Decree of the Minister of National Development Planning/Head of the National Development Planning Agency no. KEP 124/M.PPN/HK/10/2021 on the determination of the National Food and Nutrition Action Plan for the 2021-2024
颁布于 2021-10-18 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor KEP 124/M.PPN/HK/10/2021 tentang Penetapan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi Tahun 2021-2024.
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Food and nutrition, Water
- 关键词
- nutrition, food security, hygiene/sanitary procedures, gender, poverty, institution, food safety and quality, governance, water quality standards, sustainable development, standards
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
1 KEPUTUSAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR KEP 124/M.PPN/HK/10/2021 TENTANG PENETAPAN RENCANA AKSI NASIONAL PANGAN DAN GIZI TAHUN 2021-2024 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL, Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pangan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun; b. Bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), perlu mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan bidang pangan dan gizi di tingkat pusat maupun di daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian program dan kegiatan Pangan dan Gizi; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi Tahun 2021-2024; Mengingat : 1. Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 227, 2012. Tambahan Negara Republik Indonesia No. 5360); 2 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); 4. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 136); 5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10). MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG PENETAPAN RENCANA AKSI NASIONAL PANGAN DAN GIZI TAHUN 2021-2024. PERTAMA : Menetapkan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) Tahun 2021-2024 sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA merupakan acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengendalian terkait program dan kegiatan Pangan dan Gizi. 3 KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL, Ttd. SUHARSO MONOARFA Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, RR. Rita Erawati i SALINAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PPN/ KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP 124/M.PPN/HK/10/2021 TANGGAL 18 OKTOBER 2021 RENCANA AKSI NASIONAL PANGAN DAN GIZI TAHUN 2021-2024 ii DAFTAR ISI RINGKASAN EKSEKUTIF ............................................................. iii DAFTAR TABEL DAN GAMBAR ..................................................... vi DAFTAR SINGKATAN ................................................................... vii BAB I PENDAHULUAN ............................................................... 1 Peran Pangan dan Gizi terhadap Pembangunan Sumber Daya Manusia ................................................................ 1 Determinan Masalah Pangan dan Gizi ............................ 3 Pembangunan Pangan dan Gizi dalam Kesepakatan Global ............................................................................ 6 Kedudukan RAN-PG dalam Kebijakan Pembangunan Nasional ......................................................................... 9 Arah dan Kebijakan Pembangunan Pangan dan Gizi .... 10 Dasar Hukum Penyusunan RAN-PG ............................. 11 BAB II ANALISIS SITUASI ......................................................... 12 Capaian ....................................................................... 12 Tantangan .................................................................... 20 BAB III RENCANA AKSI MULTISEKTOR ..................................... 21 Fungsi, Tujuan dan Sasaran ........................................ 21 Ruang Lingkup ............................................................. 22 Penguatan Rencana Aksi Pangan dan Gizi .................... 23 BAB IV KERANGKA PELAKSANAAN AKSI PANGAN DAN GIZI ...... 27 Strategi dan Aksi .......................................................... 27 Pengorganisasian ......................................................... 30 Pemerintah Pusat ......................................................... 30 Pemerintah Daerah ...................................................... 32 Peran Sektor Non-Pemerintah ...................................... 32 Pemantauan dan Evaluasi ............................................ 32 Pembiayaan dan Mobilisasi Sumber Daya .................... 36 BAB V PENUTUP ...................................................................... 37 BAB VI MATRIKS RENCANA AKSI NASIONAL PANGAN DAN GIZI TAHUN 2021-2024......................................................... 38 iii RINGKASAN EKSEKUTIF Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2021-2024 merupakan kelanjutan dokumen RAN-PG sebelumnya yang berisi aksi penajaman kegiatan existing dan operasionalisasi Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi (SKPG) untuk percepatan pencapaian RPJMN 2020-2024 dan tujuan kedua dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Pemerintah pusat dan daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap lima tahun sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. RAN-PG 2021-2024 disusun oleh Kementerian/Lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas telah mempertimbangkan respon pangan dan gizi dalam situasi kegawatdaruratan (termasuk pandemi COVID-19) serta penguatan dimensi gender. Melalui RAN-PG, pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman dan komitmen yang kuat dalam mencapai sasaran ketahanan pangan dan gizi. ▪ Latar Belakang – Manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Indonesia berpeluang menikmati bonus demografi hanya jika kualitas SDM dipersiapkan dari saat ini, sehingga pembangunan Indonesia tahun 2020-2024 ditujukan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter. Dengan gizi yang baik, individu-individu dari segala usia akan mampu mencapai potensi penuh mereka dan memiliki kesempatan untuk memutus siklus kemiskinan dan ketidaksetaraan antargenerasi. Masalah Triple burden malnutrition yang dihadapi Indonesia saat ini menempatkan pembangunan bidang pangan dan gizi menjadi salah satu prioritas pemerintah. Prevalensi stunting pada balita 27,67% (SSGBI, 2019), wasting 10,2% (Riskesdas, 2018), anemia pada ibu hamil 48,9% (Riskesdas, 2018), dan obesitas usia di atas 18 tahun (21,8%). Di hulu, pertanian menjadi sektor kunci untuk mewujudkan status gizi masyarakat yang optimal, tetapi penting untuk memahami interaksinya dengan sektor lain seperti pola asuh, sanitasi dan air bersih, kualitas pelayanan kesehatan, serta sosial inklusi yang memiliki peran penting seperti: kemiskinan, pendidikan, budaya, gender, agama, usia, suku, disabilitas, infrastruktur, teknologi dan industri, dsb. Oleh karena itu seluruh sektor yang berkaitan dengan faktor-determinan tersebut perlu diintegrasikan untuk mencapai ketahanan pangan dan gizi. Selain itu, dampak pandemi COVID-19 terhadap upaya perbaikan gizi dan kesehatan menjadi tantangan baru pemerintah dalam pencapaian TPB/SDGs terutama Tujuan ke-2: Tanpa Kelaparan. Dampak paling signifikan adalah melemahnya sistem ketahanan pangan dan sistem kesehatan yang menyebabkan semakin lebarnya ketimpangan akses dan menurunnya kualitas layanan kesehatan dan gizi. Menimbang determinan permasalahan pangan dan gizi yang multidimensi, dibutuhkan instrumen yang dipedomani pemerintah dan pemangku kepentingan dalam melakukan kegiatan koordinasi. RAN-PG menjadi instrumen penting dalam mengintegrasikan kegiatan pembangunan bidang pangan dan gizi di iv tingkat pusat maupun di daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, termasuk upaya konvergensi penurunan stunting yang tengah gencar dilaksanakan untuk mengejar target RPJMN penurunan prevalensi stunting balita menjadi 14,0% pada tahun 2024. RAN-PG juga akan digunakan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) dengan prinsip dan pendekatan yang sama dalam menyusun aksi penajaman. ▪ Fungsi – RAN-PG 2021-2024 memiliki fungsi sebagai dokumen yang diacu oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam menyusun kegiatan pangan dan gizi ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran sesuai wewenang dan kebutuhan masing-masing. RAN-PG merupakan rencana aksi pembangunan pangan dan gizi secara umum dan lebih luas sehingga kegiatan yang terkait dengan percepatan penurunan stunting juga menjadi bagian dari dokumen ini, termasuk pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah. ▪ Tujuan – RAN-PG 2021-2024 disusun dengan tujuan : (1) Mengintegrasikan dan mengkonvergensikan perencanaan pembangunan pangan dan gizi nasional melalui koordinasi program dan kegiatan multisektor; (2) Meningkatkan pemahaman peran dan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga; dan (3) Memberikan panduan dan masukan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menajamkan program/kegiatan multisektor untuk pencapaian target kedua TPB dan RPJMN 2020-2024 dalam pembangunan pangan dan gizi. ▪ Tujuan Strategis – Dalam operasionalisasinya, aksi penajaman dalam RAN-PG 2021-2024 difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi di tingkat rumah tangga melalui empat Tujuan Strategis (TS) yaitu: a. Peningkatan Ketersediaan Pangan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA); b. Peningkatan Keterjangkauan Pangan B2SA; c. Peningkatan Pemanfaatan Pangan yang B2SA dan Pelayanan Gizi (Esensial); d. Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Pangan dan Gizi. ▪ Aksi Multisektor – Untuk memaksimalkan efektifitas RAN-PG 2021-2024 sebagai dokumen acuan penyelenggaraan koordinasi pembangunan pangan dan gizi di pusat dan daerah, Tujuan Strategis diterjemahkan ke dalam strategi dan aksi disertai dengan indikator keluaran dan target yang terukur disertai dengan koordinator pelaksana di setiap aksi. Susunan ini digambarkan dalam sebuah matriks yang merupakan bagian yang tidak terpisah dalam dokumen ini. Secara keseluruhan, RAN-PG terdiri dari 4 TS. TS (1) terdiri dari 5 strategi dan 16 aksi; TS (2) terdiri dari 7 Strategi dan 13 Aksi; TS (3) terdiri dari 10 strategi dan 37 aksi; dan TS (4) terdiri dari 5 strategi dan 20 aksi. ▪ Tantangan – Konsep penyusunan RAN-PG yang berbeda dengan periode sebelumnya akan menjadi tantangan tersendiri dalam mendampingi v pemerintah daerah menyelenggarakan RAD-PG, begitu juga Periode RAD PG yang diharuskan sejalan dengan periode RAN-PG. Isu kelembagaan dan situasi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan adalah tantangan tambahan dalam penyelenggaraan rencana aksi pangan dan gizi baik di pusat maupun di daerah. ▪ Pemantauan RAN-PG dilakukan melalui beberapa metode sekali setahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan, dan evaluasi RAN-PG dilakukan pada paruh waktu/mid-term dan akhir periode. Pemanfaatan RAN-PG tidak hanya di kalangan pemerintah tetapi juga penting bagi mitra non-pemerintah seperti dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi profesi, mitra pembangunan, media massa dan berbagai kelompok masyarakat madani lainnya. vi DAFTAR TABEL DAN GAMBAR Tabel 1. Gizi dalam Konteks Keterkaitannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 7 Tabel 2. Prevalensi Stunting dan Wasting di Antara Anak menurut Jenis Kelamin Tahun 2018 17 Tabel 3. Prevalensi Anemia pada Ibu Hamil Berdasarkan Kelompok Umur tahun 2013 dan 2018 18 Tabel 4. Indikator dan Target Pembangunan Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 21 Tabel 5. Perbedaan Konsep Penyusunan RAN-PG 2021 2024 23 Tabel 6. Format Pemantauan dan Evaluasi RAN-PG 34 Tabel 7. Permasalahan dan Rencana Tindak Lanjut Penyelenggaraan RAN-PG 35 Gambar 1. Faktor yang Mempengaruhi Status Gizi 4 Gambar 2. Posisi RAN-PG dan RAD-PG dalam Mendukung Tercapainya Tujuan RPJMN 2020-2024 dan TPB/SDGs 9 Gambar 3. Integrasi Pembangunan Pangan dan Gizi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan 10 Gambar 4. Tren Hasil Pengawasan Sarana IRTP Tahun 2018 2020 13 Gambar 5. Angka Kecukupan Energi (AKE) dan Angka Kecukupan Protein (AKP) Berdasarkan Kuintil Pendapatan Tahun 2020 14 Gambar 6. Tren Skor PPH Ketersediaan dan PPH Konsumsi Menggunakan AKE 2100 kkal/kap/hari Tahun 2018-2020 15 Gambar 7. Status Gizi Balita, 2007-2018 17 Gambar 8. Kerangka Pikir RAN-PG 2021-2024 29 vii DAFTAR SINGKATAN 1.000 HPK : 1.000 Hari Pertama Kehidupan ASI : Air Susu Ibu AKE : Angka Kecukupan Energi AKP : Angka Kecukupan Protein Bappenas : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional B2SA : Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman BBLR : Berat Badan Lahir Rendah BPNT : Bantuan Pangan Non Tunai BKKBN : Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKP : Badan Ketahanan Pangan BPOM : Badan Pengawas Obat dan Makanan BPS : Badan Pusat Statistik COVID-19 : Coronavirus Disease 2019 CPPOB : Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik DALY : Disability Adjusted Life Years DID : Dana Insentif Daerah FIES : Food Insecurity Experience Scale Gernas : Gerakan Nasional ING : Informasi Nilai Gizi IQ : Intelligence Quotient IRTP : Industri Rumah Tangga Pangan kkal : Kilo Kalori KPBU : Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha MP-ASI : Makanan Pendamping Air Susu Ibu PDB : Produk Domestik Bruto PoU : Prevalence of Undernourishment PNB : Produk Nasional Bruto PPH : Pola Pangan Harapan PPRG : Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender PSBB : Pembatasan Sosial Berskala Besar PUG : Pengarusutamaan Gender Riskesdas : Riset Kesehatan Dasar Renja : Rencana Kerja Renstra : Rencana Strategis RAN-PG : Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi RAD-PG : Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi RKA : Rencana Kerja Anggaran RPJMN : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional SIPG : Sistem Informasi Pangan dan Gizi SKPG : Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi SDG(s) : Sustainable Development Goal(s) SDM : Sumber Daya Manusia SSGBI : Survei Status Gizi Balita Indonesia SUN : Scaling Up Nutrition – Gerakan Percepatan Perbaikan Gizi Susenas : Survei Sosial Ekonomi Nasional Stranas : Strategi Nasional TPB : Tujuan Pembangunan Berkelanjutan UNICEF : United Nations Children's Fund WHO : World Health Organization WNPG : Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi 1 BAB I PENDAHULUAN Peran Pangan dan Gizi terhadap Pembangunan Sumber Daya Manusia Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Saat ini struktur penduduk Indonesia ditandai dengan tingginya proporsi penduduk usia produktif yang membuka peluang bagi Indonesia menikmati bonus demografi dengan prasyarat utama tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Pembangunan Indonesia 2020-2024 ditujukan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter1. Untuk mencapai tujuan tersebut salah satunya diupayakan melalui pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial guna tercapainya status gizi masyarakat yang optimal melalui pembangunan pangan dan gizi terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) yaitu sejak janin dalam kandungan sampai anak berusia dua tahun. Berikut adalah dampak status gizi terhadap kualitas SDM. 1. Kekurangan gizi pada usia bayi dan balita meningkatkan risiko menderita penyakit tidak menular seperti diabetes, penyakit jantung dan pembuluh darah saat dewasa dan lansia2. 2. Kekurangan gizi pada 1.000 HPK berhubungan dengan rendahnya kemampuan kognitif dan perkembangan motorik saat anak memasuki usia sekolah (9 tahun)3 dan (8-11 tahun)4, bahkan gangguan kognitif bersifat permanen5. 3. Terganggunya pertumbuhan anak karena kekurangan gizi pada dua tahun pertama berisiko terhadap gangguan emosi dan perilaku buruk di masa remajanya, termasuk peningkatan gejala cemas dan depresi6. 4. Anak yang sangat pendek (severely stunted) memiliki IQ poin yang lebih rendah dibandingkan anak yang pendek (stunted)7. IQ anak stunting rata-rata adalah 11 poin lebih rendah dibandingkan dengan anak yang tinggi badannya normal8, sehingga kekurangan gizi dinilai akan berpengaruh terhadap prestasi belajar anak di sekolah9. 1 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 2 Godfrey, K.M. and David JP Barker. 2000. Fetal nutrition and adult disease. American Journal of Clinical Nutrition, Vol. 71: 1344S–1352S 3 Berkman DS, Lescano AG, Gilman RH et al. 2002. Effects of stunting, diarrhoeal disease, and parasitic infection during infancy on cognition in late childhood: a follow-up study. Lancet; 359:564–71. 4 Mendez, M.A. and Linda S. Adair. 1999. Severity and Timing of Stunting in the First Two Years of Life Affect Performance on Cognitive Tests in late Childhood. Journal of Nutrition, Vol. 129: 1555–1562 5 Kar B., Rao S. & Chandramouli B. 2008. Cognitive development in children with chronic protein energy malnutrition. Behavioral and Brain Functions 4, 31. 6 Walker SP, Chang SM, Power CA et al. 2007. Early childhood stunting is associated with poor psychological functioning in late adolescence and effects are reduced by psychosocial stimulation. J Nutr;137:2454–9. 7 Webb, K.E. et al. 2005. Parental IQ and Cognitive Development of Malnourished Indonesian Children. European Journal of Clinical Nutrition, Vol. 59 8 UNICEF, 1990. Strategy for improved nutrition of children and women in developing countries. New York 9 Pollit, E., Gorman, K. S., Engle, P. L., et al. 1995. Nutrition in early life and the fulfillment of intellectual potential. The Journal of Nutrition, 125, 1111S-1118S. 2 5. Kekurangan gizi pada anak berhubungan dengan rendahnya kapasitas kerja fisik saat memasuki usia angkatan kerja10, sehingga kekurangan gizi dinilai akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja11. Tanpa gizi yang baik, individu-individu dari segala usia akan kehilangan kemampuan untuk mencapai potensi penuh mereka dan memutus siklus kemiskinan dan ketidaksetaraan antargenerasi. Malnutrisi saat ini berdampak pada 1 dari 3 orang secara global dan secara tidak proporsional mempengaruhi perempuan dan anak perempuan. Kebutuhan gizi ditentukan oleh jenis kelamin di satu sisi serta peran dan tanggung jawab gender di sisi lain12. Dengan cara ini, ketidaksetaraan gender merupakan penyebab sekaligus konsekuensi dari malnutrisi. Memahami sifat multisektoral malnutrisi, penting untuk menyadari bahwa ketidaksetaraan gender membatasi mata pencaharian, pendidikan, dan peluang pertumbuhan bagi perempuan dan anak perempuan secara global. Membatasi akses ke makanan bergizi dan pendidikan gizi, antara lain, memiliki dampak yang melemahkan status gizi perempuan dan anak perempuan dan berkontribusi pada kesehatan yang lebih buruk. Hal ini mengancam kesejahteraan dan peluang secara keseluruhan bagi wanita, anak perempuan, dan orang-orang dengan identitas gender yang beragam di sepanjang masa hidup dan untuk generasi selanjutnya13. Oleh karena itu, penting untuk memprioritaskan tindakan transformatif gender berkelanjutan yang diarahkan untuk mengatasi semua bentuk kekurangan gizi Selain itu, status gizi memiliki peran panting dalam menentukan jumlah tahun yang hilang untuk hidup sehat karena kematian dini, penyakit atau disabilitas atau lebih dikenal dengan Disability Adjusted Life Year (DALYs). Di Indonesia, malnutrisi bertanggung jawab atas 11,3 juta kematian dan 241,4 juta tahun hidup yang disesuaikan dengan kecacatan/DALYs. Dari 11 faktor risiko teratas yang mendorong beban penyakit global, enam terkait dengan pola makan dan gizi buruk14. Meskipun total DALYs berkaitan dengan penyakit menular, kesehatan ibu, nenonatal dan gizi di Indonesia menunjukkan tren yang menurun, namun dietary risk menempati tiga besar faktor risiko yang berkontribusi terhadap DALYs bersama dengan tekanan darah tinggi dan konsumsi produk tembakau15. Di sisi lain, dampak status gizi terhadap kualitas sumber daya manusia terutama pada produktivitas dan kapasitas kerja perlu mendapat perhatian yang serius karena pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat dekat. Kerugian ekonomi dari kekurangan gizi dalam hal hilangnya produktivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi cukup signifikan berkisar antara 2-3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahun16. Jika diasumsikan PDB Indonesia 10 Spurr G. 1988. Body size, physical work capacity and productivity in hard work: is bigger better? In: Waterlow J, ed. Linear Growth Retardation in Less Developed Countries. New York: Vevey/Raven Press 11 Thomas D. & Strauss J. 1997. Health and wages: evidence on men and women in urban Brazil. Journal of Econometrics 77, 159– 185. 