跳到主要内容
Nelum
印度尼西亚的法律

Decree of the Minister of Environment and Forestry of the Republic of Indonesia no. 1027/MENLHK/PHL/KUM.1/9/2023 concerning Forestry Sector Carbon Trading Roadmap

颁布于 2023-09-22 · 文本截至 2026-10-01

以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。

研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。

关于这部法律

原标题
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.1027/MENLHK/PHL/KUM.1/9/2023 tentang Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
语言
Indonesian
类型
条例
国家
印度尼西亚
主题
Environment, Forestry
关键词
emissions pricing, emissions, climate change, forest management/forest conservation, policy/planning, wetlands, inventory, forestry protection measures, timber extraction/logging, cooperative/producer organization, right of use

在哪里阅读

文本

所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。

  1. i KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK.1027/MENLHK/PHL/KUM.1/9/2023 TENTANG PETA JALAN PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon dan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional; - 2 - 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan; 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon; 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PETA JALAN PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN. KESATU : Menetapkan Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, dengan uraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Uraian Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan terdiri dari sub sektor Kehutanan dan sub sektor Gambut dan Mangrove. KETIGA : Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan memuat: a. kriteria umum: 1. disagregasi Baseline Emisi GRK Sektor atau Sub Sektor tahunan; 2. disagregasi target pengurangan emisi nasional Sektor atau Sub Sektor tahunan; dan 3. hasil inventarisasi Emisi GRK berupa emisi aktual pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor. b. kriteria khusus terkait perdagangan emisi; 1. rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor; 2. sasaran perdagangan emisi; - 3 - 3. strategi perdagangan emisi dalam negeri dan perdagangan emisi luar negeri; 4. periode waktu perdagangan emisi; 5. periode penaatan pengukuran kinerja; dan 6. harmonisasi dengan mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja (PBK) agar tidak terjadi perhitungan dan pembayaran ganda; dan c. kriteria khusus terkait Offset Emisi GRK: 1. rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor; 2. sasaran Offset Emisi GRK; 3. penyusunan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha. 4. penetapan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha; 5. periode Offset Emisi GRK; 6. periode penaatan pengukuran kinerja pengurangan Emisi GRK; 7. strategi perdagangan Offset Emisi GRK dalam dan luar negeri terkait potensi dan tata waktu perdagangan Offset Emisi GRK; dan 8. harmonisasi dengan mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja (PBK) agar tidak terjadi perhitungan dan pembayaran ganda. KEEMPAT : Pelaksanaan Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan menjadi dasar penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) dan dapat terintegrasi dengan Peta Jalan NDC dan Indonesia Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 (FOLU Net Sink 2030). KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan dilakukan perbaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ditetapkan di .Jakarta. pa<la tanggal , 22 September 2023 MENTER! LINGKUNGAN HIDUP :i'HUTANAN, iTI NURBAYA ------- Sahr.tan Keputusan ini disar:ipaika.n kepada Yth: 1. Mcnteri Koordinat:or Eidang Perek":momian; 2. Mer:-.teri Kocrdinator Bidan� Kemaritiman <lan h1 vesta::.i; 3. lVIenteri Dalam Negeri; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Energi dan Surnber Daya Mineral; 6. Menteri Perencanaa:i Pembangunan Nasi.,Jnai/Kepala Badan Pen::ncana.nn Pere bo.ngunan Nasional; 7: Mcntni Badan Usaha Milik f�egara; 8. Menre:ri h1vest2.&i/Ker.1c:1h1. Bad2c,.1. Koor�lina.sai Pe:i.anaman Medal; ' . . . : ; . . • ' ,. . . 9. Wak11 Menten L1::.1gkungan Hdup dan Eehutfanan; 10. Ct�1bernur seluruh Indi:::,nesi,:1.; 11. Pej8.bat Pirr:pinan Tinggi Madya L-ingkup Kementerian Lingkungan Hiclu�) .:l.an Kehutanan. - 4 - - i - PETA JALAN PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 2023 - ii - Chief Editor: Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Penanggung Jawab: Dr. Ir. Agus Justianto, M.Sc Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Tim Penyusun dan Editor: Haruni Krisnawati, Drasospolino, Khairi Wenda, Ade Mukadi, Erwan Sudaryanto, Krisdianto, Istanto, Rinaldi Imanudin, Nurul Silvalestari, Deden Djaenudin, Drajad Kurniadi, Ja Posman Napitu, Rahmat Budiono, Deden Nurochman, Roni Saefullah, Risno Murtichandra, Dudi Iskandar, Ristianto Pribadi, Fahrurrazi, Kiki Mirdiawan, M. Zein, Selli Fidi Yani Wardani, Arif Prabawa, Dian Puspitarini, Arizia Dwi Handoko, Vebrianika dan Dicky Rinaldi. Dipublikasikan oleh: Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jl. Jenderal Gatot Soeboroto, Gedung Manggala Wanabkati Blok I Lantai 5 Jakarta, 10270 Indonesia Telp/Fax +62-21-5720194 KATA PENGANTAR lmplementasi nilai ekonomi karbon melalui perdagangan karbon sektor kehutanan adalah wujud komitmen Pemerintah dalam Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dalam penanganan perubahan iklim global dalam rangka memenuhi Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon sektor Kehutanan, mempersyaratkan ditetapkan peta jalan sebelum melaksanakan perdagangan karbon sektor kehutanan. Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan yang mencakup Kriteria Umum dan Kriteria Khusus perdagangan emisi serta Kriteria Khusus offset emisi gas rumah kaca, diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha maupun masyarakat dalam pelaksanaan perdagangan karbon sektor kehutanan. Ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kami tujukan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Pit. Direktur Jenderal Pegelolaan Hutan Lestari Dr. Ir. Agus Justianto, M.Sc. - iii - - iv - DAFTAR ISTILAH 1. Perdagangan Karbon : mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon 2. Kawasan Hutan : wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 3. Gas Rumah Kaca (GRK) : gas-gas yang dikeluarkan ke atmosfir baik secara alami maupun akibat aktivitas manusia (antropogenik) dan dapat menimbulkan pemanasan global. 4. Emisi GRK : lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu akibat aktivitas manusia atau kejadian alami. 5. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim : kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon. 6. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim : kegiatan yang dapat meningkatkan ketahanan dan mengurangi kerentanan sosial, ekonomi, lingkungan dan biodiversitas akibat dampak perubahan iklim. 7. Batas Atas Emisi GRK : tingkat Emisi GRK paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu. 8. Perdagangan Emisi : mekanisme jual beli karbon antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi GRK yang ditentukan (defisit emisi) dengan Pelaku Usaha dengan tingkat emisi di bawah batas atas emisi GRK yang ditentukan (surplus emisi). - v - 9. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification (MRV) : kegiatan pengukuran serapan dan emisi karbon untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi dan Adaptasi perubahan iklim telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan UNFCCC serta dijamin kebenarannya. 10. Pengimbangan Emisi GRK (Offset Emisi GRK) : pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain. 11. Baseline Business as Usual Emisi GRK (Baseline Emisi GRK) : perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor atau kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi. 12. Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM) : dokumen yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha dalam rangka memperoleh Sertifikat Pengurangan Emisi GRK. 13. Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) : persetujuan teknis mengenai Batas Atas Emisi GRK pada sub sektor atau sub sub sektor. 14. PTBAE bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) : penetapan Batas Atas Emisi GRK bagi Pelaku Usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode penaatan tertentu bagi setiap Pelaku Usaha. 15. Nationally Determined : Komitmen nasional bagi penanganan Perubahan Iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja - vi - Contribution (NDC) Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). 16. Validasi : proses sistematis dan terdokumentasi oleh pihak yang tidak terlibat dalam kegiatan mitigasi untuk memastikan bahwa rancangan pelaksanaan kegiatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 17. Verifikasi : kegiatan untuk memastikan kebenaran dan penjaminan kualitas data hasil pengukuran serapan aksi mitigasi dan emisi GRK yang disampaikan oleh penanggung jawab aksi ke dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. 18. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) : sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan nilai ekonomi karbon di Indonesia. 19. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE- GRK) : surat bukti pengurangan emisi oleh Pelaku Usaha dan/atau pelaku kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRN PPI dalam bentuk nomor dan/atau kode registrasi. 20. Pelaku Usaha : orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan bisnis dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 21. Deforestasi : Perubahan tutupan hutan dari hutan alam menjadi non hutan alam. 22. Degradasi : Perubahan tutupan hutan dari hutan primer menjadi hutan sekunder. - vii - 23. Hutan Primer : Hutan yang belum mengalami gangguan atau campur tangan manusia. 24. Hutan Sekunder : Hutan yang tumbuh melalui suksesi sekunder alami. 25. Rewetting Gambut : Pembasahan kembali lahan gambut dengan membuat sekat kanal. 26. Unplanned Deforestation : Perubahan tutupan lahan yang tidak terencana dari hutan alam menjadi non hutan alam karena sebab ilegal. 27. Reduced-Impact Logging (RIL) : praktik pemanenan kayu yang dilaksanakan melalui perencanaan dan pengendalian yang teliti untuk meminimalkan dampak lingkungan terhadap tegakan hutan dan tanah. 28. Hutan Negara : Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 29. Hutan Produksi : Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 30. Hutan Lindung : Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. 31. Hutan Adat : Hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. 32. Hutan Hak : Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik. 33. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) : Wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif dan lestari. - viii - 34. Hak Pengelolaan : Penetapan pemerintah atas pengelolaan hutan yang diberikan kepada Perum Perhutani sebagai badan usaha milik negara bidang Kehutanan. 35. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) : Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan. 36. Persetujuan Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial : Pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sxivosial untuk pengelolaan Hutan Desa (HD), Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, kemitraan kehutanan dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya. 37. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan 38. Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 39. SILIN : Teknik untuk meningkatkan produktivitas hutan pada areal hutan yang kurang produktif dengan memperpadukan 3 (tiga) pilar utama silvikultur yaitu pemuliaan jenis, optimalisasi kondisi lingkungan tempat tumbuh dan pengelolaan organisme pengganggu tanaman. - ix - 40. Periode penaatan pengukuran kinerja : periode waktu di mana suatu negara atau perusahaan harus memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan. 41. Unit karbon : Bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbondioksida yang tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. - x - DAFTAR ISI DAFTAR GAMBAR.......................................................................................... ..xii DAFTAR TABEL .............................................................................................. xiii 1. Pendahuluan ............................................................................................ 20 1.1. Latar Belakang ............................................................................ 20 1.2. Landasan hukum ........................................................................ 21 1.3. Maksud dan Tujuan .................................................................... 23 1.4. Ruang Lingkup ............................................................................ 23 1.5. Tahapan Penyusunan Peta Jalan ................................................ 23 2. Mekanisme Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan .............................. 24 3. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan ............................................................................................... 28 4. Prinsip-prinsip Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan ......................... 32 5. Kriteria Umum: Profil Emisi GRK Sektor Kehutanan................................ 34 5.1. Disagregasi Baseline Emisi GRK Sub Sektor Kehutanan dan Sub Sektor Pengelolaan Gambut dan Mangrove ................................. 34 5.2. Disagregasi Target Pengurangan Emisi Nasional Sub Sektor Kehutanan dan Sub Sektor Pengelolaan Gambut dan Mangrove . 35 5.3. Hasil Inventarisasi Emisi GRK berupa Emisi aktual pada Sektor Kehutanan .................................................................................. 36 5.4. Baseline dan Target Emisi GRK Sektor Kehutanan ...................... 38 5.5. Strategi Perdagangan Karbon luar negeri .................................... 40 6. Kriteria Khusus: Rencana Implementasi Perdagangan Emisi Sektor Kehutanan ............................................................................................... 42 6.1. Rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor Kehutanan ......................................................................................................... 42 6.2. Sasaran Perdagangan Emisi ........................................................... 45 6.3. Strategi Perdagangan Emisi dalam negeri ....................................... 46 7. Alokasi Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) ........................... 46 8. Kriteria Khusus: Rencana Implementasi Offset Emisi GRK Sektor Kehutanan ............................................................................................... 48 8.1. Rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor atau Sub Sektor ............................................................................................... 48 - xi - 8.2. Sasaran Offset Emisi GRK ............................................................... 62 8.3. Penyusunan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha ................................................................................... 62 8.4. Penetapan Baseline Emisi GRK dan Target Pengurangan Emisi Pelaku Usaha ................................................................................... 66 8.5. Periode Offset Emisi GRK dan Periode Penaatan Pengukuran Kinerja Pengurangan Emisi .......................................................................... 66 8.6. Strategi Perdagangan Offset Emisi GRK Dalam dan Luar Negeri ... 