跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Decree of the Minister of Manpower Number 122 of 2024 concerning Determination of Indonesian National Work Competency Standards for Professional, Scientific and Technical Activities Categories in the Field of Fisheries Management with an Ecosystem Approach (P3E) in Inland Waters

颁布于 2024-04-19 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 122 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Fisheries and aquaculture, Water
关键词
standards, labour, inland fisheries, fishery management and conservation, trade in species, protection of species, education, protected fishing area, business/industry/corporations, monitoring, fish products, policy/planning, research, biodiversity, ecofriendly products/ecofriendly processes, integrated management, inland waters, ecosystem conservation
类别
*

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG PENGELOLAAN PERIKANAN DENGAN PENDEKATAN EKOSISTEM (P3E) DI PERAIRAN DARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat; b. bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat telah disepakati melalui konvensi nasional pada tanggal 24 April 2024 di Bogor; c. bahwa sesuai surat Kepala Kepala BPPSDM Plt. Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan Nomor B.708/BPPSDM.5/RSDM.540/IV/2024 tanggal 29 April 2024 perihal Permohonan Pengesahan RSKKNI, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat; 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24); 4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213); 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1792); 6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258); 7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG PENGELOLAAN PERIKANAN DENGAN PENDEKATAN EKOSISTEM (P3E) DI PERAIRAN DARAT. KESATU : Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. KETIGA : Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. 4 LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG PENGELOLAAN PERIKANAN DENGAN PENDEKATAN EKOSISTEM (P3E) DI PERAIRAN DARAT BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Sumber Daya Alam (SDA) perikanan yang terbentang luas merupakan potensi besar Negara Indonesia. Kondisi tersebut merupakan aset yang sangat mahal dan sekaligus sebagai faktor keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki oleh negara lain. Potensi sumber daya alam perikanan tersebut merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan perikanan Indonesia terutama dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Pendekatan ekosistem dinilai menjadi metode yang tepat dan bijak untuk mengatasi persoalan tata kelola sumber daya ikan dan isu lingkungan perairan darat di Indonesia. Pendekatan tersebut dikenal dengan nama Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di perairan darat. Aplikasi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) untuk Indonesia dirasakan akan sangat bermanfaaat karena dapat membantu proses pengelolaan perairan Indonesia yang sangat luas. Dengan P3E, pengelolaan dilakukan dengan pendekatan “lingkungan, sosial ekonomi, isu pengelolaan, tujuan pengelolaan perikanan, dan rencana langkah-langkah pengelolaan”. Memperhatikan aset dan potensi sumber daya perikanan yang luar biasa tersebut maka diperlukan pengelolaan yang profesional dan kredibel. Oleh karena itu, untuk pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Tujuan P3E di perairan darat akan tercapai jika pihak-pihak yang terlibat dalam P3E di perairan darat memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu. Kompetensi personel yang terlibat dalam P3E di perairan darat adalah salah satu faktor penting untuk keberhasilan dari implementasi kebijakan global dan nasional untuk menyempurnakan/melengkapi pengelolaan perikanan konvensional yang selama ini sudah dilaksanakan dan bukan menggantikannya. Pihak-pihak tersebut beberapa di antaranya mencakup: 1. perorangan yang terlibat dalam kegiatan penangkapan yaitu baik nelayan penangkapan Ikan maupun personel pendukung operasi penangkapan Ikan; 2. petugas yang terlibat dalam Pengelolaan Perikanan budi daya, yaitu pengelola budidaya, petugas karantina Ikan, petugas verifikasi produk Ikan, unsur dinas perikanan dan kelautan, dan sebagainya; 3. personel yang terlibat dalam bisnis pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pengiriman dan penjualan produk Ikan; 4. akademisi di bidang perikanan dan kelautan; dan 5 5. penggiat advokasi pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab. Kompetensi P3E di perairan darat tersebut diperlukan oleh berbagai pihak secara kolektif agar dapat secara efektif mewujudkan tujuan dari ratifikasi kebijakan global di bidang perikanan. Memperhatikan konteks aktivitas yang terkait, isi dan substansi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini merupakan kompetensi yang diperlukan untuk kategori lapangan usaha atau area pekerjaan di sektor konservasi dan jasa kelautan (KBLI 74321). Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan SDA secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka Ikan yang dilindungi dan masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) di Indonesia akan survive dan terjaga kelestariannya. Untuk menyiapkan SDM yang berkualitas sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja atau dunia usaha dan industri, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Inland Fisheries Practices in Freshwater Ecosystems of High Conservation Value (I-Fish Project) Food and Agriculture Organization (FAO) telah mencanangkan program peningkatan mutu SDM melalui penyusunan perangkat peningkatan mutu pendidikan dan pelatihan. Salah satu upaya pemerintah yang telah dilakukan adalah pengembangan berbagai SKKNI salah satunya adalah SKKNI Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat atau Ecosystem Approach To Fisheries Management sesuai dengan tuntutan perkembangan Dunia Usaha/Dunia Industri. Standar kompetensi tersebut akan dijadikan acuan dalam proses perancangan program dan pelaksanaan diklat serta perancangan sertifikasi kompetensi. Proses penyusunan dan pembahasan standar kompetensi tersebut diawali melalui pembentukan tim perumus dan tim verfikasi terdiri dari unsur asosiasi profesi, Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), lemdiklat kelautan dan perikanan serta menyelenggarakan sejumlah pertemuan rapat sejak bulan februari tahun 2023 yang peduli dengan P3E di perairan darat Indonesia. Tim perumus memiliki peran dan fungsi antara lain berperan aktif dalam memberikan saran/masukan pada proses penyusunan atau penyempurnaan standar kompetensi sesuai kebutuhan DUDI, dan menyepakati terhadap upaya pemberlakuan standar kompetensi secara nasional. Mengingat keterbatasan referensi tentang standar kompetensi P3E di perairan darat yang telah ada dan berlaku di Indonesia serta agar standar kompetensi tersebut bersifat kompatibel dengan standar kompetensi yang berlaku di negara-negara lain, maka dalam proses penyusunan dan pembahasan standar kompetensi maka dilakukan dengan menggunakan pendekatan benchmark, adopsi dan adaptasi dan dapat menghasilkan standar kompetensi di perairan darat yang baik dan aplikatif. B. Pengertian 1. Domain adalah kelompok dari berbagai indikator yang saling berinteraksi membentuk karakteristik tertentu. 2. Daerah Suaka adalah kawasan tempat berlindung berupa kekayaan alam dan isinya. 3. Ekosistem adalah interaksi dan interelasi antara makhluk hidup dengan lingkungannya. 4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 5. Indikator adalah nilai yang menjadi acuan (reference point) untuk menunjukkan karakteristik Domain. 6 6. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 7. Pengawasan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perikanan. 8. Pemangku Kepentingan adalah adalah para pihak yang memiliki keterkaitan kepentingan terhadap Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). 9. Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air laut ke daratan. 10. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 11. Pengelolaan Perikanan adalah adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisa, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. 12. Pendekatan Ekosistem adalah upaya untuk melibatkan komponen Ekosistem dengan suatu proses pengambilan keputusan terhadap sumber daya, Ekosistem dan lingkungannya. 13. Rencana Pengelolaan Perikanan adalah dokumen resmi yang memuat status Perikanan dan rencana strategis Pengelolaan Perikanan. 14. Sumber Daya Ikan adalah semua potensi jenis Ikan (kelas pisces). 15. Wilayah Pengelolaan Perikanan yang selanjutnya disingkat WPP (Fisheries Management Area (FMA)) adalah merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan Ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. 16. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat yang selanjutnya disingkat WPPNRI PD adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan untuk penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia. 17. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan untuk penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia. 18. Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (Ecosystem Approach to Fisheries Management) adalah Pendekatan Ekosistem untuk perikanan yang berusaha untuk menyeimbangkan tujuan masyarakat yang beragam, dengan mempertimbangkan pengetahuan dan ketidakpastian tentang komponen Ekosistem biotik, abiotik, dan manusia serta interaksinya dan menerapkan pendekatan terpadu untuk perikanan dalam batas-batas yang bermakna secara ekologis. 7 C. Penggunaan SKKNI Standar Kompetensi diperlukan dan diterapkan oleh beberapa lembaga yang berkaitan dengan pengembangan SDM, sesuai dengan ruang lingkup pekerjaannya: 1. Untuk institusi pendidikan dan pelatihan a. Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum berbasis kompetensi. b. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penilaian kompetensi, dan sertifikasi. 2. Untuk dunia usaha/dunia industri dan penggunaan tenaga kerja a. Membantu dalam rekrutmen. b. Membantu penilaian unjuk kerja. c. Membantu dalam menyusun uraian jabatan. d. Membantu dalam mengembangkan program pelatihan yang spesifik sesuai kebutuhan DUDI. 3. Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi a. Sebagai acuan dalam merumuskan skema sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya. b. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pengujian dan sertifikasi. D. Komite Standar Kompetensi 1. Komite Standar Kompetensi Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, menyebutkan bahwa “Dalam hal instansi teknis telah memiliki satuan kerja yang tugas dan fungsinya di bidang standardisasi atau pengembangan sumber daya manusia, maka tugas fungsi Komite Standar Kompetensi dilaksanakan oleh satuan kerja yang bersangkutan.” Memperhatikan ketentuan tersebut maka pengembangan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengelolaan Perikanan Dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat lekat pada fungsi Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kelautan dan Perikanan. 2. Tim Perumus dan Tim Verifikasi Susunan Tim Perumus Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Perikanan Dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 189 Tahun 2023. Susunan Tim Perumus disajikan pada Tabel 1. Tabel 1. Susunan Tim Perumus Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat NO NAMA INSTANSI/LEMBAGA JABATAN DALAM TIM 1 2 3 4 1. Sukendi Darmansyah, S.Pi, M.Si. Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Ketua 2. Andi Nur Hartoto, S.St.Pi., M.Eng. Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP Sekretaris 8 NO NAMA INSTANSI/LEMBAGA JABATAN DALAM TIM 1 2 3 4 3. Dr. Heri Triyono, A.Pi. M.Kom. Politeknik Ahli Usaha Perikanan Anggota 4. Dr. Ir. M. Fedi A Sondita, M.Sc. LSP Konservasi dan Jasa Kelautan Anggota 5. Dr. Triyanto, S.Pi., M.Si. Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air, BRIN Anggota 6. Aris Budiarto, S.Pi., M.Si. Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan Anggota 7. Dony Armanto, S.St.Pi, M.Si. Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan Anggota 8. Dr. Ir. Mohammad Mukhlis Kamal, M.Sc. Institut Pertanian Bogor Anggota 9. Achmad Mustofa, S.Kel. WWF Indonesia Anggota 10. Ayi Ardisastra, S.SI., M.Si. FAO Indonesia Anggota 11. Muhammad Yusuf, S.Pi.,M.Si. FAO Indonesia Anggota Tim Verifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Rancangan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Riset Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 192 Tahun 2023. Susunan Tim Verifikasi disajikan pada Tabel 2. Tabel 2. Susunan Tim Verifikasi SKKNI Bidang Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat NO NAMA INSTANSI/LEMBAGA JABATAN DALAM TIM 1 2 3 4 1. Wahyu Jati Purnaningsih, S.Sos., M.Si. Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP Ketua 2. Nandarningtiyas Laras Pratiwi, S.Pi. Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP Sekretaris 3. Agus Widayanto, S.Sos. Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Anggota 9 BAB II STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA A. Pemetaan Standar Kompetensi TUJUAN UTAMA FUNGSI KUNCI FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR Melakukan Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat Menyusun perencanaan Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat Mengindentifika si ruang lingkup Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat Menyiapkan bahan identifikasi ruang lingkup di Perairan Darat Menentukan batas wilayah/kawasa n unit di Perairan Darat Menganalisis Pemangku Kepentingan dan keterkaitannya di Perairan Darat Mengidentifikasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungan Melakukan identifikasi isu dan permasalahan prioritas berdasarkan indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat Menyiapkan data penentuan isu dan permasalahan berdasarkan Domain Mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas Sumber Daya Ikan Mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas lingkungan Sumber Daya Ikan Mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas sosial dan ekonomi Mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas tata kelola perikanan 10 TUJUAN UTAMA FUNGSI KUNCI FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR Menyusun tujuan pengelolaan berdasarkan Domain dan indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat Melakukan verifikasi data penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan indikator kunci Menyusun tujuan dan sasaran Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Menyusun tujuan dan sasaran lingkungan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Menyusun Tujuan dan Sasaran Sosial Ekonomi Perikanan di Perairan Darat Menyusun tujuan dan sasaran tata kelola Perikanan di Perairan Darat Menyusun rencana kerja perbaikan pengelolaan perikanan Menyusun rencana aksi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat Menyusun mekanisme aksi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat Melakukan implementasi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem Menentukan peran dan tanggung jawab serta pelaksana aksi perbaikan perikanan berdasarkan Membuat komitmen Pemangku Kepentingan untuk pelaksanaan rencana aksi di 11 TUJUAN UTAMA FUNGSI KUNCI FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR (P3E) di Perairan Darat Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat Perairan Darat Menyiapkan rencana pengadaan bahan aksi Menerapkan aksi perbaikan Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat Menyediakan kebutuhan penerapan rencana aksi pengelolaan Perikanan di Perairan Darat Melakukan sosialisasi rencana aksi pengelolaan Perikanan di Perairan Darat Melakukan aksi pengelolaan Perikanan di Perairan Darat secara kolaboratif Melakukan monitoring pelaksanaan aksi pengelolaan Perikanan di Perairan Darat Melakukan monitoring dan evaluasi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat Melakukan penilaian pengelolaan perikanan dengan indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat Menyiapkan data untuk menilai kinerja semua Domain pengelolaan Perikanan di Perairan Darat Menilai kinerja pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan indikator pada Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 12 TUJUAN UTAMA FUNGSI KUNCI FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR Menilai kinerja pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan indikator Domain teknologi penangkapan Ikan Menilai kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan indikator Domain Sumber Daya Ikan Menilai pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan indikator pada Domain sosial Menilai kinerja pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan indikator pada Domain ekonomi Menilai kinerja pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan indikator pada Domain tata kelola Melakukan diseminasi laporan evaluasi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat Menilai kinerja pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan indikator pada Domain Pemangku Kepentingan Melaporkan hasil penilaian kinerja pengelolaan Perikanan di Perairan Darat 13 B. Daftar unit kompetensi NO. KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 2 3 1. M.74PPD00.001.1 Menyiapkan Bahan Identifikasi Ruang Lingkup di Perairan Darat 2. M.74PPD00.002.1 Menentukan Batas Wilayah/Kawasan Unit di Perairan Darat 3. M.74PPD00.003.1 Menganalisis Pemangku Kepentingan dan Keterkaitannya di Perairan Darat 4. M.74PPD00.004.1 Mengidentifikasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungan 5. M.74PPD00.005.1 Menyiapkan Data Penentuan Isu dan Permasalahan Berdasarkan Domain 6. M.74PPD00.006.1 Mengidentifikasi Isu dan Permasalahan Prioritas Sumber Daya Ikan 7. M.74PPD00.007.1 Mengidentifikasi Isu dan Permasalahan Prioritas Lingkungan Sumber Daya Ikan 8. M.74PPD00.008.1 Mengidentifikasi Isu dan Permasalahan Prioritas Sosial dan Ekonomi 9. M.74PPD00.009.1 Mengidentifikasi Isu dan Permasalahan Prioritas Tata Kelola Perikanan 10. M.74PPD00.010.1 Melakukan Verifikasi Data Penyusunan Tujuan Pengelolaan Berdasarkan Indikator Kunci 11. M.74PPD00.011.1 Menyusun Tujuan dan Sasaran Sumber Daya Ikan di Perairan Darat 12. M.74PPD00.012.1 Menyusun Tujuan dan Sasaran Lingkungan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat 13. M.74PPD00.013.1 Menyusun Tujuan dan Sasaran Sosial Ekonomi Perikanan di Perairan Darat 14. M.74PPD00.014.1 Menyusun Tujuan dan Sasaran Tata Kelola Perikanan di Perairan Darat 15. M.74PPD00.015.1 Menyusun Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat 16. M.74PPD00.016.1 Menyusun Mekanisme Aksi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat 17. M.74PPD00.017.1 Membuat Komitmen Pemangku Kepentingan untuk Pelaksanaan Rencana Aksi di Perairan Darat 18. M.74PPD00.018.1 Menyiapkan Rencana Pengadaan Bahan Aksi 19. M.74PPD00.019.1 Menyediakan Kebutuhan Penerapan Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat 20. M.74PPD00.020.1 Melakukan Sosialisasi Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat 21. M.74PPD00.021.1 Melakukan Aksi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat Secara Kolaboratif 22. M.74PPD00.022.1 Melakukan Monitoring Pelaksanaan Aksi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat 23. M.74PPD00.023.1 Menyiapkan Data untuk Menilai Kinerja Semua Domain Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat 14 NO. KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 2 3 24. M.74PPD00.024.1 Menilai Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain Lingkungan Sumber Daya Ikan 25. M.74PPD00.025.1 Menilai Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator Domain Teknologi Penangkapan Ikan 26. M.74PPD00.026.1 Menilai Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator Domain Sumber Daya Ikan 27. M.74PPD00.027.1 Menilai Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain Sosial 28. M.74PPD00.028.1 Menilai Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain Ekonomi 29. M.74PPD00.029.1 Menilai Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain Tata Kelola 30. M.74PPD00.030.1 Menilai Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain Pemangku Kepentingan 31. M.74PPD00.031.1 Melaporkan Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat 15 C. Uraian Unit Kompetensi KODE UNIT : M.74PPD00.001.1 JUDUL UNIT : Menyiapkan Bahan Identifikasi Ruang Lingkup di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyiapkan bahan identifikasi ruang lingkup Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat meliputi menyediakan peta tata ruang wilayah fungsional Perikanan dan nonperikanan dan data dan informasi pendukung ruang lingkup pengelolaan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menyediakan peta tata ruang wilayah fungsional Perikanan dan nonperikanan 1.1 Sumber peta tata ruang wilayah diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Peta tata ruang wilayah disiapkan sesuai prosedur. 2. Menyediakan data dan informasi pendukung ruang lingkup pengelolaan 2.1 Sumber data dan informasi pendukung ruang lingkup pengelolaan diidentifikasi sesuai prosedur. 2.2 Data dan informasi pendukung ruang lingkup Domain pengelolaan disiapkan sesuai hasil identifikasi. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi terkait menyediakan peta tata ruang wilayah fungsional Perikanan dan nonperikanan serta menyediakan data dan informasi pendukung ruang lingkup Pengelolaan yang berguna untuk menyiapkan bahan identifikasi ruang lingkup Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. 1.2 Peta meliputi draf peta tata ruang dan/atau peta tematik dan/atau peta wilayah administrasi dan/atau peta sejenis. 1.3 Data identifikasi ruang lingkup Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat meliputi Domain lingkungan Sumber Daya Ikan, Sumber Daya Ikan, teknologi penangkapan, sosial dan ekonomi, tata kelola, dan Pemangku Kepentingan. 1.4 Sumber data diperoleh dari institusi, akademisi, dan pelaku bisnis. 1.5 Jenis data yang diperoleh dapat berupa data primer maupun sekunder. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.1.3 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Formulir checklist data (jenis data dan sumber data) 2.2.2 Formulir pendataan 2.2.3 Aplikasi sumber informasi peta 2.2.4 Aplikasi berbasis jaringan internet terlait lainnya 16 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agricultur Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi terkait dengan menyiapkan bahan identifikasi ruang lingkup P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 17 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Dasar-dasar ilmu biologi 3.1.2 Dasar-dasar ilmu Perikanan 3.1.3 Dasar-dasar ilmu geografi 3.1.4 Dasar-dasar ilmu lingkungan 3.1.5 Dasar-dasar statistik 3.1.6 Dasar-dasar ilmu sosial dan ekonomi 3.2 Keterampilan 3.2.1 Membuat formulir checklist 3.2.2 Membuat formulir pendataan 3.2.3 Membaca peta 3.2.4 Mengoperasikan aplikasi berbasis jaringan internet 3.2.5 Melakukan komunikasi lisan 3.2.6 Mengoperasikan alat pengolah data 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Tepat mengidentifikasi sumber peta tata ruang wilayah sesuai prosedur 4.2 Cermat menyiapkan peta tata ruang wilayah sesuai prosedur 4.3 Teliti mengidentifikasi sumber data dan informasi pendukung ruang lingkup pengelolaan sesuai prosedur 4.4 Cermat menyiapkan data dan informasi pendukung ruang lingkup Domain pengelolaan sesuai hasil identifikasi 5. Aspek kritis 5.1 Ketepatan membuat kompilasi peta, data, dan informasi sesuai prosedur sebagai bahan identifikasi ruang lingkup Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat 18 KODE UNIT : M.74PPD00.002.1 JUDUL UNIT : Menentukan Batas Wilayah/Kawasan Unit di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menentukan batas wilayah unit pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat meliputi menentukan batasan wilayah sistem sosial ekologi unit Pengelolaan sesuai wilayah pengelolaan perairan, mengidentifikasi batasan wilayah fungsional Perikanan (administratif, geografis, zona penangkapan Ikan, Wilayah Pengelolaan Perairan) dan mengidentifikasi tata wilayah nonperikanan dan budi daya. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menentukan batasan wilayah sistem sosial ekologi unit Pengelolaan sesuai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 1.1 Tipologi Ekosistem diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Batasan wilayah konektivitas Ekosistem dipetakan sesuai prosedur. 1.3 Batasan wilayah konektivitas sistem sosial dipetakan sesuai prosedur. 2. Mengidentifikasi batasan wilayah fungsional Perikanan (administratif, geografis, zona penangkapan Ikan, Wilayah Pengelolaan Perairan) 2.1 Batasan wilayah administratif berdasarkan peta diidentifikasi sesuai standar. 2.2 Titik-titik koordinat wilayah geografis ditentukan sesuai prosedur. 2.3 Batasan wilayah zona penangkapan Ikan berdasarkan peraturan diidentifikasi sesuai standar. 2.4 Batasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan sub-WPPNRI di Perairan Darat berdasarkan peraturan diidentifikasi sesuai standar. 2.5 Batasan wilayah unit pengelolaan berdasarkan spesies dan kelompok spesies diidentifikasi sesuai prosedur. 3. Mengidentifikasi tata wilayah nonperikanan dan budidaya 3.1 Batasan wilayah lindung diidentifikasi berdasarkan peta rencana tata ruang dan rencana tata wilayah sesuai prosedur. 3.2 Batasan wilayah budidaya diidentifikasi berdasarkan peta rencana tata ruang dan rencana tata wilayah sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi terkait menentukan batasan wilayah sistem sosial ekologi unit pengelolaan, mengidentifikasi batasan wilayah fungsional Perikanan (administratif, geografis, zona penangkapan Ikan, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia), dan mengidentifikasi tata wilayah nonperikanan dan budi daya yang berguna untuk menentukan batas wilayah unit P3E di Perairan Darat. 19 1.2 Batasan unit pengelolaan berdasarkan spasial ekosistem dan distribusi spesies dan atau kelompok spesies. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Global Positioning System (GPS) 2.1.2 Alat tulis kantor 2.1.3 Alat pengolah data 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Formulir pendataan 2.2.2 Peta Ekosistem 2.2.3 Peta tata ruang wilayah 2.2.4 Data kependudukan 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh Food and Agriculture Organization 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Standar Nasional Indonesia 19-6502.4, Spesifikasi Teknis Peta Rupa Bumi Indonesia Skala 1:250.000 yang berlaku 4.2.3 Standar Nasional Indonesia 19-6728.1, Penyusunan Neraca Sumber Daya – Bagian 1: Sumber Daya Air Spasial yang berlaku 4.2.4 Standar Nasional Indonesia 6502.4, Spesifikasi Penyajian Peta Rupa Bumi 250.000 yang berlaku 4.2.5 Ecosystem Approach to Fisheries. FAO Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menentukan batas wilayah/kawasan unit di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) http://www.bakosurtanal.go.id/assets/download/sni/SNI/SNI%2019-6502.4-2000 image.pdf 20 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Tipologi Ekosistem dan sumber daya Perairan Darat dan batas batasnya 3.1.2 Struktur dan konektivitas Ekosistem dan sumber daya Perairan Darat 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mengoperasikan aplikasi pemetaan tingkat lanjut 3.2.2 Membaca peta tematik 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi tipologi Ekosistem sesuai prosedur 4.2 Tepat memetakan batasan wilayah konektivitas Ekosistem sesuai prosedur 4.3 Teliti mengidentifikasi batasan wilayah administratif berdasarkan peta sesuai standar 4.4 Tepat menentukan titik-titik koordinat wilayah geografis sesuai prosedur 4.5 Teliti mengidentifikasi batasan wilayah zona penangkapan Ikan berdasarkan peraturan sesuai standar 4.6 Teliti mengidentifikasi batasan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan subWilayah Pengelolaan Perikanan (sub-WPP) berdasarkan peraturan sesuai prosedur 4.7 Teliti mengidentifikasi batasan wilayah unit pengelolaan berdasarkan spesies dan kelompok spesies sesuai prosedur 4.8 Teliti mengidentifikasi batasan wilayah lindung berdasarkan peta rencana tata ruang dan rencana tata wilayah 4.9 Teliti mengidentifikasi batasan wilayah budi daya berdasarkan peta rencana tata ruang dan rencana tata wilayah 5. Aspek kritis 5.1 Ketepatan dalam mengidentifikasi tipologi Ekosistem sesuai prosedur 5.2 Ketepatan dalam mengidentifikasi batasan wilayah administratif berdasarkan peta sesuai prosedur 21 KODE UNIT : M.74PPD00.003.1 JUDUL UNIT : Menganalisa Pemangku Kepentingan dan Keterkaitannya di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk mengidentifikasi Pemangku Kepentingan dan keterkaitannya dalam Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat meliputi mengidentifikasi Pemangku Kepentingan dan memetakan peran Pemangku P3E di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengumpulkan data dan informasi Pemangku P3E di Perairan Darat 1.1 Data dan informasi Pemangku Kepentingan disiapkan sesuai prosedur. 1.2 Data dan informasi Pemangku Kepentingan dikumpulkan sesuai prosedur. 2. Memetakan peran Pemangku Kepentingan P3E di Perairan Darat 2.1 Peran Pemangku Kepentingan diidentifikasi sesuai prosedur. 2.2 Peran Pemangku Kepentingan dipetakan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi terkait mengidentifikasi Pemangku Kepentingan dan memetakan peran Pemangku Kepentingan P3E di Perairan Darat yang berguna untuk mengidentifikasi Pemangku Kepentingan dan keterkaitannya dalam P3E di Perairan Darat. 1.2 Karakteristik Pemangku Kepentingan meliputi peran dan tanggung jawab. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat peraga (leaflet, brosur, poster, audio-video) 2.1.3 Alat dokumentasi 2.1.4 Metaplan 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Formulir kuisioner 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2009 Tahun 2009 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN KP/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 4. Norma dan standar 4.1 Norma 22 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) Tahun 1995 oleh FAO 4.1.2 Hukum adat, kearifan lokal, Right Based Management (RBM) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Technical Paper, Food and Agriculture Organzation (FAO) yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan mengidentifikasi Pemangku Kepentingan dan keterkaitannya dalam P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Sosiologi masyarakat 3.1.2 Antropologi dan budaya lokal dari masyarakat di Wilayah Pengelolaan Perikanan 3.1.3 Proses analisis hierarki 3.1.4 Analisis stakeholder untuk menentukan peran dan status Pemangku Kepentingan 3.2 Keterampilan 3.2.1 Berkomunikasi dengan baik 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti menyiapkan data dan informasi Pemangku Kepentingan sesuai prosedur 4.2 Teliti mengumpulkan data dan informasi Pemangku Kepentingan sesuai prosedur 4.3 Teliti mengidentifikasi peran Pemangku Kepentingan sesuai prosedur 4.4 Tepat memetakan peran Pemangku Kepentingan sesuai prosedur 5. Aspek kritis 5.1 Ketepatan dalam mengumpulkan data dan informasi Pemangku Kepentingan sesuai prosedur 23 KODE UNIT : M.74PPD00.004.1 JUDUL UNIT : Mengidentifikasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungan DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk mengidentifikasi Sumber Daya Ikan dan lingkungan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat diantaranya mengidentifikasi Sumber Daya Ikan, mengidentifikasi lingkungan dan memetakan keterkaitan Sumber Daya Ikan dan lingkungan pada wilayah P3E di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi Sumber Daya Ikan pada wilayah P3E di Perairan Darat 1.1 Tipologi dan karakteristik Sumber Daya Ikan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Dinamika Sumber Daya Ikan diidentifikasi sesuai prosedur. 2. Mengidentifikasi lingkungan pada wilayah P3E di Perairan Darat 2.1 Tipologi dan karakteristik lingkungan diidentifikasi sesuai prosedur. 2.2 Dinamika lingkungan diidentifikasi sesuai prosedur. 3. Memetakan keterkaitan Sumber Daya Ikan dan lingkungan pada wilayah P3E di Perairan Darat 3.1 Keterkaitan antar spesies Sumber Daya Ikan pada wilayah P3E di Perairan Darat ditentukan sesuai prosedur. 3.2 Pengaruh dinamika lingkungan terhadap Sumber Daya Ikan pada wilayah P3E di Perairan Darat ditentukan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi terkait mengidentifikasi Sumber Daya Ikan di wilayah P3E di Perairan Darat, mengidentifikasi Sumber Daya Ikan, mengidentifikasi lingkungan dan memetakan keterkaitan Sumber Daya Ikan dan lingkungan pada wilayah P3E di Perairan Darat yang berguna untuk mengidentifikasi Sumber Daya Ikan dan lingkungan di wilayah P3E di Perairan Darat. 1.2 Sumber Daya Ikan dan lingkungan berdasarkan tipologi dan karakteristiknya. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat survei dan identifikasi jenis Ikan 2.1.3 Alat survei sumber daya nonhayati 2.1.4 Alat survei lingkungan perairan 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Bahan survei Ekosistem dan nonhayati 2.2.2 Buku identifikasi Ikan dan lingkungan 2.2.3 Bahan pengawet dan preservasi biota 24 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2009 Tahun 2009 tentang Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN KP/2018 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 Tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri 3.5 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.1.2 Hukum adat, kearifan lokal, dan Right Based Management (RBM) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan mengidentifikasi Sumber Daya Ikan dan lingkungan pada wilayah P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Ekologi Ikan 3.1.2 Jenis-jenis Sumber Daya Ikan 25 3.1.3 Tipe-tipe Ekosistem 3.1.4 Ilmu limnologi 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mengidentifikasi jenis Ikan 3.2.2 Mengoperasionalkan peralatan survei 3.2.3 Melaksanakan sampling 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi tipologi dan karakteristik Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 4.2 Teliti mengidentifikasi dinamika Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 4.3 Teliti mengidentifikasi tipologi dan karakteristik lingkungan sesuai prosedur 4.4 Teliti mengidentifikasi dinamika lingkungan sesuai prosedur 4.5 Tepat menentukan keterkaitan antar spesies Sumber Daya Ikan pada wilayah di Perairan Darat sesuai prosedur 4.6 Tepat menentukan pengaruh dinamika lingkungan terhadap Sumber Daya Ikan di wilayah P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 5. Aspek kritis 5.1 Ketepatan dalam mengidentifikasi tipologi dan karakteristik Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 5.2 Ketepatan dalam mengidentifikasi tipologi dan karakteristik lingkungan sesuai prosedur 26 KODE UNIT : M.74PPD00.005.1 JUDUL UNIT : Menyiapkan Data Penentuan Isu dan Permasalahan Berdasarkan Domain DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyiapkan data penentuan isu dan permasalahan berdasarkan Domain Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat meliputi mengidentifikasi sumber data penentuan isu dan permasalahan serta mengumpulkan data penentuan isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi sumber data penentuan isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat 1.1 Sumber-sumber data penentuan isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Waktu dan lokasi pendataan isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat ditentukan sesuai prosedur. 