12 O’Leary, Melani. 2020. A Gender-Transformative Framework for Nutrition: Advancing Nutrition and Gender Equality Together. World Vision: Canada 13 O’Leary, Melani. 2020. A Gender-Transformative Framework for Nutrition: Advancing Nutrition and Gender Equality Together. World Vision: Canada 14 Nafsiah M., et.al. 2018. On the road to universal health care in Indonesia, 1990–2016: a systematic analysis for the Global Burden of Disease Study 2016. Lancet :392: 581-91 15 GBD 2019 Risk Factors Collaborators. Global burden of 87 risk factors in 204 countries and territories, 1990–2019: a systematic analysis for the Global Burden of Disease Study 2019. The Lancet. 17 October 2020. doi:10.1016/S0140-6736(20)30752-2. 16 Glasso E. & Wagstaff A. 2017. The Economic Cost of Stunting and How to Reduce Them. The World Bank 3 IDR 13.000 triliun per kapita, maka kerugian akibat kekurangan gizi berkisar IDR 260-290 triliun per tahun. Peningkatan PDB per kapita sebesar 10 persen mengurangi prevalensi stunting anak sebesar 2,7 persen. Namun diperkirakan peningkatan prevalensi stunting anak menghasilkan penurunan 0,4 persen PDB per kapita. Perhitungan back-of-the-envelope menunjukkan biaya akibat stunting rata-rata sekitar 13,5% dari PDB per kapita di negara berkembang17. Rasio manfaat-biaya atau return of investment yang dapat dinikmati oleh Indonesia pada setiap satu dollar yang diinvestasikan untuk penurunan stunting mencapai 47,7-47,9 kali lipat18, sehingga komitmen Pemerintah Indonesia cukup serius untuk berinvestasi di bidang gizi. Di hulu, pertanian menjadi sektor kunci untuk mewujudkan status gizi masyarakat yang optimal, tetapi penting untuk memahami interaksinya dengan sektor lain seperti pola asuh, sanitasi dan air bersih, serta kualitas pelayanan kesehatan19. Oleh karena itu, masalah gizi juga terkait dengan sosial inklusi yang menjadi peran penting seperti: kemiskinan, pendidikan, budaya, agama, usia, suku, disabilitas, infrastruktur, teknologi dan industri, dsb. Oleh karena itu seluruh sektor yang berkaitan dengan faktor-determinan tersebut perlu diintegrasikan untuk mencapai ketahanan pangan dan gizi. Pandemi COVID-19 yang sedang dihadapi dunia berdampak pada terganggunya kondisi perekonomian Indonesia dengan jatuhnya perdagangan barang dan jasa, hilangnya pekerjaan dan penghasilan, serta turunnya produk dalam negeri. Seiring dengan menyebarnya virus COVID 19, perekonomian Indonesia menjadi makin lemah akibat tindakan tindakan yang diambil untuk mencegah penularan virus tersebut. Pandemi telah memicu krisis malnutrisi global yang korban utamanya adalah perempuan dan anak perempuan. Dalam beberapa bulan, COVID 19 telah merusak kemajuan puluhan tahun upaya percepatan perbaikan gizi. Perempuan dan anak perempuan mengalami penurunan kualitas makanan, malnutrisi dan layanan penting lainnya. Hingga saat akses terhadap vaksin sudah mumpuni, virus ini masih berpotensi berpengaruh buruk terhadap kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi dan, oleh karenanya, juga berpengaruh terhadap kondisi ketahanan pangan dan gizi sebagian besar penduduk dan menggerus perkembangan yang telah dicapai sejauh ini. Diperlukan strategi-strategi baru untuk memastikan terjaganya ketahanan pangan dan gizi saat situasi darurat sekalipun. RAN-PG disusun dengan memuat penajaman strategi dan aksi guna mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan #2 (menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan) serta tujuan RPJMN 2020-2024 dengan tetap mempertimbangkan kesetaraan gender serta dampak kesehatan dan sosial-ekonomi yang diakibatkan pandemi COVID-19. Determinan Masalah Pangan dan Gizi Bersamaan dengan kemajuan pesat di bidang ekonomi yang dicapai dan kemunculannya sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas, Indonesia juga mencatat beberapa perkembangan penting dalam meningkatkan ketahanan pangan dan gizi. Akses terhadap pangan meningkat dan prevalensi gizi kurang (undernutrition) terus menurun selama beberapa tahun terakhir. Namun, status gizi masyarakat 17 Mary S. 2018. How Much Does Economic Growth Contribute to Child Stunting Reductions?. MDPI. 6:55 18 Hoddinott J, Alderman H, Behrman JR, Haddad L, Horton S. 2013. The economic rationale for investing in stunting reduction. Maternal and Child Nutrition; 9(S2): 69–82. 19 Gillespie S. 2017. Agriculture, Food Systems, and Nutrition: Meeting the Challenge. WILEY-VCH Verlag GmbH & Co. KGaA, Weinheim 4 Indonesia masih rendah menurut standar internasional dan perbedaan status gizi antar daerah masih tetap besar. Pada saat yang bersamaan, Indonesia juga menyaksikan makin tingginya prevalensi kelebihan berat badan (overweight) dan obesitas, serta defisiensi zat gizi mikro (micronutrient deficiency) di masyarakat. Triple burden malnutrition merupakan masalah yang saat ini dialami oleh Indonesia dengan prevalensi stunting pada balita 27,67% (SSGBI, 2019), wasting 10,2% (Riskesdas, 2018), anemia pada ibu hamil 48,9% (Riskesdas, 2018), dan obesitas usia di atas 18 tahun (21,8%). Selain itu, dampak pandemi COVID-19 terhadap upaya perbaikan gizi dan kesehatan menjadi tantangan baru pemerintah dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama Tujuan ke-2: Tanpa Kelaparan. Dampak paling signifikan adalah melemahnya sistem ketahanan pangan dan sistem kesehatan yang menyebabkan semakin lebarnya ketimpangan akses dan menurunnya kualitas layanan20. Gambar 1 mengilustrasikan alur terjadinya masalah gizi yang memiliki konsekuensi antar-generasi. Kerangka tersebut menunjukkan jalur interaksi berbagai penyebab malnutrisi dari tingkat masyarakat ke tingkat rumah tangga dan individu. Tiga penyebab langsung yang mempengaruhi status gizi adalah aktivitas fisik, kecukupan konsumsi dan status kesehatan/kejadian infeksi yang saling mempengaruhi dan berinteraksi. Seperti pada kasus pada balita stunting yang banyak ditemukan tidak hanya di kalangan penduduk miskin, melainkan juga di kalangan penduduk berpenghasilan lebih tinggi. Data Riskesdas 2013 menunjukkan bahwa 25% anak dari desil kesejahteraan tertinggi mengalami stunting, dibanding 43% anak dari desil termiskin. Gambar 1. Faktor yang Mempengaruhi Status Gizi paSU Sumber : Diadaptasi dari ASEAN, UNICEF, WHO dalam Regional Report on Nutrition Security in ASEAN Volume 2, 2016 20 Mannar V, Micha R, et al. 2020. The 2020 Global Nutrition Report In The Context Of Covid-19. United Kingdom: Development Initiatives Poverity Research Ltd Asupan makanan yang buruk (kualitas dan/atau kualitas) 5 Masalah malnutrisi lainnya adalah kelebihan gizi yang juga tidak lepas juga dari faktor sosio-ekonomi dan lingkungan berkaitan dengan kecenderungan seseorang untuk mengalami kelebihan berat badan atau obesitas. Untuk faktor lingkungan, secara umum kelebihan gizi lebih banyak ditemukan di perkotaan daripada di perdesaan. Pada orang dewasa, data Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa sebanyak 17,8% orang dewasa di perdesaan mengalami obesitas, sementara di perkotaan angkanya lebih tinggi, yaitu 25,1%. Individu dari kelompok pendapatan lebih tinggi juga lebih rentan terhadap kelebihan berat badan dan obesitas. Setiap 1% peningkatan kesejahteraan rumah tangga berkaitan dengan kenaikan kemungkinan mengalami kelebihan berat badan dan obesitas sebesar 0,6 poin persentase16. Meskipun demikian, sejumlah bukti menunjukkan bahwa peningkatan kelebihan gizi terjadi secara lebih cepat di kalangan rumah tangga miskin. Data menunjukkan bahwa konsumsi makanan olahan meningkat dan tingkat aktivitas fisik telah menurun selama dekade terakhir. Daerah perkotaan, status ekonomi dan pendidikan tinggi serta konsumsi makanan olahan dikaitkan dengan kemungkinan kelebihan berat badan yang lebih tinggi di antara kebanyakan orang dewasa dan anak-anak21. Kecukupan konsumsi dipengaruhi oleh ketahanan pangan di tingkat keluarga dan pola asuh, sementara itu penyakit infeksi dipengaruhi oleh pelayanan kesehatan seperti imunisasi, kualitas lingkungan hidup, ketersediaan air bersih, sanitasi, dan perilaku hidup bersih dan sehat. Sementara itu, faktor yang mendasari faktor langsung dipengaruhi oleh akar masalah, adalah pendidikan, kelembagaan, politik dan ideologi, kebijakan ekonomi, sumber daya lingkungan, teknologi, dan penduduk. Sedangkan untuk meningkatkan ketahanan pangan diperlukan upaya untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan oleh masyarakat, apabila salah satu dari ketiga aspek tersebut tidak berfungsi, maka pemerintah perlu melakukan tindakan intervensi. Upaya yang dilakukan untuk menjamin ketersediaan pangan dapat berupa jaminan sosial/bantuan/subsidi, kebijakan harga pangan, kebijakan impor/ekspor, kebijakan cadangan pangan pemerintah. Untuk meningkatkan keterjangkauan perlu dilakukan intervensi dalam aspek distribusi berupa penyaluran pangan bersubsidi, penyaluran pangan untuk keadaan darurat dan operasi pasar untuk pengendalian harga pangan. Sementara itu dalam aspek konsumsi dapat dilakukan pemberian makanan tambahan untuk kelompok rawan pangan/gizi buruk, pemberian bantuan tunai untuk meningkatkan kemampuan mengakses pangan. Kemampuan ekonomi merupakan salah satu faktor penting yang menggambarkan daya beli masyarakat terhadap kebutuhannya, terutama kebutuhan pangan yang cukup dan aman. Mengatasi kemiskinan artinya meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengakses pangan yang aman, dan bergizi, namun selain itu juga diperlukan adanya pola asuh dan pemberian makan yang tepat yang ditentukan oleh pengetahuan orang tua, terutama ibu. Faktor lain yang harus diperhatikan adalah akses terhadap layanan kesehatan yang salah satunya dilakukan melalui program jaminan kesehatan sosial, sanitasi yang baik yang dapat menurunkan kejadian infeksi, dan lingkungan yang aman. Apabila hal ini berjalan dengan baik dampaknya sensitif terhadap perbaikan gizi. Upaya perbaikan gizi melalui intervensi spesifik yang dilakukan secara langsung terhadap sasaran yang rawan akan efektif apabila cakupannya ditingkatkan. Untuk meningkatkan cakupan intervensi gizi 21 Oddo VM, Maehara M, Rah JH. Overweight in Indonesia: an observational study of trends and risk factors among adults and children. BMJ Open 2019;9:e031198. doi: 10.1136/bmjopen-2019-031198 6 diperlukan adanya dukungan dari sektor lainnya yang dalam hal ini disebut sebagai intervensi sensitif. Permasalahan yang diselesaikan oleh selain sektor kesehatan adalah permasalahan mendasar yang mempengaruhi penyebab langsung kurang gizi, seperti kemiskinan, kerawanan pangan, akses terhadap pelayanan kesehatan (jaminan sosial), sanitasi dan akses terhadap air bersih, pendidikan anak usia dini, pemberdayaan perempuan, pendidikan, dan perlindungan anak. Penyusunan RAN-PG dan RAD-PG telah mempertimbangkan penyebab permasalahan pangan dan gizi yang secara multisektor di berbagai level. Strategi yang disusun telah memprioritaskan intervensi spesifik gizi dan sensitif dengan keterlibatan sektor dan pemangku kepentingan terkait secara terkoordinasi. Pembangunan Pangan dan Gizi dalam Kesepakatan Global Di dalam melaksanakan rencana aksi pangan dan gizi selain didasarkan kepada RPJMN 2020-2024, juga memperhatikan beberapa komitmen global, di antaranya The World Health Assembly pada tahun 2012, dan Agenda 2030 untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), dan The UN Decade of Action on Nutrition 2016-2025. Komitmen dalam The World Health Assembly pada tahun 2012 adalah untuk mencapai target penurunan indikator gizi pada tahun 2025, yaitu : 1) penurunan 40 persen prevalensi anak balita pendek dan sangat pendek; 2) penurunan 50 persen anemia pada wanita usia subur; 3) penurunan 30 persen bayi lahir dengan BBLR; 4) peningkatan ASI eksklusif sampai paling sedikit 50 persen; 6) Menurunkan dan mempertahankan wasting pada balita kurang dari 5 persen; 7) Tidak ada peningkatan kelebihan berat badan pada anak Selanjutnya agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan telah menyepakati pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan Agenda 2030 dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Target global yang ingin dicapai pada tahun 2030 untuk tujuan kedua SDGs “menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan” sebagai berikut: a. Menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, khususnya orang miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, termasuk bayi, terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup sepanjang hidup. b. Menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manual. c. Menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan praktik pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya, serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah dan lahan.22 Tanpa investasi yang memadai dan berkelanjutan untuk nutrisi yang baik, SDGs tidak akan terwujud. Ambisi untuk 'Mengakhiri 22 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 7 kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan gizi serta mempromosikan pertanian berkelanjutan' tercakup dalam SDG 2, namun, setidaknya 12 dari 17 Tujuan berisi indikator yang sangat relevan dengan gizi23. Malnutrisi akan menjadi hambatan yang seringkali tidak terlihat untuk keberhasilan pencapaian SDGs. Ini bukan hanya hasil dari kurangnya pangan yang cukup dan bergizi dan aman, tetapi dari sejumlah faktor terkait yang menghubungkan kesehatan, pola asuh, pendidikan, air, sanitasi dan kebersihan, akses ke makanan dan sumber daya, pemberdayaan perempuan, dan banyak lagi. Perbaikan gizi adalah hal penting untuk mendukung keberhasilan dan pencapaian TPB/SDGs. Pada saat yang sama beberapa TPB/SDGs juga berdampak pada pencapaian perbaikan gizi yang baik. Oleh karena itu, pendekatan multisektor terhadap peningkatan ketahanan pangan dan gizi menjadi hal yang penting. Adapun keterkaitan gizi dengan setiap TPB/SDGs dapat dilihat pada Tabel 1. Tabel 1. Gizi dalam Konteks Keterkaitannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kaitan dengan Gizi 1 Menghapus Kemiskinan Kemiskinan membatasi akses individu mendapatkan pangan yang baik 2 Mengakhiri Kelaparan Produksi pangan yang tidak berkelanjutan menyebabkan kekurangan gizi 3 Kesehatan Yang Baik dan Kesejahteraan Asupan gizi yang sehat dan berkelanjutan dapat menurunkan kematian dini termasuk akibat penyakit tidak menular 4 Pendidikan Bermutu Malnutrisi memengaruhi kemampuan belajar dan kesadaran yang tinggi dapat memengaruhi pilihan makanan yang sehat dan berkelanjutan 5 Kesetaraan Gender Memberdayakan perempuan untuk menuntut hak mereka mengarah pada peningkatan kualitas hidup; mendapatkan asupan gizi yang tepat; yang dapat diterjemahkan menjadi peluang kerja yang lebih baik 6 Akses Air Bersih dan Sanitasi Akses ke air bersih dan sanitasi layak dapat mengurangi kekurangan gizi 7 Energi Bersih dan Terjangkau Menciptakan kemandirian dari bahan bakar fosil akan mengurangi emisi gas rumah kaca dan pencemaran lingkungan serta memastikan ketahanan pangan 8 Pekerjaan yang Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Transformasi ekonomi dapat meningkatkan ketahanan pangan dan gizi serta pertanian berkelanjutan 9 Infrastruktur, Industri, dan Inovasi Akses yang terjangkau ke teknologi dan infrastruktur sangat penting untuk pembangunan pertanian dan ketahanan pangan 10 Mengurangi Ketimpangan Ketidaksetaraan menyebabkan ketimpangan pendapatan, akses pangan, kesehatan dan pendidikan 23 Scalingupnutrition. 2020. Nutrition and the Sustainable Development Goals https://scalingupnutrition.org/nutrition/nutrition-and-the-sustainable-development-goals/ 8 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kaitan dengan Gizi 11 Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan Ekspansi ke pedesaan meningkatkan kebutuhan pangan, menciptakan persaingan sumber makanan dan air yang akhirnya bergantung pada pembelian pangan 12 Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab Memenuhi kebutuhan gizi populasi global yang terus berkembang membutuhkan solusi berkelanjutan untuk produksi pangan dan akses ke air bersih, karena produksi pangan yang tidak terkendali dan tidak efisien menyebabkan emisi gas rumah kaca dan degradasi tanah. 13 Penanganan Perubahan Iklim Perubahan iklim mempengaruhi produksi pangan global, ketahanan pangan serta akses ke sumber air bersih 14 Menjaga Ekosistem Laut Akuakultur mengurangi kelaparan dan meningkatkan gizi; namun, penangkapan ikan berlebihan membatasi keanekaragaman hayati 15 Menjaga Ekosistem Darat Alih fungsi lahan menyebabkan degradasi tanah sekaligus mengurangi keanekaragaman hayati dan produksi pangan, serta akses ke sumber air bersih 16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat Perang menyebabkan gizi buruk dan kematian karena persediaan makanan yang tidak mencukupi, serta ketidakamanan dan berkurangnya akses ke pangan yang baik 17 Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan Untuk mencapai tujuan ketahanan pangan dan gizi dibutuhkan kemitraan antara pemerintah dan sektor terkait yang beragam Sumber: Grosso, G. et al. 2020. Nutrition in the context of the Sustainable Development Goals. European Journal of Public Health, Vol. 30, No. Supplement 1, i19–i23 Sejalan dengan komitmen WHA (2012) dan SDGs (2015), komitmen global lainnya yang direspon baik oleh Indonesia adalah The United Nations (UN) Decade of Action on Nutrition pada tahun 2016 menandai ambisi dan arah baru aksi gizi: memberantas kelaparan, dan malnutrisi dalam segala bentuknya (kekurangan gizi, defisiensi mikronutrien, kelebihan berat badan dan obesitas) dan mengurangi beban terkait diet penyakit tidak menular (PTM) di semua kelompok umur. Tujuan utamanya meningkatkan investasi gizi dan melaksanakan kebijakan dan program untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi dalam kerangka yang disepakati di 2nd International Conference on Nutrition (ICN2), dengan enam bidang aksi penting yaitu: 1) Sistem pangan yang berkelanjutan dan tangguh untuk pola makan yang sehat; 2) Sistem kesehatan yang selaras menyediakan cakupan universal dari aksi gizi esensial. 