Presidential Regulation no. 72 of 2021 concerning the acceleration of stunting reduction
颁布于 2021-08-05 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Food and nutrition, General
- 关键词
- sustainable development, nutrition, hygiene/sanitary procedures, potable water, food safety and quality, institution, governance, public health, data collection/reporting, innovation, research, food assistance, subsidy/incentive, food security
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 2. Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting. 3. Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya Stunting. 4. Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan lntervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa. 5. Strategi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3 - 5. Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting adalah langkah-langkah beru pa 5 (lima) pilar yang berisikan kegiatan untuk Percepatan Penurunan Stunting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Pemerintah Desa adalah kepala desa a tau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 8. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/ a tau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. 9. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting. 10. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting. 11. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. BAB II ... SK No 047011 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4 - BAB II STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Pasal 2 (1) Dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting, ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. (2) Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menurunkan prevalensi Stunting; b. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga; c. menjamin pemenuhan asupan gizi; d. memperbaiki pola asuh; e. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan f. meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Pasal 3 Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi: a. remaJa; b. calon pengantin; c. ibu hamil; d. ibu menyusui; dan e. anak berusia O (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
Pasal 4 ... PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -5-
Pasal4 (1) Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030. (2) Pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.
Pasal 5 ( 1) Dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi Stunting se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan target antara yang harus dicapai sebesar 14% (empat belas persen) pada tahun 2024. (2) Target antara prevalensi Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam sasaran, indikator sasaran, target dan tahun pencapaian, penanggung jawab, dan kementerian/lembaga/ pihak pendukung. (3) Target nasional prevalensi Stunting dalam kurun waktu tahun 2025-2030 ditetapkan berdasarkan hasil Evaluasi pencapaian target antara pada tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal6 (1) Target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030 dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. (2) Pilar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6 - (2) Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa; b. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; c. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa; d. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan e. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi. (3) Pilar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kegiatan, keluaran, target dan tahun pencapaian, penanggung jawab, dan kementerian/ lembaga/ pihak pendukung. (4) Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dilakukan peninjauan kembali berdasarkan hasil Evaluasi pencapaian target antara pada tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 7 Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 8 ... PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -7 -
Pasal 8 (1) Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting. (2) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sadan setelah dikoordinasikan dengan p1mpman kementerian/ lembaga terkait. (3) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan prioritas yang paling sedikit mencakup: a. penyediaan data keluarga berisiko Stunting; b. pendampingan keluarga berisiko Stunting; c. pendampingan semua calon pengantin/ calon Pasangan Usia Subur (PUS); d. surveilans keluarga berisiko Stunting; dan e. audit kasus Stunting. (4) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
Pasal 9 ( 1) Penyediaan data keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menyediakan data operasional melalui: a. penap1san ... PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -8 - a. penapisan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) 3 (tiga) bulan pranikah; b. penapisan ibu hamil; c. penap1san keluarga terhadap ketersediaan pangan, pola makan, dan asupan gizi; d. penapisan keluarga dengan Pasangan Usia Subur (PUS) pascapersalinan dan pasca keguguran; e. penapisan keluarga terhadap pengasuhan anak berusia di bawah lima tahun (balita); f. penap1san keluarga terhadap kepemilikan sarana jam ban dan air bersih; dan g. penap1san keluarga terhadap kepemilikan sarana rumah sehat. (2) Pendampingan keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b bertujuan untuk meningkatkan akses informasi dan pelayanan melalui: a. penyuluhan; b. fasilitasi pelayanan rujukan; dan c. fasilitasi penerimaan program bantuan sosial. (3) Pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c wajib diberikan 3 (tiga) bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah. (4) Surveilans keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d digunakan sebagai pertimbangan pengambilan tindakan yang dibutuhkan dalam Percepatan Penurunan Stunting. (5) Audit kasus Stunting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf e bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus Stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. BAB III ... PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - BAB III PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Pasal 10 (1) Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan rencana aksi nasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting. (2) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melaksanakan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting. (3) Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan: a. penguatan perencanaan dan penganggaran; b. peningkatan kualitas pelaksanaan; c. peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 11 (1) Pemerintah Desa mengoordinasikan dan melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa. (2) Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting. (3) Pemerintah ... SK No 047012 A PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10 - (3) Pemerintah Desa mengoptimalkan program dan kegiatan pembangunan desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
Pasal 12 Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada Pemerintah Desa dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan pembangunan desa terkait Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 ( 1) Dalam rangka penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dapat melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa terkait, dan Pemangku Kepentingan. (2) Pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara konvergen dan terintegrasi.
Pasal 14 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan kabupaten/kota lokasi prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting setelah dikoordinasikan dengan kemen terian / lem baga terkait. (2) Lokasi ... SK No 047013 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11 - (2) Lokasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan kabupaten/ kota dengan kriteria: a. komitmen kabupaten/kota; b. persentase penduduk usia 15 (lima belas) - 24 (dua puluh empat) tahun; c. jumlah anak berusia di bawah lima tahun (balita) Stunting; d. prevalensi anak berusia di bawah lima tahun (balita) Stunting; dan e. tingkat kemiskinan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan kabupaten/kota lokasi prioritas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. BAB IV KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Bagian Kesatu Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Pusat
Pasal 15 (1) Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat pusat dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting. (2) Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah. (3) Tim ... SK No 047019 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 12 - (3) Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas Pengarah dan Pelaksana.