2. Mengumpulkan data penentuan isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat 2.1 Tim dan perlengkapan pengumpulan data isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat disiapkan sesuai prosedur. 2.2 Data isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat dikumpulkan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi terkait mengidentifikasi sumber data penentuan isu dan permasalahan serta mengumpulkan data penentuan isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat yang berguna untuk menyiapkan data penentuan isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat. 1.2 Identifikasi sumber-sumber data penentuan isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat yaitu lingkungan Sumber Daya Ikan, teknologi penangkapan Ikan, Sumber Daya Ikan, sosial, ekonomi, tata kelola, dan Pemangku Kepentingan. 1.3 Isu dan permasalahan terdiri dari prioritas Sumber Daya Ikan, teknologi penangkapan Ikan, lingkungan, sosial dan ekonomi, tata kelola, dan Pemangku Kepentingan. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Data sekunder dan informasi masyarakat atau instansi terkait 2.2.2 Media informasi 27 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN KP/2018 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 Tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.8 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan dalam Appendiks II Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora 3.9 Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengembangbiakan Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks dan CITES 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.1.2 Hukum adat, kearifan lokal, dan Right Based Management (RBM) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait 28 dengan menyiapkan data penentuan isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Karakteristik isu dan permasalahan wilayah 3.1.2 Statistik Perikanan 3.1.3 Peta unit Wilayah P3E di Perairan Darat 3.2 Keterampilan 3.2.1 Melakukan rapid assessment lapangan setiap Domain 3.2.2 Mengomunikasikan sumber data sekunder 3.2.3 Mengolah data 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi sumber-sumber data penentuan isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 4.2 Tepat menentukan waktu dan lokasi pendataan isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 4.3 Cermat menyiapkan tim dan perlengkapan pengumpulan data isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 4.4 Cermat mengumpulkan data isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 5. Aspek kritis 5.1 Ketepatan dalam mengidentifikasi sumber-sumber data penentuan isu dan permasalahan berdasarkan Domain P3E di Perairan Darat 29 KODE UNIT : M.74PPD00.006.1 JUDUL UNIT : Mengidentifikasi Isu dan Permasalahan Prioritas Sumber Daya Ikan DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain Sumber Daya Ikan dan teknologi penangkapan Ikan meliputi memetakan isu dan permasalahan Sumber Daya Ikan dan menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan prioritas Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain Sumber Daya Ikan dan teknik penangkapan Ikan pada Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Memetakan isu dan permasalahan Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain Sumber Daya Ikan dan teknik penangkapan Ikan 1.1 Isu dan permasalahan Sumber Daya Ikan diidentifikasi sesuai kebutuhan. 1.2 Isu dan permasalahan Sumber Daya Ikan dikelompokkan sesuai prosedur. 1.3 Isu dan permasalahan teknik penangkapan Ikan dipilih sesuai prosedur. 2. Menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan prioritas Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain Sumber Daya Ikan dan teknik penangkapan Ikan 2.1 Skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Sumber Daya Ikan diidentifikasi sesuai prosedur. 2.2 Skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Sumber Daya Ikan ditentukan sesuai prosedur. 2.3 Skala prioritas terhadap isu dan permasalahan teknik penangkapan Ikan dipilih sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini terkait memetakan Sumber Daya Ikan dan menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan prioritas Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain Sumber Daya Ikan dan teknik penangkapan Ikan yang berguna untuk mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain Sumber Daya Ikan dan teknologi penangkapan Ikan pada P3E di Perairan Darat. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat dokumentasi 2.1.2 Alat tulis kantor 2.1.3 Alat pengolah data 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Data sekunder Sumber Daya Ikan 2.2.2 Laporan monitoring dan evaluasi 2.2.3 Formulir kuesioner 30 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan dalam Appendiks II Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.1.2 Hukum adat, kearifan lokal, dan Right Based Management (RBM) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain Sumber Daya Ikan dan teknologi penangkapan Ikan pada P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 31 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Batas Wilayah P3E di Perairan Darat 3.1.2 Karakteristik Sumber Daya Ikan dan dinamikanya 3.1.3 Kondisi lingkungan dan habitat serta dinamikanya 3.1.4 Dinamika Ekosistem 3.1.5 Alat tangkap dan pengoperasiannya 3.1.6 Biologi dan ekologi Perikanan 3.2 Keterampilan 3.2.1 Menganalisis sebab akibat setiap Domain 3.2.2 Bersosialisasi dengan masyarakat 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi isu dan permasalahan Sumber Daya Ikan sesuai kebutuhan 4.2 Teliti mengelompokkan permasalahan Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 4.3 Teliti memilih isu dan permasalahan teknik penangkapan Ikan sesuai prosedur 4.4 Teliti mengidentifikasi skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 4.5 Tepat menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 4.6 Teliti memilih skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 5. Aspek kritis 5.1 Ketepatan menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Sumber Daya Ikan 32 KODE UNIT : M.74PPD00.007.1 JUDUL UNIT : Mengidentifikasi Isu dan Permasalahan Prioritas Lingkungan Sumber Daya Ikan DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas lingkungan Sumber Daya Ikan meliputi memetakan isu dan permasalahan serta menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Domain lingkungan Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain lingkungan pada Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Memetakan isu dan permasalahan lingkungan Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 1.1 Isu dan permasalahan lingkungan Sumber Daya Ikan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Isu dan permasalahan lingkungan Sumber Daya Ikan dikelompokkan sesuai prosedur. 2. Menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 2.1 Skala prioritas terhadap isu dan permasalahan lingkungan Sumber Daya Ikan diidentifikasi sesuai prosedur. 2.2 Skala prioritas terhadap isu dan permasalahan lingkungan Sumber Daya Ikan ditentukan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini terkait memetakan serta menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Domain lingkungan Sumber Daya Ikan yang berguna untuk mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas lingkungan Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain lingkungan dan pada P3E di Perairan Darat. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat dokumentasi 2.1.3 Alat pengolah data 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Kuesioner 2.2.2 Data sekunder Pemangku Kepentingan 2.2.3 Laporan monitoring dan evaluasi 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN KP/2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN KP/2013 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan 33 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas lingkungan Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain lingkungan dan pada P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Struktur sosial dan ekonomi masyarakat 3.1.2 Pendapatan dan indikator kesejahteraan masyarakat 3.1.3 Teknik penentuan isu prioritas dan utama 3.2 Keterampilan 3.2.1 Menguraikan hubungan sebab akibat Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 3.2.2 Memetakan dan mengelompokkan isu dan permasalahan lingkungan Sumber Daya Ikan 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi isu dan permasalahan lingkungan Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 4.2 Cermat mengelompokkan isu dan permasalahan lingkungan Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 4.3 Teliti mengidentifikasi skala prioritas terhadap isu dan permasalahan lingkungan Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 34 4.4 Tepat menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan lingkungan Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 5. Aspek kritis 5.1 Ketepatan menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan lingkungan Sumber Daya Ikan 35 KODE UNIT : M.74PPD00.008.1 JUDUL UNIT : Mengidentifikasi Isu dan Permasalahan Prioritas Sosial dan Ekonomi DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas sosial dan ekonomi meliputi memetakan isu dan permasalahan serta menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan sosial dan ekonomi yang dibangun dari Domain sosial dan ekonomi pada Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Memetakan isu dan permasalahan sosial dan ekonomi yang dibangun dari Domain sosial dan ekonomi 1.1 Isu dan permasalahan sosial dan ekonomi diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Isu dan permasalahan sosial dan ekonomi diklasifikasi sesuai prosedur. 2. Menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Domain sosial dan ekonomi 2.1 Skala prioritas terhadap isu dan permasalahan sosial dan ekonomi diidentifikasi sesuai prosedur. 2.2 Skala prioritas terhadap isu dan permasalahan sosial dan ekonomi ditentukan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi terkait memetakan serta menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Domain sosial dan ekonomi yang berguna untuk mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas sosial dan ekonomi yang dibangun dari Domain sosial dan ekonomi dan pada P3E di Perairan Darat. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis 2.1.2 Alat dokumentasi 2.1.3 Alat pengolah data 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Kuesioner 2.2.2 Data sekunder Pemangku Kepentingan 2.2.3 Laporan monitoring dan evaluasi 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN KP/2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN KP/2013 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 36 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) Tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas sosial dan ekonomi yang dibangun dari Domain sosial dan ekonomi pada P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Struktur sosial dan ekonomi masyarakat 3.1.2 Pendapatan dan indikator kesejahteraan masyarakat 3.1.3 Teknik penentuan isu prioritas dan utama 3.2 Keterampilan 3.2.1 Menguraikan hubungan sebab akibat setiap Domain sosial ekonomi 3.2.2 Memetakan dan mengelompokkan isu dan permasalahan sosial ekonomi 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi isu dan permasalahan sosial dan ekonomi sesuai prosedur 4.2 Cermat mengklasifikasikan isu dan permasalahan sosial dan ekonomi sesuai prosedur 4.3 Teliti mengidentifikasi skala prioritas terhadap isu dan permasalahan sosial dan ekonomi sesuai prosedur 4.4 Tepat menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan sosial dan ekonomi sesuai prosedur 37 5. Aspek kritis 5.1 Ketepatan menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan sosial dan ekonomi sesuai prosedur 38 KODE UNIT : M.74PPD00.009.1 JUDUL UNIT : Mengidentifikasi Isu dan Permasalahan Prioritas Tata Kelola Perikanan DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk memetakan isu dan permasalahan prioritas tata kelola perikanan serta menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Domain tata kelola pada Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Memetakan isu dan permasalahan prioritas tata kelola perikanan yang dibangun dari Domain tata kelola 1.1 Isu dan permasalahan tata kelola diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Isu dan permasalahan tata kelola dipetakan sesuai prosedur. 2. Menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Domain tata kelola 2.1 Skala prioritas terhadap isu dan permasalahan tata kelola dipilih sesuai prosedur. 2.2 Skala prioritas terhadap isu dan permasalahan tata kelola ditentukan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi terkait memetakan isu dan permasalahan ekologi serta menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan Domain tata kelola yang bergunan untuk mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas tata kelola Perikanan yang dibangun dari Domain tata kelola dan Pemangku Kepentingan pada Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. 1.2 Tata kelola merupakan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang diterima dan diberlakukan sebagai norma atau kearifan lokal. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat dokumentasi 2.1.3 Alat pengolah data 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Kuesioner 2.2.2 Data sekunder Pemangku Kepentingan 2.2.3 Laporan monitoring dan evaluasi 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 39 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.6 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) Tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan mengidentifikasi isu dan permasalahan prioritas tata kelola Perikanan yang dibangun dari Domain tata kelola dan Domain Pemangku Kepentingan pada Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Kebijakan Pengelolaan Perikanan 3.1.2 Analisa isu dan permasalahan kelembagaan 3.2 Keterampilan 3.2.1 Komunikasi efektif 40 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi isu dan permasalahan tata kelola sesuai prosedur 4.2 Cermat memetakan isu dan permasalahan tata kelola sesuai prosedur 4.3 Teliti memilih skala prioritas terhadap isu dan permasalahan tata Kelola sesuai prosedur 4.4 Tepat menentukan kala prioritas terhadap isu dan permasalahan tata Kelola sesuai prosedur 5. Aspek kritis 5.1 Ketepatan menentukan skala prioritas terhadap isu dan permasalahan tata kelola sesuai prosedur 41 KODE UNIT : M.74PPD00.010.1 JUDUL UNIT : Melakukan Verifikasi Data Penyusunan Tujuan Pengelolaan Berdasarkan Indikator Kunci DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan verifikasi data penyusunan tujuan pengelolaan meliputi mengidentifikasi sumber data dan memverifikasi data penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan Indikator kunci Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi sumber data penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan Indikator kunci P3E di Perairan Darat 1.1 Sumber-sumber data penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan indikator kunci P3E di Perairan Darat diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Waktu dan lokasi pendataan bahan penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan indikator kunci P3E di Perairan Darat ditentukan sesuai prosedur. 2. Memverifikasi data penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan indikator kunci P3E di Perairan Darat 2.1 Bahan dan perlengkapan pengumpulan data disiapkan sesuai prosedur. 2.2 Data penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan indikator kunci P3E di Perairan Darat diverifikasi sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi terkait mengidentifikasi sumber data dan mengumpulkan data penyusunan tujuan pengelolaan yang berguna untuk melakukan verifikasi data penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan Indikator kunci P3E di Perairan Darat. 1.2 Pengumpulan data penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan Indikator kunci. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat pengolah data 2.1.2 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Data sekunder indikator kunci Pengelolaan Perikanan 2.2.2 Laporan monitoring dan evaluasi 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 42 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) Tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan melakukan verifikasi data penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan Indikator kunci P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ) 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Karakteristik Sumber Daya Ikan dan dinamikanya 3.1.2 Kondisi lingkungan dan habitat serta dinamikanya 3.1.3 Dinamika Ekosistem Perairan Darat 3.1.4 Biologi dan ekologi Perikanan 3.2 Keterampilan 3.2.1 Menguraikan hubungan sebab akibat setap Domain 43 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi sumber-sumber data penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan Indikator kunci P3E di Perairan Darat 4.2 Tepat menentukan waktu dan lokasi pendataan bahan penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan Indikator kunci P3E di Perairan Darat 4.3 Cermat menyiapkan tim dan perlengkapan pengumpulan data 4.4 Cermat memverifikasi data penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan Indikator kunci P3E di Perairan Darat 5. Aspek kritis 5.1 Ketepatan memverifikasi data penyusunan tujuan pengelolaan berdasarkan Indikator kunci P3E di Perairan Darat 44 KODE UNIT : M.74PPD00.011.1 JUDUL UNIT : Menyusun Tujuan dan Sasaran Sumber Daya Ikan di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyusun tujuan dan sasaran Sumber Daya Ikan, meliputi menetapkan tujuan Sumber Daya Ikan dan menentukan proses tahapan pencapaian Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain Sumber Daya Ikan dan teknologi penangkapan Ikan pada Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menetapkan tujuan Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain Sumber Daya Ikan dan teknologi penangkapan Ikan pada P3E di Perairan Darat 1.1 Tujuan Sumber Daya Ikan yang dibangun dalam jangka pendek, menengah, dan panjang P3E di Perairan Darat dirumuskan. 