Decree of the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia Number 510 of 2022 concerning Vaccination in the Framework of Controlling Foot and Mouth Disease
颁布于 2022-06-28 · 文本截至 2026-10-01
以研究形式发布的公开法律与官方指引,不构成法律、税务或金融建议。
研究内容本身以英文撰写。标题和标签已翻译,调查结果和引文未翻译。
关于这部法律
- 原标题
- Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 510 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
- 语言
- Indonesian
- 类型
- 条例
- 国家
- 印度尼西亚
- 主题
- Livestock
- 关键词
- vaccination, animal health, pests/diseases, standards, procedural matters, monitoring, risk assessment/management
在哪里阅读
文本
所收录的法律原文,按条款排列。每个条款都有自己的链接。
EPA ARI MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 510/KPTS/PK.300/M/6/2022 TENTANG VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU (FOOT AND MOUTH DISEASE) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa dalam penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) vaksinasi memiliki peran penting dalam upaya memberikan pengebalan terhadap hewan rentan dan mencegah penyebaran lebih meluas: bahwa agar pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan efektif dan efisien diperlukan tata kelola yang baik mulai dari perencanaan, penyediaan vaksin, pendistribusian vaksin, pelaksanaan vaksinasi, monitoring dan evaluasi, dan penyiapan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan pedoman mengenai langkah-langkah operasional pelaksanaan vaksinasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease): Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Menetapkan en ) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6411), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543), Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019: Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85): Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ PK.320/12/2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1866), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647), Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/ M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot dan Mouth Disease), MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU (FOOT AND MOUTH DISEASE). KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM Vaksinasi dalam rangka penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) menggunakan jenis vaksin inactive yang: a. memiliki kesesuaian dengan serotipe virus PMK yang bersirkulasi di Indonesia, dan b. dalam pelaksanaannya harus mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Otoritas Veteriner Nasional. Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan dosis kesatu, kedua, dan booster dan dilaksanakan oleh dokter hewan, paramedik veteriner, dan petugas lain dengan penyeliaan dokter hewan yang telah mendapatkan pelatihan vaksinasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA harus dilakukan perencanaan dengan mempertimbangkan: jumlah populasi ternak yang akan divaksinasi, a b. status situasi wilayah, £ pendistribusian vaksin, dan Ba ketersediaan sumber daya manusia dan sarana dan prasarana pendukung. Penyediaan vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat berasal dari: a. pemasukan dari luar negeri, dan b. produksi dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyediaan vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dapat dilakukan oleh Pemerintah, swasta, dan peternak/asosiasi peternak secara mandiri. Penyediaan vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilakukan melalui pengadaan vaksin dalam keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang barang dan jasa serta dilakukan pengawalan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KETUJUH KEDELAPAN KESEMBILAN : KESEPULUH KESEBELAS Penyediaan vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dilakukan oleh: a. Pemerintah, digunakan untuk vaksinasi pada ternak milik peternak rakvat dan milik Pemerintah, b. swasta, digunakan untuk vaksinasi pada ternak milik perusahaan peternakan dan milik peternak rakyat, dan Cc. secara mandiri, digunakan untuk vaksinasi pada ternak milik peternak rakyat/asosiasi peternak. Vaksin yang diperoleh dari penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH dialokasikan dan didistribusikan berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan vaksin dengan mempertimbangkan kondisi wilayah wabah dan memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi darurat. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Vaksinasi dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KEDUABELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 28 Juni 2022 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SYAHRUL YASIN LIMPO Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth: P 3 Oa ) 0 N a TG. 11. 12. 13. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia: Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia, dan Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kementerian Pertanian. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 510/KPTS/PK.300/M/6/2022 TENTANG VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU (FOOT AND MOUTH DISEASE) PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR VAKSINASI Umum a. Vaksinasi Darurat (Emergency Vaccination) yaitu kegiatan vaksinasi yang dilakukan secara serentak dan bersifat darurat serta digunakan dalam jumlah terbatas, diperoleh melalui prosedur khusus dan pada situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di suatu wilayah administratif atau kawasan. b. Vaksinasi Selimut (Blanket Vaccination) yaitu kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan secara serentak menyasar pada semua populasi hewan rentan PMK dengan pengaplikasian sesuai dengan jenis dan petunjuk pemakaian yang dianjurkan dari setiap jenis vaksin. Jenis Vaksin Jenis vaksin yang digunakan dalam penanggulangan PMK adalah vaksin inactive yang: a. memiliki kesesuaian dengan serotipe virus PMK yang bersirkulasi di Indonesia berdasarkan hasil uji kesesuaian vaksin (vaccine matching test), dan b. mendapat rekomendasi dari Pejabat Otoritas Veteriner Nasional. Untuk saat ini serotipe virus PMK yang bersirkulasi di Indonesia berupa serotipe O, sedangkan serotipe PMK yang ada di dunia terdiri atas serotipe O, A, C, SAT 1, SAT 2, SAT 3 dan ASIA 1. Penggunaan vaksin untuk penanggulangan PMK harus disesuaikan dengan serotipe virus PMK tersebut dan mendapat rekomendasi dari Pejabat Otoritas Veteriner Nasional. Penentuan Jumlah Vaksin Jumlah populasi hewan sehat diperoleh perhitungannya dari Data Statistik Peternakan dikurangi data populasi hewan terinfeksi PMK yang bersumber dari laman Siaga PMK. Kebutuhan jumlah vaksin merupakan hasil perkalian dari jumlah populasi hewan sehat dengan dosis yang diperlukan. Pengalokasian dan Distribusi Vaksin Pengalokasian dan distribusi vaksin dilaksanakan berdasarkan ketersediaan stok vaksin dan mempertimbangkan tujuan vaksinasi serta memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi darurat, sebagai berikut: a. Vaksinasi Darurat untuk menyelamatkan hewan rentan PMK bernilai ekonomi tinggi, yakni: 1) Hewan rentan PMK yang merupakan aset negara berupa ternak bibit, sapi perah dan kerbau perah harus dilakukan vaksinasi 10046 populasi, Hewan rentan PMK yang berpotensi untuk dilalulintaskan berupa: a) sapi dan kerbau diprioritaskan divaksinasi: dan b) kambing, domba, dan babi divaksinasi setelah dilakukan penilaian risiko. 2) Penilaian risiko di atas dilakukan oleh dinas provinsi dan/atau dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, dan 3) Hewan rentan PMK yang berpotensi untuk dilalulintaskan menyasar pada peternakan milik rakyat (skala kecil) dengan menerapkan strategi ring vaksinasi meliputi radius 3 km dan 10 km dari titik terluar desa sesuai dengan Pedoman Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia (KiatVetIndo) PMK. Pendistribusiannya berdasarkan pada ketersediaan stok vaksin dengan mempertimbangkan proporsi jumlah populasi di setiap provinsi. b. Vaksinasi Selimut Vaksinasi Selimut dilaksanakan setelah kegiatan Vaksinasi Darurat terjamin ketersediaan vaksinnya. Vaksinasi Selimut diberikan pada semua hewan rentan PMK yang sehat dan telah pulih dari PMK minimal 6 bulan sejak terinfeksi. el Ts Pemberian