3) Perlindungan sosial dan pendidikan gizi; 4) Perdagangan dan investasi untuk perbaikan gizi; 5) Lingkungan yang aman dan mendukung status gizi di segala usia; 6) Penguatan tata kelola dan akuntabilitas untuk perbaikan gizi. 9 Kedudukan RAN-PG dalam Kebijakan Pembangunan Nasional Melihat komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional serta ketahanan pangan dan gizi, telah ditetapkan beberapa kebijakan strategis, rencana aksi atau strategi nasional sehingga menjadi hal penting untuk memastikan adanya sinkronisasi kebijakan kebijakan tersebut. Posisi RAN-PG terhadap kebijakan strategis, strategi nasional maupun RAN lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dapat dilihat dalam Gambar 2 yang menunjukkan RAN-PG berfungsi sebagai strategi implementasi tematik pembangunan pangan dan gizi dan merupakan bagian dari Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengacu Kepada RPJMN 2020-2024 dan agenda TPB/SDGs, yang dalam penyusunan dan pelaksanaannya disinkronkan dengan gerakan nasional atau rencana aksi lain yang mendukung pembangunan pangan dan gizi seperti Stranas Percepatan Penurunan Stunting, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta Stranas PUG melalui PPRG. Gambar 2. Posisi RAN-PG dan RAD-PG dalam Mendukung Tercapainya Tujuan RPJMN 2020-2024 dan TPB/SDGs Keterangan : disinkronkan : mengacu Mendukung kebijakan tersebut di atas, peran RAN-PG di Indonesia menjadi penting sebagai salah satu instrumen koordinasi pemerintah dengan sektor atau pemangku kepentingan dalam mencapai TPB, terutama tujuan kedua. Sedangkan dalam mendukung pencapaian tujuan RPJMN, penyusunan RAN-PG diarahkan untuk penajaman program/kegiatan dalam pencapaian tujuan pembangunan di bidang pangan dan gizi dalam RPJMN termasuk yang sudah dijabarkan di dalam Renstra Kementerian dan Lembaga. Dengan demikian dokumen RAN-PG dapat diacu untuk menyusun Renja kementerian/lembaga dan RKP. Sama halnya di daerah, RAD-PG yang disusun pemerintah daerah pada dasarnya merupakan penajaman program dan kegiatan di bidang pangan dan gizi dalam RPJMD dan Renstra SKPD, sehingga dapat diacu untuk menyusun Renja SKPD dan RKPD. Adapun Gambaran umum integrasi pembangunan pangan dan gizi ke dalam rencana pembangunan di tingkat nasional maupun daerah dapat dilihat lebih lanjut dalam Gambar 3. Gerakan nasional atau rencana aksi lain yang mendukung pembangunan pangan dan gizi Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan RPJMN RPJMD RAN - PG RAN-TPB RAD-TPB RAD - PG 10 Gambar 3. Integrasi Pembangunan Pangan dan Gizi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan (Sumber: Dimodifikasi dari Bappenas, 2020) Rencana aksi pangan dan gizi telah dikembangkan dengan mempertimbangkan determinan dan permasalahan multisektoral di berbagai level. RAD-PG akan disusun oleh pemerintah daerah dengan mengacu kepada RAN-PG dengan menggunakan pendekatan yang sama, yaitu aksi penajaman terhadap kegiatan pangan dan gizi yang sudah ada serta mengisi gap yang belum terfasilitasi ke dalam dokumen perencanaan yang sudah ada. Arah dan Kebijakan Pembangunan Pangan dan Gizi RPJMN 2020-2024 dilaksanakan pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dengan visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yang terejawantahkan ke dalam tujuh agenda pembangunan. Pembangunan bidang pangan termasuk dalam agenda pembangunan pertama yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan dan pembangunan bidang gizi termasuk ke dalam agenda pembangunan ketiga yaitu meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Perbaikan ekonomi yang membaik saat ini akan berkontribusi dalam peningkatan indeks pembangunan manusia Indonesia, begitu juga sebaliknya. Di tengah upaya mengatasi persoalan-persoalan lama terkait ketahanan pangan dan gizi, Indonesia kini menghadapi krisis baru yang dipicu oleh pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Oleh karena itu, diperlukan strategi baru yang lebih baik agar Indonesia mampu mencapai Agenda 2030, khususnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2, yang menyebutkan bahwa Indonesia akan memberantas kelaparan dan mengatasi malnutrisi, serta meningkatkan produktivitas pertanian secara inklusif dan berkelanjutan paling lambat pada 2030. Prioritas nasional terkait peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan dilaksanakan dengan strategi: a. meningkatkan kualitas konsumsi, keamanan, fortifikasi dan biofortifikasi pangan; b. meningkatkan ketersediaan pangan hasil pertanian, perikanan dan pangan hasil laut terutama melalui peningkatan produktivitas dan teknik produksi secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok; 11 c. meningkatkan produktivitas, kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) pertanian, perikanan serta kepastian pasar; d. menjaga keberlanjutan produktivitas sumber daya pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim, sistem pertanian presisi, pengelolaan lahan dan air irigasi; e. meningkatkan tata kelola sistem pangan nasional. Prioritas nasional terkait percepatan perbaikan gizi masyarakat dilaksanakan dengan strategi: a. Penguatan komitmen, kampanye, pemantauan dan evaluasi upaya perbaikan gizi masyarakat; b. Pengembangan sistem jaminan gizi dan tumbuh kembang anak dengan pemberian jaminan asupan gizi sejak dalam kandungan, perbaikan pola asuh keluarga, dan perbaikan fasilitas air bersih dan sanitasi lingkungan; c. Percepatan penurunan stunting dengan peningkatan efektivitas intervensi spesifik, perluasan dan penajaman intervensi sensitif secara terintegrasi; d. Peningkatan intervensi yang bersifat life saving dengan didukung bukti (evidence based policy) termasuk fortifikasi pangan; e. Penguatan advokasi dan komunikasi perubahan perilaku terutama mendorong pemenuhan gizi seimbang berbasis konsumsi pangan (food based approach); f. Penguatan sistem surveilans gizi; g. Peningkatan komitmen dan pendampingan bagi daerah dalam intervensi perbaikan gizi dengan strategi sesuai kondisi setempat; h. Respon cepat perbaikan gizi dalam kondisi darurat. Sementara itu, telah ditetapkan empat aspek pengarusutamaan dalam RPJMN 2020-2024 yang menjadi acuan utama RAN-PG 2021-2024 yaitu: a. Pembangunan berkelanjutan – pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan generasi masa depan, dengan mengedepankan kesejahteraan tiga dimensi (sosial, ekonomi dan lingkungan). b. Pengarusutamaan gender – mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. c. Media sosial dan budaya – internalisasi nilai dan pendayagunaan kekayaan budaya untuk mendukung seluruh proses pembangunan. d. Trasformasi digital – mengoptimalkan peranan teknologi digital dalam meningkatkan daya saing bangsa dan sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Dasar Hukum Penyusunan RAN-PG Berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyusunan RAN-PG: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi 3. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 12 BAB II ANALISIS SITUASI Capaian Bidang Pangan 1. Ketersediaan Pangan Pada periode 2015-2020, produksi pangan strategis cenderung meningkat, peningkatan tertinggi terjadi pada komoditas bawang merah yang mengalami peningkatan sebesar 9,6% diikuti oleh telur ayam ras (6,1%), daging sapi (4,4%), cabai rawit (3,2%) dan beras (0,6%). Penurunan produksi terjadi untuk komoditas cabe besar dan daging ayam ras masing-masing menurun sebesar 1,4% dan 11%. Penurunan ini diduga disebabkan oleh dampak pandemi COVID 19 yang menyebabkan daya beli yang berdampak pada respon produsen daging ayam ras untung mengurangi produksi sesuai penurunan permintaan pasar. Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020 diketahui bahwa ketersediaan komoditas bahan pangan strategis telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga pada akhir bulan Desember 2020 diperoleh neraca surplus, seperti beras yang mengalami surplus 6,7 juta ton. Kondisi tersebut menggambarkan keberhasilan Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan pangan di masa pandemi, walaupun ada kekhawatiran dalam memenuhi permintaan dalam negeri akibat pandemi COVID-19. Data BPS menunjukkan bahwa dalam kuartal pertama 2020, menurut perbandingan antar tahun, produksi pangan di Indonesia mengalami kontraksi sebesar 10%. Penurunan ini kemungkinan disebabkan musim kemarau yang berkepanjangan pada tahun sebelumnya sehingga periode panen padi tergeser ke kuartal kedua 2020 dengan produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Beberapa laporan juga menyatakan bahwa produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kenaikan permintaan buah dan sayuran. Permintaan per kapita untuk buah naik sebesar 2,9% setiap tahun antara 2000 dan 2015, sementara permintaan per kapita untuk sayuran tumbuh sebesar 2,4% per tahun selama periode yang sama24. Namun, pertumbuhan rata- rata produksi buah dalam negeri hanya sebesar 2% setiap tahunnya, naik dari 18,3 juta ton pada 2013 menjadi 19,6 juta ton pada 2018. Akibatnya, impor buah naik dari 0,5 juta ton pada 2013 menjadi hampir 0,7 juta ton pada 2018. Produksi sayuran juga mengalami tren serupa. Meski produksi dalam negeri naik dari 11,6 juta ton pada 2013 menjadi 12,5 juta ton pada 2018, impor sayuran naik dari 0,8 juta ton menjadi 0,9 juta ton dalam periode yang sama25. Di sisi lain, pengelolaan pangan menunjukkan capaian produksi yang meningkat. Surplus beras sekitar 6,7 juta ton pada tahun 2020 dan untuk komoditas daging sapi surplus 43 ribu ton dan daging ayam ras surplus 381 ribu ton. Selama kurun waktu tahun 2019-2020 telah terjadi penurunan sebesar 7,9% jumlah kabupaten/kota rentan rawan pangan dari 76 kabupaten/kota pada tahun 2019 menjadi 70 kabupaten/kota pada tahun 2020. Pada kurun waktu yang sama telah terjadi peningkatan 1,4% kabupaten/kota yang tahan pangan atau naik dari 438 kabupaten/kota pada tahun 2019 menjadi 444 kabupaten/kota pada tahun 2020. 24 Asian Development Bank. 2019. Policies to Support Investment Requirements of Indonesia’s Food and Agriculture Development During 2020–2045. Manila: Asian Development Bank. 25 Badan Pusat Statistik (2019) dan Kementerian Pertanian (2018). 13 Produksi ikan dan konsumsi ikan terus mengalami peningkatan, masing-masing menjadi 14,1 juta ton dan 50,7 kg/kapita/tahun pada tahun 2018. Ketersediaan protein dari sumber sumber dalam negeri selain daging sapi mengalami tren peningkatan. Namun, meski ketersediaan ikan dan produksi telur dan daging ayam mengalami peningkatan, pemerintah masih menghadapi beberapa tantangan untuk memastikan ketersediaan pangan yang beragam. Selain aspek produksi, keamanan pangan merupakan prasyarat dasar produk pangan, sehingga penjaminan pangan harus selalu melekat pada upaya pemenuhan kebutuhan pangan. Keamanan pangan perlu dilakukan di sepanjang rantai pangan mulai dari lahan pertanian, produksi, distribusi, maupun konsumsinya. Situasi keamanan pangan pada proses produksi di sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) selama 3 tahun terakhir pada tahun 2018-2020 menunjukkan bahwa IRTP yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) berturut-turut sebesar 79,30%, 78,38% dan 73,77% seperti yang tersaji pada Gambar 4. Tantangan yang dihadapi masih tingginya IRTP yang tidak memenuhi ketentuan terkendala oleh fasilitas dan implementasi higiene dan sanitasi sarana yang masih kurang, konstruksi sarana yang belum sesuai dengan Good Manufacturing Practice (GMP) yang berpengaruh terhadap penjaminan mutu, serta belum adanya sistem dokumentasi yang memadai. Kondisi seperti ini dapat berdampak pada makanan beredar yang memenuhi syarat yang persentasinya saat ini di angka 76% (BPOM, 2019). Gambar 4. Tren Hasil Pengawasan Sarana IRTP Tahun 2018-2020 Sumber: Badan POM, 2020 2. Keterjangkauan Pangan Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan meningkatkan kuantitas serta kualitas konsumsi pangan, dalam pemenuhannya harus memperhatikan keberagaman jenis (diversifikasi) dan jumlah pangan yang dikonsumsi masyarakat sesuai anjuran, untuk itu telah ditetapkan target pencapaian angka ketersediaan pangan per kapita per tahun sesuai dengan angka kecukupan gizinya. Selama kurun waktu tahun 2018 sampai tahun 2020 ketersediaan energi telah mampu memenuhi ketersediaan ideal sebesar 2.400 kkal/kapita/hari sebagaimana rekomendasi WNPG tahun 2018. Demikian juga untuk konsumsi energi telah melampaui angka kecukupan konsumsi ideal yaitu sebesar 2.100 kkal/kapita/hari. Skor AKE ketersediaan maupun AKE konsumsi tahun 2020 masih di atas rekomendasi, yaitu AKE 0,00% 20,00% 40,00% 60,00% 80,00% 100,00% 2018 2019 2020 20,70% 21,62% 26,23% 79,30% 78,38% 73,77% MK TMK 14 Ketersediaan telah mencapai 2.755 di atas skor ideal 2.400 kkal/kap/hari dan AKE Konsumsi telah mencapai 2.112 di atas skor ideal 2.100 kkal/kap/hari. Demikian juga untuk Skor AKP ketersediaan maupun AKP konsumsi tahun 2020 masih di atas rekomendasi, yaitu AKP Ketersediaan telah mencapai 81,4 di atas skor ideal 62 gram/kap/hari dan AKP Konsumsi telah mencapai 61,98 di atas skor ideal 57 gram/kap/hari. Gambar 5. Angka Kecukupan Energi (AKE) dan Angka Kecukupan Protein (AKP) Berdasarkan Kuintil Pendapatan Tahun 2020 Sumber: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2020 Sebagai negara dengan keanekaragaman hayati (biodiversity) dan dukungan kondisi geografis yang beragam, iklim dan cuaca yang mendukung serta keanekaragaman jenis tanah yang memungkinkan untuk dibudidayakan aneka jenis tanaman dan ternak, serta potensi sumber daya manusia yang telah mencapai 270,20 juta penduduk Indonesia (Sensus Penduduk, 2020) maka semangat pemenuhan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia sepantasnya dapat diwujudkan dengan keterlibatan multi-sektor dan multi-pemangku kepentingan. Dampak pandemi COVID-19 telah memberi kondisi yang kurang stabil terkait keterjangkauan pangan, seperti skor AKE tahun 2020 walaupun di atas anjuran, namun untuk komoditas umbi umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah masih belum mencapai AKE yang ideal. Namun untuk padi-padian serta minyak dan lemak telah melampaui skor AKE ideal. Dikaitkan dengan kondisi ketidakcukupan konsumsi pangan atau Prevalence of Undernourishment (PoU) Menurut BPS, prevalensi PoU yang didefinisikan sebagai “asupan kalori di bawah kebutuhan minimum energi makanan” menurun dari 10,73% pada tahun 2015 menjadi 8,60% pada tahun 2020. Jumlah penduduk yang mengalami gizi kurang turun dari 39,8 juta pada 2011 menjadi 21 juta pada 2018. Menurut Indeks Kelaparan Global–yang mengukur multidimensi kelaparan dengan menggabungkan gizi kurang, stunting, wasting, dan mortalitas anak– proporsi penduduk berisiko kelaparan di Indonesia turun dari 9,1% pada 2011–2013 menjadi 8,3% pada 2016–2018, atau berkurang dari 22,3 juta menjadi 21,7 juta penduduk26. Tak bisa dipungkiri bahwa pandemi COVID-19 telah meningkatkan jumlah penduduk miskin di negara ini. BPS 26 von Grebmer, Klaus, et al. 2019. 2019 Global Hunger Index: The Challenge of Hunger and Climate Change. Bonn: Deutsche Welthungerhilfe 15 menunjukkan bahwa seiring dengan terjadinya kontraksi ekonomi sebesar 1,3% yang dialami Indonesia pada kuartal pertama 2020, tingkat kemiskinan meningkat dari 9,2% menjadi 9,8% antara September 2019 dan Maret 2020. Jumlah penduduk miskin naik sebesar 1,6 juta jiwa, yaitu meningkat dari 24,8 juta jiwa menjadi 26,4 juta jiwa dalam periode tersebut. Akan ada lebih banyak penduduk miskin dan berisiko masuk ke dalam kelompok rawan pangan jika pandemi ini berlangsung lebih lama dan memengaruhi perekonomian secara lebih parah. COVID-19 dapat meningkatkan jumlah penduduk miskin sekitar 1.3 juta sampai 19,7 juta penduduk, tergantung pada tingkat keparahan kontraksi ekonomi yang disebabkan oleh pandemi ini27. Oleh karena itu, upaya upaya untuk meningkatkan akses pangan masyarakat, khususnya selama pandemi dan beberapa waktu sesudahnya, perlu mempertimbangkan tidak hanya keterjangkauan harga pangan, melainkan juga daya beli penduduk miskin dan rentan. 3. Pemanfaatan Pangan Konsumsi pangan yang beragam sangat penting oleh karena tubuh manusia memerlukan beragam jenis zat gizi yang bersumber dari berbagai jenis makanan dan minuman. Keragaman dan keseimbangan konsumsi pangan pada tingkat keluarga akan menentukan kualitas konsumsi pada tingkat yang lebih luas baik wilayah, kabupaten/kota, provinsi sampai ke tingkat nasional. Gambaran kualitas konsumsi pangan penduduk di suatu wilayah tercermin dari skor Pola Pangan Harapan (PPH). Gambar 6 menunjukkan bahwa pada tahun 2020 PPH konsumsi masih di bawah target konsumsi meskipun ketersediaan pangan sudah melebihi target kebutuhan. PPH Ketersediaan mencapai skor 92 diatas skor PPH Konsumsi mencapai skor 86,3, (berdasarkan AKE 2000 kkal/kap/hari). Gambar 6. Tren Skor PPH Ketersediaan dan PPH Konsumsi Menggunakan AKE 2100 kkal/kap/hari Tahun 2018 2020 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2020 Keterjangkauan pangan sangat erat kaitannya dengan kemampuan membeli pangan, sehingga semakin rendah pendapatan, akan berdampak pada makin rendahnya kemampuan untuk membeli pangan. Dampaknya asupan atas kebutuhan energi dan protein yang dikonsumsinya juga semakin rendah, sehingga peran social safety net 27 Suryahadi, Asep, Ridho Al Izzati, dan Daniel Suryadarma. 