Presidential Decree (KEPPRES) No. 43 of 1978 concerning Ratification of the Convention On International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, which was signed in Washington on March 3, 1973, as attached to this Presidential Decree
颁布于 1978-12-15 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1978 tentang Mengesahkan Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora, yang Telah ditandatangani di Washington Pada Tanggal 3 Maret 1973, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini.
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 组织
- European Union
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Wild species and ecosystems
- 关键词
- international cooperation, ratification, endangered species, trade in species, protection of species, biodiversity
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (KEPPRES) NOMOR 43 TAHUN 1978 (43/1978) TENTANG MENGESAHKAN "CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA", YANG TELAH DITANDATANGANI DI WASHINGTON PADA TANGGAL 3 MARET 1973, SEBAGAIMANA TERLAMPIR PADA KEPUTUSAN PRESIDEN INI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pada tanggal 3 Maret 1973, di Washington, telah ditandatangani "Convention, on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora"; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Convention tersebut pada huruf a di atas; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mengesahkan "Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora", yang telah ditandatangani di Washington pada tanggal 3 Maret 1973, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd, SUDHARMONO, S.H. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Halaman 26-50 Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1978 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1978/51