Presidential Instruction of the R.I. No. 11 Year 2015 on the Improvement of Forest and Land Fire Control
颁布于 2018-10-24 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tent Ang Peningkatan Pengenqalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Presiden Republik Indonesia.
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Forestry
- 关键词
- fire management, ecosystem conservation, authorization/permit, legal proceedings/administrative proceedings, forest management/forest conservation, forestry protection measures, offences/penalties, hazards
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENT ANG PENINGKATAN PENGENQALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan ini menginstruksikan: Kepada 1. 2. 3 . 4. 5 . 6. 7 . 8. 9. 10. 1 1. 12. 13. 14. 15. 16. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Kesehatan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Agama; Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Menteri Sosial; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Da lam Negeri; Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanah an Nasional; Menteri Pekerjaan Umum dan Peruma:1.an Rakyat; Menteri Keuangan; 17. Menteri Luar Negeri; 18. Menteri Perencanaan Pembanguna n Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 19 . Jaksa Agung Republik Indonesia; 20. Panglima ... Untuk PERT AMA KE DUA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 20. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 21. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 22. Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Sencana; 23. Kepala Sadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 24. Para Gubernur; 25. Para Supati/Walikota, dan 26. Instansi lain yang dianggap perlu. 1. Melakukan peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia, melalui kegiatan : a. Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan; b. Pemadaman kebakaran hutan dan lahan; c. Penanganan pasca kebakaran / pemulihan hutan dan lahan. 2. Melakukan kerja sama dan saling berkoordinasi untuk melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 3 . Meningkatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan untuk kegiatan pengendalian kebakaran h utan dan lahan. 4. Meningkatkan penegakan hukum dan m emberikan sanksi yang tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat dengan kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Khusus kepada : 1. Menteri Koordinator Sidang Politik, Hukum, dan Keamanan: a. Mengoordinasikan seluruh instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini dalam rangka pengendalian kebakaran huta n dan lahan; b. Mengambil ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 b. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia; c. Melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara intensif dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : a. Membantu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai lingkup tugas dan fungsinya; b. Membantu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk m engoordinasikan instansi yang berada di bawah koordinasinya sekaligus menyusun langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 3 . Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan : a. Meningkatkan koordinasi pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan; b . Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pengendalian kebakaran hutan (Manggala Agni); c. Mewajibkan kepada pemegang izin usaha di bidang kehutanan untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan serta melaksanakan pengendalian kebakaran hutan yang menjadi tanggungjawabnya sesuai standar yang ditentukan; d. Memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha di bidang kehutanan yang tidak memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, serta tidak melaksanakan kegiatan pengendalian kebakaran hutan di a real kerjanya; e. Meningkatkan koordinasi dalam upaya pemulihan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan; f. Meningkatkan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4 f. Meningkatkan koordinasi dan memberikan bantuan teknis untuk kerja sama regional dan internasional yang menyebabkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan/ atau lahan; g. Meningkatkan kinerja Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Palisi Kehutanan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. 4. Menteri Pertanian : a. Menyusun pedoman yang terkait dengan pengendalian kebakaran lahan pertanian; b. Meningkatkan kinerja Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pertanian dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan pertanian; c . Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manus1a dalam pengendalian kebakaran lahan pertanian; d . Memfasilitasi penerapan teknologi pertanian yang dapat meningkatkan upaya pengendalian kebakaran lahan pertanian. 5. Menteri Kesehatan: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan dan penanganan dampak kesehatan yang ditimbulkan akiba t kebakaran hutan dan lahan. 6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama: a . Melakukan pendataan satuan pendidikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan; b . Membayarkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak; c . Bek~rjasama dengan lembaga penyiaran televisi untuk menyiarkan materi yang mendidik agar anak anak didik dapat memanfaatkan waktu di dalam rumah. 7. Menteri .. . PRE SI DEN REPUBLIK INDONESI A 5 7 . Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi : a. Melakukan koordinasi dalam pemberian bantuan pencegahan dan rekomendasi bantuan teknologi pembukaan dan penggunaan lahan tanpa melakukan pembakaran; b. Melakukan koordinasi dalam pemberian bantuan pemadaman kebakaran hutan dan lahan dengan menggunakan teknologi pembuatan hujan buatan; c. Mengupayakan langka h-langkah agar proses kegiatan pendidikan tidak terganggu dengan penyediaan bantuan dana bagi masyarakat yang terkena dampak kebakaran hutan dan laha n; d . Mendayagunakan para dosen dan mahasiswa Fakultas Kedokteran untuk dapat berpa rtisipasi dalam membantu penanganan m asalah kesehatan di daerah yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan. 8 . Menteri Sosial : Mengambil langkah-langkah kebijakan dan bantuan untuk mengatasi masalah sosial yang timbul akibat kebakaran hutan dan lahan, antara lain menyiapkan tempat pengungsian, pemakaman, trauma healing, dan trauma counseling. 