跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Presidential Regulation no. 60 of 2023 concerning National Strategy for Business and Human Rights

颁布于 2023-09-26 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
General
关键词
business/industry/corporations, human rights, policy/planning, access-to-justice, liability/compensation, institution, local government, special fund, governance
类别
*

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia. 2. Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang selanjutnya disebut Stranas BHAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan la.innya untuk kemajuan dunia usa]ra dengan memperhatikan pelindungan, dan pemulihan HAM, 3. Gugus Ttrgas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTN BHAM adalah gugus tugas yang pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional. 4. Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTD BHAM adalah gugus tugas yang pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah. 5. Aksi. . . SK No 177136A NEPUELIK INDONESIA -3- 5. Aksi BHAM adalah penjabaran lebih lanjut dari Stranas BHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan di daerah otonom. 7 Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan melalrukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia. 8 Pemangku Kepentingan Lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan pelaksanaan Stranas BHAM. 9 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. BAB II PEI,AKSANAAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

  2. Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas BHAM. l2l Pengaturan Stranas BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kewajiban kementerian/lemboga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha; b. tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati [IAM; dan c. akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. (3)Stranas... SK No 177137A REPUBUK INDONESIA -4- (3) Stranas BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. pedoman b*g kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM; dan b. pedoman bagi Pelaku Usaha dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

  3. Pasal 3 (1) Stranas BHAM dilaksanakan melalui Aksi BHAM. lzt Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan periode tahun 2023-2025. (3) Aksi BHAM untuk periode selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden, (4) Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan b'gian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  4. Pasal 4 (1) Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk GTN BHAM. (21 Pembentukan cTN BHAM sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Menteri. (4) Keanggotaan GTN BHAM selngaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. kementerian/lembaga; dan b. mitranon-pemerintah. (5) Masa keanggotaan cTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti periode Aksi BHAM.

  5. Pasal 5 GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas: a. mengusulkan rancangan Aksi BHAM; b. mengoordinasikan , . . SK No l77138A FRESIDEN NEPUtsUK INDONESTA -5- b. dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah; c pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada Menteri.

  6. Pasal 6 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk sekretariat GTN BHAM. (21 Sekretariat cTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

  7. Pasal 7 (1) Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM di daerah provinsi dibentuk GTD BHAM. {21 Pembentukan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) cTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketuai oleh gubernur. (4) Keanggotaan GTD BHAM terdiri atas: a. organisasi perangkat daerah provinsi; b. instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan c. mitranon-pemerintah. (5) cTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; dan c. melaporkan . . . SK No l77l39A BLIK INDONESTA -6- c. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada G"N BHAM. (6) Masa keanggotaan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (a) mengikuti periode Aksi BHAM.

  8. Pasal 8 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas GTD BHAM 5sfqgaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk sekretariat GTD BHAM. l2t Sekretariat GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (U berkedudukan di instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

  9. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja cTN BHAM dan GTD BHAM diatur dengan Peraturan Menteri.

  10. Pasal 10 (1) Aksi BHAM dilaksanakan dengan masyarakat. (21 Menteri, pimpinan lembaga, dan Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi BHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan undangan.

  11. Pasal 11 (1) Pemantauan dan evaluasi Aksi BHAM dikoordinasikan oleh GTN BHAM. {21 Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi BHAM digunakan sebagai bahan evaluasi Stranas BHAM.

  12. Pasal 12 ( 1) Menteri pelaporaa pelaksanaan Aksi BHAM oleh GTN BHAM dan GTD BHAM setiap bulan September tahun berjalan. (2)Menteri... SK No l77l40A PNESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -7 - (21 Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden setiap bulan Desember tahun bedalan dan I ata'u sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Laporan pelaksanaan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat. BAB III PENDANAAN

  13. Pasal 13 Pendanaan pelaksanaan Stranas BHAM bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

  14. Pasal 14 GTN BHAM dan GTD BHAM yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya GTN BHAM dan GTD BHAM berdasarkan Peraturan Fresiden ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP

  15. Pasal 15 cTN BHAM dan GTD BHAM harus dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

  16. Pasal 16 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No l77l4l A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023 MENTERI SEKRE"TARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 123 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman SK No l77l55A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 60 TAHUN 2023 TENTANG STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAKASASI MANUSIA AKSI BISNIS DAN HAK ASASI MANUS1A A. Latar Belakang Keberadaan Pelaku Usaha dalam pembangunan memberikan dampak yang sangat besar terhadap roda perekonomian suatu negara terutama dalam era globalisasi, privatisasi, dan teknologi informasi. Pelaku Usaha menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kondisi kerja, meningkatkan kehidupan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. L€bih jauh, guna menciptakan elisiensi ekonomi, Pelaku Usaha juga mempercepat perindustrian, melakukan inovasi teknologi, dan menciptakan pasar-pasar yang lintas batas. Perubahan tersebut tentunya mengarah pada kehidupan manusia yang lebih baik' Namun di sisi lain, kegiatan usaha dari Pelaku Usaha juga dapat berdampak pada masyarakat dan berisiko terjadinya pelanggaran HAM. Upah buruh di luar yang ditentukan, jam kerja dan lembur yang melebihi waktu yaflg ditentukan, cuti tidak diberikan sebagaimana mestinya, larangan beribadah, diskriminasi di tempat kerja, dan pekerja anak merupakan contoh-contoh dimana Pelaku Usaha mempunyai peran yang besar untuk melanggar HAM dalam ruang lingkup kerjanya. Selain itu, dampak negatif dari kegiatan usaha tidak terbatas pada ruang lingkup kerjanya tetapi juga berdampak kepada masyarakat di sekitarnya. Contohnya antara lain adalah permasalahan pertanahan yang tidak sesuai prosedur dan pencemar€m lingkungan' Berdasarkan hal tersebut terlihat bahwa Pelaku Usaha juga mempunyai tanggung jawab terhadap penghormatan HAM di ruang lingkup kerja maupun area sekitarnya. Untuk mengatasi berbagai tantangan dalam isu Bisnis dan HAM, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2OO5 menunjuk Spcial Representatiue of the fueretary General on the issue of luman rigtrts and transnational corpnmtions and other business enterpises (SRSG) untuk menJmsun panduan global mengenai Bisnis dan HAM. pada. . . SK No 177143 A ,{ E K 2 Pada tahun 2011, SRSG menyampaikan dokumen Guiding hinciples on Bnsiness and" Human Rigl6s: Implementing the UN Prcted, Resped and Remedg F-ramework (Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM), yang selanjutnya mendapatkan endorsement dari Dewan HAM PBB melalui Resolusi A/HRC/RES/ 1714. Instrumen ini mengadopsi konsep tiga pilar Bisnis dan HAM yaitu kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM, dan akses terhadap pemulihan. Pilar pertama dari Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menggarisbawahi kewajiban negara untuk melindungi HAM yang dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Negara harus melindungi dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga., termasuk Pelaku Usaha, di dalam wilayah dan/atau yurisdiksinya. Untuk itu, negara harus mengambil langkah yang tepat untuk mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memulihkan pelanggaran HAM tersebut melalui kebijakan, Iegislasi, peraturan, dan jaminan atas sistem akses terhadap keadilan baik yudisial maupun non-yudisial yang efektif; 2. Negara menyampaikan secara jelas ekspektasinya bahwa seluruh Pelaku Usaha yang berkedudukan di dalam wilayah/yurisdiksinya HAM di setiap tahapan kegiatan usaha mereka. Pilar kedua dari Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menitikberatkan pada tanggung jawab Pelaku Usaha dalam menghormati HAM, yang dapat d[iabarkan lebih lanjut menjadi: 1. Pelaku usaha harus HAM, mencegah, berkontribusi serta meminimalisir, dan mengatasi terjadinya pelanggaran HAM dari kegiatan usaha oleh para Pelaku Usaha dan mitra kerjanya; 2. Pelaku usaha harus memiliki kebijakan dan proses yang cukup terkait HAM, termasuk: a) memiliki kebijakan untuk menghormati HAM. b) melakukan proses uji tuntas HAM ldue diligenel untuk mencegah, memitigasi, dan mempertanggungiawabkan risiko pelanggaran HAM dari kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha dan/atau mitranya. c) mengupayakan proses pemulihan atas setiap dugaan pelanggaran HAM yang diakibatlan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha dan/atau mitranya. Pilar SK No 177186A lrl:.1:,F{I!FN fNI.rdr$rFfA Pilar ketiga dari Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menitikberatkan pada hak korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan akses atas pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transparan, dan berakuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial. Pilar ketiga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara untuk melindungi HAM dan pertanggungiawaban Pelaku Usaha untuk menghormati HAM. Guna upaya-upaya di atas, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM dalam ketiga pilar tersebut ke dalarn kebijakan nasionalnya. Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemerintah Indonesia mulai melakukan berbagai upaya penelitian, diseminasi, dan/ atau penguatan kapasitas bagi para aparatur negara lintas kementerian dan berbagai pemangku kepentingan mengenai Bisnis dan HAM. Pada saat yang bersamaan, masyarakat juga telah melakukan penyebaran informasi, penelitian, dan edukasi mengenai HAM dalam bisnis ke berbagai kalangan termasuk para Pelaku Usaha dan masyarakat akar rumput. Dari sisi bisnis, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengintegrasikan HAM ke dalam kebijakan bisnisnya. Pelaku Usaha telah banyak mela.lrukan pelatihan, penilaian risiko pelanggaran HAM secara sukarela, dan pembuatan panduan internal perusahaan (ade of andudl maupun berpartisipasi dalam jejaring regional atau internasional di bidang Bisnis dan HAM. B. Komitmen Indonesia Terhadap Bisnis dan HAM Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB mempunyai kewajiban melaksanakan berbagai pedanjian internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Selain perjanjian internasional yang bersifat legallg binding, terdapat pula panduan internasional yang bersifat non-binding yang didukung oleh Indonesia. Indonesia tunrt mendukung endorsemeat Dewan HAM PBB atas dokumen Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM pada tahun 2O11. Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM saat ini telah menjadi panduan utama di tingkat global terkait upaya pelindungan HAM dalam sektor usaha. Untuk lebih lanjut upaya pengarusutamaan Bisnis dan HAM di tingkat nasional, Pemerintah Indonesia pada tahun 2O2l telah membentuk Gugus T\rgas Nasional Bisnis dan HAM. HaI ini sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yang kemudian diturunkan menjadi 5 (lima) arahan Presiden dan dijabarkan dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Visi dan misi tersebut mencakup pula kebijakaa Presiden dalam mengatasi permasalahan di bidang HAM. Selanjutnya. . . SK No 177145 A EL|K INDONESIA -4- Selanjutnya, guna merealisasikan visi dan misi serta komitmen Indonesia dalam pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelar{utan/ Sustainable Deuelopment Goals dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendukung pelaksanaan RANHAM 2O2L-2O25, maka Indonesia memandang perlu untuk menginisiasi penyusunan dan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Stranas BHAM merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuax bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya. untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM. Stranas BHAM diharapkan dapat menciptakan kebijalan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan, serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga pemerintahan maupun dengan Pelaku Usaha serta masyarakat. Pada akhirnya, Stranas BHAM ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak. C. Proses Pembuatan Stranas BHAM Kelompok Kerja Bisnis dan HAM PBB (Working Group on Ehtsiness qnd Human Rights) menyarankan disusunnya, suatu kebijakan Rencana Aksi Nasional (National Action Planl mengenai Bisnis dan HAM oleh negara. Dalam konteks Indonesia, telah diprakarsai penyusunan Stranas BHAM untuk mengarusutamakan Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM ke dalam kebijakan nasional. Proses pembuatan Stranas BHAM sudah dimulai sejak tahun 2O16 melalui beberapa langkah: 1. wacana pembuatan Rencana Aksi tentang Bisnis dan HAM diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. 2. proses pengembangan Rencana Aksi Nasional tentang Bisnis dan HAM selanjutnya ditindaklanjuti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia didukung oleh salah satu lembagn swadaya masyarakat yaitu ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) melalui suatu kajian dengan hasil berupa kertas kebijakan yang berjudul: Urgensitas Penyusunan dan Pengembangan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM di Indonesia. Kertas kebijakan ini menjadi latar belakang pembuatan Stranas BHAM ini. 3. sebagai salah satu tindak lanjut dari pengarusutamaan Prinsip-kinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM di Indonesia tahun 2018, Kementerian Luar Negeri mengeluarkan Panduan Umum Bisnis dan HAM di Indonesia yang selanjutnya menjadi dasar pengembangan Stranas BHAM ini. 4. berdasarkan . . . SK No 177146A EEI?FITIIIN IIIEENtrFTA 4 berdasarkan pembahasan antara kementerian/lembaga, maka diputuskan untuk menjadikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai narahubung bagr perumusan Stranas BHAM di Indonesia. Tahun 2019, Kementerian Hukum dan Hal< Asasi Manusia diamanatkan sebagai narahubung untuk melanjutkan perumusan Stranas BHAM. 5 dalam rangka pen5rusunan Stranas BHAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membentuk Gugus T\rgas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) pada tahun 2O2l melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.HA.O1.O7 Tahun 2O21 yang terdiri dan 20 (dua puluh) kementerian / lembaga, perwakilan lembaga masyarakat, asosiasi Pelaku Usaha, dan akademisi. Dengan adanya rangkaian koordinasi yang berkesinambungan maka dinilai perlu untuk memperkuat GTN BHAM dengan penyempurnaan struktur, tugas dan fungsi, serta penambahan beberapa kementerian / lembaga yang sangat terkait dengan Stranas BHAM. 6. untuk peran Pemerintah Daerah dalam implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (PSHAM) maka dibentuk Gugus T\rgas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) yang terdiri dari organisasi perangkat daerah tingkat Provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta mitra non-pemerintah. 