Pasal 16 ( 1) Pen gar ah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bertugas: a. memberikan arahan terkait penetapan kebijakan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; b. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; dan c. melaporkan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengarah melakukan rapat dengan Pelaksana 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 17 Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bertugas: a. menyiapkan perumusan rencana aksi nasional penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; b. melakukan ... S!< hl0 105 14::' A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 - b. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan Percepatan Stunting Penurunan kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah provms1, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan; c. menyiapkan perumusan penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; d. mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; e. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manus1a kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provms1, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; dan f. mengoordinasikan peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
Pasal 18 Susunan keanggotaan Tim Percepatan Penurunan Stunting terdiri atas: A. Pengarah 1. Ketua Wakil Presiden Republik Indonesia. 2. Wakil ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 14 - 2. Wakil Ketua : a. Bidang pelaksanaan: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. b. Bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. c. Bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah: Menteri Dalam Negeri. 3. Anggota a. Menteri Kesehatan; b. Menteri Keuangan; c. Menteri Sosial; d. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; e. Menteri Agama; f. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; g. Menteri Sekretaris Negara; dan h. Kepala Staf Kepresidenan. B. Pelaksana 1. Ketua Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 2. Wakil ... SK No 047017 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 15 - 2. Wakil Ketua: a. Bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. b. Bidang koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan pengawalan pelaksanaan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. c. Bidang koordinasi Intervensi Spesifik: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Kesehatan. d. Bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri. e. Bidang advokasi dan komitmen kepemimpinan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 19 ( 1) Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berpedoman pada mekanisme tata kerja dan didukung oleh sekretariat Pelaksana yang bertugas memberikan dukungan substansi, teknis, dan administrasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting. (2) Sekretariat ... SK No 047014 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA - 16 - (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio, yang secara fungsional dikoordinasikan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Badan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemangku Kepen tingan. (3) Selain sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap Wakil Ketua Pelaksana dapat membentuk sekretariat sesuai dengan kebutuhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja dan sekretariat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Badan. Bagian Kedua Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Provinsi
Pasal 20 (1) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat provinsi, guhernur menetapkan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi. (2) Tim Percepatan Stunting tingkat provinsi Penurunan bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat provinsi. (3) Tim ... SK No 047020 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 17 - (3) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perangkat daerah dan Pemangku Kepen tingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK). (4) Susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat provms1 disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah provinsi. Bagian Ketiga Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 21 ( 1) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten/kota, bupati/wali kota menetapkan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota. (2) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan. (3) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK). (4) Susunan ... SK No 047021 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 18 - (4) Susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Bagian Keempat Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Desa/ Kelurahan
Pasal 22 ( 1) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa/kelurahan, kepala desa/ lurah menetapkan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/ kelurahan. (2) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa/kelurahan. (3) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan melibatkan: a. tenaga kesehatan paling sedikit mencakup bidan, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lingkungan; b. Penyuluh Keluarga Berencana dan/ a tau Petugas Lapangan Keluarga Berencana; c. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK); d. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan/atau Sub-PPKBD/Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader, dan/atau unsur masyarakat lainnya. (4) Susunan ... SK No 047023 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 19 - (4) Susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/ kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Desa/kelurahan. BABV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 23 Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan bertujuan untuk: a. mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting; b. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting; c. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas Percepatan Penurunan Stunting; d. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, keluaran, dan target Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dan rencana aksi nasional; dan e. menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
Pasal 24 (1) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dilakukan oleh kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketua ... SK No 047015 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 20 - (2) Ketua Pelaksana mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provms1, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (3) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan: a. sistem manajemen data terpadu di pusat, daerah, dan desa dengan memaksimalkan sistem informasi yang sudah ada melalui mekanisme Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. riset dan inovasi serta pengembangan pemanfaatan hasil riset dan inovasi.
