Law of the Republic of Indonesia No. 7 of 2014 about Trade
颁布于 2014-03-11 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
- 语言
- English; Indonesian
- 类型
- 法令
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Livestock, Environment, Food and nutrition, Fisheries and aquaculture
- 关键词
- internal trade, international trade, environmental planning, policy/planning
- 类别
- *
在哪里阅读
该法律没有记录来源链接。
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
Pasal 1 Article 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: In this Act referred to as: 1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait 1. Trade is the order of the activities related to the dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam transaction of goods and / or services in the country negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan and beyond the borders of the country with the tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa purpose of transfer of rights to the Goods and / or untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Services to obtain rewards or compensation. 2. Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan 2. Domestic Trade is the Sale of Goods and / or Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Services within the territory of the Republic of Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Indonesia, which does not include the Foreign Trade. Perdagangan Luar Negeri. 3. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan 3. Foreign Trade is trade that includes export yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas activities and / or Import of Goods and / or Services Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui trade beyond the borders of the country. batas wilayah negara. 4. Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan 4. Border Trade is trade conducted by Indonesian yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang citizens residing in border areas of Indonesia with a bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia population of neighboring countries to meet their dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi daily needs. kebutuhan sehari-hari. 5. Barang adalah setiap benda, baik berwujud 5. Items are any object, whether tangible or maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak intangible, whether movable or immovable, can bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat either be spent and can not be spent, and can be dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, traded, used, used, or used by consumers or business digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau communities. Pelaku Usaha. 6. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja 6. Services are the services and performance of each berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, form of work or work that is accomplished, traded by yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain one party to the other party in the community to be dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh used by the consumer or business communities. konsumen atau Pelaku Usaha. 7. Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat 7. Domestic Product is made goods and / or services dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di performed by the business communities in Indonesia. Indonesia. 8. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu 8. The standard is a technical requirement or yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang something standardized, including the procedures disusun berdasarkan konsensus semua and methods are compiled based on the consensus of pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang all parties / government / international decisions terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, relating to observe the terms of safety, security, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, health, environment, development of science and perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, technology, experience, and progress on the present pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan and the future to benefit as much as possible. masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 9. Standardisasi adalah proses merumuskan, 9. Standardization is the process of formulating, menetapkan, menerapkan, memelihara, establish, implement, maintain, enforce and monitor memberlakukan, dan mengawasi Standar yang standards implemented in an orderly manner and dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan cooperate with all parties. semua pihak. 10. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya 10. The Indonesian National Standard hereinafter disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh called SNI are standards set by the organizer, lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan development and training in the field of pembinaan di bidang Standardisasi. standardization. 11. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang 11. Goods Distribution is a distribution activities secara langsung atau tidak langsung kepada directly or indirectly to consumers. konsumen. 12. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat 12. The market is an economic institution meeting bertemunya pembeli dan penjual, baik secara place for buyers and sellers, either directly or langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan indirectly, to carry out trade transactions. transaksi Perdagangan. 13. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak 13. Warehouse is a closed room does not move and / yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak or open with no destination to be visited by the untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai public, but to be used specifically as a storage area khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang that can be traded goods and not for their own needs. dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. 14. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan 14. Business communities is every individual warga negara Indonesia atau badan usaha yang Indonesian citizen or entity that is a legal entity or berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum not a legal entity established and domiciled in the yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah territory of the Republic of Indonesia which carries hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang on business in the field of trade. melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan. 15. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan 15. The customs area is the territory of the Republic Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, of Indonesia, which covers land, waters, air space perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat above them, as well as certain places in the tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas Exclusive Economic Zone and continental shelf in kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang which force the Customs Law. Kepabeanan. 16. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang 16. Exports are issued Goods activities of the dari Daerah Pabean. Customs Area. 17. Eksportir adalah orang perseorangan atau 17. Exporter is an individual or institution or lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk business entity, either in the form of legal entity or badan hukum maupun bukan badan hukum, yang legal entities, which do export. melakukan Ekspor. 18. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke 18. Imports is an activity of Goods into the Customs dalam Daerah Pabean. Area. 19. Importir adalah orang perseorangan atau 19. Importer is an individual or institution or lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk business entity, either in the form of legal entity or badan hukum maupun bukan badan hukum, yang legal entities, which do import. melakukan Impor. 20. Promosi Dagang adalah kegiatan 20. Trade Promotion is demonstrating activity, mempertunjukkan, memperagakan, demonstrating, introduced, and / or disseminate memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan information on the production of goods and / or informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk services to attract consumers to buy, both menarik minat beli konsumen, baik di dalam negeri domestically and abroad, in a certain period of time maupun di luar negeri, dalam jangka waktu tertentu to increase sales, expand markets, and seek trade untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, relations. dan mencari hubungan dagang. 21. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri 21. Representatives of the Republic of Indonesia in adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Foreign Affairs is Diplomatic and Consular Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi Representation of the Republic of Indonesia who mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, officially represent and fight for the interests of the negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara nation, the state, and the Government of the Republic keseluruhan di negara penerima atau di organisasi of Indonesia as a whole in the recipient country or internasional. international organization. 22. Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah 22. International Trade Cooperation is the kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan Government's activities to promote and secure the mengamankan kepentingan nasional melalui national interests through trade relations with other hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau countries and / or institutions / international lembaga/organisasi internasional. organizations. 23. Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, 23. Trade Information System is the structure, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, procedures, and mechanisms for collecting, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan processing, delivery, management, and penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan dissemination of data and / or information in support yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan of integrated trade policy and trade control. pengendalian Perdagangan. 24. Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah 24. Trade through Electronic Systems is a trade Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui transactions conducted through a series of devices serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. and electronic procedures. 25. Komite Perdagangan Nasional adalah lembaga 25. National Commerce Committee is a body set up yang dibentuk untuk mendukung percepatan to support the implementation of the accelerated pencapaian tujuan pelaksanaan kegiatan di bidang achievement of the objectives in the field of trade. Perdagangan. 26. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut 26. Central Government, hereinafter referred to as Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang Government is the President of the Republic of memegang kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia who holds the power of government of the Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Republic of Indonesia as stipulated in the dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. Indonesia Tahun 1945. 27. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau 27. Local Government is the governor, regent or wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur mayor, and the region as an element of the regional penyelenggara pemerintahan daerah. administration. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan 28. Minister is the minister who held government urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. affairs in the field of trade. BAB II CHAPTER II ASAS DAN TUJUAN PRINCIPLES AND OBJECTIVES
Pasal 2 Article 2 Kebijakan Perdagangan disusun berdasarkan asas: Trade policy is based on the principle: a. kepentingan nasional; a. national interests; b. kepastian hukum; b. legal certainty; c. adil dan sehat; c. fair and healthy; d. keamanan berusaha; d. business security; e. akuntabel dan transparan; e. accountable and transparent; f. kemandirian; f. independence; g. kemitraan; g. partnerships; h. kemanfaatan; h. expediency; i. kesederhanaan; i. simplicity; j. kebersamaan; dan j. togetherness; and k. berwawasan lingkungan. k. environmentally sound.
Pasal 3 Article 3 Pengaturan kegiatan Perdagangan bertujuan: Setting Trading activities aimed at: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; a. increase national economic growth; b. meningkatkan penggunaan dan Perdagangan b. improving the use and Trade Domestic Product; Produk Dalam Negeri; c. meningkatkan kesempatan berusaha dan c. increase business opportunities and create jobs; menciptakan lapangan pekerjaan; d. menjamin kelancaran Distribusi dan ketersediaan d. ensure smooth distribution and availability of Barang kebutuhan pokok dan Barang penting; basic needs goods and essential goods; e. meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana e. improve facilities, facilities, and infrastructure Perdagangan; Trade; f. meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan f. promoting partnerships between large enterprises koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta and cooperatives, micro, small, and medium Pemerintah dan swasta; enterprises, as well as government and private; g. meningkatkan daya saing produk dan usaha g. improve product competitiveness and national nasional; efforts; h. meningkatkan citra Produk Dalam Negeri, akses h. improve the image of Domestic Product, market pasar, dan Ekspor nasional; access and national exports; i. meningkatkan Perdagangan produk berbasis i. increase trade based product creative economy; ekonomi kreatif; j. meningkatkan pelindungan konsumen; j. improve consumer protection; k. meningkatkan penggunaan SNI; k. increase the use of SNI; l. meningkatkan pelindungan sumber daya alam; dan l. improve the protection of natural resources; and m. meningkatkan pengawasan Barang dan/atau Jasa m. improve oversight of Goods and / or Services are yang diperdagangkan. traded. BAB III CHAPTER III LINGKUP PENGATURAN SCOPE OF ARRANGEMENTS
Pasal 4 Article 4 (1) Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi: (1) The scope of trade arrangements include: a. Perdagangan Dalam Negeri; a. Domestic Trade; b. Perdagangan Luar Negeri; b. Foreign Trade; c. Perdagangan Perbatasan; c. Border trade; d. Standardisasi; d. Standardization; e. Perdagangan melalui Sistem Elektronik; e. Trade through Electronic Systems; f. pelindungan dan pengamanan Perdagangan; f. Trade protection and security; g. pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, g. empowerment of cooperatives and micro, small, dan menengah; and medium enterprises; h. pengembangan Ekspor; h. Export development; i. Kerja Sama Perdagangan Internasional; i. International Trade Cooperation; j. Sistem Informasi Perdagangan; j. Trade Information System; k. tugas dan wewenang Pemerintah di bidang k. duties and authority of the Government in the field Perdagangan; of trade; l. Komite Perdagangan Nasional; l. National Commerce Committee; m. pengawasan; dan m. supervision; and n. penyidikan. n. investigation. (2) Selain lingkup pengaturan sebagaimana (2) In addition to the scope of the arrangements dimaksud pada ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat referred to in paragraph (1), also regulated tradable diperdagangkan meliputi: services include: a. Jasa bisnis; a. Business services; b. Jasa distribusi; b. Distribution services; c. Jasa komunikasi; c. Communication services; d. Jasa pendidikan; d. Educational services; e. Jasa lingkungan hidup; e. Environmental services; f. Jasa keuangan; f. Financial services; g. Jasa konstruksi dan teknik terkait; g. Construction and related engineering services; h. Jasa kesehatan dan sosial; h. Health and social services; i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; i. Recreation services, culture, and sports; j. Jasa pariwisata; j. Tourism services; k. Jasa transportasi; dan k. Transportation services; and l. Jasa lainnya. l. Other services. (3) Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri (3) Service may be traded both in the country and maupun melampaui batas wilayah negara. beyond the borders of the country. BAB IV CHAPTER IV PERDAGANGAN DALAM NEGERI DOMESTIC TRADE Bagian Kesatu Part One Umum General
Pasal 5 Article 5 (1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan (1) The Government shall regulate the activities of Dalam Negeri melalui kebijakan dan pengendalian. Domestic Trade through policies and control. (2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Dalam (2) Policies and Domestic Trade control as referred Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada: to in paragraph (1) shall be directed to: a. peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi; a. increase the efficiency and effectiveness of the distribution; b. peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha; b. improving the business climate and business certainty; c. pengintegrasian dan perluasan Pasar dalam c. integration and expansion of the domestic market; negeri; d. peningkatan akses Pasar bagi Produk Dalam d. increase market access for products of the Interior; Negeri; dan and e. pelindungan konsumen. e. consumer protection. (3) Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri (3) Domestic Trade Policy as referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit paragraph (1) at least set: mengatur: a. pengharmonisasian peraturan, Standar, dan a. the harmonization of regulations, standards, and prosedur kegiatan Perdagangan antara pusat dan procedures Trade activities between central and local daerah dan/atau antardaerah; and / or regions; b. penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus b. structuring licensing procedures for the smooth Barang; flow of goods; c. pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan c. fulfillment of the availability and affordability of Barang kebutuhan pokok masyarakat; Goods primary needs; d. pengembangan dan penguatan usaha di bidang d. development and strengthening efforts in the field Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta of Domestic Trade, including cooperatives and usaha mikro, kecil, dan menengah; micro, small, and medium enterprises; e. pemberian fasilitas pengembangan sarana e. facilitation of the development of the means of Perdagangan; Trade; f. peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri; f. increased use of Domestic Product; g. Perdagangan antarpulau; dan g. Trade between islands; and h. pelindungan konsumen. h. consumer protection. (4) Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri (4) Control of Domestic Trade referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: paragraph (1) shall include: a. perizinan; a. licensing; b. Standar; dan b. Standards; and c. pelarangan dan pembatasan. c. prohibition and restriction.