7 penJrusunan Stranas BHAM juga dilakukan melalui konsultasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk kementerian/lembaga, organisasi intemasional, masyarakat termasuk kelompok rentan, Pe1aku Usaha, dan asosiasi bisnis. D. Maksud dan T\rjuan Penyusunan Stranas BHAM ini dimaksudkan untuk upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam praktik bisnis yang lebih efektif dan terpadu. Tujuan yang besar tersebut mengandung beberapa elemen yang hendak dicapai oleh Stranas BHAM ini: l. memberikan arahan tentang upaya-upaya strategi dan prioritas yang perlu dilakukan oleh pemerintah, Pelaku Usaha, dan asosiasi, untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM; 2. pemahaman kementerian/lembaga dan masyarakat termasuk Pelaku Us$a, dan asosiasi terkait isu Bisnis dan HAM; 3. mendorong pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis terhadap penghormatan HAM dengan capaian yang terukur; 4. meningkatlan sinergi dan koherensi antar program, regulasi, dan/ atau kebijakan baik di tingkat pusat (termasuk antsr kementerian/lembaga) maupun daerah yang berkaitan dengan Bisnis dan HAM; 5. meningkatkan. . . SK No 177147A NEPUEUI( INDONESIA -6- 5 koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam implementasi kebijakan terkait dengan Bisnis dan HAM; 6 bisnis yang berkelanjutan dan berdaya saing; dan 7 peran aktif dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan Bisnis dan HAM. E. Metodologi Penyusunan Stranas BHAM menggunakan metodologi: a. Pengkajian berbasis bukti Stranas BHAM dibuat berdasarkan pada berbagai kajian berbasis bukti, baik yang bersifat umum maupun sektoral yang telah dilakukan oleh dan perwakilan masyarakat. Salah satu kajian yang ddadikan dasar penyusunan Stranas BHAM ini adalah kajian baseline dalam tiga sektor yaitu perkebunan, pertambangan, dan pariwisata. Dengan demikian dapat diperoleh pemetaan yang komprehensif mengenai tantsngan, strategis, keluaran, dan sektor prioritas. b. Sinergi dengan kebijakan strategi lainnya Stranas BHAM dibuat dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen negara seperti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentartg Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O18 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2O21 - 2025 (RANHAM), dan aksi-aksi lainnya yang telah diadopsi dan menjadi acuan bagi pengembangan rencana kerja kementerian/lembaga. c. Partisipasi Para Pemangku Kepentingan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta pelibatan seluruh pihak termasuk kelompok rentan, maka Stranas BHAM telah dikonsultasikan kepada kementerian / lembaga., Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya di berbagai kesempatan. GTN BHAM membuka kesempatail kepada semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan bagi perbaikan Strategi Nasional BHAM ini. d. Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM Stranas BHAM disusun berdasarkan 3 (tiga) pilar Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM yaitu: 1. kewajiban negara untuk melindungi; 2. pertanggungiawaban , . . SK No l77l87A E:TT.{F.T{II REPUELIK INDONESIA -7 2. pertanggungiawaban Pelaku Usaha untuk menghormati; dan 3. pemulihan efektif bagi korban pelanggaran HAM yang diakibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha dan mitra usahanya. F. Tantangan dan Kebutuhan Penguatan Kebijakan Untuk mendukung budaya usaha yang menghofinati HAM, diperlukan suatu strategi yang komprehensif untuk memperkuat mekanisme penghormatan, pelindungan, penegakan, dan pem4luan HAM pada sektor bisnis. Adapun aspek yang perlu diperkuat dalam kebdakan nasional terkait Bisnis dan HAM antara lain: 1, peningkatan pemahaman isu dan norma Bisnis dan HAM di kalangan pemerintah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; 2, evaluasi, harmonisasi, dan penajaman regulasi yang memiliki keterkaitan dengan isu Bisnis dan HAM; 3. tersedianya panduan bagi Pelaku Usaha untuk menghormati HAM dalam kegiatan usahanya; 4, perluasan akses informasi terkait mekanisme pengaduan kasus Bisnis dan HAM yang sudah tersedia; 5. evaluasi dan peningkatan efektivitas akses pemulihan melalui jalur yudisial maupun non-yudisial untuk kasus/sengketa Bisnis dan HAM; dan 6. meningkatlan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi terkait dalam penangzrnan isu Bisnis dan HAM, G. Strategi Untuk menjawab tantangan dan kendala dalam isu Bisnis dan HAM mal<a disusun strategi sebagai berikut: 1. peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan; 2. pengembangan regulasi, kebljakan, dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM; dan 3. penguatan mekanisme pemuthan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha. 3(tiga)... SK No l77l49A ,{ REPIIBLIK INDONESIA -8- 3 (tiga) strategi dari Stranas BHAM ini dapat dijabarkan sebagai berikut: Strategi 1: Peningkatan Pemahaman, Kapasitas, dan Promosi Bisnis dan HAM bagi Semua Pemangku Kepentingan Peningkatan pemahaman merupakan suatu langkah awal bagi pemenuhan HAM. Dengan memberikan edukasi berarti memberdayakan setiap pemangku kepentingan untuk berperan serta dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Upaya untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan meliputi: 1. menyusun bahan materi diseminasi/ pelatihan tentang Bisnis dan HAM untuk peningkatan kapasitas