Pasal 25 (1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada gubernur 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil Ketua Pelaksana bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Kementerian/lembaga menyampaikan laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil Ketua Pelaksana bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Wakil ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 21 - (4) Wakil Ketua Pelaksana bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Wakil Ketua Pelaksana bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi menyampaikan hasil laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Ketua Pelaksana 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila di perlukan. (5) Ketua Pelaksana mengoordinasikan laporan mengenai penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk disampaikan kepada Wakil Presiden selaku Ketua Pengarah 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting diatur dengan Peraturan Badan. BAB VI PENDANAAN
Pasal 27 Sumber pendanaan Percepatan Penurunan Stunting berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII ... SK No 047016 A PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 22 - BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal28 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh kegiatan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait percepatan perbaikan gizi yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100) tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu kegiatan dimaksud. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29 Pada saat Peraturan Pesiden ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal30 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31 Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 23 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 172 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, .,. ·,~- ~-::----:·UK ~ I ~,, ..... ~.:_-::""'_::,...- iaStC SK No 047004 A PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING A. Target Antara Percepatan Penurunan Stunting Target dan Penanggung Kementerian/Lembaga/ Sasaran Indikator Sasaran Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 1. Tersedianya 1. Persen tase ibu harnil Target: 90% Kernen terian Kernen terian Dalarn Negeri, Kernen terian Desa, layanan Intervensi Kurang Energi Kronik (KEK) Kesehatan Pernbangunan Daerah Tertinggal, dan Transrnigrasi, Tahun:2024 Spesifik. yang rnendapatkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, tarnbahan asupan gizi. Pernerintah Daerah prov1ns1, Pernerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pernangku Kepentingan. 2. Persen tase . . . SK No 003260 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Sasaran Indikator Sasaran Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 2. Persentase ibu hamil yang Target: 80% Kernen terian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, mengonsums1 Tablet Tahun:2024 Kesehatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Tam bah Darah (TTD) Kementerian Agama, Badan Kependudukan dan Keluarga minimal 90 tablet selama Berencana Nasional, Pemerintah Daerah provms1, masa kehamilan. Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, dan Pemangku Kepen tingan. 3. Persentase remaJa putri Target: 58% Kernen terian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, yang mengonsums1 Tablet Tahun:2024 Kesehatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Tambah Darah (TTD). Kementerian Agama, Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Pemerintah Daerah provms1, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepen tingan. 4. Persen tase . . . SK No 003303 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Sasaran Indikator Sasaran Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 4. Persentase bayi usia kurang Target: 80% Kernen terian Kernenterian Dalarn Negeri, Kernenterian Agarna, dari 6 bulan rnendapat Air Tahun: 2024 Kesehatan Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Susu Ibu (ASI) eksklusif. Teknologi, Kernenterian Desa, Pernbangunan Daerah Tertinggal, dan Transrnigrasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Pernerintah Daerah provms1, Pernerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pernangku Kepentingan. 5. Persentase anak usia 6-23 Target: 80% Kernen terian Kernenterian Dalarn Negeri, Kernenterian Pendidikan, bulan yang rnendapat Tahun: 2 024 Kesehatan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kernenterian Desa, Makanan Pendarnping Air Pernbangunan Daerah Tertinggal, dan Transrnigrasi, Susu lbu (MP-ASI). Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Pernerintah ... SK No 003304 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Sasaran Indikator Sasaran Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian Pernerintah Daerah prov1ns1, Pernerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pernangku Kepentingan. 6. Persentase anak berusia di Target: 90% Kernen terian Kernen terian Dalarn Negeri, Kernen terian Desa, bawah lirna tahun (balita) Tahun:2024 Kesehatan Pernbangunan Daerah Tertinggal, dan Transrnigrasi, gizi buruk yang rnendapat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, pelayanan tata laksana gizi Pernerintah Daerah prov1ns1, Pernerintah Daerah buruk. kabupaten/kota, dan Pernangku Kepentingan. 7. Persentase anak berusia di Target: 90% Kernen terian Kernen terian Dalarn Negeri, Kernen terian Desa, bawah lirna tahun (balita) Kesehatan Pernbangunan Daerah Tertinggal, dan Transrnigrasi, Tahun:2024 yang dipantau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perturnbuhan dan Pernerintah Daerah prov1ns1, Pernerintah Daerah perkernbangannya. kabupaten/kota, dan Pernangku Kepentingan. 