67 8.7. Harmonisasi dengan Mekanisme Penyelenggaraan NEK ................ 68 9. Pencatatan dan Pelaporan ....................................................................... 69 9.1. Pencatatan dan Pelaporan Perdagangan Emisi ............................ 71 9.2. Pencatatan dan Pelaporan Offset Emisi ....................................... 71 10. Rencana Aksi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan 2023-2030 ....... 72 11. Monitoring dan Evaluasi .......................................................................... 73 - xii- DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Tingkat Emisi GRK Sektor Kehutanan Tahun 2000-2020 .... 36 Gambar 2. Sumber Emisi GRK Sektor Kehutanan Tahun 2000-2020 ... 37 Gambar 3. Tingkat emisi GRK inventori, Baseline, dan target ............... 39 Gambar 4. Emisi tahun dasar, tingkat baseline dan target emisi GRK .. 39 Gambar 5. Rumus dasar penghitungan emisi/removal karbon ............. 65 Gambar 6. Ilustrasi pencatatan dan pelaporan transaksi unit karbon dalam perdagangan emisi Sektor Kehutanan ....................... 70 - xiii - DAFTAR TABEL Tabel 1. Lokasi, Mekanisme, Pelaku usaha dan Legalitas perdagangan karbon .................................................................................... 26 Tabel 2. Kriteria dan persyaratan Pelaku usaha Perdagangan Karbon .. 28 Tabel 3. Aktivitas, definisi, dan ruang lingkup aksi mitigasi ................. 30 Tabel 4. Disagregasi Baseline Emisi GRK Sub Sektor Kehutanan, Sub Sektor pengelolaan Gambut dan Mangrove ............................. 34 Tabel 5. Disagregasi Baseline Emisi GRK Sub sub Sektor Kehutanan .. 35 Tabel 6. Disagregasi Target Emisi GRK Sub Sektor Kehutanan, Sub Sektor pengelolaan Gambut dan Mangrove ........................................ 35 Tabel 7. Rencana aksi mitigasi perubahan iklim Sektor Kehutanan ..... 43 Tabel 8. Target capaian pengurangan laju degradasi hutan di lahan mineral dan gambut ................................................................ 51 Tabel 9. Ruang Lingkup Penghitungan Baseline Aksi Mitigasi .............. 64 Tabel 10. Rencana aksi dalam pelaksanaan Peta Jalan Perdagangan Karbon ............................................................................................... 72 Tabel 11. Disagregasi Baseline Emisi GRK sub Sektor Kehutanan dan sub sub sektornya, sub sektor pengelolaan Gambut dan Mangrove berdasarkan provinsi dan tahun ............................................. 74 20 1. Pendahuluan 1.1. Latar Belakang 1. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. 2. Salah satu mekanisme dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 adalah mekanisme Perdagangan Karbon, yaitu mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon. 3. Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut mengenai tata cara Perdagangan Karbon sektor kehutanan dan mempersyaratkan kementerian teknis terkait untuk menetapkan peta jalan sebelum melaksanakan perdagangan karbon sektor kehutanan. 4. Untuk mendukung implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. 5. Implementasi nilai ekonomi karbon melalui perdagangan karbon sektor kehutanan adalah untuk mewujudkan komitmen Pemerintah dalam Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dalam penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris 21 Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). 6. Implementasi perdagangan karbon Sektor Kehutanan bertujuan untuk: a. Mengendalikan Emisi GRK dari sektor Kehutanan; b. Meningkatkan kinerja penyerapan/penyimpanan karbon; dan c. Mencapai target NDC sektor Kehutanan. 7. Perdagangan karbon sektor Kehutanan mencakup dua sub sektor, yaitu: a. Sub sektor Kehutanan; dan b. Sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove. 8. Pelaksanaan perdagangan karbon harus memenuhi ketentuan sesuai dengan peta jalan Perdagangan Karbon. Oleh karena itu, untuk melaksanakan perdagangan karbon sektor kehutanan perlu ditetapkan peta jalan perdagangan karbon sektor kehutanan. 1.2. Landasan hukum 9. Landasan hukum pelaksanaan kegiatan mitigasi perubahan iklim dalam mendukung implementasi pencapaian target NDC adalah: a. Artikel 5 Paris Agreement tentang pembayaran berbasis kinerja REDD+; b. Artikel 6 Paris Agreement tentang mekanisme Kerjasama dalam pencapaian target NDC dan peningkatan ambisi untuk perdagangan karbon, baik dilakukan melalui kerjasama G to G (artikel 6.2) atau B to B dengan persetujuan Menteri (artikel 6.4); c. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan lklim); d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan lklim. 22 e. Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional; f. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon; dan g. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) NET SINK 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. 10. Kerangka peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk penyusunan peta jalan perdagangan karbon sektor kehutanan, di antaranya adalah: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan; b. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang lnstrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; c. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; d. Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup; e. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional; f. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon; dan g. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. 23 1.3. Maksud dan Tujuan 11. Maksud penyusunan Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan adalah untuk memberikan acuan bagi para pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha maupun masyarakat dalam pelaksanaan perdagangan karbon sektor kehutanan. 12. Tujuan penyusunan Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan adalah untuk memastikan pelaksanaan perdagangan karbon dalam upaya pengendalian emisi GRK dari sektor kehutanan, peningkatan kinerja penyerapan/penyimpanan karbon dan pencapaian target NDC sektor kehutanan. 1.4. Ruang Lingkup 13. Ruang lingkup Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan mencakup: a. sub sektor kehutanan; dan b. sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove. 14. Sektor kehutanan dijabarkan ke dalam sub-sub sektor sebagai berikut: a. Kawasan hutan negara yang tidak dibebani perizinan, persetujuan, atau hak pengelolaan; b. Areal kerja unit perizinan/persetujuan; c. Areal kerja hak pengelolaan hutan; d. Kawasan hutan adat; e. Areal hutan hak; dan f. Hutan negara yang bukan merupakan Kawasan Hutan. 15. Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan mencakup Kriteria Umum, dan Kriteria Khusus perdagangan emisi dan Kriteria Khusus offset emisi GRK. 1.5. Tahapan Penyusunan Peta Jalan 16. Penyusunan Dokumen Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan dilakukan melalui berbagai tahapan proses yang mencakup 24 kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. analisis data dan informasi terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, khususnya melalui mekanisme perdagangan karbon, baik di tingkat nasional, sub-nasional maupun sektor; b. reviu terhadap kebijakan dan rencana aksi (tindakan dan teknologi) mitigasi yang ada dan potensial; dan c. evaluasi rencana aksi mitigasi dan analisis kesenjangan (gap analysis) terhadap target NDC dan terhadap dampak (emisi dan sosial-ekonomi) serta kebutuhan sumberdaya. 17. Penyusunan Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan mempertimbangkan: a. Kriteria Umum, mencakup analisis: 1) disagregasi Baseline Emisi GRK Sub Sektor tahunan; 2) disagregasi target pengurangan emisi nasional Sektor atau Sub Sektor tahunan; dan 3) hasil Inventarisasi Emisi GRK berupa emisi aktual pada Sektor atau sub sub Sektor. b. Kriteria Khusus, mencakup analisis: 1) rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sub Sektor; 2) sasaran dan strategi Perdagangan Karbon; 3) periode waktu pelaksanaan perdagangan karbon; 4) periode penaatan pengukuran kinerja; 5) mekanisme penentuan dan penetapan baseline dan target pelaku usaha; dan 6) harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya. 2. Mekanisme Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan 18. Mekanisme perdagangan karbon sektor kehutanan mencakup: a. Perdagangan emisi; dan b. Offset emisi GRK; 25 19. Perdagangan emisi sektor kehutanan adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi berada di atas atau di bawah Batas Atas Emisi GRK yang ditentukan. 20. Offset Emisi GRK Sektor Kehutanan adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain melalui kinerja usaha penyerapan/penyimpanan karbon. 21. Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan digunakan sebagai acuan untuk menilai kepatutan atas Perdagangan Emisi dan kegiatan Offset Emisi GRK Sektor Kehutanan. 22. Lokasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan sebagai berikut: a. Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi dan blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang telah dibebani PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan; b. Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi, dan blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang belum dibebani PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan; c. Blok Kawasan Hutan lindung lainnya; d. Kawasan gambut dan mangrove yang berada di dalam Kawasan Hutan; e. Kawasan gambut dan mangrove yang berada di luar Kawasan Hutan; f. Kawasan Hutan konservasi; g. Hutan adat; h. Hutan hak; dan i. Hutan negara yang bukan merupakan Kawasan Hutan. 23. Mekanisme, Pelaku Usaha, dan legalitas Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di lokasi sebagaimana Tabel 1. 26 Tabel 1. Lokasi, Mekanisme, Pelaku Usaha dan Legalitas Perdagangan Karbon No Lokasi Mekanisme Pelaku Usaha Legalitas 1 Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi dan blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang telah dibebani PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan Offset emisi GRK Perorangan, Koperasi, BUMN, BUMD, BUMS. Pemegang PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau Hak Pengelolaan 2 Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi, dan blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang belum dibebani PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan Offset emisi GRK Perorangan, Koperasi, BUMN, BUMD, BUMS. Setelah mendapatkan PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau Hak Pengelolaan 3 Blok Kawasan Hutan lindung lainnya Offset emisi GRK dengan memperhitu ngkan stok karbon Perorangan, Koperasi, BUMN, BUMD, BUMS. Setelah mendapatkan persetujuan Menteri 4 Kawasan gambut dan mangrove yang berada di dalam Kawasan Hutan Perdaganga n emisi atau Offset emisi GRK Perorangan, Koperasi, BUMN, BUMD, BUMS. Setelah mendapatkan PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau Hak Pengelolaan 27 No Lokasi Mekanisme Pelaku Usaha Legalitas 5 Kawasan gambut dan mangrove yang berada di luar Kawasan Hutan Perdaganga n emisi atau Offset emisi GRK Perorangan, Koperasi, BUMN, BUMD, BUMS. Setelah mendapat persetujuan dari gubernur, bupati/wali kota, atau menteri/kepala lembaga sesuai kewenangannya 6 Kawasan Hutan konservasi Offset emisi GRK dengan memperhitu ngkan stok karbon Perorangan, Koperasi, BUMN, BUMD, BUMS. Pelaku Usaha dan harus mendapat persetujuan: bupati/wali kota untuk taman hutan raya yang berada di dalam kabupaten/kota; gubernur untuk taman hutan raya yang berada di lintas kabupaten; atau Menteri untuk Kawasan konservasi selain taman hutan raya 7 Hutan adat Offset emisi GRK Masyarakat hukum adat Pemegang Hak Pengelolaan Hutan Adat 8 Hutan hak Offset emisi GRK Masyarakat Pemegang Hak Atas Tanah/Alas Titel 9 Hutan negara yang bukan merupakan Kawasan Hutan Offset emisi GRK Perorangan, Koperasi, BUMN, BUMD, BUMS. Setelah mendapat penetapan lokasi dan/atau persetujuan dari gubernur atau menteri sesuai dengan kewenangannya 24. Kriteria dan persyaratan pelaku usaha Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan harus memenuhi ketentuan sebagaimana Tabel 2. 28 Tabel 2. Kriteria dan Persyaratan Pelaku Usaha Perdagangan Karbon No Pelaku Usaha Kriteria dan Persyaratan 1 Pemegang PBPH, hak pengelolaan, dan pemilik hutan hak memiliki sertifikat pengelolaan hutan lestari, sertifikat legalitas hasil hutan, atau deklarasi hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2 Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial paling rendah memperoleh klasifikasi silver dalam penyelenggaraan perhutanan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3 Masyarakat hukum adat, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan masyarakat pemilik hutan hak yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Offset Emisi GRK mendapat pendampingan atau mitra yang memiliki pengalaman atau keahlian terkait pengukuran karbon, perencanaan dan pelaksanaan proyek atau mengakses pasar karbon 3. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan 25. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk perdagangan karbon sektor kehutanan meliputi: a. pengurangan Emisi GRK; dan b. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon hutan. 26. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk perdagangan karbon sektor kehutanan dilakukan sejalan dengan kegiatan FOLU Net Sink 2030 melalui kegiatan: a. Pengurangan laju deforestasi lahan mineral; c. Pengurangan laju deforestasi lahan gambut dan mangrove; d. Pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral; e. Pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut dan mangrove; f. Pembangunan hutan tanaman; g. Pengelolaan hutan lestari; h. Rehabilitasi dengan rotasi; i. Rehabilitasi non rotasi; 29 j. Restorasi gambut; k. Perbaikan tata air gambut; l. Rehabilitasi mangrove; m. Aforestasi pada kawasan bekas tambang; n. Pembangunan persemaian permanen; o. Rehabilitasi tanaman di bawah 5 (lima) tahun; p. Konservasi keanekaragaman hayati; q. Perhutanan sosial; r. Pendampingan pada hutan adat; s. Introduksi replikasi ekosistem; t. Pembangunan ruang terbuka hijau; u. Ekoriparian; v. Pengawasan dan penegakan hukum untuk mendukung perlindungan dan pengamanan Kawasan Hutan; dan/atau w. Kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 27. Aktivitas aksi mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan dapat dikelompokkan ke dalam 6 (enam) aktivitas utama, yaitu: a. Pengurangan deforestasi; b. Pengurangan degradasi hutan; c. Pembangunan hutan tanaman; d. Pengelolaan hutan lestari; e. Peningkatan cadangan karbon, dan f. Perbaikan tata air gambut. 28. Aktivitas, definisi, dan ruang lingkup aksi mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan sebagaimana Tabel 3. 