2020. Estimating the Impact of COVID-19 on Poverty in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies 56 (2) 16 berupa bantuan pangan menjadi hal penting agar pendistribusiannya tepat sasaran. Meski demikian, karbohidrat tetap mendominasi asupan kalori sebagian besar penduduk Indonesia meski PNB per kapita terus mengalami peningkatan dalam satu dasawarsa terakhir. Konsumsi beras tetap tinggi di negara ini. Menurut BKP (2018) rata-rata konsumsi beras per kapita per tahun bahkan sedikit naik dari 96,3 kg pada 2013 menjadi 97,1 kg pada 2018. Selama periode yang sama, rata-rata konsumsi tepung gandum per kapita per tahun juga naik dari 10,1 kg menjadi 18,1 kg. Akibatnya, asupan beras dan serealia lain menyumbang kurang lebih 65,7% dari total asupan kalori penduduk Indonesia pada 2018. Angka ini jauh lebih tinggi daripada angka rujukan sebesar 50% yang direkomendasikan oleh Pola Pangan Harapan (PPH). BKP (2019) mengungkapkan bahwa konsumsi ikan yang menjadi sumber protein paling penting mengalami sedikit peningkatan dari 19,5 kg per kapita per tahun pada 2013 menjadi 20,7 kg per kapita per tahun pada 2018. Kenaikan konsumsi daging lebih tinggi daripada konsumsi ikan. Selama 2013–2018, konsumsi daging unggas per kapita per tahun naik dari 5,0 kg menjadi 7,2 kg dan konsumsi daging sapi dari 1,3 kg menjadi 4,5 kg. Konsumsi buah dan sayuran yang dibutuhkan untuk menjaga gizi yang sehat dan seimbang juga rendah di Indonesia. Menurut WHO, seseorang dianggap memiliki asupan buah dan sayuran yang cukup jika ia makan lebih dari lima porsi buah dan sayuran per hari. Namun, Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa hanya 4,6% penduduk usia 5 tahun ke atas yang mengonsumsi cukup buah dan sayuran. Sebagian besar responden (66,5%) menyatakan bahwa mereka hanya mengonsumsi satu atau dua porsi buah dan sayuran per hari. Telah terjadi perubahan besar pada pola pengeluaran untuk pangan. Porsi pengeluaran untuk makanan siap saji naik cukup signifikan selama beberapa tahun terakhir. BPS (2019) menunjukkan bahwa proporsi pengeluaran untuk makanan siap saji naik dari 25,9% dari total belanja pangan pada 2013 menjadi 34% pada 2019. Kenaikan ini terjadi seiring dengan makin berkurangnya pengeluaran untuk beras dan serealia, sayuran, telur dan susu, buah-buahan, minyak dan lemak, bahan minuman, kacang- kacangan dan tembakau dan sirih. Hanya porsi belanja daging dan umbi-umbian yang mengalami sedikit kenaikan selama periode ini. Bidang Gizi Pembangunan pangan masih dihadapi oleh permasalahan triple burden malnutrition yaitu masalah kekurangan gizi pada anak usia balita, kelebihan gizi (overweight dan obesitas) dan kekurangan zat gizi mikro yang masih cukup tinggi terjadi di Indonesia. Selama periode 2013–2018, Indonesia mencapai peningkatan bermakna dalam penurunan stunting, begitu juga wasting dan underweight. Di kalangan balita, data Riskesdas menunjukkan bahwa prevalensi stunting dan berat badan kurang (underweight) turun masing-masing dari 37,2% dan 19,6% pada 2013 menjadi 30,8% dan 17,7% pada 2018. Penurunan ini cukup luar biasa karena Indonesia mengalami kenaikan prevalensi stunting dan berat badan kurang antara 2007 dan 2013 (Gambar 3). Pencapaian serupa juga diraih dalam penurunan prevalensi wasting di antara kelompok usia ini, dari 12,1% pada 2013 menjadi 10,2% pada 2018. Hal ini tidak terlepas dari peran pemerintah pusat dan daerah dalam menjadikan penurunan stunting sebagai Prioritas Nasional pemerintah dengan mengatasi permasalahan gizi melalui kerjasama multisektor. Komitmen yang kuat ini dimulai oleh perhatian Bapak Presiden Indonesia untuk pemenuhan gizi untuk keluarga miskin yang 17 ditindaklanjuti oleh diterbitkannya Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting oleh Wakil Presiden. Keberhasilan pengintegrasian intervensi spesifik dan sensitif gizi yang mulai difokuskan sejak 2017 melalui kabupaten/kota/desa prioritas juga memegang peranan penting dalam penurunan prevalensi stunting di Indonesia. Walaupun prevalensi stunting balita telah menunjukkan penurunan sebagaimana terlihat pada Gambar 7, Pemerintah Indonesia tetap memperhatikan penanganan permasalahan gizi lainnya. Ke depan, pemerintah daerah diharapkan mampu memaksimalkan penyusunan dan pemanfaatan rencana aksi pangan dan gizi dalam sebagai instrumen koordinasi lintas sektor dalam penanganan masalah gizi di Indonesia. Gambar 7. Status Gizi Balita, 2007-2018 Sumber: Riskesdas 2007; 2010; 2013; 2018 Masih terjadi disparitas antara anak laki-laki dan anak perempuan. Pada semua kategori usia, prevalensi stunting dan wasting sedikit lebih tinggi pada anak laki-laki daripada pada anak perempuan (Tabel 2). Prevalensi undernutrition (stunting, underweight, dan wasting) tidak merata di antara wilayah perdesaan dan perkotaan. Pada balita, gizi kurang lebih banyak ditemukan di wilayah perdesaan daripada di perkotaan. Menurut data Riskesdas (2018), 34,9% anak usia di bawah 5 tahun di wilayah perdesaan mengalami stunting, sementara 27,3% anak usia di bawah 5 tahun di wilayah perkotaan mengalami kondisi serupa. Prevalensi berat badan kurang dan wasting juga lebih tinggi di wilayah perdesaan yang 20% balitanya mengalami berat badan kurang dan 10,7% mengalami wasting. Di wilayah perkotaan, 15,7% anak usia di bawah 5 tahun mengalami berat badan kurang dan 9,8% mengalami wasting. Tabel 2. Prevalensi Stunting dan Wasting di Antara Anak menurut Jenis Kelamin Tahun 2018 Kategori Usia Stunting (%) Wasting (%) Perempuan Laki laki Perempuan Laki-laki Dibawah 5 Tahun 29,7 31,7 9,2 11,1 5-12 tahun 22,8 24,5 8,2 10,1 13-15 tahun* 24,9 26,5 16-18 tahun 25,0 28,8 4,3 11,8 Sumber : Kementerian Kesehatan, 2019 36,8 18,4 13,6 35,6 17,9 13,3 37,2 19,6 12,1 30,8 17,7 10,2 0 5 10 15 20 25 30 35 40 Stunting Underweight Wasting 2007 2010 2013 2018 18 *) Laporan Riskesdas 2018 tidak menyertakan jumlah wasting menurut jenis kelamin untuk kategori usia ini. Perlu diperhatikan bahwa stunting banyak ditemukan tidak hanya di kalangan penduduk miskin, melainkan juga di kalangan penduduk berpenghasilan lebih tinggi. Data Riskesdas (2013) menunjukkan bahwa 25% anak dari desil kesejahteraan tertinggi mengalami stunting, dibanding 43% anak dari desil termiskin. Hal ini menunjukkan bahwa stunting bukan hanya disebabkan kurangnya akses pangan (kasus rumah tangga miskin), melainkan juga oleh faktor-faktor sosial-ekonomi, kesehatan, perilaku, pola asuh, dan kognitif lain, seperti pemberian air susu ibu (ASI) non-eksklusif dan pendidikan orang tua28. Berkebalikan dengan perbaikan dalam penanganan kekurangan gizi, masalah kelebihan gizi justru meningkat. Pada 2018, tingkat kelebihan berat badan dan obesitas di kalangan dewasa mencapai 35,4%, dengan obesitas sendiri menyumbang 21,8%. Kecuali untuk anak-anak usia di bawah 5 tahun yang prevalensi kelebihan berat badannya turun dari 11,9% menjadi 8% antara 2013 dan 2018, kelebihan gizi terus mengalami kenaikan di semua kelompok umur. Tingkat obesitas pada perempuan yang jauh lebih tinggi daripada pada laki-laki. Riskesdas 2018 menunjukkan 29,3% perempuan dewasa (18 tahun ke atas) mengalami obesitas dibandingkan 14,5% laki-laki dewasa. Secara hormonal, perempuan lebih gampang gemuk dibandingkan laki-laki. Penurunan hormon estrogen dan progesteron yang mengatur metabolisme tubuh pada periode pasca pernikahan dapat menjadi salah satu pemicunya, terlebih saat seorang wanita menggunakan alat kontrasepsi hormonal. Faktor kontekstual yang berbeda mendorong perbedaan dalam konsumsi makanan, meski perempuan terlaporkan lebih banyak mengonsumsi makanan yang lebih sehat dibandingkan laki-laki, namun saat yang sama perempuan juga lebih banyak mengonsumsi makanan manis, dibandingkan laki-laki. Perempuan yang berstatus kawin, berpendapatan tinggi, tinggal di perkotaan, beraktivitas fisik ringan, mengonsumsi makanan dan minuman manis >10% AKE, mengonsumsi karbohidrat >55% AKE, serta berpendidikan tinggi berisiko mengalami kegemukan berturut-turut 2.712, 1.566, 1.358, 1.213, 1.100, 1.119, 0.817 kali lebih besar dibandingkan dengan kelompok pembandingnya29. Masalah gizi lain yang dihadapi Indonesia adalah Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKI), anemia gizi besi (AGB), kekurangan vitamin A (KVA), dan lain-lain. Masalah kekurangan zat gizi mikro ini sering sekali menimbulkan masalah gizi yang tidak tampak sehingga disebut sebagai kelaparan tersembunyi (hidden hunger). Dari berbagai survei konsumsi, diketahui bahwa pola konsumsi masyarakat hanya mampu memenuhi sekitar 40-60% kebutuhan zat gizi mikro sehari khususnya vitamin A, Yodium dan zat besi. Data terakhir masalah gizi mikro menunjukkan bahwa sebanyak 37,1% ibu hamil dan 28,1% balita menderita anemia (Riskesdas 2013). Kondisi anemia pada ibu hamil ini meningkat prevalensinya menjadi 48,9% di tahun 2018 sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3. 28 Beal, Ty, Alison Tumilowicz, Aang Sutrisna, Doddy Izwardy, dan Lynnette M. Neufeld. 2018. A Review of Child Stunting Determinants in Indonesia. Maternal & Child Nutrition 14 29 Diana, Rian, et al. (2013). Faktor Risiko Kegemukan pada Wanita Dewasa Indonesia. Jurnal Gizi Pangan 8(1),1-8. 19 Tabel 3. Prevalensi Anemia pada Ibu Hamil Berdasarkan Kelompok Umur tahun 2013 dan 2018 Kategori Usia Ibu Hamil Prevalensi Anemia (%) Tahun 2013 Tahun 2018 15-24 Tahun N/A 84,6 25-34 tahun N/A 33,7 35-44 tahun N/A 33,6 45-54 tahun N/A 24,0 Total 37,1 48,9 Sumber : Kementerian Kesehatan, 2018 Di sisi lain, meskipun secara klinis kekurangan vitamin A sudah tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat, namun masih ada sekitar 0,8% anak usia 5-12 tahun mengalami kurang vitamin A subklinis (SEANUTS 2011). Demikian pula dengan masalah kurang yodium yang ditunjukkan oleh Riskesdas 2013 bahwa berdasarkan metode rapid test kadar yodium dalam garam, sebanyak 91,9% didapatkan garam yang beredar di masyarakat telah mengandung yodium. Namun persentasinya akan lebih rendah lagi jika ditilik dengan menggunakan metode titrasi. Hanya sekitar setengah atau 47,2 persen dari masyarakat yang mengonsumsi garam beryodium secara memadai (18 ppm). Hal ini jauh di bawah target nasional dan global yang direkomendasikan konsumsi garam beryodium masyarakat di atas 90 persen. Kondisi konsumsi garam beryodium masyarakat ini menurun jika dibandingkan pada tahun 2007 sebanyak 56,5 persen. Metode lain untuk melihat kadar yodium dalam tubuh dapat dilihat melalui MUIC (Median Urinary Iodine Concentration) dengan cut off yang direkomendasikan adalah 100-299μg/L. Diketahui bahwa kadar yodium pada kelompok umur anak usia sekolah (6-12 tahun) cenderung tinggi 215 μg/L dibandingkan perempuan usia subur (15-49 tahun) 215 μg/L, dan ibu hamil 169μg/L. Dalam upaya penanggulangan masalah gizi mikro pemerintah telah melaksanakan program suplementasi gizi sejak tahun 1970-an hingga saat ini, seiring dengan upaya perbaikan konsumsi masyarakat menuju gizi seimbang. Selanjutnya program dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi yaitu melalui program fortifikasi pangan. Fortifikasi Pangan telah didokumentasikan sebagai bagian dari program nasional perbaikan gizi masyarakat. Fortifikasi Pangan juga diakui sebagai intervensi yang dinilai “cost effective” untuk menanggulangi defisiensi zat gizi mikro karena mampu menjangkau semua kelompok masyarakat dari berbagai kalangan. Kontribusi RAN-PG 2017-2019 dan RAD-PG terhadap Capaian Pangan dan Gizi 1. Dukungan RAN-PG di dalam implementasi kebijakan pembangunan pangan dan gizi di pusat dan daerah 2. Dukungan RAN-PG terhadap implementasi food system di Indonesia 3. Dukungan RAN-PG di dalam penguatan koordinasi dan kelembagaan pangan dan gizi di pusat dab daerah 4. Dukungan RAN-PG dalam penanganan isu ketidakadilan seperti gender, kesenjangan pendapatan dll Pada Desember 2020, sebanyak 31 provinsi dan 112 kabupaten telah memiliki RAD-PG, dimana 22 di antaranya RAD-PG telah ditetapkan ke dalam Peraturan Gubernur, dan 90 Peraturan Bupati. Keberadaan RAD PG menempati peran strategis dalam menentukan arah kebijakan gizi di daerah beserta pelibatan multisektor sehingga keberadaan tim koordinasi RAD-PG yang sudah ada di daerah dapat dijadikan alternatif tim koordinasi yang sama untuk konvergensi percepatan penurunan stunting. 20 Tantangan Analisis situasi menunjukkan bahwa Indonesia berhasil mencatat beberapa kemajuan penting dalam meningkatkan ketahanan pangan dan gizi. Meski demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi. 1. Tantangan Aspek Ketersediaan - Peningkatan produksi sebagian komoditas pangan, khususnya beras, belum bisa mengimbangi kenaikan konsumsi dan kebutuhan akan komoditas ini. Masih tingginya ketergantungan terhadap impor beras dapat mengancam ketahanan pangan selama krisis akibat pandemi COVID-19. 2. Tantangan Aspek Keterjangkauan - Sekitar 21 juta orang di Indonesia masih memiliki asupan kalori di bawah kebutuhan pangan minimum pada 2018, meski prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (prevalence of undernourishment) terus menurun. Kemiskinan dan relatif tingginya harga pangan terhadap pendapatan masih menjadi tantangan utama yang dihadapi Indonesia dalam upaya meningkatkan akses pangan. 3. Tantangan Aspek Pemanfaatan : a. pola konsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia masih kurang ideal, dengan karbohidrat masih mendominasi asupan kalori; konsumsi protein, buah-buahan, dan sayuran masih belum mencukupi; serta peningkatan konsumsi makanan olahan dan siap saji di perkotaan maupun perdesaan. b. prevalensi kelebihan berat badan dan obesitas terus meningkat di kalangan anak usia 6 sampai 12 tahun, remaja, dan orang dewasa, meski permasalahan gizi balita di Indonesia menurun sejak 2013. Bukti juga menunjukkan bahwa defisiensi zat gizi mikro banyak terjadi meski data yang representatif belum dikumpulkan selama bertahun- tahun. Krisis yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 dan kebijakan pembatasan sosial menjadi tantangan kuat bagi kemajuan yang telah dicapai selama ini. 4. Tantangan Aspek Kelembagaan dalam Pelaksanaan RAN-PG 2017 2019 dan RAD-PG a. Forum koordinasi RAN-PG di pusat masih mengandalkan gugus tugas percepatan perbaikan gizi, sehingga diperlukan penataan forum koordinasi untuk kepentingan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi rencana aksi pangan dan gizi. b. Keterbatasan kapasitas dan kualitas pengelola program dalam penyelenggaraan RAD-PG di daerah c. Keberlanjutan komitmen para pemimpin daerah dalam memprioritaskan pembangunan pangan dan gizi di daerah d. Internalisasi RAD-PG sebagai dokumen pendukung aksi #2 pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting di daerah. e. Masih minimnya pelibatan sektor non-pemerintah di daerah untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan di bidang pangan dan gizi 21 BAB III RENCANA AKSI MULTISEKTOR Fungsi, Tujuan, dan Sasaran RAN-PG 2021-2024 memiliki fungsi sebagai dokumen yang diacu oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam menyusun kegiatan pangan dan gizi ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran sesuai wewenang dan kebutuhan masing-masing. RAN-PG merupakan rencana aksi pembangunan pangan dan gizi secara umum dan luas sehingga kegiatan yang terkait dengan percepatan penurunan stunting juga menjadi bagian dari dokumen ini, termasuk pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah. Adapun tujuan dari penyusunan RAN-PG 2021-2024 adalah: a. Mengintegrasikan dan mengkonvergensikan perencanaan pembangunan pangan dan gizi nasional melalui koordinasi program dan kegiatan multisektor; b. Meningkatkan pemahaman peran dan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga; c. Memberikan panduan dan masukan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menajamkan program/kegiatan multisektor untuk pencapaian target kedua TPB dan RPJMN 2020-2024 dalam pembangunan pangan dan gizi. Sasaran akhir dari pembangunan pangan dan gizi di Indonesia adalah terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, produktif dan berdaya saing tinggi. RAN-PG disusun untuk mendukung pencapaian target pembangunan pangan dan gizi yang ditetapkan di dalam RPJMN 2020-2024 sebagai berikut dan juga sebagai instrumen pencapaian tujuan kedua TPB. Tabel 4. Indikator dan Target Pembangunan Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 No Indikator Baseline Target 2024 Intermediate Outcome 1 Ketersediaan Beras (juta ton) 38,4 46,8 2 Ketersediaan Protein Hewani (juta ton) 2,4 2,9 3 Peningkatan Produksi Buah buahan (%) 3,5 5,7 4 Peningkatan Produksi Sayuran (%) 2,5 3,1 5 Skor Pola Pangan Harapan 86,4 b) 95,2 6 Angka Kecukupan Energi (AKE) (kkal/kapita/hari) 2.121 b) 2.100 7 Angka Kecukupan Protein (AKP) (gram/ kapita/hari) 62,9 b) 57 8 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment/PoU) 6,7 b) 5 9 Prevalensi Penduduk dengan Kerawanan Pangan Sedang atau Berat (Food Insecurity Experience Scale/FIES) 5,8 b) 4 10 Konsumsi ikan (kg/kapita/ tahun) 50,7 c) 62 11 Konsumsi daging (kg/kapita/tahun) 13,2 b) 14,6 22 Sumber: Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 Keterangan : *) Hasil uji dengan sampel yang relatif kecil; jumlah sampel akan diperbesar sehingga dilakukan penyesuaian angka target **) Uji coba beras fortifikasi a) Capaian tahun 2018; b) Prognosa/estimasi tahun 2019; c) Capaian tiga triwulan pertama tahun 2019 Untuk mendukung pencapaian target pembangunan bidang pangan dan gizi sebagaimana tercantum pada Tabel 4, indikator tersebut dapat diacu dan diselaraskan fokus pelaksanaannya di daerah melalui penajaman aksi yang dirumsukan pada RAD-PG sesuai kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. Ruang Lingkup RAN-PG difokuskan dalam upaya penajaman kontribusi program/kegiatan dalam pencapaian target pembangunan pangan dan gizi yang tertuang di dalam RPJMN 2020-2024 dan dokumen kebijakan lain yang relevan seperti Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi tahun 2020 2024 serta Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Tujuan strategi dan aksi penajaman lebih difokuskan untuk menghadirkan daya ungkit sistem pangan dalam perbaikan konsumsi gizi keluarga yang beragam, seimbang dan aman yang mencakup empat tujuan strategis yaitu: 1) Peningkatan Ketersediaan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman; 2) Peningkatan Keterjangkauan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman; 3) Peningkatan Pemanfaatan Pangan dan Pelayanan Gizi (Esensial); 4) Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Pangan dan Gizi. Pengembangan aksi di setiap strategi dilakukan dengan prinsip menghadirkan intervensi lintas sektor ditingkat keluarga secara konvergensi dan terintegrasi, memegang teguh prinsip no one left behind dengan memberi prioritas kelompok rawan gizi, implementatif, terukur dan berkesinambungan. Oleh karena itu, dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2020-2024 menitikberatkan pada strategi yang spesifik untuk meningkatkan daya ungkit kebijakan pangan dan gizi yang 12 Konsumsi protein asal ternak (gram/ kapita/hari) 10,9 b) 11 13 Konsumsi sayur dan buah (gram/ kapita/hari) 244,3 b) 316,3 14 Persentase pangan segar yang memenuhi syarat keamanan pangan (%) 94 a) *) 85-95 15 Akses terhadap beras biofortifikasi dan fortifikasi bagi keluarga yang kurang mampu dan kurang gizi (% Penerima BPNT) 48 ton **) 100% penerima BPNT 16 Persentase makanan memenuhi syarat (%) 76 (BPOM, 2019) 86 Outcome 1 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 27,7 (SSGB, 2019) 14 2 Prevalensi wasting (kurus dan sangat kurus) pada balita (%) 10,2 (Riskesdas, 2018) 7 3 Prevalensi obesitas pada penduduk umur > 18 tahun (%) 21,8 (Riskesdas, 2018) 21,8 23 menjamin keberlangsungan produksi hingga konsumsi di tingkat rumah tangga. Selain itu, fokus kepada kelompok paling rentan segala bentuk malnutrisi (gizi kurang maupun gizi lebih) sangat penting untuk mengatasi ketimpangan. Hal tersebut dapat meningkatkan efektifitas kebijakan dengan penggunaan sumber daya yang efisien terutama dalam kondisi pandemi dan masa transisi pasca pandemi30. Penguatan Rencana Aksi Pangan dan Gizi RAN-PG merupakan instrumen koordinasi yang disusun dan diimplementasikan oleh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat pusat yang selanjutnya diterjemahkan dalam RAD-PG di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Beberapa penguatan dalam rencana aksi pangan dan gizi terlihat dalam aspek penajaman kegiatan dan mengisi gap untuk mempercepat tercapainya tujuan kedua TPB, RPJMN dan RPJMD. Selain itu rencana aksi telah menggunakan pendekatan kesetaraan gender dalam menyusun aksi serta mempertimbangkan respon pangan dalam kondisi kegawatdaruratan seperti pandemic COVID-19. Menimbang tujuan penyusunan dan posisi strategis RAN-PG, maka RAN-PG 2021-2024 disusun dengan konsep yang berbeda dengan periode sebelumnya, sebagaimana terlihat pada Tabel 5. Tabel 5. Perbedaan Konsep Penyusunan RAN-PG 2021-2024 Perbedaan Konsep Lama Konsep Baru