跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Presidential Regulation Number 16 of 2012 concerning General Investment Plans

颁布于 2012-02-07 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
语言
Indonesian
类型
条例
组织
European Union
国家
印度尼西亚
主题
General
关键词
investment, international trade, internal trade, authorization/permit, financing, institution, alternative dispute settlement, governance, legal proceedings/administrative proceedings, sustainable development
类别
*

在哪里阅读

    该法律没有记录来源链接。

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. Pasal 1 (1 ) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disebut RUPM. (2 ) RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku sampai dengan tahun 2025. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.42 2 (3 ) RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  2. Pasal 2 RUPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 meliputi: a . Pendahuluan; b . Asas dan Tujuan; c . Visi dan Misi; d . Arah Kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari: 1) Perbaikan Iklim Penanaman Modal; 2) Persebaran Penanaman Modal; 3) Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi; 4) Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment); 5) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK); 6) Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif Penanaman Modal; dan 7) Promosi Penanaman Modal e . Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal, yang terdiri dari: 1) Fase Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan; 2) Fase Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Energi; 3) Fase Pengembangan Industri Skala Besar; dan 4) Fase Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan. f. Pelaksanaan

  3. Pasal 3 RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.

  4. Pasal 4 (1 ) Pemerintah Provinsi menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi yang mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan potensi provinsi. www.djpp.depkumham.go.id 3 2012, No.42 (2 ) Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota. (3 ) Dalam rangka penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (4 ) Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

  5. Pasal 5 (1 ) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanaman modal, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan. (2 ) Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam

  6. Pasal 2 huruf d angka 6). (3 ) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dievaluasi secara berkala oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait. (4 ) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait. (5 ) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait sesuai kesepakatan dalam pembahasan.

  7. Pasal 6 Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.42 4

  8. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

  9. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id

Presidential Regulation Number 16 of 2012 concerning General Investment Plans · Nelum