Law of the Republic of Indonesia Number 59 of 2024 concerning the National Long-Term Development Plan for 2025-2045
颁布于 2024-09-13 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 法令
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Agricultural and rural development, Air and atmosphere, Energy, Environment, General
- 关键词
- policy/planning, institution, sustainable development, poverty, economic/social/cultural rights, non-governmental entity, local government, human rights, governance, rural development, innovation, agricultural commodities, emissions, sustainable use, climate change, green economy, ecosystem conservation, air quality/air pollution, pollution control, coal, energy conservation/energy production, renewable energy, subsidy/incentive
- 类别
- energy
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
Pasal 22D ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A,
Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H, Pasal 281, Pasal 29,
Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: ... SK No 218683 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -3 - MEMUTUSKAN: Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. 3. Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. 4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen Perencanaan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional Tahun 2025-2045 adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045. 6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berpedoman pada RPJP Nasional. 7. Rencana ... SK No 218682 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden dengan berpedoman pada RPJP Nasional. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional. 9. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 10. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disebut RKP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembag a yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembag a atau disebut Renstra-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. 12. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembag a yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 13. Visi Indonesia Emas 2045 adalah pandangan bangsa Indonesia mengenai keadaan bangsa yang diinginkan pada 100 (seratus) tahun kemerdekaannya. 14. Misi Pembangunan adalah agenda Pembangunan Nasional yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. 15. Arah Pembangunan adalah strategi untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional jangka panjang. 16. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17. Pemerintah ... SK No 218681 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -5- 17. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 18. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BAB II KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045
Pasal 2 (1) Perencanaan pembangunan terdiri atas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah. (2) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. RPJP Nasional; b. RPJM Nasional; c. RKP; d. Renstra-KL; dan e. Renja-KL. (3) Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. RPJP Daerah; b. RPJM Daerah; dan c. RKP Daerah. Pasal 3 ... SK No 218680 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6 - Pasal 3 (1) Dengan Undang-Undang m1 ditetapkan RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (2) Pembangunan Nasional periode 2025-2045 dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
Pasal 4 (1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diwujudkan dalam bentuk rumusan visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional. (2) Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan. (3) Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan, dengan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
Pasal 5 (1) Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 (lima) sasaran visi yang terdiri dari: a. pendapatan per kapita setara negara maju; b. kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang; c. kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat; d. daya saing sumber daya manusia meningkat; dan e. intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih. (2) Ketentuan ... SK No 218679 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - (2) Ketentuan mengenai 5 (lima) sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan tahapan pencapaiannya dalam RPJM Nasional dan RKP yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah. (3) Lima sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal6 (1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan pemerintah dan pelaku pembangunan nonpemerintah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. (2) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk menjamin sinergi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional secara koheren dengan: a. menjamin terciptanya integrasi, keselarasan, dan sinergi, baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah, maupun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan, serta pengendalian dan evaluasi Pembangunan Nasional; c. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan d. mengoptimalkan peran dan partisipasi pemangku kepentingan terkait nonpemerintah dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 7 (1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 memuat narasi RPJP Nasional Tahun 2025-2045, yang terdiri atas: a. selayang . . . SK No 218678 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8 - a. selayang pandang pembangunan Indonesia, meliputi refleksi 2 (dua) dekade pembangunan, serta isu dan tantangan pembangunan ke depan; b. megatren, modal dasar, dan perubahan iklim meliputi megatren, modal dasar, serta perubahan iklim, daya dukung, dan daya tampung; c. Indonesia Emas 2045, NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan, meliputi kerangka pikir pembangunan, visi dan misi negara, Visi Indonesia Emas 2045, sasaran utama, misi, pentahapan pembangunan, 20 (dua puluh) upaya transformatif super prioritas; d. transformasi Indonesia menuju Indonesia Emas, meliputi transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi; e. pembangunan wilayah dan sarana prasarana menuju Indonesia Emas, meliputi isu dan potensi wilayah serta isu sarana prasarana, serta arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana prasarana; dan f. mengawal Indonesia Emas, kesinambungan pembangunan, meliputi kaidah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan. (2) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. (3) Visi Indonesia Emas 2045 dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dijabarkan ke dalam 8 (delapan) Misi Pembangunan terdiri atas: a. transformasi sosial; b. transformasi ekonomi; c. transformasi tata kelola; d. supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia; e. ketahanan sosial budaya dan ekologi; f. pembangunan ... SK No 218677 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -9 - f. pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan; g. sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan;dan h. kesinambungan pembangunan. (4) Penjabaran masing-masing 8 (delapan) Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional. (5) Ketentuan mengenai dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045 SEBAGAI DASAR HUKUM PEMBANGUNAN NASIONAL Bagian Kesatu DasarHukum Penyusunan Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 8 (1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi dasar hukum dalam penyusunan RPJM Nasional. (2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. (3) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam periodisasi 5 (lima) tahun, yaitu sebagai berikut: a. RPJM Nasional I Tahun 2025-2029; b. RPJM Nasional II Tahun 2030-2034; c. RPJM Nasional III Tahun 2035-2039; dan d. RPJM Nasional IV Tahun 2040-2044. (4) RPJM ... SK No 218676 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10 - (4) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renstra-KL dan RKP. (5) Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh kementerian/lembaga dan menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renja-KL. (6) Penyusunan Renstra-KL oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat sasaran strategis berupa indikator kinerja utama yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan digunakan sebagai pengukuran kinerja kemen terian / lembaga. (7) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Presiden sebagai penjabaran dari RPJM Nasional serta digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (8) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renja-KL. (9) Renja-KL disusun oleh kementerian/lembaga dengan mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan ketersediaan pendanaan, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penyusunan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 9 (1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional, Presiden pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKP untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya dengan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (2) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya. (3) Penyusunan ... SK No 218675 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11 - (3) Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Dasar Hukum Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 10 (1) RPJP Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun. (2) Penyusunan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dan rencana tata ruang wilayah. (3) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, Pembangunan Daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal. (5) RKP Daerah merupakan penjabaran dari RPJM Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (6) Penyusunan RKP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib selaras dan berdasarkan pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 11 ... SK No 218674 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 12 -
Pasal 11 (1) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi terhadap Pemerintah Daerah provinsi untuk memastikan keselarasan materi muatan RPJP Daerah provinsi dengan RPJP Nasional. (2) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah provinsi, pemerintah provinsi wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. (3) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota wajib berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di provinsi yang bersangkutan. (4) Tata cara penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. (5) Dalam hal RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota tidak disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepala daerah provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kepala daerah kabupaten/kota dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045 SEBAGAI PEDOMAN PEMBANGUNAN NASIONAL Bagian Kesatu Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 12 RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan. Bagian ... SK No 218673 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 13 - Bagian Kedua Pedoman bagi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum serta bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Peserta Pemilihan Kepala Daerah
Pasal 13 RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyusunan visi, misi, dan program dalam persyaratan pencalonan, materi kampanye, dan materi debat bagi: a. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; dan b. pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Bagian Ketiga Pedoman Penyusunan Dokumen Penjabaran Perencanaan Pembangunan Nasional Lainnya
Pasal 14 RPJP Nasional Tahun 2025-2045 wajib menjadi pedoman penyusunan rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait penjabaran bidang Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang dan menengah. BABV PELAKSANMN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 15 RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Pasal 16 ... SK No 218672 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 14 -
Pasal 16 (1) Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi melalui manajemen risiko Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terin tegrasi. (2) Pemerintah Pusat menyusun sistem insentif dan disinsentif bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah provinsi yang prosedur dan tata caranya diatur dalam RPJM Nasional dan/ atau RKP. (3) Pengendalian dan evaluasi pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian terhadap: a. pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional; dan b. pencapaian sasaran indikator kinerja utama kementerian/lembaga sebagai bagian dari pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional. (4) Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional, RPJM Nasional, dan RKP. (5) Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di daerah provinsi dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah provinsi, RPJM Daerah provinsi, dan RKP Daerah provinsi. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk penilaian terhadap pencapaian sasaran indikator kinerja utama Pemerintah Daerah provinsi sebagai bagian dari pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional. (7) Hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) digunakan untuk pemberian penghargaan berupa insentif dan/atau pengenaan sanksi berupa disinsentif kepada kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 17 ... SK No 218671 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 15 -
Pasal 17 (1) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (2) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan perubahan terhadap Lampiran Undang-Undang ini, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Presiden setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 18 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 kepada instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka memberikan pemahaman atas RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (2) Penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/ atau nonelektronik. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai RPJM Nasional Tahun 2020-2024 dan RKP Tahun 2024 tetap berlaku sampai dengan akhir periodenya masing-masing; dan b. peraturan ... SK No 218670 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 16 - b. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang dan menengah serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini. (2) Dalam hal terjadi perubahan periode pelaksanaan pemilihan um urn Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, penyusunan dan periodisasi dokumen Perencanaan pembangunan, baik pada tingkat pusat maupun daerah, wajib mengikuti dan selaras dengan periode pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wall kota dan wakil wall kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, dengan tetap berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
Pasal 20 (1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2) Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... SK No 218669 A PAESIDEN AEPUBLIK INDONESIA - 17 - Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahka n pengundangan Undang-U ndang m1 dengan penempatanny a dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2024 MENTER! SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 194 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ~~~UJBLIK INDONESIA ~ . ' l l l l... rundang-undan gan dan ~ trasi Hukum, • anna Djaman SK No 218668 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045 I. UMUM RPJP Nasional Tahun 2025-2045 yang ditetapkan melalui Undang-Undang ini memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi Indonesia Emas 2045 merupakan manifestasi visi bernegara Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan visi bernegara melalui Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan suatu bentuk Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang yang menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh untuk dijadikan sebagai panduan utama Pembangunan Nasional yang dilaksanakan secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 disusun dengan memperhatikan dan melakukan analisa terhadap potensi perubahan pesat yang akan terjadi dalam berbagai bidang pada periode 20 (dua puluh) tahun antara Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045. Perubahan pesat yang akan terjadi pada rentang periode tersebut adalah perubahan pada demografi global, geopolitik dan geoekonomi, perkembangan teknologi, urbanisasi dunia, konstelasi perdagangan global, tata kelola keuangan global, pertumbuhan kelas menengah, persaingan sumber daya alam, perubahan iklim, dan pemanfaatan luar angkasa. Tujuan dari dilakukannya analisa terhadap perubahan tersebut adalah untuk menentukan upaya-upaya transformatif yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat, sebagai bagian capaian tujuan dan cita-cita Visi Indonesia Emas 2045. Visi ... SK No 218667 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Visi Indonesia Emas 2045 diwujudkan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan dalam bentuk agenda Pembangunan Nasional, yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk tercapainya tujuan NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Misi Pembangunan terdiri dari 3 (tiga) transformasi Indonesia, 2 (dua) landasan transformasi, dan 3 (tiga) kerangka implementasi transformasi. Kedelapan agenda tersebut dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan. Misi Pembangunan, Arah Pembangunan, dan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan tercantum dan dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Salah satu urgensi dari pembentukan Undang-Undang ini adalah segera berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 pada bulan Desember 2024. Oleh karenanya, untuk memastikan keberlanjutan dan kesinambungan Perencanaan Pembangunan Nasional diperlukan pembentukan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai panduan jangka panjang arah Pembangunan Nasional selanjutnya. Selain itu, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan dasar hukum penyusunan RPJM Nasional, yang selanjutnya merupakan dasar hukum penyusunan RPJM Daerah, Renstra-KL, dan RKP. Urgensi selanjutnya dari pembentukan Undang-Undang ini adalah diselenggarakannya pemilihan kepala daerah secara serentak pada Tahun 2024. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon gubemur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta pemilihan kepala daerah. Lebih lanjut, Undang-Undang ini ditujukan sebagai landasan hukum dalam perkuatan koherensi dan keselarasan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta pedoman bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan keselarasan arah dan kebijakan Pembangunan Nasional. Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045 terdiri dari 6 (enam) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai pengertian, kerangka RPJP Nasional, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai pedoman Pembangunan Nasional, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan ruang untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045. RPJP ... SK No 218842 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -3 - RPJP Nasional Tahun 2025-2045 disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam pembangunan berkelanjutan, yang salah satunya adalah menjadikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), atau yang secara global dikenal sebagai Sustainable Development Goals (SDGs) yang dideklarasikan dalam forum Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 2015. SDGs yang merupakan komitmen global telah diadopsi ke dalam kerangka pengaturan peraturan perundang-undangan di NKRI dalam beberapa tingkat peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, sebagai bentuk pemenuhan komitmen baik pada tingkatan global maupun nasional, adalah merupakan suatu keharusan bagi penyusunan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ini untuk memperhatikan, mempertimbangkan, serta menjadikan 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran SDGs sebagai bagian yang terintegrasi dalam perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang di Indonesia. Hal tersebut secara eksplisit tertulis dalam visi yang hendak dicapai melalui Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan yang tertuang di dalam SDGs merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, sebagaimana tertuang di dalam peraturan perundang-undangan mengenai cipta kerja. Selain itu, pengaturannya JUga tercantum di dalam Peraturan Presiden yang mengatur pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dimana SDGs dikenal sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Tujuan Pembangunan Berkelanjutan memiliki tujuan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan, melindungi keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, melindungi kualitas lingkungan hidup, serta terlaksananya tata kelola yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan antar generasi mendatang. Lebih lanjut, pembangunan berkelanjutan dalam SDGs diterjemahkan di dalam RPJP Nasional 2025-2045 sebagai perencanaan Pembangunan Nasional yang berorientasi pada kesejahteraan ekonomi, serta dapat diukur keberlanjutannya berdasarkan 3 (tiga) kriteria yang berwawasan lingkungan hid up, yaitu: (1) tidak ada pemborosan penggunaan sumber daya alam (depletion of natural resources); (2) tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainnya; dan (3) kegiatannya harus dapat meningkatkan useable resources ataupun replaceable resources. Intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih hanya salah satu di antara bentuk pembangunan berwawasan lingkungan hidup yang berkelanjutan, yang telah dicontohkan dalam konsep pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengedepankan ruang terbuka hijau dan pemanfaatan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan. Agenda ... SK No 218841 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agenda dari SDGs tersebut di atas adalah untuk mencapai 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran Tahun 2030 yaitu untuk mewujudkan masyarakat global dan nasional yang (1) tanpa kemiskinan; (2) tanpa kelaparan; (3) kehidupan sehat dan sejahtera; (4) pendidikan berkualitas; (5) kesetaraan gender; (6) air bersih dan sanitasi layak; (7) energi bersih dan terjangkau; (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) industri, inovasi, dan infrastruktur; (10) berkurangnya kesenjangan; (11) kota dan permukiman yang berkelanjutan; (12) konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; (13) penanganan perubahan iklim; (14) ekosistem lautan; (15) ekosistem daratan; (16) perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh; dan (17) kemitraan untuk mencapai tujuan. Keseluruhan tujuan dan sasaran tersebut menjadi bagian yang integral dengan rencana Pembangunan Nasional jangka panjang Indonesia di dalam RPJP Nasional 2025-2045 yang diatur dengan Undang-U ndang ini. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Ayat (1) Tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 ... SK No 218863 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
Pasal 5 Ayat (1) Pengukuran indikator sasaran visi dan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang statistik sesuai kewenangan yang diberikan. Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional mencakup, antara lain, pada bidang politik, sosial dan budaya, serta ekonomi yang dilakukan melalui keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional yang merupakan perwujudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif. Pada bidang perekonomian, misalnya, NKRI sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar global perlu berperan aktif dalam organisasi ekonomi internasional seperti World Trade Organization (WTO), United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), Group of 20 (G20), dan The Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF). Di samping itu, perlu mempercepat aksesi dan keanggotaan pada organisasi internasional yang dapat mendorong percepatan transformasi ekonomi Indonesia dalam mencapai Indonesia Emas seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Penjabaran tahapan pencapaian 5 (lima) sasaran v1s1 dilakukan dengan penyesuaian terhadap tahapan dan visi misi Presiden. Yang dimaksud dengan "pelaku pembangunan pemerintah" adalah pelaku pembangunan yang mencakup state actors dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Yang ... SK No 218839 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6 - Yang dimaksud dengan "pelaku pembangunan nonpemerintah" adalah pelaku pembangunan yang mencakup non-state actors yang dalam hal ini mencakup antara lain dan tidak terbatas pada badan usaha, media, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, filantropi, dan masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Penggunaan sumber daya, termasuk penggunaan sumber daya energi untuk mencapai kedaulatan energi, bertujuan untuk mengoptimalkan produksi dan mengembangkan potensi sumber energi dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor, dan melaksanakan transisi energi. Huruf d Yang dimaksud dengan "peran dan partisipasi" adalah segala aktivitas yang dilakukan dalam rangka mendukung terlaksananya RPJP Nasional Tahun 2025-2045 baik dalam bentuk musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, dukungan pembiayaan, dan/ atau peran dan partisipasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan terkait nonpemerintah" adalah pihak-pihak yang langsung maupun tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari Perencanaan dan pelaksanaan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 termasuk kelompok internal dan ekstemal dari organisasi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, kelompok komunitas, kelompok media, serta kelompok lembaga swadaya masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pembangunan Nasional. Pasal 7 ... SK No 218838 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -7-
Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "megatren" adalah tantangan global ke depan yang cenderung semakin kompleks seiring dengan perubahan yang sangat cepat dalam segala bidang. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 kesinambungan pembangunan menjadi landasan utama yang mencakup kaidah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan. Untuk mewujudkan visi tersebut, diperlukan penguatan sistem pelaksanaan kebijakan yang efisien dan transparan, memastikan bahwa setiap langkah pembangunan dijalankan dengan akuntabilitas tinggi. Selain itu, pendanaan pembangunan harus didukung oleh model keuangan yang berkelanjutan dan inklusif, memastikan alokasi dana yang tepat dan efektif untuk proyek-proyek strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan kesejahteraan masyarakat. Keselarasan antara pelaksanaan dan pendanaan pembangunan menjadi kunci untuk mencapai Indonesia Emas dengan memastikan kelangsungan pembangunan yang berdampak positif bagi seluruh rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya sistem pengendalian dan evaluasi secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) ... SK No 218837 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -8 - Ayat (4) Yang dimaksud dengan "dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional" adalah penjabaran lebih rinci terhadap transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, ketahanan sosial budaya dan ekologi, isu dan potensi wilayah serta isu sarana prasarana, arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana prasarana, kaidah pelaksanaan, serta pendanaan pembangunan sebagaimana termuat dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 yang termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional bukan merupakan tingkatan baru atau tambahan tahapan dalam ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, namun hanya sebagai bentuk penjabaran lebih rind terhadap Misi Pembangunan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal8 Ayat (1) Arah pembangunan dan indikator pada RPJP Nasional menjadi pedoman penyusunan sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional. Pentahapan rencana Pembangunan Nasional disusun dalam masing-masing periode RPJM Nasional sesuai dengan visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Nasional memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) ... SK No 218836 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -9 - Ayat (4) Sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional menjadi pedoman dalam penyusunan sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RKP dan sasaran strategis Renstra-KL. Renstra-KL memuat sasaran strategis, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) RKP dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat (8) RKP memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang meliputi gambaran perekonomian secara menyeluruh, sasaran makro pembangunan, serta prioritas Pembangunan Nasional yang, antara lain, mencakup program kemen terian / lembaga, lintas kementerian / lembaga, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Ayat (9) Prioritas Pembangunan Nasional harus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak. Ayat (10) Cukup jelas.
Pasal9 Ayat (1) Tahun pertama periode pemerintahan pasangan Presiden dan Wakil Presiden berikutnya yaitu pada Tahun 2025, Tahun 2030, Tahun 2035, Tahun 2040, dan Tahun 2045. Ayat (2) ... SK No 218835 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 10 - Ayat (2) Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode berikutnya memiliki kewenangan untuk menyempurnakan RKP dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun pertama pemerintahannya, yaitu Tahun 2025, Tahun 2030, Tahun 2035, Tahun 2040, dan Tahun 2045 melalui mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P). Dengan adanya kewenangan untuk menyusun RKP dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut, maka jangka waktu keseluruhan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 adalah dimulai pada Tahun 2025 dan berakhir pada Tahun 2045. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 10 Ayat (1) Periode RPJP Daerah mengikuti periode RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "selaras dan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045" adalah selaras dan berdasarkan pada arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana prasarana sebagaimana tertuang dalam Bab V RPJP Nasional Tahun 2025-2045 mengenai Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana Menuju Indonesia Emas dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Arah pembangunan dan indikator pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman penyusunan arah pembangunan dan indikator dalam RPJP Daerah. Pengaturan bahwa Pemerintah Daerah mempedomani RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya bukan untuk membatasi kewenangan daerah, tetapi agar terdapat pedoman yang jelas, sinergi, dan keterkaitan dari setiap perencanaan pembangunan di tingkat daerah berdasarkan kewenangan otonomi yang dimilikinya dengan mengacu pada platform RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Periode rencana tata ruang wilayah pada tingkat nasional dan daerah mengikuti periode RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Ayat (3) ... SK No 218834 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 11 - Ayat (3) Periode RPJM Daerah mengikuti periode RPJM Nasional. Ayat (4) Arah pembangunan dan indikator dalam RPJP Daerah serta sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional menjadi pedoman penyusunan tujuan dan sasaran dalam RPJM Daerah. RPJM Daerah yang disusun oleh Otorita Ibu Kota Nusantara berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk lbu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ibu kota negara. Otorita lbu Kota Nusantara menyusun RPJM Daerah saat telah menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Ayat (5) Tujuan dan sasaran dalam RPJM Daerah menjadi pedoman penyusunan sasaran program RKP Daerah. Ayat (6) Sasaran prioritas pembangunan dalam RKP menjadi pedoman penyusunan sasaran program RKP Daerah. Yang dimaksud "program strategis nasional" adalah program prioritas nasional yang termuat di dalam RKP. Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun RKP Daerah saat telah menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Yang dimaksud dengan "pedoman dalam pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan" adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan yang disusun selaras dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang ini, termasuk Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 13 ... SK No 218833 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 12 -
Pasal 13 Huruf a Peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum mengatur bahwa penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mengacu pada RPJP Nasional. Hurufb Pengaturan visi, misi, dan program pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota berpedoman kepada RPJP Nasional dimaksudkan agar terciptanya kesinambungan antara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 14 Yang dimaksud dengan "rencana induk" adalah dokumen yang berisikan perencanaan terpadu terhadap pelaksanaan kegiatan tertentu yang menjadi pedoman utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, misalnya masterplan atau grand design. Yang dimaksud dengan "strategi nasional" adalah dokumen perencanaan yang memuat analisis, situasi, tantangan, dan/atau langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai tujuan dalam suatu kegiatan bidang tertentu. Yang dimaksud dengan "peta jalan" adalah dokumen perencanaan yang memuat arahan dan kebijakan strategis, serta langkah dan tahapan dalam penyiapan dan pelaksanaan suatu kegiatan tertentu.
Pasal 15 Yang dimaksud dengan "badan usaha" adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan di wilayah NKRI dan melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
Pasal 16 Ayat (1) Pencapaian sasaran Pembangunan Nasional meliputi pencapaian sasaran pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045, RPJM Nasional, dan RKP. Yang ... SK No 218850 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 - Yang dimaksud dengan "pengendalian dan evaluasi" adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian sasaran-sasaran pembangunan nasional dan kegiatan prioritas nasional. Yang dimaksud dengan "manajemen risiko Pembangunan Nasional" adalah kegiatan untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas manajemen risiko Pembangunan Nasional sehubungan dengan adanya risiko Pembangunan Nasional. Entitas manajemen risiko Pembangunan Nasional sektor utama adalah kementerian/lembaga yang mempunyai tanggung jawab utama dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor dan lintas waktu. Penerapan manajemen risiko tersebut dilakukan untuk menjamin terkendalinya Perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional. Yang dimaksud dengan "kajian kelayakan" adalah kajian yang dilakukan untuk memastikan pembangunan yang inklusif dalam rangka pelaksanaan Misi Pembangunan Nasional, misalnya cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud "prioritas Pembangunan Nasional" adalah program dan/ atau arah kebijakan yang bersifat strategis dalam bentuk proyek dan/atau pembentukan regulasi terkait upaya transformatif prioritas sebagaimana diuraikan dalam Bab IV mengenai Transformasi Indonesia Menuju Indonesia Emas di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) ... SK No 218849 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 14 - Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "insentif dan disinsentif" adalah insentif dan disinsentif yang terkait dengan nonfiskal dan/ atau fiskal Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Perubahan terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dilakukan jika berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terdapat kondisi mendesak yang mengakibatkan sasaran RPJP Nasional Tahun 2025-2045 tidak memungkinkan untuk dicapai. Kondisi mendesak tersebut berupa: a. force majeure; dan/atau b. penyimpangan pencapaian sasaran pembangunan yang signifikan dari tahapan-tahapan sebelumnya. Yang dimaksud dengan "dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia" adalah melalui mekanisme rapat kerja dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membahas Undang-Undang ini.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal20 Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6987 SK No 218848 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045 RENCANA PEMBANOUNAN JANOKA PANJANO NASIONAL TAHUN 2025-2045 SK No 194777 A PRESIDEN 111.EPUBLIK INDONESIA - ii - Daftar Isi Daftar Isi. ......................................................................................................... ii Daftar Tabel .................................................................................................... iii Daftar Graflk ................................................................................................... iv Daftar Gambar ................................................................................................ v Bab I : Selayang Pandang Pembangunan Indonesia 1.1. Refleksi Dua Dekade Pembangunan ............................................ 2 1.2. lsu dan Tantangan Pembangunan ke Depan ............................... 14 Bab II: Megatren, Modal Dasar, dan Perubahan Iklim 2.1. Megatren ..................................................................................... 31 2.2. Modal Dasar ................................................................................ 42 2.3. Perubahan Iklim, Daya Dukung, dan Daya Tampung .................. 51 Bab III : Indonesia Emas 2045: Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan 3.1. Kerangka Pikir Pembangunan ..................................................... 58 3.2. Visi dan Misi Negara .................................................................... 61 3.3. Visi Indonesia Emas 2045 ........................................................... 61 3. 4. Sasaran Utama ........................................................................... 66 3.5. Misi. .. ..........................................................................................68 3.6. Pentahapan Pembangunan .......................................................... 71 3. 7. Dua Puluh Upaya Transformatif Super Prioritas (Game Changers) ....................................................................... 77 Bab IV : Transformasi Indonesia Menuju Indonesia Emas 4. 1. Transformasi Sosial ................................................................... 82 4.2. Transformasi Ekonomi ................................................................ 89 4.3. Transformasi Tata Kelola ............................................................ 110 4.4. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia ...... 114 4.5. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi ........................................ 123 Bab V : Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana Menuju Indonesia Emas 5.1 .lsu dan Potensi Wilayah serta Isu Sarana Prasarana .................. 135 5.2 .Arah Kebijakan Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana ... 227 Bab VI : Mengawal Indonesia Emas: Kesinarnbungan Pembangunan 6.1. Kaidah Pelaksanaan ................................................................... 319 6.2. Pendanaan Pembangunan .......................................................... 327 Daftar Singkatan ................................................................................... 329 SK No 194776 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - iii - DaftarTabel 2.3.1 Proyeksi Status Daya Dukung dan Daya Tampung Ekoregion pada Tahun 2045 ....................................................................................................... 56 4.1.1 Indikator Capaian Transformasi Sosial dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ...................................... ·········· ....................................................... 88 4.2.1 Prioritas Industri Berdasarkan Koridor Ekonomi 2025-2045 ............................. 95 4.2.2 Indikator Capaian Transformasi Ekonomi dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ............................................................................................ 109 4.3.1 Indikator Capaian Transformasi Tata Kelola dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ............................................................................................ 114 4.4.1 lndikator Capaian Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ........................................... 122 4.5.1 Indikator Capaian Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 .............................................................................. 131 5.1.1 Perbandingan lndikator Sarana dan Prasarana di Berbagai Negara ..................... 136 5.1.2 Potret Pembangunan Wilayah Sumatera Tahun 2022 .......................................... 156 5.1.3 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Sumatera .............................................................................................. 159 5.1.4 Potret Pembangunan Wilayah Jawa Tahun 2022 ................................................ 167 5. 1.5 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Jawa ..................................................................................................... 170 5.1.6 Potret Pembangunan Wilayah Bali-Nusa Tenggara 2022 ..................................... 177 5.1. 7 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Bali-Nusa Tenggara ............................................................................... 179 5.1.8 Potret Pembangunan Wilayah Kalimantan Tahun 2022 ..... _. ................................. 187 5.1. 9 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Kalimantan ........................................................................................... 190 5.1.10 Potret Pembangunan Wilayah Sulawesi Tahun 2021/2022 ................................ 198 5.1.11 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Sulawesi ............................................................................................. 202 5.1.12 Potret pembangunan Wilayah Maluku Tahun 2022 ........................................... 209 5.1.13 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Maluku .............................................................................................. 211 5.1.14 Potret pembangunan Wilayah Papua Tahun 2022 ............................................. 218 5. 1.15 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Papua ................................................................................................. 220 5.2.1 Indikator Pembangunan Kewilayahan dan Sarana Prasarana .............................. 227 SK No 194775 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - iv - Daftar Grafik 1.1. l Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2005-2022 dan GNI Per Kapita ..................... 3 1.1.2 Struktur Ekonomi dan Struktur Tenaga Kerja .................................................... 4 1.1.3 Kemiskinan dan Ketimpangan Menurun ............................................................. 5 1.1.4 Indeks Pembangunan Manusia, Stunting, UHH Tahun 2005-2022 .................... 8 1.1.5 Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2015-2020 ............................................. 10 1.1.6 Indeks Kualitas Lingkungan Hid up Tahun 2009-2022 ...................................... 11 1.1.7 Produksi Padi dan Perikanan 2005-2022 .......................................................... 11 1.2.1 Rata-Rata Total Factor Productivity Index ................................................................. 15 1.2.2 TotalFactorProductivitylndex2010-2019 (2010 = 1,0) ..................................... 15 1.2.3 Pertumbuhan Ekonomi Potensial Indonesia (1985-2024) .................................. 16 1.2.4 Kontribusi Manufaktur terhadap PDB (%PDB) .................................................... 17 1.2.5 Produktivitas Pertanian (Juta Rupiah/Pekerja) ................................................... 17 1.2.6 Nilai PISA Indonesia dan Rata-Rata OECD .......................................................... 21 1.2.7 Kondisi Hiper Regulasi ....................................................................................... 24 2.1.1 Negara dengan Jumlah Penduduk Terbanyak Tahun 2025 dan 2045 .................. 32 2.1.2 Share Ekonomi G7 dan E7 terhadap PDB Global ................................................ 38 2.1.3 Share Konsumsi Penduduk Kelas Menengah Global, 2000-2050 ....................... 40 2.2.1 Rasio Ketergantungan Indonesia 2020-2050 .................................................... 43 2.3.1 Emisi Gas Rumah Kaea Nasional (juta ton CO2e) ............. :..... ............................. 52 2.3.2 Proyeksi Tren Peningkatan Emisi GRK (GtCO2e) ................................................. 52 4.2.1 Trajektori GNI per Kapita Indonesia (USO) .......................................................... 90 4.5.1 Proyeksi Penurunan Emisi GRK secara Kumulatif dan Tahunan (GtCO2e) .......... 129 5.1.1 Indeks Pembangunan Manusia 2022 .................................................................. 135 5.1.2 Jumlah Kata dengan Penduduk di Atas 1 Juta Jiwa (Metropolitan) ..................... 141 5.1.3 Capaian Akses Rumah Tangga di Indonesia terhadap Sarana dan Prasarana Dasar Tahun 2015-2022 ............................................................................................ 148 5.1.4 Besar dan Laju Pertumbuhan Penerimaan Pinjaman Daerah Tahun 2007-2020153 SK No 194774 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - V - Daftar Gambar 1.1.1 Perlindungan Sosial Berdasarkan Tahun Siklus Kehidupan ......................... 6 1.1.2 Capaian Pembangunan Menjadi Modalitas untuk Mengakselerasi Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Maju ............................................................... 11 1.1.3 Pembangunan Non-Infrastruktur yang Berhasil Dicapai dalam Sepuluh Tahun Terakhir . . .. . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 13 2.1.1 Megatren Global 2045 ................................................................................. 31 2 .1.2 Disrupsi Teknologi ...................................................................................... 35 2.2.1 Kawasan Hutan Indonesia ........................................................................... 48 3.1.1 Kerangka Pikir RPJPN ................................................................................. 60 3.3.1 Visi Indonesia Emas 2045 ........................................................................... 61 3.4.1 Lima Sasaran Utama Visi Indonesia Emas 2045 .......................................... 66 3.5.1 Delapan Misi (Agenda) Pembangunan 2045 ................................................. 68 3.5.2 17 (Tujuh Betas} Arah (Tujuan) Pembangunan ............................................. 70 3.6.1 Pentahapan Implementasi RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ..................... 76 3. 7 .1 Kerangka Upaya Transformatif Super Prioritas (Game Changers) .................. 77 4.1.1 Tahapan Transformasi Sosial ...................................................................... 82 4.1.2 Pembangunan Manusia Berdasarkan Siklus Hid up ...................................... 82 4.1.3 Transformasi Sosial akan Menciptakan Manusia Indonesia Unggul.. ............ 83 4.2.1 Tahapan Transformasi Ekonomi .................................................................. 91 4.2.2 Tahapan Arah Kebijakan dan Strategi Industrialisasi.. ................................. 96 4.2.3 Tahapan Transisi Energi ............................................................................. 102 4.2.4 Strategi Kebijakan Indonesia dalam Mengatasi Disrupsi Era Hyper Digital: "Membangun Ekosistem Transformasi Digital" ............................................. 104 4.3.1 Tahapan Transformasi Tata Kelola ............................................................... 111 4.4.1 Tahapan Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia ........ 115 4.4.2 Kerangka Diplomasi Tangguh ...................................................................... 120 4.5.1 Tahapan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi ........................................... 125 5.1.1 Posisi Daya Saing Global dan Indeks Kinerja Logistik Indonesia di Antara Negara-negara Asia Pasifik ........................................................................... 136 5.1.2 Peta Sebaran Indeks Kapasitas Fiskal Daerah Tahun 2021 .......................... 139 5 .1.3 Peta Persebaran Ketersediaan Infrastruktur Pelayanan Dasar di Daerah Afirmasi ...................................................................................................... 143 SK No 194773 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - vi - 5.1.4 Kontribusi dan Perturnbuhan Sektor Ketenagalistrikan Tahun 2021 ............ 145 5.1.5 Peta Rasio TKD Terhadap Total Pendapatan Daerah ..................................... 152 5.1.6 Peta Rata-rata Rasio Belanja Modal Terhadap Total Belanja Oaerah se-Provinsi Tahun 2022 ................................................................................................ 154 5.1.7 Peta Potensi Wilayah Surnatera ................................................................... 155 5.1.8 Peta Potensi Wilayah Jawa .......................................................................... 166 5.1.9 Peta Potensi Wilayah Bali-Nusa Tenggara .................................................... 176 5.1.10 Peta potensi Wilayah Kalimantan ............................................................... 186 5. 1.11 Peta Potensi Wilayah Sulawesi................................................................... 197 5.1.12 Peta Potensi Wilayah Maluku ..................................................................... 208 5.1.13 Peta Potensi Wilayah Papua ....................................................................... 216 5.2.1 Trajektori Pertumbuhan dan Kontribusi Ekonomi Kawasan dan Wilayah 2025-2045 {Persen) .................................................................................. 227 5.2.2 Kesenjangan Antarwilayah .......................................................................... 228 5.2.3 Tematik Transformasi Ekonomi Berdasarkan Wilayah ................................. 229 5.2.4 Terna Pernbangunan dan Arah Kebijakan Wilayah Sumatera ........................ 247 5.2.5 Terna Pembangunan dan Arah Kebijakan Wilayah Jawa ............................... 257 5.2.6 Transformasi Sosial dalam Pernenuhan SOM Unggul di Wilayah Bali-Nusa Tenggara ..................................................................................................... 269 5.2.7 Transformasi Ekonorni dalam Mengernbangkan Potensi Pariwisata dan Kornoditas Unggulan dan Industri Wilayah Bali-Nusa Tenggara .................. 271 5.2.8 Terna Pembangunan dan Arah Kebijakan Wilayah Kalimantan ..................... 279 5.2.9 Terna Pembangunan dan Arah Kebijakan Wilayah Sulawesi ......................... 289 5.2.10 Transformasi Sosial dalam Pemenuhan SOM Unggul Wilayah Maluku ........ 298 5.2.11 Transformasi Ekonomi dalam Mengembangkan Potensi Pariwisata dan Komoditas Unggulan dan Industri Wilayah Maluku ................................... 301 5.2.12 Transformasi Sosial Menuju Papua Sehat dan Cerdas Wilayah Papua ........ 308 5.2.13 Transformasi Ekonomi Menuju Papua Produktif.. ...................................... 310 6.1 Kerangka Pengawalan Indonesia Emas 2045 .................................................. 319 6.1.1 Keterkaitan RPJP Nasional dengan Ookumen Rencana Lainnya ................... 320 6.1.2 Hierarki Kerangka Kerja Logis RPJP Nasional - Rencana Pembangunan Turunannya ................................................................................................ 323 6.1.3 Kerangka Pengendalian dan Evaluasi RPJP Nasional Tahun 2025-2045 .... 324 SK No 194772 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 1- BAB I ... SK No 194771 A PRESIDEN llllEPUBLIK INDONESIA -2- BABI Selayang Pandang Pembangunan Indonesia 1.1 Refleksi Dua Dekade Pembangunan Selama dua dekade terakhir melalui pelaksanaan RPJP Nasional Tahun 2005-2025, Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam berbagai bidang pembangunan di tengah dinamika global dan domestik yang begitu tinggi. Berbagai kebijakan strategis dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Pembangunan telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pertumbuhan ekonomi yang konsisten dan penyediaan infrastruktur yang memadai, sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara lebih merata untuk seluruh penduduk dan daya saing bangsa dalam setiap aspek pembangunan. Kelestarian lingkungan tetap dijaga untuk menjamin keberlanjutan pembangunan. Proses demokratisasi dan reformasi kelembagaan telah menunjukkan kemajuan. Indonesia telah berhasil melaksanakan pemilihan umum setiap lima tahun sekali secara langsung, bebas dan adil, serta pelaksanaan desentralisasi secara masif ke tingkat kabupaten/kota. Masih banyak tantangan yang dihadapi Indonesia untuk menjadi negara maju. Indonesia selama ini belum secara optimal memanfaatkan berbagai kekayaan sumber daya alam yang dimilikinya. Sebagai negara kepulauan yang besar, Indonesia masih sangat tertinggal dalam memanfaatkan berbagai potensi yang besar dari sumber daya maritimnya. Indonesia juga harus terus bekerja keras mengatasi berbagai permasalahan pembangunan. Sektor produktif yang merupakan kunci bagi tercapainya pertumbuhan ek<;>nomi yang tinggi, saat ini produktivitasnya masih relatif rendah, bahkan cenderung menurun. Hal tersebut terkait dengan kualitas SDM, kapasitas riset dan inovasi, serta kapasitas infrastruktur. Selanjutnya, tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi baik secara individu maupun wilayah masih relatif tinggi. Hal ini memengaruhi ketahanan sosial budaya dan ekologi penduduk Indonesia, serta menghambat upaya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Proses demokrasi dan penegakan hukum yang adil perlu terus diperkuat sehingga Indonesia dapat terus bergerak maju sebagai negara yang demokratis dan berkeadilan. Pendapatan Per Kapita Tumbuh Pesat Pendapatan per kapita meningkat seiring dengan perekonomian yang tumbuh stabil. Pada Tahun 2001, GNI (Gross National Income) per kapita Indonesia hanya sebesar USD710, kemudian naik menjadi 6,5 kali lipat dalam 20 tahun hingga mencapai USD4.580 pada Tahun 2022. Akan tetapi, kenaikan GNI per kapita di Indonesia lebih rendah dari Vietnam yang mencapai 9 kali. Sementara itu, kenaikan GNI per kapita pada kelompok East Asia & Pasifik (excluding high income) hingga 9,2 kali. Kenaikan GNI per kapita juga dipengaruhi lonjakan inflasi ... SK No 194770 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- inflasi yang cukup tinggi. Menurut data World Bank (2023) total kenaikan inflasi Indonesia sepanjang 2010-2022 mencapai 55, 19 persen; lebih tinggi dari Malaysia 26,04 persen; Thailand 22,34 persen; Filipina 42,34 persen dan Vietnam 69 persen. Perekonomian Indonesia secara fundamental telah menunjukkan perkembangan positif dan berhasil menghadapi berbagai tekanan global. Kinerja pertumbuhan ekonomi cenderung stabil pada kisaran 5-6 persen selama periode 2005-2019 (Grafik 1.1.1). Indonesia kemudian berhasil masuk ke dalam kategori upper-middle income pada Tahun 2019. Namun pada Tahun 2020, ekonomi Indonesia sempat mengalami kontraksi 2,07 persen akibat pandemi COVID-19, dan statusnya turun ke lower-middle income. Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah ditempuh Pemerintah melalui kebijakan fiskal dan moneter yang komprehensif. Grafik 1. 1. 1 GNI Per Kapita dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2005-2022 GNI Per Ka pita Pertumbuhan Ekonomi Cenderung Stabil 5200 (persen yoy) 7 4700 4580 6 5.31 4200 5 3700 4 3200 3 2 2700 GNI per kapita naik menjadi 2200 ± 6,Sx lipat 0 1700 dalam 2 dekade tera kh ir ., 1200 (2001-2022) ·2 71 0 700 --- ·3 ~#~###~~~#~~#~~~~~#~~~ Sumber: World Bank (diolah) Pertumbuhan ekonomi kembali positif pada Tahun 2021 sebesar 3, 7 persen dan meningkat lagi 5,31 persen pada Tahun 2022, sehingga Indonesia kembali menjadi negara upper-middle income dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita mencapai Rp71,0 juta atau USD4.783,9 pada Tahun 2022. Hal tersebut merupakan hasil upaya Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas, investasi dan ekspor, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia, serta menyempurnakan kebijakan pasar tenaga kerja. Upaya tersebut diikuti dengan perbaikan birokrasi untuk mempercepat pembangunan di berbagai bidang. Namun demikian, struktur ekonomi masih berbasis pada sektor dengan nilai tambah rendah dan sebagian tenaga kerja berada pada sektor pertanian dan jasa dengan produktivitas rendah. Dari struktur PDB, kontribusi sektor manufaktur justru mengalami penurunan atau terjadi deindustrialisasi dini dari 27,4 persen pada Tahun 2005 menjadi 18,3 persen pada Tahun 2022. Sementara itu, dari struktur tenaga kerja, penurunan jumlah tenaga kerja di sektor pertanian ... SK No 194769 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4 - pertanian yang signifikan, dari 44,0 persen pada Tahun 2005 menjadi 28,6 persen pada Tahun 2022 , belum diikuti kenaikan kontribusi tenaga kerja di sektor manufaktur yang hanya naik dari 12,7 persen (2005) menjadi 14,2 persen (2022). Stabilitas ekonomi makro terjaga, didukung oleh sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang semakin baik dalam mengatasi berbagai tekanan, baik global maupun domestik. Sejak pandemi COVID- 19 terjadi pada Tahun 2020, kebijakan fiskal dan moneter yang akomodatif menjadi instrumen utama dalam mendukung pencapaian sasaran target pembangunan, meredam dampak gejolak ekonomi global, dan menjaga kesejahteraan masyarakat. Nilai tukar rupiah sempat mengalami tekanan akibat ketidakpastian ekonomi global, namun dengan volatilitas yang masih terkendali. Rata-rata nilai tukar Rupiah pada Tahun 2022 mengalami depresiasi sebesar 3,85 persen dibandingkan rata-rata Tahun 2021 yang mengalami apresiasi sebesar 1, 73 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pelemahan tersebut masih relatif rendah utamanya di banding negara sekawasan (peers), sehingga cukup kondusif mendukung momentum pemulihan ekonomi. Grafik 1. 1. 2 Struktur Ekonomi dan Struktur Tenaga Kerja Struktur Ekonomi (% PDB) Struktur Ketenagakerjaan (% Total Tenaga Kerja) 2005 2022 2005 2022 Pertanian 13,1 12,4 Pertanian 44,0 28,6 Manufaktur 27,4 18,3 Manufaktur 12,7 14,2 Jasa-·asa 40,3 41,7 Jasa-·asa 37,3 49,2 Lainnya 19,2 27,6 Lainnya 6,0 8,0 Sumber: BPS (diolah) Inflasi mampu dijaga pada tingkat yang stabil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tingkat inflasi sejak Tahun 2010 berhasil dijaga stabil pada rentang sasaran yang telah ditetapkan, dan pada Tahun 2021 inflasi tetap terkendali pada 1,87 persen, meski lebih rendah dari batas bawah rentang sasaran yang ditetapkan. Dalam kondisi tekanan inflasi akibat krisis global Tahun 2022, inflasi Indonesia mencapai 5,51 persen, lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain. Pengetatan kebijakan moneter, penguatan nilai tukar rupiah, stabilisasi harga minyak dan komoditas pangan, pengendalian tarif logistik, serta penyaluran program bantuan sosial, menjadi faktor penting dalam mewujudkan inflasi yang terkendali. Kemiskinan .. . SK No 194768 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Kemiskinan Menurun dan Ketimpangan Berkurang Tingkat kemiskinan mengalami penurunan, didukung dengan penurunan tingkat pengangguran terbuka dan penguatan perlindungan sosial antara lain Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan . Di tengah gejolak ekonomi yang tinggi, tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka menunjukkan penurunan yang signifikan (Grafik 1.1.3) . Grafik 1.1 .3 Kemiskinan Menurun dan Ketimpangan Berkurang 20 18 17.75 IHII 1 ►HIM ►HIM ►HIM 16 0,414 0,381 KBI 83% ... 79,4% 14 Rasio Gini KTI 17% ... 20,6% Kontribusi terhada p PDB 12 11 .24 9 .71 9 .57 10 8 6 .13 6 .17 5.94 6.18 5.61 5.5 6 4 2 0 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 Sumber: BPS (diolah) Pemerintah berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dari 15,97 persen Tahun 2005 menjadi angka satu digit, sebesar 9,22 persen di Tahun 2019. Namun, jumlah penduduk miskin masih tinggi bahkan meningkat. Tahun 2005, jumlah penduduk miskin mencapai 22,7 juta sedangkan pada Tahun 2023 mencapai 25,9 juta. Pemerintah harus mempercepat penurunan angka kemiskinan di perdesaan yang masih tinggi. Pada Maret Tahun 2023, penduduk miskin di perdesaan mencapai 14,16 juta atau 12,22 persen dari total penduduk desa. Tingkat pengangguran terbuka juga berhasil diturunkan dari 11,24 persen Tahun 2005 menjadi 5,23 persen Tahun 2019. Lonjakan angka kemiskinan dan pengangguran terbuka sempat terjadi Tahun 2020 akibat pandemi COVID-19. Respons kebijakan pemerintah yang tepat mampu mengembalikan tingkat kemiskinan ke satu digit menjadi 9 ,57 persen dan tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,86 persen pada Tahun 2022. Tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka ditargetkan semakin berkurang di Tahun 2024, masing-masing menjadi 6,5-7 ,5 persen dan 5,0-5, 7 persen. Pemerataan pembangunan dalam dua dekade terakhir mampu menurunkan kesenjangan pendapatan dan antarwilayah. Angka rasio gini nasional yang sempat mencapai 0,414 di Tahun 2014 berhasil diturunkan menjadi 0,381 pada Tahun 2022. Sementara itu, ketimpangan ekonomi antarwilayah juga dapat diturunkan yang tecermin dari kontribusi PDB KTI yang meningkat dari 17 ,0 persen pada Tahun 2005 menjadi sebesar 20,6 persen pada Tahun 2022. Salah ... SK No 194767 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Salah satu strategi pemerataan pembangunan adalah menjamin ketersediaan infrastruktur sesuai kebutuhan wilayah. Pembangunan infrastruktur konektivitas antarwilayah menunjukkan kinerja yang baik, seperti pembangunan jalan, bandara, pelabuhan, dan jaringan kereta api. Penyediaan akses dasar masyarakat terhadap air minum, sanitasi layak, dan listrik juga menunjukkan peningkatan, tetapi perlu terus didorong agar mampu menjangkau seluruh penduduk dan wilayah. Pembangunan desa, pembangunan daerah tertinggal, serta pengembangan kawasan strategis telah berjalan dengan baik. Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa telah mendorong berkembangnya kegiatan sosial ekonomi di desa. Pengentasan daerah tertinggal berhasil cukup signifikan dari 199 kabupaten Tahun 2005 menjadi 62 kabupaten Tahun 2019. Perlindungan sosial terus ditingkatkan untuk menekan angka kemiskinan, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, layanan sosial, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi semua individu di sepanjang siklus kehidupan. Alokasi anggaran perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus meningkat setiap tahunnya dengan proporsi mencapai 15,9 persen dari APBN pada Tahun 2022 . Pemerintah telah melaksanakan dan mengembangkan berbagai bantuan sosial termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk menekan angka kemiskinan dan menjamin akses penduduk rentan pada kebutuhan dasar, berbagai program dan upaya pemberdayaan masyarakat, serta Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk melindungi seluruh penduduk dari risiko kesehatan, risiko kerja, dan perlindungan di hari tua (Gambar 1.1.1). Pelaksanaan perlindungan sosial juga didukung dengan pengembangan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, anak, korban kekerasan dan kelompok rentan lainnya melalui penguatan kelembagaan dan regulasi yang sesuai. Gambar 1. 1.1 Perlindungan Sosial Berdasarkan Tahun Siklus Kehidupan .·- ...I SuM-td1 Energl Kelompok u ha L I < (Bant,..n t(eluarga) Be ma en Program lndonesaa Pintar (Ana U •• &-21 t n (U•oa Ke<Ja,Produkb() Aslstensl & 0 Reh b1htasl LanJUl Cl) z .. (Kelorri, Usia Lan ,a) < C) z ::::, C Progr•m B1d1k Mi i & Kip RST•BSPS z Kuhah (Bantuan Ke rg.a) :::i IAnak olah) ' UMKM a:: Peubhan w (U.•a Keri 'Produ bf) 0. ::E Bantuan BeBy r tAnak U ea Sekol h, lbu ~ H m1L8allU1 : Pcnyandang 01sub1l1tas & Lansi,.a (Bantuan K&luarga Jam,nan Han Tua (JHT) Jam,nan Kecel.a an K•l'J• (JKK). Jamin n Kematian (JK) d.in Jam1nan Pen 1un (JP) C) (Kelompok U•ia Produkbf dan Lan5ia) 0 a:: 0. • Usia Anak U i Se ol11h Usla Kerja/Produktif Lanjut Usla (0-5 tahun) (6-18 Tahun) (19-59 Tahun) (60+ Tahun) Kepemimpinan ... SK No 194766 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- Kepemimpinan dan Pengaruh di Dunia Internasional Meningkat Kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di tingkat Internasional telah mengalami peningkatan. Posisi Global Power Index (GPI) Indonesia Tahun 2023 berada pada peringkat 34 dan menempati posisi ketiga di antara negara ASEAN. Penguatan pertahanan terus diupayakan melalui pemenuhan minimum essential force (MEF) dan kemandirian industri pertahanan. Postur pertahanan semakin membaik, tercermin dari pemenuhan MEF yang terus meningkat menjadi 86,94 persen pada Tahun 2021. Kemandirian industri pertahanan juga terus diupayakan, terlihat dari perkembangan positif capaian kontribusi industri pertahanan dalam pemenuhan alutsista sebesar 57,6 persen pada Tahun 2021. lndustri pertahanan masih memerlukan dukungan pemerintah dalam bentuk penguatan regulasi dan pemberian insentif, termasuk komitmen pembelian oleh pemerintah, dukungan riset dan inovasi serta pembiayaan. Perkembangan kualitas demokrasi di Indonesia sejak reformasi pada Tahun 1998 menunjukkan kemajuan secara signifikan. Hal tersebut ditunjukkan dalam pelaksanaan pemilihan umum secara teratur, partisipasi masyarakat dalam proses politik dan demokratisasi institusi publik, serta kebebasan pers dan ekspresi yang semakin terbuka. Kinerja Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) terus membaik, bahkan capaian Tahun 2021 sebesar 78, 12 yang merupakan capaian tertinggi selama sepuluh tahun terakhir. Selanjutnya, Indonesia selalu berpartisipasi secara aktif dalam berbagai forum internasional. Partisipasi aktif Indonesia adalah salah satu bentuk peran Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, seperti dalam forum ASEAN, PBB, G20, OKI, WTO, APEC, OECD, IPEF, dan UNCTAD. Indonesia merupakan negara dengan perekonomian terbesar ke-16 di dunia dan terbesar di Kawasan ASEAN. Didukung oleh jumlah penduduk dan potensi ekonomi yang besar, sejak 2008 Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang menjadi anggota 020 dengan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai USDl,3 triliun pada Tahun 2022. Lebih lanjut, Indonesia masuk ke dalam kelompok negara yang berpotensi berkembang pesat bersama dengan negara BRICS (Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan). Hal ini didorong oleh pasar domestik Indonesia yang besar seiring dengan pertumbuhan kelompok kelas menengah. Hampir setengah dari populasi Indonesia berada di daerah perkotaan dan berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas konsumsi karena besarnya jumlah permintaan. Daya ... SK No 194765 A PRESIDEN AEPUBLIK INDONESIA -8 - Daya Saing Sumber Daya Manusia Membaik Kemajuan pembangunan ditentukan oleh kemampuan sumber daya manusianya. Pembangunan sumber daya manusia terus membaik. Indeks pembangunan manusia (1PM) rata-rata meningkat sebesar 0, 77 persen per tahun sejak Tahun 2010 hingga 2022 (Grafik 1. 1.4). Peningkatan IPM terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, serta standar hidup layak. Sementara itu, Human Capital Index (HCI) pada Tahun 2020 sebesar 0,54. Grafik 1.1.4 Indeks Pembangunan Manusia, Stunting, UHH Tahun 2005-2022 lndeks Pembangunan Umur Harapan Hidup Manusia (tahun) 71 .1S 72.tl Prevelensi Stunting (persen) Terus menurun namun perlu akselerasi m ... m 37,2% 21,6% Sumber: BPS (diolah) Status kesehatan masyarakat saat ini terus membaik. Usia harapan hidup menunjukkan peningkatan dari semula 69 ,81 pada Tahun 2010 menjadi 71,85 pada Tahun 2022 . Prevalensi stunting menunjukkan tren penurunan dalam sepuluh tahun terakhir, yaitu dari 37,20 persen (2013) menjadi 21,50 persen (2023). Insidensi tuberkulosis menunjukkan tren penurunan dari 360 per 100.000 penduduk pada Tahun 2005 menjadi 301 per 100.000 penduduk pada Tahun 2020, namun demikian pada Tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 385 per 100.000 penduduk. Pembangunan pendidikan di Indonesia menunjukkan hasil yang baik hingga 2022. Hal tersebut ditandai dengan peningkatan rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas dari 7,30 (2005) menjadi 9,08 (2022) serta peningkatan harapan lama sekolah dari 11,29 (2010) menjadi 13,10 (2022). Namun demikian, terkait kualitas, skor PISA perlu mendapat perhatian karena menempati posisi 74 dari 79 negara pada Tahun 2018. Intensitas Emisi Gas Rumah Kaea (GRK) Menurun Penanganan perubahan iklim dan bencana telah mendapat perhatian serius dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Indonesia. Sejalan dengan komitmen Persetujuan Paris pada Conference of Parties (COP) 21 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Tahun 2015, Indonesia SK No 194764 A terus . .. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - terus mengupayakan penurunan emisi Gas Rumah Kaea (GRK). Kegiatan pembangunan rendah karbon di berbagai sektor terutama berupa aksi berbasis lahan, energi, dan limbah yang telah dilakukan dari Tahun 2010-2021 berdampak pada penurunan emisi GRK kumulatif sebesar 5,65 GtCO2eq atau 27 ,07 persen terhadap baseline. Sedangkan, intensitas emisi di Tahun 2021 adalah 118 ton CO2e/miliar rupiah atau 31,42 persen lebih rendah dari baseline. Angka intensitas emisi mengindikasikan bahwa setiap 1 miliar rupiah dari aktivitas ekonomi/ pembangunan yang dilakukan di Indonesia berpotensi menghasilkan emisi GRK sebesar 118 ton CO2e. Penanganan perubahan Iklim sangat erat kaitannya dengan upaya peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim dan kejadian bencana. Untuk itu, Pemerintah menginisiasi berbagai kebijakan dan strategi ketahanan bencana yang berdasar pada Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dan mengembangkan berbagai sistem peringatan dini bencana seperti tsunami (Tsunami Early Warning System/TEWS}, cuaca (Meteorology Early Warning System/MEWS), i.klim (Climate Early Warning System/CEWS), banjir (Flood Forecasting Early Warning System/FFEWS), kebakaran hutan dan lahan, serta melakukan operasi modifikasi cuaca sebagai pencegahan bencana akibat cuaca dan iklim ekstrim. Di samping pencapaian pembangunan terkait lima hal tersebut di atas, terdapat pencapaian di berbagai bidang lainnya, sebagai berikut. Dalam pembangunan kependudukan, program Keluarga Berencana (KB) telah berhasil menurunkan laju pertumbuhan penduduk dan mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat. Program KB menjadi salah satu kebijakan kependudukan untuk mengatur kelahiran melalui penggunaan alat kontrasepsi yang tepat dan efektif. Dengan fokus pada peningkatan akses dan kualitas layanan KB yang berkualitas dan merata, Program KB telah berhasil menurunkan angka kelahiran total pada wanita usia.subur dari 2,30 (SP 2000) menjadi 2,18 (SP 2020). Pembangunan aspek politik, hukum, dan keamanan juga telah menunjukkan perbaikan yang menyeluruh dalam dua dekade terakhir. Kinerja positif pada bidang politik, hukum, dan keamanan terlihat melalui kualitas pembangunan hukum dan keamanan yang semakin kondusif seperti deradikalisasi dan menurunnya kejadian terorisme. Kemajuan tersebut terutama disokong oleh stabilitas politik dan peran Indonesia dalam menjaga stabilitas kawasan, serta kolaborasi dan sinergi lembaga politik, hukum, pertahanan dan keamanan. Pembangunan ... SK No 194763 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10 - Pembangunan hukum di Indonesia telah menunjukkan basil positif (Grafik 1.1.5). Pembaharuan, perbaikan, penyusunan dan penerapan regulasi atau UU yang mencakup berbagai isu telah dilakukan sebagai bentuk reformasi regulasi di Indonesia. Penerapan serta pengembangan teknologi dan sistem informasi penegakan hukum menunjukkan upaya serius negara dalam meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan transparansi sistem peradilan di Indonesia. Tata kelola di Indonesia membaik. Partisipasi publik, efektivitas pemerintah, dan kualitas kebijakan serta regulasi di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Grafik 1. 1. 5 Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2015-2020 0,6 ~ - - - - - - - - - - ~ 0.54 0.48 - 0,4 0,2 0--- --------------- 2015 ----- 2019 -- 2020 Sumber: Laporan IPH, 2020 Meskipun upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah menunjukkan kemajuan, tingkat korupsi relatif masih tinggi. Indeks persepsi korupsi Tahun 2022 berada di posisi 110 dari 180 negara. Di ASEAN, Indonesia menempati peringkat ke-7 dari 11 negara. Kinerja pelayanan publik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terus membaik, tetapi masih perlu ditingkatkan. Hal ini tecermin dari skor indeks pelayanan publik yang cukup baik sebesar 3,87 (skala 1-5). Dari sisi lingkungan, berbagai perbaikan dilakukan untuk mengatasi degradasi lingkungan hidup akibat pembangunan sosial dan ekonomi. Sebagai hasilnya kondisi lingkungan hidup mengalami perbaikan yang ditunjukkan oleh peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dari 59, 79 pada Tahun 2009, menjadi 72,42 pada Tahun 2022 (Grafik 1.1.6). Ketahanan pangan juga terus diupayakan, di tengah rendahnya produktivitas pertanian dan risiko kerentanan pangan global. Pembangunan pangan dilaksanakan melalui peningkatan produktivitas dan regenerasi dari SOM pertanian, peningkatan produktivitas dan keberlanjutan sumber daya pertanian, tata kelola sistem pangan nasional, peningkatan kualitas konsumsi dan keamanan pangan, serta konservasi sumber daya air dan pembangunan jaringan irigasi untuk ketahanan air. Selain ketersediaan pangan sumber karbohidrat sebagai makanan pokok, ketersediaan protein hewani juga terus ditingkatkan. Selain ketersediaan beras sebagai makanan pokok, ketersediaan protein hewani juga terus ditingkatkan. Salah satunya adalah ketersediaan ikan yang ... SK No 194733 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11 - yang ditingkatkan melalui perbaikan tata kelola produksi perikanan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan (Grafik 1.1.7). Grafik 1.1.6 Grafik 1.1.7 Indeks Kualitas Lingkungan Produksi Padi dan Perikanan Hidup Tahun 2009-2022 2005—2022 " 72.42 73 ~ 71 69 67 65.76 68.31 f 66.55 60 60 ~ 40 l) 40 65 C ~ 2 3 ~ ~ 63 -sy 61.07 20 59 2010 2012 2014 2016 2018 2020 2022 0- ----- - - - -2010- - - -2014 - - - -2019 - 2020 -- -- 0 2005 2021 2022 Tahun - Produksi Padi (Juta Ton GKG) - Produksi Perikanan (Juta Ton) Sumber: KLHK, Bappenas (diolah) Sumber: BPS (diolah) Keterangan: Data produksi padi sampai dengan Tahun 2015 menggunakan metode eye estimated. Tahun 2018 hingga sekarang menggunakan metode Kerangka Sampel Area (KSA) Pencapaian Pembangunan 10 Tahun Terakhir Selama periode 2014—2022 terdapat keberhasilan menonjol dalam pembangunan di bidang infrastruktur, ekonomi, reformasi birokrasi, serta kesejahteraan sosial. Gambar 1.1.2 Capaian Pembangunan Menjadi Modalitas untuk Mengakselerasi Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Maju .l■i lnfrastruktur Rp. 2.779,9 T Untuk Daya Saing (2015-2022) Toi Beroperasi (Km) Pembangkit Listrik (GW) Bandar Udara (Unit) Sumber: Kemente rian PUPR Sumber: BPS Sumber: Kementerian PUPR 2014 2014 53 237 ·r 2687 2019 2019 2100 64,84 251 802 2022 2022 81,20 287 2014 2019 2022 Jalan Umum (Ribu Km) Kapasitas Bendungan (Miliar M3 ) Pelabuhan (Unit) Sumber: BPS Sumber: Kementerian PUPR Sumber: Kementerian PUPR 2014 2014 2014 517,75 6,39 1.655 2019 2019 2019 544,47 8,16 2.588 2022 2022 2022 549,16 16,96 3.157 Pesatnya ... SK No 194732 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 12 - Pesatnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung konektivitas, kelistrikan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), waduk dan saluran irigasi, serta sarana prasarana dasar. (i) Pembangunan jalan tol trans pulau untuk mendukung jalur logistik dan penumpang, termasuk tersambungnya jalan Toi Jakarta-Surabaya sepanjang 784 km sebagai bagian dari jalan Tol Trans-Jawa, selesainya jalan Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 99 km di Kalimantan dan jalan Tol Manado-Bitung sepanjang 39 km di Sulawesi, serta dirintisnya pembangunan jalan Toi Trans Sumatera termasuk telah beroperasinya ruas Medan-Tebing Tinggi (62 km) dan Lampung-Sumatera Selatan (436 km); (ii) Pembangunan konektivitas di kawasan perbatasan dan daerah timur Indonesia, termasuk dirintisnya pembangunan jalan perbatasan Kalimantan, NTT, dan Papua (1.761 km) sertajalan Trans Papua (1.891 km), serta dilaksanakannya program Toi Laut Bersubsidi dan Jembatan Udara untuk menurunkan disparitas harga bahan pokok; (iii) Pembangunan dan peningkatan pelabuhan dan bandara sebagai simpul utama konektivitas logistik dan penumpang, termasuk Pelabuhan Patimban, Pelabuhan Kijing, New Priok Container Terminal, Makassar New Port, serta pembangunan Bandara lnternasional Yogyakarta, Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, dan pembangunan Bandara Kediri melalui skema KPBU; (iv) Pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare yang merupakan jaringan kereta api pertama di luar Jawa-Sumatera; (v) Pembangunan jaringan tulang punggung serat optik nasional sepanjang 12.148 km yang menghubungkan seluruh kabupaten/kota; (vi) Pembangunan kelistrikan untuk hampir seluruh rumah tangga (rasio elektrifikasi 99 ,63 persen di Tahun 2022) dengan peningkatan konsumsi listrik per kapita dari 878 Kwh (Tahun 2014) Kwh menjadi 1.173 Kwh (Tahun 2022); (vii) Pembangunan 56 bendungan baru termasuk bendungan Jatigede di Jawa Barat (1 miliar m 3 ) serta di beberapa provinsi yang untuk pertama kalinya dibangun bendungan seperti bendungan Bulango Ulu di Gorontalo, Ladongi dan Ameroro di Sulawesi Tenggara, Tapin di Kalimantan Selatan dan Way Ngapu di Maluku. Gambar ... SK No 190381 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 - Gambar 1.1.3 Pembangunan Non-Infrastruktur yang berhasil dicapai dalam sepuluh tahun terakhir Perkuatan Reformasi ~ Perkuatan Program Hilirisasi sumber daya Birokrasi Kesejahteraan Sosial mineral (nikel) Peringkat EO DB Prevalensi Stunting (%) Ekspor (HS 75) Nikel (US$) 103 73 29,0 21,6 800 juta 6 miliar (2015) (2020) (2015) (2022) (2015) (2022) Sumber: World Bonk Sumber:BPS Sumber:BPS <e> <e>_r Penataan Destinasi Penerapan kebijakan Pembangunan lbu Kota Pariwisata Prioritas BBM satu harga Nusantara (IKN) Wisatawa n Mancanegara (Juta Kunjungan) Mengurangi perbedaan Mengurang i 9,44 16,11 harga di sel uru h ketimpangan KBI (2014) (2019) Indonesia dan KTI Sumber:BPS Penguatan reformasi birokrasi untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan responsif. Penggunaan teknologi dalam pelayanan publik seperti SPBE, Mall Pelayanan Publik, dan penyederhanaan perizinan usaha, yang menyebabkan peringkat EODB Indonesia meningkat pesat dari 103 pada Tahun 2015 menjadi peringkat 73 pada Tahun 2020. Penguatan program kesejahteraan sosial masyarakat melalui: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta penguatan program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan beserta dukungan fasilitas kesehatan yang diperlukan. Upaya percepatan penurunan stunting secara masif dengan hasil prevalensi stunting menurun dari 37,2 persen (2013) menjadi 21,5 persen (2023). Hilirisasi . . . SK No 190380 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 14 - Hilirisasi sumber daya mineral (nikel) dengan mengurangi eksploitasi sumber daya yang merusak lingkungan. Hilirisasi nikel telah menghasilkan investasi yang besar di Kawasan Industri Luar Jawa (Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara). Perekonomian lokal meningkat pesat dan ekspor produk nikel (HS-75) melonjak pesat dari kisaran USD800 juta di Tahun 2015 menjadi USD6 miliar pada Tahun 2022. Penataan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dengan menggalakkan investasi dalam infrastruktur pariwisata dan mempromosikan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas sebagai destinasi wisata baru (Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di NTB, Labuan Bajo di NTT, Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur, Kepulauan Seribu di Daerah Khusus Jakarta, Danau Toba di Sumatera Utara, Wakatobi di Sulawesi Utara, Tanjung Lesung di Banten, Morotai di Maluku Utara, dan Tanjung Kelayang di Kepulauan Bangka Belitung). Jumlah wisatawan mancanegara yang semula hanya 9,44 juta kunjungan (2014), melonjak menjadi 16,11 juta kunjungan (2019) sebelum terjadi pandemi COVID-19 pada Tahun 2020. Target pemerintah untuk menarik 20 juta wisatawan mancanegara belum tercapai sehingga diperlukan evaluasi kebijakan-kebijakan bidang pariwisata. Penerapan kebijakan BBM satu harga yang berlaku sejak 1 Januari 201 7 telah mengurangi perbedaan harga di seluruh Indonesia, terutama di daerah perbatasan dan terpencil. Kebijakan ini memperbaiki perekonomian daerah terpencil dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Pembangunan lbu Kota Nusantara (IKN) untuk mengurangi ketimpangan antara Kawasan Barat Indonesia dan Kawasan Timur Indonesia, menyongsong tatanan baru, cara kerja baru, dan mendorong Transformasi Ekonomi Indonesia ke depan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan pada tanggal 15 Februari 2022. Pembangunan fisik IKN telah dimulai sejak tanggal 14 Maret 2022. Pemindahan ibu kota negara ini tidak hanya memindahkan aktivitas pemerintahan, tetapi juga membangun pusat pertumbuhan ekonomi baru yang disebut super hub ekonomi IKN. Percepatan pendaftaran tanah di seluruh Tanah Air untuk meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, termasuk bagi masyarakat miskin yang memiliki tanah, tetapi belum bersertifikat, pelaksanaan program sertifikasi tanah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL terus didorong. Dalam delapan tahun terakhir telah dibagikan 33,5 juta sertifikat, sehingga total sertifikat tanah yang sudah dibagikan kepada masyarakat hingga saat ini mencapai 85,6 juta sertifikat. 1.2 Isu dan Tantangan Pembangunan ke Depan Indonesia telah mencatat kemajuan dari tahapan pembangunan sebelumnya, tetapi menghadapi berbagai perubahan lingkungan strategis yang sangat pesat di masa depan. Berbagai perubahan tersebut menimbulkan tantangan terhadap upaya pencapaian sasaran Visi Indonesia Emas 2045 yang meliputi berbagai aspek ekonomi, sosial, tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, pertahanan dan SK No 190379 A diplomasi ... PRESIDEN AEPUBLIK INDONESIA - 15 - diplomasi, ketahanan sosial budaya dan ekologi, kewilayahan dan infrastruktur, serta pembiayaan dan manajemen pembangunan. Beberapa isu dan tantangan pembangunan ke depan, yaitu: Rendahnya tingkat produktivitas di tengah persaingan global yang semakin meningkat. Rata-rata produktivitas yang tecermin dari Total Factor Productivity (TFP) Indonesia selama Tahun 2005-2019 tumbuh negatif sebesar 0,66. Capaian tersebut relatif tertinggal dibandingkan Korea Selatan yang mampu mencapai 1,61 ketika masih berada pada posisi menuju negara maju periode Tahun 1971-1995 dan juga Tiongkok sebesar 1,60 selama kurun waktu 2005-2019. Kondisi produktivitas yang rendah tersebut di antaranya disebabkan oleh kualitas SDM yang jauh tertinggal terlebih pada perempuan, produktivitas sektor ekonomi yang rendah, kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi yang tertinggal, dan kelembagaan seperti sistem insentif, regulasi, dan kepastian hukum yang masih lemah. Produktivitas yang rendah juga kemudian menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung terus melambat. Selama Tahun 2005-2010, ekonomi Indonesia mampu tumbuh rata-rata 5, 7 persen. Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi melambat menjadi rata-rata 4,7 persen selama Tahun 2010-2015. Pertumbuhan ekonomi meningkat kembali mencapai rata-rata 5,0 persen selama Tahun 2015-2019 dan mencapai 5,3 persen pada Tahun 2022. Grafik 1.2.1 Rata-Rata Total Grafik 1.2.2 Total Factor Productivity Index Factor Productivity Index 2010—2019 (2010 = 1,0) 1,25 - China - India - Indonesia Korea Selatan ~ ~ - Malaysia - Vietnam - Thailand -0, (1971-1 995) ~ / (Saat menuju negara maju) 1, 15 1.61 China 1,05 (2005-2019) 1.60 0,95 Indonesia rendah dan menurun (2005-2019) 0,85 -0.66 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: Asian Productivity Organization, diolah Selain itu, produktivitas yang rendah telah menyebabkan menurunnya pertumbuhan ekonomi potensial, dan bahkan terjadinya pandemi COVID-19 pada Tahun 2020 mempercepat penurunan pertumbuhan ekonomi potensial di bawah 5 persen. Kondisi inilah yang menyebabkan ekonomi Indonesia sulit tumbuh lebih cepat (Grafik 1.2.3). Lemahnya ... SK No 194787 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 16 - Lemahnya kapasitas ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (IPTEKIN). Kapasitas IPTEKIN untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045 sangat penting untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui peningkatan efisiensi dan penciptaan produk-produk berkualitas dan berteknologi tinggi. Namun, peningkatan kapasitas ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi masih dihadapkan pada lemahnya komitmen pemerintah, terutama dari segi anggaran yang hanya mencapai 0,28 persen dari PDB, jauh tertinggal dibandingkan Korea Selatan (4,81), Thailand (1,31), dan Malaysia (1,04) pada Tahun 2020. Grafik 1.2.3 Pertumbuhan Ekonomi Potensial Indonesia (1985—2024) - Realisasi Pert Pertumbuhan 15 PDB (% , yoy) Ekonomi Potensial (%, yoy) 10 5 0 -5 -10 -15 L() co ~ ..,,. r- 0 M \.0 m N L() co ~ ..,,. co co m m m 0 0 0 0 ~ ~ ~ N N m m O'> O'> O'> 0 0 0 0 0 0 0 0 0 ~ ~ ~ ~ ~ N N N N N N N N N Sumber: BPS, Bappenas (Diolah) Selanjutnya, kuantitas dan kualitas SDM peneliti belum memadai, tecermin dari jumlah peneliti riset dan inovasi per satu juta penduduk yang hanya mencapai 388, jauh lebih rendah dibandingkan Thailand (1.790), Singapura (7.287), dan Korea Selatan (8.408) pada Tahun 2019. Di sisi lain masih banyaknya peneliti memilih untuk menjadi peneliti di negara lain dikarenakan tidak mendapat dukungan yang cukup dari pemerintah. Berikutnya, ekosistem riset dan inovasi masih lemah, hasil riset tidak aplikatif karena masih lemahnya kerja sama lembaga riset dan industri, serta masih terbatasnya kerja sama lembaga riset domestik dan intemasional. Kondisi ini juga terlihat dari jumlah paten yang diajukan Indonesia hanya sebanyak 1.445, jauh tertinggal dari Malaysia (1.863), Singapura (9.766), dan Korea Selatan (267.527) pada Tahun 2021. Sementara dari sisi H-Indeks, Indonesia baru mencapai 284, relatif tertinggal dibandingkan Malaysia (415), Singapura (697), dan Korea Selatan (810). Selain itu, beberapa persoalan lain juga masih harus diatasi Indonesia seperti belum berkembangnya kesadaran ilmiah (scientific tempery. Deindustrialisasi ... SK No 194786 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 17 - Deindustrialisasi dini dan produktivitas sektor pertanian yang masih rendah. Beberapa penyebab kontribusi manufaktur terhadap PDB terus menurun di antaranya akibat terjadinya pelemahan sektor manufaktur (dutch diseases), rendahnya produktivitas faktor-faktor produksi, terbatasnya kemampuan adopsi teknologi serta pemanfaatan hasil riset dan inovasi, keterbatasan dukungan ekosistem industri di luar Jawa, dan terjadinya ekonomi biaya tinggi akibat biaya logistik dan tingkat suku bunga. Di sisi lain, produktivitas tenaga kerja sektor pertanian cenderung mengalami peningkatan dengan angka tertinggi di Tahun 2019 sebesar 38,21 juta Rupiah per Tenaga Kerja. Peningkatan produktivitas tenaga kerja sektor pertanian pada rentang Tahun 2013-2019 disebabkan oleh pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pertanian yang cukup konstan pada rentang 3,6- 4,2% tiap tahun, yang diiringi dengan penurunan jumlah tenaga kerja sektor pertanian dengan rata-rata 1, 1% per tahun. Saat pandemi COVID-19 Tahun 2020 laju pertumbuhan PDB sektor pertanian menurun hingga di bawah 2%, namun jumlah tenaga kerja sektor pertanian meningkat 7 ,8%, sehingga menyebabkan penurunan produktivitas tenaga kerja sektor pertanian. Fenomena ini menunjukkan sistem pangan dan pertanian Indonesia masih belum cukup tahan guncangan dan tekanan. Hal ini disebabkan lambatnya regenerasi petani dan nelayan, kurangnya tingkat keterampilan petani dan nelayan, terbatasnya adopsi teknologi dan akses keuangan, belum adanya standar proses, masih lemahnya kelembagaan ekonomi petani dan nelayan yang berbadan hukum, serta semakin berkurangnya daya dukung lahan pertanian (Grafik 1.2.5). Grafik 1.2.4 Grafik 1.2.5 Kontribusi Manufaktur terhadap PDB Produktivitas Pertanian (Juta (%PDB) Rupiah/Pekerja) 30 ll.0% .. ~ 10,011, :1 ,.o" I' ,.o" .r- •·o"" ~; 10% ~-! ' i~ ~ -o" il ·l.O"j ·A ,0% ] E ·6,0% ~ .- -., -.. -. - - ::: ::: ::: ::: ::: ::: . . ·1 ,0% : 16 - Pro dl.,ktivitat T• na9aKeriaS.k1or P• rtm,ian [JutoR"'fl'"'h, T•rM190 Kffjc, l - P•rtvmbuha n Prodvktivikn Tenag a Kerja S.ktor Pertanlan [pirMn) Sumber: BPS, diolah Belum optimalnya pemanfaatan potensi pariwisata. Kinerja pariwisata masih berada di bawah potensinya disebabkan terutama oleh masih terbatasnya atraksi, aksesibilitas, dan amenitas, serta kapasitas pengelolaan dan penerapan pariwisata berkelanjutan cenderung masih rendah. Selain itu, terjadi perubahan preferensi pasar dan disrupsi terkait dengan teknologi dan digitalisasi serta kebencanaan. Sementara itu, pemanfaatan potensi ekonomi kreatif belum optimal ... SK No 194785 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 18 - optimal dikarenakan kurangnya dukungan dan kebijakan yang memadai serta transformasi digital yang belum merata. Selanjutnya, inovasi dan pengembangan produk masih rendah, ekosistem untuk mendukung komersialisasinya belum terbentuk, dan akses ke pasar internasional juga masih terbatas. Belum optimalnya pemanfaatan potensi ekonomi laut. Indonesia memiliki potensi ekonomi laut yang tinggi, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal untuk penciptaan nilai tambah, pertumbuhan ekonomi, dan juga peningkatan kesejahteraan secara inklusif dan berkelanjutan. Optimalisasi ekonomi biru di Indonesia masih menghadapi tantangan pada rendahnya pemanfaatan sumber daya laut serta belum berkembangnya pemanfaatan Sea Lines of Communication (SLoC) dan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sehingga PDB Kemaritiman masih berada pada kisaran 7, 92 persen (2022). Rendahnya kontribusi ini juga disebabkan karena belum optimalnya pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan pengembangan budidaya perikanan, belum berkembangnya diversifikasi industri dan emerging sector lain yang memanfaatkan sumber daya dan kekayaan laut dalam menciptakan nilai tambah ekonomi, serta masih terbatasnya pengembangan riset dan teknologi kelautan. Di sisi lain, masih terdapat tantangan antara lain rendahnya penanganan sampah plastik; masih tingginya kegiatan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF); serta belum optimalnya ta.ta kelola dan regulasi pemanfaatan ruang laut. Meskipun demikian, peran kemaritiman dalam perekonomian nasional masih dapat ditingkatkan mengingat potensi ekonomi kelautan yang besar. Rendahnya kontribusi UMKM dan koperasi pada penciptaan nilai tambah ekonomi. UMKM dan koperasi berkontribusi tinggi pada penyerapan tenaga kerja, tetapi kontribusinya terhadap perekonomian relatif rendah. Proporsi UMKM mencapai 99, 99 persen dari total pelaku usaha dan mampu menyerap tenaga kerja mencapai 96,92 persen pada Tahun 2019. Kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,51 persen pada Tahun 2019, sementara proporsi volume usaha koperasi terhadap PDB sebesar 1,07 persen pada Tahun 2019. Beberapa tantangan yang harus dihadapi UMKM dan koperasi di antaranya adalah sebagian besar UMKM memiliki pekerja berkeahlian rendah (low-skilled workers) dan juga banyak bergerak di sektor bernilai tambah rendah; rendahnya penggunaan teknologi, inovasi, dan investasi untuk pengembangan usaha, rendahnya kapasitas pengelolaan, rendahnya partisipasi UMKM dalam rantai nilai produksi, dan rendahnya jumlah koperasi yang bergerak di sektor riil. Produktivitas tenaga kerja Indonesia selama kurun waktu Tahun 2010-2022 masih relatif tertinggal, yaitu sebesar USD7.274,9 per pekerja, di bawah rata- rata Kawasan ASEAN sebesar USDB.449,0 per pekerja. Tantangan untuk meningkatkan produktivitas di antaranya rendahnya kualitas SOM (56,3 persen tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh lulusan SMP ke bawah), ketidaksesuaian keahlian (mismatch) antara lulusan pendidikan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja, informasi pasar tenaga kerja belum mampu menjadi intelijen pasar kerja yang baik, dan pasar kerja Indonesia belum mampu merespons ... SK No 194784 A PRESIDEN REIPUBLIK INDONESIA - 19 - merespons perubahan cepat jenis lapangan kerja, kebutuhan keahlian, struktur penduduk, serta pola budaya kerja. Selanjutnya, pembangunan belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan. Untuk menjaga keberlanjutan daya dukung dan daya tampung lingkungan, pembangunan perlu menerapkan ekonomi hijau secara menyeluruh. Hambatan dalam penerapan ekonomi hijau salah satunya, yaitu penggunaan energi fosil yang masih tinggi tercermin dari porsinya untuk produksi listrik sebesar 87, 1 persen (2021) dan emisi GRK 1.317 GtCO2eq (2021) berasal dari pembangkit listrik dan transportasi. Tantangan pembangunan energi utamanya peningkatan akses energi yang belum merata dan berkualitas di seluruh wilayah, masih rendahnya penggunaan energi terbarukan, dan masih rendahnya efisiensi energi. Porsi EBT dalam bauran energi nasional terus meningkat dari 4,24 persen Tahun 2005 menjadi 12,30 persen Tahun 2022. Namun, ini menunjukkan masih tingginya pemanfaatan energi berbasis bahan bakar fosil. Di samping itu, tingkat elektrifikasi di pedesaan Indonesia pada akhir 2020 mencapai sekitar 98,67 persen. Akan tetapi, secara umum kualitas akses listrik tersebut masih harus ditingkatkan. Selanjutnya, masih terdapat beberapa wilayah yang belum tersentuh listrik serta memerlukan kebijakan afirmasi untuk mendapatkan akses listrik. Selain itu, pencemaran dan kerusakan lingkungan masih menjadi tantangan untuk mencapai ekonomi hijau. Pencemaran air, udara, dan tanah terus terjadi sebagai dampak aktivitas pembangunan yang tidak berkelanjutan (brown economy). Timbulan limbah B3 yang tercatat terus meningkat hingga mencapai 74 juta ton pada Tahun 2022. Pada limbah domestik, hanya satu persen rumah tangga di Indonesia yang dilayani oleh Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) terpusat. Tantangan lainnya adalah pemanfaatan sumber daya alam yang cenderung merusak ekosistem seperti pertambangan eksploitatif serta meningkatnya penggunaan lahan untuk pertanian dan perkebunan yang menyebabkan degradasi hutan, deforestasi, dan berkurangnya keanekaragaman hayati, serta penegakan hukum dan regulasi termasuk pengaturan sistem insentif dan disinsentif untuk ekonomi hijau yang masih lemah. Di tengah kecepatan perkembangan teknologi digital, infrastruktur dan literasi digital masih terbatas, kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki Indonesia saat ini belum memadai baik dari sisi penawaran maupun permintaan dalam mempercepat pemanfaatannya secara optimal untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Dari sisi penawaran, tantangan pembangunan digital yang masih harus dihadapi adalah kesiapan infrastruktur TIK meliputi kapabilitas dan kapasitas infrastruktur TIK berupa penetrasi jaringan, keterbatasan manajemen spektrum, keterbatasan kapasitas data center, dan rendahnya penerapan kebijakan TIK. Pembangunan infrastruktur TIK juga mengalami hambatan sulitnya kondisi geografi di beberapa daerah. Dari sisi permintaan, masih dihadapi tantangan seperti rendahnya adopsi teknologi, penerapan teknologi untuk hal yang tidak produktif, konten lokal yang belum memadai, serta daya beli yang rendah terhadap perangkat telekomunikasi maupun internet. Sementara itu, kondisi ekosistem pendukung digitalisasi seperti ... SK No 194783 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 20 - seperti talenta digital, investasi untuk digitalisasi, riset dan inovasi, dan keamanan siber belum memadai. Dalam hal produk digital, Indonesia menghadapi ketergantungan yang tinggi terhadap teknologi dan produk luar negeri. Dampak dari keterbatasan berbagai kondisi tersebut di atas, maka masyarakat yang terjangkau jaringan 4G berkualitas dan juga kecepatan internet yang memadai masih terbatas dan tidak merata. Jumlah pengguna internet hanya 62, 1 persen dari total populasi (2021) yang relatif tertinggal di banding negara sebanding (Malaysia 96,8 persen dan Thailand 85,3 persen). Saat ini pemanfaatan internet masih sangat terbatas di kota dan wilayah timur Indonesia. Ketimpangan penetrasi pengguna internet antar wilayah berpotensi memperlebar perbedaaan kualitas layanan publik di setiap wilayah. Selanjutnya, penggunaan internet masih terbatas pada sektor tertentu dan kurang produktif seperti media dan hiburan, keuangan, dan perdagangan. Penggunaan internet paling banyak digunakan untuk akses kepada media sosial (Face book/ Telegram/ WhatsApp /Line/ dan se bagainya). Pola penggunaan internet yang tidak produktif, tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan pada perekonomian nasional. Oleh karena itu, dibutuhkan intervensi dari hulu sampai hilir untuk mengoptimalkan potensi bonus demografi agar dapat mencetak bibit talenta digital yang mampu berkompetisi di pasar global. Isu dan tantangan selanjutnya adalah belum optimalnya integrasi ekonomi domestik sehingga keterkaitan ekonomi antarwilayah masih relatif terbatas. Hal ini disebabkan antara lain karena pusat-pusat pertumbuhan lebih berkembang di Pulau Jawa, yang berkontribusi sebesar 57,8 persen terhadap PDB (2022), infrastruktur konektivitas yang belum memadai dan belum terintegrasi sepenuhnya menyebabkan tingginya biaya logistik, masih banyaknya regulasi yang menghambat, serta kuantitas dan kualitas SDM yang belum merata, terutama di luar Pulau Jawa. Jumlah dan peranan perkotaan di masa depan sebagai pusat pertumbuhan akan terus meningkat dan menuntut perencanaan yang baik untuk menciptakan kota yang layak huni dan berkelanjutan. Tantangan yang masih harus dihadapi antara lain adalah rendahnya peran perkotaan di Indonesia terhadap pertumbuhan ekonomi yang ditunjukkan oleh elastisitas pertumbuhan penduduk perkotaan terhadap pertumbuhan PDB per kapita perkotaan di Indonesia yang hanya mencapai 1,4 (1 persen pertumbuhan penduduk menaikkan pertumbuhan PDB per kapita perkotaan sebesar 1,4 persen), sedangkan di Tiongkok, elastisitasnya mencapai 3,00. Sementara itu, tingkat urbanisasi dalam 10 tahun terakhir mencapai 0,67 persen per tahun (sementara Tiongkok 1,21 persen). Hal ini disebabkan oleh terbatasnya keterhubungan antara perkotaan sebagai pusat pertumbuhan. dengan wilayah sekitarnya, ketimpangan pembangunan yang masih tinggi di kawasan maupun antar kawasan perkotaan dan perdesaan, kapasitas pengelolaan perkotaan yang masih terbatas, serta kualitas lingkungan perkotaan yang semakin menurun. Pada ... SK No 194782 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 21 - Pada bidang sosial, untuk menurunkan tingkat kemiskinan hingga Tahun 2045, tantangan yang dihadapi utamanya dikarenakan akses dan kualitas yang belum merata di sektor kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Pembangunan kesehatan dihadapkan pada transisi demografi yang diiringi dengan meningkatnya mobilitas penduduk, urbanisasi, transisi epidemiologi, dan perilaku hidup tidak sehat. Hal ini meningkatkan beban penyakit menular dan tidak menular, termasuk permasalahan kesehatan penduduk lanjut usia dan kesehatan jiwa. Akses pangan berkualitas yang tidak terjangkau dan pola konsumsi yang tidak sehat menyebabkan kekurangan gizi mikro dan gizi makro, serta kelebihan gizi. Sistem kesehatan harus mampu merespons berbagai perubahan, kemajuan teknologi, guncangan kesehatan dan risiko terjadinya pandemi, dan serta mampu menjawab ketimpangan akses terhadap pangan, lingkungan sehat, fasilitas pelayanan kesehatan, obat dan alat kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta meningkatkan kapasitas pembiayaan kesehatan dengan mobilisasi dan inovasi pembiayaan kesehatan. Di sektor pendidikan, pembangunan dihadapkan pada tantangan untuk mengoptimalkan bonus demografi dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas agar dapat mendukung percepatan pembangunan di berbagai bidang. Untuk mencapai pembangunan yang optimal di sektor pendidikan, Indonesia harus mampu mengatasi beberapa tantangan, di antaranya layanan pendidikan belum merata karena disparitas partisipasi pendidikan antarwilayah dan sosial-ekonomi masih tinggi. Selain itu, tidak tersedianya SMP / MTs di 302 kecamatan dan tidak tersedianya SMA/ SMK/ MA di 727 kecamatan. Kualitas pendidikan yang masih rendah sebagaimana terlihat dari capaian rata- rata nilai PISA siswa Indonesia untuk semua aspek (membaca, matematika, dan sains) 382,00, yang jauh tertinggal dibandingkan siswa dari negara-negara OECD 488,33. Grafik 1.2.6 Nilai PISA Indonesia dan Rata-Rata OECD ■ OECD ■ Indonesia 489 Sains 396 489 Matematika 379 487 Membaca 371 Sumber: OECD, diolah Kualitas . . . SK No 194781 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 22 - Kualitas pendidikan yang masih rendah antara lain disebabkan oleh sarana- prasarana pendidikan dan fasilitas pembelajaran yang belum memadai, jumlah guru profesional dengan kompetensi tinggi masih terbatas dan belum terdistribusi ke seluruh daerah dan satuan pendidikan. Kuantitas, kualitas, dan distribusi guru masih terbatas yang ditunjukkan kurang dari 50 persen guru memiliki sertifikat pendidik pada semua jenjang pendidikan, serta pendidikan nonformal yang berkualitas belum memadai di mana 42 persen lembaga pendidikan nonformal terakreditasi C atau belum terakreditasi. Kualitas, produktivitas dan daya saing perguruan tinggi di tingkat global saat ini juga masih rendah. Tercatat baru lima perguruan tinggi yang berhasil masuk dalam peringkat top 500 dunia. Tantangan cukup besar terdapat pada aspek produktivitas riset dan inovasi perguruan tinggi. Meskipun kinerja publikasi mengalami kenaikan cukup besar selama periode Tahun 2011-2021, kuantitas publikasi belum diimbangi dengan kualitas. Hal ini ditunjukkan oleh rasio sitasi per publikasi yang masih rendah (0,39) pada Tahun 2021. Kualifikasi pendidikan penduduk masih rendah, berdampak pada keterserapan tenaga kerja di pasar kerja. Dalam hal komposisi penduduk usia 15 tahun ke atas berdasarkan kualifikasi pendidikan, mayoritas hanya lulusan SMP/MTs sederajat ke bawah (59 ,88 persen), sedangkan penduduk berpendidikan menengah sebesar 29,97 persen dan berpendidikan tinggi 10,15 persen. Kualifikasi pendidikan penduduk yang rendah berdampak pada keterserapan tenaga kerja di pasar kerja, hanya 40,49 persen pekerja yang bekerja di bidang keahlian menengah dan tinggi. Dalam hal perlindungan sosial, perubahan struktur dan peningkatan jumlah penduduk, serta yang diiringi dengan peningkatan penduduk lansia menuntut cakupan sistem perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan inklusif di sepanjang siklus kehidupan. Pelaksanaan jaminan sosial menghadapi beberapa tantangan. Pertama, belum meratanya akses masyarakat pada pelayanan kesehatan. Meskipun masyarakat telah menjadi peserta jaminan kesehatan nasional, layanan kesehatan, seperti ketersediaan tenaga medis spesialis dan alat kesehatan, belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, masih rendahnya pemahaman manfaat jaminan sosial, terutama pada sektor informal yang menyebabkan cakupan kepesertaan tidak optimal. Ketiga, tingkat kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial masih rendah yang menyebabkan terhambatnya masyarakat mendapatkan manfaat jaminan sosial dan menurunkan ketahanan dana jaminan sosial. Sementara itu, tantangan penyelenggaraan bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi meliputi pelaksanaan bantuan sosial terfragmentasi dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan pemberdayaan ekonomi. Hal ini antara lain disebabkan penggunaan data masih terfragmentasi, belum terintegrasi antar sektor, program, daerah, serta belum termutakhirkan secara sistematis sehingga kesalahan sasaran masih cukup tinggi dan menurunkan efektivitas dari alokasi perlindungan sosial pemerintah. Selanjutnya, pelaksanaan bantuan sosial belum adaptif dan mampu mendorong ketahanan terhadap bencana alam dan non alam, serta perubahan iklim. Daya ungkit bantuan ... SK No 194780 A PRESIDEN REIDUBLIK INDONESIA - 23 - bantuan sosial juga masih rendah dan lingkungan yang belum inklusif terhadap kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas dan lanjut usia. Tata kelola diperlukan dalam rangka memampukan pemerintah untuk bekerja dengan kerangka kerja yang lebih efektif dan akuntabel sehingga dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Selama ini, tata kelola menjadi kendala utama di dalam mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, langkah-langkah perbaikan tata kelola perlu diterapkan guna menciptakan pemerintahan yang transparan, efisien, dan mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Regulasi yang berlebih (hyper regulation) dan kualitas regulasi yang rendah telah menyebabka.n terjadinya tumpang tindih dan disharmoni regulasi, baik di pusat maupun daerah. Hal ini menyebabkan banyaknya pengujian materiil, yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum. Selain itu, proses pembentukan regulasi belum cukup responsif dan adaptif untuk mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat. Kondisi terse but disebabkan karena masih kuatnya ego sektoral, masih tersebarnya kewenangan pengelolaan regulasi, lemahnya pemantauan atas dampak keberlakuan regulasi, belum memadainya kuantitas dan kualitas SDM di bidang regulasi, serta belum optimalnya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan regulasi. Kelembagaan instansi publik masih dicirikan dengan struktur yang terfragmentasi dan tidak efektif. Fragmentasi birokrasi menyebabkan tumpang tindihnya pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi pada berbagai bidang serta melanggengkan ego sektoral. Fragmentasi kelembagaan juga terkait dengan pembagian kewenangan dalam kerangka hubungan pemerintah pusat-daerah. Proses bisnis dan tata kelola urusan pemerintahan masih terfragmentasi dan tidak adaptif. Kementerian/lembaga memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dalam pelaksanaan program-program pembangunan masih terjadi tumpang tindih yang berpotensi menimbulkan inefektivitas dan inefisiensi. Belum terimplementasinya manajemen talenta secara merata di seluruh K/L/D. Hal ini menjadikan suksesi pengisian jabatan strategis di instansi pemerintah menjadi terhambat, tidak terpetakannya talenta terbaik, rendahnya kinerja dan kompetensi ASN, kuatnya mentalitas silo, serta rendahnya budaya dan etos kerja. Sistem penghargaan ASN berbasis kinerja belum terwujud, yang ditandai dengan disparitas atau kesenjangan penghasilan ASN antar instansi yang menyebabkan sulitnya mempertahankan talenta ASN terbaik. ASN ... SK No 194779 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 24 - ASN berada dalam posisi yang rentan terhadap intervensi politik di dalam birokrasi, khususnya di pemerintah daerah. Hal ini disebabkan posisi kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian yang berwenang melakukan pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, dan pemberhentian ASN. Selama periode 2020-2022 terdapat 1.703 pengaduan tentang pelanggaran netralitas ASN. Selain itu, terkait kasus korupsi, ASN dan pejabat dari lingkungan eksekutif terlibat dalam 371 kasus korupsi atau sekitar 38, 1 persen dari total 1.165 kasus korupsi sepanjang Tahun 2003-2022. Grafik 1.2.7 Kondisi Hiper Regulasi ,----, 18661 18045 Jumlah PUU di Indonesia 4812 1733 ■ uu 170 Perpu I pp 2288 ■ Perpres L Pen~ n- Perda Sumber: DPR, Kemenkumham, BPK (diolah) Belum meratanya kualitas pelayanan publik. Standar pelayanan belum diterapkan secara merata sehingga masih ditemukan kerumitan prosedur pelayanan, ketidakpastian waktu pelayanan, serta masih adanya praktik pungutan liar. Selain itu, terhambatnya proses digitalisasi pelayanan publik disebabkan karena belum meratanya pembangunan infrastruktur digital, keterbatasan kapasitas SOM, serta belum terbangunnya interoperabilitas data dan layanan. Selain itu, kualitas pelayanan dan proses pembangunan di bidang-bidang strategis belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini ditandai dengan terlihat dari masih adanya persoalan-persoalan tata kelola, seperti di antaranya isu kelembagaan, proses bisnis, dan regulasi di berbagai bidang strategis. Transformasi digital di tingkat pemerintahan masih dihadapkan oleh berbagai tantangan mendasar, antara lain disparitas dukungan infrastruktur telekomunikasi dan informasi antardaerah, terutama kesenjangan antar kota- desa yang cukup tinggi dan rendahnya literasi digital. Tingkat kematangan sistem pemerintahan berbasis elektronik antara instansi pusat dan pemerintah daerah masih belum merata. Digitalisasi pemerintahan juga menghadapi tantangan terkait dengan tata kelola, keamanan siber, keterpaduan data dan informasi, serta rendahnya literasi digital. Permasalahan . . . SK No 194778 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 25 - Permasalahan yang dihadapi oleh partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran dan fungsi rekrutmen kepemimpinan nasional dan penyaluran aspirasi masyarakat antara lain kaderisasi akibat dari pendanaan negara yang belum memadai. Hal ini berimplikasi pada kemandirian dan modernisasi partai politik. Partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan dan demokratisasi belum optimal. Hal ini disebabkan oleh antara lain adanya kesenjangan kapasitas SDM dan kelembagaan masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, kemampuan keuangan yang kurang, serta lingkungan yang kurang kondusif bagi masyarakat sipil. Selain itu, prinsip keterbukaan pemerintah belum sepenuhnya terarusutamakan dalam pelaksanaan pembangunan. Ketiadaan mekanisme ko- kreasi antara aktor pemerintah dan masyarakat menyebabkan belum optimalnya partisipasi masyarakat, terutama dalam tahap pelaksanaan kebijakan. Selanjutnya, untuk melakukan perubahan secara menyeluruh baik di tataran nasional maupun daerah diperlukan landasan kokoh meliputi penciptaan supremasi hukum, demokrasi substansial, keamanan nasional, stabilitas ekonomi, serta diplomasi tangguh sebagai faktor pemampu. Masih banyak tantangan yang dihadapi untuk mewujudkan landasan yang kokoh tersebut. Sistem hukum belum mampu sepenuhnya mewujudkan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan. Selain itu, pemulihan aset tindak pidana yang belum optimal, potensi pelanggaran HAM masih tinggi, dan pengawasan institusi penegak hukum baik internal maupun eksternal masih lemah, budaya hukum masyarakat, penyelenggara negara, dan profesi hukum masih rendah juga merupakan isu di bidang hukum yang perlu dibenahi. Dalam aspek politik, tantangan yang dihadapi terutama adalah demokrasi masih terbatas pada hal-hal prosedural seperti teknis kepemiluan dan hubungan formal kelembagaan. Capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang fluktuatif dalam tiga tahun terakhir menggambarkan bahwa aspek kebebasan, kesetaraan dan terutama kapasitas lembaga demokrasi masih membutuhkan pembenahan lebih lanjut untuk mewujudkan demokrasi substansial. Beberapa tantangan yang harus diatasi secara tuntas antara lain akuntabilitas lembaga demokrasi, kredibilitas sistem pemilu, serta perilaku diskriminatif dan intoleransi. Sementara itu, kepercayaan dan partisipasi masyarakat masih perlu terus ditingkatkan. Keamanan nasional menghadapi kompleksitas ancaman dan gangguan serta meningkatnya isu geopolitik kawasan, terutama di perbatasan. Sementara itu, kekuatan daya gentar pertahanan di kawasan belum terbangun dan ketergantungan terhadap alpalhankam (alat peralatan pertahanan dan keamanan) luar negeri masih sangat tinggi. Tantangan lainnya adalah tata kelola dan kelembagaan keamanan nasional masih perlu diperkuat, meningkatnya jenis kejahatan baru dengan menggunakan teknologi tinggi, masih lemahnya keamanan ... SK No 218847 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 26 - keamanan siber, serta masih tingginya gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut dan wilayah perbatasan. Stabilitas ekonomi makro Indonesia saat ini cukup solid di tengah ketidakpastian global. Namun, tantangan ke depan adalah perlunya kebijakan fiskal dan moneter yang pro-pertumbuhan. Tantangan kebijakan fiskal yang dihadapi di antaranya yaitu masih rendahnya penerimaan negara terutama perpajakan, tercermin dari rasio perpajakan yang mencapai 10,4 persen dari PDB pada Tahun 2022, sementara rata-rata dunia yang mencapai 14,7 persen dan rata-rata negara maju mencapai 21,1 persen pada Tahun 2022. Selain itu, kualitas dan rasio belanja negara terhadap PDB masih rendah, yaitu sebesar 15,8 persen (2022), jauh tertinggal dibandingkan Thailand (18,3 persen, 2022) dan Filipina (21, 9 persen, 2022). Ruang fiskal yang rendah dan disertai kualitas belanja yang belum optimal menyebabkan terbatasnya peranan fiskal sebagai stimulus pembangunan. Selanjutnya, di sisi kebijakan moneter menghadapi tantangan menjaga stabilitas harga di tengah volatilitas harga komoditas di pasar global, terutama pangan dan energi serta risiko ketidakpastian ekonomi dan politik global. Kondisi ini berdampak pada naiknya risiko tekanan inflasi dan nilai tukar, sehingga kebijakan moneter cenderung lebih ketat untuk menahan risiko ketidakstabilan harga domestik. Terkait dengan diplomasi, untuk menghadapi tantangan perubahan geopolitik dan geoekonomi ke depan serta untuk memperkuat peranan dan posisi Indonesia di tingkat global, Indonesia memerlukan diplomasi total yang tangguh dan dapat mengadvokasi kepentingan nasional. Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan belum optimalnya partisipasi dalam forum internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan belum menjadi agenda-setter di tingkat regional dan global. Hal tersebut disebabkan oleh masih lemahnya infrastruktur dan kelembagaan diplomasi, belum sinerginya antara modalitas diplomasi, pelaku diplomasi, dan kebijakan masing-masing bidang diplomasi. Selanjutnya, ancaman kejahatan Trans-National mengalami peningkatan. Ketahanan sosial budaya dan ekologi sangat penting untuk menghadapi berbagai perubahan yang akan memengaruhi cara hidup dan budaya masyarakat setiap individu dapat berkualitas dan berkontribusi dalam pembangunan, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan agar terus terjaga secara berkelanjutan. Terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi dalam hal ketahanan sosial budaya, di antaranya Pancasila belum sepenuhnya diimplementasikan ke dalam norma dan praktik kehidupan, karakter dan jati diri bangsa menghadapi peningkatan ancaman negatif budaya global, kearifan lokal dan nilai budaya belum dioptimalkan sebagai modal dasar pembangunan masyarakat, tercermin dari lndeks Pembangunan Kebudayaan 51,90 pada Tahun 2021. Budaya literasi, kreativitas, dan inovasi belum optimal untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, ditandai dengan disparitas kemampuan literasi antarwilayah, serta akses penduduk terhadap TIK yang selalu meningkat dari tahun ke tahun tetapi tidak diikuti dengan kemampuan dalam memilah informasi. Sementara itu, peran dan fungsi keluarga belum optimal ditunjukkan dengan lndeks Pembangunan Kualitas Keluarga yang baru mencapai 58,49 di SK No218846A Tahun ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 27 - Tahun 2022, serta pemenuhan hak dan perlindungan anak, pemuda, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia belum optimal. Berikutnya, terkait keagamaan, kebebasan beragama belum disertai dengan kemampuan literasi keagamaan yang inklusif, moderat, dan berorientasi kemaslahatan, serta penghormatan terhadap keragaman agama dan kebudayaan masih lemah, terlihat dari Indeks Kerukunan Umat Beragama baru sebesar 73,09 (2022). Selain itu, ketimpangan gender masih tinggi, dengan Indeks Ketimpangan Gender mencapai 0,458 pada Tahun 2022. Selanjutnya, ketahanan ekologi menghadapi tantangan berupa tingginya laju kehilangan dan rendahnya pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan, tingginya tingkat bencana hidrometeorologi yang mencapai 95 persen dari 3.207 kejadian bencana pada Tahun 2022, serta kurang efektifnya mitigasi bencana, sistem peringatan dini, dan penanganan pasca bencana. Di s1s1 lain, pengendalian kerusakan lingkungan hidup belum optimal. Ketidakseimbangan antara kebutuhan dan pasokan pangan, energi, dan air juga terjadi di berbagai wilayah. Meskipun pembangunan kewilayahan sejak desentralisasi dilaksanakan pada Tahun 1999 telah mencapai hasil yang cukup signifikan, ketimpangan antar Jawa dan Luar Jawa masih cukup tinggi. Pada Tahun 2022, kontribusi Kawasan Timur Indonesia (KTI) telah meningkat menjadi 20,6 persen dari 18,8 persen pada Tahun 2000. Jumlah daerah tertinggal pada Tahun 2020 adalah 62 kabupaten jauh menurun dibandingkan jumlah daerah tertinggal pada Tahun 2015 yaitu 122 kabupaten. Pembangunan selama ini lebih terpusat di Pulau Jawa (Java centris), dengan kontribusi Pulau Jawa terhadap nasional pada Tahun 2022 adalah 57,8 persen. Masih tingginya ketimpangan antarwilayah terutama disebabkan oleh masih kurangnya ketersediaan SDM yang berkualitas dan penyebarannya belum merata di seluruh wilayah Indonesia, belum memadainya ketersediaan infrastruktur di wilayah-wilayah yang tertinggal khususnya di bagian timur Indonesia, serta masih terbatasnya anggaran pemerintah daerah dan belum optimalnya pemanfaatan anggaran. Kondisi tersebut telah menyebabkan rendahnya minat investasi di luar Pulau Jawa teru tama di KTI. Tantangan lainnya adalah masih tingginya permasalahan pertanahan dan sangat terbatasnya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota yang tersedia, rendahnya produktivitas perkotaan akibat desain kota yang tidak optimal, serta tingginya risiko bencana dan lemahnya tata kelola kebencanaan. Selanjutnya, pembangunan pedesaan dan daerah afirmasi belum optimal akibat kebijakan yang belum asimetris dan afirmatif. Demikian pula desentralisasi dan otonomi daerah belum memberikan hasil yang diharapkan ditunjukkan oleh tata kelola yang lemah. Pembangunan ... SK No 218845 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 28 - Pembangunan infrastruktur telah meningkat dengan pesat di berbagai wilayah Indonesia, tetapi masih jauh di bawah kebutuhannya. Pembangunan infrastruktur terus didorong untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, memenuhi kebutuhan energi, meningkatkan daya saing ekonomi, pemenuhan pelayanan dasar, serta memperkuat integrasi nasional. Beberapa proyek besar infrastruktur yang sedang atau telah diselesaikan di berbagai wilayah meliputi antara lain pembangunan jalan tol, bandara, pelabuhan, rel kereta api, pembangkit listrik dan jaringannya, waduk, irigasi pertanian, serta infrastruktur dasar dan perumahan. Pemerintah juga telah memprioritaskan pembangunan infrastruktur di wilayah timur Indonesia. Meskipun telah terjadi peningkatan dalam pembangunan infrastruktur masih terdapat beberapa masalah yang perlu diatasi seperti lemahnya tata kelola dan koordinasi antarlembaga, kurangnya pendanaan untuk pembangunan infrastruktur termasuk untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan infrastruktur yang telah dibangun, dan belum optimalnya pemanfaatan infrastruktur yang sudah ada sehingga tidak memberikan dampak ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat. Dalam kesenjangan pembangunan sarana prasarana dasar antara Jawa dan luar Jawa, tantangan utama yang dihadapi adalah belum terpenuhinya kebutuhan atas hunian layak dan terjangkau, terbatasnya rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan, dan masih tingginya rumah tangga yang mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS), serta sarana dan prasarana dasar belum berketahanan bencana. Terkait pemenuhan kebutuhan air, terdapat tantangan keterbatasan prasarana untuk memanfaatkan potensi air sehingga keberlanjutan pasokan air baku menjadi tidak pasti dan produktivitas air dari sisi ekonomi masih merupakan salah satu yang terendah di Asia. Selanjutnya, pelayanan tenaga listrik belum optimal dan belum berkelanjutan. Dalam konektivitas domestik dan global, tantangan utama yang dihadapi adalah konektivitas laut dan penyeberangan serta konektivitas udara yang menjadi tulang punggung angkutan barang dan penumpang antar pulau belum optimal. Konektivitas hinterland (intra pulau) yang terdiri dari jaringan jalan, kereta api, serta angkutan perairan danau dan sungai masih perlu ditingkatkan. Tantangan lainnya berupa masih terbatasnya sistem angkutan umum massal perkotaan terutama di wilayah metropolitan dan kota-kota, masih rendahnya jangkauan jaringan serat optik sebagai tulang punggung layanan digital yang berkualitas, dan masih belum meratanya jangkauan jaringan internet seluler, terutama di pedesaan dan Kawasan Timur Indonesia. Kesinambungan pembangunan penting dalam menjaga konsistensi dalam satu masa dan antar periode pemerintahan, terutama dalam menghadapi perubahan- perubahan mendasar yang memerlukan penguatan implementasi dan pembiayaan pembangunan. Dalam ... SK No 218762 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 29 - Dalam hal kaidah pelaksanaan, masih dihadapi tantangan seperti belum efektifnya upaya menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, konsistensi antara perencanaan pembangunan nasional, Kementerian/Lembaga, daerah serta konsistensi pencapaian sasaran jangka panjang. lnstrumen pengaman (safe guarding) untuk pelaksanaan dan pengendalian pembangunan juga belum efektif, penerapan manajemen risiko pembangunan nasional belum optimal, serta komunikasi publik untuk membangun kepemilikan dan partisipasi pemangku kepentingan belum terjalin dengan baik. Sementara itu, kapasitas pembiayaan untuk memenuhi percepatan dan peningkatan kebutuhan pembangunan dari sektor publik pusat dan daerah, serta non publik masih terbatas. Dalam hal pembiayaan pembangunan, terdapat sejumlah tantangan utama yang dihadapi antara lain belum berkembangnya inovasi pembiayaan pembangunan, tingginya cost of fund, dangkalnya sektor keuangan (terbatasnya basis sumber pendanaan dan peran sektor keuangan nonbank, utamanya dana pensiun, asuransi, dan pasar modal), serta belum optimalnya fungsi intermediasi dan inklusi keuangan, di mana inklusi keuangan baru mencapai 85, 10 persen (2022). BAB II ... SK No 218761 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 30 - SK No 218855 A BAB ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 31 - BAB II Megatren, Modal Dasar, dan Perubahan lklim 2.1 Megatren Tantangan global ke depan semakin kompleks seiring dengan perubahan yang sangat cepat di segala bidang atau yang dikenal sebagai megatren global. Perubahan global tersebut merupakan perubahan transformatif berskala besar, berjangka waktu panjang, dan bersifat sangat masif terutama disebabkan oleh kemajuan teknologi digital dan komputasi termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence). Sementara itu, adanya pandemi COVID-19 telah menyebabkan perubahan pola kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga menghasilkan tatanan kehidupan baru (new normaQ. Terdapat sepuluh megatren global yang akan dihadapi menuju 2045. Megatren global memiliki dua sisi, yaitu memberikan potensi kemajuan bagi kondisi sosial ekonomi global, tetapi di sisi lain juga memberikan disrupsi. Perubahan- perubahan tersebut meliputi (i) perkembangan demografi global, (ii) geopolitik dan geoekonomi, (iii) perkembangan teknologi, (iv) peningkatan urbanisasi dunia, (v) konstelasi perdagangan global, (vi) tata kelola keuangan global, (vii) pertumbuhan kelas menengah (middle class), (viii) peningkatan persaingan pemanfaatan sumber daya alam, (ix) perubahan iklim, dan (x) pemanfaatan luar angkasa (space economy) (Garn bar 2. 1.1). Gambar 2.1.1 Megatren Global 2045 Geopolitik dan Geoekonomi -Eskalasi persaingan antarnegara dan kemunculan kekuatan baru. -Kontribusi ekonomi negara berkembang mencapai 71 % Demografi Global Pertumbuhan Kelas Menen2ah Penduduk dunia menjadi 9,45 miliar Jumlah middle dan upper income closs lebTh dari dan porsi lansia meningkat (Asia 55%) ~/ 90% (8,8 miliar) ' Perkembangan Teknologi Teknologi akan menggantikan sekitar 40% ffl o Persaingan Sumber Daya Alam Peningkatan peranan ekonomi Asia dan penduduk pekerjaan saat ini di Afrika mendorong persaingan memperebutkan SDA Konstelasi Perdagangan Global Perdagangan global tumbuh 3,4% ~ Perubahan lklim Peningkatan suhu global disertai per tahun cuaca ekstrem dan bencana / Urbanisasi Dunia , ~ 0 Tata Kelola Keuangan Global Penduduk perkotaan 65% - Pergeseran kebijakan fiskal, CBDC, dan Fintech Peranan Produk Domestik Bruto (PDB) 70% - Luar Angkasa - Ekonomi Antariksa - Kelestarian Antariksa - Kea ma nan Antariksa 2 . 1. 1 Demografi . . . SK No 218759 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 32 - 2.1.1 Demografi Global Perkembangan demografi global merupakan faktor penting yang memengaruhi perkembangan ekonomi dan sosial dunia. Menurut data World Population Prospects (2022), populasi dunia saat ini mencapai lebih dari 7,0 miliar jiwa dan diprakirakan akan terus meningkat hingga 9, 7 miliar jiwa pada Tahun 2050 (Grafik 2 .1.1). Hal tersebut memberikan tantangan terkait penyesuaian tingginya kebutuhan hidup masyarakat dengan terbatasnya ketersediaan sumber daya alam dan lahan . Sementara itu, kebutuhan terhadap pangan, energi, dan air akan semakin meningkat seiring dengan tingginya pertumbuhan penduduk. Dampak dari hal tersebut adalah diperlukan penyesuaian sektor produksi untuk mendorong rentang kehidupan (life-span) yang semakin panJang. Meskipun jumlah penduduk terus bertambah, namun laju pertumbuhannya terus melambat. Proyeksi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa penduduk global pada Tahun 2030 dan Tahun 2045 masing-masing tumbuh menjadi 8,5 miliar dan 9,5 miliar penduduk. Hal tersebut disebabkan oleh menurunnya tingkat kematian dan meningkatnya angka harapan hidup saat lahir. Di sisi lain, terjadi penurunan angka kelahiran yang signifikan di beberapa negara, terutama negara maju. Terkait proporsi demografi seperti bertambahnya kelompok penduduk usia tua (aging population) dan tingginya jumlah penduduk usia muda akan memberikan tantangan seperti kewajiban terhadap pemenuhan perlindungan sosial dan pembukaan lapangan pekerjaan. Dalam demografi skala mikro, perubahan struktur dan bentuk keluarga, perkembangan teknologi digital, serta penetrasi global memengaruhi kualitas keluarga. Mobilitas penduduk dan pergeseran ideologi berisiko memunculkan struktur dan bentuk keluarga yang berbeda. Selain itu, turunnya angka kelahiran disebabkan antara lain oleh fenomena tidak memiliki anak (childfree) dan menunda pernikahan. Grafik 2 . 1.1 Negara dengan Jumlah Penduduk Terbanyak Tahun 2025 dan 2045 TAHUN 2025 (JUTA ORANG) TAHUN 2045 (.J.JTA ORANG) • India menjad, negara dengan penduduk India 1,454,61 terbesar (1 ,42 m,lya) India 1 6'2,92 sejak 2023 ~ahun ini). China 1.424,38 China 1.3•9,76 • China diperkirakan US\ sudah n0!J!tif (-0,26%) US\ 371 ,72 pert umbuhan ny a Indonesia 2021 . Nigeria - 349,60 Pakista, • Afrika dan Asia Pakista, 3•5,82 Selatan ma9h Nigeria 234,57 mengalarri Indonesia 324,05 pertumbuhan Bnl2il ■ 218,80 penduduk rukup Brazil ■ 231,12 Baigadesh I 116 ,42 tinggi. • Indonesia diperkiraka, Bangadesh ■ 200,11 ~ssia, 143,49 akan tergantika, oleh Ethiopia 198,49 N igeroa dan Pakistan pada tahun 2045 . D.RCongo 193,2S S00,00 1.000 ,00 1.500,00 2.000.00 S00 ,00 1.000 .00 1.500 ,00 2 000,00 Sumber: United Nations Department of Economic and Social Affairs, 2022 dan BPS, 2023 (diolah) SK No 218758 A Sementara .. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 33 - Sementara itu, perkawinan di bawah umur masih banyak terjadi di negara berkembang. Akses terhadap media digital yang tidak terkendali berisiko meningkatkan kekerasan, perdagangan manusia, adiksi terhadap pornografi, perilaku menyimpang, dan perilaku berisiko anggota keluarga. Hal-hal tersebut menjadi tantangan bagi keluarga dalam memaknai dan menjalankan fungsinya secara optimal. Kecenderungan penduduk dunia akan terkonsentrasi di Kawasan Asia dan Afrika yang disertai dengan munculnya kelompok negara yang memainkan perekonomian global. Populasi penduduk yang besar dan tingkat pertumbuhan ekonomi stabil menjadi daya tarik investor di kawasan tersebut. Pada saat bersamaan, beberapa negara berkembang di Kawasan Asia berpotensi menjadi pemimpin teknologi dan inovasi serta perekonomian dunia di masa mendatang. 2.1.2 Geopolitik dan Geoekonomi Geopolitik Dinamika geopolitik global ke depan akan menjadi tantangan bagi setiap negara tak terkecuali Indonesia. Perkembangan geopolitik dapat berdampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan dan tatanan global. Salah satu tantangan geopolitik yang perlu diantisipasi Indonesia adalah eskalasi persaingan antarnegara adidaya yang meluas dan memunculkan kekuatan baru. Kemunculan berbagai kekuatan baru telah memengaruhi pergolakan di kawasan maupun tatanan global serta sikap Indonesia dalam dunia internasional. Perang antara Rusia dan Ukraina telah meningkatkan kewaspadaan global terhadap potensi konflik geopolitik ke depan di kawasan lainnya, seperti konflik di Selat Taiwan, Semenanjung Korea, Teluk Persia, dan Laut China Selatan. Perang menyebabkan kerugian, baik secara langsung maupun tidak langsung bagi negara-negara lainnya, seperti tekanan inflasi global yang tinggi serta adanya krisis energi dan pangan. Selain itu, perang juga mendorong negara-negara untuk mencari instrumen militer demi melindungi kedaulatan mereka. Hal ini berpotensi meningkatkan ketegangan antarnegara sehingga memungkinkan terjadinya kembali konflik atau perang di masa depan. Persaingan geopolitik terutama di Kawasan Indo-Pasifik yang dekat dengan Indonesia semakin meningkatdan meluas. Kawasan lndo-Pasifik muncul karena adanya dinamika geopolitik yang berkembang dan melibatkan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik sebagai zona maritim. Nilai strategis Kawasan lndo-Pasifik yang diproyeksikan akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dunia, telah menarik perhatian banyak pihak. Hal ini kemudian berdampak pada penciptaan persaingan pengaruh antarnegara, baik yang berada di kawasan maupun di luar kawasan. Indonesia menyikapi kontestasi geopolitik Kawasan Indo-Pasifik tersebut dengan mengedepankan ASEAN Outlook on the Indo-Paci.fic untuk memperkuat kerja sama dan meredam friksi di kawasan. Indo-Pasifik memiliki arti strategis sebagai ekosistem perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran untuk menciptakan peluang ekonomi baru yang inklusif di kawasan melalui perluasan dan peningkatan kerja sama antarnegara. Krisis ... SK No 218757 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 34 - Krisis di berbagai sektor memiliki risiko ancaman kestabilan geopolitik ke depan. Risiko lingkungan, risiko sosial, dan ancaman siber berpotensi mendisrupsi stabilitas geopolitik. Ketidakstabilan geopolitik dapat menimbulkan krisis energi dan pangan, yang selanjutnya memicu ketidakpastian geoekonomi di tingkat global. Tantangan-tantangan yang bersifat tanpa batas (borderless) membutuhkan kolaborasi yang erat dari berbagai pemangku kepentingan lintas sektor baik di dalam negeri maupun intemasional. Geoekonomi Nilai output dunia negara berkembang semakin dominan. Pada Tahun 2015, negara berkembang menyumbang 55 persen dari nilai output dunia, meningkat dari 34 persen pada Tahun 1980. Pada Tahun 2050, nilai output negara-negara berkembang diperkirakan meningkat mencapai 71 persen dari total nilai output dunia dengan negara Asia sebagai pendorong utama mencapai 54 persen dari total nilai output global. Peranan negara maju (G7) akan mengecil dengan kontribusi terhadap nilai output yang menurun dari 32 persen pada Tahun 2015 menjadi 20 persen pada Tahun 2050. Secara umum, pendapatan per kapita negara-negara maju tetap lebih tinggi dari negara berkembang. Meskipun demikian, 84 negara berkembang pada Tahun 2050 diperkirakan akan memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi daripada negara-negara Eropa Selatan pada Tahun 2015. Sektor komoditas tidak lagi menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi negara berkembang. Sebagian besar negara berkembang selama 60 tahun terakhir mengandalkan ekspor komoditas sebagai sumber pertumbuhan ekonomi 54 persen ekspor negara di Kawasan Amerika Latin berbasis pada produk komoditas, 81 persen di Afrika, dan 75 persen di negara Kawasan Timur Tengah. Perubahan struktur perekonomian, utamanya di negara pengimpor komoditas menurunkan permintaan atas komoditas. Kesiapan menghadapi perubahan atas komoditas akan menentukan pertumbuhan ekonomi negara berkembang di masa mendatang. Institusi ekonomi sebagai sumber pertumbuhan negara berkembang. Kebijakan makroekonomi yang kredibel dan berdasarkan prinsip kehati-hatian telah menjadi penopang pertumbuhan ekonomi negara berkembang selama ini dan menjadi salah satu pilar utama di masa mendatang. lnvestasi jangka panjang dalam memperbaiki sumber daya manusia dan infrastruktur akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkesinambungan. Reformasi dan perbaikan iklim usaha akan mendukung terbangunnya struktur perekonomian yang berdaya saing dan berkualitas. Dengan kebijakan yang tepat, negara berkembang mempunyai peluang mengejar ketertinggalan teknologi dan ekonomi dari negara maju. Negara berkembang memiliki struktur demografi yang menguntungkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Secara umum, pertumbuhan sektor industri manufaktur alcan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi dan penyedia lapangan kerja di negara berkembang. Kawasan Asia akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari tingkat tabungan yang tinggi dan peningkatan produktivitas. Perbaikan investasi dan perkembangan sektor jasa bernilai ... SK No 218756 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 35 - bernilai tambah tinggi akan menjadi sumber pertumbuhan di negara-negara di Kawasan Afrika, Timur Tengah, dan Amerika Latin. Kebijakan perdagangan intemasional yang terbuka, iklim usaha dan investasi yang mendukung inovasi, serta kapasitas sumber daya manusia yang meningkat menjadi faktor penentu bagi negara berkembang untuk mengejar ketertinggalan teknologi percepatan pertumbuhan ekonominya. Perekonomian global pada Tahun 2050 akan meningkat sebanyak 3 kali lipat dibanding Tahun 2015. Pada Tahun 2015 perekonomian global adalah sebesar USD74,0 triliun, dengan kontribusi Amerika Serikat sebesar USDl 7,9 triliun, Tiongkok sejumlah USDl 1,0 triliun, dan India senilai USD2,1 triliun (IMF, World Economic Outlook, Oktober 2016). Pada Tahun 2050, nilai perekonomian dunia diperkirakan meningkat sebanyak 3 kali lipat dengan kontribusi dari 5 negara terbesar (Tiongkok, India, AS, Jepang, dan Indonesia) mencapai kurang lebih 55 persen dari nilai output dunia. 2.1.3 Perkembangan Teknologi Kecepatan perubahan teknologi telah menimbulkan disrupsi teknologi di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Perkembangan teknologi digital telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti Internet of Things (IoT), blockchain, Hyper Connection, Artificial Intelligence (AI), Distributed Ledger Technology (DLT), Production Lifecycle Management, Robotic Process Automation (RPA), Edge Computing, Auto Robotic System, 3D, dan Future Technologies. Perkembangan teknologi memerlukan kesiapan yang adaptif dari masyarakat. Kemampuan adaptasi masyarakat dalam memanfaatkan perkembangan teknologi perlu ditopang dengan kemampuan literasi dan pola pikir yang baik (Gambar 2.1.2). Hal ini perlu didorong agar mampu memanfaatkan perkembangan teknologi secara optimal, yang diiringi dengan meminimalkan risiko yang menyertai terjadinya disrupsi teknologi. Gambar 2.1.2 Disrupsi Teknologi ~ nllifft Mengubah perilaku pasar konsu men Pandemi ... SK No 218755 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 36 - Pandemi COVID-19 telah mendorong akselerasi disrupsi teknologi di berbagai sektor. Selama pandemi, banyak pelaku usaha seperti UMKM dan koperasi mengembangkan digitalisasi usaha untuk menjaga keberlangsungan proses bisnis. Digitalisasi usaha dapat mendorong peningkatan produktivitas serta pasar usaha. Meskipun demikian, tingkat pemanfaatan teknologi digital dalam operasional usaha masih terbatas dan belum merata karena faktor sumber daya manusia, permodalan, dan infrastruktur penunjang. Faktor penghambat pemanfaatan teknologi dan digital perlu diatasi karena penggunaan teknologi dan digital dapat mendorong efektivitas dan efisiensi usaha sehingga dapat meningkatkan produktivitas. Teknologi yang berkembang di masa depan akan memengaruhi sektor manufaktur. Perubahan teknologi mencakup percepatan otomasi di sebagian besar aktivitas industri seperti: nanotechnology; blockchain; robotika cerdas, IoT, Al, dan teknologi imersif; digitalisasi yang mendukung konektivitas; material maju; rekayasa genetik dan bioteknologi; teknologi lanjutan dari additive manufacturing (3D printing, rapid prototyping, powder bed system, dan lainnya); inovasi mesin multifungsi yang mengintegrasikan proses produksi komponen dan produk akhir untuk rantai pasok terlokalisasi; serta teknologi hijau, termasuk untuk penyediaan energi baru terbarukan. Perkembangan teknologi di masa depan juga akan memengaruhi sektor pendidikan. Inovasi pengajaran dan pembelajaran yang berbasis artificial intelligence (AI) menjadi sebuah keniscayaan sehingga transfer ilmu pengetahuan dan pengembangan kompetensi dapat berlangsung kontinu, tanpa terbatas ruang dan waktu. Melalui pemanfaatan Al, penyelenggaraan pendidikan akan menjadi lebih efisien, efektif, transparan, dan ekonomis. •Perkembangan teknologi menyebabkan jenis pekerjaan tergantikan oleh teknologi. Saat ini, kecerdasan buatan (artificial intelligence) bahkan bisa melakukan tugas-tugas berpikir yang sebelumnya harus dilakukan oleh manusia, seperti menulis artikel dan membuat karya seni grafis. lndustri media termasuk yang paling terdampak dan hanya meninggalkan sedikit pelaku usaha yang mampu bertahan di tengah gempuran disrupsi. Bahkan, pekerjaan yang membutuhkan aspek kreatif (seni dan hiburan) dalam jangka panjang juga berisiko tergantikan atau setidaknya tersaingi oleh kemajuan teknologi dengan perkembangan pesat kecerdasan buatan. Selain itu, perkembangan teknologi juga berdampak pada sektor yang tidak mampu beradaptasi. Pekerjaan jarak jauh (remote working) menciptakan peluang di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan mendorong perkembangan sektor lain yang mendukung pola work from anywhere (WFA). Akan tetapi, di sisi lain hal tersebut akan memukul sektor yang selama ini bertumpu pada pola kerja konvensional, seperti properti perkantoran dan real estate. Pola kerja jarak jauh mengasumsikan terbangunnya kepercayaan antara pekerja dan pemberi kerja sehingga kualitas basil pekerjaan terjaga. Di sisi ... SK No 218754 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 37 - Di sisi lain, perkembangan teknologi dapat berdampak besar terhadap cara kerja pemerintah. Teknologi membuka peluang baru dalam pembangunan ekonomi, mendorong inovasi dan transformasi tata kelola melalui peningkatan kinerja pelayanan publik, pembuatan kebijakan berbasis bukti, serta efisiensi sumber daya. Peralihan menuju era digital dalam konteks tata kelola akan mendorong pemerintah untuk mendesain ulang proses bisnis pelayanan publik dan mengubah pola interaksi di antara masyarakat maupun masyarakat dengan pemerin tah. Perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pembenahan perumusan kebijakan dan penyusunan regulasi. Pemanfaatan teknologi dapat membantu mewujudkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih terencana, terpadu, dan sistematis serta penataan kelembagaan negara. Teknologi dan informasi membantu adanya interkoneksi di setiap tahapan/proses pembentukan peraturan perundang- undangan, mendorong penataan regulasi, memetakan berbagai regulasi yang berpotensi tumpang tindih secara vertikal maupun horizontal, mengkaji regulasi yang inkonsisten, meningkatkan partisipasi publik dalam semua proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta membantu menganalisis dan evaluasi pelaksanaan regulasi. 2. 1.4 Urbanisasi Dunia Urbanisasi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk perkotaan dan ukuran kota. Menurut UN DESA, dua pertiga penduduk dunia akan tinggal di kawasan perkotaan pada Tahun 2050, di mana 95 persen pertambahan tersebut berada di negara emerging economies. Di Asia sendiri, dalam empat dekade ke depan, penduduk perkotaan akan meningkat sebesar 1,7 kali lipat. Peningkatan jumlah penduduk berbanding lurus dengan peningkatan ukuran kota. Berdasarkan data UN, pada Tahun 2020 terdapat 23 megacities, yaitu kota dengan populasi lebih dari 10 juta jiwa di dunia (di mana lebih separuhnya berada di negara emerging economies). Jumlah ini meningkat pesat sejak Tahun 1970, di mana pada saat itu dunia hanya memiliki dua megacities. Tekanan penduduk dan pembangunan perkotaan di negara emerging economies yang umumnya tidak memadai dan kurang terencana dengan baik dapat memperburuk pelayanan masyarakat dan kegiatan ekonomi secara menyeluruh. Pada banyak kota Asia dan Afrika, sekitar 25-30 persen penduduk perkotaan masih tinggal di kawasan pemukiman tanpa pelayanan dasar seperti air, drainase, sanitasi, listrik, dan jalan yang memadai. Urbanisasi yang tidak dikelola dengan baik juga telah menyebabkan perkembangan kota yang menyerak ke kawasan sekitarnya. Kondisi ini berimplikasi kepada perubahan guna lahan pertanian menjadi tempat bermukim dan kawasan perdagangan/jasa. Dari sisi ekonomi, terjadi perubahan aktivitas penduduk ke arah dominasi sektor industri, jasa, dan perdagangan. Tren ini mendorong perubahan paradigma pengelolaan perkotaan ke arah kompak (compact) melalui efisiensi layanan. Perkembangan ... SK No 218753 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 38 - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat memacu inovasi di kawasan perkotaan, khususnya dalam mengatasi masalah yang timbul sehari-hari. Pendekatan teknologi pintar dan pengelolaan informasi berbasis mahadata ke depan akan menjadi kunci bagi upaya kawasan perkotaan untuk menjadi yang terdepan. Di sisi lain, dampak pandemi COVID-19, di samping menimbulkan kerugian jiwa dan material, juga menjadi pemicu perkembangan teknologi yang memudahkan proses kolaborasi lintas ruang dan waktu. Tantangan terhadap pengarusutamaan pendekatan hijau juga menjadi peluang bagi penerapan kebijakan yang bukan hanya humanis, melainkan juga ramah lingkungan. Kota yang mampu beradaptasi terhadap transformasi pasca pandemi dan pengarusutamaan pendekatan hijau tersebut akan mampu menarik SOM kompetitif untuk menetap dan berkarya. 2.1.5 Konstelasi Perdagangan Global Pergeseran peningkatan peranan negara berkembang dalam ekonomi global mendorong perdagangan internasional berpusat di Kawasan Asia-Afrika. Perekonomian Negara berkembang terutama negara E7 diperkirakan akan meningkat tinggi dan mendominasi perekonomian dunia menggantikan dominasi dari negara maju yang tergabung dalam G7 (Grafik 2.1.2). Grafik 2.1.2 Share Ekonomi G7 dan E7 terhadap PDB Global Share of Global CDP 70 % 70% 65% ' 60% 60% 50% 46% 50% 38% 41,% 40% 40% 30% 36% I 30% 33% 33% 20% 28% 20% 10% I 10% 11% 0% 0% 2000 2010 2020 2030 2040 2050 Sumber: International Monetary Fund, 2021 Pertumbuhan perdagangan negara berkembang akan didorong oleh perdagangan intra-Asia yang menunjukkan tren yang berlanjut terutama dari Tiongkok, India dan negara-negara ASEAN. Selain itu, peningkatan pendapatan serta proyeksi peningkatan demografi penduduk di Kawasan Afrika, Nigeria dan beberapa negara di Afrika Selatan, mendorong perdagangan internasional bergerak ke kawasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang tinggi. Kolaborasi produksi bersama intemasional (global production networks/GPN) dan rantai pasok global (global value chain/GVC) semakin menguat dan terdiversifi.kasi. Skema GPN dan GVC menjadi salah satu pilihan utama bagi industri dalam melakukan produksi. Manfaat ekonomi yang diperoleh dari GPN dan GVC tidak hanya mendapatkan keuntungan dari biaya produksi yang lebih murah, tetapi juga ... SK No 218752 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 39 - juga meningkatkan penerimaan investasi asing dan perdagangan internasional bagi suatu negara. Sementara itu, Kawasan Asia Timur dan ASEAN akan berkembang sebagai pusat GVC dunia seiring dengan infrastruktur yang memadai, pangsa pasar yang substansial, dan kompetensi SDM industri yang berkualitas, khususnya dalam memproduksi barang manufaktur berorientasi ekspor. Perdagangan internasional akan semakin dipengaruhi kecepatan perubahan teknologi dan digital, dan keberlanjutan yang terus berkembang. Perkembangan teknologi digital mendorong kompleksitas dan diversifikasi produksi. Selain itu, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mengurangi biaya transaksi dan mempercepat perubahan dalam struktur perdagangan. Negara yang dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan digital, memanfaatkan hilirisasi sumber daya alam dan mineral untuk memproduksi produk yang lebih kompleks dan berkelanjutan, berpeluang semakin memiliki peran penting dalam rantai nilai perdagangan global. Kerja sama kawasan menciptakan hub perdagangan strategis. Kerja sama kawasan seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indo- Pacific Economic Framework (IPEF) yang beranggotakan negara-negara dengan kekuatan ekonomi yang signifikan, sumber daya alam yang melimpah, dan posisi geografis yang strategis, akan menciptakan peluang perdagangan yang lebih besar di Kawasan Asia Pasifik yang mendorong ketersediaan rantai pasok global, investasi, serta inovasi dan teknologi. Dengan demikian, perdagangan internasional akan berpusat di Asia terutama Kawasan Indo-Pasifik. 2.1.6 Tata Kelola Keuangan Global Desain kebijakan fiskal global dan nasional pada Tahun 2045 sangat dipengaruhi oleh perubahan struktur ekonomi dan demografi. Pendapatan negara ke depan akan sangat dipengaruhi oleh perubahan struktur ekonomi dan produktivitas penduduk. Hal tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Dari sisi belanja negara, pergeseran komposisi demografi yang menuju aging society pada Tahun 2045 akan menentukan komposisi belanja negara yang lebih didominasi oleh komponen belanja perlindungan sosial dan pensiun. Dari sisi pembiayaan anggaran, tren ke depan akan sejalan dengan pendalaman pasar keuangan dan arah kebijakan moneter global yang ditransmisikan melalui jalur suku bunga serta aliran likuiditas di pasar uang dan pasar modal. Tren penggunaan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang merupakan bentuk digital dari mata uang fiat suatu negara. CBDC juga merupakan terobosan untuk mengatasi risiko stabilitas aset kripto yang berpotensi menimbulkan sumber risiko baru yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi makro, moneter, dan sistem keuangan di masa depan. Perkembangan ... SK No 218751 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 40 - Perkembangan teknologi informasi telah menimbulkan disrupsi dalam industri jasa keuangan. Berkembangnya berbagai inovasi teknologi seperti Internet of Things (loT), Cloud Computing, Artificial Intelligence (AI), dan Machine Leaming telah membawa perubahan yang signifikan pada industri jasa keuangan. Ke depannya puluhan juta pekerjaan pada jasa keuangan akan menghilang, tetapi akan tergantikan dengan pekerjaan baru dengan kemampuan (skilQ yang baru. Sementara itu, munculnya perusahaan teknologi finansial (financial technology) seperti bank digital, dan keuangan terdesentralisasi telah meningkatkan efisiensi dan perluasan akses ke layanan keuangan, sekaligus sebagai pesaing industri keuangan. Namun, pertumbuhan pesat perusahaan teknologi finansial banyak mengandung risiko terlebih regulasi yang belum memadai dapat menimbulkan implikasi stabilitas keuangan. 2.1. 7 Pertumbuhan Kelas Menengah Jumlah kelas menengah dunia pada 2045 diperkirakan akan mencapai 8,8 miliar atau lebih dari 90 persen terhadap populasi dunia. Setiap tahunnya sekitar 140 juta orang masuk ke dalam status kelas menengah, lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. Komposisi kelas menengah akan mengalami pergeseran dari sebelumnya yang didominasi oleh Kawasan Eropa dan Amerika Serikat, bergeser ke Kawasan Asia terutama Tiongkok dan India. Pertumbuhan kelas menengah yang pesat menciptakan peluang ekonomi namun sekaligus memberikan tantangan pada aspek sosial dan politik (Grafik 2.1.3). Grafik 2.1.3 Share Konsumsi Penduduk Kelas Menengah Global, 2000-2050 100'll, . . . - - - - - - - - - - - - - - - - -, llO'll, 80% Lainnya 70'll, Uni Eropa 60'JI, ■ Amerika Serikat ~ ■ Jepang ~ Asia Llinnya India ~ ■ China ~ 1°'6, o,i. .L...-.-iill■ ¥ -~ _,.,. _d) ,&<T ¥ 9 ~($ ~ C, ,&' ,&' ,& ~ .... '" :\ _t, _,.,. 9> -°' ~ -&"" ,&~ -&"' ,&'"F ,&"T -&"' ,&.,., ~ ,&... ~ ~ ~ Sumber: Future Platform, 2023 Proporsi kelas menengah yang semakin meningkat mendorong penciptaan jenis dan lapangan pekerjaan baru dan kebutuhan konsumsi yang lebih beragam termasuk kebutuhan gaya hidup baru (new life style). Jenis pekerjaan baru yang diperkirakan berkembang di masa mendatang antara lain, pekerjaan terkait dengan teknologi tinggi, pekerjaan melalui virtual-metaverse, serta pekerjaan lain yang bersifat fleksibel dan mobilitas tinggi. Pekerjaan baru ini akan mempercepat dan mempermudah proses bisnis, tetapi di sisi lain berpotensi meningkatkan mobilitas pekerja antar sektor dan antar jenis pekerjaan. 2. 1. 8 Persaingan . . . SK No 218750 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 41 - 2.1.8 Persaingan Sumber Daya Alam Kelangkaan dan persaingan untuk mengakses Sumber Daya Alam (SDA) (energi, air, dan pangan) di tingkat global diproyeksikan akan meningkat di masa mendatang. Bertambahnya populasi penduduk dan aktivitas ekonomi yang menyebabkan peningkatan kebutuhan SDA di antaranya air, pangan, dan energi, mendorong terjadinya kompetisi dan persaingan geopolitik di berbagai wilayah. Tingkat persaingan SDA global ke depan akan bergantung pada ketatnya faktor permintaan dan penawaran, di antaranya efektivitas pengelolaan dan upaya konservasi sumber daya alam, pengembangan teknologi baru, serta perubahan pola konsumsi dan pola produksi. 2. 1. 9 Peru bahan Iklim Perubahan iklim, kerusakan lingkungan dan polusi, serta kehilangan Keanekaragaman Hayati (tiga krisis global - The Triple Planetary Crisis) secara global diperkirakan akan berlangsung terus dan tidak dapat dihindari. Keseluruhan fenomena akibat tiga krisis global diperkirakan akan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan, seperti lingkungan, kesehatan, penghidupan masyarakat, dan laju pembangunan secara keseluruhan jika masyarakat tidak melakukan perubahan secara signifikan. Triple planetary crisis akan mendorong perubahan tren dalam dinamika pembangunan global, seperti meningkatnya urgensi untuk meninggalkan paradigma pembangunan lama secara business-as-usual (BaU) menuju ke praktik yang lebih berkelanjutan. Hal ini berimplikasi terhadap tuntutan untuk beralih ke aktivitas ekonomi yang lebih rendah emisi Gas Rumah Kaea (GRK) di berbagai sektor, seperti sektor energi, industri, lahan, kelautan dan pesisir, pangan dan pertanian, serta limbah dan penerapan ekonomi sirkuler. Tren pertumbuhan ekonomi hijau dan rendah karbon menjadi kebijakan dan strategi global. Beberapa negara maju dan berkembang berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK secara ambisius, seperti Norwegia dengan target net zero emission pada Tahun 2030, Spanyol dan Selandia Baru pada Tahun 2050, serta Tiongkok dan Indonesia sendiri mendeklarasikan pada Tahun 2060. Pelaksanaan jalur pembangunan yang lebih hijau melalui penerapan ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon merupakan arah pembangunan global di masa mendatang. Stimulus hijau dan paket-paket stimulus lainnya menjadi tren kebijakan global ke depan. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan akan menjadi sumber energi utama di dunia. Kelangkaan sumber energi fosil dan isu perubahan iklim mendorong seluruh negara menggunakan energi baru dan terbarukan sebagai sumber energi utama. Teknologi energi terbarukan akan menjadi sangat kompetitif di masa mendatang. Skala keekonomian tenaga surya dan bayu akan semakin menurun dan murah ke depannya. Penggunaan teknologi nuklir pun akan turut memperhatikan aspek keselamatan melalui adopsi teknologi generasi IV yang dinamakan Innovative Designs termasuk skala lebih kecil atau Small Modular Reactor (SMR). Teknologi elektrolisis Green Hydrogen (GH2) dan fuel cell menunjukkan perkembangan yang positif, terutama untuk transportasi berat, seperti ... SK No 218749 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 42 - seperti kendaraan truk, kereta api, kapal tanker, dan transportasi udara sebagai pengganti avtur, serta pemanfaatan GH2 sebagai feedstock industri petrokimia dan green ammonia untuk pupuk. 2 .1.10 Pemanfaatan Luar Angkasa Tren eksplorasi antariksa semakin meningkat selama satu dekade terakhir. Antariksa dipandang sebagai warisan bersama umat manusia (common heritage of humankind), yaitu suatu ruang strategis yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Ketetapan bahwa antariksa tidak tunduk pada kepemilikan suatu negara tertentu, telah mendorong banyak negara mengembangkan industri antariksa. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup manusia di bumi. Proses menghubungkan bumi dengan luar angkasa kemudian memunculkan tiga isu utama, yaitu ekonomi antariksa (space economy), kelestarian antariksa (space sustainability), dan keamanan antariksa (space security). Perekonomian antariksa secara global akan tumbuh secara signifikan untuk jangka waktu yang panjang. Ekonomi antariksa diperkirakan mencapai USD469,0 miliar pada Tahun 2021 dan diprediksi akan terus meningkat mencapai USD 1,0 triliun hingga Tahun 2040. Nilai pasar ekonomi antariksa bahkan tumbuh sebesar 6,0 persen saat krisis COVID-19. Oleh karena itu, negara-negara diharapkan dapat meningkatkan kapasitas untuk mengeksplorasi luar angkasa secara khusus dalam hal pengembangan teknologi mutakhir dan kompetensi SDM. 2.2 Modal Dasar 2.2.1 Kependudukan Jumlah penduduk Indonesia terus meningkat, meskipun perturnbuhannya melambat. Pada Tahun 2022, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk ke-4 terbesar di dunia, yaitu sebesar 277 jutajiwa. Dengan tingkat fertilitas yang diperkirakan sekitar 2 persen, pertumbuhan penduduk akan melambat rata- rata Tahun 2025-2045 di bawah 1 persen, sehingga jumlah penduduk Indonesia pada Tahun 2045 diproyeksikan akan mencapai sekitar 324,05 juta jiwa. Jumlah penduduk yang besar dapat memberikan peluang sekaligus ancaman bagi kesejahteraan masyarakat. Jumlah penduduk yang besar dapat menjadi potensi pembangunan yang besar apabila dipersiapkan dengan baik menjadi sumber daya manusia produktif. Denganjumlah penduduk yang besar, Indonesia memiliki pasar yang besar, terutama untuk produk-produk dalam negeri. Hal ini dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam pasar global dan dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia. Selain itu, jumlah penduduk yang besar juga menjadi potensi tenaga kerja yang besar, yang dapat dioptimalkan untuk mengembangkan sektor-sektor ekonomi, termasuk sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan lapangan kerja yang besar seperti sektor industri, pertanian, dan pariwisata. Sebaliknya, apabila Indonesia gagal mengembangkan jumlah SK No 218748 A penduduk ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 43 - penduduk besar menjadi sumber daya manusia produktif, maka penduduk tersebut akan menjadi beban pembangunan yang besar seperti kemiskinan, pengangguran, kesenjangan, keterbelakangan ekonomi, dan tekanan yang besar terhadap lingkungan hidup serta keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam. Indonesia mengalami dinamika penduduk yang berdampak luas terhadap pembangunan. Peningkatan jumlah penduduk disertai dengan peningkatan proporsi penduduk usia produktif bersamaan dengan jumlah penduduk lanjut usia, urbanisasi yang menyebabkan peningkatan proporsi penduduk perkotaan, migrasi yang belum seimbang yang ditandai dengan meningkatnya kepadatan penduduk di wilayah tertentu. Perubahan komposisi yang cepat dan mobilitas penduduk yang tinggi dengan distribusi yang tidak merata antarwilayah memerlukan penanganan yang tepat sehingga penduduk menjadi pendorong utama yang positif bagi pembangunan. Indonesia akan mempunyai kesempatan yang terbuka untuk menjadikan jumlah penduduk usia produktif yang cukup tinggi sebagai pendorong utama pembangunan. Dengan struktur penduduk yang menguntungkan, di mana rasio ketergantungan di bawah 50 persen yang diperkirakan akan berlangsung sekitar 15 tahun ke depan, Indonesia mempunyai kesempatan mengoptimalkan bonus demografi, yaitu menjadikan penduduk usia produktif sebagai pelaku utama pembangunan (Grafik 2.2.1). Bonus demografi akan semakin berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi apabila peran mereka terus ditingkatkan melalui peningkatan produktivitasnya. Grafik 2.2.1 Rasio Ketergantungan Indonesia 2020-2050 56,0 54,1 54,0 52,0 50,0 48,3 48,0 ~ ~ 46,0 44,3 44,0 42,0 40,0 Sumber: BPS, Bappenas (diolah) Belajar dari Jepang, Korea, Tiongkok, dan negara lain yang telah menjadi negara maju karena dapat memanfaatkan usia produktif secara efektif, Indonesia harus menerapkan strategi pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Sumber daya manusia yang produktif dan inovatif tersebut diharapkan menjadi bonus demografi yang cukup signifikan. Selanjutnya, dengan terus meningkatkan produktivitas serta menjaga pola konsumsi yang berkelanjutan, Indonesia dapat kembali ... SK No 218747 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 44 - kembali meraih bonus demografi berikutnya, baik karena peningkatan investasi yang terus menerus maupun menjaga keberlanjutan produktivitas penduduk usia lanjut. Perubahan struktur penduduk menjadikan Indonesia menjadi salah satu negara dengan penduduk yang memiliki daya beli cukup tinggi dan dapat membeli produk-produk berkualitas (consuming class) di dunia. Jumlah penduduk Indonesia dengan kebutuhan konsumsi yang tinggi terhadap produk-produk berkualitas diperkirakan sebanyak 70 juta, yang tersebar baik di perkotaan maupun perdesaan. Berdasarkan peningkatan jumlah penduduk di Indonesia dengan pertumbuhan yang seimbang, consuming class ini berpotensi akan terus bertambah. Masyarakat consuming class ini mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi, tetapi perlu diimbangi dengan pemenuhan dari sisi produksi dan investasi di Indonesia. Untuk itu, kemampuan menguasai pasar domestik sangat penting, dengan membangun sektor-sektor ekonomi yang dapat memproduksi barang dan jasa yang diperlukan oleh kelompok masyarakat terse but. 2.2.2 Modal Sosial dan Budaya Modal sosial budaya merupakan perangkat lunak yang dapat menjadi kekuatan penting dan berperan dalam menggerakkan aksi kolektif, serta mendorong proses transformasi masyarakat melalui kebijakan-kebijakan strategis dalam pembangunan di berbagai bidang dan sektor. Modal sosial budaya tersebut teIWUjud dalam bentuk jaringan dan hubungan antarwarga, pranata sosial, keluarga dan kekerabatan, kepercayaan, keguyuban, pencapaian pendidikan, khazanah pengetahuan, keterampilan dan kemahiran, keragaman bahasa, kesenian dan kesusastraan, kecakapan literasi, serta norma dan nilai yang bersumber dari ajaran agama dan kebudayaan. Modal sosial yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia berkarakter guyub, memiliki tradisi gotong royong dan musyawarah yang selalu mengutamakan kerja sama dan saling tolong-menolong, serta berjiwa berdikari kuat yang memiliki keyakinan pada kekuatan sendiri dan mampu mengatasi berbagai persoalan dalam kehidupan. Aneka perkumpulan sosial di masyarakat Indonesia yang berbasis keagamaan, sukarelawan, lembaga swadaya, keluarga, serta para pegiat sosial di berbagai bidang, merupakan aktor-aktor penting non- negara (non-state actors) yang dapat memainkan peran strategis dan berkontribusi signifikan dalam memajukan bangsa. Masyarakat paguyuban merupakan bentuk modal sosial yang kuat di Indonesia karena mampu mempererat hubungan antar anggota, menjaga nilai-nilai tradisional, serta menjadi wadah untuk memperkuat solidaritas sosial dan pembangunan di suatu wilayah. Paguyuban dapat ditemukan di berbagai wilayah Indonesia dan memiliki beragam aktivitas sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing. Aktivitas paguyuban berperan dalam penguatan modal sosial dalam mengukuhkan tradisi gotong royong, seperti Rambu Solo' (gotong royong dalam upacara pemakaman) di Toraja, Marakka' Bola (gotong royong memindahkan ... SK No 218746 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 45 - memindahkan rumah) di Sulawesi Selatan, Marsialapari (gotong royong tanam dan panen padi) di Mandailing, dan Sinoman-Rewang (gotong royong penyelenggaraan pesta perkawinan) di Jawa. Selain itu, masyarakat paguyuban juga mendorong budaya berkumpul, berserikat, dan bermusyawarah, semisal Rembug Desa di Jawa, Jula-Jula di Batak, To' Oto' di Madura, Tudang Sipulung/ Appalili di Gowa, Takalar, Wajo, Sidrap, Pinrang, Enrekang, dan Bakar Batu di Papua. Berbagai aktivitas paguyuban masyarakat berfungsi mempererat silaturahmi sesama kerabat serta mengukuhkan kohesi sosial. Di tataran yang lebih mikro, kekhasan keluarga Indonesia tercermin dari keteguhan keluarga dalam menanamkan nilai agama dan sosial, serta memberikan penghargaan terhadap adat istiadat dan tradisi. Hal ini ditunjukkan oleh pembentukan keluarga yang dilandasi oleh ketaatan kepada Tuhan yang Maha Esa. Nilai-nilai positif, adat istiadat, dan tradisi yang disosialisasikan secara lintas generasi seperti siri yang menanamkan pentingnya menjaga harga diri, martabat, dan reputasi keluarga, dan unggah-ungguh yang mengedepankan penghormatan pada orang yang lebih tua akan membentuk karakter kuat bagi generasi penerus bangsa dan menjadi kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyimpangan nilai, norma, dan perilaku dalam masyarakat. Kelekatan dan kekerabatan keluarga Indonesia karena kesamaan nilai, situasi, dan lokasi tempat tinggal memunculkan budaya tolong-menolong dan saling mendukung. Budaya mandok hatta, nyekar, dan mudik pada saat perayaan hari raya menumbuhkan rasa saling percaya dan kelekatan antaranggota keluarga. Dalam konteks yang lebih luas, sambatan, huluya, dan papahare memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan antarkeluarga dalam suatu kelompok sosial. Hal tersebut menjadi modal sosial bagi keluarga untuk memenuhi kebutuhannya dan mengurangi kerentanannya dalam menghadapi kondisi krisis sehingga dapat mendorong munculnya ketangguhan keluarga. Jumlah keluarga Indonesia sekitar 79,44 juta (Susenas, 2022) dengan berbagai bentuk dan karakteristiknya. Jenis keluarga tersebut antara lain keluarga di wilayah perkotaan dan perdesaan, keluarga rentan, keluarga miskin, keluarga dengan kepala keluarga perempuan, serta keluarga dengan lansia dan penyandang disabilitas. Setiap keluarga harus dipastikan ketangguhannya dengan memerhatikan keberagaman tersebut agar menjadi modal sosial yang dapat mendukung proses transformasi pembangunan. Modal budaya merupakan aset yang melekat pada individu. Hal tersebut tercermin dalam wujud kualifikasi pendidikan, akumulasi pengetahuan, aneka kecakapan dan keterampilan, yang dapat mendorong proses mobilitas sosial untuk meningkatkan status dalam kehidupan di masyarakat. Modal budaya di Indonesia menjelma dalam bentuk khazanah kebudayaan, nilai dan norma yang bersumber dari agama, identitas dan kelas sosial, perangai dan karakter, serta sikap mental dan kapasitas inteligensia yang menjadi instrumen untuk menavigasi individu dan masyarakat dalam mencapai kemajuan melalui proses pembangunan. Bangsa ... SK No 218745 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 46 - Bangsa Indonesia yang religius dan berbudaya memiliki nilai agama dan budaya yang ditransformasikan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat yang berakhlak, berbudaya maju, dan berdaya saing. Nilai agama dan budaya juga menjadi landasan moral dan etika serta sumber inspirasi dan motivasi bagi setiap insan untuk berbuat kebajikan melalui sikap saling mengasihi, berbagi, tolong-menolong, dan peduli dengan sesama umat manusia dan lingkungan. Falsafah hidup yang berorientasi pada kebaikan bersama (bonum commune) ini diejawantahkan melalui aktivitas filantropi, gotong royong, dan solidaritas sosial. Sedemikian kuat aksi-aksi kolektif dalam bentuk gerakan filantropi berbasis organisasi sosial-keagamaan, Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia (Charities Aid Foundation-CAF, 2021). Indonesia adalah bangsa majemuk dengan keragaman suku, adat istiadat, tradisi, bahasa, dan agama. Kemajemukan ini menjadi modal untuk membangun relasi sosial yang harmonis, memperkuat kohesi, dan mengutarnakan persamaan bukan mengeksploitasi perbedaan untuk mewujudkan persatuan dan keutuhan negara-bangsa dengan semboyan: Bhinneka Tunggal lka. Kemajemukan juga merupakan anugerah yang dapat memperkuat khazanah kebudayaan dan menjadikan Indonesia sebagai negara adikuasa kebudayaan. Lokasi geokultural yang diapit dua samudera menjadikan Indonesia sebagai poros lalu lintas perdagangan di masa lampau yang telah melahirkan interaksi budaya yang unik dan berkontribusi pada keberagaman peradaban global. Warisan budaya benda (tangible cultural heritage) seperti gua alam, candi, situs kota lama, dan situs manusia purba merupakan sumbangan Indonesia pada memori kolektif dunia. Khazanah warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage) sangat kaya. Hal tersebut terpilah secara kategoris: tradisi dan ekspresi lisan, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan, serta seni dan kerajinan tradisional dan menjadi denyut nadi kehidupan masyarakat Indonesia. Warisan budaya tak benda juga berupa pengetahuan lokal dan teknologi tradisional yang termuat di manuskrip (naskah kuno) dan di antaranya tercermin pada arsitektur rumah tradisional Indonesia yang ramah lingkungan dan tahan gempa. Di beberapa daerah, masyarakat mengoptimalkan pengetahuan lokal dan kebiasaan perilaku mengenai alam sebagai bentuk mitigasi bencana gempa bumi dan tsunami, seperti Smong di kalangan masyarakat Simeulue, Aceh. Ribuan masyarakat adat dan komunitas lokal (indigenous peoples and local communities) Indonesia mendiami berbagai wilayah • dengan kekayaan biodiversitas dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan yang tinggi. Dalam pelestarian lingkungan, masyarakat adat Lindu yang mendiami Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi Tengah mempraktikkan tradisi zonasi dalam penggunaan hutan dan pemanfaatan danau. Sementara dalam upaya menjaga pengelolaan sumber daya perikanan dan biota laut, masyarakat Bali dan Lombok terikat dengan norma hukum adat awig-awig yang melarang aktivitas penebangan hutan bakau, perusakan terumbu karang, penggunaan sianida, dan berbagai kegiatan lain yang merusak alam di wilayah yang telah ditetapkan ... SK No 218744 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 47 - ditetapkan. Masyarakat bahari Indonesia telah mempraktikkan tradisi pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan, memiliki keterampilan rakit kapal, dan pengetahuan mitigasi bencana, sehingga merupakan aset nasional sangat berharga dalam memperkuat narasi wawasan kebangsaan Indonesia sebagai negara maritim. Modal sosial dan budaya yang diuraikan di atas merupakan perwujudan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Apabila dikelola secara efektif, maka modal sosial budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat akan berkontribusi signifikan dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan melalui penguatan institusi- institusi publik dan agen-agen sosial yang mampu (i) menciptakan berbagai peluang, (ii) mengelola sumber daya publik, (iii) memperkuat kohesi dan harmoni, dan (iv) meningkatkan produktivitas. Modal sosial budaya merupakan kekuatan nyata yang bersumber dari keluarga, komunitas, dan masyarakat, yang dapat menjadi energi penggerak proses transformasi menyeluruh melalui pembangunan nasional. 2.2.3 Kekayaan Alam Kekayaan alam merupakan modal dasar pembangunan nasional untuk kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bangsa. Kekayaan alam termasuk di dalamnya sumber daya alam yang bersifat ekstraktif meliputi hutan, minyak bumi, gas alam, batu hara, dan mineral, serta sumber energi baru dan terbarukan, serta keanekaragaman hayati yang mencakup keragaman genetik, spesies dan ekosistem. Hutan tropis Indonesia yang luas memiliki fungsi sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, penggerak aktivitas ekonomi, dan aktivitas sosial budaya masyarakat. Indonesia memiliki 125,57 juta hektare kawasan hutan (Gambar 2.2.1) yang terdiri dari 120,25 juta hektare kawasan hutan daratan dan 5,32 juta hektare kawasan hutan yang berupa hutan konservasi perairan. Kawasan hutan daratan meliputi hampir 63 persen dari luas total wilayah daratan Indonesia. Selain berfungsi sebagai penyedia jasa lingkungan seperti pengatur tata air, penyerap dan penyimpan karbon, hutan, dan taut juga berfungsi sebagai sumber mata pencaharian dan tempat aktivitas sosial budaya masyarakat. Cadangan sumber daya energi dan mineral yang melimpah. Jumlah cadangan minyak bumi terdiri dari cadangan terbukti sebanyak 2,27 miliar barrel dan cadangan potensial 1,9 miliar barrel. Cadangan gas alam Indonesia mencapai 54,83 TSCF dengan rincian cadangan terbukti sebesar 36,34 TSCF dan cadangan potensial sebesar 18,49 TSCF. Dalam lima tahun terakhir, penambahan cadangan migas baru berdasarkan Reserve Replacement Ratio (RRR) telah melebihi 100 persen dari target seiring penemuan cadangan migas baru yang melebihi jumlah produksi migas. Namun, jika melihat rasio cadangan terhadap laju produksi (R/P), saat ini cadangan minyak hanya tersedia hingga 6,7 tahun, sedangkan untuk gas bumi tersedia selama 21,2 tahun. Di sisi lain, cadangan batu hara mencapai 36,30 miliar ton dengan rasio cadangan dan SK No 218743 A produksi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 48 - produksi sebesar 65 tahun, serta berbagai jenis mineral termasuk di dalamnya tiga mineral utama, yaitu nikel dengan cadangan bijih 5,24 miliar ton, tembaga dengan cadangan bijih 3,01 miliar ton, dan bauksit dengan bijih sebesar 3,22 miliar ton . Permintaan mineral diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan dilakukannya transisi energi. Gambar 2.2.1 Kawasan Hutan Indonesia Legenda Kawasa n Hutan . ........ - . ............. Hutln Produhi KonvenJ c:::J Kans«vni Petwan Are-al Penggun.., LMI Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2021 Energi terbarukan memiliki potensi pemanfaatan yang besar dengan adanya kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi yang didorong dengan kebijakan afirmasi yang mendukung pengembangan energi terbarukan akan menyeimbangkan persaingan usaha dengan energi fosil sehingga dapat menurunkan harga produksi listrik dari energi terbarukan, khususnya energi surya dan bayu. Potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.716 GW, dengan potensi terbesar adalah energi surya sebesar 3.294 GW, dan sisanya adalah potensi energi biomassa, air, panas bumi, bayu, laut, dan energi terbarukan lainnya. Pemanfaatan energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan pada Tahun 2022 baru sekitar 12,5 GW atau baru dimanfaatkan sebesar 0,3 persen. Energi nuklir dan energi hidrogen hijau (Green Hydrogen/GH2) didukung dengan potensi uranium dan thorium sebagai komposisi nuklir yang berlimpah, terpusat di Kalimantan dan Papua. Saat ini teknologi nuklir telah memasuki generasi 111/111+ dan IV serta sebanyak 33 negara telah memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) . Dari lima negara berpenduduk besar, hanya Indonesia yang belum memiliki PLTN dengan skala besar. Untuk produksi GH2, Indonesia didukung oleh besarnya potensi energi terbarukan, baik PLTS, PLTA, PLTP, dan PLTB. GH2 adalah sumber energi dan sumber bahan baku industri masa depan sehingga Indonesia memiliki peluang besar sebagai produsen GH2 terbesar di dunia yang didukung oleh sumber daya energi SK No 218742 A terbarukan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 49 - terbarukan dan juga sumber daya air baku yang lebih berdaya saing dibanding deliniasi air laut yang dilakukan oleh negara-negara maju. Kekayaan keanekaragaman hayati yang menjadi modal dasar pembangunan berkelanjutan. Sebagai salah satu negara megabiodiversitas, Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar baik dari sektor kelautan yang mencapai USD 1,4 triliun/tahun dan sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang mencapai Rp 220 triliun di Tahun 2022 bersumber dari ekspor hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar, dan bioprospeksi. Indonesia menjadi rumah bagi 12 persen jumlah spesies mamalia dunia (515 spesies), 16 persen reptil (781 spesies), dan 17 persen burung (1.592 spesies). Terkait dengan keanekaragaman flora, Indonesia memiliki sekitar 25.000 spesies tumbuhan berbunga yang setara dengan 10 persenjumlah global. Kekayaan spesies tersebut merupakan endemik yang bernilai ekonomi tinggi. Sebagai gambaran, 155 dari 350 spesies pohon yang menghasilkan produk kayu di Indonesia merupakan endemik Pulau Kalimantan. Indonesia mempunyai lebih dari 500 varietas sebagai kekayaan keragaman sumber pangan. Tidak hanya dapat dimanfaatkan secara langsung (konsumsi), kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia yang masif juga berkontribusi terhadap pengembangan sumber daya genetik, pengetahuan, dan daya tarik pariwisata. Indonesia juga kaya akan keanekaragaman ekosistem. Di Indonesia terdapat sekitar 74 tipe ekosistem, mulai dari laut dalam, dataran rendah, hingga alpin di pegunungan Jayawijaya, Papua yang berada di ketinggian hampir 5.000 mdpl. Ekosistem laut mendominasi wilayah Indonesia. Di pesisir, terdapat padang lamun seluas 1, 78 juta hektare yang berperan pen ting dalam mitigasi perubahan iklim. Selain itu, Indonesia juga memiliki 16 persen terumbu karang dunia a tau sekitar 2,5 juta hektare, yang menjadi tempat berlabuh bagi setidaknya 75 persen spesies fauna terumbu dunia. Indonesia juga termasuk negara yang memiliki hutan gambut seluas 13,4 juta hektare dan hutan bakau terluas di dunia dengan luas mencapai 3,36 juta hektare, dan menjadi yang terluas di Asia Tenggara. Sumber daya perikanan sebagai salah satu sumber daya alam laut memiliki potensi perikanan tangkap 12 juta ton di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Sumber daya perikanan tangkap berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional antara lain sebagai penghasil produk untuk memenuhi kebutuhan protein, sumber pendapatan masyarakat pesisir, dan bahan baku industri pengolahan perikanan nasional. Potensi lahan perikanan budidaya seluas 17,91 juta hektare pada Tahun 2021 yang terdiri dari air tawar, payau, dan laut, yang saat ini pemanfaatannya baru mencapai 2, 7 persen. Ke depan, perikanan budidaya akan berperan lebih besar lagi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi maupun bahan baku industri. Potensi perikanan juga didukung oleh perairan umum daratan (PUD) yang tersebar di seluruh Indonesia. Bioprospecting mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui penelusuran sistematik, penelitian mendalam, dan teknologi yang mutakhir untuk menghasilkan produk obat-obatan, sumber pangan, kosmetik dan material baru. Sebagai contoh, senyawa aktif dracorhodin dalam buah jernang (dragon SK No 218741 A blood) . .. PAESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 50 - blood) termasuk dalam senyawa antosianin alami dan digunakan sebagai zat farmasi ampuh karena aktivitas biologis dan farmakologinya seperti antimikroba, antivirus, antitumor, dan aktivitas sitotoksik dihargai senilai USD2,9 per miligram, atau lebih dari Rpl00 miliar per kilogram. Posisi Indonesia di kawasan tropis dan kawasan cincin api (ring of fire) menjadikannya kawasan subur yang menghasilkan sumber daya alam yang melimpah dan dibutuhkan oleh berbagai negara yang dapat dimanfaatkan dan menjadi modal untuk berbagai hilirisasi dan bahan baku industri. Potensi kekayaan alam Indonesia terdiri dari sumber daya hayati, sumber daya mineral, dan sumber daya energi baik yang konvensional maupun energi terbarukan. Selain itu, terdapat potensi jasa lingkungan yang bernilai ekonomis tinggi dari kekayaan alam, topografi, keunikan dan daya tarik lainnya. 2.2.4 Kekuatan Maritim Kekuatan maritim Indonesia tampak nyata dari letak geografis dan karakteristik wilayahnya. Secara geografis, wilayah Indonesia berada di antara dua samudra utama dunia, yaitu Samudra Hindia dan Samudera Pasifik, serta di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia. Karakteristik wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia menjadikan laut sebagai penghubung seluruh wilayah Indonesia. Kondisi tersebut ditopang oleh tiga Alur Lintas Kepulauan Indonesia (ALKI) yang menjadi aset perhubungan penting di Kawasan Asia Tenggara sebagai pusat distribusi, perdagangan, dan pelayaran In temasional. Modalitas kekuatan maritim Indonesia di tengah dinamika geopolitik juga ditopang oleh kerangka kerja sama baik bilateral, regional, maupun global. Hal ini ditunjukkan oleh intensitas perundingan perbatasan, pelaksanaan ASEAN Outlook in the Indo Paci.fie, dan berbagai kerja sama intemasional terkait penciptaan tata kelola maritim. Menilik dinamika geopolitik saat ini yang menekankan nilai strategis Kawasan Indo-Pasifik, optimalisasi pemanfaatan modalitas maritim Indonesia menjadi bargaining power bagi Indonesia untuk menavigasi dinamika kawasan dan berperan dalam menciptakan stabilitas, kedamaian dan kesejahteraan kawasan. Pemanfaatan kekuatan maritim secara optimal juga termasuk peningkatan tata kelola sumber daya alam, wilayah perbatasan, dan keandalan pertahanan agar Indonesia menjadi negara maritim yang kuat dan andal. Kekuatan maritim Indonesia juga ditunjukkan dari aspek sosiokultural. Secara historis, bangsa Indonesia sejatinya memiliki sejarah peradaban maritim. Bukti- bukti sejarah menunjukkan Sriwijaya dan Majapahit merupakan kerajaan yang telah memanfaatkan kondisi geografis dan karakteristik wilayah sebagai sumber kekuatan dalam kejayaan di masa lalu. Peradaban budaya bahari dalam kehidupan masyarakat juga berkembang, terutama di wilayah pesisir dan kepulauan. Pemanfaatan laut sebagaijalur perdagangan dilengkapi oleh armada yang kuat dan ketersediaan komoditas sumber daya alam, telah menarik berbagai pedagang dan bangsa asing. Kejayaan sebagai bangsa maritim ini tergerus ... SK No 218740 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 51 - tergerus se1nng dengan pengaruh kolonialisme yang mendorong Indonesia menjadi negara agraris. Kekuatan maritim merupakan modalitas utama untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara berdaulat, maju dan berkelanjutan. Untuk itu, pembangunan kekuatan maritim ditopang oleh peningkatan kualitas dan kuantitas SOM, revitalisasi sektor-sektor ekonomi kelautan, penguatan dan pengembangan konektivitas kemaritiman, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan konservasi keanekaragaman hayati laut, serta pemanfaatan riset dan teknologi dalam pengembangan kekuatan maritim yang berkelanjutan. 2.3 Perubahan Iklim, Daya Dukung, dan Daya Tampung 2.3.1 Perubahan Iklim Kondisi bumi yang makin panas saat ini telah masuk pada kategori "kode merah bagi manusia". Hal tersebut terjadi seiring dengan meningkatnya tren kenaikan suhu rata-rata global di atmosfer. Hingga Tahun 2022, kenaikan suhu global telah mencapai 0,89 derajat Celsius dibandingkan dengan suhu Tahun 1900 (NOAA, 2023) yang dikhawatirkan akan terus meningkat dan melampaui 1,5 derajat Celcius di Tahun 2100. Kenaikan tren temperatur global tersebut disebabkan oleh peningkatan konsentrasi ORK yang signifikan di atmosfer dari berbagai aktivitas manusia. Kenaikan konsentrasi ORK menyebabkan perubahan iklim yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan manusia seperti kenaikan permukaan laut Indonesia berkisar 0,7-0,9 cm/tahun. Perubahan iklim berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi secara signifikan dan mengakibatkan 319 kabupaten/kota memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terutama di sektor kelautan dan pesisir, air, pertanian, dan kesehatan. Terdapat 18.000 km garis pantai Indonesia berkategori rentan dan sangat rentan, sehingga mengancam hilangnya ruang wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil. Selain itu, penduduk miskin memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi dari perubahan iklim. Potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim mencapai Rp544 triliun selama periode Tahun 2020-2024 yang diperkirakan akan terus meningkat apabila tidak dibangun ketahanan ekologi yang memadai. Indonesia turut berkontribusi dalam Emisi Gas Rumah Kaea (ORK) Global. Pada Tahun 2020, Indonesia berkontribusi sebesar 1,05 GtCO2e atau 2,67 persen dari total emisi GRK global yang diestimasikan sebesar 39,32 GtCO2e (Our World in Data based on the Global Carbon Project, 2022). Kontribusi emisi ORK Indonesia tersebut yang bersumber paling besar dari sektor energi, diikuti oleh sektor kehutanan dan penggunaan lahan, limbah, pertanian, serta industri dan penggunaan produk (Grafik 2.3.1). Emisi ORK Indonesia diperkirakan akan terus meningkat apabila paradigma pembangunan tidak berubah. Pembangunan dan aktivitas perekonomian saat ini masih bertumpu pada energi fosil, bersifat eksploitatif terhadap sumber daya alam, serta penanganan polusi dan limbah yang tidak memadai. Hal ini menyebabkan emisi ORK nasional akan terus meningkat hingga dua kali lipat mencapai 2,27 GtCO2e di Tahun 2045 dapat dilihat pada Grafik 2.3.2. SK No 218739 A Grafik ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 52 - Grafik 2.3.1 Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (juta ton CO2e) lndustri dan Penggunaan Prociuk; 57,19 Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2021 Grafik 2.3.2. Proyeksi tren peningkatan emisi GRK (GtCO2e) 2,5 2 1,5 0,5 0 2010 2015 2020 2025 2030 2035 2040 2045 Sumber: Bappenas, 2022 Pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim penting dan mendesak guna mengurangi risiko perubahan iklim. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Tahun 2022 memberikan peringatan bahwa waktu untuk bertindak mengatasi perubahan iklim semakin sempit. Sejumlah temuan terbaru menunjukkan bahwa dampak krisis perubahan iklim sudah lebih parah dari yang diperkirakan semula, khususnya pada aspek ketahanan pangan, ketersediaan air, kesehatan, kemiskinan dan kematian. 2.3.2 Daya . . . SK No 218738 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 53 - 2.3.2 Daya Dukung Sumber Daya Alam Daya dukung sumber daya alam merupakan kemampuan alam untuk mendukung kehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antara keduanya. Penentuan daya dukung sumber daya alam dilakukan melalui beberapa konsep pendekatan yang berkaitan dengan lahan pertanian, fungsi lindung, sumber daya lahan, sumber daya air, sumber daya energi, keanekaragaman hayati, dan sebagainya. Daya dukung lahan hutan diperkirakan akan menurun seiring dengan proyeksi hilangnya luas hutan sebesar 10 juta hektare dari Tahun 2025 sampai Tahun 2060 (BaU). Hal tersebut dipengaruhi oleh pengurangan luas tutupan hutan dalam kawasan konservasi sebesar 700 ribu hektare selama kurun 2020-2045. Begitu pula dengan luas lahan sawah yang diproyeksikan akan terus menurun hingga 7 juta hektare yang diiringi dengan menurunnya tingkat produktivitas menjadi 7 ton/hektare/tahun akibat degradasi tanah. Daya dukung ketersediaan air mengalami tren menuju kelangkaan pada sejumlah wilayah di Indonesia. Secara umum, pada situasi baseline suplai air domestik pada tingkat nasional masih mampu memenuhi permintaan air keseluruhan. Namun pada skala pulau, pada wilayah tertentu di Tahun 2000, tingkat ketersediaan air mulai menunjukkan kelangkaan yang dipengaruhi oleh kebutuhan air yang tinggi dan penurunan luas tutupan hutan lahan. Sampai dengan Tahun 2045, tingkat ketersediaan air di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi bagian selatan, sudah berada pada tingkat langka atau kritis. Daya dukung dari ketersediaan energi dan sumber daya mineral cukup besar tetapi belum sepenuhnya dioptimalkan. Walaupun Indonesia memiliki berbagai sumber daya energi dan mineral seperti nikel, tembaga, bauksit, gas, dan batu hara yang diperkirakan cukup tinggi termasuk yang berada di laut dalam, namun tingkat cadangan terbukti yang telah ditemukan relatif lebih rendah dari yang diperkirakan. Eksplorasi cadangan energi sumber daya mineral membutuhkan investasi yang besar, teknologi yang tinggi, dan kapasitas SDM yang memadai. Daya dukung lahan dan air dalam menopang ketahanan pangan semakin menurun. Ketersediaan dan kualitas lahan untuk penyediaan pangan mengalami penurunan. Ketersediaan lahan mengalami tekanan dengan semakin meningkatnya alih fungsi lahan pangan ke penggunaan lain. Ketersediaan dan pasokan air untuk penyediaan pangan akan menurun, terutama akibat persaingan dengan penggunaan lain. Penurunan kualitas lahan dan air juga berdampak nyata pada menurunnya daya dukung untuk penyediaan pangan. Selain itu, menurunnya keanekaragaman hayati berdampak pada penurunan keragaman sumber pangan. Nantinya, potensi kerentanan pangan di beberapa wilayah perlu diwaspadai. Daya dukung keanekaragaman hayati diproyeksikan akan menurun seiring dengan hilangnya habitat, peningkatan pencemaran, perubahan iklim, dan persebaran Jenis Asing Invasif (JAI). Alih ... SK No 218737 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 54 - Alih fungsi lahan yang diproyeksikan terus terjadi dalam jangka panjang berimplikasi pada hilangnya habitat spesies kunci, seperti: Gajah, Orang utan, dan Harimau Sumatera; Badak dan Owa Jawa; Anoa; Babi rusa; Orang utan Borneo; dan Gajah Kalimantan. Luas habitat spesies kunci diproyeksikan menurun 6,6 juta hektare selama Tahun 2020-2045. Daya dukung ekosistem laut mengalami kerentanan seirmg dengan meningkatnya aktivitas manusia dan perubahan iklim. Kerusakan fisik ekosistem pesisir dan laut diakibatkan pengelolaan yang tidak berkelanjutan antara lain pada aktivitas perikanan, pembangunan pesisir, transportasi dan pariwisata. Sampah plastik menurunkan kualitas lingkungan dan keanekaragaman hayati laut secara signifikan serta berdampak pada kualitas sumber pangan akuatik, keselamatan pelayaran, dan daya tarik wisata bahari. Lebih lanjut, naiknya suhu air laut semakin memperburuk daya dukung ekosistem laut salah satunya mengancam pemutihan yang semakin luas pada ekosistem terumbu karang. 2.3.3 Daya Tampung Daya tampung kualitas air diperkirakan akan terus menurun mengakibatkan krisis air bersih seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi. Saat ini 82 persen dari 550 sungai di Indonesia berstatus tercemar (WWF, 2019) dan sekitar 70 persen dari 20.000 sumber air minum rumah tangga tidak layak minum (UNICEF, 2022). Behan pencemaran limbah domestik terus meningkat mencapai 4,7 juta ton BOD per tahun dan berisiko mencemari badan air tanpa adanya pembangunan IPAL, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), dan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang memadai. Selain itu, pencemaran sumber daya air juga terjadi akibat tidak baiknya pengelolaan limbah dari baik industri, pertanian, maupun pertambangan. Peningkatan beban biological oxygen demand (BOD) diperkirakan mencapai 3.000 ribu ton/tahun, jauh di atas beban maksimum (600 ribu ton/tahun). Selain itu, komponen lndeks Kualitas Air (IKA) nasional memiliki nilai yang paling rendah setiap tahunnya dibandingkan dengan komponen lainnya dalam Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Nilai IKA memiliki tren fluktuatif dengan rata-rata Tahun 2015-2021 sebesar 52 ,35 (KLHK, 2021). Daya tampung kualitas udara telah melampaui standar baku mutu. Konsentrasi rata-rata tahunan polusi PM2.5 terus meningkat mencapai 26,5 mikrogram/hari, atau berada di atas baku mutu udara ambien (15 mikrogram/hari) khususnya di daerah perkotaan. Sepanjang Tahun 2021 misalnya, hasil evaluasi kualitas udara di Daerah Khusus Jakarta dilihat dari indeks standar pencemar udara (ISPU) terdapat hanya 2 persen hari sehat, 68 persen hari sedang, dan sisanya hari tidak sehat. Daya tampung lahan mengalami penurunan secara kapasitas dan kualitas. Berdasarkan indeks kualitas lahan yang terdiri dari indeks kualitas tutupan lahan dan indeks kualitas gambut pada Tahun 2021, sebanyak 11 provinsi dalam kondisi buruk hingga sangat buruk terutama akibat kebakaran hutan dan lahan. Persentase tutupan lahan diperkirakan terus turun hingga sekitar 44 persen akibat tingginya laju alih fungsi hutan ke lahan pertanian dan SK No 218736 A perkebunan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 55 - perkebunan. Selain itu, tanpa adanya intervensi, daya tampung rata-rata lahan tempat pemrosesan akhir (TPA) nasional diproyeksikan akan penuh pada Tahun 2028 atau lebih cepat. Timbulan sampah pada Tahun 2045 diprediksi mencapai 82,2 juta ton, ditambah dengan timbulan akibat susut dan limbah pangan (food loss and waste) yang mencapai sekitar 334 kg per kapita sehingga berkontribusi pada overcapacity TPA. Daya tampung lingkungan laut mengalami penurunan karena aktivitas yang tidak berkelanjutan dan peningkatan persaingan akan ruang laut. Ocean Health Index (OHi) Indonesia berada pada peringkat 152 dari 220 negara dengan skor 63 (2022) yang mengindikasikan rendahnya pengelolaan yang berkelanjutan yang utamanya disebabkan oleh aktivitas perikanan, pariwisata, transportasi dan sampah laut. Selain itu, Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) sebagai bagian dari IKLH sudah mulai dikembangkan dengan angka capaian Tahun 2021 dan Tahun 2022 sebesar 81,04 dan 84,41. Status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di beberapa wilayah pulau besar di Indonesia memiliki kapasitas dan kualitas yang berbeda-beda sebagaimana terdapat dalam Tabel 2.3.1. Kualitas air dan tanah juga diperkirakan turun akibat upaya penanganan limbah dan sampah yang tidak optimal saat aktivitas perekonomian terus meningkat. Diperkirakan timbulan sampah akan melebihi kapasitas daya tampung TPA di mana sampah terkelola kurang dari 10 persen. Turunnya kualitas air terlihat dari beban Biological Oxygen Demand (BOD) yang diperkirakan mencapai 3000 ribu ton/tahun, jauh di atas beban maksimum (600 ribu ton/tahun). Di sisi lain, diproyeksikan persentase tutupan lahan terus turun hingga sekitar 44 persen akibat tingginya laju alih fungsi hutan ke lahan pertanian dan perkebunan. Tabel ... SK No 218735 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 56 - Tabel 2.3.1 Proyeksi Status Daya Dukung dan Daya Tampung di Ekoregion pada Tahun 2045 Pulau Tingkat kerentanan wilayah pesisir sedang hingga tinggi, Sumatera peningkatan laju deforestasi, serta luasan hutan di mana satwa tinggal mengalami penurunan dari 13,2 juta hektare di Tahun 2000 menjadi 9,9 juta hektare di Tahun 2045. Pulau Jawa, Penurunan luas tutupan lahan dan ketersediaan air hingga Bali, dan pada level langka absolut, ditambah dengan 34 Nusa kota/kabupaten di wilayah pesisir Pulau Jawa memiliki Tenggara kerentanan kawasan pesisir tinggi hingga sangat tinggi. Begitu pula dengan 16 kabupaten/kota di Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara memerlukan perhatian khusus karena memiliki kawasan pesisir yang berada pada tingkat kerentanan sedang hingga sangat tinggi. Pulau Penurunan luas tutupan lahan paling masif mencapai 22 Kalimantan juta hektare pada Tahun 2045 yang berdampak pada ketersediaan air dan penurunan satwa, serta sebagian besar wilayah pesisir akan mengalami tingkat kerentanan tinggi. Pulau Luas tutupan hutan diproyeksikan akan berkurang sebesar Sulawesi 1,4 juta hektare, sementara kondisi ketersediaan air cenderung aman/tidak tertekan. Luas tutupan hutan diproyeksikan akan berkurang sebesar 1,4 juta hektare, sementara kondisi ketersediaan air cenderung aman/tidak tertekan. Kepulauan Laju deforestasi cenderung rendah, dengan sebagian besar Maluku kawasan pesisir didominasi pada tingkat kerentanan tinggi hingga sangat tinggi. Pulau Papua Meskipun tingkat penurunan ketersediaan air setiap tahunnya tidak terlalu signifikan, penurunan luas hutan di Pulau Papua sekitar 1,1 juta hektare tetap terjadi, di samping itu terdapat 14 kabupaten/kota yang memiliki pesisir pada tingkat kerentanan pesisir sedang hingga tinggi. BAB . . . SK No 218734 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA - 57 - SK No 218856 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 58 - BAB Ill Indonesia Emas 2045: Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan 3.1 Kerangka Pikir Pembangunan Membangun Indonesia Emas 2045 adalah cita-cita besar bangsa Indonesia yang tercermin dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Sasaran, Misi (Agenda), Arah (Tujuan), dan Indikator Pembangunan yang terdiri dari 5 sasaran, 8 misi (agenda), 17 arah (tujuan), dan 45 indikator utama pembangunan, secara utuh mencerminkan semangat kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang berlandaskan Pancasila. Dengan kerangka pikir ini, Indonesia mempersiapkan diri untuk meraih cita-cita luhur mewujudkan Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan pada perayaan 100 (seratus) tahun sebagai bangsa yang merdeka di Tahun 2045 (Visi Indonesia Emas 2045) (Gambar 3.1.1). Penyusunan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dimulai dengan landasan pemikiran bahwa Visi Bernegara Indonesia dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah acuan utama dalam setiap pembangunan, yaitu Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur. Visi ini dijabarkan menjadi Visi Indonesia Emas 2045 dengan mempertimbangkan modal dasar, megatren global, perubahan iklim, daya dukung, dan daya tampung serta pencapaian pembangunan sebelumnya. Selanjutnya, Visi Indonesia Emas 2045 dicerminkan ke dalam lima sasaran visi yang memberikan unsur imperatif pencapaian pembangunan. Kelima sasaran utama tersebut adalah pendapatan per kapita setara negara maju, kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia meningkat, dan intensitas emisi Gas Rumah Kaea (GRK) menurun menuju net zero emission. Untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, ditetapkan 8 misi (agenda) pembangunan. Indonesia harus mengubah pendekatan pembangunan. Langkah reformasi saja tidak cukup, melainkan perlu diperkuat dengan transformasi menyeluruh di berbagai bidang pembangunan. Transformasi ini penting untuk mewujudkan pembangunan yang kompetitif, didorong oleh produktivitas tinggi yang inklusif dan berkelanjutan. Fokus utama transformasi meliputi transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola, yang merupakan 3 (tiga) misi (agenda) pembangunan yang tercakup dalam kelompok pertama, yaitu kelompok transformasi. Transformasi dapat berjalan baik dengan ditopang oleh kuatnya landasan stabilitas nasional yang meliputi supremasi hukum, keamanan nasional, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi untuk situasi dalam negeri yang kondusif, serta diplomasi tangguh untuk memperkuat peran di kancah internasional. Supremasi hukum menjamin kepastian hukum dan keadilan, SK No 218732 A sementara ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 59 - sementara Keamanan Nasional yang kuat melindungi negara dan menciptakan lingkungan aman. Demokrasi substansial menghasilkan pemerintahan efektif dan responsif, sedangkan stabilitas ekonomi, yang meliputi fiskal, moneter, dan sektor keuangan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sektor keuangan yang kuat mendukung akses masyarakat dan usaha kecil menengah terhadap layanan keuangan, mendorong pertumbuhan inklusif dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Apabila keempat aspek ini stabil, maka negara akan memiliki fondasi yang kuat untuk melaksanakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, menarik investasi, menciptakan pekerjaan yang layak dan mengalokasikan sumber daya secara efektif. Fondasi yang kuat perlu dilengkapi dengan diplomasi yang tangguh agar Indonesia mampu bersaing di dunia internasional yang sangat kompetitif. Diplomasi tangguh merupakan diplomasi total yang strategis meliputi diplomasi ekonomi, kedaulatan, kepemimpinan, perlindungan, serta diplomasi publik dan budaya. Diplomasi ini dilakukan oleh para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non pemerintah dengan modalitas diplomasi yang andal. Selanjutnya, dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat sekaligus pembangunan yang berkelanjutan diperlukan ketahanan sosial budaya dan ekologi. Interaksi yang kuat dan sinergis antara ketahanan sosial budaya dan ekologi dilakukan dengan mengintegrasikan konsep pembangunan manusia yang melibatkan individu, keluarga, masyarakat dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungannya baik fisik dan non fisik secara bijaksana sehingga tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi berkualitas dan inklusif serta pelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi merupakan 2 (dua) misi (agenda) yang tercakup dalam kelompok kedua, yaitu landasan transformasi. Transformasi menuju Indonesia Emas 2045 memerlukan kerangka implementasi yang kuat berupa pembangunan kewilayahan yang didukung dengan sarana prasarana yang dilaksanakan secara bertahap. Untuk itu, diperlukan upaya menjaga kesinambungan pembangunan agar seluruh tahapan pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Pembangunan kewilayahan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat di seluruh Indonesia dengan pengurangan kesenjangan antarwilayah dan kelompok pendapatan, serta dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat termasuk kelompok rentan. Dalam mewujudkan pembangunan wilayah, unsur sarana prasarana perlu dipersiapkan secara menyeluruh, baik berupa konektivitas, ketenagalistrikan, serta teknologi, informasi, dan komunikasi, maupun sarana dan prasarana dasar. Selanjutnya, seiring dengan desentralisasi dan otonomi daerah, pembangunan wilayah perlu memperhatikan tata kelola dan kapasitas fiskal pemerintah daerah, serta harus mempertimbangkan karakteristik wilayah sehingga tidak satu ukuran untuk semua (one size fits alij dan memberikan pemihakan kepada daerah afirmasi. Dalam ... SK No 218731 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA. - 60 - Dalam mewujudkan kesinambungan pembangunan, disiapkan kaidah pelaksanaan yang memastikan kolaborasi semua pemangku kepentingan pembangunan, disertai manajemen pembangunan berbasis risiko. Dengan pemangku kepentingan yang beragam, diperlukan komunikasi publik yang tepat. Selanjutnya, dukungan pembiayaan yang memadai dan inovatif. Hal tersebut memungkinkan investasi produktif di berbagai sektor, antara lain infrastruktur, pendidikan, dan inovasi sebagai motor pertumbuhan. Pembiayaan inovatif mengatasi hambatan ketersediaan sumber dana, sementara investasi, khususnya investasi asing diharapkan membawa juga teknologi dan pengetahuan. Meningkatkan pembangunan wilayah, menyediakan sarana dan prasarana, serta menjaga kesinambungan pembangunan merupakan 3 (tiga) misi (agenda) dalam kelompok ketiga, yaitu kelompok kerangka implementasi transformasi. Delapan misi (agenda) pembangunan yang terdiri dari 3 (tiga) misi (agenda) transformasi, 2 (dua) landasan transformasi, dan 3 (tiga) kerangka implementasi transformasi tersebut dijabarkan ke dalam 17 arah (tujuan) pembangunan sebagai komitmen Indonesia untuk tetap melanjutkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang secara internasional berakhir di Tahun 2030. Tujuh belas arah (tujuan) pembangunan tersebut diukur dengan 45 indikator utama keberhasilan pembangunan. Gambar 3.1.1 Kerangka Pikir RPJP Nasional STRATEGI 8/17/45 (17 AGUSTUS 1945) BERLANDASKAN PANCASILA VISI BERNEGARA Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Add dan Makmur Faktor Internal Faktor Eksternal I. Modal Dasar Megatren Global • Kependudukan • Peru bahan lklim • Modal Sosial dan Budaya • Kekayaan Alam • Kekuatan Maritim II. Capalan Pembangunan 8 MISI PEMBANGUNAN Misi ♦, , ► MISI BERNEGARA MAKNA: 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah s Pancasila darah Indonesia 17 ARAH PEMBANGUNAN 2. Memajukan kesejahteraan umum 100 tahun Indonesia Merdeka 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 4. lkut melaksanakan ketertiban 17-8-2045 dunia yang berdasarkan 45 INDIKATOR UTAMA kemerdekaan, perdamaian abadi ~----/ PEMBANGUNAN dan keadilan sosial 3.2 Visi . . . SK No 218730 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 61 - 3.2 Visi dan Misi Negara Visi bernegara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Visi tersebut didukung oleh empat misi bernegara yang merupakan tujuan bangsa. Pertama, melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 3 .3 Visi Indonesia Emas 2045 Gambar 3.3.1 Visi Indonesia Emas 2045 Visi Indonesia 2045: Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan Negara Kesatuan Republik Indonesia Negara yang mampu memanfaatkan potensi negara kepulauan untuk ketangguhan politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan, dan budaya/peradaban bahari sebagai pores maritim dunia T l l l Bersatu Berdaulat Maju Berkelanjutan Kesatuan kuat berdasarkan Ketahanan, Kesatuan, Berdaya, Modern, Tangguh, Lestari dan seimbang antara Pancasila dan semangat Mandiri, Aman, Tangguh Unggul, lnovatif, Adil pembangunan ekonomi, Bhineka Tunggal lka sosial dan lingkungan Visi bernegara Indonesia diterjemahkan ke dalam visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan (Gambar 3.3.1). Penentuan visi ini berlandaskan pada: (i) kekuatan modal dasar yang dimiliki Indonesia, meliputi kependudukan, modal sosial dan budaya, kekayaan alam, dan kekuatan maritim; (ii) perkembangan megatren global; dan (iii) pencapaian pembangunan periode sebelumnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan besar yang terletak di antara dua samudera besar, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Indonesia akan menjadi negara tangguh pada Tahun 2045, yang memiliki kekuatan geopolitik, militer, dan geoekonomi serta peradaban maritim yang besar di kancah dunia. Kekuatan ... SK No 218729 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 62 - Kekuatan geopolitik: Indonesia mampu memanfaatkan sumber daya dan mengelola wilayah maritimnya secara efektif, serta menjalin hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di kawasan dan dunia intemasional. Kekuatan militer: Indonesia memiliki kekuatan dalam bidang militer di seluruh matra, sehingga mampu melindungi wilayah Indonesia dari ancaman asing, mengamankan jalur pelayaran dan perbatasan, mengontrol perairan strategis, dan melaksanakan operasi militer dengan kekuatan besar. Kekuatan geoekonomi: Indonesia mampu memanfaatkan sumber daya ekonomi di wilayah maritimnya, serta memperkuat perekonomian domestik dan posisinya dalam perdagangan intemasional, yang meliputi kemampuan untuk mengembangkan industri dan jasa terutama maritim, meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta memperkuat hubungan perdagangan dengan negara-negara lain di kawasan dan dunia intemasional. Kekuatan peradaban maritim: Indonesia dan masyarakatnya mampu mempertahankan dan mengembangkan warisan budaya baharinya, yang meliputi nilai-nilai, tradisi, seni, dan budaya bahari yang merupakan aset penting dalam memperkuat identitas budaya dan daya saing bangsa di kawasan dan dunia internasional. Bersatu Pada Tahun 2045, NKRI akan memiliki kesatuan yang lebih kuat di seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, sesuai dengan Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh wilayah Indonesia akan tunduk pada satu sistem hukum nasional yang memastikan hak dan kewajiban yang sama bagi setiap warga negara di seluruh negeri. Pemerintahan akan dijalankan secara terpusat dengan satu pemerintahan nasional yang memegang kedaulatan dan otoritas tertinggi, sambil tetap mengakomodasi desentralisasi dan otonomi daerah untuk menjaga kohesi nasional. Walaupun memiliki keragaman budaya, bahasa, dan adat istiadat, semua elemen tersebut akan dipersatukan oleh identitas nasional dan Pancasila sebagai dasar negara, mencerminkan semangat Bhineka Tunggal Ika yang lebih kokoh. Pembangunan ekonomi akan dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan kesejahteraan seluruh rakyat, dengan kebijakan ekonomi nasional yang menciptakan pemerataan dan keadilan sosial, sehingga tercipta keseimbangan dan kesetaraan serta kesatuan yang kuat di seluruh wilayah Indonesia Berdaulat Pada Tahun 2045, Indonesia yang berdaulat adalah Indonesia sebagai NKRI yang memiliki kemandirian dan kewenangan penuh untuk mengatur sendiri seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di wilayahnya. Ketahanan ... SK No 218728 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 63 - Ketahanan: Indonesia semakin kuat dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, politik, pertahanan dan keamanan untuk melindungi kedaulatannya dari ancaman internal dan eksternal, serta mampu menghadapi berbagai tantangan global secara mandiri dan berkelanjutan. Indonesia memiliki kekuatan pertahanan dan keamanan yang tinggi untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan negara di tengah perubahan geopolitik dan geomiliter. Kesatuan: Indonesia mempertahankan jati dirinya sebagai NKRI yang menjunjung tinggi kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Berlandaskan kekuatan ini, Indonesia mempunyai kekuatan yang tangguh dalam menghadapi berbagai permasalahan dan dapat mempertahankan keutuhan wilayah serta persatuan bangsa. Secara nyata, Bhinneka Tunggal Ika tetap kukuh. Meskipun terdapat beragam suku, agama, dan budaya, Indonesia tetap satu dalam kesatuan sebagai bangsa Indonesia. Mandiri: Indonesia yang mandiri tidak tergantung kepada negara lain, karena memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri, seperti pangan, energi dan produk-produk industri termasuk produk industri pertahanan keamanan. Indonesia juga mampu mengambil keputusan yang independen tanpa tergantung pada negara lain. Aman: Indonesia mampu memberikan perlindungan dan keamanan bagi rakyatnya di segala aspek kehidupan, baik dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, kepercayaan, agama, dan politik maupun keamanan dalam negeri, sehingga memberikan lingkungan yang kondusif bagi rakyat untuk berkembang dan berkontribusi pada pembangunan negara secara aktif dan produktif. Rakyat juga memiliki kebebasan berpartisipasi dalam proses demokrasi dan mengeluarkan pendapat tanpa takut akan adanya intimidasi. Maju Pada Tahun 2045, Indonesia sebagai negara maju, perekonomiannya mencapai posisi nomor lima terbesar dunia, berbasiskan pengetahuan dan inovasi yang berakar pada budaya Indonesia. Indonesia menjadi negara beradab, berkarakter, berdaya, modern, tangguh, inovatif, dan adil, sehingga memiliki daya saing yang tinggi di kancah domestik dan global, ketahanan ekonomi yang kuat terhadap gejolak dan perubahan global serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat. Peran Indonesia semakin penting dalam berbagai forum in ternasional. Beradab: Indonesia memiliki karakter dan jati diri sebagai bangsa yang besar, memiliki sumber daya manusia yang unggul, berbudaya maju, serta mampu berkontribusi pada peradaban dunia. Berdaya: Indonesia memiliki kemampuan untuk mandiri dalam memenuhi kebutuhannya, daya saing yang tinggi di kancah domestik dan global, ketahanan ekonomi yang kuat terhadap gejolak dan perubahan global, serta memiliki sistem keadilan sosial yang kuat. Indonesia juga memiliki kekuatan dalam berdiplomasi dan memengaruhi kebijakan internasional dengan memperjuangkan kepentingan nasionalnya. Modern ... SK No 218727 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 64 - Modem: Indonesia memiliki infrastruktur yang maju dan mutakhir, tata kelola yang transparan, serta sistem pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Indonesia juga mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan teknologi dan layanan yang terkini, serta menjaga keberlangsungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Rakyat Indonesia dapat bepergian dengan mudahnya karena ketersediaan infrastruktur konektivitas terpadu, nyaman, aman dan terjangkau. Infrastruktur ini didukung oleh teknologi modern dan inovatif yang memungkinkan rakyat Indonesia terhubung dengan dunia. Inovatif: Indonesia memiliki sumber daya manusia berilmu pengetahuan dan teknologi terkini yang berkualitas untuk mendorong inovasi dalam berbagai sektor, serta mampu menciptakan produk dan layanan berkualitas dan efisien yang memiliki daya saing tinggi di pasar global. Dengan kemampuan ini, Indonesia memainkan peran penting dalam memecahkan berbagai masalah sosial dan lingkungan, serta menghadapi tantangan global yang kompleks di masa depan. Tangguh: Indonesia memiliki kemampuan fisik, mental, dan spiritual untuk menghadapi berbagai tantangan dan krisis dengan kemampuan yang kuat, baik dari segi ekonomi, sosial budaya, politik, maupun keamanan. Indonesia juga memiliki sistem ketahanan nasional yang tangguh dalam menghadapi berbagai ancaman dari dalam dan luar negeri. Adil: Rakyat Indonesia menikmati keadilan yang merata dalam segala aspek kehidupan, seperti dalam hal distribusi sumber daya, akses terhadap layanan publik, perlakuan yang sama di hadapan hukum, kesempatan bekerja, dan pendidikan tanpa diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu. Rakyat Indonesia menikmati kehidupan yang sejahtera, dan nyaman dengan lingkungan yang aman. Semua rakyat Indonesia hidup layak didukung sistem jaminan sosial yang kuat. Berkarakter: Bangsa Indonesia memiliki karakter yang bersumber dari jiwa Pancasila sehingga menjadi bangsa yang memiliki kepribadian dalam berkebudayaan Indonesia. Berkelanjutan Sebagai negara yang berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi dan berkualitas, seimbang dengan pembangunan sosial, keberlanjutan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola yang baik. Kualitas hidup masyarakat Indonesia ditandai dengan kehidupan yang sejahtera secara merata, kesehatan dan pendidikan yang prima, serta lingkungan yang asri dan lestari, lingkungan permukiman hidup yang layak dan nyaman, bebas polusi udara, air, suara dan sampah, serta kondisi hutan, sungai, danau, dan laut beserta isinya terjaga dengan baik. Narasi ... SK No 218726 A PAESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 65 - Narasi Visi Visi Indonesia Emas 2045 sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan merupakan cita-cita yang menggema di pikiran dan relung hati seluruh bangsa. Dalam mewujudkan Visi pembangunan di masa depan yang gemilang, berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia mengutamakan nilai-nilai nasionalisme, demokrasi dan hak asasi manusia, keadilan sosial, ekonomi kerakyatan, kemandirian nasional, pengembangan sektor maritim, dan keberlanjutan pembangunan. Digerakkan oleh kepemimpinan nasional yang transformatif dan inovatif serta masyarakat sipil yang dinamis dan kolaboratif, bangsa Indonesia mencapai kejayaan bersama di masa depan. Di dalam kondisi ideal ini, pemimpin bangsa tampil sebagai panutan, memotivasi warga bangsa untuk menjaga komitmen terhadap visi bersama, serta memprakarsai inovasi dan kreativitas bersama masyarakat. Para pemimpin menggunakan kritik sebagai bahan untuk memperbaiki diri. Demikian pula masyarakat tampil mengisi kekosongan pelayanan yang belum tersedia atau melengkapi pelayanan yang sudah disediakan oleh negara, serta melaksanakan kontrol dan advokasi bagi kemajuan bersama. Secara spesifik, kondisi ideal ini meliputi transformasi ekonomi dari ekonomi berbasis sumber daya alam menjadi berbasis pengetahuan, penerapan circular, green, dan blue economy, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas, penurunan ketimpangan, tata kelola yang baik, peningkatan kohesi dan kepercayaan sosial, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim untuk mencapai sasaran Indonesia yang maju. Secara umum, Visi Indonesia Emas 2045 diwujudkan dengan kondisi terbaik dalam aspek sosial budaya, ekonomi, politik, dan pemerintahan. Dalam aspek sosial budaya, masyarakat Indonesia yang multikultural tumbuh menjadi masyarakat yang matang dalam pemikiran dan terbuka, sekaligus menjunjung tinggi perbedaan dan dinamika yang dimiliki secara inklusif. Perbedaan akan menjadi modal kemajuan sekaligus perekat persatuan bangsa yang didukung oleh kebudayaan maju yang mengakar pada tradisi, dan terbuka terhadap kemajuan dan inovasi. Kondisi terbaik ini selanjutnya juga didukung dengan kebudayaan maju yang bukan hanya mengakar pada tradisi, tetapi juga terbuka terhadap kemajuan dan inovasi. Aspek kualitas manusia juga meningkat pesat. Manusia Indonesia pada Tahun 2045 bukan hanya terpenuhi kebutuhan pelayanan dasarnya, tetapi juga telah memperoleh kualitas hidup terbaik dengan layanan kesehatan prima dan inklusif, serta pendidikan yang membentuk karakter manusia unggul dan berdaya saing global. Pada ... SK No 218725 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 66 - Pada aspek politik, Indonesia telah mewujudkan demokrasi substansial. Sistem politik berjalan dengan lembaga perwakilan, sistem pemilu, dan partai politik yang mampu memperkuat sistem presidensial. Budaya politik yang inklusif terwujud melalui kesantunan politik, toleransi, kejujuran, dan keterbukaan yang berlandaskan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa. Dua hal di atas menjadi modal penciptaan ekonomi Indonesia yang maju, berketahanan, dan berdaya saing tinggi. Ekonomi Indonesia telah bertransformasi menjadi ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan barang dan jasa bernilai tinggi secara inklusif dan berkelanjutan. Lebih dari itu, Indonesia telah menjadi aktor pen ting dalam perekonomian global dan motor pertumbuhan ekonomi di kawasan, serta mampu bersaing di pasar dalam dan luar negeri. Kemajuan tersebut ditunjang dengan riset dan pengembangan serta inovasi yang unggul. Indonesia tidak lagi hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen teknologi yang disegani dan penghasil kemajuan ilmu pengetahuan. Akhirnya, kemajuan dan stabilitas nasional Indonesia akan ditularkan ke tingkat global. Indonesia menjadi aktor penting dalam menjaga stabilitas kawasan dan global. Berbekal politik luar negeri bebas aktif, Indonesia menjelma menjadi agen perdamaian dan stabilitas dunia yang sangat berpengaruh. 