Pasal 6 Article 6 (1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau (1) Every business communities shall use or melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang complement Indonesian language labels on goods yang diperdagangkan di dalam negeri. traded in the country. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan (2) Further provisions regarding the use or atau kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur completeness of the Indonesian language labeling is dengan Peraturan Menteri. regulated by the Minister. Bagian Kedua Part Two Distribusi Barang Distribution of Goods
Pasal 7 Article 7 (1) Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam (1) Distribution of goods traded in the country negeri secara tidak langsung atau langsung kepada indirectly or directly to consumers can be done konsumen dapat dilakukan melalui Pelaku Usaha through a distribution business communities. Distribusi. (2) Distribusi Barang secara tidak langsung (2) Distribution of Goods indirectly referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paragraph (1) is done by using the distribution chain dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat of a general nature: umum: a. distributor dan jaringannya; a. distributors and networks; b. agen dan jaringannya; atau b. agents and networks; or c. waralaba. c. franchise. (3) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana (3) Distribution of Goods directly referred to in dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paragraph (1) is done by using a special distribution menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem through direct sales system: penjualan langsung secara: a. single level; atau a. single level; or b. multilevel. b. multilevel.
Pasal 8 Article 8 Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang Goods with exclusive distribution rights were traded diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung to the direct selling system can only be marketed by hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang authorized reseller registered as a member of a direct terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan sales company. langsung.
Pasal 9 Article 9 Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem Distribution Business Actors prohibited implement skema piramida dalam mendistribusikan Barang. the system in distributing goods pyramid scheme.
Pasal 10 Article 10 Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud Distribution business communities as referred to in dalam Pasal 7 melakukan Distribusi Barang sesuai Article 7 performs the Distribution of Goods in dengan ketentuan peraturan perundang-undangan accordance with the provisions of the legislation as serta etika ekonomi dan bisnis dalam rangka tertib well as economic and business ethics in order to usaha. orderly business.
Pasal 11 Article 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang Further provisions concerning the distribution of diatur dengan Peraturan Menteri. goods governed by the Regulation. Bagian Ketiga Part Three Sarana Perdagangan Means Trading
Pasal 12 Article 12 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku (1) The Government, Local Government, and / or Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama business communities individually or jointly develop mengembangkan sarana Perdagangan berupa: a means of trade in the form of: a. Pasar rakyat; a. Public market; b. pusat perbelanjaan; b. shopping centers; c. toko swalayan; c. supermarkets; d. Gudang; d. Warehouse; e. perkulakan; e. wholesale; f. Pasar lelang komoditas; f. Commodity auction market; g. Pasar berjangka komoditi; atau g. Commodity futures markets; or h. sarana Perdagangan lainnya. h. means more trade. (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku (2) The Government, Local Government, and / or Usaha dalam mengembangkan sarana Perdagangan business communities in developing means of trade sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu as referred to in paragraph (1) shall refer to the pada ketentuan peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation.
Pasal 13 Article 13 (1) Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah (1) The Government in collaboration with the Local Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, Government doing development, empowerment, and dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat improving the quality of people's market dalam rangka peningkatan daya saing. management in order to increase competitiveness. (2) Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan (2) Development, empowerment, and improving the kualitas pengelolaan Pasar rakyat sebagaimana quality of people's Market management as referred to dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: in paragraph (1) shall be in the form of: a. pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat; a. development and / or revitalization of folk Market; b. implementasi manajemen pengelolaan yang b. implementation of professional management; profesional; c. fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu c. facilitating access to the provision of goods with yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau good quality and competitive prices; and / or d. fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang d. facilitating access to finance to market traders in Pasar di Pasar rakyat. the market people. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, (3) Further provisions on the development, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan empowerment, and improving the quality of people's Pasar rakyat diatur dengan atau berdasarkan management of regulated markets or pursuant to Peraturan Presiden. Presidential Decree.
Pasal 14 Article 14 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai (1) The Government and / or in accordance with the dengan kewenangannya melakukan pengaturan Local Government authorities make arrangements on tentang pengembangan, penataan dan pembinaan the development, structuring and development of yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, equal and fair to the people of markets, shopping pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan centers, supermarkets, and grocery to create business untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan certainty and balanced working relationship between kerja sama yang seimbang antara pemasok dan suppliers and retailers with regard to partisanship to pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan cooperatives and micro, small, and medium. kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah. (2) Pengembangan, penataan, dan pembinaan (2) The development, structuring, and coaching as sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan referred to in paragraph (1) is done through licensing melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi arrangements, zoning, zoning by taking into account dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, the distance and location of the establishment, kemitraan, dan kerja sama usaha. partnership, cooperation and effort. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan (3) Further provisions on licensing arrangements, perizinan, tata ruang, dan zonasi sebagaimana spatial, and zoning referred to in paragraph (2) shall dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau be regulated by or pursuant to Presidential Decree. berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 15 Article 15 (1) Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 (1) Warehouse as referred to in Article 12 paragraph ayat (1) huruf d merupakan salah satu sarana (1) letter d is one means of Commerce to encourage Perdagangan untuk mendorong kelancaran Distribusi the smooth distribution of goods traded in the Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke country and abroad. luar negeri. (2) Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) Warehouse referred to in paragraph (1) shall be wajib didaftarkan oleh setiap pemilik Gudang sesuai registered by each owner Warehouse Warehouse in dengan penggolongan Gudang menurut luas dan accordance with the classification according to broad kapasitas penyimpanannya. and storage capacity. (3) Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan (3) Any owner who does not perform registration pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada Warehouse Warehouse referred to in paragraph (2) ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa subject to administrative sanctions in the form of penutupan Gudang untuk jangka waktu tertentu closure Warehouse for a certain period and / or a fine dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 of Rp2.000.000.000,00 (two billion rupiah). (dua miliar rupiah). (4) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran (4) The procedure of registration of storage referred Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur to in paragraph (2) shall be in the Minister. dalam Peraturan Menteri. (5) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi (5) The provisions concerning the imposition of administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) administrative sanctions referred to in paragraph (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan shall be regulated by or under Government Pemerintah. Regulation.
Pasal 16 Article 16 (1) Di luar ketentuan Gudang sebagaimana (1) Outside storage conditions referred to in Article dimaksud dalam Pasal 15, Pemerintah dan/atau 15, the Government and / or the Local Government Pemerintah Daerah dapat menyediakan Gudang yang can provide the necessary storage to ensure the diperlukan untuk menjamin ketersediaan Barang availability of goods of basic needs of the people. kebutuhan pokok rakyat. (2) Gudang yang disediakan Pemerintah dan/atau (2) Warehouse provided by the Government and / or Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat the Local Government referred to in paragraph (1) is (1) bersifat tertutup dan jumlah Barang kebutuhan closed and the number of items stored basic needs of pokok rakyat yang disimpan dikategorikan sebagai the people who are categorized as limited use of data yang digunakan secara terbatas. data.
Pasal 17 Article 17 (1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang (1) Every owner, manager, or a tenant warehouse to yang melakukan penyimpanan Barang yang store goods that are held for trading administration ditujukan untuk diperdagangkan harus must keep records for at least the number of items menyelenggarakan pencatatan administrasi paling stored in the form and amount of goods entering and sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan coming out of the warehouse. jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang. (2) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang (2) Every owner, manager, or a tenant who does not yang tidak menyelenggarakan pencatatan keep records Warehouse administration referred to in administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) subsection (1) subject to administrative sanctions in dikenai sanksi administratif berupa pencabutan the form of revocation of licenses in the field of perizinan di bidang Perdagangan. trade. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan (3) Further provisions on administrative records administrasi Barang sebagaimana dimaksud pada goods referred to in paragraph (1) shall be in the ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Minister.
Pasal 18 Article 18 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah (1) The Government and / or the Local Government melakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan structuring, formation, and development of the terhadap Pasar lelang komoditas sebagaimana auction market commodities referred to in Article 12 dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f. paragraph (1) f. (2) Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan (2) The provisions concerning the structuring, pengembangan Pasar lelang komoditas sebagaimana formation, and development of commodity auction dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau market as referred to in paragraph (1) shall be berdasarkan Peraturan Presiden. regulated by or pursuant to Presidential Decree.
Pasal 19 Article 19 (1) Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, (1) The Government is setting, coaching, pengawasan, dan pengembangan Pasar berjangka supervision, and development of commodity futures komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat markets as referred to in Article 12 paragraph (1) (1) huruf g. letter g. (2) Ketentuan mengenai Pasar berjangka komoditi (2) The commodity futures market as referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur paragraph (1) shall be governed by the laws and berdasarkan peraturan perundang-undangan di regulations in the field of commodity futures trading. bidang perdagangan berjangka komoditi. Bagian Keempat Part Four Perdagangan Jasa Trade in Services
Pasal 20 Article 20 (1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang (1) Service Provider engaged in Trade in Services Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang must be supported by competent technical personnel kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan in accordance with the provisions of the legislation. perundang-undangan. (2) Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis (2) Service Providers who do not have a competent yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) technical personnel referred to in paragraph (1) dikenai sanksi administratif berupa: subject to administrative sanctions in the form of: a. peringatan tertulis; a. written warning; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau b. temporary suspension of business activities; and / or c. pencabutan izin usaha. c. revocation of business licenses. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban (3) Further provisions concerning the obligations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan referred to in paragraph (1) and the imposition of sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sanctions referred to in paragraph (2) shall be dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. regulated by or under Government Regulation.
Pasal 21 Article 21 Pemerintah dapat memberi pengakuan terhadap The government can give recognition to the technical kompetensi tenaga teknis dari negara lain competence of other countries based on mutual berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara recognition agreements bilaterally or regionally. bilateral atau regional. Bagian Kelima Part Five Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Increased Use of Domestic Products
Pasal 22 Article 22 (1) Dalam rangka pengembangan, pemberdayaan, (1) In the framework of development, empowerment, dan penguatan Perdagangan Dalam Negeri, and the strengthening of Domestic Trade, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku Government, Local Government, and / or other kepentingan lainnya secara sendiri-sendiri atau stakeholders individually or jointly strive to increase bersama-sama mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri. the use of Domestic Products. (2) Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (2) Increased use of the Products in the State as sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan referred to in paragraph (1) shall alignments through keberpihakan melalui promosi, sosialisasi, atau the promotion, dissemination, or marketing and pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan implement the obligation to use Domestic Product in Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan accordance with the provisions of the legislation. peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan (3) Further provisions on the increased use of penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dengan products regulated by the Home Affairs Minister. Peraturan Menteri. Bagian Keenam Part Six Perdagangan Antarpulau Inter-island trade
Pasal 23 Article 23 (1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan (1) The Government shall regulate inter-island trade antarpulau untuk integrasi Pasar dalam negeri. activities for the integration of domestic markets. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The arrangements referred to in paragraph (1) diarahkan untuk: shall be directed to: a. menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus a. maintain a balance between regions and regional dan daerah yang minus; surplus minus; b. memperkecil kesenjangan harga antardaerah; b. reduce the price gap between regions; c. mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi c. securing a restricted distribution at Perdagangannya; Commercialized; d. mengembangkan pemasaran produk unggulan d. develop a superior product marketing each area; setiap daerah; e. menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan e. providing inter-island trade infrastructure; antarpulau; f. mencegah masuk dan beredarnya Barang f. prevent the entry and circulation of contraband in selundupan di dalam negeri; the country; g. mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri; g. prevent smuggling goods abroad; and dan h. meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau. h. negate the inter-island trade barriers. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan (3) Further provisions on inter-island trade is antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri. regulated by the Minister. Bagian Ketujuh Part Seven Perizinan Licensing
Pasal 24 Article 24 (1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha (1) Business communities conduct business activities Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang are required to have permits trade in the field of trade Perdagangan yang diberikan oleh Menteri. given by the Minister. (2) Menteri dapat melimpahkan atau (2) The Minister may delegate or delegate granting mendelegasikan pemberian perizinan kepada licenses to local governments or specific technical Pemerintah Daerah atau instansi teknis tertentu. institutions. (3) Menteri dapat memberikan pengecualian (3) The Minister may grant an exception to the terhadap kewajiban memiliki perizinan di bidang requirement to hold a license in the field of trade as Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). referred to in paragraph (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di (4) Further provisions on licensing in the field of bidang Perdagangan sebagaimana pada ayat (1) dan trade as in paragraph (1) and the exceptions referred pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat to in paragraph (3) is regulated by the Minister. (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Part Eight Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Control of basic needs and / or Goods Important Barang Penting
Pasal 25 Article 25 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah (1) The Government and Local Government to mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan control the availability of basic needs goods and / or pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah important items in the entire territory of the Republic Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah of Indonesia in sufficient quantity, good quality, and yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang affordable prices. terjangkau. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah (2) Government and Local Government is obliged to berkewajiban mendorong peningkatan dan encourage and protect the production of basic needs melindungi produksi Barang kebutuhan pokok dan goods and essential goods in the country to meet Barang penting dalam negeri untuk memenuhi national needs. kebutuhan nasional. (3) Barang kebutuhan pokok dan Barang penting (3) Goods staples and essential goods as referred to sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan in paragraph (1) shall be determined by Presidential dengan Peraturan Presiden. Decree.
