Government Regulation no. 29 of 2023 for the Implementation of Law no. 21 of 2019 concerning Animal, Fish and Plant Quarantine
颁布于 2023-06-06 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Livestock, Food and nutrition, Fisheries and aquaculture, Cultivated plants, Wild species and ecosystems
- 关键词
- animal health, animal feed/feedstuffs, pests/diseases, animal production, feed additives, governance, monitoring, transport/storage, organic waste, quarantine, fish diseases, fish products, authorization/permit, inspection, ecological production/organic production, biological control agents, food security, food safety and quality, food additives, public health, plant protection, genetic resources, genetically modified organism (GMO), plant production, biotechnology, classification/declassification, invasive alien species, protection of species, wild fauna, wild flora, endangered species, risk assessment/management, protection of environment, international trade, biodiversity
- 类别
- *, agriculture
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
ffi REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PEI.AKSANAAN UNDANG.UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa unhrk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (21, Pasal 56 ayat (3), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat {21, Pasal 67 ayat (6), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (2), Pasal 75, Pasal 77 ayat (21, dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan TUmbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2l Tatrun 2OL9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentang I(arantina Hewan, Ikan, dan Ttrmbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2OO, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 64lLl; MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PEI,,AKSANAAN UNDANG.UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN. BABI... SK No 180501 A REPUBUK TNDONESIA 2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. 2. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekcnomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Hama dan Penyakit lkan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio-ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, danf atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. HPIK Golongan I adalah semua HPIK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau tidak dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya. 5.HPIK... SK No 170840 A INDONES]A 3 5. HPIK Golongan II adalah semua HPIK yang terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya. 6. Organisme Pengganggu Ttrmbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan. 7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosio-ekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. OPTK Kategori A1 adalah OPTK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. OPTK Kategori A2 adalah OPTK yang sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. Analisis Risiko adalah proses pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan, ikan atau tumbuhan yang didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan publik melalui serangkaian tahapan kegiatan. 1 1. Analisis Risiko Organisme Pengganggu T\.rmbuhan yang selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK, serta menenttrkan persyaratan dan tindakan Karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT atau OPTK tersebut. 12. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK. 13. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, ait, danlatau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 14.Hewan... SK No 180547A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 4 14. Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan. 15. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, danf atau kegunaan lain bagt pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 16. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 17. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah. 18. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup. 19. Produk T\rmbuhan adalah T[rmbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah. 20. Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dilalulintaskan dalam rangka untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. 21. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. SK No 180548 A 22.Pal<an. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 5 22. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. 23. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak ciigolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK. 24. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK baik yang bersentuhan langsung maupun tidak. 25. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 26. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan manusia, Hewan, dan/atau Ikan. 27. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan. 28. Mutu Pakan adalah kesesuaian Pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau ilersyaratan teknis minimal yang ditetapkan. 29. Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern. 30. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari Hewan, Ikan, T\rmbuhan, dan mikroorganisme, yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan, dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial. SK No 170843 A 31. Agensia PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA 6 31. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit Hewan, Ikan, atau OPT, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan. 32. Jenis Asing Invasif adalah Hewan, Ikan, T\rmbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagtan dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerursakan ekosistem, lingkungan, kemgian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia. 33. T\rmbuhan dan Satwa Liar adalah semua T[mbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yarLg masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 34. Ttrmbuhan dan Satwa Langka adalah semua Tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 35. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 36. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagran pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK. 37. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari hama dan penyakit karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebar€rnnya. SK No 180549A 38. Instalasi... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7 38. Inslalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina. 39. Tempat Lain di Luar Instalasi Karantina yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, Pengawasan dan/atau pengendalian, serta ketertelusuran. 40. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pcrnbawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 41. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 42. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan scbelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan. 43. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait. 44. Pejabat Karantina adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan. 45. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 45. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan/atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, Pengeluaran, atau Transit Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. SK No 170845 A 47.Pihak... PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA 8 47. Pihak Lain adalah Setiap Orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina. 48. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. BAB II TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, SUMBER DAYA MANUSIA, SERTA PRASARANA DAN SARANA Bagian Kesatu Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko Pasal 2 (1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK. (2) Tingkat pelindungan negara yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pelindungan hingga batas risiko yang dapat diterima dalam melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (3) FJatas risiko yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditentukan melalui Analisis Risiko. (4) Tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (5) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menetapkan tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 3 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan/atau OPTK di negara asal. Pasal4... SK No 170846 A PRESIDEN REPUBUI( INDONESTA 9 Pasal 4 (1) Analisis Risiko terhadap Media Pembawa HPHK dan HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan: a. identifikasi bahaya; b. penilaian risiko; c. manajemen risiko; dan d. komunikasi risiko. (21 Analisis Risiko terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan: a. inisiasi; b. penilaian risiko; dan c. pengelolaan risiko. Pasal 5 (1) Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan yang berasal dari: a. negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan b. negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia. (21 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan: a. jenis atau strainf varietas lkan baru; b. Produk Ikan baru; c. berasal dari negara yang memiliki penyakit lkan baru; dan/atau d. berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan. (3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan lkan dan/atau Produk lkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK No 170847 A Bagian PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA 10 Bagian Kedua Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Pasal 6 (1) -setiap Pemasukan atau Pengeluaran wajib dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan. (21 Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK; b. risiko keluarnya HPHK, HPIK, atau OPT; c. status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK; d. kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan e. kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional. (3) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 7 (1) Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik. SK No 170848 A Pasal 8. . . PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 11 Pasal 8 Tinda.kan Karantina pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dilakukan di Instalasi Karantina yang menerapkan prinsip pengamanan maksimal. Pasal 9 Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit harus mempertimbangkan: a. kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut, bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan tempat tindakan Karantina; b. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal dan daerah pada negara asal; c. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan d. jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi pelaksanaan tindakan Karantina. Pasal 10 (1) Dalam rangka mendukung program pemerintah, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK, I{PIK, atau OPTK antar-Area dalam rvilayah lndonesia. (2) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harrrs mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK, serta kesiapan prasarana dan sarana bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. Pasal 1 1 (1) Untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK melalui Transit, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina: a. menetapkan tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan SK No 170849 A b. menyetujui. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESTA t2 b'. menyetujui tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang dilakukan Transit di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan peta situasi HPHK, HPIK, dan OPTK, jalur perjalanan, Analisis Risiko, sarana dan prasarana yang ada. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan: a. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan d. tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia Pasal 13 Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina terdiri atas: a. Pejabat Karantina; dan b. pejabat lainnya. Pasal 14 (1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. Pejabat Karantina Hewan; b. Pejabat Karantina Ikan; dan c. Pejabat Karantina T\rmbuhan. SK No 170850 A (2) Pejabat PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 13 (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya. (3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau pelatihan secara berjenjang. (4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara. (5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 15 (1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. (21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan. (3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Keempat Prasarana dan Sarana Pasal 16 (1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. SK No 170851A (4) Lembaga... PRESTDEN REPUEUK INDONESIA t4 (41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan minimal untuk melakukan tindakan Karantina. Pasal 17 Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi: a. InstalasiKarantina; b. Tempat Lain; dan c. laboratorium, beserta kelengkapannya. Pasal 18 (1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas: a. lahan; b. bangunan; c. peralatan; dan d. sarana pendukung. (2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis: a. Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK; b. kesejahteraan Hewan dan Ikan; c. keamanan produk; dan d. sosial budaya dan lingkungan. Pasal19... SK No 170852 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 15 Pasal 19 (1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan Pemilik. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 2O (1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk pelaksanaan tindakan Karantina. (21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. Pasal 21 Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Lain yang diajukan oleh Setiap Orang. SK No 170853A Pasal22... REPUEUK TNDONESIA 16 Pasal 22 (1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 23 (1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan: a. tindakan Karantina pemeriksaan berupa: 1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK; 2. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau 3. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau b. Pengawasan berupa pengujian: 1. Keamanan Pangan; 2. Keamanan Pakan; 3. Mutu Pangan; dan/atau 4. Mutu Pakan. Pasal24 (1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina. SK No 170854 A (2) Tingkatan... FRESIDEN REPUEL|K INDONESTA t7 (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan b. mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 (1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi. (21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB III KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA PEMBAWA, DAN PEMBERITAHUAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT Bagian Kesatu Kategori Risiko Pasal 26 (1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai. Pasal27... SK No 1708554 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 18 Pasal 27 (1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko. (2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK; b. Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau c. Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT. Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang Paragraf 1 Umum Pasal 28 (1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis: a. HPHK, HPIK, dan OPTK; b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan c. Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 29 (1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko. (2) Analisis... SK No 1708564 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 19 (2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pemantauan HPHK; b. hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau c. informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur clengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 30 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus: a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati. Pasal 31 (1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan. (2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 32 Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK. Pasal33... SK No 170857 A REPUBLIK INDONESIA 20 Pasal 33 (1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK. (21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi: a. pemantauan umum; dan b. pemantauan khusus. (3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang Pasal 34 Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal memuat: a. jenis HPHK; b. agen penyebab; c. cara penularan; d. cara diagnosa; e. tingkat risiko HPHK; f. daerah penyebaran HPHK; dan g. jenis Media Pembawa HPHK. SK No 170858 A Pasal 35. . . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 2t Pasal 35 Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK: a. tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau b. berasal dari negara atau Areayang: 1. terjadi status situasi wabah HPHK; 2. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau 3. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Pasal 36 (1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko: a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah. (2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disusun berdasarkan: a. keberadaan penyakit di daerah atau negara; b. jenis agen penyakitnya; c. inang (hospes); d. cara penularan; e. mortalitas; f. morbiditas; g. dampak terhadap kesehatan manusia; dan h. dampak ekonominya. Pasal 37 (1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko: a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah. (21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas risiko: a. sangat tinggi; dan b. tinggi. SK No 170859 A (3) Kategori... ]IRESIDEN REPUBUK TNDONESI/\ 22 (3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas risiko: a. rendah; dan b. sangat rendah. Pasal 38 (1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berupa: a. Hewan dengan kategori risiko: 1. sangat tinggi; 2. tinggi; 3. sedang; atau 4. rendah; b. Produk Hewan dengan kategori risiko: 1. sedang; 2. rendah; atau 3. sangat rendah; atau c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko: 1. sedang; 2. rendah; atau 3. sangat rendah. (2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal disusun berdasarkan: a. spesies atau jenis Hewan rentannya; b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; dan c. cara penanganannya. (3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal disusun berdasarkan: a. jenis produknya; b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; c. tingkat pengolahan; dan d. cara pengemasannya. (4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan: a. jenis Media Pembawa Lain; b. status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya; c. tingkat penanganannya; dan d. cara pengemasannya. SK No 170860 A Pasal 39 PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 23 Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang Pasal 40 (1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap: a. kelestarian sumber daya ikan; b. lingkungan; dan c. kesehatan manusia. (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi: a. HPIK Golongan I; dan b. HPIK Golongan II. Pasal 41 (1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK: a. risiko rendah; b. risiko sedang; dan c. risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang: a. berpotensi tinggi membawa HPIK; dan b. berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah. (3) Penentuan. . . SK No 170861 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 24 (3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang Pasal 43 Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. OPTK Kategori A1; dan b. OPTK Kategori A2. Pasal 44 (1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko: a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK. (3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK: a. diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK; b. diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau c. belum atau tidak diolah. SK No 170862 A (a) Tujuan... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 25 (41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk: a. ditanam; b. konsumsi; c. pengolahan lebih lanjut; dan d. peruntukan lainnya. Pasal 45 (1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang: a. memiliki risiko tinggi; dan b. belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau d. ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Bagian Ketiga Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut Pasal 47 (1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina. SK No 170863 A (2) Dokumen PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 26 (21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut. (3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring. (5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional. (6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina. Pasal 48 (1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 dapat dilakukan secara luar jaringan. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi; b. ketiadaan akses jaringan internet; atau c. keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan. Pasal 49 (1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk: a. alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat... SK No 170864 A REPUBL|K INDONESTA 27 h. aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau c. alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan. (2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK. Pasal 50 (1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan: a. paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau b. paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK. Pasal 51 Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan memeriksa: a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan b. isi muatan alat angkut. Pasal 52 Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut. SK No 170865 A Pasal53... PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 28 Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 54 (1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b. (5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. SK No 170866 A (6) Ketentuan. . . PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA 29 (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB IV KARANTINA HEWAN Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK Pasal 55 (1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat. (21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media Pembawa HPHK berupa: a. Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran. (3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan Pasal 56 (1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran wajib: a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan; SK No 170867 A b.memasukkan... PRESIDEN REPUBUK TNDONESTA 30 b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk: a. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa: 1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau 2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal; b. Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa: 1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau 2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan c. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa: 1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau 2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan. (3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain. (5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain. SK No 170868A (6) Dalam... PRESIDEN BLIK INDONESTA 31 (6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit: a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan; dan/ atau b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. l7l Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Pasal 57 (U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan. Pasal 58 Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap pelaporan dan penyerahan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 57. Pasal 59 (U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan: a. tindakan Karantina Hewan; dan SK No 180505 A b.Pengawasan... REPUEUK INDONESIA 32 b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk: a. Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; b. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau c. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner. (4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60 (1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan. SK No 170870 A Bagian PRESIDEN REPUBUT INDONESIA 33 Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 61 (1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain; b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka; c. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; d. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan e. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap: a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan. Pasal 62 (1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. SK No 170871 A (3) Pejabat. . . PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA 34 (3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan: a. tindakan Karantina Hewan meliputi: 1. pemeriksaan; 2. pengasingan; 3. pengamatan; 4. perlakuan; 5. penahanan; 6. penolakan; 7. pemusnahan; dan 8. pembebasan; dan b. Pengawasan meliputi: 1. pemeriksaan; 2. penahanan; 3. penolakan; 4. pemusnahan; dan 5. pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya. Pasal 63 Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan: a. respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau negara asal; dan b. tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasal 64 (1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko. SK No 170872 A (2) Penggunaan... REPUBUK INDONESIA 35 (21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan: a. tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko: 1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan 2. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan b. tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi: 1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina Hewan; atau 2. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain. (3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa: a. Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b; b. Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d. SK No 170873 A (4) Pelaksanaan. . . REPUELIK INDONESTA 36 (4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa: a. Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b; b. Produk Hewan dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a dan huruf c; dan c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I ayat (2) huruf a dan huruf d. Pasal 65 Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 66 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf b angka I terdiri atas: a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan b. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. SK No 170874l. (2) Pemeriksaan. . . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 37 (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui: a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dengan dokumen persyaratan. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a danlatau ayat (6) huruf a; b. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5); c. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan d. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (4) Pi:rireriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris; b. pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau c. penilaian risiko. (5) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang merupakan penyakit Hewan. (6) Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan cara pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan. (71 Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk mengetahui status risiko. (8) Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. Pasal 67 . .. SK No 170875A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 38 Pasal 67 (1) Femeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d berupa: a. dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan; dan b. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas i:ernerintahan di bidang Karantina. Pasal 68 (1) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf a dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa: a. Hewan; dan b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf b dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa: a. Produk Hewan; dan b. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG. (3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa: a. Media Pembawa Lain; dan b. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati. (41 Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari. SK No 170876 A (5) Dalam... PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 39 (5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan. Pasal 69 (1) Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. (2) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan b. Pangan atau Pakan. Pasal 7O (1) Da.lam hal setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata: a. Pemasukan atau Pengeluaran Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka: 1. tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) hurufb; dan 2. wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, dilakukan Pengawasan secara terintegrasi; atau b. Pemasukan atau Pengeluaran: 1. dipastikan bukan merupakan Media Pembawa HPHK; dan 2. tidak wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, diterbitkan surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK oleh Pejabat Karantina Hewan. SK No 170877 A (2) Penerbitan... REPUBL|K INDONESIA 40 (21 Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan barang yang tidak dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (3) Dalam hal Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan; atau b. terjadi kerusakan, kebocoran kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan, dilakukan uji Keamanan Pangan, dan/atau uji Mutu Pangan. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 71 (1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus. (2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal. (3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf b berdasarkan: a. hasil Analisis Risiko; dan/atau b. hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris ditemukan gejala klinis HPHK. SK No 170878 A Pasal 72 REPUBUK INDONESIA 41 Pasal 72 (1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media Pembawa HPHK untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan IiPHK. (21 Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan sebagai dasar masa Karantina. (41 Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina Hewan. Pasal 73 (1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama pengasingan. (21 Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan. (3) Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa Cefinitif: a. tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan sebelum selesainya masa inkubasi; atau b. ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan danlatau pemusnahan. Pasal 74 (1) Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. SK No 170879 A (2) Wilayah... PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA 42 (21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terisolasi dan terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat buatan. (41 Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan pascamasuk. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 75 (U Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 4 dilalmkan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan, jika setelah dilakukan: a. pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (21, atau ayat (3); atau b. pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan perlalnran. (3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhadap Media Pembawa HPHK berupa: a. Hewan; dan b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris. SK No 180506A Paragraf5. .. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 43 Paragraf 5 Penahanan Pasal 76 (1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dilakukan jika setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata: a. dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau b. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. (21 Pernenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan. (3) Media Pembawa HPHK hanya dapat dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinilai tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK. (4) Selama penahanan terhadap: a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: 1. Hewan; dan 2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasil Satwa Liar, atau Satwa Langka, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatane, dan/atau perlakuan yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit Hewan lainnya dan/atau mencegah kemungkinan penularannya; atau b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa PRG, SDG, Satwa Liar, atau Satwa Langka dapat dilakukan pengobatan yang bertujuan menyembuhkan dari penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina. SK No 170915 A Paragraf6... PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 44 Paragraf 6 Penolakan Pasal TT (1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 6 dan huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran yang: a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 di atas alat angkut di Tempat Pemasukan: 1. tertular HPHK; atau 2. merupakan jenis: a) Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau b) fl'-J?*ftu?x;"It"l "?,?f ' r,::: x,:" iry,Tl Langka yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 60; c. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau d. setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (21berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dari: a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau b. Area tujuan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dikoordinasikan dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan instansi terkait di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan SK No 170916 A b. diinformasikan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 45 b. diinformasikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis Media Pembawa HPHK yang dimasukkan atau dikeluarkan. (4) Pemilik wajib mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, atau Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina. (5) Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan; dan b. harus dikeluarkan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Hewan. (6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dila.kukan dengan cara nrengembalikannya kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. (71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang Transit ke dalam atau antar Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 78 (1) Dalam hal penolakan terhadap Satwa Liar sebagaimana ,limaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau ayat (71 ternyata diketahui atau diduga merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. SK No 170917 A (2) Berdasarkan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 46 (21 Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran: a. Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. Satwa Liar yang tidak dilindungi atau Satwa Liar yang boleh diperdagangkan, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4l., ayat (5), danlatau ayat (6). (3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 danlatau sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Dokter Hewan Karantina menerbitkan berita acara penolakan. (41 Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemilik. Pasal 79 Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan publik terhadap Pemasukan antar-Area Media Pembawa HPHK yang berasal dari pulau yang belum ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan di Tempat Pemasukan. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 80 (1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 a)'at (3) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan, jika setelah: a. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sanitasi, Media Pembawa HPHK berupa: 1. Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a; 2. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau 3. Pangan atau Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf e dan Pasal 70 ayat (1) huruf a, ternyata busuk atau rusak; b.dilakukan... SK No 170918 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 47 b. dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 73, Media Pembawa HPHK berupa: 1. Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I ayat (21huruf a; atau 2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b, ternyata tertular atau ditemukan HPHK; c. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK berupa: 1. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a; 2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b; 3. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau 4. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf d, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau d. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, atau Pasal 78 ayat (21 huruf b, Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) ternyata tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan. (21 Media Pembawa HPHK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan. (3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. SK No 170919 A (4) Pemusnahan... PRESIDEN EEPUBUK INDONESTA 48 (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau antar-Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Hewan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait. (6) Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Satwa Liar yang diketahui atau diduga merupakan: a. Satwa Liar yang dilindungi; atau b. Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, pemusnahan selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. (71 Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70 ayat (3) huruf b ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan ayat (5). Pasal 81 (1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a yang busuk atau rusak, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam: 1. Pasal80 ayat (1) huruf b atau huruf d, yang tertular atau ditemukan HPHK; atau 2. Pasal 80 ayat (1) huruf c atau huruf d, yang tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari. c.Media... SK No 170920 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 49 c. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d yang tidak tertular HPHK, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari. (3) Batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Dokter Hewan Karantina dengan mempertimbangkan: a. jenis HPHK dan potensi risiko penyebarannya; b. ketersediaan prasarana dan sarana pemusnahan; dan/atau c. ketersediaan sumber daya manusia pelaksana pemusnahan. Pasal 82 (1) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan tetap dapat dilakukan terhadap: a. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya; b. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b; atau c. Media Pembawa HPHK yang diserahkan oleh instansi lain. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata: a. Media Pembawa HPHK: 1. tertular HPHK; 2. tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK setelah diberi perlakuan; dan/atau 3. dalam kondisi rusak, busuk, tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau b. Media Pembawa HPHK: 1. tidak tertular HPHK; dan 2. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dikuasai oleh negara. SK No 170921 A (3) Pemusnahan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 50 (3) Pemusnahanterhadap: a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; atau b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (21huruf a yang diserahkan oleh instansi lain, menjadi tanggung jawab lembaga. pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dan instansi lain terkait. (41 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83 (1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 82 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diterbitkan berita acara pemusnahan oleh Dokter Hewan Karantina. (21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik. (3) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya pengangkutan Media Pembawa HPHK atau ke lokasi pemusnahan; dan b. biaya proses pelaksanaan pemusnahan. (4) Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. (5) Dalam batas waktu tertentu setelah tindakan pemusnahan selesai dilaksanakan, Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). SK No 170922 A (6) Batas. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 51 (6) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. sesuai kesanggupan Pemilik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berita acara pemusnahan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 84 (1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan pemusnahan terhadap: a. sisa Pakan; b. bangkai Hewan; c. sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan; dan d. barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan. (2) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan. (3) Pemusnahan terhadap sisa Pakan, sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, dan barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut. (41 Pemusnahan terhadap bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut. (5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa. Pasal 85 (1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) merupakan orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau Transit alat angkut. SK No 170923 A (2) Penanggung. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 52 (21 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai melakukan pemusnahan menerbitkan berita acara pemusnahan. (3) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Pejabat Karantina paling lambat lx24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah pemusnahan. Pasal 86 (1) Sampah yang berasal dari Media Pembawa HPHK berupa sisa makanan atau Produk Hewan yang: a. tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan; b. dibawa oleh penumpang; dan c. diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan, harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang. (3) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain yang ditetapkan. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 87 (1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 8 dan huruf b angka 5 dilakukan dengan menerbitkan: a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran. SK No 170924 A (2) Pembebasan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 53 (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK dapat dilakukan apabila ternyata: a. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), tidak tertular HPHK; b. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, tidak tertular HPHK; atau c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat disembuhkan dari HPHK. (3) Media Pembawa HPHK yang dikenai: a. tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6l ayat (3) dilakukan pembebasan setelah memenuhi: 1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; 2. dokumen lain yang terkait tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a; dan 3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21; b. tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (41 huruf a dilakukan pembebasan setelah memenuhi: 1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; 2. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O; 3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21:' dan 4. memenuhi Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan atau Keamanan Pakan danlatau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan; atau c. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (41 huruf b dilakukan pembebasan setelah memenuhi: 1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; 2. dokumen . SK No 170925 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 54 2. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan 3. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan. (41 Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dituangkan dalam dokumen hasil Pengawasan secara terintegrasi. (5) Dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan pembebasan dengan diterbitkannya sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan akan dilakukan Pengeluaran antar-Area, tetap dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen. (6) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibebaskan apabila ternyata: a. Hewan langsung dilalulintaskan menuju Tempat Pengeluaran di Area lain; atau b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain: 1. menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh, atau tidak rusak dari negara asal; 2. tidak terjadi kontaminasi; dan 3. dapat ditelusuri tindakan Karantinanya. (7) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sebagai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Media Pembawa Lain untuk lalu lintas antar-Area Media Pembawa HPHK yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 88 (1) Dokter Hewan Karantina menerbitkan: a. sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a; b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b; c. dokumen hasil Pengau,asan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan d.surat... SK No 170926 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 55 d. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5). (2) Penerbitan sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai kewenangannya di Area tujuan. (3) Dalam hal Pejabat Otoritas Veteriner kabupatenlkota belum ditetapkan, penerbitan sertilikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai kewenangannya di Area tujuan. (41 Penerbitan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada petugas karantina di negara tujuan atau kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan. (5) Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dicantumkan dalam sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi. (6) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h:-rruf a dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina paling lama Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak pembebasan. (71 Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan tanggung jawab Dokter Hewan Karantina secara berkelanjutan. Pasal 89 (1) Dalam hal Pengawasan secara terintegrasi melibatkan pejabat lainnya, penerbitan: a. surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b; b. dokumen hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan c. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5), dilakukan oleh pejabat lainnya. (2) Dokumen... SK No 170927 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 56 (21 Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi dasar pertimbangan Dokter Hewan Karantina dalam penerbitan sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5). Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terhadap Media Pembawa HPHK yang: a. dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain atau dimasukkan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Keempat Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, serta Segel Karantina Hewan Pasal 9 1 (1) Setiap tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan diterbitkan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan. (21 Jenis dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan; dan b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan. (3) Dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik. SK No 170928 A (4) Tata... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 57 (41 Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan berupa: a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina Hewan atau dapat diterbitkan pejabat lainnya sesuai kewenangannya; dan b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diterbitkan oleh: 1. Pejabat Karantina Hewan; 2. pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk; 3. pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai kewenangannya; 4. Pemilik atau kuasanya; atau 5. penanggung jawab alat angkut atau kuasanya. (5) I'ata cara penyampaian dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan. (6) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (71 Dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya. (8) Pejabat Karantina Hewan dan/atau pejabat lainnya yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 92 (1) Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media Pembawa HPHK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, dilakukan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina Hewan. (2) Pemasangan... SK No 170929 A REPUBLIK INDONESIA 58 (2) Pemasangan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: il. penegakan hukum; atau b. kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan. (3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terkait dengan: a. penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau b. pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan. (4) Kelancaran pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terkait dengan penandaan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (5) Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina Hewan yang digunakan untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a tanpa izin dari Pejabat Karantina Hewan. Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen akhir dan dokumen proses Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan b. jenis, bentuk, dan tata cara pemasangan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kelima Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan di Luar Tempat Pengeluaran Pasal 94 (1) Tindakan Karantina Hewan dilakukan di luar Tempat Pemasukan atau di luar Tempat Pengeluaran. SK No 170930A (2) Tindakan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 59 (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Pasal 95 (1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di negara asal atau negara Transit. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. (3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pejabat Karantina Hewan melaksanakan: a. tindakan Karantina Hewan di negara asal dan latau negara Transit; atau b. penilaian terhadap tindakan Karantina Hewan yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang di negara asal atau negara Transit. (4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan atau penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memperoleh persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Hewan. (5) Persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam protokol Karantina Hewan. Pasal 96 (1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di daerah asal sebelum Media Pembawa HPHK dibawa ke 'Iempat Pengeluaran. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Media Pembawa HPHK yang akan dikeluarkan: a. dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau b. dari. . . SK No 170931A PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA 60 b. dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap: a. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan persyaratan teknis atau protokol Karantina Hewan yang disetujui antara negara tujuan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau b. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikoordinasikan dengan pejabat berwenang atau otoritas veteriner daerah asal. Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan dan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan Organik Pasal 98 (1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik harus disertai dokumen identitas. (3) Dokumen identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, paiing sedikit memuat ciri khusus, riwayat kesehatan, dan vaksinasi. Pasal 99 (1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 selama melaksanakan tugas kedinasan dianggap berada dalam masa pengamatan. (2) Hewan... SK No 170932 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 61 (2) Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah selesai melaksanakan tugas kedinasan, diterbitkan sertifikat kesehatan. (3) Apabila Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak kembali ke negara asal setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat kesehatan, dikenai tindakan Karantina Hewan Pemasukan. (41 Tindakan Karantina Hewan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Tindakan Karantina Hewan Pengeluaran dilaksanakan dengan ketentuan: a. pelaporan dapat dilakukan pada saat keberangkatan atau kedatangan; b. tempat tindakan Karantina Hewan dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran, atau di tempat penugasan tanpa harus ditetapkan sebagai Instalasi Karantina atau Tempat Lain; dan c. tindakan Karantina Hewan dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan yang dapat dibantu oleh penanggung jawab kesehatan Hewan Organik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 3 Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK yang Ditolak Negara atau Area T\rjuan Pasal lOO (i) Penolakan Media Pembawa HPHK akibat tidak memenuhi persyaratan negara atau Area tujuan, dapat dilakukan Pemasukan kembali. (21 Pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan pada saat Pengeluaran; dan b. disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan. (3) Pemasukan... SK No 170933 A PRESTDEN REPUELIK INDONESTA 62 (3) Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (41 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ar,'at (3) dilaporkan dan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan. Pasal 1O1 (1) Terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan tindakan Karantina Hewan; atau b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan pemusnahan. (21 Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditolak dari negara tujuan dengan status situasi terjadi wabah atau endemis penyakit Hewan yang belum ada di Indonesia, dilakukan Analisis Risiko. (3) Jika hasil Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21ternyata: a. telah diketahui manajemen risikonya, dilakukan tindakan Karantina Hewan; b. telah diketahui manajemen risikonya tetapi tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pemusnahan; atau c. tidak diketahui manajemen risikonya, dilakukan pemusnahan. (4) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6). SK No 170934 A PasallO2... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 63 Pasal 102 Keter:.tuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Fiewan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang ditolak negara atau Area tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang Bawaan Pasal 103 (1) Setiap Orang yang membawa Media Pembawa HPHK sebagai barang bawaan pada saat Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai barang bawaan dengan ketentuan: a. digunakan untuk keperluan sendiri dengan jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu yang ditetapkan; b. bukan merupakan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; c. dibawa bersama penumpang dalam satu alat angkut; dan d. bukan aktivitas lalu lintas yang nrtin. (3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan dari persyaratan: a. sertifikat kesehatan dari negara asal, untuk Pemasukan; atau b. sertifikat veteriner dari otoritas veteriner setempat, untuk Pengeluaran. (4) Barang bawaan sebagaimana dimaksud piaa ayat (1) dilaporkan pada saat keberangkatan atau kedatangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu sebagai barang bawaan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. SK No 170935 A Paragrafs. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 64 Paragraf 5 Tindakan Karantina Hewan dalam Keadaan Darurat Pasal 104 (1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa HPHK karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan atau petugas instansi pemerintah terdekat. (21 Dalam hal Pemilik tidak berada pada alat angkut, pcnanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa Pemilik untuk melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK. (3) Petugas instansi pemerintah terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan terdekat. (41 Pejabat Karantina Hewan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) melakukan tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat berupa pemeriksaan: a. kesehatan Media Pembawa HPHK; dan b. kelayakan dan kondisi alat angkut. (5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rangka mengetahui potensi dan manajemen risiko penyebaran penyakit Hewan, dan tindak lanjut penanganan Media Pembawa HPHK. (6) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (41dapat dibantu oleh Pihak Lain. Pasal 105 (1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh Pejabat Karantina Hewan, kecuali karena alasan yang memaksa. (2) Alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. alat angkut mengalami gangguan atau kerusakan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan baik terhadap penumpang maupun Media Pembawa HPHK; b.sifat... SK No 170936 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 65 b. sifat Media Pembawa HPHK mudah rusak; dan/atau c. kondisi atau keadaan Media Pembawa HPHK mengganggu dan membahayakan keselamatan penumpang yang berada di atas alat angkut. (3) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dibawa keluar dari Area pelabuhan atau tempat sandar alat angkut, kecuali karena kondisi darurat atau untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain. Pasal 1O6 (1) Dalam hal terpenuhi alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), Media Pembawa HPHK: a. harrrs segera dimuat kembali ke atas alat angkut lain; dan b. dilakukan pemeriksaan dalam rangka mencegah penularan penyakit Hewan. (21 Pemuatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemindahan Hewan ke Tempat Pengeluaran harrrs mendapat persetujuan Dokter Hewan Karantina dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terbukti memperlihatkan gejala HPHK yang: a. belum diketahui manajemen risikonya, Hewan segera dimusnahkan dan alat angkutnya diberikan perlakuan; atau b. telah diketahui manajemen risikonya, Hewan dan alat angkut diberikan perlakuan. (4) Dalam hal hasil perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terbukti Media Pembawa HPHK: a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pemusnahan; atau b. dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pembebasan. (5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan ayat (41 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menerbitkan surat keterangan Karantina Hewan. SK No 170937 A Pasal lO7 ... PRESIDEN REPUEUK INDONESTA 66 Pasal 107 (1) Bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK yang memperlihatkan gejala HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (3), harus dimusnahkan. (21 Dalam hal bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan kembali, terhadap bahan atau peralatan dilakukan penyucihamaan. (3) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK. Pasal 1O8 Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tida.k dapat melanjutkan perjalanan dan tidak ada alat angkut penggtrnti, terhadap Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan Pemasukan. Pasal 109 (1) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan Pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut pengganti, dan/atau Pemilik tidak bertanggung jawab atau tidak sanggup mengurus Media Pembawa HPHK, Pemilik menyerahkan kepada negara untuk selanjutnya dikuasai negara. (2) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemilik, kuasa Pemilik, atau penanggungjawab alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan. (3) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima dan disaksikan oleh instansi terkait. (41 Dalam hal Pemilik tidak bersedia menyerahkan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Media Pembawa HPHK diambil paksa oleh negara. SK No 170938A (5) Pengambilan... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 67 (5) Pengambilan paksa Media Pembawa HPHK oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disaksikan instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara pengambilan paksa Media Pembawa. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 6 Tindakan Karantina Hewan oleh Pihak Lain Pasal 1 1 1 (1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dapat dibantu oleh Pihak Lain. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaankesehatan; b. pengasingan; c. pengamatan; d. perlakuan; dan e. pemusnahan, di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan. (3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Setiap Orang yang telah: e.. memenuhi persyaratan administratif dan teknis; dan b. ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (4) Penetapan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku untuk: a. jangka waktu tertentu; dan b. melaksanakan tindakan Karantina Hewan tertentu. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. SK No 170939 A Paragraf7 ... PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA 68 Paragraf 7 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK yang Dipertrntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana Pasal 1 12 (1) Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 4.. Produk Hewan untuk kebutuhan Pangan dan/atau Pakan dalam rangka penanggulangan bencana; atau b. Hewan untuk penanganan atau penyelamatan korban bencana. (3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana. (41 Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berisi keterangan peruntukan Pemasukan Media Pembawa HPHK dalam rangka penanggulangan bencana, penanganan bencana, atau penyelamatan korban bencana. Pasal 1 13 (1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (2) huruf a yang: a. dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; atau b. tidak dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan kesehatan. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan sanitasi. SK No 170940 A (3) Pemeriksaan... PRESIDEN R,EPUBUK INDONESTA 69 (3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan terhadap Produk Hewan yang tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (41 Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ternyata Produk Hewan terjadi kebocoran, kerusakan Kemasan dan/atau segel, dan perubahan fisik, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (5) Pelaksanaan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan ketersediaan fasilitas pengujian di Tempat Pemasukan. Pasal 1 14 (1) Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (21 huruf b dapat dikecualikan dari sertifikat kesehatan. (21 Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi surat keterangan kesehatan Hewan dari dokter Hewan penanggung jawab kesehatannya. (3) Terhadap Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, serta pemeriksaan kesehatan. Pasal 1 15 Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il2 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (3) dilakukan di atas alat angkut, ternyata: a. Produk Hewan atau Hewan tertular HPHK; atau b. jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat ii) huruf a angka 1 dan angka 2 subhuruf a). SK No 170941 A Pasal 1 16 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 70 Pasal 116 (1) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal tl2 ayat (2) dilakukan Transit, harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang keluar dari tempat Transit selain untuk tujuan dikirim ke lokasi bencana. Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 12 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 8 Tindakan Karantina Hewan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus Pasal 118 (U Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa HPHK, dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular. (21 Diketahui atau diduga membawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. pemberitahuan penanggung jawab alat angkut yang melakukan lalu lintas dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular; b. riwayat perjalanan orang dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular; c. indikasi adanya kontak langsung alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus dengan Media Pembawa HPHK yang telah ditolak atau dimusnahkan akibat tidak dapat disembuhkan dari HPHK; atau d. hasil pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPHK. SK No 170942 A (3) Selain. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 71 (3) Selain dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertqiuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap alat angkut yang akan digunakan untuk mengangkut: a. Hewan, dilakukan pemeriksaan kelayakan pemenuhan persyaratan kesejahteraan hewan; atau b. Produk Hewan dan/atau Media Pembawa Lain, dilakukan pemeriksaan persyaratan sanitasi sesuai jenis Media Pembawa HPHK untuk mencegah kerusakan dan terjadinya pencemaran. (4) Terhadap alat angkut yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Karantina Hewan menerbitkan surat penolakan pemuatan Media Pembawa HPHK ke atas alat angkut dan tidak diizinkan untuk mengangkut Media Pembawa HPHK. Pasal 119 (1) Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) berupa: a. penolakan terhadap alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus; b. perlakuan terhadap orang, alat anglmt, peralatan, air, atau pembungkus; atau c. pemusnahan terhadap peralatan, atau pembungkus. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular. (3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a, berupa penolakan sandar terhadap alat angkut, atau penolakan bongkar Media Pembawa HPHK. (4) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c, dilakukan apabila alat angkut telah bersandar, atau Media Pembawa telah diturunkan dari atas alat angkut. (5) Dalam hal peralatan atau pembungkus yang tidak dapat diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunf b, dilakukan pemusnahan. SK No 171183 A Pasalt2O... PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA 72 Pasal 120 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 18 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 9 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes Pasal 121 (1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes dikenai persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Hewan dan Produk Hewan. (3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di tempat tindakan Karantina Hewan yang telah disetujui; dan b. selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes berada di bawah pengawasan dokter Hewan Karantina. (41 Terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di Tempat Pengeluaran atau di luar Tempat Pengeluaran; dan b. memenuhi persyaratan teknis Area atau negara tujuan. Pasal 122 (1) Untuk memperoleh persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (3) huruf a, penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes mengajukan permohonan kepada unit kerja Tempat Pemasukan setempat. SK No 170944 A (2) Persetujuan. . . PRESIDEN REPUELII( INDONESIA 73 (21 Persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan status dan situasi HPHK pada Area tujuan. (l)) Selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes, Media Pembawa HPHK dilarang diperjualbelikan dan/atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan. (41 Penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera mengeluarkan Media Pembawa HPHK setelah selesai penyelenggaraan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Area tujuan. (5) Dalam hal: a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperjualbelikan atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan; atau b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak segera dilakukan Pengeluaran, dikenai tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan. Pasal 123 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karan.tina. Paragraf 10 Tindakan Karantina Hewan di Lintas Batas Negara Pasal 124 (1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK di lintas batas negara untuk tujuan: a. perdagangan umum; atau b. kebutuhan pelintas batas, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (3) Pemasukan... SK No 170945 A PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA 74 (3) Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan dari persyaratan tindakan Karantina Hewan berupa: a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; dan b. sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) humf b dan huruf c. Pasal 125 (U Pemasukan dan Pengeluaran unhrk tujuan kebutuhan pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) humf b dapat dilakr-rkan oleh pelintas batas yang memenuhi persyaratan tertentu. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. memiliki identitas pelintas batas dan pas lintas batas; b. melalui tempat pemeriksaan pada perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan c. melakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK sesuai dengan kesepakatan standar sanitari dan litosanitari kedua negara. (3) Identitas pelintas batas dan pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan keimigrasian. (4) Kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, paling sedikit memuat: a. jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK; b. Media Pembawa HPHK tidak berasal dari negara atau Area yang sedang terjadi status situasi wabah dan tidak termasuk jenis yang dilarang dimasukkan atau dikeluarkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. persyaratan dan tindakan Karantina Hewan. Pasal 126 (U Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, dilakukan tindakan Karantina Hewan. SK No l71l84A (2) Tindakan... PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA 75 (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan. Pasal 127 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 1 1 Tindakan Karantina terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan Transit Alat Angkut Pasal 128 Media Pembawa HPHK berupa Hewan yang: a. dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari negara asal menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan; b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju negara tujuan; dan c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan. Pasal 129 (1) Dalam hal Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 tidak dapat diangkut langsung, Transit alat angkut dan/atau Hewan hanya diperbolehkan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pcrrgeluaran yang telah ditetapkan atau disetujui sebagai tempat Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (21 Tempat Transit Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk Transit alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK yang melalui Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK No 170947 A (3) Transit... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 76 (3) Transit alat angkut dan/atau Hewan atau Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan. Pasal 130 (1) Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 wajib melaporkan kepada P':;jabat Karantina Hewan pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina Hewan. (21 Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 wajib memberitahukan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina Hewan. (3) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilarang menurunkan Media Pembawa HPHK dari alat angkut yang sedang Transit tanpa persetujuan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit. Pasal 131 Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O ayat (3), Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit harus mempertimbangkan paling sedikit: a. status dan situasi HPHK di negara atau daerah asal, dan/ atau tempat Transit sebelumnya; b. kemungkinan penularan HPHK melalui jenis Hewan yang diangkut; dan c. kesiapan Pejabat Karantina Hewan, prasarana dan sarana yang ada di tempat Transit. Pasal 132 Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129: a. dilakukan pemeriksaan kesehatan di atas alat angkut; dan b. terhadap pemeliharanya, bahan, atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran yang berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK, dilarang diturunkan selama Transit. Pasal133... SK No 170948 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 77 Pasal 133 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a terhadap Hewan dan alat angkut yang berasal dari: a. luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata: 1. Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, ciilakukan penolakan; 2. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan pen5rucihamaan terhadap alat angkut; atau 3. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan; atau b. dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata: 1. Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan; 2. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan penyucihamaan terhadap alat angkut; atau 3. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan perlakuan. Pasal 134 (1) Dalam hal: a. kondisi darurat, Hewan dan pemeliharanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b dapat diturunkan dari alat angkut dan dimuat kembali ke aiat angkut; atau b. bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b terlanjur diturunkan dari alat angkut, dilakukan pemusnahan. (2) Pemuatan kembali ke alat angkut lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. tidak keluar dari tempat Transit; b. segera dimuat kembali ke atas alat angkut; dan c. dilakukan pemeriksaan klinis. SK No 170949 A (3) Dalam... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 78 (3) Dalam hal bahan atau peralatan yang terlanjur diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dipergunakan kembali, dilakukan penyucihamaan. (4) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran yang berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK. Pasal 135 (1) Dalam hal Transit alat angkut ditemukan Media Pembawa HPHK yang tidak diberitahukan atau selain yang diberitahukan oleh penanggung jawab alat angkut, Media Pembawa HPHK: a. dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit untuk keperluan tindakan Karantina Hewan; dan b. dilarang diturunkan dari atas alat angkut. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan dan dilakukan pemantauan keberadaan dan statusnya. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang di tempat Transit. Pasal 136 (1) Dalam hal negara atau Area tujuan mempersyaratkan tindakan Karantina Hewan selama Transit, Dokter Hewan Karantina menerbitkan surat keterangan Transit. (21 Surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi keterangan status kesehatan Hewan, tindakan Karantina Hewan dan pengamanan yang pernah dilakukan selama Transit di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keterangan lain yang diperlukan oleh negara atau Area tujuan. Pasal 137 (1) Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana climaksud dalam Pasal 13O ayat (1) dan Penanggung jawab aiai angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. SK No 170950A (2) Sanksi. . . REPUBLIK INDONESIA 79 (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditembuskan kepada pengelola Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, dan instansi yang berwenang. Pasal 138 Biaya yang timbul sebagai dampak dilakukannya tindakan Karantina Hewan dan/atau tindakan medis menjadi tanggung jawab Pemilik melalui penanggung jawab alat angkut. Pasal 139 (li T'indakan Karantina Hewan terhadap Transit Produk Hewan dan Media Pembawa Lain dilakukan atas permintaan atau sesuai dengan persyaratan negara atau Area tujuan. (2) Hasil tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada negara atau Area tujuan. Pasal 140 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 dan Pasal 139 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 12 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang yang Ditahan Pasal 141 (1) Pejabat Karantina Hewan berwenang melaksanakan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa HPHK yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya HPHK. (2) Dalam... SK No 170951A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 80 (21 Dalam hal tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemusnahan, berita acara pemusnahan dijadikan sebagai barang bukti. Pasal 142 (1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) dilakukan: a. di tempat Media Pembawa HPHK yang ditahan oleh pejabat atau instansi lain; atau b. di Tempat Lain, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina <iengan memperhatikan risiko penyebaran penyakit Hewan dan keamanan Media Pembawa HPHK. (2) Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan pemusnahan. (3) Hasil pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam surat keterangan kesehatan barang yang ditahan. (41 Surat keterangan kesehatan barang yang ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan tidak ditemukan HPHK. Pasal 143 Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap barang yang ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) dibebankan pada keuangan negara. Pasal 144 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap barang yang ditahan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BABV... SK No 170952 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 81 BAB V KARANTINA IKAN Bagan Kesatu Pelaporan dan Penyerahan Media Pembawa HPIK Pasal 145 (1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan. (21 Pelaporan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke ddam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa barang muatan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPIK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (3) Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK unhrk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang benrpa barang muatan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (4) Dalam hal Media Pembawa HPIK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan, dan penyerahan Media Pembawa HPIK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan. (5) Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 146 (1) Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan. SK No 180508A (2) Pelaporan. . . MI=IIItrN K INDONESTA 82 (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilahrkan sebelum tindakan Karantina lkan. (3) Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Instalasi Karantina Ikan, pelaporan kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran paling lambat sebelum keberangkatan. (4) Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 147 (U Penyampaian pelaporan Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dan Pasal 146 dilakukan secara elektronik. l2l Dalam hal keadaan tertentu, pelaporan Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dapat dilakukan secara manual. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Ikan Pasal 148 (1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Ikan dan Produk lkan; b. memasukkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; dan c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/ atau pengendalian. SK No 180509A (2) Kewajiban... K INDONESIA 83 (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain. (3) Pemasukan Media Pembawa [.a.in sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain. (4) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (5) Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu negara, sertifikat kesehatan Ikan atau surat keterangan Transit dari negara Transit wajib disertakan. (6) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (41 meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan yang dilindungi. (71 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 149 (U Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: a. melengkapi sertifikat kesehatan bagi Ikan dan Produk Ikan; b. mengeluarkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/atau pengendalian; dan d. melengkapi dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain. (3) Pengeluaran... SK No 180510 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 84 (3) Pengeluaran Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi dengan surat keterangan Media Pembawa Lain. (4) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yxrgmengeluarkan Media Pembawa HPIK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan yang dilindungi. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (U dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) (6) Pasal 15O (U Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: a. melengkapi sertifikat kesehatan bagi Ikan dan Produk Ikan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; b. menyerahkan sertifikat kesehatan bagr Ikan dan Produk Ikan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan; c. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan d. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan Pengawasan dan/atau pengendalian. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain. (3) Pengeluaran Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi dengan surat keterangan Media Pembawa Lain. SK No 18051 I A (4) Selain... PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA 85 (41 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina lkan dari tempat Transit. (6i i)okumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan dilindungi. (71 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 151 (1) Selairr persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pasal 149, dan Pasal 15O, dalam hal tertentu sehubungan dengan sifat HPIK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan kewajiban tambahan Karantina Ikan. (21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. informasi status penyakit Ikan di negara asal, negara Transit, Area asal, dan/atau Area Transit yang berasal dari lembaga nasional atau internasional yang berwenang; dan/atau b. informasi yang berasal dari jurnal atau referensi ilmiah yang dapat dipertanggungiawabkan. (3) Kewajiban tambahan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan teknis dan/atau laporan hasil uji laboratorium. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian . . . SK No 170957 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 86 Bagian Ketiga Tindakan Karantina Ikan Paragraf 1 Umum Pasal 152 (1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan pelaporan Pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal I45 dan Pasal 146, Pejabat Karantina lkan melakukan tindakan Karantina Ikan. (2) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemeriksaan; b. pengasingan; c. pengamatan; d. perlakuan; e. penahanan; f. penolakan; g. pemusnahan; dan h. pembebasan. (3) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kategori risiko Media Pembawa HPIK. (4) Kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan menjadi: a. risiko rendah; b. risiko sedang; atau c. risiko tinggi. (5) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pcmerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 153 (1) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) diawali dengan tindakan pemeriksaan. SK No 170958A (2) Tindakan... PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 87 (21 Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan b. pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. Pasal 154 (1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui: a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan Karantina Ikan; dan b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK dengan dokumen persyaratan Karantina Ikan. (21 Dokumen persyaratan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk dokumen cetak atau dakumen elektronik. Pasal 155 (1) Pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b dilakukan secara klinis, fisik, dan/atau laboratoris untuk mendeteksi HPIK dan mengetahui kondisi fisik Media Pembawa HPIK. (21 Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b dilakukan secara fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan. (3) Untuk keperluan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan pengambilan contoh uji. (41 Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 170959 A (5) Ketentuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 88 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 156 (1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dilakukan: a. di atas alat angkut; dan/atau b. setelah Media Pembawa HPIK diturunkan dari alat angkut. (21 Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK di atas alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila: a. alat angkut hanya mengangkut Media Pembawa HPIK; dan/atau b. Media Pembawa HPIK berasal dari atau Transit di negara yang terjadi wabah HPIK. (3) Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK setelah diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila tindakan pemeriksaan tidak memungkinkan dilakukan di atas alat angkut. (4) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Tempat Pemasukan, Instalasi Karantina [kan, atau Tempat Lain. (5) Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan herdasarkan Analisis Risiko. (6) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 157 (1) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I52 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan apabila dari hasil pemeriksaan Kesehatan lkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b, ternyata Media Pembawa HPIK diduga tertular HPIK. SK No 170960 A (2) Tindakan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 89 (21 Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa HPIK dapat dilakukan di atas alat angkut. (3) Dalam hal tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di atas alat angkut, tindakan pengasingan dan pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran, Instalasi Karantina [kan, atau Tempat Lain. (41 Selama tindakan pengasingan dan pengamatan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina Ikan harus memasang segel Karantina Ikan. (5) Selama tindakan pengasingan dan pengamatan s,:bagaimana dimaksud pada ayat (3) Media Pemba'*'a HPIK dilarang untuk: a. dipindahtempatkan sebagian atau seluruhnya ke Tempat Lain; b. dipindahtangankan sebagian atau seluruhnya dari Pemilik ke Pihak Lain; dan/atau c. ditukar, diganti, atau dicampur dengan Media Pembawa HPIK dari jenis yang sama atau dari jenis yang lain. Pasal 158 (1) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK untuk mencegah penularan HPIK. (21 Tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengamati lebih lanjut gejala klinis dan mendeteksi HPIK pada Media Pembawa HPIK selama tindakan pengasingan. (3) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang atau risiko tinggi berdasarkan: a. hasil Analisis Risiko; dan/atau b. hasil pemeriksaan kesehatan lkan secara klinis, ditemukan gejala klinis HPIK atau diduga tertular HPIK. (4) Jangka waktu yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L57 ayat (1) merupakan masa Karantina. (5) Masa... SK No 170961 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 90 (5) Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari. (6) Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang oleh Pejabat Karantina Ikan apabila tindakan pengamatan dan pemeriksaan belum selesai dilakukan. (71 Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dihitung sejak Media Pembawa HPIK diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Ikan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina lkan. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 159 (1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t52 ayat (2) huruf d, dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pengasingan, danf atau pengamatan ditemukan HPIK Golongan II. (21 Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyembuhkan, menyucihamakan, dan membebaskan Media Pembawa HPIK dari HPIK atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif. (3i 'Iindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina lkan atau Pihak Lain. (4) Dalam hal tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pihak Lain, wajib mendapat persetujuan Pejabat Karantina Ikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 5 Penahanan Pasal 160 (1) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud Pasal L52 ayat (21 huruf e, dilakukan mengamankan Media Pembawa HPIK di pengawasan Pejabat Karantina Ikan. dalam untuk bawah SK No 170962 A (2) Tindakan... PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 91 (21 Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Media Pembawa HPIK diturunkan dari alat angkut. (3) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, lnstalasi Karantina Ikan, dan/atau Tempat Lain. (41 Selama Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan, dilakukan pemasangan segel Karantina Ikan. Paragraf 6 Penolakan Pasal 161 (1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf f dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPIK, gangguan kesehatan manusia, dan kerusakan sumber daya [kan. (21 Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK dilakukan ciengan diterbitkan surat penolakan. (3) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan. (4) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang merupakan jenis yang dilarang Pengeluarannya, dilakukan dengan cara tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan. (5) Terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diamankan dan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Ikan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-undan gan. (6) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK yang Transit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Transit antar Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK No 170963 A (7) Tindakan... INDONESIA 92 (71 Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh PejabatKxantina lkan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 162 (U Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat l2l huruf g dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK sehingga tidak mungkin lagr menjadi sumber penyebaran HPIK, tidak mengganggu kesehatan manusia, dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya Ikan. (21 Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, danf atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran HPIK serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya Ikan. (3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrs memperhatikan prinsip kesejahteraan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Pasal 163 (U Media Pembawa HPIK yang akan dikenai tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t62 ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Ikan setempat. (21 Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan oleh Pejabat Karantina lkan setempat berdasarkan surat perintah pemusnahan dan harus disaksikan oleh pettrgas instansi lain yang terkait. (3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat {21dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain di luar Tempat Pemasukan. (a) Dalam... SK No 180512 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 93 (4) Dalam hal tindakan pemusnahan dilakukan di Tempat Lain di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah. (5) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah terbitnya surat perintah pemusnahan. (6) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. (71 Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 164 (1) 'fcrhadap Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penahanan karena tidak diketahui Pemiliknya dilakukan tindakan pemusnahan dalam hal: a. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan [kan, Media Pembawa HPIK tertular HPIK; atau b. setelah dilakukan pemeriksaan fisik, Media Pembawa HPIK busuk atau rusak. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 165 Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf g terhadap Media Pembawa HPIK yang merupakan jenis yang dilindungi, harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya Ikan. Pasal 166 (1) Media Pembawa HPIK yang berupa sisa Pakan, bangkai Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Ikan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Ikan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan. (2) Media... SK No 170965 A Bagian Keempat Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 168 PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA 94 (21 Media Pembawa HPIK berupa sisa makanan atau Produk Ikan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina Ikan yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. (3) Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jika diperlukan tindakan pemusnahan terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 167 (1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (21 huruf h, untuk Pemasukan Media Pembawa HPIK dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan. (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I52 ayat (2) huruf h, untuk Pengeluaran Media Pembawa HPIK dilakukan dengan menerbitkan: a. sertifikat kesehatan lkan untuk Media Pembawa HPIK berupa Ikan atau Produk lkan; atau b. surat keterangan Media Pembawa Lain untuk Media Pembawa HPIK bempa Media Pembawa Lain. (1) Berdasarkan pemberitahuan penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan pelaporan Pemilik Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan pemeriksaan Karantina Ikan. SK No 170966 A (2) Tindakan... REPUBLIK INDONESTA 95 (2) Tindakan pemeriksaan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan. Pasal 169 (1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi berupa: a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan b. pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Dokumen persyaratan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa: a. sertilikat kesehatan bagi lkan dan Produk Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a; b. surat keterangan Media Pembawa Lain yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3); c. dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (4); dan d. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (5). (41 Dokumen persyaratan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. Pasal 170 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L69 ayat (21, dokumen persyaratan dinyatakan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi seluruh dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan. (2) Pemenuhan... SK No 170967 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 96 (21 Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan. (3) Setelah batas waktu tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir Pemilik Media Pembawa HPIK tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 171 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (21, seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan kesehatan lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa HPIK kategori: a. risiko rendah dilakukan secara fisik; .b. risiko sedang dilakukan secara fisik, klinis, dan/atau laboratoris; atau c. risiko tinggi dilakukan secara fisik, klinis, dan laboratoris. (3) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara fisik, visual, danf atau laboratoris. (41 Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya i:erdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 172... SK No 170968A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 97 Pasal L72 (1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2), seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko rendah dilakukan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan secara fisik di tempat pemasukan. (2) Dalam hal pemeriksaan lisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di tempat pemasukan, pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan lisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Media Pembawa HPIK tidak busuk atau tidak rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Media Pembawa HPIK busuk atau rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan. Pasal 173 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2), seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang dan tinggi dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan lkan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris. (3) Dalam... SK No 170969 A PRESIDEN FEPUEL|K INDONESIA 98 (3) Dalam hal pemeriksaan kesehatan [kan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Media Pembawa HPIK: a. ditemukan gejala klinis HPIK, diduga tertular HPIK atau diduga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu; danlatau b. memerlukan waktu yang lama dalam pemeriksaan atau pengujiannya, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pengasin gan dan I atau pengamatan. (41 Tindakan pengasingan dan/atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Media Pembawa HPIK: a. kategori risiko sedang dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain; atau b. kategori risiko tinggi dilakukan di atas alat angkut atau di Instalasi Karantina Ikan. (5) Selama masa tindakan pengasingan dan f atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan pengambilan contoh uji untuk pemeriksaan kesehatan [kan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan secara laboratoris. Pasal 174 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu irangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata: a. tidak ditemukan HPIK atau ditemukan HPIK Golongan II dan setelah diberi perlakuan, Media Pembawa HPIK dapat disembuhkan; b. tidak busuk atau tidak rusak; dan c. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan. SK No 1709704 (2) Dalam... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 99 (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan [kan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata: a. ditemukan HPIK atau setelah diberi perlakuan Media Pembawa HPIK tidak dapat disembuhkan dari HPIK Golongan II; atau b. busuk atau rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan. (3) Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 175 (1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (3) dan Pasal 174 ayat (3), dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina lkan. (3) Media Pembawa HPIK yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina lkan. (41 Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Ikan. (5) Dalam hal Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang dikenai penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilaksanakan karena ketiadaan alat angkut, penolakan dapat diperpanjang masa waktunya. (6) Perpanjangan masa waktu penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan persetujuan Pejabat Karantina Ikan. Pasal 176... SK No 170971 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 100 Pasal 176 (1) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah jangka waktu penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (3) berakhir atau perpanjangan masa waktu penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (6) berakhir, Media Pembawa HPIK tidak segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap Media Pembawa HPIK dapat dilakukan: a. pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan; dan/atau b. pemusnahan. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ternyata Media Pembawa HPIK: a. tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II; b. busuk atau rusak; dan/atau c. tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan lkan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ternyata Media Pembawa HPIK dinyatakan: a. tidak tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II; b. tidak busuk atau tidak rusak; dan c. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikuasai oleh negara. Pasal 177 (1) Media Pembawa HPIK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemeriksaan. SK No 170972 A (2) Dalam... Bagian Kelima Tindakan Karantina terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 178 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 101 (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ternyata Media Pembawa HPIK: a. tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II; b. busuk atau rusak; dan/atau c. tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa HPIK dinyatakan: a. tidak tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II; b. tidak busuk atau tidak rusak; dan c. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikuasai oleh negara. (1) Berdasarkan pelaporan Pemilik Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan pemeriksaan. (2) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina lkan. (3) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan b. pemeriksaan kesehatan Ikan. SK No 170973 A (4) Pemeriksaan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ro2 (41 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap: a. dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK dengan dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berupa: a. dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan yang diterbitkan oleh Karantina; b. dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan, yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya; dan/ atau c. dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. Pasal 179 Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (5), paling sedikit meliputi dokumen yang terkait dengan: a. tindakan Karantina Ikan; dan/atau b. pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan/atau Ikan dilindungi. Pasal 18O (1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) huruf a, dinyatakan: a. dokumen lengkap, benar, dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemeriksaan kesehatan [kan; b.dokumen... SK No 170974 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 103 b. dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, dan/atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan; atau c dokumen lengkap, benar, dan sah, tetapi jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa dikenai tindakan penolakan. (21 Pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara fisik, klinis, dan/atau laboratoris. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Media Pembawa HPIK dinyatakan: a. tidak tertular HPIK atau hama penyakit lkan tertentu yang dipersyaratkan di negara tujuan, dan tidak busuk atau tidak rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan; atau b. tertular HPIK atau hama penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan di negara tujuan, busuk atau rusak, terhadap Media Pembau'a HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 181 (1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L78 ayat (3) huruf a, Media Pembawa HPIK merupakan jenis yang dilarang pengeluarannya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap iviedia Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. (21 Terhadap Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 182 (1) Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari Instalasi Karantina Ikan, pemeriksaan kesehatan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) hurlf b, didasarkan pada status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina lkan. SK No 170975 A (2) Status... PRESIDEN EEPUBLTK INDONESIA 104 (21 Status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), <iidasarkan pada hasil monitoring dan surveilan HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan. (3) Status kesehatan Media Pembawa HPIK di lnstalasi Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi: a. tertular atau tidak bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan; atau b. tidak tertular atau bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan. (4) Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status kesehatan Media Pembawa HPIK: a. tidak tertular atau bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan tindakan pembebasan; atau b. tertular atau tidak bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan tindakan penolakan. Pasal 183 (1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 180 ayat (3) huruf b, Pasal 181 ayat (1), atau Pasal 182 ayat (41 huruf b, dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan. (21 Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) huruf a atau Pasal 182 ayat (4) huruf a dilakukan dengan menerbitkan sertifikat kesehatan lkan. SK No 1709764 Bagian PRESIDEN EEPUBLIK INDONESTA 105 Bagian Keenam Tindakan Karantina terhadap Pengeluaran dan/atau Pemasukan Media Pembawa HPIK dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Paragraf 1 Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia Pasal 184 (1) Berdasarkan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1), terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, Pejabat Karantina lkan melakukan tindakan pemeriksaan. (21 Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan b. pemeriksaan kesehatan Ikan. (3) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan terhaclap dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK. (41 Dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. Pasal 185 (1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a, apabila dinyatakan lengkap, benar, dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori: a. risiko rendah, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan lkan secara fisik; SK No 170977 A b. risiko PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 106 b. risiko sedang, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan lkan secara fisik, klinis, dan/atau laboratoris; atau c. risiko tinggi, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan lkan secara fisik, klinis, dan laboratoris. (21 Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, atau tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan lkan secara fisik terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan: a. tidak busuk atau tidak rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan; atau b. busuk atau rtrsak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. (4) Terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berdasarkan pemeriksaan kesehatan Ikan: a. secara fisik, dinyatakan tidak busuk atau tidak rusak dan secara klinis, tidak tertular, atau bebas HPIK, dikenai tindakan pembebasan; atau b. secara fisik, dinyatakan busuk atau rusak, dikenai tindakan penolakan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan secara klinis, Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diduga tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa [{PIK dilakukan pemeriksaan kesehatan lkan secara laboratoris. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan lkan secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Media Pembawa HPIK dinyatakan: a. tidak tertular atau bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan; atau b. tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. SK No 170978A (7) Berdasarkan. . . REPUBLIK INDONESTA to7 (71 Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan lkan secara f,rsik, klinis, dan laboratoris terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan: a. tidak busuk atau tidak rusak; dan b. tidak tertular atau bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan. (8) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Ikan secara fisik, klinis, dan laboratoris terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan: a. busuk atau rusak; atau b. tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 186 (1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (21 huruf a, Media Pembawa HPIK merrrpakan jenis yang dilarang pengeluarannya antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan penolakan. (2) Terhadap Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 187 (i) Pengeluaran Media Pembawa HPIK antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari Instalasi Karantina Ikan, pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 184 ayat (2) huruf b, didasarkan pada status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina lkan. Status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil monitoring dan surveilan HPIK. SK No 170979 A (2) (3) Status... Paragraf 2 Pemasukan Media Pembawa HPIK dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 188 REPUBLIK INDONESTA 108 (3) Status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi: a. tertular atau tidak bebas HPIK; atau b. tidak tertular atau bebas HPIK. (41 Pengeluaran Media Pembawa HPIK antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status kesehatan Media Pembawa HPIK: a. tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan; atau b. tidak tertular atau bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan. (1) Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1), terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pejabat Karantina Ikan melakukan tindakan pemeriksaan. (21 Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan: a. dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan; atau b. dokumen lengkap, benar, dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan. {4) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling iama 3 (tiga) hari kerja. SK No 170980 A (5) Apabila... PRESIDEN BLIK INDONESIA 109 (5) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Media Pembawa HPIK tidak dilengkapi dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. (6) Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan surat penolakan. (71 Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Media Pembawa HPIK tidak dikirim kembali ke Area asal, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan. (8) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Media Pembawa HPIK mempakan jenis yang dilarang dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. (9) Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 189 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian SK No 180513 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 110 Bagian Ketujuh Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK melalui Pelabuhan Penyeberangan Pasal 19O (1) Setiap Pengeluaran Media Pembawa HPIK melalui pelabuhan penyeberangan, Pemilik wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki sertifikat kesehatan Ikan dari Area asal; dan b. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK paling lambat sebelum keberangkatan. (21 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran; (3) Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Karantina lkan di Tempat Pengeluaran melakukan tindakan pemeriksaan. (41 Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berrrpa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK diizinkan untuk dilalulintaskan. Pasal 191 (1) Setiap Pemasukan Media Pembawa HPIK melalui pelabuhan penyeberangan, Pemilik wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki sertifikat kesehatan Ikan dari Area asal; dan b. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPII( paling lambat pada saat kedatangan. (21 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrrs sudah ditetapkan sebagai Tempat Pemasukan. (3) Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Karantina lkan di pelabuhan penyeberangan melakukan tindakan pemeriksaan. (4) Tindakan... SK No 170982 A BLIK INDONESIA 111 (4) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tindakan perneriksaan administratif dan kesesuaian dokumen. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan tidak sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan. (71 Pemilik yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 192 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, Media Pembawa HPIK belum dilengkapi sertifikat kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19O ayat (1) huruf a, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan tindakan Karantina Ikan di pelabuhan penyeberangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Ikan di pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kedelapan Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa HPIK melalui Penyelenggara Pos Pasal 193 (1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK ke dan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemasukan dan/atau Pengeluaran dari satu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melalui Penyelenggara Pos, dikenai tindakan Karantina lkan. SK No 180514 A (2) Penyelenggara. . . PRESIDEN EEPUBLIK INDONESIA tt2 {21 Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa Pemilik dalam pengurusan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK di instansi terkait. Pasal 194 (U Setiap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1), wajib dilaporkan dan diserahkan oleh Penyelenggara Pos atas nama Pemilik kepada Pejabat Karantina Ikan setibanya di Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran. (21 Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina Ikan melakukan tindakan Karantina lkan. (3) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang mengangkut Media Pembawa HPIK yang belum dikenai tindakan Karantina Ikan atau belum memenuhi persyaratan Karantina lkan. (4) Penyelenggara Pos berkewajiban menyediakan prasarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa yang dikirimkan melalui Penyelenggara Pos. (5) Dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Pos berkonsultasi dengan Pejabat Karantina lkan. (6) Penyelenggara Pos yang tidak melaporkan dan menyerahkan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK atas nama Pemilik kepada Pejabat Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK melalui Penyelenggara Pos diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (7t SK No 180515 A Bagian PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA 113 Bagian Kesembilan Tindakan Karantina Ikan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina Ikan di Luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Pasal 195 (1) Tindakan Karantina Ikan di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dilakukan: a. di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau b. di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. (21 Tindakan Karantina Ikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan di negara asal dan/atau negara Transit. (3) Tindakan Karantina lkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan di: a. Instalasi Karantina Ikan; dan/atau b. Tempat Lain. (41 Untuk dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan, Instalasi Karantina Ikan dan Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi syarat dan ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 196 (1) Tindakan Karantina lkan di negara Asal dan latau negara Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2), dilakukan dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPIK memiliki risiko tinggi terhadap masuknya HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Tindakan Karantina di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyertakan persetujuan dari otoritas Karantina di negara Asal dan/atau negara Transit dan setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Ikan. SK No 1709854 (3) Hasil ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tt4 (3) Hasil Penilaian Pejabat Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hams berdasarkan persyaratan teknis. (4) Pejabat Karantina yang berwenang di negara asal atau negara Transit diberitahu sebelum menugasi Pejabat Karantina Ikan melakukan penilaian. (5) Pemasukan Media Pembawa HPIK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai tindakan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 197 (U Tindakan Karantina Ikan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPIK di luar Tempat Pengeluaran dilakukan di: a. Instalasi Karantina lkan; dan/atau b. Tempat Lain. (21 Tindakan Karantina Ikan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. untuk memperkecil risiko penyebaran HPIK; b. untuk kelancaran arus barang; c. unttrk memenuhi persyaratan negara tujuan; dan/atau d. berdasarkan penilaian Pejabat Karantina lkan, dinilai lebih efektif dan efisien. Pasal 198 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) diahrr dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Tindakan Karantina Ikan terhadap Ikan Organik Pasal 199 (l) Tindakan Karantina Ikan terhadap Ikan Organik dilakukan dengan ketentuan: a. Pemasukan atau Pengeluaran Ikan Organik hanya untuk keperluan tugas kedinasan dan hanrs dikonsultasikan dengan Pejabat Karantina lkan; dan SK No 180591 A b. Ikan... Paragraf 3 Tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area T\rjuan Pasal 200 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 115 b. Ikan Organik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilarang dibudidayakan selama bertugas di luar kesatuan atau tempat asalnya. (2) Pemasukan atau Pengeluaran lkan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pasal 149, dan Pasal 15O. (3) Pemasukan atau Pengeluaran Ikan Organik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai tindakan pembebasan. (4) Pemasukan atau Pengeluaran lkan Organik yang tidak nremenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai tindakan penolakan. (1) Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK karena tidak memenuhi persyaratan Karantina yang ditetapkan oleh negara tujuan dan/atau alasan lain, dilakukan tindakan Karantina Ikan. (21 Pemilik harus melaporkan kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan. (3) Dalam hal Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak di negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menggunakan alat angkut darat, Pemilik wajib melaporkan kepada Pejabat Karantina Ikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan. (4) Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan. (5) Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan melalui Tempat Pemasukan atau melalui Tempat Pengeluaran pada saat Media Pembawa HPIK dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK No 170987 A (6) Sertifikat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 116 (6) Sertilikat Kesehatan yang menyertai Media Pembawa HPIK pada waktu Pengeluaran dapat dipergunakan sebagai persyaratan Pemasukan Karantina lkan. (71 Pemilik yang tidak melaporkan Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak di negara tduan kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 201 (U Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak di Area tujuan dilakukan tindakan Karantina Ikan. (21 Pemilik wajib melaporkan Media Pembawa HPIK yang ditolak, kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK. (3) Sertifikat Kesehatan dan dolermen lain yang menyertai Media Pembawa HPIK pada saat Pengeluaran dan surat penolakan dari Area tujuan, berlalm sebagai persyaratan Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK. (4) Pemilik yang tidak melaporkan Media Pembawa HPIK yang ditolak kepada Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak Area tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (s) Paragraf 4 Tindakan Karantina Ikan terhadap Barang Bawaan Pasal 2O2 Media Pembawa HPIK yang berasal dari negara, Area, atau tempat yang tidak terlarang, atau bukan merupakan jenis Media Pembawa HPIK yang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri. SK No 180517 A (1) (2) Setiap. . . PRESIDEN EEPUBLII( INDONESIA tt7 (21 Setiap Orang yang membawa Media Pembawa HPIK sebagai barang bawaan wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan atau sebelum keberangkatan di Tempat Pengeluaran. (3) Terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (L), pelaporan dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai tindakan Karantina Ikan. (41 Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagai Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Ikan hidup ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak merupakan jenis yang dilarang Pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak merupakan jenis atau strainf varietas lkan baru; c. tidak berasal dari negara yang sedang terkena wabah HPIK; d. tidak untuk diperdagangkan; dan e. tidak berasal dari negara yang memiliki penyakit Ikan baru. Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (6) Paragraf 5 Tindakan Karantina lkan dalam Keadaan Darurat Pasal 203 (l) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa HPIK karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut hanrs segera melaporkan kepada Pejabat Karantina Ikan atau petugas instansi pemerintah terdekat. (s) SK No 180518 A (2) Pejabat... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 118 (21 Pejabat Karantina lkan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindakan Karantina. (3) Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh Pejabat Karantina Ikan, kecuali karena alasan yang memaksa. (4) Alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit mengenai: a. kondisi atau keadaan Media Pembawa HPIK membahayakan keselamatan penumpang dan/atau membahayakan alat angkut; atau b. kondisi atau keadaan alat angkut yang membahayakan Media Pembawa HPIK. Paragraf 6 Tindakan Karantina lkan oleh Pihak Lain Pasal 204 (1) Pelaksanaan tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan dapat dilakukan danlatau dibantu oleh Pihak Lain atas persetujuan dan di bawah Pengawasan Pejabat Karantina lkan. (2) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kesehatan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan/atau pemusnahan. (3) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan di: a. Instalasi Karantina Ikan; dan/atau b. Tempat Lain di luar Instalasi Karantina lkan. (4) Instalasi Karantina lkan dan Tempat Lain di luar Instalasi Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan hurrrf b, merupakan lnstalasi Karantina lkan dan Tempat Lain yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk melakukan tindakan Karantina Ikan. (5) Pihak Lain yang melakukan tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. SK No 170990 A Paragraf7 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 119 Paragraf 7 Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang Dipemntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana Pasal 205 (1) Pemasukan Media Pembawa HPIK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan Ikan dari negara asal, dilakukan tindakan Karantina Ikan berupa pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila Media Pembawa HPIK berasal dari negara yang tidak terjadi wabah HPIK. (3) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku bagi Pemasukan Media Pembawa HPIK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana yang berasal dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina lkan terhadap Media Pembawa yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 8 Tindakan Karantina Ikan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus Pasal 206 (1) Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pernbungkus yang diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa HPIK, dapat dikenai tindakan Karantina lkan. SK No 170991 A (2) Tindakan... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA r20 (21 Tindakan Karantina lkan terhadap air atau pembungkus yang diduga berpotensi membawa HPIK, dikenai tindakan pemusnahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 9 Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes Pasal 2O7 (1) Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersifat sementara untuk pameran, sirkus, danf atau kontes dilakukan apabila Media Pembawa HPIK tidak berasal dari negara yang terjadi wabah HPIK. (21 Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148. (3) Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan pemeriksaan berupa: a" pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan b. pemeriksaan kesehatan secara klinis dan/atau laboratoris. (41 Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Tempat Pemasukan, Instalasi Karantina Ikan, dan/atau Tempat Lain di luar Instalasi Karantina Ikan, di tempat penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan: a. dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembanna HPIK tidak sesuai; dan/atau b. menunjukkan gejala klinis tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal2O8... SK No 170992 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA L2t Pasal 2O8 Pengeluaran kembali Media Pembawa HPIK yang dimasukkan untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (U berlaku ketentuan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 209 (1) Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang bersifat sementara untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlaku ketentuan Pengeluaran Media Pembawa HPIK. l2l Pemasukan Kembali Media Pembawa HPIK yang bersifat sementara untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (U berlaku ketentuan Pemasukan Media Pembawa HPIK. (3) Pemasukan Kembali Media Pembawa HPIK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menggunakan sertifikat kesehatan Ikan pada saat Media Pembawa HPIK dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 21O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang lalu lintasnya bersifat sementara untuk pa.meran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT sampai dengan Pasal 2O9 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. SK No 180520 A Paragraf 10. . . PRESIDEN REPUBL|K INDONESTA t22 Paragraf 1O Tindakan Karantina lkan di Lintas Batas Negara Pasal 21 1 (1) Tindakan Karantina Ikan di lintas batas negara dibedakan untuk: a. tindakan Karantina Ikan terhadap perdagangan perbatasan; dan b. tindakan Karantina Ikan terhadap perdagangan umum. (21 Tindakan Karantina Ikan terhadap perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang memenuhi ketentuan perdagangan perbatasan. (3) Perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut. (41 Perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah perdagangan perbatasan. Pasal2l2 (i) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dalam rangka perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lI ayat (1) huruf a harrrs memenuhi kriteria: a. dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat perbatasan; b. dilakukan oleh pelintas batas yang memiliki identitas pelintas batas; dan c. tidak melebihi batas nilai maksimal yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Media Pembawa HPIK yang dilalulintaskan sebagai perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari persyaratan melengkapi sertifikat kesehatan Ikan, baik untuk Pemasukan atau Pengeluaran. SK No 170994 A (3) Pelintas... (4) (s) (6) PRESIDEN BLIK INDONESIA 123 (3) Pelintas batas yang memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dalam rangka perdagangan perbatasan, wajib melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan., Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Karantina lkan melakukan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/ atau pengendalian. Pelintas batas yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Ikan dalam rangka perdagangan perbatasan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 213 (1) Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang tidak memenuhi ketentuan perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lt ayat (1) huruf b, dikategorikan perdaganga.n umum. Tindakan Karantina lkan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang merupakan perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai tindakan Karantina Ikan. (U Transit Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut hanya diperbolehkan apabila dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan. (2t Paragraf 1 1 Tindakan Karantina Ikan terhadap Transit Media Pembawa HPIK dan Transit Alat Angkut Pasal 214 SK No 180521 A (2) Penanggung... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA L24 (21 Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina lkan setempat sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina Ikan. (3) Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan cian menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina lkan setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina Ikan. (4) Selama Transit Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan. (5) Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi a.dministratif. (6) Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut dan Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPIK. (71 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (B) Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPIK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b. SK No 170996 A (9) Pengenaan. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 125 (9) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Meciia Pembawa HPIK. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 2 15 (1) Pembongkaran dan/atau pemuatan Media Pembawa HPIK dari dan ke atas alat angkut dalam rangka Transit, serta pemindahan Media Pembawa HPIK yang telah diturunkan dari atas alat angkut atau dari satu tempat ke Tempat Lain di Tempat Pemasukan, Tempat Pengeluaran atau tempat I'ransit, dilakukan atas persetujuan dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina lkan. (21 Pengawasan terhadap Media Pembawa HPIK pada saat Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak saat Media Pembawa HPIK tiba di Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran sampai dengan diberangkatkan ke Area tujuan. (3) Terhadap Media Pembawa HPIK yang memerlukan penanganan khusus, penggantian dan/atau perbaikan kemasan, dapat dilakukan di dalam atau di luar Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran. (41 Penanganan khusus, penggantian dan/atau perbaikan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harrrs mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan. Pasal 216 (1) Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (21, dilarang menurunkan Media Pembawa HPIK dari alat angkut yang sedang Transit tanpa persetujuan Pejabat Karantina lkan. SK No 170997 A (2) Penanggung PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA t26 (21 Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal217 Terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Transit di Tempat Pengeluaran, dapat dilakukan tindakan Karantina Ikan di tempat Transit, sesuai persyaratan negara tujuan. Paragtaf t2 Tindakan Karantina lkan terhadap Barang yang Ditahan Pasal 218 (1) Untuk mencegah menyebarnya HPIK, Pejabat Karantina Ikan berwenang melaksanakan tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang berstatus sebagai barang yang ditahan oleh instansi lain atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan pejabat atau instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK. (3) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dapat berupa tindakan pemeriksaan kesehatan dan/atau pemusnahan. (4) Dalam hal hasil tindakan pemeriksaan kesehatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Media Pembawa HPIK tertular atau tidak bebas HPIK, Pejabat Karantina Ikan menerbitkan rekomendasi kepada pejabat atau instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK untuk melakukan tindakan pemusnahan. (5) Berdasarkan rekomendasi Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK melakukan tindakan pemusnahan di bawah pengawas€ul Pejabat Karantina lkan. (6) Dalam... SK No 180522 A REPUBLIK INDONESIA 127 (6) Dalam hal instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK tidak dapat melakukan pemusnahan, tindakan pemusnahan dapat dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan. Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Media Pembawa HPIK tidak tertular atau bebas HPIK, Pejabat Karantina lkan menerbitkan keterangan bahwa Media Pembawa HPIK bebas HPIK. Pasal 219 Dalam hal tindakan Karantina berupa pemusnahan .sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti. Bagian Kesepuluh Pengawasan dan/atau Pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Ikan Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik lkan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan Dilindungi Paragraf L Umum Pasal 22O (U Selain dilakukan Tindakan Karantina Ikan, Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media pembawa HPIK yang berupa Pangan, Pakan, Ikan Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi dilakukan Pengawasan dan/ atau pengendalian. (21 Pelaksanaan Pengawasan dan/atau pengendalian Pemasukan dan Pengeluaran terhadap Media Pembawa HPIK yang berupa Pangan, Pakan, Ikan PRG, SDG lkan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan: a. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; b. terintegrasi dengan tindakan Karantina Ikan; c. oleh Pejabat Karantina Ikan dan/atau pejabat lainnya; dan d. sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. (3) Pengawasan... (71 SK No 180523 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA t28 (3) Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., terintegrasi dengan tindakan Karantina Ikan berupa pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan. (41 Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen. (5) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dilakukan untuk mengetahui: a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan yang diamanatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa Ikan yang berupa Pangan, Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi dengan dokumen persyaratan Pengawasan; dan c. keutuhan dan kondisi kemasan, serta label. (6) Dalam hal tertentu, terhadap Media Pembawa HPIK berrrpa Pangan, Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi dapat cirlakukan pengambilan sampel untuk Pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. Paragraf 2 Pengawasan dan/atau Pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Pasal22t (1) Pengawasan dan/atau Pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan pada Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan. (2) Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan Karantina lkan. SK No 171000 A Pasal222... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA t29 Pasal 222 (1) Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan pada Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar-Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen. (2) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan untuk mengetahui: a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK berupa Pangan dengan dokumen persyaratan Pengawasan; dan c. keutuhan dan kondisi Kemasan, serta label. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen lengkap, benar, sah dan sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Pangan dilakukan tindakan Karantina Ikan untuk pemeriksaan kesehatan Media Pembawa HPIK. (41 Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Pangan dilakukan tindakan penolakan. Pasal 223 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan danTatau pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22L dan Pasal222 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. SK No 171030 A Paragraf3. . PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 130 Paragraf 3 Pengawasan dan/atau Pengendalian terhadap Keamanan Pakan dan Mutu Pakan Pasal 224 (1) Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pakan dan Mutu Pakan pada Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan. (21 Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pakan dan Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terintegrasi dengan Tindakan Karantina Ikan. Pasal 225 (1) Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pakan dan Mutu Pakan pada Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar-Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen. (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan untuk mengetahui: a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK berupa Pakan dengan dokumen persyaratan Pengawasan; dan c. keutuhan dan kondisi Kemasan, serta label. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen lengkap, benar, sah dan sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Pakan dilakukan tindakan Karantina Ikan untuk pemeriksaan kesehatan Media pembawa HPIK. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Pakan dilakukan tindakan penoiakan. Pasal226... SK No 171031A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 131 Pasal 226 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan dan/at-au pengendalian terhadap Keamallan Pakan dan Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 dan Pasal225 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Pengawasan Media Pembawa HPIK berupa Ikan Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Invasif dan lkan Dilindungi Pasal 227 (1) Pengawasan Media Pembawa HPIK berupa Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Invasif, dan Ikan clilindungi terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK ke dan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar-Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen. (2) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan atau Pejabat Lainnya untuk mengetahui: a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK berupa Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, lkan Jenis Invasif dan Ikan dilindungi dengan dokumen persyaratan Pengawasan; dan c. keutuhan dan kondisi kemasan, serta label. Pasal 228 (1) Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (l) dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan, dan hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap, benar, sah dan sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa lkan PRG, SDG ikan, Agensia Hayati, lkan Jenis Invasif dan Ikan dilindungi, dilakukan tindakan Karantina Ikan untuk pemeriksaan kesehatan Media pembawa HPIK. (2) Dalam... SK No 171032 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA r32 (21 Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1), dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Ikan PRG, SDG lkan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Invasif dan Ikan dilindungi, dilakukan tindakan penolakan. (3) Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (ll dilakukan oleh Pejabat Lainnya, dan hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap, benar, sah dan sesuai, Pejabat Lainnya menyampaikan surat keterangan hasil pengawasan pembebasan kepada Pejabat Karantina [kan. (4) Daiam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1), dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau tidak sesuai, Pejabat Lainnya menyampaikan surat keterangan hasil pengawasan penolakan kepada Pejabat Karantina lkan. (5) Berdasarkan surat keterangan hasil pengawasan dari Pejabat Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41, Pejabat Karantina Ikan: a. melakukan tindakan Karantina lkan untuk pemeriksaan kesehatan Media pembawa HPIK; atau b. melakukan tindakan penolakan. Pasal 229 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan danf atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Ikan PRG, SDG [kan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi, diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian SK No 171033 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 133 Bagian Kesebelas Dokumen Tindakan Karantina dan Segel Karantina lkan Paragraf 1 Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Ikan Pasal 23O (1) Setiap tindakan Karantina lkan diterbitkan dokumen tindakan Karantina lkan oleh Pejabat Karantina lkan. l2l Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dokumen akhir tindakan Karantina lkan; dan b. dokumen proses tindakan Karantina [kan. (3) Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik. (4) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (5) Penerbitan dokumen tindakanKarantina Ikan berupa: a. dokumen akhir tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina [kan; dan b. dokumen proses tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diterbitkan oleh: 1. Pejabat Karantina Ikan; 2. pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk; atau 3. pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai kewenangannya. (6i l'ata cara penyampaian dokumen akhir tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilakukan secara manual atau elektronik. (71 Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a wajib disampaikan kepada Pemilik. SK No 171034 A (8) Pejabat. . . PRESIDEN REPUBL|K INDONESTA r34 (8) Pejabat Karantina Ikan yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (41 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Ikan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Segel Karantina Ikan Pasal 231 (1) Dalam rangka pengamanan Media Pembawa HPIK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina lkan dilakukan pemasangan segel Karantina Ikan oleh Pejabat Karantina lkan. (2j Pemasangan segel Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina lkan dan Pengawasan dan/atau pengendalian; dan latau b. penegakan hukum. (3) Kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Ikan dan Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a berupa pemasangan segel Karantina Ikan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina lkan dan Pengawasan dan/atau pengendalian. (4) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pemasangan segel Karantina Ikan dalam. rangka pengamanan barang bukti hasil penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan ikan. (5) Pemasangan segel Karantina Ikan oleh Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengunci dan/atau melekatkan tanda pengaman. SK No 171035 A (6) Segel ... PRESIDEN BUK INDONESIA 135 (6) Segel Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat terbuat dari kertas, plastik, logam, lak, dan/atau bahan lainnya dengan bentuk tertentu berupa lembaran, pita, kunci, kancing, dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau nonelektronik. Pasal 232 (U Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau memsak segel Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1), tanpa izin dari Pejabat Karantina Ikan. {21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga,n. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan segel Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23L diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan hrgas pemerintahan di bidang Karantina. BAB VI KARANTINA TUMBUHAN Bagran Kesatu Pelaporan dan Penyerahan Media Pembawa OPTK Pasal 233 (1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan atau Pengeluaran wajib menyampaikan laporan Pemasukan atau laporan Pengeluaran dan penyerahan Media Pembawa OPTK kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Laporan Pemasukan atau Laporan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling sedikit memuat: a. dokumen persyaratan; dan b. keterangan Media Pembawa OPTK. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (U disampaikan secara daring. (4) Penyampaian... SK No 180524 A PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA 136 (41 Penyampaian laporan Pemasukan dan penyerahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Pemasukan Media Pembawa OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat 1 (satu) hari setelah tiba di Tempat Pemasukan; atau b. Pemasukan Media Pembawa OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (5) Penyampaian laporan Pengeluaran dan penyerahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sebelum dimuat ke alat angkut di Tempat Pengeluaran. Pasal 234 (1) Pejabat Karantina T\rmbuhan setelah menerima laporan, melakukan analisis laporan. (21 Analisis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan Media Pembawa OPTK yang dikenai: a. tindakan Karantina Tfrmbuhan; b. Pengawasan; atau c. tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan. Pasal 235 (1) Dalam hal berdasarkan hasil analisis laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) ternyata Media Pembawa OPTK: a. tidak termasuk Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan b. tidak tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar atau T\rmbuhan Langka yang dikenai Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dikenai tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan. SK No 171037 A (2) Terhadap... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA t37 (21 Terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina Tumbuhan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Media Pembawa OPTK tidak dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan. Pasal 236 (1) Penyerahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (1) dengan menerbitkan berita acara serah terima Media Pembawa OPTK yang diterbitkan oleh Pejabat Karantina T\rmbuhan. (21 Media Pembawa OPTK yang telah diserahkan sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina T\rmbuhan dan dapat dilakukan pemasangan segel. Pasal 237 Dalam hal: a. tidak tersedia akses jaringan internet; atau b. terjadi keadaan kahar, penyampaian laporan Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (3) dapat dilakukan secara luring. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan T\rmbuhan Langka Pasal 238 (1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa OPTK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: a. melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal bagi T\rmbuhan danlatau Produk T\rmbuhan; b. memasukkan Media Pembawa OPTK melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan; dan c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa OPTK kepada Pejabat Karantina Ttrmbuhan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan. SK No 171038 A (2) Selain. . . BLIK INDONESIA 138 (21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan tumbuhan dan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa OPTK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain. (4) Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu negara, sertilikat kesehatan tumbuhan dari negara Transit wajib disertakan. (5) Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 239 (1) Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa OPTK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: a. melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan bagi T\rmbuhan dan/atau Produk Tumbuhan; b. mengeluarkan Media Pembawa OPTK melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa OPTK kepada Pejabat Karantina T\rmbuhan di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan. {21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan tumbuhan dan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa OPTK menyerahkan doliermen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. (3) Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. SK No 180525A Pasal24O... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 139 Pasal 240 (U Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa OPTK dari suahr Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: a. melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan bagi Tumbuhan dan/atau Produk Ttrmbuhan; b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa OPTK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa OPTK kepada Pejabat Karantina T\rmbuhan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan. (2t Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan tumbuhan dan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa OPTK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain, Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina T[rmbuhan dari tempat Transit. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 241 (4) (1) Dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal238 ayat (2), Pasal 239 ayat (2), dan Pasal 24O ayat (21 merupakan dokumen yang terkait dengan: a. tindakan Karantina Tumbuhan; dan b. pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, T\rmbuhan Liar, atau Tumbuhan Langka. (3) (s) SK No 180526A (2) Dokumen... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 140 (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan: a. pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan berdasarkan hasil AROPT; atau b. pemenuhan persyaratan negara tujuan. (3) Persyaratan teknis atau persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dituangkan dalam sertilikat kesehatan tumbuhan atau dalam dokumen lain tersendiri. (4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan untuk: a. Pemasukan Media Pembawa OPTK dari luar ke dalam atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pengeluaran Media Pembawa OPTK keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dan/atau ketentuan perahrran perundang-undangan; atau c. Pengeluaran Media Pembawa OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal242 Pemenuhan persyaratan untuk: a. Pemasukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (a) huruf a selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain, memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pengeluaran Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (a) huruf b selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain, memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. Pengeluaran Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (a) huruf c selain yang dituangkan dalam benhrk dokumen lain, memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan perahrran pemndang-undangan. SK No 180527 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA l4r Bagian Ketiga Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Ttrmbuhan Liar dan Tumbuhan Langka Paragraf 1 Umum Pasal 243 (1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa OPTK dikenai tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Tumbuhan, Produk Tumbuhan, atau Media Pembawa Lain; b. Tumbuhan yang tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, T\rmbuhan Liar, atau Tumbuhan Langka; c. Produk T\rmbuhan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan d. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar, atau Tumbuhan Langka. Pasal 244 (1) Tindakan Karantina Tfimbuhan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina T\rmbuhan. (21 Tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan secaril terintegrasi sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnsca).asi Karantina T\rmbuhan. (3) Pejabat Karantina T\:mbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan: a. tindakan Karantina Tumbuhan meliputi: 1. pemeriksaan; 2. pengasingan; 3. pengamatan; 4. perlakuan; SK No 171042 A 5. penahanan. . . PRESIDEN EEPUBLTK INDONESI'I t42 5. penahanan; 6. penolakan; 7. pemusnahan; dan 8. pembebasan; dan b. Pengawasan meliputi: 1. pemeriksaan; 2. penahanan; 3. penolakan; 4. pemusnahan; dan 5. pembebasan. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 245 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (31 huruf a angka L dan huruf b angka 1 terdiri atas: a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan b. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, danf atau uji Mutu Pakan. Pasal 246 (1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a dilakukan untuk mengetahui: a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK dengan dokumen persyaratan. (21 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan secara terintegrasi berupa: a. sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1) huruf a danf atau ayat (4), Pasal 239 ayat (1) huruf a, atau Pasal 24O ayat (1) huruf a; b. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (4); dan c. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241. Pasal247... SK No 171043 A PRESIDEN IIEPUELTK INDONESIA L43 Pasal 247 (1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3) huruf c berupa: a. dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina T\rmbuhan; dan b. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi yang membidangi Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, T\-rmbuhan Liar, dan Tumbuhan Langka sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Keamanan Pangan dan Mutu Pangan segar asal Tumbuhan; b. Keamanan Pakan dan Mutu Pakan asal Tumbuhan; c. PRG yang merupakan tanaman PRG, bahan asal tanaman PRG, dan hasil olahan bahan asal tanaman PRG; dan d. SDG yang merupakan tanaman perkebunan, tanaman hortikultura, dan tanaman pangan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional, dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (3) Ketentuan mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain berdasarkan koordinasi dengan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 248 (1) Dalam hal berdasarkan hasil analisis laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (2) dan setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a ternyata: SK No 171044 A a. Media PRESIDEN BLIK INDONESIA 144 a. Media Pembawa OPTK termasuk Media Pembawa OPTK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dikenai tindakan Karantina T\rmbuhan lebih lanjut; b. Media Pembawa OPTK: 1. tidak termasuk Media Pembawa OPTK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan 2. tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar atau Tumbuhan Langka yang wajib dilengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenai Pengawasan lebih lanjut; c. Media Pembawa OPTK: 1. termasuk Media Pembawa OPTK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; darr 2. tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, T\rmbuhan Liar atau Tfrmbuhan Langka yang wajib dilengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan, dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan lebih lanju! d. Media Pembawa OPTK: 1. tidak termasuk Media Pembawa OPTK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan 2. tidak tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, T\.rmbuhan Liar atau Tumbuhan L,angka yang dikenai pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturart perundang-undangan, tidak dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan lebih lanjut. (21 Terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pejabat Karantina T\rmbuhan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Media Pembawa OPTK tidak dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan lebih lanjut. Pasal249... SK No 180528A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 145 Pasal 249 Pemeriksaan kesehatan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b dilakukan secara visual dan/ atau laboratoris untuk: a. mengetahui kondisi fisik Media Pembawa OPTK; dan/atau b. mendeteksi dan mengidentifikasi OPTK atau OPT. Pasal 25O (1) Terhadap Media Pembawa OPTK berupa Pangan dan Pakan dapat dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, danfatau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 humf b. (21 Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 251 (1) Jika Media Pembawa OPTK yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: a. berpotensi membawa OPTK yang bersifat laten; dan/atau b. tidak memadai jumlahnya untuk diambil contoh dalam pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b, dilakukan pengasingan dan pengamatan. (21 Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus. (3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil AROPT. SK No 1805294 Pasal252... PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA t46 Pasal 252 Pengasingan dan pengamatan terhadap Pemasukan sebagiiirnana dimaksud dalam Pasal 251 dilakukan di Tempat Pemasukan atau di Instalasi Karantina Ttrmbuhan yang ditetapkan. Pasal 253 (1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 dapat dilaksanakan dalam tindakan karantina pascamasuk terhadap Tumbuhan Liar atau Tfimbuhan Langka di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. (21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi terkontrol secara rutin dan berkelanjutan. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 254 (1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf a angka 4 dilakukan untuk membebaskan Media Pembawa OPTK dari OPTK. (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara fisik, kimiawi, danf atau metode perlakuan lainnya. (3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan jika berdasarkan hasil: a. pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ternyata Media Pembawa OPTK tidak bebas dari OPTK atau diduga tidak bebas dari OPTK; dan/atau b. pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ternyata Media Pembawa OPTK tidak bebas dari OPTK. (41 Dalam hal hasil perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata Media Pembawa OPTK: a. dapat dibebaskan dari OPTK, ditrakukan pembebasan; atau b. tidak dapat dibebaskan dari OPTK, dilakukan penolakan atau pemusnahan. SK No 171047 A Pasal 255 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 147 Pasal 255 Dalam hal Pengeluaran Media Pembawa OPTK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenai persyaratan negara tujuan berupa perlakuan, Media Pembawa OPTK diberi perlakuan. Paragraf 5 Penahanan Pasal 256 (1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf a angka 5 dan/atau huruf b angka 2 dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa OPTK di bawah pengawasan Pejabat Karantina T\rmbuhan. (2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK dari luar negeri ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. (3) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 diketahui: a. dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau b. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. (41 Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK yang diketahui belum sesuai dengan dokumen persyaratan. (5) Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan. Paragraf6... SK No 171048 A REPUBUK INDONESIA t48 Paragraf 6 Penolakan Pasal257 Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (31 huruf a angka 6 danlatau huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika: a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 di atas alat angkut dan/atau diturunkan dari alat angkut dan masih berada di Tempat Pemasukan: 1. tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK; 2. tidak bebas OPTK dan setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau 3. merupakan jenis: a) Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; atau b) Media Pembawa OPTK berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tfimbuhan Liar dan Tumbuhan Langka, yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1) huruf b atau Pasal 242 lrruruf a; atau c. setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (5) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. Pasal 258 Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (31 huruf a angka 6 dan I atau huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pengeluaran Media Pembawa OPTK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika: a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245: 1. tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dipersyaratkan negara tujuan; 2. merupakan jenis: a) Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; SK No 171049 A b) Media... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA t49 b) Media Pembawa OPTK berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan T\rmbuhan Langka, yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 3. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf b atau Pasal 242 huruf b; 4.. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dipersyaratkan negara tujuan. Pasal 259 Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (31 huruf a angka 6 danlatau huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pengeluaran Media Pembawa OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika: a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245: 1. tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK; 2. merupakan jenis: a) Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; b) Media Pembawa OPTK berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan Tumbuhan Langka, yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan ; atau 3. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (1) huruf b atau Pasal 242 huruf c; b. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 tidak dapat dibebaskan dari OPTK yang dicegah penyebarannya ke Area tujuan. Pasal 260 Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (31 huruf a angka 6 danlatau huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK ke suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika: a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a merupakan jenis: 1. Media. . . SK No 171050 A REPUBUK INDONESIA 150 1. Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; 2. Media Pembawa OPTK berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta T\rmbuhan Liar dan Tumbuhan Langka, yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan; atau 3. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (1) huruf b atau Pasal 242 huruf a. b. setelah jangka waktu pemenuhan dolnrmen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (5) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. Pasal 261 Dalam hal Pemasukan Media Pembawa OPTK atau Pengeluaran Media Pembawa OPTK tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O, dilakukan penolakan. Pasal 262 (U (21 Penolakan terhadap: a. Pemasukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 , Pasal26O, atau Pasal 26L; dan b. Pengeluaran Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Pasal 259, atau Pasal 261, diterbitkan surat penolakan. Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan dan disampaikan kepada Pemilik. Pasal 263 (U Media Pembawa OPTK yang: a. dimasukkan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 atau Pasal 261 dan telah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2l1, wajib segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau SK No 180531A b.dimasukkan... REPUEUK INDONESIA 151 b. dimasukkan ke suatu Area dari Area lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 dan telah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (21wajib segera dikeluarkan dari Area tujuan. (2) Media Pembawa OPTK yang: a. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dan telah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (21; atau b. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 dan telah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal262 ayat (21, dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan. (3) Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21telah berada di Tempat Pengeluaran, Pemilik harus mengeluarkan Media Pembawa OPTK dari Tempat Pengeluaran. Pasal 264 (1) Kewajiban mengeluarkan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) atau ayat (3) dilakukan oleh Pemilik paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkan surat penolakan. (21 Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Tfimbuhan; dan b. wajib dikeluarkan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina T\rmbuhan. Pasal 265 Penolakan dilakukan oleh Pejabat Karantina Tfimbuhan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Pasal 266 (1) Dalam hal penolakan terhadap Tumbuhan Liar atau T\rmbuhan Langka yang diketahui atau diduga merupakan T\rmbuhan dilindungi sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. (2) Tumbuhan... SK No 171052 A REPI,IBLIK INDONESIA 152 (21 Ttrmbuhan Liat atau Thmbuhan Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan T\rmbuhan yang bebas dari OPTK berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. (3) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran: a. Ttrmbuhan yang dilindungi, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. T\,rmbuhan yang tidak dilindungi, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 sampai dengan Pasal 260. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 267 Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat {41 huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan ke dalam atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika setelah: a. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf a, Media Pembawa OPTK ternyata busuk atau rusak; b. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 hurlf b di luar Tempat Pemasukan, Media Pembawa OPTK ternyata tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK; c. dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal251 dan Pasal 252,Media Pembawa OPTK ternyata tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK dan/atau busuk atau rusak; d. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 di luar Tempat Pemasukan, Media Pembawa OPTK ternyata tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau e. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Media Pembawa OPTK ternyata tidak segera dikeluarkan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan. SK No 180532A Pasal268... PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA 153 Pasal 268 Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 tidak dikeluarkan dari Tempat Pengeluaran oleh Pemilik melewati batas waktu yang ditentukan, dilakukan pemusnahan. Pasal 269 Pemusnahan dilakukan terhadap: a. Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 h:uruf a atau huruf c terbatas pada yang busuk atau rusak; b. seluruh Media Pembawa OPTK yang: 1. tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 }n:urruf b atau huruf c; 2. tidak dapat dibebaskan dari OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 h:untf d; atau c. seluruh Media Pembawa OPTK yang ditolak akibat: 1. tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK; 2. tidak bebas OPTK dan setelah diberi perlakuan tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau 3. tidak memenuhi Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 h:uruf e. Pasal 27O (1) Media Pembawa OPTK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Pasal 268 dan Pasal 269 berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina T\rmbuhan. (21 Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait. Pasal2Tl Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Tumbuhan Liar atau T\rmbuhan Langka, selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O ayat (3) pemusnahan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. Pasal272... SK No 171054 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 154 Pasal 272 (1) Pejabat Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan diterbitkan. Pasal 273 (1) Dalam hal Media Pembawa OPTK yang dimasukkan tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan dan/ atau uji. (2) Selain terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan kesehatan dan/atau uji dikenai terhadap Media Pembawa OPTK yang diserahkan oleh instansi lain. (3) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 untuk tujuan penguasaan oleh negara. Pasal274 (1) Dalam hal Media Pembawa OPTK yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) atau ayat (3) ternyata: a. tidak dikeluarkan dari Tempat Pemasukan; atau b. tidak dikeluarkan dari Tempat Pengeluaran, melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan l*csehatan dan I atau uji. (2) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan penguasaan oleh negara. Pasal 275 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 atau Pasal 274 ternyata Media Pembawa OPTK: SK No 171055 A a. tidak PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 155 a. tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK, dilakukan pemusnahan; b. tidak bebas atau diduga tidak bebas dari OPTK dan setelah diberikan perlakuan: 1. tidak dapat dibebaskan dari OPTK, dilakukan pemusnahan; atau 2. dapat dibebaskan dari OPTK, dikuasai negara; atau c. tidak memenuhi uji Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau uji Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau d. bebas dari OPTK dan/atau memenuhi uji Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau uji Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, dikuasai negara. l2l Dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan hurtrf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 276 Terhadap Media Pembawa OPTK yang tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 yang dilalflrkan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b angka 1, dan huruf c, pemusnahan menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 277 (1) Terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 yang akan dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) humf a, huruf b angka 1, dan huruf c, Pejabat Karantina T\rmbuhan menerbitkan surat pemberitahuan pelaksana€rn pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan diterbitkan. SK No 180592A Pasal278... PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA 156 Pasal 278 (1) Media Pembawa OPTK yang telah dilaksanakan: a. pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal272; atau b. pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal276, dinyatakan dalam berita acara pemusnahan oleh Pejabat Karantina T\rmbuhan. (21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya. (3) Pemilik Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21harrs menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berita acara pemusnahan diterima. Pasal 279 Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 terdiri atas: a. biaya pengangkutan Media Pembawa OPTK ke lokasi pemusnahan; dan b. biaya proses pelaksanaan pemusnahan. Pasal 28O Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Pasal 281 (1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan pemusnahan terhadap sisa Pakan dan/atau sampah yang berpotensi membawa OPTK, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan Pejabat Karantina T[rmbuhan. SK No 171057 A (3) Penanggung... PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA L57 (3) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan. Pasal 282 Sampah yang berasal dari Media Pembawa OPTK berupa sisa makanan, yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan har-us dibuang pada kotak tempat sampah Karantina untuk dilakukan pemusnahan. Pasal 283 (U P,:musnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal282 harus dilakukan di Tempat Pemasukan. (21 Dalam hal pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan di Tempat Pemasukan, pemusnahan dapat dilakukan di Tempat Lain yang ditetapkan. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Pasal 284 (1) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 dan Pasal 282 dilaksanakan paling lambat 1O (sepuluh) hari kerja terhitung sejak kedatangan alat angkut. (21 Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh penanggung jawab alat angkut atau kuasanya kepada Pejabat Karantina T\rmbuhan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 285 Pembebasan Media Pembawa OPTK yang dikenai Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal244 ayat (3) hurr,rf a angka 8 dilakukan terhadap: SK No 171058 A a. Pemasukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 158 a. Pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia apabila ternyata setelah dilakukan: 1. pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b, bebas dari OPTK; 2. pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, bebas dari OPTK; atau 3. perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, dapat dibebaskan dari OPTK; b. Pemasukan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a, dokumen persyaratan: 1. lengkap, benar, dan absah; dan 2. sesuai dengan jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK; c. Pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan: 1. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, bebas dari OPT dan memenuhi persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24L ayat (21 huruf b dan Pasal 242 huruf b; atau 2. perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, dapat dibebaskan dari OPT dan memenuhi persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal241 ayat (21huruf b; d. Pengeluaran dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan: 1. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, bebas dari OPTK; atau 2. perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, dapat dibebaskan dari OPTK. Pasal 286 Pembebasan Media Pembawa OPTK yang dikenai Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf b angka 5 dilakukan terhadap: a. Pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila ternyata setelah dilakukan: 1. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a, Media Pembawa OPTK dilengkapi dokumen lain terkait Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (41 huruf a danf ataLl memenuhi persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huruf a; atau SK No 171059 A 2. pemeriksaan PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA 159 2. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Pangan atau Pakan: a) dilengkapi dokumen lain terkait Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau Keamanan Pakan dan Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) hurrrf b dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huruf a; dan b) memenuhi Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau Keamanan Pakan dan Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O; b. Pemasukan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a, Media Pembawa OPTK memenuhi dokumen lain terkait Pengawasan Pasal 241 ayat (41 huruf a dan/atau memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 }:ruruf a; c. Pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, memenuhi persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (41 huruf b dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huntf b; atau d. Pengeluaran dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a, Media Pembawa OPTK memenuhi dokumen lain terkait Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) huruf c dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 h:uruf c. Pasal 287 Ketentuan mengenai pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 dan Pasal 286 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembebasan Media Pembawa OPTK yang dikenai Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan. SK No 171060 A Pasal288... PRESIDEN REPUELIK INDONESTA 160 Pasal 288 (1) Pembebasan terhadap Media Pembawa OPTK yang dikenai Tindakan Karantina T\rmbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 dilakukan dengan menerbitkan: a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau b. sertifikat kesehatan tumbuhan untuk Pengeluaran. (21 Pembebasan terhadap Media Pembawa OPTK yang dikenai Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 dilakukan dengan menerbitkan surat keterangan hasil Pengawasan untuk Pemasukan dan Pengeluaran. (3) Pembebasan terhadap Media Pembawa OPTK yang dikenai Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 dilakukan dengan menerbitkan: a. sertilikat pelepasan dan surat keterangan hasil Pengawasan untuk Pemasukan; atau b. sertifikat kesehatan tumbuhan dan surat keterangan hasil Pengawasan untuk Pengeluaran. Pasal 289 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina T\.rmbuhan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Keempat Tindakan Karantina T\rmbuhan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina T\rmbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Pasal 29O Tindakan Karantina T\rmbuhan di luar Tempat Pemasukan dapat dilakukan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal29l... SK No 171061 A PRESIDEN BLIK INDONESIA 161 Pasal 291 (U Tindakan Karantina Tumbuhan di luar Tempat Pemasukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29O dilakerkan dalam hal: a. Media Pembawa OPTK dan/atau OPTK tertentu yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan tindakan Karantina T[mbuhan di Tempat Pemasukan; b. tidak tersedia Instalasi Karantina Tumbuhan atau Tempat Lain di Tempat Pemasukan; c. Instalasi Karantina T\,rmbuhan atau Tempat Lain di Tempat Pemasukan belum mencukupi untuk menampung Media Pembawa OPTK yang akan dikenai tindakan Karantina Tumbuhan; dan/atau d. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilalmkan tindakan Karantina Tumbuhan di Tempat Pemasukan. (21 Media Pembawa OPTK yang akan dibawa keluar dari Tempat Pemasukan untuk dilakukan tindakan Karantina Thmbuhan: a. menggunakan alat angkut dan kemasan yang dapat menjamin tidak tersebarnya OPTK dan menjamin keutuhan Media Pembawa OPTK selama di perjalanan sampai di tempat tujuan; dan b. di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ttrmbuhan di Tempat Pemasukan. Pasal 292 (U Tindakan Karantina T\rmbuhan di luar Tempat Pemasukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 dapat dilakukan di negara asal dan/atau negara Ttansit. (21 Tindakan Karantina T\rmbuhan di negara asal dan /atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengganti tindakan Karantina Tumbuhan yang dilaksanakan di Tempat Pemasukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemilik. SK No 180533 A (4) Tindakan... PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA t62 (4) Tindakan Karantina T\rmbuhan di negara asal dan latau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan terhadap Media Pembawa OPTK yang tidak dilarang Pemasukannya dan setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina T\-rmbuhan. Pasal 293 (1) Untuk melaksanakan tindakan Karantina T\rmbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Pejabat Karantina T\rmbuhan harus mendapat persetujuan otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit. (2| 'findakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan: a. terhadap Media Pembawa OPTK yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b. dikenai untuk setiap kali Pemasukan. (3) Tindakan Karantina T\rmbuhan di negara asal dan latau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berrrpa pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa OPTK. Pasal294 (1) Selain tindakan Karantina Ttrmbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Pejabat Karantina Tumbuhan dapat melakukan penilaian terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya OPTK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem fitosanitari negara asal dan/atau negara Transit sesuai persyaratan teknis yang ditentukan berdasarkan hasil AROPT. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan setelah mendapat persetujuan dari organisasi perlindungan tumbuhan nasional atau otoritas berwenang di negara asal dan/atau negara Transit. SK No 171063 A (4) Hasil ... BLIK INDONESIA 163 (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan pertimbangan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK. Pasal 295 (l) Tindakan Karantina T\rmbuhan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29t dapat ditakukan baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina T\rmbuhan. {21 Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. lebih efektif dan efisien; b. memenuhi persyaratan negara tujuan; dan/atau c. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tindakan Karantina T\rmbuhan tidak dapat dilakukan di Tempat Pengeluaran. Pasal 296 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan Karantina T\rmbuhan di luar Tempat Pemasukan dan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29O sampai dengan Pasal 295 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah ywrg melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Tindakan Karantina T\rmbuhan terhadap Barang Bawaan Pasal 297 Media Pembawa OPTK yang berasal dari negara atau Area yang tidak terlarang atau bukan merupakan jenis yang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri. Pasal 298 (1) Barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 yang dimasukkan ke dalam atau ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 dan Pasal 24O. SK No 180534A (2) Barang... PRES'DEN REPUBLIK INDONESIA t64 (21 Barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan Karantina Tumbuhan benrpa: a. pemeriksaan; b. perlakuan; c. pemusnahan; dan/atau d. pembebasan. (3) Dalam hal barang bawaan yang: a. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuang pada kotak tempat sampah Karantina; atau b. dimasukkan ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak disertai sertifikat kesehatan tumbuhan dari Area asal, dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf b. Pasal 299 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemasukan serta jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK sebagai barang bawaan diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 3 Tindakan Karantina T\rmbuhan oleh Pihak Lain Pasal 3OO (1) Tindakan Karantina Tumbuhan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain. dapat dilakukan l2l Tindakan Karantina Tumbuhan yang dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kesehatan; b. pengasingan; c. pengamatan; d. perlakuan; dan/atau e. pemusnahan, dilalmkan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ttrmbuhan. SK No 180593 A Pasal 3O1 ... PRESIDEhI BLIK INDONESIA 165 Pasal 3Ol Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Tumbuhan yang dapat dilalmkan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OO diatur dalam peraturan lembaga pemerintatr yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, Pembungkus, atau Media Tanam Bukan Berasal dari Tumbuhan Pasal 3O2 Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, pembungkrrs, atau media tanam bukan berasd dari Tumbuhan yang diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa OPTK, dapat dikenai tindakan Karantina Ttrmbuhan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran. Pasal 303 (1) Diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O2 diketahui dari dokumen pemberitahuan penanggung jawab alat anghrt. (21 Berdasarkan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui alat angkut: a. berasal dari negara atau Area yang mempunyai risiko tinggi atau sedang terjadi eksplosi OPTK; b. melalrukan Transit di negara atau Area yang mempunyai risiko tinggr atau sedang terjadi eksplosi; atau c. mengangkut Media Pembawa OPTK yang berasal dari negara atau Area yang mempunyai risiko tinggi atau sedang terjadi eksplosi OPTK, dilakukan tindakan Karantina Tfrmbuhan. Pasal 3O4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ttrmbuhan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, pembungkus, atau media tanam bukan berasal dari I\rmbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 dan Pasal 3O3 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. SK No 180594 A Paragraf5. . . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA L66 Paragraf 5 Tindakan Karantina T\rmbuhan terhadap Media Pembawa OPTK untuk Pameran, danf atau Kontes Pasal 305 Setiap Media Pembawa OPTK yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pameran dan/atau kontes dikenai tindakan Karantina T\rmbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 306 (1) Media Pembawa OPTK yang dimasukkan kembali setelah pameran dan/atau kontes ke dalam wilayah atau Area asal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina Tumbuhan. (21 Tindakan Karantina T\rmbuhan terhadap Media Pembawa OlyI'K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. telah disertai sertifikat kesehatan tumbuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Area asal dilakukan tindakan pemeriksaan; atau b. tidak disertai sertifikat kesehatan tumbuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Area asal dilakukan tindakan pemusnahan. Pasal 3O7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa OPTK untuk pameran, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O5 dan Pa.sai sO6 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 6 Tindakan Karantina T\rmbuhan di Lintas Batas Negara Pasal 308 (1) Setiap pelintas batas yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa OPTK ke atau dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan... SK No 171067 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 167 (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. memiliki identitas pelintas batas dan pas lintas batas; b. melalui tempat pemeriksaan pada perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan; dan c. melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media Pembawa OPTK sesuai dengan kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara. (3) Identitas pelintas batas dan pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan keimigrasian. (41 Tempat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan sebagai Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (5) Kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit memuat: a. jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK; b. Media Pembawa OPTK tidak berasal dari negara atau Area yang sedang terjadi eksplosi OPTK dan tidak termasuk jenis yang dilarang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. persyaratan dan tindakan Karantina Tfimbuhan. Pasal 309 Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa OPTK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O8, dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan. Pasal 31O Dalam hal Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa OPTK tidak sesuai dengan kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (5), dilakukan penolakan. SK No 171068 A Pasal 31 1 PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 168 Pasal 311 Ketenluan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina T\rmbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa OPTK oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O8 sampai dengan Pasal 310 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 7 Tindakan Karantina T\rmbuhan terhadap Transit Media Pembawa OPTK dan Transit Alat Angkut Pasal 312 (1 i 'I'ransit Media Pembawa OPTK dan Transit alat angkut, hanya diperbolehkan melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan. (2) Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan dan menyerahkannya kepada Pejabat Karantina Tumbuhan setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina Ttrmbuhan. (3) Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina Tfimbuhan setempat sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina T\rmbuhan. (41 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang menurunkan Media Pembawa OPTK dari alat angkut yang sedang Transit. Pasal 313 (1) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (21 dapat dilakukan pemeriksaan jika negara tujuan mempersyaratkan atau atas pertimbangan Pejabat Karantina T\rmbuhan. {21 Selama Transit Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Tumbuhan. SK No 171069 A (3) Dalam . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t69 (3) Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata: a. tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK, dilakukan penolakan; b. tidak bebas dan dapat dibebaskan dari OPTK atau OPT, diberi perlakuan; atau c. tidak dapat dibebaskan dari OPTK atau OPT setelah diberi perlakuan atau merupakan jenis Media Pembawa OPTK yang dilarang, dilakukan penolakan. (41 Pemilik harus mengeluarkan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c dari rvilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Area Transit. (5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan. (6) Dalam hal Pemilik tidak mengeluarkan Media Pembawa OPTK dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pemusnahan. (71 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap Media Pembawa OPTK yang tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK. Pasal 314 (1) Jika berdasarkan hasil: a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat (1), ternyata Media Pembawa OPTK dilengkapi dokumen persyaratan Karantina Tumbuhan dan bebas dari OPTK atau OPT; atau b. perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat (3) huruf b, ternyata Media Pembawa OPTK dapat dibebaskan dari OPTK atau OPT, dilakukan pembebasan. (21 Terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan. Pasal 315 (1) Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. SK No 171070 A (2) Penanggung... PRESIDEN REPUBL|K TNDONESIA r70 (21 Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3L2 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan harus memuat kembali Media Pembawa OPTK ke alat angkut yang sedang Transit. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditembuskan kepada penanggung jawab Tempat Pemasukan dan instansi terkait. Pasal 316 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina T\rmbuhan terhadap Transit Media Pembawa OPTK dan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 sampai dengan Pasal 315 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kelima Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina T\rmbuhan serta Segel Karantina Tumbuhan Pasal 317 (1) Setiap tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan diterbitkan dokumen tindakan Karantina T\rmbuhan dan/atau dokumen Pengawasan. (21 Jenis dokumen tindakan Karantina Tumbuhan danlatau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dokumen utama; dan b. dokumen pendukung. (3) Penerbitan dokumen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan oleh Pejabat Karantina T\rmbuhan setelah melalui rangkaian pelaksanaan tindakan Karantina T\rmbuhan dan/atau Pengawasan yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b. (4) Dokumen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan dan latau Pengawasan yang wajib disampaikan kepada Pemilik. (5) Dokumen... SK No l7l07l A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA t7L (5) Dokumen tindakan Karantina T\.rmbuhan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik. (6) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi eiektronik. (71 Pejabat Karantina Tumbuhan yang tidak menyampaikan dokumen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 318 (1) Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media Pembawa OPTK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina T\rmbuhan, dilakukan pemasangan segel Karantina T[rmbuhan oleh Pejabat Karantina T\rmbuhan. (2i Pemasangan segel Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. penegakan hukum; atau b. pengamanan Media Pembawa OPTK. (3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terkait dengan: a. penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan dan I atau Pengawasan; atau b. pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan. (4) Pengamanan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan sebelum atau selama Media Pembawa OPTK dikenai tindakan Karantina T\rmbuhan dan/ atau Pengawasan. (5) Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa izin dari Pejabat Karantina Tumbuhan. SK No 171072 A Pasal 319... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA r72 Pasal 319 Ketentuan mengenai: a. jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen utama dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317; dan b. tata cara pemasangan segel karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB VIT KAWASAN KARANTINA Bagian Kesatu Umum Pasal 32O (1) Penetapan Kawasan Karantina merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. (2) Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara. Pasal 321 (1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya wabah HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu daerah yang semula diketahui bebas HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Karantina. (21 Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. pengkajian atas luas serangan HPHK, HPIK, atau OPTK; b. status, situasi, dan epidemiologi HPHK, HPIK, atau OPTK; c. pertimbangan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat; dan d. masukan dari pemerintah daerah setempat. SK No 171073 A (3) Kepala... REPUEUK INDONESTA L73 (3) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina membentuk tim untuk meiakukan kajian penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Dalam melakukan kajian penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan menteri/ kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil kajian dalam bentuk rekomendasi kepada kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penetapan Kawa.san Karantina oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Kawasan Karantina Pasal 322 (1) Suatu daerah atau Area dapat dilakukan penetapan sebagai Kawasan Karantina apabila telah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nreliputi: a. adanya wabah atau petunjuk terjadinya wabah HPHK, HPIK atau OPTK; b. daerah, Area wabah dapat dilakukan isolasi atau dilokalisir serta lalulintas Media Pembawa dari dan ke kawasan wabah dapat dikontrol; danlatau c. ada kemampuan untuk melakukan pengendalian, penanggulangan atau eradikasi HPHK, HPIK, dan OPTK di dalam kawasan wabah serta Pengawasan lalulintas Media Pembawa dari dan ke kawasan wabah. SK No firc14 A Pasal323... BUK INDONESIA L74 Pasal 323 Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (6), dapat berupa: a. pulau; b. provinsi; c. kabupaten/kota; d. kecamatan; atau e. kompartemen. Pasal 324 (1) Dacrah atau Area yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Karantina dilakukan pengawasan, pengendalian, penanggulangan, dan/atau eradikasi terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab menangani pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan, hama penyakit Ikan, atau organisme penganggu Tumbuhan. (3) Pengendalian dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. otoritas veteriner kabupaten/kota, otoritas veteriner provinsi, otoritas veteriner kementerian sesuai kewenangannya dan dikoordinasikan oleh pejabat otoritas veteriner nasional dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan; dan b. instansi yang bertanggung jawab dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit lkan. (41 Tindakan eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (5) Tindakan eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan bersama-sama oleh lembaga pemerintah ],ang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina, pemerintah daerah setempat, dan kementerian terkait serta melibatkan masyarakat setempat. SK No 171075 A Pasal325... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA t75 Pasal 325 (l) Pejabat Karantina harus melakukan Pengawasan lalu lintas Media Pembawa di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran pada Kawasan Karantina. (21 Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (f), Pejabat Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi yang bertanggung jawab pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan, hama penyakit lkan, atau organisme penganggu Tumbuhan sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Persyaratan dan Tata Cara Pencabutan Kawasan Karantina Pasal 326 Apabila wabah HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu daerah telah dapat dikendalikan, ditanggulangi, dan/atau dieradikasi dilakukan pencabutan penetapan Kawasan Karantina. Pasal 327 (1) Untuk memastikan wabah HPHK, HPIK atau OPTK telah dapat dikendalikan, ditanggulangi, danf atau dieradikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, dilakukan kajian hasil pelaksanaan pengawasan, pengendalian, penanggulangan, dan/atau eradikasi oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3). (2) Dalam melakukan kajian hasil pelaksanaan pengawasan, pengendalian, penanggulangan, dan/atau eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (3i 'fim sebagaimana dimaksud pada ayat (21menyampaikan hasil kajian pelaksanaan pengawasan, pengendalian, penanggulangan, dan/atau eradikasi kepada kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berupa rekomendasi pencabutan penetapan Kawasan Karantina. SK No 171076 A Pasal 328 PRESIDEN REPUEUK TNDONESIA L76 Pasal 328 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 dan Pasal 327 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB VIII KETERTELUSURAN Pasal 329 (1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerapkan Ketertelusuran mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran dalam rangka memberikan jaminan terhadap: a. kesehatan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan b. Keamanan Pangan dan Mutu Pangan serta Keamanan Pakan dan Mutu Pakan. (2) Penerapan Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan terhadap: a. cara budi daya yang baik; b. cara penanganan pasca panen yang baik; c. cara pengolahan yang baik; dan/atau d. cara distribusi yang baik; dan e. penerapan program manajemen mutu terpadu. (3) Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdokumentasi dalam suatu sistem jaminan kesehatan Hewan, [kan, T\rmbuhan serta Keamanan dan Mutu Pangan dan Keamanan Pakan dan Mutu Pakan yang terintegrasi. (4) Penerapan Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 171077 A BABIX... REPUBUK INDONESIA r77 BAB IX SISTEM INFORMASI KARANTINA Pasal 330 (1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina harus menyelenggarakan sistem informasi Karantina yang terintegrasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan. (21 Dalam menyelenggarakan sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin ASAS: a. kepastian hukum; b. manfaat; c. kehati-hatian; d. iktikad baik; dan c. kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. (3) Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi Karantina untuk: a. mendukung operasional Karantina; b. meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha dan masyaraka| dan c. mendukung perumusan kebijakan di bidang Karantina. (4) Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat. Pasal 33 1 (l) Dalam penyelenggaraan Karantina dapat dilakukan pertukaran data dan informasi elektronik dengan instansi di dalam negeri atau pun dengan negara lain. (2) Data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang terstruktur sesuai format standar antarsistem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang disepakati clalam bentuk kerja sama. SK No 171078 A (3) Pertukaran... PRESTDEN tsLlK INDONESIA r78 (3) Pertukaran data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan !*,::tentuan peraturan perundarrg-undangan dan mempertimbangkan kebutuhan dan kemanfaatan. (41 Pertukaran data dan informasi elektronik dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, keamanan, dan akuntabilitas. Pasal 332 Dalam hal pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (1) membutuhkan pengamanan informasi secara elektronik berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. Pasal 333 Terhadap pelaksanaan pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 dilakukan evaluasi secara berkala untuk meningkatkan efektifitas dan pemutakhiran. Pasal 334 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertukaran data dan informasi elektronik penyelenggaraan perkarantinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB X KELEMBAGAAN KARANTINA Pasal 335 (1) Penyelenggaraan Karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan. (21 Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan leurbaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. SK No 171079 A Pasal 336. . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA t79 Pasal 336 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 diatur dengan Peraturan Presiden. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 337 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Karantina yang sudah ada, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OL9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 338 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20OO tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOO2l; b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Karantina T\rmbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41961; dan c. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OO2 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4L971, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. SK No 171080 A Pasa1339... PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 180 Pasal 339 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOO2l; b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4196); dan c. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OO2 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4197l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 340 Pembentukan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 341 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar SK No l7l08l A REPUBLIK INDONESIA 181 Agar Setiap pengundangan penempatannya Indonesia. Orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 73 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETARI.AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan Hukum, ttd ttd SK No 180502A Djaman PRESIDEN REPUBLIX INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG.UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan yang selanjutnya disebut Undang-Undang Karantina mengatur mengenai pengaturan Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, T[rmbuhan dan Satwa Langka, serta kelembagaan yang menjamin terselenggaranya Karantina. Undang-Undang Karantina tentunya tidak bisa berdiri sendiri, perlu adanya peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah agar peraturan perrrndang-undangan tersebut berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Undang-Undang Karantina mengamanatkan substansi pengaturan lebih lanjutnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pejabat Karantina Hewan sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan mempunyai kewenangan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Lain, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran dalam rangka pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dan pengawasan terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyusunan peraturan pemerintah ini berisi pokok pengaturan mengenai Tingkat Pelindungan Negara yang Layak, Sumber Daya Manusia, serta Prasarana dan Sarana; Kategori Risiko, Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa, serta Pemberitahuan Penanggtrng Jawab Alat Angkut; Karantina Hewan; Karantina Ikan; Karantina Tumbuhan; Kawasan Karantina; Ketertelusuran; Sistem Informasi Karantina; dan Kelembagaan Karantina. SK No 180503A Berdasarkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\.rrrrbuhan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak" adalah Karantina diselenggarakan dalam rangka melindungi kesehatan manusia, sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan, serta iingkungan hingga ke tingkat risiko yang dapat diterima. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di lcidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan T\.rmbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka. SK No 171084 A Pasal3... PRESIDEN REPUELTK INDONESIA 3 Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menS'elenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan T\rmbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka. Yang dimaksud dengan "terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian" adalah untuk melindungi daerah sentra produksi dari risiko masuk, tersebarnya HPHK dan OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merugikan perekonomian nasional. SK No 171085 A Dalam PRESIDEN RIIPUELIK TNDONESIA 4 Dalam penetapan Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran berupa bandar udara atau pelabuhan laut, mempertimbangkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Batasan wilayah lokasi pelabuhan sesuai titik koordinat geografis lokasi pelabuhan, dan dalam penetapan paling sedikit memuat: a. titik koordinat geografis lokasi pelabuhan; b. nama lokasi pelabuhan; dan c. letak wilayah administratif. Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Media Pembawa yang berisiko tinggi menularkan HPHK" adalah Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi. Pen5rusunan kategori risiko Media Pembawa HPHK untuk risiko tinggi terdiri atas risiko sangat tinggi dan risiko tinggi, sehingga untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki risiko sangat tinggi ditentukan melalui Tempat Pemasukan khusus. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik" antara lain kegiatan untuk: a. peningkatan keragaman genetik; b. konservasi dan perlindungan SDG; c. pengembangan benih dan/atau bibit di dalam negeri; d. penelitian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah; dan/atau e. pemenuhan kekurangan bibit di dalam negeri. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bersifat sementara" adalah masa waktu pemberlakuannya sesuai dengan waktu pelaksanaan program pemerintah, dan tidak dipergunakan untuk memfasilitasi tindakan Karantina di luar program pemerintah. SK No 171086 A Ayat(21 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 5 Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 1 I Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "Pejabat Karantina Hewan" terdiri atas Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina Hewan. Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan yang diduduki Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan Karantina Hewan serta Pengawasan keamanan hayati hewani. Paramedik Karantina Hewan merupakan Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tindakan Karantina Hewan serta Pengawasan keamanan hayati hewani. Huruf b Yang dimaksud dengan "Pejabat Karantina Ikan" terdiri atas Pejr:.bat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit lkan. Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan merupakan Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan Karantina Ikan. Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan merupakan Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina lkan. SK No 171087 A Huruf c . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 6 Huruf c Yang dimaksud dengan "Pejabat Karantina Tumbuhan" terdiri atas Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Pemeriksa Karantina T\rmbuhan. Anal is Perkarantinaan Tumbuhan merlrpakan Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan analisis dan tindakan Karantina T\rmbuhan serta Pengawasan keamanan hayati nabati. Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tindakan Karantina T\rmbuhan serta Pengawasan keamanan hayati nabati. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "jabatan fungsional" adalah sekelompok jabatair j:ang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, termasuk jabatan fungsional di bidang Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka, yang bertugas di lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 171088 A Pasal 16 PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA 7 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran" adalah otoritas bandar udara, penyelenggara pelabuhan, badan nasional pengelola perbatasan, dan Penyelenggara Pos. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "standar kebutuhan minimal" merupakan standar pemberian kebutuhan minimal untuk melakukan pelayanan dan tindakan Karantina antara lain ruang pelayanan administrasi dan ruang pemeriksaan fisik/visual sesuai dengan jenis dan jumlah Media Pembawa. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Yang dimaksud dengan "belum tersedia" adalah termasuk dalam keadaan rusak atau tidak dapat digunakan. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. SK No 171089 A Pasal24... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8 Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal26 Cukup Jelas Pasal27 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. hyat (21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurrrf c Yang dimaksud dengan "hasil AROPT" antara lain berupa daftar OPTK atau OPT yang berpotensi menjadi OPTK dan manajemen risikonya sebagai bahan penyusunan kebijakan. AROPT dilaksanakan oleh Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya. Ayat (2) Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan cii bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan SK No 171090 A c. lembaga . c PRESIDEN REPUEL|K INDONESTA 9 lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan T\rmbuhan dan Satwa Liar serta T\rmbuhan dan Satwa Langka. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Kegiatan pemantauan HPHK merupakan tindakan pengamatan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan dalam rangka mengetahui status dan situasi HPHK, keberadaan danf atau tingkat kejadian HPHK di suatu Area atau wilayah tertentu. Hasil kegiatan pemantauan HPHK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan karantina dan pembatasan lalulintas Media Pembawa HPHK. Huruf b Kegiatan surveilans HPHK merupakan suatu proses pengamatan terus menerus dan sistematik terhadap terjadinya penyebaran'L penyakit (HPHK) serta kondisi yang memperbesar risiko penularan dengan melakukan pengumpulan data, analisis, interpretasi dan penyebaran interpretasi serta tindak lanjut perbaikan dan perubahan. Surveilans dilakukan oleh instansi atau unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Huruf c Infclrmasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia adalah informasi berupa data atau notifikasi terkait status dan situasi penyakit hewan negara-negara di dunia yang tersedia di portal badan kesehatan hewan dunia. Ayat (3) Cukup jelas. SK No l7l09l A Pasal31... PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 10 Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemantauan dan/atau surveilans HPIK" adalah kegiatan untuk mengetahui masih ada atau tidaknya HPIK yang pernah ditemukan di suatu Area atau untuk mengetahui dan menemukan penyakit baru di suatu Area. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemantauan OPTK" adalah pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan/atau penyebaran OPTK di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "informasi keberadaan dan sebaran OPTK" adalah informasi yang antara lain diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga lainnya, dan masyarakat. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Huruf a Yang dimaksud dengan "tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan" adalah jenis Media Pembawa HPHK yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lain antara lain satwa dilindungi dan Jenis Asing Invasif. Huruf b. . . SK No 171092 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 11 Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Yarrg dimaksud dengan "penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya" adalah penyakit yang baru muncul (emerging diseases) atau kembali muncul (re emerging dfseases). Angka 3 Yang dimaksud dengan "penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah penyakit Hewan menular yang telah diketahui manajemen risikonya di negara lain namun karena keterbatasan SDM, teknologi, dan sarana prasarana sehingga tidak dapat dilakukan di Tenrpat Pemasukan atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Contclh berlccci'dinasi antara lain: a. lernbaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan Tumbuhan dan Satwa Liar serta T rrbuhan dan Satwa Langka. Pasal40... SK No 171093 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 12 Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK" antara lain dengan cara fermentasi, sangrai, karbonisasi, dan pengawetan dalam cairan. Huruf b Yang dimaksud dengan "diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK" antara lain dengan cara' pemotongan, pengupasan, pelapisan, dan pendinginan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengolahan lebih lanjut" antara lain untuk bahan baku industri. Huruf d. . . SK No 171094 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 13 Huruf ci Yang dimaksud dengan "peruntukan lainnya" antara lain untuk kerajinan tangan dan bunga potong. Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan T\rmbuhan dan Satwa Liar serta T[rmbuhan dan Satwa Langka. Pasal 47 Ayat (1) Yang Cirrraksud dengan "penanggung jawab alat angkut" adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan alat angkut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. SK No 171095 A Pasal48... REPUBUK TNDONESIA t4 Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jeias. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "alat angkut Media Pembawa HPHK" adalah alat angkut khusus yang dipergunakan untuk mengailgkut Media Pembawa HPHK dan yang berhubungan atau kontak langsung dengan Media Pembawa HPHK. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan" adalah dalam rangka menyiapkan fasilitas tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, antara lain menyiapkan kebutuhan Pakan dan air bagi Hewan agar pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi dengan tindakan Karantina Hewan tidak melanggar kesejahteraan Hewan (animal walfarel apalagi menyebabkan kematian Hewan. Pasal 56. . . SK No 171096 A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA 15 Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Angka 1 Yang dimaksud dengan "sertifikat kesehatan bagi Hewan" adalah termasuk sertifikat Veteriner bagi Hewan dan Produk Hewan dari otoritas veteriner negara asal sesuai dengan protokol kesehatan yang disepakati antara negara Indonesia dengan negara asal. Media Pembawa HPHK dianggap telah dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jika telah dibebaskan dari tempat dilakukannya tindakan Karantina Hewan atau telah dilalulintasbebaskan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Angka 2 Yang dimaksud dengan "sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan" adalah dokumen dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara asal yang menjadi persyaratan lalu lintas Produk Hewan, dan di dalamnya memuat pernyataan status sanitasi Media Pembawa dimaksud. Huruf b Angka 1 Yang dimaksud dengan "sertifikat kesehatan bagi Hewan" adalah dokumen Karantina Hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pengeluaran bagi Hewan, dan di dalamnya memuat pernyataan status kesehatan Media Pembawa dimaksud. Media Pembawa HPHK dianggap: a. telah dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jika telah dimuat dalam suatu alat angkut di Tempat Pengeluaran untuk dibawa ke suatu tempat di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau b.telah... SK No 171097 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 16 b. telah dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jika telah dimuat dalam suatu alat angkut di Tempat Pengeluaran untuk dibawa ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Angka 2 Yang dimaksud dengan "sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan" adalah dokumen Karantina Hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pengeluaran bagi Produk Hewan, dan di dalamnya memuat pernyataan status sanitasi Media Pembawa dimaksud. Huruf c Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan "sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan" adalah dokumen Karantina Hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan bagi Produk Hewan, dan didalamnya memuat pernyataan status sanitasi Media Pembawa dimaksud. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain" adalah Media Pembawa Lain secara internasional tidak dikeluarkan sertifikat kesehatan, sehingga konsisten dengan hal tersebut dalam lalu lintas domestik juga tidak diwajibkan dilengkapi sertifikat kesehatan. Media Pembawa Lain yang dikenai ketentuan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan merupakan Media Pembawa yang berpotensi membawa HPHK dan/atau yang diawasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 171098 A Ayat (5) . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 17 Ayat (5) Yang dimaksud dengan 'surat keterangan Media Pembawa [,ain" adalah berupa: a. surat keterangan asal yang dikeluarkan oleh produsen, tempat pengumpul atau pengolahan untuk Media Pembawa Lain yang dimasukkan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa; atau b. surat keterangan Karantina untuk Media Pembawa Lain yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilengkapi. Ayat (6) Huruf a Yang dimaksud dengan "sertifikat kesehatan dari negara Transit" adalah dokurnen yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan negara Transit, sehingga dapat berbentuk sertifikat kesehatan, surat keterangan, atau dokumen lainnya yang menyatakan status kesehatan Media Pembawa HPHK. Huruf b Yang dimaksud dengan "surat keterangan Transit" adalah dokumen Karantina Hewan yang diterbitkan sesuai dengan persyaratan Area tqiuan atau ketentuan Transit. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "ketentuan perattrran perurrdang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas Pasal 6O Ayat (1) Yang dimaksud dengan "persyaratan lainnya" adalah persyaratan untuk Pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain persyaratan yang tidak berbentuk dolmmen bempa ketentuan terkait kemasan atau label. Ayat(21 ... SK No 171185 A PRES'DEN REPUBLIK INDONESIA 18 Ayat (2) Yang dimaksud dengan "persyaratan lainnya" adalah persyaratan negara tujuan antara lain persyaratan yang tidak berbentuk dokumen berupa ketentuan terkait kemasan atau label. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dapat melibatkan pejabat lainnya" adalah melibatkan pejabat fungsional pada keahlian dan keterampilan tertentu di bidang Pengawasan terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sesuai dengan ketersediaan sumber daya manusia dan / atau efi siensi Pengawasan dalam penyelenggaraan Karantina Hewan. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukr:p jclas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. SK No 171100 A Ayat(s) ... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 19 Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Yang dimaksud dengan "pemeriksaan organoleptik" adalah pemeriksaan dengan mempergunakan panca indra manusia antara lain seperti bau dan rasa. Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Yang dimaksud dengan "teknik dan metode pemeriksaan lainnya" adalah teknik dan metode pemeriksaan antara lain metode penyinaran dan biosensor. Pasal 67 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan" adalah dokumen terkait dengan pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan menular atau HPHK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain sertifikat veteriner. Huruf b Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan T\rmbuhan dan Satwa Liar serta T\rmbuhan dan Satwa Langka. SK No l7l101 A Ayat (21 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 20 Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan'kecuali dalam keadaan tertentu" adalah kondisi Hewan dan situasi lingkungannya tidak mengganggu proses pengukuhan diagnosa oleh Dokter Hewan Karantina. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (I) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "barang yang tidak dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan" adalah barang berdasarkan klasifikasi barang dalam Harmonized System (HS) termasuk barangyang dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Hewan, akan tetapi setelah diperiksa jenis dan kondisi fisiknya diketahui tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang ditetapkan dan tidak termasuk dalam Pengawasan. Avat (3) Culrup jelas. Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "pengamatan pada Area atau tempat asal" dilakukan berdasarkan perancangan dan koordinasi pengamatan oleh Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan dan Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner bersama dengan Otoritas Veteriner Provinsi dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota. SK No l7ll02 A Ayat(3) ... PRESIDEN REPUtsLlK INDONESIA 2t Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal T4 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal TT Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "dikoordinasikan" antara lain dilakukan koordinasi terkait dengan kesiapan dan ketersediaan sarana alat angkut, penempatan dan pengamanan Media Pembawa HPHK, atau Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar yang tidak dilindungi. Oleh karena itu perlu melibatkan berbagai pihak antara lain penanggung jawab Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran (administrator pelabuhan atau bandar udara), kepabeanan, kepolisian, operator pelabuhan atau bandar udara untuk membantu pengiriman kembali setelah diputuskan untuk ditolak dan menjadikan pengiriman kembali tersebut sebagai prioritas utama. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas SK No 171103 A Ayat(s) ... PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA 22 Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (71 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasai 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "biaya proses pelaksanaan pemusnahan" antara lain untuk peralatan dan bahan. SK No l7ll04 A Ayat (6) PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 23 Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 84 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (21 Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak yang dikuasakan" antara lain kru alat angkut, perwakilan dari maskapai, atau agen pelayaran, agar pelaksanaan pemusnahan tidak mengganggu lalu lintas alat angkut dan tetap dilaksanakan pemusnahan, sehingga penanggung jawab alat angkut memberikan kuasa kepada pihak dimaksud untuk dan atas namanya melaksanakan pemusnahan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas SK No l7l105 A Ayat(6) ... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 24 Ayat (6) Huruf a Yang dimaksud dengan "langsung dilalulintaskan" adalah Hewan langsung dilalulintaskan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak terbitnya sertifikat pelepasan yang menjamin Hewan dimaksud sehat atau tidak tertular HPHK. Terlewatnya batas waktu dimaksud dapat mengakibatkan lalu lintas antar-Area Hewan dimaksud dikenai kembali tindakan Karantina Hewan, guna deteksi gejala HPHK atau kemungkinan terjadi inkubasi penyakit Hewan lainnya. Huruf b Angka 1 Yang dimaksud dengan "menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh" adalah kemasan Produk Hewan dan Media Pembawa Lain tidak dikemas ulang atau tidak dalam bentuk curah dari negara asal. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 88 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukr:p jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat(71 ... SK No 1711064 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 25 Ayat (7) Yang dimaksud dengan "tanggung jawab Dokter Hewan Karantina secara berkelanjutan" adalah tanggung jawab Dokter Hewan Karantina terhadap sertifikat yang diberikannya walaupun Media Pembawa HPHK yang bersangkutan sudah dibebaskan. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 9O Cukup jelas. Pasal 9 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan" merupakan dokumen karantina yang diterbitkan dalam rangka keputusan akhir dari hasil pelaksanaan rangkaian tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan, antara lain sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau sertifikat pelepasan. Huruf b Yang dimaksud dengan "dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan" merupakan dokumen Karantina yang diterbitkan dalam rangka tertib administrasi dari rangkaian pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan, antara lain surat tugas, laporan pelaksanaan tindakan Karantina, surat persetujuan bongkar/muat, atau surat perintah masuk Instalasi Karantina. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) ... SK No l7ll07 A PRESIDEN REPUEUK INDONESTA 26 Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup ielas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Ayat (1) Cukup jclas Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit termasuk lembaga pemerintah nonkementerian yang menjalankan fungsi kekarantinaan. SK No 171108 A Pasal 99 PRESIDEN REPUELIK INDONESTA 27 Pasal 99 Cukup jelas. Pasal lOO Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "barang bawaan" antara lain: a. Hewan kesayangan, Hewan untuk kebutuhan adat atau acara keagamaan, dan Hewan pemandu atau pendamping; b. Produk Hewan; dan c. Media Pembawa Lain, kecuali bahan biologik dan bahan diagnostik. Hewan pemandu atau pendamping tersebut di atas yang dikenal sebagai Emotional &tpport Animals (ESA) merupakan Hewan yang membantu manusia berkebutuhan khusus, baik itu secara fisik maupun mental untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Hewan yang menjadi ESA antara lain anjing, kucing, atau Hewan lainnya. ESA mendapatkan perlakuan istimewa antara lain dapat mendampingi kemanapun Pemilik pergi, termasuk duduk bersebelahan di bangku penumpang alat angkut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 104 Ayat (1) Cukup jelas SK No 17ll09A Ayat(2)... PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA 28 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Keadaan darurat antara lain kondisi di mana alat angkut rusak dan tidak dapat melanjutkan perjalanan, alat angkut mengalami kecelakaan, adanya faktor alam misalnya cuaca buruk dengan ombak tinggi atau badai yang menyebabkan alat angkut tidak dapat melanjutkan perjalanan, alat angkut butuh pasokan logistik, dan alat angkut dipaksa mendarat. Ayat (5) Yang di.iriaksud dengan "tindak lanjut penanganan Media Pembawa HPHIf antara lain berupa keputusan Pejabat Karantina Hewan dalam penempatan dan fasilitas Media Pembawa yang dikaitkan dengan kesejahteraan Hewan, atau pengamanan Produk Hewan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 1 1O Cukup jelas Pasal 1 1 1 Cukup jelas. SK No 1711 t0 A PasalIl2... PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA 29 Pasal 1 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana" adalah bantuan untuk penanggulangan bencana atau tanggap darurat bencana, dan bukan untuk pemulihan kembali dari dampak bencana. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "Produk Hewan untuk kebutuhan Pangan dan/atau Pakan" adalah Produk Hewan yang telah mengalami proses pengolahan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 1 13 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 1 15 Cukup jelas. Pasal 1 16 Cukup jelas. Pasal 1 17 Cukup jelas. Pasal 1 18 Cukup jelas. Pasal 119 Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. SK No lTllll A PasalL2l... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 30 Pasal 121 Cukup jelas Pasal 122 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas Pasal 124 Cukup jelas Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Yang dimaksud dengan "segera mengeluarkan Media Pembawa HPHK" adalah pelaksanaan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dilakukan pada kesempatan pertama setelah tersedia alat angkut. Ayat (5) Cukup jelas. SK No 17lll2 A Pasal 131 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 31 Pasal 131 Cukup jelas Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Cukup jelas. Pasal 139 Cukup jelas Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "barang yang ditahan" adalah barang yang belum memenuhi persyaratan Karantina Hewan dilakukan tindakan penahanan oleh Pejabat Karantina Hewan. Yang dimaksud dengan "barang bukti" adalah barang yang dijadikan bukti atau barang yang ditahan dan telah menjadi barang bukti untuk proses pemeriksaan di pengadilan. Tindakan Karantina Hewan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK yang ditahan oleh instansi lain atau Media Pembawa HPHK yang menjadi barang bukti di pengadilan bertujuan untuk memastikan status kesehatan Media Pembawa tersebut. Ayat (2) Cukup jelas SK No l7ll13A Pasall42... INDONESIA 32 Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 146 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 147 Ayat (1| Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. SK No 1805354 Ayat(21 ... INDONESIA 33 Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah dalam hal: a. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi; b. ketiadaan akses jaringan internet; dan/atau c. keadaan kahar lainnya yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen persyaratan dilakukan secara daring. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 148 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud osurat keterangan Media Pembawa Lain" untuk pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa sertifikat hasil analisis (ceftificate of analgsisl, sertifikat keterangan asal (eftificate of ortginl, atau surat keterangan lain yang relevan. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5| Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan ttrmbuhan. Pasal 149 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat(3) ... SK No 180536A PRESIDEN REPUBLIT INDONESIA 34 Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cu1mp jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pasal 15O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. SK No 180537A Pasal153... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 35 Pasal 153 Cukup jelas Pasal 154 Cukup jelas. Pasal 155 Cukup jelas. Pasal 156 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Tindakan pemeriksaan tidak memungkinkan dilakukan di atas alat angkut sebagai contoh untuk memeriksa HPIK memerlukan pemeriksaan waktu lama, memerlukan sarana, dan kondisi khusus. Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan T\rmbuhan dan Satwa Liar serta T\-rmbuhan dan Satwa Langka. Pasal 157 ... SK No l7lll7 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 36 Pasal 157 Cukup jelas. Pasal 158 Cukup jelas. Pasal 159 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan bersifat "preventif' adalah ditujukan untuk pencegahan timbul dan menyebarnya penyakit lkan, melalui: a. vaksinasi pada Ikan; atau b. desinfeksi terhadap bak dan air pemeliharaan serta peralatan, dan/atau alat angkut. Yang dimaksud dengan bersifat "kuratif'adalah ditujukan untuk penyembuhan Media Pembawa HPIK dari HPIK atau hama penyakit lkan, antara lain seperti pengobatan melalui pemberian antibiotika atau obat [kan. Yang dimaksud dengan bersifat "promotil" adalah ditujukan untuk pemulihan kondisi dan memacu pertumbuhan, antara lain seperti pemberian vitamin atau imbuhan pakan lf,eed supplementl. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 16O Cukup jelas Pasal 161 Cukup jelas. Pasal 162 Cukup jelas. SK No t71l18A Pasal 163 PRESIDEN REPIJBUI( INDONEEIA 37 Pasal 163 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 164 Cukup jelas. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Cukup jelas. Pasal 167 Cukup jelas. Pasal 168 Cukup jelas. Pasal 169 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. SK No 180538A Ayat(3) ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 38 Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "Surat keterangan Media Pembawa Lain yang relevan" adalah dapat berupa Ceftificate of Analysis, Certificate of Origin, danf atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 170 Cukup jelas Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 172 Cukup jelas. Pasal 173 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (21 Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu" antara lain tidak ada Memorandum of Understanding (MoUl/Mutual Recognition Arrangement (MRA), tidak ada Laporan Hasil Uji (LHU), kondisi Ueaia Penrbawa HPIK dalam bentuk curah, kemasan rusak atau . bocor, aroma menyengat, danlatau bukan berasal dari negara angggota The Olfice International des Epizooties atau The World Organization for Animal Health (OIE). SK No l7ll20 A Huruf b. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 39 Hun.rf 'b Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal t74 Cukup jelas. Pasal 175 Cukup jelas. Pasal 176 Cukup jelas Pasal 177 Cukup jelas Pasal 178 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan" dapat berupa dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau dokumen hasil perlakuan pada tindakan Karantina. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. SK No l7ll2l A PasalL79... PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 40 Pasal 179 Cukup jelas. Pasal 180 Cukup jelas. Pasal 181 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 182 Cukup jelas. Pasal 183 Cukup jelas. Pasal 184 Cukup jelas. Pasal 185 Cukup jelas. Pasal 186 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 187 Cukup jelas Pasal 188 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tindakan lain" antara lain pengumpulan data dan keterangan untuk mengetahui kemungkinan terjadinya pelanggaran, dan latau pengamanan terhadap Media Pembawa HPIK dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tindakan lain" antara lain pengumpulan data dan keterangan untuk mengetahui kemungkinan terjadinya pelanggaran, dan latau pengamanan terhadap Media Pembawa HPIK dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan. SK No l7ll22 A Ayat(21 ... PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 4r Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9) Yang dimaksud dengan "tindakan lain" antara lain pengumpulan data dan keterangan untuk mengetahui kemungkinan terjadinya pelanggaran, dan latau pengamanan terhadap Media Pembawa HPIK dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan. Pasal 189 Cukup jelas. Pasal 19O Cukup jelas. Pasal 191 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. SK No l7ll23 A Ayat(5) ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 42 Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan penrndang-undangan' adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pasal 192 Cukup jelas. Pasal 193 Cukup jelas. Pasal 194 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "prasarana" berupa tanah dan bangunan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan pemndang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Ayat {71 Cukup jelas. Pasal 195 Cukup jelas. Pasal 196 Cukup jelas. SK No 180539A Pasall97... PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA 43 Pasal 197 Cukup jelas. Pasal 198 Culiup jelas. Pasal 199 Cukup jelas. Pasal 2OO Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi persyaratan Karantina" antara lain: a. tidak dilengkapi sertifikat kesehatan lkan pada saat Pengeluaran; b. tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; c. tidak dilaporkan atau tidak melalui pemeriksaan; atau d. tidak dilengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan penrndang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Ayat (8) Culmp jelas. Pasal 2O1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayatl2l ... SK No 180540 A PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA 44 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan pemndang-undangan' adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 202 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 203 Cukup jelas. Pasal 2O4 Cukup jelas. Pasal 205 Cukup jelas. Pasal 206 Cukup jelas. Pasal 2O7 Cukup jelas. Pasal 208. . . SK No 180541 A PRESIDEN REPUBL|K TNDONESIA 45 Pasal 208 Cukup jelas Pasal 209 Cukup jelas. Pasal 210 Cukup jelas. Pasal 211 Ayat (1) Hunrf a Yang dimaksud dengan "perdagangan perbatasan" adalah perdagangan yang dilakukan oleh warga negara lndonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas A.yat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal2I2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Hurrrf b Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal Ci daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos lintas batas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. SK No l7ll27 A Ayat(3) ... PRESIDEN REPIJBLIK INDONESII 46 Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "ketentrran peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 213 Cukup jelas. Pasal 214 Cukup jelas. Pasal 215 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 216 Cukup jelas. Pasal2L7 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penanganan khusus" adalah penggantian oksigen dan air dalam rangka mempertahankan Media Pembawa HPIK dalam kondisi baik. Yang dimaksud dengan "perbaikan kemasan" adalah termasuk dibongkar guna keperluan penambahan atau penggantian air, oksigen, dan/atau keperluan lain. Ayat (a) Cukup jelas. SK No 180542 A Pasal2L8... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 47 Pasal 218 Cukup jelas. Pasal 2 19 Cukup jelas Pasal 220 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal22l Cukup jelas. Pasal 222 Cukup jelas, Pasal 223 Cukup jelas Pasal 224 Cukup jelas. Pasal 225 Cukup jelas. Pasal 226 Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" yaitu apabila Pejabat Karantina Ikan atau pejabat lainnya masih memerlukan pengambilan sampel untuk kepentingan pemeriksaan lainnya terkait keamanan dan status PRG, SDG, atau Agensia Hayati. SK No l7ll29 A Pasal 227 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 48 Pasal 227 Cukup jelas. Pasal 228 Cukup jelas. Pasal 229 Cukup jelas. Pasal 230 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "dokumen akhir tindakan Karantina Ikan" adalah dokumen tindakan Karantina lkan yang diterbitkan dan menjadi akhir dari tindakan Karantina lkan, antara lain berupa: a. dokumen yang terkait dengan tindakan Penolakan yang merupakan akhir tindakan Karantina Ikan; b. dokumen yang terkait dengan tindakan Pemusnahan; atau c. dokumen yang terkait dengan tindakan Pembebasan. Huruf b Yang dimaksud dengan "dokumen proses tindakan Karantina lkan" berupa dokumen yang terkait dengan: a. tindakan Pemeriksaan; b. trndakanPengasingan; c. tindakan Pengamatan; d. tindakan Perlakuan; e. tindakan Penahanan; dan f. tindakan Penolakan yang bukan akhir tindakan Karantina lkan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Avat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. SK No 171130 A Ayat(71 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 49 Ayat (71 Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 231 Cukup jelas. Pasal 232 Ayat (1) Yang clirnaksud dengan "merusak segel" adalah merusak segel baik secara fisik maupun fungsinya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 233 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Media Pembawa OPTK" untuk pengeluaran dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkenaan dengan OPT yang dipersyaratkan oleh negara tujuan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "keterangan Media Pembawa OPTK" antara lain: a. jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK; b. perkiraan waktu tiba atau berangkat; c. negara atau Area asal; d. negara atau Area tujuan; e. jenis dan identitas alat angkut; dan f. Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran. Ayat (3) Cukup jelas. SK No l7l13l A Ayat(4) ... PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 50 Ayat (4) Culmp jelas. Ayat (5) Culmp jelas. Pasal 234 Ayat (1) Analisis laporan dilakukan terhadap laporan Media Pembawa OPTK yang disampaikan Pemilik atau kuasanya, termasuk dokumen yang menjadi lampiran laporan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 235 Cukup jelas. Pasal 236 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Pemasangan segel dilakukan terhadap Media Pembawa OPTK yang dikeluarkan dari Tempat Pemasukan sebelum dilakukan tindakan Karantina. Pasal 237 Cukup jelas. Pasal 238 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Culmp jelas. Ayat (a) Culmp jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. SK No 180543 A Pasal239... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 51 Pasal 239 Ayat (l) Huruf a Sertifikat kesehatan tumbuhan dapat diterbitkan oleh Pejabat Karantina T\rmbuhan di tempat asal Media Pembawa OPTK, apabila: a. Media Pembawa OPTK dikeluarkan tidak langsung ke negara tujuan; dan b. Kondisi Media Pembawa OPTK tidak mengalami perubahan dari tempat asal atau tempat produksi ke Tempat Pengeluaran Media Pembawa OPTK. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pasal 24O Ayat (1) Huruf a Sertifikat kesehatan tumbuhan dapat diterbitkan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat asal Media Pembawa OPTK, apabila: a. Media Pembawa OPTK dikeluarkan tidak langsung ke Area tujuan; dan b. Kondisi Media Pembawa OPTK tidak mengalami perubahan dari tempat asal atau ke Tempat Pengeluaran Media Pembawa OPTK. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ... SK No 1805454 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 52 Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pasal 241 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pemenuhan persyaratan teknis" adalah keterangan yang menyatakan telah dipenuhinya persyaratan teknis yang ditetapkan. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemenuhan persyaratan negara hrjuan" adalah keterangan yang menyatakan telah dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan negara tujuan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dokumen lain tersendiri" adalah dokumen untuk Pemasukan dan Pengeluaran Tumbuhan dan Produk Tumbuhan antara lain sertifikat perlakuan dan sertilikat hasil uji laboratorium. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 242 Huruf a Yang dimaksud dengan opersyaratan lainnya" adalah persyaratan untuk Pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain persyaratan yang tidak berbentuk dokumen berupa ketentuan terkait kemasan atau label. Huruf b Yang dimaksud dengan "persyaratan lainnya" adalah persyaratan negara tujuan antara lain persyaratan yang tidak berbentuk dokumen berupa ketentuan terkait kemasan atau label. Huruf c Cukup jelas. Pasal243... SK No 180546A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 53 Pasal 243 Cukup jelas. Pasal 244 Cukup jelas. Pasal 245 Huruf a Cukup jelas Pasal 246 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Huruf b Pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah dokumen persyaratan Karantina Tumbuhan dinyatakan lengkap, benar dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK sesuai dengan dokumen persyaratan Karantina T\rmbuhan. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "dokumen lain" antara lain sertifikat hasil uji dari negara asal. Pasal 247 Ayat (1) Cukup je las. Ayat (21 Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; SK No 171135 A b. lembaga PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 54 b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkr"rngan hidup dan kehutanan terkait dengan T\rmbuhan cjan SatwaLiar serta Tumbuhan dan Satwa Langka. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 248 Cukup jelas. Pasal 249 Huruf a Yang dimaksud dengan "mengetahui kondisi fisik Media Pembawa OPTK" termasuk memeriksa keutuhan dan kondisi Kemasan dan/atar.r kesesuaian label. Pemeriksaan keutuhan dan kondisi Kemasan hanya dilakukan terhadap Media Pembawa yang dipersyaratkan untuk dikemas pada saat dilalulintaskan, contoh untuk Pangan, Pakan, PRG, dan Agensia Hayati. Pemeriksaan label bertujuan antara lain untuk mengetahui kesesuaian spesilikasi teknis Media Pembawa, serta aspek lain yang dipersyaratkan, contoh pada label PRG atau label perlakuan iradiasi. Huruf b Yang dimaksud dengan "OPT" adalah OPT yang dipersyaratkan oleh negara tujuan untuk Pengeluaran dari luar wilayah Negara. Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 250 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pejabat lainnya" antara lain pejabat fungsional yang membidangi Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau pejabat fungsional yang membidangi Keamanan Pakan dan Mutu Pakan. SK No 171136 A Pasal25L... PRESIDEN FEPUBUK INDONESIA 55 Pasal 251 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud "bersifat laten" terkait dengan jenis yang memerlukan periode inkubasi tertentu untuk dapat dideteksi dan diidentifikasi di Tempat Pemasukan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 252 Cukup jelas. Pasal 253 Cukup jelas. Pasal 254 Ayat (1) Perlakuan terhadap pengeluaran Media Pembawa OPTK dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dimaksudkan untuk membebaskan Media Pembawa OPTK dari OPT yang dipersyaratkan negara tujuan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "diduga tidak bebas dari OPTK" antara lain ditemukannya OPT lain dalam keadaan hidup pada Media Pembawa OPTK. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 255 Cukup jelas. SK No l7ll37 A Pasal256... PRESIDEN REPUEUK INDONESTA 56 Pasal 256 Cukup jelas Pasal 257 Huruf a Angka 1 Yang dimaksud "tidak dapat dibebaskan dari OPTK" adalah OPTK yang telah diketahui tidak dapat dieliminasi dari Media Pembawa dengan perlakuan, contohnya kelompok virus. Angka 2 Yang dimaksud "tidak bebas OPTK" adalah OPTK yang dimungkinkan dapat dieliminasi dari Media Pembawa dengan perlakuan, contohnya kelompok nematoda. Angka 3 Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 258 Cukup jelas. Pasal 259 Cukup jelas Pasal 260 Cukup jelas. Pasal 261 Cukup jelas. Pasal 262 Cukup jelas. Pasal 263 Cukup jelas. Pasal 264 Cukup jelas. SK No 171138 A Pasal265... PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 57 Pasal 265 Yang dimaksud dengan "penanggung jawab di Tempat pemasukan dan Tempat Pengeluaran" arttara lain instansi yang berwenang di bidang perhubungan dan instansi yang berwenang di bidang kepabeanan. Pasal 266 Cukup jelas Pasal 267 Huruf a Yang dimaksud dengan "rusak" antara lain kemasan Agensia Hayati berada dalam keadaan rusak, sedemikian rupa, sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan terlepasnya Agensia Hayati atai: menimbulkan pencemaran yang membahayakan Hewan, lkan, Tfimbuhan, keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan, maka Agensia Hayati tersebut dimusnahkan. Huruf b Yang dimaksud "tidak dapat dibebaskan dari OPTK" adalah OPTK yang telah diketahui tidak dapat dieliminasi dari Media Pembawa dengan perlakuan, contohnya kelompok virus. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas Pasal 268 Cukup jelas. Pasal 269 Cukup jelas Pasal 27O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. SK No l7ll39 A Ayat(3) ... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 58 Ayat (3) Yang dimaksud dengan "instansi lain yang terkait" seperti otoritas bandar udara, pelabuhan, pos lintas batas, atau bea cukai, sesuai dengan jenis Media Pembawa yang dimusnahkan. Pasal271 Cukup jelas. Pasal 272 Cukup jelas. Pasal2-/3 Cukup jelas. Pasal 274 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "tidak dikeluarkan dari Tempat Pemasukan" adalah setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan dan melewati batas waktu pengeluaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Karantina Hewan, [kan, dan Tfrmbuhan, Pemasukan Media Pembawa OPTK yang ditolak akibat tidak memenuhi keseluruhan dokumen persyaratan dan persyaratan lainnya, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan danlatau uji dalam rangka penguasaan oleh negara dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan nilai ekonominya. Huruf b Yang dimaksud dengan "tidak dikeluarkan dari Tempat Pengeluaran" adalah setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan dan melewati batas waktu pengeluaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\-rmbuhan, Pengeluaran Media Pembawa OPTK yang ditolak akibat tidak memenuhi keseluruhan dokumen persyaratan dan persyaratan lainnya dan terlanjur berada di Tempat Pengeluaran, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau uji dalam rangka penguasaan oleh negara dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan nilai ekonominya. Ayat (2) Cukup jelas SK No l7ll40 A Pasal 275 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 59 Pasal 275 Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "bebas dari OPTK" merupakan hasil dari pemeriksaan kesehatan diketahui bebas dari OPTK atau setelah diberikan perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 276 Cukup jelas. Pasal 277 Cukup jeias. Pasal 278 Cukup jelas Pasal 279 Cukup jelas. Pasal 280 Cukup jelas. Pasal 281 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sisa Pakan" adalah sisa dari penggunaan Pakan yang dikonsumsi Hewan selama perjalanan menuju Tempat Pemasukan atau tempat Transit. Yang dimaksud dengan "sampah" arttara lain berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal T\rmbuhan, kotoran Hewan yang berpotensi membawa OPTK kelompok gulma, dan wadah makanan. SK No l7ll4l A Ayat(21 ... PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 60 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan 'penanggung jawab alat angkut" antara lain otoritas bandar udara dan administrator pelabuhan. Pasal 282 Cukup jelas. Pasal 283 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 284 Cukup jelas. Pasal 285 Cukup jelas. Pasal 286 Cukup jelas Pasal 287 Cukup jelas Pasal 288 Ayat (t) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penanggung jawab Tempat Pemasukan" antara lain otoritas bandar udara dan otoritas pelabuhan. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "surat keterangan hasil Pengawasan" adalah keterangan yang memuat antara lain Media Pembawa OPTK yang dikenai Pengawasan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/ atau persyaratan negara tujuan. Ayat (3) Cukup jelas. SK No l7ll42 A Pasal289... PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 61 Pasal 289 Cukup jelas. Pasal 290 Cukup jelas Pasal 291 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "Media Pembawa OPTK danf atau OPTK tertentu" antara lain Media Pembawa OPTK tertentu yang membutuhkan kondisi dan/atau perawatan khusus berupa suhu ruangan, atau pengamanan pada ruangan terisolasi, dan OPTK tertentu antara lain yang bersifat laten. Huruf b Cukup jelas Hurrrf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 292 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup.jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tanggung jawab Pemilik" meliputi segala biaya dan fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tindakan Karantina T\rmbuhan di negara asal dan/atau negara Transit. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 293 Cukup jelas. Pasal 294 Cukup jelas. SK No l7ll43 A Pasal295... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 62 Pasal 295 Ayat (1) Cukup.ielas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "efektif dan efisien" adalah bahwa tindakan karantina dilakukan sesuai dengan mitigasi risiko OPTK, contohny a inline inspection. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas. Pasal 296 Cukup jelas. Pasal 297 Cukup jelas. Pasal 298 Cukup jelas. Pasal 299 Cukup jelas. Pasal 300 Cuktr.p jelas. Pasal 3O1 Cukup jelas. Pasal 302 Yang dimaksud dengan "media tanam bukan berasal dari T\rmbuhan" dapat berupa pasir, kerikil, dan spons. Pasal 303 Cukup jelas. Pasal 3O4 Cukr.rp jelas. Pasal 305 Cukup jelas. SK No l7ll4 A Pasal 306. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 63 Pasal 306 Cukup jelas. Pasal 307 Cukup jelas. Pasal 3O8 Cukup jelas. Pasal 309 Cukup jelas. Pasal 310 Cukup jelas. Pasal 31 1 Cukup jelas. Pasal 312 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Transit alat angkut" adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebelum alat angkut tersebut sampai ke negara atau Area tujuan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Transit Media Pembawa OPTK" adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa OPTK di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum Media Pembawa OPTK tersebut sampai di negara atau Area tujuan dan Media Pembawa OPTK tersebut mengalami perubahan status kesehatan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 313 Cukup jeias. Pasal 314 Cukup jelas Pasal 315 Cukup jelas. SK No l7ll45 A Pasal 316 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 64 Pasal 316 Cukup jelas. Pasal 317 Cukup jelas. Pasal 318 Cukup jelas. Pasal 319 Cukup jelas. Pasal 320 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kewenangan Pemerintah Pusat" adalah penetapan Kawasan Karantina tidak dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah atau dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Pusat dapat menetapkan suatu daerah atau Area sebagai Kawasan Karantina tanpa mempertimbangkan masukan pemerintah daerah setempat apabila berdasarkan pertimbangan teknis oleh tim pengkaji, serangan HPHK, HPIK, atau OPTK berdampak serius bagi daerah, Area setempat dan daerah, atau Area di sekitarnya yang berbatasan langsung dengan daerah atau Area wai:ah. AyaL l2l Yang dimaksud dengan "bersifat sementara" adalah penetapan suatu daerah atau Area dalam rangka pengendalian dan penanggulangan HPHK, HPIK, dan OPTK yang sedang terjadi wabah, apabila wabah HPHK, HPIK, dan OPTK sudah dapat dikendalikan, ditanggulangi, atau dieradikasi penetapan Kawasan Karantina dapat dicabut (berakhir). Pasal 321 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dapat ditetapkan sebagai Kawasan Karantina" adalah untuk mencegah meluasnya daerah wabah serta dalam rangka kelancaran pengendalian dan penanggulangan HPHK, HPIK, atau OPTK yang sedang terjadi wabah. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. SK No 171146A Huruf c. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 65 Huruf c Yang dimaksud dengan "pertimbangan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat" adalah apabila HPHK, HPIK, atau OPTK tersebut tidak dilakukan pengendalian dan penanggulangan serta tidak dilakukan penutupan akan berdampak pada sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat. Huruf d Yang dimaksud dengan "masukan dari pemerintah daerah setempat" adalah sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Kawasan Karantina. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan c. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan T\rmbuhan dan Satwa Liar serta T\.rmbuhan dan Satwa Langka. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 322 Ayat (1) Cukup jelas. SK No l7ll47 A Ayat(21 ... PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA 66 Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "adanya wabah" adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu penyakit hewan menular, penyakit ikan yang baru di suatu daelah atau kenaikan kasus penyakit hewan atau penyakit ikan menular, maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sifat populasinya berkembang sangat cepat dan mendadak, serta menyebar luas dengan cepat. Wabah yang terjadi pada suatu daerah atau Area adalah wabah HPHK yang termasuk kategori risiko tinggi yaitu HPHK yang sebelumnya belum pernah ada atau statusnya bebas di daerah atau Area tersebut, penyebarannya cepat dan menimbulkan kematian tinggi, atau menyerang pada beberapa spesies. Huruf b Cr:kup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "kemampLlan" antara lain terkait dengan ketersediaan atau dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan pendanaan. Pasal 323 Huruf a Yang dimaksud dengan "penetapan Kawasan Karantina berupa pulau" adalah 1 (satu) Area dengan barier alam. Huruf b Yang dimaksud dengan "penetapan Kawasan Karantina berupa pro','insi" adalah apabila wabah telah menyebar di beberapa wilayah dalam satu pulau namun belum menyebar ke pulau lain. Kementerian/ lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam hal pengendalian dan penanggulangan penyakit menjadi leading sector dalam Pengawasan, pengendalian, penanggulangan, dan eradikasi. Huruf c Yang dimaksud dengan "penetapan Kawasan Karantina berupa kabupatenf kota" adalah apabila daerah sebaran wabah menyebar dalam beberapa kecamatan dalam satu kabupaten/kota. SK No 171148 A Huruf d. . . PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA 67 Huruf d Yang dimaksud dengan "penetapan Kawasan Karantina berupa kecamatan" adalah apabila daerah sebaran wabah menyebar dalam satu atau beberapa desa dalam satu kecamatan. Huruf e Yang dimaksud dengan "penetapan Kawasan Karantina berupa kompartemen' termasuk famt atau tempat produksi. Pasal 324 Cukup jelas. Pasal 325 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "melakukan Pengawasan lalu lintas" adalah dengan melakukan kontrol terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dalam rangka mendukung pengendalian dan penanggulangan HPHK, HPIK, dan OPTK di Kawasan Karantina. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 326 Cukup jelas. Pasal 327 Ayat (1) Kajian hasil pelaksanaan Pengawasan, pengendalian, penanggr.,ilangan, dan/atau eradikasi mempertimbangkan dampak penetapan Kawasan Karantina dari aspek ekonomi dan sosial budaya bagi masyarakat yang berada di dalam Kawasan Karantina. Ayat (2) Contoh berkoordinasi antara lain: a. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian terkait dengan perlindungan petani dan komoditas pertanian; b. lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di brdang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan terkait dengan komoditas perikanan; dan SK No l7ll49 A c. lembaga PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 68 c lerribaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terkait dengan T\rmbuhan dan Satwa Liar serta TLrmbuhan dan Satwa Langka. Ayat (3) Rekomendasi pencabutan penetapan Kawasan Karantina antara lain memuat justifikasi, urgensi, dan pertimbangan lainnya. Pasal 328 Cukup jelas. Pasal 329 Cukup jelas. Pasal 330 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta segala sestiatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Huruf b Yang dimaksud dengan 'asas manfaat" adalah asas bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. SK No 171150 A Huruf d. . . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 69 Huruf d Yang dimaksud dengan "asas iktikad baik" adalah asas yang digunakan para pihak dalam melakukan transaksi elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut. Huruf e Yang dimaksud dengan oasas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi" adalah asas pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 331 Cukup jelas. Pasal 332 Cukup jelas Pasal 333 Cukup jelas. Pasal 334 Cukup jelas Pasal 335 Cukup jelas. Pasal 336 Cukup jelas. Pasal 337 Cukup jelas. Pasal 338 Cukup jelas Pasal 339 Cukup jelas SK No l7l15l A Pasal 34O. . . PRESIDEN BL|K INDONESIA 70 Pasal 340 Cukup jelas. Pasal 341 Culmp jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6878 SK No 180504A