30 Tabel 3. Aktivitas, Definisi, dan Ruang Lingkup Aksi Mitigasi No Aktivitas Definisi Ruang Lingkup Aksi Mitigasi 1 Pengurangan deforestasi Pengurangan emisi dari perubahan hutan alam (primer dan sekunder) menjadi non hutan di lahan mineral, gambut dan mangrove • Pengurangan laju deforestasi lahan mineral • Pengurangan laju deforestasi lahan gambut dan mangrove • Konservasi keanekaragaman hayati • Perhutanan sosial (di areal KPHK/KPHL dengan resiko tinggi) • Pendampingan pada hutan adat* • Pengawasan dan penegakan hukum untuk mendukung perlindungan dan pengamanan Kawasan Hutan* • Kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 2 Pengurangan degradasi hutan Pengurangan emisi dari perubahan hutan alam primer menjadi hutan alam sekunder di lahan mineral, gambut dan mangrove • Pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral • Pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut dan mangrove • Konservasi keanekaragaman hayati • Pendampingan pada hutan adat* • Pengawasan dan penegakan hukum untuk mendukung perlindungan dan pengamanan Kawasan Hutan* • Kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 31 No Aktivitas Definisi Ruang Lingkup Aksi Mitigasi 3 Pembangunan hutan tanaman Peningkatan serapan CO2 melalui penanaman untuk pemenuhan kebutuhan kayu industri • Pembangunan hutan tanaman • Perhutanan sosial (HTR) • Kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 4 Pengelolaan hutan lestari Pengurangan emisi melalui kegiatan pengayaan (Enhanced Natural Regeneration)/ Teknik Silvikultur Intensif (SILIN) dan Reduced impact logging for climate change (RIL-C) • Pengelolaan hutan lestari • Perhutanan sosial • Kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 5 Peningkatan cadangan karbon Peningkatan serapan CO2 melalui kegiatan rehabilitasi pada lahan yang tidak produktif dan budidaya dengan tanaman rotasi dan non rotasi • Rehabilitasi dengan rotasi • Rehabilitasi nonrotasi • Restorasi gambut • Rehabilitasi mangrove • Aforestasi pada kawasan bekas tambang • Pembangunan persemaian permanen* • Rehabilitasi tanaman di bawah 5 (lima) tahun • Ekoriparian • Perhutanan sosial • Introduksi replikasi ekosistem • Pembangunan ruang terbuka hijau • Kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 6 Perbaikan tata air gambut Pengurangan emisi gas rumah kaca melalui perbaikan pengelolaan tata air gambut • Perbaikan tata air gambut • Kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 7 Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Penggunaan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan • kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 32 No Aktivitas Definisi Ruang Lingkup Aksi Mitigasi yang mendorong inovasi dan aksi mitigasi perubahan iklim yang lebih efektif hutan, mempercepat pengurangan emisi dan meningkatkan kinerja penyerapan dan penyimpanan karbon dari sektor kehutanan Keterangan: *kondisi pemungkin 4. Prinsip-prinsip Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan 29. Perdagangan karbon sektor kehutanan harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Komitmen pengurangan emisi dan kebijakan yang tepat dan selaras Perdagangan karbon sektor kehutanan berperan strategis untuk mendukung pencapaian target NDC. Komitmen tersebut diwujudkan, antara lain, menetapkan target-target realistis, dan didukung kebijakan yang tepat dan kohesif. Prinsip ini menghendaki, misalnya penetapan baseline atas batas atas emisi diperhitungkan dengan tepat untuk menyeimbangkan kepentingan pengurangan emisi GRK dan dampaknya, terutama dampak ekonomi bagi pelaku usaha/kegiatan, masyarakat dan perekonomian negara secara umum. b. Keadilan Prinsip keadilan menghendaki penyelenggaraan perdagangan karbon sektor kehutanan merefleksikan prinsip umum dalam pengelolaan lingkungan hidup, seperti prinsip “pencemar membayar” (polluter pays principle), yakni bahwa setiap pelaku usaha/kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya, terutama untuk mencegah hal tersebut. c. Kredibilitas Kredibilitas terkait erat dengan kepastian bahwa setiap unit karbon benar-benar mewakili emisi atau pengurangan emisi sebesar satu ton setara-CO2e. Untuk memastikan hal ini, prinsip kredibilitas 33 menghendaki adanya sistem MRV (Measurement, Reporting, Verification) yang memadai. Dalam hal ini dikenal prinsip TACCC (transparency, accuracy, consistency, completeness, comparability) yang harus diperhatikan oleh pelaksana perdagangan karbon. d. Integritas Integritas perdagangan karbon ditentukan oleh transparansinya. Transparansi ini mencakup ketersediaan informasi mengenai peserta pasar, emisi yang dilepaskan, emisi yang dikurangi dan terserap, dan yang terpenting, kepemilikan izin emisi dan unit karbon. Karena itu data kepemilikan dan alih-kepemilikan unit karbon dicatat pada sistem registri. e. Fleksibilitas Fleksibilitas diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin muncul, terutama untuk menjaga tingkat harga unit karbon dan tingkat biaya transaksi. Meski demikian, fleksibilitas ini tidak boleh membahayakan integritas pasar karbon. Prinsip ini dapat diterapkan seperti dengan, (i) memperbolehkan proyek/kegiatan berjenis sama diusulkan sebagai suatu program sehingga biaya transaksi dapat ditekan dan semakin banyak jenis proyek yang dapat mengikuti perdagangan karbon; dan (ii) memperbolehkan validasi dan verifikasi proyek dilakukan secara bersamaan dan/atau dilakukan oleh pihak independen yang sama. f. Partisipatif Setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan aksi mitigasi pada perdagangan emisi sektor kehutanan yang ditujukan dalam rangka pengurangan emisi GRK sektor kehutanan, dilaksanakan pada lahan gambut yang terdegradasi atau yang mengalami kerusakan. 34 Pelaksanaan aksi mitigasi pada offset emisi GRK sektor kehutanan ditujukan dalam rangka peningkatan kinerja usaha penyerapan dan atau penyimpanan karbon dengan tetap memperhitungkan emisi GRK aktual yang terjadi di lokasi pelaksanaan offest emisi GRK sektor kehutanan. 5. Kriteria Umum: Profil Emisi GRK Sektor Kehutanan 5.1. Disagregasi Baseline Emisi GRK Sub Sektor Kehutanan dan Sub Sektor Pengelolaan Gambut dan Mangrove 30. Baseline emisi GRK Sektor Kehutanan perlu didisagregasi menjadi Baseline emisi GRK Sub sektor Kehutanan dan Baseline emisi GRK Sub sektor pengelolaan Gambut dan Mangrove. Hasil disagregasi baseline emisi GRK pada Sub sektor Kehutanan dan Sub sektor pengelolaan Gambut dan Mangrove dapat dilihat pada Tabel 4 berikut ini. Tabel 4. Disagregasi Baseline Emisi GRK Sub Sektor Kehutanan, Sub Sektor Pengelolaan Gambut dan Mangrove Tahun Kehutanan Gambut Mangrove 2000-2001 -419,160 372,656 -1,941 2001-2002 -387,608 561,571 -1,795 2002-2003 -403,273 379,468 -939 2003-2004 -257,558 607,165 -485 2004-2005 -251,791 653,642 -293 2005-2006 -207,275 1.352,794 -249 2006-2007 -138,606 438,615 -185 2007-2008 -150,283 379,173 -184 2008-2009 -48,159 655,475 -109 2009-2010 -250,019 411,922 -761 2010-2011 -209,234 467,780 -452 2011-2012 -89,167 736,049 -157 2012-2013 21,547 481,714 73 2013-2014 -110,020 972,433 -340 2014-2015 363,762 1.198,922 2,895 2015-2016 34,057 473,456 138 2016-2017 92,153 395,930 434 2017-2018 214,847 506,922 1,741 2018-2019 67,718 854,605 502 2019-2020 - 230,050 415,883 -2,399 Ket: dalam juta ton CO2-e 35 Tabel 5. Disagregasi Baseline Emisi GRK Sub sub Sektor Kehutanan Tahun PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak 2000-2001 -156,024 -32,125 -22,416 -208,592 2001-2002 -144,280 -29,707 -20,729 -192,891 2002-2003 -140,385 -25,108 -45,905 -191,873 2003-2004 -78,670 -15,185 -54,575 -109,126 2004-2005 -99,426 -11,722 -27,444 -113,196 2005-2006 -64,268 -7,425 -19,074 -116,506 2006-2007 -47,218 -7,636 -16,032 -67,718 2007-2008 -46,038 -7,032 -36,853 -60,357 2008-2009 -17,097 -2,143 -3,946 -24,972 2009-2010 -90,724 -11,143 -19,630 -128,519 2010-2011 -76,143 -11,377 -26,219 -95,492 2011-2012 -37,154 -6,131 -11,131 -34,749 2012-2013 10,405 1,351 1,983 -7,806 2013-2014 -53,560 -6,239 -12,972 -37,247 2014-2015 161,160 19,913 34,592 148,095 2015-2016 16,218 1,677 3,844 12,315 2016-2017 39,953 4,751 18,882 28,566 2017-2018 121,056 10,821 25,868 57,101 2018-2019 37,511 3,060 6,246 20,898 2019-2020 -139,249 -11,007 -20,202 -59,591 Ket: dalam juta ton CO2-e 5.2. Disagregasi Target Pengurangan Emisi Nasional Sub Sektor Kehutanan dan Sub Sektor Pengelolaan Gambut dan Mangrove 31. Target pengurangan Emisi GRK Sektor Kehutanan yang didisagregasi menjadi target emisi GRK Sub sektor Kehutanan dan Sub sektor pengelolaan Gambut dan Mangrove dapat dilihat pada Tabel 6 berikut: Tabel 6. Disagregasi Target Emisi GRK Sub Sektor Kehutanan, Sub Sektor Pengelolaan Gambut dan Mangrove TAHUN KEHUTANAN GAMBUT MANGROVE 2020-2021 165,068 531,365 315 2021-2022 165, 068 531,365 315 2022-2023 165,068 531,365 315 2023-2024 165,068 531,365 315 2024-2025 165,068 531,365 315 2025-2026 165,068 531,365 315 2026-2027 165,068 531,365 315 2027-2028 165,068 531,365 315 2028-2029 165,068 531,365 315 2029-2030 165,068 531,365 315 Ket: dalam juta ton CO2-e 36 5.3. Hasil Inventarisasi Emisi GRK berupa Emisi aktual pada Sektor Kehutanan 32. Tingkat emisi Sektor Kehutanan antara tahun 2000 sampai dengan 2020 sebagaimana dipublikasikan dalam Laporan Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Maret 2022) menunjukkan tingkat emisi yang fluktuatif (Gambar 1). Rata-rata emisi GRK sektor kehutanan pada periode tahun 2000-2020 adalah sebesar 499,33 juta ton CO2e. Sementara, rata-rata emisi GRK sektor kehutanan pada periode 2010- 2020 adalah 620,26 juta ton CO2e. Meningkatnya nilai rata-rata emisi pada periode tersebut dipengaruhi oleh tingkat emisi GRK ekstrem yang terjadi pada tahun 2014, 2015 dan 2019 yang disebabkan oleh fenomena elnino, yang mengakibatkan tingginya luas areal kebakaran hutan dan lahan yang berkontribusi signifikan terhadap emisi GRK sektor kehutanan. Sumber: Laporan Inventarisasi GRK dan MPV 2021 (KLHK, 2022, diolah) Gambar 1. Tingkat Emisi GRK Sektor Kehutanan Tahun 2000-2020 33. Tingkat emisi GRK sektor kehutanan terdiri atas emisi dari sub sektor kehutanan dan emisi dari sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove, yang masing-masing perlu didisagregasi untuk melihat kontribusi dari masing-masing sub sektor terhadap emisi GRK yang dihasilkan. (200,00) - 200,00 400,00 600,00 800,00 1.000,00 1.200,00 1.400,00 1.600,00 1.800,00 Em is i ( ju ta t o n C O 2e ) 37 34. Dilihat dari tingkat emisi GRK tahunan, emisi GRK sektor kehutanan mengalami penurunan dari 532,36 juta ton CO2e pada tahun 2000 menjadi 183,44 juta ton CO2e pada tahun 2020 atau penurunan sebesar 65%. Pada tahun 2010 yang merupakan tahun dasar NDC, tingkat emisi GRK sektor kehutanan adalah 161,14 juta ton CO2e sehingga tingkat emisi tahun 2000-2010 turun sebesar 70%. Sedangkan antara tahun 2011-2020, tingkat emisi GRK juga menurun sebesar 29%, dari 258,10 juta ton CO2e pada tahun 2011 menjadi 183,44 juta ton CO2e di tahun 2020. 35. Inventarisasi GRK sektor kehutanan meliputi emisi dari biomassa di atas permukaan tanah (living biomass), emisi dari kebakaran gambut, dan emisi dari dekomposisi gambut. Pada periode 2000-2020, rata-rata emisi dari stok karbon di atas permukaan tanah adalah (-101,80) juta ton CO2e, rata-rata emisi dari kebakaran gambut sebesar 268,92 juta ton CO2e, dan rata-rata emisi dari dekomposisi gambut sebesar 332, 21 juta ton CO2e. Gambar 2. Sumber Emisi GRK Sektor Kehutanan Tahun 2000-2020 (1.000,00) (500,00) - 500,00 1.000,00 1.500,00 2.000,00 Em is i ( ju ta t o n C O 2e ) Living biomass Dekomposisi gambut Kebakaran gambut Rata-rata dekomposisi gambut Rata-rata kebakaran gambut Rata-rata living biomass 38 5.4. Baseline dan Target Emisi GRK Sektor Kehutanan 36. Dalam Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, emisi GRK Sektor Kehutanan dalam kondisi Business-as-Usual (BAU) diperkirakan akan meningkat dari 647 juta ton CO2e menjadi 714 juta ton CO2e atau meningkat sebesar 10% antara tahun 2021-2030. Peningkatan ini terjadi selaras dengan pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi serta kondisi-kondisi lain yang terjadi pada periode 2010 sampai 2030. 37. Dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi mitigasi yang ada, Sektor Kehutanan ditargetkan dapat mengendalikan tingkat emisi GRK menjadi 214 juta ton CO2e di tahun 2030 atau 70% di bawah Baseline BAU dengan upaya sebagaimana telah tercermin dalam dokumen Enhanced NDC Indonesia yang disampaikan ke UNFCCC pada September 2022, khususnya skenario CM1 (unconditional). Sementara dengan skenario CM2 (conditional), sektor kehutanan diharapkan dapat menurunkan tingkat emisi menjadi -15 juta ton CO2e di tahun 2030. Dengan demikian, target pengurangan emisi GRK pada sektor kehutanan menurut dokumen Enhanced NDC adalah 500 juta ton CO2e untuk skenario CM1 dan 729 juta ton CO2e untuk skenario CM2 pada tahun 2030. 38. Baseline dan target pengurangan emisi GRK yang digunakan dalam perdagangan karbon Sektor Kehutanan tidak melebihi baseline dan target emisi GRK yang ditentukan dalam dokumen NDC Indonesia. 39. Trajektori emisi GRK Baseline dan tingkat target emisi GRK Sektor Kehutanan disajikan pada Gambar 3. 39 Sumber: Laporan Inventarisasi GRK dan MPV, Dokumen Enhanced NDC (KLHK, 2022) Gambar 3. Tingkat emisi GRK inventori, Baseline, dan target Sektor Kehutanan Sumber: Laporan Inventarisasi GRK dan MPV, Dokumen Enhanced NDC (KLHK, 2022) Gambar 4. Emisi tahun dasar, tingkat baseline dan target emisi GRK (200) - 200 400 600 800 1.000 1.200 1.400 1.600 1.800 201020112012201320142015201620172018201920202021202220232024202520262027202820292030 M tC O 2e Emisi aktual BAU CM1 CM2 Rata-rata emisi aktual (100) - 100 200 300 400 500 600 700 800 BAU CM 1 CM 2 2010 2030 Em is i ( M tC O 2 e ) 40 5.5. Strategi Perdagangan Karbon luar negeri 40. Pelaksana Perdagangan Karbon Luar Negeri dilakukan oleh: a. Menteri terkait, untuk Kerjasama aksi mitigasi perubahan iklim sektor; b. Gubernur dan Bupati/Walikota, untuk Kerjasama aksi mitigasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota; dan c. Pelaku usaha, untuk Kerjasama aksi mitigasi perubahan iklim di unit/area usahanya. 41. Prinsip kerjasama investasi dalam perdagangan karbon luar negeri, antara lain meliputi: a. Untuk menghasilkan unit karbon yang berkualitas dan transparan, akurasi, lengkap, dapat diperbandingkan, dan konsistensi (TACCC) b. Memastikan integritas lingkungan yang tinggi. 42. Prinsip kerjasama investasi dalam perdagangan karbon luar negeri untuk memastikan integritas lingkungan yang tinggi melalui: a. Tidak meningkatkan emisi global pada NDC atau diantara NDC Para Pihak yang bekerjasama; b. Tata Kelola terbaik, transparan, hasil mitigasi yang berkualitas (robust MRV) termasuk penggunaan Batas Atas yang konservatif, baseline yang konservatif yang ditetapkan harus dibawah hasil proyeksi BAU (yang mempertimbangkan seluruh kebijakan dan ketidak pastian dalam penghitungan dan potensi terjadinya leakage); c. Menghindari double counting dan double climming; d. Memastikan secara penuh bahwa safeguard dalam penanganan terhadap upaya meminimkan resiko non-permanency dari mitigasi di beberapa periode NDC, dan meminimkan terjadinya reversal (pembalikan dalam penghilangan emisi). 43. Perdagangan karbon Luar Negeri untuk pencapaian target NDC perlu mempertimbangkan kemudahan investasi, memberikan fleksibilitas dalam penerapannya serta menerapkan prinsip-prinsip Transparan, Akuntable, Konsisten, Kontinyu dan Komparable (TACCC), 41 menghindari perhitungan ganda, menggunakan metodologi terbaik, penerapan baseline konservatif serta penerapan safeguard untuk menghindari kebocoran, menghindari dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan ekonomi. 