Pasal 26 Article 26 (1) Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu (1) In certain conditions that could interfere with the kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah national trade activities, the Government is obliged berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi to ensure the supply and price stabilization Goods harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting. basic needs and essential goods. (2) Jaminan pasokan dan stabilisasi harga Barang (2) Assurance of supply and stabilization of prices of kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana basic needs goods and essential goods as referred to dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga in paragraph (1) is done to maintain the affordability keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan of consumer prices and protect revenue producers. melindungi pendapatan produsen. (3) Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga (3) In order to guarantee the supply and stabilize Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, prices of basic needs goods and essential items, the Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan Minister set a price policy, stock management and stok dan logistik, serta pengelolaan Ekspor dan logistics, as well as the management of Export and Impor. Import.
Pasal 27 Article 27 Dalam rangka pengendalian ketersediaan, stabilisasi In order to control the availability, price harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan stabilization, and distribution at staples and essential Barang penting, Pemerintah dapat menunjuk Badan goods, the Government may appoint a State-Owned Usaha Milik Negara. Enterprises.
Pasal 28 Article 28 Dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana In order to carry out the obligations referred to in dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah Article 26, the Government allocated a budget that mengalokasikan anggaran yang bersumber dari comes from the State Budget and / or other sources Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau in accordance with the provisions of the legislation. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29 Article 29 (1) Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang (1) Business communities are prohibited from kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam storing goods basic needs and / or essential goods in jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi a certain amount of time and in the event of scarcity kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau of goods, price volatility, and / or traffic barriers for hambatan lalu lintas Perdagangan Barang. Trade in Goods. (2) Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan (2) business communities can perform basic needs Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting goods storage and / or essential goods in a certain dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan amount of time and if it is used as raw materials or sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam auxiliary materials in the production process or as a proses produksi atau sebagai persediaan Barang supply of goods to be distributed. untuk didistribusikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan (3) Further provisions on the storage of basic needs Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting goods and / or essential goods regulated by or diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. pursuant to Presidential Decree.
Pasal 30 Article 30 (1) Menteri dapat meminta data dan/atau informasi (1) The Minister may request data and / or kepada Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang information to the business communities of the kebutuhan pokok dan/atau Barang penting. supply of basic needs goods and / or essential goods. (2) Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi (2) business communities forbidden to manipulate data dan/atau informasi mengenai persediaan Barang the data and / or information regarding the supply of kebutuhan pokok dan/atau Barang penting. basic needs goods and / or essential goods.
Pasal 31 Article 31 Dalam hal Pemerintah Daerah mengatur mengenai In terms of the Local Government regulates the langkah pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, fulfillment steps availability, price stabilization, and dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau distribution at basic needs and / or essential goods, Barang penting, Pemerintah Daerah harus mengacu Local Government should refer to the policies pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. established by the Government.
Pasal 32 Article 32 (1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan (1) Manufacturers or importers who trade in goods Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, related to security, safety, health, and the kesehatan, dan lingkungan hidup wajib: environment are required: a. mendaftarkan Barang yang diperdagangkan a. register Goods traded to the Minister; and kepada Menteri; dan b. mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada b. lists the number of registration marks on the goods Barang dan/atau kemasannya. and / or packaging. (2) Kewajiban mendaftarkan Barang sebagaimana (2) The obligation to register the goods referred to in dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh produsen atau paragraph (1) shall be conducted by the manufacturer Importir sebelum Barang beredar di Pasar. or importer before the goods circulating in the market. (3) Kewajiban Pendaftaran Barang sebagaimana (3) Goods Registration Obligations referred to in dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan paragraph (1) letter a shall exclude items that have terhadap Barang yang telah diatur pendaftarannya been set for registration under the provisions of the berdasarkan ketentuan peraturan perundang- legislation. undangan. (4) Kriteria atas keamanan, keselamatan, kesehatan, (4) Criteria for security, safety, health, and the dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada environment as referred to in paragraph (1) can be ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan SNI atau determined based on the ISO or other recognized Standar lain yang diakui yang belum diberlakukan standards that have not been enforced as mandatory. secara wajib. (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (5) Any person referred to in paragraph (1) shall be ditetapkan dengan Peraturan Presiden. determined by Presidential Decree. (6) Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud pada (6) In the case of goods referred to in paragraph (5) ayat (5) telah diberlakukan SNI secara wajib, Barang has been subjected to compulsory SNI, referred dimaksud harus memenuhi ketentuan pemberlakuan Goods must comply with compulsory SNI. SNI secara wajib.
Pasal 33 Article 33 (1) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi (1) Manufacturers or importers who do not meet the ketentuan pendaftaran Barang sebagaimana registration requirements goods referred to in Article dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib 32 paragraph (1) shall terminate on Trade in Goods menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan and interesting activities of the Goods: menarik Barang dari: a. distributor; a. distributors; b. agen; b. agent; c. grosir; c. wholesale; d. pengecer; dan/atau d. retailers; and / or e. konsumen. e. consumers. (2) Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan (2) An order cessation of Commerce activities and penarikan dari Distribusi terhadap Barang withdrawal from distribution of the goods referred to sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh in paragraph (1) shall be conducted by the Minister. Menteri. (3) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi (3) Manufacturers or importers who do not comply ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) with the provisions referred to in paragraph (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin subject to administrative sanctions in the form of usaha. revocation of business licenses.
Pasal 34 Article 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Barang Further provisions regarding the registration of sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) serta goods referred to in Article 32 paragraph (1) and penghentian kegiatan Perdagangan Barang dan termination activities Goods Trade in Goods and penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam withdrawal referred to in Article 33 paragraph (1)
Pasal 33 — ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan shall be regulated by or pursuant to Presidential
Pasal 33 ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan shall be regulated by or pursuant to Presidential Peraturan Presiden. Decree. Bagian Kesembilan Part Nine Larangan dan Pembatasan Perdagangan Barang Prohibition and Restrictions on Trade in Goods and / dan/atau Jasa or Services
Pasal 35 Article 35 (1) Pemerintah menetapkan larangan atau (1) The Government set a prohibition or restriction pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa untuk on Trade in Goods and / or Services to the national kepentingan nasional dengan alasan: interest by reason of: a. melindungi kedaulatan ekonomi; a. protecting economic sovereignty; b. melindungi keamanan negara; b. protect national security; c. melindungi moral dan budaya masyarakat; c. protect public morals and culture; d. melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, d. protect the health and safety of humans, animals, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; fish, plants, and the environment; e. melindungi penggunaan sumber daya alam yang e. protect natural resources use excessive for the berlebihan untuk produksi dan konsumsi; production and consumption; f. melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca f. protect the balance of payments and / or trade Perdagangan; balance; g. melaksanakan peraturan perundang-undangan; g. implementing legislation; and / or dan/atau h. pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas h. particular consideration in accordance with the Pemerintah. duties of the Government. (2) Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi (2) Goods and / or Services which are prohibited or Perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat restricted Commercialized as referred to in paragraph (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (1) shall be determined by Presidential Decree.
Pasal 36 Article 36 Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Every business communities prohibited goods and / Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai or services are defined as goods and / or services that Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk are prohibited to be traded as referred to in Article 35 diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal paragraph (2). 35 ayat (2).
Pasal 37 Article 37 (1) Setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan (1) Every business communities must comply with penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan the determination of Goods and / or Services are sebagai Barang dan/atau Jasa yang dibatasi defined as the Goods and / or Services are restricted Perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal Commercialized as referred to in Article 35 35 ayat (2). paragraph (2). (2) Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan (2) Every business performers who violate the penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana provisions of the determination of goods and / or dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif services referred to in subsection (1) subject to berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan. administrative sanctions in the form of revocation of licenses in the field of trade. BAB V CHAPTER V PERDAGANGAN LUAR NEGERI FOREIGN TRADE Bagian Kesatu Part One Umum General
Pasal 38 Article 38 (1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan (1) The Government shall regulate the activities of Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di foreign trade through policies and control in the field bidang Ekspor dan Impor. of Export and Import. (2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar (2) Policies and Foreign Trade Control referred to in Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paragraph (1) shall be directed to: diarahkan untuk: a. peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia; a. improving the competitiveness of Indonesian export products; b. peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar b. improvement and expansion of market access negeri; dan abroad; and c. peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir c. Exporter and Importer increased ability to become sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal. a reliable business communities. (3) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling (3) Foreign Trade Policy at least include: sedikit meliputi: a. peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah a. increase in the number and the type and value- produk ekspor; added export products; b. pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan b. the harmonization of standards and procedures for Perdagangan dengan negara mitra dagang; trade activities with trading partners; c. penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan c. institutional strengthening in the foreign trade Luar Negeri; sector; d. pengembangan sarana dan prasarana penunjang d. development of facilities and infrastructure of Perdagangan Luar Negeri; dan Foreign Trade; and e. pelindungan dan pengamanan kepentingan e. protection and national security interests of the nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar negative impact of foreign trade. Negeri. (4) Pengendalian Perdagangan Luar Negeri (4) Foreign Trade Control include: meliputi: a. perizinan; a. licensing; b. Standar; dan b. Standards; and c. pelarangan dan pembatasan. c. prohibition and restriction.
Pasal 39 Article 39 Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah Services trade beyond the borders of the country is negara dilakukan dengan cara: done by: a. pasokan lintas batas; a. cross-border supply; b. konsumsi di luar negeri; b. consumption abroad; c. keberadaan komersial; atau c. commercial presence; or d. perpindahan manusia. d. human displacement.
Pasal 40 Article 40 (1) Dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi (1) In order to increase the added value to the perekonomian nasional, Pemerintah dapat mengatur national economy, the government can set the mode cara pembayaran dan cara penyerahan Barang dalam of payment and delivery of goods in a manner kegiatan Ekspor dan Impor. Export and Import activities. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara (2) Further provisions regarding the payment and pembayaran dan cara penyerahan diatur dalam delivery method stipulated in Government Peraturan Pemerintah. Regulation.
Pasal 41 Article 41 (1) Menteri dapat menunda Impor atau Ekspor jika (1) The Minister may delay imports or exports in the terjadi keadaan kahar. event of force majeure. (2) Presiden menetapkan keadaan kahar (2) The President set a force majeure as referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1). paragraph (1). Bagian Kedua Part Two Ekspor Export
Pasal 42 Article 42 (1) Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha (1) Exports of Goods carried by the business yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai Eksportir, communities that have been registered and kecuali ditentukan lain oleh Menteri. established as Exporter, unless otherwise determined by the Minister. (2) Ketentuan mengenai penetapan sebagai (2) The stipulation as exporters referred to in Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur paragraph (1) is regulated by the Minister. dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43 Article 43 (1) Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya (1) Exporter solely responsible for the goods terhadap Barang yang diekspor. exported. (2) Eksportir yang tidak bertanggung jawab (2) Exporters are not responsible for the exported terhadap Barang yang diekspor sebagaimana goods referred to in paragraph (1) subject to dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif administrative sanctions in the form of revocation of berupa pencabutan perizinan, persetujuan, license, approval, recognition, and / or determination pengakuan, dan/atau penetapan di bidang in the field of trade. Perdagangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (3) Further provisions on the procedure for the pengenaan sanksi administratif sebagaimana imposition of administrative sanctions referred to in dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan paragraph (2) shall be in the Minister. Menteri.
Pasal 44 Article 44 Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan Exporters who commit acts of abuse on stipulation as atas penetapan sebagai Eksportir sebagaimana exporters referred to in Article 42 paragraph (1) dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi subject to administrative sanctions in the form of administratif berupa pembatalan penetapan sebagai cancellation stipulation as exporters. Eksportir. Bagian Ketiga Part Three Impor Import
Pasal 45 Article 45 (1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh (1) Import Goods can only be done by importers who Importir yang memiliki pengenal sebagai Importir have the identifier as Importer based on the berdasarkan penetapan Menteri. determination of the Minister. (2) Dalam hal tertentu, Impor Barang dapat (2) In certain cases, for import of goods can be dilakukan oleh Importir yang tidak memiliki carried out by importers who do not have an pengenal sebagai Importir. identifier as an Importer. (3) Ketentuan mengenai pengenal sebagai Importir (3) The provisions regarding identification as sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam importers as referred to in paragraph (1) shall be in Peraturan Menteri. the Minister.
Pasal 46 Article 46 (1) Importir bertanggung jawab sepenuhnya (1) The importer solely responsible for the goods terhadap Barang yang diimpor. imported. (2) Importir yang tidak bertanggung jawab atas (2) An importer who is not responsible for the Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada imported goods referred to in paragraph (1) subject ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa to administrative sanctions in the form of revocation pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, of license, approval, recognition, and / or dan/atau penetapan di bidang Perdagangan. determination in the field of trade. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (3) Further provisions on the procedure for the pengenaan sanksi administratif sebagaimana imposition of administrative sanctions referred to in dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan paragraph (2) shall be in the Minister. Menteri.
Pasal 47 Article 47 (1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam (1) Every importer shall import goods under the new keadaan baru. circumstances. (2) Dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan (2) In certain cases the Minister may specify that Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru. goods imported into the new state. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (3) The determination referred to in paragraph (2) disampaikan kepada menteri yang shall be submitted to the minister who held menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang government affairs in the field of finance. keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan (4) Further provisions on the determination of Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru imported goods under no circumstances as referred sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan to in paragraph (2) is regulated by the Minister. Peraturan Menteri.
