跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Decree of the Ministry of Agrariculture and Local Governance/Head of the National Land Agency of the R.I No. 88.1/SK-HR.01/IV/2020 on the Extension of Time of Land and Term of Regulation of Definition, Regulation of Defense, which will End at the Emergency Status of Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

颁布于 2020-04-16 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 88.1/Sk-Hr.01/Iv/2020 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Hak Atas Tanah Dan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian, Perpanjangan Atau Pembaruan Hak Atas Tanah Yang Telah Atau Akan Berakhir Pada Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Land and soil, General
关键词
coronavirus disease (COVID-19), public health, legal proceedings/administrative proceedings, use restrictions, hazards, cadastre/land registration, agricultural land, ownership, lease, contracts, property rights

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3273);

  2. 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

  3. 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

  4. 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  5. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3643);

  6. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);

  7. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5804);

  8. 9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);

  9. 10. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);

  10. 11. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

  11. 12. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;

  12. 13. Peraturan … -3-

  13. 13. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

  14. 14. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;

  15. 15. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah;

  16. 16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 965); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA HAK ATAS TANAH DAN JANGKA WAKTU PENDAFTARAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN, PERPANJANGAN ATAU PEMBARUAN HAK ATAS TANAH YANG TELAH ATAU AKAN BERAKHIR PADA MASA STATUS TANGGAP DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). KESATU : Memberikan perpanjangan jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, terhadap: a. berlakunya jangka waktu hak atas tanah; dan b. pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah; yang telah atau akan berakhir pada masa status tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020. KEDUA … -4- KEDUA : Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2020: a. pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tidak mengajukan permohonan perpanjangan hak, maka hak atas tanah berakhir; dan b. penerima hak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b tidak mendaftarkan surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah, maka surat keputusan dimaksud batal demi hukum. KETIGA : Pemberian perpanjangan jangka waktu berlakunya hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dihitung sejak jangka waktu berakhirnya hak pada buku tanah. KEEMPAT : Terhadap hak atas tanah dan/atau surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak yang telah berakhir sebelum tanggal 31 Maret 2020, tidak dapat diberikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. KELIMA : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan dalam penetapannya, maka Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2020 Tembusan :

  17. 1. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta;

  18. 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta;

  19. 3. Para Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta;

  20. 4. Para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di seluruh Indonesia; dan

  21. 5. Para Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.