跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Presidential Decree no. 69 of 1994 concerning the Supply of Iodised Salt

颁布于 1994-10-13 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium
语言
English; Indonesian
类型
条例
组织
European Union
国家
印度尼西亚
主题
Livestock, Food and nutrition
关键词
animal feed/feedstuffs, poultry, birds, nutrition, food fortification, condiments/herbs/spices, public health, fish products, food additives, packaging/labelling, monitoring, food safety and quality

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. Microsoft Word - Keppres0691994� PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1994 TENTANG PENGADAAN GARAM BERIODIUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dipandang perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai gangguan terhadap kesehatan manusia akibat dari kekurangan iodium melalui kegiatan iodisasi garam; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur pengadaan garam beriodium dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434); 5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN GARAM BERIODIUM. Pasal 1 Garam yang dapat diperdagangkan untuk keperluan konsumsi manusia atau ternak, pengasinan ikan, atau bahan penolong industri pangan adalah garam beriodium yang telah memenuhi Standar Indonesia (SII)/Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasal 2 Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebelum diperdagangkan wajib terlebih dahulu diolah melalui proses pencucian dan iodisasi. Pasal 3 Dalam hal garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah memenuhi syarat untuk langsung diiodisasi, proses iodisasi dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui proses pencucian. Pasal 4 Garam beriodium yang diperdagangkan wajib dikemas dan diberi label. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Pasal 5… Pasal 5 (1) Pengolahan, pengemasan, dan pelabelan garam beriodium dilakukan oleh : a. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam; b. Badan Hukum Swasta dan Koperasi yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. (2) Persyaratan teknis pengolahan, pengemasan dan pelabelan garam beriodium ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Pasal 6 (1) Menteri Perindustrian melakukan pengawasan terhadap pengolahan, pengemasan, dan pelabelan garam beriodium (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Perindustrian berkoordinasi dengan Departemen/Lembaga terkait. (3) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Perindustrian setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait. Pasal 8 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala ketentuan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - mengenai pengadaan garam beriodium yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9… Pasal 9 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1994. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO

Presidential Decree no. 69 of 1994 concerning the Supply of Iodised Salt · Nelum