9 . Menteri Komunikasi dan lnformatika : Mendorong media penyiaran, media cetak dan elektronik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah kebijakan yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi kebakaran hutan dan la han. 10. Menteri Badan Usaha Milik Negara : Mengambil langkah kebijakan agar Bada n Usaha Milik Negara menyisihkan sebagian dana Bina Lingkungan dan Corporate Social Responsibility dan/ atau potensi yan g dimiliki gun a mem ban tu penanganan dam pa k kebakaran hutan dan lahan. 11. Menteri .. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6 11. Menteri Dalam Negeri : Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Gubernur atau Bupati/ Walikota dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional : Melakukan identifikasi penguasaan dan pemanfaatan lahan gambut oleh masyarakat terhadap kesesuaian dengan arahan tata ruang. 13. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : a . Melakukan upaya untuk mengerahkan sarana dan prasarana penanggulangan ke bakaran h u tan dan lahan sesuai standar yang ditentukan; b . Membantu instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; c. Membantu instansi terkait dalam mernbangun sarana dan prasarana yang diperlukan terkait pencegah an dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 14. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana: a. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengurangan risiko dan kesiapsiagaan bencana kebakaran hutan dan lahan secara terpadu; b. Memberikan dukungan penda mpingan operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan pada bencana tingkat kabupaten atau provinsi sesuai dengan kondisi atau kebutuhan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan; c. Melaksanakan fungsi komando untuk pengerahan sumber daya dan pengoordinasian penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan tingkat nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 15. Kepala ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7 15. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika : a. Menyediakan informasi sebaran asap, hotspot, kualitas udara, prakiraan potensi kebakaran hutan dan lahan, cuaca, musim, dan informasi khusus lain yang terkait dengan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; b . Menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada masyarakat, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait secara berkala atau sewaktu-waktu. 16. Jaksa Agung Republik Indonesia: a. Meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dan mengoptimalkan penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana ke bakaran h utan dan lahan; b. Optimalisasi penerapan peraturan perundang undangan terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan; c. Menyelenggarakan pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum dalam rangka penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. 17 . Panglima Tentara Nasional Indonesia : Sesuai peraturan perundang-undangan : a . Menyiapkan dan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk dapat memberikan bantuan pemadaman kebakaran hutan dan lahan; b. Menyiapkan dan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk memberikan bantuan terhadap tugas-tugas pemerintah di daerah dalam penanggulangan / pengendalian bencana ke bakaran hutan dan lahan termasuk tindakan evakuasi apabila diperlukan; c. Menyiapkan dan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk dapat membantu Kepolisian dalam tugas-tugas pengamanan penanggulangan/pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 18. Kepala .. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8 18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: a. Meningkatkan langkah-langkah pre-emtif dan preventif dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta represif dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan; b. Meningkatkan koordinasi dalam proses penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan yang ditangani Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 19. Para Gubernur: a. Menyusun Peraturan Gubernur mengenai sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan; b. Mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan; c. Mengalokasikan biaya pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; d . Memfasilitasi hubungan kerja sama antar pemerintah kabupaten/ kota dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah provms1; e . Melaporkan hasil pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan da n lahan di wilayahnya kepada Menteri Koordinator Bida ng Politik, Hukum, dan Keamanan; f. Mewajibkan kepada pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, serta melaksanakan pengendalian ke bakara n lah an yang menjadi tanggungjawabnya; g. Memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggungjawabnya. 20 . Para ... KETIGA KEEMPAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 9 20. Para Bupati/Walikota : a. Menyusun Peraturan Bupati/Waliirnta mengenai sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan; b. Mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan; c . Melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya; d. Mengalokasikan biaya pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota; e . Mewajibkan kepada pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, serta melaksanakan pengendalian ke bakaran lahan yang menjadi tanggungjawabnya; f. Memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggungjawabnya; g. Melaporkan hasil pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya kepada Gubernur. Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Perencanaan Pem ban gun an Nasional/ Kepala Bad an Perencanaan Pembangunan Nasional agar memberikan dukungan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan kepada instansi sebagaimana tercantum pada DIKTUM PERTAMA dan KEDUA. Melaksanakan Instruksi Presiden m1 dengan penuh tanggung jawab. lnstruksi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,