Pasal 48 Article 48 Surat persetujuan Impor atas Barang dalam keadaan Letter of approval Import of Goods under no tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 circumstances as referred to in Article 47 paragraph ayat (2) diserahkan pada saat menyelesaikan (2) shall be submitted at the time of completing kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan customs obligations in accordance with the perundang-undangan di bidang Kepabeanan. provisions of the legislation in the field of customs. Bagian Keempat Part Four Perizinan Ekspor dan Impor Export and Import Licensing
Pasal 49 Article 49 (1) Untuk kegiatan Ekspor dan Impor, Menteri (1) For the activities of the Export and Import, mewajibkan Eksportir dan Importir untuk memiliki Exporter and Importer requires the Minister to have perizinan yang dapat berupa persetujuan, the permissions that can be approval, registration, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan. confirmation, and / or recognition. (2) Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir (2) requires the Minister of Exporters and Importers untuk memiliki perizinan sebagaimana dimaksud to have a permit referred to in paragraph (1) to pada ayat (1) dalam melakukan Ekspor sementara conduct temporary export and temporary import. dan Impor sementara. (3) Menteri dapat melimpahkan atau (3) The Minister may delegate or delegate the mendelegasikan pemberian perizinan sebagaimana administration of licenses referred to in paragraph dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah (1) to local governments or specific technical atau instansi teknis tertentu. institutions. (4) Dalam rangka peningkatan daya saing nasional (4) In order to improve national competitiveness Menteri dapat mengusulkan keringanan atau Minister may propose additional waivers or penambahan pembebanan bea masuk terhadap imposition of import duties on imported goods Barang Impor sementara. temporarily. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan (5) Further provisions on licensing referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paragraph (1) and paragraph (2) is regulated by the diatur dengan Peraturan Menteri. Minister. Bagian Kelima Part Five Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Prohibition and Restrictions on Exports and Imports
Pasal 50 Article 50 (1) Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, (1) All goods can be exported or imported, except as kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain prohibited, restricted, or otherwise provided by law. oleh undang-undang. (2) Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang (2) The Government banned the import or export untuk kepentingan nasional dengan alasan: goods to the national interest by reason of: a. untuk melindungi keamanan nasional atau a. to protect national security or public interest, kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan including social, cultural, and moral society; moral masyarakat; b. untuk melindungi hak kekayaan intelektual; b. to protect intellectual property rights; and / or dan/atau c. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan c. to protect the health and safety of humans, manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan animals, fish, plants, and the environment. hidup.
Pasal 51 Article 51 (1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang (1) Exporter prohibited export goods are defined as ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk goods that are prohibited to be exported. diekspor. (2) Importir dilarang mengimpor Barang yang (2) Importer importing prohibited goods are defined ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk as goods that are prohibited to be imported. diimpor. (3) Barang yang dilarang sebagaimana dimaksud (3) Goods which are prohibited as referred to in pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan paragraph (1) and paragraph (2) shall be determined Peraturan Menteri. by the Regulation.
Pasal 52 Article 52 (1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang (1) Exporter prohibited export goods which are not tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang in accordance with the provisions of goods for export untuk diekspor. restrictions. (2) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak (2) Importer importing prohibited goods which are sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk not in accordance with the provisions of goods for diimpor. import restrictions. (3) Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud (3) Goods which are restricted as described in pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan paragraph (1) and paragraph (2) shall be determined Peraturan Menteri. by the Regulation. (4) Setiap Eksportir yang mengekspor Barang yang (4) Each exporter who exports goods which are not tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang in accordance with the provisions of goods for export untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) restrictions referred to in paragraph (3) subject to dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya administrative sanctions and / or other sanctions yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. stipulated in the legislation. (5) Setiap Importir yang mengimpor Barang yang (5) Each importer who imports goods not in tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang accordance with the provisions of goods for import untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) restrictions referred to in paragraph (3) subject to dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya administrative sanctions and / or other sanctions yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. stipulated in the legislation. (6) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi (6) The provisions concerning the imposition of administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) administrative sanctions as referred to in paragraph dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) and (5) is regulated by the Minister.
Pasal 53 Article 53 (1) Eksportir yang dikenai sanksi administratif (1) Exporters are subject to administrative sanctions sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) as referred to in Article 52 paragraph (4) of the terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh negara export goods controlled by the state in accordance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- with the provisions of the legislation. undangan. (2) Importir yang dikenai sanksi administratif (2) Importers are subject to administrative sanctions sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) as referred to in Article 52 paragraph (5) of the terhadap Barang impornya wajib diekspor kembali, import goods shall be re-exported, destroyed by the dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh importer, or otherwise determined by the Minister. Menteri.
Pasal 54 Article 54 (1) Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor (1) The Government may limit the Export and Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan: Import of Goods to the national interest by reason of: a. untuk melindungi keamanan nasional atau a. to protect national security or public interest; and / kepentingan umum; dan/atau or b. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan b. to protect the health and safety of humans, manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan animals, fish, plants, and the environment. hidup. (2) Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang (2) The Government may restrict exports goods sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan: referred to in paragraph (1) by reason of: a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; a. ensure the fulfillment of domestic needs; b. menjamin ketersediaan bahan baku yang b. ensure the availability of raw materials needed by dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri; the processing industry in the country; c. melindungi kelestarian sumber daya alam; c. protect the sustainability of natural resources; d. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan d. increase the economic value of raw materials and / mentah dan/atau sumber daya alam; or natural resources; e. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis e. anticipate a fairly drastic increase in the price of a dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran certain commodity exports in the international internasional; dan/atau market; and / or f. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di f. certain commodity price stability in the country. dalam negeri. (3) Pemerintah dapat membatasi Impor Barang (3) The Government may restrict the import of goods sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan: as referred to in paragraph (1) by reason of: a. untuk membangun, mempercepat, dan melindungi a. to build, speed, and protect certain domestic industri tertentu di dalam negeri; dan/atau industries; and / or b. untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau b. to keep the balance of payments and / or trade neraca Perdagangan. balance. BAB VI CHAPTER VI PERDAGANGAN PERBATASAN BORDER TRADE
Pasal 55 Article 55 (1) Setiap warga negara Indonesia yang bertempat (1) Every Indonesian citizen who resides in the tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik territory of the Republic of Indonesia which is Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara adjacent to another country can do the Border Trade lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan with residents of other countries residing in the dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal border region. di wilayah perbatasan. (2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud (2) Border Trade referred to in paragraph (1) may pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah only be carried out at land borders and sea borders perbatasan darat dan perbatasan laut yang ditetapkan stipulated in Government Regulation. dalam Peraturan Pemerintah. (3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud (3) Border Trade referred to in paragraph (2) shall be pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian based on a bilateral agreement in accordance with bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan the provisions of the legislation. perundang-undangan.
Pasal 56 Article 56 (1) Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud (1) The bilateral agreement referred to in Article 55 dalam Pasal 55 ayat (3) paling sedikit memuat: paragraph (3) shall at least contain: a. tempat pemasukan atau pengeluaran lintas batas a. a cross-border income or expenditure specified; yang ditetapkan; b. jenis Barang yang diperdagangkan; b. types of goods traded; c. nilai maksimal transaksi pembelian Barang di luar c. maximum value purchases goods outside the Daerah Pabean untuk dibawa ke dalam Daerah customs area to be brought into the customs area; Pabean; d. wilayah tertentu yang dapat dilakukan d. certain areas do Border Trade; and Perdagangan Perbatasan; dan e. kepemilikan identitas orang yang melakukan e. ownership identity of the person doing the Border Perdagangan Perbatasan. Trade. (2) Pemerintah melakukan pengawasan dan (2) The Government shall exercise supervision and pelayanan kepabeanan dan cukai, imigrasi, serta care of customs and excise, immigration, and karantina di pos lintas batas keluar atau di pos lintas quarantine at the border crossing out or at the border batas masuk dan di tempat atau di wilayah tertentu crossing entrance and in a certain region or in sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- accordance with the provisions of the legislation. undangan. (3) Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi (3) Minister to coordinate and synchronize with the dengan menteri terkait sebelum melakukan relevant minister before making a border trade perjanjian Perdagangan Perbatasan sebagaimana agreement referred to in Article 55 paragraph (3). dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan (4) Further provisions on the Border Trade regulated Perbatasan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan by or under Government Regulation. Pemerintah. BAB VII CHAPTER VII STANDARDISASI STANDARDIZATION Bagian Kesatu Part One Standardisasi Barang Standardization of Goods
Pasal 57 Article 57 (1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri (1) Goods traded in the country must meet: harus memenuhi: a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau a. SNI has enforced mandatory; or b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara b. technical requirements that have been imposed wajib. compulsory. (2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan (2) Business Actor prohibited goods in the country Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI that does not meet the SNI has enforced mandatory yang telah diberlakukan secara wajib atau or technical requirements that have been imposed on persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara a mandatory basis. wajib. (3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis (3) enforcement of SNI or technical requirements sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh referred to in paragraph (1) shall be determined by Menteri atau menteri sesuai dengan urusan the Minister or the Minister in accordance with pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung governmental affairs duties and responsibilities. jawabnya. (4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis (4) The implementation of ISO or technical sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan requirements referred to in paragraph (3) is done by dengan mempertimbangkan aspek: considering: a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan a. security, safety, health, and the environment; lingkungan hidup; b. daya saing produsen nasional dan persaingan b. competitiveness of national producers and fair usaha yang sehat; competition; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; c. ability and readiness of national business; and / or dan/atau d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian d. infrastructure readiness conformity assessment kesesuaian. bodies. (5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau (5) Any person who has applied SNI or mandatory persyaratan teknis secara wajib sebagaimana technical requirements referred to in paragraph (1) dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI shall be affixed SNI mark or sign a certificate of atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat conformity or suitability equipped recognized by the kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah. Government. (6) Barang yang diperdagangkan dan belum (6) Goods traded and have not been subjected to diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda compulsory SNI can bore the SNI or conformity SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah mark along has been demonstrated with the use of a dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan sign SNI product certificate or certificate of tanda SNI atau sertifikat kesesuaian. conformity. (7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang (7) Goods trade Business communities that have yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis been enacted SNI or technical requirements are secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI, mandatory, but not annotate SNI mark, the mark of tanda kesesuaian, atau tidak melengkapi sertifikat conformity, or do not complete a certificate of kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) conformity referred to in subsection (5) subject to dikenai sanksi administratif berupa penarikan Barang administrative sanctions in the form of withdrawal of dari Distribusi. goods from distribution.
Pasal 58 Article 58 (1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat (1) Signs SNI, conformity mark, or the certificate of kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 conformity referred to in Article 57 paragraph (5) ayat (5) diterbitkan oleh lembaga penilaian issued by the conformity assessment bodies kesesuaian yang terakreditasi oleh lembaga accredited by accrediting agencies in accordance akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan with the provisions of the legislation. perundang-undangan. (2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian (2) In the case of conformity assessment bodies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang referred to in paragraph (1) are not accredited, the terakreditasi, Menteri atau menteri sesuai dengan Minister or Ministers in accordance with urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan governmental affairs duties and responsibilities may tanggung jawabnya dapat menunjuk lembaga designate conformity assessment bodies with the penilaian kesesuaian dengan persyaratan dan dalam requirements and within a certain period. jangka waktu tertentu. (3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana (3) Institute of conformity assessment as referred to dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar in paragraph (1) and paragraph (2) must be enrolled di lembaga yang ditetapkan oleh Menteri. at the institution designated by the Minister.
Pasal 59 Article 59 Standar atau penilaian kesesuaian yang ditetapkan Standards or conformity assessment set by other oleh negara lain diakui oleh Pemerintah berdasarkan countries are recognized by the Government based perjanjian saling pengakuan antarnegara. on mutual recognition agreements between countries. Bagian Kedua Part Two Standardisasi Jasa Standardization Services
Pasal 60 Article 60 (1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa (1) Service Provider Services are prohibited in the di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, country that does not meet the SNI, technical persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah requirements, or qualifications which have enforced diberlakukan secara wajib. mandatory. (2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau (2) Enforcement of SNI, technical requirements or kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada qualifications are required as referred to in paragraph ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau menteri sesuai (1) shall be determined by the Minister or the dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan Minister in accordance with governmental affairs tanggung jawabnya. duties and responsibilities. (3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau (3) enforcement of SNI, technical requirements or kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada qualifications are required as referred to in paragraph ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan (2) is done by considering: aspek: a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan a. security, safety, health, and the environment; lingkungan hidup; b. daya saing produsen nasional dan persaingan b. competitiveness of national producers and fair usaha yang sehat; competition; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; c. ability and readiness of national business; d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian d. infrastructure readiness of conformity assessment kesesuaian; dan/atau bodies; and / or e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan e. culture, customs, or traditions based on local kearifan lokal. knowledge. (4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan (4) Service which has been applied SNI, technical teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana requirements or qualifications are required as dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan referred to in paragraph (2) shall be accompanied by sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah. a certificate of conformity which is recognized by the Government. (5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI, (5) Services traded and meet the SNI, technical persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum requirements, or qualifications which have not been diberlakukan secara wajib dapat menggunakan applied shall be able to use a certificate of sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan conformity in accordance with the provisions of the peraturan perundang-undangan. legislation. (6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa (6) Service Provider who trade in services that have yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau been enacted SNI, technical requirements or kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi qualifications are required, but not accompanied by a sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada certificate of conformity referred to in paragraph (4) ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa subject to administrative sanctions in the form of penghentian kegiatan usaha. suspension of operations.
