengikat) Petambak 2. Kementerian I Garam dan Perindustrian badan usaha I dalam negeri I pada lokasi SEGAR untuk pangsa pasar luar negeri Penetapan Penetapan Garam Kementerian 1. Kementerian APBN Garam sebagai sebagai barang Perdagangan Kelautan dan barang kebutuhan pokok Perikanan kebutuhan dan/atau barang Kementerian pokok dan/ atau penting Perindustrian barang pen ting Badan Pangan dan harga Nasional acuan Garam 3. Pengendahan SK No 130288 C S* 1;47 e PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 43 - Wakt-u Pe Pembiayaan (APBN, APBD, dan/atau Program Target! Output nangitunit Instansi task* Javrab 8umber Lainaya 2025 2;;Nri 2028 2029 yang Bait dan Tidak Mengikat) 3. Pengendalian dan a. Peningkatan Meningkatnya Kementerian 1. Kementerian APBN dan APBD pengawasan pasar pengendalian kesesuaian izin Perdagangan Koordinator Garam pemasukan dan yang dikeluarkan Bidang Pangan pereda ran dan peruntukkan Kementerian Garam impor Garam impor Kesehatan 3. Kementerian Kelau tan dan Perikanan 4. Kementerian Perindustrian Kementerian Keuangan 6 Kepolisian Negara Republik Indonesia 7. Pemerintah Daerah Provinsi 8. Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota b. Pengendahan . SK No 130287 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 44 - Waktu Palaksanaan Peznbisysan (AMB" AMID, Penauggung danidthil Program Kellam= Target/ Output 2025 2026 2028 2029 Jima) Initanal terkait &amber Lednuya yang Bah flan Tidak Ildengikat) Pengendalian Menurunnva Kementerian I. Kementerian APBN dan APBD peredaran jumlah peredaran Perdagangan Koordinator Garam ilegal Garam ilegal Bidang Pangan Kementerian Kelau tan dan Perikanan 3. Kementerian Perindustrian 4. Kementerian Keuangan 5. Kepolisian Negara Republik Indonesia 6. Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota c. Pendampingan SK No 130286 C PRESIDER REPUBLIK INDONESIA - 45 - Waktu Pelaksanaan Penthlayaan (APBN, APBD, Penanggung dan/atau Target!Output *lumber Lainnya 2029 Jawa yang Bab dan Tidak lionglkat) C. Pendampingan Koperasi 3 3 4 Badan Kementerian APBN dalam rangka dan/atau lokasi lokasi lokasi Pengawasan Kelautan dan percepatan usaha mikro, kecil, SEGAR SEGAR SEGAR Obat dan Perikanan penerbItan izin atau Makanan 2. Kementerian edar Garam yang menengah yang Perdagangan diprodukst memproduksi 3. Badan Riset dan koperasi Garam Inovasi Nastonal dan/atau konsumsi usaha mikro, beriodium dan kecil, atau Garam Indikasi menengah untuk Geografis yang Garam mendapat izin edar konsumsi beriodium dan Garam Inchkasi Geografis 4. Kemitraan SK No 1302850 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 46 - Waktu Pelaksanama Paubiayaan (APBN, APBD, Penanggung dan/atau Program Kegiatan Target/ Output Instansi terkait Sumber Lainnya Jawab 2025 2026 2027 2028 2029 yang Sah dan 1.1.6 Mal ) Kemitraan Usaha Peningkatan Meningkatnya Kementerian I Kementerian APBN, APBD, Pergaraman jumlah kerja jumlah kerja sama , Kelautan dan Koordinator dan/atau sumber sama dan nilai dan nilai investasi Penkanan Bidang Pangan lainnya yang sah investasi badan antara badan 2. Kementerian dan tidak usaha milik usaha milik Badan Usaha mengikat negara, badan negara, badan Milik Negara usaha milik usaha milik 3. Kementerian