Vaksinasi Hewan rentan PMK yang schat diberikan vaksin dengan dosis dan ketentuan pemberian vaksin sesuai dengan jenis vaksin yang digunakan dan petunjuk pemakaian. Pemberian vaksin pada pelaksanaan Vaksinasi Darurat dengan dosis kesatu, kedua, dan booster dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dosis kesatu diberikan kepada seluruh hewan rentan PMK, b. Dosis kedua diberikan setelah 4-5 minggu dari pemberian dosis kesatu, dan c. Booster diberikan 6 (enam) bulan setelah pemberian dosis kedua dan diberikan kembali setiap 6 (enam) bulan setelah pemberian booster. Pelaksanaan vaksinasi PMK dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin PMK. Hewan Target a. Hewan yang divaksin harus dalam keadaan sehat, tidak menunjukan gejala klinis, hewan bunting, dan tidak dalam kondisi stress. b. Hewan yang sedang sakit (PMK atau penyakit infeksi lainnya) tidak diberikan vaksin namun diberikan pengobatan untuk meredakan gejala klinis, dan c. Pada kegiatan Vaksinasi Darurat, hewan rentan PMK yang pernah terinfeksi PMK dan telah pulih secara klinis tidak divaksin. Alat dan Bahan No Bahan /peralatan — Jumlah | 1 | Alat dan Bahan untuk Biosekuriti 1 set pertim F. | | | |2 | Vaksin PMK yang sudah mendapatkan Disesuaikan dengan | persetujuan Pemerintah rekomendasi dari | produsen vaksin. | | | ae 3 | Needle 18 G 1 per kelompok hewan Aa. | syringe 5-10 ml 1 per kelompok hewan | 5 |P3K 1 set per tim | 6 | Materi KIE l setpertim — — Teeasaa g ——— | | No | Bahan/peralatan | 0. Jumlah | '8 (Tempat sampah dan tempat untuk limbah |Ipertim | jarum habis pakai '9 | Cool box dengan ice pack atau es batu 1 set per tim EN 110 Sarung tangan 2 set /orang per hari — "11 | Identifikasi individual untuk ternak 1 per ekor aa 12 | Formulir pelaksanaan vaksinasi 1 per tim Ta 13 | Disinfektan (misal. Asam sitrat 0.26, 1 botol spray 500 ml sodium per tim | hypochlorite 3 Yo) | 114 | Bull holder Gika diperlukan) 1 per tim | 15 | Obat-obatan suportif seperti vitamin, anti | 1 set per tim Kn | radang (jika diperlukan) Alat dan bahan serta jumlah tersebut dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan vaksinasi. Tahapan Pelaksanaan Vaksinasi . Tahapan pelaksanaan vaksinasi meliputi: 2 b. Perencanaan Perencanaan vaksinasi meliputi penentuan wilayah atau kawasan yang masih bebas, jumlah hewan yang akan divaksin, jumlah vaksin, dan jumlah vaksinator, serta target waktu pelaksanaan vaksinasi. Penentuan dimaksud didasarkan pada data kasus PMK yang dilaporkan melalui iSIKHNAS. Jumlah vaksin yang dipersiapkan harus mempertimbangkan: 1) target hewan rentan PMK disuatu wilayah atau kawasan: dan 2) wastage rate vaccine (tidak terpakai, rusak, hilang, tertinggal di syringe). Jumlah dokter hewan, paramedik veteriner dengan penyelia, dan petugas lain (vaksinator) harus sesuai dengan jumlah hewan rentan PMK di suatu wilayah atau kawasan. Pelaksanaan Pelaksanaan vaksinasi meliputi: 1) melakukan pemeriksaan pada hewan secara individual dengan melakukan inspeksi secara klinis pada hewan (perhatikan tanda-tanda umum dan tanda-tanda yang mengarah pada PMK). Jika hewan sehat secara klinis maka » T vaksinasi dapat dilakukan. Jika ditemukan tanda hewan sakit maka vaksinasi pada hewan tersebut harus ditunda dan hewan dipisahkan dari kelompok serta dilakukan pencatatan oleh vaksinator. 2) pastikan vaksin diterima dalam kondisi kemasan tidak rusak dan dalam suhu 2-8'C. Setelah kemasan dibuka, vaksin yang sudah melewati masa stabilitasnya tidak boleh digunakan, 3) Aplikasi vaksin pada hewan meliputi: a) b) Ambil vaksin dari cool box, “pastikan untuk tidak mengeluarkan vaksin terlalu lama di luar cool box”, Kocok vaksin perlahan sampai tercampur homogen dan pastikan tidak menimbulkan busa atau sesuai petunjuk pemakaian yang disarankan oleh produsen. Ambil vaksin dengan menggunakan syringe 5 ml atau 10 ml dengan needle 18 G. Lakukan penyuntikan pada hewan target di bagian tubuh sesuai dengan petunjuk penggunaan vaksin yang direkomendasikan oleh produsen, Diberikan penanda individual pada hewan yang divaksinasi: Hewan yang telah divaksinasi dilakukan pencatatan vaksinasi