Pasal 61 Article 61 (1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat (1) Signs SNI, conformity mark, or the certificate of kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 conformity referred to in Article 60 paragraph (4) ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian issued by the conformity assessment bodies kesesuaian yang terakreditasi oleh lembaga accredited by accrediting agencies in accordance akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan with the provisions of the legislation. perundang-undangan. (2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian (2) In the case of conformity assessment bodies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang referred to in paragraph (1) are not accredited, the terakreditasi, Menteri atau menteri sesuai dengan Minister or Ministers in accordance with urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan governmental affairs duties and responsibilities may tanggung jawabnya dapat menunjuk lembaga designate conformity assessment bodies with the penilaian kesesuaian dengan persyaratan dan dalam requirements and within a certain period. jangka waktu tertentu. (3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana (3) Institute of conformity assessment as referred to dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar in paragraph (1) and paragraph (2) must be enrolled di lembaga yang ditetapkan oleh Menteri. at the institution designated by the Minister.
Pasal 62 Article 62 Standar, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang Standards, technical requirements, or qualifications ditetapkan oleh negara lain diakui oleh Pemerintah set by other countries are recognized by the berdasarkan perjanjian saling pengakuan Government based on mutual recognition antarnegara. agreements between countries.
Pasal 63 Article 63 Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang Services Service Provider that trades that are not tidak dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian equipped with a certificate of conformity referred to sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) in Article 60 paragraph (4) subject to administrative dikenai sanksi administratif berupa penghentian sanctions in the form of cessation of activity Trade in kegiatan Perdagangan Jasa. Services.
Pasal 64 Article 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Further provisions on procedures for the dan pemberlakuan Standardisasi Barang dan/atau establishment and enforcement of Standardization Standardisasi Jasa diatur dengan atau berdasarkan Goods and / or Services Standardization regulated by Peraturan Pemerintah. or under Government Regulation. BAB VIII CHAPTER VIII PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELECTRONIC TRADING SYSTEM ELEKTRONIK
Pasal 65 Article 65 (1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan (1) Every Business communities trading goods and / Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem or services by using the electronic system shall elektronik wajib menyediakan data dan/atau provide data and / or information is complete and informasi secara lengkap dan benar. correct. (2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan (2) Every business communities prohibited goods Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem and / or services by using the electronic system elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau which is not in accordance with the data and / or informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). information referred to in paragraph (1). (3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana (3) The use of electronic systems referred to in dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan paragraph (1) shall comply with the provisions yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan stipulated in the Law on Information and Electronic Transaksi Elektronik. Transactions. (4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud (4) The data and / or information referred to in pada ayat (1) paling sedikit memuat: paragraph (1) shall at least contain: a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai a. identity and the legality of the business produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; communities as producers or distribution business communities; b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; b. Goods offered technical requirements; c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang c. technical requirements or qualification services ditawarkan; offered; d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; d. price and payment of goods and / or services; and dan e. cara penyerahan Barang. e. way of delivering goods. (5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan (5) In the event of a dispute relating to commercial transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang transactions through electronic systems, people or atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat entities who have disputes can resolve the dispute menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan through the courts or through other dispute atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa resolution mechanisms. lainnya. (6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan (6) Each business communities who trade goods and Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem / or services by using an electronic system that does elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau not provide the data and / or information is complete informasi secara lengkap dan benar sebagaimana and correct as referred to in paragraph (1) subject to dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif administrative sanctions in the form of license berupa pencabutan izin. revocation.
Pasal 66 Article 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Further provisions on trade transactions through Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur Electronic Systems regulated by or under dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Government Regulation. BAB IX CHAPTER IX PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN Protection SECURITY AND TRADE PERDAGANGAN
Pasal 67 Article 67 (1) Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan (1) The Government sets policy and security dan pengamanan Perdagangan. protection of Commerce. (2) Penetapan kebijakan pelindungan dan (2) Determination of protection and security policies pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud of trade as referred to in paragraph (1) shall be pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. conducted by the Minister. (3) Kebijakan pelindungan dan pengamanan (3) protection and security policies of Commerce Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) referred to in paragraph (2) shall include: meliputi: a. pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi a. defense of the alleged dumping and / or terhadap Ekspor Barang nasional; subsidizing the export of national goods; b. pembelaan terhadap Eksportir yang Barang b. defense of the Goods Exporter Exports assessed Ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah by trading partner countries has led to a surge in menimbulkan lonjakan Impor di negara tersebut; imports in the country; c. pembelaan terhadap Ekspor Barang nasional yang c. defense of national Export harmed by the dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau application of policies and / or regulations of other regulasi negara lain; countries; d. pengenaan tindakan antidumping atau tindakan d. imposition of anti-dumping measures or actions to imbalan untuk mengatasi praktik Perdagangan yang address the benefits of unfair trade practices; tidak sehat; e. pengenaan tindakan pengamanan Perdagangan e. the imposition of safeguard measures to cope with untuk mengatasi lonjakan Impor; dan the increase Import Trade; and f. pembelaan terhadap kebijakan nasional terkait f. defense of national policies related to trade that Perdagangan yang ditentang oleh negara lain. was opposed by other countries.
Pasal 68 Article 68 (1) Dalam hal adanya ancaman dari kebijakan, (1) In the case of the threat of policy, regulation, regulasi, tuduhan praktik Perdagangan tidak sehat, charges unhealthy trade practices, and / or import dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra surges allegations of trading partners on Export dagang atas Ekspor Barang nasional, Menteri nationwide, the Minister is obliged to take the plea. berkewajiban mengambil langkah pembelaan. (2) Dalam mengambil langkah pembelaan (2) In undertaking the defense referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1): paragraph (1): a. Eksportir yang berkepentingan berkewajiban a. Exporters concerned are obliged to support and mendukung dan memberikan informasi dan data provide information and data required; and yang dibutuhkan; dan b. kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian b. ministries / government agencies related terkait berkewajiban mendukung dan memberikan nonkementerian obligation to support and provide informasi dan data yang dibutuhkan. information and data required.
Pasal 69 Article 69 (1) Dalam hal terjadi lonjakan jumlah Barang Impor (1) In the event of a surge in the number of imported yang menyebabkan produsen dalam negeri dari goods that led to domestic producers of similar Barang sejenis atau Barang yang secara langsung goods or goods that directly compete with imported bersaing dengan yang diimpor menderita kerugian suffer serious injury or threat of serious injury, the serius atau ancaman kerugian serius, Pemerintah Government is obliged to take security measures to berkewajiban mengambil tindakan pengamanan eliminate or mitigate Trade serious injury or threat of Perdagangan untuk menghilangkan atau mengurangi injury serious question. kerugian serius atau ancaman kerugian serius dimaksud. (2) Tindakan pengamanan Perdagangan (2) Trade safety precautions referred to in subsection sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa (1) include the imposition of safeguard measures pengenaan bea masuk tindakan pengamanan import duties and / or quotas. dan/atau kuota. (3) Bea masuk tindakan pengamanan Perdagangan (3) Import duties trade security measures referred to sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh in paragraph (2) shall be determined by the minister menteri yang menyelenggarakan urusan who held government affairs in finance based on the pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan proposals that have been decided by the Minister. usulan yang telah diputuskan oleh Menteri. (4) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada (4) Determination of the quota referred to in ayat (2) dilakukan oleh Menteri. paragraph (2) shall be conducted by the Minister.
Pasal 70 Article 70 (1) Dalam hal terdapat produk Impor dengan harga (1) In case of import products at prices lower than lebih rendah daripada nilai normal yang the normal value which causes harm or threat of menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian pada harm to the domestic industry related or inhibit the industri dalam negeri terkait atau menghambat development of related industries in the country, the berkembangnya industri dalam negeri yang terkait, Government is obliged to take anti-dumping Pemerintah berkewajiban mengambil tindakan measures to eliminate or reduce loss or threat of loss antidumping untuk menghilangkan atau mengurangi or barriers The. kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan tersebut. (2) Tindakan antidumping sebagaimana dimaksud (2) anti-dumping measures referred to in paragraph pada ayat (1) berupa pengenaan bea masuk (1) include the imposition of anti-dumping duties. antidumping. (3) Bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud (3) anti-dumping duties referred to in paragraph (2) pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang shall be determined by the minister who held menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang government affairs in finance based on the proposals keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan that have been decided by the Minister. oleh Menteri.
Pasal 71 Article 71 (1) Dalam hal produk Impor menerima subsidi (1) In the case of Import products receive subsidies secara langsung atau tidak langsung dari negara directly or indirectly from the exporting country that pengekspor yang menyebabkan kerugian atau causes harm or threat of injury to domestic industry ancaman kerugian industri dalam negeri atau or hinder the development of domestic industry, the menghambat perkembangan industri dalam negeri, Government is obliged to take action in exchange for Pemerintah berkewajiban mengambil tindakan eliminating or reducing a loss or threat of loss or imbalan untuk menghilangkan atau mengurangi barriers. kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan tersebut. (2) Tindakan imbalan sebagaimana dimaksud pada (2) Measures rights as referred to in paragraph (1) ayat (1) berupa pengenaan bea masuk imbalan. include the imposition of duties in return. (3) Bea masuk imbalan sebagaimana dimaksud pada (3) Import duties remuneration referred to in ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang paragraph (2) shall be determined by the minister menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang who held government affairs in finance based on the keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan proposals that have been decided by the Minister. oleh Menteri.
Pasal 72 Article 72 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Further provisions on trade security measures pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud referred to in Article 69, the anti-dumping measures dalam Pasal 69, tindakan antidumping sebagaimana referred to in Article 70, and the rewards of action dimaksud dalam Pasal 70, dan tindakan imbalan referred to in Article 71 shall be regulated by or sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan under Government Regulation. atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BAB X CHAPTER X PEMBERDAYAAN KOPERASI SERTA DEVELOPMENT COOPERATION AND USAHA MIKRO, MICRO, KECIL, DAN MENENGAH SMALL AND MEDIUM
Pasal 73 Article 73 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah (1) The Government and / or regional governments melakukan pemberdayaan terhadap koperasi serta empowerment of cooperatives and micro, small, and usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor medium enterprises in the trade sector. Perdagangan. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Empowerment referred to in paragraph (1) may (1) dapat berupa pemberian fasilitas, insentif, include the provision of facilities, incentives, bimbingan teknis, akses dan/atau bantuan technical assistance, access and / or capital support, permodalan, bantuan promosi, dan pemasaran. promotional support, and marketing. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam (3) The Government and / or regional government in melakukan pemberdayaan koperasi serta usaha implementing the empowerment of cooperatives and mikro, kecil, dan menengah di sektor Perdagangan micro, small, and medium enterprises in the trade sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sector as referred to in paragraph (2) may cooperate sama dengan pihak lain. with other parties. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan (4) Further provisions on sertausaha cooperative koperasi sertausaha mikro, kecil, dan menengah di empowerment of micro, small, and medium sektor Perdagangan sebagaimana dimaksud pada enterprises in the trade sector as referred to in ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan paragraph (1) shall be regulated by or pursuant to Presiden. Presidential Decree. BAB XI CHAPTER XI PENGEMBANGAN EKSPOR EXPORT DEVELOPMENT Bagian Kesatu Part One Pembinaan Ekspor Export Development
Pasal 74 Article 74 (1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap (1) The Government shall provide assistance to the Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor business communities in order to develop exports to untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa the expansion of market access for goods and produksi dalam negeri. services produced domestically. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The development referred to in paragraph (1) dapat berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi may be in the form of incentives, facilities, peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan information, market opportunities, technical promosi dan pemasaran untuk pengembangan assistance, as well as promotion and marketing Ekspor. assistance for the development of exports. (3) Menteri dapat mengusulkan insentif (3) The Minister may propose incentives as referred sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa insentif to in paragraph (2) in the form of fiscal incentives fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan and / or non-fiscal in an effort to improve the daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi competitiveness of exports of goods and / or services dalam negeri. of domestic production. (4) Pemerintah dalam melakukan pembinaan (4) The Government in fostering referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja paragraph (1) may cooperate with other parties. sama dengan pihak lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan (5) Further provisions on the implementation of the pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guidance referred to in paragraph (1) is regulated by diatur dengan Peraturan Menteri. the Minister. Bagian Kedua Part Two Promosi Dagang Trade Promotion
Pasal 75 Article 75 (1) Untuk memperluas akses Pasar bagi Barang (1) In order to expand market access for goods and / dan/atau Jasa produksi dalam negeri, Pemerintah or services of domestic production, the Government dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban and / or the Local Government is obliged to memperkenalkan Barang dan/atau Jasa dengan cara: introduce the Goods and / or Services by: a. menyelenggarakan Promosi Dagang di dalam a. Trade Promotion held in the country and / or negeri dan/atau di luar negeri; dan/atau abroad; and / or b. berpartisipasi dalam Promosi Dagang di dalam b. participate in the Trade Promotion in the country negeri dan/atau di luar negeri. and / or abroad. (2) Promosi Dagang sebagaimana dimaksud pada (2) Trade Promotion referred to in paragraph (1) may ayat (1) dapat berupa: include: a. pameran dagang; dan a. trade shows; and b. misi dagang. b. trade mission. (3) Promosi Dagang yang berupa pameran dagang (3) Trade Promotion in the form of trade fairs as sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a referred to in paragraph (2) a covering: meliputi: a. pameran dagang internasional; a. international trade fairs; b. pameran dagang nasional; atau b. national trade fairs; or c. pameran dagang lokal. c. local trade shows. (4) Pemerintah dalam melakukan pameran dagang (4) Government in trade fairs abroad include di luar negeri mengikutsertakan koperasi serta usaha cooperatives and micro, small, and medium. mikro, kecil, dan menengah. (5) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) The trade mission as referred to in paragraph (2) (2) huruf b dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis b is done in the form of international business internasional untuk memperluas peluang peningkatan meetings to expand export opportunities for Ekspor. improvement. (6) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) The trade mission as referred to in paragraph (2) (2) huruf b dilakukan melalui kunjungan Pemerintah, b is done through visits Government, Local Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga Government, business communities, and / or other lainnya dari Indonesia ke luar negeri dalam rangka institutions of Indonesia abroad in order to conduct melakukan kegiatan bisnis atau meningkatkan business activities or improve trade relations hubungan Perdagangan kedua negara. between the two countries.