pemerinta-h, Pelaku Usaha, asosiasi, dan masyarakat; 2. kapasitas kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah tentang Bisnis dan HAM; 3. meningkatkan kapasitas Pelaku Usaha swasta, BUMN, BUMD, dan UMKM serta rantai pasoknya tefltang Bisnis dan HAM; 4. kapasitas masyarakat tentang Bisnis dan HAM; 5. peran media massa dan media sosial, serta kementerian/lembaga dalam menyebarluaskan, dan mempromosikan Bisnis dan HAM; dan 6, Menguatkan mekanisme non-yudisial berbasis negara dalam rangka memberikan akses pemulihan terhadap korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik bisnis. Strategi 2: Pengembangan Regulasi, Kebijakan, dan Panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM Mengingat kondisi ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini yang meregulasi dunia usaha, maka diperlukan pemetaan, evaluasi, dan harmonisasi peraturan perundangan dan/atau kebijakan yang memiliki relevansi dengan Bisnis dan HAM dan dapat mendorong pemenuhan HAM dalam dunia usaha. Pengembangan regulasi, kebiiakan, dan petunjuk praktis tersebut diharapkan dapat berkontribusi untuk mencegah, mengurangi, atau mengatasi implikasi negatif terhadap HAM dalam kegiatan bisnis. Upaya yang dilakukan dalam Strategi 2 yaitu: 1. melakukan pemetaan peraturan perundang-undangan beserta dengan peraturan turunannya yang memiliki relevansi dengan Bisnis dan HAM; 2. menyusun pedoman atau kebijakan praktis/teknis untuk melaksanakan penghormatan HAM dalam praktik bisnis; dan 3. mendorong . . . SK No 177188A PRESIDEN NEPUELIK INDONESIA -9- 3. mendorong Pelaku Usaha men1rusun kebijakan Pelindungan dan Penghormatan HAM. Strategi 3: Penguatan Mekanisme Pemulihan yang efektif bagi korban Dugaan Pelanggaran HAM dalam Praktik Kegiatan Usaha Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiata.n usaha memiliki dampak positif, namun juga memiliki risiko pelanggaran HAM, Jika terjadi dugaan pelanggaran HAM ma}a korban perlu dijamin hak-haknya dengan mekanisme pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transpaxan, dan berakuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial mallpun non-yudisial di tingkat pusat, daerah, dan/atau intemal perusahaan. Upaya yang dapat dilakukan terkait dengan Strategi 3 yaitu: 1. mendorong Pe1aku Usaha untuk memasukkan mekanisme pengaduan dalam peraturan internal perusahaan termasuk rantai pasoknya; dan 2. memperkuat akses terhadap keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung oleh kegiatan usaha dari para Pelaku Usaha dan mitra kerjanya. Kewajiban kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Aksi BHAM dijabarkan dalam matriks Aksi BHAM. H, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Stranas BHAM merupakan upaya untuk membentuk mekanisme dan kebijakan Bisnis dan HAM di tingkat nasional. Sebagaimana disebutkan di awal, secara ideal semua pernasalahan HAM dalam praktik-praktik bisnis hendalnya dituangkan dalam Stranas BHAM ini. Namun, realitas dan urgensi memegang peranan dalam pemilihan prioritas tahun berjalan. Dengan demikian perlu dicatat bahwa Stranas BHAM merupakan dokumen strategis dan dinamis. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pelaporan, pengawasan, dan evaluasi menjadi penting untuk memastikan semua aksi telah dijalankan dan tujuan Stranas BHAM tercapai. Untuk memastikan tercapainya tujuan Stranas BHAM, perlu adanya pelaporan, pengawasan, dan evaluasi yang efektjf, sederhana, dan berkesinambungan. 1. Pelaporan a. sistem dan format laporan pelaksanaan Strategi Nasional BHAM ini akan ditentukan lebih lanjut oleh GTN BHAM. b. GTD ... SK No l77l5l A K [ItrItIIId.{|.J 1 o- b, GTD BHAM dan GTN BHAM menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi BHAM kepada Menteri setiap bulan September tahun berjalan. c. Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi BHAM kepada Presiden setiap bulan Desember tahun berjalan dan/ atau sewaktu- waktu jika diperlukan. 2 Pemantauan dan Evaluasi a. pemantauan dan evaluasi dilaksanakan untuk memastikan agar tqjuan Stranas BHAM tercapai dan digunakan sebagai bahan untuk men5rusun kebijakan lebih lanjut; b. hasil pelaporan pelaksanaan Stranas BHAM digunakan untuk mengukur capaian target; dan c. hasil pelaporan pelaksanaan Stranas BHAM dilaporkan ke Presiden. MATRIKS. . . SK No l77l52A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- MATzuKS AKSI BISNIS DAN HAKASASI MANUSIA Strategi 1: Peningkatan Pemahaman, Kapasitas, dan Promosi Bisnis dan HAM bagi Semua Pemanglu Kepentingan KRITERIA TARGET CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUB AKSI KEBERHASIL{N 2023 2024 2025 JAU/AB TERKAIT 1. Menyusun bahan 1.1 Menyu.sun modul materi Tersedianya modul V Kementerian Kementerian/kmbaga materi Bisnis dan HAM materi Bisnis dan HAM Hukum dan Hak diseminasi/pelatihan Asasi Manusia tentaflg Bisnis dan HAM untuk peningkatan kapasitas pemerintah, Pelaku Us$a, asosiasi, dan masyarakat 1.2.Menyusun... SK No 082394 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- KRITERIA TARGET CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUB AKSI KEBERHASIU,N 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 1.2 Menyusun modul materi Tersedianya modul V Kementerian 1. Kementerian Aplikasi Penilaian Risiko materi Aplikasi Hukum dan Hak Koordinator Bidang Bisnis dan Hak Asasi Penilaian Risiko Bisnis Asasi Manusia Kemaritiman dan Manusia (PRISMA) dan Hak Asasi Manusia Investasi (PRISMA) untuk Pelaku 2. Kementerian Badan Usaha Usaha Mifik Negara 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan 4. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanam an Modal 1.3 Menyusun pedoman Tersedianya modul v V Kementerian 1. Kementerian /I*mb^gl tematik dan Sosialisasi materi: Pemberdayaan 2. UN Women Pedoman Tematik a. Pedoman Bisnis Perempuan dan 3. International Labour Responsif Gender Perlindungan Organization (IL,O) b. Pedoman Pencegahan Anak dan Penanganan Kekerasan di tempat kerja 1.4. Menyusun . . . SK No 082395 C FRESIDEN REFUELIK INDONESIA -13- KRITERIA TARGET CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SI,JBAKSI KEBERHASILAN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 1.4 Menyusun panduan Tersedianya Panduan v Kemerrterian 1. Kementerian untuk sistem Nasional Penanganan Pemberdayaan Ketenagakerjaan pemantauan dan Pekerja Anak Berbasis Perempuan dan 2. Kementerian Desa, remediasi pekerja anak di Masyarakat di Desa dan Perlindungan Pembangunan Daerah tingkat desa Kelurahan untuk Anak Tertinggal dan pemerintah, Pelaku Transmigrasi Usaha, dan masyarakat 3. Kementerian Sosial (disesuaikan dengan judul panduan yang 4. GTN B}IAM disusun) 1.5 Pelatjhan bag Meningftatnya jumlah v V Kementerian Pemerintah Daerah masyarakat dalam masyarakat yang Pemberdayaan pelaksanaan sistem melaksanakan sistem Perempuan dan pemantauan dan pemantauan dan Perlindungan remediasi pekeqia anak remediasi pekerja anak Anak berdasarkan sektor berdasarkan sektor usaha usaha 2. Meningkatkan . . . SK No |OO524C FREStDEN FEPUBLIK INDONES]A -t4- KRITERIA TARGET CAPAI,AN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUBAKST KEBERHASILAN 2023 2024 2025 JAWAEI TERKAIT 2. Meningkatkan 2.1 Pelatihan Kewirausahaan Meningkatnya jumlah v V Kementerian 1- Kementerian Hukum kapasitas yang berperspektif getrder kementerian/lembaga Pemberdayaan dan Hak Asasi Manusia kementerian/ dan Pemerintah Daerah Perempuan dan 2. Kementerian/ t embaga lembaga dan yang telah mendapatkan Perlindungan Pelatihan Anak 3. Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah tentang Bisnis dan Kewirausahaan yang HAM berperspektif gender 2.2 Melaksanakan diseminasi Meningkatnya v V Kementerian Kementerian/kmbaga dan tentang PRISMA kepada diseooinasi tentang Hukum dan Hak Pemerintah Daerah kementerian/lembaga, PRISMA oleh Asasi Manusia Pelaku Usaha, dan kementerian/lembaga Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha 3. Meningkatkan 3.1 Melaksanakan diseminasi Meningkatnya jumlah v v l. Kementerian I Otoritas Jasa Keuangan kapasitas Pelaku dan pelatihan tentang Pelaku Usaha BUMN, Badan Usaha 2 Kementerian/lernbaga Usaha swasta, Bisnis dan HAM bagi BllMD, Swasta, Milik Negara 3 Pemerintah Daerah BUMN, BUMD, dAN Pelaku Usaha dan/atau UMKM serta 2. Kementerian UMKM serta rantai rantai pasoknya yang Koperasi dan pasolorya SK No 100525 C FRESIOEN REFUBLIK INDONESIA -15- KRITERIA TARGET CAPAIAN PENANGGIJNG INSTANSI AKSI SUB AKSI KEBERHASILAN 2023 2024 2025 JAUIAB TERKAIT pasoknya tentang telah Usaha Kecil Bisnis dan HAM diseminasi dan pelatihan dan Menengah tentang Bisnis dan HAM 3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 3.2 Melaksanakan bimbingan v V v Kementerian 1. Otoritas Jasa Keuangan teknis PRISMA untuk 1. Jumlah Pelaku Usaha Hukum dan Hak 2. Kementerian/Lembaga Pelaku Usaha BUMN, yang mendapatkan Asasi Manusia 3. Pemerintah Daerah BUMD, Swasta, dan Bimtek PRISMA UMKM serta rantai 2. Jumlah Pelaku Usaha v V V pasoknya. yang menggunakar PRISMA 3.3. Penyelenggaraan SK No 100526C PRES IDEN REPUELIK INDONESIA _16_ KRITERlA TARGET CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUB AKSI KEBERHASILAN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 3.3 Penyelenggaraan Terselenggaranya v v Kementerian 1. Kementerian Hukum pelatihan bagi UMKM pelatihan bagr UMKM Perdagangan dan Hak Asasi Manusia penyandang disabilitas penyandang disabilitas 2. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 3. Kernenterian Keuangan 4. Kementerian Sosial 3.4 Melaksanakan diseminasi Meningkatnya jumlah V v Kementerian 5. Kementef,ian Dalam Negeri dan pelatihan tentang BUMDES yang telah Desa, Bisnis dan HAM bagi mendapatkan diseminasi Pembangunan 6. Pemerintah Daerah BUMDES dan pelatihan tentang Daerah 7. GTNBHAM Bisnis dan HAM Tertinggal, dan Transmigrasi 4. Meningkatkan . . . SK No 082399 C f;fd{f.Idll EUK IN NI.Fm -17 KRITERIA TARGET CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUBAKSI KEBERHASILAN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 4. Meningkatkan Melaksanakan diseminasi Meningkatnya jumlah v V V Kementerian 1. Kementerian/Lembaga kapasitas untuk masyarakat tent€ng masyarakat yang telah Hukum dan Hak 2. Pemerintah Daerah masyarakat tentang Bisnis dan HAM mendapatkan diseminasi Asasi Manusia Bisnis dan IIAM tentang Bisnis dan FIAM 5. Merringkatkan pef,an 5.1 Kampanye melalui media Terselenggaranya V V V Kementerian l. Kementerian Hukum media massa dan elektronik, media sosial, sosialisasi tentang Bisnis Komunikasi dan dan Hak Asasi Manusia media sosial, serta media luar ruang, dan dan HAM di media Informatika 2. Komisi Penyiaran kementerian/ media tatap muka elektronik, media sosial, Indonesia Iembaga dalam (pertunjukan raliyat) media luar ruang, dan menumbuhkan, media tatap muka (pertunjukan