1.2 Tujuan Sumber Daya Ikan yang dibangun dalam jangka pendek, menengah, dan panjang P3E di Perairan Darat ditetapkan. 2. Menentukan proses tahapan pencapaian Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain Sumber Daya Ikan dan teknologi penangkapan Ikan pada penerapan P3E di Perairan Darat 2.1 Sistematika tahapan pencapaian tujuan Sumber Daya Ikan yang dibangun dalam penerapan P3E di Perairan Darat ditetapkan sesuai prosedur. 2.2 Tolok ukur dari tujuan Sumber Daya Ikan yang dibangun pada P3E di Perairan Darat untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang ditetapkan sesuai prosedur. 2.3 Tujuan Sumber Daya Ikan yang dibangun pada P3E Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat untuk jangka pendek, menengah, dan panjang diimplementasikan dalam rencana aksi. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini terkait menetapkan tujuan dan menentukan proses tahapan pencapaian Sumber Daya Ikan yang berguna untuk menyusun tujuan dan sasaran Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain Sumber Daya Ikan dan teknologi penangkapan Ikan pada P3E di Perairan Darat. 1.2 Tolok ukur merupakan standar dari sesuatu yang dapat diukur atau dinilai dari kondisi awal yang mendukung indikator. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.1.3 Alat dokumentasi 45 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Data sekunder Domain 2.2.2 Laporan evaluasi dan monitoring 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) Tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.3 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menyusun tujuan dan sasaran Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain Sumber Daya Ikan dan teknologi penangkapan Ikan pada P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 46 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Dasar-dasar biologi dan Sumber Daya Ikan 3.1.2 Dasar-dasar ilmu Perikanan 3.1.3 Dasar-dasar geografi 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mengidentifikasi proses dan interaksi dalam Ekosistem perairan, dan interaksi antara Ekosistem perairan dan terestrial 3.2.2 Mengidentifikasi dampak anthropogenic terhadap kondisi Ekosistem perairan 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Tepat merumuskan tujuan Sumber Daya Ikan yang dibangun dalam jangka pendek, menengah, dan panjang P3E di Perairan Darat 4.2 Tepat menetapkan tujuan Sumber Daya Ikan yang dibangun dalam jangka pendek, menengah, dan panjang P3E di Perairan Darat 4.3 Cermat menetapkan sistematika tahapan pencapaian tujuan Sumber Daya Ikan penerapan P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 4.4 Cermat menetapkan titik target (reference point) dari tujuan Sumber Daya Ikan P3E di Perairan Darat jangka pendek, menengah, dan jangka panjang 4.5 Tepat mengimplementasikan tujuan Sumber Daya Ikan Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat jangka pendek, menengah, dan panjang dalam rencana aksi 5. Aspek kritis 5.1 Ketepatan merumuskan dan menetapkan tujuan Sumber Daya Ikan P3E di Perairan Darat 47 KODE UNIT : M.74P3E00.012.1 JUDUL UNIT : Menyusun Tujuan dan Sasaran Lingkungan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyusun tujuan dan sasaran lingkungan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat meliputi menentukan tahapan proses untuk merumuskan tujuan dan sasaran lingkungan Sumber Daya Ikan serta menentukan tujuan lingkungan sumber daya ikan dalam penerapan Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menentukan tahapan proses untuk merumuskan tujuan dan sasaran lingkungan Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain lingkungan di Perairan Darat 1.1 Sistematika tahapan merumuskan tujuan dan sasaran lingkungan Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain lingkungan dan pada P3E di Perairan Darat disiapkan sesuai prosedur. 1.2 Target fluktuasi muka air diidentifikasi sesuai prosedur. 1.3 Target pencemaran diidentifikasi sesuai prosedur. 1.4 Target tumbuhan sempadan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.5 Target daerah larangan penangkapan Ikan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.6 Target modifikasi lingkungan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.7 Target pendangkalan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.8 Target habitat penting diidentifikasi sesuai prosedur. 1.9 Tujuan lingkungan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat dibuat dalam rencana aksi. 2. Menentukan tujuan lingkungan Sumber Daya Ikan dalam penerapan P3E di Perairan Darat 2.1 Tujuan lingkungan Sumber Daya Ikan P3E di Perairan Darat dirumuskan sesuai prosedur. 2.2 Tujuan lingkungan Sumber Daya Ikan P3E di Perairan Darat ditetapkan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi terkait menentukan proses tahapan untuk merumuskan tujuan dan sasaran lingkungan Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain lingkungan di Perairan Darat dan menentukan tujuan lingkungan Sumber Daya Ikan dalam penerapan P3E di Perairan Darat yang berguna untuk menyusun tujuan dan sasaran lingkungan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat. 1.2 Tujuan lingkungan Sumber Daya Ikan ini dapat dihasilkan dari wawancara, diskusi kelompok terpumpun Focus Group Discussion 48 (FGD), musyawarah, konsultasi publik, mempertimbangkan pendapat ahli, hasil analisa data, informasi, dan kebijakan pemerintah. 1.3 Tahapan untuk menyusun tujuan ini mengacu pada peraturan pemerintah atau juknis yang berlaku. 1.4 Tujuan pengelolaan sebaiknya memenuhi kriteria berikut: spesifik, dapat diukur, berorientasi pada hasil, logis, dan ada batas waktu. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Dokumen yang mencantumkan isu dan permasalahan prioritas Domain 2.2.2 Baseline data 2.2.3 Laporan monitoring dan evaluasi 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN KP/2013 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.5 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Sidat 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menyusun tujuan dan sasaran lingkungan Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain lingkungan pada Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 49 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Dasar-dasar ilmu ekologi 3.1.2 Dasar-dasar ilmu lingkungan 3.1.3 Dasar-dasar geografi 3.1.4 Dasar dasar Pengelolaan Perikanan 3.2 Keterampilan 3.2.1 Melakukan komunikasi efektif 3.2.2 Melakukan pengambilan keputusan 3.2.3 Memimpin diskusi 3.2.4 Merumuskan tujuan berdasarkan isu dan permasalahan prioritas 3.2.5 Kemampuan memfasilitasi dan negosiasi 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Cermat menyiapkan sistematika tahapan merumuskan tujuan dan sasaran lingkungan Sumber Daya Ikan yang dibangun dari Domain lingkungan dan pada P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 4.2 Teliti mengidentifikasi target fluktuasi muka air sesuai prosedur 4.3 Teliti mengidentifikasi pencemaran sesuai prosedur 4.4 Teliti mengidentifikasi target tumbuhan sempadan sesuai prosedur 4.5 Teliti mengidentifikasi target daerah larangan penangkapan Ikan sesuai prosedur 4.6 Teliti mengidentifikasi target modifikasi lingkungan sesuai prosedur 4.7 Teliti mengidentifikasi target pendangkalan sesuai prosedur 4.8 Teliti mengidentifikasi target habitat penting sesuai prosedur 4.9 Teliti mengidentifikasi tujuan lingkungan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat dibuat dalam rencana aksi 4.10 Tepat merumuskan tujuan lingkungan Sumber Daya P3E di Perairan Darat 4.11 Tepat menetapkan tujuan lingkungan Sumber Daya Ikan P3E di Perairan Darat 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan dalam merumuskan tujuan lingkungan Sumber Daya Ikan P3E di Perairan Darat 5.2 Ketepatan dalam menetapkan tujuan lingkungan Sumber Daya Ikan P3E di Perairan Darat 50 KODE UNIT : M.74PPD00.013.1 JUDUL UNIT : Menyusun Tujuan dan Sasaran Sosial Ekonomi Perikanan di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyusun tujuan dan sasaran sosial ekonomi perikanan di Perairan Darat meliputi menentukan proses tahapan pencapaian dan menentukan tujuan sosial ekonomi dengan pendekatan Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menentukan proses tahapan pencapaian tujuan sosial ekonomi dalam penerapan P3E di Perairan Darat 1.1 Titik acuan dari tujuan sosial ekonomi Perikanan di Perairan Darat ditentukan sesuai kebutuhan yang disepakati. 1.2 Sistematika tahapan pencapaian tujuan sosial ekonomi Perikanan di Perairan Darat disiapkan sesuai titik target. 2. Menentukan tujuan sosial ekonomi dalam penerapan P3E di Perairan Darat 2.1 Tujuan sosial ekonomi Perikanan di Perairan Darat dirumuskan sesuai target. 2.2 Tujuan sosial ekonomi Perikanan di Perairan Darat ditetapkan sesuai rumusan tujuan. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini menyusun tujuan dan sasaran sosial ekonomi perikanan yang dibangun dari Domain sosial dan Domain ekonomi pada P3E di Perairan Darat yang terdiri dari menentukan tujuan tata kelola dalam penerapan P3E di Perairan Darat dan menentukan proses tahapan pencapaian tujuan tata kelola dalam penerapan P3E di Perairan Darat. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Dokumen yang mencantumkan isu dan permasalahan prioritas Domain sosial ekonomi 2.2.2 Baseline data sosial ekonomi 2.2.3 Laporan monitoring dan evaluasi sosial ekonomi 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perkanan 51 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Kerusakan, Rehabilitasi dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) Tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.3 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menyusun tujuan dan sasaran sosial ekonomi perikanan yang dibangun dari Domain sosial dan Domain ekonomi pada P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Kebijakan Pengelolaan Perikanan 3.1.2 Prinsip Pengelolaan Perikanan berkelanjutan 3.1.3 Dasar-dasar ilmu sosial 3.1.4 Dasar-dasar ilmu ekonomi 52 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mengomunikasikan isu sosial ekonomi secara efektif 3.2.2 Melakukan pengambilan keputusan 3.2.3 Memimpin diskusi terkait dengan isu sosial dan ekonomi Perikanan 3.2.4 Merumuskan tujuan berdasarkan isu sosial ekonomi Perikanan 3.2.5 Kemampuan fasilitasi dan negosiasi 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Cermat menentukan titik target (reference point) dari tujuan sosial ekonomi Perikanan di Perairan Darat sesuai kebutuhan yang disepakati 4.2 Tepat menyiapkan sistematika tahapan pencapaian tujuan sosial ekonomi Perikanan di Perairan Darat sesuai titik target 4.3 Tepat merumuskan tujuan sosial ekonomi Perikanan di Perairan Darat sesuai target 4.4 Cermat menetapkan tujuan sosial ekonomi Perikanan di Perairan Darat sesuai tujuan 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan dalam merumuskan tujuan sosial dan ekonomi P3E di Perairan Darat 5.2 Ketepatan dalam menetapkan tujuan sosial dan ekonomi P3E di Perairan Darat 53 KODE UNIT : M.74PPD00.014.1 JUDUL UNIT : Menyusun Tujuan dan Sasaran Tata Kelola Perikanan di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyusun tujuan dan sasaran tata kelola Perikanan yang dibangun dari Domain tata kelola dan Domain Pemangku Kepentingan pada Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat dengan menyiapkan tahapan perumusan tujuan dan menentukan tujuan tata kelola di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menyiapkan tahapan perumusan tujuan 1.1 Sistematika tahapan pencapaian tujuan Pemangku Kepentingan penerapan P3E di Perairan Darat disiapkan sesuai prosedur. 1.2 Rumusan permasalahan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.3 Titik acuan (reference point) ditentukan sesuai Domain. 2. Menentukan tujuan tata kelola di Perairan Darat 2.1 Tujuan tata kelola dan Pemangku Kepentingan di Perairan Darat dirumuskan. 2.2 Tujuan tata kelola dan Pemangku Kepentingan di Perairan Darat ditetapkan. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini terkait menyusun tujuan dan sasaran tata kelola Perikanan yang dibangun dari Domain tata kelola dan Domain Pemangku Kepentingan pada P3E di Perairan Darat dalam hal sinergitas, kapasitas, orientasi kebijakan pemeritah pusat dan daerah, dan kelembagaan Pengelolaan Perikanan menyusun tujuan dan sasaran tata kelola perikanan yang dibangun dari Domain tata kelola dan Domain Pemangku Kepentingan pada P3E di Perairan Darat. 1.2 Menentukan tujuan dan sasaran tata kelola perikanan yang dibangun dari Domain tata kelola dan Domain Pemangku Kepentingan pada P3E di Perairan Darat dan menentukan proses tahapan pencapaian tujuan dan sasaran tata kelola Perikanan yang dibangun dari Domain tata kelola dan Domain Pemangku Kepentingan pada P3E di Perairan Darat. 1.3 Domain pada kriteria unjuk kerja 1.3 meliputi Domain tata kelola dan Pemangku Kepentingan. 1.4 Domain tata kelola meliputi kepatuhan terhadap prinsip prinsip Perikanan berkelanjutan, kelengkapan aturan hukum, kearifan lokal, mekanisme pengambilan keputusan dan kebijakan Pengelolaan Perikanan berbasis Ekosistem. 1.5 Domain Pemangku Kepentingan meliputi sinergitas kebijakan/program/kegiatan lintas sektor, kapasitas Pemangku Kepentingan, orientasi kebijakan pemerintah daerah, dan kelembagaan Pengelolaan Perikanan skala lokal. 1.6 Tujuan pengelolaan sebaiknya memenuhi kriteria yaitu spesifik, dapat diukur, berorientasi pada hasil, logis, dan ada batas waktu. 54 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Dokumen yang mencantumkan isu dan permasalahan prioritas 2.2.2 Baseline data Domain tata kelola dan Domain Pemangku Kepentingan 2.2.3 Laporan monitoring dan evaluasi Domain tata kelola dan Domain Pemangku Kepentingan 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN KP/2013 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perairan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) Tahun 1995 oleh FAO 4.1.2 Hukum adat, kearifan lokal, dan Right Based Management (RBM) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku 4.2.3 Pedoman tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang Mencakup Unit Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan tujuan dan sasaran tata kelola perikanan yang dibangun dari Domain tata kelola dan Domain Pemangku Kepentingan pada P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 55 3.1.1 Dasar-dasar manajemen 3.1.2 Dasar-dasar ilmu perikanan 3.1.3 Kebijakan Pengelolaan Perikanan 3.2 Keterampilan 3.2.1 Melakukan rapid assessment lapang Domain tata kelola dan Pemangku Kepentingan 3.2.2 Keterampilan dalam komunikasi Domain tata kelola dan Pemangku Kepentingan 3.2.3 Memfasilitasi diskusi dengan masyarakat 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Cermat menyiapkan sistematika tahapan pencapaian tujuan Pemangku Kepentingan penerapan P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 4.2 Tepat mengidentifikasi rumusan permasalahan sesuai prosedur 4.3 Tepat menentukan titik target sesuai Domain 4.4 Cermat menyediakan titik target (reference point) dari tujuan tata kelola perikanan P3E di Perairan Darat 4.5 Cermat mencantumkan tujuan tata kelola perikanan P3E di Perairan Darat dalam rencana aksi 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan dalam merumuskan tujuan tata kelola dan Pemangku Kepentingan di Perairan Darat 56 KODE UNIT : M.74PPD00.015.1 JUDUL UNIT : Menyusun Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyusun rencana aksi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat meliputi menentukan komponen-komponen rencana aksi dan membuat rekomendasi rencana aksi Pengelolaan Perikanan berdasarkan hasil penilaian Indikator P3E di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menentukan komponen komponen rencana aksi berdasarkan hasil penilaian Indikator P3E di Perairan Darat 1.1 Tujuan, sasaran, dan titik referensi diidentifikasi sesuai kebutuhan. 1.2 Kegiatan pengelolaan ditentukan sesuai tujuan. 1.3 Rencana pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan ditetapkan sesuai kebutuhan. 2. Membuat rekomendasi rencana aksi Pengelolaan Perikanan berdasarkan hasil penilaian Indikator P3E di Perairan Darat 2.1 Tata waktu, urutan, dan penanggung jawab ditentukan sesuai prosedur. 2.2 Rekomendasi rencana aksi Pengelolaan Perikanan disusun berdasarkan isu prioritas hasil penilaian Indikator P3E di Perairan Darat. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk menentukan komponen komponen rencana aksi berdasarkan hasil penilaian indikator meliputi rangkaian aksi P3E di Perairan Darat dan membuat rekomendasi rencana aksi P3E di Perairan Darat yang digunakan untuk menyusun rencana aksi P3E di Perairan Darat. 1.2 Sasaran dapat berupa tolok ukur, referensi, dan indikator keberhasilan. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.1.3 Alat peraga 2.1.4 Metaplan 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Baseline data 2.2.2 Laporan monitoring dan evaluasi 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengumpulan Data 57 Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) Tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menyusun rencana aksi P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Hierarki rencana aksi 3.1.2 Analisis biaya dan manfaat program aksi 3.1.3 Menghitung rancangan anggaran biaya dan sumber daya yang dibutuhkan untuk implementasi 3.2 Keterampilan 3.2.1 Memfasilitasi pertemuan 3.2.2 Melakukan negosiasi dengan mitra 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Tepat mengidentifikasi tujuan, sasaran, dan titik referensi sesuai kebutuhan 4.2 Tepat menentukan kegiatan pengelolaan sesuai tujuan 4.3 Tepat menetapkan rencana pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan 4.4 Tepat menentukan tata waktu, urutan dan penanggung jawab sesuai prosedur 4.5 Cermat menyusun rekomendasi rencana aksi Pengelolaan Perikanan berdasarkan isu prioritas hasil penilaian Indikator P3E di Perairan Darat 58 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan menyusun rekomendasi rencana aksi Pengelolaan Perikanan berdasarkan isu prioritas hasil penilaian Indikator P3E di Perairan Darat 59 KODE UNIT : M.74PPD00.016.1 JUDUL UNIT : Menyusun Mekanisme Aksi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyusun mekanisme aksi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat dengan menentukan pihak pelaksana rencana aksi dan membuat mekanisme pelaksanaan rencana aksi P3E di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menentukan pihak pelaksana rencana aksi P3E di Perairan Darat 1.1 Kriteria pihak pelaksana rencana aksi pengelolaan ditentukan sesuai prosedur. 1.2 Peran dan tanggung jawab Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat diidentifikasi. 1.3 Peran dan tanggung jawab Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat dikelompokkan. 1.4 Pelaksana rencana aksi P3E di Perairan Darat ditetapkan sesuai prosedur. 2. Membuat mekanisme pelaksanaan rencana aksi P3E di Perairan Darat 2.1 Sistematika mekanisme pelaksanaan rencana aksi P3E di Perairan Darat diidentifikasi sesuai prosedur. 2.2 Mekanisme pelaksanaan rencana aksi P3E di Perairan Darat dibuat sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk menentukan pihak pelaksana rencana aksi dan membuat sistematika mekanisme pelaksanaan rencana aksi perbaikan P3E di Perairan Darat dalam rangka menyusun mekanisme aksi P3E di Perairan Darat. 1.2 Mekanisme ini adalah proses interaksi para Pemangku Kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi penyusunan rencana aksi P3E di Perairan Darat. 1.3 Mekanisme ini menjelaskan lingkup tugas dan tanggung jawab. 1.4 Proses interaksi ini mencakup jenis kegiatan, jenis sumber daya, kebutuhan pelaksanaan aksi, dan proses pengadaan barang-barang kebutuhan pelaksanaan aksi. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Dokumen yang mencantumkan isu dan permasalahan prioritas 2.2.2 Baseline data 2.2.3 Laporan monitoring dan evaluasi 60 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) Tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menyusun mekanisme aksi perbaikan P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Kapasitas dan tugas pokok dan fungsi Pemangku Kepentingan 3.1.2 Prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) 61 3.1.3 Perundang-undangan dan peraturan yang relevan untuk implementasi yang menuntut integrasi keterpaduan Pemangku Kepentingan 3.1.4 Tujuan P3E dan rencana aksi 3.1.5 Stuktur sosial dan pola Pemangku Kepentingan di wilayah pengelolaan 3.1.6 Ilmu komunikasi massa dan pendekatan sosial masyarakat 3.1.7 Pemangku Kepentingan analisis 3.1.8 Analisis kelembagaan 3.2 Keterampilan 3.2.1 Menyusun bagan pengorganisasian aksi P3E di Perairan Darat 3.2.2 Memfasilitasi multi Pemangku Kepentingan dalam merumuskan mekanisme 3.2.3 Menganalisa Pemangku Kepentingan dan kelembagaan 3.2.4 Berkomunikasi kepada Pemangku Kepentingan secara efektif dan tepat 3.2.5 Mendampingi pertemuan secara partisipatif 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Tepat menentukan kriteria pihak pelaksana rencana aksi pengelolaan 4.2 Tepat menentukan pelaksana rencana aksi P3E di Perairan Darat 4.3 Teliti mengidentifikasi sistematika mekanisme pelaksanaan rencana aksi P3E di Perairan Darat 4.4 Cermat membuat mekanisme pelaksanaan rencana aksi P3E di Perairan Darat 5. Aspek kritis 5.1 Ketelitian mengidentifikasi sistematika mekanisme pelaksanaan rencana aksi P3E di Perairan Darat 62 KODE UNIT : M.74PPD00.017.1 JUDUL UNIT : Membuat Komitmen Pemangku Kepentingan untuk Pelaksanaan Rencana Aksi di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk membangun komitmen Pemangku Kepentingan untuk pelaksanaan rencana aksi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat meliputi melakukan sosialisasi rekomendasi lingkup tugas dan membuat bukti komitmen Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Melakukan sosialisasi rekomendasi lingkup tugas Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat 1.1 Daftar Pemangku Kepentingan potensial untuk pelaksanaan P3E di Perairan Darat diidentifikasi sesuai dengan prosedur. 1.2 Bahan sosialisasi untuk membangun kepentingan komitmen Pemangku Kepentingan potensial dibuat sesuai prosedur. 2. Membuat bukti komitmen Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat 2.1 Pemangku Kepentingan potensial dalam pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat dihubungi sesuai prosedur. 2.2 Komitmen Pemangku Kepentingan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat dikonfirmasi sesuai prosedur. 2.3 Bukti komitmen Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan aksi P3E dibuat sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk memetakan pentingnya komitmen Pemangku Kepentingan dalam setiap komponen perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat dan menyepakati pentingnya komitmen Pemangku Kepentingan dalam setiap komponen rencana kerja Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat dalam rangka membangun komitmen Pemangku Kepentingan untuk pelaksanaan rencana aksi P3E di Perairan Darat. 1.2 Pemangku Kepentingan dihubungi dalam rangka sosialisasi rencana aksi, mendapatkan tanggapan, dan untuk membangun komitmen. 1.3 Prosedur dalam komitmen Pemangku Kepentingan dapat berupa arahan dari pemerintah daerah maupun petunjuk teknis. 1.4 Bukti komitmen dapat berupa berita acara, pernyataan resmi, press release, atau dokumen kontrak, dan sebagainya. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 63 2.1.2 Alat komunikasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Bahan materi sosialisasi P3E 2.2.2 Data Pemangku Kepentingan potensial 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) Tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membangun komitmen Pemangku Kepentingan untuk pelaksanaan aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 64 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Ilmu komunikasi massa dan pendekatan sosial masyarakat 3.1.2 Tujuan Pengelolaan Perikanan dengan P3E 3.2 Keterampilan 3.2.1 Melakukan komunikasi kepada Pemangku Kepentingan secara efektif 3.2.2 Melakukan negosiasi 3.2.3 Memfasilitasi pertemuan multi Pemangku Kepentingan 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi daftar Pemangku Kepentingan potensial untuk pelaksanaan P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 4.2 Cermat membuat bahan sosialisasi untuk membangun kepentingan komitmen Pemangku Kepentingan potensial sesuai prosedur 4.3 Cermat menghubungi Pemangku Kepentingan potensial dalam pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 4.4 Cermat mengkonfirmasi komitmen Pemangku Kepentingan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 4.5 Cermat membuat bukti komitmen Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan aksi P3E sesuai prosedur 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan menghubungi Pemangku Kepentingan potensial dalam pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 65 KODE UNIT : M.74PPD00.018.1 JUDUL UNIT : Menyiapkan Rencana Pengadaan Bahan Aksi DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyiapkan rencana pengadaan bahan aksi dengan mengidentifikasi kebutuhan bahan aksi yang direncanakan dan menyiapkan kerangka acuan kebutuhan aksi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi kebutuhan bahan aksi yang direncanakan 1.1 Aksi-aksi yang direncanakan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Jenis barang, jasa, volume, dan biaya yang dibutuhkan ditentukan sesuai prosedur. 1.3 Sumber barang dan jasa yang dibutuhkan ditentukan sesuai prosedur. 2. Menyiapkan kerangka acuan kebutuhan aksi P3E di Perairan Darat 2.1 Pedoman penyusunan kerangka acuan kebutuhan aksi P3E di Perairan Darat diidentifikasi sesuai prosedur. 2.2 Kerangka acuan kebutuhan aksi P3E di Perairan Darat disusun sesuai prosedur. 2.3 Kerangka acuan kebutuhan aksi P3E di Perairan Darat disosialisasikan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber pengumpulan bahan sosialisasi aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat dan menyiapkan bahan sosialisasi aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat dalam rangka menyediakan bahan aksi P3E berdasarkan identifikasi isu dan permasalahan prioritas. 1.2 Bahan aksi merupakan berbagai jenis barang, jasa, dan peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana aksi P3E di Perairan Darat. 1.3 Pedoman penyusunan kerangka acuan pengadaan barang, jasa, dan peralatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Dokumentasi rencana aksi 2.2.2 Daftar vendor dan supplier 2.2.3 Peta kawasan pengelolaan dan sekitarnya 66 2.2.4 Perangkat aplikasi penyediaan barang dan jasa 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggungjawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.1.2 Prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menyediakan bahan rencana aksi P3E di Perairan Darat berdasarkan identifikasi isu dan permasalahan prioritas. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 67 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Pengadaan barang dan jasa 3.1.2 Dasar-dasar ekonomi 3.2 Keterampilan 3.2.1 Cost benefit analysis 3.2.2 Aplikasi pengadaan barang dan jasa 3.2.3 Browsing mengidentifikasi dan mencari vendor atau supplier 3.2.4 Membaca spesifikasi barang, jasa, peralatan 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Cermat dalam menyusun kerangka acuan untuk penyiapan bahan aksi P3E di Perikanan darat 4.2 Cermat melakukan cost benefit analysis 4.3 Cermat dalam menggunakan aplikasi pengadaan barang dan jasa 4.4 Cermat dalam melakukan browsing mengidentifikasi dan mencari vendor atau supplier 4.5 Cermat membaca spesifikasi barang, jasa, dan peralatan 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan dalam menyusun kerangka acuan untuk penyiapan bahan aksi P3E di Perairan Darat 68 KODE UNIT : M.74PPD00.019.1 JUDUL UNIT : Menyediakan Kebutuhan Penerapan Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyediakan kebutuhan penerapan rencana aksi pengelolaan perikanan di Perairan Darat meliputi menentukan kebutuhan penerapan aksi perbaikan dan menyiapkan kebutuhan penerapan aksi perbaikan Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menentukan kebutuhan penerapan aksi perbaikan P3E di Perairan Darat 1.1 Kebutuhan penerapan aksi perbaikan P3E di Perairan Darat diidentifikasi. 1.2 Kebutuhan penerapan aksi perbaikan P3E di Perairan Darat ditetapkan. 2. Menyiapkan kebutuhan penerapan aksi perbaikan P3E di Perairan Darat 2.1 Kebutuhan penerapan aksi perbaikan P3E di Perairan Darat disediakan. 2.2 Kebutuhan tambahan yang belum teridentifikasi disediakan. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber kebutuhan penerapan bahan sosialisasi aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat dan menyediakan kebutuhan penerapan rencana aksi P3E di Perairan Darat dalam rangka menyediakan kebutuhan penerapan rencana aksi P3E di Perairan Darat berdasarkan identifikasi isu dan permasalahan prioritas. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Dokumentasi rencana aksi 2.2.2 Peta kawasan dan sekitarnya 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 69 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.6 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.2 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) Tahun 1995 oleh FAO 4.1.2 Prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menyediakan kebutuhan penerapan rencana aksi P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Dasar-dasar ekonomi 3.2 Keterampilan 3.2.1 Menganalisis rencana aksi 3.2.2 Melakukan cost benefit analysis 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Cermat dalam menyusun kerangka acuan untuk menyediakan kebutuhan penerapan rencana aksi P3E di Perairan Darat 4.2 Cermat melakukan cost benefit analysis 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan dalam menyusun kerangka acuan untuk menyediakan kebutuhan penerapan rencana aksi P3E di Perairan Darat 70 KODE UNIT : M.74PPD00.020.1 JUDUL UNIT : Melakukan Sosialisasi Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan sosialisasi rencana aksi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan menentukan metode sosialisasi rencana aksi dan melaksanakan tahapan sosialisasi rencana aksi perbaikan Perikanan berdasarkan Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menentukan metode sosialisasi rencana aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat 1.1 Kelompok sasaran sosialisasi aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat ditetapkan. 1.2 Metode sosialisasi sesuai audiens untuk rencana aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat ditentukan. 2. Melaksanakan tahapan sosialisasi rencana aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat 2.1 Bahan sosialisasi aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat ditetapkan sesuai target dan metode. 2.2 Jadwal dan lokasi sosialisasi rencana aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat disiapkan sesuai kebutuhan. 2.3 Sosialisasi rencana aksi dilaksanakan sesuai prosedur. 2.4 Laporan sosialisasi rencana kerja perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat disusun sesuai hasil sosialisasi. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber kebutuhan penerapan sosialisasi rencana aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat dan menyediakan kebutuhan penerapan rencana aksi P3E di Perairan Darat dalam rangka menyediakan kebutuhan sosialisasi rencana aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat darat berdasarkan identifikasi isu dan permasalahan prioritas. 1.2 Sosialisasi mencakup pemanfaatan media massa, pengumuman dan bentuk media lainnya. 1.3 Bahan sosialisasi aksi dimaksud pada KUK 2.1 merupakan berbagai jenis barang, jasa, dan peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencanan aksi P3E di Perairan Darat. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 71 2.1.2 Alat pengolah data 2.1.3 Media komunikasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Dokumentasi rencana aksi 2.2.2 Peta kawasan dan sekitarnya 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) Tahun 1995 oleh FAO 4.1.2 Prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku 4.2.2 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan melakukan sosialisasi rencana aksi P3K di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 72 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Dasar-dasar komunikasi 3.1.2 Dasar-dasar ilmu perikanan 3.2 Keterampilan 3.2.1 Komunikasi efektif 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Cermat dalam menetapkan kelompok sasaran sosialisasi aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat 4.2 Tepat dalam menentukan metode sosialisasi sesuai audiens untuk rencana aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat 4.3 Tepat dalam menetapkan bahan sosialisasi aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat sesuai target dan metode 4.4 Cermat dalam menyiapkan jadwal dan lokasi sosialisasi rencana aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat sesuai kebutuhan 4.5 Cermat dalam melaksanakan sosialisasi rencana aksi sesuai prosedur 4.6 Teliti dalam menyusun laporan sosialisasi rencana kerja perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat sesuai hasil sosialisasi 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan dalam menyusun untuk penyiapan sosialisasi rencana aksi perbaikan Perikanan berdasarkan P3E di Perairan Darat 73 KODE UNIT : M.74PPD00.021.1 JUDUL UNIT : Melakukan Aksi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat Secara Kolaboratif DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan aksi pengelolaan perikanan di Perairan Darat secara kolaboratif meliputi melakukan aksi secara kolaboratif dan melakukan pengelolaan lebih baik secara kolaboratif berdasarkan isu prioritas, sasaran, tujuan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, sosial ekonomi Perikanan, dan tata kelola Perikanan berdasarkan pada Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E). ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Melakukan aksi secara kolaboratif berdasarkan isu prioritas, tujuan, dan sasaran 1.1 Aksi terhadap Indikator P3E di Perairan Darat dari isu prioritas, tujuan, dan sasaran Sumber Daya Ikan dilaksanakan sesuai prosedur. 1.2 Aksi terhadap Indikator P3E di Perairan Darat dari isu prioritas tujuan dan sasaran lingkungan Sumber Daya Ikan dilaksanakan sesuai prosedur. 1.3 Aksi terhadap Indikator P3E di Perairan Darat dari isu prioritas, sasaran, dan sosial ekonomi Perikanan dilaksanakan sesuai prosedur. 