跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Government Regulation no. 22 of 2021 on Environmental Protection, Organisation and Management

颁布于 2021-02-02 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Air and atmosphere, Environment, Sea, Water
关键词
authorization/permit, basin/catchment/watershed, business/industry/corporations, climate change, cooperative/producer organization, data collection/reporting, early warning system, ecosystem conservation, effluent waste water/discharge, emissions, emissions pricing, enforcement/compliance, environmental impact assessment (EIA), environmental planning, environmental security, environmental standards, financing, freshwater pollution, good practices, hazardous substances, hazardous waste, Indigenous Peoples, industrial water use, inspection, institution, marine pollution, monitoring, pollution control, protection of environment, research, residues, resource/damage valuation, right to clean/healthy environment, soil conservation/soil improvement, solid waste, special fund, standards, sustainable development, traditional knowledge/indigenous knowledge, traditional rights/customary rights, transboundary movement of waste, transport/storage, waste disposal, waste management, waste non-domestic sources, waste prevention, water quality standards, waterworks, human rights, inland waters, policy/planning, governance, environmental fees/charges, groundwater, hydropower generation, organic waste, public water, rainwater, surface water, transboundary waters, waste domestic sources, water charges, water conservation zone, water resources management, water rights, water supply, renewable energy, fees/royalties, legal proceedings/administrative proceedings, air quality/air pollution, noise pollution, aquatic plants, coral, deep sea bed
类别
*

在哪里阅读

    该法律没有记录来源链接。

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLI N DU NGAN DAN PENGELO I-AAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Menimbang Mengingat 1. 2. 3. Pasal 5 ayat 12) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OOg tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); SK No 085459 A MEMUTUSKAN SALINAN Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEN,IUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANC} PENYELENGGARAAN PERLINDI.INGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UI\.{UM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Lingkungan I{idup adalah kesatuan ruang dengan sernuA benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termas, rk manusia darr perilakunya, yang mempengarutri alanr itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mel.estarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkurrg"r, Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perizinan Berusaha adalatr legalitas yang drberrkan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjarankan usaha dan/atau kegiatannya. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkrrngan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tela.h me,dapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -..rg.rrridampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasjiarar. pengambilan keputusarr tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, a.tau persetujuan Pemerintah R"rsat atau Pemerintah Daerah. 1 2 3 4 5 SK No 084503 A 6 Upaya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrt UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan Can pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, at-au persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 7. Keputusan l(elayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang waiib dilengkapi dengan Amdal. 8. Pernyataan Kesanggupan pengelolaan LingkLrngan Hidrrp adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL- UPL. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. 10. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat atau pemerintali Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi pemerintah. 11. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terharJap Lingkungan Hidup. 12. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 13. Dampak Penlirrg a"dalah perubahan I.ingkungan Hidup yang sangar mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. SK No 084504A 14. Formulir PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 14. Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup uKL-upL. 15. Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup y"rg merupakan hasil pelingkuparr. 16. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 17. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutn*ra disebut RKL adalah upaya penanganan dampak teihadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari ,..r.r.ro Usaha dan/atau Kegiatan. 18. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.,.,butt a., akibat dari 'encana Usaha dan/atau Kegiatan ya,ng berada dalam kawasan yang sudah mernilki Amdal kawasan. 19. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 20. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan. 21. Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan uji kelayakan. 22. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tirn yang dibentuk oleh Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hiauf yang berkedudukan di pusat dan daerah urrtui< melakukan uji kelayakan 23- Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalerh sistem kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajernen Lirrgkungan Hidup. SK No 084505 A 24. Pelaku PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA -5- 24- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan p^tau barlan usaha yang melakukan Usaha dan/atau xegiatan pa.cla. bidang tertentu. 25. Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbaga pemerintah nonkementerian/instansi pemerintah traerah yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu. 26. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang sela njutnya disingkat DELH adalah dokumen evaluasi oimpat< Penting pada Lingkungan Hidup f-erhadap usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengeiolaan Lingkungan Hidup. 27. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adarah dokumen e'uah:asl dampak tidak penting pada Lingkungan HirJup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan ,vang terah berjalarr ,ntui< digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 28- Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku muttr Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan. 29. Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk,kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.- 30. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[ terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria glku Kerusakan Lingkungan Hidup. 31. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah carA atau proses untuk mengatasi pencemaran Lingkungan Hiclup dan/ atau Perusakan Lingkungan Hidup. 32. Perlindungan dan pengeloraan Mutu Air adalah upaya sistematis dan terpadu J/ang dilakukan untuk rn".r3"g, Mutu Air. SK No 084506 A 33. Daerah PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A -6- 33. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 34. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. 35. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. 36. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, er:.ergi, danlatau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan. 37. Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 38. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. 39. Mutu Air Sasaran adalah lvlutu Air yang ditentukan pada waktu tertentu untuk mencapai Baku Mutu Air yang ditetapkan. 40. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu ptoses dalam suatu kegiatan. 41. Baku Mutu Air Linibah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiata-n. SK No 097400 A 42. Udara PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7- 42. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya. 43. Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraruran perundang-undangan. 44. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara adalah upaya. sistematis dan terpadu yang dilakrrkan untuk rnenjaga Mutu Udara. 45. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Murtu Udara yang selanjutnya disingkat RPPMU adalah perencanaan yang memuat potensi, masalah, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertentu. 46. Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. 47. Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara. 48. Sumber Pencemar Udara adalah setia.p kegiatan manusia yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalam Uda.ra Ambien. 49. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehi.ngga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan. 50. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencemar Udara yang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien. 51. Emisi ad.alah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai danlatau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara. SK No 084508 A 52. Beban PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8- 52. Beban Emisi aCalah jumlah Pencemar Udar-a yang dibuang cleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan ke Udara Ambierr. 53. Baku l,{rrtu Emlsi adalah nilai Pencemar Udare maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasrrkkan ke dalam Udara Ambien. 54, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut a.dalah 'lpaya sistcmatis dan terpadu yang diiakukan untuk rnenjaga Ilutu Laut. 55. Laut adalah ruang perairan di muka burrri yang menghubungkan daratan dengan daratan dan berrtuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasiclnal. 56. Arr Laut adalah air yang berasal dari Laut atau sarrruclera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengarr 3O practical salinitg unil (psu) atau lebih dari 30 psu. 57. lt{utu Laut adalah ukuran kondisi Laut pada waktu Carr tempat tertentu yarlg diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. 58. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut. 59. Kriteria Baku Kerusakan Lingliungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau. hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggarrg oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 60. Pencemaran Laut adalah masuknva atau dirnasukannya makhiuk hidup, zat, erlergi, dan/atau komporlen lain ke dalam lirrgkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi dengan Baku Mutu Air Laut. SK No 084509 A 61. Kerusakan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- 61. Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsur.g terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Laut yang melanrpaui kriteria baku kerusakan yang telah ditetapkan. 62. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggrlangan dan/atau pemulihan Pencemaran Laut dan/atau Kerusakan Laut. 63. Status Mutu Laut adaiah tingkatan Mutu Laut pada lokasi dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan Baku Muter Air Laut dan/atau kriteria baku kerusakan ekosrstern Laut. 64. Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di clasar perairan dan berupa bentukan batuan ka.pur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni. 65. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir. 66. Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di laut dangkai, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara generatif dan vegetatif. 67. Bahan Berba.haya dan Beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi, darrf atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jurmlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan. serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 6E. Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 69. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan tang rnengandung 83. SK No 084510 A 7O.Limbah... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- -/ A. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun i-atig selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menurijukkan karakteristik Limbah E}3. 7 7. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicitg Characteistic .Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur iaboratorium untuk memprediksi potensi pelindian 83 dari suatu Limbah. 72. Uji Toksikologi Lethal Dose-S0 yang selanjutnya disebut Lli Toksikologi LDso adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah 83 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji. 73. Simbol Limbah 83 adalah gambar yang menunjtrkkan karakteristik Limbah 83. 74. Label Limbah 83 adalah keterangan mengenzri Limbah 83 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbatr 83, alamat Penghasii Limbah 83. waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah 83. -/5. Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.r pemberian label yang clilekatkan atau dibubuhkan pada. kemasan langsung Limbah 83. 76. Ekspor Limbah 83 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah E}3 dari Indonesia 77. Notifikasi daerah pabean Negara Kesatuan Republik Ekspor Limbah 83 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah 83. 78. Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang meriputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkLltan, pemanfaatan, pengolahan. dan/atau penimbuna-n. 79. Dumping (Pembuangan) adaiah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan iimbah dan/atau bahan dalam jumlah. konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan HiCup tertentu. SK No 084511 A 80. Pengurangan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- 80. Pengurangan Limbah 83 adalah kegiatan Penghasii Limbah 83 untuk mengurangi jumlah danlatau mengurangi sifat bahaya darr/atau racun dari Limbah 83 sebelum dihasilkan dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 81. Penghasil Limbah 83 adalah Setiap Orarrg yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah 83. 82. Pengumpul Limbah 83 adalah badarr usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah 83, Pemanfaatarr Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83. 83. Pengangkut Limbah 83 adalah badan usaha yang rnelakukan kegiatan Pengangkutan Limbah 83. 84. Pemanfaat Limbah 83 adaiah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah 83. 85. Pengolah Limba.h 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah ts3. 86. Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan kegratan Penimbunan Lirnbah 83. 87. Penyimpauan Limbah 83 adalah kegiatan menyimpan Limbah E}3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah 83 yang dihasilkannya. 88. Pengumpulan Limbah 83 adalah kegiatan mengr-rmpulkan Limbah 83 dari Penghasil Limbah 83 sebelum Ciserahkan kepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limhah 83, dan/atau Penimbun Limbah El3. 89. Pemanfaatan Limbah 83 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ',.rlang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah 83 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup. 90. Pengolahan Limbah 83 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilarrgkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. 91. Penimbunan Lirnbah 83 adalah kegiatan menempatkan Limbah 83 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup. SK No 084512 A 92. Sistem . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- 92. sistenr Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yalrg meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratarr Pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah 83. 93. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai. standar Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiclup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan penindang- undangan. 94. Surat Kelayakan operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesurai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 95. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau baclan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 96. Pejabat Fungsional adalah adalah pega-wai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional pa.da Instansi Pemerintah. 97. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengarvi'asan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup. 98. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh pejabat penga'was Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan Pengelolaan Lingk^ungan Hidup. SK No 084513 A 99. Sanksi. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13- 99. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.tas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. 1O0. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaarr pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1O1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah menurur asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. 1O2. Pemerintah Daerah adalah kepaia daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjacli kewenangan daerah otonom. 103. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Can Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a. PersetujuanLingkungan; b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; c. Pcrlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; d. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut; e. Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup; SK No 084514 A f. Pengelolaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- f. Pengelolaan Limbah 83 dan Pengelolaan Limbah nonB3; g. dana penjaminan untuk pemulihan fu.ngsi Lingkungan Hidup: h Sistem Informasi Lingkungan Hidup; i. pernbinaan dan Pengawasan; dan j pengenaan Sanksi Administratif. BAB II PERSETU.IUAN LINGKUNGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud clalarn Pasal 2 truruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Pentrng atau tidak penting terhadap lingkungan. (2) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciiberikan kepacla Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah. (3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksuci pada ayat (21 menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (4) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau b. pen)rusur-ran Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL. (5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersarnaan clengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. SK No 084515 A (6) Dalam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- (6) Dalam hal Perizinan Berr-rsaha berakhir sehagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak terfadi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang eksisting. (7) Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan tclah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca operasi. Pasal 4 Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL. Pasal 5 (1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting t.erhadap Lingkungan Hidup. (21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana tlsaha dan/atau Kegiatan yang besaran/ skalanya ..vajih Amdal; dan/atau b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung. (3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang iokasinya berada di dalam kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-r rndangan. SK No 084516 A (4) Rencana. PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -16- (41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau b. berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut. (5) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta arahan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah. (6) Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mela.kukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berupa: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi fungsi kawasan lindung; atau b, rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung. (7) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini. Pasal 6 (1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib merniriki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak rremiliki Dampak Penting; SK No 097437 A b. jenis PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -) 7- b. jenis rencarra Uszrha dan,/atau Kegiatan:yarrg, lc,kasi IJsah.a dan/atau Kegiatan dilal:ul<an di luar dan/atau trdak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; Can c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang cjikecr,ralikan dari waj'ib Amdai. Pasal 7 (1) SPPL sebagaimana dimaksud Cala.m Pasal 4 huruf c ,va-iib dirnilikr bagi i.rsaha dan/atau Kegiatan yang tidal< memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa }iidr-rp dan tidak termasuk daiam kriteria wa3ib UKL-UPL. (2) Rencana IJsaha dan/atau Kegiatan yanB wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yarrg tidak menriliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UpL; b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usahn rnikro cian kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/ata,,r c. termasuk .jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL. Pasal 8 Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang merrriiiki Dampak Penting terhaclap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) terdiri atas a. b. c d pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; eksploita.si sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun )'ang tidak terbarukan; proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan tlidup dan/atau Kerusakan Lingkungan HiCup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; proses dan kegial-irn yang hasiioya dapat menipengartrhi iingkungan alarn, iingkungan b,latan, serta lingkungan sosial darr ,trudaya: SK No 084518 A e. proses PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- ?. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempenqatruhi peiestarian kawasan konservasi sumber daya. alarrr dan/atau perlindungan cagar budaya; f. introduksi jenis tumbuh-rumbuhan, Lrerff&n, darr jasad rerrik; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati clan nonhayati; h kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara: cian/atau i. penerapan teknologi yang diperkirakan mernpunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungarr Hidtrp. Pasai 9 Menteri melakukan evaluasi terhadap jenis rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengarr Amdai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 al7a t (2), UKL-UPL sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 6 ayar (2), dan SppL sebagaimana dimaksud da"lam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali. Pasal 10 (1) Kewajiban memihki Amdai sebagaimana dimaksud tlala,m Pasai 5 ayat (21 dikecualikan bagi rencana Usaha Can,i atau Kegiatan )iang: a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata rlrang yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup str ategis J,ang ciibuat Can dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketent-uan peraturan perundang-undangan: b. lokasi rencana Usa.ha dan/atau Kegiatannya berada pada kawasan hrr tan yang telah memiiiki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Iiidup strategis yang dibuat dan riilaksanakarr secara komprehensif Can rincr sesuai <lengan ketentuan peraturan peru11,lang-undangan; SK No 084519 A C. pro$ralr'l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- c. program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; d. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan; e. merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial; f. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan; g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha danl atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan men5rusun RKL-RPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan; h. dilakukan daiam kondisi tanggap darurat bencana; i. dalam rangka pemr.rlihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha; dan/ atau j. rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung, yang telah menCapatkan penetapan pengecualian wajib Arndal dari instansi yang berwenang dan bertanggtrng jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung. (21 Kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (L) huruf a, huruf b, dan huruf c diselenggarakan dengan pendekatan holistik, integratif, tematik, dan spasial. SK No 097401 A (3) Rencana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- (3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bu,mi yang tidak diikuti dengan Usaha danr/atau Kegiatan pendukung yang skala/ besarannya wajib Amdal; b. penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu pengetahLran yang tidak menggaltggu fungsi kawasan lirrdr.rng; c. kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung; d. kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; e. kegiatarr secara nyata tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau f. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah, ini. Pasal 1 1 (1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf j wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 10 ayat (1) hunrf g wajib memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 097402 A (3) RKr, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2t - (3) RKL-RPL rinci sebagarmana dimaksud pada ayat (2) merupakan hentrrk Persetujuan Lingliungan bagi pelaku Usaha di ca.lam kawasan clan dinyatakan rlararn bentuk Pernya.taarr Kesangguparl Pengelolaan Lingkungan Flidrrp ),anB disahl<an oleh pengelola kawasan clair menjadi prasyarat Perizinan Rerusaha Pelaku Usaira cii dalam kavrasan. (41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebaqainnana dirrraksud dalam Pasal lo ayat (r) huruf h dan huruf i tidak memerlukan dokumen Lingkungan Hiciup. Pasal 12 (1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan ],ang: a. tidak wajib Amdal sebagaimana dimaksud dal.am Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan/atau b. wajib UKL-UPL sebagainrana dirnaksucl dalam pasal 6 ayat (2) huruf a, atau SppL sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiat-an yang wajib memiliki Amdal oleh Menteri. i2l Rencana Usal,a dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksr.rc pada ayat (l) diusulkan secara tertulis kepada Menteri oleh: a. menteri danT atau kepala lembaga pernerintah nonkementerian; b. gubernur; c. bupati/v.rali kora; dan/atau d. masya.rakat. (3) Usulan t-ertulis sebagaimana dimaksud pada a1,at i.2l paling sedikit berisi: a. rdentitas pengusul, hr. deskripsi .ienis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan clilakukan beserta skala/besarannya; c. status dan koniir.;i hngkungan di d.alam clan di sekitar lokasi rerrcrlna Usaha d,anf atau Kegiatan; dan SK No 084522A d. analisis PRESIDEN REPUBI :' lN:-tiNESlA -zz- d. anaiisis Dampak Lingkungan l{iriup },an-g akan "-cr-iacii, lietersediaan teknologi pengelcriaan Lingkungan Hidup, dan ala-san iln:rah bahrva .rencana Usaha dan/atau Kegiatan t-ersebut rnenriliki Dampak Perrtrng terhadap Lingkungan Hidup Can dapat dit-er.apl<an nrenjadi rencana Usaha dan/arau Kegiatan yang wa3rb rnemiliki Amdal. (4) Usulan sebagairna.na dirnaksud pada ayat (3) disusr rn dalam 1 (satu) dokurnen pengajuan perretapan -renis rencana Usaha dan/atau- Kegiatan yang wajib lnerniliki Amdal. Pasal 13 (1) Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), (2i Dalam melakukan evaluasi sebagaimana Cim.aksrrrl pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. (3) Evaluasr sebagaimana dimaksud pada ayar (21 dilaksanakar, dengan lnempertimbangkan. a. alasan ihniah bahu,a rencana Usaha danf atat Ke.gia.tan tersebut merniliki Da.mpak Penting terhadap Lingkungan Hidup; b. daya dukurrg dan daya tampung Lingkungan Hidup di iokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatarr; c. tipologi ekosirstem setempat yang diperkirakan memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungnn Hidup; dan C. teknologi pengelolaan Da.mpak Lingkungan Hid.up. (41 Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan: a. usuian clapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi perretapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yarlg tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencarla Usaha danlat,au Kegiatan yang v,ajib rnerniliki Arrrdal, kenacta Menteri; atau SK No 084523 A b. usuian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkarn rekomendasi penolakan penetb.pan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memrliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Menteri. Pasal 14 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 13 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk: a. menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal merrjadi wajib memiliki Amdal; atau b. menolak rrsulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal. Pasal 15 Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha danlatau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 dan Pasal 14 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Pasal 16 (1) Rencana Usaha danTatau Kegiatan yang wajib meniiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf a dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang r.idak wajib memiliki Amdal oleh Menteri. (2i Rencana Usaha dan/atau I(egiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri. oleh: a. menterr dan,/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian; b. gubernur; b SK No 097403 A c.bupati... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -'24 - c. bupati/wali kota; dan/atau d. masyarakat. (3) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayar- (2) paling seCikrt berisi: a. identitas pengusul; b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang akan dilakukan beserta skala/besarannya; c. status dari kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi t-encena Usaha dan/ataur Kegiatan; dan d. analisis darnpak Lingkungan Hidup yang akarr terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungarr Hidup, cian alasan ilrriah bahu,a rencana Usaha clan/atau Kegiatarr tersetrut tidak memiliki Dampak Fentrng terhadap I-inqkr.rngan Hidup Can dapat ditetapkan menjadi jenis t.encana Usaha dan/ietau Kegiatan yaltg tidak rvajib r.,.enriiiki Amdal. Pasal 17 (1) Menteri rrrelakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebaga-imana dimaksuci dalam pasal 16 ayar- (3). (2) Dalam rnelakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskarr pejabat )'ang menrbidangi Amcial. LJIO-UPL, clan SPPL. (3) Evaluasi sebagaimana dimirksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek: a. Dampak Lingkurrgan Hrdup dari rencana Usaha dan/atar"r Kcgiatan dapat ditanggulangi sesuai dengan perkembanga.n iimu penget.ahr.ran dan teknologi; b. daya dukung dan da;,a tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. berdasarkair pertimbangan ilnriah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan cidak menimbulkan Dampak Penting. SK No 084525 A (4) Dalam PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -25- (4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan: a. usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Arndal, kepada Menteri; atau b. usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri. Pasai 18 ' Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41 menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk: a. menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha Can/atau Kegiatan yang tidak wajihr memiliki Amdal; atau b. menolak usulan penetapar, suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Anrdal. Pasal 19 Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjacli tidak wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 17 darr Pasal 18 dilakukan paling iama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, SK No 097404 A Pasal 20 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- Pasal 20 (1) Untuk menentukan rencana Usaha danlatau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri. (21 Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan penetapan penapisan dari instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Penetapan penapisan yang disampaikan oleh instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memuat: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; dan b. kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL- UPL, atau SPPL. (41 Proses penetapan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal Pasal 2 1 (l) Amdal disusun oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (21 Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang. SK No 097438 A (3) Kesesuaian PRESIDEN REPUBLIK INDONESII\ -27 - (3) Kesesual-an iokasi rencana l-isaha danr/atau Kegiatan dengarl rencana tata ruang sebagaimana dinrakstrd parta. ayat (21 dibuktikan- dei:gan konfirmasi kesesrraian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai derrgan ketenluan peraturan perundang-undangarr. (4) Dalam hai lokasi rencana Usaha dan/atatr Kegiatan tidak sesuat clengan rencana tata rLlang sebagairnana dimaksud pada ayat (3), dckumen Amdal tirtak dapat dinilar dan Cikembalikan kepada pencrnggung .iawab Usaha dan/atau Kegiatern" Pasal 22 (lt Dalam menvusun Amdal, penarrggung jarvab Usa.ha dan/atau Kegiatan mengBltnakan pendekatan str-rcli: a. tunggal; b. terpadu; ata.u c. kawasan. (2) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayal (1; h'uruf a o.ilakukan apabila penanggung ja.rab Usaha cian/atau Kegiatan rrerencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usahrr danlatau Kegiatan yang ke'*'errangan pembinaa:r dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 {satu) kementerian, lerribaga pemerintah nonkementerian, organisasi per.angkat daerah provinsi, a.ta.r organisasi perangkat Caerah kabupaten/kota. (3) Fendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksr rd pada ayat (i) huruf b .jilaxukan apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mercncanakan untuk rnelakuketn lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang pei:encanaan dan pengelolaannya saling terkait dalain sacu kesatuan harnpara:r ekosistem serta pembinaan danf atarr per:.rgawasannya berada di bau,ah lebih dari 1 (satuf kementerian, lernbaga pemerintah nonkementerian, organisasi perangkat daeraii provinsi, atau organisasi perangkat daer:ah kabupatcn,i kclta. SK No 084528 A (4) Perrdekatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 28- (41 Pendekar.an studi kawasan sebagaimana dimaksucl pada ayat- (11 huruf c dilakukan oleh pengelola karrasan selaLu penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang merencanakarr untuk melakrr.kan lebih dari 1 (satrr) Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di dalarn kawasan, terletak dalann saul kesatuan zor:ra rencana pengembangan kawasan, yang telah mendapatkan penetapan karvasa.n dan pengelola kawasan sesuai derrgan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pendekatan penyusunan Amct-al sebagain:aria dimaksuci pada ayat (1) huruf a dan huruf [r yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Amdal yarrg dapat ciigunakan untuk penerbitan tebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha. Pasal 23 (1) Penanggung jau,ab l.rsaha dan/atau Kegiatar-i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 a5'at (i) cialam pen\,1-rsuna-n Amdal dapat oilakukan sendiri atau menunjuk pihak Iain dalani hal tidak mampu. (2j Pen5rusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang merniliki sertifikat kompetensi. (3) Hasil pen1rusunan Amrlar yang disusun piha.k lain sebagaimana dtrrraksud pada ayat (1) menjacli tanggung jawab penanggung jaw'ab Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal24 (1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkurrgan Hictup pusat, ors.rnisasi pr-.rangkat daei-ah ya.ng membidangi Lingkur,gan Hidr"rp provinsi, atau organisasi perangkat dererzlh yang rrrembidangi Lingkungan Hidup icabupaten/kota dilarang menjadi pen5rustrir Arndal. SK No 084529 A (2) Dalarn PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29 - (2\ Dalam hai instansi Lingkungan Hidup pusat. organisasi perangkat daerah J,ang membidarrgi Lingkungan Hidup provinsi, atau or.garrisasi perangkat daerah ya,ng membidangi Lingkungan Hidup kabupatenf kota bertindak sebagai penanggung jawab Usaha dan,/atau Kegiatan, aparatur sipil rregara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penJrusun Amdal. Pasal 25 Pen5rusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut: a. hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 20; b,. deskripsi rencana Usaha d,an/atau Kegiatan; c. rona Lingkungan Hiciup awal di dalam darr di sekitar lokasi rencana Usaha daniatau Kegiatan yarig akan dilakukan; dari d. hasil pengumuman dan konsultasi publik. Pasal 26 Amdal sebagairnana dimaksud dalarn pasal 22 ayat (i) terdiri atas: a^ Formulir Kerangka Acuan; b. Andai; dan c. RKL-RPL. Pasal2'7 (1) Penvusunan Amda,l sebagaimana, cinraksud dalam pasa.l 21 ayat (r) dilakukan mela.lui tairapan: a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usltha dan/ atau Kegiatan; b. pengisiarr. per.gajuan, perneriksaan, .-lan penerbitan L.,erita acara, kt-. sepakatan ff ormuiir Kera ngka Acuan : SK No 084530 A c. pelr \rusunan PRESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA - lit.) - c. pct'r.f'rsooan dan pengErjuan Andal dan RKi--RpL: dan d. penilaian Andal dan RKL-RPL. (2) Perrieriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimrrna diinaksud pada ayat (l ) huruf b da.n penilaian Antlal darr RKL-RPL sebagaimana rlimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian uji kelayakan An:dal. Pasal 28 (l) Penanggung jawah Usaha dan/atau Kegiatan dalam men5rusun Amdal sebagaimana dirnaksud dalam pasal 2l ayat (1) mehbatkan masya"rakat yang t.erkena dampak iangsung. (21 Pelibatan masyarakat yang terkena Campak langsurrg sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukarr melalui: a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan b. konsrrltasi publik. (3) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalarn jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pcngumuman sebagairnana dimaksud pada ayat (2| huruf a. (4) Saran, perrdapat, darr tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan. (5) Masyarakat yang t.erkena dampak langsung memberikan saran, pendapat-, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dir"naksud pada ayat (2) huruf b. (6) Saran, pendapat, rian tanggatrran terhadap rencana ljsaha danr/atau Kegiatan pada konsultasi pubiik sebagaimarra ciimaksud pada ayat (5) dicatat dalam berita acara konsultasi publik. (71 Pehbatan masyarakat yang terkeni,, da.mpak larrgsung sebagaimana ciimaksud pada ayat (2-l dilakukan sebelum pen5rusunan Formulir Kerangxa Acuan. SK No 084531 A Pasal 29 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 31 - Pasal 29 (f ) MasS'arakat yang terkena dampak langsung yailg dilibatkan dalam pen],usunan Amdal sebagaimana dimaksrltl dalarn Pasal 28 a,,,a1(l) merupakan masyarakat yang l-^rerada di dalam batas wilayah stucli Amdal yang akan t-erkena danrpak secara langsung baik positif dan/atatt negatif dari adanya rencana Usaha darr/atarr Kegiatan. (21 Pemerhati Lingku.ngan i{idup, peneliti, atau lenrbaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina dan/atau merrdampingi masyarakat terkena ilampak langsung sebagaimana ciimaksud pada ayar (1) dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena dampak langsung. Pasal 30 (1) Dalam. melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatarr sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, penanggung jawab Usaha dar:/atau Kegiatan wajrb menyampaikan informasi secara ringkas, benar, dan tepat mengenai: a. narra dan alarnat penanggung jau,al: Usaha dan/atau Kegiatan; b. jenis rencana Usaha dan/atau I(egiatan; c. skala/besaran dari rencana Usaha dan/arau Kegiatan; d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; e. dampak potensial terhadap iingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak Lingkungan Hidup; f. tauggal pengumurrralr mulai dipasang dan ba'.as rvaktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat; dan g. nama dan alamat penanggung jarvab LJsaha danlatau I(egiatan yang menerima saran, pendapar, dan tanggapan dari masyarakat. SK No 084532A (2) Intbrnrasi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -:t2- (2) inforrnasi dalam peh?urrruma,n rencana Usaha danlatau Kegiatan sebtrgaimana dimaksud pada a)'at (1) disarnpaikan Cengan rnenggunakan bahasa lndonesia yang baik dan benar, jelas, dan rnudah dimengerti <lleh seluruh lapisan masyarakat. (3) Sela;,n menggunakan bahasa Incionesia. sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi dalam pengun\rlman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat disampaikan dengan menggunakan bahasa daerah atau iokal yang sesuai dengan lokasi rfimaira pengurnuman tersebut akan dilakukan. (41 Pengurrruman rencana Usaha dan/atau Kegiar"ar, yang merrruaL informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. media massa; dan/atau b. frcngumurnan pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. (5) Selain mcdia yang wajib digunakan untuk melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanggung jawab Usaha danf a:rat r Kegiatan dapat menggunakan media lain untuk mc.lakukan penElurnrlrnan, berupa : a. media cetak seperti brcsur, pamflet, atau spancluk; b. media elektronik melalui televisi, laman, jejariug sosial, pesan elektronik, dan/atau radi< ,; c. papan pengt.lmuman di instansi Lingkungan l{idup dan instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan di tingkat pusat, daerah provinsi. dan/atau daerah kabupaten I kota; dan d. aredia iain yang dapat digrnakan. Pasai iJ i (1) Masyarakat yang teri<erra dampak langsung sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 29 berhak mengajukan saran, pendapat, rlan tanggapan terhadap rencana LIsa.ha dan/atau Kegiatan tialam jangka waktu 10 (sepuluirf har.i kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ls ayat (2) huruf a. (2) Sa.ran... SK No 084533 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA QA - rjul ' (2) Saran, pendapa.t, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) disanrparikan secara r.er:tulis l<cpada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiata.rr. (3) Dalam. menyampaikir.n sarail, pendapat, dan t arrgg.epan terkair pengum-urna.n re.ricana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimarra dimaksud pada ayat (2), rnasyarakat wajib mencarrturnkan identitas pribadi yang jelas sesuai ciengan ciokuinen kependudukan. (4) Sarar,, pendapat, dan tanggapan masya rakat sebagairrrana dimaksud pa.da ayat (3) dapat berupa: a, informasi cleskriptif tentang kondisi iingkungan vang berada di dalarn dan di sekitar lokasii ta.pak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. nilai-nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang skan dilal.,ukan; dan/ atau c. aspirasi masyarakat, keinginan, dan harapan terkait dengan rencana tlsaha danlatau Kegiatan. (5) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan d,engan rnenggunakan bahasa lndonesia dan/atau bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan iokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (6) Berdasarkan saran, pcndapat. cian tanggapan masyarakat yang telah diterima sebagaimarra dimaksud pada ayat (5), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat. (71 Saran, pendapa-t, dan tanggapan masyerakat ya.ng telah cliolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalarn penqisian Forrnulir Kerangka Acuan. Pasal 32 Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsurrg inelalui konsultasi publik sebagainrana di.maksud dalam pasal 28 ayat (2) huruf b mt:ncakup: SK No 084534A a.kelompck... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- a. keiornpok masyarakat rentan lwlrrcrable group); b, rnasyarakat aclat (indigenous peoplel: dan/etau c. kelompok laki-laki dan keiompok perempuan dengan memperhatikan kesetaraan gender. Pasal 33 (f ) Sebelurn pelaksanaan konsultasi pubiik sebagarmar,a dimaksud dalarrr Pasal 28 ayat (2) l:un.rf b, penanggung ja.wab Usaha danlatau Kegiatan: a. berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan Cilibatkan dalam proses konsultasi ptrblik: dan b. mengundang masyarakat yang akarr dilibatkan dalam konsultasi publik. (21 Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) truruf b, penariggung jarvahr Usaha dan/atau Kegiatai:r menyampaikan iniornasi naengenai: a. tujuan konsultasi publik; b. waktu dan temoat pelnksanaan konsultasi publik; c. bentuk, cara, dan metcde konsrrltasi publik yang akan dilakukan; d. tempat dimana rrrasyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan e. lingkup saran, perrdapat, dan tanggapan dari rrrasyarakat. (3) Bentuk, c.ara, dan rnetode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup: a. lokakarya; b. serninar, c. fccus group discussktn; d. temu warga; e. forum dengar pendapat-; SK No 084535 A f. dialc'g . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- f. dialog interaktif; dan/atau g. be'rtuk, cara, dan metode lain yang clapat digunakan untu.k berkomurrikasi secara 2 (dua) arah. (4) Penanggung jav.,ab Usaha danlatau Kegiatan dapat memilih salah satu atau kombinasi ciari berbagai bentuk, cara, dan metode konsr:ltasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) )'ang $;ecara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanqgapan masyarakat secai'a optirnal. Pasal 34 (i) Dalam peiaksanaan konsultasi publik, penanggurlg jawab Usaha dan latau Kegiatan menl ampaikan informasi paling scdil<it terkait: a. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegratan; b. dampak potensial yang akan timbul dari identiiikasi awal penanggrrng jawab Usaha dar,,t atatr Kegiatan rneliptrti penrlrurlan kualitas a"ir permukaar:, penurunan kualitas Udara Ambien, Kerusakan Lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu Iintas, gangguan kesehatien- masyarakat, kesempatan kerja, dan peluang berusaha; dan c. kompcnen lingkungan yang akan terkena dampak Cari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (21 Berdasarkan intbrmasi yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masya;-akat yang terkena darnpak langsung berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhaCap ;'erlcana Usatra dan/i:tau Kegiatan. (3) Penanggung jawab Usaha danlatau I(egiatan wajib rnendokumentasikan darr rnengolah sa ran, pendapat, dan tanggapan masvarakat yang disarnpaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). SK No 084536 A (4) Saran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36 (4) Saran, pendapal, dan tanggapan rnasyarakat yang telah drolah sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) wajib digunakarr oleh pcitanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisiarr Formulir Kerangka Acuan. Pasal 35 (1) Pengumuman r'encafla Usaha dan/atau. Kegia.tar,- sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 28 ayat (2) hur,.:f a disampaikan juga oleh penanggurlg jawab lJsaha dan/atau Kegiatan kepada Tim Uji Keiayakan Lingkungan Hidup. (2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Flidup melakukan pelibatan mas5r6i12[41 dengan rnenempatkan pengumuman yang disampaikan penanggung jar,vab Usaha dan/atau Kegia-tan kepada masyarakat pada sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup bersarnaan dengan pengumirman yang dilakukan penanggung ja',vab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksrrd rlaiarn Pasal 28 ayat (2) huruf a. (3) Masyarakat sebagaimana dlmaksud pada ayat \2) rnelipi:ti: a. pemerhati Lingkungarr Hidup; dan/atau b. masyarakatberkepentinganlainnya. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam .jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman dipublikasikan. (5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagairnana dirnaksud pada, ayat (4) disampaikan kepada 'l'im Uji Ketayakan Lingkungan Hidup. (6) Tim Uji I(clayakan Lingkungan Hicl.up menyaring saran, pcndapat, dan tanggapan yang rlisanrpaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk mernilah masukan yang relevan. SK No 084537 A (7) Tim PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (7) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan untuk digunakan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan. Pasal 36 (1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor biclang Usaha Can/atau Kegiatan wajib Amdal menJrusun Formulir Kerangka Acuan spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan. (21 Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. formulir pelingkupan; dan b. formulir metode studi Andal. (3) Kementeria.n/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal, dalam menj/'usun Formulir Kerarrgka Acuan spesifik sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) berkoorciinasi dengan Menteri. (4) Menteri. memasukkan Formulir Kerarrgka Acuan spesifik yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (5) Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 37 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan neengisi Formulir Kerangka Acuan spesifik yang tersedia dalam sistem inlbrmasi dokurrren Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4). - o/ - SK No 097406 A (2) Dalam ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 38- (2) Dalam hral l.'ormulir Kerangka Acuan spesifik helum terscdia da"lam sistem informasi dokr-rmen I.ingkurigan Flidup sebagaimana dimakstrd pada a1'at (1), pengrsian Formulir Kerangka Acuan rrrengacLr pada forrnat Forrnulir Kerangka Acuan sebagairnana dimaksud dalam pasal 3€, ayat (5). Pasal 38 (li Formulir Kerangka Acuan yang telah diisi dan diajul;an oieh penanggung jawab Usaha danlarau Kegratan sebagairnana dirnaksu.d dalam pasal 37 diperiksa oieh: a. Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat; b. gubernur meialui Tim Uji Kelayakan Lingkurrgan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau c. bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan i,ingkungan Hiciup yang berkedudukan di kabupaten/kota. (2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan llidup dalam melakukan penreriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagairnarra dirnaksurj pada ayat (1) dapat meli.batkar:: a. ahli terkait dengan rencarla Usaha dar:/atau Kegiatan atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan; dan b. instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau Darnpak Lingkungan Hidup dari lJsaha dan/atau Kegiatan. (3) Pemeriksaan seba.gaimana ciimaksud pa.da aysr (1) dilakukan dalarrr jangka .,aktu paling lama 1o (sepuluh) hari kerja sejak Forrnuli: Kerangka Acuan .iiterim-a oari penanggung jaw-ab Usaha dan/atau Kegiatan secara lengkap. (41 I{asil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan disusun dalam bentuk berita acara kesepakatan Formurir Ke.angka Acuan yang ftremuar informasi paling sedikit: a. Dampak Penting hipotetik, h. batas wilayah studi dan batas ,*,aktu kajian; SK No 084539 A c. metode PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- c. metode studi; d. penetaoan ka'.egori Amdal; dan e. rvaktu pen)rusunan dokumen Andal dan RKL-RPL. (5) Tata laksana pemeriksaan Forrnulir Kerangka Acuan tercantum dalam Lampiran II yang rnerupakan bagian tidal< terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 39 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan men5rusuri dokumen Andal berdasarkan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 a1,at (4). (2) Dokurnen Andal sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan; b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta alternatifnya; c. deskripsi rinci rona Lingkungan Hidup; d. hasil dan evaluasi pelibatan rrrasyarakat; e. penentuan Dampak Penting hipotetik yang dikaji, batas wilayah studi, dan batas waktu kajian; f. prakiraan Dampak Penting dan penentuan sifat penting dampak; g. e'raluasi secara holistik terhadap Darrrpak Lingkungan Hidup; h. daftar pustaka; dan i. lampiran. (3) Penyusunan dokumen Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan pedoman penJrusunan dokumen .Andal sebagaimana tercantum dalam Lampir'an II yang merupakan bagian tidak terpisahkau dari Peraturan Pemerintah ini. SK No 084540A Fasal 40 . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- Pasal 40 (1) Penanggung jau,ab Usaha dan/atau Kegiatan men5rusun dokumen RKL-RPL berdasarkan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21. (21 Dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud nada ayat (1) memuat: a. pendahuiuan; b. matrik RKL; c. matrik RPL; d. persyaratan dan kewajiban terkait dengan aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan terdiri atas pengolahan dan pembuangan Air Limbah, pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah, pembuangan Emisi, Pengelolaan Limbah 83, dan/atau pengelolaan dampak lalu lintas; e. pernyataan komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL; f. daftar pustaka; dan ' g. lampiran. (3) Pen5rusunan dokurnen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan pedoman pen5rusunan dokumen RKL-RPL yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paseri 41 (1) Pen5rusurran dokumen Andal sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 39 dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dibagi berdasarkan kategori Usaha dan/ atau Kegiatan. (21 Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kategori A; b. kategori B; atau c. kategori C. SK No 097407 A (3) Kategori... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t- (3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditentukan berdasarkan kriteria: a. kompleksitas rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. dampak rencarla Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Lingkungan llidup; c. sensitifitas lokasi rencalla Usaha danlatau Kegiatan; dan/atau d. kondisi daya dukung dan daya tampung Lingktrngan Hidup di iolrasi rencana Usaha dan/atau Kegia.tan. (4) Penetapan kategori sebagairnana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) tercantum daiam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 42 (1) Pen5rusunan dokurnen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) drlakukan dalam jangka waktu: a. kategori A paling lama 180 (seratus delapan pulutr) hari; b. kategori B paling lama 120 (seratus dua puluh) hari; dan c. kategori C paling lama 60 (enam puluh) hari. (2) Dalam hal penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL ber:sifat sangat kompleks, jangka waktu pen5rusunan dapat dilakukan lebih lama dari jangka waktu kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Penambahan wakt-u pen5rusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan permohonan penanggung jarvab Usaha dan/atau Kegiatan. SK No 097408 A Pasal43... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42- Pasal 43 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 melaiui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada I\'[enteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kev.renangannya. (21 Pengajuan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dinrakstrd pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Persetujuan Tekrris. (3) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas: a. pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; b. pemenuhan Baku Mutu Emisi; c. Pengelolaan Limbah 83; dan/atau d. analisis mengena.i dampak lalu lintas. Pasal 44 (1) Dokumen Andal dan.dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diiakukan penilaian oleh: a. Menteri rnelalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat; b. gubernur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau c. bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota. {21 Penilaian sebagaimana dimal<s,-rd pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penilaian administrasi; dan b. penilaian substansi. (3) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. kesesuaian iokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang; SK No 097409 A b. persetujuan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -43- b. persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. Persetujuan Teknis; d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa pen5rusunan Amdal, apabila pen5rusunan dokumen Andai dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penJrusunan Amdal; e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi pen5rusun Amdal; dan f. kesesuaian sistema.tika dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. (4) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi: a. uji tahap proyek; b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL; dan c. Persetujuan Teknis. (5) Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdapat Dampak Lingkungan Hidup yang tidak dapat dikelola dan harus dilakukan perubahan Persetujuan Teknis, harus mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau organisasi perangkat daerah yang berwenang. ' Pasal 45 (1) Penilaian substansr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dilakrkan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup secara tatap rnuka langsung dan/atau dalam jaringan. (2) Dalarn hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan bersifat kompleks Can melibatkan ban5rak pihak, rapat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali. (3) Dalam melakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan pihak: SK No 097410 A a. masyarakat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- a. masyarakatyang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. ahli terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; c. instansi sektor penerbit persetujuan awal ' d"., Persetujuan Teknis; d. instansi pusat, provinsi, atau kabupatenlkota yang terkait dengan rencana dan/atau clampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan/ atau e. masyarakat pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau masyarakat berkepentingan lainnya 'yarg telah menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat di tahap penyusunan Formulir Kerangka Acuan. (4) Dalam penilaian substansi, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat meiibatkan rnasyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dalam kondisi tidak diperoleh saran, pendapat, Can tanggapan. (5) Hasil perrilaian substansi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalarn berita acara rapat yang memuat informasi: a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan. (6) Terhadap dokumen Andal. dan dokumen RKL-RPL yang tidak memerlukan perbail<an sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kela5'akan. (7) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. SK No 097411 A Pasal 46 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -45- Pasal 46 (1) Penanggung rawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan Cckumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7). (21 Terhadap dokumen Andal dan dokurnen RKL-RPI, yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1,p, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi perbaikan. (3) Berdasarkan evaluasi sebagairr'.ana dimaksud par:ia ayat (2), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukarr uji kelayakan. Pasal 47 (1) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimahstrd dalanr Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 46 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria kelayakan yang meliputi: a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ke+,entuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang; b. kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelc,'laan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur dalain peraturan perundang- undangan; c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menganggu kepentingan pertaha nan keamanan; d. prakiraan secara cerrnat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia. sosial, ekonomi, budaya. tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasr, dair. pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan; e. hrrsii evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting sebagai satu kesatuan )'ang saling terkait clan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan Dampak Pentirrg yang bersifat posrtif dengan i-ang bersifat negatif; SK No 084546 A f.kemampuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46 f. kemampuan penanggrrng jawab Usaha. dan/atau Kegiatan dan/atau pihak terkait yang bertanggr-rng jawah clalarn menanggulangi Dampak Penting negatif yang akan ditirnbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan; g. rencana Usaha danf atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarak at (emic uieu) ; h. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tjdak akan mempenganrhi dan/atarl mengganggu e-ntit as ekologis yang merupakan: 1. entitas dan/atau spesies kunci (keg speciesl; 2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological irnpoftance); 3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importan c:e) ; dan / atau 4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance); i. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana ickasi Usaha dan/atau Kegiatan; clan/atau j. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat pertritungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud. (21 Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/v,'ali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. rekornendasi kelayakan Lingkungan Hidup; atau b. rekomendasi ketidaklayakan Lingkungan Hidup. SK No 084547 A (4) Rekomendasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17 - (4) Rekomendasi kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa rekomendasi kelayakan ba.gi sebagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan oleh penanggung jawab Usaha dan/amu Kegiatan. Pasal 48 (1) Jangka waktrr penilaian substansi dokumen Andai dan dokumen RKL-RPL dan uji kelayakan Lingkunga.n Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai derrgan Pasai 47, dilakukan paling larrra 50 (lima puluh) hari keria sejak dokumen Anclal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dalam penilaian aciministrasi. (21 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk .iangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam penilaian substansi oleh penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan. Pasal 49 (1) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21 menjadi bahan pertimbarlgan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengarr kewenangannya dala m menetapkan: a. surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkurngan Hidup; atau b. surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana Usaha danlatau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup. (2) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada a),at (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima. (3) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang ditetapkan setragaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan: a. bentuk Persetujuan Lingkungan; dan SK No 084548 A b. prasyarat r'{Tr' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -48- b. prasyarat penerbit-a.n Perizinan Berusahra atau Persetujuan Pemerin tah. (4) Persetujuan Pernerintah sebagaimana dimaksucl pada ayat (3) huruf b diterbitkan sesuai dengan keterrtuan peratu ran penrndang-undangan. (5) Perizinan Berusaha ataur Persetujuan Pcmerint-ah sebagairriana dima-ksud pada ayaL (41 merurpakan dasar pelaksanaarr Pengarvvasan Usaha dan/ata-u Kegiatarr. (6) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidi.ip sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf a, praling sedikit tnenluat: a. dasar ditetapkannya, Kepur-usan Kelayakarr Lingkungan Hidup, berupa rekomenciasi hasil uji keiayakan dari Tim Uji l(elayakan Lingkungan Hidup; b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan identitas yang tertulis dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Peirrerintah. meliputi: 1. nama tlsaha dani atau Kegiatan; 2. jenis Usaha dan/atau Kegiatan; 3. nama dan jabatan penanggung ja'*,ab Usaha danr/atau Kegia-tan. 4. alamat kantor: dan 5. lokasi Usaha dair/atau Kegiatan; c. lingkup rencana Usaha dan/atar: Kegiatan yang disetujui untuk dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuai dengan Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenai:',g rnenerbitkan Persetujuan Teknis; d. Persetu;uan Teknis paling sedikit rnemuat: 1. standar teknis baku mutu Lingkunga.n tlidup, Pengelolaai: Lirnbah 83, dan/atau analisis tnengenai dampak lalu lintas; 2. standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku rnutu Lingkungan l{iCup, Pengelolaan l,imbah 83, dan analisis mengenai dampak lalu lintas; dan 3. sistem rnanajemen lingkungan. SK No 084549 A e. pe!'syaratan e f. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -+9- persyaratan penanggung .jawab [.]saha Can/atau Kegiatan untuk rnemenutrr komitmerr Persetujuan Teknis seLrelum operresi terkait dengan lingkr;p Persetu'iuan Teknis; ke'".r,ajiban penariggung jawab Usaha dan/ateru Kegiatan, yang terdiri ata.s: 1. memenuhi ketentuan sesuai riengan dokumen RKL-RPI,; 2. nrematuhi ketentuan peraturan perundr.ng- undangan di bidang Perlinclungan dan Pengelolaan Lingkungan Flidup; 3. rnemenuhi kewajiban pada Persetujuan Teknis pasca veritlkasi pemenuhan baku rnutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah 83, dan/atau anahsis mengenai dampak lalu lintas: 4. rnenyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan frurgsi Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. meiakukan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai rinciar pengeiolaan yang termrrat. daiam dokumen RIO-RPL; 6. menyarnpaikarr laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali; 7. mengajukan permohonan perubaharr Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan; 8. melakukan audit lingkungan pada tahapan pasca operasi untuk memastikan kewajiban telah clilaksanakan dalam ranglia pengakhiran kewajiban pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan/atau 9. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentrngan Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup; hal-hal lain, yang meliputi: SK No 084550A ob' 1. ketentuan . PRESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA -50- 1. ketentuan bahvra penanggutlg jawab Usaha dar:iatau Kegiatan dapat dikr:nakan Sanksi Administratif apabila Citernukan pelanggaran administratif; 2. ketentuan bahv"'a penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan \.,.,ajib memberikan akses kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hiciup untuk melakukan pengawasan seslrai dengan kewenangan; 3. ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Keiayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahu,a keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku s.-lama Usaha dan7'atar-l Kegiatan berlangsung sepanjang t.idak ada perubahan atas lJsaha danlatau Kegiatan dimaksud; dan 4. tanggal penetapan Surat Keputusan Kelavakan Lingkungan Hidup. (/) Surat keputusan I<etidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. lingktrp rencana Usaha dan/atad Kegiatan; b. dasar pertimbangan ketidaklayakan Lingkungan FIidup; c. penetapan ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan d, tanggal penetapan keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup. Pasal 50 (1) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernrrr, atau bupati/wali l<ota sesuai dengan kewenangann va diumumkan kepada masyarakar- melalui Sistem Inforrnasi Lingkungarr Hidrtp atau cirra lainnya yang Citetapkan oleh Pemerintah. (21 Cara lainnya yang rJitetapkan oleh pemerintah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a" media rnassa: Can/atau b. pengumuman pada iokasi Usaha dan/atau Kegiatan. SK No 084551 A (3) Pengumuman . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 - (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Pasal 51 Tata laksana penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL, penyampaian hasil uji kelayakan, dan penetapan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau ketidaklayakan Lingkurrgan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pernerintah ini. Bagian Ketiga Pen5rusunan dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Pasal 52 (1) Formulir UKL-UPL diisi oleh penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan pada tahap perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan. 12) Lokasi rencana Usaha danlatau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang. (3) Kesesuaian lokasr rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dibuktikari dengan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perllrrdang-undangan. (41 Dalam hal lokasi rerrcana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Formulir tll{L-UPL tidak dapat diperiksa dan dikenrbaiikan kepada penanggung jawab Usaha dan/ atau Kegiatan. SK No 097412 A Pasa1 53 . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52-- Pasai 53 (1) Penyusunan Forrnulir UKL-UPL ciinrulai dengan penyeCiaarr data dan informasi berupa: a. deskripsi rencana Usaha clan/atau Kegiatan; dan/atau b. Persetujuan Teknis. (21 Dalarri hal Usaha dan/atar.r Kegiatan yang ciirencanakarr lebih dari 1 (satu) {lsaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait serta. berlokasi di dalam satu kesatuan hamparan ekosistem, dapat dirnuat dalam 1 (satu) F-ormulir UKL-UPL. (3) Pendekatan penyusunan Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pacla ayat {21yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atar.r Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Forinulir UKL- UPL yang ciapat digunakan untuk penerbitan lebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Pasal 54 (1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota dilarang menjadi pen)rusun UKL-UPL. (21 Dalam hal instansi Lingkungan Hidup Pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten / kota bertindak sebagai penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan, aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penvusun UKL-.UPL bagi insta.nsinya masing-masing. Pasal 55 (1) I.'ormulir UKL-LIPL disusun dalam bentuk standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Flidup. (21 Kementerian/iernbaga pemerintah nonkementerian J,ang membidangi sektor bida.ng Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL rnenlus'url Formulir UKL-UPL standar spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan. SK No 084553 A (3) Kementerian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53- (3) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan,,atau Kegiatan wajib UKL-UPL, dalam menyusun Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagairrrana dimaksud pada ayat (21 berkoorciinasi dengan Mcnteri. (4) Menterr memasukkan Formulir UKL-UPL standar spesifik yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke daiam sisterrr informasi dokumen Lingkungarl Hidup. (5) Formulir UKL-UPL standar spesif,rk sebagaimana dimaksud pada ayat. (21 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Larnpiran III yang merupakan bagian tidai< terpisahkan dari pera'-uran Pemerintah ini. Petsal 56 (I) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merrgisi Formulir UKL-UPL standar spesifik yang t-ersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4). (21 Dalam hal Formulir UKL-UPL standar spesifik belum tersedia dalam sistern irrformasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayal (1), pengisian Formulir UKL-UPL standar mengacu pada format F'ormulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud datam pasal 55 ayat (5). (3) Formulir UKI-.-IJPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagairrrana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (41 Pernyataan Kesangguparr Pengelolaan Lingkungan l{idup sebagairrrana dirnaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagainrana ter.cantum ,.lalam Lampiran III yang merupaiian bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pernerintah ini. SK No 084554 A Pasal 57 . .. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54- Pasal 57 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatarr mengajukan permoironan penreriksaan Formulir UKI.-UPL standar spesifik atau Formu-lir UKL-UPL standar yang telah diisi kepada: a. Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang: 1. Perizinan Berusaha atau Persetu iuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah; 2. berlokasi di lintas provinsi: dan/atau 3. berlokasi di wilayah laut iebih dari 12 (dua Lrelas) mil lauL diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; b. guhernur, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang: 1. Perizinan Rerusaha atau Persetujuan Pemerintatr diterbitkan oleh Pemerintah Daeratr provinsi; 2. berlokasi di lirrtas daerah kabupaten/kota yang berada dalam 1, (satu) provinsi: dan/atau 3. berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke ai'ah laut lepas cian/atau ke arah perairan kepulauan; c. bupati/waii kota. untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah [)aerah kabupatenlkoLa. (21 Pengajuan permohonan pemeriksaan Formulir UKL--UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang t-elah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melaiui: a. sisterrr Perizinan Berusaha terintegrasi secara eiektronik, dalarrr hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menrpakan Pelaku Llsaha; atau b. sistern informasi dokumen Lingkungan Hidup, dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Instansi Penrerintah. (3) Pengajuan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sehagaimana dimaksud pada ayat (1) ciilengkapi dengan Persetujuan Teknis. SK No 084555 A (4) Pcr setuj uan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -55- (41 Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; b. pemenuhan Baku Mutu Emisi; c. Pengelolaan Limbah 83; dan/atau d. analisis mengenai dampak lalu lintas. (5) Terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciilakukan pengumuman melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk: a. usaha yang terindentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; b. usaha yang terindentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; c. usaha yang terindentihkasi sebagai usaha dengan tingkat risiko tinggi; dan d. kegiatan wajib UKL-UPL yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. (6) Masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. Pasal 58 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan administrasi melalui sistem irrformasi dokumen Lingkungan Hidup terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar untuk: , a. usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf a; b. usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf b; c. usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf c; atau SK No 097439 A d. kegiatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56- d. kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf d. (21 Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. persetujuan awal terkait rencana Usaha clan/atau Kegiatan; c. Persetujuan Tekrris; dan d. kesesuaian isi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi menyatakan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar: a. telah lengkap dan benar, dilakukan pemeriksaan substansi; atau b. belum lengkap dan benar, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melengkapi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar. Pasal 59 (1) Menteri, gubernrir, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya rrrelakukan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesilik atau Formulir UKL-UPL standar. (21 Menteri dapat mendelegasikan pemeriksaan substansi Fornrulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang merupakan kewenangan Menteri sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) kepada gubernur atau bupati/wali kota. SK No 097440 A Pasal 60 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57 - Pasal 60 (1) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf a dilakukan secara otomatis meialui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik yang diisi oleh Pelaku Usaha. (2) Berdasarkan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) diterbitkan: a. persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau b. penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Persetujuan atau penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik yang diisi oleh Pelaku Usaha. (1) Pemeriksaan spesifik atau untuk: Pasal 61 substansi Formulir UKL-UPL standar standar dilakukan Formulir UKL-UPL a. usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf b; b. usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf c; atau c. kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dirrralcsud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf d. (21 Pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Menteri dengan menugaskan pejabat yang membidangi Amcial, UKL-UPL, dan SPPL; atau SK No 097413 A b. gubernur PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -58 - b. gubernur atau bupati/wali kota dengan menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup. (3) Pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan terhadap kesesuaian standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dengan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan jenis Dampak Lingkungan Hidup yang terjadi. (4) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (5) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dengan melibatkan: a. instansi yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan; b. instansi penerbit Persetujtran Teknis bagi pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah 83, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas; rian/atau c. instansi yang menyelenggarakan urlrsan pemerintahan cir bidang penataan ruang. (6) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan. Pasal 62 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dima.ksud dalar.r Pasal 61 ayat (4) dan ayat (5) tidak terdapat perba-ikan, Menteri, gubernui', atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujrran Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. SK No 097414 A (2) Dalam... PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A -59- (2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL- UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) dan ayat (5) perlu dilakukan perbaikan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan arahan perbaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perbaikan Formulir UI(L-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dan menyampaikan kembali kepada Menten, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya arahan perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar. (4) Berdasarkan perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai clengan kewenangannya menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam jangka rnaktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perbaikan Formulir UKL-UPL standar diterima melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (5) Dalam hal: a. perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formuhr IJKL- UPL standar yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah melebihi batas waktu yang ditetapkan; atau b. perbaikan ticiak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Flidup ditolak dan dikembalikan ke penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (6) Pelaksanaan kewenangan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan oleh: SK No 097415 A a.pejabat... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -60- a pejabat. ,v-ang mernbidangi Arndal, UKL-UPL, cian SPPL yang riitugaslcan oleh Menterr. Ltrrruk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL, yang ri:,:rupakan ke'*,enangan Menteri; kepala perangkat daera-h ),ang membidangi Lingkr-rngarn Hidup provinsi, untuk Usaha dan/atau Kegia'"r-rn v"'ajib UKL.-UPL yang merupakan kewerrangan gubernur: atau kepaia perangkat daerah yalrg mernbidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota, untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL yang rnerupakan kewenangan bupati /r,vali kota. Pasal 63 Persetu.juan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana climaksud dalarn Pasal 62 ayat (1) dan ayat (4), paling seclikit inemuat: a. dasar ditetapkannya persetujuan Pernyataar-r Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tierupa rekomendasi hasil pemeriksaan subst.ansi Forrnr.llir UKL- UPL standar spesifik atau l.'orrnulir UKL-UPL standar; b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, meliputi: 1.. naina. Usaha dan/atau Kegiatan; 2. jenis Usaha clan/atau Kegiatan; 3. rlama dan .labatan penanggung yawab lJsa.ha dan/atau Kegiatan; 4. alamat kantor; dan 5. lokasi Usaha danr/atau Kegiatan; c. deskripsi dan lok'asi rencana Usaha dan/atau Kegiatan .yang akan dilakukan, baik kegiatalr utarna maupun kegiatan pendukung sesuar dengan Pcrsetujuan Teknis yang diterbitkarr. oleh instansi yang berweni--ng menerbitkan Persr-tuiua.n Tekni s; b c SK No 084561 A d. Persetujr.ran d PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -61 - Persetujuan Teknis paling sedikit rnemuat: 1. stanclar teknis pemenunan baku mLrtu Linglltirlgan Hidup, Perrgelolaan Limbah BlJ, danlata:s a;ialisis meilgcnai ,J.arnpak lalu iintas; 2. standar kompetensi sumber daya raanusia tcrkait baku mutu Lingkungan Hidup, perrgelolaan Limbah []3, dan analisis rrengenai damFrak laiu lintas; darr 3. sisLern rnanajemen iingkungan; persyararan bagi penanggung jawab Usaha d.anlata.u Kegia.tar, untuk nlernenuhi ketentuan dalam pensetujtian Teknis sebelurn beroperasinya instalasi cian/atau fasilitas yang terkait dengan lingkup Persetujuan Teknis; kewajiban Denanggurrg javrab Usaha dan/at-au Kegiatan, anta.ra lain: 1. memenuhi ketentuan pengelolaan dan pernantauan lingkungan dalam matrik IJKL.-UpL: 2. memenuhi ketentuan Persetujuan Teknis setelah SLO diterbitkan: 3. menyiilp|12r, dana pen;aminan untuk pemulihan fungsi Lingkurrgan Hidrrp sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- unda.ngan ; 4. menyampaikan laporarr pela ksanaan persyaratan dan kewajiban Pcrizinan Berusaha ataul persetuluan Pemerintah terkait- Persetujuan Lingkungan secara berka.la setiap 6 (enam) bulan sekaii; 5 meiakukarl pengelolaan Limbah nonB3 sesuai rincian pengclolaan dan pemantauan lingkungan dalam matrik UKL-UPL; 6. rnengajukan permohonan peruL,ahan persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan per-,-rbahan Usaha dan/atau Kegiatannva; <ian 7. kewajiban Lain .!ar1g dite*"apkan oleh Menreri, gubernur, arat-'! bupatilu,ali kota sesuai Cengan kewenangann)'a berdasarkan keperrtingan Perlindrrrrgan datr i,er,gelolaan Li::gkungan Hidup. e f SK No 084562A Pasal 64 PRESIDEN REPUEI I'- II.'DONESIA -62- Pasal 64 (1) Persetujuan Pernyataan Kesangg.rpan pengelolaan Lingkungarr l{idup sebagaimana dirnaksud dalam pasal 63 merupakan: a. bentrrk Perset'.guari Lingkunean; dan b. prasyarat penerbir-an Perizinan Berusal,a eT.au Persetu.iuan Pernerintah, l2l Penzinan Berusa ha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksurcl pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaa-n pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Persetujtian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat il) huruf b diterbitkan sesrra.i dengan ketenruar, peratura,n perundang-undangan . Bagian Keempat Pengisian SPPL Pasal 65 (1) SPPL bagi usaha yang dilakukan oieh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (2\ diintegrasikan ke clalam nomor induk berusaha. {2) SPPL sebagaimaua dimaksr-rd dalam Pasai 7 ayat {2) bagi kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dilakukan melalui perrgisian formulir yang merr..iadi dasar penerbitan Persetujuan Pemerintah. t3i Tata cara pengisian formulrr sebagaimana dimaksuci pada ayat (2) tercanttrm dalam Lampiran III 5-arrg merupakan bagian tidak terpisahkan ciari Perart.uran pemerinrah ini, Pa.sal 66 (1) Pengintegrasian SPPL ke dalarn norrlor induk berusaha. sebagaimana dirr,aksud ciaiam Pasal b5 ayat (1) oilakukan melalui sisrem Perizina,r Berusaha terintegrasi secara elektronik. SK No 084563 A (2) Pengisian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -63- (21 Pengisian formulir SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dilakukan melalui sistem inforrnasi dokumen Lingkungan Hidup. (3) Formulir SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memuat: a. kesanggupan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatatl ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan rLrang sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan c. kewajibran dasar pengelolaan Lingkungan Hidup. (4) Menteri, 6lrbernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyetujui secara otomatis atas formulir SPPL sebagaimana. dimaksud pada ayat (3)yang telah diisi oleh Instansi Pemerintah melalui sistem inforniasi dokumen Lingkungan Hidup. Bagian Keiima Penyrrsun Amdal Pasal 57 ( 1) Penyusunan Amdal dilaksanakan oleh tim penyusun Amdal yang ditetapkan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (21 Tim penyusun Amdal sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. perorangan; atau b. lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal. (3) Tim penyusun Amdal sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) terdiri atas: ' a. ketua; dan b. anggota. SK No 097416 A (4) Ketua PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64- (4) Ketua. sebagaimana dimaksud pada ayaL (ir) hr,rri:f a rna;ib merniliki sertifikat kompeterrsi yang mcrnenuhi standar kualitlkasi ketua tim penir.rsun Anrdal. {5) Airggota sebagair,rana dimaksud perda ayat (31 huruf b paliirg sedikit terdiri atas 2 (dua) orang yang wajib rnemiliki sertifikat kompetensi 3.a.ng memenuhi standar kualihka.si anggota tim penyusun Amdal clan/atau 1,-ua.iifikasi ketua tim peny'usun Amdarl. (6) Dalam nrelakuka-n penlrusunan Amdal. tim penyltsun A:irdai sebagaimana dimaksud pa<la ayar (2J harus melibatkan tenaga ahli yang rnemenuhi kualifikr:.si di bidangnya masing-masing sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan dan Dampak Lingkungan Flidup yang tliakibatkan oleh rencana Usaha dan/atau Kegiatarr. {71 Tim pen5rLrsun Amdal yang berasar dari perorangan sebagaimana dirrraksud pada ayat (2) huruf a dibentuk melalui keputusan penang€ll-rrrg jawab kegiatan clengan memenuhi ketentuarr sebagaimana dimaksud pada eryat (3) sampai dengan gyat (6). Pasal 68 (1) Sertilikat kompeterrsi penJrusun Amdai sebagaimana dimaksucl dalarrr Pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) diperoleh melalui sistem sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. (21 Sistem sertifikasi kompetcnsi penyusun Anrdal sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dilaksanakan oieh suatu lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pelatihan kcmpetensi Amdal dan lcmbaga sertifikasi kompetensi Amdal. (3) Sistem sertifikasr kornpetensi penyusrrn Amdal sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) meliputi tahapan: e. pelatrhan penF-rsllnan Amdal; b. r rii krri:npetensi; dan c. penerbitan sertifikat kompctensi pcnl'Llsun Anrdal. (4) Pencrt ttsn serl-ifikat korrrpetensi penyLrsun Amdal sebagainiana dlmaksrrd pada ayat (3) huruf c terdiri atas. SK No 084565 A a. kuaiiiikasi PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA r-;5 a. kr-ralifikasi l<erua tim penyusun Amdal; darr b. kr-taiifik:rsi anggota tirn peni-r-lsun Amdal. Pasal 69 (1) Pelatihan pen-yusLinan'AmCal sebagarmana dimaksud da.lam Pasal 68 ayat (3) huruf a dilaksanakan ,-llehr lembir,ga pelatihan konaoctensi Amdal- (21 i,embaga pelatihan kompetensi Amclal sebagarrnana dimaksud pada ayal (1) mengajukan perrrtohonan akreditasi kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan meliputi: a. idr-.ntitas lembaga pelatihan kompetensi Amdai; b. penanggung jawab pelatihan kompetensi penycrsun Amdal; c. daftar pengajar tetap dan tidak tetap yang memiiiki pengalaman menJ,usun Amdal paling sedikit 5 (tima) tahun; d. menggunakan bahan ajar (kurikulum) Amclal berdasarkan stanclar kompeterisi; e. nrenvediakan informasi publik rnengcnai pelaksanaan pelatihan kompetensi perryusun Amdal: dan f. sistetn manajernen mutu. (3) Menteri memberikan akreditasi kepada leinbaga pelatihan kompeterrsi Amdal yang telah memerruhi ketentuan dalam jangka waktu paling iama 3 (dga) hari kerja sejak diierirna persyaratan sebagairnana dimaksrrd pada ayat (2) dengan lengkap dan benar. (4i Lembaga pelatihan kornpetensi Amdal yang telah terakreditasi sebagaimana dirnaksud pada. ayat (3) melaporkan pemenuharr ketentuan sebagaimana dimaksrrd pada ayat Q) hurut (l sanlpar dengan hr rnrf f kepa,la A{t:nteri setia.p 1 (satrr) tirlrun sekali. SK No 084566 A Pasal 70 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- Ptrsal 70 il) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) hurri b dan penerbitan sertifikat kompetensi sebagu.irrra:ra dimaksud da.lam Pasal 68 ayat (3) huruf c dilaksanakan oieh lembaga sertifika-si kompetensi Arndai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 al,at (2). {21 Lembaga. sertifikasi kompetensi Arndai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnengajukan perr':eohonan penetapan kepada Menteri clengan dilengkapi J)ersyaratan melipr.rti : a. identitas ler:.ibaga sertifiliasi kompetensr Amcial; b. penanggung jawab sertifikasi kompetensi arndal; c. sistern uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peratu ran perundang-undangan ; d. penguji yang memiiiki pengalaman paling sedikit 1C (sepuluh) tahun di bidang pen5rusunarr Arrrdal; e. sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi; f. mekanisme penanga-nan pengaduan dari pengguner iasa dan publik; clan g. sistem manajemen mutLr. (3) Lembaga sertrfikasi kornpetensr Amdai yang r-eiah ditetapkan seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pemenuhan ketentuan sebagainra.na dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g kepa.da Menteri setiap I (satu) tahun sekali. Pasal 71 (1) Lembaga sertit'ikasi konrpetensi Amdal menerbitkan sertihkar. kornpetensi untuk peserta yarrg dinyatakan lulus uji kompetensi seha.gaimana dimaksud dala:n Pasal 70 ayat (1). (2) Lembaga sertifikasi kompetensi Amclal melakukan eva.luasi terlia.dap pen'iegang sertifikat kompetensi pzthng sedilrit I (satu) kair dalam jaurgka waktu 3 (tiga) tahun. (3) Evaluasi sebagaimarra dirnal<sud pada ayat (21 diLaksanakarr terkradap rnr-it-u Amdal yang drsusun. (41 Kritcria evaLuasi mutu Amdal sebagairrana rlimaksud pada a'7"r1- (3) .1,+,et-:r*ri:ar: r,,ieh Menteri. SK No 084567 A Pasal 72 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67 - Pasal72 (1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, lembaga sertifikasi kompetensi Amdal melakukan: a. keberlanjutan berlakunya sertifikat kompetensi penyusun Amdal; atau b. pencabutan sertifika[ kompetensi penyusun Amdal. (21 Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b dilakukan jika penyusirn Amdal: a. menyalahgunakansertifikatkompetensi; b. melakukan penjiplakan dalam penyusunan Amdal; dan/atau c. melakukan pemalsuan data dan informasi dalam penyusunan Amdal. ' (3) Pen5rusun Amdal yang sertifikat l.,ompetensinya telah dicabut, dilarang melakukan penyusunan Amdal. (4) Lembaga sertifil<asi kompetensi Amdal melaporkan pencabutan sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri cian menginformasikan kepada publik. Pasal 73 (1) Lembaga penyeCia jasa pen)rusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf b mengajukan perrnohonan registrasi kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan: a. identitas pemohon: b. akte pendirian badan hukum; c. penanggung jawab sertifikasi kompetensi Amdal; d. merniliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun Amclal yang memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi ketua tim penyusun Amdal; e. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penJrusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal; SK No 097417 A f. memiliki PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -68- rnemiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal; memiliki perjanjian kerja dengan tenaga ahli sesua.i dengan dampak potensial yang diakibatkan t'leh rencana Usaha dani atau Kegiatan; memiliki sistem manajemen rnutu; dan melaksanakan pengendalian mutu internal i erhadap pelaksanaan penyusunan Amdal, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan. (2) Menteri rrremberikan tanda registrasi kepada lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah nermohonan registrasi ditenma dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal yang telah teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d sampai dengan huruf i kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali. Pasal 74 (1) Menteri rnelakukan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oieh: a. lembaga pelatihan kompetensi Amdal; b. iembaga sertifikasi kornpetensi Amdal; dan c. lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilakukan melalui inspeksi secara berkala paling sedikit i (satu) kaji dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. f. ob h SK No 084880A Pasal 75 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- Pasal 75 (1) Dalam hal hasil evaluasi Menteri menunjukkan: a. Iembaga pelatihan kompetensi Amdal tidak memenuhi akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (41; b. lembaga sertifikasi kompetensi Amdal tidak memenuhi penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat- (3); atau c. lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal tidak memenuhi registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3), Menteri memberikan peringatan tertulis. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai peringatan tertulis dalarn jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak peringatan tertulis diterima, Menteri melakukan pembekuan akreditasi, penetapan, atau registrasi lembaga. (3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. lembaga pelatihan kompetensi Amdal dilarang melaksanakan pelatihan kompetensi penyusunan Amdal; b. lembaga sertifikasi kompetensi Amdal dilarang melaksanakan sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal; atau c. lembaga penyedia jasa. penyusunan Amdal dilarang melaksanakan penyusunarr Amdal. (5) Dalam hal lembaga dapat melaksanakan ketentuan peringatan tertulis sebagaimana dimaksuci pada ayat (1), I\{enteri mencabut pembekuan. (6) Dalam hal lembaga tidak dapat melaksanakan ketentuan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan, Menteri mencabut akreditasi, penetap&o, atau registrasi lembaga. SK No 097418 A (7) Menteri PRESIDEN REPUBLIK !NDONESIA --lo- (7j Mentr:ri lnenyampaikarr kepada publik mengerlal perrrbekrian sebagaimana diinaksud pada ayat (2) ctan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (r-) melal''-ri sistem infolmasi doki-lmcn Lingkungarr Hidup. Bagian Keenarn Pernbentukan Lernbaga Uji Keiavakan Lingkr.rngan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hiduii Pasal 76 (1) Menteri nrembentuk Lembaga Uji Keiayakan Lingkuirgan Hidup. (2) Lembaga Uji Kelayakarr Lingkungan Hidrip bertugas membantu Merrteri dalam: a. mem.bentuk Tirrr Uji Kelayakan Lingkungan llidup; b. melakukan sertifikasi ahli; c. menyLrsun daftar kumpular: ahli bersertifikat; d. nrenye<liakan sistem informasi uji kelayakan yang merupakan bagian dari sistem infcrrmasi dokurnen Lingkungan Hidup; e. melakukan pembinaan kepacia Tim Uji Kelalrakan l,ingkr-rngan Hidup; dan f. rnelakukan rnonitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkung,an Hiclup. Pasal'77 (i) Lernbaga Uli Kelayakan Lingkungan Hidup rnenyLrsun Tim Uji Keiayaka-n Lingkungan Hidup berdasar.kan usulan oari: a. pejabat yang membidangi Arndal, UKL-UPL. dan SPPL untuk Tim U-i! Kelayakan Lingkungan Hidup yallg berkedrrrhrkan di pusat; b. gubernur ,.rntuk 'Iirn Uji Kelalrakan Lingkungan HiCup yang berkedudtrkan di provinsi; atau SK No 084571 A c. bupati PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7t- c. bupati/wali kota untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota. (21 Menteri menetapkan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil telaahan dari Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ! (3) Pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL, gubernur atau. bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kepada Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam hal kuantitas Amdal yang harus dilakukan uji kelayakan sangat tinggi. (4) Persyaratan pengusulan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 78 Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berkedudukan a. di pusat; b. di provinsi; atau c. di kabupaten/kota. Pasal 79 (1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan: a. yang Perizinan Berusaha atau Fersetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat; b. berlokasi di: 1. linta.s negara; 2. lintas provinsi; dan/atau SK No 097419 A 3.wilayah... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA .72- 3. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau c. yang Persettrjuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur dan organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan. (21 Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provirrsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk lenis rencana Usatra dan/atau Kegiatan: a. yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur; b. berlokasi di: 1. lintas kabupaten/kota yang berada dalam i (satu) provinsi; dan/atau 2. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; danTatau c. yang Persetujuan Pemerintah diterbitkan ' oleh bupati/wali kota dan organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan. (3) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c bertugas rnelakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh bupati/u,ali kota. (4) Menteri dapat menugaskan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hiclup yang berkedudukan di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk melakukan uji kelayakan Lingkungan Hidup yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbit-kan oleh Pemerintah Pusat. SK No 097420 A (5) Gubernur... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Gubernur atau bupati/rvali kota dapat meminta bantuan Tim Uii Kelayakcrn l,ingkungan Hidup yang berkeduciukan di pusat uirtuk melakukan uji kelayakan Lingkungan Hidup yang Perizj.nair Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebaqairnana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan aya+" (3). Pasal 80 (1.l Dalam hal rencana Usaha dan/ataur Kegiatan yang penlrusunan Amdalnya rner-rggunakan penclekat-an studi terpadu atau kawasan serta memiliki iebih dari i (satu) Perizirran Berusaha at-au Persetujuan Pernerintah dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha ata.tr Persetujuan Pemerintah berada di: a. pusat, provinsi, dan kabupatcnf kota.; b. pusat dan provinsi; atau c. pusat dan kabupaten/kota, uji kelayakarr dila-kukan oleh Tim Uji Kele.5rakarr Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat. (21 Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan )rang pen5,nJsunan Amdahrya rnenggunakan pendekatari studj terpadu ata.,.r kawasan serta memiliki lebih dari I (satu) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah dengan ker,r,enangan penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah beraCa di provirisi dan kabupatenikota, uji kelayakan dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi. I'asal 81 (f ) Tirn {-tji Kelayakarr Lingkungan Hidup dimaksud ,lalarn Pasal 78 terdiri atas: a. ketu:r; b. kepala sekretariat; dan c. anggota. scbagarmana SK No 084574 A (2) Kctua . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -74- (21 Ketua dan kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh pejabat yang menangani Amda1 atau pejabat fungsional tertentu di instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang mernbidangi Lingkungan Hidup kabupaten/ kota yang memiliki pengalaman dala.nr penilaian Amdal paling sedikit 2 (dua) tahun. (3) Anggota yang berkedudukan di pusat terdiri atas: a. paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan b. paling banyak 5 (lima) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (4) Anggota yang berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota terdiri atas: a. paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan c. paling banyak 5 (lima) orang dari perangkat daerah yang membidangi Perlindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup. (5) Ahli bersert-ifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a terdiri atas: a. ahli mutu udara; b. ahli mulu air; c. ahli mutu tanah; d. ahli keanekaragarnan hayati; e. ahli kehutanan; f. ahli sosial; g. ahli kesehatan masyarakat; h. ahli transportasi; SK No 097421 A i. ahli PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -75- i. ahli geologi; j. ahli hidrogeologi; k. ahli hidrologi; 1. ahli kelautan; atau m. ahli lain sesuai dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 82 (1) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil telaahan dapat memberikan saran kepada Menteri untuk menambah atau mengganti anggota Tim' Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berasal dari tenaga ahli bersertifikat yang diusulkan oleh pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL, gubernur atau bupati/',vali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal TT ayat (1). (2) Tambahan atau penggantian ahli bersertifikat diperoleh dari daftar kumpulan ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c. Pasal 83 Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah untuk dapat rnemenuhi persyaratan pengusulan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Bagian Ketujuh Ahli Bersertifika.t Tim Uji Keiayakan Lingkungan Hidup Pasal 84 (1) Menteri menetapkan ahli bersertifikat sebagai anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan mekanisme penilaian calon ahli bersertifikat. SK No 097422 A Pasal 85 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -76- Pasai 85 (1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (21 dilakukan terhadap: a. latar belakang pendidikan minimal sarjana; b. pengalaman sesuai keilmuannya paling sedikit 3 (tiga) tahun; c. sertifikat pelatihan yang terkait dengan kajian Dampak Lingkungan; d. rekam jejak penilaian Amdal yang telah dilakukan oleh ahli tersebut; e. tulisan ilmiah dari ahli tersebut yang telah diterbitkan di jurnal nasional atau internasional; dan/atau f. rekomendasi dari asosiasi keahlian. (2) Berdasarkan hasii penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan tanda ahli bersertifikat. (3) Ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menandatangani pakta integritas. Bagian Kedelapan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup , Pasar.l 86 Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan memenuhi kriteria: a. tidak memiliki dokumen Lingkungan Hidup atau dokumen Lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan rrerundang-undangan; dan b. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang, wajib men5rusun DELH atau DPLH. SK No 097423 A Pasal 87 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -77 - Pasal 87 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 mengajukan DELH atau DPLH yang telah disusun melalui sistem informasr dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 DELH atau DPLH yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat melalui: a. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan b. pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memuat informasi: a. Usaha dan/atau Kegiatan beserta evaluasi Dampak Lingkungannya; dan b. Rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup. (4) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3), rrrasyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari keda sejak diumumkan. Pasal 88 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH melalui sistem inforrnasi dokumen Lingkungan Hidup. (2) Dalam melakukan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH sebagairrrana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri menugaskan pejabat yang membidangi DELH atau DPLH; atau b. gubernur atau bupati/wali kota menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi Lingkrlngan Hidup. SK No 097424 A (3) Hasil PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -78- (3) Hasil penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disusun dalam berita acara yang memuat informasi: a. DELH atau DPLH diterima; atau b. DELI{ atau DPLH perlu dilakukan perbaikan. (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan persetujuan DELH atau DPLH. (5) Persetujuan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan yang digunakan sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (6) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan. , (7) Tata cara pen5rusunan, penilaian DELH, atau pemeriksaan DPLH tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kesembilan Peru bahan Persetujuan Lingkungan Pasal 89 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) meliputi: a. perubahan spesifika-si teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yarig berpengaruh terhadap Lirrgkungan l{idup; b. penarnbahan kapasitas prodr-rksi; SK No 097425 A c. perluasan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -79 - .. perl.uasan laharr Usaha dan/atai-r Kr:giatan; d. p:rubahan waktu atail durasi operasi Usaha dan/atau Legiatan; e. terjaclinya perubahan keb-ijakarr penrerintah yang ditujukan untuk peningkatan. perliirdunsan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; f. terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat rnenrlasar akihat peristiwa aiam atau karena akibat Iain, sebelum dan pada rvaktu tJsaha dan/a tar: I(egiat-an yang bersarrgkuran dilaksanakan; g. tidak dilaksanakannva rencana Usaha dan/atau i(egiata;n dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perset'.rjuan penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hioup; h. perubahan identitas penanggung jarr,'ab Usaha da.n/atau Kegiatan; i. peruibahanwilayahaciministrasipemerintahan; j. pen-ibahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; k. SLO Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan l,ingkungarl yang dimiliki; L penciutan/pengurangan dan/atau luas areal Usaha dani atari Kegiatan; dan/atau m. terdapat perubahan dampak dan/ataur risikc Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Flid,-rp r-ang diwaj ibkan. (3) Perul:ahan Persetujuan Lingkungan sc-bagaimana dimaksud Lrada- ayat {2}, menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pennerintair sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga n -undangan. SK No 084580 A Pasal 90 PRESIDEN FTEPUBLIK INDONESIA -BO- Pasnl 90 (1) Perubahan Persetujuan Lrngkungan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dilakr.rkan inelalui: a. perubarfiarr Persetujuan Lingkuitgan rlengan kewajiban rner'lruslin d<lkumen I-ingkllngan H.idup baru; atau b. pcrubalran Persetujuan l,ingkungan tanpa drsertai. kewajiban menJrusun dokumen l,ingkungan Hidup llaru. (21 Penrbaha:r Persetujuan Lirrgkungan dengan kewajiban nlen)rusun doktrmeri Lingkuirgan Hidup baru sebagaimarra dimaksrrd pada- ayat (1) huruf a beriaku untuk perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g. (3) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa dise:rtai kewajiban menvusun dokumen Lingkungan }{idup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b herlaku untuk perubahan Llsaha Can/atau Kegiatan sebagaimana dimakstrd dalam Pasal 89 ayaLt (2) huruf l-r sampai dengan hunrf m. Pasal 9 1 (1) Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewaiiban men5rusun dokumen Lingkungan I{idup baru sebagaimerna dimaksud dalam Pasal 90 avat (1) huruf a dilakukan mela.lui: a. perubahan srrrat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan kcwajiban melakukan perrlAlsuns.fl dan,.rji kelaya.kan Amdal baru; b. peruF-,aharr persetujuan Pernyataan Kesanggnpan Pengclolaan l-ingkungarr }{idup dengan kewajihan rrielakrrkan l)en]rusrlnan clan perrreriksaan Formulir UKL.-IjPL standa-r spesifik atau Formulir UKL-UpL sta:rdar: atau c. perrrbahan surat Keprrtusan Keiayakan Lingkungan Hidup dengan kervajiban rnelakukan penlrllsunan darr peniiaian adriendttm Andal dan RKL-RPL. SK No 084581 A (2) Dalam... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81 - (2) Dalam hal perubahan lJsaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan menyebabkan skala/besaran kumulatif Usaha Can/atau Kegiatan tersebut menjadi skala/besaran wajib rrremiliki Amdal, perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui peny-rsunan dan uji kelayakan Amdal baru. (3) Dokumert addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c f-erdiri aras: a. tipe A; b. tipe B; dan c. tipe C. Pasal 92 (1) Tata cara penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis untuk pen5rusunan Amdal baru sebagairaana dimaksud dalanr Pasai 91 ayat (1) huruf a. (2) Tata cara pen)rusunan Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyusunan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b. Pasal 93 (1) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa clisertai kewajiban men5rusun dokr-rmen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat (i; nuruf b dilakukan melalui: a. perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan persetujuan pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (21 hurtrf h dan Lruruf i; atau SK No 084582 A b. perubahan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82- b. perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf j sampai dengan huruf m. (21 Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terkait dengan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang memerlukan Persetujuan Teknis, dilakukan berdasarkan Perubahan Persetujuan Teknis. Pasal 94 (1) Untuk menentukan perubahan Perset-trjuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (l ), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri. (21 Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan penetapan penapisan kepada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi Lingkungan Hidup, atau organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya disertai dengan penyajian informasi lingkungan. (3) Penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 95 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaiui sisterrr informasi dokumen Lingkungan Hidup. SK No 097426 A (2) Terhadap... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -83- (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. uji kelayakan Amdal baru; b. pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar; atau c. penilaian addendum Andal dan RKL-RPL. Pasal 96 (1) Tata cara uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis untuk uji kelayakan Amdal baru sebagaimana dimaksud dalarn pasal 95 ayat (2) huruf a. (21 Tata cara pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis untuk pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL- UPL standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat. (2) huruf b. Pasal 97 (1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian addendurm Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam 95 ayat (2) huruf c, dengan tahapan: a. penerimaan permohonan penilaian addendulzr Andal dan RKL-RPL, dan perubahaan persetujuan Lingkungan; b. pemeriksaan administrasi addendum Andal dan RKL-RPL; c. penilaian substansi addendum Andal dan RKL-RpL; dan d. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup. SK No 097427 A (2) Pemeriksaan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -84- (21 Pemeriksaan administrasi addendurm Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. kesesuaian perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang; b. persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan; c. Persetujuan Teknis dalam hal terjadi perubahan Persetujuan Teknis; d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa pen5rusunan Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penJrusunan Amdal; dan/atau e. keabsahan ta.nda bukti sertifikasi kompetensi pen5rusunan Amdal. (3) Dalam melakukan penilaian sr.rbstansi addenduim Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk addendum Andal dan RKL-R.PL: a. tipe A, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); b. tipe B, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan: 1. instansi sektor yang menerbitkan Persetujuan Teknis; dan 2. instansi pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. tipe C, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan instansi teknis yang menerbitkan Persetujuan Teknis, dalarn hal terdapat perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup serta terdapat perubahan Persetujuan'Teknis. (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan penilaian substansi sebagaimana ciimaksud pada ayat (3), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi hasil rrji kelayakan. (5) Jangka . . SK No 097428 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85- (5) Jangka u,aktu penilaran a.ddenduim Arrdal dan RKL-RPL sarnpai dengan dlsampa.ikannya rekomendasi hasil uji kelayakan ciilakukan paling lama: a. 5Ct (lima pultrh) han kerja terhitung sejak ad.dendum Andal dan }{KL-RPL tipe A diterima dan dinyatakan lengkap secara adrninistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. 3O (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL,-RPL tipe B diterima dan dinyatakan iengkap secara administrasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (2); dan e. 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak aridendum. Andal dan RKL-RPL tipe C diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (2). Pasal 98 (t) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 97 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri, gubernur, atau bupati/u,ali kot-a sesuar dengan kewenangannya dalam menetapkan : a. surat Keputusan Kelayakan Lingkrrngan Hidup terhadap perubahan rencana Usaha dani atau Kegiatan, jika perubahan rencana Usaha danlatau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup; a1-au b. keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup terhadap penrbahan rencana Usaha dan/atau Kegiata.n, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan diriyatakan ticlak layak Lingkungan Flidup. {21 Jangi:a waktu penerbitan surat Keputusan Kclayakan Lingkungan Hirj,,rp atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidi,p .sehagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paiing laina r0 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi ha:il uji keiayakan diterima. (3) Srrrat Kepuuusarr Kela,yakan Lingkungan Hidup sebagaimana- diritol<sr.r.:i pada ayat (21 menjadi prasyarat penerbrtan clan termuat dalam peru.bahan Perizina.rr Berusaha. atzru Persetujuan Pemerrntah SK No 084586 A Pasal 99 . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86- Pasal 99 (1) Pemeriksaan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal gO ayat (1) huruf b melalui pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan yang meliputi: a. laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup ; dan I atau b. laporan perubahan Persetujuan Teknis dalam hal terjadi perubahan Persetujua.n Teknis. l2l Pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat Q) dinya.takan permohonan: a. lengkap dan beirar, Menteri, gubernur, atau bupati/u,aii kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan: 1. surat Kepr,rusan Kelayakan Lingkungan Hidup; atau 2. persetujuar: Penyataan Kesanggupan Pengelolaan I.ingkungan Hidup, terhadap perurbahan lencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. tidak lengkap dan/atau r"idak benar, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perrnohonan untuk diperba.iki. (4) Jangka waktu penerbitan peru.bahan Persetujuan Lingkungan, termasuk pengembalian permohonan untuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 1O (sepuluh) harr kerja terhitung sejak hasil pemeriksaan administrasi diterima. , (5) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi prasyarat penerbitan dan termuat dalam Perizi:nan Berusaha atau Persetujuan Pemerincah. SK No 097429 A Pasal 100 t PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -87 - Pasal 1O0 (1) Pengelola Kawasan yang telah rnemiliki Persetujuan Lingkungan, melakukan penggabungan Can penyesuaian Persetujuan Lingkungan dari penanggung jawah Usaha daniatau Kegiatan dalam kawasan pada Persetuiuan Lingkungan Kawasan. (21 Pengelola kawasan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan jika terdapat: a. penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan di luar Persetujuan Lingkungan kawasan; b. periambahan RKL-RPL rinci dengan jenis Usakra dan/atau Kegiatan yang sesuai Persetujuan Lingkirngan kawasan; c. perubahan kegiatan pada Usaha dan/atau Kegia-tan dalam kawasan yang telah beroperasi; dan/atau d. perubahan pengelolaan dan pen:antauan Lingkungan Hidup. (3) Perubahan sebagairrrana dimaksud pada ayat (2J huruf a dilakukan rnelalui perubahan dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam 90 ayat (1) huruf a. (4) Perubahan sebagaimana dirnaksud pada ayat (21huruf b sanrpai dengan huruf d, dilakukan melalui perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) hurufj. (5) Perubahan sebagaimana dimal:sud pada ayat (4) dilakukarr bersamaan dengan pelaporan Perizrnan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan secara berka.la setiap 6 (enam) brrlan. Pasal 1O1 Tata cara: a. penyusunan adder"dum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 91 ayat (3); b. penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebaga-imana drmaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98; dan c. perneriksaarl perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kervajiban rnentrusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 99, sebagaimana tercantum rialam Lampiran V ,vang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Pera[uran Pemeriritah ini. SK No 084588 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 88- Bagian Kesepuiuh Bantuan Pemerintah Terhadap Usaha Mikro dan Kecil Pa.sat 1Ct2 (1) Pemerintah Pusat rlan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup l2j Bantuan penyusulran Amdal sebagainlana dirnaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi. bia),a, dan/atau pen)rusunan Amdal. (:l) Pen5n:surran Amdal bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian aralr perangkat daerah yang membidangi Usaha danlatau Kegiatan. {4) Dalam hal usaha mikro dan kecil sebagaimana dirnaksud pada. ayat (1) berada di bawah pembinaan atau pengawasan lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkerrrenterian atau perangkat daerah, penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil yang direncanakan, dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau perangkat daerah yang membidangi usaha yang dominan. (5) Penentuan mengenai usaha rnikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksarrakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesebelas Pendanaan Persetujuan Lingkungan Pasal 103 Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bertanggung jawab atas pendanar.,rr penyLlsunan Anadal atarr F'ormulir UKL-UPL standar spcsitik atau F'ormulir IJKL-UPL standar. SK No 084589 A Pasal 104 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- Pasal 104 (1) Pendanaan operasional kegiatan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dibebankan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusa,n pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (21 Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungarr Hidup yang berkedudukan di pusat dibebankan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi. (4) Pendanaan operasional kegiatan J'im tlji I(elayakan Lingkungan Hi,1up yang berkedudukan di kabupaten/kota berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/ kota. Pasal 105 (1) Bantuari pen)rusunerr Amdal sebagaimana ciimaksud dalam Pasal lO2 yang kev.,er.tangan peniier,annya berada di Pemerintah, pendanaannya bersunrber dari anggaran pendapatan dan betanja negara. (21 Bantuan pen5rLlsr-tnan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 'gang kewenangan penilaiannya berada di Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupatenf kota, pendanaannya bersumber dari anggaran pendaparan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasai 1.06 Ketentuan lebih lanjut mcngenai: a. daftar Usaha Can/a:au Kegiat-an '*vajic A.rtrdal, UKL- UPL, dan SPPI,; SK No 097430 A b.tata... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90- b. tata cara sistem sertifikasi kompetensi Amdai, pelatihan kompetensi Amdal. dan lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal; c. pemberrtukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidirp dan Tinr Uji Kelayakan Lingkungari Hidrrp; dan d. tata cara penilaian calorr ahli bersertifikat. diatur dengan Peraluran Merrteri. BAR III PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU AIR Bagian Kesatu Ketentuan Umum Pasal 1O7 {1) Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terha-dap air yang berada di dalam Badan Air. (21 Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Badan Air permukaan meliputi: 1. sungai, anak sungai, dan sejenisnya; 2. danau dan sejenisnya; 3. rawa dan lahan basah lainnya; dan/atarr b. akuifer. {3) Penyelengga.raan Per'hndungan dan Pengelolaan klutu Air sebagaimana drmaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pema-nfaatan; c. pengenclalian; dan C pemrlitraraan. SK No 084591 A Bagian a PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 91 - Bagian Kedua Perencanaan Pasal 108 (1) Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air diselenggarakan dengan pendekatan DAS, CAT, dan ekosistemnya. (21 Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. inventarisasi Badan Air; b. pen5rusunan dan penetapan Baku Mutu Air; c. perhitungan dan penetapan alokasr beban pencemar air; dan d. pcnyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. Paragraf 1 Inventarisasi Badan Air Pasal 1O9 (1) invetrtarisasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Menteri. i2) Inventarisasi Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. mengideritif,rkasi Radan Air; dan b. melakukan karakterisasi Badan Air. Pasal I l0 (1) Identifikasi Badein Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 1O9 ayat (2) huruf a dilak,-rkan untuk mendapatkan informasi mengenai Badan Air sebagaimana dimaksud da-larrr Pasal IO7 ayat (2). SK No 084592A (2) Icientifikasi PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A -92- (2) Identifikasi Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan melalui: a. citra satelit: b. foto uciara; dan/atau c. penyelidikan hidrogeologr. (3) tdentilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempei batikan peta DAS dan peta CAT dengan tingkat ketelitiair paling kecil skaia 1:50.000. Pasal 1 1 1 (I) Citra satelit. foto udara, dan/atau penyelidikan hidrogeologi sebagaimana dimaksud Calam Pasai 1L0 ayat (2) Ciinterpretasikan dengan tahapan: a. mendelineasi citra satelit, foto udara, clan/atau penyelidikan hidrogeologi; dan b. rnemindahkan hasil delineasi kc- dalam peta Badan Air dengan tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.OOO. (2) Peta Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dig.rnakan sebagai acuan dalam pelaksanaan karakterisasi Badan Air. Pasal 1 12 (1) Karakterisasi Baclan Air sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 109 ayat (2,i huruf b dilakukan untuk mendapatkan infor.rnasi: a. aspek hidrologi dan hrdrogeologi; b. aspek geologi; c. aspek morfologi; C. aspek ekologl; e. aspek Mutu Air; f. aspek sumber pencenrar; dan g. aspek penianfaatan air. {21 Inforri-rasi sebagaiffrana dinaaksud pada ayat (1) dilakukan dengan co.r'? grsngui;-rpulan cian pengkajian: SK No 084593 A er. clata PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -93- a. data sekunder; dan/atau b. data primer. (3) Terhadap karakterisasi Badan Air dengarr menggunakan data sekunder sel:agaimana dimaksud pada ayat (21huruf a dapat dilakukan verifikasi melalui kegiatan survei Iapangan. (41 Hasil karakterisasi Ba-dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun di aras peta Badan Air sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 11 ayat (2) yang merupakan peta Perlindungan dan Pengelolaan Mutu. Air dengan r"ingkat ketelitian paling kecil skala 1:5O.OOO. Paragraf 2 Pen5rusunan dan Penetapan Baku Mutu Air Pasal 1 13 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menJrusun dan menetapkan Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf b untuk: a. air tanah; dan b. air permukaan berdasarkan segmentasi atau zonasi Badan Air. (21 Baku Mutu Air untuk air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemantauan rona awal Mutu Air tanah dan/atau pemantauan Mutu Air tanah referensi. (3) Baku Mutu Air untuk air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Baku Mutu Air Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini. Pasal 1 14 (1) Baku llutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1i3 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoorriirra si iengan: SK No 084883 A a. menteri PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94 - a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air; b. merrteri yang menvelenggarakan urusan pemerirrtahan di bidang energi dan sumber daya mineral; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerrntahan di bidang tata ruang; danT atau d. menteri yang menyeleng,garal<an urusan pemerintahan tii bidang kehutenan. (21 Baku Mutr.r Air sebagaimana dimaksud d"alam Pasal 113 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh gubernur setelah: a. mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan b. berkoordinasi dengan bupati/wali kcta. (3) Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah: a. mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan b. berkocrdinasi dengan gubernur di rvilayahnya. Pasal 1 i5 (1) Dalam hal bupati/i,r,a1i kota tidak dapat rnelaksanakan pen]rusunan dan penetapan tsaku Mutu Air sehiLgaimana dimaksud dalarrr Pasal 113 ayat (1), gubernur men5rusun dan menetapkan Baku Mutu Air ya.ng menjadi kewenangan bupati/wali kota di wilayahn-v-a. \21 Dalam hal gubernur tidak dapat melaksanakan penyusunan'dan penetapan Eiaku Mutu Air sebagainrana dimaksud dalarrr Pasal 113 ayat (1), Menteri meny-usun dan menetapkan Baku Mutu Air yang menjadi ker,'"'enangan gu bernur. SK No 084595 A Paragraf PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -95- Paragraf 3 Perhitungan dan Penetapan Alokasi Beban Pencemar Air Pasal 1 16 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8 ayat (2) huruf c untuk rnendapatkan nilai beban pencemar air paling tinggi dari sumber pencemar yang diperbolehkan dibuang ke Badan Air permukaan. (21 Sumber pencemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sektor: a. industri; b. domestik; c. pert-ambangan; d. minyak dan gas bumi; e. pertanian dan perkebunan; f. perikanan; g. peternakarl; dan h. sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan. (3) Perhitungan da.n penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. hasir karaktel'isasi Badan Air sebagaimana dimAksud dalam Pasal ll2 ayat (/-); dan b. Baku Mutu Air beidasarkan segn-retltasi dan zonasi Badan Air sebaqaimana dimaksuC dalam pasal 113 ayat (1) hurrif b, (41 Dalam hai bupati/wali kota tidak dapat melaksanakan perhitungan da.n prenetapa n alokasi beban perrcemar air sebagairnana dirrtaksud pada ayat (1), gubernur menghitung dan menetapkan alokasi beban pencemar air yang men;adi ke'u,,-enangan bupati/waii kota di wilayahnya. SK No 097431 A (5) Dalarn PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -96- (5) Dalam hal gubernur tidak dapat melaksanakan perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menghitung dan menetapkan alokasi beban pencemar air yang menjadi kevrenan gan 6Jubernur. Paragraf 4 Peny'usunan dan Penetapan Rerrca.na Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Pasal 1 17 Pen5rusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (21 huruf d meliputi: a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air nasional; b. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi: dan c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air ka.bupaten/kota. Pasal 1 18 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a diterapkan pada: a. DAS lintas negara: b. DAS lintas provinsi; c. DAS clan CAT strategis nasional; d. CAT lintas negara; dan e. CAT lirttas provinsi. (2) Rencana Periindungan dan Pengelolaan Mutu A.ir nasional sebagiiimana dirrraksud pada a;,rat (1) disusun dan ditetapkan oleh I\,{enteri sctelah berkoorciinasi dengan: SK No 084597 A a. menteri... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -97 - a. nnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; c. menteri -vang menyelenggarakan urlr.san pemerintahan di bidang tata ruang; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr bidang kehutanan; dan/atau e. gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Pasal 1 19 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 17 huruf b disusurr dan ditetapkarr oleh gubernur. 12) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Muttr Air. prttvinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterapkan pa da: a. DAS lintas kabupaten/kota; dan b. CAT dalarn Provinsi. (3) Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah: a" mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan b. berkoordinasi dengan bupati/wali kota. Pasal 12o (i) Rencana Perlindungan dan Pengeiolaan Mutu Air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali k<rta. (21 Ren<'ana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada DAS dalam kabupatcn/kota. (3) Penetapan rencrrna Perliircl.rrngan da n Pengelolaan Mutu Air kabupaf-en/kota sr:i:rtgaimana dimaksud pada ayat (21 dilak,"lkan setelah: SK No 084598 A a. menclapatkan . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -98- a. rrendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; cian b. berkoordinasi dengan guhernur di wilaya.hnya. Pasal 121 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 berisi: a. pemanfaatan; b. pengendalian; dan c. pemeliharaan. (21 Rencana Perlindungan dan Pengeloiaan Mutrl Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan berdasarkan : a. pemantauan Muttr Air; b. Baku Mutu Air; dan c. alokasi beban pencemar air. Pasal 122 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat {21huruf a dengan cara: nranual; d,a.n1atar.r o t"omatis dan terr-is-menerus. (2) Hasil pemantar.ran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikarr ke dalam sistem Informasi Lingkungan Hidup. (3) I{asil pernantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan status Mutu Air. Pasal 123 (1) Stat-us Mutu Air sebagaimana dimaksuc dalam pasal 122 a),at (3) ditcntul<an dengan cara mernbandingkan hasil pernantauan Mutu Air rrebagairnana dimaksud dalam Pasal 12'2 ayat (i) Ceregarr Baku Mutu Air sebragaimana dirnalrsud rlalam Pasal 1111 ayat (l). a b SK No 084599 A (2) Status PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -99 - (21 Status Mutu Air sebagaimana dimaksud pa Ca ayat (1) meliputi: a. tercemar; atau b. baik. (3) Untuk status Mutu Air tercemar, Ment'eri, gubernur, atau bupatilwali kota sesuai dengan kervenangannya menetapkan: a. Mutu Air sasaran; dan b. rencana pengendalian Mutu Air. (4) Untuk statrrs l\{utu Air baik, Menteri, gubernur, atau bupati/rvali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan rencana pencegahan Pencemaran Air dar, pemeliharaan Mutu Air. (5) Mutu Air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan: a. peta Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; h. Raku l\tluttr Air; c. ketersediaan teknologi pengendalian Pencerriaran Air; dan d. kondisi sosial- ekonomi, dan budaya. Pasal 124 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasai l2l ayat (1) rnenjadi bagian dari rencana perlindungan dan perrgel.olaan Lingkungan Hidup. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) digunakan dalarn: a. pen5rusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan b. pen5rusr-rnan ta':a ntarlg melalui kajian Lingkungan I{idtip sLrategis. sesuai dcrrgan perurr tla.ng-undangarr. peraturan SK No 084600A ketentuair (3) Rencana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - I[,0 - (3) Rencana Perlinirirlgan dan Pengelolaan i\{utu Air sebagairrrana drrnaksud peda ayat (1) daoat cliubah jika terjadi perubahan: a. lralku Mtrtlr A.ir sebagaimarra dirnaksud da-lam pasal i 1l'i ayat (1); b. tata ruang: dan/aLaur .. ketrrjnkan iainnya yarrg 'nerimplikasi pada Perlindur^gan dan Fengclolaan DIr:l ur Air. .Bagian Ket:ga. Pemanlhatan Pasal 125 (U Pemanfaatan air pada Bacian Air dilakukaa berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan IVIrrtu Air sebagairrrana dirrraksud dalam Pasal 117. (21 Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada. e+,at (1) dapat dilakukan pada seluruh Badan Air sesuar dengan Baku Mutu Air atau L4utu Air sasaran. Pasal 126 Badan Air dapat dimanfaatkan sebagai penerima Air Limbah bagi Usaha danf atau Kegiatan dengan tidak melampaui Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud claiam Pasal 113 ayat (1) huruf b atau Mutu Air sasaran sebagairnana ciimaksud dalam Pasal I23 ayat (3) huruf a. SK No 084601 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10i- Bagian Keempat Pengendalian Paragraf 1 Umurn Pasal !27 (i) Pengendalian Pencemaran Air dilaksanakan sesuai dengan i'encana Perlindungan dan Pengei<,,laan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117. ('21 Pengendalian Pencernaran Air sebagaimana din:a-ksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan Pencemaran Air; b. penanggularrgarr Pencemaran Air; dan c. pemulihan Mut-u Air. Paragraf 2 Pencegahan Pencemaran Air Pasal 128 (1) Pencegahan Pencemaran Air sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 127 ayat (2) hunuf a dilakukan pada sumber pencemar: a. nirtitik; dan b. ritik. t2l Perrcegahan Pencerqara.n Air sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) hunrf a dilakukan melalui cara pengelolaa n terbaik. (3) Pencegahan Pencernaran Air sebagaimana dinraksud pada ayat (1) hurr-rf b diiakukan melalui: a" penyediaAn sarana dan prasarana; SK No 084602A h. pelaksanaan . " , r. -,- - PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -ro2- b. pelaksanaan pengurangan, penggunaan kembali, pendauran ulang, perolehan kembali manfaat, dan/atau pengisian kembali Air Limbah; c. penetapan Baku Mutu Air Limbah; d. Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; e. penyediaan personel yang kompeten dalam pengendalian Pencemaran Air; f. internalisasi biaya Perlindungan dan pengelolaan Mutu Air; dan g. penerapan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air. Pasal 129 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran Air. (21 Sarana dan prasarana pengendalian pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk sumber Air Limbah dari: a. rumah tangga; dan b. air limpasan atau nirtitik. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air bagi usaha mikro dan kecil. (4) Hasil pengolahan Air Limbah dari sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Baku Mutu Air Limbah dan alokasi beban pencemar air. (5) Dalam menyediakan sarana dan prasarana pengendarian Pencemaran Air, Pemerintah danlatar.r pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha yang memiliki perizinan Berusaha. (6) Penyediaan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 096517 A Pasal 13O. PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA -103- Pasal 130 (1) Penarrggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang rnenghasilkan Air [,imbah wajib rrrengolah Air l,imbatr. (2) Hasil pengolahan Air Lir-'rbah sebagaimana dinraksi.rd pada ayat (1) dilak-ukan: a. perrranfaatan dengan cara sebagatmana dimaksud dalam Pasal 128 a1'a1 (i3) huruf b; b. pemanfaatan dengan cara aplikasi ke tanah; dan/atau c. pembuangan ke Retdan Air permukaan danlat-att ke formasi tertentu. (3) Pelaksanaan pemanfaatan dan/atau pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksuci pada ayat (21 dilaksanakan ciengan tidak menimbulkan darnpak pencemaran dan/atau l<erusakan Lingkungen FIidi.rp serta sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- unda-ngan Pasal 131 (1) Menteri rrreneta-pkan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksrld dalam Pasal 128 aya+- (3) hu*rf c. (21 Baku lvlut-u Air Limbah sebagaimarra dimaksud pada ayat (f ) diterapkan pada Usaha dan/atau Kegiatan ):ang melakukan kegiatan: a. pembuangan Air Limbah ke Badan Air pcrmukaan; b. pemhuangan tlanfatau pemanfaatan Aii Lirnbah ke formrrsi ter*"enLu; c. peman-faatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah: dan/atau d. bcrrr-uk pemhruangan dan/atau pemantaatan Air Limlrah iainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pcngetahuan dr:n teknologi. (3) Penetapan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan sebagaimana dirr,aks:;d pada ayai (21 dilakukan berdasarkan: a. ketersedia.arr teknc'logi pengolahan Air Limhah; dan SK No 084604A b. pertimbangan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -IO4- b. pertimbanganekononri Pasal 132 tl) Menteri menetapkan standar teknologi pengolahan Air Limbah. (21 Standar teknoiogi sebagaimana dimaksud pacta ay.et (1) dilakukan dengan: ^. verilikasi tekriologi; dan/atau b. registrasi teknologi pengolahe.n Air Lirnbah. (3) Penanggung jawab Usaha dan/atatr Kegiatan dapat menggunaka-n standar teknologi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menentukan teknoiogr berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan. Pasal 133 (1) Penanggung ja',r,ab Usaha dan/atau Kegiatan wajih Amdal atau UKL-UPL yang mclakukan kegiatan penrbuangan dani atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud cialam Pasal L31 ayat (2) ..vajib: a. membuat kajian; atau b. rnenggunakan standar teknis yang Cisediakan oleh Pemerintah, sebagai dasar pertirrrbangan Calarn penetapan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. (21 Pengelola kawasan dalam memeriksa RKL-RPL rinci Pelaku Usaha dalarrr kawasan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 131 ayat (2), mempersyaratkan Persctr-r.1uan, Teknis perrrenuhan Baku Mutu Air Limbah pada RKL RPL rinci. (3) Kajian sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf a bagi kegiatan pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan sehagain:ana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf a rrr.:iiput;: a. jenis dan kapasitas 1:roduksi; b. jenis... SK No 084605 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -105- b. jenis dan jumlah bahan baku dan bahan penolong yang digunakan; c. sumber, kapasitas air baku, dan neraca air; d. sumber, debit, volume, dan karakteristik mutu air limbah; e. perhitungan detil dan kriteria desain siqtem pengolahan Air Limbah dan lumpur yang dihasilkan; f. hasil pemantauan rona lingkungan awal air permukaan; g. perhitungan Baku Mutu Air Lirnbah berdasarkan alokasi beban pencemar air dan prediksi sebaran Air Limbah di air permukaan; h. lokasi titik penaatan, pembuangan Air Limbah, dan pemantauan air perrnukaan; i. i'encarra pemantauan mutu Air Limbah dan air permukaan; Can j. sarana prasarana dan sisterrr penanggulangan keadaan darurat. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a bagi kegiatan pembuangan danlatau pemanfaatan Air Limbah ke formasi tert.entul sebagaimana dimaksr-rrl dalam Pasal 131 ayat (2) hr:ruf h. meliputi: a. surnber, volui-ne, karakteristik Air Limbah )/ang akan diinjeksikan; b. pengolahan ,^.ii: I.imbah dan/atau fasiiitas injeksi; c. daerah kajiar:, rrrjeksi yaltg meflggambarkan lokasi srlfrlllr injeksi terkait dcngan jarak terhadap sumur peirduduk, BaCan Air terdekat, dan/atau zorLa konservasi air tarah: d. oata surllur injeksi dan karakteristik zona target injeksi. menca,k.lp iapisa.n zor,a kedac da.n lapisan zona penyangga; e. volume/kaltasif-.*s taml:r-rng zc,?.3. target injeksi dan perkiraarr sel:aran Air I-imbabL di zona t-arget injeksi; f. uji irxegritas mckrinik; g. konstruksi surr:ldr bor; SK No 097432 A h. strmur ,. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA - 106- h. sumur pantau; i. debit dan tekanan injeksi pada kepala sumur; j. tekanan rekah maksimum di lapisan zona kedap yarrg menyebabkan perpindahan Air Limbah dari tbrmasi ke sumber air minum bawah tanah; k. rerrcana pemantauan kinerja injeksi Air Limbah; l. Sistem'Ianggap Darurat; dan m. rencana penutupan sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya. (5) Kajian sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) hurut'a bagi kegiatan pemanfaatan Air Limt:ah untuk aplikasr ke tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf c meliputi: a. jenrs dan kapasitas produksi; b. jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan; c. sumber, debit, volume, dan karakteristik Air Lirnbat yang akan dirrranfaatkan; d. tujuan pemanfaar.an Air Limbah; e. lokasi, media lingkungan yang menerima Air Limbah, dan jalur pemaparan Air Limbah; f. analisis sistem teknologi perrranfaatan Air Limbah: g. dosis, frekuensi, dan/atau rotasr pemanfaatan Air Limbah; h. besaran dampak pemanlaatan Air Limba.h; i. ef,rsietrsi penggunaan air; j. ren(lana pengelolaan Air Limtrah dan iumpur vang dihasiikan; k. renca-na pern:rntauair Air Limbahr dan Mutu Air; dan l. sarana prasar'arra dan sistem penanggulangan keaclaan darurat. SK No 084607 A Pasal 134 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -ro7- Pasal 134 (1) Kajian pembuangan danlatau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 dilakukan melalui pen1n.isunarr skenario dampak berdasarkan: a. fungsi ekologis di sekitar Usaha danT'atau Kegiatan; b. alokasi beban pencemar air; dan/atau c. teknologi yang akan digunakan pada rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Dalam hal alokasi beban pencemar air belum ditetapkan, perhitungan Baku Muttr Air Limbah dilakukan melarui prediksi sebaran Air Limbah berdasarkan data Mutu Air pada segmen atau zonasi Badan Air permukaan pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Dalam hal perhitungan Baku Mutrr Air Limbah yang dibuang pada air permukaan lebih longgar dari Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan Menteri s.-bagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1), pejabat pemberi Persetujuan Teknis wajib menentukan Baku Mutu Air Limbah sarna atau lebih ketat dari Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan Menteri. (4) Dalam hai alokasi beban pencemar air sudah terlewati, Usaha daniatau Kegiatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembuangarr Air Limbah atau diwajibkan: a. untuk memanfaatkan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) huruf b; dan/atau b. melakukan alternatif iain dalam upaya penurunan beban pencemar air pada sektor lain. (5) Dalam hal alokasi beban pencemar air sudah terrewati, pejabat pemberi Persetujuan Teknis wajib melakukan e'raluasi terhadap Persetujuan Teknis yang telah diterbitkan. SK No 084884 A Pasal 135. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -108- Pasal 135 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dan Pasal 57 ayat (4) huruf a kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah yang dimohonkan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan melalui sistem informasi dokumen lingkungan untuk Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. (41 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (5) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. Menteri, menugaskan pejabat yang membidangi pengendalian Pencemaran Air; dan b. gubernur atau bupati/wali kota, menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup. Pasal 136 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4) menyatakan: a. lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) melakukan penilaian substansi; atau b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) mengembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan perbaikan. SK No 083024 A (2) Penilaian. . . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -109- (2) Penilaian substansi sebaga.imana climaksurC pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 rintuk kegiatan pembuangan oan/atau pemanfaatan Air Liarbah yang dirnr,'honkan. (3) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada avat (2) dapat melibatkan tenaga ahli yang rnembidangi pengencialian Pencemaran Air. (4) Terhadal: Persetujuan Teknis yang tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada avat (1) huruf b, penariggung jarvab lJsatra dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan dalarrr iangka 'waktu paling lanra 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan din;rat:rkan tidak lengkap danlatau ticlak i:ena.r. Pasal 137 Dalarn hal hasil penila-ian substarrsi sebagaimana Cimaksud dalam Pasai 136 ayat (2) menunjukkarr: a. memenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, pcjabat sebagaimana dimaksud dalam Pasai 135 ayat (5) menerbitkan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; atau b tidak rnemenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, pe.jabat sebagaimana dirnaksrrd dalam Pasai 135 ayaL (5) menerbitkan penclakan Persetujuan 'Iek;ris untuk pemerruhan Balcu Mutu Air Limbah disertai alasan penolakan. Pasal 138 (1) Persetujuaa Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Lirrrhah sebagaimana dimaksr.rd dalarn Pasal 137 huruf a memuat: a. standar Leknis pcnrentihan Baku Mutu Air Limbah; b. standar korrrpetcnsi sumber daya manusia; dan c. sist-err, rrranaie men lingl<ungari. (2) Standar tekrris pemen;rhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimaua di:mal-sud pada ayaf- (1) hr.rruf a meliputi: a. na:'ilmeter darr nila,i Baku MuLu Air Lrmbah; SK No 084610 A b. desain PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 110 - b. desairr instalasi pengolahan Air Limbarr; c. titik p'snaatan dengan nama dan trtik koordina-t: d. titik pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah dan titik koordinat; e. titik pemantauan pada Badan Air permukaan. a.ir tanah, dan/atau ianah Cengan nama dan titik koor'Iinat; f. biai,a Perlindrrngan dan Pengeloiaan Mrrtu Air; g. kewajiban: 1. mernisahkan saltr-ran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan; 2. memiliki unit pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air; 3. memiliki alat ukur debit; dan 4. nremiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemarar: Air; dan h. lara.rrgan: 1. membuang Air Limbah seca.ra sekaligus dalarn 1 (satu) saat atau pelepasa.n dadakan, 2. mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang clipersyaratkan; 3. membuang Air Linrbah di luar titrk perraatarr; 4. mengaplikasikan Air Lirnbah di lr:ar area yang ditetapkan dalarn izin pemarifaatan Air Limbah ke tanah; dan f atau 5. menyampaikan data palsu. (3) Standar kompetensi sumber ciaya manusia sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penanggung ja.wab pengendalian Pencemaran Air; b. penanggrrng.jawab operator instalasi pengolahan Air Limbah; Can c. persr:nei ),iing merrriliki kompetensi lainnya scsuai kebutuihan, yang herscrtifikat SK No 084611 A (4) Sistem ASDP HUKUM Typewritten text . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 111- $l Sistem ma-najemen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. pemantauan mutu Air Limbah; b. penaatan Baku Mutu Air Limbah v-ang ditetapkan bagi tJsa}:.a danlatau Kegiatan; c. pemantauan Mutu Air permukaan dan/atau air tanah secara berkala; dan d. pelaporan seluruh kervajiban pengendalian Pencemaran Air. Pasal 139 Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 138 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga pul,:h) hari kerja. Pasal 140 Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL, wajib melakukan pengolatran Air Limbah sebelum dibuang dan/atau dimanfaatkan. Pasal 141 Dalam pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan clapat melakukan kerja sama dengan: a. badan usaha; atau b. Pemerintah clan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentua n peraturan perundang-undangan. Pasal 142 (li Menteri, gubernur. atau bupati/wali kota sesuai dengan ke'*'enangannya melaki''.kan verifikasi terhadap Persetujuan Teknis. (2) Verifikasi sebagainiana dirriaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: SK No 084612 A a.melihat... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - rt2 a. melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mut-u Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan; dan b. memastikan berfr.rrrgsinya sarana dan prasara.na serta terpenuhinya Bakr-r Mutu Air Limbah. (3) Hasii verifikasi terhadap sararra dan prasarana pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksr:d pada ayat (2) memerruhi atau tidak memenuhi Persetujuan Teknis. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati/u,ali kota sesuai dengan ke-wenangannya menerbitkan SLO; atau h,. tidak memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya rnernerintahkan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana clan/atau perubahan Persetujuan Lingkungan yang clituangkan dalarn berita acara. (5) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar Menteri, gubernur, ata.u bupati/',riali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan. (6) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikarr sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebzrgaimana dirnaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan Baku Mutu Air Limbah terpenuhi. (7) Dalam hal penanggrtng jawab Usaha danf at.au Kegiatarr tidak melakukan perbaikan sarana dan prasarafia scsuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup nrelakukan pengawasan. Pasai 143 (1) Standar kompetensi sumber daya rnanusia sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 138 a-',rat (3) meliputi kemampuan: a. melakukan identi{ikasi surnber pencernar air; SK No 084613 A b.menentukan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - U3 - b. rnenentukan karakteristik Air Limba.h; c. meniiai tingkat Pencemaran Air; d. mengoperasikan dan mele.kukan perawatan instalasi pengoiahan Air Limbah; e. melakr.rkan iclentifikasi bahaya dalam pengolahan Air l.imbah; f. melaksanakan t-inciaxan k.eselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengolatran Air Limbah; dan g. menguasai standar kompetensi iainrrya sesuai dengarr perkembangan ilrnu pengetahuan dan peraturan perundang- undangan . (2j Pemenuhan standar kompetensi surnber ciaya manusia sebagaitnarra dirrraksud pada ayat (f ) pairng. lambat i (satu) tahtrn sejak SLO diterbitkan. Pasai 144 (l ) Pemantauan mutu Air Limbah sebagarmana drmaksuC dalam Pasal 138 ayat (4) huruf a dilakukan secara: a. manual; dan/atau b. otomatis dan terus menerus. (2) Pemantauan mutu Air Limbah secara manual sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) huruf ^ harus memenuhi hetentuarr: a. dilakukan pada titik penaatan Air Limbah; b. menggunakan metode pemantauan sesi-rai dengan ketentuari peraturan perllndang-r"rndangan; dan c. dilakukan oleh latroratorium yang telah teregistrasi oleh Menteri. (3) Menteri rnenetapkan jenis Llsaha dan/atau Kegiatan yang wajib melakukan pemanteruan mutu Air Limbah secara otoma+"is dan terus menenls sebagaimana dimaksud pada ayat {i) h.r-rruf b. SK No 084614 A Pasai 145 PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -ri4- Pasal I4Jr (i) Sistern rrranajemen lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dilakukan melalui tahapan: a. Llerencanaan; b. pelaksanaan; c. perrreriksa.an; dan d. tinclakan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksr.td pada ayat (1) hurr.f a meliputi: a. menentukan lingkup dan menerapkan sist-em manajemen lingkungai: terkait- pengendalian Pencemaran Air; b. menetapkan kebijakan pengendalian Perrcemaran Air; c. mernasLikan kepenrirnpinan dan komrtrnen dari manajemen punr;ak terhaclap pengendalian Pencemaran Air; d. rnemastikan adanya struktur organisasi -vang rnenangani oengendalian Pencemaran Air; e" mcnetapkan tanggungau'ab dan kewenangan r.,ntuk pei'hi1 yang sesuai, f. mencntukarr aspek pengendalian Pencemaran Air dan dampaknya; g. identifikasi dan rrrerniliki akses terhacla.p kerva.iiban penaatan pengendalian Pencemaran Air; kr. menentukan risiko d,an peiuang yang periu ditangani; i. merencanakan untuk mengambil aksi menangarri risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas Ca.ri kegratan tersebut; cian/ atau j. menetapkan sasaran pengenclalian Pencemaran Air, tnerrenLukan indikator dan proses untuk mencapainya. (3) Pelaksainaan sebagainrana ciimaksuC paCa ayat (1) huruf b meliputi: SK No 084615 A a. menentukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 1i5 - a-. meneritLrkan sumber daya yang disyaratkan untuk pencrapan dan pemeliharaan sistem manajenren lingkungan rerkait pengendalian Pencemaran Air; b. m<:nentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifi kasi kompetensi pengendalian Pencsmararr Arr; c. rnenetapkan, menerapl<an, dan memelihara proses yang dibutuhkarr untuk korrrunikasi internal Can ekst-ernal; d. rremastikan kesesuaian metode untrrk pembuatan dan pernutakhiran serta pengendalian inforrnasi terdokumentasi; e. menetapkan, menerapkan, dan r:rtengerrdalikan proses pengendalian operasi yatrg Cibutuhkan rrntuk mernenuhi persyaratan sistem manajernen lingk-ungarn terkait pengendalian Pencemaran Air; dan/atau f. rrrenentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayar f 1) huruf c meliputi: a. rternantau, mengukur, menganalisa, dan 1ns1r.gcv&luasi kine4a pengendalian Pencemaran Air; b. mengevaluasi pcmenuhan terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Air; c. melakukan internal audit secara berkala; dan/atau d. mengkaji sistem manajernen lingkungan organisasi terkait pengendalian Pencemaran Air untuk melnastikan ke se su aian-, kecukupan, dan keefek lifan. (5) Tindakan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliprrti: a. melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan h,. raeiakukan tinclakan perbaikan berkelanjutan terhadap sisterrr manajemen lingkungan yang sestrai darr efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencernarar-r Air. SK No 084616 A Pasal 146... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 110- Pasal 146 Pelaporan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) huruf d dilakukan meialui Sistem Informasi Lingkungan Hidup. Pasal 147 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi mencemari air melakukan internahsasi biaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air dalam biaya produksi dan/ atau operasinya. (21 Biaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rneliputi biaya: a. pencegahan Pencemaran Air; b. pengelolaan Air Limbah; c. pemantauan Air Limbah dan Mutu Air: d. penanggulangan Pencemaran Air; e. pemulihan Mutu Air pasca kedaruratan dan pasca operasi; f. penyediaan sarana prasarana kedaruratan dalam pengendalian Pencemaran Air; g. pengembangan teknologi terbaik dalam pengendalian Pencemaran Air; h. penyediaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam oengendalian Pencemaran Air; cian/atau i. kegiatan lain yang mendukung upaya pengend.alian Pencemaran Air. Pasal 148 (1) Menteri mengembangkan sistem perdagangan alokasi beban pcncemar air terhedap Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan l<egiatan pembuangarr Air Limbah ke Badan Air permukaan (21 Perdagangan aiokasi beban pencemar air sebagairnana dimaksuC pa<la ayat (l) mernpcrtimbangkan: SK No 084617 A a. keterseCiaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -117- a. ketersediaan alokasi beban pencemar air di iokasi pembuangan Air Limbah; dan b. aloka.si beban pencemar air dari Usaha clan/atau Kegiatan. (3) Perdagangan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/waii kot-a sesrrzri dengan kewenangannya. Pasa1 149 (1) Perdagangan alokasi beban pencemar air nasiorral ciitetapkan oleh Menteri setelah berkcordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga nonkementerian terkait. {2) Perdagangan alokasi beban pencemar air provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah: a. berkoordinasi dengan bupati/.ruali kota; dan h. mendapatkan rekomendasr teknis dari Ivienteri. (3) Perdagangan alokasi beban pencemar air katrupeiterrT'kota ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah mendapackan rekornendasi teknis dari Menteri. Pasal 15rC (1) Penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan hanya dapat memi:uang Air Limbah ke Badan Air permukaan sesuai dengan kuota alokasi beban pencemar air yang dimilikinya. (21 Alokasi beban perrcernar air sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dapa*" diperjuraibelikan ar,tara penanggung jawab Usaha dan/atau Fi.egiatan sesuai dengan srstem perdagangarr alokasi beban pencemar air yang dikembangkan oieh Mer-rteri. SK No 084618 A Paragraf PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 118 - Paragraf 3 Penanggulangan Pasal 151 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan Pencerrraran Air wajib melakukan penanggulangan Pencemaran Air. (21 Penanggulangan Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilakukan dengan cara: a. pemberian informasi peringatan Pencemaran Air pada masyarakat; b. pengisolasian Pencemaran Air; c. penghentian sumber irencemar air; dan/atau d. cara iain scsuai dengan pei kembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (:f) Pemberian informasi sebagairnana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan Cariam jangka wakt-u paling lama 24 (dua puluh empat).jam sejak r:{iketahuinya pencelnaran. (4) Dalam hal terjadi Pencemaran Air, penanggung jawab Usaha <ianiatau Kegial2n wajib melaporkan keadaan tersebut :rebagai l<eadaan darurat secz,-ra elektronik dalam r,vaktu pahng larna 24 (dua puluh empat) jam kepada Menteri, gutter'i:ur, dan/atau burpati,/wai; kota sesuai denga n kervenangannya. (5) Laporan secagaimana drmaksud pada ayat f,i) rnemuat: a. iokasi; b. wakLu; c. penyebab; d. dugaan dampak ter h.tCap lingkrrnga-n; darr e. i.rpaya yang telah rlilakukan. SK No 097448 A Pasal 152 Pasal 152 (1) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan penangguiangan pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)jam sejak diketahuinya pencemaran, Menteri, gubernur, aiau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk rnelakukan penanggulangan Pencemaran Air. (21 rerhadap kegiatan penanggulangan pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan biaya kepada Denanggung jawab Usaha dan/atarr Kegiat-an. PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA - 119 - Paragraf 4 Pemulihan Mutu Air Pasal 153 (I) Penanggung jawab Usaha menyebabkan Pencemaran pemulihan Mutu Air. (21 Pemulihan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pembersihan unsur lrencemar air; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 154 (1) Dalam hal penanggung jawab Usaha danf atau Kegiatan tidak melakukan pemulihan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Pencemaran Air, Menteri, gubernur, atau bupati/r;r,,ali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan Mutu Air. dan/atau Kegiatan yang Air wajib melakukan SK No 084879 A (2) Terhadap PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA .- t20 - (21 Terhadap kegiatan pemulihan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan HiCup. Pasal 155 Perrrulihan Mutu Air sebagainrana dimaksuci dalam Pasal i54 dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pernerintah Daerah sesuai dengar. kewenangannJ'a jika: a. lokasi Pencemaran Air tidak diketahui sumber penccrnarrtya; darr / atau b. uidak dikefahui prhai< yang melakukarr Pencema:i'an Air'. Ragian Kelima Pemeliharaan Pasal 1.56 (1) Pernelih::.raan Mutu Air diselenggara.kan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. (2) Pemeiiharaan Mutu Air clilakukan pada: a. Badan Air kclas satL' b. Badan Air ya-ng beraiia di kawasan lindung; c. mat:r air; d. air ranah; dan/atau e . danau terttrtrrp. (13) Menteri, g:rtrernur, ataLr ilupati/wali kota sesuai derrqan kevve:langanrrya melakukan pemelihai'aan Mutu Air rnelalui Lr!,ala: a. konservasi BaCan Ait cian ekosistemnya; b. peircadarrlq;tr Bade:i, A'.r' cian eicosisterrnya; Can/atau c. perrqer'.ciali.lrr ncrubahar, ikiirn. SK No 084621 A (4i Konserv-asi PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA -L21 - (4) Konservasi Badan Air dan ekosistemnya sebagairnana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan: a. perlindungan Badan Air dengan Baku Mutu Air kelas satu; dan/atau b. perlindungan ekcsistem di sekitar Badan Air dengan Baku Mutu Air kelas saru. (5) Pencadangan Baclan Air dan ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Radan Air yang tidak dapat dimanfaatkan dalam jangka rvaktu tertentu. (6) Pengendalian perubahan iklirrr sebagaimana dimaksud pada aya-t (3) huruf c dilakukan melalui pengelolaan Air Limbah untuk memitigasi pelepasan Emisi g€rs rumah kaca. (7) Pengendalian perubahan iklim sebagairnana dimaksud pad-a ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan pera luran perundang-undangan. Bagian Keenam Hak, Ke'uvajiban, dan Larangan Pasal 157 Setiap Orang berhak: a. mendapatkan informasi tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/rvali kota; b. menCapatkan pendidikan tentang sumber pencemar, bahaya Pencernaran Air, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; c. berpartisipasi dalam memantau Mutu Air; tl. berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan Mutu Air; e. lnen)iampaikan nengaduan clan mengajukan keberatan atas Pencemaran Air yang terjadi di lingkungannya; dan f atau SK No 084622 A f. mendapatkan f, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t22- mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mempeduangkan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagai suattr upaya perjuangan atas hak Lingkungan Hidup yang baik dan sehat. Pasal 158 Setiap Orang berkewajiban: a. memelihara dan menjaga kelestarian dan fungsi air; b. melakukan pencegahan Pencemaran Air; da.n c. ikut berpartisipasi dalam pcnanggularrgan Pencemaran Air dan pemulihan Mutu Air. Pasal 159 Setiap Orang dilarang: a. memasukkan Air Limbah ke air tanah, mata air, dan danau tertutup; b. memasukkan sampah, limbah padat, limbah lumpur, 83, dan/atau Limbah 83 ke Badan Air; c. merusak kondisi fisik dan fungsi Badan Air; d. melakukan perbuatan yang menimbulkan Pencemaran Air; e. melepaskan jenis asing invasif, produk rekayasa genetik ke Badan Air yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau f. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar. Bagian Ketujuh Peran Serta Masyarakat Pasal 160 Masyarakat berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air berupa: SK No 097449 A a.memantau... a b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t23- memantau Badan Air secara mandiri di lingkungan masing-masing; melakukan upaya pengurangan bahan pencenrar air di lingkungan masing-masing ; menyampaikan informasi hasil pemantauan yang benar dan akurat; menyebariuaskan gerakan pengurangan pencemar air; melakukan kemitraan dengan para pihak dalam rangka pengurangan pencemar air; dan latau melakukan program ekoriparian untuk pemulihan ekosisterrr Badan Air. Pasal 161 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara masyarakat dengan badan uszrha, dalam melakukan pengurangan pencemar air. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara masyarakat dengan badan usaha yang bersangkutan. Pasal 162 Ketentuan lebih lanjut mengenai a. tata cara inventarisasi, penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air, perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air, tata cara pemantauan Mutu Air, perhitungan status Mutu Air, penetapan Mutu Air sasaran, dan pen5rusunan, penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air' c d e f. SK No 097450 A b.penyediaan... PFTESIDEN REPUBLIK INDONESIA -724- b. penyediaan sarana dan prasarana, ta.ta. cara pembuangan Can pemanfaatan air limbah. Baku Muttr Air Limbah, penetapan standar teknologi, tata cara penyrrsunan dan penetapan Persetujuan'leknls pcmenuhan Ba.ku Mutu Air Limbah dan SLO, persyaratarr pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Usaha clan/atau Kegiatan wajib SPPL, starrdar kompetensi pengendalian Pencemaran Air, pemantauan mutu Air Limbah, tata cara pelaporan, sistem inforinasi dan tata cara perdagangan alokasi beban pencemar air; c" tata cara penangguiangan Pencemaran Air; d. t.at.a cara pernr.rlihan Mutu Air: dan e. tata cara pelaksanaan kemitraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 1 61 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU UDARI. Bagian Kesatu IJmurn Pasal 163 Pen-velenggaraan Perliridungan dan Pengelolaan Mutu LIdara meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; dan c. perrgendalian. SK No 084625 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -725- i3a-gian Kedua Pei'encanaan Paragraf 1 Umum Pasal 164 Pei'encanaan Perlindtrngan dan Pengelolaan Mutu I )dara clilakukan melalui: a. inventarisasi trdara; b. peny-rsunan dan penetapan Baku Mutu Udara A.mbien; c. penyr.rsunan dan penetapan Wi)PMU; dan d. penyusLlnan dan penetapan RPPMU. Paragraf 2 Invent-arisasi Udara Pasal 165 (1) Inventarisi,.si udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 hurufa rneliputi: a. sumber Emisi dan/atau surnber gangguan; dan b. Mutu Udara ambien. (21 Inventarrsasi sumber Emisi dan/atau sumber ganggrran sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1) iruruf a Crlakukan pada: a. sumber tidak bergerak; dan b, surnber bergerak. (3) Invenlarisasi Mutu Udara a.mbien sebagaimana dimaksud pada ayat (i) hr-rruf b dilakuk:rrr pada L[dara Ambien. SK No 084626 A Pasai 156 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t26- Pasal 166 (1) InvenLarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1) clilakukan dengan tahapan: a. identifikasi surnber Emisi dan/atau sumber gangguan, jenis Emisi dan/atau jenis gangglran Pencemar Lldara; dan b. penghitungan Emisi, gangguan, darr Mutu Udara ainbien. (2\ Penatrapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengglinakan : a. data prirner; dan/ata.u b. data sekurrder. (3) Data sebagaineana dimaksuC p"rda ayat (21antara lain: a. hasii pengambilan contoh uji; b. laporarr pemantauan dan pengeloiaan Lingkungan Hidup dari pernegang Persetujuan Liirgkungan; c. data laporan statistrk; danr'atar.r d. data lainnya yang rclevan. Fa:.sal I57 (1) identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat- (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh dat.a dan inforrnasi nrenqenai: ir. .jenis Usaha rian/atau I(egiatan yang rnenghe.silk;rtr Emisi danT a',au gangguan; b. lc,l<asi sumi;er Emisi oanf atalt sumber gangguan: c. pararneter dan lilai pararneter P,:ncernar Udara; d. sebaran E)nisr dan ganggu&D, e. dampak terhadap kesehatan manusia dan lingl<rrngan; f. tingkat. pert.rrrrbutran ekonomi; ian g. ringka, kepadatan lrencluCts,h. SK No 084627 A (2) Hasil PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t27- (21 Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penghitungan Ernisi, gangguan, dan Mutu Udara. Pasal 168 Penghitungan Ernisi, gangguan, dan Mutu Udara sebagaimana dimaksutl dalam Pasal 166 a5'a1 (1) huruf b dilakukan denga.n cara: a. pengukuran; dan/atau b. perhitungan. Pasal 169 (1) Pengukuran sebagaimana dirnaksud dalam Pasai 168 hunrf a dilakukan dengan cara: a. manual; dan/atau b. otomatis dan terus-rnenerus. (21 Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- urrdanElan. Pasal 17O Perhitungan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 168 huruf b dilakukan untuk mendapatkan nilai dari setiap sumber Emisi, gangguan, dan ivlutu Udara. Pasal 171 (1) Penghitrurgan Emisi, gangguan, dan Mutu Udara sebagairnana dim.aksud dalam Pasal 168 dilakukan untuk mendapatkan ilrformasi tingkat, status, proyeksi Emisi, gangguan, dan Mutu Udara. (21 Penghitungail scbag;aimana dimaksud pada ayat (1) dilakukarr oleh personel yang rnemiliki kompetensi di bidang Perlindungari dan Pengelolaan Mrrtu Udara. SK No 084628 A Pasal 172 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -. 128 - Pasal 172 Inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 sampai dengan Pasal 171 dilakukan oleh: a. Menteri, untuk inventarisasi udara nasional; b. gubernur, untuk inventarisasi udara provinsi; dan c. bupati/wali kota, untuk inventarisasi udara kabupaten/kota. Pasal 173 (1) Menteri dalam melakukan inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf a berkoordinasi dengan: a. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan b. Pemerintah Daerah terkait. l (21 Gubernur dalam melakukan inventarisasi uda.ra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf b berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. (3) Bupati/wali kota dalam melakukan inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf c mengoordinasikan perangkat daerah terkait. Paragraf 3 Pen5rusunan dan Penetapan Baku Mutu Udara Ambren Pasal 174 (1) Baku Mutu Udara Ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf b disusun dan ditetapkan dengan mempertirnhangkan: a. hasil inventarisasi udara; dan b. aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan lingkungan. (21 Baku Mutu Udara Ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis parameter; dan SK No 097451 A b. nilai PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r29- b. nrlai para.meter. (3) Baku l{utu Udara Ambien sebagaimana dinraksrrd pada ayat ('2) tercanturn dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (4) Baku Mutu Uciara Ambien sebagairnana dimaksud pada ayat (21 digunakan sebagai dasar pen)rusurran dan penetaDan nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU. Paragraf 4 Penvusunan dan Penetapan Wilayah Pertindunqan dan Pengelolaan h4utu Uclara Pasal 175 (1) WPPN{U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf c terdiri atas: a. WPPMU nasional; b. WPPMU lintas provirrsi; c. WPPNILI provinsi; d. \'/PPMU lint-as kabupaten/kota; dan e. V/PI)MUkabrrpatcn/kota. (2) WPPNiIU sebagaimana dimaksud pir,da ayar (1) terdiri atas: a. WPPMU i(elas I, untuk peruntukan pelestarian dan pencadangan udara bersih; b. WPPN4U I(elas II, untuk peruntukan kawasan permukirnan, komersial, pertanian, perkebunan, da.n/atau peruntukan iain vang mempersyaratkan kelas )rzrr$ sama; dan c. '\I/I'PMU Kelas Ill, untuk peruntukan industri dantf aLau ;oeruntukan lain 3rang rnernpersyai'atkan kelas yarrg, sama. (3) WPPML.I sebagairnsr,a drmaksud perda ayat (i) disusun paling seciikit berciasarkan: a. hasil penghitung?)n Ernisi sebagaimana dirnaksud dalam Pasa.L l oB, SK No 084630A b. nilai PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA - 130 - b. nilai konsentrasi Udara Ambien; c. ren.anir tata rrrang rvilaya.h; d. kesamaan karakteristik trentang alarn; dan e. konclisi iktrim dan rneteorologi. (4) Dalam hal suatui wilal,ah memiliki kar,r,asan pristine, kawasan tersebrrt dikategorikan ke dalam WPPM[.r kelas I. Pasal 176 WPPMU sebagaimana dimakstrd dalam Pasal 175 ditetapkan oleh Menteri setetrah herkoordinasi clengan: a. menteri yang m€nyslsnggarak"an urusan perierintahan di bidang tata ruang; h. menteri yang menl'elenggarakan urusan pemerintahan. di bidang perindustria.n; dan c. rrrenteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintaltan dalam negeri Paragraf 5 Penvusunan dan Penetapan Rencana Perlinch-r.ngan dan Pengelolaan Mutu Udara liasal 1'77 RPPMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf d terdiri atas: e. RPPMU nasional; b. RPPMU provinsi; dan c. RPPIVIU!<abupaten/kota. Pasal 178 (1) RPPMU nasic'nai sebagaimana dimaksud dalani Pasai 177 hur,.rf a disusun trntuk: a. WPFMU slrala ilasional; dan b. V/PPMI-I skala linta.s provinsi. SK No 084631 A (2) RPPMr.J... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t31 - (2) RPPMU nasionai sebagaimana dimaksud pada avat (1) disusun berdasarkan nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU. Pasal 179 (1) RPPMU provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf b disusun untuk: a. V/PPMU skala provinsi: dan b. WPPMU skala lintas kabr.rpaten/kota. (2i RPPMU provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. RPPMU nasional; dan b. nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU. Pasal 180 (1) RPPMU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf c disusun untuk seluruh WPPMU yang berada dalam 1 {satu) v,,ilayah kabupaten/kota. (2) RPPMU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. RPPMU nasional; b. RPPMU provinsi; dan c. rrilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU. Pasal 181 (1) RPPMIJ nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf a disusrrn dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoorclinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkernenterian terkait. (21 RPPMU provinsi sebagairnana dimaksucl dalam Pasal 177 huruf h disusun dan dit-etapkan oleh gubernur setelah: a. mendapatka.n pertimhrangan teknis dari I\{enteri; dan b. heikoordinasi derigi.n btipati/wali kota. SK No 084632 A (3) RPPMr.l . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r32- (3) RPPMU kabupatenf t<ota sebagairnana dimaksud clalam Pasal 177 huruf L disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota setelair: a. mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri: dan b. berko'rrCinasi dengan gubernur di wilayahnya. Pasal 182 RPPMU sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 177 paling sedikit memuat: a. pemanfaatan sumber daya alam; b. pengendalian Pencemaran Udara; c. pemeliharaan sumber daya alam; dan '1. adaptasi dan mitigasi terherdap perubahan iklim. Pasal 183 RPPMU sebagairnana dimaksuci dalam Pasal L77 disusun dengan mempertimbangkan : a. status Mutu Udara ambien; dan b. bentuk pemanfaatan, pada masing-masing kelas WPPMU. Pasal 184 (1) Status Mutu ildara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal I83 huruf a ditentukan dengan cara memtrandingkan hasil pemantauan Udara Ambien dengan nilai Mutu Udara WPPMU yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Status Mutu llclara ambicn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tercernar; cian b. tidak tercernar. (3) Dalam hal status Mutu Udara ambien tercemar, Menteri, guberrrur, atau bupati/v;ali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Mutu Udara sasaran. SK No 084633 A (4) Mutu... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -133- (4) Mutu Udara sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukarr dengarr mempertimbangkan : a. faktor ekonomi: dan b. perkembangan teknologi pengendali Emisi. (5) Dalam hal WPPMU sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) belum ditetapkan, status Mutu Udara ambien ditentukan dengan cara m,embandingkan hasil pemantauan Udara Ambien dengan Baku Mutu Udara Ambicn. Pasal 185 (1) RPPMU sebagarrnana dimaksud dalam Pasal 182 menjadi bagian darl rencana Perlindungan dan Perrgelolaan Lingkungan Hidup. {21 RPPIUU sebagaimana dimaksud pada ayat (li dapat diubah, jika terdapat perubahan pacia: a. Bakrr Mutu Udara Ambien; b. kelas WPPMU; dan/atau c. tata ruang. Bagian Ketiga Pemanfaatan Pasal 186 (1) Pemanfaa[an WPPMU dilaksanakan berdasarkan RPPIVIU nasional. RPPMU provinsi, dan RPPMU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177. (.2i Pemanfaatan WPPMU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat clilakukan pada: a. WPPMU kclas l; b. WPPkIU kelas II; darr c. WPPMIJ kelas IIi. SK No 084634 A Pasal 187 PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA -t34- Pasal 187 ( 1) Pemanfaatan WPPMU kelas I sebagairnana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (2) huruf a .lilakukan terbatas untuk: a. penelitian dan ilmu pengetahuan; b. jasa lingkungan; dan c. kegiatan lainnva yang tidak mengubah fungsi WppMU cian/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan wPPMU kelas II dan kelas III sebagairnana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sesuai RppMU. Bagian Keempat Pengendalian Paragraf 1 Umum Pasai 188 (1) Pengendalian Pencema.ran Udara dilaksanakan sesrrai dengan RPPMU sebagairnana dimaksud dalam pasal lTT. (21 Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan dampak Pencemaran Udara. Paragraf 2 Pencegahan Pasal 189 Pencegahan Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) huruf a dilakukan rnelalui penerapan: SK No 084886 A a. Baku . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -135- a. Baku Mutu Emisi; b. Persetujuan Teknis pernenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b dan Pasal 57 ayat (4) huruf b; c. baku mutu gangguan; d. internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara; e. kuota Emisi dan sistem perdagangan kuota Emisi; dan f. Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke uCara. Pasal 190 (1) Menteri men)rulsun dan menetapkan Baku I\{utu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf a. (2) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan teknologi terbaik yang tersedia. (3) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada: a. sumber Emisi tidak bergerak; dan b. sumber Emisi bergerak. Pasal 191 (1) Baku Mutu Emisi sumber Emisi tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19O ayat (3) huruf a ditetapkan untuk Usaha danlatau Kegiatan dengan: a. dampak Emisi rendah; dan b. dampak Emisi tinggi. (2) Baku Mutu Emisi sumber tidak bergerak untuk Usaha dan/atau Kegiatan dengan dampa.k Emisi rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan baku mutu yang *.ela\ ditetapkan oleh Menteri. SK No 097452 A (3) Baku... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 136- (3) Baku Mutu Emisi sumber tidak bergerak untuk Usaha dan/atau Kegiatan dengan dampak Emisi tinggi sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) huruf b wajib dilengkapi dengan Persetujuan Teknis. (4) Dalam hal kegiatan dengan dampak Emisi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihasilkan oleh pelaku usaha dalam kawasan )'ang wajib RKL-RPL rinci, pengelola kawasan dalam memeriksa RKL-RPL rinci mempersyaratkan Persetujuan Teknis pemenuhan,Baku Mutu Emisi pada RKL-RPL rinci. (5) Dalam hal Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan oleh Menteri, penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan wajib mengajukan permohonan Persetujuan Teknis. Pasal 192 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan Persetujuan'I'eknis p,3msnuhan Baku Mutu Emisi selragaimana dimaksud daiarr. ]lasal 191 ayat (3) dan ayat (5) kepada Menteri, gubr:rnur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan Pe rsetujuan Lingkungan. (21 Permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian yang mernuat: a. identifikasi surnber Emisi; b. informasi data rneteoroiogi; c. informasi rona awal kawasan terdampak; d. perhitungan Beban Emisi yang dihasilkan; e. perhitungan simulasi dispersi 'l-rntul: raenetapkan kadar maksimum; f. perhitungan neraca massa; g. bahan baku dan penun iang; h. perhitungan efisiensi; i. besaran dampak pem.buangan Emisi: j. nilai mutu Ernis:i; k. proses proCuksi; 1. alat pengende^li Enrisi y,tu1.g digrrp.,26rr',, SK No 097453 A rn. konsumsi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r37- m. konsumsi energi yang digunakan; n. rencana pengelolaan Errrisi; dan o. rencana pemantauan Emisi dan Udara Ambien. (3) Perrnohonan sebagaimana drmaksud pada ayat (21 disampaikan melalui Sistern Informasi Lrngkungan Hidup untuk Persetujuan Teknis pemenrrhan Baku Ntrutu Emisi. (4) Terhadap pernrohonan Persetujuan Teknis sebagirnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan kelengkapan kajian sebagairnana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permotron arr diterima. (5) Dalam melakukan penreriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. Menteri, menugaskan peja.bat yang membidangi cengendalian Pencemaran lJdara; dan b. g;urbernur atau bupati/wali kota, menugaskan pejabat yang rnernbidangi Lingkungan Hidup. Pasal 193 ( 1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 192 ayat (41 rnenyatakan: a lcngkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud cla.iam Pasal 192 ayat i5) melakukan penilaian substansi; atau b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dinaaksucl dalam Pasal 192 ayat (.5) mengembalikan kepac!.a penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melengkapi persyaratan. (2i Terhadap persyaraian sebagaimarra dimaksud pada a.yat (1) huruf b, perranggdr-rg jav,ab Usaha dan/atau l(egratan melakukan perbaikan daiam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) nari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar. SK No 084638 A Pasal 194 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1lJ8 - Pasal 19,i (1) Penilaian srrbsta-nsi sebagaimana dimaksud dalan: Pasal 193 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap kajian sebagainiana dimaksud dalarr, Pasal 192 ayat (2) un'.uk kegiatan yang rnempunyai dampak Emisi tinggi ke lingkungan. (21 Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi pengendalian Pencemaran Udara. (3) Dalam hal trasil penilaian substansi sebagaimana dima,ksud pada ayat (2) menunJukkan: a. tclah rnemenuhi persyaratan Persetrrjuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksr:d clalam Pasal I92 ayat (5) meirerbitkan Persetujuan Teknis untuk pemenrrhan tsaku Mtttu Emisi; atau b. tictak meneenuhi persyaratan Persefiriuan Teknis, pejahat seb,agaimana dimaksud daiam Pasal 192 ayat (5) menerbitkan penolakan Persetujtran Tekrris untuk pemenuhan Baku Mutu Emisi disertai alasan penolakan. Pasal 195 Penilaian sut:stansi sarnpai dengan penerbitan Persetuluan 'feknis sebagaimana dimaksud dalam Pasai \94 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Pasal 196 Persetujuan Tcknis untuk pemenuhan Baku Mu tu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 194 ayat (3) iiuruf a memuat: a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi; b. stanciar kompetensi sumber r:iaya manusia; dan c. sistcrn manajemen !ingkungan. SK No 084639 A Pasal 197 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -139- Pasal 197 Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf a meliputi: a. parameter dan nilai Baku Mutu Emisi; b. desain alat pengendali Emisi; c. lokasi titik pengambiian sarrrpel; d. sumber Emisi wajib pantau dilengkapi dengan nama dan titik koordinat; e. sarana prasarana pengambilan sampel; f. lokasi dan titik pemantauan Udara Ambien; g. kewajiban: 1. memiliki alat pengerrdaii Emisi; 2. menaati Baku Mutu Bmisi yang ditetapkan bagi Usaha dan/ atau Kegiatan; 3. melnenuhi persyaratan teknis pengambilan sampel Emisi; 4. memantau Mutu Udara ambien dan konsentrasi Emisi secara berkala; 5. melaksanakan pengurangan dan pemanfaatan kembali; 6. memiliki penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan Mutu Udara; r 7. melakukan perhitungan Beban Emisi; 8. memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Udara; dan 9. melaporkan seluruh kewajiban pengendalian . Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup; dan h. larangan: 1. membuang Emisi secara langsung atau pelepasan dadakan; 2. melakukan pembuangan Emisi non-fugitiue tidak melalui cerobong; SK No 097454 A 3. menambahkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -140- menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan; dan/atau tindakan lain yang dilarang dalam Persetujuan Lingkungan danlatau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 198 (1) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf b meliputi: a. penanggungjawab pengendalianPencemaran.Udara; b. penanggnng jawab instalasi alat pengendali Emisi; dan c. personel yang memiliki kompentensi lainnya sesuai dengan kebutuhan. (2) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. melakukan identifikasi sumber pencemar Emisi; b. menentukan karakteristik pencemar Emisi; c. menilai tingkat pencemaran Emisi; d. mengoperasikan cian melakukan perawatan alat pemantauan Emisi; e. melakukan identifikasi bahaya dalam pengendalian Emisi; f. melaksanakan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengendalian Emisi; dan menguasai standar kompetensi lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan. 3 4 ob. Pasal 199 (1) Sistem manajemen lingkungan sebagaimana climaksud dalam Pasal 196 huruf c dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; SK No 096518 A b. pelaksanaan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -r4t- b. pelaksanaan; t c. pemeriksaan; dan d. tindakan. (21 Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara; b. menetapkan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Udara; c. menetapkan kebdakan pengendalian Pencemaran Udara; d. menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistern manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara; e. memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Udara; f. menetapkan struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Udara; g. menetapkan tanggung jawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai; h. menentukan aspek pengendalian Pencemaran Udara dan dampaknya; i. mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran [Jdara; j. merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; k. menetapkan sasaran pengendalian pencemaran Udara serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya; l. memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi; SK No 097455 A m. menentukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -142- m. menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; dan/atau n. menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja pengendalian Pencemaran Udara; dan b. mengevaluasi hasil pemantauan Emisi yang dilakukan terhadap nilai Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Baku Mutu Emisi. , (4) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menunjukkan ketidaktaatan, rencana pengelolaan Emisi harus dilakukan perubahan. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara; b. melakukan internal audit secara berkala; dan c. mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait pengendalian Pencemaran Udara untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan. (6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan b. melakukan tindakan perbaikan berkelanjrrtan terhadap sistem manajemen lingkungan yang belum sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencemaran Udara. SK No 097456 A Pasal 2OO PRESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA -143- Pasal 200 Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL, wajib mclakukan pengelolaan Emisi. Pasal 2O1 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meiakukan verifikasi terhadap sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukarr unl.uk: a. melihat kesesuaian antara stanciar teknis pemenuhan Baku Mutu Ernisi dengan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara. yang dilakukan; dan b. memastikan berfungsirrya sarana dan prasarana pengendaliari Pencemaran Udara serta terpenuhinya Baku Mutu Emisi. (3) Hasil verifikasi terhadap sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Ud.ara sebagaimana dimaksud pada ayat i2) berupa memenuhi atau tidak memenuhi Persetujuan Teknis. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. memenuhi Persetujuan Tekrris, Menteri, gubernur, atau bupati/waii kota sesuai dengan kewenangannya rrrenerbitkan SLO; atau b. tidak rremenuhi Persetujuan Teknis, IlIenteri, gubernur, atau bupati/'wali kota sesuai dengan kewenangannya memerintahkan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana danlatau penrbahan Persetujrran Lingkungan yang dituangkan <lalarn berita acara. (5) SLO sebagaimana dirr^aksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan. SK No 084644 A (6) Penanggung... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -144- (6) Penanggung jawab tisaha dan/atau Kegiatan meiaktikan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan Baku Mutu Emisi terpenuhi. (7) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak rnelakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara seba.gaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidr"lp mela.xukan pengawasan. Pasal 202 Pemenuhan standar kompetensi sumber daya manusia sebagairnana dimaksud dalam Pasal 198 dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak SLO diterbitkan. Pasal 2O3 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan sumber Emisi tidak bergerak sebagaimana climaksud dalam Pasai 190 ayat (3) huruf a wajib n:ernenuhi ketenf-uan Bakri Mutu Emisi. (2\ Pernerruhan ketentuan Baku Mutu Enrisi sebagaimana dimaksrrd pada a5'at (1) dilakukan melalui pemantauan Emisi dengan cara: a. rnanual; dan/atau b. otomatis dan terus menerus. (3) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diiakukan oleh laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri. (4) Pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus- menerus sebagailrrana dineaksud pada ayat (21 hurut b dilakukan dengan cara memasang alat pemantau untuk rnengurkur kuantitas kadar dan laju alir Emisi yang terkalibra.si. (5) Menteri menetapkan (lsaha danlatau Kegiatan 5,4ng wajib arelakukan pern'rntauar: secara otomatis dan tenrs- menerus. SK No 084645 A (6) Setiap... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -145- (6) Setiap pena.nggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib melakukan pemantauarr secara otomatis dan terus- menet'us, wajib mengintegrasikan pemantauan Ernisinya ke daiarrr Sistem Inforrnasi Lingkungan Hidup. Pasal 204 (1) Sumber Emisi bergerak sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 19C ayat (13) huruf b meliputi: a. produk dari ijsaha danlatau Kegiatan sektor industri otornotif; b. penggr-rnazrn aiat transportasi darat; dan c. penggunaan alat berat. (21 Sumber Emisi bergerak produk dari Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif sebaqairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan berdasarkan: a. tipe baru, meliputi model baru dan yang sedang dipror.luksi: cJan b. proCuk yallg telah beroperasi. (3) Sutmber Emisi bergerak sebagaimana dimaksud paCa avat (1) huruf b meliputi strmber Emisi berbasis. a. jalan; dan/atau b. norrjalan. Pasal 205 (i) Penanggung jawab Usaha cian/atau Kegiat-an yang menghasilkan Ernisi: a. produk dari t.Isaha oan/atau Kegiatan sektor industri otomotif; b. pengglrnaan alat trarisportasi darat berbasis nonjaiari; dani atau c. penggunaan alat berat, wajib rncmenllhi ketentuan Baku Mutu Emisi. (21 Prodtrk hasil indnstri otornotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hur'.rf a melipr-rti: a enjin model b,;rli; rfan- SK No 084646 A b. enjin PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t46- b. enjin yang sedang diproduksi. (3) Pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk produk hasil Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif, dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau badan akreditasi penandatanganan perjanjian saling pengakuan dalam forum Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atau International Laboratorium Accreditation Cooperation (I LAC) ; dan b. untuk alat transportasi darat berbasis nonjalan dan alat berat, dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasal 206 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi. (21 Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. (3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri. SK No 097457 A Pasal 2O7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t47 - Pasa L 2OT (1) Menteri menyusurr dan menetapkan baku mutu gan€lguan sebaga,imana dimaksud dalam Pasal 189 hunrf c. (21 Gangguan sebagairrrana dirnaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebisingan; b. kebauan; da.n c. getaran. (3) Baku mutu gangguarr sebagaimana dirrraksud pa-da ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kesehatan inanusia; b. keselamata-n sarana fisik; c. kelestanan bangunan; d. kctersediaan teknologi terbaik; dan/atau e. kemampuan ekonomi. Pasal 208 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mengeluarkan gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (2) wajib melakulcan uji gangguan. (21 Uji gangguan sebagainrana dimaksud pada ayat (I) dilakukan dengan: a. menggunakan laboratoriur:n yang teregistrasi oleh IVlenteri; dan/atau b. menggunakan personel yang memiliki sertifikat yang ditcrbitkan oleh iembaga sertifikasi. Pasal 2O9 (1) Setiap Usaha dan/atarr Kegiatan harus melakukan internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud da-lam Pasal I89 huruf d. SK No 084648 A (2) Internalisasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -148- (21 Internalisasi bia.va pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) dilaksanakan dengan memasukkan biaya pengendalian Pencemarar: Udara dala.m perhitungarl biavar produksi atau biaya suatrl l.Jsaira dan/atau Kerlatan. (3) Biaya pengendalian Pencemaran Udara setragaimana dimziksud pada ayat (2) meliputi biaya: a. pencegahan Pencemaran Udara; b. pengemba.ngan teknologi terbaik rendah Emisi; c. penggunaa.n bahan bakar bersih; d. pengembangan sumber daya manusia; dan/atau e. kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian Pencemaran Udara. Pasal 21O (1) Menteri menetapkan kuota Emisi dan sistem perdagangan kuota Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf e terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Emisi. (2) Kuota Emisi sebagaimana dimaksud pada 2J.at (1) ditetapkan cleh Menteri secelah berkoordirrasi dengan menteri/kepaia lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Perdagangan kuota Emisi sebagaimana di,rraksud paCa ayat (1) dite;rtukan Lrerdasarkan RPPIVIU yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/waii kota. Pasal 2 I 1 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan hanya dapat rnelepas Emisi sesuai dengan kuota Emisi yang dimilikinya. l2l Kuota Emisi sebagairnana dirnaksud pada ayat (i) dapat diperjualbelikan antar penanggtrng jawab Usaha dan/atau Kegiatan. SK No 084649 A Pasal2l2... PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -t49- Pasal 212 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan men1rusun Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf f. ! (2) Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebauan; b. gangguan kesehatan; dan c. bentuk standar lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan pertrndang-undangan. (3) Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kesehatan masyarakat; b. larangan penggunaan 83; c. kelestarian bangunan; d. ket-ersediaan teknologi terbaik; dan/atau e. kondisi ekonomi. (4) Dalam menJrusun Standar Nasional Indonesia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. SK No 097458 A Paragraf PRESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA -150- Paragraf 3 Penanggulangan Pasal 2 13 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan ../ang melakukan Pencemaran Udara wajib melaksanakan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.3 ayat (2) huruf b. (2) Penanggulangan Penceinaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemberian informasi kepada masyarakat terkait Pencemaran Udara; b. penghentian sumber Pencemaran Udara; ci.an c. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penghentian sumber Pencemaran Lidara sebagaimana dirnaksud pada ayat (21huruf n dilakukan dengan cara: a. penghentian proses produksi; b. penghentian kegiatan pada fasilitas yang menyebabkan Pencernaran Udara; dan/atau c. tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Udara pada sumbernya. (41 Penanggung ja'arab lJsaha dan/atau Kegiatan yang rnelakukan petlanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghentia.n Pencemaran Udara kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Pasal 2 L.i (1) Penanggtrlangan Perrcerlaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2!3 ayat (lt dilakukan dalam jangka r*raktu palirrg iarrrbat 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya Pencemaran Udara. SK No 084651 A (2) Dalam . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -151 - (21 Dalam hal penangglrlangan Pencernaran lJdara seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diiakukair, Menteri, gubernur, atarl hupati/wali kota sesuai dengan kcwenarrgannya menetapkan pihak ketiga- untuk melakukan pena n ggr-r iangan Pencem ar an Uda.ra (3) Bia5,6 yang tinrbui dari pelaksanaan penanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana dima.ksud parta ayat (2) dibebankan kepada pcnangslng jawab Usaha clanlatau Kegia.tan ya.ng melakukan Pencemaran Ud.ara. Pasal 2 15 (1) Dalant tral terjadi bencana yang inengakibatkan Pencemaran Udara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah nrelakrrkan penanggulangan Pencemaran Udara. (21 Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciilaksanakan sesuai derrgan ketentuan peratur.an perunda ng- undar:.ga n. Paragrat 4 Pemuliharr Dermpak Pencemaran Udara Pasal 2 16 (1) Setiap C)rang yang melakukan Pencemaran Udara wajib melakrikan pemrrirhan dampak Pencemaran Uclara sebagaimana dirnaksud d.riam Pasal 188 ayat (2) hunrt c. (2) Pemulihr:.it dampak Pencemaran Udara sebagairrrana dimaksud pada a],-at (1) meliputi kegiatan: a. pernbersihan u.nsur pencemar pada media Lingkunqan Hidup; dan b. cara lain yang sestrai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. SK No 084652A Pasal 217 . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - r52 Pasal2lT (1) Pernulihan dampak Pencerrraran Udara sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 216 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktrr paling lambat 3O (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Penccmaran Udara. (2) Dalam hal pemulihan sebagaimana dineaksuu pada rtyat (1) tidak dilakukarr, Menteri, gubernur., atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga r-rntuk melakukan pemltlihan fungsi Lingkungan Hidup. (3) Biaya yang timbul dari pelaksanaan pernulihan sebagairnana dimaksud pada avat (2lrdibetrankan kepacla Setiap Orang yang melakukan Pencemaran Udara. Pasal 2 18 (1) Pemulihan dampak Pencerrraran Udara sebagairnana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) clilakukan oleh Menteri, gubernur. atau bupatiiwali kota sesuai dengan kewenangannya, jika: a. Sumber Pencemar Udara tidak diketahui; da.n/atau b. tidak diketahui pihak yang melakukan penc:ernaran. {2} Pemulihan dampak Perrcema.rarr Udara sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a" lVlenteri, jika dampak pencemaran lirrtas provin-si: b. gubernur, jikir dampak pencemaran lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/wali kcta, jika dampak pencernaran terbatas daiam rvilayr. h kabupaten/ kota. Pasai 219 Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara iirventarisasi udara; b. tata cara pcnytlsltnarr da.n penetapan WPPMU; c. f.ata cata penvusunan, penetapan, dan perubahan RPPMI I; cl. Baku IVIutu Ernisi; SK No 084653 A e.Persetujuarr... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 153- e. Persetujuan Teknis pemenurhan Baktl h{utu Emisi dan SLO; f. baku mutu gangguan; g. tata cara penetapa.n kuota Emisi; h. sistem perdagangan kuota Emisi; i. penanggulangan Pencerna.ran Udara; cian j. pernulihan dampak Pencemaran Udara, sebagaimana dimaksud CaLain Pasal 163 sampai dengan Pasal 218 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PERLINDUNGAN }AN PENGEI.OLAAN MUTU LAUT Bagiarr Kesatu Uinum Pasal 22L, Penyelenggaraan Periindurrgan dan Perrgelolaan Mutu Laut bertujuan: a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Pencemaran dan/atau Kenisakan Laut; b. menjarnin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian Mutrr Lar rt; c. menjamin pemerruhan dar perlindungan hak atas Mutu Laut sebagai bagian dari rrak asasi manusia; dan d. mencapai keserasian, keselarasan, dan kesermbangail Mutu Laut untuk mewr.rjudkan pembangunan berkelanjutan Pasal 22 1 (1) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut dilakukan oleh: a. Menteri; atair b. gub.:rnirr. SK No 084654A (2) Menteri . I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -154- (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang pada lokasi di atas 12 (dua betas) mil laut, kawasan strategis nasional, dan kawasan strategis nasionai tertentu. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang pada lokasi di bawah 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, di luar Usaha dan/atau Kegiatan minyak dan gas bumi. Pasal 222 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; dan d. pemeliharaan. Bagian Kedua Perencanaan Paragraf 1 Umum Pasal 223 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 huruf a dilaksanakan terhadap: a. Air Laut; dan b. ekosistem [,aut. i2l Ekosistem Laut sebagaimana dimaksucl pada ayat (l) huruf b terdiri atas: a. ekosistem IVlangrove; b. ekosistem Padang Lamrin; c. ekosiste::n Terumbu Kararrg; dan d. ekosistem lairrni'a sesuai clengan perkembangan ilmu pengetahuan dan r.r.knologi. SK No 084655 A (3) Perencanaan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -155- (?) Perencanaan sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. inventarisasi Mutu Laut; b. penetapan Baku Mutu Air Laut; c. penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut; d. penetapan Status Mutu Laut; dan e. penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut. Paragraf 2 Inventarisasi Mutu Laut Pasal 224 (1) Inventarisasi Mutu Laut sebagairnana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menyediakan rnformasi mengenai kondisi Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang mempengaruhi Mutu Laut. (21 Inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clllakukan dengan cara pengumpulan dan pengkajian data primer dan/atau data sekunder. (3) Data primer dan/atau data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari: a. pemantauan Mutu Laut; b. Iaporan pemantauan dan pengelolaan Lingkungan Hidrrp dari pemegang Persetujuan Lingkungan; c. iaporan statistik; d. citra satelit; e. foto udara: f. foto bawah laut; g. data satu peta ekosistem laut dengan tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.0O0; dan/atau h. data lainnya yang relevan. SK No 084656 A (4) Data... PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -156- (4) Data primer dan/atau data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: a. jenis ekosistem Laut; b. peruntukan Laut; c. bentuk pemanfaatan; d. sumber pencemar dan/atau sumber perusak; e. jenis pencemar dan/atau perusak; f. jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan pencemaran dan/ atau kerusakan; g. lokasi sumber yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan; h. lokasi pencemaran dan/atau kerusakan; i. parameter dan nilai parameter kualitas Air Laut; j. tutupan dan kerapatan Mangrove; k. luas Padang Lamun; 1. luas tutupan Terumbu Karang; m. sosial ekonomi; n. sebaran dampak pembuangan Air Limbah ke Laut; dan o. dampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. (5) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Baku Mutu Air Laut, kriteria baku kerusakan ekosistem Laut, penetapan Status Mutu Laut, serta penJrusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut. Pasal 225 (1) Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui kualitas Air Laut dan kerusakan eksosistem Laut. (21 Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri arau gubernur sesuai dengan kewenangarrnya. SK No 097459 A (3) Pemantauan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -757- (3) Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit: a. 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk pemantauan kualitas Air Laut; dan b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk pemantauan kerusakan ekosistem Laut. Pasal 226 Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (4) yang memerlukan jasa laboratorium, pengukurannya dilakukan oleh laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri. Pasal 227 (1) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5) diolah dengan: a. perhitungan; dan b. analisis. (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan metode yang telah diakui secara nasional dan/atau internasional. (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai nilai dari: a. kualitas Air Laut; b. tutupan dan kerapatan Mangrove; c. luasan Padang Lamun; dan d. luasan tutupan Terumbu Karang. (4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membandingkan data dan/atau informasi hasil inventarisasi dengan Baku Mutu Air Laut dan/atau kriteria baku kerusakan ekosistem Laut serta melihat korelasinya untuk mengetahui kondisi Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang mempengaruhi Mutu Laut. SK No 097460 A (5) Pengolahan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -158- (5) .Pengolahan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilak.ukan untuk mendapatkan informasi srrraber dan jenis pencemar dan/atau perusak, Mutu Air Laut, dan tingkat kerusakan ekosistem Laut. Pasal 228 (1) Inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannva (2) Menteri dalam melakukan inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan: a. rrrenteri/kepala lerrrbaga terkait; dan b. Pemerintah Daerah. (3) Gubernur dalam rnelakukan inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan: a. Menteri; b. menteri/kepala lembaga terkait; dan c. Pemerintah Daerah kabupatan/kota. Paragral'3 Penetapan Baku Mutu Air Laut Pasal 229 (1) Baku Mutu Air Laut sebagairnana dirnaksud dalam pasal 223 ayat (3) huruf b terdiri atas peruntukan: a. peiabuhan; b. w,isata bahari; dan c. biota Laut. (2) Baku Mutu Air Ltrut sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputi -ienis paramctcr Air Laut dan nilai parameter Air Laut. (3) Baku Mutu Air La.ut sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan Status Mutu Laut. SK No 084659 A (a) Baku PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -159- (4) Baku Mutu Air Laut sebagaimana dinraksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 230 (1) Menteri menetapkan Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya selain yang teiah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (l). (21 Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5) serra berkoordinasi dengan menteri/ kepala iembaga terkait. (3) Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum ditetapkan, merujuk pada Baku Mutu Air Laut untuk peruntr:kan biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c. Paragraf 4 Penetapan Kriteria Baku Kerusakan Ekosistem Laut Pasal 231 (1) Menteri menetapkan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf c setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait. (2) Kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kriteria baku kerusakan Mangrove; b. kriteria baku kerusakan Padang Lamun; c. kriteria baku kerusakan Terumbu Karang; dan d. kriteria baku kerusakan ekosistem Laut lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. SK No 097461 A (3) Penetapan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -160- (3) Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5); dan b. pengkajian data dari berbagai publikasi penelitian nasional dan/atau internasional. (4) Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan tahapan: a. pengumpulan dan pengkajian data; b. penjaringan masukan dari pemangku kepentingan dalam pengelolaan ekosistem Laut; dan c. pen)rusunan dan penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut. Pasal 232 (1) Kriteria baku kerusakan Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2\ hunrf a ditetapkan berdasarkan: a. tutupan tajuk; b. kerapatan pohon Mangrove yang hidup; dan/atau c. parameter lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Kriteria baku kerusakan Padang Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan: a. luas area kerusakan Padang Lamun; dan/atau b. parameter lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Kriteria baku kerusakan Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (21 huruf c ditetapkan berdasarl<an: a. tutupan Terumbu Karang; dan/atau b. parameter iain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. SK No 084661 A Pasal 233 PRESIDEN REtrUBLIK INDONESIA -161 - Pasal 233 (1) Kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (L) digunakan sebagai dasar penetapan Status IVIutti Laut. (21 Kriteria baku kerusakan ekosistem Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi dan I atau diubah. Pasal 234 Menteri melakukan evaluasi dan/atau perubahan kriteria baku kerusakan ekosistcm Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (51; b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau c. perubahan rencana zonasi ruang Laut dan/atau peruntukan Laut. Paragraf 5 Penetapan Status Mutu Laut Pasal 235 (1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan Status Muttr Laut sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 223 ayat (3) huruf d. (21 Status Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan : a. hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5); b. Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229; dan c. kriteria baku kerusakan ekosistem Laut setragaimana dimaksud dalam Pasal 23 L. SK No 084662A (3) Status . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t62- (3) Status Mutu Laut- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk indeks yang menggambarkan tingkat Status Mutu Laut. Pasal 236 Status Mutu Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (3) ditindaklanjuti dengan menJrusurr rencana Perlindungan dan pengelolaan Mutu Laut. Paragraf 6 Penlrusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaa.n Mutu Laut Pasal 237 (1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya men]rusun dan menetapkan rencana perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) h uruf e. (2) Menteri dalam men]rusun dan menctapkan rcncarla Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Lau+, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan: a. menteri/kepala lembaga tcrkait; dan b. Pemerintah Daeratr. (3) Gubernur dalam menJrusun dan menetapkan rencana Perlinclungan dan Pengelolaan Muttr Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan: a. Menteri; b. kepala lembaga terkait; dan c. Pemerintah Daerah kabupatan/kota. Pasal 238 (1) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Mutu Laut sebagairntrna dimaksr-td dalam Pasal 237 clisusun dengan menerapkan prinsip pengelolaan ruang Laut secara terpadu. SK No 084887 A (2) Rencana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -163- (21 Rencana Perlindungan dan Pengeloiaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) drgunakan dalam kajian Lingkungan Hidup strategis. (41 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi acuan dalam melakukan pemanfaatan, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut, dan pemeliharaan Mutu Laut. Pasal 239 Rencana Per'lindungan dan Pengelolaan Mutu Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ,dapat dievaluasi dan/atau diubah dalam hal terdapat: a. perubahan rencana zonasi dan/atau rencana tata ruang; dan/atau b. perubahan kebijakan lainnya yang berimplikasi pada Perliridungan dan Pengelolaan Mutu Laut. Bagian Ketiga Pemanfaatan Pasal 24O il) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 222 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan: a. keberlanjutan proses dan fungsi Laut; b. keberlanjutan produktrvit-as Laut; dan c. keselama.tan, rnutu hidup, dan kesejahteraarr masyarakat. (2J Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan. a rencana zcnasi dan/atarl rencana tata ruang; SK No 097027 A b. perun+"ukan . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t64- b. peruntukan; dan c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagainrana dimaksud dalam Pasal 237. (3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pengendalian Paragraf 1 Umum Pasal 241 (1) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c dilaksanakan sesuai dengan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237. (2) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan. (3) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenarrgannya. SK No 084665 A Paragraf PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -165- Paragraf 2 Pencegahan Pasal 242 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf a. l.2l Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang berasal clari darat danf atau Laut. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan meialui: a. penyediaan sarana dan prasarana; b. pembatasan Limbah ke Laut; c. pencegahan sampah Laut; dan d. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (41 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada sumber pencemaran danf atau kerusakan: a. nirtitik; dan b. titik. (5) Pencegahan pada sumber pencemaran dan/atau kerusakan nirtitik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui cara pengelolaan terbaik. Pasal 243 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewcnangannya menyediakan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dinraksud dalam Pasal 242 ayaL (3) huruf a untuk sumber nirtitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (4) huruf a. SK No 084666 A (2) Sarana . PRESIDEN REPUBLIK !NDONESIA -166- (2) Sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran danlatau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mempertahankan Mutu Laut. Pasal 244 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menyediakan sarana dan prasarana Pengerrdalian Pencemaran dan/atau Kerusa.karr Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (1) dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemal'an dan/atau Kerusakan Laut bagi usaha mikro dan kecil. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesrrai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha dalam menyediakan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyediaan sarana dan prasarana Pengencialian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai Cengan ketentuarr peraturan perundang-undangan. Pasal 245 Pembatasan Limbah ke Laut sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (3) huruf b diterapkan pada: a. Dumping (Pembuangan); dan b. pembuangan Air Limbah. Pasal 246 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melaksanakan pernbatasan Limbah ke Laut dengan cara Dumping (Pembuangan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a harus memenuhi: a. Perset-ujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasai 43 ayat (3) huruf c dan Pasal 57 ayat (4) huruf c; dan SK No 084667 A b. ketentuan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t67- b. ketentuan lokasi pembuangan. (2) Ketentuan lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. perlindungan terhadap area sensitif; dan b. rorla awal kualitas Air Laut yang memenuhi Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229. (3t Area sensitif sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a antara lain terdiri atas: a. kawasan konservasi perairan; b. daerah rekreasi atau wisata bahari; c. kawasan Mangrcve; d. Padang Lamun; e. Terumbu Karang; f. kawasan taman nasional; g. kawasan taman wisata alam Laut; h. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; i. kawasan rawan trencana al.am; j. daerah pemijahan dan pembesaran ikan serta budidaya perikanan; k. alur migrasi brota Laut yang dilindungi; 1. daerah penangkapan ikan atau zor,a perikanan; m. alur pelayaran; dan/atau n. wilayah pertahanan. (4) Dalam hal rona awal kualitas Air Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak memenuhi Baku Mutu Air Laut, wajib dipastikan tidak ada penambahan konsentrasi pada parameter yang melampaui Baku Mutu Air Laut. SK No 084668 A Pasal 247 PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A -168- Pasal 247 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melaksanakan pembatasan Limbah ke Laut dengan cara pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. Baku Mutu Air l,imbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131; b. standar teknologi pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132; dan c. ketentuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (21 Pembatasan Limbah ke Laut dengan cara pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki dampak Air Limbah ke lingkungan berupa rendah atau tinggi. (3) Dalam hal dampak Air Limbah ke lingkungan berupa: a. rendah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan b. tinggi, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mendapatkan Persetujuan Teknis. Pasal 248 (1) Penanggung jawab Usaha danlatatr Kegiatan yang melaksanakan pembatasan Limbah ke Laut dengan cara pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b dan memiliki dampak Air Limbah ke lingkungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal247 ayat (3) huruf b wajil-r membuat kajian teknis sebagai dasar pertimbangan Persetujuan Teknis. (21 Kajian teknis sebagaimana climaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi sumber, kuantitas, dan karakteristik Air Limbah; SK No 084669 A b. penentuan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -169- b. penentuan parameter kunci yang akan dijadikan prediksi sebaran Air Limbah dan Baku Mutu Air Limbah; c. iderrtifikasi Laut penerima Air Limbah; d. ktialitas Air Laut penerima Air Limbah; e. data sirktrlasi Air Laut musiman; f. area sensitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal246 ayat (3); g. prediksi sebaran Air Limbah di Laut termasuk penentuan zoft€ of initial dilution; h. usulan titik pemantauan kualitas Air Laut berdasarkan hasii prediksi sebaran Air Limbah di Laut; i. inforrnasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah; j. neraca air yang menggambarkan keseluruhan sistem pengelolaan Air Limbah; k. informasi mengenai deskripsi sistem instalasi pengolahan Air Limbah; f. informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah; m. prosedur operasional standar tanggap darurat rnstalasi pengolahan Air Limbah; n. informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah; dan o. informasi uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Laut. Pasal 249 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mut-u Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) hurt.f a dan Pasal 57 ayat (4) huruf a yang dibuang ke Laut kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. SK No 084670 A (21 Permohonan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t70- (2) Permohonan Persetujrran'['eknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (21. (3) Permohr:nan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk Persetujuan Teknis. Pasal 250 (1) Permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dirr,aksud dalam Pasal 249 dilakukan pemeriksaan kelerrgkapan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (21 dalam jangka waktu palirrg lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (21 Dalam melakukan pemeriksaan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; dan b. gubernur menugaskan pejabat yang rnembidangi Lingkungan Hidup. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan: a. lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian substansi; atau b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagainrana dimaksud pada ayat (2\ mengembalikan permohonan Persetujuan Teknis untuk diperbaiki. (4) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan tenaga ahli Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut. (5) Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang tidak lengkap dan/atau tidak benar, penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar. SK No 084671 A Pasal 251 . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - t7r - Pasal 251 Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O ayat (3) huruf a menunjukkan: a. telah memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O ayat (2), menerbitkan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limhah yang dibuang ke Laut; atau b. tidak memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O ayat (21 menerbitkan penolakan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut disertai dengan alasan pent-rlakan. Pasal 252 Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a memuat: a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; b. standar kompetensi sumber daya manusia; dan c. sistem manaJemen lingkungan. Pasal 253 Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana climaksud dalam Pasal 252 huruf a meliputi: a. parameter dan niiai Baku Mutu Air Limbah' b. desain instalasi pengolahan Air Limbah; c. titik penaatan dengan nama dan titik koordinat; d. titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat; e. titik pemantauan Air Latrt dengan nama dan titik koordinat; f. kewajiban: 1. meiaksanakan pemantauan Air Limbah; 2. rnelaksanakan peinantauan kuaiitas Air Laut; 3. melaporkan hasil pemantauan; SK No 084672A +. mcmisahkan ob. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r72- 4. memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan; 5. memiliki saluran Air Limbah kedap air; 6. memiliki alat ukur debit atau alat ukur yang setara; 7. memiliki Sistem Tanggap Darurat instalasi pengolahan Air Limbah; dan 8. memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Laut; dan larangan: 1. membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pembuangan; 2. mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan; dan 3. membuang Air Limbah di luar titik penaatan. Pasal 254 (1) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf b metiputi: a. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air; b. penanggung jawab operator instalasi pengolahan Air Limbah; dan c. personel yang memiiiki kompetensi lainnya sesuai kebutuhan, yang memiliki sertifikat kompetensi. (21 Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. melakukan identifikasi sumber pencemar air; b. menentukan karakteristik Air Limbah; c. menilai tingkat Pencemaran Air; d. mengoperasikan dan merawat instalasi pengolahan Air Limbah; e. melakukan identifikasi bahaya dalam pengolahan Air Linrbah; SK No 097462 A f. melaksanakan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -173- melaksanakan tindakan keselarnatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengolahan Air Limbah; dan menguasai stanCar kompetensi lainnya sesuai dengan perkembanElan ilmu pengetahuan dan peratu ran perundang-undangan. Pasal 255 (1) Sistem rnanajemen lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf c dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemeriksaarr; dan d. tindakan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menentukan lingkup sistem manajemen lingkungan terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; b. menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan/ atau Kerusakan Laut; c. menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; d. menentukan sumber da v*a manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi Pengendalian Pencemaran Air; e. menetapkari kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap Pengendalian Penceraaran danf atau Kerusakan Laut; f. menetapkan struktur organisasi yang menangani Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; g. menetapkan tanggungjawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai; f ob' SK No 084674 A h. menentukan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t74- h. menentukan aspek Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut dan dampaknya; i. mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kerrrajiban penaatan Pengendalian Pencemaran riani atau Kerusakan Laut; j. merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; k. neenetapkan sasaran Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut, serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya; 1. memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendaiian informasi terdokumentasi; m. menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; dan/atau n. menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. rnemantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; b. mendokuinentasikan hasil pemarrtauan Air Limbah dan kuali[trs Air Laut; c. melakukan evaluasi hasil pemanrauan Air Lirnbah mengacu pada Baku Mutu Air Limbah yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Teknis atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Baku Mutu Air Limbah; dan d. meiaporkan seluruh kewajiban Pengenda.liarr Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut. (41 Dalam hal evaiuasi hasil pemantauan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menunjukkan ketidaktaatan, penanggurrg jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengubah rencana pengelolaan Air Limbah. SK No 084675 A (5) Pemeriksaan... PRESIDEN REPUELIK INDONES!A -r75- (5) Perneriksaan seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) hr.rruf c meliputi: a. mengevaluasi pemenuhan terhadap ke'x,ajiban penaatan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; b. rnelakukan rnternal audit secara berkala; dan c. mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan. (6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan b. melakukan t-indakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem rnanajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut. Pasal 256 Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 250 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari keda. Pasal 257 Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan perubahan terhadap muatan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a, wajib melakukan perubahan Persetujuan Teknis sebagai dasar perubahan Persetujuan Lingkungan. SK No 097463 A Pasal 258 PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -176- Pasal 258 (1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. melihat kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan; dan b. memastikan berfungsinya sarana prasarana dan terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi atau tidak memenuhi Persetujuan Teknis. (41 Dalam hal hasii verifikasi: a. memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SLO; atau b. tidak terpenuhi atau terdapat perubahan terhadap Persetujuan Teknis, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memerintahkan melakukan perbaikan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana dan/atau perubahan Persetujuan Lingkungan yang dituangkan dalam berita acara. (5) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar bagi Menteri atau gubernur dalam melaksanakan pengawasan. (6) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b sampai dengan Baku Mutu Air Limbah terpenuhi. (7) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan perbaikan sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan. (8) Pemenuhan standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 paling lambat 1 (satu) tahun setelah SLO diterbitkan. SK No 097464 A Pasal 259 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t77- Pasal 259 (1) Penanggung jawab lJsaha dan/atau Kegiatan yang mendapatkan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 wajib melakukan pemantauan terhadap: a. Air Limbah; dan b. kualitas Air Laut. (21 Pemantauan mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144. Pasal 260 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melaporkan seluruh kewajiban Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (3) huruf d. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup. Pasal 261 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan sampah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) huruf c. (2) Pencegahan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sampah yang berasal dari kegiatan di darat dan/atau di Laut. (3) Pencegahan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui: a. pengurangan sampah di sumber; dan b. pemantauan sampah Laut. (4) Pengurangan sampah di sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 097465 A (5) Pemantauan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r78- (5) Pemantauan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data karakteristik sampah Laut. Pasal 262 ( 1) Pemantauan sampah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (5) mencakup: a. sampah pantai; b. sampah terapung; dan c. sampah dasar Laut. (21 Pemantauan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengolahan dan analisis data karakteristik sampah Laut; dan d. pelaporan dan evaluasi. (3) Data karakteristik sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi: a. komposisi; b. berat: dan c" kepadatan. (41 Data karakteristik sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam pengurangan sampah Laut. Paragraf 3 Penanggulangan Pasal 263 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut waj ib melakukan penanggulan gan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 24I ayat (2) huruf b. SK No 097466 A (2) Penanggung. . . PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -r79- (2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib men5rusun rencana penanggulangan pada keadaan darurat. (3) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut kepada masyarakat; b. pengisolasian pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; c. pembersihan bahan pencemar danf atau pemsak; d. penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; danr/atau e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekrrologi (4) Penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara: a. penghentian kegiatan pada fasilitas yang menyebabkan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; dan/atau b. tindakan tertentu untuk meniadakan pencemaran dan /atau kerusakan pada surnbernya. (5) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan penanggulangan pencemararr dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib rnenyampaikan laporan penanggulangan kepada Menteri atau gubernur. Pasal 264 (1) Penanggulangan pencemaran danfatau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) diiakukan dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua pultrh ernpat) jam sejak diketahuinya pencernaran dan/atau Kenlsakan Laut. SK No 097028 A (2) Dalam PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -180- (2) Dalam hal penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan. (3) Biaya yang timbul dari pelaksanaan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 265 Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf b terhadap pencemaran danfatau Kerusakan Laut yang tidak diketahui sumber atau penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatannya. Paragraf 4 Pemulihan Pasal 266 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan , yang melakukan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut wajib melakukan pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf c. (2) Pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembalikan Mutu Laut. (3) Pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Laut dan pembersihan bahan pencemar dan/atau perusak; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. SK No 097467 A Pasal 267 . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -181 - Pasal 267 (1) Pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dilaksanakan dengan menJrusun rencana pemulihan Mutu Laut. (21 Rencana pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan. (3) Pemulihan Mutu Laut wajib dilakukan dala.m jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rencana pemr:lihan Mutu Laut disetujui. Pasal 268 (1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemulihan Mutu Laut dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tioak melaksanakan pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (31. (2) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan I''lutu Laut. (3) Biaya yang timbul dari pelaksanaan pemulihan Mutu Laut sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 269 Menteri atau gubernur sesuai dengan ke.rrenangannya melakukan pemulihan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalani Pasal 2t,1 ayat (:2) huruf c terhadap pencemaran dan/atau Kerusakan La,t yang tidak diketahui sumber atau penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatannya. SK No 097442 A Bagiafi PRESIDEN IEEPUBLIK INDONESIA - i8'2 - Ragian Kelima Pemeliharaan Pasal2'7O (1) Pemeliharaan sebagaimana drmaksud dalam Pasal 222 huruf d dilaksanakan untuk mempertahankan Mutu Laut. (21 Pemeiiharaarl Illutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagairnana dimaksud dalam Pasal 237. (3) Pemelihara-an Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya: a. perlindungan ekosistem Laut sebagai pcnyarrgga kehidupan; b. penetapan kawasan konservasi perairan; dan,,atarr c. pelestirria.n fungsi ekosistem Laut Calam rangka adaptasi darr init.igasi perubahan ikhm. (4) Perlindungan ekosistem Laut sebagai pen-v-angga kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditujukan untuk terpeliharanya proses ekologis yang menunjarrg kelangsrrngan kehidupan Laut untuk meningkntkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. (5) Penetaparr kawasan konservasi perairarr sebagairnana dimaksud padr:. ayat (3) huruf b driaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undarlgan. (6) Pelestarian fungsi ekosistern Laut daiam rangka adaptasi dan mitigasi penrbahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat {3) hurrrf c dilakukan untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim. Pasal 271 Ketentuan lebih lanjut rnengenai: a. inventarisasi Mt.tu Laut, b. pemant-auan Mutu Larrt; SK No 084683 A c. tata PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 183-. r). tata cilril, penelap.rn Bakr-r Mutu Air Laut untuk peruntukan lainrr\,'a I d. peny-usunan, penetapan" dan perubahan kriteria l-raku kerusakan ekcsistem Laut; e. penetapan St-atus; Ilutr-r Laut; f. peilyrlsunan, penetapan, cian perubahan rencana Perlinciungan dan Pengelolaan Mutu Laut, g. +,ata cara pellyusunan dan Pcnetapan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku I\,iutr.r Air Limbah yang dibuang ke Laut dan SLC); h. pemantauan samp.ah Lai:t' i. peilangg'llangari peilcernaran dan/atau Kerusaka.n Laut; j pernulihan Mutu Laut: dan k. pemeliharaan Mutu Larrl-, sebagairnatira dimaksrid dalanr Pasal 224 sampai dengan Pasal 2.7O diatur dalam Peraturarr Menteri. BAB Vi PENGE}IDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Pasai 272. (1) Untuk inenentukan terjadin5,a Kerusakan Lingkungan Hidup, ditetapkan kriteria bak,r Keru-sakan Lingkungan Hidup. (2) Kriteria ba.k,-i Kerusakan Lingkun6{an Hidup sebagaimana dirnaksuC pada ayat (1) meliputi kriteria baku kerusakan: a. Terurnbur Karang; b. Mangrove; c. Padang l,arr-.-rn; d. tanalr rrntr-rk prrrrclurksi biomacsa; e. garnbut; f. kar::t; g. lingkunglri lv?ng berkaitan dengan kebakaran trutan dan/atar,. iahan; SK No 084684A h. lahan... PRESIDEN REPUELIK INDONES!A -184- lahan akibat Usaha pertambangan; dan dan/atau Kegiatan i. kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23I dan Pasal 232. (4) Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f sampai dengan huruf i ditetapkan dalam Peraturan Menteri. (6) Dalam hai kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan, penentuan kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan hasil kajian atau pendapat ahli. Pasal 273 (1) Ketentuan mengenai kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2) huruf g, dikecuaiikan terhadap kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran yang dilakukan masyarakat di lahan miliknya sendiri. (21 Pelaksanaan pembukaan lahan dengan cara pembakaran dilakukan berdasarkan kearifan lokal yang meliputi: a. Iuas lahan maksimal 2 (dua) hektare per kepala keluarga; b. dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya; dan c. ditanami tanaman jenis varietas lokal. (3) Pemerintah dan/atau Pernerintah Daerah memberikan rekomendasi, fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). h SK No 097468 A (4) Ketentuan PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA - 185- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Ragian Kesatu Umum Pasal 274 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya. (21 Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputr: a. Pengelolaan Limbah 83; dan b. Pengelolaan Limbah nonB3. Bagian Kedua Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Paragraf 1 Umum Pasal 275 Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah 83 meliputi a. penetapan Limbah 83; b. Pengurangan Limbah 83; c. Penyimpanan Limbah 83; d. Pengumpulan Limbah 83; SK No 097469 A e. Pengangkutan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -186- e. Pengangkutan Limbah 83; f. Pemanfaatan Limbah 83; g. Pengolahan Limbah 83; h. Penimbunan Limbah 83; i. Dumping (Pembuangan) Limbah 83; j. pengecualian Limbah 83; k. perpindahan lintas batas Limbah 83; l. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; m. Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah 83; dan n. pembiayaan. Paragraf 2 Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 276 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 wajib melakukan Pengelolaan Limbah 83 yang dihasilkannya. (21 Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas: a. Limbah 83 kategori 1; dan , b. Limbah E}3 kategori 2. (3) Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan sumbernya terdiri atas: a. Limbah 83 dari sumber tidak spesifik; b. Limbah 83 dari 83 kedaluwarsa, 83 yang tumpah, 83 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan 83; dan c. Limbah 83 dari sumber spesifik. (4) Limbah 83 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. Limbah 83 dari sumber spesifik umum; dan SK No 097470 A b. Limbah PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -187- b. Lirnbah R3 <iari surnber spesifik khusus. Pasal 277 Limbah IJ3 sr:bagaimana dimaksud dalarn Pasal 276 merupakarr Liinbah 83 st:baga.imana tercantum Jalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Femerintah ini. Pasal278 (1) Dalam tral terdapat i,imbat di luar daftar l,imbah 83 sebagairrrarra lercanturn dalam Larnpiran IX Jrarrg rnerupakan bagian ticlak terpisahkair dari Pc:raturan Pemerintah ini yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah Bl., X,lenteri walib rnelakukan qij karakter,stik urrttrk met.gtrien tifi kasi Lim'uah sebaga.i: a. Lirnbah B3 itatrgori i; b. I-imbah 83 kategori 2; at.tr-l ('. Lilnbah ircnB3. (2) Karakteristik Lim'.rair ts3 sebagai.mana dimaksrrd pada ayat (1) meiiprrti: a. rnuclatr rieledak; b. mudah menyala; c. reaktif; d. infeksius; e. korcsif: dan/at-a,-t f. beracun. (3) tJji !:ar:ai<teri:stik urrtrrk mengidentifit<asi Lirnbah sebagai Lirnharr B3 kategori L sebagaimana dimaksud pada a5-at (1) lruruf'a. melii>uti uji: a. karaxte;'iscitc^ rnurdeih mcledak, inudah rr:enyala, reak-ttf, irr:'tks:rrs, d.r,r/alau korosif sesu.al dengan I)arantcter tiji Sr-'i.,agajL"r.