跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Presidential Decree no. 97 of 2017 concerning National Policies and Strategies for Management of Household Waste and Household-like Waste

颁布于 2017-10-23 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Waste and hazardous substances
关键词
governance, hazardous waste, inspection, institution, local government, monitoring, non-governmental entity, organic waste, policy/planning, procedural matters, recycling/reuse, solid waste, sustainable development, transport/storage, waste disposal, waste domestic sources, waste management, waste non-domestic sources, waste prevention

在哪里阅读

    该法律没有记录来源链接。

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. SATINAN PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA Menimbang : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2Ol2 tenteng Pengeiolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijalan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 terrtang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); Mengingat MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGEI'I.AAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SE.]ENIS SAMPAH RUMAH TANGGA. BAB I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rurrah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. 3. Sumber Sampah adalah asal timbutran sampah. 4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adatah kepala daerah sebaga.i unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Keb{akan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampatr Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah kebljakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang Grpadu dan berkelanjutan. 7. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. 8. Menteri adalah menGri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelol,aan lingkungan hidup. BABII ,.. PRESIDEN REPUBLIK IN DON ESIA 3 BAB II ARAH JAKSTRANAS Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstranas memuat: a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan b. strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (21 Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2025. Bagtaq Kedua Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Pasal 3 (1) Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11 huruf a meliputi peningkatan kinerja di bidang: a. pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (21 Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui: a. pembatasan iimbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; b. pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (3) Penalganan q,D PRESIDEN REPUBLIK IN DON ES IA 4 (3) Penanganan Sampah Rumah Tansga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: pemilahan; pengumpulan; pengangkutan; pengolahan; dan pemrosesan akhir. Bagian Ketiga Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Pasal 4 (l) Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf b meliputi: a. penyusunan nortna, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; b. penguatan koordinasi dan keq'a sa la antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. penguatan komitrnen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; d. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; e. pembentukan sistem informasi; f. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; g. penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan h. penguatan komitmen dunia usaha melalui penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. a. b. c. d. e. (2) Strategi PRESIDEN . REPUBLIK INDONESIA 5 (21 Strategi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayatlll huruf b meliputi: a. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria; b. penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; d. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; pembentukan sistem informasi; penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; penerapan dan pengembangan skema investasi, operasional, dan pemeliharaan; penguatan penegakan hukum; penguatan keterlibatan dunia usaha melalui kemitraan dengan Pemerintah Pusat; penerapan teknologi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang ramah lingkungan dan tepat guna; dan penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pasal 5 (1) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b metputi: a. pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30olo (tiga puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan da-n strategi nasional F,engurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangsa di tahun 2O25; darr e. f. c. h. i. j. k. b. penanganan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6 b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebiiakan dan strategi nasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025. (2) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaig14114 dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 6 Jakstranas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dilaksanakan melalui program sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini' BAB III PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS Bagran Kesatu Umum Pasal 7 Jakstranas sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi: a. menteri dan/ atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian daiam menetapkan kebiiakan sektoral yang terkait dengan pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; b. gubirnur dalam menyusun dan menetapkan Jakstrada provinsi ; dan (1) {2) c. bupati . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7 c. bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan Jakstrada kabupaten/ kota. (3) Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubemur. (4) Penyusunan Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya. (5) Jakstrada kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat {2]rhuruf c ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (6) Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain berpedoman kepada Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, juga berpedoman kepada Jakstrada provinsi. (71 Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Jakstranas Pasal 8 Dalam penyelenggaraan Jakstranas, menteri dan/atau kepala lembag4 pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya bertugas untuk: a. meliaksanakan Jakstranas; b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstranas; c. menyampaikan hasil Menteri paling sedikit dan pelaksanaan Jakstranas kePada 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun; d. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/ kota. Pasal 9 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 8 Pasaf 9 Dalam penyelenggaraan Jakstranas, Menteri bertugas untuk: a. melaksanakan Jakstranas; b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Jakstranas; c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstranas oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b; d. menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstranas yang terintegrasi kepada Presiden paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan e. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota. Pasal 10 (l) Pemantauan selagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan Pasal t huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendapatJ<an informasi mengenai capa.ian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga secara nasional. (21 Capaian pengurangEm Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaim6l2 dirnaksud pada ayat (f) diukur dengan indikator: a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita; b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terdaur ulang di Sumber SamPah; dan c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan kembali di Sumber Sampah. (3) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diukur dengan indikator: a. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber SamPah; b. besaran . . . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 9 b. besaran penurunnn jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir; c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangqa dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi; d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terclah menjadi bahaa baku; e. besaran peningkatan jumlah Sa-p& Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan f, besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan akhir. Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disusun dalam bentuk laporan Jakstranas. Terhadap laporan Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dilakukan evaluasi yang dikoordinasikan oleh Menteri melalui: a. pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan b. hambatan pelaksanaan. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan Jakstranas. Bagian Ketiga Jakstrada Provinsi Pasal 11 (1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada provinsi, Subernur bertugas: a. menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan Jal<strada provinsi; (4) (s) (6) b. melaksanakan pemantauan dan penyelenggaraan Jakstrada provinsi; c. mengoordinasikan pemantauan dan Jakstrada provinsi; evaluasi evaluasi d.menyusun... (21 (1) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA l0 d. menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstrada provinsi kepada Menteri paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusar pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan e. memberikan pendampingan kepada bupati/wali kota dalam menyusun Jakstrada kabupaten/kota. Gubernur bertanggung jawab dalam pengadaan tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c dilal<ukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah provinsi. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator: a. besaran penurunan jumtah timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita; b. besaran peningkatan jumfah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terdaur ulang di Sumber Sampah; dan c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatlan kembali di Sumber Sampah' Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator: (2t (3) (4) a.besaran... (s) (6) (71 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 11 a. besamn peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber Sampah; b. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tanega dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akJ:ir; c. besaran peningkatan jumtah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahaa Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk mer{adi bahan baku dan/atau sumber energi; d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terolah menjadi bahan baku; e. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan f. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan akhir. Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada provinsi. Terhadap Laporan Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh gubemur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf b dan huruf c. Evaluasi s6lagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan oleh Menteri mela]ui: a. pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan b. identilikasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan Jakstrada provinsi. Bagran Keempat Jakstrada Kabupaten/ Kota Pasal 13 Dalam penyelenggaraan Jakstrada kabupaten kota, bupati/wali kota bertuga.s: (8) (1) a. menyusun . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 72 a. menyusun dan kabupa.ten/kota; melaksanakan Jakstrada b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstrada kabupaten/ kota; dan c. menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstrada kabupaten/kota kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. l2l Bupati/wali kota bertanggung jawab dalam pengadaan tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (U Pasal 14 Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian penguftmgan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah kabupaten/kota. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh gubernur. Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator: a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita; b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terdaur ulang di Sumber Sampah; dan c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga termanfaatkan kembali di Sumber Sampah (2t (3) (a) Capaian . . . (4) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13 Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator: a. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tanega dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber Sampah; b. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir; c. besaxan pening[atan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi; d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terolah menjadi bahan baku; e. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan f. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan alhir. Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada kabupaten/kota. Terhadap laporan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l) hurufb. Evaluasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (6) dikoordinasikan oleh gubernur melalui: a. pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan b. identifrkasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan Jakstrada kabupaten / kota. (s) (6) (71 (8) BAB IV. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 14 BAB IV PENDANAAN Pasal 15 Pendanaan penyelenggaraan Jakstranas, Jakstrada provinsi, dan Jakstrada kabupaten/kota dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini: a. gubernur wajib menyusun dan menetapkan Jakstrada provinsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku; dan b. bupati/wali kota wajib menyusun dan menetapkan Jakstrada kabupaten/kota pding lama I (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 17 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 15 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2Ol7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Ol*ober 2Ol7 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 223 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Deputi Bidang Perekonomian, ukum dan Perundang-undangan, Djamarr

Presidential Decree no. 97 of 2017 concerning National Policies and Strategies for Management of Household Waste and Household-like Waste · Nelum