1.4 Aksi terhadap indikator P3E di Perairan Darat dari isu prioritas tujuan dan sasaran tata kelola Perikanan dilaksanakan sesuai prosedur. 1.5 Hasil aksi berdasarkan isu prioritas tujuan dan sasaran dilaporkan sesuai prosedur. 2. Melakukan pengelolaan lebih baik secara kolaboratif berdasarkan tujuan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, social ekonomi Perikanan, dan tata kelola Perikanan 2.1 Implementasi tujuan P3E di Perairan Darat dalam rencana aksi dilaksanakan sesuai Domain. 2.2 Implementasi tujuan P3E di Perairan Darat dalam rencana aksi dilaporkan. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk melakukan aksi secara kolaboratif dan melakukan pengelolaan lebih baik secara kolaboratif berdasarkan isu prioritas, sasaran, tujuan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, sosial ekonomi Perikanan, dan tata kelola Perikanan yang berguna untuk melakukan aksi P3E di Perairan Darat secara kolaboratif. 74 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat pengolah data 2.1.2 Alat dokumentasi 2.1.3 Alat tulis kantor 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Modul penilaian 2.2.2 Formulir pendataan 2.2.3 Alat peraga 2.2.4 Sarana komunikasi 2.2.5 Sarana transportasi 2.2.6 Aplikasi berbasis jaringan internet 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.1.2 Prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) 4.2 Standar 4.2.1 Ecosystem Approach to Fisheries. Food and Agriculture Organization (FAO) Technical Paper yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan melakukan aksi P3E di Perairan Darat secara kolaboratif berdasarkan isu prioritas, sasaran, tujuan Sumber Daya Ikan, 75 lingkungan Sumber Daya Ikan, sosial ekonomi Perikanan, dan tata kelola Perikanan. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Dasar-dasar ilmu manajemen dan komunikasi 3.1.2 Dasar-dasar ilmu Perikanan 3.1.3 Dasar-dasar ilmu lingkungan 3.1.4 Dasar-dasar statistik 3.1.5 Dasar-dasar ilmu komputer 3.2 Keterampilan 3.2.1 Membuat formulir perencanaan 3.2.2 Membaca peta 3.2.3 Mengoperasikan aplikasi berbasis jaringan internet 3.2.4 Melakukan komunikasi efektif 3.2.5 Mengoperasikan alat pengolah data 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Cermat dan tepat melaksanakan aksi terhadap Indikator P3E di Perairan Darat dari isu prioritas, sasaran, dan tujuan Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 4.2 Cermat dan tepat melaksanakan aksi terhadap Indikator P3E di Perairan Darat dari isu prioritas dan sasaran, tujuan lingkungan Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 4.3 Cermat dan tepat melaksanakan aksi terhadap Indikator P3E di Perairan Darat dari isu prioritas dan sasaran, tujuan sosial ekonomi Perikanan sesuai prosedur 4.4 Cermat dan tepat melaksanakan aksi terhadap indikator P3E di Perairan Darat dari isu prioritas, sasaran, dan tujuan tata kelola Perikanan sesuai prosedur 4.5 Cermat dan tepat melaporkan hasil aksi berdasarkan isu prioritas dan sasaran serta tujuan 4.6 Cermat dan tepat melaksanakan implementasi tujuan Sumber Daya Ikan P3E di Perairan Darat jangka pendek dan menengah dalam rencana aksi sesuai prosedur 4.7 Cermat dan tepat melaksanakan implementasi tujuan lingkungan Sumber Daya Ikan P3E di Perairan Darat jangka pendek dan menengah dalam rencana aksi sesuai prosedur 4.8 Cermat dan tepat melaksanakan implementasi tujuan sosial dan ekonomi Perikanan P3E di Perairan Darat jangka pendek dan menengah dalam rencana aksi sesuai prosedur 4.9 Cermat dan tepat melaksanakan implementasi tujuan tata kelola Perikanan P3E di Perairan Darat jangka pendek dan menengah dalam rencana aksi sesuai prosedur 76 4.10 Cermat dan tepat melaporkan pelaksanaan implementasi tujuan P3E di Perairan Darat jangka pendek dan menengah dalam rencana aksi 5. Aspek kritis 5.1 Ketepatan dalam melaksanakan implementasi tujuan P3E sesuai prosedur 77 KODE UNIT : M.74PPD00.022.1 JUDUL UNIT : Melakukan Monitoring Pelaksanaan Aksi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan monitoring pelaksanaan aksi Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat meliputi mengumpulkan bahan dan menerapkan monitoring pelaksanaan aksi dengan pendekatan Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1 Mengumpulkan bahan monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat 1.1 Sumber pengumpulan bahan monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Bahan monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat disiapkan sesuai prosedur. 2. Menerapkan monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat 2.1 Tujuan spesifik monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat ditentukan sesuai prosedur. 2.2 Mekanisme monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat ditentukan sesuai prosedur. 2.3 Laporan monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat disiapkan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk mengumpulkan bahan dan menerapkan monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat yang berguna untuk melakukan monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat pengolah data 2.1.2 Alat dokumentasi 2.1.3 Alat tulis kantor 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Modul monitoring 2.2.2 Formulir pendataan 2.2.3 Alat peraga 2.2.4 Sarana komunikasi 2.2.5 Sarana transportasi 2.2.6 Aplikasi berbasis jaringan internet terkait lainnya 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 78 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.1.2 Prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) 4.2 Standar 4.2.1 Standar terkait monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan melakukan monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Dasar-dasar ilmu manajemen dan komunikasi 3.1.2 Dasar-dasar ilmu Perikanan 3.1.3 Dasar-dasar ilmu lingkungan 3.1.4 Dasar-dasar statistik 79 3.1.5 Dasar-dasar ilmu komputer[MG1] 3.2 Keterampilan 3.2.1 Membuat formulir monitoring aksi 3.2.2 Mengisi formulir monitoring aksi 3.2.3 Mengoperasikan aplikasi berbasis jaringan internet 3.2.4 Melakukan komunikasi lisan 3.2.5 Mengoperasikan alat pengolah data 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi sumber pengumpulan bahan monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat 4.2 Cermat dan tepat menyiapkan bahan monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 4.3 Tepat menentukan tujuan spesifik monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat 4.4 Cermat dan tepat menentukan mekanisme monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat 4.5 Cermat menyiapkan laporan monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan dan ketepatan dalam menentukan mekanisme monitoring pelaksanaan aksi P3E di Perairan Darat 5.2 Ketepatan dalam melaksanakan mekanisme monitoring yang dipilih 80 KODE UNIT : M.74PPD00.023.1 JUDUL UNIT : Menyiapkan Data untuk Menilai Kinerja Semua Domain Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menyiapkan data dan menilai kinerja semua Domain Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat meliputi mengidentifikasi sumber data dan melakukan pengumpulan data untuk penilaian kinerja semua Domain Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi sumber data untuk semua Domain P3E di Perairan Darat 1.1 Sumber-sumber data untuk penilaian kinerja semua Domain P3E di Perairan Darat diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Waktu dan lokasi pendataan ditentukan sesuai kebutuhan. 2. Melakukan pengumpulan data untuk penilaian kinerja semua Domain P3E di Perairan Darat 2.1 Perlengkapan pengumpulan data untuk penilaian kinerja semua Domain P3E di Perairan Darat disiapkan sesuai prosedur. 2.2 Data untuk penilaian kinerja semua Domain P3E di Perairan Darat dikumpulkan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber data dan melakukan pengumpulan data yang berguna dalam melakukan pengumpulan data serta penilaian kinerja semua Domain P3E di Perairan Darat. 1.2 Domain P3E di Perairan Darat yang dimaksud pada KUK 1.1 mencakup sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, teknologi penangkapan ikan, sosial ekonomi, tata Kelola, dan Pemangku Kepentingan. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat pengolah data 2.1.2 Alat dokumentasi 2.1.3 Alat tulis kantor 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Modul penilaian kinerja setiap Domain 2.2.2 Formulir penilaian 2.2.3 Formulir pendataan 2.2.4 Sarana komunikasi 2.2.5 Sarana transportasi 81 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menyiapkan data dan menilai kinerja setiap Domain P3E di Perairan Darat. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Dasar-dasar ilmu Perikanan 82 3.1.2 Dasar-dasar ilmu lingkungan 3.1.3 Dasar-dasar statistik 3.1.4 Dasar-dasar ilmu komputer 3.1.5 Dasar-dasar ilmu manajemen 3.2 Keterampilan 3.2.1 Mengisi formulir penilaian Domain P3E 3.2.2 Mengoperasikan perangkat lunak pengolah data 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi sumber-sumber data untuk penilaian kinerja semua Domain P3E di Perairan Darat 4.2 Cermat menentukan waktu dan lokasi pendataan sesuai kebutuhan 4.3 Cermat menyiapkan perlengkapan pengumpulan data untuk penilaian kinerja semua Domain P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 4.4 Cermat dan tepat mengumpulkan data untuk penilaian kinerja semua Domain P3E di Perairan Darat 5. Aspek kritis 5.1 Ketelitian dalam mengidentifikasi sumber-sumber data untuk penilaian kinerja semua Domain P3E di Perairan Darat 5.2 Ketepatan dalam melakukan pengumpulan data untuk penilaian kinerja semua Domain P3E di Perairan Darat 83 KODE UNIT : M.74PPD00.024.1 JUDUL UNIT : Menilai Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain Lingkungan Sumber Daya Ikan DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menilai kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain lingkungan Sumber Daya Ikan meliputi mengidentifikasi rencana P3E di Perairan Darat, konsep lingkungan yang mendukung keberlanjutan sumber daya ikan dan rencana aksinya, menyusun rencana evaluasi, menyiapkan data untuk penilaian Indikator kinerja, melakuan penilaian Indikator kinerja, dan menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi Rencana P3E di Perairan Darat dan rencana aksinya 1.1 Rencana Pengelolaan Perikanan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Konsep lingkungan yang mendukung siklus hidup ikan lengkap dan reproduksi ikan secara optimum diidentifikasi. 1.3 Rencana aksi Pengelolaan Perikanan diidentifikasi sesuai prosedur. 2. Menyusun rencana evaluasi Indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 2.1 Tujuan evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan dirumuskan sesuai prosedur. 2.2 Instrumen evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan disiapkan sesuai prosedur. 3. Menyiapkan data untuk penilaian Indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 3.1 Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan disiapkan sesuai prosedur. 3.2 Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan diolah. 4. Melakukan penilaian Indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 4.1 Data indikator Domain lingkungan Sumber Daya Ikan dianalisa terhadap penilaian Indikator. 4.2 Data indikator yang bernilai rendah ditentukan sebagai bahan evaluasi. 5. Menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 5.1 Status kinerja Domain lingkungan Sumber Daya Ikan ditetapkan. 5.2 Rekomendasi hasil evaluasi Indikator dalam Domain lingkungan Sumber Daya Ikan dirumuskan dengan tujuan untuk peningkatan kualitas lingkungan. 84 BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk mengidentifikasi rencana P3E di Perairan Darat dan rencana aksinya, menyusun rencana evaluasi, menyiapkan data untuk penilaian Indikator kinerja, melakuan penilaian Indikator kinerja, dan menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan yang berguna untuk menilai kinerja P3E di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain lingkungan Sumber Daya Ikan. 1.2 Rencana Pengelolaan Perikanan dilakukan oleh pemerintah. 1.3 Sumber data diperoleh dari institusi, pelaku bisnis, dan akademisi. 1.4 Jenis data yang diperoleh dapat berupa data primer maupun sekunder. 1.5 Indikator pada Domain lingkungan Sumber Daya Ikan meliputi namun tidak terbatas pada data fluktuasi tinggi muka air, pencemaran fisika, kimia, pencemaran biologi, sempadan, Daerah Suaka Perikanan, modifikasi lingkungan, pendangkalan dan pengurangan luasan perairan, dan habitat penting. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.1.3 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Formulir checklist data untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan (jenis data dan sumber data) 2.2.2 Formulir pendataan untuk penilaian kinerja Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 2.2.3 sumber informasi data spasial meliputi namun tidak terbatas pada peta 2.2.4 Aplikasi berbasis jaringan internet terkait lainnya 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang 85 Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.1.2 Prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menilai Kinerja P3E di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain lingkungan Sumber Daya Ikan. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Fluktuasi tinggi muka air 3.1.2 Pencemaran fisika dan kimia 3.1.3 Pencemaran biologi 3.1.4 Sempadan 3.1.5 Daerah Suaka Perikanan 3.1.6 Modifikasi Lingkungan 3.1.7 Pendangkalan dan pengurangan luasan perairan 3.1.8 Habitat penting 3.1.9 Dasar-dasar statistik 3.2 Keterampilan 3.2.1 Membuat formulir checklist penilaian kinerja untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 3.2.2 Membuat formulir penilaian evaluasi untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 3.2.3 Mengoperasikan aplikasi berbasis jaringan internet 3.2.4 Melakukan komunikasi lisan 3.2.5 Mengoperasikan alat pengolah data 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi Rencana Pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 4.2 Teliti mengidentifikasi rencana aksi pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 86 4.3 Cermat merumuskan tujuan evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 4.4 Cermat menyiapkan instrumen evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 4.5 Cermat menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 4.6 Cermat mengolah Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 4.7 Cermat menganalisa data indikator Domain lingkungan Sumber Daya Ikan dianalisa terhadap penilaian indikator 4.8 Cermat menentukan Data indikator yang bernilai rendah sebagai bahan evaluasi 4.9 Tepat menetapkan status kinerja Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 4.10 Tepat merumuskan rekomendasi hasil evaluasi indikator dalam Domain lingkungan Sumber Daya Ikan dengan tujuan untuk peningkatan kualitas lingkungan 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan dalam menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain lingkungan Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 5.2 Ketepatan dalam menilai status kinerja Domain lingkungan Sumber Daya Ikan 87 KODE UNIT : M.74PPD00.025.1 JUDUL UNIT : Menilai Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator Domain Teknologi Penangkapan Ikan DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menilai kinerja Pengelolaan Perikanan dengan Indikator pada Domain teknologi penangkapan Ikan meliputi mengidentifikasi rencana Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat, konsep penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan rencana aksinya, menyusun rencana evaluasi, menyiapkan data untuk penilaian Indikator kinerja, melakuan penilaian Indikator kinerja, dan menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk domain teknologi penangkapan Ikan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi rencana P3E di Perairan Darat dan rencana aksinya 1.1 Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Domain teknologi penangakapan ikan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Konsep penangkapan ikan yang ramah lingkungan diidentifikasi. 1.3 Rencana aksi Pengelolaan Perikanan diidentifikasi sesuai prosedur. 2. Menyusun rencana evaluasi Indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain teknologi penangkapan Ikan 2.1 Tujuan evaluasi Indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain teknologi penangkapan Ikan dirumuskan sesuai prosedur. 2.2 Instrumen evaluasi Indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain teknologi penangkapan Ikan disiapkan sesuai prosedur. 3. Menyiapkan data untuk menilai Indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain teknologi penangkapan Ikan 3.1 Data Indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain teknologi penangkapan Ikan disiapkan sesuai prosedur. 3.2 Data Indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain teknologi penangkapan Ikan diolah. 4. Melakukan penilaian Indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain teknologi penangkapan Ikan 4.1 Data Indikator Domain teknologi penangkapan Ikan dianalisa. 4.2 Data Indikator yang bernilai rendah ditentukan sebagai bahan evaluasi. 5. Menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain teknologi penangkapan Ikan 5.1 Status kinerja Domain teknologi penangkapan Ikan ditetapkan. 5.2 Rekomendasi hasil evaluasi Indikator dalam Domain teknologi penangkapan Ikan dirumuskan dengan tujuan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. 