Pasal 76 Article 76 Pelaksanaan kegiatan Promosi Dagang di luar negeri Implementation of Trade Promotion activities abroad oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain by the Government, Local Government, institutions Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku other than the Government / Local Government, and Usaha dilakukan berkoordinasi dengan Perwakilan / or business communities conducted in coordination Republik Indonesia di Luar Negeri di negara terkait. with the Indonesian Representative Abroad in the countries concerned.
Pasal 77 Article 77 (1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan (1) Every business communities which organizes pameran dagang dan peserta pameran dagang wajib trade fairs and trade exhibitors shall meet the memenuhi Standar penyelenggaraan dan standards organization of and participation in trade keikutsertaan dalam pameran dagang. fairs. (2) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan (2) Every Business communities organize trade pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta shows engages the learner and / or products are dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar promoted from abroad must obtain permission from negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri. the Minister. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar (3) Further provisions on the implementation of penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran standards and participation in trade fairs as referred dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur to in paragraph (1) is regulated by the Minister. dengan Peraturan Menteri. (4) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan (4) Every business communities which organizes pameran dagang dan peserta pameran dagang yang trade fairs and trade show attendees who do not meet tidak memenuhi Standar penyelenggaraan dan the standard of organization of and participation in keikutsertaan dalam pameran dagang sebagaimana trade fairs as referred to in paragraph (1) subject to dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif administrative sanctions in the form of cessation of berupa penghentian kegiatan. activity.
Pasal 78 Article 78 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat (1) The Government and / or the Local Government memberikan fasilitas dan/atau kemudahan untuk can provide facilities and / or ease of implementation pelaksanaan kegiatan pameran dagang yang of the trade show activities undertaken by the dilakukan oleh Pelaku Usaha dan/atau lembaga business communities and / or institutions other than selain Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai the Government or Local Government in accordance dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. with the provisions of the legislation. (2) Pemberian fasilitas dan/atau kemudahan (2) The provision of facilities and / or ease the trade pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat show as referred to in paragraph (1) is given to: (1) diberikan kepada: a. penyelenggara Promosi Dagang nasional; dan a. National Trade Promotion organizers; and b. peserta lembaga selain Pemerintah dan/atau b. participants other than government agencies and / Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha nasional. or the Local Government and national business communities. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah saling (3) The Government and Local Government to mendukung dalam melakukan pameran dagang support each other in doing trade shows to develop untuk mengembangkan Ekspor komoditas unggulan national commodities exports. nasional.
Pasal 79 Article 79 (1) Selain Promosi Dagang sebagaimana dimaksud (1) In addition to Trade Promotion as referred to in dalam Pasal 75 ayat (2), untuk memperkenalkan Article 75 paragraph (2), to introduce the Goods and Barang dan/atau Jasa, perlu didukung kampanye / or Services, must be supported by imaging pencitraan Indonesia di dalam dan di luar negeri. campaign in Indonesia and abroad. (2) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia (2) Implementation of Indonesian imaging dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah campaigns can be carried out by the Government, Daerah, lembaga selain Pemerintah/Pemerintah Local Government, institutions other than the Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri Government / Local Government, and / or business atau bersama-sama. communities individually or together. (3) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia (3) Implementation of Indonesian imaging campaign oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain by the Government, Local Government, institutions Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku other than the Government / Local Government, and Usaha di luar negeri berkoordinasi dengan / or foreign business communities in coordination Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di with the Representative of the Republic of Indonesia negara terkait. in Foreign Affairs in the country concerned. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan (4) Further provisions concerning the kampanye pencitraan Indonesia sebagaimana implementation of imaging campaign Indonesia as dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau referred to in paragraph (3) shall be regulated by or berdasarkan Peraturan Presiden. pursuant to Presidential Decree.
Pasal 80 Article 80 (1) Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Promosi (1) To support the implementation of the Trade Dagang ke luar negeri, dapat dibentuk badan Promotion abroad, can be formed body Trade Promosi Dagang di luar negeri. Promotion abroad. (2) Pembentukan badan Promosi Dagang di luar (2) Establishment of Trade Promotion bodies abroad negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) as referred to in paragraph (1) including trimmings termasuk fasilitasnya dilakukan oleh Menteri made by the Minister in coordination with the berkoordinasi dengan menteri terkait sesuai dengan relevant minister in accordance with the provisions ketentuan peraturan perundang-undangan. of the legislation.
Pasal 81 Article 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Further provisions on the procedure for the penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan organization, ease, and participation in Trade dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan Promotion for the purposes of imaging Indonesia pencitraan Indonesia diatur dengan Peraturan under the Regulation. Menteri. BAB XII CHAPTER XII KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNATIONAL TRADE COOPERATION INTERNASIONAL
Pasal 82 Article 82 (1) Untuk meningkatkan akses Pasar serta (1) To improve market access and to protect and melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, secure the national interest, the Government may Pemerintah dapat melakukan kerja sama conduct trade cooperation with other countries and / Perdagangan dengan negara lain dan/atau or institutions / international organizations. lembaga/organisasi internasional. (2) Kerja sama Perdagangan sebagaimana dimaksud (2) The cooperation of Trade referred to in paragraph pada ayat (1) dapat dilakukan melalui perjanjian (1) can be done through international trade Perdagangan internasional. agreements.
Pasal 83 Article 83 Pemerintah dalam melakukan perundingan perjanjian Government in negotiating international trade Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud agreements referred to in Article 82 paragraph (2) dalam Pasal 82 ayat (2) dapat berkonsultasi dengan may consult with the House of Representatives. Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 84 Article 84 (1) Setiap perjanjian Perdagangan internasional (1) Every international trade agreements referred to sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) in Article 82 paragraph (2) shall be submitted to the disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat House of Representatives not later than 90 (ninety) paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah days after signing the agreement. penandatanganan perjanjian. (2) Perjanjian Perdagangan internasional yang (2) international trade agreements submitted disampaikan Pemerintah sebagaimana dimaksud Government referred to in paragraph (1) shall be pada ayat (1) dibahas oleh Dewan Perwakilan discussed by the House of Representatives to decide Rakyat untuk memutuskan perlu atau tidaknya whether or not approval of the House of persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Representatives. (3) Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan (3) The decision whether or not approval of the Dewan Perwakilan Rakyat terhadap perjanjian House of Representatives of the international trade Perdagangan internasional yang disampaikan oleh agreements submitted by the Government referred to Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) in paragraph (2) shall be conducted not later than 60 dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja (sixty) days of work during the session with the pada masa sidang dengan ketentuan sebagai berikut: following conditions: a. Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional a. In terms of international trade agreements, arising menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi from a broad and fundamental to the lives of people kehidupan rakyat yang terkait dengan beban in relation to the financial burden of the state and / or keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan require changes or the formation of legislation, atau pembentukan undang-undang, pengesahannya ratification is done by legislation. dilakukan dengan undang-undang. b. Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional b. In terms of international trade agreements do not tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud have an impact as referred to in paragraph a, dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan endorsement made by Presidential Decree. Peraturan Presiden. (4) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak (4) If the House of Representatives did not take a mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 decision within a period of 60 (sixty) days of work (enam puluh) hari kerja pada masa sidang during the session referred to in paragraph (3), the sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Government can decide whether or not approval of dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan the House of Representatives. Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan (5) The House of Representatives gave approval or persetujuan atau penolakan terhadap perjanjian rejection of international trade agreements as Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud referred to in paragraph (3) a maximum of 1 (one) pada ayat (3) huruf a paling lama 1 (satu) kali masa time period of the next session. sidang berikutnya. (6) Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional (6) In the case of international trade agreements may dapat membahayakan kepentingan nasional, Dewan harm the national interest, the House of Perwakilan Rakyat menolak persetujuan perjanjian Representatives rejected the approval of international Perdagangan internasional. trade agreements. (7) Peraturan Presiden mengenai pengesahan (7) Presidential Decree regarding the ratification of perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana international trade agreements as referred to in dimaksud pada ayat (3) huruf b diberitahukan kepada paragraph (3) letter b notified to the Council of Dewan Perwakilan Rakyat. Representatives.
Pasal 85 Article 85 (1) Pemerintah dengan persetujuan Dewan (1) Government and approved by the House of Perwakilan Rakyat dapat meninjau kembali dan Representatives may reconsider and cancel the membatalkan perjanjian Perdagangan internasional approval of international trade agreements made with yang persetujuannya dilakukan dengan undang- the law based on considerations of national interest. undang berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional. (2) Pemerintah dapat meninjau kembali dan (2) The Government may reconsider and cancel the membatalkan perjanjian Perdagangan internasional ratification of international trade agreements made yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan by the Presidential Regulation is based on Presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan considerations of national interest. nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (3) Further provisions on procedures for the review peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian and cancellation of international trade agreements as Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud referred to in paragraph (1) and (2) regulated in pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Government Regulation. Pemeritah.
Pasal 86 Article 86 (1) Dalam melakukan perundingan perjanjian (1) In the conduct of international trade agreement Perdagangan internasional, Pemerintah dapat negotiations, the Government may establish a membentuk tim perunding yang bertugas negotiating team in charge of preparing and mempersiapkan dan melakukan perundingan. conducting negotiations. (2) Ketentuan mengenai pembentukan tim (2) The provisions concerning the establishment of perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) the bargaining committee referred to in paragraph (1) diatur dalam Peraturan Presiden. shall be in the Presidential Decree.
Pasal 87 Article 87 (1) Pemerintah dapat memberikan preferensi (1) The Government may provide unilateral trade Perdagangan secara unilateral kepada negara kurang preference to the less developed countries while berkembang dengan tetap mengutamakan maintaining the national interest. kepentingan nasional. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian (2) The procedure of granting preferences set by or preferensi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan pursuant to Presidential Decree. Presiden. BAB XIII CHAPTER XIII SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN TRADE INFORMATION SYSTEM
Pasal 88 Article 88 (1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota (1) The Minister, governors and regents / mayors berkewajiban menyelenggarakan Sistem Informasi duty to enforce the Trade Information System Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem integrated with information systems developed by informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau the ministry or government agency nonkementerian. lembaga Pemerintah nonkementerian. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksudkan (2) The information system as referred to in pada ayat (1) digunakan untuk kebijakan dan paragraph (1) is used for policy and trade control. pengendalian Perdagangan.
Pasal 89 Article 89 (1) Sistem Informasi Perdagangan mencakup (1) Trade Information System includes the pengumpulan, pengolahan, penyampaian, collection, processing, delivery, management, and pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau dissemination of data and / or information of informasi Perdagangan. Commerce. (2) Data dan/atau informasi Perdagangan (2) Data and / or trade information referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit paragraph (1) shall contain at least the data and / or memuat data dan/atau informasi Perdagangan Dalam information of Domestic Trade and Foreign Trade. Negeri dan Perdagangan Luar Negeri. (3) Data dan informasi Perdagangan sebagaimana (3) Data and trade information referred to in dimaksud pada ayat (2) disajikan secara akurat, paragraph (2) are presented accurately, quickly, and cepat, dan tepat guna serta mudah diakses oleh appropriate and easily accessible by the public. masyarakat.