Pendekatan Aksi Dibagi ke dalam 5 pilar rencana aksi Dibagi ke dalam 4 tujuan strategis Matriks Aksi Berisi sebagian besar kompilasi kegiatan dalam dokumen perencanaan yang sedang berjalan Berisi penajaman kegiatan dan mengisi gap untuk mempercepat tercapainya tujuan kedua TPB, RPJMN dan RPJMD (untuk daerah) Fungsi Rencana aksi pangan dan gizi sebagai dokumen perencanaan dan instrumen koordinasi lintas sektor Rencana aksi pangan dan gizi sebagai acuan dan rekomendasi kegiatan untuk menyusun dokumen perencanaan dan tetap sebagai instrumen koordinasi lintas sektor Aspek Gender Aksi pangan dan gizi yang responsif gender masih sangat minim Mempertimbangkan kesetaraan gender sebagai pendekatan penting dalam merumuskan dan melaksanakan aksi yang berdaya ungkit. Aspek Ketahanan Pangan dan Gizi Aksi yang diarahkan untuk penguatan sistem pangan yang sensitif gizi termasuk perlindungan gizi dalam kedaruratan yang masih terbatas Aksi diarahkan untuk penguatan sistem pangan yang sensitif gizi makin ditingkatkan demikian pula dalam peningkatan ketahanan pangan dan gizi dalam kondisi gawat darurat termasuk pandemi COVID-19 30 Arif, S, et al. 2020. Tinjauan Strategis Ketahanan Pangan dan Gizi di Indonesia: Informasi Terkini 2019–2020. Jakarta: Smeru Research Institute 24 Pengarusutamaan Gender dalam Rencana Aksi Pangan dan Gizi Pelaksanaan PUG juga diperkuat pasca keluarnya Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana desa memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. UU ini juga memandatkan keterlibatan kelompok perempuan di dalam pembangunan desa. Dalam konteks ini, strategi PUG melalui PPRG menjadi strategis untuk diintegrasikan di dalam pembangunan desa. Dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan kerangka regulasi, masa berlaku SEB yang sudah selesai, serta kebutuhan kontekstual PPRG di dalam pembangunan desa, maka pada tahun 2017 disusun Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender dan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan PUG pada tahun 2018 sampai saat ini. Penyusunan Perpres ditargetkan selesai pada akhir tahun 2020. Dalam konteks pembangunan pangan dan gizi, aspek gender menjadi salah satu isu yang penting diperhatikan. Di dalam Global Nutrition Report 2020 disebutkan bahwa gender menjadi determinan sosial dari ketidaksetaraan Outcome gizi yang menyebabkan malnutrisi bersama dengan faktor usia, suku dan pendapatan atau status ekonomi. Aspek gender menyebabkan munculnya perbedaan dalam hal mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan menerima manfaat atas intervensi pangan dan gizi yang pada akhirnya berdampak pada status gizi seseorang. Dengan kata lain, aspek gender bersama-sama dengan determinan sosial lainnya akan turut mempengaruhi efektifitas dan efisiensi intervensi. Oleh karena itu, perspektif gender menjadi salah satu pendekatan yang akan diintegrasikan di dalam penyusunan kebijakan/program/intervensi pembangunan pangan dan gizi, baik dari sisi proses maupun substansi. Kegiatan yang berkaitan dengan gender tertentu telah dimasukkan dalam matriks (Lampiran II Kepmen PPN/Kepala Bappenas) dan beberapa indikator akan diukur dan dipilah berdasarkan jenis kelamin jika relevan. Dengan demikian, intervensi gizi yang disusun baik spesifik maupun sensitif diharapkan mampu merespon secara tepat berbagai perbedaan kebutuhan gizi yang timbul dari kombinasi berbagai faktor seperti jenis kelamin, usia, latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya, serta faktor geografis. Respon Kebijakan Pangan dan Gizi selama Kegawatdaruratan Pandemi COVID-19 Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat bersama sama menjamin tersedianya bahan makanan yang mempunyai nilai gizi yang tinggi secara merata dan terjangkau. Pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi pada keluarga miskin dan dalam situasi darurat. Paling tidak dua tanggung jawab pemerintah tersebut tercantum dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi dasar kuat agar kebutuhan gizi masyarakat tetap diperhatikan bahkan dalam situasi darurat sekalipun seperti situasi bencana atau pandemi. Pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi hampir di seluruh negara berdampak ke segala dimensi kehidupan manusia, tidak terkecuali terhadap kebutuhan dasar penduduk antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya saat himbauan beraktifitas harus dibatasi mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Menanggapi situasi penyebaran COVID-19 yang begitu cepat, Presiden Republik Indonesia telah menyatakan status tanggap darurat pada tanggal 17 Maret 2020 Pemerintah juga menetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat 25 melalui Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka percepatan Penanganan COVID-19. Dengan terjadinya pandemi COVID-19, status tanggap darurat yang diikuti dengan kebijakan PSBB akan berdampak signifikan tidak hanya pada aktivitas masyarakat tetapi juga terhadap kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat yang bekerja pada sektor informal. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap menurunnya akses dan daya beli masyarakat terhadap pemenuhan pangan bergizi. Himbauan pemerintah kepada masyarakat untuk melakukan pekerjaan dari rumah (working for home) dan menjaga jarak secara fisik (social/physical distancing) serta kebijakan beberapa pemerintah daerah yang mengimplementasikan karantina wilayah secara parsial dan melakukan pembatasan kegiatan di keramaian, telah membuat perubahan situasi yang baru di hampir semua aspek kehidupan, termasuk perubahan pola rantai pasok pangan. Untuk mengantisipasinya Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian No. 03/SE/KN.230/M/05/2020 tentang Antisipasi Terjadinya Krisis Pangan dengan memastikan kesiapan percepatan tanam Musim Tanam II (MT II) tahun 2020, memastikan kesiapan cadangan beras dengan berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di level desa, serta sosialisasi gerakan diversifikasi pangan lokal. Dari perspektif produksi, para petani dan produsen pangan mulai merasakan perubahan terkait pasokan input dan juga harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan di tengah pandemi COVID-19. Untuk memastikan keamanan pangan olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengeluarkan Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan sebagai upaya mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berkualitas secara konsisten termasuk pada masa status darurat bencana wabah COVID-19 di Indonesia. Mobilisasi bahan pangan juga telah mengalami beberapa penyesuaian di mana terjadi pola perubahan jalur pasokan yang lebih banyak menuju pasar-pasar modern dan pasar yang berbasis online. Sementara itu dari sisi konsumsi, akibat diterapkannya social/physical distancing atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah, pola transaksi juga mulai berubah yang ditunjukkan semakin meningkatnya transaksi yang menggunakan platform digital atau online. Dari perspektif distribusi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga sudah menghimbau seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Indonesia melalui Surat No. AJ.303/I/I/DJPD/2020 agar selalu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Asosiasi Perusahaan Logistik setempat untuk menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan logistik bagi masyarakat. Dari perspektif konsumsi, kerawanan pangan dapat meningkatkan risiko terjadinya masalah gizi akut (gizi kurang dan gizi buruk) pada kelompok rentan, bahkan masalah gizi kronik (stunting) pun mungkin akan meningkat jika penetapan tanggap darurat COVID-19 berlangsung dalam waktu yang cukup lama (prolonged emergency situation). Pelayanan gizi diharapkan dapat tetap berjalan dengan melakukan beberapa penyesuaian terkait kebijakan pembatasan sosial yang diatur oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 guna meningkatkan mutu gizi perseorangan dan masyarakat dengan memprioritaskan kelompok rawan, yaitu bayi dan balita, remaja putri, ibu hamil dan ibu menyusui pada situasi pandemi COVID-19. Kondisi kedaruratan di berbagai daerah berbeda antara satu daerah dengan 26 daerah lain. Beberapa daerah telah melakukan PSBB atau pembatasan karena terdapat transmisi lokal. Sementara itu, beberapa daerah yang belum menerapkan PSBB, belum ada transmisi lokal virus COVID-19 serta mobilisasi penduduk antar wilayah yang sangat minimal, mereka tetap mematuhi prinsip pencegahan infeksi dan physical distancing. Untuk daerah yang memiliki kebijakan PSBB atau terdapat transmisi lokal, walau terjadi pembatasan pelayanan, perlu dipastikan bahwa ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita, akan tetap mendapatkan pelayanan gizi selama masa tanggap darurat. Sementara itu, bila untuk daerah tidak menerapkan PSBB, belum ada transmisi lokal serta mobilisasi penduduk yang minimal, pelayanan gizi tetap dilakukan dan disesuaikan dengan pedoman yang sudah ada. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Pedoman Pelayanan Gizi pada Masa Tanggap Darurat Pandemi COVID-19 untuk tenaga kesehatan. Tidak ketinggalan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga merilis materi edukasi untuk tenaga medis perempuan dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan gizi selama masa tanggap darurat COVID-19. Kehadiran RAN-PG dan RAD-PG akan mendukung kepatuhan terhadap penyediaan layanan pangan dan gizi yang berkelanjutan selama pandemi, serta berperan dalam memastikan terkoordinasinya kegiatan yang ditujukan untuk melindungi populasi yang rentan dan mencegah situasi pangan dan gizi memburuk, dengan pertimbangan khusus diberikan pada aspek gender dari dampak pandemi dan kondisi merugikan yang dialami perempuan dan anak perempuan. 27 BAB IV KERANGKA PELAKSANAAN AKSI PANGAN DAN GIZI Strategi dan Aksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan Dunia (FAO) merekomendasikan pentingnya integrasi sistem pangan dan orientasi kepada penyediaan makanan bergizi yang berkelanjutan hingga tingkat rumah tangga. Terdapat enam aksi yang bisa dilakukan yaitu: (1) Sistem pangan yang kokoh dan berkelanjutan untuk konsumsi makanan yang bergizi; (2) Integrasi pangan dan sistem kesehatan untuk menjamin akses pelayanan esensial; (3) Jaminan sosial dan pendidikan gizi; (4) Investasi untuk perbaikan gizi; (5) Lingkungan yang aman dan mendukung untuk pemenuhan gizi pada semua sasaran; (6) Penguatan tata kelola dan akuntabilitas sistem pangan dan gizi.31 Berdasarkan rekomendasi tersebut, disusun kerangka pikir RAN PG 2021-2024 sebagaimana tersaji pada Gambar 8. Strategi ketahanan pangan dan gizi tersebut telah dirincikan sebagaimana tertera pada matriks aksi penajaman pada Bab IV yang terdiri dari tujuan strategis, strategi, aksi, target, indikator, dan pelaksana (koordinator dan sektor lainnya yang terlibat). Strategi dan aksi penajaman diharapkan mampu meningkatkan asupan pangan B2SA serta pemanfaatan pelayanan gizi, yang nantinya dapat menurunkan undernutritions (stunting, wasting, kekurangan zat gizi mikro) serta mengendalikan penyakit tidak menular. 1. Peningkatan Ketersediaan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman a. Peningkatan produksi pangan yang beragam; b. Penyediaan pangan yang aman (dalam proses produksi); c. Pengelolaan cadangan pangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat; d. Penanganan kerusakan dan kehilangan hasil panen (food loss); dan e. Pengayaan nilai gizi sumber pangan melalui biofortifikasi. 2. Peningkatan Keterjangkauan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman a. Peningkatan stabilitas pasokan dan harga pangan; b. Perluasan akses sistem informasi pasar dan harga Pangan; c. Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di bidang pangan; d. Pengembangan sistem jaring pengaman sosial pangan dengan pemanfaatan jenis pangan yang beragam; e. Penyediaaan dan penyaluran pangan untuk situasi darurat; f. Penumbuhan kemandirian pangan untuk masyarakat di daerah rentan rawan pangan dan terdampak bencana; dan g. Pengembangan sistem logistik pangan. 3. Peningkatan Pemanfaatan Pangan dan Pelayanan Gizi (Esensial) a. Penguatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi dan pemantauan status gizi; b. Pemutakhiran status ketahanan dan kerentanan pangan setiap tahun; c. Edukasi pola konsumsi pangan perserorangan dan masyarakat yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) sejak usia dini; d. Peningkatan frekuensi kegiatan sosialisasi dan edukasi keamanan dan mutu pangan; 31 World Health Organization & Food and Agriculture Organization of the United Nations. (2018). Strengthening nutrition action: a resource guide for countries based on the policy recommendations of the Second International Conference on Nutrition (ICN2). World Health Organization 28 e. Peningkatan konsumsi protein hewani, vitamin, dan mineral bersumber sayur dan buah untuk mengatasi masalah gizi pada sasaran siklus hidup, terutama untuk ibu hamil dan anak balita (di bawah lima tahun) dan kelompok rentan rawan pangan; f. Pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif serta penyediaan dan pemanfaatan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) berbasis pangan lokal; g. Peningkatan layanan kesehatan dan gizi masyarakat; h. Pengendalian pemborosan pangan (food waste); i. Fortifikasi pada pangan tertentu; dan j. Peningkatan jaminan keamanan dan mutu pangan. 4. Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Pangan dan Gizi a. Peningkatan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi rencana aksi pangan dan gizi di pusat dan daerah; b. Penguatan peran sekton non-pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan dan gizi di pusat dan daerah; c. Penguatan regulasi untuk ketahanan pangan dan gizi; d. Penguatan dimensi gender dan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan pangan dan gizi; dan e. Penguatan dukungan penelitian, pengembangan, dan inovasi untuk ketahanan pangan dan gizi. 29 Gambar 8. Kerangka Pikir RAN-PG 2021-2024 30 Pengorganisasian Pemerintah Pusat Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait dan dikoordinasikan dan ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan mempertimbangkan isu pangan dan gizi yang bersifat multisektoral, pada periode RAN-PG 2017-2019 telah melibatkan 18 Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaannya yaitu: 1) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2) Kementerian Koordinator Perekonomian; 3) Kementerian Koordinator Kemaritiman 4) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; 5) Kementerian Dalam Negeri; 6) Kementerian Kesehatan; 7) Kementerian Pertanian; 8) Kementerian Kelautan dan Perikanan; 9) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 10) Kementerian Perindustrian; 11) Kementerian Sosial; 12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 13) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 14) Kementerian Agama; 15) Kementerian Komunikasi dan Informatika; 16) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 17) Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan 18) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Mempertimbangkan tugas dan fungsi lembaga lainnya, terdapat lembaga pemerintah lain yang juga memiliki peran strategis untuk dilibatkan dalam penyusunan RAN-PG periode 2020-2024 yaitu: 1) Kementerian Sekretariat Negara (Sekretariat Wakil Presiden) dalam hal ini Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) yang memiliki tugas mendorong sinkronisasi dan konvergensi seluruh perencanaan, implementasi, termasuk pemantauan dan evaluasi pada semua program yang mendukung Strategi Nasional Pencegahan Stunting; 2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terutama urusan sampah makanan (food waste); 3) Kementerian Keuangan yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara terkhusus pada pemberian insentif kepada daerah dan penetapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan; 4) Kementerian BUMN dalam hal ini Badan Urusan Logistik (BULOG) yang memiliki tugas menjalankan usaha logistik pangan pokok serta menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas komoditas pangan pokok; 5) Kementerian Perdagangan yang memiliki tugas menguatkan dan mengembangkan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, 31 serta pengawasan kegiatan perdagangan yang sangat mempengaruhi ketersediaan dan aksesbilitas pangan; 6) Kementerian Pariwisata terkait tugas dan fungsinya dalam penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan pariwisata terutama terkait pengendalian food waste di lokasi pariwisata dan industry perhotelan; 7) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terkait tugas dan fungsinya dalam penetapan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan terkait pendampingan UKM untuk ikut dalam mengendalikan food loss serta pengembangan produk berbahan dasar pangan lokal; 8) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait tugas dan fungsinya untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kegawatdaruratan seperti bencana yang korban/penderitanya syarat akan kebutuhan pangan dan gizi; 9) Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memiliki tugas penetapan kebijakan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. BRIN mengkoordinasikan kegiatan beberapa lembaga pemerintah non kementerian dan berkaitan dengan bidang riset di bidang pangan dan gizi, seperti: a. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberi sarana kepada pemerintah tentang kebijaksanaan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi. Peneliti LIPI di bidang pangan dan gizi dapat dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RAN-PG; b. Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) terkait tugas dan fungsinya dalam pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh produk inovasi di bidang pangan dan gizi sebelum keluar harus lolos uji di BPPT sebelum keluar ijin edarnya; c. Badan Standarisasi Nasional (BSN) terkait tugas dan fungsinya dalam pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional dalam mendukung kegiatan produk pangan berfortifikasi; d. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) terkait tugas dan fungsinya dalam penelitian dan pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir pemanfaatan tenaga nuklir. sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh pemanfaatan atom nuklir untuk pencegahan stunting. RAN-PG selama lima periode telah disusun dengan melibatkan tim pakar dan telah melewati proses konsultasi dan konfirmasi terhadap K/L yang terlibat. Namun untuk pertama kalinya forum koordinasi lintas sektor akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Forum koordinasi tersebut terdiri dari forum koordinasi pengarah, forum koordinasi pelaksanaan dimana forum ini akan diperkuat dengan pelibatan panel pakar. 