44. Kerjasama perdagangan karbon luar negeri dapat dilakukan antara lain dalam 5 (lima) bentuk yaitu: a. Antara Menteri Terkait dengan Mitra Kerjasama di Luar Negeri dengan otorisasi dan corresponding adjustment; b. Antara Pemerintah Daerah dengan Mitra Kerjasama di Luar Negeri sesuai kewenangannya dengan otorisasi dan corresponding adjustment; c. Antara Pelaku Usaha atau Masyarakat dengan Mitra Kerjasama di Luar Negeri: 1) Dengan otorisasi dan corresponding adjustment; 2) Dengan otorisasi dan tanpa corresponding adjustment atau corresponding adjustment nol persen (nihil); dan 3) Tanpa otorisasi dan corresponding adjustment d. Kerjasama antara Menteri terkait, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan Masyarakat dengan mitra Kerjasama luar negeri melalui mekanisme bantuan hibah atau bukan mekanisme pasar, dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tanpa otorisasi dan tanpa corresponding adjustment e. Kerjasama antara Pelaku Usaha Nasional dan Pelaku Usaha Luar Negeri untuk Labelling, tuntutan pasar dan pembiayaan ramah lingkungan, tanpa otorisasi dan corresponding adjustment dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 42 6. Kriteria Khusus: Rencana Implementasi Perdagangan Emisi Sektor Kehutanan 6.1. Rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor Kehutanan 45. Sebagaimana telah ditentukan tujuan dari peta jalan ini adalah untuk menjadi acuan dalam pencapaian target NDC dari Sektor Kehutanan, sehingga secara kontekstual Peta Jalan ini menjadi kerangka proses secara nasional untuk mengembangkan strategi Perdagangan Karbon pada Sektor Kehutanan. Selain itu, hal ini bertujuan untuk penguatan kesiapan para pihak dalam pelaksanaan dan pendanaan. Lebih jauh lagi, peta jalan ini mengembangkan kerangka kerja untuk pengembangan pada sub-sub sektor dengan melakukan analisis situasi, dokumen dan studi perubahan iklim, dan kemudian memanfaatkan informasi yang ada guna pengembangan strategi berkelanjutan aksi mitigasi nasional ke depan. Peta jalan ini juga berkontribusi terhadap penguatan pemahaman mengenai implikasi proses FOLU Net Sink 2030 untuk mencapai komitmen terkait dengan strategi pembangunan berkelanjutan. Implementasi FOLU Net Sink 2030 merupakan salah satu strategi terhadap pengurangan emisi GRK. 46. Untuk mencapai target NDC Sektor Kehutanan, Pemerintah telah menyusun peta jalan implementasi NDC pada tahun 2019. Aksi mitigasi untuk mencapai target NDC meliputi penurunan deforestasi dan degradasi hutan alam yang terencana dan tidak terencana (un-planned), pengelolaan hutan lestari (Sustainable Forest Management), peningkatan cadangan karbon serta pengelolaan gambut yang meliputi pengelolaan tata air gambut dan pengelolaan lahan dan kebakaran. 47. Berdasarkan target NDC dan rencana implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, rencana aksi mitigasi untuk pencapaian target NDC seperti diuraikan pada Tabel 7. 43 Tabel 7. Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Kehutanan 2021-2030 No Aksi mitigasi Kegiatan Keterangan 1 Penurunan Deforestasi dan Degradasi Hutan • Penurunan Deforestasi dan Degradasi Hutan Alam yang terencana (Planned) • Penurunan Deforestasi dan Degradasi Hutan Alam tidak Terencana (Un- Planned) • Luas hutan yang masih dapat dikonversi pada periode 2013- 2030 adalah 7,27 juta ha untuk mencapai target NDC dan 4,22 juta ha untuk mencapai FOLU Net sink. Dengan deforestasi aktual sebesar 4,8 juta ha, maka lahan hutan yang masih dimungkinkan terjadi deforestasi untuk pencapaian target NDC adalah 2,46 juta ha pada tahun 2030. • Luas hutan primer yang boleh mengalami degradasi mencapai target Net sink pada tahun 2030 adalah 2,28 juta ha. Dengan degradasi aktual sebesar 0,44 juta ha, maka lahan hutan yang masih dimungkinkan terjadi degradasi untuk pencapaian target FOLU Net sink adalah 1,8 juta ha. 2. Pembangunan hutan tanaman • Pembangunan hutan tanaman di dalam dan di luar kawasan PBPH Target pembangunan hutan tanaman untuk pencapaian target NDC sama dengan target FOLU Net sink, yaitu sebesar 11,23 juta ha sampai tahun 2030. Luas hutan tanaman yang telah terbangun seluas 5,12 juta ha, sehingga target pembangunan hutan tanaman hingga tahun 2030 adalah 6,11 juta ha. 3. Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management) • Penerapan Teknik Reduced Impact Logging (RIL), • Pengayaan (enhanced natural regeneration/ENR) Target NDC untuk implementasi PHL adalah 3,10 juta ha, sementara untuk target Net sink adalah 2,21 juta ha pada tahun 2030. Implementasi ENR yang sudah dilakukan sebesar 0,17 juta ha, sementara implementasi RIL C sebesar 0,27 juta ha. Dengan demikian, target implementasi PHL hingga tahun 2030 adalah 2,67 juta ha untuk target NDC dan 1,77 juta ha untuk target FOLU Net sink. 44 No Aksi mitigasi Kegiatan Keterangan 4. Peningkatan Cadangan Karbon • Rehabilitasi non rotasi • Rehabilitasi dengan rotasi • Target rehabilitasi non rotasi adalah 2,08 juta ha untuk mencapai target NDC dan 2,51 juta ha untuk mencapai target Net sink pada tahun 2030. Hingga tahun 2019, kegiatan rehabilitasi non rotasi mencapai 0,62 juta ha. Dengan demikian target kegiatan rehabilitasi non rotasi hingga tahun 2030 adalah 1,45 juta ha untuk mencapai target NDC dan 1,88 juta ha untuk target FOLU Net sink. Dari luas tersebut, 54% berada di kawasan hutan produksi dengan izin konsesi. • Target rehabilitasi dengan rotasi untuk mencapai target NDC sebesar 3,46 juta ha, sementara untuk target Net sink sebesar 2,78 juta ha. Capaian rehabilitasi dengan rotasi hingga tahun 2019 sebesar 2,73 juta ha. Dengan demikian, target kegiatan rehabilitasi dengan rotasi sebesar 0,72 juta ha untuk target NDC dan 0,05 juta ha untuk target FOLU Net Sink. Dari luas tersebut, 71% berada di kawasan hutan produksi dengan izin konsesi. 5. Pengelolaan Lahan Gambut • Perbaikan tata air gambut • Restorasi gambut (rehabilitasi vegetasi) • Perbaikan tata air gambut yang harus dilakukan sampai pada tahun 2030 adalah 0,86 juta ha untuk mencapai target NDC dan 0,95 juta ha untuk mencapai target FOLU Net sink. Dari luas tersebut, 43% berada di kawasan hutan produksi dengan izin konsesi. • Target NDC untuk restorasi gambut dengan rehabilitasi vegetasi seluas 1,39 juta, sementara target FOLU Net sink seluas 2,72 juta ha. Capaian restorasi gambut hingga saat ini adalah 0,83 juta ha, sehingga target kegiatan restorasi gambut adalah 0,56 juta ha untuk target NDC dan 1,89 juta ha untuk target FOLU Net sink. Dari luas tersebut, 31% berada di kawasan hutan produksi dengan izin konsesi. 45 6.2. Sasaran Perdagangan Emisi 48. Perdagangan emisi pada sektor kehutanan dapat dilakukan pada sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. 49. Implementasi Perdagangan emisi pada sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove hanya dilakukan pada lahan gambut yang mengalami kerusakan di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan. 50. Perdagangan emisi pada lahan gambut yang mengalami kerusakan di luar Kawasan hutan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari gubernur, bupati/wali kota, atau menteri/kepala lembaga sesuai kewenangannya. 51. Perdagangan emisi sektor kehutanan dapat dilakukan pada seluruh atau sebagian areal usaha di lahan gambut yang mengalami kerusakan. 52. Perdagangan emisi sektor Kehutanan dilakukan melalui tahapan: a. Penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan; b. penetapan penyediaan cadangan pengurangan emisi (buffer); c. penetapan PTBAE pengelolaan gambut pada sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove; d. penentuan PTBAE-PU; e. penetapan kuota pengelolaan gambut pada sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove; f. pengukuran emisi aktual; g. penyampaian laporan PTBAE-PU; h. verifikasi laporan PTBAE-PU; i. laporan hasil verifikasi; dan j. pelaksanaan. 53. Pelaksanaan perdagangan emisi sektor kehutanan dilakukan melalui: a. Perdagangan Emisi dalam negeri dan/atau sesama pemilik PTBAE- PU; atau 46 b. penyimpanan, terhadap sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota Emisi GRK yg tidak digunakan 6.3. Strategi Perdagangan Emisi dalam negeri 54. Strategi dan pendekatan pencapaian tujuan perdagangan emisi Sektor Kehutanan, antara lain: a. Penggunaan unit offset sebagai pengganti PTBAE-PU Peserta perdagangan emisi dapat menggunakan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) atau sertifikat pengurangan emisi yang dinyatakan setara dengan SPE-GRK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menggantikan sebagian dari kewajiban pencapaian PTBAE-PU. b. Lelang Bila jumlah PTBAE-PU yang beredar di pasar dianggap terlalu sedikit, Pemerintah dapat melelang sisa PTBAE yang belum teralokasikan kepada pelaku usaha. Lelang akan dilakukan melalui bursa dan/atau pihak ketiga yang ditunjuk. Pendapatan dari lelang akan digunakan untuk mendorong mitigasi di Sektor Kehutanan. c. Pengurangan jumlah PTBAE-PU Untuk mendorong peningkatan efisiensi dan pelaksanaan mitigasi perubahan iklim di sektor sektor kehutanan, Pemerintah dapat mengurangi jumlah alokasi PTBAE-PU dengan cara mengurangi nilai PTBAE-PU intensitas untuk sebagian atau seluruh kategori peserta perdagangan emisi Sektor Kehutanan. 7. Alokasi Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) 55. PTBAE bagi Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut PTBAE-PU adalah penetapan Batas Atas Emisi GRK bagi Pelaku Usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode penaatan tertentu bagi setiap Pelaku Usaha. 47 56. Penetapan PTBAE-PU dilakukan berdasarkan usulan pelaku usaha dengan melampirkan informasi dan rencana usaha. 57. Penetapan PTBAE dilakukan dengan mempertimbangkan emisi historis dan sesuai regulasi yang berlaku. Emisi pada areal konsesi di lahan gambut dihitung berdasarkan kondisi aktual tinggi muka air gambut. 58. Penentuan PTBAE dan pengukuran emisi aktual dilakukan berdasarkan metodologi mengikuti standar internasional (yang disetujui oleh UNFCCC) dan/atau standar nasional Indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah (Badan Standardisasi Nasional dan/atau KLHK). 59. Penggunaan metode lain dalam penentuan PTBAE dan pengukuran emisi aktual dapat diajukan melalui mekanisme penilaian panel ahli metodologi yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan mutual recognition. 60. Pelaku usaha dengan PTBAE-PU yang ditetapkan oleh pemerintah dapat melakukan perdagangan emisi dalam negeri dan luar negeri. 61. Besaran cadangan pengurangan emisi (buffer) untuk perdagangan emisi: a. Perdagangan dalam negeri sebesar 5% dari SPE-GRK; b. Perdagangan luar negeri sebesar 20% dari SPE-GRK; c. Perdagangan luar negeri di luar lingkup NDC sebesar 30% dari SPE- GRK; 62. Buffer dikembalikan apabila 2 tahun berturut-turut target NDC sektor/sub-sektor tercapai. Pengembalian sisa buffer dapat dilakukan melalui mekanisme yang ada dalam SRN. 63. Evaluasi dan revisi PTBAE dilakukan setiap periode 2 tahun. 48 8. Kriteria Khusus: Rencana Implementasi Offset Emisi GRK Sektor Kehutanan 8.1. Rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor atau Sub Sektor 64. Strategi penurunan emisi dari deforestasi dapat dilakukan dengan mencegah konversi hutan yang sudah direncanakan (planned deforestation) dan yang tidak direncanakan (unplanned deforestation). Planned deforestation adalah kegiatan konversi hutan alam baik dalam atau luar kawasan hutan yang secara hukum diperbolehkan sesuai izin usaha yang diberikan, diantaranya konversi menjadi kebun pada areal HGU, menjadi hutan tanaman pada areal PBPH-HT (tidak termasuk areal bekas tebangan yang masih berhutan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan) atau areal Perhutanan Sosial untuk HTR. Sedangkan Uplanned Deforestation adalah kegiatan konversi hutan yang secara hukum tidak diperbolehkan (illegal), diantaranya kegiatan perambahan hutan. 65. Strategi utama penurunan emisi GRK dari sektor kehutanan antara lain melalui a. perbaikan sistem pengelolaan sumber daya lahan dan hutan dengan peningkatan kapasitas, kompetensi dan kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di semua wilayah hutan, b. peningkatan adopsi praktik pengelolaan hutan lestari di hutan produksi; c. percepatan pembangunan hutan tanaman industri dan hutan rakyat serta pemanfaatan kayu perkebunan untuk memenuhi permintaan kayu sehingga mengurangi ketergantungan pemenuhan kebutuhan kayu dari hutan alam, d. optimasi perencanaan tata ruang, pemanfaatan lahan tidak produktif serta peningkatan produktivitas dan intensitas penanaman sehingga mengurangi tekanan terhadap hutan alam untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan ekspansi lahan pertanian, 49 e. Konservasi dan peningkatan rosot karbon melalui restorasi ekosistem hutan produksi, dan rehabilitasi lahan dan moratorium izin baru atau konsesi di lahan gambut, dan f. perbaikan sistem pengelolaan lahan gambut, serta g. percepatan adopsi teknologi budidaya rendah karbon 66. Untuk mencapai target penurunan emisi NDC dari deforestasi, dilakukan beberapa inovasi kebijakan dan program diantaranya ialah sebagai berikut: a. Kebijakan Optimasi Kawasan berdasarkan Indeks Jasa Ekosistem (IJE). Dalam kebijakan ini, areal dalam konsesi maupun luar konsesi yang memiliki Indeks Jasa Ekosistem (IJE) tinggi ditetapkan sebagai arahan lindung. Artinya, pemilik konsesi yang arealnya memiliki IJE tinggi tidak boleh dikonversi menjadi non-kehutanan tetapi harus dikonservasi. Bagi pemerintah Daerah, optimasi kawasan hutan berdasarkan IJE harus menjadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah termasuk rencana pengelolaan KPH (RPHJP KPHP dan KPHL) b. Kebijakan insentif untuk pemilik konsesi yang mengkonservasi areal masih berhutan alam yang tidak masuk ke dalam arahan lindung. Kebijakan menjadikan areal berhutan yang tidak masuk arahan lindung menjadi areal konservasi akan berhak mendapatkan insentif dari dana Pembayaran Berbasis Kinerja (PBK) atau melakukan perdagangan karbon. Pemilik konsesi yang menetapkan areal berhutan di luar arahan lindung menjadi Kawasan konservasi dapat mengajukan registrasi kegiatan pengendalian perubahan iklim. Untuk pemegang PBPH-HT, areal yang masih berhutan alam di luar arahan lindung yang dikonservasi masih bisa dimanfaatkan hasil hutan kayunya dapat dilakukan dengan Sistem Silvikultur selain THPB (TPTI, TPTJ, TR, dan/atau TJTI) sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan penerapan MSS (Multi Sistem Silvikultur) dapat dilakukan pada areal yang memiliki kondisi gabungan areal 50 tidak berhutan/tidak produktif dan areal bekas tebangan yang masih berhutan dan tidak dapat dihindari. c. Peraturan Perundangan pelarangan penebangan areal berhutan alam pada izin kelola perhutanan sosial. d. Penghentian Penerbitan Izin Baru dan Peningkatan Tata Kelola di Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut secara konsisten. e. Pemprioritasan penguatan KPH Efektif pada wilayah dengan tingkat risiko tinggi. Pencegahan deforestasi dari kegiatan ilegal (unplanned deforestation) berupa penebangan kayu secara ilegal dan okupasi kawasan hutan dan lahan gambut memerlukan kehadiran pengelola KPH di tingkat tapak. Keberadaan KPH yang kuat sebagai pengelola di tingkat tapak akan sangat menentukan keberhasilan dalam mengelola faktor pendorong perubahan tutupan lahan dalam Kawasan hutan. Pendekatan untuk penguatan KPH perlu memperhatikan tipologi KPH untuk menjamin efektifitas KPH dalam mengelola Kawasan ke depan. Tipologi lembaga pengelola Kawasan (KPH) dapat didasarkan pada potensi sumber daya hutan (tegakan), modal sosial, dan kapasitas pemerintah/Lembaga pengelola. f. Pencegahan Degradasi Hutan untuk pencapaian target penurunan emisi dari degradasi berdasarkan skenario NDC tanpa syarat (CM1- unconditional), pemerintah menargetkan total degradasi dalam periode 2013 sampai 2030 tidak lebih dari 7,281 juta hektar, yaitu 7,205 juta hektar di hutan lahan mineral dan 0,076 juta hektar di hutan lahan gambut. Sejak tahun 2013 sampai 2017, luas hutan primer yang mengalami degradasi sudah mencapai 1,924 juta hektar, yaitu 1,844 juta hektar di lahan mineral dan 0,080 juta hektar di lahan gambut. Dengan demikian luas hutan primer yang boleh mengalami degradasi untuk mencapai target NDC CM1 dari 2018- 2030 ialah sebesar 5,358 juta hektare, sedangkan untuk mencapai target NDC CM2, tidak boleh lebih dari 2,313 juta hektar. 