8. Persen tase . . . SK No 003305 C PRES I DEN REPUBLIK JNDONESIA -5- Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Sasaran Indikator Sasaran Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 8. Persentase anak berusia di Target: 90% Kementerian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, bawah lima tahun (balita) Tahun: 2024 Kesehatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, gizi kurang yang mendapat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, tambahan asupan gizi. Pemerintah Daerah provms1, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan. 9. Persentase anak berusia di Target: 90% Kernen terian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, bawah lima tahun (balita) Tahun: 2024 Kesehatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang memperoleh imunisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dasar lengkap. Pemerintah Daerah provms1, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan. 2. Tersedianya ... SK No 003306 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Sasaran Indikator Sasaran Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 2. Tersedianya 1. Persentase pelayanan Target: 70% Badan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, layanan In tervensi Keluarga Berencana (KB) Tahun: 2024 Kependudukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Sensitif. pascapersalinan. dan Keluarga Transmigrasi, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Berencana Daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan. Nasional 2. Persentase kehamilan yang Target: 15,5% Badan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, tidak diinginkan. Tahun: 2024 Kependudukan Pemerintah Daerah provms1, Pemerintah Daerah dan Keluarga kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan. Berencana Nasional 3. Cakupan ... SK No 003307 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Sasaran Indikator Sasaran Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 3. Cakupan calon Pasangan Target: 90% Badan Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Usia Subur (PUS) yang Tahun: 2024 Kependudukan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, memperoleh pemeriksaan dan Keluarga Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, kesehatan sebagai bagian Berencana Pemerintah Daerah provms1, Pemerintah Daerah dari pelayanan nikah. Nasional kabupaten/ kota, dan Pemangku Kepentingan. 4. Persen tase rumah tangga Target: 100% Kementerian Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, yang mendapatkan akses Tahun:2024 Pekerjaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan air min um layak di Umumdan Transmigrasi, Badan Kependudukan dan Keluarga kabupaten/kota lokasi Perumahan Berencana Nasional, Pemerintah Daerah provms1, prioritas. Rakyat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepen tingan. 5. Persen tase . . . SK No 003308 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8 - Target clan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Sasaran Indikator Sasaran Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 5. Persen tase rurnah tangga Target: 90% Kernen terian Kernenterian Kesehatan, Kernenterian Dalarn Negeri, yang rnendapatkan akses Tahun: 2024 Pekerjaan Kernenterian Desa, Pernbangunan Daerah Tertinggal, dan sani tasi (air lirn bah Urnurndan Transrnigrasi, Pernerintah Daerah provinsi, Pernerintah dornestik) la yak di Perurnahan Daerah kabupaten/kota, dan Pernangku Kepentingan. kabupaten/kota lokasi Rakyat prioritas. Kernenterian Sosial, Kernenterian Dalarn Negeri, 6. Cakupan Penerirna Target: Kernen terian Pernerintah Daerah provms1, Pernerintah Daerah Bantuan luran (PBI) 112,9 juta Kesehatan kabupaten/kota, dan Pernangku Kepentingan. Jarninan Kesehatan penduduk Nasional. Tahun:2024 7. Cakupan ... SK No 003309 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Sasaran Indikator Sasaran Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 7. Cakupan keluarga berisiko Target: 90% Badan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Stunting yang memperoleh Tahun: 2 024 Kependudukan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian pendampingan. dan Keluarga Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Berencana Daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan. Nasional 8. Jumlah keluarga miskin Target: Kernen terian Kementerian Perencanaan Pembangunan dan rentan yang 10.000.000 Sosial Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, memperoleh bantuan tunai Tahun: 2024 Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provms1, bersyarat. Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Ke pen tingan. 9. Persen tase . . . SK No 003310 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 10 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Sasaran Indikator Sasaran Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 9. Persen tase target sasaran Target: 70% Kernenterian Kernenterian Dalarn Negeri, Kernenterian Agarna, yang rnerniliki pernaharnan Tahun:2024 Kesehatan Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan yang baik ten tang Stunting Teknologi, Kernenterian Desa, Pernbangunan Daerah di lokasi prioritas. Tertinggal, dan Transrnigrasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Pernerintah Daerah provms1, Pernerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pernangku Kepentingan. 10. Jurnlah keluarga rniskin Target: Kernen terian Kernen terian Perencanaan Pern bangunan dan rentan yang 15.600.039 Sosial Nasional/Badan Perencanaan Pernbangunan Nasional, rnenenrna bantuan sosial Tahun: 2024 Kernenterian Pertanian, Badan Kependudukan dan pangan. Keluarga Berencana Nasional, Pernerintah Daerah prov1ns1 ... SK No 003311 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Sasaran Indikator Sasaran Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian prov1ns1, Pernerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pernangku Kepentingan. 11. Persentase Target: 90% Kernenterian Kernenterian Pekerjaan Urnurn dan Perurnahan Rakyat, desa/ kelurahan stop Kesehatan Kernen terian Dalarn Negeri, Kernen terian Desa, Tahun: 2024 Buang Air Besar Pernbangunan Daerah Tertinggal, dan Transrnigrasi, Sernbarangan (BABS) atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Open Defecation Free Pernerintah Daerah prov1ns1, Pernerintah Daerah (ODF). kabupaten/kota, dan Pernangku Kepentingan. B. Uraian . .. SK No 003312 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 12 - B. Uraian Pilar Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian Pilar 1: Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa a. meningkatkan 1. Terselenggaranya rapat Target: Sekretariat Wakil Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan komitmen koordinasi tahunan yang minimal 1 Presiden Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian percepatan dihadiri oleh p1mpman (satu) kali Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bad an penurunan tinggi di pusat, prov1ns1, Tahun: Sekretariat Perencanaan Pembangunan Nasional. Stunting. dan kabupaten/kota. setiap tahun Negara 2. Terselenggaranya ... SK No 003313 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 2. Terselenggaranya rapat Target: Pemerintah Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah koordinasi di tingkat minimal 1 Daerah provinsi, dan Pemangku Kepentingan. kabupaten/ kota. (satu) kali kabupaten/kota Tahun: setiap tahun 3. Terselenggaranya rembug Target: Pemerintah Kernen terian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Stunting tingkat kecamatan. minimal 2 Daerah provinsi, dan Pemangku Kepentingan. (dua) kali kabupaten / kota Tahun: setiap tahun 4. Tersedianya ... SK No 003314 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 14 - Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 4. Tersedianya Target: Pemerintah Kementerian Dalam Negeri dan Pemangku Kepentingan. kebijakan/peraturan seluruh Daerah provinsi bupati/wali kota tentang kabupaten/ kewenangan kota desa/ kelurahan dalam Tahun:2022 penurunan Stunting. 