rakyat) 5.2 lGmpanye melalui kanal- Terselenggaranya v v V Kementerian dan mempromosikan kanal yang dimiliki oleh sosialisasi tentang Bisnis Komunikasi dan Bisnis dan HAM Kemkominfo (GPR TV, dan HAM di kanal-kanal Informatika indonesiabaik, FMB9, yarrg dimiliki oleh infopublik.id) Kemkominfo (GPR TV, indonesiabaik, FMB9, infopublik.id) 5.3 Literasi . . . SK No 100527 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _18_ KRITERIA TARGET CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUB AKSI KEBERHASII,AN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 5.3 Literasi digital terkait Terselenggaranya literasi V v v Kementerian dengan pelindungan data digtal terkait dengan Komunikasi dan pribadi pelindungan data pribadi Inforrnatika 5.4 Penanganan konten Tersedianya laporan V v V Kementerian negatif, media sosial, dan penanganan konten Komunikasi dan website negatif, media sosial, dan Informatika website 6. Menguatkan Penyusunan Kebijakan Tersedianya penguatan v V V Lembaga l. Kementerian /l*a,ba4a mekanisme non- mekanisme pemulihan korban mekanisme tentang Perlindungan 2, Pemerintah Daerah yudisial berbasis dugaan pelanggaran HAM pemuthan korban Saksi dan Korban negara dalam rangka pada selrtor bisnis dugaan pelanggaran mernberikan akses HAM pada sektor bisnis pemulihan terhadap korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik bisnis Strategi2:... SK No 082401 C PRESIDEN REFIJBLIK INDONESIA -19- Strategi 2: Pengembangan Regu.lasi, Kebijakan, dan Panduan yang Mendukung Pelindungan dan Penghormatan HAM KRITERIA TARGET CAPATAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUBAKSI KEBERHASILAN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 1. Melakukan l.l Melakukan pendataan Tersedianya data V v v 1. Kementerian I. Kementerian pemetaan peraturan regulasi dan kebilakan peraturan perundang- Hukum dan Perencanaan perundang- yang memiliki relevansi undangan yang Hak Asasi Pembangunan Nasional undangan beserta dengan Bisnis dan !IAM. memifiki relevansi Manusia Republik dengan peraturan dengan Bisnis dan 2. Pemerintah Indonesia/Badan turunannya yang HAM. Daerah Perencanaan memiliki relevansi Pembangunan Nasional dengan Bisnis dan 1.2 Melakukan evaluasi Tersedianya hasil v V 2. Kementerian HAM; regulasi dan kebijakan evaluasi dan Sekretariat Negara yang memiliki relevansi rekomendasi kebijakan dengan Bisnis dan IIAM. mengenai peraturan 3. Sekretariat Kabinet perundang-undangan 4. Kementerian Dalam yang memiliki relevansi Negeri dengan Bisnis dan 5. Kementerian HAM. Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal 1.3 Melakukan . . . SK No 082402 C PNESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- KRITERIA TARGETCAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUB AKSI KEBERHASILAN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 1.3 Melakukan analisis dan 1. Tersedianya data dan v Kementerian Kementerian Hukum dan eva.luasi regulasi dan hasil analisis dan Kelautan dan Hak Asasi Manusia kebdakan terkait evaluasi regulasi dan Perikanan sertifikasi HAM di bidang kebljakan terkait perikanan. sertifikasi HAM di 2. Tersedianya v 1. Kementerian penyempurnaan/ Ketenagakerjaan pengembangan 2. Kementerian mekanisme dan Pemberdayaan persyaratan Perempuan dan sertifikasi I{AM di Perlindungan Anak bidang perikanan. 3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2. Menyusun . . . SK No 100528 C FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21 - KRITERIA TARGET CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUB AKSI KEBERHASILAN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 2. Menyusun pedoman 2.1 Pemberdayaan 1. Tersedianya v V Kementerian 1. Kementerian Sosial atau kebijakan penyandang disabilitas kebijakan tentang Ketenagakerjaan 2. Kementerian Badan praktis/teknis dalam praktik bisnis pemberdayaan Usaha Milik Negara untuk penyandang 3. Pemerintah Daerah melaksanakan disabilitas dalam penglrorrratan HAM praktik bisnis dalao praktik bisnis 2. Tersedianya data v V penyandang disabilitas yang diberdayakan dalam praktik bisnis 2.2Mendorong... SK No 082404 C PRES IDEN REPUBLIK INDONES1A -22- KRITERIA TARGET CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUB AKSI KEBERHASII,AN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 2.2 Mendorong perlindungan Tersedianya keblfakan V 1- Kementerian 1. Kementerian dan pernberdayaan perlindungan dan Dalam Negeri Lingkungan Hidup dan masyarakat hukum adat pemberdayaan 2. Pemerintah Kehutanan dalam praktik bisnis masyarakat hukum Daerah 2. Kementerian Agraria adat dalam praktik dan Tata Ruang/Badan bisnis Pertanahan Nasional 3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transrnigrasi 4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 5. Kementerian Sosial 2.3Me1akukan... SK No 082405 C PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -23- KRITERIA TARGEtr CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUB AKSI KEBERHASII.AN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 2.3 Melakukan analisis dan 1. Tersedianya data, v v V 1. Kementerian 1- Kementerian evaluasi kebijakan teknis hasil analisis, dan Kesehatan Ketenagakerjaan mengenai akses evaluasi kebijakan 2. Pemerintah 2. Kementerian kesehatan bernama teknis mengenai Daerah Pemberdayaan Gerakan Peke{a akses kesehatan Perempuan dan Perempuan Sehat dan bernama Gerakan Perlindungan