51 Tabel 8. Target Capaian Pengurangan Laju Degradasi Hutan di Lahan Mineral dan Gambut Laju Aksi Skenario Rata-rata Per tahun Kumulatif dari tahun 2013 2013- 2019 2013- 2024 2013- 2029 2013- 2030 Laju Degradasi Lahan Mineral BAU 818 6.114 10.129 13.960 14.721 CM1 400 3.191 5.065 6.848 7.205 CM2 233 2.110 3.124 4.022 4.203 Aktual 369 1.844 - - - Laju Degradasi Lahan Gambut BAU 62 410 672 1.030 1.109 CM1 4 33 56 73 76 CM2 2 20 29 33 34 Aktual 16 80 - - - Dalam ribu hektare Untuk mencapai target penurunan emisi GRK pada NDC dari degradasi hutan primer, beberapa kebijakan yang perlu dilakukan diantaranya: 1) Penerapan Kebijakan pencegahan planned degradation pemanfaatan hutan alam primer pada areal yang mempunyai izin di luar areal lindung yang disertai kebijakan insentif. 2) Pengawasan ketat dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan oleh Pemilik Konsesi. 3) Peningkatan pelaksanaan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu. Peraturan yang mewajibkan semua pemegang perizinan (PBPH) dan pemilik hutan hak (hutan rakyat) untuk melakukan penatausahaan kayu hasil hutannya untuk legalitas hasil kayu, bahan baku kayu tersertifikasi, dan peningkatan penerimaan pasar terhadap hasil kayu dari hutan yang dikelola secara Lestari. 4) Pencegahan penebangan liar yang merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Indonesia melalui upaya penengakan hukum untuk memerangi pembalakan liar (unplanned deforestation) dengan mewajibkan lembaga pemerintah nasional dan semua 52 Pemerintah Daerah melakukan kerjasama memerangi kegiatan pembalakan liar. g. Target penurunan emisi GRK pada NDC melalui kegiatan pengelolaan hutan lestari sejalan dengan Sertifikasi Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dimana penurunan emisi dapat terjadi melalui penerapan teknologi di area dengan tingkat kerusakan tegakan dan keterbukaan wilayah minimal, yang masuk ke dalam Indikator Ketersediaan dan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk pemanfaatan hasil hutan kayu. Penurunan emisi melalui PHPL dapat terjadi melalui upaya pengurangan dampak kerusakan tegakan akibat penebangan baik dengan penerapan teknologi RIL (Reduce Impact Logging, RIL) maupun melalui upaya pengayaan (Enhanced Natural Regeneration, ENR) apabila kondisi tegakan hutan setelah tebangan mengalami degradasi berat atau berada pada tingkat yang tidak memungkinkan regenarasi alami dapat menjamin keberlanjutan produksi. Dalam kaitan ini, perlu ada kewajiban bagi pemilik konsesi untuk melakukan upaya ENR pada wilayah yang mengalami degradasi berat ini. Hasil analisis terhadap kondisi tutupan tegakan hutan menunjukkan bahwa dari total luas hutan alam dalam kawasan sebesar 88,7 juta hektare, sekitar 48% dari areal ini sudah menjadi hutan skunder dan 52% masih berupa hutan primer. Kondisi tutupan tajuk dari hutan skunder cukup beragam yaitu berkisar dari 10% sampai di atas 90%. Sebagian besar masih dalam kondisi yang cukup baik yaitu dengan tutupan tajuk masih di atas 70%. Kawasan hutan yang kondisi tutupan tajuk kurang dari 70% dapat dijadikan sasaran pelaksanaan program pengayaan (ENR), sedangkan yang masih di atas 70% dapat ditebang dengan penerapan RIL. Strategi untuk implementasikan sistem pengelolaan hutan lestari agar dapat mencapai target NDC ialah sebagai berikut: 1) Peraturan untuk menetapkan indikator SVLK dalam proses penilaian sertifikasi PHPL menjadi indikator penting yang wajib dipenuhi oleh setiap konsesi. Dengan ketentuan ini maka 53 konsesi yang bisa mendapatkan sertifikasi dengan kriteria baik harus memenuhi indikator tersebut, yaitu adanya program pelaksanaan kegiatan ENR pada wilayah bekas tebangan di areal konsesi yang tingkat kerusakan tegakan dan keterbukaan wilayah cukup tinggi. Dalam regulasi tersebut ketentuan tentang persentase tutupan tajuk atau tingkat keterbukaan wilayah minimal yang menyebabkan konsesi terkena kewajiban melakukan ENR harus ditetapkan. Prioritas pertama untuk pelaksanaan kegiatan pengayaan ialah Kawasan hutan yang tutupan tajuknya kurang dari 30% dan kemudian antara 30%-50% dan kemudian antara 50%-70%. Setiap konsesi wajib untuk memiliki peta perencanaan pelaksanaan kegiatan ENR. Areal yang masuk ke dalam wilayah untuk ENR tidak boleh dimasukkan ke dalam rencana kegiatan tebang tahunan sampai kondisi memenuhi tingkat tutupan tajuk melebihi 70%. 2) Kawasan hutan yang memiliki tutupan tajuk kurang dari 70% diarahkan untuk diberikan izin kepada swasta berupa kegiatan tidak eksploitatif atau perbaikan ekosistem (restorasi ekosistem) yang didukung skema pemberian insentif. 3) Pada lahan berhutan alam di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) yang kondisi tutupan tajuk kurang dari 70% juga perlu melakukan program pengayaan dengan prioritas pertama diberikan pada areal yang persentase tutupan tajuk kurang dari 30% dan kedua untuk areal yang kondisi tutupan tajuk kurang dari 50%. h. Upaya mitigasi dengan peningkatan cadangan karbon merupakan bagian dari kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) termasuk rehabilitasi lahan bekas tambang, dan juga pembangunan hutan tanaman industri pada lahan bercadangan karbon rendah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dinyatakan bahwa kegiatan RHL merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan 54 sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Tujuan penyelenggaraan RHL ialah untuk menurunkan degradasi hutan dan lahan serta memulihkan lahan-lahan rusak/kritis agar dapat berfungsi sebagai media produksi dan media tata air. Kegiatan RHL yang diarahkan untuk memulihkan lahan-lahan rusak/kritis yang berfungsi sebagai media produksi, setelah rehabilitasi nantinya akan dapat dimanfaatkan kayunya, sementara yang diarahkan untuk media tata air akan tetap dijaga sebagai wilayah lindung/ konservasi sehingga tidak diperbolehkan pemanfaatan kayunya. Kegiatan RHL untuk pemulihan fungsi produksi di dalam NDC disebut sebagai kegiatan ‘rehabilitasi lahan dengan rotasi’, sedangkan yang untuk fungsi tata air dan layanan jasa lingkungan lainnya sebagai kegiatan ‘rehabilitasi lahan tanpa rotasi’. Lahan kritis dan sangat kritis yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan berupa lahan yang sudah dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan tidak produktif. Secara total luas lahan kritis dan sangat kritis di dalam kedua Kawasan mencapai 7,786 juta hektare dan sekitar 87% sudah dimanfaatkan untuk pertanian, khususnya kegiatan pertanian berpindah yang ditunjukkan dalam bentuk pertanian lahan kering campur semak. Lahan kritis dan sangat kritis yang ada di APL mencapai hampir 4,753 juta hektare, dalam KPH mencapai lebih dari 1,882 juta hektare, dalam non-KPH sekitar 0,186 juta hektare, kawasan konservasi sekitar 0,547 juta hektare dan konsesi sekitar 0,418 juta hektare. i. Pencapaian target penurunan emisi NDC CM1 dengan kegiatan RHL dilakukan melalui kegiatan penanaman tanpa rotasi pada lahan mineral dengan luas mencapai sekitar 2,1 juta hektare pada tahun 2030. Untuk pencapaian target penurunan emisi CM2, luas kegiatan penanaman harus ditingkatkan dari 2,1 juta menjadi 3,5 juta hektare. Sasaran utama untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi tanpa rotasi ialah areal lahan kritis yang berada di KPHL dan Non KPH dalam kawasan lindung serta kawasan konservasi. 55 Strategi implementasikan upaya pencapaian penurunan emisi melalui rehabilitasi lahan tanpa rotasi adalah sebagai berikut: 1) Pelaksanaan rehabilitasi dengan penanaman pohon diprioritaskan pada lahan yang tingkat kekritisannya agak kritis dan kritis. Pelaksanaan RHL pada lahan sangat kritis dimulai dengan menggunakan pohon jenis pionir. 2) Konsep pendekatan rehabilitasi tanpa rotasi selain dimulai dari kawasan yang agak kritis dan/atau kritis, juga perlu memperhatikan modal sosial masyarakat. Rehabilitasi sebaiknya dimulai dari kawasan hutan dengan modal sosial yang tinggi dicirikan oleh keinginan kerjasama stakeholders setempat (pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, pemimpin masyarakat, tokoh pemuda, Perguruan Tinggi, LSM dan sebagainya) yang bersedia melaksanakan kegiatan rehabilitasi kawasan hutan dan kemampuan kelembagaan KPH. Selanjutnya, jenis tanaman pohon untuk rehabilitasi disesuaikan dengan keinginan masyarakat setempat dan untuk menghasilkan hasil hutan non kayu (HHBK). Kalaupun jenis tanaman pohon yang akan ditanam berbeda dengan keinginan masyarakat, maka harus ada kegiatan penyuluhan dan pendampingan untuk memberikan pengarahan dan juga memberikan bukti keberhasilan dan keuntungan jenis tanaman yang baru ini dalam meningkatkan pendapatan dan memperbaiki fungsi jasa lingkungan. 3) Pelaksanaan rehabilitasi tanpa rotasi yang berada pada areal PIAPS perlu diselaraskan dengan program Perhutanan Sosial melalui kemitraan dengan masyarakat. Penanggung jawab pelaksanaan rehabilitasi tanpa rotasi di kawasan hutan PIAPS adalah masyarakat pemilik izin kelola Perhutanan Sosial, Para pihak yang ikut membantu pelaksanaan rehabilitasi tanpa rotasi terutama masyarakat setempat, maka diberikan peluang pemanfaatan ruang kawasan hutan untuk penanaman spesies tanaman multi-guna dengan sistem agroforestry. 56 j. Pelaksanaan kegiatan RHL melalui penanaman pada lahan mineral dengan rotasi untuk pencapaian target penurunan emisi NDC memerlukan luasan penanaman yang lebih luas dibading dengan yang tanpa rotasi. Untuk target penurunan emisi CM1, total lahan yang harus direhabilitasi sampai tahun 2030 mencapai 3,5 juta hektare, sedangkan pada CM2 memerlukan luasan yang lebih rendah yaitu 3,1 juta hektare. Lebih rendahnya kebutuhan lahan untuk CM2 dikarenakan lebih tingginya produktivitas hutan tanaman yang digunakan pada CM2 dibanding CM1. Dengan demikian untuk mencapai target produksi yang sama, luasan lahan yang dibutuhkan menjadi lebih rendah. Strategi implementasikan upaya pencapaian penurunan emisi melalui rehabilitasi lahan dengan rotasi relatif sama dengan rehabilitasi tanpa rotasi. Secara total areal yang tersedia untuk kegiatan RHL dengan rotasi ialah sekitar 5,913 juta hektare, jauh di atas target NDC. k. Luas izin yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan hutan tanaman melalui PBPH-HT sudah mencapai sekitar 11,322 juta hektare, dan sekitar 14% berada di lahan gambut. Sampai akhir 2017, luas lahan yang sudah dibangun menjadi PBPH-HT baru mencapai 1,64 juta hektare atau sekitar 14%, sedangkan sisanya sebagian besar merupakan lahan tidak produktif (35%), tutupan hutan (26%), pertanian semusim (17%). Di luar PBPH-HT, luas hutan tanaman mencapai 3,05 juta hektare yang berada di APL (40%) dan kawasan hutan (60%). Hutan tanaman di luar PBPH-HT sebagian besar (98%) berada di lahan mineral. Jadi secara total, luas hutan tanaman mencapai 4,67 juta hektare. Untuk mencapai target produksi kayu sesuai dengan RKTN, total luas PBPH-HT yang harus sudah dibangun sampai akhir 2030 pada skenario BAU ialah 7,8 juta hektare dan CM1/CM2 sebesar 11,2 juta hektare. Lebih rendahnya tambahan luas PBPH-HT yang diperlukan di BAU dikarenakan lebih tingginya kontribusi sumbangan kayu dari deforestasi dibanding CM1 dan CM2. 57 Strategi untuk percepatan pembangunan PBPH-HT untuk mencapai target NDC diantaranya sebagai berikut: 1) Inovasi kebijakan PBPH-HT berupa kewajiban untuk merealisasikan penanaman PBPH-HT pada lahan terlantar sebesar 2 kali luas land clearing HTI (LC-HTI) dengan pengawasan. Kewajiban ini akan mempercepat realiasi pembangunan PBPH-HT. Berdasarkan skenario optimum, sekitar 61% Kawasan izin yang masih berhutan alam harus tetap dipertahankan sebagai hutan alam (konservasi). Jadi artinya paling tidak ada sekitar 1,2 juta hektare untuk land clearing HTI. Dengan ketentuan 1 hektare areal LC-HTI dengan realisasi penanaman PBPH-HT seluas 2 kali lipat, maka akan ada percepatan penanaman seluas 3,6 juta hektare, yaitu 1,2 juta hektare lahan LC-HTI dan 2,4 juta hektare lahan tidak produktif. Dengan dukungan kebijakan insentif dan disinsentif bagi percepatan penanaman, diperkirakan realisasi penanaman seluas 6,56 juta hektare dapat dicapai dengan melakukan kemitraan dengan masyarakat melalui pemanfaatan lahan pertanian serta lahan tidak produktif yang ada. 2) Penambahan klausul dalam Pasal kewajiban pelaksanaan penanaman sesuai dengan rencana dalam RKT (Rencana Kerja Tahunan). Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan PBPH-HT sesuai dengan RKT atau komitmen rencana yang dibuat oleh pemilik izin PBPH-HT. 3) Percepatan penanaman PBPH-HT melalui Inovasi kebijakan berupa penetapan lahan HT yang tidak melaksanakan penanaman secara optimal setelah 3 tahun terbit izin PBPH-HT, dengan luasan lahan tidak diusahakan >50% dari total luas lahan efektif, sebagai lahan terlantar. Inovasi kebijakan ini diperlukan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan PBPH- HT sesuai dengan target waktu atau komitmen rencana yang dibuat oleh pemegang PBPH-HT. 58 4) Areal PBPH-HT yang masih produktif dengan potensi tegakan hutan > 20 m3 /hektare, maka tidak dilakukan penebangan atau sistem silvikultur Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB). Sistem silvikultur untuk areal PBPH-HT dengan potensi tegakan (log over area-LOA) > 20 m3 /hektare menggunakan Sistem Silvikultur Intensif (SILIN) dan Multi Sistem Silvikultur (MSS) untuk multi usaha pemanfaatan hutan alam. 5) Peningkatan produktivitas tanaman PBPH-HT bahwa peningkatan produktivitas tanaman melalui kegiatan: pemilihan jenis, pemuliaan pohon, penyediaan bibit unggul, manipulasi lingkungan). Berdasarkan target NDC, peningkatan produktivitas tanaman PBPH-HT dari 7,22 m3 /hektare pada skenario BAU menjadi 7,46 m3 /hektare pada skenario CM1/CM2. 