5. Tersedianya bidan Target: 100% Pemerintah Kementerian Kesehatan dan Pemangku Kepentingan. desa/ kelurahan sesuai Tahun:2024 Daerah kebutuhan. kabupaten/kota 6. Jumlah ... SK No 003315 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 15 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 6. Jumlah desa/kelurahan Target: 100% Pemerintah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, bebas Stunting. Tahun:2024 Daerah dan Transmigrasi dan Pemangku Kepentingan. kabupaten/kota 7. Persentase Pemerintah Target: 100% Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Daerah provms1 yang Tahun: 2023 Dalam Negeri Manusia dan Kebudayaan dan Pemangku Kepentingan. meningkatkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Percepatan Penurunan Stunting. 8. Persen tase . . . SK No 003316 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 16 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 8. Persen tase Pemerintah Target: 100% Pemerintah Kementerian Dalam Negeri dan Pemangku Kepentingan. Daerah kabupaten/kota Tahun:2023 Daerah provinsi yang meningkatkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Percepatan Penurunan Stunting. b. meningkatkan 1. Jumlah pemerintah desa Target: Pemerintah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kapasitas yang mendapatkan seluruh desa Daerah dan Transmigrasi dan Pemangku Kepentingan. Pemerin tah Desa. peningkatan kapasitas Tahun:2022 kabupaten/kota dalam penanganan Percepatan Penurunan Stunting. 2. Jumlah ... SK No 003317 C F'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 17 - Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 2. Jumlah pendamping Target: Kementerian Pemerintah Daerah provms1, Pemerintah Daerah Program Keluarga Harapan semua Sosial kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan. (PKH) yang terlatih modul pendamping kesehatan dan gizi. Tahun:2024 3. Persentase desa/kelurahan Target: 90% Pemerintah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, yang kader pembangunan Tahun: 2024 Daerah dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah provms1, dan manus1anya mendapatkan kabupaten/kota Pemangku Kepentingan. pembinaan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pilar 2: ... SK No 003318 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 18 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian Pilar 2: Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat a. melaksanakan 1. Terlaksananya kampanye Target: Pemerintah Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan kampanye dan nasional pencegahan Daerah Informatika, Sadan Kependudukan dan Keluarga 3 kanal/ komunikasi Stunting. metode kabupaten/kota Berencana Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, dan peru bah an perilaku Pemangku Kepentingan. yang Tahun: berkelanjutan. setiap bulan 2. Persen tase keluarga yang Target: 90% Pemerintah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, stop Buang Air Besar Daerah Pemerintah Daerah prov1ns1, dan Pemangku Tahun:2024 Sembarangan (BABS). kabupaten/kota Ke pen tingan. 3. Persen tase . . . SK No 003319 C PRESJDEN REPUBLIK lNDONESIA - 19 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 3. Persentase keluarga yang Target: 70% Pemerintah Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan melaksanakan Perilaku Tahun: 2 02 4 Daerah Keluarga Berencana Nasional, Pemerintah Daerah Hidup Bersih dan Sehat kabupaten/kota provinsi, dan Pemangku Kepentingan. (PHBS). 4. Persentase anak berusia di Targl:'t: 90% Pemerintah Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provms1, bawah lima tahun (balita) Tahun: 2024 Daerah dan Pemangku Kepentingan. yang memperoleh imunisasi kabupaten/kota dasar lengkap. b. melakukan ... SK No 003320 C FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 20 - Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian b. melakukan 1. Jumlah kabupaten/kota Target: Pemerintah Kernen terian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan penguatan yang memiliki minimal 20 seluruh Daerah provinsi Teknologi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan kapasitas institusi tenaga pelatih berjenjang kabupaten/ Pemangku Kepentingan. dalam komunikasi tingkat dasar serta kota perubahan pendidikan dan pelatihan Tahun:2024 perilaku un tuk pengasuhan stimulasi penurunan penanganan Stunting bagi Stunting. guru Pendidikan Anak U sia Dini (PAUD). 2. Pers en tase . . . SK No 003321 C FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 21 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 2. Persentase desa/kelurahan Target: 90% Pemerintah Kernen terian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan yang memiliki guru Tahun: 2024 Daerah Teknologi, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemangku Pendidikan Anak U sia Dini kabupaten/kota Kepentingan. (PAUD) terlatih pengasuhan stimulasi penanganan Stunting sebagai hasil pendidikan dan pelatihan di kabupaten/kota. 3. Persen tase . . . SK No 003322 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 22 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 3. Persentase lembaga Target: 70% Pemerintah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Anak U sia Dini Tahun: 2024 Daerah Teknologi, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemangku (PAUD) yang kabupaten/kota Kepen ting an. mengembangkan Pendidikan Anak U sia Dini Holistik Integratif (PAUD- HI). 4. Terpenuhinya standar Target: 90% Pemerintah Kernen terian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, pelayanan pemantauan Tahun: 2024 Daerah Pemerintah Daerah provms1, dan Pemangku tumbuh kembang di kabupaten/kota Kepen tingan. posyandu. 5. Persen tase . . . SK No 003323 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 23 - Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 5. Persentase desa/kelurahan Target: 90% Pemerintah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang melaksanakan kelas Daerah Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemangku Tahun: 2024 Bina Keluarga Balita (BKB) kabupaten/kota Ke pen ting an. tentang pengasuhan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). 