Pasal 90 Article 90 (1) Menteri dalam menyelenggarakan Sistem (1) The Minister in organizing the Trade Information Informasi Perdagangan dapat meminta data dan System may request data and information to the informasi di bidang Perdagangan kepada Ministry of Commerce, Government agencies kementerian, lembaga Pemerintah nonkementerian, nonkementerian, and Local Government, including dan Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara the organizers of government affairs in the field of urusan pemerintahan di bidang bea dan cukai, Bank customs and excise, Bank Indonesia, the Financial Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Services Authority, the Central Bureau of Statistics, Statistik, dan badan/lembaga lainnya. and agencies / institutions. (2) Kementerian, lembaga Pemerintah (2) Ministry, nonkementerian Government agencies, nonkementerian, dan Pemerintah Daerah, termasuk and local governments, including the organizers of penyelenggara urusan pemerintahan di bidang bea government affairs in the field of customs and dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, excise, Bank Indonesia, the Financial Services Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya Authority, the Central Bureau of Statistics, and berkewajiban memberikan data dan informasi agencies / institutions are obliged to provide data and sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mutakhir, information referred to in paragraph (1 ) are current, akurat, dan cepat. accurate, and fast.
Pasal 91 Article 91 Data dan informasi Perdagangan bersifat terbuka, Data and information is open trade, unless otherwise kecuali ditentukan lain oleh Menteri. determined by the Minister.
Pasal 92 Article 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Further provisions on Trade Information System Perdagangan diatur dengan atau berdasarkan regulated by or under Government Regulation. Peraturan Pemerintah. BAB XIV CHAPTER XIV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DUTIES AND POWERS OF GOVERNMENT DI BIDANG PERDAGANGAN IN THE FIELD OF TRADE
Pasal 93 Article 93 Tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup: The task of the Government in the field of trade include: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang a. formulate and determine policies on trade; Perdagangan; b. merumuskan Standar nasional; b. formulate national standards; c. merumuskan dan menetapkan norma, Standar, c. formulate and establish norms, standards, prosedur, dan kriteria di bidang Perdagangan; procedures, and criteria in the field of trade; d. menetapkan sistem perizinan di bidang d. establishes a licensing system in the field of trade; Perdagangan; e. mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, e. control the availability, price stabilization, and dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau distribution at basic needs and / or essential goods; Barang penting; f. melaksanakan Kerja sama Perdagangan f. implement the International Trade Cooperation; Internasional; g. mengelola informasi di bidang Perdagangan; g. manage information in the field of trade; h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap h. to provide guidance and supervision of activities kegiatan di bidang Perdagangan; in the field of trade; i. mendorong pengembangan Ekspor nasional; i. encourage the development of national exports; j. menciptakan iklim usaha yang kondusif; j. create a conducive business climate; k. mengembangkan logistik nasional; dan k. developing a national logistics; and l. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan l. other duties in accordance with the provisions of perundang-undangan. the legislation.
Pasal 94 Article 94 Pemerintah dalam menjalankan tugas sebagaimana Government in carrying out tasks referred to in dimaksud dalam Pasal 93 mempunyai wewenang: Article 93 shall have the authority: a. memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di a. granting licenses to the business communities in bidang Perdagangan; the field of trade; b. melaksanakan harmonisasi kebijakan b. implement the harmonization of trade policy in the Perdagangan di dalam negeri dalam rangka country in order to improve the efficiency and meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem effectiveness of national distribution system, order in Distribusi nasional, tertib niaga, integrasi Pasar, dan trade, market integration, and business certainty; kepastian berusaha; c. membatalkan kebijakan dan regulasi di bidang c. cancel the policy and regulation in the field of Perdagangan yang ditetapkan oleh Pemerintah trade established by the Local Government as Daerah yang bertentangan dengan kebijakan dan regulasi Pemerintah; opposed to government policies and regulations; d. menetapkan larangan dan/atau pembatasan d. imposed restrictions and / or limitations on Trade Perdagangan Barang dan/atau Jasa; in Goods and / or Services; e. mengembangkan logistik nasional guna e. developing a national logistics to ensure memastikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok availability of basic needs goods and / or essential dan/atau Barang penting; dan goods; and f. wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan f. Another authority in accordance with the perundang-undangan. provisions of the legislation.
Pasal 95 Article 95 Pemerintah Daerah bertugas: Local Government in charge: a. melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang a. implement Government policy in the field of Perdagangan; trade; b. melaksanakan perizinan di bidang Perdagangan di b. implement licensing in the field of trade in the daerah; region; c. mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, c. control the availability, price stabilization, and dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau distribution at basic needs and / or essential goods; Barang penting; d. memantau pelaksanaan Kerja Sama Perdagangan d. monitor the implementation of International Trade Internasional di daerah; Cooperation in the area; e. mengelola informasi di bidang Perdagangan di e. manage information in the field of trade in the daerah; region; f. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap f. to provide guidance and supervision of activities in kegiatan di bidang Perdagangan di daerah; the field of trade in the region; g. mendorong pengembangan Ekspor nasional; g. encourage the development of national exports; h. menciptakan iklim usaha yang kondusif; h. create a conducive business climate; i. mengembangkan logistik daerah; dan i. developing regional logistics; and j. tugas lain di bidang Perdagangan sesuai dengan j. Another task in the field of trade in accordance ketentuan peraturan perundang-undangan. with the provisions of the legislation.
Pasal 96 Article 96 (1) Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas (1) Local Government in carrying out tasks referred sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 mempunyai to in Article 95 shall have the authority: wewenang: a. menetapkan kebijakan dan strategi di bidang a. establish policies and strategies in the field of Perdagangan di daerah dalam rangka melaksanakan trade in the region in order to implement government kebijakan Pemerintah; policy; b. memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di b. granting licenses to the business communities in bidang Perdagangan yang dilimpahkan atau the field of trade are delegated by the Government; didelegasikan oleh Pemerintah; c. mengelola informasi Perdagangan di daerah c. manage trade in the area of information in the dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi course of the Trade Information System; Perdagangan; d. melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan d. to provide guidance and supervision of trade Perdagangan di daerah setempat; dan activities in the local area; and e. wewenang lain di bidang Perdagangan sesuai e. Another authority in the field of trade in dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. accordance with the provisions of the legislation. (2) Pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah (2) Implementation of the Local Government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai authority referred to in paragraph (1) shall be in dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. accordance with the policies established by the Government. BAB XV CHAPTER XV KOMITE PERDAGANGAN NASIONAL NATIONAL TRADE COMMITTEE
Pasal 97 Article 97 (1) Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan (1) To support the accelerated achievement of the pengaturan kegiatan Perdagangan, Presiden dapat goal setting activity of Commerce, the President may membentuk Komite Perdagangan Nasional. establish National Commerce Committee. (2) Komite Perdagangan Nasional sebagaimana (2) National Commerce Committee referred to in dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri. paragraph (1) chaired by the Minister. (3) Keanggotaan Komite Perdagangan Nasional (3) Members of the National Trade Committee shall terdiri atas unsur: comprise: a. Pemerintah; a. Governments; b. lembaga yang bertugas melaksanakan b. institution in charge of carrying out investigations penyelidikan tindakan antidumping dan tindakan and actions antidumping measures in return; imbalan; c. lembaga yang bertugas melaksanakan c. institution in charge of carrying out an penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan investigation in order to trade security measures; Perdagangan; d. lembaga yang bertugas memberikan rekomendasi d. agencies tasked with providing recommendations mengenai pelindungan konsumen; on the protection of consumers; e. Pelaku Usaha atau asosiasi usaha di bidang e. Business communities or business associations in Perdagangan; dan the field of trade; and f. akademisi atau pakar di bidang Perdagangan. f. academics or experts in the field of trade. (4) Komite Perdagangan Nasional bertugas: (4) National Commerce Committee in charge: a. memberikan masukan dalam penentuan kebijakan a. provide input to the policy and regulation in the dan regulasi di bidang Perdagangan; field of trade; b. memberikan pertimbangan atas kebijakan b. provide trade financing policy deliberations; pembiayaan Perdagangan; c. memberikan pertimbangan kepentingan nasional c. give consideration to the recommendations of terhadap rekomendasi tindakan antidumping, national interest antidumping action, action benefits, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan and trade security measures; Perdagangan; d. memberikan masukan dan pertimbangan dalam d. provide input and consideration in resolving the penyelesaian masalah Perdagangan Dalam Negeri problem of Domestic Trade and Foreign Trade; dan Perdagangan Luar Negeri; e. membantu Pemerintah dalam melakukan e. assist the Government in monitoring trade policies pengawasan kebijakan dan praktik Perdagangan di and practices in trading partner countries; negara mitra dagang; f. memberikan masukan dalam menyusun posisi f. provide input in drafting bargaining position in runding dalam Kerja sama Perdagangan International Trade Cooperation; Internasional; g. membantu Pemerintah melakukan sosialisasi g. help the Government to disseminate the policies terhadap kebijakan dan regulasi di bidang and regulations in the field of trade; and Perdagangan; dan h. tugas lain yang dianggap perlu. h. other duties deemed necessary. (5) Biaya pelaksanaan tugas Komite Perdagangan (5) Cost of implementation of tasks of the National Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Trade Committee sourced from the State Budget. Belanja Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite (6) Further provisions on the National Trade Perdagangan Nasional diatur dengan Peraturan Committee set up by Presidential Decree. Presiden. BAB XVI CHAPTER XVI PENGAWASAN SUPERVISION
Pasal 98 Article 98 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai (1) The Government and Local Government has the wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan authority to supervise the trading activities. Perdagangan. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana (2) In implementing the supervision referred to in dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menetapkan paragraph (1), the Government supervision in the kebijakan pengawasan di bidang Perdagangan. field of trade.
Pasal 99 Article 99 (1) Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana (1) Supervision by the Government as referred to in dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan oleh Menteri. Article 98 carried out by the Minister. (2) Menteri dalam melakukan pengawasan (2) The Minister in monitoring referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai paragraph (1) has authority to: wewenang melakukan: a. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu a. ban circulated for a while and / or orders to dan/atau perintah untuk menarik Barang dari withdraw from the Goods Distribution Services or Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang stop the activities that are not traded in accordance diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan with the provisions of the legislation in the field of peraturan perundang-undangan di bidang trade; and / or Perdagangan; dan/atau b. pencabutan perizinan di bidang Perdagangan. b. revocation of licenses in the field of trade.
Pasal 100 Article 100 (1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana (1) In implementing the supervision referred to in dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Menteri Article 99 paragraph (1), the Minister appoint menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan. inspectors in the field of trade. (2) Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam (2) The supervisors in the field of trade in melaksanakan pengawasan harus membawa surat conducting surveillance must bring a valid and tugas yang sah dan resmi. official duties. (3) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada (3) Officers Supervisors referred to in paragraph (2) ayat (2) dalam melaksanakan kewenangannya paling in exercising its authority to supervise at least: sedikit melakukan pengawasan terhadap: a. perizinan di bidang Perdagangan; a. licensing in the field of trade; b. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, b. Trade Goods controlled, prohibited, and / or dan/atau diatur; regulated; c. Distribusi Barang dan/atau Jasa; c. Distribution of Goods and / or Services; d. pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan d. Goods registration and origin Domestic Product asal Impor yang terkait dengan keamanan, Imports related to security, safety, health, and the keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; environment; e. pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau e. SNI, technical requirements or qualifications are kualifikasi secara wajib; required; f. pendaftaran Gudang; dan f. Warehouse registration; and g. penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau g. Goods storage staples and / or essential goods. Barang penting. (4) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada (4) Officers Supervisors referred to in paragraph (3) ayat (3) dalam hal menemukan dugaan pelanggaran in terms of finding alleged violations in the field of kegiatan di bidang Perdagangan dapat: trade activities can: a. merekomendasikan penarikan Barang dari a. recommend the withdrawal of goods from Distribusi dan/atau pemusnahan Barang; distribution and / or destruction of goods; b. merekomendasikan penghentian kegiatan usaha b. recommend the suspension of operations of Trade; Perdagangan; atau or c. merekomendasikan pencabutan perizinan di c. recommend revocation of licenses in the field of bidang Perdagangan. trade. (5) Dalam hal melaksanakan pengawasan (5) In the case of carrying out the supervision sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan referred to in paragraph (3) found preliminary bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang evidence that a crime alleged in the field of trade, Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya inspectors report to the investigator to follow up. kepada penyidik untuk ditindaklanjuti. (6) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada (6) Supervisory Officer referred to in paragraph (1) ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya dapat in exercising its authority to coordinate with relevant berkoordinasi dengan instansi terkait. agencies.
Pasal 101 Article 101 (1) Pemerintah dapat menetapkan Perdagangan (1) The Government may establish for Trade in Barang dalam pengawasan. Goods under surveillance. (2) Dalam hal penetapan Barang dalam pengawasan (2) As regards the determination of Goods under the sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah supervision referred to in paragraph (1), the dapat menerima masukan dari organisasi usaha. Government may accept input from business organizations. (3) Barang dalam pengawasan sebagaimana (3) Articles in the supervision referred to in dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan paragraph (1) shall be determined by Presidential Presiden. Decree.