32 Pemerintah Daerah Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota membentuk forum koordinasi untuk melakukan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG). Forum koordinasi yang dimaksud adalah menggunakan forum koordinasi yang sudah ada seperti Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah atau membentuk forum koordinasi baru yang sekaligus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan percepatan penurunan stunting di daerah. Forum dapat dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam urusan perencanaan dan pembangunan daerah. Sedangkan keanggotaan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait dan dapat juga menambahkan pemangku kepentingan lainnya di bidang pangan dan gizi. Selain sektor pemerintah, sektor non pemerintah seperti dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi profesi, mitra pembangunan, media massa dan berbagai kelompok masyarakat madani lainnya dapat terlibat dalam pelaksanaan rencana aksi pangan dan gizi sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Lebih rinci mengenai pengorganisasian forum koordinasi rencana aksi pangan dan gizi di daerah serta operasionalisasinya dapat dilihat pada Pedoman Penyusunan RAD-PG yang akan ditetapkan bersama RAN-PG. Peran Sektor Non-Pemerintah Selain sektor pemerintah, sektor non pemerintah seperti dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi profesi, mitra pembangunan, media massa dan berbagai kelompok masyarakat madani lainnya dapat terlibat dalam pelaksanaan rencana aksi pangan dan gizi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk partisipasi sektor non-pemerintah berkaitan dengan RAD-PG, dapat terlaksana melalui kerja sama dalam kegiatan sebagai berikut: 1. Keterlibatan dalam memberikan masukan dalam untuk penyusunan dokumen RAD-PG di provinsi, atau pendampingan daerah lainnya di kabupaten/kota; 2. Menyelenggarakan kajian/analisis/praktik baik dan menyusun serta diseminasi hasilnya untuk rekomendasi kebijakan terkait Pangan & Gizi untuk disampaikan kepada pemetrintah pusat dan daerah; 3. Komunikasi perubahan perilaku seperti: advokasi, kampanye, sosialisasi, dan komunikasi antar individu dengan mempertimbangkan konteks lokal; 4. Dukungan kepada pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas pelaksana program serta pendampingan teknis dalam menyusun RAD-PG serta implementasi programnya; 5. Pemantauan dan evaluasi RAD-PG yang bersifat partisipatif oleh masyarakat sipil atau kelompok pemangku kepentingan lainnya dalam rangka social control terhadap program pemerintah di bidang pangan dan gizi, serta diseminasi hasilnya; 6. Dukungan inovasi, piloting, praktik baik berbasis kearifan lokal dalam mendukung implementasi RAN-PG dan RAD-PG. Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan pemantauan dan evaluasi aksi penajaman dalam RAN-PG dan RAD-PG yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui kegiatan pelaporan, pertemuan rutin, supervisi (kunjungan lapangan) dan dapat memanfaatkan kegiatan survei maupun riset nasional dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Masing-masing K/L teknis melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi 33 aksi RAN-PG secara mandiri sesuai dengan fungsi lembaga dan kewenangan masing-masing; 2. Kementerian PPN/Bappenas melakukan koordinasi kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan K/L teknis melalui pertemuan dan evaluasi rutin pelaksanaan RAN-PG; 3. Kementerian PPN/Bappenas melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG bersama Kementerian Dalam Negeri melalui pertemuan regional rutin. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas capaian pelaksanaan RAD-PG yang dilaksanakan minimal sekali di akhir tahun; 4. Teknis pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah lebih rinci dijelaskan dalam Pedoman Penyusunan RAD-PG. Matriks aksi untuk implementasi RAN-PG sebagaimana tercantum dalam Bab IV akan merincikan aksi, indikator dan target yang akan dipantau dan dievaluasi oleh pemangku kepentingan terkait selama periode RAN-PG. Pemantauan RAN-PG Secara teknis ruang lingkup kegiatan pemantauan RAN-PG dapat dibagi menjadi empat yaitu: substansi, pelaksana, waktu, dan umpan balik hasil. 1. Substansi pemantauan Berdasarkan dokumen RAN-PG maka substansi pemantauan adalah: a) Strategi, aksi, dan indikator (target dan capaian) menggunakan Form Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 6; b) Permasalahan dan rencana tindak lanjut dapat menggunakan Form Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 7. Apabila diperlukan, kegiatan pemantauan juga dapat diperluas pada kegiatan yang dilaksanakan oleh mitra percepatan perbaikan gizi (non pemerintah). 2. Pelaksana Pelaksana pemantauan adalah kementerian/lembaga dan atau pemangku kepentingan terkait dengan dikoordinir oleh Kementerian PPN/Bappenas. 3. Waktu pemantauan Frekuensi pemantauan dilakukan minimal dua kali setahun yakni pada pertengahan dan akhir tahun. 4. Umpan balik Umpan balik disampaikan kepada masing-masing pemangku kepentingan agar dapat dilakukan penyesuaian dan pembelajaran untuk ditindaklanjuti sesuai permasalahan. Umpan balik disampaikan satu bulan setelah kegiatan pemantauan dilakukan. Evaluasi RAN-PG Kegiatan evaluasi selain yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemantauan, dapat pula dilakukan tersendiri yang mencakup indikator masukan, proses, dan keluaran. Kegiatan evaluasi dapat juga dilakukan pada indikator dampak. Pelaksana evaluasi dilakukan oleh pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Waktu pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan pada paruh waktu/ mid term dan akhir periode RAN-PG dengan ruang lingkup evaluasi terhadap intermediate outcome (16 indikator pembangunan bidang pangan) dan outcome (3 indikator pembangunan bidang gizi) seperti yang tercantum pada Tabel 4. 34 Tabel 6. Format Pemantauan dan Evaluasi RAN-PG Strategi Aksi Indikator Kinerja/Keluaran K/L Penanggung Jawab Capaian Keterangan/ Rekomendasi Target Realisasi (1) (2) (3) (4) (5) (6) Peningkatan Ketersediaan Pangan B2SA Peningkatan Keterjangkauan Pangan B2SA Peningkatan Pemanfaatan Pangan dan Pelayanan Gizi (Esensial) Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Pangan dan Gizi 35 Tabel 7. Permasalahan dan Rencana Tindak Lanjut Penyelenggaraan RAN-PG Tujuan Strategis Kementerian/ Lembaga Permasalahan Rencana Tindak Lanjut Keterangan Kategori* Deskripsi Peningkatan Ketersediaan Pangan B2SA Peningkatan Keterjangkauan Pangan B2SA Peningkatan Pemanfaatan Pangan dan Pelayanan Gizi (Esensial) Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Pangan dan Gizi *) Pilihan diantaranya adalah: Keuangan, Organisasi, Regulasi, Operasional, Politik, Lainnya 36 Pembiayaan dan Mobilisasi Sumber Daya Untuk menjalankan rencana aksi ini, memerlukan dukungan dan pengelolaan anggaran. Namun demikian seperti dapat dilihat di dalam RPJMN 2020-2024, anggaran untuk pelaksanaan kegiatan RAN-PG 2021-2024 tidak tersedia secara khusus. Walaupun demikian, Rencana Aksi Pangan dan Gizi perlu mendapatkan kepastian pembiayaan karena akan diacu pemerintah dalam menyusun dokumen perencanaan melalui penajaman program/kegiatan yang sudah ada. Pembiayaan dimaksud dapat berasal dari pemerintah (pusat dan daerah), Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), CSR, donor/mitra pembangunan, serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan sumber pembiayaan dari pemerintah (pusat dan daerah) dapat dilakukan dengan cara mengintegrasikan penganggaran dalam program dan kegiatan yang relevan, atau dengan kata lain program dan kegiatan yang terkait dengan rincian Strategi, Aksi, dan Keluaran penajaman program pangan dan gizi tahun 2021-2024. Mekanisme pengintegrasian dapat dilakukan dengan cara menambahkan, merevisi, komponen, sub-komponen, ataupun output, pada program dan kegiatan Kementerian dan Lembaga sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 pada saat penyusunan anggaran tahunan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Strategi Kementerian/Lembaga. Sementara itu untuk melakukan mobilisasi sumber daya dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan RAN-PG, Kementerian/PPN Bappenas akan melibatkan penuh K/L teknis dalam menyusun aksi penajaman beserta indikatornya, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasinya. Mobilisasi sumber daya difokuskan pada K/L teknis beserta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan aksi penajaman dalam RAN-PG beserta pendanaannya. Di sisi lain, urusan pembinaan dan pengawasan perihal penetapan RAD-PG oleh Pemerintah Daerah akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri. 37 BAB V PENUTUP 1. RAN-PG disusun oleh Kementerian/Lembaga terkait, secara bersama-sama dan dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas. 2. RAN-PG merupakan operasionalisasi SKPG yang berisi penajaman kegiatan bidang pangan dan gizi yang sudah ada serta mengisi gap kegiatan untuk mempercepat pencapaian tujuan RPJMN dan TPB/SDGs. 3. RAN-PG menjadi instrumen penting dalam mengintegrasikan kegiatan pembangunan bidang pangan dan gizi di tingkat pusat maupun di daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, termasuk upaya konvergensi penurunan stunting. 4. RAN-PG penting untuk dipedomani untuk tercapainya ketahanan pangan dan gizi yang dibagi menjadi empat tujuan strategis yaitu: a. Peningkatan Ketersediaan Pangan B2SA; b. Peningkatan Keterjangkauan Pangan B2SA; c. Peningkatan Pemanfaatan Pangan yang B2SA dan Pelayanan Gizi (Esensial); d. Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Pangan dan Gizi. 5. Pemantauan RAN-PG dilakukan melalui beberapa metode sekali setahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan, dan evaluasi RAN-PG dilakukan pada paruh waktu/mid-term dan akhir periode. 6. Pemanfaatan RAN-PG tidak hanya di kalangan pemerintah tetapi juga penting bagi mitra non-pemerintah. Di samping itu, RAN-PG ini akan digunakan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan RAD-PG dengan prinsip dan pendekatan yang sama dalam menyusun aksi penajaman. 38 BAB VI MATRIKS RENCANA AKSI NASIONAL PANGAN DAN GIZI TAHUN 2021-2024 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Tujuan Strategis 1. Peningkatan Ketersediaan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman 1.1 Peningkatan produksi pangan yang beragam Meningkatkan pengembangan sentra produksi pangan unggulan yang beragam Persentasi kabupaten/kota yang membangun/ merevitalisasi sentra produksi pangan lokal Tahun 2024, 50% Ketersediaan Beras 46,8 juta ton (2024); Ketersediaan protein hewani 2,9 juta ton (2024); Produksi jagung 35,3 juta ton (2024); Produksi daging 4,9 juta ton (2024); Produksi umbi umbian 25,5 juta ton (2024); Peningkatan produksi buah buahan 5,7% (2024); Peningkatan produksi sayuran 3,1% (2024) Penggunaan benih bersertifikat 80% (2024) Kementan Kementan, KKP, Kemendagri, Kemenkes, Kemendesa Persentasi kabupaten/kota yang membangun/ merevitalisasi sentra produksi pangan komoditas unggulan kelompok pangan hewani Tahun 2024, 50% Kementan Persentasi kabupaten/kota yang membangun/ merevitalisasi sentra produksi pangan komoditas unggulan kelompok pangan hortikultura (Sayur dan buah) Tahun 2024, 50% Kementan Persentasi kenaikan produksi sayur, buah, pangan hewani, dan pangan lokal di lokasi sentra produksi pangan Tahun 2024, sayur= 3%; buah = 5%; pangan hewani= 2%; pangan lokal=8% Kementan 39 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Meningkatkan produksi sayur, buah, pangan hewani, dan pangan lokal di setiap kab/kota Persentasi kenaikan produksi sayur, buah, pangan hewani, dan pangan lokal di seluruh kab/kota Tahun 2024, sayur= 3%; buah = 5%; pangan hewani= 2%; pangan lokal=8% Kementan Kementan, KKP, Kemendagri, Kemenkes, Kemendesa Memperluas upaya pemanfaatan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga serta jaminan keamanan dan mutu pangan Persentasi desa fokus lokasi penurunan stunting yang melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan baik melalui P2L dan program daerah. Tahun 2024, 100% Kementan BKKBN, Kemendagri, Kemendesa Persentase kota yang melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan dengan membangun demplot urban farming Tahun 2024, 50% Kementan Kemendagri Melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk memasyarakatkan kegiatan pemanfaatan pekarangan dengan meningkatkan penggunaan benih bersertifikat Jumlah kab/kota yang melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan terhadap kebun bibit daerah (KBD) secara konsisten untuk keberlanjutan kegiatan pemanfaatan pekarangan. balai benih/bibit bersertifikat untuk program P2L dan urban farming Tahun 2024, 514 Kab/Kota Kementan Kemendagri 40 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Memberdayakan peran perempuan untuk ikut dalam kegiatan pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi keluarga Persentase jumlah perempuan yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan pekarangan bagi pemenuhan konsumsi pangan keluarga yang B2SA di desa lokus penurunan stunting dan urban farming. Tahun 2021, 50% Kementan Kemendagri, Kemendesa 1.2 Penyediaan pangan yang aman (dalam proses produksi); Meningkatkan kerja sama dengan BPOM dan instansi terkait lainnya dalam pengawasan mutu dan keamanan pangan Jumlah kabupaten/kota yang telah membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Kab/kota dan memiliki program Pengawasan Keamanan Pangan Daerah di retailer dan pasar tradisional Tahun 2024: 514 Kab/Kota Persentase pangan segar yang memenuhi syarat keamanan pangan 85-95% (2024); Persentase makanan yang memenuhi syarat 86% (2024) Kemendagri (Subdit Perindustri an) BPOM, Kementan, KKP Jumlah kab/kota yang melakukan pembinaan dan perluasan intervensi desa pangan aman Tahun 2024: 400 Kab/Kota BPOM Kementan, KKP, Kemendagri Jumlah OKKPD yang bekerja sama berkoordinasi dengan BPOM untuk keamanan pangan segar Tahun 2024: 34 Provinsi Kementan BPOM, KKP, Kemendagri Menguatkan kapasitas Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) untuk keamanan pangan asal tumbuhan Jumlah Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) di Provinsi yang telah diverifikasi dan dibentuk sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) oleh Pemerintah Provinsi. Tahun 2024: 34 provinsi Persentase pangan segar yang memenuhi syarat keamanan pangan 85-95% (2024); Kementan Kemendagri Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi syarat keamanan pangan Tahun 2024: 85 90% Kementan BPOM, Kemendagri 41 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Penguatan kapasitas pengawasan bagi Balai Veteriner dalam rangka keamanan pangan asal hewan Persentase pangan segar asal hewan yang memenuhi syarat keamanan pangan Tahun 2024: 85 90% Persentase pangan segar yang memenuhi syarat keamanan pangan 85-95% (2024); Kementan KKP, BPOM, Kemenkes, Kemendagri 1.3 Pengelolaan cadangan pangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat Meningkatkan ketersediaan cadangan pangan di provinsi/ kab/kota Persentase kenaikan cadangan pangan di provinsi/kab/kota Setiap tahun 10% Ketersediaan Beras 46,8 juta ton (2024); Ketersediaan protein hewani 2,9 juta ton (2024); Kementan Kemendagri Jumlah provinsi/kabupaten/ kota yang telah menginternalisasi Peraturan Menteri Pertanian No.11 Tahun 2018 tentang Perhitungan Cadangan Beras Pemerintah Daerah ke dalam dokumen perencanaan daerah Tahun 2023: 34 Provinsi, 514 Kab/Kota Kemendagri Kementan Mengembangkan dukungan konstruksi lumbung pangan masyarakat di desa (LPMDes) Persentasi kabupaten rentan pangan prioritas 1-3 yang mengembangkan Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMDes) Tahun 2024: 70% Ketersediaan Beras 46,8 juta ton (2024); Ketersediaan protein hewani 2,9 juta ton (2024); Kementan KKP, Bappenas, Kemendagri, Kemenkes, Kemendes PDTT, SUN Network 1.4 Penanganan kerusakan dan kehilangan hasil panen (food loss); dan Mengembangkan pertanian modern (smart farming) untuk mengurangi food loss Persentase kelompok tani yang mendapatkan pelatihan smart farming untuk mencegah food loss Tahun 2024: 50% Teknologi yang diterapkan oleh petani 80-95% (2024); Ketersediaan Beras 46,8 juta ton (2024); Ketersediaan protein hewani 2,9 juta ton (2024); Kementan BPPT, LIPI, SUN Network Menyediakan akses/bantuan informasi, komunikasi, dan Persentase kelompok tani yang mendapatkan peningkatan kapasitas dalam untuk mengakses informasi menganai Tahun 2024: 50% Kementan Kemendagri, SUN Network 42 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait teknologi kepada petani, nelayan, dan peternak terkait harga dan komoditas yang laku/tidak laku di pasar Produksi jagung 35,3 juta ton (2024); Produksi daging 4,9 juta ton (2024); Produksi umbi umbian 25,5 juta ton (2024); Produksi ikan 20,4 juta ton (2024); Persentase kelompok tani yang mendapatkan pendampingan untuk memahami kalender pertanian setiap daerah yang fokus pada diversifikasi pangan/penataan pola tanam komoditas untuk mencegah overproduction di waktu yang sama Tahun 2024: 50% Kementan Kemendagri, SUN Network Melakukan pendampingan produsen pangan dalam pengendalian food loss melalui peningkatan kapasitas Jumlah industri pangan skala kecil/UMKM yang didampingi//ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka pengendalian food loss Tahun 2024: 2600 BPOM Kemenkes, Kementan, KemenkopUKM Mengembangkan pangkalan data untuk memantau proses produksi, distribusi, dan penyimpanan dalam mengendalikan food loss Tersedianya data food loss setiap tahun Tahun 2023 : 1 Dokumen Bappenas (Dit. LHK) Kementan, Kemenperin, Bappenas Jumlah kabupaten/kota yang memiliki pangkalan data yang memantau proses produksi, distribusi, dan penyimpanan dalam mengendalikan food loss Tahun 2024: 514 Kab/Kota Kementan Bulog, Kemendagri, SUN Network 43 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait 1.5 Pengayaan nilai gizi sumber pangan melalui biofortifikasi Menyusun peta jalan biofortifikasi pangan di Indonesia untuk perbaikan kebijakan yang ada Tersedianya peta jalan biofortifikasi di Indonesia Tahun 2022: 1 Dokumen Akses terhadap beras biofortifikasi dan fortifikasi bagi keluarga yang kurang mampu dan kurang gizi 100% (2024); Luas lahan produksi beras biofortifikasi 200.000 ha padi (2024); Ketersediaan beras 46,8juta ton (2024); Penggunaan benih bersertifikat - 80% (2024); Jumlah varietas unggul tanaman dan hewan untuk pangan yang dilepas 30 varietas unggul tanaman baru (2024) Kementan Kementan, Kemenperin, Kemenkes, Bappenas, Kemensos, SUN Network Mengembangkan biofortifikasi di berbagai komoditi pangan Mengembangkan biofortifikasi di berbagai komoditi pangan pokok (selain padi) Tahun 2024: 5 Komoditi Kemristek/ BRIN BPPT, LIPI, Kementan (Litbangtan) Tujuan Strategis 2. Peningkatan Keterjangkauan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman 2.1 Peningkatan stabilitas pasokan dan harga pangan; Memanfaatkan panel harga pangan sebagai early warning system (EWS) tetap aktif Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan gelar pangan murah/bazar untuk menjaga pasokan dan pengendalian harga melalui Toko Tani Indonesia (TTI) dan/atau OPD Daerah Tahun 2024: 514 Kab/Kota Koefisien variasi harga pangan nasional Beras <5% Cabai < 20% Bawang Merah Kementan Kemendag, Kemendagri, Bulog 44 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait terpantau dan terlaporkan Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan gelar pangan murah/bazar untuk menjaga pasokan dan pengendalian harga melalui Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog Tahun 2024: 