6) Penanggung jawab untuk seluruh pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan PBPH-HT di atas adalah pemilik izin PBPH-HT. l. Upaya penurunan emisi NDC untuk pengelolaan lahan gambut dilakukan pada lokasi yang sudah dibebani izin dan diusahakan serta lokasi lain di luar izin. Pada lahan gambut yang sudah dibebani izin dan dikelola oleh swasta dan telah membangun sistem pengelolaan tata air (sistem Kanal), upaya mitigasi dilakukan melalui perbaikan sistem pengelolaan tata air. Perbaikan sistem pengelolaan tata air diarahkan untuk menjaga tinggi muka air tanah gambut pada kedalaman 40 cm. Untuk lahan gambut di luar areal yang belum atau yang sudah dibebani izin dan belum dikelola dengan baik dan mengalami kerusakan harus dilakukan pemulihan lingkungan, lahan gambut yang masih berhutan alam hanya tinggal 5,993 juta hektare (42%) dari total keseluruhan. Sekitar 4,504 juta hektare (31%) sudah dimanfaatkan untuk hutan tanaman, perkebunan, dan pertanian serta wilayah terbangun, dan sisanya merupakan lahan tidak produktif. Sebagian areal yang dimanfaatkan merupakan areal yang sudah diberikan izin 59 pengelolaan yaitu HGU, PBPH-HT dan PBPH-HA dengan total luas sekitar 3,922 juta hektare. Luasan yang baru dimanfaatkan oleh pemegang izin untuk penanaman tanaman sesuai izinnya baru mencapai sekitar 1,314 juta hektare, yaitu sekitar 0,890 juta hektare untuk perkebunan (HGU) dan 0,424 juta hektare untuk hutan tanaman (PBPH-HT). Sebagian wilayah yang sudah dibebani izin banyak yang dimanfaatkan untuk kegiatan lain dan sebagian tidak produktif. Wilayah HGU dan PBPH-HT yang sudah dimanfaatkan merupakan wilayah yang dapat dijadikan target untuk pelaksanaan kegiatan mitigasi di lahan gambut dengan perbaikan pengelolaan tata air, sedangkan tutupan lainnya yang tidak produktif atau tidak dikelola secara baik dengan prinsip berkelanjutan menjadi sasaran untuk kegiatan pemulihan lingkungan. m. Untuk pencapaian target penurunan emisi NDC, penerapan perbaikan pengelolaan tata air di area perkebunan (HGU) dan hutan tanaman industri (HTI) harus mencapai 0,864 juta hektare pada tahun 2030 pada skenario CM1 dan CM2. Secara total, luas lahan yang diusahakan untuk perkebunan dan hutan tanaman di lahan gambut mencapai sekitar 3,280 juta hektare yang dapat melakukan perbaikan tata air. Namun demikian dari luasan ini yang ada dalam Kawasan konsesi hanya (HGU dan HTI), hanya 1,314 juta hektare. Oleh karena itu, untuk mencapai target NDC, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban melakukan perbaikan pengelolaan tata air oleh pemegang konsesi harus dilakukan dengan ketat. Pemegang konsesi di area gambut perlu mengembangkan pemetaan kedalaman kubah gambut untuk mengetahui keberadaan gambut dalam. Apabila ternyata terdapat area gambut dalam yang tidak berada di area fungsi lindung dan sudah dibuka maka pemegang konsesi dapat melanjutkan kegiatannya dengan syarat mereka menerapkan sistem tata air yang baik. Apabila area gambut dalam yang sudah dibuka tersebut berada di area fungsi lindung maka setelah masa izin berakhir areanya harus dipulihkan melalui 60 kegiatan restorasi, dan jika belum dibuka maka area tersebut harus disisihkan sebagai area konservasi. n. Untuk mencapai target penurunan emisi NDC, luas gambut yang harus direstorasi sampai pada tahun 2030 minimal 1,26 juta hektare untuk CM1 dan 2,81 juta hektare untuk CM2. Pada skenario tersebut kegiatan restorasi mencakup kegiatan pembasahan (rewetting) dan penghijauan kembali (revegetasi) yang terutama difokuskan pada area gambut dalam yang saat ini digunakan untuk kegiatan pertanian serta lahan-lahan yang tidak produktif. Luas lahan yang tidak produktif dan pertanian di luar areal HGU dan PBPH-HT mencapai 3,47 juta hektare, di atas target luas NDC. Pemulihan ekosistem gambut dengan 3R didasarkan pada pemulihan gambut dalam yang terdegradasi dan rawan kebakaran pada zona inti yang dikelilingi oleh zona produksi dengan gambut yang lebih dangkal di mana masyarakat dan bisnis lokal melakukan kegiatan usaha tani pada gambut yang telah dibasahkan. Zona produksi dapat mencakup kegiatan kehutanan, agroforestri dan perusahaan swasta. Dengan demikian pada zona produksi ini kegiatan usaha tani yang dilakukan ialah yang adaptif terhadap kondisi basah atau tidak berdrainase. Sistem usaha tani alternatif yang adaptif dengan kondisi basah dikenal sebagai paludikultur. Kemudian di wilayah sekitar zona produksi yang bukan gambut dikembangkan kegiatan ekonomi seperti agroforestry agar penghidupan masyarakat tercukupi dan meningkat. Meningkatkan mata pencaharian dan ekonomi masyarakat di tanah non-gambut dan di lahan gambut dangkal di zona penyangga akan membantu mengamankan dukungan lokal untuk perlindungan dan restorasi di daerah gambut yang lebih dalam, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pemeliharaan dan pemulihan layanan ekosistem, termasuk penyimpanan karbon yang berfungsi penting untuk mencapai sasaran NDC Indonesia. Kegiatan ini dapat dikembangkan lebih lanjut melalui pengakuan hukum dan 61 perlindungan hak tenurial, termasuk hak adat atas tanah di beberapa daerah serta lisensi pemanfaatan, tetapi juga dapat membatasi ekspansi petani kecil ke daerah gambut dalam yang rapuh. Pengelolaan kegiatan restorasi yang dilakukan di area gambut dalam pada kawasan non hutan serta non konsesi (non HTI-HGU) menjadi tanggung jawab Pemda dan dapat difasilitasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), sedangkan di dalam kawasan konsesi menjadi tangungjawab pemegang konsesi. Kegiatan restorasi gambut yang dilakukan BRGM terdiri dari kegiatan pembasahan (rewetting), revegetasi, dan revitalisasi. Kegiatan rewetting terdiri atas kegiatan pembuatan sumur bor, pembangunan sekat kanal, penimbunan kanal, dan pembuatan embung. Kegiatan revegetasi yang dilakukan dibagi atas 3 kategori yakni: 1) suksesi alami, untuk area gambut dengan penutupan vegetasi padat (> 50%); 2) pengkayaan, untuk area gambut dengan penutupan vegetasi jarang (25 - 50%); 3) pola maksimal, untuk area gambut dengan penutupan vegetasi terbuka (< 25%) 67. Offset emisi GRK Sektor Kehutanan dapat dilaksanakan oleh sektor kehutanan sebagai: a. Pelaku offset; atau b. Penyedia unit offset. 68. Pelaku offset emisi GRK di Sektor Kehutanan melaksanakan offset emisi GRK untuk dua keperluan, yaitu: a. Pemenuhan sebagian dari pelaksanaan perdagangan emisi di Sektor Kehutanan; atau b. Pengimbangan sukarela atas emisi GRK aktual sektor kehutanan. 62 69. Penyedia unit offset emisi GRK di Sektor Kehutanan adalah pelaku usaha sektor kehutanan yang telah melakukan aksi mitigasi dan mendapatkan SPE-GRK atau sertifikat pengurangan emisi lainnya yang dinyatakan setara. Unit offset emisi GRK tersebut dapat digunakan untuk keperluan: a. Perdagangan karbon dalam negeri untuk keperluan pengimbangan; dan/atau b. Perdagangan karbon luar negeri, baik untuk keperluan pengimbangan atau pemenuhan kewajiban NDC negara mitra ataupun kepentingan internasional lainnya ataupun pengimbangan emisi GRK pelaku usaha/organisasi internasional. 8.2. Sasaran Offset Emisi GRK 70. Pengimbangan atau offset emisi GRK Sektor Kehutanan dilakukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang: a. tidak memiliki Batas Atas Emisi GRK; b. surplus emisi, dalam hal hasil capaian pengruangan emisi GRK dari aksi mitigasi perubahan iklim yang dilakukan berada di bawah target dan baseline emisi GRK yang ditetapkan; atau c. defisit emisi, dalam hal hasil capaian pengurangan emisi GRK dari aksi mitigasi perubahan iklim yang dilakukan berada di atas target dan di bawah baseline emisi GRK yang ditetapkan. 8.3. Penyusunan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha 71. Penentuan baseline dan target pengurangan emisi untuk offset emisi GRK dapat diusulkan oleh pelaku usaha dan ditetapkan langsung. 72. Penetapan baseline dan target pengurangan emisi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi historis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 63 73. Penentuan baseline dan pengukuran emisi aktual dilakukan berdasarkan metodologi mengikuti standar internasional (yang dikeluarkan oleh IPCC) dan/atau standar nasional Indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah (Badan Standardisasi Nasional dan/atau KLHK). 74. Penggunaan metode lain dalam penentuan baseline dan pengukuran emisi aktual dapat diajukan melalui mekanisme penilaian panel ahli yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan mutual recognition. 75. Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) oleh pelaku usaha diselaraskan dengan dokumen RKU/RKT. 76. Besaran cadangan pengurangan emisi (buffer) untuk offset emisi GRK: a. Perdagangan dalam negeri sebesar 5% dari SPE-GRK; b. Perdagangan luar negeri sebesar 20% dari SPE-GRK; c. Perdagangan luar negeri di luar lingkup NDC sebesar 30% dari SPE- GRK; 77. Buffer dikembalikan apabila 2 tahun berturut-turut target NDC sektor/sub-sektor tercapai. Pengembalian sisa buffer dapat dilakukan melalui mekanisme yang ada dalam SRN. 78. Emisi baseline merupakan tingkat emisi GRK yang menjadi dasar penilaian kinerja penurunan emisi pada mekanisme offset emisi GRK. Penentuan baseline unit usaha dilakukan dengan menggunakan pendekatan emisi historis, dimana tingkat emisi merupakan nilai rata- rata emisi pada periode waktu yang telah ditentukan, yang disebut sebagai periode referensi. 79. Definisi kelas tutupan lahan mengikuti definisi yang digunakan dalam inventarisasi gas rumah kaca nasional seperti yang tercantum dalam dokumen FRL. Jika terdapat perbedaan dengan definisi yang digunakan pada level nasional, perlu ditambahkan penjelasan mengenai alasan perbedaan definisi dan dampaknya terhadap penghitungan emisi baseline. Definisi kelas tutupan lahan diperlukan untuk menjaga 64 konsistensi penghitungan emisi baseline dengan penghitungan emisi aktual pada periode penaatan. 80. Aksi mitigasi yang dapat digunakan dalam penyusunan baseline meliputi pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, peningkatan cadangan karbon, dan restorasi gambut. Aksi mitigasi yang digunakan dalam penyusunan baseline dapat disesuaikan dengan ketersediaan data. 81. Carbon pool yang dapat digunakan dalam penyusunan baseline meliputi above-ground biomass (AGB), below-ground biomass (BGB), serasah, kayu mati, dan tanah organik. Carbon pool yang paling banyak digunakan dalam penyusunan baseline adalah AGB dan BGB karena ketersediaan data yang memadai. Khusus untuk subsektor pengelolaan mangrove dan gambut, karbon tanah dimasukkan dalam penghitungan baseline karena nilainya cukup signifikan. 82. Sumber emisi gas rumah kaca pada lahan gambut dalam penyusunan emisi baseline selain CO2 adalah CH4 dan N2O karena penghitungan nilainya cukup signifikan. 83. Penghitungan emisi historis pada penyusunan baseline untuk offset emisi GRK di sektor kehutanan dilakukan dengan menggunakan data time series sesuai dengan periode referensi. Emisi tahunan pada periode referensi tersebut kemudian dirata-ratakan untuk memperoleh emisi baseline yang dinyatakan dalam satuan CO2e/tahun. Tabel 9. Ruang Lingkup Penghitungan Baseline Aksi Mitigasi Sektor Kehutanan Aktivitas Carbon pool Gas Pengurangan deforestasi lahan mineral AGB, BGB CO2 Pengurangan deforestasi lahan gambut dan mangrove AGB, BGB, tanah CO2 Pengurangan degradasi hutan di lahan mineral AGB, BGB CO2 Pengurangan degradasi hutan di lahan gambut dan mangrove AGB, BGB, tanah CO2 Pembangunan hutan tanaman AGB, BGB CO2 Pengelolaan hutan lestari AGB, BGB CO2 Rehabilitasi lahan AGB, BGB CO2 Restorasi gambut AGB, BGB Pengelolaan hutan lestari AGB, BGB CO2 65 Aktivitas Carbon pool Gas Perbaikan tata air gambut Tanah CO2, N2O, CH4 Rehabilitasi mangrove AGB, BGB, tanah CO2, N2O, CH4 Data Aktivitas dan Faktor Emisi/Removal Untuk melakukan penghitungan baseline dan emisi/removal aktual pada sektor kehutanan, termasuk sub sektor kehutanan dan sub sektor pengelolaan mangrove dan gambut, rumus dasar yang digunakan adalah sebagai berikut (IPCC, 2006): Gambar 5. Rumus dasar penghitungan emisi/removal karbon Data Aktivitas a. Data aktivitas untuk penyusunan baseline dan penghitungan emisi aktual menggunakan data penutupan lahan nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. b. Untuk sub sektor pengelolaan gambut, digunakan peta lahan gambut yang diproduksi oleh Kementerian Pertanian. c. Data lain (peta dengan resolusi lebih tinggi. Faktor Emisi/removal a. Faktor emisi/removal yang digunakan untuk keperluan penyusunan baseline dan pelaporan capaian penurunan emisi pada mekanisme offset emisi GRK sektor kehutanan dapat berasal faktor emisi yang digunakan dalam dokumen FRL Indonesia. b. Faktor emisi/removal juga dapat diperoleh dari kegiatan pengukuran langsung yang dilakukan di areal unit usaha. Pengumpulan dan analisis data harus sesuai dengan metodologi yang telah disepakati 66 secara internasional (IPCC guidelines) dan dan/atau standar nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia (Badan Standardisasi Nasional dan/atau KLHK). c. Penggunaan faktor emisi dari pengukuran langsung harus dilengkapi dokumentasi dan laporan yang berisi informasi mengenai desain sampling, pengumpulan data, analisis data dan hasil penghitungan; d. Integrasi data faktor emisi/removal yang digunakan pada dokumen FRL nasional dengan data hasil pengukuran langsung dapat dilakukan. Dokumentasi mengenai proses integrasi data faktor emisi/removal dilampirkan pada penyusunan baseline dan penghitungan emisi/removal aktual. 8.4. Penetapan Baseline Emisi GRK dan Target Pengurangan Emisi Pelaku Usaha 84. Hasil disagregasi baseline emisi GRK pada sektor Kehutanan, Gambut dan Mangrove berdasarkan provinsi sebagaimana Tabel 11. 8.5. Periode Offset Emisi GRK dan Periode Penaatan Pengukuran Kinerja Pengurangan Emisi 85. Periode offset emisi GRK dan Periode Penaatan pengukuran kinerja pengurangan Emisi Sektor Kehutanan sampai dengan tahun 2030 akan diselenggarakan dalam yang perlu disepakati, misalnya: a. Periode-1: 2023-2026; dan b. Periode-2: 2027-2030; 86. Periode Penaatan adalah periode yang ditetapkan oleh Menteri Terkait untuk mengukur ketaatan Pelaku Usaha dalam menurunkan Emisi GRK sesuai dengan Batas Atas Emisi GRK atau target yang telah ditetapkan. Periode penaatan pengukuran kinerja dilakukan setiap 2 tahun. 67 8.6. Strategi Perdagangan Offset Emisi GRK Dalam dan Luar Negeri 87. Perdagangan karbon luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. Dalam hal perdagangan karbon luar negeri dilakukan untuk keperluan pengimbangan atau pemenuhan kewajiban NDC negara mitra ataupun kepentingan internasional lainnya, KLHK dapat menetapkan strategi implementasi antara lain: (i) Pembatasan jumlah karbon yang dipindahkan ke luar negeri setiap tahun Agar perdagangan karbon luar negeri tidak membahayakan pencapaian NDC Sektor Kehutanan, KLHK dapat menetapkan kuota pemindahan karbon ke luar negeri yang tidak melebihi jumlah surplus pencapaian target NDC Sektor Kehutanan di tahun- tahun sebelumnya. Kuota ini akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan otorisasi perdagangan karbon luar negeri dari Sektor Kehutanan. (ii) Pemungutan tarif pemindahan karbon ke luar negeri Pemindahan hasil mitigasi atau karbon ke luar negeri adalah pemindahan aset nasional sehingga pemerintah, dalam hal ini KLHK, akan memastikan bahwa pemindahan karbon ke luar negeri dapat membawa manfaat yang optimal bagi peningkatan mitigasi perubahan iklim di Sektor Kehutanan. Pemungutan tarif pemindahan karbon dan pengelolaan pendapatannya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (iii) Pengaturan tata waktu perdagangan karbon luar negeri Perdagangan karbon luar negeri dapat dilakukan antara tahun 2023-2030 sesuai dengan kuota pemindahan yang ditetapkan. 88. Offset Emisi GRK sektor Kehutanan dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan; b. penetapan penyediaan cadangan pengurangan emisi (buffer); 68 c. penetapan Baseline Emisi GRK sektor Kehutanan; d. penetapan target pengurangan emisi sektor Kehutanan; e. penyusunan DRAM; f. validasi DRAM; g. laporan hasil Validasi DRAM; h. laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; i. Verifikasi laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; j. penyusunan laporan hasil Verifikasi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; k. pembentukan dan penelaahan oleh tim MRV; dan l. penerbitan SPE-GRK. 89. Offset emisi dapat dilakukan pada seluruh atau sebagian areal usaha. 8.7. Harmonisasi dengan Mekanisme Penyelenggaraan NEK 90. Mekanisme penyelenggaraan NEK dilakukan melalui mekanisme: a. Perdagangan Karbon; b. Pembayaran Berbasis Kinerja; c. Pungutan atas Karbon; dan/atau d. mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 91. Harmonisasi antar mekanisme agar tidak terjadi perhitungan dan pembayaran ganda dilakukan dengan dibangunnya Sistem Registrasi Nasional dengan mekanisme, antara lain: a. Perancangan aksi mitigasi Penurunan Emisi dan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM); Langkah pertama harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK adalah dengan adanya Perancangan aksi mitigasi Penurunan Emisi bagi pelaku usaha yang memiliki PTBAE- PU. Bagi pelaku usaha yang akan melakukan perdagangan karbon offset emisi GRK harus Menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah 69 dokumen yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha dalam rangka memperoleh SPE-GRK. b. Registri Nasional, Langkah kedua harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK adalah para pelaku usaha wajib melakukan registrasi untuk pengendalian perdagangan karbon dalam sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia melalui SRN-PPI. c. Validasi pelaporan MRV, Langkah kedua harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK adalah pelaku usaha yang telah menghitung upaya penurunan emisi dari aksi mitigasi dalam pelaporan MRV di proses secara sistematis dan terdokumentasi oleh pihak yang tidak terlibat dalam kegiatan untuk memastikan bahwa rancangan pelaksanaan kegiatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui validasi pelaporan MRV. d. Verifikasi pelaporan hasil validasi, Langkah ketiga harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK adalah memastikan kebenaran dan penjaminan kualitas data aksi dan Sumber Daya yang disampaikan oleh penanggung jawab aksi ke dalam SRN PPI melalui verifikasi PPI. 92. Mekanisme pembayaran berbasis kinerja Sektor Kehutanan dapat dilaksanakan pada Lokasi sebagaimana pada Tabel 1 yang belum terdapat Pelaku Usaha berlegalitas perdagangan karbon sektor kehutanan atau tidak sedang dalam proses penetapan legalitas perdagangan karbon sektor kehutanan. 