Anak Produktif Pekerja Perempuan 3. Kementerian Dalam Sehat dan Produktif Negeri 2. Tersedianya data V V v perusahaan yang telah melaksanakan Gerakan Pekerja Perernpuan Sehat dan Produktif 3. Tersedianya . . . SK No 082406 C FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -24- KRITERIA TARGET CAPATAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUBAKSI JAWAB TERKAIT KEBERHASII,AN 2023 2024 2025 3. Tersedianya v kebiiakan mengenai akses kesehatan bemama Gerakan Pekerja Pereapuan Sehat dan Produktif 2.4 Melakukan kajian l. Tereedianya hasil v Kementerian Desa, 1. Kementerian llembaeja terhadap BUMDES kajian Pembangunan 2. Pemerintah Daerah sebagai badan usaha 2. Tersusunnya v Daerah Tertinsgal dalam rangla menyusun kebljakan BUMDES dan Transmigrasi kebijakan BUMDES yang yang berperspektif berperspektif HAM HAM 3. Mendorong Pelaku Mendorong penyusunan Tersedianya peraturan/ v V 1. Kemerrterian 1. Kementerian Usaha menJrusun peraturan/ kebijakan internal keblfakan internal IGtenagakerjaan Pemberdayaan kebiiakan perusahaan tentang perusahaan tentang 2. Kementerian Perempuan dan Pelindungan dan perlindungan tenaga kerja, perlindungan tenaga Perindustrian Perlindungan Anak Penghormatan HAM anak, perempuan, kerja, anak, perempuan, 3. Kementerian 2. Kementerian Sosial masyarakat adat, masyarakat adat, Energr dan 3, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah penyandang SK No 100533 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESI,q -25- KRITERIA TARGET CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUB AKSI KEBERHASILAN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT penyandang disabittas, dan penyandang disabilitas, Sumber Daya Tertinggal, dan linglungan hidup dan lingkungan hidup Mineral T!ansmigrasi 4. Kementerian 4. Kementerian Dalam Pariwisata dan Negeri Ekonomi Kreatif 5. Kernenterian Agraria 5. Kementerian dan Tata Ruang/Badan Ling[<ungan Pertanahan Nasional Hidup dan 6. Kementerian Badan Kehutanan Usaha Milik Negara 6. Kementerian Pertanian 7. Pemerintah Daerah Strategi3:... SK No 082408 C FRESIDEN NEPUELIK INDONESIA -26 - Strategi 3: Penguatan Mekanisme Pemuthan yang Efektif bagi Korban Dugaan Pelanggaran HAM dalam Praktik Kegiatan Usaha KRITERIA TARGET CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUBAKST KEBERHASILAN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 1. Mendorong Pelaku1.1 Mendorong penyusunan Tersedianya kebijakan v V v l. I(ementerian 1. Kementerian Hukum dan Usaha untuk mekanisme penga.duan yang mendorong Ketenagake{aan Hak Asasi Manusia memasukkan dugaan pelanggaran mekanisme pengaduan 2. Kementerian 2. Kementerian mekanistne IIAM pada perusahaan dugaan pelanggaran Badan Usaha Pemberdayaan pengaduan dalam termasuk rantai pasok HAM pada Milik Negara Perempuan dan peraturan internal dan masyarakat perusatraan termasuk Perlindungan Anak perusahaan sekitarnya rantai pasok dan 3. Kementerian termasuk rantai masyarakat sekitarnya Energi dan 3. Kementerian Sosial pasoknya. Suaber Daya 4. Kementerian Desa, Mineral Pembangunan Daerah 4. Kementerian Tertinggal, dan Pariwisata dan Transmigrasi Ekonomi 5. Kementerian Dalan Kreatif Negeri 5. Kementerian SK No 100530 C FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - KRITERI,A TARGEtr CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUB AKSI KEBERHASILAN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 5. Kementerian 6. Kementerian Agraria dan Lingkungan Tata Ruang/Badan Hidup dan Pertanahan Nasional Kehutanan 7. Otoritas Jasa Keuangan 6. Kementerian Pertanian 7. Pemerintah Daerah 2. Memperkuat akses 2.1 Memfasilitasi 1. Tersedianya data V V Kementerian 1 Pemerintah Daerah terhadap keadilan penanganan dugaan pengaduan dugaan Hukum dan Hak 2 Kementerian/Lembaga bag korban pelanggaran HAM dalam pelanggaral HAM Asasi Manusia pelanggaran HAM pralrtik bisnis dalam praktik bisnis 3 GTD BHAM yang diakibatkan secara langsung 2. Tersedianya jumlah V V atau tidak langsung penanganan dugaan oleh kegiatan usaha pelanggaran HAM dari para Pelaku dalam praktik bisnis Usa-ha dan mitra yang ditindaklanjuti ke{anya 2.2Melakukan... SK No 082410 C ETFFIIiFN xrN Ef.Ilfflnt -24 KRITERIA TARGET CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SI]B AKSI KEBERHASII.AN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 2.2 Melakukan pemantauan Tersusunnya laporan V v Kementerian 1. GTDBHAM implementasi HAM dalam hasil pemantauan Hukum dan Hak 2. Pemerintah Daerah praktik bisnis Asasi Manusia 2.3 Mendorong Tersedianya Forum V 1. Kementerian 1. Komisi Perlindungan pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Pemberdayaan Anak Indonesia Koordinasi Pencegahan pekefa anak di pusat Perempuan dan 2. Kementerian Badan peke{a anak di pusat dan daerah Perlindungan Usaha Milik Negara dan daerah Anak 2. Kemerrterian 3. Kementerian Perindustrian IGtenagakecjaan 3. Pemerintah 4. Kementerian Kelautan dan Perikanan Daerah 5. Kementerian Dalam Negeri 6. Kementerian SK No 100531C PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -29- KRITERI,A TARGET CAPAIAN PENANGGUNG INSTANSI AKSI SUBAKSI KEBERHASII,AN 2023 2024 2025 JAWAB TERKAIT 6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif 7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, Djaman SK NoO

Presidential Regulation no. 60 of 2023 concerning National Strategy for Business and Human Rights · Nelum