514 Kab/Kota <17% Telur Ayam <10% Daging Ayam <10% Bulog Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan pemantauan ketersediaan dan harga yang dimanfaatkan untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga komoditas pangan pokok/strategis di tingkat produsen dan konsumen Tahun 2024: 514 Kab/Kota Kementan Kemendag, Kemendagri, Bulog Jumlah lokasi panel harga pangan nasional dan pemantauan harga dan pasokan komoditas pangan pokok/strategis di tingkat produsen dan konsumen Tahun 2024: 34 Prov, 514 Kab/Kota Kementan Kemendag, Kemendagri, Bulog Meningkatkan jenis komoditi pangan yang didistribuskan Toko Tani Indonesia (TTI) mencakup pangan komoditas unggulan daerah (kelompok hewani dan hortikultura) dan pangan lokal Persentasi TTI center yang menyediakan dan menjual komoditi pangan sumber protein hewani/nabati, buah, sayur dan pangan lokal Tahun 2024: 100% Koefisien variasi harga pangan nasional Beras <5% Cabai < 20% Bawang Merah <17% Telur Ayam <10% Daging Ayam <10% Kementan Kementan, KKP, Kemendagri, Kemenkes, Kemendes Persentasi Rumah Pangan Kita yang menyediakan dan menjual komoditi pangan sumber protein hewani/nabati, buah, sayur dan pangan lokal Tahun 2024: 100% Bulog 45 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait 2.2 Perluasan akses sistem informasi pasar dan harga pangan; Menyusun prognosa ketersediaan produksi dan kebutuhan pangan Tersedianya data/informasi prognosa ketersediaan produksi dan kebutuhan pangan baik nasional maupun daerah (provinsi dan kab/kota) Tahun 2021 2024: Pusat, 34 Prov, 514 Kab/Kota Kementan Kemendag, Kemendagri, Bulog Menambahkan informasi sayur dan buah sebagai komoditi yang ikut dipantau dalam panel harga pangan Tersedianya panduan teknis panel harga pangan komoditas pangan pokok/strategis termasuk sayur dan buah Tahun 2022: 1 Dokumen Kementan Kemendag, Kemendagri, Bulog 2.3 Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di bidang pangan; Membina UMKM/Koperasi/B UMDes dalam pengembangan industri pangan lokal (PIPL) untuk peningkatan gizi kelompok rawan Persentase UMKM/Koperasi/BUMDes sektor pangan yang dibina untuk mengembangkan produk berbahan dasar pangan lokal untuk peningkatan gizi kelompok rawan Tahun 2024: 50% Kementan Kemendesa, KemenkopUKM 2.4 Pengembanga n sistem jaring pengaman sosial pangan dengan pemanfaatan jenis pangan yang beragam; Mengembangkan mekanisme pemanfaatan beras bifortifikasi dan fortifikasi menjadi salah satu komoditas bantuan pangan non tunai (BPNT) Tersedianya pedoman program BPNT yang mencakup sosialisasi beras fortifikasi dan biofortifikasi sebagai bahan pangan yang perlu disediakan Tahun 2022: 1 Dokumen KemenkoPMK Kemensos, Bappenas, Kementan, Kemendagri, Bulog Persentasi kab/kota rentan pangan yang menyediakan beras fortifikasi atau biofortifikasi sebagai salah satu bahan pangan untuk program BPNT Tahun 2024: 50% KemenkoPMK 46 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Mengembangkan keberagaman pangan dengan nilai gizi yang baik sebagai komoditas Kartu Sembako/BPNT Persentase e-warong yang menyediakan jenis pangan yang beragam sesuai dengan Pedum Tahun 2024: 100% Kemensos Kemenko PMK, BULOG, Kemensos, Kementan, Kemenkes, Bappenas, Kemendagri, Kemendes Mengintegrasikan pelayanan gizi esensial pada program bantuan sosial untuk kelompok termarginalkan (perempuan, gelandangan, penyandang disabilitas, penyandang masalah hukum, terlantar, etnis minoritas) Tersedianya kebijakan pengintegrasian suplementasi gizi dalam program bantuan sosial untuk kelompok marginal (perempuan, gelandangan, penyandang disabilitas, penyandang masalah hukum, terlantar, etnis minoritas) Tahun 2024: 1 Dokumen KemenkoPMK Kemensos, Kemendagri, Bappenas, Kemenkes, Kemendes PDTT, BNPB; dan Jejaring Percepatan Perbaikan Gizi (SUN Network) 2.5 Penyediaaan dan penyaluran pangan untuk situasi darurat; Revitalisasi/menga ktifkan program Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) bekerja sama dengan supplier bahan pangan lokal di daerah masing masing Persentase Kab/Kota penyelenggara Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Tahun 2024: 75% Kementan Kemendagri, Bulog, Bappenas 47 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait 2.6 Penumbuhan kemandirian pangan untuk masyarakat di daerah rentan rawan pangan dan terdampak bencana; Meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam mengolah pangan lokal Tersedianya kebijakan prioritas penggunaan dana desa untuk pengolahan pangan lokal dalam mendukung ketahanan pangan Tahun 2022, 2023, 2024: 1 Dokumen Kemendesa Kementan, Kemenkes, SUN Network Mendampingi daerah rentan pangan prioritas 1 3 dalam perencanaan dan penyusunan program untuk ketahanan pangan dan gizi Persentasi kabupaten rentan pangan prioritas 1-3 yang mendapatkan pendampingan dalam perencanaan dan penyusunan program untuk ketahanan pangan dan gizi Tahun 2024: 90% Kementan Kemenkes, Bappenas, Kemendagri, Kemenhub 2.7 Pengembanga n sistem logistik pangan Mengembangkan sistem logistik pangan melalui penguatan supply chain ecosystem berdasarkan kondisi daerah Jumlah provinsi yang mengembangkan sistem informasi logistik pangan untuk mendukung sistem distribusi pangan antar kabupaten/kota Tahun 2024: 34 provinsi Kementan Kemendag, Kemendagri, Kemenhub Mengembangkan kerjasama industri start up dengan kelompok tani untuk distribusi pangan melalui jalur e-commerce Persentase kelompok tani yang difasilitasi mendapatkan jaringan distribusi pangan melalui platform penjualan online/e commercee Tahun 2024: 50% Kementan Kemendagri, Kemendag, Kemenperin, SUN Network 48 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Tujuan Strategis 3. Peningkatan Pemanfaatan Pangan dan Pelayanan Gizi (Esensial) 3.1 penguatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi dan pemantauan status gizi; Mengintegrasikan sitem informasi pangan dan gizi (SIPG) dalam rangka penguatan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) di pusat dan daerah beserta pemanfaatannya Tersedianya dokumen hasil kesepakatan Kementerian/lembaga tentang indikator dan mekanisme pengintegrasian (dalam pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan) untuk penguatan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) di pusat dan daerah Tahun 2021: 1 dokumen Prevalensi PoU 5% (2024); Prevalensi Stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi Wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Prevalensi Obesitas >18 tahun 21,8% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Bappenas Kemendagri, Kemenkes, Kementan, Kemensos, Kemenperin, BPOM, Kemendes PDTT, KKP Jumlah kabupaten/kota yang memiliki portal Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) Tahun 2024: 514 Kab/ Kota Bappenas Kemenkes, Kementan, Kemenperin, BPOM, Kemendes PDTT, KKP Jumlah kab/kota yang menyediakan dan menggunakan data skor PPH ketersediaan Tahun 2024: 514 Kab/Kota Kementan BPS, Kemendag, Kemendagri, Bulog 3.2 Pemutakhira n status ketahanan dan kerentanan pangan setiap tahun; Meningkatkan pemanfaatan peta rawan pangan Persentasi kabupaten/kota rentan pangan prioritas 1-3 yg mendapatkan pendampingan dalam pemanfaat informasi peta rawan pangan untuk pengembangan kebijakan ketahanan pangan di kabupaten/kota Tahun 2024: 100% Prevalensi POU 5% (2024); Prevalensi FIES 4% (2024); Kementan Kemendagri, Kemenkes, Bappenas, Kemensos, Kemenperin, BPOM, Kemendes PDTT, KKP 3.3 Edukasi pola konsumsi Meningkatkan kegiatan advokasi Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan Gerakan Tahun 2024: Skor PPH 95,2% (2024) Kementan Kemenkes, Kemndagri 49 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait pangan perseroranga n dan masyarakat yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) sejak usia dini; penganekaragaman konsumsi pangan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) 514 Kab/Kota Prevalensi POU 5% (2024) Prevalensi FIES 4% (2024) Konsumsi ikan 62 kg/kapita/tahun (2024) Konsumsi daging 14,6 kg/kapita/tahun (2024) Konsumsi protein asal ternak 11 gram/kapita/tahun (2024) Konsumsi sayur dan buah 316,3 gram/kapita/tahun (2024) Melaksanakan kegiatan kampanye "isi piringku menu khas daerah/pangan lokal" di wilayah kabupaten/kota melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia secara periodik Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan kampanye "isi piringku menu khas daerah/pangan lokal" di wilayah kabupaten/kota melalui berbagai kanal komunikasi Tahun 2024: 514 Kab/Kota Kemenkes Kementan, Kemendagri, Kominfo Melakukan pengutanan kampanye gerakan makan ikan (gemarikan) Jumlah provinsi yang melaksanakan kampanye gerakan gemar makan ikan (gemarikan) Tahun 2024: 34 Kab/Kota Konsumsi ikan 62,05kg/perkapita/t ahun (2024) Skor PPH 95,2 (2024); AKE 2.100 kkal/kapita/hari; 2024); AKP 57gram/kapita/hari (2024) KKP Kemenkes, Kementan, Kemendagri 50 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Meningkatkan komitmen pimpinan untuk mengintegrasikan pesan kunci pedoman gizi seimbang (PGS) ke dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan atas Tersedianya dokumen kebijakan yang mengadopsi pesan kunci PGS ke dalam kurikulum dasar, menengah, dan atas Tahun 2023: 1 Dokumen Skor PPH 95,2 (2024); AKE 2.100 kkal/kapita/hari; 2024); AKP 57gram/kapita/hari (2024)'- Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Kemendikbud Kemenkes, Kemenag Melakukan peningkatan kapasitas komunikasi perubahan perilaku antar individu bagi Tenaga Pendamping di Desa (TPG, KPM, PLKB, Pendamping PKH) untuk meningkatkan kepatuhan penerima manfaat menjadi 90% Persentasi Puskesmas yang melaksanakan peningkatan kapasitas komunikasi perubahan perilaku antar individu bagi Tenaga Pendamping di Desa (TPG, KPM, PLKB, Pendamping PKH) untuk meningkatkan kepatuhan penerima manfaat menjadi 90% Tahun 2024: 65% Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes Kemendesa, Kemendagri, SUN Network, Kemensos, BKKBN 51 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Melakukan kerjasama dengan influencer, tokoh masyarakat/agama /politik/selebgram lokal untuk kampanye perubahan perilaku Jumlah lokasi kampanye digital yang dilakukan influencer/tokoh masyarakat/agama/politik/seleb gram lokal untuk perubahan perilaku makan B2SA Tahun 2024: 34 Prov Prevalensi POU 5% (20 Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Persentase makanan yang memenuhi syarat 86% (2024) Kemenkominf o Kemkes, Kementan, Setwapres, Kemendagri, Bappenas, BKKBN Jumlah jangkauan kampanye digital yang dilakukan influencer/tokoh masyarakat/agama/politik/seleb gram lokal untuk perubahan perilaku makan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) 22,5 juta reach Pertahun Prevalensi POU 5% (20 Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Persentase makanan yang memenuhi syarat 86% (2024) Kemenkominf o Kemkes, Kementan, Setwapres, Kemendagri, Bappenas, BKKBN Jumlah lokasi kampanye perubahan perilaku makan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) melalui media penyiaran/media tatap muka/media luar ruang/sms blast. Tahun 2024: 514 Kab/Kota Prevalensi POU 5% (20 Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Persentase makanan yang memenuhi syarat 86% (2024) Kemenkominf o Kemkes, Kementan, Setwapres, Kemendagri, Bappenas, BKKBN 52 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Mengembangkan platform rujukan informasi bagi jurnalis dan media untuk komunikasi perubahan perilaku konsumsi pangan B2SA Tersedianya platform rujukan informasi jurnalis dan media dalam rangka mendukung komunikasi perubahan perilaku konsumsi pangan B2SA Tahun 2022: 1 Dokumen Konsumsi ikan 62 kg/kapita/tahun (2024); Konsumsi daging 14,6 kg/kapita/tahun (2024); Konsumsi protein asal ternak 11 gram/kapita/tahun (2024); Konsumsi sayur dan buah 316,3 gram/kapita/tahun (2024) Bappenas Kemenkominfo, Kemenkes, Kementan, BKKBN Meningkatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama dalam dalam pengendalian faktor risiko PTM melaui pola makan sehat, aktivitas fisik dan deteksi dini Jumlah kab/kota yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi perempuan dalam pengendalian faktor risiko PTM melaui pola makan sehat, aktivitas fisik dan deteksi dini Tahun 2024: 514 Kab/Kota Prevalensi obesitas pada penduduk >18 tahun 21,8% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes (Promkes) Kemendagri, Kemenag, Kominfo Melakukan orientasi agent of change pencegahan penyekit tidak menular (PTM) Jumlah Provinsi yang melaksanakan orientasi agent of change PTM untuk pengendalian faktor risiko PTM melalui pola makan sehat dan aktivitas fisik Tahun 2024: 34 Provinsi Konsumsi sayur dan buah 316,3 gram/kapita/tahun (2024); Prevalensi obesitas pada penduduk >18 tahun 21,8% (2024) disajikan terpilah Kemenkes (P2PTM) 34 Kementerian/Le mbaga, Kemendagri Jumlah Provinsi yang telah menetapkan agent of change PTM Tahun 2024: 34 Provinsi Kemenkes (P2PTM) 53 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Jumlah Kementerian/Lembaga yang memiliki agent of change PTM Tahun 2024: 34 K/L berdasarkan jenis kelamin Kemenkes (P2PTM) Meningkatkan peran PKK dalam pendampingan keluarga untuk promosi aktivitas fisik, peningkatan konsumsi buah dan sayur, pembatasan konsumsi gula, garam dan lemak Jumlah tim penggerak PKK (kabupaten/kota) yang mendapatkan peningkatan kapasitas/pendampingan perempuan (untuk promosi aktivitas fisik, peningkatan konsumsi buah dan sayur, pembatasan konsumsi gula, garam dan lemak) Tahun 2024: 514 Kab/Kota Konsumsi sayur dan buah 316,3 gram/kapita/tahun (2024) Prevalensi obesitas pada penduduk >18 tahun 21,8% (2024) Kemen-PPPA Kemenkes, Kementan, Kemendagri Kemendesa 3.4 Peningkatan frekuensi kegiatan sosialisasi dan edukasi keamanan dan mutu pangan; Meningkatkan sosialisasi pentingnya pencantuman informasi kandungan kadar gula, garam, lemak (GGL) dalam produksi pangan olahan dan siap saji Jumlah kabupaten/kota yang melakukan pembinaan produsen pangan olahan industri rumah tangga dan siap saji berskala kecil terkemas sesuai regulasi terkini yang berlaku terkait pencantuman informasi kandungan GGL Tahun 2024: 514 Kab/Kota Prevalensi obesitas pada penduduk umur > 18 tahun 21,8% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin BPOM Kemenkes, Kemenperin, Kemendagri, Kementan, Bappenas Meningkatkan Sosialiasi Keamanan dan mutu Pangan Jajanan Anak Sekolah Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan sosialisasi tentang Keamanan dan mutu Pangan Jajanan Anak Sekolah Tahun 2024: 400 Kab/Kota Persentase makanan memenuhi syarat 86% (2024); BPOM Kemenkes, Kemendikbud 54 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait 3.5 Peningkatan konsumsi protein hewani, vitamin, dan mineral bersumber sayur dan buah untuk mengatasi masalah gizi pada sasaran siklus hidup, terutama untuk ibu hamil dan anak balita (di bawah lima tahun) dan kelompok rentan rawan pangan; Mengembangkan konsep isi piringku dengan pangan lokal di kab/kota Jumlah Kab/kota yang mengembangkan isi piringku dengan pangan lokal Tahun 2024: 514 Kab/Kota Skor PPH 95,2% (2024) '- Konsumsi ikan 62 kg/kapita/tahun (2024); Konsumsi daging 14,6 kg/kapita/tahun (2024); Konsumsi protein asal ternak 11 gram/kapita/tahun (2024); Konsumsi sayur dan buah 316,3 gram/kapita/tahun (2024) Kemenkes Kementan, Kemendagri Mengembangkan peta jalan diversifikasi pangan untuk peningkatan konsumsi sayur, buah, dan protein hewani Tersedianya dokumen peta jalan diversifikasi pangan Tahun 2023: 1 Dokumen Kementan Kemendagri, Kemendesa, Kemenkes 3.6 Pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif serta penyediaan dan pemanfaatan Makanan Pendamping Membina kabupaten/kota untuk menetapkan regulasi mengenai ASI Eksklusif Jumlah provinsi/kabupaten/kota yang menetapkan regulasi mengenai ASI Eksklusif Tahun 2024: 34 Provinsi, 514 Kab/Kota Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes Bappenas, Kemendagri, Kementan, Kemendes PDTT 55 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Air Susu Ibu (MP-ASI) berbasis pangan lokal; Meningkatkan aksesibilitas terhadap makanan tambahan berbahan dasar pangan lokal Jumlah balita kekurangan gizi yang mendapatkan MP-ASI berbahan dasar pangan lokal Tahun 2024: 290.000 balita Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes LIPI, Kemendesa, SUN Network Jumlah ibu hamil KEK yang mendapatkan PMT berbahan dasar pangan lokal Tahun 2024: 84.700 bumil kek Kemenkes LIPI, Kemendesa, SUN Network 3.7 Peningkatan layanan kesehatan dan gizi masyarakat Mendorong kabupaten/kota untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan suplementasi gizi (makanan tambahan, TTD, dan kapsul vit. A) untuk mencapai cakupan target sasaran sebesar 90 % pada tahun 2024 Persentasi kabupaten/kota yang telah menandatangani komitmen pencapaian cakupan target sasaran suplementasi gizi sebesar 90 % pada tahun 2024 Tahun 2024: 100% Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin BKKBN Setwapres, Bappenas, KemenkoPMK, Kemendagri Mendorong pemanfaatan RUTF (Ready to Use Therapeutic Food) berbahan dasar pangan lokal produksi dalam negeri dalam pelayanan gizi Tersedianya produk RUTF berbahan dasar pangan lokal (produksi dalam negeri) yang terstandarisasi Tahun 2022: 1 Produk Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes LIPI, BPOM, BPPT, Kemendesa, Setwapres, KemenkoPMK, dan SUN Network Tersedianya rekomendasi kebijakan pemanfaatan RUTF berbahan dasar pangan lokal (produksi dalam negeri) di Puskesmas Tahun 2024: 1 Dokumen Kemenkes 56 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Meningkatkan sasaran pemberian bubuk tabur gizi kepada anak umur 6-59 bulan Jumlah balita 6-59 bulan yang mendapat pemberian bubuk tabur gizi Tahun 2024: 290.000 balita Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes Kemendagri, Kemendesa, dan SUN Network Memperluas implementasi pemberian bubuk tabur gizi kepada anak umur 6-24 bulan Persentasi kabupaten/kota yang melaksanakan skema pemberian bubuk tabur gizi kepada anak umur 6-24 bulan Tahun 2024: 100% Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes Kemendagri, Kemendesa, dan SUN Network Meningkatkan tata kelola pelayanan gizi pada situasi darurat Jumlah provinsi yang mendapatkan peningkatan kapasitas dalam tata kelola pelayanan gizi bagi kelompok rawan dalam situasi pandemi Tahun 2024: 34 Provinsi Prevalensi POU 5% (2024); Prevalensi FIES 4% (2024); Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes BNPB, Kemendesa, Kemendagri, Kemensos Meningkatkan kapasitas puskesmas dalam melaksanakan pelayanan terpadu (Pandu) PTM Jumlah kabupaten/kota yang memiliki paling kurang 80 % puskesmas yang melaksanakan pelayanan terpadu PTM sesuai standar Tahun 2024: 257 Kab/Kota Prevalensi obesitas pada penduduk >18 tahun 21,8% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes Kemendagri, Kemdikbud, SUN Network 57 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam Gerakan Lawan Obesitas dan pelaksanaan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) di desa Persentasi kabupaten/kota yang aktif melakukan kampanye Gerakan Lawan Obesitas (GENTAS) Tahun 2024: 50% Prevalensi obesitas pada penduduk >18 tahun 21,8% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes Kemendagri, Kemdikbud, SUN Network Persentasi kabupaten/kota yang puskesmasnya