6. Persentase kelompok Target: 90% Pemerintah Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah provms1, dan Keluarga Penerima Manfaat Daerah Pemangku Kepentingan. Tahun: 2024 (KPM) Program Keluarga kabupaten/kota Hara pan (PKH) yang mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dengan modul kesehatan dan gizi. 7. Persen tase . . . SK No 003324 C FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 24 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 7. Persentase Pusat Informasi Target: 90% Pemerintah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Konseling (PIK) Remaja Tahun: 2024 Daerah Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemangku dan Bina Keluarga Re:giaja kabupaten/kota Ke pen ting an. (BKR) yang melaksanakan edukasi kesehatan reproduksi dan g1z1 bagi remaJa. c. melakukan ... SK No 003325 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 25 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian C. melakukan 1. Terlaksananya forum Target: Pemerintah Kementerian Agama, Pemerintah Daerah provinsi, dan penguatan peran komunikasi perubahan minimal 2 Daerah Pemangku Kepentingan. organ1sas1 perilak~ dalam penurunan (dua) kali kabupaten/kota keagamaan dalam Stunting lintas agama. Tahun: komunikasi setiap tahun perubahan perilaku un tuk 2. Persentase pasangan calon Target: 90% Kernen terian Pemerintah Daerah prov1ns1, Pemerintah Daerah penurunan pengantin yang Agama kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan. Tahun: 2024 Stunting. mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan Stunting. Pilar 3: ... SK No 003326 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 26 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian Pilar 3: Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa a. melaksanakan 1. Jumlah provinsi dan Target: Kementerian Kementerian Perencanaan Pembangunan konvergensi dalam kabupaten/kota yang seluruh Dalam Negeri Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan dan mengintegrasikan program provms1 dan Pemerintah Daerah provms1, dan Pemangku penganggaran, dan kegiatan Percepatan kabupaten/ Kepen tingan. serta pelaksanaan Penurunan Stunting dalam kota kegiatan untuk dokumen perencanaan dan Tahun: 2022 meningkatkan penganggaran daerah jenis, cakupan, (Rencana Pembangunan dan kuali tas Jangka Panjang Daerah, intervensi gizi di Rencana Pembangunan tingkat ... SK No 003327 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 27 - Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian tingkat pusat dan Jangka Menengah Daerah, daerah. Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Daerah). 2. Persentase kabupaten/kota Target: 100% Pemerintah Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah yang melaksanakan aksi Daerah provinsi kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan. Tahun:2022 konvergensi Percepatan Penurunan Stunting. 3. Persen tase . . . SK No 003328 C F'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 28 - Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 3. Persentase desa/kelurahan Target: 100% Pemerintah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, yang mengintegrasikan Tahun: 2022 Daerah dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah provinsi, dan program dan kegiatan kabupaten/kota Pemangku Kepentingan. Percepatan Penurunan Stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa/ kelurahan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rencana Kerja dan Anggaran Desa). 4. Persentase ... SK No 003329 C F'RESIDEN REF'UBLIK INDONESIA - 29 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 4. Persentase desa/kelurahan Target: 90% Pemerintah Kernen terian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, yang meningkatkan alokasi Tahun:2024 Daerah dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah prov1ns1, dan dana desa/ kelurahan kabupaten/kota Pemangku Kepentingan. untuk Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif dalam penurunan Stunting. 5. Persentase desa/kelurahan Target: 80% Pemerintah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, yang melakukan Daerah dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah provinsi, dan Tahun: 2022 konvergensi Perce pa tan kabupaten/kota Pemangku Kepentingan. Penurunan Stunting. 6. Persentase ... SK No 003330 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 30 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 6. Persentase desa/kelurahan Target: 100% Pemerintah Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provms1, yang melaksanakan Tahun: 2024 Daerah dan Pemangku Kepentingan. Sanitasi Total Berbasis kabupaten/kota Masyarakat (STBM). 7. Persen tase calon Target: 90% Pemerintah Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Badan pengantin/ calon ibu yang Tahun: 2024 Daerah Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, menenma Tablet Tambah kabupaten/kota Pemerintah Daerah provms1, dan Pemangku Darah (TTD). Ke pen ting an. 8. Persen tase . . . SK No 003331 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 31 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 8. Persentase ibu hamil Target: 90% Pemerintah Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, Kurang Energi Kronik (KEK) Tahun:2024 Daerah dan Pemangku Kepentingan. yang menerima tambahan kabupaten/kota .. asupan g1z1. 9. Persentase ibu hamil yang Target: 80% Pemerintah Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, mengonsumsi Tablet Daerah dan Pemangku Kepentingan. Tahun:2024 Tambah Darah (TTD) kabupaten/kota minimal 90 tablet selama masa kehamilan. 10. Persentase ... SK No 003332 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 32 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 10. Persentase bayi usia kurang Target: 80% Pemerintah Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah prov1ns1, dari 6 bulan mendapat Air Tahun:2024 Daerah dan Pemangku Kepentingan. Susu lbu (ASI) eksklusif. kabupaten / kota 11. Persentase anak usia 6-23 Target: 80% Pemerintah Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah prov1ns1, bulan yang mendapat Tahun: 2024 Daerah dan Pemangku Kepentingan. Makanan Pendamping Air kabupaten/ kota Susu Ibu (MP-ASI). 12. Persen tase . . . SK No 003333 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 33 - Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 12. Persentase anak berusia di Target: 90% Pemerintah Kernen terian Kesehatan, Pemerintah Daerah prov1ns1, bawah lima tahun (balita) Tahun: 2024 Daerah dan Pemangku Kepen tingan. gizi buruk yang mendapat kabupaten/kota pelayanan tata laksana gizi buruk. 13. Persen tase anak berusia di Target: 90% Pemerintah Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah prov1ns1, bawah lima tahun (balita) Daerah dan Pemangku Kepentingan. Tahun:2024 gizi kurang yang mendapat kabupaten/kota tambahan asupan gizi. 14. Persen tase . . . SK No 003334 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 34 - Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 14. Persentase kabupaten/kota Target: 100% Pemerintah Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pemerintah yang mengintervensi Tahun: 2024 Daerah provinsi Daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan. keamanan pang an un tuk mendukung Percepatan Penurunan Stunting. 