9. Pencatatan dan Pelaporan 93. Pencatatan dan pelaporan perdagangan karbon di Sektor Kehutanan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan dan pelaporan dilakukan sehingga tidak terjadi 70 penghitungan ganda dan/atau pembayaran ganda dalam satu mekanisme perdagangan karbon ataupun antar mekanisme. 94. Pencatatan dilakukan oleh penyelenggara perdagangan karbon baik yang melakukan mekanisme perdagangan emisi maupun offset emisi serta operator bursa karbon ke dalam SRN PPI. Berdasarkan pencatatan tersebut, menteri kemudian menyusun laporan perdagangan emisi dan offset emisi tahunan yang dicatatkan pada SRN PPI. 95. Ilustrasi pencatatan dan pelaporan transaksi unit karbon dalam perdagangan karbon Sektor Kehutanan dalam SRN PPI sebagaimana diilustrasikan pada Gambar 5. 96. Unit karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbon dioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. Gambar 6. Ilustrasi Pencatatan dan Pelaporan Transaksi Unit Karbon dalam Perdagangan Emisi Sektor Kehutanan 71 9.1. Pencatatan dan Pelaporan Perdagangan Emisi 97. Pemindahan PTBAE-PU dan SPE-GRK serta pencatatan dan pelaporan hasil perdagangan emisi dilakukan dalam SRN PPI. 98. Rekapitulasi hasil perdagangan emisi yang didapat dari SRN PPI akan dibandingkan dengan laporan emisi GRK sektor kehutanan yang telah terverifikasi untuk mengetahui hasil pelaksanaan PTBAE-PU sektor kehutanan tersebut. 99. Laporan emisi GRK sektor kehutanan yang mengikuti perdagangan emisi divalidasi dan diverifikasi oleh Validator dan Verifikator independen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal jumlah lembaga Validator dan Verifikator belum mencukupi dalam Fase-1 pelaksanaan perdagangan emisi, validasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut: (i) Berlatar belakang pendidikan teknik atau sains dan memiliki pengalaman kerja terkait pengoperasian sektor kehutanan selama sedikitnya 3 (tiga) tahun. (ii) Memiliki sertifikat kompetensi sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau sertifikat pelatihan Standar Nasional Indonesia, atau standar internasional yang setara, di bidang validasi dan verifikasi pernyataan GRK. (iii) Terdaftar sebagai tenaga ahli Validasi dan Verifikasi di SRN PPI. 100. Pemerintah (KLHK) akan mengembangkan berbagai program untuk meningkatkan jumlah lembaga maupun tenaga ahli Validasi dan Verifikasi laporan emisi sektor kehutanan. 9.2. Pencatatan dan Pelaporan Offset Emisi 101. Pencatatan dan pelaporan offset emisi GRK serta validasi dan verifikasi pengurangan emisi Sektor Kehutanan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 102. Penghindaran penghitungan ganda antara offset dan perdagangan emisi 72 di sektor kehutanan dilakukan dalam registri karbon SRN PPI dengan cara membatalkan SPE-GRK yang digunakan untuk offset dalam perdagangan emisi dari registri SPE-GRK dan menerbitkannya kembali sebagai PTBAE-PU dalam registri PTBAE-PU. 10. Rencana Aksi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan 2023-2030 103. Pelaksanaan perdagangan karbon sektor kehutanan dapat meningkatkan capaian mitigasi perubahan iklim pada sektor kehutanan sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan berbagai kegiatan/aksi untuk meningkatkan kesiapan pemangku kepentingan yang mencakup kesiapan kebijakan, teknis, dan kelembagaan. 104. Rencana kegiatan/aksi dalam pelaksanaan perdagangan karbon Sektor Kehutanan sesuai peta jalan ini mencakup sosialisasi, peningkatan kapasitas, evaluasi, dan fasilitasi, seperti dijabarkan dalam matriks berikut: Tabel 10. Rencana Aksi dalam Pelaksanaan Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Tahun Jenis Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Evaluasi Fasilitasi 2023 Internalisasi dan sosialisasi Peningkatan pemahaman terhadap perdagangan karbon. Evaluasi pelaksanaan sosialisasi. Penyusunan pedoman validasi dan verifikasi laporan emisi. Penetapan metodologi untuk penerbitan SPE-GRK sektor kehutanan. 2024 Sosialisasi offset emisi Peningkatan kapasitas pelaksanaan offset emisi Pelatihan untuk validator dan verifikator offset emisi Evaluasi pelaksanaan offset emisi Penguatan SRN untuk mendukung offset emisi 73 2025 - 2027 Sosialisasi perdagangan emisi Peningkatan kapasitas pelaksana perdagangan emisi Pelatihan untuk validator dan verifikator perdagangan emisi Evaluasi pelaksanaan perdagangan emisi Penguatan SRN untuk mendukung perdagangan emisi 2028 - 2030 Sosialisasi hasil pengurangan emisi dari perdagangan karbon sektor kehutanan Evaluasi pelaksanaan perdagangan karbon sektor kehutanan Penguatan SRN untuk mendukung perdagangan karbon antar sektor 11. Monitoring dan Evaluasi 105. Sesuai dengan mandat Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 679 Tahun 2017, pemantauan mengacu pada mekanisme MRV yang telah dikembangkan, dengan menggunakan sistem informasi melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan klim (SRN-PPI). Pelaksana atau penanggung jawab pelaksanaan perdagangan karbon menyampaikan informasi yang mencakup tipe kegiatan mitigasi serta status perkembangannya (dalam perencanaan/sedang dilaksanakan/sudah berakhir) dan klaim capaian penurunan emisi GRK yang telah terjadi untuk dapat diverifikasi, melalui SRN-PPI. 74 Tabel 11. Disagregasi Baseline Emisi GRK Sub Sektor Kehutanan, Sub Sektor Pengelolaan Gambut dan Mangrove dan Sub sub Sektornya Berdasarkan Provinsi dan Tahun Dalam satuan juta ton CO2 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak ACEH 2000-2001 - 256,892 -196,090 - - 573,332 - 21,537 2001-2002 - 537 - 109 - - 4,686 - 30 2002-2003 - 299 - 47 - - 3,741 - 7 2003-2004 - 420 - 58 - - 3,885 - 1 2004-2005 - 576 - 54 - - 6,605 - 0 2005-2006 - 502 - 13 - - 9,603 - 2006-2007 - 361 - 28 - - 9,125 - 2 2007-2008 - 291 - 34 - - 4,628 - 1 2008-2009 - 104 - 16 - - 30,914 - 2 2009-2010 - 383 - 31 - - 8,363 - 2 2010-2011 - 477 - 52 - - 12,163 - 3 2011-2012 - 284 - 23 - - 9,911 - 1 2012-2013 94 9 - - 10,687 1 2013-2014 - 965 - 115 - - 17,053 - 4 2014-2015 951 293 - - 10,300 165 2015-2016 156 20 - - 2,910 1 2016-2017 457 50 - - 1,533 6 2017-2018 908 131 - - 4,510 36 2018-2019 246 35 - - 2,767 13 2019-2020 - 3,059 - 352 - - 804 - 62 BANGKA BELITUNG 2000-2001 - 228,957 - 52,871 - - 76,673 - 2001-2002 - 4,814 - 829 - - 566 - 2002-2003 - 3,556 - 707 - - 506 - 2003-2004 - 1,789 - 447 - - 200 - 2004-2005 - 2,575 - 321 - - 569 - 2005-2006 - 883 - 140 - - 427 - 2006-2007 - 1,605 - 260 - - 895 - 2007-2008 - 669 - 64 - - 640 - 2008-2009 - 122 - 19 - - 432 - 2009-2010 - 2,096 - 141 - - 792 - 2010-2011 - 1,138 - 51 - - 725 - 2011-2012 - 900 - 169 - - 1,702 - 2012-2013 251 46 - - 965 - 2013-2014 - 1,034 - 82 - - 1,748 - 2014-2015 2,850 305 - - 5,797 - 2015-2016 283 19 - - 675 - 2016-2017 681 32 - - 1,439 - 2017-2018 1,220 212 - - 2,781 - 2018-2019 223 30 - - 4,505 - 75 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak 2019-2020 - 850 - 218 - - 1,460 - BALI 2000-2001 - 257 - 32,555 - 1,481 - - - 1,162 2001-2002 - - 86 - 5 - - - 2002-2003 - - 22 - 2 - - - 2003-2004 - - 4 - 1 - - - 2004-2005 - 0 - 29 - 1 - - - 0 2005-2006 - - 4 - 0 - - - 2006-2007 - 0 - 14 - 3 - - - 2007-2008 - - 1 - 0 - - - 2008-2009 - - 1 - 0 - - - 2009-2010 - 1 - 27 - 7 - - - 0 2010-2011 - - 1 - 0 - - - 0 2011-2012 - 0 - 22 - 0 - - - 2012-2013 3 23 0 - - - 2013-2014 - 0 - 24 - 3 - - - 0 2014-2015 - 20 2 - - - 2015-2016 - 2 1 - - - 2016-2017 - 1 0 - - - 2017-2018 0 51 5 - - - 2018-2019 0 5 0 - - 0 2019-2020 - - 5 - 1 - - - BENGKULU 2000-2001 - 117,779 - 44,841 - - 27,931 - 2001-2002 - 70 - 402 - - 516 - 2002-2003 - 95 - 178 - - 1,187 - 2003-2004 - 123 - 45 - - 637 - 2004-2005 - 94 - 269 - - 199 - 2005-2006 - 77 - 54 - - 640 - 2006-2007 - 194 - 48 - - 470 - 2007-2008 - 144 - 19 - - 338 - 2008-2009 - 31 - 20 - - 18 - 2009-2010 - 94 - 83 - - 3 - 2010-2011 - 131 - 97 - - 50 - 2011-2012 - 109 - 45 - - 3 - 2012-2013 15 17 - - - - 2013-2014 - 60 - 82 - - 25 - 2014-2015 210 198 - - 4 - 2015-2016 16 32 - - - - 2016-2017 57 48 - - 1 - 2017-2018 337 107 - - 158 - 2018-2019 81 134 - - 20 - 2019-2020 - 132 - 229 - - 32 - 76 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak GORONTALO 2000-2001 - 102,321 - 27,379 - - 48,400 - - 2001-2002 - 2,347 - 1,516 - - - - 2002-2003 - 2,049 - 1,309 - - - - 2003-2004 - 188 - 310 - - - - 2004-2005 - 81 - 231 - - - - 2005-2006 - 448 - 423 - - - - 2006-2007 - 234 - 206 - - - - 2007-2008 - 68 - 91 - - - - 2008-2009 - 26 - 48 - - - - 2009-2010 - 463 - 286 - - 0 - - 2010-2011 - 432 - 375 - - - - 2011-2012 - 109 - 51 - - - - 2012-2013 40 36 - 0 - - 2013-2014 - 126 - 151 - - 0 - - 2014-2015 320 228 - - - - 2015-2016 27 33 - 0 - - 2016-2017 75 44 - 0 - - 2017-2018 285 172 - 0 - - 2018-2019 66 51 - 0 - - 2019-2020 - 321 - 133 - - 3 - - JAMBI 2000-2001 - 578,318 -204,512 - 12,617 - 1.529,993 - 2001-2002 - 20,012 - 2,433 - 5 - 45,334 - 2002-2003 - 13,785 - 1,428 - 3 - 9,525 - 2003-2004 - 6,204 - 908 - 3 - 18,320 - 2004-2005 - 7,869 - 1,192 - 3 - 57,686 - 2005-2006 - 7,005 - 874 - 0 - 50,370 - 2006-2007 - 4,980 - 1,152 - 3 - 14,978 - 2007-2008 - 4,471 - 1,392 - 5 - 20,241 - 2008-2009 - 2,144 - 247 - 0 - 44,679 - 2009-2010 - 9,179 - 743 - 3 - 11,566 - 2010-2011 - 8,564 - 1,019 - 13 - 11,733 - 2011-2012 - 4,708 - 816 - 4 - 25,820 - 2012-2013 830 91 0 - 22,575 - 2013-2014 - 3,712 - 629 - 1 - 52,443 - 2014-2015 19,564 3,128 19 - 46,842 - 2015-2016 943 121 1 - 14,242 - 2016-2017 3,005 479 7 - 34,279 - 2017-2018 4,758 905 12 - 13,887 - 2018-2019 3,245 375 11 - 64,008 - 2019-2020 - 10,100 - 768 - 34 - 47,002 - JAWA 2000-2001 - -379,573 - 12,878 - - - 2001-2002 - - 7,309 - 23 - - - 77 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak 2002-2003 - - 4,069 - 19 - - - 2003-2004 - - 493 - 3 - - - 2004-2005 - - 1,023 - 19 - - - 2005-2006 - - 488 - 0 - - - 2006-2007 - - 484 - 3 - - - 2007-2008 - - 83 - 2 - - - 2008-2009 - - 68 - 0 - - - 2009-2010 - - 365 - 1 - - - 2010-2011 - - 616 - 1 - - - 2011-2012 - - 1,016 - 21 - - - 2012-2013 - 275 1 - - - 2013-2014 - - 352 - 7 - - - 2014-2015 - 1,016 33 - - - 2015-2016 - 78 3 - - - 2016-2017 - 125 3 - - - 2017-2018 - 750 28 - - - 2018-2019 - 307 8 - - - 2019-2020 - - 699 - 45 - - - KALIMANTAN BARAT 2000-2001 -3.964,749 -690,719 - 74,537 -5.885,255 5.838,493 - 230,447 2001-2002 - 15,351 - 1,967 - 51 - 25,525 27,632 - 324 2002-2003 - 15,666 - 1,623 - 88 - 26,209 21,656 - 72 2003-2004 - 14,994 - 3,310 - 74 - 26,737 52,583 - 12 2004-2005 - 24,151 - 1,616 - 323 - 32,512 56,829 - 1 2005-2006 - 3,337 - 708 - 17 - 15,065 135,869 - 2006-2007 - 4,432 - 722 - 44 - 12,680 50,561 - 24 2007-2008 - 4,532 - 734 - 18 - 13,662 44,344 - 13 2008-2009 - 1,739 - 270 - 13 - 5,944 111,708 - 22 2009-2010 - 6,377 - 1,142 - 68 - 29,540 81,270 - 16 2010-2011 - 4,509 - 1,025 - 22 - 21,898 79,465 - 27 2011-2012 - 6,854 - 604 - 107 - 13,264 145,545 - 8 2012-2013 718 112 2 1,894 73,963 15 2013-2014 - 6,960 - 1,013 - 134 - 12,917 179,919 - 42 2014-2015 22,485 2,855 198 42,938 201,295 1,767 2015-2016 1,172 264 10 3,133 83,850 15 2016-2017 2,784 781 37 6,109 34,174 60 2017-2018 11,834 906 249 15,522 48,149 389 2018-2019 2,918 308 31 3,814 60,646 135 2019-2020 - 11,938 - 1,270 - 185 - 16,122 30,589 - 668 KALIMANTAN SELATAN 2000-2001 - 732,496 -112,580 - - 189,224 - 5,974 2001-2002 - 5,665 - 201 - - 112 - 96 2002-2003 - 8,136 - 535 - - 883 - 53 2003-2004 - 3,505 - 372 - - 1,059 - 90 2004-2005 - 5,672 - 443 - - 5,234 - 54 78 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak 2005-2006 - 4,248 - 180 - - 1,683 - 30 2006-2007 - 4,593 - 405 - - 2,070 - 23 2007-2008 - 3,577 - 242 - - 517 - 13 2008-2009 - 612 - 35 - - 666 - 7 2009-2010 - 3,733 - 402 - - 1,367 - 137 2010-2011 - 4,398 - 233 - - 1,562 - 18 2011-2012 - 4,227 - 318 - - 2,200 - 22 2012-2013 724 49 - - 2,324 5 2013-2014 - 2,736 - 232 - - 830 - 12 2014-2015 9,230 921 - - 986 71 2015-2016 665 32 - - 895 3 2016-2017 968 126 - - 4,330 3 2017-2018 2,548 390 - - 588 34 2018-2019 671 84 - - 1,176 10 2019-2020 - 3,865 - 356 - - 611 - 18 KALIMANTAN UTARA 2000-2001 -3.436,416 -173,458 - - 835,314 - 198,858 2001-2002 - 5,662 - 1,010 - - 657 - 498 2002-2003 - 7,135 - 1,961 - - 503 - 220 2003-2004 - 2,745 - 654 - - 650 - 82 2004-2005 - 3,023 - 209 - - 964 - 37 2005-2006 - 1,665 - 87 - - 2,978 - 42 2006-2007 - 1,477 - 34 - - 510 - 33 2007-2008 - 905 - 35 - - 322 - 20 2008-2009 - 675 - 25 - - 1,144 - 17 2009-2010 - 2,010 - 141 - - 1,027 - 57 2010-2011 - 2,176 - 127 - - 13,246 - 85 2011-2012 - 478 - 33 - - 13,614 - 13 2012-2013 742 29 - - 27,194 18 2013-2014 - 1,672 - 103 - - 30,590 - 40 2014-2015 3,820 408 - - 25,355 105 2015-2016 451 32 - - 11,835 32 2016-2017 769 56 - - 1,824 48 2017-2018 4,056 220 - - 16,799 201 2018-2019 1,063 46 - - 15,559 56 2019-2020 - 7,302 - 293 - - 10,400 - 200 KALIMANTAN TENGAH 2000-2001 -7.849,802 -347,444 -11.075,140 - 10.627,088 - 5,052 2001-2002 - 10,102 - 703 - 20,536 - 30,419 - 26 2002-2003 - 17,563 - 2,256 - 45,623 - 58,880 - 6 2003-2004 - 12,570 - 3,855 - 54,442 - 197,953 - 2 2004-2005 - 13,845 - 1,498 - 27,048 - 86,907 - 4 2005-2006 - 7,250 - 1,096 - 18,981 - 133,826 - 4 2006-2007 - 5,070 - 714 - 15,919 - 68,218 - 1 79 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak 2007-2008 - 9,143 - 2,092 - 36,782 - 128,705 - 5 2008-2009 - 1,809 - 255 - 3,921 - 50,958 - 0 2009-2010 - 6,838 - 1,404 - 19,428 - 42,021 - 6 2010-2011 - 10,576 - 2,198 - 26,036 - 64,288 - 6 2011-2012 - 4,260 - 719 - 10,982 - 143,435 - 6 2012-2013 1,112 96 1,969 - 48,056 0 2013-2014 - 7,061 - 658 - 12,786 - 156,104 - 2 2014-2015 13,937 2,476 34,230 - 188,160 13 2015-2016 1,923 209 3,822 - 77,792 2 2016-2017 6,599 1,288 18,799 - 133,732 2 2017-2018 18,819 979 25,412 - 69,826 39 2018-2019 5,061 203 6,147 - 54,670 3 2019-2020 - 13,751 - 742 - 19,676 - 34,857 - 4 KALIMANTAN TIMUR 2000-2001 -7.143,667 -405,970 - 13,173 - 927,490 - 206,184 2001-2002 - 13,926 - 1,254 - - 917 - 301 2002-2003 - 7,029 - 627 - 3 - 369 - 129 2003-2004 - 5,271 - 269 - 1 - 138 - 86 2004-2005 - 8,853 - 230 - 1 - 3,924 - 60 2005-2006 - 6,887 - 112 - 1 - 2,101 - 19 2006-2007 - 2,525 - 90 - 0 - 1,437 - 13 2007-2008 - 2,251 - 87 - 1 - 263 - 49 2008-2009 - 1,869 - 58 - 0 - 5,744 - 11 2009-2010 - 12,189 - 246 - 1 - 4,750 - 59 2010-2011 - 6,692 - 322 - - 2,873 - 62 2011-2012 - 2,787 - 89 - 0 - 1,541 - 20 2012-2013 2,358 65 0 - 2,341 8 2013-2014 - 13,112 - 362 - 1 - 2,327 - 41 2014-2015 19,757 587 2 - 3,746 174 2015-2016 2,329 47 0 - 1,627 33 2016-2017 5,392 189 1 - 794 200 2017-2018 23,043 827 4 - 5,786 266 2018-2019 3,810 105 1 - 3,677 39 2019-2020 - 19,646 - 616 - 2 - 1,755 - 218 KEPULAUAN RIAU 2000-2001 - 53 - 15,263 - - 18,837 - 8,009 2001-2002 - 2 - 356 - - 193 - 2 2002-2003 - 1 - 