跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Government Regulation of the Republic of Indonesia no. 52 of 2023 about amendments to the Government Regulation no. 26 of 2021 concerning the organisation of agricultural sector

颁布于 2023-11-10 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Agricultural and rural development, Food and nutrition, Cultivated plants
关键词
agricultural development, agricultural extension, business/industry/corporations, food security, fruits/edible nuts, oleaginous plants, plant production, plant variety, coffee/cocoa/tea, sugar cane/sugar beet, tobacco, agricultural commodities
类别
*, agriculture, softs

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. ★ SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa bidang pertanian mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional, mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan serta ketahanan energi sehingga perlu dilakukan peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan; bahwa peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara; bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengecualikan batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan oleh badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian; a. b. c. d. Mengingat: . . . SK No 189724 A Menemukan kesalahan ketik dalam dokumen? Klik di sini untuk perbaikan. https://forms.gle/zEGYRXffvNpUmi656 ★m PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 Mengingat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638); 1. 2. 3. MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN. Pasal I Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi: a. kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu) hektare; b. kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare; c. karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare; d. kakao . . . SK No 172020 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 d. kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare; e. kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare; f. tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare; g. teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan h. tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare. (2) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional. (3) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diberikan penugasan oleh Pemerintah Pusat. (4) Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk melakukan pelayanan atau kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industri perkebunan, dan/atau tujuan strategis lainnya. (5) Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian kementerian/ lembaga terkait. dengan melibatkan Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No 172021 A ★0 PRES1DEN REPUBLIK INDONESIA 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 147 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan inistrasi Hukum,HIK iS©%7N Silvai ia DjamanNS SK No 189725 A m PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN I. UMUM Bidang pertanian mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional, hal ini dapat terlihat pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sektor pertanian masih dapat tumbuh dan menjadi bantalan ekonomi nasional. Pertanian juga memiliki peran dalam mewujudkan ketahanan pangan yang dilakukan melalui peningkatan produksi dan produktivitas. Dalam peningkatan produksi dan produktivitas hams diikuti dengan peningkatan nilai tambah yang akan terwujud melalui hilirisasi. Hilirisasi di sektor perkebunan akan mendorong kemandirian pangan serta pemenuhan energi bahan bakar nabati. Hal ini akan dapat tercapai melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara. Badan usaha milik negara memiliki peran dalam penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, perlu mendorong peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang melakukan pengelolaan lahan untuk usaha perkebunan, dalam rangka pelayanan atau kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industri perkebunan, dan/atau tujuan strategis lainnya. Pelaksanaan tujuan dimaksud sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 berkaitan dengan: a. memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, melalui hilirisasi sektor pangan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan kesinambungan kebutuhan pokok masyarakat; b. mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, melalui peremajaan sawit rakyat; c. membangun . . . SK No 189726 A PRES I DENI REPUBLIK INDONESIA 2 c. membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim, melalui akselerasi pengembangan energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan impor energi dan mendukung energi hijau ramah lingkungan (dekarbonisasi). Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan penugasan badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara oleh Pemerintah Pusat. Dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara tersebut, perlu dilakukan restrukturisasi dan integrasi yang berdampak pada terjadinya konsolidasi penguasaan lahan yang telah dikuasai. Penguasaan lahan tersebut melampaui jumlah batasan luas maksimum yang telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Oleh karena itu, untuk pelaksanaan penugasan tersebut perlu dilakukan pengecualian atas batasan luas maksimum lahan perkebunan yang dikuasai oleh badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dengan materi muatan berupa pengecualian batasan luas maksimum untuk badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diberikan penugasan oleh Pemerintah Pusat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) . . . SK No 172024 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 Ayat (3) Yang dimaksud dengan “anak perusahaan badan usaha milik negara” adalah anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6900 SK No 189727 A

Government Regulation of the Republic of Indonesia no. 52 of 2023 about amendments to the Government Regulation no. 26 of 2021 concerning the organisation of agricultural sector · Nelum