15. Persentase kabupaten/kota Target: 100% Pemerintah Kernen terian Pemberdayaan Perempuan dan yang mendapatkan fasilitasi Tahun: 2024 Daerah provinsi Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah se bagai daerah ramah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan. perempuan dan layak anak dalam Percepatan Penurunan Stunting. b. melaksanakan ... SK No 003335 C PRESIDEN REPUBLIK JNDONESIA - 35 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian b. melaksanakan 1. Cakupan pendampingan Target: 90% Pemerintah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana konvergensi dalam keluarga berisiko Stunting. Daerah Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemangku Tahun:2024 upaya peny1apan kabupaten/kota Ke pen tingan. kehidupan berkeluarga. 2. Cakupan calon Pasangan Target: 90% Pemerin tah • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana U sia Su bur (PUS) yang Tahun: 2024 Daerah Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemangku menenma pendampingan kabupaten/kota Kepentingan. kesehatan reproduksi dan edukasi gizi sejak 3 bulan pranikah. 3. Persen tase . . . SK No 003336 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 36 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 3. Persentase remaJa putri Target: 90% Pemerintah Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, yang menenma layanan Tahun: 2024 Daerah dan Pemangku Kepentingan. pemeriksaan status anemia kabupaten/kota (hemoglobin). 4. Tersedianya data hasil Target: 1 Pemerintah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana surveilans keluarga berisiko Tahun: Daerah Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemangku Stunting. setiap 6 kabupaten/kota Kepen tingan. bulan 5. Persen tase . . . SK No 003337 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 37 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 5. Persentase kabupaten/kota Target: 90% Pemerintah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana dengan Age Specific Fertility Tahun: 2024 Daerah provinsi Nasional, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Rate/ASFR ( 15-19) paling Pemangku Kepentingan. sedikit 18 per 1.000. 6. Persentase pelayanan Target: 70% Pemerintah Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana keluarga berencana pasca Tahun:2024 Daerah Nasional, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan melahirkan. kabupaten/kota Pemangku Kepentingan. 7. Persen tase . . . SK No 003338 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 38 - Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 7. Persentase unmet need Target: 7,4% Pemerintah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana pelayanan keluarga Daerah Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemangku Tahun:2024 berencana. kabupaten/kota Ke pen ting an. Pilar 4: Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat a. memenuhi 1. Persen tase keluarga Target: 50% Pemerintah Kernen terian Pertanian, Pemerintah Daerah prov1ns1, ke butuhan pangan berisiko Stunting yang Tahun:2024 Daerah dan Pemangku Kepen tingan. dan gizi individu, mendapatkan manfaat kabupaten/kota keluarga, dan sumber daya pekarangan masyarakat untuk peningkatan asupan .. termasuk dalam g1z1. keadaan ... SK No 003339 C :•"' ' . PRESIDEN --..::" REPUBLIK INDONESIA - 39 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian keadaan bencana. 2. Persentase keluarga Target: 90% Pemerintah Kernen terian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan berisiko Stunting yang Tahun:2024 Daerah Perikanan, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemangku mendapatkan promos1 kabupaten/kota Ke pen ting an. peningkatan konsumsi ikan dalam negeri. 3. Persen tase Keluarga Target: 90% Pemerintah Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah prov1ns1, dan Penerima Manfaat (KPM) Daerah Pemangku Kepentingan. Tahun:2024 dengan ibu hamil, ibu kabupaten/kota menyusu1, dan anak berusia di bawah dua tahun (baduta) yang menerima variasi ban tuan pangan selain beras dan telur (karbohidrat, protein hewani ... SK No 003340 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 40 - Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian hewani, protein nabati, vitamin dan mineral, dan/atau Makanan Pendamping Air Susu Ibu/MP-ASI). 4. Cakupan Pasangan Usia Target: 90% Pemerintah Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah prov1ns1, dan Subur (PUS) dengan status Tahun:2024 Daerah Pemangku Kepentingan. miskin dan penyandang kabupaten/kota masalah kesejahteraan sosial yang menenma bantuan tunai bersyarat. 5. Cakupan ... SK No 003301 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 41 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 5. Cakupan Pasangan Usia Target: 90% Pemerintah Kernen terian Sosial, Pemerintah Daerah prov1ns1, dan Subur (PUS) dengan status Tahun: 2024 Daerah Pemangku Kepentingan. miskin dan penyandang kabupaten/kota masalah kesej ah teraan sosial yang menenma bantuan pangan nontunai. 6. Cakupan ... SK No 003302 C F'RESIOEN REF'UBLIK INOONESIA - 42 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 6. Cakupan Pasangan Usia Target: 90% Pemerintah Kernen terian Kesehatan, Kementerian Sosial, Subur (PUS) fakir miskin Tahun: 2 02 4 Daerah Pemerintah Daerah provms1, dan Pemangku dan orang tidak mampu kabupaten/kota Ke pen tingan. yang menjadi Penerima Bantuan luran (PBI) Jaminan Kesehatan. b. Meningkatkan Persentase pengawasan Target: 75% Pemerintah Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pemerintah kualitas fortifikasi produk pangan fortifikasi yang Tahun: 2024 Daerah Daerah provinsi, dan Pemangku Kepentingan. pangan ditindaklanjuti oleh pelaku kabupaten/kota usaha. Pilar 5: ... SK No 003341 C PRES I DEN R.EPUBLIK INDONESIA - 43 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian Pilar 5: Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi a. rnelakukan 1. Persentase Pernerintah Target: 90% Kernen terian Kernenterian Koordinator Bidang Pernbangunan penguatan sistern Daerah provms1 dan Dalarn Negeri Manusia dan Kebudayaan, Kernenterian Perencanaan Tahun: 2024 Pernantauan dan Pernerintah Daerah Pernbangunan Nasional/ Badan Perencanaan Evaluasi terpadu kabupaten/kota yang Pernbangunan Nasional, dan Pernangku Kepentingan. Percepatan rnerniliki kinerja baik dalarn Penurunan konvergensi Percepatan Stunting. Penurunan Stunting. 