^ tercantum dalam Larnpiran X. .., anp, merupakan oagiarr tjdak terpi:;ahka rr rjal'l l)e;.iruran Perner irttan ini; SK No 084688 A b. kalakteristit ,= PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA .I8B- b. karaktr-'ristik beracun melalui TCLP untuk menentuk,an Limbah yarlg diuji rrrcrrriliki konsentrasi zat F,errcernar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pa.rla kolorn TCLP-A sebagaimana tercarrturrr'.r tlalam Larnprran Xi yang n:enrpakan bagian riclak terpisahk.an dari Peraturan Pemerintah ini; dan c. karakteristik belacun melalui Uji Toksikologi LDso untuk menenturkan Linrbah yang diuji memiliki nilai U1i Toksikologi LDsc lcbih kecil dari atarr sama. dengan 50 rng/kg /lirna. puluh miligrarn per kilogram) berat badan heu,an rrji. (4) Uji karakteristik untuli mengidentifikasi Limtrair sebagai Limbah E}3 ka,tegori 2 sebagainrana dimaksud pelda ayat (i) huruf b rnelipr:t-i u;i: a. karakteristil< bei-aci,ltr melalui TCILP r,rntttk rnenentukan Limbah yang cliuji rnemilihi kor:.sentrasi zaL pcncenrar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasr zat pencemar pada kolorn TCLP-A. dan merriliki konsentiasi zat pencemar lebih besar dari konsenrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagairnana tercantum dalane Lampiran XI yang nnerupakan bagian ridak tei'pisahkan ctari Peraturan Pemerirrtah ini; b. karakleristik beracuri melahri IJji Tr:ksikologi r,Dsc untrrk menciltukan Limbah yang diuji rnerniliki nilai Uji Toksikclogr LDso leirih tresar dari 50 mg/kg ilima puh.rh miligrarn per kilogram) berat badan tre-wan rr.ii dan lebih kecii dari atau saina denlgan 5000 mglkg (iima ribu rniligrarn per kilogram) berat badalt hcwan uji; c.al (.). xarakterrstik beracrrn melalui riji foksikologi sul.r- 1= onis sesuai dengari prarameter qji sebagaimana tercantum daiam L,arrrpiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perattlran Pernerintah rni. (5) Uji karrikteristik sebagirimana, dimaksud par1a aya.t (3) dan aya t (4) dilakt rkii !1 sec--.ra bL'iltr Ltta n. SK No 084689 A Pasai279... PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA - l8';r - Pasal 27c) (1) Dalam melakukan uji karakteristik sebagaimana drmaksttd dalam Fasal '278, Menteri menggunakan lahoratorium yang terakreditasi urrtuk masing-masing uji. {2) Daieun ha[ beium terdapat laboratoriuin yang terakreditasi sebzrgaimana dimakstrd pada ayat (1), uji karakteristik dilakr:kan dengan mengglrnakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah mcrnenuhi Standar Nasional lndonesia mengenai tata cara berlatlioratorium yar,g haik. Pasal 280 (1) Menteri seteiah mendapatkan hasil uji karakteristrk sebagaimiina dirnaksud dalam Fasal 278 menugaskan tim ahli Lirnhair B3 untrik melakukan evahrasi terhadap hasil uji karakteristik. (21 Evaluasi oleh t-inr ahir i,:mbah 83 sebagaimana dinraksud pada ayat t1) rnuliputi identifikasi dan analisis terhadap: a. hasil uji karakteristik Limbah; b. proses l,,roduksi pada usaha da;-./aiau kcgiatan yang menghasilkan Lirnbah; dan c. bahan bal<u da.nlatau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi. (3) Evaluasi seba.gaima.na dimaksud pada ayat (21 clilakukan paling larna 10 {sepulutr) }rari kerja sejak Menteri memberikan penutj{r.sarn. (4) Tim ahli L.inrbah 8.1 rnenyampaikan rekornendasi hnsil evajuasi kelrada Menteri paling la:na 4 fenrpat) han kerja sejak hasii evaluasi dil<etahui. (5) Rekomendasi sc'L'g-gaimana, clinraksud pada ayat (4) palir,g sedikrt rnt:mu,r.t: 11. iderrtitats Lirnl''ah; b. dasar pertirrrbangan rekomendasi; cian c. kesimprilan hasil evaluasi i:erhadap hasil uji karakterisdii Lirnb:rl: . SK No 084690A (6) Dalam . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -i90- (6) Dalaur hal trasiJ evah;asi terhadap Limbah menunjukkan adanya L:arakteristik Liinhah E}3 Jang rnemenuhi ke.tentuan sebagaimana diniaksud dalam Pasal 278 alrat (3) atau ayal i4\, rekomendasi tim ahli Limbah 83 rrremuat pernyataa.n bahu,a Linrbah merupakan: a. l,irnl,ah t3l] kat-egori i; atau b. Limbah B3 kategcru 2. (71 L\alan: hal hasil evaluasi terhadap Lirnbai: ticlak rnenurr.iukltan adanye l<;-rakteristik' Linrbah 83 :iang mernenuhi ketentr-ian sebagaimana dinraksud dalrrm Pasal 278 ayat (3i atau ayat (,41, rekomendasi tim ahli l,imbah B3 memuat per:rvataan bahrva l-imbah merupakan Limbah nonB3. Pasal 28i (1) Tirn ahii Lirnbah B.i sebagaimana dimaksucl dalanr Pasal 28O ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (2) 'lim atrii l-irnbalr 83 selragairrrana dimaksud pada ayat (l) tcrdiri atas: a. ketria, b. sekretans; darr c. anggol-a. (3) Susunan tim ahii Limbah 83 sebagaimar,a dimaksud paria ayat (1) paling seriikit terdiri atas pakar di bidar;g: a. toksikclogi; b. kesehatan manusla; c. proses indr.rsl-r i; d. kirnia; e. biolog,; ii;rr: t. p:rka.i iriin .,rang diterrt.rrkarr oleh I\Ittr.teri. SK No 084691 A Pasal 282 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -i91 - P:rsal 282 (1) Menteri melerkukan rapat koordinasi dengan kementerian/ Iembaga p-emerintirh nonkementerian yang rnemberikan izin lJsalta dan/atau Kegiatan atau yang rnelakukan pcmbi.naan terhaci.ap l-Tsaha dan/atau Kegiaf.an untuk membahas rekomendasi t-im ahli sebagarrnana dimaksud dalairr Pasal 280 a.,,at (4). (2) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksr.id pada er1,at (1), dalain jangka waktu paling iama 7 (tu1uh) hari kei-j.r }v{er)teri menetapkan Limbah sebagai: a. Limbah 83 kategori 1; atau b. Linrbah t33 katc.gori 2. P'aragraf 3 Pen55uranqan Limbah Bahan Berbrrhaya dan Bera,:un Pasal )8iJ (1) Setiap Orang yan-g rrrenghasilkan Limbah B'3 waj,b melakukan Pengrrrangan Limbah 83. t,2l Pengnrangan Limhah L3lJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1i dilakukzrn urelalui: a. sr-rbstitusi bahan; b. rnodi{il<asi prcses; dan/atau c. penggltnaan teknologi rarnah lingkungan. (3) Substitusi bahar, sebagairnana dimaksud paaa ayat (21 huruf a dapat Cii,-,kukan melalui pemiiihan bahan t;akrr Can/atau bahir,r p,:nolong y.rng semuia mengandung 83 digantikan uier:gar: ba.han ba.ku danTatau bahan penoiong yeng ticlak menserrdurrg BI). (4j Modillkasi proses :ebagaimanir Cimaksucl pada tyat (21 hun-rf l> 'larrar. ditak.ika;.r n:elaiuri punriiitrar ^, dan Denerapan rlroses prorli:!::;i jialtg lebrh ellslen. SK No 084692A Pasa-l 284 . I* PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 192- Pasa{ 284 (1) Setiall Orang yaflg menghasilkan Limbah 83 sel:agaimana dirnaksird dalam Pasai 283 r,.rajib menj?rrrpaikarr lapcran secai-a tcrtrrlis kei:ad.r h{enLeri mengenai pelaksanaan Pengurangr,n i,imtrah R3. (21 Laporan sec{ira tertuhs sebagaimana ciimaksud parie, ayau (l) ciisanrpaikan sccara b,--rkala paling sedrkit 1 (satu) kaii dalam 6 (er:am) bulan sejak Pengurangan L,irnbah 83 dilakrrkan. Paragraf 4 Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasai 285 (1) Setiap Oranq vang nrenghasilkan Limbuh 83 wa.;ib n:elakukan Penyinlpanar) Limbah 83. (2) Setiap Orang \rang nienghasilkan Limbah 83 sebagaimana dirnaksud pada a3,'at (11 diletrang melak ukan pencarnpuran Lirlt:ah B3 yang dlsinrlrannya. (IJ) Untuk Capat rnelakukan Penyimpanan Limbah 83 sebagairnana dirnaksud pada ayat (l), Setiap Orang yang rnenghasilkan Limbah 83 wajib mer-nenuhi: a. standar Penyinnpanan Limbah 83 yang diintegrasika n ke dalam Drllrrur in<luk berusaha, bagi. penghasil Li,rnbah 83 'lari Usaha" dan/atau Kegiatan r,r-ajib SppL; dari/atau b. rincian reknis Penyirnpanan Limbah B3 yang,limuat dalarn Persetujtran Lingkungan, bagi: l. Pengh.asil Limbah 83 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan 2. Instansi Penrerintah yang menghasilkan Limbah E}3. (41 standar danlatau rirrcian teknis Fenyimpanan Limbah 83 sebagairrrala rlifla}<sud pada a.vat (3) rnc.iipr.rti: a. na111,1, sumi-.,.'l'. lietr^akteristik, ciatr jurnlah Limbatr 83 ],-ang rrk.rn <i isirrrpcLn, SK No 084693 A b clokumen. . . ASDP HUKUM Typewritten text . r -tr T, I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 1!,3 - b. rlokr.rmen -vang mer:jelaskan tentang tempat Penyrnrpanan Limt-.ah 83; c, dokrrmen i'ang menjelaskan tent.ang pengernasan L.imhah t33; d. persyari.rtan Lingkungan Hidup; dan e. kewajiban pemenuhan standar dan./atau rirrcian teknis l'envimpanan Lrmbah 83. (5) Tata cara pengintegrasiarr slandar Penyimpanan Limbah 83 terhaclap nomor induk berusaha sebelgaimana dima,ksuC pada ayat (3) hr.rruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pera.Luren perundang-undangan. Pasai 286 'iempat Penyimpanan Linrbah 83 sebagaimana dinlaksud dalam Pasal'285 alar. (4) huruf b harus rnemenuhi persyararan: a. lokasj Penv'inrpanan Lirnbah R3; b. fasiiitas Penvirrrpanan Limbah 83 yang sesuai de'ngan jumlah Lrrnbah If3, karakteristik Limbah 83, dan dilengkapi dengan upaya pengenCalian Pencemaran Lingkungan l-lidup; clan c. peralatan penarrggJrirrngan keadaan danrrat. Pasal 287 (1) Lokasr Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksurl dalarn Pasal 286 hururf a harus bebas banjir dan tidak rawarr bencana alatrr. (2) Dalam hal loka.si Pen'yir.nparran Limbah 83 tidak bebas banjir ciai, rawan br:ncana alam, lokasi Penyirrrpanan Limbah 83 harus Capat direkayasa Cengan teknologi untuk Perlinclr-urgan ian Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Lokasi Penyimpanan Lirnhrrh 83 sebagarmana dimaksud pada ayal. (1) dan a-l'at (2i harus beraCa di dalanr penguasaa-n Setra.l'r Orang ),ang mcnghasilkan L.rnbah 83. SK No 084694 A Pasai 28:8 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -194- Pasai 288 (1) Fasilitas Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud daiam Pasal 286 huruf b dapat berupa: a. bangunan; b. tangki rlan/atau kontainer; c. silo; d. tempat tumpukan linrbah (u.taste pilel; e. utaste irnpoundment; danlatau f. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada a vat (1) huruf a, huruf b, huruf c, danf atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan penyimpanan: a. Limbah 83 kategori 1; b. Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik; dan c. Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik umurn. (3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf c, huruf d, truruf e, danf atau hur"rf l' dapat digunakan untuk melakukan Penyimpanan Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. Pasal 289 (1) Fasilitas Penyimpanan Lirnbah 83 berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (l) huruf a harus memenuhi persyaratzrn. a. desain dan korrstruksi yang mampu melindungi Limbah 83 dari hujan dan sinar matahari; b. memiliki penerangan dan ventilasi; dan c. memiiiki saluran drainase dan bak penampung. l2l Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan pcnyimpanan: a. Limbah 83 kategori l; dan b. Limbah . . SK No 084695 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -195- Limbah 83 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum. Pasal 290 Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 ayat (1) huruf a dan huruf c berlaku untuk kegiatan Penyimpanan LimbaLr 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. Pasal 291 Peralatan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf c paling sedikit meliputi: a. alat pemadam api; dan b. alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai. Pasal 292 (1) Pengemasan Limbatr 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) humf c dilakukan dengan menggunakan kemasan yang: a. terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah 83 sesuai dengan karakteristik Limbah 83 yang akan clisimpan; b. mampu mengungkung Limbah 83 untuk tetap berada dalarn kemasan; c. memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya rumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, atau penqangkutan; dan d. berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak. {2) Kemasan Limbah 83 sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) wajib dilekati Label Limbah E}3 dan Simbol Limbah E}3. (3) Label Limbah 83 paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. nama Limbah 83; b. identitas Penghasil Limbah E}3; b SK No 084696 A c tanggal PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -196- c. tanggal dihasilkannya Limbah 83; dan d. tanggal pengemasan Limbah 83. (4) Pemberian Simbol Limbah 83 disesuaikan dengan karakteristik Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (21. Pasal 293 Nomor induk berusaha atau Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (3) wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan: a. nama Limbah 83 yang disimpan; b. lokasi tempat Penyimpanan Limbah 83; dan/atau c. desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah 83. Pasal 294 (1) Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) huruf d paling sedikit meliputi: a. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagai tempat Penyimpanan Limbah 83; b. menyimpan Limbah 83 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah 83; c. melakukan pengemasan Limbah 83 sesuai dengan karakt-eristik Limbah E}3; dan d. melekatkan Label Limbah 83 dan Simbol Limbah 83 pada kemasan Limbah 83. (2) Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dikecualikan untuk kegiatan Penyimpanan Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. Pasal 295 Kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) huruf e dilakukan dengan cara: a. melakukan identifikasi Limbah 83 yang dihasilkan; SK No 097471 A b. melakukan b C FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t97- e melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah 83 yang dihasilkan; melakukan Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291; melakukan Pemanfaatan Limbah 83, Pengolahan Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83 yang dilakukan sendiri atau menyerahkan kepada Pengumpul Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83; dan men)rusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah R3. Pasal 296 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah E}3 dan melakukan kegiatan Penyimpanan Limbah 83 wajib: a. memenuhi standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dan persyaratan Lingkungan Hidup; b. melakukan Penyimpanan Limbah 83 paling lama: 1. 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah El3 dihasilkan, untuk Limbah 83 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih; 2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah 83 dihasilkan, untuk Limbah E}3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari unt-uk Limbah 83 kategori 1; 3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah 83 dihasilkan, untuk Limbah 83 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah 83 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umurn; atau 4. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah E}3 dihasilkan, untuk Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus; dan d SK No 097472 A c.menJrusun... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -198- c. men5rusun dan menvampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Penyimpanan Limbah 83 yang menjadi bagian dalam pelaporan dokumen lingkungan, dan disampaikan kepada: 1. bupati/wali kota, untuk Penghasil Limbah 83 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau 2. pejabat Penerbit Persetujuan Lingkungan sesuai dengan kewenangannya untuk Penghasil Limbah 83 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL. (21 Pen5rusunan laporan pelaksanaan kegiatan Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat: a. sumber, nama, dan jumlah Limbah 83; b. kategori dan/atau karakteristik Limbah 83; c. pelaksanaan Penyimpanan Limbah 83; dan d. Pemanfaatan Limbah 83, Pengolahan Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83 yang dilakukan sendiri oleh Penghasil Limbah 83 dan/atau penyeratran Limbah 83 kepada Pengumpul Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83. (3) Laporan kegiatan Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Pasal 297 (1) Dalam hal kegiatan Penyimpanan Limbah 83 mel4mpaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) huruf b, Penghasil Limbah E}3 wajib: a. melakukan Pemanfaatan Limbah 83, Pengolahan Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83; dan/atau b. menyerahkan Limbah 83 kepada pihak lain. SK No 097473 A (2) Pihak . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- i9t9 - (21 Pihak lain sebagaimana dimaksud pada avat meliputi: a. Pengumpui Limbah 83; b Pemanfaat Limbah 83; c. Pengolah Lirnbah 83; dan/atau ci. Penimhrrn Lirnbah 83. (1) hurut'b (3) Pihak lain sebagarrnana dimaksud pada ayat el wajib menriliki Perizinan Berusaha rrntuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Lrmbah B:J. Paragraf 5 Pengum.pr-rlan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 298 (l) Setiap Orang yang rnenghasilkan Limbah 83 wajib men ','erahkan Limbah 83 yang dihasilkann]/a kepada Pengumpui Limbah 83, dalam hal: a. tidak mampu memenuhi ketentuan jangka rvaktu Penyrmpanan Limbah 83; dan/atau b. i<apasitas tempat Penyimpanan Linrbah R3 terlampaui. (2) Penyerahan Lirnbah 83 kepada Pengumpul Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai derigan bukti penyerahan Limbah 83. (3) Salinan bukti penyerahan i,imbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) rnenjadi bagian dalam peiaporan pelaksanaan kegiatan Penyimpanan I-irnbah R3 sebagaimana dirnakerrd dalari Pasal 29)6 avat (1) huruf c. Pasa\ 299 (1) Pengumpulan Linrbah 83 olel-r Pengumprll Limbah 83 sebagaimaiia. .ir,rraksud rlalarn Pasai 298 dilakukan d91rg€tr-, I a. segregasi Limbah [r3: dan b. Penyirn;,''anan Lirlhah 8 SK No 084700A (2) Segregasi ASDP HUKUM Typewritten text 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -200- ('2 Segregasi Lrmbah BIJ sebagairrrana dimaksud pa.1a avat (1) hr-rrr,i a Ciiakukan scsuai dengan' a. flitrntr 'l,ir.nbah Bli scba.gaimai:a tercantr.lm daiam Laril:irai.i iX .yang merupakan bagir,rr ridak terprsahlran C;rri Peraluran Pem,:rintah ini; dan b. kararkteristik Lir:rbah 83 sebagaimana chmaksud Calarn ?'asal 2 Z8 av.at (2). (3) Penvimpatran Lirnbah B3 seL/agaimana dirnaksucl pada ayat (1) hurtri b dilaksanakan sesuai dengan ketentrran Penyimprenan Liinbrrh ts3 sebagaimana dimaksuci dalarn Pasal 285 :iampai dr-riga.n Pasal297. Pasal {itlO (l) Untr.rk da.pat rrrela^kukan Pengumi;uian Linri;atr 83, Pengr:mpr.ti Limbah 83 wajib memiliki: a. Perselujuem Lingkungan; dan b. Periz;inan lJenrsatla r-rntuk kegia-tan bidang t saha. Pengcl.rrlaan i,in'rbah [33. {21 Urrtuk mendapart Persetrrjlran Lingku-ngan sebagaimaira dimaksud pada alrat (l) irrrnrf a, Pengtrmpul I-imbah 83 wajib rrremiiiki Persetuiuan'Ieknis Pengelt-rlaem Limbat, B3 (3) Pengu.morrl Lrrnbah 83 dilarang: a. meiakuktrn Pemanj'a-etan Limbah B3 rjan/ar-au Pengoiahzin Limbah 83 terhadap sebagian atnu selui-uh Limbah 83 yang dikumpulkan; b. rrtenl,erahkar Limba.h I33 yang clikurnpulkan kepada Pengi-rmpul Lirnbah 83 yang lain; darr c. melal:ul<an pcncairtpuran Limbah 83, Pasai 301 (1) ijntuk rrrendapat Persetrrjuan Teknis Pengclolaan Limbah R3 sebagairnana chnraksud dal.arn Pasal 300 ayat (2), Pengurnpul. iirnbah 83 nrengaiukan permohonan secara terti-riis ken.*ria.; SK No 084701 A a. Menteri ASDP HUKUM Typewritten text : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2AI - a. \ller,te," , untuk Fengr-lpppulan Limbair B3 skala nasionai; b. gubernur, trntuk Pengnmpulan Limlrah B3 skala prcvii.rsi; ararl c. bupaii/r'.,ali kota, ,-rrrtuk Pengr-rmpuian Limbair 83 skala kabupateirr/ iiot-a. (2) Pelmohonan Perselujr:an Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegia'.an Pengumnulan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilerrgkapi dengan persyaratan yang nnelip,-rti: a. rrilma> :;umber, kategcn, dan/atau karakteristik limirah 83 i'ar:g akan dik-r-impr-rlkarr; b. rencnna pernbangunerrr fasilitas Pcngumpulan Limban Bll l,ang rrremllat: 1. desain tlan rancang bang,lp tasiiitas Pengumpuiern Limhali B3; dan 2. jadv,'al 1:ciaksanaan pernbangunan fasi!itas Pengurnpulan Limbah 83; c. rencelria pr:lnbangLrnan dan/aLau penyediaan iabcratorium uji I,iinbah 83 atau alat analisa Jaiborat.orium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah 83 mudah meledak, rnudah menyaia. r'eaktif, korosif, dan/attru beracun; d. tata let-ak lokasi Pengumpulan Lirnbah R3; e. dokumen yang merljelaskan tentang tempat Penvimrranan l,imbah ts3 sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksrrC dalam Pasal 286 sarnpai dengan Pasai 29 -, : f. dokrimen )'ang menjelaskan tentang perrgeffiaSarr LirnbuJ: ll3 sesuai clengan ketentuan sebagaimana dimaksr.rd,lalam Pasal 292: g. pr.-isrdrrr Per:g3-rmitulan Limbah 83; h. !-r,-rkti keprmrlikar, atas ,lana penjaminan r.intuk pemuiihan ir.111g;:j Linqkurrgan Hidup; i. perLritungarn bi.aya dan rnoCel keek.lnomian; j. Sistem "langgap Dtlrrrrat berupa dokumen prograrrr ker.l.arirraran Pc rrl4ciolaan Lirnbah B3 ; cia r-r SK No 084702A k. tenaga . . PRESIDEN EPUBLIK INDONESIA -202- k. tenaga kerja yang telah memilikr sertj.fikat kompetensi di biciang Pengc-lolaan Limbah 83. (3) Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Linrbah 83 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83 dari sumber spesifik khusus kategori 2 dikecualikan dari persyaratan permohonan sebagairnana dimaksud pada ayat (21huruf f. (4) Limbah 83 yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat {21huruf a harus dapat dimanfaatkan dan/at-au diolah. Pasal 302 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasai 30 I memberikan pernyataan tertulis rriengenai kelengkapan administrasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (2\ Setelah permohonan dinl,atakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan verifikasi paling lama 7 (firjuh) hari kerja. (3) Dalam hal hersil verifikasi sebagaimana dirr:aksud pada ayat (2) menurijukkan: a. permotionan Persetujuan Teknis rnemenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupatii wali kota menerbitkan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengumpulan Limhah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau b. permohonan I')ersetujuan Teknis tidak memenuhi persyaratan, Menteri, guberrrur, atau bupati/wali kota menolak permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan. SK No 084703 A Pasal 303 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2,O3 - Pas"rl 3O3 (1) Dalam lral pemegang Persetujuan Tekrris Pcngelolaan Limbah 83 untrrk kegiatan Pengumpulan Limbah 83 berkehenCak untuk rneng.rbah: a. lokasi ueiripat Penvimpanan Limbah 83; b. de;sain da.rr liapasital tasilitas Penyimpanan Limbah 83; dan/atau c. skaia Per:.gumpulan Limbah 83, pemegang Persetuiuan T,:hnis rvaji$ mengajrrkan perrnohonan perubaharr Persetujuar Teknis kepada Menteri. gtlhernur, atAu bupati/v.ralr 'r:,:la ser:uai delgan kewenarr$Iar).tlya. (2) Menteri, gubernur, danf at.au bupati/wali kota melakul.:an evaluir.si tertradap permotronan perubahan Pcrsetujuarr Teknis sebagaimana dirnaksud. pa.da ayat (1) palirrg lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujua n Teknis diterima. i3) Dalam hal lrasil eva.irra-si sebagairnana dirnaksud pada ayat. (21menunjukkan: a. kesesuaian datA, Menteri, gubernur, atau bupat.i/wah kot-a rnencrbitkan perubahan Persetujuan leknis Pengelblaarr I-irnha.h 83 untuk kegiatarr Pengutnpulan Limbah Ei3 paling laff,a 7 (cujuh) hari keqja sejak hasil evaluasi dikctahr-ri; a trtr-i b. ketidaksesuaian data, Menteri, gubernur z.tdl bupatii rlrali i<ota me:rolak permohonan perr-rbahan Persetujuan Tekrris Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pc'ngr,impr.rlan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) trari ke4a scjak liasil evaluasi diketahui, disertai Cengan alasan penolakan. (4) Pu'rsetujrran Teknis sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) menjardi clasar da-lam peruhahan Perserujuan Lingkungan. Irasal ,3O4 Persetujuun ?cl<nis Pengeloiaarr Limba.h 83 untuk kegiatan Pengumpularr L.irrtoatr 83 mernuat: SK No 084704 A a.. identitas PRESIDEN REPUBLIK INDOFIESIA. '2O4- a. identiras comegang Perseti4uan Teknis Pengelolaan Limbah B3l b. tanggrri penerbitan Fersetu-iuan Teknis Pengelolaan Lirnbah EI't; c. kewajiban pernegang Perset'ujuan Teknis Pengeiolaan Limbah [33 untuk kegiatan Pengumpulan Linrbah 83 setelai-r Perizrnan i3erusaha terbit; dan d. persyarar-an teknis Pengllnpulan Lirnberh 83 yang rnelipul-i: 1. nama, surnber, kategori, dan/atau karakteristik Limbali ElS 1,apg akan dikump'ulka1; 2. desain dan rancang bangun fasilitas Pengirmpulan Limhah 83; 3. t.ata cara pengemasan Limbah 83; 4 " i-ata letak lokasl Pengurmpulan Lirrtbah 83; 5. ketcntuan sirnbol Lirnbah 83: 6. Sistenr Tangplap Darura.t berurpa Cokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan 7. kcpemilikan tasilitas laboratoriurn dania-tau alat analisa laboratoi'ium yang rnarnpu rnenguji paling seciiklt karakteristik Limlrah I]3 mudah meiedak, mudah menyala, reakt-if, korosif, dan/atau beracun. Pasal 305 Kevrajibalr pemeganp; l:ersr.: i-,-r; u a n Teknis Pengek,laan Limbah R3 untuk kegiatan Pengr,lrnpultrn Lirnbah 83 sebagaimana drmaksud dalaro Pasai 3O4 hr-iri-rf c meliputi: a. menglrmpulkan L;mbah Bll sesuai dengan narna dan karakteristih Lirnbah 83; b. :nemtilngsikan t.ernpat Perlyil)lpanan Limbah 83 sehagai tempat Ferrf i'rip4nan Limbaki R3; c. rnenyimoarr i-irnhah 83 yang dikurrrpull<an ke dalam t.empat Per,;'irnpanan Lrmbah E3; d. melakukan pe.''!i{cn-.a-san Limoah 83 sesuai dengan karakter isrjii r.,irn i:rr'h ii,-i. e. rnclekatkan . SK No 084705 A o FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2rJ5 - e. melekatkan simb.-rl Limbair 83 pada keinasan Lirrbah 83; f. melakukan rdetrt-ifikasi Limbah ts3 yang dikumpulkan; g. melakukalr segregasi Limbah 83 sesuai clengan ketentuan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 299 a7,at ('2); l'r. melakulliil perlcaurian nama., sumber, karakt-er-istrk, Can junrl:-rh Lirnbair 83 1,ang dil<urrrptrlkan; i. men5rusun dar: mcnyampaikan laporan Pengumpnlan Limbah B.3; j. memiliki cian melaksanakan Sistem 'Tanggap Darurat benrpa tiokumen progran'r kedaruratan Penge loiaan Liml''akr []3; rlan k^ rncmiliki tenaga ket:ja ya-ng memiliki sertrfikat kornpetensi di biCang Pengeloiaan i,imbah B3. .oasal 3O5 (f ) Pcnguml,ni l,irnbah 83 w-.rjib: a. melaksarrakarr kewajii-:an sebagairnana tercantum dalam Persetuijuan Teknis Pengelolaan Limhah 83 untuk kegiatan Pengumptilan Limbah 83; L-r. rnclak',.rkan segregasi l,inrba]i 83 sebra.gairnana clirnaksud dalam Pasal 299 ayat {2): c. mclak,.-ikan Penyimpanarr Limbah Bli paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Limb.rh B3 diserahkan olch Setiap Orang )'ang menghzrsilkan Limbah 83; d. men\usun cian menyampaikan iaporan pembangunarr lbsilitars Peng5urnpulan Limbah 83, tragi PengSumpul Lirnbah 83 yang masih melakukan pernbangullan fasilitas F'engumpulan Limbah 83; rjar: e. menvusun dan metiyampaikan laporan ilengumpulan Lirnhah 83 yang memuat: 1. nam-a, surnb.:r, karakteristik, dan iumlah T.iir-rhera F3.3; SK No 084706 A 2. salinan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -206- 2. salinan bukti penyerahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (3); 3. identitas Pengangkut Limbah 83; 4. pelaksanaan Penglrmpulan Limbah 83; dan 5. penyerahan Limbah 83 kepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83. (2) Laporan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Menteri, gutlernur, atau bupati/we:.1.i kota sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak seiesainya pernbangunan fasilitas Pengumpulan Limbah 83. (3) Laporan Pengumpulan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ciisampaikan kepada lV1enteri, gubernur, atau bupatr/wali kota sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83, paling serdirit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 diterbitkan. Pasal 307 (l ) Berdasarkan laporan pernbangunan fasilitas Pengumpulan Limbah E}3 sebagairnana dirrraksud dalam Pasal 306 ayaL (2lr, Ivlerrteri, gubernrrr, dan/atau bupati/wali kota sesua.l dengan kewenangannya melakukan verifikasi paling lambat 1O (sepuiuh puluh) hari kerja sejak laporan diterima. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Pengumpulan Limbah 83: a. sesuai dengan Persetl;juan Tt,kni:r Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatarr Pengrrnepulan Limbah 83, Menten, gubernur, a,tau bupati,/wali k,tta sesuai denga.n kewenangannya menerbitkan SLO kegiatan Pengurnpulan Limbah 83; atau SK No 097443 A b. tidak PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA --2,O7 - L,. tioak sisriai dengan Persctujuan l'ekrris Pengelclaan Linrbah 83 rrnir-rk kegiatan Pengumpulan Lrmbah B3, Menteri, gr-rbernur, ]atau br-rpati/wali kota sesuai dengan kervcnan5lannva rjrenyaml)aikan sr.lrat agar Pensumoul Lirnbah i33 mengubair i'enc.ana pembangunan fasilit-as yang terrauaf- daiam Persetu.juan Teknis Pengelolaan Linnhah if3 untuk kegiatan Pengr;rrrptrlan Limbah 83. (3) Penerbitarr Sl-C atau penvarnpaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilnkukan paling lama 7 itujuh) hari setclah','erifikasi dilakukan. (4i SLO unLrrk kegiatan Pengumpulan Lin:bah 83 sebagairnar:a ciinraksud pada ayat (2) huruf a menj;rcli dasar dirr.ulairr),a: a. kegiatan .:Irerasional Pengrinpulan Limbal. 83; cian b. penlTr.^,asan terhaciap ketaatan penanggung jawab Userl.'a Jan/atar.r Kegiatarn dalam Ferizinan Berusaha. Pasai 308 (1) Dala-m hal Penyiml.,anari Limbah 83 sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3(Jo alrat (1) huruf c nrelampaui 90 (sembilan puluti) hari, Pengumpul Limbah 83 wajib menyerahl<an Limbah Il3 y*ang dikurnpitlkannya kepacia pihak lain. (2) Pihak iain sebagainrana Cimaksud pada ayat (1) meiiputr: a. Pemanfaat Limbah. B3: b. Pengolah L.ir:bah B3; dan/atau c. Pr:rrinrbunLinrbat:83. (3) Untuk dapat melakr-,"kan Per:gumpulan Lrrrrbah 83, piha.k iain sebagairnana Cimai<sud pada ayat (2) wa.iib memlliki Perizina.u Berusaha di bioar:.g usaha Pengelolaan Limbah 83. SK No 084708 A Pasai 309 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -208- P;:sal 3(19 (i ) Pengr;ryr;11l1 Linrt-,ah R:{ yang telah nlcmperoleh Persetujuan Teknis Fengeloiaan Llrnhah D3 rrntuk kegiettan Pengumpularr Limbah 8.3 wajib rnenn:liki penctapari penghentian kegiatarr jilla bermaksucl: a. rnerrs,ht--ntikarr l-rsaha darr /atau Kegiatan; b. rnengubah Denggurraan lokasi danlar-au fasilitas Pengnrripllian [.irabatr I]3; atau c. memrrrdahkan lokasi dan/atau fasiiitas Pr:ngumpulan Lilnbah Bll. (2) Untuk nrempei'oleh penetapan penghentian kegiatan, Pengumpui L,inibah 83 sehragainrana dirnaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidur: dalam hal diten:ukan Pencemaran L,ingkungan Hidi-rp, dan harus rrrengajukait oermoi-lonan secara tertulis kepada il4en1eri. (3) Permohonarr sebagainrana dimaksud pada a5rat (21 dilengkapl 6{gngan: a. idr:ntitas pemohcln; b. lerporan pelaksanaan Pengumpulan Limbah 83; rian./atau c. laporan pela.ksanaarr pemulihan lungsi l,ingkungan Hidup. (4) Menteri setelalr raenerinta permohonan sebagairrrana dimaksi"ld perda ayat 12) melakukan evaltrasi tcriradap perrncrhonan,lan rnenerbitkan penetalran penghentian kegia.tan paling iama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohor,an ciiterima. SK No 084709 A Paragraf PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -209 - Paray,raf t'' Penqangkutarr Lrmcah Br-rhai: BerDana;ia dan Beracun Pasal 3lO (I) Pengangkutan Ljnrbah R3 '*'ajib dilakrrkarr dengar, meltgsultak:,.rr aiat rurgkut 5r2r:* tertutr.rp untuk l,imLriih 83 katr:gcri {2i Pengangl,utr.,.rl Lirnbpir 83 darrat dilal;ukan dengan mengprul-irrifr.n aldl. angkut yarrg t"erbuka u:..tr^k I,itnbajr B3 kategori Pasal 31 i (1) Pengarrgk'"rt-nn Lirn'nr^h il3 v,rajib neeniillki: a. rekc,mendasr Perrgangi<utan Limbah B3; Can b. Perizinan P--,erusellta di bidang Pengangkutan Lirnbah Bll. (21 Rekrrner.,dasr Pengangkutan Limbatr 83 s;ebagairriana dimaksrid pa<la &1'2t (1) huruf a menjarii dasar cliterbitka,rlnya Perizinan Rerusaha di brdang Pengairgkutari t.imbah 83. (:3i Untull mt)mperoleh. rekornen':lasi Pengerrrgkutan i,imbah 83 sebagain:ana dinraksud pada ayat (tt hunrf a, Pengar:glnrt Limbah 83 harus nrengajukan perr.lclhonan secara tertuiis kepada lVlenteri dan dilengkaJ'i dengarr persyaratan yang meliptrti: a. icientitasl pernotron; b. akta pc.rrCiria,n badan usaha; c. bukti keperniiikan ata-s dana penlarrrinarr rrntuk pemirlihan fur,gsi L.irrgkurrgan llid up: cl. buk'"r kepemrlikan alat angkut; dan e. dokunren Penganglr::lan Liinbah B.l. {41 Dokurnerr Penga.rlgi<rrttir j Lrmbatr B.l sebagairnaina dimaksud pada ayai r.il tttirrlf e rietnr-ta[: e.. lenis r.lar: I'.iinJ;.i.a a1-t: algkrtt; SK No 084710 A b. srrmber. ASDP HUKUM Typewritten text 1. ASDP HUKUM Typewritten text 2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 210 - b. surnbe.r, nama, clan kareikteristik Limbah 83 ],ang tl.icngl<uU c. prcsedur penanganan l-imbah 83 pada kondisl clernrrat; d. peralatan unturk pLrnitnp;anan Limbah 83; dan e. prosedur bongkar rrrlra.t Linrbah 83. Pasal 312 (1) Menteri setelah menerirna permotronan rekc''rnendasi seba.gairr'ana dimaksuti clalairr Pasal 31 1 ayat (3) memt-:erikarl Fiernyataan tertuiis mengenai kelengl(allan adminlsrrasi pal.ing iama 2 (dr.ra) hari kerla selak permohonan diterirni,.. l2l Seteiair permohonarr dinyatakan lengkap, Menteri neelakukan verifikasi paiing lama 7 (tuiuh) hari ker;ja. {3) Dalam hal liasii verifikasi sebagaimana rlimaksud pada ayat (2) menunJukk-an: a. frermoholran rekomenclasi memenuhi persyaratan, Menteri menerbitl,-an rekomendasi Pengangkutan I-imbatr 83 paling lama 7 (tujuh) irari ke4a sejak hasil yerilika.si diketahui; a.tau b. pennohonan rekomenciasi tidak memenuhi oersyaratan, Menteri menolak rekomenda.si Pengangkutan Lirnberh ts3 paiing la.ma 7 {tujtrl-r) irari keqa sejak hasil vt:rilikasi Ciketahui, disertai dengan alasan per:olakan. (4) Rekornendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a metnu'it; e. kodc rnanifes Pengangkut.rn Limbah 83; b. nanla dan kr^rairteristik r,irnbah 83 yang Ciangkut; Can c. masa berlaku rekclrnendasi. -sK No 08471I A Pasal 313 . . PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA - 2i! - Pasal 3 L ll {1) Setelah mendapat rekomendasi dari Menteri, Pengangkut Limtrah B3 r'rajib mcngaiukarr perrnohr-:nan Perizrnan Berusaha 'Ci biciang Penqangkutan Limbah 83 sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 3i L ayat (1) huruf b, (2) Perizinarr Elenrsaira cli hidang Pengangkutan Limbah 83 sebagaimanzr dimaksuci pada ayat il) ditcrhitkan oleh . menteri vai-rg rnenyelenggarakan urusan pemcrinuahan di bidanq perhubr.ingan. (3) Persyarata,rt dar, tata cara pe! mohonan clarr penerbiran Perizinan Rerusaha di bidang Pengangkutan Limtrah 83 sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesu'.ai dengan kerentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 314 (1) Pengangkut Limbali 83 yang tc-lah meniperoieh Perjzinan Benrsah.a dr bidang Pengangkurtan l,imbah E?3 sebagaim.ana dinraksud dalam Pasal 313 wajib: a. melakukan l)engangkutan Limbatr 8.3 sesuai dengan rekomendasi Penganglrutan Limbah 83 dari Perizinan Bcruse..h.i cii bidaag Pengangkutan Lirnbah B.3; b. menvarnpaikrur nnanifes Pengarrqkrrtan Limbah B:r secaia elektro;lik kepada Ment-eri; c'larr c. melapo;'kan pelaksailaan Pengangkrrtan Limbah 83. (2) Laporan sebap,ar,nana d.imarksud pada ayat {l) huruf c memua (: a. nama. surrrber', kai"akl..":ristik, ian jumlah Limbah BjJ Yang '-linngt<ul-; b. jumlalr darr jenis alat angktrt Limbah 83; c. r-ujuan .rkhir perrSlangkr:tan Lrmbah Bl3; dzrn d. [lrk-l-i perr]'erahnn Limbah 83. SK No 084712 A (3) Laporan . lti I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -212- (ii) Lztporan sebagaimana dirnaksrrci pada ayar (21 disaurpaikan kepada Menteri dan diternbuskan kepada mentei'i yang rneiryelen ggarakan urusan pemeriirtahan c{i bidang perh,-rbungan oaling sedikit r (satu) kali dalam 5 (enam) bula-n. Para3-raf 7' Pemanfaatan Limtrah Bahan Bcrbahava dan Beracun Pasal 315'r (1) Pemanlaatan Limbah R3, rvajib dilaksanakan clch Setiap Orang yang nlerrghasilkarr Limbah 83. i2) Dalam hal lletiaJ: Orang sr:bagaimana Ciuralrsucl pada ayat (1) tidak nianlpu melakukan sendiri, Perrrarrfaatan Lirni:ah 83 diserahkan kcpada Pernanfaat Lisrbah t13. Persai 3 t6 fi) Pemarrfaatan Linrbah 83 sebagaimana dirnaksud cialam Pasal 315 ayat (1) rneiiputi: a. Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi bahan baku: b. Penranfaatan Ljmbah 83 sebagai substiiusi sumber encrgr; c. Pcmantaal"rn Lii:rbah 83 sebagai bahan bakr r, dan d. Pemanfaatarr Lir:riraLt 83 sesuai dengan pcrkenrbangarl iintr-l l.engetahuan dan teknologi. 12) Pernanfaatarr Lirnoah tl3 scbagaimana d.imaks,rC pada ayat (I ) rliiakukan ciengan mernpertimbangkan: a. keterse,-liaanteknr;loti; b. star:dar p;:odr.rk jika hasii Pemanfaatan Limbah 83 ber,.rpa orodrrk: <tan c. stancJar Lirrgkungan l{idup atau baku mutu Li irgkr -r lrgar=r Hidu 1-r. SK No 084713 A Pasal 317... PRESIDEN REPLIBLIK INDONES!A - 2l?,'- Pasa! :3I 7 (1) Setiap Orang \'airg rnenghasilkan Limhah }33 dilarang melakrrkan Pemanfaat;-rn Lrrnbatr ts3 seitagai::aana dimaksrrtl Calarn Pa-sat 316 terhadap Limbah 83 dari sumtrer tidai< spesifik cian sumi:er spesifik yang memiliki tingl<at kontrrrnir:asi radioaktif iebih besar dari atatr sarna dengan l.E,q,lcrrr: (satu Becquerel per seirtimet.er persr:gi) dan,/ a-tau konsentrasi aktivitas sebesar: a.. I Bci/gr (satu Bec,-luerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uraniirrn dan thoi"lum; atau b. 1,0 Rqi gr lsepuluh lleuer;erel per gt'am| u:rtuk kaiiuni. t'2i Radionuklitla scbagairnana diirraksud parla ayat (i) hunrf a meliputi: a. Ura,iium-2:t8 (U-2118); b. Plunrbrurr"2l0 (Pb-21()): c. Raclitrm-226 (Ra-2'251: rl. Radirim-22S (Ra-'22[il: e. Thorium-2')8 (Th-2'28i; f.'lhoriunr-230 1'Th-230); g. Tiroi^iurrr-23+ ('I^h-234); cia.n h. Polriniurrr--21O tPo-2 J 0). i3) Radicrrukiida Potoniurrrr-210 (Po-210; sebagailnana dima.ksud pa.da ayat (2) hurul h hanya be-laku untuk pcnentrra.r': konsentrasi aktivjtas rad.ionuklida anggota deret uranirrrn dan t-irolir:m pada Limbah 83 vang berasal dari kegiatarr ekspioite si dan pengilangan gas burni. (4) Larangan melakukan Pemanfaatan Lirnbah 83 dikecualikan jika ringkat radioaktivitas dapat ditunrnkan .li bawaii tingkat kcntarniaasi radioaktit dani atau konsenti-asi aht.ivitas sebagairnana ciimaksud pada ayat (i). SK No 084714 A Pasal 318.". PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA '2l tr - F'asal 3 i 8 (1) Untrrk clztpat rnelakukarr Perianf'aatarr i.imbah 83, Setiap Orairg yai-rg mcnghasilkan l-inrl:ah 83 wajib rnetnihki: a. Perset,.iuan Lingkungan; dan b. Perizinal: Berusaha. {2) Untuk menciitl>rrtkan Persetujuan Lingkilrrgan sebagainranr^ ciiinairsud pada ayat (1) huruf a, Setiap Orang yang mr.nghersilkan i,irnbat' R3 ,*'ajib lnerniliki Persetujttan '[ek:ii:; Penge]olaan Lirnbah ElS iirituk kegiatan Pemanfaa-tan Lirnbah 83. 13) Setiap Orang yani,, menghasilkan Limbal: 83 sebagaimzrna dimakstrd pada rryat 121 mengaiukan pei:mohonan kepada Menteri, dilei:gkapr clengan persyaratan yang meliputr: a. r.rama, sumber, karal<teristik, danlumlah [,imlrah l33 yang z.' kern dimanfaatkarr ; b. lc.rkasi dan koordinat kegiatan Pemanfaatan Lirnhah 83; c. rerrcana pembangurran tasilitas Pemanfaatan Limbah i33, bagi Pernanfaatan Limtrah 83 yang rnerntrut-utrkar. fa.silitas Femanfalr,tan Liurhah 83. yang rnemu.at 1. desaiir dan rancang bangSrn fasilitas Perr.anfaatan -I-,i:nbah 83; dr.rn 2. jar-ir,,.-al pelerl<sanaan pem'oangLrnan fasilitas P*rnairfaa.+-an Limbah. 83; d. dokurnen rnengcnai tempat Penyimparran Limbah 83 sesuai derrgan ketentuan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 286 sarnpai dengan Pasal 291 ; e. dol<ur:ren mengerlai pengema.san Limhrah Bli, sesuai ciengarr ketentuan sebagairrrana tiimaksud Ca.lam Pasai'292; f. Cokunreri nrr-rigenn-ri ricsain dan spesitikasi tekrrologi, ci.rr liap;-^r,i ta s Pe m a.nfiia ti. n Li nrb ah B 3 ; g. ..tokrrnr.:ar mengenai rianra darr jurnlah bahan baku Csn/aratr bahan pcnolong berupa Lirnbah 83 untuk canii)ur:rn Pemrui{flEtul.rt Limbah 83; SK No 084715 A h. prosedrrr FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t5- h. prosedur Pemanfaatan Limbah 83; dan i. dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, danf atau fasilitas Pemanfaatan Limbah 83 yang meliputi: 1. lokasi uji coba; 2. jadwal pelaksanaan uji coba; 3. keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah 83; 4. keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan 5. prosedur penanganan pelaksanaan uji coba, bagi Pemanfaatan Limbah 83: 1. sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan/atau 2. sebagai substitusi sumber energi. j. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan k. tenaga kerja yang merniliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83. (41 Permohorran Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e. Pasal 319 (1) Menteri setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan Teknis paling lama 2 (dua) hari keda sejak permohonan diterima. (21 Setelah permohonan dinSratakan iengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tu1uh) hari kerja. SK No 097474 A (3) Dalam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -')r(', - (3) Dalam hal lrasil verifikasi sebagainrana din)aksud paCa ayat (2) menunjukkan. a. perr,rohonai.r Pel'setr.ljiran Tei:riis memerruhi persyarir.tan, Mentc:i rnenerbitkan Persetujuan Tel<nis Pengclolaan Lirnbah 83 untuk kegiatan Pemanfzratan Linrbah 8.3 paling larrra 7 (tujuh) hari kerja scjak hasii verifikasi diketatrui; ata-u b. perm,ohonarr Pcrsetuiuan Teknis tiCak memenuhi pet'svaraian, Menteri menclak pcrmohonau Fersetujuan 'l'eknis Pengelolaan Limbah 83 untu,k kegiatan Pemanfo.atarl Limbah Er3 paling lama 7 (tujuh) hari k.erja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasa.n penolakan. Pa.sai 32O (1) Persetujuan Teknis Fengelolaan Limban 83 untuk kegiatan Pernarrfaatan Limbah 83 wajib diubah dalam hal terjacli perrlbahan terhadap persyaratarr yang nreli.puti: a. naina, kategori, dan karakteristik l,imbah Et3 yang dimanfaaLkan; b. tcl<nclogi dan kaoasil.a-s Peraanf'aatan Limbah 83; darr/atarr c. bahan bal<u dan/atau bahan penolong berupa Limbe$ 83 uniuk cainouran Pemanfaataa Limbah E|3. (.2j Permohonarr perubahan Persetujuan'feknis seba.garnrana dimaksud paCa ayai- (1) diajukan secara terfirlis kepada Menteri paling lama i0 (sepuluh) hari, setelah terjaCi perLrbahan (3) Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagairrrana dimaksud pada ayat (1) cliajukan secara tertulis kepacla Merrteri. (4) Irlenterj meiaktrkan evaluasi terhadap pern-r.ohonan perubahan Persetuiuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling larna i0 (sep'uluh) hari kerja seiak perm\rhci-lar: per'lrbaha:r Pcrsetuiuan Teknis rtil-el:rrra. (5) Dalam hal tra^sri r:vaiuasi sebaga.imarra oinraksud pada aya*, ('1) tnt i:t ti-'jr-tilkan: SK No 084717 A a. Kesesualan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 4., 1ry - -',Lt - a kescsriaian data., i\{enteri menerbrtkan perr.Jbahan Perscitrjuan Teknis Pengelolaan Linrbah [l3 irntuk kegiatan Pemarrfaatan Lirnbah 83 paling l.am.a 7 (tujuh) hari ke{a sejak hasil evaluasi dihetahur; atau b. ketidahsesuaietn data, I\4enteri menolak permohonan pen,rbahan Persetujr.rarr Teknis Pengelolaan Liinbah 83 trnr.uk kegiatan Pema.nfaatan Limbah 83 paling larna 7 (tr-duh) hari kerja sejak hasil evaiuasi Cikctai:ui, Cisei-tai dengar-t alasan penola.kan. (5) Feirrbahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5; hunif a menjacii dasar daiam perutrahar, Persetuj uan Lingkungan. Pasal 321 (i) Persetujuarr Tei<nis Pengeloiaan Limbah El3 unirrk kegiatan I'emanfiLatan Lrmbah 83 menruat: a. identitas peralegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbair t33; b. tanggal penerbitan Persetujuan 'Teknis Pengeloiaan Limbah Bl3; c. kev.,ajibari pernegang Perset-ujrran'l'eknis Pengelolaan Limbatr El3 untuk kegiatan Pemanfaatan Linrt,ah 83, setelah Pe'rizrrlarr Ber.,rsaha terh'it; dan d. persyaratan tekrris. Perrraniaatan Limbah I33 yang rnelinuti. L, rl.ama, kategori. dan karakteristik Limbah 83 yang akan dimanfaatkan; 2. -,urirlah, kapasitas, dan komposisi Limbah 83 yang akan dimanfaatkan; 3. desarn dar: rancang bangun fasilitas F'emanfaatan Lirnbah B3; 4. tata cara pr'ngernar.;an Limbah 83; 5. tata letak lokasr Per.nanfaata.n Limbah 83; 6. kctei:tuar: sir--rbol Lirnbah 83; 7. rata ietai< saiuran untuk pengelolaan L:mbah carr i'e.rrB dihasilka,r <tari kegiar-an Pernanfaatan Lirni,i:h I33; SK No 084718 A 8.hasil ... ASDP HUKUM Typewritten text . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2i8- 8. lrasii trji labora.torii:m untuk l,imbah BiJ sr:bcirrm drrnanfaatkarr, pi.rrarrreter kualitas lingkungalr, clan standar mutr: produk; cian 9. Sistem 'I'anggap l)arurat Limbah B:r belupa dokurrren prograni kedarurrrtan Pengelola-an Lirnbah 83 i2) Kewajiban pemegarig ['e:'sctr:iuan Teknis Pengelclaan Limbah Rl3 untuh keg,iatan Pemanfaatan Limbah B.l sebagairnana dimaksud pada a.yat (1) huruf c rnelipuiti: a. melakukan ident.ifikasr Limhali BS yang clikur;rrp,.ii kan' b. inelairsana.l<an Perrranfaatan Limba.h 83 sesuai clengan standar produk, scandar Lingkungan Hi<lup, dan,'atau hai<ir mritu Linqkungan Hidup: c. inelaksanakan uji col"':r Pemanfaatan Limbah 83 bagi Fe nanfaatan l,imba-ii R3: i. seiragai su:bstitt,si bahan baku yang tirlak rrrerniliki Standar Nasional Indonesia; dani atau '2. st:bagai subst.itusi siirrrber energi; d. melakuka-n pencatatan nama dan jurnlah l,irnt-rah 83 'Jang, rlimarrfaatkart dari tr,irnhah E}3 yang ditrasilliannya; e. rnemlurrgsikan ternpat Penyimpanarr Lirnhah 83 seba.gai teinpat Penyirnp"rnan Limbah B.J; f. menyimpan Lirnba.h ii3 yang akan oimanfaatkan ke dalarn tempat Pen.li.mpanan Limbah 83; g. rnelakr:karr Fengurnpuian Limtrah 83 yang akan dimanfz.atkan; h. rneraanfiratkan Lirrrbah R3 sesuai dengan teknoiogi Pemanfaatan Limbah 83 yang dimiliki; i. menyLrs'.tr1 dan nienyampaikan laporan peirrbangunan fasilita-s Pernanfaatan i,imbah 83, bagi Pcnghasil Limbali Bli y36g belum merniliki fasilitas Pernantaata'r l.rntl:al-, Et.l, SK No 084719 A J, menyusurr. PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2r9- j. men5nrsun dan menyampaikan laporan uji coba Pemanfaatan Limbah 83, bagi Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi bahan baku yang tidak merniliki Standar Nasional Indonesia dan/atau substitusi sumber energi; k. menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah E}3; l. meiakukan uji terhadap produk hasil Pemanfaatan Limbah E}3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan; m. memiliki Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan n. memiliki tenaga keda yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83. Pasal 322 ( 1) Penghasil Limbah E}3 yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 wajib: a. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83; b. melakukan Pengumpulan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298; c. melakukan Penyimpanan Limbah 83 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan 291; d melakukan pengemasan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292; e. melakukan Pemanfaatan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83; f. menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah 83 menghasilkan Air Limbah; SK No 097475 A g. menaati. . . -I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, - 22rJ - g" mcrra2.ti tSaku Mutu Emisi, jika Pernanfaatan L-irnbah I33 menghasilkan Ernisi; tr. rrreilJUSUn dan menyainpaikiln laporan penrbangunarr f:rsiiitas Pernanfaatan Limh.,ah ts3, bagi Penghasii Linrbah 83 y2ng beium merniiiki fasiiitas Perrranlaaiarr Limbah ts3; i. menyusr.in <lan rnt nlzirrlpaikan iapr>ran uji c,:ba Pernanfaatan Limberir 83, bagr Pemanfaatan Linn?:ah 83 sebagai sr-ibstitusi bahan baku vanE tiriak rnerr.iliki Slrrndar l.lasional Indonesia cian/ai-au substitusi sumber cnergi; j menyus:rrrr cian menvarnpaikan laporarn Pernanfaatan Lirubal'r P,3, yang memuaL: i. nama, jurnlah, kat-egcri, dan karakteristik Lirrrbah B3; darn 2. pellrksanaai'- kegiatan Pemanfo.atan Lim'oah 83; k. memiLikr dan nreia.t<sanakan Sistern'Ianggap Darl,.r'at berupa clokun:en prograrn kecia.r'uratan Pengelolaan Lirnbah 83; darr l. rnemiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat konipctens.i dj bidang irengelolaan Lirrrbah 83. (21 Pe;reanfrratan Lirnbah 83 kategcri 2 dari surnber spesrtik khusus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) huruf d. (3) Lapor:an pernbanE{-unan fasilitas Pernanfaa-tan Linebah El3 sebagairnana riinraksucl pada ayat (1) huruf h d-isampzlikan kepada. Menteri, perling lamt-rat 14 (empat belas) harr sejak selesairrya pembatlgunar.r iasi)itas Pemanfaatan Limbah .B3. (4) Laporan uji cober Pernanlaatan Limbah 83 sc.bagairnana dimaksud pada ayar (1) hun:f i disampaikan kepada IVienteri, palir:g lan:bat i4 (emoa.t belas) hari sejak seJe...airy,a ujr coba Penranfaatan l,imbah El3. (5) Lapore.n P,*.rnanfaat-an Limbah Fl3 sebagainrana dimaksrrd pada eryrtt (L) huruf j <iisarnparl<:rn kepada Menteri, paling sedikrt i (satui kali dalam 6 (enarn) bulan sejak Persetu..jue;.n 1'r:i.. i,is PengclcLar:.-n I-,irnbah Il3 clitei:bitka.n. SK No 084721 A Pasal 323 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - '227 -. Fasal 323 (1i Berdasarkan laporan pernbangLlnan fasilitas Pemarrfaatan Limbah i3li sebagairnerna dimaksud daiarn Pasal ?>22 ayat (3), IVIenter; rneiakukar, verifikasi paiing lambat 1O (sepuiul,) hai'i keqja sejai< lapr.rran diterima, l,2l Dalam irail hasil verifikasi sebagaimana dima.ksu.rl pada ayat- (1) rr,enuniul<kan fasililas Pemanl'aatan L,imbah B3: a. sesuai rJeng:rn Persettrjuran Teknis Pengelolaan Lirnbah Ff3 untuk keqiatan Pemanfaatan Llnrbah B.3, Menteri menerbitkar, SLO kegiatan Pemaniaatan Limbah 83, bagi kegiatan Pemanfaatarr I-,irnbah 83 yang tidak rvajib melrekilkan uji ccba Pcritrinfaatan l,imbah ts3; atau b. iidak s,esLlai dengarr Persetujuan'I'cknis Pengelolaan Linilrah R3 trntuk kegiatan Pemanfaatan Linrbah 83, Me^rteri nlenvarnpa.ikan surat agai Perrghasil Limbah i33 merrgubah rencana perni:angunar fasil.itas yang termuat clalam Persetr.ijuan Teknis Pengeioiaan Liri''bah Ll3 ur:tuk l<egiatan Pemanfaatan Limbah 83. (3) Penerbitan SLO ai-au penyampaian surat sebagaimana- dirrraksucl pada agaL (2) diiakukair paiing iarna 7 (tujuh) hari seteiah verifikasi rlilakuknn. (41 SLO urrtuk kegiata.n Pemanfaatan Lrmtrah Et3 sebagairnarra clinraksud pada ayat [2,1 ]ruruf er meniadi dasar dimulainya: a. kegiatan operr.sio:rai Pemanfaatan Limbah 83; dan b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jau,ab Usahtr clan/atnu Kegiata.n dairem Perizttan l3erusaha. Pasal 3-14 (f ) Berdasarlrair laporan tgi -oba Pemanfaatarr Lierbah R3 sebagaimana ,lirrraksud dalarn Pasal 322 attat (4), Menteri melakukar vt:rifikasi paLing lambat 1O (sepuhrir) hari kerja sej ak ia po ra r-l clit-erirrra. (2) Dalarn hsl h.;-sil verifik.-.si sebagaimana dimaksud pada ayat (1| nierilinjtrkka.rr. u1i coba Pemanfaatan Lirnhah 83: SK No 084722A a. sesual PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - ::2,2 - a. sesi.lsi dengzrn P,-:rsetu.;uan Teknis Pengelolaan Limbah RS ,-rncuk i<egiatan Pemarriaatari r-imbah 83, Mentcri rnenerbitkari SLO kegiatarr Pernanfaatan Limban iJ3; aiau b. tideik sesrrai dengarr Persetujuan'lekr:is Pengelolaan Linihrin R3 i-r,rtuk kegiatan Pemanfaatan Li.mbah 83, Menteri rnenyampaikan s'urat aga!' Penghasil Lirntrah 83 rnengubah proses Penranfaatan Lirnbah R{l }clrig t-errnuat daiarn F'ersel.ujuan Teknis Pengekilaan l,imba.ir 83 urr.ti.rk kegiat-an Pem,rnfaatarr I,inrbatr I33. (:{) Penerbita:i |JLO atau pen','ampaiarl surat sebag:,irr.ana dimaksud pada ayat (21 ciilakukan paling larna I' itu;uhi hari setr:iah verifikasi riiiai:ukan. (4'i SLO rrntul< l<egiatan Pemanfaatan [,imbah R3 sebagairnana dinnaksuci pada ayat (2) hurtrf a rnenladi Casar liiir:rlainya. a" kegiat-an operasicnal Pemaniaatan Limbah B3; dan b. penBa,,,vi{san terhaciap ketaatan penanggung lawab Usaha danlatau Kegiatan dalanr Perizinarr P:€rJsaho. Pasai 325 (l) Setiap f)rang .:rang menghasilkan l.imbah p33 yang melakutan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 ',rrajib memiliki pe netapan penqhentian kegia.tan jika bermaksud: a. rnerrqtrentikar. l-isaha dan/atau Kegiatan; atau b. me..igr.rbah penggunaan atau memindahkan lokasi dan,t a taul fasilitas Pr:rnaniiratan Lirnbah 83. (2i tlntuk rrremperr-,leh pertel.apan penghentian kegiatan. Setiap Ora.ng scbagaima.na dimaksuc'r pacia ay'at (1) harus mengajukan porrnohona.rr secal'a tertulis kepada Mentcri, gubernur, atau bupatr/wali kota sesuai kern'enangan penerbi tarr Persetuj r.ran Lrn gkungan. (3) Perrnol:<.rnan scbagairrlana. dimaksud paCa a-i'at (2) dilengknpi d,;nqaii: o. irlcrLi".t-..r:i t>errchorr; Can b. lap,-rrari pelaksanarln Pemanl'aatan Limbah Il3. SK No 084723 A (4) Ivlenteri PRES IDEN REPUBLIK INDONES!A -223- (41 Menteri, gubernur, atau bupati/urali kota, setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan paling lama 1O (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan: a. tidak terdapat Pencernaran I-ingkungan Hidup, Menteri, gubernur, atau br-rpati /wali k,tta sesuai clengan kewenangannva menerbitkan Denetapan penghentian kegiatan Pemanfaatan L,inrbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, pemohon wajib melakukan pemuiihan fungsr Lingkungan Hidup. (6) Penghasil Limbah B3 wajib rnelal:orka.n surar. penetapan penghentian kegiatan sebagaimana Cimaksrrd pada ayat (5) huruf a yang diterbitkan gubernur atau bupati/wali kota, kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat ditetapkan. (71 Menteri menerbitkan penetapan penghentian kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 paling larnbat 7 (tt juh) hari kerja setelah pernohon selesai melakulcan penruliilran fungsi Lingkungan Hidup sebagainlana dirnaksud pada ayat (5) huruf b, yang dibuktikan dengan penetapan sra'.us telah selesainya pemulihan lanan terkontaminasr. Pasal 326 ' (1) Dalam hal Setiap Oreurg yalig mengtiasiikair Lirr.bah 83 tidak mampu melakukan sendiriPerrraiiiaa;an Limlrah 83 yang diLrasilkannya: a. Pemanfaatan Limbah 83 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah 83; atau b. dapat. melakukan ekspor Limba:L 83 yang dihasilkannya (2i Penyerahan Limbah B.l xepacla i)err,.lriat l.,inibreir 83 sebagaimana dirnaksud pada ayelt (1) ltiruf a disertai dengan bukti penyerahan l-,imbalr 83. SK No 097444 A (3) S:rlinan PRESIDEN REPUBLIK IFTDONESIA -224- (3) Salinan bukti penyerahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Limbah 83. (41 Ekspor Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika tidak tersedia teknologi Pemanfaatan Limbah 83 dan/atau Pengolahan Limbah 83 di dalam negeri. Pasal 327 (1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 326 ayat (1) huruf b untuk dapat melakukan ekspor Limbah 83 yang dihasilkannya wajib: a. mengajukan permohonan notifikasi secara tertulis kepada Menteri; b. menyampaikan rute perjalanan ekspor Limbah 83 yang akan dilalui; c. mengisi formulir Notilikasi Ekspor Limbah 83; dan d. memiliki izin ekspor Limbah 83. (.21 Menteri menyampaikan notifikasi kepada otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit berdasarkan permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Notifikasi yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat: a. identitas pemohon i t b. identitas Limbah 83; c. iclentitas importir Lirnbah 83 di negara tujuan; d. nama, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang a.kan diekspor; dan e. waktu pelaksanaan ekspor Limbah 83. (41 Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disetirjui oleh otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit Limbah 83, Mcnteri menerbitkan rekomendasi ekspor Limbah E}3. SK No 097496 A (5) Rekomendasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - ,",)( (5r) Rekomendasi ekspor Limi:ah 83 sebagairnana riirnaksud pacla ayat- (4) merrjadi dasai' penerbite.n izirt ekspor Limbah 83 yang diberikan oieh m.:nteri yang rrrenyelenggarakan urusan pemerrnrahE n rli bi'lang perdagangan. \6) Persyaratari tlan tata ca.ra Pe'rmohonan dan penerbitrrn izin eksJror LimLrah 83 cliiaksarrerkan sesuai dengan ketentuan peraruran perundang. undangen. Pasal 328 (1) Pemanfaat i inrbah R:J untr:k dapat melakukan Pernar:faar"a;r i,inrbah BS yang dis,erahllan cieh Sctiap Orang sebagaimana di,,naksucl daLarr, I)asal 32b avai (1) hun-rf a u'ajib rnt.rniliki: a" Irersetujuan Lirrgkung.{r : dan b. Perizinan Berusaha d: bidang usaha pengeloLaan Lirnbah il3. (2) Penrairfaatgrr-, Lirnbah i33 oleh Pemanfirz,' i,imbrah 83 sebagairnanir dirraksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemarrfaatan Limbah 83 se'rragai subst-irusi nahan baku. b. Pcrranlaatan l,trnh,ah 83 sebagai sub,stitrrsi suini.rer energl: c. Peinsrnfac.tan Linrberh. 83 sebagai bahan baku; dan tl. Pemanfaarari Lrmbah 83 sesuai dengan perii.;mbalrg!:l,iniu pengetahuan da:r tekrrologi. (l]) I-jmbah 83 i'ang dirnanfaatkarr sebagaimana ciimaksud pada a-vat (2) herasai dari Liinbah R3 J'ang dihasilkan oleh 1- (satu) aulr-l treberapa Penghasil Linrbah 83. SK No 084726 A Pase:J329 PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 26 - l'aselt lJ2c--t (i) Pema.r,faat Limbah U3 sebagairnana drmakstrd dalam Pasai 328 tiilarang, lrr.rLakukan Pemanfaatan Lrnrbah R3 terhadap i-imbair [}3 dari sumber tidak spesiiik dan sumber spesifik ).ang menriliki tingkat kcntarninasi radiotrktii lebih besar rlari a.tair sama tiengan I Bqlcm2 (satr-r Becquelet per sentimeter persegi) ciiini atatr konsentrasi aktivita s se Lre;sar: a. i Bq/gr (satu Becquerel pe:: grarn) untuk tiap radionuklida anggota deret trranium dan tnorium; atau b. 1t) Rq,.gr f sepuiiuh tlecquerel per grarn) untul,. iralium. (?-) R.adir>l.rkjida se'baga-imana dimaksuct pada syat- (1) huruf a meliputi: a. Uranium-23s (U-238); b. Plumlrum-2 1O (Pb-2 ] 0); c. Radirrm-226 (P.a-2261; d. Radirrm-228 (Ra-1?28); e.'!'hoi'ium-2'28 ('lh-2281; f. Thoriuni-23C {Th-Z3tl); g. 'I'horirrm-234 (Th-234); Can li Polorrir,rrrr-210 (lr,:-27Ci. (3) Radicinuklida Pr,lonii-rrn -2lO (Po-21O) sebagairnana dirnaksud pade ayat (2) huruf h hanya beftakir untrrk tlenentuan konsentra.si aktivitas radionukli<1a anggota deret uranium dan thoriunr pad.a Limbah 83 yang berasal dari kegia[an eh.sploitl..sr dan pengilangan gas bumi. (4) LaranE;ar: tnelakirlian Perrianfaatan Limbah R3 dikecualika,r j-ka tingka.t radioaktivitas dapac diturunkan di bav,ah 'inglsat kcntsrninasi radioerktrf danT'atau korrsenti;-rsi aktivitas scbagaimana. dimaksud paCa ayat ( 1). SK No 084727 A Pasal 330 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -'227 - I''asal 33Li (t i Lintuk dapat rnemperoletr Persctujrran Lirrgl,,ungan scbagniinana dirna}:sud cialar:r l)asal 328 ayat (J.) liunlf a, Perrra,rfaat Limbalr BI3 u-a;ib merniliki Persetujrran 'leknis Pengeloiaan Litrt-;ah R3 untuk keqiatan Pemar:faatarr Limliah 83. (21 Perrranfaat Linrbah ii3 scbagairr-,.ana. ciimaksud pacia. ayat (1) merrga.jukan perinr.ihi,nal! kepada Menteri, dilengkapi Cengar persvaratan i'ang rneliputi: a. nilma, su.raber, karal;teris:ik, dan ji:rnlah Lirnbali B3 :/ang q ka,'. cii rnarrl'aatkan' b. ioi.-asi ,ian koordinat kegiatan PeinarLfa.atan Lin:bah ts3; c. l'encana pernbangunan farsilitas Pernanfaa.Lan Lirrrbah 83 bagi Pemarrfaa.tan i,imnah 83 yang mernbutuhkan fasilitres Pr,'m:rnfeai-ar.: Limbah 83, yang rrlemuat: i. desain cl:-i;'r railriang barigun fasilita.s Pernanf.ai:r.a.n I-irnhah 83; dan 2. jachvai pelak:;anaan perrrbangrrna,r fasilitas I-.r:nra r,fhatan Lirnbah I33 ; d" rlol.lurnen rne-ngenai tt:rnp,at Pen5rip6p6rran i-imbah ts3 sesuai derrgan ketentuan sebagaimana dirraksud dalarr- I'asai 28f: sampzri dengan Pasai 29I; e. L.{ol<umt n tnr:ngeneri pengenr€,-san Limbah 83 sesuai dengan ketentuarr sebagainrana dimaks.rci dalarn Pasai 292. t. .lcKu.nen ineitgeniri desair: dan spesitika"i tckrroiogi, :n,:tode, prostrs. cla-lr i.ap,asitas Pemanfaatan [,irnbah 83; g. dokumerl i-nenFcn:ri narna dan jumtah bahan bal<u ,Janla.'.au bal:an lrenolor,g berupa Limbah Bii unt-rik uan, p'l :iin P:rr:arrfaatan Lrurl>ali 83 ; h. p:csedr-r:' Fernanlaatta.n l-,imbah f33: i. dokr-lrrc:rr lencan'4 ujr cc,l-rH peraiaLan, metode, ir:i:.n,;iagi, i,-rn ,'Ll?.--: lasrlita.s Pemanfaatan Limbair 83 ;nelipu;i: L. iokilsl u.lr crrba: 2. jadwal ... SK No 084728 A t t PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -'228 - 2, jadrvai ;:relairsanaan ujr c:ol-.a; li. ker-eralrqan raerigenai pcralatan, rnetode, Leknologi, r'lan f ata,: fasrlitas Pemanfaatan Lirrrbah l]3; 4.. kcter'eirrgarl mengenai rencana ;relaksanarrn rrjr curra' Gan 5. proserf uir perrarr5l.aLrarr r relakse).naan uji cobe. bagi Pc'roairfaatait i.irni:ali ts3 : 1. sr:bagai substit-usi batran baku,'ang tidak r:rerniliki Standar Nasional lndonesia; dan f a.tau 2. sebagai substitusi sunrber energi; j. perhitunga-i'r L''ia;ua dan ;ncdel keekonomian; k. oukti kepernilikan atas dana peirjamrnan unf.utr: pemulitran tungsi Lirrgkungan Hidup: l" reitoerna ;rernber.rrgunarr dan /at;iu penyeCiaan labor:atcrirrn-i uji I-imbah E}3 atau alat a.rralisa laboratorium yang rnarnpu menguji paling sedikit karakteristiir l.inrbah 83 mudah meletiak, mudah .rnenyaia, reai<tit, l<orosif, dan/atar r beracun; m. Sistern 'l'arrggall Darurat berupa dokumen program ked.a-ilrratan Pengelolaan Limbah 83; dan n. tenaga kerja yang memiliki sertifikat kornpeterrsi di bidang Pengelolaan l,imbah R3. (3) Permcrhonan Persetujtran Teknis licngelolaan L.imbah R3 untuk kegi.atan Pu'rrrailt&atan Limlrah 133 kategori 2 dari sumber spesifik khusss djkecualikan dari persyaratan permohonan Persernjrra:r leknis sebagaimana dinraksrrcl pada ayat Q) huru: e. Pasal 331 ( t 't Men teri sr:':r*.trr1-r nrer'lL-!'irira De.rmohonan Persetrrluan 'Ieknis Pengerolaan Limt-,ah B3 untuk kegiatan Penranfh;rt,in Limbah 83 sebagairnana dimaksucl ,lalam Pasal 3lrg rrremberika.n pernyataan tertulis rnengenai keiengka,rar: e'litlini:-,trzr.ri permr:honan Persetujuan Teknis paling l;^trr,ti , (rlurt) hari }lerja sejak perrnohr inan diterir.na.. SK No 084729 A (2) Setelah... ASDP HUKUM Typewritten text . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - '1,)Cr .- Qi Setelah permohclirlr.i dinyatakarr iengkap, iVterrteri rnelakukan'eiifikasi paiing larna 7 (tujuh) hari ker.ja. (3) Dalam hal hasil ve^'ifikasi scbagainrana- dimaksrrd pacia ay at t 2l rncnurrj u l...jra rr : a. nerrntrtrorrern Pelst,tulu-ran Tcknis Pengeiolaan Linthah tsJ rnerlenuiri 1:ersv'aratan, Mcntc-ri menerlritkan Fers.:tr-r iuan'l-eknis Pe;:gelolaan T.,inrbah 83 untr.rll kegiatan Pe'nanfarrtayr Llnbah 83 paling lama 7 1tu1uh) hari kerja sejak hasil verifikas:i diketahui; atau b. permohonan Persetrrjuatr Teknis Pengelolaan Limbah 83 tidnk ireiri€rrr-rhi pers5raratan. Menteri menolak permohorran Persetujuan Teknis Pengeloiaan l,rnrhatr 83 untuk kegiatan Pernanfaatarr Limbah R3 paLng icrrr.u, 7 itujurr) hari lierja sejak hasil ,zerifikasi diketalrtri, disei:tai dengan ala-san pcnola.karr. Pasal 332 (:) Persctujtrarr 'Ieknis Perrqeloiaan Linrba.tr R3 untuk kegratarr Pemanfaatan Limhah B3 wajil-r diuoair ctalarn hal terjadi perul:ahan terhz'-cian persyaratar:. yang rneliputi: a. narrra dan kara.l<teristil< Limbah 83 yang clinraniaartkan; b. deserin ct:knologi, metode, proses. kapasita.s Prmanfa.aLan i,irnbah 83; cian/ata u c. bahan bakr: dan/al-au baharr' penolong berupa Limtrah 83 untuk campuran Pemanfaatan I irnbah 83. '(2) Perinohonan F,err-lllalran [,r:r'setu.iuan'leknis sebagaimana tlimaksr:d pada ayat 1L) eiajullan secara tertulis kepada IVlenteri paling linea tO lsepuluh) hari, setelah terjadi perubahari. (3) Perrrrchonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaitrnana dimal<stLd pada ayat (1) dia3ul<an secara tertr-rlis kepacia Mentr:ri (4) Ment.:ri n:eiaktrka n evaluasi terhadap permohonan perubaharr Pcrl;r:i.uiuan -fekn-is sehagaim.ana dimaksud Ead:a ar,'r:t (3) iralr.rg lar.ra iO (se1:uh-rh) hari kerja sejak permoltonarl pcrirbal-'rrr Ft'^ setu.juan Teknis Citcrrma. SK No 084730 A (5) Dalam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA )?r) (5) Dalam hal hasiJ evaluasi sebagaimana dimaksr-rd pacla ayat 14 ) mt:nunjuki<:.n. a. kes,esi-raiar: dara, Menteri rr:enerhitkan perr-ibahan Persctr.Litran Teknis Pengelolaarr Limtrah 83 urrtuk kegiatarr Pemanfaa.tan Lirnbah 83 paling lama. 7 (tujuh) hari lcerla sejak hasil evaluasi drketatrui; atau b. iietidaksesuaian dara, Ir{eriteri rnenoiak pertnchonan 1l;rribahan PersetuJuan 1'eknis Pengelolazrn Limbah 83 unttik kcgiatan F emanfaatan Lirrtrah B3 paling lamet 7 itrrjuh) har; keq;a se.lalr hasil evariuasi <liketatrui, djsertai dertg:rn ala-san penolakair. (6) Perubahan Perseu:jrlirn Teknis riebagainlana tlirrraksu<l padrr 6y61 (5) 'l-rtirut" a riienjadi dasar da.larn pen-rbahan Pr-'rset, rjr;a rr Li ngkun gan. Pasat 333 (1) Persetujirarr'Ieklris Perrgelolaan l-ii-abatr B:l untuk I<egiatan Pemanfieatan Llm'nah 83 mernuat: a. icient-rta.s perncgang Pe:'setujr.ran Teknrs PenSlelc,laan Lrmbair Ei3; b. i-anggal penirrbitan Per5slujuan Teknis Pengelolaan Lrmbah E}3; c. kc*'ajibe.n pem(rgang Fersetujuan Tcknis Pengelolaa,r Limbr-rh 113 untuk kegiatan Pcrrrarrlaatan Linrbah B3, setelah Perizinan Berr:saha terbit; Can d pers'/.rr-atan teknis Pemanfaatan Limbah 83 yang rneliplrtr: 1. narna, sunlber, rlarr karakteristik l,irnbah Rg yang aktrn dir;lanfaatka n; 2. j'umlaii, kapasitris, dan komposisi Lirrrba ir 83 yang akan din e-rfaa tkan; 3. desain darr rancang bangun fasilitas t)ernanf'aatan Lirr.bah 83; 4. i?,te, {ara pel}gemasarr Limbah BIJ; 5. rater let-i-rk lckasi Penlanfaatan Lirnllah B3; tr. i,:etc-ntrran Jirnb,.ll Linrbah 83; SK No 08473i A -/.tata... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ?.31 7. tatc. litrlk s,:.rlrtrrr lr untuk nengelt:laan i-im.bah cair' 5'etng diha.silkan Cari kegiaian Pemanfaatan Linibrr b B3: 8. hasil uji labora-toriurn untuk Lirrrbah 83 sebclurrr d.irnan klatkan, para,rcter'l.: ualitas lingk,.rnga n, dr-li sla-rrdar mur.t-u FrL,duk; 9. Sistcrn Tanggap l)arurat Lrrirbah R3 berupa dokurrit:n program kedan;ral-an Pengciciiaar, i,imbah I33,; ilan i 0. ktrpenriiikiirr fasiliras laboratorium darr/atau alat analisat lah:rai.orium yang mamp,u menguji paling ;:edikir karakteristik Limbah B3 r,rudah m:ledak, rnuCair rnenlrsil2. re.aktif, kor,-;sif , da.nlararl beracrln. {2} kewajiban prmegang Persetujr.ran Teknis Pengelclaarr Limbah tt3 uirtuk kegiatern Pemanfaal.an i.imbah 83 sebagaimana <iimaksud pada aryat (1) h:rruf e paiing seirkit meliputr: a. melakul<an iclentitikasi Limbah 83 ya.rlg dikurnpulkan; b. rnelaksanaiian Pernantaatan Lirnban EIJ sesuai dengan standar produk, standar: !,ingkurrrgan Hiclup, dan/ ata'-r baku r:rutr.r !-ingkun-gan Hictup; c melaksanal,-a.rl uji cot-ra Pemanfaatan Lirnbah i33 bagi P':rnan faatiln Lrrni--'iih 83 : 1. sr:iragai sulrstitr-rsi bahan bzru yang t-idak uremiliki Stan,lar Itlasional InConesia; dan/atau 2" sebergai substitusi srrnrber cnergi; ,j. rnelakukan t)cncalatarr nama dan lrmiah LimL,ah R3 yarlg clinrrir-rfa;ttilar: dari Limbah 83 yang rlihasilkannf a.i e. rnemfungsikan trrnrat Penyimparran Linebah 83 sel-ra,gai lemo:jt Den-virnpanan Limbah 83; f. mcnyirnparr l-irnbal: R3 !'a.ng dkan dimanfaar-kan ke dair.rrr te''rpi.rt Penyinrnanan Lirnbah El3: g. rnn:lak,ilran Feirgulmpulari Lirnbah R3 yang akan dimanf:,-rtka.n; SK No 084732A h.nacmanfaatkan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - '232 - h. memarlfaat.L(an Li:rrbai: 83 sesuai dengan tr:knologi Pemanfaa'.arl I,imbrr h 83 ;vang ciimiliki; i. rneny,.rsun clan rrrenvampaikan !:l-poran pemban61rna.r fas.;Iir-as Pernanfaatarr L,imhah 83, iragi Penghasii Limbair F33 yang belunr rnerr^ililii fesilita.s Pr.nlairraa ta-rr Limbilh E].3 : j. rr\eri.i LiS-'rt rlle.n rnenyanlpa.il<an iaporan uji cc-oa Perr,anfaate,n Limh'air 83, bagi Pernanfaatan Lirnbah 83 st:bagzri subctitusi bahan baku yang t-ici.ak rncii,iliki Standar Nasional htdonesia danT atau suhstitusi srrrnber energi; k. rner:\/usun .Jatr l'nec).rrrripaikan laporan Pettanfaatan Lrmba"h B.l: 1. nrelakukan r-lir terhadap Limbah BIJ dan prodrrk hasil Perrrarifaatan Lirrrbah ts3 secara berka"la palilg scdikit i (satui kaii Cala,m 6 (enam) buian; m. memjhki darr lnelaksanakan Sisretn'langgap l)arurat bertrl't* dokumen progr.l;n kedaruratan Pcngelolaan Linrbah 83; dan n. niemilii<i tenaga kerla yang memiliki sertifikat liompetensi di biCang Pengelolaan Limbah 83. Pasal 334 (1) Pemanfaat [,ir-nL.ah 83 wajib a. melaksanakalr kev,rajibarr sebagarmirna- tcrcantunr dalam i)e,setujuarr Teknis Pengeltrlaan Lirrtbah 83 ltntuk l;egrata.,.i Pemarrfaat.an Lirnbah f33; melakukan Penvirnpanan Limbah B3 yang dihasilkan li renlpat- Penyinrpanan Limbah 83 sebagair-rrana disr-ksud daiarn Pased 286 sampai dengan Pasal 291; melakr-rkarr orn.zr:n)asan Limbah Bli yang clihasilkarjttv- se'r,;.gairna.na dimaksuct rialarn Pasai 292; tnelakukan Perr 4r-urii:ulan LimbaLr 83 yang dihasilkarnya -ie:;ue^l clerrgan ketentuan sebagaimana. dimaksu.t dalarn Pasei 29,'i: b ,d SK No 084733 A e. rnelakukair . i'Y i'i PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -233- e. melakukan Pemanfaatan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83; ' f. menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pengolahan Limbah 83 menghasilkan Air Limbah; g. menaati Baku Mutu Emisi, jika Pemanfaatan Limbah 83 menghasilkan Emisi; h. men5rusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah E!3, bagi Pemanfaat Limbah 83 yang belum memiliki fasilitas Pemanfaatan Limbah 83; i. men5rusun dan menyampaikan laporan uji coba Pemanfaatan Limbah 83, bagi Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia dan/atau substitusi sumber energi; j. menyllsun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3, yang memtrat: 1. nama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah 83; dan 2. pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 yang dihasilkannya; k. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan l. nremiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83. (2) Pemanfaatan Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h disampaikan kepada Meirteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah E}3. SK No 097476 A (4) Laporan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -234- (4) Laporan uji coba Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya uji coba Pemanfaatan Limbah 83. (5) Laporan Pemanfaatan Lirnbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampailcan kepada Menteri, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknrs Pengelolaan Limbah 83 diterbitkan. Pasal 335 (1) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 334 ayat (1) huruf h, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima. (21 Dalam hai hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas pemanfaatan Limbah 83: a. sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan pemarrfaatan Limbah 83, bagi kegiatan pemanfaatan Limbah 83 yang tidak wajib melakukan uji coba pemanfaatan Limbah E}3; atau b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis pengeloiaan Limbah E}3 rrntuk kegiatan pemanfaatan Limbah 83, Menteri menyampaikan surar agar pemanfaat Lirnbah 83 meirgubah rencana pembangunan fasilitas yang termuat da.lam Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah 83. (3) Penerbitan sl,o atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pacia ayat (21 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan. (41 SLO untuk kegiatan pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a menja di dasar dimulainya: a. kegiatan operasional pemanfaatan Limbah 83; dan b. pengawasan. SK No 084889 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23s- b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha. Pasal 336 (1) Berdasarkan laporan uji coba Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) huruf i, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima. (2) Dalam hai hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan uji coba Pemanfaatan Limbah E}3: a. sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah E}3, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pemanfaatan Limbah E}3; atau b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar Pemanfaat Limbah 83 mengubah proses Pemanfaatan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83. (3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2j dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan. (4) SLO untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a menjadi dasar dimulainya: a. kegiatan operasional Pemanfaatan Limbah 83; dan b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan daiam Perizrnan Berusaha. , tt SK No 084737 A Pasal 337 ... PRESIDEN REPUBLIK' INDONESIA -236- Pasal 337 (1) Pemanfaat Limbah 83 u,ajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud: a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; atau b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah 83. (2) Untuk memperoieh penetapan penghentian kegiatan. Pemanfaat Limbah 83 sebagaineana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal terda-pat Pencemaran Lingkungan Hidup, dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; b. laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah R3; dan/atau c. laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (41 Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rrrelakukan evaluasi terhadap perrrrohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatarr paling lama 1O (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Pasal 338 Setiap Orang yang rnenghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik sebagaimana tercantum dalarn Tabel 3 dan Tabel 4 Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerinf-ah ini, yang akan melakukan Pemanfaatan Limbah 83 dari surnber spesifik sebagai produk samping, dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Teknis Pcngelolaan Limbah 83. SK No 084738 A Pasal 339 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -237 - Pasal 339 (1) Setiap C)rang yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik yang akan melakukan Pernanfaatan Limbah 83 dari sumber spesilik sebagai produk samping da-pat mengajukan permohonan penetapan Limbah 83 dari sumber spesifik sebagai produk sanrping kepada Menteri. (21 Lirnbah 83 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dia.jukan permohonan penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping merupakarr Limbah 83 darr sumber spesifik yang berasal ciari satu siklus tertutup produksi yang terintegrasi. (3) Permohonan penetapan Limbah El3 dari sumber spesifik sebagai produk samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajtrkan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. identitas pemohon; profii Usaha dan/atau Kegiatan; nama Limbah 83; bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalarn pi'oses produksr yang menghasilkan Limbah 83; proses produksi yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diajukan untuk ditetapkan sebagai produk samping; dan nama produk samping serta sertifikat standar produk yang dipenuhi, yang ditetapkan oleh menteri/kepala iembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 34O (1) Menteri setelah me:rerima permohonan sebagairnana dimaksud dalant Pasal 339 menugaskan tim atrli Limbah El3 unt-uk melakukan evaluasi. b C d e f. SK No 084739 A (2) rim PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -238- (2) Tim ahli Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim ahli Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi identifikasi dan analisis terhadap: a. bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik; b. proses produksi yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diejukan untuk ditetapkan sebagai produk sarnping; clan c. nama procluk samping serta sertifikat standar produk yang diperruhi, ydng ditetapkan oleh merrteri/kepala lembaga pernerintah nonkemenr.erian yang rnembidangi Usaha dan I atau Kegiatan. (4) Evaluasi sebagainiana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh tirrr ahli Linrbah E}3 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penugasan diberikan. (5) Tim ahli Limbah 83 menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Merrteri paling lama 4 (empat) hari keria sejak hasil evaluasi diketahui. (6) Rekornendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. nama Limbah 83: c. dasar pertinrbangan rekomendasi; dan d. kesimpulan hasii erzaluasi. l7l Dalam hal hasil evaLuasi sebagaimana dirrraksud pada ayat (4) menuniukkan: a. penggunaan Limbah Fl3 dari sumber spesitik bersifat pasti dan konsisten: b. Limba,h 83 dari sumber spesifik dihasiikan ciari satu silrhrs tertutup produksi yang terintegrasi; SK No 084740 A c. Limbah . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -239- c. Limbah 83 diproduksi sesuai dengan standar produk yang ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan; dan d. adanya nomor registrasi produk samping sebagai produk yang ditetapkan oleh menteri/kepala lernbaga. pernerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, ' rekomenclasi tirn ahli Limbah 83 rnemuat pernyataan bahwa Limbati 83 dari sumber spesifik sebagai produk samping. (8) Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71, rekomendasi tim ahli Limbah 83 memuat pernyataan bah'*,a Limbah 83 dari sumber spesifik bukan sebagai produk samping. Pasal 341 (1) Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli Limbah 83 menetapkan Limbah 83 dari sumber spesifik sebagar: a. produrk samping; atau b. bukan produk samping. (21 Perretapan Limbah 83 dari sumber spesifik sebagai produk samping dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi tim ahli Lirnbah 83 disampaikan kepada Menteri. (3) Dalam hal Limbah 83 dari sumber spesrfik ditetapkan Menteri sebagai produk samping, Menteri rnemberikan rek.omendasi keoada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkerncnterian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan untuk mener^bitkan nomor pendaftaran barang sebagai prodrrk. (4) Dalarn hai Limbah 83 dari sumber spesifik ditetapkan Menteri sebagai bukan produk samping, Setiap Orang yang menghasilkan Lirnbah 83 dari sumber spesifik wajib melakuka-n Penvirnpanan Limbah 83 SK No 084741 A Paragraf a PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -240- Paragraf 8 Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya darr Beracun Pasal 342 (1) Pengoiahan Limbah 83 '"vajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83. (21 Dalam hal Setiap C)rang sebagaimana dimaksud pacia ayat (l) tidak rnarnpu nrelakukan sendiri, PengolErhan Limbah 83 diserahkan kepada Pengolah Lim'rrah 83. Pasal 343 (1) Pengoiahatr Limbah 83 sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 342 ayat (1) dilakukan ciengan cara: a. termal; b. stabilisasi dan soiidifikasi; dan/atau c. cara la.in sesuai dengan perkembangarl iimu pengetalruan dan teknologr. t2) Pengolahan Limbah 83 sebagaimana cliaraksud pada ayat ( 1) dilakukan ciengan rnempertimbangkan: a. ketersediaarr teknologi; dan b. standar Lingkungarr Hidup atau baku mutu Lingkungan Hidup. Pasal 344 Setiap Orang yang rrcnghasilkan Lirnbah 83 yang akan melakukan Pengola-han Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 rn,ajib rnenriliki: a. Persetujuarr Lingktrngan; cian b. PerizinariBcrusalia. SK No 084742A Pasal 345 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -241- Pasal 345 (1) Standar pelaksanaan Pcngolahan Limbah B3 untrrk Pengolahan Limbah 83 yang dilakukan dengan cara termal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (i) huruf a meliputi: a. Baktr Mutu Emisi; b. standar efisiensi pembakaran Ce.rgri.n nilai paling sedikit mencapai 99,99o/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen); dan c. standar efisiensi penghancuran dan penghilangan sen1/awa principle organic hazardous constihteruts (POHCs) Cengan nilai paling sedikit mencapat,)9,99o/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). (21 Standar efisiensi pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b tidak herlaku untuk Pengolahan Limbah 83 dengan merrggunakan kiln pada industri semen. (3) Standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa principie organic hazardous constituenfs (POHCs) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk Pengolahan Lirnbah B3 dengan karakteristik infleksius. (41 Standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa priru:iple organic hazardous constituent.s (POI{Cs) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c Lidak berlaku untuk Peng6l51[an Limbah 83: a. berupa polgchlori.nated biphenyls: dan b. yang berpotensi menghasilkan: 1" p,tluchlorinated rlibervr{urans; dan 2. polgcltlorinctteC,Tibenzo-p-dioxins. (5) Dalztm hal Lir:ihali B3 yang akan Ciolah berupa polgchiorinated bipi,"enuls, pengolahannya harus memenuhi standar .fisiensi penghancuran dan penghilangan senlra'/va poluchlorirtated biphengls dengan nilai paling sed;lrir menr:apa: t)9,9999%o (sembilarr puluh sembila,r k-orna r:embilarr. semhilan serr,bilan sernbilan persen). (6) Dalam SK No 084743 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 24'2 - (6) Dalam hal Limbah R3 yang akan diolah berpotensi menghasilkan polychlorinated dibenzofurans, pengolahannya harns memenuhi standar elisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa poly chlorinated di.benzofurans dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99990/o (sernbilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen). (71 Dalam hal Lirrrbah 83 yang akan diolah berpotensi menghasrlkan polychlorinated diben-zo-p-dioxins, pengolahannya harus memenuhi standar efisiensi penghan curan dan penghilan gan senyawa polg chla rinaterl diber,zo-p-dioxins dengan nilai paling sedikit mencapai 99,9999oio (sembiian puluh sembilan koina sernbilan sembilan sembilan sembiian persen). Pasal 346 (l) Standar pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 untuk Pengolahan Limbah 83 yang dilakukan dengan cara stabilisasi da;a soiidif,rkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf b berupa baku mutu stabrlisasi dan solidifikasi berdasarkan analisis organik dan anorganik. (2) Analisis organik dan anorganik setragaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakair sesuai dengan baku mutu TCLP sebagaimana tercantunr dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 347 (1) Untuk dapat memiliki Persetujuan Lingkrrngan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf a, Setiap Orang yang menghasilkan Limbalr 83 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolaharr Limbah 83. (2) Setiap Orang yang rnerrghasilkan Limbah 83 sebagaimana dimaksud carla ayat (1) rnengajukan permohonan Persetrr3uarr Tel<ris Pengelolaan Limbah 83 r-rntuk kegiatan Pe.ngi,latrarr Limbah 83 kepada Menteri, ciilengkapi denqeri: r)ersyaratan yang meliputi' SK No 084744 A a. nama ASDP HUKUM Typewritten text : PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -243- a. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang akan diolah; b. lokasi dan koordinat kegiatan Pengolahan Limbah 83; c. rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah 83 yang membutuhkan fasilitas Pengolahan Limbah 83, yang memuat: 1. desain, rancang bangun fasilitas Pengolahan Linebah 83, dan/atau alat Pengolahan Limbah B3; dan 2. jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83; d. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ket-entuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291; e. dokumen mengenai pengemasan Limbah 83 sesrrai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292; f. dokumen mengenai desain dan spesifikasi teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pengolahan Limbah E}3; g. dokumen mengenai nama dan iumlah balran baku dan/atau bahan perrolong berupa Limbah 83 untuk campuran Pengolahan Limbah 83; h. prosedur Pengolahan Limbah 83; i. dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah 83 yang meliputi: 1. lokasi uji coba; 2. jadwal pelaksanaan uji coba; 3. keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, danf atau fasilitas Pengolahan Limbah E}3; 4. keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan 5. prosedur penanganan pelaksanaan uji coba, bagi Pengolahan Limbah 83: 1. dengan. . . SK No 084745 A rl PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -244 - 1. dengan cara rerma! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) hunrf a; da-rr 2. derrgarr cara lain sesuai dengan perken:,bangan ilrnu pt'ngetanuan dan tekn<llogi sebagaimana dimaksir,J daiarn Pasal 343 ayat (L) hur,.rf c yang tidak rremiliki Standar Nasicnal lndonesia; j. Sisterr'. T'anggap I-iamrat bempa dokumen program kedaruratari Pengelola.an Lirnbah B3; dan k. Lcnaqa kc'ja yang mentiiiki sertifikat korrrg>ctensi di bidang Pengelolaan Limbrrh 83. Pasal 348 (1i Menteri seteiah menenma permohorran persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan perrgolahan Limbah BS sebagaintana dirnaksud dalan-l pasai 347 menrberikarr prerriyaraan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohona.n Persetujuan Teknis Pengelolaan Limba.h 83 untuk l;.egiatan Pengolahan t,imbah 83, paling lama 2 (dua) hari xerja- sejak pr:rmohonan diterima. (2) Setclah perrnohorran dinyatakan lengkap, Menteri rnelakukan'r'erifikasr paling lama 7 (tujuh ) hari kerja. (3) Dalam hal hasil verilikasi sebagaimana dimaksud pacla- ayat (2) menr-lnjukkan: a. perrrrohonan Perseiu;uan Teknis pengelclaari Liml-rah 83 mernenuht persyaratan, Menteri menerbitkan Persetuiuan 'lcknis Pengelr:laan Limbah 83 untuk kegia.tan Pr:ngoiahan l,imbah 83 paling lama 7 (tu.iuh) trari keqa. se.i2!a ire.rsil verifikasi diketahui; atau b. perrnci,onarr P\)i-setujuan'Ieknis pengeloiaan Limbah R3 t-idak memenuhi pei-syaratarr, Ivlenteri menolak permcl.onan Persef-ujuan Teknis pengeiolaan Limbah RS untul< kegiar"an Pengolahan Limbah 83 paling larna '7 (tujurr) hari kerja se.1ak hasil verifikasi diketahui, clis':rtai dengaii alasan penoiakan. SK No 084746 A Pasai349... PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA -245- Pasal 349 (1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan [,imbah 83 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi: a. nama dan karakteristik Limbah 83 yang diolah; b. desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah El3; dan/atau c. bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah 83 untuk campuran pengoiahan Limbah 83. (2) Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari, setelah te{adi perubahan. (3) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan: a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan l,imbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari keda sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan. (5) Perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksucl pada ayat (4) truruf a menjadi dasar dalam perubaha.n Persetujuan Lingkungan. Pasal 35C (1) Persetujuan I'eknis Pengelolaa n Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbatr 83 sebagairnana dimaksud dalarrr Pasal 348 ay,at (3) hunrf a paling sedikit mernuat: a. iderr.titas pemegang Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah Bl3; SK No 084885 A b. tanggal PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 2'+6 - tanggal penerbita.n Pcrsc'"ujuan'Ieknis pengelolaan Linrbatr 83; kewatibalt pemegatis Persetujiran Teknis pcngelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Perigolahan Lirnbah 83, setelah Perizinan Rerusaha terbit; dan Lrr.,'syararan teknis Pengolaha-n Limbah R3 rrreiiputi: l. nama. surnbcr, darr karakteristik Limbah E3 yang akan diolah; 2. jurnlarh <lan l,,apa.siras Linrbah R3 yring akan diolei.h; 3. t{esilin daii 'a'cang bangun fasilitas pengrrlahan Lirobah 83; 4. sp,esifikasi teknis alar pengolaha, Lirntrah Blt; 5r iata letak lokasi fasilit.s perigoiahan Limhali B3; 6. kc'tsrrli ^n Simbol Lirnbah B3; 7. tata ictak salura. untuk pe.gelolaan Lir.trah cair yarrg dihasilkan Cari kegiatan pengolahan Limbah 83; E. hasil uji laboratorium u,trrk kara.kteristik Lim.L''ah Lj3 ya.ng akan diolah: 9. uji laboratorrun: untuk paralncter kualitas lingkrrngan; deur 1O. Sistem Tangga.p Darurat berupa dokumen lli'ogram kedaruratan pengelolaan Limbah 83. (2) Kewajiban pemegang persetujuan Teknis pengelolaan Limbah rl,?, untr:k kegiatan pengolahan Limbah B3 scbagairnana dimakstid percla ayat (1) huruf c paling sedikit rrreliputi: rnelakuka-n idr.ntifrkasi dikrrrrrpurLk;ln; Limbah BJ yang rnelakrlkAlt f'encatatan rr?llTja dan juntlalr Limbah 83 i'ang,'l.rolah; melal<r-,:,.rlaKan uji coba ilengolahan ,r,irnbah 83, bagi Pengoiaiha:r Limbah B-?: tr c d yang a h C SK No 084748 A 1. denga.n PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -247 - 1. dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan 2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; d. melaksanakan Pengolahan Limbah 83 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah 83; e. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagai tempat Penvimpanan Limbah 83; f. menyimpan Limbah 83 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah 83; g. melakukan Pengumpuian Limbah 83 yang akan diolah; h. mengolali Limbah 83 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah 83 yang dimiliki; i. menJrusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Penghasil Limbah 83 yang belum merniliki fasilitas Pengolahan Limbah 83; j. men5rusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah Ei3: i. dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 343 ayat (1) huruf a; dan 2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; k. rnenln-lsun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah 83; 1. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa ciokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah 83; dan m. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertif,rkat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83. SK No 097477 A Pasal 351 . PRESIDEN REFUELIK INDONESTA -248- Pasal 351 (i) Penghasil Limbah 83 yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah 83 wajib: a. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83; b. melakukan Penyimpanan Limbah 83 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagairnana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan pasal 291; c. melakukan pengemasan Limbah 83 yang dihasilkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 292; d. melakukan Pengumpulan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298; e. melakukan Pengolahan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83; f. memenuhi standar pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34S dan Pasal 346; g. menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pengolahan Limbah E}3 menghasilkan Air Limbah; h. melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran, jika Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara termal; i. men5rusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Penghasil Limbah 83 yang belum memiliki fasilitas Pengolahan Limbah El3; j. men5rusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah 83: 1. dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan SK No 097478 A 2. dengan ... PEIESIDEN REPUBLIK INDONESIA -249- 2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; k. menJrusun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah 83, yang memuat: 1. nama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah E}3; dan pelaksanaan Pengolahan Limbah dihasilkannya; Et3 yang l. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Danrrat berupa dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah E}3; dan m. memiliki tenaga keqia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83. (2) Dalam hal Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara termal, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pernegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 wajib melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran berupa abu dan cairan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal297. (3) Dalam hal Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara stabilisasi dan solidifikasi, selain merrrenuhi tcewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 wajib melakukan Penimbunan Limbah 83 hasil stabilisasi dan solidifikasi di fasilitas penimbusan akhir Limbah 83. (4) Laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83. (5) Laporan uji coba Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya uji coba Pengolahan Limbah 83. 2 SK No 097479 A (6) Laporan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -250- (6) Laporan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf k disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 diterbitkan. Pasal 352 (1) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) huruf i, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 1O (sepuluh) hari keria sejak laporan diterima. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Pengolaha.n Limbah 83: a. sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan pengolahan Limbah 83, bagi kegiatan Pengolahan Lirnbah 83 yang tidak wajib dilakukan uji coba pengolahan Limbah 83; atau b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar Penghasil Limbah 83 mengubah rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83. (3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan. Pasal 353 (1) Berdasarkan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) huruf j, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 1O (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima. (21 Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan uji coba Pengolahan Limbah 83: SK No 097481 A a. sesual. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25t- a. sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan pengolahan Limbah 83; atau b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar penghasil Limbah 83 mengubah proses Pengolahan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83. (3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan. Pasal 354 (1) Setiap C-)rang yang menghasilkan Limbah E}3 dan melakukan kegiatan Pengolahan Limbah 83 wajrb memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud: a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; atau b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah 83. (2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; b. laporan pelaksanaan Pengolahan Limbah 83; danf ata:u c. laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. SK No 097482A (4) Menteri... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -252- (4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan paling lama 1O (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan: a. tidak terdapat Pencemaran [,ingkurrgan Hidup, Menteri, gubernur, atau br-.pat-ilvzali k,tta sesuai dengan kew,:nangannva rnenertritkan pr:netapan penghentian kegiatan Pengolahan l,irnb,ah B3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, pemohon wajib melakukan pemurihan fungsr Lingkungan Hidup. (6) Penghasil Limbah 83 .vajib rnelapc,rkan. snral penetapan penghentian kegiatan sebagaimema Cirr.aksud prada ayat (5) huruf a yang diterbitkan gubernrir atau bupati/wali kota, kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat ditetapkan. (71 Menteri menerbitkan penetapan penghcirtian kegiatan Pengolahan Limbah E}3 paling larrbat ',, (tujuh) har.i kerja setelah pemohon selesai rnelakuxari perrruhtrern fungsi Lingkungan Hidup sebagainrana ciirrraksud paCa ayat (5) huruf b, yang dibuktikan dengan penetapan sta.us telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi. Pasal 3515 (1) Dalam hal Setiap Orang yatig mcngtrasilkair Lirr,bah 83 tidak mampu melakukan sr:ndiri ,:'engoiatta,i L.iinbah 83 yang dihasilkannya: a. Pengolahan Limbah 83 diserahkan kepada Pengolah Limbah 83; atau b. dapat melakukan e):spcr -i.nl-rah E}3 yang dihasilkann.,'a (21 Penyerahan Limi;a,': B3 xepadir i:,,:t:g..r,,;..-, l-iinila,:. 83 sebagaimaita dirrraksud pada ayat (I) iLuruf a disertai dengan bukti penver:rhzrn l,imbah. .E|3,. SK No 097445 A i.,) Saiinan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -253- (3) Salinan bukti penyerahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Limbah E}3. (4) Ekspor Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika tidak tersedia teknologi Pemanfaatan Limbah 83 dan/atau Pengolahan Limbah 83 di dalam negeri. Pasal 356 (1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 untuk dapat melakukan ekspor Limbah 83 yang dihasilkannya wajib: a. mengajukan permohonan notilikasi secara tertulis kepada Menteri; b. menyampaikan rute perjalanan ekspor Limbah 83 yang akan dilalui; c. mengisi formulir notifikasi dari Menteri; dan d. memiliki izin ekspor Limbah El3. (2) Menteri menyampaikan notifikasi kepada otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit berdasarkan permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Notifikasi yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat: a. identitas Limbah 83 dan pemohon; b. identitas importir Limbah 83 di negara tujuan; c. nama, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang akan diekspor; dan d. waktu pelaksanaan ekspor Limbah 83. (4) Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit Limbah 83, Menteri menerbitkan rekomendasi ekspor Limbah B3. SK No 083025 A (5) Rekomendasi. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -25,+ - (5) Rekomendasi ekspor Lirn-cah 83 sebagainrana dirnaksud pada ayat- (41menjadi dasar penerbitan izin ekspor Liml-rah 83 yang diberikan oleh neenteri yang rrr€nl,elsngE rarakan urus6.n pemerintahan di bidang perdagangan. (6) Persyaratan clarr tata cara pern:rohonan dan perrerbitanizin ekspor Lirnl>atr 83 dilaksanal<an sesuaj dengan ketentrran perat ur an 1re rr r ncl ang-und angan. Pasal 357 i1) Pengt>lah I-irnbatLi B-3 r.rr^tui: dapat rnelakukari pcngolahan Limlrah ):J3 y.rng Cise.ahkan oleh S.:r::i o Orang scbagaimana dimaksucl d.alain Pasai 355 avat f Il hunrf a u'ajib memiliki: a. Persettrjuan l,ingkungan; dan b. Pu-rizinan Berusaha di bidang usaha L.irntr:.h El3. Pcngelcliaein (2) Pengoiaha,r Limbah 83 oleh pengoiah t,imbah R3 ;ebagarma-na. .Jirnakr;ud parla ayat (1) dilakukan dengan carr.. a. termal; b. stabilisasi da., solidifikasi; dan/atau c. cara lair-r sesuai dengan perkemb&rrg&lr ilnru pengetahuan clan teklrologi. (i)) Pengolatran Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan mempertirnbangkan: a. ketersediaarr. teknologi: dan b. standa-r Lingkungan Hidr.rp atau baku muru Lingkungari Flidup. ('+) Limbah i?3 vang diti.lah sebagaimana climaksud paca ayat (2) dapat berasai dari l.irnbatr 83 yang dihasilkan oreh 1 (satu) atau bel-,cr.'epa Pelrghasil Limhah 83. SK No 08c756 A Pasal 358 PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -255- Pasal 358 (1) Untuk dapat memiliki Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (1) huruf a, Pengolah Limbah 83 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83. (21 Pengolah Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) men gaj ukan permohonan Persetuj uan Tekni s Pen gelolaan Limbah 83 kepada Menteri, dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang akan diolah; b. lokasi dan koordinat kegiatan Pengolahan Limbah 83; c. rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah 83 yang membutuhkan fasilitas Pengolahan Limbah 83, yang memuat: 1, desain, rancang bangun fasilitas Pengolahan Limbah 83, dan/atau alat Pengolahar, Limbah 83; dan 2. jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83; d. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291; e. dokumen mengenai pengemasan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud , dalam Pasal 292; f. dokumen mengenai desain dan spesifikasi teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pengolahan Lirnbah E}3; g. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah 83 untuk campuran Pengolahan Limbah 83; h. prosedur Pengolahan Limbah 83; i. dokurnen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, danf atau fasilitas Pengolahan Limbah 83 yang rneliputi: SK No 097483 A 1. lokasi. . . (1) PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA -256- l. lokasi '.rir ccba; 2, jlerlwal pelaksanaan uji coba; 3. keterangan mengenai peralatan. metode, teknologi, dan/atau fasilitas pengolahan Limbah R3; 4. ket.erangan firengenai rencana pelaksanaan r-rji ccba; dan 5. prosedur penanganarr pelaksanaan uji coba, l-ragi Pengclahan Lirnbah B3: l. dengan cara termal sebag;rimana dima.ksud cialam Pasai 343 ayat (1) huruf'a; ilan 2. derrgan cara Lairr s,esuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan clan teknologi sebagairnana dimaksud cialam Pasal 343 ayat (1) hunrf c \iang tidrek merniliki Standar Nasional Incionesia; j. bukti kepemilikan atas dana penjaminart untuk pemulihan fungsi Lingkringan Hidup; k. perhilungan biaya clan modei keekcnornian; 1. rencana pembangunan dan/atau penyediaan labcrratorium uji Limbair E!3 atau alat analisa iaboratoriurrr yang mampu menguji paling serlikit karakteristik Linrbah 83 mudah meledak, muclah men.yalzr, rea.ktif, korosif, dan/atau beracun; m. fiistem Tangg;rp Darurat berupa clokumen program kedaruratan Pengeloiaan Limbah 83: darr n. tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompe|ensr di bidang Pengeloiaan Limbah 83. Pasal 359 Nlenteri setelah menerima permc,honan persetujr.ran Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiat.r.n pengolahan Limbah 83 sebagarr-nana dimaksr-rcl datam pasal 3Sg memberikan pernyataan tertulis rnengenali kelerrgkapan adminisrrasi permoh<rnan Persetujr.ran Teknrs pengelrrlaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Lirrrbah 83, paling lama 2 (duat hari kerja sejak permohonan diterima. Setelair perniotronan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifiL.asi paling larna 7 (tujuh) ha.ri kerja. (3) Dalam... SK No 084758 A (2) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -257 - (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21menunjukkan: a. permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah E}3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau b. permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan. Pasal 360 (1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhaclap persyaratan yang meliputi: a. nama dan karakteristik Limbah 83 yang diolah; b. desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah 83; dan/atau c. bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah 83 untuk campuran Pengolahan Limbah 83. (21 Permclhonan perlrbahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri. (3) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rnenunjukkan: a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah E}3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau SK No 097484 A b. ketidaksesuaian PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA -258- b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perrrbahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan. (5) Perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menjadi dasar dalam perubahan Persetujuan Lingkungan. Pasal 361 (1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah E}3; b. tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah E}3; c. kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, setelah Perizinan Berusaha terbit; dan d. persyaratan teknis Pengolahan Limbah 83 yang meliputi: 1. nama, sumber, dan karakteristik Limbah 83 yang akan diolah; 2. jumlah dan kapasitas Limbah 83 yang akan diolah; 3. desain dan rancang bangun fasilitas Pengolahan Limbah 83; 4. spesifikasi teknis alat Pengolahan Limbah 83; 5. tata letak iokasi fasilitas Pengolahan Limbah 83; 6. ketentuan Simbol Limbah 83; 7. tata letak saluran untuk pengelolaan Limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan Pengolahan Limbah 83; 8. hasil uji laboratorium untuk karakteristik Limbah 83 yang akan diolah; SK No 097485 A 9. uji PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -25e- rlji laboratoriurn untuk lingkrrngan; parameter liuaiitas t0. Sisrem Tirngqap Darurat benii;a rlokumen orogranl kedal'uratan pengelolaan Liiribah 83; dan I 1. kepemilikan fatsilitas iaborarorium dan/atau alat analisa iaboratorium yang rnampLr menguji paiing sedikit karakteristik Lirnbah B.), mudah meledak, mudah menyala, reakt.if , kc.rcsif, dari/ataei beracun. (,2) Keurajiban pemegang Persetujuan Teknis pengeloraan I-imbah t]3 r-rntuk kegiatair pengoiahan Lirnbah 83 sebagaimana dimaksud pada a5'at (1) huruf c paring seciikit meliputi. a. melakukan iCentifikasi l,irnbah Bl, yang diktirnpulkan; b. melakukan pencpatatan nama dan jurnlah Lrmbalr 83 yang ciiolah; c. nnelaksanirkeur ujr coba Pengolahan l,rmbah RIi. bagi Pengola.han Lirnbah 83: L " dengan cara terrnal sebagairnana tlirlaksud r laiar:.r Pa-sal 343 ayai (1) huruf a; dan 2. dengair cara lain sesr:ili de:rgan perkemberngan ilrnu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalain Pasai 343 ayat 1L) huruf c yang Liciak memiliki Standar Nasional Indonesia; d. melnksanaLkarr Pengolairan Limbah 83 sesuai dengan standar Pengolithan Lirnbah E!3; e. memfungsikan tempat Penyimpanan Linibah 83 sebagai ternpat Penyimpanan Limbah 83; f. menyirnpan J-irnbatr 83 yang akan diolah ke tcalam tenrr pat Pe,rvimpa-r.n zrr, Lirnbah B3 ; g. mr'lal<ukan Pengurnprrlair LirnbaLr BJ yang aka.n diolah' rrrengolah Lilnbah 83 sesuaj dengan Pcngolalian Limbah 83 )/ang dimiliki; teknologi 9 lr SK No 084761 A 1. rnenlrusun J PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -260- menJrusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolah Limbah E}3 yang belum memiliki fasilitas Pengolahan Limbah 83; men5rusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah 83: 1. dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan 2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; men)rusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah 83; memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah El3; dan memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83. k 1. m. Pasal 362 (1) Pengolah Limbah E}3 wajib: a b c d melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83; melakukan Penyimpanan Limbah 83 yang Cihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan 291; melakukan pengemasan Limbah 83 yang dihasilkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292; melakukan Pengumpulan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298; SK No 097486 A e. melakukan 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26t- e. melakukan Pengolahan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83; f. memenuhi standar pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 dan Pasal 346; g. menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pengolahan Limbah 83 menghasilkan air Limbah; h. melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran, jika Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara termal; i. menJrusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolah Limbah E}3 yang belum memiliki fasilitas Pengolahan Limbah 83; j. men5rusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah 83: 1. dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan 2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; k. men5rusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah 83, yang memuat: 1. nama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah Et3; dan 2. pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 yang dihasilkannya; 1. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah E}3; dan m. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83. SK No 097487 A (2) Dalam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -262- (21 Dalam hal Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara termal, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 wajib melak^ukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran berupa abu dan cairan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal297. (3) Dalam hal Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara stabilisasi dan solidifikasi, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 wajib melakukan Penimbunan Limbah 83 hasil stabilisasi dan solidifikasi di fasilitas penimbusan akhir Limbah 83. (4) Laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83. (5) Laporan uji coba Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri paling lambat l4 (empat belas) hari sejak selesainya uji coba Pengolahan Limbah 83. (6) Laporan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 diterbitkan. Pasal 363 (1) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (4)', Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima. (21 Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Pengolahan Limbah 83: a. sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pengolahan Limbah 83, bagi kegiatan Pengolahan Limbah 83 yang tidak wajib dilakukan uji coba Pengolahan Limbah 83; atau SK No 097488 A b. tidak PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -263- b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar Pengolah I,imbah 83 mengubah rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83. (3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan. (4) SLO untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya: a. kegiatan operasional Pengolahan Limbah 83; dan b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha. Pasal 364 (1) Berdasarkan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (5), Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima. (21 Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan uji coba Pengolahan Limbah 83: a. sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pengolahan Limbah 83; atau b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar Pengolah Limbah 83 mengubah proses Pengolahan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83. (3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan. SK No 097489 A (4) sl,o PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 254, - (41 SLC) untuk kegia.tan Pengolahan Limbah 83 sehagaimana dimaksud pada ayat (21hurtr!'a rnerrjadi dusar dimulainya: a. kegiatan operasionai Pengolahan Linibah 83; dan b. penga\,rzasan terheciap l.<el.aatan penanggung jawah Usaha dan/atau Kegiatan dalarn perizi,an Berusaha. Pasal 365 ( 1) Pengolah Limbah R3 wajib memiliki penetapan pengher:, tian kegiatr:n .jrka berma-ksud : a. mengherrtikan Usaha dan/atau Kegiatan; at au b' mcngubah perrggunaan atau mernindahkan lokasi dan/atau fasilitas pengolahan I-imbah 83. (2) Untuk mernperoleh penetapan penghentian kegiatan, Pengolah l,imbah 83 seba"g.airnana dirnaksrrd paCa a],at (1) wajib melaktrkarr pemuiihan f'ungsi Lingkungan Hirltip dalam hai terdapat Pencemara,n Lingkungar Hiclup, .lan harus mengajukan permrJrronan secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagairriana dimaksr rd pada ayat (2) dilengkaoi dengan: a. identitas pemohon; b. laporan pelaksarraan pengoicrhar: Liinbah R3; danlatau c. laporan pelaksanaan pemuliharr fungsi Lingkungan Hrdup. (4i Menten setelah merre.i-irna I.,ermohcnan sebagairnarra dimal.:sud pada a-.rai (3i rnelakukan evaluasi terhadap permohonan dan rnenerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lanra 1C (sepuluh) hari ker3a sejak permohorrnn Citeri rna. SK No 084766 A Paragraf PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -265- Paragraf 9 Penimbrrnan Lirnbah Bahan iJc'baha5'a clan Bei'acun Pasal 1156 (1) Setiap C)rang ),ang menghasilkan Limbah 83 melaksanakan Penirnbrrnan Lirnbah 83. rvajib 12) Dalarn hal setiap orang sebagaimana dimarrsud pada ayat (1) tidak mampu mela.l<ukan sendiri, penimbrrrrii, Limbah 83 diserahkan kepada penimbun Limhah 83. Pasal 367 (i) Penimbunern Lirrrbah 83 olcir pengh.asil Linerah E{3 sehagc.imana dimaksud .lalam Pasa'. 366 ayat (1) .1,...116 memiliki: a. Persetuluan Lingkurrga.n; dan b. Perizinan Berusaha. 12) Penirnbunan Lirnbah Bli sebagairnana dimaksurd paria ayat (i) dapat diiakukan pada fasilitas per.imbunan Linrbah 83 berupa: a. penirnbusan akhir: b. sumui'injeksi, (:. Ircnempat an kembaii di area bekas tambang; i. bendunqan penarnpilng l,imbah tan-rhang; dal f ar"aw e. fasilitas Perrimbunan I-imbah 83 lain sesua.i dengan perkentballgan ilrnu pengetahuan darr tekrroloi,i. (3) Fasilitas Penimbunan Limbah 83 berupa penirnbusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas fasititas perrirr^busan ai:hir Limbah B3: a. kelas I; b" kelas il; dan c. kela.s IIL SK No 084767 A (4) Terhadap PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA '266 - (4) Terlrridap Lirebah }].3 kategor, 2 cietri surnber spesifik khusus yang rnerniliki tingk.rt kontarninasi radioaktif leoiir besar dr.ri atarr sarna dengan i Bq/crn2 (satu Becquerel per sentimeter pcrsegi) oar:r/atau konseritrasi aktiviras sebesar: a. i i3q/gr (satu l3ecquei-ei per gram) untuk tiap raditlnuklicia anggota cleret uranium dan t-horium; atau b. I C Bq.,/gr (sepuiuh Ber:qur,erel per gram) unruk kalium, dilakr-rkan peirirr.burnan paiing re.rrdah pacla fasilitas penimbusan airhil' I-irnbah tJ3 kt:las II sebagaimctna diinaksr.rcl pada avat (3) huruf b. (5) Ra.dionirklicla sebagaimana dimaksuc pada ayar. (41llrruf a mel.ipu-ti: a. Uraniurn-238 (U-2118): b. Plumhurn -2\r-\ (Pb-210); c. Radiurn-2'26 (-a-226|; d. kadiurrr-2 28 (Ra-228); e.'Ihorium-'228(Th-228); f. Thorium-23O (Th-23O); g. Thr-rrium-23t! (Tl,-'234); clan h. Polonium-210 (Po-2 r0). (6) Radionuklida Po16.ir--2iO (Po-210) setragaimana dimaksud pada ayat (5) hui-uf h hanya berlaku untuk pencntuan konsentrtrsi aktivitas radionuklida anggota deret urariium dan thoriurn pada Limbah 83 yang berasal dari kegiatan eksploitasi dan pengilangan gas bumi. (7i Limbatr - 3 berupa tailing dari kegiatan pertambangan yang mcmiliki tingkat kontaminasi radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) capat ditempatkan pada fasilitas Penrmbrrnan Lirnbah 83 berupa bendungan penarrrpung I-imbirir rarnbang. SK No 084768 A Pasal 368 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -257 - Pasal 368 (1) Setiap Oranq -yang menS,,hasiikan Limbah E3 yang aKan melakrrka'r Penimbunan Limbah 83 p,ada iasilitas penimbusan akhir sebagaimana dimaksu,l d"lrrr pasal 367 ayat (2) ht".rrrf a wajib merakukan uji totaj konsentrasi zat pencemar sebelurn mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pengelolaan Limba.h 83 rrntuk kegiatan Penirrhunan Lirnkiah 83, (2) Uji total konsenil'asi zat pcncimar sebaqailrra,ria cirnaksr.rdpada ayat (1) dilakuka;r pada laboratorium u.tj sebagailnana dirnaksucl Calarn pasal 279. (3) Setiap orang yang menghasilkan i-imbah 83 sebagairnara dimaksuC pada ayat (i ). a. '*'ajib mengajukan permohonan persetujuan 'j'elrnis Pengelolaan Limlrah F33 rrnhrk penirrrbunan Lirrrbah E}3 pali,g lama 3o (tiga p,lutr) hari sr--jak uji total konsentrasi zat pencemar Limbah 83 selesai dilakrrkan; af-au b. dapat nrenyerahkan kepa-da penirnbun I-imhah .B3. Pasal 369 (r ) Lokasi Penimbunan .I-irnbah 83 Lrarus rriernenuhi persyaratan 1,an g melipr rtr: a. bebas barrjir; b. pernieabilitas tranati; c. r-nerupakan daerah yang secara geologis aman, starbii, tidak rawan berlcarra, dan di luar kawasan linrlung; dan d. tidak;nerupakan daerah resapan air tanah, terutama yang diguna-kan trntuk air rninurl. {.2'l Persyaratan permeabilitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf b tidak berlakrr untuk penimbunan Limbah R3 yang menggunakan fasilitas berupa: a. srlmur injeksi: b. ilelrempatan kcmbali di area bekas tambang; c. bendungan penampung Limbah tambang; d,anf atau SK No 084769 A d. fasilitas . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -:.63 - (3) d fasilita,s Perlr:lbu.lar- Limbah El.j iain sesuai ,1s11ga, perkernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perneeabilitas tanah sebaga.irnana dirnaksucl pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pern'leahrilitas tanah yang merniliki nilai paling ban,rak lO'7 crnl<letik (sepr.rluh pangkat minus tu;uli senljmc:ter per derik), untuk fasilitas penimbusan akhir I-irr,bah 83 kelas I dan kelas II; dan t. perrneabilitas tanah yarlg merniiiki nirai palinq banyak I0-,; cm/detik (scpuluh pangkat minus iirni sentimetei per dctikl, unruk fasilitas penimbusan akhir Limbah ull ke:las III. Pasai 370 (1) Fasilitas Penimbunan Limi,ah El3 heirus memenuhi persyr-eratan yang meliputi : a. desain fasilitas: b. memihki sistc:tn pelapis )*a-ng dilengkapi dengan: L saiurarr untuk pengaturan aliran air perrrrr-:kaarr; 2. penglunpular: air lindr dan pengolahannya; 3. surnur parrtau; dan 4. lapisan penutup akhir; c. rnemiiiki peraiatari pend.rkung penimbunan i,imbah 83 yar'rg paling sedikit terdiri atas: 1. peralatan dar:. perlcngkapan uirtuk mengatasi l.