88 BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk mengidentifikasi rencana P3E di Perairan Darat dan rencana aksinya, menyusun rencana evaluasi, menyiapkan data untuk enilaian indikator kinerja, melakuan penilaian indikator kinerja, dan menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain teknologi penangkapan Ikan yang berguna untuk menilai kinerja P3E di Perairan Darat dengan indikator pada Domain teknologi penangkapan Ikan. 1.2 Rencana Pengelolaan Perikanan dilakukan oleh pemerintah. 1.3 Sumber data diperoleh dari institusi, pelaku bisnis dan akademisi. 1.4 Jenis data yang diperoleh dapat berupa data primer maupun sekunder. 1.5 Indikator pada Domain teknologi penangkapan Ikan meliputi alat penangkapan Ikan tidak ramah lingkungan, metode penangkapan Ikan tidak ramah lingkungan dan selektivitas alat tangkap. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.1.3 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Formulir checklist data untuk penilaian kinerja Domain teknologi penangkapan Ikan (jenis data dan sumber data) 2.2.2 Formulir pendataan untuk Domain teknologi penangkapan Ikan 2.2.5 Sumber informasi data spasial meliputi namun tidak terbatas pada peta 2.2.3 Aplikasi berbasis jaringan internet terlait lainnya 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 89 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.1.2 Prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan Menilai Kinerja P3E di Perairan Darat dengan indikator pada Domain teknologi penangkapan Ikan. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ) 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Teknologi penangkapan Ikan 3.1.2 Alat dan metode penangkapan Ikan 3.1.3 Dasar-dasar statistik 3.1.4 Konsep ramah lingkungan 3.2 Keterampilan 3.2.1 Membuat formulir checklist penilaian kinerja untuk Domain teknologi penangkapan Ikan 3.2.2 Membuat formulir penilaian evaluasi untuk Domain teknologi penangkapan Ikan 3.2.3 Melakukan komunikasi lisan 3.2.4 Mengoperasikan aplikasi berbasis jaringan internet 3.2.5 Mengoperasikan alat pengolah data 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi Rencana Pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 4.2 Teliti mengidentifikasi rencana aksi pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 4.3 Cermat merumuskan tujuan evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain teknologi penangkapan Ikan 4.4 Cermat menyiapkan instrumen evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain teknologi penangkapan Ikan sesuai prosedur 4.5 Cermat menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain teknologi penangkapan Ikan sesuai prosedur 4.6 Cermat mengolah data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain teknologi penangkapan Ikan 90 4.7 Cermat menganalisa data indikator Domain teknologi penangkapan Ikan dianalisa terhadap penilaian indikator 4.8 Cermat menentukan data indikator yang bernilai rendah sebagai bahan evaluasi 4.9 Tepat menetapkan status kinerja Domain teknologi penangkapan Ikan 4.10 Tepat merumuskan rekomendasi hasil evaluasi indikator dalam Domain teknologi penangkapan Ikan dengan tujuan untuk penggunaan alat tangkap ramah lingkungan 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain teknologi penangkapan Ikan sesuai prosedur 5.2 Ketepatan menilai status kinerja Domain teknologi penangkapan Ikan 91 KODE UNIT : M.74PPD00.026.1 JUDUL UNIT : Menilai Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator Domain Sumber Daya Ikan DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menilai kinerja Pengelolaan Perikanan dengan Indikator pada Domain Sumber Daya Ikan meliputi mengidentifikasi rencana, menyusun rencana evaluasi, menyiapkan data untuk penilaian Indikator, menyiapkan data untuk menilai indicator kinerja, melakukan penilaian indikator kinerja, dan menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) Perairan Darat untuk Domain Sumber Daya Ikan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi Rencana P3E di Perairan Darat dan rencana aksinya 1.1 Rencana Pengelolaan Perikanan pada Domain sumber daya ikan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Konsep kelestarian sumber daya ikan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.3 Rencana aksi Pengelolaan Perikanan diidentifikasi sesuai prosedur. 2. Menyusun rencana evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Sumber Daya Ikan 2.1 Tujuan evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Sumber Daya Ikan dirumuskan sesuai prosedur. 2.2 Instrumen evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Sumber Daya Ikan disiapkan sesuai prosedur. 3. Menyiapkan data untuk menilai indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain Sumber Daya Ikan 3.1 Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Sumber Daya Ikan disiapkan sesuai prosedur. 3.2 Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Sumber Daya Ikan diolah sesuai prosedur. 4. Melakukan penilaian indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain Sumber Daya Ikan 4.1 Data indikator Domain Sumber Daya Ikan dianalisa sesuai prosedur. 4.2 Data indikator yang bernilai rendah ditentukan sebagai bahan evaluasi sesuai prosedur. 5. Menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain Sumber Daya Ikan 5.1 Status kinerja Domain Sumber Daya Ikan ditetapkan. 5.2 Rekomendasi hasil evaluasi indikator dalam Domain Sumber Daya Ikan dirumuskan dengan tujuan terciptanya populasi Ikan yang sehat. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk menyusun rencana evaluasi, menyiapkan data untuk penilaian indikator kinerja, melakuan penilaian indikator kinerja, dan menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain Lingkungan Sumber Daya 92 Ikan yang berguna untuk menilai kinerja P3E di Perairan Darat dengan indikator pada Domain Sumber Daya Ikan. 1.2 Rencana Pengelolaan Perikanan dilakukan oleh pemerintah. 1.3 Sumber data diperoleh dari institusi, pelaku bisnis, dan akademisi. 1.4 Jenis data yang diperoleh dapat berupa data primer maupun sekunder. 1.5 Indikator pada Domain Sumber Daya Ikan meliputi namun tidak terbatas pada tren produksi penangkapan ikan, perubahan ukuran Ikan yang ditangkap, dan keberadaan spesies introduksi dan/atau invasif. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.1.3 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Formulir checklist data untuk Domain Sumber Daya Ikan (jenis data dan sumber data) 2.2.2 Formulir pendataan untuk penilaian kinerja Domain Sumber Daya Ikan 2.2.3 Sumber informasi data spasial meliputi namun tidak terbatas pada peta 2.2.4 Aplikasi berbasis jaringan internet terlait lainnya 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 93 4.1.2 Prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menilai kinerja P3E di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain Sumber Daya Ikan. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Jenis-jenis spesies Ikan invasif 3.1.2 Tren produksi penangkapan ikan 3.1.3 Perubahan ukuran Ikan yang ditangkap 3.1.4 Keberadaan spesies introduksi dan/atau invasif 3.1.5 Dasar-dasar statistik 3.2 Keterampilan 3.2.1 Membuat formulir checklist penilaian kinerja untuk Domain Sumber Daya Ikan 3.2.2 Membuat formulir penilaian evaluasi untuk Domain Sumber Daya Ikan 3.2.3 Mengoperasikan aplikasi berbasis jaringan internet 3.2.4 Melakukan komunikasi lisan 3.2.5 Mengoperasikan alat pengolah data 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi rencana Pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 4.2 Teliti mengidentifikasi rencana aksi pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 4.3 Cermat merumuskan tujuan evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Sumber Daya Ikan 4.4 Cermat menyiapkan instrumen evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 4.5 Cermat menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 4.6 Cermat mengolah Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Sumber Daya Ikan 4.7 Cermat menganalisa data indikator Domain Sumber Daya Ikan dianalisa terhadap penilaian indikator 4.8 Cermat menentukan Data indikator yang bernilai rendah sebagai bahan evaluasi 94 4.9 Tepat menetapkan status kinerja Domain Sumber Daya Ikan 4.10 Tepat merumuskan rekomendasi hasil evaluasi indikator dalam Domain Sumber Daya Ikan dengan tujuan untuk terciptanya populasi Ikan yang sehat 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Sumber Daya Ikan sesuai prosedur 5.2 Ketepatan menilai status kinerja Domain Sumber Daya Ikan 95 KODE UNIT : M.74PPD00.027.1 JUDUL UNIT : Menilai Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain Sosial DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menilai kinerja Pengelolaan Perikanan dengan Indikator pada Domain sosial meliputi mengidentifikasi rencana, menyusunan rencana evaluasi indikator, melakukan penilaian indikaotr kinerja, dan menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) untuk Domain sosial. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi rencana P3E di Perairan Darat dan rencana aksinya 1.1 Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Domain sosial diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Konsep pengelolaan perikanan yang partisipatif diidentifikasi sesuai prosedur. 1.3 Rencana aksi Pengelolaan Perikanan diidentifikasi sesuai prosedur. 2. Menyusun rencana evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain sosial 2.1 Tujuan evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain sosial dirumuskan sesuai prosedur. 2.2 Instrumen evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain sosial disiapkan sesuai prosedur. 3. Menyiapkan data untuk menilai indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain sosial 3.1 Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Sosial disiapkan sesuai prosedur. 3.2 Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain sosial diolah sesuai prosedur. 4. Melakukan penilaian indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain sosial 4.1 Data indikator Domain sosial dianalisa sesuai prosedur. 4.2 Data indikator yang bernilai rendah ditentukan sebagai bahan evaluasi sesuai prosedur. 5. Menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain sosial 5.1 Status kinerja Domain sosial ditetapkan sesuai prosedur. 5.2 Rekomendasi hasil evaluasi indikator dalam Domain sosial dirumuskan dengan tujuan menumbuhkan partisipasi masyarakat, mengurangi konflik antar pengguna sumber daya, dan meningkatkan kapasitas masyarakat sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk mengidentifikasi rencana P3E di Perairan Darat dan rencana aksinya, menyusun rencana evaluasi, menyiapkan data untuk penilaian indikator kinerja, melakukan 96 penilaian indikator kinerja, dan menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain sosial yang berguna untuk menilai kinerja P3E di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain sosial. 1.2 Rencana Pengelolaan Perikanan dilakukan oleh pemerintah. 1.3 Sumber data diperoleh dari institusi, pelaku bisnis, dan akademisi. 1.4 Jenis data yang diperoleh dapat berupa data primer maupun sekunder. 1.5 Indikator pada Domain sosial meliputi partisipasi masyarakat, konflik pemanfaatan sumber daya perairan, pemanfaatan pengetahuan lokal, representasi tokoh, serta tingkat pendidikan, pengalaman dan/atau status sosial masyarakat. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.1.3 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Formulir checklist data untuk Domain sosial (jenis data dan sumber data) 2.2.2 Formulir pendataan untuk penilaian kinerja Domain sosial 2.2.3 Sumber informasi data spasial meliputi namun tidak terbatas pada peta 2.2.4 Aplikasi berbasis jaringan internet terkait lainnya 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 97 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.1.2 Prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menilai kinerja P3E di Perairan Darat dengan indikator pada Domain sosial. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Partisipasi masyarakat 3.1.2 Konflik pemanfaatan sumber daya perairan 3.1.3 Pemanfaatan pengetahuan lokal 3.1.4 Representasi tokoh masyarakat 3.1.5 Tingkat pendidikan, pengalaman, dan/atau status sosial masyarakat 3.1.6 Dasar-dasar statistik 3.2 Keterampilan 3.2.1 Membuat formulir checklist penilaian kinerja untuk Domain sosial 3.2.2 Membuat formulir penilaian evaluasi untuk Domain sosial 3.2.3 Melakukan komunikasi lisan 3.2.4 Mengoperasikan alat pengolah data 3.2.5 Mengoperasikan aplikasi berbasis jaringan internet 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi rencana Pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 4.2 Teliti mengidentifikasi rencana aksi pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 4.3 Cermat merumuskan tujuan evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain sosial 4.4 Cermat menyiapkan instrumen evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain sosial sesuai prosedur 4.5 Cermat menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain sosial sesuai prosedur 98 4.6 Cermat mengolah data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain sosial 4.7 Cermat menganalisa data indikator Domain sosial dianalisa terhadap penilaian Indikator 4.8 Cermat menentukan data indikator yang bernilai rendah sebagai bahan evaluasi 4.9 Tepat menetapkan status kinerja Domain sosial 4.10 Tepat merumuskan rekomendasi hasil evaluasi indikator dalam Domain sosial dengan tujuan untuk terciptanya populasi Ikan yang sehat dengan tujuan untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat, mengurangi konflik antar pengguna sumber daya, dan meningkatkan kapasitas masyarakat 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan dalam menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain sosial sesuai prosedur 5.2 Ketepatan dalam menilai status kinerja Domain sosial 99 KODE UNIT : M.74PPD00.028.1 JUDUL UNIT : Menilai Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain Ekonomi DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menilai kinerja Pengelolaan Perikanan dengan Indikator pada Domain ekonomi meliputi mengidentifikasi rencana Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat, konsep ekonomi perikanan yang mensejahterakan masyarakat secara berkelanjutan dan rencana aksinya, menyusun rencana evaluasi, menyiapkan data untuk penilaian Indikator kinerja, melakuan penilaian Indikator kinerja, dan menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain ekonomi. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi rencana P3E di Perairan Darat dan rencana aksinya 1.1 Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Domain ekonomi diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Konsep ekonomi perikanan yang mensejahterakan masyarakat secara berkelanjutan diidentifikasi. 1.3 Rencana aksi Pengelolaan Perikanan diidentifikasi sesuai prosedur. 2. Menyusun rencana evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain ekonomi 2.1 Tujuan evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain ekonomi dirumuskan sesuai prosedur. 2.2 Instrumen evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain ekonomi disiapkan sesuai prosedur. 3. Menyiapkan data untuk menilai indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain ekonomi 3.1 Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain ekonomi disiapkan sesuai prosedur. 3.2 Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain ekonomi diolah. 4. Melakukan penilaian indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain ekonomi 4.1 Data indikator Domain ekonomi dianalisa. 4.2 Data indikator yang bernilai rendah ditentukan sebagai bahan evaluasi. 5. Menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain ekonomi 5.1 Status kinerja Domain ekonomi ditetapkan. 5.2 Rekomendasi hasil evaluasi indikator dalam Domain ekonomi dirumuskan dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk mengidentifikasi rencana P3E di Perairan Darat dan rencana aksinya, menyusun rencana evaluasi, menyiapkan data untuk penilaian Indikator kinerja, melakuan 100 penilaian indikator kinerja, dan menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain ekonomi yang berguna untuk menilai kinerja Pengelolaan Perikanan dengan indikator pada Domain ekonomi. 1.2 Rencana Pengelolaan Perikanan dilakukan oleh pemerintah. 1.3 Sumber data diperoleh dari institusi, pelaku bisnis dan akademisi. 1.4 Jenis data yang diperoleh dapat berupa data primer maupun sekunder. 1.5 Indikator pada Domain ekonomi meliputi kepemilikan aset, sumber pendapatan, level rataan pendapatan nelayan, dan proporsi pengeluaran nelayan 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.1.3 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Formulir checklist data untuk penilaian kinerja Domain ekonomi (jenis data dan sumber data) 2.2.2 Formulir pendataan untuk Domain ekonomi 2.2.3 sumber informasi data spasial meliputi namun tidak terbatas pada peta 2.2.4 Aplikasi berbasis jaringan internet terlait lainnya 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 101 4.1.2 Prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menilai kinerja P3E di Perairan Darat dengan indikator pada Domain Ekonomi. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Kepemilikan aset 3.1.2 Sumber pendapatan 3.1.3 Level rataan pendapatan nelayan 3.1.4 Proporsi pengeluaran nelayan 3.1.5 Dasar-dasar statistika 3.2 Keterampilan 3.2.1 Membuat formulir checklist penilaian kinerja untuk Domain ekonomi 3.2.2 Membuat formulir penilaian evaluasi untuk Domain ekonomi 3.2.3 Mengoperasikan aplikasi berbasis jaringan internet 3.2.4 Melakukan komunikasi lisan 3.2.5 Mengoperasikan alat pengolah data 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi rencana Pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 4.2 Teliti mengidentifikasi rencana aksi pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 4.3 Cermat merumuskan tujuan evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain ekonomi 4.4 Cermat menyiapkan instrumen evaluasi Indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain ekonomi sesuai prosedur 4.5 Cermat menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain ekonomi sesuai prosedur 4.6 Cermat mengolah Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain ekonomi 4.7 Cermat menganalisa data indikator Domain ekonomi dianalisa terhadap penilaian Indikator 4.8 Cermat menentukan Data indikator yang bernilai rendah sebagai bahan evaluasi 4.9 Tepat menetapkan status kinerja Domain ekonomi 102 4.10 Tepat merumuskan rekomendasi hasil evaluasi indikator dalam Domain ekonomi dengan tujuan untuk terciptanya populasi Ikan yang sehat dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan dalam menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain ekonomi sesuai prosedur 5.2 Ketepatan dalam menilai status kinerja Domain ekonomi 103 KODE UNIT : M.74PPD00.029.1 JUDUL UNIT : Menilai Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain Tata Kelola DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menilai kinerja Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat dengan indikator pada Domain tata kelola meliputi mengidentifikasi rencana P3E di Perairan Darat, konsep tata kelola yang baik untuk perikanan dan rencana aksinya, menyusun rencana evaluasi, menyiapkan data untuk penilaian indikator kinerja, melakuan penilaian indikator kinerja, dan menyusun hasil evaluasi P3E untuk Domain tata kelola. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi rencana P3E di Perairan Darat dan rencana aksinya 1.1 Rencana Pengelolaan Perikanan untuk domain tata kelola diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Konsep tata kelola yang baik untuk perikanan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.3 Rencana aksi Pengelolaan Perikanan diidentifikasi sesuai prosedur. 2. Menyusun rencana evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain tata kelola 2.1 Tujuan evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain tata kelola dirumuskan sesuai prosedur. 2.2 Instrumen evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain tata kelola disiapkan sesuai prosedur. 3. Menyiapkan data untuk menilai indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain tata kelola 3.1 Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain tata kelola disiapkan sesuai prosedur. 3.2 Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain tata kelola diperiksa kelengkapan sesuai prosedur. 4. Melakukan penilaian indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain tata kelola 4.1 Data indikator Domain tata kelola dianalisa sesuai prosedur. 4.2 Data indikator yang bernilai rendah ditentukan sebagai bahan evaluasi sesuai prosedur. 5. Menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain tata kelola 5.1 Status kinerja Domain tata kelola ditetapkan prosedur. 5.2 Rekomendasi hasil evaluasi indikator dalam Domain tata kelola dirumuskan dengan tujuan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi terkait mengidentifikasi rencana P3E di Perairan Darat dan rencana aksinya, menyusun rencana evaluasi, menyiapkan data untuk penilaian indikator kinerja, melakuan penilaian indikator 104 kinerja, dan menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain tata kelola yang digunakan untuk menilai kinerja P3E di Perairan Darat dengan indikator pada Domain tata kelola. 1.2 Rencana Pengelolaan Perikanan dilakukan oleh pemerintah. 1.3 Sumber data diperoleh dari institusi, pelaku bisnis, dan akademisi. 1.4 Jenis data yang diperoleh dapat berupa data primer maupun sekunder. 1.5 Indikator pada Domain tata kelola meliputi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Perikanan yang bertanggung jawab, kelengkapan aturan hukum, kearifan lokal, mekanisme pengambilan keputusan, dan Rencana Pengelolaan Perikanan berkelanjutan. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.1.3 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Formulir checklist data untuk Domain tata kelola (jenis data dan sumber data) 2.2.2 Formulir pendataan untuk penilaian kinerja Domain tata kelola 2.2.3 Sumber informasi data spasial meliputi namun tidak terbatas pada peta 2.2.4 Aplikasi berbasis jaringan internet terlait lainnya 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 105 4.1.2 Prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menilai kinerja P3E di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain tata kelola. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Perikanan yang bertanggung jawab 3.1.2 Kelengkapan aturan hukum 3.1.3 Kearifan lokal 3.1.4 Mekanisme pengambilan keputusan 3.1.5 Rencana Pengelolaan Perikanan berkelanjutan 3.1.6 Dasar-dasar statistik 3.2 Keterampilan 3.2.1 Membuat formulir checklist penilaian kinerja untuk Domain tata kelola 3.2.2 Membuat formulir penilaian evaluasi dan pendataan untuk Domain tata kelola 3.2.3 Mengoperasikan aplikasi berbasis jaringan internet 3.2.4 Melakukan komunikasi lisan 3.2.5 Mengoperasikan alat pengolah data 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi rencana Pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 4.2 Teliti mengidentifikasi rencana aksi pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 4.3 Cermat merumuskan tujuan evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain tata kelola 4.4 Cermat menyiapkan instrumen evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain tata kelola sesuai prosedur 4.5 Cermat menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain tata kelola sesuai prosedur 4.6 Cermat mengolah Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain tata kelola diolah 4.7 Cermat menganalisa data indikator Domain tata kelola dianalisa terhadap penilaian Indikator 106 4.8 Cermat menentukan Data indikator yang bernilai rendah sebagai bahan evaluasi 4.9 Tepat menetapkan status kinerja Domain tata kelola 4.10 Tepat merumuskan rekomendasi hasil evaluasi indikator dalam Domain tata kelola dengan tujuan untuk peningkatan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan dalam menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain tata kelola sesuai prosedur 5.2 Ketepatan dalam menilai status kinerja Domain tata kelola sesuai prosedur 107 KODE UNIT : M.74PPD00.030.1 JUDUL UNIT : Menilai Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dengan Indikator pada Domain Pemangku Kepentingan DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menilai kinerja Pengelolaan Perikanan dengan Indikator pada Domain Pemangku Kepentingan meliputi mengidentifikasi Rencana Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat, konsep Pemangku Kepentingan yang berdaya dan bertanggung jawab dan rencana aksinya, menyusun rencana evaluasi, menyiapkan data untuk penilaian Indikator kinerja, melakuan penilaian Indikator kinerja, dan menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain Pemangku Kepentingan. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi rencana P3E di Perairan Darat dan rencana aksinya 1.1 Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Domain Pemangku Kepentingan diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Konsep Pemangku Kepentingan yang berdaya dan bertanggung jawab diidentifikasi sesuai prosedur. 1.3 Rencana aksi Pengelolaan Perikanan diidentifikasi sesuai prosedur. 2. Menyusun rencana evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Pemangku Kepentingan 2.1 Tujuan evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Pemangku Kepentingan dirumuskan sesuai prosedur. 2.2 Instrumen evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Pemangku Kepentingan disiapkan sesuai prosedur. 3. Menyiapkan data untuk menilai indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain Pemangku Kepentingan 3.1 Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Pemangku Kepentingan disiapkan sesuai prosedur. 3.2 Data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Pemangku Kepentingan diolah sesuai prosedur. 4. Melakukan penilaian indikator kinerja P3E di Perairan Darat pada Domain Pemangku Kepentingan 4.1 Data indikator Domain Pemangku Kepentingan dianalisa sesuai prosedur . 4.2 Data indikator yang bernilai rendah ditentukan sebagai bahan evaluasi sesuai prosedur. 5. Menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain Pemangku Kepentingan 5.1 Status kinerja Domain Pemangku Kepentingan ditetapkan sesuai prosedur. 5.2 Rekomendasi hasil evaluasi indikator dalam Domain Pemangku Kepentingan dirumuskan dengan tujuan peningkatan sinergitas antar sektor sesuai prosedur. 108 BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi terkait meliputi mengidentifikasi rencana P3E di Perairan Darat dan rencana aksinya, menyusun rencana evaluasi, menyiapkan data untuk penilaian indikator kinerja, melakuan penilaian indikator kinerja, dan menyusun hasil evaluasi Pengelolaan Perikanan Perairan Darat untuk Domain Pemangku Kepentingan yang berguna untuk menilai kinerja Pengelolaan Perikanan dengan indikator pada Domain Pemangku Kepentingan. 1.2 Rencana Pengelolaan Perikanan dilakukan oleh pemerintah. 1.3 Sumber data diperoleh dari institusi, pelaku bisnis dan akademisi. 1.4 Jenis data yang diperoleh dapat berupa data primer maupun sekunder. 1.5 Indikator pada Domain Pemangku Kepentingan meliputi tingkat sinergitas kebijakan Pengelolaan Perikanan, peningkatan kapasitas Pemangku Kepentingan dan arah kebijakan yang mendukung Pengelolaan Perikanan berkelanjutan. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.1.3 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Formulir checklist data untuk Domain Pemangku Kepentingan (jenis data dan sumber data) 2.2.2 Formulir pendataan untuk penilaian kinerja Domain Pemangku Kepentingan 2.2.3 Sumber informasi data spasial meliputi namun tidak terbatas pada peta 2.2.4 Aplikasi berbasis jaringan internet terlait lainnya 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan 109 Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menilai kinerja P3E di Perairan Darat dengan indikator pada Domain Pemangku Kepentingan. 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Tingkat sinergitas kebijakan Pengelolaan Perikanan 3.1.2 Peningkatan kapasitas Pemangku Kepentingan 3.1.3 Arah kebijakan yang mendukung Pengelolaan Perikanan berkelanjutan 3.1.4 Dasar-dasar statistik 3.2 Keterampilan 3.2.1 Membuat formulir checklist penilaian kinerja rencana aksi untuk Domain Pemangku Kepentingan 3.2.2 Membuat formulir penilaian evaluasi dan pendataan untuk Domain Pemangku Kepentingan 3.2.3 Melakukan komunikasi lisan 3.2.4 Mengoperasikan aplikasi berbasis jaringan internet 3.2.5 Mengoperasikan alat pengolah data 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti mengidentifikasi rencana Pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 4.2 Teliti mengidentifikasi rencana aksi pengelolaan Perikanan sesuai prosedur 4.3 Cermat merumuskan tujuan evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Pemangku Kepentingan 4.4 Cermat menyiapkan instrumen evaluasi indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Pemangku Kepentingan sesuai prosedur 4.5 Cermat menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Pemangku Kepentingan sesuai prosedur 110 4.6 Cermat mengolah data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Pemangku Kepentingan diolah 4.7 Cermat menganalisa data indikator Domain Pemangku Kepentingan dianalisa terhadap penilaian indikator 4.8 Cermat menentukan data indikator yang bernilai rendah sebagai bahan evaluasi 4.9 Tepat menetapkan status kinerja Domain Pemangku Kepentingan 4.10 Tepat merumuskan rekomendasi hasil evaluasi indikator dalam Domain Pemangku Kepentingan dengan tujuan untuk peningkatan sinergitas antar sektor 5. Aspek kritis 5.1 Kecermatan dalam menyiapkan data indikator P3E di Perairan Darat untuk Domain Pemangku Kepentingan sesuai prosedur 5.2 Ketepatan dalam menilai status kinerja Domain Pemangku Kepentingan 111 KODE UNIT : M.74PPD00.031.1 JUDUL UNIT : Melaporkan Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaporkan hasil penilaian kinerja pengelolaan perikanan di Perairan Darat meliputi merumuskan status hasil penilaian agregat/komposit Indikator, menentukan keterkaitan hasil penilaian antar Indikator, dan menetapkan saran tindak lanjut untuk perbaikan pengelolaan perikanan berdasarkan hasil evaluasi dan agregat indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Merumuskan status hasil penilaian agregat/ komposit Indikator seluruh Domain P3E di Perairan Darat 1.1 Status hasil evaluasi agregat/komposit indikator seluruh Domain P3E di Perairan Darat diidentifikasi sesuai prosedur. 1.2 Status hasil evaluasi agregat/komposit indikator seluruh Domain P3E di Perairan Darat dirumuskan sesuai prosedur. 1.3 Evaluasi hasil penilaian agregat/komposit Domain P3E di Perairan Darat disimpulkan sesuai hasil penilaian. 2. Menentukan keterkaitan hasil penilaian antar indikator seluruh Domain P3E di Perairan Darat 2.1 Keterkaitan hasil penilaian antar indikator seluruh Domain dianalisa sesuai prosedur. 2.2 Keterkaitan hasil penilaian antar indikator seluruh Domain dilaporkan sesuai prosedur. 3. Menetapkan saran tindak lanjut untuk perbaikan Pengelolaan Perikanan berdasarkan hasil evaluasi dan agregat indikator P3E di Perairan Darat 3.1 Saran tindak lanjut indikator P3E di Perairan Darat diidentifikasi sesuai prosedur. 3.2 Saran tindak lanjut untuk perbaikan Pengelolaan Perikanan berdasarkan hasil evaluasi indikator P3E di Perairan Darat ditetapkan sesuai prosedur. 3.3 Rekomendasi saran tindak lanjut untuk perbaikan Pengelolaan Perikanan berdasarkan hasil evaluasi indikator P3E di Perairan Darat dilaporkan sesuai prosedur. 3.4 Hasil evaluasi dan agregat indikator P3E di Perairan Darat didokumentasikan sesuai prosedur. BATASAN VARIABEL 1. Konteks variabel 1.1 Unit kompetensi ini bertujuan untuk mengidentifikasi status hasil penilaian agregat/komposit indikator, menentukan keterkaitan hasil penilaian antar indikator dan menetapkan saran tindak lanjut 112 berdasarkan hasil evaluasi dan agregat indikator P3E di Perairan Darat yang berguna untuk melaporkan hasil penilaian kinerja agregat/komposit seluruh Domain P3E di Perairan Darat. 1.2 Hasil penilaian memuat diantaranya status penilaian agregat/komposit indikator seluruh Domain P3E di Perairan Darat. 2. Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 Alat tulis kantor 2.1.2 Alat pengolah data 2.1.3 Alat dokumentasi 2.2 Perlengkapan 2.2.1 Aplikasi sumber informasi peta 2.2.2 Aplikasi berbasis jaringan internet terlait lainnya 3. Peraturan yang diperlukan 3.1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan 3.3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya 3.4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 3.5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya 3.6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat 3.7 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kuota Pengambilan untuk Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 4. Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 Tata laksana Perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) tahun 1995 oleh FAO 4.2 Standar 4.2.1 Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem yang berlaku PANDUAN PENILAIAN 1. Konteks penilaian 1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan melaporkan hasil penilaian kinerja agregat/komposit seluruh Domain P3E di Perairan Darat. 113 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: 1.2.1 Verifikasi bukti portofolio. 1.2.2 Wawancara. 1.2.3 Demonstrasi/praktik dan tes lisan dan/atau tes tertulis. 1.2.4 Kerja riil (workplace assessment) dan/atau cek produk. 1.2.5 Asesmen Jarak Jauh (AJJ). 1.3 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja dan/atau Tempat Uji Kompetensi (TUK). 2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan 3.1 Pengetahuan 3.1.1 Domain Sumber Daya Ikan di Perairan Darat 3.1.2 Dasar-dasar statistik 3.2 Keterampilan 3.2.1 Melakukan komunikasi lisan 3.2.2 Mengoperasikan aplikasi berbasis jaringan internet 3.2.3 Mengoperasikan alat pengolah data 4. Sikap kerja yang diperlukan 4.1 Teliti dalam mengidentifikasi status hasil penilaian agregat/komposit indikator seluruh Domain P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 4.2 Cermat menyimpulkan evaluasi hasil penilaian agregat/komposit Domain P3E di Perairan Darat 4.3 Teliti menganalisa keterkaitan hasil penilaian antar indikator seluruh Domain P3E di Perairan Darat 4.4 Cermat melaporkan keterkaitan hasil penilaian antar indikator seluruh Domain P3E di Perairan Darat 4.5 Teliti mengidentifikasi saran tindak lanjut indikator P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 4.6 Cermat menetapkan saran tindak lanjut untuk perbaikan Pengelolaan Perikanan berdasarkan hasil evaluasi indikator P3E di Perairan Darat 4.7 Cermat melaporkan rekomendasi dan saran tindak lanjut untuk perbaikan Pengelolaan Perikanan berdasarkan hasil evaluasi indikator P3E di Perairan Darat 5. Aspek kritis 5.1 Ketepatan dalam mengidentifikasi dan merumuskan status hasil penilaian agregat/komposit indikator seluruh Domain P3E di Perairan Darat sesuai prosedur 5.2 Kecermatan dalam melaporkan rekomendasi dan saran tindak lanjut untuk perbaikan Pengelolaan Perikanan berdasarkan hasil evaluasi indikator P3E di Perairan Darat

Decree of the Minister of Manpower Number 122 of 2024 concerning Determination of Indonesian National Work Competency Standards for Professional, Scientific and Technical Activities Categories in the Field of Fisheries Management with an Ecosystem Approach (P3E) in Inland Waters · Nelum