3.4 Sasaran Utama Gambar 3.4. 1 Lima Sasaran Utama Visi Indonesia Emas 2045 Kemiskinan menurun dan ketimpangan Pendapatan per kapita setara negara maju .111111 berkurang .111111 Nf■ •.-W GNI Per Capita (USD) 5.500- 5.520 30.300 Tingkat Kemiskinan (%) 7,0 - 8,0 0,5-0,8 Kontribusi PDB Maritim (%) 8,1 15,0 Rasio Gini (indeks) 0,379-0,382 0,290 - 0,320 Kontribusi PDB Manufaktur (%) 20,8 28,0 Kontribusi PDRB KTI (%) 21,4 28,5 Sumber: World Bank, BPS, Bappenas (diolah) Sumber: BPS, Bappenas (diolah) --- -- .... Kepemimpinan dan pengaruh di Dunia Daya saing sumber daya manusia meningkat .111111 internasional meningkat .111111 Global Power Index (peringkat) 34 15 besar lndeks Modal Manusia (indeks) 0,56 0,73 (2023) Sumber: Pareto economics, Bappenas (diolah) Sumber: World Bank, Bappenas (diolah) lntensitas emisi GRK menurun menuju 1 ~ net zero emission .111111 IIIEi&• •i◄ld -w.•·.--• ~ - Penurunan lntensitas Emisi GRK (%) 38,6 93,5 lndeks Kualitas Lingkungan Hidup 76,49 83,00 Sumber: KLHS, Bappenas (diolah) Gambar ... SK No 218724 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 67 - Gambar 3.4.2 Pemetaan Visi Indonesia 2045 dengan Sasaran Visi Visi Indonesia 2041 Sasaran Visi 2045 SASARAN VISI NO 3 Kepemlmplnan dan pengaruh di Dunla lnternaslonal menlngkat Berdaulat • Global Power Index SASARAN VISI NO 1 SASARAN VISI NO 2 SASARAN VISI NO 4 Pendapatan per kapita Kemiskinan menurun dan Daya saing SDM setara negara maju ketimpangan berkurang meningkat Maju GNI Per Capita Tingkat Kemiskinan lndeks Modal • Kontribusi PDB Maritim • Rasio Gini (indeks) Manusia (indeks) • Kontribusi PDB • Kontribusi PDRB KTI Manufaktur SASARAN VISI NO 5 lntensitas emisi GRK menurun menuju net zero emission Berkelanjutan Penurunan lntensitas Emisi GRK lndeks Kualitas Lingkungan Hidup Sasaran pertama, pendapatan per kapita Indonesia diperkirakan setara seperti negara maju sekitar USD23.000-30.300 dan masuk ke dalam ekonomi lima terbesar di dunia yang utamanya didorong oleh peningkatan kontribusi PDB industri manufaktur menjadi 28,0 persen dan PDB kemaritiman menjadi 15,0 persen berbasis inovasi serta secara inklusif dan berkelanjutan. Lapangan pekerjaan layak (decentjob) yang tercipta akan meningkatkanjumlah penduduk berpendapatan menengah sekitar 80 persen. Sasaran kedua, sejalan dengan peningkatan ekonomi yang tinggi, kesempatan kerja dan pendapatan kelas menengah meningkat, sehingga kemiskinan menurun menjadi 0,5-0,8 persen dengan memastikan bahwa pengukuran kemiskinan dapat mengukur kesejahteraan rakyat secara absolut dan peningkatannya dapat dibandingkan antar waktu dan antar wilayah. Ketimpangan pendapatan antar penduduk semakin menurun dengan Rasio Gini berkisar 0,290-0,320. Sementara itu, ketimpangan antarwilayah menurun dengan peningkatan kontribusi PDRB Kawasan Timur Indonesia menjadi 28,5 persen. Sasaran ketiga, sejalan dengan kemajuan yang diraih oleh Indonesia, peran dan pengaruh di dunia intemasional meningkat yang dicerminkan penguatan diplomasi internasional dan kepemimpinan global, pengaruh budaya, peran aktif dalam organisasi internasional, serta berkontribusi terhadap penyelesaian isu- isu global yang diukur dengan Global Power Index (GPI) di peringkat 15 besar dunia. Sasaran . . . SK No 218723 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 68 - Sasaran keempat adalah meningkatnya daya saing sumber daya manusia untuk kesejahteraan masyarakat yang dibentuk berdasarkan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara merata melalui peningkatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan, sikap dan etos kerja, penguasaan teknologi, inovasi dan kreativitas, dan kesehatan yang utamanya diukur melalui peningkatan Indeks Modal Manusia (Human Capital Index) menjadi 0, 73 pada Tahun 2045. Sasaran kelima dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang maju, Indonesia berkomitmen kuat untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan sekaligus ramah lingkungan dalam kerangka ekonomi hijau yang ditunjukkan oleh menurunnya intensitas emisi Gas Rumah Kaea dibandingkan kondisi Tahun 2010 menjadi 93,5 persen pada Tahun 2045, dan meningkatnya lndeks Kualitas Lingkungan Hidup menjadi 83,00 pada tahun yang sama. 3.5 Misi Berangkat dari visi yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 ditetapkan 8 (delapan) misi (agenda) pembangunan, terdiri atas: (i) Transformasi Sosial; (ii) Transformasi Ekonomi; dan (iii) Transformasi Tata Kelola; yang ditopang oleh 2 (dua) agenda Landasan Transformasi, yaitu: (iv) Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia; dan (v) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; yang diimplementasikan secara menyeluruh melalui 3 (tiga) agenda Kerangka Implementasi Transformasi, yaitu: (vi) Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan; (vii) Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan, serta (viii) Kesinambungan Pembangunan (Gambar 3.5.1). Gambar 3.5.1 Delapan Misi (Agenda) Pembangunan 2045 2. Transformasi Ekonomi 3. Transformasi Tata Kelola Landasan Transformasi 4. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia 5. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi 6. Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan 7. Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan 8. Kesinambungan Pembangunan Delapan ... SK No 218722 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 69 - Delapan misi (agenda) pembangunan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Mewujudkan transformasi sosial untuk membangun manusia yang sehat, cerdas, kreatif, sejahtera, unggul, dan berdaya saing. 2. Mewujudkan transformasi ekonomi untuk meningkatkan produktivitas melalui peningkatan inovasi iptek, ekonomi produktif (termasuk industri manufaktur, ekonomi dan keuangan syariah, pertanian, ekonomi biru dan bioekonomi, pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM dan koperasi, tenaga kerja, serta BUMN), penerapan ekonomi hijau, transformasi digital, integrasi ekonomi domestik dan global, serta pembangunan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. 3. Mewujudkan transformasi tata kelola untuk membangun regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif. 4. Memantapkan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia dengan memantapkan stabilitas ekonomi, politik, hukum dan keamanan nasional, serta memperkuat ketangguhan diplomasi Indonesia di tingkat global dan membangun kekuatan pertahanan berdaya gentar kawasan. 5. Memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi dengan memperkuat ketangguhan individu, keluarga, komunitas, masyarakat, pembangunan karakter, dan lingkungan yang mampu menyeimbangkan hubungan timbal balik antara sosial budaya dan ekologi, serta mengoptimalkan modal sosial budaya untuk tahan menghadapi berbagai bencana, perubahan dan guncangan, serta dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. 6. Pembangunan kewilayahan diwujudkan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan pembangunan melalui penerjemahan agenda transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola, yang dilengkapi dengan landasan transformasi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi. Penerjemahan tersebut dilakukan sesuai karakteristik masing-masing wilayah. 7. Dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan menjadi faktor kunci pengembangan wilayah sekaligus sebagai pilar pendukung agenda transformasi. 8. Kesinambungan pembangunan untuk mengawal pencapaian Indonesia Emas yang diwujudkan melalui kaidah pelaksanaan yang efektif serta pendanaan pembangunan. Kedelapan misi (agenda) tersebut dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) arah (tujuan) pembangunan (Gambar 3.5.2). Gambar ... SK No 218721 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 70 - Gambar 3.5.2 17 (Tujuh Belas) Arah (Tujuan) Pembangunan TRANSFORMASI INDONESIA Mlsl 1. Transformasl Soslal Mlsl 2. Transformasl Ekonoml M lsl 3. Transformasl Tata Kelola IBI Kesehatan untuk Semua Im lptek, lnovasi, dan Produktivitas Ekonomi - Regulasl dan Tata Kelola yang Berlntegrltas dan Adaptif Ell Pendidlkan Berkualitas yang Merata B Penerapan Ekonoml Hijau B Pertindungan Soslal yang Adaptif Im Transformasi Digital Ell lntegrasl Ekonoml Domestlk dan Global Im Perkotaan dan Perdesaan sebagal Pusat Pertumbuhan Ekonoml LANDASAN TRANSFORMASI Misi 4. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia Misl 5. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologl m Hukum Berkeadllan, Keamanan Nasional m Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju Tangguh, dan Demokrasi Substansial m ~~ll~:r:a Berkualltas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat m Stabllltas Ekonoml Makro m Llngkungan Hldup Berkualitas m Berdaya Gentar Kawasan Ketangguhan Oiplomasi dan Pertahanan m Berketahanan Energi , Air, dan Kemandirian Pangan m Raslllensl terhadap Bencana dan Perubahan lkllm KERANGKA IMPLEMENTASI TRANSFORMASI Mlsl 6. Mewujudkan Pembangunan Kewllayahan yang Merata dan Berkeadilan Misl 7. Mewujudkan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan !----------- MI sI 8. Mewujudkan Keslnambungan Pembangunan - - - - - - - - - - - - Nilai-nilai untuk Mencapai Misi Dalam proses pencapaian misi, dibutuhkan nilai-nilai ideal bagaimana m1s1 tersebut dilaksanakan. Hal utama yang harus diperhatikan adalah kesesuaian dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola yang inovatif, ditopang oleh supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi. Mewujudkan misi juga harus didampingi dengan nilai proporsional yang berkaitan dengan karakter dan akar budaya yang terus dipegang sebagai identitas nasional. Indonesia secara umum telah memiliki nilai dan kualitas yang luar biasa dalam mencapai misi pembangunan nasional. Nilai-nilai luhur Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial menjadi landasan kokoh dalam memenuhi agenda pembangunan nasional. Kesinambungan nilai-nilai tersebut harus dipastikan selalu terarah pada kepen tingan nasional. Berkaitan dengan misi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, ada satu nilai penting yang harus selalu dijunjung tinggi, yaitu Kedaulatan Rakyat. Nilai ini diusung sebagai tujuan tertinggi di mana segala manfaat, kemakmuran, dan keuntungan yang berhasil diraih digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Kepentingan rakyat menjadi tujuan utama dan tertinggi dalam seluruh aspek kehidupan bernegara. Di bidang ekonomi misalnya, manfaat ekonomi yang diperoleh oleh negara ditujukan untuk mengangkat derajat dan kualitas hidup seluruh rakyat hingga mencapai posisi terbaik. Stabilitas politik dan pemerintahan ditujukan untuk keamanan dan kenyamanan kehidupan masyarakat, serta aspek positif lain. Nilai kedaulatan rakyat diwujudkan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan, di mana seluruh elemen bangsa bersama-sama bergerak untuk saling melengkapi dan saling mengisi dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dengan . .. SK No 218720 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 71 - Dengan kebersamaan, bangsa Indonesia akan menggapa1 1mpian besar ini dengan kekuatan nilai-nilai yang kita pegang teguh sebagai bangsa yang unggul. 3.6 Pentahapan Pembangunan Pentahapan pembangunan dalamjangka panjang dilakukan secara terukur dan konsisten untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045 (Gambar 3.6.1). Tahapan pertama (2025-2029) adalah penguatan transformasi. Pada tahap ini, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada pada kisaran 5,6-6,1 persen per tahun. Transformasi sosial dititikberatkan pada penuntasan pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial, serta peningkatan kualitas SDM untuk membentuk manusia produktif. Transformasi ekonomi difokuskan pada upaya lanjutan proses hilirisasi sumber daya alam unggulan, peningkatan kapasitas riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja, penerapan ekonomi hijau, pemenuhan akses digital di seluruh wilayah Indonesia, pembangunan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan utamanya di luar pulau Jawa. Transisi energi difokuskan pada penerapan CCS / CCUS dan pembatasan pembangunan PLTU batu bara; pemanfaatan Energy Storage System (ESS); pengembangan PLT ET (PLTA, PLTS, PLTP, PLTB, dan PLT Biomassa); penyiapan regulasi dan kelembagaan PLTN, hidrogen dan amonia rendah karbon; implementasi carbon credit secara luas; pengalihan subsidi fosil ke subsidi ET secara bertahap; peningkatan penggunaan gas bumi di sektor industri; peningkatan penggunaan kendaraan listrik dan peralatan listrik rumah tangga dan infrastruktur pendukungnya; dan pengembangan sistem jaringan kelistrikan melalui interkoneksi dan smart grid. Transformasi tata kelola difokuskan pada perbaikan kelembagaan yang tepat fungsi, penyempumaan fondasi penataan regulasi, pembentukan dan penguatan lembaga tunggal pengelola regulasi, peningkatan kualitas ASN berbasis merit, kebijakan pembangunan berbasis bukti, penerapan manajemen risiko perencanaan dan pengendalian pembangunan, peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi, serta penguatan kapasitas masyarakat sipil. Supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia difokuskan pada supremasi hukum serta penguatan stabilitas politik, dan keamanan nasional yang mencakup pembaharuan substansi hukum, pengembangan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian berlandaskan Pancasila, transformasi tata kelola keamanan dalam negeri, keamanan laut, keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan insani dan keamanan siber sebagai pilar-pilar keamanan nasional, lembaga demokrasi yang kuat, akuntabel berbasis digital, parlemen modern, parpol yang berbasis nilai, sedangkan stabilitas ekonomi ditekankan untuk menjaga stabilitas harga yang dapat menjaga daya beli masyarakat dan kepercayaan investor, serta menjaga keberlanjutan fiskal yang adaptif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan menjaga stabilitas sektor keuangan. Selanjutnya, pengembangan diplomasi yang tangguh dan pertahanan berdaya gentar kawasan difokuskan pada penguatan infrastruktur diplomasi dan kelembagaan, mengonsolidasikan SK No 218719 A kebijakan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 72 - kebijakan dan langkah-langkah untuk memperkuat sinergi diplomasi. pembangunan kekuatan pertahanan berorientasi kepulauan dan maritim yang didukung industri pertahanan yang sehat, kuat dan mandiri. Ketahanan sosial budaya dan ekologi difokuskan pada optimalisasi nilai agama dan budaya serta peran keluarga dalam pembangunan karakter manusia dan menggerakkan modal sosial dalam masyarakat; peningkatan ketangguhan manusia dan masyarakat dalam menghadapi berbagai perubahan dan bencana; penguatan riset, inovasi, dan teknologi dalam meningkatkan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup; pengembangan kapasitas kelembagaan dan instrumen kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, termasuk untuk energi baru terbarukan; penguatan standardisasi dan regulasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan akselerasi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan penurunan emisi GRK. Pembangunan wilayah pada tahap ini difokuskan untuk peningkatan pembangunan wilayah potensi ekonomi tinggi utamanya melalui optimalisasi pemanfaatan infrastruktur yang ada, termasuk pemanfaatan potensi ketersediaan energi terutama dengan teknologi rendah karbon sesuai karakteristik wilayah (smart grid). Sementara itu, dalam kerangka transisi energi, secara bertahap pembangunan island grid (dimulai di Sumatera) dan national grid (dimulai antara Sumatera-Jawa) untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya Energi Baru dan Terbarukan. Selanjutnya, dilakukan percepatan pembangunan konektivitas laut sebagai backbone logistik domestik yang dilengkapi dengan konektivitas udara, darat, dan digital. Melanjutkan pengembangan wilayah metropolitan dan kota besar serta melanjutkan pembangunan dan penyiapan 6 (enam) klaster ekonomi lbu Kota Nusantara (IKN). Penuntasan pemenuhan pelayanan dasar berkualitas (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar termasuk listrik dengan micro grid) terutama pada wilayah dengan prioritas tinggi untuk mengurangi ketimpangan antar kelompok dan antar wilayah. Pendanaan pembangunan dioptimalkan melalui reformasi tata kelola fiskal, serta mobilisasi dan optimalisasi pembiayaan pembangunan non pemerintah. Pada tahap kedua (2030-2034) dengan telah terwujudnya fondasi yang kuat, Indonesia melakukan akselerasi transformasi. Sebagai hasilnya, pertumbuhan ekonomi semakin dipercepat pada kisaran rata-rata 6,9-7,8 persen per tahun. Transformasi sosial dititikberatkan pada penguatan pembangunan manusia yang inklusif dan percepatan pembangunan SDM berkualitas. Transformasi ekonomi difokuskan pada percepatan peningkatan produktivitas secara masif, penguatan dan perluasan pusat-pusat pertumbuhan terutama di luar Jawa termasuk melanjutkan pembangunan IKN dan daerah mitranya, serta optimalisasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru seperti penerapan ekonomi biru, ekonomi hijau dan bioekonomi. Transisi energi difokuskan pada implementasi retirement PLTU batu bara; peningkatan co-firing, penggunaan biomassa di industri; penerapan CCS/CCUS untuk sektor yang sulit SK No 218718 A didekarbonisasi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 73 - didekarbonisasi; penyiapan infrastruktur pendukung hidrogen dan amonia rendah karbon; eksplorasi energi laut (arus, gelombang, pasang surut dan perbedaan suhu lapisan laut); commissioning dan operasi PLTN komersil pertama; peningkatan kapasitas PLT ET; perluasan sistem jaringan kelistrikan melalui interkoneksi dan smart grid; dan penggunaan kendaraan listrik dan peralatan rumah tangga listrik secara masif. Transformasi digital semakin diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital yang semakin luas di berbagai aspek kehidupan, penguatan riset dan inovasi digital, serta pengembangan kemampuan sebagai produsen digital. Transformasi tata kelola difokuskan pada terwujudnya kelembagaan yang kolaboratif, SDM ASN yang sejahtera, proporsional, dan berkompeten, penyederhanaan regulasi berbasis teknologi informasi, partai politik yang modern dan mandiri, serta masyarakat sipil yang partisipatif. Supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia difokuskan pada digitalisasi sistem penegakan hukum yang modern serta peningkatan kualitas SDM penegakan hukum yang berintegritas dan paradigma aparatur penegak hukum pada keadilan restoratif yang mengakomodir korban, masyarakat dan kepentingan bangsa, penguatan kapasitas kelembagaan keamanan nasional, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna melalui penciptaan ruang publik yang sehat, masyarakat yang cerdas dan berkarakter Pancasila, adaptifnya pengelolaan fiskal dah moneter terhadap guncangan perekonomian serta optimalnya pengelolaan sektor keuangan, menguatnya diplomasi proaktif, pengembangan diplomasi yang tangguh, konsolidasi kebijakan sinergis serta infrastruktur dan kelembagaan diplomasi telah bekerja secara efektif, serta pengembangan postur pertahanan yang bersifat lintas medan dengan mengadopsi teknologi game changer dan didukung oleh industri pertahanan yang menjadi bagian dari rantai pasok global. Ketahanan sosial budaya dan ekologi difokuskan pada penguatan lingkungan pendukung yang memastikan keluarga dapat menjalankan fungsinya serta penyediaan akses partisipasi yang inklusif; akuisisi teknologi berbasis riset dan inovasi di seluruh daerah untuk mendukung ketahanan pangan, air, dan energi; penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten di berbagai daerah; dan meningkatnya manusia dan masyarakat yang tangguh dan adaptif dalam menghadapi berbagai perubahan dan bencana. Pembangunan wilayah difokuskan pada percepatan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru termasuk pengembangan superhub ekonomi IKN yang didorong dengan peningkatan konektivitas fisik dan kualitas digital. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya Energi Baru dan Terbarukan, tahap transisi energi berikutnya adalah pembangunan island grid di Bali Nusra, Kalimantan, dan Sulawesi serta national grid antara Sumatera- Jawa-Bali Nusra-Kalimantan-Sulawesi. Pembangunan kota besar dan metropolitan dengan tata kelola kelembagaan yang terintegrasi. Percepatan peningkatan kualitas pelayanan dasar untuk menyiapkan manusia yang berdaya saing di seluruh wilayah khususnya di daerah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan). Dalam pembiayaan pembangunan terjadi optimalisasi . . . SK No 218844 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 74 - optimalisasi sumber pendanaan pemerintah, dan telah berkembang sumber pendanaan non pemerintah. Tahap ketiga (2035-2039), Indonesia memulai langkah untuk melakukan ekspansi global. Sebagai hasilnya, pertumbuhan ekonomi semakin tinggi pada kisaran 6,4-7 ,6 persen per tahun. Transformasi sosial yang dititikberatkan pada penguatan daya saing SDM menjadi semakin produktif dan inovatif serta keberlanjutan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Transformasi ekonomi difokuskan pada penguatan transformasi yang menghasilkan economic power house melalui peningkatan daya saing yang tinggi secara internasional dan berkelanjutan dengan menekankan pada perluasan dan penguatan peran dalam Global Value Chain, penguasaan teknologi menengah dan tinggi, dan menjadi hub maritim Asia. Transisi energi difokuskan pada melanjutkan retirement PLTU batu bara; peningkatan kapasitas PLT ET, termasuk PLTB offshore; implementasi hidrogen dan amonia rendah karbon untuk industri dan transportasi; ekspansi operasi PLTN komersil; pengembangan pilot PLT energi laut; peningkatan pangsa dan efisiensi listrik di sektor industri; dan perluasan sistem jaringan kelistrikan melalui interkoneksi dan smart grid. Transformasi tata kelola ditekankan pada terwujudnya kelembagaan yang adaptif, SDM ASN yang kompetitif, partai politik yang modern dan mandiri, pembentukan dan evaluasi regulasi berbasis teknologi informasi, dan masyarakat sipil yang mandiri. Supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia pada tahap ini difokuskan pada pemantapan Indonesia sebagai kekuatan di kawasan dan pemantapan citra keamanan nasional sebagai daya tarik global, sistem pemberantasan korupsi yang berkualitas dan mengoptimalkan pemulihan aset dan pengembalian keuangan negara, serta perbaikan tata kelola melalui pendekatan corruption impact assessment, serta aktor negara dan non-negara yang paham hukum, memiliki paradigma restoratif dan berperspektif HAM, kebebasan sipil dan kesetaraan yang terjamin bagi semua warga negara dalam kehidupan dan dalam memperoleh, mengolah, dan memanfaatkan sumber daya sosial, politik, dan ekonomi, peningkatan jumlah penerimaan negara dan efektivitas belanja negara, peningkatan peran sektor keuangan dalam pembiayaan pembangunan, penguatan diplomasi yang sinergis didukung oleh infrastruktur dan kelembagaan diplomasi yang andal telah mengantarkan Indonesia menjadi global player, serta pemantapan postur pertahanan dan tingkat kesiapan operasi menuju pertahanan berdaya gentar kawasan yang didukung oleh industri pertahanan yang berdaya saing global dalam 50 (lima puluh) besar dunia. Ketahanan sosial budaya dan ekologi difokuskan pada terwujudnya manusia, keluarga, dan masyarakat yang tangguh dan adaptif dalam menghadapi berbagai perubahan dan bencana serta mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan secara inklusif, instrumen kebijakan ekonomi hijau dan biru yang komprehensif; penerapan dan pengembangan teknologi untuk peningkatan produktivitas dan efisiensi; serta pengurangan pencemaran lingkungan, penerapan energi bersih dan penanganan limbah (padat dan cair) yang terkelola dengan baik di perkotaan, serta integrasi sistem pangan. SK No218715A Pembangunan ... PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 75 - Pembangunan wilayah pada tahap ini difokuskan pada peningkatan konektivitas kualitas internasional untuk mendorong ekspansi global terutama pada wilayah- wilayah dengan pusat pertumbuhan yang didukung dengan pengembangan energi baru terbarukan sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah. Tahap transisi energi berikutnya adalah pembangunan island grid di Maluku dan Papua serta national grid antara Sumatera-Jawa-Bali Nusra-Kalimantan- Sulawesi-Maluku-Papua. Pemenuhan akses dan kualitas pelayanan dasar secara merata di seluruh wilayah. Pendanaan pembangunan pada tahap ini difokuskan pada peningkatan, pemanfaatan, dan perluasan cakupan sektor yang menggunakan sumber dana non pemerintah di daerah. Pada tahap keempat (2040-2045), Indonesia berhasil mewujudkan Indonesia Emas 2045. Pada tahap ini, pertumbuhan ekonomi meskipun menurun tetap terjaga cukup tinggi pada kisaran rata-rata 5,4-6,7 persen per tahun. Transformasi sosial dititikberatkan pada perwujudan manusia Indonesia yang sejahtera, adaptif, berakhlak mulia, berbudaya maju, unggul, dan berdaya saing. Transformasi ekonomi difokuskan pada perwujudan Indonesia sebagai negara berpendapatan tinggi dan poros maritim dunia melalui semakin besarnya SDM dan inovasi Indonesia yang berdaya saing global. Transisi energi difokuskan pada perluasan retirement PLTU batu hara; peningkatan kapasitas PLT ET; ekspansi hidrogen dan amonia rendah karbon untuk industri transportasi alat berat; ekspansi operasi PLTN komersil serta kemandirian teknologi PLTN; pengembangan PLT energi laut komersial; dan perluasan sistem jaringan kelistrikan melalui interkoneksi dan smart grid. Transformasi tata kelola difokuskan pada tercapainya regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia difokuskan untuk penegakan hukum yang terpadu dan akuntabel berkeadilan dan berkeadaban; Indonesia menuju zero corruption dan terselamatkannya aset dan keuangan negara; masyarakat damai yang taat hukum dan aparat penegak hukum yang berintegritas dan memiliki paradigma restoratif dengan berlandaskan hak asasi manusia, menguatnya kepemimpinan Indonesia di Asia-Pasifik serta Indonesia yang aman dan nyaman, terwujudnya demokrasi substansial yang mengemban amanat rakyat, menguatnya pengelolaan fiskal, moneter dan sektor keuangan untuk menghadapi berbagai ancaman VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, serta berlanjutnya penguatan diplomasi Indonesia yang tangguh telah memantapkan peran dan pengaruh Indonesia sebagai global player, serta pertahanan berdaya gentar kawasan. Ketahanan sosial budaya dan ekologi difokuskan pada terwujudnya ketangguhan manusia, keluarga, dan masyarakat dalam menghadapi berbagai perubahan dan bencana; memastikan setiap individu dapat hidup berkualitas, berdaya, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan secara inklusif; Indonesia menjadi negara percontohan penerapan ekonomi hijau dan biru, lingkungan hidup berkualitas baik, penerapan energi bersih di seluruh sektor SK No 218714 A pembangunan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 76 - pembangunan, produk pangan termasuk produk olahan Indonesia mendunia, sumber daya hayati yang termanfaatkan sebagai sumber pangan dan farmakologi, dan penurunan emisi GRK menuju pencapaian net zero emission. Pembangunan wilayah pada tahap ini difokuskan untuk menjaga ketersediaan infrastruktur dan energi yang terintegrasi, berkualitas, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia dengan dukungan tata kelola kelembagaan yang andal untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pelayanan dasar yang berkualitas. Pendanaan pembangunan pada tahap ini sinergi pendanaan pemerintah dan non pemerintah semakin meningkat. Gambar 3.6.1 Pentahapan Implementasi RPJP Nasional Tahun 2025-2045 Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Tahap4 2025 - 2029 2030 - 2034 2035- 2039 2040-2045 Penguatan Transformasi Akselerasi Transformasi Ekspansi Global Perwujudan Indonesia Emas 0 0 0 3.7 Dua ... SK No218713A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 77 - 3.7 Dua Puluh (20) Upaya Transformatif Super Prioritas (Game Changers) Gambar 3.7.1 Kerangka Upaya Transformatif Super Prioritas (Game Changers) Transformasi Ekonomi 6. Peningkatan anggaran IPTEKIN nasional menuju komersialisasi oleh lndustri 7. lndustrialisasl: hilirisasi industri berbasis SDA unggulan, industri padat karya terampil, padat teknologi dan inovasi, serta berorientasi ekspor. 8. Percepatan transisi energi berkeadilan menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan secara berkelanjutan didukung jaringan listrik terintegrasi serta transportasi hijau 9. Superplatform untuk percepatan transformasi digital dan produksi talenta digital 10.lnt egrasi infrastruktur konektivitas dengan kawasan pertumbuhan ekonomi Transformasi Sosial 11 . Pembangunan lbu Kola Nusantara (IKN) 1. Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun pra sekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah} serta efektivitas pengalokasian dan pemanfaatan anggaran waj ib Transformasi Tata Kelola pendidikan. 12.Transformasi manajemen ASN (terutama 2. Peningkatan partisipasi pendidikan tinggi dan sistem penggajian tunggal dan pensiun), lulusan STEAM berkualitas termasuk pemanfaatan pemberantasan korupsi, dan pembentukan dana abadi pendidikan lembaga pengelola tunggal regulasi . 3. Restrukturisasi kewenangan pengelolaan tenaga 13.Penguatan tata kelola partai politik pendidikan dan kesehatan seperti guru, tenaga medis, dan tenaga kesehatan. 4. lnvestasi pelayanan kesehatan primer, Supremasi Hukum, Stabilitas, dan penuntasan stunting, serta eliminasi penyakit menular dan penyakit tropis terabalkan (terutama: Kepemimpinan Indonesia tuberkulosis dan kusta). 1. Transformasi sistem penuntutan menuju single 5. Penuntasan kemisklnan dengan satu sistem prosecution system dan transformasi lembaga Regsosek dan perlindungan sosial adaptif kejaksaan sebagai advocaat generaal terintegrasi. 2. Transformasi industri pertahanan menuju kemandirian melalui skema inovatif untuk adopsi teknologi dan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi penguatan value chain industri nasional 5. Penguatan karakter dan jati diri bangsa 3. Reformasi perencanaan dan fiskal : perencanaan dan 6. Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari pengendalian pembangunan berbasis risiko; penerapan hulu ke hilir aturan fiskal adaptif; reformasi APBN; serta transformasi 7. Ketahanan energl dan air serta kemandirian perencanaan dan fiskal menuju kedaulatan pangan dengan pendekatan 4. Reformasi subsidi terutama energi terbarukan dan terpadu FEW Nexus (food, energy, water) pupuk tepat sasaran RPJP Nasional sebagai pedoman memuat seluruh aspek pembangunan. Meskipun demikian, dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045, terdapat 20 upaya transformatif super prioritas (Game Changer), yaitu: Tiga Belas (13) Upaya Transformatif Super Prioritas (Game Changers) untuk Transformasi Indonesia Transformasi Sosial 1. Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah) serta efektivitas pengalokasian dan pemanfaatan anggaran wajib pendidikan. 2. Peningkatan partisipasi pendidikan tinggi dan lulusan STEAM berkualitas termasuk pemanfaatan dana abadi pendidikan. 3 . Restrukturisasi kewenangan pengelolaan tenaga pendidikan dan kesehatan seperti guru, tenaga medis, dan tenaga kesehatan. 4. Investasi pelayanan kesehatan primer, penuntasan stunting, serta eliminasi penyakit menular dan penyakit tropis terabaikan (terutama: tuberkulosis dan kusta). 5 . Penuntasan kemiskinan dengan satu sistem Regsosek dan perlindungan sosial adaptif terintegrasi. Transformasi Ekonomi 6 . Peningkatan anggaran IPTEKIN nasional menuju komersialisasi oleh Industri. 7 . Industrialisasi ... SK No 218712 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 78 - 7. Industrialisasi: hilirisasi industri berbasis SDA unggulan, industri padat karya terampil, padat teknologi dan inovasi, serta berorientasi ekspor. 8. Percepatan transisi energi berkeadilan menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan secara berkelanjutan didukung jaringan listrik terintegrasi serta transportasi hijau. 9. Superplatfonn untuk percepatan transformasi digital dan produksi talenta digital. 10. Integrasi infrastruktur konektivitas dengan kawasan pertumbuhan ekonomi. 11. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Transformasi Tata Kelola 12. Transformasi manajemen ASN (terutama sistem penggajian tunggal dan pensiun), pemberantasan korupsi, dan pembentukan lembaga pengelola tunggal regulasi. 13. Penguatan tata kelola partai politik. Tujuh (7) Upaya Transformatif Super Prioritas (Game Changers) untuk Landasan Transformasi Landasan Transformasi Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia 1. Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal. 2. Transformasi industri pertahanan menuju kemandirian melalui skema inovatif untuk adopsi teknologi dan penguatan value chain industri nasional. 3. Transformasi perencanaan dan fiskal: perencanaan dan pengendalian pembangunan berbasis risiko; penerapan aturan fiskal adaptif; reformasi APBN; serta transformasi perencanaan dan fiskal. 4. Reformasi subsidi terutama energi terbarukan dan pupuk tepat sasaran. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi 5. Penguatan karakter dan jati diri bangsa. 6. Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir. 7. Ketahanan energi dan air serta kemandirian menuju kedaulatan pangan dengan pendekatan terpadu FEW nexus (food, energy, water). BAB ... SK No 218711 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA. - 79 - SK No 218710 A BAB ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 80 - BAB IV Transformasi Indonesia Menuju Indonesia Emas Di masa depan, dunia akan menghadapi perubahan yang jauh lebih cepat daripada yang pernah dialami sebelumnya, terutama dipicu oleh megatren global seperti revolusi teknologi, perubahan demografi, perubahan iklim, serta dinamika geopolitik dan geoekonomi. Perubahan ini memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial dan budaya, ekonomi, serta menuntut adaptasi dan inovasi yang cepat dari individu, masyarakat, dan negara untuk menghadapi tantangan serta memanfaatkan peluang yang muncul. Di tengah perubahan dunia yang begitu pesat, Indonesia menghadapi berbagai tantangan domestik yang kompleks. Meskipun memiliki potensi yang besar, pemanfaatan sumber daya dalam negeri belum sepenuhnya optimal, berkelanjutan dan berdaulat. Walaupun Indonesia telah mencatat kemajuan signifikan dari tahapan pembangunan sebelumnya, tetapi masih terdapat banyak ruang untuk perbaikan yang harus dilakukan, yang terkait dengan kualitas sumber daya manusia, riset dan inovasi, produktivitas sektor ekonomi produktif, ketidakpastian hukum, dan kerusakan lingkungan. Untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, Indonesia harus mengubah pendekatan pembangunan yang digunakan di masa lalu. Langkah reformasi saja tidak cukup, melainkan perlu diperkuat dengan transformasi menyeluruh di berbagai bidang pembangunan. Transformasi ini penting untuk mewujudkan pembangunan yang kompetitif, didorong oleh peningkatan produktivitas yang inklusif dan berkelanjutan. Transformasi Indonesia adalah transformasi menyeluruh yang meliputi: Transformasi Sosial, Transformasi Ekonomi, dan Transformasi Tata Kelola. Ketiga transformasi ini adalah kunci penting pembangunan jangka panjang, di mana di antara ketiganya saling terkait dan saling memengaruhi di dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Pada dasarnya pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu dilaksanakan transformasi sosial yang memastikan manusia sebagai tujuan pembangunan dapat menjadi manusia Indonesia yang unggul sekaligus berperan dalam melaksanakan ketiga transformasi tersebut. Adapun transformasi ekonomi merupakan titik penting untuk meningkatkan produktivitas faktor produksi dan produktivitas perekonomian secara keseluruhan agar Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah, menjadi negara maju. Sementara itu, transformasi tata kelola akan menjamin terlaksananya transformasi sosial dan transformasi ekonomi sesuai dengan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance). Transformasi tata kelola akan menciptakan pelayanan publik berkualitas dan masyarakat sipil yang partisipatif. Sebagai contoh, peningkatan kesejahteraan ekonomi dapat menyebabkan perubahan dalam nilai dan perilaku sosial seperti kapasitas pendidikan dan status kesehatan. Sebaliknya, transformasi sosial yang antara lain ditunjukkan oleh peningkatan kualitas SDM, akan mendorong keberhasilan transformasi ekonomi melalui industrialisasi dan urbanisasi. Selanjutnya, industrialisasi ... SK No 218709 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 81 - industrialisasi dan urbanisasi akan mengubah norma-norma sosial serta struktur dan fungsi pemerintahan. Transformasi tata kelola juga dapat mengubah cara pemerintah berfungsi dan berinteraksi dengan masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya dapat memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Landasan supremasi hukum dan stabilitas nasional disertai kepemimpinan Indonesia di kancah internasional penting untuk memastikan keberlangsungan dan keberhasilan pembangunan. Kebijakan pembangunan dan penataan sistem hukum nasional dikembangkan seiring dengan penataan sistem etika jabatan publik dalam rangka pembinaan etika kehidupan berbangsa dan bernegara dengan dukungan infrastruktur yang efektif untuk peningkatan kualitas demokrasi dan negara hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Supremasi hukum menjamin kepastian hukum dan keadilan. Stabilitas politik menghasilkan pemerintahan efektif dan responsif, keamanan nasional yang tangguh menciptakan lingkungan aman, sedangkan stabilitas ekonomi mendukung kesejahteraan masyarakat. Ketika keempat aspek ini terwujud, negara akan memiliki fondasi yang kuat untuk melaksanakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, menarik investasi, menciptakan pekerjaan yang layak dan mengalokasikan sumber daya secara efektif. Sementara itu, diplomasi tangguh dan pertahanan berdaya gentar kawasan diperlukan untuk memperjuangkan dan menjaga berbagai kepentingan Indonesia termasuk kedaulatan di forum internasional. Diplomasi tangguh merupakan diplomasi total yang sinergis meliputi diplomasi ekonomi, budaya, kedaulatan, kepemimpinan, pelindungan, dan publik. Pertahanan berdaya gentar kawasan memperkuat pertahanan Indonesia sehingga mampu menimbulkan efek gentar pada pihak lain yang hendak menyerang atau mengganggu kedaulatan serta stabilitas keamanan Indonesia dan kawasan. Selanjutnya ketahanan nasional, khususnya ketahanan sosial budaya dan ekologi, sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Interaksi yang kuat dan sinergis antara ketahanan sosial budaya dan ekologi diperlukan, dengan mengintegrasikan konsep pembangunan manusia melibatkan individu, keluarga, dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka yang bersumber dari kekayaan alam dan lingkungan hidup. Sebaliknya, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bijaksana menjadi kunci dalam menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas hidup, dan pelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. 4.1 Transformasi ... SK No 218708 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 82 - 4. 1 Transformasi Sosial Pembangunan Indonesia selama dua puluh tahun ke depan akan menghadapi perubahan besar yang menuntut adanya transformasi sosial mendasar, termasuk perubahan dalam struktur, institusi, nilai, norma, dan perilaku masyarakat. Beberapa perubahan besar tersebut adalah perubahan struktur penduduk, kemajuan teknologi, perubahan iklim, pergolakan geopolitik, pergeseran ekonomi, dan kemajuan budaya. Transformasi sosial akan menjadi kunci pen ting dalam menangani perubahan terse but sehingga masyarakat dapat menghadapi tantangan yang lebih besar di masa depan dan dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan yang terjadi. Gambar 4.1.1 Tahapan Transformasi Sosial Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Tahap 4 2025 - 2029 2030 - 2034 2035-2039 2040-2045 Penguatan Transformasi Akselerasi Transformasi Ekspansi Global Perwujudan Indonesia Emas Pemenuhan pelayanan dasar Percepatan pembangunan Penguatan daya saing SDM Manusia Indonesia kesehatan, pendidikan, dan SDM berkualitas dan dan keberlanjutan yang Unggul perlindungan sosial inklusif kesejahteraan 0 0 0 Transformasi sosial bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia pada seluruh siklus hidup dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan kohesif (Gambar 4.1.2). Gambar 4.1.2 Pembangunan Manusia Berdasarkan Siklus Hidup Bayi Balita Usia dini Anak usia sekolah Dewasa Lansia dan remaja L Jaminan gizi 1000 HPK L Wajib belajar 13 tabun [ Pendidikan tinggi L Kesehatan ibu dan anak ~ endidikan dan pelatiban vokasi L PAUD-HI sampai prenatal Pembelajaran sepanjang bayat [ Habilitasi :,,:ebabilitasi Jaminan ketenagakerjaan I Pola pengasuban dan perlindungan dari L _ - ~pe _ r_lakuan salab Jaminan kesehatan nasional, pengendalian penyakit, bantuan gizi, bantuan sosial, asistensi dan rehabilitasi penyandang disabilitas Tercapainya . . . SK No 218707 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 83 - Tercapainya transformasi sosial tersebut bertumpu kepada upaya pemenuhan pelayanan dasar dan pengembangan modal manusia dan modal sosial budaya. Karena itu, transformasi sosial diarahkan untuk: (i) mengatasi kemiskinan dan ketimpangan dalam berbagai bentuk; (ii) mempromosikan keadilan sosial agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama terhadap pemenuhan pelayanan kesehatan, gizi, pendidikan, perlindungan sosial, serta perlindungan dari kekerasan; (iii) mencapai pertumbuhan penduduk yang seimbang; (iv) membentuk sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; (v) membangun masyarakat yang inklusif bagi semua individu tanpa memandang latar belakang, identitas, disabilitas, dan status; (vi) melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia termasuk hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; (vii) mempromosikan pembangunan berwawasan lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang; (viii) meningkatkan peran agama, kebudayaan, serta tokoh agama, masyarakat, dan adat sebagai penggerak pembangunan; dan (ix) mempromosikan keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif. Sebagai bentuk dukungan akan tercapainya visi Indonesia Emas 2045, transformasi sosial ditujukan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat yang sejahtera, unggul, dan berdaya saing melalui kebijakan yang menyeluruh berdasarkan siklus hidup yang diarahkan pada terwujudnya: (i) kesehatan untuk semua, (ii) pendidikan berkualitas yang merata, serta (iii) perlindungan sosial yang adaptif. 4.1 . 1 Kesehatan untuk Semua Pembangunan kesehatan bertujuan agar setiap penduduk dapat hidup sehat, mencakup semua penduduk, pada seluruh siklus hidup, di seluruh wilayah, dan bagi seluruh kelompok masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas terjamin bagi setiap penduduk. Pembangunan kesehatan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan daerah, organisasi non-pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dengan memperhatikan dinamika sosial, budaya, politik, ekonomi, pendidikan, perdagangan, industri, pangan, dan lingkungan. Gambar 4 . 1.3 Transformasi Sosial Menciptakan Manusia Indonesia Unggul SEHAT CERDAS DAN TERPELAJAR TERLINDUNGI DAN SEJAHTERA 0 Sistem kesehatan yang tangguh Pendidikan berkualitas dan merata yang menghasilkan SOM unggul, Melalui perlindungan •• dan responsif • berkarakter, dan berdaya saing sosial yang adaptif menuju kemiskinan 0% Setiap penduduk berusia !A! Rata-rata Lama Sekolah (RLS) ~ penduduk usia 15 tahun ke atas panjang dan hidup sehat : menjadi 12 tahun rlfls~ Stunti ng di bawah 5% ~ Harapan Lama Sekolah (HLS) menjadi ~ 14,81 tahun ~ tu berkulosis dan kusta 0 tereliminasi .JillilO. Skor PISA meningkat Usia Harapan Hidup (UHH) menjadi 80 = Persentase pekerja lulusan - ..,-:. Pendidikan menengah dan tinggi tahun yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi sebesar 75% SK No 218706 A Kebijakan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 84 - Kebijakan pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan upaya kesehatan dan memperkuat sistem kesehatan. Kebijakan untuk meningkatkan upaya kesehatan, ditekankan pada: (i) peningkatan upaya kesehatan masyarakat, perluasan upaya promotif dan preventif, terutama deteksi dini, vaksinasi terutama imunisasi rutin lengkap, penemuan kasus dan pengobatan secara masif, peningkatan literasi kesehatan, dan pembudayaan perilaku hidup sehat, penyehatan lingkungan didukung oleh tata kota, lingkungan, serta sarana dan prasarana termasuk konektivitas transportasi, ruang terbuka, fasilitas aktivitas fisik dan olahraga, akses air minum, dan sanitasi aman, serta permukiman sehat; (ii) pengendalian produksi, konsumsi, dan peredaran produk yang memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, antara lain melalui penerapan cukai dan inovasi pajak serta pemanfaatannya untuk pembangunan kesehatan; (iii) penanggulangan permasalahan gizi makro dan gizi mikro, percepatan penuntasan permasalahan stunting, dan kelebihan gizi melalui peningkatan pola konsumsi pangan yang beragam, pengayaan zat gizi, dan jaminan gizi pada periode I 000 hari pertama kehidupan; (iv) penguatan pelayanan kesehatan, ibu, anak, dan lanjut usia, kesehatan mental, kesehatan kerja, kesehatan tradisional, pengendalian penyakit tidak menular dan eliminasi penyakit menular terutama tuberkulosis, serta penuntasan penyakit tropis terabaikan seperti kusta; (v) pengembangan kebijakan keluarga berencana secara komprehensif untuk mencapai penduduk tumbuh seimbang melalui pengendalian dan pencegahan kehamilan berisiko yang didukung dengan peningkatan pemahaman dan perubahan perilaku masyarakat, jaminan akses, dan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi dari sisi tenaga kesehatan, serta sarana dan prasarana yang merata di seluruh tingkatan wilayah; (vi) perluasan investasi pelayanan kesehatan primer (primary health care) yang komprehensif sampai dengan tingkat desa dan kelurahan termasuk kelembagaan kader kesehatan yang didukung komitmen politik, kepemimpinan, pendanaan dan tata kelola, kolaborasi intersektoral, pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakat termasuk swasta; (vii) pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas sarana prasarana kesehatan mencakup promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif dengan inovasi pelayanan kesehatan sesuai kondisi wilayah termasuk gugus pulau dan pegunungan; (viii) pemenuhan kualitas pelayanan kesehatan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat termasuk pengurangan waktu tunggu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; dan (ix) pemenuhan dan perluasan cakupan jaminan kesehatan yang berkelanjutan dengan fokus pada penerapan belanja strategis untuk mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan. Kebijakan untuk mewujudkan sistem kesehatan yang tangguh dan responsif, difokuskan pada: {i) penguatan keamanan dan ketahanan kesehatan melalui pencegahan, deteksi, dan respon terutama untuk kedaruratan kesehatan dan dampak perubahan iklim, dan peningkatan kemandirian kefarmasian (khususnya bahan baku obat kimia, produk biologi, vaksin, dan obat bahan alam) dan alat kesehatan dalam negeri serta pengembangan ekosistem halal; (ii) pemenuhan jumlah dan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan berkualitas, kompeten, dan responsif sesuai kondisi wilayah; percepatan produksi dokter spesialis ... SK No 218705 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 85 - spesialis dan dokter sub-spesialis dengan Rumah Sakit (RS) sebagai penyelenggara utama pendidikan; peningkatan kapasitas, kualitas, dan relevansi lembaga pendidikan dengan pendayagunaan tenaga kesehatan; dan perluasan afirmasi pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah; (iii) peningkatan secara signifikan pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan bersumber dari pemerintah (terutama untuk upaya kesehatan masyarakat), non pemerintah, pembiayaan asuransi, dan peningkatan efektivitas dan efisiensi pembiayaan kesehatan yang berorientasi pada hasil, serta peningkatan kemandirian pembiayaan rumah sakit pemerintah; (iv) penguatan sistem pengawasan obat dan makanan dengan perluasan cakupan produk termasuk pengawasan siber dan farmakovigilans; (v) penguatan riset, data, dan informasi untuk mendukung kebijakan kesehatan berbasis bukti, pemantauan dan evaluasi, pengembangan riset dan inovasi bidang kesehatan berbasis rumah sakit dan perguruan tinggi, dan penerapan teknologi dan inovasi bidang kesehatan; (vi) penetapan sistem kesehatan nasional dan sistem kesehatan daerah termasuk tujuan dan subsistem di dalamnya; peningkatan tata kelola pembangunan kesehatan dan penguatan kepemimpinan; peningkatan kapasitas pembangunan kesehatan di daerah; dan (vii) restrukturisasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah di bidang kesehatan termasuk skema pembiayaan dan pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memastikan tercapainya target pembangunan kesehatan. 4.1.2 Pendidikan Berkualitas yang Merata Pendidikan berperan sentral dalam peningkatan kualitas hidup manusia serta mewujudkan kehidupan masyarakat dan bangsa yang bermartabat. Taraf pendidikan penduduk yang meningkat mampu menciptakan SDM unggul dan berdaya saing. Untuk mencapai sasaran pembangunan Tahun 2045, kebijakan pendidikan diarahkan pada pendidikan yang inklusif dan adaptif serta peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan dengan tuntutan global berbasis prinsip pendidikan sepanjang hayat (life long learning), mencakup: (i) Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran melalui penguatan kurikulum adaptif dan sistem asesmen komprehensif; peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta profesionalisme pengelola lembaga pendidikan; penguatan pembelajaran bagi murid dan guru berkebutuhan khusus; peningkatan integrasi soft skills, social skills, dan life skills dalam pembelajaran; peningkatan kecakapan literasi kelas awal; penguatan pendidikan karakter; serta pencegahan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi; (ii) Penguatan pembelajaran berbasis digital dan mitigasi pengaruhnya melalui peningkatan kapasitas pendidik, peserta didik, dan orang tua; penerapan pedagogi modern dengan memanfaatkan teknologi digital untuk inovasi pembelajaran (pedagogical-technological content knowledge); serta peningkatan ketersediaan sumber pembelajaran digital, infrastruktur TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan pasokan energi (listrik); (iii) Pemerataan ... SK No 218704 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 86 - (iii) Pemerataan akses pendidikan dengan percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah) serta efektivitas pengalokasian dan pemanfaatan anggaran wajib pendidikan melalui penguatan layanan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini); peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan; penguatan kebijakan diversifikasi layanan pendidikan; dan peningkatan efektivitas pemberian subsidi pendidikan; (iv) Peningkatan partisipasi pendidikan tinggi dan lulusan STEAM (Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematics) berkualitas termasuk pemanfaatan dana abadi pendidikan; (v) Penguatan peran pendidikan tinggi untuk mobilitas sosial dengan memperkuat sistem pembelajaran berbasis outcome dan pendekatan multidisiplin; (vi) Peningkatan kualitas dan distribusi guru dan dosen dalam rangka penyediaan layanan pendidikan yang inklusif melalui reformasi pendidikan keguruan dengan penguatan LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan revitalisasi PPG; peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru dan dosen secara berkelanjutan; peningkatan kualifikasi pendidikan guru dan dosen; peningkatan jumlah dosen, instruktur, dan tenaga kependidikan dalam bidang STEAM; penguatan kebijakan afirmatif guru dan dosen di daerah khusus; penguatan guru dan dosen difabel dalam penyelenggaraan pendidikan; dan perbaikan pengelolaan sumber daya dosen; (vii) Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru sebagai salah satu alternatif kebijakan untuk memastikan kemudahan mobilitas guru antardaerah melalui: analisis kebutuhan, rekrutmen, pengangkatan dan penempatan guru ASN (Aparatur Sipil Negara) pada satuan pendidikan milik Pemerintah/Pemerintah Daerah secara terpusat; (viii) Penguatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, seperti pesantren, madrasah diniyah takmiliyah, sekolah teologi, seminari, pasraman, dan pabbajja samanera melalui penguatan kebijakan kurikulum inklusif dan moderat; penjaminan hak yang sama untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan mendapatkan kesempatan kerja; dan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan agama; (ix) Revitalisasi pendidikan nonformal (pendidikan masyarakat) serta penguatan pendidikan sepanjang hayat, pendidikan berbasis komunitas, dan life skills melalui pengembangan ekosistem dengan memberi ruang bagi peningkatan akses, kualitas pembelajaran, dan kompetensi lulusan; (x) Percepatan perwujudan diferensiasi misi perguruan tinggi melalui pemberian mandat, terutama kepada PTN; (xi) Penguatan ... SK No 218703 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 87 - (xi) Penguatan sistem penjaminan mutu dan tata kelola pendidikan melalui penguatan manajemen dan kepemimpinan di lembaga pendidikan; peningkatan kapasitas pemerintah daerah; serta pemantapan sistem informasi data pendidikan; (xii) Peningkatan produktivitas, daya saing, dan kemampuan kerja melalui penguatan keahlian dan kompetensi baru, pendidikan kewirausahaan, ekosistem kemitraan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dan kerja sama penelitian dan pengembangan strategis; penguatan keselarasan bidang keahlian/program studi sesuai kebutuhan DUDI, keterampilan a bad 21, serta penguasaan dan pengembangan sains dan teknologi termasuk untuk menghasilkan innovation-based start up; penguatan sistem pembelajaran berstandar industri; peningkatan kapasitas pendidik/ instruktur / pelatih; peningkatan program sertifikasi kompetensi bagi peserta didik, dan peningkatan kualitas pembinaan talenta olahraga; serta (xiii) Peningkatan kualitas dan efisiensi pembiayaan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penyelarasan pemanfaatan anggaran pendidikan pada tingkat pusat dan daerah; pemanfaatan sumber pendanaan inovatif; dan penerapan strategi pendanaan pendidikan yang berkeadilan. 4.1.3 Perlindungan Sosial yang Adaptif Perlindungan sosial yang adaptif ditujukan untuk percepatan penuntasan kemiskinan dan memperluas perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh penduduk sesuai kerentanan yang dijalankan dengan prinsip berkeadilan dan inklusif. Kebijakan ini dilaksanakan melalui: (i) penuntasan kemiskinan dengan satu sistem registrasi sosial ekonomi (Regsosek) dan perlindungan sosial adaptif terintegrasi untuk memperkuat sistem perencanaan dan penganggaran berbasis bukti, serta penentuan target perlindungan sosial dalam mewujudkan integrasi program perlindungan sosial dan pembangunan SDM secara menyeluruh melalui satu data tunggal yang terverifikasi dan tervalidasi secara berkala (ii) penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang efektif dan mencapai cakupan universal; (iii) pengembangan bantuan sosial yang lebih adaptif terhadap bencana dan perubahan iklim; (iv) integrasi penentuan target, manfaat, dan pelaksanaan bantuan sosial, jaminan sosial, serta pemberdayaan masyarakat; (v) peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya; (vi) peningkatan usia pensiun bertahap sampai dengan usia 65 tahun dengan memastikan kesiapan sosial dan ekonomi melalui perluasan cakupan jaminan pensiun dan hari tua, pendidikan sepanjang hayat, peningkatan kualitas kesehatan, dan pengembangan lingkungan yang ramah lanjut usia; (vii) peningkatan keterampilan bekerja dan berwirausaha sepanjang hayat; (viii) peningkatan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya sebagai angkatan kerja, antara lain melalui penerapan care economy, penguatan norma keluarga, pelayanan ketenagakerjaan yang merata dan inklusif, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan keterampilan; (ix) inovasi pembiayaan untuk memperkuat dan memperluas cakupan integrasi perlindungan . . . SK No 218702 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 88 - perlindungan sosial yang berkesinambungan utamanya pengembangan social impact bonds, social impact investment, dan optimalisasi dana jaminan sosial; (x) penyelarasan peraturan perundang-undangan perlindungan sosial dan penguatan tata kelola data, utamanya penguatan kerangka regulasi sistem registrasi sosial ekonomi (Regsosek), untuk penargetan penerima manfaat program pemerintah; serta (xi) penyempumaan metodologi penghitungan angka kemiskinan sehingga dapat memastikan pengukuran yang dapat memperlihatkan kondisi kesejahteraan penduduk di lapangan secara absolut yang hasilnya dapat terbandingkan antar waktu dan wilayah. Untuk menjaga kesinambungan, keberlanjutan, serta ketercapaian kebijakan menuju transformasi sosial yang holistik, diperlukan indikator utama pengukur keberhasilan sebagaimana dalam Tabel 4.1.1 Tabel 4.1.1 lndikator Capaian Transformasi Sosial dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 Arab (tujuan) Baseline Sasaran lndikator pembangunan 2025* 2045 Kesehatan 1. Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) 74,4 80,0 untuk Semua 2. Kesehatan ibu dan anak: a) Angka Kematian Ibu (per 100.000 122 16 kelahiran hidup) b) Prevalensi Stunting (pendek dan 18,80 5,0 sangat pendek) pada balita (%) 3. lnsidensi Tuberkulosis (per 100.000 272 76 penduduk) 4. Cakupan kepesertaan jaminan 98,0 99,5 kesehatan nasional (%) Pendidikan 5. Hasil Pembelajaran Berkualitas a) Rata-rata nilai PISA yang Merata a-i Membaca 396 485 a-ii Matematika 404 490 a-iii Sains 416 487 b) Rata-rata nilai asesmen nasional b-i Literasi Membaca 62,89 75,73 Arah ... SK No 218701 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 89 - Arab (tujuan) Baseline Sasaran Indikator pembangunan 2025* 2045 b-ii Numerasi 54,36 68,72 c) Rata-rata lama sekolah penduduk 9,33 12,0 usia di atas 15 tahun (tahun) d) Harapan Lama Sekolah 13,32 14,81 6. Angka Partisipasi Kasar (APK) 33,94 60,00 Pendidikan Tinggi (%) 7. Persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di 66,78 75,00 bidang keahlian menengah tinggi (%) Perlindungan 8. Tingkat kemiskinan (%) 7,0 - 8,0 0,5 - 0,8 Sosial yang Adaptif 9. Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial 43,19 99,5 Ketenagakerjaan (%) 10.Persentase penyandang disabilitas 22,0 60,0 bekerja di sektor formal(%) *Baseline Tahun 2025 mempakanproyeksi target 4.2 Transformasi Ekonomi Pembangunan ekonomi Indonesia selama dua puluh tahun ke depan akan menghadapi perubahan besar yang menuntut dilakukannya transformasi ekonomi. Beberapa perubahan besar tersebut adalah perubahan struktur penduduk, kemajuan teknologi, perubahan iklim, pergeseran geopolitik, dan geoekonomi. Di samping itu, transformasi ekonomi juga merupakan kunci untuk mewujudkan Indonesia ke luar dari jebakan negara berpendapatan menengah (Middle Income Trap atau MIT). Perekonomian juga akan lebih diarahkan untuk berorientasi ekspor nilai tambah tinggi. Pelaksanaan transformasi ekonomi akan membuat negara dan masyarakat beradaptasi dengan perubahan tersebut dan perekonomian menjadi lebih efisien dan produktif, sehingga memperkuat sektor- sektor ekonomi yang potensial untuk tumbuh dan berkembang. Transformasi ekonomi secara bertahap akan mengubah struktur ekonomi Indonesia dari yang berbasis pada komoditas bemilai tambah rendah, menjadi berbasis pada industri yang bernilai tambah tinggi didukung oleh teknologi dan inovasi sehingga lebih produktif, efisien, dan berdaya saing tinggi. Transformasi ekonomi ... SK No 218700 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA. - 90 - ekonomi dilakukan melalui berbagai kebijakan pemerintah dan reformasi struktural, termasuk pengembangan sektor ekonomi, terutama industri manufaktur dan pertanian, penerapan transformasi hijau dan biru, penerapan teknologi informasi, investasi yang besar dalam riset dan inovasi, serta didukung pembangunan infrastruktur. Transformasi ekonomi tidak bisa terjadi dengan cepat dan mudah, sehingga diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak tidak hanya pemerintah, tetapi juga sektor swasta, masyarakat, dan lembaga pendukung lainnya untuk menjamin pertumbuhan yang tinggi dan inklusif. Di sisi pemerintah, perlu adanya komitmen dan kebijakan yang tepat untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Indonesia telah terjebak sebagai negara berpendapatan menengah (MIT) selama 30 tahun, dan harus meningkatkan produktivitas untuk keluar dari MIT. Saat ini produktivitas ekonomi Indonesia yang salah satunya tercermin dari Total Factor Productivity (TFP) berada pada posisi terendah di antara negara peers. Melalui peningkatan produktivitas, diharapkan ekonomi dapat tumbuh rata-rata sebesar 6,0-7 ,0 persen per tahun agar Indonesia dapat keluar dari MIT sebelum Tahun 2045 (Grafik 4.2.1) . Grafik 4.2.1 Trajektori GNI per Kapita Indonesia (USD) Proyeksi GNI per Capita Indonesia (USO) 22TAHUN Indonesia terjebak dalam Middle Income Trap selama 30 Tahun (1993-2022) 35,000 2022: 30,000 Sejak tahun 1993: Indonesia masuk kembali ke dalam Upper-Middle Income JII Indonesia keluar dari Low 2019 -2020: 25,000 Indonesia menjadi negara 20,000 Income 1998-2002: Upper-Middle Income pada tahun 2019 dan kembali ke Lower-Middle Income akibat L _ Indonesia kembali COVID-19 pada 2020 ___________ -- 1 ------Proyeksi 15,000 ke Low Income --- ---------------- I : Threshold High akibat krisis _,.--------------- ·--------- : : Income 10,000 -------------- I I 5,000 Threshold Upper-Middle Income --------------- -- - ---------------- -- _ _ _ _ _ _ _ _ _. . , ; _ _ . . . ; . . _ . . . . ,_ _ _O l ! ! ' ! _ !' ! =-------------------------- Th.-e!:.hOld Low 1com1 ~1 Rata-rata Tahun keluar Pertumbuhan MIT Transformatif 6% 2041 Sangat Optimis 7% 2038 Sumber: Bappenas (diolah) Berlandaskan berbagai tantangan ctalam upaya mewujudkan sasaran pembangunan ekonomi, secara singkat kerangka pikir untuk merumuskan transformasi ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut: Untuk .. . SK No 218699 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 91 - Untuk mencapai pertumbuhan tinggi yang inklusif dan berkelanjutan, transformasi ekonomi difokuskan pada peningkatan produktivitas dan inovasi di sektor-sektor produktif prioritas. Perekonomian akan beralih dari berbasis keunggulan komparatif menuju keunggulan kompetitif, dari kegiatan ekonomi ekstraksi menuju kepada kegiatan ekonomi bernilai tambah (value creation), serta mengubah ekonomi berbasis buruh murah dan keterampilan rendah (prespiration) menjadi mengandalkan pengetahuan, inovasi, dan keterampilan tinggi (aspiration). Gambar 4.2.1 Tahapan Transformasi Ekonomi Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Tahap4 2025 - 2029 2030 - 2034 2035 - 2039 2040 - 2045 Penguatan Transformasi Akselerasi Transformasi Ekspansi Global Perwujudan Indonesia Emas Hilirisasi SDA serta penguatan Peningkatan produktivitas Economic Power House yang Negara Berpendapatan riset inovasi dan produktivitas secara masif dan perluasan terintegrasi dengan jaringan Tingg i tenaga kerja sumber pertumbuhan ekonomi rantai globa l dan domestik, serta ekspor yang kokoh Kisaran Pertumbuhan Kisaran Pertumbuhan Kisaran Pertumbuhan Kisaran Pertumbuhan 5,6- 6, 1 persen 6,9- 7,8 persen 6,4- 7 , 6 persen 5,4 - 6, 7 persen Peranan lndustri Pengolahan Peranan lndustri Pengolahan Peranan lndustri Pengolahan Peranan lndustri Pengolahan terhadap PDB: 21,9% terhadap PDB: 26,6% terhadap PDB: 30,0% terhadap PDB: 28,0% Middle Class Income Middle Class Income Middle Class Income Middle Class Income 38% Populasi 50% Populasi 61 % Populasi 80% Populasi 0 0 0 Untuk mencapai hal tersebut, dilakukan penguatan industrialisasi, modernisasi, dan digitalisasi pertanian dan jasa, peningkatan produktivitas BUMN, UMKM dan Koperasi, serta tenaga kerja agar lebih kompetitif dan mampu berkontribusi secara optimal dalam perekonomian nasional. Selain itu, ekonomi biru dan bioekonomi akan menjadi penguat perekonomian masa depan, seiring dengan peranannya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dan penciptaan nilai tambah ekonomi secara inklusif dan berkelanjutan. Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi sangat penting dalam menciptakan teknologi dan metode baru yang efisien, terutama bagi penciptaan produk-produk baru dan peningkatan produktivitas perekonomian. Untuk memastikan keberlangsungan pertumbuhan ekonomi yang tinggi lintas generasi, diterapkan konsep ekonomi hijau. Penerapan ekonomi hijau akan menjamin ketersediaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dalam jangka panjang. Proses dekarbonisasi juga berfungsi ganda sebagai penjaga kelestarian lingkungan . . . SK No 218698 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 92 - lingkungan sekaligus sebagai sumber pertumbuhan investasi serta kesempatan kerja hijau yang layak. Sementara itu, transformasi digital harus dipercepat di seluruh wilayah Indonesia secara merata dan diarusutamakan dalam berbagai sektor ekonomi yang disertai dengan penguatan talenta digital. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan akses terhadap layanan digital berkualitas, memperluas pemanfaatan teknologi digital untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan mengatasi dampak negatif disrupsi teknologi digital seperti kesenjangan digital (digital divide) dan peningkatan pengangguran akibat hilangnya sejumlah pekerjaan. Ekonomi Indonesia harus terintegrasi secara domestik dan terhubung secara internasional. Hal tersebut dicapai melalui penyebaran pembangunan ekonomi dengan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan baru di berbagai wilayah yang didukung oleh peningkatan kualitas SDM serta pengembangan infrastruktur berkualitas dan terintegrasi. Selain itu, dukungan infrastruktur konektivitas yang baik akan mewujudkan konektivitas antarwilayah, memperkuat akses ke pasar regional dan global, serta mengurangi biaya logistik. Selanjutnya, pembangunan perkotaan termasuk Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan, harus menjadi sumber pertumbuhan yang berkelanjutan dan menciptakan kehidupan yang layak dan modern. IKN mendorong pembangunan Indonesia Sentris dan menjadi contoh kota berwawasan lingkungan. Di samping itu, kota-kota lainnya yang berkembang harus dibangun lebih kompak, aman, nyaman, dan hijau serta perlu mengadopsi konsep smart city, di mana layanan digital mendominasi kehidupan sosial dan ekonomi. Visi Indonesia Emas 2045 telah menciptakan lima sasaran utama yang akan dicapai pada Tahun 2045. Berdasarkan sasaran utama tersebut, dalam transformasi ekonomi terdapat sasaran besar yang harus dicapai oleh Indonesia dalam rangka mengejar ketertinggalan untuk menjadi negara maju berpendapatan tinggi melalui (i) pencapaian pertumbuhan ekonomi berkelanjutan rata-rata sebesar 6,0-7 ,0 persen, (ii) menciptakan Middle-Class Income menjadi 80,0 persen, dan (iii) melakukan transisi energi dengan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 70,0 persen pada Tahun 2045 (skenario optimis). 4.2.1 Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi Iptek dan inovasi menjadi pendorong untuk tidak hanya menjaga, melainkan juga mempercepat keberlanjutan produktivitas sektor-sektor ekonomi dan memperkuat struktur ekonomi dalam jangka panjang. Indonesia diharapkan akan mengambil peran sebagai salah satu pusat pengembangan Iptek dan Inovasi di Kawasan Asia dan dunia, terutama dalam bidang kemaritiman, biodiversitas, teknologi material, serta kebencanaan dan mitigasi bencana. Arah kebijakannya mencakup: (i) peningkatan anggaran iptekin nasional menuju komersialisasi oleh industri, melalui percepatan peningkatan alokasi anggaran pemerintah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap), termasuk pengembangan dana abadi untuk litbangjirap serta SK No 218697 A peningkatan ... PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 93 - peningkatan proporsi kontribusi swasta, serta mendorong pengembangan industri menuju komersialisasi; (ii) penguatan budaya, iklim, dan karakter ilmiah sejak usia dini (scientific temper); (iii) pengembangan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi yang berubah sangat pesat; (iv) penguatan peran dan kapasitas pusat penelitian dan pengabdian masyarakat di perguruan tinggi atau lembaga iptek; (v) reformasi kelembagaan melalui desentralisasi secara bertahap serta pelibatan industri dalam rancangan proses bisnis iptek dan inovasi; (vi) pengembangan skema rekrutmen dan insentif baru untuk peningkatan kualitas SDM iptekin, antara lain melalui peningkatan beasiswa Pemerintah secara masif sesuai bidang prioritas, yang diutamakan bagi calon dan peneliti bertalenta STEAM, dukungan untuk menjadi asisten peneliti dalam berbagai lembaga riset internasional, serta pengembangan talenta unggul nasional; (vii) optimalisasi pemanfaatan iptek secara masif di berbagai bidang melalui pengembangan ekosistem iptekin berjenjang di setiap daerah dan penguatan skema transfer teknologi, serta peningkatan jumlah paten oleh penduduk domestik yang didukung antara lain oleh skema diskon pajak; (viii) pemberian insentif fiskal dan non fiskal yang efektif bagi pelaku usaha dan peneliti perorangan dalam melaksanakan pendidikan pelatihan, riset dan inovasi; serta (ix) peningkatan kerja sama riset dan inovasi perguruan tinggi, pemerintah, swasta domestik dan internasional termasuk kerja sama riset dan publikasi bersama pakar dan lembaga riset di tingkat global. Industrialisasi Industri pengolahan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing global. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, arah kebijakan pengembangan industri pengolahan mencakup: (i) hilirisasi industri prioritas hingga produk akhir yang berbasis sumber daya alam tarn bang, critical minerals, serta sumber daya alam agro dan maritim (laut) berdasarkan komoditas unggulan wilayah; (ii) penguatan industri dasar prioritas untuk memperkokoh struktur industri nasional dan mengurangi kebergantungan impor, terutama industri kimia dasar dan logam; (iii) pengembangan industri berbasis teknologi- menengah dan tinggi prioritas yang dapat mendorong penguasaan teknologi dan peningkatan produktivitas; (iv) pengembangan industri barang konsumsi berkelanjutan prioritas untuk memastikan pemenuhan kebutuhan domestik dan global dengan produk-produk ramah lingkungan; (v) pengembangan industri berbasis inovasi dan riset, terutama untuk mendorong ekonomi biru dan bioekonomi sebagai sumber baru pertumbuhan ekonomi; (vi) peningkatan investasi dan ekspansi industri prioritas yang padat karya terampil, berorientasi ekspor, berbasis teknologi menengah dan tinggi, serta diutamakan di luar Jawa; (vii) peningkatan daya saing industri menuju ekspansi global melalui perbaikan produktivitas faktor produksi yang di antaranya mencakup ketersediaan energi bersih untuk industri, ketersediaan SDM industri dan lulusan STEAM yang memiliki kompetensi dan produktivitas sesuai kebutuhan industri prioritas, perluasan pemanfaatan teknologi untuk otomasi dan digitalisasi, serta ketersediaan infrastruktur konektivitas dan logistik pendukung industri; (viii) peningkatan kompleksitas produk industri melalui inovasi serta penerapan smart and green technology serta bioteknologi; (ix) penguatan rantai pasok di SK No 218696 A dalam ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 94 - dalam negeri (Domestic Value Chain) dan partisipasi dalam GVC, termasuk bagi industri skala kecil dan menengah; (x) peningkatan aglomerasi dan skema triple helix industri untuk membangun integrasi rantai pasok antarindustri dalam satu kawasan yang kompetitif; (xi) peningkatan dukungan ekosistem pembiayaan, pajak, riset dan inovasi, serta infrastruktur standardisasi untuk penguatan industri prioritas melalui skema pembiayaan industri nasional, skema insentif fiskal dan non fiskal yang kompetitif, terutama untuk industri pionir, berorientasi ekspor dan teknologi tinggi/inovasi yang disesuaikan karakteristik kebutuhan masing-masing sektor industri prioritas; (xii) peningkatan daya saing industri perangkat digital dalam negeri; (xiii) penguatan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal untuk menjadi pusat industri halal dunia; (xiv) penerapan prinsip-prinsip ekonomi hijau dan sirkular di berbagai sektor industri manufaktur di antaranya di industri pangan modem berbasis SDA dan industri tekstil berkelanjutan; (xv) pembangunan industri medium-high technology berbasis inovasi antara lain industri kimia dan farmasi, industri mesin dan perlengkapan, industri komputer, elektronika dan optik, industri kendaraan berbasis energi ramah lingkungan, dan integrated maritime mass transport; (xvi) peningkatan industri dalam negeri yang memiliki brand global berbasis inovasi dan keberlanjutan; (xvii) peningkatan peran industri Indonesia pada pasar regional dan global sebagai pusat GVC global (poros industri maritim global), pusat jasa manufaktur maju regional berbasis keberlanjutan, serta pusat riset dan inovasi industri global; serta (xviii) penciptaan iklim usaha yang sehat untuk menghilangkan distorsi pasar dan mendorong pelaku usaha menjadi pelaku industrial yang efisien, efektif dan inovatif serta menciptakan iklim kemitraan yang mendorong proses industrialisasi antara lain melalui penyederhanaan regulasi, penguatan kepastian hukum, penguatan persaingan usaha, termasuk kelembagaan persaingan usaha. Prioritas industri yang akan dikembangkan ke depan adalah sebagaimana terdapat pada Tabel 4. 2 .1, yang akan mendukung pengembangan koridor ekonomi tematik wilayah. Selain itu, tahapan kebijakan industrialisasi selama 2025-2045 terdapat pada Gambar 4.2.2 berikut. Tabel ... SK No 218695 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 95 - Tabel 4.2.1 Prioritas Industri Berdasarkan Koridor Ekonomi 2025-2045 TEMA KORIDOR EKONOMI (KE) KE KE KE KE KE KE KE Bali Nusa Sumatera Jawa Kalimantan Sulawesi Maluku Papua Tenggara Industri Superhub Penunjang Industri Industri INDUSTRI PRIORITAS Berbasis SDA Pariwisata dan Superhub Hub Kimia Berbasi Superhub dan hub Ekonomi Kreatif Ekonomi Ekonomi Dasar Inovasi, Ekonomi ekonomi biru Nusantara Nusantara Biru Timur dan Riset, dan Nusantara Barat Bertaraf dan Industri Indonesia Berbasis Teknologi Indonesia Internasional Berbasis SDA Agro Industri Berbasis Sumber Daya Alam • Agro (pertanian, perkebunan, √ √ √ √ √ √ kehutanan) 1- - - - - -l - -- -- - t --------------------t - -- - - - >--- - -- + -- - -t - -- - l - -- ----l • Hilirisasi tambang √ √ √ √ 1---- - - - -1---- ---1 -------------------+--- - - - f--- - -- 1 -- - --t--- - l - - -- √ ----l • Sumber daya laut √ √ √ Industri Dasar • Kimia Dasar √ √ √ • Logam √ √ √ √ Industri Berteknologi Menengah-Tinggi • Perkapalan √ √ • Kedirgantaraan √ • Otomotif dan Alat √ √ √ Angkut • Pertahanan √ • Alat Kesehatan √ • Produk Kimia dan √ √ √ Farmasi • Mesin dan √ √ Perlengkapan • Elektronik √ • Digital √ Industri Barang Konsumsi Berkelanjutan - - - - - - ---------------------------- _ _ _ _ ,__ _ _ - - - - - - • Makanan dan √ √ √ √ √ √ √ Minuman • Tekstil dan Produk √ √ Tekstil • Alas Kaki √ Industri Berbasis Inovasi dan Riset: • Ekonomi Biru √ √ √ √ • Bioekonomi √ √ √ √ Industri Kreatif • Seni, Budaya dan √ √ √ √ √ √ √ Kerajinan • Film, Animasi dan √ √ √ Visual Arts • Kuliner √ √ √ √ √ √ √ • Pengembangan √ √ Aplikasi dan Gim Gambar ... SK No 218694 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 96 - Gambar 4.2.2 Tahapan Arah Kebijakan dan Strategi Industrialisasi Strategl Pengembangan lndustrl Nasional [TI Penguatan Ekosistem lndustrialisasi (Pembiayaan, Riset, lnovasi, Standardisasi. Skema lnsentif) - Taha pan Hlllrlsasl lndustrl 0 Peleburan/Pemurnian/Penguatan on farm [!] Peningkatan Kapasitas Produksi untuk memenuhi kebu tuhan dalam negeri @ Produk Antara Penguatan Daya Saing lndustri Menuju Ekspansi Global (SOM , Energi, Rantai Pasek) Produk Akhir (Produk 0 Mencapai Net Export positif 2025 - 2029 2030 - 2034 2035 - 2039 2040 - 2045 Penguatan Ekosistem Penguatan Penguatan Daya Saing Indonesia Manufacturing lndustrialisasi dan Kompleksitas lndustri menuju Ekspansi the World Peningkatan Kompleksitas Produk lndustri Global Produk lndustri Peranan lndustn Pengolahan terhadap PDB 21,9% 26,6% 30,0% 28,0% Rata-rata lnvestasi: Rata-rata lnvestasi: Rata-rata lnvestasi: Rata -rata lnvestasi: INDUSTRI PRIORITAS 6,4 - 6,7 persen 7,1 - 8,2 persen 6,5 - 7,7 persen 5,4 - 6, 1 persen 1. lndustri Berbasis Sumber OayaHayati Sawit 0 [!][!] Kakao [!] 0 Minyak Atsiri [!] 0 Kelapa 0 [!] 0 Karet 0 ill 0 Rumput Laut (y [!] 0 2. lndustri Berbasis Mineral Panting Nikel ➔ Baterai, Komponen EV, Stainless Steel 0 [!] 0 0 0 0 Tembaga 0 [!] 0 0■ 0 0 Bauksit 0 [!] 0 0■ 0 0 Migas Timah Emas • 0 0 [!] 0 [!] 0 ill 0 0■ 0■ 0 0 0 0 0 0 0 Perak ill III III 0 0 3. lndustri Casar Folcu,pl!'menuhan Foltuspemenuhan Oldoronguntuk Kimia kebutuhan lndustripenguna [!] III ~!t'::~~nguna [!] 1 • 0 Pilrtlsl menlnghthn paslnya 0 Logam dalamnqerl dalam-gerl ill 0 0 0 ~•GVC 0 4. lndustri Berteknologi Menengah-Tinggi Otomotif dan A/at Angkut(EV) [!] III 0■0 • 0 0 Elektronik ill 0 III I 0 0 Perkapalan [!] 0 0 • 0 0 Kedirgantaraan [!] [!] 0 Kimia dan Farmasi [!] 0 0 0 0 Mesin dan Per1engkapan [!] ill 0 0■ Alat Kesehatan [!] 0 0■ 0 0 Digital [!] III 0■ 0 0 5. lndustri Barang Konsumsi Berkelanjutan Makanan Minuman [!] 0 0 0 Tekstil dan Produk Tekstil [!] ■ 0 0 0 0 Alas Kaki [!] 0 0 0 0 6. lndustri Berbasis lnovasi dan Riset Ekonomi Biru [!] ill 0 0 • 0 Bioekonomi [!] ill 0 0 0 7. lndustri Kreatif Seni, Budaya, dan Kerajinan [!] ■ 0 ■0 0 0 Film, Animasi, dan Visual Arts [!] III 0 0 0 Kuliner [!] • 0 0 0 0 Pengembangan ill 0 0■ • 0 0 Aplikasi dan Gim Maln1treaming .-1"\-o Penerapan lndustn HiJau Key Factor 1. Peny,apan SOM lndustn 2. Otgttahsast lndustn Sesuat dengan Karaktonsbk 3. Kolaboraso Tnple Helix 4. Pengembangan clan Pengelolaan (Vokas, clan STEAM) lndustn Terutama dt Kawasan lndustn nsot ,novas, dan kekayaan ,ntelektual ~ SK No 218693 A Ekonomi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 97 - Ekonomi dan Keuangan Syariah Penguatan ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan melalui antara lain: (i) peningkatan posisi keuangan Syariah Indonesia di tingkat global; (ii) peningkatan peran keuangan sosial syariah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial ekonomi; (iii) penguatan ekosistem industri halal utamanya makanan minuman, fesyen muslim, industri kosmetik dan obat-obatan, pariwisata dan ekonomi kreatif, yang mencakup bahan baku halal, penguatan rantai nilai industri, kewirausahaan dan UMKM industri halal; serta (iv) penguatan literasi, regulasi, kelembagaan serta infrastruktur pendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Modernisasi dan Digitalisasi Pertanian Peningkatan produktivitas sektor pertanian dan kesejahteraan petani/nelayan melalui modernisasi dan digitalisasi pertanian, serta penguatan kelembagaan petani/nelayan untuk mendukung hilirisasi yang menjadi salah satu kunci transformasi ekonomi. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kebijakan jangka panjang untuk peningkatan produktivitas sektor pertanian diarahkan melalui: (i) modernisasi dan digitalisasi pertanian, kehutanan, dan perikanan yang adaptif melalui adopsi pertanian presisi, modernisasi perbenihan/ perbibitan varietas baru bernilai tambah tinggi dan adaptif, sistem perbenihan berbasis masyarakat, dan pengelolaan kemurnian benih/bibit; (ii) peremajaan perkebunan rakyat secara intensif, progresif, dan berkelanjutan serta penerapan standar dan ketelusuran terhadap proses dan produk pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan; serta (iii) pertanian berkelanjutan (antara lain melalui: pertanian konservasi, pertanian regeneratif, dan pertanian organik) yang sejalan dengan tata kelola yurisdiksi berkelanjutan. Peningkatan kesejahteraan petani/ nelayan dilaksanakan melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Kebijakan jangka panjang peningkatan kesejahteraan petani/nelayan diarahkan melalui: (i) korporasi petani, nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam (KPN) melalui perluasan kelembagaan ekonomi petani/nelayan yang berbadan hukum dan sinergis dengan lembaga pembiayaan dan badan usaha lainnya perluasan akses dan literasi keuangan inklusif dan produktif bagi petani/nelayan; serta; (ii) regenerasi petani/nelayan dan penguatan vokasi pertanian. Ekonomi Biru dan Bioekonomi Seiring dengan perannya sebagai poros maritim dunia, pembangunan ekonomi biru sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut secara berkelanjutan. Beberapa arah kebijakan antara lain, (i) penguatan ekosistem pendukung termasuk sinkronisasi kebijakan hulu dan hilir, tata kelola dan kelembagaan, regulasi pengelolaan sumber daya kelautan, serta pembiayaan biru (blue .financing) yang berkelanjutan sebagai instrumen pendanaan inovatif; SK No 218692 A (ii) peningkatan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 98 - (ii) peningkatan nilai tambah pada sektor-sektor existing/tradisional (perikanan, industri, perdagangan, pariwisata), dan mendorong pengembangan pada sektor- sektor baru (energi terbarukan, bioteknologi dan bioekonomi, penelitian dan pendidikan, manajemen lingkungan dan SDA); (iii) penguatan riset, inovasi, dan SDM terampil untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi biru; (iv) peningkatan kesehatan, ketahanan, dan produktivitas sumber daya kemaritiman, termasuk dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; (v) peningkatan dan pemerataan penghidupan dan kesejahteraan masyarakat dalam ekonomi biru; (vi) optimalisasi pemanfaatan SLoC dan ALKI sebagai jalur logistik, transportasi, dan perdagangan global; dan (vii) optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Peningkatan nilai tambah pengolahan sumber daya alam hayati melalui bioekonomi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Keanekaragaman sumber daya alam hayati dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan produk dengan nilai tambah tinggi, terutama untuk obat-obatan (farmasi), pangan, pakan, material, dan energi. Hal ini untuk mengurangi penggunaan sumber daya alam berbasis fosil dan meningkatkan pemanfaatan keanekaragaman hayati berkelanjutan. Arah kebijakan pengembangan bioekonomi meliputi: (i) mendorong peningkatan riset dasar dan terapan di bidang bioteknologi pertanian, kehutanan, maritim, dan industri melalui penguatan ekosistem riset dan inovasi berkelanjutan, termasuk dalam hal kerangka regulasi, pembiayaan dan investasi, serta tenaga peneliti; (ii) mendorong integrasi dan aplikasi hasil penelitian bioteknologi di sektor komersial melalui skema triple helix dan pemberian insentif yang diperlukan; (iii) menyiapkan komponen pendukung bioekonomi, termasuk dalam hal pemerataan infrastruktur, penyiapan SDM melalui pendidikan dan pelatihan, serta pasokan bahan baku yang berkualitas, cukup dan terjangkau; (iv) membangun rantai nilai tambah bioekonomi yang terintegrasi di dalam negeri; dan (v) mendorong ekspor produk bioekonomi yang kompleks dan bernilai tambah tinggi. Pariwisata Pariwisata Indonesia sebagai Destinasi Unggulan Dunia yang berkelanjutan dan bernilai tambah yang tinggi. Capaian ini didukung dengan pelaksanaan kebijakan: (i) integrasi konektivitas domestik dan global yang didukung kebijakan visa yang kondusif; (ii) peningkatan inovasi dan skala pemanfaatan keragaman sumber daya alam, budaya, kreativitas, dan prestasi olahraga dalam diversifikasi daya tarik destinasi pariwisata yang disesuaikan dengan preferensi wisatawan Nusantara dan wisatawan mancanegara; (iii) penguatan integrasi dan daya saing trade, tourism and investment; (iv) peningkatan SDM dan UMKM pariwisata berdaya saing global; (v) penguatan rantai pasok industri pariwisata yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, dengan dukungan penerapan blue, green, and circular economy, digitalisasi, dan kemajuan teknologi; (vi) penyelesaian 10 destinasi pariwisata prioritas (Danau Toba, Borobudur- Yogyakarta-Prambanan, Lombok-Gili Tramena, Labuan Bajo, Manado-Likupang, Bromo-Tengger-Semeru, Wakatobi, Raja Ampat, Bangka Belitung, dan Morotai) yang dipandu melalui Rencana lnduk Destinasi Pariwisata Nasional/ Integrated SK No 218691 A Tourism ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 99 - Tourism Master Plan (RIDPN/ITMP), penguatan pariwisata regeneratif Bali, pengembangan klaster pariwisata di IKN, dan pengembangan destinasi pariwisata prioritas berikutnya; serta (vii) penguatan promosi pariwisata antara lain melalui pembentukan kelembagaan promosi satu pintu yang terintegrasi dengan promosi perdagangan dan investasi. Ekonomi Kreatif Ekonomi kreatif sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru menjadi barometer ekonomi kreatif global dengan mengangkat nilai-nilai unggul budaya, seni dan kearifan masyarakat, serta kreativitas talenta Indonesia ke tingkat global. Sasaran pengembangan ekonomi kreatif akan diwujudkan melalui: (i) penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan budaya dan intelektual yang didukung talenta, infrastruktur, dan pembiayaan; (ii) peningkatan produk bernilai tambah tinggi berbasis seni dan budaya Indonesia sebagai trendsetter regional dan global secara bertahap; (iii) peningkatan daya saing industri konten berbasis hak kekayaan budaya dan intelektual; (iv) pengembangan hub ekonomi kreatif serta klaster ekonomi kreatif dan digital terutama di luar Jawa yang didukung rantai pasok yang inklusif dan berkelanjutan; (v) penumbuhan startup kreatif dan digital; dan (vi) peningkatan partisipasi pada rantai pasok global; dan (vii) penguatan kelembagaan ekonomi kreatif antara lain melalui pembentukan lembaga pengembangan dan pengelolaan kekayaan intelektual, serta kelembagaan ekonomi kreatif di tingkat provinsi. Produktivitas BUMN Produktivitas BUMN perlu terus ditingkatkan baik sebagai value creatormaupun agent of development. BUMN terus diarahkan agar berdaya saing tinggi dan menjadi market player leader baik di tingkat domestik maupun global. BUMN sesuai dengan karakteristik bidang usahanya memiliki peran strategis yang mendukung transformasi ekonomi. Untuk itu, kebijakan BUMN diarahkan pada: (i) pengembangan riset, teknologi, dan inovasi sebagai basis penguatan industrialisasi; (ii) penguatan dukungan pada industrialisasi sektor prioritas sesuai dengan perannya; (iii) penerapan ekonomi hijau utamanya pelaksanaan transisi energi dan ekonomi sirkular; (iv) percepatan transformasi digital utamanya pengembangan super platfonn; (v) penguatan integrasi ekonomi domestik dan global; (vi) pengembangan modernisasi pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif; (vii) penciptaan sektor keuangan yang kondusif untuk transformasi ekonomi; (viii) privatisasi untuk meningkatkan kinerja dan nilai dari BUMN, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat dan koperasi; (ix) peningkatan kolaborasi BUMN dengan BUMN lain, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan inisiatif strategis pemerintah dan menjamin iklim usaha yang sehat, dan (x) korporatisasi BUMN produksi agar lebih efektif dan efisien, serta kontribusi yang tinggi bagi negara dan masyarakat. Produktivitas ... SK No 218690 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 100 - Produktivitas UMKM dan Koperasi UMKM dan koperasi Indonesia akan menjadi penopang ekonomi produktivitas tinggi, berdaya saing global, inklusif, dan berkelanjutan. Kebijakan pengembangan UMKM dan koperasi diarahkan melalui: (i) perluasan jaringan pasar domestik dan global serta penguatan kontribusi pada rantai nilai industri domestik dan global termasuk melalui kemitraan dan pengawasannya; (ii) akselerasi digitalisasi dan penggunaan teknologi antara lain melalui peningkatan literasi digital serta dukungan terhadap akses internet dan teknologi yang memadai dan terjangkau; (iii) peningkatan kapasitas tenaga kerja dan penciptaan wirausaha berorientasi pertumbuhan yang inklusif; (iv) penguatan resiliensi dan kemampuan adaptasi usaha; (v) perluasan akses dan pengembangan inovasi dalam pembiayaan usaha, seperti penggunaan teknologi digital, pengembangan produk pembiayaan inovatif, serta alternatif penilaian dan penjaminan kredit; (vi) formalisasi usaha untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja layak melalui pemberian insentif dan perluasan akses pasar, antara lain bagi usaha informal diberikan kemudahan untuk melakukan perizinan, sertifikasi, dan akses jaminan sosial bagi pekerjanya disertai dengan dukungan akses ke layanan keuangan dan pengembangan bisnis; (vii) digitalisasi layanan pengembangan usaha dan proses formalisasi usaha; (viii) penguatan model bisnis, regulasi dan kelembagaan koperasi; (ix) regenerasi dan penguatan sumber daya manusia koperasi; (x) perbaikan mekanisme pengawasan dan penjaminan simpanan pada koperasi melalui pembentukan otoritas pengawasan koperasi dan lembaga penjamin simpanan koperasi; serta (xi) pengembangan dan penguatan yang diprioritaskan pada UMKM dan koperasi produksi untuk dapat menciptakan nilai tambah dan meningkatkan produktivitas antara lain memperkuat koperasi sebagai agregator/konsolidator UMKM, khususnya usaha mikro dan menginisiasi koperasi produksi untuk memiliki saham dalam BUMN di sektor produksi seperti perkebunan dan pertambangan. Produktivitas Tenaga Kerja Tenaga kerja dibentuk menjadi tenaga kerja berkeahlian yang tangguh, adaptif, inovatif, kompeten, dan mampu mengisi pasar kerja lokal dan global. Kebijakan penguatan SDM secara inklusif dan ditempuh dari sisi permintaan dan penawaran, disertai oleh fasilitasi mobilitas pekerja. Dari sisi permintaan, penciptaan lapangan kerja menengah ke atas di sektor-sektor produktif termasuk lapangan kerja hijau, biru dan digital bagi 206,6 juta angkatan kerja. Pasar tenaga kerja memerlukan transformasi struktural untuk menciptakan pekerjaan yang menawarkan produktivitas dan pekerjaan lebih tinggi. Dari sisi penawaran, keahlian angkatan kerja utamanya disiapkan dengan (i) percepatan untuk pemantapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi yang berbasis kebutuhan dan dual-system; (ii) penguatan pelatihan re-skilling dan up- skilling serta integrasi soft skills bagi angkatan kerja untuk mengantisipasi disrupsi dengan prinsip pembelajaran sepanjang hayat dan memanfaatkan teknologi, dan (iii) pembentukan regulasi penguatan vokasi yang memberikan kepastian sinergitas dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan SK No 218689 A pelatihan ... PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 101 - pelatihan vokasi yang berbasis kebutuhan industri. Selanjutnya, dari s1s1 permintaan, fasilitasi mobilitas pekerja termasuk untuk mengisi pasar kerja global dilakukan utamanya melalui: (i) penguatan sistem perlindungan adaptif bagi tenaga kerja termasuk tenaga kerja rentan mencakup penguatan jaminan sosial yang komprehensif serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak tenaga kerja; (ii) penguatan iklim ketenagakerjaan yang mendukung pasar kerja fleksibel, responsif gender, dan inklusif; (iii) penetapan upah berbasis produktivitas dan penerapan upah minimum berkeadilan sebagai jaring pengaman yang berlaku bagi seluruh pekerja; (iv) percepatan penyediaan informasi pasar kerja yang mutakhir, kredibel, mudah diakses, dan dengan jangkauan luas, yang juga menjadi tulang punggung sistem pengembangan keahlian; dan (v) penguatan keterampilan digital untuk penguasaan seluruh keahlian. 4.2.2 Penerapan Ekonomi Hijau Penerapan ekonomi hijau dalam transformasi ekonomi ditujukan agar pertumbuhan ekonomi yang tinggi sejalan dengan meningkatnya daya dukung dan daya tampung lingkungan agar berkelanjutan. Penerapan ekonomi hijau juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru melalui peningkatan peluang kerja, investasi hijau dan pengembangan produk-produk hijau. Arah kebijakan penerapan ekonomi hijau berlandaskan pada pelaksanaan Pembangunan Rendah Karban yang meliputi (i) peningkatan efisiensi energi dan percepatan transisi energi menuju pemanfaatan energi baru terbarukan; (ii) transisi energi secara berkeadilan dengan menyiapkan keahlian dan kesempatan kerja baru, termasuk pengembangan ekosistem dan insentif, khususnya untuk daerah penghasil energi fosil; (iii) pengembangan smart grid termasuk jaringan interkoneksi dalam (island grid) dan antar pulau (national grid) serta sistem terisolasi (isolated grid); (iv) pengembangan teknologi sistem penyimpanan energi (battery/energy storage system); (v) pengembangan transportasi ramah lingkungan; (vi) penerapan ekonomi sirkular; (vii) pengelolaan hutan lestari dan lahan pertanian serta produk-produk turunannya secara berkelanjutan; (viii) Penguatan implementasi sistem insentif dan disinsentif fiskal ataupun non fiskal untuk mendorong produk-produk hijau, melalui pengembangan green .financing dan penerapan carbon pricing untuk mendukung investasi hijau, serta (ix) penerapan prinsip ekonomi hijau di setiap sektor. Transisi ... SK No 218688 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 102 - Transisi energi diarahkan untuk pemanfaatan energi bersih, efisien, dan terbarukan melalui percepatan penggunaan energi terbarukan seperti bioenergi, panas bumi, air, surya, bayu, nuklir dan hidrogen, retirement PLTU secara bertahap, pengembangan infrastruktur dan teknologi, peningkatan konsumsi energi berkualitas, penuntasan listrik pedesaan, pengembangan jaringan kelistrikan termasuk island grid dan national grid, dan percepatan pemanfaatan kendaraan transportasi yang menggunakan energi bersih yang didukung dengan penggunaan sistem penyimpanan energi secara massal di seluruh wilayah Indonesia. Gambar 4.2.3 Tahapan Transisi Energi Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Tahap4 2025 -2029 2030 - 2034 2035- 2039 2040- 2045 • Penerapan CCS/CCUS dan • lmplementasi retirement • Melanjutkan retirement • Perluasan retirement PLTU pembatasan pembangunan PLTU batubara PLTU batubara PLTU Batubara batubara • Peningkatan co-firing, • Peningkatan kapasitas PLT • Pemanfaatan Energy Storage • Peningkatan kapasitas PLT penggunaan biomassa di ET, termasuk PLTB offshore System (ESS) ET industri • lmplementasi hydrogen dan • Pengembangan PLT ET (PLTA, • Ekspansi hidrogen dan • Penerapan CCS/CCUS untuk ammonia rendah karbon PLTS, PLTP, PLTB, dan PLT sektor yang amonia rend ah karbon sulit untuk industri dan Biomassa) didekarbonisasi untuk industri transportasi • Penyiapan regulasi dan transportasi alat berat • Penyiapan infrastruktur • Ekspansi operasi kelembagaan PLTN, hidrogen PLTN • Ekspansi operasi PLTN pendukung hydrogen dan dan ammonia rendah karbon komersil komersil serta kemandirian ammonia rendah karbon • lmplementasi corbon credit • Pengembangan pilot PLT teknologi PLTN secara luas • Eksplorasi energi laut (arus, energi laut • Pengembangan PLT energi • Pengalihan subsidi fosil ke gelombang, pasang surut dan perbedaan suhu lapisan • Peningkatan pangsa dan laut komersial subsidi ET secara bertahap efisiensi listrik di sektor • Peningkatan penggunaan laut) • Perluasan sistem jaringan • Comissioning dan operasi industri kelistrikan melalui kendaraan listrik dan peralatan PLTN komersil pertama • Peningkatan sistem jaringan interkoneksi dan smart grid listrik rumah tangga dan infrastruktur pendukungnya • Peningkatan kapasitas PLT ET kelistrikan melalui • Pengembangan sistem jaringan • Perluasan sistem jaringan interkoneksi dan smart grid kelistrikan melalui interkoneksi kelistrikan melalui dan smort grid interkoneksi dan smart grid • Perluasan mandatori biofuel • Penggunaan kendaraan listrik dan peralatan rumah tangga listrik secara masif • Perluasan mandatori biofuel 0- 0 - 0 Percepatan _ .. SK No 218687 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 103 - Percepatan implementasi ekonomi sirkular bertujuan untuk mengurangi penggunaan materi inputproduksi (resource efficiency) yang berasal dari sumber daya alam sekaligus mewujudkan Indonesia zero waste melalui penerapan 9R (Refuse, Rethink, Reduce, Reuse, Repair, Refurbish, Remanufacture, Repurpose, Recycle, Recover,. Pengembangan ekosistem ekonomi sirkular akan difokuskan pada 5 (lima) industri prioritas: (i) makanan dan minuman; (ii) elektronik, (iii) tekstil, (iv) konstruksi dan bahan bangunan, dan (v) packaging termasuk plastik. Prinsip menuju zero waste diterapkan dengan pelaksanaan metode pilah- kumpul-olah-manfaatkan pada sistem pengelolaan sampah/limbah domestik dan industri, disertai dengan upaya konservasi Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah domestik, dan penyediaan fasilitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi industri. Pengelolaan hutan produksi dan pertanian secara berkelanjutan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus mendukung hilirisasi produk- produk hutan dan pertanian (pangan, ternak, dan perkebunan) di seluruh wilayah Indonesia. Pendekatan agroforestri melibatkan masyarakat lokal menjadi prioritas sehingga terjadi pengelolaan bentang alam (landscape) secara terpadu dan terintegrasi antara kawasan hutan dan lahan pertanian. Melalui arah kebijakan ini, perbaikan unsur hara tanah dapat ditingkatkan, emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dapat dikurangi, nilai tambah ekonomi dapat ditingkatkan. Pembiayaan untuk mendukung Ekonomi Hijau diarahkan untuk mempercepat terwujudnya investasi hijau di berbagai sektor. Percepatan investasi hijau akan didukung dengan pembentukan mekanisme insentif dan disinsentif yang berkeadilan, pengembangan berbagai sistem pembiayaan hijau inovatif yang memenuhi kaidah Environment, Social, Governance (ESG), serta pelaksanaan carbon pricing (carbon trading, carbon offset, dan pajak karbon) di berbagai bidang. 4.2.3 Transformasi Digital Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 utamanya melalui transformasi ekonomi memerlukan pengarusutamaan transformasi digital melalui pengembangan super platfonn, percepatan transformasi digital, dan produksi talenta digital. Transformasi digital tersebut mengacu pada enam pemenuhan kewajiban menuju transformasi digital yang adaptif, inklusif, memberdayakan, berdaulat, dan berkelanjutan yaitu terkait: (i) regulasi dan institusi; (ii) pembangunan sumber daya manusia yang di dalamnya termasuk pendidikan dan pelatihan; (iii) infrastruktur digital dan teknologi; (iv) keterpaduan data (data enablement); (v) modal investasi teknologi (financing technologies); serta (vi) riset dan inovasi. Sinergitas enam prasyarat tersebut perlu diciptakan sebagai tolak ukur terbangunnya ekosistem digital tangguh dan berdaulat pada Tahun 2045. Penyelenggaraan ... SK No 218686 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 104 - Penyelenggaraan konsep dasar membangun ekosistem transformasi digital adaptif di atas diperoleh dengan membangun sistem kesatuan teknologi dan digital Indonesia melalui Super Platfonn Digital Indonesia (Gambar 4.2.4). Arah kebijakan transformasi digital mencakup: Gambar 4.2.4 Strategi Kebijakan Indonesia dalam Mengatasi Disrupsi Era Hyper Digital: "Membangun Ekosistem Transformasi Digital" TRANSFORMASI DIGITAL "Membangun Ekosistem Transformasi Digital" - ~ - iiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii - ~ Superplatform Digital Indonesia ia Penguatan ~ Supply Modal Manusia • loT Literasi Masyarakat Regulasi dan • Hyper-Connectivity Fintech Kelembagaan • Al • Digital T&T ➔ PP Transformasi Distributed Ledger Industry 4.0 Digital (termasuk Product Lifecyle MGMT E-Gov (SPBE) Mitigasi Resiko: Data • Robotic Process • Smart Cities Privasi dan Dampak Automation E-commerce Negatif) Edge Computing E-Education lnfrastruktur dan • Autonomous Robotic • E-Health Konektivitas Digital Systems Pembiayaan dan 3D Printing lnsentif Future Technologies Ekosistem lndustri Digital _ _ ENABLER: Cyber Security, R&D (i) Pembentukan regulasi dan institusi dalam tingkat yang tinggi (dalam bentuk UU) akan menjadi dasar dan kepastian dalam pengembangan transformasi digital, yang mencakup antara lain aspek kelembagaan, infrastruktur, SDM, pemanfaatan, serta riset dan inovasi digital; (ii) Pengembangan sisi suplai mencakup pengembangan infrastruktur digital secara merata dan berkualitas untuk mencapai 100 persen akses digital berkualitas di seluruh Indonesia seperti peningkatan kualitas layanan yang inklusif termasuk melalui pemanfaatan satelit, didukung peningkatan kecepatan akses serta subsidi infrastruktur digital; serta percepatan penyediaan SDM dan talenta digital berkualitas untuk menguasai teknologi disruptif melalui peningkatan kualitas SDM digital yang adaptif dan berdaya saing global, termasuk dengan penyusunan kurikulum dan penyediaan guru beserta sarana dan prasarana terkait digital yang memadai; (iii) Pengembangan sisi permintaan meliputi percepatan digitalisasi sektor utamanya melalui dorongan dan dukungan insentif dan subsidi untuk terjadinya digitalisasi di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, industri dan e-commerce; penguatan pemerintah digital melalui penyiapan infrastruktur pendukung dan SDM SPBE yang dibutuhkan serta pembangunan smart city di berbagai kota dan digitalisasi perdesaan (smart village) ... SK No 218685 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 105 - village) secara bertahap; digitalisasi sistem pembayaran yang inklusif; penyelenggaraan statistik berkelas dunia; peningkatan peran UMKM dalam e-commerce domestik dan global; percepatan literasi digital masyarakat; serta penciptaan ruang digital yang merata dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan (on line safety); (iv) Penguasaan teknologi digital berbasis riset dan inovasi digital terutama melalui afirmasi fokus dan peningkatan alokasi sumber daya untuk riset dan inovasi digital; serta inovasi untuk pengembangan dan penyediaan data berkualitas; (v) Pengembangan sistem pembiayaan dan insentif yang mendukung transformasi digital mencakup pembiayaan suku bunga rendah; insentif pajak untuk investasi di teknologi digital; kemitraan dengan lembaga keuangan; serta insentif dalam pendanaan dan investasi di infrastruktur digital, terutama di daerah afirmasi 3TP; (vi) Pengembangan keterpaduan data (data enablement) antara lain melalui pengembangan berbagai pusat data nasional baik pemerintah dan swasta, serta penguatan Satu Data Indonesia (SDI); (vii) Penguatan keamanan siber melalui penguatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pengembangan regulasi yang lebih ketat seperti Undang- Undang mengenai informasi dan transaksi elektronik dan peraturan terkait perlindungan data pribadi, penguatan pendidikan dan pelatihan SDM di bidang keamanan siber, serta mendorong inovasi dan investasi dalam teknologi keamanan siber yang lebih canggih untuk melindungi infrastruktur kritis dan menjaga integritas sistem informasi nasional; (viii) Pembentukan Super Platform Digital Indonesia yang dikelola oleh badan usaha yang kompeten dalam infrastruktur dan layanan digital; dan (ix) Pengembangan industri digital untuk penguatan sisi suplai transformasi digital dan mengurangi kebergantungan terhadap impor. 