2. Persen tase Pernerin tah Target: 90% Kernen terian Kernenterian Perencanaan Pernbangunan Desa yang rnerniliki kinerja Tahun:2024 Desa, Nasional/Badan Perencanaan Pernbangunan Nasional, baik dalarn konvergensi Pernbangunan Pernerintah Daerah provinsi, Pernerintah Daerah Percepatan Penurunan Daerah kabupaten/kota, dan Pernangku Kepentingan. Stunting. Tertinggal, dan Transrnigrasi 3. Pu blikasi . . . SK No 003342 C FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 44 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 3. Publikasi data Stunting Target: Kernen terian Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota. 1 (satu) Kesehatan kabupaten/kota. publikasi Tahun: setiap tahun 4. Terselenggaranya Target: Badan Kementerian Perencanaan Pembangunan Pemantauan dan Evaluasi minimal 2 Kependudukan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Strategi Nasional (dua) kali dan Keluarga Percepatan Penurunan Tahun: Berencana Stunting. Nasional setiap tahun 5. Terselenggaranya ... SK No 003343 C ,-- ' ,. ·----;;;.::- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 45 - Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 5. Terselenggaranya Target: Pemerintah Kernen terian Perencanaan Pembangunan Pemantauan dan Evaluasi minimal 2 Daerah provinsi Nasional/ Badan Perencanaan Pem ban gun an Nasional. Percepatan Penurunan (dua) kali Stunting di Pemerintah Tahun: Daerah provinsi. setiap tahun 6. Terselenggaranya Target: Pemerintah Kernen terian Perencanaan Pem bangunan Pemantauan dan Evaluasi minimal 2 Daerah Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Percepatan Penurunan (dua) kali kabupaten/kota Stunting di Pemerintah Tahun: Daerah kabupaten/kota. setiap tahun 7. Terselenggaranya ... SK No 003344 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 46 - Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 7. Terselenggaranya Target: Pemerintah Desa Kementerian Perencanaan Pembangunan Pemantauan dan Evaluasi minimal 2 Nasional/ Badan Perencanaan Pem bangunan Nasional. Percepatan Penurunan (dua) kali Stunting di Pemerintah Tahun: Desa. setiap tahun 8. Terselenggaranya audit Target: 50% Pemerintah Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provms1, anak berusia di bawah dua Tahun: 2024 Daerah dan Pemangku Kepentingan. tahun (baduta) Stunting. kabupaten/kota 1. Tersedianya sistem dana Target: 1 Kernen terian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan transfer ke daerah dan dana Tahun:2021 Keuangan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan desa/ kelurahan yang b. mengembangkan ... SK No 003345 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 47 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian b. mengembangkan mendukung Percepatan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Desa, sistem data dan Penurunan Stunting secara Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. informasi terpadu. terin tegrasi. 2. Tersedianya sis tern data Target: 1 Kernen terian Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan informasi terpadu Tahun: 2021 Perencanaan provms1, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan untuk Percepatan Pembangunan Pemangku Kepentingan. Penurunan Stunting. Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 3. Tersedianya ... SK No 003346 C PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 48 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 3. Tersedianya data keluarga Target: 1 Pemerintah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana risiko Stunting yang Tahun: setiap Daerah Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemangku termutakhirkan melalui kabupaten/kota Ke pen tingan. 6 bulan Sistem Informasi Keluarga (SIGA). 4. Tersedianya sis tern skrining Target: 1 Badan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan konseling calon Tahun: 2021 Kependudukan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Pasangan Usia Subur (PUS) dan Keluarga Daerah provms1, dan Pemerintah Daerah siap nikah. Berencana kabupaten/kota. Nasional 5. Persen tase . . . SK No 003347 C F'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 49 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 5. Persentase kabupaten/kota Target: 100% Pemerintah Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah yang mengimplementasikan Tahun: 2023 Daerah provinsi kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan. sistem data surveilans gizi elektronik dalam Pemantauan intervensi gizi untuk penurunan Stunting. c. melakukan Persentase kabupaten/kota Target: 100% Badan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan penguatan riset yang menerima pendampingan Tahun: 2024 Kependudukan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan dan inovasi serta Percepatan Penurunan dan Keluarga Pemangku Kepentingan. pengembangan Stunting melalui Tri Dharma Berencana pemanfaatan hasil perguruan tinggi. Nasional riset dan inovasi. d. mengembangkan ... SK No 003348 C FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA - 50 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian d. mengembangkan 1. Tersusunnya platform Target: 1 Kernen terian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan sistem pengelolaan berbagi pengetahuan untuk Tahun: 2020 Perencanaan Teknologi, Sadan Riset dan Inovasi Nasional, Lembaga pengetahuan. Percepatan Penurunan Pembangunan Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Pemangku Stunting. Nasional/ Sadan Ke pen tingan. Perencanaan Pembangunan Nasional 2. Tersusunnya sistem Target: 1 Kementerian Kementerian Perencanaan Pembangunan penghargaan bagi daerah Tahun: 2021 Dalam Negeri Nasional/ Sadan Perencanaan Pem ban gun an Nasional. dalam Percepatan Penurunan Stunting. 3. Tersedianya ... SK No 003349 C I" •. ' --;;;;;.::-- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 51 - Target dan Kementerian/ Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 3. Tersedianya sistem insentif Target: 1 Kernen terian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan finansial bagi daerah yang Keuangan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Tahun: 2021 dinilai berkinerja baik Pembangunan Nasional, dan Kementerian Desa, dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Penurunan Stunting terintegrasi. 4. Tersusunnya ... SK No 003350 C PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA - 52 - Target dan Kementerian/Lembaga/ Penanggung Kegiatan Keluaran (Output) Tahun Jawab Pihak Pendukung Pencapaian 4. Tersusunnya kajian Target: 1 Kementerian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan anggaran dan belanja Keuangan Pembangunan Nasional/ Bad an Perencanaan pemerintah untuk Tahun: Pembangunan Nasional, dan Kernen terian Desa, Perce pa tan Penurunan setiap tahun Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Stunting. Salinan sesuai dengan aslinya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ~=~REPUBLIK INDONESIA ttd. SEKR . erundang-undangan dan istrasi Hukum, - JOKO WIDODO ~ Sil anna Djaman ·--~ -:=A:~- SK No 003249 C