跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Government Regulation Number 4 of 2016 concerning Importation of Livestock and/or Animal Products in Certain Cases Originating from the Country or Zone within a Country of Importation

颁布于 2016-03-10 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Livestock, Food and nutrition
关键词
animal production, international trade, cattle, hazards, animal health, pests/diseases, risk assessment/management, meat, hygiene/sanitary procedures, food safety and quality
类别
*

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36E ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); MEMUTUSKAN … 2 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 2. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 3. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan. Pasal 2 … 3 Pasal 2 (1) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan. (2) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional. (3) Menteri menetapkan negara atau zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit usaha atau farm untuk pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan berdasarkan analisis risiko. BAB II PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU Pasal 3 (1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan: a. akibat bencana; dan/atau b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga. (2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sapi; dan/atau b. kerbau bakalan. Pasal 4 … 4 Pasal 4 (1) Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan. (2) Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu Ternak yang berasal dari zona bebas penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh badan kesehatan Hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PEMASUKAN PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU Pasal 5 (1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan: a. akibat bencana; b. kurangnya ketersediaan daging; dan/atau c. tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional. (2) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daging tanpa tulang dari Ternak sapi dan/atau kerbau. (3) Pemasukan … 5 (3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan kurangnya ketersediaan daging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan pasokan kebutuhan daging secara nasional. (4) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Pasal 6 (1) Pemasukan Produk Hewan dapat berasal dari: a. negara yang bebas penyakit mulut dan kuku; b. zona bebas penyakit mulut dan kuku; atau c. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan kesehatan Hewan dunia. (2) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari negara yang bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan Hewan. (3) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari zona bebas penyakit mulut dan kuku dan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi: a. berasal dari negara dan unit usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil analisis risiko; b. cara penanganan Produk Hewan; dan c. kemasan, label, dan pengangkutan. (4) Ketentuan … 6 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasukan Produk Hewan dari zona bebas penyakit mulut dan kuku dan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PELAKSANAAN PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU Pasal 7 (1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara. (2) Badan usaha milik Negara dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. rekomendasi pemasukan yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. izin impor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 46 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN I. UMUM Indonesia sebagai negara kepulauan dan anggota organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization) dan organisasi kesehatan Hewan dunia (Office Internationale des Epizootichae) memiliki arti yang strategis dalam menjaga status kesehatan Hewan dunia. Indonesia sampai saat ini masih dinyatakan sebagai negara dengan status bebas penyakit mulut dan kuku dan Indonesia hanya memasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari negara yang memiliki status bebas penyakit mulut dan kuku. Oleh karena Indonesia terletak di garis khatulistiwa yang merupakan negara yang rawan terhadap bencana suatu saat membutuhkan Ternak dan Produk Hewan untuk memenuhi kebutuhan secara mendesak. Selain hal tersebut di atas, sehubungan Indonesia sering dilanda gejolak pasokan dan tidak stabilnya harga Ternak dan Produk Hewan di pasar, maka secara mendesak diperlukan pemenuhan kebutuhan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri. Sehubungan kebutuhan mendesak tersebut, diperlukan pemasukan Ternak dan Produk Hewan tidak hanya dari negara yang memiliki status bebas penyakit mulut dan kuku, namun dapat dipertimbangkan pemasukan dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku. Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan kebijakan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan dalam Peraturan Pemerintah. II. PASAL … 2 II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5857

Government Regulation Number 4 of 2016 concerning Importation of Livestock and/or Animal Products in Certain Cases Originating from the Country or Zone within a Country of Importation · Nelum