individual melalui iSIKHNAS. Data pencatatan paling kurang tanggal vaksinasi, Nama Petugas, No Hp Petugas, Nama Pemilik Hewan, NIK pemilik hewan, nomor hp pemilik hewan, ID hewan yang divaksin atau cartag, umur hewan, dan lokasi hewan. Pengadaan Vaksin Pengadaan vaksin untuk penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku dalam keadaan tertentu darurat PMK (Keputusan Kepalan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 tahun 2022 tentang Penetapan Stasus Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang barang dan jasa serta dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 10. Pendataan Sasaran Ibu 2 nd Pendataan sasaran berdasarkan kriteria dan kelompok prioritas penerima Vaksin PMK dan prioritas wilayah penerima vaksin PMK. Pendataan sasaran dilakukan melalui koordinasi dengan dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Melakukan pendataan dan pemetaan hewan rentan PMK di daerah bebas, terduga, dan tertular. Data target vaksinasi disesuaikan dengan status dan situasi PMK di suatu wilayah berdasarkan hasil pelaporan di Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS). Setiap ternak yang menjadi target sebagai sasaran penerima vaksin PMK berdasarkan pendataan dan pemetaan wajib mengikuti vaksinasi PMK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Distribusi Vaksin, Peralatan Pendukung, dan Logistik Pendistribusian vaksin, Peralatan Pendukung, dan Logistik dilakukan oleh: 3 Pemerintah Pusat: 1) Pemerintah pusat mendistribusikan vaksin, Peralatan Pendukung, dan Logistik ke tingkat provinsi melalui udara atau darat menggunakan kendaraan berpendingin khusus dan cool box yang sesuai dengan jenis vaksin PMK. 2) Vaksin yang diterima oleh pemerintah daerah provinsi, disimpan dalam cool room, vaccine refrigerator dan/atau tempat penyimpanan vaksin lain yang sesuai dengan jenis vaksin PMK pada suhu yang direkomendasikan oleh produsen vaksin. Pemerintah Daerah Provinsi 1) Pemerintah daerah provinsi mendistribusikan vaksin, Peralatan Pendukung, dan Logistik ke tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan kendaraan berpendingin khusus, cool box/vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin PMK. 2) Vaksin yang diterima oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, disimpan dalam cool room, vaccine Cc. Ba refrigerator dan/atau tempat penyimpanan vaksin lain yang sesuai dengan jenis vaksin PMK pada suhu yang direkomendasikan oleh produsen vaksin. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 1) Pemerintah daerah Kabupaten/Kota setelah menerima vaksin, Peralatan Pendukung, dan Logistik menyimpan di cool room, vaccine refrigerator dan/atau tempat penyimpanan vaksin lain yang sesuai dengan jenis vaksin PMK pada suhu yang direkomendasikan oleh produsen vaksin atau mendistribusikan langsung ke titik serah di pusat kesehatan hewan (puskeswan), peternakan (farm), pos pelayanan vaksinasi PMK, atau fasilitas pelayanan kesehatan hewan lannya dengan menggunakan mobil box atau mobil puskeswan keliling, vaksin ditempatkan pada cool box/ vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin PMK. Simpan vaksin di vaccine refrigerator atau tempat penyimpanan vaksin sesuai dengan jenis vaksin PMK. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat mengambil vaksin, Peralatan Pendukung, dan Logistik di tingkat provinsi secara mandiri sesuai dengan jadwal tibanya vaksin atau dibuat jadwal pengambilan sesuai alokasi. Pada tingkat pusat kesehatan hewan (puskeswan), peternakan (farm), pos pelayanan vaksinasi PMK, atau fasilitas pelayanan kesehatan hewan lainnya petugas disarankan memantau ketersediaan vaksin dan logistik, meninjau kapasitas peralatan rantai dingin, serta memastikan manajemen penyimpanan vaksin dan logistik lainnya sesuai dengan SOP. Distribusi harus disertai dengan kelengkapan dokumen pengiriman vaksin PMK paling sedikit berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) Vaksin PMK dan diupload di iSIKHNAS. Seluruh proses distribusi vaksin sampai ke tingkat pelayanan harus mempertahankan kualitas vaksin tetap tinggi dengan menerapkan