-eaclaan dartrrat; 2. aiat arrgkut urituk Penrmbunan Limbah 83; cian 3. alat pelinciirng darr keselarrratan diri; dan cl. merniliki i"encana penrmbunan Limbah 83, pen.rtupan, dan pasca penutupan fasilitas Penirnbunan Limbah 83 (21 Persyaratan rnemilrki sistem pelapis sebagaimana dimaksud pada ay-at (1) hurtif b tidak berlaku untuk fasilitas Penirnbunan Limbah 93 berupa sumur inieksi danf atau penempatan di area bekas tambang. SK No 084770 A Pasal 371 . . (1) {2) PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA - 2i)9 Pasal 37i Setrap Orang yang menghasiikan Limbah R3 wajib melakukan Pengolahan Limb,ah 83 sesuai rlengan ltanclar pelaks,anaan Pengolahan Limbah 83 sibargaimana dimaksud dalan Pasal 34it aanlatau- pasai 34s rrrrtuk Limbah 83 v.eng al<zrn diiakrikan penirnbunan cli fasilitas penimbusan akhir Lirnbah 83. Limbah E!3 sebagaimarria dimaksuct pada ayat (l) waj,.b ditimbr:n di fasilitas 1:enirrrbusar! akhir sesual hasil Lji total konsenLrasi zat pence[rar sebagaimana cirnaksti.J dalam Pasai 368. Pasal 372 (1) untuk dapat memiliki Fersetujuan Lingku.gan sebagarmana dirnaksud dal'rm l,asai 367 eyat (1) trur.uf a, Setiap C)rang ya,-ng menghasilkan Limhrah 83 wajib memiliH Persetr:.iuan Teknis pengelolr.,an Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83. (2) Setiap orang yang menghasilkan Limbah 83 sehagaimana dimaksud pada ayat {1) merrgajukan perrnohonan Perset'ujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 l<epacla Menteri, dilerrgka.pi dengarr persyaratan vang meliputi. a. rtama, sumber, karakteristik, da n jumiah Limbah 83 yang akan clitinibun; b. rencana pembangunan fasilitas penrmbunan Limbah 83, bagi Penghasil Lirnbah 83 .rang belum memiliki fasilitas Penirnbunan Linnbah 83, yang rnemuat: 1. desain dan rancang bangun iasilitas Penimbunan Limbah 83 dan tasilitas penciukung Penimbuna.n Lirnbah B3; dan 2. jadwal pelaksanaan pembangltrlan fasilitas Penimbunan Limbah 83; c. dokumerr mengerar.i lokasi dan fasilitas penimbunan Limbah R3 sesuai dengan ketentuan sehagaimana <iimaksud dalam Pasal 3C:9 dan pasai 37O; d. dokurnen melgenai desain, teknologi, metode, proses, rlan fsrsilitas Penimbunan i,imbah B-"; SK No 08477r A e. prosedur PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -270- e. prosedur Penimbunan Limbah 83; f. hasil uji laboratorium terhadap parameter Lingkungan Hidup; g. hasil uji laboratorium permeabilitas tanah untuk menentukan kelas fasilitas penimbusan akhir Limbah El3; h. persetujuan dari lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan di bidang keamanan bendungan, untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 pada fasilitas Penimbunan Limbah 83 berupa bendungan penampung Limbah. tambang; i. rencana pembangunan dan/atau penSrediaan laboratoriurn uji Limbah 83 atau alat analisa laboratorium yang mampu mcnguji paling sedikit karakteristik Limbah 83 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun; , j. rincian pelaksanaan penutupan fasilitas Penimbunan Limbah El3; k. Sistem Tanggap Danrrat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan 1. tenaga kerja yang memiliki sertilikat kompetensi di bidang Pengelolaan Lirnbah 83. (3) Dokumen mengenai rencana pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun dengan memperkirakan total konsentrasi zat pencemar Limbah 83, bagi kegiatan Penirnbunan Limbah 83 pada fasilitas penimbusan akhir Limbah 83. Pasal 373 (1) Menteri setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Lirnbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan Teknis paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterirna. (21 Seteiah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja. SK No 097490 A (3) Dalam PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA -27t- t3) Dalam hal irasil verifikasi s;ebagaimair.a dirnerksr:cl pada a1r at- (21 rneu,.ini r:k ran : a. pennohonan Persetuijuan Teknis menienuhi persyaratan, llenteri menerbitkan persetuiuan Teknis Perr.geiolaan l,inrbah B.l untuk kegiatan Penirnbunan i-irnbah Bll paling 1arna 7 (tu.iuh) hari kerja sejak liasil verifikasi diketahui; atau b. pr-'rniohonan Persetujuan Teknis ticlak mernenuhi pers.yaratan. Menteri merrolak pcrrnolronan Persr:LuJuan 'l'ekrrrs Pengelolaan Lirnoah tJ3 untuk kegia.tan Penimbunan Limbah ts3 paling le-una T (Lujuh) hari kcrja seja.li irasil verifikasi diketahui. rliserlai dengan eJasan pt:nolakan. Pasai 374 (1) Perset.u.lua;r Teknis Pengelolaarr Limbalr 83 untuk kegiatan Perrirrrbunan Linrbah 83 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi: a. nama dan karakteristik Limbah 83 yang ditirnbun; dan/atau b. desairr, teknotogi, metode, proses, kapasitas, dan/a1.au fasilitas Penimbunan Lirnbah 83. (2) Perrnoho:rrur perubahan Perserirjuan T'eknis sehagairnana ciimaksucl pada ayat (1) diajrrkan secara tertulis kepada Menteri paling lama I0 (seprlls6) hari, setelah terjadi perubahan. (3) Mentcri meiakukan evaluasi terhadap permohonan perrrbahan Perserujuan Teknis sebagaimana dimaksud padra. ayaL (2) lraiirig lana 10 (septrluh) hari kerja sejak perrnotronan perubahan Persetujuan Teknis drterima. (4) Dalam hal hasii evairta,si sebagaimana dimaksr.rd pada avat (3) rnenunjukkan: a. kesesut-Lran data, Ittlerrteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan L,irnbah 83 untuk kegiat-an Pen'.nrbunan L,imbah Bg paling lama 7 (tu;uh) irtrri kerja sejak hasil evaluasi diketah..ri; atau SK No 084773 A b. ketrdaksesuaian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - .-14 - b. I;etj,lakseslraian ciata, I'{enteri menolak permohonan priruDahan Fersetujuarn Teknis pengelolaarr Limb,ah Ii3 untuk kegiatan PerrimbLlnan l,irnbah I33 paling lama 7 (tujurh) haiii kerja sejak hasil cvaluasi dikctahui, disertai clengan alasan penola.kan. (:l) Perubahan Pelsctr-rjuan Teknis sebagaimana dimaksu.l. pada airat (4) hur'-rf a rnenjadi dasar dalam perubahan Perset-uj uan Lingkungan. Pasai 375 (1) F'ersetujuarr'I'eknis Pengelolaan L,irnbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Lim balr 83 sebagaimana dimaksud dalam Pa,sal 373 ayat (3) huruf a, mernuat: a. idenritas perrrega,ng P,-rsetujuar: Teknis pengeioJaan Limhah Bl3; b. tanggai penerbitar: Persetujuan Teknisi peng.:loL;r.zirr Lirnbah 83; c. ke',vajibrrn pcrnegang Persetujuan Teknis pengeloiaan I-imbah 83 untuk kegiatan Peninrbunan Limbah }33, setellrl . Perizirrarr Beru.saha terbit; dan d. persyararan t-eknis Perr,imbunan Lrinbah 83 yang meliputi: 1. nama, surnber, dan karakteristik Linbah B3 l/ang aharr ditimbrrn; 2. jumlah l,imbah 83 yarlg akan ditimbun dan kapasitas tasilit-as Penimbunan J,imbah 83; 3. desa-in rancarrg bang.rn fasilitas penimbunan Lirrrbah 83; 4. rincian Lata letal; dan rincian lokasi fasilitas Fenimbunan Linrbai: 83: 5 hasil uji ciari labor'atoriurrr ter.akreditasi Limbatr 83 yang akan ditimbun; t). uji la.boratorium terakreditasi untuk parameter kualitas lingkr-rngan ; 7 Sistent Tanggarp Darurat Limbair 83 benrpa dokumen prr)gram kedanrratan Pengelcllaan Linrbah R3; ctan SK No 084774 A 8. rincian d PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA o.7a- Zlr, - 8. rincian pelaksanaan penutupan fasilitas Penimbunan Lirnbah Il3. (2i Kewajiban pemegang Persetulr.ran Teknis pengelolaan Limtlah Bll untuk kegiatan Penimbunan Lirrrbah 83 sebagaimana Cimakstid pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliouti: a. melakurkan itlr 'i-rti{il<asi Limbatr }33 yang ditirnbun; b. rnelaksanakar, Penirnbunan Limbah B:l sesuai dengan st-andar Penimbunan Limtrah ts3; c. meiakrrkan pencatatan nama dan jurnlah L.irr,bah 83 yang ditinrbun; d. r,'ienyimpan Lirnbah 83 yang akan ditim.br:n i<e dalarrr tempat. Penyimpanan Lrmbah Bli; e. men5rusr-rn clan m.enyampaikan lapor.an pembanguna.n tasilitas Penimbunan Lirnbah F33, bagi Penghasii Lirnbah 83 yang belurn memiliki firsihtas Penimburra.n Limbah 83; f. menyr.rsurr da.n rnenyafirpaikern laporan Penimbunan Lirnbair B3; g. rnernilrki dan rnelaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokurnen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan h. riremiliki tenaga kerja yang rnemiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Lirnbah 83. Pasa-l 376 (1) Penghasil Limbah 83 yang nrelakukan kegiatan Penirnbunan Limbah 83',vajib: a. melaksanakan kt:-wajibart sebagaimana tercantum dalam Persetujtran Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penirnbunan Limbah 83; b. ntelakukan Penyimpanan Limbah 83 yang dihasiLkan di tempat Penyimpanan Lirnbah 83; c. melakukan Pcirirrrbunan Limbah 83 ]rang dihasilkann-r'a sesuai drtrlgan ketentuan dalam Persettrjuan Teklis Pengelolaan Limbah 83 untrrk kegiatan Perrlmblrnan Limtrah B{3; SK No 084775 A d.memenuhi... { {.i",it ;' PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA --'2'/4 ., d. meir'.cnLrhi standar L^ngkungan Hidup dan/atau bak, rrrutrr I.,i,gkungan Hidup mengenai peiaksanaan l'enirnhrrnarr Lirnbalt BJ: e. rnenaab ljaku klr-,ci; Air I-imbah, jika urniritrLrrrittl r:.rengtrasilkan eiir. Lr,nbtrh; f. melakukan perragaran dan memberi tanda tempat Penimbrrnan l.imbah 83; g. melakukan pemantauan kualjtas air tanah dan nlenanggulangi Carnpak :regatif yang mungkin timbul akitrat keluarnS,a I-imbah B3 I<e l,ingkringan l{idu.p; h. r.neouLup bagian pahng atas trasilitas penimbunan Limbah 83; i. menyusurr lan ir1eflla,rrrpaikan laporan pemL'anguua.n fasiliias Peninebunan Lirr:hah 83, bagi Penghasrl Limbah 83 yang belum rneiniliki fasilitas Penintbur-tan [,imba]r 83; j. menyusun dan menyampaikan laporan penjr:abunan Limbah 83. vang mernu.at: 1. riarna, sumber, j umlah, dan karakteristik Lirnbah - 3; dan peiaksanaan tsenirnbirnan Limbatr dihasilkanr-rya; ts3 yang k. memiliki dan melaksanakai: Sistern Tanggap Dantrat berupa Cokum.:n prcgrarn kedarurata n pengelolaan Limbalr 83; Can l. rnerniljl<i tenaga kerja yang merniliki sertifikat kompetensr di [.,idane Pengelolaan Lirnbah BS. (.2) Kevt,ajib'an rnenutup bagian paling atas lasilitas Penimbunan Lim|rah 83 sebagaimaner d.imaksud pada ayat (1) huruf h rlilakukan jika fasilitas penimbunan Limbah 83 telah terisi penuh atau kegiatan Penimbunan I-imbah B3 sclesa-i dilakukan. (3) T-apo;an pembarrguflan firs'riitas Penimbunan Linrbah R3 sebagaimana- dimaksud pada ayat (1) huruf i disarnpaikan kepa<la Mentcri, secara bcrtahap pada kegia,tan: 2 SK No 084776 A a.penetaparr... I PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -275- a. penetapa, iokasi penimbunair Limbah t33, Cengan tJilcngkapi kiuiin cenrnng pemen,han persl'aratan lokasi Lirn'uah R3 yarie leeliprrti: 1. f.rebas baryir; 2. permeabilitastanah; 3. merupakan iaererh yang secara geologis a.m€ln, -*tabil, tidak ravlail lrr:ncana. dan di ltrar ka,*,asan iinrttrng; darr 4. tide-k meTlrprlkan daeratr resapan alr tanah, terutama yang digunakan untuk air rninum; dart b. pelaksanaari per-rrl-rangunan fasiiitas treni.mbrrnan l,imbah Et3. (4) Laprrran pelaksanaan pc.mbangunan fasilitas penimbrrnan Lirnbah R3 sebagaimana dimaksud pacla ayat (s) huruf b bagi fasihtas penimbusarr akhir Limbah 83, nremuat infbrmasi mengenai: a. sistem pelapis sesuai dengaLi, keias fasilitas 1:enirnhusan akhir Linrirah 83; dan b. hasil tes kebocoran, untuk fasilitas penimbusarr akhir Lirnbah BS kelas I dan kelas II. (5) Pelaporan secara bertahap disampaikan keparJa I\{enteri, palirrg lambat 14 (empat belas) hari setelah selesainv-a kegiatan sebagaimana dimaksuo pada ayat t3) huruf cr dan hurui b. (6) Laporan Penimbunan Limbah 83 sebagairnana ciimaksud pada a5rat (1) huruf j dis.ampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kaii dalanr 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 diterbitkan. Pasal 377 (i) Berdasarkan lapo.'arr pemb?.ngunan tasilitas penimbunarr Lrmbah E!3 sebagaimarra dimaksrrd dalarn pasal 376 ayat (1) huruf i, Ment.-ri rnelal,:ulcarr rrerifikasi palirrg lambat 1O (sepuluh) hari kcrla sejak laporarr diterima. (21 Dalanr hal hasil '.,erifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnenunjukkan fia.silit.as Penimbunan L,irnbah 83: SK No 084777 A a. sesuat . h A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -276- a' sesuai clengan Persetujuan Te}-rris pengelolaan Linrbah 83 untuk kegiatan penimbunan LimLah 83, Menteri menerhitkan StO u,t,k kegiatan Penimburran t,imbah 83; atau b. tidak sesuai den-gan persetujuan Tekiris penqeloiaan Lirrbpir Ff3 urrtuk kegiarnrr penimbunr.rn Limbah ts3, Mente'i rnenyampaikan surat aga' pe^ghasii L,i,tbah R3 rnengr:bah rencarla tasilitas penimbunan Lirnbah 83 )'ang terrnuat dl,lam persetujr ran Teknis Pengeiolaan Limbah B3 u^tuk kegiatan penirnbuna. I-inibah 83. (3) Penerbitan siLO atar: pcnyampaiarr strrat sebagaimiina dimaksud perda ayat (l) rlilakukan paiing rama 7 (tujuir) hari setelah verifikasi dilakukan. (4) sl,o untuk kegiatan Penimbrlnan Limbah 83 sebagaimarra dimal<sud g;ada ayat (21hu'rf a menjadi dasar climulainya: a. kegrat.an operasir:nai penimbunan Lirnbatr 83; Can b. pengar*'asan terherilap ketaatan penanggung jawal: Lls"rha danlatau Kegiatan calam pertzinan Berusaha. Pasai li7rJ. (1) setiapr orelng yang mcngtra.silkan Lrrnbah 83 yang relah memperoleh tsersr:tuiuan Teknis pengelolaan L,imbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 wa;ib meraiiiki penetapan penghentrarr kegiatan jika bermaksud: a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; b. mengubah. penggullaan atau memirrdahkan lokasi dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah 83: atau c. melakukan penutupan lasilitas penimbunan Limbah 83 karena fasilitas Penimbunan Limbah 83 telah penuh. (2i untuk memperolch penetapan penghe,tia,n kegiatan, Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) l:nrus mengair-rlran permohonan seca.ra ter^tulis kepada ivlenteri, gubernur, ata.u bupati/r.','aii kcta sesuai kewenangan penerbitair Persertrjuarr Lingl<ungan. (3) Permohonan... SK No 084778 A t PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -277 - (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayar 12) dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; dan b. laporan pelaksanaan Penimbunan Limbah 83. (4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan paling lama 10 (sepuluh) hari keda sejak permohonan diterima. (5) Dalam hal hasil evahrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan: a. tidak terdapat Pencemaran [,ingkurrean Hidup, Menteri, gubernur, atau br-,pati /'uvali ktta sesuai dengan kerv,:nangann\/a rnenerbitkan nr:netapan penghentian kegiatan Penimbunan Linrbah R3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, pemohon wajib melakukan pemuiihan f urrgsr Lingkungan Hidup. (6) Penghasil Limbah 83 wajib melaprorkirn sil1'2r prnetapan penghentian kegiatan sebag.aimana Cirr.aksrrcl practa ayat (5) huruf a yang diterbitkan gubern..ir atau bupati/wali kota, kepada Menteri paling lambat 5 (lirna) hari kerja sejak surat ditetapkan. (7) Menteri menerbitkan penetapan perrgtre.,rtian kegiatan Penimbunan Limbah 83 paling lari,bat ,' (ti-ruk.) irari kerja setelah pemohon seiesai rneiakui.rrr pciliul;r,a.rr fungsi Lingkungan Hidup sebagainrana dirrrarsud pada ay'at (5) huruf b, yang dibuktikan dengan penetapan sraius telah selesainya pemulihan lahan terkontaminns:i. Pa'sal 37'l (1) Setiap Orang yang ri,?r^gl1:.:i, ^art'-,..^a':,c.k. E3 :,,rr-ig telah memperoleh pe r:1.a:arr f.iei',gl::r[i,:rri i<egiatan sebagaimana din,iiJrsud ,1,;iarrr Pasral ,??'8 n,i'at (5) huruf a dan ayat (7),*,ajib, melaksanakan pemantaur:Ln Llngkungan Hidup pada bekas lokasi Car:,/ata-r firri.i,.; ; P,-ninebunan Limbah 83 yang telah mernr)e r-oleh :,e,-etai;: r 1:t:ng,hentian kegiatan. SK No 097446 A 12) I )c;;rarlt-a;ar, PFTES IDEN REPUBLIK INDONESIA -J'11 - (2) Pernanrauan Lingkungci:l l-Iiciup sebagaimaria dirnaksurJ pada ayat (i) diiakuiran paling singkat: e. -10 (tiga puluh) tahun s.t:iak penetapan penghentian kcgiatr+-n diterbitkan, urrtuk I'asilitas penimbunan Limbah }33 be,-*g:a perrirnbusan akhir dan surnur injeksi; b. 10 (sepu!,hi tahun sejak pener apan penghentla^ kegrata-n dit-erbitka,. untuk fasilit-as perrimbunan Lirnbah 83 berupa bendungan penamoung Limbah tambang; dan c. 5 (lrrna) taliurr sejak kegiatan penirnbuiran I-irnbah 83 ditientikan, untuk fasilitas penirnbunan Limbah ti3 berupa penempatan kemt-:ali di a rea bekas tambang. (lj) Pemarrr:auan Lingkrrnga-n l{iclrrp sehagaimana,limaksurd pada aya.t Q) palirrg sedikit rneliputi kegiatan: a. pemantauan terhadap potensi kebocoran, pelindian, d.rniatau kegagalan fasrlit-as pe'imbunan Lirnbah E}3; b. pemantauan kuahtas Lingkungan lJidrrp cli sekitar Iokasi fasilitas Penimbunan Limbah 83; dan c. peiaporan hasii pernantauan sebagairra.na dimaksud pada hr rruf a .-lan huruf b sccara berkala, Pasal 360 (1) Daiam hai setiap ora,g yang menghasilkan Limbah 83 tidak marnrn-r rnelakrikan sendiri penimbunan Lirrrbah 83 yang dihasilkalli-rya? Pc:nirnbr:nan Limbah 83 diserahkan kepada Penimbun Limbah El3. l2l Penyerahan Limbah t}3 kepada penirnbun Limbah 83 sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) disertai dc'ngan bukti penyerahan Limbah 83. (3) salina.n bukti perrverahan Limbah 83 sebagairnana dimaksud u,itda- e.yat t2j disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tu.juhi ha.ri setelah penr.erahan Lirnbah 83. SK No 084780A Pasal 381 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 279 .- Pasal 381 (1) Untirk ciapat nrei.akuka.rl pcnimbunan Linrbah 83 yar:g diserahkan oleh setiap orang sebagaimana climaksud dalam Pasal 380, Peniribun Lirnbah R3 wajitl rnemiliki: a. Persctujuan Lrngkurrgan; dan b. Perizinan Berusatra- tli bicla,g usaha pengeiolaaan l-.irnbah Lr3. (21 Penirnbtrnan L.mbah I33 .ieh penimbun Linrbah 83 dilakukan pada fasrl;.r-as penimbusan akhir l.irnbajr 83 kelas I atau kelas 1l sesuai dr:ngan ketentuan sebagair:aana dimaksutl <lalam Pasai 36T ayat (3) huruf a darr huruf b. (3) Lrmbah El3 yang ciitirlbun sebagairnana clirnaksrrd pada ayat (2) rlapat berasal dari Limbah tJ3 yangdihasilkan oleh 1 (satui atau beberapa Penghasil Limbah BS. P.rsal 382 (1) Untuk dapat memiliki persetujuan Lingkr.rngan sebagaima.na dirnaksud dalam pasal 381 a,vat 1t) hrrn:.f a, Penimbun Limbah 83 'waJib memiliki persetujuan 'fekiris Pengeiolaa.n Limbal 83 untuk kegiatan perrimbunan Lirnbah B-?. (2) Penimburn Limbah R3 sebagaimana dimaksud pada avat (1) nrengajukan permohonan persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 kepada Menteri, ditengk.rpi dengan pcrsyaratan yang meliputi: a-. karakteristik dan .jurrrlatr Limbah B3 yailg akan ditimbun; b. rencana pembangunarr fasilitas penimbunan Limbah 83, yang rnemuat: 1. desain dan rancang bangun fasilitas Peniinbunan Lirrrtralr. 83 dan fasiLii-as pendukung Penimbirnan l-irrrbah R3; darr 2. jadu,al pelaksanaari pembangunan fasilitas t cnirabunan Lirrr!:ah 83, c. :lci<ilmcn mengr-.nai lokasr dan fasilitas penimbunan Lrmhah 83 sesr:ai iengan ketentuan sebagaimana dimaksi-rd dalam Ptrsai 369 dan pasal 37O; SK No 084781 A d. clokumen t PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 28tl - doktrlnen ntengenai ciesain, teknoiogi, meLode, proses, oali tasiiitas Fer.,irnbunan Lrmbah Bit; prosedur Penirrrtrurra.ri L imbah 83; f. perhitungan biaya cian mc,ciel keekonomian; g. hasil uji labo:-atorium terhadap paro :neter i,i,gku,gan Hidup sesuai dengan je.is fasilitas Penimbunan LimLrah ,B3; h. brrkti kepemiiik-air atas ciana penjarnirran unttrk penrulihan frrngsi L.ing}:ungan Hidup; i. rencana pembang,lfl.rn dan/a[au penyediaarr latroratorium u.ji Linrbai'r lJ3 ya.g marnpLr rnerrgl,rli ualing sedikit karakteristik Limbah Lt3 inudalr meleclak, rnudah menyala, reaktif, korosif, dan/ar au beracun: j. Sisten-r T'a-nggap Da.rurat berupa dokurnen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; darr k. tenaga kerja yang merniliki ser.tifikat kompetensi di bidang Perrgelolaan Limbah 83. (3) Dokumen mengenai rencana pernba;rgunair fa.silitas Peniinbunan Limbah 83 sebagaimiina dimaksud parla avat (2) hrrruf' b disusun dcngan memperkirakan total konserrtrasi zat pencemar Limbah 83. Pasal 383 (1) Menteri setelah mr:nerima permohonan persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 unurk kegiar.an Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksr-rd dalam Pasal 382 memberikarr pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan persettrjuan 'feknrs Pengelolaan Lirnbah 83 paling lama 2 (dua) hari kerja scjak pcrmohonan drterrlna. (21 Seteiah frerrrrohonan dinyatakan lerigkap, IVienteri melakukan'rerifika-si paling laina 7 (tujuh) ha'i kerja (3) Dalarn hal hasil veritikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) rnenunjukkan: d e SK |rlo 084782 A a. perrnohonan. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2Bt- a. l)errrrohonan Persetuijuari Teknis memenuhi pcrsyarafan Menteri nrenerbitkan persetujuan 'l'eknis Pengelolaan Limbah B3 unturk kegiatarr Penimbr:nan Limbah 83 paling larna 7 (r.u.iurhl rrari kerja sejak hasii verifikasi diketahui; atau perrnohonan Persetujuan Teknis tidak memenuhi persyaratan, llenteri menolak permohonar Perseturjuan 'I'eknis Pengelolaan Limbatr Ri.t unr.uk kegiatan Penimbunan Limbah BS paling lamar Z(tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai rlengan alasan pcnolakan. Pasal 384 (r ) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untrlk kegiatan Penimbunan Linrbah 83 walib dir-rbah clalanr hal terjadi perubahan terhaclaD persyaratan yang rnehputi: a. karakteristik l,imbah 83 yang ditimbun; dan,ratar.r b. tlesain, teknologi, metode, proses, kapasitas, oanf atau fasilitas Fenirnbunan Limbatr 83. (2) Permohonafl perLlbahan Persetujuarr Telrnis sebagaimana dimaksuci pada ayat (l ) diajukan secara tertrrlis kepada Menteri paling la,rna 10 (sepuluh) hari, setelah ter-jadi perubahan. (3) Menteri rnelakrrkan evaluasi terhadap per:nohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksuri pada ayat (21 paling iama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetuiuan Teknis cirterima (4) Dalam hal irasil evaluasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) nrenunjukkan: a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetu;uan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk l<egiatan Penirnbunarr Limbah BJ oaling lama T {tujuh) hari kerja sejak hasil evaltra si diketahui; atau b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetuj,;an Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pcnimbr-rnan Limbah 83 paling Jama '7 (tujuh) l:ari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, dist.;tiri dengan alasan petiolakan. b SK No 084783 A (5) Perubahan 1 PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA - 2?t2 - (5) Perubahan Persetulua-n Teknis sebctgaiman:. dirnaksu,l pada ajral- (4) huruf * tnen-iadi clasar dalam perubahan Persetuju an Lingkungrur. Pasai 385 (1) Persetujuan Tekrris Pengeiolaan Lnnbah 83 unr.uk kegiatan Penimbunan l.,imbair 83 sebagarmana dimaksud dalaia Pasal 1383 a1'at (3) trurtif a memuat: a" identitas pemegang .Persetujuan Teknis pengelolalln I-imbah 83: b. ta,ggal pene.bitan perseti-rjrra, Teknrs pengelolaan Limbah t33; c. kewajiban pcnloga'g Pcrsetujuan Teknis pengeloiaan Linrbah 83 u.tuk kegiatan penirnbunan Limba.l: 83, setelah Perizinan Beru",aha terbit; <ian d. persvaratan reknis Penimbunan Lirrrbair Bli J,ang melipirti: L. karakteristik Liirrbah 83 yang akan clitimbrrn; 2. jumiah Limbah 83 yang aka.n ditimbun clan kapasitas fasilitas Penimbunan Limbah Rl}; 3. desa.in rancang bangun fasilitas penimbunan Lirnbah 83; 4. rincian tata letak dan rincian lokasi fasilitas Penirnbunan l"irnbah 83; 5. hasil uji dari laboratorium terakreditasi untuk Limbah ts3 yang akan ditimbun; 6 uji laboratorium terakreditasi untuk parameter kualitas lingkungan; 7. Sistem Tanggap Danrrat Limbah B3 berupa dokumen prugram kedarurra.tan pcngelolaan I-imbah 83; dan 8. rirrcian pelaksa;-raan penutupan fasilitas Peninibunan Limbah BS. (2) Kewajiban p€rrefc.r,e Perserujuan Teknis pengelolaan Limbah R3 untuk !<egiatan Penimbunan Limbah El3 sebagarimana dimaksud pacla lryat (1) huruf c meliputi: SK No 084784A a. melakrrkan I PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -283- a. rneiakukan ideniifikasi Limbah tJ3 -va.r:rg ditimbun; b. melaksar:akaLir Penimltunan L,imbah ;13 sesuai dengan srandar Penirnbunan Limbah 83: c. melakukarr pencatatan nama dan.jr-rmlah Limbah 83 yanp, Jitimburr; d. menyirnpan Limbali Rli )ra]lg akan ditimbun lce dalam ternpat Penyimpanan Limbah 83; e. menirusLln dan tnenyanlpaikan laporan pembangrlnan fasiUtas Peirimbuna,n Limlrah 83; f. menJrusun dan menyampaikan laporan penimbunan Limbah B3; g. rriemrliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Dar urat berurpa dokurnen program kedaruratan pengelolaan Limbah 83: dan h. memiliki tenaga kerj:r yang mer.riliki sertifikat kornpetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83. Pa.sal 386 (li Penimbun Limbah E}3 wajib: a. rnelaksa.rrakan l^:ev,,ajiban sebagaimana tercantura dalam Perseruiuarr Teknis Pengelolaari Lirrbah 83 untuk kegiatan l)enimbunan Limbah 83; b. melakukan Penyinipanan Limbah R3 yang dihasilkan di t-enrpat Penyrmpanan Limbah 83; c. melakukan Penimbunan Limbah 83 y-ang dihasilkannya sesuai dengari ketentuan dalarn Persctujuan Teknis Pengeloiaan Limbah 83 urttuk kegiatan Penimbunan Lir:nbah 83; d. memenuhi standar Lingkunga n Hidup dan./ atau bak ur .l-nut.ll Li n gk urn gan Hidup niengenai pelaksana.lll Penirnburran Limberl: 83; e. r'nenaati Baku Mutur Air Limbah, jika penimhrunan menghasilkan air l-imbah; f. rnelakukan penlagaran dan memberi tarrda teinpat Perrimbunan i,imbah ii3; SK No 084785 A g. melakukan t PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -284- melakukan pemarrtauan kualitas a!r tanah. d.an menai'rggulairgr dampai: negatif yaltg :nungkin tirnbul akibat keluarnva t",imbah 83 ke Lingkungan I{idrrp; rrenrrrup bagian paling atas frtsilitas penirrbusan akhi,.'Limbah 83; rnerlvusu.rr dan rlenyarilpaikan lapcr,an pembarr3unan fasilitas Penimbunan J.,imbah 83; rlan n'len.r'usun dan rnerryamoaikar: Iapora n pen:mbunan I.itrtbah R3, yang rnem.tiat: l. rro.Jlrrh, sr:lnber, jurnlah, cian kar:akteristik Limbuir 83; dan pelaksanaan Perrimbunan Limbah dihasilkann.,/{). 83 ),ang (21 Kewajiban menutup bagian paiirrg atas fasilitas penirnbusan akhir sebagaimnna dirnaksrrc pacJa aya-ri. (1) hur^uf h .'lili+.irnkan jika fasiirras peniri:rll.rsan akhir Lirnbah 83 tciatr terisi perruh atau iregiaian peninrbunan Limbah 83 -selesai dilakrikan. (3) Laporarr pembangu,an fasi.litas Fenirnbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud patia ayat (1) hurtrf i disu.mpaikan kr:pada lrlenteri, !;eca:a beriahap pada kegiatan. a. perietapan lokasi Perrimbunan Limbah 83, dengan dilerrgkieoi kajian tentang pemenuhan pels'raratan lckasi Limberh 83 yang rneliputi: bebas banjir; permeabilitas tanah: inenrpakan daerah yang secara geologis €..irt&rl, stabil, tidak rawan bencana, Can cii luar kawasan linchrng; dan tidak merupakan daerah resapan air ta,rah, terutama yang dipS.rnakan untuk air minurn; dan pelaksanaan penrbanS;unan fasilitas penimbunan Limbah E}3. ob h I J 2 1I 2 .f 4 SK No 084786A b (4) l,aporan . ;r?; PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA -28s- l4l Laporair pelak-sana.a.rr pernban€pinan fasihtas penirnhunan Limbah 83 sebagaimana dirnaksud pada ayat (.ii truruf b bagi fasilitas penimhtrsarr akhir Limbah 83, rnemuat informasi r:rengen a i: a. si.;t-en". pela.pis sesuai dengan kelas fasilitas penitrrbusal akhir i-irrrbqh 83; dan b. hasii tes kebccoran. unt-ul< fasilitas pcnirnbusarr akhir Limbah 83 keias I dan kelas II. (5) Pelaporan secarA bertahap disampaikan kepada Menteri, paling lambat i4 (ernps.r. belas) hari setelah selesainva kegiatan sebagairnana clirrraksud pada ayat (3) huruf a,ian huruf b. (6) Laporan Penirnbrlnan Limbab R3 sebagairnana dimaksuci pacia a5,at (1) hunrf j disampa.ikarr kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali rlalam 6 (enam) bularr sejak Persetu3uan'Teknis Pengelclaan Lrmbah 83 diterbrtkan. Pasai iJ87 (i) Berdasarkan iapora.n prl1n[angunan fasilitas penimbunan Lirnbah 83 sebagaimana dimaksud daiam pasal 386 ayat- (4)', lvlenteri meiakukan uerilikasi paling larnbat 1C (sepuluh) hari sejak laporir.n riiterima (.'2\ Dalam hal hasii verifikasi seoagaimana dirnaksud pada ayat (1) menunjrrkkan fasilitas PenirnL.unan Limbah 83: a. sesuai derrgan Persetujuan Teknis pengele.laan Limba.h 83 untuk kegiatan Penimbunarr Limbah 83, lvlenteri menerbitkan SLO untuk kegiatan Peninr.bunan Lirnbair ts3; atau b. tidak sesua-i dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83, Menteri rnenyampaikan surat agar penimbun Limbah B3 rnengubair rcncerna fasilitas Peninibunan i,imbah 83 yang tet'muat dalanr Persetujuan Teknis Pengeiolaan Limbah 83 unt-rrk kegiatan penimbunan Limbakr E}3. (3) Penerbitan SLO atau penyamparan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ciilakukan paling lama 7 (cujuh) hari setelah veritikasi dilakukan. SK No 084787 A (41 SLo PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 286 - (4) SLo untuk kegiartan penimbunan Limbatr 83 sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) hurui a menjadi dasar climulainya: a. kegiatan operasional pcn,nbunen l,irrrbah [J3: dan b. penElawasan teriiadap ketaatan penanggung jawab Usaha cla,/ata-u Kegia&^n dalanr perizinan Berusaha. (i) pasal 3gg Penimbun Limbah I]3 yarrg telah men2peroretr persetujuan Tekrris Pengeioilrar! Limbah 83 untuk kegiatan Pertimbunan Lirnbah FJ3 .,vajib inenailiki perr€tapa.n penghentian kegiatan jil;a bennaksud: a. menghentikan Usaha dar,.i atatr Kegiat.an; b. merigr-rbah pellg[+rnaan aLau mernindal:ka= iokasi clan/atau fasilitas penrmbrrnan Lirnbah 83; atau c. rnelakrrkan penutupan fasilitas penimbunan Limbah B3 karena fasilitas Peni:nbunan Limbatr 83 tclah penuh. (21 Untuk nrenrperoleh penetapan penghentian kegiatan, Penimbun Limbah Ei3 sebagairnerna dimaksud pada ayat (1) wajib rrrelakukan perrulitran fungsi Lingkurigarr Hidrrp dalam hal terjaCi Pencemaran L,ingkungan Hidup, dan harus mengajukan permohonan secarri terttilis l<epacla Menteri. (3) Pcrmohonan penerapan penghentian kegiatan sebagaiinana dimaksud pada a1'at (2) dilengkapi dengan: a. identitas pernohon: b. laporan pelaksanaan Penimbunan Limbah 83; dan/atau c. laporan pelaksanaan pcrnulihan fungsi Lingkungan Hidup. (4) Mcrrteri setelah meirerima permr-lironan seba,gaimana dimaksucl pada ayat (3) rnclakr.r.kan eveJuasi rerhadap permohonan da-n menerbitkan pencrapan perrghentian kegiatan palirrg lama 1U isepuluh.i hari kerja seja.k perlnohcnan diterima. SK No 084788 A Pasal 389 Paragraf 10 Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -287 - Pasal 389 (1) Penimbun Limbah 83 yang telah memperoleh penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 ayat (a) wajib melaksanakan pemantauan Lingkungan Hidup pada bekas lokasi dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah 83 yang telah memperoleh penetapan penghentian kegiatan. (2) Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 30 (tiga puluh) tahun sejak penetapan penghentian kegiatan diterbitkan. (3) Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi kegiatan: a. pemantauan terhadap potensi kebocoran, pelindian, dan/atau kegagalan lasilitas Penimbunan Limbah 83; b. pemantauan kualitas Lingkungan Hidup di sekitar lokasi fasilitas Penimbunan Limbah 83; dan c. pelaporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b secara berkala. Pasal 390 Setiap Orang dilarang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke media Lingkungan Hidup tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat. Pasal 391 (1) Setiap Orang untuk dapat rrrelakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke media Lingkungan Hidup wajib memiliki Persetujuan dari Pemerintah. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan), dan menjadi dasar dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan. SK No 097491 A (3) Setiap PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -288- (3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang pertama kali menghasilkan Limbah 83. (4) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke media Lingkungan Hidup berupa: a. tanah; dan b. laut. (5) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah El3 ke media Lingkungan Hidup berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 sampai dengan Pasal 379. Pasal 392 (1) Limbah 83 yang dapat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah El3 ke media Lingkungan Hidup berupa laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (a) huruf b berupa: a. tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan; b. serbuk bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (sy nthetic-b ase d mudl ; dan c. serbuk bor dan lumpur bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar air Qtater-based mud). (21 Terhadap Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan netralisasi atau penurunan kadar racun sebelum dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke laut. SK No 097492 A Pasal 393 PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -289- Pasal 393 Untuk memperoleh Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) ke laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (4) huruf b, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. Pasal 394 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. identitas pemohon; dan b. dokumen kajian teknis Dumping (Pembuangan) Limbah 83 yang paling sedikit meliputi keterangan mengenai: 1. nama, sumber, karakteristik, jenis, jumlah, dan debit Limbah 83 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83; 2. studi pemodelan Dumping (Pembuangan) Limbah 83: a) untuk kegiatan di sektor pertambangan, memperhatikan keberadaan termoklin permanen dan kedalamannya; dan b) untuk kegiatan di sektor minyak dan B&S, memperhatikan angin musim; 3. lokasi tempat dilakukannya Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 dilengkapi dengan peta lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah E}3; 4. diagram alir proses pengolahan Limbah yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3; 5. rona awal laut, biota laut, dan sedimen; 6. studi pemodelan untuk Limbah 83 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83; 7. hasil uji dari laboratorium terakreditasi: a) untuk kegiatan dari sektor minyak dan B?S, meliputi parameter: 1) toksikologi Lethal Concentration-SO (LCso) 96 (sembilan puluh enam)jam; SK No 08321 I A 2) total PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -290- 2) total konsentrasi logam berat; 3) total petroleum hidrokarbon (TPH); dan 4) poli aromatik hidrokarkon (PAH); b) untuk kegiatan dari sektor pertambangan, meliputi parameter: 1) toksikologi Lethal Concentration-SO (LCso) 96 (sembilan puluh enam)jam; 2l total konsentrasi logam berat; dan 3) teratogenisitas; 8. komposisi bahan kimia dalam lumpur bor; 9. peta batimetri, daerah sensitif, alur pelayaran, dan daerah terlarang terbatas; dan 10. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83. Pasal 395 (1) Lokasi tempat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf b'angka 3 harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. terletak di dasar laut pada laut yang memiliki lapisan termoklin permanen; dan b. tidak berada di lokasi tertentu atau di daerah sensitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal tidak terdapat laut yang memiliki lapisan termoklin permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, lokasi tempat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 berupa tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan harus memenuhi persyaratan lokasi yang meliputi: a. terletak di dasar laut dengan kedalaman lebih dari atau sama dengan 100 m (seratus meter); b. secara topografi dan batimetri menunjukkan adanya ngarai dan/atau saluran di dasar laut yang mengarahkan tailing ke kedalaman lebih dari atau sama dengan 200 m (dua ratus meter); dan SK No 097493 A c. tidak PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA - 291 - c. tidak aia fenonlcna u.p-welling. (3t Dalanr hai tidak terdalrat laut yairg metniliki [apisan termoklin permanen sebagaimana dimaksud pada ayar (1) hunii a, l.kasi tem.at ciilakr,kan Dumping (pembrrangan) Limbr.li [}3 Lrerupa serLuk bor- dsn lurrrpur bor clari hasil pemboran usaira clan,i atar: Kegiatan eksplorasi dan latau eksploitasi di laut sebir-gairriane dirnaksud tiaiarrr Pasal 3912 ayat (l) hr.rruf b dan huruf c harus memenuhi persyaratan: a. tcrletak di latri dengan kedalarnan lebih dari atau sama ciengan 50 nr (iirna puluh rneter); dan b. dampaknya berar-la dr dalarn radius lebih keuil dari atarl salna dengan 50C nr (lirna ratus meter) dari lokasi penrboran di laut. (4) Limhah IJ3 berupa serbuk hor dan lumpur bor darj hasil rremboran Usalra dan/atau kcgiata:r eksplorasi clan/atau ekspioita.si cli laut st-'bagarrnanu dimaksud dalarn pasal 392 ayat (1) huruf h dan hrrruf c yang dapat dilakukan Dumping (Pernbuangan) Lirnbah BJ ke lokasi sehragainrana dimaksud pada tryat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakarr Lirr,bah R3 lrang tidak memiliki kanciungan hidrckarbcrr. Pasal 396 Dokumen prograri kedaruratan Pengeltrlaan Lirnnah 83 sebagaimana dirrraksud daiam Pasal 394 huruf b angka 10 paling setlikir memuat: a. organisasi; b. idencifikasi. pengalltifan, dan pelaporan. c. prosedrrr penanggulangan; dan d. jenis dan spesifik,lsi peralatalr. Pasal L?97 (i) Menteli setelah irre,ter{fiia permohonan sebaga-imana dimalrsud dalam Pas;rl 3ga. memberikan prern',,ataan tertrrtis r'lni-ngenai kelengka.p"n administresi permohonan palir-"g la.T,ii 2 (ciua) hari kerja sejak pcrlnohonan diterima. SK No 084793 A (2) Setelah PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -').92 - (2) Setelah pennohonan ,:.linyatakan lerrgkap, Men,.eri melakukan verifik'asi paiing lama 7 (tujr.h) hari kerja. (3) Dalam tral hasil verifikasi sebagaimana ciimaksud pa da ayat {21merrunjukkan: a. perrnohonan memenuiii pt.rsyaratan, Menteri naenerbitkan Persetuiu,an Teknis untuk kegialan f)urr^ping (Pembuangan) Limbah 833 palirrg lan,a 7 f tujr.lhi hari kerja sejak hasil ven{ikasi diketahui: atau b. permohonarr ticjcrk meinenuhj persyaratan, I\{enteri menolak perrrroh;nan Persetujuan Teknis un[uk kegiatan f)umprng (Pernbruangan) Limbah 83 paling lamal '/ ftujuhl hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan, Pasal 398 11) Pemcgang Persetujuan 1'eknis untuk kegiatan Durnprng (Pemhr-rarrgan) t-imt ah 83 wajib mer:gajukan perubaha.rr perserujuan jika tedadi perubahan terhaCap persyaralan yang melii.ruti: a. identi*.asper;rc;hcn; b. akta pendiriarr bacian hukum; c. narna, sumber, harakteristik, jenis, jumlah, dan clebit Limbah 83 Szang dilak,rkan Dumping (Pembua-ngan) Linrbah 83; dan f atant C. rneL<ide dan tata cara Durnping (Pembuangan) Limbah 83. (21 Permohonan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegial-an Dunrpirrg (Pernbuangan) Limbah 83 diajukan secara tertulrs kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah terja.di perubah:ln. (3) Permohonan pettrbahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping lPcrrrbuangan) Limbah 83 sehragaimana dimaksud pacla aya.t ('2| dilengkapi dengan dokunren yang menunjukkan perubahan terhadap persyaratan sebagaime-Lna dimal.-sud pada a.yat (1). SK No 084794 A (4) Menceri PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -293- (4) Menteri melakukan evaluasi terhadap p.r-oho.r"r, perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 paling lama 1O (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima. (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan: a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 paling lama 7 (tujr:h) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan. Pasal 399 (1) Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (3) huruf a dan Pasal 398 ayat (5) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pemegangpersetujuan; b. tanggalpenerbitanpersetujuan; c. persyaratan Lingkungan Hidup; dan d. kewajiban pemegang Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3. (21 Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. melakukan netralisasi atau penurunan kadar racun Limbah 83 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83; dan b. melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83. (3) Kewajiban pemegang Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi: a. melakukan identifikasi Limbah 83 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83; SK No 097494 A b. melakukan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 294 b. rz,eiakukan perlcatatan narna dan jlrmlah l,iurbah 83 J,ang akan diiakukan liumping (Pembrrangan) Limbah B3; c. nrela.kukan pemantauan kualitas air iaul patJa titik penaatan; d. nlerryllsun darr rnenyampaikan la.poran pelaksanaan Dumprng (Pernbuangan) Limbah 83; e. rnemiliki dan melaksan.akarr Sistem'farrggap Darurat berupa- dokunren program kedaruratan Pengelotaan Limbal, 83; da.n f rnemrliki tenaga ker;a yang merniliki sertifikat kompetensi di bidang t)engelolaan Limbah B3. Pasal 4OO (1) Setelah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangarr) Limbah 83 terbit, pemegang Persetujuan Teknis wajib a. melaksanakan kewajiban sebagaimana te.rcarrtum clalam Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumi,,ing (Pembuangan) I-imbah R3; b. rnelakukan netralisasi ata-u perrurunan kadai- racun untuk L)urnping (Pemhuangan) Limbah 83 bempa tailing; c. melerkukan penurlinan kanclrlrrga.n hidrokarbon tcf-al terhadap Liml>ah 83 untuk Dumping (Pembuangan) Lirni:ah Ei3 bet'upa serbuk bor dan lurnpur bc''r; d. memerruriri komposisi Limbah 83 yang akan Ciiakukan Dr:mpirrg (Pembuangan) l,imbah 83. e. rnelakukan pernantauan terhadap Campak lirigkurrgan ,lari pelaksanaan Dumping (Pemtruarrgan) Lirn bah E3; f. menyusun dan menyanrpaikan laporan pr:laksanaan Dumpirrg (Pernbuangan) Limbah B3; g. ,nenrrlikr dan rnelaksar,akan Sistem Tanggap l)arurat L,errrpa drikumen program kedaruratan Pengeloiaan Limbah 83: da.n SK No 084796 A h. memiliki PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -295- h. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83. (2) Laporan pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat: a. nama, sumber, karakteristik, jumlah, debit dan volume Limbah 83; dan b. pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 yang dihasilkannya. (3) Laporan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) diterbitkan. Pasal 401 Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 yang telah memperoleh Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud: a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau b. mengubah penggunaan dan/atau memindahkan lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah 83. Pasal 402 (1) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; dan b. laporan pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3. SK No 083212 A (3) Menteri... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -296- (3) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Paragraf 1 1 Pengecualian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 403 (1) Limbah E}3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah 83 berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Untuk dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik wajib melaksanakan uji karakteristik Limbah 83. (3) Uji karakteristik Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berurutan. (4) Uji karakteristik Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi uji: a. karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, danf atau korosif sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; b. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LDso untuk menentukan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LDso lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji; c. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LDso untuk menentukan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LDso lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji; SK No 083213 A d. karakteristik PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -297 - karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LDso untuk menentukan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LDso lebih besar dari 5OO0 mglkg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji; karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pera'curan Pemerintah ini; dan karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub- kronis sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 404 ( 1) Dalam melakukan uji karakteristik Limbah El3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik wajib menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji. (2) Dalatn hal belr:m terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uji karakteristik Limbah 83 dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik. Pasal 4O5 (1) Hasil uji karakteristik Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 ciisampaikan oleh Setiap Crang yang menghasilkan Lirnbah 83 dari sumber spesifik kepada Menteri. d e f. SK No 084891 A (2) Penyampaian PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -298- (2) Penyampaian hasii qii karakteristik Limbah B:3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi denga.n permohonan itengecuaiian Limbah 83 dari surnber spesifik sec.r.ra tertulis dan dokumerr yang paling sedikit meliputi: a. idr:ntitatsperrrohon; b. idenri.tas Limbah 83 da-ri sumber spesifik ),ang dihasilkan; c. bahan baku dan,/-atau bahari penolong yang digunaka-n dalam ilr.)ses produksi y{rng ltengirasiikern Limbah 83 dari surnber spesitik; rlan cl. proses produksi yang menghasilkan Limbah []3 dari surnber spesifik. (3) Menteri setelah menerima perrrlohonan perrgecualiem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menLrgaskan tim ahli Limbah ts3 rrntuk meiakukan evaiuasi terhadap hasii uji karakteris i.ik Lirnl'lah 83. (4) 'l'im ahli Limbah 83 sebagairnana dimaksud pada ayat (3) merupakan tim ahli Limbah 83 sebagaimarra dimaksud dalarn Pasai 28O. Pasai 406 (1) Evaluasi oleh tim atili Lrmbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 4O5 ayat (3) meliputi identifikasi dan analisis terhadap: a. hasii uji karakteristik LimL'ah 83; b. proses proouksi padn Usaha Canlatari Kegiatan yang rnenghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik; dan c. bahan baku dan/atau bahan penolong yang digurrakan dal.am proses pro<iuksi. (21 Evaluasi sebagaimana Cimaksud pada ayat (1) dilakukan paling laroa 10 (sepr-rlutr) irari kerja selak Menteri memberikan perrugasan. (3) 'lim ahli Limbah I33 menyanrpaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Ment-e:'i paling lama 4 (empat) hari kerja sejak lrasil cvaluasi diketahr-ri. SK No 084800A (1) Rekornerrdasi Paragraf 12 Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PRESIDEN REPUELIK INDONESTA -299 - (41 Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Limbah 83 dari sumber spesifik; b. dasar pertimbangan rekomendasi; dan c. kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah 83. (5) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya karakteristik Limbah 83 dari sumber spesifik, rekomendasi tim ahli Limbah 83 memuat pernyataan bahwa Limbah 83 dari sumber spesifik merupakan Limbah 83 dari sumber spesifik yang dikecualikan dari Pengelolaan Limbah 83. (6) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan adanya karakteristik Limbah 83 dari sumber spesifik, rekomendasi tim ahli Limbah 83 melnua.t pernyataan Limbah 83 dari sumber spesifik tetap merupakan Limbah 83 dari sumber spesihk. Pasal 407 (1) Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 406 menetapkan: a. pengecualian dari Pengelolaan Limbah 83 terhadap Limbah 83 dari sumber spesifik; atau b. Limbah 83 dari sumber spesifik tidak dikecualikan dari Pengelolaan Limbah 83. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak rekomendasi disampaikan oleh tim ahli Limbah 83 kepada Menteri. Pasal 4O8 (1) Dalam hal Limbah 83 akan diekspor ke negara penerima, Penghasil Limbah 83 atau eksportir Limbah 83 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri. SK No 097497 A (2) Permohonan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -300- (2) Permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan paling sedikit mengenai: a. identitas eksportir Limbah 83; b. negara tujuan ekspor Limbah El3; c. dokumen mengenai nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang akan diekspor; d. alat angkut Limbah 83 yang akan digunakan; e. negara transit; f. tanggal rencana pengangkutan, pelabuhan atau terminal tujuan transit, waktu tinggal di setiap transit, dan pelabuhan atau terminal masuk dan keluar; g. dokumen mengenai asuransi; h. dokumen mengenai pengemasan Limbah 83; i. dokurnen mengenai tata cara penanganan Limbah 83 yang akan diangkut; dan j. dokumen yang berisi pernyataan dari Penghasil Limbah 83 dan eksportir Limbah 83 mengenai keabsahan dokumen yang disampaikan. (3) Pelaksanaan ekspor Limbah 83 dapat dilaksanakan apabila: a. notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikirimkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada negara penerima disetujui negara penerima; dan b. notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikirimkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada negara transit disetujui negara transit. (41 Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit Limbah 83, Menteri menerbitkan rekomendasi ekspor Limbah 83. SK No 097498 A (5) Rekomendasi PRES lDEN REPUBLIK ]NDONESIA - 301 (5) Rekomendasi ekspor Limbah B3 sebagairnana dimaksud- pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan tzin ekspor Limbah 83 yang tliberikan oleh menteri yang rnenyelenggarakan urusan pernerint.ahan di bidai:g perdagangan. (6) Persvara-tan dan tata cara permohonan dan penerbitanizin ekspor Lrrnbah 83 dilaksanaka.n sesuai dengan ketenturan peraturan perundang. undangan. Pasal 409 (1) Dalam hai Limh,ah 83 akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indclnesia untuk tu.juan transit, Pengamgk'.rt Limbah 83 nrelalrri riegara eksportir I-imbah 83 ha-rrrs rnengajukan perni(,hona:n riotifikasi kepada Pemc-'ritr tah Republik Indonesia rnelalui Menteri. (21 Menttri menrberikan iawab:.;^ berupa. perset-ujuan atau penolal.;an atas permchonan notiffkasi sebagaimana dimaksud pe.da avaf (1) .lalarn v;aktu paling iambat '5(.t(enail puluh) h,Lri seDeli.rrn transit dilakukari. (.3i Dalam hal lVlent.et'i rnenolak permohonan nutifikasi sebagairnana- ciirnaksud pada ayat (2) harus Ciserr-ai dengan itlasail prnoiakan. Pa.ragraf 1.3 Penanggulangan Penr;emat an Lingkringan t{id.trp dan/ateru K:rusakan Lingkungan Hidup diln Pemulihan Fungsi l-ing,kungan Hrdr.rp Fasal 410 Setiap C)ra.ng i-at1q :::,erig1l-r.,,:,ii.kan l,imbah 83, Pengumpul Lirnhah 83,, Pe.irgan!,kut i.urri:air 83, Pemaniarit Limbah Bli, Pengolati Lirnbair 83, ,:lenf r,r.au Penimhtu: Limbah Brl yang inclakr-rka-n Pcncelr-,il an Lingkungan IliC;-ip Can/atar.r Perusakan Lingkurtgan r Irdup r.,e.jib melaksanakan: a. Penatrggt tlanga;i Pcrrcernar'7rn Lingxungan Flidup da n / a.ra u Iierusakan Li ri gk,.-r n rillil ii id ulp ; cta-n b. pcrrr'liihan frrnpsi Lingkr-ingan i{icrup. SK No 084803 A i-isal 4l.t ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -302- Pasal 41 1 Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan: a. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan b. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. Pasal 4 12 (1) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf a dan Pasal 41 t huruf a dilakukan dengan: a. pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat; b. pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; c. penghentian sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup diketahui. (3) Pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi: a. evakuasi sumber daya untuk menjauhi sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; b. penggunaan alat pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; c.identifikasi... SK No 097499 A a PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 30:{ - c. idenr-ifikasr darr perretal;an daerah berbahaya; dan C. pen)rusrrnan dan penvampaian laporan rerjad.in;ra pot-cnsi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Iierusakan Lingkr-rngan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau b,rpati/wali kota sesuai dcngan ke'* enangarrn\r.a (4) Penghentian sumber Pencerrraran Lingkungan tlidup daniat.au Kerusakan l-ingkungan Hidup sebaga.irnana dimaksud pacia ayat (1) trun:f c Cilakukan dengan cara paling sedilcit meliputi: a. penghentian proses produksi; b. pcnghentian kegiamn pada fasilitas yang terkait cicngan strmber Pencernaran Lingkungan Hidrrp dan f ata'u Kerusakan tr-ingkungan Hidup; c. tinciakan tertentu rrrltuk merriadakan Pencemaran Lingkungan I{idup dan/atau Kerusakan Lingkrrngan Hidup pada surnbernya; dan d. pen5rusunan dan perr1ra.mpaian laporan pelaksanaa.n penghentian Pencemaran Lingkungan Hidup darrlatarr. Kerusakan Lingkungan iJidup kepada- Ilenteri, gr-rbernur, aral.u irupati/urali kota sesuai denqan ke'*renangannya. Pasal 413 (1) lMerrteri, gubernur, atau i-;upati/wali kota sesuai Cengan kewenangannya menetapkan pihrak ketiga untuk melakukan Pertanggulangarr Pencenrara-n Lingkrrngan Hidup dan/atau Kerrrsakan Lingkrrnga.n P^idurp atas heban biaya: a. Setiap Orang yang mengtrasillian Limbah 83, Perrg,umpui Limbah r 3. Pengarrgkrrt Liirrbah 83, Perrranfaat- Limbah E,3, Pengc.'lah Limbah 83, Can latau Penirnbun l,imbah 83 sebagaimana riimaksud daia'.rr Pasal 410; d.ri-r SK No 084805 A b. Setiap PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -304- b. Setiap Orang yrnq melakukan Dumping (Perril-ruangan) Lirrrberh B:l sebaqaim.ang, dimzrksuC daiam^Dasal 4i1 jika Penarrggulangrin Pencemaran Lingkungaii Hiclup dan/atarr Kerusake..n Lingkungan Hidup sebagairnana dimaksud cialarn Pti.setl 412 tiCax mulai dilakukrrrr clar.iam jangkrt rvaktu 1>aling lama 24 (<iua puluh empat).fam sejak diketahtrirrya Pencernaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakarr Linglungatl Hidr-rp. (2i Biaya sebagaimana dimaksuC pada ayat (1) <lapat berstsal dari: a. dana penanggulangan Pencemaran Lingkungan I{idup dan/atau Kerusakan Lingkungan l{idup; e-tau b. dana penjarnrnan untuk penrulihari fungsi Lingkungan Hidup. Pasai 414 (1) BiaSra sebaga-imana dimaksrrd dalam Pasal 413 ayat (2) ciiperhitungkan sebagai kerugian lingkungan .jrka Penanggllangan Pencernaran Lingkungan l{idup dan/a.tau Kerusakarr Linqkungan Hidup tidak dilakukan oleh: a. Setiap Orang yang rnengha.silkan Limbah 83, Pengr-rmpul Limbah 83, Pengangkut Lirnbah Bll, Perrranfaat Linrllah 83, Pengolah L,imhrah 83, dan/atau Penlmbun l.imbah 83 sebagaimana dirnaksud Calarrr Pasal 4i0: dan b. Setiap C)rang yang rr,elakukan Dumping (Pembuangan) Limbah . 3 sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 41 1. (21 Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Mentcri, guberntir, atau bupati/wali kota dengan pihak sebagaimana climaksud pada ayat (11. SK No 084806A Pasal 415 . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -305- Pasal 4 15 (1) Pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41O huruf b dan Pasal 411 huruf b dilakukan dengan tahapan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terkontaminasi. Pasal 416 Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi: a. identifikasi lokasi, sumber, jenis, zat pencemar, serta besaran pencemaran; b. penghentian proses produksi; c. penghentian kegiatan pada fasilitas yang terkait dengan sumber Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; d. tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada sumbernya; dan e. pen5rusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan penghentian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/at-au Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. SK No 097500 A Pasal4I7... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 306 - Fasal +1 1.r' Remecliasi seilagain)r'.nri. riirnaksud ,jalarn Pasal 4i5 ayat (1) hui-uf b dilakukan d,:ugeu'r cara paling sedikit:neliputi: a. pemiliirantckncilogircrnedia.si; b. penlnrst-ln3tt ter\cz a dan t:elaksa.naa.I-r rcmediasi: dan c. penyustu,rlrr dan pr:iryarnpaian la.poran pelaksarraan rcmedrasi terhadap Pencenia.ran Lingkungatr FIiJup kepadu [{ente1i, gub.:rnur, aiau bupati/:rzaii kota sesrrai denqan ke'*renangarln\ra l'asal 4 i8 I?ehabilitasi st:bagairrrana rlimaksud cialarn Pasa-l 415 ayat- (l) huruf c dilaktrkan deitgan cara pahng sedrlcit melipui.i' a. iderrtillka-si i.okasi, penl'cl;:,b, dan tresaran kerusakan Lingkun6an Hidup; n. pemilihan metode rel:abrlitasi; c. pen) -lsr.lnalr retica.na drrn pelrrirsana.an rehabilitasi; dern d. pcnl1-rsunan datr penyatrrpaia.n i;:.poran pelal<sanaarl reha.bilitasi terhadap K'et'usaka-n Lingkurrgart FhCup kepada Menteri, gu-bernur, atau bupati/wali kota sesltai dengan kervena n gaunye . P.isai 4.I9 Restorasr sebagaimana dimakslrii ialam Pasai 415 ayat (1) huruf d Cjiakrrkan dengan cara paiing sedikit meliputi: a. identifil<asi lokasi, penvebair, dan besaran K.erusakan Lingkur,gan HiCup; b. pemilihan metoCe restorasi; c. pen]rusunan i"eniana tlan pt:lel:sanaan restorasi; dat-1 d. pen] -.-str.nan di,n pertyampaian laporan pclaksa.rraan restorasi K€:r.lsal.an l,ingkungan Hidup keparla Mr-'rrteri, guhernr.rr, ataLr hripatii r.va1i kota sesuai dengan Keu/enarrgiinnya SK No 084808 A Pasal 420 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -307- Pasai 420 ( 1) Tai'iapan pemulihan fungsi Lingkrrngan Hidup sebagaimana. dirnaksuci dalam Pasal 415 dituangkan dalam dokumerl rencana pentr-rlihan funqsi Lingkungan Hiclup. (21 Dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dim.aksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri sebelurrr pelaksanaan pernulihan fungsi Lingkungan Hidup. (3) Dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tahapan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; darr b. hasil identifikasi zat pencemar sebagalnrana dirnaksud dalam Pasal 416 hurui a. Pasal 42 1 (1) Identifikasi zat pencemar sebagaimana dirrraksuci dalam Pasai 42C ayat (3) huruf b untuk tanah tercemar dilakukan melalui uji karakteristik beracur, melalui TCLP dan analisis total konsentrasi zat pencemar sebelum dilakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. 12) Nilar baku untuk identifikasi zat pencemar sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nilai baku sebagairnana tercantum dalani Lampiran XIII yang merupakan bagiarr tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan: a. jika konsentrasi zat pencemar lebih besar dari TCLP- A dan/atau total konsentrasi A (TK-A), tanah diniaksud wajib clikelola sesuai dengan Pengelolaan Limbah R3 kategori l; b. jika konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil rlari TCLP-A dani atau total konsen[rasi A (TK-A) dan k:bih besar dari TCLP-B dan/atau total konsentrasi B (TK-B). tanah dimaksud wajib dikelola sesuai dengan Pengelolaan Limbah 83 kat-egori 2; SK No 084809 A c. iika . . PRE S IDEN REPUBLIK TNDONESIA jika kortseiirrasi zat pencemar sanra cler:gan ara.il lebih kecil t-inri'i'Ci,P-B dan/atau total konsentrasi B {TK-8) dan lehiir bcsar dari TCLP-C dani atau tota.l konseritra-si C (TI(-C), i"arirh dimaksud wajib dikelola s.esuai dengarr pengelolaarr Limbah nonB3; atau jika i.;onsetitrasi zat pencetLar sama clengan atau lebih kecil d.ari'I'CLP-C cian/atatt total konsentrasi C (I'l(-C), r.anah dirrral<suri dapat digr;n6L^t sebagai tanah pelapis dasar. :JOE C d Pasal1'22 (1) Perrrulihau fungsi Lingkungan Hidup sebagaima.na dimaksrrc.l. dalam Pasal 415 dilaksanakan hinggn memperoivh penctapan status ct:lah seiesainya purnulihan lahan terkcniarninasi dari l'4enteri. (2\ Untuk mernperoieh penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontarniriasi detri Menteri harus diajukan permohonan secara certrrlis. (3) Permohonan secara icrtul.is sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; dan b. laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan I{idup. (4) Laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkrrngan Flidup sebagaimana dimaksud paJa aya.t (3) hunrf b paling sedikit Ineml-lat: a. iclentitas pemohon; dan b. rincian pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. Pasal 423 (1) Menteri setelah mcnerima pei'mohorlan penetapan status telah selesainya pemuliiran lahan terkontaminasi sebagairnarra dirnaksr:d daiar:rr Pasai 422 membertkan pernvataan tertulis rrrengenai kelengkapan administrasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permolionan diterirna. SK No 084810 A (2) Setelah PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -309- (2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan: a. permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau b. permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui disertai dengan alasan penolakan. l4l Penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. tanggal penerbitan penetapan; b. ringkasan hasil verifikasi; c. pernyataan bahwa: 1. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilaksanakan telah layak dan dapat dihentikan; dan 2. Lingkungan Hidup telah kembali pada fungsi semula sebelum terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Pasal 424 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup atas beban biaya: a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410; dan SK No 083209 A b. Setiap. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -310- b. Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 1, jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak mulai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan. (21 Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; atau b. dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. Pasal 425 Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (21 diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup tidak dilakukan oleh: a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410; dan b. Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 1. Pasal 426 Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 huruf a dan huruf b. Pasal 427 Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika: a. lokasi pencemaran tidak diketahui sumber pencemarannya; dan/atau SK No 083210 A b.tidak... PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -311- b. tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran. Paragraf 14 Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Can Beracun Pasai 428 Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 wajib memiliki Sistem Tanggap Darurat. Pasal 429 Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah 83 terdiri atas: a. pencegahan kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 melalui pen5rusunan program kedaruratan Pengelolaan Lirnbah 83; b. kesiapsiagaan melalui pelatihan dan geladi kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan c. penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah 83. Pasal 43O Kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 meliputi: a. keadaan darurat pada kegiatan Pengelolaan Limbah 83; b. keadaan darurat Pengelolaan Limbah 83 skala kabupaten/kota; c. keadaan darurat Pengelolaan Limbah 83 skala provinsi; dan d. keadaan darurat Pengelolaan Limbah 83 skala nasional. SK No 096501 A Pasal431... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 3t2 Prrsal 431 Setiap Oranl; :./ang rncn,-lhe.silketn tr-imitah [}3, Pengumpul Lir,rbai:r f33. r)cngangkrir Limbatr l3li, Peraanfetat Lirnbah 83, Pengolah l.irnbah H3, darr/arau F:nirnbun Limbah 83 wajio men)rusun program kedaruratan Pengelolaan l,irnbah 83 sesuai rJengan kegiatan yang dilakukannvil. Pasal 43? (1) Kepala instarrsi tlaerah kabrrpaLerl/kor-a yang bertanggungjau,'ab dr bidang penanggulangan hencarra men)rusun program kcCariiratan Peng,elolaan Limbah 83 skaia katrupaten / kota. (2) Kep.ria irrstansi rfaerah provirrsi yang bertairggungjar,r,ab di bidr- ng Frenanggulangan irencana rfienFtsun program kede-"1'r:rrttan Pengelolaarr Lirnbah Lt3 skaia prcvi.nsi. (3) Kepaia Lernbaga penrerintah rionkemr:nterian yang bcrtangigungja'*a1.r cli bidang perrolgqlllangan bencana menyr-tsurr trjr'otra.-rr kedzrr uratan Pengelolaa.r Lrmbah El3 skala nasional. (+) L)alam f)eft'yr-151^n4n prograrn kedarulat-an Pelgelolaan Lirnbah 83 sLcala kalrug;aten/kota. Kepala instansi rlaerah kabrrpatenT'kota yang bertanggurrgjarvab di bidarrg penangdLrlangan bencana bcrkoordinasi dengan: a. Setlap Orang sebagt.inran:. dil;ra.ksuci dalara Pasal 4-lI.: b. Merrtr:l i; c. gt-.berrrur; d. instansi Lingkungan }{ioi-rp kabupaten/kota; rlan e. iastansi terkait lainnya cli kabupaten/kota. (I-) Dalanr penyrrsunan prcgram kedaruratan perigelolaan Lr.mbah 83 skala prc'vinsi. i(epala instansi. daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penang€iuLangan bencana berkoordinasi dengan: a. Seti;.p r3rang sebagairana dimaksud d"riam Pasal -131; t.. Nl errter-.; c. ins,arrsi i,ingkungan Hidup provrnsi: dan d. irrstansi t-erkair lainnvir di provinsi. SK No 084814 A (b) Dalarn... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -313- (6) Dalam pen5rusunan progi'am kedaruratan pengelolaan Lirnbah 83 skala nasional, Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana berkoordinasi dengan: a. Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 43t; b. Menteri; dan c. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Pasal 433 (1) Program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 skala kabupatenlkota merupakan bagian dari program penanggulangan bencana kabupate n I kota. (2) Prograrn kedaruratan Pengelolaa n Limbah 83 skala provinsi merupakan bagian dari program penanggulangan bencana provinsi. (3) Program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 skala nasional merupakan bagian dari program penanggulangan bencana nasional. Pasal 434 (ii Program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 dan Pasal 433 paling sedikit meliputi: a. infrastruktur; dan b. fungsi penanggulangan (21 Infrastruktur sebagaimana dimak,sud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. organisasi; b. koorriinasi; c. fasilitac dan perais,.r-an termasuk peralatan peringatan dini dan alarm: d. prosedurpL.rlarrggulangan; dan e. peiatihan dan geladi keadaan dan;rat. SK No 097029 A (3) Fungsi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3t4- (3) Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan; b. tindakan mitigasi; c. tindakan perlindungan segera; d. tindakan perlindungan untuk petugas penanggulangan keadaan darurat, pekerja, masyarakat, dan Lingkungan Hidup; dan e. pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat. Pasal 435 Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah El3, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 berdasarkan program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 sesuai dengan kegiatan Pengelolaan Limbah 83 yang dilakukannya. Pasal 436 Setiap Orang .yang menghasitkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasai 43S wajib menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan untuk kegiatan yang dilakukannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 dapat dilaksanakan. Pasal 437 Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 skala kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Kepala instansi daerah kabupaten,/kota yang bertanggungiawab di bidang penanggulangan bencana dan dilaksanakan bersama dengan: SK No 096502A a. Setiap PRESIDEN FTEPUBLIK INDONESIA -315- a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 435; .b. instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kr:ta; dan c. instansi terkait lainnya di kabupaten/kota, berdasarkan program kedaruratan pengelolaan Limbah 83 skala kabupaten/kota. Pasal 438 (U Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4ST mengoordinasikan pelatihan dan geladi kedaruratan secara terpadu sesuai dengan program kedaruratan Pengeloiaan Limbah 83 tingkat kabupaten/kota. (21 Pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh: a. Setiap Orang yang menghasiikan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, pengolah Limbah 83, dan/ atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435; b. instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota; dan c. instansi terkait lainnya di kabupaten/kota. (3) Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Pasal 439 Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 skala provinsi dikoordinasikan oleh Kepala instansi daerah provinii yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana - dan dilaksanakan bersarna dengan : Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah R3, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagairnana dimaksud dalam pasal 435; SK No 096503 A a. b.instansi... (2) PRESIOEN REPUBLIK IHDONESIA -316- b. instansi Lingkungan Hidup provinsi; dan c. instansi terkait lainnya di provinsi, berdasarkan program kedaruratan pengelolaan Limbah 83 skala provinsi. (1) Pasal 44O Kepala instansi daerah provinsi yang bertanggungiawab di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 mengoordinasikan pelatihan dan geladi keadaan darurat secara terpadu sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 skala provinsi. Pelatihan dan geladi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh: a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, pengangkut Limbah R3, Pemanfaat Limbah 83, pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435; b. instansi Lingkungan Hidup provinsi; dan c. instansi terkait lainnya di provinsi. (3) Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. Pasal 44 I Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 skala nasional dikoordinasikan oleh Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangarr bencana dan dilaksanakan bersama dengan: a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 435; b. Menteri; dan SK No 096504A c. kementerian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3r7- c. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, berdasarkan program kedaruratan pengelolaan Limbah 83 skala nasional. Pasal 442 (1) Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 441 mengoordinasikan pelatihan dan geladi kedarr-rratan secara terpadu sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 skala nasional. (21 Pelatihan dan geladi keadaan darurat dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh: sebagaimana a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah R3, pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, pengolah Limbah 83, dan/ atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435; b. Menteri; dan , c. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. (3) Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali datam 4 (empat) tahun. Pasal 443 (1) Penanggulangan kedaruratan dalam pengeroraan Limbah 83 paling sedikit meliputi kegiatan: a. identifikasi keadaan darurat dalam pengelolaan Limbah E}3; dan b Penanggulangan Pencemaran Lingkungan dan/atau Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 412 dengan Pasal 414. Hidup Hidup sampai SK No 096505 A (2) Dalam... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -318- (2) Dalam melaksanakan penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah 83, setiap orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 wajib mengutamakan keselamatan jiwa manusia. (3) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana climaksud dalam Pasal 434. (4) Dalam hal penanggulangan kedaruratan pengelolaan Limbah 83 terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, wajib dilakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup terhadap lahan terkontaminasi Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 sampai dengan pasaL 427. (1) (21 Pasal 444 Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83. dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 43s berdasarkan program kedaruratan sestrai dengan kegiatan pengelolaan Limbah 83 yang ditakukannya wajib melaksanakan kegiatan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat dalam Pengelolaan Limbah 83 yang dilakukannya. Pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan waj ib dilaporkan secara tertulis dan berkala setiap hari kepada Menteri, gubernur. atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 445, (1) Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bentana menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulhngan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat skala kabupaten/kota. SK No 096506 A (2) Setiap. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -319- (21 Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 wajib ikut serta melaksanakan penang€{ulangan kedaruratan sebagaimana dimaksuC pada ayat (1). Pasal 446 (1) Kepala insta,si daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat skala provinsi. (21 Setiap Orang yang merrghasilkan Limbah 83, pengr,rmpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 447 (1) Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menginisiasi dan memirnpin pelaksanaan"penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat skala nasional. (21 Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 435 wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). SK No 096507 A Paragraf. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 3rlL) - Pa.ragraf !-5 Perirbiayean Pasal 4.lE (1) Perrnohonan ir'ersetujuan Teknrs Pengeiolaan Limhah tl3 dibiayai otetr Seliap Orang yang menghasilkan Lrmbah 83, Pengumpr-rl Limi,ah 83, Pengangkut l,imbah 83, Pemattfaat Lrrnilah iBIJ, Pengolah i-imtrah 83. dan Penimbrrn Lirnbah BI]. Ql Permohonan Persetujuan Teknis untuk kr:giata.n Drrrnpring (Pernbllrenr;an,1 Limbah 83 rlibra.,rai olele Setiap Oratrg larig melakr.karr Duml:i n g (Pe rn tr r.,arr gair ) Lirn Lrah B -3 . (3i l3iava uritrik: a. peiiibinaan dsrn petl;lawasan yang dilakukan ,;jeh ivlenteri, gutrernur. araLl bulrati/wali kota; b. pelar.ihan 46,,- gelzidi kedaruratan; dan c. pemulihan furr-gsi Lingkungan Hidup sehagaimana dimal;sud daiain Pasal 427, dialokasil<arr darr Anggararr Pendapatan dan frelarrja Negara a.te',: Anggarar.i i)endapatan dair Belanja Daerah sesrrai dcngan ketentuar: peraruran perundarrg- undacgiro Pasal 449 Ketentuan lerrih lai:l:: r nicngr-aai: a. tata cara ,,rji l,.aralrterist:ik sebagaimat:a dimaksutl dalara Pasai 278 aan Pasal 404, b. tata kena tim erhii sebagainrana dimakstrd dalarn Pasal 28r; c. rincian r,er.sl/aralan l-ernpat Penyiinpij-nan Ljmbah B3 sebagairtir.'ra dirnerksucl daiam Pasal 2,35 sampai ciengan Pasai 291; d. tata cara Fengemesan Limbah Il3. Pelabelan Limbah R3, dan perrrberian Sirrrirol Lirrrbah R3 sebagaimana Cimal<sud dalam Pasa\ 292; SK No 084822 A spesitikasi ASDP HUKUM Typewritten text e. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 321 -- e. spesitikasl cJan rinctan penggunaali aiat. angkut: sebagairrana dima.ksuC ctalanr Pasal 310; f. rincian ctarr penggunaan manifes P..:ngangkutan Linr.bah 83 sebagaimana <limaksucl dalam F:rsal 314; g. rincia-n Pe'manfaatirn Lrmt;ah Blj se'oagainrana d.imaksu,i dalam Pasal 3i6: h. rinciarr Pengolaharr Lrrni-rah 83 sebagainrarla dimaksud dalam Pasal 343; i. Elaku Mntu Ernisi sebalaintana ciirnaksurl dalam Pasai 34.5 a.yat ( l; h , r; ,-rf a; j. fasilit.as Pcnirnbun;n Lirnbair R3 sebagairnana dima,i<sud dalanr Pas.'-i 367; k. uji totai i(ui)sentrasi zal- oencemar untuk Peninrbunan Limbah 83 sebagaimaria rjirnaksrrd dalarn Pasal .168; I rincian persyaratarr lokasi i-tnluk fasilrtas Peniml:unan Liml:ah 83 sel-ragairnana dtmaksud dalatn Pesal 369; rn. rinciarr persvarai.an fa..sititas Penirnblinan I-imbah Fl3 sebagainrso{^ rrrimakslrd dalarn Pasal 37O; ,1 tata cjara riari rinciait 1-reiaksanaan periutupan bagir:n palirrg er[;rs iasiiitas penr:rrbuseur erkhir sebagaimar;iL dime.k-sua dalarn Pasal 3-/6 ay:,,; {i) huruf h dan Pasal 38i-r ayat i1) nunrf h; o. tata cara clan pe,'svl).ra-titrl pernantaurin Lingkungan Hidurp sebagainiarra rjirnaksud dalam Pasal 379 dan Pasal 389; p. rincian perslyararan pe6srif-r411an Tekrirs untuk kegiatan Drrmping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud cialarn Pe,-s:ai i|9zi sampai clengan Pasal ?'96; q. tata car'a pcrmoh,:iL.ari dan penerbitan petretapan penghentian kegiatan IJr-rmping (Pembuangan) Liinbatr 83 sebagaimanir Cinr.aksud dala-ni Pasal 4tJ2, r. rincian Penarrggulangan Pent;emaran Lingkungan Hrdup dan/atau K.ertisakan Lingkungan HiCup sebagaimana climeksud dalam Pasai 412; s. r'incian peLakse.na,ln Irernulihan iungsi Lingkungan Hidup sebagairrlan;l riii:'al<:;r-rd cllrlrtm Fasal 42-l; Can SK No 084823 A L.forrrat... t'r PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3:22 - t. forrrrat pr'ogritrrr kedar,-:r'atan Penqeloiaarr Limtrah 83 sebagairrrana tlimaksu,-i lalanr Pasai 434, diatur dala.u Peratural: lrlenteri. Ragian lietiga Pengelc''laan L.imbah Irl onts3 Paragraf 1- Umum Pasal .+5O (1) Pengclolaan l,inrbah non83 dilakukan rerha.dap. a. Lirnbah nonB3 terdaftar; clan b. Liinbatr nonB3 khusr.rs" (21 Limbah nonB3 terdaft-ar sebagnimana diinai<sud pada ayat (I) l,,uruf a termuat dalane dattar I.irrtbah nonBll yang tercanturn dalarn Lamprran XIV yang menrpakan bagian tjdak terpisahkan deri Peraturan Pemerintah ini. {3) Limbah nonl3ll kh''.rsus .rebagairnana drmaksuci pa-da a-rat (1) huruf b mer:upakar: Lirnhah 83 yang dikccu.llikan dari Limbah Et3 berdasarkan oenetapan pengecuaiian dari Pengelolaan Limbah 83 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud daiam PasaL 4OT alrat (1) hurtrf a. Pasal 451 Perr6ciclaan Limbah norrB3 terhadap Linibah nonB3 khusus sebagaimana rJimaksud clalam Pasal45o ayaL {3) clilaksanakan sesuai dengan I'engelolaan Limbah nonB3 ]/arrg tertuang dalarn penetapan pengecualirrn Limbah 83. SK No 084824 A Pasal 452 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA - 32,3 - .Pasal 452 (l ) Pengeiola.an Limbah nonB3 terhadap Lim.batr noi:B3 terderttar sebrrgaimana dimaksud cialan: pasal 45O a;-at (l) huruf a, dilaksanakarr sesuai d.engan persyaratan teknis Pengeiola.an i,imbah nonB3. l2) Pen-rrele,rggaraa:l pcngel.olaern i"imbah nonB3 sebagarmana dirna.<-"ud pada ayat (i-| diial:ukan oieh Ser.iap Orang yang menghasiikait Limbah nonB3. dan rinciannya termuat dalam Persetujr-ran I,ingkrlngan- (:f) Rinc:ian pengelolaan i-irnbah nonB3 yang terrnr.lat dalani Persetujuan Lingkungan sebagaimar;a diina.ksula pada ayat (2) meliputi: a. identitas l,irnbah nonB3; b. berituk Liiribah nonBii: c. surriber Limbah nonB3; d. jur:nLah Lirnbah ncnB3 :/ang dihasiikan setrao bula.r; dan e. jenis pengeloiaan Limbah .ronB3. (41 Dalam hal pelaksanaan Usaha da"nlatau Kegiatan menghasilkan Limbah nonB3 baru yang tidak termuat dalam Pen;etujr.iarn Lingkrirlga-n, penghasit Limtrah nonB3 melakukarr per.rbahan Persetujuan Lingktrrigan. (5) Pengelolaan l,irnbah nc,nll3 sebagaintana dimaksud parda ayat (1) meliputi: a. peng.-rrangan Limbah nor-rB3; b. penvirnpanar: Limbah nonL13; c. pernarlfaatan Lrmbah nonB3; d. perrirrbunan Limbah norrB3; e. perpinlahen l;nta.s bata-s Limbah nrtrrB3; f. Penangg,.rlanq,rn Fencemaran [.inqkurtgan tlitlup dan/atau K.eru.sakan Lirrgkungan 'Flichrp dan pt:muiitran iungsi Lingkunqan Hidup; dan g. pelaporan. SK No 084825 A ['asal 453... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -324- Pasal 453 Dalam pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 ayat (5), Setiap Orang dilarang melakukan: a. Dumping (Pembuangan) Limbah nonB3 tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat; b. pembakaran secara terbuka (open burningl; c. pencampuran Limbah nonB3 dengan Limbah 83; dan d. melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir. Paragraf 2 Pengurangan Limbah NonB3 Pasal 454 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3 dapat melakukan pengurangan Limbah nonB3. (21 Pengurangan Limbah nonB3 dilakukan: a. sebelum Limbah nonB3 dihasilkan; dan b. sesudah Limbah nonB3 dihasilkan. (3) Pengurangan Limbah nonB3 sebelum Limbah nonB3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan dengan cara: a. modifikasi proses; dan/atau b. penggunaan teknologi ramah lingkungan. (4) Pengurangan Limbah nonB3 sesudah Limbah nonB3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan dengan cara: a. penggilingan (grindingl; b. pencacahan (shreddingl; c. pemadatan (compacting); d. termal; dan/atau e. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Dalam... SK No 083208 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -325- (5) Dalam hal pengurangan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan: a. Emisi; dan/atau b. Air Limbah, wajib memenuhi Baku Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah. Paragraf 3 Penyimpanan Limbah NonB3 Pasal 455 (1) Setiap orang yang menghasilkan Limbah nonB3 wajib melakukan penyimpanan terhadap Limbah nonB3 yang dihasilkannva sebelum dilakukan pengelolaan 1ebih lanjut. (2) Penyinrpanan Limbah nonB3 sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas berupa: a. bangunan; b. silo; c. tempat tumpukan Limbah (utaste pile); d. waste impoundment; danlatau e. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi Pasal 456 (1) Terhadap Limbah nonB3 yang disimpan, dapat dilakukan pengemasan sesuai dengan jenis Limbah nonB3. (2) Pengemasan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kemasan yang: a. berada dalam kondisi baik, tidak boc<lr, tidak berkarat, dan tidak rusak; dan b. dilengkapi dengan label Limbah nonB3. (3) Label Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: SK No 096508 A a. identitas PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A - ii26 - a. identii.as Linthah n,.:nl3ii; b. bentrrk r.,imbah nonRll; c. junrlah Lirnhah nonB3; darr d. f.enggal [-irr:bah ncrrB3 rrisirnpan. Pasal 45'I (1) Fasilitas perryirnpa-irir:" i,irnhah nonts3 sebagairnana dirrrsksud dai.arn Paszrl 455 ayat l2l harrrs rnenrenuhi ketenttran: a. kriteria- lokasi; b. knt.ena desain; dan c nternpt:rhatikan kapr,-sitas penvlrnparran. ('2j Kriteria iokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rneliiruti: a. beba.s banjir; b. memJrertirrrbangkan jarak yang aman eei'hadap perairan sei:c;'ti garis batas pasang tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, surrgai, clan s'umur pendr.rdrrk; dan c. ter'lelak Ci areaL kegiaran penghasiJ Limbah nonB3 .va.ng tercantum dalanr Fersetujuan I ingkungan. Palrai 458 (t) Dalarr, hai lckasi fasilitas penlnmpanarr Limbalr nonB3 tidak rnemenuhi kriteria sebagaimana ciimaksud <ialarn Fasal 457 ayat (2), rtallat dilakr"rkan rekayasa teknologi. (2) Fasil.itas penyimpanan Lrmbah nonB3 driengkapi dengan prosedur tata kcloia yang baik sehingga rnenghindari ceceran rlari f-unrpahan Lirnbah nonB3 ke rnedia lingkurrgait. SK No 084828 A Paragraf . J,,ff.-rr'!.rnr l^ ?q ,-. .; , PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - ?.27 P;r.rcgraf 4 .r)emanfa.atan l-imbah rrorrIJ3 Pasal 459 (1) setiap orang yallg rnerrqhasiikau r,irrrbah rronB3 ata.u pihak iain dapat- rnelakukair penranfaatan Linrba.h aonB3. (2) Penranfaatan Limbah nonF3.3 sebagaim;rna trimaksurl pada ayat (1) wajib tercantum dalarrr Persetujuan Linglcutlkail. (3) Pemanfirara-rr l-imbah hr-rrrB3 sebagainrala dimaksud pada ay'at iI) rnciinrrlli: a. Duma.n'raatan i,imbah r:onB3 sebagai substitusi lrahan bai<u: b. pemanfaatan Limbah ,ri;nfi.l sebagai substirusi st.'mlrer ,:nergi; c. pemanfaertan i,irnbah nonB3 sebagai bahan baku; d. pemarrfaalan l-.imbah nonB;? sebagai prcduk sartrping; dan e. pemanfaaLar, ,-r.tli)ah nonB3 sesuai dengan pelker^banqan ilnru pengetahua.n dan teknoiogi. Pasai 460 (1) Perrranfaiitan Limba.h rronE]3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (2\ dilakukan dengarr menipertilnban5;kan: a. ketersediaan iekrrologi; b. stanoal L'r:c'l,tL., .jike. hasil pemanfaalan Lirnbah nonB3 berupa produk: dan c. baku rnrrl.u Lingkungan i{!ciup. (2) lla-ianr tral pemanfaatan Limb.rh norrEilj dila.kukan c ,lch pihak iairi sebagaimana dirnaksud daiam Pasal 459 ayaL (1) 1,ang ticlak wajih rr,emiiilj Pcri.zur:rn Berusaha, rincian dan L'.rjuran pemanfaaten Limbah no;lB3 harus termuat dalarn Persettliuan LiirgkLlyig,r.n pe-nghasil Limbah nonB3. SK No 084829 A (-r) Dala,:r . . rI!r!'- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 32'3 - i3) Dalarn !ta1 pernanfa.{tarl Lilnrrah nonB3 tidak sesrrai dengan rirrcian dan tuj'uan pemanfaatarr sebagaimana dima-ksud pa.ja ayai, l2). pengirasil Linebah rronB3 u,ajib bertanggung ja,uvat., terha.riap pemanfantan i..imbah nonB3. Pirsiri 4 ri 1 i1) Pernanfaatan Lir.l:a}., r.cnB:3 sebagai substitusi hahan i-lakii sebaeairnil-rr,r dirnaksud oalam pasal 459 ayat (3) iiunrf a Caprt clilakukarr uada kt:giatan: a. pernlrrratarr tretcn, ttaltrkc, pavirrg blcck, beton ringan, dan bahan konstruksi lainny,r yaris sejenis; ll. inCur:uri sernen; c. pernirdatan tarrrh; dan d. berrtuk lainnva sesuai dengan perker.nhra:-rg&o ilrn:.r pengeta huau darr teknologi. (2i Produk irasil peraanfaat-erir Limbah nonB3 sehagaimana dimaksud pada a],rli (l) han:s rnelrenuhr pei'syaratan standar procluk Pasal 462 (1) PemanfllaLan i,imbah nonB3 sebag,ai substitusi sumber energi sebagairnana dirnaksuri dalam Pasal 459 a,vat (3) huruf b clapat h.:rupa segiatan p€rrranfaata.n sebagai substitusi bahen lra-kar. (l) Limbah nonRs s.:Lagaimarra dirnaksud pada al,a1 (1) hanrs memenuhi persveratarr rotsl konsent rasi zat pencernar pemanfiratan Limbah nonB3 untuk substitusi bahan bake.r. (3) De-larn hal pemaniaatan L.inrbah nonB3 sebagairnana dimaksucl pada ayat (2) menghasil.kan: a. Enusi; dan b. ,{ir Limbah, wajib memenuhi RaL:u lviutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah. SK No 084830A Pasal 463 r\r.... i n PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -329- Pasal 461j, {1) Pema.nfaatan Luyihah ncrrB3 sebagai bahan baku sebagaim':rra ,--limt:ksucl tialarn Pasal 45>l) eryat- (:i) irulu:i c ciapat berup:. kegiietan' a. pemtrual.ari pr<:duk j,ang menggunal<e,-n proses koagulasi, krisralisa-si, oksidasi. dan oestilasi; b. pcrnbr-ratan pror-luk kertas, low grade paper, cian k.:rtas t.hipboard; c. pernbr. rat-an base oil t\ar. t ql'-.,:'r bakeu' irrinyak; d. peleburan logarn; e. pernbuatarr prodrik 'oerbahan dasar logam, kerties, plastik, dan kaca; f. pembuatan rrembena-lr tanih; dan g. sesuai cleirgan perkcmbangan ilmu penge tahuain d.an teknologi. (21 Produk hasil pemairfa.artan Limbah norrB3 sebagetimana ciimaksud pada ayat (i) '*,ajib memenr.ihi persyararatr sLandrrr pr'ocluk (3) Standar procluk sebagairrrana ciimaksud pada ayat {2) daPat i-rerupa: a. Standar Nasional indonesia; b. standa,: ya;l,g ditetapkan oleh Pemenntah; atau c. standar dari negara lain atau internasional. Pasal 464 Pemanfaatan Limbah ncnB3 seoagai produk samping sebagaimana r{imaksud dalam Pasai 459 aynt (3) huruf d harus memenuhi keterrtuarr: a. drha.-ilkan clari proses industri yang terintegrasi dengan proses Lltama, sebagai produk sekunder; b. penggunarrnn.ira bersils.t past-i; c. kualit;rs produk,yang diha:rilkan bersif;rt konsisten; cian d. meiricrruhi syarat danratau standar produk. SK No 084831 A Paragraf '! . .!ri.1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -330- Parag;'rlf 5 Petr irrrbun;rn i,intt-,,atr nonB3 Pasal 465 (1) seti;,r.p oremg yang riengh:riiilkan Lirnban nonB3 clapat rrrelctkul<arr penir:rl'unan Lirnhah nonB3. (21 Penimbrinan Limtrah nonlJ5 sebagai,'nana dimaksud pacla ayar" (1) dapat <lilakukan parta f':silitas penin-:bunan L,mbah or)rB3 herupa: a. penimbu-rsan akhir L,imbah nonB3; b. penerapar.a.n di are:, bekas tarnbang; c. be^dungan iteriarnplrng l,irr:bah tambang; rlai-r latau d" fasilit-as penimbun,rr Lirnba.h nonB3. lar, sesuai dengar perkernhanga;1 ilmu pengetahuan <la.n a"prraTlr rgi. Pasal 4o6 (1) Penimbunan Limbah nont33 di fasilitas penimbusarr akhir Lirnbzth nonB3 sebagairliirla rlimaksud dalane pasal 455 ayat (2) huruf a harus rnem3nuhi persyaratan: a. lokasi; b. desain konstluksi; c. sarana. dan i;rasarana pendukung fasiiitas; d. tata cara penimbunan; e. peirleriksaan sararra ctan prasarana pendukung fasilitas; f. pemeliharaan sarara dan prasarana pendukung ta.sititas; g. nemarrtaua.n lingl*rngarr; dan h. tata r-'ara dar, rincian llerrrrtupan. (2) I.,imbah ironR3 sebagainrana dirnaksud pada ayat (.i) harus memenLlhi ketentrian uji po.irrt fllter. SK No 084832A (3) Dalarn PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - s3i - (3) Dalarn hai hasri t).li pctirt.t filter sebagaimana dunaksutl pada ayat (2\ rnenunji.ikkari tel'dapat cairan bebas ,ialam Limba-Lr nonB3, wajib dilakukan pre-treifinrcn.t trerupa soliCifikasi dani atau stabjiisasi. Paragraf 6 Perpinoahan Lintas Batas Linrbah n<lnB3 Pa.sal 467 (1i Daiani hal fietiap L]r'a-ng yarlg rrreiighas.ilkan i,irnba lr norrBS tidak inaffiprr rrelakrrkan sendjri pengekriaan Limbah norrtsS, pengliasil Lirnbah nonB3 dapat melakukan ekspor l.irnb;rh nonB3. (2i Dalatn lia! negara tujua.n ekspor Limbah nonB.3 sebagaiinzrna dimaksuci paca ayat {i) mengategorikan I-,imbah roDB3 l/ang diel:spor s;ebagai Limbah BlJ, penghasii i-imbah nonB3 harus mengajukan permohonan notifikasi k,:pada Perrre:-intah Rr:pubiik Indoriesia melalui L{enteri. (3) Tata csrra pernrohr-rnan nocifikasi sehagainrana dimaksurl pada ai'a.t (2) diiahsarnakarr sesuai dengan k.-terrttran perpindaha.n linr-as batas Limbah 83 setragieirrana dimaksuci cialam Pasai .408. Paragraf 7 Penanggulangan Pencema'ran l,inqkungan Hidt.rp dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidrrp dan Pemulihan Fungsi L:irgkungan Hiclup Pasel 468 Sctiap Orang yarrg rnenghasilkan l-imbah nonB3, -v*angrrierakukan Pencerraran Lingkungan HicJup can/atarr Peru sakan T.,i rrgkun gan I{ id u F' waj ib rnel alcs ana karr : a. Penanggulangai-, Penr:ernaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hiclup; dan b. penrr-riihan t'ungsr l.ingkunga"n Ftidup, SK No 084833 A Paragraf PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA ?,:72 - Paragraf tl Pelaporar: Pasarl 469 (1) Laporan pelaksarraan kegiatarr pengeiolaarr Limbah nonB3 ditakukarr paling sedikit 1 (satr.ri kali daiarn 1 (satu) tahun kepada Menteri, gubernur, 41.&rl lrupaliTrvali kota sesuai dengan kerven angannya. l2l Pela-poran kegiatan pengelclaari Lirnbah n<inB3 sebagairnana dirnaksurd pada ayat (l) paiing sedikit memuat: a. nama Lrmbah nonB3, b. jr^rr,lah Lirrrbah nonB3; c. wal<cu penl,impanar, I-inrbah nonB3; dan d. jenis kegiatarr pengelolaan Limbah nonB3, f-ermasuk Limbah noi-iB3 yantg climanfaatkern oleh pihal: iarn. Pasa] 47O Ketentuarr iebih lanjut .leirqenai: a. tata cara pengurangan Linrbah norrB3 se'cagaimana dirnaksud daiam Pasal 454: b. pers'/€raiarr fasilitas penyimpajlan Limbah nonB3 dan tata ca.f?, frcll-r,i;tnanan Lirnliair nc';iJ3 sebagaimana dimaksud dalara Paeal 455 sarnpai dengair Pasal 458; c. tata carrr pemanfaate.n t,inrfrah nonEl3 sebagaimarra. dimrrksud dalam Pasai i59 sampai ciengan pasal 464: d. 1)erS|&rs1:ari fasilitas pcnirnbunsn Limbah nonB3 dan tat a cara penlrttrunan Lir;rbah rronB.J sebag.rirnana dirnal<sud dalarn Pasai 465 rlar: .uasal 466; e. Penanggulangan Penc.m.at'an Lingkungan Hidup danf atans Kcrusakan Lingkungan Hiciup dan pernulihan lungsi Lingku,rrgan l{idup sel-ragaimana rlimaksud daiar. Pasar 4'-oE; dan i. tata cara peiaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana d.imaksud daiarn Pasal +59, diatur dalam Peraturan Menteri. SK No 084834A iJAE Ir PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - i13-t' - IfAli VIII DANA PEN. IAivII NAN LJ i',lr'(. j K P.F-il\4 uLI IIAN F rJl{GSI LINGI{.I-I}IGAN H.I D r Jp Pasal 471 (1) Dana penjiiininarr 'iuttul( perr:uliiran fungsi I-ingkunqan Hid erp .ligtinakan ur r tuk <-egiatan: a. penarrggl.il€lirgrin Pcncentaran Lingkungnr: FIidi.rp dani atarl Kcrusaka,r Lingkungan lJicirip; dair,/ar-aur b. pemuiihan tungsi l,irrgkungan t{itiup akibat Pellc.-.rrra ra n Lin gkungan HiCup dan 1 atau Kerusakan i,rngl:'r.rn garr Hidup, yarrg timbt-,l akibat s.ual.r-r U*.ajra danlatau Kegiatarr. (2) Peng5;r.rriaan dana perrjarnirrr:rr Llfltuk pemulihan fungsi Lingkur:gan Hidup sebagaimans. dirns.ksud pada alat (l) dilaiculcarr pada tahapan kegiatan pra konstruksi, konstnrksi, l:<;misioning, operasi dan pemeliharaan, tlarr/atau pp^$r)il. ope^-asi sesuai t-ahapan vang r"crcanrurrr dalarn Persetujurrn Lingk,.rnga n " (3) Pcnangg-rlanq.an Pe:rcerrtaran Lingkungan Fiioup tianlatau Ker..lsakan Lingl<ungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) hurui a meliputi kegiatan: a. pelrj berial) inlbrmasi perirrgatan Pencemaran Lingkungan Iliciup da.rrlatau Kcrusakan Lingkungan Ilidrrp kepada masS,arakat; b. penghentian sumtier Pencemaran Lingkungan Hidup dani a-tau Keru.rakan Lingkungan Hidup; c. pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidrrp dan/atail Kcrusaka,n Lingkungan l{idup; dan/atau d. upaya iairr sr:sr-rai dengan perkembangan ilrrru pengr:tahuan .l.in r.ekrrologi. (4) Pernulihan fungsr Lingk';ngan Hidup akibat per:cemaran Linglkurlgan Hidup clanr/atau Kei-usakan Lingkungan Hidrll: sebag,;-rimana dirna.ksud pada ayat (i) hunrl b rnehptrti kegiatan: a-. penHhentiarr. srrrnber pencernaran dan pemhersihan rlf'lSllr panCemar: b. i'emcdiasi' c.rehabilitasi... SK No 084835 A PRES IDEN REPUBLIK IT.IDONESIA -3.34 - c. reiri:bilita si; d. restorasi; dan./atau e. upaya ;ain r ,es, rni derrgan per-ke.rni;a..:-rga.rr iimrr pengctatrLr.ln il2rl. teknologi. (sri Kegiatan peirrr,n[{B1.rlan gan Pencernaran Lingkungait Flidup cian/atar"i Ken-rsakc,n T,ingkt,ngan Flidup dan pernulihan fungsi Lingkunga.n Hidup setragaimarra dimaksud pada a.rat (3) da-n ayat (a) dilakultarr di: a. dalam an'eal i isaha dani ata.u Kegiatan; dan/atau b. iuar arer:l U'saha oa.nltrtarr Kegiatan :lang terkena. tla.mpak dari Usaha d,anf atau Kegiatan. Fas:=i,472 i1) Pernegarr.g Persctrrjuan i-ingkurigan',vajib men\rediakan dana penjaminan untuk pcmulihan iuiigsi l.ingkungan I{i,lup sehagaimerqer ilimaksud dalarn Pasal 471 . (2) Dalam hal pemegang Persetr.rjuan Liilgkurrgan sebagairnana rlimaksud pada ayat (1) nrerupakan instrrnsi Pemei'intah atau Pen:.erintah Daerah, kewa.iiban penyediaan rlana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkun2.ar, H;dup dilaksanaka.n sesuai derrgan ketentuan peratiiran penrndang-uridangan di bidang keuangan negara.. (3) Pelaku usaha pcmegan€{ Persetujuan Lingkungan menyediakan danar penjaminan untuk pemulihari fungsi Lingl<unqan Hidup seba.gi.rima.na dimaksr;d pada ay;lt (l) untuk disimparr r:li bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerrntah. (4) Untuk jenis Usaha tlan/at-au Kegiatan tertentu, dana pen;-nrinan unt.rk penrulihan itrngsi Lingkungan Hidup capa-t Cikeicrla scce-ra mandirr. (5) Jen's I-]:ierha dan/atau Kegiatr,n tertentu sebaga.irnana ciinraksud paCa aya+.- (/r) i,rerrililj kriteria: a. termasuk trsjalr.r rilrr/atari Kegiatan risiko rendah Can rnenengah terhaCap i-ingkungan Hidup; danl atatr SK No 084836A Lr. ticlak PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA - J--3 - b. tidak rnenianiaatkan srrml-re;- daya atarn -\;aug ral.ap perencan?"an!t\,,a. akan mengubah hentarrg alarn dan nir:miliki reucilna pasria operasi Usahie clan/atau Kegia.tan. (6) Pemerjnt-ah rnenetapkan jenis usatta danlatau Iiegiatan tertentu sebagaimana dirrratr;sucl pada ayat (4). Pasal .173 (1) Dnna pcn;a.minan unLuk pemulihan t'r:ngsi Lingkulngan Hidup sebagairnana dirnaksuri dalanl pasal 4-/i2 ayat (31 diseciiakan olr:h Pelaku lisaha dalanr bentuk: a. deposito berjangker, b. iabtrngan bersama; c. bank garansi; danTatalr d. lainni-'-r sesuai depgap ketentrran peratulan perun rlang-unrlangan. (2i PenveCiaan da.ne penjamirran untuk pemuiihan fungsi Lingkrrngarr Hidup Capat rlilakrrkan dalam bentuk polis asuransi atau instrumen keuartgan lainnlra yang diterbitkan oleh lernbaga jasa keuangan mrlik peirrerintatr yang dituniul. oleh Pernerintah. Pasal 474 (I) Dana penlaminan untuk pemulihan iungsi Lingkr:-ngarr Hidup sebagairnana dirriaksud dalam Pasai 472 ayat {4) ditunjukkan dengan adanya' a. bukti kcpemitit<an dana penjaminan untuk pemuiihan fungsi Lingkungan Hidup: dan/atau b. pen:yataan peruntukan dana perr.jaminan rrntuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup t:agi penanggulangan Pencemaran f.ingkungirn Hidrrp dan/atau l(erusakan Lingkungan Flidup drr.n/atarr pernuliharr tungsi Lingkungan Hidup. (21 Pernyal2a;1 oertrirtukar: sehagaimana dimaksi:d pada ayat (i) hur,-rf b paling sedikit mernuat: a. identiras Pelaku l.isaha; b. lumlah dana penia:ninar:; SK No 084837 A c. pernyataan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -336- pernyataan peruntukan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup d.an/atau pemuhhan fungsi Lingkungan Hidup. Pasal 475 (1) Kewajiban penempatan atau penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagairnana dimaksud dalam Pasal 471 dan pasal 422: a. dicantumkan dalam persetujuan Lingkungan; dan b. dimuat di dalam Perizinan Rerusaha. (2) Jangka r,aktu penempatan atau penvediaan dana penjaminan untuk pernulihan fungsi Lingkungan Hiciup sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dilaksanakan sesu"i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha. Pasal 476 (1) Bcsaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup ditenturkan dengarr memperhitungkan: a. tipologi dampak danT'atau risiko Lingkungan Hidup yang akan terjadi: b. mediar L,irrgkungan Hidup atau sumber rjaya alam yang a.kan mengaiami Pencemaran Lingkungan Hiclup dan/a.tau Kerusakan Lirrgkungan Flidup, c. tlngkat/derajat Perrcemaran L.ingkungan Hidup dan/atau Kerusakarr Lingkungan Hidup yang akan terjadi; d. lamanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/aau Kerusakan Lingkr-rngan Hidup yang akan terladi: e. jeriis kegia.tern penangl+rlangari petrcemaran Lingkungan Hidup dan.f atau Kenrsakan Lingkungan I{iclup dan/atau pernrrlihan fi:ngsi r,ingkungan Hidtrp yang akan dilakul,"a rL; c SK No 084843 A f. kinerja ASDP HUKUM Typewritten text . . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 't.) a- 'i\r , kinerjai layanan jasa Lingkungan Hidur, yang akan dipulihkan; g. iangka rvaktu yanfl dibutuhkan untuk penanggulangan Pencerrraran Lrngkungarr Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hioup dan/atau pemulihan fungsi Lingkurrgair Hidup; h. perencanaan dan surpervisi penanggulangan Pencemaran l,irrgkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau i. kriteria lainnya scsuai dengan karakteristik lokasi dan jenis Usaha dan/atar r Kegiatan. (2) Penghitungan besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi l,ingkungan Hidup sehagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat perencanaan Usaha danlatau Kegiatan. (3) Ketentuan lebih lanjut merrgenai mekanisme, tata cara perhitungan, dan penetapan besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri ,v-ang membidangi masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan sestrai dengan kewenangan pemberian Perizinan Bemsaha setelah berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 477 (i) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebcgaimana dimaksud dalam pasal 4Z 2 hanya dapat ciigunakan oleh Peiaku Usaha berclasarkan keputusan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. {2\ Penggunaan dana penjaminan untuk pernulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pernerintah atau Pemerirrtah Daerah sesuai dengan kewenanp{annya. (3) Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat i2) dilaksanakan sesuai dengan ket.entuan peraturan perunciang-undangan. f. SK No 084839 A (4) Pelaku... (41 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 33E - Pelaku usaha \r'ajib memenul:i kekurangan pernbiayaan apabiia dana penjanLinar: untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidr-rp sebagaimana dimrrksr:d pacla ayat (1) tidak mencukupi. (5) Dalam hal 'Jana penjarnina.rr untuk pemr-rlihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimaner dimaksud pada ayat (1) sudah digunakan untuk kegia+-an penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kenisakan Lingkungan lliciup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hrclrtp, Pelaku Usaha wajib menvediakan kembali kecukupan dana penjaminan *ntuk pemulihan fungsi Lingkungan Hirfup. Pa.sal 478 Penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagairnana dimaksud dalam pasar 417 tidak membebaskan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hiciup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Usaha dan/atau Kegiatan. Pasai 479 Penerapan ke'wajiban penyediaan rlana penjaminan untuk pemulihan fur:gsi Lirrgkungan Hidup seba-gaimana climaksud dalam Pasa1471 sampai dengan Pasal 478 dilaksanakair sesuai dengan ketentrran peraturan perundang-undarrgan. BAB IX SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN FIIDUP Pasal 48O (1'l vlenteri, gubernur, arau bupai.iiwali kota sesuai dengan kewerranga-nnya menyediakan inform.asi melaluri Sistem Informa si l-ingkur:ga n Hi,1r-rp. (2) Sistem Inforrrasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada a.yat ii) ,ilkembangkan terintegrasi sccarra elektronik yang terdiri atas: sistem informasi: SK No 084840A a" dokunlen . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA /-\ /)r, dokurnen l,ingkrlngan Hidup; pelaporirn Persetujuan Lingkungan; st-atus l-ingkrnrgan HiCun; Pengelolaan Lirnbah 83; peta rawan hngkungan; pengavrasan dan perrerapan dan Sanksi Administr atif; g. informasi Lingkungan Hidup iainnya. Pasal .18 i (1) Sistem inforrrrasi dokurrrcn Lingkrrngan Hitrup sebagainlana climaksr-rd daiam Pasal 480 ayat (2) huruf a bertujuan: a. mernperrruCah proscs pelayanan dokunten T-rngkungan f{idup bagi Setiao Orang; b. mempermudah penlusunan dokumen Lingkungan Hidup; c. ilempercepat ploses penilaian dan pemeriksaan drikr-irnen Lingkungan llidup; d. mertpermrrdah dalani lrelacakan data ba-gi masyarakat, penanggurrg ja'vab Usaha clan/atau Kegtar,art, dan pemerintah ; e. rrrernbantu pengambilan keputusan dalarn penentuan kelalrsl<3n/ketidaklayakan Lingkungan Hidi.rp terhadap suaru rencana usaha dan/atau kegiatan; dan f. memfasilitasi keterbukaan informasi publix dalarn proses penilaian dan pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup. (2) Sistenr informasi dokurrren Lrngkungan Hrdurp sebagaimana dimaksud pada a-vat (1) paling sedikit terdiri dari: a. lavanan publik; b. basis Cata dci<rrrneir Lingkungan Hidrrp; c webGIS dokumen Lirrgkungan Hidup; a. b c. d. e. f. SK No 084841 A d. standal: PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -340- d. scanclar Persetujutrn "[e<nis; e. irengllmurnan rencana [ .rsaha danlatau Kegiatan: i. pe,ilaran da.ti pemeriksaan dokurnen Li'gkungan Hidup; dan g. penelusuran pros()s i-lji kelayakan, penilaian, atau pemeriksaair clokurr:en Lingkungan Hidup. (3) Sistem irrforrnasi dokurnen Lingkungan- Hiclr-rp sebagairnana clirnaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri, gubernur, {:taLl bupali/wali kota dalaln meiakukan proses U.ii Kelayakan, perrilaran, pemeriksaan dokumen Lingkungan I{iclup, dan pengambilan keputusan- (4) Sistem informasi dokumeri Lingkungan Hidup sebagaimarra dimaksud pada ayat (3) terintegrasi ciengan: a. sisterrr informasi di tingkat ckoregion; rlan b. sistem informasi Ferizir:.alr Berusaha. Pasal 482 (1) Sistem infrrrmasi dokumen L,ingkungan Hidup digunakan dalam: a. pengurnuntan rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. pengisian Fcrrmulir Kerangka Acuan; c. penreriksaan Formulir Kcrangka Acuan; d. penyllSurran dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL: e. Uji Kelayakan; f. pengisian Forrnulir UKL-LfPL stantiar spesifik dan Forrrrrrlir UKL-UPL standar; g. cemeriksaa.n F'orrnr-llir" UKI-.UpL sta.ndar spesifik dan Forrr uriir UKL-LIPL standar; h. penerh:itanPersetujuan Lrngkungan; i. pengisian SPI,i-,: j. daftelr lembaga pela:rhan kompetensi Amdal: k. daftar lembaga. sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; SK No 084842A l. claftar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31r- l. daftar lembaga penyedia iasa pen)'Llsunan dokumen Amdal; m. pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup; dan n. pelaksanaan DELH dan DPLH. (21 Dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir Kerangka Acuan spesifik. (3) Dalam pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf f, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir UKL-UPL standar spesilik dan Formulir UKL-UPL standar. Pasal 483 (1) Sistem informasr pelaporan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48O ayat (2) huruf b digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksa.naan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan (21 Sistem informasi sebagimana dimaksud pada. ayat (1) diterapkan kepada setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL. (3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL menyanrpaikan laporan yang meiiputi: a. pengendalian Pencemaran Air; b. pengendalian Pencemaran Udara; c" pengelolaan Limbah 83; d. pengendalian kerusakan lingkungan; dan e. substansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 097030 A Pasai4ti4... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -342- Pasal 484 (1) Sistem Informasi stalus t.ingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Fasal 480 ayat (2) hunrf c digunakan untrrk merekam dan menggambarkan data dan informasi Lingkungan Hidup secara komprehensif sebagai acuan pengambilan keputusan. (21 Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaporkarr sta,tus Lingkungan Hidup informasi terdiri atas: menJruslrn dan yang memuat a. faktor pemicu perubahan lingkrrngan; b. tekanan yang menyebabkan per.rbahan lingkungan; c. status dan kondisi lingkungan; d. dampak dari perubahan lingkungan; dan e. rcspon terhadap perubahan lingkungan. (3) Faktor pemicu perubahan lingkungan sebaga.imana dimaksud pada ayat (2) hurrf a meliputi: a. jumlah penduduk; b. tingkat pertumbuhan penduduk; c. tingkat pertumbutran ekonomi; clan d. bencana. (4) Tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b rneliputi: a. penggunaan sumber daya; b. jumlah limbah yang dihasilkan; c. Emisi iangsung dan tidak langsung ke udara, air, dan tanah; d. tingkat kebisingan; e. radiasi; dan f. tingkat ganggLtan. (5) Status tlan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur dengan inCeks kualitas Lingkungar-r Hidup ),ang rei-cliri atas indeks: a. kualitas air; b. kualitas udara; SK No 084845 A c.kualitas... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -343- c. kualitas air laut; d. kualitas tutupan lahan; e. kualitas ekosistem gambut; dan f. lainnya sesuai dengan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi (6) Dampak dari perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. perubahan lingkungan; b. dampak yang ditimbulkan oleh sumber pencemar terhadap kualitas Lingkungan Hidup; c. daya dukung dan daya tampung; d. kebencanaan; dan e. perubahan sosial ekonomi akibat perubahan lingkungan. (7) Respon terhadap perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e meliputi perubahan kebijakan untuk mengatasi tekanan, status, dan darnpak dari perrrbahan lingkungan. Pasal 485 Kernenterian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik terkait dengan pemantauan kualitas lingkungan melakukan pertukaran informasi melalui sistem informasi status Lingkungan Hidup. Pasal 486 Sistem informasi Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud Calam Pasal 48O ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi infcrmasi pelaksanaan Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan: a. kinerja Pengelolaan Limbah 83; b. penanggulangan kedaruratan Limbah ts3 dan Limbah nonB3; dan c. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi Limbah 83. SK No 096509 A Pasal 487 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -344- Pasal 487 Sistem Informasi peta rarfi'an lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf e bertujuan untuk menggambarkan kondisi rawan lingkungan di indonesia yang diakibatkan oleh: a. banjir; b. longsor; c. kebakaran hutan; d. dampak perubahan iklim; dan/atau e. dampak Lingkungan lainnya. Pasal 488 (1) Menteri menetapkan sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 480 ayat (21 huruf f bertujuan untuk mengintegrasikan pelaksanaan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan berbasis teknologi informasi. (21 Gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif kepada Menteri untuk diintegrasikan ke dalam sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif. (3) Sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit berupa: a. status ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemenntah terkait persetujuan Lingkungan; dan b. status tindak lanjut hasil pengawasan. (41 rata cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 096510 A Pasal 489 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -345- Pasril 489 Ketentuan lebih lanjrrt mengenai: a. sistem informasi status Lingkungan Hidup; b. indeks kualitas Lrngkungan Hiciup; c. sistem informasi peta rawan lingkungan; dan d. sistem informasi Pengeiolaan Limbah 83, diatur daiam Peraturan Menteri. BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pemhinaan Pasal 490 (1) Menteri melakrrkan penroinaan kepada: a. gubernur'; b. Tim Uji Kela;.akan Lingkungan Hidup; c. oejabat pengendali Dampak Lingkungan; rl penyuiuh Lingkurigan Hidup; e. Pejabat Pengawas Lingkungan I{idup; f. lembaga sertifikasi koinpetensi Arndal; g. Lembaga pelatihan konrpetensi Amdat; h. leinbaga penyer:iar jasa penyusLr nan dokurnen Amrlal; i. pen-!'usun Arndai perorangan; j. penanggurlg .jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau k. nrasyara.kat. (21 Pernbin.'rair sebagairr,rena dimaksud pada ayat (1) dilakukzur ttrkait: a. Penzinan Berusaha dan Persetujuan pemerintah; SK No 084848 A b.Perlindungan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34o- b. Perlindungan dan Pengelolaan Mtitu Air: c. Perlindungan Carr Fengelolaarr Mr:tu lJdara; d. Pengerrdalian Pencemaran'-lan Kerusakan Laut; e. Pengelolaan Limbah 83; dan/atau f. muara;l teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peratrrran perrlndarig-undangan. (3) Pembinaan sebagairnana dimaksuci pa,cla ayat (t) dilakr-:kan nrelalui: a. pemberian norma. standar, prosedur, dan kriteria; b. evaluasi kineria Pemerintah Daerah; c. evaluasi kinerja penanggSrng jawab Usatra dan/atar.r Kegiatan; d. disemirrasi peratur,.rn perundang-undangan; e. birnbingan teknis: f. tr>encirdikan rlalr pelatihan; g. bantuan serana darn prasaranrra; h. programpercontohan; i. forum bimbingan dan/a ta,-r konsultasi teknis; j. penyrluhan; k. peneiitian; l. pengenebangan; m. pernberian penghargrian; oan/atau n. bentuk iainnl'a sesuai dengan perk,:rnhangan ilrnu pengetahuari ciari teknologi. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hun:f m diberikan kcpada: a. penanggung jawab Usaha danlatau Kegiai:an rrrelalui Prograrn Peniiaiarr Peringkai Kinerla perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan Hiclup; b. per".rerintah kabupaten T kota rnelalur prograrn ACipura; c. iirdividu dan kelompok/lembaga masyarakat rnelaiui pe n gh r-rgaan Keilprrta,.t-u ; SK No 084849 A d. sekolah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (s) 347 - d. sekolah yang peCuli darl berbudaya lingkungan melaiui prcgr.am Adiwryata; dan/atau e. bentuk penghargaan iain dalam peningkatan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungin Hidup. Pemberian penghargaan sebagaimana climaksud pada ayat (4) diiaksanakan sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 491 (1) Gubernur sehagai wakil pemerintah pusat meiakr:kan pernbinaan kepada: a. brupa.tilwali kota: b. peiranggung jawab Usaira danratau Kegia-tarr yang Persetuj..ran [,ingkungan ditetapkan oieh gubernur; dan c. masyarakat. (2) Bupati/'rrali l<ota melakukan pembinaan kepada: a. penanggung javt,erb Usarha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan ditetapkan oleh br-r1 rati/wali kt-lta; cian b. rnasyarakat (3) Pembinaan se'oagaimana dimaksud pacla ayat (1) dilaktrkan melalui: a. evaiuasi liinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. drserninasi peraturail perundang-undangan; c. bimbingan tekrus; cl. pendidikan dan pelatihan; e. bantuan sarana dan prasararna; f. prograr:n percontohan: g. fomm trimbingan dan/atau konsul.tasi teknis; h. penyuluhan; i. penelitian; j. pengemhangan; SK No 084850A k. pernberian . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 348 - k. pernberian penghargaan; dani arau I. bentuk lainnya sesuai dengan perkenibangan ilmu pengetahuan clcn teklrologi. Dr.larn hal guber,u. belum melakukan pembinetan, Nienteri mt-'lakr-r.ka-rr pernbinaan kepada pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah berkoordinasi ciengan gubernur. (5) Pembinaa-n se!:agaimana dimaksud dilakukan rrielalur: (4) pacla ayat (21 diseminasi peraturan perundang- andangan; bimbingan teknis; pendidikan dan pelatihan: bantuarr sarana dan prasarana; prograrn perc'ontohan; forum bimbingan danlatau konsultasi teknis; penlu tuhan; penelitian; pengembangarr; pernherian penghargaan; dan/arau bentr:k lainnya sesuai dengan perkembangan ilrnu pengetahuan dan tcknologi. a" b. d. e. f. ob' h. i. j. k. Bagiaur Kedua Pengawasan Pasal 492 fu[enteri, gr-rbernur. atau bupati/r.vali kota wajib melakukan pengawasan terttadap ketaatan penanggung ja'.vao Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalarn Perizinan Benrsaha atau persetuJuan Pemerintah telkait Pe:setujuan Lingkungan dan peraturar-r perun(larg-unci;'.ngan di bidang pertindungan da rr Pengelolaar, I-irrg,lru n garn i{ictup. SK No 084851 A (1) (1)) Penga-rr/asan . FT PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3+9- (21 Pengav asan sebagaimana rlimaksud pacla ayat (r) dilakukan berdasarkarr norma.r standar, prosedur, dan kriteria yang ciitetapkan oleh I\{enteri Pasal 493 (1) Menteri berwenang melakukan pengawasarr terharlap keta.atan penariggung .iarvrtb tisaha rlan/atau Kegiatan yang rneiiputi: a. Perizinan Berusaha terkalt persetuirran LingkLrngam yar)g diterbitkan oleh pcmerintah; atau b. Persetujuan Pemerintah. terkait persetujua. Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah. (2\ Gubernur ber.r'-,enang melakukan pengawasan terhaciap ketaatan pelianggung jar,,'ab Usaha danlatau Kcgiatan yang meliouti' a. Perizi,an Berusaha terkait persetujuair i-ingkungan yang diterbrtkan oleh Pemerintah l)aerah pro'rinsi; atau b. Persetujuan Pemeri.taLr terka-ir persetujuair Lingkungan yang diterbitkan oletr pemerintah Daerah provinsr. (3) Bupati/wali i<ota berwenang melakukan pengawasan terhadap }:etaatan penanggung jawab Usaha clan/atau Kegiatan yang rrieliputi: a. Perizinan Berusaha t.erkair- persetujuari Lingkungan yang direrbitkan oleh pemerintah Laaerah kabupaten/ koter; at:,ru b' Persetujuan Pemerintah terkait persetujuan l,ing!.ungan va,g diterbitkan oleh pe;nerintah Daerah ka-bupatenlkota.. |41 Penga..lrasarr sebagaimana dimaksud pacla ayat (1), .ryat (2), dan ayat (3) dikecualikan terhadap arialisrs mengenai dampak laju lintas. (5) Pengawasan tert:acap analisis mengenai dampak lalrr lintas sebaga.irnana dirnaksucl pacia ayat A) ditakukan oleh merrteri yang men5'elenggaral<an uiiusan pernerintahan di bidang perhubu.rtg an, quberntrr, atau bupati/urali kota sesuai dengan keli,'enangannya. SK No 084852A (6) Dalam... PRES ]DEN REPUBLIK INDONESIA - ri50 (6) Dalarr hal Perizinan Be:'ur-saha atau persetujuan Pemerintah terkait perst--tujuan Lingkungan mensyaratkan tlLO clan helrrm dipenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meia.krikan pengawasarl terhadap-r kewajiban lairrr.l,a Ca-lanr pe:.setujuan Lingkungaa. Pasal 494 (1) Menteri, grrbernr rr, ataLl bupati/wali kota dapat mendelegasrkan kernrerrangan pengalvasan t<epad.a pejaba"/instansi teknis yarig bertanggung jarvab ci bida.ng Perli.ndungan dan Pengelolaarr Lingkungan HiCup. (2t Dalam melakser,rakan pcngarr-/asan, Menteri, gubernur., atau buperti/wali kota menetapkati peiabat pengo*as Lingkunga, Hid'rp yang merupakan pejabat, fungsion,l. (3) Peneta.pan Fejabal Perrgawas Lingkungan Hidup sebagairrrana dimaksud pacia ayat (2) <lilaksanakan sesuai dengari keterrtuan peraturan perunrlarrg-unclangan yarLg rnengatur jabatan fungsional pengawas tr ingkungan l{idup. Bagian Ketiga. Wewenang Pejabat Pengawas Lingkungan Hiciup Pasal 495 (1) Pejabat Pengawas L,ingkungan tlidup berwenarrg: a. rrrelakukao pemantauan; b. menrrnta keterangan; c. rnernbuat salinan dari dokumen dan/arau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki t empat tertentu; e. memotret: f. membuat rekaman audio visual; g mengambil samp'rel; h. merneriksaperalatan; SK No 084853 A i. memeriksa (2) (si PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -351 - I memeriksa rnstalasi Can/atau dan f atau alat trar-rsporlasi; j. menghentikan pelanggarantertentu. Dalam melaksarrakein wev./cnang sebagaimana dimaksurl pada ayal (1). Pcjabar Pengarvas Lingkungan Hidup dapat melakukan koordinasi dengan penyidik pega*ai ncgeri sipil. Penanggrrng jawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang menghaiarigi pelaksanaan tugas pejabat psngsl*.,2s Lingkungan Hidup. Bagian Keerrrpat Pel:iksanaan Pen gaw asan Pasal 496 (1) Pengawasan dilakukan oleh peiarbat pengawas Lingkungan Hidr rp. (21 Pengawasan dapat dilakuka,r Cengan cara: a. pengawasan langsung; dan/aLau b. pei)gawasan tidak langsung. (3) Pengau,asai'l langsung sebagairnana dimaksucr pada ayat (2) hurui'a. diiakukan cengan mendatangi lokasi I-rsaha dan/atau Kegiatan secara: a. r'eguler; atau b. insidental. (4j Pengawasan tidak langsung sebagairnana dineaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan pena.ggu,g jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/arau clata dari Sistem Informasi Lingkungan l{irlup. (5) Dalam hal hasil pengawasarr tidak 1angsung sebagaimana dinraksud pada ayat (4) rnenunjukkan pelanggar.an yang ber,-rlang atau rnengirrdikasikan timbulnya ancaman serius terhadap Lirrgkurrgan Fiidup, pejabat pengawas Lingkungan llidup segera nrelakukan pengawasan langsurrg. SK No 084854A Pasal497... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -352 - Pasal 497 (1) Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud daiarn pasal 496 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan perencanaan setiap tahun berdasarkan perizinarr Berusaha atau persetujuan pernerintah terkait Perse tuj u.n Lingkunga.a dan / atau infclrmasi lainr-1ra. {'2) Perrgawasan reg,ler sebagairnana dimaksud pacla ayar (l) dilakukan ciengan tahapan: a. perencallaan penga\,vasan; b. pelaksanaar pengawasan; dan c. evaluasi peng,arvvariarr. (3) Perencanaan pengawasan sebagaimana climaksud pada avat (2) huruf a dilakukan deiegan tahapan: a. irrverrtarisasi dan identifikasi perizinar: Beru saha, dan Persetuj,an Femerintal'r terkait persetujuan Lingktrngan. serta inrbnnasi lainnya; dan h' penctapan pr ioritas usaha dan/atau l(egiatan yarlg diawasi dengan pengawasan langsung. (4) Pelaksanaan pcngawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b irretiputi kegiatan: a. persiapan pcngawasan; b. perneriksaan ketaatan; dan c. tindak lanjut hasil pengawasan. (5) Evaluasi penElav,'asan sebagarrnana dimal<sucr pada ayat {2) iruruf c dilaksa,akan untuk mengukur tingkat keberha.silan arrtara perencanaan dengan peia-ksanaan pellgawasal) serta mernberikan urrpan balik terhadap perbaikan flengawasall Pel'izinan Berusaha clan i)erse tuj u a-n Pe meri n ta h t-crkait persetuj uan Lin gkungan. SK No 084855 A Pasal 498 . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA eG2 Pasal 498 (1) Penga';rasan insidental sebagaimana climaksrrd dalam Pasal 496 ayat (3r irllnif b ciilakukan epabila memenulii kriteria: a. adanya indikasi pelanggaran berr;la'g sebagaimana dirnaksucl daiam pasal 496 a'JaL (s)L rjan lndikasi pe liinggaran .r'ang terCeteksi ; b. acia,ya peng*dua,n clari masyaraka-t terkait clugaan Pencem arar. r Lingku ngan Hidu p cla n,r a taLr Kertrsakan Linglrungrin Hidu.Jr; dan/arau c. adanva laporan dari pengei<lla kawasan atas pelanggaran pelaksanaan RK.L-RpL rinci oieh pelakur Usaha dalant kawasan. (2\ Pengatdrran dari masyarakat sei;againrana,limaksud pada ayal (1) irirruf b, penanganannya cilaksanakarr sesuai dengan ke f-ent rran peratu ran perundan g-undangan. (3) Dalam hal adanya iaporan dari pengeiola kau,lrsan sebagaimana din:aksud pada ayat (1) huruf c, pe.jabat Pengawas Lingkungarr Hidup melak,ka^ pcngawasan ketaatan pelaksanaan kete;rtuarr dalam RKL-RPL rinci Pelaku Usaha dalam karvasan. Pasal +99 (1) Dalarn lieii lJsaha dan/atau Kegiatan telah menimbuikan ancaman serius terhadap Lingkungan Hidup, pejabat Pengawas Li,gkungan Hidup melakukan penghcntian pela;rggaran rert-entu setragajmana crimaksrid dalarn Fasal 495 ayat (1) hurul'f . (2) Penghentian pelanggara.n tertentu sebagaima.na dimaksud pada ayat (tl ber"tu-ir ran untuk mencegah: a. dampak yang iehih besar da, lebih luas jikc dclak segera drhe.ri, ika'r frencenraran Lingkungan Hidup danr/atarr I(crcrsakan i..inqkurlgan Hidup; dan/atau b. kerugian ya.g lebih besar r>agi Li.gkungan Hidup jika tidak segera crhentika, pencerr,a.ran Lingkungarr Hiclup danlatau Kerusakan Lingkrrrrgan Hidup. (3) Penghent-ian pelilngga-ran terrerrttr lang dilakukan oleh Pejabat Pengarvas Lingkur'.gan Hidup dapat berupa: SK No 084856 A a. pe.nritupan PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA 354 a. penutr.rpan salurarr peml)Lrangan Air Linrbair; b. perrrb,ngkaran sa.luraa per,buangarr Air I-irnbah: c. per,ghentian operasi sumber Enrisi; d. penutupan lokasi pembuangan Limbah; d,anlatalr e. upaya lainnva yai)g bertujuan untuk rnenghentikan pelanggaran t-crtentu. (4) Pengherrtian pelanBgaran tertentu sebagaimana,limaksurl pada ayat (3) dapat dilakrrkan melalui pemasangan piang penghentian pelanggaran tertentu dar-r/atau garis f,ejabat Pengawas Lingkungan I{idup. (.5) Pejabat Pengawas Lingkungal'! i{iriup setelah melakukan penghentian pelanggaran tertentu menyusun berita acai"a pengtrentian peianggaran tertentu yang paling sedi.kit rnemuat: a. iclentil-as pet)anggrlng jawab Us:rha dan./atau Kegiatan; b. jenis oelanggaran; c. lokasi dan titik koordinat pelanggaran; d. waktu penghentian peianggaran; dan e. bentuk t-inciakan penghentian pelanggaran tertentu. (6) Terhadap tindakan penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada a5'at (3), penanggung ja.r,vab Usaha dan/atau Kegiatan bertanggung jawab menjaga lokasi dari potensi kerusakarr, tlerubah atau hila.ngnya barang bukti. Pasal 5OU (1) Hasil pengawasan yang dilakukan oteh pejabat pengawas Lingkungan Hidup dituangkan dalam berita acara pengawasan Can laporan hasil pengawasan. (21 Berita ac,tra pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fakta dan terr'ruan hasil pengawasan. (3) Laporan hasil pengaw,tszrn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyettakan statr:s l:etaatan iJsaha dan/atau Kegiatan. (4) Dalam... SK No 084857 A PRES lDEN REPUBLIK ]NDONESIA (4) Dalarn ira! kesimpulan laporan hasil peugawasan sebaga"irnana dirnalisuci paria ayal (3) dinvatakan ticlak taat, Pcjabat Periga'ras Lingkungan Hidup meinberikan rekomenciasi tinciak ianjut prenegakan hukum yarrg rrrelipr-11i; a. adminisr-ratif; b. perclata; dan/atau c. pidanil, kepada Menteri, gubernur, atau bupati./wrrli k<lta sesuai dengan kelt'enangannya. (5) Dala.m hal hasii penga\,yasan tida.k langsung clat-i dater pelaporan inclalui sisterrr Inlbrrnasi Lingkungan l{idup secara otonratis, tcrus-menerlls darr clalam jarirrgan diternuktrn pelanggaran, Pej;krat Penganvas ;.irrgkurrgarr Hidrrp rnem.l:eril:an rekornendasi tindak ianjut penegakan hukurn kepada Menteri, grbernur, at-au tnrpati/',rrali kota sesuai dengan kewenangannya. t)a,sal 5C 1 (1) Penegakan hukurm perdata sebagaimana dimaksud calam Pasal 5OO ayat l4l huruf b clapat dilakukan denge.n pembuktiair pertan ggungjavrabnn rirutiak. (2t Pembuktian dengan prinsip pertanggungiawaban mutlak sebagaimana dirrraksud pada ayat {i) harus dimintakan oleh penggugat dan terrnuat dalam surat gugatan. (3) Pcrtanggu-ngjawaban rnutl::.k sebagairnana dirnaksud i-lacla ayat (21 dapat Ciberlakrrkan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegratan yang tindakannya, usahanya, Can / atau kegiatarrnya: a. menggl-rnakan B3; b. me.ngh.rsilkan Lirnbatr 83 dan/atau rnengeiola l,imbah 83; dan/atar.r c. rnenimbulkan ancamar uerlus terhadap Lingllungarr I Iidup. (4) Tergugat dalrat pembukt-ian. mengajukan pemhelaan derrgan :{55 SK No 084858 A a.tidak... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 356 a. tid:ek rnenggunakan 83, merrghasrlkan Limbah 83, atarr rneirimbullra-n ancanlan yang serius; dan/atau b. Pencemaran Lirrgkungan llidup cran/ataur Kerusakan Lingkungan Hidup bukan drsebabkan oleh axtivitas Usaha cian/atau l(egiatannya ter-api disebabkan oleh pihak lain atarr kea.daarr kahar (farce majeui. (5) Tergugat dapat drbebaskan dari ranggung jawab mutlak, sebagaimana riimaksr-rd pa.da. ayat (l) jika clapat membuktikan ba:hw-a Pencemaran Lingkr:ngan Iiidup danf r-ttau Kerusaka* L,inglcungan Hicup disebibkan oleh salah sat:: alasar:: a. adanya bencana alam atau peperangan; b. acianya keaCaan mernaksa di luar. kem.ampuan rTranLlsia; atau c. akibat pert)ual-an piha< lain yang menyeba bkan terjadinya Pencerrraran L,ingkungan Hidi-rp dan/a-tau Ken-isakan Lingkungan Hidup. (6) Dalarn hal Pe.ncernaran l,ingkungan Hidu.p darr/atau Kerusakan Lingkungan l{idup akibat perbuatan pihak lain sebagairnana dirnal<sud pada ayat (15) huruf c, pihak lain bert:rnggung jarvab atas ken lgian vang djtimbulkan. Bagian Kelima. Pengarvasan Lapis Kcdtia Pasal 5C2 (1) Menteri dapat meli-lkukan pengawasan terhadap ketaatan penanggrrng jaw'ab Usaha ctan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan peme,:intah terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkarr oleh pem.erirrtah Daerah jikl: a. Menteri menganggap terja.di pelanggaran yang serius di bidang Periindungan cian perrgelola.an Lingkungan l{idup berdasarkan norma, standar., prosedur, dan kriteria yang clitetapkar:. oieh Menteri: dar; b. gubernur d,anf atau bupati/vvali kota tidak melakukan pengarvvasan. SK No 084859 A (2) Pelanggaran PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -357- (2) Pelanggaran yang serirrs sebagaimana yang cimaksud pada ayat (1.) hunrf a meLip' iti: a. tindakan melanggar hukum ya..g mengakibatkan Pence.rraran Lingkungan Hidup <lanf atau Ker,sakan L,ingkungan tlidup relatif besar; dan/atau b. menimbulkan l<eresairan masyarakat. (3) Perrcemai'an Lingkurngan Hidup,danlatar: Kerusakan Lingkungan Hidup reiar.if besar sebagaimaira dimaksurlpada ayat (2) huruf a tlila-kuka.n dengan mempertirnbarrgkan: a. ber: ruk dan intensitas pelanggaran, dan b. besaran dan/atau iuas sebaran dampak. (4) Pela.rrggaran yang menirnhulkan keresahan masyarakat sebagairr,ana dimaksucl pada ayat (2) hurui'b berdasarkan pengaduan masyarakat dan/atau informasl yang nrc'iuas di masyarakat. Pasal 503 (r ) Pejabat Penga-'was Lingkungan Hidup craram melakukan pengawasan berdzrsarkan korje etik. (2) Kode ctik sebagaimana dimaksrid pa<ia ayat (l) didasarkan atas urinsip: a. integritas; b. prc,fesionalisme; dan c. responsif. (3) Prinsip kcde etik sebagaimana dimaksud pacra ayat (2) wajib ditaati oleh setiap pejabat pengawas Lingkungan Hidup (4) [-,rntuk rnenegakkan prinsip kode dinraksud pada ayat (2) dibentuk penga\,vas Lingkungan Hidup. etrk sebagairrana dewan kode etik Pejabat Penga'rras Lingkungan Hidup yang melanggar kode etik dikenakan sanksr sesuai dengan peraturan perundang-'.rndrengan \rang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara. Pasai5O4... SK No 084860A (s) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -35E- Pasal 504 Ketrentuan Ie Lriir ia njut mcnge riai : a. pengawasan RKL.-RI)L ri.nci; b. pemasangan plang pe,gherriian pela.ggaran rertentu dan/ata.u garis Pejabett pengau,as Lingktrngan Hidrrp; c. penghitungan kerugian akihat pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan I.ingkungan t{idup; d. pedoman pengawasan Lingkrrngan Hirlup; e. kode etik F'ejabat pengawas Lingkungan Hidup; dan f. pedoman Dengawasan Lingkungan Hidup, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XI TATA CARA PENERAPAN SANKSI AI)MINISTR,.T'|IF PERIZINAN BER.USAHA ATAU PERSETIJJUAN PEMERINTAH Bagian Kesatu Wew-enang Penerapan S)anksi Adrninistratif (1) Petsal 505 Menteri, gubernur, atau bupati/,*,ali kota wajib menerapkan Sanksi Adrninistratif terhadap penangg(ing jawab Usaha dan/atarr Kegiatan jika dalam pe.,gawasan ditemuka"n pelanggaran terhnclap ketentuan: a. Perizinan Bertrsaha; atart h. PersetujtranPemerintah, terkait Persetujuan Lingkungan perundang-undr.,-ngan di bidang Pengelolaarr Lingkul'r gan Hidup. (2) Penerapan Sanl<si Administratif sebagairnana dimaksucl pada ayat (li cilakukan sesuai dengan norma, standar, prosechrr, dan kriteria.vang ditetapkan oleh Menteri. dan peraturan Perlinoungan cian SK No 084861 A Pasal 506. . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 3.:i9 - Pasrtl 5O6 (1) Menteri ber.,venang inenerapkan kepada. penanggunp, ia-rvab Usaha te rhad ap ltelanggaran: Sanl,,si,\drninistratif dan/atar-r Kcgiatan a. Pcrizinan Berusaha terkait persetuiuan Lingkungan yang r-literbitkarr oleh pemerrntah; atau b. Pcrsetujuan pemerintall terkart persetujuan Lingkun6gan yang ctiterbitkan oleh pemerintah. (21 Gubernur berwenang mcnerapkan sanksi Administratjf kepacler F,enanggung ja'.,,,'ab lJsaha danla.tau Kegiata, terhaclap pelanggaraa: a. Ptri,inam Berusaha terkait pcrsei-ujuan Lingkungan yang dit-erbitkan oleh per:nerintah f)aerah provinsi; atau b. Persetujuan Penrerintah terkaiL persetuiuan Lingkungan yang diterhitkan oleh pemerintah f)ar:rah prrr uirrsi. (3) Bupati/wali kota berwenang rnenerapkan sanksi Administratif kepada penanggung ja,,rzab Usaha clan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran: a. Perizinan Rerusa.ha icrliait persetujuan Lingkungan yang diterbitkern oleh pemerintah Daer-ah ka.bupate rt f kt:ta; at alr b. Persetrrjurin Pernenntah terkait persetu.luan Lingkungan yang rllterbitkan oleh perneriirtah Daerah kabupaten/kota. Pasai 5O7 Menteri, gubernur atau bupaLi/ wali kota cralam penerapan Sanksi Acirrrinistratif dapat inerrdelegasikan ker,venangan.rya kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum atir-r perangi,,at daerah yang membiciangi Lingkungan Hidup. SK No 084862 A Bagian PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA --'J6,O - Liagiar,Kedua Pei-r r:r apar: S.rnksi Adrnirri stratif Pai'agraf 1 Uinrrm Pasni 508 (1) Sanksi Admirristratif berupa: a. tcguran tertuirs; lt. pal<scan pemerintah: c. rlenda adrninistratif; d. pembekuan PsliTinan Berusaha; clan/atau c. pencabutan Perizinan Benrsaha. 12) sanksi Aoministratif sebagairnana dirnaks'.id pa.da alral (1) diterbitka.n dalarn lrc;ntrrk keputusan. (3) Keputusan sebagaimana dirnaksud pada ayat t2) paling sedikit memuat-: a. nama jabatarr dan alamat pejal-.,at administrasi yang trerrvena11g; b. na.irra dan alamat pena,ggung jerwab Llsaha dani atarr Kegiatan; c. narna dan alamat perusahaan; d. jenis pelanggaran; e. ketentuan vang dilanggar; f. uraiarr ft61',':'riilran atau perintah yang harus dilakukari penanggurrg jawab uisaha dan/atau Kegiata-n; dl,.n g. jangka wi:ktu penaatan l:ewajiban Denarrggung jawal,l IJsahadan,t aLau Kegiatan. Pasal 509 (f ) Sar;l<sj r\dnrilii:;tr.r.tif diterapkarr berdasarkan af-as: a. berita acare l.ar'r)t{a\^/u:ian; tian b. iapoian has:l prnqalversan. SK No 084863 A (2) Pcjabat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 36\- (2i Pejabat- yang ber*,cnang menerapkan Sanksi Administratif sebagaimana dirnaksud pacla ayat (J ) berclasarkan pertirrrbangan: a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestar.ian fi:ngsi Llngkurrgan Hidup; b. tingkertan atau jenis oelanggaran yang .lilakukarr r rleh penanggung jawab Usaha clanf atau Kcgiatan; c. tingkat ketaittarr penanqgung jav'ab Usaha dan/atau Kegiatan terhaciap pe;n':nuhan perintah arau ke'*,ajiban ya.ng ditentukarr dalanr Sanksi Acirniniscrafii; d. riwar,at ketaata. penanggLtng jar'.,itb Lisaha clanlata.u Keg.iaran; cian/atau e. tingkat pengaruh at-arr inrrrlikasi pelanggaran yanq dilakukan oleh penanggung jav"'ab Usaha dan/atau i(egiatan pada Lingkungan Hiclup. P:-lragraf 2 Teguran Tertulis Pasal 51O sanksi Administratif berupa teguran terrulis sebagaimana cimaksud cralam Pasal -5ct8 ayat (li huruf a diterapkan apabila penangg-ung .ia'*'ab usatra dan/atau Kegiatan melarrggar ketent-uan dalam Perizinan Berursaha, atau persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terkait persetujuan Lingkungan, dan peraturan perundang-undangair di biclang Perlindungan cian Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bersifai administratif. Paragraf 3 Paksaan Pemerintah Pasal 51 I (l ) Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana ciimaksud dalam pasai 5o8 ayat (1) huruf b diterapkan terhacla.p pcnanggrrng jawab Llsaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan penntah dalarrr teguran tertrrlis dalarir jangka waktu yang telah ditetapkan. SK No 084864A (2) Pengenaan I 't- PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -352- (21 Penqr:narrn paksaan pemerlntah setragaimana dimaksud pada ay3.r (1) dapat dijatuhkan tanpa didahului t-eguran tert,lis apai:ila pr-'langga'an yang dilakukan rnenimbulkan: a. a.ncatnall yang s:rngat serius bagi manusia ilan I.ingkungan Flidrrp; b. rlarnpal< 'y'ang tet-rih besar dan iebih .iuas jika trciak segera dihe rrri.Irari pencenra.rail ,Jan/atau kerusa ka.nnya; cian / atau c. kentgiar: yanglebih tresar. bagi Lingku,gan llidup.iira tidall segera dihentikan pencernaran danlatau kenrsakannya. (3) Paksaan pemerintah sebagair:rana dirnaksucl pada avat (1) dan avat (2) dapat ditakukan dalam bent.r.rk: a. penghentian sementara kegiatan proCr.rksi; b. perrrirrdahan srrana produksi; c. penutupan saluran penrbuangan air Jimbah atau Erriisi; d. pembongkaran: e. pen',,itaan terhadap barang ataur aiat yang berpotensi rneninrbulkan petarrggara n ; f. penqhentian sementara sebagian atau selur-uh ,.Jsaha dan/atau Kegiafan; g. kewajiban rnenyusun DELH atau DpLH; dan/atau h. tindakan lain 5za11g bertujuan untuk menghentrkan pelanggaran dan tindakan memuhhkarr fungsi Lingkungair Hrdup. Pasai 512 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kot a sesuai dengan kewenarrganrrya memaksa pcnanggung ja,,vab Usaha dar,/atau Kegiatarr untuk meiakukan pemuliiran I-ingkungan Hidrrp akibat Pencemaran Lingkungan HirJup dan/atau Kerusakan Lingliungnrr Iliclup. (2) Menteri, gubernur, atau bupatir/waii kota sesuai rlengan kewenanqann\-a dapat menunjuk pihak ketiga untuk rnelakukan per:ruliharr f,"rngsi Lingkungan Hidup a.kibat Pencernaran Linqkurrgarr Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. SK No 084865 A (3) Pemulihan... ., FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -363- (3) Pemulihan fungsr Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan atas beban biaya penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (4) Beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 t. Pasal 513 (1) Setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. (2) Denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan paksaan Pemerinlah terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan ditentukan berdasarkan penghitungan persentase pelanggaran dikali nilai denda paling banyak. (3) Denda atas keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnerupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan Negara Bukan Pajak. Paragraf 4 Denda Administratif Pasal 514 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 5O8 ayat (1) huruf c dengan kriteria: a. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah rnemiliki Perizinan Berusaha; b. tidak memiliki Persettrjuan Lingkungan dan perizinan Berusaha; c. melakukan perbuatan yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi, sesuai dengan Perizinan Berusaha; SK No 096513 A d. tidak PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -364- d. tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan; e. menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi penJrusun Amdal; f. karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang rnengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baktr Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu gangguan, danf atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau g. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia danlatau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan bersamaan dengan paksaan pemerintah. Pasal 515 (1) Besaran denda administratif dengan kriteria tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasar 5 14 ayat ( 1) huruf a dihitung sebesar 2,Syo (dua koma lima persen) dikali nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Dencia administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan paling banyak Rp3 OO0.OOO.OOO,OO (tiga miliar rupiah;. SK No 096512 A Pasal 516 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA '365 Pasai 516 i1) Besaran denda admiuistratif dengan kriteria tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalarrr pasal 514 ayat (1) huruf b dihitung setiesar 5o/o (lima persen) ,lari rrilai investasi Usahir- 6{6rf atarr Kegraran. i2) Dendet administratif sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) diterapkan paiing banyak Rpi].oo0.0o0.0oo.0o (tiga rrriiiar n-ipiah). Pasal .117 {i) Besaran denda administratif dengan kriterra melakukan perbuatan yang melebihi Baku IvIutu Air l,irnbah dan,,,atau Baku Mutu Emisi seba-gaimana dinraksud dalarrr pasal 514 ayat (1) huruf c dihitung berdasar.kan unit beban pencernar ta.ng melebihi tsaku Mutu Air Limbah dan,/s1su Bakr.r Mutr.l Emisi surnber trdak bergerak. (2) Unit beban pencemiir yang mejebrhi baku rnutu sebagaimana dimakstrd paria ayat (1) dihitung berdasarkan selisitr kons:ntrasi aktual Air Limbah atau Emisi dengan konsentrasi baku mutu dikali ciengan Cebit/laju alir ctan lamair;,za rvaktrr pelanggarart. (3) Denda administratil' pclanggararr sebagaimarra dirnaksucl pada ayat (2) dihitung secr-rra akumulasi setiap paranreter yang dilampaui baku r-rrutunya diterapkatr paling banyak Rp3 OO0.000.OO0,OO (tiga rriliar rupiah). Pasal 518 (1) Besaran dencla adrrrinistratif dengan kriteria tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan sebagaimaria climaksud calam Pasal 514 a'at (L) hu,rf d ditentukarr berdasarkan tingkat pelanggaran: a. ringan; b. sedang; atau (i. berat. SK No 084868 A (2) Tingkat... PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA - 1166 - 12\ Tingka.t pelangga,ran seLragai-n:ana dimaksurl pada ayat (L) derrgan besaran denda administra.tif: a. ringar^,, palinq sedikit- Rrr1.000.0O0.00 (satr-i jrrta rrpiahl dan pe..hng harryak RpS.OCO.OOO,O0 (lirna jura l't-,piah), b. sedang, palirrg sedikit llp10.O0O.O00,()0 (sepuluh juta rr-rpir.h) dan paling banyak Rpl5.O00.0OO,OO (lima b.las juta ruprah); amu c. ber.-+1, paling sedikir Rp20.O0O.0O0,C0 (dua piihrir.luta rupiair) izlrr pali.ng bar:yak Rp25.OOD.OOO,O0 (tlua i:uluh. Iirns- juta nrpiah). (3) Besaran ci.:ncla administratif sebagaiinana -iimaksud pada &J'at (U) dihitung secara akr-rrnulatif qari setiap peianggaran. (4) Besara.ir ,ienda administratii sebagairnana ciimaksud pada ayra.r- (3) diterapkan paliiig Lrarr)'ak Rp3.0OO.0O0.OOO,O0 (tiga rniliar ruprah). (5) Tingkat pelanggaran sebagaimana dirnaksr-rci paCa syar (1) tercantrrm dalarn l,ampiran X\/ yallg merupakan hagian tidak terpisairkan ciari Peraturan Pemerintah ini. I'asal 5 i 9 Besaran denda arilninistratif dengan kriteria rnenyusun Anr.dzti tanpa sertifikar. kornpetensi petl)rusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 ayat (1) t.ururf e sebesar IOo/c (sepuloh persen) derri biaya penyLtsunan Am<lal. Pasai 520 Besaran dencia administratif denga,-. kriteria l<arena kelaiaian dan/alau melakuka.n 'perbuatan sebagaima;ra dirnaksud dalam Pasal 5L4 a;.'at tli hur-uf f dan huruf g dikenai paling hanyak Rp3.OOO.0O,.r.COU,OO (tiga miriar rupian). SK No 084869 A Paragraf ASDP HUKUM Typewritten text . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - ii57 Paragraf 5 Pembekuan Perizinan Berusaha Pasal 52i Pembekuar: Perizrnan Berusaha sebagaimana dimaksud dala.rn Pasal 5O8 alrat (i) htin.rf fl diterapkan terharlap penanggung jarvab Usaha dan/atau Kegiatarr yang: a. tidak melaks;anakan paksaan pernerintah; b. tidak mernbayar clencla ackninistratif; da-n/atau c. tidak membayar denda setiap ketrrlarnbatan atas petaksanaa.n paksaan pemerintah. Paragraf Cr t'encabtrtan Perizinan Berusaha Pa.sal 522 Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana climaksucl datam pasal 508 ay':.rt (1) huruf e diterapkan terhadap penanggurrg ia',.rab Usaha rlan/atau Kegiatan yang: a. tirlall melaksanakan ku-waiiban cjalam paksaan pemerintelh; b. tidak membayar denda aclministratif; c. tidak rnembal':rr dencia atas keterlambatan pelaksanaan paksaan penrerintah; d. tidak melaksanakan kewajiban dalam pembckuan Perizinan Beir:saha atau Persetujuan pemerintah; dan/alarr e. melakukan Fencemaran Linqkungan liidup dan/atau Kerusakan Lingkungan l{:c.tup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan. SK No 084870 A Paragraf PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 3{ -.8 - Pa.ragraf -/ Penerapan Sa.nksi Adirrirustratif' Lapis Kedr:a Pasal 523 (i) Menieri dapat rrenerapkan Sanksi Administratif terharlap penanggung javrab Usaha dan/atarr Kegiatair cialarrr hal Menteri menganggap Pcmerintah Daerah secara sengaja tidak nrenerapkan Sanksi Administratif terhadap peianggaran yar'g serius di tridarrg Perlindungan clan Pengelol.aian L.ingkungan l-Iidr lp. (2j Menteri dalam menerapkan Sanksr Aclministratif sebagainrana dimaksud pada a]rat (1) didasarkan atas hasil penga.wasan sebagairr,ana diniaksuC daiam pasai 502. Paragraf 8 Pengawasan Pelaksanaatr Sanksi Adrninistratif Pasal 524 l1) Menteri melakukar, pengawasan terhadap penaatan peiaksa.naan Sanksi Administrardf yal'rg diterbitkair oleh Menteri. (21 Gubernur rnt;lakukan pengal\'asan teliiadap perraata-n pelaksa-naan Sanksi A.-rrninistratif yal1g diterbir;karr oleh gubernur, (3) Brrpatr/rryaii kota melakukan pengawasa.n terhadap DCnit3.r-3ri pelaksa.rraan Sanksi Administratif yang diterbitkan oleh br:pati/wali kota. (4) Daiam hai hasil gengarnrasan pelaksanaan Sanksi Admirristratif menunjukkan .rJenarrggung jarx,ab I.lsaha danf atarl l(egi:rtan tidak n,.elaksanakair settagian atau seluruh kewajiban dalam Ssrksi Administratif, Menteri, guberi'rur, atilu bupati/wctI ki-,ta sesuai Cengan kewenangannya dapat menera-pkan Sanksi Administratif yang lebih berai-. SK No 084871 A (5) Menteri PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -369- (5) Menteri dapat melakukan pengawasan pelaksanaan Sanksi Administratif yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota, apabila: a. gubernur atau bupati/wali kota tidak melakukan pengawasan; dan/atau b. menimbulkankeresahanmasyarakat. Paragraf 9 Pencabutan Keputusan Sanksi Administratif Pasal 525 Merrteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 melakukan pencabutan keputusan Sanksi Administratif apabila berdasarkan hasil pengawasan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiata-n telah mena.ati seluruh kewajiban dalam Sanksi Adnainistratif. Pasal 526 Ketentuan lebih lanjut rnengenai: a. perhitungan unit beban pencemar; b. perhitungan denda administratif; dan c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif dia.tur dalan:. Peraturan Menteri. RAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 527 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku izin lingkungan, izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelurn berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap beriaku dan menjadi prasyarat serta termuat'dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Penrerintah; SK No 096514 A a b. penilaian b c d e f. PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -370- penilaian Amdal, atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan pengajuan izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan HiduLp yang sedang dalam proses, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan; Iisensi yang telah dimiliki komisi penilai Amdal tetap berlaku dan dapat diperpanjang sampai terbentuknl,a Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; komisi penilai Amdal tetap melaksanakan tugas melakukan Uji Kelayakan Amdal sampai dengan terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; sertifikasi profesi dari lembaga sertifikasi profesi yang dimiliki oleh penjrusun Amclal tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikasi dan dapat diperpanjang sampai terbentuknya iembaga sertifikasi kompetensi; dan dalarn hal Pemerintah atau pemerintah Daerah belum menetapkan Baku Mutu Air pada badan air permukaan, menggunakan Baku Mutu Air kelas 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 528 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Pemerintah Nomor lg rahun rggg tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau perusakan Laui (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816); b. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun lggg tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor g6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3g53); SK No 096515 A c. Peraturan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 37't - c. Peraturan Pernerintah Nomor 82 Tahrrn 200 I teritang Pengelolaan Kualitas Air: derrr Pcng;endalian Penr:etnararr Air (Lemba.retn Negarer ttepnrblik Indonesit-r Tahun 2001 Nomor iSii, I'ambatr:rn Lemba,rren Negara Republik Indonesia Irlomor' 416l); d. Perattrran Perrrerintah Nomor 27 Tahun 2Al2 tentang Izin Lingk,rngan (Lernharan Irlegara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 NclTIo.' 48, 'Iarnbaharr Lembaran Negara Repr-rHip Indcinesia I'iornor 5285) ; e. Peraturan Penrerintah Nomor 101 Tatrun 2Al4 tentang Pengeloiaa.ri Limbah tsahan Ber"baliaya dan Reracur: (Lembaran Negara Reputriik InConesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambaharr Lembaian Negat'a Republik Indonesia i'lorrror 56\7), masil: tetap bertaku sepanjang tidak bertentangan al.au belum ciiganti di'ngan peraturan yang banr berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasai 529 Pada saai. Per';-rturan Pemerintah ini r,rulai berlaku: a. Perattrran Penrerintatr Ncmor i9 Tahun 1q99 tentang Pengendaiian Pencemaran Can/atau Perusakan Laut (Lembaran Iiegara Reprrtrlik Indonesia Tahurr 1999 Nomor 32, Tambaharr Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816;; t. Peraturan Perrerintah Nomor 4l 'Iahun '1999 tentang Pengencialian Pencernaran Lldara ILembaran Negara Republik irrdonesia Tahun 1999 }.lornor 86, Tambahan Lerribaran Negara Republik Ir:donesia. Nomor 3853); c. Peraluran Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Mutu Air Can Pr:ngendalian Pencemaran Air (Lemberran Negara Tahun 2001 Norr.ror 153, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4L6I) d. Peratriran Peurerrntah N<;nror 27 Tahun 2072 tentang Iziir Lingkungan {l-,embarir.rr Negara i{epublik Indonesia Tahun 2Ol2 I{,:p61 48" Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesra Norrror 5285); SK No 084874A e. Peraturan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -372- ). Perar.ura-rr Pernerintah Nomor 101 Tah.un 2014 (Lembaran Negara Rcptrblik Indouesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor s6r7), d.ir:abut dan dinyatakan tiC.ak bellaku. Pasal 530 Ketentr,ran Pasal 2 L sampai dengan Fasa.l 115 terkait dengan dana jaminan pernulihan Lingkungair fli'tup dalarn Peraturan Pemerintah Nonror 46 Tahurn 2017 1.sn1ang Instrumen Ekoncmi Lirrgkungan t-lid'-rp (Len'rtraran Negara Rep'-rl>lik Indoncsia Tahurr 2017 Nomor 2.28,T'aml'iahan Lerrrbaran llega;a Rellublik Indonesia Norrror 6134-\ dicabut cian diriyatakan dctak herJ.aku. Pasal 5ii 1 Pada saat Peraturan Pernerintah ir:r inulai herlaku Lemiraga Uji Kelayakztn L,ingkungan Hidup terbent.:k dalarn waktu i:aling lama b (enam) bulan scja.k diberlakut'an Peraturan Pemerrntah ini; Tim Uji Kelayakan Lirrgkungan Hictup terberr'.lrk dalam waktu paling larna 9 (se;mbilan) bulan se.iak diberirrl<ukan Peraturan Pemerinl-ah ini; lembaga sertifi kersi ko rnpeten si pe nyusun Amdal terl,rerr tuk dalam waktu caling lama 6 (enam) bularr sejak diberlakulcan Peraturan Pemerintah ini; dalam 3arrgka- .ryaktu paling la.ma 5 (enarn) brrlan sarnpai terbentuknya Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, perpanjangair Usensi komisi penilai Arndal dilakukan se sual dengan kctentuan peraruran perundarrg- un<iangan; penJausunan rtan pr?netapan Baku Mutu Air svrta perhitungan cian penetapan alokasi beban pencemar air harus diselesail<an daiam jangka waktu paling lama 2 (duai lahun sejak Peraturan Pcmerintah ini diundangkarr; pernenuhan Baku fuiutu hasii uji Emisi sebagai dasar pengerraan pajak kendaraarr bermotor untuk 'unsur pencenlar lingkungan diberlakukan 2 (duaj rahuri setelah Peraturan Pernerintah ini diunctangkan: a I D C d e f, SK No 084875 A g. kewajiban ASDP HUKUM Typewritten text e (} b h PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -373- kewajiban memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83 diberlakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan Pernerintah ini diundangkar: ; seluruh keputusan Sanksi Administratif yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengenaan Sanksi Administratif; dan penurulnan kandungan hidrokarbon pada Limbah 83 berupa serbuk bor yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) ke laut dari hasil pemboran kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (sgnthetic-based mud) dari paling tinggi 5% (lima persen) menjadi O% (nol persen) dilakukan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2024. Pasal 532 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dana perrjaminan untuk pemulihan iuirgsi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Pemei'intah ini. (2) Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung, penerapan kewajiban dana penjaminan untuk pernulihan fungsi Lirrgkungan Hidup dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan pemerintah ini. Pasal 533 , Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawasan dan sanksi Administratif disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 534 Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal SK No 096516 A Agar 1. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -374- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Febnrai 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK TNDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2T NOMOR 32 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd SK No 085460 A Djaman PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN I,INGKUNGAN HIDUP I. UMUM Kualitas Lingkungan Hidrrp dan sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik. Dalam rangka memastikan fungsr tersebut berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan upaya Perlindungan dan Pengeiolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh serirua pemangku kepentingan. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang l)asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta. berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) Undang-Unciang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahrva "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingl(ungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuarrr ekonorni nasional". Sebagai tindak lanjut atas amanat dari Undang-i.Tndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah diundangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaarr Lingkungan Hidup, yang ditujukan untuk rnemberikan acuan pengaturan dalarrr menjamin hak setiap orang clalam mendapatkan Lingkurigan Hidup yang baik cla.n sehat sebagaimana annanat dalam Unoang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Selain rrremastikan cian menjamin tersedianya konciisi lingkungan yang baik dan sehat, Pemerintah juga berkewajiban untuk dapat menjamin kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari sisi ekonomi bagi setiap warga negaranya. Daiam rangka me',vujudkan hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1i Tahun 2O2C tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk menciorcrng kemudah:rn investasi, peningkatan iapangan kerja bagi seluruh warga Negara Republil: k,donesia dan penyederhanaan regulasi perizinan. tln,lang-tlndang Noruoi t 1 Talrr;n 2O,2,O tentang Cipta Kerja yang meng.rbatr beberapa ketentua.rr dalanr Unda-:rg-Un,:lang Nomor 32 Ta-hun 2OOg tentang Perlindrtr:gsrr dan Pengelciaa;r L.ingki.rngan Hidup clirindaklanjuci SK No 097307 A dengar, . . . PRESIDEN REPUELIK !NDONESIA -2- dengan Peraturan Pemerintah pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menjanrin keselarasan antara kepentingan ekonomi untuk kesejahteraan warga negara dan kelestarian Lingkungan Hidup yang merupakan hak warga negara. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup, yang sejalan dengan rllang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perencanaan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara, dan Mutu Laut yang dilakukan dengan melalui tahapan inventarisasi, penyusunan dan penetapan baku mutu, pen5rusunan dan penetapan wilayah perencanaan, pen5ruiunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara dan Mutu Laut. Pemanfaatan dan pemeliharaan dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk dapat menjaga kelestarian dan kelangsungan kualitas mutu lingkungan yang diselenggarakan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan,Mutu Udara (RPPMU), dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut (RPPML). Pengendalian dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengendalian di level Usaha dan/atau Kegiatan, dimulai pada tahap perencanaan melalui mekanisme Persetujuan Lingkungan dengan dokumen Lingkungan Hidup berupa Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Pengendalian di tahap operasi dan pascaoperasi menggunakan instrumen baku mutu lingkungan dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan. Upaya pengendalian dilakukan dengan menyelaraskan antara rumusan pengaturan kemudahan Perizinan Berusaha dengan pengaturan pengendalian dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan Limbah 83 dan Limbah nonB3 yang meliputi pengelolaan di penghasil Lrmbah dan jasa pengelolaan Limbah 83. Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3 mencakup pengaturan tentang penetapan Limbah 83 dan Limbah nonB3, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan untuk memastikan keamanan kesehatan rlanusia clan kelestarian Lingkungan Hidup. Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan . . . SK No 097308 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah ini juga memberikan arahan dan amanat dibangun sebuah Sistem Informasi Lingkungarr Hidup yang saling melengkapi dan dapat saling terintegrasi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "Persetujuan Lingkungan eksisting" adalah Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebelumnya yang melingkup Usaha dan/atau Kegiatan eksisting. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal4... SK No 065010 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud "pertimbangan ilmiah" adalah kajian secara komprehensif yang dapat menggambarkan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki dampak yang berpengaruh terhadap kawasan lindung atau tidak. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. SK No 06-5011 A Huruf d PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud'Jasad renik" termasuk produk rekayasa genetik. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rencana kelola hutan" adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam jangka panjang dan jangka pendek. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. SK No 065012 A Huruf g . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Huruf g Pengecualian ini hanya berlaku untuk tenant yang berada di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan serta rencana Usaha dan/atau Kegiatan milik tenant telah di lingkup di dalam Amdal kawasan. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup rnencakup antara lain a. kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang tidak memerlukan izin Usaha dan/atau Kegiatan dan clilakukan dengan memanfaatkan bahan yang alami; kegiatan pernulihan fungsi Lingkungan Hidup dengan menggunakan bahan alami; kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah 83; dan/atau kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yarrg tidak diketahui sumber dan peiaku pencemaran dan/atau kerusakan. Fluruf j Yang dimaksud "rencana Usatra dan/atau Kegiatan selain" adalah Usaha dan/atau Kegiatan yang secara skala/besaran tidak wajib Amdal, mekanismenya dilakukan dengan mengajukan permohonan pengecualian kewajiban memiliki Amdal kepada instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. b c d Pasal 1 1 Cukup jelas. SK No 097309 A Pasal 12... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penapisan secara mandiri" adalah penapisan yang dilakukan sendiri oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat diajukan dan ditetapkan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) . . SK No 065014 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -8- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 2 1 Crrkup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud "dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif'adalah dampak terhadap masyarakat, yang terkena dampak langsung, yang memiliki efek positif seperti adanya kesemp.t"., kerja atau kesempatan berusaha atau memiliki efek negatif sLperti konflik sosial atau gangguan kesehatan. Ayat(21 ... SK No 097310 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pemerhati Lingkungan Hidup, peneliti, atau lembaga su,adaya masyarakat pendamping" adalah orang perorangan atau lembaga yang memiliki perhatian terhadap lingkungan hidup di wilayah studi rencana Usaha dan,/atau Kegiatan, memiliki perhatian terhadap masyarakat yang berada di wilavah studi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, atau ikut serta membina masyarakat atau membina masyarakat di wilayah studi rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Pa-sal 30 Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Nilai-nilai lokal merujuk pada perilaku positif masyarakat yang terkena dampak langsung dalam berhubungan dengan alarn dan lingkungan sekitarnya, yang dapat bersumber dari nilai agama, adat istiadat, petuah nenek moyang atau budaya setempat, yang terbangun secara alamiah dalam suatu komunitas masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkungan di sekitarnya. Huruf c Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal32... SK No 097312 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Pasal 32 Huruf a Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Yang dimaksud dengan "masyarakat rentan" merupakan lapisan masyarakat yang paling berpotensi terkena dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan sehingga membutuhkan perhatian lebih agar tidak berakibat buruk pada kehidupannya. Huruf b Yang dimaksud dengan "masyarakat adat" merupakan kelompok masyarakat yang secara turun-menurun bermukim di wilayah geograhs tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan sumber daya alam serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Huruf c Cukup jelas. SK No 083021 A Pasal39... PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA - 11- Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "prakiraan Dampak Penting" mencakup prakiraan besaran dan sifat penting dampak. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 4 1 Cukup jelas. SK No 083022A Pasal42... PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -12- Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Penilaian administrasi merujuk pada pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi berdasarkan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Huruf b Penilaian substansi merujuk pada penilaian secara keseluruhan dan komprehensif yang berupa penilaian terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Persetujuan awal memuat perencanaan teknis Usaha dan/atau Kegiatan seperti persetujuan tekno ekonomi untuk Usaha dan/atau Kegiatan pertambangan, rencana induk pelabuhan untuk Usaha dan/atau Kegiatan kepelabuhan atau rencana induk bandara untuk Usaha dan/atau Kegiatan kebandarudaraan, atau persetujuan awal yang sejenis. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f ... SK No 065019 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 13- Huruf f Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas SK No 065020 A Pasal 54 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas SK No 065021 A Pasal 65 . . PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA - 15- Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Cukup jelas SK No 065022 A Pasal 76 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 16 Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Cukup jelas Pasal 86 Cukup jelas SK No 065023 A Pasal 87 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas Pasal 90 Cukup jelas Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas Pasal 94 Cukup jelas Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas SK No 065024 A Pasal 98 FRESIDEN REPUELIK INDONESTA - 18- Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas Pasal 100 Cukup jelas Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 1O2 Cukup jelas Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 1O4 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas Pasal 106 Cukup jelas Pasal 107 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Angka 1 SK No 065025 A Yang PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -19- Yang dimaksud dengan "sungai, anak sungai, dan sejenisnya" adalah alur atau wadah Air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta Air di dalamnya mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Angka 2 Yang dimaksud dengan "danau dan sejenisnya" adalah tempat limpasan Air permukaan dan/atau pada aliran Air tanah yang berkumpul pada suatu titik yang nisbi lebih rendah daripada wilayah sekitarnya, baik secara alami maupun buatan. Angka 3 Yang dimaksud dengan *rawa dan lahan basah lainnya" adalah wadah Air beserta Air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus- menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem. Huruf b Yang dimaksud dengan "akuiler" adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat rnenyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1O8 Ayat ( 1) Yang dimaksud dengan "diselenggarakan dengan pendekatan DAS" adalah penyelenggaraan yang bersifat sistematis di dalam DAS yang melingkupi batas wiial'ah administratif dan /atau kegiatan sektor. Yang dimaksud dengan "ekosistemnya" adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 097315 A Pasal 109 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -20- Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 1 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Peta DAS dan peta cAT yang digunakan adalah peta yang sudah ditetapkan dan/atau dipublikasikan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 1 Cukup jelas. Pasal 1 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "aspek hidrologi" antara lain informasi terkait evapotranspirasi, presipitasi, dan air larian (run ofJl. Yang dimaksud dengan "aspek hidrogeologi,, antara lain cekungan air tanah, aliran air tanah, rawan air tanah. Huruf b Yang dimaksud dengan "aspek geologi" antara lain komposisi, struktur, sifat fisik, sejarah, dan proses pembentukan bebatuan yang mempengaruhi mutu kualitas dan kuantitas a1r. Huruf c Yang dimaksud dengan "aspek morfologi" adalah tampang memanjang alur sungai dan tampang melintang sungai. Huruf d Yang dimaksud dengan "aspek ekologi" adalah jenis, populasi, kondisi flora dan fauna air, serta vegetasi dan fauna di sekitar Badan Air. SK No 065027 A Huruf e . PRES IDEN REPUELTK INDONESIA -2r- Huruf e Yang dimaksud dengan "aspek Mutu Air" adalah informasi yang menggambarkan keadaan air termasuk sedimen beserta parameter tertentu yang terkandung dalam air. Huruf f Yang dimaksud dengan "aspek sumber pencemar,, adalah aktivitas atau kondisi lingkungan yang berpotensi mempengaruhi Mutu Air, seperti Usaha dan/atau Kegiatan. Huruf g Yang dimaksud dengan "aspek pemanfaatan air" adalah informasi mengenai bentuk pemanfaatan air yang mempengaruhi Mutu Air, seperti kebiasaan/budaya masyarakat, dan informasi terkait lainnya. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "data sekunder" adalah data yang diperoleh secara tidak langsung, melainkan melalui tangan kedua, ketiga, atau seterusnya, yang masih relevan dan dapat digunakan dalam melakukan karakterisasi Badan Air. Huruf b Yang dimaksud dengan "data primer" adalah data yang diperoleh langsung di objek penelitian atau dari tangan pertama subjek penelitian, responden, atau informan, yang diperlukan dalam melakukan karakterisasi Badan Air. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 1 13 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Segmentasi atau zonasi Badan Air ditentukan berdasarkan kesamaan ekosistem. SK No 065028 A Ayat (2) PRESIDEN REPUBLTK INDONESTA -22- Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pemantauan Mutu Air tanah referensi" adalah pemantauan air tanah di lokasi lain yang memiliki karakteristik hidrogeokimia yang sama dengan karakteristik air tanah di lokasi yang sedang dikaji atau ditentukan baku mutunya. Lokasi air tanah referensi tersebut dianggap masih pistinelalarni atau belum dipengaruhi kegiatan antropogenik. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal I 14 Cukup jelas. Pasal 1 15 Cukup jelas. Pasal 1 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "sektor industri" merupakan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Huruf b Yang dimaksud dengan "sektor domestik" adalah kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik, seperti permukiman, perkantoran, area komersial dan kegiatan lainnya yang sejenis. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas SK No 065029 A Huruf e PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 1 17 Cukup jelas. Pasal 1 18 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "DAS strategis nasional" adalah DAS yang pengelolaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat(21 ... SK No 065030 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Ayat (2) Cukup jelas Pasal 1 19 Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Cukup jelas. Pasal 122 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "status Mutu Air" adalah tingkat kondisi Mutu Air yang menunjukan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu Badan Air dalam waktu tertentu dengan membandingkan Baku Mutu Air yang akan dicapai. Pasal 123 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Mutu Air sasaran" adalah Mutu Air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu . . . SK No 065031 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -25- waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengendalian pencemaran air dan pemulihan Mutu Air. Huruf b Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya mencakup bentuk kegiatan di bidang tersebut yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pembuangan Air Limbah, seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berkontribusi dalam mencemari air. Pasal 124 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "kebijakan lainnya" merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah untuk menjamin terpenuhinya . . . SK No 065032 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -26- terpenuhinya kebutuhan pokok air masyarakat atau kebutuhan lainnya nasional. sehari-hari untuk sesuai prioritas Pasal 125 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemanfaatan air" adalah bentuk kegiatan yang menggunakan air sebagai bahan baku dan/atau sebagai media untuk menerima Air Limbah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas Pasal 127 Cukup jelas Pasal 128 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "sumber pencemar nirtitik" adalah kondisi tidak diketahuinya sumber utama pencemarnya atau sumber tidak tentu. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), pendauran ulang (recgcle), perolehan kembali manfaat (recouery), dan/atau pengisian kembali (rechargel Air Limbah . . . SK No 06-s033 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - Limbah" adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi Air Limbah yang dilepas ke media Air, melalui pemanfaatan Air Limbah, efisiensi penggunaan Air, penyimpanan Air Limbah, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 129 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) t Hurrrf a Sumber Air Lirnbah dari rumah tangga berupa Air Limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, seperti air mandi, cuci, dan kakus. Huruf b Sumber Air Limbah dari air limpasan atau nirtitik adalah Air Limbah yang dibawa oleh air larian (run oJfi pada saat atau setelah terjadinya hujan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bantuan sarana dan prasararrao adalah bantuan dengan kriteria tertentu dan berdasarkan skala prioritas. Ayat (4) Cukup jelas. SK No 097316 A Ayat(s) ... FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Ayat (5) Yang dimaksud dengan "badan usaha yang memiliki perizinan Berusaha" adalah badan usaha yang memiliki perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pengelolaan Air Limbah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas Pasal 131 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Huruf d Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah" adalah pemanfaatan air limbah dari suatu jenis Usaha dan/atau Kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur yang dapat dimanfaatkan, baik dijadikan sebagai substitusi pupuk maupun penyiraman tanah pada lahan budidaya atau nonbudidaya atau pemanfaatan lain pada tanah. SK No 065035 A Pasal 132 PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -29- Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas Pasal 134 Ayat (1) Huruf a Huruf b pencemar. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pertimbangan "fungsi ekologis" ditujukan untuk mendapatkan informasi mengenai jasa ekosistem, penyedia, dan pengatur air yang meliputi penyediaan air bersih, pengaturan tata aliran air, dan pemurnian air, serta biota yang membutuhkan Mutu Air tertentu. Yang dimaksud dengan "Alokasi Beban Pencemar Air" yaitu penurulnan atau kuota beban yang ditetapkan untuk masing- masing sumber pencemar sesuai (proporsional) dengan besaran kontribusi beban pencemar masing-masing srlmber pencemar tersebut terhadap total beban pencemar aktual pada satu segmen atau zonasi Badan Air permukaan atau DAS. Alokasi tseban Pencemar Air dapat berarti penurunan beban pencemar untuk masing-masing sumber pencemar apabila daya tampung beban pencemar sudah terlewati, sedangkan apabila daya tampung beban pencemar masih tersedia atau belum terlewati, maka kuota beban pencemar yang masih diperbolehkan untuk dibuang bagi masing-masing sumber SK No 097317 A Ayat (5) . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 135 Cukup jelas Pasal 136 Cukup jelas Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "titik penaatan" merupakan titik yang ditetapkan sebagai acuan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengambilan contoh uji pada pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah. Huruf d Yang dimaksud dengan "titik pembuangan" merupakan titik yang ditetapkan sebagai lokasi keluaran Air Limbah pada air permukaan. Huruf e Yang dimaksud dengan "titik pemantauan' merupakan titik yang ditetapkan sebagai acuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengambilan contoh uji pada air permukaan, air tanah, dan/atau tanah. Huruf f ... SK No 097318 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Angka 1 Yang dimaksud dengan "pelepasan dadakan" adalah membuang Air Limbah di luar debit yang ditentukan pada saat tertentu sekaligus. Angka 2 Yang dimaksud dengan "mengencerkan" adalah menambahkan air setelah pengolahan Air Limbah sebelum atau pada titik penaatan untuk keperluan pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal pengenceran Air Limbalr merupakan bagian integral dari teknologi pengelolaan. Angka 3 Cuktrp jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas Pasal 139 Cukup.jelas. Pasal 14O Cukup jelas SK No 097319 A Pasal 141 PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -32- Pasal 141 Cukup jelas Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas Pasal 145 Cukup jelas. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas Pasal 148 Cukup jelas Pasal 149 Cukup jelas Pasal 150 Cukup jelas. SK No 065039 A Pasal 151 PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA -33- Pasal 151 Cukup jelas Pasal 152 Cukup jelas Pasal 153 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "remediasi" adalah upaya pemulihan pencemaran Lingkungan Hidup untuk memperbaiki mutu Lingkungan Hidup. Huruf c Yang drmaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat Lingkungan Hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. Huruf d Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya pemulihan untuk menjadikan Lingkungan Hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. Huruf e Cukup jeias. Pasal 154 Cukup jelas Pasal 155 Cukup jelas SK No 065040 A Pasal 156. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -34- Pasal 156 Pasal 157 Cukup jelas Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemeliharaan Mutu Air" adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga Mutu Air termasuk kuantitas dan keberlangsungan air. Ayat (2) Cukup jelas. ' Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "konservasi Badan Air dan ekosistemnya" adalah upaya melindungi Badan Air beserta ekosistemnya karena keduanya saling mempengaruhi dan menentukan kualitas dan keberlangsungan air. Huruf b Yang dimaksud dengan "pencadangan Badan Air dan ekosistemnya" adalah upaya mengelola Badan Air dan ekosistemnya dalam jangka waktu tertentu agar fungsi keduanya sebagai penyedia air tidak terganggu. Huruf c Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "memitigasi pelepasan Emisi gas rumah kaca" adalah upaya untuk menekan atau menghindari pelepasan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh Air Limbah. Senyawa gas rumah kaca dari Air Limbah bersumber dari senyawa organik yang terkandung dalam Air Limbah, berupa karbon dioksida (COz) dan metana (CH+). Ayat (7) Cukup jelas. SK No 097320 A Pasal 158 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Pasal 158 Cukup jelas Pasal 159 Cukup jelas Pasal 160 Cukup jelas Pasal 161 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "badan usaha" dapat berupa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, ataupun pihak lainnya yang melakukan kegiatan pengurangan pencemar air. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 162 Cukup jelas. Pasal 163 Cukup jelas. Pasal 164 Huruf a Yang dimaksud dengan "inventarisasi udara" adalah kegiatan pengumpulan, pencatatan dan analisis data dan informasi yang meliputi sumber Emisi dan gangguan, serta mutu Udara Ambien. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. SK No 065042 A Huruf d PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -36- Huruf d Cukup jelas Pasal 165 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "sumber Emisi" merupakan sumber pencemar dari usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan Emisi. Yang dimaksud dengan "sumber gangguan" merupakan sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "sumber tidak bergerak" adalah sumber Emisi yang menetap, tidak berpindah atau tetap pada suatu tempat mencakup sumber titik Qtoint source) seperti cerobong pabrik dan sumber area (area sourcel seperti kawasan industri, tempat pemrosesan sampah, kehutanan, perkebunan, dan perumahan. Huruf b Yang dimaksud dengan "sumber bergerak" merupakan sumber Emisi yang tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari alat transportasi berbasis jalan seperti kendaraan bermotor, dan berbasis nonjalan seperti kereta api, alat berat, dan kendaraan berat lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 166 Ayat (1) Huruf a' Sumber Emisi dan gangguan merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Emisi dan gangguan. Jenis . . . SK No 065043 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - Jenis Emisi dan pencemar udara dapat berupa gas atau partikulat, seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NO*), sulfur dioksida (SOz), dan hidrokarbon (HC). Jenis gangguan dapat berupa kebisingan, kebauan, dan getaran. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "data primer" merupakan data yang diperoleh secara langsung di objek penelitian atau dari tangan pertama subjek penelitian, responden, atau informan, yang diperlukan dalam melaksanakan inventarisasi udara. Huruf b Yang dimaksud dengan "data sekunder" merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung melalui tangan pertama melainkan melalui tangan kedua, ketiga, atau seterusnya, yang masih relevan dan dapat digunakan dalam melaksanakan inventarisasi udara. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 167 Cukup jelas Pasal 168 Huruf a Huruf b Pasal 169 Cukup jelas. Pengukuran merupakan kegiatan untuk menentukan besaran Emisi, gangguan, dan Mutu Udara ambien dengan menggunakan alat ukur. Perhitungan merupakan kegiatan menghitung besaran Emisi, gangguan, dan Mutu Udara ambien dengan menggunakan metode tertentu. SK No 065044 A Pasal 170 Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 174 Ayat (1) Cukup jelas. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -38- 170 Cukup.jelas. 17l Cukup jelas. t72 Cukup jelas. t73 Ayat (1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. perhubungan; b. energi dan sumber daya mineral; c. perindustrian; d. tata ruang; e. ketenagakerjaan; f. kesehatan; g. riset dan teknologi; h. perencanaan dan pembangunan nasional; dan i. meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Ayat (2) Inventarisasi udara dilakukan oleh bupati/wali kota dan mengoordinasikan masing-masing perangkat daerah di wilayahnya. Data hasil inventarisasi udara dari bupati/wali kota dalam 1 (satu) provinsi diserahkan kepada gubernur untuk dianalisis sehingga didapat penyebab utama sumber pencemar udara dan parameter pencemar dominan dari setiap kabupaten/kota. Selanjutnya data inventarisasi udara tersebut diserahkan ke tingkat nasional untuk dibuat peta panduan (roadmap) pengendalian pencemaran udara. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 065045 A Ayat(21 ... PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -39- Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan 'Jenis parameter" adalah zat atau senyawa kimia yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), atau sulfur dioksida (SOz). Huruf b Yang dimaksud dengan "nilai parameter" adalah besaran konsentrasi zat atau senyawa kimia yang menyebabkan terj adinya pencemaran udara. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 175 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kawasan pristind' adalah daerah yang menghasilkan cadangan udara bersih seperti hutan primer. Pasal 176 Cukup jelas Pasal 177 Cukup jelas SK No 065046 A Pasal 178 FRESIDEN REPUELIK INDONESTA -40- Pasal 178 Cukup jelas. Pasal 179 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU" aclalah besaran Baku Mutu l-Idara Ambien nasional dikalikan dengan angka indeks atau persentase di masing-masing kelas WPPMU yang ditetapkan. Pasal 180 Cukup jelas. Pasal 181 Cukup jelas. Pasal 182 Cukup jelas. Pasal 183 Huruf a Yang dimaksud dengan "status Mutu Udara ambien" adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi. Huruf b Cukup jelas. Pasal 184 Cukup jelas. Pasal 185 Cukup jelas. SK No 097321 A Pasal 186. . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4r- Pasal 186 Cukup jelas Pasal 187 Ayat (1) ""'::l,p jeras '"Til- dimaksud dengan o.iasa lingkungan, adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan kehidupan manusia. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 188 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengendaiian Pencemaran Udara" adalah Llpaya pencegahan dan/ atau penanggulangan Pencemaran Udara serta pemulihan Mutu Udara. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 189 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup Jelas SK No 097322A Huruf d. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42- Huruf d Yang dimaksud dengan "internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara" adalah memasukkan biaya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Huruf e Yang dimaksud dengan "kuota Emisi" adalah kuota Emisi dari sumber tidak bergerak yang diizinkan untuk dibuang ke media Lingkungan Hidup. Yang dimaksud dengan "perdagangan kuota Emisi" adalah jual beli kuota Emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media Lingkungan Hidup antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Huruf f Cukup jelas. Pasal 190 Cukup jelas. Pasal 191 Cukup jelas Pasal 192 Cukup jelas Pasal 193 Cukup jelas. Pasal 194 Cukup jelas Pasal 195 Cukup jelas Pasal 196 Cukup jelas SK No 097323 A Pasal 197 .. . PRES I DEN REPUBLIK INDONESTA 43 Pasal 197 Cukup jelas. Pasal 198 Cukup jelas. Pasal 199 Cukup jelas Pasal 200 Cukup jelas Pasal 201 Cukup jelas , Pasal 2O2 Cukup jelas Pasal 203 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan" adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum yang melakukan suatu Usaha dan/atau Kegiatan termasuk kegiatan produksi dan/atau impor dan ekspor. Ayat (2) Huruf a Pemantauan dengan cara manual dilakukan dengan cara pengambilan sampel lalu sampel dianalisis lebih lanjut di laboratorium. Huruf b Pemantauan dengan cara otomatis dan terus-menerus menggunakan peralatan otomatis yang langsung menghasilkan data pengukuran dan sekaligus mengirimkan datanya ke suatu stasiun pengumpul data. Ayat (3) SK No 0650-50 A PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A -44- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 204 Ayat (1) Huruf a Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "produk dari Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif'adalah semua hasil produk suatu usaha seperti kendaraan bermotor untuk angkutan orang, angkutan barang dan gandengan atau tempel, dan alat berat. Huruf b Yang dimaksud dengan "alat transportasi darat" adalah alat yang dipergunakan untuk memindahkan barang dan orang dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Huruf c Yang dimaksud dengan *'alat berat" adalah alat penunjang kegiatan industri, pertambangan, pertanian atau perkebunan, konstruksi yang menggunakan enjin yang digerakkan dengan motor bakar penyalaan kompresi yang berfungsi sebagai alat angkat angkut, penggali, penarik, pemadat dan/atau perata yang tidak beroperasi dijalan raya dan mempunyai daya minimum 18 (delapan belas) KW. Pengaturan Emisi dari sumber bergerak tipe baru dikenakan terhadap enjin induk Qtarent enginel. Enjin induk (trtarent engine) arialah enjin yang dipilih dari rumpun enjin (familg engine) yang memiliki fungsi mdmberi efek tingkat Emisi yang lebih tinssi. Huruf b. . . SK No 097325 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- Huruf b Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan *berbasis jalan" adalah kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf b Yang dirnaksud dengan "berbasis nonjalan" adalah peralatan yang digerakan oleh enjin motor bakar yang digunakan dalam menunjang kegiatan industri danlatau alat angkat, angkut, penarik, pemadat, dan/atau perata yang didesain tidak beroperasi di jalan raya, antara lain enjin stasioner, kereta api, peralatan militer, alat berat, dan kendaraan berat lainnya. Pasal 205 Ayat ( 1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Huruf b Cukup jelas Ayat (3) Cukup jeias. Pasal 206 Cukup jelas Yang dimaksud dengan "enjin" adalah enjin yang berdiri sendiri (stand alone engine). Yang dimaksud dengan "enjin model baru" adalah enjin yang siap diproduksi, akan dipasarkan, akan diproduksi ulang dengan perubahan desain enjin, yang diimpor dan belum beroperasi, atau yang sudah beroperasi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai barang modal bukan baru. SK No 097327 A Pasal 2OT FRES !DEN REPUBLIK INDONESIA 46 Pasal 2O7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "baku mutu gangguan" adalah ukuran batas maksimum pencemar yang ditenggang keberadaannya meliputi getaran, kebisingan, dan kebauan yang boleh dikeluarkan dari sumber Emisi. Parameter baku mutu kebauan ditentukan antara lain dengan metode surueA atau panel. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 208 Cukup jelas. Pasal 209 Ayat (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki potensi mencemari udara harus memasukkan biaya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 2 1O Cukup jelas Pasal 21 1 Cukup jelas. Pasal212 Cukup jelas SK No 065053 A Pasal 2 13 PRESIDEN REPUELIK INDONES!A -47- Pasal 213 Cukup jelas. Pasal2l4 Cukup jelas. Pasal 215 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bencana yang mengakibatkan Pencemaran Udara" antara lain kebakaran hutan dan lahan, bencana lain yang menyebabkan menurunnya Mutu Udara, serta berpotensi terjadinya risiko gangguan kesehatan dan korban iiwa. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 2 16 Cukup jelas. Pasal277 Cukup jelas. Pasal 218 Cukup jelas Pasal 219 Cukup jelas. Pasal 22O Cukup jelas. Pasal 22I Ayat (1) Cukup jelas SK No 097328 A Ayat (2) PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -48- Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kawasan strategis nasional" adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia. Yang dimaksud dengan "kawasan strategis nasional tertentu" adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian Lingkungan Hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 222 Cukup jelas Pasal 223 Ayat (1) Cukup jelas. ' Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Baku Mutu Air Laut mencakup air, sedimen, dan biota laut. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal224... SK No 097329 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 49 Pasal 224 Cukup jelas. Pasal 225 Cukup jelas. Pasal 226 Cukup jelas Pasal 227 Cukup jelas Pasal 228 Cukup jelas. Pasal 229 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Biota laut antara lain mencakup biota di ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 230 Cukup jelas SK No 065056 A Pasal 231 PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -50- Pasal 231 Cukup jelas Pasal 232 Cukup jelas. Pasal 233 Cukup jelas. Pasal 234 Cukup jelas Pasal 235 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "indeks" adalah skala yang menggambarkan kondisi Mutu Laut di lokasi tertentu pada waktu tertentu. Pasal 236 Cukup jelas. Pasal 237 Cukup jelas Pasal 238 Cukup jelas. Pasal 239 Cukup jelas. SK No 065057 A Pasal 240 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 - Pasal 240 Cukup jelas Pasal 241 Cukup jelas Pasal 242 Cukup jelas Pasal 243 Cukup jelas. Pasal 244 Cukup jelas. Pasal 245 Cukup jelas. Pasal 246 Cukup jelas. Pasal 247 Cukup jelas Pasal 248 Cukup jelas Pasal 249 Cukup jelas Pasal 25O Cukup jelas. SK No 065058 A Pasal25l... PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA 52 Pasal 251 Cukup jelas Pasal 252 Cukup jelas. Pasal 253 Cukup jelas Pasal 254 Cukup jelas Pasal 255 Cukup jelas Pasal 256 Cukup jelas Pasal 257 Cukup jelas. Pasal 258 Cukup jelas. Pasal 259 Cukup jelas Pasal 260 Cukup jelas Pasal 261 Cukup jelas SK No 065059 A Pasal 262 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -53- Pasal 262 Cukup jelas. Pasal 263 Cukup jelas. Pasal 264 Cukup jelas Pasal 265 Cukup jelas Pasal 266 Cukup jelas Pasal 267 Cukup jelas Pasal 268 Cukup jelas Pasal 269 Cukup jelas. Pasal 27O Cukup jelas. Pasal 27 I Cukup jelas Pasal 272 Cukup jelas SK No 065060 A Pasal273... PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -54- Pasal 273 Cukup jelas. Pasal 274 Cukup jelas Pasal 275 Cukup jelas. Pasal 276 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Limbah 83 kategori 1 merupakan Limbah 83 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat- dipastikan akan berdampak negatif terhadap Lingkungan Hidup. Huruf b Limbah 83 kategori 2 merupakan Limbah 83 yang mengandung 83, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan Lingkungan Hidup serta memiliki toksisitas subkronis atau kronis. Ayat (3) Huruf a Limbah 83 dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah 83 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan. Huruf b Cukup jelas Huruf c Limbah 83 dari sumber spesifik merupakan Limbah 83 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan. Ayat (4) . . SK No 065061 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 55 Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "Limbah 83 dari sumber spesifik khusus" adalah Limbah 83 yang memiliki efek tunda lderayed. effect), berdampak tidak langsung terhadap manusia dan Lingkungan Hidup, memiliki karakteristik beracun tidak akut, dan dihasilkan dalam jumlah yang besar per satuan waktu. Pasal 277 Cukup jelas. Pasal 278 Cukup jelas Pasal 279 Cukup jelas Pasal 280 Cukup jelas. Pasal 281 Cukup jelas Pasal 282 Ayat (1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. perindustrian; b. energi dan sumber daya mineral; dan c. pengawasan ketenaganukliran. Ayat (2) . . SK No 065062 A PRESIDEN REPUtsLIK INDONESTA -56- Ayat (2) Cukup jelas Pasal 283 Cukup jelas Pasal 284 Cukup jelas. Pasal 285 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pencampuran Limbah 83" adalah pencampuran Limbah 83 dengan media lingkungan, bahan, Limbah, dan/atau Limbah 83 lainnya, termasuk pengenceran dengan menambahkan cairan atau zat lainnya pada Limbah 83, sehingga konsentrasi zat racun dan/atau tingkat bahayanya berubah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 286 Cukup jelas Pasal 287 Cukup jelas, Pasal 288 Cukup jelas SK No 065063 A Pasal 289 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57 - Pasal 289 Cukup jelas. Pasal 290 Cukup jelas Pasal 291 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Alat penanggulangan keadaan darurat antara lain pasir, oil absorbant, safetg shower, oil boom, dan oil skimmer. Pasal 292 Cukup jelas Pasal 293 Cukup jelas. Pasal 294 Cukup jelas Pasal 295 Huruf a Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah 83" adalah menentukan sumber dihasilkannya Limbah 83. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e . SK No 065064 A nepuJLTK =,',?55*'=,o -58- Huruf e Cukup jelas. Pasal 296 Cukup jelas. Pasal 297 Cukup jelas. Pasal 298 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah 83, berita acara, atau risalah. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 299 Ayat (1) Huruf a Segregasi Limbah 83 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya antara lain segregasi oli bekas dengan minyak kotor (slope oitl dan segregasi antara slag baja dengan slag tembaga. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 300 Ayat (1) Cukup jelas. SK No 06-5065 A Ayat (2) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -59- Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pencampuran Limbah 83" adalah pencampuran Limbah 83 dengan media lingkungan, bahan, Limbah dan/atau Limbah 83 lainnya, termasuk pengenceran dengan menambahkan cairan atau zatlainnya pada Limbah 83. Pasal 301 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. SK No 065066 A Huruf i. . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -60- Huruf i Perhitungan biaya dan model keekonomian dimaksudkan untuk memastikan bahwa operasional kegiatan Pengumpulan Limbah 83 dapat berjalan secara berkelanjutan. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 302 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "verifikasi" adalah verifikasi dokumen berupa checklist kelengkapan dan kebenaran terhadap persyaratan Persetujuan Teknis. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 303 Cukup jelas Pasal 304 Cukup jelas. Pasal 305 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. SK No 065067 A Huruf c PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A - 61 - Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah E}3 yang dikumpulkan" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah 83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk mengumpulkan Limbah 83 dengan tepat. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Laporan Pengumpulan Limbah 83 disusun untuk memastikan keseimbangan antara Limbah 83 yang diterima dan Limbah 83 yang akan diserahkan kepada Pengolah Limbah 83, Pemanfaat Limbah, dan/atau Penimbun Limbah 83. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Pasal 3O6 Cukup jelas Pasal 3O7 Ayat (1) Verifikasi dilakukan dengan kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah BS untuk mengecek kesesuaiannya d engan Persetujuan Tekrris. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ... SK No 097330 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 308 Cukup jelas. Pasal 309 Cukup jelas Pasal 310 Cukup jelas. Pasal 31 I Cukup jelas Pasal 3 12 Cukup jelas Pasal 3 13 Cukup jelas. Pasal 314 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurtrf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas SK No 065069 A Huruf d PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -63- Huruf d Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah 83, berita acara, atau risalah. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 315 Cukup jelas. Pasal 316 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi sumber energi antara lain Pemanfaatan Limbah B3 sludge minyak seperti oil sludge, oil sloop, dan oli bekas, yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pada industri semen. Huruf c Pemanfaatan Limbah 83 sebagai bahan baku yaitu Pemanfaatan Limbah 83 oli bekas yang dimanfaatkan sebagai bahan baku utama pada industri daur ulang oli bekas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 317 Ayat (1) Pelarangan dimaksudkan untuk melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya dari paparan Limbah 83 yang berasal dari technologically enhanced naturally occurring radioactiue mateial (TENORM) yang mengandung radioaktivitas tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ... SK No 065070 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -64- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 318 Cukup jelas Pasal 319 Cukup jelas Pasal 32O Cukup jelas. Pasal 32 1 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Angka I Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. SK No 065071 A Angka6... PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -65- Angka 6 Cukup jeias. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Limbah 83 yang akan dimanfaatkan oleh industri semen, maka memerlukan uji total konsentrasi logam TCLP, uji emisi, dan uji kualitas produk semen. Angka 9 Cukup jelas. Ayat (.2) Cukup jelas. Pasal 322 Cukup jeias. Pasal 323 Cukup jelas Pasal 324 Cukup jelas Pasal 325 Cukup jelas Pasal 326 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah 83, berita acara, atau risalah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4) ... SK No 097331 A PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A -66- Ayat (4) Cukup jelas Pasal 327 Cukup jelas Pasal 328 Cukup jelas Pasal 329 Ayat (1) Pelarangan dimaksudkan untuk melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya dari paparan Limbah 83 yang berasal dari technologically enhanced. naturallg occuring radioactiue material (TENORM) yang mengandung radioaktivitas tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 330 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Cukup jelas SK No 097332 A Angka 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67 - Angka 2 Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah 83 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan lini masa (timeline) pembangunan fasilitas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 331 Cukup jelas SK No 065074 A Pasal 332 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- Pasal 332 Cukup jelas Pasal 333 Ayat (1) Huruf a I Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Limbah 83 yang akan dimanfaatkan oleh industri semen, maka memerlukan uji total konsentrasi logam TCLp, uji emisi, dan uji kualitas produk semen. Angka 9 Cukup jelas. Angka,10... SK No 097333 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- Angka 10 Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "melakukan identilikasi Limbah 83 yang dikumpulkan" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah 83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk memanfaatkan Limbah 83 dengan tepat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f , Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Laporan Pemanfaatan Limbah 83 disusun untuk memastikan keseimbangan antara Limbah 83 yang diterima dengan Limbah 83 yang dimanfaatkan, dan Limbah 83 hasil kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang dikelola dan/atau diserahkan kepada Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83. Huruf I Cukup jelas. Huruf m . SK No 097334 A PRESIDEN REFUBUK INDONESIA 70 Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Pasal 334 Cukup jelas Pasal 335 Cukup jelas Pasal 336 Cukup jelas. Pasal 337 Cukup jelas Pasal 338 Produk samping merupakan produk sekunder yang dihasilkan dari suatu proses industri yang terintegrasi dengan proses yang menghasilkan produk utama (main product). Produk samping lazimnya memiliki sifat antara lain penggunaannya bersifat pasti, dapat digunakan secara langsung tanpa proses lebih lanjut, dan memenuhi syarat dan/atau standar produk. Pasal 339 Cukup jelas. Pasal 340 Cukup jelas Pasal 341 Cukup jelas SK No 065071 A Pasal 342 PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA 7t Pasal 342 Cukup jelas. Pasal 343 Cukup jelas Pasal 344 Cukup jelas Pasal 345 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Penentuan Ayat (2) efisiensi penghancuran dan penghilangan (destntction remoual efficiencg) ditakukan dengan menghitung konsentrasi dan/atau berat Limbah 83 di awal dan di akhir proses pengolahan secara termal. Angka persentase menunjukkan jumlah molekul dari senyawa Limbah 83 yang dihilangkan dan dihancurkan dibandingkan dengan jumlah molekul dari senyawa Limbah 83 yang dimasukkan ke dalam sistem Pengolahan Limbah 83 secara termal. Senyawa principle organic hazardous constituents (poHCs) merupakan 83 yang sulit terurai atau terdekomposisi. senyawa principle organic hazardous constituents (poHCs) razilr;nya terkandung dalam Limbah 83 sehingga digunakan sebagai cara untuk mengetahui kemampuan efisiensi penghancuran dan penghilangan (destruction remoual efficiency) dari alat Pengolahan Limbah 83 secara termal yang menghasilkan emisi udara seperti insinerator. Senyawa PoHCs antara lain tetrakloroetilena, toruena, 1,2- dikloropropana, dan karbon tetraklorida. SK No 065078 A Cukup jelas Ayat(3) ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 346 Cukup jelas Pasal 347 Cukup jelas Pasal 348 Cukup jelas. Pasal 349 Cukup jelas Pasal 35O Cukup jelas Pasal 351 Cukup jelas. Pasal 352 Cukup jelas SK No 097335 A Pasal 353 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -73- Pasal 353 Cukup jelas. Pasal 354 Cukup jelas. Pasal 355 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah 83, berita acara, atau risalah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 356 Cukup jelas. Pasal 357 Cukup jelas. Pasal 358 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. SK No 065080 A Huruf c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -74- Huruf c Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan lini masa (timeline) pembangunan fasilitas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Pasal 359 Cukup jelas. SK No 065081 A Pasal 360. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -75- Pasal 360 Cukup jelas. Pasal 361 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah 83 yang dikumpulkan" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah 83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk mengolah Limbah 83 dengan tepat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Huruf m. . . SK No 083020A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 76 Huruf m Cukup jelas. Pasal 362 Cukup jelas. Pasal 363 Cukup jelas. Pasal 364 Cukup jelas Pasal 365 Cukup jelas. Pasal 366 Cukup jelas Pasal 367 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "penempatan kembali di area bekas tambang" adalah menempatkan Limbah 83 yang dihasilkan dari bahan baku yang bersumber dari kegiatan pertanabangan sejenis dan memenuhi ketentuan teknis ke dalam area bekas lubang tambang. Huruf d. . . SK No 065083 A FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA -77 - Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (71 Cukup jelas. Pasal 368 Cukup jelas Pasal 369 Cukup jelas Pasal 370 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "sistem pelapis" adalah adanya lapisan pelindung yang dibangun untuk mencegah terpaparnya Limbah 83 atau air lindi dari Limbah 83 ke Lingkr.rngan Hidup. Lapisan pelindung dapat berupa synthetic liner atau compacted clag atau lapisan lain yang setara yang memiliki permeabilitas yang sama. Lapisan pelindung dapat diberikan dengan double liner dan/atau single liner atau hanya dengan compacted" clag. Huruf c . SK No 065084 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 78 Huruf c Cukup jelas. Huruf d Rencana Penimbunan Limbah 83, penutupan, dan pasca penutupan Penimbunan Limbah 83 berisi antara lain rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam jangka panjang di fasilitas Penimbunan Limbah 83. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 371 Cukup jelas Pasal 372 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Jadwai pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah 83 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan lini masa (timeline) pembangunan fasilitas. Huruf c Cukup jelas. Hurtrf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f ... SK No 065085 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -79- Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 373 Cukup jelas. Pasal 374 Cukup jelas. Pasal 375 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah 83 yang ditimbun" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah 83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk menimbun Limbah El3 dengan tepat. SK No 083023 A Huruf b PRES IDEN REPUBLIK TNDONESTA 80 Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 376 Cukup jelas Pasal 377 Cukup jelas. Pasal 378 Cukup jelas Pasal 379 Cukup jelas Pasal 380 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan limbah 83, berita acara, atau risalah. Ayat (3) . . SK No 065087 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81 - Ayat (3) Cukup jelas Pasal 381 Cukup jelas. Pasal 382 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah 83 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan tini masa (timeline) pembangunan fasilitas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i. . . SK No 065088 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82- Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 383 Cukup jelas Pasal 384 Cukup jelas Pasal 385 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah 83 yang ditimbun" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah 83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk nrenimbun Limbah 83 dengan tepat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. SK No 097339 A Huruf f . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -83- Huruf f Laporan Penimbunan Limbah 83 disusun untuk memastikan bahwa jumlah Limbah 83 yang diterima sama dengan Limbah 83 yang diolah dan/atau ditimbun. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 386 Cukup jelas. Pasal 387 Cukup jelas. Pasal 388 Cukup jelas Pasal 389 Cukup jelas. Pasal 390 Cukup jelas Pasal 39 1 Cukup jelas Pasal 392 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas SK No 065090 A Huruf c . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84- Ayat (21 Cukup jelas Pasal 393 Cukup jelas. Pasal 394 Cukup jelas. Pasal 395 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Kedalaman lebih dari atau sama dengan 100 (seratus) meter untuk Dumping (Pembuangan) tailing ke laut yaitu kedalaman titik pembuangan Limbah B3 (outfall) berada pada kedalaman lebih dari atau sama dengan 100 (seratus) meter. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Huruf c Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Serbuk bor dan lumpur bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar air Qlater-based. mudl digolongkan sebagai Limbah nonB3. up-welling merupakan fenomena oseanografi yang ditandai dengan terjadinya penaikan massa air dari kedaliman laut hingga ke permukaan yang disebabkan antara lain angin dan perbedaan temperatur. SK No 097099 A Pasal396... FRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -85- Pasal 396 Cukup jelas Pasal 397 Cukup jelas Pasal 398 Cukup jelas. Pasal 399 Cukup jelas Pasal 40O Cukup jelas Pasal 401 Huruf a Yang dimaksud dengan "menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan" adalah penghentian kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 yang sedang berlangsung. Huruf b Cukup jelas. Pasal 402 Cukup jelas Pasal 403 Ayat (1) Pengecualian dari Pengelolaan Limbah 83 dilakukan secara kasus per kasus oleh Setiap orang yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ... SK No 065092 A PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA 86 Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 404 Cukup jelas. Pasal 405 Cukup jelas Pasal 406 Cukup jelas Pasal 407 Cukup jelas Pasal 4O8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk perpindahan lintas batas Limbah 83 dimaksud dengan tepat. SK No 065093 A Huruf f PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -87 - Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 409 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Alasan penolakan antara lain berupa penolakan transit dari daerah pabean. Pasal 4 10 Cukup jelas Pasal 41 1 Cukup jelas. SK No 065094 A Pasal 412 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -88- Pasal 4 12 Cukup jelas. Pasal 4 13 Cukup jelas Pasal 414 Cukup jelas. Pasal 415 Cukup jelas Pasal 416 Cukup jelas. Pasal 417 Cukup jelas. Pasal 418 Cukup jelas Pasal 419 Cukup jelas Pasal 42O Cukup jelas Pasal42l Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. SK No 065095 A Huruf b FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "tanah pelapis dasar" adalah tanah yang dapat digunakan sebagai pelapis dari suatu kegiatan konstruksi dan/ atau kegiatan sejenis. Pasal 422 Cukup jelas. Pasal 423 Cukup jelas Pasal 424 Cukup jelas Pasal 425 Cukup jelas Pasal 426 Cukup jelas Pasal'427 Cukup jelas. Pasal 428 Cukup jelas. SK No 065096 A Pasal 429 PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -90- Pasal 429 Cukup jelas Pasal 430 Cukup jelas. Pasal 431 Cukup jelas. Pasal 432 Cukup jelas Pasal 433 Cukup jelas Pasal 434 Cukup jelas. Pasal 435 Cukup jelas Pasal 436 Cukup jelas Pasal 437 Cukup jelas. Pasal 438 Cukup jelas Pasal 439 Cukup jelas SK No 065097 A Pasal 440 PRES tDEN REPUELIK INDONESIA - 91 - Pasal 440 Cukup jelas Pasal 441 Cukup jelas Pasal 442 Cukup jelas. Pasal 443 Cukup jelas. Pasal 444 Cukup jelas. Pasal 445 Cukup jelas. Pasal 446 Cukup jelas Pasal 447 Cukup jelas Pasal 448 Cukup.jelas Pasal 449 Cukup jelas. SK No 065098 A Pasal 450 . . PRES IDEN REPUEUK INDONESIA -92- Pasal 450 Ayat (1) Huruf a Limbah nonB3 terdaftar merupakan Limbah yang sudah tidak memiliki karakteristik 83 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan. Huruf b Limbah nonB3 khusus merupakan Limbah yang sebelumnya adalah Limbah 83 dari sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus yang telah melalui prosedur pengecualian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 451 Cukup jelas Pasal 452 Ayat (1) Pengelolaan Limbah nonB3 tidak mempunyai Persetujuan Teknis sehingga semua standar teknis tercantum dalam Persetujuan Lingkungan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. SK No 065099 A Pasal 453 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -93- Pasal 453 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pencampuran Limbah nonB3" adalah pencampuran Limbah nonB3 dengan 83, Limbah lainnya, dan/atau Limbah 83, termasuk pengenceran dengan menambahkan cairan atau zatlannnya yang mengandung 83 dan/atau Limbah 83. Huruf d Yang dimaksud dengan "tempat pemrosesan akhir" adalah tempat pemrosesan akhir sampah. Pasal 454 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pengurangan Limbah nonB3 sebelum Limbah nonB3 dihasilkan" adalah pengurangan jumlah atau volume Limbah nonB3 yang dihasilkan dari modifikasi, perubahan proses produksi, danf atau perubahan teknologi. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengurangan Limbah nonB3 sesudah Limbah nonB3 dihasilkan" adalah pengurangan jumlah atau volume Limbah nonB3 secara fisik dan/atau termal. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 455 Cukup jelas. Pasal 456. . . SK No 065100 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94- Pasal 456 Cukup jelas. Pasal 457 Cukup jelas. Pasal 458 Cukup jelas Pasal 459 Ayat (1) Cukup.jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi sumber energi antara lain pemanfaatan Limbah sludge IPAL dimanfaatkan sebagai campuran bahan bakar alternatif pada boiler. Huruf c Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti flg ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. SK No 065101 A Pasal 460 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -95- Pasal 460 Cukup jeias. Pasal 461 Cukup jelas. Pasal 462 Cukup jelas. Pasal 463 Cukup jelas. Pasal 464 Cukup jelas Pasal 465 Cukup jelas Pasal 466 Cukup jelas Pasal 467 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Notifikasi Limbah nonB3 berfungsi sebagai pemberitahuan kepada negara penerima untuk mendapatkan persetujuan negara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ekspor dapat dilaksanakan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal468... SK No 065102 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -96- Pasal 468 Cukup jelas Pasal 469 Cukup jelas. Pasal 470 Cukup jelas. Pasal 47 1 Ayat (1) Huruf a Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup digunakan antara lain untuk kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup termasuk penanggulangan keadaan darurat Lingkungan Hidup yang terjadi akibat Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap prakonstruksi, konstruksi, komisioning, operasi dan pemeliharaan, dan/ atau pascaoperasi. Penanggulangan keadaan darurat Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi suatu keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, yang menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan memerlukan tindakan penanggulangan sesegera mungkin untuk meminimalisasi terjadinya tingkat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang lebih parah. Suatu keadaan dinyatakan menjadi keadaan darurat Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan: a. sumber/bahan penyebab terjadinya kedaruratan seperti antara lain 83 dan/atau Limbah 83; b. memerlukan penanganan segera dan memadai agar dampaknya tidak meluas; c. mengancam keselamatan jiwa manrrsia; dan d. terdapat potensi Pencemaran Lingkungan Hidup dan /atau Kerusakan Lingkungan Hidup jika tidak segera ditanggulangi. Huruf b Cukup jelas SK No 06-s 103 A Ayat (2) . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -97 - Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b ' Yang dimaksud dengan "remediasi" adalah upaya pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup untuk memperbaiki mutu Lingkungan Hidup. Huruf c Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai. fungsi, dan manfaat Lingkungan I{idup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. tluruf d Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya pemulihan untuk menjadikan Lingkungan Hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. Huruf e Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 472 Ayat (1) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup adalah dana yang disediakan oleh pemegang Persetujuan Lingkungan untuk pemulihan kualitas Lingkungan Hidup yang tercemar dan/atau rrrsak karena kegiatannya. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat berbentuk antara lain dana jaminan reklamasi, dana jaminan pascatambang, asuransi pengelolaan Limbah 83, atau nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sektor teknis terkait. Dana... SK No 097341 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 98 Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup wajib disediakan oleh pemegang Persetujuan Lingkungan sebagai pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban dari setiap pemegang Persetujuan Lingkungan untuk melakukan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pelaksanaan asas pencemar membayar Qtolluters paa prtnciplel dan pelaksanaan internalisasi biaya Lingkungan Hidup. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Usaha dan/atau Kegiatan yang memitiki risiko rendah dan menengah terhadap Lingkungan Hidup adalah Usaha dan/atau Kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat tidak menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup. Huruf b Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 473 Ayat (1) Huruf a Deposito berjangka antara lain seperti deposito berjangka jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank pemerintah atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota qq. perusahaan yang bersangkutan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. SK No 065105 A Huruf d PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -99- Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 474 Cukup jelas Pasal 475 Cukup jelas. Pasal 476 Cukup jelas. Pasal 477 Cukup jelas Pasal 478 Cukup jelas Pasal 479 Cukup jelas Pasal 480 Cukup jelas. Pasal 481 Cukup jelas Pasal 482 Cukup jelas. SK No 065106 A Pasal 483 PRES IDEN REFUELIK INDONESIA -100- Pasal 483 Cukup jelas. Pasal 484 Cukup jelas Pasal 485 Cukup jelas Pasal 486 Cukup jelas. Pasal 487 Cukup jelas. Pasal 488 Cukup jelas. Pasal 489 Cukup jelas Pasal 49O Cukup jelas Pasal 49 1 Cukup jelas Pasal 492 Cukup jelas. Pasal 493 Cukup jelas. SK No 065107 A Pasal494... PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -101 - Pasal 494 Cukup jelas Pasal 495 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "melakukan pemantauan,' adalah pengecekan langsung ke lokasi yang menjadi objek pengawasan sesuai dengan yang tertera dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan "menghentikan pelanggaran tertentu" adalah tindakan untuk menghentikan pelanggaran tertentu di lokasi ditemukannya pelanggaran, antara lain penghentian saluran bgpass Air Limbah, penghentian pembuangan Air Limbah tanpa melalui pengolahan, dan penghentian penimbunan Limbah 83 tanpa izin. SK No 065108 A Ayat (2) PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -ro2- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Menghalangi pelaksanaan tugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 496 Cukup jelas Pasal 497 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "informasi lainnya" dapat berupa data terkait laporan pelaksanaan ketentuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah antara lain melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup, laporan hasil pembinaan, dan laporan swapantau Usaha dan/atau Kegiatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a' Yang dimaksud dengan "persiapan pengawasan" adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebelum melaksanakan pengawasan langsung ke lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. Persiapan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup antara lain pengumpulan data dan informasi, penyiapan alat pelindung diri, administrasi, dan peralatan pengawasan. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemeriksaan ketaatan" adalah pemeriksaan di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan terLradap pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam Perrzinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Huruf c . SK No 065109 A PRES IDEN REPUEUK TNDONESIA -103- Huruf c Yang dimaksud dengan "tindak lanjut hasil pengawasan" adalah melakukan analisis teknis dan yuridis terhadap temuan di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dan rekomendasi penegakan hukum yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 498 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "indikasi peianggaran yang terdeteksi" adalah indikasi pelanggaran yang bersumber antara lain dari citra satelit, hasil pengamatan langsung, dan laporan swa- pantau dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hasil pengawasan ketaatan pelaksanaan ketentuan dalam RKL-RPL rinci Pelaku Usaha dalam kawasan digunakan sebagai dasar untuk menerapkan penegakan hukum terhadap Pelaku Usaha dalam kawasan yang tidak taat terhadap ketentuan RKL-RPL rinci. Pasal 499 Cukup jelas. Pasal 500 Cukup jelas. Pasal 501 Ayat (1) SK No 0651 l0 A Yang PRESIDEN REPUELIK INDONESTA -ro4- Yang dimaksud dengan "pertanggungjawaban mutlak" atau strict liabilitg adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "ancaman serius" adalah ancaman yang berdampak luas terhadap Lingkungan Hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat, seperti kesehatan manusia, air permukaan, air bawah tanah, tanah, udara, tumbuhan, dan hewan. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 502 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar seperti pembuangan Air Limbah yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan menyebabkan dilampauinya Baku Mutu Air, tindakan membakar hutan dan/atau lahan yang mengakibatkan rusaknya hutan dan/atau lahan. Huruf b . . SK No065lllA PRES IDEN REPUBUK TNDONESIA -105- Huruf b Keresahan masyarakat antara lain terganggunya kesehatan dan mata pencaharian. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 503 Ayat (1) Cukup.jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "prinsip integritas" adalah prinsip yang menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran. Huruf b Yang dimaksud dengan "prinsip profesionalisme" adalah prinsip menjalani profesi sesuai keahliannya. Huruf c Yang dimaksud dengan "prinsip responsif' adalah prinsip cepat tanggap. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 504 Cukup jelas. Pasal 5O5 Cukup jelas. SK No 065112 A Pasal506... PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -106- Pasal 506 Cukup jelas Pasal 5O7 Cukup jelas Pasal 508 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "jenis pelanggaran" adalah jenis perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan ditemukan pelanggaran yang tertuang dalam berita acara pengawasan dan/atau berita acara klarifikasi. Jenis pelanggaran antara lain tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, Air Limbah melebihi Baku Mutu Air Limbah, dan tidak melakukan pengelolaan Limbah 83. Huruf e Yang dimaksud de,rgan "ketentuan yang dilanggar" adalah kewajiban dan larangan dalam Pertzinan Berusaha dan/atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang dilanggar, dan f atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilanggar. Huruf f ... SK No 0651 l3 A PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -to7- Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 509 Cukup jelas Pasal 510 Pelanggaran yang bersifat administratif antara lain tidak membuat dan menyampaikan laporan, tidak memasang simbol dan/atau label pada kemasan Limbah 83, dan tidak memasang tarrda titik penaatan. Pasal 51 1 Cukup jelas Pasal 512 Cukup jelas Pasal 513 Cukup jelas. Pasal 514 Cukup jelas. Pasal 515 Ayat (1) Nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan dihitung dari nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan yang belum memiliki persetujuan Lingkungan. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 0651 14 A Pasal 516 . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -108- Pasal 516 Cukup jelas Pasal 517 Cukup jelas Pasal 518 Cukup jelas Pasal 519 Cukup jelas. Pasal 520 Cukup jelas. Pasal 521 Cukup jelas Pasal 522 Cukup jelas Pasal 523 Cukup jelas Pasal 524 Cukup jelas Pasal 525 Cukup jelas Pasal 526 Cukup jelas SK No 0651 l5 A Pasal 527 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -109- Pasal 527 Cukup jelas. Pasal 528 Cukup jelas Pasal 529 Cukup jelas Pasal 530 Cukup jelas Pasal 531 Cukup jelas Pasal 532 Cukup jelas Pasal 533 Cukup jelas Pasal 534 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6634 SK No 078487 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAGIAN I DAFTAR KAWASAN LINDUNG Kawasan lindung yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sebagai berikut: a. kawasan hutan lindung; b. kawasan lindung gambut; c. kawasan resapan air; d. sempadan pantai; e. sempadan sungai; f. kawasan sekitar danau atau waduk; g. suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut; h. cagar alam dan cagar alam laut; i. kawasan pantai berhutan bakau; j. taman nasional dan taman nasional laut; k. taman hutan raya; I. taman wrsata alam dan taman wisata alam laut; m. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; n. kawasan cagar alarr, geologi; o. kawasan imbuhan air tanah; p. sempadan mata air; q. kawasan perlindungan plasma nutfah; r. kawasan pengungsian satwa; s. terumbu karang; t. kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; u. kawasan konservasi maritim; v. kawasan konservasi perairan; dan w. kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi. Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf w adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Penetapan kav,asan lindung tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan. SK No 097053 A BAGIAN . . . PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- BAGIAN II RINGKASAN PENYAJIAN INFORMASI AWAL ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG AKAN DILAKUKAN PENAPISAN Sebelum dilakukan penapisan terhadap jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan untuk menentukan wajib tidaknya rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut memiliki Amdal, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengisi ringkasan infoi-masi lingkungan sebagai berikut: a. identitas pengusul. pada bagian ini sampaikan informasi terkait dengan identitas pihak penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, termasuk di dalamnya informasi yang menyangkut: 1. nama penanggung jawab rencana Usaha danlatau Kegiatan; 2. alamat kantor/pabrik/lokasi; 3. nomor telepon/fax; dan 4. lainnya. b. deskripsi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/ besarannya. pada bagian ini agar dapat dijelaskan secara terinci rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan yang mencakup kegiatan utama yang akan dilakukan dan sarana serta prasarana kegiatan pendukung yang akan dibangun. Kegiatan utama yang akan dilakukan bisa saja lebih dari 1 jenis kegiatan dan begitu pula dengan jenis kegiatan pendukungnya. Jelaskan pula keterkaitan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. c. status dan kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan. pada bagian ini disampaikan dan dijelaskan status kondisi lingkungan di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara jelas dan terinci termasuk pula bila terCapat hasil perhitungan kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup serta keterkaitan kondisi lingkungan tersebut dengan kegiatan eksisting yang telah ada di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Kedetailan informasi kondisi lingkungan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan menjadi salah satu faktor kunci untuk dapat melihat keterkaitan rencana Usaha danlatau Kegiatan yang akan dilakukan dan Dampak Lingkungan yang akan terjadi; d. analisis Dampak Lingkungan yang akan terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungan Hidup dan alasan ilmiahnya. pada bagian ini dilakrikan analisis terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan tersebut apakah berdampak penting atau tidak berdampak penting terhadap lingkungan dan dapat ditetapkan menjadi jenis rencana llsaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal . . . SK No 0651-53 A e PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -3- Amdal atau ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib Amdal. Ketersediaan teknologi pengelolaan lingkungan yang ada dan komitmen serta kemampuan pihak penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk menerapkan teknologi pengelolaan tersebut, menjadi salah satu faktor pertimbangan untuk dapat disetujui atau tidak disetujuinya usulan penetapan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib Amdal. Justifikasi diatas juga perlu dilengkapi/disempurnakan lagi dengan alasan ilmiah yang dilengkapi dengan data-data yang mendukung justifikasi tersebut, bila perlu sampaikan pula contoh dan analogi yang relevan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut di lokasi tertentu yang menyebabkan kegiatan tersebut dapat ditetapkan menjadi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ataupun ditetapkan menjadi kegiatan yang tidak wajib Amdal. informasi lainnya yang relevan. SK No 065154 A BAGIANIII ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -4- BAGIAN III TATA CARA PENAPISAN UNTUK MENENTUKAN SUATU RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB MEMILIKI AMDAL, UKL-UPL, DAN SPPL 1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatarr mengisi ringkasan penyajian informasi lingkungan atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan. 2. Pencocokan ringkasan penyajian informasi lingkungan dengan daftar jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal. 3. Jika: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan; atau b. terdapat Usaha dan/atau Kegiatan pendukung atas Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan yang; termasuk dalam daftar wajib Amdal, maka terhadap rencana Usaha danlatau Kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki Amdal. 4. Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan tidak termasuk dalam daftar wajib Amdal, maka lakukan pencocokan lokasi rencana Usaha danlatau Kegiatan lokasi tersebut berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung dengan menggunakan a. daftar kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada lampiran ini; dan/atau b. berbatasan langsung dengan kawasan lindung. 5. Jika rencana Usaha danf atau Kegiatan yang diusulkan berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, maka cocokkan ringkasan informasi lingkungan dengan kriteria pengecualian atas jenis daftar rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal yang berada dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung berdasarkan Pasal 10. 6. Jika rencana Usaha danlatau Kegiatan yang diusulkan termasuk dalam kriteria pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 7. Jika rencana Usaha danf atau Kegiatan yang diusulkan tidak termasuk dalam kriteria pengecualian wajib Amdal, maka terhadap rencana Usaha danlatau Kegiatan yang diusulkan, disimpulkan ,*,ajib memiliki Amdal. 8. Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan tidak berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, maka terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAGIANIV... SK No 06515-5 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- BAGIAN IV PENENTUAN KATEGORI AMDAL Penentuan kategori Amdal dilakukan berikut: berdasarkan skala nilai sebagai a. kompleksitas rencana Usaha dan/atau Kegiatan: 1. Sangat kompleks (skala 3); 2. Cukup kompleks (skala 2); atau 3. Tidak kompleks (skala 1). b. dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap lingkungan hidup: 1. Sangat Penting (skala 3); 2. Lebih Penting (skala 2); atau 3. Penting (skala 1). c. sensitifitas lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan: 1. di dalam kawasan lindung yang dikategorikan sebagai kawasan konservasi (Tinggi) (skala 3); 2. di dalam kawasan lindung di luar kategori kawasan konservasi (sedang) (skala 2); atau 3. di luar kawasan lindung (Rendah) (skala 1). d. status kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) rencana Usaha dan/atau Kegiatan: 1. D3TLH sangat terlampau (Tinggi) (skala 3); 2. D3TLH telah terlampaui (Sedang) (skala 2); atau 3. D3TLH belum terlampaui (Rendah) (skala 1). Berdasarkan 4 (empat) kriteria dengan skala nilai, penentuan kategori Amdal dilakukan dengan menjumlahkan nilai skala yang telah ditetapkan dari masing-masing kategori. Kategori Amdal dibagi menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut: a Amdal Kategori A Suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdai ditetapkan menjadi Amdal kategori A bila memiliki skala nilai kumulatif > 9 (lebih besar dari sembilan); SK No 06-51-56 A b. Amdal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- b. Amdal Kategori B Suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Amdal kategori B bila memiliki skala nilai kumulatif 6 - g (enam sampai dengan sembilan); c. Amdal Kategori C Suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Amdal kategori C bila memiliki skala nilai kumulatif < 6 (kurang dari enam); Berikut ini disampaikan urutan langkah perhitungan skala nilai: 1. Mengisi informasi lirrgkungan atas rencana Usaha danlatau Kegiatan sesuai format ringkasan informasi lingkungan yang tercantum di dalam lampiran ini. 2. Lakukan pengelompokan skala rencana Usaha dan/atarr Kegiatan sesuai dengan pertanyaan sebagai berikut: Pertanyaan Skala Kepentingan Skala Nilai Sangat Kompleks 3 2 Tidak Kompleks Kompleksitas jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan Cukup Kompleks Kompleksitas Kegiatan Utama dan Penunjang. 1 Dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap lingkungan hidup Berdampak Penting Sangat 3 2 Dampak usaha dan/atau Kegiatan terhadap lingkungan. Lebih Berdampak Penting Berdampak Penting 1 SK No 097035 A Pertanyaan . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -7 - 3. Kategori Amdal langsung ditetapkan menjadi Kategori Amdal A bila: a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi; dan b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan sangat spesifik dan kompleks dan membutuhkan teknologi tinggi (contoh: seperti kegiatan pembangkit listrik dengan menggunakan reaktor nuklir (PLTN)); 4. Lakukan penjumlahan nilai skala yang diperoleh untuk menetapkan Kategori Amdal dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki jumlah skala nilai kumulatif > 9 (lebih besar dari sembilan) maka termasuk Amdal Kategorr A; b. memiliki jumlah skala nilai kumulatif 6 - 9 (enam sampai dengan sembilan) maka termasuk Amdal Kategori B; c. memiliki jumlah skala nilai kumulatif < 6 (kurang dari enam) maka termasuk Amdal Kategori C. 5.Daiam... Pertanyaan Skala Kepentingan Skala Nilai Sensitifitas Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Di dalam konservasi kawasan 3 Di dalam lindung diiuar konservasi kawasan kawasan 2 Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan utama dan penunjang Di luar kawasan lindung 1 Status Kondisi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan D3TLH berpotensi terlampaui sangat tinggi 3 D3TLH berpotensi telah terlampaui sedang 2 Kondisi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3rLH) D3TLH berpotensi tidak terlampaui 1 SK No 06-s 158 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -8- 5. Dalam hal pada lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan belum terdapat hasil perhitungan D3TLH, maka kriteria D3TLH tidak dapat digunakan, sehingga perrentuan Kategori Amdal ditetapkan sebagai berikut: a. memiliki jumlah skala nilai kumulatif > 6 (lebih besar dari enam) maka termasuk Amdal Kategori A; b. memilki jumlah skala nilai kumulatif 4 - 6 (empat sampai dengan enam) maka termasuk Amdal Kategori B; dan c. memiliki jumlah skala nilai kumulatif < 4 (lebih kecil dari empat) maka termasuk Amdal Kategori C. SK No 065159 A BAGIAN V PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - BAGIAN V TATA LAKSANA PENGECUALIAN AMDAL UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI KLHS DAN KRITERIA KLHS UNTUK PENGECUALIAN KEWAJIBAN MENYUSUN AMDAL 1. Gubernur atau bupati/wali kota mengajukan permohonan secara tertulis pengecualian kewajiban penyusunan Amdal kepada Menteri. 2. Permohonan dilengkapi dengan: a. dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. surat validasi KLHS RDTR yang ditandatangani oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. 3. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan pengecualian kewajiban pen)rusunan Amdal berdasarkan kriteria KLHS RDTR. 4. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 3, Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. 5. Pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL sebagaimana dimaksud pada angka 4, membentuk tim evaluasi. 6. Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri menetapkan keputusan menyetujui atau menolak pengecualian kewajiban penyusunan Amdal. 7. Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan keputusan menyetujui atau menolak pengecualian kewajiban penyusunan Amdal dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. 8. Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat keputusan persetujuan Pengecualian Wajib Amdal atau menerbitkan surat penolakan Pengecualian Wajib Amdal, apabila dinyatakan tidak disetujui. Pembuatan dan pelaksanaan KLHS untuk penyusunan dan evaluasi RDTR dilakukan melalui mekanisme: a. Pengkajian pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, dilaksanakan melalui tahapan: a. identifikasi dan perumusan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan; b. identifikasi materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan c. analisis . SK No 065160 A PRES I DEN REPUELIK INDONESIA -10- c. analisis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanj utan ; b. Perumusan alternatif penyempurnaan RDTR berdasarkan hasit analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan; dan c. Pen5rusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan berdasarkan hasil perumusan alternatif penyempurnaan RDTR. Berdasarkan tahapan-tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS tersebut, disusun kriteria rinci KLHS RDTR yang dapat digunakan sebagai dasar pengecualian dari kewajiban menyusun Amdal. Kriteria rinci tersebut terdiri dari 3 (tiga) kategori: a. deskripsi rinci dan akurat terkait dengan muatan subtansi teknis beserta data dan informasi yang digunakan di setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RDTR; b. Metodologi yang digunakan di setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RDTR; dan c. Partisipasi masyarakat yang dilakukan di setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RDTR, yang mencakup proses, bentuk, metode dan hasil partisipasi masyakakat terkait dengan pelaksanaan KLHS RDTR. Kriteria rinci KLHS RDTR yang dapat digunakan sebagai dasar pengecualian kewajiban men1rusun Amdal tercantum di dalam tabel atau matrik di bawah ini, yang terdiri dari tiga kolom, yaitu: (1) nomor, (2) Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal, (3) Hasil Evaluasi KLHS RDTR. Evaluasi dilakukan terhadap RDTR yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah beserta Laporan KLHS RDTR yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan evaluasi KLHS RDTR ini Tim evaluasi menuliskan secara rinci hasil telaahan (reuieu) untuk setiap kriteria KLHS RDTR di kolom hasil evaluasi KLHS RDTR. A.KRITERIA... SK No 06-s l6l A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- A. KRITERIA PENGKAJIAN PENGARUH RDTR TERHADAP KONDISI LINGKUNGAN HIDUP 1. SUB KRITERIA IDENTIFIKASI DAN PERUMUSAN ISU-ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR beserta RDTR-nya yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR 1 Isu-isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci berdasarkan: a. status kondisi saat ini, b. trend ke depan; c. target yang akan dicapai selama masa implementasi RDTR, dengan mempertimbangkan paling sedikit 10 (sepuluh) kriteria dr bawah ini: Hasil penilaian / ualidasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil p enilaian s etiap kriteria inci (angka 1.1 - 1.10) 1.1 Karakteristik wilayah. Isu-isu pembangunan berkelanjutan telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci berdasarkan karekteristik wilayah yang relevan dan terdapat di dalam wilayah perencanaan RDTR, yang mencakup komponen-komponen di bawah ini: a. komponen, sub komponen dan parameter terkait dengan aspek bio-geo-fisik dan kimia, sepertii kualitas lingkungan (antara lain: udara, tanah dan air serta kebisingan), kondisi ekosistem dan tingkat pelayananya (antara lain: rawa, gambut, mangrove, dan terumbu karang); b. komponen, sub komponen dan parameter terkait dengan aspek sosial-ekonomi- budaya, antara lain: pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan kelembagaan pengelolaannya; dan SK No 065162 A c. komponen . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR beserta RDTR-nya yang daPat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR c. komponen, sub parameter terkait kesehatan masyarakat. komponen dengan dan aspek t.2. Tingkat pentingnya potensi dampak. Isu-isu pembangunan berkelanjutan telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci, berdasarkan pertimbangan 7 (tujuh) unsur di bawah ini: a. besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak; b. luas wilayah penyebaran dampak; c. intensitas dan lamanYa damPak berlangsung; d. banyaknya komponen Lingkungan Hidup terkena dampak; e. sifat kumulatif dampak; f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi 1.3. Keterkaitan antar isu strategis pembangunan berkelanjutan. Keterkaitan antara isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan melihat interaksi dan diagram alir Yang menggambarkan hubungan antar isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan berdasarkan pendekatan sistem dengan menggunakan konsep Driuer-Pressure-State- Imp act- and-Re s p on ( D PSI R) . SK No 065163 A 1.4. Keterkaitan PRESIDEN REPUEUK INDONESTA 13 No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR beserta RDTR-nya yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR t.4 Keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan Rencana dan Program (KRP). Isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan materi muatan RDTR. 1.5 Muatan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH). Isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan materi muatan RPPLH (bagi daerah yang telah memiliki RPPLH). 1.6. Hasil KLHS darr KRP pada hierarki di atasnya, serupa dan berada di wilayah yang berdekatan, memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung. Isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan: a. hasil KLHS dari KRP pada hierarki di atasnya; b. hasil KLHS dari KRP serupa; c. hasil KLHS dari KRP yang berada di wilayah yang berdekatan dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung seperti RTRW kabupatenfkota, RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) yang berdekatan. SK No 065164 A 1.7 Pengelompokkan . PRESIDEN REPUtsUK TNDONESIA -14- Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan. Dalam melakukan identifikasi dan pendeskripsian isu-isu pembangunan berkelanjutan, proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsikan secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metoda dan hasil keterlibatan masyarakat sebagai berikut: No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR beserta RDTR-nya yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR t.7. Pengelompokkan isu-isu pembangunan berkelanjutan. Hasil identifikasi isu pembangunan berkelanjutan telah dikelompokan seperti di bawah ini: a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b. perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup; c. kinerja layanan atau jasa ekosistem; d. intensitas dan cakupan wilayah bencana; e. status mutu dan ketersedian sumber daya alam; f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati; g. kerentanan dan kapasitas adaptasi perubahan iklim; h. tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan kelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat; i. risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; dan j. ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu yang secara tradisional dikelola oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat. 1.8 SK No 06516-s A a. proses. . . PRES IDEN REFUBLTK INDONESTA -15- No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR beserta RDTR-nya yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR a. proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya; b bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan (pemberian pendapat, saran, usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, penyampaian informasi dan/atau pelaporan); c. metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dan d. hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan. 1.9 Metodologi. Metode identifikasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah Data dan informasi: Apakah isu-isu pembangunan berkelanjutan telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan: a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (p4mer danf atau sekunder); 1.10 SK No 06-5 166 A 2. SUB PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA -t6 2. SUB KRITERIA IDENTIFIKASI MATERI MUATAN RDTR YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN PENGARUH TERHADAP KONDISI LINGKUNGAN HIDUP No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men)rusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR 2 Materi Muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup yang mencakup: a. wilayah perencanaan RDTR; b. Tujuan Penataan BWP; c. Rencana Pola Ruang; d. rencana jaringan prasarana; e. penetapan sub-BWP yang diprioritaskan; f. ketentuan pemanfaatan ruang; dan g. peraturan zonasi, telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan. Hasil p enilaian/ u alidasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil p enilaian s etiap criteria riruci (angka 2.1 - 2.8) 2.1. Wilayah Perencanaan RDTR: a. peta lokasi wilayah BWP digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi; b. wilayah perencanaan BWP beserta pembagian BWP ke dalam sub-BWP atau blok, pembagian sub-BWP ke dalam blok dideskripsikan sesuai dengan ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi; dan c. luas BWP, Sub-BWP dan/atau Blok dideksripsikan dengan jelas berdasarkan satuan luas tertentu. 2.2. Tujuan Penataan BWP. Tujuan penataan BWP telah didesripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan 2.3. Rencana pola ruang (Lindung dan Budidaya). SK No 065167 A Ketentuan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -17- Kriteria Pembuatan darr Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men5rusun Amdal Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Zonasi sebagai berikut: a. kawasan f zona lindung. Dalam rencana tata ruang eksisting dan RDTR terdapat alokasi ruang untuk kawasan lindung, rencana pengembangan kawasan lindung selama masa implementasi RDTR yang dilakukan antara lain dalam bentuk: 1) perubahan/modifikasi kawasan lindung eksisting (perbaikan/peningkatan kualitas kawasan lindung eksisting); 2) pembangunan baru kawasan lindung. telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi, dengan memuat informasi sebagaimana berikut: i. Jenis kawasan lindung eksisting dan jenis kawasan lindung yang akan dikembangkan di dalam RDTR; ii. Lokasi/sebaran untuk setiap jenis kawasan lindung eksisting dan setiap jenis kawasan lindungrang akan dikembangkan di dalam RDTR; iii. Skala/besaran untuk setiap jenis kawasan lindung eksisting dan setiap jenis kawasan lindung yang akan dikembangkan dalam RDTR; iv. Ketentuan pemanfaatan Ruang dalam zorla lindung telah dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan, terkait dengan: . . program pemanfaatan prioritas selama implementasi RDTR; ruang masa No Hasil Evaluasi KLHS RDTR SK No 097036 A lokasi PRESIDEN FIEPUBLIK INDONESTA -18- No teria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men5rusun Amdal Kri Hasil Evaluasi KLHS RDTR . lokasi usulan program akan dilaksanakan; o perkiraan jumlah satuan masing- masing usulan program prioritas pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan; . sumber pendanaan; o instansi pelaksana; dan o waktu dan tahapan pelaksanaan. v. Materi peraturan zonasi dalam zona lindung telah dideskripsikan secara rinci sesuat dengan ketentuan, terkait dengan: o materi wajib o ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; o ketentuan intensitas pemanfaatan ruang; o ketentuan tata bangunan; o ketentuan prasarana dan sarana minimal; dan o ketentuan pelaksanaan. o materi pilihan o ketentuan tambahan; o ketentuan khusus; o standar teknis; dan o ketentuan pengaturan zonasi. b. Kawasan lZona Budidaya Rencana pengembangan kawasan budidaya ".1".." -r"i implementasi RDTR yang dilakukan antara lain dalam bentuk: 1) Perubahan/modifikasi terhadap kawasan budidaya eksisting (i.e peremajaan, perbaikan, pemugaran kawasan buCidaya eksisting) ; SK No 097037 A 2) Pembangunan PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 19 No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men5rusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR 2) Pembangunan baru kawasan budidaya. telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartograli dengan memuat informasi antara lain: i. jenis kawasan budidaya eksisting dan jenis' kawasan budidaya yang akan dikernbangkan di dalam RDTR; ii. lokasi/sebaran untuk setiap jenis kawasan budidaya eksisting dan setiap jenis kawasan budi daya yang dikembangkan di dalam RDTR; iii. skala/besaran untuk setiap jenis kawasan budidaya eksisting dan setiap jenis kawasan budidaya yang akan dikembangkan dalam RDTR; iv. ketentuan pemanfaatan ruang dalam zor,a budidaya telah dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan, terkait dengan: . program pemanfaatan ruang prioritas selama masa implementasi RDTR; . lokasi usulan program akan dilaksanakan; o perkiraan jumlah satuan masing- masing usulan program prioritas pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan; . sumber pendanaan; o instansi pelaksana; . waktu dan tahapan pelaksanaan. v. materi peraturan zonasi dalam zona budidaya telah dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan, terkait dengan: SK No 065170 A materi . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -20- No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men5rusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR o materi wajib o ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; o ketentuan intensitas pemanfaatan ruang; o ketentuan tata bangunan; o ketentuan prasarana dan sarana minimal; o ketentuan pelaksanaan; o materi pilihan o ketentuan tambahan; o ketentuan khusus; o standar teknis; o ketentuan pengaturan zonasi. 2.4. Rencana Struktur Ruang. Rencana pengembangan jaringan prasarana (pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, air limbah, prasarana lainnya) selama masa implementasi RDTR, yang dilakukan antara lain dalam bentuk: a. perubahan/modifikasi terhadap jaringan prasarana eksisting (antara lain: peremajaan, perbaikan, pemugaran jaringan prasarana eksisting); b. pembangunan baru jaringan prasarana, telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi dengan memuat informasi sebagaimana tercantum di bawah ini antara lain: a. jenis jaringan prasarana eksisting dan jenis jaringan prasarana yang akan dikembangkan di dalam RDTR; SK No 065171 A b. lokasi PRES IDEN REPUtsUK INDONESIA -2t- No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR b. lokasi/jalur setiap jenis jaringan prasarana eksisting dan setiap jenis jaringan prasarana yang akan dikembangkan di dalam RDTR; c. skala/besaran untuk setiap jenis jaringan prasarana eksisting dan setiap jenis jaringan prasarana yang akan dikembangkan dalam RDTR; d. tahapan pengembangan jaringan prasarana selama masa berlakunya RDTR. 2.5 Penetapan Sub-BWP yang diprioritaskan: Sub-BWP yang diprioritaskan penangangannya telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi, terkait dengan: a. lokasi Sub-BWP yang dipriotitaskan penangannya; b. tema penanganannya; c. pembagian blok dan sub-blok di dalam sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya be serta luasannya; d. pola ruang di dalam Sub-BWP yang diprioritaskan penangannya: jenis pola ruang, lokasi, skalaTbesaran, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi; dan e. rencana jaringan prasarana di dalam SUB-BWP: jenis jaringan prasarana, lokasi, skala/besaran dan tahapan pengembangannya. SK No 065172 A 2.6. Keterlibatan PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA 22 No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR 2.6. Keterlibatan kepentingan. masyarakat dan pemangku Dalam melakukan identifikasi dan pendeskripsian materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup, proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsin secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode, dan hasil keterlibatan masyarakat sebagai berikut: a. proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya; b. bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan (pemberian pendapat, saran, usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, penyampaian informasi dan/atau pelaporan); c. metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dan d. hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan. 2.7 Metodologi. Metode identifikasi dan pendeskripsian materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup telah dideskrispkan sesuai dengan kaidah ilmiah. SK No 065173 A 2.8. Data PRES tDEN REPUBUK INDONESIA -23- No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men5rusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR 2.8. Data dan informasi. Materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan: a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; dan b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder). 3. SUB KRITERIA ANALISIS PENGARUH MATERI MUATAN RDTR TERHADAP ISU-ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban MenJrusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR 3 Analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan dilakukan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan metode ilmiah. H asil p e nil ai an / u alid as i diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap citeria inci (anqka 3.1 - 3.9) 3.1 Analisis pengaruh perumusan tujuan penataan BWP selama implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan tiga aspek pembangunan berkelanjutan sebagai berikut: a. aspek ekonomi; b. aspek sosial; dan c. aspek lingkungan. SK No 065174 A Tujuan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men5rusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR Tujuan penataan BWP harus memuat dan mencerminkan keseimbangan tiga aspek pembangunan berkelaniutan. 3.2 Analisis pengaruh pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zorLa dan sub zona lindung, dan pengembangan kawasan lindung, selama masa implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu terkait dengan: a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b. perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup; c. kinerja layanan atau jasa ekosistem; d. elisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Analisis yang dilakukan berdasarkan hasil kajian terpadu harus dapat menjawab apakah zorla dan sub zona lindung, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona dan sub zona lindung telah ditetapkan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup, sehingga zona lindung dapat secara efektif berperan sebagai sistem penyangga kehidupan di BWP. SK No 065175 A 3.3. Analisis PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 25 No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban MenJrusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR 3.3 Analisis pengaruh pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zorla dan sub zona budidaya dan pengembangan kawasan budidaya selama masa implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu terkait dengan: a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; b. perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup; c. kinerja layanan atau jasa ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Analisis yang dilakukan berdasarkan hasil kajian terpadu harus dapat menjawab zona dan sub zorla budidaya, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona dan sub zona budidaya ditetapkan dengan mepertimbangkan atau sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup, tidak menurunkan kualitas Lingkungan Hidup, dan kualitas kehidupan masyarakat. SK No 065176 A 3.4. Analisis PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -26- No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men5rusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR 3.4. Analisis pengaruh rencana jaringan prasarana dan pengembangan jaringan prasarana selama implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu terkait dengan: a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; b. perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup; c. kinerja layanan atau jasa ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. 3.5. Analisis pengaruh penetapan Sub-BWP Prioritas beserta pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona lindung dan zona budidaya beserta pengembangan kawasan lindung dan kawasan budidaya dan pengembangan jaringan prasarana di dalam Sub-BWP. Prioritas selama implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu terkait dengan: a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; b. perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup; SK No 065177 A c.kinerja... PRES tDEN REPUBUK INDONESIA -27 - Keterlibatan kepenting. masyarakat dan pemangku Proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsikan secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode, dan hasil keterlibatan masyarakat dalam melakukan Analis Pengaruh Materi Muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR antara lain: a. proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya; No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban MenJrusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR c. kinerja layanan atau jasa ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. 3.6. Analisis Pengaruh setiap materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR seperti tersebut di atas telah dideskripsikan secara komprehensif dan rinci dengan memperhatikan: a. aspek yuridis seperti peraturan perundang-udangan terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pengelolaan sumeber daya alam; b. aspek teknis dan screntrfc seperti acuan standar ilmiah, best practices, hasil penelitian yang akuntabel; dan c. aspek manajemen. 3.7 SK No 065178 A b. bentuk PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA 28 No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men)rusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR b. bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan (pemberian pendapat, saran, usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, penyampaian informasi dan/atau pelaporan); c. metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dan d. hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan. 3.8 Metodologi. Metode Analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR telah dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah. 3.9 Data dan informasi. Data dan informasi yang digunakan dalam melakukan analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan: a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; dan b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder). SK No 065179 A B. KRITERIA PRES I DEN REPUBUK INDONESIA -29- B. KRITERIA PERUMUSAN ALTERNATIF PENYEMPURNAAN RDTR No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men5rusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR 4 Alternatif penyempurnaan RDTR telah dirumuskan secara rinci berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup berupa: H asil p enilaian/ u alidasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil p enilaian s etiap criteia inci (angka 4.1 - 4.9) 4.1. Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan tujuan penataan BWP telah dirumuskan secara rinci dengan meperhatikan keseimbangan tiga pilar/ aspek pembangunan berkelanjutan. 4.2 Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan pola ruang (lindung dan budidaya) beserta ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasinya telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan: a. perubahan target pengembangan zorra lindung dan budidaya serta strategi pencapaiannya; b. perubahan terkait dengan jenis, lokasi, skala/besaran pengembangan zona lindung dan budidaya agar lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan; c. perubahan proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan terkait dengan pengembangan zona lindung dan budidaya; SK No 065180 A d. penundaan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -30- No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men5rusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR d. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan zorra lindung dan budidaya; e. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan zona lindung dan budidaya melalui penyempurnaan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi; dan f. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan zor,a lindung dan budidaya melalui penyempurnaan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi. 4.3. Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisr Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan rencana pengembangan .jaringan prasarana telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan: a. perubahan target rencana pengembangan jaringan prasarana dan strategi pencapaianya; b. perubahan terkait dengan jenis, lokasi fialur), skala/besaran pengembangan jaringan prasarana agar lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan; c. perubahan proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana; SK No 065181 A d. penundaan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -31 - No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men5rusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR d. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan j aringan prasarana; e. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana; dan f. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana. 4.4. Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan penetapan BWP dan prioritas penangannya telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan: a. lokasi Sub-BWP yang diprioritaskan penangannya; b. tema penanganannya; c. pola ruang di dalam Sub-BWP yang diprioritaskan penangannya: jenis pola ruang, lokasi, skala/besaran, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi, berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi rencana pengembangan jaringan prasarana telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan: 1) perubahan target pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi; SK No 065 182 A 2) perubahan PRES I DEN REPUBUK INDONESIA -32- No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men5rusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR 2) perubahan terkait dengan jenis, iokasi fialur), skala/besaran pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi; 3) perubahan proses, metode, dan adaptasi terkait pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi; 4) penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan jaringan prasarana; 5) pemberian arahan atau rambu- rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana; dan 6) pemberian arahan atau rambu- rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana. d. Rencana jaringan prasarana di dalam Sub-BWP: jenis jaringan prasarana, lokasi, skala/besaran dan tahapan pengembangannya. 4.5 Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan: a. perubahan target rencana pengembangan jaringan prasarana dan strategi pencapaianya; b. perubahan terkait dengan jenis, lokasi fialur), skala/besaran pengembangan jaringan prasarana agar lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan; SK No 06-s 183 A c. perubahan. . . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -33- No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men5rusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR c. perubahan proses, metode dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana; d. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan j aringan prasarana; e. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana; f. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana; g. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan jaringan prasarana; h. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana; i. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana. 4.6 Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan. Proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsikan secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode, dan hasil keterlibatan masyarakat dalam melakukan perLlmusan alternatif penyempurnaan RDTR beru SK No 065184 A a. proses PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -34- No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Men5rusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR a. proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya; b. bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan; c. metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dan d. hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan. 4.7 Metodologi. Metode yang digunakan dalam melakukan perumusan alternatif penyempurnaan RDTR telah dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah. 4.8 Data dan informasi. Data dan informasi yang digunakan dalam melakukan perumusan alternatif penyempurnaan RDTR telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan: a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; dan b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder). SK No 065185 A C. KRITERIA PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -35- C. KRITERIA PENYUSUNAN REKOMENDASI PERBAIKAN UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN RDTR YANG MENGINTEGRASIKAN PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR 5 Berdasarkan hasil penyempurnaan alternatif RDTR, rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR telah dirumuskan secara rinci sesuai ketentuan sebagai berikut: H asil p enilaian/ u alidasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap criteia inci (angka 5.1 - 5.5) 5.1 Berdasarkan hasil penyempurnaan alternatif RDTR, rekomendasi perbaikan untuk pengambilan terkait dengan materi muatan RDTR telah dirumuskan secara rinci. 5.2. Berdasarkan hasil penyempurnaan alternatif RDTR, rekomendasi terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampau daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup serta tidak diperbolehkan lagi telah dirumuskan secara rinci. 5.3 Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan. Proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsikan secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode dan hasil keterlibatan masyarakat dalam melakukan pen)rusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambila-n keputusan RDTR berupa: a. proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya; SK No 06-s186 A b. bentuk PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal b. bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan; c. metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dan d. hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan. Hasil Evaluasi KLHS RDTR 5.4 Metodologi. Metode yang digunakan dalam melakukan penJrusunan rekomendasi'perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR telah dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah. 5.5 Data dan informasi. Data dan informasi )'ang digunakan dalam melakukan pen1rusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan: a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungiawabkan secara ilmiah; b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder). Berdasarkan hasil evaluasi KLHS RDTR untuk setiap kriteria seperti tercantum di dalam tabel/matrik diatas, maka Tim Evaluasi KLHS RDTR menyimpulkan: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan si Hukum, a SK No 09 00A anna Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR KERANGKA ACUAN A. Tujuan dan Fungsi Formulir Kerangka Acuan 1 Tujuan penyusunan Formulir Kerangka Acuan adalah: a. merumuskan lingkup dan kedalaman studi Andal; b. merumuskan Dampak penting hipotetik yang akan dikaji, batas wilayah studi, batas waktu kajian dan metodotogi studi; dan c. mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. Fungsi Formulir Kerangka Acuan adalah sebagai rujukan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, penyusun Amdal, Instansi Pemerintah yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, instansi Lingkungan Hidup, dan Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup tentang lingkup dan kedalaman studi Andai yang akan dilakukan. B. Muatan Formulir Kerangka Acuan 1. Informasi Umum Informasi umum Formulir Kerangka Acuan berisikan antara lain: a. Nama Usaha dan/atau Kegiatan. b. Nama dan jabatan penanggung jawab Usaha clan/atau Kegiatan. c. Pen5rusun Amdal. d. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Pada bagian ini di.jelaskan rencana Usah a d,anlata.u Kegiatan utama dan pendukung berikut alternatif rencana Usaha dan/a1au Kegiatan serta dengan rencana pengelolaan dan pemantauan yang telah dipersiapkan. e. Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Pada bagian ini dijelaskan posisi lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan, informasi kegiatan lain di sekitar rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta keterkaitannya dengan keberadaan lokasi ataupun kawasan sensitif yang ada. 2 SK No 097052 A f. Hasil f PRES tDEN REPUBUK INDONESIA -2- Hasil pelibatan masyarakat. Pada bagian ini dijelaskan hasil pelibatan masyarakat berupa saran, pendapat dan tanggapan yang dihasilkan dari proses pengumuman dan konsultasi publik yang telah dilakukan oleh p.r,r.rggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan beserta saran, pendapat, dan tanggapan dari pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau masyarakat berkepentingan lainnya yang telah disaring oleh rim Uji Keiayakan Lingkungan Hidup. Pelingkupan Muatan pelingkupan berisi informasi tentang: a. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi menimbulkan Dampak Lingkungan. Pada bagian ini dijelaskan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi menimbulkan Dampak Lingkungan pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. b. Pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan. Pada bagian ini dijelaskan informasi pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan yang sudah direncanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. c. Komponen rona lingkungan terkena dampak. Pada bagian ini diuraikan data dan informasi yang terkait dengan komponen lingkungan yang akan terdampak oleh rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Data dan informasi yang disampaikan berupa data primer danf atau data sekunder yang bersifat aktuai dan valid dengan menggunakan data informasi sekunder dari sumber resmi dan/atau kredibel untuk menjamin validitas serta didukung oleh hasil observasi lapangan. Dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka data dan informasi terkait komponen lingkungan terkena dampak disampaikan untuk masing-masing alternatif iokasi. Data dan informasi terkait komponen lingkungan terkena dampak dapat disajikan dalam bentuk data dan informasi spasial. d. Dampak potensial. Pada bagian ini disajikan hasii identifikasi dan inventarisasi keseluruhan Dampak Lingkungan Hidup (baik primer, sekunder, dan seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat dari adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan. Proses identifikasi dampak potensial dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional. Keluaran yang diharapkan disajikan dalam bagian ini adalah berupa daftar dampak potensial yang timbul atas adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan. e.Evaluasi... 2 SK No 065195 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- e. Evaluasi dampak potensial. Pada bagian ini diuraikan proses evaluasi dampak potensial yang dilakukan, yaitu dengan memisahkan dampak yang perlu kajian mendalam untuk membuktikan dugaan (hipotesa) dampak dari dampak yang tidak lagi perlu dikaji. Dalam proses ini, harus dijelaskan dasar penentuan suatu dampak potensial ditetapkan menjadi Dampak Penting hipotetik (DpH) atau tidak. f. Dampak Penting hipotetik, pada bagian ini berisikan daftar dampak hasil evaluasi dampak potensial yang telah dilakukan. g. Batas wilayah studi. Batas wilayah studi ini merupakan batas terluar dari hasil tumpang susun (ouerlag) dari batas wilayah proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administratif dengan mempertimbangkan kendala teknis yang dihadapi. Batasan ruang lingkup wilayah studi penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, dan ketersediaan metode telaahan. Setiap penentuan masing-masing batas wilayah (proyek, ekologis, sosiar dan administratif) harus dilengkapi dengan justifikasi ilmiah yang kuat. Bagian ini harus dilengkapi dengan peta batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekoiogis, sosial dan administratif. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi. Batas wilayah studi dibentuk dari empat unsur yang berhubungan dengan Dampak Lingkungan suatu rencana kegiatan, yaitu: 1) batas proyek, yaitu ruang dimana seluruh komponen rencana kegiatan akan dilakukan, termasuk komponen kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi. Dari ruang rencana Usaha dan/atau Kegiatan inilah bersumber dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Batas proyek secara mudah dapat diplotkan pada peta, berdasarkan lokasi- lokasinya dapat diperoleh langsung dari peta-peta perencanaan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Selain tapak proyek utama, batas proyek harus jug, meliputi fasilitas pendukung seperti perumahan, dermaga, tempat penyimpanan bahan, bengkel, dan sebagainya. 2) batas ekologis, yaitu ruang terjadinya sebaran dampak-dampak lingkungan dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dikaji, mengikuti media lingkungan masing-masing (seperti air tawar, air laut dan udara), dimana proses alami yang berlangsung dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Batas ekologis akan mengarahkan penentuan lokasi pengumpulan data rona lingkungan awal dan analisis . . . SK No 06-5196 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -4- analisis persebaran dampak. Penentuan batas ekologis harus mempertimbangkan setiap komponen lingkungan biogeolisik- kimia yang terkena dampak (untuk setiap Dampak penting hipotetik). Untuk masing-masing dampak, batas persebarannya dapat diplotkan pada peta menjadi memiliki beberapa garis batas ekologis, sesuai dengan jumlah Dampak penting hipotetik. 3) Batas sosial, yaitu i uang di sekitar rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai dengan proses dan dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Batas ini merupakan ruang di mana masyarakat yang terkena Dampak Lingkungan (seperti limbah, emisi atau kerusakan lingkungan) tinggal atau melakukan kegiatan. Batas sosial akan mempengaruhi identifikasi kelompok masyarakat yang terkena dampak sosial- ekonomi-kesehatan masyarakat dan penentuan masyarakat terkena dampak langsung. 4l Batas administratif, yaitu wilayah administratif terkecil yang relevan (seperti desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi) yang wilayahnya tercakup tiga unsur batas proyek, ekologis dan sosial. Dengan menumpangsusunkan (ouerlay) batas administratif wilayah pemerintahan dengan peta batas proyek, ekologis dan sosial, maka akan terlihat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota danf atau provinsi mana saja yang masuk dalam batas proyek, batas ekologis dan batas sosial. Batas administratif diperlukan untuk mengarahkan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan danlatau pen]rusun Amdal untuk dapat berkoordinasi ke organisasi perangkat pemerintah daerah yang relevan, baik untuk koordinasi administratif (misalnya penilaian Amdal dan pelaksanaan konsultasi masyarakat), pengumpulan data tentang kondisi rona lingkungan awal, kegiatan di sekitar lokasi kegiatan, dan sebagainya. h. Batas waktu kajian. Setiap Dampak Penting hipotetik yang dikaji memiliki batas waktu kajian tersendiri. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana Usaha danlatau Kegiatan atau dengan adanya rencana Usaha danlatau Kegiatan. 3.Metode... SK No 06-5197 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -5- 3. Metode Studi Metode studi ini berisi tentang penjelasan dan informasi mengenai: a. metode pengumpulan dan analisis data. Bagian ini berisi metode pengumpulan data primer dan sekunder yang sahih serta dapat dipercaya (reliable) untuk digunakan dalam pen]rusunan rona Lingkungan Hidup awal yang rinci dan sebagai dasar dalam prakiraan besaran dan sifat penting dampak. Metode pengumpulan dan analisis data harus relevan dengan metode prakiraan dampak yang digunakan untuk setiap Dampak penting hipotetik yang akan dikaji, sehingga data yang dikumpulkan relevan dan representatif dengan Dampak penting hipotetik yang akan diprakirakan dampaknya. Langkah penjelasan metode studi terdiri atas: 1) pencatuman secara jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peraiatan, instrumen, dan tingkat ketelitian alat yang digunakan dalam pengumpulan data. Metode pengumpulan data yang digunakan harus sesuai Standar Nasional Indonesia, sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku atau metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur. 2) uraikan metode yang digunakan untuk menganalisis data hasil pengukuran. cantumkan jenis peralatan, instrumen, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data. Khusus untuk analisis data primer yang memerlukan pengujian di laboratorium, maka harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi dan/ atau teregistrasi. b. Metode prakiraan Dampak Penting yang akan digunakan. Bagian ini menjelaskan metode prakiraan Dampak penting yang digunakan untuk memprakirakan besaran dan sifat penting dampak dalam studi Andal untuk masing-masing Dampak Penting hipotetik, termasuk rumus-rumus dan asumsi prakiraan dampaknya disertai argumentasi/alasan pemilihan metode tersebut. Penyusun dokumen Amdal dapat menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur untuk melakukan prakiraan Dampak Penting yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan Dampak Penting dalam Amdal. c. Metode evaluasi secara holistik terhadap Dampak Lingkungan. Evaluasi secara holistik terhadap Dampak Lingkungan yang terjadi dilakukan untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan Iingkungan hidup. Bagian ini menguraikan metode-metode yang lazim digunakan dalam studi Andal untuk mengevaluasi keterkaitan dan interaksi Dampak Lingkungan yang diprakirakan timbul (seluruh Dampak Penting hipotetik) secara keseluruhan dalam rangka. . . SK No 06-s 198 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- rangka penentuan karakteristik dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara total terhadap Lingkungan Hidup. Metode evaluasi dampak menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi Dampak penting dalam Amdal. semua informasi yang dijelaskan di atas disampaikan dalam bentuk Formulir Kerangka Acuan sebagaimana berikut: SK No 06-s 199 A Format. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Format Isian Formulir Kerangka Acuan FORM KerangkaAcuan (Form KA) A. Umum Nama Usaha dan/atau Kegiatan Penanggung jawab dan/atau Kegiatan Usaha Peny'usun Amdal Deskripsi Rencana dan/atau Kegiatan Usaha Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Hasil Pelibatan Masyarakat B. Pelingkupan No Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Komponen Rona Lingkungan Terkena Dampak Uraian Batas Wilayah Studi Batas Waktu Kajran Dampak Potensial Evaiuasi Dampak Potensial Dampak Penting hipotetrk (DPH) Tahap prakonstruksi Tahap konstruksi Tahap Operasi SK No 065200 A Tahap PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -8- Tahap Pasca Operasi C Metode Studi No DPH Data dan Informasi yang Relevan dan Dibutuhkan Metode Pengumpulan Data Metode Analisis Data Metode Perkiraan Dampak Penting Metode Evaluasi SK No 097040 A PEDOMAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - PEDOMAN PEMERIKSAAN FORMULIR KERANGKA ACUAN 1. Penerimaan Formulir Kerangka Acuan a. Formulir Kerangka Acuan diperiksa oleh: 1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Pusat untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang merupakan kewenangan Menteri, yang diajukan oterr p..ru.r[grng jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan menggun.tl., sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung; 2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi untuk rencana usaha dan/atau Kegiatan yang merupakan kewenangan gubernur, diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan mengguniku., sistem informasi dokumen lingkungan rriaup aanTatau secara langsung; dan 3) Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang merupakan kewenangan bupati/wali kota, diajukan -oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung. b. Berdasarkan Formulir Kerangka Acuan yang diterima, sekretariat Tim Uji Kelayakan melakukan notifikasi penerimaan Formulir Kerangka Acuan dan melakukan pemeriksaan berkas kelengkapan Formulir Kerangka Acuan menggunakan sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung; c. Dalam hal Formulir Kerangka Acuan yang diajukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah dinyatakr, "."rrui format pengisian Formulir Kerangka Acuan, sekretariat Tim Uji Kelayakan menyiapkan rapat pemeriksaan. . Persiapan Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Sekretariat Tim uji Kelayakan Lingkunga., Hidup menyiapkan rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan, melalui tahapan: a. pembuatan undangan dan mengidentifikasi daftar ahli dan instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak kegiatan dan instansi terkait dengan rencana Usaha dan/aiau Kegiatan atau dampak kegiatan yang akan dilibatkan dalam rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan; b' pengiriman undangan beserta Formulir Kerangka Acuan daiam bentuk softcopy atau hard copa kepada seluruh peserta rapat yang dilakukan paling sedikit 5 (lima) hari kerja sebllum pelaksa.raa., rapat; c.melakukan... 2 SK No 091041 A 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -i0- c. melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh peserta rapat yang diundang; dan d. mengkompilasi masukan tertulis dari ahli dan ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak kegiatan dan instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak kegiatan yang berhalangan hadir dalam rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan. Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan oleh Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup berupa: 1) Penilaian Mandiri oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup a. ketua Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup menugaskan anggota Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk menilai Formulir Kerangka Acuan secara mandiri. b. Anggota Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan secara mandiri. c. hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan disampaikan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (sofrcopy) paling lambat pada saat dilaksanakan rapat pemeriksaan hormulir Kerangka Acuan. 2) Penyelenggaraan Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan a. rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Formulir Kerangka Acuan disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan diterima dan dinyatakan sesuai format pengisian Formulir Kerangka Acuan oleh sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. b. rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dipimpin oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, dan dihadiri oleh: 1) anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; 2 penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; 3 ketua tim dan anggota tim penyusun dokumen Amdal; 4 tenaga ahli yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang membantu tim penyusun Amdal; 5) ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau kegiatan; dan 6) instansi terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan. c.dalam... SK No 06-5203 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- c. dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki kapasitas untuk pengambilan keputusan, yang dibuktikan dengan surat penunjukkan. d. rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dapat dibatalkan oleh pimpinan rapat apabila penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan dan/atau tim penyusun tidak hadir. e. dalam hal ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berhalangan hadir, maka rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dapat dipimpin oleh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui surat penunjukkan. f. dalam rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan paparan atas Formulir Kerangka Acuan yang diajukan untuk dilakukan pemeriksaan. g. rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan: 1) menyampaikan hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan oleh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan memberikan saran, pendapat dan masukan guna penyempurnaan Formulir Kerangka Acuan yang diajukan untuk dilakukan penilaian; 2) merumuskan hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan yang menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan Formulir Kerangka Acuan; 3) dalam hal Formulir Kerangka Acuan disetujui, maka Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan wajib memuat paling sedikit: a) kesepakatan Dampak Penting hipotetik; b) kesepakatan batas wilayah studi dan batas waktu kajian; c) kesepakatan metode studi; dan d) lama waktu penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL; SK No 065204 A PEDOMAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL Dokumen Andal memuat tentang: I. Pendahuluan Pendahuluan di dalam Andal memuat: 1. Latar Belakang Latar belakang berisi informasi tentang ringkasan rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta lokasinya, tujuan dari dilaksanakan usaha dan/atau Kegiatan dalam konteks pembangunan nasional, regional, provinsi dan/atau kabupaten/kota. pada latar belakang ini dapat juga disampaikan dasar hukum peraksanaan Usaha dan/atau Kegiatan, disampaikan pula dasar penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan menjadi Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal beserta kewenangan uji kelayakan. 2. Tujuan dan Manfaat Usaha danf atau Kegiatan Tujuan berisi tujuan dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Manfaat berisi manfaat yang bisa didapatkan dari dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 3. Pelaksana Studi Pelaksana studi berisi identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. 4. Deskripsi Singkat Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pada bagian ini disampaikan informasi terkait: a. status studi Amdal yang memuat antara lain penyusunan Amdal dilakukan pada tahap perencanaan, studi kelayakan atau sudah memiliki basic design atau sudah memiliki d.etail engineeirug design (DED). b. Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pada bagian ini berisi deskripsi rencana tata ruang wilayah (nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, kesesuaian dengan RDTR, kesesuaian dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) atau kesesuaian dengan peta indikatitif penghentian pemberian tzin baru (PrPPrB). c. Jadwal rencana Usaha dan/atau Kegiatan Berisikan ringkasan jadwal pelaksanaan rencana Usaha dan/atau Kegiatan untuk tahapan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi. 5. Ringkasan Pelingkupan a. deskripsi rencana usaha dan/atau Kegiatan yang telah disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan; SK No 06-s20-s A b. dampak . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- II b. Dampak Penting hipotetik yang telah ditetapkan dalam kesepakatan Formulir Kerangka Acuan; c. batas wilayah studi dan batas waktu kajian berdasarkan hasil pelingkupan dalam Formulir Kerangka Acuan (termasuk bila ada alternatif-alternatif), yang disusun dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam Formulir Kerangka Acuan. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Beserta Alternatifnya Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan merupakan salah satu input utama yang perlu disiapkan sebelum proses pelingkupan dimulai. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan adalah at<tivitas yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Jenis atau skala rencana kegiatan tersebut -..ry.b"bkan kegiatan itu masuk dalam daftar wajib Amdal sehingga harus dikaji dampaknya terhadap lingkungan. Tujuan langkah ini adalah untuk mengidentifikasi komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi sumber dampak. Pada langkah ini, penyusun Amdal harus dapat mengenal seluruh komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan mengidentifikasi setiap komponen atau aktivitas yang mungkin akan mEnimbulkan buangan atau karena keberadaannya, akan mengubah bentuk atau fungsi lingkungan sekitar menjadi titik tolak piose" pelingkupan. Dengan identifikasi sumber dampak dan interaksi.y" d..,g.r, komponen lingkungan sekitar dapat dikenali pula. Identifikasi sumber dampak ini dimaksudkan untuk mengetahui hal-hal berikut: a. bentuk dan karakteristik komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut (aktivitas, proses fasilitas atau sarana tertentu). b. tahap-tahap di mana rencana Usaha dan/atau Kegiatan itu akan mengeluarkan buangan atau menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang terbagi menjadi tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca-operasi, masing-masing tahap mempunyai sumber-sumber dampak yang perlu dicermati. c. lokasi komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut (di dalam tapak proyek). D-alam deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, sebaiknya disampaikan juga: a- apakah Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitar tapak proyek akan menimbulkan persinggungan dengan kegiatan lainnya seperti persinggungan dengan sungai, jalan, rel kereta api, permukiman atau kegiatan lainnya. oleh karena itu, dalam bagian . . . SK No 097042 A b C PRES I DEN REPUBLIK INDONESTA -14- bagian ini sebaiknya dapat dipetakan di titik mana saja persinggungan itu akan terjadi; sumber daya yang akan digunakan, misalnya bila menggunakan air, (sumber air serta kualitasnya, energi, sumber dan besaran kebutuhan bahan baku dan bahan penolong yang akan digunakan pada tahap konstruksi dan operasi), air limbah domestik dari pemakaian air bersih, dan Limbah 83 yang dihasilkan; pengelolaan Lingkungan Hidup awal yang akan dilakukan yang menjadi bagian rencana kegiatan, misalnya pengelolaan sampah akan disediakan tempat pembuangan sampah, atau untuk limbah domestik akan disediakan IpAL portable untuk mengelola air limbah yang digunakan; dan informasi lainnya yang relevan. Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Rinci (Dnuironmental setting) Deskripsi rona Lingkungan Hidup rinci berisi uraian mengenai rona lingkungan hidup (enuironmental setting) secara rinci dan mendalam di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang relevan dengan dasar DPH (yang telah ditetapkan). Deskripsi rona Lingkungan Hidup rinci sebagaimana dimaksud, mencakup: a. komponen lingkungan yang berpotensi terkena dampak penting akibat rencana Usaha dan/atau Kegiatan, yang memuat antara lain: 1) komponen geo-fisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, getaran, kebauan dan lain sebagainya; 2) komponen biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya; 3) komponen sosio-ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, demografi, pola pemanfaatan lahan, mata pencaharian, budaya setempat, relasi sosial dan masyarakat rentan, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya; 4) komponen kesehatan masyarakat, seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat. d III. SK No 065201 A b. Usaha b PRES IDEN REPUBUK INDONESIA 15- Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan beserta potensi interaksi dampak yang ditimbulkannya terhadap Lingkungan Hidup. Tujuan penjelasan ini adalah memberikan gambaran utuh tentang kegiatan-kegiatan lain yang sudah ada atau direncanakan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat. Informasi tentang kegiatan lain di sekitar lokasi menjadi sangat penting jika lokasi rencana kegiatan berada di daerah yang sudah berkembang (padat penduduk dan/atau padat dengan kegiatan pembangunan, seperti industri, infrastruktur, dan sebagainya) atau yang sedang berkembang pesat (dengan banyak proyek pembangunan baru). Hal ini disebabkan karena di daerah yang sudah atau sedang berkembang dapat diperkirakan bahwa lingkungan hidup sekitar sudah dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan lain tersebut. Akibatnya, rencana kegiatan yang diajukan dalam Amdal harus ditinjau dalam konteks ini. Dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka deskripsi rona Lingkungan Hidup rinci dilakukan untuk masing-masing alternatif lokasi tersebut. Hasil dan Evaluasi Pelibatan Masyarakat Pada bagian ini disajikan informasi dari saran, pendapat dan tanggapan yang didapatkan pada saat pengumuman dan konsultasi publik dengan masyarakat yang terkena dampak langsung dan/atau saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan oleh Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Informasi yang disampaikan berupa: a. informasi deskriptif tentang keadaan lingkungan sekitar; b. kekhawatiran tentang perubahan lingkungan yang mungkin terjadi; c. harapan tentang perbaikan lingkungan atau kesejahteraar. akibat adanya rencana kegiatan; atau d. saran, pendapat dan tanggapan lainnya yang relevan. IV SK No 065208 A V. Penetapan V PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -t6- Penetapan Dampak Penting hipotetik (DPH), Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian 1 Penentuan DPH Dalam kajian Andal, dugaan dampak akan dikaji secara mendalam dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data primer dan sekunder serta melakukan evaluasi terhadap dampak yang terjadi. Dengan demikian, hipotesa yang terbentuk pada tahap pelingkupan akan terbukti benar atau salah. Proses evaluasi dampak potensial ini merupakan proses memilah-milah dugaan dampak yang sudah masuk dalam daftar dampak potensial. Terdapat beberapa metode untuk melakukan pemilahan ini. Penentuan DPH dapat menggunakan berbagai macam kriteria, namun kriteria yang digunakan tersebut haruslah berlandaskan 4 hal sebagai berikut: 1. Besaran rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan dampak tersebut dan rencana pengelolaan lingkungan awal yang menjadi bagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan untuk menanggulangi dampak. 2. Kondisi rona lingkungan yang ada termasuk kemampuan mendukung Usaha dan/atau Kegiatan tersebut atau tidak. 3. Pengaruh rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kondisi Usaha dan/atau Kegiatan lain di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau sebaliknya. 4. Intensitas perhatian masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan baik harapan, dan kekhawatiran persetujuan atau penolakan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan. CONTOH SK No 065209 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- CONTOH PENJELASAN PENGGUNAAN KRITERIA 3 NO KRITERIA PENJELASAN PENGGUNAANCONTOH KRITERIA 1 Besaran rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan dampak tersebut dan rencana pengelolaan lingkungan awal yang menjadi bagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan untuk menanggulangi dampak Jelaskan besaran ke menimbulkan dampak saat mengevaluasi Dampak potensial penurunan kualitas udara akibat pembersihan lahan, sampaikan dalam tabel evaluasi berapa luas lahan yang akan dibersihkan tersebut dan akibat pembersihan lahan dengan luas tersebut apakah signifikan menurunkan kualitas y{ara. Bila iya, maka berpotensi menjadi DPH. giatan yang akan tersebut, misalnya 2 Kondisi rona lingkungan yang ada termasuk kemampuan mendukung Llsaha dan/atau Kegiatan tersebut atau tidak permukaan akibat konstruksi totuer, transmisi listrik, sampaikan kondisi/nilai parameter yang akan terkena dampak, misalnya parameter Total Suspend.ed Solid (TSS), bila kondisi nilai TSS sudah mendekati/melebihi baku mutu, maka dampak potensial tersebut berpotensi menjadi DPH. Sam kondikan SI kompal enpon lingkungan ter dkena am terseyang but SCpak baiknya kondisi tu disamlingkungan paikan S dan lase Sepesifik conJ toh bilabagai evalmelakukan uasl urunan kualipen tas alr Pengaruh rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kondisi Usaha dan/atau Kegiatan lain di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau sebaliknya dan/atau Kegiatan memiliki pengaruh terhadap Usaha dan/atau Kegiatan sekitar atau sebaliknya, misalnya dalam pembangunan totuer, terdapat kegiatan sekitar yang terpengaruh atau mempengaruhi kegiatan pembangunan tower tersebut. Bila iyu, maka dampak potensial tersebut berpotensi menjadi DpH. Sampaikan apakah rencana Usaha 4 Intensitas masyarakat rencana Usaha perhatian terhadap dan atau Kriteria dampak pakai, biasanya untuk potensial yang berhubun ini di gan dankondisi sosial SK No 097043 A Kegiatan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -18- NO KRITERIA CONTOH PENJELASAN PENGGUNAAN KRITERIA Kegiatan baik harapan, dan kekhawatiran persetujuan atau penolakan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan memang berdasarkan hasil konsultasi publik terdapat harapan untuk menjadi tenaga kerja kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan nJ kesehatan t M ISal amasyaraka ny tanp kesem taneningka apa tsaakerj pada Skon truk dtou.terSI a ta em adi DPHp bila DPH yang telah dirumuskan ditaburasikan dalam bentuk daftar kesimpulan DPH akibat rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dikaji dalam Andal sesuai hasil peringkupan, dan ir-p.i-dfmpak potensial yang tidak dikaji lebih lanlut (dampak tidak penting hipotetik), juga dijelaskan alasan-al""".r.y" dengan dasar lfaumentasi yang kuat mengapa dampak potensial tersebut tidak dikaji lebih lanjut. 2 Batas Wilayah Studi -Batas wilayah studi dibentuk dari empat unsur yang berhubungan dengan dampak lingkungan .rut, rencana Usaha dan/atau Kegiatan, yaitu: a. batas proyek, yaitu lokasi dimana seluruh komponen rencana Usaha danlatau Kegiatan akan dilakukan, terutama komponen kegiatan yang menjadi sumber dampak. Batas proyek ditetapkan berdasarkan batas kepemilikan lahan @rgOerta ,ighA yang dimiliki atau menjadi tanggung jawab oleh penanggung jawab Usaha dan/alau xegiatan, untuk kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan; b. batas ekologis, yaitu wilayah terjadinya sebaran dampak- dampak yang akan dikaji, mengikuii media ringkungan masing-masing. Batas ekologis akan mengarahkan penentuan lokasi pengumpulan data rona lingkungan awal dan analisis persebaran dampak. penentuan 6atas"ekologis sedikit lebih rumit, karena harus mempertimbangkan seti"ap komponen lingkungan biogeofisik-kimia yang terkena dampak (dari daftar dampak penting hipotetik). Untuk masing-masing dampak, batas persebarannya dapat dimuat pada peta sehingga batas ekologis memiliki beberapa garis batas, sesuai dengan jumlah dampak penting hipotetik; SK No 097044 A c. batas PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- 3 c. batas sosial, yaitu batas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diperoleh dengan memperhatikan lokasi-lokasi pemukiman (desa, kampung, dan sebagainya) dan rokasi- lokasi kegiatan masyarakat (ladang, kebln, sawah, fasilitas umum/sosial) di mana diperkirakan pengaruh dampak akan terasa (batas ekologis masing-masing komponen lingkungan terkena dampak). Misalnya, batas sosial tlrkait p.ir.ri"., kualitas air permukaan harus ditentukan dengan mengidentifikasi pemukiman yang terletak di daerah niti. sungai (terkena sebaran rimbah) di mana warganya menggunakan air sungai untuk berbagai keperluan. seturun pemukiman dan lokasi kegiatan masyarakat yang teridentilikasi kemudian diplotkan pada peta sehingga garis batas luar dapat di gambar pada peta; d. batas adm-inistratif, yaitu wilayah administratif (desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten) yang masuk dalam batas proyek, batas ekologis dan batas sosial. Batas administratif sebenarnya diperlukan untuk mengarahkan pelaksana Kajian ke lembaga pemerintah daerah yang relevan, baik untuk koordinasi administratif (misahyl penitaian Amdal dan pelaksanaan konsultasi masyarakati, pengumpulan data tentang kondisi rona ringkungan awal, kegialan di sekitar lokasi kegiatan, dan sebagainya. Masing-masing batas diplotkan pada peta yang kemudian ditumpangkan satu-sama lain (ouirlag) sehingga dapat ditarik garis luar gabungan keempat batas terse-but. Garis luar gabungan itu yang disebut sebagai batas wilayah studi. Batas Waktu Kajian Batas waktu kajian Andal adalah rentang waktu prakiraan dampak, yang dimana batas waktu kajian iersebut digunakan sebagai tolak ukur waktu untuk -..rghitrng besaran dampak. Batas waktu kajian dapat dianologikan sebagai waktu di laat besaran Dampak Lingkungan itu terjadi secara ma-ksimal/optimum, karena penggunaannya sebagai tolak ukur waktu untuk menghitung besaran dampak, -.kr. penentuan pat-as waktu kajian antara suatu tahap tegiatan akan berbeda beda dan tidak mesti sepanjang konstruksi atau operasional kegiatan tersebut. Penentuan batas waktu kajian ini juga sangat berhubungan dengan data rona lingkung", ylrrg telah Lemih"t<i, semakin detail dan lengkap data lingkung..r-y"r,g dimiliki, maka batas waktu kajiannya akan semkin muaan ditentukan. VI. prakiraan . SK No 097045 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -20- vl. Prakiraan Dampak Penting dan Penentuan Sifat Penting Dampak Prakiraan besaran dampak dan penetapan sifat penting dampak dilakukan pada setiap DPH. Kajian prakiraan besaran dampak pada dasarnya adalah melakukan perbandingan kondisi rona lingkungan dengan dan tanpa kegiatan melalui proses pendalaman dengan metode ilmiah. Setelah itu ditetapkan sifat penting dampak berdasarkan kriteria sifat penting dampak. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan prakiraan Dampak Penting, adalah: 1. Besaran dampak dengan proyek diprakirakan sesuai dengan metode ilmiah yang telah ditetapkan untuk setiap DPH. 2. Perbedaan besaran dampak tanpa proyek dan dengan proyek dalam batas waktu tertentu dihitung sesuai kaidah ilmiah. 3. Besaran Dampak Penting yang ditetapkan berdasarkan batas waktu kajian yang didapatkan berdasarkan metode ilmiah ditentukan. Sifat penting dampaknya berdasarkan kriteria/ukuran Dampak Penting. 4. Perhitungan dan analisis prakiraan Dampak Penting hipotetik tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam Formulir Kerangka Acuan. Metode prakiraan Dampak Penting menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional. 5. Dalam menguraikan prakiraan Dampak Penting tersebut juga hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Penggunaan data runtun waktu (time senes) yang menunjukkan perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke waktu. Data time senes dapat diperoleh dari data pelaporan. b. Prakiraan dampak dilakukan secara cermat mengenai besaran Dampak Penting dari aspek biogeofisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi sesuai dengan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatannya. c. Telaahan dilakukan dengan cara menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas Lingkungan Hidup yang diprakirakan dengan adanya Usaha dan/atau Kegiatan, dan kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan tanpa adanya Usaha danlatau Kegiatan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan menggunakan metode prakiraan dampak. Telaahan . . . SK No 065213 A d PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2t- Telaahan tersebut perlu diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan/atau tidak langsung. Dampak langsung adalah dampak yang ditimbulkan secara langsung oleh adanya Usaha dan/atau Kegiatan, sedangkan dampak tidak langsung adalah dampak yang timbul sebagai akibat berubahnya suatu komponen lingkungan hidup dan/atau usaha atau kegiatan primer oleh adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Dalam kaitan ini maka perlu diperhatikan mekanisme aliran dampak pada berbagai komponen lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut: 1) kegiatan menimbulkan Dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat; 2) kegiatan menimbulkan Dampak penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi; 3) kegiatan menimbulkan Dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen geohsik-kimia dan biologi; 4) kegiatan menimbulkan Dampak penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen biologi, sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat; 5) Dampak Penting berlangsung saling berantai di antara komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat dan geofisik-kimia dan biologi itu sendiri; 6) Dampak Penting pada huruf a sampai dengan huruf e yang telah diutarakan selanjutnya menimbulkan dampak balik pada rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Dalam hal rencana usaha dan/atau Kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan (misalnya: alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknik, sarana Usaha dan/atau Kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi, dan/atau bentuk alternatif lainnya), maka telaahan sebagaimana tersebut dilakukan untuk masing- masing alternatif. Proses analisis prakiraan Dampak penting dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur. Dalam melakukan analisis prakiraan besaran Dampak . . . e f SK No 065214 A PRES IDEN REPUELIK INDONESTA -22- Dampak Penting tersebut sebaiknya digunakan metode- metode formal secara matematis, terutama untuk dampak- dampak penting hipotetik yang dapat dikuantifikasikan. Penggunaan metode nonformal hanya dilakukan bilamana dalam melakukan analisis tersebut tidak tersedia formula- formula matematis atau hanya dapat didekati dengan metode nonformal. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak, dapat dilampirkan sebagai bukti. Prakiraan dampak dalam Andal harus dilakukan berdasarkan Dampak Penting hipotetik yang sudah disepakati sebelumnya oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Selain untuk memperjelas sasaran prakiraan dampak, pembatasan ini dilakukan guna mengefisienkan proses Andal. Penentuan Dampak Penting hipotetik serta lingkup wilayah dan waktu kajian merupakan output dari salah satu langkah kerja Andal yang disebut pelingkupan. Output dari perkiraan besaran dampak adalah konfirmasi perubahan yang terjadi kepada komponen lingkungan. Sebagai contoh: bila peningkatan debu menjadi DPH, maka dalam perkiraan besaran dampak, dikonfirmasi peningkatan debu yang dihasilkan akibat adanya pembangunan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Secara sederhana gambaran perkiraan besaran dampak digambarkan dengan gambar berikut: SK No 06-s215 A Berdasarkan KUA i IIES , r ngkunEan PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -23- Kua I rEE I rngkunEan clengan pro-r,ek *"nE.q cei.-.rEa'i- PEIT"IT FlG Baku lvlut,u L,ngkungan '?t 6.; -- II Eesar E!amFrak '.t ' a kau-r2 T3 G.arnbar- 1 Berdasarkan gambar di atas untuk menghitung besaran dampak secara sederhana dinyatakan sebagai: Besaran Dampak = Nilai Kualitas Lingkungan Dengan Proyek - Nilai Kualitas Lingkungan Tanpa Proyek VII. Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak Lingkungan Dalam bagian ini, pada dasarnya penyusun dokumen Amdal menguraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh Dampak Penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana Usaha danf atau Kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup. Dalam melakukan evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, penyusun dokumen Amdal menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi Dampak Penting dalam Amdal. Dalam hal kajian Andal memberikan beberapa alternatif komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan (misal: alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknik, sarana Usaha dan/atau Kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi), maka dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal sudah dapat menguraikan dan memberikan rekomendasi pilihan alternatif terbaik serta dasar pertimbangan pemilihan alternatif terbaik tersebut. :-O Tt al+ SK No 065216 A Langkah l-----lcuaIffis I Ltnekunean I | 1a1ea p."{=rl - PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -24- Langkah-langkah yang dilakukan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan adalah: a. Melakukan evaluasi menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam Formulir Kerangka Acuan, dan metode tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi Dampak Penting dalam Amdal yang berisi telaahan keterkaitan dan interaksi Dampak Penting hipotetik. b. Berdasarkan hasil telaahan keterkaitan dan interaksi Dampak Penting hipotetik (DPH) tersebut, dapat diperoleh informasi antara lain sebagai berikut: 1. Bentuk hubungan keterkaitan dan interaksi DPH beserta karakteristiknya antara lain seperti frekuensi terjadi dampak, durasi dan intensitas dampak, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan sifat penting dan besaran dari dampak-dampak yang telah berinteraksi pada ruang dan waktu yang sama. 2. Komponen-komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang paling banyak menimbulkan dampak lingkungan. 3. Area-area yang perlu mendapat perhatian penting (area of concerns) beserta luasannya (lokal, regional, nasional, atau bahkan international lintas batas negara), antara lain sebagai contoh seperti: 1) area yang mendapat paparan dari beberapa dampak sekaligus dan banyak dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat; 2) area yang rentan/rawan bencana yang paling banyak terkena berbagai dampak lingkungan; dan/atau 3) kombinasi dari area sebagaimana dimaksud di atas atau lainnya. c. Berdasarkan informasi hasil telaahan seperti di atas, selanjutnya dilakukan telahaan atas berbagai opsi pengelolaan dampak lingkungan yang mungkin dilakukan, ditinjau dari ketersediaan opsi pengelolaan terbaik (best auailable technology), kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan opsi pengelolaan terbaik (best achieuable technology) dan relevansi opsi pengelolaan yang tersedia dengan kondisi lokal. Dari hasil telaahan ini, dapat dirumuskan arahan: a. pengelolaan, dilakukan terhadap seluruh komponen kegiatan yang menimbulkan dampak, baik komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang SK No 065217 A bersifat b PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -25- bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan dampak turunan. pemantauan, dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical leue[) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup. Daftar Pustaka Pada bagian daftar pustaka, diuraikan rujukan data dan pernyataan- pernyataan penting yang harus ditunjang oleh kepustakaan ilmiah yang mutakhir serta disajikan dalam suatu daftar pustaka dengan penulisan yang baku. Lampiran Pada bagian lampiran, penyusun dokumen Amdal dapat melampirkan hal-hal sebagai berikut: a. Surat Persetujuan Kesepakatan Kerangka Acuan atau Pernyataan Kelengkapan Administrasi Dokumen Kerangka Acuan. b. Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup, jika diperlukan. c. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak. d. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan. e. Persetujuan Teknis. f. Persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan berupa rencana Induk pelabuhan, rencana induk bandara atau persetujuan awal yang sejenis. g. Data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan. VIII. x. SK No 06-5218 A PEDOMAN . . . PRES tDEN REPUELIK INDONESIA -26- PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKL-RPL A. PENJELASAN UMUM Pengertian RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai Dampak Penting dari hasil proses evaluasi holistik dari dokumen Andal. Sehingga untuk beberapa dampak yang disimpulkan sebagai bukan Dampak Penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau (dampak lingkungan hidup lainnya), maka tetap perlu disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL. Prinsip dasar penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah: a. Dampak Lingkungan yang dikelola ditentukan berdasarkan Dampak Penting dan dampak lainnya. b. sumber Dampak Lingkungan ditentukan sesuai jenis dan tahapan kegiatan. c. indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan sesuai baku mutu Lingkungan Hidup, kriteria baku kerusakan, hasil kajian dan kriteria lain. d. bentuk pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai dengan pendekatan teknologi, institusi dan/atau sosial ekonomi. e. lokasi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai sifat sebaran dampak yang akan dikelola. f. periode pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan. g. institusi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai kewenangan. h. jumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diidentifikasi sesuai ketentuan. i. peta rencana pengelolaan lingkungan hidup dibuat sesuai kaidah kartografi. Lingkup rencana pengelolaan lingkungan hidup RKL memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi Dampak Penting lingkungan hidup dan dampak lingkungan hidup lainnya yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Dalam pengertian tersebut . . . 1 1 2 SK No 065219 A 3 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -27 - tersebut upaya pengelolaan lingkungan hidup antara lain mencakup kelompok aktivitas sebagai berikut: a. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidup; b. Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk rnenanggulangi, meminimalkan, atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul pada saat Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau c. Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut. Untuk menangani Dampak Penting yang sudah diprediksi dari kajian dokumen Andal dan dampak lingkungan hidup lainnya, pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan dapat menggunakan salah satu atau beberapa pendekatan lingkungan hidup yaitu pendekatan teknologi, pendekatan sosial-ekonomi, dan pendekatan kelembagaan. Lingkup rencana pemantauan lingkungan hidup Pemantauan lingkungan hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat Usaha dan/atau Kegiatan), sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional, tergantung pada skala dampak yang dihasilkan. Pemantauan merupakan kegiatan yang berlangsung secara terus-menerus, sistematis dan terencana. Pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical leuel) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan rencana pemantauan lingkungan dalam dokumen RKL-RPL, yakni: SK No 065220 A a. Komponen . C a b. e PRES t DEN REPUBLIK INDONESIA -28- Komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau mencakup komponen/parameter lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting dan komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan hidup lainnya. Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan Dampak Penting yang dinyatakan dalam Andal dan dampak lingkungan hidup lainnya, dan sifat pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan rencana pengelolaan lingkungan hidup. Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. pemantauan kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dilakukan penilaian/pengujian efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan. Pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi. Biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan "e.ra.r1i.saberlangsung sepanjang usia Usaha dan/atau Kegiatan. Rencana pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang perlu dipantau, mencakup: 1) jenis data yang dikumpulkan; 2) lokasi pemantauan; 3) frekuensi dan jangka waktu pemantauan; 4) metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk pengumpulan data); dan 5) metode analisis data. Rencana pemantauan lingkungan perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan hidup. Kelemb"g."., pemantauan lingkungan hidup yang dimaksud di sini adalah institusi yang bertanggungjawab sebagai pelaksana pemantauan, pengguna hasil pemantauan, dan pengawas kegiatan pemantauan. d f. B MUATAN DOKUMEN RKL-RPL 1. Pendahuluan Dalam bagian ini, pen]rusun dokumen Amdal menjelaskan atau menguraikan hal-hal sebagai berikut: a. pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas. Pernyataan ini harus dikemukakan secara sistematis, singkat dan jelas. b.pernyataan... SK No 06'5221 A b PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -29- pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Uraikan dengan singkat tentang komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk memenuhi (melaksanakan) ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan yang relevan, serta komitmen untuk melakukan penyempurnaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan dalam bentuk mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatannya serta melakukan pelatihan bagi karyawannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan bentuk- bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, meminimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif. Uraian tersebut dicantumkan secara singkat dan jelas dalam bentuk matrik atau tabel yang berisi pengelolaan terhadap dampak yang ditimbulkan, dengan menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut: a. dampak lingkungan (Dampak Penting dan dampak lingkungan hidup lainnya). b. sumber dampak (Dampak Penting dan dampak lingkungan hidup lainnya). c. indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup. d. bentuk pengelolaan lingkungan hidup. e. lokasi pengelolaan lingkungan hidup. f. periode pengelolaan lingkungan hidup. g. institusi pengelolaan lingkungan hidup. 2 RKL a. b. c. disusun dalam bentuk matrik, yaitu: Dampak lingkungan yang dikelola Dalam kolom ini, penyusunan dokumen Amdal menguraikan secara singkat dan jelas dampak lingkungan hidup yang terjadi akibat adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Sumber dampak Dalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal mengutarakan secara singkat komponen kegiatan penyebab dampak. Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup Dalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal menjelaskan indikator keberhasilan dari pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup. SK No 0(t52)2 A Rencana PRES I DEN REPUBUK INDONESIA -30- Rencana pengelolaan lingkungan hidup dapat dikategorikan berhasil dalam hal rencana pengelolaan tersebut dapat mengendalikan dampaknya sehingga dampak yang timbul dapat dihindari, diminimalkan atau ditanggulangi. d. Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal menjelaskan secara rinci upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan. Secara umum, bentuk pengelolaan lingkungan dikategorikan menjadi tiga kelompok yaitu: 1) Pendekatanteknologi Pendekatan ini adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola Dampak penting lingkungan hidup. 2) Pendekatan sosial-ekonomi Pendekatan ini adalah langkah-langkah yang akan ditempuh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam upaya menanggulangi Dampak penting melalui tindakan-tindakan yang berlandaskan pada interaksi sosial, dan bantuan peran pemerintah. 3) Pendekatan institusi Pendekatan ini adaiah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam rangka menanggulangi Dampak penting lingkungan hidup. e. Lokasi pengelolaan lingkungan hidup Dalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal menjelaskan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan sifat persebaran dampak yang dikelola. Lengkapi pula dengan peta lokasi pengelolaan, sketsa, d,anlatau gambar dengan skala yang memadai. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi . f. Periode pengelolaan lingkungan hidup Dalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan secara singkat rencana tentang kapan dan berapa lama kegiatan pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan: sifat Dampak Penting dan dampak lingkungan lainnya yang dikelola (lama berlangsung, sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak). SK No 06-s223 A g. Institusi . . 3 PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA - 31 - g. Institusi pengelolaan lingkungan hidup Dalam kolom ini, pen1rusun dokumen Amdal harus mencantumkan institusi dan/atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap rencana pengelolaan lingkungan hidup. Institusi pengelolaan lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi: 1) pelaksana pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan institusi pelaksana yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan sebagai penyandang dana kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Apabila dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menugaskan atau bekerjasama dengan pihak lain, maka cantumkan pula institusi dimaksud. 2) Pengawas pengeloiaan lingkungan hidup Cantumkan instansi yang akan berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RKL. Instansi yang terlibat dalam pengawasan dapat lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan. 3) penerima laporan hasil pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan instansi-instansi yang akan menerima laporan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan. Rencana. Pemantauan Lingkungan Hidup Pada bagian ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan dalam bentuk matrik atau tabel untuk dampak yang ditimbulkan. Matrik atau tabel ini berisi pemantauan terhadap terhadap dampak yang ditimbulkan. Matrik atau tabel tersebut disusun dengan menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut: a. dampak yang dipantau, yang terdiri dari jenis dampak yang terjadi, komponen lingkungan yang terkena dampak, dan indikator/parameter yang dipantau dan sumber dampak. SK No 065224 A b. bentuk b C PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -32- bentuk pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantallan, waktu dan frekuensi pemantauan. institusi pemantau lingkungan hidup, yang terdiri dari pelaksana pemantauan, pengawas pemantauan dan penerima laporan pemantauan. RPL disusun dalam bentuk matrik, yang terdiri atas: Dampak Lingkungan yang Dipantau Pada kolom ini, penyusun dokumen Amdal mencantumkan secara singkat: 1) Jenis dampak lingkungan hidup yang dipantau. 2) Indikator f parameter pemantauan. 3) Sumber dampak lingkungan. Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Pada kolom ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan secara singkat metode yang akan digunakan untuk memantau indikator/parameter dampak lingkungan (Dampak penting dan dampak lingkungan lainnya), yang mencakup: 1) Metode pengumpulan dan analisis data Cantumkan secara jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrumen, atau formulir isian yang digunakan. perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan analisis data sejauh mungkin konsisten dengan metode yang digunakan di saat penyusunan Andal. 2) Lokasi pemantauan lingkungan hidup cantumkan lokasi pemantauan yang tepat disertai dengan peta lokasi pemantauan berskala yang memadai dan menunjukkan lokasi pemantauan dimaksud. perlu diperhatikan bahwa lokasi pemantauan sedapat mungkin konsisten dan representatif dengan lokasi pengumpulan data di saat penJrusunan Andal. 3) Waktu dan frekuensi pemantauan Uraikan tentang jangka waktu atau lama periode pemantauan berikut dengan frekuensinya per satuan waktu. Jangka waktu dan frekuensi pemantauan ditetapkan dengan mempertimbangkan sifat dampak lingkungan . a b .SK No 065225 A PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA -33- lingkungan yang dipantau (intensitas, lama dampak berlangsung, dan sifat kumulatif dampak). Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Pada kolom ini, pen1rusun dokumen Amdal mencantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang- undangan baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. Institusi pemantau lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi: 1) Pelaksana pemantauan lingkungan hidup Cantumkan institusi yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan sebagai penyandang dana kegiatan pemantauan lingkungan hidup. 2) Pengawas pemantauan lingkungan hidup Cantumkan instansi yang akan berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RPL. Instansi yang terlibat dalam pengawasan mungkin lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan. 3) Penerima laporan hasil pemantauan lingkungan hidup Cantumkan instansi-instansi yang akan dilapori hasil kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan. 4. Pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL Pernyataan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan memuat pernyataan dari pemraksarsa untuk melaksanakan RKL-RPL yang ditandatangani di atas kertas bermaterai. 5. Daftar Pustaka Pada bagian ini, diuraikan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RKL-RPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka. c 6. Lampiran Pen5rusun informasi dokumen lain RKL-RPL juga dapat melampirkan data dan yang dianggap perlu atau relevan. CONTOH . . . SK No 065226 A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -34- CONTOH MATRIKS RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) 1 No Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Sumber Dampak Dampak Penting yang Dikelola (Hasil Arahan Pengelolaan pada Andal) Dampak Lingkungan yang Dikelola Peningkatan debu akibat mobilisisasi usaha dan/atau kegiatan Kegiatan mobilisasi alat dan bahan pada tahap konstruksi Konsentrasi debu yang timbul tidak melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter debu a. Melakukan penyiraman jalan secara berkala b. Memasang plat penghalang pada ban kendaraan angkut a.Di dalam tapak proyek yang menjadi sumber pencemar kualitas udara b. Di jalan angkut yang melalui Minimal sehari dua kali a. Instansi Pelaksana yaitu PT X selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan kontrakor permukiman . SK No 003621 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -35- No Dampak Lingkungan yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup permukiman warga c. Lokasi rinci dapat dilihat pada peta 2.t pelaksana kegiatan konstruksi b. Instansi Pengawas yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kab X BLH Provinsi Y, Dinas PU Prov Y c Instansi Penerima Laporan yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU SK No 003628 C PRES I DEN REPUBLIK INOONESIA -36- 2 Dampak Lrngkungan yang Dikelola Peninghatan laju serlimenf-asi di waduk Sumber DampakNo Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup PU Kab X, BLH Provinsi Y, Dinas PU Provinsi Y Erosi tanah karena sebab alamiah maupun antropogenik pada area yang berdekatan dengan waduk Stabilnya laju sedimentasi di area sekitar waduk selama umur waduk a. Menanami area sekitar waduk dengan tanaman penahan erosi b. Memberikan pemahaman kepada penduduk yang beraktivitas di daerah rawan erosi guna mengurangi kegiafan yang dapat menjadi a. Di area sekitar waduk dalam radius 5 km b. Di batas sosial yang mungkin memberikan kontribusi terhadap periingkatan a. Penanaman sekali dengan pemeliharaan setiap bulan sekali b. Pemberian pemahaman dilakukan sekali setahun a. Instansi Pelaksana penanaman dan pemberian pemahaman di batas sosial yaitu PT X selaku penanggung javvab Usaha dan/atau Kegiatan sumber SK No 003629 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - No Dampak Lingkungan yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup sumber erosi antropogenik erosi antropogenik c. Di luar batas sosial yang masih mungkin memberikan kontribusi terhadap peningkatan erosi antropogenik b. Instansi pelaksana pemberian pemahaman di luar batas sosial yaitu Pemda kab X c. Instansi Pengawas yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kab X, BLH Provinsi Y, Dinas PU Provinsi Y d. Instansi Penerima d. Lokasi. . . SK No 003636 C Dampak Lingkungan yang Dikelola PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA -38- Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Timbulnya No Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup d. Lokasi rinci dapat dilihat pada peta 2.1 Laporan yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kabupaten X, BLH Provinsi Y, Dinas PU Provinsi Y Dampak Lingkungan Lainnya yang Dikelola (pengelolaan lingkungannnya telah direncanakan sejak awal sebagai bagian dari rcncana kegiatan, atau men8acu pada SOP, panduan teknis pemerintah, standar internasional, dan lain{ain) SK No 003631 C PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA -39- Dampak Lingkungan yang Dikelola No Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 1 Timbulnya sampah domestik Kegiatan akomodasi pekerja konstruksi Sampah domestik dikelola sesuai dengan peraturan perundang- undangan a. Mengumpulkan sampah domestik dengan dipilah antara organik dengan anorganik sesuai dengan SOP perusahaan nomor . b. Bekerja sama dengan Dina Kebersihan Kabupaten Y untuk menyediakan jasa angkutan sampah domesti harian (diatur dalam MOU nomor... dengan Dinas Di area akomodasi pekerja konstruksi Dilakukan sehari sekali a. Instansi Pelaksana yaitu PT X selaku Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan b. Instansi Pengawas yaitu BLHD Kabupaten X, BLH Provinsi Y c. Instansi Penerima Laporan yaitu BLHD Kabupaten X, BLH Kebersihan SK No 003632C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA, -40- Sumber DampakNo Dampak Lingkungan yang Dikelola Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Kebersihan) Provinsi Y CONTOH . . SK No 003633 C PRES IDEN REPI,JBLIK INDONESIA -41 - CONTOH MATRIKS RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL) No Dampak Lingkungan yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Flidup Jenis Dampak yang Timbul (dapat di ambien dan dapat di sumbernya) Indikator/ Parameter Lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup Waktu dan Frekuensi Pemantauan Pelaksana Pengawas Penerima Laporan Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Penurunan . SK No 003634 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -42- 1 Penurunan m,rka air tanah (MAr) Kedalaman/ ketinggian MAT Deuateing dari tahap operasional tambang Pemantauan langsung pada sumur pantau dengan menggunakan piezometer Sumur pantau A, B, C, D dan E yang berada di koordinat ....... Dst (lokasi rinci pada peta di lampiran.....) Satu bulan dua kali W KYZ selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan BLHD Kabupaten A, BLHD Provinsi B, Dinas PU Provinsi B, Dinas PU Kabupaten A BLHD Kabupaten A, BLHD Provinsi B, Dinas PU Provinsi B, Dinas PU Kabupaten A PEDOMAN SK No 003635 C PRES IDEN REPUBUK INDONESIA 43 PEDOMAN PENILAIAN DOKUMEN ANDAL DAN DOKUMEN RKL-RPL OLEH TIM UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP A. UMUM Penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1. penerimaan dan penilaian administrasi; 2. penilaian substansi; 3. penilaian uji kelayakan; dan 4. penyampaian rekomendasi hasil uji kelayakan lingkungan hidup. B. PENERIMAAN DAN PENILAIAN DOKUMEN ANDAL DAN DOKUMEN RKL- RPL SECARA ADMINISTRASI 1. Permohonan penilaian Andal dan RKL-RPL diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup atau secara langsung, yang ditujukan kepada: a. Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat; b. gubernur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau c. bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota. 2. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian administrasi terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan secara langsung, yang meliputi: a. Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang; b. persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan oleh kementerian/lembaga pemerintah non- kementerian yang membidangi Usaha danlatau Kegiatan; c. Persetujuan Teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah 83, dan analisis mengenai dampak lalu lintas; d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila pen5rusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal; e. keabsahan tanda bukti sertilikasi kompetensi penyusun Amdal; f. hasil konsultasi publik; g. kesesuaian sistematika Andal dan RKL-RPL dengan pedoman penyusunan Andal dan RKL-RPL; dan Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Flidup melakukan penilaian administrasif Andal dan RKL-RPL berdasarkan panduan penilaian administratif Andai dan RKL-RPL (Panduan O1). 3.Berdasarkan... SK No 065237 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -44- 3. Berdasarkan hasil penilaian administratif, sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan penilaian administratif dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah dilakukan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung. 4. Dalam hal permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan tidak lengkap, maka sekretariat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengembalikan permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung r.rntuk diperbaiki. 5. Dalam hal permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap, maka sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyataan tertulis perihal kelengkapan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan di sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung. 6. Pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi hanya dapat diberikan apabila: a. hasil penilaian administratif menyimpulkan bahwa permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administrasi;.dan b. dokumen Andal dan RKL-RPL yang sudah dinyatakan lengkap telah diserahkan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai jumlah kebutuhan untuk rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup. C. PENILAIAN SUBSTANSI ATAS DOKUMEN ANDAL DAN RKL-RPL 1. Persiapan Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup a. rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administrasi. b. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyiapkan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup guna menilai dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL, melalui tahapan: 1) membuat undangan dan mengidentifikasi daftar peserta rapat yang akan dilibatkan dalam penilaian Andal dan RKL-RPL; 2) meminta sejumlah dokumen Andal dan RKL-RPL dalam bentuk soficopg dan/ atau hardcopy kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan jumlah daftar undangan yang ada untuk dilakukan penilaian; 3) mengirimkan undangan beserta dokumen Andal dan RKL-RPL kepada seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; 4) melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh anggota Tim uji. . . SK No 065238 A 2 PRES I DEN REPUBUK INDONESIA 45 Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diundang; dan 5) mengkompilasi masukan tertulis dari anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berhalangan hadir daram rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. c. Dokumen Andal dan RKL-RPL wajib diterima oleh seluruh peserta rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan. Penilaian Mandiri atas Dokumen Andal dan RKL-RPL oleh Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup a. Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menugaskan anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk menilai dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL secara mandiri. b. Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL secara mandiri sebelum dilaksanakannya rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. c. Penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan melalui: 1) uji tahap proyek; 2) uji kualitas dokumen Andal dan RKL-RPL; dan 3) telaahan terhadap kriteria kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari rencana Usaha danlatau Kegiatan. d. uji tahap proyek untuk memastikan rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap studi kelayakan atau rencana detail rinci (Detailed Engineeing Designl D ED) . e. Uji tahap proyek dilakukan berdasarkan Panduan Uji rahap proyek Andal dan RKL-RPL (Panduan 02). f. Uji kualitas dokum.en Andal dan RKL-RPL, terdiri atas uji: 1) konsistensi; 2 keharusan; 3 relevansi; dan 4 kedalaman g. Uji kualitas dokumen Andal dan RKL-RPL dilakurkan berdasarkan panduan uji kualitas dokumen Amdal bagian Andal dan RKL-RPL (Panduan 04 bagian Andal dan RKL-RPL). h. Telahaan atas kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria kelayakan. i. Hasil penilaian dituangkan dalam bentuk tertulis dan disampaikan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (soficopy) pating lambat 2 (dua) hari sebelum rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Penyelenggaraan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup a. hasil penilaian mandiri yang dilakukan anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disampaikan pada saat dilakukan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. b. Rapat. . . 3 SK No 065239 A PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA 46 b. Rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup dipimpin oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, dan dihadiri oleh: 1) anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; 2l masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/ atau Kegiatan; 3) masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal yang telah menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat oleh Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup; 4) instansi sektor penerbit persetujuan awal dan persetujuan Teknis; 5) ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; 6) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atau wakil yang ditunjuk oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki kapasitas untuk pengambilan keputusan, yang dibuktikan dengan surat penunjukkan; 7) ketua tim dan anggota tim penyusun dokumen Amdal; dan 8) tenaga ahli yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan dan dampak Usaha dan/atau Kegiatan yang membantu Tim Pen5rusunan Amdal. c. Dalam hal masyarakat pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (8) tidak memberikan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat melibatkan pihak lain yang dirasa perlu, dalam rangka mendapatkan masukan terkait hal-hal yang diperlukan dalam pengambilan keputusan. d. Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat dibatalkan oleh pimpinan rapat apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau tim penyusun dokumen Amdal tidak hadir. e. Dalam hal salah satu anggota tim penyusun berhalangan hadir, wajib dibuktikan dengan surat pernyataan disertai alasan ketidakhadirannya. f. Dalam hal tenaga ahli yang membantu tim penyusun Amdal berhalangan hadir dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, ketua tim penyusun dokumen Amdal wajib bertanggung jawab atas segala pertanyaan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang terkait dengan bidang yang menjadi tanggung jawab tenaga ahli. g. Dalam hal ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berhalangan hadir, maka rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat rJipimpin oleh anggota Tim Uji Ketayakan Lingkungan Hidup yang ditunjuk. . . SK No 065240 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47- ditunjuk oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui surat penunjukan. h. Dalam rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup, penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan paparan atas dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dilakukan penilaian. i. Terhadap paparan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup beserta peserta rapat melakukan pembahasan atas dua pokok bahasan yaitu pembahasan penilaian Andal dan pembahasan penilaian RKL-RPL. j. Semua saran, pendapat, dan masukan dari seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan peserta rapat wajib dicatat oleh sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan dituangkan dalam berita acara rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (soTtcopa). 4. Tindak Lanjut Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup a. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dalam bentuk berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. b. Dalam hal hasil penilaian Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan Andal dan RKL-RPL tersebut kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk kemudian dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki. c. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada: a) Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat; b) gubernur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau c) bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota. d. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. e. Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. 5. Hasil Penilaian Substantif dari dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL a. Rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup wajib merumuskan hasil penilaian akhir substatif dari dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL, antara lain: 1) kualitas . SK No 06-5241 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -48- 1) kualitas dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL telah memenuhi persyaratan sebagaimana dengan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 2l telahaan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diajukan Amdal; dan 3) hal-hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan proses pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. b. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menuangkan hasil uji kelayakan berupa: 1) Rekomendasi kelayakan lingkungan hidup; atau 2) Rekomendasi ketidaklayakan lingkungan hidup. c. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir substantif atas dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. D. WAKTU PROSES PENILAIAN DAN PERBAIKAN DOKUMEN ANDAL DAN RKL-RPL Proses penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL berikut pula perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL oleh pelaku usaha dilakukan paling lama 50 (lima puluh) hari kerja semenjak dokumen Andal dan RKL-RPL lengkap secara administrasi. E. PENYAMPAIAN REKOMENDASI UJI KELAYAKAN DARI TIM UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP KEPADA PENGAMBIL KEPUTUSAN 1. Berdasarkan berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, sekretaris Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kemudian merumuskan rekomendasi hasil penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL yang kemudian disampaikan kepada Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; 2. Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir yang dilengkapi dengan: a. konsep surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, dalam hal rekomendasi uji kelayakan menyatakan bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan adalah dinyatakan layak lingkungan hidup; atau b. konsep surat keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, dalam hal rekomendasi hasil penilaian akhir menyatakan bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan adalah dinyatakan tidak layak lingkungan hidup, kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. 3. Jangka. . . SK No 065242 A PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA 49 3. Jangka waktu penyampaian rekomendasi hasil uji kelayakan terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dan penyampaian konsep surat keputusan kelayakan atau ketidaktayakan tingkungan hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dilakukan paling lama 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administrasi. 4. Berdasarkan rekomendasi hasil uji kelayakan tersebut, maka Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menerbitkan: a. surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup; atau b. surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup. Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil uji kelayakan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. SK No 065243 A PANDUAN . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -50- PANDUAN PENILAIAN DOKUMEN ANDAL DAN DOKUMEN RKL-RPL Mutu dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: sumber daya penyusun Amdal, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, biaya pelaksanaan studi, kompleksitas kegiatan, dan kondisi lingkungan tapak maupun lingkungan sekitar serta faktor-faktor eksternal lainnya. Oleh karena itu tidak mudah untuk melakukan pembandingan kualitas mutu dokumen antara satu dokumen Amdal dengan dengan dokumen lainnya karena memiliki kompleksitas dan isu spesifik yang berbeda. Pendekatan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL terlihat pada pemenuhan aspek uji konsistensi, keharusan, kedalaman dan relevansi. Uji Konsistensi Uji konsistensi dimaksudkan untuk menilai: 1. konsistensi antara Dampak Penting hipotetik dari hasil pelingkupan (termasuk parameter yang akan dikaji) dengan metode studi yang akan digunakan; 2. konsistensi antara Dampak Penting hipotetik (termasuk parameter yang akan dikaji) dengan metode prakiraan dampak, rona lingkungan awal, prakiraan besaran dampak, sifat penting dampak, evaluasi secara holistik serta rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan 3. konsistensi Dampak Lingkungan (termasuk parameter yang akan dikaji) yang akan dikelola tertera pada Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dan dokumen RKL-RPL. Uji Keharusan Uji keharusan dimaksudkan untuk menilai aspek-aspek yang harus ada dalam suatu dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang secara rinci wajib berisi: 1. proses pelingkupan, dengan hasil berupa Dampak Penting hipotetik, batas wilayah studi dan batas waktu kajian serta metode studi; 2. Dampak Penting, prakiraan besaran dampak dan prakiraan sifat penting dampak; 3. evaluasi holistik termasuk penentuan kelayakan Lingkungan Hidup; dan 4. dampak yang dikelola dan dipantau serta rencana pengelolaan dan pemantauan dampak dimaksud. Uji Kedalaman Uji kedalaman dimaksudkan untuk menilai bahwa perumusan hasil studi pada dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL telah dilakukan dengan menggunakan data dan metodologi serta sesuai dengan kaidah ilmiah. Secara ringkas pada uji kedalaman dilakukan beberapa hal sebagai berikut: SK No 065244 A 1. Memastikan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -51 - Memastikan dalam dokumen Andal, pada data rona Lingkungan Hidup rinci yang disampaikan telah diambil dan didapatkan sesuai metodologi yang disetujui dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan; Memastikan prakiraan besaran dampak yang disampaikan telah menggambarkan perubahan kualitas lingkungan yaitu menggambarkan kondisi kualitas lingkungan tanpa kegiatan dan kondisi lingkungan dengan kegiatan; dan Memastikan bahwa evaluasi holistik yang disampaikan telah menggunakan metodologi yang disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan dapat mengevaluasi hubungan atau keterkaitan pengaruh dampak terhadap lingkungan. Uji Relevansi Uji relevansi dilakukan untuk memastikan: 1. kesesuaian antara arahan upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dengan dampak lingkungan yang timbul; 2. kesesuaian antara arahan upaya pemantauan Lingkungan Hidup dengan upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan dampak lingkungan yang timbul; 3. kesesuaian antara bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup dan bentuk pemantauan Lingkungan Hidup dengan dampak lingkungan yang timbul; 4. kesesuaian antara lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup dengan lokasi timbulnya dampak; 5. kesesuaian antara periode pengelolaan Lingkungan Hidup dengan waktu terjadinya dampak; dan 6. ketepatan institusi yang melakukan pengawasan dan institusi yang menerima laporan dengan dampak lingkungan yang dikelola dan dipantau. Aspek relevansi, RKL - RPL wajib memuat seluruh pengelolaan sesuai Dampak Penting hipotetik yang ditetapkan serta dampak lain-nya. Oleh karena itu penilaian aspek relevansi dimaksudkan untuk menilai kesesuaian antara hasil kajian prakiraan dampak dan evaluasi dampak serta arahan pengelolaan yang ditetapkan. 1 2 3 SK No 065245 A KONSISTENSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52- Konsistensi antara: DPH (termrstrk p.rrameter yarrg ak+n dika,.) dengan Metode studr, Rona Lingkungan Awal, Prakrraan Besaran Danrpak, sifat pcnting Dampak. Evaluasr Secara Holistik s€fta RKL-RpL. KEHARUSAN Wajih Memuat: Proses pelingkupan (DpH, Bws dan BW(}, Metode studr, prakrraan Besaran Dampak dan Prakiraan sifat penting Dampak, Evaluasi Holrstik s1-rrta penentuan Kelayakan Lrngkungan Hrclr.rp, dan RKL RpL KgDAtAMAtI Kadalaman: Penyusunan amdal dilakukan drngan menggunakan data dan metodologi yang sahrh serta sesuai dengan kaidah ilmiah dalam pelaksanaan dan perumusan hasil studi Amdal^ Relevansi, kesesuaian: 1) arahan RKL dengan dampak lrngkungan yang trntbul; 2l arahan RPL dengan RKL dan dampak lingkungan yang timbul; 3) bentuk pcngerolaan lrngkungan hidup dan bentuk pemantauan lingkungan dengan danrpak trngkungan yang rimbul; 4| lokasi pengetota.ln cJer)gan lokasr timbulnya dampak, 5) periode pcrBetotaan dengan waktu terlarJrnya dampak; dan 6) ketepatan ;rtsutusr yang melakukan pengawasan dan tnetitusi yang menerima laporan, dengan dampak lingkungan yang c,ikerola dan dipantau Pemenuhan dasar kualitas Amdal adalah pemenuhan terhadap aspek uji konsistensi dan keharusan, untuk itu pemenuhan terhadap aspek tlrsebut wajib terpenuhi dan akan berimplikasi menjadi penitain buruk apabila aspek tersebut tidak terpenuhi. Penilaian pemenuhan aspek uji konsistensi d., keharusan dilakukan oleh Tim penitai Amdal. Aspek uji kedalaman merupakan bagian inti dari substansi dokumen Andal dan memiliki tingkat kesulitan yang paling tinggi karena terkait metodologi ilmiah, perhitungan prakiraan besar dampak, selisih perubahan serta andlisis saat tidak ada proyek dan saat ada-nya proyek (uith and. without projecf) untuk komponen Dampak Penting hipotetik. Mengingat aspek uji kedalaman merupakan aspek yang memiliki tingkat kesulitan paling tinggi dalam penyusunan dokumen Andal dan tuj-uan evaluasi/penilaian dokumen adalah mendorong peningkatan kualitas secara terus menerus dan bukan semata-mata penilaian baik-buruk, maka standar penilaian dilakukan melalui grading atau tingkatan pencapaian. Meskipun penilaian dilakukan melalui tingkat pencapaian, namun pemenuhan dasar merupakan pemenuhan wajib terhadap kualitas mutu Amdal terutama untuk isu penting yang menjadi dasar pengambilan keputusan kelayakan lingkungan. Disamping pertimbangan komponen isu penting, pertimbangan pemenuhan keterwakilan komponen dampak (fisik, kimia, bilogi, sosekbud dan kesmas) juga menjadi dasar pertimbangan, yaitu dalam hat ini untuk Dampak penting hipotetik sesuai isu spesifik untuk jenis dan lokasi kegiatan. A.PANDUAN... SK No 097046 A PRES tDEN REPUBUK INDONES]A -53- A PANDUAN UJI ADMINISTRASI PENILAIAN DOKUMEN ANDAL DAN DOKUMEN RKL-RPL Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji administrasi permohonan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL berdasarkan format uji administrasi sebagaimana tercantum di bawah ini. No. Kelengkapan Administrasi Ada Tidak ada Keterangan 1 Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang 2 Persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membid angi Usaha danlatau Kegiatan 3 Persetujuan Teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan (pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah 83, dan analisis mengenai dampak lalu lintas) 4 Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila pen5rusunan dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal 5 Keabsahan tanda bukti sertifikasi ko lqnsi penyusunan Amdal 6 Hasil konsultasi publik 7 Permohonan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL a. Draft dokumen Andal b. Draft dokumen RKL-RPL 8 Dokumen Andal a. Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel, data, grahk, foto rona lingkungan hidup fiika diperlukan). b. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses, dan hasil perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak. C SK No 065247 A Ringkasan PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -54- No Kelengkapan Administrasi Ada Tidak ada Keterangan c. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan. d. Data dan informasi lain yang dianggap perlu dan relevan (persyaratan kelengkapan administrasi ini sifatnya tidak wajib, bilamana tidak tersedia tidak mempengaruhi kelengkapan administrasi). e. Muatan dokumen Andal sudah sesuai dengan pedoman pen5rusunan. Muatan tersebut adalah: 1) pendahuluan; 2) deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal; 3) prakiraan dampak penting; 4) evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; 5) daftar pustaka; dan 6) Iampiran. 9 Dokumen RKL-RPL a. Muatan dokumen RKL-RPL sudah sesuai pedoman penyusunan. Muatan tersebut adalah: 1) pendahuluan; 2) rencana pengelolaan Lingkungan Hidup; 3) rencana pemantauan Lingkungan Hidup; 4) pernyataan dan komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum daiamdokumen RKL- RPL; 5) daftar pustaka; dan 6) lampiran. SK No 065248 A b. Matriks PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -55- No. Kelengkapan Administrasi Ada Tidak ada Keterangan I b. Matriks atau tabel rencana pengelolaan Lingkungan Hidup memuat: 1) Dampak Lingkungan; 2) sumber dampak; 3) indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup; 4) bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup; 5) lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup; 6) periode pengelolaan Lingkungan Hidup; dan 7) institusi pengelolaan Lingkungan Hidup. c. Peta pengelolaan Lingkungan Hidup Matriks atau tabel rencana pemantauan Lingkungan Hidup memuat: 1) Dampak Lingkungan; 2) Bentuk pemantauan Lingkungan Hidup; 3) Institusi pemantau Lingkungan !!idup. d Peta Hidup. pemantauan Lingkungane Berdasarkan hasil uji administrasi, sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyataan tertulis mengenai: 1. kelengkapan administrasi, jika semua persyaratan kelengkapan administrasi telah terpenuhi; dan 2. ketidaklengkapan administrasi, jika persyaratan kelengkapan administrasi tidak terpenuhi. SK No 065249 A B. PANDUAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56- B. PANDUAN UJI TAHAP PROYEK Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji tahap proyek berdasarkan format uji tahap proyek sebagaimana tercantum di bawah ini. No Aspek yang diuji Ya Tidak Keterangan 1 Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sudah sesuai dengan rencana tata ruang. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup wajib menilai kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang 2 Dokumen Andal dan RKL- RPL yang disampaikan untuk usaha dan/atau kegiatan masih dalam tahap perencanaan. Catatan: Apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang diajukan untuk dinilai dokumen Andal, dan dokumen RKL-RPL telah dilakukan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan/atau pasca operasi, maka pengajuan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL wajib ditolak oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. SK No 097047 A Selain PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -57- Selain dua aspek yang diuji tersebut di atas, uji tahap proyek juga dilakukan untuk mengetahui penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan pada tahap studi kelayakan atau pada tahap Detailed Engineeing Design (DED) . Apabila rencana Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan masih dalam tahap studi kelayakan, maka deskripsi kegiatan mungkin belum terlalu rinci. Namun apabila rencana Usaha dan/atau Kegiatan sudah dalam tahap DED maka deskripsi kegiatannya harus rinci. Deskripsi rinci dimaksud tidak termasuk formula, paten atau hal-hal yang terkait dengan rahasia perusahaan, tetapi hanya hal-hal yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak. Dalam hal hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL perlu diperbaiki, dokumen dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. C. PANDUAN UJI KUALITAS DOKUMEN ANDAL DAN DOKUMEN RKL-RPL Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kualitas dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL berdasarkan format uji kualitas dokumen sebagaimana tercantum di bawah ini. No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian Keterangan 1 Dokumen Andal memuat: a. pendahuluan; b. deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal; c. prakiraan Dampak Penting; d. evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan e. daftar pustaka; dan f. lampiran. Bagian ini untuk menjawab pemenuhan aspek keharusan dan harus dipastikan semua muatan telah ada dalam dokumen Andal yang disampaikan 2 Pendahuluan memuat informasi mengenai: a. ringkasan deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; Informasi deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan, daftar DPH, dan batas wilayah studi dan batas waktu kajian telah sesuai dengan yang ada dalam Formulir Kerangka Acuan. SK No 065251 A b. ringkasan . PRES I DEN REPUBUK INDONESIA -58- No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian Keterangan b. ringkasan dampak penting hipotetik yang ditelaah/dikaji; dan c. batas wilayah studi dan batas waktu kaiian 3 Muatan ringkasan deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah menguraikan secara singkat mengenai deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan fokus pada komponen kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, berikut alternatif rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut jika ada. Pastikan agar tidak berbeda dengan Formulir Kerangka Acuan 4 Muatan ringkasan Dampak Penting hipotetik yang ditelaah telah diuraikan secara singkat mengenai daftar Dampak Penting hipotetik yang akan dikaji dalam dokumen Anda1 mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan. Catatan: Uraian singkat tersebut agar dilengkapi dengan bagan alir proses pelingkupan Pastikan agar tidak berbeda dengan Formulir Kerangka Acuan SK No 065252 A 5. Muatan . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -59- No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian Keterangan 5 Muatan batas wilayah studi dan batas waktu kajian, telah diuraikan mengenai: a. wilayah studi dan ditampilkan dalam bentuk peta atau data informasi spasial batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan; dan b. batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan setiap Dampak Penting hipotetik yang akan dikaji dalam dokumen Andal dengan mengacu pada batas waktu kajian hasil pelingkupan. Pastikan agar tidak berbeda dengan Formulir Kerangka Acuan Pastikan Wilayah studi dan batas waktu kajian yang disampaikan telah digambarkan sesuai dengan hasil evaluasi penetapan DPH Penentuan batas waktu kajian selama tahap operasi, harus didasarkan atas evaluasi dalam DPHnya SK No 065253 A 6. Muatan Muatan mengenai komponen lingkungan terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah memuat informasi mengenai kom PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA 60 Pastikan semua data yang disampaikan telah terupdate, termuat dan telah memenuhi semua komponen yang ada. No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian Keterangan 6 Muatan deskripsi rinci rona Lingkungan Hidup Awal telah disajikan informasi mengenai rona lingkungan hidup (enuironmental setting) secara rinci dan mendalam di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, yang mencakup: a. komponen lingkungan terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan (komponenlfeature s lingkungan yang ada disekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta kondisi lingkungannya); dan b. Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan beserta dampak yang ditimbulkan terhadap Hidu Pastikan: a. data dan informasi dalam wilayah studi yang diambil telah relevan dengan dampak penting yang akan dikaji dan proses pengambilan keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan; b. Data dan informasi rinci yang disampaikan telah diambil sesuai metoda yang disetujui dalam formulir Kerangka Acuan; dan c. Titik pengambilan data telah sesuai dengan Formulir Kerangka Acuan. 7 SK No 065254 A yang PRES IDEN REPUELIK INDONESlA -6r- No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian Keterangan yang paling sedikit mencakup: a. komponen geo- fisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya. b. komponen biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya. c. komponen sosio- ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, demograh, mata pencaharian, budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya. d. komponen kesehatan masyarakat seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat 8 Muatan mengenai Usaha dan/atau Kegiata5r yang ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah Pastikan: a. Pada bagian ini penyusun Amdal telah menguraikan kondisi kualitatif dan kuantitatif berbagai sumber daya alam yang SK No 06-5255 A memberikan PRES IDEN REPUtsUK INDONESIA -62- No Hal yang Di ksa Panduan Penilaian Keterangan memberikan gambaran utuh tentang kegiatan lain (yang sudah ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan) yang memanfaatkan sumber daya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat. ada di wilayah studi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, baik yang sudah atau yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk potensi. b. Penyajian kondisi sumber daya alam ini perlu dikemukakan dalam peta dan/atau label dengan skala memadai dan bila perlu harus dilengkapi dengan diagram, gambar, grafik atau foto sesuai dengan kebutuhan. c. Semua data yang disampaikan telah terupdate dan memuat semua komponen yang ada 9 Muatan prakiraan Penting mengenal Dampak Pastikan: a. telah disajikan proses analisis dampak lingkungan yang menghasilkan informasi mengenaibesaran dampak dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji. b. penyusun Amdal telah menguraikan hasil prakiraan secara cermat mengenai besaran perubahan lingkungan dan sifat penting dampak untuk setiap Dampak Penting hipotetik yang dikaji. SK No 065256 A c. Prakiraan PRES I DEN REPUBUK INDONESTA -63- No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian Keterangan c. Prakiraan besaran dampak yang disampaikan telah menggambarkan kondisi tanpa kegiatan; d. Prakiraan besaran dampak yang disampaikan telah menggambarkan kondisi dengan kegiatan; e. Perhitungan dan analisis prakiraan Dampak Penting hipotetik tersebut telah menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dan disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan. f. Ringkasan dasar teori, asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak dapat dilampirkan sebagai bukti. Untuk menjawab aspek aspek di atas, maka prakiraan Dampak Penting harus: a. dilakukan dengan memperhatikan penggunaan data runtun waktu (time senes) yang menunjukkan perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke waktu; b. dilakukan dengan cermat mengenai besaran dampak penting dari aspek biogeofisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, rencana tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan SK No 065270 A pasca. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -64- No Dinilai Di Hal yang Panduan Penilaian Keterangan pasca operasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan jenis rencana usaha dan/atau kegiatannya. c. dilakukan dengan cara: i. menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan dengan adanya Usaha dan/atau Kegiatan, dan kondisi kualitas Lingkungan Hidup yang diprakirakan tanpa adanya usaha dan/atau kegiatan; ii. dalam batas waktu kajian yang telah ditetapkan; dan iii. menggunakan metode prakiraan dampak yang disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan. d. dilakukan dengan memperhatikan dampak ] dan atau tidak yang bersifat langsung 10. Muatan secara evaluasi holistik dampakterhadap lingkungan Pastikan: Di dalam dokumen Andal telah: 1. menghasilkan kesimpulan mengenai: a. bentuk hubungan keterkaitan dan interaksi DPH beserta karakteristiknya antara lain seperti frekuensi terjadi dampak, durasi dan intensitas dampak, yang dapat digunakan SK No 097051 A untuk PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A -65- No Panduan PenilaianDinilai Di riksa Hal yang Keterangan 2 untuk menentukan sifat penting dan besaran dampak yang telah berinteraksi pada ruang dan waktu yang sama; b. komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang paling banyak menimbulkan dampak lingkungan; c. area yang perlu mendapat perhatian penting (area of concerns) beserta luasannya (lokal, regional, nasional, atau internasional lintas batas negara), antara Iain seperti: area yang mendapat paparan dari beberapa dampak sekaligus, banyak dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat, area rentan/rawan bencana yang paling banyak terkena berbagai dampak lingkungan dan/atau kombinasi dari area telah dilakukan proses evaluasi holistik dengan: a. menguraikan hasil I evaluasi atau telaahan I keterkaitan dan interaksi seluruh Dampak Penting hipotetik dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara total terhada SK No 097050 A Lingkungan PRES I DEN REPUBUK INDONESIA -66- No Hal yang Dinilai/ Diperiksa Panduan Penilaian Keterangan Lingkungan Hidup; b. menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dan disetujui dalam kerangka acuan; dan c. dilakukan evaluasi untuk masing-masing alternatif , apabila rencana usaha dan/atau kegiatan masih berada pada pemilihan alternatif 3. dalam muatan evaluasi secara holistik terhadap ] dampak lingkungan, I penyusun Amdal telah I melakukan telahaan atas I berbagai opsi pengelolaan I dampak lingkungan yang mungkin dilakukan. 4. dalam muatan evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan telah disajikan rumusan arahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang menjadi dasar bagi pen)rusunan dokumen RKL-RPL yang lebih detail/rinci dan operasional. 5. muatan evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atau penyusun Amdal dapat menyimpulkan atau memberikan pernyataan kelayakan Lingkungan Hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang SK No 065260 A dikaji PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA -67 - D. PANDUAN PENILAIAN RINCI DOKUMEN RKL-RPL Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian rinci terhadap dokumen RKL-RPL berdasarkan format penilaian dokumen sebagaimana tercantum di bawah ini No Hal yang Dinilai/ Diperiksa Panduan Penilaian Keterangan dikaji, dengan mempertimbangkan 10 (sepuluh) kriteria kelayakan Lingkungan Hidup. Catatan: Terkait angka 5 setiap kriteria kelayakan harus dilakukan analisis berdasarkan pemenuhan 10 (sepuluh) kriteria kelayakan Lingkungan Hidup. 11 Muatan daftar pustaka telah menyampaikan mengenai sumber data dan infromasi yang digunakan dalam pen5rusunan dokumen Andal T2 Muatan lampiran telah menyampaikan data dan informasi yang dianggap perlu dan relevan No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian / Pemeriksaan Keterangan 1 Muatan dokumen RKL-RPL: a. pendahuluan; b. rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup ; c. rencana Pemantauan Lingkungan Hidup; d. pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL; trYa tr Tidak SK No 065271 A e. daftar PRES IDEN REPUELIK INDONESTA -68- No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian / Pemeriksaan Keterangan e. daftar pustaka; dan f. lampiran. 2 Muatan pendahuluan menyajikan informasi mengenai: a. Pernyataan mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas; b. Pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; Catatan: (pada bagian ini harus diuraikan dengan singkat mengenai komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk: 1) mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2) melakukan penyempurnaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup secara berkelanjutan; dan 3) melakukan pelatihan bagi karyawan di bidang pengelolaan lingkungan hidu trYa tr Tidak 3 Muatan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disampaikan dalam bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan terheqap dampak yang !Ya tr Tidak SK No 065262 A ditimbulkan PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA -69- No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian / Pemeriksaan Keterangan ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, meminimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif (dalam bentuk matrik/tabel). 4 Matrik Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disampaikan telah mencakup: a. Dampak Lingkungan (dampak penting dan dampak Lingkungan Hidup lainnya); b. Sumber dampak (dampak penting dan dampak Lingkungan Hidup lainnya); c. Indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup; d. Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup; e. Lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup; f. Periode pengelolaan Lingkungan Hidup; dan g. Institusi pengelola Lingkungan Hidup. trYa tr Tidak 5 Kolom Dampak Lingkungan pada matrik RKL telah diuraikan mengenai dampak Lingkungan Hidup yang terjadi akibat adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara singkat dan jelas. nYa tr Tidak 6 Dampak lingkungan hidup yang disampaikan konsisten f relevan dengan hasil pelingkupan pada Formulir Kerangka Acuan dan hasil lan dokumen trYa ! Tidak SK No 065263 A Andal PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 70 No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian / Pemeriksaan Keterangan Andal 7 Kolom sumber dampak pada matrik RKL telah menjelaskan komponen kegiatan penyebab dam secara t. nYa tr Tidak 8 Sumber dampak konsisten/relevan dengan penjelasan sebelumnya pada dokumen Formulir Kerangka Acuan dan dokumen Andal. trYa tr Tidak 9 Kolom Indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah menjelaskan indikator keberhasilan dari pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan untuk mengendalikan dampak Lingkungan Hidup. trYa tr Tidak 10 Indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup telah konsisten/relevan dengan dampak dan sumber dampaknya. trYa tr Tidak 11 Kolom bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah menjelaskan secara rinci upaya-upaya pengelolaan Lingkungan Hidu akan dilakukan. trYa tr Tidak 72 Bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup relevan dengan dampak dan sumber dampaknya. trYa tr Tidak 13. Kolom lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah menjelaskan rencana lokasi kegiatan bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan sifat persebaran dampak yang EYa tr Tidak (catatan: wajib didukung dengan peta lokasi pengelolaan, sketsa, dan/atau gambar dengan skala yang memadai. Peta SK No 065264 A dikelola PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 71 No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian / Pemeriksaan Keterangan dikelola yang disertakan harus memenuhi kaidah- kaidah kartografi) t4. Lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup relevan dengan dampak, sumber dampak dan bentuk pengelolaan. trYa tr Tidak 15 Kolom Periode pengelolaan Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah menjelaskan rencana mengenai pelaksanaan dan jangka waktu kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan. trYa tr Tidak (catatan: uraian ini harus memperhatikan sifat dampak penting dan dampak lingkungan hidup lainnya yang dikelola (lama berlangsung, sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak)) 16. Periode pengelolaan Lingkungan Hidup relevan dengan dampak, sumber dampak dan bentuk pengelolaan. Kolom institusi pengelola Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah mencantumkan institusi dan/atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan/atau berkaitan dengan kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap rencana pengelolaan Lingkungan Hidup trYa n Tidak T7 nYa tr Tidak 18. Institusi pengelola Lingkungan Hidu relevan dengan trYa tr Tidak SK No 065265 A dampak . . . PRES IDEN REPUELIK INDONESIA 72 No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian / Pemeriksaan Keterangan dampak, sumber dampak dan bentuk pengelolaan. 19. Rencana pemantauan Lingkungan Hidup telah memuat secara jelas rencana pemantauan untuk dampak yang ditimbulkan dalam bentuk matrik atau tabel. trYa tr Tidak 20 Matrik rencana pemantauan Lingkungan Hidup (matrik/tabel RPL) yang disampaikan telah mencakup: a. Dampak yang dipantau yang terdiri dari: jenis dampak yang terjadi, komponen lingkungan yang terkena dampak, dan indikator/parameter yang dipantau dan sumber dampak. b. Bentuk pemantauan Lingkungan Hidup yang terdiri dari metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan, waktu dan frekuensi pemantauan. c. Institusi pemantau Lingkungan Hidup, yang terdiri dari pelaksana pemantatlan, pengawas pemantauan dan penerima Ia ran tauan. trYa tr Tidak 2r. Kolom Dampak Lingkungan yang dipantau pada matrik RPL telah menjelaskan secara jelas mengenai: a. Jenis dampak Lingkungan Hidup yang dipantau. b. Indikator/parameter pemantauan; dan c. Sumber Dampak trYa tr Tidak SK No 065266 A Lingkungan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 73 No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian / Pemeriksaan Keterangan Lingkungan 22. Dampak Lingkungan Hidup yang disampaikan konsisten/relevan dengan hasil pelingkupan pada Formulir Kerangka Acuan dan hasil kajian pada dokumen Andal. trYa tr Tidak 23. Sumber Dampak Lingkungan konsisten/relevan dengan penjelasan pada Formulir Kerangka Acuan dan hasil kajian pada dokumen Andal. trYa tr Tidak 24 Kolom bentuk pemantauan Lingkungan Hidup pada matrik/tabel RPL telah menyatakan secara jelas mengenai metode yang akan digunakan untuk memantau indikator/parameter Dampak Lingkungan (Dampak Penting dan dampak lingkungan hidup lainnya). Catatan: Bentuk pemantauan dimaksud mencakup: a. Metode pengumpulan dan analisis data (perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan analisis data sejauh mungkin konsisten dengan metode yang digunakan di saat pen5rusunan Andal); b. Lokasi pemantauan Lingkungan Hidup (perlu diperhatikan bahwa pada bagian ini perlu didukung dengan gambaran lokasi pemantauan yang tepat disertai dengan peta lokasi tauan berskala trYa ! Tidak SK No 065267 A memadai PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -74- No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian / Pemeriksaan Keterangan memadai dan menunjukkan lokasi pemantauan dimaksud); c. Waktu dan frekuensi pemantauan (perlu diperhatikan bahwa pada bagian ini diuraikan mengenai jangka waktu atau lama periode pemantauan beserta dengan frekuensi per satuan waktu). 25 Seluruh elemen bentuk pemantauan Lingkungan Hidup relevan dengan dampak dan sumber dampak nYa tr Tidak 26 Kolom institusi pemantau Lingkungan Hidup pada matrik RPL telah mencantumkan secara jelas institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pemantauan Lingkungan Hidup, sesuai dengan peraturan perundang- undangan baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap rencana pemantauan Lingkungan Hidup. trYa tr Tidak (Catatan: institusi pemantau Lingkungan Hidup yang perlu dicantumkan meliputi: a. Pelaksana pemantauan lingkungan hidup; b. Pengawas pemantauan lingkungan hidup; dan c. Penerima laporan hasil pemantauan Lingkungan Hidup). 27. Institusi pemantau Lingkungan Hidup relevan dengan dampak, sumber dampak dan bentuk pengelolaan. EYa tr Tidak 28. / arLl, trYa fl Tidak Muatan jumlah dan jenis Persetujuan Teknis dan SLO dibutuhkan SK No 065268 A Catatan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75- Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA rundang-undangan dan strasi Hukuln, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd I i ( No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian / Pemeriksaan Keterangan Catatan: Bagian ini hanya dapat diisi dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diajukan memerlukan Persetuiuan Teknis. 29 Muatan pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL telah disampaikan dan ditandatangani di atas kertas bermeterai. IYa tr Tidak 30 Muatan daftar pustaka telah menyampaikan mengenai sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen RKL- RPL. trYa ! Tidak Catatan: Bahan pustaka agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka. 31 Muatan lampiran telah menyampaikan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan. nYa ! Tidak SK No 097101 A na Djaman * PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN III PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2O2L TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR UKL-UPL Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan*) 2 Alamat kantor, kode Telp, Fax, dan email pos, No *) Harus ditulis dengan jelas identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, termasuk institusi dan orang yang bertangggung jawab atas rencana kegiatan yang diajukannya. Jika tidak ada nama badan usaha/instansi pemerintah, hanya ditulis nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan (untuk perseorangan). Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Nama rencana Usaha dan/atau Kegiatan A B 1 2 rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan dilampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai Lokasi SK No 0970-55 A 3. Skala 3 Skala/besaran rencana Usaha dan/atau Kegiatan PRES tDEN REPUEUK INDONESIA -2- Keterangan Tuliskan ukuran luasan, panjang, volume, kapasitas dan/atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala/besaran rencana Usaha dan/atau Kegiatan, sebagai contoh antara lain: 1. Bidang Industri: jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan bahan penolong, jumlah penggunaan energi, dan jumlah penggunaan air. 2. Bidang Pertambangan: luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik, dan jumlah bahan peledak. 3. Bidang Perhubungan: luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan. 4. Bidang Pertanian: luas, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan bahan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air. 5. Bidang Pariwisata: luas lahan, luas fasilitas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, dan kapasitas tempat duduk restoran. 6. Bidan bid lainn SK No 065275 A Pada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pada bagian ini penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan juga menjelaskan: a. Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang. Bagian ini menjelaskan mengenai kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun (ouerlay) antara peta batas tapak proyek rencana Usaha danlatau Kegiatan dengan peta RTRW/RDTR/RZWP3K yang berlaku dan sudah ditetapkan. Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan selanjutnya menguraikan secara singkat dan menyimpulkan kesesuaian tapak proyek dengan rencana tata ruang seluruh tapak proyek sesuai dengan tata ruang, atau ada sebagian yang tidak sesuai, atau seluruhnya tidak sesuai. Dalam hal masih terdapat hambatan atau keragu- raguan terkait informasi kesesuaian dengan RTRW/RDTR/RZWP3K, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat meminta bukti formal/fatwa dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang. Bukti-bukti yang mendukung kesesuaian dengan rencana tata ruang wajib dilampirkan. ' Jika lokasi rencana Usaha/atau Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka Formulir uKL-upL tidak dapat diproses lebih lanjut. Disamping itu, untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan tertentu, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus melakukan analisis spasial kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB), atau peraturan perubahannya maupun terbitnya ketentuan baru yang mengatur mengenai hal ini. Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat menyimpulkan lokasi rencana usaha dan/atau Kegiatan tersebut berada di dalam atau di luar kawasan hutan alam primer dan lahan gambut yang tercantum dalam PIPPIB. Jika lokasi rencana Usaha/atau Kegiatan tersebut berada di da.lam PIPPIB, (kecuali untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang dikecualikan seperti yang tercantum dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2ol9) maka Formulir UKL-upL tidak dapat diproses lebih lanjut. SK No 097056 A b. Penjelasan PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA -4- b Penjelasan mengenai persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah 83, dan analisis dampak lalu linlas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Persetujuan Teknis dapat berupa standar yang telah termuat dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup atau hasil kajian. Dalam hal standar tersebut belum termuat dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta kepada instansi yang berwenang. Uraian mengenai komponen rencana Usaha d,anlatau Kegiatan yang dapat menimbulkan Dampak Lingkungan. Dalam bagian ini, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menuliskan komponen-komponen rencana Usaha danlatau Kegiatan yang diyakini dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Uraian tersebut dapat menggunakan tahap pelaksanaan proyek, yaitu tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan penutupan/pascaoperasi. Tahapan proyek tersebut disesuaikan dengan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Uraian rencana Usaha dan/atau Kegiatan ini didasarkan pada persetujuan awal yang dapat berupa rencana induk pelabuhan, rencana induk bandara atau bentuk persetujuan awal yang sejenis. Contoh kom nen rencana Usaha dan atau tan C Kegiatan Peternakan 1) Pembebasan lahan ffelaskan secara singkat luasan lahan yang dibebaskan dan status tanah). 2) dan lain-lain ... secara singkat luasan lahan, dan Tahap Konstruksi: elaskan Tahap Prakonstruksi: Pem wankantor dan mess 1) Pembukaan lahan fielaskan teknik pembukaan lahan). SK No 097057 A luasan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- C luasan bangunan) 3) dan lain-lain ... Tahap Operasi 1) Pemasukan ternak dimasukkan). (tuliskan jumlah ternak yang akan 2) Pemeliharaan ternak fielaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah atau dampak terhadap Lingkungan Hidup) 3) dan lain-lain ... Penutu 1) Pembongkaran kandang fielaskan secara singkat proses dan teknik pembongkaran). 2l dan lain-lain ... (catatan: Khusus untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain: industri kertas, tekstil, dan sebagainya, lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keteiangan keseimbangan bahan dan air (mass balance dan utater balance)). Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup serta standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup. Bagian ini berisi bentuk tabel/matriks, yang merangkum mengenai: 1. Dampak Lingkungan yang ditimbulkan rencana Usaha dan/atau Kegiatan Kolom Dampak Lingkungan terdiri atas tiga subkolom yang berisi informasi: a. sumber dampak, yang diisi dengan informasi mengenai jenis sub kegiatan penghasil dampak untuk setiap tahapan kegiatan (prakonstruksi, konstruksi, operasi dan penutupan/pasca operasi); b. jenis dampak, yang diisi dengan informasi tentang seluruh Dampak Lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pada setiap tahapan kegiatan; dan c. besaran dampak, yang diisi dengan informasi mengenai perkiraan besaran dampak (besaran dampak harus dinyatakan secara kuantitatif). SK No 097058 A 2. Standar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- 2. Standar pengelolaan Lingkungan Hidup Kolom standar pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga subkolom yang berisi informasi: a. Standar pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai bentuk/jenis standar pengelolaan Lingkungan Hidup yang direncanakan untuk mengelola setiap Dampak Lingkungan yang ditimbulkan. Dalam hal standar telah tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus memilih standar yang dapat mengelola dampak yang ditimbulkan. Dalam hal standar pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun standar pengelolaan Lingkungan Hidup. Muatan satu standar meliputi langkah-langkah kegiatan pelaksanaan dari sebuah prosedur pengelolaan yang distandarkan, yang dilengkapi dengan keterkaitannya dengan prosedur pengelolaan lingkungan lainnya. Dalam standar disampaikan peringatan yang memberikan penjelasan mengenai kemungkinan yang terjadi di luar kendali ketika prosedur pengelolaan lingkungan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, kualifikasi personel yang melaksanakan, peralatan dan perlengkapan yang diperlukan, standar mutu dari setiap langkah kegiatan yang dilakukan, dan formulir yang harus diisi oleh pelaksana pengelolaan lingkungan tersebut; b. Lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai lokasi pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pengelolaan lingkungan pada lampiran Formulir UKL-UPL); dan c. Periode pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya upaya pengelolaan Lingkungan Hidup yang direncanakan. 3. Standar Pemantauan Lingkungan Hidup Kolom standar pemantauan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga subkolom yang berisi informasi: SK No 065279 A a. Standar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 4 a. Standar pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas Lingkungan Hidup yang menjadi indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan -Hidup (dapat termasuk di dalamnya: metode pengumpulan dan anaisis data kualitas Lingkungan Hidup, dan lain sebagainya); Dalam hal standar telah tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus memilih standai yang dapat memantau dampak yang ditimbutkan. Dalam hal standar pemantauan Lingkungan Hidup belum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingku.rga., Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun sendiri standar pemantauan Lingkungan Hidup; b. Lokasi pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai lokasi pemantauan Lingkungan Hidup dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pemantauan lingkungan pada lampiran Formulir UKL-upL); dan c. Periode pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya upaya pemantauan Lingkungan Hidup yang direncanakan. Institusi pengelola dan pemantau Lingkungan Hidup Kolom institusi pengelola dan pemantau Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai berbagai institusi yang terkait d.rrg.r, pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan HiJup yang akan: a. melakukan/melaksanakan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup; b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup; Ju, c. menerima pelaporan secara berkala atas hasil p.l^k"".,.", komitmen pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup berdasarkan lingkup tuga" instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam bagian ini, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat melengkapi dengan peta, sketsa, atau gambar dengan skala yang memadai terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Peta yang disertakan haruJ *e-enurri taiaah-kaidah kartografi. SK No 097059 A CONTOH PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -8- CONTOH MATRIKS UKL-UPL: STANDAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP STANDAR PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP INSTITUSI PENGELOLA DAN PEMANTAU LINGKUNGAN HIDUP KETERANGAN SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK BENTUK LOKASI PERIODE BENTUK LOKASI PERIODE (Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan) (Tuliskan dampak yang mungkin terjadi) (Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak) (Tuliskan bentuk/jenis standar pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan untuk mengelola (Tuliskan informasi mengenai lokasi dimana pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan) (Tuliskan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pengelolaan Lingkungan Hidup yang (Tuliskan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan (Tuliskan informasi mengenai lokasi dimana pemantauan lingkungan dimaksud dilakukan) (Tuliskan informasi mengenai waktu/ periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan (Tuliskan institusi yang terkait dengan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan (Tuliskan informasi lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan hal-hal yang dianggap setiap . . . SK No 003643 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -9- setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan) direncanakan) atas kualitas Lingkungan Hidup yang menjadi indikator kerberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup) Lingkungan Hidup yang direncanakan) Hidup) perlu) SK No 003644C Contoh PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Contoh: Kesiatan Peternakan pada tahap operasi Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa: 1. Limbah cair Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 Limbah dikelola dengan: calr Lokasi pengelolaan limbah cair adalah di Pengelolaan limbah cair dilakukan secara Melakukan pemantauan kualitas elJluent dari Pemantauan kualitas effluent dilakukan Pemantauan kualitas efJluent dilakukan 3 a. Instansi Pelaksana yaitu PI X selaku penanggun SK No 003645 C akibat . . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- akibat pembuanga n limbah cair liter/hari - memasang drainase permanen pengumpul limbah cair di sekeliling kandang - mengolahnya dalam instalasi biodigester sebelum dibuang ke sungai. sekeliling kandang dan di area biodigester (secara rinci disajikan pada peta pengelolaan lingkungan hidup pada lampiran ....) menerus sepanjang operasi kegiatan instalasi biogas sesuai dengan baku mutu air limbah peternakan Melakukan pada saluran outlet dari instalasi biogas (secara rinci disajikan pada peta pemantauan Lingkungan Hidup pada lampiran ....) bulan sekali g jawab Usaha dan/atau I(egiatan b. Instansi Pengawas yaitu DLH Kabupaten X, Dinas Peternakan Kab X SK No 003646 C 2. Limbah PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -12- 2. Linbah padat (kotoran) Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 -t7-ingg, gooh limbah padat akan dimasukkan ke biodigester, 107o lagi akan dijadikan pupuk kandang Lokasi pengelolaan limbah padat adalah di sekitar kandang (secara rinci disajikan pada peta pengelolaan Lingkungan Hidup pada lampiran....) Pengelolaan limbah padat dilakukan sehari sekali, kandang dibersihkan dan padatan akan dibagi ke digester dan dibuat pupuk pemantauan kualitas air sungai KYZ sesuai dengan PP 82/2OOr untuk parameter kunci yaitu BOD, minyak- lemak Pemantauan kualitas air sungai dilakukan di 3 titik sebelum outlet, di bawah outlet dan setelah outlet (secara rinci pada peta pemantauan lampiran....) Pemantauan kualitas air sungai dilakukan 6 bulan sekali a. Instansi Pelaksana yaitu PT X selaku penanggun g jawab Usaha dan/atau Kegiatan b. lnstansi Pengawas yaitu DLH Kabupaten X, Dinas Peternakan Kabupaten x D.Surat... SK No 003641 C D E PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Surat Pernyataan Bagian ini berisi pernyataan/komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan UKL-UPL yang ditandatangani di atas kertas bermeterai. Daftar Pustaka Pada bagian ini diutarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan UKL-UPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka. Lampiran Formulir UKL-UPL juga dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan, antara lain: 1. Persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup dan pengelolaan limbah 83 serta analisis rnengenai dampak lalu lintas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; 2. bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha d.anlatau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku berupa konhrmasi atau rekomendasi; 3. informasi detail lain mengenai rencana kegiatan fiika dianggap perlu); 4. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi d.anlatau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup dan lokasi pemantauan Lingkungan Hidup; dan 5. data dan informasi lain yang dianggap perlu. F SK No 097060 A TAHAPAN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -14- TAHAPAN PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL STANDAR SPESIFIK DAN FORMULIR UKL-UPL STANDAR A. PENERIMAAN FORMULIR UKL-UPL STANDAR SPESIFIK DAN FORMULIR UKL-UPL STANDAR Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar diperiksa oleh: a. Instansi Lingkungan Hidup pusat, yang diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dan/atau secara langsung; b. Organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, yang diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dan/atau secara langsung; dan c. Organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupatenfkota, yang diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dan/atau secara langsung. PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL DI SISTEM INFORMASI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP Pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar melalui sistem Informasi dokumen Lingkungan Hidup dengan tahapan: a. pemeriksaan administrasi; dan b. pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar. Langkah pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar di Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup sebagai berikut: 1. Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup; 2. Pemeriksaan dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan pemeriksaan standar-standar Lingkungan Hidup; 3. Pemeriksaan administratif terhadap Formulir UKL-UPL standar meliputi pemeriksaan: a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang; b. Persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. Persetujuan Teknis; dan B SK No 065295 A d. kesesuaian PRESIDEN REPLIELIK INDONESIA -15- 4 5 d. kesesuaian isian Formulir UKL-upL standar dengan pedoman pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL- UPL standar. Pemeriksaan standar dilakukan terhadap kesesuaian standar-standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan jenis Dampak Lingkungan yang terjadi; Dalam hal pemeriksaan terhadap Formulir UKL-UPL standar tidak memenuhi persyaratan administratif, Formulir UKL-UpL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar ditolak dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan melarui: a. sistem Perizinan Berusaha elektronik untuk UKL-UPL standar yang diisi Pelaku Usaha; dan b. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk uKL-upL standar yang diisi Instansi pemerintah. Pemeriksaan UKL-UPL standar spesifik di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dinyatakan lengkap administrasi; Dalam hal terdapat standar yang belum sesuai, Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan notifikasi perbaikan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup; dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak notifikasi diterbitkan, Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya, harus memastikan standar telah diperbaiki atau belum diperbaiki; Dalam hal perbaikan telah sesuai, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-uPL dan SPPL yang ditunjuk Menteri, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinii, atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam waktu paling lama 2 (dua) hari menerbitkan persetujuan pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup; Persetujuan Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup paling sedikit wajib mempertimbangkan kriteria: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan tJUi.lat<an di bidang perlindungan dan pengeloraan Lingkr.rg"r, Hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang- undangan; c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan kepentingan pertahanan keamanan; d. kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak nlgatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau - Kegiatan yang direncanakan; 6 7 8 9 10 SK No 097061 A e. rencana C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 16- e. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic uieu); f. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan: 1. entitas dan/atau spesies kunci (key species); 2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance); 3. memiliki nilai penting secara ekonomr (economic importance); dan/atau 4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance). g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; dan h. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud. 1 1. Dalam hal: a. perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah melebihi batas waktu yang ditetapkan; atau b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyararatkan, permohonan penerbitan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditolak dan dikembalikan ke penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. 12. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan disampaikan ke penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan melalui: a. sistem Perizinan Berusaha elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-upL standar yang diisi Pelaku Usaha; atau b. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk Formulir UKL-UPL standar spesilik dan Formulir UKL-UPL standar yang diisi Instansi Pemerintah. PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL SECARA LANGSUNG Pemeriksaan secara langsung hanya dilakukan dalam hal pemeriksaan Formulir UKL-UPL spesifik belum dapat dilakukan dikarenakan belum tersedianya standar spesifik di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. Langkah-langkah yang dilakukan yaitu: 1. Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya menyiapkan rapat koordinasi pemeriksaan Formulir uKL-upL standar guna memeriksa Formulir UKL-upL standar, melalui tahapan: a. pembuatan. SK No 097062 A 2 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- a. pembuatan undangan dan mengidentifikasi daftar peserta rapat yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan Formulir uKL-upL standar; b. pengiriman undangan beserta Formurir uKL-upL standar kepada seluruh peserta rapat; dan c. melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh peserta rapat yang diundang. Rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Formulir uKL-upL standar diajukan penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan dan diterima oleh instansi Lingkungan Hidup yang berwenang telah dinyatakan lengkap administrasi. Pemeriksaan Formulir UKL-upL standar dilakukan terhadap kesesuaian standar-standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang diusulkan sesuai jenis Dampak Lingkungan yang terjadi di dalam rapat pemeriksaan Formutir UKL-UpL standar. Dalam hal hasil rapat pemeriksaan Formulir uKL-UpL standar dinyatakan tidak memerlukan perbaikan, maka pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan sppl- yang ditunjuk Menteri, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi r.ingkungan Hidup provinsi, atau kepala organisasi perangkat daerih yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak rapat pemeriksaaan Formulir UKL-UPL. Dalam hal hasil rapat pemeriksaan Formulir uKL-upL standar dinyatakan perlu dilakukan perbaikan terhadap standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup, uraian deskripsi t<egiatan serta jenis Dampak Lingkungan yang terjadi, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL yang ditunjuk Menteri, kepala organisaii perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinii, atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota mengembalikan formulir uKL-upL-kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan hasil perbaikan Formulir UKL-upL standar - kepada instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja. Hasil perbaikan wajib disampaikan kembali oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan kepada: a. Menteri melalui pejabat yang membidangi Amdal, uKL-upL atau SPPL untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang diperiksa oleh Menteri; b. gubernur melalui kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi untuk Usaha dan/atau 3 4 5 6 7 SK No 097063 A Kegiatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- 8 Kegiatan yang diperiksa oleh gubernur; atau c. bupati/wali kota melalui kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang diperiksa oleh bupatilwali kota. Persetujuan PKPLH paling sedikit mempertimbangkan kriteria: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perllndang-undangan; b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang- undangan; c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan kepentingan pertahanan keamanan; d. kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan; e. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic uiew); f. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan: 1. entitas dan/atau spesies kunci (keg species); 2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importancel; 3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); danlatau 4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance); g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; dan h. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud. Dalam hal pengecekan telah dilakukan dan telah dipastikan benar dan sesuai sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan), pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan sppl. yang ditunjuk Menteri, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yr.rg dit.krk.., paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perbaikan UKL-UpL diterima. 9 SK No 097064 A 10.Persetujuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 19 10. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup disampaikan melalui: a. sistem Perizinan Berusaha elektronik untuk UKL-UPL standar yang diisi Pelaku Usaha; b. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk UKL-upL standar yang diisi Instansi Pemerintah. SK No 065300 A PANDUAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- PANDUAN PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL STANDAR Berdasarkan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UpL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar, pejabat yang membidangi Amdal, uKL-upL'atau SPPL yang ditunjuk oleh Menteri, kepaLra organisasi- perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, kepala o.g"rri"""i perangkat dalrah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota membuat rangkuman hasil pemeriksaan substansi Formulii UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum di bawah ini: No Kriteria Pemeriksaan Hasii Pemeriksaan Keterangan 1 Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksa Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar wajib memeriksa kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan kesesuaian dengan peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) yang tercantum dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2079, atau peraturan perubahannya maupun terbitnya ketentuan baru yang mengatur tentang hal ini. 2 Pemeriksaan standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup. Pemeriksa Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar wajib memeriksa bahwa standar yang disampaikan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah dapat memr dam SK No 097065 A lingkungan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- No. Kriteria Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Keterangan lingkungan dihasilkan. yang 3 Pemeriksaan kebijakan Perlindungan Pengelolaan Hidup serta alam yang peraturan undangan. terhadap di bidang dan Lingkungan sumber daya diatur dalam perundang- Memastikan bahwa Persetujuan Teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup dan pengelolaan limbah 83 serta analisis mengenai dampak lalu lintas telah ada dan sesuai. 4 Pemeriksaan kesesuaian kepentingan keamanan. terhadap dengan pertahanan Memastikan bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak tumpang tindih dengan kepentingan pertahanan keamanan n 5 Pemeriksaan terhadap kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan. 6 Pemeriksaan terhadap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic uieutl. Pemeriksaan terhadap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan: a. entitas dan/atau spesies kunci (key species); 7 SK No 097066 A b. memiliki PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 22 No Kriteria Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Keterangan b memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance); memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); danlatau memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific c d 8 Pemeriksaan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha danlatau Kegiatan. 9 Pemeriksaan terhadap tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud. SK No 06-s303 A FORMAT . . . importancel. PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -23- FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Instansi Pemerintah : ...... . Nama Penanggung jawab : ....... Jabatan : ....... Alamat : ....... Nomor Telp. : ....... Bidang Kegiatan : ....... Menyatakan kesanggupan : 1. Melaksanakan kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang; 2. Menyediakan fasilitas penyimpanan sementara limbah, limbah 83, dan sampah sesuai dengan standar dan jumlah yang dihasilkan; 3. Menyediakan fasilitas pengelolaan timbah cair dan emisi sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan memenuhi baku mutu limbah dan baku mutu emisi; 4. Dst. (Diisi sesuai dengan pengelolaan dan pemantauan jenis kegiatan yang akan dilakukan); 5. Mematuhi ketentuan Peraturan Perundangan-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 6. Bersedia dilakukan pengawasan untuk memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menyatakan dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan seluruh kesanggupan sebagaimana tersebut di atas. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka penanggung jawab kegiatan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan keteniuan peraturan perundangan. SK No 065305 A (tempat) PRESIDEN REPUALIK INDONESIA -24- (tempat), (tanggal) Tertanda, TTD (Nama Penanggung j awab) Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan si Hukum, Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd SK No 097 t04 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN IV PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PERSYARATAN PENGUSULAN TIM UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP No POSISI PERSYARATAN 1 Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup surat keputusan pengangkatan sebagai pejabat yang menangani Amdal atau pejabat fungsional tertentu yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal paling sedikit 2 dua tahun 2 Kepala Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup surat keputusan pengangkatan sebagai pejabat yang menangani Amdal atau pejabat fungsional tertentu yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal paling sedikit tahun.2 du 3 Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi atau kabupatenlkota a. berkedudukan di instansi membidangi Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. b. daftar usulan personel sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. c. surat pernyataan kesediaan melaksanakan standard operatirlg procedure (SOp) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. ci. memiliki fasilitas sistem informasi dan akses internet yang memadai untuk pelaksanaan uji kelayakan. e. surat pernyataan kesediaan mengggunakan sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. yang dan SK No 097067 A f. memiliki . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- f. memiliki sistem pengarsipan dokumen Lingkungan Hidup. g. foto ruangan dan peralatan untuk laksanaan u akan. 4 Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Pusat a. paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beraga,m terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan. b. unsur instansi Lingkungan Hidup'Pusat yang memiliki kompetensi dapat melakukan uji kelayakan yang minimal terdiri atas 3 (tiga) orang yang telah lulus diklat Amdal penilai dan 2 (dua) orang yang telah lulus diklat Amdal nen 5 Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup provinsi, kabupaten/kota ikiC memil minimal 1 Satu o d. nob a. paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan. b. unsur organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, kabupaten/kota yang memitiki kompetensi dapat melakukan uji kelayakan yang minimal terdiri atas 3 (tiga) orang yang telah lulus diklat Amdal penilai dan 2 (dua) orang yang telah lulus diklat Amdal penyusun. ( ) r anggo ta darl 1n Stans LingkunganI H idu Pu SAt SK No 097068 A TATA . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- TATA CARA PENGUSULAN TIM UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP Tahapan pengusulan 1. Pejabat yang membidangi Amdal, UKL-upL dan sppl,, gubernur, bupati/wali kota melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, kabupatenl kota mengajukan permohonan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, permohonan yang diusulkan dengan melampirkan semua persyaratan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. 2. Permohonan yang diusulkan diperiksa oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui kepala divisi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. 3. Kepala divisi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memeriksa berkas antara lain: surat keputusan pengangkatan sebagai pejabat yang menangani Amdal atau pejabat fungsional tertentu yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal paling sedikit 2 (dua) tahun; surat keputusan pembentukan tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup; sertifikasi ahli dari Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hidup; sertifikat pelatihan Amdal penilai; a b C. d SK No 065316 A ,.ttn(erl 6t&umrrr. ft.ldutEEoit ljrykUtrn h*tug Prodrrrl. bb/fiqr, ifru.tt*tn Frfi{hd6i n pfflb+dtut r fm UJi fhlrrrOta tn/:calrr [rduF lilcfi ff li1t{artart pemohoorn :ltn lnrnanalea rc Lrr#(' UF t(ctrya&.n t4koogn r+dry ,traffrmt flrrmaho,lrlr DrmDrptr*an lrrn ult xlrrrrlil t"rral$nl.D Ht 1,F d0^ urrrrurlqn ltPllr Borilfim U, l(rlr/.lrn L^lkqrnrn H'du, t €qfidurf, riflYl{ltt rra pra*rniuLrn 7ir Ujl fi Fyrtr'l Lhtlr/nli.D lE eg htraftgr tlrryrffia l,lr'ir EfliEfffiidhfil$aG 9rlrol Srlrrri Prrst .t|r l"( Ttn IJL {.rffrs (/n h-r! Ird{, * irrEtiffrds Phai+.tt ild*laut&rfn Uilrll4/f*fi e. surat PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -4- e. surat pernyataan kesediaan menjadi tenaga ahli dari masing-masing ahli bersangkutan; f. surat pernyataan dari organisasi lingkungan atau lembaga swadaya masyarakat yang bersedia untuk dilibatkan dalam proses Amdat; dan g. surat pernyataan kerja sama antara laboratorium Lingkungan Hidup dengan instansi Lingkungan Hidup pusat, provinii, .i", kabupatenlkota. 4. Dalam hal semua berkas administrasi dinyatakan lengkap administrasi, ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui kepala divisi Tim Uji Kelayakan Hidup menerbitkan rekomendasi pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. 5. Menteri menerbitkan surat keputusan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi dari ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. SK No 065312 A FUNGSI . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -5- FUNGSI DAN TUGAS TIM UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP A. TUGAS KETUA TIM UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas: 1. melakukan penilaian Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL. 2. menandatangani berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan. 3. memimpin rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 4. menandatangani pernyataan tertulis tentang kelengkapan atau ketidaklengkapan administrasi atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan ad.d"endum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. 5. menandatangani dan menyampaikan hasil uji kelayakan berdasarkan penilaian terhadap hasil kajian yang tercantum dalam dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL kepada: a. Menteri untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup prtsat; b. gubernur untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup provinsi; dan c. bupati/wali kota untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Fliclup kabupaten/kota. 6. tugas lain yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. B. TUGAS KEPALA SEKRETARIAT TIM UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP Kepala sekretariat Tim Uji Ketayakan Lingkungan Hidup bertugas: 1. membantu tugas ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam melakukan koordinasi proses penilaian Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. 2. men5rusun rumusan hasil penilaian secara teknis atas dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL dalam bentuk berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. 3. mewakili ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk memimpin rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam hal ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berhalangan. 4. menyusun rumusan hasil penilaian Andal dalam bentuk berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengenai hasil penilaian dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan ad.d.end.um dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang dilakukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. SK No 065313 A 5. merumuskan PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -6- 5. merumuskan konsep rekomendasi uji kelayakan. 6. merumuskan konsep surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup 7. tugas lain yang diberikan ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. C. TUGAS ANGGOTA TIM UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup bertugas memberikan penilaian terhadap kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan, berdasarkan: 1. pertimbangan sesuai kaidah ilmu pengetahuan dan bidang keahliannya, bagi anggota yang bertindak sebagai ahli. 2. kepentingan Lingkungan Hidup, bagi anggota yang berasal dari organisasi lingkungan atau lembaga swadaya masyarakit, aspirasi dan kepentingan masyarakat, bagi anggota yang berasal dari wakil masyarakat yang diduga terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan. 3' menilai secara teknis dan melakukan kendali mutu atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan ad.d.endum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL beserta perbaikannya melalui: a. uji tahap proyek; b. uji kualitas dokumen; dan c. telaahan terhadap kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan hasil kajian yang tercantum dalam dokumen Andal, dokumen RKL-RpL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL berdasarkan kriteria kelayakan lingkungan. 4. menyampaikan hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan ad.d.endum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. 5. tugas lain yang diberikan ketua Tim Uji Kelayakan Lingku.rgr., Hidup. D. TUGAS SEKRETARIA,| TIM UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas, antara lain: 1. menerima Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL- RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dilakukan penilaian dan menerima permohonan Persetujuan Lingkungan serta memberikan tanda terima atas dokumen dimaksud. 2. melakukan kendali mutu atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan adi"endum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dinilai melalui penilaian administrasi. SK No 097072 A 3. menyiapkan . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - 3. menyiapkan pernyataan tertulis tentang kelengkapan atau ketidaklengkapan administrasi atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumcn Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dinilai untuk dapat diproses lebih lanjut. 4. menerima Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL- RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL hasil perbaikan untuk disampaikan kembali kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. 5. tugas di bidang kesekretariatan, perlengkapan, dan penyediaan informasi pendukung dalam penyelenggaran rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. 6. memberikan informasi status penilaian Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. 7. tugas lain yang diberikan oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, SK No 097103 A anna Djamanil,\ | J- PRESIDEN REPLItsLIK INDONESIA LAMPIRAN V PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAGIAN KESATU JENIS DAN KRITERIA PERUBAHAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG DAPAT MENYEBABKAN PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN Jenis perubahan yang dapat Persetujuan Lingkungan menyebabkan terjadinya perubahanA 1 No Jenis perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Kriteria Usaha Perubahan dan/atau Contoh Keterangan Perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku dan/atau bahan penolong dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup. Segala bentuk perubahan mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, antara lain mencakup: a. perubahan alat- alat produksi yang berpotensi merubah bahan baku dan bahan penolong; b. perubahan alat- alat produksi yang berpotensi mengubah dampak lingkungan yang ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan; c. Perubahan alat- alat produksi yang berpotensi bkan o Perubahan alat ekstraksi mineral, yang pada awalnya hanya menggunakan ekskavator dan akan diubah menggunakan blasting terlebih dahulu o Perubahan bahan baku yang semula berupa kayu untuk produksi pulp menjadi sekam Dampak negatif terhadap lingkungan berupa penambahan dampak lingkungan baru yang bersifat negatif dan/atau peningkatkan skala/besai'an Dampak Lingkungan yang bersifat negatif, yang sudah ada. SK No 097085 A terjadinya PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA -2- No. Jenis perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Contoh Keterangan terjadinya ketidaksesuaian antara dampak lingkungan baru dengan bentuk pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan; d. perubahan desain proses produksi; e. perubahan bahan baku; f. perubahan bahan penolong; dan/atau g. perubahan penggunaan jenis sumber daya yang digunakan. 2 Penambahan produksi. kapasitas Penambahan jumlah produk yang dihasilkan dari proses produksi suatu Usaha dan/atau Kegiatan Kapasitas produksi tambang batubara direncanakan meningkat dari 10 juta ton per tahun menjadi 20 juta ton per tahun. Perluasan dan/atau Usaha Kegiatan. lahan bangunan dan/atau Penambahan luasan lahan dan/atau bangunan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan Dampak negatif terhadap lingkungan berupa penambahan dampak lingkungan baru yang bersifat negatif dan/atau peningkatkan skala/besaran Dampak Lingkungan yang bersifat negatif, yang sudah ada. 3 SK No 065320 A 4. Perubahan. . . PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA -3- No. Jenis perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Contoh Keterangan 4 Perubahan waktu dan durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan. Perubahan berupa pengurangan atau penambahan waktu dan/atau durasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan o Tambang yang direncanakan berakhir setelah 30 tahun, ternyata menjelang tahun ke-30 direncanakan untuk diteruskan sampai tahun ke-4O, dengan metode dan kapasitas penambangan yang sama pada areal yang sama. o Suatu pabrik yang tadinya beroperasi secara batch (ada termin tertentu), direncanakan akan beroperasi secara kontinu. Dampak negatif terhadap lingkungan berupa penambahan Dampak Lingkungan baru yang bersifat negatif dan/atau peningkatkan skala/besaran dampak lingkungan yang bersifat negatif, yang sudah ada. 5 Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan yang mencakup antara lain perubahan peraturan dan/atau norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diterbitkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. o Perubahan baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan. o Perubahan peruntukkan ruang dalam rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, seperti areal lahan untuk lokasi kegiatan panas bumi yang semula kawasan hutan lindung menjadi kawasan konservasi. SK No 065321 A 6. Terjadi PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- No Jenis perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Contoh Keterangan 6 Terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. Terjadi perubahan rona lingkungan yang sangat mendasar akibat terjadinya bencana alam atau akibat lain yang menyebabkan pengelolaan Lingkungan Hidup dalam kajian sebelumnya menjadi tidak relevan dengan kondisi lingkungan pascabencana dan pasca perubahan atas akibat lain tersebut. o Bencana alam (tsunami, gempa, kekeringan). . Penduduk mulai bermunculan di area sekitar pabrik. 7 Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Lingkungan. Jenis perubahan yang dimaksud dalam kategori ini adalah tidak adanya pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan deskripsi kegiatan yang tercantum dalam dokumen Lingkungan Hidup yang telah dinilai atau diperiksa, diterbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dilaksanakan. 8 Perubahan penanggung Usaha Kegiatan. identitas jawab dan/atau SK No 065322 A 9. Perubahan PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -5- No Jenis perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Contoh Keterangan 9 Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan karena Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan pemisahan dan/atau penggabungan baik sebagian atau seluruhnya. 10 Perubahan administrasi pemerintahan. wilayah 11 Perubahan pengelolaan dan pemantauan Linskunsan Hidup. t2 Sertihkat layak operasi Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki. 13 Penciutan / pengurangan Usaha dan/atau Kegiatan. l4 Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan. SK No 065323 A BAGIAN PRES IDEN REFUBUK INDONESTA -6- BAGIAN KEDUA FORMAT PENYAJIAN INFORMASI LINGKUNGAN FORMAT PENYAJIAN INFORMASI LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL 1. Identitas pemegang Persetujuan Lingkungan (penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan) a. identitas pemegang Persetujuan Lingkungan seperti yang tercantum di dalam Persetujuan Lingkungan; dan/atau b. surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah dimiliki beserta perubahannya. 2. Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Berdasarkan tabel jenis perubahan Usaha dan/atau Kegiatan seperti yang tercantum di bawah ini, pemegang persetujuan Lingkungan memberikan tanda ({) untuk perubahan Usaha dan/aiau Kegiaian yang akan dilakukan. Sebagai contoh apabila perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan berupa perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan, penambahan kapasitas produksi dan perluasan lahan dan bangunan usaha, pemegang persetujuan Lingkungan memberikan tanda (^/) ai kolom "beri tanda 1r/1" pada jenis peiubahan Usaha dan/atau Kegiatan. No. Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Beri tanda ({) 1) Perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku dan/atau bahan penolong dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup. 2) Penambahan kapasitas produksi 3) Perluasan lahan dan/atau Kegiatan. dan/atau bangunan Usaha 4) Perubahan waktu dan dan/atau Kegiatan. durasi operasi Usaha SK No 065324 A 5) Terjadinya . PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -7 - No. Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Beri tanda t{l s) Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 6) Terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. 7) Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Lingkungan. 8) Perubahan identitas dan/atau Kegiatan. penanggung jawab Usaha e) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan karena Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan pemisahan dan/atau penggabungan baik sebagian atau seluruhnya. 10) Perubahan wilayah administrasi pemerintahan 11) Perubahan pengelolaan Lingkungan Hidup. dan pemantauan r2) Sertifikat layak operasi Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki. 1s) Penciutan/pengurangan Usaha dan/atau Kegiatan t4l Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan. SK No 065325 A 3. Deskripsi 3 PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -8- Deskripsi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Pemegang Persetujuan Lingkungan mendeskripsikan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang mengalami perubahan dari lingkup dokumen Lingkungan Hidup yang telah dimiliki. Contoh 1 deskripsi perubahan Usaha danlatau Kegiatan hulu minyak dan gas bumi. No DESKRIPSI EKSISTING TAMBAHAN KETERANGAN A. FASILITAS PRODUKSI 1 Jumlah Sumur 1.075 buah dengan rincian: .29O buah aktif o736 buah tidak atif o 11 sumur di APNE dan APNF berdasarkan RKL- RPL Tambahan 20to .38 sumur sisipan berdasarkan RKL- RPL Tambahan 2010 198 buah: o2 sumur di UL o3 sumur di YY o2 sumur di FSB o 165 sumur sisipan di .26 sumur eksplorasi Total = 1.273 buah 2 Anjungan Sumur (tak berpenghuni) I37 buah dengan rincian: o 6 buah di area AVSA o 2l buah di area Bravo .25 buah di area Echo .21 buah di area Foxtrot .10 buah di area KLA .23 buah di area Mike-Mike o Q buah di area Papa o 12 buah di area Uniform .8 buah di area Zulu 3 buah (ULA, YYA dan FSBA) Total buah I40 SK No 065326 A 7 buah PRES IDEN REPUBUK INDONESTA -9- No DESKRIPSI EKSISTING TAMBAHAN KETERANGAN . 7 buah di area APN 3 Anjungan proses produksi (berpenghuni) 11 buah, yaitu Avsa, Zulu, Papa, Mike- Meki, Lima, KLA, Uniform, Echo, Foxtrot, Bravo, Central Plant. 4 Terminal Khusus 1 buah yaitu FSO ... 5 Anjungan pengolahan terproduksi (berpenghuni) alr Pada 5 anjungan: . Central Plant .Arco Ardjuna . Papa o Mike-Mike o Foxtrot (tidak aktif) 6 Pipa flouline 11.600 km dengan diameter bervariasi yang digelar di bawah laut di seluruh ... .. .16,1 km 12" (uLA-Uw) o+13,5 km 12" (YYA-KLB) atau +4,2 km 12" (YYA- KKNA) o+5,7 km 10" (FBSA-FFB) atau +5,8 km 10" (FSBA ke ruas pipa FSA-FFB) o+O,7 mile 10" feed gas pipline KLA- KLB .tO,7 rnile 3" gas lift pipieline KLB-KLA Pipa tambahan merupakan pipa baru 7 Pipa gas transmisi . Papa-ORF ... .. o Central Plant-ORF 8 Pipa Transmisi minyak Central Plant FSO 9 Fasilitas 1 buah (FSO........) SK No 065321 A penylmpanan PRES IDEN REPUtsLIK TNDONESIA 10 No DESKRIPSI EKSISTING TAMBAHAN KETERANGAN penyimpanan minyak terapung (FSo) 10 Fasilitas penerima darat (oRF) B PRODUKSI 1 Kapasitas . Minyak: 300.000 BOPD . Gas: 300 MMSCFD 2 Produksi . Minyak: 32.000 BOPD oGas: 185 MMSCFD Maksimum produksi: . Minyak: 46.500 BOPD . Gas: 285MMSCFD Tidak melampaui kapasitas C PENANGANAN LIMBAH PRODUKSI 1 Kapasitas water treatment system o 260.000 BWPD di Central Plant (aktif) o 100.000 BWPD di o) x 75.000 BWPD di Anjungan Papa (tidak aktif) o2 x 75.000 BWPD di Anjungan Mike- Mike (aktif) o) x 75.000 BWPD di Anjungan Foxtrot (tidak aktifl Pengaktifan di Anjungan Papa dengan hydrocyclone kapasitas 2 x 45.000 BWPD 2 Volume terproduksi a1r . CP = 100.000 BWPD .Air{ - 4.000 oPapa:50.000 .MM = 10.000 53.OOO BWPD Total 2r7.OOO BWPD 3 Flaing Avsa, Zu|u, Papa, Mike-Mike, Lima, KLA, Bravo, Echo, Uniform, Central Plant dan Foxtrot Sistem flare KLB digunakan untuk antisipasi process upset Sistem pada Platform Jlare KLB SK No 065328 A pada PRESIDEN REPUEUK INDONESTA - 11- 4. Rona Lingkungan Hidup Pemegang Persetujuan Lingkungan Hidup mendeskripsikan secara jelas rona Lingkungan Hidup yang berada di dalam dan/atau di sekitar lokasi perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Rona Lingkungan Hidup mencakup: a. komponen-komponen Lingkungan Hidup, yang mencakup antara lain: 1) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek bio-geo-fisik dan kimia, seperti: kualitas lingkungan (udara, tanah, air, dan kebisingan), kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya (rawa, gambut, mangrove, terumbu karang); 2) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek sosial-ekonomi-budaya, antara lain: pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan kelembagaan; dan latau 3) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek kesehatan masyarakat. b. Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitarnya. Deskripsi rona Lingkungan Hidup seperti disebutkan di atas hanya dilakukan terhadap rona Lingkungan Hidup yang terkait atau relevan dengan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. Rona Lingkungan Hidup yang dideskripsikan adalah rona lingkungan hidup pada saat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan. Pemegang Persetujuan lingkungan dapat menggunakan data dan informasi rona awal yang terdapat di dalam batas wilayah studi Amdal beserta trend perubahaannya sampai saat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan. Trend perubahan rona lingkungan hidup tersebut dapat disusun berdasarkan data informasi rona lingkungan hidup awal pada saat dokumen Amdal disusun ditambah dengan data dan informasi hasit pemantauan kualitas Lingkungan Hidup yang tercantum di dalam laporan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang disusun dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali. Dalam mendeskripsikan rona Lingkungan Hidup tersebut, pemegang Persetujuan Lingkungan dapat menggunakan data dan informasi dari sumber-sumber lain yang valid dan terpercayaf akuntabel. Deskripsi rona lingkungan hidup seperti diuraikan di atas dapat digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi. No DESKRIPSI EKSISTING TAMBAHAN KETERANGAN pada sistem compressor D FASILITAS PENUNJANG 1 Shorebase SK No 0653-54 A 5. Evaluasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- 5. Evaluasi Dampak Lingkungan Hidup Evaluasi dampak Lingkungan Hidup dilakukan dengan cara melakukan analisis awal terkait interaksi antara perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dengan kondisi rona Lingkungan Hidup. potensi Dampak Lingkungan Hidup yang terjadi diidentifikasi dan dianalisis berdasarkan potensi perubahan parameter Lingkungan Hidup akibat adanya perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang terjadi pada periode waktu tertentu dan di area (ruang) tertentu. Hasil evaluasi Dampak Lingkungan Hidup berupa daftar potensi Dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan beserta sifat penting Dampak Lingkungan Hidup. Berdasarkan evaluasi Dampak Lingkungan Hidup, pemegang Persetujuan Lingkungan yang termasuk dalam kriteria Usaha aan/atau Kegiatan yang wajib Amdal menentukan apakah perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan: a. berpotensi menimbulkan jenis Dampak Penting hipotetik baru yang belum dilingkup dan dikaji di dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau b. mengubah batas wilayah studi Amdal. BAGIAN SK No 097074 A PRESIDEN REFUBLTK INDONESTA -13- BAGIAN KETIGA PEDOMAN PENYUSUNAN ADDENDUMANDAL DAN RKL-RPL Dokumen addendurm Andal dan RKL-RPL terdiri atas 3 (tiga) tipe: 1. Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe A adalah: a. untuk tambahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak DPH sebelumnya; b. tambahan Usaha dan/atau Kegiatan berpotensi merubah pengelolaan Lingkungan Hidup atau rencana pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilak,rkan; atau c. tambahan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya dan berada di tapak proyek yang sama. 2. Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe B adalah: a. tambahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak terkait dengan komponen Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi sumber DPH namun masih berada di tapak proyek yang sama; b. merupakan tambahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan proses produksi yang lebih ramah lingkungan dan tidak berdampak kepada lingkungan seperti penggunaan teknologi yang menjadi tambahan kegiatan yang akan dilakukan; atau c. tambahan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan lebih kecil dari yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya namun masih berada di tapak proyek yang sama. 3. Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe C adalah untuk tambahan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sangat kecil dan pada dasarnya tidak terkait dengan DPH. Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe A memuat informasi sebagai berikut: a. Pendahuluan: Pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai latar belakang, tujuan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan pelaksana studi (tim penyusun addendum Andal dan RKL-RPL serta tenaga ahli). b. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan secara rinci rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan. Deskripsi rencana Usaha danf atau Kegiatan mencakup: 1. Komponen-komponen Usaha danf atau Kegiatan dan tahapan Usaha dan/atau Kegiatan eksisting beserta skala/besarannya dan lokasinya seperti yang sudah dilingkup dalam dokumen Lingkungan Hidup sebelumnya. Komponen-komponen kegiatan tersebut mencakup antara lain kegiatan utama, kegiatan pendukung, dan pengelolaan dan. . . SK No 065331 A C PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -14- dan pemantauan lingkungan hidup. Dalam bagian ini juga dijelaskan berbagai perizinan yang telah dimiliki, terutama perizinan terkait Lingkungan Hidup. 2. Komponen-komponen Usaha danlatau Kegiatan dan tahapan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan perubahan beserta skala/besaran perubahan dan lokasi rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. Deskripsi komponen-komponen Usaha dan/atau Kegiatan eksiting beserta perubahannya seperti diuraikan di atas digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi. Uraian deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan seperti tersebut di atas dapat diambil dari dokumen penyajian informasi lingkungan. Deskripsi rona Lingkungan Hidup: Bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan secara rinci rona Lingkungan Hidup. Deskripsi rona Lingkungan Hidup secara rinci mencakup: 1. komponen-komponen lingkungan hidup, yang meliputi: a) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek bio-geo-f,rsik dan kimia, seperti: kualitas lingkungan (udara, tanah, air, dan kebisingan), kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya (rawa, gambut, Mangrove, Terumbu Karang); b) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek sosial-ekonomi-budaya, antara lain: pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan kelembagaan; dan latauc) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek kesehatan masyarakat. 2. Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitarnya. Deskripsi rona Lingkungan Hidup seperti disebutkan di atas disusun untuk komponen-komponen Lingkungan Hidup yang terkait atau relevan dengan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. Rona Lingkungan Hidup yang dideskripsikan adalah rona Lingkungan Hidup pada saat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan. Deskripsi rona Lingkungan Hidup tersebut dapat disusun dengan menggunakan data dan informasi rona awal yang terdapat di dalam batas wilayah studi Amdal beserta trend perubahannya sampai saat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan. Trend perubahan rona Lingkungan Hidup tersebut dapat disusun berdasarkan data informasi rona Lingkungan Hidup awal pada saat dokumen Amdal disusun ditambah dengan data dan informasi hasil pemantauan kualitas lingkungan hidup yang tercantum di dalam laporan pelaksanaan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang disusun dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali. Deskripsi . . . SK No 06-s332 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- d Deskripsi rona Lingkungan Hidup tersebut dapat disusun dengan menggunakan data dan informasi dari sumber-sumber lain yang valid dan terpercaya/akuntabel. Deskripsi rona Lingkungan Hidup seperti diuraikan di atas digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah kartogral-r. Uraian deskripsi rona Lingkungan Hidup seperti tersebut di atas dapat diambil dari dokumen penyajian informasi lingkungan. Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting dan pemilihan DpH yang sesuai dengan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini memuat evaluasi secara rinci dan komprehensif terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah dilakukan beserta perubahannya terkait dengan dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, yang antara lain mencakup: 1. Evaluasi terhadap lingkup Usaha dan/atau Kegiatan beserta DPH dan dampak-dampak lainnya yang perlu dikelola berdasarkan dokumen Amdal yang telah dimiliki; 2. Evaluasi terhadap kinerja dan efektivitas pengelolaan dan pemantauan lingk.rngan yang telah dilakukan; 3. Identifikasi dan evaluasi terhadap jenis-jenis DpH yang telah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya yang berpotensi mengalami perubahan besaran dan sifat pentingnya akibat terjadinya perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. DPH yang telah dievaluasi ini akan dikaji lebih dalam dan hasil kajiannya diuraikan secara rinci dalam bagian prakiraan dan evaluasi dampak; 4. Evaluasi apakah perubahaan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut: a) tidak menimbulkan berbagai dampak lainnya yang sifatnya baru atau dampak lainnya yang timbul akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan relatif sama dengan dampak lain yang telah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; b) merubah besaran dampak lainnya yang telah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau c) menimbulkan jenis dampak lainnya yang sifatnya baru dan belum dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya. Prakiraan dan evaluasi Dampak penting: Bagian ini pada dasarnya memuat uraian mengenai prakiraan dan evaluasi Dampak penting terhadap lingkungan. Prakiraan Dampak Penting dilakukan terhadap DPH-DPH yang telah dievaluasi dan diidentifikasi mengalami perubahan besaran dan sifat pentingnya akibat terjadinya perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. Evaluasi Dampak Penting dilakukan secara holistik dengan menganalisis keterkaitan dan interaksi seluruh DpH dalam rangka penentuan karakteristik dampak perubahan rencana Usaha dan/atar,r Kegiatan secara total terhadap lingkungan. f.RKL... e SK No 097075 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 16 f. RKL-RPL: Bagian ini memuat rencana pengelolaan Lingkungan Hidup dan rencana pemantauan Lingkungan Hidup. RKL-RPL yang disusun akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu: 1. RKL-RPL relatif tetap sama dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya; 2. RKL-RPL mengalami modifikasi; dan/atau 3. RKL-RPL yang sifatnya baru, berbeda dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya. g. Daftar Pustaka. h. Lampiran. Dokumen addenduLn Andal dan RKL-RPL tipe B memuat informasi sebagai berikut a Pendahuluan: Pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai latar belakang, tujuan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan pelaksana studi (tim penyusun add.endum Andal dan RKL-RPL serta tenaga ahli). Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan menggunakan uraian deskripsi ...rt"r. Usaha dan/atau Kegiatan seperti yang tercantum di dalam dokumen penyajian informasi lingkungan. Deskripsi rona Lingkungan Hidup: Bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan rona Lingkungan Hidup. Deskripsi rona Lingkungan Hidup dapat menggunakan uraian deskripsi .o.i Lingkungan Hidup seperti yang tercantum di dalam dokumen p.ryr.jia., - informasi lingkungan. Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting dan identifikasi komponen lingkungan terkena dampak: Bagian ini memuat evaluasi secara rinci dan komprehensif terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah dilakukan beserta perubahannya terkait dengan Dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, yang antara lain mencakup: 1. evaluasi terhadap lingkup Usaha dan/atau Kegiatan beserta dampak- lingkungannya yang perlu dikelota berdasarkan dokumen Amdal yang telah dimiliki; 2- evaluasi terhadap kinerja dan efektivitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan; dan 3. evaluasi apakah perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut: a) tidak menimbulkan berbagai Dampak Lingkungan (bukan DpH) yang sifatnya baru atau Dampak Lingkungan yang timbul akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan (bukan DPH) relatif sama dengan Dampak Lingkungan (bukan DpH) yang teiah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; b) mengubah... d. b c SK No 097076 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- b) mengubah besaran Dampak Lingkungan (bukan DPH) yang telah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau c) menimbulkan jenis Dampak Lingkungan (bukan DPH) yang sifatnya baru dan belum dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya. e. RKL-RPL: Bagian ini memuat rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantaun Lingkungan Hidup. RKL-RPL yang disusun akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu: 1. RKL-RPL relatif tetap sama dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya; 2. RKL-RPL mengalami modifikasi; dan/atau 3. RKL-RPL yang sifatnya baru, berbeda dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya. f. Daftar pustaka. g. Lampiran. Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe C memuat informasi sebagai berikut: 1. Pendahuluan: Pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai latar belakang, tujuan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan pelaksana studi (tim penyusun addendum Andal dan RKL-RPL serta tenaga ahli). 2. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan menggunakan uraian deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan seperti yang tercantum di dalam dokumen penyajian informasi lingkungan. 3. RKL-RPL: Bagian ini memuat rencana pengelolaan Lingkungan Hidup dan rencana pemantauan Lingkungan Hidup. RKL-RPL yang disusun akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu: 1) RKL-RPL relatif tetap sama dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya; 2l RKL-RPL mengalami modifikasi; dan/atau 3) RKL-RPL yang sifatnya baru, berbeda dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya. 4. Daftar pustaka. 5. Lampiran. SK No 097078 A BAGIAN . PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA 18 BAGIAN KEEMPAT TATA LAKSANA PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN A. UMUM Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan yang tercantum di dalam lampiran ini mencakup: 1. Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penilaian addendum Andal dan RKL-RPL tipe A. 2. Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penilaian addendum Andal dan RKL-RPL tipe B. 3. Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penilaian addendum Andal dan RKL-RPL tipe C. 4. Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan karena perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup. Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penilaian Amdal baru dilakukan berdasarkan pedoman penilaian Amdal dan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini. Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan melalui pemeriksaan Formulir UKL-UPL baru standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar dilakukan berdasarkan pedoman pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik, Formulir UKL-UPL standar, dan penerbitan persetujuan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini. B. TATA LAKSANA PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN MELALUI PENILAIAN DOKUMEN ADDEITDUMANDAL DAN RKL-RPL TIPE A 1. Penerimaan dan penilaian permohonan perubahaan Persetujuan Lingkungan melalui penyusunan dokumen addenduln Andal dan RKL- RPL secara administrasi: a. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen addendum Andal dan RKL-RPL berdasarkan arahan dari instansi Lingkungan Hidup. b. Permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan, penilaian dokumen adderudum Andal dan RKL-RPL diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan secara tertulis dalam satu surat permohonan kepada: 1) Menteri melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup pusat untuk dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang menjadi kewenangan Menteri; 2) gubernur melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup provinsi untuk dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang menjadi kewenangan gubernur; dan SK No 065336 A 3) bupati PRES IDEN REPUEUK INDONESIA 19 3) bupati/wali kota melalui sekretariat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup kabupaten/kota untuk dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang menjadi kewenangan bupatilwari kota. c. Dalam surat permohonan perubahan persetujuan Lingkungan, penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL, dilengkapi dengan: 1) arahan perubahan Persetujuan Lingkungan dari instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang telah disusun; 2) dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan 3) profil Usaha dan/atau Kegiatan. d. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan tanda bukti penerimaan permohonan perubahan persetujuan Lingkungan dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang akan dinilai kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan dan dokurnen addendum Andal dan RKL- RPL. e. Sekretariat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji administrasi permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; 2) verifikasi profil Usaha dan/atau Kegiatan; dan 3) uji administrasi dokumen addendum Andal dan RKL-RPL. f. Uji administrasi dokumen addendum Andal dan RKL-RpL berupa: 1) kesesuaian perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang; 2l persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan; 3) Persetujuan Teknis dalam hal terjadi perubahan Persetujuan Teknis; 4) keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa pen]rusunan Amdal; dan/atau 5) keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penJrusunan Amdal. g. Berdasarkan hasil uji administrasi tersebut, sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan uji administrasi permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL. h. Dalam hal permohonan perubahan persetujuan Lingkungan dan addendum dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan tidak lengkap, maka sekretariat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengembalikan permohonan perubahan persetujuan Lingkungan dan. . . SK No 065337 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -20- dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. i. Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan dan addendum dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap, maka sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyatan tertulis perihal kelengkapan persyaratan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. j. Pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi hanya dapat diberikan apabila: 1) uji administrasi menyimpulkan bahwa dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang disampaikan lengkap secara administrasi; dan 2) dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang sudah dinyatakan lengkap telah diserahkan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai jumlah kebutuhan untuk rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. k. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan informasi perihal kelengkapan persyaratan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. l. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mulai mencatat kronologis proses penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan dan proses penilaran addendum Andal dan RKL-RPL dan memulai perhitungan jangka waktu proses penerbitan perubahan Persetujuan lingkungan dan proses penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sejak diterbitkannya pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan perubahan Persetujuan lingkungan dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL. 2. Skema Penerapan Proses Penilaian Dokumen Addendu;m Andal dan RKL-RPL Proses penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL Tipe A, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan: 1) masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 2) ahli terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; 3) instansi sektor penerbit persetujuan awal dan Persetujuan Teknis; SK No 065338 A 4) instansi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21 - 4) instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau 5) masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal yang telah menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat di tahap penyusunan Amdal. 6) masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal yang telah menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat di tahap penyusunan Amdal. b. Addendum dokumen Andal dan RKL-RPL Tipe B, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan: 1) ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan dampak Usaha dan/atau Kegiatan; 2l instansi sektor yang menerbitkan Persetujuan Teknis dan persetujuan awal; dan/ atau 3) instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan. c. Dokumen addendum Andal dan dokumen RKL-RPL Tipe C, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup meiibatkan instansi sektor yang menerbitkan Persetujuan Teknis atau persetujuan awal dalam hal dibutuhkan perubahan Persetujuan Teknis atau persetujuan awal. 3. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya mengumumkan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi. Pelaksanaan pengumuman permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan tersebut dilakukan melalui pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL yang ditunjuk Menteri, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi Lingkungan Hidup. 4. Penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL A. Persiapan Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup 1) sekretariat Tirn Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyiapkan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup guna menilai dokumen addendurm Andal dan RKL-RPL, melalui antara lain: a) membuat daftar undangan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang akan dilibatkan dalam penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL; b) mengirimkan dokurnen addendum Andal dan RKL-RPL kepada seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan SK No 097079 A memberikan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 22 memberikan tanda bukti penerimaan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL oleh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan c) meminta masukan tertulis dari anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berhalangan hadir dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL. 2) dokumen addendurn Andal dan RKL-RPL wajib diterima oleh seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup paling sedikit 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal yang tercantum dalam surat pengantar pengirim dokumen addenduim Andal dan RKL-RPL sebelum rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan. B. Penilaian Mandiri addendum Andal dan RKL-RPL oleh Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup 1. berdasarkan informasi perihal kelengkapan persyaratan permohonan Persetujuan Lingkungan, ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menugaskan anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk menilai dokumen addenduim Andal dan RKL-RPL. 2. anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL secara mandiri sebelum dilaksanakannya rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup. 3. penilaian addendum Andal dan RKL-RPL, dilakukan melalui: a) uji tahap proyek; b) uji kualitas dokumen; dan c) telaahan atas kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup dari rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. 4. uji tahap proyek untuk memastikan rencana Usaha dan/atau Kegiatan masih berada pada tahap perencanaan (berada pada studi kelayakan atau rencana detail rinci (Detailed Engineeing Designl). 5. uji kualitas dokumen addendum Andal dan RKL-RPL, terdiri atas uji: 1) konsistensi; 2) keharusan; 3) relevansi; dan 4) kedalaman. 6. telaahan atas kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria kelayakan. 7. hasil penilaian dituangkan dalam bentuk tertulis dan disampaikan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup . . . SK No 065340 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA 23 Hidup dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (sofi,copg) paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilaksanakan. c. Penyelenggaraan Rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup Penilaian Dokumen Addenduim Andal dan RKL-RpL 1. setelah melakukan penilaian mandiri, Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup. 2. Rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup dipimpin oreh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, dan wajib dihadiri oleh: a) anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; b) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atau wakil yang ditunjuk oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki kapasitas untuk pengambilan keputusan, yang dibuktikan dengan surat penunjukkan; c) ketua tim dan anggota tim penyusun dokumen add.endum Andal dan RKL-RPL; dan d) tenaga ahli yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang membantu tim pen5rusun dokumen addendum Andal dan RKL-RPL. 3. Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat dibatalkan oleh pimpinan rapat apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau tim penyusun dokumen addenduim Andal dan RKL-RPL tidak hadir. 4. Dalam hal salah satu anggota tim penyusun berhalangan hadir, wajib dibuktikan dengan surat pernyataan disertai alasan ketidakhadirannya. 5. Dalam hal tenaga ahli yang membantu tim penyusun dokumen addendum Andal dan RKL-RPL berhalangan hadir dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL, ketua tim penyusun dokumen addenduim Andal dan RKL-RPL wajib bertanggung jawab atas segala pertanyaan dari rim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang terkait dengan bidang yang menjadi tanggung jawab tenaga ahli. 6. Dalam hal ketua Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup berhalangan hadir, maka rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat dipimpin oleh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui surat penunjukan. 7. dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan paparan atas dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang diajukan untuk dilakukan penilaian. B. Terhadap. . . SK No 065341 A PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -24- 8. Terhadap paparan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pembahasan substansi teknis dokumen addendu;m Andal dan RKL-RPL. 9. semua saran, pendapat, dan masukan dari seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, wajib dicatat oleh sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan dituangkan dalam berita acara penilaian addendum Andal dan RKL-RPL dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (sofi,copy). D. Tindak Lanjut Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Penilaian Dokumen Addendurn Andal dan RKL-RPL 1. Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL dalam bentuk berita acara penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL. 2. Dalam hal hasil penilaian Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa dokumen addenduim Andal dan RKL-RPL pcrlu diperbaiki, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tersebut melalui sekretariat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. 3. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan kembali perbaikan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL kepada: 1) Menteri melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Pusat; 2) gubernur melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup provinsi; atau 3) bupati/wali kota melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kabupaten/ kota. 4. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL kepada setiap anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. 5. Setiap anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen addendum Andal dan RKL-RPL. E. Uji kelayakan dokumen addendum Andal dan RKL-RpL 1. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan dokumen addendum Andai dan RKL-RPL, berdasarkan: a.kualitas... SK No 065342 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 25 a) kualitas dokumen addendum Andal dan RKL-RPL telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ; b) telaahan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup atas rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan kriteria kelayakan Lingkungan Hidup; dan c) hal-hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan proses pengambilan keputusan atas kelayakan atau ketidaktayakan Lingkungan Hidup. 2. Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup menuangkan hasil uji kelayakan dalam bentuk berita acara dokumen addendum Andal dan RKL-RPL. 5. Penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan. a. Berdasarkan berita acara rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup, anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi uji kelayakan terhadap dokumen addenduim Andal dan RKL-RPL kepada Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. b. Ketua Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi uji kelayakan yang dilengkapi dengan. 1) konsep surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, dalam hal rekomendasi uji kelayakan menyatakan bahwa rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup; atau 2) konsep surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup, dalam hal rekomendasi uji kelayakan menyatakan bahwa rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup, kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. c. Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana. dimaksud pada huruf b menjadi pertimbangan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dalam menerbitkan: 1) surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup; atau 2) surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup. d. Jangka waktu penerbitan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau surat keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi uji kelayakan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. e. Perubahan Persetujuan Lingkungan yang sudah diterbitkan oleh SK No 065343 A Menteri PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -26- Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib diumumkan kepada masyarakat. SK No 065344 A BAGIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - BAGIAN KELIMA TATA LAKSANA PENYUSUNAN DELH DAN DPLH A. PENYUSUNAN DELH DELH disusun oleh penyusun yang memenuhi persyaratan: 1) memiliki sertifikat kompetensi auditor Lingkungan Hidup; 2) memiliki sertifikat kompetensi pen]rusun dokumen nmdal; 3) memiliki sertifikat kelulusan pelatihan pen]rusun Amdal; dan/atau 4) memiliki sertifikat kelulusan pelatihan auditor Lingkungan Hidup. DELH paling sedikit berisi hal-hal sebagai berikut: 1. Pendahuluan Pada bab ini diinformasikan: a. Latar belakang Usaha dan/atau Kegiatan Bagian ini berisi tentang alasan ditetapkannya DELH, surat ketetapan DELH, dan jangka waktu pengenaan sanksi administrasi. b. Identitasperusahaan Bagian ini berisi nama Usaha dan/atau Kegiatan, alamat Usaha dan/atau Kegiatan, nomor telepon/faksimili, alamat email, nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, serta instansi teknis yang membina Usa.ha dan/atau Kegiatan. 2. Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Berjalan Pada bab ini diinformasikan deskripsi kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang meliputi: a. Kegiatan utama dan kegiatan pendukung (fasilitas utama dan fasilitas pendukung) yang telah berjatan beserta skala besaran kegiatannya dengan lingkup uraian sekurang-kurangnya sebagai berikut: 1) lokasi, koordinat geografik tapak Usaha dan/atau Kegiatan; 2l peruntukan lahan berdasarkan rencana tata ruang (RTRW/ RDTR/ RZWP3K I bentuk kesesuaian ruang lainnya) ; 3) akses dan jalan di sekitarnya; 4) luas tapak Usaha dan/atau Kegiatan; 5) penggunaan tapak Usaha dan/atau Kegiatan saat ini; 6) penggunaan tapak Usaha dan/atau Kegiatan sebelumnya; 7) rona Lingkungan Hidup (rona dan penggunaan lahan baik di dalam maupun di sekitar lokasi Usaha dan/atau Kegiatan seperti kondisi geologi, kondisi hidrogeologi, kondisi hidrologi, kondisi topografi, mutu udara, tanah, air, dan media lingkungan lainnya yang sesuai); 8) uraian... SK No 097081 A PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -28- 8) uraian tentang berbagai jenis bangunan yang ada, letak, luas, dan penggunaannya; 9) uraian kegiatan utama, kegiatan pendukung, proses, bahan baku, dan bahan penolong; 1O) penggunaan dan sumber air bersih; 11) penggunaan dan sumber bahan baku; 12) penggunaan dan sumber energi; 13) timbulan limbah, sumber, jenis dan jumlahnya; serta 14) data lainnya yang relevan. b. kegiatan konstruksi/operasional yang menjadi sumber dampak dan besaran Dampak Lingkungan yang telah terjadi; c. identifikasi dampak yang telah/sedang terjadi selama Usaha dan/atau Kegiatan berjalan; d. pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan dalam menanggulangi Dampak Lingkungan yang terjadi (apabila tidak pernah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup, agar diinformasikan di dalam bagian ini). Pada bagian ini juga diinformasikan terkait Persetujuan Teknis untuk kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup yang membutuhkan Persetuj uan Teknis. Uraian angka 2 huruf a sampai dengan huruf d dilengkapi dengan peta yang sesuai kaidah kartografi dan bila perlu dilengkapi dengan diagram, gambar, grafik, atau foto sesuai dengan kebutuhan. 3. Evaluasi Dampak Lingkungan Hidup Dalam melakukan evaluasi perlu memerhatikan Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang berjalan (sudah berada pada tahap konstruksi/operasi). Hasil evaluasi kajian Dampak Lingkungan Hidup ditentukan berdasarkan tahapan kegiatan mulai dari tahap kegiatan yang sudah atau sedang berjalan ketika DELH tersebut disusun. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada gambar di bawah ini SK No 065346 A TAHAP PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- TAHAP KEGIATAN PRAKONSTRUKSI KONSTRUKSI OPERASI PASCAOPERASI Belum Berjalan Sedang/sudah berjalan AMDAL DELH Pada bab ini dilakukan evaluasi Dampak Lingkungan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Melakukan evaluasi keterkaitan antara komponen Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi sumber dampak, limbah yang dihasilkan dari Usaha dan/atau Kegiatan dengan: 1) kondisi rona Lingkungan Hidup; 2) baku mutu Lingkungan Hidup; 3) peraturan di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan dengan sumber dampak yang dihasilkan; 4) efektivitas upaya pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan; 5) informasi kegiatan dan kondisi lingkungan di sekitar; 6) aspek ketaatan hukum atas Dampak Lingkungan Hidup yang telah terjadi (seperti peninjauan kembali tingkat ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku); dan/atau 7l upaya penanggulangan Dampak Lingkungan Hidup. b. Hasil evaluasi Dampak Lingkungan Hidup harus dapat menyimpulkan mengenai dampak yang terjadi, efektivitas pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan oleh penangggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan serta usulan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang seharusnya dilakukan oleh penangggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. c. Evaluasi Dampak Lingkungan Hidup dilakukan dalam rangka menentukan seberapa jauh/besar langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang harus dilakukan oleh penangggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk setiap dampak yang terjadi. d. Hasil evaluasi Dampak Lingkungan Hidup merumuskan arahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang menjadi dasar bagi penyusunan RKL-RPL yang lebih detail/rinci dan operasional. Harus dipastikan hasil evaluasi Dampak Lingkungan Hidup memberikan arahan bagi perencanaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang meliputi: SK No 097082 A 1) Arahan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 30- 1) Arahan perbaikan dan penanggulangan yang paling tepat atas dampak yang telah terjadi terhadap lingkungan. 2) Arahan atas pemantauan Lingkungan Hidup yang seharusnya dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. 3) Arahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup bagi aspek lain yang bersifat penting serta dapat menimbulkan keresahan masyarakat. 4. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Berdasarkan hasil dari evaluasi Dampak Lingkungan Hidup, dirumuskan bentuk RKL-RPL yang harus dilaksanakan. Dalam RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak. Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dilakukan untuk: a. Dampak yang dianggap penting bagi Lingkungan Hidup; dan b. Dampak lainnya yang berpengaruh bagi Lingkungan Hidup Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) RKL disusun dalam bentuk matrik atau tabel yang berisi pengelolaan terhadap Dampak Lingkungan Hidup yang ditimbulkan oleh Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan. Muatan RKL sedikitnya berisi: a. dampak lingkungan yang dikelola; b. sumber dampak; c. indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk mengukur komponen yang terkena dampak berdasarkan baku mutu/ standar Lingkungan Hidup) ; d. bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup; e. lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup (yang dilengkapi dengan peta pengelolaan Lingkungan Hidup) ; f. periode pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat kapan dan berapa lama periode kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh penangggung jawab Usaha danf atau Kegiatan; g. institusi pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), yang memuat: (1) Pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan Lingkungan Hidup; dan (2) Pengawas pengelolaan Lingkungan Hidup. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Pada bagian ini diuraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan Lingkungan Hidup yang disampaikan dalam bentuk matrik atau tabel untuk setiap Dampak Lingkungan Hidup yang ditimbulkan. Matrik atau tabel ini berisi pemantauan terhadap terhadap dampak yang ditimbulkan. Matriks . . . SK No 065348 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 31 - Matrik atau tabel tersebut disusun dengan menyampaikan paling sedikit beberapa hal sebagai berikut: a. Dampak Lingkungan Hidup yang dipantau, yang terdiri dari: jenis dampak yang terjadi, komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak, dan indikatorf parameter yang dipantau dan sumber Dampak Lingkungan Hidup; b. Bentuk pemantauan Lingkungan Hidup yang terdiri dari metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan Lingkungan Hidup serta waktu dan frekuensi pemantauan Lingkungan Hidup; c. Institusi pemantau Lingkungan Hidup, yang terdiri dari pelaksana pemantauan Lingkungan Hidup, pengawas pemantauan Lingkungan Hidup, pelaksana pemantauan Lingkungan Hidup, pengawas pemantauan Lingkungan Hidup, dan penerima laporan pemantauan Lingkungan Hidup. SK No 065349 A B. PENYUSUNAN PRES IDEN REPUBLTK INDONEStA -32- B. PENYUSUNAN DPLH Format DPLH adalah sebagaimana dimaksud di bawah ini: A' Identitas penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Kegiatan *) 2. Alamat Usaha Kegiatan dan/atau Nomor telepon Nomor faksimili Email 6. Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 7. Jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 8. Instansi yang membina Usaha dan/atau Kegiatan B. Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Berjalan 1. Nama Usaha dan/atau Kegiatan 2. Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan (Lampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai) 3 4 5 SK No 0653-s0 A 3. Kesesuaian 5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- 3. Kesesuaian Usaha dan/atau Kegiatan dengan tata ruang 4. Mulai beroperasi: l l (tanggal/bulan/tahun) 5. Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan Yang paling sedikit berisi: a. Usaha dan/atau Kegiatan utama dan pendukung (fasilitas utama dan fasilitas pendukung) yang telah berjalan beserta skala besaran Usaha dan/atau Kegiatan; b. Informasi Usaha dan/atau Kegiatan dan kondisi lingkungan di sekitar; dan c. Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi sumber dampak dan besaran Dampak Lingkungan Hidup yang telah terjadi. Uraian mengenai komponen Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan dan Dampak Lingkungan Hidup yang ditimbulkan. Selain itu disampaikan pula pengelolaan atau pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilaksanakan melalui sop (standard operation Procedure) yang dimiliki atau mengacu pada baku mutu Lingkungan Hidup yang berlaku dan persetujuan Teknis yang dimiliki. Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang belum pernah melakukan pengelolaan atau pemantauan Lingkungan Hidup agar mengacu pada soP (standard operation procedure) atau praktik terbaik (best practice) Usaha dan/atau Kgiatan sejenis yang menjadi dasar bagi upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya pemantauan Lingkungan Hidup. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki terlebih dahulu Persetujuan Teknis rerkait baku mutu Lingkungan Hidup, pengelolaan Limbah 83, atau analisis mengenai dampak lalu lintas. SK No 0653-51 A C. Upaya C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, memuat paling sedikit: a. pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai b-entuk/jenis pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan/diusulkan untuk mengelola ietiap dampak iirrgfrrg", yang ditimbulkan; b. lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pengelolaan Lingkungan Hidup dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta "pengelolaan Lingkungan Hidup); c' periode pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya pengelolaan Lingkungan Hidup. d. pihak/institusi pengelola Lingkungan Hidup. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Upaya pemantauan Lingkungan Hidup, memuat: a. pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untu-k melakukan pemantauan yang telah dilakukan/diusulkan atas kualitas Lingkungan Hidup yang menjadi indikator kerberhasiian pengelolaan Lingkungan Hidup (dapat termasuk di dalamnya: metode pengumpulan dan analisis data kualitas Lingkungan Hidup, dan lain sebagainya); b. lokasi pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pemantauan Lingkungan Hidup dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangt "., bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas aatam peta p"emantauan Lingkungan Hidup); c. periode pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan Lingkungan Hidup. d. Pihak/institusi pemantauan Lingkungan Hidup. Surat Pernyataan Bagian ini berisi pernyataan/komitmen penangung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan DPLH yang diianJatangani di atas kertas bermeterai. D E SK No 097083 A F. Daftar PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -35- F. Daftar Pustaka Pada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan DPLH baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka. G. Lampiran Formulir DPLH dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan, antara lain: a. bukti formal bahwa lokasi Usaha danf atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang; b. informasi detail lain mengenai rencana kegiatan fika dianggap perlu); c. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup dan lokasi pemantauan Lingkungan Hidup; d. peta (harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi), sketsa, atau gambar dengan skala yang memadai terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan e, data dan informasi lain yang dianggap perlu. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLTK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd * ( ,KI SK No 097106 A lvanna Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN VI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAKU MUTU AIR NASIONAL I. BAKU MUTU AIR SUNGAI DAN SEJENISNYA No Parameter Unit Kelas I Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan 1 Temperatur OC Dev 3 Dev 3 Dev 3 Dev 3 Perbedaan dengan suhu udara di atas permukaan air 2 Padatan terlarut total (TDS) rJl.glL 1.000 1.000 1.000 2.000 Tidak berlaku untuk muara 3 Padatan tersuspensi total (TSS) rJr,clL 40 50 100 400 Tidak berlaku untuk air gambut (berdasarkan kondisi alaminya) 4 Warna Pt-Co Unit 15 50 100 5 Derajat keasaman (pH) 6-9 6-9 6-9 6-9 Tidak berlaku untuk air gambut (berdasarkan kondisi alaminya) 6 Kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD) rnClL 2 3 6 I2 SK No 097089 A 7. Kebutuhan PRES IDEN REPUEUK INDONESIA -2- No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan 7 Kebutuhan oksigen kimiawi (coD) II]glL 10 25 40 80 8. Oksigen terlarut (Do) mg/L 6 4 3 1 Batas minimal 9 Sulfat (SO+2 ) melL 300 300 300 400 10. Klorida (Cl') melL 300 300 300 600 11 Nitrat (sebagai N) mc/L 10 10 20 20 t2 Nitrit (sebagai N) mglL 0,06 0,06 0,06 13. Amoniak (sebagai N) me/L 0 , 1 o,2 0 5 t4 Total Nitrogen rnClL 15 15 25 15 Total Fosfat (sebagai P) rnq/L o,2 o,2 1 0 t6 Fluorida (F-) I,nglL I 1,5 1,5 t7 Belerang sebagai H2S mglL o,oo2 0,002 0,002 18 Sianida (CN ) rJ]clL o,o2 o,o2 o,o2 19 Klorin bebas mg/L 0,03 0,03 0,03 Bagi air baku air minum tidak dipersyaratkan 20 Barium (Ba) terlarut rnClL 1,0 2t Boron (B) terlarut mclL 1 0 1,0 1,0 1,0 22 Merkuri (Hg) terlarut mc/L 0,001 o,oo2 0,002 0,005 23. Arsen (As) terlarut IJ]clL 0,05 0 05 0,05 0,10 0,0524. Selenium (Se) terlarut melL 0,01 0,05 0,05 25 Besi (Fe) terlarut rnClL 0,3 26. Kadmium (Cd) terlarut melL 0,01 0,01 0,01 0,01 SK No 065355 A 27. Kobalt PRES I DEN REPUEUK INDONESIA -3- No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan 27 Kobalt (Co) terlarut rJ]c/L 0 2 o,2 0 2 o,2 28. Mangan (Mn) terlarut mglL 0,1 29 Nikel (Ni) terlarut mg/L 0,05 0,05 0,05 0 1 30 Seng (Zn) terlarut mglL 0,05 0,05 0,05 2 31 Tembaga (Cu) terlarut mclL o,o2 o,o2 o,o2 0 2 32 Timbal (Pb) terlarut mglL 0,03 0 03 0,03 0,5 33 Kromium heksavalen (Cr- (VI)) Il]clL 0 ,05 0 05 0,05 1 34 Minyak dan lemak mg/L 1 1 1 10 35 Deterjen total rnglL 0 , 2 0 2 o,2 36. Fenol rJrglL 0,002 0,005 0,01 o,o2 37 Aldrin/ Dieldrin vc/L t7 38 BHC lu,clL 2to 2to 2ro 39 Chlordane lu'slL 3 40 DDT ]u'slL 2 2 2 2 4t Endrin lu.clL 1 4 4 42 Heptachlor Vg/L 18 43 Lindane lu'elL 56 44 Methoxychlor ]u.clL 35 45 Toxapan ]u.clL 5 46 Fecal Coliform MPN/ 100 mL 100 1.000 2.000 2.000 47. Total Coliform MPN/ 100 mL 1.000 5.000 10.000 10.000 48. Sampah nihil nihil nihil nihil 49 Radioaktivitas Gross-A Bq,lL 0 1 0,1 0 1 0 1 Gross-B Bq,/L 1 1 1 1 SK No 065357 A II. BAKU . FRES tDEN REPUBLTK INDONESTA -4- II. BAKU MUTU AIR DANAU DAN SEJENISNYA No. Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan 1 Temperatur OC Dev 3 Dev 3 Dev 3 Dev 3 Perbedaan dengan suhu udara di atas permukaan air 2 Padatan terlarut total (rDS) mg/L 1.000 1.000 1.000 l.OOO 3 Padatan tersuspensi total (TSS) r.ns/L 25 50 100 400 4 Transparansi m 10 4 2,5 5 Warna Pt-Co Unit 15 50 100 6 Derajat keasaman (pH) 6-9 6-9 6-9 6-9 Tidak berlaku untuk air gambut (berdasarkan kondisi alaminya) 7 Kebutuhan oksigen biokimiawi (BoD) rrLg/L 2 3 6 t2 8 Kebutuhan oksigen kimiawi (COD) rng/L 10 25 40 80 9 Oksigen terlarut (DO) rJrg/L 6 4 3 1 Batas minimal 10 Sulfat (SO+2 ) rnglL 300 300 300 400 11 Klorida (Cl-) mg/L 300 300 300 600 SK No 065358 A l2.Total . . . PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -5- No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan t2. Total Nitrogen IJJg/L 0,65 0,75 1,90 13 Total Fosfat (sebagai P) rJl.g/L 0,01 0,03 0,1 t4 Fluorida (F-) mg/L 1 1,5 1 5, 15 Belerang sebagai HzS rnglL o,oo2 o,oo2 o,oo2 16. Sianida (CN') mglL o,o2 o o2, o,o2 T7 Klorin bebas rJj..g/L o , 03 0 03 0,03 Bagi air baku air minum tidak dipersyaratkan 18. Barium (Ba) terlarut rJ]g/L 1,0 19 Boron terlarut (B) IJ]g/L 1,0 1 0, 1 0 1,0 20 Merkuri (He) terlarut rnglL 0,001 o,oo2 o,oo2 0,005 2t Arsen terlarut (As) mglL 0,05 0,05 0,05 o 1 22 Selenium (Se) terlarut rrlg/L o,o 1 0,05 0,05 0,05 23 Besi terlarut (Fe) rJlg/L 0,3 24 Kadmium (Cd) terlarut IJj,glL 0,01 0,01 0,01 0 0 1, 25 Kobalt (Co) terlarut rJlglL 0 ,2 0 ,2 o,2 o 2, 26 Mangan (Mn) terlarut mslL 0 4 o,4 0 5, 1 0 27 Nikel terlarut (Ni) rnglL 0,05 o ,05 0,05 0,1 SK No 065359 A 28. Seng. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -6- No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan 28 Seng terlarut (zn) r.nglL 0,05 0 05, 0,05 2 0, 29 Tembaga (Cu) terlarut rJJs/L o,o2 o,o2 o,o2 0 2, 30 Timbat (Pb) terlarut rne/L o,03 0,03 0 03 0,5 31 Kromium heksavalen (cr-(vI)) rng/L 0,05 0,05 0,05 1 32 Minyak lemak dan mg/L 1 1 1 10 33 Deteden total IJ]g/L o , 2 0 , 2 0 2, 34 Fenol m.g/L o,oo2 0,005 0,01 0 o2, 35 Aldrin/ Dieldrin ]u.slL 17 36 BHC lu.s/L 2tO 2to 2to 37. Chlordane ]u.slL 3 38. DDT vs/L 2 2 2 2 39. Endrin lu.slL 1 4 4 40 Heptachlor lu.s/L 18 4l Lindane vslL 56 42 Methoxychlor lu.s/L 35 43 Toxapan vslL 5 44 Fecal Coliform MPN/ lOO mL 100 1.000 2.000 2.000 45 Total Coliform MPN/ 100 mL 1.000 5.000 10.000 10.000 46 Klorofil-a mg/m3 10 50 100 200 47. Sampah nihil nihil nihil nihil 48 Radioaktivitas Gross-A Bq,/L o , 1 0,1 o 1, 0 1t Gross-B Bq/L 1 1 1 1 SK No 065360 A Keterangan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Keterangan: Kelas satu merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk airbaku air minum, danlatau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Kelas dua merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untukprasarana/sarana. rekreasi air, pembudidayaan ikan aiitawar,"peternakan, airuntuk mengairi pertanaman, danf atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Kelas tiga meru-pakan air yang peruntukannya dapat digunakan untukpembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk melgairi tanaman,dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Kelas empat merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untukmengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERTAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan strasi Hukum, SK No 097107 A Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN VII PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAKU MUTU UDARA AMBIEN NO PARAMETER WAKTU PENGUKURAN BAKU MUTU SISTEM PENGUKURAN 1 Sulfur Dioksida (SOz) l jam 150 pglm3 aktif kontinu aktif manual 24 jarr, 75 pglm3 aktif kontinu 1 tahun 45 uglm3 aktif kontinu 2 Karbon Monoksida (CO) 1 jam 10000 uglm3 aktif kontinu 8 jam 4000 uglms aktif kontinu 3 Nitrogen Dioksida (NOz) l jam 2OO pglrn3 aktif kontinu aktif manual 24 jam 65 pg/m3 aktif kontinu 1 tahun 50 pglm3 aktif kontinu 4 Oksidan fotokimia (O*) sebagai Ozon (Os) l jam 150 pglm3 aktif kontinu aktif manual# 8 iam 1 tahun 10O Uglrns aktif kontinu## 35 pglm3 aktif kontinu 5 Hidrokarbon Non 3 jam Metana NMHC 160 pglm3 aktif kontinu### 6 Partikulat debu < 100 pm (TSP) 24 jam 23O pglm3 aktif manual Partikulat debu < 10 pm (PMro) 24 jam 75 pglm3 aktif kontinu aktif manual 1 tahun 40 pglm3 aktif kontinu Partikulat debu .2,5 pm (PMz,s) 24 jam 55 pglm3 aktif kontinu aktif manual 1 tahun 15 uglms aktif kontinu 7 Timbal E!) 24 jam 2 pglm3 aktif manual SK No 097090 A Keterangan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Keterangan : pglms = konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik, pada kondisi atmosfer normal, yaitu tekanan (P) I atm dan temperatur (T) 25"C # Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1 (satu)jam adalah konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puiuh) menit (dalam l jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan di antarapukul 11:00 - 14:O0 waktu setempat## Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama g (delapan)jam adalah konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara pukul 06:00 - 18:00 waktu setempat. ### Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 (tiga) jam adalah konsentrasi dari waktu pengukur.., y"rrg dilakukan di anta.Jprmt 06:00 - 10:00 waktu setempat. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA D Perundang-undangan dan trasi Hukum, vanna Djaman ttd e-trl I * SK No 097108 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN VIII PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN I,INGKUNGAN HIDUP BAKU MUTU AIR LAUT NO PARAMETER SATUAN PELABUHAN WISATA BAHARI BIOTA LAUT 1 Warna c Kecerahan Pt. Co 30 m >3 >6 coral: >5 mangroue: - lamun: >3 3 4 Kekeruhan NTU 5 5 Kebauan Padatan tersupensi total tidak berbau tidak berbau Alami 5 mglL 80 20 coral:20 mangroue; 80 lamun: 2O 6. Sampah Nihil Nihit Nihil 7 Suhu oC alami Alami 8 Lapisan minyak Nihil Nihil alami coral:28-30 mangroue: 28-32 lamun: 28-30 nihil 7 -8,59 pH 6,5 - 8,5 7 -8,5 10. Salinitas alami alami coral:33-34 mangroue: s/d 34 lamun: 33-34 SK No 097344 A o/oo Alami 1 1. Oksigen . . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- NO PARAMETER SATUAN PELABUHAN WISATA BAHARi BIOTA LAUT 11. Oksigen terlamt (DO, dissohted o47gen) mglL >5 >5 12. BODs (Kebutuhan Oksigen Biokimia, KoB) mglL mglL 10 20 0 ,313. Amonia total (NHs-N) o,3 0 o2 t4. Ortofosfat (PO+-P) mglL 0,015 o,015 15. Nitrat (NOa-N) t6 Sianida (CN-) t7 Sulfida (H2S) 18 Hidrokarbon Petroleum Total (rPH) mglL 0,06 o,06 mglL o,5 mglL 0,03 1 o,002 o,o1 mglL o,o2 0,00219. Senyawa Fenol total melL o,oo2 20 PAH (Poliaromatik hidrokarbon) mglL 2t. PCB (poliklor bifenil) vrglL 0,01 22. rJj,glL 1 o,oo1 0,003 0,o03 0,005 o,o1 0,0o1 1 15 1 Surfaktan (deterjen) sebagai MBAS Minyak dan Lemak23 SK No 097345 A mglL 24.Pestisida... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- NO PARAMETER SATUAN PELABUHAN WISATA BAHARI BIOTA LAUT 24 Pestisida a. BHC lu.slL 2to 2ro b. Aldrin / Dieldrin lulslL t7 c. Chlordane lu.slL 3 d. DDT e. Heptachlor luslL 2 ,2 vslL 18 f. Lindane lu+slL 56 g. Methoxy-chlor lulslL 35 h. Endrin I lu.slL 1 4 i. Toxaphan ItglL o,o 1 5 ,-) ( TBT (tri butil tin) lu.sl L o,o 1 26 Raksa (Hg) mglL 0,003 o,002 0,001 0,oo527. Kromium heksavalen (Cr(VI)) mglL o,002 28. Arsen (As) mglL 0,025 o,012 Kadmium (Cd) I ! mglL o,01 o,oo2 0,001 Tembaga (Cu) mglL 0,05 0,05 0,0o8 Timbal (Pb) mglL o,05 o,1 o,o05 0,008 Seng (Zn) mglL o,095 o,o5 33. Nikel (Ni) mglL 0,075 o,05 34 Fecal coliform Jml/ 100 mL 200 29. 30. 31. 32. SK No 097346 A 35. Coliform PRESIDEN REPUBT-IK INDONESIA -4- NO PARAMETER SATUAN PELABUHAN WISATA BAHARI BIOTA LAUT 35. Coliform (total) Jml/ 100 mL 1000 1000 1000 36 Patogen sel/ 100 mL nihil nihil 37. Fitoplankton sel/mL 1000 1000 38 Radioaktifitas Bq,lL 4 4 Keterangan: 1' Alami adalah kondisi normal di alam, yang bervariasi dalam sehari(siang, malam) atau bervariasi karena -r"i*.-oata pemantauan sebagaiacuan. a. untuk suhu, diperbolehkan terjadi perubahan sampai dengan 2oc(dua derajat Celcius) dari suhu aLrami. ' b' Untuk salinitas, diperbolehkan terjadi perubahan sampai dengan Syo(lima persen) dari salinitas rata rata musiman. 2' Fitoplankton bila melebihi 1OO0 sel/ml (seribu sel per milliliter) perludisebutkan minimal 5 (lima) j9ni.s fiioplankton yang melimpah, apakahtermasuk kelompok Harmfut Atgal Blooms (HABs). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No09711lA Silvanna Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN IX PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TABEL i. DAFTAR LIMBAH E}3 DARI SUMBER TIDAK SPESIFIK Al02a KODE LIMBAH a. Pelarut Terhalogenasi: Al01a Tetrakloroetilen Trikloroetilen Metilen Klorida 1, 1, 1-trikloroetana 1, 1,2-trikloroetana Karbon Tetraklorida 1, 1,2,-trikloro- 1,2,2,-trlfluoroetana 1 1 A106a 1 1 A108a Triklorofluorometana AtrO9a Orto-diklorobenzena AllOa Klorobenzerla A111a Trikloroetana All2a Fluorokarbon Terklorinasi b. Pelarut yang Tidak Terhalogenasi A 101b Ksilena AlC2b Aseton A103b Asetat A104b 1 I 1 L 1 1 1 ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA 1 1 1A103a A104a A105a A1O7a 1 1 SK No 097348 A Benzena- A105b. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- KODE LIMBAH ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A105b Etil Eter 1 A106b Metil Isobutil Keton 1 A107b n-Butil Alkohol 1 A108b Sikloheksanon 1 A109b DimetilbenzerLa 1 A110b Metanol 1 A111b Kresol 1 A112b Toluena 1 A113b Metil etil keton 1 A114b Karbon disulfida 1 A1 15b Isobutanol 1 A116b Piridina 1 Art7b Benzena 1 A118b 2-Etoksietanol 1 A119b 2-Nitropropana 1 A120b Asam Kresilat 1 A121b Nitrobenzena 1 c. Asam atau Basa: A101c Amonium Hidroksida 1 A102c Asam Hidrobromat 1 A103c Asam Hidroklorat 1 A104c Asam Hidrofluorat 1 A105c Asam Nitrat I A106c Asam Fosfat 1 A107c Kalium Hidroksida 1 SK No 06-s373 A A108c . . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- KODE LIMBAH ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A108c Natrium Hidroksida 1 A109c Asam Suflat 1 Al l0c Asam Klorida 1 d. Tidak Spesifik Lain: A101d Limbah yang mengandung senyawa POPs dan UPOPs antara lain polychloinated biphenyls (PCBs), DDT, PCDD, PCDF 1 A102d Aki/baterai bekas 1 A103d Debu dan hber asbes antara lain asbes biru (crocidolite), asbes coklat (amosite), asbes abu- abu (anthrophyllitel 1 A104d Air lindi yang dihasilkan dari fasilitas penimbusan akhir (landfill) Limbah 83 I A105d Limbah dan/atau buangan produk yang terkontaminasi dan/atau mengandung merkuri (Hg) dan/atau senyawanya jika konsentrasi lebih besar dari 10 ppm (seputuh parts per million) 1 A106d Limbah dari laboratorium yang mengandung 83 1 A107d Pelarut bekas lainnya yang belum dikodif-rkasi 1 A108d Limbah terkontaminasi 83 1 A109d Limbah asam lainnya yang belum dikodifikasi I A110d Limbah karbon aktif yang mengandung zat pencemar sebagaimana tercantum pada kode Limbah A101a sampai dengan All2a, A101b sampai dengan Al2Ib, A101c sampai dengan A11Oc dan/atau mengandung Limbah 83 sebagaimana tercantum pada kode timbah A105d dan AlOTd 1 A111d Refrigerant bekas dari peralatan elektronik 1 8101d Limbah dan/atau buangan produk yang 2 SK No 065374 A terkontaminasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- KODE LIMBAH ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA terkontaminasi dan/atau mengandung merkuri (Hg) dan/atau senyawanya jika konsentrasi lebih kecil dari 10 ppm (sepuluh parts per million) dan lebih besar dari 0,3 ppm (nol koma tiga parts per million) B102d Debu dan fiber asbes asbes putih (chrysotile) 2 8103d Lead scrap 2 B104d Kemasan bekas 83 2 B105d Minyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear, lubrikasi, insulasi, heat transmission, git chambers, separator dan/ atau campurannya 2 E}106d Limbah resin atau penukar ion 2 B107d Limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, printed circuit board (PCB), dan kawat logam 2 B108d Sludge instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) dari fasilitas IPAL terpadu pada kawasan industri 2 E}109d Filter bekas dari fasilitas pencemaran udara pengendalian 2 B110d Kain majun bekas (used rags)dan yang sejenis 2 SK No 06537-s A TABEL2... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- TABEL 2. DAFTAR LIMBAH E}3 DARI 83 KEDALUWARSA, E}3 YANG TUMPAH, 83 YANG TIDAK MEMENUHI SPESIFIKASI PRODUK YANG AKAN DIBUANG, DAN BEKAS KEMASAN 83 Diklorometil eter, atau Metana, oksibisIkloro- KODE LIMBAH NOMOR CAS') ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2001 8 1-8 1-2 Warfarin atau 2H-l-Benzopiran-2- ort, 4-hidroksi-3-(3-okso- 1 - fenilbutil)-, dan garamnya, dengan konsentrasi lebih besar dari O,3%o (nol koma tiga persen) 1 p'2002 59 1-O8-2 Asetamida, -(aminotioksometil) -, atau 1-Asetil-2-tiourea 1 A2003 ro7-o2-8 Akrolin atau 2-Propenal 1 A2004 309-OO-2 Aldrin atau 1,4,5,8-Dimetanonaftalen, | ,2,3,4,10, 1O- heksa-kloro, 4,4a,5,8,8a- heksahidro-, ( 1 alfa, 4alfa,4abeta, 5alfa, 8alfa, 8abeta) 1 A2005 107-18-6 Allil alkohol atau 2-Propen-1-ol 1 A2006 20859-7 3-8 Aluminum fosfida 1 p.2007 2763-96-4 5-(Aminometil)-3-isoksazolol, atau 3(2H)-lsoksazolon, 5-(aminometil)- 1 A2008 504-24-5 4-Piridinamina, atau 4-Aminopiridin 1 p^2009 t3t-74-8 Amonium pikrat, atau Fenol, 2,4,6- trinitro-, garam amonium 1 42010 7778-39-4 Asam arsenat H3AsOa 1 A201 1 r303-28-2 Arsenat Pentoksida As2O5 1 A2OT2 1327-53-3 Arsenat trioksida As2O3 1 A2013 542-62-r Barium sianida Benzenatiol, atau Tiofenol 1 A20t4 108-98-5 1 A2015 7440-4t-7 Bubuk Berilium 1 /'2016 542-88-1 1 SK No 06-5376 A 420t7 ... PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -6- KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA /.2017 598-3 1-2 Bromoaseton, 1- bromo- atau 2-Propanon, I 42018 357-57-3 Brusin, atau Striknidin -1O-on, 2,3- dimetoksi- 1 A20t9 88-85-7 Dinoseb, atau Fenol, 2-(1-metilpropil)- 4,6-dinitro- 1 p'2020 592-01-8 Kalsium sianida Ca(CN)2 1 A2O2T 75-15-0 Karbon disulfide 1 p.2022 LO7-20-O Asetaldehid, kloro-, atau Kloroasetaldehid 1 /^2023 to6-47-8 Benzenamin, 4-kloro-, atau p- Kloroanilin 1 A2024 5344-82-l 1 -(o-Klorofenil)tiourea, atau Tiourea, (2-klorofenil)- 1 A2025 542-76-7 3-Kloropropionitril, atau Propananitril, 3-kloro- 1 A2026 IOO-44-7 Benzen, (klorometil)-, atau Kloroben zen, atau Benzen klorida 1 A2027 544-92-3 Tembaga sianida Cu(CN) I A2028 Sianida (garam sianida terlarut) 1 P^2029 460-19-5 Sianogen, atau Etanadinitril 1 A2030 50G77-4 Sianogen kloride (CN)CI 1 42031 13 1-89-5 2-Sikloheksil-4,6-dinitrofenol, atau Fenol, 2- sikloheksil-4,6-dinitro- 1 P'2032 696-28-6 Arsonous diklorida, fenil-, atau Diklorofenilarsin 1 P'2033 60-57-1 Dieldrin, atau 2,7 :3,6-Dimetanonaft [2,3-b] oksiren, 3,4,5,6,9,9-heksakloro- I a,2,2a,3,6,6a,7,7 a-oktahidro-, (I aalf a,2b eta,2 aalf a, 3 be ta, 6 b e ta, 6 aa lfa,Tbeta, Taalfa)- 1 SK No 065317 A A2034 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 - KODE LIMBAH NOMOR CAS') ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2034 692-42-2 Arsin, dietil-, atau Dietilarsin 1 42035 298-04-4 Disulfoton, atau Asam fosforoditioat, O,O-dietil, S-[2-(etiltio)etil] ester 1 A2036 297-97-2 O, O-Dietil O -pir azinil fosforotioat, atau Asam fosforotioat, O,O-dietil O- prrazinil ester 1 /^2037 3 1 1-45-5 Dietil-p-nitrofenil fosfat, atau Asam fosforat, dietil 4-nitrofenil ester 1 A2038 5t-43-4 1,2-Benzenadiol, a- [ 1 -hidroksi-2- (metilamino)etill-, (R)-, atau Epinefrin 1 42039 55-9 1-4 Diisopropilflorofosfat (DFP), atau Asam fosforofluoridat, bis(1- metiletil) ester 1 A2040 60-51-5 Dimetoat, atau Asam fosforoditioat, O,O-dimetil S- [2 -(metilamino) -2 - oksoetil ester 1 A2O4T 39 196-18-4 Tiofanoks, atau 2-Butanon, 3,3- dimetil- 1 - (metiltio) - 1 p^2042 122-09-8 alfa, alfa-Dimetilfenetilamin, atau Benzenaetanamin, alfa, alfa-dimetil- 1 A2043 lsg+-sz-t Fenol, 2-metil-4,6-dinitro-, dan garamnya, atau 4,6-Dinitro-o- kresol, dan garamnya 1 p^2044 51-28-5 Fenol, 2,4-dinitro-, atau 2,4- Dinitrofenol 1 /.2045 54 1-53-7 Ditiobiuret, atau Tioimidodikarbonat diamid [(H2N)C(S)]zNH 1 /^2046 rt5-29-7 Endosulfan, atau 6,9-Metano-2,4,3- benzodioksathiepin, 6,7,8,9, 1 0, 1 0- heksakloro- 1,5,5a,6,9,9a- heksahidro-, 3-oksida 1 SK No 065378 A A2047 . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA /^2047 72-20-8 Endrin atau 2,7 :3,6-Dimetanon aft 12,3- b]oksiren, 3,4,5,6,9,9-heksakloro- I a,2,2a,3,6,6a,7,7 a-oktahidro-, (l aalf a,2beta,2 abeta, 3 alfa, 6 al fa, 6 abe ta,7 beta,Taalfa) -, dan metabolitnya 1 /.2048 151-56-4 Aziridin, atau Etileneimine 1 p^2049 7782-4L-4 Gas Fluor atau Fluorine 1 A2050 640-t9-7 Asetamida, 2-fluoro-, atau Fluoroasetamida 1 42051 62-7 4-8 Asam fluoroasetat, garam natriumnya, atau Asam asetat, fluoro-, garam natriumnya 1 /^2052 76-44-8 Heptaklor, atau 4,7 -Metano- 1 H- indena, 1,4,5,6,7,8,8-heptakloro- 3a,4,7,7 a-tetrahidro- I A2053 465-73-6 Isodrin atau 1,4,5,8-Dimetanonaftalen, 1,2,3,4,1 0, 1 0- heksakloro- 1,4,4a,5,8,8a- heksahidro-, (l alfa,4 alfa,4 abeta, 5 be ta, 8be ta, 8abeta) - 1 A2054 757-58-4 Heksaetil tetrafosfat atau Asam tetrafosforat, heksaetil ester 1 A2055 74-90-8 Asam hidrosianat atau Hidrogen sianida 1 A2056 624-83-9 Metil isosianat atau Metan, isosianat- 1 P^2057 628-86-4 Asam fulminat, merkuri(2+) fulminat 1 A2058 t6752-77-5 Metomil, atau Asam etanamidotionat, N- [[(metilamino)karbonil]oksil-, metil ester 1 42059 75-55-8 1,2 -Propllenimina atau Aziridin, 2-metil- 1 A2060 60-34-4 Metil hidrazina atau Hidrazina, metil- 1 SK No 065379 A p'2061 . . . FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9- KODE LIMBAH NOMOR CAS') ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA /'206t 75-86-s 2 -Metilaktonitril atau Propananitril, 2-hidroksi-2-metil- 1 P^2062 I 16-06-3 Aldicarb atau Propanal, 2-metll-2- (metiltio)-, O- [ (metilamino) karbonil] oksimaa 1 A2063 298-00-0 Metil paration atau Asam fosforotioat, O,O-dimetil O-(4- nitrofenil) ester 1 A2064 86-88-4 alfa-Naftiltiourea atau Tiourea, 1- naftalenil- 1 42065 13463-39-3 Nikel karbonil Ni(CO)4, (T-4)- 1 /^2066 557-r9-7 Nikel sianida Ni(CN)2 I P'2067 54-11-5 Nikotin, dan garamnya atau Piridin, 3- ( 1 -metil-2-pirolidinil)-, (S)-, dan garamnya 1 /.2068 IOtO2-43-9 Oksida nitrit atau Nitrogen oksida NO 1 A2069 100-01-6 Benzenamin, 4-nitro- atau p- Nitroanilin 1 P^2070 toto2-44-o Nitrogen dioksida NO2 1 A207r 55-63-0 Nitrogliserin atau 1,2,3- Propanatriol, trinitrat 1 42072 62-75-9 N-Nitrosodimetilamin atau Metanamin, N-metil-N-nitroso- 1 P^2073 4549-40-O N- Nitro sometilvinilamin atau Vinilamina, N-metil-N-nitroso- I A2074 t52-L6-9 O ktametilpirofo sforamida atau Difosforamida, oktametil- 1 A2075 20816-12-0 Osmium tetroksida OsOa, (T-4)- 1 A2076 t45-73-3 Endotal atau 7- Oksabisiklo[2 .2. 1 ]heptan-2, 3 -asam dikarboksilat 1 SK No 065380 A 42077 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10- KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA /.2077 56-38-2 Paration atau Asam fosforotioat, O,O- dietil O-(4-nitrofenil) ester 1 42078 62-38-4 Fenilmerkuri asetat atau Merkuri, (acetato-O)fenil- I /.2079 103-85-5 Feniltiourea atau Tiourea, fenil- 1 A2080 298-02-2 Forat atau Asam fosforoditioat, O,O- dietil, S- [ (etiltio) metil]ester 1 42081 75-44-5 Karbonat diklorida atau Fosgen 1 A2082 7803-5t-2 Hidrogen fosfida atau Fosfin 1 A2083 52-85-7 Famfur atau Asam fosforotioat, O- [4- [(dimetilamino) sulfonil]fenill O,O- dimetil ester I p'2084 151-50-8 Kalium sianida K(CN) 1 A2085 506-61-6 Kalium perak sianida atau Argentat( 1 -), bis(siano-C)-kalium 1 A2086 to7-t2-o Etil sianida atau Propananitril 1 /.2087 lo7-79-7 Propargil alkohol atau 2-Propin- 1-ol 1 A2088 630-10-4 Selenourea 1 A2089 506-64-9 Perak sianida Ag(CN) 1 A2090 26628-22-8 Natrium azida 1 A2O9I 143-33-9 Natrium sianida Na(CN) 1 /^2092 57-24-9 Striknin dan garamnya 1 A2093 3689-24-5 78-OO-2 Tetraetilditiopirofosfat atau Asam tiodifosforat, tetraetil ester 1 A2094 Tetraetil timbal atau Timbal, tetraetil- 1 A2095 to7-49-3 Tetraetil pirofosfat atau Asam difosforat, tetraetil ester 1 SK No 065381 A A2096 PRESIDEN REFUEUK INDONESIA - 11- KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2096 509-14-8 Tetranitrometan atau Metan, tetranitro- 1 A2097 13 14-32-5 Oksida talat atau Oksida talium Tl2O3 1 A2098 12039-52-O Talium selenida atau Tetraetilditiopirofosfat atau Asam selenit, garam ditalium(1+) nya 1 p^2099 7446-t8-6 Talium sulfat, atau Asam sulfat, garam ditalium(l+) nya, atau Asam tiodifosforat, tetraetil ester, atau Plumbane, tetraetil- 1 A2100 79-19-6 Hidrazinakarbotioamida atau Tiosemik arbazida atau Timbal tetraetil 1 A2101 75-70-7 Triklorometanetiol atau Metanatiol, trikloro- 1 A2tO2 7803-55-6 Amonium vanadat atau Asam vanadat, garam amonium I A2103 t3L4-62-l Vanadium pentoksida (V2O5) 1 A2tO4 557-2t-l Seng sianida Zn(CNl2 1 A2105 I3l4-84-7 Seng fosfida (Zn3P2), dengan konsentrasi lebih besar dari 10% (sepuluh persen) 1 A2tO6 800 1-35-2 Toksafena 1 A2tO7 r563-66-2 Karbofuran atau 7 -Benzofuranol, 2, 3 -dihid r o-2,2 - dimetil-, metilkarbamat 1 A2108 315-8-4 Meksakarbat atau Fenol, 4 (dimetilamino)-3,S-dimetil-, metilkarbamat (ester) 1 SK No 065382 A A2rO9 . . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -12- KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2tO9 264t9-73-8 Tirpat atau 1,3-Ditiolane-2- karboksaldehid, 2,4-dtnetil-, O- [(metilamino) - karbonil]oksima 1 A2110 57-64-7 Fisostigmin salisilat atau Asam benzoat, 2-hidroksi-, senyawa dengan (3aS-cis) - 1,2,3,3a,8,8a- heksahidro- 1,3a,8-trimetilpirolol2,3- bl indol-5-il metilkarbamat ester (1 : 1). 1 A2111 55285-14-8 Karbosulfan atau Asam karbamat, [(dibutilamino)- tio]metil-, 2,3- dihidro-2, 2 -dimetil- 7 -benzofuranil ester. 1 A2tt2 tt29-4t-5 Metolkarb atau Asam karbamat, metil-3-metil fenil ester. 1 A2I13 644-64-4 Dimetilan atau Asam karbamat, dimetil-, I -[(dimetil-amino)karbonil]-5- metil- lH- ptrazol-3-il ester. I A2IT4 1 19-38-0 Isolan atau Asam karbamat, dimetil-3- metil- 1-( 1-metiletil)- lH- pirazol-5-il ester. 1 A2115 23135-22-0 Oksamil atau Asam etanamidotionat, 2-(dimetilamino)- N- [[(metilamino) karbonil]oksi]-2-okso-, metil ester. 1 A2IT6 15339-36-3 Mangan dimetilditiokarbamat atau Mangan, bis(dimetilkarbamoditioat- S,S')-, 1 A2tt7 t7702-57-7 Formparanat atau Metanimidamida, N, N-dimetil-N'- [2 -metil-4- [ [ (metilamino) karbonil] oksil fenill - 1 A2118 23422-53-9 Formetanat hidroklorida atau Metanimidamida, N, N-dimetil-N'- [3- [ [ (metilamino) -karbonil] oksil fenill -, monohidroklorida. 1 SK No 065383 A p.2t19 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2IT9 2032-65-7 Metiokarb atau Fenol, (3,S-dimetil- 4-(metiltio)-, metilkarbamat 1 A2L2O 263t-37-O Promekarb atau Fenol, 3-metil-5-( 1 - metiletil)-, metil karbamat 1 A2t2t 64-OO-6 m-Kumenil metilkarbamat atau 3- Isopropilfenil N-metilkarbamat atau Fenol, 3-( 1-metiletil)-, metil karbamat 1 /^2t22 r646-88-4 Aldicarb sulfon atau Propanal, 2 - metil-2- (metil- sulfonil) -, O-[(metilamino)karbonil] oksima 1 A2r23 57-47-6 Fisostigmin atau Pirolo [2,3-b] indol-5- ol, 1,2,3,3a, 8, 8a-heksahidro- 1,3a,8-trimetil-, metilkarbamat (ester), (3aS-cis)- 1 I^2t24 137-30-4 Zirarn atau Seng, bis(dimetilkarbamoditioato-S,S') -, 1 p^2r25 75-O7-O Etanal atau Asetaldehida 1 P^2126 67-64-l Aseton atau 2-Propanon 1 p^2t27 75-05-8 Asetonitril 1 A2t28 98-86-2 Asetofenon atau Etanon, 1-fenil- 1 A2129 s3-96-3 2-Asetilaminofluoren atau Asetamida, - 9H-fluoren-2-11- 1 A2130 75-36-5 Asetil klorida 1 A2I3T 79-06-l Akrilamida atau 2-Propenamida 1 A2132 79-tO-7 Asam akrilat atau Asam 2- propenoat 1 42133 107-13-1 Akrilonitrile atau 2-Propenenitril I SK No 065384 A A2t34 PRES tDEN REPUBUK INDONESTA -t4- KODE LIMBAH NOMOR CAS') ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2t34 50-07-7 Mitomisin C atau Azirinol2', 3' : 3, 4] pirolo [ 1, 2 - a] indol- 4,7 - dion, 6-amino-8- [ [ (aminokarbonil) oksi] metill - l, I a,2,8,8a, 8b-heksahidro-8a- metoksi-5-metil-, [ 1 aS-( 1 aalfa, Sbeta, 8aalfa,8balfa) ] - 1 A2135 61-82-5 Amitrol atau 1 H- 1,2,4-Trrazol-3-amina 1 A2136 62-53-3 Anilin atau Benzenamin 1 A2137 492-80-8 Auramin atau Benzenamin, 4,4' -karbonimidoil bis [N, N - dimetil- 1 A2138 1 15-02-6 Azaserin atau L-Serin, diazoasetat (ester) 1 p^2139 225-5t-4 BenzIc]akridin 1 p^2t40 98-87-3 Benzal klorida atau Benzena, (diklorometil)- 1 A2T4I 56-55-3 Benzlalantrasen 1 p^2t42 7 t-43-2 Benzena 1 A2t43 98-09-9 Asam benzenasulfonit klorida atau Benzenasulfonil klorida 1 A2144 92-87-5 Benzidine atau [ 1, 1'-Bifenrll-4,4' - diamin 1 A2t45 50-32-8 Benzo[a]piren 1 A2146 98-07-7 Benzotriklorida atau Benzena, (triklorometil)- I A2T47 11 1-91-1 Diklorometoksi etana atau Etana, 1, 1'-[metilenabis(oksi)]bis[2-kloro- 1 A2r48 rrt-44-4 Dikloroetil eter atau Etana, 1,1'- oksibis[2-kloro- 1 SK No 065385 A P^2149 . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA P.2t49 494-O3-r Klornafazin atau Naftalenamin, N, N' -bis(2-kloroetil) - 1 A2150 108-60-1 Dikloroisopropil eter atau Propana, 2, 2' -oksibis[2 -kloro- 1 A2151 t17-8t-7 Dietilheksil ftalat atau Asam 1,2- Benzenadikarboksilat, bis(2- etilheksil) ester 1 A2t52 74-83-9 Metil bromida atau Metana, bromo- I A2153 101-55-3 4-Bromofenil fenil eter atau Benzena, 1 - bromo-4 -fenoksi- 1 A2t54 7 t-36-3 1-Butanol atau n-Butil alkohol 1 A2155 13765-19-0 Kalsium kromat atau Asam kromat HzCrO+, kalsium dan garamnya I A2t56 353-50-4 Karbonil difluorida atau Karbon oksifluorida 1 A2T57 75-87-6 Kloral atau Asetaldehida, trikloro- 1 A2158 305-03-3 Klorambusil atau Asam benzenabutanoat, a- [bis(2- kloroetil)aminol- 1 p^2t59 57-74-9 Klordan, alfa & gamma isomers, atau 4,7 -Metano- 1 H -indena, 1,2,4,5,6,7,8,8-oktakloro- 2,3,3a,4,7,7 a-heksahidro- 1 A2t60 108-90-7 Kloroben zena atau Benzerta, kloro- 1 A2t6t 510-15-6 Kloroben zilat atau Asam benzenaasetat, 4 - kloro - alfa- (4 - klorofenil)-alfa-hidroksi-, etil ester 1 A2162 59-50-7 p-Kloro-m-kresol atau Fenol, 4-kloro-3- metil- 1 p.2T63 106-89-8 Epiklorohidrin atau Oksiran, (klorometil)- 1 SK No 065386 A P^2164 PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA - 16- KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2164 1 10-75-8 2-Kloroetil vinil eter atau Etena, (2- kloroetoksi)- 1 A2165 75-Or-4 Vinil klorida atau Etena, kloro- 1 A2t66 67-66-3 Kloroform atau Metana, trikloro- I A2t67 74-87-3 Metil klorida atau Metana, kloro- 1 A2t68 to7-30-2 Klorometil metil eter atau Metana, klorometoksi- 1 A2t69 9 1-58-7 beta-Kloronaftalena atau Naftalena, 2- kloro- 1 A2t70 95-57-8 o-Klorofenol atau Fenol, 2-kloro- 1 A2t7 t 3 165-93-3 4-Kloro-o-toluidin, hidroklorida, atau Benzenarnin, 4 - kloro - 2 -metil-, hidroklorida 1 A2t72 2t8-Or-9 Krisen 1 F^2t73 8001-58-9 Kreosot 1 A2I74 t3t9-77-3 Kresol (Asam kresilat) atau Fenol, metil- 1 p^2t75 4 170-30-3 Krotonaldehida atau 2-Butenal 1 A2t76 98-82-8 Kumena atau Benzena, ( 1 -metiletil)- 1 p'2t77 tto-82-7 Sikloheksana atau Benzena, heksahidro- 1 A2r78 108-94-1 Sikloheksanon 1 A2t79 50-18-0 Siklofosfamida atau 2H- 1,3,2- Oksazafosforin-2 -amina, N,N-bis(2 - kloroetil)tetrahidro-, 2-oksida 1 A2180 20830-81-3 Daunomisin atau 5, 12-Naftasenediona, 8-asetil- 1O-[(3- amino-2,3, 6-trideoksi) -alfa- L-likso- heksopiranosil)oksi]-7,8,9, 1 0- tetrahidro-6,8, 1 1 -trihidroksi- 1 - metoksi-, (SS-cis)- 1 SK No 065387 A A2181 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- KODE LIMBAH NOMOR CAS') ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA 42181 72-54-8 DDD atau Benzena, l,l'-(2,2- dikloroetilidena) bis [4 -kloro- 1 A2t82 50-29-3 DDT atau Benzena, I ,l'-(2,2,2- trikloroetilidena) bis [4 -kloro- 1 42183 2303-r6-4 Dialat atau Asam karbamotioat, bis(1- metiletil)-, S-(2,3-di kloro-2-propenil) ester 1 p'2t84 53-70-3 DibenzIa,h]antrasen 1 42185 189-55-9 Dibenzo [a,i]pirena atau BenzoIrst]pentafen 1 /^2t86 96-t2-8 1, 2 -Dibromo-3-kloropropana, atau Propana, 1,2-dibromo-3-kloro- 1 P'2T87 to6-93-4 Etilen dibromida atau Etana, 1,2- dibromo- 1 A2188 74-95-3 Metilen bromida atau Metana, dibromo- 1 A2r89 84-74-2 Dibutil ftalat atau Asam 1,2- Benzenadikarboksilat, dibutil ester 1 A2t90 95-50-1 o - D ikloro benzena atau B enzena, 1,2-dikloro- 1 A2t9t 54t-73-t m- Diklorobenzena atau Benzena 1,3-dikloro- p- D iklorobenzena atau Benzena, 1,4-dikloro- 1 A2192 to6-46-7 1 A2T93 9t-94-r 3,3' -Diklorobenzidina atau [ 1, 1'- Bifenil]-4,4'-diamina, 3,3'-dikloro- 1 A2194 764-4t-O 1,4-Dikloro-2-butena atau 2- Butena, 1,4-dikloro- 1 p.2T95 75-7t-8 Diklorodifluorometana atau Metana, diklorodifluoro- 1 SK No 065388 A A2196 PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 18 KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2t96 75-34-3 Etiliden diklorida atau Etana, 1 , 1-dikloro- 1 A2197 to7-06-2 Etana, 1,2-dikloro- atau Etilen diklorida 1 P^2t98 75-35-4 1, 1-Dikloroetilene atau Etena, 1, 1-dikloro- 1 A2r99 156-60-5 1,2-Dikloroetilene atau Etena, 1,2-dikloro-, (E)- 1 A2200 75-09-2 Metilene klorida atau Metana, dikloro- 1 A220t r20-83-2 2,4 -Diklorofenol atau Fenol, 2,4-dikloro- 1 F.2202 87-65-O 2,6-Diklorofenol atau Fenol, 2,6-dikloro- 1 A2203 78-87-s Propilen diklorida atau Propana, 1,2-dikloro- 1 p'2204 542-75-6 1,3-Dikloropropena atau 1 -Propena, 1,3-dikloro- 1 p.2205 1464-53-5 2,2'-Bioksiran atau 1,2 :3,4 -Diepoksibutana 1 I'2206 1615-80-1 N,N'-Dietilhidrazin atau Hidrazin 1,2-dietil- 1 42207 3288-s8-2 O,O-Dietil S-metil ditiofosfat atau Asam fosforoditioat, O,O-dietil S- metil ester 1 P'2208 84-66-2 Dietil ftalat atau Asam 1,2- Benlenadikarboksilat, dietil ester 1 A2209 56-53-1 Dietilstilbesterol atau Fenol, 4,4' - ( 1,2-dietil- 1,2-etenadiil)bis-, (E)- 1 SK No 065389 A A22tO . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 19 KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A22tO 94-58-6 Dihidrosafrol atau 1,3-Benzodioksol, 5-propil- 1 A22IT 1 19-90-4 3,3'-Dimetoksibenzidin atau [ 1, 1'- Bifenil] -4,4'-diamin, 3,3'-dimetoksi- 1 /^2212 t24-40-3 Dimetilamin atau Metanamin, -metil- 1 A22t3 60-tt-7 p - D ime ti I anrrino azob enze na a tau Benzenamin, N,N-dimetil-4 - (fenilazo) - 1 /^22T4 57-97-6 7, 12 -Dimetilbenz[a] antrasen atau Benz[a] antrasen, 7, 12 - dimetil- 1 A2215 tt9-93-7 3,3'-Dimetilbenzidin atau [ 1, 1'- Bifenil]-4,4'-diamin, 3,3'-dimetil- 1 A22t6 80-15-9 alfa, alfa- Dimetilbenzilhidroperoksida atau Hidroperoksida, 1-metil- 1-feniletil- 1 F^22t7 79-44-7 Dimetilcarbamoil klorida atau Carbamic klorida, dimetil- 1 /^22t8 57-t4-7 1, 1 -Dimetilhidrazin atau Hidrazin, 1, 1-dimetil- 1 P.2219 540-73-8 1,2 -Drmetilhidrazin atau Hidrazin, 1,2-dimetil- 1 A2220 to5-67-9 2,4 -Dimetilfenol atau Fenol, 2,4-dimetil- 1 A2221 131-11-3 Dimetil ftalat atau Asam 1,2 -Benzenadikarboksilat, dimetil ester 1 A2222 77-78-l Dimetil sulfat atau Asam sulfat, dimetil ester 1 42223 12t-|4-2 2,4 -Dinitrotoluen atau Benzena, 1-metil-2,4-dinitro- 2,6-Dinitrotoluen atau Benzena, 2-metil- 1,3-dinitro- 1 42224 606-20-2 1 SK No 065390 A A2225 . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 20 KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA P.2225 tt7-84-O Di-n-octil ftalat atau Asam 1,2- Benzenadikarboksilat, dioktil ester 1 A2226 t23-9r-l 1,4-Dioksan atau 1,4-Dietilenoksida 1 42227 t22-66-7 1,2 -Difenilhidrazin atau Hidrazin, 1,2-difenil- 1 P^2228 142-84-7 Dipropilamina atau 1 -Propanamina, N-propil- I A2229 62t-64-7 Di-n-propilnitrosamina atau 1 -Propanamina, N-nitroso-N-propil- 1 /^2230 14t-78-6 Asam asetat etil ester atau Etil asetat 1 A223t 140-88-5 Etil akrilat atau Asam 2-Propenoat, etil ester 1 A2232 1 1 1-54-6 Asam etilenabisditiokarbamat, dan garamnya serta esternya, atau Asam karbamoditioat, 1,2 - etanadiilbis-, dan garamnya serta esternya 1 A2233 75-2r-8 Oksiran atau Etilen oksida 1 A2234 96-45-7 Etilentiourea atau 2 -Irnidazolidinetion 1 A2235 60-29-7 Etil eter atau Etana, 1,1'-oksibis- 1 A2236 97-63-2 Etil metakrilat atau Asam 2- Propenoat, 2-metil-, etil ester 1 A2237 62-50-0 Etil metanasulfonat atau Asam metanasulfonat, etil ester 1 42238 206-44-O Fluoranten 1 A2239 7 5-69-4 Trikloromonofluorometana atau Metana, triklorofl uoro- 1 /'2240 s0-00-0 Formaldehida 1 A224t 64-t8-6 Asam format Furan atau Furfuran 1 42242 1 10-00-9 I SK No 065391 A A2243 PRES tDEN REPUBLIK TNDONESIA -2t- KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA /^2243 98-01-1 Furfural atau 2 -Furankarboksaldehida 1 42244 765-34-4 Glisidilaldehida atau Oksirankarboksialdehida 1 1^2245 tt8-74-r Heksaklorobenzena atau Benzena, heksakloro- 1 A2246 87-68-3 Heksaklorobutadiena atau 1,3- Butadiena, 1, 1,2,3,4,4-heksakloro- 1 42247 58-89-9 Lindan atau Sikloheksana, 1,2,3,4,5,6- heksakloro-, (l alfa,2 alfa, 3beta, 4alfa, Salfa, 6beta) - 1 p.2248 77-47-4 Heksaklorosiklopentadiena atau 1 ,3-Siklopentadiena , I ,2,3,4 ,5,5- heksakloro- 1 A2249 67-72-r Heksakloroetana atau Etana, heksakloro- 1 /^2250 70-30-4 Heksaklorofen atau Fenol, 2,2' -metilen bis[3,4,6-trikloro- 1 /.225r 302-0r-2 Hidrazina 1 42252 7664-39-3 Asam hidrofluorat atau Hidrogen fluorida 1 /.2253 7783-06-4 Hidrogen sulfida H2S 1 A2254 7s-60-5 Asam kakodilat atau Asam arsinat, dimetil- 1 A2255 193-39-5 Indeno[ 1,2,3-cd]piren 1 1^2256 74-88-4 Metil iodida atau Metana, iodo- 1 /.2257 78-83-1 Isobutil alkohol atau 1-Propanol, 2-metil- 1 p^2258 120-58-1 Isosafrol atau 1,3-Benzodioksol, 5-(1-propenil)- 1 SK No 065392 A P^2259 . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -22- KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA /^2259 143-50-0 Kepon atau 1,3,4-Meteno-2H- siklobutaIcd] pentalen- 2 -one, 1, 1a,3,3a,4,5,5,5a,5b,6- decaklorooctahidro- 1 /^2260 303-34-4 Lasiokarpin atau Asam 2-Butenoat, 2- metil-, 7 -112,3 - dlhidroksi- 2 - (l - metoksietil) -3-metil- 1 - oksobutoksi]metil] -2,3,5,7 a- tetrahidro- 1H-pirolizin-1 -il ester, [ 1S- ll alf a(Z),7 ( 2 S *, 3 R*),7 aalfa)l- 1 A226t 301-04-2 Timbal asetat atau Asam asetat, timbal(2+) dan garamnya 1 A2262 7446-27-7 Timbal fosfat atau Asam fosforat timbal(2+) salt (2:3) 1 P.2263 133s-32-6 Timbal subasetat atau Timbal, bis(asetato-O) tetrahidroksitri- 1 P^2264 108-31-6 Maleat anhidrida atau 2,S-Furandione 1 A2265 123-33-1 Maleat hidrazida atau 3,6-Piridazinadion, 1,2-dihidro- 1 A2266 lo9-77-3 Malononitril atau Propanadinitril 1 A2267 t48-82-3 Melfalan atau L-Fenilalanin, a - [bis(2 -kloroetil) amino] - 1 A2268 7439-97-6 Merkuri 1 1^2269 t26-98-7 Metakrilonitril atau 2-Propen anitril, 2 - metil- 1 P^2270 74-93-l Metanatiol atau Tiometanol 1 A227 T 67-56-r Metanol atau Metil alkohol 1 A2272 9 1-80-5 Metapirilen atau 1,,2 -Etanadiamina, N,N-dimetil-N' -2 -piridinil-N' - (2 - tienilmetil)- 1 SK No 065393 A A2273 . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- KODE LIMBAH NOMOR CAS') ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA 42273 79-22-r Metil klorokarbonat atau Asam karbonokloridat, metil ester 1 A2274 56-49-5 3-Metilkolantrena atau Benzff] aseantrilen a, 1,2 -dihidro-3 - metil- 1 A2275 lor-t4-4 4,4' -Metilen bis(2-kloroaniline) atau Benzenamin, 4,4' -metilen bis[2 -kloro- 1 A2276 78-93-3 2-Butanon atau Metil etil keton I A2277 1338-23-4 2-Butanone, peroksida atau Metil etil ketone peroksida 1 A2278 108-10-1 Metil isobutil keton (I) atau 4-Metil- 2-pentanon (I) atau Pentanol, 4-metil- 1 42279 80-62-6 Metil metakrilat atau Asam 2- Propenoat, 2-metil, metil ester 1 /^2280 70-25-7 MNNG atau Guanidin, -metil-N'- nitro-N-nitroso- 1 /.228r 56-04-2 Metiltiourasil atau 4( 1 H)- Pirimidinon, 2, 3-dihidro-6-m etil-2 - tiokso- 1 A2282 9t-20-3 Naftalena 1 A2283 130-15-4 1,4-Naftalendion atau 1,4- Naftokuinon 1 P^2284 t34-32-7 1 -Naftalenamin atau alfa-Naftilamin 1 /.2285 9 1-59-8 2 -Naftalenamin atau beta-Naftilamin 1 /^2286 98-95-3 Nitrobenzena atau Benzena, nitro- 1 A2287 too-o2-7 p-Nitrofenol atau Fenol, 4-nitro- 1 /.2288 79-46-9 2-Nitropropana atau Propana, 2- nrtro- 1 A2289 924-t6-3 N-Nitrosodi-n-butilamin atau 1 -Butanamin, N-butil-N-nitroso- 1 SK No 065394 A A2290 . . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -24- KODE LIMBAH NOMOR CAS') ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2290 rtt6-54-7 N-Nitrosodietanolamin atau Etanol, 2,2' - (nitro soimino) bi s - 1 4229t 55-18-5 N-Nitrosodietilamin atau Etanamin, -etil-N-nitroso- 1 A2292 759-73-9 N-Nitroso-N-etilurea atau Urea, N-etil-N-nitroso- 1 A2293 684-93-5 N-Nitroso-N-metilurea atau Urea N-metil-N-nitroso- 1 P.2294 6 15-53-2 N-Nitroso-N-metiluretana atau Asam karbamat, metilnitroso-, etil ester 1 A2295 100-75-4 N-Nitrosopiperidin atau Piperidin, 1-nitroso- 1 A2296 930-55-2 N-Nitrosopirolidin atau Pirolidin, 1-nitroso- 1 42297 99-55-8 5-Nitro-o-toluidin atau Benzenamin, 2-metil-5-nitro- 1 A2298 t23-63-7 Paraldehida atau 1,3,S-Trioksan, 2,4,6-trimetil- 1 p^2299 608-93-5 Pentaklor obenzena atau B errzer:,a, pentakloro- 1 A2300 76-Ot-7 Pentakloroetana atau Etana, pentakloro- 1 A2301 82-68-8 Pentakloronitroben zer:.a (PCNB) atau Benzena, pentakloronitro- 1 P.2302 504-60-9 1-Metilbutadien atau 1,3-Pentadien 1 42303 62-44-2 Fenasetin atau Asetamida, -(4-etoksifenil)- 1 A2304 108-95-2 Fenol 1 SK No 065395 A A2305 PRES !DEN REPUBUK INDONESIA -25- KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2305 1314-80-3 Fosforus sulfida atau Sulfur foslida 1 A2306 85-44-9 Ftalik anhidrida atau 1, 3-l sobenzofurandion 1 /^2307 109-06-8 2-Pikolin atau 2-metil-Piridin 1 A2308 23950-58-5 Pronamida atau Benzamida, 3,5-dikloro-N-( 1, 1 -dimetil-2-propinil)- 1 A2309 tr20-7 t-4 1,3-Propan sulton atau 1,2-Oksatiolan, 2,2-dioksida 1 A2310 107-10-8 n-Propilamin atau 1 -Propanamina 1 A23rt 1 10-86-1 Piridina 1 A2312 106-5 1-4 p-Benzokuinon atau 2,5-Sikloheksadien- 1,4 -dion 1 A2313 s0-55-5 Reserpin atau Yohimban- 16- karboksilic acid, I 1, 17-dimetoksi- 18- [(3,4, 5-trimetoksibenzoil)oksi] -, metil ester, (3beta, 16beta, 17alf.a, 18beta, 2Oalfa)- 1 A2314 108-46-3 Resorcinol atau 1,3-Benzenadiol 1 A2315 94-59-7 Safrol atau I,3-Benzodioksol, 5-(2- propenil)- 1 /^23t6 7783-OO-8 Asam selenit atau Selenium dioksida I A23t7 7 488-56-4 Selenium sulfida atau Selenium sulfida SeSz 1 A2318 18883-66-4 Streptozotosin atau D-Glukos d, 2- deoksi-2 - [ [(metilnitrosoamino) - karbonil]amino]- atau Glukopiranos, 2- deoksi-2 - (3 -metil-3-nitrosoureido) -, D - 1 A2319 95-94-3 I,2,4,5 -Te traklorobenzena 1 SK No 065396 A A2320 . . . FRESIDEN REPUBUK INDONESTA -26- KODE LIMBAH NOMOR CAS') ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2320 630-20-6 1, 1, 1,2 -T etrakloroetana I A2321 79-34-5 l, 1,2,2-Tetrakloroetana 1 A2322 127-t8-4 Tetrakloroetilen 1 A2323 56-23-s Karbon tetraklorida atau Metana tetrakloro- 1 p^2324 109-99-9 Tetrahidrofuran 1 A2325 563-68-8 Talium asetat atau Asam asetat, talium(1+) dan garamnya 1 A2326 6533-73-9 Talium karbonat atau Carbonic acid, ditalium(1+) dan garamnya 1 A2327 779t-t2-O Talium klorida 1 A2328 10102-45-1 Talium nitrat atau Asam nitrat, garam talium(1+) 1 A2329 62-55-s 62-56-6 Tioasetamida atau Etanatioamida 1 A2330 Tiourea 1 A2331 108-88-3 Toluena atau Benzena, metil- 1 p^2332 25376-45-8 Toluenediamin atau Benzenadiamin, ar-metil- 1 A2333 636-2t-s o-Toluidina hidroklorida at Benzenamin, 2-metil-, hidroklorida 1 A2334 2647 t-62-5 Toluena diisosianat atau Bertzena, 1, 3-diisosianatometil- 1 A2335 75-25-2 Bromoform atau Metana, tribromo- 1 A2336 71-55-6 Metil kloroform atau 1 , 1 , 1-Trikloroetana 1 A2337 79-00-5 1, 1,2-Trikloroetana 1 A2338 79-Ot-6 Trikloroetilen 1 A2339 99-35-4 1, 3, 5-Trinitrobenzena 1 SK No 065397 A A2340 . . . PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -27 - KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2340 t26-72-7 Tris(2,3-dibromopropil) fosfat atau 1-Propanol, 2,3-dibromo-, fosfat (3: 1) 1 A2341 72-57-l Tripan blue atau Asam 2,7 - Naftalenedisulfonat, 3, 3' - [(3, 3' - dimetil[ 1, 1'-bifenill-4,4' - diil) bis(azo)bis[5-amino-4-hidroksi] -, garam tetrasodium 1 A2342 66-75-t Urasil mustard atau 2,4-(1H,3H)- Pirimidinedion, 5- [bis(2- kloroetil)aminol- 1 A2343 5r-79-6 Etil karbamat (uretana) atau Asam karbamat, etil ester 1 A2344 t330-20-7 Silen atau Benzena, dimetil- 1 A2345 94-75-7 2,4-D, garamnya dan esternya atau Asam Asetat, (2,4 - diklorofenoksi) -, garamnya dan esternya 1 A2346 1888-7t-7 Heksakloropropena atau 1 -Propena, l, 1,2,3,3,3-heksakloro- 1 A2347 r37-26-8 Tiram atau Tioperoksidikarbonat diamid [(H2N)C(S)]zSz, tetrametil- 1 A2348 506-68-3 Sianogen bromida (CN)Br 1 A2349 72-43-5 Metoksiklor atau Benzena, l,I'- (2,2,2- trikloroetiliden) bis [4 -metoksi- 1 A2350 8 1-8 1-2 Warfarin, dan garamnya, pada konsentrasi <O,3%o (lebih kecil dari atau sama dengan nol koma tiga persen), atau 2H- 1-Benzopyran-2- one, 4-hidroksi-3-(3-okso- I -fenil- butil)-, dan garamnya, pada konsentrasi <O,3o/o (lebih kecil dari atau sama dengan nol koma tiga persen) 1 SK No 065398 A A2351 . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 28 KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2351 13r4-84-7 Seng fosfida ZnsP2, pada konsentrasi <l0oh (lebih kecil dari atau sama dengan sepuluh persen) 1 A2352 17804-35-2 Benomil atau Asam karbamat, [1- [(butilamino) karbonil] - 1 H - benzimid azol-2-ill-, metil ester 1 42353 2278r-23-3 Bendiocarb atau 1,3-Benzodioksol- 4 -ol, 2,2-dimetil-, metil karbamat 1 A2354 63-25-2 Karbaril atau 1 -Naftalenol, metilkarbamat 1 42355 tor-27-9 Barban atau Asam karbamat, (3- klorofenil)-, 4-kloro-2-butinil ester 1 42356 95-53-4 o-Toluidina atau Benzenamin, 2- metil- 1 A2357 106-49-0 p-Toluidina atau Benzenamin, 4- metil- 1 'A2358 1 10-80-5 Etilen glikol monoetil eter atau Etanol, 2-etoksi- 1 42359 2296t-82-6 Bendiokarb fenol atau 1,3- Benzodioksol-4 -ol, 2,2 - dimetrl-, 1 A2360 1s63-38-8 Karbofuran fenol atau 7- Benzofuranol, 2,3-dihid ro-2,2-drmetil- 1 p'236r to605-2t-7 Karbendazim atau Asam karbamat, 1 H-benzim idazol-2-ll, metil ester 1 /^2362 t22-42-9 Profam atau Asam karbamat, fenil-, 1-metiletil ester 1 p.2363 52888-80-9 Prosulfokarb atau Asam karbamotioat, dipropil-, S- (fenilmetil) ester 1 p.2364 2303-t7-5 Trialat atau Asam karbamotioat, bis(1- metiletil) -, S - (2, 3, 3 - trikloro- 2 -propenil) ester 1 SK No 065399 A A2365 . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- CASl) merLlpakan singkatan dari Chemical Abstract Seruice KODE LIMBAH NOMOR CASl) ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA A2365 30558-43-1 A2213 atau Asam etanimidotioat,2- (dimetilamino) -N-hidroksi-2 -okso-, metil ester 1 A2366 5952-26-r Dietilen glikol, dikarbamat, atau Etanol, 2,2'-oksibis-, dikarbamat 1 A2367 t21-44-8 Trietilamin atau Etanamin, N,N-dietil- 1 A2368 23564-05-8 Tiofanat-metil atau Asam karbamat, [ 1, 2-fenilenebis(iminokarbonotioil)] bis-, dimetil ester 1 P^2369 59669-26-0 Tiodikarb atau Asam etanimidotioat, N,N'- Itiobis [ (metilimino) karboniloksi] I bis-, dimetil ester 1 A2370 tt4-26-r Propoksur atau Fenol, 2-( 1 -metiletoksi) -, metilkarbamat 1 4237t 58-90-2 Asam Asetat, (2,4,5 -trlklorofenoksi) - atau Pentaklorofenol atau Fenol, pentakloro- 1 42372 87-86-5 Fenol, 2,3,4,6-tetrakloro- 1 A2373 88-OG2 Fenol, 2,4,S-trikloro- 1 A2374 93-72-r Silveks (2,4,5-TP) atau Asam propanoat, 2 - (2,4,5- triklorofenoksi) - 1 A2375 93-76-5 2,3,4,6-Tetraklorofenol atau 2,4,5-T 1 A2376 95-95-4 2,4,5 -Triklorofenol atau 2,4,6- Triklorofenol 1 SK No 097086 A TABEL. . . PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -30- TABEL 3. DAFTAR LIMBAH 83 DARI SUMBER SPESIFIK UMUM KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA 01 Pupuk dan bahan senyawa nitrogen 1. Proses produksi urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat, Asam Sulfat, Amoniak, Asam Fosfat, Asam Nitrat 2. Proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat untuk membuat pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat, Kalium Amonium Klorida untuk membuat pupuk buatan majemuk nitrogen kalium, dan Kalium Metafosfat dan Amonium Kalium Fosfat untuk membuat pupuk buatan majemuk Nitrogen Fosfat Kalium 3. Fasilitas penyerap asam nitrat 4. Proses regenerasi dari desulfurisasi dan lapisan filter 5. IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi pupuk dan bahan senyawa nitrogen 8301-1 Limbah karbon aktif selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah A110d 2 8301-2 Terak (slag) mengandung fosfor dari proses yang menggunakan teknologi electric furnace 2 8301-3 Katalis bekas 2 E}301-4 Residu proses produksi atau kegiatan 2 B301-5 Debu emisi dari alat pengendalian pencemaran udara 2 830l -6 Limbah iron sponge yang digunakan pada unit desulfurisasi 2 8301-7 SludgeIPAL 2 02 Proses kloro alkali, tidak termasuk pemurnian garam yang dilakukan di ladang garam l. Proses yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium klorida, kalium hidroksida dan senyawa klor lainnya, termasuk menghasilkan logam alkali, seperti A302- I Sludge brine dari pemurnian garam dengan proses sel merkuri dalam memproduksi klorin, hidrogen dan soda kaustik SK No 065401 A litium 1 PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA - 31 - KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA litium, natrium dan kalium serta senyawa alkali lainnya 2. Pemurnian garam 3. Proses produksi soda kostik dengan metode sel merkuri 4. Proses produksi klorin dengan metode elektrolisis proses sel merkuri A302-2 Sludge brine dari pemurnian garam dengan proses sel membran atau diafragma dalam memproduksi klorin, hidrogen dan soda kaustik I A302-3 Limbah hidrokarbon terklorinasi dari tahap pemurnian garam dengan proses sel membran atau diafragma menggunakan anoda grafit dalam produksi gas klor 4302-4 Peralatan yang terkontaminasi Limbah merkuri (Hg)jika konsentrasi lebih besar dari 10 ppm (sepuluh parts per millionl I A302-5 Limbah karbon aktif dari proses produksi klorin, hidrogen, soda kaustik yang menggunakan proses sel merkuri I p'302-6 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesihkasi teknis I 1'302-7 Limbah merkuri sulfida 1 A302-8 Limbah dari proses filtrasi larutan soda kaustik 1 SK No 065402 A A302-8 . 1 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -32- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA 4302-9 Sludge IPAL dari proses sel merkuri dan/atau sel membran atau diafragma dalam memproduksi klorin, hidrogen dan soda kaustik 1 4302-10 Lumpur barium sulfat yang mengandung merkuri (Hg)jika konsentrasi lebih besar dari l0 ppm (sepuluh parts per million) I 8302- 1 Peralatan yang terkontaminasi limbah merkuri (Hg)jika konsentrasi lebih kecil dari 10 ppm (sepuluh parls per millionl dan/atau lebih besar dari 0,3 ppm (nol koma trga parts per millionl 2 B302-2 Lumpur barium sulfat yang mengandung merkuri (Hg)jika konsentrasi lebih kecil dari 10 ppm (sepuluh parts per millionl dan/atau lebih besar dari 0,3 ppm (nol koma tiga parts per millionl 2 8302-3 Limbah yang mengandung asbes dari proses elektrolisis yang menggunakan diafragma asbes 2 03 Pestisida dan produk asrokimia 1. Proses pembuatan bahan baku pestisida, seperti buthul ptenul methul A303-1 Bahan atau produk yang tidak memenuhi 1 SK No 065403 A mencakup . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA mencakup: a. industri insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida; b. industri produk anti tunas (anti- sproutl, pengatur pertumbuhan tanaman; dan c. industri disinfektan carbamat (BPMC), methgl isopropgl carb amat (MI PC), diazinon, carbofuran, g lg p ho sate, mono crotopho s, arsentioxg de dan copper sulphate 2. Proses pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida 3. Proses penyimpanan dan pengemasan pestisida 4. IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi pestisida spesifikasi teknis 4303-2 Residu proses produksi yang meliputi formulasi, destilasi, dan evaporasi I A303-3 Absorben dan hlter bekas I A303-4 Debu emisi dari alat pengendalian pencemaran udara, termasuk debu tumpahan dari bahan atau produk 1 A303-5 Abu (ash) dari insinerator 1 A303-6 Sludge\PAL I o4 Resin adesif Fenol formaldehida (PF), urea formaldehida (UF), melamin formaldehida (MF) 1. Pembuatan perekat atau lem yang berasal dari plastik, seperti ester dan eter, phenol formaldehide ( P F ), urea formalde hide (UF), melamine formaldehide (MF) 2. Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) resin adesif 3. IPAL yang mengolah efluen dari produksi resin adesif 4304-1 Bahan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan I A304-2 Lumpur encer (aqueous sludgel yang mengandung adesif atau sealantyang mengandung pelarut organik 1 A304-3 Limbah minyak resin (terpentin) I A304-4 Residu dari proses penyaringan produk (strainer) 1 A304-5 Kerak dari proses esterihkasi (thermosettingl i A304-6 Residu proses produksi atau kegiatan 1 B304- 1 Katalis bekas 2 SK No 065404 A F304-2 PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -34- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA 8304-2 SludgeIPAL 2 05 Polimer kegiatan produksi, baik khusus atau terintegrasi dalam manufaktur produk plastik, karet atau serat sintetis dengan cara polimerisasi yang menghasilkan produk antara lain polgugnil chloride (PVC) polgugnil acetate (PVA), polgethylene (PE), polgpropilene (PP), acrylonitrite stgrene (AS), sgnthetic resin (alkgd, amino, epoxA, phenolic, polAester, polgurethane, uingl acrylic), pthalate (PET), polystgrene (PS), polgethylene terephthalate (PET), styrene butadiene ntbber ISBR/ 1. Pembuatan bahan plastik, seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksida, silikon, poliuretan, polietilena (PE), polipropilena (PP), polistirena, polivinil klorida (PVC) 2. Pembuatan karet sintetis, seperti stgrene butadiene rubber (SBR), po lg chlorop rene (neopren e), acry lo nitrile butadiene rub b e r (nitrile rub b er ), silicone rubber Qtolgsiloxane), dan isoprene rubber 3. IPAL yang mengolah efluen dari produksi polimer A305-1 Monomer atau oligomer yang tidak bereaksi I A305-2 Residu produksi atau reaksi pemurnian, polimer absorben, fraksinasi I A305-3 Residu dari proses destilasi I A305-4 Orgalite dari furnace proses produksi CS2 1 A305-5 Alkali selulosa 1 8305- I Katalis bekas 2 E}305-2 Sisa dan bekas stabiliser 2 B305-3 Fire retardant misalnya Sb dan senyawa bromine organik 2 E}305-4 Senyawa Sn organik untuk thermal stabiliser c 8305-s SludgeIPAL 2 06 Petrokimia Industri yang menghasilkan produk organik dari proses pemecahan fraksi minyak bumi atau gas alam, termasuk produk turunan yang dihasilkan langsung dari produk 1. Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) produk petrokimia 2. IPAL yang mengolah efluen dari proses atau kegiatan petrokimia A306-1 Sludge dari proses produksi dan fasilitas penyimpanan minyak bumi atau gas alam 1 4306-2 Residu akhir (tar) 1 A306-3 Residu proses produksi atau reaksi 1 SK No 065405 A dasarnya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA dasarnya, misalnya parafin, olefin, naftan dan hidrokarbon aromatis (metana, etana, propana, etilena, propilena, butana, sikloheksana, benzena, toluena, naftalena, asetilena, asam asetat, ksilena) dan seluruh produk turunannya 8306-l Katalis bekas 2 B306-2 Absorban misalnya karbon aktif bekas selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah A1lod, dan filter bekas 2 B306-3 Residu atau debu dari proses drying 2 B306-4 SludgeIPAL 2 o7 Kilang minyak dan gas bumi 1. Proses pemurnian dan pengilangan minyak bumi menghasilkan gas atau LPG, naptha, avigas, avtur, gasoline, minyak tanah atau kerosin, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar atau bensin, residu, pelarut (soluentl, tu ox, lubricant dan aspal 2. Proses pemurnian dan pengolahan gas alam menj adi liquefied natura.l gas (LNG) dan tiquified petroleum gas (LPG) 3. Proses pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk 1 (greasel yang berbahan I dasar minyak I 4. Proses pengolahan minyatl dan gas bumi 5. Unit dissolued air flotation (DAF) 6. Pembersthan heat exchanger 7. Tanki penyimpanan minyak dan gas bumi A307- I Sludge dari proses produksi dan fasilitas penyimpanan minyak bumi atau gas alam meliputi: 1 Sludge kilang minyak primer dari hasil pemisahan gravitasi minyak, air dan padatan selama penyimpanan dan/atau pengolahan. Sludge tersebut termasuk yang dihasilkan dalam pemisahan minyak, air, dan padatan pada tangki dan impoundments, saluran air dan alat angkut lainnya, genangan air, dan unit stormwater yang menerima aliran air an SK No 097087 A atau... PRESIDEN REPUBUK TNDONESTA 36 KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA atau air hasil proses pengolahan, pemeliharaan dan/atau produksi 2. Sludgekilang minyak sekunder (emulsi) hasil pemisahan fisik dan/atau kimia minyak, air dan padatan A307-2 Residu dasar tanki 1 4307-3 Slop padatan emulsi minyak dari industri penyulingan minyak bumi I B307- 1 Katalis bekas 2 8307-2 Karbon aktif bekas selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah A110d 2 8307-3 Filter bekas termasuk Iempung (clagsl spent filter 2 8307-4 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2 08 Pengawetan kayu 1. Proses pengawetan ka5ru dengan cara pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya 2. IPAL yang mengolah efluen dari proses pengawetan kaw A308-1 Sludge dari proses pengawetan kayu dan fasilitas penyimpanan 1 A308-2 Sludge dari alat- alat pengolahan atau pengawetan kayu I 8308- I Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis 2 SK No 065407 A dan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA dan produk lef- ouer 8308-2 Sludge dari IPAL 2 09 Peleburan besi dan baja Proses peleburan besi dan baja 1. Proses castirLg besi dan baja 2. Proses rolling, drawing, sheeting 3. Manufakturing Coke 4. IPAL yang mengolah efluen dari coke ouenatau blast furnace A309-1 Flu-ring agent bekas I A309-2 Limbah amonia, fenol, sianida & hidrogen sulfida I A309-3 Spent pickle liqtor I A309-4 Sludge spent pickle liquor I A309-5 Sludge ammonia still lime 1 A309-6 Residu dari proses produksi kokas (tar) I 8309- l Dross dari peleburan 2 8309-2 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2 8309-3 Debu kupola 2 8309-4 Emulsi minyak dari fasilitas pendingin 2 B309-5 Sludge IPAL yang mengolah efluen dari coke ouen atau blost furnace. 2 l0 Operasi Penyempurnaan baja 1. Penyempurnaan dan pemrosesan baja 2. Steel surface treatment antara lain pickling, passiuation, cleaning 3. IPAL yang mengolah efluen dari operasi penyempurnaan baja A310-1 Larutan asam alkali bekas dan residunya 1 A310-2 Residu terkontaminasi sianida (hot metal treatment) 1 A310-3 Larutan pengolah bekas 1 A310-4 Flunng agent bekas I SK No 065408 A A310-5 PRES IDEN REPUBUK INDONESTA -38- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA A310-5 Sludge dari proses pengolahan residu 1 El310- 1 SludgeIPAL 2 1l Peleburan timah hitam (Pb) 1. Proses produksi peleburan timah hitam (Pb) primer dan/atau sekunder 2. Fasilitaspengendalian pencemaran udara 3. IPAL yang mengolah elfluendari proses peleburan timah hitam (Pb) 4. Fasilitas cooling tower 5. Fasilitas gas treatment 6. Fasilitas oil treqtment dan/atau penyimpanan A31 1- I Larutan asam bekas 1 A31 1-2 Slag yang dihasilkan dari proses peleburan primer dan/atau sekunder I A311-3 Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara I A311-4 Ash, dross, dan skimming dari proses peleburan primer dan/atau sekunder A31 1-5 Sludge dan filter cakes dari gas treatment I A31l-6 Sludge dart oil tredtment atar. fasilitas penyimpanan I E}311-1 Sludge dari fasilitas cooling touJer 2 83tt-2 Sludge dari IPAL 2 t2 Peleburan dan pemurnian tembaga (Cu) 1. Proses produksi primer dan sekunder peleburan dan pemurnian tembaga 2. Peleburan dengan electic arc furnace (EAFI 3. Fasilitas pengendalian pencemaran udara 4. IPAL yang mengolah effluen dari proses pemurnian tembaga 5. Fasilitas dan/atau kegiatan untuk A312-1 Larutan asam bekas 1 A3t2-2 Sludge dari acid plant bloudoun I A312-3 Residu dari proses penyempurnaan secara elektrolisis 1 A3t2-4 Sludge dari oil treatment atav 1 SK No 065409 A memproduksi . . . I PRES tDEN REPUBLIK TNDONESIA -39- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA memproduksi asam (acrd planfl 6. Fasilitas cooling tower 7. Fasilitas gas treatment 8. Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan fasilitas penyimpanan 83t2-l Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2 B3t2-2 Ash, dross, dan skimming dari proses pelebu4an primer dan/atau sekunder 2 E}312-3 Sludge dan filter cakes dari gas treatment 2 83t2-4 Sludge dari fasilitas cooling tower 2 8312-5 SludgeIPAL 2 l3 Peleburan aluminium dan pelapisan aluminium (alluminum chemical conuersion coating) 1. Proses produksi primer dan sekunder peleburan aluminium 2. Proses pelapisan aluminium (chemical conuersion coating allumunium) 3. Fasilitas pengendalian pencemaran udara 4. IPAL yang mengolah efluen dari proses pelapisan aluminium 5. Fasilitas gas treatment 6. Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan A3l3-l Limbah dari proses skimming yang mudah terbakar atau teremisi ketika kontak dengan air I A3t3-2 Tar dan residu karbon dari anode manufacturing A313-3 Anodizing sludge 1 A313-4 Sludge dari orl treatment atau fasilitas penyimpanan I 83l3-l Anode scraps 2 8313-2 Slag yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder 2 SK No 065410 A 8313-3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 40 KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA 8313-3 Dross hitam dari produksi primer dan/atau sekunder 2 8313-4 Katoda (spent pot liningl 2 8313-5 Limbah dari proses skimming selain Limbah dengan kode Limbah A313- 1 2 E}313-6 Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2 8313-7 Sludge dan filter cakes dari gas treatment 2 E}313-8 Sludge dari IPAL 2 l4 Peleburan dan penyempurnaan seng (Zn) melalui zinc calcining, puification, electrowinning l. Pyrometallurgical seng (Zn) dan penyempurnaan 2. SerLg elektrolisis pada proses peleburan dan penyempurnaan 3. Fasilitas pengendalian pencemaran udara 4. Fasilitas gas treatment 5. Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan 6. IPAL yang mengolah efluen dari proses peleburan dan penyempurnaan seng (Zn) 4314-1 Limbah dari proses skimming yang mudah terbakar atau teremisi ketika kontak dengan air I A3t4-2 Sludge dari oil treatment atav fasilitas penyimpanan 1 A314-3 Electrolgte cell slime sludge I E}314- 1 Slag dan dross yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder 2 83t4-2 Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2 SK No 06.541 I A E}314-3 PRESIDEN REPUELIK INDONESTA -4t- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA 8314-3 Limbah dari proses skimming selain Limbah dengan kode Limbah E}3l4-1 2 83t4-4 Sludge dan filter cakes dari gas treatment 2 8314-5 Sludge dari IPAL 2 15 Peleburan nikel (Ni) l. Proses produksi primer dan sekunder peleburan nikel 2. Fasilitas pengendalian pencemaran udara 3. Fasilitas gas treatment 4. Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan 4315-l Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan 1 8315-1 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2 8315-2 Sludge dan filter cakes dari gas treatment 2 16 Th.ermal Metallurgg perak dan emas 1. Proses produksi primer dan sekunder peleburan perak dan emas 2. Fasilitas pengendalian pencemaran udara 3. Fasilitas gas treatment 4. Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan 5. IPAL yang mengolah efluen dari proses peleburan perak dan emas A316-1 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan 1 E}316-l Slagyang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder c 83L6-2 Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2 E}316-3 Dross dan skimming dari proses produksi primer dan/atau sekunder 2 E}316-4 Sludge dan frlter cakes dari gas treatment 2 E}316-5 Sludge dari IPAL 2 SK No 065412 A Proses PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -42- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA t7 Proses logam non- ferro antara lain AI, Zn, dan Cu alloys 1. Proses casting, finishing, dan sejenisnya 2. IPAL yang mengolah efluen dari proses penyempurnaan logam non-feno A317-l Larutan oksalat dan sludge 1 A317-2 Larutan permanganat (pickling) I A3l7-3 Residu asam pickling I A3t7-4 Larutan pembersih alkali I 8317-1 Minyak emulsi pendingin 2 B3t7-2 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2 8317-3 SludgeIPAL 2 r8 Industri peleburan aki bekas 1. Proses peleburan 2. IPAL yang mengolah efluen dari proses peleburan timah hitam 3. Proses peleburan timah sekunder dan primer 4. Fasilitas gas treatment 5. Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan 4318-1 Larutan asam bekas I A318-2 SludgeIPAL 1 A318-3 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara I A318-4 Debu, slag dan dross peleburan aki bekas 1 A3l8-5 Sludge dan filter cakes dari gas treatment I A318-6 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penylmpanan I 19 Industri peleburan timah putih (Sn) 1. Proses produksi primer dan sekunder peleburan Sn 2. Fasilitas pengendalian pencemaran udara 3. Fasilitas gas treatment 4. Fasilitas oil treatment A319-1 Sludge dari oil treatment atau [asilitas penyimpanan 1 83l9-1 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran c SK No 065413 A dan/atau . . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -43- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA dan/atau penyimpanan udara 83t9-2 Sludge d,an filter cakes dari gas treatment 2 20 Industri peleburan mangan (Mn) 1. Proses produksi primer dan sekunder peleburan Mn 2. Fasilitas pengendalian pencemaran udara 3. Fasilitas gas treatment 4. Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan A320- I Sludge dari oil treatment ataw fasilitas penyimpanan 1 8320- l Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2 8320-2 Sludge dan filter cokes dari gas treatment 2 2l Tinta dan kegiatan yang menggunakan tinta seperti percetakan pada kertas, plastik, tekstil, dan sejenisnya, termasuk proses deinking pada pabrik bubur kertas l. Manufachring, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) tinta 2. IPAL yang mengolah efluen dari proses yang berhubungan dengan tinta B321-1 Sludge mengandung tinta dari proses produksi dan penyimpanannya 2 B32t-2 Sludge tinta 2 B321-3 Residu dari proses pencucian 2 B32L-4 Kemasan bekas tinta 2 8321-5 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesihkasi teknis dan kedaluwarsa 2 B32t-6 Waste oil based ink disposed 2 B32t-7 Waste etching solution 2 8321-8 SludgeIPAL 2 22 Tekstil mencakup kegiatan pemutihan dan pencelupan serat tekstil, benang rajut, kain dan barang-barang tekstil, pembuatan 1. Proses pengelantangan, pencelupan (dyeinE) dan pe nye m pu rn aan l"finis hingl untuk benang maupun benang jahit 2. Proses pengelantangan, pencelupan (dgeing) dan penye mpu rn aan lfinis hingl kain A322-l Pelarut bekas (cleaningl I A322-2 Senyawa brom organik (Sb) (7tre retardant) I A322-3 Dyestuffs dan pigment mengandung logam berat 1 SK No 097088 A tahan PRESIDEN REPUEUK TNDONESTA -44- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA tahan air, pelapisan, pengaretan, atau Peresapan pakaian 3. Proses pencetakan @nntingl kain, termasuk pencetakan motif batik 4. Usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), dilakukan dengan tulis, cap atau kombinasinya 5. IPAL yang mengolah efluen proses kegiatan tekstil 8322-r Dgestuffs dan pigmentyang mengandung bahan kimia berbahaya c 8322-2 Limbah dari proses fnishing yang mengandung pelarut organik 2 8322-3 Sludge dari IPAL 2 23 Manufaktur, perakitan, dan pemeliharaan kendaraan dan mesin mencakup manufaktur dan perakitan kendaraan bermotor, sepeda, kapal, pesawat terbang, traktor, alat-alat berat, generator, mesin-mesin produksi, dan sejenisnya termasuk pembuatan suku cadang, aksesori dan rangka 1. Seluruh proses yang berhubungan fabrikasi dan finishing logam, manufaktur mesin, suku cadang dan perakitan, termasuk industri/kegiatan dengan kode industri I kegiatan 24 dan 25 2. Seluruh proses yang berhubungan dengan manufaktur, perakitan, pemeliharaan kendaraan dan mesin A323- I A323-2 A323-3 B323- I 8323-2 8323-3 8323-4 El323-5 Pelarut bekas dan cairan organik dan anorganik bekas pencucian (cleaningl 1 Sludge proses produksi yang meliputi manufacturing, perakitan dan pemeliharaan 1 Residu proses produksi yang meliputi manufactuing, perakitan dan pemeliharaan 1 Sisa proses blasting 2 Sludge painting 2 Potongan PCB tersolder 2 Scrap timah solder 2 SludgeIPAL 2 24 Elektroplating dan Galvanis mencakup kegiatan pelapisan logam pada permukaan logam atau 1. Proses penyepuhan logam, anodizing, pengolahan panas logam, pembersihan logam, pewarnaan logam, pengerasan, dan pengilapan logam termasuk semua proses A324-r Sludge dan filter cakes dari proses pengolahan dan pencucian 1 p.324-2 Larutan bekas dari kegiatan pengolahan 1 SK No 065415 A plastik PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 45 KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA plastik dengan proses elektris perlakuan pho sp hating, pickling, etching, polishing, chemical conuersion coating, anodizing, dan alkaline degreasing 2. Pre-treatment anlara lain pickling, degreasing, stripping, cleaning, g rinding, s andb la s ting, ueldclaning, dan depainting 3. IPAL yang mengolah efluen proses galvanis dan elektroplating A324-3 Larutan asam Gticklingl I P^324-5 Pelarut bekas terklorinasi I A324-6 Larutan bekas proses degreasing 1 A324-7 Residu dari larutan batch 1 A324-8 Spent plating so/utions antara lain Cr lhexaualentl, Pb, Ni, As, Cu, Zn, Cd, Fe, Sn atau kombinasi logam tersebut I 8324-l Dross, slag 2 8324-2 Filter bekas c 8324-3 SludgeIPAL 2 25 Cat mencakup kegiatan uarnish dan pelapisan dengan bahan lainnya 1. Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) cat 2. IPAL yang mengolah efluen dari proses yang berkaitan dengan cat 4325- I Limbah cat dan uarnish mengandung pelarut organik I 4325-2 Sludge dari cat dan uarnrsh yang mengandung pelarut organik I A325-3 Residu destilasi proses I A325-4 Cat anti korosi berbahan dari Pb dan Cr 1 A325-5 Debu dan/atau sludge dari unit pengendalian pencemaran udara I 4325-6 Sludge proses depaintirtg 1 A325-7 Sludge dari IPAL I Et325- 1 Filter bekas 2 8325-2 Produk yang tidak memenuhi persyaratan 2 26 Baterai sel kering dan pemanfaatan 1. Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi A326-l Sludge proses produksi dan/atau 1 SK No 065416 A baterai PRESIDEN REPLIBLIK TNDONESIA 46 KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA baterai bekas, baterai yang tidak memenuhi spesihkasi teknis, dan kedaluwarsa (MFPD) baterai sel kering 2. Fasilitas pengendalian pencemaran udara 3. IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi baterai pemanfaatan baterai bekas, bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan kedaluwarsa A326-2 Residu proses produksi pemanfaatan baterai bekas, baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan baterai kedaluwarsa A326-3 Dust, slag, ash, pasta 1 4326-4 Metal poutder 1 8326-L Baterai bekas, baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan baterai kedaluwarsa 2 8326-2 Debu dari fasilitas pencemaran udara 2 8326-3 Sludge IPAL 2 27 Baterai sel basah 1. Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) baterai sel basah 2. IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi baterai p'327-l Larutan asam bekas 1 A327-2 Larutan alkali bekas 1 A327-3 Sludge proses produksi 1 A327-4 Lead powder I p.327-5 Sludge dai oil treatment atau fasilitas penyimpanan 1 8327-r Baterai bekas, baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan 2 SK No 065417 A baterai . . I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47 - KODE INDUSTRIi KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA baterai kedaluwarsa 8327-2 Dross 2 8327-3 Debu, slag dan dross peleburan aki bekas 2 8327-4 Sludge dan filter cakes dari gas treatment 2 8327-5 Sludge dari IPAL 2 28 Perakitan komponen elektronik atau peralatan elektronik 1. Manufaktur dan perakitan komponen dan peralatan elektronik 2. IPAL yang mengolah efluen proses 4328-1 Mercu.ry contqctor/ su;itch 1 A328-2 Lampu fluoresen (He) 1 A328-3 Larutan untuk pinted circuit 1 A328-4 Caustic strapping (trthotoresist) I A328-5 Sludge proses produksi perakitan I 8328- 1 Cathod Ray Tube /CRr) 2 8328-2 Coated glass c 8328-3 Residu solder dan Jhunga c B32A-4 Printed circuit board (PCBI 2 B328-5 Limbah kabel logam & insulasinya 2 8328-6 Sludge dari IPAL 2 29 Rekondisi atau remanufactuing barang elektronik 1. Remanufacfitring, rekondisi, dan perakitan komponen dan peralatan elektronik 2. IPAL yang mengolah efluen proses p.329-l Meranry contactor/ suitch 1 4329-2 Lampu Jluoresen (He) 1 A329-3 Caustic strapping (photoresist) 1 A329-4 Cathod ray tube pRr) I 4329-5 Larutan untuk printed circuit I SK No 06-5418 A A329-6 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -48- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA 4329-6 Sludge proses produksi I 8329-r Coated glass 2 8329-2 Residu solder & Jhunya 2 8329-3 Printed circuit board (PCBI 2 8329-4 Limbah kabel logam & insulasinya 2 8329-5 Sludge dari IPAL 2 30 Eksplorasi dan produksi minyak, gas, dan panas bumi 1. Kegiatan eksplorasi dan produksi 2. Kegiatan pemeliharaan fasilitas produksi 3. Kegiatan pemeliharaan fasilitas penyimpanan 4. Tangki penyimpanan minyak dan gas A330- I Residu dasar tangki minyak bumi I A330-2 Residu proses produksi 1 8330- I Limbah lumpur bor berbahan dasar oil bose dan/atau synthetic oil 2 B330-2 Limbah serbuk bor berbahan dasar oil bose dan/atau sgnthetic oil 2 B330-3 Limbah karbon aktif selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah Al lod 2 E}330-4 Absorben dan/atau filter bekas 2 31 Pertambangan 1. Kegiatan pertambangan yang berpotensi untuk menghasilkan Limbah E}3 seperti pertambangan tembaga, emas, batubara, timah, nikel, dan sejenisnya 2. Fasilitas gas treatment 3. Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan 4. Fasilitas pengendalian pencemaran udara A331-1 Spent process solutions (CN) 1 A331-2 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan I E}331-l Limbah fire assay'seperti ceramic, Jhtx, dan cuppel 2 SK No 065419 A 8331 -2 . . PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 49 KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA B33l -2 Sludge dan/atau filter cakes dari gas treatment 2 B231-3 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2 32 Semua jenis industri yang menghasilkan atau menggunakan listrik 1. Fasilitas distribusi energi 2. Proses replacement, refilling, re co nditio ning, retrofitting dai transformer dan capasitor 3. Fasilitas gas treatment. 4. Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan 5. Fasilitaspengendalian pencemaran udara A332- l Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan 1 8332- l Sludge dan filter cakes dari gas treatment 2 8332-2 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2 33 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), boiler, dan/atau tungku industri yang menggunakan bahan bakar batubara 1. Fasilitas boiler 2. Fasilitas kiln 3. Fasilitas pengendalian pencemaran udara 4. IPAL 8333-1 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara selain Limbah dengan kode Limbah E}409 atau 8410 2 8333-2 Pasir dari Jluidized bed 2 B333-3 SludgeIPAL 2 34 Penyamakan kulit 1. Proses tanning dan finishing 2. Proses trimming, shauing, dan/atau buffing 3. IPAL yang mengolah efluen dari proses di atas A334-1 Asam kromat bekas I 4334-2 Tanning liquor mengandung Cr 1 A334-3 Limbah degreasing yang mengandung pelarut 1 E}334- I Limbah dari proses tanning dan finishing antara lain blue sheetings, shauings, cutting, bufffing dust, yang mengandung Cr 2 SK No 065420 A B334-2 PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -50- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA 8334-2 Limbah dari proses dressing 2 8334-3 SludgeIPAL 2 35 Zat warna dan pigmen 1. Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) zat warna dan pigmen 2. IPAL yang mengolah efluen dari proses yang berkaitan dengan zat warna dan pigmen A335- I Sludge proses produksi dan fasilitas penyimpanan I A335-2 Residu produksi/reaksi I A335-3 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis I 8335- I Absorban dan filter bekas 2 B335-2 SludgeIPAL , 36 Farmasi 1. Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) produk farmasi 2. IPAL yang mengolah efluen proses manufaktur dan produksi farmasi A336- 1 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesihkasi teknis, kedaluwarsa, dan sisa I A336-2 Residu proses produksi dan formulasi 1 A336-3 Residu proses destilasi, evaporasi dan reaksi 1 A336-4 Reactor bottom wastes 1 A336-5 Sludge darr fasilitas produksi I 8336- I Absorban dan filter bekas atau karbon aktif 2 8336-2 Sludge dari IPAL 2 37 Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan 1. Seluruh rumah sakit dan laboratorium klinis 2. Fasilitas insinerator 3. IPAL yang mengolah effluen dari kegiatan rumah sakit dan laboratorium klinis 4337- I Limbah klinis memiliki karakateristik infeksius 1 4337-2 Produk farmasi kedaluwarsa 1 A337-3 Bahan kimia kedaluwarsa 1 A337-4 Peralatan 1 SK No 065421 A laboratorium. . . FRESIDEN REPLIELIK TNDONESIA -51 - KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA laboratorium terkontaminasi B3 A337-5 Peralatan medis mengadung logam berat, termasuk merkuri (Hg), kadmium (Cd), dan sejenisnya 1 B337- I Kemasan bekas produk farmasi 2 8337-2 Sludge\PAL 2 38 Laboratorium riset dan komersial mencakup industri yang memiliki laboratorium, seperti tekstil, makanan, pulp dan kertas, bahan kimia, penyempurnaan, cat, karet, dan sejenisnya Seluruh jenis laboratorium kecuali laboratorium yang termasuk dalam kode industri 37 A338-1 Bahan kimia kedaluwarsa 1 A338-2 Peralatan laboratorium terkontaminasi B3 1 A338-3 Residu sampel Limbah 83 1 A338-4 Sludge IPAL I 39 Fotografi Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) bidang fotograh 4339-l Larutan deueloper, fixer, dan bleach bekas I B339- 1 Off-set Cr 2 8339-2 Tinta, tonner 2 40 Daur ulang minyak pelumas bekas 1. Proses purifikasi dan regenerasi 2. Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan dan pengumpulan minyak pelumas bekas 3. Fasilitas pengendalian pencemaran udara A340- 1 Residu proses distilasi dan evaporasi 1 A340-2 Residu minyak, emulsi, sludge, dan dasar tangki (DAF) I B340-1 Filter dan absorban bekas 2 8340-2 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2 SK No 065422 A Sabun PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -52- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA 4l Sabun deterjen, produk pembersih, desinfektan, atau kosmetik Proses manufaktur dan formulasi produk A341-1 Residu produksi dan konsentrat I A34t-2 Konsentrat yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kedaluwarsa 1 4341-3 Heaug alkglated hgdrocarbon 1 8341- 1 Filter dan absorban bekas 2 B34t-2 Sludge AlCl3 / Sludge IPAL 2 42 Pengolahan minyak hewani atau nabati Manufaktur dan formulasi produk lemak hewani atau nabati A342-r Residu filtrasi I A342-2 Residu proses destilasi I 8342-l Sludge minyak atau lemak 2 43 Pengolahan oleokimia dasar antara lain berupa pengolahan derivat minyak nabati atau hewani 1. Pengolahan minyak kelapa (CNO) dan minyak sawit (CPO) menjadi senyawa- senyawa fattg acid, fattg alcohol, alkyl ester, dan glgcerine 2. Proses hidrogenasi dan konversi karbon 3. Fasilitas pengendalian pencemaran udara 4. Fasilitas instalasi pengolahan Air Limbah A343-l Glgcerine pitch I A343-2 Residu hltrasi 1 B343- 1 Katalis bekas 2 8343-2 SludgeIPAL c 44 Metal hardening 1. Seluruh proses pengolahan misalnya dengan pemanasan pada suhu tertent! (nitidingl dan penambahan karbon (carbunzing) 2. IPAL yang mengolah efluen dari proses pengolahan metal hardening 8344-r Sludge dari proses pengolahan metal hardening 2 8344-2 Sludge\PAL 2 45 Metal dan plastic shaping Semua proses yang berkaitan dengan ginding, antting, rolling, drawning, filling, dan sejenisnya A345-1 Emulsi minyak dari proses cutting dan minyak pendingin I A345-2 Sludge logam antara lain berupa serbuk, I SK No 065423 A gram. . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA gram dari proses metal shaping yang mengandung minyak 8345- I Sludge dari proses plastic shaping 2 46 Laundry dan dry cleaning Proses cleaning dan degreasing yang memakai pelarut organik dan pelarut kostik kuat A346- I Larutan kaustik bekas I B346- 1 Sludge dari proses cleaning dan degreasirLg 2 47 Pengoperasian rnsinerator Limbah 1. Proses insinerasi Limbah, 2. Fasilitas pengendalian pencemaran, 3. IPAL yang mengolah efluen proses pengendalian pencemaran 4347-l Fly ash insinerator 1 A347-2 Slag atau bottom ash insinerator I 8347-l Residu pengolahan flue. gas 2 8347-2 Filter & absorban bekas 2 8347-3 SludgeIPAL 2 48 Daur ulang pelarut bekas Recgcle, regenerasi, dan purihkasi pelarut organik bekas A348- I Residu atau sludge proses destilasi, evaporasi, dan sedimentasi A348-2 Filter dan absorben bekas I 49 Gelas keramik atau enamel 1. Manufaktur dan formulasi produk gelas dan keramik atau enamel 2. Fasilitaspengendalian pencemaran udara A349- I Emulsi minyak I 4349-2 Glass sr.uirches (He) I 4349-3 Residu Opal glass -As I A349-4 Brorwing & decolorizirry agent-As I 8349- I Bubuk gelas terlapis logam c 8349-2 Residu dan proses etclting , 8349-3 Debu dari fasilitas pengendalian 2 SK No 065424 A pencemaran. . I PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -54- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA pencemaran udara 50 Seal, Gasket, dan Packing Manufaktur dan formulasi produk seal, gasket, dan packing A350- I Sisa asbestos I A350-2 Adhesiue coating I A350-3 Residu dari proses produksi I B350- I Sludge dari IPAL 2 51 Pulp dan kertas 1. Manufaktur dan formulasi produk pulp dan/atau kertas 2. Proses deinking pada industri kertas berbahan baku kertas bekas 3. Kegiatan pencetakan dan pewarnaan produk kertas 4. Fasilitas pengendalian pencemaran udara 5. Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan 6. IPAL yang mengolah efluen dari proses pembuatan produk kertas deinking A351-1 Adhesif atau perekat sisa dan kedaluwarsa I A351-2 Residu pencetakan (tinta/pewarna) 1 A351-3 Sludge brine 1 B351-1 Lime mud 2 8351-2 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2 B351-3 Sludge oil treatment dan/atau penyimpanan 2 E}351-4 SludgeIPAL pembuatan produk kertas deinking 2 52 Chemical atau industial cleaning I. Degreasing, descaling, plto sphating, dentsttng, 2. Passiuation, refinishing, dan sejenisnya A352- I Alkali, pelarut asam dan/atau larutan oksidator yang terkontaminasi logam, minyak, gemuk I A352-2 Residu dari kegiatan pembersihan 1 53 Fotokopi 1. Pemeliharaan peralatan 2. Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) toner 8353- I Ioner bekas 2 54 Semua jenis industri konstruksi 1. Penggantian alat pendingin (fireproof in-sulatio nl, atap, insulation 2. Konstruksi dan demolition B354- I Campuran atau fraksi terpisah dari beton, bnck, dan keramik yang mengandung El3 2 SK No 065425 A B354-2 . . . PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -55- KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA 8354-2 Gelas, plastik dan kayu yang terkontaminasi B3 2 El354-3 Limbah logam yang terkontaminasi B3 2 B354-4 Material insulasi yang mengandung asbestos 2 B352-s Material konstruksi yang mengandung asbestos 55 Bengkel pemeliharaan kendaraan Pemeliharaan mobil, motor, kereta api, pesawat, kapal laut, termasuk body repair A355-l Pelarut (cleaning, degreasing) 1 B355- I Limbah cat 2 B355-2 Baterai bekas 2 56 Gas industri Manufaktur dan formulasi gas industri antara lain berupa asetilena dan hidrogen 8356- 1 Limbah carbide- residu 2 B356-2 Katalis antara lain reformer atau desulfurizer bekas 2 57 Pengolahan batubara dengan pirolisis- produksi kokas 1. Proses produksi kokas 2. IPAL yang mengolah elfluen dari proses produksi kokas A357- I Residu dari proses produksi kokas (tar) 1 A357-2 Tar sludge I A357-3 E}357- I Residu minyak I SludgeIPAL 2 TABEL 4 . SK No 065426 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -56- TABEL 4. DAFTAR LIMBAH 83 DARI SUMBER SPESIFIK KHUSUS KODE LIMBAH JENIS LIMBAH E}3 SUMBER LIMBAH KATEGORI BAHAYA B40 1 Copper slag Proses peleburan bijih tembaga (smelter) dari proses primer dan sekunder 2 B.404 SIag timah putih Proses peleburan timah putih (Sn) 2 8405 Iron concentrate Proses peleburan bUih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi induction furnace frekuensi rendah atau kupola dan/atau proses reheating furnace 2 8406 Mill scale Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi induction furnace frekuensi rendah atau kupola dan/atau proses reheating furnace 2 B.407 Debu besi/baja Pengendalian pencemaran udara dari proses peleburan bUih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi induction furnace frekuensi rendah atau kupola dan/atau proses reheating furnace 2 E}408 PS Ball Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi induction furnace atau kupola 2 8409 Fly ash Proses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri 2 8410 Bottom ash Proses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri 2 B41 1 Sludge IPAL Proses pengolahan Air Limbah dari industri pulp 2 SK No 065427 A 84t2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57- KODE LIMBAH JENIS LIMBAH 83 SUMBER LIMBAH KATEGORI BAHAYA 84 13 Spent bleaching earth Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati dengan kadar kandungan minyak lebih dari 3o/o (tiga persen) 2 B414 Gipsum 1. Proses desulfurisasi pada pLTU; 2. Proses pembuatan pupuk fosfat dengan proses basah menggunakan asam sulfat pada industri pupuk; dan/ atau 3. Proses dekalsifikasi tetes tebu dengan asam sulfat pada industri mono sodium glutamate (MSG) 2 8415 Kapur (CaCOs) Proses pembuatan pupuk amonium sulfatlzwaueLzuur ammonia (ZA) pada industri pupuk 2 B4t6 Tailing Proses pengolahan dan/atau pemurnian bijih mineral logam pada industri pertambangan 2 84L7 Refraktori bekas yang dihasilkan dari fasilitas termal Proses industri yang menggunakan fasilitas termal antara lain berupa tungku bakar, boiler, pot lining, dan fasilitas sejenis 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETAzuAT NEGARA INDONESIA -undangan dan Hukum, SK No 097lt6 A 'anna Djaman PRESIDEN REPUELIK INDONESIA LAMPIRAN X PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PARAM ETER UJI KARAKTERISTIK LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN NOMOR UJI KARAKTERISTIK KRITERIA PENETAPAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (KATEGORT 1 ATAU KATEGORT 2) 1 Mudah meledak (explosiue - E) mudah meledak (mudah meledak) bah yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 2SoC (dua putuh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercuryl dapat meledak, atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tinggi yang dengan cepat dapat Limbah 83 adalah Lim tekanan merusak sekitarn a. 2 Mudah menyala (ignitable - Il t mudah menyala adalah Limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut: a) Limbah berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24o/o (dua puluh empai persen) volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari 60oC (enam puluh derajat Celcius) atau 14OoF (seratus empat puluh derajat Fahrenheit) akan menyala jika terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of meranry). pengujian sifat mudah menyala untuk limbah bersifat cair dilakukan menggunakan seta closed. tester, Limbah 83 bersifa lain martens closedpens a taky ,u todemeatp Setara and rmte takhu r dan a uta SK No 097091 A b) Limbah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- NOMOR UJI KARAKTERISTIK KRITERIA PENETAPAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (KATEGORT 1 ATAU KATEGORT 2) b) Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar yaitu 25oC (dua puluh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury) mudah menyala melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan jika menyala dapat menyebabkan nyala terus menerus. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa harus melalui pengujian di laboratorium. 3 Reaktif (reactiue - R) Limbah memiliki berikut: adalah atau E}3 reaktif salah satu Limbah yang lebih sifat-sifat a) Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. Limbah ini secara visual menunjukkan adanya antara lain gelembung gas, asap, dan perubahan warna b) Limbah yang jika bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap, atau asap. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa melalui pengujian di laboratorium; dan/atau c) Merupakan Limbah sianida, sulfida yang pada kondisi pH antara 2 (dua) dan 12,5 (dua belas koma lima) dapat menghasilkan gas, uap, atau asap beracun. Sifat ini dapat diketahui melalui pengujian Limbah yang dilakukan secara kualitatif. SK No 065430 A Infeksius . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- NOMOR UJI KARAKTERISTIK KRITERIA PENETAPAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (KATEGORT 1 ATAU KATEGORT 2) 4 Infeksius (infectious - X) Limbah 83 bersifat infeksius yaitu Limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan, dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. Yang termasuk ke dalam Limbah infeksius antara lain: a. Limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawatan intensif dan Limbah laboratorium; b. Limbah yang berupa benda tajam seperti jarum suntik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, dan pecahan gelas; c. Limbah patologi yang merupakan Limbah jaringan tubuh yang terbuang dari proses bedah atau otopsi; d. Limbah yang berasal dari pembiakan dan stok bahan infeksius, organ binatang percobaan, bahan lain yang telah diinokulasi, dan terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius; dan/atau e. Limbah sitotoksik yaitu Limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup. SK No 065431 A Korosif . . PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -4 NOMOR UJI KARAKTERISTIK KRITERIA PENETAPAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (KATEGORT 1 ATAU KATEGORT 2) 5 Korosif (corrosiue - C) Limbah 83 korosif adalah Limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut: a) Limbah dengan pH sama atau kurang dari 2 (dua) untuk Limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 (dua belas koma lima) untuk yang bersifat basa. Sifat korosif dari Limbah padat dilakukan dengan mencampurkan Limbah dengan air sesuai dengan metode yang berlaku dan jika limbah dengan pH lebih kecil atau sama dengan 2 (dua) untuk Limbah bersifat asam dan pH lebih besar atau sama dengan I2,5 (dua belas koma lima) untuk yang bersifat basa; dan/atau b) Limbah yang menyebabkan tingkat iritasi yang ditandai dengan adanya kemerahan atau eritema dan pembengkakan atau edema. Sifat ini dapat diketahui dengan melakukan pengujian pada hewan uji mencit dengan menggunakan metode yang berlaku. 6 Beracun (toxic - Tl Limbah 83 beracun adalah Limbah yang memiliki karakteristik beracun berdasarkan uji penentuan karakteristik beracun melalui TCLP, Uji Toksikologi LDso, dan uji sub-kronis. SK No 065432 A a.penentuan... PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -5- NOMOR UJI KARAKTERISTIK KRITERIA PENETAPAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (KATEGORT 1 ATAU KATEGORT 2) a. Penentuan karakteristik beracun melalui TCLP 1) Limbah diidentifikasi sebagai Limbah E}3 kategori 1 (satu) jika Limbah memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari TCLP-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. 2l Limbah diidentifikasi sebagai Limbah 83 kategori 2 (dua) jika Limbah memiliki konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-A dan lebih besar dari TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. . uji Toksikologi LDso Limbah diidentifikasi sebagai Limbah E}3 kategori 1 jika Uji Toksikologi LDso oral 7 (tujuh) hari memiliki nilai lebih kecil atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan pada hewan uji mencit. Limbah diidentilikasi sebagai Limbah E}3 kategori 2 jika Uji Toksikologi LDso oral 7 (tujuh) hari memiliki nilai lebih besar S0 mglke (lima puluh miligram per kilogram) berat badan pada hewan uji mencit dan lebih kecil atau sama dengan 5000 mglkg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan pada hewan uji mencit. Nilai Uji Toksikologi LDso dihasilkan dari uji toksikologi, yaitu penentuan sifat akut limbah melalui uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara limbah dengan kematian hewan uji. Nilai Uji Toksikologi LDso diperoleh dari analisis probit terhadap hewan uii. SK No 065433 A c.Sub-kronis... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- NOMOR UJI KARAKTERISTIK KRITERIA PENETAPAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (KATEGORT 1 ATAU KATEGORT 2) c. Sub-kronis kronis, berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon antar individu hewan uji, dan/atau histopatologis. diiden tifikasi uJ unj bahLim SC mLi bah B3bagai ka 2 uad ikategori ( toksJ uS b-kronisikologi hewan menpada crt SC lama 90uJ emS lanbi hari menuh)pul ukkan sifat racun b-SU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA De Perundang-undangan dan trasi Hukum, anna Djaman SK No 097lI7 A I BAKU MUTU KARAKTERISTIK BERACUN MELALUI TCLP UNTUK PENETAPAN KATEGORI LIMBAH 83 PRESIDEN REPUBL!K INDONES!A LAMPIRAN XI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ZAT PENCEMAR TCLP-A TCLP-B Satuan (berat kering) (melLl (me/L) PARAMETER WAJIB ANORGANIK Antimoni, Sb 6 1 Arsen, As 3 0 5 Barium, Ba 2to 35 Berilium, Be 4 0,5 Boron, B 150 25 Kadmium, Cd o,9 0, 15 Krom valensi enam, Cr6+ 15 2 , 5 Tembaga, Cu 60 10 Timbal, Pb 3 0,5 Merkuri, Hg 0,3 0,05 Molibdenum, Mo 21 3,5 Nikel, Ni 2r 3 5t Selenium, Se 3 0,5 Perak, Ag 40 5 Tibutyltin oxide 0 ) 4 o,05 Seng, Zn 300 50 SK No 097092 A ANION . . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- ZAT PENCEMAR TCLP-A TCLP-B Satuan (berat kering) (mslLl (rnelLl ANION Klorida, Cl- 75000 12500 Sianida (total), CN- 2l 3,5 Fluorida, F- 450 75 Iodida, I- 40 5 Nitrat, NO3- 15000 2500 Nitrit, NO2- 900 150 ORGANIK Benzena 3 0 5 Benzo(a)pirena 0,004 0,0005 Karbon tetraklorida 1 2 0 2 Klorobenzena t20 15 Kloroform 24 3 2 Klorofenol 120 5 Kresol (total) 800 100 Di (2 etilheksil) ftalat 2 4 0 ,4 1,2-Diklorobenzena 300 50 1,4-Diklorobenzena 90 15 1,2-Dikloroetana 15 2 , 5 1, 1-Dikloroetena t2 3 1-2-Dikloroetena 15 2,5 Diklorometana (metilen klorida) 6 1 2,4-Diklorofenol 80 10 2,4-Dinitrotoluena o,52 0,065 Etilbenzena 90 15 Ethylene diamine tetra acetic acid (EDTA) 180 30 Formaldehida 200 25 SK No 065436 A Heksaklorobutadiena ... PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA -3- ZAT PENCEMAR TCLP-A TCLP-B Satuan (berat kering) (me/L) (melLl Heksaklorobutadiena o,18 0 ,03 Metil etil keton 800 100 Nitrobenzena 8 1 Fenol (total, non-terhalogenasi) 56 7 Stirena 6 1 1, 1, 1,2-Tetrakloroetana 40 4 1,1,2,2-Tetrakloroetana 5,2 o,65 Tetrakloroetena 20 2,5 Toluena 2to 35 Triklorob enzena (total) t2 1 5 1,1 , 1-Trikloroetana 120 15 1,1 ,2-Trikloroetana 4,8 0 6 Trikloroetena 2 o,25 2,4,S-Trlklorofenol 1600 200 2,4,6-Triklorofenol 8 1 Vinil klorida o,r2 0,015 Ksilena (total) 150 25 PESTISIDA Aldrin + dieldrin 0,009 0,0015 DDT+DDD+DDE 0 , 3 0,05 2,4-D 9 1,5 Klordana o,06 0,01 Heptaklor o,r2 0,015 Lindana 0 ,6 0 , 1 Metoksiklor 6 1 Pentaklorofenol 2 , 7 0,45 PARAMETER TAMBAHAN Endrin o,l2 o,o2 SK No 06-s437 A Heksaklorobenzena PRESICIEN REPUBLIK INDONESIA, -4- ZAT PENCEMAR TCLP-A TCLP-B Satuan (berat kering) (melL) (melL) Heksaklorobenzena 0 8, 0,13 Heksakloroetana 18 3 Piridina 30 5 Toksafena 3 0 5, 2,4,s-TP (Silvex) 6 1 Keterangan: Analisis terhadap parameter tambahan dilakukan secara langsung Qturposiuelterhadap Limbah yang mengandung zat pencemar dimaksud. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, vanna Djaman ttd SK No 097118 A IK E tIT -/- * PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN XII PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAKU MUTU KARAKTERISTIK BERACUN MELALUI TCLP UNTUK PENETAPAN STANDAR PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBELUM DITEMPATKAN DI FASILITAS PENIMBUSAN AKHIR ZAT PENCEMAR TCLP Satuan (berat kering) (rnelL) PARAMETER WAJIB ANORGANIK Antimoni, Sb 1 Arsen, As 0 5 Barium, Ba 35 Berilium, Be 0 5 Boron, B 25 Kadmium, Cd 0, 15 Krom valensi enam, Cr6+ 2 5 Tembaga, Cu 10 Timbal, Pb 0 5 Merkuri, Hg 0,05 Molibdenum, Mo 3 5 Nikel, Ni 3,5 Selenium, Se 0,5 Perak, Ag 5 Tributgltin oxide 0,05 SK No 097093 A Seng . PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- ZAT PENCEMAR TCLP Satuan (berat kering) (mg/L) Seng, Zn 50 ANION Klorida, CI- 12500 Sianida (total), CN- 3,5 Fluorida, F- 75 Iodida, I- 5 Nitrat, NOs- 2500 Nitrit, Noz- 150 ORGANIK Benzena 0,5 Benzo(a)pirena 0,0005 Karbon tetraklorida o,2 Klorobenzena 15 Kloroform 3 2 Klorofenol 5 Kresol (total) 100 Di (2 etilheksil) ftalat 0 4 1,2-Diklorobenzena 50 1,4-Diklorobenzena 15 1,2-Dikloroetana 2 , 5 1 , 1-Dikloroetena 3 1-2-Dikloroetena 2 , 5 Diklorometana (metilen klorida) I 2,4-Diklorofenol 10 2,4-Dinitrotoluena 0,065 Etilbenzena 15 Ethylene diamine tetra acetic acid (EDTA) 30 SK No 065440 A Formaldehida PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -3- ZAT PENCEMAR TCLP Satuan (berat kering) (rrrelLl Formaldehida 25 Heksaklorobutadiena 0 o3 Metil etil keton 100 Nitrobenzena 1 Fenol (total, non-terhalogenasi) 7 Stirena 1 1, 1, 1,2-Tetrakloroetana 4 1,1,2,2-Tetrakloroetana 0,65 Tetrakloroetena 2 , 5 Toluena 35 Triklorob enzerTa (total) 1 , 5 1,1, 1-Trikloroetana 15 1,1,2-Trikloroetana o,6 Trikloroetena o,25 2,4,S-Triklorofenol 200 2,4,6-Triklorofenol 1 Vinil klorida 0,015 Ksilena (total) 25 PESTISIDA Aldrin + dieldrin 0,0015 DDT+DDD+DDE 0,05 2,4-D 1 , 5 Klordana o,01 Heptaklor 0,015 Lindana 0 1 Metoksiklor 1 Pentaklorofenol 0,45 SK No 065441 A PARAMETER . . . t PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- ZAT PENCEMAR TCLP Satuan (berat kering) (me/L) PARAMETER TAMBAHAN Endrin o,o2 Heksaklorobenzena 0,13 Heksakloroetana 3 Piridina 5 Toksafena 0,5 2,4,s-TP (silvex) 1 Keterangan: Analisis terhadap parameter tambahan dilakukan secara langsu ng Qrurposiue)terhadap Limbah yang mengandung zatpencemar dimaksud. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd. t SK No 097119 A ilvahna Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN XIII PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP NILAI BAKU KARAKTERISTIK BERACUN MELALUI TCLP DAN TOTAL KONSENTRASI UNTUK PENETAPAN PENGELOLAAN TANAH TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN ZAT PENCEMAR TCLP-A TK-A TCLP-B TK-B TCLP-C TK-C Satuan (berat kering) (melLl (me/ke) (melL) (me/kg) (melLl (mg/kg) PARAMETER WAJIB ANORGANIK Antimoni, Sb 6 300 1 75 o,4 3 Arsen, As 3 2000 0 ,5 500 0 2 20 Barium, Ba 2IO 2s000 35 6250 t4 160 Berilium, Be 4 4000 0 t 5 100 o,2 1 1, Boron, B 150 60000 25 15000 10 36 Kadmium, Cd o,9 400 0,15 100 0,06 3 Krom valensi enam,C16* 15 2000 2 , 5 500 1 1 Tembaga, Cu 60 3000 10 750 4 30 Timbal, Pb 3 6000 0 , 5 1500 o 2, 300 Merkuri, Hg 0 ,3 300 0 t 05 75 o,o2 0 3) Molibdenum, Mo 2l 4000 3 , 5 1000 1 4t 40 Nikel, Ni 2t 12000 3 5 3000 1,4 60 Selenium, Se 3 200 0 , 5 50 0 2t 10 Perak, Ag 40 720 5 180 2 10 Tributyltin oxide o,4 10 0,05 2 , 5 o,o2 R SK No 097094 A Seng,... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- ZAT PENCEMAR TCLP-A TK-A TCLP-B TK-B TCLP-C TK-C Satuan (berat kering) (melL) (mglke) (melL) (melke) (melL) (melkg) Seng, Zn 300 15000 50 3750 20 r20 ANION Klorida, Cl- 75000 N/A 12500 N/A 5000 N/A Sianida (total), CN- 2l 10000 3 , 5 2s00 1 4, 50 Fluorida F- 450 40000 75 10000 30 450 Iodida, I- 40 N/A 5 N/A 2 N/A Nitrat, NO3- 15000 N/A 2500 N/A 1000 N/A Nitrit, NO2- 900 N/A 150 N/A 60 N/A ORGANIK Benzena 3 16 0,5 4 o,2 1 Benzo(a)pirena 0,o04 20 0,0005 5 0,0002 0,6 Co-Cs petroleum hidrokarbon N/A 2600 N/A 325 N/A 100 Cro-Cso petroleum hidrokarbon N/A 40000 N/A 5000 N/A 1000 Karbon tetraklorida 1 , 2 48 o12 r2 0,09 2 5t Klorobenzena r20 4800 15 t200 6 620 Kloroform 24 960 3 240 1 2, R 2 Klorofenol r20 4800 15 1200 2 140 Kresol (total) 800 32000 100 8000 40 R Di (2 etilheksil) ftalat 2 , 4 160 o ,4 40 0,16 5 1,2-Diklorobenzena 300 24000 50 6000 20 R 1,4-Diklorobenzena 90 640 15 160 6 R 1,2-Dikloroetana 15 48 2,5 t2 1 R 1, 1-Dikloroetena t2 480 3 t20 1 5, R 1-2-Dikloroetena 15 960 2,5 240 1 R Diklorometana (metilen klorida) 6 64 1 l6 0 4 R SK No 065444 A 2,4-Diklorofenol PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- ZAT PENCEMAR TCLP-A TK-A TCLP-B TK-B TCLP-C TK-C Satuan (berat kering) (ms/L) (mg/ke) (me/L) (me/ke) (melLl (melke) 2,4-Diklorofenol 80 3200 10 800 4 R 2,4-Dtnitrotoluena o,52 2t 0,065 5 , 2 o,026 R Etilbenzena 90 4800 15 r200 6 R Ethglene diamine tetra acetic acid (EDTA) 180 4000 30 1000 t2 R Formaldehida 200 8000 25 2000 10 R Heksaklorobutadiena 0,18 11 0,03 2 8, o,o12 R Metil etil keton 800 32000 100 8000 40 R Nitrobenzena 8 320 1 80 o,4 R PAHs (total) N/A 400 N/A 50 N/A 1 Fenol (total, non- terhalogenasi) 56 2200 7 560 2 8, R Polgchloinated biphengls N/A 50 N/A 2 N/A o,o2 Stirena 6 480 1 120 o,4 R l,l,l,2- Tetrakloroetana 40 1600 4 400 o,16 R 1,r,2,2- Tetrakloroetana 5 , 2 2to 0,65 52 o,26 R Tetrakloroetena 20 800 2,5 200 1 R Toluena 2to 12800 35 3200 l4 R Triklorob el:zena (total) L2 480 1 , 5 r20 0 6, R 1,1,1-Trikloroetana 120 4800 15 t200 6 R L,1,2-Trikloroetana 4,8 190 0,6 48 o,24 R Trikloroetena 2 80 o,25 20 0 1, R 2,4,S-Triklorofenol 1600 64000 200 16000 80 R 2,4,6-Trrklorofenol 8 320 1 80 o,4 R Vinil klorida o,L2 4 8 0,015 1 2, 0,006 R Ksilena (total) 150 9600 25 2400 10 R SK No 065445 A PESTISIDA PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA -4- ZAT PENCEMAR TCLP-A TK-A TCLP-B TK-B TCLP-C TK-C Satuan (berat kering) (melL) (mglke) (melL) (melkg) (melL) (melks) PESTISIDA + dieldrin 0,009 4 8, 0,0015 r,2 0,0006 R DT+DDD+DDE 0,3 50 0,05 50 o,o2 R ,4-D 9 480 1 5, r20 o 6 R 0 ,o6 16 0,01 4 o,004 R eptaklor o,r2 4,8 0,015 1 2 o 006, R o,6 48 0,1 t2 O,O4 R etoksiklor 6 480 1 r20 0 4 R Pentaklorofenol 2 , 7 r20 0,45 30 0,19 R Keterangan: 1. Perhitungan konsentrasi contoh uji total konsentrasi dilakukan dalam kondisi berat kering dalam satuan melke (mili gram per kilo gram). ? Tanda N/A, parameter dimaksud tidak p"ri, aiLtuu, p.rrg,liirrr.3' Tanda R, konsentrasi zat pencemar berdasarkan tanah .efJrensi setempat atau berdasarkan baku mutu tanah sesuai dengan peruntukannya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, SK No 097120 A ilvanna Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN XIV PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP LIMBAH NON 83 TERDAFTAR KODE LIMBAH JENIS LIMBAH NON 83 SUMBER LIMBAH N 101 Slag Besi/ Baja (Steel Slagl Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja N102 Slag nikel (nickel Slagl Proses peleburan bijih nikel N103 Mill scale Proses peleburan buih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnacelkupola N104 Debu EAF Proses peleburan bijih dan/atau lo'gam besi dan baja dengan menggunakan teknologi electic arc furnace (EAF) N105 PS ball Proses peleburan buih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction fumace atau kupola N 106 Flg ash Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri N107 Bottom ash Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri SK No 097095 A N108... PRESIDEN REPUBLIK !NDONESIA -2- KODE LIMBAH JENIS LIMBAH NON E}3 SUMBER LIMBAH N 108 Spent bleaching earth ustri oleoch.emical minyak hewani a yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan linyak kurang dari atau sama dengan 3% (tiga persen) Proses ind pengolahan dan/atau tau nabati N109 Pasir foundry gand foundryl Proses casting logam pelarut dengan titik (enam puluh derajat dengan penggunaan nyala di atas 60oC Celcius) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Perundang-undangan dan i Hukum, vanna Djaman SK No 097121 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA LAMPIRAN XV PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2O21 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP JENIS DAN TINGKAT PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN DALAM PERIZINAN BERUSAHA TERKAIT PERSETUJUAN LINGKUNGAN Tabel 1. Pelanggaran Bidang Pengendalian Pencemaran Air No Jenis Pelanggaran Tingkat Pelanggaran 1 Tidak melengkapi titik penataan dengan nama dan titik koordinat Ringan 2 Tidak melengkapi titik pembuangan air Limbah (outfalt) dengan nama dan titik koordinat Ringan 3 Tidak melengkapi titik pemantauan pada air permukaanlair tanah/tanah dengan nama dan titik koordinat Ringan 4 Tidak menggunakan metode pemantauan sesuai standar yang ditetapkan untuk pemantauan Air Limbah secara manual Ringan 5 Tidak memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang memiliki sertihkat kompetensi Ringan 6. Tidak memiliki operator instalasi pengolahan Air Limbah yang memiliki sertifikat kompetensi Ringan 7 Tidak memiliki dan tidak melakukan sistem manajemen lingkungan Ringan 8 Tidak melaporkan pencemaran air kewajiban pengendalian Ringan SK No 097096 A 9. Proses. . . FRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -2- No Jenis Pelanggaran Tingkat Pelanggaran 9 Proses pengolahan Air Limbah tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Sedang 10 Parameter yang dipantau Persetujuan Teknis tidak sesuai dengan Sedang 11. Frekuensi pemantauan Persetujuan Teknis tidak sesuai dengan Sedang t2. Tidak memil iki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkan men5rusun Persetujuan Teknis Sedang 13. Tidak membuang Air Limbah pada titik pembuangan Air Limbah (outfall) yang ditetapkan Sedang t4 Tidak melakukan pemantauan Mutu Air Limbah pada titik penaatan yang ditetapkan Sedang 15 Tidak memiliki titik penaatan Sedang t6. Tidak melakukan pemantauan pada air permukaan/air tanah/tanah Sedang 17. Tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air Sedang 18 Tidak melakukan perubahan Persetujuan sesuai berita acara verifikasi Teknis Sedang t9 Tidak menggunakan laboratorium teregistrasi dalam pemantauan Air Limbah secara manual Sedang 20 Tidak memasang alat pemantauan Air Limbah secara otomatis bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkan Sedang 27 Pengolahan Air Limbah bocor dan/atau ouerflow Sedang 22 Tidak memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan Sedang SK No 065450 A 23. Tidak PRES IDEN REPUBUK INDONESTA -3- Tabel 2. Pelanggaran Bidang Pengendalian Pencemaran Udara No Jenis Pelanggaran Tingkat Pelanggaran 23. Tidak memiliki alat ukur debit Air Limbah Sedang 24 Melakukan pengenceran Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan Sedang 25 Tidak memenuhi Baku Mutu Air Limbah Disesuaikan dengan hasil perhitungan 26 Tidak melakukan pengolahan Air Limbah Berat 27 Pengolahan dan saluran Air Limbah tidak kedap air Berat 28 Membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) saat atau pelepasan dadakan Berat 29 Membuang Air Limbah di luar titik penaatan Berat 30 Melakukan aplikasi Air Limbah di luar area yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis Berat 31. Menyampaikan data palsu Berat 32 Tidak memenuhi dosis, frekuensi, dan rotasi yang dipersyaratkan dalam Persetujuan Teknis pemanfaatan Air Limbah ke tanah Berat No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran 1 Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, titik koordinat, dan pengkodean seluruh sumber emisi Ringan 2 Tidak menJrusun rencana pemantauan mutu emisi Ringan 3 Tidak memiliki Pencemaran Udara kebijakan pengendalian Ringan SK No 065451 A 4. Tidak PRESIDEN REPUBLIK TNDONESTA -4- No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran 4 Tidak melakukan evaluasi hasil pemantauan emisi Ringan 5 Peralatan pengendali emisi tidak sesuai dengan spesilikasi teknis Ringan 6 Tidak memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan Mutu Udara Ringan 7 Tidak menJrusun rencana penggunaan sumber daya untuk mendorong efisiensi energi Ringan 8 Tidak melakukan pendokumentasian terhadap hasil pemantauan udara ambien dan emisi Ringan 9 Tidak melakukan pelaporan terhadap hasil pemantauan pengendalian Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup Ringan 10. Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan penanggulangan Pencemaran Udara kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota terhadap penghentian Pencemaran Udara oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Ringan 11. Tidak melakukan perhitungan Beban Emisi Ringan t2 Tidak menaati Baku Mutu Emisi bagi produk dari penggunaan alat transportasi darat berbasis nonjalan dan/atau penggunaan alat berat Ringan 13 Tidak melakukan pengambilan sampel ambien sesuai dengan titik lokasi pemantauan Sedang 14 Tidak melakukan perbaikan teknis sesuai dengan perencanaan pengelolaan emisi yang telah disusun Sedang 15 Tidak melakukan pengambilan sampel emisi sesuai dengan persyaratan teknis seperti lokasi titik pengambilan emisi, lubang sampel, tangga, pagar pengaman, dan platfurm Sedang 16. Tidak memiliki alat pengendali emisi untuk mengontrol parameter emisi sesuai dengan peraturan Sedang 17. Tidak menaati ketentuan ditetapkan Baku Mutu Emisi yang Disesuaikan dengan hasil perhitungan SK No 065452 A 18. Tidak PRESIDEN REFUELIK INDONESTA -5- No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran 18. Tidak melakukan pemantauan Udara Ambien dan emisi secara berkala Sedang 19. Tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran Udara Sedang 20 Tidak memiliki perencanaan terhadap pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana pemantauan emisi terhadap sumber emisi yang memiliki kendala pemenuhan kewajiban baku mutu Sedang 2t. Tidak melakukan pengukuran emisi dengan manual oleh laboratorium yang teregistrasi Menteri cara dari Sedang 22. Tidak melakukan pengukuran emisi dengan cara otomatis, terus-menerus dan dalam jaringan dengan memasang alat pengrrkur kuantitas kadar dan laju alir emisi yang terkalibrasi Sedang 23. Tidak mengintegrasikan pemantauan secara otomatis dan terus-menerus ke dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup oleh setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memasang alat pemantauan secara otomatis dan terus-menerus Sedang 24. Tidak memenuhi ketentuan teknis yang ada dalam Perizinan Berusaha terkait persetujuan lingkungan Sedang 25 Membuang emisi secara dadakan langsung atau pelepasan Sedang 26 Menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan Sedang 27 Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mengeluarkan gangguan tidak melakukan uji gangguan Sedang 28 Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melepas emisi tidak sesuai dengan kuota emisi yang dimilikinya Sedang SK No 065453 A 29. Melakukan PRESIDEN REPUSLIK INDONESIA -6- Tabel 3. Pelanggaran Bidang Pengendalian pencemaran Laut No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran 29. Melakukan pembuangan melalui cerobong emlsr non-fugitiue tidak Berat 30 Setiap Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan internalisasi biaya pengendalian Pencemaran Udara Berat 31. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Pencemaran Udara tidak melaksanakan penanggulangan Pencemaran Udara Berat 32 Setiap Orang yang melakukan Pencemaran Udara tidak melakukan pemulihan sesuai dengan sumber emisi yang dihasilkan Berat No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran 1 Tidak ada tanda titik penaatan dengan nama dan titik koordinat Ringan 2 Penanggungjawab pengendalian pencemaran air tidak memiliki sertifikat kompetensi Ringan 3 Operator instalasi pengolahan Air Limbah tidak memiliki sertifikat kompetensi Ringan 4 Tidak melaporkan pelaksanaan persetujuan teknis ke dalam sistem informasi pelaporan secara elektronik Ringan 5 Tidak menghitung beban yang dibuang pencemaran Air Limbah Sedang 6 Tidak melakukan perubahan Persetujuan Teknis ketika terjadi perubahan administratif terhadap aturan dalam persetujuan teknis yang dimitiki Sedang 7 Titik pembuangan Air Limbah (outfalt) tidak sesuai Sedang SK No 097097 A 8.Titik... PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -7 - No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran 8 Titik pemantauan kualitas Air Laut tidak sesuai Sedang 9 Desain Pengolahan Air Limbah tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Sedang 10. Tidak melakukan pemantauan kualitas Air Laut Sedang 11. Frekuensi pemantauan tidak sesuai Sedang t2. Parameter pemantauan Air Limbah tidak sesuai dengan yang ditetapkan Sedang 13. Pemantauan Air Limbah tidak dilakukan oleh laboratorium lingkungan teregistrasi Sedang 14. Pemantauan Air Limbah secara otomatis tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sedang 15 Tidak melaporkan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran Air Laut Sedang t6. Tidak menyusun dan melakukan sistem manajemen lingkungan Sedang t7 Tidak memiliki sistem tanggap darurat Pencemaran Air Sedang 18 Tidak melaporkan hasil pemantauan Sedang 19. Tidak melakukan pengolahan Air Limbah sebelum dibuang Berat 20. Saluran Air Limbah tidak dipisahkan dengan saluran limpasan air hujan Berat 2l Saluran Air Limbah tidak kedap air Berat Berat22. Tidak memiliki alat ukur debit dan/atau alat ukur yang setara SK No 065455 A 23.Membuang... PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA -8- Tabel 4. Pelanggaran Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah nonB3 No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran 23. Membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pembuangan Berat 24 Mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan Berat 25. Membuang Air Limbah di luar titik penaatan Berat 26 Tidak melakukan pemantauan Air Limbah dan debit Berat 27. Menyampaikan data palsu terkait pemenuhan kewajiban dalam persetujuan teknis Berat No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa Kegiatan Penyimpanan Limbah 83 1 Tidak memenuhi standar Penyimpanan Limbah 83 yang diintegrasikan dalam NIB, bagi Penghasil Limbah 83 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL Ringan 2 Tidak memenuhi rincian teknis Penyimpanan Limbah 83 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan bagi Penghasil Limbah 83 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL Ringan 3 Tidak memenuhi ketentuan peralatan penanggulangan darurat sebagai persyaratan tempat Penyimpalan Limbah 83 Ringan SK No 065456 A 4. Tidak PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -9 - No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa 4 Tidak memenuhi ketentuan pengemasan Limbah 83 yang termuat dalam standar/rincian teknis Penyimpanan Limbah 83 Ringan 5 Tidak mengajukan perubahan rincian teknis Penyimpanan Limbah 83 dalam Persetujuan Lingkungan Ringan 6 Tidak melakukan identifikasi Limbah E}3 yang dihasilkan Ringan 7 Melakukan disimpan pencampuran Limbah 83 yang Sedang 8 Melakukan Penyimpanan Limbah 83 melebihi jangka waktu Penyimpanan Limbah 83 Sedang 9 Tidak men5rusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah 83 Sedang 10. Tidak melakukan Penyimpanan Limbah 83 di tempat Penyimpanan Limbah 83 Berat 11 Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah E}3 yang dihasitkan Berat t2 Menyerahkan Limbah 83 yang dihasilkannya kepada Pengumpul Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah E}3 yang tidak memiliki Perizinan Berusaha Berat 13 Tidak melakukan sesuai dengan Limbah 83 Penyimpanan Limbah 83 ketentuan Penyimpanan Berat SK No 065451 A 14. Penghasil PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA 10 No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa l4 Penghasil Limbah 83 melakukan kegiatan Pengumpulan terhadap Limbah 83 yang tidak dihasilkannya Berat 15 Tidak melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup terhadap fasilitas penyimpanan yang tidak dioperasionalkan Berat Kegiatan Pengumpulan Limbah 83 16. Tidak memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagai fasilitas untuk mengumpulkan Limbah 83 Ringan t7 Tidak melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah 83 Ringan 18 Tidak mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 Ringan t9. Tidak mengajukan permohonan penghentian kegiatan Pengelolaan Limbah 83 Ringan 20 Tidak melekatkan simbol kemasan Limbah 83 Limbah 83 pada Ringan 2l Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan Pengumpulan Limbah 83 Sedang 22. Tidak memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 Ringan 23. Tidak melakukan segregasi Limbah 83 Sedang SK No 065458 A 24. Tidak PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 11 No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa 24 Tidak melakukan Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan jangka waktu Penyimpanan Limbah 83 paling lama 90 (sembilan puluh) hari Sedang 25 Tidak melakukan pencatatan nama, karakteristik, dan jumlah Limbah dikumpulkan sumber, E}3 yang Sedang 26. Tidak men5rusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah 83 Sedang 27 Melakukan kegiatan pengumpulan Limbah 83 sebelum diterbitkannya SLO Berat 28 Tidak memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83 Sedang 29. Tidak menyimpan Limbah 83 yang dikumpulkan di dalam fasilitas Penyimpanan Limbah E}3 Berat 30. Tidak melakukan yang dihasilkannya Penyimpanan Limbah B3 Berat 31 Pengumpul Pengumpulan dihasilkannya Limbah Limbah 83 melakukan 83 yang tidak Berat 32 Melakukan pencampuran Limbah 83 yang dikumpulkan dengan jenis dan karakteristik yang berbeda Berat 33 Menyerahkan Limbah 83 yang dikumpulkannya kepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 yang tidak memiliki Perizinan Berusaha Berat SK No 065459 A 34.Melakukan... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -12- No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa 34 Melakukan Pengumpulan Limbah El3 melebihi kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah 83 Berat 35 Melakukan Pemanfaatan Limbah 83 dan/atau Pengolahan Limbah 83 terhadap sebagian atau seluruh Limbah 83 yang dikumpulkan Berat 36 Menyerahkan Limbah 83 yang dikumpulkan kepada Pengumpul Limbah 83 yang lain Berat 37. Melakukan pencampuran Limbah 83 Berat 38 Tidak melaksanakan Lingkungan Hidup Pemulihan Fungsi Berat Kegiatan Pengangkutan Limbah 83 39 Tidak melakukan Pengangkutan Limbah 83 sesuai dengan rekomendasi Pengangkutan Limbah 83 dan Perizinan Berusaha Berat 40 Tidak menyampaikan manifes Limbah 83 Berat 4T Tidak melakukan pelaporan pengangkutan Limbah 83 pelaksanaan Berat Kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 42 Tidak melakukan identifikasi Limbah 83 yang disimpan/dikumpulkan untuk dilakukan Pemanfaatan Limbah 83 Ringan Sedang 43. Tidak melaksanakan sisterh tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 Ringan Sedang SK No 065460 A 44. Tidak PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa 44 Tidak memfungsikan fasilitas Penyimpanan Limbah 83 sebagai tempat Penyimpanan Limbah 83 yang akan dimanfaatkan Sedang 45 Tidak melakukan uji terhadap Limbah 83 dan produk hasil Pemanfaatan Limbah 83 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan Ringan Sedang 46. Tidak melakukan pengemasan Limbah 83 yang dihasilkannya Ringan Ringan 47 Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 dalam hal terjadi perubahan persyaratan teknis Ringan Ringan 48 Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah 83 yang dimanfaatkan dari Limbah 83 yang dihasilkannya Ringan Sedang 49. Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah E}3 Ringan Sedang 50 Tidak men5rusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah El3 Sedang Sedang 51. Tidak memanfaatkan Limbah 83 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah 83 yang dimiliki Sedang 52. Tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan Sedang Sedang 53 Melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 sebelum diterbitkannya SLO Berat Berat Sedang SK No 065461 A 54.Melakukan... FRESIDEN REPUBLIK TNDONESTA -t4- No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa 54 Melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah 83, bagi Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau substitusi sumber energi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Berat Berat 55 Tidak melaksanakan Pemanfaatan Limbah 83 sesuai dengan standar produk Berat Berat 56 Tidak melaksanakan Pemanfaatan Limbah 83 sesuai standar Lingkungan Hidup Disesuaikan dengan hasil perhitungan 57. Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Pemanfaatan Limbah 83 menghasilkan Air Limbah Disesuaikan dengan hasil perhitungan 58 Tidak menaati Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah 83 menghasilkan Emisi Disesuaikan dengan hasil perhitungan 59 Tidak menyimpan Limbah 83 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat penyimpanan Limbah 83 Berat 60 Tidak melakukan Pengumpulan Limbah 83 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah 83 Berat 61 Melakukan Pemanfaatan terhadap Limbah 83 dengan tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) Berat Berat 62 Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 Berat Berat SK No 065462 A Kegiatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 15 No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa Kegiatan Pengolahan Limbah 83 63 Tidak melakukan identifikasi Limbah E}3 yang disimpan/ dikumpulkan untuk dilakukan Pengolahan Limbah 83 Ringan Sedang 64 Tidak melakukan pengemasan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan Ringan Ringan 65 Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 Ringan Ringan 66 Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83 Ringan Sedang 67 Tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 Ringan Sedang 68 Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah 83 yang diolah Sedang Sedang 69 Tidak melaksanakan Pengolahan Limbah 83 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah 83 Sedang Sedang 70 Tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tedadi perubahan Sedang Sedang 7r. Melakukan kegiatan Pengolahan Limbah El3 sebelum diterbitkannya SLO Berat Berat 72. Tidak men1rusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah 83 Sedang Sedang SK No 065463 A 73. Melaksanakan PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 16 No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa 73 Melaksanakan uji coba Pengolahan Limbah 83 bagi Pengolahan Limbah 83 yang melakukan Pengolahan Limbah 83 dengan cara termal & dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Berat Berat 74 Tidak mengolah jenis Limbah 83 sesuai dengan yang tercantum pada Persetujuan Teknis Berat Berat 75. Tidak memenuhi baku mutu untuk nilai hasil uji Berat Berat 76 Tidak melakukan pengelolaan residu hasil Pengolahan Limbah 83 Berat Berat 77 Tidak menyimpan Limbah 83 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah 83 Berat 78. Tidak melakukan Pengumpulan Limbah 83 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah 83 Berat 79 Tidak mengolah Limbah 83 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah 83 yang dimiliki Berat Berat 80 Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Pengolahan Limbah 83 menghasilkan Air Limbah Berat Berat 81. Tidak menaati Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pengolahan Limbah 83 menghasilkan Emisi Berat Berat SK No 065464 A 82.Tidak... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t7- No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa 82 Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 dalam hal terjadi perubahan teknis Pengolahan Limbah 83 Berat Berat 83 Tidak men)rusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah 83 dengan cara termal dan/atau dengan cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi Sedang Sedang Kegiatan Penimbunan Limbah 83 84 Tidak melakukan identifikasi Limbah 83 yang ditimbun Ringan Berat 85 Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah E}3 Ringan Sedang 86 Tidak melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah E}3 Sedang Sedang 87. Tidak menyampaikan laporan perubahan spesilikasi teknis fasilitas Penimbunan Limbah B3 Sedang Sedang 88 Tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 Sedang Berat 89 Tidak melakukan uji total konsentrasi zat pencemar sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Penimbunan Limbah E}3 Berat Berat SK No 065465 A 90. Melakukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 18- No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa 90. Melakukan penimbunan Limbah 83 kategori 2 (dua) yang memiliki tingkat radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cmz (satu Becquerel per sentimeter persegi) pada fasilitas penimbusan akhir kelas 3 (tiga) Berat Berat 9t Tidak memenuhi standar Lingkungan Hidup dan/atau baku mutu Lingkungan Hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah 83 Berat Berat 92. Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika penimbunan menghasilkan Air Limbah Berat Berat 93. Tidak melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah 83 ke Lingkungan Hidup Berat Berat 94 Tidak menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah 83 Berat Berat 95. Tidak melaksanakan Penimbunan Limbah 83 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah 83 Berat Berat 96 Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah E}3 yang ditimbun Sedang Sedang 97 Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 dalam hal terjadi perubahan teknis Penimbun Limbah 83 Berat Berat 98. Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 Berat Berat SK No 065466 A 99. Tidak PRES tDEN REPUBUK INDONESIA 19 No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa 99. Tidak melakukan pemantauan Hidup setelah mendapat penghentian kegiatan Lingkungan penetapan Berat Berat 100. Tidak menyimpan Limbah 83 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah E}3 Berat Berat 101. Melakukan kegiatan Penimbunan Limbah 83 sebelum diterbitkannya SLO Berat Berat to2. Tidak men5rusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah 83 Berat Berat Kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 103 Tidak memiliki tenaga kerja yang memitiki sertihkat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83 Ringan t04 Tidak menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Dumping (pembuangan) Limbah B3 Sedang 105. Tidak memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah E}3 Sedang 106 Tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun Limbah yang akan di Dumping (pembuangan) Limbah E}3 Berat t07 Tidak melakukan Dumping (pembuangan) di lokasi yang telah ditetapkan dalam Perizinan Berusaha Berat SK No 065467 A 108. Tidak PRES IDEN REPUEUK INDONESIA -20- No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa 108. Tidak melakukan penurunan kandungan hidrokarbon total terhadap Limbah 83 untuk Dumping (pembuangan) Limbah 83 Berat 109. Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Berat 110 Tidak melakukan pemantauan terhadap dampak lingkungan dari pelaksanaan Dumping (pembuangan) Limbah B3 termasuk kajian dampak kegiatan Dr,rmping (pembuangan) tailing dan verifikasi pemodelan sebaran Limbah yang dilakukan Dumping (pembuangan) Berat 111 Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah 83 yang akan di Dumping (pembuangan) Limbah 83 Berat tt2 Tidak melakukan pemantauan kualitas Air Laut pada titik penaatan Berat Kegiatan Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun 113 Tidak mengubah Persetujuan Lingkungan dalam hal terdapat penambahan jenis Limbah nonB3 yang dihasilkan Ringan tt4. Melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3 yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan Ringan 115 Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Limbah nonB3 Ringan SK No 065468 A 116. Tidak. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -21 - No Jenis Pelanggaran Kriteria Pelanggaran Penghasil Jasa 116. Tidak melakukan pengelolaan Limbah nonB3 khusus sesuai dengan Penetapan pengecualian Limbah 83 Sedang lt7 Tidak melakukan pengelolaan Limbah nonB3 terdaftar sesuai dengan rincian yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan Sedang 118 Tidak melakukan penyimpanan Limbah nonB3 yang dihasilkan terhadap Sedang 119 Melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3 yang hasilnya tidak sesuai dengan standar produk Sedang t20. Tidak mengajukan notifikasi ekspor Limbah non 83, dalam hal negara penerima ekspor mengkategorikan Limbah yang diekspor sebagai Limbah nonB3 Sedang t2t. Tidak melaksanakan penanggulangan pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup Sedang r22 Melakukan Dumping (pembuangan) nonB3 tanpa Persetujuan Teknis kegiatan Dumping Limbah untuk Berat t23. Melakukan pembakaran secara terbuka (open buming) Berat t24 Melakukan pencampuran Limbah dengan Limbah 83 nonB3 Berat t25 Melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) Berat SK No 065469 A 126. Melampaui PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Kriteria Pelanggaran No Jenis Pelanggaran Penghasil Jasa 126 Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah dalam melakukan pemanfaatan Limbah nonB3 Melampaui Baku Berat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan strasi Hukum, t na Djaman SK No 097122 A 1. Salinan PP Nomor 22 Tahun 2021.PDF (p.1-483) 2. Lampiran I PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.484-519) 3. Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.520-594) 4. Lampiran III PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.595-618) 5. Lampiran IV PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.619-625) 6. Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.626-660) 7. Lampiran VI Salinan PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.661-667) 8. Lampiran VII Salinan PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.668-669) 9. Lampiran VIII Salinan PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.670-673) 10. Lampiran IX Salinan PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.674-730) 11. Lampiran X Salinan PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.731-736) 12. Lampiran XI Salinan PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.737-740) 13. Lampiran XII Salinan PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.741-744) 14. Lampiran XIII Salinan PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.745-748) 15. Lampiran XIV Salinan PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.749-750) 16. Lampiran XV Salinan PP Nomor 22 Tahun 2021.pdf (p.751-772)

Government Regulation no. 22 of 2021 on Environmental Protection, Organisation and Management · Nelum