daerah, daerah, dan/atau Investasi dan dan/atau swasta swasta dengan Hilirisasi/ Badan dengan Petambak Garam Koordinasi Petambak Garam dan/atau pihak Penanaman dan/atau pihak lain yang terkait Modal lain yang terkait 4. Pemerintah Daerah Provinsi 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 5. Pengembangan . . SK No 130154 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 47 aktu Pelaktutuaan Pemblayaan (APBN, APBD, Perwluggung dius/atau Jawab buttansi terludt *lumber Lalungs 2028 2028 202er 2028 yang Sah dan Tidatk Mengikat) 5. Pengembangan Penyediaan data Data dan informasi Badan Kementerian APBN dan APBD pemasaran dan informasi meteorologi, Meteorologi, Kelautan dan meteorologi, klimatologi, dan dan Perikanan klimatologi, dan geofisika Geofisika 2. Pemerintah geofisika untuk Daerah Provinsi kegiatan 3. Pemerintah penyimpanan Daerah dan distribusi Kabupaten/ Kota Pengembangan Tersedianya Kementerian Kementerian APBN dan APBD informasi informasi Perdagangan Kelau tan dan komoditas komoditas Perikanan Pergaraman Pergaraman 2. Pemerintah berbasis digital berbasis digital Daerah Provinsi 3. Pemerintah Daerah Kabu eaten Kota c. Pengembangan. . . SK No 130283 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 48 - ;Meth Pelaksaneitzt Pembiayean IAPBN, APHD, Penenigung daniatau Target/ Inetansi ter Surnber Lainnya 2025 2026 2020 Jaerab yang Sah dan Tidak Mengikat) Pengembangan Penambahan 1. Pemerintah 1. Kementerian APBN dan APBD pasar Garam segmen pasar Daerah Kelautan dan Indikasi berbasis Garam Provinsi Perikanan Geografis Indikasi Geografis 2. Pemerintah 2. Kementerian Daerah Perdagangan Kabupaten/ 3. Kementerian Kota Perindustrian d. Pendampingan Dukungan Kementerian 1. Kementerian APBN dan APB[) pemasaran bantuan Perdagangan Kelautan dan Garam Indikasi pemasaran Garam Perikanan Geografis Indikasi Geografis 2. Kementerian Kesehatan 3. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif e. Pengembangan SK No 130282 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 49 - Pernbiayas Waktu Pe (APBN, APED, daniatau Progwun Mang bistansi terksit Jawab &unbar Lainnya 2025 2026 7 2028 2 yang Salt dan Tidak Ildengikat) Pengembangan Meningkatnya Kementerian 1. Kementerian APBN dan APBD pasar produk pasar produk hasil Perdagangan Kelautan dan hasil olahan olahan Garam dani Perikanan Garam lokasi SEGAR: 2. Pemerintah 1. Jawa Barat Daerah Provinsi 2. Jawa Tengah 3. Pemerintah 3. Jawa Timur Daerah 4. Nusa Tenggara Kabupaten / Kota Barat 5. Sulawesi Selatan 6. Nusa Tenggara Timur 7. Gorontalo 8. Bali 9. DL. Yogyakarta 10. Aceh 6 Pengembangan . . . SK No 130281 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 50 - Pembiayaan Waktu Pelakaanaan iAPBN, APSD, Penanggung dan/ atau et/ Sumber Lairuaya 2025 Jawab 2026 2027 2038 yang Sal den Tidak Idengikat) Pengembangan Temu Bisnis Lokasi ekspor Kementerian 1. Kementerian APBN dan APBD potensi pasar Garam di: Kelautan dan Perdagangan ekspor Garam 1. Asia Tenggara; Perikanan 2. Kementerian dan Perindustrian 2. Asia Tirnur PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, dia S lvanna Djaman

Presidential Regulation Number 17 of 2025 concerning the Acceleration of National Salt Development · Nelum