Presidential Regulation No. 16 of 2017 concerning Indonesian Ocean Policy
颁布于 2017-07-20 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Sea
- 关键词
- governance, institution, marine area, maritime zone, monitoring, non-governmental entity, policy/planning, public participation, blue economy, marine spatial planning, navigation
在哪里阅读
该法律没有记录来源链接。
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 Halaman Kosong Kebijakan Kelautan Indonesia PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Indonesia memiliki wilayah perairan yang sangat luas dengan potensi sumber daya kelautan yang melimpah sehingga perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan; b. bahwa pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dan dalam upaya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kelautan Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang- ... Kebijakan Kelautan Indonesia 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA. Pasal 1 ... Kebijakan Kelautan Indonesia Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksudkan dengan: 1. Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia. 2. Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional. 3. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia adalah dokumen yang memuat uraian pedoman umum kebijakan kelautan. 4. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan sektor kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional. Pasal 2 Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri atas: a. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan b. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia. Pasal 3 ... Kebijakan Kelautan Indonesia Pasal 3 Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 (1) Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun. (2) Untuk pertama kali Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia ditetapkan untuk periode tahun 2016-2019 dengan Peraturan Presiden ini. (3) Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri. (4) Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 5 Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: a. pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan b. acuan ... Kebijakan Kelautan Indonesia b. acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia. Pasal 6 (1) Menteri/pimpinan lembaga melaksanakan Kebijakan Kelautan Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. (3) Pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia pada masing masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri/pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Pasal 7 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia yang terintegrasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 8 ... Kebijakan Kelautan Indonesia Pasal 8 (1) Kebijakan Kelautan Indonesia dapat ditinjau kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan kepentingan nasional serta perkembangan dinamika internasional. (2) Peninjauan kembali Kebijakan Kelautan Indonesia dilakukan oleh kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar penyesuaian Kebijakan Kelautan Indonesia. Pasal 9 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... Kebijakan Kelautan Indonesia Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR Kebijakan Kelautan Indonesia