133 - - 140 - 1 2003-2004 - 0 - 9 - - 11 - 1 2004-2005 - 4 - 69 - - 69 - 3 2005-2006 - 0 - 47 - - 29 - 2 2006-2007 - 1 - 14 - - 13 - 7 2007-2008 - 8 - 23 - - 18 - 2 2008-2009 - 0 - 4 - - 7 - 1 2009-2010 - 1 - 23 - - 36 - 7 80 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak 2010-2011 - 2 - 4 - - 0 - 0 2011-2012 - 1 - 10 - - 197 - 0 2012-2013 0 2 - - 28 0 2013-2014 - 9 - 8 - - 175 - 0 2014-2015 7 100 - - 6 22 2015-2016 0 1 - - - 0 2016-2017 - 2 - - - 1 2017-2018 0 54 - - 17 8 2018-2019 1 14 - - 13 2 2019-2020 - 0 - 102 - - 1 - 7 LAMPUNG 2000-2001 - 163,492 -126,458 - - 101,236 - 208 2001-2002 - 2,612 - 2,491 - - 954 - 2002-2003 - 3,630 - 1,533 - - 514 - 2003-2004 - 1,511 - 900 - - 2,735 - 0 2004-2005 - 3,161 - 932 - - 1,059 - 0 2005-2006 - 467 - 349 - - 1,006 - 2006-2007 - 422 - 741 - - 750 - 2007-2008 - 448 - 396 - - 583 - 2008-2009 - 120 - 112 - - 377 - 2009-2010 - 48 - 454 - - 76 - 2010-2011 - 217 - 652 - - 1 - 2011-2012 - 418 - 395 - - 777 - 0 2012-2013 108 57 - - 818 - 2013-2014 - 265 - 243 - - 846 - 2014-2015 486 633 - - 1,195 0 2015-2016 61 95 - - 449 0 2016-2017 40 157 - - 21 0 2017-2018 171 616 - - 92 0 2018-2019 104 146 - - 66 0 2019-2020 - 62 - 691 - - 23 - 0 MALUKU 2000-2001 -1.108,597 -213,108 - 554 - - - 21,676 2001-2002 - 3,278 - 2,121 - 0 - - - 76 2002-2003 - 2,853 - 1,165 - 5 - - - 49 2003-2004 - 1,203 - 480 - 0 - - - 52 2004-2005 - 849 - 282 - 1 - - - 3 2005-2006 - 375 - 130 - - - - 1 2006-2007 - 757 - 166 - - - - 6 2007-2008 - 468 - 76 - - - - 8 2008-2009 - 429 - 92 - 0 - - - 1 2009-2010 - 794 - 324 - 0 - - - 7 2010-2011 - 1,060 - 202 - 0 - - - 5 2011-2012 - 391 - 157 - 0 - - - 6 2012-2013 180 37 0 - - 3 81 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak 2013-2014 - 650 - 183 - - - - 2 2014-2015 2,966 551 0 - - 31 2015-2016 505 66 0 - - 3 2016-2017 870 109 0 - - 1 2017-2018 2,977 940 0 - - 32 2018-2019 412 89 0 - - 6 2019-2020 - 2,144 - 364 - 0 - - - 11 MALUKU UTARA 2000-2001 -1.266,332 -211,694 - - - - 23,954 2001-2002 - 2,269 - 328 - - - - 2 2002-2003 - 2,129 - 423 - - - - 4 2003-2004 - 1,002 - 45 - - - - 1 2004-2005 - 409 - 76 - - - - 0 2005-2006 - 646 - 78 - - - - 1 2006-2007 - 430 - 70 - - - - 0 2007-2008 - 377 - 67 - - - - 0 2008-2009 - 174 - 46 - - - - 0 2009-2010 - 1,828 - 203 - - - - 3 2010-2011 - 1,623 - 299 - - - - 1 2011-2012 - 426 - 76 - - - - 1 2012-2013 140 25 - - - 0 2013-2014 - 1,022 - 288 - - - - 1 2014-2015 1,444 478 - - - 5 2015-2016 250 41 - - - 1 2016-2017 571 45 - - - 0 2017-2018 1,334 236 - - - 4 2018-2019 298 91 - - - 1 2019-2020 - 2,115 - 373 - - - - 2 NUSA TENGGARA BARAT 2000-2001 - 87,962 - 39,252 - - - - 422 2001-2002 - 1,186 - 1,332 - - - - 2002-2003 - 369 - 756 - - - - 2003-2004 - 168 - 85 - - - - 2004-2005 - 42 - 15 - - - - 2005-2006 - 14 - 3 - - - - 2006-2007 - 36 - 21 - - - - 2007-2008 - 10 - 10 - - - - 2008-2009 - 5 - 4 - - - - 2009-2010 - 166 - 97 - - - - 2010-2011 - 63 - 115 - - - - 2011-2012 - 163 - 110 - - - - 2012-2013 20 9 - - - - 2013-2014 - 164 - 59 - - - - 2014-2015 443 221 - - - - 2015-2016 37 11 - - - - 82 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak 2016-2017 49 16 - - - 0 2017-2018 264 242 - - - - 2018-2019 74 41 - - - - 2019-2020 - 176 - 33 - - - - NUSA TENGGARA TIMUR 2000-2001 - 63,428 - 94,188 - - - - 168 2001-2002 - 121 - 276 - - - - 2002-2003 - 469 - 152 - - - - 2003-2004 - 104 - 114 - - - - 2004-2005 - 66 - 14 - - - - 2005-2006 - 19 - 24 - - - - 2006-2007 - 22 - 16 - - - - 2007-2008 - 1 - 15 - - - - 2008-2009 - 13 - 7 - - - - 2009-2010 - 2 - 21 - - - - 2010-2011 - 62 - 22 - - - - 2011-2012 - 164 - 82 - - - - 2012-2013 7 4 - - - - 2013-2014 - 11 - 22 - - - - 2014-2015 75 166 - - - - 2015-2016 2 2 - - - - 2016-2017 10 6 - - - - 2017-2018 384 130 - - - - 2018-2019 9 6 - - - - 2019-2020 - 40 - 23 - - - - 0 PAPUA 2000-2001 -1,798,202 - 90,412 - 38,263 - 3.581,875 - 59,789 2001-2002 - 772 - 60 - 30 - 3,389 - 16 2002-2003 - 741 - 58 - 25 - 2,232 - 1 2003-2004 - 486 - 36 - 21 - 2,706 - 2004-2005 - 267 - 33 - 10 - 1,871 - 1 2005-2006 - 458 - 42 - 32 - 4,895 - 1 2006-2007 - 237 - 16 - 27 - 4,675 - 0 2007-2008 - 423 - 33 - 13 - 4,146 - 3 2008-2009 - 117 - 8 - 3 - 7,104 - 0 2009-2010 - 516 - 35 - 23 - 2,565 - 2 2010-2011 - 1,172 - 118 - 58 - 11,328 - 2 2011-2012 - 173 - 11 - 2 - 7,518 - 1 2012-2013 101 5 3 - 8,808 0 2013-2014 - 301 - 15 - 6 - 14,351 - 1 2014-2015 932 74 30 - 9,725 4 2015-2016 100 5 3 - 4,297 1 2016-2017 216 12 12 - 3,029 1 2017-2018 971 70 45 - 14,556 6 2018-2019 883 31 18 - 42,369 1 83 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak 2019-2020 - 2,541 - 210 - 65 - 18,630 - 12 PAPUA BARAT 2000-2001 -4.505,018 -165,178 - 28,091 - 3.956,745 -2.131,142 2001-2002 - 2,439 - 128 - - 2,998 - 39 2002-2003 - 2,726 - 186 - 0 - 2,932 - 32 2003-2004 - 1,916 - 87 - 1 - 2,224 - 34 2004-2005 - 485 - 27 - 0 - 1,663 - 8 2005-2006 - 1,246 - 31 - 0 - 6,812 - 15 2006-2007 - 1,565 - 47 - 1 - 2,871 - 21 2007-2008 - 1,144 - 49 - 0 - 1,163 - 19 2008-2009 - 277 - 20 - 0 - 5,804 - 13 2009-2010 - 2,979 - 92 - 2 - 3,735 - 77 2010-2011 - 2,284 - 119 - 2 - 2,984 - 63 2011-2012 - 593 - 19 - 0 - 5,318 - 12 2012-2013 304 10 0 - 4,854 3 2013-2014 - 1,162 - 59 - 0 - 5,833 - 25 2014-2015 4,987 179 2 - 11,720 94 2015-2016 479 14 0 - 9,851 8 2016-2017 1,150 18 0 - 2,649 25 2017-2018 9,718 164 2 - 22,016 376 2018-2019 3,192 53 1 - 37,069 99 2019-2020 - 14,190 - 341 - 37 - 32,011 - 682 PAPUA PEGUNUNGAN 2000-2001 - - 5,718 - - 1.035,189 - 2001-2002 - - 13 - - 2,218 - 2002-2003 - - - - 852 - 2003-2004 - - 6 - - 2,695 - 2004-2005 - - 1 - - 1,252 - 2005-2006 - - 0 - - 4,608 - 2006-2007 - - 7 - - 2,405 - 2007-2008 - - 4 - - 3,679 - 2008-2009 - - 6 - - 6,144 - 2009-2010 - - 7 - - 2,616 - 2010-2011 - - 9 - - 9,002 - 2011-2012 - - 1 - - 3,334 - 2012-2013 - 1 - - 6,181 - 2013-2014 - - 0 - - 22,108 - 2014-2015 - 8 - - 11,473 - 2015-2016 - 3 - - 6,028 - 2016-2017 - 3 - - 5,882 - 2017-2018 - 10 - - 21,433 - 2018-2019 - 2 - - 42,795 - 2019-2020 - - 17 - - 9,813 - 84 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak PAPUA SELATAN 2000-2001 -2.441,412 - 30,804 - - 3.488,601 - 116,436 2001-2002 - 6,106 - 46 - - 30,655 - 8 2002-2003 - 2,810 - 187 - - 13,357 - 0 2003-2004 - 1,224 - 15 - - 2,363 - 2 2004-2005 - 1,592 - 34 - - 4,536 - 4 2005-2006 - 2,297 - 5 - - 20,374 - 5 2006-2007 - 2,057 - 44 - - 13,215 - 1 2007-2008 - 738 - 2 - - 2,427 - 1 2008-2009 - 712 - 8 - - 16,194 - 3 2009-2010 - 2,593 - 133 - - 7,638 - 17 2010-2011 - 2,806 - 92 - - 9,049 - 58 2011-2012 - 1,726 - 68 - - 25,504 - 6 2012-2013 291 7 - - 15,251 1 2013-2014 - 1,804 - 74 - - 24,259 - 30 2014-2015 4,362 48 - - 16,741 44 2015-2016 1,067 29 - - 27,483 2 2016-2017 1,120 5 - - 3,982 1 2017-2018 7,277 123 - - 37,694 33 2018-2019 2,152 14 - - 27,755 11 2019-2020 - 11,958 - 47 - - 53,404 - 66 PAPUA TENGAH 2000-2001 - 842,124 - 13,305 - - 2.129,382 - 299,850 2001-2002 - 1,737 - 4 - - 4,800 - 25 2002-2003 - 472 - 2 - - 1,557 - 4 2003-2004 - 291 - 3 - - 1,249 - 2 2004-2005 - 194 - 4 - - 2,974 - 2 2005-2006 - 334 - 2 - - 4,133 - 2 2006-2007 - 188 - 1 - - 1,233 - 2 2007-2008 - 194 - 2 - - 1,594 - 3 2008-2009 - 57 - 0 - - 2,753 - 0 2009-2010 - 508 - 0 - - 723 - 3 2010-2011 - 194 - 1 - - 1,112 - 2 2011-2012 - 120 - 0 - - 3,464 - 1 2012-2013 27 0 - - 5,110 2 2013-2014 - 186 - 1 - - 4,670 - 2 2014-2015 896 3 - - 6,060 13 2015-2016 39 1 - - 5,012 1 2016-2017 84 1 - - 1,006 1 2017-2018 1,111 7 - - 23,686 20 2018-2019 164 2 - - 22,713 8 2019-2020 - 2,944 - 38 - - 15,987 - 98 85 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak RIAU 2000-2001 -1.990,442 -148,097 - 540 -4.308,121 12.230,932 - 229,683 2001-2002 - 21,583 - 1,173 - 0 - 107,488 286,283 - 188 2002-2003 - 21,800 - 1,079 - - 112,272 205,489 - 207 2003-2004 - 11,034 - 293 - 0 - 53,154 230,625 - 79 2004-2005 - 10,187 - 365 - 1 - 49,221 308,544 - 92 2005-2006 - 16,250 - 931 - - 78,110 811,876 - 93 2006-2007 - 5,722 - 784 - 0 - 27,449 144,076 - 42 2007-2008 - 6,902 - 584 - 0 - 25,450 98,593 - 38 2008-2009 - 2,938 - 314 - 0 - 12,491 284,111 - 15 2009-2010 - 16,825 - 1,223 - 0 - 59,552 175,966 - 154 2010-2011 - 13,503 - 670 - 0 - 43,573 176,581 - 80 2011-2012 - 3,404 - 157 - 0 - 11,764 232,571 - 33 2012-2013 882 48 0 3,210 175,093 11 2013-2014 - 3,275 - 244 - 0 - 12,999 323,731 - 68 2014-2015 14,854 660 2 47,230 389,286 236 2015-2016 1,143 32 0 2,121 55,105 17 2016-2017 1,832 50 - 3,327 19,458 45 2017-2018 12,238 345 0 19,459 128,064 234 2018-2019 4,015 96 0 6,240 252,633 75 2019-2020 - 24,087 - 483 - 10 - 30,551 143,218 - 272 SULAWESI BARAT 2000-2001 - 54,389 - 59,529 - - 129,666 50,572 - 2001-2002 - 45 - 64 - - 1,568 4,589 - 2002-2003 - 7 - 137 - - 858 1,517 - 2003-2004 - 12 - 42 - - 276 1,093 - 2004-2005 - 6 - 82 - - 201 813 - 2005-2006 - 12 - 56 - - 280 2,475 - 2006-2007 - 5 - 36 - - 144 644 - 2007-2008 - 0 - 12 - - 26 65 - 2008-2009 - 1 - 15 - - 50 944 - 2009-2010 - 1 - 209 - - 424 762 - 2010-2011 - 12 - 160 - - 567 1,827 - 2011-2012 - 1 - 16 - - 57 948 - 2012-2013 0 6 - 19 813 - 2013-2014 - 6 - 57 - - 336 7,768 - 2014-2015 2 103 - 244 1,351 - 2015-2016 1 9 - 29 828 - 2016-2017 2 15 - 66 505 - 2017-2018 4 94 - 140 524 - 2018-2019 3 36 - 61 1,411 - 2019-2020 - 8 - 119 - - 169 302 - SULAWESI SELATAN 2000-2001 - 17,213 -180,140 - 7,658 - 204,942 - - 2 2001-2002 - 28 - 956 - 5 - 989 - - 86 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak 2002-2003 - 62 - 1,124 - 6 - 1,191 - - 2003-2004 - 13 - 281 - 1 - 295 - - 2004-2005 - 6 - 410 - 5 - 421 - - 2005-2006 - 2 - 266 - 1 - 270 - - 2006-2007 - 4 - 229 - 1 - 234 - - 2007-2008 - 0 - 147 - 1 - 147 - - 2008-2009 - 7 - 128 - 1 - 135 - - 2009-2010 - 2 - 778 - 15 - 796 - - 2010-2011 - 6 - 1,170 - 3 - 1,178 - - 2011-2012 - 53 - 338 - 3 - 394 - - 2012-2013 0 102 1 103 - - 2013-2014 - 46 - 246 - 1 - 293 - - 2014-2015 41 925 8 973 - - 2015-2016 4 129 0 134 - - 2016-2017 1 156 0 157 - - 2017-2018 54 353 5 411 - - 2018-2019 14 147 1 162 - - 2019-2020 - 7 - 364 - 13 - 383 - - SULAWESI TENGAH 2000-2001 - 716,884 -136,962 - 26,903 - 883,056 10,720 - 16 2001-2002 - 1,330 - 111 - 47 - 1,638 478 - 2002-2003 - 1,348 - 352 - 101 - 1,852 112 - 2003-2004 - 996 - 165 - 21 - 1,222 194 - 2004-2005 - 442 - 129 - 22 - 681 641 - 2005-2006 - 286 - 71 - 39 - 595 2,329 - 0 2006-2007 - 312 - 63 - 30 - 528 767 - 2007-2008 - 145 - 58 - 29 - 596 1,729 - 2008-2009 - 74 - 37 - 8 - 355 6,408 - 0 2009-2010 - 576 - 305 - 77 - 1,598 2,283 - 0 2010-2011 - 556 - 214 - 75 - 1,305 2,131 - 0 2011-2012 - 105 - 54 - 9 - 178 245 - 2012-2013 50 27 4 83 153 - 2013-2014 - 305 - 163 - 19 - 494 205 - 2014-2015 843 441 26 1,317 102 - 2015-2016 112 32 3 147 20 - 2016-2017 403 80 7 492 37 - 2017-2018 667 308 62 1,072 474 1 2018-2019 163 66 18 247 117 0 2019-2020 - 851 - 254 - 32 - 1,146 67 - 0 SULAWESI TENGGARA 2000-2001 - 89,402 -115,159 - - 204,561 - - 19,035 2001-2002 - 1,716 - 533 - - 2,250 - - 20 2002-2003 - 555 - 608 - - 1,162 - - 2 2003-2004 - 848 - 417 - - 1,265 - - 1 2004-2005 - 306 - 141 - - 447 - - 3 87 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak 2005-2006 - 235 - 238 - - 473 - - 0 2006-2007 - 138 - 159 - - 297 - - 1 2007-2008 - 13 - 23 - - 36 - - 1 2008-2009 - 22 - 39 - - 62 - - 2 2009-2010 - 143 - 146 - - 289 - - 10 2010-2011 - 144 - 169 - - 313 - - 6 2011-2012 - 134 - 77 - - 211 - - 3 2012-2013 18 18 - 36 - 0 2013-2014 - 150 - 140 - - 290 - - 2 2014-2015 113 345 - 458 - 1 2015-2016 16 42 - 58 - 0 2016-2017 16 41 - 57 - 0 2017-2018 251 168 - 418 - 1 2018-2019 11 27 - 38 - 1 2019-2020 - 100 - 125 - - 226 - - 4 SULAWESI UTARA 2000-2001 - - 17,635 - - 17,635 - - 2001-2002 - - 31 - - 31 - - 2002-2003 - - 81 - - 81 - - 2003-2004 - - 26 - - 26 - - 2004-2005 - - 21 - - 21 - - 2005-2006 - - 26 - - 26 - - 2006-2007 - - 12 - - 12 - - 2007-2008 - - 20 - - 20 - - 2008-2009 - - 4 - - 4 - - 2009-2010 - - 26 - - 26 - - 2010-2011 - - 20 - - 20 - - 2011-2012 - - 9 - - 9 - - 2012-2013 - 4 - 4 - - 2013-2014 - - 18 - - 18 - - 2014-2015 - 70 - 70 - - 2015-2016 - 10 - 10 - - 2016-2017 - 4 - 4 - - 2017-2018 - 17 - 17 - - 2018-2019 - 12 - 12 - - 2019-2020 - - 38 - - 38 - - SUMATERA BARAT 2000-2001 - 306,613 -411,946 - 10,922 - 845,311 372,022 - 3,236 2001-2002 - 1,319 - 299 - 24 - 2,784 3,591 - 2002-2003 - 710 - 263 - 30 - 3,087 4,426 - 1 2003-2004 - 684 - 298 - 4 - 2,555 7,734 - 3 2004-2005 - 578 - 332 - 4 - 2,198 9,250 - 2 2005-2006 - 889 - 175 - 1 - 2,637 18,351 - 1 2006-2007 - 317 - 139 - 1 - 2,745 14,202 - 0 2007-2008 - 234 - 105 - 2 - 2,593 10,682 - 0 88 Provinsi/Tahun Sub Sektor Kehutanan Sub Sektor Gambut Sub Sektor Mangrove PBPH PS Hutan Adat Hutan Hak 2008-2009 - 173 - 90 - 1 - 833 15,433 - 0 2009-2010 - 880 - 283 - 6 - 2,490 4,703 - 1 2010-2011 - 644 - 190 - 5 - 2,280 6,671 - 2011-2012 - 147 - 148 - 1 - 608 7,248 - 0 2012-2013 23 39 1 133 4,484 0 2013-2014 - 192 - 184 - 5 - 621 6,853 - 0 2014-2015 1,070 591 29 2,234 5,298 3 2015-2016 66 35 0 169 2,849 0 2016-2017 173 118 1 520 2,391 1 2017-2018 1,205 739 29 2,953 12,228 2 2018-2019 185 162 4 464 7,262 0 2019-2020 - 1,598 - 1,217 - 33 - 4,035 8,377 - 9 SUMATERA SELATAN 2000-2001 -1.121,714 -110,283 - 693 -1.678,287 2.868,702 - 67,993 2001-2002 - 18,266 - 1,000 - - 41,867 87,323 - 49 2002-2003 - 23,153 - 1,625 - - 38,551 38,250 - 94 2003-2004 - 7,082 - 590 - - 11,846 32,854 - 25 2004-2005 - 12,692 - 1,260 - - 21,028 67,553 - 4 2005-2006 - 5,839 - 504 - - 8,558 48,198 - 13 2006-2007 - 8,594 - 865 - - 18,197 77,850 - 3 2007-2008 - 8,126 - 482 - - 14,912 44,504 - 3 2008-2009 - 2,272 - 98 - - 3,451 35,827 - 1 2009-2010 - 16,428 - 1,539 - 0 - 25,806 42,832 - 10 2010-2011 - 10,603 - 895 - - 18,856 45,675 - 10 2011-2012 - 3,878 - 432 - 0 - 6,613 80,376 - 5 2012-2013 1,155 84 0 1,824 55,052 1 2013-2014 - 5,527 - 352 - - 7,360 98,141 - 8 2014-2015 30,052 1,568 0 44,284 228,485 19 2015-2016 3,971 217 0 5,958 161,895 4 2016-2017 11,579 658 - 16,497 142,356 18 2017-2018 11,973 333 0 13,575 75,426 17 2018-2019 7,117 274 0 8,163 194,652 35 SUMATERA UTARA 2000-2001 - 747,077 - 90,726 - 10,757 -1.187,551 1.101,967 - 47,555 2001-2002 - 985 - 568 - 2 - 8,751 23,261 - 94 2002-2003 - 1,239 - 483 - 0 - 6,608 10,841 - 56 2003-2004 - 2,287 - 569 - 4 - 11,751 45,256 - 10 2004-2005 - 1,400 - 385 - 7 - 6,466 34,500 - 14 2005-2006 - 2,597 - 268 - 2 - 10,491 90,210 - 20 2006-2007 - 939 - 53 - 1 - 5,433 27,650 - 3 2007-2008 - 757 - 52 - 1 - 2,915 9,991 - 6 2008-2009 - 574 - 50 - 0 - 1,647 28,105 - 12 90 DAFTAR PUSTAKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2016. First Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia. Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. 2017. Buku Strategi Implementasi NDC (Nationally Determined Contribution). ISBN: 978-602-74011-6- 7 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. 2018. Buku Mekanisme Pemantauan Impementasi Nationally Determined Contribution (NDC). ISBN: 978-602-51356-6-8 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. 2018. Pedoman Penentuan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. 2019. Buku Roadmap NDC Mitigasi. Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. 2019. Updated Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia. Jakarta Sekretariat Negara. 2021. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2021. Indonesia Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050. Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2022. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2022. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168/Menlhk/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Rencana Operasional Indonesia FOLU Net Sink 2030. Jakarta. 91 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2023. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Jakarta