4.2.4 Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Integrasi ekonomi domestik dan global akan mendorong peningkatan produktivitas perekonomian dalam negeri yang terintegrasi dan mendukung partisipasi dalam rantai pasok global. Kekuatan besar Indonesia memainkan peran kunci sebagai economic powerhouse yang terlibat aktif dan berperan besar dalam produksi komoditas bernilai tambah tinggi. Kebijakan terkait integrasi ekonomi domestik dan global difokuskan pada: (i) penguatan integrasi konektivitas dengan intra dan antarkawasan pertumbuhan ekonomi; (ii) penciptaan pusat-pusat pertumbuhan baru yang efisien, dan penguatan daya saing pusat-pusat pertumbuhan yang sudah ada, termasuk Kawasan lndustri (Kl) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), sesuai°dengan potensi wilayah untuk menciptakan keunggulan kompetitif; (iii) penguatan logistik nasional utamanya melalui pemanfaatan teknologi digital untuk menuju logistik 4.0, peningkatan kualitas SDM logistik, penciptaan ekosistem logistik yang efisien, serta penguatan kelembagaan ... SK No 218514 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 106 - kelembagaan logistik; (iv) penguatan kuantitas dan kualitas infrastruktur konektivitas darat, laut, dan udara yang mendorong penguatan keterkaitan nilai tambah antarwilayah secara lebih terintegrasi; (v) peningkatan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat pertumbuhan melalui penguatan keterkaitan rantai pasok antarwilayah, peningkatan kerja sama ekonomi dan promosi dagang antardaerah, serta mendorong partisipasi daerah dalam rantai pasok global; (vi) peningkatan pangsa ekspor barang dan jasa bernilai tambah tinggi di pasar global melalui ekspansi ekspor ke negara yang memiliki potensi pertumbuhan penduduk dan konsumsi yang tinggi; serta (vii) penguatan partisipasi Indonesia dalam rantai pasok global, utamanya di Kawasan Asia Timur, Asia Tenggara, Asia Selatan, serta Kawasan Afrika. 4.2.5 Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Pengembangan wilayah metropolitan sebagai pusat jasa dan perdagangan yang maju sehingga dapat menjadi hub ekonomi nasional dan global, termasuk pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai superhub ekonomi sekaligus menjadi kota yang inklusif dan berkelanjutan, serta pembangunan perdesaan mandiri yang berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan kebijakan sebagai berikut: (i) Penguatan konektivitas intra dan antar pusat pertumbuhan di tingkat nasional, regional, dan global dibangun dengan meningkatkan keterkaitan infrastruktur transportasi dan konektivitas digital antarkota dalam metropolitan, antarkota dengan kabupaten sekitarnya, dan kota dengan hub regional dan global lainnya; (ii) Menerapkan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan dengan referensi antara lain konsep IKN, melalui: a) Perwujudan kota layak huni, inklusif, dan berbudaya utamanya dengan membangun perumahan layak huni, air minum siap konsumsi, transportasi multimoda, pengelolaan sampah dan limbah, pendidikan, dan kesehatan berbasis akses pada platform pembelajaran digital dan akses online pada pelayanan digital kesehatan terpadu, penyediaan energi berbasis energi baru dan terbarukan, serta mendorong penerapan budaya berkota yang disiplin dan sehat; b) Mewujudkan kota hijau dan berketahanan dicapai melalui peningkatan efisiensi dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, penerapan prinsip rendah karbon di pemukiman, perkantoran, bisnis dan komersial, serta penyediaan ruang terbuka hijau publik yang aman dan inklusif. Hal tersebut terintegrasi dengan tata kelola sumber daya air terpadu dan pengendalian banjir, sistem peringatan real time terhadap kualitas udara, air, dan kejadian bencana; c) Mewujudkan ... SK No 218513 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 107 - c) Mewujudkan kota maju dan menyejahterakan utamanya melalui penerapan compact city dalam penyediaan layanan perkotaan, implementasi integrasi aktivitas dan transportasi antarmoda (TOD), pembangunan green and smart infrastructure, walkable city, peningkatan aktivitas berdaya ungkit tinggi (produktif), penyiapan talenta multikeahlian termasuk untuk pengembangan TIK, riset dan inovasi (R&D), dan klaster industri masa depan. (iii) Pengembangan kelembagaan dan regulasi pengelolaan perkotaan wilayah metropolitan, lintas kota, dan kabupaten untuk mengoptimalkan kerja sama dalam penyelenggaraan tata kelola perkotaan yang kolaboratif dan inovatif antar pemangku kepentingan. (iv) Pembangunan IKN sebagai Superhub Ekonomi melalui pengembangan klaster ekonomi yang berdaya saing dan inovatif dengan dukungan infrastruktur yang memadai dan berkualitas. Pengembangan keenam klaster didasarkan pada peningkatan daya saing sektor-sektor yang sudah berkembang di Provinsi Kalimantan Timur serta pengembangan baru sektor- sektor maju yang berorientasi pada teknologi tinggi dan penerapan prinsip- prinsip berkelanjutan. (v) Mewujudkan Perdesaan Mandiri yang berkelanjutan utamanya melalui: a. Pemenuhan dan pemerataan pelayanan dasar perdesaan yang berkualitas, serta peningkatan aksesibilitas; b. Peningkatan daya saing dan produktivitas ekonomi perdesaan melalui diversifikasi aktivitas dan pemberdayaan ekonomi desa; c. Penguatan ketahanan masyarakat perdesaan terhadap kondisi sosial masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat desa; d. Pengelolaan lingkungan perdesaan dalam rangka peningkatan ketahanan perdesaan dari kerawanan bencana dan perubahan iklim; e. Penguatan kapasitas tata kelola pemerintah dan pendampingan pembangunan desa secara adaptif melalui optimalisasi dan digitalisasi pelayanan. (vi) Pengembangan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan lokal melalui peningkatan nilai tambah dan diversifikasi aktivitas ekonomi perdesaan strategis yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan berbagai pembangunan sesuai Visi Indonesia Emas 2045 diperlukan investasi yang tinggi dan berkualitas. Kebijakan investasi ke depan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkelanjutan, yang diarahkan pada peningkatan: (i) investasi yang diprioritaskan untuk mengembangkan industri prioritas, mendukung transformasi digital, modernisasi dan digitalisasi pertanian, ekonomi biru dan bioekonomi, industri kreatif dan pariwisata; (ii) investasi berorientasi ekspor yang dapat mengembangkan keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif serta meningkatkan partisipasi dalam rantai produksi global; (iii) investasi hijau untuk mempercepat penerapan ekonomi hijau, utamanya percepatan transisi energi, penerapan ekonomi sirkular, pengembangan transportasi . . . SK No 218512 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 108 - transportasi hijau, serta adopsi teknologi hijau; (iv) investasi infrastruktur konektivitas dan logistik untuk mendorong integrasi ekonomi domestik dan global; (v) investasi berorientasi riset dan inovasi; (vi) fasilitasi investasi Indonesia di luar negeri dengan pemanfaatan jaringan diaspora Indonesia; (vii) efektivitas pemberian insentif dan kemudahan investasi agar lebih tepat sasaran dan transparan, disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing- masing sektor dan wilayah; (viii) iklim investasi dan kepastian berusaha yang mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing, dan (ix) sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan investasi pusat-daerah dengan kebijakan ketenagakerjaan, energi, perdagangan, tata ruang, fiskal, serta pembiayaan. Untuk menjaga kesinambungan, keberlanjutan, serta ketercapaian kebijakan menuju peningkatan produktivitas ekonomi, diperlukan indikator utama pengukur keberhasilan sebagaimana dalam Tabel 4.2.2. Tabel ... SK No 218511 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 109 - Tabel 4.2.2 Indikator Capaian Transforrnasi Ekonomi dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 Baseline Sasaran Arab (tujuan) lndikator 2025* 2045 pembangunan lptek, lnovasi, 11. Produktivitas Industri dan Pertanian dan Produktivitas a) Rasio PDB Industri Pengolahan (%) 20,8 28,0 Ekonomi b) Pertumbuhan PDB Pertanian, 3,2 - 3,4 3,3 - 4,2 Kehutanan dan Perikanan (%) 12. Pengembangan Pariwisata a) Rasio PDB Pariwisata (%) 4,6 8,0 b) Devisa Pariwisata (miliar USD) 22,10 100 13. Proporsi PDB Ekonomi Kreatif (%) 7,92 11,00 14. Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMN a) Proporsi jumlah usaha kecil dan 1,44 5,0 menengah (%) b) Rasio kewirausahaan (%) 3,14 8,0 c) Rasio volume usaha koperasi 1,1 5,0 terhadap PDB (%) d) Return on Asset (ROA) BUMN (%) 3,4 5,6 15. Penciptaan Lapangan Kerja yang Baik a) Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 4,50 - 5,00 4,00 b) Proporsi Penciptaan Lapangan 35 80 Kerja Formal (%) 16. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja 56,30 70,0 Perempuan (%) 17. Tingkat Penguasaan IPTEK a) Pengeluaran . . . SK No 218510 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 110 - a) Pengeluaran Iptek dan lnovasi 0,30 2,2-2,3 (% PDB) b) Peringkat lndeks Inovasi Global 60 30 besar (peringkat) 18. Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau Penerapan a) Indeks Ekonomi Hijau 70,80 90,65 Ekonomi Hijau b) Porsi EBT dalam Bauran Energi 20 70 Primer(%) Transformasi 19. Indeks Daya Saing Digital di Tingkat Global (peringkat) 43 20 besar Digital 20. Biaya Logistik (% PDB) 13,5 8,0 lntegrasi Ekonomi 21. Pembentukan Modal Tetap Bruto 30,1-30,2 27,2 Domestik clan (% PDB) Global 22. Ekspor Barang dan Jasa (% PDB) 21,0-21,6 40,0 23. Kota dan desa maju, inklusif, dan berkelanjutan Perkotaan clan a) Proporsi kontribusi PDRB wilayah Perdesaan metropolitan terhadap nasional (%) 44,34 48,92 sebagai Pusat b) Rumah tangga dengan akses Pertumbuhan hunian layak, terjangkau dan 67,00 100 Ekonomi berkelanjutan (%) c) Persentase Desa Mandiri(%) 4,00 16,25 *Baseline Tahun 2025 merupakan proyeksi target 4.3 Transformasi Tata Kelola Tata kelola merupakan pengelolaan sektor publik yang efisien, efektif, akuntabel, didasarkan atas pertukaran informasi yang terbuka, transparan, serta mematuhi kerangka hukum. Transformasi tata kelola diperlukan dalam rangka memungkinkan pemerintah untuk bekerja dengan kerangka kerja yang lebih efektif dan akuntabel sehingga dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik berkualitas akan semakin efektif dengan pembinaan dan pengawasan yang kuat serta penerapan kode etik penyelenggara negara, bersama-sama dukungan sistem penegakan hukum yang mengedepankan pencegahan dan pengamanan terhadap aset negara, antara lain melalui mekanisme Defferred Prosecution Agreement ... SK No 218843 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 111 - Agreement yang transparan dan akuntabel berlandaskan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif. Transformasi Tata Kelola bertujuan untuk menciptakan lingkungan kelembagaan yang memungkinkan tercapainya regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Terkait hal tersebut, terdapat 11 (sebelas) isu strategis dalam upaya transformasi tata kelola, yaitu (i) regulasi (ii) kelembagaan yang efektif, (iii) proses bisnis yang adaptif, (iv) manajemen talenta, (v) meritokrasi dan integritas, (vi) manajemen ASN Strategis, (vii) pelayanan publik yang berkualitas, (viii) pelayanan bidang strategis, (ix) digitalisasi, (x) kaderisasi dan pendanaan partai politik, dan (xi) relasi pemerintah dan masyarakat sipil. Gambar 4.3.1 Tahapan Transformasi Tata Kelola Tahap 1 Tahap2 Tahap 3 Tahap4 2025 - 2029 2030 - 2034 ~ 2035-2039 2040 - 2045 Penguatan Transformasi Akselerasi Transformasi Ekspansi Global Mewujudkan Indonesia Kelembagaan tepat fungsi, Emas peningkatan kualitas ASN, SDM ASN berkualitas, regulasi Kelembagaan adaptif, SDM ASN regulasi yang efektif, digitalisasi berbasis teknologi-informatif, kompetitif, partai politik modern Regulasi dan tata kelola yang pelayanan publik, peningkatan partai politik modern, dan dan mandiri, regulasi adaptif, dan berintegritas dan adaptif tata kelola partai politik, dan masyarakat sipil partisipatif masyarakat sipil mandiri pemberdayaan masyarakat sipil 0 0 0 4 .3.1 Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif Untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan sebagaimana yang dicanangkan dalam Indonesia Emas 2045, transformasi tata kelola diarahkan untuk mewujudkan regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Dalam mewujudkan regulasi yang adaptif dan taat asas, arah kebijakan difokuskan pada (i) penyederhanaan regulasi dan peningkatan kualitas regulasi melalui penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi regulasi, serta penguatan kajian urgensi regulasi dengan menggunakan metode analisis dalam pembentukan regulasi, dan (ii) peningkatan kualitas kelembagaan regulasi dan tata kelola pembentukan regulasi berbasis teknologi informasi melalui pembentukan lembaga tunggal pengelola regulasi, penataan proses bisnis regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi secara terpadu dalam setiap proses pembentukan regulasi mulai dari perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan regulasi, serta pembentukan basis data tunggal sebagai referensi utama statistik regulasi. Untuk . .. SK No 218508 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 112 - Untuk mewujudkan kelembagaan yang efektif, arah kebijakan difokuskan pada (i) penataan hubungan/restrukturisasi kelembagaan dan kewenangan antarinstansi pemerintah (K/L/D) dan BUMN melalui penggabungan, penguatan, pembubaran, serta pembentukan lembaga berdasarkan kebutuhan dan urgensi serta harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta (ii) penataan, penguatan dan penghormatan terhadap mekanisme check and balances antarlembaga negara. Arah kebijakan untuk mewujudkan proses bisnis yang adaptif difokuskan pada penyederhanaan proses bisnis yang kolaboratif dan terintegrasi melalui reengineering proses bisnis pemerintahan dengan melakukan (i) pemetaan proses bisnis tematik berdasarkan isu prioritas dan (ii) pengembangan sistem manajemen kinerja pembangunan yang berdasarkan shared outcomes. Dalam mewujudkan manajemen talenta, arah kebijakan difokuskan pada penguatan manajemen talenta ASN di seluruh instansi pemerintah (K/L/D) melalui pembangunan talent pool di seluruh K/L/D dengan pembangunan sistem informasi manajemen talenta dan satu data manajemen talenta, penuntasan asesmen kompetensi, penguatan manajemen kinerja dan pengembangan kompetensi ASN, serta perbaikan kebijakan penghargaan bagi ASN. Arah kebijakan untuk mewujudkan meritokrasi dan integritas difokuskan pada (i) penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit, (ii) penguatan upaya pencegahan korupsi melalui pembatasan transaksi tunai terutama dalam pemerintahan, penguatan sistem pelaporan harta kekayaan ASN, pemanfaatan teknologi informasi pada berbagai sektor untuk mempersempit potensi korupsi, (iii) penguatan sistem pendidikan antikorupsi melalui redesain kurikulum pendidikan antikorupsi; serta (iv) penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi melalui penguatan dan indepedensi lembaga pengawasan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Arah kebijakan manajemen ASN untuk mendukung sektor/bidang strategis difokuskan pada penataan manajemen ASN sektor pelayanan dasar melalui restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru serta tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mewujudkan pemerataan kualitas pelayanan. Arah kebijakan untuk mewujudkan layanan publik yang berkualitas dan inklusif difokuskan pada peningkatan aksesibilitas dan inklusivitas pelayanan publik terpadu (fisik dan non fisik) melalui (i) pengembangan portal dan/ atau platform pelayanan publik nasional, serta (ii) penyediaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada pusat-pusat (hub) pelayanan publik. Dalam ... SK No 218507 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 113 - Dalam mewujudkan pelayanan strategis yang berkualitas, arah kebijakan difokuskan pada transformasi tata kelola, antara lain proses bisnis, kelembagaan, dan regulasi bidang strategis yang mencakup dan tidak terbatas pada perencanaan dan penganggaran, pendidikan, kesehatan, keamanan, postur diplomasi, hukum dan HAM, agraria, perlindungan sosial, ekonomi, energi, lingkungan hidup, riset dan inovasi, harmonisasi hubungan pusat- daerah, manajemen risiko pembangunan, dan aparat pengawas internal pemerintah. Terkait dengan transformasi digital pemerintahan, arah kebijakan difokuskan pada (i) transformasi layanan pemerintahan berbasis digital melalui akselerasi pemanfaatan aplikasi umum berbagi pakai, percepatan pembangunan pusat data nasional, percepatan penerapan satu data Indonesia, serta peningkatan keamanan siber; dan (ii) percepatan kesiapan digital (digital readiness) melalui penguatan talenta digital ASN, peningkatan literasi digital masyarakat, percepatan pembentukan regulasi yang adaptif, dan pembentukan lembaga publik pelaksana percepatan transformasi digital pemerintahan. Arah kebijakan untuk optimalisasi peran partai politik adalah penguatan tata kelola partai politik melalui penerapan kode etik, demokrasi internal, sistem rekrutmen, sistem kaderisasi yang optimal, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta pendanaan negara yang memadai. Adapun untuk mewujudkan relasi pemerintah dan masyarakat sipil, arah kebijakan difokuskan pada penguatan kapasitas dan peningkatan partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat sipil melalui penguatan kapasitas SDM, kapasitas kelembagaan, dan lingkungan pendukung masyarakat sipil. Selain itu, diperlukan adanya pengarusutamaan terhadap nilai-nilai keterbukaan pemerintah di seluruh sektor pembangunan. Untuk menjaga kesinambungan, keberlanjutan, serta ketercapaian kebijakan menuju transformasi tata kelola yang berintegritas dan adaptif, diperlukan indikator utama pengukur keberhasilan sebagaimana dalam Tabel 4.3.1. Tabel ... SK No 218506 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 114 - Tabel 4.3.1 Indikator Capaian Transformasi Tata Kelola dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 Arab (tujuan) Baseline Sasaran lndikator pembangunan 2025* 2045 24. Indeks Materi Hukum 0,51 0,71 25. Indeks Sistem Pemerintahan 3,12 5,00 Regulasi dan Berbasis Elektronik Tata kelola yang 26. Indeks Pelayanan Publik 3,68 5,00 Berintegritas clan Adaptif 27. Anti Korupsi a. Indeks Integritas Nasional 74,52 96,98 b. Indeks Persepsi Korupsi 38 60 * Baseline Tahun 2025 merupakan proyeksi target 4.4 Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia Untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, keberhasilan transformasi secara menyeluruh baik di tataran nasional maupun daerah perlu didukung oleh penciptaan supremasi hukum, demokrasi substansial, keamanan nasional, stabilitas ekonomi, serta diplomasi tangguh sebagai faktor pemampu. Untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045, arah kebijakan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia meliputi (i) Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional Tangguh, dan Demokrasi Substansial, (ii) Stabilitas Ekonomi Makro, serta (iii) Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan. Terkait ... SK No 218505 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESI~ - 115 - Terkait dengan arah kebijakan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, terdapat lima sasaran utama, yaitu (i) terwujudnya supremasi hukum nasional yang berkeadilan, berkepastian hukum, bermanfaat dan berlandaskan HAM; (ii) terwujudnya keselamatan bangsa, kedaulatan, dan keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, damai dan mandiri serta aktif menjaga perdamaian dunia; (iii) terjaminnya kebebasan sipil dan hak-hak politik; kesetaraan sosial, ekonomi, dan politik; serta terbukanya partisipasi untuk semua pihak; (iv) terwujudnya kesinambungan fiskal dan stabilitas harga melalui transformasi tata kelola keuangan negara disertai optimalisasi bauran kebijakan; serta (v) terwujudnya kebijakan luar negeri yang adaptif guna menjadi negara kunci di kawasan yang kuat dan berpengaruh. 4.4.1 Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional Tangguh, dan Demokrasi Substansial Gambar 4.4.1 Tahapan Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia Tahap 1 Tahap2 Tahap 3 Tahap4 2025 - 2029 Penguatan Pondasi 2030 - 2034 Akselerasi Transformasi ...._. ·" 2035 - 2039 Ekspansi Global 2040 - 2045 Mewujudkan Indonesia Emas Memperkuat Supremasi Memantapkan Supremasi Indonesia yang Indonesia yang Hukum dan Stabil itas, serta Hukum, Stabilitas, serta berkeadilan, bebas berdaulat, aman dan membangun Kekuatan Kekuatan Pertahanan korupsi, menjunjung damai serta berpengaruh Pertahanan Berdaya Gentar Berdaya Gentar Kawasa n t ingg i HAM, dan memimpin dalam Kawasan dan Ketangguhan dan Ket angguhan berdemokrasi substansial, tatanan dunia Diplomasi sebagai landasan Diplomasi untuk aman dan nyaman, serta transformasi dan mewujudkan landasan berpengaruh dan pembangunan yang kokoh bagi memimpin di kawasan Transformasi dan Pembangunan 0 0 0 Pembangunan hukum diarahkan pada terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat dan berlandaskan hak asasi manusia. Hal tersebut dilaksanakan utamanya melalui arah kebijakan: (i) percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial; (ii) penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif; (iii) Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal; (iv) pengawas institusi penegak hukum baik internal maupun eksternal dengan dukungan teknologi informasi untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas; (v) penguatan sistem pemulihan aset melalui . . . SK No 218504 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 116 - melalui penerapan non-conviction based asset forfeiture dan pemulihan aset ; (vi) penguatan sistem pemberantasan korupsi menuju zero corruption melalui pembaruan hukum materiil dan hukum formil tindak pidana korupsi, penguatan kelembagaan, dan dukungan teknologi informasi; (vii) penguatan peran negara dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM melalui penguatan kelembagaan HAM dan pelaksanaan audit HAM bagi K/L/D dan korporasi; (viii) peningkatan intemalisasi nilai-nilai HAM melalui perluasan pendidikan HAM; (ix) transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial melalui perluasan akses layanan bantuan hukum; (x) pembangunan budaya hukum melalui transformasi sistem penegakan etika/ perilaku serta redesain pendidikan hukum; serta (xi) pembangunan hukum yang mencakup substansi, budaya, dan struktur termasuk aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum berdasarkan Pancasila, antara lain melalui mekanisme penyelesaian sangketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution) seperti mediasi penal serta penerapan altematif pemidanaan dan pendekatan keadilan restoratif yang bertumpu pada asas keadilan, manfaat, dan kepastian hukum. Keamanan nasional diarahkan menuju keselamatan bangsa, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, damai, serta aktif menjaga perdamaian dunia. Untuk mencapai sasaran terse but, diperlukan beberapa arah kebijakan di antaranya: (i) transformasi kelembagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang terintegrasi berdasarkan payung hukum tunggal disertai dengan pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaannya; (ii) transformasi tata kelola dan kelembagaan serta kapasitas dan kapabilitas, yang di antaranya pada fungsi intelijen, dalam melakukan Deteksi Dini, Pencegahan, Penanggulangan dan Pemulihan dalam menghadapi kompleksitas permasalahan keamanan dalam negeri termasuk ancaman terorisme; (iii) transformasi keamanan dalam negeri dengan pendekatan yang berbasis modal sosial dan kearifan lokal, serta meningkatkan peran negara dalam menghadapi dampak kompleksitas ancaman seperti perubahan iklim dan bencana dengan pembangunan pusat pelatihan misi kemanusiaan di Indonesia bagian barat dan timur; (iv) reformasi sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang adaptif, kolaboratif, dan sinergi antara lembaga keamanan dan penegakan hukum, masyarakat yang partisipatif, dan industri jasa keamanan nasional; (v) transformasi lembaga kepolisian menuju organisasi sipil yang akuntabel, transparan, dan tepercaya; (vi) transformasi pelayanan kepolisian yang berbasis digital satu platform nasional dan pemenuhan jumlah polwan menjadi 30-40 persen untuk mendukung pelayanan kepolisian yang humanis dan sensitif gender; (vii) transformasi tata kelola dan strategi pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba dengan keseimbangan pendekatan berbasis psiko-sosiologis dan teknologi; (viii) transformasi kelembagaan dan tata kelola perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri melalui ketersediaan akses informasi dan pusat layanan yang responsif; dan (ix) penguatan keamanan siber antara lain meliputi perlindungan warga negara di ranah siber melalui pengaturan tata kelola pertanggungjawaban pemilik sistem elektronik serta transformasi tata kelola keamanan siber yang SK No 218860 A proaktif ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 117 - proaktif, "preemptive", dan terintegrasi di tingkat individu, masyarakat, bangsa, dan negara, dan kolaborasi identifikasi, proteksi, deteksi, respons, dan pemulihan insiden siber nasional. Pembangunan Demokrasi diarahkan pada terwujudnya demokrasi substansial yang mengemban amanat rakyat. Demokrasi substansial akan dilaksanakan melalui arah kebijakan berikut: (i) penguatan lembaga demokrasi melalui perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu seperti melakukan kodifikasi Undang-Undang mengenai Pemilihan Umum dan Undang-Undang mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, peran partai politik yang akuntabel melalui revisi Undang-Undang mengenai Partai Politik, lembaga perwakilan yang responsif, serta media dan pers yang berkualitas; (ii) peningkatan kualitas kesetaraan dan kebebasan dalam masyarakat; (iii) pengarusutamaan internalisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (iv) Penguatan inklusivitas dan pencegahan pemanfaatan politik identitas; (v) penguatan komunikasi publik yang merata, adil, berdaulat, dan akuntabel untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat; serta (vi) peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, di antaranya melalui perluasan dan perlindungan ruang sipil untuk memperkuat keberlanjutan peran masyarakat sipil dalam advokasi, pemberdayaan, dan kontrol sosial. 4.4.2 Stabilitas Ekonomi Makro Stabilitas Ekonomi Makro diarahkan untuk mewujudkan kesinambungan fiskal, serta menjaga stabilitas moneter dan sektor keuangan dalam mendukung kebijakan pro-stabilitas, pro-pertumbuhan, dan pro-pemerataan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan transformasi kebijakan fiskal, optimalisasi bauran kebijakan bank sentral dan penguatan sektor keuangan, yang didukung dengan penguatan koordinasi dan sinergi para pemangku kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Transformasi perencanaan dan kebijakan fiskal dilakukan melalui (i) perencanaan dan pengendalian pembangunan berbasis risiko (ii) penerapan aturan fiskal (fiscal rules) adaptif; (iii) reformasi sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan APBN; dan (iv) transformasi kelembagaan perencanaan dan fiskal. Upaya tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan memerhatikan tingkat utang yang menjamin keberlanjutan fiskal. Arah kebijakan pendapatan negara akan berfokus pada (i) akselerasi reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif; (ii) peningkatan basis pajak melalui penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong sektor informal untuk menjadi sektor formal; (iii) penggalian sumber-sumber penerimaan pajak baru (seperti sin tax, carbon tax) serta dari sumber bukan pajak agar dapat mengurangi ketergantungan pada Sumber Daya Alam; dan (iv) pemberian insentif fiskal yang tepat untuk mendorong investasi serta pengembangan sektor-sektor prioritas berbasis kewilayahan. Dari ... SK No 218501 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 118 - Dari sisi belanja negara, kebijakan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja dan upaya mewujudkan anggaran kesejahteraan (well-being budget), mencakup: (i) penguatan jenis belanja produktif dan bersifat countercyclical untuk percepatan investasi publik serta pemerataan penyediaan pelayanan publik; (ii) pengaturan komposisi belanja negara (termasuk belanja wajib/mandatory spending, belanja K/L, non-K/L, dan transfer ke daerah) dengan mengakomodir perubahan demografi, percepatan penurunan kemiskinan, penguatan sistem pensiun yang adaptif, penguatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas dan kesejahteraan ASN, serta peningkatan konvergensi antarwilayah; (iii) penguatan manajemen investasi publik untuk memperbaiki kualitas dan kinerja belanja termasuk yang mendukung proyek prioritas nasional melalui desain perencanaan, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, implementasi, serta pengawasan dan pengendalian belanja negara; (iv) reformasi subsidi terutama untuk mendukung transisi energi menuju energi baru terbarukan dan peningkatan pemanfaatan pupuk tepat sasaran; serta (v) peningkatan keselarasan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan proyek prioritas dalam dokumen perencanaan nasional dan daerah melalui optimalisasi forum sinkronisasi, dan pemanfaatan berbagi pakai data dalam perencanaan, keuangan, dan pembangunan pusat dan daerah. Dukungan kebijakan bank sentral ke depan tidak hanya diarahkan pada stabilitas (pro-stability), tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi (pro-growth), yaitu: (i) menjangkar inflasi dalam jangka panjang pada kisaran 2,0 persen (yoy) untuk mendukung sustainabilitas pertumbuhan ekonomi tinggi; (ii) implementasi paradigma baru kebijakan acuan moneter; (iii) menjaga stabilitas nilai tukar sesuai dengan nilai fundamentalnya dan mengelola kecukupan cadangan devisa; (iv) mewujudkan sistem pembayaran yang modern dan efisien, terintegrasi dengan tatanan global, serta implementasi mata uang digital bank sentral (central bank digital currency); (v) menjaga likuiditas dan stabilitas sistem keuangan melalui bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran; (vi) pengembangan instrumen moneter untuk mendukung pendalaman pasar keuangan; serta (vii) secara langsung mendukung peningkatan produktivitas ekonomi melalui pengembangan berbagai instrumen berbasis digitalisasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Sektor keuangan yang kondusif diperlukan untuk memastikan optimalnya fungsi intermediasi guna mendukung pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Untuk mewujudkan hal tersebut, kebijakan sektor keuangan diarahkan melalui: (i) pendalaman sektor keuangan, utamanya pengembangan diversifikasi produk, instrumen keuangan dan penjaminannya, penguatan kelembagaan/regulasi dan pasar yang lebih kompetitif, serta penguatan sektor keuangan syariah dan integrasinya dalam ekosistem ekonomi syariah; (ii) penguatan peran intermediasi sektor keuangan utamanya peningkatan kualitas dan kuantitas penyaluran kredit ke berbagai wilayah dan sektor prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk kepada UMKM dan pendampingannya; (iii) penguatan basis sumber pendanaan sektor keuangan nonbank (dana pensiun, asuransi, pasar modal, dan Sovereign Wealth Fund) dan peranannya sebagai sumber pembiayaan ... SK No 218534 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 119 - pembiayaan jangka panjang, melalui ketersediaan keberagaman portofolio investasi dan perbaikan tata kelola; (iv) inklusi keuangan yang meliputi: edukasi dan literasi keuangan, pengembangan infrastruktur keuangan, serta peningkatan akses keuangan (terutama pada wilayah dan kelompok masyarakat yang belum terlayani jasa keuangan formal); (v) penguatan inovasi dan pemanfaatan digitalisasi keuangan; serta (vi) perlindungan konsumen dan investor sektor keuangan. 4.4.3 Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan Ketangguhan diplomasi dan pertahanan berdaya gentar kawasan saling berkaitan erat dan memperkuat, yang antara lain bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan nasional di berbagai bidang, melindungi kedaulatan negara, menjaga (protect) keamanan nasional, memperkuat (strengthen) stabilitas negara dan kawasan, mengembangkan dan memelihara hubungan antar negara yang konstruktif serta meningkatkan kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di kawasan dan forum internasional. Ketangguhan Diplomasi Kebijakan luar negeri Indonesia akan dioptimalkan untuk memantapkan kepemimpinan yang lebih proaktif guna menjaga stabilitas kawasan dan global serta berperan penting dalam pembentukan tatanan internasional. Politik luar negeri bebas aktif akan tetap diimplementasikan untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat dan berpengaruh di lingkungan global terutama Kawasan lndo- Pasifik. Arah kebijakan untuk mencapai sasaran tersebut adalah: (i) penguatan peran dan kepemimpinan Indonesia sebagai agenda setter di tingkat regional, utamanya dalam menjadi effective leader di ASEAN, dan global; (ii) pemantapan tata kelola kebijakan luar negeri guna merespon dinamika geopolitik dan geoekonomi, serta disrupsi teknologi digital dan perubahan iklim; (iii) penguatan kedaulatan, hak berdaulat, kerja sama pertahanan dan keamanan guna penguatan kapabilitas pertahanan negara, serta menjaga stabilitas kawasan dan perdamaian dunia; (iv) pemajuan nilai, budaya, dan ideologi guna peningkatan citra Indonesia di dunia internasional; serta (v) penguatan kerja sama ekonomi dan pembangunan internasional untuk memperteguh diplomasi dan posisi Indonesia di kawasan dan global. Dalam ... SK No 218533 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 120 - Dalam rangka mewujudkan arah kebijakan luar negeri Indonesia, instrumen diplomasi yang tangguh diperlukan guna merespon dinamika internasional secara tepat. Diplomasi tangguh merupakan diplomasi total yang strategis, proaktif, sinergis, dan berkelanjutan antar bidang diplomasi yang dilakukan para pemangku kepentingan meliputi perumus kebijakan dan pelaku hubungan luar negeri lainnya, baik pemerintah maupun non pemerintah, dan didukung dengan modalitas yang andal. Ketangguhan diplomasi akan difokuskan pada diplomasi pelindungan, diplomasi pertahanan dan kedaulatan, diplomasi ekonomi, diplomasi publik dan budaya, serta diplomasi kepemimpinan. Pelaksanaan diplomasi tangguh dilaksanakan secara konsisten mendukung tahapan pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 (Gambar 4.4.2), sebagai berikut: Gambar 4.4.2 Kerangka Diplomasi Tangguh Diplomasi Publik dan Budaya Pemantapan Kelembagaan Penguatan Sinergi dan dan lnfrastruktur Fokus Diplomasi Pendukung Diplomasi a. Diplomasi Pelindungan melalui: (i) penguatan pelindungan Warga Negara Indonesia dan Sadan Hukum Indonesia untuk mendukung perluasan investasi dan ekspor; dan (ii) pemantapan kebijakan pelindungan Warga Negara Indonesia preventif melalui intensifikasi diplomasi di tingkat bilateral, regional, dan multilateral bagi penciptaan migrasi aman. b. Diplomasi Pertahanan dan Kedaulatan melalui upaya: (i) menjaga stabilitas nasional, kawasan, dan global; (ii) mengintensifkan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral dalam menanggulangi kejahatan transnasional; (iii) mendukung kerja sama pertahanan di lingkup bilateral, regional, dan multilateral dalam rangka penguatan integritas NKRI dan peningkatan kemampuan industri pertahanan Indonesia. c. Diplomasi ... SK No 218532 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 121 - c. Diplomasi Ekonomi melalui: (i) penguatan dan perluasan kerja sama ekonomi internasional untuk mendorong daya saing ekonomi dan produk-produk industri prioritas utamanya: Kerjasama riset inovasi dan transfer teknologi, pengurangan hambatan nontarif, optimalisasi peran diaspora Indonesia, serta penguatan citra dan produk/ jasa Indonesia; (ii) strategi diplomasi ekonomi adaptif di kawasan pasar potensial, berpenduduk besar, dan Indo-Pasifik yang didukung oleh market intelligence berkualitas, pemanfaatan peluang ekonomi, penguatan infrastruktur diplomasi, serta penguatan kelembagaan kerja sama pembangunan dan pembiayaan; (iii) optimalisasi kerja sama ekonomi internasional dengan negara tetangga dan perbatasan, utamanya dalam mendorong keberlanjutan daya saing produk industri prioritas, bioteknologi, serta perdagangan barang dan jasa di Kawasan Indo-Pasifik, Kawasan Asia Timur, Asia Tenggara, dan Oseania, serta kawasan perbatasan dan negara tetangga; (iv) pengembangan dan optimalisasi kerja sama pembangunan internasional untuk mendukung pelaksanaan dan ketersediaan sumber pendanaan pembangunan serta berpartisipasi aktif mewujudkan pencapaian sasaran dan komitmen pembangunan global; serta (v) perluasan kesepakatan kerja sama intemasional tentang ketenagakerjaan dan pergerakan orang untuk perluasan kesempatan kerja dengan keahlian menengah dan tinggi. d. Diplomasi Publik dan Budaya melalui: (i) promosi diplomasi publik terintegrasi dan kapitalisasi sosial budaya Indonesia; serta (ii) pelibatan diaspora Indonesia dan kelompok Indonesianis dalam mewujudkan pembangunan nasional. e. Diplomasi Kepemimpinan melalui: (i) diplomasi proaktif dan peranan dalam penjagaan ketahanan serta stabilitas kawasan dan global; serta (ii) peningkatan kualitas diplomasi Indonesia dalam menyukseskan prakarsa dan rekomendasi kebijakan dalam forum regional dan global. Adapun ketangguhan diplomasi juga akan didukung melalui penguatan sinergi dan fokus diplomasi, serta penguatan kelembagaan dan infrastruktur pendukung diplomasi. Penguatan sinergi dan fokus diplomasi diantaranya akan dilakukan melalui strategi: (i) pengintegrasian pemenuhan dan pelaksanaan komitmen internasional selaras dengan rencana pembangunan nasional, dan pemastian komitmen tersebut sejalan dengan norma dan konstitusi bangsa Indonesia; (ii) perluasan dan pengembangan prakarsa kemitraan serta kerja sama internasional di berbagai sektor yang mendukung kepentingan nasional; serta (iii) penguatan dan pengembangan kerja sama internasional yang responsif terhadap krisis dan bencana, baik bencana alam maupun bencana non alam. Penguatan kelembagaan dan infrastruktur pendukung diplomasi dilakukan melalui strategi: (i) penataan kelembagaan instansi yang menyelenggarakan urusan hubungan luar negeri; (ii) penguatan Perwakilan RI sebagai penjuru pelaksanaan diplomasi di luar negeri; (iii) penataan dan penguatan sistem promosi terintegrasi di luar negeri yang mendukung peningkatan ekonomi dan kepentingan nasional; (iv) transformasi penguatan lembaga dana kerja sama pembangunan ... SK No 218531 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 122 - pembangunan Indonesia yang kredibel; dan (v) integrasi data dan informasi terkait kebijakan luar negeri. Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan Pertahanan berdaya gentar kawasan bertujuan untuk memperkuat pertahanan Indonesia sehingga mampu menimbulkan efek gentar kepada pihak lain yang hendak menyerang atau mengganggu stabilitas kedamaian Indonesia dan kawasan. Selain terkait peningkatan kemampuan pertahanan, pertahanan berdaya gentar juga melibatkan strategi diplomasi dan hubungan internasional yang kuat untuk mencegah konflik dan menciptakan persepsi kekuatan dan ketangguhan negara. Pertahanan berdaya gentar kawasan diwujudkan melalui (i) transformasi sistem pertahanan berorientasi kepulauan dan maritim berdaya gentar tinggi berbasis profesionalitas, teknologi tinggi, operasi lintas medan, dan diplomasi pertahanan guna merespons ancaman peperangan mutakhir dan kimia, biologi, radioaktif, nuklir, dan eksplosif serta melaksanakan bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana; (ii) transformasi industri pertahanan menuju kemandirian melalui skema inovatif untuk adopsi teknologi dan penguatan value chain industri nasional; (iii) pembangunan dan pengembangan industri pertahanan yang sehat, mandiri dan berdaya saing global, yang ditopang oleh ekosistem industri pertahanan yang kuat melalui transformasi tata kelola (good corporate governance), terobosan skema spending to invest, akuisisi industri pertahanan luar negeri oleh BUMN atau badan usaha milik swasta industri pertahanan, serta kolaborasi pemilik teknologi dan pemilik modal; dan (iv) pembangunan sistem akuisisi beserta pengawasannya yang memastikan penggunaan alpalhankam produk industri pertahanan nasional. Dalam rangka pencapaian supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, beberapa indikator pengukur keberhasilan sebagaimana terdapat dalam Tabel 4 .4. 1 Tabel 4.4.1 Indikator Capaian Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 Arab (tujuan) Baseline Sasaran Indikator pembangunan 2025* 2045 Hukum 28. Indeks Pembangunan Hukum 0,69 0,89 Berkeadilan, Keamanan 29. Proporsi penduduk yang merasa 67,5 80,0 Nasional aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (%) Arah ... SK No 218530 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 123 - Arah (tujuan) Baseline Sasaran lndikator pembangunan 2025* 2045 Tanggu.h,dan Sedang Tinggi Demokrasi 30. Indeks Demokrasi Indonesia (60-80) (>80) Substansial 31. Rasio Penerimaan Perpajakan 10,70-11,20 18,0-20,0 terhadap PDB (%) 32. Tingkat Inflasi (%) 2,5±1 2,0±1 33. Pendalaman/Intermediasi Sektor Stabilitas Keuangan Ekonomi a) Aset Perbankan/PDB (%) 66,9 200 Makro b) Aset Dana Pensiun/PDB (%) 8,0 60 c) Aset Asuransi/PDB (%) 9,1 20 d) Kapitalisasi Pasar Modal/PDB (%) 57,8 120 e) Total Kredit/PDB (%) 37,8 80-90 34. Inklusi Keuangan (%) 91 98 Ketanggu.han 35. Asia Power Index Diplomasi dan 61,54 75,0-80,0 (Diplomatic Influence) Pertahanan Berdaya 36. Asia Power Index Gentar 16 45,0 (Military Capability) Kawasan * Baseline Tahun 2025 merupakan proyeksi target 4.5 Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Ketahanan sosial budaya dan ekologi yang kuat merupakan landasan sangat penting untuk mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola. Ketahanan sosial budaya dan ekologi adalah ketangguhan manusia, masyarakat, beserta alam dan lingkungan sekitarnya untuk bertahan dan menjaga keseimbangan dalam menghadapi berbagai perubahan dan guncangan, agar daya dukung dan daya tampung lingkungan terus terjaga secara berkelanjutan dan setiap individu dapat hidup berkualitas dan berkontribusi dalam pembangunan. Hubungan ... SK No 218529 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 124 - Hubungan timbal balik antara sistem sosial budaya dan ekologi selalu mencari keseimbangan dan membentuk ketahanan sosial budaya dan ekologi. Manusia dan lingkungan pada hakikatnya hidup di dalam suatu ekosistem agar saling menguntungkan dan menjaga keberlangsungan bersama. Jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang terus meningkat mengakibatkan eksploitasi dan kerusakan lingkungan terus terjadi, sementara daya pulih alam tidak secepat peningkatan kebutuhan tersebut. Perubahan iklim dan bencana juga berdampak nyata, membawa kerugian tidak hanya ekonomi, tetapi juga penghidupan, tempat tinggal, bahkan nyawa. Di sisi lain, akibat globalisasi terjadi pelemahan nilai-nilai positif pada sebagian kelompok masyarakat seperti kejujuran, empati, kesukarelawanan, dan toleransi, serta perubahan pola interaksi yang semakin individualis. Hal ini mengakibatkan timbulnya degradasi moral, konflik, rasa tidak aman, kerentanan yang mengancam harmoni dan keberfungsian sosial dalam keluarga juga masyarakat, serta kerusakan lingkungan dan alam sekitar. Ketahanan sosial budaya dan ekologi bertumpu pada keseimbangan antara kemampuan sumber daya alam dan lingkungan. Hal ini diperlukan untuk beradaptasi, pulih, dan terus berfungsi dalam menyediakan jasa lingkungan, membangun kemampuan manusia, masyarakat yang beretika, bermoral, dan berbudaya, dan keluarga yang berkualitas, dalam mengelola sumber daya dan lingkungannya. Hal tersebutjuga diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik sosial dan kerusakan alam sehingga generasi mendatang dapat menikmati basil pembangunan dan merasakan kualitas hidup yang baik. Sebagai landasan terwujudnya Indonesia Emas 2045, ketahanan sosial budaya dan ekologi dapat tercapai melalui kebijakan yang diarahkan pada terwujudnya (i) beragama maslahat dan berkebudayaan maju, (ii) keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif, (iii) lingkungan hidup berkualitas, (iv) berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan, serta (v) resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim. Gambar ... SK No 218528 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 125 - Gambar 4.5.1 Tahapan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Tahap 4 2025 - 2029 2030 - 2034 2035-2039 2040-2045 Penguatan Transformasi Akselerasi Transformasi Ekspansi Global Mewujudkan Indonesia Emas Memperkuat ketahanan sosial Memantapkan ketahanan sosial Mewujudkan ketangguhan budaya dan ekologi sebagai Mewujudkan Indonesia budaya dan ekologi sebagai manusia, masyarakat, beserta landasan dan modal dasar pendorong pembangunan sosial alam dan lingkungan dalam sebagai pusat peradaban pembangunan ekonomi yang setara dan inklusif menghadapi berbagai perubahan dunia yang berkelanjutan 0- 0- - 0 4.5.1 Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju Penguatan peran agama sebagai landasan spiritual, etika, moral, dan modal dasar pembangunan, melalui: (i) peningkatan internalisasi dan aktualisasi nilai- nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat; (ii) pembangunan kehidupan beragama yang inklusif, rukun, dan toleran yang berorientasi penguatan moderasi beragama; (iii) pengembangan dana sosial keagamaan dan filantropi, pemberdayaan umat beragama, dan peningkatan produktivitas; (iv) peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama secara merata; dan (v) jaminan pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter, memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memantapkan peran dan pos1s1 Indonesia dalam memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, melalui: (i) pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, kepribadian dalam kebudayaan, serta penguatan karakter dan identitas bangsa; (ii) perlindungan dan pengembangan keragaman nilai, ekspresi, dan praktik kebudayaan; (iii) pengembangan dan penguatan diplomasi kebudayaan, serta pengembangan bahasa Indonesia dan sastra; (iv) peningkatan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi; (v) jaminan pemenuhan hak berkebudayaan dan kebebasan ekspresi, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat termasuk yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; (vi) pengembangan dan pemanfaatan kearifan lokal dan warisan budaya untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan; dan (vii) penguatan budaya bahari dan kemaritiman antara lain dengan pengenalan nilai-nilai maritim sejak usia dini dan promosi kegiatan ekonomi berbasis laut yang berkelanjutan. 4.5 .2 Keluarga ... SK No 218527 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 126 - 4.5.2 Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif Peningkatan ketangguhan individu, keluarga, dan masyarakat untuk memastikan terbentuknya sumber daya manusia berkualitas sebagai motor penggerak pembangunan dengan arah kebijakan: (i) peningkatan ketahanan keluarga termasuk penguatan kesiapan membangun keluarga, peningkatan kapasitas dan keterampilan keluarga, dan penyediaan pusat layanan keluarga; (ii) pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui penguatan pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan; (iii) pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam mengambil keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan; dan (iv) penyediaan lingkungan pendukung bagi individu sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya melalui penanaman nilai positif dan perubahan perilaku, penyediaan pelayanan publik serta sarana dan prasarana yang inklusif, pengembangan kebijakan ramah keluarga, penguatan riset dan kebijakan berbasis bukti, serta penyadaran masyarakat dalam memberikan pengakuan dan penghormatan hak anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Penguatan pengarusutamaan gender (PUG) dan inklusi sosial untuk memastikan tidak ada satu orang pun yang tertinggal dalam pembangunan (no one left behind), dengan arah kebijakan: (i) penguatan tata kelola penyelenggaraan PUG dan inklusi sosial dalam proses pembangunan secara komprehensif; (ii) penguatan kebijakan afirmasi untuk mengakselerasi kesetaraan gender dan mengurangi kesenjangan kelompok rentan melalui peningkatan kepemimpinan perempuan, pemberdayaan perempuan di ekonomi, dan penjaminan akses layanan dasar yang inklusif; dan (iii) penguatan lingkungan strategis untuk pelaksanaan PUG dan inklusi sosial yang efektif dan berkelanjutan, termasuk pengelolaan pengetahuan, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, pengembangan mekanisme insentif, dan pelibatan vibrant community. 4.5.3 Lingkungan Hidup Berkualitas Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup untuk peningkatan kualitas hidup, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan arah kebijakan: (i) perubahan perilaku masyarakat menuju gaya hidup berkelanjutan; (ii) peningkatan pengelolaan limbah 83 dan limbah medis berkelanjutan yang terintegrasi dari hulu-hilir dengan penekanan pada perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha; (iii) peningkatan kualitas dan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir yang terintegrasi; (iv) peningkatan kualitas air dan udara serta pengelolaan limbah melalui penerapan teknologi terkini dan terjangkau; (v) penerapan imbal jasa lingkungan dalam pengelolaan DAS, serta kawasan konservasi darat dan perairan; (vi) pengelolaan lahan secara berkelanjutan; (vii) peningkatan rekayasa lingkungan dan pengendalian hewan penular penyakit; (viii) penguatan pencegahan kegiatan ilegal dari penggunaan sumber daya alam (logging, fishing, wildlife trade, mining, dumping); (ix) implementasi pembangunan infrastruktur yang sinergi dengan pengelolaan SK No 218526 A lingkungan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 127 - lingkungan hidup, termasuk implementasi sistem peringatan dini kualitas air dan udara; serta (x) penerapan polluter pays principle sebagai instrumen untuk menghitung nilai dari kerusakan lingkungan dan pembebanan biaya pemulihan lingkungan kepada pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Penguatan pembangunan infrastruktur untuk mencegah dan meminimalkan kerusakan alam serta mengendalikan pencemaran lingkungan dengan arah kebijakan: (i) reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir dimulai dari rumah tangga yang diprioritaskan pada upaya pemilahan dari sumber, perbaikan retribusi mendukung pembiayaan persampahan, dan penerapan teknologi tepat guna pada tempat penampungan sementara (TPS) dan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah; (ii) peningkatan upaya konservasi tanah dan air; (iii) pemenuhan akses air minum yang dikelola secara aman dengan memanfaatkan teknologi terkini terutama pada wilayah yang sulit air; serta (iv) pembangunan sistem peringatan dini kualitas air dan udara. Penguatan tata kelola keanekaragaman hayati dilakukan melalui pendekatan konservasi keanekaragaman hayati (biodiversity conservation) meliputi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta pada areal preservasi dalam mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Tata Kelola yang baik menjadi kunci agar keanekaragaman hayati dapat memberikan manfaat kepada generasi sekarang dan yang yang akan datang. Arah kebijakannya mencakup: (i) pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil serta pada areal preservasi berbasis kearifan lokal dan kekhasan ekosistemnya; (ii) peningkatan luasan kawasan konservasi sampai dengan 30 persen dari total luas wilayah; dan (iii) pengembangan pembiayaan inovatifnya. Pengembangan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sebagai modal dasar pembangunan Indonesia. Kekayaan keanekaragaman hayati di darat dan di laut dikelola untuk mendukung ekonomi berbasis hayati (bioekonomi) baik berupa produk dan jasa. Arah kebijakannya mencakup: (i) peningkatan produk sumber daya hayati yang berkelanjutan melalui eksplorasi, ekstraksi dan penapisan keanekaragaman hayati (bioprospeksi) di tingkat genetik dan spesies; (ii) pengembangan dan pengelolaan digital sequence information sumber daya genetik; (iii) peningkatan pemanfaatan jasa ekosistem seperti wisata alam, air, karbon, dan panas bumi; serta (iv) penerapan prinsip inklusif dan berkelanjutan yang menjunjung asas kesetaraan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk melindungi dan menghormati kearifan lokal dan kedaulatan negara. 4.5.4 Berketahanan ... SK No 218525 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 128 - 4.5.4 Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan Untuk memastikan kemandirian menuju kedaulatan pangan didukung dengan ketahanan energi dan air dilakukan pendekatan terpadu FEW Nexus (Food, Energy, Watery. Diversifikasi dan konservasi energi untuk meningkatkan ketahanan pasokan energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Arah kebijakan untuk mewujudkan ketahanan energi adalah: (i) perluasan akses, kapasitas, dan jangkauan pelayanan infrastruktur energi terutama gas dan listrik; (ii) peningkatan riset, inovasi, dan eksplorasi potensi dan cadangan baru energi, termasuk bioenergi berbasis nonpangan dan sumber energi yang berasal dari laut; (iii) pengembangan energi baru seperti hidrogen hijau rendah karbon, nuklir, gas metana batubara, batu hara tercairkan untuk pembangkitan energi listrik dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan sistem; (iv) pengembangan hidrogen rendah karbon termasuk untuk bahan bakar sektor transportasi; serta (v) perbaikan regulasi dan kelembagaan konservasi energi. Efisiensi dan efektivitas pendayagunaan sumber daya air. Konservasi sumber daya air dilaksanakan dalam rangka menjaga ketersediaan air secara kontinu melalui: (i) peningkatan kualitas sungai (DAS) dengan rehabilitasi hutan dan lahan serta penyelamatan danau; (ii) pengelolaan lahan basah secara berkelanjutan (bakau dan gambut); (iii) penguatan pengelolaan wilayah sungai secara terpadu dan konservasi non vegetatif (pembangunan sumur resapan, kolam retensi, dan bangunan penangkap air lainnya); (iv) peningkatan kapasitas tampungan air; serta (v) pengembangan teknologi pemanfaatan air laut terutama bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Dari sisi pemanfaatan, pembangunan infrastruktur perlu didorong untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan dari hulu ke hilir melalui: (i) modernisasi sistem irigasi untuk mendorong efisiensi penggunaan air irigasi; (ii) pengembangan dan penerapan solusi teknologi dalam pengelolaan sumber daya air seperti penyediaan sistem informasi sumber daya air untuk penyediaan air; dan (iii) pemanfaatan sumber daya air dengan menggunakan prinsip akuntansi air (water accounting) untuk aspek pelestarian lingkungan pada rantai pasok air. Transformasi sistem pangan menuju eco-region sistem pangan yang berkelanjutan, sehat dan tangguh berbasis sumber daya dan kearifan lokal. Hal ini dilakukan melalui arah kebijakan sebagai berikut (i) pemenuhan hak dasar atas pangan secara berkelanjutan bagi seluruh individu melalui peningkatan ketersediaan pangan nasional dengan pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) yang sekaligus sebagai salah satu sumber ekonomi baru dari kawasan/wilayah, pengembangan pangan hewani, pengembangan pangan nabati, dan penguatan cadangan pangan; (ii) pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi yang cukup, beragam, seimbang, dan aman dalam rangka pemenuhan hak dasar atas pangan secara berkelanjutan bagi seluruh individu; (iii) diversifikasi dan hilirisasi pangan lokal untuk mendukung kemandirian menuju kedaulatan pangan; (iv) peningkatan asupan zat gizi mikro yang penting untuk SDM berkualitas dan produktif melalui pengembangan biofortifikasi dan SK No 218859 A fortifikasi . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 129 - fortifikasi pangan skala luas (large scale food fortification/LS FF); (v) penjaminan akses dan keterjangkauan pangan dan gizi terutama pada anak dalam periode 1000 hari pertama kehidupan (HPK), masyarakat berpendapatan rendah, tinggal di wilayah 3TP, atau terkena dampak bencana; (vi) penerapan pertanian konservasi, pertanian berkelanjutan, adaptif, dan rendah karbon; (vii) pengembangan blue food dan potensi sumber pangan alternatif lainnya; serta (viii) penguatan tata kelola sistem pangan melalui penguatan satu data pangan. lntegrasi pangan akuatik sebagai bagian dari sistem pangan untuk menyediakan pangan yang cukup, beragam, bergizi seimbang, sehat, dan aman. Arah kebijakan sistem tata kelola pangan akuatik yang terintegrasi hulu-hilir utamanya adalah: (i) revitalisasi struktur pelaku usaha perikanan; (ii) penguatan sistem rantai dingin, hulu-hilir perikanan, serta jaminan kualitas dan ketelusuran produk perikanan; (iii) pemanfaatan riset dan teknologi perikanan serta penguatan basis data; dan (iv) peningkatan pengawasan dan penindakan lllegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing dan destructive fishing. 4.5.5 Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan lklim Pembangunan rendah karbon dilakukan untuk mencapai penurunan emisi GRK secara kumulatif dari Tahun 2010 hingga Tahun 2045 sebesar 51,51 persen di bawah baseline penurunan emisi GRK Tahun 2010-2045 (Grafik 4.5.1). Grafik 4.5.1 Proyeksi Penurunan Emisi GRK secara Kumulatif dan Tahunan (GtCO2e) 90 c= QJ c= QJ -Tahunan- N N Historis 0 80 4 0 ... u 78,42 ... u - Tahunan - I.!) ~ :;:- 70 C Baseline ·.:; ..!!! ::, "' C ::, E 60 3 ..c - Tahunan- ::, ~ Skenario GE :.:: :.:: :.:: a: a: 50 I.!) I.!) ·;;; .,._Kumulatif - ·;;; ·e... 40 38,92 2 ·e ... Baseline 30 .,._Kumulatif - Skenario GE 20 1 _.Kumulatif- Historis 10 2010 2015 2020 2025 2030 2035 2040 2045 Penurunan Emisi GRK Caoaian (2020) Base vear (2025) Taraet 2030 Taraet 2045 Kumulatif 26,44% 28,12% 32,60% 51,51% Tahunan 39,05% 32,65% 55,65% 80,98% Sumber: Bappenas (diolah) Apabila . . . SK No 218522 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 130 - Apabila perhitungan penurunan emisi GRK dilakukan tiap tahun (bukan kumulatif), maka target penurunan emisi GRK di Tahun 2045 sebesar 80,98 di bawah baseline penurunan emisi GRK Tahun 2045. Upaya penurunan emisi GRK bertujuan untuk mencapai net zero emission di Tahun 2060. Penerapan jalur pembangunan yang rendah karbon dilaksanakan melalui arah kebijakan yang mencakup: (i) peningkatan rehabilitasi hutan dan lahan, penghambatan laju deforestasi, restorasi gambut dan bakau, serta penerapan zero forest land-fires; (ii) penerapan efisiensi energi secara luas dan peningkatan penggunaan EBT, termasuk pengupayaan dekarbonisasi sumber energi; (iii) pengembangan transportasi berkelanjutan dan elektrifikasi transportasi; (iv) pengelolaan limbah dan penerapan ekonomi sirkular; (v) pengembangan industri hijau; (vi) dukungan insentif fiskal dan non fiskal serta implementasi carbon pricing yang optimal ; (vii) pembangunan bangunan gedung dan hunian yang rendah karbon; dan (viii) penerapan kebijakan yang mendorong perubahan perilaku masyarakat Indonesia secara luas untuk melaksanakan aktivitas kehidupan yang rendah karbon dan berkelanjutan. Pembangunan berketahanan iklim untuk menekan potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim. Kebijakan berketahanan iklim diprioritaskan pada empat sektor utama, yaitu: kelautan dan pesisir, sumber daya air, pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta sektor kesehatan di lokasi prioritas ketahanan iklim. Beberapa arah kebijakan yang diperlukan meliputi: (i) peningkatan kapasitas pesisir dan sektor kelautan, dengan melakukan upaya mitigasi dan adaptasi baik struktural dan non struktural, serta peningkatan kapasitas dan kapabilitas pemangku kepentingan dan masyarakat; (ii) pencegahan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penyakit yang dipengaruhi oleh iklim di sektor kesehatan; (iii) peningkatan tata kelola sumber daya air sebagai upaya menjaga ketersediaan air dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga ketahanan ekonomi air; dan (iv) penerapan Climate Smart Agriculture dan pertanian berkelanjutan di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Penanggulangan bencana didasarkan pada karakteristik dan kondisi bencana berbasis pulau. Karakteristik dan kondisi bencana setiap pulau perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan perencanaan pembangunan, baik di pusat maupun di daerah. Arah kebijakannya meliputi: (i) identifikasi karakteristik dan potensi kebencanaan di seluruh wilayah pulau untuk penyusunan profil risiko dan program mitigasi bencana; (ii) penerapan pertimbangan aspek pengurangan risiko bencana dalam menyusun rencana tata ruang wilayah di setiap tingkatan; (iii) pengembangan pusat logistik danjaringan kebencanaan melalui konektivitas antar pulau termasuk dampak bencana dan perubahan iklim dalam pembangunan infrastruktur melalui pelibatan kolaboratif klaster logistik penanggulangan bencana dan kemitraan sektor publik dan swasta (public-private partnerships); (iv) pembangunan grey infrastructure (sea wall, breakwater, spillway, dll) dan nature-based solution (pembangunan green belt) untuk wilayah pesisir rentan tsunami dan kenaikan muka air laut; (v) pembangunan sistem peringatan dini multi-ancaman bencana terpadu dan inklusif melalui penerapan teknologi yang andal dan terintegrasi; (vi) pembangunan kesiapsiagaan bencana dimulai dari tingkatan individu, SK No 218521 A keluarga ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 131 - keluarga, dan komunitas; (vii) pengembangan modul pengetahuan kebencanaan dalam kurikulum di level pendidikan dasar dan menengah; (viii) peningkatan kemandirian pemerintah daerah dalam pengelolaan penanggulangan bencana; (ix) pembangunan infrastruktur terintegrasi yang bersifat multifungsi (penyediaan layanan dasar, infrastruktur sosial, dan tanggap darurat bencana); serta (x) pembangunan sarana dan prasarana yang memperhatikan kerawanan bencana dan perubahan iklim. Dalam rangka pencapaian ketahanan sosial budaya dan ekologi yang terdiri dari lima arah (tujuan) pembangunan, beberapa indikator pengukur keberhasilan telah disusun untuk menjaga keberlanjutan dan sebagai alat pemantauan dan evaluasi RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana terdapat dalam Tabel 4.5.1. Tabel 4.5.1 Indikator Capaian Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 Arab (tujuan) Baseline lndikator Sasaran 2045 pembangunan 2025* Beragama 37. Indeks Pembangunan 58,39 68,15 Maslahat dan Kebudayaan (IPK) Berkebudayaan 38.lndeks Kerukunan Umat Maju 76,77 84,20 Beragama (IKUB) Keluarga 39.lndeks Pembangunan 70,29 80,00 Berkualitas, Kualitas Keluarga Kesetaraan Gender, dan 40.lndeks Ketimpangan Gender Masyarakat 0,425 0,15 (1KG) lnklusif 41. lndeks Pengelolaan 0,44 0,75 Keanekaragaman Hayati 42.Kualitas Lingkungan Hidup a.i. Indeks Kualitas Udara Lingkungan 78,53 87,05 (IKU) Hidup a.ii. lndeks Kualitas Air (IKA) 72,02 77,50 Berkualitas a.iii.lndeks Kualitas Laban 77,97 79,74 (IKL) a.iv. lndeks Kualitas Air Laut 81,02 88,77 SK No 218520 A Arah ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 132 - Arah (tujuan) Baseline lndikator Sasaran 2045 pembangunan 2025* (IKAL) b. Rumah Tangga dengan 12,5 70,0 akses sanitasi aman (%) c. Timbulan sampah 24 90 terolah di fasilitas (16% terdaur (35% terdaur pengolahan sampah (%) ulang) ulang) 43.Ketahanan Energi, Air, dan Kemandirian menuju Kedaulatan Pangan i. Ketahanan Energi Berketahanan - Indeks ketahanan energi 6,77 8,24 Energi, Air, ii. Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (%) 7,21 0,77 dan Kemandirian iii. Ketahanan Air Pangan - Kapasitas Tampungan 65,18 200 Air (m3/kapita) - Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air 39,20 100 Siap Minum Perpipaan (%) Resiliensi 44. Proporsi Kerugian Ekonomi terhadap Langsung akibat Bencana 0,137 0,11 Bencana dan Relatif terhadap PDB (%) Perubahan 45. Persentase Penurunan Emisi Iklim GRK (%) a. Kumulatif 28,12 51,51 b. Tahunan 36,65 80,98 "Baseline Tahun 2025 merupakan proyeksi target BAB ... SK No 218519 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 133 - SK No 218518 A BAB ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 134 - BABV Pembangunan Wilayah clan Sarana Prasarana Menuju Indonesia Emas Indonesia Emas 2045 tercermin dalam peningkatan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Indonesia, dengan pengurangan kesenjangan antarwilayah dan kelompok pendapatan, yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat termasuk kelompok rentan. Hal ini dihasilkan dari pelaksanaan agenda transformasi ekonomi, transformasi sosial, dan transformasi tata kelola, yang didukung oleh landasan transformasi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi. Dalam mewujudkan pembangunan wilayah, faktor pendorong yang penting adalah pembangunan sarana dan prasarana, utamanya konektivitas, ketenagalistrikan, teknologi informasi dan komunikasi, serta sarana dan prasarana dasar. Seiring dengan desentralisasi dan otonomi daerah, tata kelola dan kapasitas fiskal pemerintah daerah memegang peranan utama dalam pembangunan wilayah. Disisi lain, dalam menerapkan kebijakan dan pembangunan wilayah harus memperhatikan karakteristik wilayah dan tidak dilakukan secara one size fits all, serta memberikan pemihakan kepada daerah afirmasi. Karakteristik wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) menjadikan laut sebagai potensi besar yang harus dioptimalkan. Wilayah laut Indonesia meliputi laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan wilayah landas kontinen. Saat ini, tercatat 17 .504 pulau teridentifikasi. Dari jumlah terse but, sebanyak 16.056 pulau telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan sisanya sedang dalam proses untuk didaftarkan. Oleh karena itu, pembangunan ke depan perlu memperhatikan karakteristik wilayah tersebut dan didukung oleh konektivitas dan logistik yang andal, yang menjadi bagian penting dalam pembangunan Indonesia sebagai NKRI. Jalur distribusi logistik dan transportasi menjadi tulang punggung pembangunan yang efektif dan efisien, memungkinkan pengiriman barang dan jasa serta mobilisasi penduduk secara cepat dan tepat waktu ke berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur logistik dan transportasi yang andal, efisien, yang terintegrasi menjadi kunci bagi Indonesia untuk memaksimalkan potensi sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan begitu, Indonesia dapat meningkatkan perekonomian negara dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki lokasi strategis, sumber daya melimpah, dan warisan budaya yang kaya. Dalam NKRI, pemanfaatan laut dan pengembangan sektor maritim menjadi penting. 5.1 Isu ... SK No 218517 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 135 - 5.1 lsu dan Potensi Wilayah serta Isu Sarana Prasarana Kesenjangan antarwilayah menjadi tantangan yang harus diatasi dalam dua puluh tahun mendatang. Penyebab utama kesenjangan adalah terpusatnya sumber daya penggerak ekonomi, seperti persebaran penduduk, tenaga kerja terdidik dan terampil, investasi dan kredit perbankan, serta sarana dan prasarana di Jawa dan Sumatera. Selain itu, kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan juga merupakan tantangan yang memperlebar kesenjangan antarwilayah. Sekitar 78 persen dari kegiatan ekonomi nasional terpusat di wilayah Jawa dan Sumatera. Persebaran penduduk dan tenaga kerja terdidik dan terampil terpusat di wilayah Jawa dan Sumatera. Menurut BPS, pada Tahun 2020 penduduk yang menetap di wilayah Jawa dan Sumatera lebih dari 78, 1 persen. Kualitas SDM yang diukur dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan sebagian besar provinsi di luar Jawa dan Sumatera memiliki nilai 1PM di bawah rata-rata nasional (Grafik 5 .1.1). Pada September 2022, tingkat kemiskinan provinsi di luar Jawa dan Sumatera sebesar 11,05 persen masih lebih tinggi dibanding Jawa dan Sumatera sebesar 9, 15 persen. Grafik 5 . 1. 1 lndeks Pem~angunan Manusia 2022 90 80 Rerata Nasional "' 72,9 70 60 50 40 JO 20 10 Sumber: BPS, 2022 (diolah) Variasi capaian pembangunan dan kinerja sistem kesehatan antardaerah sangat tinggi. Secara umum, capaian pembangunan kesehatan di wilayah Indonesia bagian Barat terutama Jawa dan Bali lebih baik dibandingkan dengan wilayah lainnya. Wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur masih dihadapkan pada tingginya kejadian penyakit menular, seperti kusta dan malaria, serta keterbatasan akses terhadap fasilitas, tenaga medis, dan tenaga kesehatan. Hingga awal Tahun 2024 masih terdapat 423 Puskesmas tanpa dokter, mayoritas berada pada Kawasan Indonesia Timur (Kemkes, 2024). Wilayah Indonesia bagian Barat dihadapkan pada tingginya beban permasalahan kesehatan, seperti jumlah kasus tuberkulosis dan stunting. Permasalahan penyakit tidak menular semakin besar ditandai dengan peningkatan prevalensi obesitas di seluruh wilayah di Indonesia. Kinerja .. . SK No 218516 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 136 - Kinerja sarana dan prasarana seperti konektivitas, ketenagalistrikan, telekomunikasi, perumahan dan permukiman, dan sumber daya air, masih tertinggal dibandingkan dengan sejumlah negara lain, utamanya negara kontinental. Jalur distribusi yang lebih kompleks di negara kepulauan mengakibatkan tingginya biaya pembangunan dan tingginya beban biaya hidup rumah tangga. Dalam dua puluh tahun mendatang, pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas, adil dan berkelanjutan, didukung dengan tata kelola infrastruktur (infrastructure governance) yang baik menjadi prasyarat utama dalam mendukung transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola masa depan. Belum optimalnya konektivitas, menyebabkan rendahnya kinerja logistik dan daya saing global dibandingkan dengan negara-negara di Asia Pasifik (Gambar 5.1.1). Demikian pula akses terhadap pembiayaan perumahan, rumah layak huni, serta air minum dan sanitasi aman, penanganan sampah perkotaan, konsumsi listrik, bauran listrik terbarukan, internet, dan tampungan air, juga masih tertinggal dibanding negara-negara Asia maupun negara maju (Tabel 5.1.1). Gambar 5.1.1 Posisi Kinerja Logistik Indonesia di antara Negara-Negara Asia-Pasifik Jepang • Q:::. - 0 Viet Na~ I Thailand / India , China : Malaysia Korea Selatan • 0 Filipirl<! Indonesia Laos ......... so 60 70 80 90 100 Skor lnfrastruktu r (Global Competitiveness Index 2019) Sumber: (apo1onDoyo Soi"fJ Globoldorl fOflJm Ekonomldon lndebl<iner)a logiSlikBonk Oun/a. 5inc apura Jep.inc M alilysia lhi!liland India Vietn;,m Indonesia Banc ldesh Kam boj a Cararan: Ukuran ge/embung sebondtngdengan PDB~rkap{to 1019. Sulrt,e r. The Logistics Pc'1o"1anoo lrKl~Raod lis lncicalors(;;.~23) Terbatasnya pemenuhan sarana dan prasarana dasar berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia, kualitas lingkungan hidup, serta produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Perbandingan antarnegara menegaskan pentingnya percepatan pemenuhan sarana dan prasarana dasar di Indonesia sebagai pondasi transformasi sosial dan ekonomi di masa depan. Tabel 5.1.1 Perbandingan Indikator Sarana dan Prasarana di Berbagai Negara Indikator Indonesia Malaysia Filipina Thailand Singapura Tiongkok Amerika Rasio 38,4 3,8 22,3 44,8 52,2 3 persen Outstanding persen persen persen persen n/a persen Kredit (2020) (2020) (2020) (2020) (2020) (2020) Pemilikan lndikator .. . SK No 218515 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 137 - Indikator Indonesia Malaysia Filipina Thailand Singapura Tiongkok Amerika Rumah (KPR) terhadap PDBa Akses 60,66 55,7 75,5 >80 100 Rumah persen n/a persen* persen* persen* n/a persen* Layak Hunib (2022) (2018) (2017) (2018) (2018) Akses Air 11,8 98,32 47,46 n/a 100 97,33 Minum persen persen persen persen n/a persen Amanc (2020) (2020) (2020) (2020) (2020) Akses 10,16 77,45 60,64 25,93 100 69,66 98,26 Sanitasi persen persen persen persen persen persen persen Amand (2022) (2018) (2020) (2020) (2020) (2020) (2020) Capaian 54,85 >70 40-90 >80 >90 Penanganan persen persen persen persen persen n/a n/a Sampah (2019) (2017) (2017) (2017) (2017) Perkotaane Konsumsi listrik per 1.173 5.233 950 2.610 9.000 5.950 12.321 kapita (kWh)f Bauran listrik 14,30 18,04 22,13 14,51 2,08** 28,91 20,75 terbarukan (persen)g Rata-rata kecepatan sambungan 201,81; 234,55; 211,34 195,31; 25,89; 92,69; 88,13; internet 18,61 48,67 24,59 38,70 78,92 99,48 79,72 (Mbps) (Fixed; Mobile)h Tampungan (m3) per 57,53 702,6 65,7 1137,9 12,9 566,6 2236,2 kapitai SK No 218552 A Indikator ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 138 - Indikator Indonesia Malaysia Filipina Thailand Singapura Tiongkok Amerika Frekuensi kejadian 367 74 352 113 3 622 567 bencana (2000-2023)j Sumber: a) World Bank, 2020; b) Susenas, 2022, Sustainable Development Report, 2022; c) Susenas KOR, 2022, JMP Report 2020; d) Susenas KOR, 2022, JMP Report 2018-2020; e) Susenas MKP, 2019, UN West Management Report, 2017; f) KESDM, 2022, Our World in Data; g) KESDM, 2022, Our World in Data; h) Speedtest.net Januari 2023; i) Aquastat; j) EMDAT Catatan: *) Menggunakan data indikator SDGs 11.1 dalam laporan Sustainable Development Report 2022 **) Singapura memiliki bauran listrik terbarukan rendah karena keterbatasan sumber energinya dan bergantung pada gas bumi. Semakin meningkatnya tiga krisis planet bumi, serta posisi Indonesia di cincin api Pasifik termasuk masih adanya potensi konflik sosial merupakan ancaman bencana. Tiga krisis planet bumi adalah krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi, dan limbah. Saat ini, emisi gas rumah kaca Indonesia menunjukkan persentase penurunan sebesar 26,87 persen di Tahun 2022, tetapi masih belum mencapai target global. Data World Risk Report (2022) juga menunjukkan posisi Indonesia pada peringkat ketiga sebagai negara dengan risiko bencana tinggi, di bawah Filipina (1) dan India (2). Selain itu, masih terjadi konflik agraria di beberapa wilayah, ditambah dengan konflik di Papua yang turut memicu ancaman bencana. Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah di beberapa daerah belum berjalan dengan efektif. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan tata kelola kepemerintahan yang belum optimal, serta penggunaan dan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tidak efisien. Terbatasnya kapasitas tata kelola pemerintah daerah. Hal ini diakibatkan oleh ketimpangan kuantitas dan kualitas aparatur daerah, regulasi yang tumpang tindih, serta kurang kondusifnya sistem politik daerah yang cenderung menguatkan kelompok kepentingan politik tertentu di daerah. Terbatasnya ... SK No 21855 l A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 139 - Terbatasnya kapasitas fiskal daerah mengakibatkan belum optimalnya kemampuan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan (Gambar 5.1.2). Potret fiskal daerah menunjukkan ketergantungan terhadap Transfer ke Daerah (TKD) yang masih tinggi, rasio pajak daerah yang masih rendah, dan minimnya inovasi pembiayaan alternatif di daerah. Gambar 5.1.2 Peta Sebaran lndeks Kapasitas Fiskal Daerah Tahun 2021 u - + s 0- 1,000 2,000 KM 4,000 Sumber Data: Disusun Oleh : LEGENDA Ken-eni.ranKa~. 2022. diouh 2023. ~~ lndeks Kapasitas Fiskal Daerah Tahun 2021 Sang at Rend ah (s0,529) - Sedang (0,727 - 1,052) - Sangat Tinggi (>1,808) Rendah (0,530 - 0,726) - nnggi (1 ,053 - 1,808) Kementerian PPN/ Bappenas 2023 5.1.1 Potret Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana Tata Ruang dan Pertanahan Penataan ruang dan pertanahan adalah salah satu aspek penting dalam mendukung peIWUjudan Visi Indonesia Emas 2045 sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Hal ini mencakup aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dengan pengawasan penataan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Namun, terdapat berbagai isu terkait dengan ketiga aspek tersebut, seperti penuntasan integrasi tata ruang darat, laut, dan udara, pemenuhan kelengkapan dokumen rencana tata ruang, tumpang-tindih tata ruang antardaerah dan antarsektor, belum terlihatnya keterkaitan desa-kota, belum selarasnya rencana tata ruang dan rencana pembangunan, kuantitas dan kualitas SDM penataan ruang, serta efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang. SK No 218550 A Belum ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 140 - Belum optimalnya kesesuaian persebaran pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung wilayah. Wilayah dengan daya dukung rendah, seperti Pulau Jawa, Bali, dan Sulawesi Selatan, menjadi motor kegiatan ekonomi, tetapi mengalami krisis air yang mengancam ketahanan air di Indonesia. Di sisi lain, wilayah dengan dukungan lingkungan yang cukup besar, seperti Pulau Kalimantan dan Papua, belum dimanfaatkan secara optimal. Masalah lainnya adalah rendahnya kepastian hukum hak atas tanah, terutama pada wilayah perairan, pesisir, pulau-pulau kecil, terdepan dan terluar. Hal ini menimbulkan maraknya kasus pertanahan dan mafia tanah yang merugikan masyarakat. Terjadinya hal tersebut terutama akibat penggunaan sistem pendaftaran tanah publikasi negatif/ sistem stelsel negatif. Rendahnya kepastian hukum hak atas tanah di wilayah tersebut merupakan isu strategis yang perlu segera ditangani karena dapat menimbulkan sengketa dan konflik antara masyarakat dan negara, bahkan dengan negara lain. Selain itu, rendahnya kepastian hukumjuga menghambat pembangunan infrastruktur dan investasi di wilayah tersebut. Kondisi ini disebabkan oleh belum tercatatnya bidang-bidang tanah di wilayah tersebut yang menyebabkan masyarakat sulit untuk membuktikan kepemilikan tanah yang dimilikinya sehingga memunculkan sengketa dengan pihak lain termasuk negara. Wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, terdepan dan terluar Indonesia juga rentan terhadap perubahan lingkungan yang dinamis. Ketidakpastian hukum atas status kawasan hutan merupakan isu yang masih dihadapi. Sampai dengan Tahun 2021, seluas 36,6 juta hektare atau sekitar 29, 11 persen kawasan hutan belum ditetapkan, dan akan ditargetkan selesai seluruhnya mencapai 100 persen pada Tahun 2024. Kondisi ketidakpastian ini menyebabkan tumpang tindih penggunaan kawasan hutan, menurunkan lndeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), dan mengurangi pendapatan pemerintah. Ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah serta rendahnya kesejahteraan pemilik tanah juga menyebabkan kemampuan memanfaatkan tanah yang dimiliki menjadi rendah. Sebagian kecil kelompok masyarakat menguasai tanah dalam jumlah besar, namun pemanfaatannya tidak optimal. Sementara itu, sisa tanah yang sedikit dikelola oleh sebagian besar masyarakat lainnya khususnya petani, tidak memenuhi nilai keekonomian untuk dapat menyejahterakan di tingkat kehidupan dan penghidupan yang layak. Selain itu, keterbatasan sarana produksi pertanian serta keahlian yang dimiliki masih menjadi masalah. Ketersediaan, akses, dan keterbukaan pada data dan informasi geospasial saat ini masih menjadi permasalahan utama. Secara fundamental, data dan inforrnasi geospasial dibutuhkan untuk menyusun perencanaan pengembangan kewilayahan. Ketersediaan data inforrnasi geospasial terutama pada data geospasial dasar skala besar, masih belum merata untuk seluruh wilayah Indonesia. Data geospasial yang sudah tersedia juga masih sulit diakses karena SK No 218549 A Jaringan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 141 - Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) yang belum sepenuhnya berfungsi sesuai tata kelola yang diharapkan. Pada tingkat daerah, pemerintah daerah masih belum dapat merencanakan dan menyediakan peta daerahnya sendiri, sedangkan data yang tersedia di tingkat pusat belum seluruhnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah. Hal tersebut terutama disebabkan oleh rendahnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang informasi geospasial baik di tingkat pusat maupun daerah. Urbanisasi dan Perkotaan Tingkat urbanisasi Indonesia yang sangat pesat dalam beberapa dekade terakhir berkontribusi pada terciptanya kesenjangan antarwilayah. Hal ini dikarenakan dominasi penduduk perkotaan (Grafik 5.1.2) serta pemusatan SDM produktif dan berkualitas di Wilayah Jawa. Di samping itu, masih rendahnya konektivitas antarpulau dan intra kawasan, menyebabkan perdagangan, mobilitas SDM, dan penciptaan nilai tambah masih terpusat di Jawa dan Kawasan Barat Indonesia. Di sisi lain, pengelolaan urbanisasi yang tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai menyebabkan pembangunan kota tidak inklusif dan berkelanjutan. Kendala lain adalah rendahnya kapasitas SDM perkotaan, minimnya inovasi dan kolaborasi dalam mengatasi tan tangan urbanisasi, serta tata kelola yang belum terpadu dan inovatif. Grafik 5.1.2 Jumlah Kota dengan Penduduk di atas 1 Juta Jiwa (Metropolitan) Nusa Tenggara 2 Sulawesi Sumatera 9 ________________....,...._...., 70 Jawa-Bali ,..__ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _____, 62 Papua Maluku Kalimantan 0 10 20 30 40 50 60 70 80 2020 2010 Sumber: Bappenas, 2022 (diolah) Pengembangan . . . SK No 218548 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 142 - Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan seperti KEK, Kl, KPBPB dan OPP belum signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kawasan-kawasan tersebut belum optimal menarik investasi, utamanya terkait dengan aspek perencanaan dan pembangunan kawasan. Pada tahap perencanaan, pusat- pusat pertumbuhan sering kali belum selaras dengan kebijakan pembangunan wilayah, belum menyesuaikan dengan dinamika pasar dan perhitungan yang matang, belum memperhatikan nilai strategis lokasi, dan aspek risiko kebencanaan. Pada tahap pembangunan, pembangunan kawasan dihadapkan pada permasalahan lahan kawasan yang belum clean and clear, keterbatasan komitmen dan kemampuan finansial pengelola kawasan terhadap pembangunan infrastruktur di dalam, serta upaya untuk menarik investasi ke dalam kawasan, perizinan berlapis dan insentif fiskal yang belum optimal, serta keterbatasan jumlah dan kapasitas SOM lokal. Kendala lain adalah pengembangan infrastruktur luar kawasan masih dihadapkan pada keterbatasan anggaran pemerintah, perizinan yang kompleks, kurangnya insentif fiskal, dan terbatasnya SOM lokal. Perdesaan dan Daerah Afirmasi Selain pembangunan perkotaan, pembangunan perdesaan juga menghadapi berbagai isu dan tantangan. Hal tersebut antara lain: {i) rendahnya daya saing, produktivitas, dan ketahanan aktivitas perekonomian perdesaan; {ii) keterbatasan aksesibilitas dan konektivitas fisik maupun digital; {iii) kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas aparat serta masyarakat desa yang minim dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa dan akuntabilitas sosial; {iv) kualitas pemenuhan layanan dasar perdesaan rendah dan tidak merata; {v) tantangan krisis iklim, degradasi lingkungan, dan ketahanan ekologi; {vi) preservasi adat istiadat, budaya, dan nilai lokal yang belum optimal; {vii) tumpang tindih regulasi dan program pembangunan di desa dan supra-desa; {viii) dinamika urbanisasi perdesaan yang belum terkelola; {ix) kebijakan yang cenderung seragam belum mengenali keragaman kondisi, karakteristik, dan kebutuhan desa; serta {x) pengembangan kawasan perdesaan dan kawasan transmigrasi yang belum optimal. Kesenjangan juga terjadi antara pulau-pulau utama dengan daerah perbatasan termasuk pulau-pulau kecil terluar dan daerah tertinggal. Kesenjangan daerah afirmasi dapat dilihat dari tingkat ketersediaan sarana dan prasarana layanan dasar yang masih rendah, khususnya pada layanan kesehatan dan pendidikan sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 5.1.3. Di samping itu, isu-isu yang perlu segera diselesaikan pada daerah afirmasi, yaitu tingkat kemiskinan, konektivitas, kualitas sumber daya manusia, risiko bencana, dan tata kelola pemerintahan. Gambar ... SK No 218547 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 143 - Gambar 5 . 1.3 Peta Persebaran Ketersediaan Infrastruktur Pelayanan Dasar di Daerah Afirmasi .- - •. u + s ......, c.. Oisusun Okth '. • PKSN Kawasan Perbatasan.EOENDA . . Radius Pelayanen Puskesmas (3 Km) -o,_,- . . . . ,..,_.Ml2J Kecamatan Lokasi Prioritas Kawasan Perbatasan Radius Pelayanan SMA/SMK (3 Km) Daerah Tertinggal 2020-2024 Radius Pelayanan 50/SMP (1 Km) + Ketersediaan Rumah Sakit BAPPENAS ..... - -.-.. ,-j_:, ... ..,;, Beberapa permasalahan di kawasan perbatasan Indonesia masih belum terselesaikan. Sengketa batas wilayah negara (unresolved segment) dengan negara tetangga dan kegiatan ilegal masih terjadi di kawasan tersebut. Selain itu, adanya abrasi pada sejumlah pulau-pulau kecil terluar berpotensi memengaruhi batas wilayah negara. Di daerah tertinggal, terdapat permasalahan terkait aspek kemandirian pangan, pembiayaan, dan interaksi wilayah. Rendahnya ketahanan pangan ditunjukkan oleh indeks ketahanan pangan (IKP) pada daerah tertinggal termasuk dalam klasifikasi sangat rentan (~41,52). Hal ini disebabkan oleh kualitas konsumsi pangan dan pengendalian volatilitas harga pangan, serta sistem pemanfaatan areal pertanian. Pada aspek pembiayaan, tindakan afirmatif dan alokasi pendanaan pada kebutuhan spesifik daerah tertinggal juga belum optimal yang salah satunya ditunjukan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Daerah tertinggal juga memiliki kondisi interaksi desa-kota yang terputus dan masyarakat dengan struktur ruang permukiman yang tidak berkembang. Konektivitas ... SK No 218546 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 144 - Konektivitas Sebagai negara maritim, konektivitas laut dan penyeberangan serta konektivitas udara yang menjadi tulang punggung angkutan barang dan penumpang antarpulau masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Angkutan barang antarpulau masih dilayani dengan ukuran kapal yang kecil (rata-rata sebesar 700 TEUs dibandingkan dengan ukuran ideal sebesar 2.500 TEUs) serta rute yang ada saat ini masih cenderung port-to-port (hanya 23 persen dari rute angkutan barang yang membentuk pola rute simpul dan pengumpan/ hub and spoke). Belum efisiennya angkutan barang melalui laut tersebut disebabkan oleh: (i) belum terstandamya infrastruktur dan layanan simpul utama, termasuk dalam mengakomodasi rute kapal-kapal berukuran besar dari barat ke timur. Belum tersedianya pelabuhan simpul (transhipment domestik) dan pusat logistik di Kawasan Timur Indonesia menyumbang pada rendahnya muatan balik dan tingginya biaya logistik; (ii) belum optimalnya konektivitas pada hinterland pelabuhan yang menghubungkan pelabuhan dengan pusat-pusat produksi, pasar, dan rantai pasok; (iii) belum optimalnya kegiatan ekonomi pada hinterland pelabuhan mengakibatkan tidak optimalnya pengoperasian pelabuhan di sejumlah daerah. Sementara itu, angkutan penumpang antarpulau melalui laut masih dilayani oleh kapal-kapal berusia tua dengan rute dan layanan yang tidak kompetitif. Sedangkan moda transportasi penyeberangan/RoRo belum dioptimalkan untuk angkutan laut jarak pendek dan menengah. Angkutan udara merupakan tulang punggung angkutan antarpulau, juga menghadapi sejumlah isu, termasuk belum terpenuhinya kapasitas terminal dan runway, serta rendahnya pemanfaatan sebagai akibat terbatasnya penerbangan. Aksesibilitas masyarakat di daerah afirmasi 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan) terhadap layanan sosial-ekonomi, juga masih mengalami kendala yang disebabkan oleh keterbatasan layanan angkutan laut dan udara untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit dijangkau. Konektivitas hinterland (intra pulau) yang terdiri dari jaringan jalan, kereta api, serta angkutan perairan danau dan sungai juga dihadapkan pada beberapa tantangan. Kapasitas jalan pada koridor utama logistik dan penumpang ditandai dengan masih tingginya waktu tempuh pada koridor utama (yaitu 2, 1 jam/ 100 km), masih tertinggal dibandingkan rata-rata negara tetangga sebesar 1,6 jam/ 100 km. Kualitas jalan, terutama jalan yang menjadi kewenangan daerah, masih rendah. Kondisi tersebut turut menyumbang pada tingginya tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas jalan (korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar rata-rata 27 ribu jiwa/tahun). Ketersediaan jalan, terutama di kawasan timur, masih belum memadai untuk mendukung aksesibilitas masyarakat, termasuk terhadap layanan dasar. Untuk ... SK No 218545 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 145 - Untuk moda kereta api, tantangan utama adalah belum optimalnya infrastruktur dan layanan dalam penyediaan angkutan cepat, terjangkau, dan ramah lingkungan pada koridor-koridor antarkota besar. Moda kereta api serta fasilitas perpindahan antarmoda juga belum optimal dalam penyediaan angkutan barang termasuk untuk angkutan curah/peti kemas dalam jumlah besar menuju pelabuhan serta kawasan ekonomi. Angkutan danau dan sungai masih belum dimanfaatkan secara optimal sebagai angkutan barang, penumpang, dan mendukung pariwisata di daerah-daerah yang memiliki perairan danau dan sungai. Ketenagalistrikan Pelayanan ketenagalistrikan belum merata dengan pemanfaatan yang masih terbatas. Belum meratanya pelayanan ketenagalistrikan disebabkan antara lain oleh perbedaan perkembangan ekonomi wilayah, potensi sumber energi serta kesiapan infrastruktur pembangkit dan jaringan penyalur energi listrik setiap wilayah. Akses layanan ketenagalistrikan sudah menjangkau sekitar 99,63 persen penduduk (Gambar 5.1.4). Gambar 5.1.4 Kontribusi dan Pertumbuhan Sektor Ketenagalistrikan Tahun 2021 SUMATERA SULAWESI Ekonomi Listrik KALI MAN TAN Ekonomi Listrik MALUKU & PAPUA Ekon omi Listrik ■ 6,89 ■ 21,70 ■ 16,83 ' 4,70 Ekonomi Listrik ■ 8,25 ■ 4,60 A 5,67 A 8,22 A 3,18 A 7.43 ■ 2,49 ■ 1,18 A 3,18 A 5,25 Populasi : 7% ( 19,9 juta) Populasi· 22% (58,6 juta) A 10,og A 7,85 -..- Populasi: 6% (16,6 j uta) \ I -~ ■ Kontribusi A Pertumbuhan Ekonomi ■ 57,89 Listrik ■ 69 ,51 BALI & NUSA TENGG~RA ~·~,,_.....,_;,,, ... Eko~ Listrikj# - ■ 2,78 ■ 3, 7 A 3,66 A 5,53 A o,o7 A -o,87 Populasi: 56% (151,6 juta) Populasi : 6% (14,9 juta) Sumber: Bappenas, 2022 (diolah) Namun, belum semua pelanggan listrik dapat menikmati layanan secara terus menerus selama 24 jam per hari. Lokasi pemukiman penduduk yang tersebar dan terisolir menjadi tantangan utama dalam mencapai target akses universal (100 persen). Durasi gangguan listrik secara nasional rata-rata sekitar 9 jam/pelanggan/tahun dengan durasi gangguan listrik yang cukup besar di Kalimantan Barat 21,18 jam/pelanggan/tahun. Sementara itu, konsumsi listrik per kapita pada Tahun 2022 baru mencapai sebesar 1.173 kWh/kapita. Kondisi tersebut masih di bawah negara-negara di Kawasan Asia Tenggara lainnya, seperti Singapura (9.000 kWh/kapita), Malaysia (5.233 kWh/kapita) dan Thailand (2.610 kWh/kapita). SK No 218544 A Penduduk ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 146 - Penduduk di pulau-pulau kecil dan terluar kesulitan untuk mendapatkan akses ketenagalistrikan karena berada di luar jangkauan jaringan listrik interkoneksi (off grid). Wilayah ini sulit untuk mendapatkan akses terhadap listrik karena karakteristik wilayahnya yang terpisah dengan pulau utama. Ketidaktersediaan listrik menyebabkan penduduk pulau-pulau kecil kesulitan untuk melakukan aktivitas di malam hari, dan semakin membuat wilayah ini terisolir dari dunia luar. Penduduk di pulau-pulau kecil dan terluar membutuhkan listrik untuk melakukan aktivitas perekonomian. Tanpa adanya listrik, penduduk semakin kesulitan untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh pulau-pulau kecil dan terluar. Sementara itu, pada Tahun 2021 pusat beban listrik masih berlokasi di Wilayah Jawa (peranan dan pertumbuhan masing-masing sekitar69,51 dan 5,53 persen) selaras dengan konsentrasi penduduk Uumlah dan proporsi penduduk masing- masing sekitar 151,6 juta dan 56 persen) dan ekonomi (peranan dan pertumbuhan masing-masing sebesar 57,89 dan 3,68 persen). Pemanfaatan listrik di luar Wilayah Jawa masih didominasi oleh rumah tangga dibandingkan dengan usaha produktif di industri dan komersial. Tingkat kualitas dan kuantitas layanan belum mencukupi sehingga membatasi pemanfaatan di industri dan komersial di luar Wilayah Jawa. Pemanfaatan listrik secara nasional untuk sumber energi di sektor transportasi juga masih sangat sedikit. Sumber energi primer yang digunakan untuk pembangkit masih didominasi oleh sumber energi fosil serta transformasi energi menjadi energi listrik di pembangkit termasuk transmisi dan distribusinya belum efisien. Peranan sumber energi fosil yang digunakan sebagai energi primer dalam pembangkitan listrik nasional masih mendominasi mencapai sekitar 85,88 persen. Sumber energi baru dan terbarukan yang digunakan untuk penyediaan energi listrik hanya 14, 12 persen. Biaya investasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bersumber dari energi baru dan terbarukan masih lebih mahal dibandingkan dengan sumber energi fosil utamanya batu hara. Ketidaksesuaian antara aspek pembiayaan dan pendanaan membatasi investasi infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi baru dan terbarukan. Kondisi mismatch penyediaan dengan permintaan tenaga listrik juga memengaruhi upaya adopsi energi baru dan terbarukan dalam sistem ketenagalistrikan. Penyediaan layanan listrik mengalami penurunan daya (susut jaringan) yang cukup tinggi dalam penyalurannya sampai ke pelanggan. Susut jaringan penyaluran daya listrik pada Tahun 2022 masih sekitar 8,6 persen. Komposisi pelanggan PLN lebih banyak didominasi oleh pelanggan tegangan rendah (TR) yang kontribusinya mencapai 61 persen, pelanggan tegangan menengah (TM) mencapai 32 persen, dan pelanggan tegangan tinggi (TT) hanya sebesar 7 persen menyebabkan susut masih tinggi. Kondisi jaringan penyaluran yang terbatas turut pula menyebabkan kehilangan daya dalam distribusi tenaga listrik. Sementara itu, infrastruktur ketenagalistrikan masih terbatas sehingga belum mampu mendukung adopsi lebih banyak pembangkit listrik energi terbarukan yang memiliki ketidakmampuan menghasilkan energi secara terus-menerus (intermittent). Penyediaan ... SK No 218543 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 147 - Penyediaan energi khususnya energi listrik belum mampu mengakomodasi perkembangan kebutuhan kawasan industri dan bisnis baru. Listrik merupakan salah satu sumber energi utama bagi KEK, Kl dan pelanggan-pelanggan besar lainnya. Sektor industri dan kawasan bisnis baru memerlukan listrik yang ketersediaannya terus berlanjut (sustainable), terjangkau (equity), dan cukup (security). Ketersediaan listrik yang mencukupi dengan harga terjangkau akan mendukung industri dalam negeri untuk menyediakan produk yang berkualitas dan berdaya saing. Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia masih menghadapi permasalahan dalam digitalisasi. Permasalahan tersebut antara lain meliputi: (i) konektivitas akses pita lebar (broadband) dan internet yang belum merata baik dari sisi sebaran, kualitas dan harga layanan digital; (ii) pemanfaatan infrastruktur TIK belum secara baik dimanfaatkan dalam administrasi pemerintahan dan layanan publik serta kegiatan ekonomi; (iii) perbedaan tingkat kesiapan dan kemampuan dunia usaha dan masyarakat dalam beradaptasi dan mengadopsi teknologi digital; (iv) kekurangan talenta digital di berbagai bidang seperti rekayasa TIK, pemasaran digital, pemrograman dan pengembangan aplikasi, keamanan siber, kecerdasan buatan dan machine learning; serta (v) lemahnya keamanan siber termasuk keamanan data dan informasi yang dilindungi dan terjaga. Penyediaan akses TIK berkualitas belum menjangkau seluruh daerah dan lapisan masyarakat. Peran TIK dalam meningkatkan layanan publik dan kualitas hidup masyarakat sudah semakin jelas. Kemajuan TIK tidak hanya dapat mempercepat proses layanan publik, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan kualitas dari layanan tersebut. Namun, masih banyak daerah yang belum terjangkau layanan TIK yang berkualitas, khususnya di daerah-daerah yang masih dianggap belum memenuhi sisi komersial oleh pelaku usaha telekomunikasi. Kondisi tersebut berpotensi akan semakin memperlebar ketimpangan digital antardaerah dan akan bermuara pada ketimpangan ekonomi antarwilayah. Pemanfaatan teknologi digital masih terbatas di kota-kota menengah dan besar, dan penggunaan di luar dari sarana telekomunikasi reguler, masih terbatas pada sektor tertentu seperti keuangan, perdagangan dan transportasi. Pengguna internet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan data BPS hasil survei Susenas 2021 sudah mencapai sekitar 62, 1 persen. Persentase pengguna akses internet tertinggi terdapat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di mana angkanya sudah mencapai 85,55 persen pada Tahun 2021. Pada tahun yang sama, Provinsi Papua baru 26,49 persen. Ketimpangan penetrasi pengguna internet antarwilayah berpotensi memperlebar perbedaan kualitas layanan publik di setiap wilayah. Sarana ... SK No 218542 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 148 - Sarana dan Prasarana Dasar Pemenuhan dan standar kualitas sarana dan prasarana dasar masih rendah secara keseluruhan di Indonesia (Grafik 5 . 1.3) Grafik 5.1.3 Capaian Akses Rumah Tangga di Indonesia terhadap Sarana dan Prasarana Dasar Tahun 2015-2022 1001< """ ea,, 72,92" 73,70K 75,zs,&, ~ ............................ ........ 7"" f ~ 59.45" 57,92" 6"" ....................... ..................~..... . • li 5"" • . . - - - - - - - ; ,,73,. I 53,31" 60,66% ! l. 4"" '"" 19,87'1, 20. , ... 