Pasal 102 Article 102 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Further provisions concerning the implementation of pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan the monitoring and supervision of the activities of terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang Trade Goods defined as goods in supervision is dalam pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri. regulated by the Minister. BAB XVII CHAPTER XVII PENYIDIKAN INVESTIGATION
Pasal 103 Article 103 (1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik (1) In addition to investigating police officers of the Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di Republic of Indonesia, officials of certain civil lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah servants in environmental agencies and regional Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya governments whose scope of duties and di bidang Perdagangan diberi wewenang khusus responsibilities in the field of trade given special sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana authority as investigators civil servants referred to in dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum the Code of Criminal Procedure to conduct the Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai investigation in accordance with this Act. dengan Undang-Undang ini. (2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana (2) Investigators civil servants referred to in dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang: paragraph (1) shall have the authority: a. menerima laporan atau pengaduan mengenai a. receive reports or complaints regarding the terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan occurrence of an act which allegedly constitute a tindak pidana di bidang Perdagangan; criminal offense in the field of trade; b. memeriksa kebenaran laporan atau keterangan b. check the correctness of the report or information berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang relating to the alleged criminal acts in the field of Perdagangan; trade; c. memanggil orang, badan usaha, atau badan c. call the person, entity, or legal entities for hukum untuk dimintai keterangan dan alat bukti questioning and evidence in connection with sehubungan dengan tindak pidana di bidang criminal offenses in the field of trade; Perdagangan; d. memanggil orang, badan usaha, atau badan d. call the person, entity, or legal entities to be heard hukum untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi and examined as a witness or as a suspect in respect atau sebagai tersangka berkenaan dengan dugaan of allegations of alleged criminal acts in the field of terjadinya dugaan tindak pidana di bidang trade; Perdagangan; e. memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen e. examine the books, records, and other documents lain berkenaan dengan dugaan tindak pidana di relating to the alleged criminal acts in the field of bidang Perdagangan; trade; f. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan f. researching, searching, and gathering information yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang related to alleged criminal acts in the field of trade; Perdagangan; g. melakukan pemeriksaan dan penggeledahan g. examination and search of the crime and certain tempat kejadian perkara dan tempat tertentu yang places that allegedly contained evidence and conduct diduga terdapat alat bukti serta melakukan penyitaan foreclosure and / or sealing against infringing goods dan/atau penyegelan terhadap Barang hasil which can be used as evidence in a case of alleged pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam criminal acts in the field of trade; perkara dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; h. memberikan tanda pengaman dan mengamankan h. provide safety signs and securing Evidence in Barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak connection with alleged criminal acts in the field of pidana di bidang Perdagangan; trade; i. memotret dan/atau merekam melalui media i. photograph and / or record through audiovisual audiovisual terhadap orang, Barang, sarana media for people, goods, means of transport, or any pengangkut, atau objek lain yang dapat dijadikan other object that can be used as evidence of an bukti adanya dugaan tindak pidana di bidang alleged criminal acts in the field of trade; Perdagangan; j. mendatangkan dan meminta bantuan atau j. bring in and ask for help or information experts in keterangan ahli dalam rangka melaksanakan tugas order to carry out the task of investigating alleged penyidikan dugaan tindak pidana di bidang criminal acts in the field of trade; and Perdagangan; dan k. menghentikan penyidikan sesuai dengan k. terminate the investigation in accordance with the ketentuan peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (3) Dalam hal tertentu sepanjang menyangkut (3) In the particular case insofar as it concerns the kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan customs in accordance with the provisions of laws perundang undangan, penyidik pegawai negeri sipil and regulations, investigation of certain civil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah yang servants in the government agencies whose scope of lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang duties and responsibilities in the field of customs kepabeanan berwenang melakukan penyelidikan dan authority to conduct the investigation in the field of penyidikan di bidang Perdagangan berkoordinasi Trade in coordination with civil servants dengan penyidik pegawai negeri sipil yang lingkup investigating the scope duties and responsibilities in tugas dan tanggung jawabnya di bidang the field of trade. Perdagangan. (4) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana (4) Investigators civil servants referred to in dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berkas paragraph (1) present the results of investigation of perkara hasil penyidikan kepada penuntut umum the case file to the public prosecutor through the melalui pejabat penyidik polisi negara Republik police investigation authorities of the Republic of Indonesia sesuai dengan Undang-Undang tentang Indonesia in accordance with the Law on Criminal Hukum Acara Pidana. Proceedings. (5) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang (5) The investigation of criminal offenses in the field Perdagangan dapat dikoordinasikan oleh unit khusus of trade can be coordinated by a special unit that can yang dapat dibentuk di instansi Pemerintah yang be formed in the government agencies scope of lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang duties and responsibilities in the field of trade. Perdagangan. (6) Pedoman pelaksanaan penanganan tindak pidana (6) Guidelines for the implementation of the di bidang Perdagangan ditetapkan oleh Menteri. handling of crime in the area designated by the Minister of Trade. BAB XVIII CHAPTER XVIII KETENTUAN PIDANA PENALTY PROVISIONS
Pasal 104 Article 104 Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau Every business communities who do not use or do tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada not complete the Indonesian language labels on Barang yang diperdagangkan di dalam negeri goods traded in the country referred to in Article 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paragraph (1) shall be punished with imprisonment dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) of 5 (five) years and / or a maximum fine of Rp tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5,000,000. 000,00 (five billion rupiah). Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 105 Article 105 Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem Business communities that implement the skema piramida dalam mendistribusikan Barang distribution system pyramid scheme in distributing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana goods referred to in Article 9 shall be punished with dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) imprisonment of ten (10) years and / or a maximum tahun dan/atau pidana denda paling banyak fine of Rp10,000,000,000.00 (ten billion rupiah). Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 106 Article 106 Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Business communities do not have a trading business Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang activities in the field of trade licenses granted by the Perdagangan yang diberikan oleh Menteri Minister referred to in Article 24 paragraph (1) shall sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) be punished with imprisonment of 4 (four) years or a dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 fine of up Rp10,000,000,000.00 ( ten billion rupiah). (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 107 Article 107 Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan Business communities Goods store staples and / or pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan essential goods in a certain amount of time and in the waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, event of scarcity of goods, price volatility, and / or gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas traffic barriers for Trade in Goods referred to in Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Article 29 paragraph (1) shall be punished with
Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara imprisonment of 5 (five) years and / or a fine of up paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda Rp50.000.000.000,00 (fifty billion rupiah). paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 108 Article 108 Pelaku Usaha yang melakukan manipulasi data Business communities to manipulate the data and / or dan/atau informasi mengenai persediaan Barang information regarding the supply of basic needs kebutuhan pokok dan/atau Barang penting goods and / or essential goods as referred to in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) Article 30 paragraph (2) shall be punished with dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 imprisonment of 4 (four) years and / or a maximum (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak fine of 10,000,000 .000,00 (ten billion rupiah). Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109 Article 109 Produsen atau Importir yang memperdagangkan Manufacturers or importers who trade in goods Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, related to security, safety, health, and the kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak environment that is not registered to the Minister didaftarkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud referred to in Article 32 paragraph (1) letter a shall dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dipidana dengan be punished with imprisonment of 1 (one) year and / pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau or a fine many Rp5,000,000,000.00 (five billion pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 rupiah). (lima miliar rupiah).
Pasal 110 Article 110 Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Every business performers trade Goods and / or Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Services are defined as goods and / or services that Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk are prohibited to be traded as referred to in Article 36 diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal shall be punished with imprisonment of 5 (five) 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 years and / or a maximum fine of Rp5,000,000,000 , (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 00 (five billion rupiah). Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 111 Article 111 Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam Each importer who imports goods under no keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam circumstances as referred to in Article 47 paragraph
Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara (1) shall be punished with imprisonment of 5 (five) paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda years and / or a fine of Rp 5,000,000,000.00 (five paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar billion rupiah). rupiah).
Pasal 112 Article 112 (1) Eksportir yang mengekspor Barang yang (1) The exporter who exports goods are defined as ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk goods that are prohibited to be exported as referred diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat to in Article 51 paragraph (1) shall be punished with (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 imprisonment of 5 (five) years and / or a maximum (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak fine of Rp5,000,000,000.00 ( five billion rupiah). Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Importir yang mengimpor Barang yang (2) importers who import goods are defined as goods ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk that are prohibited to be imported, as referred to in diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat Article 51 paragraph (2) shall be punished with (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 imprisonment of 5 (five) years and / or a maximum (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak fine of Rp5,000,000,000.00 ( five billion rupiah). Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 113 Article 113 Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di Business communities in the country to trade goods dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah that do not meet the SNI has enforced mandatory or diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis technical requirements that have been imposed on a yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana mandatory basis as referred to in Article 57 dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan paragraph (2) shall be punished with imprisonment pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau of 5 (five) years and / or fined at most pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 Rp5,000,000,000.00 (five billion rupiah). (lima miliar rupiah).
Pasal 114 Article 114 Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa di dalam Service Provider who trade in domestic services that negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, do not meet the SNI, technical requirements, or atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib qualifications which have been enforced sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) compulsorily referred to in Article 60 paragraph (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) shall be punished with imprisonment of 5 (five) tahun dan/atau pidana denda paling banyak years and / or a maximum fine of Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Rp5,000,000,000.00 (five billion rupiah).
Pasal 115 Article 115 Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Every business communities who trade goods and / Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem or services by using an electronic system that is elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau incompatible with the data and / or information informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 referred to in Article 65 paragraph (2) shall be ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama punished with imprisonment of twelve (12) years 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling and / or a fine many Rp12.000.000.000,00 (twelve banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar billion rupiah). rupiah).
Pasal 116 Article 116 Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Every business communities which organizes trade pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta fairs engages the learner and / or products are dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar promoted from abroad who do not get permission negeri yang tidak mendapatkan izin dari Menteri from the Minister referred to in Article 77 paragraph sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) (2) shall be punished with imprisonment of three (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) years and / or criminal fine of not more tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5,000,000,000.00 (five billion rupiah). Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). BAB XIX CHAPTER XIX KETENTUAN PENUTUP CLOSING
Pasal 117 Article 117 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, At the time this Act comes into force, the provisions ketentuan yang mengatur mengenai Perdagangan governing the trade in the Trade Ordinance of 1934, dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Statute Book of 1938 No. 86 is revoked and declared Staatsblad 1938 Nomor 86 dicabut dan dinyatakan invalid. tidak berlaku.
Pasal 118 Article 118 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: At the time this Act comes into force: a. Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 a. Law Number 2 Year 1960 concerning tentang Pergudangan (Lembaran Negara Republik Warehousing (State Gazette of the Republic of Indonesia Tahun 1960 Nomor 14) sebagaimana telah Indonesia Year 1960 Number 14) as amended by Act diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun No. 11 of 1965 concerning Government Regulation 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah in Lieu of Law No. 5 of 1962 on the Amendment Act Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 No. 2 Year 1960 on Warehousing into Law (State tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Prp Gazette of the Republic of Indonesia Year 1965 Tahun 1960 tentang Pergudangan menjadi Undang- Number 54, Supplement to State Gazette of the Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Republic of Indonesia Number 2759); Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2759); b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang b. Act No. 10 of 1961 concerning Government Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Regulation in Lieu of Law No. 1 of 1961 on goods Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang into Law (State Gazette of the Republic of Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Year 1961 Number 215, Supplement to State Gazette Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 215, of the Republic of Indonesia Number 2210); and Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2210); dan c. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 c. Law Number 8 Prp 1962 on Trade in Goods tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Supervision (State Gazette of the Republic of Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Year 1962 Number 42, Supplement to Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara State Gazette of the Republic of Indonesia Number Republik Indonesia Nomor 2469), 2469), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. revoked and declared invalid.
Pasal 119 Article 119 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua At the time this Act comes into force, all legislation peraturan perundang-undangan yang terkait dengan relating to trade otherwise remain valid as long as Perdagangan dinyatakan masih tetap berlaku not contrary to the provisions of this Act. sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 120 Article 120 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua At the time this Act comes into force all the authority kewenangan di bidang Perdagangan yang diatur in the field of trade are regulated in any other law dalam undang-undang lain sebelum Undang-Undang before this Act applies its implementation in ini berlaku pelaksanaannya berkoordinasi dengan coordination with the Minister. Menteri.
Pasal 121 Article 121 Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini Regulation on the implementation of this law shall ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- be enacted within 2 (two) years since this law was Undang ini diundangkan. enacted.
Pasal 122 Article 122 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal This Act shall take effect on the date of diundangkan. promulgation. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan For public cognizance, ordering the promulgation of pengundangan Undang-Undang ini dengan this Law shall be published in the State Gazette of penempatannya dalam Lembaran Negara Republik the Republic of Indonesia. Indonesia. Disahkan di Jakarta Enacted in Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 2014 on March 11 2014 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, T T DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono Diundangkan di Jakarta Promulgated in Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 on March 11, 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MINISTER OF JUSTICE AND HUMAN RIGHTS REPUBLIK INDONESIA, REPUBLIC OF INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN AMIR SYAMSUDIN