melakukan pendampingan desa untuk kegiatan Posbindu Tahun 2024: 80% Prevalensi obesitas pada penduduk >18 tahun 21,8% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes Kemendagri, Kemdikbud, SUN Network Persentasi anak obesitas usia sekolah (7-18 tahun) yang dilaksanakan pengukuran deteksi dini PTM Tahun 2024: 50% Prevalensi obesitas pada penduduk >18 tahun 21,8% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes Kemendagri, Kemdikbud, SUN Network Mengintegrasikan pengendalian dampak COVID-19 terhadap pedoman yang berkaitan dengan perbaikan gizi yang diterbitkan pemerintah pusat yang digunakan di daerah Tersedianya modul/pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/kota yang telah memuat pengendalian dampak COVID-19 terhadap pembangunan pangan dan gizi Tahun 2021: 1 Dokumen Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Bappenas Bappenas, Kemendagri, Setwapres, KemenkoPMK Memberikan perlindungan gizi kepada pekerja perempuan (sektor Persentase pekerja perempuan (kelompok 1.000 HPK dan perempuan usia pra-nikah) yang mendapatkan suplementasi gizi Tahun 2024: 80% Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah Kemenkes (Kesjaor) Kemensos, Kemenperin, KemenPPPA, SUN Network 58 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait swasta) terdampak pandemi COVID-19 pada pandemi COVID-19 dan kondisi kegawatdaruratan lainnya berdasarkan jenis kelamin; 3.8 Pengendalian pemborosan pangan (food waste); Menginisiasi gerakan masyarakat mengurangi food waste Jumlah kabupaten/kota yang melakukan pelatihan bagi organisasi masyarakat (pemuda atau perempuan) dalam rangka penanganan limbah makananan melalui gerakan 4R (reuse, reduce, recycle, replace) atau composting Tahun 2024: 514 Kab/Kota Prevalensi POU 5% (2024); KLHK Kementan, Kemenperin, Kominfo, SUN Network Mengembangkan sistem jual beli atau jaringan pasar produk pangan imperfect Tersedianya platform untuk membantu distribusi pangan berlebih/ugly food/sisa makanan dalam mencegah terjadinya food loss Tahun 2024: 1 Dokumen Prevalensi POU 5% (2024); Kemendag Kementan, KLHK Melakukan kerjasama kesepahaman (MoU) dengan industri pangan dan perhotelan untuk mengendalikan food waste Jumlah nota kesepahaman bersifat sukarela (vouluntary agreement) dengan produsen/industri pangan dan perhotelan untuk mengendalikan food waste Tahun 2024: target dikonsul tasikan Prevalensi POU 5% (2024) KLHK Bappenas, Kemenperin, Kementan Kemenpar Mengembangkan pangkalan data untuk memantau proses produksi, distribusi, dan penyimpanan dalam mengendalikan food waste Tersedianya data food waste setiap tahun Setiap Tahun : 1 dokumen Prevalensi POU 5% (2024) KLHK BPS, Kementan, Kemenperin, Bappenas Jumlah kabupaten/kota yang memiliki pangkalan data yang memantau proses produksi, distribusi, dan penyimpanan dalam mengendalikan food loss Tahun 2024: 514 Kab/Kota Prevalensi POU 5% (2024) KLHK Kemendagri, BPS, SUN Network 59 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait 3.9 Penambahan jenis dan komposisi zat gizi (fortifikasi) pada pangan tertentu sebagai pengayaan nilai gizi Menyusun peta jalan fortifikasi pangan di Indonesia untuk perbaikan kebijakan yang ada Tersedianya peta jalan fortifikasi pangan di Indonesia Tahun 2022: 1 Dokumen Akses terhadap beras biofortifikasi dan fortifikasi bagi keluarga yang kurang mampu dan kurang gizi 100% (2024); Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Kemenkes Kementan, Kemenperin, BPOM, Bappenas, Kemensos Mengembangkan kerjasama dengan dunia usaha untuk memproduksi fortifikan dan kernel fortifikasi Jumlah industri yang mengembangkan fortifikan dan kernel dalam negeri Tahun 2024, 5 industri Kemenperin Kemenperin, BSN, Bappenas Melaksanakan Pengawasan terpadu lintas K/L/D dalam pengawasan dan pembinaan implementasi pangan fortifikasi Terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dalam rangka mendukung koordinasi, pembinaan dan pengawasan produksi dan peredaran pangan fortifikasi wajib Tahun 2023: 1 Dokumen Kemendagri Kemenko PMK, BPOM, KKP, Kemenkes, Kemenperin. Kemendag, BSN, Kementan, Bappenas Melaksanakan pengawasan implementasi aturan pangan berfortifikasi sesuai SNI terkini yang berlaku Jumlah produsen minyak goreng sawit yang dibina dan diawasi dalam rangka pengimplementasian produksi minyak goreng sawit yang mengandung vitamin A atau provitamin A sesuai SNI terkini yang berlaku (2021) Tahun 2021: semua produsen minyak goreng skala besar termasuk repacker Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenperin (BSKJI) BPOM, Kemendag, BSN, Kemenkes, Kementan, Bappenas, SUN Network 60 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Jumlah produsen tepung terigu yang dibina dan diawasi dalam rangka pengimplementasian produksi tepung terigu berfortifikasi sesuai SNI terkini yang berlaku (2021) Tahun 2021: semua produsen tepung terigu skala besar termasuk repacker Kemenperin/ BSKJI BPOM, Kemendag, BSN, Kemenkes, Kementan, Bappenas, SUN Network Persentasi sentra produksi garam rakyat yang dibina dan diawasi dalam rangka pengimplementasian produksi garam konsumsi berfortifikasi sesuai SNI terkini yang berlaku Tahun 2024: 90% KKP Kemenkes, Kemendagri, BPOM, BSN, Kemeperin, Kemendag Persentasi produk minyak goreng sawit terdaftar yang beredar dan mengandung vit A dan/ atau pro Vitamin A Tahun 2024: 90% BPOM Kemenperin, Kemendag, BSN, Kemenkes, Kementan, Bappenas, SUN Network Persentasi tepung terigu terdaftar yang beredar dan mengandung fortifikan sesuai persyaratan Tahun 2024: 90% BPOM Kemenperin, Kemendag, BSN, Kemenkes, Kementan, Bappenas, SUN Network Persentasi garam konsumsi terdaftar yang beredar dan mengandung fortifikan sesuai persyaratan Tahun 2024: 75% BPOM Kemenperin, Kemendag, BSN, Kemenkes, Kementan, 61 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Bappenas, SUN Network 3.10 Peningkatan jaminan keamanan dan mutu pangan. Mendorong ditetapkannya minuman berpemanis dalam kemasan sebagai barang kena cukai baru Tersedianya regulasi mengenai penetapan barang kena cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan Tahun 2024: 1 Dokumen Prevalensi obesitas pada penduduk >18 tahun 21,8% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkeu Kemenkes, Bappenas, BPOM, Kemenperin, Kemendag, Kemenko Ekonomi Mendorong ekstensifikasi pilihan lebih sehat"/healthy choice pangan siap saji Diterbitkannya regulasi yang mengatur syarat dan pemberlakuan "pilihan lebih sehat" untuk pangan siap saji termasuk mekanisme pengawasannya Tahun 2024: 1 Dokumen Persentase makanan memenuhi syarat 86% (2024); Prevalensi obesitas pada penduduk >18 tahun 21,8% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes BPOM, BSN, Kemendag Tujuan Strategis 4. Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Pangan dan Gizi 4.1 Penguatan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi rencana aksi pangan dan gizi di pusat dan daerah Membentuk forum koordinasi lintas sektor/ pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam perencanaan, pelaksanaan dan monev yang terintegrasi dengan forum koordinasi percepatan penurunan stunting Tersedia dan berfungsinya forum koordinasi pembangunan pangan dan gizi lintas sektor di pusat Tahun 2021: 1 Dokumen Skor PPH 95,2 (2024); Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin KemenkoPMK 27 K/L yang terlibat dalam forum koordinasi RAN PG Jumlah provinsi/Kab/Kota yang menetapkan forum untuk koordinasi pembangunan pangan dan gizi lintas sektor Tahun 2024: 34 Provinsi Kemendagri Kemendagri, Bappenas Kemenko PMK Tahun 2024: 514 Kab/Kota Kemendagri Kemendagri, KemenkoPMK, Bappenas 62 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Mengintegrasikan RAD-PG di dalam pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting (aksi #2) Jumlah provinsi yang mendapatkan sosialisasi RAN-PG 2020-2024 serta pedoman penyusunan RAD-PG Tahun 2021: 34 Provinsi Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemendagri Bappenas, Kementan, Kemendagri Memperkuat peran Kemendagri dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan RAD PG di Provinsi dan Kabupaten/Kota Terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Daerah terkait dengan penyusunan dan pelaksanan RAD-PG Tahun 2022: 1 Dokumen Skor PPH 95,2 (2024); Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemendagri Kemendagri, Bappenas Jumlah Porvinsi mendapatkan pendampingan dalam penyusunan RAD-PG sesuai pedoman terkini Tahun 2024: 34 Provinsi Kemendagri Kemendagri, Bappenas Persentasi kabupaten/kota yang mendapatkan pendampingan dalam penyusunan RAD-PG sesuai pedoman terkini Tahun 2024: 50% Kemendagri Kemendagri, Bappenas 4.2 Penguatan peran sektor non pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan dan gizi di pusat dan daerah Meningkatkan koordinasi jejaring lintas pemangku kepentingan (non pemerintah) dalam scaling up program pangan dan gizi di pusat dan daerah Jumlah provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan koordinasi jejaring lintas pemangku kepentingan (non-pemerintah) Tahun 2024: 34 Provinsi, 514 Kab/Kota Skor PPH 95,2 (2024); Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Bappenas Bappenas, Setwapres, Kementan, Kemendagri, SUN Network Tersedianya peta kontribusi aksi dan sebaran mitra gernas Percepatan Perbaikan Gizi (PPG) di tingkat pusat Tahun 2024: 1 Dokumen Bappenas Bappenas, Setwapres, Kementan, Kemendagri, SUN Network Persentasi kabupaten/kota yang memiliki peta kontribusi aksi dan sebaran mitra gernas Percepatan Tahun 2024: 80% Bappenas Bappenas, Setwapres, Kementan, 63 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Perbaikan Gizi (PPG) di wilayahnya Kemendagri, SUN Network Tersedianya pedoman pencegahan konflik kepentingan kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan pangan dan Gizi Tahun 2022: 1 Dokumen Bappenas Kemendagri, Setwapres, SUN Network Melibatkan sektor swasta, industri dan perdagangan pangan untuk aktif melakukan kegiatan komuniakasi perubahan perilaku konsumsi masyarakat, food loss dan food waste. Jumlah sektor swasta yang aktif dalam kampanye perubahan perilaku konsumsi masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, sehat, dan aman (B2SA) Tahun 2024: 80% anggota SUN Bussines Network Indonesia Skor PPH 95,2 (2024); AKE 2.100 kkal/kapita/hari (2024); AKP 57 gram/kapita/hari (2024); Konsumsi ikan 62 kg/kapita/tahun (2024); Konsumsi daging 14,6 kg/kapita/tahun (2024); Konsumsi protein asal ternak 11 gram/kapita/tahun (2024); Konsumsi sayur dan buah 316,3 gram/kapita/tahun (2024); Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah Bappenas Kemenperin, Kemenkes, Kementan, Setwapres, SUN Network Jumlah sektor swasta yang aktif dalam kampanye perubahan perilaku dalam mencegah food waste dan food loss Tahun 2024: 50% anggota SUN Bussines Network Indonesia Bappenas Kemenperin, Kemenkes, Kementan, Setwapres, SUN Network 64 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait berdasarkan jenis kelamin 4.3 Penguatan dimensi gender dan peran perempuan dalam kelembagaan pangan dan gizi Melakukan peningkatan kapasitas PUG dan PURG di institusi terkait pembangunan pangan dan gizi di pusat dan daerah Tersedianya modul/pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/kota yang telah memuat aksi PUG dan PPRG Tahun 2022: 1 Dokumen Skor PPH 95,2 (2024); Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemen PPPA Kemenkeu, Bappenas, Kemendagri Jumlah K/L bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan keluarga yang meningkat kapasitas PUG/PPRG-nya Tahun 2024: 24 K/L yang terlibat dalam RANPG Kemen PPPA Kemenkeu, Bappenas, Kemendagri Jumlah K/L bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan keluarga yang meningkat kapasitas PUG/PPRG-nya Tahun 2024: 34 Kemen PPPA Kemenkeu, Bappenas, Kemendagri Meningkatkan kapasitas organisasi perempuan dalam mendukung ketahanan pangan dan gizi keluarga Jumlah provinsi yang memberikan penguatan kapasitas terhadap lembaga masyarakat terkait PUG dan PUHA (Pengarusutamaan Hak Anak) Tahun 2024: 34 Skor PPH 95,2 (2024); Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting Kemen PPPA Kemenkes, Kementan, Kemendagri 65 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Peningkatan peran perempuan dalam implementasi pembatasan konsumsi gula, garam dan lemak, peningkatan aktifitas fisik dan deteksi dini Jumlah organisasi perempuan (kabupaten/kota) yang mendapatkan peningkatan kapasitas dalam implementasi gerakan masyarakat hidup sehat untuk mengendalikan obesitas dan PTM Tahun 2024: 514 Kab/Kota Prevalensi obesitas pada penduduk >18 tahun 21,8% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes Kemendagri, Kemdikbud, SUN Network Mengembangkan mekanisme pengawasan sosial oleh organisasi perempuan, masyarakat dan media terhadap kebijakan ASI Eksklusif, susu formula, dan produk bayi lainnya yang berlaku Tersedianya pedoman berisi mekanisme pengawasan sosial yang dapat dilakukan oleh organisasi perempuan, organisasi masyarakat dan media terhadap kebijakan ASI Eksklusif, susu formula, dan produk bayi lainnya yang berlaku Tahun 2022: 1 Dokumen Skor PPH 95,2 (2024); Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 7% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin Kemenkes Kemendagri, SUN Network 4.4 Penguatan regulasi untuk ketahanan pangan dan gizi Mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Jumlah Provinsi/kabupaten/kota yang menetapkan regulasi terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Tahun 2024: 34 Provinsi, 514 Kab/Kota Persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 100%; Luas lahan Kementan Kemendagri, Kemendesa, BPN/ATR 66 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Produksi beras biofortifikasi 200.000 ha; Ketersediaan beras 46,8 juta ton Menetapkan kebijakan untuk memanfaatkan produk inovasi pangan yang layak (memenuhi persyaratan gizi, keamanan, acceptibilitas, harga, shelf live) untuk diadopsi ke dalam pelayanan gizi Tersedianya kajian produk inovasi pangan yang layak untuk diadopsi ke dalam pelayanan gizi Tahun 2022: 1 Dokumen Prevalensi POU 5% (2024); Prevalensi FIES 4% (2024) Skor PPH 95,2 (2024); Kemenristek/ BRIN BPPT, LIPI, BATAN, Kementan, KKP, Kemenkes, BPOM, SUN Network Diterbitkannya kebijakan terkait pemanfaatan produk inovasi pangan yang layak untuk diadopsi ke dalam pelayanan gizi Tahun 2022: 1 Dokumen Kementan Kemristek/BRIN , BPPT, LIPI, BATAN, KKP, Kemenkes, SUN Network 4.5 Pengembanga n platform penelitian dan pengembanga n di bidang pangan dan gizi Meningkatkan penelitian dan pengembangan untuk pencegahan dan penanganan food loss dan food waste termasuk inovasi smart farming Jumlah publikasi mengenai inovasi smart farming dalam mencegah food loss yang diadopsi menjadi program pemerintah Tahun 2024: 1 Dokumen Prevalensi POU 5% (2024); Prevalensi FIES 4% (2024) BRIN Kementan, BPPT, KKP, Bappenas Melakukan kajian gap analysis program pengendalian defisiensi zat gizi mikro di Indonesia Tersedianya rekomendasi kebijakan terkait pengendalian defisiensi zat gizi mikro di Indonesia Tahun 2021: 1 Dokumen Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting Kemenkes Kementan, SUN Network 67 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait 9% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Menyusun kajian yang diperlukan untuk mengembangkan kebijakan pemberian suplementasi multi gizi mikro Tersedianya rekomendasi kebiijakan terkait pemberian suplementasi multigizi mikro untuk ibu hamil Tahun 2022: 1 Dokumen Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 9% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Kemenkes Bappenas, BPPT, LIPI, BPOM, dan Jejaring Percepatan Perbaikan Gizi (SUN Network) Mengembangkan community based data untuk pemetaan dan evaluasi masalah gizi mikro ditingkat kabupaten/kota Tersedianya dokumen hasil pemetaan masalah gizi mikro yang terintegrasi dengan pelaksanaan Riskesdas/Riskesnas Tahun 2023: 1 Dokumen Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 9% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Kemenkes Kementan, Kemenristek/ BRIN, BPS Mengembangkan biofortifikasi dan fortifikasi di berbagai komoditi pangan Jumlah publikasi riset ilmiah biofortifikasi di berbagai komoditi pangan (selain padi) Tahun 2024: 5 Dokumen Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 9% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Kemristek/ BRIN LIPI, Kementan (Litbang) Jumlah publikasi riset ilmiah fortifikasi pada komoditi pangan yang memiliki potensi sebagai kendaraan fortifikasi wajib Tahun 2024: 5 Dokumen Kemristek/ BRIN LIPI, Kementan (Litbang) 68 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait Menyelenggarakan forum nasional penelitian dan pengembangan pangan dan gizi secara berkala Terselenggaranya Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi minimal 4 tahun sekali Tahun 2022 atau 2023: 1 kali Jumlah hasil riset kemaritiman, kelautan dan perikanan yang diadopsi/diterapkan sebanyak 15 hasil riset (2024); Teknologi yang diterapkan oleh petani 80-95% (2024) LIPI Bappenas, 25 K/L lainnya yang terlibat dalam RAN-PG Terelenggaranya workshop nasional fortifikasi pangan minimal dua tahun sekali Tahun 2022: 1 Kali Tahun 2024: 1 Kali Bappenas Kemristek/BRIN , LIPI, BPPT Kemenkes, Kementan Menembangkan inovasi pemanfaatan pangan lokal untuk perbaikan konsumsi gizi keluarga Jumlah hasil riset produk inovasi pemanfaatan pangan lokal yang diterapkan untuk perbaikan konsumsi gizi keluarga Tahun 2024: 10 Dokumen Prevalensi stunting 14% (2024) disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Prevalensi wasting 9% (2024) - disajikan terpilah berdasarkan jenis kelamin; Kementan (Litbangtan) Kemristek/BRIN , LIPI, BPP, SUN Network Jumlah publikasi riset ilmiah untuk mendukung produksi RUTF dalam negeri berbahan dasar lokal Tahun 2024: 4 Dokumen Kemenkes (Litbangkes) Kemristek/BRIN , LIPI, BPP, SUN Network Melakukan kajian literasi gizi untuk mendukung kebijakan perubahan perilaku makan B2SA yang juga memuat pemetaan promosi perubahan perilaku cegah stunting yang sudah beredar Jumlah publikasi riset ilmiah kajian literasi gizi pada masyarat atau kelompok masyarakat tertentu Tahun 2024: 5 Dokumen Konsumsi ikan 62 kg/kapita/tahun (2024); Konsumsi daging 14,6 kg/kapita/tahun (2024); Konsumsi protein asal ternak 11 gram/kapita/tahun (2024); Konsumsi sayur dan buah 316,3 Kemenkes (Litbangkes) Kementan (Litbangtan), Kemenristek/BR IN, LIPI, SUN Network 69 No Strategi Aksi Indikator Target Target Bidang Pangan dan Gizi dalam RPJMN 2020-2024 yang Didukung Penanggung Jawab K/L/Pemangku Kepentingan yang terkait gram/kapita/tahun (2024); Mengembangkan jejaring laboratorium bidang pangan dan gizi untuk pembaharuan Tabel Komposisi Pangan Indonesia (TKPI)/Daftar Komposisi Bahan Makanan (DKBM) sesuai kondisi Indonesia Tersedianya TKPI/DKBM yang diperbaharui setiap tahun disesuaikan dengan kondisi di Indonesia Tahun 2022: 1 Dokumen Skor PPH 95,2% (2024); AKE 2.100 kkal/kapita/hari (2024); AKP 57 gram/kapita/hari (2024); Kemenkes (Litbangkes) Kementan (Litbangtan), BKP Kementan, BPOM, BATAN, Kemenristek/BR IN, LIPI MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Ttd. SUHARSO MONOARFA Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, RR. Rita Erawati