20.1in. 20,69'Ci 19,06" 19,4 7" 16,63" 17,2 1" '"" t0,16'N, '"" 7,39" • 7,-42" • 7,0 ... • 7,64,. • 7,25" • --- "" 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 - - - Akses Rymah Layak HUf'II -+- Allses Air M1num Nr1ngan Perp,pa,n - - Abes SM'ltUSi Aman • • • · • P«1anganan Sa~h Pertcotaan Sumber: Susenas KOR BPS, 2022 dan Susenas MKP, 2019 (diolah) Catatan: Akses Sanitasi Aman berdasarkan Susenas KOR BPS baru dapat dihitung mulai Tahun 2017. Data Penanganan Sampah Perkotaan Tahun 2017-2018 merupakan basil interpolasi berdasarkan data Tahun 2016 dan Tahun 2019. Data Penanganan Sampah Perkotaan Tahun 2020-2022 merupakan target penanganan sampah yang tercantum pada RPJMN Tahun 2020-2024. Terdapat ketimpangan pemenuhan akses sarana dan prasarana dasar antarwilayah, antar perdesaan dan perkotaan, antar KTI dan KBI, serta antar kelompok pendapatan. Pemenuhan sarana dan prasarana dasar ini perlu ditingkatkan di seluruh wilayah Indonesia sebagai pemenuhan hak dasar rakyat. Keterbatasan akses rumah tangga terhadap hunian layak dan terjangkau. Tahun 2022, persentase rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau baru mencapai 60,66 persen (Susenas BPS, 2022). Beberapa isu dalam penyediaan rumah layak dan terjangkau di antaranya: (i) program/kegiatan pemerintah belum melayani seluruh segmentasi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja sektor informal; (ii) kurangnya pengawasan untuk menjamin keandalan bangunan dan kesesuaian terhadap tata ruang; (iii) belum optimalnya integrasi antara penyediaan perumahan dengan sarana dan prasarana, khususnya di perkotaan; (iv) pasar pembiayaan primer dan sekunder perumahan yang belum mapan; (v) manajemen dan pemanfaatan lahan untuk perumahan yang belum efektif (ketersediaan lahan, urban sprawl, dan keamanan bermukim); (vi) pencegahan dan ... SK No 218541 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 149 - dan pengentasan permukiman kumuh belum dilakukan secara terpadu; serta (vii) masih terbatasnya kewenangan pemerintah daerah. Selain menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut, penyediaan rumah yang layak dan terjangkau juga akan menghadapi berbagai tantangan seperti perubahan iklim, urbanisasi, serta potensi kebencanaan. Sarana dan prasarana dasar belum berketahanan bencana. Pada Tahun 2021, 350 dari 514 kabupaten/kota masih memiliki kelas risiko bencana yang tinggi. Wilayah terbangun di Indonesia juga banyak dibangun di atas zona bahaya gempa. Hanya Kalimantan dan pantai timur Sumatera yang memiliki risiko bencana gempa paling kecil dibandingkan wilayah lainnya. Beberapa tantangan dalam membangun infrastruktur berketahanan bencana adalah belum adanya standar yang kuat untuk ketahanan bencana, lemahnya sistem insentif dan pengawasan, serta kemampuan finansial yang masih minim. Potensi ketersediaan air di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia, tetapi hanya sebagian kecil yang telah dimanfaatkan akibat variasi spasial antarpulau dan temporal antarmusim. Walaupun ketersediaan air melimpah di Kalimantan dan Papua, penggunaan air cenderung masih rendah. Jawa, Sumatera, dan Sulawesi memiliki ketersediaan air yang lebih rendah, tetapi merupakan lumbung pangan nasional. Wilayah Jawa dengan share ketersediaan air nasional sebesar 5,9 persen menjadi tempat tinggal 56 persen penduduk sekaligus merupakan pulau yang memproduksi lebih dari setengah total beras di Indonesia. Kebutuhan air yang besar untuk kebutuhan penduduk dan peran penting Wilayah Jawa sebagai sentra produksi pertanian menyebabkan sebagian besar infrastruktur sumber daya air saat ini dibangun di Wilayah Jawa, terutama bendungan dan sistem irigasi. Kelangkaan air juga dihadapi beberapa wilayah di luar Jawa seperti Nusa Tenggara serta wilayah selatan Sumatera dan Sulawesi, di sisi lain penyediaan infrastruktur tampungan air masih terbatas. Saat ini, kapasitas penyimpanan air masih sangat terbatas, tiga kali lebih rendah dibandingkan dengan negara maju dengan variabilitas musim dan karakteristik wilayah sungai yang serupa di Asia. Keterbatasan prasarana untuk memanfaatkan potensi air menyebabkan keberlanjutan pasokan air baku menjadi tidak pasti. Sekitar 92 persen penyediaan air baku masih tergantung pada air permukaan yang memiliki karakteristik variabilitas tinggi. Sebagian besar kebutuhan rumah tangga, komersial, dan industri akhirnya bergantung pada air tanah sebagai jaminan keberlanjutan pasokan air yang berdampak penurunan tanah secara signifikan di berbagai wilayah terutama pantai utara Wilayah Jawa. Keterbatasan pasokan air perkotaan dari wilayah sungai setempat mengakibatkan upaya penyediaan air harus dilakukan melalui pendekatan lintas wilayah sungai. Di sisi lain, teknologi pengolahan air yang tersedia saat ini, seperti ultrafiltrasi dan reverse osmosis, cenderung membutuhkan biaya investasi dan pengoperasian yang sangat tinggi sehingga tidak cukup ekonomis untuk dikembangkan dalam skala yang lebih luas. Kondisi ini menyebabkan di wilayah-wilayah yang secara natural tidak memiliki sumber air berkelanjutan dan pulau-pulau kecil cenderung tertinggal dalam penyediaan akses air baku. Produktivitas ... SK No 218537 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 150 - Produktivitas air dari sisi ekonomi masih merupakan salah satu yang terendah di Asia. Produktivitas air Indonesia saat ini diperkirakan baru sekitar USD3,2 per meter kubik, jauh tertinggal dari Jepang (USD50,6 per meter kubik), Tiongkok (USD50,6 per meter kubik), clan dari negara yang memiliki tingkat pembangunan clan karakteristik pertanian yang serupa seperti Thailand (USD50,6 per meter kubik). Rendahnya produktivitas air tersebut disebabkan karena air irigasi, yang menggunakan 80 persen dari total penggunaan air secara nasional, cenderung dimanfaatkan untuk produksi komoditas pertanian bernilai ekonomi rendah. Di sisi lain, hampir separuh kondisi irigasi dalam keadaan rusak mengakibatkan kinerja layanan irigasi menjadi tidak andal clan efisien. Akses air minum aman melalui jaringan perpipaan masih sangat terbatas. Akses air minum layak Tahun 2022 mencapai 91,05 persen, akses perpipaan hanya 19,4 persen clan akses bukan jaringan perpipaan mendominasi sebesar 71,57 persen. Sedangkan akses aman (standarTPB/SDGs 2030) baru mencapai 11,8 persen (Kemenkes, 2020). Beberapa isu dalam penyediaan akses air minum aman di antaranya: (i) pasokan air baku secara kuantitas clan kualitas masih terbatas; (ii) belum optimalnya pengembangan clan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); (iii) belum optimalnya tata kelola dalam penyelenggaraan SPAM; (iv) rendahnya kesadaran, peran, partisipasi, clan permintaan masyarakat; serta (v) keterbatasan alokasi anggaran baik dari APBN maupun APBD, clan belum optimalnya pendanaan alternatif lainnya. Baru sebagian kecil rumah tangga mendapatkan akses terhadap pengelolaan sanitasi aman, baik pengelolaan air limbah domestik yang berasal dari kakus (blackwater), non-kakus (greywater), ataupun lumpur tinja (Grafik 5.1.3). Saat ini, belum ada satu pun provinsi di Indonesia yang terbebas dari rumah tangga yang mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Pada Tahun 2022, masih ada 5,86 persen rumah tangga mempraktikkan BABS secara terbuka clan terdapat 4,63 persen rumah tangga yang masih mempraktikkan BABS secara tertutup. Belum terpenuhinya rantai layanan sanitasi aman disebabkan oleh beberapa isu, yaitu: (i) persebaran clan pemanfaatan sarana clan prasarana sanitasi yang belum optimal; (ii) kurangnya kesadaran, peran, partisipasi, dan permintaan masyarakat; (iii) rendahnya komitmen pemerintah daerah; (iv) belum optimalnya pemisahan regulator, operator, clan pengawasan pengelolaan sanitasi; serta (v) terbatasnya pendanaan yang teralokasikan dan belum optimalnya pemanfaatan sumber pendanaan alternatif untuk pemenuhan rantai layanan sanitasi. Selain itu, investasi clan intervensi pendanaan untuk penyediaan sarana dan prasarana sanitasi juga masih belum efektif clan tepat sasaran. Sistem pengelolaan persampahan masih belum memberikan kinerja yang memuaskan. Rantai pengelolaan persampahan yang masih bertumpu pada kumpul-angkut-buang dan minimnya upaya pengurangan menyebabkan tingginya timbulan sampah yang berakhir di TPA (tempat pemrosesan akhir) clan menyulitkan pencapaian target untuk "No TPA" clan residu pada Tahun 2045. Beberapa isu dalam pengelolaan sampah yaitu: (i) rendahnya perilaku masyarakat clan produsen dalam menangani clan mengurangi sampah; SK No 218536 A (ii) kurangnya ... PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 151 - (ii) kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana persampahan yang terpadu dan berwawasan lingkungan serta belum maksimalnya pemanfaatan infrastruktur eksisting; (iii) belum adanya pengaturan non-virgin material; (iv) tata kelola persampahan yang tumpang tindih antar urusan dan belum terlaksananya fungsi regulator, operator, dan pengawas; (v) rendahnya komitmen pemerintah daerah terlihat dari minimnya regulasi dan alokasi belanja daerah; (vi) belum adanya regulasi payung untuk penerapan ekonomi sirkuler dalam pengelolaan sampah; (vii) belum adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pengelolaan sampah rumah tangga dan non-rumah tangga; (viii) belum adanya regulasi bagi produsen untuk pendaur ulangan sampah melalui penarikan kembali sampah; (ix) terbatasnya opsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah; (x) belum mantapnya penegakan hukum, serta pemberian sanksi dan kompensasi; (xi) pengelolaan sampah rumah tangga, sampah non rumah tangga, dan sampah spesifik yang belum terpadu dan terintegrasi; (xii) prinsip polluters pay principle belum diterapkan optimal termasuk penerapan volume based fee, dan perhitungan retribusi sampah yang belum memperhitungkan pemenuhan total biaya; (xiii) minimnya bauran pendanaan; dan (xiv) belum baiknya pengkategorian dan pendataan sampah. Proyeksi perubahan iklim diperkirakan akan memperburuk risiko dan dampak bencana daya rusak air secara signifikan di Indonesia. Jumlah kejadian banjir meningkat secara signifikan sejak 20 tahun terakhir dan mengancam lebih dari 100 juta penduduk yang tinggal di area risiko banjir. Peluang kejadian banjir dengan kala ulang 100 tahun diprediksi akan meningkat menjadi 2 atau 4 kali lipat dan menambah jumlah populasi yang berisiko terpapar banjir sebesar 1,5 kali lipat. Kondisi ini juga diperparah dengan peningkatan kebutuhan lahan yang mendorong alih fungsi lahan di daerah tangkapan air dan sempadan sungai. Sawah beririgasi yang juga dapat berfungsi sebagai area penahan air hujan telah berubah fungsi untuk pemanfaatan lain dengan laju konversi mencapai 100.000 hektare per tahun. Perubahan fungsi lahan ini telah mengurangi kemampuan retensi air dan mengakibatkan peningkatan aliran permukaan. Luas sempadan sungai yang semakin berkurang mengakibatkan kapasitas pengaliran sungai menjadi kecil. Anomali curah hujan dan perubahan kondisi fungsi lahan ini menyebabkan kapasitas sarana dan prasarana pengendalian daya rusak air terbangun perlu dievaluasi ulang kinerjanya. Kombinasi fenomena penurunan muka tanah dan peningkatan muka air laut akibat perubahan iklim telah memperbesar risiko banjir pesisir dan potensi abrasi. Perkotaan di pantai utara Wilayah Jawa, seperti Jakarta dan Semarang saat ini menghadapi laju penurunan tanah 1-15 cm per tahun. Di luar Jawa, laju penurunan tanah terjadi secara bervariasi antara 1-8 cm per tahun. Peningkatan muka air laut setinggi 50 cm yang dikombinasikan dengan penurunan tanah berpotensi menggenangi kawasan padat penduduk secara permanen di perkotaan yang terletak di pesisir seperti pesisir Jakarta dan perkotaan di pesisir pantai utara Jawa. Di sisi lain, peningkatan tinggi muka air laut juga berpotensi menyebabkan abrasi dan mengancam keberadaan pulau- pulau kecil. Desen tralisasi . . . SK No 218535 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA. - 152 - Desentralisasi dan Otonomi Daerah Desentralisasi dan otonomi daerah saat ini dirasakan belum memberikan kinerja yang diharapkan. Pola kebijakan desentralisasi hingga saat ini cenderung diterapkan sama atau simetris pada sebagian besar daerah. Kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa isu seperti (i) kesenjangan kapasitas antarpemerintah daerah (SDM, kelembagaan, dan keuangan daerah) ; (ii) kurang memadainya kapasitas dan kelembagaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP); dan (iii) belum optimalnya kinerja pembangunan pada Daerah Otonom Baru (DOB) dan masih banyaknya permasalahan pasca pemekaran, seperti sengketa batas dan aset. Selain itu, terlalu banyaknya regulasi yang disusun oleh pusat dan daerah juga menghambat kebijakan pembangunan di daerah . Tidak hanya itu, meluasnya praktik dinasti politik di daerah juga menyebabkan adanya penyimpangan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan integritas. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan otonomi daerah lebih dari dua dekade terdapat upaya resentralisasi atau penarikan kembali kewenangan pemerintah daerah, terutama urusan pemerintahan pilihan strategis seperti kehutanan, kelautan dan perikanan, dan energi. Ketergantungan daerah kepada TKD masih tinggi. Ketergantungan terhadap TKD menyebabkan mm1mnya fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pembangunan (Gambar 5 . 1.5) . Di sisi lain, rasio pajak daerah masih rendah, ditunjukkan dengan 278 kabupaten/kota di Indonesia memiliki rasio pajak daerah terhadap PDRB di bawah 0,39 persen pada Tahun 2019. lsu utama adalah peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi tanpa menyebabkan distorsi terhadap kegiatan ekonomi daerah. Gambar 5. 1.5 Peta Rasio TKD terhadap Total Pendapatan Daerah u - + s = -- - KM 0 1,000 2,000 4,000 Su mber Data : Disusun Oleh : LEGENDA Kem!n~Ke~ . 2022 , diwh202l. ~~ Rasio lKD Terhadap Total Pendapatan Daerah Tahun 2022 c::::J 21 ,80% - 55, 11% (Rendah} (23 Kab/Ko ta } - 76 ,88% - 87,97 % (Tingg i} (158 Kab/Ko ta } c::::J 55,12% - 76,87 % (S edang } (70 Kab/Kota } - 87 ,98% - 99,78% (Sangat Tingg1} (263 Kab/Kota} ..,.........,......""' ........,-BA/>PENAS ,.,.,.,~ ... ,, .. ,.. ¥' , , ....,~ 2023 SK No 218570 A Sementara ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 153 - Sementara itu, dari sisi pembiayaan, walaupun laju pertumbuhan penerimaan pinjaman daerah Tahun 2007-2020 cukup tinggi, penerimaan pinjaman daerah hanya sekitar 24 persen dari total potensi sebesar Rp49,0 triliun (Grafik 5 .1.4). Hal itu disebabkan oleh durasi pelunasan pinjaman yang melampaui masa jabatan kepala daerah serta kelayakan program dan kegiatan daerah yang diusulkan. Grafik 5.1.4 Besar dan Laju Pertumbuhan Penerimaan Pinjaman Daerah Tahun 2007—2020 14 212,19 250 11,6 12 200 10 150 8 7,29 71,7 100 62,13 54,61 63,04 6,75 46,26 6 4 2 0 _________ .. 0 0,63 2007 1,02 2008 1,58 2009 -49,35 0,8 2010 -1,87 -3,72 0,79 2011 0,76 2012 0,64 0,76 2013 16,44 10,52 0,89 2014 0,98 2015 1,43 2016 2,34 2017 2018 -7,38 2019 2020 50 0 -50 -100 - Penerimaan Pinjaman Daerah (Rp triliun) ....... Sumber: Kementerian Keuangan, 2022 (diolah) Lebih jauh, inisiatif pemerintah daerah dalam mengakses alternatif pembiayaan Pertumbuhan (%) inovatif masih terbatas. Di sisi ... SK No 218569 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 154 - Di sisi lain, kualitas belanja daerah masih rendah. Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja modal minimal 40 persen (Gambar 5 . 1.6). Gambar 5 . 1.6 Peta Rata-rata Rasio Belanja Modal terhadap Total Belanja Daerah se-Provinsi Tahun 2022 u - 0 + -===-- 250 500 s -KM 1 000 LEGENDA --· Sumber Data 20:220ielllh, 20:2J Disusun Oleh : ~ Rata -rata Rasio Belanja Modal terhadap Total Belanja Daerah se-Prov insi Ta hun 2022 (dalam %) 10,8-15,5 (Rendah) - 15,6 - 20,7 (Sedang) - 20,8 - 29,3 (Tinggi) Kementerian PPN/ Bappenas 2023 Namun, berdasarkan data Tahun 2022 rata-rata porsi belanja pegawai seluruh daerah masih tinggi (37 persen), sedangkan rata-rata porsi belanja modal seluruh daerah yang merepresentasikan belanja untuk perolehan aset masih rendah (16 persen) . Ruang fiskal yang terbatas dan belanja yang belum berkualitas menyebabkan pemenuhan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi daerah belum optimal. 5 .1.2 Isu dan Potensi Kewilayahan 5 . 1.2.1 Wilayah Sumatera Wilayah Sumatera memiliki ragam sumber daya alam yang melimpah, baik berupa hasil pertanian, perkebunan, perikanan tangkap dan budidaya, serta pertambangan dan migas (Gambar 5.1.7). Secara nasional, 50-70 persen pasokan karet, kopi, dan kelapa sawit berasal dari Wilayah Sumatera dan diperkirakan dapat ditingkatkan volume produksinya di masa mendatang. Di sisi lain, produksi tanaman pangan yang tinggi membuat beberapa provinsi di Wilayah Sumatera menjadi lumbung pangan nasional. Gambar .. . SK No 218568 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 155 - Gambar 5.1. 7 Peta Potensi Wilayah Sumatera u ·♦· PKSN Sabang • ·· • WM Medan ·············· ◊ s 1:6.500.000 • PKSN Bengkalis Oestinasi J Pariwisata Prioritu • • Danau To ba PKSN Ranal Oestinasi Pariwisata • Pengembangan Bintan 9 Oestinasi Pariwisat3 I -,.. Pengembangan • --~ Oestinasi Pa riwisata Padang Bukit Prioritas Bangka Tinggi ® •· •• • Belitung I. 1. 2. 3. 4, ProliinslAce-h Provins! Sumatera Utara ProvinslRlau Provins! Sumatera Baral '• • WM Palembang S. PrOll'inslJambl 6. Provins! Sumatera Selatan 7. PrOVinsl Be,.tn.llu 8. Provins! Kepulauan Bangka •" t ""!tun& !J. Provins! Kepulauan Riau 10. Provins! lamJUll Legenda Sumber Data : Disusun Oleh : Kawasan Komoditas Q Wilayah Metropolita n ◊ Strategis Pusat Kegiatan Nasiona l •t Kelapa Sawit ... Daging Kerbau 1. Hasil Olahan Direktorat Regional I, 2023 ~~ 0 Prioritas Destinasi Pariwisata ® Kota Besar Q Desti nasi Pariwisata Pengembangan @ Kota Sedang @) Kola Kecil \ Karel Cabai Besar " Kopi 2. Pusdatinrenbang, 2023 Kementrian PPN/ Bappenas 2023 Wilayah Sumatera juga masih memiliki cadangan energi batu hara yang diperkirakan dapat bertahan hingga 70 tahun mendatang. Di samping itu, Sumatera juga memiliki bauran pembangkit sumber energi terbarukan terbesar dan potensi EBT terbesar secara nasional. Potensi energi terbarukan di Wilayah Sumatera antara lain surya (1.173,70 GW), panas bumi (9,48 GW), air (6,71 GW), dan bayu (11,24 GW). ALKI I dan jalur perdagangan internasional memberikan kesempatan bagi Wilayah Sumatera untuk membangun jalur-jalur logistik yang dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Walaupun berada pada jalur ALKI, hingga saat ini Indonesia masih melakukan ekspor melalui Singapura, hanya sebesar 15 persen ekspor dilakukan secara langsung. Diharapkan dengan memanfaatkan dan memaksimalkan keunggulan geografis. Indonesia yang terletak pada jalur ALKI dan perdagangan intemasional, rantai pasok yang terbentuk berpotensi menjadi lebih efisien. Namun demikian, potensi tersebut masih belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Berdasarkan data Wilayah Sumatera, beberapa indikator pembangunan masih menunjukkan kinerja di bawah. SK No 218567 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 156 - bawah rata-rata nasional seperti: laju pertumbuhan ekonomi, harapan lama sekolah, infrastruktur dasar dan prevalensi ketidakcukupan pangan (Tabel 5 . 1.2). Tabel 5.1.2 Potret Pembangunan Wilayah Sumatera Tahun 2022 SUMA- KEPU- SUMA- SUMA- KEPU- TRA BENG LAUAN LAM- INDIKATOR NASIONAL ACEH TERA TERA RIAU LAUAN JAMBI SELA- KULU BANGKA PUNG UTARA BARAT RIAU TAN BELITUNG Bidang Ekonomi Laju Pertumbuhan 1 5,34 4,21 4,73 4.36 4,55 5,09 5,13 5,23 4,31 4,40 4,28 Ekonomi (persen) Persentase Penduduk 2 9,57 14,75 8,33 6,04 6,84 6,03 7,70 11,95 14,34 4,61 14,34 Miskin (persen) 3 Rasio Gini 0,381 0,291 0,326 0,292 0,323 0,325 0,335 0,330 0,315 0,255 0,313 Indeks Pembangunan 4 6,00 5,73 6,34 6,17 6,19 6,66 5,87 5,97 5,95 6,49 5,95 Ekonomi Inklusif (IPEI) Bidang Sosial Indeks 5 Pembangunan 72,91 72,80 72,71 73,26 73,52 76,46 72,14 70,90 72,16 72,24 70,45 Manusia Tingkat Pengangguran 6 5,86 6,17 6,16 6,28 4,37 8,23 4,59 4,63 3,59 4,77 4,52 Terbuka (persen) Kondisi Kesehatan Umur Harapan 7 Hidup (UHH) 71,85 70,18 69,61 69,9 71,95 70,5 71,5 70,32 69,69 70,98 70,99 (Tahun) Prevalensi 8 Stunting 21,6 31,2 21,1 25,2 17,0 15,4 18,0 18,6 19,8 18,5 15,2 (persen) Jumlah Kab/Kota Belum 9 196 2 12 2 2 4 4 8 6 1 4 Tereliminasi Malaria (Kab/Kota)** Kondisi Pendidikan Rata-rata 10 Lama Sekolah 8,69 9,44 9,71 9,18 9,22 10,37 8,68 8,37 8,91 8,11 8,18 (RLS) (Tahun) SK No 218566 A INDIKATOR ... PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 157 - SUMA- KEPU- SUMA- SUMA- KEPU- TRA BENG LAUAN LAM- INDIKATOR NASIONAL ACEH TERA TERA RIAU LAUAN JAMBI SELA- KULU BANGKA PUNG UTARA BARAT RIAU TAN BELITUNG Harapan Lama 11 Sekolah (HLS) 13,10 14,37 13,31 14,10 13,29 12,99 13,05 12,55 13,68 12,18 12,74 (Tahun) Angka 12 Partisipasi Murni (APM) - SD/sederajat 97,88 99,07 98,00 98,80 97,80 99,20 99,33 98,08 98,60 98,01 99,29 (persen) - SMP/ sederajat 80,89 88,21 81,84 78,86 80,43 86,76 79,93 78,6 80,25 74,68 82,07 (persen) - SMA/ sederajat 61,97 71,16 68,27 68,38 63,87 73,54 60,73 61,00 66,61 59,65 61,96 (persen) Jaminan Sosial Kepesertaan Jaminan 13 Kesehatan 86,9 107,8 87,4 87,7 84,8 98,8 83,6 89,9 99,1 95,7 90,7 Nasional (JKN) (persen) Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos Naker) 14 - Pekerja Formal 56,19 71,00 50,08 63,16 63,29 68,95 65,86 50,44 49,92 37,70 39,05 (persen) - Pekerja Informal 13,06 4,54 6,31 8,21 10,39 22,69 11,55 3,36 3,57 13,88 2,69 (persen) Bidang Sarana dan Prasarana Tampungan 15 per Kapita 57,53 4,34 23,95 0 217,88 79,23 0 0 1,08 0 98,55 (m3/kap) Air Minum Jaringan 16 19,47 15,95 21,96 28,61 2,66 68,36 17,65 25,18 14,12 8,55 4,54 Perpipaan (persen) Sanitasi Aman 17 10,16 16,91 7,05 8,45 14,51 15,04 9,44 4,33 3,97 6,78 3,21 (persen) Penanganan 18 33,27 17,83 23,66 25,50 22,78 68,21 26,89 27,56 21,86 29,33 12,91 Sampah *** 19 Rumah Layak 60,66 64,18 67,26 58,18 69,43 46,69 60,85 59,96 54,98 30,79 61,24 Huni INDIKATOR . . . SK No 218565 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 158 - SUMA- KEPU- SUMA- SUMA- KEPU- TRA BENG LAUAN LAM- INDIKATOR NASIONAL ACEH TERA TERA RIAU LAUAN JAMBI SELA- KULU BANGKA PUNG UTARA BARAT RIAU TAN BELITUNG Pemenuhan Kebutuhan 20 1.122 582,85 793,84 658,81 955,30 1.684,92 595,20 660,64 526,49 940,59 574,71 Listrik per kapita (kWh) Porsi kapasitas pembangkit 21 listrik 15,47 2,58 36,27 43,77 55,09 0,27 9,88 7,68 53,58 18,38 41,02 terbarukan (persen) Persentase 22 Jangkauan 4G 96,97 99,41 99,10 97,77 99,04 99,40 99,48 98,22 98,91 99,86 99,93 di pemukiman Kemantapan Jalan* - Nasional 92,55 98,19 93,65 92,41 86,75 98,38 93,45 93,25 95,60 99,44 93,89 (persen) 23 - Provinsi 74,46 79,36 82,26 73,92 61,66 79,08 75,76 90,01 75,92 95,87 76,04 (persen) - Kabupaten/ 62,26 55,16 58,54 61,09 59,71 74,97 61,77 69,74 58,33 80,9 56,74 Kota (persen) Bidang Tata Kelola Indeks Pela- Sangat Sangat Sangat Sangat Sangat Sangat 24 Pelayanan Baik Baik Baik yanan Baik Baik Baik Baik Baik Baik Publik Prima Indeks Keterbukaan 25 74,43 79,13 73,45 75,43 76,67 74,03 73,96 71,02 79,10 74,5 69,83 Informasi Publik Indeks 26 72,43 63,35 66,2 70,57 64,16 71,27 69,42 65,59 62,77 65,21 62,23 Integritas Bidang Lingkungan Hidup dan Kebencanaan Indeks Risiko Bencana 27 135,56 149,10 142,51 144,39 141,26 110,93 133,49 132,99 155,35 158,52 142,55 Indonesia (IRBI) Indeks 28 Ketahanan 60,20 70,16 71,22 79,45 67,59 63,83 69,50 69,64 67,99 71,71 78,61 Pangan Prevalensi 29 Ketidakcukupan 10,21 10,98 8,70 7,31 15,12 11,30 12,14 7,37 11,66 15,19 14,63 Pangan (persen) Keterangan: Font merah : kinerja lebih buruk dibandingkan capaian nasional Font biru : kinerja lebih baik dibandingkan capaian nasional *Data Tahun 2022 **Data Tahun 2021 ***Data Tahun 2019 Secara . . . SK No 218564 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 159 - Secara umum, berdasarkan analisis growth diagnostics, faktor penghambat pembangunan ekonomi antara lain infrastruktur di Provinsi Sumatera Barat dan Riau; regulasi dan institusi di Provinsi Sumatera Utara; SDM Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan, Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung; isu makro dan fiskal di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jambi, dan Bengkulu; serta pembiayaan di Provinsi Aceh (Tabel 5.1.3). Penyediaan infrastruktur yang belum memadai terjadi secara merata di seluruh provinsi. Isu infrastruktur yang dimaksud mencakup berbagai aspek utamanya konektivitas, yang berpotensi menekan aktivitas ekonomi berupa mahalnya biaya logistik dari wilayah penghasil komoditas menuju lokasi pengolahan dan pemasaran. Tabel 5.1.3 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Sumatera -•■-- Pe:d~!kan Ke!~h~tan lnfrastruktur - - - Aceh • • • • Su ma tera Utara • • • • • • • • Sumatera Ba rat • • • • • • • • Riau • • • • • • • • Jambi • • • • • • • • Suma tera Selata n • • • • • • • • Be ng kulu • • • • • • • • Lampu ng • • • • • • • • Kep. Bangka Balit ung • • • • • • • • Kepulauan Ria u • • • • • • • • BukanFaktor .---- - - -------.- FaktorPenghambat Penghambat Utama Sumber: Bappenas, 2022 (diolah) Ekonomi Isu utama ekonomi di Wilayah Sumatera mencakup: (i) kawasan industri dan kawasan ekonomi lainnya belum beroperasi optimal; (ii) komoditas unggulan baik berupa pertanian dan perikanan maupun tambang belum bernilai tambah tinggi; (iii) jumlah turis asing terbatas akibat tidak terpadunya atraksi, aksesibilitas, amenitas dan ansilari; dan (iv) sumber daya manusia yang melakukan kegiatan ekonomi masih didominasi oleh lulusan SMP dan SMA. Masih . .. SK No 218563 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 160 - Masih terdapat ketimpangan ekonomi antara pantai timur dan pantai barat Wilayah Sumatera. Kawasan industri beraglomerasi di wilayah tirnur dengan ragam aktivitas industri yang relatif lebih tinggi. Hal ini mengikuti pola outlet industri dan perdagangan yang banyak berlokasi di pantai timur Sumatera dengan tujuan mengoptimalkan potensi ALKI I di Selat Malaka. Sementara itu, konektivitas hinterland sebagai penyedia bahan baku dari pantai barat masih rendah sehingga bahan baku tidak terserap dengan optimal. Selain itu, rendahnya investasi juga menghambat pertumbuhan ekonomi karena industri tidak beroperasi secara optimal. Isu kemaritiman khususnya perikanan tangkap dan perikanan laut, juga menjadi permasalahan penting. Pusat-pusat pelelangan ikan masih terbatas dan kapasitas nelayan melaut masih di bawah standar, baik dari sisi alat penangkapan maupun jenis kapalnya. Rantai distribusi ikan juga belum optimal disebabkan oleh minimnya ketersediaan cold storage. Stabilitas makro terutama inflasi perlu dijaga. Isu utama pada komponen makanan dan transportasi yang selama Tahun 2022 mengalami peningkatan akibat penyesuaian harga BBM. Selain itu, terdapat beberapa daerah yang memiliki capaian inflasi konsisten di atas nasional sejak Tahun 2020 seperti Provinsi Aceh dan Jambi sehingga perlu mendapat perhatian dalam pengendalian inflasi. Sosial Kesenjangan sosial di Wilayah Surnatera masih terlihat dengan tingginya tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran di beberapa provinsi, terutama kemiskinan ekstrem di daerah afirmasi 3T seperti di Kepulauan Meranti, Kepulauan Nias, Mentawai, Lingga, Musi Rawas Utara, Pesisir Barat, dan Pulau Enggano. Pada Tahun 2022, rata-rata tingkat kemiskinan Wilayah Sumatera mencapai 9,4 7 persen, di bawah rata-rata angka nasional. Namun, 4 (empat) provinsi memiliki tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional, yaitu: Aceh, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung. Sementara itu, rata-rata tingkat pengangguran Wilayah Sumatera di Tahun 2022 mencapai 5,3 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional. Meski demikian, masih terdapat empat provinsi dengan rata-rata tingkat pengangguran yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional, yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. Di sisi lain, capaian RLS Wilayah Sumatera baru mencapai 9 (sembilan) tahun, angka ini masih jauh dari harapan (12 tahun). Angka RLS terendah berada di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung. Rendahnya capaian RLS disebabkan karena belum meratanya layanan pendidikan yang berkualitas. Hal ini menyebabkan penduduk Wilayah Sumatera belum mampu bersaing dengan daerah lain dan negara tetangga dalam upaya peningkatan kesempatan bekerja. Capaian ... SK No 218562 A PAESIDEN AEPUBLIK INDONESIA - 161 - Capaian kesehatan ditunjukkan dengan masih tingginya prevalensi stunting Tahun 2022 terutama di Provinsi Aceh yang menjadi provinsi tertinggi ke-5 (31,2 persen). Selain itu, cakupan imunisasi dasar lengkap Tahun 2021 di Provinsi Aceh (27 ,4 persen) dan Sumatera Barat (45,6 persen) juga masih jauh dari rata- rata nasional (65,8 persen) yang salah satunya karena pemahaman di masyarakat tentang isu halal dan haram vaksin yang digunakan. Penyediaan layanan kesehatan belum merata, khususnya di daerah afirmasi 3T. Kurangnya akses terhadap pelayanan kesehatan menyebabkan pelayanan menjadi tidak optimal. Akses pelayanan kesehatan yang belum merata ditunjukkan dengan baru 57,3 persen Puskesmas di Sumatera yang memenuhi 9 jenis tenaga kesehatan dengan Bengkulu menjadi provinsi dengan ketersediaan tenaga kesehatan terendah. Selain itu, akses terhadap pelayanan kesehatan khususnya Rumah Sakit di wilayah perairan seperti Provinsi Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung masih terbatas. Penyediaan layanan Pendidikan belum merata, khususnya di daerah afirmasi 3T. Ketersediaan satuan pendidikan menengah atas masih minim, utamanya di Provinsi Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. Selain itu, akses internet baru mencapai 40-60 persen sehingga belum mampu mendorong kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sebagian besar perguruan tinggi di Sumatera masih terakreditasi rendah atau belum terakreditasi. Hingga Tahun 2022, terdapat 3 provinsi yang memiliki lebih dari 30 persen perguruan tinggi yang telah terakreditasi A maupun B. Namun demikian, masih terdapat 7 provinsi lain dengan persentase perguruan tinggi terakreditasi A atau B sebanyak 20 persen. Artinya lebih dari 70 persen perguruan tinggi di Wilayah Sumatera masih terakreditasi C atau belum terakreditasi. Sarana dan Prasarana Keterbatasan sarana dan prasarana konektivitas antardaerah di wilayah daratan dan kepulauan. Pelabuhan yang menjadi simpul utama di Wilayah Sumatera seperti Pelabuhan Belawan (Sumatera Utara) dan Pelabuhan Boom Baru (Sumatera Selatan), sebagai hub domestik memiliki kendala seperti keterbatasan kedalaman alur dan kolam pelabuhan. Sementara itu, Pelabuhan Kuala Tanjung (Sumatera Utara) yang dirancang sebagai pelabuhan hub intemasional, terkendala belum siapnya pengembangan fasilitas terminal dan kawasan serta rantai pasok dan jasa-jasa pendukung pada hinterland. Bandara utama di Wilayah Sumatera seperti Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), dan bandara-bandara lainnya masih memerlukan pengembangan baik dari sisi kapasitas maupun integrasi terhadap wilayah hinterland dan multimoda. Bandara perairan dan seaplane belum dikembangkan secara optimal untuk mendukung pariwisata dan aksesibilitas di provinsi/kabupaten perairan. Kapasitas ... SK No 218561 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 162 - Kapasitas dan kualitas jaringan jalan lintas utama dan daerah belum memadai. Sementara itu, Jalan Tol Trans Sumatera Aceh - Lampung maupun koridor penghubung (Padang - Pekanbaru, Bengkulu - Palembang, dan Sibolga - Tebing Tinggi) belum tuntas terbangun. Moda angkutan kereta api, belum memadai untuk angkutan barang seperti batu hara dan belum terhubung dengan simpul transportasi pelabuhan serta perkotaan di Sumatera. Transportasi sungai dan danau di Wilayah Sumatera, masih sebatas dikembangkan untuk angkutan barang dan penyeberangan serta belum dimanfaatkan sebagai angkutan pendukung pariwisata. Pengembangan transportasi perkotaan, termasuk pengembangan angkutan umum massal di metropolitan Medan masih belum optimal, sementara kota- kota besar lainnya seperti Palembang, Pekanbaru, dan Padang belum dipersiapkan untuk mengantisipasi peningkatan urbanisasi. Layanan ketenagalistrikan di Wilayah Sumatera masih kekurangan pasokan daya atau cadangan di beberapa sistem, pembangkit eksisting yang tidak efisien serta kekurangan pasokan daya untuk daerah perbatasan serta pulau terluar. Penyediaan tenaga listrik di Wilayah Sumatera masih belum menjangkau seluruh penduduk secara berkualitas. Fleksibilitas operasi masih belum optimum terutama saat kondisi di luar waktu be ban puncak sebagai akibat dari pengaturan minimum operasi PLTG. Infrastruktur ketenagalistrikan terdiri dari Sistem Interkoneksi Sumatera dan sistem-sistem yang terisolasi. Sistem transmisi ekstra tinggi belum tersambung untuk mengevakuasi daya energi yang tersebar di seluruh wilayah. Konsumen tenaga listrik masih didominasi oleh rumah tangga. Jangkauan jaringan seluler di wilayah Wilayah Sumatera belum diimbangi dengan pemanfaatannya untuk mendukung kegiatan produktif (masih terbatas untuk penggunaan telekomunikasi). Pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan komunikasi di Wilayah Sumatera sudah cukup merata dan hampir menjangkau seluruh area wilayah pemukiman dan pusat-pusat pertumbuhan. Jangkauan jaringan seluler 4G telah mencapai 99,07 persen area wilayah pemukiman (lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 96,97 persen). Jangkauan jaringan seluler 4G terendah ada di Provinsi Sumatera Barat dengan jangkauan sekitar 97, 77 persen dari area wilayah pemukiman. Sebagai contoh gambaran adopsi dari digitalisasi dapat dilihat pada total kepemilikan kartu elektronik di seluruh Wilayah Sumatera yang baru mencapai sekitar 12,64 juta kartu elektronik. Wilayah SuJnaterajuga memiliki tantangan dalam penyediaan pelayanan dasar, yaitu belum terpenuhi dan meratanya penyediaan sarana dan prasarana dasar di seluruh daerah, khususnya di daerah afirmasi 3T. Permasalahan yang dihadapi di antaranya penyediaan air bersih, irigasi, banjir, dan abrasi. Jumlah kejadian bencana banjir masih tinggi terutama di kota metropolitan Medan dan Palembang. Pulau-pulau kecil di Wilayah Sumaterajuga terdampak risiko abrasi akibat perubahan iklim tersebut. Berdasarkan ... SK No 218560 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 163 - Berdasarkan Tabel 5.1.2, rumah tangga yang menempati hunian layak yang terpadu dengan akses air minum, sanitasi dan penanganan persampahan juga masih cukup rendah. Terkait akses rumah tangga terhadap rumah layak huni, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki akses terendah karena fisik bangunan belum sesuai standar kelayakan. Selain itu, perkembangan perkotaan di Wilayah Sumatera ditandai tumbuhnya wilayah perkotaan yang tidak terstruktur (urban sprawl). Kelayakan dan keandalan perumahan yang dibangun secara swadaya juga perlu menjadi perhatian mengingat tingginya risiko bencana di Wilayah Sumatera. Pembangunan wilayah Metropolitan Medan (Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Karo) dan Wilayah Metropolitan Palembang (Kota Palembang, Kab. Ogan Ilir, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Banyuasin) masih menghadapi isu permukiman kumuh seperti air bersih dan sanitasi, penurunan kualitas lingkungan hidup, dan infrastruktur transportasi massal yang belum mendukung mobilitas penduduk. Permasalahan ini muncul sebagai akibat dari urbanisasi yang tidak terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang berpusat di wilayah inti bisnis dan perdagangan. Pertumbuhan ekonomi yang pesat menjadi pull factor manusia bermigrasi ke wilayah dengan ekonomi yang relatif baik. Desentralisasi dan Otonomi Daerah Beberapa permasalahan tata kelola kewilayahan dikarenakan oleh kualitas aparatur daerah yang rendah. Pengelolaan SPBE belum optimal di banyak daerah. Terdapat 9 provinsi dengan capaian lndeks SPBE dalam kategori baik dan 1 provinsi dengan capaian lndeks SPBE dalam kategori cukup. Belum ada provinsi di Wilayah Sumatera yang memperoleh capaian lndeks SPBE dalam kategori sangat baik dan memuaskan. Integritas tata kelola pemerintahan daerah dan desa masih rentan praktik korupsi. Hal ini ditunjukkan dengan beberapa tindakan penyelewengan jabatan maupun dana publik untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 menunjukkan 8 dari total 10 provinsi di Wilayah Sumatera memiliki kategori indeks sangat rentan. Capaian ini jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan capaian pada tingkat Kementerian/Lembaga. Lemahnya pengawasan dan sistem pencegahan korupsi dari otoritas terkait menjadi pemicu utama rendahnya integritas tata kelola pemerintah daerah dan desa. Sistem merit pada beberapa provinsi di Wilayah Sumatera belum baik. Beberapa provinsi masih memiliki capaian indeks sistem merit dalam kategori buruk, yaitu: Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, dan Provinsi Lampung. Sedikit lebih baik, Provinsi Sumatera Selatan memperoleh capaian dengan predikat kurang. Adapun 6 provinsi lainnya telah memperoleh predikat baik. Belum ada provinsi di Wilayah Sumatera yang memiliki capaian predikat sangat baik. Kemandirian ... SK No 218559 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 164 - Kemandirian fiskal di Wilayah Sumatera masih perlu menjadi perhatian. Ketergantungan daerah terhadap TKO masih tinggi, utamanya di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jambi, dan Bengkulu. Kualitas belanja daerah masih rendah. Berdasarkan data APBD 2022, rata-rata porsi belanja pegawai mencapai 39,08 persen dan rata-rata porsi belanja modal yang merepresentasikan belanja untuk perolehan aset hanya 15,48 persen terhadap total belanja daerah, yang mengakibatkan rendahnya tingkat SPM dan pertumbuhan ekonomi daerah belum optimal. Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Provinsi Aceh pemanfaatannya masih belum optimal, terlihat dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) provinsi setiap tahun yang cukup besar. Sementara SiLPA di kabupaten/kota relatif lebih kecil. Stabilitas Pertahanan dan Keamanan Beberapa daerah di Wilayah Sumatera berbatasan dengan negara lain sehingga keamanan laut berpotensi menjadi ancaman. Sebagai contoh, wilayah Natuna yang terletak di Laut Natuna berbatasan langsung dengan beberapa negara. Sementara itu, Selat Malaka merupakan jalur maritim yang menjadi jalur kapal dunia juga rawan akan ancaman keamanan. Hal ini terlihat dari munculnya pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan praktik IUU (Illegal, Unreported, and UnregulatedJ Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan 711, seperti penyelundupan benih lobster ke Singapura melalui perairan Batam. Selain itu, ragam rawan kejahatan di daerah perbatasan di antaranya perdagangan senjata api, pengedaran narkoba, human trafficking, dan TKI ilegal yang umumnya terjadi di Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Riau. Hal ini dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan di laut perbatasan yang belum didukung oleh fasilitas yang mumpuni, kurangnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, serta belum kuatnya implementasi regulasi pertahanan keamanan di Indonesia. Selanjutnya, abrasi membuat batas wilayah negara menjadi lebih sempit dan akan memengaruhi garis ZEE Indonesia yang pada akhirnya dapat memengaruhi kedaulatan batas negara. Sosial Budaya dan Ekologi Isu sosial budaya mencakup aspek keluarga, kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kerukunan umat beragama, dan pembangunan kebudayaan. Secara umum dalam hal kualitas keluarga dan kesetaraan gender, Wilayah Sumatera berada pada posisi yang baik dengan ditunjukkan pada Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga mendekati 70 persen dan Indeks Ketimpangan Gender berada di rentang 0,21-0,4. Di sisi lain, Wilayah Sumatera juga memiliki jumlah penyandang disabilitas terbesar kedua bila dibanding pulau lain di Indonesia, yakni sebanyak 1,3 jutajiwa (21,75 persen). Terkait aspek kerukunan beragama dan pembangunan kebudayaan, provinsi yang memiliki skor kurang baik adalah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Isu ... SK No 218558 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 165 - Isu lingkungan di Wilayah Sumatera secara garis besar meliputi deforestasi, tata kelola wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), habitat satwa endemik wilayah, serta kerentanan pesisir. Masalah pertama yang muncul adalah peningkatan kumulatif deforestasi dari rentang Tahun 2000-2010, tutupan hutan berkurang seluas 1, 7 juta hektare. Penurunan tutu pan hutan diperkirakan terus meningkat menjadi sekitar 4,2 juta hektare pada Tahun 2045. Cepatnya laju deforestasi menyebabkan permasalahan siklus air di Sumatera. Hal ini ditunjukkan oleh menurunnya ketersediaan air di Wilayah Sumatera, khususnya di Wilayah Sungai (WS) Seputih-Sekampung dan WS Toba-Asahan. Masalah lainnya adalah penurunan keanekaragaman hayati seperti flora dan fauna. Munculnya permasalahan lingkungan juga diakibatkan limbah dan sampah. Sebagai contoh kapasitas land.fill TPA di beberapa Wilayah Sumatera terancam penuh seperti TPA Air Dingin Kota Padang dan TPA Terjun Kota Medan, juga banyak fasilitas pengolahan limbah belum terbangun. Kemudian juga terdapat permasalahan pertanian di Sumatera, ditandai dengan terjadinya penurunan produksi padi tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan, padahal lebih dari 90 persen wilayah di Wilayah Sumatera adalah lokasi prioritas ketahanan iklim sektor pertanian. Selain dari aktivitas manusia di darat, kerusakan juga muncul di daerah pesisir sebagai akibat pemanasan global seperti tingkat kerentanan wilayah pesisir Sumatera bagian timur dan barat yang cukup tinggi. Di sisi lain, masih sering terjadinya kerusakan lingkungan pada lahan pasca tambang serta belum optimalnya pengelolaan lahan bekas tambang yang memberikan nilai tambah ekonomi wilayah. Wilayah Pantai Barat Sumatera memiliki risiko bencana tinggi karena terletak di wilayah vulkanologi dan patahan tektonik. Hal ini diperburuk oleh kondisi lingkungan akibat abrasi dan pemanasan global. Wilayah Pantai Barat Sumatera terdiri dari kota-kota kecil dan sedang dengan kegiatan ekonomi relatif rendah. Apabila terjadi kejadian kebencanaan seperti tsunami, gempa, dan hidrometeorologi, maka hal ini akan berdampak signifikan kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat. Wilayah Sumatera berpotensi untuk menerapkan konsep circular economy. Wilayah Sumatera merupakan produsen terbesar minyak sawit, dengan limbah organik yang juga besar. Dengan menerapkan konsep circular economy, limbah tersebut dapat dikembangkan menjadi PLTBm (berbasis limbah padat sawit) dan PLTBg (berbasis Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit/POME). Hal ini dapat juga diterapkan untuk limbah lain dari hasil pemrosesan sektor perkebunan, pertanian, petemakan, dan kehutanan. Banyaknya pelaku usaha dalam sektor perkebunan, industri, dan energi di Wilayah Sumatera, menjadi potensi untuk penerapan circular economy pada pengolahan air limbah domestik dan sampah. Limbah organik dapat menjadi RDF biomassa pada PLTU dan pabrik semen. Hal ini mendukung visi penggunaan biomassa pada operasional PLTU pada 2045. 5.1.2.2 Wilayah Jawa Wilayah Jawa merupakan pulau yang memiliki tingkat kemajuan pembangunan tertinggi dibanding pulau lain di Indonesia. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah, angkatan kerja usia muda yang berkualitas, ketersediaan sarana dan SK No 218557 A prasarana ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 166 - prasarana, serta pasar domestik yang luas dan tumbuh secara cepat menjadi faktor keunggulan Wilayah Jawa. Hal tersebut melatarbelakangi terkonsentrasinya kegiatan ekonomi Indonesia di Wilayah Jawa. Pesatnya pertumbuhan ekonomi seperti industri pengolahan, perdagangan dan jasa, serta industri teknologi informasi dan komunikasi memunculkan adanya simpul- simpul produksi dan distribusi yang berkembang menjadi kota-kota dengan segala fasilitasnya. Potensi pertanian dan perkebunan pun masih signifikan (Gambar 5.1.8). Gambar 5.1.8 Peta Potensi Wilayah Jawa ' c, • •• . I Ila .,_ ;.. 1:5.000.000 Sumber Data: Disusl.61 Oleh: LEGENDA 1. BPS, 2022 diOlah 2. PusdatinrcnballQ - .... lrldo,Krl~ ..... ~~ , 2023 • ::=--.,. .l -~-..,clin-- , ::-'..';.,___,_ Kementerian PPN/ ~----(,.,.., g. -~-"""'·-· ♦ ~:.::.--nloo .... 8,1ppem1s 2023 Wilayah Jawa diandalkan untuk mendorong pertumbuhan industri baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Saat ini, Wilayah Jawa telah menjadi pusat pertumbuhan bagi industri padat modal dan padat karya seperti industri tekstil, logam, besi, alat angkutan, makanan minuman, elektronik, yang ditunjang oleh konektivitas serta sarana dan prasarana yang memadai. Hal tersebut didukung pula dengan fasilitas pendidikan paling lengkap dan beragam, serta menjadi pusat penelitian dan pengembangan berbagai ilmu pengetahuan dasar dan terapan. Wilayah Jawa memiliki keunggulan: (1) berbatasan langsung dengan ALKI I; (2) telah diterapkan rintisan Smart City, Creative Financing, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi kreatif; serta (3) banyak perguruan tinggi negeri berkualitas baik. Keanekaragaman budaya, kuliner, dan bentang alam di Wilayah Jawa yang didukung oleh aksesibilitas serta teknologi yang cukup maju, menjadikan pariwisata sebagai salah satu potensi utama Wilayah Jawa. Potensi pariwisata yang ada saat ini tecermin dari banyaknya jumlah taman nasional, obyek pariwisata berbasis alam maupun kebudayaan, peningkatan jumlah wisatawan SK No 218556 A dari ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 167 - dari tahun ke tahun, serta peningkatan penyerapan tenaga kerja pada sektor pariwisata dan sektor pendukungnya. Saat ini, kontribusi Wilayah Jawa terhadap perekonomian nasional cukup besar (56,48 persen) . Namun, beberapa indikator kesejahteraan masyarakat masih menunjukkan kinerja di bawah nasional, antara lain tingkat pengangguran terbuka di Banten, Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat, persentase penduduk miskin di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, angka partisipasi murni SMA di Ban ten, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan angka RLS Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur (Tabel 5 . 1.4) . Tabel 5.1.4 Potret Pembangunan Wilayah Jawa Tahun 2022 DAERAH JAWA JAWA DI JAWA No INDIKATOR NASIONAL BANTEN KHUSUS BARAT TENGAH YOGYAKARTA TIMUR JAKARTA Bidang Ekonomi Laju Pertumbuhan 1 5,31 5,03 5,25 5,45 5,31 5,15 5,34 Ekonomi (persen) Persentase Penduduk 2 9,57 6,24 4,61 7,98 10,98 11,49 10,49 Miskin (persen) 3 Rasio Gini 0,381 0,377 0,412 0,412 0,366 0,459 0,365 Indeks Pembangunan 4 6,00 6,09 7,93 6,02 6,43 6,63 6,31 Ekonomi Inklusif (IPEI) Bidang Sosial Indeks 5 Pembangunan 72,91 73,32 81,65 73,12 72,79 80,64 72,75 Manusia Tingkat Pengangguran 6 5,86 8,09 7,18 8,31 5,57 4,06 5,49 Terbuka (persen) Kondisi Kesehatan Umur Harapan 7 71,85 70,39 73,32 73,52 74,57 75,08 71,74 Hidup (UHH) (Tahun) Prevalensi 8 Stunting 21,6 20,0 14,8 20,2 20,8 16,4 19,2 (persen) Jumlah Kab/Kota 9 196 2 0 2 2 1 0 Belum Tereliminasi SK No 218555 A No . .. PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA. - 168 - DAERAH JAWA JAWA DI JAWA No INDIKATOR NASIONAL BANTEN KHUSUS BARAT TENGAH YOGYAKARTA TIMUR JAKARTA Malaria (Kab/Kota)** Kondisi Pendidikan Rata-rata Lama 10 8,69 9,13 11,31 8,78 7,93 9,75 8,03 Sekolah (RLS) (Tahun) Harapan Lama 11 Sekolah 13,10 13,05 13,08 12,62 12,81 15,65 13,37 (HLS) (Tahun) Angka Partisipasi Murni (APM) - SD/ sederajat 97,88 97,93 98,37 98,29 98,39 99,43 98,09 (persen) 12 - SMP/ sederajat 80,89 84,67 84,22 82,8 81,02 85,28 83,8 (persen) - SMA/ sederajat 61,97 59,54 60,88 58,6 61,17 74,5 62,1 (persen) Jaminan Sosial Kepesertaan Jaminan Kesehatan 13 86,9 87,0 176,0 83,0 89,0 90,0 85,0 Nasional (JKN) (persen) Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos 14 Naker)**** - Pekerja Formal 56,19 56,53 209,95* 36,01 40,43 40,38 46,22 (persen) - Pekerja Informal 13,06 15,23 39,75 6,20 4,72 6,27 5,05 (persen) Bidang Sarana dan Prasarana SK No 218554 A No ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 169 - DAERAH JAWA JAWA DI JAWA No INDIKATOR NASIONAL BANTEN KHUSUS BARAT TENGAH YOGYAKARTA TIMUR JAKARTA Tampungan 15 per Kapita 57,53 0,81 0 133,33 59,49 0 18,43 (m3/kap) Air Minum Jaringan 16 19,47 8,35 35,01 11,85 20,77 17,03 19,62 Perpipaan (persen) Sanitasi 17 Aman 10,16 15,25 21,75 10,00 9,08 13,74 8,04 (persen) Penanganan 18 Persampahan 33,27 46,53 97,69 39,18 22,79 36,34 29,43 (persen)*** Rumah 19 Layak Huni 60,66 60,98 36,23 53,37 67,02 84,94 66,28 (persen) Pemenuhan kebutuhan 20 1.122 2.001,83 3.096,85 1.104,48 730,12 847,26 970,28 listrik per kapita (kWh) Porsi kapasitas pembangkit 21 15,47 0,16 0,22 34,06 5,6 0 4,53 listrik terbarukan (persen) Jangkauan 4G di 22 kawasan 96,97 99,98 100 100 99,94 100 99,86 pemukiman (persen) Kemantapan Jalan* - Nasional 92,55 92,87 95,96 96,33 92,09 99,03 92,57 (persen) 23 - Provinsi 74,46 89,22 100 88,32 90,00 71,56 93,66 (persen) - Kabupaten/ 62,26 78,1 N/A 80,96 80,91 75,64 83,35 Kota (persen) Bidang Tata Kelola Indeks Pela- Sangat Pelayanan Pelayanan Pelayanan 24 Pelayanan Baik yanan Baik Prima Prima Prima Publik Prima Indeks Keterbukaan 25 74,43 75,25 77,14 81,93 74,63 74,83 73,87 Informasi Publik SK No 218553 A No .. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 170 - DAERAH JAWA JAWA DI JAWA No INDIKATOR NASIONAL BANTEN KHUSUS BARAT TENGAH YOGYAKARTA TIMUR JAKARTA Indeks 26 71,94 70,71 73,3 75,67 78,17 78,76 73,11 Integritas Bidang Lingkungan Hidup dan Kebencanaan Indeks Risiko Bencana 27 135,56 144,51 62,58 131,62 115,38 119,56 121,70 Indonesia (IRBI) Indeks 28 Ketahanan 60,20 73,78 78,25 77,55 82,95 80,88 79,85 Pangan Prevalensi Ketidakcuku 29 10,21 2,46 3,42 6,75 12,34 13,48 10,27 pan Pangan (persen) Keterangan: Font merah : kinerja lebih buruk dibandingkan capaian nasional Font biru : kinerja lebih baik dibandingkan capaian nasional *Kepesertaan > 100 persen dimungkinkan karena pendaftaran pekerja oleh badan usaha banyak dilakukan di kantor pusat, yang terletak di Daerah Khusus Jakarta **Data Tahun 2021 ***Data Tahun 2020 ****Data Tahun 2019 Sumber: BPS 2022 (berdasarkan data semester I setiap tahunnya) dan Kementerian PUPR. Berdasarkan analisis growth diagnostics per provinsi di Wilayah Jawa, hambatan utama pertumbuhan ekonomi (the most binding constraints) pada tiap provinsi di Wilayah Jawa antara lain, SDM Kesehatan di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, SDM Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah, dan SDM Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah (Tabel 5.1.5) . Tabel 5.1.5 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Jawa OKI Jakarta • • • • • Jawa Bara l • • • • • • • • Jawa Tenga h • • • • • • • • D.I. Yogyakarta • • • • • • • • Jawa Timur • • • • • • • • Banten • • • • • • • • BukanFaktor FaktorPenghambat Penghambat Utama Sumber: Bappenas, 2022 (diolah) Ekonomi ... SK No 218587 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 171 - Ekonomi lsu utama ekonomi Wilayah Jawa adalah padatnya jumlah penduduk dan terkonsentrasinya pengembangan industri di pesisir utara Wilayah Jawa. Kondisi ini mengakibatkan tingginya alih fungsi lahan, tingginya kebutuhan pangan, tingginya jumlah tenaga kerja informal dan pengangguran, serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di sisi lain, terdapat faktor penghambat pengembangan industri di Wilayah Jawa, yaitu rendahnya penggunaan teknologi tinggi pada industri. Selanjutnya wilayah metropolitan (WM) di Jawa seperti WM Jakarta, WM Bandung, WM Semarang, dan WM Surabaya masih menghadapi berbagai masalah, seperti banjir, kemacetan, dan permukiman kumuh. Permasalahan perkotaan ini berdampak pada kerugian ekonomi. Contohnya di Jakarta, isu kemacetan menyebabkan kerugian ekonomi yang diperkirakan sebesar 65 triliun pada Tahun 2020. Selama masa pandemi Tahun 2020 dan pemulihan Tahun 2021, tingkat inflasi seluruh provinsi di Wilayah Jawa tercatat terjaga dibandingkan pada masa sebelum pandemi Tahun 2019. Namun, tingkat inflasi masih rentan terhadap gejolak harga BBM seperti pada Tahun 2022 ketika terjadi Geopolitik Rusia- Ukraina. Sosial Beberapa faktor penghambat perkembangan sumber daya manusia di Wilayah Jawa di antaranya (1) masih terbatasnya akses beberapa faktor penghambat perkembangan sumber daya manusia di Wilayah Jawa di antaranya (1) masih terbatasnya akses pendidikan pada daerah-daerah terpencil dan sulit dijangkau; (2) tingginya PTM dan besarnya jumlah penduduk yang mengalami stunting dan insidensi TB; (3) pelayanan kesehatan lansia menjadi tantangan dengan tingginya penduduk lansia di Wilayah Jawa; dan (4) masih terdapat kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri dan dunia usaha. Pada Tahun 2022, beberapa provinsi dengan tingkat kemiskinan di atas rata- rata nasional adalah Provinsi Jawa Timur (10,49 persen), Provinsi Jawa Tengah (10,98 persen), dan Provinsi DI Yogyakarta (11,49 persen). Tingginya tingkat kemiskinan disebabkan oleh kurangnya pengelolaan potensi wilayah khususnya di selatan Wilayah Jawa, produktivitas UMKM terpusat di wilayah perkotaan, belum sesuainya kualifikasi tenaga kerja dengan kebutuhan dunia usaha dan industri, dan belum meratanya akses masyarakat terhadap layanan dasar. Pada Tahun 2022 triwulan II, 3 (tiga) provinsi di Wilayah Jawa masuk dalam 5 (lima) provinsi dengan tingkat pengangguran terbuka tertinggi secara nasional, di antaranya Provinsi Jawa Barat (8,31 persen; peringkat 1), Provinsi Banten (8,09 persen; peringkat 3), dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (7,18 persen; peringkat 4). Tingginya tingkat pengangguran disebabkan oleh ketatnya persaingan pencari kerja di perkotaan, kualifikasi lulusan sekolah kejuruan dan vokasi belum sesuai dengan kebutuhan industri, kondisi dan kualitas balai SK No 218586 A pelatihan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 172 - pelatihan keterampilan kerja belum mampu mengimbangi perkembangan IPTEK dan industri, serta masih rendahnya pelayanan dasar pendidikan di pedesaan. Sarana dan Prasarana Ketersediaan sarana-prasarana dan kemudahan akses dapat menekan biaya logistik dan meningkatkan kualitas distribusi logistik di Wilayah Jawa. Hal tersebut dapat menimbulkan adanya peningkatan efektivitas perdagangan seiring dengan meningkatnya kegiatan ekspor-impor, meningkatnya investasi industri, dan meningkatnya perkembangan daerah. Keunggulan Wilayah Jawa, seperti angkatan kerja usia muda yang berpendidikan, pasar domestik yang tumbuh secara cepat, serta kondisi sarana dan prasarana yang lengkap tidak akan berfungsi secara optimal apabila tidak diimbangi dengan pengembangan teknologi industri. Produksi tenaga listrik di Wilayah Jawa masih didominasi oleh sumber energi fosil dengan bauran pembangkit listrik terbarukan relatif rendah. Sistem ketenagalistrikan di Wilayah Jawa sudah terinterkoneksi secara menyeluruh termasuk dengan Sistem Bali (membentuk Sistem Jamali/Jawa-Madura-Bali). Sistem Jamali sebagai sistem interkoneksi kelistrikan terbesar di Indonesia berkontribusi terhadap 70 persen produksi energi listrik di Indonesia. Behan puncak tertinggi mencapai 28.094 Mega Watt (MW) dan produksi energi listrik di pembangkitan sebesar 197 Tera Watt hours (TWh) dalam periode setahun. Pola operasi pembangkitan di sistem Jamali akan sangat menentukan produksi emisi karbon CO2 yang dihasilkan. Sementara itu, pelayanan ketenagalistrikan Wilayah Jawa didominasi oleh rumah tangga dan industri dengan tingkat konsumsi listrik per kapita yang relatif baik. Reserve margin per wilayah di sistem interkoneksi Jawa-Bali memiliki nilai yang cukup bervariasi di mana wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki angka reserve margin yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya. Kondisi tersebut disebabkan beban puncak yang berbeda-beda pada masing-masing wilayah. Wilayah Jawa juga memiliki sumber energi primer dalam pengembangan energi bersih (clean energy) berupa sumber energi surya, panas bumi, air, dan bayu masing-masing dengan potensi kapasitas sekitar 640,27 GW, 7,90 GW, 0,58 GW, dan 39,05 GW. Beberapa proyek pembangkit listrik tenaga bayu sudah mulai dikembangkan di beberapa provinsi di Wilayah Jawa, seperti di Jawa Timur dan Jawa Barat. Wilayah Jawa juga menghasilkan listrik dari beberapa PLTA seperti PLTA Saguling dan PLTA Cirata. Pemanfaatan infrastruktur TIK di Wilayah Jawa belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kegiatan sektor produktif. Pembangunan infrastruktur TIK di Wilayah Jawa sudah merata dan menjangkau seluruh area wilayah pemukiman dan pusat-pusat pertumbuhan. Jangkauanjaringan seluler 4G telah mencapai sekitar 99,95 persen dari area wilayah pemukiman dengan jangkauan di seluruh provinsi sudah mencapai di atas 99 ,8 persen. Hal ini merupakan modal dasar dalam mendorong utilisasi digital untuk kegiatan-kegiatan produktif seperti dukungan digitalisasi pada kawasan industri dan bisnis baru serta pengembangan infrastruktur digital lanjutan. Pengembangan infrastruktur TIK di Wilayah Jawa sudah mulai dimanfaatkan di sektor-sektor selain telekomunikasi seperti ... SK No 218585 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 173 - seperti sistem pembayaran, kesehatan dan pendidikan. Sementara itu, sebagai contoh gambaran adopsi dari digitalisasi dapat dilihat pada kepemilikan kartu elektronik yang telah mencapai sekitar 591,25 juta kartu elektronik. Angka ini juga merepresentasikan bahwa tingkat literasi digital di Wilayah Jawa sudah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya. Wilayah Jawa masih menghadapi permasalahan terutama kelangkaan air dan potensi banjir di berbagai wilayah. Kebutuhan untuk air baku dan irigasi masih terbatas. Sementara itu, masih tingginya tingkat ekstraksi air tanah berdampak pada tingginya laju penurunan muka air tanah. Penurunan permukaan tanah ini dan kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim berpotensi menyebabkan banjir di wilayah pesisir pantai utara Jawa. Kebutuhan rumah tangga di Wilayah Jawa terhadap hunian yang layak dan terjangkau juga masih belum dapat terpenuhi, terutama di provinsi padat penduduk seperti Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat. Hal ini disebabkan belum optimalnya pemanfaatan lahan serta dominasi hunian tapak, terutama di perkotaan. Harga lahan dan hunian di pusat kota semakin tidak terjangkau sehingga memicu terjadinya urban sprawl, permukiman kumuh, serta permukiman ilegal. Selain itu, sebagian besar hunian masih belum memenuhi standar air minum dan sanitasi aman. Desentralisasi dan Otonomi Daerah Isu yang terkait desentralisasi dan otonomi daerah adalah penegakan hukum, pengelolaan ekstemalitas antarwilayah, dan partisipasi masyarakat. Penegakan hukum masih menjadi isu penting di Wilayah Jawa, seperti masalah korupsi, pelanggaran pemanfaatan ruang, dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Mengantisipasi perkiraan peningkatan persentase penduduk wilayah perkotaan di Indonesia, yaitu sebesar 72,9 persen pada Tahun 2045, diperlukan tata kelola pembangunan termasuk dalam pembangunan perkotaan yang dapat mengimbangi tuntutan peningkatan kualitas pelayanannya. Tingkat kompleksitas di Wilayah Metropolitan (WM) seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya memerlukan tata kelola yang lebih andal. Tuntutan peran serta masyarakat dalam pembangunan di Wilayah Jawa semakin tinggi seiring dengan membaiknya tingkat pengetahuan masyarakat. Ruang untuk mengekspresikan aspirasi dan ide masyarakat perlu terus dibuka. Kapasitas fiskal di Jawa sudah tinggi, terutama di wilayah barat dan timur. Kemandirian fiskal provinsi di Wilayah Jawa relatif lebih baik, kecuali Provinsi DI Yogyakarta, dibandingkan dengan daerah lain pada tingkat pendapatan per kapita yang sama. Tingkat kemandirian fiskal DI Yogyakarta menunjukkan ketergantungan terhadap TKO. Walaupun tingkat kemandirian fiskal DI Yogyakarta lebih baik dibandingkan Jawa Tengah, peran PAD DI Yogyakarta dan Jawa Tengah pada Tahun 2022 masih berada pada level yang sama yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Di sisi lain, kualitas belanja daerah di Wilayah Jawa masih rendah. Berdasarkan . . . SK No 218584 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 174 - Berdasarkan data APBD Tahun 2022, rata-rata porsi belanja pegawai mencapai 39,4 persen, sedangkan rata-rata porsi belanja modal yang merepresentasikan belanja untuk perolehan aset hanya sebesar 12,63 persen terhadap total belanja daerah. Sosial Budaya dan Ekologi Dua provinsi memiliki rata-rata Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) di bawah angka nasional (51,9) pada Tahun 2021, yaitu Provinsi Banten (47,47) dan Provinsi Jawa Barat (50,78). Indeks tersebut menggambarkan rendahnya persentase penduduk yang pernah terlibat (baik sebagai pelaku/pendukung) dalam pertunjukkan seni, kegiatan organisasi, serta menghadiri atau menyelenggarakan upacara adat. Hal ini perlu mendapatkan perhatian yang saksama. Di samping itu, belum optimalnya peran dan fungsi keluarga dalam mewujudkan sumber daya manusia berkualitas, tingginya ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta masih rendahnya pengakuan dan penghormatan hak-hak anak, perempuan, penyandang disabilitas dan lansia juga perlu diperhatikan dalam pembangunan Wilayah Jawa 20 tahun mendatang. Permasalahan lingkungan utamanya meliputi banjir rob yang terjadi pada pesisir utara Wilayah Jawa serta pencemaran udara dan air. Banjir rob terjadi karena kenaikan muka air laut dan penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah berlebihan terutama untuk kegiatan industri di kawasan pesisir yang berdampak antara lain menurunnya daya dukung air. Hal ini berpotensi menyebabkan kekeringan. Di samping itu, terjadi juga penurunan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang disebabkan pembangunan secara masif di bagian utara Wilayah Jawa. Pesatnya pertumbuhan industri, yang dibarengi dengan tingginya mobilitas barang dan penumpang di Wilayah Jawa, menyebabkan peningkatan polusi udara dan air yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan. Wilayah Jawa masih dihadapkan pada kondisi rawan bencana alam. Wilayah ini memiliki risiko gempa bumi pada jalur patahan Cimandiri, Baribis, Lembang, Semarang, Opak, Kendeng, yang tersebar dari bagian barat Wilayah Jawa sampai dengan bagian timur Wilayah Jawa. Terdapat pula sesar Cugenang yang menimbulkan bencana gempa bumi di Cianjur dan sekitarnya. Lebih lanjut, zona megathrust di pesisir selatan berpotensi menimbulkan bahaya tsunami. Ancaman bahaya geologi lainnya adalah ancaman erupsi gunung api aktif yang berlokasi di darat maupun di laut. Selain itu sebagian besar wilayah perkotaan di Wilayah Jawa juga rentan terhadap bencana banjir. Kesiapsiagaan, mitigasi, peringatan dini, penanganan darurat, dan pemulihan pasca bencana menjadi isu yang perlu mendapat perhatian yang lebih besar. 5.1.2.3 Wilayah ... SK No 218583 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 175 - 5.1.2.3 Wilayah Bali-Nusa Tenggara Wilayah Bali-Nusa Tenggara memiliki potensi pariwisata yang beragam mulai dari wisata alam, wisata bahari, wisata budaya, wisata buatan dan wisata minat khusus yang tersebar di seluruh wilayah, serta potensi ekonomi kreatif berbasis komoditas unggulan dan budaya tradisi lokal (Gambar 5.1.9). Pengembangan potensi ini telah didukung dengan adanya penetapan DPP, KSPN, dan destinasi pariwisata pengembangan yang diharapkan mampu memberikan multiplier effects pada berbagai sektor khususnya terkait industri pariwisata dan ekonomi kreatif seperti akomodasi, kuliner, fesyen, kriya, seni pertunjukan, dan lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Wilayah Bali-Nusa Tenggara juga memiliki berbagai potensi ekonomi kreatif baik yang didukung oleh komoditas unggulan maupun yang dipengaruhi oleh ragam budaya dan tradisi lokal. Provinsi Bali sebagai salah satu tulang punggung pariwisata di Indonesia, telah memiliki 3.219 usaha ekonomi kreatif dan memiliki potensi yang dapat terus dikembangkan berupa kopi Kintamani dan Pupuan, Mete Kubu, Salak Sibetan Karangasem, Garam Amed, Kerajinan Perak Celuk Gianyar, dan Tenun Gringsing. Di sisi lain, Provinsi NTB telah memiliki 1. 127 usaha ekonomi kreatif dengan potensinya yang dapat dikembangkan berupa Susu Kuda Sumbawa, Kangkung Lombok, Madu Hutan Sumbawa, dan Kopi Tambora. Sebagai provinsi yang memiliki destinasi pariwisata tujuan wisatawan mancanegara, Provinsi NTT telah didukung dengan adanya 693 usaha ekonomi kreatif yang dapat terus dikembangkan untuk mengoptimalkan potensi wilayah. Adapun berdasarkan indikasi geografis, potensi ini meliputi kopi Flores Bajawa, Robusta Flores Manggarai, Arabika Flores Manggarai, serta vanili Kepulauan Alor, jeruk Soe Mollo, gula Lontar Rote, serta potensi kerajinan tenun seperti tenun ikat Sikka dan Alor, serta songket Alor. Tenun di Wilayah Bali-Nusa Tenggara memiliki motif yang khas sebagai wujud rantai budaya dan tradisi turun temurun yang bernilai ekonomi, serta potensial untuk dikembangkan hingga mampu berkontribusi pada industri fesyen internasional. Gambar ... SK No 218582 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 176 - Gambar 5.1.9 Peta Potensi Wilayah Bali-Nusa Tenggara J,• .-· _ ,. KPr~o,, s ~ ~ " ♦ · ···, ,•••• \ t- -: \ , \ \ : \ .. . : "'-···,.► ---:,: ~ . ~ ...•..···\:_ ..- r , , -' r- , , """ t -' labwn - 11.i,o r l'PN~ ,- \ L◄ ,.. u :... • ,, @ u @ - ~ "' ► ········: .,. i,- ....: '··••-• . + -· SKP1s..m»l111U +- --------' - SIU'IHOteNCIMl !i>+ -··• • '' :... .. s i = ~::c. : = ='·." ~-- :~=.=- ,,13 L<>TWl.l ,. ,.. - "' ► ····· · : . ~ M¥'00-V"' IW"1 .... ·- 8M;,r_., 7 IMrQpar• T.....- ,.17 l'.<U~ ' 1ur..... tuiv;r11~ 1 :5,000,000 :o~ 11 Slku ... ~-=bl~l.1111,a "- LEGENDA 7 lbukou1Profflai 0.111n11siP1r,o,,ui. Priontas (OPP) ♦- ii J1mbuM1tm ..... -- .... @ lndu1tribarang lb K•tepe, 1" T1mbakau Sumb"rData; 1. Bl'S!diol•hJ 2. 1'\M~tlnrenb•ot. Disusun Oleh: . ... ,...., . ,- PPN/8.~ p ~ (diol• hJ - - NunTengga,1Bar« NUNT""!lg..-1r.....- 6, Kawawn P1trdilu«1Pnoru1 NaSIOMI (KPPN) • PuM! K-01.uinStrft~ltN1~ (PKSN) . ,-s.,, - ...;BAPPENAS - - ........-~ ....... @ Kota~ Wilayah Bali-Nusa Tenggara memiliki beragam komoditas unggulan berupa komoditas tanaman pangan, perkebunan, petemakan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya. Potensi ini dapat dilihat dari besarnya produksi yang dapat mendukung peningkatan hilirisasi komoditas unggulan yang berorientasi ekspor. Pada masing-masing provinsi, terdapat potensi komoditas yang bernilai tambah tinggi yang dapat dikembangkan di masa yang akan datang melalui pengembangan rantai nilainya. Potensi ini meliputi cabai, kopi, udang, tuna, cengkeh, sapi, babi, ayam, dan rumput laut di Provinsi Bali. Untuk Provinsi NTB potensi komoditas unggulan ini meliputi kemiri, bambu, kelapa, tembakau, perikanan budidaya, dan perikanan tangkap. Sedangkan Provinsi NTT memiliki potensi komoditas unggulan meliputi kemiri, bambu, kopi, jambu mete, rumput laut, sapi, dan perikanan tangkap (tuna, cakalang, dan tongkol). Pengembangan potensi khususnya untuk komoditas tanaman pangan, perkebunan dan peternakan telah didukung dengan adanya Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) dan Kawasan Food Estate. Sementara itu, pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) juga dilakukan untuk mendukung pemanfaatan potensi perikanan dan kelautan. Potensi komoditas unggulan juga dapat menopang rantai pasok industri akomodasi dan makan minum, serta bahan baku ekonomi kreatif lainnya dalam menunjang pengembangan pariwisata wilayah. Meskipun potensi komoditas beragam, perlu adanya inovasi untuk meningkatkan nilai tambah produk. Wilayah ... SK No 218581 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 177 - Wilayah Nusa Tenggara memiliki potensi sumber daya alam pertambangan tembaga dan emas. Potensi tembaga dan emas dikembangkan di Provinsi NTB dan Provinsi NTT yang didukung dengan keberadaan Kl Sumbawa Barat di Provinsi NTB yang diharapkan mampu mendukung Indonesia sebagai economic powerhouse dalam bidang industri yang berorientasi pada produk hilirisasi. Wilayah Bali-Nusa Tenggara juga memiliki sumber EBT yang sangat potensial untuk dikembangkan berupa tenaga surya di Provinsi NTB dan Provinsi NTT serta tenaga bayu di Provinsi NTT. Besarnya potensi tenaga surya di Provinsi NTB dan Provinsi NTT yang masing-masing mencapai 23,40 GW dan 369,50 GW, dapat dikembangkan sebagai modal dasar transisi energi di masa depan. Meskipun tidak sebesar kedua provinsi tersebut, Provinsi Bali juga memiliki potensi tenaga surya sebesar 21,56 GW. Sementara itu, terdapat pula potensi tenaga bayu di Provinsi NTT sebesar 12,02 GW yangjuga dapat·dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan energi secara berkelanjutan di masa mendatang. Pengembangan EBT tenaga surya dapat memanfaatkan potensi lahan kering terutama di NTB dan NTT. Potensi lahan kering tersebutjuga dapat dioptimalkan untuk kebutuhan pertanian dan peternakan. Dalam upaya pengembangan potensi komoditas unggulan dan pariwisata, Wilayah Bali-Nusa Tenggara masih menghadapi isu strategis yang dijabarkan pada potret pembangunan Wilayah Bali-Nusa Tenggara dan analisis growth diagnostics (Tabel 5.1 .6) . Berdasarkan potret pembangunan wilayah Bali-Nusa Tenggara masih terdapat isu penduduk miskin, prevalensi stunting, pekerja formal, persampahan dan sanitasi aman, porsi kapasitas pembangkit listrik terbarukan, dan kemantapan jalan kota. Tabel 5.1 .6 Potret Pembangunan Wilayah Bali-Nusa Tenggara Tahun 2022 NUSA NUSA INDIKATOR NASIONAL BALI TENGGARA TENGGARA BARAT TIMUR Bidang Ekonomi Laju Pertumbuhan 1 5,31 4,84 6,95 3,05 Ekonomi (persen) Persentase Penduduk 2 9,57 4,53 13,82 20,23 Miskin (persen) 3 Rasio Gini 0,381 0,362 0,374 0,340 Indeks Pembangunan 4 6,00 6,23 6,06 5,24 Ekonomi Inklusif Bidang Sosial Indeks Pembangunan 5 72,91 76,44 69,46 65,90 Manusia Tingkat Pengangguran 6 5,86 4,80 2,89 3,54 Terbuka (persen) Kondisi Kesehatan INDIKATOR ... SK No 218580 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 178 - NUSA NUSA INDIKATOR NASIONAL BALI TENGGARA TENGGARA BARAT TIMUR Umur Harapan Hidup 7 71,85 72,60 67,07 67,47 (UHH) (Tahun) 8 Prevalensi Stunting (persen) 21,60 8,00 32,70 35,30 Jumlah Kab/Kota Belum 9 Tereliminasi Malaria 196 0 4 15 (Kab/Kota) Kondisi Pendidikan Rata-rata Lama Sekolah 10 8,69 9,39 7,61 7,70 (RLS) (Tahun) Harapan Lama Sekolah 11 13,10 13,48 13,96 13,21 (HLS) (Tahun) Angka Partisipasi Murni 12 (APM) - SD/sederajat (persen) 97,88 97,46 98,83 96,08 - SMP/sederajat (persen) 80,89 86,88 86,05 70,05 - SMA/sederajat (persen) 61,97 74,73 67,61 56,00 Jaminan Sosial Kepesertaan Jaminan 13 Kesehatan Nasional (JKN) 86,9 96,0 91,0 93,0 (persen) Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 14 (Jamsos Naker) - Pekerja Formal (persen) 56,19 51,03 51,24 37,98 - Pekerja Informal (persen) 13,06 15,29 4,68 4,88 Bidang Sarana dan Prasarana Tampungan per Kapita 15 57,53 7,23 67,33 13,75 (m3/kap) Air Minum Jaringan 16 19,47 42,01 19,13 18,95 Perpipaan (persen) 17 Sanitasi Aman (persen) 10,16 15,38 6,10 2,35 Penanganan 18 33,27 57,69 25,80 6,02 Persampahan*** (persen) 19 Rumah Layak Huni (persen) 60,66 81,65 62,3 41,8 Pemenuhan kebutuhan 20 1.122 1.090,47 430,47 217,84 listrik per kapita (kWh) Porsi kapasitas pembangkit 21 15,47 1,13 4,32 7,9 listrik terbarukan (persen) Jangkauan 4G di kawasan 22 96,97 100 95,08 93,48 pemukiman (persen) Kemantapan Jalan* 23 - Nasional (persen) 92,55 98,76 98,22 94,69 - Provinsi (persen) 74,46 78,90 82,84 70,41 INDIKATOR ... SK No 218579 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 179 - NUSA NUSA INDIKATOR NASIONAL BALI TENGGARA TENGGARA BARAT TIMUR - Kabupaten/Kota (persen) 62,26 81,33 65,83 55,54 Bidang Tata Kelola 24 Indeks Pelayanan Publik Baik Baik Cukup Indeks Keterbukaan 25 74,43 80,99 80,49 74,42 Informasi Publik 26 Indeks Integritas 71,94 78,82 70,36 66,86 Bidang Lingkungan Hidup dan Kebencanaan Indeks Risiko Bencana 27 135,56 123,98 119,83 139,23 Indonesia (IRBI) 28 Indeks Ketahanan Pangan 60,20 85,19 76,58 68,42 Prevalensi Ketidakcukupan 29 10,21 7,72 2,24 13,74 Pangan (persen) Ket: Font merah : kinerja lebih buruk dibandingkan capaian nasional Font biru : kinerja lebih baik dibandingkan capaian nasional *Data Tahun 2021 **Data Tahun 2020 ***Data Tahun 2019 Secara umum, berdasarkan analisis growth diagnostics, faktor penghambat pembangunan ekonomi di Wilayah Bali-Nusa Tenggara, khususnya Wilayah Nusa Tenggara adalah SDM Ketenagakerjaan (Tabel 5.1.7). Untuk Provinsi NTB, faktor penghambat lainnya adalah SDM Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Sedangkan di Provinsi NTT, faktor penghambat lainnya adalah SDM pendidikan, infrastruktur, dan daya saing. Tabel 5.1.7 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Bali-Nusa Tenggara SDM SDM SDhM . lnfrastruktur Kot onavakoriaan Pend1d1ka n 1 K ese atan .. Bali • • • • • Nusa T enggara Barat • • • • • • • • Nusa T enggara Timur • • • • • • • • BukanFaktor FaktorPenghambat Peng ham bat Utama Sumber: Bappenas, 2022 (diolah) Secara rinci, berbagai isu strategis lainnya dan akar masalah pembangunan di Wilayah Bali-Nusa Tenggara dijabarkan dalam berbagai bidang sebagai berikut. Ekonomi . .. SK No 218578 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 180 - Ekonomi Pengembangan kawasan pusat pertumbuhan dan pengembangan sentra komoditas unggulan di Wilayah Bali-Nusa Tenggara belum memberikan dampak yang signifikan bagi pengembangan ekonomi wilayah. Nilai Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif (IPEI) Provinsi Bali sudah lebih baik dari angka nasional, namun aspek perluasan kesempatan ekonomi dan kesempatan kerja masih belum optimal. Di sisi lain, nilai IPEI Provinsi NTB dan NTT masih jauh dari angka nasional. Nilai IPEI Provinsi NTT menduduki peringkat terendah ke-3 secara nasional disebabkan oleh pertumbuhan ekonominya masih belum dapat menciptakan dan memperluas kesempatan ekonomi dan kesempatan kerja, serta belum dapat mengurangi kemiskinan. Selain itu, pusat produksi yang berada di kawasan perdesaan belum terintegrasi dengan pusat pengolahan dan pasar di kawasan perkotaan akibat terbatasnya konektivitas antara pusat-pusat tersebut. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan seperti KEK, Kl, serta kawasan pengembangan komoditas unggulan seperti SKPT, khususnya di Wilayah Nusa Tenggara belum mampu memberi dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya karena belum optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal pada kawasan-kawasan yang dikembangkan. Faktor yang berpengaruh terhadap kondisi tersebut, yaitu kualitas SDM khususnya dalam keterampilan teknologi pengolahan. Pengembangan koridor pariwisata khususnya di Wilayah Nusa Tenggara belum optimal dalam menarik wisatawan Nusantara dan mancanegara. Kawasan pariwisata yang telah dikembangkan sejak 201 7 dan menjadi prioritas nasional di Wilayah Nusa Tenggara di antaranya DPP Lombok dan sekitarnya di Provinsi NTB serta DPP Labuan Bajo di Provinsi NTT. Namun demikian, keterhubungan pembangunan pariwisata dalam koridor pariwisata Wilayah Bali-Nusa Tenggara belum optimal dalam meningkatkan jumlah wisatawan di Wilayah Nusa Tenggara. Hal ini ditunjukkan oleh jumlah wisatawan Wilayah Bali yang lebih tinggi (8, 1 juta wisatawan Nusantara dan 2,2 juta wisatawan mancanegara) apabila dibandingkan dengan Wilayah Nusa Tenggara (1,0 juta wisatawan Nusantara dan 61 ribu wisatawan mancanegara di Provinsi NTB, 744 ribu wisatawan Nusantara dan 58 ribu wisatawan mancanegara di Provinsi NTT). Hal ini dapat disebabkan antara lain karena konektivitas wilayah yang menghubungkan Wilayah Bali dan Nusa Tenggara belum optimal, serta daya tarik wisata yang belum dikembangkan dengan baik di Wilayah Nusa Tenggara sehingga wisatawan domestik dan mancanegara masih bertumpu pada Bali, sebagai daerah tujuan wisata. Di sisi ... SK No 218577 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 181 - Di sisi lain, pengembangan pariwisata di Wilayah Nusa Tenggarajuga terkendala terbatasnya kapasitas masyarakat akan pengembangan pariwisata. Potensi pariwisata juga belum didukung oleh pengembangan ekonomi kreatif yang ditunjukkan dengan masih rendahnya indeks potensi ekonomi kreatif daerah khususnya di Provinsi NTB dan Provinsi NTT. Sosial Kesejahteraan masyarakat Wilayah Bali lebih baik dibandingkan Wilayah Nusa Tenggara dengan angka kemiskinan yang tinggi. Kesejahteraan masyarakat Wilayah Nusa Tenggara yang masih rendah ini salah satunya ditunjukkan oleh persentase penduduk miskin yang sangat tinggi di atas rata-rata nasional (Provinsi NTB berada di peringkat ke-8 dan Provinsi NTT berada di peringkat ke- 3 tertinggi secara nasional). Faktor yang memengaruhi kondisi tersebut, yaitu mayoritas masyarakat baik di Provinsi NTB dan NTT bekerja di sektor informal (Provinsi NTB: 73,89 persen; Provinsi NTT: 75,24 persen). Tingginya angka pekerja sektor informal berpengaruh terhadap lebih rendahnya rata-rata pendapatan yang diterima serta lemahnya perlindungan hak-hak di tempat kerja. Wilayah Bali-Nusa Tenggara menghadapi permasalahan kesenjangan intra wilayah dan ketertinggalan daerah. Pembangunan Provinsi Bali secara nasional sudah baik dengan indikator pembangunan berada di atas rata-rata nasional, tetapi masih menghadapi tantangan kesenjangan intra wilayah. Di Provinsi Bali, kesenjangan ini ditunjukkan oleh perbedaan kontribusi PDRB yang signifikan antarwilayahnya, yaitu wilayah Bali bagian Selatan berkontribusi sebesar 67 persen, sementara wilayah Bali bagian Barat, Utara, dan Timur berkontribusi sebesar 33 persen. Di sisi lain, ketertinggalan daerah yang dihadapi oleh Wilayah Nusa Tenggara ditunjukkan dengan masih banyaknyajumlah daerah tertinggal, yaitu sebanyak 14 kabupaten dalam kategori daerah tertinggal yang banyak terdapat di Provinsi NTT, yaitu 13 dari 22 kabupaten/kota (1 kabupaten tertinggal lain terdapat di Provinsi NTB). Kondisi ketertinggalan di wilayah ini terutama dipengaruhi oleh infrastruktur dan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan TIK) yang belum optimal, kondisi perekonomian masyarakat yang masih rendah (PDRB per kapita, pengeluaran, dan pekerjaan), serta karakteristik daerah dengan potensi bencana dan konflik sosial yang tinggi. SOM di Wilayah Bali sudah sangat baik dengan 1PM berada di atas rata-rata nasional, tetapi masih memiliki tantangan pada pendidikan dasar. Sementara itu, Wilayah Nusa Tenggara memiliki 1PM di bawah rata-rata nasional dengan akar permasalahan khususnya pada aspek kesehatan dan pendidikan masyarakat yang masih rendah. Wilayah Bali-Nusa Tenggara khususnya Provinsi Bali dan NTT masih dihadapkan pada permasalahan APM tingkat pendidikan SO. Namun ... SK No 218576 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 182 - Namun demikian, IPM Provinsi Bali sudah berada di atas rata-rata nasional. Sementara itu, Wilayah Nusa Tenggara memiliki IPM yang rendah dibandingkan nasional khususnya Provinsi NIT yang menduduki peringkat 32 secara nasional. Rendahnya IPM di Wilayah Nusa Tenggara disebabkan oleh UHH dan angka RLS yang berada di bawah capaian nasional akibat dari rendahnya aksesibilitas menuju fasilitas kesehatan dan pendidikan khususnya pada jenjang SD, SMA, dan perguruan tinggi serta kurang meratanya persebaran tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Selain itu, Provinsi NIT juga dihadapkan pada kondisi kualitas tenaga pendidik yang kurang memadai karena masih banyaknya tenaga pendidik dengan pendidikan terakhir kurang dari S 1 / D4. Faktor lainnya yang memengaruhi rendahnya IPM di Wilayah Nusa Tenggara, yaitu angka prevalensi untuk stunting, penyakit malaria dan kusta, serta rendahnya APM. Ketimpangan capaian pembangunan kesehatan menjadi tantangan antara Bali dan Nusa Tenggara, misalnya prevalensi stunting Tahun 2022 di Bali (8,0 persen) menjadi terendah se-Indonesia dan jauh dibandingkan capaian NTB (32, 7 persen) dan NIT (35,3 persen). Selain itu, kabupaten/kota di NIT dan NTB belum sepenuhnya mencapai eliminasi malaria dibandingkan Bali yang sudah mencapai 100 persen. Akses terhadap air minum dan sanitasi di Nusa Tenggara yang lebih rendah daripada Bali menunjang disparitas capaian kesehatan. Masih tingginya penyakit tropis terabaikan seperti kusta dan penyakit malaria di NIT juga gambaran dampak dari rendahnya kualitas lingkungan dan gaya hidup masyarakat yang belum memenuhi aspek kesehatan. Akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan ketersediaan tenaga kesehatan di puskesmas dan RS masih terbatas, terutama di NIT. Pengeluaran per kapita masyarakat Wilayah Nusa Tenggara juga masih rendah, hal ini dikarenakan daya beli masyarakat Wilayah Nusa Tenggara yang rendah pula. Sarana dan Prasarana Pembangunan infrastruktur dan konektivitas Wilayah Bali-Nusa Tenggara belum optimal dalam mendukung logistik serta pengembangan sektor unggulan pariwisata. Konektivitas laut dan penyeberangan di Bali-Nusa Tenggara belum optimal dalam mendukung sektor unggulan pariwisata dan komoditas perikanan, perkebunan, dan peternakan. Sejumlah pelabuhan belum dirancang untuk melayani angkutan pariwisata, seperti kapal cruise. Di samping itu, keterbatasan kapasitas dan fasilitas pelabuhan terutama di NTB dan NIT, menyebabkan kapal-kapal kontainer (Lift-On/ Lift-Off atau LoLo) belum beroperasi secara optimal. Sementara itu, kapal RoRo angkutan barang yang memiliki keunggulan untuk angkutan logistik dengan keterbatasan kedalaman perairan dan fasilitas bongkar muat, belum dikembangkan. Hal ini menyebabkan belum optimalnya pemanfaatan ALKI II dan III di wilayah ini. Sejumlah ... SK No 218575 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 183 - Sejumlah bandara simpul seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimum, yaitu 40 juta penumpang pada Tahun 2028. Bandara perairan dan seaplane belum dikembangkan secara optimal untuk mendukung pariwisata dan aksesibilitas. Belum tuntasnya pembangunan Jalan Trans Sumbawa, Trans Flores, dan jalan trans lainnya, serta ketersediaan dan kualitas infrastruktur jalan daerah yang masih rendah juga menyumbang pada keterbatasan aksesibilitas. Pendekatan konektivitas multimoda antarmoda belum secara optimal dilaksanakan di Wilayah Bali-Nusa Tenggara. Pengembangan transportasi perkotaan, termasuk pengembangan angkutan umum, belum secara optimal dipersiapkan untuk mengantisipasi peningkatan urbanisasi dan motorisasi di Wilayah Metropolitan Denpasar (Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Tabanan) dan kota-kota lain seperti Mataram, Bima, dan Kupang. Wilayah Bali-Nusa Tenggara masih menghadapi permasalahan dalam pemanfaatan EBT. Wilayah Bali-Nusa Tenggara memiliki potensi EBT yang signifikan, tetapi belum dimanfaatkan dengan optimal dalam memenuhi kebutuhan energi listrik untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar. Hal tersebut di antaranya disebabkan oleh masih rendahnya kapasitas SDM dalam mengelola EBT dan belum optimalnya faktor kelembagaan dalam mendukung pengembangan EBT sehingga banyak pembangkit EBT (off-mini grid) yang rusak atau tidak beroperasi. Produksi tenaga listrik masih didominasi oleh energi fosil dengan bauran pembangkit listrik terbarukan relatif rendah. Infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Bali sudah terinterkoneksi dengan infrastruktur ketenagalistrikan di Wilayah Jawa (membentuk Sistem Jamali). Sementara itu, sistem Nusa Tenggara masih belum terinterkoneksi menyeluruh di masing-masing pulau utama. Sistem Infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Nusa Tenggara terdiri dari berbagai subsistem kecil tersebar yang melayani ibukota provinsi, kabupaten dan kota dengan menggunakan transmisi tegangan 70 kV dan 150 kV. Sistem tenaga listrik di Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas Sistem Lombok 150 kV, Sistem Sumbawa-Bima 150 kV serta beberapa sistem yang terisolasi. Sistem besar dipasok dari PLTU, PLTMG, PLTD, dan PLTM/PLTMH serta sistem menengah dan kecil dipasok dari PLTD dan sebagian kecil PLTMH. Sistem tenaga listrik di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas 63 sistem tenaga listrik untuk melayani beban tersebar di beberapa pulau dari yang terbesar sampai ke yang terkecil sampai dengan perbatasan Timor Leste. Sistem Timor dan Sistem Flores merupakan sistem yang terbesar dan selebihnya beroperasi secara terpisah. Sistem besar mendapatkan pasokan dari PLTU, PLTMG, PLTM, dan beberapa PLTD. Sistem lainnya yang terpisah dipasok dari PLTD, PLTP, PLTM, dan PLTS komunal. Pelayanan ... SK No 218574 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 184 - Pelayanan ketenagalistrikan Wilayah Bali Nusa-Tenggara masih didominasi rumah tangga dengan tingkat konsumsi per kapita yang masih rendah. Wilayah Bali - Nusa Tenggara memiliki sumber energi primer energi baru dan terbarukan yang besar dan beraneka ragam seperti surya, panas bumi, air, dan bayu dengan potensi masing-masing sekitar 414,46 GW; 1,62 GW; 0,09 GW; dan 17,56 GW. Pulau Sumba memiliki luasan lahan yang tidak produktif serta potensi sumber energi surya sangat besar dengan rata-rata iradiasi paling tinggi dibandingkan daerah lain di seluruh Indonesia. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan komunikasi di Wilayah Bali - Nusa Tenggara masih belum merata serta didominasi oleh pembangunan di wilayah Provinsi Bali. Secara umum, jangkauan jaringan seluler 4G telah mencapai sekitar 95,9 persen dari area wilayah pemukiman sedikit lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata nasional sebesar 96,97 persen. Jangkauanjaringan seluler 4G terbesar ada di wilayah Provinsi Bali dengan jangkauan sekitar 100 persen dari total area wilayah pemukiman. Sementara itu, jangkauan jaringan seluler 4G di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing sekitar 95,08 dan 93,48 persen dari total area wilayah pemukiman. Pemanfaatan jaringan digital masih terbatas untuk telekomunikasi. Pemanfaatan untuk kepentingan lainnya cenderung masih rendah, kecuali di Provinsi Bali yang sudah relatif maju. Provinsi Bali juga telah dikenal digunakan sebagai salah satu wilayah favorit untuk bekerja sambil liburan (digital nomad). Sebagai contoh gambaran adopsi dari digitalisasi dapat dilihat pada total kepemilikan kartu elektronik di seluruh Wilayah Bali - Nusa Tenggara yang hanya sekitar 2,41 juta kartu elektronik. Angka ini mengindikasikan penggunaan kartu pembayaran elektronik masih terbatas bahkan untuk Provinsi Bali yang merupakan pusat pariwisata nasional. Wilayah Bali Nusa Tenggara masih dihadapkan pada permasalahan ketersediaan dan aksesibilitas infrastruktur dasar yang rendah khususnya di Provinsi NIT. Bali-Nusa Tenggara memiliki masalah akses air baku untuk kebutuhan rumah tangga, industri, dan pariwisata. Kebutuhan air baku dipenuhi terutama melalui ekstraksi air tanah yang berdampak turunnya permukaan tanah. Hal ini mengakibatkan tingginya risiko banjir pesisir dan abrasi terutama di pulau- pulau terkecil. Selanjutnya permasalahan yang juga dihadapi adalah infrastruktur air minum, sanitasi layak dan aman, penanganan persampahan, serta rumah layak huni masih berada di bawah rata-rata nasional. Kondisi ini berdampak pada kualitas hidup sumber daya manusia. Akses rumah tangga terhadap hunian Iayak dan terjangkau di Provinsi Bali dan Provinsi NTB sudah lebih tinggi dari angka nasional, tetapi akses Provinsi NTT masih cukup rendah. Permasalahan dalam penyediaan rumah layak huni adalah pemenuhan standar kelayakan terhadap fisik bangunan yang disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu, kondisi geografis wilayah Nusa Tenggara yang berupa kepulauan menyebabkan banyaknya permukiman kumuh terapung di sekitar badan air. Desentralisasi ... SK No 218573 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 185 - Desentralisasi dan Otonomi Daerah Isu terkait tata kelola di Wilayah Bali-Nusa Tenggara menitikberatkan pada integritas pemerintah daerah dalam mewujudkan good governance yang masih rendah serta pemenuhan SPM yang belum optimal khususnya di Wilayah Nusa Tenggara. Indeks integritas di Provinsi NTB dan NTT masih berada di bawah capaian nasional. Hal ini menunjukkan penerapan good governance di Wilayah Nusa Tenggara perlu mendapat perhatian. Sementara itu, pencapaian SPM yang belum optimal khususnya di Provinsi NTT ditunjukkan dengan Indeks Pelayanan Publik yang masuk dalam kategori cukup. Hal ini, disebabkan oleh terbatasnya kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam pemenuhan SPM yang ditunjukkan oleh rendahnya kapasitas fiskal provinsi dan kabupaten/kota di Wilayah Nusa Tenggara. Kemandirian fiskal provinsi-provinsi di Wilayah Bali-Nusa Tenggara relatif baik dibandingkan provinsi sebandingnya, tetapi memerlukan perhatian lebih pada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kapasitas fiskal di Provinsi Bali masuk kategori tinggi, sedangkan Provinsi NTB dan Provinsi NTT masih rendah. Kemandirian fiskal menjadi salah satu isu penghambat pertumbuhan ditunjukkan dengan ketergantungan terhadap TKD masih tinggi. Proporsi PAD cenderung tidak mengalami peningkatan dalam satu dekade terakhir. Di sisi lain, kualitas belanja daerah masih rendah. Berdasarkan data APBD 2022, rata-rata porsi belanja pegawai yang mencapai 37,18 persen, sedangkan rata-rata porsi belanja modal yang merepresentasikan belanja untuk perolehan aset hanya sebesar 17 ,42 persen terhadap total belanja daerah. Stabilitas Pertahanan dan Keamanan Stabilitas pertahanan dan keamanan di Wilayah Bali-Nusa Tenggara masih perlu ditingkatkan. Hal ini yang terlihat dari masih banyaknya praktik Rlegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di perairan Wilayah Bali-Nusa Tenggara, terutama di daerah-daerah perbatasan laut negara dengan Timor Leste dan Australia (WPP 573) yang menghambat optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam sehingga perlu dijaga kedaulatannya. Sosial Budaya dan Ekologi Wilayah Bali-Nusa Tenggara juga dihadapkan pada isu lingkungan hidup, kebencanaan, kemandirian menuju kedaulatan pangan, dan kebudayaan. Kualitas lingkungan hidup di Wilayah Bali-Nusa Tenggara masih belum optimal yang ditunjukkan dengan masih rendahnya beberapa indeks terkait kualitas lingkungan hidup pada Provinsi Bali dan Provinsi NTB. Selain itu, Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Wilayah Bali-Nusa Tenggara termasuk pada kategori sedang dan memiliki berbagai ancaman bencana yang perlu dipertimbangkan dalam pembangunan. Frekuensi kejadian bencana di Wilayah Bali-Nusa Tenggara didominasi oleh bencana hidrometeorologi berupa banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, dan kekeringan (KRB, 2022). Selain itu, masih sering terjadinya kerusakan lingkungan pada lahan pasca tambang serta belum optimalnya pengelolaan lahan bekas tambang yang memberikan nilai tambah ekonomi wilayah. Selain ... SK No 218572 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 186 - Selain risiko bahaya hidrometeorologi, Wilayah Bali-Nusa Tenggara memiliki potensi bencana geologi yang terdiri dari gempa tektonik di jalur patahan Flores yang tersebar sepanjang sisi utara Wilayah Nusa Tenggara, serta erupsi gunung api aktif. Zona megathrust di selatan NTB dan NTT juga dapat berpotensi menimbulkan bahaya tsunami yang mengancam kawasan pariwisata di pesisir selatan NTB. Tantangan lainnya terkait dengan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan risiko bencana serta terbatasnya sarana dan prasarana mitigasi bencana, khususnya di daerah tertinggal bagian selatan dan timur Wilayah Nusa Tenggara yang rawan terhadap bencana gempa dan tsunami. 5.1.2.4 Wilayah Kalimantan Potensi pembangunan Wilayah Kalimantan mencakup sektor pertambangan dan penggalian (batu hara, bauksit, gas alam cair, pasir zirkon, pasir kuarsa, biji besi) serta pertanian, perkebunan dan kehutanan (kelapa sawit dan karet) (Gambar 5 . 1.10). Dalam sepuluh tahun terakhir, kontribusi sektor pertambangan dan penggalian mendominasi perekonomian Wilayah Kalimantan. Namun demikian, dalam periode yang sama, sektor industri pengolahan berbasis pertambangan dan penggalian tidak mengalami peningkatan signifikan karena pengembangan kawasan industri belum optimal. Gambar 5.1.10 Peta Potensi Wilayah Kalimantan NC.I.Nfau l • - • • s ICJICl-====-- Km • 0 40 80 160 240 320 DPPS..n'IN,·Si~ k- - HW~ h n1'"'£ i>elimbinl) • K0!1!Mldqsinrbw1~ • - •• •• ••• , ~01, l:les¥S~<1rift<H Aot.>ksala.MkP011• n ------ • ~---·"' Sumber Data : Disusun Oleh: - Hasi1 Olahan Kedeputian Bidang ~ Pengembangan Reg;o,al, ~ 2023 II,,. Kementerian PPN/ Bappenas 2023 SK No 218571 A Di sisi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 187 - Di sisi lain, terdapat peluang bagi Wilayah Kalimantan dan sekitarnya seiring dengan pembangunan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, termasuk pengembangan kawasan industri baru. Pada Tahun 2022, beberapa provinsi di Wilayah Kalimantan menunjukkan kinerja pembangunan yang masih berada di bawah capaian nasional ditunjukkan oleh berbagai indikator pembangunan di bidang sosial terutama dalam prevalensi stunting serta bidang sarana dan prasarana terutama jangkauan daya akses internet berkualitas (4G) dan kemantapan jalan di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah (Tabel 5.1.8) . Sementara itu, dalam bidang ekonomi, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur berada di bawah kinerja nasional, tetapi memiliki pendapatan per kapita yang cukup tinggi (Rp131 juta), dengan peringkat ke-2 secara nasional. Sementara itu, di Provinsi Kalimantan Utara, kinerja bidang sosial terutama indikator angka partisipasi mumi sekolah dasar masih berada jauh di bawah angka capaian nasional. Tabel 5.1.8 Potret Pembangunan Wilayah Kalimantan Tahun 2022 KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN No. INDIKATOR NASIONAL BARAT TENGAH SELATAN TIMUR UTARA Bidang Ekonomi Laju 1 Pertumbuhan 5,31 5,07 6,45 5,11 4,48 5,34 Ekonomi (persen) Persentase 2 Penduduk Miskin 9,57 6,81 5,22 4,61 6,44 6,86 (persen) 3 Rasio Gini 0,381 0,311 0,309 0,309 0,317 0,270 Indeks 4 Pembangunan 6,00 5,79 6,12 6,24 6,24 6,22 Ekonomi Inklusif Bidang Sosial Indeks 5 Pembangunan 72,91 68,63 71,63 71,84 77,44 71,83 Manusia Tingkat 6 Pengangguran 5,86 5,11 4,26 4,74 5,71 4,33 Terbuka (persen) Kondisi Kesehatan Umur Harapan 7 Hidup (UHH) 71,85 71,02 70,04 69,13 74,62 72,67 (Tahun) No . .. . SK No 218600 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 188 - KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN No. INDIKATOR NASIONAL BARAT TENGAH SELATAN TIMUR UTARA Prevalensi 8 21,6 27,8 26,9 24,6 23,9 22,1 Stunting (persen) Jumlah Kab/Kota Belum 9 Tereliminasi 196 10 3 6 7 2 Malaria** (Kab/Kota) Kondisi Pendidikan Rata-rata Lama 10 Sekolah (RLS) 8,69 7,59 8,65 8,46 9,92 9,27 (Tahun) Harapan Lama 11 Sekolah (HLS) 13,10 12,66 12,75 12,82 13,84 13,06 (Tahun) Angka Partisipasi Murni (APM) 12 - SD/sederajat 97,88 97,52 99,11 99,12 98,45 93,69 (persen) - SMP/sederajat 80,89 68,32 78,75 76,28 82,65 79,38 (persen) - SMA/sederajat 61,97 51,87 55,69 59,61 69,10 65,65 (persen) Jaminan Sosial Kepesertaan Jaminan 13 Kesehatan 86,9 85,0 98,0 83,0 100 95,0 Nasional (JKN) (persen) Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos Naker) 14 - Pekerja Formal 56,19 56,41 87,16 46,66 96,82 70,70 (persen) - Pekerja Informal (persen) 13,06 6,55 11,68 6,73 23,02 27,39 SK No 218599 A No .... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 189 - KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN No. INDIKATOR NASIONAL BARAT TENGAH SELATAN TIMUR UTARA Bidang Sarana dan Prasarana Tampungan per 15 57,53 0 0 288,62 199,69 0,73 Kapita (m3/kap) Air Minum Jaringan 16 19,47 18,95 17,42 42,71 62,37 51,93 Perpipaan (persen) Sanitasi Aman 17 10,16 3,31 13,96 12,82 9,06 5,68 (persen) Penanganan 18 33,27 21,20 29,49 40,07 60,56 46,46 Persampahan Rumah Layak 19 60,66 60,74 54,07 55,96 73,18 67,21 Huni Pemenuhan 20 kebutuhan listrik 1.122 538,00 1.142,60 392,25 962,86 962,86 per kapita (kWh) Porsi kapasitas pembangkit listrik 21 15,47 21,45 32,70 4,68 1,59 1,74 terbarukan (persen) Jangkauan 4G di kawasan 22 88,25 76,51 71,25 95,43 78,39 48,81 pemukiman (persen) Kemantapan Jalan* -Nasional (persen) 92,55 93,85 82,31 95,63 82,41 86,00 23 -Provinsi (persen) 74,46 60,05 87,09 82,98 61,98 65,88 -Kabupaten 62,26 52,02 51,81 65,97 64,05 55,55 (persen) Bidang Tata Kelola Indeks Pelayanan Baik (dengan 24 Sangat Baik Sangat Baik Baik Baik Publik catatan) Indeks 25 Keterbukaan 74,43 77,16 78,21 71,01 77,61 74,55 Informasi Publik 26 Indeks Integritas 71,94 76,17 67,04 73,76 73,04 70,30 No .... SK No 218598 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 190 - KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN KALIMANTAN No. INDIKATOR NASIONAL BARAT TENGAH SELATAN TIMUR UTARA Bidang Lingkungan Hidup dan Kebencanaan Indeks Risiko 27 Bencana 135,56 136,72 123,56 128,81 146,67 157,47 Indonesia (IRBI) Indeks Ketahanan 28 60,20 70,81 69,96 81,05 77,65 71,04 Pangan Prevalensi 29 Ketidakcukupan 10,21 19,22 12,83 4,47 16,19 23,01 Pangan (persen) Ket: Font merah : kinerja lebih buruk dibandingkan capaian nasional Font biru : kinerja lebih baik dibandingkan capaian nasional *Data Tahun 2021 **Data Tahun 2020 ***Data Tahun 2019 Selanjutnya, analisis growth diagnostics menguatkan adanya kendala penghambat pertumbuhan ekonomi terutama aspek SOM pendidikan, aspek infrastruktur, serta aspek stabilitas makro fiskal. Kendala pada aspek pendidikan SOM berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara (Tabel 5.1.9). Pada aspek infrastruktur, kendala yang ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara. Aspek makro dan fiskal juga menjadi aspek penghambat di Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah. Tabel 5.1.9 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Kalimantan - Kalimantan Barat Kalimantan Tengah • • --- • • • • FfiiiBNII • • • • l·Bf+F • • Kalimantan Selatan • • • • • • • • Kalimantan Timur • • • • • • • • Kalimantan Utara • • • • • • • • Bukan Faktor Faktor Penghambat Peng ham bat Utama Sumber: Bappenas, 2022 (diolah) SK No 218597 A Selain . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 191 - Selain hambatan utama pembangunan sebagaimana disebutkan di atas, terdapat pula beberapa kendala pembangunan lainnya, yaitu: (i) daya saing sumber daya manusia; (ii) pengembangan nilai tarn bah, hilirisasi dan rantai nilai sektor unggulan; (iii) pembangunan kawasan perbatasan negara; serta (iv) mitigasi bencana atas perubahan iklim dan ancaman bencana. Secara rinci, berbagai isu dan potensi di Wilayah Kalimantan serta hambatan dan tantangan utama pembangunan yang perlu menjadi perhatian dalam pembangunan ke depan akan dijabarkan pada pembahasan berikut. Ekonomi Dominasi peran sumber daya alam yang tinggi pada sektor hulu dan lambatnya proses hilirisasi industri menjadi isu utama dalam proses menciptakan pertumbuhan yang berkesinambungan di Wilayah Kalimantan. Keberadaan Kl belum mampu memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi seiring belum berkembangnya produk turunan dari komoditas unggulan. Hal ini disebabkan oleh adanya keterbatasan pasokan energi, air, dan konektivitas. Di sisi lain, penciptaan lingkungan usaha industri yang kondusif, dukungan insentif fiskal dan penguasaan teknologi menjadi bagian penting dalam pengembangan industri turunan komoditas utama. Masa depan pengembangan industri di Wilayah Kalimantan juga kemudian diharapkan tidak lagi hanya didominasi oleh ekspor komoditas, melainkan juga berorientasi pada ekspor bahan setengah jadi dan bahan jadi sekaligus mendorong pengembangan industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sumber daya alam yang melimpah serta kondisi wilayah yang potensial akan mendorong percepatan transformasi ekonomi hijau dan pengembangan energi baru terbarukan. Wilayah Kalimantan memiliki potensi serta fungsi untuk mempertahankan perannya sebagai lumbung energi nasional melalui pengembangan hilirisasi komoditas batu hara serta hilirisasi berbasis komoditas kelapa sawit. Pengembangan energi baru terbarukan berbasis biomassa dan air atau matahari juga dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi wilayah di Kalimantan melalui pemanfaatan aliran sungai dan energi radiasi matahari. Sungai Kayan di Provinsi Kalimantan Utara memiliki potensi untuk pengembangan PLTA sebesar 9000 MW yang akan berkontribusi signifikan terhadap bauran EBT nasional. Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki potensi radiasi matahari yang didapatkan Indonesia setiap tahunnya berkisar antara 1.200 hingga 1.500 kWh/kWp, dan diproyeksikan sebagai yang tertinggi di Asia Tenggara. Dengan angka tersebut, Indonesia berpotensi untuk menghasilkan listrik sebesar 208 GW per tahun atau sekitar 4,8 kWh/m 2 per hari. Di samping itu, terdapat pula sumber energi panas bumi dan bayu masing-masing sebesar 0, 18 GW dan 25,99 GW. Tingginya ... SK No 218596 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 192 - Tingginya kesenjangan antarwilayah di Wilayah Kalimantan ditunjukkan oleh besamya perbedaan distribusi ekonomi antarprovinsi dan antar kabupaten/kota. Pada Tahun 2022, Provinsi Kalimantan Timur mendominasi perekonomian Wilayah Kalimantan dengan peran sekitar 52,1 persen. Dalam lingkup administrasi yang lebih kecil, terdapat pula ketertinggalan pembangunan terutama di bagian utara Kalimantan, khususnya di daerah perbatasan. Maka dari itu, dalam dua puluh tahun mendatang ketimpangan pembangunan tetap menjadi isu utama pembangunan Wilayah Kalimantan, terutama di wilayah perbatasan. Pembangunan IKN akan menjadi peluang sekaligus momentum kemajuan bagi seluruh Wilayah Kalimantan untuk pengembangan potensi wilayah. Hal ini terutama dalam meningkatkan standar pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang profesional, mengembangkan infrastruktur modern, mengelola sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, meningkatkan kerja sama investasi, serta memperluas kemitraan secara nasional, regional dan global. Pembangunan IKN sangat erat kaitannya dengan upaya untuk mendorong potensi-potensi ekonomi baru di Wilayah Kalimantan. Beberapa klaster ekonomi di sekitar wilayah IKN dapat menjadi model pengembangan ekonomi dan industri di masa mendatang. IKN akan menjadi referensi pembangunan kota yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan. Inflasi yang tinggi menjadi penghambat utama pembangunan ekonomi di Wilayah Kalimantan. Aspek stabilitas makro menjadi kendala di Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah sejalan dengan tidak stabilnya kinerja inflasi. Meskipun pada Tahun 2019 dan Tahun 2022, inflasi lebih tinggi dari nasional, pada Tahun 2020 dan Tahun 2021 (selama pandemi) tercatat lebih rendah. lnflasi di Kalimantan Utara terutama didorong oleh peningkatan komponen transportasi dan makanan. Di Provinsi Kalimantan Tengah, inflasi sebelum pandemi didorong oleh komponen sandang, bahan makanan, dan pendidikan, sementara setelah pandemi didorong oleh peningkatan komponen transportasi dan makanan sejalan dengan penyesuaian harga BBM. Tingkat inflasi di daerah perbatasan dan pedalaman, terutama di Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Kalimantan Tengah, relatif tinggi karena tingginya biaya logistik sebagai akibat terbatasnya konektivitas. Sosial ... SK No 218595 A PAESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 193 - Sosial Wilayah Kalimantan masih dihadapkan dengan tantangan peningkatan daya saing dan kualitas sumber daya manusia yang ditandai tingginya kesenjangan 1PM antarprovinsi dan antar kabupaten/kota. Provinsi Kalimantan Timur menjadi daerah yang memiliki nilai 1PM tertinggi, yaitu sebesar 77,44 pada Tahun 2022, sedangkan nilai terendah dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 68,63 pada Tahun 2022. Ke depan, pembangunan SOM di Wilayah Kalimantan dihadapkan pada isu pemenuhan hak-hak dasar masyarakat serta masih rendahnya jangkauan dan mutu pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan terutama pada wilayah perbatasan. Beberapa isu utama kesehatan di Wilayah Kalimantan seperti prevalensi stunting di atas capaian nasional dan masih tingginya insidensi malaria di Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan daerah mitra IKN. Kondisi geografis Kalimantan yang berkarakter hutan dan rawa menjadi salah satu faktor masih tingginya kasus malaria dengan 66 persen kabupaten/kota masih belum mencapai eliminasi malaria. lnsidensi malaria tertinggi di Kalimantan terdapat di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 9, 12 per 1.000 yang merupakan daerah mitra IKN. Selain itu, prevalensi stunting di seluruh provinsi Kalimantan masih lebih tinggi dibandingkan capaian nasional. Akses pelayanan kesehatan terutama di wilayah perbatasan masih perlu ditingkatkan salah satunya di Provinsi Kalimantan Barat yang masih 34 persen puskesmas dengan 9 jenis tenaga kesehatan. Selain itu, baru 57,9 persen RS di Kalimantan Barat yang sudah memiliki minimal 7 dokter spesialis sehingga perlu upaya penguatan untuk meningkatkan daya saing wilayah perbatasan negara. Sementara itu, upaya peningkatan daya saing dihadapkan pada rendahnya literasi digital, kualitas dan kuantitas riset, pengembangan inovasi serta penguasaan teknologi secara berkelanjutan. Terdapat potensi kesenjangan pada talenta dan tenaga kerja di Wilayah Kalimantan. Hal ini ditandai dengan potensi pekerjaan yang akan muncul seiring dengan pembangunan IKN yang membutuhkan kualifikasi pendidikan vokasi serta pendidikan diploma dan tinggi. Beberapa jenis bidang pendidikan utama yang dibutuhkan, yaitu teknik dan rekayasa, pariwisata, bisnis dan manajemen, serta ilmu pertanian/ agribisnis, belum dapat dipenuhi dengan program studi yang tersedia. Tantangan ke depan adalah penyiapan cetak biru untuk pengembangan ekosistem pendidikan terbaik di Wilayah Kalimantan guna menyiapkan talenta dan tenaga kerja sesuai tuntutan pekerjaan sektor baru di masa depan. Sarana dan Prasarana Pemenuhan sarana dan prasarana dasar yang merata serta infrastruktur konektivitas yang terintegrasi menjadi isu yang sangat penting di Wilayah Kalimantan seiring dengan pengembangan superhub ekonomi IKN. Pelabuhan ... SK No 218594 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 194 - Pelabuhan simpul utama di Kalimantan, termasuk Pelabuhan Balikpapan dan Pelabuhan Samarinda yang merupakan bagian dari strategi 3 kota IKN, belum optimal dalam mendukung rencana pengembangan superhub ekonomi. Sejumlah pelabuhan lain seperti Pelabuhan Kijing, belum memiliki backup area dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung konektivitas. Beberapa pelabuhan utama seperti pelabuhan Pontianak, Samarinda, dan Banjarmasin, memiliki kapasitas yang terbatas terutama dari aspek pendangkalan alur pelabuhan. Hal ini menyebabkan belum optimalnya pemanfaatan ALKI I di Wilayah Barat Kalimantan dan ALKI III di Wilayah Timur Kalimantan. Bandara-bandara simpul serta bandara-bandara feeder belum dikembangkan secara optimal untuk penyediaan aksesibilitas di Wilayah Kalimantan yang masih memiliki konektivitas terbatas. Belum tuntasnya pembangunan Jalan Trans Kalimantan, dan jalan trans lainnya, serta ketersediaan dan kualitas infrastruktur jalan daerah yang masih rendah juga menyumbang pada keterbatasan aksesibilitas. Moda kereta api masih belum dikembangkan, meskipun terdapat potensi untuk angkutan barang dan perkotaan. Transportasi sungai belum dikembangkan dan masih terbatas untuk angkutan tambang dan komoditas lain. Pengembangan transportasi perkotaan, termasuk pengembangan angkutan umum, belum secara optimal dipersiapkan untuk mengantisipasi peningkatan urbanisasi dan motorisasi di kota-kota besar seperti Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palangkaraya, Pontianak, termasuk di Wilayah Metropolitan Banjarmasin (Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kab. Banjar, Kah. Barito Kuala, Kab. Tanah Laut). Produksi tenaga listrik masih didominasi oleh energi fosil dengan bauran pembangkit listrik terbarukan relatif rendah. Pelayanan ketenagalistrikan Wilayah Kalimantan masih didominasi rumah tangga dengan tingkat konsumsi per kapita yang masih rendah. Sistem ketenagalistrikan di Wilayah Kalimantan belum terinterkoneksi secara menyeluruh dan terdiri dari beberapa sub-sistem kecil tersebar. Pembangunan IKN membutuhkan penyediaan listrik yang terbarukan, cerdas, dan indah. Infrastruktur ketenagalistrikan terdiri dari Sistem Interkoneksi Kalimantan yang belum terhubung seluruhnya (Sistem Kelistrikan 150 kV di Kalbar [Sistem Kelistrikan Khatulistiwa], Sistem Kelistrikan 150 kV di Kalteng, Kalsel, dan Kaltim [Sistem Kelistrikan Barito dan Sistem Kelistrikan Mahakam] serta Sistem Kelistrikan Kaltara) dan sistem-sistem terisolasi yang tersebar. Sistem transmisi tegangan ekstra tinggi belum tersambung untuk mengevakuasi daya energi yang tersebar di seluruh wilayah. Pasokan listrik untuk sistem terisolasi sebagian masih bersumber dari pembangkit berbahan bakar minyak. Konsumen tenaga listrik masih didominasi oleh rumah tangga. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan komunikasi di Wilayah Kalimantan masih belum merata dan hanya menjangkau pusat-pusat perekonomian. Jangkauan jaringan seluler 4G baru mencapai sekitar 95,47 persen dari area wilayah pemukiman (lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sekitar 96,97 persen). Jangkauan jaringan seluler 4G terbesar ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan jangkauan sekitar 99, 16 persen dari total area wilayah ... SK No 218593 A PAESIDEN AEPUBLIK INDONESIA - 195 - wilayah pemukiman. Sementara itu, jangkauan jaringan seluler 4G terendah ada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara sekitar 88,04 persen dari total area wilayah pemukiman. Rendahnya jangkauan digital turut pula memengaruhi adopsi digital di Wilayah Kalimantan. Sebagai contoh gambaran adopsi dari digitalisasi, dapat dilihat pada total kepemilikan kartu elektronik di seluruh Wilayah Kalimantan yang hanya sekitar 3,89 juta kartu elektronik. Wilayah Kalimantan juga dihadapkan pada upaya mempercepat pembangunan di daerah afirmasi untuk memenuhi sarana dan prasarana dasar, serta konektivitas di daerah perbatasan. Secara umum, daerah tersebut masih menghadapi tantangan pemenuhan kualitas jalan provinsi dan kabupaten/kota dengan kondisi mantap. Selain itu, pemenuhan penerangan listrik serta aksesibilitas sanitasi dan air minum layak pada rumah tangga juga masih rendah meskipun terus mengalami peningkatan jumlah setiap tahunnya. Konektivitas menjadi isu utama dalam upaya mengatasi tingginya biaya logistik serta pembangunan daerah perbatasan dan daerah pedalaman di Wilayah Kalimantan. Pemenuhan akses rumah tangga terhadap hunian layak dan terjangkau di Wilayah Kalimantan masih menghadapi permasalahan, terutama terkait akses terhadap air minum dan sanitasi layak di Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat. Bentuk perumahan terapung dan tepi sungai di sekitar badan air memerlukan perhatian khusus, di mana perlu dipastikan kelayakan dan aspek legalitas hunian. Desen tralisasi dan Otonomi Daerah Tata kelola pemerintah saat ini relatif cukup baik, walaupun masih terdapat isu pada beberapa provinsi di Wilayah Kalimantan. Pemenuhan SPM di beberapa daerah di Wilayah Kalimantan masih rendah disertai dengan lndeks Kapasitas Fiskal yang rendah terutama di Provinsi Kalimantan Tengah. Hadirnya IKN akan memberikan peluang dalam mempercepat proses transformasi cara kerja baru melalui simplifikasi proses bisnis dan penguatan koordinasi tata kelola pemerintahan masa depan di Wilayah Kalimantan. Kualitas belanja daerah di Wilayah Kalimantan juga masih rendah. Berdasarkan data APBD Tahun 2022, rata-rata porsi belanja pegawai mencapai 36,33 persen, sedangkan rata-rata porsi belanja modal yang merepresentasikan belanja untuk perolehan aset hanya sebesar 17, 19 persen terhadap total belanja daerah, sehingga menyebabkan pemenuhan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi daerah belum optimal. Lebih jauh, ketergantungan kabupaten/kota di wilayah tersebut masih tinggi, yakni di atas 80 persen. Selain itu, pengembangan potensi PAD di kedua wilayah tersebut belum optimal disebabkan oleh belum berkembangnya berbagai sektor potensial di daerah serta masih rendahnya jumlah penduduk, yang berdampak pada tingginya ketergantungan pendanaan pembangunan daerah pada dana transfer ke daerah. Pembangunan IKN merupakan peluang untuk memperbaiki kondisi tersebut. Stabilitas ... SK No 218592 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 196 - Stabilitas Pertahanan dan Keamanan Isu yang perlu menjadi perhatian di Wilayah Kalimantan adalah masih banyaknya perlintasan ilegal di daerah perbatasan. Saat ini perlintasan ilegal banyak digunakan masyarakat Kalimantan untuk berbelanja kebutuhan sehari- hari di Malaysia, baik berwisata, maupun mengunjungi keluarga. Namun, perlintasan ilegal ini dapat menjadi pintu gerbang masuknya perdagangan barang ilegal, seperti obat-obatan terlarang dan senjata api. Di samping itu, perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia juga masih menghadapi permasalahan status Outstanding Boundary Problems (OBP) dengan Malaysia, yaitu di Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara. Maka dari itu, pemindahan IKN menjadikan sistem pertahanan dan keamanan negara menjadi sangat penting dan strategis dalam konteks geostrategis. Sosial Budaya dan Ekologi Masyarakat hulu di Wilayah Kalimantan mengalami ketertinggalan pembangunan dibandingkan masyarakat hilir. Wilayah hulu sebagian besar didominasi oleh masyarakat asli Kalimantan, sedangkan sebagian besar penduduk pendatang umumnya berada di wilayah hilir. Meskipun etnis atau suku yang mendiami Wilayah Kalimantan bersifat heterogen, kekerabatan dan perkawinan, kepercayaan dan pola kehidupan ekonomi serta sosial cenderung telah berasimilasi dengan baik. Tantangan dalam pembangunan ke depan adalah memastikan pembangunan yang merata, berspektif gender, dan inklusif sebagai bagian dari upaya menurunkan ketimpangan pada kelompok rentan dan menurunkan tingkat kemiskinan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal. Dengan luasan hutan yang besar, wilayah Kalimantan memiliki fungsi sebagai paru-paru dunia (Heart of Borneo) dengan menjaga kawasan untuk pelestarian lingkungan dan ekologis. Di masa mendatang, tantangan yang akan dihadapi meliputi upaya untuk meningkatkan konservasi dan rehabilitasi DAS, lahan kritis, hutan lindung, dan hutan produksi. Wilayah Kalimantan juga dihadapkan pada isu degradasi lingkungan yang secara umum disebabkan oleh konsesi lahan bagi industri ekstraktifyang tidak terkendali. Sementara di sisi lain, masih sering terjadi kerusakan lingkungan pada lahan pasca tambang serta belum optimalnya pengelolaan lahan bekas tambang yang memberikan nilai tambah ekonomi wilayah. Peningkatan ketahanan terhadap bencana juga perlu dilakukan melalui perbaikan kerangka kelembagaan untuk pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana, khususnya bencana kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan, termasuk bencana hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor. Terbatasnya akses informasi kebencanaan bagi masyarakat dapat menimbulkan kerentanan baru, khususnya masyarakat adat yang tinggal di daerah pedalaman. 5.1.2.5 Wilayah ... SK No 218591 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 197 - 5 . 1.2.5 Wilayah Sulawesi Dinamika ekonomi, kondisi sosial budaya, perkembangan teknologi, tantangan tata kelola pemerintahan, serta berbagai perkembangan lain yang terjadi, baik di tingkat lokal, nasional, dan global dalam dua puluh tahun mendatang akan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pembangunan di Wilayah Sulawesi. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan potensi dan isu utama pembangunan yang akan menjadi dasar perumusan arah kebijakan untuk Wilayah Sulawesi dalam jangka panjang (Gambar 5.1.11) . Potensi pembangunan Wilayah Sulawesi tidak dapat dipisahkan dari letak geografis dan sumber daya yang dimiliki. Posisi geografis Wilayah Sulawesi yang terletak di antara ALKI II dan III berpotensi untuk mendukung peran Wilayah Sulawesi sebagai hub dan pintu gerbang internasional KTI. Gambar 5.1.11 Peta Potensi Wilayah Sulawesi u + s -=--=--== 0 45 90 180 - •Km 270 360 PKSNTahuNI • ••• OPPMani<lo-Ulu1>1na: . • e. -~ • PKSNMe loncu- ···········• • l(Otal!Ma, u l'ldarl WMMakaua, t • • : ••••••••• • OPPW1k1tobi . ,·;,c;'~~. ' ~.. ~ Disusun Oleh: Keme nterian PPN/ Bappenas 20 23 SK No 218590 A Selain . .. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 198 - Selain itu, dengan adanya pembangunan IKN di Wilayah Kalimantan, menjadi peluang untuk peningkatan aktivitas ekonomi di Wilayah Sulawesi sebagai daerah penyangga. Adapun komoditas dan sektor potensial bernilai tambah untuk mendukung arah pengembangan Wilayah Sulawesi di masa mendatang adalah komoditas pertanian, perkebunan (kakao, kelapa sawit, cengkeh, pala, rempah), perikanan tangkap (tuna, cakalang, kerapu, selar, teri), industri logam dasar (nikel, tembaga, dan emas-perak), mineral aspal, serta pariwisata. Potensi nikel dan tembaga di Wilayah Sulawesi dapat mendukung pengembangan dan implementasi EBT, serta potensi ekspor yang menjanjikan. Sektor potensial yang dapat dikembangkan di Wilayah Sulawesi untuk 20 tahun ke depan dapat dilihat pada Gambar 5.1.11. Dalam upaya pembangunan Wilayah Sulawesi, potensi-potensi tersebut telah dimanfaatkan, namun hasil pembangunan belum bisa terwujud secara optimal. Gambaran capaian pembangunan di Wilayah Sulawesi dapat dilihat pada Tabel 5.1.10. Tabel 5.1.10 Potret Pembangunan Wilayah Sulawesi Tahun 2021 / 2022 NASIO- SULAWESI SULAWESI SULAWESI SULAWESI SULAWESI INDIKATOR GORONTALO NAL UTARA TENGAH SELATAN TENGGARA BARAT Bidang Ekonomi Laju Pertumbuhan 1 5,31 5,42 15,17 5,09 5,53 4,04 2,30 Ekonomi (persen) Persentase Penduduk 2 9,57 7,34 12,30 8,66 11,27 15,51 11,92 Miskin (persen) 3 Rasio Gini 0,381 0,359 0,305 0,365 0,366 0,423 0,371 Indeks Pembangunan 4 6,00 6,15 6,41 6,11 6,02 5,61 5,67 Ekonomi Inklusif (IPEI) Bidang Sosial Indeks 5 Pembangunan 72,91 73,81 70,28 72,82 72,23 69,81 66,92 Manusia Tingkat Pengangguran 6 5,86 6,61 3,00 4,51 3,36 2,58 2,34 Terbuka (persen) Kondisi Kesehatan Umur Harapan 7 Hidup (UHH) 71,85 72,08 68,93 70,97 71,37 68,51 65,63 (Tahun) INDIKATOR . . . SK No 218589 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 199 - NASIO- SULAWESI SULAWESI SULAWESI SULAWESI SULAWESI INDIKATOR GORONTALO NAL UTARA TENGAH SELATAN TENGGARA BARAT Prevalensi 8 21,6 20,5 28,2 27,2 27,7 23,8 35,0 Stunting Jumlah Kab/Kota 9 Belum 196 7 7 3 6 4 1 Tereliminasi Malaria** Kondisi Pendidikan Rata-rata 11 Lama Sekolah 8,69 9,68 8,89 8,63 9,25 8,02 8,08 (RLS) (Tahun) Harapan Lama 12 Sekolah (HLS) 13,10 12,95 13,32 13,53 13,69 13,12 12,87 (Tahun) Angka Partisipasi Murni (APM) - SD/ sederajat 97,88 95,44 93,25 98,41 98,27 98,74 95,81 (persen) 13 - SMP/ sederajat 80,89 76,11 75,63 77,42 77,77 71,66 70,34 (persen) - SMA/ sederajat 61,97 63,30 65,72 60,44 64,11 58,47 60,24 (persen) Jaminan Sosial Kepesertaan Jaminan 14 Kesehatan 86,9 100 98,0 96,0 92,0 98,0 97,0 Nasional (JKN) (persen) Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos Naker) 15 - Pekerja Formal 56,19 97,14 83,19 51,64 46,20 72,63 77,61 (persen) - Pekerja Informal 13,06 42,45 10,60 7,31 6,44 15,69 9,22 (persen) Bidang Sarana dan Prasarana Tampungan 16 57,53 16,82 0 70,62 16,66 0 0 per Kapita SK No 218588 A INDIKATOR ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 200 - NASIO- SULAWESI SULAWESI SULAWESI SULAWESI SULAWESI INDIKATOR GORONTALO NAL UTARA TENGAH SELATAN TENGGARA BARAT Air Minum Jaringan 17 19,47 18,30 17,85 25,15 21,92 25,15 13,64 Perpipaan (persen) Sanitasi Aman 18 10,16 6,33 6,87 12,92 2,03 2,94 1,19 (persen) Penanganan 19 Persampahan* 33,27 42,44 15,42 30,85 26,22 16,65 14,63 * (persen) Rumah Layak 20 60,66 69,57 58,61 69,90 72,80 69,48 55,37 Huni (persen) Pemenuhan kebutuhan 21 1.122 740,01 213,92 727,15 438,05 1.155,47 309,66 listrik per kapita (kWh) Porsi kapasitas pembangkit 22 15,47 26,22 29,57 33,78 1,16 7,26 11,49 listrik terbarukan (persen) Jangkauan 4G di kawasan 23 96,97 96,82 94,51 98,07 97,72 98,00 93,27 pemukiman (persen) Kemantapan Jalan* -Nasional 92,55 93,65 98,39 95,02 88,63 94,94 90,12 (persen) 24 -Provinsi 74,46 83,56 61,75 66,12 78,48 54,38 38,42 (persen) -Kabupaten 62,26 68,88 55,59 64,86 63,75 61,74 55,85 (persen) Bidang Tata Kelola Indeks Baik Sangat Sangat Sangat 25 Pelayanan Baik Sangat Baik (dengan Baik Baik Baik Publik catatan) Indeks Keterbukaan 26 74,43 75,53 73,54 70,58 78,00 77,29 72,16 Informasi Publik Indeks 27 72,43 62,67 76,21 70,61 59,17 75,97 49,13 Integritas Bidang Lingkungan Hidup dan Kebencanaan Indeks Risiko 28 135,56 129,62 143,44 150,07 155,79 120,61 165,23 Bencana SK No 218616 A INDIKATOR ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 201 - NASIO- SULAWESI SULAWESI SULAWESI SULAWESI SULAWESI INDIKATOR GORONTALO NAL UTARA TENGAH SELATAN TENGGARA BARAT Indonesia (IRBI) Indeks 29 Ketahanan 60,20 74,30 75,92 81,38 75,04 80,35 74,04 Pangan Prevalensi Ketidakcukup 30 10,21 6,22 11,92 10,79 17,14 18,63 9,82 an Pangan (persen) Ket: Font merah : kinerja lebih buruk dibandingkan capaian nasional Font biru : kinerja lebih baik dibandingkan capaian nasional *Data Tahun 2021 **Data Tahun 2020 ***Data Tahun 2019 Berdasarkan capaian pembangunan yang disajikan pada tabel di atas, secara umum pembangunan belum dirasakan secara merata di Wilayah Sulawesi. Walaupun beberapa provinsi memiliki nilai indikator di atas rata-rata nasional, cakupan jaminan sosial untuk pekerja formal, prevalensi stunting, UHH, TPT, dan Indeks Ketahanan Pangan di Wilayah Sulawesi masih di bawah rata-rata nasional. Analisis lebih lanjut terhadap basil capaian pembangunan tersebut menunjukkan beberapa hambatan utama pembangunan di Wilayah Sulawesi, sebagaimana dituangkan pada tabel growth diagnostics di bawah ini (Tabel 5 .1.11). Hasil analisis growth diagnostics tersebut menunjukkan masih adanya hambatan pada aspek daya saing di seluruh provinsi pada Wilayah Sulawesi, terutama Sulawesi Tengah. Hambatan pada aspek SDM kesehatan masih dialami di Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo. Faktor penghambat infrastruktur masih ditemukan di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. Aspek SDM pendidikan juga menjadi penghambat pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat. Sementara, aspek SDM ketenagakerjaan juga masih menjadi penghambat pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih terhambat oleh aspek regulasi dan institusi serta makro dan fiskal dalam pembangunannya. Hambatan-hambatan tersebut menjadi dasar untuk mengelaborasi isu-isu pembangunan di Wilayah Sulawesi. Ekonomi ... SK No 218615 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 202 - Ekonomi Kontribusi ekonomi Wilayah Sulawesi terhadap PDB nasional masih rendah (7, 11 persen). Tingginya laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah (15,27 persen) tidak diimbangi oleh provinsi lainnya (2,30 - 5,09 persen) yang di bawah laju pertumbuhan ekonomi nasional (5,31 persen), sehingga secara umum dampak terhadap kontribusi ekonomi secara nasional tidak signifikan. Kesenjangan ekonomi antara wilayah kepulauan dengan daratan juga masih menjadi isu pembangunan. Selain itu, pengembangan pusat-pusat pertumbuhan, seperti WM, Kl, KEK, dan OPP, masih belum memberikan dampak secara optimal dalam mempercepat penurunan persentase penduduk miskin di Wilayah Sulawesi. Kawasan perdesaan, termasuk kawasan transmigrasi, juga belum optimal dikembangkan sebagai daerah penyangga dari pusat-pusat pertumbuhan di Wilayah Sulawesi. Tabel 5.1.11 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Sulawesi - MMIIIH:Ej llll•i■ Sulawasi Utara • Sulawesi Tengah • • • • • • • • Sulawesi Selatan • • • • • • • • Sulawesi Tenggara • • • • • • • • Gorontalo • • • • • • • • Sulawesi Barat • • • • • • • • Bukan Faktor Faktor Penghambat Peng ham bat Utama Sumber: Bappenas, 2022 (diolah) Berdasarkan analisis growth diagnostic, aspek daya saing, kendala makro dan fiskal, serta aspek pembiayaan masih menjadi hambatan pembangunan di Sulawesi. Relatif rendahnya daya saing wilayah menjadi penghambat pembangunan ekonomi di Wilayah Sulawesi, terutama di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Kondisi stabilitas makro dan kemandirian fiskal di Sulawesi Tenggara perlu menjadi perhatian. Kondisi inflasi di Sulawesi Tenggara tercatat cukup tinggi akibat penyesuaian harga BBM selama Tahun 2022. Sosial Di samping isu pembangunan ekonomi, Wilayah Sulawesi juga masih dihadapkan pada isu pembangunan sosial, khususnya terkait dengan SOM. Tingkat kesehatan masyarakat di Wilayah Sulawesi masih di bawah rata-rata nasional yang ditunjukkan dengan relatif rendahnya angka UHH di hampir seluruh provinsi. Mayoritas provinsi di Wilayah Sulawesi juga memiliki angka prevalensi stunting lebih tinggi dari angka rata-rata nasional. Bahkan, Provinsi SK No 218614 A Sulawesi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 203 - Sulawesi Barat termasuk sebagai salah satu provinsi yang memiliki angka prevalensi stunting tertinggi di Indonesia pada Tahun 2022. Masih adanya kasus penyakit schistosomiasis (infeksi cacing parasit) di Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah juga menjadi isu kesehatan yang perlu ditangani. Selain itu, kualitas SDM pendidikan di Wilayah Sulawesi juga masih relatif rendah yang ditunjukkan dengan nilai 1PM yang lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata IPM nasional. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan juga masih kurang yang dapat dilihat pada capaian RLS, HLS, dan APM, di mana sebagian provinsi di Wilayah Sulawesi masih di bawah rata-rata nasional, khususnya di Provinsi Sulawesi Barat. Provinsi Sulawesi Utara masih menghadapi kendala TPT yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Persentase kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja untuk pekerja formal di Wilayah Sulawesi juga masih lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional. Sarana dan Prasarana Kondisi infrastruktur di Wilayah Sulawesi, baik infrastruktur dasar, maupun konektivitas, masih belum optimal. Pelabuhan yang menjadi simpul utama di Wilayah Sulawesi seperti Pelabuhan Bitung (Sulawesi Utara) belum berperan optimal sebagai hub transhipment KTI karena belum optimalnya pengembangan kawasan ekonomi pada hinterland serta belum berkembangnya konektivitas feeder yang menghubungkan Pelabuhan Bitung dengan pelabuhan-pelabuhan di sekitarnya. Di samping itu, keterbatasan kapasitas dan fasilitas pelabuhan di KTI menyebabkan kapal-kapal kontainer (Lift-On/ Lift-Off atau LoLo) belum beroperasi secara optimal. Kapal RoRo angkutan barang, yang memiliki keunggulan untuk angkutan logistik dengan keterbatasan kedalaman perairan dan fasilitas bongkar muat dan lebih sesuai dengan tipikal Wilayah Sulawesi yang berbentuk semenanjung dan teluk, belum dikembangkan. Bandara utama di Sulawesi seperti Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan) dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), masih memerlukan pengembangan baik dari sisi kapasitas maupun integrasi terhadap wilayah hinterland dan multimoda untuk menunjang pariwisata dan sebagai simpul logistik angkutan barang di KTI. Belum tuntasnya pembangunan Jalan Trans Sulawesi, serta ketersediaan dan kualitas infrastruktur jalan daerah yang masih rendah juga menyumbang pada keterbatasan aksesibilitas. Pendekatan konektivitas multimoda dan antarmoda belum secara optimal dilaksanakan di Wilayah Sulawesi. Pengembangan transportasi perkotaan, termasuk pengembangan angkutan umum massal di WM Makassar (Kota Makassar, Kab. Takalar, Kab. Gowa, Kab. Maros) masih belum optimal. Sementara kota-kota lainnya seperti WM Manado (Kota Bitung, Kab. Minahasa, Kota Manado, Kab. Minahasa Utara, Kota Tomohon), Kendari, dan Gorontalo, belum secara optimal dipersiapkan untuk mengantisipasi peningkatan urbanisasi dan motorisasi. Kualitas ... SK No 218613 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 204 - Kualitas dan kuantitas jalan, serta ketersediaan dan reliabilitas listrik masih kurang. Sarana dan prasarana permukiman, khususnya air bersih dan sanitasi, belum terpenuhi secara optimal dan jaringan telekomunikasi juga masih relatif rendah. Provinsi Sulawesi Barat merupakan provinsi dengan akses hunian layak dan terjangkau paling rendah di Wilayah Sulawesi, dengan masalah pemenuhan akses air minum layak. Sebagai wilayah yang memiliki rencana pengembangan kawasan strategis (Kl, KEK, dll), kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau perlu diantisipasi dan dipenuhi. Hal lain yang perlu menjadi perhatian dalam penyediaan hunian di Wilayah Sulawesi adalah risiko bencana yang cukup tinggi, terutama terkait gempa dan likuifaksi. Berdasarkan hasil identifikasi faktor-faktor penghambat pembangunan dari analisis growth diagnostic, aspek infrastruktur masih menjadi faktor penghambat pembangunan, terutama di Provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Produksi tenaga listrik masih didominasi oleh energi fosil, walaupun bauran pembangkit listrik terbarukan di Sulawesi menjadi salah satu terbesar secara nasional. Wilayah Sulawesi memiliki potensi energi baru yang besar dan beraneka seperti surya, panas bumi, air, dan bayu masing-masing sebesar 223 GW, 2,99 GW, 3,02 GW, dan 14,89 GW. Namun, pelayanan ketenagalistrikan Wilayah Sulawesi masih didominasi rumah tangga dengan tingkat konsumsi per kapita yang masih rendah. Sistem ketenagalistrikan di Wilayah Sulawesi belum terinterkoneksi secara menyeluruh dan terdiri dari banyak subsistem kecil terutama di kepulauan. Infrastruktur ketenagalistrikan terdiri dari Sistem Interkoneksi Sulawesi yang belum terhubung seluruhnya (Sistem Sulawesi Utara-Gorontalo, Sistem Sulawesi Tengah, Sistem Sulawesi Tenggara dan Sistem Sulawesi Selatan- Sulawesi Barat) dan sistem terisolir yang tersebar. Pasokan listrik untuk sistem terisolir sebagian masih bersumber dari pembangkit berbahan bakar minyak. Pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sudah cukup merata, tetapi masih digunakan secara terbatas untuk penggunaan telekomunikasi. Jangkauan jaringan seluler 4G mencapai sekitar 96,90 persen dari area wilayah permukiman (hampir sama dengan rata-rata nasional sekitar 96,97 persen). Jangkauan jaringan seluler 4G terbesar ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan jangkauan sekitar 98,07 persen dari total area wilayah permukiman. Sementara itu, jangkauan jaringan seluler 4G terendah ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat sekitar 93,27 persen dari total area wilayah permukiman. Masih rendahnya jangkauan digital di beberapa lokasi turut pula memengaruhi adopsi digital di Wilayah Sulawesi. Sebagai contoh gambaran adopsi dari digitalisasi dapat dilihat pada total kepemilikan kartu elektronik di seluruh Wilayah Sulawesi yang hanya baru mencapai sekitar 5,43 juta kartu elektronik. Desentralisasi ... SK No 218612 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 205 - Desentralisasi dan Otonomi Daerah Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Wilayah Sulawesi saat ini masih belum optimal. Hasil analisis growth diagnostics menunjukkan bahwa aspek regulasi dan institusi masih menjadi faktor penghambat bagi pembangunan di Wilayah Sulawesi, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Belum optimalnya pengelolaan institusi dapat menghambat peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Jumlah laporan masyarakat terkait maladministrasi pelayanan publik di Wilayah Sulawesi masih cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya. Penyelenggaraan pemerintahan di Wilayah Sulawesi juga masih belum optimal dalam memanfaatkan TIK, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini terlihat dari capaian indeks SPBE Tahun 2022 yang menunjukkan Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi satu-satunya provinsi di wilayah Sulawesi yang memiliki klasifikasi kurang. Risiko korupsi di Wilayah Sulawesi juga masih relatif tinggi. Berdasarkan hasil survei penilaian integritas untuk pemetaan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi Tahun 2022, sebagian besar provinsi di Wilayah Sulawesi masih tergolong rentan dan sangat rentan. Di sisi lain, pencapaian SPM di Wilayah Sulawesi tergolong baik dan di atas rata- rata nasional, walaupun dengan Indeks Kapasitas Fiskal (IKF) di bawah rata- rata nasional. Kemandirian fiskal juga merupakan hal penting yang harus diperhatikan di Wilayah Sulawesi. Sumber pendanaan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Barat didominasi oleh TKD yang mencerminkan rendahnya kemandirian kedua provinsi tersebut. Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki struktur pendapatan di mana 69 persen berasal dari transfer pemerintah pusat, sementara Provinsi Sulawesi Barat tercatat memiliki struktur pendapatan dengan 75 persen berasal dari transfer pemerintah pusat. Kualitas belanja daerah di Wilayah Sulawesi masih rendah. Berdasarkan data APBD 2022, rata-rata porsi belanja pegawai mencapai 37,83 persen, sedangkan rata-rata porsi belanja modal yang merepresentasikan belanja untuk perolehan aset hanya sebesar 19 persen terhadap total belanja daerah. PAD di Sulawesi Tenggara bersumber dari peningkatan penerimaan pajak daerah. Sumber PAD Sulawesi Barat bersumber dari penerimaan pajak rokok dan retribusi daerah. Ke depan, dengan adanya pelonggaran aktivitas masyarakat, pemerintah daerah perlu memberikan insentif bagi dunia usaha sehingga dapat meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan pada Pemerintah Pusat. Stabilitas Pertahanan dan Keamanan Penegakan stabilitas pertahanan dan keamanan di Wilayah Sulawesi, khususnya pada kawasan perbatasan laut, masih kurang optimal. Kurangnya sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan menjadi penyebab adanya kegiatan-kegiatan ilegal, seperti perdagangan ikan ilegal, serta penyelundupan obat-obat terlarang dan senjata api. Kondisi wilayah perairan Sulawesi yang sangat luas dan lokasi pulau-pulau kecil terluarnya yang memiliki jarak yang cukup berjauhan juga menyebabkan ... SK No 218611 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 206 - menyebabkan tantangan dalam pengendalian pengamanan dan pengawasan wilayah untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Sosial Budaya dan Ekologi Ketimpangan gender, perkawinan anak, dan pembangunan kebudayaan masih menjadi isu dalam pembangunan ketahanan sosial budaya di Wilayah Sulawesi. Berdasarkan capaian Indeks Ketimpangan Gender (1KG) Tahun 2021, ketimpangan gender di sebagian Wilayah Sulawesi masih cukup lebar, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Angka perkawinan anak di Wilayah Sulawesi juga masih tinggi, terutama di Provinsi Sulawesi Barat hingga mencapai 17, 71 persen. Terkait pembangunan kebudayaan, Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Gorontalo juga masih masuk ke dalam kategori rendah. Di samping itu, deforestasi, ketersediaan air, kerentanan pesisir, dan bencana masih menjadi isu dalam pembangunan ketahanan ekologi di Wilayah Sulawesi. Luas tutupan hutan di Wilayah Sulawesi pada Tahun 2000 adalah 10,1 juta hektare dan diproyeksikan akan terus berkurang hingga menjadi 8, 7 juta hektare pada Tahun 2045. Tingginya laju deforestasi tersebut akan berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan tumbuhan dan satwa liar, serta kehilangan jasa ekosistem esensial. Selain itu, beberapa bagian wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara akan mengalami kelangkaan ketersediaan air. Selanjutnya, masih sering terjadi kerusakan lingkungan pada lahan pasca tambang serta belum optimalnya pengelolaan lahan bekas tambang yang memberikan nilai tambah ekonomi wilayah. Sebagian besar kawasan pesisir di Wilayah Sulawesi juga akan memiliki tingkat kerentanan sangat tinggi pada 10 kabupaten/kota dan tinggi pada 44 kabupaten/kota. Semua Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan termasuk dalam lokasi prioritas ketahanan iklim dengan potensi penurunan produksi padi dapat mencapai 25 persen di Tahun 2024. Sebanyak 32 peren Kab/Kota di Wilayah Sulawesi merupakan lokasi prioritas sektor kesehatan. Beberapa wilayah di Sulawesi berpotensi mengalami peningkatan kejadian penyakit DBD akibat perubahan iklim. Wilayah Sulawesi memiliki ancaman bencana hidrometeorologi dan geologi, antara lain gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, kekeringan, banjir, longsor, dan likuefaksi. Frekuensi kejadian bencana hidrometeorologi didominasi oleh bencana banjir. Selain itu, potensi risiko bencana geologi juga masih dominan, seperti potensi gempa tektonik di jalur Patahan Palu-Koro yang membelah dari Teluk Palu hingga Lembah Bone. Zona megathrust di sisi utara Wilayah Sulawesi juga dapat berpotensi menimbulkan bahaya tsunami yang mengancam kawasan pariwisata di pesisir utara Wilayah Sulawesi. Ancaman bencana geologi lainnya adalah likuefaksi yang pernah terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah pada Tahun 2018 yang berpotensi terjadi di wilayah lainnya. Selain itu, masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pengelolaan risiko bahaya yang terdapat di masing-masing wilayah dan terbatasnya sarana dan prasarana mitigasi bencana, akan meningkatkan risiko terhadap bencana. 5.1.2.6 Wilayah ... SK No 218610 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 207 - 5.1.2.6 Wilayah Maluku Wilayah Maluku secara geografis terdiri dari lebih dari 80 persen lautan (Kementerian PUPR, 201 7) memiliki potensi sumber daya maritim yang sangat besar untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah (Gambar 5.1.12). Sumber daya alam tersebut terdiri dari komoditas perikanan tangkap (tuna, tongkol, cakalang), perikanan budidaya (rumput laut), perkebunan (kelapa, pala, cengkeh), serta pertambangan (nikel dan emas), gas, dan minyak bumi. Pengembangan potensi sumber daya alam maritim di Wilayah Maluku secara eksisting didukung oleh kawasan-kawasan strategis, seperti SKPT untuk pengembangan potensi perikanan. Sumber daya alam pertambangan nikel dikembangkan di Provinsi Maluku Utara dengan keberadaan Kl yang diharapkan mampu mendukung Indonesia sebagai economic powerhouse dalam industri baterai untuk kendaraan listrik masa depan. Selain itu, potensi minyak dan gas bumi di Kawasan Blok Masela (Provinsi Maluku) yang pengembangannya difokuskan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan menjadi kekuatan dan aset pengembangan bagi Wilayah Maluku di masa depan. Potensi lain Wilayah Maluku adalah potensi ekosistem bahari dan kekayaan sejarah serta tradisi lokal masyarakat. Potensi ini dapat dikemas menjadi destinasi pariwisata, serta kegiatan ekonomi kreatif berupa seni musik, tenun, kriya, dan ukir kayu. Pengembangan potensi pariwisata di Wilayah Maluku juga didukung oleh kawasan strategis eksisting, yaitu DPP, KEK, KSPN, dan KPPN. Ekosistem bahari di Wilayah Maluku juga berpotensi memberikan jasa lingkungan dalam bentuk keindahan alam pes1sir dan bawah laut, keanekaragaman hayati, fungsi hidrologi, penyerapan dan penyimpanan karbon, dan jasa lainnya yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas lingkungan hidup masyarakat. Gambar ... SK No 218609 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 208 - Gambar 5.1.12 Peta Potensi Wilayah Maluku PKSNDaruba ; - - - - - - - - ... , , , ----- ➔ KPPNMoro tal KEKMorotal t- ---- -- - ' , , ---- ot ~ ~ 0 ~ ~------, \ ,' -- --4' SKPT Morntal ----tl OPP Morotai Kabupaten/Kota: 0 1. Pulau Morotai 11. Buru 2. Halmahera Barat 12. Buru Selatan 3. Halmahera Utara 13. Ambon ------ •I 4. Halmahera Timur 5. Ternate 14. Seram Bagian Barat 15. Maluku Tengah , .a,........._ " . 6. Tidore Kepulauan 16. Seram Bagian Timur 7. Halmahera Tengah 17. Tuai 8. Halmahera Selatan 18. Maluku Tenggara 9. Pulau Taliabu 19. Kepulauan Aru --- "41 •• KIWeda 10. Kepulauan Sula 20. Kepulauan Tanimbar 21. Maluku Barat Daya 1 ,-------•I ~ 0 / , ,,,------ - =et KPPNMa1ukuTengah 0 ' ..L ~ • . C I ', ' u '1 .- PKSN Saumlakkl ,. - - - - ' ' .JI.. + 1' • 21 ~,.... , , "',' ,....,,==., s- -,,_ 'WJ!OA SKPT Moa t-- --- 1 SKPTSaumlakkl ► - ---' Sumber Data : Disusun Olah: LEGENDA 1. BPS(dio!ah) 2.Pusdatinrenbana, Kemen terian .., Kel,ll)II -e<TUN . Temb.11• PPN/ Bappenas (diolah) - Torw;kol . Nil,;el @ ecu-. O GJosALlm BAPPENAS ® lOUl«I -:--..:::::--...=--=--- ◊ ::....~i;r•~lfli\ Kl/llU ~ ~a:===PPN) Pll_., ~ PI.TI 2023 Wilayah Maluku juga menyimpan potensi EBT untuk ketahanan energi serta potensi tanaman pangan untuk kemandirian menuju kedaulatan pangan. Total potensi EBT di Wilayah Maluku adalah sebesar 119,18 GW dengan sumber terbesar berasal dari tenaga surya, bayu, panas bumi, air, dan biomassa/ biofuel untuk mendukung pemenuhan energi secara berkelanjutan bagi pusat-pusat pertumbuhan baru. Selain itu, potensi tanaman pangan seperti padi, sagu, dan hortikultura di Wilayah Maluku diarahkan pengembangannya untuk memenuhi kemandirian pangan lokal wilayah. Dalam .. . SK No 218608 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 209 - Dalam upaya pengemb~gan potensi komoditas unggulan dan pariwisata, Wilayah Maluku masih menghadapi isu strategis yang dijabarkan pada potret pembangunan Wilayah Maluku dan analisis growth diagnostics. Berdasarkan potret pembangunan Wilayah Maluku masih terdapat isu penduduk miskin, prevalensi stunting, APM, jaminan sosial untuk pekerja formal, persampahan dan sanitasi aman, porsi kapasitas pembangkit listrik terbarukan, jaringan internet, dan kemantapan jalan (Tabel 5.1.12). Tabel 5.1.12 Potret Pembangunan Wilayah Maluku Tahun 2022 NO INDIKATOR NASIONAL MALUKU MALUKU UTARA Bidang Ekonomi Laju Pertumbuhan 1 5,31 5,11 22,94 Ekonomi (persen) Persentase Penduduk 2 9,57 16,23 6,37 Miskin (persen) 3 Rasio Gini 0,381 0,306 0,309 Indeks Pembangunan 4 6 5,63 6,3 Ekonomi Inklusif Bidang Sosial Indeks Pembangunan 5 72,91 70,22 69,47 Manusia Tingkat Pengangguran 6 5,86 6,88 3,98 Terbuka (persen) Kondisi Kesehatan Umur Harapan Hidup 7 71,85 68,79 68,45 (UHH) (Tahun) Prevalensi Stunting 8 21,60 26,10 26,10 (persen) Jumlah Kab/Kota Belum 9 Tereliminasi Malaria** 196 8 6 (Kab/Kota) Kondisi Pendidikan Rata-rata Lama Sekolah 10 8,69 10,19 9,24 (RLS) (Tahun) Harapan Lama Sekolah 11 13,10 14,00 13,73 (HLS) (Tahun) Angka Partisipasi Murni (APM) 12 - SD/sederajat (persen) 97,88 96,90 97,27 - SMP/sederajat 80,89 78,37 77,41 (persen) - SMA/sederajat 61,97 64,57 65,35 (persen) Jaminan Sosial Kepesertaan Jaminan 13 Kesehatan Nasional 86,9 93,0 88,0 (JKN) (persen) 14 Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos Naker) SK No 218607 A NO ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 210 - NO INDIKATOR NASIONAL MALUKU MALUKU UTARA - Pekerja Formal 56,19 56,38 92,81 (persen) - Pekerja Informal 13,06 13,72 5,14 (persen) Bidang Sarana dan Prasarana Tampungan per Kapita 15 57,53 0,03 0 (m3/kap) Air Minum Jaringan 16 19,47 22,86 29,69 Perpipaan (persen) 17 Sanitasi Aman (persen) 10,16 5,01 1,46 Penanganan 18 Persampahan*** 33,27 21,06 30,75 (persen) Rumah Layak Huni 19 60,66 60,66 65,42 (persen) Pemenuhan kebutuhan 20 1.122 315,25 496,54 listrik per kapita (kWh) Porsi kapasitas 21 pembangkit listrik 15,47 0,77 0,47 terbarukan (persen) Jangkauan 4G di 22 kawasan pemukiman 96,97 94,33 89,58 (persen) Kemantapan Jalan* -Nasional (persen) 92,55 92,13 92,37 23 -Provinsi (persen) 74,46 60,58 53,9 0 -Kabupaten (persen) 62,26 55,74 53,73 Bidang Tata Kelola 24 Indeks Pelayanan Publik Baik Sangat Baik Indeks Keterbukaan 25 74,43 75,61 58,49 Informasi Publik 26 Indeks Integritas 71,94 60,57 60,37 Bidang Lingkungan Hidup dan Kebencanaan Indeks Risiko Bencana 27 135,56 162,47 149,22 Indonesia (IRBI) Indeks Ketahanan 28 60,20 60,20 58,39 Pangan Prevalensi 29 Ketidakcukupan Pangan 10,21 31,68 30,71 (persen) Ket: Font merah : kinerja lebih buruk dibandingkan capaian nasional Font biru : kinerja lebih baik dibandingkan capaian nasional *Data Tahun 2021 **Data Tahun 2020 ***Data Tahun 2019 Secara . .. SK No 218606 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 211 - Secara umum, berdasarkan analisis growth diagnostics, faktor penghambat pembangunan ekonomi di Wilayah Maluku yang utama adalah infrastruktur serta regulasi dan institusi (Tabel 5 .1.13). Untuk Provinsi Maluku, faktor penghambat lainnya adalah makro dan fiskal. Sedangkan di Provinsi Maluku Utara, faktor penghambat lainnya adalah aspek pembiayaan, SDM Pendidikan, dan daya saing. Secara rinci, berbagai isu strategis lainnya dan akar masalah pembangunan di Wilayah Maluku dijabarkan dalam berbagai bidang sebagai berikut. Tabel 5.1.13 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Maluku Maluku • • • Maluku Utara • • • • • • • • BukanFaktor , - - - - - -- -- FaktorPenghambat Peng ham bat Utama Sumber: Bappenas, 2022 (diolah) Ekonomi Wilayah Maluku dihadapkan pada isu bidang ekonomi, yaitu pengembangan komoditas unggulan dan pariwisata, serta dampak pembangunan pusat-pusat pertumbuhan terhadap kesejahteraan. Hilirisasi dan nilai tambah komoditas perikanan, perkebunan, dan pertambangan di Wilayah Maluku masih belum optimal, yang ditunjukkan dengan masih rendahnya kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDRB, khususnya di Provinsi Maluku. Hal ini disebabkan oleh pemanfaatan fungsi perdesaan sebagai pusat produksi dan fungsi perkotaan di Wilayah Maluku sebagai pusat industri dan distribusi masih belum optimal. Selain itu, basis produksi perkebunan di Wilayah Maluku yang berupa perkebunan rakyat belum dikelola melalui proses intensifikasi dan ekstensifikasi. Di samping itu, rendahnya kualitas tenaga kerja (hanya 15,71 persen tenaga kerja di Provinsi Maluku dan 12,35 persen tenaga kerja di Provinsi Maluku Utara memiliki pendidikan tertinggi Sarjana/S1) serta rendahnya investasi (PMA dan PMDN) di Wilayah Maluku juga menjadi salah satu permasalahan dalam pengembangan perekonomian. Di sisi lain, nilai IPEI Provinsi Maluku terendah ke-5 secara nasional disebabkan oleh pertumbuhan ekonominya masih belum dapat menciptakan dan memperluas kesempatan ekonomi dan kesempatan kerja, serta belum dapat mengurangi kemiskinan. Sedangkan untuk Provinsi Maluku Utara, walaupun nilai IPEI provinsi sudah lebih baik daripada nilai nasional, aspek perluasan akses terhadap infrastruktur dasar dan keuangan yang inklusif serta dan kesempatan pengembangan SDM masih belum optimal. Keberadaan ... SK No 218605 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 212 - Keberadaan pusat-pusat pertumbuhan eksisting, terutama di Kl Teluk Weda dan Obi belum memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam penurunan kemiskinan. Hal ini disebabkan oleh penyerapan tenaga kerja lokal yang tidak berada pada posisi strategis sehingga pendapatannya terbatas. Selanjutnya, terdapat perbedaan dalam perubahan harga di antara dua provinsi di mana infl.asi sangat tinggi di Provinsi Maluku, sedangkan Maluku Utara memiliki infl.asi yang sangat rendah. Infl.asi Provinsi Maluku dipicu oleh meningkatnya infl.asi kelompok transportasi sebagai akibat meningkatnya harga BBM. Sosial Permasalahan sosial yang dihadapi Wilayah Maluku adalah masih rendahnya kondisi kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan yang masih rendah ini ditunjukkan oleh persentase penduduk miskin yang lebih tinggi dibandingkan angka nasional. Selain itu, 8 dari 22 kabupaten/kota di Wilayah Maluku masih tergolong sebagai daerah tertinggal dengan karakteristik ketertinggalan khususnya pada rendahnya kualitas sumber daya manusia. Kualitas SDM di Wilayah Maluku yang masih rendah ditunjukkan oleh angka IPM Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang berada di posisi ke-7 dan ke-9 terendah secara nasional. Rendahnya kualitas sumber daya manusia ini disebabkan oleh kualitas pelayanan pendidikan dan kondisi kesehatan masyarakat yang belum optimal. Belum optimalnya kualitas pelayanan pendidikan disebabkan oleh rendahnya aksesibilitas menuju fasilitas pendidikan di semua jenjang pendidikan, kondisi fasilitas pendidikan yang belum baik, dan kurangnya tenaga pendidik yang berkualitas. Sementara itu, rendahnya kondisi kesehatan masyarakat ditunjukkan oleh angka UHH Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara yang berada di urutan ke-3 dan ke-8 terendah secara nasional. Rendahnya kondisi kesehatan masyarakat tersebut disebabkan oleh aksesibilitas masyarakat menuju fasilitas kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas) dan kualitas fasilitas kesehatan yang masih rendah, serta tenaga kesehatan berkualitas yang masih belum terdistribusi merata. Tingkat kesulitan akses pelayanan kesehatan yang dihadapkan dengan kondisi geografis mayoritas perairan sehingga sistem rujukan pelayanan kesehatan tidak mampu berjalan optimal karena pengaruh faktor cuaca dan gelombang laut. Akses yang rendah juga karena faktor rendahnya ketersediaan tenaga kesehatan yaitu 13,36 persen dan 17,69 persen Puskesmas di Maluku dan Maluku Utara yang sudah memiliki 9 jenis tenaga kesehatan. Selain itu, kondisi kesehatan masyarakat yang rendah ditunjukkan oleh angka prevalensi stunting dan penyakit menular malaria yang masih tinggi yang salah satunya disebabkan oleh penyediaan dan kualitas infrastruktur permukiman yang belum memadai. Kepesertaan jaminan sosial masyarakat dari aspek jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (formal dan informal) yang jauh dari target nasional juga memengaruhi kualitas SDM di Wilayah Maluku. Sarana ... SK No 218604 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 213 - Sarana dan Prasarana Aksesibilitas dan konektivitas Wilayah Maluku yang masih rendah menjadi tantangan pembangunan di Wilayah Maluku. Sejumlah pelabuhan utama di KTI, termasuk di Wilayah Maluku, belum berperan sebagai pelabuhan simpul transhipment, sehingga belum menyumbang pada peningkatan muatan balik. Di samping itu, keterbatasan kapasitas dan fasilitas pelabuhan di KTI, termasuk di Wilayah Maluku, menyebabkan kapal-kapal kontainer (Lift-On/ Lift-Off atau LoLo) belum beroperasi secara optimal. Sementara kapal RoRo angkutan barang yang memiliki keunggulan untuk angkutan logistik dengan keterbatasan kedalaman perairan dan fasilitas bongkar muat, belum dikembangkan. Hal ini menyebabkan belum optimalnya pemanfaatan ALKI III, ALKI IIIB, dan ALKI IIIC di wilayah ini. Belum dikembangkannya bandara perairan dan angkutan udara logistik dan penumpang berbasis perairan (seaplane) secara optimal, mengakibatkan masih terbatasnya aksesibilitas di daerah terpencil di Wilayah Maluku. Belum tuntasnya pembangunan Jalan Trans Maluku, Trans Halmahera, dan jalan trans lainnya, serta ketersediaan dan kualitas infrastruktur jalan daerah yang masih rendah juga menyumbang pada keterbatasan aksesibilitas. Pendekatan konektivitas multimoda antarmoda belum secara optimal dilaksanakan di Wilayah Maluku. Pengembangan transportasi perkotaan, termasuk pengembangan angkutan umum, belum secara optimal dipersiapkan untuk mengantisipasi peningkatan urbanisasi dan motorisasi di kota-kota di Wilayah Maluku. Pelayanan ketenagalistrikan Wilayah Maluku masih didominasi rumah tangga dengan tingkat konsumsi per kapita yang masih rendah. Produksi tenaga listrik masih didominasi oleh energi fosil. Sistem kelistrikan Maluku belum terinterkoneksi dan terdiri dari subsistem kecil terisolir (isolated mini grid) tersebar terutama di wilayah kepulauan. Sementara itu, Wilayah Maluku memiliki potensi energi baru dan terbarukan antara lain meliputi surya, panas bumi, air, dan bayu dengan potensi kapasitas masing-masing sekitar 94,69 GW, 1,15 GW, 0,21 GW, dan 23,04 GW. Sistem tenaga listrik di Provinsi Maluku memiliki 10 sistem tenaga listrik dengan beban di atas 2 MW (Sistem Ambon, Masohi-Waipia-Liang, Kairatu, Piru, Namlea, Mako, Bula, Tuai, Dobo dan Saumlaki) serta 46 unit pusat pembangkit skala lebih kecil di lokasi yang tersebar. Sistem tenaga listrik di Provinsi Maluku Utara terdiri dari 7 sistem tenaga listrik di atas 3 MW (Ternate-Tidore, Tobelo- Malifut, Jailolo, Sofifi, Sanana, dan Daruba) serta 32 unit pusat pembangkit skala lebih kecil di lokasi yang tersebar. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan komunikasi di Wilayah Maluku masih cukup rendah. Jangkauan jaringan seluler 4G baru mencapai sekitar 92, 15 persen dari total area wilayah pemukiman, di bawah rata-rata nasional sebesar 96,97. Hal ini disebabkan antara lain oleh kondisi geografis berupa kepulauan dan pegunungan serta pemukiman yang terisolir dan tersebar. Pemanfaatan digital di Kawasan Wilayah Maluku juga masih terbatas. Pemanfaatan ... SK No 218603 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 214 - Pemanfaatan masih sebatas sebagai media telekomunikasi dan belum digunakan untuk mendukung kegiatan sektor produktif. Wilayah Maluku tidak terlepas dari isu ketersediaan infrastruktur pelayanan dasar yang belum merata, terutama terkait dengan air minum dan sanitasi layak dan aman. Hal ini ditunjukkan dengan capaiannya yang masih rendah dan berada di bawah rata-rata nasional. Akses yang rendah tersebut berdampak pada kualitas hidup sumber daya manusia serta kualitas lingkungan hidup di Wilayah Maluku. Wilayah Maluku juga masih memiliki masalah terutama akses terhadap abrasi pantai di daerah kepulauan, serta banjir di wilayah perkotaan seperti di Ambon. Selain itu, akses rumah tangga terhadap hunian layak dan terjangkau di Wilayah Maluku juga masih cukup rendah karena akses sanitasi layak yang masih belum memadai. Dalam penyediaan hunian layak dan terjangkau, kondisi geografis Wilayah Maluku yang berupa kepulauan dan memiliki banyak kawasan pesisir perlu diperhatikan karena memengaruhi kelayakan serta kelegalan hunian. Desentralisasi dan Otonomi Daerah Isu desentralisasi dan otonomi daerah yang dihadapi Wilayah Maluku terkait dengan tata kelola pemerintahan daerah belum optimal. Hal tersebut ditunjukkan dari Indeks Reformasi Birokrasi (RB) dan Indeks SPBE di Wilayah Maluku yang masih berpredikat cukup, Indeks Sistem Merit ASN di Wilayah Maluku yang masih berpredikat buruk, khususnya di Provinsi Maluku, serta Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang masih belum berpredikat Baik, khususnya di Provinsi Maluku Utara yang berpredikat buruk. Kapasitas fiskal Wilayah Maluku masih belum terjaga. Kemandirian fiskal kedua provinsi yang ditunjukkan dengan Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD) di bawah rata-rata nasional berpengaruh terhadap capaian pemenuhan SPM dan pertumbuhan ekonomi daerah di Wilayah Maluku yang belum optimal. Persentase PAD terhadap pendapatan daerah masih sangat rendah dan ketergantungan terhadap TKD sangat tinggi (87,6 persen). Pendapatan pajak kabupaten/kota di Maluku cenderung di pajak mineral bukan logam dan batuan, sedangkan di Maluku Utara adalah pajak penerangan jalan. Di sisi lain, kualitas belanja daerah di Wilayah Maluku cukup baik. Berdasarkan data APBD 2022, rata-rata porsi belanja pegawai mencapai 30,8 persen terhadap total belanja daerah dan rata-rata porsi belanja modal yang merepresentasikan belanja untuk perolehan aset mencapai 24,81 persen. Stabilitas P~rtahanan dan Keamanan Stabilitas pertahanan dan keamanan yang belum optimal di Wilayah Maluku, terutama terlihat dari praktik JUU Fishing di wilayah perbatasan laut dan pengelolaan pulau-pulau belum bernama. Banyaknya praktik JUU Fishing di perairan Wilayah Maluku, terutama di daerah-daerah perbatasan laut negara dengan Timor Leste, Palau, Filipina, dan Australia (WPP 714, 716, 717, 718) mengancam kedaulatan serta menghambat optimalisasi pemanfaatan dan pelestarian potensi sumber daya serta ekosistem kelautan di perairan Wilayah Maluku. Kegiatan JUU Fishing di Wilayah Maluku dapat disebabkan oleh awareness ... SK No 218602 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 215 - awareness (kesadaran), pemahaman, dan pengetahuan yang masih kurang dari masyarakat dan pelaku ekonomi kelautan terhadap aktivitas yang termasuk RJU Fishing, serta lemahnya pengawasan maupun regulasi terhadap RJU Fishing di wilayah perairan Maluku. Selain itu, pengelolaan dan pengawasan yang masih lemah di pulau-pulau belum bernama dapat mengancam kedaulatan negara. Sosial Budaya dan Ekologi Selain itu, Wilayah Maluku juga menghadapi permasalahan sosial budaya, kerentanan bencana, menurunnya kualitas lingkungan hidup, serta rendahnya kemandirian pangan. Dalam konteks sosial dan budaya, berkurangnya keterlibatan kelompok adat di Wilayah Maluku dalam penyelenggaraan pembangunan masih menjadi tantangan hingga saat ini. Selain itu, kearifan lokal dan norma adat yang potensial dalam pembangunan berkelanjutan mulai ditinggalkan. Di samping peran dan fungsi keluarga yang belum optimal, ketimpangan pembangunan antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang pembangunan juga masih relatif besar. Ditinjau dari kebencanaan, Wilayah Maluku memiliki Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) yang termasuk pada kategori tinggi, yang harus menjadi pertimbangan dalam pengembangan Wilayah Maluku, terutama pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru. Wilayah Maluku memiliki ancaman dan kejadian bencana yang terdiri dari banjir, longsor, gempa bumi, tsunami, cuaca ekstrem yang menyebabkan kenaikan muka air laut dan gelombang tinggi, serta abrasi. Selain bencana hidrometeorologi, Wilayah Maluku memiliki potensi bahaya geologi yang terdiri dari gempa tektonik di jalur patahan sesar Halmahera dan Sula di Provinsi Maluku Utara serta patahan sesar Banda di Provinsi Maluku. Zona megathrustdi Provinsi Maluku Utarajuga berpotensi menimbulkan bahaya tsunami yang salah satunya mengancam Kawasan Pemerintahan di Kota Sofifi. Ancaman bencana geologi lainnya adalah erupsi gunung api Gamalama yang mengancam kawasan perkotaan di Pulau Ternate. lsu lainnya adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pengelolaan risiko bahaya yang terdapat di masing-masing wilayah dan terbatasnya sarana dan prasarana mitigasi bencana, khususnya daerah tertinggal di Provinsi Maluku. Peningkatan kualitas kesiapsiagaan, sistem peringatan dini serta mitigasi struktural dan nonstruktural di daerah tersebut harus menjadi prioritas. Keberadaan pusat-pusat pertumbuhan eksisting di Wilayah Maluku juga menyebabkan penurunan kualitas lingkungan, terutama dari kegiatan industri dan permukiman di daerah perkotaan. Selain itu, masih sering terjadinya kerusakan lingkungan pada lahan pasca tambang serta belum optimalnya pengelolaan lahan bekas tambang yang memberikan nilai tambah ekonomi wilayah. Sementara itu, kemandirian pangan di Wilayah Maluku masih menjadi isu yang ditunjukkan dengan masih rendahnya capaian lndeks Ketahanan Pangan, terutama aspek ketersediaan pangan untuk memenuhi permintaan konsumsi masyarakat lokal. 5.1.2.7 Wilayah ... SK No 218601 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 216 - 5.1.2. 7 Wilayah Papua Wilayah Papua memiliki beragam komoditas unggulan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota yang meliputi komoditas sektor tanaman pangan, perkebunan, peternakan, dan perikanan dengan angka produksi dan produktivitas yang tinggi, serta memiliki potensi dalam mendukung hilirisasi komoditas unggulan yang berorientasi ekspor. Potensi komoditas yang bernilai tambah tinggi yang dapat dikembangkan di masa depan melalui pengembangan rantai nilainya adalah komoditas kopi, pala, kakao, kelapa, dan perikanan. Pengembangan komoditas pada sektor tanaman pangan dan perkebunanjuga didukung dengan adanya KPPN dan Kawasan Food Estate, sementara pengembangan komoditas sektor perikanan didukung oleh adanya SKPT (Gambar 5.1.13). Gambar 5.1.13 Peta Potensi Wilayah Papua u + s ...... ....... ,....,...., ]ICoUoSGfO<II :!~........ )L==- ) . So< .... U. INJk WOMM\11 24.~ JJY....- •- '>Drmlll- 14.tubir♦ ,_,, J).Y,limo :::::... 1s.. DoR;,i 1s.. w..-- ,._ MM!lb«....., ·-~- ;~ ~~ : :£"- : S:v. 800 ...... !~ ::::.ilV• : :::-• :: = ~. -.okw.-i 10.,........""" LEGENDA l!l.fvlcK 21.J..-opurl ~- l7~~ Disusun Oleh: •- □-- • =--'°'"' e ;::-,-.:---;:-..:--,i 0::-~ 0 · -·--- o , - ,...... - e ,.-·-~- o ,._,__ Q , . -·- ~ - G ,._ _ _ ,_ (O ,..._ ,_ _ _ 0 ,.,.___ - •~ -·-- •~- ==- o•~ ......,_ ·- BAPPENAS -::.-...::-..::=:--..:- 2023 Di samping itu, Wilayah Papua juga memiliki potensi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, meliputi wisata bahari, wisata alam, wisata minat khusus, dan wisata budaya. Untuk mendukung pengembangan pariwisata tersebut, terdapat DPP, KSPN, KPPN, serta destinasi pariwisata pengembangan yang tersebar di Wilayah Papua. Wilayah Papua juga memiliki potensi pengembangan ekonomi kreatif, yaitu seni ukir kayu Asmat, pala Tomandin Fakfak, dan kopi Arabika Baliem Wamena. Pengembangan kawasan pariwisata dan ekonomi kreatif ini diharapkan mampu meningkatkan daya ungkit perekonomian dalam mendukung pusat pertumbuhan dan perekonomian wilayah serta meningkatkan keberdayaan masyarakat di sekitar lokasi wisata. Selanjutnya ... SK No 218635 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 217 - Selanjutnya, Wilayah Papua memiliki potensi di bidang pertambangan dan penggalian mineral logam (emas, tembaga, dan nikel) serta minyak bumi dan gas alam. Pengembangan potensi mineral logam serta minyak bumi dan gas alam tersebut didukung oleh adanya industri pertambangan dan penggalian di Provinsi Papua Tengah serta industri pengolahan pengilangan migas di Provinsi Papua Barat. Potensi pertambangan mineral logam dan migas perlu diarahkan pada hilirisasi produk serta penerapan pertambangan berkelanjutan yang mampu menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial, serta mengintegrasikan aspek konservasi dan keselamatan pertambangan. Wilayah Papuajuga memiliki potensi energi terbarukan berupa energi surya, air, bayu, arus laut, biomassa/biofuel, panas bumi, dan biogas. Potensi energi surya, air, bayu, arus laut, biomassa/biofuel, panas bumi, dan biogas di Wilayah Papua masing-masing sebesar 318,09 GW, 35,93 GW, 23, 11 GW, 0,49 GW, 0,39 GW, 0,08 GW, dan 0,01 GW. Potensi energi terbarukan ini dapat dikembangkan untuk memenuhi energi kebutuhan energi di Wilayah Papua sekaligus sebagai modal dasar dalam transisi energi di masa depan. Wilayah Papua juga memiliki potensi tenaga air yang besar yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri berbasis energi terbarukan seperti smelter. Dalam upaya pengembangan potensi komoditas unggulan dan pariwisata, Wilayah Papua masih menghadapi isu strategis yang dijabarkan pada potret pembangunan Wilayah Papua dan analisis growth diagnostics. Berdasarkan potret pembangunan Wilayah Papua, masih terdapat isu laju pertumbuhan ekonomi, persentase penduduk miskin, indeks pembangunan ekonomi inklusif, indeks pembangunan manusia, rasio gini, prevalensi stunting, jumlah kabupaten/kota belum tereliminasi malaria, dan angka partisipasi murni (Tabel 5.1.14). Di samping itu, isu lain yang dihadapi adalah sarana dan prasarana pelayanan dasar, indeks integritas, indeks risiko bencana, dan indeks ketahanan pangan. Tabel ... SK No 218634 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 218 - Tabel 5.1.14 Potret Pembangunan Wilayah Papua Tahun 2022 PAPUA INDIKATOR NASIONAL PAPUAa BARATa Bidang Ekonomi Laju Pertumbuhan Ekonomi 1 5,31 2,01 8,97 (persen) Persentase Penduduk Miskin 2 9,57 21,43 26,8 (persen) 3 Rasio Gini (persen) 0,381 0,384 0,393 Indeks Pembangunan Ekonomi 4 6,00 5,19 4,14 Inklusif Bidang Sosial 5 Indeks Pembangunan Manusia 72,91 65,89 61,39 Tingkat Pengangguran Terbuka 6 5,86 5,37 2,83 (persen) Kondisi Kesehatan Umur Harapan Hidup (UHH) 7 71,85 66,46 66,23 (Tahun) 8 Prevalensi Stunting (persen) 21,6 30 34,6 Jumlah Kab/Kota Belum 9 196 13 29 Tereliminasi Malaria (Kab/Kota) Kondisi Pendidikan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) 10 8,69 7,84 7,02 (Tahun) Harapan Lama Sekolah (HLS) 11 13,1 13,21 11,14 (Tahun) Angka Partisipasi Murni (APM) - SD (persen) 97,88 94,31 81,66 12 - SMP/sederajat (persen) 80,89 71,38 59,14 - SMA/sederajat (persen) 61,97 63,66 47,63 Jaminan Sosial SK No 218633 A INDIKATOR . .. PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 219 - PAPUA INDIKATOR NASIONAL PAPUAa BARATa Kepesertaan Jaminan 13 Kesehatan Nasional (JKN) 86,9 123,0 124,0 (persen) Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos Naker) 14 - Pekerja Formal (persen) 56,19 167,25 197,56 - Pekerja Informal (persen) 13,06 104,60 5,86 Bidang Sarana dan Prasarana 15 Tampungan per Kapita (m3/kap) 57,53 0 0 Air Minum Jaringan Perpipaan 16 19,47 9,15 6,50 (persen) 17 Sanitasi Aman (persen) 10,16 4,46 6,47 Penanganan Persampahan*** 18 33,27 28,62 18,06 (persen) 19 Rumah Layak Huni (persen) 60,66 53,81 27,28 Pemenuhan kebutuhan listrik 20 1.122 287,57 514,26 per kapita (kWh) Porsi kapasitas pembangkit 21 15,47 5,71 6,10 listrik terbarukan (persen) Jangkauan 4G di kawasan 22 96,97 97,43 50,96 pemukiman (persen) Kemantapan Jalan* -Nasional (persen) 92,55 75,55 78,74 -Provinsi (persen) 74,46 63,68 58,04 -Kabupaten (persen) 62,26 51,59 57,33 23 -Kota (persen) 81,20 98,99 84,82 INDIKATOR . . . SK No 218632 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESI" - 220 - PAPUA INDIKATOR NASIONAL PAPUAa BARATa Bidang Tata Kelola Baik 24 Indeks Pelayanan Publik Baik (Dengan Catatan) Indeks Keterbukaan Informasi 25 74,43 65,87 63,63 Publik 26 Indeks Integritas 71,94 56,42 66,76 Bidang Lingkungan Hidup dan Kebencanaan Indeks Risiko Bencana 27 135,56 146,77 122,15 Indonesia (IRBI) 28 Indeks Ketahanan Pangan 60,20 45,92 37,80 Prevalensi Ketidakcukupan 29 10,21 29,38 36,18 Pangan (persen) Ket: Font merah : kinerja lebih buruk dibandingkan capaian nasional Font biru : kinerja lebih baik dibandingkan capaian nasional a : Data sebelum pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) *Data Tahun 2021 **Data Tahun 2020 ***Data Tahun 2019 Secara umum, berdasarkan analisis growth diagnostics, faktor penghambat pembangunan ekonomi di Wilayah Papua yang utama adalah SDM pendidikan, infrastruktur, makro dan fiskal, serta regulasi dan institusi (Tabel 5.1.15). Untuk Provinsi Papua faktor penghambat lainnya adalah SDM kesehatan. Tabel 5.1.15 Growth Diagnostics Hambatan Utama Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Papua Papua Barat • • • • • • Papua • • • • • • • • Bukan Faktor . - -- - - ------.- faktorPenghambat Panghambat Utama Sumber: Bappenas, 2022 (diolah) Ekonomi . . . SK No 21 863 I A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 221 - Ekonomi Pada bidang ekonomi, isu di Wilayah Papua berkaitan dengan pengembangan ekonomi yang belum inklusif di antaranya pengembangan potensi unggulan wilayah dan UMKM. Pengembangan ekonomi yang belum inklusif ditunjukkan dengan nilai IPEI yang masih rendah. Terdapat beberapa indikator dengan capaian rendah, yaitu pertumbuhan per kapita, persentase tenaga kerja yang bekerja penuh, persentase pekerja berpendidikan, rasio rumah tangga dengan akses listrik PLN, penduduk dengan ponsel, tingkat kemiskinan, dan rata-rata konsumsi protein per kapita. Selain itu, hal ini juga ditunjukkan oleh rendahnya peningkatan nilai tambah dan produktivitas komoditas unggulan wilayah (tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, dan pariwisata) yang terintegrasi hulu-hilir. Kondisi tersebut disebabkan oleh belum optimalnya sarana dan prasarana pendukung, belum baiknya akses ke pusat produksi dan pasar, serta rendahnya kualitas dan kapasitas sumber daya manusia. Di sisi lain, pemberdayaan pelaku UMKM yang belum optimal ditunjukkan salah satunya oleh menurunnya jumlah UMKM secara signifikan. Hal ini menyebabkan rendahnya penyerapan tenaga kerja pada sektor UMKM. Pengembangan kawasan pusat pertumbuhan berbasis industri dan pariwisata, serta pengembangan sentra komoditas unggulan di Wilayah Papua masih belum dapat memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan seperti Kl, KEK, dan DPP serta kawasan pengembangan komoditas unggulan seperti SKPT belum mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap pengembangan ekonomi wilayah. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya tingkat kemiskinan serta belum optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal pada kawasan yang dikembangkan. Faktor penyebab belum optimalnya pengembangan kawasan pusat pertumbuhan di antaranya adalah belum terintegrasinya konektivitas dari dan menuju pusat pertumbuhan, rendahnya daya tarik investasi dan kemudahan berusaha, serta lokasi yang jauh dari pasar atau sentra produksi. Sosial Isu bidang sosial yang dihadapi di Wilayah Papua erat kaitannya dengan kondisi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat yang masih rendah ditunjukkan oleh tingginya persentase penduduk miskin dan ketertinggalan daerah. Salah satu penyebab tingginya angka kemiskinan ini adalah sebagian besar masyarakat Papua menjadi pekerja informal di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang rendah terutama di Provinsi Papua. Sementara itu, kualitas dan daya saing sumber daya manusia Wilayah Papua masih rendah yang ditunjukkan oleh rendahnya nilai 1PM, HLS, RLS, dan angka melek huruf. Kondisi ini disebabkan oleh belum optimalnya akses pendidikan dasar dan menengah terutama di Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah. Di samping itu, terbatasnya akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan menyebabkan masih rendahnya kualitas kesehatan masyarakat di Wilayah Papua yang ditunjukkan oleh rendahnya umur harapan hidup, tingginya prevalensi stunting, dan tingginya penyakit menular seperti malaria, SK No 218630 A HIV ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 222 - HIV/ AIDS, tuberkulosis, kusta, dan frambusia. Kondisi terse but juga memengaruhi status ketertinggalan daerah. Sebagian besar Wilayah Papua mengalami ketertinggalan yang ditunjukkan oleh banyaknya daerah tertinggal, yaitu 30 dari 42 kabupaten/kota dengan penyebab ketertinggalan utama pada keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan. Sarana dan Prasarana Aksesibilitas dan konektivitas intra dan antarwilayah Papua yang masih rendah juga menjadi tantangan pembangunan di Wilayah Papua. Sejumlah pelabuhan utama di Kawasan Timur Indonesia, termasuk di Papua, belum berperan sebagai pelabuhan simpul transhipment sehingga belum menyumbang pada peningkatan muatan balik. Di samping itu, keterbatasan kapasitas dan fasilitas pelabuhan di Kawasan Timur Indonesia, termasuk di Papua, menyebabkan kapal-kapal kontainer (Lift-On/ Lift-Off atau LoLo) belum beroperasi secara optimal. Sementara, kapal RoRo angkutan barang yang memiliki keunggulan untuk angkutan logistik dengan keterbatasan kedalaman perairan dan fasilitas bongkar muat, belum dikembangkan. Belum dikembangkannya airstrip, angkutan udara logistik & penumpang serta bandara perairan dan seaplane secara optimal, mengakibatkan masih terbatasnya aksesibilitas di daerah terpencil dan perbatasan di Papua. Belum tuntasnya pembangunan Jalan Trans Papua serta ketersediaan dan kualitas infrastruktur jalan daerah yang masih rendah juga menyumbang pada keterbatasan aksesibilitas menuju lokasi penggerak ekonomi dan pelayanan dasar. Selain itu, indeks kemahalan konstruksi yang tinggi khususnya di wilayah pegunungan berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur dan biaya logistik. Kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh keragaman kondisi geografis Wilayah Papua, yaitu pegunungan, pes1s1r, dan kepulauan; kemudahan pembebasan lahan khususnya tanah adat/ulayat; serta kondisi keamanan. Pendekatan konektivitas multimoda antarmoda belum secara optimal dilaksanakan di Papua. Pengembangan transportasi perkotaan, termasuk pengembangan angkutan umum, belum secara optimal dipersiapkan untuk mengantisipasi peningkatan urbanisasi dan motorisasi di kota-kota di Papua. Potensi energi hidro, energi surya, dan energi bayu di Wilayah Papua belum dikembangkan dengan optimal dalam menopang transisi energi. Hal ini ditunjukkan oleh pengembangan kapasitas terpasang EBT di Wilayah Papua yang masih minim. Minimnya kapasitas EBT terpasang menghambat akselerasi pengembangan ekonomi hijau dan biru di Wilayah Papua. Selain itu, penyediaan tenaga listrik masih terbatas dan didominasi oleh konsumen rumah tangga dengan tingkat permintaan listrik masih relatif rendah. Sistem ketenagalistrikan Wilayah Papua masih belum terintegrasi dan terdiri dari subsistem kecil terisolasi (isolated grid) yang tersebar. Pasokan listrik masih didominasi oleh pembangkit energi fosil. Potensi energi baru dan terbarukan yang besar memiliki keuntungan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan wilayah dan nasional. Sistem ... SK No 218629 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 223 - Sistem tenaga listrik di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan memiliki 9 sistem dengan beban di atas 2 MW (Sistem Jayapura, Wamena, Timika, Merauke, Nabire, Serui, Biak, Sarmi, dan Arso) serta 57 unit pusat pembangkit skala lebih kecil di lokasi yang tersebar. Sementara itu, sistem tenaga listrik di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya memiliki 7 sistem dengan beban di atas 2 MW (Sistem Sorong, Fakfak, Manokwari, Kaimana, Teminabuan, Teluk Bintuni, dan Raja Ampat) serta 56 unit pusat pembangkit skala lebih kecil di lokasi yang tersebar. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan digital di Wilayah Papua masih rendah dan belum merata. Jangkauan jaringan seluler 40 baru mencapai sekitar 60,49 persen dari total area wilayah pemukiman. Hal ini disebabkan oleh kondisi geografis ekstrem berupa pegunungan, pemukiman yang terisolir dan sangat tersebar, serta rentan terjadinya gangguan keamanan. Pemanfaatan digital di Wilayah Papua juga sangat terbatas dan hanya dilakukan di beberapa daerah perkotaan. Pemanfaatan masih sebatas sebagai media telekomunikasi dan belum menjangkau pemanfaatan di sektor produktif. Kondisi geografis ekstrem Wilayah Papua sangat membutuhkan ketersediaan layanan digital untuk dapat memberikan pelayanan publik secara memadai sampai dapat menjangkau daerah-daerah pedalaman. Pembangunan bidang infrastruktur dasar di Wilayah Papua juga belum optimal sehingga memengaruhi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan ekonomi. Potensi sumber daya air di Wilayah Papua tinggi, tetapi aksesibilitas terhadap sumber air terbatas. Meskipun Wilayah Papua memiliki potensi air terbesar di Indonesia dengan share ketersediaan air sebesar 30 persen, populasi hanya 1,6 persen dari total nasional. Kondisi geografis Wilayah Papua yang sulit menghambat akses air bagi masyarakat di daerah pedalaman. Pola curah hujan tidak menentu sebagai akibat adanya perubahan iklim juga berdampak pada terjadinya banjir ekstrem di wilayah perkotaan, seperti Kota Sorong dan Jayapura. Selanjutnya, permasalahan yang juga masih dihadapi adalah masih rendahnya akses terhadap hunian layak dan terjangkau, sumber air minum layak, dan layanan sanitasi layak. Akses rumah tangga terhadap hunian layak dan terjangkau di Wilayah Papuajauh lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional karena masih kurangnya akses terhadap air minum dan sanitasi layak. Selain itu, permasalahan dalam memenuhi standar kelayakan fisik bangunan juga perlu diselesaikan. Tingginya harga bahan bangunan serta jasa konstruksi menyebabkan perlu adanya penyesuaian penyediaan hunian layak dan terjangkau yang sesuai dengan karakteristik Wilayah Papua. Rendahnya akses terhadap sumber air minum layak dan layanan sanitasi layak menjadi permasalahan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Desentralisasi ... SK No 218628 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 224 - Desentralisasi dan Otonorni Daerah Isu bidang desentralisasi dan otonomi daerah di Wilayah Papua sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan otonomi khusus dan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah otonomi baru. Wilayah Papua dihadapkan pada belurn optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus dalarn mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini ditunjukkan oleh sangat rendahnya pemanfaatan dana otonomi khusus (Provinsi Papua: pendidikan 33 persen, kesehatan 13,93 persen; Provinsi Papua Barat: pendidikan 19,74 persen, kesehatan 10,25 persen) yang belum sesuai dengan amanat undang-undang otonomi khusus. Faktor yang memengaruhi kondisi ini adalah kapasitas SDM pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memadai sehingga berdampak pada pengelolaan dana otonomi khusus yang belum optimal, serta ketidakselarasan perencanaan dan alokasi dana otonomi khusus. Meskipun telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, capaian pembangunan di Wilayah Papua masih lebih rendah dari provinsi lain. Dalam mempercepat penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, Wilayah Papua telah dimekarkan menjadi empat DOB, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Namun demikian, DOB Wilayah Papua masih dihadapkan pada permasalahan ketersediaan SDM pemerintah daerah yang berkualitas, penataan kawasan pusat pemerintahan, serta penataan aset pemerintah DOB. Selain itu, Wilayah Papua menghadapi permasalahan belum optimalnya tata kelola pemerintahan, penyelenggaraan pelayanan dasar, serta keterbukaan informasi publik. Hal ini ditunjukkan oleh nilai survei kepatuhan pelaksanaan undang-undang pelayanan publik provinsi di Wilayah Papua yang termasuk dalam zona merah (Ombudsman, 2022). Indeks keterbukaan informasi publik dan indeks integritas masih rendah serta tingginya risiko korupsi pemerintah daerah di Wilayah Papua dengan kategori sangat rentan berimplikasi pada belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan dasar di Wilayah Papua. Selain itu, penerapan tata kelola pemerintahan berbasis digital masih rendah, yang ditunjukkan oleh hasil evaluasi SPBE Provinsi Papua dan Papua Barat yang berada pada kategori cukup (Kementerian PANRB, 2021). Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum meratanya infrastruktur TIK di Wilayah Papua. Di samping itu, pelaksanaan reformasi birokrasi di Wilayah Papua rnasih belum optimal, yang ditunjukkan dengan lndeks Reforrnasi Birokrasi khususnya di Provinsi Papua termasuk dalam kategori cukup (CC) (Kementerian PANRB, 2022). Selain itu, penerapan sistem merit pada pemerintah provinsi di Wilayah Papua menunjukkan hasil yang kurang baik, di mana predikat Indeks Sistem Merit berada pada kategori buruk (KASN, 2022). Penerapan regulasi dan manajemen kelembagaan untuk menangani hambatan ekonomi masih belum optimal yang disebabkan oleh tumpang tindihnya regulasi serta belum optimalnya mekanisme koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah kampung/kelurahan di Wilayah Papua akibat tantangan kondisi geografis dan kapasitas SDM aparatur yang masih rendah. Rendahnya ... SK No 218627 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 225 - Rendahnya kemandirian fiskal menjadi isu krusial yang menghambat pertumbuhan. Ketergantungan pada TKD masih sangat tinggi, dengan proporsi TKD di Provinsi Papua Barat mencapai lebih dari 90 persen, sementara di Provinsi Papua mencapai lebih dari 80 persen. Kondisi TKD relatif lebih baik di beberapa kabupaten/kota yang menjadi pusat aktivitas tambang seperti Kab. Teluk Bintuni, walaupun tetap menunjukkan ketergantungan TKD cukup tinggi (di atas 70 persen). Fenomena ini menunjukkan belum optimalnya sumber- sumber pendapatan dari provinsi-provinsi di Wilayah Papua. Selain itu, kapasitas fiskal daerah di Wilayah Papua cenderung rendah. Di sisi lain, kualitas belanja daerah di Wilayah Papua masih rendah. Berdasarkan data APBD Tahun 2022, rata-rata porsi belanja pegawai mencapai 25,32 persen, sedangkan rata-rata porsi belanja modal yang merepresentasikan belanja untuk perolehan aset sebesar 20,99 persen terhadap total belanja daerah Tahun 2022, sehingga menyebabkan belum optimalnya pemenuhan SPM dan pertumbuhan ekonomi daerah. Stabilitas Pertahanan dan Keamanan Isu bidang stabilitas pertahanan dan keamanan Wilayah Papua berkaitan dengan kondisi keamanan dan ketertiban umum yang menyebabkan cakupan pelayanan dasar terutama kesehatan dan pendidikan belum optimal. Wilayah pegunungan Papua masih dihadapkan pada gangguan keamanan dan ketertiban umum, yang ditunjukkan dengan tingginya persentase rumah tangga yang khawatir berjalan sendirian di siang hari. Di samping itu, pada kawasan perbatasan Wilayah Papua dengan Papua Nugini masih ditemukan adanya kegiatan ilegal dan maraknya praktik IUU Fishing di perairan Wilayah Papua, terutama di wilayah perbatasan laut dengan negara Filipina, Palau, dan Australia (WPP 717 dan 718) yang menghambat pemanfaatan sumber daya alam secara optimal. Sosial Budaya dan Ekologi Dari sisi ketahanan sosial budaya, Wilayah Papua menghadapi isu rendahnya perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang berdampak pada belum optimalnya penataan tanah adat/ulayat. Perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat merupakan langkah awal untuk penataan tanah adat/ulayat serta rendahnya kualitas keluarga dan tingginya ketimpangan gender yang akan memengaruhi pembangunan infrastruktur, akan tetapi baru sebagian kecil kabupaten/kota yang telah menetapkan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat di Wilayah Papua. Sebagai wilayah yang multikultural, Wilayah Papua memiliki ratusan suku dengan bahasa dan budaya yang beragam dengan norma adat yang kuat. Namun, Wilayah Papua dihadapkan pada belum optimalnya upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan yang ditunjukkan dengan rendahnya nilai indeks pemajuan kebudayaan, terutama pada dimensi ekonomi budaya, pendidikan, warisan budaya, budaya literasi, dan gender. Dalam hal kualitas keluarga, peran dan fungsi keluarga dalam mendukung pembentukan sumber daya manusia berkualitas, khususnya pada masyarakat adat masih belum optimal. Selain itu, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan ... SK No 218626 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 226 - dan tingginya perkawinan anak menunjukkan tingginya ketimpangan gender di Wilayah Papua. Terkait dengan ketahanan ekologi, Wilayah Papua dihadapkan pada kondisi risiko bencana tinggi, rendahnya kemandirian pangan, serta belum optimalnya pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim. Hal ini ditunjukkan oleh tingginya risiko bencana terutama ancaman bencana banjir, longsor, gempa bumi, dan tsunami. Frekuensi kejadian bencana di Wilayah Papua didominasi oleh bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor (BNPB, 2022). Selain bencana hidrometeorologi, Wilayah Papua memiliki potensi bahaya geologi yang terdiri dari gempa tektonik di sepanjang jalur patahan Ransiki, Sorong, dan Tarera Aiduna dan terse bar di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Zona megathrust di sepanjang sisi utara Wilayah Papua berpotensi menimbulkan bahaya tsunami yang mengancam kawasan pariwisata, salah satunya Raja Ampat dan kawasan strategis lainnya. Di samping itu, masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pengelolaan risiko bahaya yang terdapat di masing- masing wilayah dan terbatasnya sarana dan prasarana mitigasi bencana, khususnya di daerah tertinggal di Wilayah Papua, mengakibatkan belum optimalnya penanganan kebencanaan. Selanjutnya, belum optimalnya pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim, salah satunya dikarenakan oleh belum baiknya pengelolaan hutan yang ditunjukkan oleh tingginya angka deforestasi baik pada kawasan hutan maupun pada areal penggunaan lain (APL) /bukan kawasan hutan. Selain itu, tekanan terhadap hutan yang meningkat disebabkan oleh adanya tuntutan pembangunan untuk pemekaran daerah. Isu lainnya adalah masih sering terjadinya kerusakan lingkungan pada lahan pasca tambang serta belum optimalnya pengelolaan lahan bekas tambang yang memberikan nilai tambah ekonomi wilayah. Di sisi lain, tingginya kerawanan pangan di Wilayah Papua, yang ditunjukkan oleh prevalensi ketidakcukupan pangan yang tinggi, akan berdampak pada belum optimalnya pembangunan kesejahteraan masyarakat di Wilayah Papua. 5.2 Arah ... SK No 218625 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 227 - 5.2 Arah Kebijakan Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana Dalam rangka mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah, antarkelompok pendapatan, serta kelompok rentan, terdapat 3 indikator yang ditetapkan sebagai pengukur keberhasilan serta sebagai alat pemantauan dan evaluasi RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana terdapat dalam tabel 5.2.1 berikut: Tabel 5.2.1 Indikator Pembangunan Kewilayahan dan Sarana Prasarana Indikator Indikator Baseline Baseline 2025 2022 Target Target 2045 2045 Indeks Williamson 0,778 0,750 Kontribusi KTI terhadap 21,5 28,5 PDB (persen)* Stok Infrastruktur 46,0 62,0 terhadap PDB (persen) Keterangan: *KTI mencakup wilayah Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Gambar 5.2.1 Trajektori Pertumbuhan dan Kontribusi Ekonomi Kawasan dan Wilayah 2025—2045 (Persen) '. 2030 - 2035 - 2040 - 203" 2039 2045 Pertumbuhan Kontribusi• 25,3 27,1 ' 2030 - 2035 - 2040- Pertumbuhan 203" 2039 2045 76-8.4 9 0 - 105 86-103 64-8 1 1,6 1.0 0.1 0.1 2030 - 2035 - 2040 - 203" 2039 2045 BALl•NUSA TENGGARA Keterangan: Pertumbuhan 51 68-7080-8374-8066-7 3 Kawasan Barat Indonesia (KBI): mencakup Sumatera, Jawa, Kontribusi• 27 30 32 34 41 Kawasan Tirn.,r Indonesia (Kn): mencakup Kalimantan. Bali-Nusra, dan Sulampua "Kontribusi di akhir periode menggunakan skenario 7% Sumber: Exercise Bappenas (2023) per 22 Juni 2023 Keterangan: Kawasan Barat Indonesia (KBI): mencakup Sumatera, Jawa. Kawasan Timur Indonesia (KTI): mencakup Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, dan Sulampua. "Kontribusi di akhir periode menggunakan skenario 7 persen 5.2.1 Arah . . . SK No 218624 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 228 - 5.2.1 Arab Kebijakan Umum Transformasi di Wilayah Pembangunan wilayah sangat penting untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan, tetapi kesenjangan saat ini masih cukup tinggi utamanya antara Jawa dan luar Wilayah Jawa, serta antara wilayah barat dan timur. Oleh karena itu, pembangunan di luar Wilayah Jawa dengan berfokus pada penciptaan pemerataan ekonomi bagi masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang mengedepankan prinsip hilirisasi, inklusivitas, dan keberlanjutan lingkungan dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan di Wilayah Jawa serta mengoptimalkan pemberdayaan sumber daya manusia. Hal m1 memungkinkan pertumbuhan di luar Wilayah Jawa lebih tinggi dibandingkan di Wilayah Jawa. Dengan tercapainya pertumbuhan yang tinggi serta peningkatan urbanisasi di kota-kota di luar Jawa, dorongan migrasi ke Wilayah Jawa akan berkurang, bahkan bisa sebaliknya, terjadi peningkatan migrasi ke luar Wilayah Jawa. Dengan migrasi alami ini dan transmigrasi (migrasi buatan) yang terus diperkuat, tekanan penduduk di Wilayah Jawa akan berkurang. Untuk menanggulangi kesenjangan tersebut, pada setiap wilayah akan diterapkan tiga transformasi, yaitu transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola yang didukung dengan dua landasan transformasi, yaitu supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia serta ketahanan sosial budaya dan ekologi. Berikutnya, transformasi tersebut dilengkapi dengan kerangka implementasi, termasuk kaidah pelaksanaan sebagai panduan. Gambar 5.2.2 Kesenjangan Antarwilayah Masih tingginya Pusat pertumbuhan belum - - - . permasalahan pertanahan berkembang di luar Jawa dan masih sangat terbatasnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Produktivitas di Tingginya risiko bencana perkotaan rendah akibat ·\ol::!i:~'!!!!P.11~,._~ - dan masih lemahnya tata desain dan tata kelola kelola kebencanaan Pembangunan perdesaan dan - - ~ ::""=t~.,.;;.;;.;,. ~- -.z.- Desentralisasi dan otonomi daerah afirmasi belum optimal daerah dengan tata kelola yang akibat kebijakan yang belum lemah dan ketergantungan asimetris dan afirmatif kepada dana transfer pusat Kesenjangan pembangunan sarana dan Belum optimalnya integrasi konektivitas domestik prasarana dasar antara Jawa dan luar Jawa dan global dengan kawasan pertumbuhan ekonomi Transformasi Sosial bertujuan untuk pembangunan keluarga dan manusia unggul secara fisik, kognitif, mental, dan spiritual sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, sebagai pelaksana perluasan akses layanan dasar berkualitas; serta penerapan perlindungan sosial adaptif terhadap setiap bentuk kerentanan masyarakat, termasuk bencana, perubahan iklim, krisis, serta keadaan darurat dan sumber kerentanan lainnya. Transformasi ... SK No 218623 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 229 - Transformasi Ekonomi bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah melalui pengembangan koridor ekonomi berdasarkan potensi wilayahnya dengan fokus penciptaan pusat-pusat pertumbuhan baru dan menitikberatkan pada optimalisasi hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif; penerapan ekonomi hijau; pengembangan ekonomi biru dan bioekonomi sebagai sumber pertumbuhan baru yang inklusif dan berkelanjutan; pemenuhan kebutuhan energi sesuai dengan tahapan transisi energi berbasis sumber daya lokal dan implementasi transformasi digital; pengembangan IKN sebagai kota berkelanjutan, pusat pertumbuhan ekonomi (superhub ekonomi nusantara), serta jendela budaya nasional Indonesia; penguatan keterkaitan rantai pasok antarwilayah dan mendorong partisipasi daerah dalam rantai pasok global; pengembangan kota metropolitan, kota besar dan kawasan perkotaan lainnya sebagai pusat pertumbuhan yang memenuhi standar pelayanan perkotaan berdasarkan prinsip layak huni, inklusif dan berbudaya, hijau dan berketahanan; serta maju dan menyejahterakan; dan pembangunan kawasan pesisir, kepulauan, dan pedalaman dengan memenuhi kebutuhan dasar warga. Gambar 5.2.3 Tematik Transformasi Ekonomi Berdasarkan Wilayah Koridor Ekonomi Kalimantan: Superhub Ekonomi Nusantara Koridor Ekonomi Sulawesi: Koridor Ekonomi Maluku: Penunjang Superhub Hub Ekonomi Biru Timur Ekonomi Nusantara dan Indonesia Koridor Ekonomi Sumatera : lndustri Berbasis SDA dan hub ekonomi biru Barat Indonesia Koridor Ekonomi Papua : lndustri Berbasis lnovasi, lndustri Kimia Dasar dan Riset dan Teknologi Koridor Ekonomi Bali-Nusa Tenggara : Superhub Pariwisata dan Ekonomi Agro Kreatif Nusantara Bertaraf lnternasional Transformasi Tata Kelola bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sektor publik di daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel berlandaskan pertukaran informasi yang terbuka, transparan, serta mematuhi kerangka hukum; penyederhanaan regulasi di daerah dan selaras dengan regulasi Pemerintah serta penghapusan peraturan daerah yang bersifat diskriminatif; penguatan penindakan tindak pidana korupsi menuju zero corruption; penguatan kapasitas dan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna (meaningful participation); penerapan tata kelola partai politik akuntabel dan kaderisasi yang efektif. Supremasi .. SK No 218622 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 230 - Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia bertujuan untuk menjamin keberhasilan transformasi secara menyeluruh, baik di tataran nasional maupun daerah dengan penciptaan stabilitas politik, keamanan maupun ekonomi; penegakan hukum yang berkeadilan, termasuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat demi mewujudkan budaya hukum yang kukuh dan memperluas dukungan akses bantuan hukum; ketahanan nasional dan demokrasi substansial; serta memberikan penghormatan dan jaminan terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi bertujuan untuk memastikan pembangunan dilaksanakan dengan basis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; menahan laju deforestasi hutan dan alih fungsi lahan termasuk gambut; mempertahankan luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitasnya; meningkatkan implementasi climate smart agriculture yang tahan terhadap perubahan iklim; serta menjadikan kebudayaan nasional sebagai modal untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Upaya transformasi pembangunan di berbagai wilayah untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 memerlukan kapasitas pembiayaan yang memadai agar keberlanjutan pembangunan daerah dapat terwujud. Mengingat keterbatasan kapasitas keuangan Pemerintah untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, diperlukan peningkatan kapasitas pembiayaan melalui pengembangan inovasi pembiayaan, baik berupa perluasan sumber-sumber dan pengembangan inovasi skema pembiayaan, hingga optimalisasi peran sektor keuangan. Upaya ini dilakukan baik di sektor publik maupun nonpublik. Perluasan sumber-sumber dan pengembangan inovasi skema pembiayaan di sektor publik mencakup penguatan perencanaan pembiayaan; perluasan berbagai instrumen dalam kerangka kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) menuju model private .financial initiative yang mencakup sektor infrastruktur publik, utilitas dan infrastruktur sosial; penerapan skema-skema pembiayaan yang mendukung pemberdayaan industri dalam negeri dan mendorong alih teknologi; optimalisasi pemanfaatan aset melalui sekuritisasi aset (asset securitization), daur ulang aset (asset recycling), tukar guling aset (asset offset) hingga pemanfaatan peningkatan nilai aset yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan di suatu kawasan (asset value capture). Sementara itu, peningkatan kapasitas pembiayaan sektor nonpublik dilakukan antara lain melalui optimalisasi dana masyarakat (fi.lantropi, dana sosial korporasi, dan dana keagamaan) untuk pembangunan; pengembangan inovasi skema-skema pembiayaan syariah untuk sektor publik; pengembangan pembiayaan berkelanjutan seperti blue .financing, green .financing, dan circular financing; dan penguatan penerapan bauran pendanaan (blended.finance) yang dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan. Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor publik dan nonpublik perlu diikuti dengan manajemen investasi yang berkualitas sehingga kapasitas pembiayaan yang ada dapat digunakan secara optimal. Pengembangan ... SK No 218621 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 231 - Pengembangan Wilayah dan Sarana Prasarana 5.2.1.1 Tata Ruang dan Pertanahan Arah kebijakan tata ruang untuk menyelesaikan isu penataan ruang terbagi menjadi tiga, sebagai berikut: Pertama, menyediakan rencana tata ruang nasional dan daerah. (i) penyusunan indikator ketercapaian rencana struktur ruang dan rencana pola ruang; (ii) perumusan kawasan-kawasan afirmasi pada masing-masing pulau/kepulauan; (iii) perwujudan keterkaitan desa-kota dalam rencana tata ruang; (iv) sinkronisasi muatan rencana tata ruang secara hierarkis; serta (v) penyelesaian RDTR seluruh kabupaten/kota. Kedua, mewujudkan penataan ruang yang berkualitas melalui arah kebijakan utama: (i) pengintegrasian kajian lingkungan hidup strategis dan risiko bencana; (ii) pengembangan digitalisasi rencana tata ruang; (iii) perluasan akses masyarakat pada produk tata ruang; (iv) peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam penataan ruang; (v) pengintegrasian rencana pembangunan; dan (vi) pengacuan pada data dan informasi terpadu sehingga dapat menjadi acuan pembangunan nasional seluruh sektor. Ketiga, mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang diwujudkan dengan arah kebijakan: (i) pemenuhan kebutuhan instrumen, mekanisme, dan pelaksana pengendalian terutama penegakan hukum dalam pemanfaatan ruang, (ii) pengintegrasian rencana tata ruang dan penatagunaan tanah; dan (iii) penggunaan indikator-indikator rencana tata ruang yang spesifik dan terukur; Pelaksanaan reforma agraria sebagai arah kebijakan bidang pertanahan diupayakan untuk menyelesaikan isu-isu strategis bidang pertanahan, meliputi: (i) pelaksanaan redistribusi melalui pemberian Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan sertifikasi tanah (penataan aset) yang dilengkapi dengan pemberian bantuan pemberdayaan tanah masyarakat (penataan akses), dan (ii) perbaikan pengelolaan pertanahan melalui sistem pendaftaran tanah publikasi positif/ sistem stelsel positif, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh lembaga bank tanah, serta penilaian pertanahan yang andal (land valuation). Pelaksanaan kebijakan reforma agraria akan difokuskan pada lokasi-lokasi prioritas dan strategis nasional yang terkait pembangunan dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan/atau industri dan pemerataan yang pada akhirnya tidak hanya memacu kegiatan kemaritiman, melainkan juga akan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, kebijakan reforma agraria juga difokuskan pada wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, terdepan, dan terluar untuk meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah dan kesejahteraan, tidak hanya bagi masyarakat setempat, tetapi juga memperkuat kedaulatan wilayah NKRI. Penyediaan ... SK No 218620 A PAESIDEN AEPUBLIK INDONESIA - 232 - Penyediaan data dan informasi geospasial dasar dan tematik yang lengkap, akurat, dan bersinergi dengan bidang-bidang lainnya untuk mewujudkan tujuan Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia. Hal tersebut dicapai melalui arah kebijakan: (i) penguatan JIGN agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat; dan (ii) peningkatan kuantitas dan kapasitas SDM bidang informasi geospasial yang berkualitas. 5.2.1.2 Pengelolaan Urbanisasi dan Perkotaan Arah kebijakan pembangunan perkotaan difokuskan untuk mendorong pembangunan perkotaan yang lebih terstruktur terutama untuk mengelola urbanisasi, menjadikan perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan, serta sebagai pusat pertumbuhan dan penggerak ekonomi kawasan sekitarnya. Pembangunan perdesaan dan perkotaan dilaksanakan secara terpadu dengan mempertimbangkan peran strategis masing-masing kawasan. Pembangunan perdesaan diperkuat dari sisi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan. Sedangkan pembangunan perkotaan didorong lebih terstruktur, terutama untuk mengelola urbanisasi, menjadikan perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan, serta sebagai pusat pertumbuhan dan penggerak ekonomi kawasan sekitarnya, termasuk dengan perdesaan. Dengan kebijakan ini, keterkaitan antara kedua kawasan direncanakan semakin terintegrasi dan berdampak pada pemerataan pertumbuhan wilayah. Hal tersebut dilakukan dengan: Pertama, menjadikan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang dirancang sebagai kota berkelanjutan, pusat pertumbuhan ekonomi, dan jendela budaya nasional Indonesia, sebagai referensi pembangunan kota besar dan metropolitan di Indonesia. IKN yang dikembangkan dengan konsep Forest City, Sponge City, dan Smart City juga diarahkan menjadi pusat talenta untuk mendorong pembangunan ekonomi di wilayah sekitarnya dan mendorong pemerataan ekonomi ke Kawasan Timur Indonesia. Kedua, pengembangan wilayah metropolitan, kota besar, dan kawasan perkotaan lainnya sebagai pusat pertumbuhan yang terutama memenuhi standar pelayanan perkotaan berdasarkan prinsip layak huni, inklusif dan berbudaya; hijau dan berketahanan; serta maju menyejahterakan. 5.2.1.3 Pusat Pertumbuhan Pusat-pusat pertumbuhan wilayah dibangun dalam rangka menopang pembangunan Indonesia sebagai NKRI dengan mempertimbangkan dinamika global, nasional, dan lokal. Kawasan pusat pertumbuhan yang dikembangkan diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan nilai tambah, serta perluasan lapangan kerja dengan menerapkan ekonomi hijau dan biru. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan wilayah difokuskan pada sentra dan kawasan berbasis potensi unggulan daerah yang didukung oleh kawasan perkotaan, meliputi: (i) sentra pertanian, perikanan, perkebunan, dan pertambangan sebagai pusat produksi; (ii) kawasan industri unggulan sebagai pusat pengolahan sumber daya alam; (iii) kawasan pariwisata dan ekonomi SK No 218619 A kreatif ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 233 - kreatif sebagai pusat pengembangan industri dan jasa pariwisata; (iv) kawasan perkotaan sebagai pusat pelayanan, jasa, dan perdagangan. Arah kebijakan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan, dalam tahap perencanaan dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pembangunan wilayah dan dinamika pasar. Dalam tahap pembangunan, diarahkan pada: (i) pembangunan sentra produksi berbasis komoditas unggulan, kawasan industri pengolahan serta kawasan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi dengan mempertimbangkan kesiapan lahan, keterkaitan kawasan dengan hinterland, serta manajemen rantai nilai dan rantai pasok; (ii) percepatan pembangunan infrastruktur dalam dan luar kawasan dengan menekankan pada prinsip sinergi sumber pendanaan dari APBN dan non-APBN; (iii) penyediaan SDM yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha; dan (iv) penguatan kapasitas dan tata kelola kelembagaan. 5.2.1.4 Perdesaan dan Daerah Afirmasi Pembangunan dan Pemberdayaan Perdesaan ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan. Strategi yang dilaksanakan antara lain: (i) peningkatan daya saing, produktivitas, dan ketahanan ekonomi perdesaan melalui pemanfaatan data Regsosek untuk pengembangan ekonomi lokal (diversifikasi dan intensifikasi) disertai digitalisasi dan penyelarasan pengelolaan lembaga ekonomi lokal (koperasi, Bumdes, UMKM); (ii) peningkatan mobilitas, konektivitas, dan pemanfaatan teknologi dalam rangka pemerataan dan percepatan pembangunan; (iii) pemerataan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar desa berkualitas berbasis karakteristik wilayah, mencakup pendidikan, kesehatan, sanitasi, air minum, perumahan, dan transportasi lokal; (iv) pengelolaan lingkungan perdesaan meliputi pencegahan krisis iklim, ketahanan bencana, serta pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan untuk menjaga fungsi ekologis dan kelestarian lingkungan; (v) peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan kualitas SDM lokal melalui penguatan aparatur, perbaikan tata kelola, digitalisasi pelayanan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta peningkatan akuntabilitas sosial yang partisipatif dan inklusif; (vi) pengaturan dan penataan desa dengan mempertahankan hak asal-usul serta rekognisi adat istiadat dan budaya secara terpadu untuk melestarikan nilai dan mengembangkan potensi ekonomi lokal; (vii) penyelarasan pembangunan antara desa dengan supra-desa melalui penyederhanaan birokrasi, pembagian peran dan kewenangan yang jelas, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan desa; (viii) optimalisasi . . . SK No 218618 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A - 234 - (viii) optimalisasi pendanaan dan investasi yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lainnya; (ix) pengarusutamaan kebijakan asimetris berbasis karakteristik, kebutuhan, dan arah pengembangan desa dan kawasan perdesaan dalam upaya pemberdayaan dan pendampingan desa; (x) optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya pulau-pulau kecil secara berkelanjutan; (xi) pengelolaan urbanisasi perdesaan melalui peningkatan kapasitas pemerintahan desa, penguatan peran dan pembagian kewenangan, dan sinkronisasi perencanaan; (xii) pengembangan kawasan perdesaan, termasuk kawasan transmigrasi dan kawasan pes1s1r, sebagai pusat pertumbuhan lokal berdasarkan peningkatan nilai tambah dan diversifikasi aktivitas ekonomi perdesaan strategis yang berkelanjutan; dan (xiii) pengembangan kawasan transmigrasi secara khusus diarahkan sebagai daerah penyangga bagi pusat-pusat pertumbuhan yang disertai dengan penataan desa dan persebaran penduduk, penyediaan tenaga kerja terampil dan pelaku usaha berdaya saing, penyediaan sumber bahan pangan, dan redistribusi tanah (penataan aset) transmigrasi. Pada daerah afirmasi yang meliputi kawasan perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil terluar dan daerah tertinggal, diperlukan kebijakan keberpihakan khusus untuk dapat mempercepat pemerataan pembangunan. Kebijakan keberpihakan khusus ini Diantaranya prioritasi daerah afirmasi sebagai lokasi prioritas pada program pemerintah yang bersifat transformatif dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi masing- masing wilayah. Di samping itu, kebijakan keberpihakan khusus setidaknya mencakup pemenuhan prasarana dasar, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta pengurangan kesenjangan dengan kawasan perbatasan negara tetangga. Pembangunan kawasan perbatasan diarahkan untuk menjadi beranda terdepan negara dengan meningkatkan integrasi dan kerja sama antarnegara maupun antarwilayah. Lingkup pembangunan kawasan perbatasan akan difokuskan pada kecamatan perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, serta Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN). Arah kebijakan pembangunan kawasan perbatasan akan dilaksanakan pada: (i) pertahanan dan keamanan negara (security) melalui penegasan batas wilayah negara dan penguatan sistem pertahanan dan keamanan di wilayah perbatasan; (ii) peningkatan ... SK No 218617 A PAESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 235 - (ii) peningkatan kesejahteraan masyarakat (prosperity) melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru di kawasan perbatasan dan pemenuhan akses layanan dasar, infrastruktur dasar, dan konektivitas; (iii) keberlanjutan lingkungan (environment) melalui pemanfaatan pengelolaan SDA dan lahan sesuai penataan ruang kawasan perbatasan; dan (iv) penguatan tata kelola pemerintahan di kawasan perbatasan negara melalui penguatan diplomasi dan negosiasi serta peningkatan kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak (pemerintah, swasta, akademisi, media, dan masyarakat). Sebagai upaya mengurangi kesenjangan antarwilayah, pembangunan pada daerah lambat tumbuh perlu diprioritaskan dan dipercepat agar dapat menjadi daerah berkembang dan maju. Beberapa arah kebijakan pun dirumuskan, yaitu: (i) meningkatkan ketangguhan dan kemandirian daerah melalui pengembangan sosial dan ekonomi kawasan sesuai karakteristik wilayah, penguatan kemandirian menuju kedaulatan pangan lokal, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam mitigasi terhadap bencana; (ii) meningkatkan pembangunan infrastruktur wilayah serta aksesibilitas dan konektivitas menuju pusat pelayanan dasar dan penggerak ekonomi dalam rangka peningkatan interaksi desa-kota yang sinergis, serta pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan penguatan ekonomi lokal; (iii) meningkatkan akses dan mutu pelayanan dasar berkualitas dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar rakyat melalui peningkatan kualitas tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, serta peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik dengan dukungan teknologi; (iv) meningkatkan pemberdayaan dan inovasi masyarakat melalui pengembangan ekonomi lokal dengan hilirisasi sektor unggulan yang didukung pelatihan dalam pemasaran dan promosi secara digital, fasilitasi akses permodalan, pembukaan peluang pasar ekspor, serta penguatan kolaborasi dengan mitra pembangunan; dan (v) mengoptimalkan efektivitas kebijakan afirmatif serta memperkuat kerja sama antardaerah dan integrasi sumber-sumber pembiayaan yang mendukung transformasi daerah yang lambat tumbuh menjadi daerah berkembang dan maju. 5.2.1.5 Sarana dan Prasarana dalam Mendukung Transformasi Ekonomi dan Sosial Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara holistik, pembangunan infrastruktur menjadi pilar penting untuk mewujudkan agenda transformasi sosial dan transformasi ekonomi. Pembangunan infrastruktur dalam tataran transformasi sosial difokuskan untuk menyediakan akses yang merata terhadap infrastruktur dasar yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai upaya mewujudkan transformasi ekonomi, pembangunan infrastruktur dititikberatkan untuk memastikan optimalisasi rantai nilai (value chain) . .. SK No 218654 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 236 - chain) pada sektor produksi komoditas unggulan dan pariwisata yang dimiliki setiap wilayah serta penataan dan pengembangan berbasis logistik cerdas (smart logistic). Dalam dua puluh tahun mendatang, pembangunan sarana dan prasarana dilakukan dengan pendekatan bersih, berkelanjutan, dan berketahanan (green, sustainable, and resilience), serta prinsip tata kelola infrastruktur yang baik (good infrastructure governance) dengan penerapan ekonomi sirkular untuk menjaga keseimbangan manfaat dan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Arah kebijakan sarana dan prasarana untuk mendukung transformasi ekonomi mencakup: 1. Efisiensi jaringan angkutan pelayaran dan penerbangan sebagai tulang punggung konektivitas dan rantai nilai yang terpadu secara domestik dan terhubung secara global. (i) Pengembangan pelabuhan simpul transhipment sebagai backbone pembangunan infrastruktur terhubung dengan simpul logistik di Kawasan Timur Indonesia yang dibangun untuk meningkatkan muatan balik; (ii) Pembangunan pelabuhan gerbang ekspor-impor serta pusat alih muatan (transhipment hub) internasional, terutama pada pelabuhan-pelabuhan dengan pangsa angkutan ekspor-impor yang signifikan seperti Tanjung Priok-Patimban dan Tanjung Perak, serta pelabuhan-pelabuhan pada jalur ALKI seperti Belawan-Kuala Tanjung, Dumai dan Batam (ALKI I), Balikpapan dan Makasar (ALKI II), serta Bitung (ALKI 111); (iii) Pengembangan kawasan ekonomi pada backup area dan hinterland pelabuhan, serta konektivitas hinterland untuk meningkatkan produktivitas ekonomi wilayah; (iv) Pengembangan infrastruktur dan layanan pelabuhan simpul untuk meningkatkan efisiensi layanan pelayaran (termasuk ukuran kapal yang lebih besar dan rute hub and spoke); (v) Mendorong pemanfaatan teknologi sarana secara terpadu dan lebih efisien, termasuk pemanfaatan kapal LoLo (Lift-On/ Lift-Oft, untuk angkutan barangjarakjauh, serta mengoptimalkan peran kapal RoRo (Roll On-Roll Of/J untuk angkutan barang dan penumpang jarak dekat dan menengah; (vi) Penataan kelembagaan dan regulasi pengelolaan pelabuhan & logistik; (vii)Pengembangan kelembagaan untuk pengadaan dan pengelolaan aset kapal laut dan kapal penyeberangan untuk menjamin keberlanjutan layanan dari aspek teknis dan keselamatan pelayaran; (viii) Pengembangan infrastruktur dan fasilitas pada bandara simpul utama, termasuk pengembangan kapasitas runway dan terminal selaras dengan pertumbuhan permintaan; (ix) Pengembangan ... SK No 218653 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 237 - (ix) Pengembangan kawasan ekonomi, termasuk aerocity pada hinterland bandara untuk meningkatkan produktivitas ekonomi wilayah melalui keterpaduan infrastruktur bandara dan kawasan ekonomi; dan (x) Pengembangan infrastruktur serta layanan konektivitas laut dan udara untuk mendukung aksesibilitas di Kawasan Timur Indonesia dan daerah afirmasi 3TP, termasuk melalui pengembangan airstrip, layanan angkutan keperintisan laut dan udara untuk penumpang dan barang, pengembangan teknologi seaplane untuk mendukung aksesibilitas pada provinsi perairan, sebagai bagian dari konektivitas multimoda dan antarmoda yang terpadu. 2. Penguatan integrasi antarmoda transportasi darat, laut, dan udara untuk meningkatkan efisiensi logistik dan mobilitas penumpang (i) Pembangunan jaringan transportasi (darat, laut, dan udara) dan pengembangan kawasan strategis dilakukan secara terintegrasi dalam suatu konsep perencanaan dan pengelolaan yang terpadu. Pembentukan kelembagaan integrator dari arus barang untuk mengoordinir layanan transportasi multimoda dan distribusi logistik; (ii) Pengembangan infrastruktur dan jaringan jalan koridor utama dan koridor penghubung, serta mendukung akses ke kawasan ekonomi dan simpul transportasi; (iii) Pembangunan infrastruktur dan jaringan jalan di daerah afirmasi 3TP untuk mengembangkan pusat-pusat kegiatan ekonomi lokal dan menguatkan keterkaitan desa-kota; (iv) Pengembangan konektivitas kereta api pada koridor logisitik untuk angkutan barang dan penumpang; (v) Penerapan standardisasi infrastruktur dan fasilitas di seluruh pelabuhan dan bandara yang menjadi simpul utama; (vi) Pengembangan skema pembiayaan untuk jalan daerah termasuk dana preservasi jalan, DAK tematik, dan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD); dan (vii)Pengembangan kebijakan tarif dan pengembangan skema pembiayaan yang berkelanjutan untuk pengadaan sarana angkutan. 3. Mewujudkan angkutan umum massal yang berkelanjutan dan optimalisasi pemanfaatan teknologi (i) Penyusunan dan pengembangan rencana transportasi perkotaan di wilayah metropolitan, kota besar dan kota sedang yang terstandar dengan pendekatan Transport Demand Management, termasuk perencanaan aspek penataan angkutan logistik perkotaan; (ii) Pengembangan ... SK No 218652 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 238 - (ii) Pengembangan skema integrasi pendanaan dan kelembagaan pengelolaan dan pengoperasian angkutan umum massal di wilayah metropolitan; dan (iii) Penerapan e-mobility dan pengembangan ekosistem kendaraan berbasis EBT. 4. Integrasi pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan dengan sumber EBT dilakukan antara lain melalui penciptaan pasar baru untuk EBT dengan kegiatan Renewable Energy Based Industrial Development (REBID) dan Renewable Energy Based Economic Development (REBED). REBID dilaksanakan melalui pengembangan potensi sumber EBT skala besar yang terintegrasi dengan pengembangan kawasan ekonomi dan industri. Sementara itu, REBED merupakan kegiatan penggunaan EBT untuk memacu perekonomian wilayah termasuk juga pada lokasi 3TP. 5. Mempercepat pemanfaatan potensi EBT yang banyak tersebar di seluruh provinsi di Indonesia melalui pembangunan interkoneksi jaringan listrik antarpulau besar dan internasional. (i) Pembangunan infrastruktur jaringan transmisi untuk menyalurkan energi listrik dari sumber EBT yang beradajauh dari pusat be ban (Wilayah Jawa) ke pusat beban. Sistem interkoneksi ini sebagai investasi menuju energi bersih. Jaringan yang terintegrasi antarpulau (island grid) dapat mengurangi kebutuhan investasi untuk pembangunan pembangkitan. Interkoneksi jaringan akan menciptakan keragaman bauran pembangkit dan keamanan pasokan yang berbeda dari sistem energi fosil yang hanya berasal dari satu sumber energi; dan (ii) Modernisasi jaringan untuk mengakomodasi dan mengintegrasikan energi terbarukan ke dalam jaringan listrik, yang melibatkan peningkatan dan optimalisasi infrastruktur jaringan yang ada agar lebih fleksibel, tangguh, dan mampu mengelola variabilitas dan ketidakpastian sumber energi terbarukan. 6. Mewujudkan produktivitas pengelolaan ketenagalistrikan (i) Sistem ketenagalistrikan yang rendah karbon dan efisiensi, dengan langkah antara lain: (a) adopsi listrik terbarukan termasuk melalui pemanfaatan teknologi baru seperti hidrogen hijau, gelombang dan arus laut; (b) pengembangan dan pemanfaatan teknologi penyimpanan energi (energy storage system) termasuk baterai dan fuel cell; (c) pengembangan dan pemanfaatan teknologi jaringan cerdas (smart grid) untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi; (d) perluasan dan penguatan jaringan (grid expansion and enforcement) termasuk interkoneksi antarwilayah, baik untuk berbagi sumber daya (resource sharing) maupun untuk peningkatan keandalan; (e) pengembangan usaha pelayanan energi (energy service company/ESCO); (f) pengembangan standar kinerja energi minimum (SKEM) peralatan energi; (g) pengembangan kontribusi masyarakat secara aktif; (ii) Perluasan ... SK No 218651 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 239 - (ii) Perluasan pemanfaatan tenaga listrik (elektrifikasi) dengan upaya yang terkait adalah (a) pengembangan mobilitas listrik dan infrastruktur pendukungnya; (b) penggunaan listrik untuk sektor rumah tangga; (c) pengalihan konsumsi bahan bakar fosil ke penggunaan tenaga listrik di industri, dan sektor lainnya; (iii) Peningkatan inovasi, usaha jasa, dan industri ketenagalistrikan dengan langkah: (a) peningkatan kemampuan rekayasa nasional untuk ketenagalistrikan; (b) penciptaan pasar untuk pengembangan usaha industri tenaga listrik dalam negeri; dan (c) peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam negeri; dan (iv) Peningkatan tata kelola dan kebijakan pendanaan dan pembiayaan. Upaya penting yang perlu dilakukan: (a) penguatan tugas dan fungsi kelembagaan di sektor ketenagalistrikan termasuk penguatan independensi sistem operator; (b) kebijakan tarif listrik dan harga energi mencapai harga keekonomian secara bertahap; (c) pengembangan subsidi tepat sasaran melalui subsidi langsung dan realokasi belanja; (d) pemanfaatan pembiayaan alternatif dan pengembangan skema pendanaan berkesinambungan termasuk carbon cap. 7. Transformasi digital untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Strategi yang ditempuh adalah berbasis penyediaan layanan sesuai dengan kebutuhan di masing-masing wilayah, yaitu: (i) pemetaan dan zonasi wilayah berdasarkan kesiapan dan kebutuhan infrastruktur digital (dasar/lanjutan/canggih); (ii) pengarusutamaan digitalisasi di sektor-sektor perekonomian khususnya sektor yang memiliki adopsi digital yang cepat dan berdampak siginifikan; (iii) mendorong riset dan industri digital untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri; (iv) penyusunan regulasi yang mendukung adopsi digital di sektor-sektor perekonomian;dan (v) penyusunan kelembagaan dan tata kelola yang dapat mengakomodasi dinamisnya perkembangan teknologi, khususnya dalam mendukung sektor perekonomian seperti big data, internet of things serta kemampuan SOM digital atau digital skill. 