rantai dingin (cold chain) yang direkomendasikan oleh produsen vaksin sehingga mampu memberikan kekebalan yang optimal kepada sasaran. Adapun pelaksanaan hal tersebut adalah sebagai berikut: Pa 2 a) Distribusi vaksin wajib menggunakan cool box, vaccine carrier disertai dengan cool pack atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin PMK. Pada setiap cool box, vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya disertai dengan alat pemantau suhu. Lakukan tindakan disinfeksi pada permukaan cool box, vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya dengan menggunakan cairan disinfektan yang sesuai standar, b) Menggunakan masker bedah/masker medis dan apabila diperlukan memakai sarung tangan pada saat melakukan penataan vaksin di vaccine refrigerator atau tempat penyimpanan vaksin lainnya, c) Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah menangani vaksin dan logistik vaksinasi lainnya, dan d) Penyimpanan vaksin serta logistik vaksinasi lainnya mengacu pada SOP. 12. Kerja Sama dalam Pelaksanaan Vaksinasi PMK Pelaksanaan vaksinasi PMK di tingkat provinsi dikoordinasikan oleh Gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Bupati/ Wali Kota. Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi PMK periu melakukan kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha swasta, organisasi profesi/ kemasyarakatan, dan pihak terkait lainnya. Upaya kerja sama yang dilakukan meliputi: a. dukungan penyediaan tenaga kesehatan hewan dan non kesehatan hewan, tempat pelaksanaan vaksinasi PMK, pengamanan kegiatan vaksinasi PMK, a p bantuan tenaga pengawas lalulintas hewan, e. sosialisasi dan penggerakan masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan vaksinasi PMK, dan f. ' pengelolaan limbah medis. Untuk mendukung kegiatan vaksinasi PMK dapat membentuk Tim Pelaksana (petugas vaksinator, petugas pencatat, dan petugas 13. 14, ae Hi penanda) mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota dan pusat kesehatan hewan (puskeswan), peternakan (farm), pos pelayanan vaksinasi PMK, atau fasilitas pelayanan kesehatan hewan lainnya. Tim dapat melibatkan seluruh lintas program di lingkungan sub sektor peternakan dan kesehatan hewan serta lintas sektor terkait. Monitoring Pasca Vaksinasi a. monitoring dilakukan 30 (tiga puluh) hari pasca vaksinasi dengan melakukan sampling pada hewan dengan metode simple random sampling, dengan asumsi prevalensi dan CI 95Yo, dan b. serum akan dikoleksi dari hewan tersebut dan diuji dengan pengujian serologi ELISA (cut off point dan berapa persen dianggap efektif). Pelaporan Hasil Vaksinasi Pelaporan diperlukan untuk mengetahui perkembangan kinerja kegiatan. Hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan secara berjenjang. Untuk itu perlu ditetapkan mekanisme sistem pelaporan sebagai berikut: a. Petugas harus melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada penanggungjawab data dan pelaporan secara online melalui aplikasi iSIKHNAS, b. Petugas melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Daerah Provinsi. Dinas Daerah Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi seluruh laporan perkembangan yang diterima dari petugas di lapangan berdasarkan data iSIKHNAS untuk disampaikan ke Dinas Daerah Provinsi, c. Dinas Daerah Provinsi melakukan rekapitulasi seluruh laporan perkembangan yang diterima dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cg. Direktur Kesehatan Hewan, dan d. Pelaporan melalui iSIKNAS memuat jenis hewan rentan PMK yang telah divaksin, ID ternak, nama pemilik, identitas pemilik, wilayah vaksinasi (desa/kecamatan), dan tanggal vaksinasi. Petugas Kabupaten melakukan rekap laporan vaksinasi berdasarkan iSIKHNAS, selanjutnya petugas kabupaten melaporkan ke sistem siagapmk.id. Pelaporan dilakukan secara realtime setelah pelaksanaan vaksin PMK. Pelaksanaan vaksinasi dalam Lampiran Keputusan Menteri ini menjadi acuan bagi petugas vaksinasi dalam rangka penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease). MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, f —— | Ya UN . Ms sa —— r— SYAHRUL YASIN LIMPO