8. Peningkatan ketahanan air nasional sebagai landasan peningkatan produktivitas dan keberlanjutan ekonomi dengan menerapkan prinsip simpan air, jaga air, dan hemat air pada setiap wilayah sungai yang akan dilaksanakan melalui: (i) Penyediaan ... SK No 218650 A PAESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 240 - (i) Penyediaan pasokan air baku berkesinambungan untuk berbagai kegiatan ekonomi produktif dengan langkah: (a) penyeimbangan pengelolaan kebutuhan dan pasokan untuk menjamin neraca air pada setiap wilayah sungai tidak dalam kondisi defisit, kritis, atau tertekan; (b) pembangunan dan pemanfaatan bendungan multiguna terutama yang terintegrasi pengembangan kawasan dalam kerangka Renewable Energy Based Industrial Development (REBID), Renewable Energy Based Economic Development (REBED), Food Estate, maupun kerangka pengembangan kawasan lainnya; (c) pembangunan tampungan air serbaguna di wilayah sulit air yang dapat dimanfaatkan langsung untuk penyediaan kebutuhan air sehari-hari masyarakat; (d) pengembangan pendekatan terpadu dalam penyediaan air baku yang memungkinkan mekanisme kerja sama dan tindakan kolaboratif hulu hingga hilir dengan tetap memperhatikan prinsip conjunctive use air permukaan dan air tanah; (e) membuka peluang interbasin transfer sebagai opsi penyediaan pasokan air bagi wilayah sungai strategis yang mengalami kelangkaan air; (f) pengembangan teknologi penyediaan air baku tepat guna berbiaya rendah pada skala lokal maupun rumah tangga terutama di daerah di mana pasokan air baku tidak memenuhi permintaan; dan (g) penyempurnaan skema dan tata kelola penyediaan air baku yang terintegrasi dengan pengembangan infrastruktur distribusi dan akses rumah tangga seperti melalui kerangka konsep Source to Tap; (ii) Peningkatan kinerja layanan irigasi untuk mendukung pengembangan komoditas unggulan pertanian dan upaya pencapaian kemandirian menuju kedaulatan pangan pada tingkat nasional dan lokal melalui: (a) pembangunan bendungan dan tampungan air lainnya untuk peningkatan luas Daerah Irigasi (DI) premium; (b) dukungan peningkatan sawah tadah hujan dan lahan rawa yang diprioritaskan pada area dengan kesesuaian lahan tinggi (hidrologi, topografi, ekologi) dan terhubung dengan pasar terutama di Sumatera, Sulawesi, dan wilayah potensial lain di luar Wilayah Jawa; (c) rehabilitasi dan modernisasi irigasi di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; (d) pengembangan sistem irigasi hemat air untuk meningkatkan potensi realokasi penggunaan air untuk perkotaan dan industri; (e) pengembangan kombinasi intervensi keuangan, kelembagaan, teknologi, dan infrastruktur untuk keberlanjutan layanan irigasi yang andal; (iii)Perlindungan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dari potensi risiko bencana daya rusak air. Upaya yang dilakukan utamanya melalui: (a) merancang dan memanfaatkan prasarana publik sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir; (b) pengembangan strategi pengendalian banjir dan pengelolaan tata ruang yang mempertimbangkan karakteristik wilayah; (c) integrasi pendekatan struktural dan non-struktural untuk meningkatkan ketangguhan wilayah perkotaan dari bencana akibat daya rusak air, terutama di perkotaan metropolitan dan IKN dengan periode kala ulang banjir minimal 100 tahun; (d) pengembangan smart water management untuk pengelolaan air di wilayah perkotaan yang mengintegrasikan sistem penyediaan air minum dan sanitasi; SK No 218649 A (e) pengelolaan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 241 - (e) pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu yang terintegrasi dengan rencana pengembangan kawasan; serta (f) perlindungan kawasan permukiman padat penduduk dan pulau-pulau kecil dari risiko banjir rob dan abrasi; dan (iv)Penyempurnaan tata kelola infrastruktur sumber daya air melalui: (a) penyelarasan perencanaan tata ruang dan pembangunan dengan mempertimbangkan kapasitas sumber daya air; (b) penerapan solusi teknologi dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan kinerja layanan prasarana infrastruktur sumber daya air. 9. Pengembangan sektor perumahan yang mendukung kegiatan dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan difokuskan untuk meningkatkan rasio pembiayaan perumahan terhadap PDB dan mendorong pertumbuhan perekonomian, melalui: (i) penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di Kl, KEK, dan kawasan strategis lainnya, khususnya untuk pekerja; (ii) optimalisasi rantai nilai penyediaan perumahan; (iii) penguatan pasar pembiayaan primer dan sekunder perumahan; (iv) kemudahan perizinan dalam proses penyediaan perumahan; serta (v) pemanfaatan dana murah perbankan dan pengelolaan dana perumahan jangka panjang. 10. Pemenuhan layanan air siap minum dan sanitasi aman serta pengelolaan sampah yang terpadu merupakan bagian penting untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan. Pemenuhan layanan air siap minum dari jaringan perpipaan, pengelolaan sanitasi yang aman, serta pengelolaan sampah yang terpadu pada KEK, Kl, kawasan pariwisata, dan kawasan pertumbuhan lainnya dilaksanakan melalui: (i) pengarusutamaan pemenuhan rantai layanan air siap minum dari jaringan perpipaan dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan serta pengelolaan sampah yang terpadu sebagai bagian dari kebijakan pengembangan kawasan; (ii) penyediaan dan pengelolaan infrastruktur, serta implementasi teknologi pengelolaan air minum dan sanitasi yang aman serta pengelolaan sampah yang terpadu secara tepat sasaran dan tepat guna; (iii) penguatan kolaborasi dan kerja sama pentahelix dalam pemenuhan layanan air minum dan sanitasi aman serta pengelolaan persampahan yang berkelanjutan pada kawasan tersebut; (iv) pengamanan dan pengawasan kualitas air minum; (v) mengurangi ekstraksi sumber daya alam melalui pemanfaatan kembali sampah sebagai sumber produksi lanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkuler dan emisi rendah karbon; (vi) pengelolaan . . . SK No 218648 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 242 - (vi) pengelolaan kembali sumber daya basil pengolahan akhir air limbah domestik dan persampahan dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkuler dan emisi rendah karbon; (vii) peningkatan produktivitas dan jejak material atau bahan baku untuk meminimalisasi timbulan sampah serta menekan penggunaan bahan baku impor; (viii) penguatan tata kelola yang optimal; (ix) optimalisasi pemanfaatan kembali sampah organik, food waste, dan food loss melalui kerja sama dengan offtaker, dan (x) penegakan polluter pays principle bagi seluruh pelaku dan masyarakat. Arah kebijakan sarana dan prasarana untuk mendukung transformasi sosial mencakup: 1. Penyediaan sarana dan prasarana dasar air minum, sanitasi, persampahan, serta perumahan di kawasan permukiman secara memadai dan merata dalam rangka pemenuhan SPM di seluruh pelosok negeri. Untuk mendukung terwujudnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul pada Tahun 2045, penyediaan air minum dan pengelolaan sanitasi aman, serta pengelolaaq sampah yang terpadu harus terpenuhi di seluruh wilayah. Dengan tersedianya air minum dan sanitasi aman serta persampahan, masyarakat dapat mengurangi risiko terkena penyakit serta meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup secara keseluruhan, termasuk mendorong percepatan penurunan stunting. Pemenuhan penyediaan air minum dan pengelolaan sanitasi aman serta persampahan dapat diwujudkan melalui arah kebijakan berikut: (i) penyediaan infrastruktur air minum dan sanitasi berkualitas sesuai dengan karakteristik wilayah; (ii) pengembangan dan implementasi teknologi yang tepat guna dan tepat sasaran; (iii) penguatan kolaborasi dan sinergi antar pihak serta peran masyarakat; (iv) pengaman dan pengawasan kualitas air minum; (v) penguatan tata kelola yang optimal; serta (vi) penerapan prinsip ekonomi sirkular dan emisi rendah karbon. Pemenuhan akses air minum di masa yang akan datang diarahkan untuk penyediaan akses air minum yang aman dan berkelanjutan untuk kebutuhan sehari-hari domestik rumah tangga dan aktivitas di area publik. Untuk mencapai hal ini, yang harus diutamakan adalah penyediaan akses air minum melalui sistem jaringan perpipaan dan di daerah perkotaan diharapkan dapat menyediakan akses perpipaan siap minum. Sementara pada wilayah perdesaan dan daerah afirmasi 3TP penyediaan akses air minum aman dilaksanakan melalui pengembangan dan pengelolaan SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berbasis masyarakat/ desa. Pemenuhan ... SK No 218647 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA. - 243 - Pemenuhan layanan pengelolaan sanitasi diarahkan pada penyediaan layanan pengelolaan sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusif untuk kebutuhan domestik rumah tangga serta aktivitas di area publik. Upaya ini dilakukan melalui pemenuhan rantai layanan sanitasi (blackwater, greywater, dan lumpur tinja) yang aman dan sesuai dengan karakteristik daerah dengan penyediaan sistem terpusat menjadi prioritas di daerah perkotaan. Pemenuhan rantai layanan ini perlu didukung oleh penguatan tata kelola, khususnya dalam penguatan peran operator, regulator, dan pengawasan sehingga layanan dapat berfungsi secara berkelanjutan. Pemantauan effluent hasil pengolahan akhir dan penerapan prinsip pemulihan kembali sumber daya (cairan, gas, dan padatan) juga perlu dilakukan untuk memastikan pengelolaan secara aman sekaligus memberikan manfaat ekonomi. Untuk melengkapi penyediaan layanan ini, pemicuan kepada masyarakat hingga timbulnya permintaan terhadap layanan sanitasi yang aman harus dilakukan. Dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah kebijakan diarahkan kepada kesadaran seluruh pihak dalam mengurangi timbulan sampah serta menangani dan mengolah sampah yang telah timbul dari aktivitas konsumsi maupun produksi. Hal ini dilakukan dengan peninjauan kembali dan perbaikan peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait sistem pengelolaan sampah di tingkat nasional dan daerah serta penerapan prinsip ekonomi sirkular untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan tingkat residu sampah di tempat pemrosesan akhir menuju Indonesia no TPA. Pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan melalui pendekatan yang terintegrasi. Hal m1 dilakukan dengan pemenuhan infrastruktur dan layanan dasar lainnya untuk mendukung kualitas sumber daya manusia, kualitas lingkungan hidup, penurunan kemiskinan, serta mendorong produktivitas ekonomi. Penyediaan perumahan diarahkan untuk memastikan seluruh rumah tangga menempati rumah yang layak, terjangkau dan berkelanjutan. Dari sisi pembiayaan perumahan, kebijakan difokuskan untuk meningkatkan rasio pembiayaan perumahan terhadap PDB. Kebijakan dilakukan melalui: (i) penyediaan perumahan layak dan terjangkau sesuai karakteristik wilayah; (ii) pengembangan teknologi dan kualitas sumber daya konstruksi dalam rangka penegakan standar keandalan bangunan; (iii) penanganan permukiman kumuh dan peremajaan kota secara inklusif; (iv) reformasi subsidi perumahan yang lebih efisien dan tepat sasaran serta perluasan akses pembiayaan perumahan; (v) optimalisasi pemantapan sistem pembiayaan primer dan sekunder perumahan; serta (vi) reformasi perundang-undangan dan regulasi terkait kewenangan Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah di sektor perumahan. Penyediaan ... SK No 218646 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 244 - Penyediaan lahan dan pembiayaan untuk sarana prasarana dasar dan perumahan MBR melalui arah kebijakan sebagai berikut: (i) fasilitasi pembiayaan penyediaan lahan, bank tanah (land banking), dan konsolidasi lahan; serta (ii) pengembangan skema dan kerja sama pembiayaan serta pendanaan melalui skema bauran pendanaan (blended.finance), dan dana abadi (endowment fund). 2. Pemenuhan konektivitas fisik khususnya simpul transportasi dan penghubung jalan serta konektivitas digital untuk seluruh kelompok masyarakat. Untuk memenuhi ini dilakukan melalui: (i) pengembangan moda sarana transportasi perairan dan udara untuk mengurangi hambatan konektivitas akibat faktor geografis wilayah di daerah afirmasi (contoh seaplane dan freight RoRo); meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana simpul transportasi eksisting di kawasan timur untuk mencapai SPM, termasuk airstrip, pelabuhan, dan bandara; serta meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan transportasi; (ii) pembangunan infrastruktur dan jaringan jalan di daerah afirmasi 3TP untuk membuka keterisolasian dan ketertinggalan, serta mempercepat transformasi sosial; (iii) peningkatan jaringan digital, baik kualitas jaringan maupun jangkauan jaringan untuk memenuhi kebutuhan di setiap wilayah dan memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun dapat diperbarui dengan mudah apabila terdapat kemajuan teknologi terkini. Sedangkan peningkatan jangkauan jaringan digital menggunakan prinsip terlayaninya seluruh masyarakat dengan biaya layanan yang terjangkau. 3. Mewujudkan pemerataan pelayanan tenaga listrik. Hal ini dilakukan melalui: (i) peningkatan kecukupan pasokan tenaga listrik secara berkelanjutan untuk mendukung transformasi sosial. Pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan ditempuh melalui perluasan jaringan, mini/micro isolated grid, dan listrik mandiri. Potensi listrik terbarukan setempat dimanfaatkan menjadi tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan setempat, termasuk yang bersifat terdistribusi (distributed energy resources/DER). Pengembangan yang terdesentralisasi dan terdiversifikasi dapat membantu penguatan pasokan secara lebih efisien di masa mendatang. Pengembangan teknologi berbasis kepulauan, terutama pulau kecil, dilakukan secara terintegrasi antarsektor untuk meningkatkan kelayakannya; dan (ii) penyediaan pembiayaan dan mekanisme penyediaan yang afirmatif untuk menjangkau sasaran prioritas. Sasaran prioritas seperti wilayah terisolir membutuhkan pembiayaan yang lebih besar per unit infrastruktumya. Upaya untuk menjangkau wilayah tersebut seringkali terhalang kelayakan finansial. Opsi integrasi berbagai sumber pembiayaan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha, dan sumber lainnya perlu diupayakan untuk memeratakan layanan ketenagalistrikan. Sinkronisasi perencanaan yang holistik dengan mempertimbangkan permintaan listrik dari berbagai sektor seperti akses telekomunikasi, penyediaan air bersih, serta berbagai fasilitas sosial dan lainnya. 4. Perluasan . . . SK No 218645 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 245 - 4. Perluasan jangkauan dan kepastian keandalan konektivitas digital. Arah kebijakan konektivitas digital mencakup: (i) penuntasan daerah yang belum terjangkau layanan komunikasi berkecepatan tinggi, sesuai kebutuhan di setiap daerah; (ii) memastikan tata kelola dan regulasi, baik pusat dan daerah, dapat mendukung percepatan pembangunan jaringan digitalisasi; (iii) mendorong adopsi digital dalam seluruh layanan publik dan pemerintahan; (iv) meningkatkan literasi digital mulai dari level pengguna hingga inovator secara menyeluruh; serta (v) memastikan harga layanan telekomunikasi yang terjangkau sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat. 5. Memperkuat sarana dan prasarana berketahanan bencana. Pengarusutamaan ketahanan bencana sarana dan prasarana publik dan hunian tempat tinggal masyarakat melalui: (i) pelaksanaan Building Rating ketahanan bencana, (ii) pengarusutamaan multifungsi infrastruktur ketahanan bencana (bangunan umum sebagai shelter evakuasi); serta (iii) penerapan insentif penanggulangan bencana terutama pada kawasan berisiko tinggi. Dengan semakin meningkatnya frekuensi kejadian bencana dan perubahan alam serta ancaman bahaya lainnya, maka pengelolaan dan pengurangan risiko bencana diperkuat melalui peningkatan literasi dan edukasi kebencanaan bagi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, partisipasi segenap pelaku pembangunan dalam aksi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi struktural dan non-struktural. Penegakan regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, dan sinergi pembiayaan menjadi modal dasar dalam menjalankan upaya penanggulangan bencana. Selain itu, kolaborasi multi-pihak dan integrasi program penanggulangan bencana dapat mendukung terwujudnya keterpaduan dalam mencapai ketahanan menghadapi bencana dan perubahan iklim, terrnasuk pembangunan infrastruktur berketahanan bencana dengan teknologi yang tepat guna. 5.2.1.6 Desentralisasi dan Otonomi Daerah Penataan desentralisasi dan otonomi daerah menjadi instrumen kebijakan yang pen ting untuk meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintah Daerah. Penguatan tersebut dilakukan melalui: (i) penguatan harmonisasi regulasi Pemerintah Pusat dan Daerah serta implementasinya, termasuk proses pra-regulasi yang memadai di daerah; (ii) penguatan kapasitas aparatur daerah baik dari sisi kuantitas yang tepat guna, kualitas kinerja, dan profesionalisme; (iii) penataan perangkat daerah menuju organisasi Pemerintah Daerah yang modern, gesit, adaptif, dan profesional; (iv) optimalisasi pemanfaatan digitalisasi dalam pelayanan publik dan tata kelola di pemerintah daerah; (v) penguatan kebijakan kerja sama antardaerah dan kolaborasi multi-aktor dalam rangka peningkatan layanan publik dan daya saing daerah; serta (vi) perubahan regulasi tentang pemilu dan pilkada yang disertai dengan penguatan tata kelola partai politik di daerah. Penataan ... SK No 218644 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 246 - Penataan desentralisasi administrasi. Penataan desentralisasi administrasi dapat diperkuat melalui reformasi tata kelola hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dapat disasar pada: (i) reformulasi pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, daerah afirmasi 3T / 3TP, potensi kawasan, dan kapasitas daerah yang berbeda-beda sesuai asas-asas desentralisasi; (ii) penguatan kapasitas dan kelembagaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Pemerintahan Daerah untuk mendorong sinergi pusat-daerah; dan (iii) sinergi program prioritas daerah dalam mendukung program prioritas nasional. Sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan manajemen pembangunan di daerah guna memberikan kinerja yang lebih baik, penataan desentralisasi administrasi juga dapat dioptimalkan untuk: (i) kebijakan penataan daerah (pemekaran/penggabungan) berdasarkan kriteria kesiapan dan kapasitas untuk kelayakan pemekaran; dan (ii) peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan dasar dengan memperhatikan tipologi wilayah (kondisi geografis, tingkat kemahalan, dan kapasitas Pemerintah Daerah); Penataan keuangan daerah. Penataan keuangan daerah diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien dengan: (i) intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah; (ii) peningkatan peran aktor pembangunan (nonpemerintah) dalam kerja sama pendanaan dan investasi daerah; (iii) peningkatan kualitas belanja daerah yang difokuskan pada pemanfaatan Transfer ke Daerah dalam memenuhi penyediaan pelayanan dasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis sektor unggulan serta optimalisasi APBD sebagai stimulan untuk mendorong pemanfaatan sumber pembiayaan alternatif; dan (iv) kebijakan transfer ke daerah yang bersifat asimetris dan afirmatif untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih konvergen. 5.2.2 Arah Kebijakan Wilayah 5.2.2.1 Arah Kebijakan Wilayah Sumatera Wilayah Sumatera berkontribusi pada perekonomian Indonesia sebesar 22,0 persen pada Tahun 2022. Selanjutnya, berdasarkan proyeksi, pada Tahun 2045 Sumatera berpotensi meningkatkan kontribusinya terhadap PDB nasional menjadi 23,2 persen apabila rata-rata pertumbuhan pulau terjaga pada sekitar 5,7-6,7 persen per tahun. Peluang kontribusi ekonomi Wilayah Sumatera bersumber dari letak geografis yang dilalui oleh jalur sutra (silk road) dan wilayah ALKI I serta SLoC (Sea Line of Communication) sebagai jalur perdagangan internasional yang menghubungkan antara wilayah timur dan barat dunia. Terdapat beberapa kawasan strategis yang dapat dikembangkan sebagai kawasan pengungkit ekonomi baru, seperti kawasan strategis industri, pertanian-agroindustri, pariwisata, perkotaan, dan kawasan konservasi strategis. Termasuk, optimalisasi beberapa kawasan pengungkit ekonomi yang sudah ada, seperti Kawasan Industri (Kl), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Wilayah Metropolitan (WM), dan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP). Salah ... SK No 218643 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 247 - Salah satu tujuan utama dari pembangunan wilayah pertumbuhan ini adalah mendorong upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah komoditas unggulan. Gambar 5.2.4 Terna Pembangunan dan Arah Kebijakan Wilayah Sumatera s Skala 1 : 7.500.000 Sumber Data Disusun o leh Legenda ,. ~~ Pusdat inrenbang A LKI 2. Direktorat Regional I ~ Maritime Backbone • { .§. ) Global Port Kementerian 9 Pusat Aglomerasi PPN/ Bappenas - Multfln/ra struct.ure Ba ckbone ! 2023 - Multiinfrastructure Feeder K aw asan Fungsional D Kawasan Mega/Met ropolitan D Kawasan S trategis lndustri D Kawasan Strategis Pariwisata & Ekonomi Kreatif D Kawasan St rategis Agrikultur Ketahanan Pangan D Kawasan St rategis Agrikultur Herbal D Kawasan Afirmasi Untuk mendukung ini, backward dan forward linkage serta konektivitas untuk efisiensi biaya produksi perlu terus ditingkatkan . Pusat-pusat pertumbuhan harus lebih diintegrasikan dengan simpul-simpul transportasi melalui upaya peningkatan jaringan infrastruktur jalan dan pelabuhan di sekitarnya, serta kereta api terutama untuk angkutan barang. Sementara itu, pada beberapa wilayah di Sumatera telah diterapkan rintisan smart city, creative .financing, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis digital yang menjadi cikal bakal pendorong inovasi dan teknologi dalam optimasi industri dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Wilayah .. . SK No 218642 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 248 - Wilayah Sumatera diarahkan menjadi "Mata Rantai Utama Bioindustri dan Kemaritiman Berdaya Saing dan Berkelanjutan". Oleh karena itu, dalam kurun waktu 20 tahun ke depan, pengembangan Wilayah Sumatera diarahkan ke dalam 6 (enam) prioritas, yaitu: Pertama, peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) lokal yang akan menjadi modal dasar pembangunan, serta percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem pada kawasan afirmasi / 3T; Kedua, pengembangan pusat pertumbuhan baru dan optimalisasi kawasan strategis yang sudah terbangun, seperti pengembangan industri pengolahan terpadu ramah lingkungan berbasis komoditas unggulan; pengembangan kawasan strategis pertanian mendukung kemandirian menuju kedaulatan pangan dan pertanian herbal, yang terintegrasi dengan pusat riset dan inovasi pertanian; pengembangan kawasan strategis pariwisata yang dilengkapi atraksi yang unik, serta amenitas, aksesibilitas, dan ancillary yang baik; dan pengembangan ekonomi biru terutama perikanan baik tangkap maupun budidaya, termasuk pengembangan dan pemanfaatan potensi blue energy; Ketiga, penguatan pembangunan berbasis pembangunan hijau, sirkuler, dan berkelanjutan, serta penguatan kawasan konservasi strategis pada kawasan- kawasan lindung dan geopark, termasuk optimalisasi potensi energi baru dan terbarukan; Keempat, pengembangan infrastruktur pendukung, seperti pengembangan multi-infrastructure backbone dan feeder, serta maritime backbone, yang menciptakan interkoneksi antarkawasan strategis; pengembangan jalur konektivitas antarwilayah dan jalur khusus logistik; pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan dan digital; penguatan infrastruktur perkotaan dan pengelolaan kawasan perkotaan; serta peningkatan akses dan kualitas infrastruktur dasar; Kelima, meningkatkan kolaborasi dengan dunia intemasional melalui skema- skema kerja sama regional seperti IMT-GT; dan Keenam, penuntasan RDTR kabupaten/kota dan perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, terutama mitigasi risiko pada wilayah perkotaan, perdesaan, dan wilayah sepanjang pantai barat Sumatera. Arah Kebijakan Transformasi A. Transformasi Sosial Transformasi sosial diarahkan melalui kebijakan: (i) Perluasan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat; (ii) Pencegahan . . . SK No 218641 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 249 - (ii) Pencegahan dan percepatan penurunan stunting terutama pada wilayah dengan beban tinggi; (iii) Penguatan pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan kesehatan yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif dan afirmasi pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan dari masyarakat lokal terutama di daerah afirmasi 3TP; (iv) Peningkatan imunisasi rutin lengkap dengan pendekatan budaya terutama di Aceh dan Sumatera Barat; (v) Peningkatan akses pelayanan kesehatan primer dan lanjutan yang berkualitas melalui pengembangan sistem pelayanan kesehatan berbasis perairan di provinsi berkarakter kepulauan; (vi) Pemenuhan sarana prasarana mendukung pola hidup sehat termasuk ruang terbuka hijau, sarana untuk aktivitas fisik, dan konektivitas transportasi, serta sarana prasarana penanganan limbah medis; (vii) Wajib PAUD 1 tahun dan sekolah 12 tahun untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah dan kualitasnya; (viii) Pemerataan kualitas antarsatuan pendidikan dan antardaerah untuk memastikan lulusan dengan kualitas yang setara dan tingkat kebekerjaan tinggi; (ix) Penguatan kurikulum dan penyediaan infrastruktur sekolah aman bencana di setiap satuan pendidikan; (x) Peningkatan literasi dan edukasi melalui inovasi pada berbagai kurikulum pendidikan berbasis Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK); (xi) Peningkatan akses dan kualitas pendidikan vokasi sesuai dengan potensi ekonomi seperti perkebunan, industri, dan pariwisata serta keterkaitan dengan DUDI; (xii) Penguatan pengelolaan tenaga pendidik dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidik yang modern dan adaptif, serta peningkatan proporsi dosen kualifikasi Strata-3; (xiii) Percepatan peningkatan partisipasi pendidikan tinggi, serta pengadaan prodi perguruan tinggi (STEAM) yang sesuai dengan komoditas unggulan wilayah; (xiv) Penyediaan afirmasi akses pendidikan, terutama untuk daerah yang masih belum terjangkau termasuk pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh melalui pemanfaatan TIK yang menjangkau daerah terpencil, penyediaan asrama siswa dan guru, dan penguatan sekolah terbuka; (xv) Percepatan pembangunan optimalisasi/penguatan potensi wilayah dan pengentasan kemiskinan melalui perlindungan sosial adaptif pada daerah afirmasi 3T di seluruh Wilayah terutama Aceh, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung, serta daerah Kepulauan Nias, Kepulauan Mentawai ... SK No 218640 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 250 - Mentawai, Simeulue, Lingga, Kepulauan Meranti, Natuna, Kepulauan Anambas, Musi Rawas Utara, Pulau Enggano, dan Pesisir Barat; dan (xvi) Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal antara lain melalui penyediaan insentif jaminan ketenagakerjaan bagi usia pekerja, perlindungan dan keamanan ekonomi untuk penduduk lansia, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas. B. Transformasi Ekonomi Transformasi ekonomi Wilayah Sumatera diarahkan sebagai koridor ekonomi "lndustri Berbasis SDA dan Hub Ekonomi Biru Barat Indonesia" diarahkan melalui kebijakan: (i) Pengembangan industri pengolahan terpadu ramah lingkungan berbasis komoditas unggulan yang dikembangkan pada beberapa kawasan strategis industri, antara lain kawasan strategis industri Medan-Dumai (klaster industri pengolahan sawit, kelapa, kopi, karet, dan hasil perkebunan lainnya, hilirisasi sumber daya mineral, dan pengolahan minyak dan gas bumi), kawasan strategis industri Bengkulu-Muaraenim-Palembang-Jambi (klaster industri hilirisasi batu hara dan pembangkitan energi listrik pada mulut tambang), dan kawasan strategis industri Batam-Bintan (klaster industri pengolahan petrokimia, pengolahan material dan metalurgi, industri berbasis JCT); (ii) Optimalisasi kawasan strategis (KPBPB Batam-Bintan-Karimun, KPBPB Sabang, dan kawasan ekonomi lainnya) sebagai engine of growth; (iii) Pengembangan ekonomi biru berbasis keunggulan wilayah, khususnya Kepulauan Riau dan Bangka Belitung, antara lain pengembangan perikanan baik perikanan tangkap maupun budidaya, terutama di perairan pesisir barat Sumatera (WPP-572), perairan Selat Malaka (WPP-571), dan perairan Natuna-Anambas (WPP-711); (iv) Peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan melalui implementasi teknologi (smart farming, teknologi sensor, modifikasi cuaca, dan lainnya) pada sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan; (v) Pengembangan kawasan strategis pertanian mendukung kemandirian menuju kedaulatan pangan di Aceh Utara, Aceh Barat, Sumatera Barat, dan Palembang-Bandar Lampung, serta kawasan strategis pertanian herbal di Aceh Tengah yang terintegrasi dengan pusat riset dan inovasi pertanian guna meningkatkan nilai komoditas pertanian dan menurunkan biaya produksi; (vi) Peningkatan produksi padi melalui pertanian berkelanjutan; (vii) Penguatan . . . SK No 218639 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 251 - (vii) Penguatan proses bisnis UMKM melalui perluasan peran ekosistem digital disertai perluasan akses pelaku usaha terhadap ruang inovasi, kreasi, dan inkubator bisnis; (viii) Peningkatan rantai nilai global melalui skema-skema kerja sama regional seperti IMT-GT maupun kerja sama intemasional lainnya; (ix) Peningkatan up-skilling dan re-skilling SDM utamanya terkait pariwisata, pertanian, dan industri antara lain melalui transformasi Balai Latihan Kerja bekerja sama DUDI; (x) Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (devisa) dan nusantara melalui integrasi ragam destinasi wisata lintas wilayah di Wilayah Sumatera; (xi) Pengembangan multi-infrastructure backbone & feeder, serta maritime backbone, yang menginterkoneksikan antar kawasan strategis, termasuk pengembangan sistem expressway dan/atau sistem perkeretaapian lintas Sumatera, pengembangan konektivitas Dumai-Rupat-Malaka (di Selat Malaka) dan konektivitas Sumatera-Jawa (di Selat Sunda), yang bertujuan untuk mewujudkan konektivitas Sumatera-Jawa-ASEAN guna menurunkan biaya logistik; dan (xii) Pengembangan kawasan perkotaan, termasuk Wilayah Metropolitan, yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakter wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung, serta penguatan infrastruktur perkotaan dan pengelolaan kawasan perkotaan, yaitu pada metropolitan Medan, metropolitan Palembang, dan Kota Batam-Bintan, serta pada pusat-pusat aglomerasi yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, Sibolga, Padang, Dumai, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Bandar Lampung, dan Pangkalpinang. Pembangunan ketenagalistrikan diarahkan untuk: (i) Pengembangan pasokan listrik terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber daya yang tersedia (hidro, batu bara, dan gas); (ii) Pemanfaatan energi baru dan terbarukan (termasuk mempertimbangkan pembangunan PLTN) sebagai pasokan di wilayah Sumatera maupun antarpulau; (iii) Pengembangan interkoneksi jaringan transmisi listrik di Wilayah Sumatera; (iv) Pengembangan jaringan listrik cerdas (smart grid) untuk mendukung peningkatan keandalan dan dekarbonisasi pasokan tenaga listrik; (v) Peningkatan fleksibilitas sistem ketenagalistrikan untuk memastikan ketersediaan listrik pada saat beban puncak; dan (vi) Pemanfaatan teknologi jaringan transmisi antarwilayah dalam rangka transfer energi skala besar untuk meningkatkan kestabilan sistem serta mengurangi efek negatif transfer energi skala besar antara wilayah Sumatera dan Jawa. Pembangunan ... SK No 218638 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 252 - Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan dalam rangka transformasi digital antara lain meliputi: (i) Penuntasan dan penguatan infrastruktur TIK antara lain melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok (minimal 40); (ii) Peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis; dan (iii) Peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber, serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital). C. Transformasi Tata Kelola Transformasi tata kelola diarahkan melalui kebijakan: (i) Optimasi regulasi, termasuk proses pra-regulasi yang memadai di daerah; (ii) Peningkatan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna termasuk pelibatan masyarakat; (iii) Peningkatan respons terhadap laporan pelayanan publik masyarakat; (iv) Penguatan kapasitas aparatur daerah dan lembaga dalam hal manajemen data dan keamanan informasi, kapasitas digital SDM ASN, dan pengelolaan aset daerah; (v) Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital; (vi) Peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi; transparansi proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan jasa-jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital; dan (vii) Pengawasan proses pengembangan karier, promosi mutasi ASN, dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi. Arah Kebijakan Landasan Transformasi A. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia perlu ditingkatkan melalui: (i) Peningkatan keamanan untuk mengurangi tingkat kriminalitas lokal; (ii) Penguatan kerja sama pertahanan keamanan regional; SK No 21863 7 A (iii) Peningkatan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 253 - (iii) Peningkatan keamanan wilayah perbatasan terutama dengan maraknya TPPO; (iv) Peningkatan pengawasan keamanan dengan dukungan teknologi Integrated Maritime Intelligent Platform pada wilayah perbatasan laut untuk meminimalkan kegiatan ilegal; (v) Komitmen penguatan penegakan hukum terhadap pelanggar yang memasuki batas wilayah negara Republik Indonesia melalui Selat Malaka dan Laut Natuna; (vi) Peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan pada pulau-pulau kecil terluar; (vii) Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pemanfaatan pembiayaan alternatif antara lain KPBU, CSR, dana jasa ekosistem, dan pasar karbon, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendukung potensi komoditas unggulan, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD), serta sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan prioritas nasional; dan (viii) Penguatan pengendalian inflasi daerah. B. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Arah kebijakan ketahanan sosial budaya dan ekologi antara lain: (i) Penguatan pendidikan yang berbasis kerukunan antar etnis dan agama; (ii) Peningkatan pengakuan dan penghormatan pada lembaga-lembaga adat dan hak ulayat masyarakat di Wilayah Sumatera; (iii) Pengimplementasian pengembangan tata ruang berbasis wilayah pemanfaatan hutan dan kesatuan lanskap yang ramah kaum rentan; (iv) Peningkatan upaya pelestarian hutan lindung; (v) Penguatan upaya mempertahankan ekosistem alami berupa hutan daratan dan bakau serta luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies yang dilindungi di antaranya orang utan, gajah, dan harimau Sumatera; (vi) Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, dan perubahan iklim, terutama pada wilayah perkotaan dan pesisir di sepanjang pantai barat Sumatera; (vii) Rehabilitasi dan konservasi wilayah sungai yang dalam kondisi tertekan di antara WS Seputih-Sekampung dan WS Toba-Asahan; (viii) Rehabilitasi dan pemanfaatan lahan pasca tambang; (ix) Penanggulangan masalah abrasi dengan menjaga bentang alam dan kelestarian lingkungan di wilayah pantai; (x) Pengelolaan . . . SK No 218636 A PAESIDEN AEPUBLIK INDONESIA - 254 - (x) Pengelolaan risiko bencana dengan meningkatkan kesiapsiagaan, penguatan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sistem peringatan dini, kesadaran dan literasi masyarakat akan potensi bahaya, seperti tsunami, gempa bumi, dan erupsi gunung api maupun bahaya lainnya serta mengembangkan mitigasi struktural dan non-struktural di daerah rawan bencana tinggi; (xi) Penguatan peran lumbung energi dan lumbung pangan nasional dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan; (xii) Pengembangan EBT dalam pemenuhan energi di Wilayah Sumatera; (xiii) Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal; (xiv) Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak dan perdagangan orang; (xv) Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia, melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan;dan (xvi) Penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan Wilayah Sumatera. Arah kebijakan untuk mendukung ketahanan sumber daya air terpadu, yaitu: (i) Pembangunan irigasi baru terutama pada bendungan yang sudah dibangun serta sawah tadah hujan eksisting dan area dengan kategori lahan sesuai sepenuhnya; (ii) Pembangunan bendungan baru yang terintegrasi pengembangan kawasan untuk menambah luas layanan irigasi premium; (iii) Modemisasi irigasi untuk mendukung pengembangan komoditas pertanian; (iv) Pengembangan natural based solution untuk pengendalian banjir; (v) Pengembangan area yang didedikasikan sebagai retarding basin; (vi) Pembangunan infrastruktur tangguh bencana sebagai upaya mitigasi risiko bencana; (vii) Pengembangan Flood Forecasting Early Warning System (FFEWS); dan (viii) Perlindungan Kata Medan dan Palembang dari banjir kala ulang 100 tahun. Kerangka ... SK No 218666 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 255 - Kerangka Implementasi Transformasi A. Agenda Kewilayahan dan Sarana Prasarana Arah kebijakan untuk mendukung pengembangan kewilayahan, yaitu: (i) Penguatan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan wilayah berbasis kesatuan ekologi/ ekosistem di Wilayah Sumatera; (ii) Penuntasan RDTR kabupaten/kota serta kewenangan tata ruang laut; (iii) Peningkatan pelaksanaan reforma agraria; (iv) Pengembangan Pelabuhan Belawan-Kuala Tanjung, Dumai, dan Batam menjadi pelabuhan bertaraf global (global port) dan penguatan pelabuhan lainnya sebagai major port atau pelabuhan logistic inlet/ outlet utama di Sumatera; (v) Pengembangan jaringan kereta api barang akses ke pelabuhan (termasuk fasilitas antarmoda) serta pembangunan kereta api antarkota secara bertahap; (vi) Pemanfaatan SLoC (Selat Malaka) dan ALKI I di sisi Wilayah Sumatera bagian timur dan Selat Sunda secara optimal untuk menghubungkan rantai pasok/nilai domestik dan global; (vii) Peningkatan sarana dan prasarana transportasi penyeberangan antarpulau untuk penumpang dan logistik terutama antara Wilayah Sumatera dan Jawa (Merak-Bakauheni) serta provinsi/kabupaten perairan di Sumatera; (viii) Pengembangan bandara utama dan integrasi dengan pengembangan wilayah termasuk aerocity serta pengembangan bandara perairan dan seaplane termasuk untuk mendukung pariwisata; (ix) Penyelesaian pembangunan Jalan Toi Trans Sumatera untuk mendukung integrasi rantai pasok logistik (menghubungkan kawasan ekonomi dan pelabuhan/bandara) serta menghubungkan koridor barat dan koridor timur Sumatera untuk mendukung pemerataan pembangunan, serta pembangunan dan peningkatan kualitas jalan terutama jalan daerah; (x) Pengembangan angkutan danau untuk pariwisata dan angkutan sungai untuk mendukung pariwisata dan transportasi perkotaan; (xi) Pengembangan transportasi perkotaan termasuk sistem angkutan umum massal perkotaan di Wilayah Metropolitan Medan dan Palembang serta kota-kota besar dan sedang yang andal dan modern dalam melayani mobilitas penumpang seperti Padang, Pekanbaru, Banda Aceh, Bandar Lampung, dan Jambi; dan (xii) Modernisasi irigasi untuk mendukung pengembangan komoditas pertanian bernilai tinggi. Arah ... SK No 218665 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 256 - Arah kebijakan sarana dan prasarana dasar yaitu: (i) Penyediaan dan peningkatan akses rumah tangga terhadap hunian layak termasuk hunian vertikal perkotaan, air minum aman, serta sanitasi yang aman dan berkelanjutan sesuai karakteristik daerah; (ii) Eliminasi praktik BABS di seluruh rumah tangga melalui pemacuan perubahan perilaku masyarakat serta penyediaan sarana dan prasarana rantai layanan sanitasi yang aman; (iii) Penyediaan layanan pengelolaan sampah yang terpadu dengan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dengan 100 persen sampah terangkut dan tertangani di TPST dengan berorientasi ekonomi sirkuler dengan bekerja sama dengan industri-industri di daerah sebagai penerima hasil olahan sampah; dan (iv) Peremajaan kota, terutama di Wilayah Metropolitan dan kota-kota besar. B. Kesinambungan Pembangunan Arah kebijakan kesinambungan pembangunan di Wilayah Sumatera yaitu: (i) Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah; (ii) Sinkronisasi periodisasi RPJPD dan RTRW Provinsi; (iii) Peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan sasaran prioritas nasional; (iv) Penguatan pengendalian dan evaluasi pembangunan melalui penerapan manajemen risiko; (v) Peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan; dan (vi) Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. 5.2.2.2 Arah Kebijakan Wilayah Jawa Wilayah Jawa berkontribusi pada perekonomian Indonesia sebesar 56,5 persen pada Tahun 2022. Selanjutnya, berdasarkan proyeksi, Wilayah Jawa berpotensi tumbuh rata-rata sekitar 5,9-6,5 persen per tahun, dengan kontribusi Wilayah pada kisaran 48,3 persen pada Tahun 2045. Pada Tahun 2045, sebagian besar Wilayah Jawa akan menjadi kawasan perkotaan, yang diproyeksikan menjadi tempat tinggal bagi kurang lebih 70 persen penduduk di Wilayah Jawa. Kawasan strategis aglomerasi penduduk tersebut menjadi suatu kekuatan market yang sangat potensial dan menjadi demand generator bagi kawasan lainnya. Aglomerasi penduduk juga memungkinkan terjadinya diversifikasi aktivitas ekonomi secara signifikan, dengan aktivitas ekonomi penumpu utama di kawasan perkotaan adalah sektor jasa (tertiary sector). Kawasan ... SK No 218664 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 257 - Kawasan perkotaan juga menjadi tempat interaksi multikultural yang harus diiringi dengan penguatan ketahanan sosial. Signifikansi peran kawasan perkotaan dan pesatnya aktivitas ekonomi perkotaan tersebut perlu diperkuat dan didukung, dengan tetap menjaga kualitas lingkungan, serta dengan menguatkan ketahanan kawasan perkotaan terhadap bencana dan perubahan iklim. Dalam konsep kawasan strategis, kawasan fungsional perkotaan di Jawa tumbuh secara generik menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu megapolitan, metropolitan, dan pusat aglomerasi. Wilayah Jawa telah tumbuh sejak lama menjadi kawasan strategis bagi industri skala nasional karena market strength-nya (kekuatan pasar). lndustri yang tumbuh pesat di Jawa adalah industri manufaktur dan consumer goods, agroindustri, pengolahan petrokimia, dan pengolahan material/ metalurgi. Modal basis industri ini tetap perlu diperkuat melalui pengembangan multi- infrastructure dan maritime backbone dan global/ major port yang mumpuni guna menurunkan logistic dan production cost dan meningkatkan daya saing industri di Jawa. Selain itu, industri di Jawa perlu ditransformasikan menuju industri yang berbasis green energy dan/ atau menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Gambar 5.2.5 Terna Pembangunan dan Arah Kebijakan Wilayah Jawa • . u ./ + ; 0 : s Skala 1 : 3.500.000 ~ ~ D Sumbe r Data Disusun o leh Legenda Megapolitan/Metropohtan ALKI 9 Pusat Aglomerasi 1. Pusdatinrenbang c:J Kawasan Strategis lndustri 2. Direktorat Regional I . . . Mutn·infrostructurt 8ockbont ) ~ Mult1/nfrostructurt Ftttkr c:J Kawasan Strategls Parlw1sata & Ekonoml Kreat1f • _. Maritim• Bock~ c:J Kawasan Strateg1s Agnkultur Kem11nd1nan Pangan Kementerian ® GlobofPort c:J Kawasan Strateg1s Agnkultur Herbal PPN/Bappenas D Kawasan Afirmasi 2023 Dengan demikian, Wilayah Jawa diarahkan menjadi wilayah "Megalopolis yang Unggul, lnovatif, Inklusif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan", melalui 5 (lima) prioritas sebagai berikut: Pertama, pengembangan Sumber Daya Manusia berdaya saing global (talenta global); serta percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem pada kawasan afirmasi 3T. Kedua ... SK No 218663 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 258 - Kedua, pengembangan kawasan pusat pertumbuhan seperti: kawasan strategis perkotaan, kawasan strategis industri ramah lingkungan, industri berbasis inovasi riset dan teknologi, kawasan strategis pariwisata, dan kawasan strategis pertanian mendukung kemandirian menuju kedaulatan pangan. Ketiga, percepatan pembangunan berbasis pembangunan hijau dan sirkular, serta penguatan kawasan konservasi strategis pada kawasan lindung dan geopark; termasuk optimalisasi potensi energi baru dan terbarukan, guna menjamin ketahanan energi, air, dan lingkungan secara lestari dan berkelanjutan; Keempat, pengembangan infrastruktur pendukung, seperti pengembangan infrastruktur konektivitas multi-infrastructure backbone dan feeder, serta maritime backbone, yang menginterkoneksikan antar kawasan strategis; pengembangan jalur konektivitas antarwilayah dan jalur khusus logistik; pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan dan digital; penguatan infrastruktur perkotaan dan pengelolaan kawasan perkotaan; serta peningkatan akses dan kualitas infrastruktur dasar; dan Kelima, penuntasan RDTR kabupaten/kota, perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, terutama mitigasi risiko pada wilayah perkotaan dan perdesaan, serta penguatan ketangguhan bencana dan perubahan iklim, terutama pada kawasan-kawasan perkotaan dan kawasan strategis. Arah Kebijakan Transformasi A. Transformasi Sosial Arah kebijakan transformasi sosial meliputi: (i) Perluasan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat; (ii) Intensifikasi pengendalian penyakit menular seperti TBC dan kusta, dan pencegahan serta percepatan penurunan stunting pada wilayah dengan beban tinggi; (iii) Penguatan pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan kesehatan yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif dan afirmasi pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan dari masyarakat lokal; (iv) Pendekatan layanan kesehatan lansia; (v) Peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas melalui pengembangan sistem rujukan berbasis kompetensi di Wilayah Jawa; (vi) Perbaikan kualitas lingkungan dan kualitas kesehatan pada pemukiman kumuh perkotaan; (vii) Pemenuhan . . . SK No 218662 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 259 - (vii) Pemenuhan sarana prasarana mendukung pola hidup sehat termasuk ruang terbuka hijau, sarana untuk aktivitas fisik, dan konektivitas transportasi serta sarana prasarana penanganan limbah medis; (viii) Wajib PAUD 1 tahun dan sekolah 12 tahun untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah dan kualitasnya; (ix) Pemerataan kualitas antarsatuan pendidikan dan antardaerah untuk memastikan lulusan dengan kualitas yang setara dan tingkat kebekerjaan tinggi; (x) Peningkatan literasi dan edukasi melalui inovasi pada berbagai kurikulum pendidikan berbasis Teknologi lnformasi dan Komunikasi; (xi) Penguatan pengelolaan tenaga pendidik dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidik yang modern dan adaptif, serta peningkatan proporsi dosen kualifikasi Strata-3; (xii) Pengembangan hub pendidikan tinggi global (global higher education hub); peningkatan partisipasi pendidikan tinggi, serta pengadaan prodi Perguruan Tinggi (STEAM) yang sesuai dengan kebutuhan wilayah; serta penguatan kualitas pusat-pusat pendidikan tinggi, riset, dan inovasi berkelas dunia, difokuskan di Megapolitan Jakarta-Bandung, Megapolitan Surabaya-Malang, Metropolitan Semarang, dan Yogyakarta; (xiii) Peningkatan akses dan kualitas pendidikan vokasi sesuai dengan potensi ekonomi seperti industri dan jasa serta keterkaitan dengan DUDI; Peningkatan akses dan kualitas pendidikan nonformal, terutama dalam percepatan peningkatan kualifikasi angkatan kerja. (xiv) Pengentasan kemiskinan di seluruh wilayah terutama Jawa bagian selatan melalui perlindungan sosial adaptif dan peningkatan akses layanan dasar; dan (xv) Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal melalui antara lain penyediaan insentif jaminan ketenagakerjaan bagi usia pekerja, perlindungan dan keamanan ekonomi untuk penduduk lansia, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas. B. Transformasi Ekonomi Wilayah Jawa diarahkan sebagai koridor "Industri Berbasis lnovasi, Riset dan Teknologi" melalui kebijakan: (i) Pengembangan industri hijau ramah lingkungan seperti pengembangan industri kimia hijau (green chemistry), dan teknologi nano hijau (green nanotechnology), didukung dengan pengembangan energi terbarukan (renewable energy). Pengembangan industri hijau diarahkan pada lokasi- lokasi pesisir dan pelabuhan seperti Banten Utara, Kawasan Rebana-Jawa Barat, Pesisir Utara Jawa Tengah, dan Metropolitan Surabaya; (ii) Pengembangan ... SK No 218661 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 260 - (ii) Pengembangan beberapa kawasan strategis industri, seperti kawasan strategis industri Serang-Tangerang (klaster industri pengolahan material/metalurgi, pengolahan petrokimia, pengolahan perikanan, dan industri orientasi ekspor), kawasan strategis industri Bekasi-Karawang- Subang dan Jawa Utara (klaster industri consumer goods dan general manufacture), dan kawasan strategis industri Madiun - Surabaya- Gresik - Probolinggo (klaster industri pengolahan petrokimia, pengolahan material/ metalurgi, maritim/ galangan kapal, agroindustri, industri transportasi, dan pengolahan perikanan); (iii) Pengembangan Industri Jasa Bernilai Tambah Tinggi dan lndustri Berbasis Inovasi, Riset dan Teknologi seperti industri maritim, pertanian, otomotif, permesinan, dan elektronika; (iv) Pengembangan pariwisata dengan konsep ekowisata yang diarahkan pada wilayah Jawa bagian selatan yang memiliki karakteristik wisata agro dan bentang alam. Konsep Hub Kebudayaan dan Industri Kreatif (Cultural Hub and Creative Industry (CCI)) juga perlu diadopsi dalam pengembangan pariwisata melalui penyelenggaraan Meeting, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE) di wilayah-wilayah perkotaan; (v) Pengembangan kawasan strategis pariwisata yang mengedepankan atraksi yang unik, serta amenitas, aksesibilitas, dan ancillary yang baik, antara lain pada kawasan strategis pariwisata Magelang-Yogyakarta-Solo (integrasi cultural & heritage tourism, ecotourism, dan industri/ ekonomi kreatif), serta kawasan perkotaan yang memiliki potensi urban & health/medical tourism seperti Megapolitan Jakarta-Bandung, Megapolitan Surabaya-Malang, dan Metropolitan Semarang; (vi) Pengembangan kawasan strategis pertanian mendukung kemandirian menuju kedaulatan pangan di Citarum-Cimanuk-Cisanggarung, Jratunseluna, Citanduy-Serayu, Bengawan Solo-Brantas, dan Tapal Kuda Jawa Timur, yang terintegrasi dengan pusat riset dan inovasi pertanian guna meningkatkan nilai komoditas pertanian dan menurunkan biaya benih; (vii) Pengembangan sentra produksi pangan yang dilakukan secara kolektif antarwilayah, peningkatan produksi pangan lokal melalui pengembangan teknologi pertanian yang modem dan efisien, serta pemberian insentif dan dukungan bagi petani untuk menggunakan teknologi dan inovasi pertanian yang ramah lingkungan; (viii) Pengembangan perikanan baik tangkap maupun budidaya, terutama di perairan pesisir utara Jawa (WPP-712) dan perairan pesisir selatan Jawa (WPP-573), termasuk pengembangan dan pemanfaatan potensi blue energy pada perairan-perairan tersebut; (ix) Peningkatan up-skilling dan re-skilling SDM terkait industri, jasa, pariwisata dan pertanian, serta kemampuan digital; (x) Peningkatan . . . SK No 218660 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 261 - (x) Peningkatan kapasitas tenaga kerja terampil, perluasan akses teknologi untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh dan meningkatkan peluang lapangan kerja digital; (xi) Pengembangan perkotaan (mengacu kepada konsep IKN) yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan antara lain penyediaan akses layanan publik yang inklusif, pengembangan urban fanning, penggunaan Internet of Things (IoT), pengembangan Transit Oriented Development (TOD) dan transportasi hijau, penerapan smart city dan ekonomi sirkuler, serta peningkatan creative .financing; (xii) Pembentukan lembaga pengelolaan lintas wilayah (transboundary management) dan lintas pemerintahan untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan (cross prominent stakeholders) dimulai dengan kota metropolitan Jakarta dan Surabaya; (xiii) Pengembangan kawasan perkotaan, termasuk Wilayah Metropolitan, yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakter wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung; dan (xiv) Penguatan infrastruktur perkotaan dan pengelolaan kawasan perkotaan untuk mewujudkan kawasan perkotaan inklusif dan global (global city), yaitu pada megapolitan Jakarta-Bandung, megapolitan Surabaya-Malang, dan metropolitan Semarang, serta pada pusat-pusat aglomerasi yaitu Cirebon, Cilacap, Solo, Madiun, Kediri, dan Jember. Pembangunan ketenagalistrikan didasarkan pada keseimbangan regional dengan: (i) Mendorong pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan secara signifikan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik, termasuk pemanfaatan waduk besar untuk pembangunan PLTS Terapung dan PLTB dengan skala cukup besar serta mempertimbangkan pembangunan PLTN untuk memenuhi kebutuhan listrik di Wilayah Jawa; (ii) Mengembangkan jaringan transmisi dan distribusi energi yang modern dan efisien (smart grid) untuk menghubungkan sistem energi terbarukan di Wilayah Jawa serta memastikan pasokan energi listrik yang stabil dan berkelanjutan; (iii) Meningkatkan fleksibilitas sistem ketenagalistrikan untuk mengadopsi energi terbarukan bervariabel (variable renewable energy/VRE) lebih banyak; (iv) Mengembangkan sistem penyimpanan energi (energy storage system/ESS) untuk mengatasi intermitensi; (v) Mengembangkan interkoneksi antarwilayah; dan (vi) Mendorong akses dan kualitas layanan untuk mendukung transportasi publik dan kendaraan pribadi berbasis listrik (electric vehicles) dalam rangka mengurangi dan memberhentikan penggunaan energi fosil. Pembangunan ... SK No 218659 A PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A - 262 - Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan dalam rangka transformasi digital antara lain meliputi: (i) Penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok; (ii) Peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis; dan (iii) Peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital). C. Transformasi Tata Kelola Transformasi tata kelola diarahkan melalui kebijakan: (i) Optimasi regulasi, termasuk proses pra-regulasi yang memadai di daerah; (ii) Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna termasuk pelibatan masyarakat; (iii) Peningkatan respons terhadap laporan pelayanan publik masyarakat; (iv) Penguatan kapasitas aparatur daerah dan lembaga dalam hal manajemen data dan keamanan informasi, kapasitas digital SDM ASN, dan pengelolaan aset daerah; (v) Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital; (vi) Peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi; transparansi proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan jasa-jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital; dan (vii) Pengawasan proses pengembangan karier, promosi mutasi ASN dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi. Arah Kebijakan Landasan Transformasi A. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia Arah kebijakan Penataan Keuangan Daerah Wilayah Jawa difokuskan pada: (i) Peningkatan keamanan untuk mengurangi tingkat kriminalitas lokal; (ii) Peningkatan ... SK No 218658 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 263 - (ii) Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui Intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pemanfaatan pembiayaan alternatif terutama KPBU, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendukung potensi komoditas unggulan, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD), sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan prioritas nasional; dan (iii) Penguatan pengendalian inflasi daerah. B. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Arah kebijakan ketahanan sosial budaya meliputi: (i) Penguatan pendidikan yang berbasis kerukunan antar etnis dan agama; (ii) Revitalisasi kearifan lokal, nilai budaya, dan tradisi masyarakat Wilayah Jawa; (iii) Pelestarian berbagai kebudayaan lokal di Wilayah Jawa melalui program pelatihan dan peningkatan literasi budaya, pameran seni dan budaya, serta memberikan dukungan bagi pelaku seni dan budaya lokal untuk mendorong inklusivitas; (iv) Pendayagunaan pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan melalui hub kebudayaan, dan industri kreatif untuk memperkuat warisan budaya dan ekspresi budaya serta memajukan perekonomian lokal di Wilayah Jawa; (v) Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal; (vi) Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak dan perdagangan orang; (vii) Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia, melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan; dan (viii) Penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan Wilayah Jawa. Arah kebijakan ekologi difokuskan pada pengendalian polusi, penguatan kebijakan lingkungan, peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, serta peningkatan ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim dan bencana. (i) Peningkatan pemantauan kualitas pengelolaan lingkungan hidup terutama pada kualitas udara yang masih rendah di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan kualitas air di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi DI Yogyakarta; (ii) Diversifikasi ... SK No 218657 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 264 - (ii) Diversifikasi produk pangan melalui pengembangan pertanian organik, perikanan yang berkelanjutan, dan pengolahan makanan olahan yang sehat dan berkualitas untuk mencapai kemandirian menuju kedaulatan pangan; (iii) Peningkatan ketersediaan air dan pengelolaan sumber daya air yang efisien; (iv) Penerapan tata ruang permanen kawasan sentra produksi pangan untuk mengurangi alih fungsi lahan pertanian; (v) Penguatan kemandirian menuju kedaulatan pangan dan ketahanan air, antara lain melalui modernisasi irigasi dan menambah pasokan air baku untuk perkotaan pesisir utara Wilayah Jawa; (vi) Mendorong inovasi dan penelitian dalam teknologi clean energy untuk meningkatkan efisiensi dan keandalan sistem energi terbarukan melalui pemberian insentif dan dukungan bagi para pengembang teknologi energi terbarukan; (vii) Mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan transportasi melalui regulasi dan insentif yang efektif; (viii) Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan energi terbarukan melalui kampanye sosialisasi dan edukasi; (ix) Peningkatan kerja sama internasional untuk mengembangkan teknologi clean energy dan memperluas akses ke pasar global; (x) Pengimplementasian pengembangan tata ruang berbasis wilayah pemanfaatan hutan, kesatuan lanskap yang ramah kaum rentan; (xi) Peningkatan upaya pelestarian hutan lindung; (xii) Penguatan upaya mempertahankan ekosistem alami berupa hutan daratan dan bakau serta luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies yang dilindungi di antaranya Sadak dan Owa Jawa; (xiii) Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, serta risiko bencana tsunami pada zona megathrust di pesisir selatan Wilayah Jawa, termasuk mitigasi risiko pada wilayah perkotaan; (xiv) Penguatan ketangguhan area pesisir Pantai Utara Jawa, termasuk masyarakat lokal terhadap ancaman perubahan iklim seperti rob dan abrasi termasuk perlindungan pesisir Jabodetabek, Kedung Sepur, Gerbangkertosusila dari banjir 100 tahunan; (xv) Pengelolaan risiko bencana dengan meningkatkan kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, kesadaran dan literasi masyarakat akan potensi bahaya, serta mengembangkan mitigasi struktural dan non-struktural di daerah rawan bencana tinggi; dan (xvi) Pengembangan EBT dalam pemenuhan energi di Wilayah Jawa. SK No 218656 A Arah ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 265 - Arah kebijakan untuk mendukung ketahanan sumber daya air terpadu, yaitu: (i) Menambah pasokan air baku untuk perkotaan pesisir utara Wilayah Jawa; (ii) Pembangunan bendungan baru untuk menunjang agenda modernisasi irigasi dan mempercepat transisi energi bersih di Wilayah Jawa dengan memanfaatkan sumber pendanaan Non-Rupiah Murni; (iii) Modernisasi irigasi untuk mendukung pengembangan komoditas pertanian bernilai; (iv) Perlindungan pesisir Jabodetabek, Kedungsepur, Gerbangkertosusila dari banjir kala ulang 100 tahun; (v) Normalisasi sungai yang melintas di tengah perkotaan; (vi) Penerapan kebijakan Zero Delta Q; (vii) Pemanfaatan prasarana publik sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir; (viii) Pengelolaan wilayah pesisir terpadu terintegrasi dengan rencana pengembangan kawasan; dan (ix) Penerapan Flood Forecasting Early Warning System (FFEWS) berbasis teknologi digital. Kerangka Implementasi Transformasi A. Agenda Kewilayahan dan Sarana Prasarana Agenda percepatan pembangunan wilayah dan agenda sarana prasarana meliputi: (i) Penguatan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan wilayah berbasis kesatuan ekologi/ ekosistem di Wilayah Jawa; (ii) Penuntasan RDTR kab/kota serta kewenangan tata ruang laut; (iii) Peningkatan pelaksanaan reforma agraria; (iv) Pengembangan pelabuhan simpul utama untuk mendukung pengembangan kawasan ekonomi di antaranya pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) dan penyelesaian Pelabuhan Patimban (Jawa Barat) secara terpadu, serta Pelabuhan Tanjung Perak (Jawa Timur) menjadi pelabuhan bertaraf global (global port), serta penguatan pelabuhan lainnya sebagai major port atau pelabuhan logistik utama seperti Pelabuhan Tanjung Emas (Jawa Tengah); (v) Pemanfaatan ALKI I di wilayah Selat Sunda secara optimal untuk menghubungkan rantai pasok/nilai domestik dan global dengan pembangunan dan pengembangan jaringan konektivitas yang terpadu; (vi) Peningkatan ... SK No 218655 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 266 - (vi) Peningkatan konektivitas Sumatera-Jawa-Bali, termasuk sarana dan prasarana transportasi penyeberangan antarpulau untuk penumpang dan barang terutama antara Pulau Jawa dan Bali (Gilimanuk-Ketapang) serta antara Pulau Jawa dan Sumatera (Merak-Bakauheni) untuk menurunkan biaya logistik; (vii) Optimalisasi dan pengembangan bandara utama dimulai dengan Soekarno- Hatta di Banten, Kertajati di Jawa Barat, Yogyakarta International Airport di DIY, Ahmad Yani di Semarang, dan Juanda di Jawa Timur, serta integrasi dengan pengembangan wilayah termasuk aerocity serta pengembangan bandara kargo; (viii) Pengembanganjalan tol Wilayah Jawa untuk meningkatkan efisiensi rantai pasok logistik serta penyelesaian Jalan Lintas Selatan Wilayah Jawa untuk mendorong pemerataan wilayah; (ix) Pembangunan kereta antarkota termasuk pengembangan kereta cepat (Jakarta - Surabaya) yang terintegrasi dengan kereta cepat Jakarta - Bandung, serta pengembangan kereta angkutan barang terpadu dengan pengembangan kawasan dan fasilitas antarmoda; (x) Pengembangan transportasi perkotaan termasuk sistem angkutan umum massal perkotaan di Wilayah Metropolitan Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang serta kota besar dan kota sedang lain seperti Yogyakarta, Solo, Serang, Cirebon, Malang yang andal dan modern dalam melayani mobilitas pen um pang; (xi) Penguatan kerjasama Wilayah Metropolitan Jakarta dan sekitarnya untuk mendukung fungsi Jakarta sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global pasca pemindahan ibu kota negara; (xii) Penurunan ketimpangan antara desa-kota dan wilayah utara-selatan di Wilayah Jawa terutama melalui peningkatan konektivitas antarwilayah; (xiii) Percepatan pembangunan, optimalisasi/ penguatan potensi wilayah, dan pengembangan interkoneksi menuju kawasan perkotaan terdekatnya guna meningkatkan access to market dan access to information pada kawasan- kawasan afirmasi di Jawa, antara lain Banten Selatan, Jawa Barat Selatan, Madura, dan Pacitan-Trenggalek-Blitar; dan (xiv) Pengembangan sistem smart grid ketenagalistrikan berbasis energi baru dan terbarukan seperti PLTA, PLTP, PLTS, PLTB, hidrogen dan sistem penyimpanan energi serta pengembangan jaringan transmisi interkoneksi dengan Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan. Wilayah Jawa memiliki tantangan dalam pengembangan sarana dan prasarana yaitu layanan infrastruktur dasar yang belum menyeluruh dan masih terbatas, khususnya pada wilayah Jawa bagian Selatan. Untuk itu diperlukan peningkatan aksesibilitas dan kualitas sarana dan prasarana dasar di wilayah terse but. Arah ... SK No 218832 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 267 - Arah kebijakan dalam penyediaan sarana dan prasarana dasar lainnya yaitu: (i) Pemenuhan rumah layak huni yang disesuaikan dengan karakteristik daerah dan kepadatan; (ii) Optimalisasi lahan, terutama di perkotaan, untuk penyediaan hunian vertikal; (iii) Peremajaan kota, terutama di kawasan metropolitan; (iv) Pengembangan opsi sewa-milik dalam pemenuhan kebutuhan hunian; (v) Pemenuhan akses air minum aman serta sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusif sesuai karakteristik daerah; (vi) Penyediaan air siap minum dari keran melalui jaringan perpipaan dan akses sanitasi melalui sistem terpusat di wilayah perkotaan; (vii) Eliminasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di seluruh rumah tangga; dan (viii) Peningkatan komitmen daerah pada penyediaan layanan pengelolaan dan pemilahan sampah yang terpadu sejak dari sumber dengan target 100 persen sampah terangkut dan tertangani di TPST dengan berorientasi ekonomi sirkuler serta sampah dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis. B. Kesinambungan Pembangunan Kebijakan Kesinambungan Pembangunan meliputi: (i) Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah; (ii) Sinkronisasi periodisasi RPJPD dan RTRW Provinsi; (iii) Peningkatan akuntabilitas kinerja pemda berdasarkan sasaran prioritas nasional; (iv) Penguatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko; (v) Peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan; dan (vi) Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. 5.2.2.3 Arah Kebijakan Wilayah Bali-Nusa Tenggara Wilayah Bali-Nusa Tenggara berkontribusi pada perekonomian Indonesia sebesar 2,7 persen pada Tahun 2022. Selanjutnya, berdasarkan proyeksi, pada Tahun 2045 Bali-Nusa Tenggara berpotensi meningkatkan kontribusinya terhadap PDB nasional menjadi 4, 1 persen apabila rata-rata pertumbuhan pulau terjaga pada sekitar 7,2-7,7 persen per tahun. Pembangunan ... SK No 218831 A PAESIDEN AEPUBLIK INDONESIA - 268 - Pembangunan Wilayah Bali-Nusa Tenggara selama 20 tahun ke depan diarahkan sebagai "Superhub Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusantara Bertaraf Internasional" yang akan mendorong pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif ke wilayah timur Indonesia. Potensi wilayah lainnya akan tetap dikembangkan. Pembangunan ekosistem kepariwisataan di Wilayah Bali-Nusa Tenggara mencakup 5 (lima) prioritas. Pertama, pengembangan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) lokal yang akan menjadi modal dasar pembangunan Wilayah Bali-Nusa Tenggara ke depan; khususnya disesuaikan dengan sektor potensial Wilayah Bali-Nusa Tenggara yaitu pariwisata, pertanian, dan perikanan. Kedua, pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru yaitu kawasan pariwisata; sentra-sentra produksi komoditas unggulan di kawasan perdesaan serta sentra pengolahan dan sentra pemasaran di kawasan perkotaan; serta optimalisasi kawasan eksisting dengan fokus pada peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal dan nilai investasi melalui PMA dan PMDN. Ketiga, peningkatan infrastruktur dasar dan konektivitas intra dan antarwilayah Bali-Nusa Tenggara yang menjadi backbone pembangunan pusat-pusat pertumbuhan wilayah didukung dengan penguatan infrastruktur ketenagalistrikan dan digital. Keempat, penguatan tata kelola pembangunan wilayah untuk mewujudkan regulasi dan tata kelola berintegritas dan adaptif, penuntasan RDTR kabupaten/kota, serta perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, terutama mitigasi risiko pada wilayah perkotaan dan perdesaan. Kelima, peningkatan ketahanan sosial budaya dan ekologi untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang adaptif dan berkelanjutan. Kelima hal tersebut diterjemahkan menjadi arah kebijakan pembangunan Wilayah Bali-Nusa Tenggara. Arah Kebijakan Transformasi A. Transformasi Sosial Dalam rangka menyiapkan SDM unggul untuk Wilayah Bali-Nusa Tenggara, akan dilakukan berbagai upaya transformasi sosial khususnya dalam pengembangan SDM yang berfokus pada penguatan aspek pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial dengan kebijakan sebagai berikut (Gambar 5.2.6). Gambar ... SK No 218830 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 269 - Gambar 5.2.6 Transformasi Sosial dalam Pemenuhan SOM Unggul di Wilayah Bali-Nusa Tenggara o @.J OOQo •' :' ; O O • ······ O @Q o • i f 0 0 Q G• ······' u 0 0 @ (.;) 0 • ------_/ O Q O @•·- .. • • + o Q O @• ·'_; s 1:5,000,000 LEGENDA O ~":~pal■y.,,-,fHilit.ospandidikan~ba•fsHklor Oisusun Oleh: 1. IW'>(diol~h l ).Pu<d.1tWl'nh.>nR, P~mbangan palayanan fasilftH k1Hhatan yang . ,.. 7 1bukotaPn:Mn1i © terakaditni kemf'nteri.,n Pf'N/B~ppm~, jdiubh) - NuNT•11g1,1r11B1rat - J,1,,ts1T11191,••TinM" @ Peng.,,-,bangai 1~Mlllirminumd11111&nit1&1 layak BAPPENAS -::-..::=-..:::;:-..=-" 0 ? 1 ninQk1tenAlHS R Ul'l'lllhl.toylkHulli 2023 (i) Perluasan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat; (ii) Penguatan pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan kesehatan yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif dan afirmasi pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan dari masyarakat lokal teru tama di daerah afirmasi 3TP; (iii) Pencegahan dan pengendalian penyakit, serta masalah kesehatan akibat perubahan iklim; (iv) Pencegahan dan percepatan penurunan stunting dan eliminasi malaria, khususnya di daerah NIT dan NTB; (v) Pemenuhan sarana prasarana mendukung pola hidup sehat termasuk ruang terbuka hijau, sarana untuk aktivitas fisik, dan konektivitas transportasi, serta sarana prasarana penanganan limbah medis; (vi) Peningkatan akses pelayanan kesehatan primer, lanjutan maupun layanan kesehatan pendukung yang berkualitas dengan mempertimbangkan keadaan geografis di Nusa Tenggara melalui sistem rujukan kepulauan (termasuk RS Perairan) dan penguatan telemedicine serta sistem sister hospital dengan RS di wilayah lain; (vii) Wajib . .. SK No 218829 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 270 - (vii) Wajib PAUD 1 tahun dan sekolah 12 tahun untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah dan kualitasnya; (viii) Pemerataan kualitas antarsatuan pendidikan dan antardaerah untuk memastikan lulusan dengan kualitas yang setara dan tingkat kebekerjaan tinggi; (ix) Percepatan peningkatan partisipasi pendidikan tinggi, serta pengadaan prodi perguruan tinggi (STEAM) yang sesuai dengan komoditas unggulan wilayah; (x) Penguatan pengelolaan tenaga pendidik dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidik yang modern dan adaptif, serta peningkatan proporsi dosen kualifikasi Strata-3 dan pelibatan profesional mengajar; (xi) Peningkatan akses dan kualitas pendidikan vokasi sesuai dengan potensi ekonomi seperti pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif, serta keterkaitan dengan DUDI; (xii) Penyediaan afirmasi akses pendidikan, terutama untuk daerah kepulauan yang masih belum terjangkau termasuk pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh melalui pemanfaatan TIK yang menjangkau daerah terpencil, penyediaan asrama siswa dan guru, dan penguatan sekolah terbuka; (xiii) Pengentasan kemiskinan pada daerah afirmasi 3TP khususnya di Wilayah Nusa Tenggara melalui perlindungan sosial adaptif; dan (xiv) Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal antara lain melalui penyediaan insentif jaminan ketenagakerjaan bagi usia pekerja, perlindungan dan keamanan ekonomi untuk penduduk lansia, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas. B. Transformasi Ekonomi Percepatan pembangunan ekonomi di Wilayah Bali-Nusa Tenggara untuk mengembangkan koridor ekonomi "Superhub Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusantara Bertaraf Intemasional" a.kan difokuskan pada pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif, komoditas unggulan bemilai tambah tinggi, dan industri turunannya, melalui kebijakan sebagai berikut (Gambar 5.2.7): (i) Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru yaitu kawasan pariwisata unggulan dan pengembangan ekonomi kreatif sepanjang koridor Wilayah Bali-Nusa Tenggara, sentra-sentra produksi komoditas unggulan di kawasan perdesaan, sentra-sentra pengolahan dan sentra pemasaran di kawasan perkotaan, terutama dengan memanfaatkan kedekatan dengan Australia dan Selandia Baru; (ii) Pengembangan sektor primer pada sentra-sentra produksi komoditas unggulan di kawasan perdesaan; (iii) Pengembangan ... SK No 218828 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 271 - (iii) Pengembangan sektor sekunder pada sentra-sentra pengolahan dan sentra pemasaran di kawasan perkotaan; (iv) Peningkatan diversifikasi ekonomi Bali dengan penerapan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali; Gambar 5.2.7 Transformasi Ekonomi dalam Mengembangkan Potensi Pariwisata dan Komoditas Unggulan dan Industri Wilayah Bali-Nusa Tenggara . • 0 1D . ~ - " - ""'",,..· " ' I , ,~ j ; • j _, ( - ' -~ ·· • • 1l'---~'- . : a - ~ --..,-.. ••- - --- - ---- - ---,, ,J, ,{ ' • / \ ),I ~'1[ l lt 1 ·.t .. __ ,J, I""- ;t, f • --- - -- ___ __-_1~+-,_,~"t;:-- °"'____ .............. ( -- ...__...,.._.,_ . .. . .........._...,_ .... / . KMlupaW'l,.'K- Proorin.! K•bupalenll(OUI p~ :1 - , ~...- --- '-'"'""'-- NUN~S..C N u u T ~ l'IMtr. 10.l(OQll.t-- 20SurcaS.atDo)'11 31 rlcrHTm., 11 Lcmtl0k8'nl 11&m.e.ra1 32.~ ALKIIII 12L()l'l'IOOlll,l)t,) Z2S..,,Wb'Oilfl 33,-,, !!-~=~ \5,.s..nt,;,,..,a.,.1 23So.ll'CIIT.ftv 2, ~oa1:11 25f.larwa,ai 3'5Mlll~ 36.A<MNdao 38.Ka,,~ 1e.s.nt:...... 2tl.~ T , r u llf~'l!I 1/llmfli ?f~ 38.Tmo,Mffl\ll.-~Snlao ;:t:ewr. 29. ~ l"!lt-...,,., l!llll'IIOYW!h)<,SlJW• 4(1,M#., 1 :5.000.000 XI.Silwo 410-. SumberOat11; Oisusun Oleh: LEGENDA I .BPS(diol.ihJ Kawa-, Ekonomi lbukotl~ BmngParil!-,. l. PmdJtinrenbang, ~~ K1•1111'11l ,~i~n Ka·..vasanEkooorriBidiong - B■li lndustriKayu, 8...-.g 11\dutlriM«orl.istrik PPN/B.,pptll,lS derii<.)'U d...,Gebut {dinl.111) d , Sapi ~ danS.r•ngAny.aman d.iBarnbu, RotAn danS.jenianyl 0 :=;;:!n.~ Pengffllbangan Palabuhent..fba.,, BAPPENAS - All(J aki,pOINeWPOII - ~.:.Tenggtn KupangHbagaihl.ti --==----=-..::::-" - Ja!MNnional @ P,llobuMn Parik-n 8-i -NUNT~ar• lndu1triBar1ng GeUan BlQl!Log1m ~ ....... 2023 (v) Peningkatan diversifikasi ekonomi dan integrasi pembangunan jangka panjang kepariwisataan Wilayah Bali-Nusa Tenggara dengan menekankan di antaranya ekonomi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera; Lombok sebagai daerah pariwisata yang berkelanjutan, tangguh, dan inklusif; serta Labuan Bajo sebagai destinasi berbasis ekowisata premium yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan; (vi) Pengembangan kawasan pariwisata premium sepanjang koridor Wilayah Bali-Nusa Tenggara, seperti Labuan Bajo, serta pengembangan ekonomi kreatif tenun, kopi, madu, vanili, susu kuda, mete, salak; (vii) Pengembangan kawasan pariwisata massal (mass tourism), seperti Lombok, untuk meningkatkan jumlah dan minat wisatawan lokal, serta sebagai kawasan penyangga bagi kawasan pariwisata premium yang berfokus pada pemecahan konsentrasi dan perpanjangan lama tinggal wisatawan; (viii) Pengembangan ... SK No 218827 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 272 - (viii) Pengembangan tourism hub Bali-Nusa Tenggara melalui kerja sama multi pihak yang didukung pengembangan paket perjalanan dan penambahan rute penerbangan domestik dan intemasional; (ix) Pengembangan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek kebencanaan dan perubahan iklim, kemudahan investasi, serta pertumbuhan industri pariwisata dan industri kreatif lainnya; (x) Pengembangan ekonomi kreatif penopang sektor pariwisata khususnya tenun, kopi, madu, vanili, susu kuda, mete, dan salak pada sentra-sentra ekonomi lokal; (xi) Penerapan pertanian berkelanjutan yang terintegrasi dengan sektor petemakan serta sektor potensial lainnya, seperti pariwisata dan pengembangan sistem pertanian regeneratif dengan pembentukan korporasi petani; (xii) Pengembangan industri pengolahan komoditas unggulan berbasis masyarakat yang dikembangkan secara klaster melalui peningkatan produktivitas dan nilai tambah (added value) tinggi yang berorientasi ekspor; (xiii) Peningkatan rantai nilai global melalui skema-skema kerja sama regional dengan Asia Timur, Pasifik, dan Australia; (xiv) Peningkatan up-skilling dan re-skilling SDM terutama pariwisata dan ekonomi kreatif; (xv) Pemanfaatan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) untuk memperluas jangkauan promosi dan pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif yang menargetkan segmen pasar tertentu seperti wisata premium berkelas dunia atau ecotourism; (xvi) Penyiapan sentra produksi di kawasan perdesaan dan sentra pengolahan dan pasar di kawasan perkotaan, serta penguatan keterkaitan desa-kota; (xvii) Peningkatan peran kawasan perkotaan sebagai kawasan penyangga di kawasan pariwisata premium yang akan dikembangkan; (xviii) Penguatan BLK dan BRIDA dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing; (xix) Penguatan konektivitas antara sentra produksi, pengolahan, dan pasar baik dalam dan luar negeri; (xx) Penerapan transportasi ramah lingkungan Electronic Vehicle (EV); dan (xxi) Pengembangan kawasan perkotaan, termasuk Wilayah Metropolitan, yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakter wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung. Pembangunan ... SK No 218826 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 273 - Pembangunan ketenagalistrikan di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara diarahkan untuk: (i) Mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan, terutama energi surya (Pulau Sumba), panas bumi (Pulau Flores), penyediaan energi listrik melalui PLTB (Pulau Timor), biomassa, dan arus laut untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan mendorong pengembangan ekonomi hijau (green economy); (ii) Mengembangkan jaringan listrik cerdas (smart grid) untuk mendukung peningkatan keandalan dan dekarbonisasi pasokan tenaga listrik; (iii) Mengembangkan interkoneksi dalam wilayah dan antarpulau (transmisi antara lain ke Jawa) untuk evakuasi daya listrik terbarukan dan peningkatan keandalan di Wilayah Bali; dan (iv) Mengembangkan grid skala kecil terisolasi (isolated mini grid) untuk memperluas penyediaan layanan yang lebih berkualitas termasuk daerah kepulauan untuk Wilayah Nusa Tenggara. Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan di Wilayah Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara dalam rangka transformasi digital antara lain meliputi: (i) Perluasan jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok; (ii) Pemenuhan jaringan internet dan TIK yang inklusif serta menjangkau Wilayah-pulau kecil dan daerah afirmasi 3TP; (iii) Peningkatan akses dan ketersediaan fasilitas pendidikan yang menyeluruh dan sesuai standar untuk tiap jenjang pendidikan dengan memaksimalkan pemanfaatan TIK dalam kegiatan belajar-mengajar; (iv) Pemanfaatan TIK untuk memperluas jangkauan promosi dan pemasaran bagi pariwisata dan ekonomi kreatif; (v) Penguatan TIK untuk memperluas akses pasar pada skala nasional hingga global, salah satunya dengan pemanfaatan e-commerce dan penguatan branding produk; dan (vi) Peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain m~lalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital). C. Transformasi Tata Kelola Dalam rangka meningkatkan tata Kelola Wilayah Bali-Nusa Tenggara, ditempuh kebijakan transformasi sebagai berikut: (i) Optimasi regulasi, termasuk proses pra-regulasi yang memadai di daerah; (ii) Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna; SK No 218825 A (iii) Peningkatan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 274 - (iii) Peningkatan respons terhadap laporan pelayanan publik masyarakat; (iv) Penguatan kapasitas aparatur daerah dan lembaga dalam hal manajemen data dan keamanan informasi, kapasitas digital SDM ASN, dan pengelolaan aset daerah; (v) Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital; (vi) Peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi; transparansi proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan jasa-jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital; (vii) Pengawasan proses pengembangan karier, promosi mutasi ASN dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi; (viii) Penguatan kerja sama antar daerah khususnya Wilayah Bali-Nusa Tenggara, dengan mengoptimalkan kembali kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya; (ix) Penguatan skema kerja sama dengan negara-negara tetangga antara lain Timor Leste, Australia, dan New Zealand untuk memperluas pasar internasional; dan (x) Penguatan regulasi penataan jalur lalu lintas laut dan penangkapan ikan serta peningkatan kapasitas masyarakat. Arah Kebijakan Landasan Transformasi A. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia Arah kebijakan landasan transformasi ini mencakup: (i) Peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan; (ii) Penguatan regulasi untuk mewujudkan kedaulatan di perbatasan laut yang mencakup keamanan dan pelestarian sumber daya kelautan, termasuk percepatan pemberantasan praktik IUU Fishing terutama di WPP 573 (berbatasan dengan perairan Timor Leste dan Australia) yang menghambat optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam serta percepatan pembangunan pada kabupaten-kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga; dan (iii) Peningkatan keamanan untuk mengurangi tingkat kriminalitas lokal dan lintas batas; Arah kebijakan Penataan Keuangan Daerah Wilayah Bali-Nusa Tenggara difokuskan pada: (i) Peningkatan ... SK No 218824 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 275 - (i) Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pemanfaatan pembiayaan alternatif terutama KPBU, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendukung potensi komoditas unggulan, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD), sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan prioritas nasional; dan (ii) Penguatan pengendalian inflasi daerah. B. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Arah kebijakan untuk mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi mencakup: (i) Penguatan pendidikan yang berbasis kerukunan antar etnis dan agama; (ii) Peningkatan pengakuan dan penghormatan pada lembaga-lembaga adat dan hak ulayat masyarakat Bali-Nusa Tenggara; (iii) Peningkatan upaya pelestarian adat, tradisi, budaya, dan lingkungan sebagai identitas dan citra Wilayah Bali-Nusa Tenggara dalam mendukung pengembangan destinasi pariwisata kebudayaan yang dapat menggerakkan perekonomian lokal; (iv) Penguatan kerja sama dan pelibatan tokoh adat/agama di Wilayah Bali- Nusa Tenggara sebagai penggerak masyarakat dan mitra utarria pemerintah dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan; (v) Pengembangan pangan lokal untuk mendukung diversifikasi pangan (padi, jagung, dan sorgum) di sentra-sentra produksi pangan/ food estate termasuk kawasan transmigrasi lokal yang didukung penyediaan sarana dan prasarana, SDM unggul dan kompeten, serta modernisasi pertanian dan irigasi yang berbasis teknologi termasuk pertanian berkelanjutan sebagai penopang kegiatan ekonomi wilayah serta mendukung kemandirian menuju kedaulatan pangan lokal; (vi) Pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan menerapkan prinsip rendah karbon dan berketahanan iklim, untuk mewujudkan masyarakat tangguh iklim dan lingkungan hidup yang berkelanjutan dalam mendukung ketahanan energi dan air; (vii) Pengelolaan risiko bencana melibatkan multi-aktor pentahelix dalam pembangunan dengan memperkuat kesadaran masyarakat akan potensi bahaya dan pengembangan mitigasi struktural dan non-struktural di wilayah rawan bencana tinggi; (viii) Penguatan upaya mempertahankan ekosistem alami berupa hutan daratan dan bakau serta luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies yang dilindungi; (ix) Rehabilitasi dan pemanfaatan lahan pasca tambang; (x) Perencanaan . . . SK No 218823 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 276 - (x) Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan, daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, serta risiko bencana, dengan penguatan mitigasi risiko pada Wilayah Bali-Nusa Tenggara; (xi) Pengendalian banjir terpadu di wilayah pariwisata dan perlindungan pulau-pulau kecil dari risiko abrasi; (xii) Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal; (xiii) Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak dan perdagangan orang, dengan pelibatan tokoh adat dan agama di Wilayah Bali-Nusa Tenggara; (xiv) Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia, melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan; dan (xv) Penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan Wilayah Bali-Nusa Tenggara. Arah kebijakan untuk mendukung ketahanan sumber daya air terpadu di Wilayah Bali-Nusa Tenggara yaitu: (i) Penguatan kemandirian menuju kedaulatan pangan dan ketahanan air melalui diversifikasi pangan, riset dan inovasi sistem dan teknologi pertaqian dengan memperhatikan kelestarian lingkungan khususnya lokasi prioritas kekeringan; (ii) Modernisasi irigasi; dan (iii) Perlindungan pulau-pulau kecil dari risiko abrasi. Kerangka Implementasi Transformasi A. Agenda Kewilayahan dan Sarana Prasarana Untuk mendukung pemanfaatan potensi di Wilayah Bali-Nusa Tenggara, kebijakan kewilayahan dan sarana prasarana diarahkan untuk: (i) Penuntasan RDTR kabupaten/kota serta kewenangan tata ruang laut; (ii) Peningkatan pelaksanaan reforma agraria; (iii) Pelaksanaan kerja sama antardaerah khususnya Wilayah Bali-Nusa Tenggara dalam menopang pembangunan pariwisata dan penggerak ekonomi lainnya serta meningkatkan kerja sama perdagangan antardaerah; (iv) Pengembangan pelabuhan-pelabuhan simpul utama di Bali-Nusa Tenggara untuk mendukung pengembangan kawasan ekonomi termasuk pariwisata di antaranya pengembangan Pelabuhan Benoa (Bali), Pelabuhan Lembar (NTB), Pelabuhan Tenau Ku pang (NTT), serta pelabuhan lainnya seperti Pelabuhan ... SK No 218822 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 277 - Pelabuhan Celukan Bawang (Bali), Pelabuhan Bima (NTB), dan Labuan Bajo (NTT) secara terpadu; (v) Pemanfaatan ALKI II di sisi wilayah Selat Lombok serta ALKI III di Nusa Tenggara Timur secara optimal untuk menghubungkan rantai pasok/nilai domestik dan global; (vi) Peningkatan sarana dan prasarana transportasi laut dan penyeberangan antarpulau untuk penumpang dan logistik terutama antara Pulau Jawa dan Bali (Ketapang Gilimanuk), Bali - NTB (Padang Bai - Lembar) dan pengembangan konektivitas feeder angkutan laut termasuk melalui pembangunan infrastruktur dan sarana kapal RoRo (Roll-On/ Roll-0.ffj angkutan barang untuk mengangkut komoditas perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai bagian transportasi multimoda yang menjangkau seluruh Wilayah Bali-Nusa Tenggara; (vii) Pengembangan bandara utama (Bandara Intemasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Lombok dan Bandara Internasional El Tari di Kupang) dan bandara lainnya yang terintegrasi dengan pengembangan wilayah termasuk aerocity serta pengembangan bandara perairan dan seaplane di Wilayah Bali-Nusa Tenggara untuk mendukung pariwisata dan konektivitas daerah afirmasi 3TP; (viii) Pembangunan dan rehabilitasi pangkalan kenavigasian pelayaran - bangunan dan fasilitasnya; (ix) Penyelesaian jalan Trans Sumbawa (NTB) dan Trans Flores (NTT) serta jalan trans pada pulau-pulau 3TP serta pembangunan dan peningkatan jalan termasuk jalan daerah; (x) Pengembangan transportasi perkotaan termasuk sistem angkutan umum massal perkotaan di Wilayah Metropolitan Denpasar serta kota-kota besar dan sedang seperti Mataram, Bima, dan Kupang yang andal dan modern dalam melayani mobilitas penumpang; dan (xi) Peningkatan kegiatan ekonomi dan keamanan perbatasan. Percepatan pemenuhan infrastruktur dasar dilakukan melalui: (i) Pembangunan tampungan air serba guna yang memberikan manfaat secara cepat bagi kebutuhan air masyarakat sehari-hari; (ii) Pemenuhan rumah layak huni berdasarkan karakteristik adat dan budaya dengan mempertimbangkan konstruksi yang tahan bencana; (iii) Pemenuhan akses air minum aman serta sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusif sesuai karakteristik daerah; (iv) Optimalisasi sumber daya air dan pengembangan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman terutama untuk daerah kepulauan dan rawan air; (v) Penyediaan ... SK No 218821 A PAESIDEN AEPUBLIK INDONESIA. - 278 - (v) Penyediaan air siap minum dari keran melalui jaringan perpipaan; (vi) Penyediaan akses sanitasi melalui sistem terpusat di Wilayah Metropolitan Denpasar; (vii} Eliminasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BASS} di seluruh rumah tangga melalui pemacuan perubahan perilaku masyarakat serta penyediaan sarana dan prasarana rantai layanan sanitasi yang aman; dan (viii) Peningkatan komitmen daerah pada pengelolaan dan pemilahan sampah yang terpadu sejak dari sumber dengan target 100 persen sampah terangkut dan tertangani di TPST dengan berorientasi ekonomi sirkuler dan disesuaikan dengan karakteristik daerah. B. Kesinambungan Pembangunan Agenda Kesinambungan Pembangunan meliputi: (i} Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah; (ii) Sinkronisasi periodisasi RPJPD dan RTRW Provinsi; (iii) Peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan sasaran prioritas nasional; (iv) Penguatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko; (v) Peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan; dan (vi) Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. 5.2.2.4 Arah Kebijakan Wilayah Kalimantan Wilayah Kalimantan berkontribusi pada perekonomian Indonesia sebesar 9,2 persen pada Tahun 2022. Selanjutnya, berdasarkan proyeksi, pada Tahun 2045 Kalimantan berpotensi meningkatkan kontribusinya terhadap PDB nasional menjadi 11,3 persen apabila rata-rata pertumbuhan pulau terjaga pada sekitar 6,7-8,0 persen per tahun. Wilayah Kalimantan berpotensi menjadi pusat aglomerasi dan pengembangan ekonomi baru berbasis klaster ekonomi masa depan untuk mendorong terciptanya pemerataan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia (Gambar 5.2.8). Gambar ... SK No 218820 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 279 - Gambar 5.2 .8 Terna Pembangunan dan Arah Kebijakan Wilayah Kalimantan u + - = = - - KM 0 80 120 240 s AUUI LEGENDA Sumb.rData: Dlwsunolah: " -~ © M~Port HHIIOIINnh<il-putlan ll,dancPm~mblnc•n ~,Of\lll,2023 @ Globa!Port @ l'tllbul\anPentli\in D lbuko1aPJO','IUI/Puw1K~la1an BAPPENAS - lllM~IJbuni[konomi -=---=----=--~ - - lMur PN-,.ran~ik "" Seiring dengan kehadiran pembangunan lbu Kota Nusantara serta berbagai kegiatan prioritas strategis pendukungnya, maka pembangunan Wilayah Kalimantan diarahkan sebagai "Superhub Ekonomi Nusantara" dengan 5 (lima) arah pembangunan sebagai berikut: Pertama, pembangunan sumber daya manusia unggul yang menjadi salah satu kunci transformasi sosial dan ekonomi di Wilayah Kalimantan yang didukung dengan peningkatan layanan kesehatan, pendidikan keilmuan maupun pendidikan karakter, serta keterampilan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan kegiatan ekonomi masa depan di Wilayah Kalimantan. Kedua, pembangunan ekonomi yang inklusif, risilien, dan berkelanjutan dengan meningkatkan interaksi dan interelasi antarwilayah, terutama antara lbu Kota Nusantara dengan daerah mitra sebagai superhub ekonomi, pengembangan hilirisasi industri berbasis sektor ekonomi potensial yang bernilai tambah dan berkelanjutan, serta pengembangan destinasi wisata potensial dengan mengoptimalkan mitra dan tenaga kerja lokal. Ketiga . .. SK No 218819 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 280 - Ketiga, pembangunan sarana prasarana untuk menumbuhkan efek berganda pembangunan ekonomi di Wilayah Kalimantan dalam mewujudkan konsep superhub ekonomi serta meningkatkan infrastruktur konektivitas, ketenagalistrikan dan digital, serta pemerataan infrastruktur dasar di daerah- daerah afirmasi 3TP. Keempat, penguatan tata kelola pemerintahan untuk mendukung akselerasi pembangunan Wilayah Kalimantan dan penguatan stabilitas pertahanan dan keamanan untuk menjamin kedaulatan negara di kawasan perbatasan negara dan Kawasan lbu Kota Nusantara, serta penuntasan RDTR kabupaten/kota dan perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, terutama mitigasi risiko pada wilayah perkotaan dan perdesaan. Kelima, peningkatan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi sebagai modal dasar untuk mendukung pembangunan yang merata, inklusif, dan berkelanjutan. Kelima, peningkatan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi sebagai modal dasar untuk mendukung pembangunan yang merata, inklusif dan berkelanjutan. Kelima prioritas kebijakan tersebut dijabarkan menjadi arah kebijakan Wilayah Kalimantan sebagai berikut: Arah Kebijakan Transformasi A. Transformasi Sosial Pembangunan sumber daya manusia menjadi salah satu kunci dalam proses transformasi sosial dan ekonomi di Wilayah Kalimantan yang diarahkan melalui kebijakan: (i) Perluasan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat; (ii) Pencegahan dan percepatan penurunan stunting dan percepatan eliminasi malaria melalui pendekatan integrasi multisektor dan rekayasa lingkungan habitat vektor; (iii) Penguatan pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan kesehatan yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif dan afirmasi pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan dari masyarakat lokal terutama di daerah afirmasi 3TP; (iv) Peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas melalui penyediaan layanan kesehatan lanjutan dan diversifikasi spesialisasi keahlian medis, didukµng teknologi untuk memperluas jangkauan layanan khususnya ke daerah afirmasi seperti layanan telemedicine untuk penduduk di daerah perbatasan; (v) Pengembangan pelayanan kesehatan modem berstandar internasional di wilayah IKN dan mitra sekitarnya; (vi) Wajib ... SK No 218818 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 281 - (vi) Wajib PAUD 1 tahun dan sekolah 12 tahun untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah dan kualitasnya; (vii) Pemerataan kualitas antarsatuan pendidikan dan antardaerah untuk memastikan lulusan dengan kualitas yang setara dan tingkat kebekerjaan tinggi; (viii) Percepatan peningkatan partisipasi pendidikan tinggi dan pengembangan maupun pembukaan baru perguruan tinggi serta pengadaan prodi Perguruan Tinggi (STEAM) yang sesuai dengan komoditas unggulan wilayah; (ix) Penguatan pengelolaan tenaga pendidik dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidik yang modern dan adaptif, serta peningkatan proporsi dosen kualifikasi Strata-3; (x) Pengembangan maupun pembukaan baru perguruan tinggi dan program studi berstandar intemasional berbasis riset dan bidang keilmuan khusus sesuai klaster ekonomi potensial masa depan melalui kemitraan bersama perguruan tinggi global; (xi) Peningkatan akses dan kualitas pendidikan vokasi untuk menyediakan tenaga kerja dengan talenta terampil dan berpengalaman sesuai potensi terutama perkebunan, pertambangan, industri dan pariwisata, serta keterkaitan dengan DUDI yang dikembangkan melalui skema education to employment dan pembentukan Center of Excellence di IKN; (xii) Pembangunan sekolah baru dan perguruan tinggi yang berkualitas berbasis riset dan bidang keilmuan khusus sesuai klaster ekonomi potensial masa depan melalui kemitraan bersama perguruan tinggi global dalam mendukung pembangunan IKN; (xiii) Penyediaan afirmasi akses pendidikan, terutama untuk daerah yang masih belum terjangkau termasuk perbatasan dan terpencil dengan mengembangkan sistem pembelajaran jarak jauh melalui pemanfaatan TIK, ptnyediaan asrama siswa dan guru, dan penguatan sekolah terbuka; (xiv) Pengentasan kemiskinan ekstrem pada daerah afirmasi 3TP di seluruh wilayah terutama Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara melalui perlindungan sosial adaptif; dan (xv) Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal melalui antara lain penyediaan insentif jaminan ketenagakerjaan bagi usia pekerja, perlindungan dan keamanan ekonomi untuk penduduk lansia, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas. B. Transformasi ... SK No 218817 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 282 - B. Transformasi Ekonomi Klaster ekonomi potensial masa depan yang didorong di Wilayah Kalimantan untuk mengembangkan koridor ekonomi "Superhub Ekonomi Nusantara" berfokus pada sektor ekonomi pengungkit berbasis keunggulan kompetitif dan berorientasi pada keberlanjutan. Kondisi ini diharapkan mampu menempatkan Indonesia pada posisi lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, arus investasi, dan inovasi teknologi. Upaya tersebut diarahkan melalui kebijakan: (i) Pembangunan dan pengembangan lbu Kata Nusantara bersama daerah mitra sebagai superhub ekonomi yang menggerakkan aktivitas ekonomi maju dan berdaya saing; (ii) Pengembangan pusat-pusat industri di berbagai wilayah Kalimantan melalui (i) hilirisasi komoditi unggulan Kalimantan (kelapa sawit, batu bara, migas, dan hasil hutan), dan (ii) berbasis teknologi tinggi dan berkelanjutan seperti industri oleochemicals, petrochemicals, industri farmasi maju, industri kendaraan listrik dan bioteknologi; (iii) Pengembangan industri hijau bernilai tambah tinggi dan berkelanjutan seperti biokimia pangan, herbal, dan nutrisi untuk meningkatan nilai tambah dan kompleksitas industri; (iv) Percepatan hilirisasi pengembangan industri strategis berbasis sektor ekonomi eksisting yang ditingkatkan seperti petrokimia dan oleokimia; (v) Pengembangan basis sektor-sektor ekonomi baru yang didorong berbagai pengembangan inovasi seperti biosimilar dan vaksin, protein nabati, dan energi terbarukan; (vi) Pengembangan kawasan sentra produksi pangan terpadu, modern, dan berkelanjutan termasuk food estate untuk pemenuhan konsumsi pangan dan gizi, penguatan cadangan pangan nasional, dan peningkatan kesejahteraan petani; (vii) Pengembangan destinasi wisata potensial, antara lain penetapan destinasi super prioritas seperti Derawan dan sekitarnya, pengembangan eco-tourism kelas dunia berbasis aset alam (termasuk menjadi global geopark) dengan pelibatan mitra lokal untuk meningkatkan nilai tambah pariwisata dan penyerapan tenaga kerja seperti ekowisata kelas dunia yang berbasis aset alam, wisata kebugaran dengan identitas khas wilayah, serta destinasi MICE dan perkotaan; (viii) Peningkatan rantai nilai global melalui skema-skema kerja sama regional dengan Asia Timur dan Pasifik; (ix) Penyediaan tenaga kerja dengan talenta terampil dan berpengalaman antara lain melalui up-skilling dan re-skilling sesuai kebutuhan kegiatan ekonomi masa depan yang dikembangkan melalui skema education to employment; (x) Pembangunan ... SK No218816A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 283 - (x) Pembangunan perkotaan yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan; dan (xi) Pengembangan kawasan perkotaan, termasuk Wilayah Metropolitan, yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakter wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung. Pembangunan ketenagalistrikan di Wilayah Kalimantan diarahkan untuk: (i) Pengembangan grid skala kecil terisolasi (isolated mini grid) untuk memperluas penyediaan layanan yang lebih berkualitas; (ii) Penyediaan listrik Ibu Kota Nusantara dan daerah Mitra yang hijau, cerdas dan berkelanjutan; (iii) Pengembangan jaringan listrik cerdas (smart grid) untuk mendukung peningkatan keandalan dan dekarbonisasi pasokan tenaga listrik; (iv) Pengembangan pasokan listrik terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi primer {Sungai Kayan) serta batu hara dan gas; (v) Mendorong pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik di wilayah Kalimantan (termasuk mempertimbangkan pembangunan PLTN) sebagai pasokan di wilayah Kalimantan maupun antarpulau; dan (vi) Mengembangkan interkoneksi antarwilayah (transmisi interkoneksi ke Sistem Jawa Sumatera) untuk evakuasi daya listrik terbarukan dan peningkatan keandalan (termasuk upaya pemenuhan kebutuhan tenaga listrik di Ibu Kota Nusantara, diperlukan pembangunan jaringan transmisi 500 kV untuk mengevakuasi daya dari PLTA di Kalimantan Utara); Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan di Wilayah Kalimantan dalam rangka transformasi digital antara lain meliputi: (i) Penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok (utamanya di Kawasan Ibu Kota Nusantara) serta kawasan industri dan pertambangan; (ii) Peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis; dan (iii) Peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital). B. Transformasi ... SK No218815A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 284 - B. Transformasi Tata Kelola Penguatan tata kelola diarahkan melalui kebijakan: (i) Optimasi regulasi, termasuk proses pra-regulasi yang memadai di daerah; (ii) Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna termasuk pelibatan masyarakat suku asli Kalimantan; (iii) Peningkatan respons terhadap laporan pelayanan publik masyarakat; (iv) Pengembangan smart government serta penguatan kapasitas aparatur daerah dan lembaga dalam hal manajemen data dan keamanan informasi, kapasitas digital SDM ASN, dan pengelolaan aset daerah; (v) Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital; (vi) Peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi; transparansi proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital; dan (vii)Pengawasan proses pengembangan karier, promosi mutasi ASN, dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi. Landasan Transformasi A. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia diwujudkan melalui arah kebijakan: (i) Peningkatan keamanan untuk mengurangi tingkat kriminalitas lokal dan lintas batas; (ii) Penyelesaian permasalahan Outstanding Boundary Problems (OBP) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara; (iii) Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui Intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pemanfaatan pembiayaan alternatif antara lain KPBU, CSR, danajasa ekosistem dan pasar karbon, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendukung potensi komoditas unggulan, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD), sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan prioritas nasional; dan (iv) Penguatan pengendalian inflasi daerah. B. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Upaya untuk memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekologi akan diarahkan melalui: (i) Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal; (ii) Penguatan ... SK No218814A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 285 - (ii) Penguatan pendidikan yang berbasis kerukunan antar etnis dan agama; (iii) Peningkatan pengakuan dan penghormatan pada lembaga-lembaga adat dan hak ulayat masyarakat di Wilayah Kalimantan; (iv) Perlindungan masyarakat lokal dan promosi budaya melalui pengembangan area pusat budaya sebagai destinasi wisata bemilai ekonomi tinggi; (v) Pengembangan nilai-nilai luhur budaya lokal serta kearifan lokal dalam berbagai aktivitas sosial serta pendidikan karakter khususnya generasi muda; (vi) Penyediaan ruang publik yang inklusif sebagai wahana interaksi sosial antarwarga dan ekspresi budaya; (vii) Pengembangan diversifikasi pangan; (viii) Peningkatan rehabilitasi hutan dan lahan, khususnya tambang serta penghambatan laju deforestasi; (ix) Rehabilitasi dan pemanfaatan lahan pasca tambang; (x) Pelestarian bentang alam (sungai, gunung, bukit, dan hutan) yang dapat membentuk identitas wilayah, serta perlindungan keanekaragaman hayati dan penguatan ekosistem lingkungan berbasis kearifan lokal; (xi) Penguatan upaya mempertahankan ekosistem alami berupa hutan daratan dan bakau serta luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies yang dilindungi di antaranya Orang Utan Borneo dan Gajah Kalimantan; (xii) Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, serta risiko bencana; (xiii) Peningkatan mitigasi struktural dan non-struktural dalam penanggulangan bencana, termasuk adaptasi perubahan iklim; (xiv) Pengembangan solusi berbasis alam (natural based solution) untuk pengendalian bencana seperti banjir dan kebakaran hutan; (xv) Peningkatan ketangguhan, sistem peringatan dini, kesiapsiagaan dan respons terhadap bencana; (xvi) Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal; (xvii) Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak dan perdagangan orang; (xviii) Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan; dan (xix) Penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan Wilayah Kalimantan. Arah kebijakan untuk mendukung ketahanan sumber daya air terpadu di Wilayah Kalimantan yaitu: (i) Pembangunan ... SK No 218813 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 286 - (i) Pembangunan bendungan yang diprioritaskan terintegrasi dengan pengembangan kawasan; (ii) Pembangunan irigasi baru terutama pada sawah tadah hujan eksisting dan area dengan kategori lahan sesuai sepenuhnya; (iii) Pengembangan natural based solution untuk pengendalian banjir; (iv) Pengembangan area yang didedikasikan sebagai retarding basin; (v) Pembangunan check dam pengendali aliran sedimen untuk menJam1n keberlanjutan fungsi sungai sebagai alur pelayaran; dan (vi) Perlindungan IKN dari banjir kala ulang 100 tahun. Kerangka Implementasi Transformasi A. Agenda Kewilayahan dan Sarana Prasarana Kebijakan sarana dan prasarana dasar juga diarahkan untuk: (i) Penguatan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan wilayah berbasis kesatuan ekologi/ ekosistem di Wilayah Kalimantan; (ii) Penuntasan RDTR kabupaten/kota serta kewenangan tata ruang laut; (iii) Peningkatan pelaksanaan reforma agraria; (iv) Pengembangan pelabuhan-pelabuhan simpul utama di Kalimantan untuk mendukung pengembangan kawasan ekonomi, utamanya dalam mendukung konsep Economic Hub tiga kota di Kalimantan Timur (IKN, Balikpapan, dan Samarinda), di antaranya pada Pelabuhan Semayang dan Pelabuhan Samarinda, serta Pelabuhan Kijing (Kalimantan Barat), yang dikembangkan secara terpadu (pelabuhan simpul domestik dan secara bertahap sebagai hub intemasional); (v) Pemanfaatan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I di sisi wilayah Kalirnantan bagian barat dan ALKI II di sisi wilayah Kalirnantan bagian tirnur secara optimal untuk menghubungkan rantai pasok/ nilai domestik nasional dan global dengan pembangunan dan pengembangan jaringan konektivitas yang terpadu; (vi) Pengembangan bandara utama (Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan dan Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin) dan bandara lainnya yang terintegrasi dengan pengembangan wilayah (termasuk aerocity) serta pengembangan bandara perairan dan seaplane (termasuk untuk mendukung pariwisata dan konektivitas daerah afirmasi); (vii) Pembangunan jalan tol, penyelesaian jalan Trans Kalimantan terutama pada koridor perbatasan antarnegara, dan pembangunan serta peningkatan jalan termasuk jalan daerah sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh Wilayah Kalimantan; (viii) Pengembangan ... SK No 218812 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 287 - (viii) Pengembangan moda kereta api untuk angkutan logi.stik serta kereta api antarkota selaras dengan pertumbuhan permintaan dan pengembangan wilayah; (ix) Pengembangan angkutan sungai untuk distribusi logistik serta akses ke simpul utama transportasi; (x) Pengembangan transportasi perkotaan termasuk sistem angkutan umum massal di wilayah metropolitan serta kota-kota besar dan sedang yang andal sesuai dan modern dalam melayani penumpang dengan proyeksi perkembangan penduduknya, seperti Ibu Kota Nusantara, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palangkaraya, Pontianak dan kota-kota lainnya; dan (xi) Pengembangan pasokan listrik terintegrasi dengan industri terutama melalui pemanfaatan energi hidro seperti Sungai Kayan. Percepatan pemenuhan infrastruktur dasar dilakukan melalui: (i) Pemenuhan akses air minum aman serta sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusif sesuai karakteristik daerah; (ii) Optimalisasi sumber daya air dan pengembangan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman terutama untuk daerah kepulauan dan rawan air; (iii) Pengelolaan sumber daya air berkelanjutan bertumpu pada pengembangan teknologi yang efektif dan efisien, serta pembangunan sistem dan infrastruktur sumber daya air yang dapat beradaptasi dengan iklim, antara lain dengan mempertimbangkan pertumbuhan kota masa depan dalam upaya pemenuhan akses air minum aman serta mendukung pengurangan risiko bencana; (iv) Pembangunan permukiman dan hunian vertikal yang kompak, layak, dan terhubung dengan infrastruktur strategis; (v) Pengelolaan sampah dan limbah yang terpadu dari hulu ke hilir dengan target pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dengan target 100 persen sampah terangkut dan tertangani di TPST untuk menciptakan ekonomi sirkuler dengan fasilitas terintegrasi seperti wastehub atau neksus;dan (vi) Eliminasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BASS) di seluruh rumah tangga melalui pemicuan perubahan perilaku masyarakat serta penyediaan sarana dan prasarana rantai layanan sanitasi yang aman. B. Kesinambungan Pembangunan Arah kebijakan kesinambungan pembangunan di Wilayah Kalimantan yaitu, (i) Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah; (ii) Sinkronisasi periodisasi RPJPD dan RTRW Provinsi; (iii) Peningkatan ... SK No218811A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 288 - (iii) Peningkatan akuntabilitas kinerja pemda berdasarkan sasaran prioritas nasional; (iv) Penguatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko; (v) Peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan; dan (vi) Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. 5.2.2.5 Arah Kebijakan Wilayah Sulawesi Wilayah Sulawesi berkontribusi pada perekonomian Indonesia sebesar 7 ,0 persen pada Tahun 2022. Selanjutnya, berdasarkan proyeksi, pada Tahun 2045 Sulawesi berpotensi meningkatkan kontribusinya terhadap PDB nasional menjadi 8, 1 persen apabila rata-rata pertumbuhan pulau terjaga pada sekitar 7,8-9,3 persen per tahun. Pengembangan Wilayah Sulawesi diarahkan sebagai "Penunjang Superhub Ekonomi Nusantara dan Industri Berbasis SDA" (Gambar 5.2.9) berperan sebagai wilayah penyangga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) beserta 6 klaster ekonomi sebagai superhub ekonomi Nusantara serta pintu gerbang intemasional Kawasan Timur Indonesia (KTI), melalui pengembangan industri hilirisasi mineral, dan lumbung pangan nasional. Untuk itu dibangun konektivitas antarwilayah yang menjadi kunci rantai nilai domestik (Domestic Value Chain), diperkuat dengan Global Value Chain melalui skema kerja sama regional. Ke depannya pertumbuhan tinggi daerah akan lebih diimbangi dengan upaya-upaya yang inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan kebijakan pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial. Berdasarkan arah pembangunan tersebut, pembangunan di Wilayah Sulawesi mencakup 5 (lima) prioritas: Pertama, pembangunan sumber daya manusia (SOM) terutama untuk mendukung peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, serta mendorong pembangunan ekosistem riset dan inovasi. Kedua, pembangunan ekonomi yang diarahkan untuk penguatan rantai produksi dan rantai nilai, serta peningkatan produktivitas dan daya saing perekonomian wilayah secara berkelanjutan yang difokuskan pada kawasan industri pertambangan, kawasan industri galangan kapal, kawasan ekowisata, kawasan perikanan tangkap dan budidaya, serta industri pengolahannya, kawasan pertanian tanaman pangan, serta kawasan perkebunan kakao, kelapa, dan kopi. Ketiga, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas untuk mendukung fungsi hub dan pintu gerbang intemasional KTI dengan memanfaatkan ALKI II dan III, serta peningkatan infrastruktur ketenagalistrikan dan digital. Keempat, perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk penataan keuangan daerah untuk mewujudkan good governance dan kemandirian fiskal, serta penguatan stabilitas pertahanan dan keamanan di wilayah Sulawesi, khususnya di kawasan perbatasan. Kelima ... SK No 218810 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 289 - Kelima, peningkatan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi, termasuk penguatan pengendalian rencana tata ruang wilayah dengan mempertimbangkan risiko bencana serta penuntasan RDTR kabupaten/kota untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berbudaya. Rincian arah kebijakan yang berfokus kepada kelima prioritas di atas adalah sebagai berikut (Gambar 5.2.9) : Gambar 5.2.9 Terna Pembangunan dan Arah Kebijakan Wilayah Sulawesi u + s -=-==--==-- 0 40 80 160 240 Km 320 ..w, KAWASAN PERU(ANAN TANGKAP ""' ' ·~ ~ •------ \\ ~ \ \. \ ·---- \ ~~ ASAN STRI KANAN \\ ' ·------ --- - ', - ... . '\ ·--------; ... ------ - ',::) f 1 ', E~v:::::A \~ t ', E"::::::A .., ~........ _,~ &nnber Dlltar Oisusun Oleh: Hasl015hanKedeputian BidangPen11embangan ~ ~= ~ Regiona~ 2023 ~~ @ ~-:-· ;;) : : @ 1-... ®11-,1 @!!:: ~ -~ <u«- BAPPENAS -.:-...=--..=--...:-"' Arah Kebijakan Transformasi A. Transformasi Sosial Transformasi sosial diarahkan melalui kebijakan: (i) Perluasan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat; (ii) Pencegahan dan percepatan penurunan stunting, khususnya di Provinsi Sulawesi Barat serta percepatan eliminasi penyakit menular di daerah endemis, seperti malaria, sistosomiasis di Provinsi Sulawesi Tengah melalui pendekatan integrasi multisektor dan rekayasa lingkungan habitat vektor; (iii) Peningkatan ... SK No 218809 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 290 - (iii) Peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas melalui peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas melalui penyediaan pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services), khususnya untuk daerah kepulauan dengan moda yang sesuai dengan karakteristik alam; (iv) Penguatan pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan kesehatan yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif dan afirmasi pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan dari masyarakat lokal terutama di daerah sulit akses dan daerah afirmasi 3TP; (v) Pengembangan sistem telemedicine yang didukung oleh peningkatan cakupan jaminan sosial masyarakat (kesehatan dan ketenagakerjaan); (vi) Wajib PAUD 1 tahun dan sekolah 12 tahun untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah dan kualitasnya; (vii)Pemerataan kualitas antarsatuan pendidikan dan antardaerah untuk memastikan lulusan dengan kualitas yang setara dan tingkat kebekerjaan tinggi; (viii) Percepatan peningkatan partisipasi pendidikan tinggi, serta pengadaan prodi Perguruan Tinggi (STEAM) yang sesuai dengan komoditas unggulan wilayah seperti pertambangan, industri pengolahan hasil pertambangan, perikanan, dan pariwisata; (ix) Penguatan pengelolaan tenaga pendidik dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidik yang modern dan adaptif, serta peningkatan proporsi dosen kualifikasi Strata-3; (x) Peningkatan akses dan kualitas Pendidikan vokasi sesuai dengan potensi ekonomi seperti pertambangan, industri pengolahan hasil pertambangan, dan perikanan serta keterkaitan dengan DUDI; (xi) Penyediaan afirmasi akses pendidikan, terutama untuk daerah yang masih belum terjangkau termasuk pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh melalui pemanfaatan TIK yang menjangkau daerah terpencil, penyediaan asrama siswa dan guru, dan penguatan sekolah terbuka; (xii)Pembangunan ekosistem riset dan inovasi, serta ekosistem pariwisata yang berbasis digital untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja; (xiii) Pengentasan kemiskinan terutama pada perdesaan dan daerah afirmasi 3T melalui perlindungan sosial adaptif; dan (xiv) Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal melalui antara lain penyediaan insentif jaminan ketenagakerjaan bagi usia pekerja, perlindungan dan keamanan ekonomi untuk penduduk lansia, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas. B. Transformasi ... SK No 218808 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 291 - B. Transformasi Ekonomi Transformasi ekonomi untuk mengembangkan koridor ekonomi "Penunjang Superhub Ekonomi Nusantara dan Industri Berbasis SDA" diarahkan melalui kebijakan: (i) Peningkatan nilai tambah dan kompleksitas industri, termasuk hilirisasi industri berbasis sumber daya alam mineral seperti nikel dan aspal, serta peningkatan daya saing sektor pertanian dan perikanan berikut pengembangan teknologi dan efisiensi rantai distribusinya; (ii) Peningkatan daya saing sektor tradisional untuk pertumbuhan berkelanjutan (sektor perikanan budidaya, perikanan tangkap, wisata bahari, dan industri galangan kapal); (iii) Penumbuhan dan peningkatan kapasitas emerging sectors (bioekonomi dan bioteknologi, pendidikan dan riset, serta manajemen sumber daya); (iv) Optimalisasi peran pusat-pusat pertumbuhan baru untuk pengembangan produk unggulan dalam mendukung pengembangan wilayah; (v) Peningkatan produktivitas dan nilai tambah, serta efisiensi rantai distribusi komoditas pertanian, perkebunan, dan perikanan; (vi) Peningkatan nilai tambah dan penerapan pariwisata berkelanjutan termasuk pengembangan wilayah konservasi alam sebagai sumber pertumbuhan ekonomi (eco-tourism); (vii)Optimalisasi peran perdesaan dalam upaya peningkatan diversifikasi ekonomi yang inklusif; (viii) Penerapan Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK) dan inovasi untuk pengembangan komoditas unggulan; (ix) Pengembangan ekonomi biru berbasis keunggulan wilayah; (x) Penguatan kemandirian menuju kedaulatan pangan dan ketahanan air, antara lain melalui pertanian berkelanjutan; (xi) Peningkatan rantai nilai global melalui skema-skema kerja sama regional dengan Asia Timur, Pasifik dan Australia; (xii)Peningkatan up-skilling dan re-skilling SOM utamanya terkait pariwisata, pertanian, pertambangan dan industri; dan (xiii) Pengembangan kawasan perkotaan, termasuk Wilayah Metropolitan, yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakter wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung. Pembangunan ketenagalistrikan di Wilayah Sulawesi diarahkan untuk: (i) Pengembangan pasokan listrik terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia; (ii) Mendorong pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik; (iii) Pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan skala kecil (isolated mini-grid) guna memperluas penyediaan layanan yang lebih berkualitas; (iv) Pengembangan ... SK No 218807 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 292 - (iv) Pengembangan jaringan listrik cerdas (smart grid) dalam mendukung peningkatan keandalan dan upaya dekarbonisasi pasokan tenaga listrik; dan (v) Mengembangkan sistem interkoneksi dalam meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik. Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan di Wilayah Sulawesi dalam rangka transformasi digital antara lain meliputi: (i) Penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok; (ii) Peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis; dan (iii) Peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital). C. Transformasi Tata Kelola Transformasi tata kelola diarahkan melalui kebijakan: (i) Optimasi dan harmonisasi regulasi, termasuk proses pra-regulasi yang memadai di daerah; (ii) Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna termasuk pelibatan masyarakat; (iii) Peningkatan respons terhadap laporan pelayanan publik masyarakat; (iv) Pengembangan smart government serta penguatan kapasitas aparatur daerah dan lembaga dalam hal manajemen data dan keamanan informasi, kapasitas digital SDM ASN, dan pengelolaan aset daerah; (v) Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital; (vi) Peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi; transparansi proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital; dan (vii)Pengawasan proses pengembangan karier, promosi mutasi ASN dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi. Arah Kebijakan Landasan Transformasi A. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia Supremasi ... SK No 218806 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 293 - Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia dilakukan melalui kebijakan: (i) Penguatan kerja sama antarnegara dengan Malaysia dan Filipina dalam pencegahan dan penanggulangan ancaman terorisme; (ii) Peningkatan keamanan dan ketertiban untuk mengurangi tingkat kriminalitas lokal, khususnya di kawasan industri baru; (iii) Pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pengawasan keamanan di wilayah perbatasan laut; (vi) Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui Intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pemanfaatan pembiayaan alternatif antara lain KPBU, CSR, danajasa ekosistem dan pasar karbon, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendukung potensi komoditas unggulan, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD), sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan prioritas nasional; dan (vii) Penguatan pengendalian inflasi daerah. B. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Ketahanan sosial budaya dan ekologi diarahkan melalui kebijakan: (i) Penguatan pendidikan yang berbasis kerukunan antar etnis dan agama; (ii) Penguatan modal sosial untuk pemberdayaan masyarakat, preservasi budaya dan penguatan kearifan lokal, dan pengembangan pendidikan karakter sejak dini untuk mengurangi masalah sosial seperti perkawinan anak; (iii) Diversifikasi pangan termasuk untuk meningkatkan derajat kesehatan; (iv) Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, serta risiko bencana; (v) Penguatan efektivitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); (vi) Penguatan manajemen bencana, mencakup mitigasi struktural dan nonstruktural, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan adaptasi pemulihan terhadap bencana; (vii) Rehabilitasi dan pemanfaatan lahan pasca tambang; (viii) Pembangunan infrastruktur tanggap bencana berbasis lingkungan; (ix) Pemanfaatan dan penguatan teknologi berbasis tanggap bencana; (x) Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal; (xi) Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak dan perdagangan orang; (xii) Pemberdayaan ... SK No 218805 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 294 - (xii) Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan; dan (xiii) Penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan Wilayah Sulawesi. Arah kebijakan untuk mendukung ketahanan sumber daya air terpadu di Wilayah Sulawesi dilakukan melalui: (i) Pembangunan tampungan air serba guna yang memberikan manfaat secara cepat bagi kebutuhan air sehari-hari masyarakat; (ii) Pengembangan dan pengelolaan irigasi untuk menunjang sawah beririgasi produktif eksisting; (iii) Pengembangan natural based solution untuk pengendalian banjir seperti penguatan tanggul alami di sungai; (iv) Pengembangan Flood Forecasting Warning System; (v) Perlindungan pulau-pulau kecil dari risiko abrasi; (vi) Perlindungan Makassar dan Manado dari banjir kala ulang 100 tahun; (vii)Penguatan upaya pengelolaan dan mempertahankan ekosistem alami berupa kawasan konservasi untuk menjaga keberadaan hutan alam dan bakau serta menjaga luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies yang dilindungi di antaranya anoa dan babi rusa; (viii) Peningkatan kapasitas SDM petani dalam menerapkan pertanian cerdas iklim; (ix) Penerapan teknologi climate smart agriculture melalui penyediaan bibit berkualitas; (x) Penguatan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit yang dipengaruhi oleh iklim; dan (xi) Pewujudan pencegahan, penurunan, dan pengendalian penyakit serta masalah kesehatan akibat perubahan iklim. Kerangka lmplementasi Transformasi A. Agenda Kewilayahan dan Sarana Prasarana Agenda kewilayahan dan sarana prasarana diarahkan melalui kebijakan: (i) Penguatan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan wilayah berbasis kesatuan ekologi/ ekosistem di Wilayah Sulawesi; (ii) Penuntasan RDTR kabupaten/kota serta kewenangan tata ruang laut; (iii) Peningkatan pelaksanaan reforma agraria; (iv) Pengembangan ... SK No 218804 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 295 - (iv) Pengembangan pelabuhan-pelabuhan simpul utama di Sulawesi untuk mendukung pengembangan kawasan ekonomi di antaranya pengembangan Pelabuhan Makassar (Sulawesi Selatan) dan pelabuhan Bitung (Sulawesi Utara) serta Pelabuhan lainnya seperti Pelabuhan Gorontalo / Anggrek (Gorontalo), Pelabuhan Pantoloan (Sulawesi Tengah), Pelabuhan Kendari (Sulawesi Tenggara) sehingga dapat berperan sebagai hub komoditas untuk Kawasan Timur Indonesia; (v) Pemanfaatan ALKI II di sisi wilayah Sulawesi bagian barat dan ALKI III di sisi Wilayah Sulawesi bagian timur secara optimal untuk menghubungkan rantai pasok/nilai domestik dan global; (vi) Pengembangan konektivitas feeder angkutan laut termasuk melalui pembangunan infrastruktur dan sarana kapal RoRo (Roll-On/ Roll-Off, angkutan barang sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh Wilayah Sulawesi; (vii) Pengembangan bandara utama (Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Sam Ratulangi di Sulawesi Utara) serta bandara lainnya dan integrasi dengan pengembangan wilayah termasuk aerocity serta pengembangan bandara perairan dan seaplane termasuk untuk mendukung pariwisata dan aksesibilitas; (viii) Pembangunan jalan tol dan penyelesaian Trans Sulawesi serta pembangunan dan peningkatan kapasitas jalan daerah pada koridor utama untuk mendukung integrasi rantai pasok domestik (menghubungkan kawasan ekonomi dan pelabuhan/bandara); (ix) Penyelesaian kereta antarkota Makassar - Parepare, serta pengembangan kereta angkutan barang terpadu dengan pengembangan kawasan, simpul transportasi utama (pelabuhan), dan fasilitas antarmoda; dan (x) Pengembangan transportasi perkotaan termasuk sistem angkutan umum massal perkotaan di Wilayah Metropolitan Makassar dan Manado serta kota- kota besar dan sedang lain seperti Kendari dan Gorontalo yang andal serta modern dalam melayani mobilitas penumpang. Percepatan pemenuhan sarana dan prasarana dasar yang inklusif dan menjangkau seluruh Wilayah Sulawesi dilakukan melalui: (i) Pemenuhan rumah layak huni yang disesuaikan dengan karakteristik budaya dan adat, risiko bencana, dan kondisi geografis wilayah pesisir dan kepulauan; (ii) Pengembangan hunian vertikal, terutama di wilayah perkotaan dan sekitar pusat pertumbuhan; (iii) Penataan kawasan permukiman, terutama di wilayah perkotaan dan sekitar pusat pertumbuhan; (iv) Pemenuhan akses air minum aman serta sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusif sesuai karakteristik daerah; SK No 218803 A (v) Optimalisasi . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A. - 296 - (v) Optimalisasi sumber daya air dan pengembangan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman terutama untuk daerah kepulauan dan rawan air; (vi) Eliminasi praktik BASS di seluruh rumah tangga melalui pem1cuan perubahan perilaku masyarakat serta penyediaan sarana dan prasarana rantai layanan sanitasi yang aman; dan (vii)Penyediaan pengelolaan persampahan yang terpadu dari hulu hingga ke hilir dengan target pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dengan target 100 persen sampah terangkut dan tertangani di TPST dengan berorientasi pada prinsip ekonomi sirkuler. B. Kesinambungan Pembangunan Arah kebijakan kesinambungan pembangunan meliputi: (i) Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah; (ii) Sinkronisasi periodisasi RPJP Daerah dan RTRW Provinsi; (iii) Peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan sasaran prioritas nasional; (iv) Penguatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko; (v) Peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan; dan (vi) Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. 5.2.2.6 Arah Kebijakan Wilayah Maluku Wilayah Maluku berkontribusi pada perekonomian Indonesia sebesar 0,7 persen pada Tahun 2022. Selanjutnya, berdasarkan proyeksi, pada Tahun 2045 Maluku berpotensi meningkatkan kontribusinya terhadap PDB nasional menjadi 2,0 persen apabila rata-rata pertumbuhan pulau terjaga pada sekitar 10,4-12,0 persen per tahun. Pembangunan Wilayah Maluku untuk 20 tahun mendatang diarahkan sebagai Hub Kemaritiman Wilayah Timur Indonesia melalui pendayagunaan sumber daya kelautan dengan tetap mengoptimalkan sumber daya lainnya berdasarkan prinsip berkelanjutan. Dalam membangun hub ekonomi biru tersebut, terdapat lima hal yang menjadi prioritas, yaitu: Pertama, pembangunan sumber daya manusia (SDM) lokal sesuai keunggulan wilayah. Kedua, pengembangan sentra-sentra industri yang dilengkapi dengan pusat riset, inovasi, dan teknologi (maritime science technopark, industri galangan kapal, seaweed science technopark, coconut science technopark, dan spices science technopark) di kawasan perkotaan, sentra-sentra produksi di kawasan perdesaan ... SK No 218802 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 297 - perdesaan untuk meningkatkan keterkaitan pembangunan desa-kota, kawasan pariwisata dengan kelas premium dan mass tourism, serta optimalisasi kawasan-kawasan pertumbuhan eksisting dengan mempertimbangkan aspek kebencanaan, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup. Ketiga, pembangunan pelabuhan transit Hub domestik dan pusat logistik, peningkatan infrastruktur konektivitas, ketenagalistrikan, dan digital yang menjangkau seluruh Wilayah Maluku. Keempat, penguatan tata kelola untuk mewujudkan agile governance, pengelolaan fiskal daerah serta upaya penguatan pertahanan dan keamanan untuk mewujudkan stabilitas wilayah, serta penuntasan RDTR kabupaten/kota dan perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, terutama mitigasi risiko. Kelima, upaya peningkatan masyarakat yang berbudaya dan tangguh dalam mengelola lingkungan dan sumber daya pembangunan. Arah Kebijakan Transformasi A. Transformasi Sosial Transformasi . . . SK No 218801 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 298 - Transformasi sosial diarahkan melalui kebijakan (Gambar 5 .2.10): Gambar 5.2 . 10 Transformasi Sosial dalam Pemenuhan SDM Unggul Wilayah Maluku G> O ► ---- G>O ~---- - K1bup1ten/Kota: 1. PulauMorotai 11. Buru 6') G>O ► ---- - . 2. Halmahera Barat 12. Boru Selatan 3. Halmahera Utara 13. Ambon G>O►--- 4. Halmahera Timur 14. Seram Bagian Bar-at 5. Ternate 15. Maluku Tengah -~ • 6. Tldore Kepulauan 16. Seram Bagian Timur • 7. HalmaheraTeng.1h 17. Tuai 8. Halmahera Selatan 18. Maluku Tenggara 9. Pulaulaliabu 19. KepulauanAru 10. Kepulauan SUla 20. Kepulauan Tanimbar 21. Maluku Barat Daya .~ ' ,----~ .., G> O ,. ' ..L 1 69 0 0 6'J G)0 • ,.... , '', u +s • Surrber Data: Disusun Oleh: LEGE NDA 1. BPS(diolah) □ -·- ~ ,..,,...,....." P"'f1'19(1• ... ,..- . ,_.,._ melalui ....... - --· -- ' - -.,,_•(polo,a,..n._.,.tw:<f,ot•"l-- pulo~ . _ , _ . . , _ _.,.; ........ Unkien,tol, •lom (Dffll»ldllt 2.Pusda tlnrenbani, K=""'" PPN/lh1ppenn (dlol1hl ~ ~~ ~ ~ ...._- ~:==..~"i..!...."'!.. =::.m:':a~ BAPPENAS =~ :,u.: -=---...=-...:=::::--..::..- .i.........~ $ ~";::=.:"..":.. e =:t=~-~~= ::=• . . . . _ ..,...yonl ,....udu~ ~ ,.,._i.w k.cl o =-.=:;-- 2023 (i) Perluasan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat; (ii) Pencegahan dan percepatan penurunan stunting terutama dengan meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal, serta percepatan eliminasi malaria; (iii) Peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas melalui sistem rujukan kepulauan (termasuk RS Perairan) dan penguatan telemedicine serta sistem sister hospital dengan RS di wilayah lain; (iv) Penyediaan pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services), serta pengembangan sistem telemedicine berbasis gugus pulau; (v) Penguatan pemenuhan tenaga medis dan kesehatan yang didukung dengan pemberian bantuan/ insentif dan afirmasi pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan dari masyarakat lokal terutama di daerah sulit akses dan afirmasi 3T; (vi) Pendampingan .. . SK No 218800 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 299 - (vi) Pendampingan daerah dengan kapasitas sistem kesehatan yang rendah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan; (vii) Pemenuhan sarana prasarana di fasilitas layanan kesehatan yang memadai dan merata di semua wilayah, termasuk jaringan internet, listrik dan sarana prasarana penanganan limbah medis, serta pengembangan skema pelayanan kesehatan berbasis perairan; (viii) Percepatan pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar dan konektivitas yang menjangkau intra dan antar wilayah Maluku berbasis gugus pulau; (ix) Wajib PAUD 1 tahun dan sekolah 12 tahun untuk meningkatkan rata- rata lama sekolah dan kualitasnya; (x) Percepatan peningkatan partisipasi Pendidikan tinggi, serta pengadaan prodi Perguruan Tinggi (STEAM) yang sesuai dengan komoditas unggulan wilayah Maluku dalam bidang perikanan, perkebunan, pertambangan, dan pariwisata; (xi) Pemanfaatan TIK yang menjangkau seluruh pulau-pulau berpenduduk; (xii) Penguatan pengelolaan tenaga pendidik dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidik yang modem dan adaptif, serta peningkatan proporsi dosen kualifikasi Strata-3; (xiii) Peningkatan akses dan kualitas pendidikan vokasi sesuai dengan potensi ekonomi wilayah Maluku seperti industri, pertanian, perikanan, pertambangan, dan pariwisata serta keterkaitan dengan DUDI; (xiv) Penyediaan afirmasi akses pendidikan, terutama untuk daerah kepulauan yang masih belum terjangkau termasuk pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh melalui pemanfaatan TIK yang menjangkau daerah terpencil, penyediaan asrama siswa dan guru, dan penguatan sekolah terbuka; (xv) Pengentasan kemiskinan terutama pada daerah afirmasi 3T melalui perlindungan sosial adaptif; dan (xvi) Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal melalui antara lain penyediaan insentif jaminan ketenagakerjaan bagi usia pekerja, perlindungan dan keamanan ekonomi untuk penduduk lansia, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas. B. Transformasi Ekonomi Arah kebijakan transformasi ekonomi wilayah Maluku diarahkan dengan koridor ekonomi "Hub Ekonomi Biru Timur Indonesia" mencakup: (i) Pengembangan sentra-sentra industri berbasis komoditas unggulan perikanan tangkap, perikanan budidaya (rumput laut), dan perkebunan (pala, cengkeh, dan kelapa) dilengkapi dengan pusat riset, inovasi, dan teknologi (maritime, science technopark, seaweed science technopark, coconut science technopark serta spices technopark) di kawasan perkotaan, sentra-sentra produksi di kawasan perdesaan untuk meningkatkan keterkaitan pembangunan desa-kota, dan kawasan pariwisata yang berkelanjutan); SK No 218799 A (ii) Pengembangan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 300 - (ii) Pengembangan ekonomi biru dan bioekonomi sebagai sumber pertumbuhan baru perekonomian wilayah antara lain pengembangan kawasan utama produsen perikanan secara berkelanjutan, khususnya di Maluku Utara; (iii) Percepatan pengembangan lumbung ikan nasional; (iv) Optimalisasi potensi pertambangan nikel dan gas alam secara berkelanjutan; (v) Penguatan produk lokal melalui IKM dan UMKM sebagai penguatan ekonomi wilayah; (vi) Penguatan pasokan energi untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat; (vii) Peningkatan rantai nilai global melalui skema-skema kerja sama regional dengan Asia Timur, Pasifik dan Australia; (viii) Peningkatan up-skilling dan re-skilling SDM terutama terkait perikanan, perkebunan, pariwisata, dan industri; (ix) Pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif dengan prinsip pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism); (x) Pengembangan kawasan pariwisata premium (premium tourism) yaitu kawasan pariwisata dengan target wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara minat khusus; (xi) Pengembangan kawasan pariwisata lokal yaitu kawasan pariwisata yang diarahkan untuk dapat meningkatkan jumlah wisatawan (mass tourism) dan peningkatan minat wisatawan lokal; (xii) Pengembangan ekonomi kreatif berbasis seni musik, kriya (tenun), serta seni pahat dan ukir kayu melalui penguatan strategi pemasaran serta peningkatan kapasitas pengelola dan masyarakat pelaku usaha; dan (xiii) Optimalisasi pusat-pusat pertumbuhan eksisting melalui peningkatan investasi dan pengembangan kota-kota pesisir yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakter wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung sebagai pusat pertumbuhan wilayah. Gambar ... SK No 218798 A PAESIDEN AEPUBLIK INDONESIA - 301 - Gambar 5.2.11 Transformasi Ekonomi dalam Mengembangkan Potensi Pariwisata dan Komoditas Unggulan dan Industri Wilayah Maluku 12. lluru'lotla,w, l . l ~ a UUli ll. Ambon 4. HalrNhtiarm<H i• S..M1~11Ma11 Optimolis41Ji bondo,:6. Xawos;::;;:;:!:;';:::,:d::;: ~ --- • 3.K.iw;is.nMorot;iii S.Te<..,le (>. l'ldol"tMl)UiwMI 1.HHnMle<•T..-.ah I S. M;,i,,ll,;111~ Ut..';,tllffl~T°.,,.,, 17. Tuail donPPN unrukrtspor • - ---- --, II. 1 1 ~ • s.M.i Ill ,.._,.,.. le,a.or• ltomoditos unggulon ', 9.1'1.uuTNbu 19.~MI 10.Kep.,w.lnSul,, 20. Kepwu,,nT....bM 11. Kawoso9 Pen11embongan lndustri , 'I 2L Milwue..ratD.r,-• don Sefllra pPfkebunan Kelopa ', , 13. Kowoson Pengembongon lndusrri don Sentro Perkebunon Polo 17. Kowoson ~ngembongan lndust,i donSentro P~ikonon Tongkol ,. • SCienuTec:hno,,ork PROVINS! MALUKU 2. w,1s.inPulauObl 19. Kowoson Pmgembongon lndusui 14. Kowosan Peng41mbongan mdustr;don don ~nlro PeriJtonon Tuna & Tongkol Senr,o Perkelxinon Polo, Cengkth don Kelapa scienceTechnop.ark ~ ~..,......,,,_,., 0 ...,,. 18.XowosonPmgembon(la1/ndustri • don ~ntro Ptrikanan Tuna Oprimofisosi bondora don PPN 9 ' untulrehpor komoditas un~ulon ,,.,, PROVINS! MALUKU u ~ ~n~~::,,n;~n::;:=':'taur 1 + s ALK I 11 18 9 . Kawas.n S.ll umlaki • - :;_- 21 ~ 11. Kowoson Pefl{lembongan , .. -, l 5. Kawason Penr,emban{lan lndustri danSenrra Perlctbunan Kelopa lnduJtridonScntroGasAlam 'I\ ALK I III C Mc,,. Sumber Data: Disusun Oleh: LEGENDA ---· :-:-::,.s.---•· l.8PS(diolah) -- □- . I. 2.Pu5datinrenbani, . , ~k---•• Kemente-rian . ,~..:..";"'-·" PPN/Bappenu • • ~ k -•- •• (diolah ) --- o =:--- o u.,•.,_,.,..u BAPPENAS -:::.=----=-----=- 2023 Pembangunan ketenagalistrikan diarahkan untuk: (i) Pengembangan pasokan listrik terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia; (ii) Mendorong pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik; (iii) Pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan skala kecil (isolated mini-grid) untuk memperluas penyediaan layanan yang lebih berkualitas; (iv) Pengembangan jaringan listrik cerdas (smart grid) untuk mendukung peningkatan keandalan dan upaya dekarbonisasi pasokan tenaga listrik; dan (v) Mengembangkan sistem interkoneksi untuk meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik. Pembangunan ... SK No 218797 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 302 - Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan dalam rangka transformasi digital yaitu: (i) Penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok; (ii) Peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis (utamanya untuk mendukung kawasan perairan dalam membantu perekonomian nelayan dan kepentingan pelayaran); dan (iii) Peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital). C. Transformasi Tata Kelola Arah kebijakan transformasi tata kelola mencakup: (i) Optimasi dan harmonisasi regulasi, termasuk proses pra-regulasi yang memadai di daerah; (ii) Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna termasuk pelibatan masyarakat; (iii) Peningkatan respons terhadap laporan pelayanan publik masyarakat; (iv) Pengembangan smart government serta penguatan kapasitas aparatur daerah dan lembaga dalam hal manajemen data dan keamanan informasi, kapasitas digital SDM ASN, dan pengelolaan aset daerah; (v) Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital; (vi) Peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi; transparansi proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan jasa-jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital; (vii) Pengawasan proses pengembangan karier, promosi mutasi ASN dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi; (viii) Penyusunan kebijakan afirmatif mengedepankan kontekstual kewilayahan untuk mendorong pembangunan wilayah; (ix) Regulasi untuk pengelolaan sumber daya kelautan; (x) Penguatan monitoring program pembangunan melalui manajemen risiko terkait dampaknya terhadap masyarakat sebagai end user; dan (xi) Penguatan manajemen talenta (talent pooij untuk meningkatkan manajemen ASN dan kelembagaannya. Arah ... SK No 218796 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 303 - Arah Kebijakan Landasan Transformasi A. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia Arah kebijakan untuk mewujudkan Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia difokuskan pada: (i) Peningkatan keamanan untuk mengurangi tingkat kriminalitas lokal; (ii) Peningkatan kerja sama antarpihak dan penguatan regulasi untuk mewujudkan kedaulatan, terutama di pulau-pulau belum bernama dan perbatasan laut yang mencakup keamanan dan eksplorasi sumber daya kelautan untuk pemberantasan praktik IUU Fishing, di WPP 714, 716, dan 717, dan 718 yang berbatasan dengan Timor Leste, Filipina, Palau, dan Australia; (iii) Penguatan peran Wilayah Maluku dalam kerja sama antarnegara, terutama dengan negara-negara MSG (Melanesian Spearhead Group) dalam mendukung kedaulatan negara; (iv) Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui Intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pemanfaatan pembiayaan alternatif antara lain KPBU, CSR, obligasi biru, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendukung potensi komoditas unggulan, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD), sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan prioritas nasional; dan (v) Penguatan pengendalian inflasi daerah. B. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Arah kebijakan untuk mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi adalah: (i) Penguatan pendidikan yang berbasis kerukunan antar etnis dan agama; (ii) Pelestarian dan pengembangan jalur rempah sebagai peradaban budaya masyarakat Maluku; (iii) Mendorong pemanfaatan energi surya, panas bumi, bayu, air, dan biomassa/biofuel dengan mengembangkan sistem interkoneksi untuk meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik serta pengembangan smart grid dan sistem terisolasi (isolated grid) kepulauan; (iv) Pemanfaatan cadangan energi hidrokarbon secara berkelanjutan; (v) Pelestarian dan penguatan tradisi budaya serta norma hukum adat masyarakat melalui penguatan ikatan antarkelompok masyarakat, pelibatan tokoh adat/agama sebagai mitra utama pemerintah; (vi) Penguatan kemandirian menuju kedaulatan pangan dan ketahanan air melalui perlindungan dan rehabilitasi wilayah tangkapan air, riset dan inovasi sistem dan teknologi pertanian rendah karbon serta penyiapan kawasan sentra produksi pangan; (vii) Transmigrasi . . . SK No 218795 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 304 - (vii) Transmigrasi sebagai basis pertanian keluarga untuk kemandirian menuju kedaulatan pangan lokal dengan pengembangan produk pangan (tanaman padi, sagu, dan hortikultura tanaman sayuran/olerikultura); (viii) Strategi khusus untuk adaptasi perubahan iklim (di antaranya sea level rise di wilayah pesisir dan gelombang laut tinggi) salah satunya melalui penguatan sarana prasarana (green infrastructure dan nature-based solutions), dan tata kelola risiko; (ix) Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan karakteristik kepulauan, daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, serta risiko bencana; (x) Rehabilitasi dan pemanfaatan lahan pasca tambang; (xi) Penguatan upaya mempertahankan ekosistem alami berupa hutan daratan dan bakau serta luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies yang dilindungi; (xii) Penguatan sistem peringatan dini kebencanaan; (xiii) Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal; (xiv) Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan tokoh adat dan agama; (xv) Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia terutama pada masyarakat adat melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan; dan (xvi) Penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan Wilayah Maluku. Arah kebijakan untuk mendukung ketahanan sumber daya air terpadu, yaitu: (i) Pembangunan tampungan air serba guna yang memberikan manfaat secara cepat bagi kebutuhan air sehari-hari masyarakat; (ii) Pengembangan dan pengelolaan irigasi untuk mendukung kemandirian menuju kedaulatan pangan lokal; (iii) Normalisasi sungai yang melintas perkotaan; dan (iv) Perlindungan pulau-pulau kecil dari risiko abrasi. Kerangka Implementasi Transformasi A. Agenda Kewilayahan dan Sarana Prasarana Dalam alam upaya pembangunan manusia unggul serta ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Wilayah Maluku, terdapat sarana dan prasarana yang dibutuhkan dengan fokus arah kebijakan sebagai berikut: (i) Pembangunan ... SK No 218794 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 305 - (i) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur-infrastruktur pendukung seperti pelabuhan perikanan, pelabuhan penumpang, dan bandara dan peningkatan konektivitas intra dan antarwilayah Maluku (darat, udara, dan laut/maritim); (ii) Peningkatan pemanfaatan potensi panas bumi, air, surya, dan bayu di Wilayah Maluku dalam pengembangan kapasitas terpasang EBT sebagai upaya mendukung transisi energi dan menopang kebutuhan energi pada pusat-pusat pertumbuhan baru; dan (iii) Perluasan jaringan internet dan komunikasi berkecepatan tinggi yang menjangkau seluruh Wilayah Maluku untuk mengoptimalkan pemanfaatan inovasi dan teknologi digital dalam pengembangan sektor unggulan. Arah kebijakan pembangunan dan pengembangan infrastruktur pendukung di Wilayah Maluku yaitu: (i) Penguatan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan wilayah berbasis kesatuan ekologi/ ekosistem di Wilayah Maluku; (ii) Penuntasan RDTR kabupaten/kota serta kewenangan tata ruang laut; (iii) Peningkatan pelaksanaan reforma agraria; (iv) Peningkatan konektivitas intra kepulauan di Wilayah Maluku dan antarwilayah Maluku dengan wilayah lain melalui pembangunan pelabuhan transit hub domestik dan pusat logistik di antaranya Pelabuhan Ambon dan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, pengembangan konektivitas feeder angkutan laut, serta pengembangan bandara utama, bandara perairan, dan seaplane; (v) Pemanfaatan ALKI III, III B, dan III C di sisi Wilayah Maluku secara optimal untuk menghubungkan rantai pasok/nilai domestik dan global; (vi) Pengembangan konektivitas feeder angkutan laut termasuk melalui pembangunan infrastruktur dan sarana kapal RoRo (Roll-On/ Roll-0.f.fJ angkutan barang sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh Wilayah Maluku; (vii) Pengembangan bandara utama (Pattimura di Maluku dan Baabullah Ternate di Maluku Utara) serta pengembangan bandara perairan dan seaplane sesuai kondisi geografis termasuk untuk mendukung pariwisata, serta layanan penerbangan sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh Wilayah Maluku; (viii) Penyelesaian koridor konektivitas Trans Maluku, Trans Halmahera, dan Trans pada pulau-pulau afirmasi serta pembangunan dan peningkatan jalan termasuk jalan daerah sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh Wilayah Maluku; dan (ix) Pengembangan transportasi perkotaan termasuk sistem angkutan umum massal perkotaan di kota-kota besar dan sedang yang andal dan modern dalam melayani mobilitas penumpang seperti Ambon, Ternate, dan Sofifi. Arah ... SK No 218793 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 306 - Arah kebijakan dalam penyediaan sarana dan prasarana dasar di Wilayah Maluku yaitu: (i) Pemenuhan rumah layak huni yang disesuaikan dengan karakteristik budaya dan adat serta kondisi geografis wilayah pesisir dan kepulauan; (ii) Pemenuhan akses air minum serta sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusif, serta pengelolaan sampah yang terpadu sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan; (iii) Eliminasi praktik BABS di seluruh rumah tangga melalui pemicuan perubahan perilaku masyarakat serta penyediaan sarana dan prasarana rantai layanan sanitasi yang aman; (iv) Optimalisasi sumber daya air dan pengembangan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman terutama untuk daerah kepulauan dan rawan air; dan (v) Penyediaan pengelolaan persampahan yang terpadu dengan target pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, 100 persen sampah terangkut dan tertangani di TPST dengan berorientasi pada prinsip ekonomi sirkuler. B. Kesinambungan Pembangunan Arah kebijakan kesinambungan pembangunan meliputi: (i) Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah; (ii) Sinkronisasi periodisasi RPJP Daerah dan RTRW Provinsi; (iii) Peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan sasaran prioritas nasional; (iv) Penguatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko; (v) Peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan; dan (vi) Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. 5.2.2. 7 Arah Kebijakan Wilayah Papua Wilayah Papua berkontribusi pada perekonomian Indonesia sebesar 1,8 persen pada Tahun 2022. Selanjutnya, berdasarkan proyeksi, pada Tahun 2045 Papua berpotensi meningkatkan kontribusinya terhadap PDB nasional menjadi 3,0 persen apabila rata-rata pertumbuhan pulau terjaga pada sekitar 6, 9-7 ,6 persen per tahun. Pembangunan Wilayah Papua selama 20 tahun mendatang diarahkan pada Percepatan Pembangunan Wilayah Papua menuju Papua Sehat, Cerdas dan Produktif untuk mewujudkan Papua mandiri, adil dan sejahtera melalui pembangunan manusia unggul serta pembangunan ekonomi inklusif yang didukung oleh penguatan tata kelola dan pembiayaan pembangunan wilayah. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua {OAP). Dalam mendukung pembangunan ... SK No 218792 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 307 - pembangunan Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi prioritas, yaitu sebagai berikut: Pertama, pengembangan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui penguatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan sesuai standar secara merata, penguatan pendidikan sepanjang hayat, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, serta peningkatan inovasi dan tata kelola layanan kesehatan dan pendidikan. Selain itu, pembangunan juga perlu memperhatikan aspek sosial budaya, wilayah adat, dan zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP). Kedua, penguatan sentra-sentra produksi di kawasan perdesaan dan sentra pengolahan dan pasar di kawasan perkotaan untuk dapat meningkatkan keterkaitan pembangunan desa (kampung)-kota, optimalisasi kawasan pertumbuhan eksisting dengan fokus pada peningkatan investasi melalui PMA dan PMDN dan penyerapan tenaga kerja lokal, serta pembangunan ekosistem kepariwisataan yang meliputi kawasan pariwisata dengan kelas premium dan mass tourism. Di sisi lain, perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP. Ketiga, peningkatan akses terhadap infrastruktur dasar (air minum, sanitasi, perumahan, telekomunikasi, dan energi listrik) serta konektivitas intra dan antarwilayah dari dan menuju pusat pelayanan dasar dan penggerak ekonomi yang menjangkau seluruh Wilayah Papua. Dalam hal ini, pembangunan Wilayah Papua perlu berbasis distrik dan kampung terutama di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau. Keempat, penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan partisipatif. didukung oleh Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan kebijakan berbasis data dan informasi. Diperkuat dengan pendampingan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara serta peningkatan koordinasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan. Selain itu, diperlukan penguatan pertahanan dan keamanan untuk mewujudkan stabilitas wilayah melalui penguatan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam menciptakan Wilayah Papua yang aman, stabil, dan damai. Hal-hal di atas juga perlu ditunjang dengan penguatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah; pengelolaan komunikasi publik dan diplomasi yang terpadu dan terintegrasi; serta penguatan kerja sama antarwilayah dan peranan distrik dalam peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. Di sisi lain, perlu dilakukan penguatan kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kelima ... SK No 218791 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 308 - Kelima, peningkatan ketahanan sosioekologi dalam mewujudkan Wilayah Papua yang berbudaya, tangguh bencana, serta adaptif terhadap perubahan sosial dan lingkungan menjadi hal mendasar untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan Wilayah Papua di masa mendatang. Hal ini didukung dengan peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat adat serta pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan MRP (Majelis Rakyat Papua) dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penuntasan RDTR kabupaten/kota dan perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, terutama mitigasi risiko. Berdasarkan hal tersebut, beberapa hal yang menjadi kebijakan terobosan pembangunan Wilayah Papua adalah sebagai berikut. Arah Kebijakan Transformasi A. Transformasi Sosial Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata untuk menuju Papua Sehat; serta meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas untuk membentuk pribadi unggul, kreatif, inovatif, berkarakter, dan mampu bekerja sama untuk menuju Papua Cerdas, akan dilakukan berbagai upaya transformasi sosial khususnya dalam pengembangan SDM di bidang pendidikan dan kesehatan yang difokuskan pada kebijakan sebagai berikut (Gambar 5.2 . 12): Gambar 5 .2 . 12 Transformasi Sosial Menuju Papua Sehat dan Cerdas Wilayah Papua u 0_ , 65= - + 130- - s 2f;JKM \. ................, 0 6 41 @o •. K1bopatenjllot1: '········ -I O O @ 1. RajaAm~l 11. hkfak U Stipi<xi 3L Pegunungan 41. Ba~nDigll'l'I 2. Kou, SoJoog 12. Kiimarw 23. BiitkNumfor Bintans 42. Mer.uke 3.Sorong 13.Telu kWooda~ 24. 1(!'111,11-n 32. Yahukimo 4. SOf01135eLllt.Jn U . Nabire Yapen 33. Yalimo 5. M~bfat 15. Dogfy.li 25. Waropen 34. Mamberamo 6. Tambl"a.uw 16. C>eiyai 26. Mambefamo Tlffi&ilh 7. Mar.okwari 17. Pan,lal R.aya 35. Tolikara 8.Pegunungan l& lntanJay;i 27. 5-frmi 36. LannyJilya 1'3. Punuk 28. Jayapura 37. Janwijaya "''' 9. Marioltvmi 5elat.Jn 20. 21. PtmokJaya Mimika 29. KotaJavilPI.III 38. Ndug;, 39. Asm;it 10.Teluk6i11t1.mi ffl. Mappi Sumber Data : Disusun Oleh: LEGENDA 1.BPS(diol.:ih) □ ©V. Meningkatk;mPel,l'{anan A W Mengemb;mgkan Perauru;in TioUl Negeri, SM/\, dan 2.1'1.lsdatinrenbane, ~~ Kiesehatan: Mobi~HtalthServices SMPterbaikdilbulCotaPfovinsi(fermasukDOB) ICementerian d) MeningkatkanPelayan.1nPeodidikan: @ MeoiogkatkanAk5-esAir Mioom Lay;ik PPN/B;ippena~ (diolah) P-•llaot SekolahAlam/'Sekolah6efpolat.srama e 3.RJPPl-\2022 0 ---- Mengem~ngkan Moda Traosportasi; Mobile MeniogkatkanAksessanibsilayak e HNJ/thServicnuntukWilayahPrgunuogan Meogem~ogkan Moda Traosportasi; Mob/le HNJ/thServicnuntukWilayahPerairan 0 0 Meniogkat~anAksesRum.Jht.ayakHuni ---- BAPPENAS a Meogem~ogkanModaTraosportasi:Airstrip MeningkatkanAksesIn1ernel8efkecepatanllnggi 2023 SK No 218790 A Percepatan . .. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 309 - Percepatan pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Upaya yang dilakukan melalui: (i) Perluasan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat; (ii) Peningkatan pemerataan akses dan fasilitas pelayanan kesehatan berkualitas, baik pelayanan kesehatan primer maupun rujukan sesuai standar dan terakreditasi melalui peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan mengutamakan OAP serta telemedicine, dan mobile health services (pelayanan kesehatan bergerak) yang disinergikan dengan moda transportasi lainnya untuk daerah yang sulit dijangkau; (iii) Pengembangan kemitraan dengan swasta dan kelompok agama di Papua dalam penyediaan layanan kesehatan di wilayah sulit akses; (iv) Pencegahan dan percepatan penurunan stunting terutama melalui peningkatan perilaku dan lingkungan sehat serta pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal; (v) Percepatan eliminasi malaria; (vi) Percepatan pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui afirmasi pendidikan dan pendayagunaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan lokal serta pengembangan insentif khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah sulit akses dan perbatasan; (vii) Pendampingan daerah dengan kapasitas sistem kesehatan yang rendah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan; dan (viii) Pemenuhan sarana prasarana di fasilitas layanan kesehatan yang memadai dan merata di semua wilayah, termasuk jaringan internet, listrik dan sarana prasarana penanganan limbah medis. Percepatan pemerataan akses dan kualitas pelayanan pendidikan, yang dilakukan melalui: (i) Peningkatan pemerataan akses dan kualitas fasilitas pelayanan pendidikan di semua jenjang melalui sekolah alam dan sekolah berpola asrama; (ii) Wajib PAUD 1 tahun dan sekolah 12 tahun untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah dan kualitasnya berbasis gugus pulau; (iii) Percepatan peningkatan partisipasi Pendidikan tinggi, serta pengadaan prodi Perguruan Tinggi (STEAM) yang sesuai dengan komoditas unggulan wilayah Papua dalam bidang pertanian, perikanan, pertambangan, dan pariwisata; (iv) Penyediaan afirmasi akses pendidikan, terutama untuk daerah yang masih belum terjangkau termasuk pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh melalui pemanfaatan TIK yang menjangkau daerah terpencil, penyediaan asrama siswa dan guru, dan penguatan sekolah terbuka; (v) Penguatan pengelolaan tenaga pendidik dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidik yang modern dan adaptif, serta peningkatan proporsi dosen kualifikasi Strata-3 dengan mengutamakan OAP; (vi) Peningkatan akses dan kualitas pendidikan vokasi sesuai dengan potensi Wilayah Papua di bidang industri, pertanian, perikanan, pertambangan, dan pariwisata, serta keterkaitan dengan DUDI; (vii) Penguatan . . . SK No 218789 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 310 - (vii) Penguatan pendidikan sepanjang hayat dan kecakapan hidup (life skills) yang berbasis kelembagaan komunitas (lembaga agama, lembaga adat, dan lembaga sosial lainnya); (viii) Pengentasan kemiskinan terutama pada daerah afirmasi melalui perlindungan sosial adaptif; dan (ix) Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal melalui antara lain penyediaan insentif jaminan ketenagakerjaan bagi usia pekerja, perlindungan dan keamanan ekonomi untuk penduduk lansia, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas. B. Transformasi Ekonomi Dalam rangka meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan inovasi dalam pengembangan potensi ekonomi lokal yang berdaya saing untuk menuju Papua Produktif, dibutuhkan upaya transformasi ekonomi di Wilayah Papua dengan koridor "Industri Kimia Dasar dan Agro" selama dua dekade ke depan yang difokuskan pada pengembangan potensi komoditas unggulan, pengembangan industri berbasis komoditas unggulan, dan pengembangan potensi pariwisata melalui kebijakan sebagai berikut (Gambar 5 .2.13). Gambar 5 .2.13 Transformasi Ekonomi Menuju Papua Produktif u + s Kabupat■n,fltou: l ~•An'lpllt lL ~..,,..,, 12. 5';poti Jt. Petununc;tn 2 K~SOrOl'lg ll. ~ U l!iil<Numfor 8in1q 3.SorOOI ll. Teluk Word,wn:a 2~. ~ 32. Yahukimo 'SOror«SeliM..ln 14 N~• Y:;illffl 33. Y...-0 !,. M~M I.!,. ooti¥il 2!>. Watoc,en 34. ~~- 6. 1-IN- 16. Deiyal 26.MMnbel-.o Titnph 7 M~a,rl 11 Pini.I ~• JS.Tolikara -~ I.PetunungM"t II. Iron Jay-a 27. ~,mi 36. LM,ny l,fa 9. "' "'~ ...... 19. P'llncal< 2& J.Wapuia 37. iavr,,,i~a M.tnDlwari 20. Pun..-aJ;rv;i 29. 1CotaJ~;ipu1:;i 3A. Ndu1a 21. MimiU JO. KNfom 39. AsmM 10.TlllukBintuni Sumber Data: Disusun Oleh: LEGENDA 1. IWS(diol;ih l ,. Pmd~tinr~nh.mg, □ ..- ■ , ,.._,_ • ~b.Jr19<Jn ~.i,buh.-ihubclomestik" Kcmcut~i;m PPN{B;ippW~s ~~ ~~- o~=~ . l'eflQembanoan~abullil!lhubekspor• (dio~•h ) 3.0Pf>,2<)22 I~ 0 ,...iut.,,....... BAPPENAS co ,-.. . , ~.-.Lobl 0 £1oncmKrNU' -=--..::.::.-.--=:-...::""' , - ' , -,w,u,,SC,,tq!>'•~ 2023 o - ·- - ~ - , H-1~) Pengembangan ... SK No 218788 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 311 - Pengembangan komoditas unggulan bernilai tambah tinggi dan industri pengolahan berbasis komoditas unggulan, yang dilakukan melalui: (i) Percepatan hilirisasi komoditas unggulan bernilai tambah tinggi pada sektor pertanian dan perikanan termasuk hilirisasi industri berbasis migas, mineral, dan kimia dasar melalui optimalisasi kawasan strategis eksisting seperti kawasan ekonomi berbasis industri, pariwisata, dan perikanan, penguatan sentra-sentra produksi di kawasan perdesaan serta sentra pengolahan dan pasar di kawasan perkotaan yang dilengkapi dengan pusat riset, inovasi, dan teknologi (science technopark); (ii) Penguatan sentra industri kecil menengah (IKM) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memprioritaskan keterlibatan masyarakat lokal dan memperhatikan daya dukung lingkungan serta risiko bencana; (iii) Peningkatan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung kegiatan pemasaran komoditas unggulan; (iv) Pengembangan kawasan sentra produksi pangan/food estate sagu dan padi dengan modernisasi teknologi pertanian; (v) Peningkatan rantai nilai global melalui skema-skema kerja sama regional dengan Asia Timur, Pasifik dan Australia; (vi) Peningkatan up-skilling dan re-skilling SOM tenaga kerja lokal utamanya terkait pertanian, perikanan, pertambangan, dan pariwisata; dan (vii)Pengembangan ekonomi biru di Kawasan Laut Arafura dengan melibatkan masyarakat lokal; Pengembangan pariwisata unggulan dan ekonomi kreatif, yang dilakukan melalui: (i) Pengembangan pariwisata berkelanjutan melalui peningkatan aspek atraksi, amenitas, aksesibilitas, dan kelembagaan, penguatan daya saing dan citra pariwisata, peningkatan kualitas SOM pariwisata, penguatan pemberdayaan UMKM di sektor pariwisata, serta peningkatan pemanfaatan teknologi digital; (ii) Pengembangan kawasan pariwisata premium yang berkelanjutan berbasis bahari dan minat khusus dengan target wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara minat khusus; (iii) Pengembangan pariwisata lokal berbasis alam yang memiliki daya ungkit perekonomian untuk mendukung pusat pertumbuhan dan perekonomian masyarakat; dan (iv) Pengembangan ekonomi kreatif, yaitu seni ukir kayu Asmat, pala Tomandin Fakfak, dan kopi Arabika Baliem Wamena. Pembangunan ... SK No 218787 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 312 - Pembangunan ketenagalistrikan di Wilayah Papua diarahkan untuk: (i) Pengembangan pasokan listrik terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia; (ii) Penguatan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan yang bersumber dari energi air, bayu, dan arus laut untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik; (iii) Pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan skala kecil (isolated mini-grid) guna memperluas penyediaan layanan yang lebih berkualitas; (iv) Pengembangan jaringan listrik cerdas (smarl grid) dalam mendukung peningkatan keandalan dan upaya dekarbonisasi pasokan tenaga listrik; dan (v) Pengembangan sistem interkoneksi dalam meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik. Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan di Wilayah Papua dalam rangka transformasi digital antara lain meliputi: (i) Penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok; (ii) Peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis (utamanya di sektor-sektor pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial); dan (iii) Peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta meningkatkan kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital) terutama bagi OAP. C. Transformasi Tata Kelola Dalam rangka mewujudkan Wilayah Papua yang sehat, cerdas, dan produktif, dibutuhkan upaya transformasi tata kelola melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sinergi kerja sama antar pemangku kepentingan dan masyarakat, serta dukungan penyelenggaraan otonomi khusus dengan prinsip profesionalitas, demokrasi, transparansi, efisien, akuntabilitas, efektivitas, pelayanan prima, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat, melalui: (i) Optimasi dan harmonisasi regulasi dengan proses perencanaan regulasi yang memadai di daerah, termasuk untuk pengelolaan sumber daya kelautan; (ii) Meningkatkan ... SK No 218786 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 313 - (ii) Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna termasuk pelibatan masyarakat; (iii) Peningkatan respons terhadap laporan pelayanan publik masyarakat; (iv) Pengembangan smart government serta penguatan kapasitas aparatur daerah dan lembaga dalam hal manajemen data dan keamanan informasi, kapasitas digital SOM ASN, dan pengelolaan aset daerah; (v) Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital; (vi) Peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi; transparansi proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan jasa-jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital; (vii) Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan publik terutama Orang Asli Papua (OAP) hingga ke tingkat kampung; (viii) Pengawasan proses pengembangan karier, promosi mutasi ASN dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi; dan (ix) Peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus berbasis kinerja yang lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Arah Kebijakan Landasan Transformasi A. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia Keamanan Nasional harus diwujudkan untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat dan pengelolaan perekonomian dalam menunjang terwujudnya Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif 2045. Hal ini menjadi faktor penting dalam rangka melaksanakan kebijakan transformasi ekonomi, transformasi sosial, dan transformasi tata kelola. Arah kebijakan untuk mewujudkan keamanan dan stabilitas ekonomi di Wilayah Papua adalah sebagai berikut: (i) Peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan kesejahteraan, khususnya di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya melalui strategi penguatan komunikasi sosial yang inklusif dengan tokoh adat, agama, dan masyarakat; (ii) Peningkatan fungsi kawasan perbatasan negara dalam menopang perkembangan kawasan pusat pertumbuhan dan kawasan pengembangan ekonomi didukung oleh peningkatan konektivitas dan mobilitas pada kawasan perbatasan; (iii) Peningkatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara di Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan; (iv) Peningkatan ... SK No 218785 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 314 - (iv) Peningkatan kerja sama antarpihak dan penguatan regulasi untuk mewujudkan kedaulatan, terutama di pulau-pulau belum bemama dan perbatasan laut yang mencakup keamanan dan eksplorasi sumber daya kelautan (mencegah IUU), terutama di WPP 718 (berbatasan dengan perairan Australia) dan WPP 71 7 (berbatasan dengan perairan Palau); (v) Optimalisasi ruang dialog untuk penyelesaian konflik sosial; (vi) Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui lntensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PORO), pemanfaatan pembiayaan alternatif antara lain KPBU, CSR, obligasi biru dan pasar karbon, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendukung potensi komoditas unggulan, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Oaerah (TKO) termasuk dana otonomi khusus, sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan prioritas nasional; dan (vii) Penguatan pengendalian inflasi daerah. B. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Oalam rangka transformasi ekonomi, transformasi sosial, dan transformasi tata kelola, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi perlu diperhatikan kapasitas masyarakat dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan serta mewujudkan masyarakat yang lebih adaptif terhadap kondisi perubahan sosial dan lingkungan. Arah kebijakan untuk mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi di Wilayah Papua adalah sebagai berikut: (i) Penguatan pendidikan yang berbasis kerukunan antar etnis dan agama; (ii) Peningkatan peran kebudayaan yang berlandaskan nilai-nilai luhur budaya Papua, serta penguatan kerukunan umat beragama dengan pelibatan tokoh adat dan agama di Wilayah Papua; (iii) Penguatan regulasi terkait pengakuan dan perlindungan hukum atas masyarakat adat dan tanah adat/ulayat, peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat adat, dan pemberdayaan masyarakat adat dalam pembangunan; (iv) Peningkatan pengakuan dan penghormatan pada lembaga-lembaga adat dan hak ulayat masyarakat; (v) Pengembangan sentra produksi pangan/ food estate seperti sagu dan padi dalam rangka pengembangan kemandirian menuju kedaulatan pangan lokal khususnya di kawasan transmigrasi yang didukung oleh sarana dan prasarana, SOM unggul dan kompeten, serta modernisasi teknologi pertanian serta penerapan pertanian berkelanjutan; (vi) Pengurangan risiko kebencanaan khususnya bencana gempa bumi dan banjir melalui penguatan mitigasi, kesiapsiagaan, dan sistem peringatan dini bencana alam; (vii) Rehabilitasi ... SK No 218784 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 315 - (vii) Rehabilitasi dan pemanfaatan lahan pasca tambang; (viii) Penguatan upaya mempertahankan ekosistem alami berupa hutan daratan dan bakau serta luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies burung dan satwa lainnya yang dilindungi; (ix) Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan karakteristik kepulauan, daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, serta risiko bencana; (x) Optimalisasi pemanfaatan dan perlindungan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan; (xi) Penguatan dan diversifikasi usaha subsektor perikanan untuk mendukung kemandirian menuju kedaulatan pangan dan peningkatan nilai tambah dan daya saing industri perikanan; (xii) Peningkatan kapasitas pemerintah dan stakeholders dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut agar lebih adaptif terhadap risiko perubahan iklim; (xiii) Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung, khususnya pada masyarakat adat; (xiv) Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak, dengan pelibatan tokoh adat dan agama di Wilayah Papua; (xv) Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia, terutama pada masyarakat adat melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan; dan (xvi) Penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan Wilayah Papua. Arah kebijakan untuk mendukung ketahanan sumber daya air terpadu di Wilayah Papua yaitu: (i) Pembangunan tampungan air serba guna untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat sehari-hari secara cepat; (ii) Pembangunan bendungan dengan mempertimbangkan pertumbuhan kebutuhan dan kesiapan pemanfaatan; (iii) Pengembangan irigasi baru yang disesuaikan dengan kategori lahan dan dilakukan secara selektif mempertimbangkan kesesuaian lahan dan prinsip keberlanjutan; (iv) Pengembangan solusi berbasis alam untuk pengendalian banjir seperti Penguatan tanggul alami di sungai; dan (v) Pengembangan area yang didedikasikan sebagai kolam retensi. Kerangka ... SK No 218783 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 316 - Kerangka Implementasi Transformasi A. Agenda Kewilayahan dan Sarana Prasarana Kebijakan kewilayahan dan sarana prasarana diarahkan melalui: (i) Penguatan kapasitas dan kelembagaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pu.sat (GWPP) di pemerintahan daerah terutama Daerah Otonom Baru untuk mendorong sinergi pusat-daerah serta mengoptimalkan pelayanan publik; (ii) Penguatan strategi tata kelola otonomi khusus Papua khususnya pengaturan kegiatan pembangunan yang difokuskan pada OAP dengan mempertimbangkan pembagian kewenangan; (iii) Peningkatan peran Majelis Rakyat Papua dalam percepatan pembangunan di Wilayah Papua; (iv) Penguatan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan wilayah berbasis kesatuan ekologi/ ekosistem di Wilayah Papua; (v) Penuntasan RDTR kabupaten/kota serta kewenangan tata ruang laut; (vi) Peningkatan pelaksanaan reforma agraria; (vii) Pengembangan dan peningkatan pada pelabuhan- pelabuhan simpul utama di Wilayah Papua sebagai transhipment hub domestik melalui pengembangan Pelabuhan Amamapare (Papua Tengah) dan Pelabuhan Sorong (Papua Barat Daya), serta konektivitas dan hub ekspor ke Kawasan Pasifik melalui pengembangan Pelabuhan Depapre (Papua), ke Kawasan Asia Timur melalui pengembangan Pelabuhan Biak (Papua), dan ke Kawasan Australia melalui pengembangan Pelabuhan Merauke (Papua Selatan); (viii) Pemanfaatan ALKI III C di sisi wilayah Papua secara optimal untuk menghubungkan rantai pasok/ nilai domestik dan global; (ix) Pengembangan konektivitas feeder angkutan laut termasuk melalui pembangunan infrastruktur dan sarana kapal RoRo (Roll-On/ Roll-Of/J angkutan barang sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh Wilayah Papua; (x) Peningkatan konektivitas intra dan antarwilayah Papua melalui pengembangan bandara utama (Sentani di Jayapura, Mopah di Merauke, Nabire Baru di Nabire, Mozes Kilangin di Mimika, Wamena di Jayawijaya, Rendani di Manokwari, dan Domine Eduard Osok di Kota Sorong), pembangunan dan standardisasi airstrip, pengembangan bandara perairan (waterbase) dan seaplane sesuai dengan kondisi geografis, serta layanan penerbangan sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh Wilayah Papua; (xi) Percepatan penyelesaian jalan Trans Papua serta pembangunan dan peningkatan jalan termasuk jalan daerah sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh Wilayah Papua; (xii) Pembangunan ... SK No 218782 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 317 - (xii)Pembangunan waduk multiguna untuk memenuhi kebutuhan air baku, irigasi, dan energi listrik; (xiii) Pengembangan kawasan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakteristik wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung; dan (xiv) Pengembangan transportasi perkotaan termasuk sistem angkutan umum massal yang andal dan modern dalam melayani mobilitas penumpang di kota-kota besar dan sedang seperti Jayapura dan Sorong, serta kota lainnya. Arah kebijakan dalam penyediaan sarana dan prasarana dasar, yaitu: (i) Pemenuhan akses terhadap hunian layak dan terjangkau yang disesuaikan dengan karakteristik budaya dan adat serta kondisi geografis wilayah pesisir dan pegunungan; (ii) Pemenuhan akses air minum serta layanan sanitasi yang aman, berkelanjutan, dan inklusif sesuai karakteristik daerah; (iii) Eliminasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di seluruh rumah tangga melalui pemicuan perubahan perilaku masyarakat serta penyediaan sarana dan prasarana rantai layanan sanitasi yang aman; (iv) Optimalisasi sumber daya air dan pengembangan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman terutama untuk daerah kepulauan dan rawan air; (v) Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan pengelola layanan air minum; (vi) Penyediaan layanan pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan dari hulu sampai hilir dengan target pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, 100 persen sampah terangkut dan tertangani di TPST dengan berorientasi pada ekonomi sirkuler dan karakteristik wilayah; dan (vii)Peningkatan konektivitas dan akses pelayanan dasar, terutama fasilitas kesehatan dan pendidikan. B. Kesinambungan Pembangunan Arah kebijakan kesinambungan pembangunan meliputi: (i) Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah; (ii) Sinkronisasi periodisasi RPJP Daerah dan RTRW Provinsi; (iii) Peningkatan akuntabilitas kinerja pemda berdasarkan sasaran prioritas nasional; (iv) Penguatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko; (v) Peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan; dan (vi) Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. BAB ... SK No 218865 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 318 - SK No 218861 A BAB ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 319 - BABVI Mengawal Indonesia Emas: Kesinambungan Pembangunan Gambar 6.1 Kerangka Pengawalan Indonesia Emas 2045 Pembiayaan Pembangunan Pendanaan Pembangunan Indonesia Emas 2045 dikawal dengan kaidah pelaksanaan yang efektif dan pendanaan pembangunan yang memadai (Gambar 6.1). Kaidah pelaksanaan diperlukan sebagai norma-norma agar visi dan misi dapat dilaksanakan dan diukur keberhasilannya. Komunikasi publik yang efektif penting dalam rangka membangun kesamaan pemahaman serta meningkatkan rasa kepemilikan dan partisipasi bermakna seluruh pelaku pembangunan di Indonesia. Upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 juga memerlukan lingkungan pendanaan yang kondusif untuk menjamin kesinambungan pembangunan. 6. 1 Kaidah Pelaksanaan Visi Indonesia Emas 2045 terwujud melalui partisipasi semua pelaku pembangunan. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional harus dijadikan acuan oleh seluruh pelaku pembangunan dalam melaksanakan strategi transformasi pembangunan sesuai peran masing-masing melalui kaidah pelaksanaan. Kaidah pelaksanaan mencakup konsistensi perencanaan dan pendanaan, kerangka pengendalian dan evaluasi, sistem insentif,mekanisme perubahan, dan komunikasi publik. Cakupan tersebut menjadi instrumen pengaman (safeguarding) untuk memastikan terwujudnya Visi dan Misi RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia. 6.1.1. Konsistensi ... SK No 218778 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 320 - 6.1. 1 Konsistensi Perencanaan dan Pendanaan Konsistensi antardokumen perencanaan pembangunan serta sinkronisasinya dengan kebijakan pendanaan diperlukan untuk memastikan perencanaan yang berkualitas, kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan perencanaannya serta ketersediaan pendanaan dan pemanfaatannya secara optimal. Perencanaan yang berkualitas merupakan kunci bagi pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan secara berkelanjutan. Perencanaan yang berkualitasjuga diperlukan untuk memberikan pedoman yangjelas bagi seluruh pelaku pembangunan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku nonpemerintah. Upaya menjamin konsistensi perencanaan dan pendanaan juga perlu didukung dengan penguatan mekanisme pengambilan keputusan yang cermat dan tegas. Hal tersebut dilakukan, khususnya untuk menentukan prioritas pembangunan nasional sampai dengan level proyek/keluaran, serta memastikan pelaksanaannya. Penguatan mekanisme proses utamanya dilakukan dengan penekanan pada kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh pelaku pembangunan. 6.1.1.1. Keterkaitan RPJP Nasional dengan Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, yang memiliki posisi tertinggi dalam perencanaan pembangunan nasional, menjadi pedoman bagi dokumen perencanaan turunannya. Dokumen perencanaan pembangunan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), baik di tingkat pusat maupun daerah. Dokumen perencanaan tersebut harus menjadi pedoman bagi penyusunan anggaran pemerintah di tingkat pusat (APBN) dan di tingkat daerah (APBD). Keterkaitan dokumen-dokumen tersebut dapat diperhatikan pada Gambar 6.1.1 berikut. Gambar 6.1.1 Keterkaitan RPJP Nasional dengan Dokumen Rencana Lainnya Dipedomani l l Proyek Prlorltas Proyek Prlorltas Pembangunan Pembangunan Dipedomani Mempercepat Nasional Dipedomani Mempercepat Naslonal Dipedo man i Dipedo man i Arah (Tujuan) Sasaran Prioritas Pembangunan dan Pembangunan Nasional lndikator l Dipedoman i Dipedomani Dipedomani lt Mendukung Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, Pendanaan dan lnvestasi Dipedomani Dipedomani Sasaran Program l Dipedoma ni SK No 218777 A Konsistensi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 321 - Konsistensi antara RPJP Nasional dengan dokumen perencanaan turunannya adalah sebagai berikut: 1) Sinkronisasi periodisasi dan substansi dilakukan dalam penjabaran RPJP Nasional ke RPJP Daerah dan RPJM Nasional. Periodisasi RPJP Daerah mengikuti RPJP Nasional. Substansi delapan misi (agenda) pembangunan berikut upaya transformatif prioritas menjadi bagian dari muatan utama RPJP Daerah. 2) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional bersifat jangka panjang sehingga memberikan arah pembangunan jangka panjang dan khusus memuat upaya transformatif untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Hal-hal lain yang bersifat spesifik daerah akan dimuat di RPJP Daerah, serta yang bersifat rencana strategis 5 tahunan semua K/L dimuat ke dalam RPJM Nasional. 3) Arah (Tujuan) Pembangunan dan indikator dalam RPJP Nasional menjadi pedoman dalam penentuan sasaran dan indikator prioritas pembangunan nasional dalam RPJM Nasional, dan menjadi pedoman bagi RPJP Daerah untuk menentukan sasaran, arah kebijakan, dan indikator pembangunan. 4) Sasaran dan indikator prioritas pembangunan nasional pada RPJM Nasional menjadi pedoman sasaran dan indikator prioritas pembangunan nasional pada RKP, sasaran dan indikator strategis/program pada rencana strategis K/L (Renstra K/L), serta tujuan dan sasaran pada RPJM Daerah. 5) Sasaran dan indikator strategis/program Renstra K/L menjadi pedoman dalam menyusun sasaran dan indikator program pada rencana kerja kementerian/lembaga (Renja K/L), sedangkan tujuan dan sasaran pada RPJM Daerah menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun sasaran program RKP Daerah. 6) Sasaran dan indikator prioritas pembangunan nasional pada RKP juga dipedomani dalam menyusun sasaran dan indikator program Renja K/L dan sasaran program RKP Daerah. lndikator prioritas pembangunan nasional dilaksanakan melalui lndikator Kinerja Utama (IKU) K/L yang pada gilirannya dipergunakan sebagai penilaian akuntabilitas kinerja K/ L. 7) Dokumen RPJP, dokumen RPJM, dan dokumen RKP menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan sektoral (pusat dan daerah) seperti rencana induk/ Master Plan/ Grand Design, strategi nasional, peta jalan, atau sebutan lainnya terkait perencanaan pembangunan nasional. 8) Dokumen RPJP Nasional menjadi pedoman visi, misi, dan program bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pencapaian ... SK No 218776 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 322 - Pencapaian sasaran pembangunan nasional juga harus didukung dengan kebijakan kelembagaan, regulasi, serta pendanaan dan investasi. Hal ini salah satunya harus tercermin melalui sinkronisasi perencanaan dan penganggaran. Upaya mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional juga ditentukan oleh proyek prioritas pembangunan nasional pada RPJM Nasional dan RKP. Proyek prioritas pembangunan nasional tersebut dilengkapi dengan ukuran keberhasilan yang mendukung tercapainya sasaran prioritas pembangunan nasional. 6.1.1.2. Penerapan Prinsip Kerangka Kerja Logis dalam Perencanaan Pembangunan Penyusunan RPJP Nasional dan dokumen perencanaan turunannya menerapkan prinsip Kerangka Kerja Logis (KKL) pembangunan. Pemanfaatan KKL ditujukan agar intervensi kebijakan relevan dengan tujuan pembangunan yang telah direncanakan. Penyusunan KKL juga mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan. Penggunaan KKL dilakukan dengan menerapkan pendekatan Tematik, Spasial, Holistik, dan Integratif. • Tematik adalah penentuan tema-tema prioritas dalam suatu jangka waktu perencanaan, serta mampu menjawab tujuan pembangunan. • Spasial adalah penjabaran beberapa program pembangunan terkait dalam satu kesatuan wilayah. • Holistik adalah penjabaran tematik program pembangunan ke dalam perencanaan yang komprehensif, mulai dari hulu sampai ke hilir dalam suatu rangkaian kegiatan dengan memperhatikan pengarusutamaan pembangunan, yang mencakup: pengarusutamaan gender dan inklusi sosial, ekonomi hijau, transformasi digital, tujuan pembangunan berkelanjutan, serta kebencanaan. • Integratif adalah keterpaduan pelaksanaan program dari berbagai pemangku kepentingan pembangunan (kementerian/ lembaga/ daerah/ pemangku kepentingan lainnya) serta keterpaduan berbagai sumber pendanaan. Kerangka Kerja Logis menggambarkan hubungan antara input-proses-output- outcome-impact. Sasaran utama pembangunan dalam RPJP Nasional yang bersifat impact-outcome, harus diterjemahkan dengan baik hingga ke level input. Pendetailan sasaran tersebut dilakukan melalui dokumen turunannya, meliputi rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan, baik untuk perencanaan pemerintah pusat maupun daerah (Gambar 6.1.2). Gambar ... SK No 218775 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA. - 323 - Gambar 6.1.2 Hierarki Kerangka Kerja Logis RPJP Nasional - Rencana Pembangunan Turunannya RPJP Nasional Rencana Pembangunan Turunannya ,--------------------------------------------------, 1 Sasa ran Utama d;pedoma n; - I Impact : d~~~~:n~~~~~n) . . lilll!J:EI .. ••; • : I -• l Outcome Antar a L-------------------------- .. - ·------ l Outcome Langsung Sasaran Prioritas Pembangunan .. - I l Output Menggunakan pendekatan Tematik, Spasial, Holistik, dan lntegratif .. - I Menggunakan Kr iteria SMART Sebagai alat ukur ketercapaian sasaran pembangunan, KKL dilengkapi indikator kinerja pada setiap tingkatannya. Pemilihan indikator kinerja setidaknya menerapkan kriteria Specific, Measurable, Achievable, Result-Oriented/ Relevant, dan Time-Bound (SMART), sehingga mampu menjamin kesinambungan indikator dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional. Dalam memastikan kesinambungan pembangunan, seluruh indikator RPJP Nasional harus menjadi bagian dari RPJM Nasional, dan seluruh indikator RPJM Nasional harus menjadi bagian dari Renstra K/ L. Indikator RPJM Nasional juga harus didukung oleh indikator pada RPJM Daerah sesuai dengan karakteristik kewilayahan masing-masing daerah. 6.1.1.3. Skema Pendanaan dan Penganggaran Pencapaian sasaran pembangunan nasional dalam RPJP Nasional, RPJM Nasional, dan RKP, perlu didukung dengan sinkronisasi perencanaan dan pendanaan pembangunan. Sebagai .. . SK No 218774 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 324 - Sebagai upaya menjamin pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber pendanaan pembangunan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun nonpemerintah secara lebih inovatif, integratif, dan tepat sasaran. Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan, dilakukan peningkatan kualitas belanja serta pendanaan dan pembiayaan prioritas pembangunan yang sesuai dengan tahapan pembangunan. Selain melakukan efisiensi dan peningkatan efektivitas dalam belanja, pemerintah juga dapat memanfaatkan pendanaan pembangunan yang bersumber dari pinjaman, hibah, dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), serta memanfaatkan sumber dan skema pendanaan inovatif termasuk blended financing untuk penganggaran pencapaian prioritas pembangunan secara berkelanjutan. 6.1.2 Kerangka Pengendalian dan Evaluasi Dalam rangka menjamin tercapainya sasaran pembangunan nasional, diperlukan pengendalian dan evaluasi yang kontinu dan partisipatif dengan memanfaatkan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan. Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dalam kerangka manajemen risiko yang dilakukan pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Aktivitas pengendalian dan evaluasi didukung oleh sistem elektronik yang terintegrasi dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Sistem elektronik terpadu juga diintegrasikan dengan tata kelola data pembangunan yang mendorong kebijakan pembangunan berbasis bukti. Kerangka pengendalian dan evaluasi RPJP Nasional 2025-2045 lebih detail adalah sebagaimana Gambar 6.1.3. Gambar 6.1.3 Kerangka Pengendalian dan Evaluasi RPJPN Nasional Tahun 2025-2045 PENGENDALIAN DAN EVALUASI RPJPN 2025-2045 Penerapan Manajemen Rislko Pembangunan Nasional Pemanfaatan sistem elektronlk terpadu dan tata kelola data pembangunan Pengendalian . . . SK No 218773 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 325 - Pengendalian dan evaluasi RPJP Nasional dilaksanakan melalui pengendalian dan evaluasi jangka menengah dan tahunan yang hasilnya disampaikan kepada Presiden. Berdasarkan tahapan pelaksanaannya, ruang lingkup pengendalian dan evaluasi pembangunan nasional terbagi menjadi dua bagian. a. Pengendalian dan evaluasi perencanaan. Pengendalian dan evaluasi pada tahap perencanaan bertujuan memastikan konsistensi perencanaan pembangunan, meningkatkan kualitas desain proyek prioritas pembangunan nasional, serta menjamin ketersediaan alokasi anggaran, baik dari pemerintah maupun nonpemerintah. Pengendalian dan evaluasi tersebut ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi perencanaan jangka menengah dan tahunan. Pengendalian dan evaluasi jangka menengah mencakup: (i) penjabaran perencanaan RPJP Nasional ke RPJM Nasional, dokumen RPJM Nasional ke RPJM Daerah, dan RPJM Nasional ke dokumen rencana jangka menengah K/ L; (ii) kesiapan desain proyek prioritas pembangunan nasional termasuk penerapan prinsip KKL dan penetapan ukuran keberhasilan; (iii) konsistensi perencanaan dan penganggaran; dan (iv) identifikasi risiko dan mitigasinya. Pengendalian dan evaluasi tahunan mencakup: (i) penjabaran perencanaan RPJM Nasional ke dokumen RKP, dokumen RKP ke dokumen RKP Daerah, dan dokumen RKP ke dokumen rencana tahunan K/L; (ii) kesiapan desain proyek prioritas pembangunan nasional termasuk penerapan KKL dan penetapan ukuran keberhasilan; (iii) konsistensi perencanaan dan penganggaran; dan (iv) identifikasi risiko dan mitigasinya. b. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan. Pengendalian dan evaluasi pada tahap pelaksanaan bertujuan untuk menjamin implementasi pembangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Aktivitas ini dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana jangka menengah dan tahunan. Pemantauan dan evaluasi tersebut mencakup: (i) pemantauan pelaksanaan proyek prioritas pembangunan nasional; (ii) pemantauan mitigasi risiko pembangunan; (iii) evaluasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional; dan (iv) evaluasi pencapaian sasaran kinerja utama dan program Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) yang mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional. Pengendalian dan evaluasi pembangunan tersebut perlu didukung dengan tatanan regulasi agar pelaksanaannya berjalan dengan efektif. Tatanan regulasi tersebut menyinergikan regulasi terkait pemantauan, evaluasi, pengendalian, manajemen risiko, dan manajemen kinerja. Sinergi regulasi diperlukan untuk konsistensi pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dengan kinerja K/L/D terkait yang akan menjadi salah satu dasar pengaturan sistem manajemen kinerja pemerintah. Kerangka ... SK No 218772 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 326 - Kerangka kelembagaan pengendalian dan evaluasi yang komprehensif juga diperlukan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Dalam hal ini, diperlukan kelembagaan pengendalian dan evaluasi yang mengoordinasikan pengendalian lintas dan internal K/L/D. Selanjutnya, dalam rangka penjaminan terpadu atas pencapaian sasaran pembangunan jangka panjang nasional, dapat dilakukan salah satunya melalui sinergi pengendalian, dan pengawasan. 6.1.3 Sistem Insentif Keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan nasional memerlukan partisipasi aktif dari seluruh pelaku pembangunan. Pelaku pembangunan meliputi unsur pemerintah dan nonpemerintah, seperti dunia usaha, lembaga penelitian, kelompok masyarakat, dan pelaku lainnya. Untuk mendorong partisipasi aktif semua unsur pelaku pembangunan, perlu menciptakan sistem insentif yang baik. Sistem insentif ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan pelaku pembangunan secara luas dan partisipatif sehingga dapat mempercepat capaian sasaran pembangunan nasional. Untuk pelaku pembangunan unsur pemerintah, sistem insentif diintegrasikan di dalam sistem manajemen kinerja dan sistem manajemen anggaran. Pemberian insentif dilaksanakan berdasarkan kinerja K/L/D terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional. Kinerja diukur antara lain dari aspek konsistensi perencanaan, konsistensi perencanaan dan pendanaan, pencapaian indikator kerangka ekonomi makro pusat-daerah, pencapaian indikator-indikator kinerja utama lainnya, dan pencapaian program prioritas. Untuk pelaku pembangunan nonpemerintah, sistem insentif dapat berupa penghargaan, dukungan regulasi dan fasilitas kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6.1.4 Mekanisme Perubahan Dokumen perencanaan yang adaptif memerlukan ruang penyesuaian atas faktor yang tidak dapat dikendalikan. Dalam keadaan kahar (force majeure) yang meliputi perubahan geopolitik, geoekonomi, dan bencana, serta penyimpangan pencapaian sasaran pembangunan yang signifikan dari tahapan-tahapan sebelumnya sehingga tidak memungkinkan pencapaian sasaran pembangunan jangka panjang, target RPJP Nasional dan Daerah dapat dimutakhirkan melalui RPJM Nasional dan Daerah. Pemutakhiran target ini dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Penerapan kaidah pelaksanaan didukung oleh pemanfaatan transformasi digital melalui penggunaan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data termasuk data statistik pemerintah dan swasta pada seluruh tahapan siklus pembangunan. Sistem elektronik terpadu tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan ketangkasan proses bisnis perencanaan dan pelaksanaan RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Adapun tata kelola data bertujuan untuk meningkatkan kualitas kebijakan melalui pemanfaatan data referensi yang sama. 6.1.5. Komunikasi ... SK No 218771 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 327 - 6.1.5 Komunikas i Publik Komunikas i publik sangat penting untuk mewujudka n sistem pemerintah an yang dinamis, transparan , responsif, dan komunikati f. Dengan komunikas i publik yang baik, diharapkan kebijakan dan program pemerintah dapat dengan mudah dipahami oleh publik dan dapat mengundan g partisipasi publik dalam perencanaa n, pelaksanaa n, serta pengendali an kebijakan pembangun an. Prinsip dasar komunikas i publik terdiri dari tiga hal pokok, yaitu: (i) struktur dan tata kelola komunikas i lintas sektor dan daerah yang objektif, akuntabel, inovatif, dan profesional; (ii) penyediaan informasi yang akurat, transparan , tepat waktu, menarik, dan dapat dimanfaatk an oleh para pihak secara mudah dan murah; serta (iii) keterlibatan semua kelompok masyaraka t secara demokratis berbasis data yang valid dengan metode komunikas i yang sesuai kebutuhan publik yang beragam. Komunikas i publik RPJP Nasional 2025-2045 berprinsip "tidak ada yang tertinggal" (no one left behind) dan partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Komunikas i publik melibatkan tiga pemangku kepentinga n utama, yaitu Kementeria n/Lembaga , Pemerintah Daerah, dan masyarakat . Komunikas i kepada Kementeria n/Lembaga (K/L) dilakukan melalui musyawara h atau rapat koordinasi agar K/L dapat memberika n masukan terhadap prioritas pembangun an, sedangkan komunikas i kepada pemerintah daerah dilakukan secara berjenjang mulai dari musyawara h desa/kelur ahan, kabupaten, dan provinsi untuk membangu n pemahama n dan partisipasi. Selanjutnya , komunikas i kepada masyaraka t umum termasuk swasta, media, akademisi, organisasi masyaraka t sipil, diaspora, pemuda dan kelompok rentan, seperti perempuan , anak, penyandan g disabilitas dan lansia dilakukan melalui berbagai metode komunikas i yang memudahk an masyaraka t memahami dan berpartisip asi dalam pembangun an dengan memberika n masukan, kritik, atau dukungan. Komunikas i publik dilaksanak an dengan mengutama kan keterbukaa n, menjamin akses yang luas, jelas, tepat, cepat, dan objektif. Dengan demikian komunikas i publik dapat mendorong partisipasi publik yang lebih bermakna dalam penyusuna n dan pelaksanaa n kebijakan serta pengendali an dan evaluasi pembangun an. 6.2 Pendanaan Pembangun an Upaya untuk mewujudka n Visi Indonesia Emas 2045 memerluka n kapasitas pendanaan yang memadai. Peningkata n kapasitas pendanaan dilakukan melalui pengemban gan inovasi pendanaan , baik berupa perluasan sumber-sum ber pendanaan , penerapan skema atau mekanisme pelaksanaa n yang baru, hingga optimalisas i peran sektor keuangan. Peningkata n ... SK No 218770 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 328 - Peningkatan kapasitas pendanaan sektor publik dilakukan melalui perluasan sumber-sumber dan pengembangan inovasi skema pendanaan yang mencakup: (i) penguatan perencanaan pendanaan yang meliputi: penataan regulasi dan pembentukan kelembagaan yang adaptif, pemanfaatan teknologi digital dalam proses bisnis, dan pengembangan inovasi mekanisme pelaksanaan (delivery mechanism) yang mendukung ruang gerak untuk mendapatkan skema pendanaan yang berdampak (impact investment); {ii) perluasan kerja sama bilateral, multilateral dan kerja sama keuangan lainnya untuk mengembangkan sumber-sumber pendanaan, terutama pendanaan inovatif dengan syarat dan ketentuan yang paling menguntungkan, dan yang mendukung kerja sama ekonomi lainnya; (iii) penguatan dan perluasan berbagai instrumen dalam kerangka kerja sama pemerintah dan badan usaha, khususnya pada aspek regulasi, tata kelola dan kelembagaan menuju model private .financial initiative yang mencakup sektor infrastruktur publik, utilitas dan infrastruktur sosial; (iv) penerapan skema-skema pembiayaan yang mendukung pemberdayaan industri dalam negeri dan mendorong alih teknologi; (v) optimalisasi pemanfaatan aset melalui sekuritisasi aset (asset securitization), daur ulang aset (asset recycling), tukar guling aset (asset offset) hingga pemanfaatan peningkatan nilai aset yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan di suatu kawasan (asset value capture). Peningkatan kapasitas pendanaan sektor nonpublik dilakukan melalui: (i) pemanfaatan instrumen pendanaan jangka panjang (antara lain: dana pensiun, asuransi, instrumen di pasar modal, dan Sovereign Wealth Fund), (ii) inovasi produk pembiayaan syariah yang disusun berdasarkan prinsip sewa-menyewa, jual beli, dan bagi hasil, (iii) inovasi pendanaan untuk merespon perubahan iklim yang mencakup berbagai jenis pendanaan hijau, biru dan sirkular, (iv) produk pembiayaan berbasis transaksi, seperti bursa karbon, bursa plastik ataupun bursa tematik lainnya, (v) serta penguatan bauran pendanaan (blended .financing) melalui pemanfaatan dana yang bersifat katalitik seperti dana filantropi, dana sosial korporasi maupun dana keagamaan, termasuk jaminan, yang seluruhnya ditujukan untuk mengurangi risiko finansial bagi partisipasi sektor non-publik dalam pembangunan nasional. Peningkatan kapasitas pendanaan sektor publik dan non-publik diperkuat dengan manajemen investasi yang berkualitas sehingga kapasitas pendanaan yang ada dapat digunakan secara optimal. Beberapa langkah penguatan manajemen investasi publik tersebut mencakup: (i) penajaman identifikasi investasi publik dalam setiap periode jangka menengah; (ii) penyempumaan proses penyiapan dan penilaian proyek investasi publik; (iii) penyelarasan prioritas investasi publik skala nasional dan daerah; (iii) modernisasi pemantauan dan pengendalian pelaksanaan investasi publik; (iv) pelibatan swasta dan masyarakat dalam siklus investasi publik; (v) penyempurnaan kerangka regulasi, tata kelembagaan dan organisasi serta kapasitas sumber daya manusia manajemen investasi publik; dan (vi) penguatan transparansi dan akuntabilitas atas seluruh aspek investasi publik. Daftar ... SK No 218769 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 329 - Daftar Singkatan 3T : Tertinggal, Terluar, dan Terdepan 3TP : Tertinggal, Terluar, Terdepan, dan Perbatasan 4G : Fourth Generation AKB : Angka Kematian Bayi AI : Artificial Intelegence AKI : Angka Kematian Ibu ALKI : Alur Laut Kepulauan Indonesia APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APEC : Asian-Paci.fie Economic Cooperation APK : Angka Partisipasi Kasar APL : Area Penggunaan Lain APM : Angka Partisipasi Murni ASEAN : Association of Southeast Asian Nations ASN : Aparatur Sipil Negara B3 : Bahan Berbahaya dan Beracun BASS : Buang Air Besar Sembarangan BaU : Business as Usual BBM : Bahan Bakar Minyak Bali-Nusra : Bali-Nusa Tenggara BLK : Balai Latihan Kerja BOD : Biological Oxygen Demand BPJS : Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial BRIDA : Sadan Riset dan Inovasi Daerah BSSN : Sadan Siber dan Sandi Negara BUMN : Sadan U saha Milik Negara CAF : Charities Aid Foundation CBDC : Central Bank Digital Currency CCI : Cultural Hub and Creative Industry CCU/CCUS : Carbon Capture Storage/ Carbon Capture Utilization and Storage C02e : Carbon Dioxide Equivalent COVID-19 : Coronavirus Disease CSR : Corporate Social Responsibility OAK : Dana Alokasi Khusus DAS : Daerah Aliran Sungai DER : Distributed Energi Resources DI : Daerah Irigasi DLT : Distributed Ledger Technology DOB : Daerah Otonom Baru OPP : Destinasi Pariwisata Prioritas DUDI : Dunia Usaha Dunia Industri EBT : Energi Baru Terbarukan EES ... SK No 218768 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 330 - EES : Energy Storage System EODB : Easy of Doing Business ESCO : Energy Service Company ESG : Environment, Social, Governance ET : Energi Terbarukan EV : Electronic Vehicle FFEWS : Flood Forecasting Early Warning System FEW : Food, Energy, Water GH2 : Green Hydrogen Gil : Global Innovation Index GNI : Gross National Income GPN : Global Production Network GRK : Gas Rumah Kaea GtC02eq : Gigatones of Carbon Dioxide Equivalent GVC : Global Value Chain GW : Giga Watt GWPP : Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat HAM : Hak Asasi Manusia HCI : Human Capital Index HLS : Harapan Lama Sekolah ICOR : Incremental Capital Output Ratio IDI : Indeks Demokrasi Indonesia IE : Indonesia Emas IKA : Indeks Kualitas Air IKAL : lndeks Kualitas Air Laut IKF : Indeks Kapasitas Fiskal IKFD : Indeks Kapasitas Fiskal Daerah 1KG : Indeks Ketimpangan Gender IKIP : Indeks Keterbukaan lnformasi Publik IKK : Indeks Kualitas Keluarga IKM : Industri Kecil Menengah IKN : Ibu Kata Negara IKP : Indeks Ketahanan Pangan IKTL : Indeks Kualitas Tutupan Lahan IKU : Indikator Kinerja Utama IKUB : lndeks Kerukunan Umat Beragama IMT-GT : Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle loT : Internet of Things IPAL : Instansi Pengelolaan Air Limbah IPCC : Intergovernmental Panel on Climate Change IPK : Indeks Pembangunan Kebudayaan 1PM : Indeks Pembangunan Manusia IPEF : Indo-Paci.fic Economic Framework IPEI : Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif IPLT : Instansi Pengelolaan Lumpur Tinja IPTEK : llmu Pengetahuan dan Teknologi IPTEKIN ... SK No 218767 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 331 - IPTEKIN : Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi ITMP : Integrated Tourism Master Plan IRBI : Indeks Risiko Bencana Indonesia IUU : fllegal, Unreported, Unregulated JAI : Jenis Asing Invasif JIGN : Jaringan Informasi Geospasial Nasional JKN : Jaminan Kesehatan Nasional Jamsos Naker : J aminan Sosial Tenaga Kerja KB : Keluarga Berencana KBI : Kawasan Barat Indonesia KEK : Kawasan Ekonomi Khusus Kl : Kawasan Industri KIP : Kartu Indonesia Pintar KIS : Kartu Indonesia Sehat K/L/D : Kementerian/Lembaga/Daerah KKL : Kerangka Kerja Logis Km : Kilometer KPBPB : Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas KPBU : Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha KPI : Kerja sama Pembangunan Internasional KPH : Kesatuan Pengelolaan Hutan KPPN : Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional KPR : Kredit Pemilikan Rumah KSPN : Kawasan Strategis Pariwisata Nasional KTI : Kawasan Timur Indonesia kV : Kilovolt kWh : Killowatt Hour Litbangjirap : Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan LoLo : Lift-on/ Lift-Off M2 : Uang Beredar dalam Arti Luas m3 : Meter kubik MA : Madrasah Aliyah Mbps : Megabits per second MBR : Masyarakat Berpenghasilan Rendah MEF : Minimum Essential Force MICE : Meeting, Incentives, Conferences, and Exhibitions MIT : Middle Income Trap MRA : Mutual Recognition Agreement MSG : Melanesian Spearhead Group MTs : Madrasah Tsanawiyah NTB : Nusa Tenggara Barat NTT : Nusa Tenggara Timur OAP : Orang Asli Papua OBP : Outstanding Boundary Problems OECD : Organisation for Economic Co-operation and Development OKI : Organisasi Kerja Sama Islam Otsus ... SK No 218766 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 332 - Otsus : Otonomi Khusus PAD : Pendapatan Asli Daerah PAUD : Pendidikan Anak U sia Dini PBB : Perserikatan Bangsa Bangsa PEN : Pemulihan Ekonomi Nasional PDB : Produk Domestik Bruto PDRB : Produk Domestik Regional Bruto PDRD : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PHJD : Program Hibah Jalan Daerah PISA : Programme for International Student Assessment PKSN : Pusat Kegiatan Strategis Nasiona PLTET : Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan PLT : Pembangkit Listrik Tenaga PLTA : Pembangkit Listrik Tenaga Air PLTB : Pembangkit Listrik Tenaga Bayu PLTBg : Pembangkit Listrik Tenaga Biagas PLTBm : Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa PLTN : Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir PLTM/PLTMH : Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro PLTMG : Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas PLTP : Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PLTS : Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTU : Pembangkit Listrik Tenaga Uap PMA : Penanaman Modal Asing PMDN : Penanaman Modal Dalam Negeri PTM : Penyakit Tidak Menular PTN : Perguruan Tinggi Negeri PTSL : Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap PUD : Perairan Umum Daratan PUG : Pengarusutamaan Gender RB : Reformasi Birokrasi R&D : Research and Development RCEP : Regional Comprehensive Economic Partnership RDF : Refused Derived Fuel RDTR : Rencana Detil Tata Ruang REBED : Renewable Energy Based Economic Development REBID : Renewable Energy Based Industrial Development Regsosek : Registrasi Sosial Ekonomi Renja : Rencana Kerja Renstra : Rencana Strategis RIDPN : Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional RKP : Rencana Kerja Pemerintah RLS : Rata-rata Lama Sekolah ROA : Return on Asset RoRo : Roll-On/ Roll-Off RPA : Robotic Process Automation RPJMN ... SK No 218765 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. - 333 - RPJMN : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJPD : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPN : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RS : Rumah Sakit RTRW : Rencana Tata Ruang Wilayah RZWP3K : Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil SBN : Surat Berharga Negara SDA : Sumber Daya Alam SDI : Satu Data Indonesia SDGs : Sustainable Development Goals SDM : Sumber Daya Manusia SilPA : Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran SJSN : Sistem Jaminan Sosial Nasional SKEM : Standar Kinerja Energi Minimum SKPT : Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu SLoC : Sea Lines of Communication SMA : Sekolah Menengah Atas SMART : Specific, Measurable, Achievable, Result-Oriented/ Relevant, dan Time-Bound SMK : Sekolah Menengah Kejuruan SMP : Sekolah Menengah Pertama SMV : Special Mission Vehicle SPAL : Saluran Pembuangan Air Limbah SPAM : Sistem Penyediaan Air Minum SPBE : Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPI : Survei Penilaian Integritas SPM : Standar Pelayanan Minimal SRI : System Rice Intensification STEAM : Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematics Susenas : Survei Sosial Ekonomi Nasional SWF : Sovereign Wealth Fund TBC : Tuberkulosis TEUs : Twenty-foot Equivalent Unit TFP : Total Factor Productivity THIS : Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial TI : Teknologi Informasi TIK : Teknologi, Informasi, dan Komunikasi TKD : Transfer ke Daerah TNLL : Taman Nasional Lore Lindu TOD : Transportasi Antarmoda TORA : Tanah Obyek Reforma Agraria TPA : Tempat Pemrosesan Akhir TPB : Tujuan Pembangunan Berkelanjutan TPKP : Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan TPST : Tempat Pengolahan Sampah Terpadu TR : Tegangan Rendah TSCF ... SK No 218764 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 334 - TSCF : Triliun Standard Cubic Feet TT : Tegangan Tinggi TWh : Tera Watt Hours UHH : Usia Harapan Hidup UMKM : Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah USD : US Dollar UUD NRI Tahun 1945 : Undang-Un dang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UNFCCC : United Nations Framework Convention on Climate Change VUCA : Volatility, Uncertainty , Complexity, Ambiguity VRE : Variable Renewable Energy WFA : Work From Anywhere WPP : Wilayah Pengelolaan Perikanan WM : Wilayah Metropolita n ws : Wilayah Sungai WTO : World Trade Organizatio n ZEE : Zona Ekonomi Eksklusif PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTER IAN SEKRETAR IAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ~==::: runda - gan dan nna Djaman SK No 218763 A